96/Pid.Sus/2015/PN.Tbh
Putusan PN TEMBILAHAN Nomor 96/Pid.Sus/2015/PN.Tbh
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- ANDI WIJAYA Bin ANDI SYAMSUKI
MENGADILI ; 1. Menyatakan terdakwa ANDI WIJAYA Bin ANDI SYAMSUKI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Yang Mengakibatkan Rasa Sakit”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ANDI WIJAYA Bin ANDI SYAMSUKI tersebut diatas dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya ; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Memerintahkan agar barang bukti berupa ; - 1 (satu) buah buku nikah yang di keluarkan oleh Kantor Urusan Agama Tembilahan Hulu warna coklat atas nama Terdakwa ANDI WIJAYA Bin ANDI SYAMSUKI - 1 (satu) buah buku nikah warna hijau yang di keluarkan oleh Kantor Urusan Agama Tembilahan Hulu atas nama RAHMIYATI. Dikembalikan kepada saksi korban RAHMIYATI Als RAHMI Binti EFENDI 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,- (Lima ribu rupiah )
P U T U S A N
No. 96/Pid.B/2015/PN.TBH.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ”
Pengadilan Negeri Tembilahan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
-
Nama Lengkap
Tempat Lahir
Umur/Tanggal Lahir
Jenis Kelamin
Kebangsaan
Tempat Tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
:
:
:
:
:
:
:
:
:
ANDI WIJAYA Bin ANDI SYAMSUKI
Tembilahan
19 Tahun / 18 Desember 1995
Laki-laki
Indonesia
Jalan Sapta Marga Ujung RT.003 RW. 013 Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir.
Islam
Pedagang
SMP (tamat)
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan
Penyidik, sejak tanggal 7 Februari 2015 s/d 26 Februari 2015 ;
Perpanjangan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tembilahan, sejak tanggal 27 Februari 2015 s/d 7 April 2015 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 6 April 2015 s/d 25 April 2015 ;
Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan, sejak tanggal 15 April 2015 s/d 14 Mei 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan, sejak tanggal 15 Mei 2015 s/d 13 Juli 2015;
Bahwa di depan persidangan terdakwa secara tegas menyatakan bahwa ia menghadap sendiri di persidangan tanpa perlu didampingi oleh Penasehat Hukum, sehingga pemeriksaan perkara ini dengan tetap memperhatikan hak-hak terdakwa di persidangan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 54 KUHAP ;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan ;
Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan dengan Nomor : REG.PERK. PDM – 38/TMBIL/04/2015 oleh Jaksa Penuntut Umum dipersidangan;
Telah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan keterangan Para Terdakwa;
Telah melihat dan memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa dengan Nomor Reg. Perkara : PDM – 38/TMBIL/04/2015 yang dibacakan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa ANDI WIJAYA Bin ANDI SYAMSUKI terbukti bersalah melakukan tindak pidana Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga Yang Mengakibatkan Rasa Sakit sebagaimana diatur dalam pasal 44 ayat (1) jo pasal 5 huruf a UU RI NO. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ANDI WIJAYA Bin ANDI SYAMSUKI dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurang selama Terdakwa ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa.
1 (satu) buah buku nikah yang di keluarkan oleh Kantor Urusan Agama Tembilahan Hulu warna coklat atas nama Terdakwa ANDI WIJAYA Bin ANDI SYAMSUKI
1 (satu) buah buku nikah warna hijau yang di keluarkan oleh Kantor Urusan Agama Tembilahan Hulu atas nama RAHMIYATI.
Barang bukti tersebut di kembalikan kepada saksi korban RAHMIYATI Als RAHMI Binti EFENDI
Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah ).
Menimbang, bahwa terhadap Tuntutan pidana Penuntut Umum tersebut, Terdakwa mengajukan pembelaan /pledoi secara lisan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman, karena Terdakwa menyesali perbuatannya dan mengaku bersalah ;
Menimbang, bahwa atas pembelaan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menanggapi secara lisan dengan tetap pada Tuntutannya semula ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di persidangan dengan Dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN :
KESATU :
Bahwa Terdakwa ANDI WIJAYA BIN ANDI SYAMSUKI pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2015 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2015 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2015 bertempat di rumah orang tua terdakwa di Jalan Sapta Marga Ujung RT. 003 RW. 013 Kec. Tembilahan Hulu Kab. Indragiri Hilir-Riau, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, telah melakukan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga yang mengakibatkan rasa sakit, terhadap isterinya yaitu saksi korban RAHMIYATI ALS RAHMI BINTI EFENDI yang dinikahi secara sah sesuai dengan Kutipan Akta Pernikahan Nomor : 148/22/IV/2014 Tanggal 17 April 2014 yang Dikeluarkan Kantor Urusan Agama Tembilahan Hulu, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas, sekira pukul 16.00 WIB saksi korban dan terdakwa sedang menonton tv di ruang tengah rumah orang tua terdakwa di Jl. Sapta Marga Ujung RT. 003 RW. 013 Kec. Tembilahan Hulu Kab. Indragiri Hilir-Riau, lalu saksi korban menyuruh terdakwa pergi ke warung untuk membeli makanan, kemudian sepulang