202/Pid.Sus/2016/PN.Krg
Putusan PN KARANGAYAR Nomor 202/Pid.Sus/2016/PN.Krg
Other Participants (1)
Nama lengkap : TRI JATMIKO Bin SUDIYATMONO; Tempat lahir : Karanganyar; Umur/ Tgl lahir : 38 tahun/ 04 Desember 1977; Jenis kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Jetis Rt.003 Rw.005 Kelurahan Gantiwarno, Kec. Matesih, Kab. Karanganyar; Agama : Islam; Pekerjaan : Swasta;
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa TRI JATMIKO Bin SUDIYATMONO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENGGELAPAN“ ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan lamanya Terdakwa selama dilakukan penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) lembar sertifikat fidusia nomor : W13.253341.AH.05.01 Tahun 2013, tanggal 03 Juli 2013; - 1 (satu) bendel Akta Jaminan Fidusia Nomor 114, tanggal 18 Pebruari 2013, oleh Notaris Dyah Asri Wuriningrum, SH, M.Kn; - 3 (tiga) lembar surat terdiri dari surat pemberitahuan tertanggal 07 Maret 2013, surat teguran tertanggal 15 Maret 2013 dan surat peringatan terakhir tertanggal 21 Maret 2013 dari PT. Trihamas Finance kepada Tri Jatmiko; - 1 (satu) bendel dokumen berisi : perjanjian pembiayaan dengan penyerahan hak milik secara fidusia tertanggal 04 Februari 2013, surat pernyataan bersama, surat persetujuan suami/istri, fotocopy BPKB, foto copy faktur, fotocopy sertifikat nomor identifikasi kendaraan bermotor, fotocopy surat keterangan pelepasan kendaraan, fotocopy STNK, fotocopy berita acara serah terima kendaraan, fotocopy kwitansi pembayaran uang muka dan pembayaran pelunasan kendaraan, fotocopy kartu keluarga, fotocopy KTP Tri Jatmiko beserta istri, fotocopy history pembayaran angsuran; - 1 (satu) lembar surat keterangan yang dibuat oleh Denhendrik Jimmy Fransiskus tertanggal 27 April 2016; - 1 (satu) lembar foto copy surat kuasa (pembuatan dan pendaftaran akta jaminan fiducia) tertanggal 04 Pebruari 2013 antara pemberi kuasa Tri Jatmiko dengan penerima kuasa Ari Hardianto (PT. Trihamas Finance); Dikembalikan kepada PT. Trihamnas Finance melalui saksi Ary Hardianto, SE bin Bambang Sulistyono; - Fotokopi Surat dari Sektor Matesih, Nomor: B/A1/26/IX/2013/ Sek Mts, tertanggal 03 September 2013; - Fotokopi Surat tanda penerimaan laporan dari Resor Karanganyar, No Pol : STPL/295/XI/2013/JTG/RES KRA, tertanggal 03 Nopember 2013; - Fotokopi dari Fotokopi Surat dari Resor Karanganyar, Nomor: SP2HP/361/XI/2013/Reskrim, tertanggal 15 Nopember 2013; Tetap terlampir dalam berkas; 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500, - ( dua ribu lima ratus ribu rupiah).
P U T U S A N
NO: 202/Pid.Sus/2016/PN.Krg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Karanganyar yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa, pada Peradilan Tingkat Pertama, menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa :
-
Nama lengkap : TRI JATMIKO Bin SUDIYATMONO; Tempat lahir : Karanganyar; Umur/ Tgl lahir : 38 tahun/ 04 Desember 1977; Jenis kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Jetis Rt.003 Rw.005 Kelurahan Gantiwarno, Kec. Matesih, Kab. Karanganyar; Agama : Islam; Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah :
Penyidik tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum sejak tanggal 23 Nopember 2016 sampai dengan tanggal 12 Desember 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Karanganyar sejak tanggal 29 Nopember 2016 sampai dengan tanggal 28 Desember 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Karanganyar sejak tanggal 29 Desember 2016 sampai dengan tanggal 26 Februari 2017;
Terdakwa di persidangan di damping oleh Wibowo Kusumo Winoto, SH, KN dan Ismu Riyanto, SH, keduanya Advokat yang beralamat di Jl. Raden Mas Said No. 98 Karanganyar, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 5 Desember 2016;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca berkas pemeriksaan pendahuluan dan surat-surat lain yang bersangkutan dengan perkara;
Setelah membaca penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Karanganyar No: 202/ Pid.Sus/2016/PN.Krg tertanggal 29 Nopember 2016 tentang Penunjukan Hakim yang menyidangkan perkara ini;
Setelah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karanganyar No. 202/Pid.Sus/2016/PN.Krg tanggal 29 Nopember 2016 tentang penentuan hari sidang;
Telah membaca surat-surat dalam berkas perkara ini;
Telah membaca dan mendengar di persidangan pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor Perkara: PDM-110/KNYAR/Epp.2/11/2016;
Telah mendengar keterangan para saksi dan terdakwa di persidangan;
Telah meneliti dan mencocokkan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar pula tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya memohon agar Majelis yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Tri Jatmiko Bin Sudiyatmon terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penggelapan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Kedua Pasal 372 KUHP;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Tri Jatmiko Bin Sudiyatmono dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dan menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar sertifikat fidusia nomor : W13.253341.AH.05.01 Tahun 2013, tanggal 03 Juli 2013;
1 (satu) bendel Akta Jaminan Fidusia Nomor 114, tanggal 18 Pebruari 2013, oleh Notaris Dyah Asri Wuriningrum, SH, M.Kn;
3 (tiga) lembar surat terdiri dari surat pemberitahuan tertanggal 07 Maret 2013, surat teguran tertanggal 15 Maret 2013 dan surat peringatan terakhir tertanggal 21 Maret 2013 dari PT. Trihamas Finance kepada Tri Jatmiko;
