39/PDT/2018/ PT PLK
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 39/PDT/2018/ PT PLK
HAIRUL RAHMAN vs I. Drs. H. ASRAN, M.M., dkk.
MENGADILI : - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh Nomor 31/Pdt.G/2017/PN Mtw. tanggal 18 April 2018 yang dimohonkan banding tersebut - Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar ongkos perkara pada kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
NOMOR 39/PDT/2018/ PT PLK
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Palangka Raya yang memeriksa dan mengadili perkara – perkara perdata dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
HAIRUL RAHMAN, pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan Sangaji Hulu RT. 11 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kota Muara Teweh, dalam hal ini memberikan kuasa kepada RAHMADI G. LENTAM, S.H., M.H., SUKARLAN FACHRIE DOEMAS, S.H. dan INDRIYANTO, S.H., M.H., Advokat & Pengacara pada Kantor Advokat & Pengacara “R & PARTNERS LAW FIRM”, beralamat di Jalan C. Bangas Nomor 17 A (DAYAK TV) Palangka Raya, Kalimantan Tengah – INDONESIA, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 Juli 2017, selanjutnya disebut sebagai Pembanding/semulaPenggugat;
L a w a n:
Drs. H. ASRAN, M.M., pekerjaan Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, bertempat tinggal di Jalan Imam Bonjol Nomor 69 RT. 016 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, selanjutnya disebut sebagai Terbanding I/semulaTergugat I;
MELY ROEMENOOR, pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan Imam Bonjol Nomor 69 RT. 016 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, selanjutnya disebut sebagai Terbanding II/semula Tergugat II;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya tanggal 4 Juni 2018 Nomor 39/Pen.Pdt/2018/PT.PLK tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;
Penunjukkan Panitera Pengganti oleh Panitera Pengadilan Tinggi Palangka Raya tanggal tanggal 4 Juni 2018 Nomor 39/Pen.Pdt/2018/PT.PLK untuk mendampingi dan membantu Majelis Hakim memeriksa dan mengadili perkara tersebut di tingkat banding;
Berkas perkara Nomor 39/PDT/2017/PT.PLK dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat mengajukan gugatan dengan surat gugatannya pada tanggal 27 Juni 2017 yang didaftarkan dikepaniteraan Pengadilan Negeri Muara Teweh dalam register perkara Nomor : 31/Pdt.G/2017/PN Mtw dengan mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa Penggugat adalah pemilik tanah masing-masing :
Seluas 154 M² beserta bangunan yang ada di atasnya sesuai sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 2320 an. Hairul Rahman, tanggal 05 Nopember 1998 dan Surat Ukur Nomor : 187/1998, tanggal 17 Oktober 1998 berdasarkan akta jual beli Nomor : 99/2009, tanggal 22 April 2009 yang dibuat dan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Rudi Birowo, SH., S.Pd., M.Kn., dan
Seluas 138 M² berserta bangunannya yang ada di atasnya sesuai Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 2319, tanggal 05 Nopember 1998 dan surat Ukur Nomor :186/1998, tanggal 17 Oktober 1998 berdasarkan Akta jual beli Nomor : 100/2009, tanggal 22 April 2009 yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Rudi Birowo, SH., S.Pd., M.Kn.;
Bahwa atas dasar kepercayaan dan itikad baik, sekitar awal tahun 2010 atas permintaan Tergugat I dan persetujuan Tergugat II (istri Tergugat I) berkeinginan untuk berusaha, Penggugat menyewakan mini market Excellent milik Penggugat yang berada di atas tanah aquo kepada Tergugat I dengan kesepakatan harga sewa sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) per tahun dengan ketentuan Tergugat I membayar setiap tahun kepada Penggugat sampai berakhirnya sewa baik atas kehendak bersama maupun atas kehendak dari Tergugat I atau Penggugat sendiri;
Bahwa atas dasar kepercayaan dan itikad baik Penggugat, surat perjanjian dimaksud posita angka -2 dibuat oleh Tergugat I dan disimpan oleh Tergugat I sedangkan Penggugat tidak menyimpan surat perjanjian tersebut karena Penggugat percaya dengan Tergugat I;
