650/Pid.Sus/2015/PN Mlg
Putusan PN MALANG Nomor 650/Pid.Sus/2015/PN Mlg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
TIO PETRUS KRISTIANTO
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa TIO PETRUS KRISTIANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan yang isinya tidak benar; 2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa TIO PETRUS KRISTIANTO selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda Rp. 31.639.996.500 (tiga puluh satu miliar enam ratus tiga puluh sembilan juta rupiah); 3. Menetapkan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 5 (lima) bulan; 4. Menetapkan lamanya pidana yang di jatuhkan dikurangi lamanya tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa; 5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ; 6. Menetapkan barang bukti : I Barang yang disita dari DHANNY IRWANSYAH berupa : 1. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2007 beserta lampirannya (Lembar Pengawasan Arus Dokumen, formulir check list penelitian SPT Tahunan, Lembar 3 Surat Setoran Pajak, formulir perubahan data identitas wajib pajak, formulir Lampiran-I, formulir Lampiran-II, formulir Lampiran-III, formulir Lampiran-IV, formulir daftar keluarga yang menjadi tanggungan, formulir rekapitulasi bulanan penghasilan bruto, dan formulir surat pemberitahuan penggunaan norma penghitungan) 13 (tiga belas) lembar Dokumen Asli 2. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2008 beserta lampirannya (Lembar Pengawasan Arus Dokumen, formulir perubahan data identitas wajib pajak, Lembar 3 Surat Setoran Pajak, formulir Lampiran-I, formulir Lampiran-II, formulir Lampiran-III, formulir Lampiran-IV, formulir ringkasan catatan peredaran / penerimaan bruto usaha, formulir surat pemberitahuan penggunaan norma penghitungan, dan formulir daftar keluarga yang menjadi tanggungan) 12 (dua belas) lembar Dokumen Asli 3. Lembar 3 Surat Setoran Pajak PPh Pasal 25 UU PPh masa April tahun 2007 dan Lembar Pengawasan Arus Dokumen 2 (dua) lembar Dokumen Asli 4. Lembar 3 Surat Setoran Pajak PPh Pasal 25 UU PPh masa Juni tahun 2007 dan Lembar Pengawasan Arus Dokumen 2 (dua) lembar Dokumen Asli 5. Lembar 3 Surat Setoran Pajak PPh Pasal 25 UU PPh masa Juli tahun 2007 dan Lembar Pengawasan Arus Dokumen 2 (dua) lembar Dokumen Asli 6. Lembar 3 Surat Setoran Pajak PPh Pasal 25 UU PPh masa Agustus tahun 2007 dan Lembar Pengawasan Arus Dokumen 2 (dua) lembar Dokumen Asli 7. Lembar Pengawasan Arus Dokumen atas laporan PPh Pasal 25 UU PPh masa September tahun 2007 1 (satu) lembar Dokumen Asli 8. Lembar 3 Surat Setoran Pajak PPh Pasal 25 UU PPh masa Januari tahun 2008 dan Lembar Pengawasan Arus Dokumen 2 (dua) lembar Dokumen Asli 9. Lembar 3 Surat Setoran Pajak PPh Pasal 25 UU PPh masa Maret tahun 2008 dan Lembar Pengawasan Arus Dokumen 2 (dua) lembar Dokumen Asli 10. Lembar 3 Surat Setoran Pajak PPh Pasal 25 UU PPh masa April tahun 2008 dan Lembar Pengawasan Arus Dokumen 2 (dua) lembar Dokumen Asli 11. Lembar 3 Surat Setoran Pajak PPh Pasal 25 UU PPh masa Mei tahun 2008 dan Lembar Pengawasan Arus Dokumen 2 (dua) lembar Dokumen Asli 12. Lembar 3 Surat Setoran Pajak PPh Pasal 25 UU PPh masa Juni tahun 2008 dan Lembar Pengawasan Arus Dokumen 2 (dua) lembar Dokumen Asli 13. Lembar 3 Surat Setoran Pajak PPh Pasal 25 UU PPh masa Juli tahun 2008 dan Lembar Pengawasan Arus Dokumen 2 (dua) lembar Dokumen Asli 14. Lembar 3 Surat Setoran Pajak PPh Pasal 25 UU PPh masa Agustus tahun 2008 dan Lembar Pengawasan Arus Dokumen 2 (dua) lembar Dokumen Asli 15. Lembar 3 Surat Setoran Pajak PPh Pasal 25 UU PPh masa September tahun 2008 dan Lembar Pengawasan Arus Dokumen 2 (dua) lembar Dokumen Asli 16. Arsip Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak 1 (satu) lembar Dokumen Asli 17. Kartu Tanda Penduduk Nomor 131069.044288.62.13.428 a.n. TIO PETRUS KRISTIANTO 1 (satu) lembar Fotokopi 18. Formulir Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi atau Perorangan 2 (dua) lembar Dokumen Asli II. Barang yang disita dari HADI MULYONO berupa : 1. Copy rekening koran PT Bank BCA atas nama HADI MULYONO (nomor rekening 039-039-7119) bulan Desember 2008 12 (dua belas) lembar Copy dari dokumen asli 2. Copy rekening koran PT Bank BCA atas nama HADI MULYONO (nomor rekening 039-039-7119) bulan Desember 2008 10 (sepuluh) lembar Copy dari dokumen asli III. PENETAPAN SITA Nomor : 211/Pen.Pid/2015/PN.MLG tanggal 15 April 2015, barang yang disita dari TIO PETRUS KRISTIANTO berupa: 1. No. Rek. : 0623079888 a.n TIO PETRUS K. bulan Januari 2007 5 (lima) lembar Asli 2. No. Rek. : 0623079888 a.n TIO PETRUS K. bulan Februari 2007 5 (lima) lembar Asli 3. No. Rek. : 0623079888 a.n TIO PETRUS K. bulan Maret 2007 4 (empat) lembar Asli 4. No. Rek. : 0623079888 a.n TIO PETRUS K. bulan April 2007 4 (empat) lembar Asli 5. No. Rek. : 0623079888 a.n TIO PETRUS K. bulan Mei 2007 8 (delapan) lembar Asli 6. No. Rek. : 0623079888 a.n TIO PETRUS K. bulan Juni 2007 6 (enam) lembar Asli 7. No. Rek. : 0623079888 a.n TIO PETRUS K. bulan Juli 2007 7 (tujuh) lembar Asli 8. No. Rek. : 0623079888 a.n TIO PETRUS K. bulan Agustus2007 5 (lima) lembar Asli 9. No. Rek. : 0623079888 a.n TIO PETRUS K. bulan September 2007 5 (lima) lembar Asli 10. No. Rek. : 0623079888 a.n TIO PETRUS K. bulan Oktober 2007 6 (enam) lembar Asli 11. No. Rek. : 0623079888 a.n TIO PETRUS K. bulan November 2007 4 (empat) lembar Asli 12. No. Rek. : 0623079888 a.n TIO PETRUS K. bulan Desember 2007 4 (empat) lembar Asli 13. Print Out - No. Rek. : 0623079888 a.n TIO PETRUS K. bulan April s.d. Juli 2007 21 (dua puluh satu) lembar 14. No. Rek. : 4003105230 a.n TIO TIMOTIUS bulan Januari 2007 11 (sebelas) lembar Asli 15. No. Rek. : 4003105230 a.n TIO TIMOTIUS bulan Februari 2007 8 (delapan) lembar Asli 16. No. Rek. : 4003105230 a.n TIO TIMOTIUS bulan Maret 2007 9 (sembilan) lembar Asli 17. No. Rek. : 4003105230 a.n TIO TIMOTIUS bulan April 2007 10 (sepuluh) lembar Asli 18. No. Rek. : 4003105230 a.n TIO TIMOTIUS bulan Mei 2007 11 (sebelas) lembar Asli 19. No. Rek. : 4003105230 a.n TIO TIMOTIUS bulan Juni 2007 11 (sebelas) lembar Asli 20. No. Rek. : 4003105230 a.n TIO TIMOTIUS bulan Juli 2007 11 (sebelas) lembar Asli 21. No. Rek. : 4003105230 a.n TIO TIMOTIUS bulan Agustus2007 12 (dua belas) lembar Asli 22. No. Rek. : 4003105230 a.n TIO TIMOTIUS bulan September 2007 10 (sepuluh) lembar Asli 23. No. Rek. : 4003105230 a.n TIO TIMOTIUS bulan Oktober 2007 11 (sebelas) lembar Asli 24. No. Rek. : 4003105230 a.n TIO TIMOTIUS bulan November 2007 11 (sebelas) lembar Asli 25. No. Rek. : 4003105230 a.n TIO TIMOTIUS bulan Desember 2007 8 (delapan) lembar Asli 26. Buku TAHAPAN BCA No. Rek. 400 009 8081 mulai 26 Des 2006 s.d. 18 Juni 2007 dan 28 Juni 2007 s.d. 27 Des 2007 30 (tiga puluh) buku 27. Print out - No. Rek. 400 009 8081 a.n. TIO PETRUS K. Periode mulai 4 Juni 2007 s.d. 31 Juli 2007 13 (tiga belas) lembar 28. Buku TAHAPAN BCA No. Rek. 440 180 0888 a.n. TIO PETRUS K. Periode 13 Feb 2007 s.d. 18 Jan 2008 6 (enam) buku 29. Print Out - No. Rek. 440 180 0888 a.n. TIO PETRUS K.Periode 02 Jan 2007 dan 28 Feb 2007. 4 (empat) lembar 30. Buku TAHAPAN BCA - No. Rek. 0621319999 Periode 19 Februari 2007 s.d. 24 Des 2007 9 (sembilan) buku 31. Print Out - No. Rek. 062 131 9999 Periode 02 Januari 2007 s.d. 31 Januari 2007. 3 (tiga) lembar 32. Print Out - No. Rek. 062 131 9999 Periode 01 Februari 2007 s.d. 28 Februari 2007. 2 (dua) lembar 33. SPT Tahunan PPh OP Tahun 2007 dan kelengkapannya 14 (empat belas) lembar 34. SSP Psl.25 Tahun 2007 (SPT Masa Tahun 2007) beserta lampiran 11 (sebelas) lembar 35. Surat Jalan ke Cyber Cell Probolinggo (pembayaran ke Bank BCA No.Rek. 062-131-9999 a.n TIO P.K.) 12 (dua belas) lembar 36. Surat Jalan ke Star Cell Probolinggo (pembayaran ke Bank BCA No.Rek. 062-131-9999 a.n. TIO P.K.) 26 (dua puluh enam) lembar 37. Dokumen Pembelian dari ANDY PRATOMO SOETIKNO/PURY CELL TAHUN 2007 FAKTUR PENJUALAN a.n. ANDY PRATOMO SOETIKNO/PURY CELL TAHUN 2007 519 (lima ratus sembilan belas) lembar Surat Jalan SEGA a.n. ANDY PRATOMO SOETIKNO/PURY CELL TAHUN 2007 4 (empat) lembar Struk Pembayaran a.n. ANDY PRATOMO SOETIKNO/PURY CELL TAHUN 2007 369 (tiga ratus enam puluh sembilan) lembar 38. Dokumen Pembelian dari DAVID PANGESTU TAHUN 2007 FAKTUR PENJUALAN a.n. DAVID PANGESTU TAHUN 2007 17 (tujuh belas) lembar Struk Pembayaran a.n. DAVID PANGESTU TAHUN 2007 14 (empat belas) lembar 39. Dokumen Pembelian dari F CHRISTIAN SOEYANTO TAHUN 2007 FAKTUR PENJUALAN a.n. F CHRISTIAN SOEYANTO TAHUN 2007 52 (lima puluh dua) lembar Struk Pembayaran a.n. F CHRISTIAN SOEYANTO TAHUN 2007 21 (dua puluh satu) lembar 40. Dokumen Pembelian dari JIE NAI FONG / SUPER SONIC TAHUN 2007 FAKTUR PENJUALAN a.n. JIE NAI FONG / SUPER SONIC TAHUN 2007 17 (tujuh belas) lembar SRT PENGIRIMAN BRG a.n. JIE NAI FONG / SUPER SONIC TAHUN 2007 11 (sebelas) lembar Struk Pembayaran a.n. JIE NAI FONG / SUPER SONIC TAHUN 2007 19 (sembilan belas) lembar 41. Dokumen Pembelian dari SUGENG PRANANTO TAHUN 2007 FAKTUR PENJUALAN a.n. SUGENG PRANANTO TAHUN 2007 7 (tujuh) lembar Struk Pembayaran a.n. SUGENG PRANANTO TAHUN 2007 7 (tujuh) lembar 42. Dokumen Pembelian dari INHAN TAHUN 2007 FAKTUR PENJUALAN a.n. INHAN TAHUN 2007 16 (enam belas) lembar Struk Pembayaran a.n. INHAN TAHUN 2007 16 (enam belas) lembar 43. NOTA PENJUALAN dan BUKTI SETORAN (bca 0621319999) NOTA PENJUALAN point cell BLN DES-07 (bca 0621319999) 300 (tiga ratus) lembar BUKTI SETORAN bca 0621319999 BLN DES-07 (point cell) 17 (tujuh belas) lembar 44. NOTA PENJUALAN dan BUKTI SETORAN (bca 0621319999) NOTA PENJUALAN point cell BLN NOV-07 (bca 0621319999) 598 (lima ratus sembilan puluh delapan) lembar BUKTI SETORAN bca 0621319999 BLN NOV-07 (point cell) 30 (tiga puluh) lembar 45. NOTA PENJUALAN dan BUKTI SETORAN (bca 0621319999) NOTA PENJUALAN point cell BLN okt-07 (bca 0621319999) 55 (lima puluh lima) lembar BUKTI SETORAN bca 0621319999 BLN okt-07 (point cell) 2 (dua) lembar 46. NOTA PENJUALAN dan BUKTI SETORAN (bca 0621319999) BUKTI SETORAN bca 0621319999 BLN april-07 (point cell) 2 (dua) lembar 47. SURAT JALAN GATOT SUBROTO ( GS ) THN 2007 bulan SEPTEMBER 12 (dua belas) lembar 48. SURAT JALAN GATOT SUBROTO ( GS ) THN 2007 bulan OKTOBER 66 (enam puluh enam) lembar 49. SURAT JALAN GATOT SUBROTO ( GS ) THN 2007 bulan NOVEMBER 31 (tiga puluh satu) lembar 50. SURAT JALAN GATOT SUBROTO ( GS ) THN 2007 bulan DESEMBER 30 (tiga puluh) lembar 51. bukti bank.rek 4003105230 - pembayaran konsumen dengan kartu kredit BULAN JUNI tahun 2007 10 (sepuluh) lembar 52. bukti bank.rek 4003105230 - pembayaran konsumen dengan kartu kredit BULAN JULI tahun 2007 8 (delapan) lembar 53. bukti bank.rek 4003105230 - pembayaran konsumen dengan kartu kredit BULAN NOVEMBER tahun 2007 17 (tujuh belas) lembar 54. Sega Cell Ke Konsumen Th. 2007 bulan APRIL - Cabang Lavalette) Surat Jalan 13 (tiga belas) lembar 55. Sega Cell Ke Konsumen Th. 2007 bulan MEI - Cabang Lavalette) Surat Jalan 22 (dua puluh dua ) lbr. bukti pelunasan 14 (empat belas) lembar 56. Sega Cell Ke Konsumen Th. 2007 bulan SEPTEMBER - Cabang Lavalette) Surat Jalan 13 (tiga belas) lembar bukti pelunasan 14 (empat belas) lembar 57. Sega Cell Ke Konsumen Th. 2007 bulan OKTOBER - Cabang Lavalette) Surat Jalan 12 (dua belas) lembar bukti pelunasan 27 (dua puluh tujuh) lembar 58. Sega Cell Ke Konsumen Th. 2007 bulan NOVEMBER - Cabang Lavalette) Surat Jalan 5 (lima) lembar bukti pelunasan 17 (tujuh belas) lembar 59. Sega Cell Ke Konsumen Th. 2007 bulan DESEMBER - Cabang Lavalette) Surat Jalan 11 (sebelas) lembar 60. No. Rek. : 0623079888 a.n TIO PETRUS K. bulan Januari 2008 4 (empat) lembar Asli 61. No. Rek. : 0623079888 a.n TIO PETRUS K. bulan Februari 2008 5 (lima) lembar Asli 62. No. Rek. : 0623079888 a.n TIO PETRUS K. bulan Maret 2008 5 (lima) lembar Asli 63. No. Rek. : 0623079888 a.n TIO PETRUS K. bulan Agustus2008 6 (enam) lembar Asli 64. No. Rek. : 0623079888 a.n TIO PETRUS K. bulan September 2008 5 (lima) lembar Asli 65. No. Rek. : 0623079888 a.n TIO PETRUS K. bulan Oktober 2008 6 (enam) lembar Asli 66. No. Rek. : 0623079888 a.n TIO PETRUS K. bulan November 2008 4 (empat) lembar Asli 67. No. Rek. : 0623079888 a.n TIO PETRUS K. bulan Desember 2008 5 (lima) lembar Asli 68. Print Out - No. Rek. : 0623079888 a.n TIO PETRUS K. bulan Januari s.d. Desember 2008 62 (enam puluh dua) lembar 69. No. Rek. : 4003105230 a.n TIO TIMOTIUS bulan Januari 2008 9 (sembilan) lembar Asli 70. No. Rek. : 4003105230 a.n TIO TIMOTIUS bulan Februari 2008 9 (sembilan) lembar Asli 71. No. Rek. : 4003105230 a.n TIO TIMOTIUS bulan Maret 2008 8 (delapan) lembar Asli 72. No. Rek. : 4003105230 a.n TIO TIMOTIUS bulan April 2008 11 (sebelas) lembar Asli 73. No. Rek. : 4003105230 a.n TIO TIMOTIUS bulan Mei 2008 11 (sebelas) lembar Asli 74. No. Rek. : 4003105230 a.n TIO TIMOTIUS bulan Juni 2008 11 (sebelas) lembar Asli 75. No. Rek. : 4003105230 a.n TIO TIMOTIUS bulan Juli 2008 10 (sepuluh) lembar Asli 76. No. Rek. : 4003105230 a.n TIO TIMOTIUS bulan Agustus2008 9 (sembilan) lembar Asli 77. No. Rek. : 4003105230 a.n TIO TIMOTIUS bulan September 2008 10 (sepuluh) lembar Asli 78. No. Rek. : 4003105230 a.n TIO TIMOTIUS bulan Oktober 2008 10 (sepuluh) lembar Asli 79. No. Rek. : 4003105230 a.n TIO TIMOTIUS bulan November 2008 12 (dua belas) lembar Asli 80. No. Rek. : 4003105230 a.n TIO TIMOTIUS bulan Desember 2008 12 (dua belas)lembar Asli 81. Buku TAHAPAN BCA No. Rek. 400 009 8081 mulai 27 Des 2007 s.d. 17 Des 2008 26 (dua puluh enam) buku 82. Buku TAHAPAN BCA No. Rek. 440 180 0888 a.n. TIO PETRUS K. Periode 21 Jan 2008 s.d. 06 Jan 2009 8 (delapan) buku 83. Buku TAHAPAN BCA - No. Rek. 062 131 9999 Periode 26 Desember 2007 s.d. 24 Maret 2008 dan periode 07 Mei 2008 s.d. 11 Des 2008 13 (tiga belas) buku 84. Print Out - No. Rek. 062 131 9999 Periode 01 April 2008 s.d. 30 April 2008. 3 (tiga) lembar 85. SPT Tahunan PPh OP Tahun 2008 dan kelengkapannya 13 (tiga belas) lembar 86. SSP Psl.25 Tahun 2008 (SPT Masa Tahun 2008) beserta lampiran 43 (empat puluh tiga) lembar 87. Dokumen Pembelian dari TIGA PUTRA TAHUN 2008 FAKTUR PENJUALAN a.n. TIGA PUTRA TAHUN 2008 117 (seratus tujuh belas) lembar Surat Jalan SEGA KE TG PUTRA a.n. TIGA PUTRA TAHUN 2008 22 (dua puluh dua) lembar LBR PERHITUNGAN HUTANG/PIUTANG a.n. TIGA PUTRA TAHUN 2008 4 (empat) lembar Struk Pembayaran a.n. TIGA PUTRA TAHUN 2008 57 (lima puluh tujuh) lembar 88. Dokumen Pembelian dari ARIYANTO WIDJAJA TAHUN 2008 FAKTUR PENJUALAN a.n. ARIYANTO WIDJAJA TAHUN 2008 333 (tiga ratus tiga puluh tiga) lembar Struk Pembayaran a.n. ARIYANTO WIDJAJA TAHUN 2008 6 (enam) lembar 89. Dokumen Pembelian dari JIE NAI FONG / SUPER SONIC TAHUN 2008 FAKTUR PENJUALAN a.n. JIE NAI FONG / SUPER SONIC TAHUN 2008 22 (dua puluh dua) lembar SRT PENGIRIMAN BRG a.n. JIE NAI FONG / SUPER SONIC TAHUN 2008 10 (sepuluh) lembar Struk Pembayaran a.n. JIE NAI FONG / SUPER SONIC TAHUN 2008 23 (dua puluh tiga) lembar 90. Dokumen Pembelian dari TIENDRY TANUWIJAYA TAHUN 2008 FAKTUR PENJUALAN a.n. TIENDRY TANUWIJAYA TAHUN 2008 124 (seratus dua puluh empat) lembar Struk Pembayaran a.n. TIENDRY TANUWIJAYA TAHUN 2008 42 (empat puluh dua) lembar 91. Dokumen Pembelian dari HELEN / FRENSHIP TAHUN 2008 FAKTUR PENJUALAN a.n. HELEN / FRENSHIP TAHUN 2008 118 (seratus delapan belas) lembar Struk Pembayaran a.n. HELEN / FRENSHIP TAHUN 2008 56 (lima puluh enam) lembar 92. Dokumen Pembelian dari ONG KIEM SWAN TJIOK/AGUNG JAYA TAHUN 2008 FAKTUR PENJUALAN a.n. ONG KIEM SWAN TJIOK/AGUNG JAYA TAHUN 2008 104 (seratus empat) lembar Struk Pembayaran a.n. ONG KIEM SWAN TJIOK/AGUNG JAYA TAHUN 2008 105 (seratus lima) lembar 93. Dokumen Pembelian dari HANDOKO / PANZER TAHUN 2008 FAKTUR PENJUALAN a.n. HANDOKO / PANZER TAHUN 2008 44 (empat puluh empat) lembar Surat Jalan SEGA a.n. HANDOKO / PANZER TAHUN 2008 8 (delapan) lembar Struk Pembayaran a.n. HANDOKO / PANZER TAHUN 2008 29 (dua puluh sembilan) lembar 94. Dokumen Pembelian dari IVAN CELL TAHUN 2008 FAKTUR PENJUALAN a.n. IVAN CELL TAHUN 2008 4 (empat) lembar Surat Jalan SEGA a.n. IVAN CELL TAHUN 2008 7 (tujuh) lembar 95. Dokumen Pembelian dari DAVID PANGESTU/ABADI JY MAKMUR TAHUN 2008 FAKTUR PENJUALAN a.n. DAVID PANGESTU/ABADI JY MAKMUR TAHUN 2008 15 (lima belas) lembar Surat Jalan SEGA a.n. DAVID PANGESTU/ABADI JY MAKMUR TAHUN 2008 1 (satu) lembar Struk Pembayaran a.n. DAVID PANGESTU/ABADI JY MAKMUR TAHUN 2008 15 (lima belas) lembar 96. Dokumen Pembelian dari ANDY PRATOMO SOETIKNO/PURY CELL TAHUN 2008 FAKTUR PENJUALAN a.n. ANDY PRATOMO SOETIKNO/PURY CELL TAHUN 2008 554 (lima ratus lima puluh empat) lembar Surat Jalan SEGA a.n. ANDY PRATOMO SOETIKNO/PURY CELL TAHUN 2008 103 (seratus tiga) lembar Struk Pembayaran a.n. ANDY PRATOMO SOETIKNO/PURY CELL TAHUN 2008 361 (tiga ratus enam puluh satu) lembar 97. Dokumen Pembelian dari INHAN/KING MAN TAHUN 2008 FAKTUR PENJUALAN a.n. INHAN/KING MAN TAHUN 2008 15 (lima belas) lembar Surat Jalan SEGA a.n. INHAN/KING MAN TAHUN 2008 2 (dua) lembar Struk Pembayaran a.n. INHAN/KING MAN TAHUN 2008 14 (empat belas) lembar 98. Dokumen Pembelian dari ervin lily suningsih TAHUN 2008 FAKTUR PENJUALAN a.n. ervin lily suningsih TAHUN 2008 19 (sembilan belas) lembar Struk Pembayaran a.n. ervin lily suningsih TAHUN 2008 12 (dua belas) lembar 99. Dokumen Pembelian dari WILLY WINARTO HUTOMO TAHUN 2008 FAKTUR PENJUALAN a.n. WILLY WINARTO HUTOMO TAHUN 2008 18 (delapan belas) lembar Struk Pembayaran a.n. WILLY WINARTO HUTOMO TAHUN 2008 4 (empat) lembar 100. Dokumen Pembelian dari HERMANTO EFFENDI TAHUN 2008 FAKTUR PENJUALAN a.n. HERMANTO EFFENDI TAHUN 2008 18 (delapan belas) lembar Surat Jalan SEGA a.n. HERMANTO EFFENDI TAHUN 2008 6 (enam) lembar Struk Pembayaran a.n. HERMANTO EFFENDI TAHUN 2008 18 (delapan belas) lembar 101. Dokumen Pembelian dari TRIKOMSEL OKE TAHUN 2008 SALES ORDER a.n. TRIKOMSEL OKE TAHUN 2008 64 (enam puluh empat) lembar PACKING LIST a.n. TRIKOMSEL OKE TAHUN 2008 64 (enam puluh empat) lembar NOTA RETUR a.n. TRIKOMSEL OKE TAHUN 2008 2 (dua) lembar NOTA REFUND a.n. TRIKOMSEL OKE TAHUN 2008 24 (dua puluh empat) lembar 102. SURAT JALAN GATOT SUBROTO ( GS ) KE POINT CELL THN 2008 bulan JANUARI 43 (empat puluh tiga) lembar 103. SURAT JALAN GATOT SUBROTO ( GS ) KE POINT CELL THN 2008 bulan FEBRUARI 34 (tiga puluh empat) lembar 104. SURAT JALAN GATOT SUBROTO ( GS ) KE POINT CELL THN 2008 bulan MARET 32 (tiga puluh dua) lembar 105. SURAT JALAN GATOT SUBROTO ( GS ) KE POINT CELL THN 2008 bulan APRIL 30 (tiga puluh) lembar 106. SURAT JALAN GATOT SUBROTO ( GS ) KE POINT CELL THN 2008 bulan MEI 38 (tiga puluh delapan) lembar 107. SURAT JALAN GATOT SUBROTO ( GS ) KE GROSIR PONCELL THN 2008 bulan APRIL 127 (seratus dua puluh tujuh) lembar 108. SURAT JALAN GATOT SUBROTO ( GS ) KE GROSIR PONCELL THN 2008 bulan MEI 122 (seratus sua puluh dua) lembar 109. SURAT JALAN GATOT SUBROTO ( GS ) KE GROSIR PONCELL THN 2008 bulan JUNI 95 (sembialan puluh lima) lembar 110. SURAT JALAN GATOT SUBROTO ( GS ) KE GROSIR PONCELL THN 2008 bulan JULI 98 (sembilan puluh delapan) lembar 111. SURAT JALAN GATOT SUBROTO ( GS ) KE GROSIR PONCELL THN 2008 bulan AGUSTUS 93 (sembilan puluh tiga) lembar 112. SURAT JALAN GATOT SUBROTO ( GS ) KE GROSIR PONCELL THN 2008 bulan SEPTEMBER 100 (seratus) lembar 113. SURAT JALAN GATOT SUBROTO ( GS ) KE GROSIR PONCELL THN 2008 bulan OKTOBER 92 (sembilan puluh dua) lembar 114. SURAT JALAN GATOT SUBROTO ( GS ) KE GROSIR PONCELL THN 2008 bulan NOVEMBER 37 (tiga puluh tujuh) lembar 115. SURAT JALAN GATOT SUBROTO ( GS )KE BERBAGAI PDG THN 2008 bulan FEBRUARI 4 (empat) lembar 116. SURAT JALAN GATOT SUBROTO ( GS )KE BERBAGAI PDG THN 2008 bulan APRIL 46 (empat puluh enam) lembar 117. SURAT JALAN GATOT SUBROTO ( GS )KE BERBAGAI PDG THN 2008 bulan MAI 144 (seratus empat puluh empat) lembar 118. SURAT JALAN GATOT SUBROTO ( GS )KE BERBAGAI PDG THN 2008 bulan JUNI 91 (sembilan puluh satu) lembar 119. SURAT JALAN GATOT SUBROTO ( GS )KE BERBAGAI PDG THN 2008 bulan JULI 4 (empat) lembar 120. SURAT JALAN GATOT SUBROTO ( GS )KE BERBAGAI PDG THN 2008 bulan AGUSTUS 9 (sembilan) lembar 121. SURAT JALAN GATOT SUBROTO ( GS )KE BERBAGAI PDG THN 2008 bulan SEPTEMBER 13 (tiga belas) lembar 122. SURAT JALAN GATOT SUBROTO ( GS )KE BERBAGAI PDG THN 2008 bulan OKTOBER 7 (tujuh) lembar 123. SURAT JALAN GATOT SUBROTO ( GS )KE BERBAGAI PDG THN 2008 bulan NOVEMBER 36 (tiga puluh enam) lembar 124. SURAT JALAN GATOT SUBROTO ( GS )KE BERBAGAI PDG THN 2008 bulan DESEMBER 182 (seratus delapan puluh dua) lembar 125. bukti bank.rek 4003105230 - pembayaran konsumen dengan kartu kredit BULAN JANUARI tahun 2008 28 (dua puluh delapan) lembar 126. bukti bank.rek 4003105230 - pembayaran konsumen dengan kartu kredit BULAN FEBRUARI tahun 2008 20 (dua puluh ) lembar 127. bukti bank.rek 4003105230 - pembayaran konsumen dengan kartu kredit BULAN Maret tahun 2008 20 (dua puluh ) lembar 128. bukti bank.rek 4003105230 - pembayaran konsumen dengan kartu kredit BULAN APRIL tahun 2008 33 (tiga puluh tiga) lembar 129. Sega Cell Ke Konsumen Th. 2008 bulan JANUARI - Cabang Lavalette) Surat Jalan 141 (seratus empat puluh satu) lembar Bukti pelunasan 370 (tiga ratus tujuh puluh) lembar 130. Sega Cell Ke Konsumen Th. 2008 bulan MARET - Cabang Lavalette) Surat Jalan 81 (delapan puluh satu) lembar Bukti pelunasan 192 (seratus sembilan puluh dua) lembar 131. Sega Cell Ke Konsumen Th. 2008 bulan APRIL - Cabang Lavalette) Surat Jalan 278 (dua ratus tujuh puluh delapan) lembar Bukti pelunasan 604 (enam ratus empat) lembar 132. Sega Cell Ke Konsumen Th. 2008 bulan SEPTEMBER - Cabang Lavalette) Surat Jalan 188 (seratus delapan puluh delapan) lembar Bukti pelunasan 273 (dua ratus tujuh puluh tiga) lembar 133. Sega Cell Ke Konsumen Th. 2008 bulan OKTOBER - Cabang Lavalette) Surat Jalan 260 (dua ratus enam puluh) lembar Bukti pelunasan 443 (Empat ratus empat puluh tiga) lembar 134. Sega Cell Ke Konsumen Th. 2008 bulan NOVEMBER - Cabang Lavalette) Surat Jalan 238 (dua ratus tiga puluh delapan) lembar Bukti pelunasan 527 (lima ratus dua puluh tujuh) lembar 135. Sega Cell Ke Konsumen Th. 2008 bulan DESEMBER - Cabang Lavalette) Surat Jalan 110 (seratus sepuluh) lembar Bukti pelunasan 256 (dua ratus lima puluh enam) lembar bca 4000098081 Sega Cell Ke Konsumen Th. 2008 bulan DESEMBER - Cabang Lavalette) 1 (satu) lembar bca 4003105230 Tio Timotius Sega Cell Ke Konsumen Th. 2008 bulan DESEMBER - Cabang Lavalette) 1 (satu) lembar 136. REK.BCA-4003105230 JANUARI-08 BUKTI SETOR REK.BCA-4003105230 JANUARI-08 1 (satu) lembar RINGKASAN SETORAN REK.BCA-4003105230 JANUARI-08 2 (dua) lembar BUKTI KAS KELUAR REK.BCA-4003105230 JANUARI-08 14 (empat belas) lembar 137. REK.BCA-4003105230 FEBRUARI-08 BUKTI SETOR REK.BCA-4003105230 FEBRUARI-08 5 (lima) lembar RINGKASAN SETORAN REK.BCA-4003105230 FEBRUARI-08 8 (delapan) lembar BUKTI KAS KELUAR REK.BCA-4003105230 FEBRUARI-08 56 (lima puluh enam) lembar 138. REK.BCA-4003105230 MARET-08 BUKTI SETOR REK.BCA-4003105230 MARET-08 12 (dua belas) lembar RINGKASAN SETORAN REK.BCA-4003105230 MARET-08 16 (enam belas) lembar BUKTI KAS KELUAR REK.BCA-4003105230 MARET-08 89 (delapan puluh sembilan) lembar 139. REK.BCA-4003105230 APRIL-08 BUKTI SETOR REK.BCA-4003105230 APRIL-08 13 (tiga belas) lembar RINGKASAN SETORAN REK.BCA-4003105230 APRIL-08 18 (delapan belas) lembar BUKTI KAS KELUAR REK.BCA-4003105230 APRIL-08 109 (seratus sembilan) lembar 140. REK.BCA-4003105230 MEI-08 BUKTI SETOR REK.BCA-4003105230 MEI-08 3 (tiga) lembar RINGKASAN SETORAN REK.BCA-4003105230 MEI-08 8 (delapan) lembar BUKTI KAS KELUAR REK.BCA-4003105230 MEI-08 65 (enam puluh lima) lembar 141. REK.BCA-4003105230 JUNI-08 BUKTI SETOR REK.BCA-4003105230 JUNI-08 10 (sepuluh) lembar RINGKASAN SETORAN REK.BCA-4003105230 JUNI-08 20 (dua puluh) lembar BUKTI KAS KELUAR REK.BCA-4003105230 JUNI-08 180 (seratus delapan puluh) lembar 142. REK.BCA-4003105230 JULI-08 BUKTI SETOR REK.BCA-4003105230 JULI-08 6 (enam) lembar RINGKASAN SETORAN REK.BCA-4003105230 JULI-08 12 (dua belas) lembar BUKTI KAS KELUAR REK.BCA-4003105230 JULI-08 122 (seratus dua puluh dua) lembar 143. REK.BCA-4003105230 AGUSTUS-08 BUKTI SETOR REK.BCA-4003105230 AGUSTUS-08 4 (empat) lembar RINGKASAN SETORAN REK.BCA-4003105230 AGUSTUS-08 8 (delapan) lembar BUKTI KAS KELUAR REK.BCA-4003105230 AGUSTUS-08 64 (enam puluh empat) lembar 144. REK.BCA-4003105230 SEPTEMBER-08 BUKTI SETOR REK.BCA-4003105230 SEPTEMBER-08 11 (sebelas) lembar RINGKASAN SETORAN REK.BCA-4003105230 SEPTEMBER-08 24 (dua puluh empat) lembar BUKTI KAS KELUAR REK.BCA-4003105230 SEPTEMBER-08 195 (seratus sembilan puluh lima) lembar 145. REK.BCA-4003105230 OKTOBER-08 BUKTI SETOR REK.BCA-4003105230 OKTOBER-08 2 (dua) lembar RINGKASAN SETORAN REK.BCA-4003105230 OKTOBER-08 4 (empat) lembar BUKTI KAS KELUAR REK.BCA-4003105230 OKTOBER-08 39 (tiga puluh sembilan) lembar 146. REK.BCA-4003105230 NOVEMBER-08 BUKTI SETOR REK.BCA-4003105230 NOVEMBER-08 28 (dua puluh delapan) lembar RINGKASAN SETORAN REK.BCA-4003105230 NOVEMBER-08 56 (lima puluh enam) lembar BUKTI KAS KELUAR REK.BCA-4003105230 NOVEMBER-08 412 (empat ratus dua belas) lembar 147. REK.BCA-4003105230 DESEMBER-08 BUKTI SETOR REK.BCA-4003105230 DESEMBER-08 21 (dua puluh satu) lembar RINGKASAN SETORAN REK.BCA-4003105230 DESEMBER-08 42 (empat puluh dua) lembar BUKTI KAS KELUAR REK.BCA-4003105230 DESEMBER-08 319 (tiga ratus sembilan belas) lembar 148. REK.BCA-0623079888 FERUARI-08 BUKTI SETOR REK.BCA-0623079888 FERUARI-08 20 (dua puluh) lembar RINGKASAN SETORAN REK.BCA-0623079888 FERUARI-08 34 (tiga puluh empat) lembar BUKTI KAS KELUAR REK.BCA-0623079888 FERUARI-08 226 (dua ratus dua puluh enam) lembar 149. REK.BCA-0623079888 MARET-08 BUKTI SETOR REK.BCA-0623079888 MARET-08 21 (dua puluh satu) lembar RINGKASAN SETORAN REK.BCA-0623079888 MARET-08 38 (tiga puluh delapan) lembar BUKTI KAS KELUAR REK.BCA-0623079888 MARET-08 265 (dua ratus enam puluh lima) lembar 150. REK.BCA-0623079888 APRIL-08 BUKTI SETOR REK.BCA-0623079888 APRIL-08 30 (tiga puluh) lembar RINGKASAN SETORAN REK.BCA-0623079888 APRIL-08 38 (tiga puluh delapan) lembar BUKTI KAS KELUAR REK.BCA-0623079888 APRIL-08 285 (dua ratus delapan puluh lima) lembar 151. REK.BCA-0623079888 JUNI-08 BUKTI SETOR REK.BCA-0623079888 JUNI-08 14 (empat belas) lembar RINGKASAN SETORAN REK.BCA-0623079888 JUNI-08 30 (tiga puluh) lembar BUKTI KAS KELUAR REK.BCA-0623079888 JUNI-08 211 (dua ratus dua puluh satu) lembar 152. REK.BCA-0623079888 JULI-08 BUKTI SETOR REK.BCA-0623079888 JULI-08 23 (dua puluh tiga) lembar RINGKASAN SETORAN REK.BCA-0623079888 JULI-08 48 (empat puluh delapan) lembar BUKTI KAS KELUAR REK.BCA-0623079888 JULI-08 357 (tiga ratus lima puluh tujuh) lembar 153. REK.BCA-0623079888 AGUSTUS-08 BUKTI SETOR REK.BCA-0623079888 AGUSTUS-08 24 (dua puluh empat) lembar RINGKASAN SETORAN REK.BCA-0623079888 AGUSTUS-08 50 (lima puluh) lembar BUKTI KAS KELUAR REK.BCA-0623079888 AGUSTUS-08 325 (tiga ratus dua puluh lima) lembar 154. REK.BCA-0623079888 SEPTEMBER-08 BUKTI SETOR REK.BCA-0623079888 SEPTEMBER-08 18 (delapan belas) lembar RINGKASAN SETORAN REK.BCA-0623079888 SEPTEMBER-08 32 (tiga puluh dua) lembar BUKTI KAS KELUAR REK.BCA-0623079888 SEPTEMBER-08 288 (dua ratus delapan puluh delapan) lembar 155. REK.BCA-0623079888 OKTOBER-08 BUKTI SETOR REK.BCA-0623079888 OKTOBER-08 5 (lima) lembar RINGKASAN SETORAN REK.BCA-0623079888 OKTOBER-08 10 (sepuluh) lembar BUKTI KAS KELUAR REK.BCA-0623079888 OKTOBER-08 68 (enam puluh delapan) lembar 156. REK.BCA-0623079888 NOVEMBER-08 BUKTI SETOR REK.BCA-0623079888 NOVEMBER-08 1 (satu) lembar RINGKASAN SETORAN REK.BCA-0623079888 NOVEMBER-08 2 (dua) lembar BUKTI KAS KELUAR REK.BCA-0623079888 NOVEMBER-08 18 (delapan belas) lembar 157. REK.BCA-0623079888 DESEMBER-08 BUKTI SETOR REK.BCA-0623079888 DESEMBER-08 8 (delapan) lembar RINGKASAN SETORAN REK.BCA-0623079888 DESEMBER-08 14 (empat belas) lembar BUKTI KAS KELUAR REK.BCA-0623079888 DESEMBER-08 94 (sembilan puluh empat) lembar 158. REK.BCA-4401800888 FEBRUARI-08 BUKTI SETOR REK.BCA-4401800888 FEBRUARI-08 2 (dua) lembar RINGKASAN SETORAN REK.BCA-4401800888 FEBRUARI-08 4 (empat) lembar BUKTI KAS KELUAR REK.BCA-4401800888 FEBRUARI-08 27 (dua puluh tujuh) lembar 159. REK.BCA-4401800888 MARET-08 BUKTI SETOR REK.BCA-4401800888 MARET-08 2 (dua) lembar RINGKASAN SETORAN REK.BCA-4401800888 MARET-08 4 (empat) lembar BUKTI KAS KELUAR REK.BCA-4401800888 MARET-08 31 (tiga puluh satu) lembar 160. REK.BCA-4401800888 APRIL-08 BUKTI SETOR REK.BCA-4401800888 APRIL-08 2 (dua) lembar RINGKASAN SETORAN REK.BCA-4401800888 APRIL-08 1 (satu) lembar BUKTI KAS KELUAR REK.BCA-4401800888 APRIL-08 16 (enam belas) lembar 161. REK.BCA-4401800888 JUNI-08 BUKTI SETOR REK.BCA-4401800888 JUNI-08 2 (dua) lembar RINGKASAN SETORAN REK.BCA-4401800888 JUNI-08 2 (dua)lembar BUKTI KAS KELUAR REK.BCA-4401800888 JUNI-08 23 (dua puluh tiga) lembar 162. REK.BCA-4401800888 AGUSTUS-08 BUKTI SETOR REK.BCA-4401800888 AGUSTUS-08 3 (tiga) lembar RINGKASAN SETORAN REK.BCA-4401800888 AGUSTUS-08 2 (dua) lembar BUKTI KAS KELUAR REK.BCA-4401800888 AGUSTUS-08 13 (tiga belas) lembar 163. REK.BCA-4401800888 SEPT-08 BUKTI SETOR REK.BCA-4401800888 SEPT-08 2 (dua) lembar RINGKASAN SETORAN REK.BCA-4401800888 SEPT-08 2 (dua) lembar BUKTI KAS KELUAR REK.BCA-4401800888 SEPT-08 10 (sepuluh) lembar 164. REK.BCA-4401800888 DESEMBER-08 BUKTI SETOR REK.BCA-4401800888 DESEMBER-08 1 (satu) lembar RINGKASAN SETORAN REK.BCA-4401800888 DESEMBER-08 2 (dua) lembar BUKTI KAS KELUAR REK.BCA-4401800888 DESEMBER-08 16 (enam belas) lembar 165. REK.BCA-4000098081 FEBRUARI -08 BUKTI SETOR REK.BCA-4000098081 FEBRUARI -08 1 (satu) lembar RINGKASAN SETORAN REK.BCA-4000098081 FEBRUARI -08 2 (dua) lembar BUKTI KAS KELUAR REK.BCA-4000098081 FEBRUARI -08 11 (sebelas) lembar 166. REK.BCA-4000098081 DESEMBER -08 BUKTI SETOR REK.BCA-4000098081 DESEMBER -08 1 (satu) lembar RINGKASAN SETORAN REK.BCA-4000098081 DESEMBER -08 2 (dua) lembar BUKTI KAS KELUAR REK.BCA-4000098081 DESEMBER -08 17 (tujuh belas) lembar 167. REK.BCA-0621319999 FEBRUARI -08 BUKTI SETOR REK.BCA-0621319999 FEBRUARI -08 3 (tiga) lembar RINGKASAN SETORAN REK.BCA-0621319999 FEBRUARI -08 8 (delapan) lembar BUKTI KAS KELUAR REK.BCA-0621319999 FEBRUARI -08 62 (enam puluh dua) lembar 168. REK.BCA-0621319999 SEPTEMBER -08 RINGKASAN SETORAN REK.BCA-0621319999 SEPTEMBER -08 2 (dua) lembar BUKTI KAS KELUAR REK.BCA-0621319999 SEPTEMBER -08 13 (tiga belas) lembar 169. REK.BCA-0621319999 DESEMBER -08 BUKTI SETOR REK.BCA-0621319999 DESEMBER -08 3 (tiga) lembar RINGKASAN SETORAN REK.BCA-0621319999 DESEMBER -08 2 (dua) lembar BUKTI KAS KELUAR REK.BCA-0621319999 DESEMBER -08 15 (lima belas) lembar 170. NOTA PENJUALAN dan BUKTI SETORAN (BCA 0623079888) NOTA PENJUALAN GROSIR PONSEL BLN APRIL-08 (BCA 0623079888) 58 (lima puluh delapan) lembar BUKTI SETORAN BCA 0623079888 BLN APRIL-08 (GROSIR PONSEL) 2(dua) lembar 171. NOTA PENJUALAN dan BUKTI SETORAN (BCA 0623079888) NOTA PENJUALAN GROSIR PONSEL BLN JULI-08 (BCA 0623079888) 425 (empat ratus dua puluh lima) lembar BUKTI SETORAN BCA 0623079888 BLN JULI-08 (GROSIR PONSEL) 16 (enam belas) lembar 172. NOTA PENJUALAN dan BUKTI SETORAN (BCA 0623079888) NOTA PENJUALAN GROSIR PONSEL BLN SEPTEMBER-08 (BCA 0623079888) 334 (tiga ratus tiga puluh empat) lembar BUKTI SETORAN BCA 0623079888 BLN SEPTEMBER-08 (GROSIR PONSEL) 13 (tiga belas) lembar 173. NOTA PENJUALAN dan BUKTI SETORAN (BCA 0623079888) NOTA PENJUALAN GROSIR PONSEL BLN OKTOBER-08 (BCA 0623079888) 577 (lima ratus tujuh puluh tujuh) lembar BUKTI SETORAN BCA 0623079888 BLN OKTOBER-08 (GROSIR PONSEL) 10 (sepuluh) lembar 174. NOTA PENJUALAN dan BUKTI SETORAN (BCA 0623079888) NOTA PENJUALAN GROSIR PONSEL BLN NOV-08 (BCA 0623079888) 23 (dua puluh tiga) lembar BUKTI SETORAN BCA 0623079888 BLN NOV-08 (GROSIR PONSEL) 1 (satu) lembar 175. NOTA PENJUALAN dan BUKTI SETORAN (BCA 4003105230) NOTA PENJUALAN GROSIR PONSEL BLN APRIL-08 (BCA 4003105230) 138 (seratus tiga puluh delapan) lembar BUKTI SETORAN BCA 4003105230 BLN APRIL-08 (GROSIR PONSEL) 5 (lima) lembar 176. NOTA PENJUALAN dan BUKTI SETORAN (BCA 4003105230) NOTA PENJUALAN GROSIR PONSEL BLN MEI-08 (BCA 4003105230) 38 (tiga puluh delapan) lembar BUKTI SETORAN BCA 4003105230 BLN MEI-08 (GROSIR PONSEL) 1 (satu) lembar 177. NOTA PENJUALAN dan BUKTI SETORAN (BCA 4003105230) NOTA PENJUALAN GROSIR PONSEL BLN JULI-08 (BCA 4003105230) 114 (seratus empat belas) lembar BUKTI SETORAN BCA 4003105230 BLN JULI-08 (GROSIR PONSEL) 4 (empat) lembar 178. NOTA PENJUALAN dan BUKTI SETORAN (BCA 4003105230) NOTA PENJUALAN GROSIR PONSEL BLN SEPTEMBER-08 (BCA 4003105230) 376 (tiga ratus tujuh puluh enam) lembar BUKTI SETORAN BCA 4003105230 BLN SEPTEMBER-08 (GROSIR PONSEL) 11 (sebelas) lembar 179. NOTA PENJUALAN dan BUKTI SETORAN (BCA 4003105230) NOTA PENJUALAN GROSIR PONSEL BLN OKTOBER-08 (BCA 4003105230) 134 (seratus tiga puluh empat) lembar BUKTI SETORAN BCA 4003105230 BLN OKTOBER-08 (GROSIR PONSEL) 3 (tiga) lembar 180. NOTA PENJUALAN dan BUKTI SETORAN (BCA 4003105230) NOTA PENJUALAN GROSIR PONSEL BLN NOVEMBER-08 (BCA 4003105230) 229 (dua ratus dua puluh sembilan) lembar BUKTI SETORAN BCA 4003105230 BLN NOVEMBER-08 (GROSIR PONSEL) 8 (delapan) lembar 181. NOTA PENJUALAN dan BUKTI SETORAN (BCA 4401800888) NOTA PENJUALAN GROSIR PONSEL BLN APRIL-08 (BCA 4401800888) 582 (lima ratus delapan puluh dua) lembar BUKTI SETORAN BCA 4401800888 BLN APRIL-08 (GROSIR PONSEL) 17 (tujuh belas) lembar 182. NOTA PENJUALAN dan BUKTI SETORAN (BCA 4401800888) NOTA PENJUALAN GROSIR PONSEL BLN MEI-08 (BCA 4401800888) 834 (delapan ratus tiga puluh empat) lembar BUKTI SETORAN BCA 4401800888 BLN MEI-08 (GROSIR PONSEL) 15 (lima belas) lembar 183. NOTA PENJUALAN dan BUKTI SETORAN (BCA 4401800888) NOTA PENJUALAN GROSIR PONSEL BLN JULI-08 (BCA 4401800888) 278 (dua ratus tujuh puluh delapan) lembar BUKTI SETORAN BCA 4401800888 BLN JULI-08 (GROSIR PONSEL) 9 (sembilan) lembar 184. NOTA PENJUALAN dan BUKTI SETORAN (BCA 4401800888) NOTA PENJUALAN GROSIR PONSEL BLN SEPT-08 (BCA 4401800888) 221 (dua ratus dua puluh satu) lembar BUKTI SETORAN BCA 4401800888 BLN SEPT-08 (GROSIR PONSEL) 3 (tiga) lembar 185. NOTA PENJUALAN dan BUKTI SETORAN (BCA 4401800888) NOTA PENJUALAN GROSIR PONSEL BLN OKTOBER-08 (BCA 4401800888) 175 (seratus tujuh puluh lima) lembar BUKTI SETORAN BCA 4401800888 BLN OKTOBER-08 (GROSIR PONSEL) 3 (tiga) lembar 186. NOTA PENJUALAN dan BUKTI SETORAN (BCA 4401800888) NOTA PENJUALAN GROSIR PONSEL BLN NOVEMBER-08 (BCA 4401800888) 29 (dua puluh sembilan) lembar BUKTI SETORAN BCA 4401800888 BLN NOVEMBER-08 (GROSIR PONSEL) 1 (satu) lembar 187. NOTA PENJUALAN dan BUKTI SETORAN (bca 0621319999) NOTA PENJUALAN point cell BLN JANUARI-08 (bca 0621319999) 487 (empat ratus delapan puluh tujuh) lembar BUKTI SETORAN bca 0621319999 BLN JANUARI-08 (point cell) 35 (tiga puluh lima) lembar 188. NOTA PENJUALAN dan BUKTI SETORAN (BCA-0621319999) NOTA PENJUALAN point cell BLN FEBRUARI-08 (BCA-0621319999) 299 (dua ratus sembilan puluh sembilan) lembar BUKTI SETORAN BCA-0621319999 BLN FEBRUARI-08 (point cell) 27 (dua puluh tujuh) lembar 189. NOTA PENJUALAN dan BUKTI SETORAN (bca 0621319999) NOTA PENJUALAN point cell BLN MRT-08 (bca 0621319999) 88 (delapan puluh delapan) lembar BUKTI SETORAN bca 0621319999 BLN MRT-08 (point cell) 8 (delapan) lembar 190. NOTA PENJUALAN dan BUKTI SETORAN (BCA-0621319999) NOTA PENJUALAN GROSIR PONSEL BLN APRIL-08 (BCA-0621319999) 18 (delapan belas) lembar BUKTI SETORAN BCA-0621319999 BLN APRIL-08 (GROSIR PONSEL) 1 (satu) lembar 191. NOTA PENJUALAN dan BUKTI SETORAN (bca 0621319999) NOTA PENJUALAN point cell BLN JULI-08 (bca 0621319999) 22 (dua puluh dua) lembar BUKTI SETORAN bca 0621319999 BLN JULI-08 (point cell) 1 (satu) lembar 192. NOTA PENJUALAN dan BUKTI SETORAN (BCA-0621319999) NOTA PENJUALAN GROSIR PONSEL BLN OKTOBER-08 (BCA-0621319999) 94 (sembilan puluh empat) lembar 193. NOTA PENJUALAN dan BUKTI SETORAN (BCA-4000098081) NOTA PENJUALAN GROSIR PONSEL BLN APRIL-08 (BCA-4000098081) 44 (empat puluh empat) lembar BUKTI SETORAN BCA-4000098081 BLN APRIL-08 (GROSIR PONSEL) 2 (dua) lembar 194. NOTA PENJUALAN dan BUKTI SETORAN (BCA-4000098081) NOTA PENJUALAN GROSIR PONSEL BLN MEI-08 (BCA-4000098081) 25 (dua puluh lima) lembar BUKTI SETORAN BCA-4000098081 BLN MEI-08 (GROSIR PONSEL) 1 (satu) lembar IV. Barang yang disita dari HILDA KUSUMO berupa : 1. Print Out - Detil Transaksi Harian Rekening Koran Nomor 0623079888 a.n TIO PETRUS KRISTIANTO Januari 2007 sampai dengan Desember 2008 124 (seratus dua puluh empat) lembar 2. Print Out - Detil Transaksi Harian Rekening Nomor 4401800888 a.n TIO PETRUS KRISTIANTO Januari 2007 s.d. Desember 2008 18 (delapan belas) lembar 3. Print Out - Detil Transaksi Harian Rekening Nomor 4000098081 a.n TIO PETRUS KRISTIANTO Januari 2007 sampai dengan Desember 2008 67 (enam puluh tujuh) lembar 4. Print Out - Detil Transaksi Harian Rekening Nomor 0621319999 a.n TIO PETRUS KRISTIANTO Januari 2007 s.d. Desember 2008 31 (tiga puluh satu) lembar DIKEMBALIKAN KEPADA KANWIL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA TIMUR III 7. Menetapkan agar terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
No.650/Pid.Sus/2015/PN.Mlg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Malang yang mengadili perkara pidana dengan acara biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| N a m a | : | TIO PETRUS KRISTIANTO | |
| Tempat lahir | : | Malang | |
| Umur/Tgl.lahir | : | 46 tahun / 13 Oktober 1969; | |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki | |
| Kebangsaan | : | Indonesia | |
| Tempat tinggal | : | Jl. Esberg No.21 Perumahan Tidar Kota Malang atau Jl.Gatot Subroto 7c (Toko SEGA GROSIR) Kota Malang ; | |
| A g a m a | : | Protestan | |
| Pekerjaan | : | Swasta |
Terdakwa telah ditahan : :
Penyidik tanggal 16 Oktober 2015 No.Pol:SP.Han/192/X/2015/Satreskrim, sejak tanggal 16 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 04 Nopember 2015 ;
Penuntut Umum tanggal 20 Oktober 2015 No.Print.2181/0.5.11/Ft.2/10/ 2015, sejak tanggal 20 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 08 Nopember 2015 ;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum tanggal 2 Nopember 2015 Nomor : 104/Pen.Pid/2015/PN.Malang, sejak tanggal 9 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 8 Desember 2015 ;
Hakim Pengadilan Negeri Malang tanggal 18 Nopember 2015 No.650/Pid.Sus/2015/PN.Malang, sejak tanggal 18 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 17 Desember 2015 ;
Ketua Pengadilan Negeri Malang, Penahanan Kota tanggal 24 Juli 2015 nomor 650/Pid.B/2015/PN.Malang sejak tanggal 18 Desember 2015 sampai dengan tanggal 15 Pebruari 2016 ;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum R. ARISTOTELES KATJASUNGKANA,SH, HENRU PURNOMO,SH.,MH., G. WAHYUDI HENDRAWAN,SH. dan MALIKI SHI.,SH.MH. para Advokat & Konsultan Hukum berkantor di Jalan Jakarta No.8A Kota Malang yang berdasarkan surat kuasa khusus bertanggal Nopember 2015;
Pengadilan Negeri tersebut,
Telah membaca dan memeriksa berkas perkara,
Telah memperhatikan keterangan para Saksi dan Terdakwa, barang bukti;
Telah memperhatikan putusan sela dalam perkara ini yang pada pokoknya adalah :
Menolak Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa ;
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara No. 650/Pid.B/PN.Mlg. ;
Menetapkan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ditentutkan pada putusan akhir ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum, dipersidangan tanggal tanggal 5 Pebruari 2016 No.Reg.Perk :PDS-01/Mlang/Ft.2/11/2015 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa TIO PETRUS KRISTIANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sebagaimana dakwaan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dan Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007
2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Tio Petrus Kristianto selama 5 (lima) tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda sebesar Rp. 30.000.000.000 ( tiga puluh milar rupiah).