1 (satu) bendel dokumen berisi : perjanjian pembiayaan dengan penyerahan hak milik secara fidusia tertanggal 04 Februari 2013, surat pernyataan bersama, surat persetujuan suami/istri, fotocopy BPKB, foto copy faktur, fotocopy sertifikat nomor identifikasi kendaraan bermotor, fotocopy surat keterangan pelepasan kendaraan, fotocopy STNK, fotocopy berita acara serah terima kendaraan, fotocopy kwitansi pembayaran uang muka dan pembayaran pelunasan kendaraan, fotocopy kartu keluarga, fotocopy KTP Tri Jatmiko beserta istri, fotocopy history pembayaran angsuran;
1 (satu) lembar surat keterangan yang dibuat oleh Denhendrik Jimmy Fransiskus tertanggal 27 April 2016;
1 (satu) lembar foto copy surat kuasa (pembuatan dan pendaftaran akta jaminan fiducia) tertanggal 04 Pebruari 2013 antara pemberi kuasa Tri Jatmiko dengan penerima kuasa Ari Hardianto (PT. Trihamas Finance);
Dikembalikan kepada PT. Trihamas Finance melalui saksi Ary Hardianto, SE bin Bambang Sulistyono;
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa terdakwa melalui Penasihat Hukum telah mengajukan pleidooi (pembelaan) atas tuntutan Penuntut Umum secara tertulis tertanggal 30 Januari 2017, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Tri Jatmiko, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan alternative pertama atau dakwaan alternative dakwaan kedua;
Membebaskan Terdakwa Daryono dari dakwaan-dakwaan tersebut (Vrijspraak) sesuai pasal 191 ayat (1) KUHAP atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa Daryono dari semua tuntutan;
Mengembalikan nama baik terdakwa, memulihkan segala hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan serta harkat dan martabatnya;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Menimbang, bahwa atas Pleidooi Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Penuntut Umum telah mengemukakan Replik secara tertulis yang pada pokoknya tetap dengan Tuntutan Pidananya semula dan Penasihat Hukum Terdakwa juga telah mengemukakan dupliknya secara tertulis yang pada pokoknya tetap dengan pembelaannya;
Menimbang bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut :
KESATU : Bahwa terdakwa TRI JATMIKO Bin SUDIYATMONO pada hari Senin tanggal 4 Februari 2013 sekira pukul yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2013 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2013 bertempat di Jetis RT. 003 RW. 005 Kelurahan Gantiwarno Kecamatan Matesih Kabupaten karanganyar atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karanganyar yang berwenang mengadili, ”telah mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat sebagimana tersebut diatas, terdakwa melakukan akad kredit dengan PT Trihamas Finance untuk membiayai kekurangan pembayaran pembelian kendaraan bermotor jenis truk Toyota New Dyna 130 HT warna merah tahun 2008, nomor polisi AB-8284-WB, nomor rangka : W04DTNJ27276, nomor mesin : MHFC1JU4484021790, BPKB atas nama PT. GAMA MAHARDHIKA YOGYAKARTA, seharga Rp 187.000.000,00 (seratus delapan puluh tujuh juta rupiah) dengan uang muka sebesar Rp 37.500.000,00 (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dari dealer LANGGENG MOTOR yang selanjutnya PT Trihamas Finance membiayai kekurangan pembayaran pembelian kendaraan bermotor jenis truk Toyota New Dyna 130 HT sebesar Rp 149.500.000,00 (seratus empat puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah), dengan barang jaminan berupa BPKB dan terdakwa akan melunasi dalam tempo 4 tahun atau 48 kali angsuran, setiap satu kali angsuran sebesar Rp 4.800.000,00 (empat juta delapan ratus ribu rupiah) yang dibayarkan selambat-lambatnya pada tanggal 4 setiap bulannya. Bahwa dalam pembiayaan tersebut telah dibuatkan Surat Perjanjian Pembiyaan Dengan Penyerahan Hak Secara Fidusia Nomor 0140011326 tanggal 4 Februari 2013 dan dibuatkan Akta Jaminan Fidusia Nomor 114, tanggal 18 Pebruari 2013, oleh notaris DYAH ASRI WURININGRUM, SH, M.Kn yang kemudian didaftarkan sebagai objek jaminan fidusia dan telah terbit sertifikat jaminan fidusia nomor : W13.253341.AH.05.01 TAHUN 2013, tanggal 03 Juli 2013. Bahwa setelah jatuh tempo pembayaran angsuran terdakwa melakukan pembayaran angsuran 1 (satu) kali pada tanggal 26 Maret 2013, dan untuk bulan selanjutnya terdakwa tidak melakukan pembayaran angsuran justru terdakwa telah memindahtangankan kendaraan bermotor jenis truk Toyota New Dyna 130 HT yang menjadi obyek jaminan fidusia kepada saudara FENDY (dalam pencarian) tanpa sepengetahuan atau tanpa ijin dari PT Trihamas Finance. Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT Trihamas cabang Solo mengalami kerugian yang keseluruhan bernilai sebesar Rp 230.400.000,00 (dua ratus tiga puluh juta empat ratus ribu rupiah). Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia ATAU KEDUA Bahwa pada waktu dan tempat sebagimana tersebut diatas, terdakwa melakukan akad kredit dengan PT Trihamas Finance untuk membiayai kekurangan pembayaran pembelian kendaraan bermotor jenis truk Toyota New Dyna 130 HT warna merah tahun 2008, nomor polisi AB-8284-WB, nomor rangka : W04DTNJ27276, nomor mesin : MHFC1JU4484021790, BPKB atas nama PT. GAMA MAHARDHIKA YOGYAKARTA, seharga Rp 187.000.000,00 (seratus delapan puluh tujuh juta rupiah) dengan uang muka sebesar Rp 37.500.000,00 (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dari dealer LANGGENG MOTOR yang selanjutnya PT Trihamas Finance membiayai kekurangan pembayaran pembelian kendaraan bermotor jenis truk Toyota New Dyna 130 HT sebesar Rp 149.500.000,00 (seratus empat puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah), dengan barang jaminan berupa BPKB dan terdakwa akan melunasi dalam tempo 4 tahun atau 48 kali angsuran, setiap satu kali angsuran sebesar Rp 4.800.000,00 (empat juta delapan ratus ribu rupiah) yang dibayarkan selambat-lambatnya pada tanggal 4 setiap bulannya. Bahwa setelah jatuh tempo pembayaran angsuran terdakwa melakukan pembayaran angsuran 1 (satu) kali pada tanggal 26 Maret 2013, dan untuk bulan selanjutnya terdakwa tidak melakukan pembayaran angsuran justru terdakwa seolah-olah sebagai pemiliknya telah memindahtangankan kendaraan bermotor jenis truk Toyota New Dyna 130 HT kepada saudara FENDY (dalam pencarian) tanpa sepengetahuan atau tanpa ijin dari PT Trihamas Finance. Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT Trihamas cabang Solo mengalami kerugian yang keseluruhan bernilai sebesar Rp 230.400.000,00 (dua ratus tiga puluh juta empat ratus ribu rupiah). Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 K.U.H.P | |
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa menerangkan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan / Eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan alat-alat bukti ke persidangan, dengan menghadirkan saksi-saksi yang kesemuanya telah menerangkan di bawah sumpah pada pokoknya masing-masing sebagai berikut :
Saksi JANUAR TEDJAKUSUMA Bin HARMONO TEDJAKUSUMA :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa saksi adalah pemilik dealer “Langgeng Motor” yang beralamat di Jalan Surya Nomor 85, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta yang bergerak di bidang penjualan kendaraan bermotor roda 4 (mobil dan truk);
Bahwa pada bulan Januari 2013 Terdakwa datang ke dealer saksi untuk membeli KBM Truk Toyota/ New Dyna 130 HT warna merah tahun 2008 Nopol AB-8284-WB dan setelah sepakat Terdakwa membayar uang panjar dan kekurangannya Terdakwa minta dihubungkan dengan leasing Trihamas, lalu Terdakwa menghubungi leasing Trihamas, selanjutnya pada tanggal 04 Pebruari 2013 proses serah terima KBM Truk Toyota/ New Dyna 130 HT warna merah tahun 2008 Nopol AB-8284-WB, dengan BPKB atas nama PT. Gama Mahardhika Yogyakarta yang diambil oleh Terdakwa dengan temannya;
Bahwa saksi menjual truk kepada Terdakwa dengan kesepakatan harga Rp. 187.000.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta rupiah) dan Terdakwa membayar uang muka sebesar Rp. 37.500.000,- (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), dan kekurangannya sebesar Rp. 149.500.000,- (seratus empat puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dibiayai oleh PT. Trihamnas Finance Solo;
Bahwa dari lembaga pembiayaan PT. Trihamnas Finance Solo yang melakukan survey ke dealer Sdr. Janu dan pembayaran pelunasan dari PT. Trihamnas Finance Solo sekitar 1 (satu) minggu;
Bahwa setelah serah terima barang KBM dari dealer kepada Terdakwa dan pembayaran, selanjutnya masalah pembiayaan merupakan urusan PT. Trihamnas Finance dengan Terdakwa;
Bahwa KBM Truk tersebut tidak diasuransikan oleh PT. Trihamnas Finance;
Bahwa saksi tidak tahu jika truk yang telah dibeli Terdakwa hilang dan Terdakwa tidak pernah melaporkan kepada dealer;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan ;
Saksi ARY HARDIYANTO, SE :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa saksi bekerja sebagai kepala cabang PT. Trihamnas Finance yang berkantor di Jalan Laksda Adisucipto No. 120 C, Jajar, Laweyan, Solo yang bergerak dibidang pembiayaan kredit nasabah untuk roda 4 (mobil);
Bahwa pada tanggal 04 Pebruari 2013 Terdakwa membeli sebuah KBM truk Toyota/New Dyna 130 HT warna merah tahun 2008, Nopol AB 8284 WB, kondisi bekas dengan harga Rp. 187.000.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta rupiah) dari dealer “Langgeng Motor”. Terdakwa membayar uang muka sebesar Rp. 37.500.000,- (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), sisanya dibiayai oleh PT. Trihamnas Finance;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 04 Pebruari 2013 Terdakwa melakukan akad kredit dengan PT. Trihamnas Finance sebesar Rp. 149.500.000,- (seratus empat puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah), dengan jaminan BPKB truk dan dengan kesepakatan Terdakwa akan melunasinya dalam waktu 4 (empat) tahun atau 48 (empat puluh delapan) angsuran, dengan besar angsuran setiap bulan Rp. 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah), penandatanganan akad kredit dilakukan di rumah Terdakwa dengan disaksikan oleh istri Terdakwa yang bernama Dwi Nurhayati sedangkan dari PT. Trihamnas Finance diwakili oleh sdr. Janu (sekarang sudah keluar dari PT. Trihamnas Finance);
Bahwa pada angsuran pertama Terdakwa terlambat membayar dengan alasan KBM Truk mengalami kecelakaan, kemudian PT. Trihamnas Finance mengirimkan penagih kredit internal yang bernama Sukamto untuk melakukan penagihan dengan memberikan surat teguran sebanyak 3 (tiga) kali yaitu :
Surat pertama perihal pemberitahuan, tertanggal 07 Maret 2013, karena tidak bertemu dengan Terdakwa maka surat tersebut diselipkan di pintu rumah Terdakwa;
Surat kedua perihal teguran, tertanggal 15 Maret 2013, karena rumah dalam keadaan kosong maka surat diselipkan di pintu rumah Terdakwa;
Surat ketiga merupakan peringatan, tertanggal 21 Maret 2013, diterima langsung oleh Terdakwa;
Bahwa setelah diberi surat teguran 3 (tiga) kali Terdakwa membayar angsuran beserta denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
Bahwa untuk angsuran kedua dan seterusnya Terdakwa tidak lagi membayar, dan berdasarkan informasi dari sdr. Sukamto, KBM Truk tersebut telah dipindah tangankan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan dari PT. Trihamnas Finance, sedangkan PT. Trihamnas Finance telah mendaftarkan kendaraan tersebut sebagai obyek jaminan fidusia dan telah terbit sertifikat fidusianya;
