26/Pid.Sus/2012/PN.Pkl
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 26/Pid.Sus/2012/PN.Pkl
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
ACHMAD ADROI Bin WAHYUDI;
hukum
PENGADILAN NEGERI
PEKALONGAN
P U T U S A N
NOMOR : 26/PID.SUS/2013/PN. PKL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pekalongan yang mengadili perkara – perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : ACHMAD ADROI Bin WAHYUDI ;
Tempat lahir : Pekalongan ;
Umur/tanggal lahir : 16 September 1980 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan/kewarganegaraan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Ds. Pedawang Barat Rt 03 Rw 01 Kelurahan Pedawang Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Wiraswasta ;
Pendidikan : Sekolah Dasar (sampai kelas V) ;
Terdakwa ditahan berdasarkan sejak tanggal 15 Februari 2013 :
Terdakwa didampingi Penasehat Hukum, WAHRURIN MAHARYANTI, SH. Advokat beralamat di Pekalongan berdasarkan Surat Penetapan Penunjukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekalongan ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pekalongan tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri tentang penetapan hari sidang
Berkas perkara atas nama terdakwa beserta seluruh lampirannya ;
Telah mendengar keterangan saksi – saksi dan para terdakwa ;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa ACHMAD ADROI BIN WAHYUDI bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Surat Dakwaan melanggar pasal 114 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
- 2 -
2. Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enamt) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan Denda Rp. 1.000.000.000,- subsidair 6 (enam) bulan penjara ;
3. Menyatakan supaya terdakwa tetap ditahan ;
4. Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket sabu-sabu terbungkus plastik klip seberat 0,051 gram, dan 1 (satu) buah HP merk Nokia warna biru dengan SIM Card No. 085842279581, dan 1 (satu) buah HP merk Nokia warna biru dengan SIM Card No. 085642982459, dirampas untuk dimusnahkan ;
- Uang sebanyak Rp 36.000,- dirampas untuk Negara ;
5. Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Telah mendengar pembelaan (pledoii) terdakwa / penasehat hukumnya yang disampaikan secara lisan, yang pada pokoknya mohon agar terdakwa diberi keringanan hukuman, dengan alas an terdakwa menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi lagi ;
Telah mendengar replik Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan pidananya, sedangkan terdakwa dalam dupliknya disampaikan secara lisan pada pokoknya tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
PERTAMA :
Bahwa terdakwa ACHMAD ADROI Bin WAHYUDI pada hari Kamis tanggal 14 Pebruari 2013 sekira pukul 20.30 WIB atau pada suatu hari lain bulan Pebruari 2013 setidak - tidaknya terjadi pada tahun 2013 bertempat di kamar mandi POM bensin Medono Kecamatan Pekalongan Barat Kota Pekalongan atau terjadi di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekalongan, terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa pada hari kamis tanggal 14 Pebruari 2013 pukul 16.30 WIB terdakwa disuruh oleh ANDI ( belum tertangkap ) untuk membelikan sabu - sabu seharga
- 3 -
Rp 300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah ) selanjutnya terdakwa menghubungi saksi NUR EDI SISWANTO dengan menggunakan HP terdakwa untuk bertemu di alfamart, tidak berapa lama saksi NUR EDI SISWANTO mendatangi terdakwa di tempat tersebut dan uang sebesar Rp 300.000,- diserahkan terdakwa kepada saksi NUR EDI SISWANTO untuk dibelikan sabu-sabu, selanjutnya saksi NUR EDI SISWANTO pergi untuk membeli sabu-sabu, lalu terdakwa bernama ANDI pergi ke POM bensin Medono Kecamatan Pekalongan Barat Kota Pekalongan untuk menunggu saksi NUR EDI SISWANTO dan sekitar pukul 20.30 WIB saksi NUR EDI SISSWANTO datang dan terdakwa menuju ke kamar mandi POM Bensin Medono diikuti saksi NUR EDI SISWANTO di dalam kamar mandi tersebut saksi NUR EDI SISWANTO menyerahkan 1 (satu) paket sabu – sabu kepada terdakwa, setelah sabu – sabu diterima terdakwa tiba – tiba datang petugas Direktorat Narkoba Polda Jateng yaitu saksi Brigadir I WAYAN HARDIANTO, Brigadir SUKARNO dan saksi Brigadir SUNOKO menangkap terdakwa dan saksi NUR EDI SISWANTO dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) paket sabu – sabu seberat 0,051 (nol koma nol lima puluh satu) gram dibungkus plastik klip kecil dalam genggaman tangan kanan terdakwa dan uang sebanyak Rp 36.000,- (tiga puluh enam ribu rupiah) di tangan kiri saksi NUR EDI SISWANTO ;