3. Menetapkan barang bukti :
| 1. | SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2007 beserta lampirannya (Lembar Pengawasan Arus Dokumen, formulir check list penelitian SPT Tahunan, Lembar 3 Surat Setoran Pajak, formulir perubahan data identitas wajib pajak, formulir Lampiran-I, formulir Lampiran-II, formulir Lampiran-III, formulir Lampiran-IV, formulir daftar keluarga yang menjadi tanggungan, formulir rekapitulasi bulanan penghasilan bruto, dan formulir surat pemberitahuan penggunaan norma penghitungan) | 13 (tiga belas) lembar | Dokumen Asli |
| 2. | SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2008 beserta lampirannya (Lembar Pengawasan Arus Dokumen, formulir perubahan data identitas wajib pajak, Lembar 3 Surat Setoran Pajak, formulir Lampiran-I, formulir Lampiran-II, formulir Lampiran-III, formulir Lampiran-IV, formulir ringkasan catatan peredaran / penerimaan bruto usaha, formulir surat pemberitahuan penggunaan norma penghitungan, dan formulir daftar keluarga yang menjadi tanggungan) | 12 (dua belas) lembar | Dokumen Asli |
| 3. | Lembar 3 Surat Setoran Pajak PPh Pasal 25 UU PPh masa April tahun 2007 dan Lembar Pengawasan Arus Dokumen | 2 (dua) lembar | Dokumen Asli |
| 4. | Lembar 3 Surat Setoran Pajak PPh Pasal 25 UU PPh masa Juni tahun 2007 dan Lembar Pengawasan Arus Dokumen | 2 (dua) lembar | Dokumen Asli |
| 5. | Lembar 3 Surat Setoran Pajak PPh Pasal 25 UU PPh masa Juli tahun 2007 dan Lembar Pengawasan Arus Dokumen | 2 (dua) lembar | Dokumen Asli |
| 6. | Lembar 3 Surat Setoran Pajak PPh Pasal 25 UU PPh masa Agustus tahun 2007 dan Lembar Pengawasan Arus Dokumen | 2 (dua) lembar | Dokumen Asli |
| 7. | Lembar Pengawasan Arus Dokumen atas laporan PPh Pasal 25 UU PPh masa September tahun 2007 | 1 (satu) lembar | Dokumen Asli |
| 8. | Lembar 3 Surat Setoran Pajak PPh Pasal 25 UU PPh masa Januari tahun 2008 dan Lembar Pengawasan Arus Dokumen | 2 (dua) lembar | Dokumen Asli |
| 9. | Lembar 3 Surat Setoran Pajak PPh Pasal 25 UU PPh masa Maret tahun 2008 dan Lembar Pengawasan Arus Dokumen | 2 (dua) lembar | Dokumen Asli |
| 10. | Lembar 3 Surat Setoran Pajak PPh Pasal 25 UU PPh masa April tahun 2008 dan Lembar Pengawasan Arus Dokumen | 2 (dua) lembar | Dokumen Asli |
| 11. | Lembar 3 Surat Setoran Pajak PPh Pasal 25 UU PPh masa Mei tahun 2008 dan Lembar Pengawasan Arus Dokumen | 2 (dua) lembar | Dokumen Asli |
| 12. | Lembar 3 Surat Setoran Pajak PPh Pasal 25 UU PPh masa Juni tahun 2008 dan Lembar Pengawasan Arus Dokumen | 2 (dua) lembar | Dokumen Asli |
| 13. | Lembar 3 Surat Setoran Pajak PPh Pasal 25 UU PPh masa Juli tahun 2008 dan Lembar Pengawasan Arus Dokumen | 2 (dua) lembar | Dokumen Asli |
| 14. | Lembar 3 Surat Setoran Pajak PPh Pasal 25 UU PPh masa Agustus tahun 2008 dan Lembar Pengawasan Arus Dokumen | 2 (dua) lembar | Dokumen Asli |
| 15. | Lembar 3 Surat Setoran Pajak PPh Pasal 25 UU PPh masa September tahun 2008 dan Lembar Pengawasan Arus Dokumen | 2 (dua) lembar | Dokumen Asli |
| 16. | Arsip Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak | 1 (satu) lembar | Dokumen Asli |
| 17. | Kartu Tanda Penduduk Nomor 131069.044288.62.13.428 a.n. TIO PETRUS KRISTIANTO | 1 (satu) lembar | Fotokopi |
| 18. | Formulir Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi atau Perorangan | 2 (dua) lembar | Dokumen Asli |
| II. | PENETAPAN SITA Nomor : 123/Pen.Pid/2015/PN.MLG tanggal 2 Maret 2015, barang yang disita dari HADI MULYONO berupa : | ||
| 1. | Copy rekening koran PT Bank BCA atas nama HADI MULYONO (nomor rekening 039-039-7119) bulan Desember 2008 | 12 (dua belas) lembar | Copy dari dokumen asli |
| 2. | Copy rekening koran PT Bank BCA atas nama HADI MULYONO (nomor rekening 039-039-7119) bulan Desember 2008 | 10 (sepuluh) lembar | Copy dari dokumen asli |
| III. | PENETAPAN SITA Nomor : 211/Pen.Pid/2015/PN.MLG tanggal 15 April 2015, barang yang disita dari TIO PETRUS KRISTIANTO berupa: | ||
| 1. | No. Rek. : 0623079888 a.n TIO PETRUS K. bulan Januari 2007 | 5 (lima) lembar | Asli |
| 2. | No. Rek. : 0623079888 a.n TIO PETRUS K. bulan Februari 2007 | 5 (lima) lembar | Asli |
| 3. | No. Rek. : 0623079888 a.n TIO PETRUS K. bulan Maret 2007 | 4 (empat) lembar | Asli |
| 4. | No. Rek. : 0623079888 a.n TIO PETRUS K. bulan April 2007 | 4 (empat) lembar | Asli |
| 5. | No. Rek. : 0623079888 a.n TIO PETRUS K. bulan Mei 2007 | 8 (delapan) lembar | Asli |
| 6. | No. Rek. : 0623079888 a.n TIO PETRUS K. bulan Juni 2007 | 6 (enam) lembar | Asli |
| 7. | No. Rek. : 0623079888 a.n TIO PETRUS K. bulan Juli 2007 | 7 (tujuh) lembar | Asli |
| 8. | No. Rek. : 0623079888 a.n TIO PETRUS K. bulan Agustus2007 | 5 (lima) lembar | Asli |
| 9. | No. Rek. : 0623079888 a.n TIO PETRUS K. bulan September 2007 | 5 (lima) lembar | Asli |
| 10. | No. Rek. : 0623079888 a.n TIO PETRUS K. bulan Oktober 2007 | 6 (enam) lembar | Asli |
| 11. | No. Rek. : 0623079888 a.n TIO PETRUS K. bulan November 2007 | 4 (empat) lembar | Asli |
| 12. | No. Rek. : 0623079888 a.n TIO PETRUS K. bulan Desember 2007 | 4 (empat) lembar | Asli |
| 13. | Print Out - No. Rek. : 0623079888 a.n TIO PETRUS K. bulan April s.d. Juli 2007 | 21 (dua puluh satu) lembar | |
| 14. | No. Rek. : 4003105230 a.n TIO TIMOTIUS bulan Januari 2007 | 11 (sebelas) lembar | Asli |
| 15. | No. Rek. : 4003105230 a.n TIO TIMOTIUS bulan Februari 2007 | 8 (delapan) lembar | Asli |
| 16. | No. Rek. : 4003105230 a.n TIO TIMOTIUS bulan Maret 2007 | 9 (sembilan) lembar | Asli |
| 17. | No. Rek. : 4003105230 a.n TIO TIMOTIUS bulan April 2007 | 10 (sepuluh) lembar | Asli |
| 18. | No. Rek. : 4003105230 a.n TIO TIMOTIUS bulan Mei 2007 | 11 (sebelas) lembar | Asli |
| 19. | No. Rek. : 4003105230 a.n TIO TIMOTIUS bulan Juni 2007 | 11 (sebelas) lembar | Asli |
| 20. | No. Rek. : 4003105230 a.n TIO TIMOTIUS bulan Juli 2007 | 11 (sebelas) lembar | Asli |
| 21. | No. Rek. : 4003105230 a.n TIO TIMOTIUS bulan Agustus2007 | 12 (dua belas) lembar | Asli |
| 22. | No. Rek. : 4003105230 a.n TIO TIMOTIUS bulan September 2007 | 10 (sepuluh) lembar | Asli |
| 23. | No. Rek. : 4003105230 a.n TIO TIMOTIUS bulan Oktober 2007 | 11 (sebelas) lembar | Asli |
| 24. | No. Rek. : 4003105230 a.n TIO TIMOTIUS bulan November 2007 | 11 (sebelas) lembar | Asli |
| 25. | No. Rek. : 4003105230 a.n TIO TIMOTIUS bulan Desember 2007 | 8 (delapan) lembar | Asli |
| 26. | Buku TAHAPAN BCA No. Rek. 400 009 8081 mulai 26 Des 2006 s.d. 18 Juni 2007 dan 28 Juni 2007 s.d. 27 Des 2007 | 30 (tiga puluh) buku | |
| 27. | Print out - No. Rek. 400 009 8081 a.n. TIO PETRUS K. Periode mulai 4 Juni 2007 s.d. 31 Juli 2007 | 13 (tiga belas) lembar | |
| 28. | Buku TAHAPAN BCA No. Rek. 440 180 0888 a.n. TIO PETRUS K. Periode 13 Feb 2007 s.d. 18 Jan 2008 | 6 (enam) buku | |
| 29. | Print Out - No. Rek. 440 180 0888 a.n. TIO PETRUS K.Periode 02 Jan 2007 dan 28 Feb 2007. | 4 (empat) lembar | |
| 30. | Buku TAHAPAN BCA - No. Rek. 0621319999 Periode 19 Februari 2007 s.d. 24 Des 2007 | 9 (sembilan) buku | |
| 31. | Print Out - No. Rek. 062 131 9999 Periode 02 Januari 2007 s.d. 31 Januari 2007. | 3 (tiga) lembar | |
| 32. | Print Out - No. Rek. 062 131 9999 Periode 01 Februari 2007 s.d. 28 Februari 2007. | 2 (dua) lembar | |
| 33. | SPT Tahunan PPh OP Tahun 2007 dan kelengkapannya | 14 (empat belas) lembar | |
| 34. | SSP Psl.25 Tahun 2007 (SPT Masa Tahun 2007) beserta lampiran | 11 (sebelas) lembar | |
| 35. | Surat Jalan ke Cyber Cell Probolinggo (pembayaran ke Bank BCA No.Rek. 062-131-9999 a.n TIO P.K.) | 12 (dua belas) lembar | |
| 36. | Surat Jalan ke Star Cell Probolinggo (pembayaran ke Bank BCA No.Rek. 062-131-9999 a.n. TIO P.K.) | 26 (dua puluh enam) lembar | |
| 37. | Dokumen Pembelian dari ANDY PRATOMO SOETIKNO/PURY CELL TAHUN 2007 | ||
| FAKTUR PENJUALAN a.n. ANDY PRATOMO SOETIKNO/PURY CELL TAHUN 2007 | 519 (lima ratus sembilan belas) lembar | ||
| Surat Jalan SEGA a.n. ANDY PRATOMO SOETIKNO/PURY CELL TAHUN 2007 | 4 (empat) lembar | ||
| Struk Pembayaran a.n. ANDY PRATOMO SOETIKNO/PURY CELL TAHUN 2007 | 369 (tiga ratus enam puluh sembilan) lembar | ||
| 38. | Dokumen Pembelian dari DAVID PANGESTU TAHUN 2007 | ||
| FAKTUR PENJUALAN a.n. DAVID PANGESTU TAHUN 2007 | 17 (tujuh belas) lembar | ||
| Struk Pembayaran a.n. DAVID PANGESTU TAHUN 2007 | 14 (empat belas) lembar | ||
| 39. | Dokumen Pembelian dari F CHRISTIAN SOEYANTO TAHUN 2007 | ||
| FAKTUR PENJUALAN a.n. F CHRISTIAN SOEYANTO TAHUN 2007 | 52 (lima puluh dua) lembar | ||
| Struk Pembayaran a.n. F CHRISTIAN SOEYANTO TAHUN 2007 | 21 (dua puluh satu) lembar | ||
| 40. | Dokumen Pembelian dari JIE NAI FONG / SUPER SONIC TAHUN 2007 | ||
| FAKTUR PENJUALAN a.n. JIE NAI FONG / SUPER SONIC TAHUN 2007 | 17 (tujuh belas) lembar | ||
| SRT PENGIRIMAN BRG a.n. JIE NAI FONG / SUPER SONIC TAHUN 2007 | 11 (sebelas) lembar | ||
| Struk Pembayaran a.n. JIE NAI FONG / SUPER SONIC TAHUN 2007 | 19 (sembilan belas) lembar | ||
| 41. | Dokumen Pembelian dari SUGENG PRANANTO TAHUN 2007 | ||
| FAKTUR PENJUALAN a.n. SUGENG PRANANTO TAHUN 2007 | 7 (tujuh) lembar | ||
| Struk Pembayaran a.n. SUGENG PRANANTO TAHUN 2007 | 7 (tujuh) lembar | ||
| 42. | Dokumen Pembelian dari INHAN TAHUN 2007 | ||
| FAKTUR PENJUALAN a.n. INHAN TAHUN 2007 | 16 (enam belas) lembar | ||
| Struk Pembayaran a.n. INHAN TAHUN 2007 | 16 (enam belas) lembar | ||
| 43. | NOTA PENJUALAN dan BUKTI SETORAN (bca 0621319999) | ||
| NOTA PENJUALAN point cell BLN DES-07 (bca 0621319999) | 300 (tiga ratus) lembar | ||
| BUKTI SETORAN bca 0621319999 BLN DES-07 (point cell) | 17 (tujuh belas) lembar | ||
| 44. | NOTA PENJUALAN dan BUKTI SETORAN (bca 0621319999) | ||
| NOTA PENJUALAN point cell BLN NOV-07 (bca 0621319999) | 598 (lima ratus sembilan puluh delapan) lembar | ||
| BUKTI SETORAN bca 0621319999 BLN NOV-07 (point cell) | 30 (tiga puluh) lembar | ||
| 45. | NOTA PENJUALAN dan BUKTI SETORAN (bca 0621319999) | ||
| NOTA PENJUALAN point cell BLN okt-07 (bca 0621319999) | 55 (lima puluh lima) lembar | ||
| BUKTI SETORAN bca 0621319999 BLN okt-07 (point cell) | 2 (dua) lembar | ||
| 46. | NOTA PENJUALAN dan BUKTI SETORAN (bca 0621319999) | ||
| BUKTI SETORAN bca 0621319999 BLN april-07 (point cell) | 2 (dua) lembar | ||
| 47. | SURAT JALAN GATOT SUBROTO ( GS ) THN 2007 bulan SEPTEMBER | 12 (dua belas) lembar | |
| 48. | SURAT JALAN GATOT SUBROTO ( GS ) THN 2007 bulan OKTOBER | 66 (enam puluh enam) lembar | |
| 49. | SURAT JALAN GATOT SUBROTO ( GS ) THN 2007 bulan NOVEMBER | 31 (tiga puluh satu) lembar | |
| 50. | SURAT JALAN GATOT SUBROTO ( GS ) THN 2007 bulan DESEMBER | 30 (tiga puluh) lembar | |
| 51. | bukti bank.rek 4003105230 - pembayaran konsumen dengan kartu kredit BULAN JUNI tahun 2007 | 10 (sepuluh) lembar | |
| 52. | bukti bank.rek 4003105230 - pembayaran konsumen dengan kartu kredit BULAN JULI tahun 2007 | 8 (delapan) lembar | |
| 53. | bukti bank.rek 4003105230 - pembayaran konsumen dengan kartu kredit BULAN NOVEMBER tahun 2007 | 17 (tujuh belas) lembar | |
| 54. | Sega Cell Ke Konsumen Th. 2007 bulan APRIL - Cabang Lavalette) | ||
| Surat Jalan | 13 (tiga belas) lembar | ||
| 55. | Sega Cell Ke Konsumen Th. 2007 bulan MEI - Cabang Lavalette) | ||
| Surat Jalan | 22 (dua puluh dua ) lbr. | ||
| bukti pelunasan | 14 (empat belas) lembar | ||
| 56. | Sega Cell Ke Konsumen Th. 2007 bulan SEPTEMBER - Cabang Lavalette) | ||
| Surat Jalan | 13 (tiga belas) lembar | ||
| bukti pelunasan | 14 (empat belas) lembar | ||
| 57. | Sega Cell Ke Konsumen Th. 2007 bulan OKTOBER - Cabang Lavalette) | ||
| Surat Jalan | 12 (dua belas) lembar | ||
| bukti pelunasan | 27 (dua puluh tujuh) lembar | ||
| 58. | Sega Cell Ke Konsumen Th. 2007 bulan NOVEMBER - Cabang Lavalette) | ||
| Surat Jalan | 5 (lima) lembar | ||
| bukti pelunasan | 17 (tujuh belas) lembar | ||
| 59. | Sega Cell Ke Konsumen Th. 2007 bulan DESEMBER - Cabang Lavalette) | ||
| Surat Jalan | 11 (sebelas) lembar | ||
| 60. | No. Rek. : 0623079888 a.n TIO PETRUS K. bulan Januari 2008 | 4 (empat) lembar | Asli |
| 61. | No. Rek. : 0623079888 a.n TIO PETRUS K. bulan Februari 2008 | 5 (lima) lembar | Asli |
| 62. | No. Rek. : 0623079888 a.n TIO PETRUS K. bulan Maret 2008 | 5 (lima) lembar | Asli |
| 63. | No. Rek. : 0623079888 a.n TIO PETRUS K. bulan Agustus2008 | 6 (enam) lembar | Asli |
| 64. | No. Rek. : 0623079888 a.n TIO PETRUS K. bulan September 2008 | 5 (lima) lembar | Asli |
| 65. | No. Rek. : 0623079888 a.n TIO PETRUS K. bulan Oktober 2008 | 6 (enam) lembar | Asli |
| 66. | No. Rek. : 0623079888 a.n TIO PETRUS K. bulan November 2008 | 4 (empat) lembar | Asli |
| 67. | No. Rek. : 0623079888 a.n TIO PETRUS K. bulan Desember 2008 | 5 (lima) lembar | Asli |
| 68. | Print Out - No. Rek. : 0623079888 a.n TIO PETRUS K. bulan Januari s.d. Desember 2008 | 62 (enam puluh dua) lembar | |
| 69. | No. Rek. : 4003105230 a.n TIO TIMOTIUS bulan Januari 2008 | 9 (sembilan) lembar | Asli |
| 70. | No. Rek. : 4003105230 a.n TIO TIMOTIUS bulan Februari 2008 | 9 (sembilan) lembar | Asli |
| 71. | No. Rek. : 4003105230 a.n TIO TIMOTIUS bulan Maret 2008 | 8 (delapan) lembar | Asli |
| 72. | No. Rek. : 4003105230 a.n TIO TIMOTIUS bulan April 2008 | 11 (sebelas) lembar | Asli |
| 73. | No. Rek. : 4003105230 a.n TIO TIMOTIUS bulan Mei 2008 | 11 (sebelas) lembar | Asli |
| 74. | No. Rek. : 4003105230 a.n TIO TIMOTIUS bulan Juni 2008 | 11 (sebelas) lembar | Asli |
| 75. | No. Rek. : 4003105230 a.n TIO TIMOTIUS bulan Juli 2008 | 10 (sepuluh) lembar | Asli |
| 76. | No. Rek. : 4003105230 a.n TIO TIMOTIUS bulan Agustus2008 | 9 (sembilan) lembar | Asli |
| 77. | No. Rek. : 4003105230 a.n TIO TIMOTIUS bulan September 2008 | 10 (sepuluh) lembar | Asli |
| 78. | No. Rek. : 4003105230 a.n TIO TIMOTIUS bulan Oktober 2008 | 10 (sepuluh) lembar | Asli |
| 79. | No. Rek. : 4003105230 a.n TIO TIMOTIUS bulan November 2008 | 12 (dua belas) lembar | Asli |
| 80. | No. Rek. : 4003105230 a.n TIO TIMOTIUS bulan Desember 2008 | 12 (dua belas)lembar | Asli |
| 81. | Buku TAHAPAN BCA No. Rek. 400 009 8081 mulai 27 Des 2007 s.d. 17 Des 2008 | 26 (dua puluh enam) buku | |
| 82. | Buku TAHAPAN BCA No. Rek. 440 180 0888 a.n. TIO PETRUS K. Periode 21 Jan 2008 s.d. 06 Jan 2009 | 8 (delapan) buku | |
| 83. | Buku TAHAPAN BCA - No. Rek. 062 131 9999 Periode 26 Desember 2007 s.d. 24 Maret 2008 dan periode 07 Mei 2008 s.d. 11 Des 2008 | 13 (tiga belas) buku | |
| 84. | Print Out - No. Rek. 062 131 9999 Periode 01 April 2008 s.d. 30 April 2008. | 3 (tiga) lembar | |
| 85. | SPT Tahunan PPh OP Tahun 2008 dan kelengkapannya | 13 (tiga belas) lembar | |
| 86. | SSP Psl.25 Tahun 2008 (SPT Masa Tahun 2008) beserta lampiran | 43 (empat puluh tiga) lembar | |
| 87. | Dokumen Pembelian dari TIGA PUTRA TAHUN 2008 | ||
| FAKTUR PENJUALAN a.n. TIGA PUTRA TAHUN 2008 | 117 (seratus tujuh belas) lembar | ||
| Surat Jalan SEGA KE TG PUTRA a.n. TIGA PUTRA TAHUN 2008 | 22 (dua puluh dua) lembar | ||
| LBR PERHITUNGAN HUTANG/PIUTANG a.n. TIGA PUTRA TAHUN 2008 | 4 (empat) lembar | ||
| Struk Pembayaran a.n. TIGA PUTRA TAHUN 2008 | 57 (lima puluh tujuh) lembar | ||
| 88. | Dokumen Pembelian dari ARIYANTO WIDJAJA TAHUN 2008 | ||
| FAKTUR PENJUALAN a.n. ARIYANTO WIDJAJA TAHUN 2008 | 333 (tiga ratus tiga puluh tiga) lembar | ||
| Struk Pembayaran a.n. ARIYANTO WIDJAJA TAHUN 2008 | 6 (enam) lembar | ||
| 89. | Dokumen Pembelian dari JIE NAI FONG / SUPER SONIC TAHUN 2008 | ||
| FAKTUR PENJUALAN a.n. JIE NAI FONG / SUPER SONIC TAHUN 2008 | 22 (dua puluh dua) lembar | ||
| SRT PENGIRIMAN BRG a.n. JIE NAI FONG / SUPER SONIC TAHUN 2008 | 10 (sepuluh) lembar | ||
| Struk Pembayaran a.n. JIE NAI FONG / SUPER SONIC TAHUN 2008 | 23 (dua puluh tiga) lembar | ||
| 90. | Dokumen Pembelian dari TIENDRY TANUWIJAYA TAHUN 2008 | ||
| FAKTUR PENJUALAN a.n. TIENDRY TANUWIJAYA TAHUN 2008 | 124 (seratus dua puluh empat) lembar | ||
| Struk Pembayaran a.n. TIENDRY TANUWIJAYA TAHUN 2008 | 42 (empat puluh dua) lembar | ||
| 91. | Dokumen Pembelian dari HELEN / FRENSHIP TAHUN 2008 | ||
| FAKTUR PENJUALAN a.n. HELEN / FRENSHIP TAHUN 2008 | 118 (seratus delapan belas) lembar | ||
| Struk Pembayaran a.n. HELEN / FRENSHIP TAHUN 2008 | 56 (lima puluh enam) lembar | ||
| 92. | Dokumen Pembelian dari ONG KIEM SWAN TJIOK/AGUNG JAYA TAHUN 2008 | ||
| FAKTUR PENJUALAN a.n. ONG KIEM SWAN TJIOK/AGUNG JAYA TAHUN 2008 | 104 (seratus empat) lembar | ||
| Struk Pembayaran a.n. ONG KIEM SWAN TJIOK/AGUNG JAYA TAHUN 2008 | 105 (seratus lima) lembar | ||
| 93. | Dokumen Pembelian dari HANDOKO / PANZER TAHUN 2008 | ||
| FAKTUR PENJUALAN a.n. HANDOKO / PANZER TAHUN 2008 | 44 (empat puluh empat) lembar | ||
| Surat Jalan SEGA a.n. HANDOKO / PANZER TAHUN 2008 | 8 (delapan) lembar | ||
| Struk Pembayaran a.n. HANDOKO / PANZER TAHUN 2008 | 29 (dua puluh sembilan) lembar | ||
| 94. | Dokumen Pembelian dari IVAN CELL TAHUN 2008 | ||
| FAKTUR PENJUALAN a.n. IVAN CELL TAHUN 2008 | 4 (empat) lembar | ||
| Surat Jalan SEGA a.n. IVAN CELL TAHUN 2008 | 7 (tujuh) lembar | ||
| 95. | Dokumen Pembelian dari DAVID PANGESTU/ABADI JY MAKMUR TAHUN 2008 | ||
| FAKTUR PENJUALAN a.n. DAVID PANGESTU/ABADI JY MAKMUR TAHUN 2008 | 15 (lima belas) lembar | ||
| Surat Jalan SEGA a.n. DAVID PANGESTU/ABADI JY MAKMUR TAHUN 2008 | 1 (satu) lembar | ||
| Struk Pembayaran a.n. DAVID PANGESTU/ABADI JY MAKMUR TAHUN 2008 | 15 (lima belas) lembar | ||
| 96. | Dokumen Pembelian dari ANDY PRATOMO SOETIKNO/PURY CELL TAHUN 2008 | ||
| FAKTUR PENJUALAN a.n. ANDY PRATOMO SOETIKNO/PURY CELL TAHUN 2008 | 554 (lima ratus lima puluh empat) lembar | ||
| Surat Jalan SEGA a.n. ANDY PRATOMO SOETIKNO/PURY CELL TAHUN 2008 | 103 (seratus tiga) lembar | ||
| Struk Pembayaran a.n. ANDY PRATOMO SOETIKNO/PURY CELL TAHUN 2008 | 361 (tiga ratus enam puluh satu) lembar | ||
| 97. | Dokumen Pembelian dari INHAN/KING MAN TAHUN 2008 | ||
| FAKTUR PENJUALAN a.n. INHAN/KING MAN TAHUN 2008 | 15 (lima belas) lembar | ||
| Surat Jalan SEGA a.n. INHAN/KING MAN TAHUN 2008 | 2 (dua) lembar | ||
| Struk Pembayaran a.n. INHAN/KING MAN TAHUN 2008 | 14 (empat belas) lembar | ||
| 98. | Dokumen Pembelian dari ervin lily suningsih TAHUN 2008 | ||
| FAKTUR PENJUALAN a.n. ervin lily suningsih TAHUN 2008 | 19 (sembilan belas) lembar | ||
| Struk Pembayaran a.n. ervin lily suningsih TAHUN 2008 | 12 (dua belas) lembar | ||
| 99. | Dokumen Pembelian dari WILLY WINARTO HUTOMO TAHUN 2008 | ||
| FAKTUR PENJUALAN a.n. WILLY WINARTO HUTOMO TAHUN 2008 | 18 (delapan belas) lembar | ||
| Struk Pembayaran a.n. WILLY WINARTO HUTOMO TAHUN 2008 | 4 (empat) lembar | ||
| 100. | Dokumen Pembelian dari HERMANTO EFFENDI TAHUN 2008 | ||
| FAKTUR PENJUALAN a.n. HERMANTO EFFENDI TAHUN 2008 | 18 (delapan belas) lembar | ||
| Surat Jalan SEGA a.n. HERMANTO EFFENDI TAHUN 2008 | 6 (enam) lembar | ||
| Struk Pembayaran a.n. HERMANTO EFFENDI TAHUN 2008 | 18 (delapan belas) lembar | ||
| 101. | Dokumen Pembelian dari TRIKOMSEL OKE TAHUN 2008 | ||
| SALES ORDER a.n. TRIKOMSEL OKE TAHUN 2008 | 64 (enam puluh empat) lembar | ||
| PACKING LIST a.n. TRIKOMSEL OKE TAHUN 2008 | 64 (enam puluh empat) lembar | ||
| NOTA RETUR a.n. TRIKOMSEL OKE TAHUN 2008 | 2 (dua) lembar | ||
| NOTA REFUND a.n. TRIKOMSEL OKE TAHUN 2008 | 24 (dua puluh empat) lembar | ||
| 102. | SURAT JALAN GATOT SUBROTO ( GS ) KE POINT CELL THN 2008 bulan JANUARI | 43 (empat puluh tiga) lembar | |
| 103. | SURAT JALAN GATOT SUBROTO ( GS ) KE POINT CELL THN 2008 bulan FEBRUARI | 34 (tiga puluh empat) lembar | |
| 104. | SURAT JALAN GATOT SUBROTO ( GS ) KE POINT CELL THN 2008 bulan MARET | 32 (tiga puluh dua) lembar | |
| 105. | SURAT JALAN GATOT SUBROTO ( GS ) KE POINT CELL THN 2008 bulan APRIL | 30 (tiga puluh) lembar | |
| 106. | SURAT JALAN GATOT SUBROTO ( GS ) KE POINT CELL THN 2008 bulan MEI | 38 (tiga puluh delapan) lembar | |
| 107. | SURAT JALAN GATOT SUBROTO ( GS ) KE GROSIR PONCELL THN 2008 bulan APRIL | 127 (seratus dua puluh tujuh) lembar | |
| 108. | SURAT JALAN GATOT SUBROTO ( GS ) KE GROSIR PONCELL THN 2008 bulan MEI | 122 (seratus sua puluh dua) lembar | |
| 109. | SURAT JALAN GATOT SUBROTO ( GS ) KE GROSIR PONCELL THN 2008 bulan JUNI | 95 (sembialan puluh lima) lembar | |
| 110. | SURAT JALAN GATOT SUBROTO ( GS ) KE GROSIR PONCELL THN 2008 bulan JULI | 98 (sembilan puluh delapan) lembar | |
| 111. | SURAT JALAN GATOT SUBROTO ( GS ) KE GROSIR PONCELL THN 2008 bulan AGUSTUS | 93 (sembilan puluh tiga) lembar | |
| 112. | SURAT JALAN GATOT SUBROTO ( GS ) KE GROSIR PONCELL THN 2008 bulan SEPTEMBER | 100 (seratus) lembar | |
| 113. | SURAT JALAN GATOT SUBROTO ( GS ) KE GROSIR PONCELL THN 2008 bulan OKTOBER | 92 (sembilan puluh dua) lembar | |
| 114. | SURAT JALAN GATOT SUBROTO ( GS ) KE GROSIR PONCELL THN 2008 bulan NOVEMBER | 37 (tiga puluh tujuh) lembar | |
| 115. | SURAT JALAN GATOT SUBROTO ( GS )KE BERBAGAI PDG THN 2008 bulan FEBRUARI | 4 (empat) lembar | |
| 116. | SURAT JALAN GATOT SUBROTO ( GS )KE BERBAGAI PDG THN 2008 bulan APRIL | 46 (empat puluh enam) lembar | |
| 117. | SURAT JALAN GATOT SUBROTO ( GS )KE BERBAGAI PDG THN 2008 bulan MAI | 144 (seratus empat puluh empat) lembar | |
| 118. | SURAT JALAN GATOT SUBROTO ( GS )KE BERBAGAI PDG THN 2008 bulan JUNI | 91 (sembilan puluh satu) lembar | |
| 119. | SURAT JALAN GATOT SUBROTO ( GS )KE BERBAGAI PDG THN 2008 bulan JULI | 4 (empat) lembar | |
| 120. | SURAT JALAN GATOT SUBROTO ( GS )KE BERBAGAI PDG THN 2008 bulan AGUSTUS | 9 (sembilan) lembar | |
| 121. | SURAT JALAN GATOT SUBROTO ( GS )KE BERBAGAI PDG THN 2008 bulan SEPTEMBER | 13 (tiga belas) lembar | |
| 122. | SURAT JALAN GATOT SUBROTO ( GS )KE BERBAGAI PDG THN 2008 bulan OKTOBER | 7 (tujuh) lembar | |
| 123. | SURAT JALAN GATOT SUBROTO ( GS )KE BERBAGAI PDG THN 2008 bulan NOVEMBER | 36 (tiga puluh enam) lembar | |
| 124. | SURAT JALAN GATOT SUBROTO ( GS )KE BERBAGAI PDG THN 2008 bulan DESEMBER | 182 (seratus delapan puluh dua) lembar | |
| 125. | bukti bank.rek 4003105230 - pembayaran konsumen dengan kartu kredit BULAN JANUARI tahun 2008 | 28 (dua puluh delapan) lembar | |
| 126. | bukti bank.rek 4003105230 - pembayaran konsumen dengan kartu kredit BULAN FEBRUARI tahun 2008 | 20 (dua puluh ) lembar | |
| 127. | bukti bank.rek 4003105230 - pembayaran konsumen dengan kartu kredit BULAN Maret tahun 2008 | 20 (dua puluh ) lembar | |
| 128. | bukti bank.rek 4003105230 - pembayaran konsumen dengan kartu kredit BULAN APRIL tahun 2008 | 33 (tiga puluh tiga) lembar | |
| 129. | Sega Cell Ke Konsumen Th. 2008 bulan JANUARI - Cabang Lavalette) | ||
| Surat Jalan | 141 (seratus empat puluh satu) lembar | ||
| Bukti pelunasan | 370 (tiga ratus tujuh puluh) lembar | ||
| 130. | Sega Cell Ke Konsumen Th. 2008 bulan MARET - Cabang Lavalette) | ||
| Surat Jalan | 81 (delapan puluh satu) lembar | ||
| Bukti pelunasan | 192 (seratus sembilan puluh dua) lembar | ||
| 131. | Sega Cell Ke Konsumen Th. 2008 bulan APRIL - Cabang Lavalette) | ||
| Surat Jalan | 278 (dua ratus tujuh puluh delapan) lembar | ||
| Bukti pelunasan | 604 (enam ratus empat) lembar | ||
| 132. | Sega Cell Ke Konsumen Th. 2008 bulan SEPTEMBER - Cabang Lavalette) | ||
| Surat Jalan | 188 (seratus delapan puluh delapan) lembar | ||
| Bukti pelunasan | 273 (dua ratus tujuh puluh tiga) lembar | ||
| 133. | Sega Cell Ke Konsumen Th. 2008 bulan OKTOBER - Cabang Lavalette) | ||
| Surat Jalan | 260 (dua ratus enam puluh) lembar | ||
| Bukti pelunasan | 443 (Empat ratus empat puluh tiga) lembar | ||
| 134. | Sega Cell Ke Konsumen Th. 2008 bulan NOVEMBER - Cabang Lavalette) | ||
| Surat Jalan | 238 (dua ratus tiga puluh delapan) lembar | ||
| Bukti pelunasan | 527 (lima ratus dua puluh tujuh) lembar | ||
| 135. | Sega Cell Ke Konsumen Th. 2008 bulan DESEMBER - Cabang Lavalette) | ||
| Surat Jalan | 110 (seratus sepuluh) lembar | ||
| Bukti pelunasan | 256 (dua ratus lima puluh enam) lembar | ||
| bca 4000098081 Sega Cell Ke Konsumen Th. 2008 bulan DESEMBER - Cabang Lavalette) | 1 (satu) lembar | ||
| bca 4003105230 Tio Timotius Sega Cell Ke Konsumen Th. 2008 bulan DESEMBER - Cabang Lavalette) | 1 (satu) lembar | ||
| 136. | REK.BCA-4003105230 JANUARI-08 | ||
| BUKTI SETOR REK.BCA-4003105230 JANUARI-08 | 1 (satu) lembar | ||
| RINGKASAN SETORAN REK.BCA-4003105230 JANUARI-08 | 2 (dua) lembar | ||
| BUKTI KAS KELUAR REK.BCA-4003105230 JANUARI-08 | 14 (empat belas) lembar | ||
| 137. | REK.BCA-4003105230 FEBRUARI-08 | ||
| BUKTI SETOR REK.BCA-4003105230 FEBRUARI-08 | 5 (lima) lembar | ||
| RINGKASAN SETORAN REK.BCA-4003105230 FEBRUARI-08 | 8 (delapan) lembar | ||
| BUKTI KAS KELUAR REK.BCA-4003105230 FEBRUARI-08 | 56 (lima puluh enam) lembar | ||
| 138. | REK.BCA-4003105230 MARET-08 | ||
| BUKTI SETOR REK.BCA-4003105230 MARET-08 | 12 (dua belas) lembar | ||
| RINGKASAN SETORAN REK.BCA-4003105230 MARET-08 | 16 (enam belas) lembar | ||
| BUKTI KAS KELUAR REK.BCA-4003105230 MARET-08 | 89 (delapan puluh sembilan) lembar | ||
| 139. | REK.BCA-4003105230 APRIL-08 | ||
| BUKTI SETOR REK.BCA-4003105230 APRIL-08 | 13 (tiga belas) lembar | ||
| RINGKASAN SETORAN REK.BCA-4003105230 APRIL-08 | 18 (delapan belas) lembar | ||
| BUKTI KAS KELUAR REK.BCA-4003105230 APRIL-08 | 109 (seratus sembilan) lembar | ||
| 140. | REK.BCA-4003105230 MEI-08 | ||
| BUKTI SETOR REK.BCA-4003105230 MEI-08 | 3 (tiga) lembar | ||
| RINGKASAN SETORAN REK.BCA-4003105230 MEI-08 | 8 (delapan) lembar | ||
| BUKTI KAS KELUAR REK.BCA-4003105230 MEI-08 | 65 (enam puluh lima) lembar | ||
| 141. | REK.BCA-4003105230 JUNI-08 | ||
| BUKTI SETOR REK.BCA-4003105230 JUNI-08 | 10 (sepuluh) lembar | ||
| RINGKASAN SETORAN REK.BCA-4003105230 JUNI-08 | 20 (dua puluh) lembar | ||
| BUKTI KAS KELUAR REK.BCA-4003105230 JUNI-08 | 180 (seratus delapan puluh) lembar | ||
| 142. | REK.BCA-4003105230 JULI-08 | ||
| BUKTI SETOR REK.BCA-4003105230 JULI-08 | 6 (enam) lembar | ||
| RINGKASAN SETORAN REK.BCA-4003105230 JULI-08 | 12 (dua belas) lembar | ||
| BUKTI KAS KELUAR REK.BCA-4003105230 JULI-08 | 122 (seratus dua puluh dua) lembar | ||
| 143. | REK.BCA-4003105230 AGUSTUS-08 | ||
| BUKTI SETOR REK.BCA-4003105230 AGUSTUS-08 | 4 (empat) lembar | ||
| RINGKASAN SETORAN REK.BCA-4003105230 AGUSTUS-08 | 8 (delapan) lembar | ||
| BUKTI KAS KELUAR REK.BCA-4003105230 AGUSTUS-08 | 64 (enam puluh empat) lembar | ||
| 144. | REK.BCA-4003105230 SEPTEMBER-08 | ||
| BUKTI SETOR REK.BCA-4003105230 SEPTEMBER-08 | 11 (sebelas) lembar | ||
| RINGKASAN SETORAN REK.BCA-4003105230 SEPTEMBER-08 | 24 (dua puluh empat) lembar | ||
| BUKTI KAS KELUAR REK.BCA-4003105230 SEPTEMBER-08 | 195 (seratus sembilan puluh lima) lembar | ||
| 145. | REK.BCA-4003105230 OKTOBER-08 | ||
| BUKTI SETOR REK.BCA-4003105230 OKTOBER-08 | 2 (dua) lembar | ||
| RINGKASAN SETORAN REK.BCA-4003105230 OKTOBER-08 | 4 (empat) lembar | ||
| BUKTI KAS KELUAR REK.BCA-4003105230 OKTOBER-08 | 39 (tiga puluh sembilan) lembar | ||
| 146. | REK.BCA-4003105230 NOVEMBER-08 | ||
| BUKTI SETOR REK.BCA-4003105230 NOVEMBER-08 | 28 (dua puluh delapan) lembar | ||
| RINGKASAN SETORAN REK.BCA-4003105230 NOVEMBER-08 | 56 (lima puluh enam) lembar | ||
| BUKTI KAS KELUAR REK.BCA-4003105230 NOVEMBER-08 | 412 (empat ratus dua belas) lembar | ||
| 147. | REK.BCA-4003105230 DESEMBER-08 | ||
| BUKTI SETOR REK.BCA-4003105230 DESEMBER-08 | 21 (dua puluh satu) lembar | ||
| RINGKASAN SETORAN REK.BCA-4003105230 DESEMBER-08 | 42 (empat puluh dua) lembar | ||
| BUKTI KAS KELUAR REK.BCA-4003105230 DESEMBER-08 | 319 (tiga ratus sembilan belas) lembar | ||
| 148. | REK.BCA-0623079888 FERUARI-08 | ||
| BUKTI SETOR REK.BCA-0623079888 FERUARI-08 | 20 (dua puluh) lembar | ||
| RINGKASAN SETORAN REK.BCA-0623079888 FERUARI-08 | 34 (tiga puluh empat) lembar | ||
| BUKTI KAS KELUAR REK.BCA-0623079888 FERUARI-08 | 226 (dua ratus dua puluh enam) lembar | ||
| 149. | REK.BCA-0623079888 MARET-08 | ||
| BUKTI SETOR REK.BCA-0623079888 MARET-08 | 21 (dua puluh satu) lembar | ||
| RINGKASAN SETORAN REK.BCA-0623079888 MARET-08 | 38 (tiga puluh delapan) lembar | ||
| BUKTI KAS KELUAR REK.BCA-0623079888 MARET-08 | 265 (dua ratus enam puluh lima) lembar | ||
| 150. | REK.BCA-0623079888 APRIL-08 | ||
| BUKTI SETOR REK.BCA-0623079888 APRIL-08 | 30 (tiga puluh) lembar | ||
| RINGKASAN SETORAN REK.BCA-0623079888 APRIL-08 | 38 (tiga puluh delapan) lembar | ||
| BUKTI KAS KELUAR REK.BCA-0623079888 APRIL-08 | 285 (dua ratus delapan puluh lima) lembar | ||
| 151. | REK.BCA-0623079888 JUNI-08 | ||
| BUKTI SETOR REK.BCA-0623079888 JUNI-08 | 14 (empat belas) lembar | ||
| RINGKASAN SETORAN REK.BCA-0623079888 JUNI-08 | 30 (tiga puluh) lembar | ||
| BUKTI KAS KELUAR REK.BCA-0623079888 JUNI-08 | 211 (dua ratus dua puluh satu) lembar | ||
| 152. | REK.BCA-0623079888 JULI-08 | ||
| BUKTI SETOR REK.BCA-0623079888 JULI-08 | 23 (dua puluh tiga) lembar | ||
| RINGKASAN SETORAN REK.BCA-0623079888 JULI-08 | 48 (empat puluh delapan) lembar | ||
| BUKTI KAS KELUAR REK.BCA-0623079888 JULI-08 | 357 (tiga ratus lima puluh tujuh) lembar | ||
| 153. | REK.BCA-0623079888 AGUSTUS-08 | ||
| BUKTI SETOR REK.BCA-0623079888 AGUSTUS-08 | 24 (dua puluh empat) lembar | ||
| RINGKASAN SETORAN REK.BCA-0623079888 AGUSTUS-08 | 50 (lima puluh) lembar | ||
| BUKTI KAS KELUAR REK.BCA-0623079888 AGUSTUS-08 | 325 (tiga ratus dua puluh lima) lembar | ||
| 154. | REK.BCA-0623079888 SEPTEMBER-08 | ||
| BUKTI SETOR REK.BCA-0623079888 SEPTEMBER-08 | 18 (delapan belas) lembar | ||
| RINGKASAN SETORAN REK.BCA-0623079888 SEPTEMBER-08 | 32 (tiga puluh dua) lembar | ||
| BUKTI KAS KELUAR REK.BCA-0623079888 SEPTEMBER-08 | 288 (dua ratus delapan puluh delapan) lembar | ||
| 155. | REK.BCA-0623079888 OKTOBER-08 | ||
| BUKTI SETOR REK.BCA-0623079888 OKTOBER-08 | 5 (lima) lembar | ||
| RINGKASAN SETORAN REK.BCA-0623079888 OKTOBER-08 | 10 (sepuluh) lembar | ||
| BUKTI KAS KELUAR REK.BCA-0623079888 OKTOBER-08 | 68 (enam puluh delapan) lembar | ||
| 156. | REK.BCA-0623079888 NOVEMBER-08 | ||
| BUKTI SETOR REK.BCA-0623079888 NOVEMBER-08 | 1 (satu) lembar | ||
| RINGKASAN SETORAN REK.BCA-0623079888 NOVEMBER-08 | 2 (dua) lembar | ||
| BUKTI KAS KELUAR REK.BCA-0623079888 NOVEMBER-08 | 18 (delapan belas) lembar | ||
| 157. | REK.BCA-0623079888 DESEMBER-08 | ||
| BUKTI SETOR REK.BCA-0623079888 DESEMBER-08 | 8 (delapan) lembar | ||
| RINGKASAN SETORAN REK.BCA-0623079888 DESEMBER-08 | 14 (empat belas) lembar | ||
| BUKTI KAS KELUAR REK.BCA-0623079888 DESEMBER-08 | 94 (sembilan puluh empat) lembar | ||
| 158. | REK.BCA-4401800888 FEBRUARI-08 | ||
| BUKTI SETOR REK.BCA-4401800888 FEBRUARI-08 | 2 (dua) lembar | ||
| RINGKASAN SETORAN REK.BCA-4401800888 FEBRUARI-08 | 4 (empat) lembar | ||
| BUKTI KAS KELUAR REK.BCA-4401800888 FEBRUARI-08 | 27 (dua puluh tujuh) lembar | ||
| 159. | REK.BCA-4401800888 MARET-08 | ||
| BUKTI SETOR REK.BCA-4401800888 MARET-08 | 2 (dua) lembar | ||
| RINGKASAN SETORAN REK.BCA-4401800888 MARET-08 | 4 (empat) lembar | ||
| BUKTI KAS KELUAR REK.BCA-4401800888 MARET-08 | 31 (tiga puluh satu) lembar | ||
| 160. | REK.BCA-4401800888 APRIL-08 | ||
| BUKTI SETOR REK.BCA-4401800888 APRIL-08 | 2 (dua) lembar | ||
| RINGKASAN SETORAN REK.BCA-4401800888 APRIL-08 | 1 (satu) lembar | ||
| BUKTI KAS KELUAR REK.BCA-4401800888 APRIL-08 | 16 (enam belas) lembar | ||
| 161. | REK.BCA-4401800888 JUNI-08 | ||
| BUKTI SETOR REK.BCA-4401800888 JUNI-08 | 2 (dua) lembar | ||
| RINGKASAN SETORAN REK.BCA-4401800888 JUNI-08 | 2 (dua)lembar | ||
| BUKTI KAS KELUAR REK.BCA-4401800888 JUNI-08 | 23 (dua puluh tiga) lembar | ||
| 162. | REK.BCA-4401800888 AGUSTUS-08 | ||
| BUKTI SETOR REK.BCA-4401800888 AGUSTUS-08 | 3 (tiga) lembar | ||
| RINGKASAN SETORAN REK.BCA-4401800888 AGUSTUS-08 | 2 (dua) lembar | ||
| BUKTI KAS KELUAR REK.BCA-4401800888 AGUSTUS-08 | 13 (tiga belas) lembar | ||
| 163. | REK.BCA-4401800888 SEPT-08 | ||
| BUKTI SETOR REK.BCA-4401800888 SEPT-08 | 2 (dua) lembar | ||
| RINGKASAN SETORAN REK.BCA-4401800888 SEPT-08 | 2 (dua) lembar | ||
| BUKTI KAS KELUAR REK.BCA-4401800888 SEPT-08 | 10 (sepuluh) lembar | ||
| 164. | REK.BCA-4401800888 DESEMBER-08 | ||
| BUKTI SETOR REK.BCA-4401800888 DESEMBER-08 | 1 (satu) lembar | ||
| RINGKASAN SETORAN REK.BCA-4401800888 DESEMBER-08 | 2 (dua) lembar | ||
| BUKTI KAS KELUAR REK.BCA-4401800888 DESEMBER-08 | 16 (enam belas) lembar | ||
| 165. | REK.BCA-4000098081 FEBRUARI -08 | ||
| BUKTI SETOR REK.BCA-4000098081 FEBRUARI -08 | 1 (satu) lembar | ||
| RINGKASAN SETORAN REK.BCA-4000098081 FEBRUARI -08 | 2 (dua) lembar | ||
| BUKTI KAS KELUAR REK.BCA-4000098081 FEBRUARI -08 | 11 (sebelas) lembar | ||
| 166. | REK.BCA-4000098081 DESEMBER -08 | ||
| BUKTI SETOR REK.BCA-4000098081 DESEMBER -08 | 1 (satu) lembar | ||
| RINGKASAN SETORAN REK.BCA-4000098081 DESEMBER -08 | 2 (dua) lembar | ||
| BUKTI KAS KELUAR REK.BCA-4000098081 DESEMBER -08 | 17 (tujuh belas) lembar | ||
| 167. | REK.BCA-0621319999 FEBRUARI -08 | ||
| BUKTI SETOR REK.BCA-0621319999 FEBRUARI -08 | 3 (tiga) lembar | ||
| RINGKASAN SETORAN REK.BCA-0621319999 FEBRUARI -08 | 8 (delapan) lembar | ||
| BUKTI KAS KELUAR REK.BCA-0621319999 FEBRUARI -08 | 62 (enam puluh dua) lembar | ||
| 168. | REK.BCA-0621319999 SEPTEMBER -08 | ||
| RINGKASAN SETORAN REK.BCA-0621319999 SEPTEMBER -08 | 2 (dua) lembar | ||
| BUKTI KAS KELUAR REK.BCA-0621319999 SEPTEMBER -08 | 13 (tiga belas) lembar | ||
| 169. | REK.BCA-0621319999 DESEMBER -08 | ||
| BUKTI SETOR REK.BCA-0621319999 DESEMBER -08 | 3 (tiga) lembar | ||
| RINGKASAN SETORAN REK.BCA-0621319999 DESEMBER -08 | 2 (dua) lembar | ||
| BUKTI KAS KELUAR REK.BCA-0621319999 DESEMBER -08 | 15 (lima belas) lembar | ||
| 170. | NOTA PENJUALAN dan BUKTI SETORAN (BCA 0623079888) | ||
| NOTA PENJUALAN GROSIR PONSEL BLN APRIL-08 (BCA 0623079888) | 58 (lima puluh delapan) lembar | ||
| BUKTI SETORAN BCA 0623079888 BLN APRIL-08 (GROSIR PONSEL) | 2(dua) lembar | ||
| 171. | NOTA PENJUALAN dan BUKTI SETORAN (BCA 0623079888) | ||
| NOTA PENJUALAN GROSIR PONSEL BLN JULI-08 (BCA 0623079888) | 425 (empat ratus dua puluh lima) lembar | ||
| BUKTI SETORAN BCA 0623079888 BLN JULI-08 (GROSIR PONSEL) | 16 (enam belas) lembar | ||
| 172. | NOTA PENJUALAN dan BUKTI SETORAN (BCA 0623079888) | ||
| NOTA PENJUALAN GROSIR PONSEL BLN SEPTEMBER-08 (BCA 0623079888) | 334 (tiga ratus tiga puluh empat) lembar | ||
| BUKTI SETORAN BCA 0623079888 BLN SEPTEMBER-08 (GROSIR PONSEL) | 13 (tiga belas) lembar | ||
| 173. | NOTA PENJUALAN dan BUKTI SETORAN (BCA 0623079888) | ||
| NOTA PENJUALAN GROSIR PONSEL BLN OKTOBER-08 (BCA 0623079888) | 577 (lima ratus tujuh puluh tujuh) lembar | ||
| BUKTI SETORAN BCA 0623079888 BLN OKTOBER-08 (GROSIR PONSEL) | 10 (sepuluh) lembar | ||
| 174. | NOTA PENJUALAN dan BUKTI SETORAN (BCA 0623079888) | ||
| NOTA PENJUALAN GROSIR PONSEL BLN NOV-08 (BCA 0623079888) | 23 (dua puluh tiga) lembar | ||
| BUKTI SETORAN BCA 0623079888 BLN NOV-08 (GROSIR PONSEL) | 1 (satu) lembar | ||
| 175. | NOTA PENJUALAN dan BUKTI SETORAN (BCA 4003105230) | ||
| NOTA PENJUALAN GROSIR PONSEL BLN APRIL-08 (BCA 4003105230) | 138 (seratus tiga puluh delapan) lembar | ||
| BUKTI SETORAN BCA 4003105230 BLN APRIL-08 (GROSIR PONSEL) | 5 (lima) lembar | ||
| 176. | NOTA PENJUALAN dan BUKTI SETORAN (BCA 4003105230) | ||
| NOTA PENJUALAN GROSIR PONSEL BLN MEI-08 (BCA 4003105230) | 38 (tiga puluh delapan) lembar | ||
| BUKTI SETORAN BCA 4003105230 BLN MEI-08 (GROSIR PONSEL) | 1 (satu) lembar | ||
| 177. | NOTA PENJUALAN dan BUKTI SETORAN (BCA 4003105230) | ||
| NOTA PENJUALAN GROSIR PONSEL BLN JULI-08 (BCA 4003105230) | 114 (seratus empat belas) lembar | ||
| BUKTI SETORAN BCA 4003105230 BLN JULI-08 (GROSIR PONSEL) | 4 (empat) lembar | ||
| 178. | NOTA PENJUALAN dan BUKTI SETORAN (BCA 4003105230) | ||
| NOTA PENJUALAN GROSIR PONSEL BLN SEPTEMBER-08 (BCA 4003105230) | 376 (tiga ratus tujuh puluh enam) lembar | ||
| BUKTI SETORAN BCA 4003105230 BLN SEPTEMBER-08 (GROSIR PONSEL) | 11 (sebelas) lembar | ||
| 179. | NOTA PENJUALAN dan BUKTI SETORAN (BCA 4003105230) | ||
| NOTA PENJUALAN GROSIR PONSEL BLN OKTOBER-08 (BCA 4003105230) | 134 (seratus tiga puluh empat) lembar | ||
| BUKTI SETORAN BCA 4003105230 BLN OKTOBER-08 (GROSIR PONSEL) | 3 (tiga) lembar | ||
| 180. | NOTA PENJUALAN dan BUKTI SETORAN (BCA 4003105230) | ||
| NOTA PENJUALAN GROSIR PONSEL BLN NOVEMBER-08 (BCA 4003105230) | 229 (dua ratus dua puluh sembilan) lembar | ||
| BUKTI SETORAN BCA 4003105230 BLN NOVEMBER-08 (GROSIR PONSEL) | 8 (delapan) lembar | ||
| 181. | NOTA PENJUALAN dan BUKTI SETORAN (BCA 4401800888) | ||
| NOTA PENJUALAN GROSIR PONSEL BLN APRIL-08 (BCA 4401800888) | 582 (lima ratus delapan puluh dua) lembar | ||
| BUKTI SETORAN BCA 4401800888 BLN APRIL-08 (GROSIR PONSEL) | 17 (tujuh belas) lembar | ||
| 182. | NOTA PENJUALAN dan BUKTI SETORAN (BCA 4401800888) | ||
| NOTA PENJUALAN GROSIR PONSEL BLN MEI-08 (BCA 4401800888) | 834 (delapan ratus tiga puluh empat) lembar | ||
| BUKTI SETORAN BCA 4401800888 BLN MEI-08 (GROSIR PONSEL) | 15 (lima belas) lembar | ||
| 183. | NOTA PENJUALAN dan BUKTI SETORAN (BCA 4401800888) | ||
| NOTA PENJUALAN GROSIR PONSEL BLN JULI-08 (BCA 4401800888) | 278 (dua ratus tujuh puluh delapan) lembar | ||
| BUKTI SETORAN BCA 4401800888 BLN JULI-08 (GROSIR PONSEL) | 9 (sembilan) lembar | ||
| 184. | NOTA PENJUALAN dan BUKTI SETORAN (BCA 4401800888) | ||
| NOTA PENJUALAN GROSIR PONSEL BLN SEPT-08 (BCA 4401800888) | 221 (dua ratus dua puluh satu) lembar | ||
| BUKTI SETORAN BCA 4401800888 BLN SEPT-08 (GROSIR PONSEL) | 3 (tiga) lembar | ||
| 185. | NOTA PENJUALAN dan BUKTI SETORAN (BCA 4401800888) | ||
| NOTA PENJUALAN GROSIR PONSEL BLN OKTOBER-08 (BCA 4401800888) | 175 (seratus tujuh puluh lima) lembar | ||
| BUKTI SETORAN BCA 4401800888 BLN OKTOBER-08 (GROSIR PONSEL) | 3 (tiga) lembar | ||
| 186. | NOTA PENJUALAN dan BUKTI SETORAN (BCA 4401800888) | ||
| NOTA PENJUALAN GROSIR PONSEL BLN NOVEMBER-08 (BCA 4401800888) | 29 (dua puluh sembilan) lembar | ||
| BUKTI SETORAN BCA 4401800888 BLN NOVEMBER-08 (GROSIR PONSEL) | 1 (satu) lembar | ||
| 187. | NOTA PENJUALAN dan BUKTI SETORAN (bca 0621319999) | ||
| NOTA PENJUALAN point cell BLN JANUARI-08 (bca 0621319999) | 487 (empat ratus delapan puluh tujuh) lembar | ||
| BUKTI SETORAN bca 0621319999 BLN JANUARI-08 (point cell) | 35 (tiga puluh lima) lembar | ||
| 188. | NOTA PENJUALAN dan BUKTI SETORAN (BCA-0621319999) | ||
| NOTA PENJUALAN point cell BLN FEBRUARI-08 (BCA-0621319999) | 299 (dua ratus sembilan puluh sembilan) lembar | ||
| BUKTI SETORAN BCA-0621319999 BLN FEBRUARI-08 (point cell) | 27 (dua puluh tujuh) lembar | ||
| 189. | NOTA PENJUALAN dan BUKTI SETORAN (bca 0621319999) | ||
| NOTA PENJUALAN point cell BLN MRT-08 (bca 0621319999) | 88 (delapan puluh delapan) lembar | ||
| BUKTI SETORAN bca 0621319999 BLN MRT-08 (point cell) | 8 (delapan) lembar | ||
| 190. | NOTA PENJUALAN dan BUKTI SETORAN (BCA-0621319999) | ||
| NOTA PENJUALAN GROSIR PONSEL BLN APRIL-08 (BCA-0621319999) | 18 (delapan belas) lembar | ||
| BUKTI SETORAN BCA-0621319999 BLN APRIL-08 (GROSIR PONSEL) | 1 (satu) lembar | ||
| 191. | NOTA PENJUALAN dan BUKTI SETORAN (bca 0621319999) | ||
| NOTA PENJUALAN point cell BLN JULI-08 (bca 0621319999) | 22 (dua puluh dua) lembar | ||
| BUKTI SETORAN bca 0621319999 BLN JULI-08 (point cell) | 1 (satu) lembar | ||
| 192. | NOTA PENJUALAN dan BUKTI SETORAN (BCA-0621319999) | ||
| NOTA PENJUALAN GROSIR PONSEL BLN OKTOBER-08 (BCA-0621319999) | 94 (sembilan puluh empat) lembar | ||
| 193. | NOTA PENJUALAN dan BUKTI SETORAN (BCA-4000098081) | ||
| NOTA PENJUALAN GROSIR PONSEL BLN APRIL-08 (BCA-4000098081) | 44 (empat puluh empat) lembar | ||
| BUKTI SETORAN BCA-4000098081 BLN APRIL-08 (GROSIR PONSEL) | 2 (dua) lembar | ||
| 194. | NOTA PENJUALAN dan BUKTI SETORAN (BCA-4000098081) | ||
| NOTA PENJUALAN GROSIR PONSEL BLN MEI-08 (BCA-4000098081) | 25 (dua puluh lima) lembar | ||
| BUKTI SETORAN BCA-4000098081 BLN MEI-08 (GROSIR PONSEL) | 1 (satu) lembar | ||
| IV. | PENETAPAN SITA Nomor : 231/Pen.Pid /2015/PN .MLG tanggal 15 April 2015, barang yang disita dari HILDA KUSUMO berupa : | ||
| 1. | Print Out - Detil Transaksi Harian Rekening Koran Nomor 0623079888 a.n TIO PETRUS KRISTIANTO Januari 2007 sampai dengan Desember 2008 | 124 (seratus dua puluh empat) lembar | ------ |
| 2. | Print Out - Detil Transaksi Harian Rekening Nomor 4401800888 a.n TIO PETRUS KRISTIANTO Januari 2007 s.d. Desember 2008 | 18 (delapan belas) lembar | ------ |
| 3. | Print Out - Detil Transaksi Harian Rekening Nomor 4000098081 a.n TIO PETRUS KRISTIANTO Januari 2007 sampai dengan Desember 2008 | 67 (enam puluh tujuh) lembar | ------ |
| 4. | Print Out - Detil Transaksi Harian Rekening Nomor 0621319999 a.n TIO PETRUS KRISTIANTO Januari 2007 s.d. Desember 2008 | 31 (tiga puluh satu) lembar | ------ |
DIKEMBALIKAN KEPADA KANWIL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA TIMUR III
4.Menetapkan agar terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana dari Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan pembelaan tanggal tanggal 9 Pebruari 2016 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menerima pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakw TIO PETRUS KRISTIANTO;
Menyatakan Terdakwa TIO PETRUS KRISTIANTO tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana yang didakwakan :
Kesatu : Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000;
Kedua Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007dalam dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum ;
Melepaskan Terdakwa TIO PETRUS KRISTIANTO dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging)setelah putusan ini diucapkan;
Mengembalikan dan merehabilitasi nama baik terdakwa TIO PETRUS KRISTIANTO pada harkat, martabat semula ;
Membebankan biaya perkara kepada negara ;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan dipersidangan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertanggal tertanggal 19 Nopember 2015, No. Reg. Perk. : PDS-01/MLANG/Ft.2/11/2015 yang pada pokoknya sebagai berikut :
KESATU :
Bahwa ia terdakwa TIO PETRUS KRISTIANTO pada tanggal 01 Januari 2007 s/d 31 Maret 2008 atau setidaknya di sekitar waktu itu dalam Tahun Pajak 2007 bertempat di toko SEGA GROSIR jl. Gatot Subroto 24 Kota Malang atau di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Malang Selatan tempat Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi atas nama terdakwa TIO PETRUS KRISTIANTO disampaikan dan dilaporkan, atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, perbuatan tersebut dlikakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa awalnya terdakwa TIO PETRUS KRISTIANTO terdaftar sebagai Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Malang Selatan sejak tanggal 4 Mei 1995 dengan NPWP : 06.868.717-623.000 dan pada tanggal 30 Nopember 2009 terdakwa terdaftar sebagai Wajib Pajak Lokasi sekaligus terdakwa meminta untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Malang Utara dengan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak nomor PEM.114/WPJ.12/KP.1303/2009 tanggal 30 Nopember 2009. Bahwa terdakwa sebagai Wajib Pajak mempunyai kegiatan usaha perdagangan dengan merk usaha SEGA GROSIR yang berlokasi di Jl. Gatot Subroto no. 24 Kota Malang (sebagai kantor pusat) dan tempat-tempat penjualan lain yaitu di J1. Gatot Subroto no. 7 Kota Malang, ruko Jl. WR. Supratman (depan RS. Lavalette), J1. Borobudur dan di MATOS lantai 1 no. 11 Kota Malang, dengan barang yang diperdagangkan berupa handphone berbagai jenis dan merk, asesoris handphone, pulsa dan kaset game sega dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) : 52332 yang saat ini berubah menjadi 47414 (Perdagangan Eceran Alat Telekomunikasi).
