17/Pid.Sus/2015/PN.Mad
Putusan PN MADIUN Nomor 17/Pid.Sus/2015/PN.Mad
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
EKO HANDOYO SUTANTO
1. Menyatakan terdakwa EKO HANDOYO SUTANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I” ;
P
Nomor 18/Pid.B/2015/PN Mad
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Madiun yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : LUKMAN HAKIM bin SARIP
Tempat lahir : Malang
Umur/tanggal lahir : 32 Tahun / 1 Juli 1982
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Sogo Rt. 20 Rw. 04, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun atau PT. Sinar Niaga Sejahtera Jl. Mayjen Sungkono No. 41 A Kel. Nambangan Kidul Kec. Manguharjo Kota Madiun
Agama : Islam
Pekerjaan : Karyawan PT. Sinar Niaga Sejahtera Jl. Mayjen
Sungkono No. 41 A Kel. Nambangan Kidul Kec. Manguharjo Kota Madiun
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik Polri sejak tanggal 25 November 2014 sampai dengan tanggal 14 Desember 2014;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 15 Desember 2014 sampai dengan tanggal 23 Januari 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 20 Januari 2015 sampai dengan tanggal 8 Februari 2015;
Hakim sejak tanggal 29 Januari 2015 sampai dengan tanggal 27 Februari 2015 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Madiun sejak tanggal 28 Februari 2015 sampai dengan tanggal 28 April 2015;
Terdakwa menyatakan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum dan akan menghadapi sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Madiun Nomor 18/Pid.B/2015/PN Mad tanggal 29 Januari 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 18/Pid.B/2015/PN Mad tanggal 29 Januari 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa LUKMAN HAKIM bin SARIP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu berhubung dengan pekerjaannya atau jabatannya atau karena Ia mendapat upah uang, yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut”, sebagaimana dalam dakwaan tunggal kami ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan supaya barang bukti berupa:
1(satu) bendel berkas lamaran pekerjaan atas nama LUKMAN HAKIM alamat Desa Sogo Rt.20/04 Kec. Balerejo Kab. Madiun ;
2 (dua) lembar slip gaji bulan Oktober – Nopember 2014 atas nama LUKMAN HAKIM ;
1(satu) lembar Surat Pengangkatan LUKMAN HAKIM sebagai karyawan tetap PT Sinar Niaga Sejahtera ;
Faktur Pajak no. 010002-14-38637142 tertanggal 30 September 2013 outlet UD MUDA MANDIRI alamat Desa Gombong Ponorogo uang Rp. 14.964.200,- ;
Faktur Pajak/Penjualan nomor 010.002-14-38636802 tertanggal 30 September 2013 outlet UD PT. DAYA SURYA SEJAHTERA alamat Jl. Sukarno Hatta no. 41 Ponorogo total Rp. 23.588.400,- ;
Faktur Pajak/Penjualan nomor 010.002-14-38642589 tertanggal 27 Oktober 2013 outlet SUMBER WARAS alamat utara pasar Jambon Ponorogo uang Rp. 4.757.950,-
Faktur Pajak/Penjualan nomor 010.002-14-38643211 tertanggal 29 Oktober 2013 outlet UKK Gontor I alamat Komplek Pondok Modern Gontor Mlarak Ponorogo total uang sebesar Rp. 22.888.400,-
Faktur Pajak/Penjualan no. 010.002-14-38643224 tertanggal 29 Oktober 2013 outlet MULIA ABADI Desa Kalisat Rt.02/01 Kec. Bungkul Ponorogo uang Rp. 2.450.000,- ;
Faktur Pajak/Penjualan nomor 010.002-14-38644700 tertanggal 5 November 2013 outlet ERNA SUGENG JAYA alamat di Pasar Bungkul Desa Belang Bungkul Ponorogo uang Rp. 34.790.000,- ;
Faktur Pajak/Penjualan nomor 010.002-14-38644868 tanggal 6 November 2013 outlet SUDARMI alamat Taman Sari Sambit Ponorogo uang Rp. 6.554.250,- ;
1(satu) lembar Surat Pernyataan tertanggal 24 November 2014 dari PT Daya Surya Sejahtera Ponorogo ;
1 (satu) lembar faktur pajak no. 010.002-14-38643211 warna kuning dari PT Sinar Niaga Sejahtera Depo Madiun tanggal 8 Desember 2014;
Dikembalikan kepada PT. Sinar Niaga Sejahtera Cabang Madiun;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan keringanan hukuman yang diajukan oleh Terdakwa, Penuntut Umum menyatakan tetap dengan tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum, didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa LUKMAN HAKIM bin SARIP pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat pada bulan Agustus 2014 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2014 sampai dengan hari Jum’at tanggal 14 Nopember 2014 sekira pukul 18.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Nopember 2014 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2014 bertempat di PT Sinar Niaga Sejahtera Cabang Madiun Jalan Mayjen Sungkono No.41 A Kel. Nambangan Kidul Kec. Manguharjo Kota Madiun atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Madiun, mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagaian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki dengan melawan hukum terdakwa dengan sengaja, dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagaiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada di tangannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu berhubung dengan pekerjaannya atau jabatannya atau karena ia mendapat upah uang. Jika beberapa perbuatan perhubungan, sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai perbuatan yang diteruskan, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa LUKMAN HAKIM bin SARIP sebagai berikut:
Bahwa terdakwa LUKMAN HAKIM bin SARIP bekerja di PT Sinar Niaga Sejahtera Cabang Madiun yang terletak di Jl. Mayjen Sungkono No. 41A Kel Nambangan Kidul Kec. Manguharjo Kota Madiun sejak tahun 2010 dibagian sales grosir berdasarkan Surat Keputusan No. 158/SK-PERS/XI/2014 tentang pengangkatan karyawan PT Sinar Niaga Sejahtera berlaku sejak tanggal 1 Juli 2011, mendapatkan gaji setiap bulannya sebesar Rp.1.730.000,- (satu juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah ) dimana perusahaan tersebut bergerak di bidang penjualan barang berupa produk dari Garuda Food yaitu biscuit, snack dan minuman , dengan wilayah operasional meliputi daerah Kota/Kabupaten Madiun, Ponorogo, Magetan dan Ngawi selanjutnya pada bulan Agustus 2014 terdakwa diangkat menjadi Supervisor PT. Sinar Niaga Sejahtera Cabang Madiun. Adapun Job discription / tugas terdakwa LUKMAN HAKIM BIN SARIP sebagai supervisor PT. Sinar Niaga Sejahtera Cabang Madiun adalah :
Menyampaikan omzet harian kepada salesman ;
Memberikan arahan kepada salesman kapan dilakukan JKS ( Jadwal Kunjungan Salesman ) ;
Menyampaikan program ke Salesman ;
Menyampaikan toko atau customer mana saja yang akan dilakukan penagihan ;
Menyampaikan kepada salesman toko atau customer mana yang belum dikunjungi atau juga terjadi transaksi ;
Bahwa pada bulan Juli 2014 terdakwa mengalami kesulitan keuangan, kemudian terdakwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak terdakwa ingat lagi di bulan Agustus 2014 mengajukan pesanan barang atau produk secara manual( pesanan fiktif ) kepada petugas Admin ( saksi JOKO SUPRIYANTO ) yang kemudian petugas admin mencetak faktur penjualan barang dan menyerahkan faktur tersebut kepada petugas pengiriman / droping untuk mengambil barang yang tertera di faktur tersebut dibagian gudang ( saksi MOHAMMAD AFIF ) , setelah barang disiapkan dan dimuat dalam mobil droping sesuai dengan faktur tersebut, selanjutnya petugas gudang menyerahkan faktur tersebut ke petugas droping atau pengiriman, kemudian terdakwa meminta faktur asli yang dicetak petugas admin dan menggantikannya dengan faktur manual yang terdakwa buat dimana pada faktur yang terdakwa buat tersebut terdakwa menyebutkan bahwa barang tersebut diantar ke alamat tersebut dan bukan pada alamat yang tertera dalam faktur asli, demikian pula harga barang ada yang terdakwa rubah dibawah harga normal yang telah ditetapkan oleh perusahaan dan untuk faktur asli pada kolom yang menyerahkan ditanda tangani sopir/ petugas droping, sedangkan pada kolom penerima terdakwa sendiri yang tanda tangan (terdakwa palsukan);
Bahwa setelah petugas droping mengantar barang pesanan tersebut sampai di tempat yang tertera pada faktur ilegal yang terdakwa buat, selanjutnya pada faktur asli yang terdakwa palsukan cap dan kolom penerima dan ditanda tangani petugas droping, selanjutnya faktur asli terdakwa serahkan kepada admin yaitu saksi JOKO SUPRIYANTO untuk diarsipkan ;
Bahwa 7 ( tujuh ) pelanggan yang pembayaran uang yang digelapkan yaitu ;
UD.MUDA MANDIRI, alamat Desa Gombang Ponorogo, Faktur pajak / penjualan barang nomor 010.002-14.38637142 tertanggal 30 September 2013, untuk jenis barang yang dibeli ada 4 macam yaitu Geery Chocolatos 300 karton, Okky Jelidrink orange 35 karton, Okky Jellydrink Jambu 35 karton dan Okky Jelly drink anggur 30 karton dengan harga Rp. 18.794.200,- dibayar cicilan sebesar Rp. 3.830.000,- sehingga kekurangannya sebesar Rp. 14.964.200,- ( empat belas juta sembilan ratus enam puluh empat ribu dua ratus rupiah ) dan jatuh tempo pembayarannya tanggal 13 Oktober 2014 ;
2. PT.DAYA SURYA SEJAHTERA , alamat Jalan Sukarno Hatta 41 Ponorogo, faktur pajak/penjualan Nomor 010.002-14.38636802 tertaqnggal 30 September 2013, untuk jenis barang yang dibeli ada 3 macam yaitu : Geery Chocolatos 600 karton, Okky Jelidrink orange 100 karton, Okky Jelly drink anggur 100 karton dengan harga Rp. 37.588.400,- dibayar cicilan sebesar Rp. 14.000.000,- sehingga kekurangannya sebesar Rp. 23.588.400 ,- ( dua puluh tiga juta lima ratus delapan puluh delapan ribu empat ratus rupiah ) dan jatuh tempo pembayarannya tanggal 13 Oktober 2014 ;