- Bahwa terdakwa dalam membeli sabu – sabu tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang lalu terdakwa bersama saksi NUR EDI SISWANTO dibawa ke Polda Jateng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ;
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboraturium Kriminalistik dari Pusat Laboraturium Forensik cabang Semarang No. Lab. : 193/NNF/2013 tanggal 19 Pebruari 2013 yang ditanda tangani oleh YAYUK MURTI RAHAYU, B.Sc dan IBNU SUTARTO. ST Pemeriksa Laboratorium memberikan KESIMPULAN :
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan Nomor BB -0380/2013/NNF berupa serbuk kristal tersebut di atas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan 1 (satu) urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
A T A U
- 4 -
KEDUA
Bahwa terdakwa ACHMAD ADROI Bin WAHYUDI pada hari Kamis tanggal 14 Pebruari 2013 sekira pukul 20.30 WIB atau pada suatu hari lain bulan Pebruari 2013 setidak – tidaknya terjadi pada suatu waktu tahun 2013 bertempat di kamar mandi POM Bensin Medono Kecamatan Pekalongan Barat Kota Pekalongan atau terjadi di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pekalongan, terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa pada hari kamis tanggal 14 Pebruaru 2013 pukul 16.30 WIB terdakwa disuruh oleh ANDI (belum tertangkap) untuk membelikan sabu – sabu seharga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa menghubungi saksi NUR EDI SISWANTO dengan menggunakan HP terdakwa untuk bertemu di Alfamart, tidak berapa lama saksi NUR EDI SISWANTO mendatangi terdakwa di tempat tersebut dan uang sebesar Rp 300.000,- diserahkan terdakaw kepada saksi NUR EDI SISWANTO untuk dibelikan sabu – sabu, selanjutnya saksi NUR EDI SISWANTO pergi untuk membeli sabu – sabu , lalu terdakwa bersama ANDI pergi ke POM Bensin Medono Kecamatan Pekalongan Barat Kota Pekalongan untuk menunggu saksi NUR EDI SISWANTO dan sekitar pukul 20.30 WIB saksi NUR EDI SISWANTO datang dan terdakwa menuju ke kamar mandi POM Bensin Medono diikuti saksi NUR EDI SISWANTO di dalam kamar mandi tersebut saksi NUR EDI SISWANTO menyerahkan 1 (satu) paket sabu – sabu kepada terdakwa, setelah sabu – sabu diterima terdakwa tiba – tiba datang petugas Direktorat Narkoba Polda Jateng yaitu saksi Brigadir I WAYAN HARDIANTO, Brigadir SUKARNO dan saksi Brigadir SUNOKO menangkap terdakwa dan saksi NUR EDI SISWANTO dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) paket sabu – sabu seberat 0,051 (nol koma nol lima puluh satu) gram dibungkus plastik klip kecil dalam genggaman tangan kanan terdakwa dan uang sebanyak Rp. 36.000,- (tiga puluh enam ribu rupiah) di tangan kiri saksi NUR EDI SISWANTO
- Bahwa terdakwa menguasai sabu – sabu tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang lalu terdakwa bersama saksi NUR EDI SISWANTO dibawa ke Polda Jateng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ;
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboraturium Kriminalistik dari Pusat Laboraturium Forensik cabang Semarang No. Lab. : 193/NNF/2013 tanggal 19
- 5 -
Pebruari 2013 yang ditanda tangani oleh YAYUK MURTI RAHAYU, B.Sc dan IBNU SUTARTO. ST Pemeriksa Laboratorium memberikan KESIMPULAN :
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan Nomor BB -0380/2013/NNF berupa serbuk kristal tersebut di atas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan 1 (satu) urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1)
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam persidangan telah didengar keterangan saksi – saksi :
1. Saksi I WAYAN HARDIYANTO, SH. menerangkan dibawah sumpah yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa saksi telah menangkap terdakwa di depan kamar mandi POM Bensin Medono Pekalongan pada hari Kamis tanggal 14 Februari 2013 sekira pukul 20.30 Wib ;
Bahwa saksi menangkap terdakwa karena terdakwa memiliki sabu-sabu bersama sdr Nur Edi Siswanto ;
Bahwa saksi melakukan penggeladahan terhadap terdakwa dan ditemukan satu paket sabu-sabu dibungkus plastic klip dalam genggaman tangan terdakwa ;
2. Saksi SUNOKO, menerangkan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi telah menangkap terdakwa di depan kamar mandi POM Bensin Medono Pekalongan pada hari Kamis tanggal 14 Februari 2013 sekira pukul 20.30 Wib ;