Bahwa menurut data yang tersimpan dalam Aplikasi Portal Direktorat Jendral Pajak menu Masterfile Wajib Pajak Nasional, jenis pajak yang menjadi kewajiban terdakwa untuk Tahun Pajak 2007 adalah :
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 UU PPh, yaitu angsuran bulanan PPh yang harus dibayar sendiri.
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 UU PPh, yaitu kekurangan pembayaran pajak yang harus dilunasi pada akhir tahun.
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15 UU PPh, yaitu PPh sebagai hasil norma penghitungan khusus untuk menghitung penghasilan netto untuk golongan Wajib Pajak tertentu.
Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 4 ayat (2) UU P h, yaitu PPh yang bersifat final atas penghasilan-penghasilan tertentu.
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 19 UU PPh, yaitu PPh atas penilaian kembali aktiva.
Bahwa terdakwa selaku Wajib Pajak sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2007 pada tanggal 11 Maret 2008 dengan Bukti Penerimaan Surat Nomor : SV 00002021/ PPTOP/ WPJ.12/KP.1403/ 2008 dengan ringkasan isi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sebagai berikut :
| • | Tanggal lapor 11 Maret 2008 | |
| • | Peredaran Usaha | Rp. 429.000.000,- |
| • | Norma | 20% |
| • | Penghasilan netto | Rp. 85.800.000,- |
| • | Penghasilan Tidak Kena Pajak (status K/2) | Rp. 16.800.000,- |
| • | Penghasilan Kena Pajak | Rp. 69.000.000,- |
| • | PPh Terhutang | Rp. 6.600.000,- |
| • | PPh pasal 25 UU PPh (angsuran bulanan) | Rp. 6.150.000,- |
| • | PPh Kurang Bayar (PPh pasal 29 UU PPh) | Rp. 450.000,- |
Tanggal pembayaran PPh pasal 29 UU PPh 03 Maret 2009
Yang mana SPT Tahunan tersebut telah ditandatangani oleh terdakwa dan terdakwa juga melampirkan :
Surat Setoran Pajak PPh pasal 29 UU PPh
Daftar Harta dan Hutang pada akhir tahun
Daftar Keluarga yang menjadi tanggungan
Rekapitulasi Bulanan Penghasilan Bruto
Surat Pemberitahuan penggunaan Norma Perhitungan.
Bahwa penghasilan netto yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi atas nama terdakwa tersebut adalah dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana diatur dalam pasal (1), (2) UU PPh, mengingat Peredaran Usaha atau Peredaran Bruto yang dilaporkan oleh terdakwa dalam 1 tahun adalah kurang dari Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) yang selanjutnya disesuaikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI no. 01/PMK.03/2007 tentang Penyesuaian Besarnya Peredaran Bruto Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Boleh Menghitung Penghasilan Neto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto tanggal 16 Januari 2007 yang menjadi kurang dari Rp. 1.800.000.000,- (satu miliar delapan ratus juta rupiah) yang mulai berlaku sejak Tahun Pajak 2007.
Bahwa berdasarkan pengaduan dari masyarakat yang selanjutnya dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan oleh saksi WINDU KUMORO, diperoleh analisis Informasi/Data/Laporan/Pengaduan (IDLP) dari Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Jawa Timur III yang kemudian ditindaklanjuti oleh saksi tersebut dan diperoleh hasil antara lain bahwa terdakwa dalam menjalankan usaha perdagangan dengan merk usaha SEGA GROSIR menggunakan 5 rekening bank yakni :
BCA nomor rekening 4003105230 an. TIO TIMOTIUS
BCA nomor rekening 0623079888 an. TIO PETRUS KRISTIANTO
BCA nomor rekening 4000098081 an. TIO PETRUS KRISTIANTO
BCA nomor rekening 0621319999 an. TIO PETRUS KRISTIANTO
BCA nomor rekening 4401800888 an. TIO PETRUS KRISTIANTO
Yang mana pada tiap-tiap rekening tersebut diperoleh data Peredaran Bruto/Hasil Penjualan dari kegiatan usaha toko SEGA GROSIR milik terdakwa untuk Tahun Pajak 2007 sebagai berikut :
Untuk nomor rekening 4003105230 an. TIO TIMOTIUS
-
No. Sandi Mutasi Kredit tahun 2007 Kredit otomatis Rp. 12.610.461.425,‑ Setoran tunai Rp. 6.217.176.500,‑ Kartu kredit Rp. 4.255.866.819,‑ Transfer E Banking - Jumlah Rp. 23.083.504.744,-
2. Untuk nomor rekening 0623079888 an. TIO PETRUS KRISTIANTO
-
No. Sandi Mutasi kredit tahun
2007 (Rupiah)Keterangan Setoran tunai 41.489.273.300 Hasil penjualan Kredit otomatis 816.780.600 Hasil penjualan Setoran - Hasil penjualan Setoran pemindahan - Hasil penjualan Transfer E Banking CR - Hasil penjualan Kartu kredit 17.143.334 Hasil penjualan 7. Setoran kliring - Hasil penjualan Jumlah 42.323.197.234
3. Untuk nomor rekening 4000098081 an. TIO PETRUS KRISTIANTO
-
No. Sandi Mutasi kredit tahun2007 (Rupiah) Keterangan KAS 5.265.548.800 Hasil penjualan ITR 222.175
Hasil penjualan PBK 2.758.065.650 Hasil penjualan ATR 2.988.952.650 Hasil penjualan MTR 2.782.466.000 Hasil penjualan KLG 999.793.250 Hasil penjualan SWT 6.395.000 Hasil penjualan LLG 58.863.000 Hasil penjualan Jumlah 20.614.306.252
4. Untuk nomor rekening 0621319999 an. TIO PETRUS KRISTIANTO
-
No. Sandi Mutasi kredit tahun2007 (Rupiah) Keterangan KAS 5.234.630.100 Penjualan Penjualan ITR 3.720.822.500 3. PBK 1.552.920.000 Penjualan ATR 579.732.500 Penjualan MTR 346.011.500 Penjualan KLG 29.805.000 Penjualan LLG 22.982.890 Penjualan Jumlah 11.486.904.490
5. Untuk nomor rekening 4401800888 an. TIO PETRUS KRISTIANTO
-
No. Sandi Mutasi kredit tahun 2007 (Rupiah) Keterangan KAS 8.776.350.700 Penjualan PBK 783.802.500 Penjualan ITR 42.500.000 Penjualan ATR 45.430.000 Penjualan MTR 24.635.000 Penjualan LLG 100.000.000 Penjualan 7. KLG 19.270.000 Penjualan Jumlah 9.791.988.200
Bahwa jika kelima rekening tersebut dijumlahkan maka data peredaran bruto / hasil penjualan selama tahun 2007 adalah sebesar Rp. 107.299.900.920,- (seratus tujuh miliar dua ratus Sembilan puluh Sembilan juta Sembilan ratus ribu Sembilan ratus dua puluh rupiah), sehingga untuk penghitungan penghasilan neto tidak diperbolehkan bagi terdakwa untuk menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto karena sudah melebihi batasan peredaran bruto yang diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto yaitu peredaran bruto dalam 1 (satu) tahun kurang dari Rp. 1.800.000.000,- (satu miliar delapan ratus juta rupiah). Selanjutnya terdakwa sebagai Wajib Pajak wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai pasal 28 ayat (1) UU KUP untuk menghitung penghasilan netonya, namun hal ini tidak dilakukan oleh terdakwa.
Bahwa seharusnya terdakwa TIO PETRUS KRISTIANTO dalam menyampaikan/ melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2007 berdasarkan data-data transaksi rekening bank yang merupakan data peredaran bruto/ hasil penjualan handphone dan asesorisnya, jika ia tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pencatatan atau pembukuan (berdasarkan ketentuan pasal 14 ayat (5) UU PPh) adalah sebagai berikut :
Bahwa akibat terdakwa sebagai Wajib Pajak telah dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2007 yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, maka dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara sebesar + Rp.7.464.763.000,- (tujuh miliar empat ratus enam puluh empat juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu rupiah).
• • | Peredaran Usaha Norma | Rp. 107.299.900.920,- 20% | |
| • | Penghasilan netto | Rp. | 21.459.980.184,- |
| • | Penghasilan Tidak Kena Pajak (status K/2) | Rp. | 16.800.000,- |
| • | Penghasilan Kena Pajak | Rp. | 21.443.180.184,- |
| • | PPh Terhutang | Rp. | 7.471.363.000,- |
| • | PPh Pasal 25 UU PPh (angsuran bulanan) | Rp. | 6.150.000,- |
| • | PPh Pasal 29 UU PPh | Rp. | 450.000,- |
| • | PPh Kurang Dibayar | Rp. | 7.464.763.000,‑ |
Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 39 ayat (1) huruf c UURI No.6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UURI No. 16 tahun 2000;
DAN
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa TIO PETRUS KRISTIANTO al. SIAW YOUNG pada tanggal 01 Januari 2008 s/ d 31 Maret 2009 atau setidaknya di sekitar waktu itu dalam Tahun Pajak 2008 bertempat di toko SEGA GROSIR jl. Gatot Subroto 24 Kota Malang atau di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Malang Selatan tempat Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi atas nama terdakwa TIO PETRUS KRISTIANTO disampaikan dan dilaporkan, atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, perbuatan tersebut dlikakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa awalnya terdakwa TIO PETRUS KRISTIANTO terdaftar sebagai Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Malang Selatan sejak tanggal 4 Mei 1995 dengan NPVVP : 06.868.717-623.000 dan pada tanggal 30 Nopember 2009 terdakwa terdaftar sebagai Wajib Pajak Lokasi sekaligus terdakwa meminta untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Malang Utara dengan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak nomor PEM.114/WPJ.12/KP.1303/ 2009 tanggal 30 Nopember 2009. Bahwa terdakwa sebagai Wajib Pajak mempunyai kegiatan usaha perdagangan dengan merk usaha SEGA GROSIR yang berlokasi di J1. Gatot Subroto no. 24 Kota Malang (sebagai kantor pusat) dan tempat-tampat penjualan lain yaitu di J1. Gatot Subroto no. 7 Kota Malang, ruko J1. WR. Supratman (depan RS. Lavalette), J1. Borobudur dan di MATOS lantai 1 no. 11 Kota Malang, dengan barang yang diperdagangkan berupa handphone berbagai jenis dan merk, asesoris handphone, pulsa dan kaset game sega dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) : 52332 yang saat ini berubah menjadi 47414 (Perdagangan Eceran Alat Telekomunikasi).
Bahwa menurut data yang tersimpan dalam Aplikasi Portal Direktorat Jendral Pajak menu Masterfile Wajib Pajak Nasional, jenis pajak yang menjadi kewajiban terdakwa untuk Tahun Pajak 2008 adalah :
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 UU PPh, yaitu angsuran bulanan PPh yang harus dibayar sendiri.
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 UU PPh, yaitu kekurangan pembayaran pajak yang harus dilunasi pada akhir tahun.
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15 UU PPh, yaitu PPh sebagai hasil norma penghitungan khusus untuk menghitung penghasil an netto untuk golongan Wajib Pajak tertentu.
Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 4 ayat (2) UU PPh, yaitu PPh yang bersifat final atas penghasilan-penghasilan tertentu.
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 19 UU PPh, yaitu PPh atas penilaian kembali aktiva.
| metVorkan Surat Pemberitahuan 2008 • ada tanggal 19 Pebruari 2009 or : SV 00000712/ PPTOP/ isi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi | |||
| • | Tanggal lapor 11 Maret 2008 | |||
| • | Peredaran Usaha | Rp. 473.000.000,- | ||
| • | Norma | 20% | ||
| • | Penghasilan netto | Rp. 94.600.000,- | ||
| • | Penghasilan Tidak Kena Pajak (status K/2) | Rp. 16.800.000,- | ||
| • | Penghasilan Kena Pajak | Rp. 77.800.000,- | ||
| • | PPh Terhutang | Rp. 7.920.000,- | ||
| • | PPh pasal 25 UU PPh (angsuran bulanan) | Rp. 6.600.000,- | ||
| • | PPh Kurang Bayar (PPh pasal 29 UU PPh) | Rp. 1.320.000,- | ||
Tanggal pembayaran PPh pasal 29 UU PPh 03 Maret 2009
Yang mana SPT Tahunan tersebut telah ditandatangani oleh terdakwa dan terdakwa juga melampirkan :
Surat Setoran Pajak PPh pasal 29 UU PPh
Daftar Harta dan Hutang pada akhir tahun
Daftar Keluarga yang menjadi tanggungan
Rekapitulasi Bulanan Penghasilan Bruto
Surat Pemberitahuan penggunaan Norma Perhitungan.
Bahwa penghasilan netto yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi atas nama terdakwa tersebut adalah dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat (1), (2) UU PPh, mengingat Peredaran Usaha atau Peredaran Bruto yang dilaporkan oleh terdakwa dalam 1 tahun adalah kurang dari Rp. 600.000.000,- (enam. ratus juta rupiah) yang selanjutnya disesuaikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI no. 01/PMK.03/2007 tentang Penyesuaian Besarnya Peredaran Bruto Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Boleh Menghitung Penghasilan Neto Dengan Menggunakan norma Penghitungan Penghasilan Neto tanggal 16 Januari 2007 yang menjadi kurang dari Rp. 1.800.000.000,- (satu miliar delapan ratus juta rupiah) yang mulai berlaku sejak Tahun Pajak 2007.
Bahwa berdasarkan pengaduan dari masyarakat yang selanjutnya dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan oleh saksi WINDU KUMORO, diperoleh analisis Informasi/Data/Laporan/ Pengaduan (IDLP) dari Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Jawa Timur III yang kemudian ditindaklanjuti oleh saksi tersebut dan diperoleh hasil antara lain bahwa terdakwa dalam menjalankan usaha perdagangan dengan merk usaha SEGA GROSIR menggunakan 5 rekening bank yakni :
BCA nomor rekening 4003105230 an. TIO TIMOTIUS
BCA nomor rekening 0623079888 an. TIO PETRUS KRISTIANTO
BCA nomor rekening 4000098081 an. TIO PETRUS KRISTIANTO
BCA nomor rekening 0621319999 an. TIO PETRUS KRISTIANTO
BCA nomor rekening 4401800888 an. TIO PETRUS KRISTIANTO
Yang mana pada tiap-tiap rekening tersebut diperoleh data Peredaran Bruto / Hasil Penjualan dari kegiatan usaha toko SEGA GROSIR milik terdakwa untuk Tahun Pajak 2008 sebagai berikut :
Untuk nomor rekening 4003105230 an. TIO TIMOTIUS
-
No. Sandi Mutasi Kredit tahun 2008 Kredit otomatis Rp. 13.064.127.005,‑ Setoran tunai Rp. 26.363.857.050,‑ Kartu kredit Rp. 3.407.827.576,‑ Transfer E Banking - Jumlah Rp. 42.843.311.631,-
Untuk nomor rekening 0623079888 an. TIO PETRUS KRISTIANTO
| No. | Sandi | Mutasi kredit tahun 2008 (Rupiah) | Keterangan |
| Setoran tunai | 31.475.647.300 | Hasil penjualan | |
| Kredit otomatis | 638.874.200 | Hasil penjualan | |
| Setoran | 100.000.000 | Hasil penjualan | |
| Setoran pemindahan | - | Hasil penjualan | |
| Transfer E Banking CR | 9.000.000 | Hasil penjualan | |
| Kartu kredit | 43.036.592 | Hasil penjualan | |
| 7. | Setoran kliring | 216.000.000 | Hasil penjualan |
| Jumlah | 32.482.558.092 |
3. Untuk nomor rekening 4000098081 an. TIO PETRUS KRISTIANTO
| No. | Sandi | Mutasi kredit tahun 2008 (Rupiah) | Keterangan |
| KAS | 2.252.685.050 | Hasil penjualan | |
| ITR | 6.930.166.580 | Hasil penjualan | |
| PBK | 2.344.969.400 | Hasil penjualan | |
| ATR | 3.145.089.007 | Hasil penjualan | |
| MTR | 4.669.951.100 | Hasil penjualan | |
| KLG | 1.365.006.500 | Hasil penjualan | |
| SWT | 9.480.000 | Hasil penjualan | |
| LLG | - | Hasil penjualan | |
| Jumlah | 20.717.347.637 |
4. Untuk nomor rekening 0621319999 an. TIO PETRUS KRISTIANTO
| No. | Sandi | Mutasi kredit tahun 2008 (Rupiah) | Keterangan |
| KAS | 3.028.874.875 | Penjualan | |
| ITR | 5.490.554.152 | Penjualan | |
| PBK | 883.605.000 | Penjualan | |
| ATR | 448.160.500 | Penjualan | |
| MTR | 574.364.500 | Penjualan | |
| KLG | 4.269.154.000 | Penjualan | |
| 7. | LLG | 45.215.830 | Penjualan |
| Jumlah | 14.739.928.857 |
5. Untuk nomor rekening 4401800888 an. TIO PETRUS KRISTIANTO
| No. | Sandi | Mutasi kredit tahun 2008 (Rupiah) | Keterangan |
| KAS | 7.598.103.400 | Penjualan | |
| PBK | 1.105.516.800 | Penjualan | |
| ITR | 209.032.500 | Penjualan | |
| ATR | 190.815.000 | Penjualan | |
| MTR | 78.740.000 | Penjualan | |
| LLG | 50.000.000 | Penjualan | |
| 7. | KLG | 113.725.000 | Penjualan |
| Jumlah | 9.255.932.700 |
Bahwa jika kelima rekening tersebut dijumlahkan maka data peredaran bruto/hasil penjualan selama tahun 2008 adalah sebesar Rp.120.039.078.917,- (seratus dua puluh miliar tiga puluh Sembilan juta tujuh puluh delapan ribu Sembilan ratus tujuh belas rupiah), sehingga untuk penghitungan penghasilan neto tidakdiperbolehkan bagi terdakwa untuk menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto karena sudah melebihi batasan peredaran bruto yang diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto yaitu peredaran bruto dalam 1 (satu) tahun kurang dari Rp. 1.800.000.000,- (satu miliar delapan ratus juta rupiah). Selanjutnya terdakwa sebagai Wajib Pajak wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai pasal 28 ayat (1) UU KUP untuk menghitung penghasilan netonya, namun hal ini tidak dilakukan oleh terdakwa.
Bahwa seharusnya terdakwa TIO PETRUS KRISTIANTO dalam menyampaikan/ melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2008 berdasarkan data-data transaksi rekening bank yang merupakan data peredaran bruto/hasil penjualan handphone dan asesorisnya, jika is tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pencatatan atau pembukuan (berdasarkan ketentuan pasal 14 ayat (5) UU PPh) adalah sebagai berikut :
• • | Peredaran Usaha Norma | Rp. 120.039.078.917,- 20% | ||
| • | Penghasilan netto | Rp. | 24.007.815.783,- | |
| • | Penghasilan Tidak Kena Pajak (status K/2) | Rp. | 16.800.000,- | |
| • | Penghasilan Kena Pajak | Rp. | 23.991.015.783,- | |
| • | PPh Terhutang | Rp. | 8.363.105.250,- | |
| • | PPh pasal 25 UU PPh (angsuran bulanan) | Rp. | 6.600.000,- | |
| • | PPh pasal 29 UU PPh | Rp. | 1.320.000,- | |
| • | PPh Kurang Dibayar | Rp. | 8.355.185.250,- | |
Bahwa akibat terdakwa sebagai Wajib Pajak telah dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi untuk, Tahun Pajak 2007 yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, maka dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp. 8.355.185.250,‑ (delapan miliar tiga ratus lima puluh lima juta seratus delapan puluh lima ribu dua ratus lima puluh rupiah)
Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 39 ayat (1) huruf d UURI No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UURI No. 28 tahun 2007.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti maksud dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
1.MUHAMMAD JONI,
Dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Malang Selatan;
Bahwa wilayah kerja Saksi meliputi wilayah : Kecamatan Klojen terdiri dari kelurahan Klojen, kelurahan Kauman, kelurahan Kidul Dalem, kelurahan Bareng, kelurahan Gadingkasri, kelurahan Oro-oro Dowo, kelurahan Penanggungan, kelurahan Sukoharjo, dan kelurahan Kasin;
Bahwa berdasarkan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Malang Selatan, TIO PETRUS KRISTIANTO telah terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak tanggal 04 Mei 1995 dengan NPWP 06.868.717.7-623.000;
Bahwa TIO PETRUS KRISTIANTO mengelola kegiatan usaha perdagangan / toko telepon seluler (handphone) berbagai merk dan aksesorisnya. Merk usaha / nama toko yang digunakan adalah “SEGA”;
Bahwa lokasi kegiatan usaha dari TIO PETRUS KRISTIANTO :
Jalan Gatot Subroto No. 24, Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Klojen, Kota Malang,
Jalan Gatot Subroto No. 7C, Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, dan
Jalan WR Supratman No. 23C, Kelurahan Rampal Celaket, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Bahwa ringkasan isi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2007 dan 2008 adalah :
-
Uraian Tahun 2007 Tahun 2008 Tanggal Lapor 11 Maret 2008 19 Februari 2009 Peredaran Usaha Rp 429.000.000 Rp 473.000.000 Norma 20% 20% Penghasilan Neto Rp 85.800.000 Rp 94.600.000 Penghasilan Tidak Kena Pajak (Status K/2) Rp 16.800.000 Rp 16.800.000 Penghasilan Kena Pajak Rp 69.000.000 Rp 77.800.000 PPh Terhutang Rp 6.600.000 Rp 7.920.000 PPh Pasal 25 UU PPh (Angsuran Bulanan) Rp 6.150.000 Rp 6.600.000 PPh Kurang Bayar (PPh Pasal 29 UU PPh) Rp 450.000 Rp 1.320.000 Tgl Pembayaran PPh Pasal 29 3 Maret 2008 4 Februari 2009
Bahwa yang menandatangani SPT Tahunan PPh Orang Pribadi atas nama TIO PETRUS KRISTIANTO NPWP : 06.868.717.7-623.000 tahun 2007 dan 2008 adalah TIO PETRUS KRISTIANTO;
Bahwa poin-poin perbulan dari tahun 2007 yang dituangkan di BAP hanya dari apa yang disampaikan wajib pajak berdasarkan pemeriksaan kanwil;
Bahwa dari Terdakwa tidak ada data lain yang masuk;
2.DHANNY IRWANSYAH,
Dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah Kepala Seksi Pelayanan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Malang Selatan;
Bahwa tugas Saksi adalah penatausahaan berkas Wajib Pajak meliputi berkas Surat Keterangan Terdaftar, Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (bila ada), SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk tahun pajak sebelum tahun pajak 2012 dan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan untuk tahun pajak sebelum tahun pajak 2013, SPT Masa PPh Pasal 25 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai sebelum masa Desember tahun 2011, SPT Masa PPh Pasal 21 sebelum masa Januari tahun 2015, surat ketetapan pajak, dan surat permohonan dan surat keputusan yang berkaitan dengan sengketa perpajakan;
Bahwa berdasarkan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Malang Selatan, TIO PETRUS KRISTIANTO telah terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak tanggal 04 Mei 1995 dengan NPWP : 06.868.717.7-623.000;
Bahwa jenis pajak yang menjadi kewajiban bagi TIO PETRUS KRISTIANTO sesuai dengan data yang tersimpan dalam Aplikasi Portal Direktorat Jenderal Pajak menu Masterfile Wajib Pajak Nasional adalah :
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 UU Pajak Penghasilan (UU PPh), yaitu angsuran bulanan PPh yang harus dibayar sendiri;
PPh Pasal 29 UU PPh, yaitu kekurangan pembayaran pajak yang harus dilunasi pada akhir tahun;
PPh Pasal 15 UU PPh, yaitu PPh sebagai hasil norma penghitungan khusus untuk menghitung penghasilan neto untuk golongan Wajib Pajak tertentu;
PPh Final Pasal 4 ayat (2) UU PPh, yaitu PPh yang bersifat final atas penghasilan-penghasilan tertentu;
PPh Pasal 19 UU PPh, yaitu PPh atas penilaian kembali aktiva;
Bahwa sesuai dengan data yang tersimpan dalam Aplikasi Portal Direktorat Jenderal Pajak menu Masterfile Wajib Pajak Nasional dan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Malang Selatan, untuk tahun pajak 2007 dan 2008, TIO PETRUS KRISTIANTO NPWP :06.868.717.7-623.000 dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada tanggal 30 November 2009. Dengan demikian, belum ada kewajiban bagi TIO PETRUS KRISTIANTO NPWP :06.868.717.7-623.000 berkaitan dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di tahun pajak 2007 dan 2008;
Bahwa TIO PETRUS KRISTIANTO NPWP : 06.868.717.7-623.000 telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2007 dan 2008 dengan perincian tanda terima :
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2007 telah dilaporkan tanggal 11 Maret 2008 dengan Bukti Penerimaan Surat No. SV 00002021/PPTOP/WPJ.12/KP.1403/2008, dan
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2008 telah dilaporkan tanggal 19 Februari 2009 dengan Bukti Penerimaan Surat No. SV 00000712/PPTOP/WPJ.12/KP.1403/2009;
Bahwa ringkasan isi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2007 dan 2008 adalah :
-
Uraian Tahun 2007 Tahun 2008 Tanggal Lapor 11 Maret 2008 19 Februari 2009 Peredaran Usaha Rp 429.000.000 Rp 473.000.000 Norma 20% 20% Penghasilan Neto Rp 85.800.000 Rp 94.600.000 Penghasilan Tidak Kena Pajak (Status K/2) Rp 16.800.000 Rp 16.800.000 Penghasilan Kena Pajak Rp 69.000.000 Rp 77.800.000 PPh Terhutang Rp 6.600.000 Rp 7.920.000 PPh Pasal 25 UU PPh (Angsuran Bulanan) Rp 6.150.000 Rp 6.600.000 PPh Kurang Bayar (PPh Pasal 29 UU PPh) Rp 450.000 Rp 1.320.000 Tgl Pembayaran PPh Pasal 29 3 Maret 2008 4 Februari 2009
Bahwa yang menandatangani SPT Tahunan PPh Orang Pribadi atas nama TIO PETRUS KRISTIANTO NPWP : 06.868.717.7-623.000 tahun 2007 dan 2008 adalah TIO PETRUS KRISTIANTO;
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan
3.BAMBANG ISMONO,
Dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi I pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Malang Utara;
Bahwa wilayah kerja Saksi meliputi wilayah : Kecamatan Blimbing terdiri dari Kelurahan Jodipan, Kelurahan Polehan, Kelurahan Bunulrejo, Kelurahan Pandanwangi, Kelurahan Purwantoro, Kelurahan Arjosari, Kelurahan Kesatrian dan Kecamatan Lowokwaru terdiri dari Kelurahan Lowokwaru;
Bahwa berdasarkan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Malang Utara, seseorang bernama TIO PETRUS KRISTIANTO telah terdaftar sebagai Wajib Pajak Lokasi sejak tanggal 30 Nopember 2009 dengan NPWP : 06.868.717.7-652.001.
Bahwa alamat lokasi usaha TIO PETRUS KRISTIANTO hanya berada di Jalan Gatot Subroto No.7C, Jodipan, Blimbing, Kota Malang;
Atas keterangan Saksi, terdakwa membenarkan;
4.WES OKA KURNIAWAN,
Dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi Account Representative Seksi Pengawasan dan Konsultasi pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Malang Selatan dengan wilayah kerja Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Klojen, Kota Malang;
Bahwa jumlah Wajib Pajak yang menjadi tanggung jawabnya adalah 1.157 (seribu seratus lima puluh tujuh) Wajib Pajak;
Bahwa berdasarkan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Malang Selatan, seseorang bernama TIO PETRUS KRISTIANTO telah terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak tanggal 04 Mei 1995 dengan NPWP : 06.868.717.7-623.000;
Bahwa Saksi bertugas sebagai Account Representative untuk TIO PETRUS KRISTIANTO NPWP : 06.868.717.7-623.000;
Bahwa jenis pajak yang menjadi kewajiban bagi TIO PETRUS KRISTIANTO sesuai dengan data yang tersimpan dalam Aplikasi Portal Direktorat Jenderal Pajak menu Masterfile Wajib Pajak Nasional adalah :
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 UU Pajak Penghasilan (UU PPh), yaitu angsuran bulanan PPh yang harus dibayar sendiri;
PPh Pasal 29 UU PPh, yaitu kekurangan pembayaran pajak yang harus dilunasi pada akhir tahun;
PPh Pasal 15 UU PPh, yaitu PPh sebagai hasil norma penghitungan khusus untuk menghitung penghasilan neto untuk golongan Wajib Pajak tertentu;
PPh Final Pasal 4 ayat (2) UU PPh, yaitu PPh yang bersifat final atas penghasilan-penghasilan tertentu;
PPh Pasal 19 UU PPh, yaitu PPh atas penilaian kembali aktiva;
Bahwa sesuai dengan data yang tersimpan dalam Aplikasi Portal Direktorat Jenderal Pajak menu Masterfile Wajib Pajak Nasional dan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Malang Selatan, untuk tahun pajak 2007 dan 2008, TIO PETRUS KRISTIANTO NPWP :06.868.717.7-623.000 dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada tanggal 30 November 2009. Dengan demikian, belum ada kewajiban bagi TIO PETRUS KRISTIANTO NPWP :06.868.717.7-623.000 berkaitan dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di tahun pajak 2007 dan 2008;
Bahwa kepatuhan formal TIO PETRUS KRISTIANTO NPWP : 06.868.717.7-623.000 tahun 2007 dan 2008 telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku berkaitan dengan kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan;
Bahwa Saksi telah melakukan bimbingan dalam bentuk tindakan kunjungan (visit) ke lokasi usaha Wajib Pajak sesuai dengan Surat Tugas No. ST-359/WPJ.12/KP.1401/2014 tanggal 25 Maret 2014, akan tetapi tidak ada himbauan tidak secara khusus berkaitan dengan tahun pajak 2007 dan 2008;
Bahwa himbauan akan diterbitkan kepada Wajib Pajak apabila Direktur Jenderal Pajak memiliki dan/atau menemukan data fiskal yang tidak dilaporkan oleh Wajib Pajak;
Bahwa data fiskal tersebut adalah berupa data dan/atau informasi yang diperoleh atau dimiliki Direktur Jenderal Pajak dari sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak, Surat Pemberitahuan (SPT) Wajib Pajak, alat keterangan, hasil kunjungan (visit), data dan/atau keterangan dari pihak Instansi, Lembaga, Asosiasi, atau Pihak Lain (ILAP), internet, dan data dan/atau informasi lainnya.
Bahwa data fiskal TIO PETRUS KRISTIANTO NPWP : 06.868.717.7-623.000 untuk tahun pajak 2007 dan 2008 tidak diperoleh atau dimiliki oleh Direktur Jenderal Pajak sehingga tidak bisa diterbitkan himbauan untuk meminta penjelasan dari Wajib Pajak.
Bahwa ringkasan isi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2007 dan 2008 adalah :
-
Uraian Tahun 2007 Tahun 2008 Tanggal Lapor 11 Maret 2008 19 Februari 2009 Peredaran Usaha Rp 429.000.000 Rp 473.000.000 Norma 20% 20% Penghasilan Neto Rp 85.800.000 Rp 94.600.000 Penghasilan Tidak Kena Pajak (Status K/2) Rp 16.800.000 Rp 16.800.000 Penghasilan Kena Pajak Rp 69.000.000 Rp 77.800.000 PPh Terhutang Rp 6.600.000 Rp 7.920.000 PPh Pasal 25 UU PPh (Angsuran Bulanan) Rp 6.150.000 Rp 6.600.000 PPh Kurang Bayar (PPh Pasal 29 UU PPh) Rp 450.000 Rp 1.320.000 Tgl Pembayaran PPh Pasal 29 3 Maret 2008 4 Februari 2009
Bahwa Penentuan penghasilan neto sebagaimana data yang tersaji menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UU PPh;
Bahwa yang menandatangani SPT Tahunan PPh Orang Pribadi atas nama TIO PETRUS KRISTIANTO NPWP : 06.868.717.7-623.000 tahun 2007 dan 2008 adalah TIO PETRUS KRISTIANTO;
Bahwa Wajib Pajak yang diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun kurang dari Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UU PPh. Dan besarnya peredaran bruto dalam 1 (satu) tahun bagi wajib pajak orang pribadi yang boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto tersebut telah disesuaikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 01/PMK.03/2007 Tentang Penyesuaian Besarnya Peredaran Bruto Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Boleh Menghitung Penghasilan Neto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto tanggal 16 Januari 2007 yang menjadi kurang dari Rp 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah) dan mulai berlaku sejak tahun pajak 2007;
Bahwa jika ternyata peredaran bruto Wajib Pajak A untuk tahun pajak 2007 dan tahun pajak 2008 telah melebihi Rp 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah), maka penghitungan penghasilan neto tidak diperbolehkan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto karena sudah melebihi batasan peredaran bruto yang diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto yaitu peredaran bruto dalam 1 (satu) tahun kurang dari Rp 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah). Dengan demikian, Wajib Pajak A wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan Pasal 28 ayat (1) UU KUP untuk menghitung penghasilan neto;
Berdasarkan hasil pemeriksaan bukti permulaan dan pemeriksaan saksi-saksi diperoleh fakta bahwa Wajib Pajak tidak menyelenggarakan pembukuan sebagaimana mestinya yaitu Wajib Pajak tidak memiliki buku, catatan, dan dokumen, maka dalam Pasal 14 ayat (5) UU PPh diatur bahwa Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan, termasuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4), yang ternyata tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pencatatan atau pembukuan atau tidak memperlihatkan pencatatan atau pembukuan atau bukti-bukti pendukungnya, maka penghasilan netonya dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto atau cara lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. Adapun Norma Penghitungan Penghasilan Neto tersebut diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-536/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak yang Dapat Menghitung Penghasilan Neto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan;
Bahwa Saksi pernah melakukan bimbingan kunjungan ke wajib pajak dalam rangka mengklarifikasi pengelolaan pajak;
Bahwa pada tahun 2007 dan 2008 tidak ada pemeriksaan khusus karena Saksi tidak bertanggungjawab akan hal tersebut;
Atas keterangan Saksi, terdakwa membenarkan;
5.WINDU KUMORO,
Dibawah sumpah dipersidangan memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah Kasi Administrasi penyidikan Kanwil DJP Jatim III ;
Bahwa tugas Saksi adalah melaksanakan urusan administrasi penyidikan termasuk pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan serta pemantauan hasil pelaksanaan pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan;
Bahwa terdapat informasi awal dan/atau pengaduan yang menyangkut TIO PETRUS KRISTIANTO yang kemudian ditindaklanjuti / dikembangkan yang dituangkan pada Laporan Hasil Pengembangan dan Analisis IDLP Nomor :
ND-02/A/WPJ.12/BD.0402/2009 tanggal 24 Nopember 2009 untuk tahun pajak 2007, dan
ND-02/WPJ.12/BD.0402/2009 tanggal 24 Nopember 2009 untuk tahun pajak 2008;
Bahwa uraian ringkas IDLP dapat disajikan sebagai berikut :
TIO PETRUS KRISTIANTO NPWP 06.868.717.7-623.000 beralamat di Jalan Gatot Subroto No. 24, Malang, diduga tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut dan menyampaikan SPT dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara;
Tindak pidana diduga dilakukan dengan menggunakan usahanya yaitu "Toko SEGA GROSIR" beralamat di Jalan Gatot Subroto No. 24, Malang.
Pihak yang harus bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana di bidang perpajakan adalah TIO PETRUS KRISTIANTO NPWP : 06.868.717.7-623.000, dengan alamat yang sama;
Potensi kerugian pada pendapatan negara yang dapat dihitung adalah :
Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi untuk tahun pajak 2007 sebesar Rp 388.730.750,00 (tiga ratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus tiga puluh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), dan
Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi untuk tahun pajak 2008 belum dapat dihitung;
Bahwa yang menjadi dasar dilakukan pemeriksaan adalah Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III, Nomor :
PRIN-04/WPJ.12/BD.04/2009 tanggal 7 Desember 2009 untuk tahun pajak 2007, dan
PRIN-05/WPJ.12/BD.04/2009 tanggal 7 Desember 2009 untuk tahun pajak 2008;
Bahwa Pemeriksaan Bukti Permulaan terhadap TIO PETRUS KRISTIANTO NPWP 06.868.717.7-623.000 telah selesai dilaksanakan oleh Tim Pemeriksa dengan Laporan Nomor :
LPBP-10/WPJ.12/2014 tanggal 30 Desember 2014 untuk tahun pajak 2007 dengan usul untuk dilakukan penyidikan, dan
LPBP-11/WPJ.12/2014 tanggal 30 Desember 2014 untuk tahun pajak 2008 dengan usul untuk dilakukan penyidikan;
Bahwa kegiatan usaha TIO PETRUS KRISTIANTO Berdasarkan Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan yang telah disusun oleh Tim Pemeriksa adalah :
Wajib Pajak dengan nama TIO PETRUS KRISTIANTO terdaftar pada KPP Pratama Malang Selatan sejak tanggal 4 Mei 1995 dengan NPWP : 06.868.717.7-623.000 sebagai Wajib Pajak Domisili yang beralamat di Jalan Gatot Subroto No.24 Malang dan belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
Pada tanggal 30 November 2009, Wajib Pajak terdaftar sebagai Wajib Pajak Lokasi sekaligus dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada KPP Pratama Malang Utara dengan alamat lokasi di Jalan Gatot Subroto No.7 Malang dengan NPWP : 06.868.717.7-652.001;
Dari Berita Acara Permintaan Keterangan terhadap TRANG BINTORO, SH (Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Malang Utara) dan BAMBANG ISMONO (Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi I KPP Pratama Malang Utara) telah diterangkan bahwa pada saat pengajuan permohonan NPWP (sebagai Wajib Pajak Lokasi) tanggal 30 November 2009, Wajib Pajak sekaligus juga meminta untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) di KPP Pratama Malang Utara. Surat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak telah diterbitkan dengan Nomor PEM.114/WPJ.12/KP.1303/2009 tanggal 30 November 2009;
Wajib Pajak bergerak dalam bidang usaha perdagangan kaset Sega dan handphone dari berbagai macam jenis dan merk, dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) : 52332 dan untuk saat ini KLU tersebut berubah menjadi : 47414 (Perdagangan Eceran Alat Telekomunikasi);
Merk usaha Wajib Pajak dikenal dengan nama SEGA GROSIR yang berlokasi usaha di Jalan Gatot Subroto No. 24, Malang (sebagai kantor pusat), dan tempat-tempat penjualan lain yaitu di Jalan Gatot Subroto No. 7, Malang, Jalan WR Supratman (depan RS Lavalette), Malang, Jalan Borobudur (depan Rumah Makan "Enam Tiga"), Malang, dan Malang Town Square (Matos) Lantai 1 No. 11 Malang;
Tempat tinggal Wajib Pajak di Jalan Iceberg, Tidar, Malang yang juga dipakai sebagai tempat penyimpanan dokumen-dokumen transaksi usaha dan tempat dilakukannya administrasi usaha;
Barang yang diperdagangkan berupa handphone (baru), aksesoris handphone, pulsa, dan sedikit kaset game Sega;
Penjualan dilakukan secara eceran kepada konsumen langsung dan kepada pedagang pengecer (untuk dijual kembali) yang pembayarannya dilakukan dengan cara tunai, transfer Bank, dan dengan kartu kredit. Penjualan yang dilakukan secara kredit dilunasi selama 7 s.d. 14 hari sejak barang diterima oleh pembeli;
Pembelian handphone dilakukan sebagian terbesar dari PT TRIKOMSEL Jakarta dan selebihnya dari pedagang besar handphone di Surabaya (di sekitar Pertokoan WTC / ITC Surabaya). Pembayaran dilakukan dengan cara tansfer Bank dengan jangka waktu 7 s.d. 14 hari sejak barang di terima;
Bahwa modus operandi yang dilakukan oleh terdakwa TIO PETRUS KRISTIANTO berdasarkan Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan yang telah disusun oleh Tim Pemeriksa adalah :
Pada tanggal 11 Maret 2008 Wajib Pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2007 dengan omzet sebesar Rp 429.000.000,00 (empat ratus dua puluh sembilan juta rupiah) dan tanggal 19 Februari 2009 Wajib Pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2008 dengan omzet sebesar Rp 473.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh tiga juta rupiah);
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa omzet Wajib Pajak untuk tahun pajak 2007 sebesar Rp 109.395.240.791,00 (seratus sembilan miliar tiga ratus sembilan puluh lima juta dua ratus empat puluh ribu tujuh ratus sembilan puluh satu rupiah) dan omzet untuk tahun pajak 2008 sebesar Rp 128.282.699.226,00 (seratus dua puluh delapan miliar dua ratus delapan puluh dua juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu dua ratus dua puluh enam rupiah);
Berdasarkan hal tersebut diatas, maka modus operandi yang digunakan Wajib Pajak adalah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Orang Pribadi dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, dengan cara tidak melaporkan sebagian besar omzet / penjualannya sehingga kewajiban pembayaran PPh menjadi lebih kecil dari yang seharusnya;
Bahwa waktu kejadian tindakan yang dilakukan oleh terdakwa TIO PETRUS KRISTIANTO adalah :
Selama tahun pajak 2007 sampai dengan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2007, yakni dalam kurun waktu antara 1 Januari 2007 sampai dengan 31 Maret 2008, dan
Selama tahun pajak 2008 sampai dengan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2008, yakni dalam kurun waktu antara 1 Januari 2008 sampai dengan 31 Maret 2009.