3. SUMBER WARAS, alamat utara pasar jambon Ponorogo, faktur pajak/ penjualan nomor 010.002-14.38642589 tertanggal 27 Oktober 2013, untuk jenis barang yang dibeli ada tiga macam yaitu ; Okky Jelidrink 5 karton, Montea 1 karton, Chocolatos 80 karton dengan harga sebesar Rp. 4.757.950,- ( empat juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu sembilan ratus lima puluh rupiah ) dan jatuh pembayarannya tanggal 7 Nopember 2014 ;
4. UKK GONTOR I , alamat komplek Pondok Modern Gontor Mlarak Ponorogo faktur pajak / penjualan nomor 010.002-14.38643211 tertanggal 29 Oktober 2013, untuk jenis barang yang dibeli ada 5 macam yaitu : Geery Chocolatos 300 karton, Okky Jelidrink orange 50 karton, Okky Jelly drink anggur 100 karton , Okky Jellydrink apel 50 karton dan Gerry snack sereal 100 karton dengan harga sebesar Rp. 22.888.400,- ( dua puluh dua juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu empat ratus rupiah ) dan jatuh tempo pembayarannya tanggal 11 Nopember 2014 ;
5. MULIA ABADI , alamat Desa Kalisat RT.02/01 Kec. Bungkal Ponorogo, faktur pajak/ penjualan nomor 010.002-14.38643224 tertanggal 29 Oktober 2013, untuk barang yang dibeli ada satu macam yaitu ; Gerry Malkis Salut 50 karton, dengan harga sebesar Rp. 2.450.000,- ( dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah ) dan jatuh tempo pembayarannya tanggal 11 Nopember 2014 ;
6. ERNA SUGENG JAYA, alamat Di Pasar Bungkal Desa bungkal Ponorogo , faktur pajak/ penjualan nomor 010.002-14.38644700 tertanggal 5 Nopember 2013, untuk barang yang dibeli ada tiga macam yaitu ; Gerry Chocolatos 550 karton, Okky Jelly drink Orange 100 karton, Okky Jelly drink 100 karton dengan harga sebesar Rp. 34.790.000,- ( tiga puluh empat juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah ) dan jatuh tempo pembayarannya tanggal 18 Nopember 2014 ;
7. SUDARMI, alamat Taman Sari Sambit Ponorogo , faktur pajak/ penjualan nomor 010.002-14.38644868 tertanggal 06 Nopember 2013, untuk jenis barang yang dibeli ada sembilan macam yaitu ; Gerry Chocolatos 100 karton, Gerry Salut Steak 5 karton,Gerry Extruge Jagung coklat 5 karton, Keripik kentang leo rasa ayam original 2 karton, pilus garuda pedas 3 karton, pilus sapi panggang 3 karton, pilus rasa abon 2 ball, dan pilus rasa campur 2 ball dengan harga sebesar Rp. 6.554.250,- ( enam juta lima ratus lima puluh empat ribu dua ratsu lima puluh rupiah ) dan jatuh tempo pembayarannya tanggal 19 Nopember 2014;
Bahwa dari tujuh customer diatas ada yang melakukan pembayaran lunas atas pembelian barang. Bahwa pada tanggal 07 Nopember 2014 saksi DIMAS WICAKSANA, saksi WAWAN ARISTA dan admin Kontrol Reegent saksi HENDRIYANTO YOGA melakukan pengecekan terhadap 4 orang pelanggan Ponorogo, penerimaan uang dari tujuh orang pelanggan tersebut dilakukan pada waktu sore hari setelah droping barang atau selang dua hari droping barang dengan diberikan diskon tambahan yang besar. Kemudian pada tanggal 14 Nopember 2014 temuan tersebut dikonfirmasi kepada terdakwa dan akhirnya terdakwa mengakui bahwa terdakwa telah menggunakan uang hasil penjualan kepada tujuh customer tersebut diatas untuk kepentingan pribadi terdakwa ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa LUKMAN HAKIM bin SARIP , PT. SINAR NIAGA SEJAHTERA cabang Madiun menderita kerugian sebesar Rp. 109.993.200,- ( seratus sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu dua ratus rupiah) ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana”.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
I. IKSANTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik Kepolisian dimana keterangan saksi tersebut dibuat berita acara dan keterangan yang telah saksi berikan adalah benar ;
Bahwa terdakwa adalah karyawan perusahaan di PT Sinar Niaga Sejahtera Cabang Madiun;
Bahwa terdakwa telah melakukan penggelapan yang terjadi di perusahaan tersebut sekitar Agustus 2014 s/d Nopember 2014 ;
Bahwa terdakwa sebagai Sales Area Koordinator ;
Bahwa produk perusahaan segala produk Garuda Food antara lain snack food, jelly drink, Geery Chocolatos ;
Bahwa pada tahun 2014 bulannya lupa saksi merasa ada kejanggalan di piutang lalu saksi melakukan sidak dengan langsung pengecekan di lapangan kepada beberapa pelanggan dengan dibantu beberapa orang antara lain Dimas Wicaksana, Hendriyanto Yoga, Wawan;
Bahwa ada beberapa toko yang sudah melakukan pembayaran tapi tidak disetorkan ke perusahaan oleh terdakwa;
Bahwa + ada 7 konsumen yaitu PT Daya Surya Sejahtera Jl. Sukarno Hatta Ponorogo, Toko UD Mandiri Ds. Gobang Ponorogo, Toko Sumber Waras Jambon Ponorogo, UKK Gontor I Mlarak Ponorogo, Toko Mulia Abadi Ds. Kalisat Bungkal Ponorogo, Toko Erna/Sugeng Bungkal Ponorogo, Toko SUDARMI Tamansari Sambit Ponorogo ;
Bahwa mula-mula perusahaan mendapat order barang dari konsumen atau toko lainnya, lalu dibuatkan nota setelah itu barang dikirim ke pemesan, selanjutnya kalau konsumen membayar tunai maka nota asli ditinggal, namun kalau membayar dengan kredit sampai menunggu jatuh tempo maka nota asli di bawa lagi ke perusahaan di serahkan ke bagian Admin ;
Bahwa kerugian perusahaan akibat perbuatan terdakwa + Rp.109.000.000,00 (seratus Sembilan juta rupiah);
Bahwa pengakuan terdakwa uang setoran tersebut digunakan untuk biaya pengobatan orang tuanya dan keperluan pribadi ;
Bahwa penggelapan yang dilakukan terdakwa untuk pembayaran yang kredit, tapi untuk yang tunai tidak ada kebocoran ;
Bahwa terdakwa ada niat bertanggungjawab dengan membuat surat pernyataan, dengan menyertakan sertifikat tapi bukan atas nama terdakwa dan tidak jelas kapan pembayarannya, sampai saat ini belum dibayar ;
Bahwa terdakwa membuat nota fiktif dengan membuat faktur penjualan ke beberapa toko yaitu, Toko UKK Gontor I, Toko Mulia Abadi, Toko Sumber Waras, Toko SUDARMI dan Distributor PT Daya Surya Sejahtera tapi barang-barang tersebut dijual ke Toko Ega dan Toko Erna/Sugeng ;
Bahwa terdakwa melakukannya dengan mengetik pemesanan barang melalui PC dengan memakai password terdakwa sendiri lalu menginfokan ke bagian Admin pencetak faktur untuk menerbitkan faktur penjualan ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang berada dipersidangan ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan;
II. WIEKE DWI FAJARSARI Alias WIKE, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik Kepolisian dimana keterangan saksi tersebut dibuat berita acara dan keterangan yang telah saksi berikan adalah benar;
Bahwa terdakwa adalah karyawan perusahaan di PT Sinar Niaga Sejahtera Cabang Madiun;
Bahwa terdakwa telah melakukan penggelapan yang terjadi di perusahaan tersebut sekitar Agustus 2014 s/d Nopember 2014;
Bahwa terdakwa sebagai Sales Area Koordinator ;
Bahwa produk perusahaan segala produk Garuda Food antara lain snack food, jelly drink, Geery Chocolatos ;
Bahwa pada tahun 2014 bulannya lupa saksi merasa ada kejanggalan di piutang lalu saksi melakukan sidak dengan langsung pengecekan di lapangan kepada beberapa pelanggan dengan dibantu beberapa orang ;
Bahwa ada beberapa toko yang sudah melakukan pembayaran tapi tidak disetorkan ke perusahaan oleh terdakwa;
Bahwa + ada 7 konsumen yaitu PT Daya Surya Sejahtera Jl. Sukarno Hatta Ponorogo, Toko UD Mandiri Ds. Gobang Ponorogo, Toko Sumber Waras Jambon Ponorogo, UKK Gontor I Mlarak Ponorogo, Toko Mulia Abadi Ds. Kalisat Bungkal Ponorogo, Toko Erna/Sugeng Bungkal Ponorogo, Toko SUDARMI Tamansari Sambit Ponorogo ;
Bahwa mula-mula perusahaan mendapat order barang dari konsumen atau toko lainnya, lalu dibuatkan nota setelah itu barang dikirim ke pemesan, selanjutnya kalau konsumen membayar tunai maka nota asli ditinggal, namun kalau membayar dengan kredit sampai menunggu jatuh tempo maka nota asli di bawa lagi ke perusahaan di serahkan ke bagian Admin ;
Bahwa kerugian perusahaan akibat perbuatan terdakwa + Rp.109.000.000,00 (seratus Sembilan juta rupiah);
Bahwa pengakuan terdakwa uang setoran tersebut digunakan untuk biaya pengobatan orang tuanya dan keperluan pribadi ;
Bahwa penggelapan yang dilakukan terdakwa untuk pembayaran yang kredit, tapi untuk yang tunai tidak ada kebocoran ;
Bahwa terdakwa ada niat bertanggungjawab dengan membuat surat pernyataan, dengan menyertakan sertifikat tapi bukan atas nama terdakwa dan tidak jelas kapan pembayarannya, sampai saat inibelum dibayar ;
Bahwa terdakwa membuat nota fiktif dengan membuat faktur penjualan ke beberapa toko yaitu, Toko UKK Gontor I, Toko Mulia Abadi, Toko Sumber Waras, Toko SUDARMI dan Distributor PT Daya Surya Sejahtera tapi barang-barang tersebut dijual ke Toko Ega dan Toko Erna/Sugeng ;
Bahwa terdakwa melakukannya dengan mengetik pemesanan barang melalui PC dengan memakai password terdakwa sendiri lalu menginfokan ke bagian Admin pencetak faktur untuk menerbitkan faktur penjualan ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang berada dipersidangan ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya;
III. RIRIN SINSUS CHRISTIANA, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik Kepolisian dimana keterangan saksi tersebut dibuat berita acara dan keterangan yang telah saksi berikan adalah benar;
Bahwa terdakwa adalah karyawan perusahaan di PT Sinar Niaga Sejahtera Cabang Madiun;
Bahwa terdakwa telah melakukan penggelapan yang terjadi di perusahaan tersebut sekitar Agustus 2014 s/d Nopember 2014;
Bahwa terdakwa sebagai Sales Area Koordinator ;
Bahwa produk perusahaan segala produk Garuda Food antara lain snack food, jelly drink, Geery Chocolatos ;
Bahwa pada tahun 2014 bulannya lupa saksi merasa ada kejanggalan di piutang lalu saksi melakukan sidak dengan langsung pengecekan di lapangan kepada beberapa pelanggan dengan dibantu beberapa orang ;