Bahwa syarat yang harus dipenuhi sebagai nasabah PT. Trihamnas Finance adalah Fotokopi KTP, Fotokopi KK, Rekening Listrik, Fotokopi buku tabungan, Surat Nikah bagi yang sudah menikah, Fotokopi NPWP dan foto usaha yang dimiliki oleh konsumen;
Bahwa Terdakwa telah memenuhi semua persyaratan sebagai nasabah PT. Trihamnas Finance dan PT. Trihamnas Finance telah melakukan survey kelayakan calon nasabah;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa PT. Trihamnas Finance mengalami kerugian sebesar Rp. 230.400.000,- (dua ratus tiga puluh juta empat ratus ribu rupiah) dikurangi angsuran pertama dan denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan ;
Saksi SUKAMTO, SE :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa saksi bekerja sebagai penagih kredit kepada nasabah yang menunggak kredit atau telat membayar angsuran di PT. Trihamnas Finance yang berkantor di Jalan Laksda Adisucipto No. 120 C, Jajar, Laweyan, Solo yang bergerak dibidang pembiayaan kredit nasabah untuk roda 4 (mobil);
Bahwa pada tanggal 04 Pebruari 2013 Terdakwa membeli sebuah KBM truk Toyota/New Dyna 130 HT warna merah tahun 2008, Nopol AB 8284 WB, kondisi bekas dengan harga Rp. 187.000.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta rupiah) dari dealer “Langgeng Motor”. Terdakwa membayar uang muka sebesar Rp. 37.500.000,- (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), sisanya dibiayai oleh PT. Trihamnas Finance, selanjutnya Terdakwa melakukan akad kredit dengan PT. Trihamnas Finance sebesar Rp. 149.500.000,- (seratus empat puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah), dengan jaminan BPKB truk dan dengan kesepakatan Terdakwa akan melunasinya dalam waktu 4 (empat) tahun atau 48 (empat puluh delapan) angsuran, dengan besar angsuran setiap bulan Rp. 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah) dan jatuh temponya setiap tanggal 04 (empat);
Bahwa untuk angsuran pertama Terdakwa terlambat membayar dan setelah tenggang waktu 7 (tujuh) hari maka saksi ditugaskan untuk menagih. Pertama saksi tidak bertemu dengan Terdakwa, kedua bertemu dengan Terdakwa dan Terdakwa mengatakan mobilnya mengalami kecelakaan di Jawa Barat, yang ketiga bertemu dengan Terdakwa dan Terdakwa minta mundur waktu pembayaran sehingga Terdakwa baru membayar pada tanggal 26 Maret 2013 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan perincian Rp. 4.800.000,- (empat juta delapan ratus) angsuran dan denda Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
Bahwa setelah angsuran pertama terlambat, Terdakwa tidak membayar angsuran berikutnya, maka saksi diberikan surat penarikan oleh kantor namun mobil tidak berada di rumah Terdakwa dan menurut Terdakwa telah truk tersebut telah digadaikan kepada Ali Yuli Ari di Temanggung Wonosobo, dan beradasarkan informasi KBM Truk berada di Cilacap;
Bahwa syarat yang harus dipenuhi sebagai nasabah PT. Trihamnas Finance adalah Fotokopi KTP, Fotokopi KK, Rekening Listrik, Fotokopi buku tabungan, Surat Nikah bagi yang sudah menikah, Fotokopi NPWP dan foto usaha yang dimiliki oleh konsumen;
Bahwa Terdakwa telah memenuhi semua persyaratan sebagai nasabah PT. Trihamnas Finance dan PT. Trihamnas Finance telah melakukan survey kelayakan calon nasabah;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa PT. Trihamnas Finance mengalami kerugian sebesar Rp. 230.400.000,- (dua ratus tiga puluh juta empat ratus ribu rupiah) dikurangi angsuran pertama dan denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan keberatan yaitu :
Pembayaran dirumah kepada saksi/kolektor terjadi 2 (dua) kali;
Pembayaran melalui BRI di Cilacap 1 (satu) kali;
KBM truk di Cilacap di pekerjakan bukan digadaikan;
Dan untuk keterangan selebihnya Terdakwa membenarkannya;
Saksi NUNING SETYO UTAMI Binti DJAMASRI :
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa saksi bekerja sebagai Admin Collection di PT. Trihamnas Finance yang berkantor di Jalan Laksda Adisucipto No. 120 C, Jajar, Laweyan, Solo yang bergerak dibidang pembiayaan kredit nasabah untuk roda 4 (mobil);
Bahwa sebagai admin collection saksi bertugas membuat detail activity history nasabah pada pagi hari, setelah collector mendatangi rumah nasabah kemudian collector membuat laporan kunjungan, lalu keesokan harinya saksi menginput laporan tersebut ke system komputer;
Bahwa Terdakwa membeli 1 (satu) unit truk Toyota/ New Dyna 130 HT warna merah tahun 2008, kondisi bekas dengan Nopol AB-8284-WB, BPKB atas nama PT. Gama Mahardhika Yogjakarta, dari dealer Langgeng Motor Solo;
Bahwa Terdakwa hanya mengangsur 1 (satu) kali dan mengalami keterlambatan mengangsur KBM tersebut sehingga saksi membuat detail activity history atas nama Terdakwa;
Bahwa detail activity history atas nama Terdakwa sebagai berikut :
Pertama jatuh tempo tanggal 4 Maret 2013, karena Terdakwa mengalami keterlambatan selama 3 (tiga) hari maka pada tanggal 7 Maret 2013 desk call Asri Miyansari menghubungi Terdakwa dan Terdakwa menjanjikan akan membayar melalui transfer hari itu juga, selanjutnya desk call pada tanggal 8 Maret 2013 menghubungi Terdakwa lagi dan Terdakwa mengatakan sedang mengalami kecelakaan dan dirinya harus mengganti rugi motor yang ditabrak sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), maka Terdakwa minta waktu mundur sampai dengan tanggal 11 Maret 2013;
Pada tanggal 13 Maret 2013 Terdakwa sudah mengalami keterlambatan selama 9 hari sehingga collector atas nama Sukamto mendatangi Terdakwa dan diperoleh hasil Terdakwa dalam kondisi habis kecelakaan dan akan mentransfer uang sejumlah Rp. 4.920.000,- (empat juta Sembilan ratus dua puluh ribu rupiah);