terdakwa dari warung tiba-tiba handphone saksi korban berdering, tetapi saksi korban tidak mengangkat telepon tersebut, selanjutnya terdakwa bertanya kepada saksi korban “siapa yang menelepon itu ? “ dijawab oleh saksi korban “tidak tahu”, lalu terdakwa mengatakan “tidak mungkin kamu tidak tau”, dan dijawab oleh saksi korban “sudahlah, aku capek bertengkar terus, pulangkan saja aku kerumah mamak “ kemudian terdakwa mengatakan “berarti betul dugaan aku selama ini, kamu selingkuh,” dan dijawab oleh saksi korban “iya, aku selingkuh”. Setelah terjadi Pertengkaran mulut antara saksi korban dan terdakwa lalu sekira pukul 17.00 WIB tiba-tiba terdakwa langsung menyeret tubuh saksi korban ke ruang tamu lalu menjatuhkan tubuh saksi korban setelah itu terdakwa memukul saksi korban dibagian tangan sebelah kanan, selanjutnya terdakwa pergi ke belakang mengambil pakaian saksi korban dan melemparkan pakaian tersebut ke luar rumah, lalu terdakwa kembali ke tempat saksi korban dan kembali memukul saksi korban di bagian kepala lalu saksi korban kembali diseret oleh terdakwa hingga ke lantai di depan pintu rumah tersebut dan tiba-tiba punggung saksi korban dipukul, tidak berapa lama kemudian datang saksi MARDIAH Binti JAMAIN dan mengatakan “sudahlah lagi Andi, Istigfar, itu perempuan pikirkan anak,” kemudian saksi MARDIAH Binti JAMAIN berusaha melerai terdakwa agar tidak lagi memukuli saksi korban, selanjutnya saksi MARDIAH Binti JAMAIN berteriak memberitahukan kepada abang kandung terdakwa yakni saksi ANDI FAJAR BIN ANDI SYAMSUKI sambil mengatakan coba dihentikan / dileraikan adekmu tu “, selanjutnya saksi ANDI FAJAR BIN ANDI SYAMSUKI bergegas melerai saksi korban dan terdakwa, lalu setelah dileraikan oleh saksi ANDI FAJAR BIN ANDI SYAMSUKI, terdakwa langsung menyuruh saksi ANDI FAJAR BIN ANDI SYAMSUKI pergi, selanjutnya terdakwa menutup pintu rumah, saat itu saksi korban mengatakan kepada terdakwa agar mengantarkan saksi korban ke rumah orang tuanya dan dijawab oleh terdakwa “ pulang lah, pergi pakai ojek,” selanjutnya saksi korban hanya menangis dan mulai merasa lemas, lalu terdakwa membawa saksi korban ke dalam kamar dan lalu meminta maaf sambil mengatakan “ besok saya antar ke rumah mamak”, kemudian pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2015 sekira pukul 11.30 WIB saksi korban diantar oleh terdakwa ke rumah orang tuanya yang berada di Jalan Swada I Parit 7 Kec. Tembilahan Hulu Kab. Indragiri Hilir-Riau.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut diatas saksi korban RAHMIYATI ALS RAHMI BINTI EFENDI sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 440/RSUD-RM/270 tanggal 18 Februari 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Sy. Novisa, dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Puri Husada Tembilahan dengan hasil pemeriksaan :
Kepala : Dalam Batas Normal
Thorax : Dalam Batas Normal
Abdomen : Dalam Batas Normal
Ekstrimis
Atas Kanan
Memar pada lengan atas kanan bagian belakang, ukuran :
2 x 1 cm
2,5 x 1,5 cm
Memar pada lengan bawah kanan bagian depan, ukuran 3 x 2 cm
Atas Kiri : Dalam Batas Normal
Bawah Kanan : Dalam Batas Normal
Bawah Kiri : Dalam Batas Normal
Kesimpulan Pemeriksaan :
Memar pada keterangan di atas diduga akibat trauma tumpul.
Bahwa antara saksi korban dan terdakwa masih terikat perkawinan yang sah sesuai dengan Kutipan Akta Pernikahan Nomor : 148/22/IV/2014 Tanggal 17 April 2014 yang menerangkan bahwa antara saksi korban dan terdakwa telah terjadi pernikahan pada hari Kamis tanggal 17 April 2014 di Kantor Urusan Agama Tembilahan Hulu.
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 44 Ayat (1) jo pasal 5 huruf a UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
A T A U
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa ANDI WIJAYA BIN ANDI SYAMSUKI pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2015 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2015 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2015 bertempat di rumah orang tua terdakwa di Jalan Sapta Marga Ujung RT. 003 RW. 013 Kec. Tembilahan Hulu Kab. Indragiri Hilir-Riau, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban RAHMIYATI ALS RAHMI BINTI EFENDI, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas, sekira pukul 16.00 WIB saksi korban dan terdakwa sedang menonton tv di ruang tengah rumah orang tua terdakwa di Jl. Sapta Marga Ujung RT. 003 RW. 013 Kec. Tembilahan Hulu Kab. Indragiri Hilir-Riau, lalu saksi korban menyuruh terdakwa pergi ke warung untuk membeli makanan, kemudian sepulang terdakwa dari warung tiba-tiba handphone saksi korban berdering, tetapi saksi korban tidak mengangkat telepon tersebut, selanjutnya terdakwa bertanya kepada saksi korban “siapa yang menelepon itu ? “ dijawab oleh saksi korban “tidak tahu”, lalu terdakwa mengatakan “tidak mungkin kamu tidak tau”, dan dijawab oleh saksi korban “sudahlah, aku capek bertengkar terus, pulangkan saja aku kerumah mamak “ kemudian terdakwa mengatakan “berarti betul dugaan aku selama ini, kamu selingkuh,” dan dijawab oleh saksi korban “iya, aku selingkuh”. Setelah terjadi Pertengkaran mulut antara saksi korban dan terdakwa lalu sekira pukul 17.00 WIB tiba-tiba terdakwa langsung menyeret tubuh saksi korban ke ruang tamu lalu menjatuhkan tubuh saksi korban setelah itu