Bahwa ada beberapa toko yang sudah melakukan pembayaran tapi tidak disetorkan ke perusahaan oleh terdakwa;
Bahwa + ada 7 konsumen yaitu PT Daya Surya Sejahtera Jl. Sukarno Hatta Ponorogo, Toko UD Mandiri Ds. Gobang Ponorogo, Toko Sumber Waras Jambon Ponorogo, UKK Gontor I Mlarak Ponorogo, Toko Mulia Abadi Ds. Kalisat Bungkal Ponorogo, Toko Erna/Sugeng Bungkal Ponorogo, Toko SUDARMI Tamansari Sambit Ponorogo ;
Bahwa mula-mula perusahaan mendapat order barang dari konsumen atau toko lainnya, lalu dibuatkan nota setelah itu barang dikirim ke pemesan, selanjutnya kalau konsumen membayar tunai maka nota asli ditinggal, namun kalau membayar dengan kredit sampai menunggu jatuh tempo maka nota asli di bawa lagi ke perusahaan di serahkan ke bagian Admin ;
Bahwa kerugian perusahaan akibat perbuatan terdakwa + Rp.109.000.000,00 (seratus Sembilan juta rupiah);
Bahwa pengakuan terdakwa uang setoran tersebut digunakan untuk biaya pengobatan orang tuanya dan keperluan pribadi ;
Bahwa penggelapan yang dilakukan terdakwa untuk pembayaran yang kredit, tapi untuk yang tunai tidak ada kebocoran ;
Bahwa terdakwa ada niat bertanggungjawab dengan membuat surat pernyataan, dengan menyertakan sertifikat tapi bukan atas nama terdakwa dan tidak jelas kapan pembayarannya, sampai saat inibelum dibayar ;
Bahwa terdakwa membuat nota fiktif dengan membuat faktur penjualan ke beberapa toko yaitu, Toko UKK Gontor I, Toko Mulia Abadi, Toko Sumber Waras, Toko SUDARMI dan Distributor PT Daya Surya Sejahtera tapi barang-barang tersebut dijual ke Toko Ega dan Toko Erna/Sugeng ;
Bahwa terdakwa melakukannya dengan mengetik pemesanan barang melalui PC dengan memakai password terdakwa sendiri lalu menginfokan ke bagian Admin pencetak faktur untuk menerbitkan faktur penjualan ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang berada dipersidangan ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya;
IV. JOKO SUPRIYANTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik Kepolisian dimana keterangan saksi tersebut dibuat berita acara dan keterangan yang telah saksi berikan adalah benar;
Bahwa terdakwa adalah karyawan perusahaan di PT Sinar Niaga Sejahtera Cabang Madiun;
Bahwa terdakwa telah melakukan penggelapan yang terjadi di perusahaan tersebut sekitar Agustus 2014 s/d Nopember 2014;
Bahwa terdakwa sebagai Sales Area Koordinator ;
Bahwa produk perusahaan segala produk Garuda Food antara lain snack food, jelly drink, Geery Chocolatos ;
Bahwa pada tahun 2014 bulannya lupa saksi merasa ada kejanggalan di piutang lalu saksi melakukan sidak dengan langsung pengecekan di lapangan kepada beberapa pelanggan dengan dibantu beberapa orang ;
Bahwa ada beberapa toko yang sudah melakukan pembayaran tapi tidak disetorkan ke perusahaan oleh terdakwa;
Bahwa + ada 7 konsumen yaitu PT Daya Surya Sejahtera Jl. Sukarno Hatta Ponorogo, Toko UD Mandiri Ds. Gobang Ponorogo, Toko Sumber Waras Jambon Ponorogo, UKK Gontor I Mlarak Ponorogo, Toko Mulia Abadi Ds. Kalisat Bungkal Ponorogo, Toko Erna/Sugeng Bungkal Ponorogo, Toko SUDARMI Tamansari Sambit Ponorogo ;
Bahwa mula-mula perusahaan mendapat order barang dari konsumen atau toko lainnya, lalu dibuatkan nota setelah itu barang dikirim ke pemesan, selanjutnya kalau konsumen membayar tunai maka nota asli ditinggal, namun kalau membayar dengan kredit sampai menunggu jatuh tempo maka nota asli di bawa lagi ke perusahaan di serahkan ke bagian Admin ;
Bahwa kerugian perusahaan akibat perbuatan terdakwa + Rp.109.000.000,00 (seratus Sembilan juta rupiah);
Bahwa pengakuan terdakwa uang setoran tersebut digunakan untuk biaya pengobatan orang tuanya dan keperluan pribadi ;
Bahwa penggelapan yang dilakukan terdakwa untuk pembayaran yang kredit, tapi untuk yang tunai tidak ada kebocoran ;
Bahwa terdakwa ada niat bertanggungjawab dengan membuat surat pernyataan, dengan menyertakan sertifikat tapi bukan atas nama terdakwa dan tidak jelas kapan pembayarannya, sampai saat inibelum dibayar ;
Bahwa terdakwa membuat nota fiktif dengan membuat faktur penjualan ke beberapa toko yaitu, Toko UKK Gontor I, Toko Mulia Abadi, Toko Sumber Waras, Toko SUDARMI dan Distributor PT Daya Surya Sejahtera tapi barang-barang tersebut dijual ke Toko Ega dan Toko Erna/Sugeng ;
Bahwa terdakwa melakukannya dengan mengetik pemesanan barang melalui PC dengan memakai password terdakwa sendiri lalu menginfokan ke bagian Admin pencetak faktur untuk menerbitkan faktur penjualan ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang berada dipersidangan ;
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
V. SUPRAPTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik Kepolisian dimana keterangan saksi tersebut dibuat berita acara dan keterangan yang telah saksi berikan adalah benar;
Bahwa terdakwa adalah karyawan perusahaan di PT Sinar Niaga Sejahtera Cabang Madiun;
Bahwa saksi sebagai Helper (pembantu sopir) namun sejak September 2012 saksi dipindahkan di bagian Sales Riteil wilayah Kota dan Kabupaten Madiun lalu Agustus tahun 2014 wilayah saksi ditambah Ponorogo dan Magetan ;
Bahwa sebagai Sales Riteil menawarkan barang ke konsumen segala produk yang dijual oleh PT Sinar Niaga Sejahtera Cabang Madiun selanjutnya kalau konsumen setuju maka dilakukan pemesanan barang lalu diserahkan ke bagian Admin untuk dibuatkan nota pemesanan barang;
Bahwa terdakwa telah melakukan penggelapan yang terjadi di perusahaan tersebut sekitar Agustus 2014 s/d Nopember 2014;
Bahwa terdakwa sebagai Sales Area Koordinator ;
Bahwa produk perusahaan segala produk Garuda Food antara lain snack food, jelly drink, Geery Chocolatos ;
Bahwa setelah adanya Audit dari team dari Surabaya antara lain saudara Dimas dan sdr. Iksanto melakukan cros cek lapangan ;
Bahwa ada beberapa toko yang sudah melakukan pembayaran tapi tidak disetorkan ke perusahaan oleh terdakwa;
Bahwa + ada 7 konsumen yaitu PT Daya Surya Sejahtera Jl. Sukarno Hatta Ponorogo, Toko UD Mandiri Ds. Gobang Ponorogo, Toko Sumber Waras Jambon Ponorogo, UKK Gontor I Mlarak Ponorogo, Toko Mulia Abadi Ds. Kalisat Bungkal Ponorogo, Toko Erna/Sugeng Bungkal Ponorogo, Toko SUDARMI Tamansari Sambit Ponorogo ;
Bahwa mula-mula perusahaan mendapat order barang dari konsumen atau toko lainnya, lalu dibuatkan nota setelah itu barang dikirim ke pemesan, selanjutnya kalau konsumen membayar tunai maka nota asli ditinggal, namun kalau membayar dengan kredit sampai menunggu jatuh tempo maka nota asli di bawa lagi ke perusahaan di serahkan ke bagian Admin ;
Bahwa kerugian perusahaan akibat perbuatan terdakwa + Rp.109.000.000,00 (seratus Sembilan juta rupiah);
Bahwa pengakuan terdakwa uang setoran tersebut digunakan untuk biaya pengobatan orang tuanya dan keperluan pribadi ;
Bahwa penggelapan yang dilakukan terdakwa untuk pembayaran yang kredit, tapi untuk yang tunai tidak ada kebocoran ;
Bahwa terdakwa ada niat bertanggungjawab dengan membuat surat pernyataan, dengan menyertakan sertifikat tapi bukan atas nama terdakwa dan tidak jelas kapan pembayarannya, sampai saat inibelum dibayar ;
Bahwa terdakwa membuat nota fiktif dengan membuat faktur penjualan ke beberapa toko yaitu, Toko UKK Gontor I, Toko Mulia Abadi, Toko Sumber Waras, Toko SUDARMI dan Distributor PT Daya Surya Sejahtera tapi barang-barang tersebut dijual ke Toko Ega dan Toko Erna/Sugeng ;
Bahwa terdakwa melakukannya dengan mengetik pemesanan barang melalui PC dengan memakai password terdakwa sendiri lalu menginfokan ke bagian Admin pencetak faktur untuk menerbitkan faktur penjualan ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang berada dipersidangan ;
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
VI. MUHAMMAD AFIF, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik Kepolisian dimana keterangan saksi tersebut dibuat berita acara dan keterangan yang telah saksi berikan adalah benar;
Bahwa terdakwa adalah karyawan perusahaan di PT Sinar Niaga Sejahtera Cabang Madiun;
Bahwa terdakwa telah melakukan penggelapan yang terjadi di perusahaan tersebut sekitar Agustus 2014 s/d Nopember 2014;
Bahwa terdakwa sebagai Sales Area Koordinator ;
Bahwa produk perusahaan segala produk Garuda Food antara lain snack food, jelly drink, Geery Chocolatos ;
Bahwa pada tahun 2014 bulannya lupa saksi merasa ada kejanggalan di piutang lalu saksi melakukan sidak dengan langsung pengecekan di lapangan kepada beberapa pelanggan dengan dibantu beberapa orang ;
Bahwa ada beberapa toko yang sudah melakukan pembayaran tapi tidak disetorkan ke perusahaan oleh terdakwa;
Bahwa + ada 7 konsumen yaitu PT Daya Surya Sejahtera Jl. Sukarno Hatta Ponorogo, Toko UD Mandiri Ds. Gobang Ponorogo, Toko Sumber Waras Jambon Ponorogo, UKK Gontor I Mlarak Ponorogo, Toko Mulia Abadi Ds. Kalisat Bungkal Ponorogo, Toko Erna/Sugeng Bungkal Ponorogo, Toko SUDARMI Tamansari Sambit Ponorogo ;
Bahwa mula-mula perusahaan mendapat order barang dari konsumen atau toko lainnya, lalu dibuatkan nota setelah itu barang dikirim ke pemesan, selanjutnya kalau konsumen membayar tunai maka nota asli ditinggal, namun kalau membayar dengan kredit sampai menunggu jatuh tempo maka nota asli di bawa lagi ke perusahaan di serahkan ke bagian Admin ;
Bahwa kerugian perusahaan akibat perbuatan terdakwa + Rp.109.000.000,00 (seratus Sembilan juta rupiah);
Bahwa pengakuan terdakwa uang setoran tersebut digunakan untuk biaya pengobatan orang tuanya dan keperluan pribadi ;
Bahwa penggelapan yang dilakukan terdakwa untuk pembayaran yang kredit, tapi untuk yang tunai tidak ada kebocoran ;