Pada tanggal 16 Maret 2013 colector mendatangi rumah Terdakwa dan memperoleh keterangan KBM truk sedang mengalami kecelakaan dan masih ditahan Polres Jogya. Selanjutnya pada tanggal 25 Maret 2013 colector mendatangi Terdakwa dan dijanjikan tanggal 26 Maret 2013, akhirnya Terdakwa mentransfer uang sejumlah Rp. 5.030.000,- (lima juta tiga puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan ;
Saksi AMBAR SRI MURTI Binti BANU MULYONO :
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa saksi bekerja sebagai teller di PT. Trihamnas Finance yang berkantor di Jalan Laksda Adisucipto No. 120 C, Jajar, Laweyan, Solo yang bergerak dibidang pembiayaan kredit nasabah untuk roda 4 (mobil);
Bahwa Terdakwa membeli 1 (satu) unit truk Toyota/ New Dyna 130 HT warna merah tahun 2008, kondisi bekas dengan Nopol AB-8284-WB, BPKB atas nama PT. Gama Mahardhika Yogjakarta, dari dealer Langgeng Motor Solo;
Bahwa Terdakwa hanya mengangsur 1 (satu) kali dan mengalami keterlambatan mengangsur KBM tersebut;
Bahwa menerima setoran angsuran dari Terdakwa yang mengalami keterlambatan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) melalui kolektor Sukamto, SE, tertanggal 26 Maret 2013 dan selanjutnya tidak membayar angsuran;
Bahwa Terdakwa dilaporkan oleh PT. Trihamas Finance karena telah menggadaikan truk yang menjadi obyek jaminan fidusia tanpa seijin PT. Trihamas Finance sebagai kreditur;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan saksi a de charge (saksi yang menguntungkan Terdakwa) yang menerangkan dibawah sumpah, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi SAMIJO :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa pada tahun 2013 saksi mendapat proyek pengangkutan pasir besi ke Cilacap dari sdr. Fendi dan dibutuhkan 20 (dua puluh) armada truk, namun baru ada 10 (sepuluh) armada truk dan saksi disuruh sdr. Fendi untuk mencarikan armada truk sebanyak 10 (sepuluh) armada;
Bahwa kemudian saksi mempertemukan Terdakwa dan sdr. Fendi untuk membicarakan masalah rental truk dan sdr. Fendi merental truk Terdakwa sebanyak 3 (tiga) armada untuk kontrak kerja di daerah Cilacap selama 3 (tiga) bulan;
Bahwa setahu saksi 1 (satu) armada truk dikontrak sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dan setahu saksi setiap bulannya truk tersebut dibayar;
Bahwa setahu saksi untuk 2 (dua) truk lancar tetapi 1 (satu) armada telah mengalami kecelakaan bahkan korbannya sampai meninggal dunia dan truk ditahan di Kantor Polisi;
Bahwa truk Terdakwa digunakan mengangkut pasir besi dari Pangandaran ke Cilacap;
Bahwa setahu saksi 2 (dua) truk masih berkerja selain untuk mengangkut pasir besi di Cilacap juga untuk serabutan, namun yang 1 (satu) truk sejak mengalami kecelakaan saksi tidak pernah melihat lagi dan tidak tahu keberadaannya;
Bahwa sopir yang membawa truk yang mengalami kecelakan bernama Mas Parno;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa juga mengajukan bukti surat berupa:
Fotokopi Surat dari Sektor Matesih, Nomor: B/A1/26/IX/2013/ Sek Mts, tertanggal 03 September 2013;
Fotokopi Surat tanda penerimaan laporan dari Resor Karanganyar, No Pol : STPL/295/XI/2013/JTG/RES KRA, tertanggal 03 Nopember 2013;
Fotokopi dari Fotokopi Surat dari Resor Karanganyar, Nomor: SP2HP/361/XI/2013/Reskrim, tertanggal 15 Nopember 2013;
Menimbang, bahwa Terdakwa menerangkan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 04 Pebruari 2013 Terdakwa membeli sebuah KBM truk Toyota/New Dyna 130 HT warna merah tahun 2008, Nopol AB 8284 WB, kondisi bekas dengan harga Rp. 187.000.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta rupiah) dari dealer “Langgeng Motor”. Terdakwa membayar uang muka sebesar Rp. 37.500.000,- (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), sisanya dibiayai oleh PT. Trihamnas Finance, selanjutnya Terdakwa melakukan akad kredit dengan PT. Trihamnas Finance sebesar Rp. 149.500.000,- (seratus empat puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah), dengan jaminan BPKB truk dan dengan kesepakatan Terdakwa akan melunasinya dalam waktu 4 (empat) tahun atau 48 (empat puluh delapan) angsuran, dengan besar angsuran setiap bulan Rp. 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah) dan jatuh temponya setiap tanggal 04 (empat);
Bahwa setelah membeli truk tersebut Terdakwa bawa pulang dan Terdakwa gunakan untuk mengangkut material;
Bahwa saat itu Terdakwa menjadi punya 3 (tiga) armada truk dan ketiganya disewa oleh sdr. Fendi selama 3 (tiga) bulan untuk mengangkut pasir dari Pangandaran ke Cilacap, dengan biaya sewa setiap trus Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) per bulan;
Bahwa saat berangkat ke Cilacap KBM truk AB-8284-WB mengalami kecelakaan sehingga truk di tahan di Kantor Polisi dan Terdakwa tidak bisa membayar angsuran;
Bahwa Terdakwa terlambat membayar angsuran dan baru membayar pada tanggal 26 Maret 2013 sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk angsuran dan denda;
Bahwa untuk angsuran bulan April 2013 sampai dengan sekarang Terdakwa tidak bisa membayar setoran ke PT. Trihamas Finance;
Bahwa KBM truk dengan Nopol AB-8284-WB tersebut dibawa lari oleh sdr. Fendi dan Terdakwa terakhir melihat truk tersebut pada bulan Juni-Juli 2013 dan Terdakwa sudah berusaha mencarinya namun tidak ketemu maka Terdakwa melapor ke Polisi pada tanggal 14 Nopember 2013;