terdakwa memukul saksi korban dibagian tangan sebelah kanan, selanjutnya terdakwa pergi ke belakang mengambil pakaian saksi korban dan melemparkan pakaian tersebut ke luar rumah, lalu terdakwa kembali ke tempat saksi korban dan kembali memukul saksi korban di bagian kepala lalu saksi korban kembali diseret oleh terdakwa hingga ke lantai di depan pintu rumah tersebut dan tiba-tiba punggung saksi korban dipukul, tidak berapa lama kemudian datang saksi MARDIAH Binti JAMAIN dan mengatakan “sudahlah lagi Andi, Istigfar, itu perempuan pikirkan anak,” kemudian saksi MARDIAH Binti JAMAIN berusaha melerai terdakwa agar tidak lagi memukuli saksi korban, selanjutnya saksi MARDIAH Binti JAMAIN berteriak memberitahukan kepada abang kandung terdakwa yakni saksi ANDI FAJAR BIN ANDI SYAMSUKI sambil mengatakan coba dihentikan / dileraikan adekmu tu “, selanjutnya saksi ANDI FAJAR BIN ANDI SYAMSUKI bergegas melerai saksi korban dan terdakwa, lalu setelah dileraikan oleh saksi ANDI FAJAR BIN ANDI SYAMSUKI, terdakwa langsung menyuruh saksi ANDI FAJAR BIN ANDI SYAMSUKI pergi, selanjutnya terdakwa menutup pintu rumah, saat itu saksi korban mengatakan kepada terdakwa agar mengantarkan saksi korban ke rumah orang tuanya dan dijawab oleh terdakwa “ pulang lah, pergi pakai ojek,” selanjutnya saksi korban hanya menangis dan mulai merasa lemas, lalu terdakwa membawa saksi korban ke dalam kamar dan lalu meminta maaf sambil mengatakan “ besok saya antar ke rumah mamak”, kemudian pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2015 sekira pukul 11.30 WIB saksi korban diantar oleh terdakwa ke rumah orang tuanya yang berada di Jalan Swada I Parit 7 Kec. Tembilahan Hulu Kab. Indragiri Hilir-Riau.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut diatas saksi korban RAHMIYATI ALS RAHMI BINTI EFENDI sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 440/RSUD-RM/270 tanggal 18 Februari 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Sy. Novisa, dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Puri Husada Tembilahan dengan hasil pemeriksaan :
Kepala : Dalam Batas Normal
Thorax : Dalam Batas Normal
Abdomen : Dalam Batas Normal
Ekstrimis
Atas Kanan
Memar pada lengan atas kanan bagian belakang, ukuran :
2 x 1 cm
2,5 x 1,5 cm
Memar pada lengan bawah kanan bagian depan, ukuran 3 x 2 cm
Atas Kiri : Dalam Batas Normal
Bawah Kanan : Dalam Batas Normal
Bawah Kiri : Dalam Batas Normal
Kesimpulan Pemeriksaan :
Memar pada keterangan di atas diduga akibat trauma tumpul.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa atas surat Dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksud dari surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, dan tidak mengajukan keberatan serta mohon untuk dilanjutkan pemeriksaan atas dirinya ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi di persidangan untuk memberikan keterangan sebagai berikut:
Saksi 1- RAHMIYATI Als RAHMI Binti EFENDI (Saksi Korban)
Dibawah sumpah didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi korban kenal dengan Terdakwa dan Terdakwa adalah suami saksi korban sendiri;
Bahwa saksi korban menikah dengan Terdakwa secara resmi di Kantor Urusan Agama Tembilahan Hulu yang dinikahi secara sah sesuai dengan Kutipan Akta Pernikahan No.148/22/IV/2014 tanggal 17 April 2014;
Bahwa Terdakwa sering melakukan pemukulan terhadap saksi korban dan yang terakhir pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2015 sekira pukul 17.00 Wib bertempat di rumah orang tua Terdakwa di jalan Sapta Marga Ujung RT. 003 WR. 013 Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir;
Bahwa Terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksi korban dengan cara memukul dengan menggunakan tangannya ke bagian tangan sebelah kanan, kepala, dan punggung sebanyak ± 5 ( lima ) kali, selain itu Terdakwa juga menarik rambut saksi korban dan menyeret dari bagian tengah rumah hingga sampai di bagian depan rumah;
Bahwa Terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksi korban karena merasa cemburu dan marah kepada saksi korban dikarenakan ada seorang laki-laki yang menelpon ke handphone saksi korban, yang mana laki-laki yang menelpon saksi korban tidak tahu siapa orangnya dan saksi korban tidak tahu darimana laki- laki tersebut mengetahui nomor handphone saksi korban;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2015 sekira pukul 16.00 Wib di rumah mertua saksi korban di jalan Sapta Marga Ujung Tembilahan saksi korban bersama dengan Terdakwa sedang menonton TV diruang tengah, lalu saksi korban menyuruh Terdakwa pergi ke warung untuk membeli makanan, kemudian sepulangTerdakwa dari warung tiba-tiba handphone saksi korban berdering, kemudian saksi korban tidak mengangkat telpon tersebut, selanjutnya Terdakwa bertanya kepada saksi korban “ siapa yang menelepon itu ? kemudian saksi korban menjawab tidak tahu, lalu Terdakwa mengatakan tidak mungkin kamu tidak tau, lalu saya menjawab lagi bahwa sudahlah, aku capek bertengkar terus, pulangkan saja aku kerumah mamak “ kemudian Terdakwa mengatakan bahwa berarti betul dugaan aku selama ini, kamu selingkuh,” kemudian saksi korban menjawab iya, aku selingkuh”. Kemudian sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa menyeret saksi korban ke ruang tamu lalu menjatuhkan saksi korban, lalu