Bahwa terdakwa ada niat bertanggungjawab dengan membuat surat pernyataan, dengan menyertakan sertifikat tapi bukan atas nama terdakwa dan tidak jelas kapan pembayarannya, sampai saat inibelum dibayar ;
Bahwa terdakwa membuat nota fiktif dengan membuat faktur penjualan ke beberapa toko yaitu, Toko UKK Gontor I, Toko Mulia Abadi, Toko Sumber Waras, Toko SUDARMI dan Distributor PT Daya Surya Sejahtera tapi barang-barang tersebut dijual ke Toko Ega dan Toko Erna/Sugeng ;
Bahwa terdakwa melakukannya dengan mengetik pemesanan barang melalui PC dengan memakai password terdakwa sendiri lalu menginfokan ke bagian Admin pencetak faktur untuk menerbitkan faktur penjualan ;
Bahwa saksi sebagai Helper Gudang (membantu memindahkan dan mengangkut barang yang datang maupun yang akan dikeluarkan) namun sejak 2007 saksi diangkat sebagai Kepala ;
Bahwa pada saat barang datang saksi melakukan pengecekan barang sesuai surat jalan dari pabrik seandainya tidak sesuai misalnya ada kelebihan, maupun kekurangan atau rusak maka dibuatkan Berita Acara yang nantinya di tanda tangani oleh saksi, sopir dan admin gudang, selanjutnya memasukkan data ke komputer, begitu pula dengan barang yang keluar sesuai dengan surat jalan yang dibuat oleh Admin Route sesuai pesanan dari konsumen apabila sudah sesuai maka barang dikirimkan ;
Bahwa perbuatan terdakwa diketahui setelah adanya Audit dari team dari Surabaya antara lain saudara Dimas dan sdr. Iksanto melakukan cros cek lapangan ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang berada dipersidangan ;
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
VII. RUSTAM EFFENDI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik Kepolisian dimana keterangan saksi tersebut dibuat berita acara dan keterangan yang telah saksi berikan adalah benar;
Bahwa terdakwa adalah karyawan perusahaan di PT Sinar Niaga Sejahtera Cabang Madiun;
Bahwa saksi sebagai Driver bertugas untuk menaikkan dan menurunkan barang yang dikirim dari gudang ke mobil box untuk di antar ke toko/outlet pemesan ;
Bahwa terdakwa sebagai Sales Area Koordinator ;
Bahwa produk perusahaan segala produk Garuda Food antara lain snack food, jelly drink, Geery Chocolatos ;
Bahwa setelah adanya Audit dari team dari Surabaya antara lain saudara Dimas dan sdr. Iksanto melakukan cros cek lapangan ;
Bahwa terdakwa telah melakukan penggelapan yang terjadi di perusahaan tersebut sekitar Agustus 2014 s/d Nopember 2014;
Bahwa pada tahun 2014 bulannya lupa saksi merasa ada kejanggalan di piutang lalu saksi melakukan sidak dengan langsung pengecekan di lapangan kepada beberapa pelanggan dengan dibantu beberapa orang ;
Bahwa ada beberapa toko yang sudah melakukan pembayaran tapi tidak disetorkan ke perusahaan oleh terdakwa;
Bahwa + ada 7 konsumen yaitu PT Daya Surya Sejahtera Jl. Sukarno Hatta Ponorogo, Toko UD Mandiri Ds. Gobang Ponorogo, Toko Sumber Waras Jambon Ponorogo, UKK Gontor I Mlarak Ponorogo, Toko Mulia Abadi Ds. Kalisat Bungkal Ponorogo, Toko Erna/Sugeng Bungkal Ponorogo, Toko SUDARMI Tamansari Sambit Ponorogo ;
Bahwa mula-mula perusahaan mendapat order barang dari konsumen atau toko lainnya, lalu dibuatkan nota setelah itu barang dikirim ke pemesan, selanjutnya kalau konsumen membayar tunai maka nota asli ditinggal, namun kalau membayar dengan kredit sampai menunggu jatuh tempo maka nota asli di bawa lagi ke perusahaan di serahkan ke bagian Admin ;
Bahwa kerugian perusahaan akibat perbuatan terdakwa + Rp.109.000.000,00 (seratus Sembilan juta rupiah);
Bahwa pengakuan terdakwa uang setoran tersebut digunakan untuk biaya pengobatan orang tuanya dan keperluan pribadi ;
Bahwa penggelapan yang dilakukan terdakwa untuk pembayaran yang kredit/ jatuh tempo, tapi untuk yang tunai tidak ada kebocoran ;
Bahwa terdakwa ada niat bertanggungjawab dengan membuat surat pernyataan, dengan menyertakan sertifikat tapi bukan atas nama terdakwa dan tidak jelas kapan pembayarannya, sampai saat inibelum dibayar ;
Bahwa terdakwa membuat nota fiktif dengan membuat faktur penjualan ke beberapa toko yaitu, Toko UKK Gontor I, Toko Mulia Abadi, Toko Sumber Waras, Toko SUDARMI dan Distributor PT Daya Surya Sejahtera tapi barang-barang tersebut dijual ke Toko Ega dan Toko Erna/Sugeng ;
Bahwa terdakwa melakukannya dengan mengetik pemesanan barang melalui PC dengan memakai password terdakwa sendiri lalu menginfokan ke bagian Admin pencetak faktur untuk menerbitkan faktur penjualan ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang berada dipersidangan ;
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
VIII. CAHYO PRASETYO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik Kepolisian dimana keterangan saksi tersebut dibuat berita acara dan keterangan yang telah saksi berikan adalah benar;
Bahwa terdakwa adalah karyawan perusahaan di PT Sinar Niaga Sejahtera Cabang Madiun;
Bahwa saksi sebagai Driver bertugas untuk menaikkan dan menurunkan barang yang dikirim dari gudang ke mobil box untuk di antar ke toko/outlet pemesan ;
Bahwa terdakwa sebagai Sales Area Koordinator ;
Bahwa produk perusahaan segala produk Garuda Food antara lain snack food, jelly drink, Geery Chocolatos ;
Bahwa setelah adanya Audit dari team dari Surabaya antara lain saudara Dimas dan sdr. Iksanto melakukan cros cek lapangan ;
Bahwa terdakwa telah melakukan penggelapan yang terjadi di perusahaan tersebut sekitar Agustus 2014 s/d Nopember 2014;
Bahwa pada tahun 2014 bulannya lupa saksi merasa ada kejanggalan di piutang lalu saksi melakukan sidak dengan langsung pengecekan di lapangan kepada beberapa pelanggan dengan dibantu beberapa orang ;
Bahwa ada beberapa toko yang sudah melakukan pembayaran tapi tidak disetorkan ke perusahaan oleh terdakwa;
Bahwa + ada 7 konsumen yaitu PT Daya Surya Sejahtera Jl. Sukarno Hatta Ponorogo, Toko UD Mandiri Ds. Gobang Ponorogo, Toko Sumber Waras Jambon Ponorogo, UKK Gontor I Mlarak Ponorogo, Toko Mulia Abadi Ds. Kalisat Bungkal Ponorogo, Toko Erna/Sugeng Bungkal Ponorogo, Toko SUDARMI Tamansari Sambit Ponorogo ;
Bahwa mula-mula perusahaan mendapat order barang dari konsumen atau toko lainnya, lalu dibuatkan nota setelah itu barang dikirim ke pemesan, selanjutnya kalau konsumen membayar tunai maka nota asli ditinggal, namun kalau membayar dengan kredit sampai menunggu jatuh tempo maka nota asli di bawa lagi ke perusahaan di serahkan ke bagian Admin ;
Bahwa kerugian perusahaan akibat perbuatan terdakwa + Rp.109.000.000,00 (seratus Sembilan juta rupiah);
Bahwa pengakuan terdakwa uang setoran tersebut digunakan untuk biaya pengobatan orang tuanya dan keperluan pribadi ;
Bahwa penggelapan yang dilakukan terdakwa untuk pembayaran yang kredit, tapi untuk yang tunai tidak ada kebocoran ;
Bahwa terdakwa ada niat bertanggungjawab dengan membuat surat pernyataan, dengan menyertakan sertifikat tapi bukan atas nama terdakwa dan tidak jelas kapan pembayarannya, sampai saat inibelum dibayar ;
Bahwa terdakwa membuat nota fiktif dengan membuat faktur penjualan ke beberapa toko yaitu, Toko UKK Gontor I, Toko Mulia Abadi, Toko Sumber Waras, Toko SUDARMI dan Distributor PT Daya Surya Sejahtera tapi barang-barang tersebut dijual ke Toko Ega dan Toko Erna/Sugeng ;
Bahwa terdakwa melakukannya dengan mengetik pemesanan barang melalui PC dengan memakai password terdakwa sendiri lalu menginfokan ke bagian Admin pencetak faktur untuk menerbitkan faktur penjualan ;
Bahwa saksi pernah mengirim + 200 dus Jellydrink Orange, Blackcurrant, Apple dan 100 dus Gerry snack dan sereal atas perintah terdakwa;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang berada dipersidangan ;
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
IX. DIMAS WICAKSONO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik Kepolisian dimana keterangan saksi tersebut dibuat berita acara dan keterangan yang telah saksi berikan adalah benar;
Bahwa saksi sebagai HCC (human capital Coordinator ) Region Jatim I ;
Bahwa terdakwa adalah karyawan perusahaan di PT Sinar Niaga Sejahtera Cabang Madiun;
Bahwa saksi mengetahui dari adanya laporan Kepala Cabang sdr. Iksanto, lalu saksi melaporkan ke Pimpinan Wilayah Region Jatim I dan memerintahkan saksi dan sdr. Hendrianto Yoga melakukan Audit selanjutnya kami bersama team langsung melakukan pengecekan di lapangan kepada beberapa pelanggan ;
Bahwa saksi menemukan adanya uang setoran yang tidak disetorkan ke perusahaan dan pemesanan fiktif dengan menggunakan nama orang lain dan memalsukan tandatangan pada penerimaan barang oleh pelanggan ;
Bahwa terdakwa sebagai Sales Area Koordinator ;
Bahwa produk perusahaan segala produk Garuda Food antara lain snack food, jelly drink, Geery Chocolatos ;
Bahwa setelah adanya Audit dari team dari Surabaya antara lain saudara Dimas dan sdr. Iksanto melakukan cros cek lapangan ;
Bahwa terdakwa telah melakukan penggelapan yang terjadi di perusahaan tersebut sekitar Agustus 2014 s/d Nopember 2014;
Bahwa pada tahun 2014 bulannya lupa saksi merasa ada kejanggalan di piutang lalu saksi melakukan sidak dengan langsung pengecekan di lapangan kepada beberapa pelanggan dengan dibantu beberapa orang ;
Bahwa ada beberapa toko yang sudah melakukan pembayaran tapi tidak disetorkan ke perusahaan oleh terdakwa;
Bahwa + ada 7 konsumen yaitu PT Daya Surya Sejahtera Jl. Sukarno Hatta Ponorogo, Toko UD Mandiri Ds. Gobang Ponorogo, Toko Sumber Waras Jambon Ponorogo, UKK Gontor I Mlarak Ponorogo, Toko Mulia Abadi Ds. Kalisat Bungkal Ponorogo, Toko Erna/Sugeng Bungkal Ponorogo, Toko SUDARMI Tamansari Sambit Ponorogo ;