Bahwa sesuai dengan perjanjian seharusnya Tergugat I dan Tergugat II membayar harga sewa kepada Penggugat sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) per-tahun terhitung sejak perjajjian dibuat, akan tetapi kenyataannya Tergugat I dan Tergugat II tidak memenuhi prestasi meskipun Penggugat telah berulang kali mengingatkan Tergugat I dan Tergugat II dna bahkan Penggugat memberikan kelonggaran kepada Tergugat I dan Tergugat II sampai sekitar bulan Juni 2017, untuk memenuhi prestasinya kepada Penggugat, akan tetapi itikad baik dan kelonggaran yang diberikan Penggugat justru tidak menyadarkan Tergugat I dan Tergugat II akan kewajibannya;
Bahwa karena itikad baik Penggugat sama sekali tidak ditanggapi dengan baik oleh Tergugat I dna Tergugat II, akhirnya Penggugat memperingatkan Tergugat I dan Tergugat II untuk mengosongkan mini Market Excellent milik Penggugat, sehingga Tergugat I dan Tergugat II kemudian secara diam-diam mengosongkan Mini Market Excellent milik Penggugat sekitar bulan Juni 2017, tanpa ada itikad baik untuk kemudian menyelesaikan kewajibanya kepada Penggugat;
Bahwa apabila diperhitungkan kewajiban harga sewa yang seharusnya dibayarkan oleh Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat sejak bulan Januari 2010 s/d bulan Juni 2017 atau selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan, adalah Rp. 50.000.000,- x 7,5 (tahun) = Rp. 375.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah);
Bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak membayar harga sewa Mini Market Excellent milik Penggugat total sebesar Rp. 375.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) adalah perbuatan wanprestasi atau cidera janji;
Bahwa akibat perbuatan wanprestasi atau cidera janji Tergugat I dan Tergugat II, tersebut di atas sudah seyogyanya juga apabila Tergugat I dan Tergugat II selain dihukum membayar uang sewa kepada Penggugat sebesar Rp. 375.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) juga dihkum untuk membayar denda (bunga) yang apabila diperhitungkan dengan bunga bank setidak-tidaknya sebesar 1,5% (satu setengah perseratus) per-bulan x Rp. 375.000.000,- = Rp. 5.625.000,- (lima juta enam ratus dua puluh lima rupiah), untuk setiap bulan Tergugat I dan Tergugat II lalai melaksanakan putusan sejak diucapkan;
Bahwa Penggugat memiliki sangka yang beralasan Tergugat I dan Tergugat II menghindar dari kewajibannya tersebut di atas, serta dengans egala upaya berusaha mengaihkan harta bendanya kepada pihak lain, karena itu agar putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan, Penggugat memohon dapat diletakkan sita jaminan terlebih dahulu atas tanah beserta bangunan yang ada di atasnya kepunyaan Tergugat I dan Tergugat II yang terletak di jalan Imam Bonjol No. 69 RT.016, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah,Kabupaten Barito Utara;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, sudilah kiranya Ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh menetapkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, memanggil para pihak untuk didengar keterangannya dan memutuskan sebagai hukum :
Dalam Pokok Perkara :
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak membayar uang sewa kepada Penggugat sejak bulan Januari 2010 s/d bulan Juni 2017 atau selam 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan, sebesar Rp. 50.000.000,- x 7,5 = Rp. 375.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) adalah perbuatan wanprestasi atau cidera janji;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan Juru Sita Pengadilan Negeri Muara Teweh atas perintah dari Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini terhadap tanah beserta bangunan yang ada di atasnya kepunyaan Tergugat I dan Tergugat II yang terletak Jalan Imam Bonjol No. 69 RT.016, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah,Kabupaten Barito Utara;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kepada Penggugat uang sebesar Rp. 375.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) secara seketika dan sekaligus sejak putusan diucapkan;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar denda sebesar 1,5% (satu koma lima perseratus) x Rp. 375.000.000,- = Rp.5.625.000,- (lima juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah), per-bulan, kepada Penggugat terhitung sejak putusan diucapkan samapai dilaksanakan oleh Terguat I dan Tergugat II;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semua biaya perkara yang terbit akibat gugatan ini;