Bahwa saksi menangkap terdakwa karena terdakwa memiliki sabu-sabu bersama sdr Nur Edi Siswanto ;
Bahwa saksi melakukan penggeladahan terhadap terdakwa dan ditemukan satu paket sabu-sabu dibungkus plastic klip dalam genggaman tangan terdakwa ;
3. Saksi SUKARNO, menerangkan dibawah sumapah pada pokoknya adalah
- 6 -
sebagai berikut :
Bahwa saksi telah menangkap terdakwa di depan kamar mandi POM Bensin Medono Pekalongan pada hari Kamis tanggal 14 Februari 2013 sekira pukul 20.30 Wib ;
Bahwa saksi menangkap terdakwa karena terdakwa memiliki sabu-sabu bersama sdr Nur Edi Siswanto ;
Bahwa saksi melakukan penggeladahan terhadap terdakwa dan ditemukan satu paket sabu-sabu dibungkus plastic klip dalam genggaman tangan terdakwa ;
4. Saksi NUR EDI SISWANTO, menerangkan dibawah sumapah pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa terdakwa disuruh Andi untuk membelikan sabu-sabu seharga Rp 300.000,- ;
Bahwa selanjutnya terdakwa menghubungi saksi dengan menggunakan HP ;
Bahwa kemudia saksi mendatangi terdakwa untuk meminta uang, lalu saksi pergi untuk membeli sabu-sabu ;
Bahwa selanjutnya terdakwa pergi ke POM Bensin Medono untuk menunggu saksi ;
Bahwa sekitar pukul 20.30 Wib terdakwa menuju kamar mandi POM Bensin Medono diikutisaksi, dan di kamar mandi tersebut saksi menyerahkan sabu-sabu kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi – saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Februari 2013 terdakwa disuruh Andi untuk membelikan sabu-sabu seharga Rp 300.000,- ;
Bahwa selanjutnya terdakwa menghubungi saksi Nur Edi Siswanto dengan menggunakan HP ;
Bahwa kemudia saksi Nur Edi Siswanto mendatangi terdakwa untuk meminta uang, lalu saksi Nur Edi Siswanto pergi untuk membeli sabu-sabu ;
Bahwa selanjutnya terdakwa pergi ke POM Bensin Medono untuk menunggu saksi Nur Edi Siswanto ;
- 7 -
Bahwa sekitar pukul 20.30 Wib terdakwa menuju kamar mandi POM Bensin Medono diikutisaksi Nur Edi Siswanto, dan di kamar mandi tersebut saksi Nur Edi Siswanto menyerahkan sabu-sabu kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) paket sabu-sabu terbungkus plastik klip seberat 0,051 gram, dan 1 (satu) buah HP merk Nokia warna biru dengan SIM Card No. 085842279581, dan 1 (satu) buah HP merk Nokia warna biru dengan SIM Card No. 085642982459, Uang sebanyak Rp 36.000,- ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi – saksi, keterangan terdakwa, serta barang bukti yang diajukan dipersidangan satu sama lain saling berkesuaian, maka dapatlah diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Februari 2013 terdakwa disuruh Andi untuk membelikan sabu-sabu seharga Rp 300.000,- ;
Bahwa selanjutnya terdakwa menghubungi saksi Nur Edi Siswanto dengan menggunakan HP ;
Bahwa kemudia saksi Nur Edi Siswanto mendatangi terdakwa untuk meminta uang, lalu saksi Nur Edi Siswanto pergi untuk membeli sabu-sabu ;
Bahwa selanjutnya terdakwa pergi ke POM Bensin Medono untuk menunggu saksi Nur Edi Siswanto ;
Bahwa sekitar pukul 20.30 Wib terdakwa menuju kamar mandi POM Bensin Medono diikutisaksi Nur Edi Siswanto, dan di kamar mandi tersebut saksi Nur Edi Siswanto menyerahkan sabu-sabu kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta – fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur – unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa didakwa Penuntut Umum dengan
dakwaan yang berbentuk alternatif, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Penuntut Umum yang paling sesuai dengan fakta hukum dipersidangan,
- 8 -
yaitu melanggar pasal 114 ayat 1 UURI Nomor 35 Tahun 2009 yang unsur – unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Setiap Orang ;
2. Secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I ;
Unsur ke-1 : Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa kata setiap orang tiada lain merupakan kata yang menunjuk pada subyek hukum dalam hal ini manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban yang kepadanya dapat dipertanggung - jawabkan secara hukum pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan dan menuntut orang yang bernama ACHMAD ADROI BIN WAHYUDI yang mana identitas tersebut dibenarkan oleh terdakwa dan juga dibenarkan oleh saksi – saksi yang hadir dipersidangan, sehingga dengan demikian tidaklah terjadi kekeliruan akan orang yang diajukan dipersidangan ini ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “SETIAP ORANG” telah terpenuhi menurut hukum ;