Bahwa mula-mula perusahaan mendapat order barang dari konsumen atau toko lainnya, lalu dibuatkan nota setelah itu barang dikirim ke pemesan, selanjutnya kalau konsumen membayar tunai maka nota asli ditinggal, namun kalau membayar dengan kredit sampai menunggu jatuh tempo maka nota asli di bawa lagi ke perusahaan di serahkan ke bagian Admin ;
Bahwa kerugian perusahaan akibat perbuatan terdakwa + Rp.109.000.000,00 (seratus Sembilan juta rupiah);
Bahwa pengakuan terdakwa uang setoran tersebut digunakan untuk biaya pengobatan orang tuanya dan keperluan pribadi ;
Bahwa penggelapan yang dilakukan terdakwa untuk pembayaran yang kredit, tapi untuk yang tunai tidak ada kebocoran ;
Bahwa terdakwa ada niat bertanggungjawab dengan membuat surat pernyataan, dengan menyertakan sertifikat tapi bukan atas nama terdakwa dan tidak jelas kapan pembayarannya, sampai saat inibelum dibayar ;
Bahwa terdakwa membuat nota fiktif dengan membuat faktur penjualan ke beberapa toko yaitu, Toko UKK Gontor I, Toko Mulia Abadi, Toko Sumber Waras, Toko SUDARMI dan Distributor PT Daya Surya Sejahtera tapi barang-barang tersebut dijual ke Toko Ega dan Toko Erna/Sugeng ;
Bahwa terdakwa melakukannya dengan mengetik pemesanan barang melalui PC dengan memakai password terdakwa sendiri lalu menginfokan ke bagian Admin pencetak faktur untuk menerbitkan faktur penjualan ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang berada dipersidangan ;
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
X. HENRYANTO YOGA PRASETYO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik Kepolisian dimana keterangan saksi tersebut dibuat berita acara dan keterangan yang telah saksi berikan adalah benar;
Bahwa saksi sebagai Admin Controlle Region Jatim I ;
Bahwa saksi mengetahui dari adanya laporan Kepala Cabang sdr. Iksanto, lalu saksi melaporkan ke Pimpinan Wilayah Region Jatim I dan memerintahkan saksi dan sdr. Dimas Wicaksono melakukan Audit selanjutnya kami bersama team langsung melakukan pengecekan di lapangan kepada beberapa pelanggan ;
Bahwa terdakwa adalah karyawan perusahaan di PT Sinar Niaga Sejahtera Cabang Madiun;
Bahwa saksi menemukan adanya uang setoran yang tidak disetorkan ke perusahaan dan pemesanan fiktif dengan menggunakan nama orang lain dan memalsukan tandatangan pada penerimaan barang oleh pelanggan ;
Bahwa terdakwa sebagai Sales Area Koordinator ;
Bahwa produk perusahaan segala produk Garuda Food antara lain snack food, jelly drink, Geery Chocolatos ;
Bahwa setelah adanya Audit dari team dari Surabaya antara lain saudara Dimas dan sdr. Iksanto melakukan cros cek lapangan ;
Bahwa terdakwa telah melakukan penggelapan yang terjadi di perusahaan tersebut sekitar Agustus 2014 s/d Nopember 2014;
Bahwa ada beberapa toko yang sudah melakukan pembayaran tapi tidak disetorkan ke perusahaan oleh terdakwa;
Bahwa + ada 7 konsumen yaitu PT Daya Surya Sejahtera Jl. Sukarno Hatta Ponorogo, Toko UD Mandiri Ds. Gobang Ponorogo, Toko Sumber Waras Jambon Ponorogo, UKK Gontor I Mlarak Ponorogo, Toko Mulia Abadi Ds. Kalisat Bungkal Ponorogo, Toko Erna/Sugeng Bungkal Ponorogo, Toko SUDARMI Tamansari Sambit Ponorogo ;
Bahwa mula-mula perusahaan mendapat order barang dari konsumen atau toko lainnya, lalu dibuatkan nota setelah itu barang dikirim ke pemesan, selanjutnya kalau konsumen membayar tunai maka nota asli ditinggal, namun kalau membayar dengan kredit sampai menunggu jatuh tempo maka nota asli di bawa lagi ke perusahaan di serahkan ke bagian Admin ;
Bahwa kerugian perusahaan akibat perbuatan terdakwa + Rp.109.000.000,00 (seratus Sembilan juta rupiah);
Bahwa pengakuan terdakwa uang setoran tersebut digunakan untuk biaya pengobatan orang tuanya dan keperluan pribadi ;
Bahwa penggelapan yang dilakukan terdakwa untuk pembayaran yang kredit, tapi untuk yang tunai tidak ada kebocoran ;
Bahwa terdakwa ada niat bertanggungjawab dengan membuat surat pernyataan, dengan menyertakan sertifikat tapi bukan atas nama terdakwa dan tidak jelas kapan pembayarannya, sampai saat inibelum dibayar ;
Bahwa terdakwa membuat nota fiktif dengan membuat faktur penjualan ke beberapa toko yaitu, Toko UKK Gontor I, Toko Mulia Abadi, Toko Sumber Waras, Toko SUDARMI dan Distributor PT Daya Surya Sejahtera tapi barang-barang tersebut dijual ke Toko Ega dan Toko Erna/Sugeng ;
Bahwa terdakwa melakukannya dengan mengetik pemesanan barang melalui PC dengan memakai password terdakwa sendiri lalu menginfokan ke bagian Admin pencetak faktur untuk menerbitkan faktur penjualan ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang berada dipersidangan ;
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
XI. WAWAN ARISTA Alias ARIS, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik Kepolisian dimana keterangan saksi tersebut dibuat berita acara dan keterangan yang telah saksi berikan adalah benar;
Bahwa awal mulanya saksi sebagai Koordinator Admin merasa ada kejanggalan di faktur penjualan yang sudah melebihi jatuh tempo lalu saksi laporankan ke Kepala Cabang yaitu sdr. Iksanto, lalu saksi bersama team antara lain saksi Dimas Wicaksana dan sdr. Hendrianto Yoga melakukan Audit selanjutnya kami bersama team langsung melakukan pengecekan di lapangan kepada beberapa pelanggan ;
Bahwa terdakwa adalah karyawan perusahaan di PT Sinar Niaga Sejahtera Cabang Madiun;
Bahwa terdakwa telah melakukan penggelapan yang terjadi di perusahaan tersebut sekitar Agustus 2014 s/d Nopember 2014;
Bahwa saksi mengetahui adanya uang setoran yang tidak disetorkan ke perusahaan dan pemesanan fiktif dengan menggunakan nama orang lain dan memalsukan tandatangan pada penerimaan barang oleh pelanggan ;
Bahwa terdakwa sebagai Sales Area Koordinator ;
Bahwa produk perusahaan segala produk Garuda Food antara lain snack food, jelly drink, Geery Chocolatos ;
Bahwa setelah adanya Audit dari team dari Surabaya antara lain saudara Dimas dan sdr. Iksanto melakukan cros cek lapangan ;
Bahwa + ada 7 konsumen yaitu PT Daya Surya Sejahtera Jl. Sukarno Hatta Ponorogo, Toko UD Mandiri Ds. Gobang Ponorogo, Toko Sumber Waras Jambon Ponorogo, UKK Gontor I Mlarak Ponorogo, Toko Mulia Abadi Ds. Kalisat Bungkal Ponorogo, Toko Erna/Sugeng Bungkal Ponorogo, Toko SUDARMI Tamansari Sambit Ponorogo ;
Bahwa mula-mula perusahaan mendapat order barang dari konsumen atau toko lainnya, lalu dibuatkan nota setelah itu barang dikirim ke pemesan, selanjutnya kalau konsumen membayar tunai maka nota asli ditinggal, namun kalau membayar dengan kredit sampai menunggu jatuh tempo maka nota asli di bawa lagi ke perusahaan di serahkan ke bagian Admin ;
Bahwa kerugian perusahaan akibat perbuatan terdakwa + Rp.109.000.000,00 (seratus Sembilan juta rupiah);
Bahwa pengakuan terdakwa uang setoran tersebut digunakan untuk biaya pengobatan orang tuanya dan keperluan pribadi ;
Bahwa penggelapan yang dilakukan terdakwa untuk pembayaran yang kredit, tapi untuk yang tunai tidak ada kebocoran ;
Bahwa terdakwa ada niat bertanggungjawab dengan membuat surat pernyataan, dengan menyertakan sertifikat tapi bukan atas nama terdakwa dan tidak jelas kapan pembayarannya, sampai saat ini belum dibayar ;
Bahwa terdakwa membuat nota fiktif dengan membuat faktur penjualan ke beberapa toko yaitu, Toko UKK Gontor I, Toko Mulia Abadi, Toko Sumber Waras, Toko SUDARMI dan Distributor PT Daya Surya Sejahtera tapi barang-barang tersebut dijual ke Toko Ega dan Toko Erna/Sugeng ;
Bahwa terdakwa melakukannya dengan mengetik pemesanan barang melalui PC dengan memakai password terdakwa sendiri lalu menginfokan ke bagian Admin pencetak faktur untuk menerbitkan faktur penjualan ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang berada dipersidangan ;
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
XII. SUPRAPTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik Kepolisian dimana keterangan saksi tersebut dibuat berita acara dan keterangan yang telah saksi berikan adalah benar;
Bahwa saksi mengetahui adanya laporan penggelapan uang setoran di perusahaan PT Sinar Niaga Sejahtera Cabang Madiun ;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 25 Nopember 2014 sekira pukul 14.00 wib di kantor PT Sinar Niaga Sejahtera Cabang Madiun Jl. Mayjen Sungkono No 41-A Ke. Nambangan Kidul Kec. Manguharjo Kota Madiun;
Bahwa berdasarkan laporan dari saudara Iksanto sebagai pimpinan Cabang PT Sinar Niaga Sejahtera Cabang Madiun ;
Bahwa menurut laporan dari saudara Iksanto sudah diadakan mediasi antara pihak perusahaan dengan terdakwa, dimana terdakwa menjaminkan sertifikat dan ada titipan uang sejumlah 15 juta lalu terdakwa dipekerjakan kembali namun untuk pengembalian semuanya belum jelas ;
Bahwa terdakwa adalah karyawan perusahaan di PT Sinar Niaga Sejahtera Cabang Madiun;
Bahwa terdakwa telah melakukan penggelapan yang terjadi di perusahaan tersebut sekitar Agustus 2014 s/d Nopember 2014;
Bahwa terdakwa sebagai Sales Area Koordinator ;
Bahwa produk perusahaan segala produk Garuda Food antara lain snack food, jelly drink, Geery Chocolatos ;
Bahwa + ada 7 konsumen yaitu PT Daya Surya Sejahtera Jl. Sukarno Hatta Ponorogo, Toko UD Mandiri Ds. Gobang Ponorogo, Toko Sumber Waras Jambon Ponorogo, UKK Gontor I Mlarak Ponorogo, Toko Mulia Abadi Ds. Kalisat Bungkal Ponorogo, Toko Erna/Sugeng Bungkal Ponorogo, Toko SUDARMI Tamansari Sambit Ponorogo ;
Bahwa kerugian perusahaan akibat perbuatan terdakwa + Rp.109.000.000,00 (seratus Sembilan juta rupiah);
Bahwa pengakuan terdakwa uang setoran tersebut digunakan untuk biaya pengobatan orang tuanya dan keperluan pribadi ;