Bahwa tempat kejadian tindakan yang dilakukan oleh TIO PETRUS KRISTIANTO adalah di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak Pratama Malang Selatan dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Malang Utara;
Bahwa tindakan yang dilakukan oleh TIO PETRUS KRISTIANTO telah melanggar :
Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 untuk tahun pajak 2007, dan
Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 untuk tahun pajak 2008.
Bahwa potensi kerugian pada pendapatan Negara dari sektor Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang timbul sebagai akibat tindakan TIO PETRUS KRISTIANTO yang dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap adalah sebesar :
Rp 662.103.850,00 (enam ratus enam puluh dua juta seratus tiga ribu delapan ratus lima puluh rupiah) untuk tahun pajak 2007, dan
Rp 783.080.150,00 (tujuh ratus delapan puluh tiga juta delapan puluh ribu seratus lima puluh rupiah) untuk tahun pajak 2008
Bahwa yang dimaksud dengan bukti permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidanaa di bidang perpajakan, terkait dengan terdakwa tio petrus, setelah ada laporan pengaduan dari masyarakat dan dilakukan analisa ternyata indikasi tindak pidana di bidang perpajakan kuat kemudian dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan ditemukan adanya kesengajaan bahwa terdakwa Tio Petrus Kristianto melaporkan omset yang jauh lebih kecil dari yang seharusnya, kemudian ditingkatkan atau ditindaklanjuti dengan adanya penyidikan;
Bahwa Kanwil DJP Jatim III sudah melaksanakan himbauan kepada Terdakwa Tio Petrus Kristianto sebagaimana dalam pasal 8 ayat 3 UU KUP, agar Terdakwa tio petrus segera memperbaiki SPT namun sejak awal Terdakwa Tio Petrus Kristianto menolak menggunakan pasal 8 ayat 3 UU KUP;
Bahwa penanganan tindak pidana di bidang perpajakan berbeda dengan penanangan kesalahan administrasi perpajakaan, tindak pidana perpajakan akan melalui tindakan pemeriksaan bukti permulaan, dilakukan penyidikan, dan hasil akhirnya adalah pemidanaan, dengan bentuk himbauan pada wajib pajak berupa Pasal 8 ayat 3 UU KUP yang mana wajib pajak harus memenuhi dalam jangka waktu 1 bulan, sedangkan administrasi pajak hanya menyangkut mengenai uji kepatuhan wajib pajak akan melalui proses keberatan,banding dll yang merupakan sengketa pajak;
Bahwa tidak ada jangka waktu atau tidak ada masa daluarsa dalam pemeriksaan bukti permulaan;
Bahwa Saksi menerima laporan hasil pemeriksaan berdasarkan kewenangan sesuai dengan kepetusan menteri keuangan berupa surat keputusan;
Bahwa pemeriksaan bukti permulaan bukan merupakan produk jabatan Saksi;
Bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Repulik Indonesia No. 212/PMK.03/2007 tentang tata cara pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan, tidak ada pasa yang yang mengatur tentang jangka waktu;
Bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Repulik Indonesia tahun 2013 yang diperbaharui pada tahun 2014 ada pembatasan;
Bahwa untuk pemeriksaan bukti permulaan tanggal 7 Desember 2009 untuk tahun pajak 2007 dan 2008 BAP saksi tidak mengacu kepada batas waktu karena untuk tahun pajak tersebut tidak ada ketentuan yang mengatur batas waktu sehingga BAP tersebut dibuat sesuai dengan ketentuan pada tahun pakak tersebut;
Bahwa pada saat surat perintah diterbitkan sudah ada surat pemberitahuan kepada wajib pajak dari Kantor Pelayanan Pajak bahwa yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan permulaan;
Bahwa surat pembritahuan kepada Terdakwa dialamatkan kepada Tio Petrus Kristianto atau Sega grossir di Jalan Gatot Subroto Nomor 24;
Bahwa Surat Pemberitahuan tersebut tanggal 7 Desember 2009 No. 04/bjt.12/bb/04/2009;
Bahwa ada jangka waktu antara surat diterbitkan dengan penyampain ke Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak melakukan bukti permulaan (bukper) tapi tugas Saksi di administrasi;
Bahwa yang membuat dan menerbitkan konsep surat penyidikan adalah tim pemeriksa;
Bahwa yang melakukan pemeriksaan adalah tim pemeriksa bukti permulaan yaitu fungsional pemeriksa yang berstatus sebagai penyidik pegawai negeri sipil;
Bahwa pertemuan antara pemeriksa dengan terdakwa untuk menjelaskan kewajiban, memberikan informasi dll untuk mengarah ke pemeriksaan selanjutnya itu tanggal di tahun 2013 itu ada panggilan jp35/bpj12/bb0700/2013 tanggal 17 april 2013, kemudian ada lagi b.bp/13/bpj12/bb0700/2014 tanggal 16 april 2015 ;
Bahwa pada tahun 2010 tidak ada pertemuan dengan terdakwa ;
Bahwa direktorat jenderal pajak wilayah jawa timur tahu bahwa terdakwa ini telah melakukan pelanggaran seperti yang dimaksud dalam dakwaan sejak tahun 2009 sejak kita melakukan pengembangan dan analisis pengaduan ;
Bahwa di dalam laporan pemeriksaan bukti permulaan disebutkan bahwa adanya barang bukti yang ditemukan pada saat pemeriksaan bukti permulaan diantaranya rekening BCA, nomor sekian sekian ada 4 rekening kemudian buku tabungan .berdasarkan permintaan tertulis untuk membuka rahasia bank yang dilakukan kepada bank cimb niaga dan bank mandiri ,bank mandiri menjawab bahwa terdakwa nomor rekening pada Bank BCA Cabang Malang Jalan Gatot Subroto nomor rekening periode januari 2007 sampai Desember 2008 ;
Bahwa Saksi tahu ada rekening Terdakwa sesuai laporan itu pertanggal 30 Desember 2014 ;
Bahwa penyampaian hasil pemeriksaan bukti permulaan kepada Terdakwa sebelum dilanjutkan ke penyidikan itu disampaikan pada hari Senin tanggal 22 Desember 2014 ;
Bahwa sejak awal Terdakwa sudah diberi kesempatan memperbaiki SPT tetapi Terdakwa menyatakan tidak mau memperbaiki ;
Bahwa Pemeriksaan bukti permulaan produknya adalah laporan bukti permulaan atau LBP ;
Bahwa tidak ada kewajiban LBP dilaporkan kepada wajib pajak;
Bahwa angka 109 milyar dan 128 milyar ini dari rekening Koran BCA, ada 3 rekening Koran kemudian dari laporan rugi laba, kemudian dari buku tabungan BCA,diantaranya itu ;
Bahwa pada saat pemeriksaan bukti permulaan dipinjamkan atau Saksi mengajukan surat kepada BI (bank Indonesia) melalui kementrian keuangan untuk membuka rahasia ;
Bahwa Terdakwa memberikan buku rekening dan rekening korannya ke pemeriksa;
Bahwa cara membayar pajak yang benaradalah pada intinya penghasilan yang bersangkutan atau kalau dalam hal ini dia memiliki usaha itu omsetnya berapa dan dari omset kemudian dihitung penghasilan bersih, dari situ dikurangi penghasilan tidak kena pajaknya baru dikalikan dengan tarif pajak;
Bahwa untuk perkara terdakwa ini berdasarkan pengaduan masyarakat;
Bahwa di dalam undang undang perpajakan pelapornya dirahasiakan;
Bahwa SPT yang dilaporkan Terdakwa , pertama tidak benar karena mencantumkan omset yang tidak benar, yang kedua tidak lengkap karena tidak seluruh omset dilaporkan dengan lengkap ;
Atas keterangan Saksi, terdakwa menyatakan bahwa keterangan Terdakwa tidak menggunakan haknya karena sudah putus asa nilainya sangat besar dan sudah memberikaan semua data, mengenai perbedaan nilai pajak minta diselesaikan di pengadilan;
8.BUARI,
Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah pensiunan Pegawai Negeri Sipil dari Direktorat Jenderal Pajak dengan kegiatan sekarang adalah sebagai petani tebu dan memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak yang membutuhkan;
Bahwa saksi bukan konsultan pajak resmi;
Bahwa Jasa yang Saksi berikan kepada Wajib Pajak, diantaranya berupa membayarkan setoran bulanan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 UU Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan perhitungan dari Wajib Pajak, dan membantu mengisikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi pada akhir tahun pajak;
Bahwa saksi tidak memiliki sertifikat sebagai konsultan pajak maupun ijin praktik sebagai konsultan pajak karena tidak pernah mengajukan sertifikat dan ijin ke instansi yang berwenang;
Bahwa TIO PETRUS KRISTIANTO mengelola kegiatan perdagangan telepon seluler / handphone berserta aksesorisnya dan memiliki toko bernama SEGA GROSIR, di Jalan Gatot Subroto Nomor 4C, dan Jalan WR Supratman (depan Rumah Sakit Lavalette).
Bahwa Saksi membantu kewajiban perpajakan TIO PETRUS KRISTIANTO setelah memasuki masa pensiun, yaitu di tahun 2005;
Bahwa bantuan Saksi berupa bantuan menyetorkan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 bulanan dimana Saksi menalangi terlebih dahulu untuk kemudian diganti setiap 6 bulan sekali atau ketika Saksi memerlukan dana;
Bahwa Saksi juga membantu mengisi formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi;
Bahwa terakhir Saksi membantu TIO PETRUS KRISTIANTO melaksanakan kewajiban perpajakannya adalah untuk tahun pajak 2010;
Bahwa data yang diserahkan oleh TIO PETRUS KRISTIANTO kepada Saksi untuk membantu pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi hanya fotokopi Kartu Keluarga saja;
Bahwa Saksi pernah meminta kepada TIO PETRUS KRISTIANTO agar meminjamkan data atau dokumen yang berkaitan dengan kegiatan penjualannya agar SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang dibantu isikan memiliki dasar tapi tidak diberikan oleh TIO PETRUS KRISTIANTO;
Bahewa TIO PETRUS KRISTIANTO tidak bersedia meminjamkan data karena TIO PETRUS KRISTIANTO tidak bersedia dikenakan Pajak Penghasilan melebihi atau lebih besar dari yang telah disampaikan ke Saksi, yaitu untuk tahun pajak 2007 adalah senilai Rp 550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan untuk tahun pajak 2008 adalah senilai Rp 660.000,00 (enam ratus enam puluh ribu rupiah);
Bahwa pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi atas nama TIO PETRUS KRISTIANTO NPWP : 06.868.717.7-623.000 untuk tahun pajak 2007 dan tahun pajak 2008 dilakukan berdasarkan permintaan TIO PETRUS KRISTIANTO yaitu untuk disesuaikan dengan kesanggupan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 UU Pajak Penghasilan per bulan untuk tahun berikutnya;
Bahwa setelah TIO PETRUS KRISTIANTO menyebutkan nilai kesanggupan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 UU Pajak Penghasilan untuk tahun berikutnya, langkah yang dilakukan untuk mengisi formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi atas nama TIO PETRUS KRISTIANTO NPWP : 06.868.717.7-623.000 untuk tahun pajak 2007 dan tahun pajak 2008 adalah :
Menentukan Pajak Penghasilan (PPh) terutang selama 1 (satu) tahun dengan cara :
Mengalikan nilai angsuran PPh Pasal 25 UU Pajak Penghasilan untuk tahun berikutnya dengan angka 12 (dua belas) yaitu jumlah bulan dalam 1 (satu) tahun;
Nilai angsuran tersebut sesuai dengan perintah / permintaan dari TIO PETRUS KRISTIANTO;
Menentukan penghasilan kena pajak dengan cara :
Menyesuaikan PPh terutang dengan lapisan tarif Penghasilan Kena Pajak yang diatur dalam Pasal 17 UU Pajak Penghasilan;
Hasil perhitungan dari penyesuaian ini adalah Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Bagian B angka 11 dari formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi;
Menentukan nilai penghasilan tidak kena pajak dengan cara :
Menjumlahkan unsur-unsur penentu penghasilan tidak kena pajak sesuai dengan data yang ada dalam kartu keluarga, yaitu diri Wajib Pajak, status kawin dari Wajib Pajak, dan 2 (dua) orang tanggungan yaitu anak kandung Wajib Pajak;
Nilai penghasilan tidak kena pajak untuk tahun 2007 adalah sebesar Rp 16.800.000,00 (enam belas juta delapan ratus ribu rupiah) dan untuk tahun 2008 adalah sebesar Rp 16.800.000,00 (enam belas juta delapan ratus ribu rupiah);
Menentukan penghasilan neto dengan cara :
Menjumlahkan nilai Penghasilan Kena Pajak dengan nilai Penghasilan Tidak Kena Pajak;
Nilai penjumlahan tersebut sebagaimana tercantum dalam Bagian B angka 9 dari formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi;
Nilai dari Bagian B angka 9 dari formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi akan dipindahkan ke Bagian A angka 1 dari formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi;
Menentukan peredaran usaha dengan cara :
Mengalikan nilai penghasilan neto dengan persentase norma penghitungan penghasilan neto yang telah ditentukan, sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-536/PJ./2000 tanggal 26 Desember 2000, yaitu sebesar 20% untuk usaha dagang;
Berdasarkan cara perhitungan ini, dapat ditentukan nilai peredaran usaha untuk tahun 2007 adalah sebesar Rp 429.000.000,00 (empat ratus dua puluh sembilan juta rupiah) dan peredaran usaha untuk tahun 2008 adalah sebesar Rp 473.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh tiga juta rupiah);
Bahwa nilai peredaran usaha yang tercantum dalam formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi atas nama TIO PETRUS KRISTIANTO NPWP : 06.868.717.7-623.000 untuk tahun 2007 adalah sebesar Rp 429.000.000,00 (empat ratus dua puluh sembilan juta rupiah) dan untuk tahun 2008 adalah sebesar Rp 473.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh tiga juta rupiah) tidak didukung oleh dokumen pendukung sama sekali, karena TIO PETRUS KRISTIANTO sama sekali tidak memberikan data dan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan usaha di tahun 2007 dan 2008. Nilai peredaran usaha tersebut hanya hasil hitungan Saksi, yang menyesuaikan dengan permintaan TIO PETRUS KRISTIANTO agar nilai pembayaran angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 UU Pajak Penghasilan di tahun berikutnya sesuai dengan kemampuannya, yaitu sebesar Rp 550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran tahun 2008 dan sebesar Rp 660.000,00 (enam ratus enam puluh ribu rupiah) untuk pembayaran tahun 2009;
Bahwa yang menandatangani formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi atas nama TIO PETRUS KRISTIANTO NPWP : 06.868.717.7-623.000 tahun 2007 dan 2008 adalah TIO PETRUS KRISTIANTO;
Bahwa saksi pernah mengingatkan kepada TIO PETRUS KRISTIANTO untuk melakukan pembetulan atas SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang telah dilaporkan apabila menurut TIO PETRUS KRISTIANTO peredaran usaha dilaporkan terlalu kecil dan belum sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan juga menyarankan untuk menggunakan jasa konsultan pajak yang resmi untuk membantu menangani kewajiban perpajakannya;
Bahwa Saksi pernah mengingatkan secara lisan kepada TIO PETRUS KRISTIANTO untuk mempelajari terlebih dahulu isi dari formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi karena tanggung jawab kebenaran isi dari formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi berada di TIO PETRUS KRISTIANTO selaku Wajib Pajak;
Atas keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan bahwa yang menentukan berapa nilai pajak tahun 2007 dan 2008 adalah saksi sendiri.
7.TEJO BUDIANTO,
Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi awalnya sebagai karyawan bagian penjualan, setelah 5 s.d. 6 bulan kemudian mulai dipercaya memegang kunci toko. Selanjutnya Saksi dipercaya sebagai manager toko;
Bahwa Pusat Toko SEGA GROSIR ada di Jl. Gatot Subroto 7c tetapi untuk alamat sering digunakan Jl. Gatot Subroto 24 (yang merupakan alamat cabang bernama SONY ERICSON). Cabang lain adalah “SEGA GROSIR” di Jl. WR Supratman (depan RS. LAVALETE), Cabang lain adalah berada di mall MATOS. Di Jl. Borobudur ada toko Supercell yang merupakan patungan usaha dengan pihak lain dengan sistem bagi hasil yang didirikan sekitar tahun 2009. Antara tahun 2007 sampai dengan 2008 pernah ada counter (sewa ruang) di GAJAHMADA PLAZA dengan nama POINT CELL dan ada GOSIR PONSEL di Malang Plaza;
Bahwa semua toko tersebut adalah milik TIO PETRUS KRISTIANTO kecuali toko SUPERCELL di Jalan Borobudur yang didirikan tahun 2009 dan merupakan usaha patungan bersama Pak ALEX dengan sistem bagi hasil. Begitu juga dengan GOSIR PONSEL patungan dengan Pak KRIS dengan sistem bagi hasil;
Bahwa konsumen/pembeli dari Toko SEGA GROSIR milik TIO PETRUS KRISTIANTO diantaranya adalah Toko STAR CELL, Toko CYBER CELL, dan Toko INDOCELL/JIMMY ETMADA. Sedangkan distributornya diantaranya adalah PT TRIKOMSEL OKE untuk merk Nokia dan Sony Erickson, Toko IVAN CELL untuk merk Cross, dan ANDY PURI untuk berbagai merk;
Bahwa pembayaran konsumen umumnya cash/tunai, kartu kredit, dan debit BCA dan MANDIRI. Pembayaran tunai/cash diterima oleh kasir yaitu Sdr. HANWIE;
Bahwa rekening yang digunakan oleh TIO PETRUS KRISTIANTO dalam menjalankan usahanya adalah 4000098081 (Tahapan Bank BCA), dan 0623199999 (Tahapan Bank BCA).
Bahwa Toko SEGA GROSIR dikendalikan dari rumah di Jl. Puncak Esberg di Tidar;
Bahwa semua nota dan dokumen serta printout mesin EDC disetor ke Tidar untuk diadministrasikan;
Bahwa yang melakukan administrasi di Jl. Puncak Esberg di Tidar adalah Ibu SINTA AGUSTIN dan KURNIA NOFI PURWANTI serta terakhir ada LIANAWATI. Untuk barang, pengendalian fisik ada di Toko SEGA pusat.
Atas keterangan Saksi, terdakwa membenarkan semua keterangan saksi
11.SIEN LIONG JOSEP PRANADJAYA,
Dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Saksi bekerja untuk TIO PETRUS KRISTIANTO tetapi bukan sebagai pegawai, meskipun Saksi. sudah diangkat sebagai wakil manajer tetapi itu hanya jabatan sebagai kepercayaan, sejak tahun sekitar 2004;
Bahwa Saksi tidak menerima gaji, hanya diperbolehkan untuk mengambil barang (HP second) dan memperbaiki serta menjual. Keuntungan dapat dibagi dengan TIO PETRUS KRISTIANTO;
Bahwa Saksi bekerja di toko yang besar Toko “SEGA GROSIR”, Jl. Gatot Subroto No. 24 Jodipan Malang;
Bahwa tugas Saksi adalah melayani penjualan ke konsumen, mengawasi karyawan toko, menilai barang yang akan ditukar tambah, dan terkadang menyetor uang ke Bank BCA, jika pemilik, TIO PETRUS KRISTIANTO, berhalangan;
Bahwa pada tahun 2007-2008 umumnya Saksi membeli HP (handphone) merk NOKIA dan sedikit merk baru;
Bahwa Saksi tidak tahu dari siapa TIO PETRUS KRISTIANTO membeli hp ;
Bahwa pada tahun 2007-2008 umumnya TIO PETRUS KRISTIANTO berjualan merk NOKIA;
Bahwa pelanggan terdiri dari eceran atau counter-counter/partai);
Bahwa pembayaran counter-counter/partai, umumnya dengan membawa bilyet giro/kas, tetapi ada juga yang transfer. Kalau kas/bilyet giro umumnya diterima oleh kasir. Sedangkan transfer langsung ke rekening TIO PETRUS KRISTIANTO. Jika merupakan pelanggan kepercayaan pembayaran bisa mundur, sesuai dengan kesepakatan dengan TIO PETRUS KRISTIANTO;
Bahwa pembayaran untuk penjualan retail/eceran, perorangan umumnya kas dan langsung membayar di kasir. Tetapi beberapa orang yang sangat dikenal sebagai teman dekat. TIO akan membayar kemudian (mundur);
Bahwa pengelolaan uang di Toko SEGA GROSIR termasuk uang kas atau bilyet, uang dan bilyet yang diterima oleh kasir ( HANWIE) dikumpulkan di brankas. Uang yang diterima termasuk uang yang dari cabang-cabang (cabang MATOS, cabang Lavalete, dan Jl. Gatot Subroto 7C, Malang). Umumnya setiap malam cabang menyetor ke pusat (Jl. Gatot Subroto 24). Hari selanjutnya disetorkan ke rekening Bank BCA dengan kode masing-masing cabang tertera pada slip setoran, misalnya kode GS berarti Gatot Subroto atau SE berarti Sony Ericson, atau Matos berarti gerai di MATOS;
Bahwa Saksi pernah menyetor ke nomor rekening 0621319999 atas nama TIO PETRUS KRISTIANTO dan nomor 4003105230 atas nama TIO TIMOTIUS;
Bahwa Cabang - cabang Toko SEGA GROSIR adalah di pertokoan depan RS Lavalete, Jl. Gatot Subroto 7c, dan counter MATOS;
Bahwa sistem pengendalian di Toko SEGA GROSIR yaitu pengendalian ada 2 (dua) yaitu di Toko SEGA GROSIR pusat dan kantor di Iceberg. Di kantor merupakan kegiatan administrasi, atau mungkin merupakan merekap keseluruhan dokumen;
9.TJONG TJANDRA BINTORO,
Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi bertransaksi dengan TIO PETRUS KRISTIANTO;
Bahwa Saksi melakukan transaksi jual beli, dalam arti melakukan pembelian dari dan penjualan barang ke TIO PETRUS KRISTIANTO / toko SEGA GROSIR. Begitu sebaliknya, TIO PETRUS KRISTIANTO membeli dari dan menjual ke Saksi / toko IVAN CELL;
Bahwa Tahun 2007 sampai dengan 2008 Saksi berjualan HP baru, HP bekas, dan aksesoris;
Bahwa HP baru dibeli dari distributor (seperti : PT ERAJAYA, PT TRIKOMSEL). HP baru juga dibeli dari toko-toko (seperti : toko SEGA GROSIR, toko PURI (Andi), toko DUNIA (Siu)). HP bekas dibeli dari konsumen. Untuk aksesoris, dibeli dari toko DUTA PHONE, toko SPC, dan UD WELCOME melalui sales kanvasing toko yang datang ke tempat usaha Saksi;
Bahwa untuk transaksi pembelian dari TIO PETRUS KRISTIANTO / toko SEGA GROSIR, pembayaran dilakukan melalui transaksi perbankan, PT Bank BCA, Tbk. Dalam pembayaran tersebut menggunakan nama TJONG CHANDRA BINTORO. Selain itu juga melakukan pembayaran dengan mengguna nama istri, ERVIN LILY SUNINGSIH;
Bahwa nomor rekening yang digunakan untuk keperluan usaha dan keluarga adalah Rekening bank BCA atas nama Saksi nomor 0628009999, dan Rekening bank BCA atas nama ERVIN LILY SUNINGSIH nomor 0622778899;
Bahwa nilai transaksi dengan TIO PETRUS KRISTIANTO / toko SEGA GROSIR untuk tahun 2007 dan 2008 adalah :
Dalam rekening PT Bank BCA, Tbk. nomor 4003105230 atas nama TIO TIMOTIUS sebesar Rp 177.920.000,00,;
Dalam rekening PT Bank BCA, Tbk. nomor 0623079888 atas nama TIO PETRUS KRISTIANTO sebesar Rp 450.655.000,00, dan
Dalam rekening PT Bank BCA, Tbk. nomor 0621319999 atas nama TIO PETRUS KRISTIANTO sebesar Rp 333.647.290,00.;
Atas keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan semua keterangan Saksi
10.ERNI MARIA NATALIA,
Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Toko SEGA GROSIR mempunyai 3 toko, yaitu : Pusatnya ada di Jl Gatot Subroto 7c tetapi untuk alamat sering digunakan Jl. Gatot Subroto 24 (yang merupakan alamat Cabang bernama SONY ERICSON). Cabang lain adalah berada di mall MATOS;
Bahwa Tugas Saksi . adalah administrasi pembayaran pembelian Jl Gatot Subroto 7c, berdasarkan nota pembelian dibuat administrasi pembayaran untuk mengetahui waktu jatuh tempo pembayara, mengaudit kas harian dari toko SEGA, dengan menghitung penerimaan uang dan pengeluaran uang sehingga jumlah sisa dapat diketahui untuk disetorkan ke bank, dan administrasi stok barang di Jl. Gatot Subroto 24 (yang merupakan alamat Cabang bernama SONY ERICSON) dan Sega yang di MATOS yang merupakan dasar perhitungan barang yang terjual sehingga stok yang ada dapat diketahui;
Bahwa yang bertugas mengadministrasikan penerimaaan uang atau uang masuk lainnya adalah KURNIA NOFI PURWANTI dan SHINTA AGUSTIN sendiri yang mengurus administrasi uang masuk termasuk hasil penjualan. KURNIA NOFI PURWANTI mencocokan surat jalan / nota / tagihan dan sekaligus menagih. Selanjutnya diperiksa pembayarannya oleh KURNIA NOFI PURWANTI dan terakhir diperiksa oleh SHINTA AGUSTIN. Dan untuk penagihan bukan hanya KURNIA NOFI PURWANTI (per telepon/SMS) tetapi juga dilakukan oleh Pak TIO PETRUS KRISTIANTO dan SHINTA AGUSTIN;
Bahwa rekening yang digunakan dalam kegiatan usaha TIO PETRUS KRISTIANTO adalah :
Nomor 400009 8081 Tahapan Bank BCA a.n. TIO PETRUS KRISTIANTO,
Nomor 0621319999 Tahapan Bank BCA a.n. TIO PETRUS KRISTIANTO,
Nomor 440180 0888 Tahapan Bank BCA a.n. TIO PETRUS KRISTIANTO,
Nomor 062307 9888 a.n. TIO PETRUS KRISTIANTO (rekening koran), dan
Nomor 400310 5230 a.n. TIO TIMOTIUS (rekening koran).
Bahwa nilai penjualan yang masuk ke masing - masing rekening tersebut adalah :
-
a) Nama Bank : Rek. BCA No. 4003105230 Atas Nama : TIO TIMOTIUS Masa / Tahun : Januari s.d. Desember 2007 dan 2008 No. Sandi Mutasi Kredit 2007 (Rp) Mutasi Kredit 2008 (Rp) 1. Kredit Otomatis 12,610,461,425 13,064,127,005 2. Setoran Tunai 6,217,176,500 26,363,857,050 3. Kartu Kredit 4,255,866,819 3,407,827,576 4. Trans E Banking - 7,500,000 Jumlah (1 s.d. 4) 23,083,504,744 42,843,311,631 b) Nama Bank : Rek. BCA No. 0623079888 Atas Nama : TIO PETRUS KRISTIANTO Masa / Tahun : Januari 2007 s.d. Desember 2008 No. Sandi Mutasi Kredit 2007 (Rp) Mutasi Kredit 2008 (Rp) Keterangan 1. Setoran Tunai 41,489,273,300 31,475,647,300 Hasil Penjualan 2. Krd Otomatis 816,780,600 638,874,200 Hasil Penjualan 3. Setoran - 100,000,000 Hasil Penjualan 4. Setoran Pemindahan - - 5. Trans E-Banking Cr - 9,000,000 Hasil Penjualan 6. Kartu Kredit 17,143,334 43,036,592 Hasil Penjualan 7. Setoran Kliring - 216,000,000 Hasil Penjualan Jumlah (1 s.d. 7) 42,323,197,234 32,482,558,092 c) Nama Bank : Rek. BCA No. 4000098081 Atas Nama : TIO PETRUS KRISTIANTO Masa / Tahun : Januari 2008 s.d Desember 2008 No. Sandi Tahun 2008 (Rp) Tahun 2007 (Rp) Keterangan 1. KAS 2,252,685,050 5,265,548,800 Hasil Penjualan 2. ITR 6,930,166,580 5,754,222,175 Hasil Penjualan 3. PBK 2,344,969,400 2,758,065,650 Hasil Penjualan 4. ATR 3,145,089,007 2,988,952,650 Hasil Penjualan 5. MTR 4,669,951,100 2,782,466,000 Hasil Penjualan 6. KLG 1,365,006,500 999,793,250 Hasil Penjualan 7. SWT 9,480,000 6,395,000 Hasil Penjualan 8. LLG - 58,863,000 Hasil Penjualan Jumlah 20,717,347,637 20,614,306,252 d) Nama Bank : Rek. BCA No. 0621319999 Atas Nama : TIO PETRUS KRISTIANTO Masa / Tahun : Januari 2007 s.d Desember 2008 No. Sandi Mutasi Kredit 2007 (Rp) Mutasi Kredit 2008 (Rp) Keterangan 1. KAS 5,234,630,100 3,028,874,875 Penjualan 2. ITR 3,720,822,500 5,490,554,152 Penjualan 3. PBK 1,552,920,000 883,605,000 Penjualan 4. ATR 579,732,500 448,160,500 Penjualan 5. MTR 346,011,500 574,364,500 Penjualan 6. KLG 29,805,000 4,269,154,000 Penjualan 7. LLG 22,982,890 45,215,830 Penjualan Jumlah 1 s.d. 7 11,486,904,490 14,739,928,857 Total Penjualan e) Nama Bank : Rek. BCA No. 4401800888 Atas Nama : TIO PETRUS KRISTIANTO Masa / Tahun : Januari 2007 s.d Desember 2008 No. Sandi Mutasi Kredit 2007 (Rp) Mutasi Kredit 2008 (Rp) Keterangan 1. KAS 8,776,350,700 7,598,103,400 Penjualan 2. PBK 783,802,500 1,105,516,800 Penjualan 3. ITR 42,500,000 209,032,500 Penjualan 4. ATR 45,430,000 190,815,000 Penjualan 5. MTR 24,635,000 78,740,000 Penjualan 6. LLG 100,000,000 50,000,000 Penjualan 7. KLG 19,270,000 113,725,000 Penjualan Jumlah 1 s.d. 7 9,791,988,200 9,255,932,700 Total Penjualan
11.HADI MULYONO,
Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi juga dipanggil dengan nama YEN SIANG;
Bahwa Saksi berjualan HP baru dan aksesoris, HP baru dibeli dari SEGA GROSIR / TIO PETRUS K. Sedangkan aksesoris dibeli dari sales yang datang termasuk kartu perdana;
Bahwa pembayaran ke TIO PETRUS KRISTIANTO awalnya secara tunai selanjutnya secara transfer dengan menggunakan internet (e-banking);
Bahwa Saksi tidak bisa mengingat secara pasti jumlah pembayaran yang dilakukan kepada TIO PETRUS KRISTIANTO;
Bahwa Bank yang digunakan adalah PT Bank BCA, Tbk. Dan tujuan transfer adalah nomor rekening yang diberikan oleh TIO PETRUS KRISTIANTO (rekening nomor 062-131-9999) yang merupakan rekening PT Bank BCA, Tbk. Nomor rekening 062-131-9999 selalu digunakan sebagai tujuan transfer pembayaran kepada TIO PETRUS KRISTIANTO, sebenarnya pernah dikasih nomor yang lain tetapi tidak pernah digunakan karena takut terjadi kesalahan administrasi dan nomor rekening tersebut tidak ingat lagi;
Bahwa Setiap kali melakukan transfer melalui e-banking, Saksi menggunakan nama Saksi sendiri, HADI MULYONO, sebagai nama pengirim, dan nomor rekening pengirim juga atas nama Saksi sendiri, yaitu nomor rekening PT Bank BCA dengan nomor 039-039-7119;
Bahwa jumlah transaksi pembelian dengan TIO PETRUS KRISTIANTO (Toko SEGA GROSIR) adalah untuk tahun 2007 sebesar Rp 3.307.538.500,00, dan untuk tahun 2008 sebesar Rp 4.082.240.500,00.
Bahwa Saksi membawa serta benda-benda yang diduga ada kaitannya langsung dengan tindak pidana yang terjadi berupa dokumen fotokopi rekening koran PT Bank BCA atas nama HADI MULYONO nomor 0390397119 bulan Desember 2008 yang atas dokumen tersebut telah dilakukan tindakan penyitaan dalam keadaan sangat perlu dan mendesak serta telah mendapatkan persetujuan tindakan penyitaan dari Pengadilan Negeri Malang melalui Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Malang Nomor : 123/Pen.Pid/2015/PN.MLG tanggal 2 Maret 2015.
12.HARIJONO,
Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi bekerja di BCA Gondanglegi pada tahun 2007-2008, selanjutnya di BCA Galungung dan di BCA Pusat;
Bahwa teori masuk keluarnay dana adalah otomatis, kalau masuknya lebih banyak keluarnya sedikit artinya dia punya uang lebih;
Bahwa saksi tidak mengetahui detail selisih uang milik terdakwa untuk tahun 2007-2008;
Bahwa Dirjen pajak mengetahui rekening Terdakwa itu atas permintaan kuasa dari Pajak;
Bahwa Saksi tidak tahu seumpama nasabah melakukan transfer uang;
Bahwa rekening yang digunakan dalam kegiatan usaha TIO PETRUS KRISTIANTO adalah nomor 4000098081 (rekening Tahapan), nomor 0621319999 (rekening Tahapan), nomor 4401800888 (rekening Tahapan), dan nomor 0623079888 (rekening giro);
Bahwa nilai transaksi kredit dalam dokumen asli rekening koran nomor 0623079888 atas nama TIO PETRUS KRISTIANTO yang telah disita dari TIO PETRUS KRISTIANTO dan memperoleh penetapan sita Pengadilan Negeri Malang nomor 211/Pen.Pid/2015/PN.MLG tanggal 15 April 2015 adalah sama jumlahnya dengan jumlah transaksi kredit yang tercantum dalam dokumen print out rekening koran dari Bank BCA. Artinya adalah, data transaksi, khususnya transaksi kredit, antara asli rekening koran dan print out komputer dari Bank BCA sama dan transaksi yang tercantum pada asli rekening adalah benar terjadi pada tanggal tersebut dan dengan jumlah yang disebutkan/tercantum/tertulis;
Bahwa nilai transaksi dalam dokumen asli buku tabungan dari rekening nomor 0621319999 atas nama TIO PETRUS KRISTIANTO yang telah disita dari TIO PETRUS KRISTIANTO dan memperoleh penetapan sita Pengadilan Negeri Malang nomor 211/Pen.Pid/2015/PN.MLG tanggal 15 April 2015 adalah sama dengan jumlah transaksi yang tercantum dalam dokumen print out mutasi detil harian dari Bank BCA. Buktinya adalah nomor rekening sama;
Bahwa nilai transaksi dalam dokumen asli buku tabungan dari rekening nomor 4000098081 atas nama TIO PETRUS KRISTIANTO yang telah disita dari TIO PETRUS KRISTIANTO dan memperoleh penetapan sita Pengadilan Negeri Malang nomor 211/Pen.Pid/2015/PN.MLG tanggal 15 April 2015 adalah sama dengan jumlah transaksi yang tercantum dalam dokumen print out mutasi detil harian dari Bank BCA. Buktinya adalah nomor rekening sama;
Bahwa nilai transaksi dalam dokumen asli buku tabungan dari rekening nomor 0621319999 atas nama TIO PETRUS KRISTIANTO yang telah disita dari TIO PETRUS KRISTIANTO dan memperoleh penetapan sita Pengadilan Negeri Malang nomor 211/Pen.Pid/2015/PN.MLG tanggal 15 April 2015 adalah sama dengan jumlah transaksi yang tercantum dalam dokumen print out mutasi detil harian dari Bank BCA. Buktinya adalah nomor rekening sama;
Bahwa karena belum memiliki kuasa dari pemilik rekening (TIO TIMOTIUS) atau belum ada ijin dari dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjelaskan isi dari rekening rekening koran nomor 4003105230 atas nama TIO TIMOTIUS, yang telah disita dari TIO PETRUS KRISTIANTO Saksi belum bisa menjawab;
13.KURNIA NOFI PURWANTI,
Keteranga saksi dibawah sumpah di BAP penyidik dibacakan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Saksi bekerja pada Pak SIAW YOUNG sejak pertengahan 2004, awalnya melamar di IVAN CELL dan ditempatkan di counter MATOS yang merupakan kerja sama antara IVAN CELL dan SEGA GROSIR sebagai tenaga administrasi dan tenaga penjualan. Kira-kira pada tahun 2006, ditarik untuk bekerja sebagai bagian administrasi di SEGA GROSIR di Jl Esberg no. 21, Tidar, Malang;
Bahwa Pusat Toko SEGA GROSIR ada di Jl. Gatot Subroto 7c tetapi untuk alamat sering digunakan Jl. Gatot Subroto 24 (yang merupakan alamat cabang bernama SONY ERICSON), yang merupakan rumah warisan dari orang tua Pak TIO. Cabang lain adalah “SEGA GROSIR” di Jl. WR Supratman (depan RS. LAVALETE), cabang lain adalah berada di mall MATOS. Di Jl. Borobudur ada toko Supercell yang merupakan patungan usaha dengan pihak lain dengan system bagi hasil yang didirikan sekitar tahun 2009;
Bahwa tugas Saksi. adalah :
Mengadministrasikan hutang piutang toko SEGA GROSIR,
Mengadministrasikan pembayaran yang diterima (transaksi kredit) dari pihak SEGA GROSIR dari pembeli partai (toko-toko pengecer). Dalam arti memberi tanda/penulisan (nama, tanggal, dan nomor nota/surat jalan) pada data transaksi yang tertulis di buku tabungan dan rekening koran, dan
Mengadministrasikan pembayaran kepada supplier (transaksi debet). Dalam arti memberi tanda/penulisan (nama, tanggal, dan nomor nota/surat jalan) pada data transaksi yang tertulis di buku tabungan dan rekening koran;
Bahwa rekening yang digunakan dalam kegiatan usaha TIO PETRUS KRISTIANTO adalah :
Nomor 400009 8081 Tahapan Bank BCA a.n. TIO PETRUS KRISTIANTO,
Nomor 0621319999 Tahapan Bank BCA a.n. TIO PETRUS KRISTIANTO,
Nomor 440180 0888 Tahapan Bank BCA a.n. TIO PETRUS KRISTIANTO,
Nomor 062307 9888 a.n. TIO PETRUS KRISTIANTO (rekening koran), dan
Nomor 400310 5230 a.n. TIO TIMOTIUS (rekening koran).
Bahwa dalam pemeriksaan tanggal 14 April 2015 menerangkan antara lain sebagai berikut :
Nilai penjualan yang masuk ke masing - masing rekening tersebut adalah :
-
a) Nama Bank : Rek. BCA No. 4003105230 Atas Nama : TIO TIMOTIUS Masa / Tahun : Januari s.d. Desember 2007 dan 2008 No. Sandi Mutasi Kredit 2007 (Rp) Mutasi Kredit 2008 (Rp) 1. Kredit Otomatis 12,610,461,425 13,064,127,005 2. Setoran Tunai 6,217,176,500 26,363,857,050 3. Kartu Kredit 4,255,866,819 3,407,827,576 4. Trans E Banking - 7,500,000 Jumlah (1 s.d. 4) 23,083,504,744 42,843,311,631 b) Nama Bank : Rek. BCA No. 0623079888 Atas Nama : TIO PETRUS KRISTIANTO Masa / Tahun : Januari 2007 s.d. Desember 2008 No. Sandi Mutasi Kredit 2007 (Rp) Mutasi Kredit 2008 (Rp) Keterangan 1. Setoran Tunai 41,489,273,300 31,475,647,300 Hasil Penjualan 2. Krd Otomatis 816,780,600 638,874,200 Hasil Penjualan 3. Setoran - 100,000,000 Hasil Penjualan 4. Setoran Pemindahan - - 5. Trans E-Banking Cr - 9,000,000 Hasil Penjualan 6. Kartu Kredit 17,143,334 43,036,592 Hasil Penjualan 7. Setoran Kliring - 216,000,000 Hasil Penjualan Jumlah (1 s.d. 7) 42,323,197,234 32,482,558,092 c) Nama Bank : Rek. BCA No. 4000098081 Atas Nama : TIO PETRUS KRISTIANTO Masa / Tahun : Januari 2008 s.d Desember 2008 No. Sandi Tahun 2008 (Rp) Tahun 2007 (Rp) Keterangan 1. KAS 2,252,685,050 5,265,548,800 Hasil Penjualan 2. ITR 6,930,166,580 . 5,754,222,175 Hasil Penjualan 3. PBK 2,344,969,400 2,758,065,650 Hasil Penjualan 4. ATR 3,145,089,007 2,988,952,650 Hasil Penjualan 5. MTR 4,669,951,100 2,782,466,000 Hasil Penjualan 6. KLG 1,365,006,500 999,793,250 Hasil Penjualan 7. SWT - 6,395,000 Hasil Penjualan 8. LLG - 58,863,000 Hasil Penjualan Jumlah 20,707,867,637 20,614,306,252 d) Nama Bank : Rek. BCA No. 0621319999 Atas Nama : TIO PETRUS KRISTIANTO Masa / Tahun : Januari 2007 s.d Desember 2008 No. Sandi Mutasi Kredit 2007 (Rp) Mutasi Kredit 2008 (Rp) Keterangan 1. KAS 5,234,630,100 3,028,874,875 Penjualan 2. ITR 3,726,022,500 5,490,554,152 Penjualan 3. PBK 1,882,920,000 883,605,000 Penjualan 4. ATR 587,732,500 448,160,500 Penjualan 5. MTR 346,011,500 574,364,500 Penjualan 6. KLG 29,805,000 4,269,154,000 Penjualan 7. LLG 22.982.890 45,215,830 Penjualan Jumlah 1 s.d. 7 11,830,104,490 14,739,928,857 Total Penjualan e) Nama Bank : Rek. BCA No. 4401800888 Atas Nama : TIO PETRUS KRISTIANTO Masa / Tahun : Januari 2007 s.d Desember 2008 No. Sandi Mutasi Kredit 2007 (Rp) Mutasi Kredit 2008 (Rp) Keterangan 1. KAS 8,776,350,700 7,598,103,400 Penjualan 2. PBK 1,355,302,500 2,460,516,800 Penjualan 3. ITR 42,500,000 209,032,500 Penjualan 4. ATR 45,430,000 190,815,000 Penjualan 5. MTR 24,635,000 78,740,000 Penjualan 6. LLG 100,000,000 50,000,000 Penjualan 7. KLG 19,270,000 113,725,000 Penjualan Jumlah 1 s.d. 7 10,363,488,200 10,700,932,700 Total Penjualan Dalam pemeriksaan tanggal 29 Mei 2015 menerangkan antara lain sebagai berikut :
Nilai penjualan untuk tahun 2007 dan 2008 yang masuk ke rekening adalah :
a) Nama Bank : Rek. BCA No. 4000098081 Atas Nama : TIO PETRUS KRISTIANTO Masa / Tahun : Januari 2008 s.d Desember 2008 No. Sandi Tahun 2008 (Rp) Keterangan 1. KAS 2,252,685,050 Hasil Penjualan 2. ITR 6,930,166,580 Hasil Penjualan 3. PBK 2,344,969,400 Hasil Penjualan 4. ATR 3,145,089,007 Hasil Penjualan 5. MTR 4,669,951,100 Hasil Penjualan 6. KLG 1,365,006,500 Hasil Penjualan 7. SWT 9,480,000 Hasil Penjualan 8. LLG - Hasil Penjualan Jumlah 20,717,347,637 b) Nama Bank : Rek. BCA No. 0621319999 Atas Nama : TIO PETRUS KRISTIANTO Masa / Tahun : Januari 2007 s.d Desember 2008 No. Sandi Mutasi Kredit 2007 (Rp) Mutasi Kredit 2008 (Rp) Keterangan 1. KAS 5,234,630,100 3,028,874,875 Penjualan 2. ITR 3,720,822,500 5,490,554,152 Penjualan 3. PBK 1,552,920,000 883,605,000 Penjualan 4. ATR 579,732,500 448,160,500 Penjualan 5. MTR 346,011,500 574,364,500 Penjualan 6. KLG 29,805,000 4,269,154,000 Penjualan 7. LLG 22,982,890 45,215,830 Penjualan Jumlah 1 s.d. 7 11,486,904,490 14,739,928,857 Total Penjualan c) Nama Bank : Rek. BCA No. 4401800888 Atas Nama : TIO PETRUS KRISTIANTO Masa / Tahun : Januari 2007 s.d Desember 2008 No. Sandi Mutasi Kredit 2007 (Rp) Mutasi Kredit 2008 (Rp) Keterangan 1. KAS 8,776,350,700 7,598,103,400 Penjualan 2. PBK 783,802,500 1,105,516,800 Penjualan 3. ITR 42,500,000 209,032,500 Penjualan 4. ATR 45,430,000 190,815,000 Penjualan 5. MTR 24,635,000 78,740,000 Penjualan 6. LLG 100,000,000 50,000,000 Penjualan 7. KLG 19,270,000 113,725,000 Penjualan Jumlah 1 s.d. 7 9,791,988,200 9,255,932,700 Total Penjualan
14.LUKAS CHRISTIAN,
Keterangan Saksi dibawah sumpah di BAP Penyidik dibacakan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Saksi bekerja di Toko SEGA GROSIR milik TIO PETRUS KRISTIANTO sejak sekitar tahun 2000. Pada awalnya sebagai Saksi tenaga penjualan di toko, selanjutnya di perbantukan di toko lain. Setelah itu Saksi ditarik menjadi kasir di toko “SEGA GROSIR” di Jalan Gator Subroto 7c sampai sekarang.;
Bahwa Pusat Toko SEGA GROSIR ada di Jl. Gatot Subroto 7c tetapi untuk alamat sering digunakan Jl. Gatot Subroto 24 (yang merupakan alamat Cabang bernama SONY ERICSON), yang merupakan rumah warisan dari orang tua TIO PETRUS KRISTIANTO. Cabang lain adalah “SEGA GROSIR” di Jl. WR Supratman (depan RS. LAVALETE), Cabang lain adalah berada di Mall MATOS. Di Jl. Borobudur ada toko Supercell yang merupakan patungan usaha dengan pihak lain dengan sistem bagi hasil yang didirikan sekitar tahun 2009. Antara tahun 2007 sampai dengan 2008 pernah ada counter (sewa ruang) di GAJAHMADA PLAZA dengan nama GROSIR PHONECELL / POINT CELL;
Bahwa semua toko milik TIO PETRUS KRISTIANTO kecuali toko SUPERCELL di Jalan Borobudur yang didirikan tahun 2009 dan merupakan usaha patungan dengan sistem bagi hasil dengan pihak lain;
Bahwa uang setoran ke bank merupakan hasil bersih dari penjualan setelah dikurangi dengan pengeluaran kecil-kecil. Untuk pengeluaran yang besar ditangani oleh TIO PETRUS KRISTIANTO, tidak melalui kasir;
Bahwa yang menyetorkan uang ke bank adalah TIO PETRUS KRISTIANTO dan/atau YOSEP (SIEN LION YOSEP P);
Bahwa pada tahun 2007-2008 manager toko adalah Pak TEJO;
15.CHRISTANTI NATALIA, S.E
Keterangan Saksi dibawah sumpah di BAP penyidik dibacakan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Saksi bekerja di bagian administrasi perpajakan PT TRIKOMSEL OKE, Tbk. yang tugas utamanya adalah lapor pajak dan membuat kelengkapannya serta mengurusi kewajiban perpajakan perusahaan di kantor pajak;
Bahwa jumlah penjualan kepada Sega Grosir pada tahun 2007 dan tahun 2008 :
Penjualan tahun 2007 sesuai data Sales Order (sebelum diskon dan termasuk PPN) berjumlah Rp 11.273.900.000,- (sebelas milyar dua ratus tujuh puluh tiga juta sembilan ratus ribu rupiah) dan sesuai data Invoice (setelah diskon dan sudah termasuk PPN) harga total menjadi Rp 10.855.930.000,- (sepuluh milyar delapan ratus lima puluh lima juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah). Harga invoice adalah harga yang ditagihkan kepada SEGA GROSIR dan harus dibayar oleh SEGA GROSIR, dan
Data penjualan tahun 2008 nilai penjualan sebelum diskon dan sudah termasuk PPN berjumlah Rp 45.529.830.000,- (empat puluh lima milyar lima ratus dua puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) dan nilai penjualan sesudah diskon dan sudah termasuk PPN berjumlah Rp 42.930.743.000,- (empat puluh dua milyar sembilan ratus tiga puluh juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu). Yang dibayar oleh SEGA GROSIR adalah nilai penjualan sesudah diskon dan sudah termasuk PPN, untuk tahun 2008 sebesar Rp 42.930.743.000,- (empat puluh dua milyar sembilan ratus tiga puluh juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu).
Bahwa bukti pendukung dari data penjualan tersebut di atas untuk tahun 2007 dan 2008 adalah SO (Sales Order), Invoice, dan Packing List.
Bahwa pembayaran dilakukan dengan cara transfer ke rekening a.n. perusahaan (badan usaha - rekening BCA.2613189998 atas nama PT TRIKOMSEL OKE, Tbk) sesuai total harga pada invoice (harga sesudah diskon dan termasuk PPN).
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan Saksi A Decharge (yang meringankan);
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengarkan Keterangan Ahli antara lain sebagai berikut :
RAMDHI YADIN,
Dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Ahli bekerja di Kantor Pajak sejak tahun 1998;
Bahwa Ahli sekarang bertugas di Kantor Pajak Madya Malang;
Bahwa Ahli belum pernah didengarkan pendapatnya mengenai pajak dalam peradilan pidana dan kesempatan ini adalah kesempatan yang pertama;
Bahwa undang-Undang Perpajakan yang berlaku di Indonesia untuk tahun pajak 2007 dan tahun pajak 2008, adalah :
Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2000 yang bisa disebut sebagai UU KUP, untuk tahun pajak 2008 UU KUP ini mengalami perubahan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2000 yang bisa disebut sebagai UU PPh;
Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2000 yang bisa disebut sebagai UU PPN;
Undang-Undang Nomor 12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 1994 yang bisa disebut sebagai UU PBB;
Undang-Undang Nomor 21 tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2000 yang bisa disebut sebagai UU BPHTB;
Undang-Undang Nomor 13 tahun 1985 tentang Bea Meterai yang bisa disebut sebagai UU Bea Meterai, dan
Undang-Undang Nomor 19 tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2000 yang bisa disebut sebagai UU PPSP;
Bahwa pengertian Wajib Pajak untuk tahun pajak 2007 adalah :
Sesuai Pasal 1 angka 1 UU KUP, Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu, sedangkan pengertian Wajib Pajak mengalami perubahan di tahun 2008, menjadi : Sesuai Pasal 1 angka 2 UU KUP, Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
Bahwa Sistem perpajakan yang dijalankan di Indonesia adalah sistem self assesment, berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, semua Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak untuk dicatat sebagai Wajib Pajak dan mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak serta wajib membayar pajak yang terutang dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak;
Bahwa ciri-ciri dari sistem self assesment adalah :
Wewenang menentukan besarnya pajak yang terutang diberikan pada pihak Wajib Pajak. Direktorat Jenderal Pajak hanya mengawasi dan tidak boleh ikut campur;
Wajib Pajak bersifat aktif dalam menghitung, memotong/memungut, menyetor, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang; dan
Surat ketetapan pajak hanya dikeluarkan sebagai produk hukum dari hasil pemeriksaan pajak oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak.