Unsur ke-2 :Secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak atau melawan hukum adalah bertentangan dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik dari PUSLABFOR Cabang Semarang No. Lab. : 193/NNF/2013 tanggal 19 Februari 2013, serbuk Kristal BB tersebut adalah mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomer urut 61 lampiran UU RI No. 35 Tahun2009 tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 12 UURI Nomor 35 Tahun 2009, menyebutkan bahwa narkotika golongan I dilarang diproduksi dan / digunakan dalam proses produksi, kecuali dalam jumlah yang amat sangat terbatas untuk
kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan telah terbukti bahwa :
- 9 -
Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Februari 2013 terdakwa disuruh Andi untuk membelikan sabu-sabu seharga Rp 300.000,-
Bahwa selanjutnya terdakwa menghubungi saksi Nur Edi Siswanto dengan menggunakan HP ;
Bahwa kemudia saksi Nur Edi Siswanto mendatangi terdakwa untuk meminta uang, lalu saksi Nur Edi Siswanto pergi untuk membeli sabu-sabu ;
Bahwa selanjutnya terdakwa pergi ke POM Bensin Medono untuk menunggu saksi Nur Edi Siswanto ;
Bahwa sekitar pukul 20.30 Wib terdakwa menuju kamar mandi POM Bensin Medono diikutisaksi Nur Edi Siswanto, dan di kamar mandi tersebut saksi Nur Edi Siswanto menyerahkan sabu-sabu kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa terdakwa dalam membeli/ menjadi perantara dalam jual beli sabu-sabu tersebut tanpa adanya ijin dari pejabat yang berwenang serta terdakwa bukan termasuk dalam golongan seperti yang disebutkan dalam pasal 12 UU Nomor 35 Tahun 2009 ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I “ telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur – unsur dalam dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu melanggar pasal 114 ayat 1 UURI Nomor 35 Tahun 2009 ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama persidangan perkara ini Majelis Hakim tidak menemukan hal – hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik alasan pembenar atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab,
maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana ;
- 10 -
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal – hal yang memberatkan dan yang meringankan ;
Hal yang memberatkan :
- Perbuatan terdakwa menghambat program pemerintah dalam pemberantasan narkoba ;
- Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
Hal yang meringankan :
- Terdakwa berterus terang mengakui perbuatannya ;
- Terdakwa belum pernah dihukum dan masih muda ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhariap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa mengenai satus barang bukti berupa akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Mengingat, pasal 114 ayat 1 UURI Nomor 35 Tahun 2009 serta peraturan – peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa ACHMAD ADROI BIN WAHYUDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK SABU-SABU” ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,-
(delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3(tiga) bulan ;
- 11 -
Menetapkankan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan supaya terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket sabu-sabu terbungkus plastik klip seberat 0,051 gram dengan sisa labfor seberat 0,048 gram, dan 1 (satu) buah HP merk Nokia warna biru dengan SIM Card No. 085842279581, dan 1 (satu) buah HP merk Nokia warna biru dengan SIM Card No. 085642982459, dirampas untuk dimusnahkan ;
- Uang sebanyak Rp 36.000,- dirampas untuk Negara ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (duaribu rupiah) ;
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekalongan pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2013 oleh kami
LULUK WINARKO, SH sebagai Hakim Ketua Majelis, MASDUKI, SH dan ROSANA IRAWATI, SH, M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan dibacakan pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2013 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis, dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota dengan dibantu oleh SUJARWO sebagai Panitera Pengganti serta di hadiri oleh ACHMAD ALIKAN, SH sebagai Jaksa Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Pekalongan dan terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim-Hakim Anggota , Hakim Ketua Majelis,
1. MASDUKI, SH LULUK WINARKO, SH
2. ROSANA IRAWATI, SH,.M.H
PANITERA PENGGANTI,
S U J A R W O