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon sudilah kiranya memberikan putusan yang adil menurut keadilan yang baik (naar goede justitie recht doen);
Menimbang, bahwa dengan mengutip serta memperhatikan uraian-uraian tentang hal yang tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Palangka Raya tanggal 18 April 2018 Nomor 31/Pdt.G/2017/PN.Mtw, yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
MENGADILI :
DALAM EKSEPSI:
- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II;
DALAM POKOK PERKARA:
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 805.500,00 (Delapan ratus lima ribu lima ratus Rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap Putusan tersebut, Pembanding/ semula Penggugat telah mengajukan permohonan banding yang dibuat dan di tandatangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Muara Teweh berdasarkan akta permohonan banding Nomor 31/Pdt.G/2017/PN.Mtw tanggal 24 April 2018, agar perkara mereka yang diputus oleh Pengadilan Negeri Muara Teweh Nomor 31/Pdt.G/2017/PN.Mtw tanggal 18 April 2018, untuk diperiksa dan diputus dalam Pengadilan Tingkat Banding;
Menimbang bahwa risalah pemberitahuan pernyataan banding dari Pembanding/semula Tergugat yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Muara Teweh, menyatakan permohonan banding tersebut telah disampaikan secara sah dan seksama kepada Terbanding I/semula Tergugat I dan Terbanding II/semula Tergugat II , pada tanggal 15 Januari 2018;
Menimbang, bahwa kuasa hukum Pembanding/semula Penggugat dalam perkara ini tidak menyampaikan menyampaikan Memori Banding, demikian pula Terbanding I/semula Tergugat I dan Terbanding II/semula Tergugat II tidak menyampaikan Kontra Memori Banding;
Menimbang bahwa risalah pemberitahuan pemeriksaan berkas perkara (inzage) Nomor 31/Pdt.G/2017/PN.Mtw tanggal 15 Mei 2018 kepada Pihak Kuasa Pembanding/semula Penggugat dan pada tanggal 8 Mei 2018 masing-masing kepada Terbanding I/semula Tergugat I dan Terbanding II/semula Tergugat II yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Muara Teweh telah memberi kesempatan kepada kedua belah fihak, untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara tersebut sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding/semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh Nomor 31/Pdt.G/2017/PN.Mtw. tanggal 18 April 2018 berpendapat sebagai berikut:
Dalam Eksepsi
Menimbang, bahwa alasan-alasan dan pertimbangan putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh Nomor 31/Pdt.G/2017/PN.Mtw tanggal 18 April 2018 tentang eksepsi yang pada pokoknya menolak untuk seluruhnya eksepsi yang diajukan oleh fihak Terbanding I/semula Tergugat I dan Terbanding II/semula Tergugat II sudah tepat dan benar, karena ternyata eksepsi yang diajukan oleh Terbanding I/semula Tergugat I dan Terbanding II/semula Tergugat II bukan menyangkut syarat-syarat atau formalitas gugatan sehingga untuk mempertimbangkannya harus bersama-sama dengan pertimbangan hukum dan pembuktian dalam pokok perkara ini;
Menimbang, bahwa dengan demikian pertimbangan putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh Nomor 31/Pdt.G/2017/PN.Mtw tanggal 18 April 2018 tentang eksepsi tersebut diambil alih oleh majelis tingkat banding dalam mempertimbangkan seluruh eksepsi yang diajukan oleh Terbanding I/semula Tergugat I dan Terbanding II/semula Tergugat II, sehingga dengan demikian eksepsi tersebut juga harus dinyatakan ditolak;
Dalam Pokok Perkara
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Para Pembanding/semula Para Penggugat adalah sebagaimana tersebut diatas;