Terdakwa memukul saksi korban dibagian tangan sebelah kanan, kemudian Terdakwa pergi ke belakang untuk mengambil pakaian saksi korban dan kemudian melemparkan pakaian tersebut ke luar rumah, lalu Terdakwa kembali ketempat saksi korban dan langsung memukul saksi korban dibagian kepala, kemudian saksi korban diseret kelantai di depan pintu rumah tersebut dan tiba-tiba punggung saksi korban dipukul, selanjutnya datang warga / tetangga mengatakan sudahlah lagi ANDI, Istigfar, itu perempuan pikirkan anak,” kemudian tetangga saksi korban tersebut melerai Terdakwa agar saksi korban tidak dipukul, kemudian tetangga tersebut berteriak sambil memberi tahu kepada abang kandung Terdakwa yaitu saksi ANDI PAJAR dengan mengatakan coba dihentikan / dileraikan adekmu tu “, kemudian saksi ANDI PAJAR bergegas melerai saksi korban dan Terdakwa, kemudian setelah dileraikan oleh saksi ANDI FAJAR, Terdakwa menyuruh saksi ANDI FAJAR pergi, kemudian Terdakwa menutup pintu rumah, Kemudian saksi korban mengatakan kepada Terdakwa untuk mengantarkan saksi korban kerumah mamak / orang tua saksi korban, lalu Terdakwa mengatakan pulang lah, pergi pakai ojek,” ;
Bahwa kemudian saksi korban menangis dan mulai lemas, setelah itu Terdakwa membawa saksi korban ke dalam kamar, lalu meminta maaf kepada saksi korban sambil mengatakan “besok saya antar kerumah mamak”;
Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2015 sekira pukul 11.30 Wib saksi korban diantar oleh Terdakwa kerumah orang tua saksi korban, lalu setelah bertemu dengan mamak saksi korban bernama SITI KHARIAH, lalu saksi korban menceritakan apa yang saksi korban alami, kemudian SITI KHARIAH mengatakan, “ itulah, sudah dibilang jangan balikan lagi sama dia, ini sudah yang keberapa kali kamu dipukul,” atas kejadian tersebut saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Inhil;
Bahwa akibat dari pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap saksi korban mengalami rasa sakit di bagian punggung, kepala,dan dibagian tangan / lengan sebelah kanan, yang membuat saksi korban tidak dapat melakukan kegiatannya sebagaimana biasanya;
Bahwa saksi korban merasa tidak senang atas perbuatan Terdakwa, maka saksi korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Kapolres Inhil;
Bahwa akibat pemukulan yang di lakukan oleh Terdakwa tersebut saksi korban tidak dapat melakukan aktifitas selama 3 (tiga) hari;
Bahwa benar saksi korban sudah memaafkan Terdakwa dan berjanji akan mempertahankan rumah tangganya karena saksi korban dengan Terdakwa sudah mempunyai anak 1 (satu) orang;
Bahwa saksi korban mengetahui dan mengenali barang bukti yang diperlihatkan di depan persidangan berupa 1 (satu) buah buku nikah yang di keluarkan oleh Kantor Urusan Agama Tembilahan Hulu warna coklat atas nama Terdakwa ANDI WIJAYA Bin ANDI SYAMSUKI dan 1 (satu) buah buku nikah warna hijau yang di keluarkan oleh Kantor Urusan Agama Tembilahan Hulu atas nama RAHMIYATI;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi 2- ANDI FAJAR Bin ANDI SYAMSUKI
Dibawah sumpah didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan Terdakwa adalah adik kandung saksi sendiri;
Bahwa Terdakwa dengan saksi korban menikah secara resmi di Kantor Urusan Agama Tembilahan Hulu yang dinikahi secara sah sesuai dengan Kutipan Akta Pernikahan No.148/22/IV/2014 tanggal 17 April 2014;
Bahwa Terdakwa sering melakukan pemukulan terhadap saksi korban dan yang terakhir pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2015 sekira pukul 17.00 Wib bertempat di rumah orang tua saksi sendiri di jalan Sapta Marga Ujung RT. 003 WR. 013 Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir;
Bahwa Terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksi korban dengan cara memukul dan Terdakwa juga menarik rambut saksi korban dan menyeret dari bagian tengah rumah hingga sampai di bagian depan rumah;
Bahwa saksi tidak mengetahui secara pasti mengapa Terdakwa melakukan kekerasan fisik tersebut kepada saksi korban, namun yang jelasnya saksi sering melihat saksi korban dan Terdakwa berkelahi dirumah orang tua saksi tersebut;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2015 sekira pukul 16.30 Wib saksi datang kerumah orang tua saksi di jalan Sapta Marga Ujung Tembilahan tempat tinggal saksi korban bersama dengan Terdakwa, kemudian saksi masuk kedalam rumah untuk membuat secangkir teh, dan saat itu saksi melihat saksi korban bersama dengan Terdakwa sedang menonton TV, selanjutnya saksi pergi ke ruang tamu sambil meminum teh tersebut, lalu saksi mendengar suara ribut saksi korban bersama dengan Terdakwa sedang bertengkar;
Bahwa kemudian saksi tidak menghiraukan dikarenakan mereka sudah sering bertengkar dirumah, dan tiba-tiba saksi melihat Terdakwa menyeret saksi korban kedepan rumah “ sambil mengatakan pulang saja kerumah mamak mu sana.” Kemudian saksi korban menjawab “ tidak mau kalau tidak diantar”, setelah itu saksi melihat saksi korban dipukul oleh Terdakwa dibagian lengan dan badan sebanyak berulang ulang kali, setelah itu saksi melihat Terdakwa mengambil baju saksi korban dan membuangnya keluar rumah selanjutnya datang tetangga saksi yang tidak ketahui namanya mendekati saksi korban RAHMIYATI dan Terdakwa untuk melerai, kemudian saksi pun ikut melerai dikarenakan Terdakwa sudah kelewatan memukul saksi korban, setelah itu mereka berdua terdiam dan saksi pun disuruh pulang ke rumah saksi di Parit 8 oleh Terdakwa;