Bahwa terdakwa membuat nota fiktif dengan membuat faktur penjualan ke beberapa toko yaitu, Toko UKK Gontor I, Toko Mulia Abadi, Toko Sumber Waras, Toko SUDARMI dan Distributor PT Daya Surya Sejahtera tapi barang-barang tersebut dijual ke Toko Ega dan Toko Erna/Sugeng ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang berada dipersidangan ;
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
XIII. KUSNAN, SH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik Kepolisian dimana keterangan saksi tersebut dibuat berita acara dan keterangan yang telah saksi berikan adalah benar;
Bahwa saksi mengetahui adanya laporan penggelapan uang setoran di perusahaan PT Sinar Niaga Sejahtera Cabang Madiun ;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 25 Nopember 2014 sekira pukul 14.00 wib di kantor PT Sinar Niaga Sejahtera Cabang Madiun Jl. Mayjen Sungkono No 41-A Ke. Nambangan Kidul Kec. Manguharjo Kota Madiun;
Bahwa berdasarkan laporan dari saudara Iksanto sebagai pimpinan Cabang PT Sinar Niaga Sejahtera Cabang Madiun ;
Bahwa menurut laporan dari saudara Iksanto sudah diadakan mediasi antara pihak perusahaan dengan terdakwa, dimana terdakwa menjaminkan sertifikat dan ada titipan uang sejumlah 15 juta lalu terdakwa dipekerjakan kembali namun untuk pengembalian semuanya belum jelas ;
Bahwa terdakwa adalah karyawan perusahaan di PT Sinar Niaga Sejahtera Cabang Madiun;
Bahwa terdakwa telah melakukan penggelapan yang terjadi di perusahaan tersebut sekitar Agustus 2014 s/d Nopember 2014;
Bahwa terdakwa sebagai Sales Area Koordinator ;
Bahwa produk perusahaan segala produk Garuda Food antara lain snack food, jelly drink, Geery Chocolatos ;
Bahwa + ada 7 konsumen yaitu PT Daya Surya Sejahtera Jl. Sukarno Hatta Ponorogo, Toko UD Mandiri Ds. Gobang Ponorogo, Toko Sumber Waras Jambon Ponorogo, UKK Gontor I Mlarak Ponorogo, Toko Mulia Abadi Ds. Kalisat Bungkal Ponorogo, Toko Erna/Sugeng Bungkal Ponorogo, Toko SUDARMI Tamansari Sambit Ponorogo ;
Bahwa mula-mula perusahaan mendapat order barang dari konsumen atau toko lainnya, lalu dibuatkan nota setelah itu barang dikirim ke pemesan, selanjutnya kalau konsumen membayar tunai maka nota asli ditinggal, namun kalau membayar dengan kredit sampai menunggu jatuh tempo maka nota asli di bawa lagi ke perusahaan di serahkan ke bagian Admin ;
Bahwa kerugian perusahaan akibat perbuatan terdakwa + Rp.109.000.000,00 (seratus Sembilan juta rupiah);
Bahwa pengakuan terdakwa uang setoran tersebut digunakan untuk biaya pengobatan orang tuanya dan keperluan pribadi ;
Bahwa terdakwa membuat nota fiktif dengan membuat faktur penjualan ke beberapa toko yaitu, Toko UKK Gontor I, Toko Mulia Abadi, Toko Sumber Waras, Toko SUDARMI dan Distributor PT Daya Surya Sejahtera tapi barang-barang tersebut dijual ke Toko Ega dan Toko Erna/Sugeng ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang berada dipersidangan ;
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa saksi selanjutnya telah dipanggil secara patut namun tidak hadir sehingga keterangannya sebagaimana dalam berita acara pemeriksaan penyidik dibacakan dipersidangan oleh Penuntut Umum, dimana atas pembacaan tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan;
XIV. SATINI;
Bahwa sewaktu diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang benar berdasarkan apa yang dilihat didengar dan diketahuinya tanpa dipengaruhi oleh pemeriksa ataupun orang lain ;
Bahwa saksi adalah pemilik Toko Abadi, alamat Dkh. Kalisat Tengah Ponorogo dan pernah melakukan pembelian Gerry Malkist Cracker Salut Coklat 12 gr ke PT Sinar Niaga Sejahtera Cabang Madiun ;
Bahwa saksi terakhir pembelian di PT Sinar Niaga Sejahtera Cabang Madiun pada bulan September 2014 ;
Bahwa saksi melakukan pemesanan barang maupun pembayarannya biasanya melalui sales saudara Suprapto ;
Bahwa saksi dalam melakukan pembayaran ada yang tunai juga ada yang kredit ;
Bahwa saksi kalau pembayaran kredit saksi diberi nota warna merah dan saksi menanda tangani nota tersebut, kalau bayar lunas saksi diberi nota warna putih ;
Bahwa saksi mengetahui adanya penggelapan tersebut setelah dari PT Sinar Niaga Sejahtera Cabang Madiun melakukan penagihan kepada saksi ;
Bahwa ada beberapa nota yang ditunjukan ke saksi menunjukkan itu bukan tanda tangan saksi dan order barangnya fiktif ;
XV. SUYADI;
Bahwa sewaktu diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang benar berdasarkan apa yang dilihat didengar dan diketahuinya tanpa dipengaruhi oleh pemeriksa ataupun orang lain ;
Bahwa saksi adalah Kepala Divisi PT. DAYA SURYA SEJAHTERA Ponorogo dan pernah melakukan pembelian segala produk Garuda Food di PT Sinar Niaga Sejahtera Cabang Madiun ;
Bahwa saksi menjadi langganan PT Sinar Niaga Sejahtera Cabang Madiun ;
Bahwa saksi melakukan pemesanan barang maupun pembayarannya melalui sales saudara Lukman Hakim ;
Bahwa saksi dalam melakukan pembayaran ada yang tunai juga ada yang kredit ;
Bahwa saksi kalau pembayaran kredit saksi diberi nota warna merah dan saksi menanda tangani nota tersebut, kalau bayar lunas saksi diberi nota warna putih ;
Bahwa saksi mengetahui adanya penggelapan tersebut setelah dari PT Sinar Niaga Sejahtera Cabang Madiun melakukan penagihan kepada saksi ;
Bahwa ada beberapa faktur pajak yang ditunjukkan ke saksi menunjukkan itu bukan tanda tangan saksi dan order barangnya fiktif ;
Bahwa saksi juga dititipin uang oleh saudara Lukman Hakim sejumlah 14 juta untuk dibayarkan ke PT Sinar Niaga Sejahtera Cabang Madiun , sedangkan saksi tidak pernah order barang tersebut ;
XVI. MUH. ZULFAKAR;
Bahwa sewaktu diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang benar berdasarkan apa yang dilihat didengar dan diketahuinya tanpa dipengaruhi oleh pemeriksa ataupun orang lain ;
Bahwa saksi adalah staf piutang dan bertugas sebagai bagian Keuangan UKK (Usaha Kesejahteraan Keluarga) Gontor dan pernah melakukan pembelian ke PT Sinar Niaga Sejahtera Cabang Madiun ;
Bahwa saksi menjadi mitra dari PT Sinar Niaga Sejahtera Cabang Madiun untuk segala produk Garuda Food ;
Bahwa saksi melakukan pemesanan barang maupun pembayarannya melalui sales Suprapto ;
Bahwa saksi dalam melakukan pembayaran ada yang tunai juga ada yang kredit ;
Bahwa saksi kalau pembayaran kredit saksi diberi nota warna merah dan saksi menanda tangani nota tersebut, kalau bayar lunas saksi diberi nota warna putih ;
Bahwa saksi mengetahui adanya penggelapan tersebut setelah dari PT Sinar Niaga Sejahtera Cabang Madiun melakukan cros chek kepada saksi yang mana saksi tidak merasa memesan barang yang ada di faktur pajak yang ditunjukkan ;
Bahwa ada beberapa nota yang ditunjukan ke saksi menunjukkan itu bukan tanda tangan saksi dan order barangnya fiktif ;
XVII. SOERAN ALIAS SOHIR;
Bahwa sewaktu diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang benar berdasarkan apa yang dilihat didengar dan diketahuinya tanpa dipengaruhi oleh pemeriksa ataupun orang lain ;
Bahwa saksi adalah Pemilik Toko Ega alamat Dkh. Pandanderek Ds. Winong Kec. Jetis Ponorogo dan pernah melakukan pembelian ke PT Sinar Niaga Sejahtera Cabang Madiun yang diantar oleh Driver Cahyo Prasetyo ;
Bahwa saksi menjadi langganan dari PT Sinar Niaga Sejahtera Cabang Madiun untuk segala produk Garuda Food ;
Bahwa saksi melakukan pemesanan barang maupun pembayarannya melalui saudara Lukman Hakim ;
Bahwa saksi dalam melakukan pembayaran ada yang tunai juga ada yang kredit ;
Bahwa saksi kalau pembayaran kredit saksi diberi nota warna merah dan saksi menanda tangani nota tersebut, kalau bayar lunas saksi diberi nota warna putih ;
Bahwa saksi mengetahui adanya penggelapan tersebut setelah dari PT Sinar Niaga Sejahtera Cabang Madiun melakukan penagihan kepada saksi yang mana faktur tersebut sudah lunas pembayarannya kepada saudara Lukman Hakim;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengajukan saksi A De Charge atau saksi yang meringankan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa oleh penyidik Kepolisian dimana keterangan Terdakwa dibuatkan berita acara dan keterangan Terdakwa tersebut adalah benar;
Bahwa Terdakwa mengerti, diperiksa dalam persidangan sehubungan dengan Terdakwa telah melakukan penggelapan uang setoran di PT Sinar Niaga Sejahtera Cabang Madiun antara Bulan Oktober 2014 s/d November 2014;
Bahwa terdakwa mulai bekerja pada PT. Sinar Niaga Sejahtera Cabang Madiun sejak tahun 2010;
Bahwa awal masuk terdakwa sebagai Sales Grosir selanjutnya tahun 2014 diangkat sebagai Supervisor / sales Area Coordinator area Madiun dan Ponorogo;
Bahwa terdakwa menyampaikan omzet harian kepada sales, memberikan arahan kepada sales kapan dilakukan kunjungan, menyampaikan program, daftar kunjungan costomer kepada salesmen, jadwal penagihan ;
Bahwa terdakwa juga bisa menerima pesanan barang, tapi untuk pembayarannya kalau tunai yang menerima uang yang droping barang sedangkan kalau yang jatuh tempo yang melakukan penagihan sales ;
Bahwa kerugian perusahaan akibat uang yang terdakwa pakai sendiri + Rp.109 juta yang merupakan uang hasil setoran dari para pelanggan PT Sinar Niaga Sejahtera Cabang Madiun ;
Bahwa + ada 7 konsumen yaitu PT Daya Surya Sejahtera Jl. Sukarno Hatta Ponorogo, Toko UD Mandiri Ds. Gobang Ponorogo, Toko Sumber Waras Jambon Ponorogo, UKK Gontor I Mlarak Ponorogo, Toko Mulia Abadi Ds. Kalisat Bungkal Ponorogo, Toko Erna/Sugeng Bungkal Ponorogo, Toko SUDARMI Tamansari Sambit Ponoro;
Bahwa terdakwa melakukannya sendiri untuk biaya pengobatan orang tua dan keperluan pribadi;