Bahwa ciri-ciri sebagaimana penjelasan di atas telah dituangkan dalam Pasal 12 UU KUP, yaitu :
Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak (Pasal 12 ayat (1) UU KUP);
Jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan (Pasal 12 ayat (1) UU KUP;
Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang (Pasal 12 ayat (3) UU KUP);
Berdasarkan UU KUP ini Direktorat Jenderal Pajak tidak berkewajiban untuk menerbitkan surat ketetapan pajak atas semua Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak. Penerbitan suatu surat ketetapan pajak hanya terbatas pada Wajib Pajak tertentu yang disebabkan oleh ketidakbenaran dalam pengisian Surat Pemberitahuan atau karena ditemukannya data fiskal yang tidak dilaporkan oleh Wajib Pajak;
Bahwa apabila Direktorat Jenderal Pajak menemukan data fiskal yang tidak dilaporkan oleh Wajib Pajak, prosedur penanganan data fiskal tersebut adalah sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-39/PJ/2015 tanggal 29 Mei 2015 Tentang Pengawasan Wajib Pajak Dalam Bentuk Permintaan Penjelasan Atas Data Dan/Atau Keterangan, Dan Kunjungan (Visit) Kepada Wajib Pajak dijelaskan bahwa data fiskal tersebut adalah berupa data dan/atau informasi yang diperoleh atau dimiliki Direktur Jenderal Pajak dari sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak, Surat Pemberitahuan (SPT) Wajib Pajak, alat keterangan, hasil kunjungan (visit), data dan/atau keterangan dari pihak Instansi, Lembaga, Asosiasi, atau Pihak Lain (ILAP), internet, dan data dan/atau informasi lainnya. Atas data fiskal yang diperoleh Direktur Jenderal Pajak tersebut kemudian akan diterbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada Wajib Pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Atas SP2DK yang telah diterbitkan, Wajib Pajak memiliki waktu 14 (empat belas) hari setelah SP2DK dikirim atau disampaikan langsung oleh Kantor Pelayanan Pajak untuk memberikan tanggapan;
Bahwa pengertian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk tahun pajak 2007 diatur dalam Pasal 1 angka 5 UU KUP dan untuk tahun pajak 2008 diatur dalam Pasal 1 angka 6 UU KUP yaitu Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya;
Dalam Pasal 2 ayat (1) UU KUP ditegaskan bahwa setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada Kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak;
Bahwa Pengertian Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk tahun pajak 2007 diatur dalam Pasal 1 angka 4 UU KUP yaitu Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha sebagaimana dimaksud pada angka 3 yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak;
Pengertian ini mengalami perubahan untuk tahun pajak 2008 yang diatur dalam Pasal 1 angka 5 UU KUP yaitu Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya;
Dalam Pasal 2 ayat (2) UU KUP ditegaskan bahwa setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha, dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak;
Bahwa fungsi pengukuhan Pengusaha Kena Pajak selain dipergunakan untuk mengetahui identitas Pengusaha Kena Pajak yang sebenarnya juga berguna untuk melaksanakan hak dan kewajiban di bidang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah serta untuk pengawasan administrasi perpajakan. Hal ini dijelaskan di Penjelasan dari Pasal 2 ayat (2) UU KUP;
Bahwa apabila Wajib Pajak / Pengusaha ternyata belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), atas transaksi pembelian Barang Kena Pajak dari Pengusaha Kena Pajak, maka Wajib Pajak / Pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai PKP tersebut tetap membayar PPN kepada PKP yang melakukan penyerahan / penjualan, apabila kemudian BKP tersebut diserahkan / dijual kepada siapapun, tidak dikenai PPN;
Bahwa Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ternyata tidak melaksanakan kewajibannya mendaftarkan diri untuk diterbitkan NPWP dan/atau tidak melaksanakan kewajibannya melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, maka Diatur dalam Pasal 2 ayat (4) UU KUP bahwa Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan apabila Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2). Hal ini dapat dilakukan apabila berdasarkan data yang diperoleh atau dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak ternyata orang pribadi atau badan atau Pengusaha tersebut telah memenuhi syarat untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
Bahwa pengertian Surat Pemberitahuan untuk tahun pajak 2007 diatur dalam Pasal 1 angka 10 UU KUP, yaitu :
Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, sedangkan untuk tahun pajak 2008, pengertian tersebut mengalami perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 11 UU KUP menjadi :
Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Bahwa dalam kaitannya dengan sistem self assessment, Surat Pemberitahuan (SPT) adalah sarana bagi Wajib Pajak untuk melaporkan pelaksanaan kewajiban pajaknya. Hal-hal yang dilaporkan yaitu isi dari SPT adalah semua informasi yang wajib dilaporkan oleh Wajib Pajak kepada Ditjen Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan berdasarkan prinsip self assessment;
Bahwa sesuai dengan penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU KUP, fungsi Surat Pemberitahuan bagi Wajib Pajak Pajak Penghasilan (PPh) adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :
Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak;
Penghasilan yang merupakan objek pajak dan atau bukan objek pajak;
Harta dan kewajiban; dan / atau
Pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), fungsi Surat Pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM) yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :
pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran; dan
pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak dan atau melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Bagi pemotong atau pemungut pajak, fungsi Surat Pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkannya;
Bahwa sesuai dengan penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU KUP, yang dimaksud dengan mengisi Surat Pemberitahuan adalah mengisi formulir Surat Pemberitahuan, dalam bentuk kertas dan/atau dalam bentuk elektronik dengan benar, lengkap, dan jelas. Kemudian, yang dimaksud dengan benar, lengkap, dan jelas dalam mengisi Surat Pemberitahuan adalah :
Benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya,
Lengkap adalah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan, dan
Jelas adalah melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan;
Adapun pengisian Surat Pemberitahuan tersebut dilakukan dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan ditandatangani oleh Wajib Pajak atau orang lain/kuasa yang ditunjuk dengan menggunakan surat kuasa khusus.
Wajib Pajak yang telah mendapat izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah, wajib menyampaikan SPT dalam bahasa Indonesia dan mata uang selain Rupiah yang diizinkan;
Surat Pemberitahuan yang telah diisi dengan benar, lengkap, dan jelas tersebut wajib disampaikan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;
Pengisian Surat Pemberitahuan yang tidak benar dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c UU KUP untuk tahun pajak 2007 dan Pasal 39 ayat (1) huruf d UU KUP untuk tahun pajak 2008;
Bahwa yang menandatangani SPT dalam hal Wajib Pajak tersebut adalah orang pribadi adalah Wajib Pajak yang bersangkutan. Penandatanganan SPT oleh Wajib Pajak yang bersangkutan tersebut dapat dilakukan secara biasa, dengan tanda tangan stempel, atau tanda tangan elektronik atau digital, yang semuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1b) UU KUP. Dalam hal SPT diisi dan ditandatangani oleh orang lain bukan WP/kuasa, harus dilampiri surat kuasa khusus;
Bahwa Pajak Penghasilan dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak (Pasal 1 UU PPh). Subjek pajak tersebut dikenai pajak apabila menerima atau memperoleh penghasilan. Subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan, dalam Undang-Undang ini disebut Wajib Pajak. Wajib Pajak dikenai pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya selama 1 (satu) tahun pajak atau dapat pula dikenai pajak untuk penghasilan dalam bagian tahun pajak apabila kewajiban pajak subjektifnya dimulai atau berakhir dalam tahun pajak (Penjelasan Pasal 1 UU PPh). Sedangkan yang menjadi subjek pajak adalah (Pasal 2 ayat (1) UU PPh) :
1) Orang pribadi;
Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak;
Badan; dan
Bentuk usaha tetap;
Bahwa menurut Pasal 4 ayat (1) UU PPh, yang menjadi objek pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun;
Bahwa sebelum menghitung Pajak Penghasilan (PPh) terutang, terlebih dahulu harus dihitung Penghasilan Kena Pajak sebagaimana diatur di Pasal 16 (1) UU PPh mengatur bahwa :
Penghasilan Kena Pajak sebagai dasar penerapan tarif bagi Wajib Pajak dalam negeri dalam suatu tahun pajak dihitung dengan cara mengurangkan dari penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dengan pengurangan sebagaimana dimaksud dalam :
Pasal 6 ayat (1), yang mengatur mengenai biaya sebagai pengurang dari penghasilan bruto untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak, dan Pasal 6 ayat (2), yang mengatur mengenai kompensasi kerugian;
Pasal 7 ayat (1), yang mengatur mengenai besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak; dan
Pasal 9 ayat (1) huruf c, yang mengatur tentang pembentukan atau pemupukan dana cadangan, Pasal 9 ayat (1) huruf d, yang mengatur premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa yang dibayar oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, dan Pasal 9 ayat (1) huruf e, yang mengatur tentang penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan;
Dalam Pasal 16 ayat (2) UU PPh diatur bahwa :
Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi dan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut, dan untuk Wajib Pajak orang pribadi dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1);
Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPh adalah sebagai berikut :
Rp 2.880.000,00 (dua juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
Rp 1.440.000,00 (satu juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
Rp 2.880.000,00 (dua juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1);
Rp 1.440.000,00 (satu juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga;
Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak dapat disesuaikan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (3) UU PPh
Bahwa PPh terutang diperoleh dari hasil perhitungan antara tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak, adapun tarif pajak Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri diatur dalam Pasal 17 ayat (1) UU PPh sebagai berikut :
Bahwa setelah Wajib Pajak diberi kepercayaan untuk dapat melaksanakan kegotongroyongan nasional melalui sistem menghitung, memperhitungkan, membayar, maka proses selanjutnya adalah melaporkan sendiri pajak yang terutang tersebut;
Bahwa sesuai dengan sistem perpajakan yang dijalankan di Indonesia yaitu sistem self assesment, berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, maka yang harus melakukan kegiatan menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan dalam rangka memenuhi kewajiban perpajakan adalah Wajib Pajak sendiri;
| Lapisan Penghasilan Kena Pajak | Tarif Pajak |
| sampai dengan Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) | 5 % (lima persen) |
| di atas Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) s.d. Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) | 10% (sepuluh persen) |
| di atas Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) s.d. Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) | 15 % (lima belas persen) |
| di atas Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) s.d. Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) | 25 % (dua puluh lima persen) |
| di atas Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) | 35% (tiga puluh lima persen) |
Apabila Wajib Pajak memerlukan bantuan pihak lain, maka di Pasal 32 ayat (3) UU KUP diatur bahwa orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
Bahwa sarana yang dapat digunakan oleh Wajib Pajak untuk melakukan kegiatan melaporkan dalam rangka memenuhi kewajiban perpajakannya untuk suatu tahun pajak adalah melalui Surat Pemberitahuan (SPT), yaitu surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Sedangkan SPT yang digunakan untuk melaporkan dalam rangka memenuhi kewajiban perpajakan untuk suatu tahun pajak disebut Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) Pajak Penghasilan (PPh). Untuk Wajib Pajak orang pribadi, maka sarana yang digunakan adalah Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi. Berdasarkan Penjelasan Pasal 3 ayat (6) UU KUP dijelaskan bahwa Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sekurang-kurangnya memuat jumlah peredaran, jumlah penghasilan, jumlah Penghasilan Kena Pajak, jumlah pajak yang terutang, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan atau kelebihan pajak, serta harta dan kewajiban di luar kegiatan usaha atau pekerjaan bebas bagi Wajib Pajak orang pribadi;
Diatur lebih lanjut di Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 181/PMK.03/2007 Tentang Bentuk Dan Isi Surat Pemberitahuan, Serta Tata Cara Pengambilan Pengisian, Penandatanganan, Dan Penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 152/PMK.03/2009, bahwa SPT paling sedikit memuat :
Nama Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan alamat Wajib Pajak;
Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang bersangkutan; dan
Tanda tangan Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak
Selanjutnya di Pasal 3 (2) diatur bahwa, SPT Tahunan Pajak Penghasilan, selain berisi data sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 (1), juga memuat data mengenai :
Jumlah peredaran usaha;
Jumlah penghasilan, termasuk penghasilan yang bukan merupakan objek pajak;
Jumlah penghasilan kena pajak;
Jumlah pajak yang terutang;
Jumlah kredit pajak;
Jumlah kekurangan atau kelebihan pajak;
Jumlah harta dan kewajiban;
Tanggal pembayaran pajak penghasilan pasal 29; dan
Data lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha wajib pajak
Bahwa apabila A melakukan transaksi penjualan telepon seluler dan aksesorisnya, maka seluruh hasil penjualan yang diperoleh dari kegiatan transaksi penjualan telepon seluler dan aksesorisnya merupakan peredaran bruto dari kegiatan usaha wajib Pajak A. Untuk menghitung penghasilan neto dari usahanya, sesuai dengan Pasal 28 ayat (1) UU KUP maka Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia, wajib menyelenggarakan pembukuan.
Pengertian Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut, hal ini diatur dalam Pasal 1 angka 26 UU KUP untuk tahun pajak 2007 dan Pasal 1 angka 29 UU KUP untuk tahun pajak 2008.
Bahwa untuk tahun pajak 2007, Wajib Pajak yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU KUP, yaitu :
Dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tetapi wajib melakukan pencatatan adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, ketentuan Pasal 28 ayat (2) UU KUP ini mengalami perubahan untuk tahun pajak 2008 menjadi :
Wajib Pajak yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetapi wajib melakukan pencatatan, adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
Bahwa peraturan mengenai Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan Wajib Pajak yang diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto tercantum dalam Pasal 14 UU PPh, sebagai berikut :
Pasal 14 ayat (1) menjelaskan bahwa Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk menentukan penghasilan neto, dibuat dan disempurnakan terus-menerus serta diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak;
Pasal 14 ayat (2) mengatur bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang peredaran brutonya dalam satu tahun kurang dari Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah), boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan, kemudian di Pasal 14 ayat (7) diatur bahwa besarnya peredaran bruto sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Besarnya peredaran bruto dalam 1 (satu) tahun bagi wajib pajak orang pribadi yang boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto tersebut telah disesuaikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 01/PMK.03/2007 Tentang Penyesuaian Besarnya Peredaran Bruto Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Boleh Menghitung Penghasilan Neto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto tanggal 16 Januari 2007 menjadi kurang dari Rp 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah) dan mulai berlaku sejak tahun pajak 2007;
Di Pasal 14 ayat (3), dijelaskan bahwa Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) yang menghitung penghasilan netonya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, wajib menyelenggarakan pencatatan sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
Dalam Pasal 14 ayat (4) dijelaskan bahwa apabila Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) yang tidak memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan, dan
Kemudian, pasal 14 ayat (5) menjelaskan bahwa apabila Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan, termasuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4), yang ternyata tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pencatatan atau pembukuan atau tidak memperlihatkan pencatatan atau pembukuan atau bukti-bukti pendukungnya, maka penghasilan netonya dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto atau cara lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Bahwa jika peredaran bruto Wajib Pajak A untuk tahun pajak 2007 dan tahun pajak 2008 telah melebihi Rp 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah) maka penghitungan penghasilan neto tidak diperbolehkan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto karena sudah melebihi batasan peredaran bruto yang diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto yaitu peredaran bruto dalam 1 (satu) tahun kurang dari Rp 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah). Dengan demikian, Wajib Pajak A wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan Pasal 28 ayat (1) UU KUP untuk menghitung penghasilan neto;
Bahwa dalam Pasal 14 ayat (5) UU PPh diatur bahwa Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan, termasuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4), yang ternyata tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pencatatan atau pembukuan atau tidak memperlihatkan pencatatan atau pembukuan atau bukti-bukti pendukungnya, maka penghasilan netonya dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto atau cara lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. Adapun Norma Penghitungan Penghasilan Neto tersebut diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-536/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak yang Dapat Menghitung Penghasilan Neto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan;
Bahwa dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-536/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak yang Dapat Menghitung Penghasilan Neto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan diatur ketentuan sebagai berikut :
Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto sebesar Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) atau lebih dalam 1 (satu) tahun wajib menyelenggarakan pembukuan;
Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto di bawah Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun wajib menyelenggarakan pencatatan, kecuali Wajib Pajak yang bersangkutan memilih menyelenggarakan Pembukuan, dan jika Wajib Pajak orang pribadi tersebut tidak memilih untuk menyelenggarakan pembukuan, maka boleh menghitung penghasilan neto usaha atau pekerjaan bebasnya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto;
Dan besarnya peredaran bruto dalam 1 (satu) tahun bagi wajib pajak orang pribadi yang boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto tersebut telah disesuaikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 01/PMK.03/2007 Tentang Penyesuaian Besarnya Peredaran Bruto Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Boleh Menghitung Penghasilan Neto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto tanggal 16 Januari 2007 yang menjadi kurang dari Rp 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah) dan mulai berlaku sejak tahun pajak 2007;
Norma Penghitungan Penghasilan Neto dikelompokkan menurut wilayah, yaitu :
10 (sepuluh) ibukota propinsi yaitu Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar, dan Pontianak,
Ibukota propinsi lainnya, dan
Daerah lainnya.
Dari pengelompokan wilayah di atas, dapat disimpulkan bahwa Kota Malang tempat Wajib Pajak berdomisili dan terdaftar sebagai Wajib Pajak termasuk dalam Kelompok Daerah Lainnya. Dengan demikian, persentase penghasilan neto untuk Kota Malang dan jenis kegiatan usaha Wajib Pajak adalah 20% sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-536/PJ./2000 Nomor Urut 111, Kode 62422, Jenis Usaha perdagangan eceran barang-barang elektronik, perlengkapan listrik, alat komunikasi, fotografi, dan optik;
Bahwa Bukti Permulaan adalah keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan, atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi suatu tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh siapa saja yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara. Hal ini dijelaskan di Pasal 1 angka 26 UU KUP. Dan di Pasal 1 angka 27 UU KUP dijelaskan bahwa Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan. Kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan diatur dalam Pasal 43A UU KUP yaitu Direktur Jenderal Pajak berdasarkan informasi, data, laporan, dan pengaduan berwenang melakukan pemeriksaan bukti permulaan sebelum dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; Pemeriksaan Bukti Permulaan dilaksanakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil, hal ini diatur dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.03/2014 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan;
Bahwa tidak setiap pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan harus ditindaklanjuti dengan kegiatan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Sekalipun telah dilakukan tindakan pemeriksaan, tetapi sepanjang belum dilakukan tindakan penyidikan mengenai adanya ketidakbenaran yang dilakukan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, terhadap ketidakbenaran perbuatan Wajib Pajak tersebut tidak akan dilakukan penyidikan, apabila Wajib Pajak dengan kemauan sendiri mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya tersebut dengan disertai pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang beserta sanksi administrasi berupa denda sebesar 2 (dua) kali jumlah pajak yang kurang dibayar, untuk tahun pajak 2007 ketentuan ini diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UU KUP dan mengalami perubahan untuk tahun pajak 2008 menjadi :
Walaupun telah dilakukan tindakan pemeriksaan, tetapi belum dilakukan tindakan penyidikan mengenai adanya ketidakbenaran yang dilakukan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, terhadap ketidakbenaran perbuatan Wajib Pajak tersebut tidak akan dilakukan penyidikan, apabila Wajib Pajak dengan kemauan sendiri mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya tersebut dengan disertai pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang beserta sanksi administrasi berupa denda sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar;
Prinsip dari sistem self assessment dalam pemungutan pajak adalah memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk secara sukarela menghitung, membayar dan melaporkan pajak terutang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Dengan demikian, meskipun terhadap Wajib Pajak sedang dilakukan tindakan penegakan hukum, Wajib Pajak tetap memiliki kesempatan untuk secara sukarela memenuhi kewajiban perpajakannya dengan mengungkapkan sendiri ketidakbenaran perbuatannya;
Dalam rangka penerapan sistem self assessment secara konsisten, meskipun Wajib Pajak telah melakukan perbuatan sebagaimana tersebut di atas dan terhadap Wajib Pajak sedang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, Wajib Pajak tetap memiliki kesempatan untuk mengungkapkan sendiri kesalahannya dan terhadap Wajib Pajak tidak akan dilakukan Penyidikan;
Untuk memberikan kepastian hukum, yang dimaksud dengan mulai dilakukan Penyidikan sebagaimana diatur pada ayat ini adalah saat surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan diberitahukan kepada Penuntut Umum melalui penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia. Dengan demikian, dalam hal pemberitahuan dimulainya Penyidikan telah dilakukan, kesempatan untuk mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan sudah tertutup bagi Wajib Pajak;
Bahwa apabila Wajib Pajak A dengan sengaja tidak melaporkan sebagian dari penjualannya ke dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, perbuatan ini dikategorikan melanggar hukum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yaitu Pasal 39 ayat (1) huruf c UU KUP untuk tahun pajak 2007 dan Pasal 39 ayat (1) huruf d UU KUP untuk tahun pajak 2008;
Bahwa Wajib Pajak yang dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan isinya tidak benar, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dapat dipidana Untuk tahun pajak 2007 diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c UU KUP yang berbunyi : Setiap orang yang dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.dan untuk tahun pajak 2008 diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d UU KUP yang berbunyi Setiap orang yang dengan sengaja Menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar;
Kalimat ”dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara” mengandung maksud bahwa kerugian pada pendapatan negara baik sudah terjadi ataupun masih merupakan potensial terjadi, sudah dapat dipidana dengan pasal ini;
Bahwa Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dapat dihentikan sebelum perkara pidana dilimpahkan ke pengadilan dengan penjelasan sebagai berikut :
Sesuai Pasal 44A UU KUP, penyidikan dapat dihentikan dalam hal tidak terdapat cukup bukti, atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana di bidang perpajakan, atau penyidikan dihentikan karena peristiwanya telah daluwarsa, atau terdakwa meninggal dunia, dan
Sesuai Pasal 44B ayat (1) UU KUP, untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permintaan selanjutnya diatur pada Pasal 44B ayat (2) UU KUP penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan setelah Wajib Pajak melunasi utang pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan dan ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar 4 (empat) kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan;
Bahwa kalau wajib pajak itu ada laporan melaporkan dengan tidak benar dari teman teman di KPP itu akan diusulkan untuk pemeriksaan , dan setelah mendapatkan ijin dari kantor wilayah maka akan diterbitkan surat perintah untuk dilakukan pemeriksaan . jadi pemeriksaan itu ada 2 nanti tindakannya , pemeriksa akan memeriksa jadi apabila SPT nya ada indikasi tindak pidana maka pemeriksa yang tadi di KPP tadi mengusulkan ke kanwil untuk melakukan pemeriksaan bukti permulaan, kemudian nanti kalau missal pemeriksaan kedua pemeriksa pajak tidak ditemukan unsur tindak pidana maka akan menetapkan surat ketetapan pajak ;
Bahwa kalau misalnya ada pengaduan atau dokumen atau informasi yang terkait dengan wajib pajak kalu SPT nya tidak benar atau berdasarkan penelitian dari kantor pajak ada yang tidak benar da nada indikasi pidana maka pihak kanwil akan melakukan pemeriksaan bukti permulaan , jadi harus melalui penelitian dulu , usul penelitian dulu ;
Bahwa apabila SPT diisikan oleh orang lain itu bisa tetapi menggunakan konsultan pajak , atau pegawai wajib pajak harus memiliki brifet atau sertifikasi bahwa orang pribadi itu brifetit , kalau tidak punya ya tidak boleh harus mengisi sendiri ;
Bahwa bedanya jalur administrasi dengan tindak pidana perpajakan , kalau itu administrasi perpajakan yang jadi permasalahan output nya adalah skp ,kalau dia sengketa pajak maka akan jadi skp , tetapi kalau tindak pidana perpajakan dari tindak buper itu otuputnya diusulkan untuk dilakukan penyidikan ;
Bahwa ada pengecualian terhadap SPT yang langsung mengarah ke pemeriksaan bukti permulaan di pasal 43 a ayat 1 Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan data, laporan,pengaduan dan informasi yang ada itu berwenang melakukan pemeriksaan bukti permulaan sebelum dilakukan tindak pidana itu tadi , dan itu tidak dibutuhkan konseling dari upt karena kalau data yang kita sebut ini idlp ada teman teman yang melakukan telaah dan ditemukan indikasi kuat adanya unsur tindak pidana maka mereka akan menerbitkan surat perintah , tapi kalau indikasi lemah tapi ada potensi besar wajib pajak perlu dilakukan tindakan khusus maka idlp ini disimpan dan apabila suata saat ada laporan tambahan maka ini akan menguatkan;
Bahwa waktu proses bukti permulaan atau batas waktu bukti permulaan itu tidak diatur sampai dengan pmk 18 tahun 2003/2013 ini tidak diatur ;
Bahwa sejak 1 Jaunuari 2014 ada aturan yang menyatakan ada waktunya 6 bulan kemudian dapat diperpanjang 2x 12 bulan , itu berlaku 1 januari 2014 . sebelum tahun itu pemeriksa bukti permulaan 7 hari sebelum jatuh tempo maka dia wajib melakukan perpanjang kepada kepala unit nya apakah ini diizinkan apa tidak ;
2.TIMOTIUS JOSITRIANTO,
Dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah ahli di bidang Penghitungan Kerugian pada Pendapatan Negara;
Bahwa Undang-Undang Perpajakan yang berlaku di Indonesia untuk tahun pajak 2007 dan tahun pajak 2008, adalah :
Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2000 yang bisa disebut sebagai UU KUP, untuk tahun pajak 2008 UU KUP ini mengalami perubahan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2000 yang bisa disebut sebagai UU PPh;
Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2000 yang bisa disebut sebagai UU PPN;
Undang-Undang Nomor 12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 1994 yang bisa disebut sebagai UU PBB;
Undang-Undang Nomor 21 tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2000 yang bisa disebut sebagai UU BPHTB;
Undang-Undang Nomor 13 tahun 1985 tentang Bea Meterai yang bisa disebut sebagai UU Bea Meterai, dan
Undang-Undang Nomor 19 tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2000 yang bisa disebut sebagai UU PPSP;
Bahwa sistem perpajakan yang dijalankan di Indonesia adalah sistem self assesment, berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, semua Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak untuk dicatat sebagai Wajib Pajak dan mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak serta wajib membayar pajak yang terutang dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak;
Bahwa sarana yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak dan pembayarannya adalah Surat Pemberitahuan (SPT).
Bahwa maksud pernyataan di kolom “PERNYATAAN” tercetak kalimat ”Dengan menyadari sepenuhnya akan segala akibatnya termasuk sanksi-sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, saya menyatakan bahwa apa yang telah saya beritahukan diatas beserta lampiran-lampirannya adalah benar, lengkap, dan jelas”,formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2007 dan tahun pajak 2008, adalah apabila di kemudian hari ternyata tidak benar dengan sadar Wajib Pajak mengetahui adanya sanksi-sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa sebelum menghitung Pajak Penghasilan (PPh) terutang, terlebih dahulu harus dihitung Penghasilan Kena Pajak sebagaimana diatur di Pasal 16 (1) UU PPh mengatur bahwa :
Penghasilan Kena Pajak sebagai dasar penerapan tarif bagi Wajib Pajak dalam negeri dalam suatu tahun pajak dihitung dengan cara mengurangkan dari penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dengan pengurangan sebagaimana dimaksud dalam :
Pasal 6 ayat (1), yang mengatur mengenai biaya sebagai pengurang dari penghasilan bruto untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak, dan Pasal 6 ayat (2), yang mengatur mengenai kompensasi kerugian;
Pasal 7 ayat (1), yang mengatur mengenai besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak; dan
Pasal 9 ayat (1) huruf c, yang mengatur tentang pembentukan atau pemupukan dana cadangan, Pasal 9 ayat (1) huruf d, yang mengatur premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa yang dibayar oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, dan Pasal 9 ayat (1) huruf e, yang mengatur tentang penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan;
Selanjutnya, dalam Pasal 16 ayat (2) UU PPh diatur bahwa :
Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi dan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut, dan untuk Wajib Pajak orang pribadi dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1),
Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPh adalah sebagai berikut :
Rp 2.880.000,00 (dua juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
Rp 1.440.000,00 (satu juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
Rp 2.880.000,00 (dua juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1);
Rp 1.440.000,00 (satu juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga;
Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak dapat disesuaikan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (3) UU PPh;
Bahwa PPh terutang diperoleh dari hasil perhitungan antara tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak, adapun tarif pajak Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri diatur dalam Pasal 17 ayat (1) UU PPh sebagai berikut :
Bahwa apabila seseorang bernama A, bergerak dalam bidang usaha perdagangan telepon seluler dan aksesorisnya serta telah terdaftar sebagai Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama X maka A memiliki kewajiban untuk mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh sesuai dengan bunyi Pasal 3 ayat (1) UU KUP dan penjelasannya, yaitu setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak Karena A ini adalah Wajib Pajak orang pribadi, maka kewajibannya adalah mengisi dengan benar Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi kemudian ditandatangani dan melaporkannya ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak dan seluruh penjualan yang dilakukan oleh A harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi atas nama A;
Bahwa seluruh hasil penjualan yang diperoleh dari kegiatan transaksi penjualan telepon seluler dan aksesorisnya merupakan peredaran bruto dari kegiatan usaha wajib Pajak A. Untuk menghitung penghasilan neto dari usahanya, sesuai dengan Pasal 28 ayat (1) UU KUP maka Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia, wajib menyelenggarakan pembukuan. Pengertian Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut, hal ini diatur dalam Pasal 1 angka 26 UU KUP untuk tahun pajak 2007 dan Pasal 1 angka 29 UU KUP untuk tahun pajak 2008;
Bahwa Wajib Pajak yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU KUP, yaitu :
| Lapisan Penghasilan Kena Pajak | Tarif Pajak |
| sampai dengan Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) | 5 % (lima persen) |
| di atas Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) s.d. Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) | 10% (sepuluh persen) |
| di atas Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) s.d. Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) | 15 % (lima belas persen) |
| di atas Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) s.d. Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) | 25 % (dua puluh lima persen) |
| di atas Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) | 35% (tiga puluh lima persen) |
Dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tetapi wajib melakukan pencatatan adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas; Ketentuan Pasal 28 ayat (2) UU KUP ini mengalami perubahan untuk tahun pajak 2008 menjadi :
Wajib Pajak yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetapi wajib melakukan pencatatan, adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
Bahwa peraturan mengenai Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan Wajib Pajak yang diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto tercantum dalam Pasal 14 UU PPh, sebagai berikut :
Pasal 14 ayat (1) menjelaskan bahwa Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk menentukan penghasilan neto, dibuat dan disempurnakan terus-menerus serta diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak;
Pasal 14 ayat (2) mengatur bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang peredaran brutonya dalam satu tahun kurang dari Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah), boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan, kemudian di Pasal 14 ayat (7) diatur bahwa besarnya peredaran bruto sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Besarnya peredaran bruto dalam 1 (satu) tahun bagi wajib pajak orang pribadi yang boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto tersebut telah disesuaikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 01/PMK.03/2007 Tentang Penyesuaian Besarnya Peredaran Bruto Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Boleh Menghitung Penghasilan Neto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto tanggal 16 Januari 2007 menjadi kurang dari Rp 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah) dan mulai berlaku sejak tahun pajak 2007;
Di Pasal 14 ayat (3), dijelaskan bahwa Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) yang menghitung penghasilan netonya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, wajib menyelenggarakan pencatatan sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
Dalam Pasal 14 ayat (4) dijelaskan bahwa apabila Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) yang tidak memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan;
Kemudian, pasal 14 ayat (5) menjelaskan bahwa apabila Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan, termasuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4), yang ternyata tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pencatatan atau pembukuan atau tidak memperlihatkan pencatatan atau pembukuan atau bukti-bukti pendukungnya, maka penghasilan netonya dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto atau cara lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Bahwa jika ternyata peredaran bruto Wajib Pajak A untuk tahun pajak 2007 dan tahun pajak 2008 telah melebihi Rp 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah), maka penghitungan penghasilan neto tidak diperbolehkan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto karena sudah melebihi batasan peredaran bruto yang diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto yaitu peredaran bruto dalam 1 (satu) tahun kurang dari Rp 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah). Dengan demikian, Wajib Pajak A wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan Pasal 28 ayat (1) UU KUP untuk menghitung penghasilan neto;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan bukti permulaan dan pemeriksaan saksi-saksi diperoleh fakta bahwa Terdakwa sebagai Wajib Pajak tidak menyelenggarakan pembukuan sebagaimana mestinya yaitu Wajib Pajak tidak memiliki buku, catatan, dan dokumen, maka dalam Pasal 14 ayat (5) UU PPh diatur bahwa Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan, termasuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4), yang ternyata tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pencatatan atau pembukuan atau tidak memperlihatkan pencatatan atau pembukuan atau bukti-bukti pendukungnya, maka penghasilan netonya dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto atau cara lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. Adapun Norma Penghitungan Penghasilan Neto tersebut diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-536/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak yang Dapat Menghitung Penghasilan Neto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan;
Bahwa dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-536/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak yang Dapat Menghitung Penghasilan Neto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan diatur ketentuan sebagai berikut :
Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto sebesar Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) atau lebih dalam 1 (satu) tahun wajib menyelenggarakan pembukuan;
Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto di bawah Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun wajib menyelenggarakan pencatatan, kecuali Wajib Pajak yang bersangkutan memilih menyelenggarakan Pembukuan, dan jika Wajib Pajak orang pribadi tersebut tidak memilih untuk menyelenggarakan pembukuan, maka boleh menghitung penghasilan neto usaha atau pekerjaan bebasnya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto;
Dan besarnya peredaran bruto dalam 1 (satu) tahun bagi wajib pajak orang pribadi yang boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto tersebut telah disesuaikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 01/PMK.03/2007 Tentang Penyesuaian Besarnya Peredaran Bruto Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Boleh Menghitung Penghasilan Neto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto tanggal 16 Januari 2007 yang menjadi kurang dari Rp 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah) dan mulai berlaku sejak tahun pajak 2007;
Norma Penghitungan Penghasilan Neto dikelompokkan menurut wilayah, yaitu :
10 (sepuluh) ibukota propinsi yaitu Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar, dan Pontianak;
Ibukota propinsi lainnya, dan
Daerah lainnya;
Bahwa dari pengelompokan wilayah di atas, dapat disimpulkan bahwa Kota Malang tempat Wajib Pajak berdomisili dan terdaftar sebagai Wajib Pajak termasuk dalam Kelompok Daerah Lainnya. Dengan demikian, persentase penghasilan neto untuk Kota Malang dan jenis kegiatan usaha Wajib Pajak adalah 20% sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-536/PJ./2000 Nomor Urut 111, Kode 62422, Jenis Usaha perdagangan eceran barang-barang elektronik, perlengkapan listrik, alat komunikasi, fotografi, dan optik;
Bahwa formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi atas nama Terdakwa tahun pajak 2007 dan tahun pajak 2008, dan dalam bagian paling bawah di kolom “PERNYATAAN” tercetak kalimat ”Dengan menyadari sepenuhnya akan segala akibatnya termasuk sanksi-sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, saya menyatakan bahwa apa yang telah saya beritahukan diatas beserta lampiran-lampirannya adalah benar, lengkap, dan jelas”, maksud pernyataan tersebut pernyataan dari Wajib Pajak yang menyatakan bahwa SPT yang disampaikan adalah benar dan apabila di kemudian hari ternyata tidak benar dengan sadar Wajib Pajak mengetahui adanya sanksi-sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa data sesuai dokumen Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2007 dan 2008 atas nama Wajib Pajak A yang telah dilakukan penyitaan oleh Penyidik sebagai berikut :
-
-
Uraian Tahun Pajak 2007 2008 Peredaran Usaha 429.000.000 473.000.000 Norma Penghitungan Penghasilan Netto 20% 20% Penghasilan Netto dar usaha 85.800.000 94.600.000 Kompensasi kerugian - - Jumlah penghasilan Netto setelah kompensasi kerugian 85.800.000 94.600.000 Penghasilan tidak kena pajak 16.800.000 16.800.000 Penghasilan kena pajak 69.000.000 77.800.000 PPh terutang 6.600.000 7.920.000 Pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 yang telah dikreditkan - - Jumlah PPH terutang 6.600.000 7.920.000 PPH yang dipotong/dipungut pihak lain - - PPh yang harus dibayar sendiri 6.600.000 7.920.000 PPh Pasal 25 bulanan 6.150.000 6.600.000 PPh yang kurang bayar 450.000 1.320.000
-
Penentuan penghasilan neto sebagaimana data yang tersaji menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UU PPh.
Bahwa Wajib Pajak yang diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun kurang dari Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UU PPh. Dan besarnya peredaran bruto dalam 1 (satu) tahun bagi wajib pajak orang pribadi yang boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto tersebut telah disesuaikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 01/PMK.03/2007 Tentang Penyesuaian Besarnya Peredaran Bruto Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Boleh Menghitung Penghasilan Neto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto tanggal 16 Januari 2007 yang menjadi kurang dari Rp 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah) dan mulai berlaku sejak tahun pajak 2007.
Bahwa data peredaran bruto / hasil penjualan dari kegiatan usaha Toko SG milik Terdakwa A tahun pajak 2007 dan 2008, yang disetorkan ke dalam 5 (lima) rekening yang berbeda, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Saksi KNP selaku bagian administrasi Toko SG dan Berita Acara Pemeriksaan Saksi EMN selaku bagian administrasi Toko SG, sebagai berikut :
-
-
a) Nama Bank : Rek. BCA No. 4003105230 Atas Nama : TIO TIMOTIUS Masa / Tahun : Januari s.d. Desember 2007 dan 2008 No. Sandi Mutasi Kredit 2007 (Rp) Mutasi Kredit 2008 (Rp) 1. Kredit Otomatis 12,610,461,425 13,064,127,005 2. Setoran Tunai 6,217,176,500 26,363,857,050 3. Kartu Kredit 4,255,866,819 3,407,827,576 4. Trans E Banking - 7,500,000 Jumlah (1 s.d. 4) 23,083,504,744 42,843,311,631 b) Nama Bank : Rek. BCA No. 0623079888 Atas Nama : TIO PETRUS KRISTIANTO Masa / Tahun : Januari 2007 s.d. Desember 2008 No. Sandi Mutasi Kredit 2007 (Rp) Mutasi Kredit 2008 (Rp) Keterangan 1. Setoran Tunai 41,489,273,300 31,475,647,300 Hasil Penjualan 2. Krd Otomatis 816,780,600 638,874,200 Hasil Penjualan 3. Setoran - 100,000,000 Hasil Penjualan 4. Setoran Pemindahan - - 5. Trans E-Banking Cr - 9,000,000 Hasil Penjualan 6. Kartu Kredit 17,143,334 43,036,592 Hasil Penjualan 7. Setoran Kliring - 216,000,000 Hasil Penjualan Jumlah (1 s.d. 7) 42,323,197,234 32,482,558,092 c) Nama Bank : Rek. BCA No. 4000098081 Atas Nama : TIO PETRUS KRISTIANTO Masa / Tahun : Januari 2008 s.d Desember 2008 No. Sandi Tahun 2008 (Rp) Tahun 2007 (Rp) Keterangan 1. KAS 2,252,685,050 5,265,548,800 Hasil Penjualan 2. ITR 6,930,166,580 5,754,222,175 Hasil Penjualan 3. PBK 2,344,969,400 2,758,065,650 Hasil Penjualan 4. ATR 3,145,089,007 2,988,952,650 Hasil Penjualan 5. MTR 4,669,951,100 2,782,466,000 Hasil Penjualan 6. KLG 1,365,006,500 999,793,250 Hasil Penjualan 7. SWT 9,480,000 6,395,000 Hasil Penjualan 8. LLG - 58,863,000 Hasil Penjualan Jumlah 20,717,347,637 20,614,306,252 d) Nama Bank : Rek. BCA No. 0621319999 Atas Nama : TIO PETRUS KRISTIANTO Masa / Tahun : Januari 2007 s.d Desember 2008 No. Sandi Mutasi Kredit 2007 (Rp) Mutasi Kredit 2008 (Rp) Keterangan 1. KAS 5,234,630,100 3,028,874,875 Penjualan 2. ITR 3,720,822,500 5,490,554,152 Penjualan 3. PBK 1,552,920,000 883,605,000 Penjualan 4. ATR 579,732,500 448,160,500 Penjualan 5. MTR 346,011,500 574,364,500 Penjualan 6. KLG 29,805,000 4,269,154,000 Penjualan 7. LLG 22,982,890 45,215,830 Penjualan Jumlah 1 s.d.7 11,486,904,490 14,739,928,857 Total Penjualan e) Nama Bank : Rek. BCA No. 4401800888 Atas Nama : TIO PETRUS KRISTIANTO Masa / Tahun : Januari 2007 s.d Desember 2008 No. Sandi Mutasi Kredit 2007 (Rp) Mutasi Kredit 2008 (Rp) Keterangan 1. KAS 8,776,350,700 7,598,103,400 Penjualan 2. PBK 783,802,500 1,105,516,800 Penjualan 3. ITR 42,500,000 209,032,500 Penjualan 4. ATR 45,430,000 190,815,000 Penjualan 5. MTR 24,635,000 78,740,000 Penjualan 6. LLG 100,000,000 50,000,000 Penjualan 7. KLG 19,270,000 113,725,000 Penjualan Jumlah 1 s.d. 7 9,791,988,200 9,255,932,700 Total Penjualan
-
Berdasarkan data tersebut, nilai peredaran bruto / hasil penjualan untuk tahun pajak 2007 adalah :
-
-
-
Nomor rekening Mutasi kredit tahun 2007 Keterangan 4003105230 Rp. 23.083.504.744 0623079888 Rp. 42.323.197.234 Hasil penjualan 4000098081 Rp. 20.614.306.252 Hasil penjualan 0621319999 Rp. 11.468.904.490 Penjualan 4401800888 Rp. 9.781.988.200 Penjualan Penghasilan bruto/Hasil Penjualan Rp. 107.299.900.920
-
-
Peredaran bruto / hasil penjualan untuk tahun 2007 adalah sebesar Rp 107.299.900.920,00 (seratus tujuh miliar dua ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus ribu sembilan ratus dua puluh rupiah).
Berdasarkan data tersebut, nilai peredaran bruto / hasil penjualan untuk tahun pajak 2008 adalah :
-
-
-
Nomor rekening Mutasi kredit tahun 2008 Keterangan 4003105230 Rp. 42.843.311.631 0623079888 Rp. 32.482.558.092 Hasil penjualan 4000098081 Rp. 20.717.347.637 Hasil penjualan 0621319999 Rp. 14.739.928.857 Penjualan 4401800888 Rp. 9.255.932.700 Penjualan Penghasilan bruto/Hasil Penjualan Rp.120.039.078.917
-
-
Peredaran bruto / hasil penjualan untuk tahun 2008 adalah sebesar Rp 120.039.078.917,00 (seratus dua puluh miliar tiga puluh sembilan juta tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus tujuh belas rupiah rupiah).
Bahwa dengan nilai peredaran bruto untuk tahun 2007 sebesar Rp 107.299.900.920,00 (seratus tujuh miliar dua ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus ribu sembilan ratus dua puluh rupiah) dan untuk tahun 2008 sebesar Rp 120.039.078.917,00 (seratus dua puluh miliar tiga puluh sembilan juta tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus tujuh belas rupiah rupiah), maka penghitungan penghasilan neto tidak diperbolehkan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto karena sudah melebihi batasan peredaran bruto yang diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto yaitu peredaran bruto dalam 1 (satu) tahun kurang dari Rp 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah). Dengan demikian, Wajib Pajak wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan Pasal 28 ayat (1) UU KUP untuk menghitung penghasilan neto.
Bahwa Wajib Pajak yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU KUP yang untuk tahun pajak 2007 berbunyi :
Dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tetapi wajib melakukan pencatatan adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, ketentuan Pasal 28 ayat (2) UU KUP ini mengalami perubahan untuk tahun pajak 2008 menjadi :
Wajib Pajak yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetapi wajib melakukan pencatatan, adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan bukti permulaan dan pemeriksaan saksi-saksi diperoleh fakta bahwa Wajib Pajak tidak menyelenggarakan pembukuan sebagaimana mestinya yaitu Wajib Pajak tidak memiliki buku, catatan, dan dokumen maka dalam Pasal 14 ayat (5) UU PPh diatur bahwa Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan, termasuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4), yang ternyata tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pencatatan atau pembukuan atau tidak memperlihatkan pencatatan atau pembukuan atau bukti-bukti pendukungnya, maka penghasilan netonya dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto atau cara lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. Adapun Norma Penghitungan Penghasilan Neto tersebut diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-536/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak yang Dapat Menghitung Penghasilan Neto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan.
Bahwa dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-536/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak yang Dapat Menghitung Penghasilan Neto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan diatur ketentuan sebagai berikut :
Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto sebesar Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) atau lebih dalam 1 (satu) tahun wajib menyelenggarakan pembukuan,
Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto di bawah Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun wajib menyelenggarakan pencatatan, kecuali Wajib Pajak yang bersangkutan memilih menyelenggarakan Pembukuan, dan jika Wajib Pajak orang pribadi tersebut tidak memilih untuk menyelenggarakan pembukuan, maka boleh menghitung penghasilan neto usaha atau pekerjaan bebasnya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto,
Dan besarnya peredaran bruto dalam 1 (satu) tahun bagi wajib pajak orang pribadi yang boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto tersebut telah disesuaikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 01/PMK.03/2007 Tentang Penyesuaian Besarnya Peredaran Bruto Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Boleh Menghitung Penghasilan Neto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto tanggal 16 Januari 2007 yang menjadi kurang dari Rp 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah) dan mulai berlaku sejak tahun pajak 2007
Norma Penghitungan Penghasilan Neto dikelompokkan menurut wilayah, yaitu :
10 (sepuluh) ibukota propinsi yaitu Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar, dan Pontianak,
Ibukota propinsi lainnya, dan
Daerah lainnya.
Bahwa dari pengelompokan wilayah di atas, dapat disimpulkan bahwa Kota Malang tempat Wajib Pajak berdomisili dan terdaftar sebagai Wajib Pajak termasuk dalam Kelompok Daerah Lainnya. Dengan demikian, persentase penghasilan neto untuk Kota Malang dan jenis kegiatan usaha Wajib Pajak adalah 20% sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-536/PJ./2000 Nomor Urut 111, Kode 62422, Jenis Usaha perdagangan eceran barang-barang elektronik, perlengkapan listrik, alat komunikasi, fotografi, dan optik.