Bahwa ketika di kantor polisi barulah saksi mengetahui bahwa saksi korban mengalami rasa sakit di punggung, kepala dan mengalami luka memar / lebam dibagian tangan sebelah kanan;
Bahwa akibat dari pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa terehadap saksi korban mengalami rasa sakit di bagian punggung, kepala,dan dibagian tangan / lengan sebelah kanan, yang membuat saksi korban tidak dapat melakukan kegiatannya sebagaimana biasanya;
Bahwa akibat pemukulan dengan mempergunakan kursi plastik yang di lakukan oleh Terdakwa tersebut saksi korban tidak dapat melakukan aktifitas selamsa 3 (tiga) hari;
Bahwa setahu saksi, saksi korban sudah memaafkan Terdakwa dan berjanji akan mempertahankan rumah tangganya karena saksi korban dengan Terdakwa sudah mempunyai anak 1 (satu) orang;
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang diperlihatkan di depan persidangan berupa 1 (satu) buah buku nikah yang di keluarkan oleh Kantor Urusan Agama Tembilahan Hulu warna coklat atas nama Terdakwa ANDI WIJAYA Bin ANDI SYAMSUKI dan 1 (satu) buah buku nikah warna hijau yang di keluarkan oleh Kantor Urusan Agama Tembilahan Hulu atas nama RAHMIYATI;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan Terdakwa ANDI WIJAYA Bin ANDI SYAMSUKI, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa Terdakwa telah melakukan pemukulan kepada saksi korban RAHMIYATI Als RAHMI Binti EFENDI (istrinya sendiri);
Bahwa saksi korban adalah istri sah Terdakwa sendiri;
Bahwa Terdakwa memukul saksi korban pada bagian punggung dan tangan saksi korban sehingga tangan saksi korban memar;
Bahwa Terdakwa menikah dengan saksi korban secara resmi di Kantor Urusan Agama Tembilahan Hulu yang dinikahi secara sah sesuai dengan Kutipan Akta Pernikahan No.148/22/IV/2014 tanggal 17 April 2014;
Bahwa Terdakwa sering melakukan pemukulan terhadap saksi korban dan yang terakhir pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2015 sekira pukul 17.00 Wib bertempat di rumah orang tua Terdakwa di jalan Sapta Marga Ujung RT. 003 WR. 013 Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir;
Bahwa pada hari kamis tanggal 05 Februari 2015 sekira pukul 16.00 Wib di rumah orang tua Terdakwa di jalan Sapta Marga Ujung RT.003 RW.013 Kec. Tembilahan Hulu Kab. Inhil, Terdakwa bersama dengan saksi korban sedang menonton TV diruang tengah, lalu saksi korban menyuruh Terdakwa pergi kewarung untuk membeli sosis dan makanan ringan, kemudian Terdakwa pulang dari warung dan memberikan makanan tersebut kepada saksi korban dan Terdakwa duduk disamping saksi korban, dan setelah itu Terdakwa mendengar handpone saksi korban berbunyi, dan saksi korban tidak mengangkatnya, lalu Terdakwa memeriksa handpone saksi korban tersebut lalu Terdakwa menemukan ada pangilan masuk yang tidak ada namannya dan Terdakwa menanyakan kepada saksi korban “ma ini nomor siapa yang ujungnya 33” lalu saksi korban menjawab “tidak tahu” lalu Terdakwa jawab ”tidak mukin mama tidak tahu?”, lalu Terdakwa pergi kekamar, dan Terdakwa lihat saksi korban pergi kedapur, dan Terdakwa mengikutinya kedapur danTerdakwa melihat saksi korban mengambil pakaian-pakaiannya dan sambil mengatakan “pulangkan saja aku ke rumah mamak aku” dan Terdakwa jawab “ berarti betul dugaan aku selama ini, kamu selingkuh,” kemudian saksi korban menjawab “iya, ngapa juga kau”, dan Terdakwa mendengar handpone saksi korban berbunyi dan Terdakwa mengangkatnya dan menjawab panggilan masuk tersebut “ini andre ya” dan yang menelpone tersebut menjawab “bukan ini buyung” dan Terdakwa mengatakan “kau ANDRE BUYUNG kan?” dan yang menelpone tersebut menjawab “iya” dan Terdakwa jawab “ bagus kau ya pacaran sama RAHMI kau tunggu aku diatas malam ini”, dan panggilan tersebut terputus dan tidak lama setelah itu saudara Terdakwa yaitu abang Terdakwa mengedor pintu rumah, lalu Terdakwa membukakan pintu rumah Terdakwa bilang sama abangnya “kau dari mana jar?” dan FAJAR menjawab “saya dari pasar” dan saksi Fajar pergi kedapur membuat Teh dan pergi menonton TV dan Kemudian sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa pergi kedapur dan menyeret saksi korban ke depan pintu dekat ruang tamu lalu menjatuhkannya, lalu Terdakwa memukul dengan kepalan tangan ke tubuh saksi korban dibagian tangan sebelah kanan, kemudian saksi korban pergi ke dapur untuk mengambil pakaian dan sendal saksi korban dan kemudian melemparkannya ke luar rumah, lalu Terdakwa kembali ketempat saksi korban dan langsung menyeret saksi korban ke depan pintu rumah dan Terdakwa memukul dengan kepalan tangan ke punggung saksi korban sambil mengatakan “pergi kau dari rumah ini” lalu saksi korban menjawab “antarkan saya pulang” dan Terdakwa jawab “kamu punya kakikan? bisa pulang sendiri, ngapa aku yang harus mengatar kau, lagi pula cowok kau kan ada” selanjutnya datang tetangga saya ( saya tidak mengetahui nama tetangga tersebut ) mengatakan sudahlah lagi JAYA, Istigfar, itu istrimu dan pikirkan anakmu,” kemudian tetangga Terdakwa tersebut melerai agar tidak memukul saksi korban lagi, kemudian tetangga Terdakwa tersebut berteriak sambil memberi tahu kepada abang kandungnyaa bernama saksi ANDI FAJAR dengan mengatakan “coba dihentikan dan