Bahwa Terdakwa tidak minta ijin kepada PT. Trihamas Finance saat menyewakan KBM Truk kepada sdr. Fendi;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar sertifikat fidusia nomor : W13.253341.AH.05.01 Tahun 2013, tanggal 03 Juli 2013;
1 (satu) bendel Akta Jaminan Fidusia Nomor 114, tanggal 18 Pebruari 2013, oleh Notaris Dyah Asri Wuriningrum, SH, M.Kn;
3 (tiga) lembar surat terdiri dari surat pemberitahuan tertanggal 07 Maret 2013, surat teguran tertanggal 15 Maret 2013 dan surat peringatan terakhir tertanggal 21 Maret 2013 dari PT. Trihamas Finance kepada Tri Jatmiko;
1 (satu) bendel dokumen berisi : perjanjian pembiayaan dengan penyerahan hak milik secara fidusia tertanggal 04 Februari 2013, surat pernyataan bersama, surat persetujuan suami/istri, fotocopy BPKB, foto copy faktur, fotocopy sertifikat nomor identifikasi kendaraan bermotor, fotocopy surat keterangan pelepasan kendaraan, fotocopy STNK, fotocopy berita acara serah terima kendaraan, fotocopy kwitansi pembayaran uang muka dan pembayaran pelunasan kendaraan, fotocopy kartu keluarga, fotocopy KTP Tri Jatmiko beserta istri, fotocopy history pembayaran angsuran;
1 (satu) lembar surat keterangan yang dibuat oleh Denhendrik Jimmy Fransiskus tertanggal 27 April 2016;
1 (satu) lembar foto copy surat kuasa (pembuatan dan pendaftaran akta jaminan fiducia) tertanggal 04 Pebruari 2013 antara pemberi kuasa Tri Jatmiko dengan penerima kuasa Ari Hardianto (PT. Trihamas Finance);
dan terhadap barang bukti tersebut telah diakui dan dibenarkan oleh saksi-saksi dan terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan di persidangan, Majelis telah menemukan fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 04 Pebruari 2013 Terdakwa membeli sebuah KBM truk Toyota/New Dyna 130 HT warna merah tahun 2008, Nopol AB 8284 WB, kondisi bekas dengan harga Rp. 187.000.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta rupiah) dari dealer “Langgeng Motor”. Terdakwa membayar uang muka sebesar Rp. 37.500.000,- (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), sisanya dibiayai oleh PT. Trihamnas Finance, selanjutnya Terdakwa melakukan akad kredit dengan PT. Trihamnas Finance sebesar Rp. 149.500.000,- (seratus empat puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah), dengan jaminan BPKB truk dan dengan kesepakatan Terdakwa akan melunasinya dalam waktu 4 (empat) tahun atau 48 (empat puluh delapan) angsuran, dengan besar angsuran setiap bulan Rp. 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah) dan jatuh temponya setiap tanggal 04 (empat);
Bahwa Terdakwa telah menyewakan KBM truk AB 8284 WB kepada sdr. Fendi dengan harga Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) per bulannya untuk mengangkut pasir besi dari Pangandaran ke Cilacap;
Bahwa Terdakwa pada angsuran pertama mengalami keterlambatan sampai tanggal 26 Maret 2013 baru membayar angsuran sejumlah Rp. 5.030.000,- (lima juta tiga puluh ribu rupiah) untuk angsuran dan denda;
Bahwa untuk angsuran bulan April 2013 sampai dengan sekarang Terdakwa tidak membayar angsuran kepada PT. Trihamas Finance;
Bahwa KBM truk tersebut dibawa lari oleh sdr. Fendi sehingga tidak diketahui lagi keberadaan truk tersebut dan Terdakwa telah melaporkan ke pihak polisi pada tanggal 15 Nopember 2013;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa PT. Trihamas Finance mengalami kerugian sebesar Rp. 230.400.000,- (dua ratus tiga puluh juta empat ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dengan fakta-fakta hukum di atas, apakah terdakwa dapat dipersalahkan melanggar Pasal yang didakwakan, selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan unsur-unsur dari Pasal yang didakwakan tersebut ;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan berbentuk Alternative yaitu :
Dakwaan Kesatu : Perbuatan Terdakwa diancam pidana dalam Pasal 36 Undang-Undang RI No. 42 Tahun 1992 Tentang Jaminan Fidusia atau;
Dakwaan Kedua : Perbuatan Terdakwa diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP;
Menimbang, bahwa karena dakwaannya disusun secara Alternatif, maka Majelis akan langsung mempertimbangkan dakwaan yang sesuai dengan fakta dipersidangan yakni dakwaan kedua yaitu melanggar Pasal 372 KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur “Barang Siapa”
Unsur “Dengan Sengaja Dan Melawan Hukum Memiliki Barang Sesuatu Yang Seluruhnya Atau Sebagian Adalah Kepunyaan Orang Lain”;
Unsur “Tetapi Yang Ada Dalam Kekuasaannya Bukan Karena Kejahatan”;
Ad.1. Unsur “Barang siapa” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa disini adalah orang atau manusia sebagai subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukannya.
Menimbang, bahwa mengenai kemampuan bertanggung jawab dari subyek hukum tersebut, menurut Memorie van Toelichting (MvT) menyatakan bahwa unsur kemampuan bertanggung jawab tidak perlu dibuktikan, namun unsur ini dianggap terdapat pada diri setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar Undang-Undang sebagai unsur yang diam dalam setiap delik (stiizwijgen element van delict), dan unsur ini baru dibuktikan apabila ada keragu-raguan tentang Toerekening van Baarheid (ketidak mampuan bertanggung jawab) dari seseorang yang melakukan perbuatan pidana.
Menimbang, bahwa dalam kaitan perkara ini, berdasarkan keterangan dari saksi yang hadir di persidangan maupun keterangan terdakwa sendiri yang saling bersesuaian satu sama lain dengan jelas menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan barang siapa dalam perkara ini adalah, terdakwa TRI JATMIKO Bin SUDIYATMONO lengkap dengan segala identitasnya, bukan orang lain dan dalam persidangan terdakwa telah membenarkan identitasnya. Dengan demikian, unsur barang siapa telah terpenuhi.