Bahwa Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto tersebut adalah sebagai berikut :
a.Sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-536/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak yang Dapat Menghitung Penghasilan Neto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan, penghasilan neto bagi tiap jenis usaha dihitung dengan cara mengalikan angka persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto dengan peredaran bruto atau penghasilan bruto dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dalam 1 (satu) tahun, dengan demikian dapat dihitung penghasilan neto untuk tiap-tiap tahun pajak adalah sebagai berikut :
b.Penghitungan penghasilan neto untuk tahun pajak 2007 adalah :
-
-
-
Jenis Usaha Peredaran Usaha (Rp) Norma Penghasilan Netto Rp. Dagang handphone dan aksesorisnya 107.299.900.920 20% 21.459.980.184
-
-
Dari hasil mengalikan angka persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto dengan peredaran bruto dapat dihitung penghasilan neto untuk tahun pajak 2007 adalah sebesar Rp 21.459.980.184,00 (dua puluh satu miliar empat ratus lima puluh sembilan juta sembilan ratus delapan puluh ribu seratus delapan puluh empat rupiah)
c.Penghitungan penghasilan neto untuk tahun pajak 2008 adalah :
-
-
-
Jenis Usaha Peredaran Usaha (Rp) Norma Penghasilan Netto Rp. Dagang handphone dan aksesorisnya 120.039.078.917 20% 24.007.815.783
-
-
Dari hasil mengalikan angka persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto dengan peredaran bruto dapat dihitung penghasilan neto untuk tahun pajak 2008 adalah sebesar Rp 24.007.815.783,00 (dua puluh empat miliar tujuh juta delapan ratus lima belas ribu tujuh ratus delapan puluh tiga rupiah)
Bahwa besarnya PPh Orang Pribadi Kurang Dibayar dapat dihitung sebagai berikut :
a.Langkah Pertama : Penghitungan Penghasilan Kena Pajak
-
-
-
Uraian Tahun Pajak 2007 (Rp) 2008 (Rp.) Penghasilan Netto 21.459.980.184 24.007.815.783 Dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak Untuk Diri Wajib Pajak
13.200.000 13.200.000 Untuk Status Kawin
1.200.000 1.200.000 Untuk 2 Tanggungan
2.400.000 2.400.000 (2X Rp. 1.200.000,00 = 2.400.000,00) Penghasilan Kena Pajak 21.443.180.184 23.991.015.783
-
-
Data unsur Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah sesuai dengan data dalam dokumen Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2007 dan 2008
Dan Pasal 17 ayat (4) UU PPh mengatur bahwa “Untuk keperluan penerapan tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), jumlah Penghasilan Kena Pajak dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh”, dengan demikian diketahui bahwa Penghasilan Kena Pajak adalah :
Untuk tahun pajak 2007 sebesar Rp 21.443.180.000,00 (dua puluh satu miliar empat ratus empat puluh tiga juta seratus delapan puluh ribu rupiah) dan
Untuk tahun pajak 2008 sebesar Rp 23.991.015.000,00 (dua puluh tiga miliar sembilan ratus sembilan puluh satu juta lima belas ribu rupiah)
b.Langkah Kedua : Penghitungan Pajak Penghasilan Terutang
Pajak Penghasilan Terutang dihitung dengan cara menerapkan tarif pajak Pasal 17 UU PPh terhadap Penghasilan Kena Pajak, dengan perincian perhitungan sebagai berikut :
Untuk tahun pajak 2007 :
-
-
Lapisan Pertama 5% X Rp. 25.000.000,00 = Rp. 1.250.000,00 Lapisan Kedua 10% X Rp. 25.000.000,00 = Rp. 2.500.000,00 Lapisan Ketiga 15% X Rp. 50.000.000,00 = R. 7. 500.000,00 Lapisan Keempat 25% X Rp. 100.000.000,00 = Rp. 25.000.000,00 Lapisan Kelima 35% X Rp. 21.243.180.000.00 = Rp.7.435.113.000,00 Pajak Penghasilan Orang Pribadi Terutang Rp.7.7471.363.000,00
-
Untuk tahun pajak 2008 :
-
-
Lapisan Pertama 55% X Rp. 25.000.000,00 = Rp. 1.250.000,00 Lapisan Kedua 10% X Rp. 25.000.000,00 = Rp. 2.500.000,00 Lapisan Ketiga 15% X Rp. 50.000.000,00 = R. 7. 500.000,00 Lapisan Keempat 25% X Rp. 100.000.000,00 = Rp. 25.000.000,00 Lapisan Kelima 35% X Rp. 23.791.015.000,00 = Rp. 8.326.855.250,00 Pajak Penghasilan Orang Pribadi Terutang Rp. 8.363.105.250,00
-
Dari penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) terutang di atas, dapat diketahui bahwa Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Terutang adalah :
Untuk tahun pajak 2007 adalah sebesar Rp 7.471.363.000,00 (tujuh miliar empat ratus tujuh puluh satu juta tiga ratus enam puluh tiga ribu rupiah) dan
Untuk tahun pajak 2008 adalah sebesar Rp 8.363.105.250,00 (delapan miliar tiga ratus enam puluh tiga juta seratus lima ribu dua ratus lima puluh rupiah)
c.Langkah Ketiga : Penghitungan Pajak Penghasilan Kurang Dibayar
Pajak Penghasilan kurang dibayar dihitung dengan cara memperhitungkan Kredit PPh Orang Pribadi yang telah dipotong atau dibayar terhadap PPh Terutang sesuai dengan Pasal 28 ayat (1) UU PPh, dengan penghitungan sebagai berikut :
-
-
-
Uraian Tahun Pajak 2007 (Rp) 2008 (Rp) Jumlah PPh Terutang 7.471.363.000,00 8.363.105.250,00 Dikurangi PPh Tanggungan pemerintah 0,00 Kredit Pajak Dalam Negeri/Luar Negeri 0,00 a.PPh Pasal 25 6.150.000,00 6.600.000,00 PPh Pasal 29
450.000,00 1.320.000,00 Pajak Penghasilan Kurang Bayar 7.464.763.000,00 8.355.185.250,00
-
-
Bahwa Kerugian pada Pendapatan Negara yang terjadi dari Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk tahun pajak 2007 adalah sebesar Rp 7.464.763.000,00 (tujuh miliar empat ratus enam puluh empat juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu rupiah) dan untuk tahun pajak 2008 adalah sebesar Rp 8.355.185.250,00 (delapan miliar tiga ratus lima puluh lima juta seratus delapan puluh lima ribu dua ratus lima puluh rupiah);
Menimbang, bahwa Penasihat hukum Terdakwa di persidangan telah mengajukan Keterangan Ahli antara lain sebagai berikut :
1.AHMAD BASORI (KONSULTAN PAJAK),
Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Ahli menjadi konsultan pajak sejak tahun 2015 dan baru sekali ini memberikan keterangan sebagai ahli di persidangan;
Bahwa Penerapan pasal 39 UU KUP bisa berupa pidana penjara dan denda;
Bahwa bila indikasi ke arah tindak pidana perpajakan bisa langsung terdapat indikasi, bisa tidak langsung dalam artian melalui administrasi (pasal 26 UU KUP);
Bahwa Ahli tidak tahu ada daluarsa atau tidak dalam pemeriksaan bukti permulaan;
Bahwa IDLP bisa terjadi karena pengaduan masyarakat;
Bahwa Tentang pengadu dilindungi atau tidak , Ahli tidak tahu;
Bahwa mengenai indikasi adanya tindak pidana, dugaannya seperti apa. Bukti permulaan bisa langsung dipidana dan tidak mempengaruhi secara administrasi;
Bahwa indikasi tindak pidana perpajakan diperoleh dari bukti permulaan;
Bahwa yang dimaksud SPT yang tidak benar adalah misal omset Rp 10 M namun yang disampaikan Rp 1 M;
Bahwa Omset yang tidak benar dilihat dari pencatatan;
Bahwa Pasal 39 ini mengemukakan tentang setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri untuk wajib pajak , tidak menyampaikan surat pemberitahuan atau keterangan yang isinya tidak lengkap atau tidak benar, memberitahukan catatan atau perhitungan yang palsu atau dipalsukan , tidak menyelenggarakan pembukuan dan catatan di Indonesia, tidak memperlihatkan buku catatan dan dokumen, tidak menyimpan dokumen yang menjadi dasar catatan dokumen, tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara, sanksi yang bisa dipidana paling singkat 6 bulan paling lama 6 tahun, denda paling sedikit 2x jumlah pajak yang dihutang atau tidak atau kurang dibayar , paling banyak 4x jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar artinya disini kalau ada pilihan bisa pilih pidana atau dengan membayar 4x dari pajak yang terhutang ;
Bahwa maksudnya ini alternative pilihan atau wajib. Jadi ini kan masalahnya lebih ke administrative, jadi mengutamakan bahwa Negara akan mendapatkan penerimaan dari pajak tadi, tapi disini kalau tidak dipenuhi bisa saja jadi sanksi pidana tadi ;
Bahwa maksud sifatnya administrative adalah didahulukan yang mendapatkan pendapatan Negara ;
Bahwa pidana menjadi upaya terakhir;
Bahwa Mekanisme bukti permulaan itu bahwa wajib pajak ditemukan adanya indikasi tindak pidana sehingga bisa masuk ke dalam bukti permulaan, menetapkan bahwa wajib pajak kurang bayar atau bagaimana itu 5 tahun, atau bisa mungkin ditemukan suatu hal indikasi tindak pidana tadi ;
Bahwa kalau bukti permulaan bisa yang melalui 5 tahun tadi bisa langsung, bukti permulaan adalah keadaan atau perbuatan atau bukti keterangan atau tulisan dan benda yang dapat memberikan petunjuk bahwa sedang atau telah terjadi tindak pidana pada perpajakan yang bisa terjadi oleh siapa saja yang bisa memberikan kerugian pada Negara. ini pasal 26 KUP yang berbunyi pemeriksaan bukti permulaan ini pemeriksaan yang dilakukan bukti permulaan adanya bukti pidana di bidang perpajakan, pasal 31 nya bukti pidana di perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan penyidik untuk mengumpulkan bukti yang bukti tadi bisa membuat terang tindak pidana perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangka nya ;
Bahwa terkait ditemukan petunjuk itu atas dasar IDLP itu dari pengaduan masyarakat;
Bahwa wajib pajak bisa menggunakan norma itu dengan syarat dia membuat surat pemberitahuan sebelum tahun pajak dimulai, batasan wajib pajak bisa menggunakan norma itu kalau sekarang jika omset di bawah 4,8 milyar, kalau seperti tahun 2008 itu 600 juta , jika dibawah 600jt atau 4,8 milyar tadi wajib pajak juga bisa dianggap menggunakan pembukuan kalau tidak ada surat pemberitahuan, jadi kalau pembukuan harus dicatat, bukti harus ada seperti laporan keuangan , kalau norma cukup pencatatan ;
Bahwa tahun 2013 itu kan tidak ada yang 1 % itu artinya pengusaha kecil sesuai dengan norma perhitungan, contoh Ahli pedagang lontong di malang itu artinya saya dianggap 20% dari adanya bruto tadi , tetapi setelah 2013 itu yang Ahli jual tadi bisa dikenakan 1 % dari omset atau peredaran usaha atau bruto ;
Bahwa peredaran usaha ini hanya penjualan, kalau transaksi rekening Koran itu tidak hanya yang masuk dari perdaran usaha saja jadi tidak bisa dijadikan patokan , yang dijadikan patokan itu dari peredaran usaha atau penjualan barang yang dijual tadi , jadi nota nota penjualan itu tadi ;
Bahwa tidak bisa kalau dari rekening Koran untuk melihat peredaran usaha karena rekening koran isinya macem macem, karena kan bisa aja ada bunga bank , jadi kan itu tidak kena pajak ;
Bahwa sampai sekarang pun norma 20% pun tetap ada , kalau pembukuan kan harus rinci artinya biasanya kalau pengusaha kecil kan kesulitan jadi diberi kemudahan , jadi memilih normanya harus 20% dulu, jadi banyak pedagang kecil yang merasa terlalu tinggi jadi mungkin pemerintah memberi kemudahan tapi pertimbangan pemerintah kan saya kurang tahu;
Bahwa Wajib pajak lebih diuntungkan menggunakan norma atau pembukuan, Tergantung, artinya kalau dia tidak siap dengan sarana prasarana tadi dia akan memilih menggunakan norma meskipun tinggi tapi kalau misalnya dia harus pembukuan dia harus siap dengan pembukuan , harus paham aturan perpajakan ,untuk mencari karyawan kadang kalau toko kan sulit keluar masuk , kalau missal di perusahaan besar itu mungkin dia akan memilih pembukuan , jadi kalau di bawah 4,8 dia boleh memilih norma atau pembukuan , tapi kalau di atas harus pembukuan , kalau norma kan tidak bisa rugi ;
Bahwa sesuai dengan undang undang KUP pasal 13a bunyinya wajib pajak yang karena tidak menyampaikan surat pemberitahuan yang tidak benar atau tidak lengkap atau menyertakan lampiran yang tidak benar yang bisa menimbulkan kerugian pada negara, tidak dikenakan sanksi pidana apabila pertama kali dilakukan oleh wajib pajak dan wajib pajak bersedia membayar kekurangan tadi dan sanksi administrasi sejumlah sebesar 200% jumlah pajak yang kurang dibayar yang diterbitkan oleh ketetapan pajak kurang bayar ;
Bahwa Alhi belum membuat daftar riyawat ;
Bahwa Ahli jadi konsultan pajak tahun 2015;
Bahwa Ahli memberikan keterangan masalah perpajakan di Pengadilan baru kali ini;
Bahwa menyampaikan SPT tidak benar, tidak membuat npwp padahal sudah waktunya membuat ;
Bahwa untuk menentukan SPT benar dasarnya Pencatatan ;
Bahwa kalau tidak punya pencatatan sulit untuk menetukan kebenrannya karena yang tahu omzet wajib pajak sendiri ;
Bahwa kalau Wajib Pajak menentukan omset tidak benar itu bisa dikenakan sanksi pidana;
Bahwa Ahli tidak tahu apakah pada Pasal 13 a ada unsur kealpaan atau kesengajaan;
Bahwa Ahli tidak bisa menilai wajib pajak itu ada unsur kesengajaan atau tidak ketika dia menyampaikan omset tidak benar karena yang tahu omzet wajib pajak itu sendiri, dan kewenangan dari dirjen pajak, Ahli kurang begitu paham alpa dengan sengaja ;
Bahwa Apabila wajib Pajak tidak menggunakan pembukuan bisa saja ada kesengajaan;
Bahwa Pembukuan harus dirinci didukung dengan bukti penjualan, pembelian ;
Bahwa tidak bisa mengetahui melihat bukti bukti bahwa itu rinci semua sementara setiap peredaran tidak diperinci;
Bahwa ada pasal untuk dapat ditetapkan kurang bayar kurang lebih 5 tahun, tapi bukan berarti setelah itu tidak bisa ditetapkan penetapan kurang bayar tambahan, ini pasal 13;
Bahwa tugas seorang konsultan pajakadalah memberi bimbingan atau pengarahan dengan hak dan kewajiban wajib pajak sesuai ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan yang berlaku ;
Bahwa konsultan pajak membantu wajib pajak mengisi SPT ;
Bahwa kalau tidak ada laporan pembukuan ya tidak bisa membantu ;
Bahwa rekening Koran bisa menjadi acuan peredaran usaha kalau sudah diperinci;
Bahwa apabila omset 107 miliar untuk tahun 2007 seharusnya menggunakan pembukuan ;
Bahwa kalau tidak ada pembukuan , missal dia hanya minta tolong hitungkan omset nya sekian apa bisa tidak bisa ;
Bahwa kalau omzet dibawah 600 juta memakai norma , kalau di atas ya pembukuan , kalau tadi sudah dipilih pilih tadi berarti kan peredaran bisa dilihat tapi kalau Ahli tidak bisa karena itu untuk pembukuan harus rinci, kalau tidak ada pembukuan ya bisa tidak cocok ;
Bahwa Kalau untuk tahun 2007 dan 2008 dibawah 600jt kemudian ada laporan atau IDLP tadi dan ada indikasi pidana, omset ternyata lebih jadi bruto nya ternyata jauh di atas bisa dikatakan mengisi atau memberikan informasi tidak benar ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang bukti antara lain sebagai berikut :
| I | PENETAPAN SITA Nomor : 96/Pen.Pid/2015/PN.MLG tanggal 2 Maret 2015, barang yang disita dari DHANNY IRWANSYAH berupa : | ||
| 1. | SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2007 beserta lampirannya (Lembar Pengawasan Arus Dokumen, formulir check list penelitian SPT Tahunan, Lembar 3 Surat Setoran Pajak, formulir perubahan data identitas wajib pajak, formulir Lampiran-I, formulir Lampiran-II, formulir Lampiran-III, formulir Lampiran-IV, formulir daftar keluarga yang menjadi tanggungan, formulir rekapitulasi bulanan penghasilan bruto, dan formulir surat pemberitahuan penggunaan norma penghitungan) | 13 (tiga belas) lembar | Dokumen Asli |
| 2. | SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2008 beserta lampirannya (Lembar Pengawasan Arus Dokumen, formulir perubahan data identitas wajib pajak, Lembar 3 Surat Setoran Pajak, formulir Lampiran-I, formulir Lampiran-II, formulir Lampiran-III, formulir Lampiran-IV, formulir ringkasan catatan peredaran / penerimaan bruto usaha, formulir surat pemberitahuan penggunaan norma penghitungan, dan formulir daftar keluarga yang menjadi tanggungan) | 12 (dua belas) lembar | Dokumen Asli |
| 3. | Lembar 3 Surat Setoran Pajak PPh Pasal 25 UU PPh masa April tahun 2007 dan Lembar Pengawasan Arus Dokumen | 2 (dua) lembar | Dokumen Asli |
| 4. | Lembar 3 Surat Setoran Pajak PPh Pasal 25 UU PPh masa Juni tahun 2007 dan Lembar Pengawasan Arus Dokumen | 2 (dua) lembar | Dokumen Asli |
| 5. | Lembar 3 Surat Setoran Pajak PPh Pasal 25 UU PPh masa Juli tahun 2007 dan Lembar Pengawasan Arus Dokumen | 2 (dua) lembar | Dokumen Asli |
| 6. | Lembar 3 Surat Setoran Pajak PPh Pasal 25 UU PPh masa Agustus tahun 2007 dan Lembar Pengawasan Arus Dokumen | 2 (dua) lembar | Dokumen Asli |
| 7. | Lembar Pengawasan Arus Dokumen atas laporan PPh Pasal 25 UU PPh masa September tahun 2007 | 1 (satu) lembar | Dokumen Asli |
| 8. | Lembar 3 Surat Setoran Pajak PPh Pasal 25 UU PPh masa Januari tahun 2008 dan Lembar Pengawasan Arus Dokumen | 2 (dua) lembar | Dokumen Asli |
| 9. | Lembar 3 Surat Setoran Pajak PPh Pasal 25 UU PPh masa Maret tahun 2008 dan Lembar Pengawasan Arus Dokumen | 2 (dua) lembar | Dokumen Asli |
| 10. | Lembar 3 Surat Setoran Pajak PPh Pasal 25 UU PPh masa April tahun 2008 dan Lembar Pengawasan Arus Dokumen | 2 (dua) lembar | Dokumen Asli |
| 11. | Lembar 3 Surat Setoran Pajak PPh Pasal 25 UU PPh masa Mei tahun 2008 dan Lembar Pengawasan Arus Dokumen | 2 (dua) lembar | Dokumen Asli |
| 12. | Lembar 3 Surat Setoran Pajak PPh Pasal 25 UU PPh masa Juni tahun 2008 dan Lembar Pengawasan Arus Dokumen | 2 (dua) lembar | Dokumen Asli |
| 13. | Lembar 3 Surat Setoran Pajak PPh Pasal 25 UU PPh masa Juli tahun 2008 dan Lembar Pengawasan Arus Dokumen | 2 (dua) lembar | Dokumen Asli |
| 14. | Lembar 3 Surat Setoran Pajak PPh Pasal 25 UU PPh masa Agustus tahun 2008 dan Lembar Pengawasan Arus Dokumen | 2 (dua) lembar | Dokumen Asli |
| 15. | Lembar 3 Surat Setoran Pajak PPh Pasal 25 UU PPh masa September tahun 2008 dan Lembar Pengawasan Arus Dokumen | 2 (dua) lembar | Dokumen Asli |
| 16. | Arsip Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak | 1 (satu) lembar | Dokumen Asli |
| 17. | Kartu Tanda Penduduk Nomor 131069.044288.62.13.428 a.n. TIO PETRUS KRISTIANTO | 1 (satu) lembar | Fotokopi |
| 18. | Formulir Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi atau Perorangan | 2 (dua) lembar | Dokumen Asli |
| II. | PENETAPAN SITA Nomor : 123/Pen.Pid/2015/PN.MLG tanggal 2 Maret 2015, barang yang disita dari HADI MULYONO berupa : | ||
| 1. | Copy rekening koran PT Bank BCA atas nama HADI MULYONO (nomor rekening 039-039-7119) bulan Desember 2008 | 12 (dua belas) lembar | Copy dari dokumen asli |
| 2. | Copy rekening koran PT Bank BCA atas nama HADI MULYONO (nomor rekening 039-039-7119) bulan Desember 2008 | 10 (sepuluh) lembar | Copy dari dokumen asli |
| III. | PENETAPAN SITA Nomor : 211/Pen.Pid/2015/PN.MLG tanggal 15 April 2015, barang yang disita dari TIO PETRUS KRISTIANTO berupa: | ||
| 1. | No. Rek. : 0623079888 a.n TIO PETRUS K. bulan Januari 2007 | 5 (lima) lembar | Asli |
| 2. | No. Rek. : 0623079888 a.n TIO PETRUS K. bulan Februari 2007 | 5 (lima) lembar | Asli |
| 3. | No. Rek. : 0623079888 a.n TIO PETRUS K. bulan Maret 2007 | 4 (empat) lembar | Asli |
| 4. | No. Rek. : 0623079888 a.n TIO PETRUS K. bulan April 2007 | 4 (empat) lembar | Asli |
| 5. | No. Rek. : 0623079888 a.n TIO PETRUS K. bulan Mei 2007 | 8 (delapan) lembar | Asli |
| 6. | No. Rek. : 0623079888 a.n TIO PETRUS K. bulan Juni 2007 | 6 (enam) lembar | Asli |
| 7. | No. Rek. : 0623079888 a.n TIO PETRUS K. bulan Juli 2007 | 7 (tujuh) lembar | Asli |
| 8. | No. Rek. : 0623079888 a.n TIO PETRUS K. bulan Agustus2007 | 5 (lima) lembar | Asli |
| 9. | No. Rek. : 0623079888 a.n TIO PETRUS K. bulan September 2007 | 5 (lima) lembar | Asli |
| 10. | No. Rek. : 0623079888 a.n TIO PETRUS K. bulan Oktober 2007 | 6 (enam) lembar | Asli |
| 11. | No. Rek. : 0623079888 a.n TIO PETRUS K. bulan November 2007 | 4 (empat) lembar | Asli |
| 12. | No. Rek. : 0623079888 a.n TIO PETRUS K. bulan Desember 2007 | 4 (empat) lembar | Asli |
| 13. | Print Out - No. Rek. : 0623079888 a.n TIO PETRUS K. bulan April s.d. Juli 2007 | 21 (dua puluh satu) lembar | |
| 14. | No. Rek. : 4003105230 a.n TIO TIMOTIUS bulan Januari 2007 | 11 (sebelas) lembar | Asli |
| 15. | No. Rek. : 4003105230 a.n TIO TIMOTIUS bulan Februari 2007 | 8 (delapan) lembar | Asli |
| 16. | No. Rek. : 4003105230 a.n TIO TIMOTIUS bulan Maret 2007 | 9 (sembilan) lembar | Asli |
| 17. | No. Rek. : 4003105230 a.n TIO TIMOTIUS bulan April 2007 | 10 (sepuluh) lembar | Asli |
| 18. | No. Rek. : 4003105230 a.n TIO TIMOTIUS bulan Mei 2007 | 11 (sebelas) lembar | Asli |
| 19. | No. Rek. : 4003105230 a.n TIO TIMOTIUS bulan Juni 2007 | 11 (sebelas) lembar | Asli |
| 20. | No. Rek. : 4003105230 a.n TIO TIMOTIUS bulan Juli 2007 | 11 (sebelas) lembar | Asli |
| 21. | No. Rek. : 4003105230 a.n TIO TIMOTIUS bulan Agustus2007 | 12 (dua belas) lembar | Asli |
| 22. | No. Rek. : 4003105230 a.n TIO TIMOTIUS bulan September 2007 | 10 (sepuluh) lembar | Asli |
| 23. | No. Rek. : 4003105230 a.n TIO TIMOTIUS bulan Oktober 2007 | 11 (sebelas) lembar | Asli |
| 24. | No. Rek. : 4003105230 a.n TIO TIMOTIUS bulan November 2007 | 11 (sebelas) lembar | Asli |
| 25. | No. Rek. : 4003105230 a.n TIO TIMOTIUS bulan Desember 2007 | 8 (delapan) lembar | Asli |
| 26. | Buku TAHAPAN BCA No. Rek. 400 009 8081 mulai 26 Des 2006 s.d. 18 Juni 2007 dan 28 Juni 2007 s.d. 27 Des 2007 | 30 (tiga puluh) buku | |
| 27. | Print out - No. Rek. 400 009 8081 a.n. TIO PETRUS K. Periode mulai 4 Juni 2007 s.d. 31 Juli 2007 | 13 (tiga belas) lembar | |
| 28. | Buku TAHAPAN BCA No. Rek. 440 180 0888 a.n. TIO PETRUS K. Periode 13 Feb 2007 s.d. 18 Jan 2008 | 6 (enam) buku | |
| 29. | Print Out - No. Rek. 440 180 0888 a.n. TIO PETRUS K.Periode 02 Jan 2007 dan 28 Feb 2007. | 4 (empat) lembar | |
| 30. | Buku TAHAPAN BCA - No. Rek. 0621319999 Periode 19 Februari 2007 s.d. 24 Des 2007 | 9 (sembilan) buku | |
| 31. | Print Out - No. Rek. 062 131 9999 Periode 02 Januari 2007 s.d. 31 Januari 2007. | 3 (tiga) lembar | |
| 32. | Print Out - No. Rek. 062 131 9999 Periode 01 Februari 2007 s.d. 28 Februari 2007. | 2 (dua) lembar | |
| 33. | SPT Tahunan PPh OP Tahun 2007 dan kelengkapannya | 14 (empat belas) lembar | |
| 34. | SSP Psl.25 Tahun 2007 (SPT Masa Tahun 2007) beserta lampiran | 11 (sebelas) lembar | |
| 35. | Surat Jalan ke Cyber Cell Probolinggo (pembayaran ke Bank BCA No.Rek. 062-131-9999 a.n TIO P.K.) | 12 (dua belas) lembar | |
| 36. | Surat Jalan ke Star Cell Probolinggo (pembayaran ke Bank BCA No.Rek. 062-131-9999 a.n. TIO P.K.) | 26 (dua puluh enam) lembar | |
| 37. | Dokumen Pembelian dari ANDY PRATOMO SOETIKNO/PURY CELL TAHUN 2007 | ||
| FAKTUR PENJUALAN a.n. ANDY PRATOMO SOETIKNO/PURY CELL TAHUN 2007 | 519 (lima ratus sembilan belas) lembar | ||
| Surat Jalan SEGA a.n. ANDY PRATOMO SOETIKNO/PURY CELL TAHUN 2007 | 4 (empat) lembar | ||
| Struk Pembayaran a.n. ANDY PRATOMO SOETIKNO/PURY CELL TAHUN 2007 | 369 (tiga ratus enam puluh sembilan) lembar | ||
| 38. | Dokumen Pembelian dari DAVID PANGESTU TAHUN 2007 | ||
| FAKTUR PENJUALAN a.n. DAVID PANGESTU TAHUN 2007 | 17 (tujuh belas) lembar | ||
| Struk Pembayaran a.n. DAVID PANGESTU TAHUN 2007 | 14 (empat belas) lembar | ||
| 39. | Dokumen Pembelian dari F CHRISTIAN SOEYANTO TAHUN 2007 | ||
| FAKTUR PENJUALAN a.n. F CHRISTIAN SOEYANTO TAHUN 2007 | 52 (lima puluh dua) lembar | ||
| Struk Pembayaran a.n. F CHRISTIAN SOEYANTO TAHUN 2007 | 21 (dua puluh satu) lembar | ||
| 40. | Dokumen Pembelian dari JIE NAI FONG / SUPER SONIC TAHUN 2007 | ||
| FAKTUR PENJUALAN a.n. JIE NAI FONG / SUPER SONIC TAHUN 2007 | 17 (tujuh belas) lembar | ||
| SRT PENGIRIMAN BRG a.n. JIE NAI FONG / SUPER SONIC TAHUN 2007 | 11 (sebelas) lembar | ||
| Struk Pembayaran a.n. JIE NAI FONG / SUPER SONIC TAHUN 2007 | 19 (sembilan belas) lembar | ||
| 41. | Dokumen Pembelian dari SUGENG PRANANTO TAHUN 2007 | ||
| FAKTUR PENJUALAN a.n. SUGENG PRANANTO TAHUN 2007 | 7 (tujuh) lembar | ||
| Struk Pembayaran a.n. SUGENG PRANANTO TAHUN 2007 | 7 (tujuh) lembar | ||
| 42. | Dokumen Pembelian dari INHAN TAHUN 2007 | ||
| FAKTUR PENJUALAN a.n. INHAN TAHUN 2007 | 16 (enam belas) lembar | ||
| Struk Pembayaran a.n. INHAN TAHUN 2007 | 16 (enam belas) lembar | ||
| 43. | NOTA PENJUALAN dan BUKTI SETORAN (bca 0621319999) | ||
| NOTA PENJUALAN point cell BLN DES-07 (bca 0621319999) | 300 (tiga ratus) lembar | ||
| BUKTI SETORAN bca 0621319999 BLN DES-07 (point cell) | 17 (tujuh belas) lembar | ||
| 44. | NOTA PENJUALAN dan BUKTI SETORAN (bca 0621319999) | ||
| NOTA PENJUALAN point cell BLN NOV-07 (bca 0621319999) | 598 (lima ratus sembilan puluh delapan) lembar | ||
| BUKTI SETORAN bca 0621319999 BLN NOV-07 (point cell) | 30 (tiga puluh) lembar | ||
| 45. | NOTA PENJUALAN dan BUKTI SETORAN (bca 0621319999) | ||
| NOTA PENJUALAN point cell BLN okt-07 (bca 0621319999) | 55 (lima puluh lima) lembar | ||
| BUKTI SETORAN bca 0621319999 BLN okt-07 (point cell) | 2 (dua) lembar | ||
| 46. | NOTA PENJUALAN dan BUKTI SETORAN (bca 0621319999) | ||
| BUKTI SETORAN bca 0621319999 BLN april-07 (point cell) | 2 (dua) lembar | ||
| 47. | SURAT JALAN GATOT SUBROTO ( GS ) THN 2007 bulan SEPTEMBER | 12 (dua belas) lembar | |
| 48. | SURAT JALAN GATOT SUBROTO ( GS ) THN 2007 bulan OKTOBER | 66 (enam puluh enam) lembar | |
| 49. | SURAT JALAN GATOT SUBROTO ( GS ) THN 2007 bulan NOVEMBER | 31 (tiga puluh satu) lembar | |
| 50. | SURAT JALAN GATOT SUBROTO ( GS ) THN 2007 bulan DESEMBER | 30 (tiga puluh) lembar | |
| 51. | bukti bank.rek 4003105230 - pembayaran konsumen dengan kartu kredit BULAN JUNI tahun 2007 | 10 (sepuluh) lembar | |
| 52. | bukti bank.rek 4003105230 - pembayaran konsumen dengan kartu kredit BULAN JULI tahun 2007 | 8 (delapan) lembar | |
| 53. | bukti bank.rek 4003105230 - pembayaran konsumen dengan kartu kredit BULAN NOVEMBER tahun 2007 | 17 (tujuh belas) lembar | |
| 54. | Sega Cell Ke Konsumen Th. 2007 bulan APRIL - Cabang Lavalette) | ||
| Surat Jalan | 13 (tiga belas) lembar | ||
| 55. | Sega Cell Ke Konsumen Th. 2007 bulan MEI - Cabang Lavalette) | ||
| Surat Jalan | 22 (dua puluh dua ) lbr. | ||
| bukti pelunasan | 14 (empat belas) lembar | ||
| 56. | Sega Cell Ke Konsumen Th. 2007 bulan SEPTEMBER - Cabang Lavalette) | ||
| Surat Jalan | 13 (tiga belas) lembar | ||
| bukti pelunasan | 14 (empat belas) lembar | ||
| 57. | Sega Cell Ke Konsumen Th. 2007 bulan OKTOBER - Cabang Lavalette) | ||
| Surat Jalan | 12 (dua belas) lembar | ||
| bukti pelunasan | 27 (dua puluh tujuh) lembar | ||
| 58. | Sega Cell Ke Konsumen Th. 2007 bulan NOVEMBER - Cabang Lavalette) | ||
| Surat Jalan | 5 (lima) lembar | ||
| bukti pelunasan | 17 (tujuh belas) lembar | ||
| 59. | Sega Cell Ke Konsumen Th. 2007 bulan DESEMBER - Cabang Lavalette) | ||
| Surat Jalan | 11 (sebelas) lembar | ||
| 60. | No. Rek. : 0623079888 a.n TIO PETRUS K. bulan Januari 2008 | 4 (empat) lembar | Asli |
| 61. | No. Rek. : 0623079888 a.n TIO PETRUS K. bulan Februari 2008 | 5 (lima) lembar | Asli |
| 62. | No. Rek. : 0623079888 a.n TIO PETRUS K. bulan Maret 2008 | 5 (lima) lembar | Asli |
| 63. | No. Rek. : 0623079888 a.n TIO PETRUS K. bulan Agustus2008 | 6 (enam) lembar | Asli |
| 64. | No. Rek. : 0623079888 a.n TIO PETRUS K. bulan September 2008 | 5 (lima) lembar | Asli |
| 65. | No. Rek. : 0623079888 a.n TIO PETRUS K. bulan Oktober 2008 | 6 (enam) lembar | Asli |
| 66. | No. Rek. : 0623079888 a.n TIO PETRUS K. bulan November 2008 | 4 (empat) lembar | Asli |
| 67. | No. Rek. : 0623079888 a.n TIO PETRUS K. bulan Desember 2008 | 5 (lima) lembar | Asli |
| 68. | Print Out - No. Rek. : 0623079888 a.n TIO PETRUS K. bulan Januari s.d. Desember 2008 | 62 (enam puluh dua) lembar | |
| 69. | No. Rek. : 4003105230 a.n TIO TIMOTIUS bulan Januari 2008 | 9 (sembilan) lembar | Asli |
| 70. | No. Rek. : 4003105230 a.n TIO TIMOTIUS bulan Februari 2008 | 9 (sembilan) lembar | Asli |
| 71. | No. Rek. : 4003105230 a.n TIO TIMOTIUS bulan Maret 2008 | 8 (delapan) lembar | Asli |
| 72. | No. Rek. : 4003105230 a.n TIO TIMOTIUS bulan April 2008 | 11 (sebelas) lembar | Asli |
| 73. | No. Rek. : 4003105230 a.n TIO TIMOTIUS bulan Mei 2008 | 11 (sebelas) lembar | Asli |
| 74. | No. Rek. : 4003105230 a.n TIO TIMOTIUS bulan Juni 2008 | 11 (sebelas) lembar | Asli |
| 75. | No. Rek. : 4003105230 a.n TIO TIMOTIUS bulan Juli 2008 | 10 (sepuluh) lembar | Asli |
| 76. | No. Rek. : 4003105230 a.n TIO TIMOTIUS bulan Agustus2008 | 9 (sembilan) lembar | Asli |
| 77. | No. Rek. : 4003105230 a.n TIO TIMOTIUS bulan September 2008 | 10 (sepuluh) lembar | Asli |
| 78. | No. Rek. : 4003105230 a.n TIO TIMOTIUS bulan Oktober 2008 | 10 (sepuluh) lembar | Asli |
| 79. | No. Rek. : 4003105230 a.n TIO TIMOTIUS bulan November 2008 | 12 (dua belas) lembar | Asli |
| 80. | No. Rek. : 4003105230 a.n TIO TIMOTIUS bulan Desember 2008 | 12 (dua belas)lembar | Asli |
| 81. | Buku TAHAPAN BCA No. Rek. 400 009 8081 mulai 27 Des 2007 s.d. 17 Des 2008 | 26 (dua puluh enam) buku | |
| 82. | Buku TAHAPAN BCA No. Rek. 440 180 0888 a.n. TIO PETRUS K. Periode 21 Jan 2008 s.d. 06 Jan 2009 | 8 (delapan) buku | |
| 83. | Buku TAHAPAN BCA - No. Rek. 062 131 9999 Periode 26 Desember 2007 s.d. 24 Maret 2008 dan periode 07 Mei 2008 s.d. 11 Des 2008 | 13 (tiga belas) buku | |
| 84. | Print Out - No. Rek. 062 131 9999 Periode 01 April 2008 s.d. 30 April 2008. | 3 (tiga) lembar | |
| 85. | SPT Tahunan PPh OP Tahun 2008 dan kelengkapannya | 13 (tiga belas) lembar | |
| 86. | SSP Psl.25 Tahun 2008 (SPT Masa Tahun 2008) beserta lampiran | 43 (empat puluh tiga) lembar | |
| 87. | Dokumen Pembelian dari TIGA PUTRA TAHUN 2008 | ||
| FAKTUR PENJUALAN a.n. TIGA PUTRA TAHUN 2008 | 117 (seratus tujuh belas) lembar | ||
| Surat Jalan SEGA KE TG PUTRA a.n. TIGA PUTRA TAHUN 2008 | 22 (dua puluh dua) lembar | ||
| LBR PERHITUNGAN HUTANG/PIUTANG a.n. TIGA PUTRA TAHUN 2008 | 4 (empat) lembar | ||
| Struk Pembayaran a.n. TIGA PUTRA TAHUN 2008 | 57 (lima puluh tujuh) lembar | ||
| 88. | Dokumen Pembelian dari ARIYANTO WIDJAJA TAHUN 2008 | ||
| FAKTUR PENJUALAN a.n. ARIYANTO WIDJAJA TAHUN 2008 | 333 (tiga ratus tiga puluh tiga) lembar | ||
| Struk Pembayaran a.n. ARIYANTO WIDJAJA TAHUN 2008 | 6 (enam) lembar | ||
| 89. | Dokumen Pembelian dari JIE NAI FONG / SUPER SONIC TAHUN 2008 | ||
| FAKTUR PENJUALAN a.n. JIE NAI FONG / SUPER SONIC TAHUN 2008 | 22 (dua puluh dua) lembar | ||
| SRT PENGIRIMAN BRG a.n. JIE NAI FONG / SUPER SONIC TAHUN 2008 | 10 (sepuluh) lembar | ||
| Struk Pembayaran a.n. JIE NAI FONG / SUPER SONIC TAHUN 2008 | 23 (dua puluh tiga) lembar | ||
| 90. | Dokumen Pembelian dari TIENDRY TANUWIJAYA TAHUN 2008 | ||
| FAKTUR PENJUALAN a.n. TIENDRY TANUWIJAYA TAHUN 2008 | 124 (seratus dua puluh empat) lembar | ||
| Struk Pembayaran a.n. TIENDRY TANUWIJAYA TAHUN 2008 | 42 (empat puluh dua) lembar | ||
| 91. | Dokumen Pembelian dari HELEN / FRENSHIP TAHUN 2008 | ||
| FAKTUR PENJUALAN a.n. HELEN / FRENSHIP TAHUN 2008 | 118 (seratus delapan belas) lembar | ||
| Struk Pembayaran a.n. HELEN / FRENSHIP TAHUN 2008 | 56 (lima puluh enam) lembar | ||
| 92. | Dokumen Pembelian dari ONG KIEM SWAN TJIOK/AGUNG JAYA TAHUN 2008 | ||
| FAKTUR PENJUALAN a.n. ONG KIEM SWAN TJIOK/AGUNG JAYA TAHUN 2008 | 104 (seratus empat) lembar | ||
| Struk Pembayaran a.n. ONG KIEM SWAN TJIOK/AGUNG JAYA TAHUN 2008 | 105 (seratus lima) lembar | ||
| 93. | Dokumen Pembelian dari HANDOKO / PANZER TAHUN 2008 | ||
| FAKTUR PENJUALAN a.n. HANDOKO / PANZER TAHUN 2008 | 44 (empat puluh empat) lembar | ||
| Surat Jalan SEGA a.n. HANDOKO / PANZER TAHUN 2008 | 8 (delapan) lembar | ||
| Struk Pembayaran a.n. HANDOKO / PANZER TAHUN 2008 | 29 (dua puluh sembilan) lembar | ||
| 94. | Dokumen Pembelian dari IVAN CELL TAHUN 2008 | ||
| FAKTUR PENJUALAN a.n. IVAN CELL TAHUN 2008 | 4 (empat) lembar | ||
| Surat Jalan SEGA a.n. IVAN CELL TAHUN 2008 | 7 (tujuh) lembar | ||
| 95. | Dokumen Pembelian dari DAVID PANGESTU/ABADI JY MAKMUR TAHUN 2008 | ||
| FAKTUR PENJUALAN a.n. DAVID PANGESTU/ABADI JY MAKMUR TAHUN 2008 | 15 (lima belas) lembar | ||
| Surat Jalan SEGA a.n. DAVID PANGESTU/ABADI JY MAKMUR TAHUN 2008 | 1 (satu) lembar | ||
| Struk Pembayaran a.n. DAVID PANGESTU/ABADI JY MAKMUR TAHUN 2008 | 15 (lima belas) lembar | ||
| 96. | Dokumen Pembelian dari ANDY PRATOMO SOETIKNO/PURY CELL TAHUN 2008 | ||
| FAKTUR PENJUALAN a.n. ANDY PRATOMO SOETIKNO/PURY CELL TAHUN 2008 | 554 (lima ratus lima puluh empat) lembar | ||
| Surat Jalan SEGA a.n. ANDY PRATOMO SOETIKNO/PURY CELL TAHUN 2008 | 103 (seratus tiga) lembar | ||
| Struk Pembayaran a.n. ANDY PRATOMO SOETIKNO/PURY CELL TAHUN 2008 | 361 (tiga ratus enam puluh satu) lembar | ||
| 97. | Dokumen Pembelian dari INHAN/KING MAN TAHUN 2008 | ||
| FAKTUR PENJUALAN a.n. INHAN/KING MAN TAHUN 2008 | 15 (lima belas) lembar | ||
| Surat Jalan SEGA a.n. INHAN/KING MAN TAHUN 2008 | 2 (dua) lembar | ||
| Struk Pembayaran a.n. INHAN/KING MAN TAHUN 2008 | 14 (empat belas) lembar | ||
| 98. | Dokumen Pembelian dari ervin lily suningsih TAHUN 2008 | ||
| FAKTUR PENJUALAN a.n. ervin lily suningsih TAHUN 2008 | 19 (sembilan belas) lembar | ||
| Struk Pembayaran a.n. ervin lily suningsih TAHUN 2008 | 12 (dua belas) lembar | ||
| 99. | Dokumen Pembelian dari WILLY WINARTO HUTOMO TAHUN 2008 | ||
| FAKTUR PENJUALAN a.n. WILLY WINARTO HUTOMO TAHUN 2008 | 18 (delapan belas) lembar | ||
| Struk Pembayaran a.n. WILLY WINARTO HUTOMO TAHUN 2008 | 4 (empat) lembar | ||
| 100. | Dokumen Pembelian dari HERMANTO EFFENDI TAHUN 2008 | ||
| FAKTUR PENJUALAN a.n. HERMANTO EFFENDI TAHUN 2008 | 18 (delapan belas) lembar | ||
| Surat Jalan SEGA a.n. HERMANTO EFFENDI TAHUN 2008 | 6 (enam) lembar | ||
| Struk Pembayaran a.n. HERMANTO EFFENDI TAHUN 2008 | 18 (delapan belas) lembar | ||
| 101. | Dokumen Pembelian dari TRIKOMSEL OKE TAHUN 2008 | ||
| SALES ORDER a.n. TRIKOMSEL OKE TAHUN 2008 | 64 (enam puluh empat) lembar | ||
| PACKING LIST a.n. TRIKOMSEL OKE TAHUN 2008 | 64 (enam puluh empat) lembar | ||
| NOTA RETUR a.n. TRIKOMSEL OKE TAHUN 2008 | 2 (dua) lembar | ||
| NOTA REFUND a.n. TRIKOMSEL OKE TAHUN 2008 | 24 (dua puluh empat) lembar | ||
| 102. | SURAT JALAN GATOT SUBROTO ( GS ) KE POINT CELL THN 2008 bulan JANUARI | 43 (empat puluh tiga) lembar | |
| 103. | SURAT JALAN GATOT SUBROTO ( GS ) KE POINT CELL THN 2008 bulan FEBRUARI | 34 (tiga puluh empat) lembar | |
| 104. | SURAT JALAN GATOT SUBROTO ( GS ) KE POINT CELL THN 2008 bulan MARET | 32 (tiga puluh dua) lembar | |
| 105. | SURAT JALAN GATOT SUBROTO ( GS ) KE POINT CELL THN 2008 bulan APRIL | 30 (tiga puluh) lembar | |
| 106. | SURAT JALAN GATOT SUBROTO ( GS ) KE POINT CELL THN 2008 bulan MEI | 38 (tiga puluh delapan) lembar | |
| 107. | SURAT JALAN GATOT SUBROTO ( GS ) KE GROSIR PONCELL THN 2008 bulan APRIL | 127 (seratus dua puluh tujuh) lembar | |
| 108. | SURAT JALAN GATOT SUBROTO ( GS ) KE GROSIR PONCELL THN 2008 bulan MEI | 122 (seratus sua puluh dua) lembar | |
| 109. | SURAT JALAN GATOT SUBROTO ( GS ) KE GROSIR PONCELL THN 2008 bulan JUNI | 95 (sembialan puluh lima) lembar | |
| 110. | SURAT JALAN GATOT SUBROTO ( GS ) KE GROSIR PONCELL THN 2008 bulan JULI | 98 (sembilan puluh delapan) lembar | |
| 111. | SURAT JALAN GATOT SUBROTO ( GS ) KE GROSIR PONCELL THN 2008 bulan AGUSTUS | 93 (sembilan puluh tiga) lembar | |
| 112. | SURAT JALAN GATOT SUBROTO ( GS ) KE GROSIR PONCELL THN 2008 bulan SEPTEMBER | 100 (seratus) lembar | |
| 113. | SURAT JALAN GATOT SUBROTO ( GS ) KE GROSIR PONCELL THN 2008 bulan OKTOBER | 92 (sembilan puluh dua) lembar | |
| 114. | SURAT JALAN GATOT SUBROTO ( GS ) KE GROSIR PONCELL THN 2008 bulan NOVEMBER | 37 (tiga puluh tujuh) lembar | |
| 115. | SURAT JALAN GATOT SUBROTO ( GS )KE BERBAGAI PDG THN 2008 bulan FEBRUARI | 4 (empat) lembar | |
| 116. | SURAT JALAN GATOT SUBROTO ( GS )KE BERBAGAI PDG THN 2008 bulan APRIL | 46 (empat puluh enam) lembar | |
| 117. | SURAT JALAN GATOT SUBROTO ( GS )KE BERBAGAI PDG THN 2008 bulan MAI | 144 (seratus empat puluh empat) lembar | |
| 118. | SURAT JALAN GATOT SUBROTO ( GS )KE BERBAGAI PDG THN 2008 bulan JUNI | 91 (sembilan puluh satu) lembar | |
| 119. | SURAT JALAN GATOT SUBROTO ( GS )KE BERBAGAI PDG THN 2008 bulan JULI | 4 (empat) lembar | |
| 120. | SURAT JALAN GATOT SUBROTO ( GS )KE BERBAGAI PDG THN 2008 bulan AGUSTUS | 9 (sembilan) lembar | |
| 121. | SURAT JALAN GATOT SUBROTO ( GS )KE BERBAGAI PDG THN 2008 bulan SEPTEMBER | 13 (tiga belas) lembar | |
| 122. | SURAT JALAN GATOT SUBROTO ( GS )KE BERBAGAI PDG THN 2008 bulan OKTOBER | 7 (tujuh) lembar | |
| 123. | SURAT JALAN GATOT SUBROTO ( GS )KE BERBAGAI PDG THN 2008 bulan NOVEMBER | 36 (tiga puluh enam) lembar | |
| 124. | SURAT JALAN GATOT SUBROTO ( GS )KE BERBAGAI PDG THN 2008 bulan DESEMBER | 182 (seratus delapan puluh dua) lembar | |
| 125. | bukti bank.rek 4003105230 - pembayaran konsumen dengan kartu kredit BULAN JANUARI tahun 2008 | 28 (dua puluh delapan) lembar | |
| 126. | bukti bank.rek 4003105230 - pembayaran konsumen dengan kartu kredit BULAN FEBRUARI tahun 2008 | 20 (dua puluh ) lembar | |
| 127. | bukti bank.rek 4003105230 - pembayaran konsumen dengan kartu kredit BULAN Maret tahun 2008 | 20 (dua puluh ) lembar | |
| 128. | bukti bank.rek 4003105230 - pembayaran konsumen dengan kartu kredit BULAN APRIL tahun 2008 | 33 (tiga puluh tiga) lembar | |
| 129. | Sega Cell Ke Konsumen Th. 2008 bulan JANUARI - Cabang Lavalette) | ||
| Surat Jalan | 141 (seratus empat puluh satu) lembar | ||
| Bukti pelunasan | 370 (tiga ratus tujuh puluh) lembar | ||
| 130. | Sega Cell Ke Konsumen Th. 2008 bulan MARET - Cabang Lavalette) | ||
| Surat Jalan | 81 (delapan puluh satu) lembar | ||
| Bukti pelunasan | 192 (seratus sembilan puluh dua) lembar | ||
| 131. | Sega Cell Ke Konsumen Th. 2008 bulan APRIL - Cabang Lavalette) | ||
| Surat Jalan | 278 (dua ratus tujuh puluh delapan) lembar | ||
| Bukti pelunasan | 604 (enam ratus empat) lembar | ||
| 132. | Sega Cell Ke Konsumen Th. 2008 bulan SEPTEMBER - Cabang Lavalette) | ||
| Surat Jalan | 188 (seratus delapan puluh delapan) lembar | ||
| Bukti pelunasan | 273 (dua ratus tujuh puluh tiga) lembar | ||
| 133. | Sega Cell Ke Konsumen Th. 2008 bulan OKTOBER - Cabang Lavalette) | ||
| Surat Jalan | 260 (dua ratus enam puluh) lembar | ||
| Bukti pelunasan | 443 (Empat ratus empat puluh tiga) lembar | ||
| 134. | Sega Cell Ke Konsumen Th. 2008 bulan NOVEMBER - Cabang Lavalette) | ||
| Surat Jalan | 238 (dua ratus tiga puluh delapan) lembar | ||
| Bukti pelunasan | 527 (lima ratus dua puluh tujuh) lembar | ||
| 135. | Sega Cell Ke Konsumen Th. 2008 bulan DESEMBER - Cabang Lavalette) | ||
| Surat Jalan | 110 (seratus sepuluh) lembar | ||
| Bukti pelunasan | 256 (dua ratus lima puluh enam) lembar | ||
| bca 4000098081 Sega Cell Ke Konsumen Th. 2008 bulan DESEMBER - Cabang Lavalette) | 1 (satu) lembar | ||
| bca 4003105230 Tio Timotius Sega Cell Ke Konsumen Th. 2008 bulan DESEMBER - Cabang Lavalette) | 1 (satu) lembar | ||
| 136. | REK.BCA-4003105230 JANUARI-08 | ||
| BUKTI SETOR REK.BCA-4003105230 JANUARI-08 | 1 (satu) lembar | ||
| RINGKASAN SETORAN REK.BCA-4003105230 JANUARI-08 | 2 (dua) lembar | ||
| BUKTI KAS KELUAR REK.BCA-4003105230 JANUARI-08 | 14 (empat belas) lembar | ||
| 137. | REK.BCA-4003105230 FEBRUARI-08 | ||
| BUKTI SETOR REK.BCA-4003105230 FEBRUARI-08 | 5 (lima) lembar | ||
| RINGKASAN SETORAN REK.BCA-4003105230 FEBRUARI-08 | 8 (delapan) lembar | ||
| BUKTI KAS KELUAR REK.BCA-4003105230 FEBRUARI-08 | 56 (lima puluh enam) lembar | ||
| 138. | REK.BCA-4003105230 MARET-08 | ||
| BUKTI SETOR REK.BCA-4003105230 MARET-08 | 12 (dua belas) lembar | ||
| RINGKASAN SETORAN REK.BCA-4003105230 MARET-08 | 16 (enam belas) lembar | ||
| BUKTI KAS KELUAR REK.BCA-4003105230 MARET-08 | 89 (delapan puluh sembilan) lembar | ||
| 139. | REK.BCA-4003105230 APRIL-08 | ||
| BUKTI SETOR REK.BCA-4003105230 APRIL-08 | 13 (tiga belas) lembar | ||
| RINGKASAN SETORAN REK.BCA-4003105230 APRIL-08 | 18 (delapan belas) lembar | ||
| BUKTI KAS KELUAR REK.BCA-4003105230 APRIL-08 | 109 (seratus sembilan) lembar | ||
| 140. | REK.BCA-4003105230 MEI-08 | ||
| BUKTI SETOR REK.BCA-4003105230 MEI-08 | 3 (tiga) lembar | ||
| RINGKASAN SETORAN REK.BCA-4003105230 MEI-08 | 8 (delapan) lembar | ||
| BUKTI KAS KELUAR REK.BCA-4003105230 MEI-08 | 65 (enam puluh lima) lembar | ||
| 141. | REK.BCA-4003105230 JUNI-08 | ||
| BUKTI SETOR REK.BCA-4003105230 JUNI-08 | 10 (sepuluh) lembar | ||
| RINGKASAN SETORAN REK.BCA-4003105230 JUNI-08 | 20 (dua puluh) lembar | ||
| BUKTI KAS KELUAR REK.BCA-4003105230 JUNI-08 | 180 (seratus delapan puluh) lembar | ||
| 142. | REK.BCA-4003105230 JULI-08 | ||
| BUKTI SETOR REK.BCA-4003105230 JULI-08 | 6 (enam) lembar | ||
| RINGKASAN SETORAN REK.BCA-4003105230 JULI-08 | 12 (dua belas) lembar | ||
| BUKTI KAS KELUAR REK.BCA-4003105230 JULI-08 | 122 (seratus dua puluh dua) lembar | ||
| 143. | REK.BCA-4003105230 AGUSTUS-08 | ||
| BUKTI SETOR REK.BCA-4003105230 AGUSTUS-08 | 4 (empat) lembar | ||
| RINGKASAN SETORAN REK.BCA-4003105230 AGUSTUS-08 | 8 (delapan) lembar | ||
| BUKTI KAS KELUAR REK.BCA-4003105230 AGUSTUS-08 | 64 (enam puluh empat) lembar | ||
| 144. | REK.BCA-4003105230 SEPTEMBER-08 | ||
| BUKTI SETOR REK.BCA-4003105230 SEPTEMBER-08 | 11 (sebelas) lembar | ||
| RINGKASAN SETORAN REK.BCA-4003105230 SEPTEMBER-08 | 24 (dua puluh empat) lembar | ||
| BUKTI KAS KELUAR REK.BCA-4003105230 SEPTEMBER-08 | 195 (seratus sembilan puluh lima) lembar | ||
| 145. | REK.BCA-4003105230 OKTOBER-08 | ||
| BUKTI SETOR REK.BCA-4003105230 OKTOBER-08 | 2 (dua) lembar | ||
| RINGKASAN SETORAN REK.BCA-4003105230 OKTOBER-08 | 4 (empat) lembar | ||
| BUKTI KAS KELUAR REK.BCA-4003105230 OKTOBER-08 | 39 (tiga puluh sembilan) lembar | ||
| 146. | REK.BCA-4003105230 NOVEMBER-08 | ||
| BUKTI SETOR REK.BCA-4003105230 NOVEMBER-08 | 28 (dua puluh delapan) lembar | ||
| RINGKASAN SETORAN REK.BCA-4003105230 NOVEMBER-08 | 56 (lima puluh enam) lembar | ||
| BUKTI KAS KELUAR REK.BCA-4003105230 NOVEMBER-08 | 412 (empat ratus dua belas) lembar | ||
| 147. | REK.BCA-4003105230 DESEMBER-08 | ||
| BUKTI SETOR REK.BCA-4003105230 DESEMBER-08 | 21 (dua puluh satu) lembar | ||
| RINGKASAN SETORAN REK.BCA-4003105230 DESEMBER-08 | 42 (empat puluh dua) lembar | ||
| BUKTI KAS KELUAR REK.BCA-4003105230 DESEMBER-08 | 319 (tiga ratus sembilan belas) lembar | ||
| 148. | REK.BCA-0623079888 FERUARI-08 | ||
| BUKTI SETOR REK.BCA-0623079888 FERUARI-08 | 20 (dua puluh) lembar | ||
| RINGKASAN SETORAN REK.BCA-0623079888 FERUARI-08 | 34 (tiga puluh empat) lembar | ||
| BUKTI KAS KELUAR REK.BCA-0623079888 FERUARI-08 | 226 (dua ratus dua puluh enam) lembar | ||
| 149. | REK.BCA-0623079888 MARET-08 | ||
| BUKTI SETOR REK.BCA-0623079888 MARET-08 | 21 (dua puluh satu) lembar | ||
| RINGKASAN SETORAN REK.BCA-0623079888 MARET-08 | 38 (tiga puluh delapan) lembar | ||
| BUKTI KAS KELUAR REK.BCA-0623079888 MARET-08 | 265 (dua ratus enam puluh lima) lembar | ||
| 150. | REK.BCA-0623079888 APRIL-08 | ||
| BUKTI SETOR REK.BCA-0623079888 APRIL-08 | 30 (tiga puluh) lembar | ||
| RINGKASAN SETORAN REK.BCA-0623079888 APRIL-08 | 38 (tiga puluh delapan) lembar | ||
| BUKTI KAS KELUAR REK.BCA-0623079888 APRIL-08 | 285 (dua ratus delapan puluh lima) lembar | ||
| 151. | REK.BCA-0623079888 JUNI-08 | ||
| BUKTI SETOR REK.BCA-0623079888 JUNI-08 | 14 (empat belas) lembar | ||
| RINGKASAN SETORAN REK.BCA-0623079888 JUNI-08 | 30 (tiga puluh) lembar | ||
| BUKTI KAS KELUAR REK.BCA-0623079888 JUNI-08 | 211 (dua ratus dua puluh satu) lembar | ||
| 152. | REK.BCA-0623079888 JULI-08 | ||
| BUKTI SETOR REK.BCA-0623079888 JULI-08 | 23 (dua puluh tiga) lembar | ||
| RINGKASAN SETORAN REK.BCA-0623079888 JULI-08 | 48 (empat puluh delapan) lembar | ||
| BUKTI KAS KELUAR REK.BCA-0623079888 JULI-08 | 357 (tiga ratus lima puluh tujuh) lembar | ||
| 153. | REK.BCA-0623079888 AGUSTUS-08 | ||
| BUKTI SETOR REK.BCA-0623079888 AGUSTUS-08 | 24 (dua puluh empat) lembar | ||
| RINGKASAN SETORAN REK.BCA-0623079888 AGUSTUS-08 | 50 (lima puluh) lembar | ||
| BUKTI KAS KELUAR REK.BCA-0623079888 AGUSTUS-08 | 325 (tiga ratus dua puluh lima) lembar | ||
| 154. | REK.BCA-0623079888 SEPTEMBER-08 | ||
| BUKTI SETOR REK.BCA-0623079888 SEPTEMBER-08 | 18 (delapan belas) lembar | ||
| RINGKASAN SETORAN REK.BCA-0623079888 SEPTEMBER-08 | 32 (tiga puluh dua) lembar | ||
| BUKTI KAS KELUAR REK.BCA-0623079888 SEPTEMBER-08 | 288 (dua ratus delapan puluh delapan) lembar | ||
| 155. | REK.BCA-0623079888 OKTOBER-08 | ||
| BUKTI SETOR REK.BCA-0623079888 OKTOBER-08 | 5 (lima) lembar | ||
| RINGKASAN SETORAN REK.BCA-0623079888 OKTOBER-08 | 10 (sepuluh) lembar | ||
| BUKTI KAS KELUAR REK.BCA-0623079888 OKTOBER-08 | 68 (enam puluh delapan) lembar | ||
| 156. | REK.BCA-0623079888 NOVEMBER-08 | ||
| BUKTI SETOR REK.BCA-0623079888 NOVEMBER-08 | 1 (satu) lembar | ||
| RINGKASAN SETORAN REK.BCA-0623079888 NOVEMBER-08 | 2 (dua) lembar | ||
| BUKTI KAS KELUAR REK.BCA-0623079888 NOVEMBER-08 | 18 (delapan belas) lembar | ||
| 157. | REK.BCA-0623079888 DESEMBER-08 | ||
| BUKTI SETOR REK.BCA-0623079888 DESEMBER-08 | 8 (delapan) lembar | ||
| RINGKASAN SETORAN REK.BCA-0623079888 DESEMBER-08 | 14 (empat belas) lembar | ||
| BUKTI KAS KELUAR REK.BCA-0623079888 DESEMBER-08 | 94 (sembilan puluh empat) lembar | ||
| 158. | REK.BCA-4401800888 FEBRUARI-08 | ||
| BUKTI SETOR REK.BCA-4401800888 FEBRUARI-08 | 2 (dua) lembar | ||
| RINGKASAN SETORAN REK.BCA-4401800888 FEBRUARI-08 | 4 (empat) lembar | ||
| BUKTI KAS KELUAR REK.BCA-4401800888 FEBRUARI-08 | 27 (dua puluh tujuh) lembar | ||
| 159. | REK.BCA-4401800888 MARET-08 | ||
| BUKTI SETOR REK.BCA-4401800888 MARET-08 | 2 (dua) lembar | ||
| RINGKASAN SETORAN REK.BCA-4401800888 MARET-08 | 4 (empat) lembar | ||