dileraikan adekmu tu “, kemudian saksi ANDI FAJAR bergegas melerai Terdakwa dengan saksi korban, kemudian setelah dileraikan oleh saksi ANDI FAJAR, kemudian Terdakwa menyuruh saksi ANDI FAJAR pergi pulang ke rumahnya lalu saksi ANDI FAJAR langsung pulang, dan kemudian Terdakwa menutup pintu rumah, selanjutnya saksi korban mengatakan kepada Terdakwa sambil menangis “antarkan aku pulang kerumah mamakku”, lalu Terdakwa mengatakan “pulang lah, pergi pakai ojek,” dan Terdakwa kembali memukul dengan kepalan tangan ke bagian kepala saksi korban, kemudian saksi korban menangis sambil terbaring dan mulai lemas, setelah itu Terdakwa mengangkat saksi korban ke kamar, lalu meminta maaf kepada saksi korban sambil mengatakan “ saya berjanji tidak akan memukul kau lagi, besok saya antar kau kerumah mamak kau”, kemudian pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2015 sekira pukul 11.30 Wib Terdakwa mengantar saksi korban kerumah orang tuanya, setelah Terdakwa mengantar saksi korban Terdakwa pulang kerumah orang tuanya;
Bahwa atas pemukulan yang dilakukannya terehadap saksi korban, saksi korban mengalami rasa sakit di bagian punggung, kepala,dan dibagian tangan / lengan sebelah kanan, yang membuat saksi korban tidak dapat melakukan kegiatannya sebagaimana biasanya;
Bahwa saksi korban merasa tidak senang atas perbuatan Terdakwa, maka saksi korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Kapolres Inhil;
Bahwa akibat pemukulan yang dilakukannya terhadap saksi korban, kemudian saksi korban tidak dapat melakukan aktifitas selamsa beberapa hari;
Bahwa saksi korban sudah memaafkan Terdakwa dan berjanji akan mempertahankan rumah tangganya karena saksi korban dengan Terdakwa sudah mempunyai anak 1 (satu) orang.
Bahwa terdakwa mengakui perbuatannya sebagaimana tersebut diatas lalu menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi dikemudian hari.
Menimbang, bahwa di persidangan ini telah diajukan barang bukti oleh Jaksa Penuntut Umum berupa :
1 (satu) buah buku nikah yang di keluarkan oleh Kantor Urusan Agama Tembilahan Hulu warna coklat atas nama Terdakwa ANDI WIJAYA Bin ANDI SYAMSUKI
1 (satu) buah buku nikah warna hijau yang di keluarkan oleh Kantor Urusan Agama Tembilahan Hulu atas nama RAHMIYATI.
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dalam persidangan telah disita secara sah menurut hukum oleh karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa Ketua Majelis Hakim telah memperlihatkan barang bukti tersebut kepada Terdakwa dan saksi- saksi serta yang bersangkutan telah membenarkannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah diajukan pula alat bukti surat berupa : Visum Et Repertum Nomor : 440/RSUD-RM/270 tanggal 18 Februari 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Sy. Novisa, dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Puri Husada Tembilahan dengan hasil pemeriksaan :
Kepala : Dalam Batas Normal
Thorax : Dalam Batas Normal
Abdomen : Dalam Batas Normal
Ekstrimis
Atas Kanan
Memar pada lengan atas kanan bagian belakang, ukuran :
2 x 1 cm
2,5 x 1,5 cm
Memar pada lengan bawah kanan bagian depan, ukuran 3 x 2 cm
Atas Kiri : Dalam Batas Normal
Bawah Kanan : Dalam Batas Normal
Bawah Kiri : Dalam Batas Normal
Kesimpulan Pemeriksaan : Memar pada keterangan di atas diduga akibat trauma tumpul. Kemudian isi serta kesimpulan Visum Et Repertum tersebut telah diambil alih menjadi pendapat sendiri bagi Majelis Hakim ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti tersebut diatas, Majelis Hakim memperoleh Fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa telah melakukan pemukulan kepada saksi korban RAHMIYATI Als RAHMI Binti EFENDI (istrinya sendiri);
Bahwa benar saksi korban adalah istri sah Terdakwa sendiri;
Bahwa benar Terdakwa memukul saksi korban pada bagian punggung dan tangan saksi korban sehingga tangan saksi korban memar;
Bahwa benar Terdakwa menikah dengan saksi korban secara resmi di Kantor Urusan Agama Tembilahan Hulu yang dinikahi secara sah sesuai dengan Kutipan Akta Pernikahan No.148/22/IV/2014 tanggal 17 April 2014;
Bahwa benar Terdakwa sering melakukan pemukulan terhadap saksi korban dan yang terakhir pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2015 sekira pukul 17.00 Wib bertempat di rumah orang tua Terdakwa di jalan Sapta Marga Ujung RT. 003 WR. 013 Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir;
Bahwa Terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksi korban karena Terdakwa merasa cemburu kepada saksi korban karena ada laki-laki yang menelpin ke handphone saksi korban;
Bahwa benar atas pemukulan yang dilakukannya terhadap saksi korban, saksi korban mengalami rasa sakit di bagian punggung, kepala,dan dibagian tangan / lengan sebelah kanan, yang membuat saksi korban tidak dapat melakukan kegiatannya sebagaimana biasanya;
Bahwa benar saksi korban merasa tidak senang atas perbuatan Terdakwa, maka saksi korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Kapolres Inhil;
Bahwa benar akibat pemukulan yang dilakukannya terhadap saksi korban, kemudian saksi korban tidak dapat melakukan aktifitas selamsa beberapa hari;
Bahwa benar saksi korban sudah memaafkan Terdakwa dan berjanji akan mempertahankan rumah tangganya karena saksi korban dengan Terdakwa sudah mempunyai anak 1 (satu) orang.