Menimbang, bahwa Pembanding/semula Penggugat dalam surat gugatannya mendalilkan tentang kepemilikan tanah yang menjadi obyek sengketa yang ditempati oleh Terbanding I/semula Tergugat I dan Terbanding II/semula Tergugat II, yang pada pokoknya sebagaimana tersebut dalam surat gugatannya tertanggal 7 Agustus 2017, yaitu mengenai uang sewa yang tidak dibayar oleh Terbanding I/semula Tergugat I dan Terbanding II/semula Tergugat II kepada Pembanding/semula Penggugat berupa bangunan mini market Excelent milik Pembanding/semula Penggugat sejak bulan Januari 2010 sampai dengan bulan Juni 2017;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memperhatikan dan mencermati Putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh dalam perkara a quo dihubungkan dengan bukti-bukti surat maupun Para Saksi dari kedua belah fihak, hususnya dalam mempertimbangakan tentang dalil-dalil/posita Pembanding/semula Penggugat point 2 sampai dengan point 4 tentang adanya perikatan sewa menyewa antara Pembanding/semula Penggugat dengan Terbanding I/semula Tergugat I dan Terbanding lI/semula Tergugat ll, ternyata baik dari bukti-bukti surat maupun para saksi yang diajukan oleh fihak Pembanding/semula Penggugat maupun oleh fihak Terbanding I/semula Tergugat I dan Terbanding II/semula Tergugat II tidak ada yang dapat membuktikan tentang adanya Perjanjian sewa menyewa sebagaimana yang didalilkan oleh Pembanding/semula Penggugat, apalagi Pembanding/semula Penggugat menyatakan bahwa Perjanjian sewa menyewa diantara dibuat tanpa ada ketentuan batas berakhirnya sewa, tapi hanya didasarkan atas kehendak bersama maupun atas kehendak dari Terbanding I/semula Tergugat I atau Pembanding/semula Penggugat sendiri;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh dalam Putusannya Nomor 31/Pdt.G/2017/PN.Mtw tanggal 18 April 2018 pada halaman 23, ternyata sudah tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar putusan, oleh karena itu pertimbangan hukum dari putusan dalam pokok perkara tersebut akan diambil alih dan dijadikan dasar dalam pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi sendiri dalam mengadili perkara pokok perkara ini di tingkat banding;
Menimbang,bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka Putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh Nomor 31/Pdt.G/2017/Mtw tanggal 18 April 2018 dapat dipertahankan dalam peradilan tingkat banding dan oleh karenanya harus dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Pembanding semula Penggugat tetap dipihak yang kalah baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam peradilan tingkat banding, maka semua ongkos perkara dalam kedua tingkat peradilan tersebut dibebankan kepadanya;
Mengingat peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Pasal 284 dan 308 RBg, Pasal 1866 dan Pasal 1907 KUHPerdata dan peraturan-peraturan lain yang berangkutan;
MENGADILI :
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh Nomor 31/Pdt.G/2017/PN Mtw. tanggal 18 April 2018 yang dimohonkan banding tersebut ;
- Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar ongkos perkara pada kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat Permusyawaratan Majelis
Hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya pada hari : Kamis, tanggal 12 Juli 2018 oleh kami : ELLY ENDANG DAHLIANI, S.H., M.H. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Palangka Raya sebagai Hakim Ketua, dengan WIWIK DWI WISNUNINGDYAH, SH.,MH. dan F.X.SUPRIYADI,SH.M.Hum, masing-masing Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Palangkara, sebagai Hakim-hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya, tanggal 4 Juni 2018 Nomor 39/PDT/2018/PT.PLK yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat Banding, Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari : Kamis, tanggal 26 Juli 2018, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri hakim-hakim Anggota serta dibantu oleh JOHN MORTON ABDURRAHMAN.SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Palangka Raya, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak dalam perkara ini;
HAKIM – HAKIM ANGGOTA: KETUA MAJELIS,
ttd ttd
WIWIK DWI WISNUNINGDYAH,SH.,MH. ELLY ENDANG DAHLIANI, SH., MH.
ttd
F.X.SUPRIYADI,SH.,M.Hum.
PANITERA PENGGANTI,
ttd
JOHN MORTON ABDURRAHMAN,SH.
Perincian biaya :
1. Materai Putusan ……………….. Rp. 6.000,-
2. Redaksi Putusan ………………. Rp. 5.000,-
3. Biaya Proses ………………..Rp. 139.000,-
J u m l a h ……Rp. 150.000,-
(Seratus lima puluh ribu Rupiah)