Bahwa terdakwa ada niat mengembalikan yaitu telah membuat surat pernyataan dengan jaminan sertifikat, tapi atas nama adik terdakwa dan uang sejumlah 15 juta ;
Bahwa sampai waktu yang ditentukan terdakwa masih belum bisa mengembalikan uang setoran yang telah terdakwa pakai ;
Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari perusahaan untuk memakai uang tersebut;
Bahwa terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang berada dipersidangan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti dipersidangan sebagai berikut:
- 1 (satu) bendel berkas lamaran pekerjaan atas nama LUKMAN HAKIM alamat Desa Sogo Rt.20/04 Kec. Balerejo Kab. Madiun ;
- 2 (dua) lembar slip gaji bulan Oktober – Nopember 2014 atas nama LUKMAN HAKIM ;
- 1 (satu) lembar Surat Pengangkatan LUKMAN HAKIM sebagai karyawan tetap PT Sinar Niaga Sejahtera ;
- Faktur Pajak no. 010002-14-38637142 tertanggal 30 September 2013 outlet UD MUDA MANDIRI alamat Desa Gombong Ponorogo uang Rp. 14.964.200,- ;
- Faktur Pajak/Penjualan nomor 010.002-14-38636802 tertanggal 30 September 2013 outlet UD PT. DAYA SURYA SEJAHTERA alamat Jl. Sukarno Hatta no. 41 Ponorogo total Rp. 23.588.400,- ;
- Faktur Pajak/Penjualan nomor 010.002-14-38642589 tertanggal 27 Oktober 2013 outlet SUMBER WARAS alamat utara pasar Jambon Ponorogo uang Rp. 4.757.950,-
- Faktur Pajak/Penjualan nomor 010.002-14-38643211 tertanggal 29 Oktober 2013 outlet UKK Gontor I alamat Komplek Pondok Modern Gontor Mlarak Ponorogo total uang sebesar Rp. 22.888.400,-
- Faktur Pajak/Penjualan no. 010.002-14-38643224 tertanggal 29 Oktober 2013 outlet MULIA ABADI Desa Kalisat Rt.02/01 Kec. Bungkal Ponorogo uang Rp. 2.450.000,- ;
- Faktur Pajak/Penjualan nomor 010.002-14-38644700 tertanggal 5 November 2013 outlet ERNA SUGENG JAYA alamat di Pasar Bungkul Desa Belang Bungkal Ponorogo uang Rp. 34.790.000,- ;
- Faktur Pajak/Penjualan nomor 010.002-14-38644868 tanggal 6 November 2013 outlet SUDARMI alamat Taman Sari Sambit Ponorogo uang Rp. 6.554.250,- ;
- 1(satu) lembar Surat Pernyataan tertanggal 24 November 2014 dari PT Daya Surya Sejahtera Ponorogo ;
- 1 (satu) lembar faktur pajak no. 010.002-14-38643211 warna kuning dari PT Sinar Niaga Sejahtera Depo Madiun tanggal 8 Desember 2014;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah sesuai hukum dan telah diperlihatkan kepada saksi-saksi serta terdakwa, atas hal tersebut saksi-saksi dan terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mendengar dan memperhatikan keterangan saksi-saksi dipersidangan, keterangan terdakwa, dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan ternyata antara satu dengan lainnya saling bersesuaian sehingga mengungkap fakta-fakta hukum yang terbukti kebenarannya sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa bernama LUKMAN HAKIM Bin SARIP;
Bahwa benar terdakwa bekerja pada PT. Sinar Niaga Sejahtera Cabang Madiun sejak tahun 2010 dan sejak tahun 2014 diangkat sebagai Supervisor / sales Area Coordinator area Madiun dan Ponorogo;
Bahwa benar tugas terdakwa menyampaikan omzet harian kepada sales, memberikan arahan kepada sales kapan dilakukan kunjungan, menyampaikan program, daftar kunjungan costomer kepada salesmen, jadwal penagihan ;
Bahwa benar terdakwa juga bisa menerima pesanan barang, tapi untuk pembayarannya kalau tunai yang menerima uang yang droping barang sedangkan kalau yang jatuh tempo yang melakukan penagihan sales ;
Bahwa benar terdakwa telah melakukan penggelapan uang PT. Sinar Niaga Sejahtera Cabang Madiun antara Bulan September s/d November 2014 sehingga terdakwa ditangkap oleh petugas polisi;
Bahwa benar kerugian perusahaan akibat uang yang terdakwa pakai sendiri sejumlah Rp. 109.993.200,- ( seratus sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu dua ratus rupiah) yang merupakan uang hasil setoran dari para pelanggan PT Sinar Niaga Sejahtera Cabang Madiun yang tidak disetorkan kepada perusahaan;
Bahwa benar perbuatan terdakwa tersebut diketahui dari adanya laporan Kepala Cabang sdr. Iksanto melaporkan ke Pimpinan Wilayah Region Jatim I dan memerintahkan Dimas Wicaksana dan sdr. Hendrianto Yoga melakukan Audit bersama team langsung melakukan pengecekan di lapangan kepada beberapa pelanggan ;
Bahwa benar + ada 7 konsumen yaitu PT Daya Surya Sejahtera Jl. Sukarno Hatta Ponorogo, Toko UD Mandiri Ds. Gobang Ponorogo, Toko Sumber Waras Jambon Ponorogo, UKK Gontor I Mlarak Ponorogo, Toko Mulia Abadi Ds. Kalisat Bungkal Ponorogo, Toko Erna/Sugeng Bungkal Ponorogo, Toko SUDARMI Tamansari Sambit Ponorogo;
Bahwa benar terdakwa membuat nota fiktif dengan membuat faktur penjualan ke beberapa toko yaitu, Toko UKK Gontor I, Toko Mulia Abadi, Toko Sumber Waras, Toko SUDARMI dan Distributor PT Daya Surya Sejahtera tapi barang-barang tersebut dijual ke Toko Ega dan Toko Erna/Sugeng ;
Bahwa benar terdakwa melakukannya dengan mengetik pemesanan barang melalui PC dengan memakai password terdakwa sendiri lalu menginfokan ke bagian Admin pencetak faktur untuk menerbitkan faktur penjualan ;
Bahwa benar terdakwa ada niat mengembalikan yaitu telah membuat surat pernyataan dengan jaminan sertifikat tapi atas nama keluarga terdakwa dan menyerahkan uang sejumlah Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) namun tidak diterima oleh perusahaan;
Bahwa benar sampai waktu yang ditentukan terdakwa masih belum bisa mengembalikan uang setoran yang telah terdakwa pakai ;
Bahwa benar terdakwa tidak ada ijin dari perusahaan untuk memakai uang tersebut;
Bahwa benar terdakwa menggunakan uang perusahaan tersebut untuk keperluannya sendiri;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi selama persidangan yang tidak termuat dalam putusan ini akan tetapi secara lengkap tercatat dalam Berita Acara Persidangan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini dan merupakan dasar pertimbangan bagi Majelis Hakim untuk memutus perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dipersidangan Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan sebagaimana termuat dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatannya haruslah memenuhi seluruh rumusan unsur dari delik yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar Pasal 374 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dimana Pasal 374 KUHP berbunyi “penggelapan yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu karena jabatannya sendiri atau karena pekerjaannya atau karena mendapat upah”, selanjutnya mengenai penggelapan diatur didalam Pasal 372 KUHP yang berbunyi “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, sehingga dakwaan Penuntut Umum unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur “Barang siapa”;
Unsur “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dilakukan oleh orang yang memegang barang itu karena jabatannya sendiri atau karena pekerjaannya atau karena mendapat upah”;
Unsur beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sebagai perbuatan berlanjut
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Unsur “barang siapa”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “barang siapa” adalah manusia selaku subyek hukum yang mampu melakukan perbuatan hukum dan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, dimana dalam perkara ini adalah orang yang dihadapkan selaku terdakwa dipersidangan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini yang menjadi subyek hukum sebagaimana surat dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum adalah Terdakwa LUKMAN HAKIM Bin SARIP, dan dari hasil pemeriksaan dipersidangan Terdakwa telah pula membenarkan nama dan identitas sebagaimana disebutkan dalam surat dakwaan, sehingga terhadap diri Terdakwa tersebut menurut Majelis Hakim tidak terjadi adanya kesalahan orang/subyek hukum (error in persona), dan selama jalannya persidangan terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, mampu mendengar dan menjawab dengan baik sehingga terdakwa cakap dan dapat dimintakan pertanggungjawaban secara yuridis terhadap perbuatannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur barang siapa telah terpenuhi;
Unsur “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dilakukan oleh orang yang memegang barang itu karena jabatannya sendiri atau karena pekerjaannya atau karena mendapat upah”;
Menimbang, bahwa KUHP tidak memberikan definisi/pengertian apa yang dimaksud “dengan sengaja” namun petunjuk untuk mengetahui arti kesengajaan dapat dilihat dari MVT (memorie Van Toelichting) yang mengartikan “kesengajaan” (opzet) adalah sebagai menghendaki dan mengetahui apa yang dilakukan pasti atau kemungkinan akan terjadi;
Menimbang, bahwa dalam hukum pidana kesengajaan (opzet) dikenal ada tiga macam: ke-1: kesengajaan yang bersifat suatu tujuan untuk mencapai sesuatu (opzet als oogmerk); ke-2: Kesengajaan yang bukan mengandung suatu tujuan melainkan disertai keinsyafan bahwa suatu akibat pasti akan terjadi (opzet bij zekerheidsbewustzijn) atau kesengajaan secara keinsyafan kepastian; dan ke-3:Kesengajaan kemungkinan suatu akibat akan terjadi (opzet bij mogelijkheids-bewustzijn) ; (Prof.Dr.Wirjono Prodjodikoro, Sh, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, hal. 66);
Menimbang, bahwa dapat disimpulkan apa yang dikehendaki oleh unsur ini adalah sipelaku atau Terdakwa mempunyai niat atau kehendak dalam dirinya untuk mempunyai atau memiliki suatu benda atau barang yang bukan miliknya, dimana Terdakwa bukanlah orang yang berwenang untuk itu, sehingga apa yang ia lakukan bertentangan dengan hukum atau bertentangan dengan kehendak orang lain.