Bahwa benar terdakwa mengakui perbuatannya sebagaimana tersebut diatas lalu menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi dikemudian hari.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana maka perbuatannya harus memenuhi semua unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa surat dakwaan Penuntut Umum disusun dalam bentuk Alternatif oleh karena itu Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan yang relevan dengan fakta hukum yang terungkap dipersidangan, dan bila salah satu dakwaan alternatif tersebut terbukti maka Majelis Hakim tidak perlu mempertimbangkan dakwaan yang lain ;
Menimbang, bahwa dalam hali ini Majelis Hakim berpendapat akan mempertimbangkan dakwaan Alternatif Kesatu ;
Menimbang, bahwa dalam surat dakwaan Kedua Jaksa Penuntut Umum terdakwa didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 44 ayat (1) jo Pasal 5 huruf a UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Barang siapa;
Melakukan Kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan rasa sakit;
Ad 1- Barang Siapa
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Barang Siapa” adalah menunjuk kepada subjek atau pelaku tindak pidana yaitu orang (manusia) selaku subyek hukum yang didakwa melakukan suatu tindak pidana, dimana yang bersangkutan sedang dihadapkan dipersidangan, apabila perbuatannya memenuhi unsur-unsur yang didakwakan, maka orang tersebut akan dinyatakan sebagai pelaku.
Menimbang, bahwa dalam persidangan terdakwa ANDI WIJAYA Bin ANDI SYAMSUKI telah membenarkan identitasnya sebagaimana yang termuat dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, pengakuan Terdakwa sepanjang identitas dirinya tersebut didukung oleh keterangan saksi-saksi dipersidangan, maka Majelis Hakim berpendapat dalam perkara ini tidak terdapat Error in Persona atau kekeliruan dalam mengadili orang sehingga yang dimaksud unsur “Barang siapa” dalam hal ini adalah Terdakwa yang lebih lanjut akan diteliti apakah perbuatan Terdakwa memenuhi seluruh unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya, sehingga Majelis Hakim berpendapat unsur “barang siapa” ini telah terpenuhi.
Ad 2- Melakukan Kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan rasa sakit;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan fisik berat pada seseorang;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi – saksi, keterangan terdakwa, bukti surat dan barang bukti yang terungkap dipersidangan diperoleh fakta bahwa benar pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2015 sekira pukul 17.00 Wib bertempat dirumah orang tua Terdakwa sendiri yang terletak di jalan Sapta Marga Ujung RT. 003 RW. 013 Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir, saksi korban menyuruh terdakwa pergi ke warung untuk membeli makanan, kemudian sepulang terdakwa dari warung tiba-tiba handphone saksi korban berdering, tetapi saksi korban tidak mengangkat telepon tersebut, selanjutnya terdakwa bertanya kepada saksi korban “siapa yang menelepon itu ? “ dijawab oleh saksi korban “tidak tahu”, lalu terdakwa mengatakan “tidak mungkin kamu tidak tau”, dan dijawab oleh saksi korban “sudahlah, aku capek bertengkar terus, pulangkan saja aku kerumah mamak “ kemudian terdakwa mengatakan “berarti betul dugaan aku selama ini, kamu selingkuh,” dan dijawab oleh saksi korban “iya, aku selingkuh”. Setelah terjadi Pertengkaran mulut antara saksi korban dan terdakwa lalu sekira pukul 17.00 WIB tiba-tiba terdakwa langsung menyeret tubuh saksi korban ke ruang tamu lalu menjatuhkan tubuh saksi korban setelah itu terdakwa memukul saksi korban dibagian tangan sebelah kanan, selanjutnya terdakwa pergi ke belakang mengambil pakaian saksi korban dan melemparkan pakaian tersebut ke luar rumah, lalu terdakwa kembali ke tempat saksi korban dan kembali memukul saksi korban di bagian kepala lalu saksi korban kembali diseret oleh terdakwa hingga ke lantai di depan pintu rumah tersebut dan tiba-tiba punggung saksi korban dipukul, tidak berapa lama kemudian datang saksi MARDIAH Binti JAMAIN dan mengatakan “sudahlah lagi Andi, Istigfar, itu perempuan pikirkan anak,” kemudian saksi MARDIAH Binti JAMAIN berusaha melerai terdakwa agar tidak lagi memukuli saksi korban, selanjutnya saksi MARDIAH Binti JAMAIN berteriak memberitahukan kepada abang kandung terdakwa yakni saksi ANDI FAJAR BIN ANDI SYAMSUKI sambil mengatakan coba dihentikan / dileraikan adekmu tu “, selanjutnya saksi ANDI FAJAR BIN ANDI SYAMSUKI bergegas melerai saksi korban dan terdakwa, lalu setelah dileraikan oleh saksi ANDI FAJAR BIN ANDI SYAMSUKI, terdakwa langsung menyuruh saksi ANDI FAJAR BIN ANDI SYAMSUKI pergi, selanjutnya terdakwa menutup pintu rumah, saat itu saksi korban mengatakan kepada terdakwa agar mengantarkan saksi korban ke rumah orang tuanya dan dijawab oleh terdakwa “ pulang lah, pergi pakai ojek,” selanjutnya saksi korban hanya menangis dan mulai merasa lemas, lalu terdakwa membawa saksi korban ke dalam kamar dan lalu meminta maaf sambil mengatakan “ besok saya antar ke rumah mamak”, kemudian pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2015 sekira pukul 11.30 WIB saksi korban diantar oleh terdakwa ke rumah orang tuanya yang berada di Jalan Swada I Parit 7 Kec. Tembilahan Hulu Kab. Indragiri Hilir-Riau;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut diatas saksi korban RAHMIYATI ALS RAHMI BINTI EFENDI sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 440/RSUD-RM/270 tanggal 18 Februari 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Sy. Novisa, dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Puri Husada Tembilahan dengan hasil pemeriksaan :