Ad.2. Unsur “Dengan Sengaja Dan Melawan Hukum Memiliki Barang Sesuatu Yang Seluruhnya Atau Sebagian Adalah Kepunyaan Orang Lain”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Melawan Hukum adalah Terdakwa tidak berhak, tidak ada ijin dari yang berwenang dan tidak dibenarkan menurut Undang-Undang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Kesengajaan menurut MvT (Memorie Van Toelichting) adalah menghendaki dan menginsyafi terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya artinya seseorang yang melakukan suatu tindakan dengan sengaja, harus menghendaki serta menginsyafi tindakan tersebut dan akibatnya.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di Persidangan bahwa pada tanggal 04 Pebruari 2013 Terdakwa membeli sebuah KBM truk Toyota/New Dyna 130 HT warna merah tahun 2008, Nopol AB 8284 WB, kondisi bekas dengan harga Rp. 187.000.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta rupiah) dari dealer “Langgeng Motor”. Terdakwa membayar uang muka sebesar Rp. 37.500.000,- (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), sisanya dibiayai oleh PT. Trihamnas Finance, selanjutnya Terdakwa melakukan akad kredit dengan PT. Trihamnas Finance sebesar Rp. 149.500.000,- (seratus empat puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah), dengan jaminan BPKB truk dan dengan kesepakatan Terdakwa akan melunasinya dalam waktu 4 (empat) tahun atau 48 (empat puluh delapan) angsuran, dengan besar angsuran setiap bulan Rp. 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah) dan jatuh temponya setiap tanggal 04 (empat);
Menimbang, bahwa Terdakwa telah menyewakan KBM truk AB 8284 WB kepada sdr. Fendi dengan harga Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) per bulannya untuk mengangkut pasir besi dari Pangandaran ke Cilacap;
Menimbang, bahwa Terdakwa pada angsuran pertama mengalami keterlambatan sampai tanggal 26 Maret 2013 baru membayar angsuran sejumlah Rp. 5.030.000,- (lima juta tiga puluh ribu rupiah) untuk angsuran dan denda;
Menimbang, bahwa untuk angsuran bulan April 2013 sampai dengan sekarang Terdakwa tidak membayar angsuran kepada PT. Trihamas Finance;
Menimbang, bahwa KBM truk tersebut dibawa lari oleh sdr. Fendi sehingga tidak diketahui lagi keberadaan truk tersebut dan Terdakwa telah melaporkan ke pihak polisi pada tanggal 15 Nopember 2013;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa PT. Trihamas Finance mengalami kerugian sebesar Rp. 230.400.000,- (dua ratus tiga puluh juta empat ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah menyewakan KBM Truk AB 8284 WB yang dibeli Terdakwa namun pembeliannya dibiayai oleh PT. Trihamas Finance sehingga KBM truk tersebut masih milik PT. Trihamas Finance;
Menimbang, bahwa Terdakwa menyewakan KBM Truk tersebut tanpa seijin dari PT. Trihamas Finance sebagai pemiliknya dan saat melakukan kejahatan tersebut Terdakwa menyadari dan menginsyafi akan akibat dari perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur “Dengan Sengaja Dan Melawan Hukum Memiliki Barang Sesuatu Yang Seluruhnya Atau Sebagian Adalah Kepunyaan Orang Lain” telah terpenuhi;
Ad. 3. Unsur “Tetapi Yang Ada Dalam Kekuasaannya Bukan Karena Kejahatan”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di Persidangan bahwa pada tanggal 04 Pebruari 2013 Terdakwa membeli sebuah KBM truk Toyota/New Dyna 130 HT warna merah tahun 2008, Nopol AB 8284 WB, kondisi bekas dengan harga Rp. 187.000.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta rupiah) dari dealer “Langgeng Motor”. Terdakwa membayar uang muka sebesar Rp. 37.500.000,- (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), sisanya dibiayai oleh PT. Trihamnas Finance, selanjutnya Terdakwa melakukan akad kredit dengan PT. Trihamnas Finance sebesar Rp. 149.500.000,- (seratus empat puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah), dengan jaminan BPKB truk dan dengan kesepakatan Terdakwa akan melunasinya dalam waktu 4 (empat) tahun atau 48 (empat puluh delapan) angsuran, dengan besar angsuran setiap bulan Rp. 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah) dan jatuh temponya setiap tanggal 04 (empat);
Menimbang, bahwa dari fakta tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa KBM truk AB 8284 WB berada dalam kekuasan Terdakwa karena Terdakwa membeli truk tersebut dengan dibiayai oleh PT. Trihamas Finance, sehingga Terdakwa menguasai KBM truk tersebut bukan dengan kejahatan;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur “Tetapi Yang Ada Dalam Kekuasaannya Bukan Karena Kejahatan” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa seluruh unsur yang didakwaakan dalam dakwaan Kedua telah terpenuhi, maka Majelis berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum oleh karena itu terdakwa haruslah mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah dilakukannya tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum yang menuntut Terdakwa untuk dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dan dijatuhi hukuman selama 8 (delapan) bulan, Majelis Hakim sependapat sepanjang mengenai pertimbangan hukumnya;
Menimbang, bahwa terhadap pledooi (pembelaan) Penasihat Hukum Terdakwa yang meminta agar Terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan atau setidaknya melepaskan Terdakwa dari semua tuntutan, dengan alasan Terdakwa tidak ada niat atau keinginan untuk melakukan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum hal ini dibuktikan kalau Terdakwa telah melapor di Kepolisian Sektor Matesih dan PT. Trihamas Finance mengetahui kalau truk tersebut telah dibawa lari oleh Fendi, Majelis Hakim tidak sependapat dengan pertimbangan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa Terdakwa membeli KBM Truk Nopol AB 8284 WB dari dealer Langgeng Motor dengan pembiayaan dari PT. Trihamas Finance dengan kewajiban Terdakwa mengansur 48(empat puluh delapan) kali, artinya KBM truk tersebut masih milik PT. Trihamas Finance sampai dengan lunas baru kepemilikan beralih kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa pada faktanya Terdakwa memindahtangankan KBM truk tersebut dengan cara menyewakan kepada Fendi selama 3 (tiga) bulan tanpa seiijin dari PT. Trihamas Finance, dan saat melakukan perbuatan tersebut Terdakwa menyadari sepenuhnya apabila KBM truk tersebut masih milik PT. Trihamas Finance, sehingga perbuatan Terdakwa dikategorikan sebagai perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dalam Pasal 372 KUHP, dengan demikian maka pledooi (pembelaan) Penasihat Hukum tidaklah beralasan menurut hukum oleh karenanya haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan, menurut Majelis Hakim terdakwa adalah sehat dan waras pikirannya serta sehat jasmani dan rohani serta dianggap mampu bertanggung-jawab secara hukum dan juga tidak ditemukan alasan pemaaf dan alasan pembenar yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, maka kepada Terdakwa haruslah dinyatakan mampu bertanggungjawab atas berbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah, maka Terdakwa harus dijatuhi pidana, yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan pada hakikatnya adalah bukanlah upaya balas dendam terhadap Terdakwa, melainkan upaya pembinaan bagi Terdakwa agar memperbaiki perilakunya menjadi lebih baik;