| BUKTI KAS KELUAR REK.BCA-4401800888 MARET-08 | 31 (tiga puluh satu) lembar | ||
| 160. | REK.BCA-4401800888 APRIL-08 | ||
| BUKTI SETOR REK.BCA-4401800888 APRIL-08 | 2 (dua) lembar | ||
| RINGKASAN SETORAN REK.BCA-4401800888 APRIL-08 | 1 (satu) lembar | ||
| BUKTI KAS KELUAR REK.BCA-4401800888 APRIL-08 | 16 (enam belas) lembar | ||
| 161. | REK.BCA-4401800888 JUNI-08 | ||
| BUKTI SETOR REK.BCA-4401800888 JUNI-08 | 2 (dua) lembar | ||
| RINGKASAN SETORAN REK.BCA-4401800888 JUNI-08 | 2 (dua)lembar | ||
| BUKTI KAS KELUAR REK.BCA-4401800888 JUNI-08 | 23 (dua puluh tiga) lembar | ||
| 162. | REK.BCA-4401800888 AGUSTUS-08 | ||
| BUKTI SETOR REK.BCA-4401800888 AGUSTUS-08 | 3 (tiga) lembar | ||
| RINGKASAN SETORAN REK.BCA-4401800888 AGUSTUS-08 | 2 (dua) lembar | ||
| BUKTI KAS KELUAR REK.BCA-4401800888 AGUSTUS-08 | 13 (tiga belas) lembar | ||
| 163. | REK.BCA-4401800888 SEPT-08 | ||
| BUKTI SETOR REK.BCA-4401800888 SEPT-08 | 2 (dua) lembar | ||
| RINGKASAN SETORAN REK.BCA-4401800888 SEPT-08 | 2 (dua) lembar | ||
| BUKTI KAS KELUAR REK.BCA-4401800888 SEPT-08 | 10 (sepuluh) lembar | ||
| 164. | REK.BCA-4401800888 DESEMBER-08 | ||
| BUKTI SETOR REK.BCA-4401800888 DESEMBER-08 | 1 (satu) lembar | ||
| RINGKASAN SETORAN REK.BCA-4401800888 DESEMBER-08 | 2 (dua) lembar | ||
| BUKTI KAS KELUAR REK.BCA-4401800888 DESEMBER-08 | 16 (enam belas) lembar | ||
| 165. | REK.BCA-4000098081 FEBRUARI -08 | ||
| BUKTI SETOR REK.BCA-4000098081 FEBRUARI -08 | 1 (satu) lembar | ||
| RINGKASAN SETORAN REK.BCA-4000098081 FEBRUARI -08 | 2 (dua) lembar | ||
| BUKTI KAS KELUAR REK.BCA-4000098081 FEBRUARI -08 | 11 (sebelas) lembar | ||
| 166. | REK.BCA-4000098081 DESEMBER -08 | ||
| BUKTI SETOR REK.BCA-4000098081 DESEMBER -08 | 1 (satu) lembar | ||
| RINGKASAN SETORAN REK.BCA-4000098081 DESEMBER -08 | 2 (dua) lembar | ||
| BUKTI KAS KELUAR REK.BCA-4000098081 DESEMBER -08 | 17 (tujuh belas) lembar | ||
| 167. | REK.BCA-0621319999 FEBRUARI -08 | ||
| BUKTI SETOR REK.BCA-0621319999 FEBRUARI -08 | 3 (tiga) lembar | ||
| RINGKASAN SETORAN REK.BCA-0621319999 FEBRUARI -08 | 8 (delapan) lembar | ||
| BUKTI KAS KELUAR REK.BCA-0621319999 FEBRUARI -08 | 62 (enam puluh dua) lembar | ||
| 168. | REK.BCA-0621319999 SEPTEMBER -08 | ||
| RINGKASAN SETORAN REK.BCA-0621319999 SEPTEMBER -08 | 2 (dua) lembar | ||
| BUKTI KAS KELUAR REK.BCA-0621319999 SEPTEMBER -08 | 13 (tiga belas) lembar | ||
| 169. | REK.BCA-0621319999 DESEMBER -08 | ||
| BUKTI SETOR REK.BCA-0621319999 DESEMBER -08 | 3 (tiga) lembar | ||
| RINGKASAN SETORAN REK.BCA-0621319999 DESEMBER -08 | 2 (dua) lembar | ||
| BUKTI KAS KELUAR REK.BCA-0621319999 DESEMBER -08 | 15 (lima belas) lembar | ||
| 170. | NOTA PENJUALAN dan BUKTI SETORAN (BCA 0623079888) | ||
| NOTA PENJUALAN GROSIR PONSEL BLN APRIL-08 (BCA 0623079888) | 58 (lima puluh delapan) lembar | ||
| BUKTI SETORAN BCA 0623079888 BLN APRIL-08 (GROSIR PONSEL) | 2(dua) lembar | ||
| 171. | NOTA PENJUALAN dan BUKTI SETORAN (BCA 0623079888) | ||
| NOTA PENJUALAN GROSIR PONSEL BLN JULI-08 (BCA 0623079888) | 425 (empat ratus dua puluh lima) lembar | ||
| BUKTI SETORAN BCA 0623079888 BLN JULI-08 (GROSIR PONSEL) | 16 (enam belas) lembar | ||
| 172. | NOTA PENJUALAN dan BUKTI SETORAN (BCA 0623079888) | ||
| NOTA PENJUALAN GROSIR PONSEL BLN SEPTEMBER-08 (BCA 0623079888) | 334 (tiga ratus tiga puluh empat) lembar | ||
| BUKTI SETORAN BCA 0623079888 BLN SEPTEMBER-08 (GROSIR PONSEL) | 13 (tiga belas) lembar | ||
| 173. | NOTA PENJUALAN dan BUKTI SETORAN (BCA 0623079888) | ||
| NOTA PENJUALAN GROSIR PONSEL BLN OKTOBER-08 (BCA 0623079888) | 577 (lima ratus tujuh puluh tujuh) lembar | ||
| BUKTI SETORAN BCA 0623079888 BLN OKTOBER-08 (GROSIR PONSEL) | 10 (sepuluh) lembar | ||
| 174. | NOTA PENJUALAN dan BUKTI SETORAN (BCA 0623079888) | ||
| NOTA PENJUALAN GROSIR PONSEL BLN NOV-08 (BCA 0623079888) | 23 (dua puluh tiga) lembar | ||
| BUKTI SETORAN BCA 0623079888 BLN NOV-08 (GROSIR PONSEL) | 1 (satu) lembar | ||
| 175. | NOTA PENJUALAN dan BUKTI SETORAN (BCA 4003105230) | ||
| NOTA PENJUALAN GROSIR PONSEL BLN APRIL-08 (BCA 4003105230) | 138 (seratus tiga puluh delapan) lembar | ||
| BUKTI SETORAN BCA 4003105230 BLN APRIL-08 (GROSIR PONSEL) | 5 (lima) lembar | ||
| 176. | NOTA PENJUALAN dan BUKTI SETORAN (BCA 4003105230) | ||
| NOTA PENJUALAN GROSIR PONSEL BLN MEI-08 (BCA 4003105230) | 38 (tiga puluh delapan) lembar | ||
| BUKTI SETORAN BCA 4003105230 BLN MEI-08 (GROSIR PONSEL) | 1 (satu) lembar | ||
| 177. | NOTA PENJUALAN dan BUKTI SETORAN (BCA 4003105230) | ||
| NOTA PENJUALAN GROSIR PONSEL BLN JULI-08 (BCA 4003105230) | 114 (seratus empat belas) lembar | ||
| BUKTI SETORAN BCA 4003105230 BLN JULI-08 (GROSIR PONSEL) | 4 (empat) lembar | ||
| 178. | NOTA PENJUALAN dan BUKTI SETORAN (BCA 4003105230) | ||
| NOTA PENJUALAN GROSIR PONSEL BLN SEPTEMBER-08 (BCA 4003105230) | 376 (tiga ratus tujuh puluh enam) lembar | ||
| BUKTI SETORAN BCA 4003105230 BLN SEPTEMBER-08 (GROSIR PONSEL) | 11 (sebelas) lembar | ||
| 179. | NOTA PENJUALAN dan BUKTI SETORAN (BCA 4003105230) | ||
| NOTA PENJUALAN GROSIR PONSEL BLN OKTOBER-08 (BCA 4003105230) | 134 (seratus tiga puluh empat) lembar | ||
| BUKTI SETORAN BCA 4003105230 BLN OKTOBER-08 (GROSIR PONSEL) | 3 (tiga) lembar | ||
| 180. | NOTA PENJUALAN dan BUKTI SETORAN (BCA 4003105230) | ||
| NOTA PENJUALAN GROSIR PONSEL BLN NOVEMBER-08 (BCA 4003105230) | 229 (dua ratus dua puluh sembilan) lembar | ||
| BUKTI SETORAN BCA 4003105230 BLN NOVEMBER-08 (GROSIR PONSEL) | 8 (delapan) lembar | ||
| 181. | NOTA PENJUALAN dan BUKTI SETORAN (BCA 4401800888) | ||
| NOTA PENJUALAN GROSIR PONSEL BLN APRIL-08 (BCA 4401800888) | 582 (lima ratus delapan puluh dua) lembar | ||
| BUKTI SETORAN BCA 4401800888 BLN APRIL-08 (GROSIR PONSEL) | 17 (tujuh belas) lembar | ||
| 182. | NOTA PENJUALAN dan BUKTI SETORAN (BCA 4401800888) | ||
| NOTA PENJUALAN GROSIR PONSEL BLN MEI-08 (BCA 4401800888) | 834 (delapan ratus tiga puluh empat) lembar | ||
| BUKTI SETORAN BCA 4401800888 BLN MEI-08 (GROSIR PONSEL) | 15 (lima belas) lembar | ||
| 183. | NOTA PENJUALAN dan BUKTI SETORAN (BCA 4401800888) | ||
| NOTA PENJUALAN GROSIR PONSEL BLN JULI-08 (BCA 4401800888) | 278 (dua ratus tujuh puluh delapan) lembar | ||
| BUKTI SETORAN BCA 4401800888 BLN JULI-08 (GROSIR PONSEL) | 9 (sembilan) lembar | ||
| 184. | NOTA PENJUALAN dan BUKTI SETORAN (BCA 4401800888) | ||
| NOTA PENJUALAN GROSIR PONSEL BLN SEPT-08 (BCA 4401800888) | 221 (dua ratus dua puluh satu) lembar | ||
| BUKTI SETORAN BCA 4401800888 BLN SEPT-08 (GROSIR PONSEL) | 3 (tiga) lembar | ||
| 185. | NOTA PENJUALAN dan BUKTI SETORAN (BCA 4401800888) | ||
| NOTA PENJUALAN GROSIR PONSEL BLN OKTOBER-08 (BCA 4401800888) | 175 (seratus tujuh puluh lima) lembar | ||
| BUKTI SETORAN BCA 4401800888 BLN OKTOBER-08 (GROSIR PONSEL) | 3 (tiga) lembar | ||
| 186. | NOTA PENJUALAN dan BUKTI SETORAN (BCA 4401800888) | ||
| NOTA PENJUALAN GROSIR PONSEL BLN NOVEMBER-08 (BCA 4401800888) | 29 (dua puluh sembilan) lembar | ||
| BUKTI SETORAN BCA 4401800888 BLN NOVEMBER-08 (GROSIR PONSEL) | 1 (satu) lembar | ||
| 187. | NOTA PENJUALAN dan BUKTI SETORAN (bca 0621319999) | ||
| NOTA PENJUALAN point cell BLN JANUARI-08 (bca 0621319999) | 487 (empat ratus delapan puluh tujuh) lembar | ||
| BUKTI SETORAN bca 0621319999 BLN JANUARI-08 (point cell) | 35 (tiga puluh lima) lembar | ||
| 188. | NOTA PENJUALAN dan BUKTI SETORAN (BCA-0621319999) | ||
| NOTA PENJUALAN point cell BLN FEBRUARI-08 (BCA-0621319999) | 299 (dua ratus sembilan puluh sembilan) lembar | ||
| BUKTI SETORAN BCA-0621319999 BLN FEBRUARI-08 (point cell) | 27 (dua puluh tujuh) lembar | ||
| 189. | NOTA PENJUALAN dan BUKTI SETORAN (bca 0621319999) | ||
| NOTA PENJUALAN point cell BLN MRT-08 (bca 0621319999) | 88 (delapan puluh delapan) lembar | ||
| BUKTI SETORAN bca 0621319999 BLN MRT-08 (point cell) | 8 (delapan) lembar | ||
| 190. | NOTA PENJUALAN dan BUKTI SETORAN (BCA-0621319999) | ||
| NOTA PENJUALAN GROSIR PONSEL BLN APRIL-08 (BCA-0621319999) | 18 (delapan belas) lembar | ||
| BUKTI SETORAN BCA-0621319999 BLN APRIL-08 (GROSIR PONSEL) | 1 (satu) lembar | ||
| 191. | NOTA PENJUALAN dan BUKTI SETORAN (bca 0621319999) | ||
| NOTA PENJUALAN point cell BLN JULI-08 (bca 0621319999) | 22 (dua puluh dua) lembar | ||
| BUKTI SETORAN bca 0621319999 BLN JULI-08 (point cell) | 1 (satu) lembar | ||
| 192. | NOTA PENJUALAN dan BUKTI SETORAN (BCA-0621319999) | ||
| NOTA PENJUALAN GROSIR PONSEL BLN OKTOBER-08 (BCA-0621319999) | 94 (sembilan puluh empat) lembar | ||
| 193. | NOTA PENJUALAN dan BUKTI SETORAN (BCA-4000098081) | ||
| NOTA PENJUALAN GROSIR PONSEL BLN APRIL-08 (BCA-4000098081) | 44 (empat puluh empat) lembar | ||
| BUKTI SETORAN BCA-4000098081 BLN APRIL-08 (GROSIR PONSEL) | 2 (dua) lembar | ||
| 194. | NOTA PENJUALAN dan BUKTI SETORAN (BCA-4000098081) | ||
| NOTA PENJUALAN GROSIR PONSEL BLN MEI-08 (BCA-4000098081) | 25 (dua puluh lima) lembar | ||
| BUKTI SETORAN BCA-4000098081 BLN MEI-08 (GROSIR PONSEL) | 1 (satu) lembar | ||
| IV. | PENETAPAN SITA Nomor : 231/Pen.Pid /2015/PN .MLG tanggal 15 April 2015, barang yang disita dari HILDA KUSUMO berupa : | ||
| 1. | Print Out - Detil Transaksi Harian Rekening Koran Nomor 0623079888 a.n TIO PETRUS KRISTIANTO Januari 2007 sampai dengan Desember 2008 | 124 (seratus dua puluh empat) lembar | ------ |
| 2. | Print Out - Detil Transaksi Harian Rekening Nomor 4401800888 a.n TIO PETRUS KRISTIANTO Januari 2007 s.d. Desember 2008 | 18 (delapan belas) lembar | ------ |
| 3. | Print Out - Detil Transaksi Harian Rekening Nomor 4000098081 a.n TIO PETRUS KRISTIANTO Januari 2007 sampai dengan Desember 2008 | 67 (enam puluh tujuh) lembar | ------ |
| 4. | Print Out - Detil Transaksi Harian Rekening Nomor 0621319999 a.n TIO PETRUS KRISTIANTO Januari 2007 s.d. Desember 2008 | 31 (tiga puluh satu) lembar | ------ |
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan Terdakwa pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa mempunyai usaha bergerak dalam bidang jual beli HP (handphone), dengan tempat usaha bernama Toko “SEGA GROSIR” dan cabang cabangnya, yaitu :
Toko SEGA GROSIR (selanjutnya disebut toko SEGA pusat) Jl Gatot Subroto 7c, Malang tahun 2000 sampai sekarang;
Toko SONY ERICSSON Jl Gatot Subroto 24, Malang tahun 2007 sampai sekarang;
Toko GROSIR PHONECELL di Gajahmada Plaza Malang tahun 2007 sampai tahun 2008;
Toko POINTCELL di Gajahmada Plaza Malang tahun 2007 sampai tahun 2008;
Counter di MATOS Malang tahun 2006 sampai sekarang, dan
Toko SEGA GROSIR Jl W.R. Supratman 23 (Ruko depan RS LAVALETTE), Malang tahun 2008 sampai dengan sekarang;
Bahwa Toko yang dikendalikan langsung oleh Terdakwa adalah sebagai berikut :
Toko SEGA GROSIR (selanjutnya disebut toko SEGA pusat) Jl Gatot Subroto 7c, Malang dipimpin oleh Sdr. FERY;
Toko SONY ERICSSON Jl Gatot Subroto 24, Malang dipimpin oleh Sdr. BAMBANG;
Counter di MATOS Malang tahun 2006 dipimpin oleh Sdr. HARJEN, dan
Toko SEGA GROSIR Jl W.R. Supratman 23 (Ruko depan RS LAVALETTE) Malang dipimpin oleh Sdr. YULI;
Bahwa Sistem administrasi dan pengendalian toko SEGA GROSIR dan cabang cabangnya ada di jalan Puncak Esberg 21 Tidar yang merupakan tempat pengendalian dan penyimpanan dokumen. Yang bekerja di jalan Puncak Esberg No.21 Malang dan berikut tugasnya adalah NOFI bertugas mengecek piutang dan hutang, MARINI dan ONI bertugas mengecek kondisi stok barang yang sudah terjual dan yang ada, dan istri Terdakwa., SHINTA yang bertugas mengaudit dan mengawasi kerja karyawan. Pada tahun 2008 terdapat LIANAWATI bertugas mengecek nota dan uang yang masuk tapi saat ini LIANA sudah tidak bekerja di toko SEGA;
Bahwa uang diterima oleh Kasir (HANWIE) toko SEGA GROSIR Jl. Gatot Subroto 7c, Malang (selanjutnya disebut SEGA Pusat) dan pimpinan toko cabang-cabang. Pada akhir hari semua cabang setor uang yang diterima ke SEGA Pusat beserta dokumen penjualannya. Selanjutnya dihitung dan disimpan di brankas. Hari berikutnya disetor ke bank, oleh Terdakwa. atau LIONG CIN (karyawan). Terdakwa setor ke beberapa rekening sehubungan dengan kemampuan pembayaran melalui ATM. Tidak ada rekening khusus penampungan atau penerimaan uang;
Bahwa Terdakwa membeli handphone berbagai merk dan aksesoris, supplier handphone Terdakwa antara lain PT TRIKOMSEL OKE, toko GARDEN CELL Kediri (DEDI SUKARWAN), toko SMART (ALFIN BUDIANTO) dan lain-lain. Aksesoris disuplai oleh pedagang yang dating;
Bahwa Terdakwa membeli berdasarkan persedian barang di gudang. Untuk barang yang laris persediaan minimal 5 (lima) buah dan yang biasa-biasa minimal 2 (dua) buah. Dokumen yang mendasari adalah dokumen persediaan barang anak gudang (RAHMA dan FRISA). Dan gudang hanya ada di SEGA Pusat;
Bahwa berdasarkan surat jalan yang masuk, NOFI mencatat sebagai hutang dan mencatat tanggal jatuh temponya. Jika sudah jatuh tempo umumnya supplier langsung menghubungi Terdakwa, dan Terdakwa. memeriksa ke NOFI perihal tagihan tersebut, jika benar langsung dibayar sesuai dana yang ada. Terdakwa membayar dengan transfer melalui ATM secara langsung lunas atau membuka BG (bilyet giro) senilai tagihan dari supplier;
Bahwa Terdakwa menggunakan Bank BCA dengan nomor rekening :4000098081 a.n. TIO PETRUS K. Tahapan Bank BCA (dimanfaatkan juga untuk konsumen yang membayar secara transfer), 0621319999 a.n TIO PETRUS K. Tahapan Bank BCA, 4401800888 a.n. TIO PETRUS K. Tahapan Bank BCA, Rekening Koran dengan nomor rekening 0623079888 a.n TIO PETRUS K., dan rekening Koran dengan nomor rekening 4003105230 atas nama TIO TIMOTIUS;
Bahwa umumnya untuk pembayaran dengan cara transfer masuk ke rekening 4000098081 a.n. TIO PETRUS K. Tahapan Bank BCA (dimanfaatkan juga untuk konsumen yang membayar secara transfer), dan 0621319999 a.n TIO PETRUS K. Tahapan Bank BCA. Rekening 4401800888 a.n. TIO PETRUS K. Tahapan Bank BCA umumnya untuk penampungan pencairan BG/warkat. Serta terdapat juga Rekening Koran dengan nomor rekening 0623079888 a.n TIO PETRUS K. untuk kredit bank dan Rekening Koran dengan nomor rekening 4003105230 atas nama TIO TIMOTIUS untuk menampung pembayaran yang diterima melalui mesin EDC. Rekening - rekening tersebut merupakan rekening BANK BCA;
Bahwa rekening 4003105230 atas nama TIO TIMOTIUS sudah dipakai sejak tahun 2006. Penggunaan rekening ini oleh Terdakwa. tidak memerlukan surat kuasa karena pembukaannya dilakukan bersama TIO TIMOTIUS dalam arti yang bertandatangan adalah kami berdua sehingga yang mempunyai hak penggunaan adalah TIO TIMOTIUS dan Terdakwa. Tidak ada surat kuasa untuk penggunaan rekening ini (4003105230 atas nama TIO TIMOTIUS);
Bahwa TIO TIMOTIUS adalah kakak laki-laki Terdakwa yang saat ini berada dan bekerja di Amerika;
Bahwa Terdakwa mengenali barang-barang atau dokumen-dokumen yang telah mendapatkan penetapan sita dari Pengadilan Negeri Malang dengan nomor : 211/Pen.Pid/2015/PN.MLG;
Bahwa Terdakwa tidak membuat pembukuan untuk tahun pajak atau tahun buku pada periode tahun 2007 dan tahun 2008, hanya mencatat omset dam stok barang harian. Tidak ada laporan keuangan;
Bahwa Terdakwa tidak membuat catatan/pembukuan atas pembelian, catatan/pembukuan atas penjualan, dan catatan/pembukuan atas biaya;
Bahwa berkaitan dengan pembelian, Terdakwa hanya membuat catatan harian barang masuk, uang keluar dan warkat keluar dalam bentuk lembaran. Tidak ada pembukuan. Catatan ini berdasarkan uang yang keluar, dan digunakan mengecek uang yang ada / uang yang sisa untuk disetor ke bank. Umumnya catatan ini dibuat oleh HANWIE;
Bahwa berkaitan dengan penjualan, Terdakwa hanya membuat catatan harian barang masuk, uang masuk dan uang keluar dalam bentuk lembaran. Tidak ada pembukuan. Catatan ini berdasarkan uang yang masuk/keluar, transaksi kredit mesin EDC (Electronic Data Capture) dan digunakan mengecek uang yang ada / uang yang sisa untuk disetor ke bank. Umumnya catatan ini dibuat oleh HANWIE;
Bahwa berkaitan dengan biaya, Terdakwa hanya membuat catatan harian pembayaran kas/tunai atas biaya yang ditagih pihak ketiga. Catatan ini dalam bentuk lembaran kertas. Yang menjadi dasar adalah bon-bon dari pihak ketiga. Umumnya catatn ini dilakukan oleh HANWIE;
Bahwa laporan yang dibuat oleh karyawan adalah laporan harian sisa kas / uang tunai untuk disetor ke bank, yang terdiri dari transaksi penjualan, uang tunai, warkat, dan bon pembayaran. Laporan harian stok yang tersisa, terdiri dari yang terjual dan yang sudah diterima dari supplier serta sisa yang ada di gudang;
Bahwa Buari yang membuat laporan atau setoran bulanan, mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) dan membayarkan ke bank serta melaporkan ke KPP Pratama;
Bahwa Terdakwa sendiri yang menandatangan SSP;
Bahwa setiap bulan BUARI pinjam uang dan SSP ditanggung BUARI, pada akhir tahun kami hitung-hitungan berapa fee BUARI, dikurangi hutang SSP dan kurang bayar pajak yang ada. Sehingga untuk SSP seperti ditalangi BUARI lebih dahulu;
Bahwa BUARI membantu dengan mengisikan SSP dan SPT Tahunan Orang Pribadi serta laporan kelengkapannya sejak tahun 2006 (duaribu enam);
Bahwa tidak ada dokumen yang diberikan kepada BUARI untuk keperluan penyusunan laporan perpajakan yaitu SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (SPT Tahunan PPh OP) pada tahun 2007 dan tahun 2008;
Bahwa BUARI pernah menyarankan kepada Terdakwa jika omset lebih dari Rp 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) maka sudah harus memungut PPN sebesar 10% (sepuluh persen). Tetapi kondisi umum pasar handphone tidak ada yang mengenakan PPN. Jika Terdakwa mengenakan PPN maka barang dagangan Terdakwa tidak akan laku sehingga Terdakwa keberatan untuk dikenakan PPN dan tidak menjadi PKP;
Bahwa tidak ada dokumen yang dijadikan sebagai dasar pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi;
Bahwa perkiraan nilai penjualan handphone dan macam-macam perlengkapannya (aksesories) selama tahun 2007 (omset) adalah sebesar Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah) sampai dengan Rp. 120.000.000.000,- (seratus dua puluh milyar rupiah) sedangkan untuk tahun 2008 kira-kira mencapai Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah) sampai dengan Rp. 120.000.000.000,- (seratus dua puluh milyar rupiah);
Bahwa omzet untuk tahun 2007 dan tahun 2008 berdasarkan rekening tabungan dan rekening koran yang dikelolanya sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan rekening tabungan dan rekening koran maka jumlah penjualan Terdakwa. untuk tahun 2007 dan tahun 2008 adalah :
Bahwa berkaitan dengan jumlah penjualan yang dilaporkan di tahun 2007 sebesar Rp 429,000,000.- (empat ratus dua puluh sembilan juta rupiah) dan tahun 2008 sebesar Rp 473,000,000.- (empat ratus tujuh puluh tiga juta rupiah), Terdakwa tidak mengerti dan yang membantu melaporkan pajak mengisi yang tertera di SPT adalah BUARI.
Bahwa selain itu margin keuntungan bisnis penjualan HP kecil, kurang lebih 1% (satu persen). Terdakwa melaporkan pajak Terdakwa dengan menggunakan norma karena semua usaha sejenis menggunakan norma dalam menghitung pajaknya;
Bahwa Terdakwa tidak berniat untuk menyembunyikan pajak karena nanti jika ada pemeriksaan tentu pajaknya akan dihitung dan kurang bayar pajaknya akan terlihat atau dapat dihitung.
| a) | Nama Bank | : Rek. BCA No. 4003105230 | |||||||||||
| Atas Nama | : TIO TIMOTIUS | ||||||||||||
| Masa / Tahun | : Januari s.d. Desember 2007 dan 2008 | ||||||||||||
| No. | Sandi | Mutasi Kredit 2007 (Rp) | Mutasi Kredit 2008 (Rp) | ||||||||||
| 1. | Kredit Otomatis | 12,610,461,425 | 13,064,127,005 | ||||||||||
| 2. | Setoran Tunai | 6,217,176,500 | 26,363,857,050 | ||||||||||
| 3. | Kartu Kredit | 4,255,866,819 | 3,407,827,576 | ||||||||||
| 4. | Trans E Banking | - | 7,500,000 | ||||||||||
| Jumlah (1 s.d. 4) | 23,083,504,744 | 42,843,311,631 | |||||||||||
| b) | Nama Bank | : Rek. BCA No. 0623079888 | |||||||||||
| Atas Nama | : TIO PETRUS KRISTIANTO | ||||||||||||
| Masa / Tahun | : Januari 2007 s.d. Desember 2008 | ||||||||||||
| No. | Sandi | Mutasi Kredit 2007 (Rp) | Mutasi Kredit 2008 (Rp) | Keterangan | |||||||||
| 1. | Setoran Tunai | 41,489,273,300 | 31,475,647,300 | Hasil Penjualan | |||||||||
| 2. | Krd Otomatis | 816,780,600 | 638,874,200 | Hasil Penjualan | |||||||||
| 3. | Setoran | - | 100,000,000 | Hasil Penjualan | |||||||||
| 4. | Setoran Pemindahan | - | - | ||||||||||
| 5. | Trans E-Banking Cr | - | 9,000,000 | Hasil Penjualan | |||||||||
| 6. | Kartu Kredit | 17,143,334 | 43,036,592 | Hasil Penjualan | |||||||||
| 7. | Setoran Kliring | - | 216,000,000 | Hasil Penjualan | |||||||||
| Jumlah (1 s.d. 7) | 42,323,197,234 | 32,482,558,092 | |||||||||||
| c) | Nama Bank | : Rek. BCA No. 4000098081 | |||||||||||
| Atas Nama | : TIO PETRUS KRISTIANTO | ||||||||||||
| Masa / Tahun | : Januari 2008 s.d Desember 2008 | ||||||||||||
| No. | Sandi | Tahun 2008 (Rp) | Tahun 2007 (Rp) | Keterangan | |||||||||
| 1. | KAS | 2,252,685,050 | 5,265,548,800 | Hasil Penjualan | |||||||||
| 2. | ITR | 6,930,166,580 | 5,754,222,175 | Hasil Penjualan | |||||||||
| 3. | PBK | 2,344,969,400 | 2,758,065,650 | Hasil Penjualan | |||||||||
| 4. | ATR | 3,145,089,007 | 2,988,952,650 | Hasil Penjualan | |||||||||
| 5. | MTR | 4,669,951,100 | 2,782,466,000 | Hasil Penjualan | |||||||||
| 6. | KLG | 1,365,006,500 | 999,793,250 | Hasil Penjualan | |||||||||
| 7. | SWT | 9,480,000 | 6,395,000 | Hasil Penjualan | |||||||||
| 8. | LLG | - | 58,863,000 | Hasil Penjualan | |||||||||
| Jumlah | 20,717,347,637 | 20,614,306,252 | |||||||||||
| d) | Nama Bank | : Rek. BCA No. 0621319999 | |||||||||||
| Atas Nama | : TIO PETRUS KRISTIANTO | ||||||||||||
| Masa / Tahun | : Januari 2007 s.d Desember 2008 | ||||||||||||
| No. | Sandi | Mutasi Kredit 2007 (Rp) | Mutasi Kredit 2008 (Rp) | Keterangan | |||||||||
| 1. | KAS | 5,234,630,100 | 3,028,874,875 | Penjualan | |||||||||
| 2. | ITR | 3,720,822,500 | 5,490,554,152 | Penjualan | |||||||||
| 3. | PBK | 1,552,920,000 | 883,605,000 | Penjualan | |||||||||
| 4. | ATR | 579,732,500 | 448,160,500 | Penjualan | |||||||||
| 5. | MTR | 346,011,500 | 574,364,500 | Penjualan | |||||||||
| 6. | KLG | 29,805,000 | 4,269,154,000 | Penjualan | |||||||||
| 7. | LLG | 22,982,890 | 45,215,830 | Penjualan | |||||||||
| Jumlah 1 s.d. 7 | 11,486,904,490 | 14,739,928,857 | Total Penjualan | ||||||||||
| e) | Nama Bank | : Rek. BCA No. 4401800888 | |||||||||||
| Atas Nama | : TIO PETRUS KRISTIANTO | ||||||||||||
| Masa / Tahun | : Januari 2007 s.d Desember 2008 | ||||||||||||
| No. | Sandi | Mutasi Kredit 2007 (Rp) | Mutasi Kredit 2008 (Rp) | Keterangan | |||||||||
| 1. | KAS | 8,776,350,700 | 7,598,103,400 | Penjualan | |||||||||
| 2. | PBK | 783,802,500 | 1,105,516,800 | Penjualan | |||||||||
| 3. | ITR | 42,500,000 | 209,032,500 | Penjualan | |||||||||
| 4. | ATR | 45,430,000 | 190,815,000 | Penjualan | |||||||||
| 5. | MTR | 24,635,000 | 78,740,000 | Penjualan | |||||||||
| 6. | LLG | 100,000,000 | 50,000,000 | Penjualan | |||||||||
| 7. | KLG | 19,270,000 | 113,725,000 | Penjualan | |||||||||
| Jumlah 1 s.d. 7 | 9,791,988,200 | 9,255,932,700 | Total Penjualan | ||||||||||
| No. | Rekening | Tahun 2007 | Tahun 2008 |
| 1. | Rek. BCA No. 4003105230 | 23,083,504,744 | 42,843,311,631 |
| 2. | Rek. BCA No. 0623079888 | 42,323,197,234 | 32,482,558,092 |
| 3. | Rek. BCA No. 4000098081 | 20,614,306,252 | 20,717,347,637 |
| 4. | Rek. BCA No. 0621319999 | 11,486,904,490 | 14,739,928,857 |
| 5. | Rek. BCA No. 4401800888 | 9,791,988,200 | 9,255,932,700 |
| JUMLAH PENJUALAN | 107,299,900,920 | 120,039,078,917 | |
Menimbang, bahwa dari keterangan Para Saksi, Keterangan Ahli, keterangan Terdakwa dan barang bukti ditemukan fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa TIO PETRUS KRISTIANTO terdaftar sebagai Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Malang Selatan sejak tanggal 4 Mei 1995 dengan NPWP : 06.868.717-623.000 dan pada tanggal 30 Nopember 2009 terdakwa terdaftar sebagai Wajib Pajak Lokasi sekaligus terdakwa meminta untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Malang Utara dengan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak nomor PEM.114/WPJ.12/KP.1303/2009 tanggal 30 Nopember 2009. Bahwa terdakwa sebagai Wajib Pajak mempunyai kegiatan usaha perdagangan dengan merk usaha SEGA GROSIR yang berlokasi di Jl. Gatot Subroto no. 24 Kota Malang (sebagai kantor pusat) dan tempat-tampat penjualan lain yaitu di Jl. Gatot Subroto no. 7 Kota Malang, ruko Jl. WR. Supratman (depan RS. Lavalette), Jl. Borobudur dan di MATOS lantai 1 no. 11 Kota Malang, dengan barang yang diperdagangkan berupa handphone berbagai jenis dan merk, asesoris handphone, pulsa dan kaset game sega dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) : 52332 yang saat ini berubah menjadi 47414 (Perdagangan Eceran Alat Telekomunikasi);Bahwa benar Terdakwa mempunyai usaha bergerak dalam bidang jual beli HP (handphone), dengan tempat usaha bernama Toko “SEGA GROSIR” dan cabang cabangnya, yaitu Toko SEGA GROSIR (selanjutnya disebut toko SEGA pusat) Jl Gatot Subroto 7c, Malang tahun 2000 sampai sekarang, Toko SONY ERICSSON Jl Gatot Subroto 24, Malang tahun 2007 sampai sekarang, Toko GROSIR PHONECELL di Gajahmada Plaza Malang tahun 2007 sampai tahun 2008, Toko POINTCELL di Gajahmada Plaza Malang tahun 2007 sampai tahun 2008, Counter di MATOS Malang tahun 2006 sampai sekarang, dan Toko SEGA GROSIR Jl W.R. Supratman 23 (Ruko depan RS LAVALETTE), Malang tahun 2008 sampai dengan sekarang;
Bahwa benar Toko yang dikendalikan langsung oleh Terdakwa adalah Toko SEGA GROSIR (selanjutnya disebut toko SEGA pusat) Jl Gatot Subroto 7c, Malang dipimpin oleh FERY, Toko SONY ERICSSON Jl Gatot Subroto 24, Malang dipimpin oleh BAMBANG, Counter di MATOS Malang tahun 2006 dipimpin oleh Sdr. HARJEN, dan Toko SEGA GROSIR Jl W.R. Supratman 23 (Ruko depan RS LAVALETTE), Malang dipimpin oleh YULI;
Bahwa benar Sistem administrasi dan pengendalian toko SEGA GROSIR dan cabang cabangnya ada di jalan Puncak Esberg 21 Tidar ;
Bahwa benar jalan Puncak Esberg 21 Tidar merupakan tempat pengendalian dan penyimpanan dokumen;
Bahwa benar yang bekerja di jalan Puncak Esberg no.21 Malang dan berikut tugasnya adalah NOFI bertugas mengecek piutang dan hutang, MARINI dan ONI bertugas mengecek kondisi stok barang yang sudah terjual dan yang ada, dan istri Terdakwa., SHINTA yang bertugas mengaudit dan mengawasi kerja karyawan. Pada tahun 2008 terdapat LIANAWATI bertugas mengecek nota dan uang yang masuk tapi saat ini LIANA sudah tidak bekerja di toko SEGA;
Bahwa benar uang diterima oleh Kasir (HANWIE) toko SEGA GROSIR Jl. Gatot Subroto 7c, Malang (selanjutnya disebut SEGA Pusat) dan pimpinan toko cabang-cabang;
Bahwa benar pada akhir hari semua cabang setor uang yang diterima ke SEGA Pusat beserta dokumen penjualannya. Selanjutnya dihitung dan disimpan di brankas. Hari berikutnya disetor ke bank, oleh Terdakwa. atau LIONG CIN (karyawan). Terdakwa setor ke beberapa rekening sehubungan dengan kemampuan pembayaran melalui ATM. Tidak ada rekening khusus penampungan atau penerimaan uang;
Bahwa benar Terdakwa membeli handphone berbagai merk dan aksesoris, supplier handphone Terdakwa antara lain PT TRIKOMSEL OKE, toko GARDEN CELL Kediri (DEDI SUKARWAN), toko SMART (ALFIN BUDIANTO) dan lain-lain. Aksesoris disuplai oleh pedagang yang dating;
Bahwa benar Terdakwa membeli berdasarkan persedian barang di gudang. Untuk barang yang laris persediaan minimal 5 (lima) buah dan yang biasa-biasa minimal 2 (dua) buah;
Bahwa benar dokumen yang mendasari adalah dokumen persediaan barang anak gudang (RAHMA dan FRISA). Dan gudang hanya ada di SEGA Pusat;
Bahwa benar berdasarkan surat jalan yang masuk, NOFI mencatat sebagai hutang dan mencatat tanggal jatuh temponya. Jika sudah jatuh tempo umumnya supplier langsung menghubungi Terdakwa, dan Terdakwa. memeriksa ke NOFI perihal tagihan tersebut, jika benar langsung dibayar sesuai dana yang ada. Terdakwa membayar dengan transfer melalui ATM secara langsung lunas atau membuka BG (bilyet giro) senilai tagihan dari supplier;
Bahwa Terdakwa menggunakan Bank BCA dengan nomor rekening :4000098081 a.n. TIO PETRUS K. Tahapan Bank BCA (dimanfaatkan juga untuk konsumen yang membayar secara transfer), 0621319999 a.n TIO PETRUS K. Tahapan Bank BCA, 4401800888 a.n. TIO PETRUS K. Tahapan Bank BCA, Rekening Koran dengan nomor rekening 0623079888 a.n TIO PETRUS K., dan ekening Koran dengan nomor rekening 4003105230 atas nama TIO TIMOTIUS;
Bahwa benar umumnya untuk pembayaran dengan cara transfer masuk ke rekening 4000098081 a.n. TIO PETRUS K. Tahapan Bank BCA (dimanfaatkan juga untuk konsumen yang membayar secara transfer), dan 0621319999 a.n TIO PETRUS K. Tahapan Bank BCA. Rekening 4401800888 a.n. TIO PETRUS K. Tahapan Bank BCA umumnya untuk penampungan pencairan BG/warkat. Serta terdapat juga Rekening Koran dengan nomor rekening 0623079888 a.n TIO PETRUS K. untuk kredit bank dan Rekening Koran dengan nomor rekening 4003105230 atas nama TIO TIMOTIUS untuk menampung pembayaran yang diterima melalui mesin EDC. Rekening - rekening tersebut merupakan rekening BANK BCA;
Bahwa benar rekening 4003105230 atas nama TIO TIMOTIUS sudah dipakai sejak tahun 2006. Penggunaan rekening ini oleh Terdakwa. tidak memerlukan surat kuasa karena pembukaannya dilakukan bersama TIO TIMOTIUS dalam arti yang bertandatangan adalah kami berdua sehingga yang mempunyai hak penggunaan adalah kami berdua. Tidak ada surat kuasa untuk penggunaan rekening ini (4003105230 atas nama TIO TIMOTIUS);
Bahwa benar TIO TIMOTIUS adalah kakak laki-laki Terdakwa yang saat ini berada dan bekerja di Amerika;
Bahwa benar Terdakwa mengenali barang-barang atau dokumen-dokumen yang telah mendapatkan penetapan sita dari Pengadilan Negeri Malang dengan nomor : 211/Pen.Pid/2015/PN.MLG;
Bahwa benar Terdakwa tidak membuat pembukuan untuk tahun pajak atau tahun buku pada periode tahun 2007 dan tahun 2008, hanya mencatat omset dam stok barang harian. Tidak ada laporan keuangan;
Bahwa benar Terdakwa tidak membuat catatan/pembukuan atas pembelian, catatan/pembukuan atas penjualan, dan catatan/pembukuan atas biaya;
Bahwa benar untuk pembelian, Terdakwa hanya membuat catatan harian barang masuk, uang keluar dan warkat keluar dalam bentuk lembaran. Tidak ada pembukuan. Catatan ini berdasarkan uang yang keluar, dan digunakan mengecek uang yang ada / uang yang sisa untuk disetor ke bank. Umumnya catatan ini dibuat oleh HANWIE;
Bahwa benar untuk penjualan, Terdakwa hanya membuat catatan harian barang masuk, uang masuk dan uang keluar dalam bentuk lembaran. Tidak ada pembukuan. Catatan ini berdasarkan uang yang masuk/keluar, transaksi kredit mesin EDC (Electronic Data Capture) dan digunakan mengecek uang yang ada / uang yang sisa untuk disetor ke bank. Umumnya catatan ini dibuat oleh HANWIE;
Bahwa benar untuk biaya, Terdakwa hanya membuat catatan harian pembayaran kas/tunai atas biaya yang ditagih pihak ketiga. Catatan ini dalam bentuk lembaran kertas. Yang menjadi dasar adalah bon-bon dari pihak ketiga. Umumnya catatn ini dilakukan oleh HANWIE;
Bahwa benar laporan yang dibuat oleh karyawan adalah laporan harian sisa kas / uang tunai untuk disetor ke bank, yang terdiri dari transaksi penjualan, uang tunai, warkat, dan bon pembayaran. Laporan harian stok yang tersisa, terdiri dari yang terjual dan yang sudah diterima dari supplier serta sisa yang ada di gudang;
Bahwa benar Buari yang melakukan pembuatan laporan atau setoran bulanan, Buari yang mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) dan Buari membayarkan ke bank serta melaporkan ke KPP Pratama.
Bahwa benar yang menandatangani SSP adalah Terdakwa sendiri;
Bahwa benar setiap bulan BUARI pinjam uang dan SSP ditanggung BUARI;
Bahwa benar pada akhir tahun Terdakwa dengan BUARI hitung-hitungan berapa fee BUARI, dikurangi hutang SSP dan kurang bayar pajak yang ada. Sehingga untuk SSP ditalangi BUARI lebih dahulu;
Bahwa benar BUARI membantu dengan mengisikan SSP dan SPT Tahunan Orang Pribadi serta laporan kelengkapannya;
Bahwa benar Buari mulai membantu Terdakwa kira-kira sejak tahun 2006 (duaribu enam);
Bahwa benar Terdakwa tidak ada memberikan dokumen kepada BUARI untuk keperluan penyusunan laporan perpajakan yaitu SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (SPT Tahunan PPh OP) pada tahun 2007 dan tahun 2008;
Bahwa benar BUARI pernah menyarankan kepada Terdakwa jika omset lebih dari Rp 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) maka sudah harus memungut PPN sebesar 10% (sepuluh persen);
Bahwa benar karena kondisi umum pasar handphone tidak ada yang mengenakan PPN. Jika Terdakwa mengenakan PPN maka barang dagangan Terdakwa tidak akan laku sehingga Terdakwa keberatan untuk dikenakan PPN dan tidak menjadi PKP;
Bahwa benar tidak ada dokumen yang dijadikan sebagai dasar pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi;
Bahwa benar perkiraan nilai penjualan handphone dan macam-macam perlengkapannya (aksesories) selama tahun 2007 (omset) adalah sebesar Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah) sampai dengan Rp. 120.000.000.000,- (seratus dua puluh milyar rupiah) sedangkan untuk tahun 2008 kira-kira mencapai Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah) sampai dengan Rp. 120.000.000.000,- (seratus dua puluh milyar rupiah);
Bahwa benar omzet Terdakwa untuk tahun 2007 dan tahun 2008 berdasarkan rekening tabungan dan rekening koran yang dikelolanya sebagai berikut :
Bahwa benar berdasarkan rekening tabungan dan rekening koran maka jumlah penjualan Terdakwa. untuk tahun 2007 dan tahun 2008 adalah :
Bahwa benar pada tanggal 11 Maret 2008 Terdakwa sebagai Wajib Pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2007 dengan omzet sebesar Rp 429.000.000,00 (empat ratus dua puluh sembilan juta rupiah) dan tanggal 19 Februari 2009 Terdakwa sebagai Wajib Pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2008 dengan omzet sebesar Rp 473.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh tiga juta rupiah);
Bahwa benar selama tahun pajak 2007 sampai dengan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2007, yakni dalam kurun waktu antara 1 Januari 2007 sampai dengan 31 Maret 2008;
Bahwa benar selama tahun pajak 2008 sampai dengan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2008, yakni dalam kurun waktu antara 1 Januari 2008 sampai dengan 31 Maret 2009;
| a) | Nama Bank | : Rek. BCA No. 4003105230 | |||||||||||
| Atas Nama | : TIO TIMOTIUS | ||||||||||||
| Masa / Tahun | : Januari s.d. Desember 2007 dan 2008 | ||||||||||||
| No. | Sandi | Mutasi Kredit 2007 (Rp) | Mutasi Kredit 2008 (Rp) | ||||||||||
| 1. | Kredit Otomatis | 12,610,461,425 | 13,064,127,005 | ||||||||||
| 2. | Setoran Tunai | 6,217,176,500 | 26,363,857,050 | ||||||||||
| 3. | Kartu Kredit | 4,255,866,819 | 3,407,827,576 | ||||||||||
| 4. | Trans E Banking | - | 7,500,000 | ||||||||||
| Jumlah (1 s.d. 4) | 23,083,504,744 | 42,843,311,631 | |||||||||||
| b) | Nama Bank | : Rek. BCA No. 0623079888 | |||||||||||
| Atas Nama | : TIO PETRUS KRISTIANTO | ||||||||||||
| Masa / Tahun | : Januari 2007 s.d. Desember 2008 | ||||||||||||
| No. | Sandi | Mutasi Kredit 2007 (Rp) | Mutasi Kredit 2008 (Rp) | Keterangan | |||||||||
| 1. | Setoran Tunai | 41,489,273,300 | 31,475,647,300 | Hasil Penjualan | |||||||||
| 2. | Krd Otomatis | 816,780,600 | 638,874,200 | Hasil Penjualan | |||||||||
| 3. | Setoran | - | 100,000,000 | Hasil Penjualan | |||||||||
| 4. | Setoran Pemindahan | - | - | ||||||||||
| 5. | Trans E-Banking Cr | - | 9,000,000 | Hasil Penjualan | |||||||||
| 6. | Kartu Kredit | 17,143,334 | 43,036,592 | Hasil Penjualan | |||||||||
| 7. | Setoran Kliring | - | 216,000,000 | Hasil Penjualan | |||||||||
| Jumlah (1 s.d. 7) | 42,323,197,234 | 32,482,558,092 | |||||||||||
| c) | Nama Bank | : Rek. BCA No. 4000098081 | |||||||||||
| Atas Nama | : TIO PETRUS KRISTIANTO | ||||||||||||
| Masa / Tahun | : Januari 2008 s.d Desember 2008 | ||||||||||||
| No. | Sandi | Tahun 2008 (Rp) | Tahun 2007 (Rp) | Keterangan | |||||||||
| 1. | KAS | 2,252,685,050 | 5,265,548,800 | Hasil Penjualan | |||||||||
| 2. | ITR | 6,930,166,580 | 5,754,222,175 | Hasil Penjualan | |||||||||
| 3. | PBK | 2,344,969,400 | 2,758,065,650 | Hasil Penjualan | |||||||||
| 4. | ATR | 3,145,089,007 | 2,988,952,650 | Hasil Penjualan | |||||||||
| 5. | MTR | 4,669,951,100 | 2,782,466,000 | Hasil Penjualan | |||||||||
| 6. | KLG | 1,365,006,500 | 999,793,250 | Hasil Penjualan | |||||||||
| 7. | SWT | 9,480,000 | 6,395,000 | Hasil Penjualan | |||||||||
| 8. | LLG | - | 58,863,000 | Hasil Penjualan | |||||||||
| Jumlah | 20,717,347,637 | 20,614,306,252 | |||||||||||
| d) | Nama Bank | : Rek. BCA No. 0621319999 | |||||||||||
| Atas Nama | : TIO PETRUS KRISTIANTO | ||||||||||||
| Masa / Tahun | : Januari 2007 s.d Desember 2008 | ||||||||||||
| No. | Sandi | Mutasi Kredit 2007 (Rp) | Mutasi Kredit 2008 (Rp) | Keterangan | |||||||||
| 1. | KAS | 5,234,630,100 | 3,028,874,875 | Penjualan | |||||||||
| 2. | ITR | 3,720,822,500 | 5,490,554,152 | Penjualan | |||||||||
| 3. | PBK | 1,552,920,000 | 883,605,000 | Penjualan | |||||||||
| 4. | ATR | 579,732,500 | 448,160,500 | Penjualan | |||||||||
| 5. | MTR | 346,011,500 | 574,364,500 | Penjualan | |||||||||
| 6. | KLG | 29,805,000 | 4,269,154,000 | Penjualan | |||||||||
| 7. | LLG | 22,982,890 | 45,215,830 | Penjualan | |||||||||
| Jumlah 1 s.d. 7 | 11,486,904,490 | 14,739,928,857 | Total Penjualan | ||||||||||
| e) | Nama Bank | : Rek. BCA No. 4401800888 | |||||||||||
| Atas Nama | : TIO PETRUS KRISTIANTO | ||||||||||||
| Masa / Tahun | : Januari 2007 s.d Desember 2008 | ||||||||||||
| No. | Sandi | Mutasi Kredit 2007 (Rp) | Mutasi Kredit 2008 (Rp) | Keterangan | |||||||||
| 1. | KAS | 8,776,350,700 | 7,598,103,400 | Penjualan | |||||||||
| 2. | PBK | 783,802,500 | 1,105,516,800 | Penjualan | |||||||||
| 3. | ITR | 42,500,000 | 209,032,500 | Penjualan | |||||||||
| 4. | ATR | 45,430,000 | 190,815,000 | Penjualan | |||||||||
| 5. | MTR | 24,635,000 | 78,740,000 | Penjualan | |||||||||
| 6. | LLG | 100,000,000 | 50,000,000 | Penjualan | |||||||||
| 7. | KLG | 19,270,000 | 113,725,000 | Penjualan | |||||||||
| Jumlah 1 s.d. 7 | 9,791,988,200 | 9,255,932,700 | Total Penjualan | ||||||||||
| No. | Rekening | Tahun 2007 | Tahun 2008 |
| 1. | Rek. BCA No. 4003105230 | 23,083,504,744 | 42,843,311,631 |
| 2. | Rek. BCA No. 0623079888 | 42,323,197,234 | 32,482,558,092 |
| 3. | Rek. BCA No. 4000098081 | 20,614,306,252 | 20,717,347,637 |
| 4. | Rek. BCA No. 0621319999 | 11,486,904,490 | 14,739,928,857 |
| 5. | Rek. BCA No. 4401800888 | 9,791,988,200 | 9,255,932,700 |
| JUMLAH PENJUALAN | 107,299,900,920 | 120,039,078,917 | |
Bahwa benar tempat Terdakwa sebagai Wajib Pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan adalah di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak Pratama Malang Selatan dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Malang Utara;
Bahwa benar berkaitan dengan jumlah penjualan yang dilaporkan di tahun 2007 sebesar Rp 429,000,000.- (empat ratus dua puluh sembilan juta rupiah) dan tahun 2008 sebesar Rp 473,000,000.- (empat ratus tujuh puluh tiga juta rupiah), Terdakwa tidak mengerti dan yang membantu melaporkan pajak mengisi yang tertera di SPT adalah BUAR;
Bahwa selain itu margin keuntungan bisnis penjualan HP kecil, kurang lebih 1% (satu persen). Terdakwa melaporkan pajak Terdakwa dengan menggunakan norma karena semua usaha sejenis menggunakan norma dalam menghitung pajaknya;
Bahwa Terdakwa tidak berniat untuk menyembunyikan pajak karena nanti jika ada pemeriksaan tentu pajaknya akan dihitung dan kurang bayar pajaknya akan terlihat atau dapat dihitung;
Menimbang, bahwa dalam Pledoi penasihat hukum terdakwa pada halama 6, penyidikan yang dilakukan oleh penyidik pegawa negeri sipil dan dakwaan serta tuntutan dari Jaksa penuntut umum demi hukum mengalami kecacatan karena pemeriksaan bukti permulaan yang dikeluarkan Kantor Direktorat Paajak Jawa Timur III baru dilaporkan 30 Desember 2014 sedangkan surat perintah pemeriksaan bukti permulaan telah diterbitkan/dikeluarkan tahun 2009 karena dengan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan No. 239/PMK.03/ 2014 tentang tata cara pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa telah menerangkan bahwa terdakwa benar telah menyampaikan Surat Pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap;
Menimbang, bahwa Peraturan Menteri Keuangan No. 239/PMK.03/ 2014 tentang tata cara pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan sementara tahun pajak yang disidik adalah tahun pajak 2007 dan 2008 maka Peraturan Menteri Keuangan No. 239/PMK.03/ 2014 tidak bisa dipergunakan dalam memproses perkara pidana yang menyangkut tahun pajak 2007 dan 2008;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengdan akui telah menyampaikan Surat Pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan Peraturan Menteri Keuangan No. 239/PMK.03/ 2014 tidak bisa dipergunakan dalam memproses perkara pidana yang menyangkut tahun pajak 2007 dan 2008 maka pledoi Penasihat hukum yang penyidikan yang dilakukan oleh penyidik pegawa negeri sipil dan dakwaan serta tuntutan dari Jaksa penuntut umum demi hukum mengalami kecacatan tidak beralasan dan harus dikesampingkan;
Menimbang, bahwa Penasihat hukum Terdakwa dalam kesimpulan poin j menyatakan bahwa penyidik yang telah memeriksa saksi-saksi dan terdakwa ternyata bukan merupakan penyidik pegawai negeri sipil seperti dimaksud dalam Pasal 1 ayat 1 KUHAP, dan selama ini tidak pernah menunjukkan pengangkatan sebagai PPNS maka oleh karena itu semua penyidikannya harus dinyatakan cacat, batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan untuk berlaku;
Menimbang, bahwa penyidik dalam perkara atas nama Terdakwa Tio Petrus Kristianto masing-masing bernama Heru Wahyono,Susanto, Habiburachman, Sudarsa, Hatoko Kunto Asmoro dan Arzhar Rizal Adryanto;
Menimbang, bahwa Surat Panggilan I tanggal 08 Mei 2015 menerangkan bahwa Heru Wahyono,Susanto Habiburachman, Sudarsa, Hatoko Kunto Asmoro dan Arzhar Rizal Adryanto adalah PPNS ditjen pajak di kantor Wilayah DJP jawa Timur III Jl. S.Parman No. 100 Malang;
Menimbang, bahwa Heru Wahyono,Susanto Habiburachman, Sudarsa, Hatoko Kunto Asmoro dan Arzhar Rizal Adryanto adalah PPNS ditjen pajak di kantor Wilayah DJP jawa Timur III Jl. S.Parman No. 100 Malang maka kesimpulan Penasihat hukum tidak beralasan dan harus dikesampingkan;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan perbuatan yang didakwakan oleh penuntut umum dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam :
Kesatu : Pasal 39 ayat (1) huruf c UURI No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UURI No. 16 tahun 2000 ;
Dan
Kedua : Pasal 39 ayat (1) huruf d UURI No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UURI No. 28 tahun 2007;
Menimbang, bahwa dakwaan penuntut umum berbentuk Komulasi maka semua dakwaan harus dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa dakwaan kesatu Pasal 39 ayat (1) huruf c UURI No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UURI No. 16 tahun 2000 unsur-unsurnya adalah :
1. Setiap Orang
2. dengan sengaja
3. menyampaikan Surat Pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap
4. Menimbulkan kerugian pada pendapatan negara
Ad. 1. Setiap orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur Setiap orang adalah subyek hukum baik orang maupun badan hukum. Sebagai pendukung hak dan kewajiban;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan para saksi Kurnia Nofi Purwanti, Hadi Mulyono, Sien Liong Josep Pranadjaya, Erni Maria Natalia, Harijono, Buari, Tjong Tjandra Bintoro, Tejo Budianto, .Windu Kumoro, Wes Oka Kurniawan, Bambang Ismono, Dhanny Irwansyah, Muhammad Joni serta keterangan Terdakwa TIO PETRUS KRISTIANTO yang menyatakan bahwa identitas Terdakwa yang ada dalam dakwaan Penuntut Umum sama dengan identitas Terdakwa yang hadir dipersidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan identitas Terdakwa TIO PETRUS KRISTIANTO dapat disimpulkan bahwa terdakwa TIO PETRUS KRISTIANTO adalah manusia sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban, maka unsur barang siapa telah terpenuhi ;
Ad. 2. Dengan sengaja
Menimbang, bahwa sengaja berarti adanya kehendak yang disadari yang ditujukan untuk melakukan kejahatan tertentu. Bila kaitan dengan pembuktian bahwa perbuatan yang dilakukannya itu dilakukan dengan sengaja, terkandung pengertian menghendaki dan mengetahui atau biasa disebut dengan willens en wetens. Yang dimaksudkan disini adalah seseorang yang melakukan suatu perbuatan dengan sengaja itu haruslah memenuhi rumusan willens atau haruslah menghendaki apa yang ia perbuat dan memenuhi unsur wettens atau haruslah mengetahui akibat dari apa yang ia perbuat;
Menimbang, bahwa TIO PETRUS KRISTIANTO menggunakan rekening PT Bank Central Asia, Tbk. Nomor 0623079888, 4401800888, 0621319999, dan 4000098081, serta rekening PT Bank Central Asia, Tbk. Nomor 4003105230 atas nama TIO TIMOTIUS, kakak kandung TIO PETRUS KRISTIANTO, untuk menampung hasil penjualan.