Kepala : Dalam Batas Normal
Thorax : Dalam Batas Normal
Abdomen : Dalam Batas Normal
Ekstrimis
Atas Kanan
Memar pada lengan atas kanan bagian belakang, ukuran :
2 x 1 cm
2,5 x 1,5 cm
Memar pada lengan bawah kanan bagian depan, ukuran 3 x 2 cm
Atas Kiri : Dalam Batas Normal
Bawah Kanan : Dalam Batas Normal
Bawah Kiri : Dalam Batas Normal
Kesimpulan Pemeriksaan : Memar pada keterangan di atas diduga akibat trauma tumpul, dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur pasal yang didakwakan, sebagaimana dalam dakwaan Kedua maka terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah meyakinkan, oleh karena itu timbulah keyakinan bagi Hakim bahwa suatu tindak pidana telah terjadi dan terdakwalah sebagai pelakunya ;
Menimbang, bahwa menurut penilaian Hakim oleh karena semua unsur dalam Dakwaan Kedua yaitu Pasal 44 ayat (1) jo Pasal 5 huruf a UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga telah terpenuhi semua oleh perbuatan Terdakwa sehingga dengan demikian terhadap diri Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan melanggar Pasal 44 ayat (1) jo Pasal 5 huruf a UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan kwalifikasi melakukan tindak pidana ”Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Yang Mengakibatkan Rasa Sakit” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkeyakinan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa dan oleh karena itu harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagai berikut :
Hal- hal yang Memberatkan :
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi korban RAHMIYATI Als RAHMI Binti EFENDI mengalami memar dibagian tangan;
Perbuatan Terdakwa main hakim sendiri;
Terdakwa tidak sepantasnya berbuat seperti itu kepada saksi korban karena saksi korban adalah istri Terdakwa sendiri.
Hal- hal yang Meringankan :
Terdakwa berlaku sopan dalam memberikan keterangan di persidangan dan menyesali perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya ;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Antara Terdakwa dengan saksi korban sudah ada perdamaian secara tertulis dan rujuk kembali;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan tersebut, maka pidana yang akan dijatuhkan dalam amar putusan ini dipandang cukup pantas dan telah memenuhi rasa keadilan ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah ditangkap dan dikenakan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa juga tidak terdapat alasan-alasan yang dapat menangguhkan atau melepaskan Terdakwa dari tahanan, maka tahanan atas diri Terdakwa tetap dipertahankan dan menyatakan Terdakwa tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah buku nikah yang di keluarkan oleh Kantor Urusan Agama Tembilahan Hulu warna coklat atas nama Terdakwa ANDI WIJAYA Bin ANDI SYAMSUKI dan 1 (satu) buah buku nikah warna hijau yang di keluarkan oleh Kantor Urusan Agama Tembilahan Hulu atas nama RAHMIYATI, oleh karena barang bukti tersebut adalah milik terdakwa dan saksi korban RAHMIYATI Als RAHMI Binti EFENDI, maka barang bukti tersebut di kembalikan kepada saksi korban RAHMIYATI Als RAHMI Binti EFENDI;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka Terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Mengingat dan memperhatikan Pasal 44 ayat (1) jo Pasal 5 huruf a UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan undang-undang No.8 tahun 1981, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan dalam perkara ini ;
M E N G A D I L I ;
Menyatakan terdakwa ANDI WIJAYA Bin ANDI SYAMSUKI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Yang Mengakibatkan Rasa Sakit”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ANDI WIJAYA Bin ANDI SYAMSUKI tersebut diatas dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya ;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Memerintahkan agar barang bukti berupa ;
1 (satu) buah buku nikah yang di keluarkan oleh Kantor Urusan Agama Tembilahan Hulu warna coklat atas nama Terdakwa ANDI WIJAYA Bin ANDI SYAMSUKI
1 (satu) buah buku nikah warna hijau yang di keluarkan oleh Kantor Urusan Agama Tembilahan Hulu atas nama RAHMIYATI.
Dikembalikan kepada saksi korban RAHMIYATI Als RAHMI Binti EFENDI
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,- (Lima ribu rupiah ) ;
Demikianlah diputuskan pada dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tembilahan pada hari SELASA, tanggal 26Mei 2015, oleh kami RAHMAT SAHALA PAKPAHAN, SH Hakim Ketua Majelis, LUKMAN NULHAKIM, SH.,MH dan BUDI SETYAWAN, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota dan dibantu ZULFAYANTI sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri tersebut dihadiri oleh WIDYATMOKO, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tembilahan dan dihadapan Terdakwa;
HAKIM- HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
LUKMAN NULHAKIM, SH.,MH RAHMAT SAHALA PAKPAHAN, SH
BUDI SETYAWAN, SH
PANITERA PENGGANTI,
ZULFAYANTI