Menimbang, bahwa sebelum majelis menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, maka Majelis memandang perlu mempertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan meringgankan hukuman bagi Terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan di persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya sehingga tidak menyulitkan pemeriksaan ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan terdakwa telah dilakukan penangkapan dan penahanan, maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa untuk efektifnya putusan ini, maka keberadaan Terdakwa dalam tahanan perlu tetap dipertahankan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) lembar sertifikat fidusia nomor : W13.253341.AH.05.01 Tahun 2013, tanggal 03 Juli 2013;
1 (satu) bendel Akta Jaminan Fidusia Nomor 114, tanggal 18 Pebruari 2013, oleh Notaris Dyah Asri Wuriningrum, SH, M.Kn;
3 (tiga) lembar surat terdiri dari surat pemberitahuan tertanggal 07 Maret 2013, surat teguran tertanggal 15 Maret 2013 dan surat peringatan terakhir tertanggal 21 Maret 2013 dari PT. Trihamas Finance kepada Tri Jatmiko;
1 (satu) bendel dokumen berisi : perjanjian pembiayaan dengan penyerahan hak milik secara fidusia tertanggal 04 Februari 2013, surat pernyataan bersama, surat persetujuan suami/istri, fotocopy BPKB, foto copy faktur, fotocopy sertifikat nomor identifikasi kendaraan bermotor, fotocopy surat keterangan pelepasan kendaraan, fotocopy STNK, fotocopy berita acara serah terima kendaraan, fotocopy kwitansi pembayaran uang muka dan pembayaran pelunasan kendaraan, fotocopy kartu keluarga, fotocopy KTP Tri Jatmiko beserta istri, fotocopy history pembayaran angsuran;
1 (satu) lembar surat keterangan yang dibuat oleh Denhendrik Jimmy Fransiskus tertanggal 27 April 2016;
1 (satu) lembar foto copy surat kuasa (pembuatan dan pendaftaran akta jaminan fiducia) tertanggal 04 Pebruari 2013 antara pemberi kuasa Tri Jatmiko dengan penerima kuasa Ari Hardianto (PT. Trihamas Finance);
Adalah barang-barang tersebut disita dari PT. Trihamnas Finance maka barang tersebut haruslah dikembalikan kepada PT. Trimamnas melalui saksi Ary Hardianto, SE bin Bambang Sulistyono;
Sedangkan barang bukti dari Penasihat Hukum Terdakwa berupa :
Fotokopi Surat dari Sektor Matesih, Nomor: B/A1/26/IX/2013/ Sek Mts, tertanggal 03 September 2013;
Fotokopi Surat tanda penerimaan laporan dari Resor Karanganyar, No Pol : STPL/295/XI/2013/JTG/RES KRA, tertanggal 03 Nopember 2013;
Fotokopi dari Fotokopi Surat dari Resor Karanganyar, Nomor: SP2HP/361/XI/2013/Reskrim, tertanggal 15 Nopember 2013;
Adalah dokumen yang digunakan Penasihat Hukum terdakwa untuk melakukan pembelaan terhadap Terdakwa maka barang tersebut harusnya dinyatakan tetap terlampir dalam berkas;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah terbukti bersalah dan harus dipidana, maka Terdakwa juga dibebani untuk membayar biaya perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini, segala hal-hal yang tertuang dalam berita acara, adalah merupakan kesatuan yang tidak terpisah dengan putusan ini;
Mengingat dan memperhatikan Pasal 372 KUHP dan pasal-pasal lain dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa TRI JATMIKO Bin SUDIYATMONO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENGGELAPAN“ ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan penjara selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan lamanya Terdakwa selama dilakukan penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar sertifikat fidusia nomor : W13.253341.AH.05.01 Tahun 2013, tanggal 03 Juli 2013;
1 (satu) bendel Akta Jaminan Fidusia Nomor 114, tanggal 18 Pebruari 2013, oleh Notaris Dyah Asri Wuriningrum, SH, M.Kn;
3 (tiga) lembar surat terdiri dari surat pemberitahuan tertanggal 07 Maret 2013, surat teguran tertanggal 15 Maret 2013 dan surat peringatan terakhir tertanggal 21 Maret 2013 dari PT. Trihamas Finance kepada Tri Jatmiko;
1 (satu) bendel dokumen berisi : perjanjian pembiayaan dengan penyerahan hak milik secara fidusia tertanggal 04 Februari 2013, surat pernyataan bersama, surat persetujuan suami/istri, fotocopy BPKB, foto copy faktur, fotocopy sertifikat nomor identifikasi kendaraan bermotor, fotocopy surat keterangan pelepasan kendaraan, fotocopy STNK, fotocopy berita acara serah terima kendaraan, fotocopy kwitansi pembayaran uang muka dan pembayaran pelunasan kendaraan, fotocopy kartu keluarga, fotocopy KTP Tri Jatmiko beserta istri, fotocopy history pembayaran angsuran;
1 (satu) lembar surat keterangan yang dibuat oleh Denhendrik Jimmy Fransiskus tertanggal 27 April 2016;
1 (satu) lembar foto copy surat kuasa (pembuatan dan pendaftaran akta jaminan fiducia) tertanggal 04 Pebruari 2013 antara pemberi kuasa Tri Jatmiko dengan penerima kuasa Ari Hardianto (PT. Trihamas Finance);
Dikembalikan kepada PT. Trihamnas Finance melalui saksi Ary Hardianto, SE bin Bambang Sulistyono;
Fotokopi Surat dari Sektor Matesih, Nomor: B/A1/26/IX/2013/ Sek Mts, tertanggal 03 September 2013;
Fotokopi Surat tanda penerimaan laporan dari Resor Karanganyar, No Pol : STPL/295/XI/2013/JTG/RES KRA, tertanggal 03 Nopember 2013;
Fotokopi dari Fotokopi Surat dari Resor Karanganyar, Nomor: SP2HP/361/XI/2013/Reskrim, tertanggal 15 Nopember 2013;
Tetap terlampir dalam berkas;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500, - ( dua ribu lima ratus ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karanganyar pada hari Senin tanggal 13 Pebruari 2017, oleh Kami : WURYANTI, SH, sebagai Hakim Ketua, NUNIK SRI WAHYUNI, SH dan SRI HARYANTO, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut, dengan di dampingi oleh hakim-hakim anggota, dibantu oleh SRIYANTO, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Karanganyar dan dihadiri pula oleh AGUS WIRYAWAN SUPRIYANTO, SH, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Karanganyar dan di hadapan Terdakwa tersebut;
-
Hakim – Hakim Anggota, Ketua Majelis, NUNIK SRI WAHYUNI, SH W U R Y A N T I, SH SRI HARYANTO, SH