Menimbang, bahwa kehendak untuk memiliki tersebut selain dapat dilihat dari kenyataan kehendak Terdakwa untuk benar-benar memakai, mempergunakan juga dapat terlihat apabila kehendak tersebut berupa maksud untuk menjual atau menggadaikan, karena hal ini mencerminkan bahwa seolah-olah ia sebagai pemilik dari barang tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang adalah suatu benda baik berwujud atau tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak dan mempunyai nilai ekonomis dalam masyarakat;
Menimbang, bahwa dipersidangan diperoleh fakta-fakta hukum yang terbukti kebenarannya sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa bekerja pada PT. Sinar Niaga Sejahtera Cabang Madiun sejak tahun 2010 dan sejak tahun 2014 diangkat sebagai Supervisor / sales Area Coordinator area Madiun dan Ponorogo;
Bahwa benar terdakwa telah melakukan penggelapan uang PT. Sinar Niaga Sejahtera Cabang Madiun antara Bulan September s/d November 2014 sehingga terdakwa ditangkap oleh petugas polisi;
Bahwa benar kerugian perusahaan akibat uang yang terdakwa pakai sendiri sejumlah Rp. 109.993.200,00 ( seratus sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu dua ratus rupiah) yang merupakan uang hasil setoran dari para pelanggan PT Sinar Niaga Sejahtera Cabang Madiun yang tidak disetorkan kepada perusahaan;
Bahwa benar perbuatan terdakwa tersebut diketahui dari adanya laporan Kepala Cabang sdr. Iksanto melaporkan ke Pimpinan Wilayah Region Jatim I dan memerintahkan Dimas Wicaksana dan sdr. Hendrianto Yoga melakukan Audit bersama team langsung melakukan pengecekan di lapangan kepada beberapa pelanggan ;
Bahwa benar + ada 7 konsumen yaitu PT Daya Surya Sejahtera Jl. Sukarno Hatta Ponorogo, Toko UD Mandiri Ds. Gobang Ponorogo, Toko Sumber Waras Jambon Ponorogo, UKK Gontor I Mlarak Ponorogo, Toko Mulia Abadi Ds. Kalisat Bungkal Ponorogo, Toko Erna/Sugeng Bungkal Ponorogo, Toko SUDARMI Tamansari Sambit Ponorogo;
Bahwa benar terdakwa membuat nota fiktif dengan membuat faktur penjualan ke beberapa toko yaitu, Toko UKK Gontor I, Toko Mulia Abadi, Toko Sumber Waras, Toko SUDARMI dan Distributor PT Daya Surya Sejahtera tapi barang-barang tersebut dijual ke Toko Ega dan Toko Erna/Sugeng ;
Bahwa benar terdakwa melakukannya dengan mengetik pemesanan barang melalui PC dengan memakai password terdakwa sendiri lalu menginfokan ke bagian Admin pencetak faktur untuk menerbitkan faktur penjualan ;
Bahwa benar terdakwa menyadari kesalahannya dan ada niat mengembalikan uang perusahaan tersebut yaitu telah membuat surat pernyataan dengan jaminan sertifikat tapi atas nama keluarga terdakwa dan menyerahkan uang sejumlah Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), namun tidak diterima oleh perusahaan ;
Bahwa benar sampai waktu yang ditentukan terdakwa masih belum bisa mengembalikan uang setoran yang telah terdakwa pakai ;
Bahwa benar terdakwa tidak ada ijin dari perusahaan untuk memakai uang tersebut;
Bahwa benar terdakwa menggunakan uang perusahaan tersebut untuk keperluannya sendiri;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta hukum tersebut di atas, telah dapat dibuktikan bahwa terdakwa telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yaitu barang berupa uang sejumlah Rp 109.993.200,00 ( seratus sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu dua ratus rupiah) milik PT Sinar Niaga Sejahtera Cabang Madiun yang merupakan uang hasil setoran dari para pelanggan yang tidak disetorkan kepada perusahaan, padahal terdakwa mengetahui dengan pasti bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari PT Sinar Niaga Sejahtera Cabang Madiun, penguasaan terdakwa atas uang sejumlah Rp 109.993.200,00 ( seratus sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu dua ratus rupiah) tersebut bukan karena kejahatan melainkan karena terdakwa sebagai karyawan PT Sinar Niaga Sejahtera Cabang Madiun dalam jabatan Supervisor / sales Area Coordinator area Madiun dan Ponorogo;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dilakukan oleh orang yang memegang barang itu karena jabatannya sendiri atau karena pekerjaannya atau karena mendapat upah telah terpenuhi;
3. Unsur beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sebagai perbuatan berlanjut;
Menimbang, bahwa unsur ini mensyaratkan ada beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa yaitu perbuatan sejenis yang dilakukan dalam beberapa waktu yang berbeda;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dipersidangan terdakwa memakai uang sejumlah Rp 109.993.200,00 ( seratus sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu dua ratus rupiah) milik PT Sinar Niaga Sejahtera Cabang Madiun dilakukannya secara bertahap dengan beberapa perbuatan dalam rentang waktu yang berbeda yaitu antara Bulan September 2014 sampai dengan Bulan November 2014 dari 7 konsumen yaitu PT Daya Surya Sejahtera Jl. Sukarno Hatta Ponorogo, Toko UD Mandiri Ds. Gobang Ponorogo, Toko Sumber Waras Jambon Ponorogo, UKK Gontor I Mlarak Ponorogo, Toko Mulia Abadi Ds. Kalisat Bungkal Ponorogo, Toko Erna/Sugeng Bungkal Ponorogo, Toko SUDARMI Tamansari Sambit Ponorogo sebagaimana bukti faktur pajak/penjualan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut unsur ”beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sebagai perbuatan berlanjut” telah terpenuhi menurut hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas ternyata seluruh unsur dari Pasal 374 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana dalam dakwaan penuntut umum telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa, sehingga Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana yang kwalifikasinya“Penggelapan dalam jabatan sebagai perbuatan berlanjut”;
Menimbang, bahwa selama jalannya persidangan tidak diperoleh petunjuk adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum maupun pertanggungjawaban pidana terdakwa atas perbuatannya, maka terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya dan haruslah dinyatakan bersalah serta dijatuhi pidana yang setimpal sehingga putusan yang akan dijatuhkan ini nantinya dapat mewujudkan adanya kepastian hukum serta keadilan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah ditahan secara sah sesuai hukum maka seluruh masa penahanan yang telah dijalaninya tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang akan dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti bersalah dan akan dijatuhi pidana maka sudah sepantasnya memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa:
1(satu) bendel berkas lamaran pekerjaan atas nama LUKMAN HAKIM alamat Desa Sogo Rt.20/04 Kec. Balerejo Kab. Madiun ;
2 (dua) lembar slip gaji bulan Oktober – Nopember 2014 atas nama LUKMAN HAKIM ;
1(satu) lembar Surat Pengangkatan LUKMAN HAKIM sebagai karyawan tetap PT Sinar Niaga Sejahtera ;
Faktur Pajak no. 010002-14-38637142 tertanggal 30 September 2013 outlet UD MUDA MANDIRI alamat Desa Gombong Ponorogo uang Rp. 14.964.200,- ;
Faktur Pajak/Penjualan nomor 010.002-14-38636802 tertanggal 30 September 2013 outlet UD PT. DAYA SURYA SEJAHTERA alamat Jl. Sukarno Hatta no. 41 Ponorogo total Rp. 23.588.400,- ;
Faktur Pajak/Penjualan nomor 010.002-14-38642589 tertanggal 27 Oktober 2013 outlet SUMBER WARAS alamat utara pasar Jambon Ponorogo uang Rp. 4.757.950,-
Faktur Pajak/Penjualan nomor 010.002-14-38643211 tertanggal 29 Oktober 2013 outlet UKK Gontor I alamat Komplek Pondok Modern Gontor Mlarak Ponorogo total uang sebesar Rp. 22.888.400,-
Faktur Pajak/Penjualan no. 010.002-14-38643224 tertanggal 29 Oktober 2013 outlet MULIA ABADI Desa Kalisat Rt.02/01 Kec. Bungkul Ponorogo uang Rp. 2.450.000,- ;
Faktur Pajak/Penjualan nomor 010.002-14-38644700 tertanggal 5 November 2013 outlet ERNA SUGENG JAYA alamat di Pasar Bungkul Desa Belang Bungkul Ponorogo uang Rp. 34.790.000,- ;
Faktur Pajak/Penjualan nomor 010.002-14-38644868 tanggal 6 November 2013 outlet SUDARMI alamat Taman Sari Sambit Ponorogo uang Rp. 6.554.250,- ;
1(satu) lembar Surat Pernyataan tertanggal 24 November 2014 dari PT Daya Surya Sejahtera Ponorogo ;
1 (satu) lembar faktur pajak no. 010.002-14-38643211 warna kuning dari PT Sinar Niaga Sejahtera Depo Madiun tanggal 8 Desember 2014;
oleh karena terbukti sebagai milik PT. Sinar Niaga Sejahtera Cabang Madiun, maka sudah sepantasnya dikembalikan kepada PT. Sinar Niaga Sejahtera Cabang Madiun;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa akan dijatuhi pidana maka terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa maka perlu dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa merugikan PT. Sinar Niaga Sejahtera Cabang Madiun;
Terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukanlah sebagai suatu pembalasan terhadap perbuatan terdakwa namun pada hakekatnya merupakan pembinaan dan pendidikan bagi terdakwa agar menginsyafi kesalahannya dan tidak mengulangi lagi, serta dapat memperbaiki prilakunya agar dapat diterima kembali ditengah-tengah masyarakat serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, maka pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri terdakwa dalam amar putusan ini dianggap sudah cukup pantas dan adil sesuai dengan kesalahannya;
Memperhatikan musyawarah Majelis Hakim;
Mengingat, Pasal 374 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, Undang-undang Nomor: 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana serta Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menyatakan terdakwa LUKMAN HAKIM bin SARIP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Penggelapan dalam jabatan sebagai perbuatan berlanjut “ ;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan pidana penjara yang dijatuhkan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa ;
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
5. Menetapkan barang bukti berupa :
1(satu) bendel berkas lamaran pekerjaan atas nama LUKMAN HAKIM alamat Desa Sogo Rt.20/04 Kec. Balerejo Kab. Madiun ;
2 (dua) lembar slip gaji bulan Oktober – Nopember 2014 atas nama LUKMAN HAKIM ;
1(satu) lembar Surat Pengangkatan LUKMAN HAKIM sebagai karyawan tetap PT Sinar Niaga Sejahtera ;
Faktur Pajak no. 010002-14-38637142 tertanggal 30 September 2013 outlet UD MUDA MANDIRI alamat Desa Gombong Ponorogo uang Rp. 14.964.200,- ;
Faktur Pajak/Penjualan nomor 010.002-14-38636802 tertanggal 30 September 2013 outlet UD PT. DAYA SURYA SEJAHTERA alamat Jl. Sukarno Hatta no. 41 Ponorogo total Rp. 23.588.400,- ;
Faktur Pajak/Penjualan nomor 010.002-14-38642589 tertanggal 27 Oktober 2013 outlet SUMBER WARAS alamat utara pasar Jambon Ponorogo uang Rp. 4.757.950,-
Faktur Pajak/Penjualan nomor 010.002-14-38643211 tertanggal 29 Oktober 2013 outlet UKK Gontor I alamat Komplek Pondok Modern Gontor Mlarak Ponorogo total uang sebesar Rp. 22.888.400,-
Faktur Pajak/Penjualan no. 010.002-14-38643224 tertanggal 29 Oktober 2013 outlet MULIA ABADI Desa Kalisat Rt.02/01 Kec. Bungkul Ponorogo uang Rp. 2.450.000,- ;
Faktur Pajak/Penjualan nomor 010.002-14-38644700 tertanggal 5 November 2013 outlet ERNA SUGENG JAYA alamat di Pasar Bungkul Desa Belang Bungkul Ponorogo uang Rp. 34.790.000,- ;
Faktur Pajak/Penjualan nomor 010.002-14-38644868 tanggal 6 November 2013 outlet SUDARMI alamat Taman Sari Sambit Ponorogo uang Rp. 6.554.250,- ;
1(satu) lembar Surat Pernyataan tertanggal 24 November 2014 dari PT Daya Surya Sejahtera Ponorogo ;
1 (satu) lembar faktur pajak no. 010.002-14-38643211 warna kuning dari PT Sinar Niaga Sejahtera Depo Madiun tanggal 8 Desember 2014;
dikembalikan kepada PT Sinar Niaga Sejahtera Depo Madiun ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (duaribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Madiun pada Hari Senin tanggal 9 Maret 2015 oleh kami AGUS PAMBUDI, SH. sebagai Hakim Ketua, MAULIA MARTWENTY INE, SH., MH. dan I PUTU SUYOGA, SH., MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Madiun Nomor 18/Pid.B/2015/PN Mad tanggal 29 Januari 2015, putusan tersebut pada hari itu juga diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut, SUSI BAGIYANINGSIH, SH. Panitera Pengganti, KHARISMA HADIYANI, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Madiun serta terdakwa.
Hakim anggota Hakim Ketua Majelis
MAULIA MARTWENTY INE, SH.,MH. AGUS PAMBUDI, SH.
I PUTU SUYOGA, SH.,MH.
Panitera Pengganti
SUSI BAGIYANINGSIH, SH.