Menimbang, bahwa hasil penjualan tahun 2007 di masing-masing rekening adalah :
0623079888 sebesar Rp 42.323.197.234;
4401800888 sebesar Rp 9.791.988.200;
0621319999 sebesar Rp 11.486.904.490;
4000098081 sebesar Rp 20.614.306.252;
4003105230 sebesar Rp 23.083.504.744;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil penjualan dari tiap rekening dapat dihitung nilai peredaran bruto / hasil penjualan sebesar Rp 107.299.900.920 untuk tahun 2007;
Menimbang, bahwa Saksi Buari dan Terdakwa menerangkan bahwa Terdakwa TIO PETRUS KRISTIANTO meminta Buari mengisi formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi berdasarkan angsuran PPh Pasal 25 tanpa didukung dokumen;
Menimbang, bahwa Saksi Buari dan Terdakwa menerangkan bahwa Terdakwa TIO PETRUS KRISTIANTO menadatangani SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun Pajak 2007 berdasarkan angsuran PPh Pasal 25 tanpa didukung dokumen;
Menimbang, bahwa Terdakwa menerangkan bahwa selain itu margin keuntungan bisnis penjualan HP kecil, kurang lebih 1% (satu persen). Terdakwa melaporkan pajak Terdakwa dengan menggunakan norma karena semua usaha sejenis menggunakan norma dalam menghitung pajaknya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dan Buari menerangkan bahwa pada tanggal 11 Maret 2008 Terdakwa sebagai Wajib Pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2007 dengan omzet sebesar Rp 429.000.000,00 (empat ratus dua puluh sembilan juta rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa menerangkan bahwa nilai penjualan handphone dan macam-macam perlengkapannya (aksesories) selama tahun 2007 (omset) adalah sebesar Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah) sampai dengan Rp. 120.000.000.000,- (seratus dua puluh milyar rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa menerangkan bahwa tidak ada dokumen yang diberikan kepada BUARI untuk keperluan penyusunan laporan perpajakan yaitu SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (SPT Tahunan PPh OP) pada tahun 2007;
Menimbang, bahwa Terdakwa menerangkan bahwa BUARI pernah menyarankan kepada Terdakwa jika omset lebih dari Rp 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) maka sudah harus memungut PPN sebesar 10% (sepuluh persen). Tetapi kondisi umum pasar handphone tidak ada yang mengenakan PPN. Jika Terdakwa mengenakan PPN maka barang dagangan Terdakwa tidak akan laku sehingga Terdakwa keberatan untuk dikenakan PPN dan tidak menjadi PKP;
Menimbang, bahwa Saksi Windu Kumoro menerangkan bahwa omzet terdakwa TIO PETRUS KRISTIANTO sebagai Wajib Pajak untuk tahun pajak 2007 sebesar Rp 109.395.240.791,00 (seratus sembilan miliar tiga ratus sembilan puluh lima juta dua ratus empat puluh ribu tujuh ratus sembilan puluh satu rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa mengetahui bahwa omzet Terdakwa pada tahun 2007 sebesar Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah) sampai dengan Rp. 120.000.000.000,- (seratus dua puluh milyar rupiah) tetapi Terdakwa tanggal 11 Maret 2008 tetap melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2007 dengan omzet sebesar Rp 429.000.000,00 (empat ratus dua puluh sembilan juta rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa mengetahui bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto sebesar Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) atau lebih dalam 1 (satu) tahun wajib menyelenggarakan pembukuan tetapi Terdakwa tetap menghitung penghasilan neto usaha atau pekerjaan bebasnya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dengan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2007 dengan omzet sebesar Rp 429.000.000,00 (empat ratus dua puluh sembilan juta rupiah) walaupun Terdakwa mengetahui bahwa tahun 2007 omzet terdakwa sebesar Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah) sampai dengan Rp. 120.000.000.000,- (seratus dua puluh milyar rupiah) maka tampak bahwa Terdakwa mengetahui bahwa dengan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2007 dengan omzet sebesar Rp 429.000.000,00 (empat ratus dua puluh sembilan juta rupiah) maka Terdakwa telah menyampaikan Surat Pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap ;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengetahui bahwa dengan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2007 tanggal 11 Maret 2008 dengan omzet sebesar Rp 429.000.000,00 (empat ratus dua puluh sembilan juta rupiah) maka Terdakwa telah menyadari dan menghendaki menyampaikan Surat Pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga unsur dengan sengaja telah terpenuhi;
Ad. 3. menyampaikan Surat Pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap
Menimbang, bahwa Penasihat hukum Terdakwa menyatakan bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan yang yang mengisi surat setoran pajak (SSP) dan yang membayarkan ke bank serta melporkan ke KPP Pratama adalah saksi Buari maka unsur menyampaikan Surat Pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap yang dimaksud oleh jaksa penuntut Umum tidak berdasar dan beralasan;
Menimbang, bahwa Saksi diantaranya saksi windu kumoro, Dhanny Irwansyah, Hadi Mulyono, Buari, Kurnia Nofi Purwanti, Harijono, Erni Maria Natalia menerangkan bahwa pada tanggal 11 Maret 2008 Terdakwa selaku Wajib Pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2007 dengan omzet sebesar Rp 429.000.000,00 (empat ratus dua puluh sembilan juta rupiah) dan tanggal 19 Februari 2009 Wajib Pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2008 dengan omzet sebesar Rp 473.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh tiga juta rupiah);
Menimbang, bahwa TIO PETRUS KRISTIANTO menggunakan rekening PT Bank Central Asia, Tbk. Nomor 0623079888, 4401800888, 0621319999, dan 4000098081, serta rekening PT Bank Central Asia, Tbk. Nomor 4003105230 atas nama TIO TIMOTIUS, kakak kandung TIO PETRUS KRISTIANTO, untuk menampung hasil penjualan;
Menimbang, bahwa hasil penjualan tahun 2007 di masing-masing rekening adalah :
0623079888 sebesar Rp 42.323.197.234
4401800888 sebesar Rp 9.791.988.200
0621319999 sebesar Rp 11.486.904.490
4000098081 sebesar Rp 20.614.306.252
4003105230 sebesar Rp 23.083.504.744
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil penjualan dari tiap rekening dapat dihitung nilai peredaran bruto / hasil penjualan sebesar Rp 107.299.900.920 untuk tahun 2007;
Menimbang, bahwa Saksi Buari dan Terdakwa menerangkan bahwa terdakwa TIO PETRUS KRISTIANTO meminta Buari mengisi formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi berdasarkan angsuran PPh Pasal 25 tanpa didukung dokumen;
Menimbang, bahwa Saksi Buari dan Terdakwa menerangkan bahwa terdakwa TIO PETRUS KRISTIANTO menadatangani SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun Pajak 2007 berdasarkan angsuran PPh Pasal 25 tanpa didukung dokumen;
Menimbang, bahwa Terdakwa menerangkan bahwa selain itu margin keuntungan bisnis penjualan HP kecil, kurang lebih 1% (satu persen). Terdakwa melaporkan pajak Terdakwa dengan menggunakan norma karena semua usaha sejenis menggunakan norma dalam menghitung pajaknya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dan Buari menerangkan bahwa pada tanggal 11 Maret 2008 Terdakwa sebagai Wajib Pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2007 dengan omzet sebesar Rp 429.000.000,00 (empat ratus dua puluh sembilan juta rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa menerangkan bahwa nilai penjualan handphone dan macam-macam perlengkapannya (aksesories) selama tahun 2007 (omset) adalah sebesar Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah) sampai dengan Rp. 120.000.000.000,- (seratus dua puluh milyar rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa menerangkan bahwa tidak ada dokumen yang diberikan kepada BUARI untuk keperluan penyusunan laporan perpajakan yaitu SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (SPT Tahunan PPh OP) pada tahun 2007;
Menimbang, bahwa Terdakwa dan Buari menerangkan Terdakwa yang menandatangani SPT PPh Orang Pribadi tahun pajak 2007 namun pengisiannya dilakukan oleh BUARI yang mana pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi atas nama TIO PETRUS KRISTIANTO untuk tahun pajak 2007 dilakukan berdasarkan permintaan TIO PETRUS KRISTIANTO yaitu untuk disesuaikan dengan kesanggupan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 UU Pajak Penghasilan per bulan untuk tahun berikutnya dan Terdakwa TIO PETRUS KRISTIANTO sama sekali tidak memberikan data dan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan usaha di tahun 2007 kepada BUARI sehingga pengisian SPT PPh Orang Pribadi tahun 2007 sudah jelas tidak sesuai dengan data yang sebenarnya dan sudah jelas penghitungannya tidak tepat, karena BUARI akan menghitung berapa kisaran peredaran usaha agar bisa memenuhi permintaan Terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil penjualan dari tiap rekening dapat dihitung nilai peredaran bruto / hasil penjualan sebesar Rp 107.299.900.920 untuk tahun 2007 sedangkan pada tanggal 11 Maret 2008 Terdakwa sebagai Wajib Pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2007 dengan omzet sebesar Rp 429.000.000,00 (empat ratus dua puluh sembilan juta rupiah) maka Surat Pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar sehingga unsur menyampaikan Surat Pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap telah terpenuhi;
Ad. 4. Menimbulkan kerugian pada pendapatan negara
Menimbang, bahwa Penasihat hukum Terdakwa menyatakan bahwa Penyidik dan Penuntut Umum hanya berfokus pada unsur kerugian keuangan negara pada pendapatan negara tanpa mempertimbangkan secara hati-hati dan teliti unsur lain dalam tindak pidana perpajakan. Bahwa salah satu unsur mendatangkan kerugian keuangan negara dalam perkara ini tidak terbukti karena kerugian keuangan negara terjadi apabila sebelumnya telah ditentukan oleh negara/ Dirjen pajak bahwa Terdakwa Tio Petrus Kristanto harus membayar sejumlah tertentu, oleh karena itu berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan unsur menimbulkan kerugian keuangan pada pendapatan negara tidak terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 81 UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan diuraikan “Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Perundang-undangan harus diundangkan dengan menempatkannya dalam:
a. Lembaran Negara Republik Indonesia;
b. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia;
c. Berita Negara Republik Indonesia;
d. Tambahan Berita Negara Republik Indonesia;
e. Lembaran Daerah;
f. Tambahan Lembaran Daerah; atau
g. Berita Daerah.
Menimbang, bahwa Penjelasan pasa 81 UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menjelaskan bahwa “Dengan diundangkannya Peraturan Perundang-undangan dalam lembaran resmi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini, setiap orang dianggap telah mengetahuinya.”
Menimbang, bahwa dengan adanya Pasal 81 UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan maka dapat disimpulkan bahwa pengundangan peraturan perundang-undangan dalam sistim hukum Indonesia menganut teori fiksi hukum;
Menimbang, bahwa teori fiksi hukum dalam Ilmu hukum yang menyatakan bahwa diundangkannya sebuah peraturan perundang-undangan oleh instansi yang berwenang mengandaikan semua orang mengetahui peraturan tersebut. Dengan kata lain tidak ada alasan bagi pelanggar hukum untuk menyangkal dari tuduhan pelanggaran dengan alasan tidak mengetahui hukum atau peraturannya;
Menimbang, bahwa teori fiksi hukum menyatakan bahwa kewajiban untuk mempublikasikan peraturan yang dibuat dengan sendirinya gugur ketika peraturan tersebut resmi diundangkan oleh pemerintah;
Menimbang, bahwa Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan telah diundangkan pada tanggal 31 Desember 1983 lembaran negara tahun 1983 No.149;
Menimbang, bahwa Undang-Undang Nomor 16 tahun 2000 tentang Perubahan kedua atas Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan telah diundangkan pada tanggal 2 Agustus 2000 lembaran negara tahun 2000 No.126;
Menimbang, bahwa Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan ketiga atas Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan telah diundangkan pada tanggal 17 Juli 2007 lembaran negara tahun 2007 No.85;
Menimbang, bahwa Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan telah diundangkan pada tanggal 31 Desember 1983 lembaran negara tahun 1983 No.50;
Menimbang, bahwa Undang-Undang Nomor 17 tahun 2000 tentang Perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan telah diundangkan pada tanggal 2 Agustus 2000 lembaran negara tahun 2000 No.127;
Menimbang, bahwa Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang Nomor 16 tahun 2000 tentang Perubahan kedua atas Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2000 tentang Perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan telah diundangkan maka Terdakwa harus selalu membaca UU RI tentang perpajakan atau harus mengetahui isi UU RI tentang perpajakan sebagaiama teori fiksi hukum yang dianut dalam pengundangan peraturan perundang-undangan dalam sistim hukum Indonesia;
Menimbang, bahwa Terdakwa harus menyadari kalau berusaha harus membayar pajak penghasilan dengan memilih menggunakan norma perhitungan penghasilan netto atau pembukuan;
Menimbang, bahwa Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2000 tentang Perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan menjelaskan bahwa Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk menentukan penghasilan neto, dibuat dan disempurnakan terus-menerus serta diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak;
Menimbang, bahwa Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2000 tentang Perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan mengatur bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang peredaran brutonya dalam satu tahun kurang dari Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah), boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan, kemudian di Pasal 14 ayat (7) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2000 tentang Perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan diatur bahwa besarnya peredaran bruto sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Menimbang, bahwa besarnya peredaran bruto dalam 1 (satu) tahun bagi wajib pajak orang pribadi yang boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto tersebut telah disesuaikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 01/PMK.03/2007 Tentang Penyesuaian Besarnya Peredaran Bruto Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Boleh Menghitung Penghasilan Neto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto tanggal 16 Januari 2007 menjadi kurang dari Rp 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah) dan mulai berlaku sejak tahun pajak 2007;
Menimbang, bahwa Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2000 tentang Perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, dijelaskan bahwa Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) yang menghitung penghasilan netonya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, wajib menyelenggarakan pencatatan sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
Menimbang, bahwa Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2000 tentang Perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dijelaskan bahwa apabila Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) yang tidak memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan;
Menimbang, bahwa pasal 14 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2000 tentang Perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan menjelaskan bahwa apabila Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan, termasuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4), yang ternyata tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pencatatan atau pembukuan atau tidak memperlihatkan pencatatan atau pembukuan atau bukti-bukti pendukungnya, maka penghasilan netonya dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto atau cara lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Menimbang, bahwa dalam pledoi pribadi Terdakwa menyatakan bahwa tidak benar hutang pajak Terdakwa sebesar sebesar 7.464.763.000,00 (tujuh miliar empat ratus enam puluh empat juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu rupiah) untuk tahun 2007karena keuntungan Terdakwa dari usaha Terdakwa hanya sebesar 0,5% sampai 1% belum dikurangi biaya operasional seperti gaji karyawan yang berjumlah 45 orang, THR, ongkos kirim, bunga pinjamanbank, biaya iklan, biaya listrik, air telepon, bensin, sewa tempat usaha, biaya cetak nota, tas untuk handphone, kerugian akibat harga yang turun, obral barang mati, barang hilang, kecelakaan kerja dan pitang yang tidak terbayar;
Menimbang, bahwa dalam pledoinya terdakwa melampirkan iklan di surat kabar yang menunjukkan harga handphone dan nota belanja handphone Terdakwa;
Menimbang, bahwa Pasal 28 ayat (1) UURI No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UURI No. 16 tahun 2000 memerintahkan Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia, wajib menyelenggarakan pembukuan;
Menimbang, bahwa Pasal 1 angka 26 UU UURI No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UURI No. 16 tahun 2000 menjelaskan tentang Pengertian Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut;
Menimbang, bahwa lampiran pledoi terdakwa tersebut bukan merupakan pembukuan yang berbentuk neraca yang bisa menggabarkan tetang keadaan nyata dari usaha terdakwa maka Pengadilan tidak dapat menggunakan lampiran pledoi terdakwa tersebut sebagai suatu bukti pembukuan yang disyaratkan oleh undang-undang mengenai kewajiban wajib pajak membuat atau menyelengarakan pembukuan;
Menimbang, bahwa Terdakwa sudah memilih pekerjaan sebagai pedagang maka Terdakwa sudah harus mengetahui tentang peraturan perundang-undangan tentang perpajakan;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak sepenuhnya menyelenggarakan pencatatan atau pembukuan atau tidak memperlihatkan pencatatan atau pembukuan atau bukti-bukti pendukungnya maka secara otomatis Terdakwa dianggap memilih perhitungan penghasilan nettonya dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan netto sehingga apabila Terdakwa meyatakan tidak mungkin pajak terhutang Terdakwa sebesar sebesar 7.464.763.000,00 (tujuh miliar empat ratus enam puluh empat juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu rupiah) untuk tahun 2007 adalah suatu pernyataan yang sangat terlambat karena penghitungan penghasilan netto dengan norma merupakan pilihan Terdakwa sendiri;
Menimbang, bahwa apabila Terdakwa sejak semula telah sepenuhnya menyelenggarakan pencatatan atau pembukuan atau tidak memperlihatkan pencatatan atau pembukuan atau bukti-bukti pendukungnya maka perhitungan penghasilan netto Terdakwa tidak menggunakan norma 20% dikali penghasilan bruto;
Menimbang, bahwa Terdakwa TIO PETRUS KRISTIANTO terdaftar sebagai Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Malang Selatan sebagai Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas sejak tanggal 4 Mei 1995 dengan NPWP : 06.868.717-623.000 dan pada tanggal 30 Nopember 2009 terdakwa terdaftar sebagai Wajib Pajak Lokasi sekaligus terdakwa meminta untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Malang Utara dengan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak nomor PEM.114/WPJ.12/KP.1303/2009 tanggal 30 Nopember 2009. Bahwa terdakwa sebagai Wajib Pajak mempunyai kegiatan usaha perdagangan dengan merk usaha SEGA GROSIR yang berlokasi di Jl. Gatot Subroto no. 24 Kota Malang (sebagai kantor pusat) dan tempat-tampat penjualan lain yaitu di Jl. Gatot Subroto no. 7 Kota Malang, ruko Jl. WR. Supratman (depan RS. Lavalette), Jl. Borobudur dan di MATOS lantai 1 no. 11 Kota Malang, dengan barang yang diperdagangkan berupa handphone berbagai jenis dan merk, asesoris handphone, pulsa dan kaset game sega dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) : 52332 yang saat ini berubah menjadi 47414 (Perdagangan Eceran Alat Telekomunikasi);
Menimbang, bahwa Terdakwa mempunyai usaha bergerak dalam bidang jual beli HP (handphone), dengan tempat usaha bernama Toko “SEGA GROSIR” dan cabang cabangnya, yaitu Toko SEGA GROSIR (selanjutnya disebut toko SEGA pusat) Jl Gatot Subroto 7c, Malang tahun 2000 sampai sekarang, Toko SONY ERICSSON Jl Gatot Subroto 24, Malang tahun 2007 sampai sekarang, Toko GROSIR PHONECELL di Gajahmada Plaza Malang tahun 2007 sampai tahun 2008, Toko POINTCELL di Gajahmada Plaza Malang tahun 2007 sampai tahun 2008, Counter di MATOS Malang tahun 2006 sampai sekarang, dan Toko SEGA GROSIR Jl W.R. Supratman 23 (Ruko depan RS LAVALETTE), Malang tahun 2008 sampai dengan sekarang;
Menimbang, bahwa Terdakwa TIO PETRUS KRISTIANTO terdaftar sebagai Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Malang Selatan sejak tanggal 4 Mei 1995 dengan NPWP : 06.868.717-623.000;
Menimbang, bahwa Terdakwa dan Buari menerangkan bahwa pada tanggal 11 Maret 2008 Terdakwa sebagai Wajib Pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2007 dengan omzet sebesar Rp 429.000.000,00 (empat ratus dua puluh sembilan juta rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil penjualan dari tiap rekening dapat dihitung nilai peredaran bruto / hasil penjualan sebesar Rp 107.299.900.920 untuk tahun 2007; maka peredaran bruto Terdakwa telah lebih dari Rp.600.000.0000,- atau lebih dari 1.800.000.000,- sehingga Terdakwa dalam menghitung penghasilan nettonya harus menyelenggarakan pembukuan;
Menimbang, bahwa pasal 14 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2000 tentang Perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan menjelaskan bahwa apabila Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan, termasuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4), yang ternyata tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pencatatan atau pembukuan atau tidak memperlihatkan pencatatan atau pembukuan atau bukti-bukti pendukungnya, maka penghasilan netonya dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto atau cara lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa ternyata tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pencatatan atau pembukuan atau tidak memperlihatkan pencatatan atau pembukuan atau bukti-bukti pendukungnya, maka penghasilan netonya dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto atau cara lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Menimbang, bahwa persentase penghasilan neto untuk Kota Malang dan jenis kegiatan usaha Wajib Pajak adalah 20% sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-536/PJ./2000 Nomor Urut 111, Kode 62422, Jenis Usaha perdagangan eceran barang-barang elektronik, perlengkapan listrik, alat komunikasi, fotografi, dan optik;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil penjualan dari tiap rekening dapat dihitung nilai peredaran bruto / hasil penjualan sebesar Rp 107.299.900.920 untuk tahun 2007 maka setelah dikalikan 20% maka besarnya nilai penghasilan neto terdakwa adalah Rp 21.459.980.184,00 (dua puluh satu miliar empat ratus lima puluh sembilan juta sembilan ratus delapan puluh ribu seratus delapan puluh empat rupiah) untuk tahun 2007;
Menimbang, bahwa Ahli TIMOTIUS JOSITRIANTO menerangkan besarnya PPh Orang Pribadi Kurang Dibayar dapat dihitung sebagai berikut :
Langkah Pertama : Penghitungan Penghasilan Kena Pajak;
Langkah Kedua : Penghitungan Pajak Penghasilan Terutang;
Langkah Ketiga : Penghitungan Pajak Penghasilan Kurang Dibayar;
Menimbang, bahwa untuk menentukan penghasilan kena pajak maka penghasilan netto dikurangi dengan penghasilan tidak kena pajak;
Menimbang, bahwa besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2000 tentang Perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan adalah sebagai berikut :
Rp 2.880.000,00 (dua juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
Rp 1.440.000,00 (satu juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
Rp 2.880.000,00 (dua juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1);
Rp 1.440.000,00 (satu juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Menimbang, bahwa Ahli TIMOTIUS JOSITRIANTO menerangkan untuk Terdakwa perhitungan Penghasilan tidak kena pajak adalah :
| Uraian | Tahun Pajak |
| 2007 (Rp) | |
| Penghasilan netto | 21.459.980.184 |
| Dikurangi penghasilan tidak kena pajak | |
| 13.200.000 |
| 1.200.000 |
| 2.400.000 |
| (2X Rp. 1.200.000,00 = 2.400.000,00) | |
| Penghasilan Kena Pajak | 21.443.180.184 |
Menimbang, bahwa berdasarkan perhitungan di atas maka besarnya nilai penghasilan kena pajak Terdakwa adalah Rp 21.443.180.000,00 (dua puluh satu miliar empat ratus empat puluh tiga juta seratus delapan puluh ribu rupiah) untuk tahun 2007;
Menimbang, bahwa tarif pajak Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri diatur dalam Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2000 tentang Perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagai berikut :
| Lapisan Penghasilan Kena Pajak | Tarif Pajak |
| sampai dengan Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) | 5 % (lima persen) |
| di atas Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) s.d. Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) | 10% (sepuluh persen) |
| di atas Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) s.d. Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) | 15 % (lima belas persen) |
| di atas Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) s.d. Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) | 25 % (dua puluh lima persen) |
| di atas Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) | 35% (tiga puluh lima persen) |
Menimbang, besarnya pajak penghasilan terutang Terdakwa Tahun 2007 adalah :
| Lapisan pertama | 5% | X | Rp. 25.000.000,00 | = | Rp. 1.250.000,00 |
| Lapisan kedua | 10% | X | Rp. 25.000.000,00 | = | Rp. 2.500.000,00 |
| Lapisan ketiga | 15% | X | Rp. 50.000.000,00 | = | Rp 7. 500.000,00 |
| Lapisan keempat | 25% | X | Rp. 100.000.000,00 | = | Rp. 25.000.000,00 |
| Lapisan kelima | 35% | X | Rp.21.243.180.000,00 | = | Rp.7.435.113.000,00 |
| Pajak penghasilan orang Pribadi Terutang | Rp.7.7471.363.000,00 | ||||
Menimbang, bahwa berdasarkan perhitungan di atas maka besarnya Pajak Penghasilan terutang Terdakwa adalah Rp 7.471.363.000,00 (tujuh miliar empat ratus tujuh puluh satu juta tiga ratus enam puluh tiga ribu rupiah) untuk tahun 2007;
Menimbang, bahwa untuk menghitung kerugian negara maka akan dihitung jumlah pajak penghasilan yang telah dibayar Terdakwa dengan jumlah pajak terutang Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa tahun 2007 telah membayar PPh Pasal 25 sebesar Rp. 6.150.000,00 dan PPh Pasal 29 sebesar Rp. 450.000,00 maka apabila dikurangkan jumlah pajak terutang terdakwa sebesar Rp. 7.471.363.000,00 dengan jumlah pajak yang telah dibayar Terdakwa adalah sebesar 7.464.763.000,00,- sehingga besarnya kerugian pada pendapatan negara adalah Rp 7.464.763.000,00 (tujuh miliar empat ratus enam puluh empat juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu rupiah) untuk tahun 2007;
Menimbang, bahwa terdakwa hanya membayar Pajak sebesarRp. 6.600.000,- pada tahun 2007 maka kerugian negara adalah sebesar Rp 7.464.763.000,00 (tujuh miliar empat ratus enam puluh empat juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu rupiah) untuk tahun 2007;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa yang menyampaikan Surat Pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap negara dirugikan sebesar maka negara dirugikan sebesar 7.464.763.000,00 (tujuh miliar empat ratus enam puluh empat juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu rupiah) untuk tahun 2007 maka unsur menimbulkan kerugian pada pendapatan negara telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa semua unsur dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum terpenuhi, maka Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perpajakan sebagaimana diatur dan diancam Pasal 39 ayat (1) huruf c UURI No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UURI No. 16 tahun 2000;
Menimbang, bahwa dakwaan kedua Pasal 39 ayat (1) huruf d UURI No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UURI No. 28 tahun 2007 unsur-unsurnya adalah unsur-unsurnya adalah :
1. Setiap Orang
2. dengan sengaja
3. menyampaikan Surat Pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap
4. Menimbulkan kerugian pada pendapatan negara
Ad. 1. Setiap orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur Setiap orang adalah subyek hukum baik orang maupun badan hukum. Sebagai pendukung hak dan kewajiban;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan para saksi Kurnia Nofi Purwanti, Hadi Mulyono, Sien Liong Josep Pranadjaya, Erni Maria Natalia, Harijono, Buari, Tjong Tjandra Bintoro, Tejo Budianto, .Windu Kumoro, Wes Oka Kurniawan, Bambang Ismono, Dhanny Irwansyah, Muhammad Joni serta keterangan Terdakwa TIO PETRUS KRISTIANTO yang menyatakan bahwa identitas Terdakwa yang ada dalam dakwaan Penuntut Umum sama dengan identitas Terdakwa yang hadir dipersidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan identitas Terdakwa TIO PETRUS KRISTIANTO dapat disimpulkan bahwa terdakwa TIO PETRUS KRISTIANTO adalah manusia sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban, maka unsur barang siapa telah terpenuhi ;
Ad. 2. Dengan sengaja
Menimbang, bahwa sengaja berarti adanya kehendak yang disadari yang ditujukan untuk melakukan kejahatan tertentu. Bila kaitan dengan pembuktian bahwa perbuatan yang dilakukannya itu dilakukan dengan sengaja, terkandung pengertian menghendaki dan mengetahui atau biasa disebut dengan willens en wetens. Yang dimaksudkan disini adalah seseorang yang melakukan suatu perbuatan dengan sengaja itu haruslah memenuhi rumusan willens atau haruslah menghendaki apa yang ia perbuat dan memenuhi unsur wettens atau haruslah mengetahui akibat dari apa yang ia perbuat;
Menimbang, bahwa TIO PETRUS KRISTIANTO menggunakan rekening PT Bank Central Asia, Tbk. Nomor 0623079888, 4401800888, 0621319999, dan 4000098081, serta rekening PT Bank Central Asia, Tbk. Nomor 4003105230 atas nama TIO TIMOTIUS, kakak kandung TIO PETRUS KRISTIANTO, untuk menampung hasil penjualan.
Menimbang, bahwa Hasil penjualan tahun 2008 di masing-masing rekening adalah :
0623079888 sebesar Rp 32.482.558.092
4401800888 sebesar Rp 9.255.932.700
0621319999 sebesar Rp 14.739.928.857
4000098081 sebesar Rp 20.717.347.637
4003105230 sebesar Rp 42.843.311.631
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil penjualan dari tiap rekening dapat dihitung nilai peredaran bruto / hasil penjualan sebesar Rp 120.039.078.917 untuk tahun 2008;
Menimbang, bahwa Saksi Buari dan Terdakwa menerangkan bahwa Terdakwa TIO PETRUS KRISTIANTO meminta Buari mengisi formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi berdasarkan angsuran PPh Pasal 25 tanpa didukung dokumen;
Menimbang, bahwa Saksi Buari dan Terdakwa menerangkan bahwa Terdakwa TIO PETRUS KRISTIANTO menadatangani SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun Pajak 2008 berdasarkan angsuran PPh Pasal 25 tanpa didukung dokumen;
Menimbang, bahwa Terdakwa menerangkan bahwa selain itu margin keuntungan bisnis penjualan HP kecil, kurang lebih 1% (satu persen). Terdakwa melaporkan pajak Terdakwa dengan menggunakan norma karena semua usaha sejenis menggunakan norma dalam menghitung pajaknya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dan Buari menerangkan bahwa pada tanggal 19 Februari 2009 Terdakwa sebagai Wajib Pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2008 dengan omzet sebesar Rp 473.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh tiga juta rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa menerangkan bahwa nilai penjualan handphone dan macam-macam perlengkapannya (aksesories) selama tahun 2008 kira-kira mencapai Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah) sampai dengan Rp. 120.000.000.000,- (seratus dua puluh milyar rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa menerangkan bahwa tidak ada dokumen yang diberikan kepada BUARI untuk keperluan penyusunan laporan perpajakan yaitu SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (SPT Tahunan PPh OP) pada tahun tahun 2008;
Menimbang, bahwa Terdakwa menerangkan bahwa BUARI pernah menyarankan kepada Terdakwa jika omset lebih dari Rp 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) maka sudah harus memungut PPN sebesar 10% (sepuluh persen). Tetapi kondisi umum pasar handphone tidak ada yang mengenakan PPN. Jika Terdakwa mengenakan PPN maka barang dagangan Terdakwa tidak akan laku sehingga Terdakwa keberatan untuk dikenakan PPN dan tidak menjadi PKP;
Menimbang, bahwa Saksi Windu Kumoro menerangkan bahwa omzet terdakwa TIO PETRUS KRISTIANTO sebagai Wajib Pajak untuk tahun pajak 2008 sebesar Rp 128.282.699.226,00 (seratus dua puluh delapan miliar dua ratus delapan puluh dua juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu dua ratus dua puluh enam rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa mengetahui bahwa omzet Terdakwa pada tahun 2008 kira-kira mencapai Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah) sampai dengan Rp. 120.000.000.000,- (seratus dua puluh milyar rupiah) tetapi pada tanggal 19 Februari 2009 Terdakwa sebagai Wajib Pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2008 dengan omzet sebesar Rp 473.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh tiga juta rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa mengetahui bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto sebesar Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) atau lebih dalam 1 (satu) tahun wajib menyelenggarakan pembukuan tetapi Terdakwa sebagai wajib pajak tetap menghitung penghasilan neto usaha atau pekerjaan bebasnya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2008 pada tanggal 19 Februari 2009 dengan omzet sebesar Rp 473.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh tiga juta rupiah) walaupun Terdakwa mengetahui bahwa tahun 2008 kira-kira mencapai Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah) sampai dengan Rp. 120.000.000.000,- (seratus dua puluh milyar rupiah) maka tampak bahwa Terdakwa mengetahui bahwa dengan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi tanggal 19 Februari 2009 Terdakwa sebagai Wajib Pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2008 dengan omzet sebesar Rp 473.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh tiga juta rupiah) maka Terdakwa telah menyampaikan Surat Pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap ;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengetahui bahwa dengan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak tanggal 19 Februari 2009 Terdakwa sebagai Wajib Pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2008 dengan omzet sebesar Rp 473.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh tiga juta rupiah) maka Terdakwa telah menyampaikan Surat Pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga unsur dengan sengaja telah terpenuhi;
Ad. 3. menyampaikan Surat Pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap
Menimbang, bahwa Penasihat hukum Terdakwa menyatakan bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan yang yang mengisi surat setoran pajak (SSP) dan yang membayarkan ke bank serta melporkan ke KPP Pratama adalah saksi Buari maka unsur menyampaikan Surat Pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap yang dimaksud oleh jaksa penuntut Umum tidak berdasar dan beralasan;
Menimbang, bahwa Saksi diantaranya saksi Windu Kumoro, Dhanny Irwansyah, Hadi Mulyono, Buari, Kurnia Nofi Purwanti, Harijono, Erni Maria Natalia menerangkan bahwa pada tanggal tanggal 19 Februari 2009 Wajib Pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2008 dengan omzet sebesar Rp 473.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh tiga juta rupiah);
Menimbang, bahwa TIO PETRUS KRISTIANTO menggunakan rekening PT Bank Central Asia, Tbk. Nomor 0623079888, 4401800888, 0621319999, dan 4000098081, serta rekening PT Bank Central Asia, Tbk. Nomor 4003105230 atas nama TIO TIMOTIUS, kakak kandung TIO PETRUS KRISTIANTO, untuk menampung hasil penjualan;
Menimbang, bahwa Hasil penjualan tahun 2008 di masing-masing rekening adalah :
0623079888 sebesar Rp 32.482.558.092
4401800888 sebesar Rp 9.255.932.700
0621319999 sebesar Rp 14.739.928.857
4000098081 sebesar Rp 20.717.347.637
4003105230 sebesar Rp 42.843.311.631
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil penjualan dari tiap rekening dapat dihitung nilai peredaran bruto / hasil penjualan sebesar Rp 120.039.078.917 untuk tahun 2008;
Menimbang, bahwa Saksi Buari dan Terdakwa menerangkan bahwa terdakwa TIO PETRUS KRISTIANTO meminta Buari mengisi formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi berdasarkan angsuran PPh Pasal 25 tanpa didukung dokumen;
Menimbang, bahwa Saksi Buari dan Terdakwa menerangkan bahwa terdakwa TIO PETRUS KRISTIANTO menadatangani SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun Pajak 2007 berdasarkan angsuran PPh Pasal 25 tanpa didukung dokumen;
Menimbang, bahwa Terdakwa menerangkan bahwa selain itu margin keuntungan bisnis penjualan HP kecil, kurang lebih 1% (satu persen). Terdakwa melaporkan pajak Terdakwa dengan menggunakan norma karena semua usaha sejenis menggunakan norma dalam menghitung pajaknya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dan Buari menerangkan bahwa pada tanggal tanggal 19 Februari 2009 Terdakwa sebagai Wajib Pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2008 dengan omzet sebesar Rp 473.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh tiga juta rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa menerangkan bahwa nilai penjualan handphone dan macam-macam perlengkapannya (aksesories) selama tahun tahun 2008 kira-kira mencapai Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah) sampai dengan Rp. 120.000.000.000,- (seratus dua puluh milyar rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa menerangkan bahwa tidak ada dokumen yang diberikan kepada BUARI untuk keperluan penyusunan laporan perpajakan yaitu SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (SPT Tahunan PPh OP) pada tahun 2008;
Menimbang, bahwa Terdakwa dan Buari menerangkan Terdakwa yang menandatangani SPT PPh Orang Pribadi tahun pajak 2007 namun pengisiannya dilakukan oleh BUARI yang mana pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi atas nama TIO PETRUS KRISTIANTO untuk tahun pajak 2008 dilakukan berdasarkan permintaan TIO PETRUS KRISTIANTO yaitu untuk disesuaikan dengan kesanggupan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 UU Pajak Penghasilan per bulan untuk tahun berikutnya dan Terdakwa TIO PETRUS KRISTIANTO sama sekali tidak memberikan data dan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan usaha di tahun 2008 kepada BUARI sehingga pengisian SPT PPh Orang Pribadi tahun 2008 sudah jelas tidak sesuai dengan data yang sebenarnya dan sudah jelas penghitungannya tidak tepat, karena BUARI akan menghitung berapa kisaran peredaran usaha agar bisa memenuhi permintaan Terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil penjualan dari tiap rekening dapat dihitung nilai peredaran bruto / hasil penjualan sebesar Rp 120.039.078.917 untuk tahun 2008 sedangkan tanggal 19 Februari 2009 Terdakwa sebagai Wajib Pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2008 dengan omzet sebesar Rp 473.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh tiga juta rupiah) maka Surat Pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar sehingga unsur menyampaikan Surat Pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap telah terpenuhi;
Ad. 4. Menimbulkan kerugian pada pendapatan negara
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan bahwa Penyidik dan Penuntut Umum hanya berfokus pada unsur kerugian keuangan negara pada pendapatan negara tanpa mempertimbangkan secara hati-hati dan teliti unsur lain dalam tindak pidan perpajakan. Bahwa salah satu unsur mendatangkan kerugian keuangan negara dalam perkara ini tidak terbukti karena kerugian keuangan negara terjadi apabila sebelumnya telah ditentukan oleh negara/ Dirjen pajak bahwa Terdakwa Tio Petrus Kristanto harus membayar sejumlah tertentu, oleh karena itu berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan unsur menimbulkan kerugian keuangan pada pendapatan negara tidak terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 81 UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan diuraikan “Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Perundang-undangan harus diundangkan dengan menempatkannya dalam:
a. Lembaran Negara Republik Indonesia;
b. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia;
c. Berita Negara Republik Indonesia;
d. Tambahan Berita Negara Republik Indonesia;
e. Lembaran Daerah;
f. Tambahan Lembaran Daerah; atau
g. Berita Daerah.
Menimbang, bahwa Penjelasan pasa 81 UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menjelaskan bahwa “Dengan diundangkannya Peraturan Perundang-undangan dalam lembaran resmi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini, setiap orang dianggap telah mengetahuinya.”
Menimbang, bahwa dengan adanya Pasal 81 UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan maka dapat disimpulkan bahwa pengundangan peraturan perundang-undangan dalam sistim hukum Indonesia menganut teori fiksi hukum;
Menimbang, bahwa teori fiksi hukum dalam Ilmu hukum yang menyatakan bahwa diundangkannya sebuah peraturan perundang-undangan oleh instansi yang berwenang mengandaikan semua orang mengetahui peraturan tersebut. Dengan kata lain tidak ada alasan bagi pelanggar hukum untuk menyangkal dari tuduhan pelanggaran dengan alasan tidak mengetahui hukum atau peraturannya;
Menimbang, bahwa teori fiksi hukum menyatakan bahwa kewajiban untuk mempublikasikan peraturan yang dibuat dengan sendirinya gugur ketika peraturan tersebut resmi diundangkan oleh pemerintah;
Menimbang, bahwa Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan telah diundangkan pada tanggal 31 Desember 1983 lembaran negara tahun 1983 No.149;
Menimbang, bahwa Undang-Undang Nomor 16 tahun 2000 tentang Perubahan kedua atas Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan telah diundangkan pada tanggal 2 Agustus 2000 lembaran negara tahun 2000 No.126;
Menimbang, bahwa Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan ketiga atas Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan telah diundangkan pada tanggal 17 Juli 2007 lembaran negara tahun 2007 No.85;
Menimbang, bahwa Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan telah diundangkan pada tanggal 31 Desember 1983 lembaran negara tahun 1983 No.50;
Menimbang, bahwa Undang-Undang Nomor 17 tahun 2000 tentang Perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan telah diundangkan pada tanggal 2 Agustus 2000 lembaran negara tahun 2000 No.127;
Menimbang, bahwa Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang Nomor 16 tahun 2000 tentang Perubahan kedua atas Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan ketiga atas Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2000 tentang Perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan telah diundangkan maka Terdakwa harus selalu membaca UU RI tentang perpajakan atau harus mengetahui isi UU RI tentang perpajakan sebagaiama teori fiksi hukum yang dianut dalam pengundangan peraturan perundang-undangan dalam sistim hukum Indonesia;
Menimbang, bahwa Terdakwa harus menyadari kalau berusaha harus membayar pajak penghasilan dengan memilih menggunakan norma perhitungan penghasilan netto atau pembukuan;
Menimbang, bahwa Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2000 tentang Perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan menjelaskan bahwa Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk menentukan penghasilan neto, dibuat dan disempurnakan terus-menerus serta diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak;
Menimbang, bahwa Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2000 tentang Perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan mengatur bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang peredaran brutonya dalam satu tahun kurang dari Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah), boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan, kemudian di Pasal 14 ayat (7) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2000 tentang Perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan diatur bahwa besarnya peredaran bruto sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Menimbang, bahwa besarnya peredaran bruto dalam 1 (satu) tahun bagi wajib pajak orang pribadi yang boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto tersebut telah disesuaikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 01/PMK.03/2007 Tentang Penyesuaian Besarnya Peredaran Bruto Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Boleh Menghitung Penghasilan Neto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto tanggal 16 Januari 2007 menjadi kurang dari Rp 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah) dan mulai berlaku sejak tahun pajak 2007;
Menimbang, bahwa Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2000 tentang Perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, dijelaskan bahwa Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) yang menghitung penghasilan netonya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, wajib menyelenggarakan pencatatan sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
Menimbang, bahwa Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2000 tentang Perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dijelaskan bahwa apabila Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) yang tidak memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan;
Menimbang, bahwa pasal 14 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2000 tentang Perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan menjelaskan bahwa apabila Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan, termasuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4), yang ternyata tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pencatatan atau pembukuan atau tidak memperlihatkan pencatatan atau pembukuan atau bukti-bukti pendukungnya, maka penghasilan netonya dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto atau cara lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Menimbang, bahwa dalam pledoi Terdakwa pribadi terdakwa menyatakan bahwa tidak benar hutang pajak Terdakwa sebesar Rp 8.355.185.250,00 (delapan miliar tiga ratus lima puluh lima juta seratus delapan puluh lima ribu dua ratus lima puluh rupiah)untuk tahun 2008 karena keuntungan Terdakwa dari usaha Terdakwa hanya sebesar 0,5% sampai 1% belum dikurangi biaya operasional seperti gaji karyawan yang berjumlah 45 orang, THR, ongkos kirim, bunga pinjamanbank, biaya iklan, biaya listrik, air telepon, bensin, sewa tempat usaha, biaya cetak nota, tas untuk handphone, kerugian akibat harga yang turun, obral barang mati, barang hilang, kecelakaan kerja dan pitang yang tidak terbayar;
Menimbang, bahwa dalam pledoinya terdakwa melapirkan iklan di surat kabar yang menunjukkan harga handphone dan nota belanja handphone Terdakwa;
Menimbang, bahwa Pasal 28 ayat (1) UURI No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UURI No. 28 tahun 2007 memerintahkan Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia, wajib menyelenggarakan pembukuan;
Menimbang, bahwa Pasal 1 angka 29 UURI No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UURI No. 28 tahun 2007 menjelaskan tentang Pengertian Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut;
Menimbang, bahwa lampiran pledoi terdakwa tersebut bukan merupakan pembukuan yang berbentuk neraca yang bisa menggabarkan tetang keadaan nyata dari usaha terdakwa maka Pengadilan tidak dapat menggunakan lampiran pledoi terdakwa tersebut sebagai suatu bukti pembukuan yang disyaratkan oleh undang-undang mengenai kewajiban wajib pajak membuat atau menyelengarakan pembukuan;
Menimbang, bahwa Terdakwa sudah memilih pekerjaan sebagai pedagang maka Terdakwa sudah harus mengetahui tentang peraturan perundang-undangan tentang perpajakan;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak sepenuhnya menyelenggarakan pencatatan atau pembukuan atau tidak memperlihatkan pencatatan atau pembukuan atau bukti-bukti pendukungnya maka secara otomatis Terdakwa dianggap memilih perhitungan penghasilan nettonya dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan netto sehingga apabila Terdakwa menyatakan tidak mungkin pajak terhutang Terdakwa sebesar Rp 8.355.185.250,00 (delapan miliar tiga ratus lima puluh lima juta seratus delapan puluh lima ribu dua ratus lima puluh rupiah) untuk tahun 2008 adalah suatu pernyataan yang sangat terlambat karena penghitungan penghasilan netto dengan norma merupakan pilihan Terdakwa sendiri;
Menimbang, bahwa apabila Terdakwa sejak semula telah sepenuhnya menyelenggarakan pencatatan atau pembukuan atau memperlihatkan pencatatan atau pembukuan atau bukti-bukti pendukungnya maka perhitungan penghasilan netto Terdakwa tidak menggunakan norma 20% dikali penghasilan bruto;
Menimbang, bahwa Terdakwa TIO PETRUS KRISTIANTO terdaftar sebagai Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Malang Selatan sebagai Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas sejak tanggal 4 Mei 1995 dengan NPWP : 06.868.717-623.000 dan pada tanggal 30 Nopember 2009 terdakwa terdaftar sebagai Wajib Pajak Lokasi sekaligus terdakwa meminta untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Malang Utara dengan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak nomor PEM.114/WPJ.12/KP.1303/2009 tanggal 30 Nopember 2009. Bahwa terdakwa sebagai Wajib Pajak mempunyai kegiatan usaha perdagangan dengan merk usaha SEGA GROSIR yang berlokasi di Jl. Gatot Subroto no. 24 Kota Malang (sebagai kantor pusat) dan tempat-tampat penjualan lain yaitu di Jl. Gatot Subroto no. 7 Kota Malang, ruko Jl. WR. Supratman (depan RS. Lavalette), Jl. Borobudur dan di MATOS lantai 1 no. 11 Kota Malang, dengan barang yang diperdagangkan berupa handphone berbagai jenis dan merk, asesoris handphone, pulsa dan kaset game sega dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) : 52332 yang saat ini berubah menjadi 47414 (Perdagangan Eceran Alat Telekomunikasi);
Menimbang, bahwa Terdakwa mempunyai usaha bergerak dalam bidang jual beli HP (handphone), dengan tempat usaha bernama Toko “SEGA GROSIR” dan cabang cabangnya, yaitu Toko SEGA GROSIR (selanjutnya disebut toko SEGA pusat) Jl Gatot Subroto 7c, Malang tahun 2000 sampai sekarang, Toko SONY ERICSSON Jl Gatot Subroto 24, Malang tahun 2007 sampai sekarang, Toko GROSIR PHONECELL di Gajahmada Plaza Malang tahun 2007 sampai tahun 2008, Toko POINTCELL di Gajahmada Plaza Malang tahun 2007 sampai tahun 2008, Counter di MATOS Malang tahun 2006 sampai sekarang, dan Toko SEGA GROSIR Jl W.R. Supratman 23 (Ruko depan RS LAVALETTE), Malang tahun 2008 sampai dengan sekarang;
Menimbang, bahwa Terdakwa TIO PETRUS KRISTIANTO terdaftar sebagai Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Malang Selatan sejak tanggal 4 Mei 1995 dengan NPWP : 06.868.717-623.000;
Menimbang, bahwa Terdakwa dan Buari menerangkan bahwa pada tanggal 19 Februari 2009 Terdakwa sebagai Wajib Pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2008 dengan omzet sebesar Rp 473.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh tiga juta rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil penjualan dari tiap rekening dapat dihitung nilai peredaran bruto / hasil penjualan sebesar Rp 120.039.078.917 untuk tahun 2008 maka peredaran bruto Terdakwa telah lebih dari Rp.600.000.0000,- atau lebih dari 1.800.000.000,- sehingga Terdakwa dalam menghitung penghasilan nettonya harus menyelenggarakan pembukuan;
Menimbang, bahwa pasal 14 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2000 tentang Perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan menjelaskan bahwa apabila Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan, termasuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4), yang ternyata tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pencatatan atau pembukuan atau tidak memperlihatkan pencatatan atau pembukuan atau bukti-bukti pendukungnya, maka penghasilan netonya dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto atau cara lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa ternyata tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pencatatan atau pembukuan atau tidak memperlihatkan pencatatan atau pembukuan atau bukti-bukti pendukungnya, maka penghasilan netonya dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto atau cara lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Menimbang, bahwa persentase penghasilan neto untuk Kota Malang dan jenis kegiatan usaha Wajib Pajak adalah 20% sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-536/PJ./2000 Nomor Urut 111, Kode 62422, Jenis Usaha perdagangan eceran barang-barang elektronik, perlengkapan listrik, alat komunikasi, fotografi, dan optik;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil penjualan dari tiap rekening dapat dihitung nilai peredaran bruto / hasil penjualan sebesar Rp 120.039.078.917 untuk tahun 2008 maka setelah dikalikan 20% maka besarnya nilai penghasilan neto terdakwa adalah Rp 24.007.815.783,00 (dua puluh empat miliar tujuh juta delapan ratus lima belas ribu tujuh ratus delapan puluh tiga rupiah) untuk tahun 2008;
Menimbang, bahwa Ahli TIMOTIUS JOSITRIANTO menerangkan besarnya PPh Orang Pribadi Kurang Dibayar dapat dihitung sebagai berikut :
Langkah Pertama : Penghitungan Penghasilan Kena Pajak;
Langkah Kedua : Penghitungan Pajak Penghasilan Terutang;
Langkah Ketiga : Penghitungan Pajak Penghasilan Kurang Dibayar;
Menimbang, bahwa untuk menentukan penghasilan kena pajak maka penghasilan netto dikurangi dengan penghasilan tidak kena pajak;
Menimbang, bahwa besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2000 tentang Perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan adalah sebagai berikut :
Rp 2.880.000,00 (dua juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
Rp 1.440.000,00 (satu juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
Rp 2.880.000,00 (dua juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1);
Rp 1.440.000,00 (satu juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Menimbang, bahwa Ahli TIMOTIUS JOSITRIANTO menerangkan untuk Terdakwa perhitungan Penghasilan tidak kena pajak adalah :
| Uraian | Tahun Pajak |
| 2008 (Rp.) | |
| Penghasilan netto | 24.007.815.783 |
| Dikurangi penghasilan tidak kena pajak | |
| 13.200.000 |
| 1.200.000 |
| 2.400.000 |
| (2X Rp. 1.200.000,00 = 2.400.000,00) | |
| Penghasilan Kena Pajak | 23.991.015.783 |
Menimbang, bahwa berdasarkan perhitungan di atas maka besarnya nilai penghasilan kena pajak Terdakwa adalah Rp 23.991.015.000,00 (dua puluh tiga miliar sembilan ratus sembilan puluh satu juta lima belas ribu rupiah) untuk tahun 2008;
Menimbang, bahwa tarif pajak Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri diatur dalam Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2000 tentang Perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagai berikut :
| Lapisan Penghasilan Kena Pajak | Tarif Pajak |
| sampai dengan Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) | 5 % (lima persen) |
| di atas Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) s.d. Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) | 10% (sepuluh persen) |
| di atas Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) s.d. Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) | 15 % (lima belas persen) |
| di atas Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) s.d. Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) | 25 % (dua puluh lima persen) |
| di atas Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) | 35% (tiga puluh lima persen) |
Menimbang, besarnya pajak penghasilan terutang Terdakwa tahun 2008 adalah :
| Lapisan pertama | 5% | X | Rp. 25.000.000,00 | = | Rp. 1.250.000,00 |
| Lapisan kedua | 10% | X | Rp. 25.000.000,00 | = | Rp. 2.500.000,00 |
| Lapisan ketiga | 15% | X | Rp. 50.000.000,00 | = | R. 7. 500.000,00 |
| Lapisan keempat | 25% | X | Rp. 100.000.000,00 | = | Rp. 25.000.000,00 |
| Lapisan kelima | 35% | X | Rp. 23.791.015.000,00 | = | Rp. 8.326.855.250,00 |
| Pajak penghasilan orang Pribadi Terutang | Rp. 8.363.105.250,00 | ||||
Menimbang, bahwa berdasarkan perhitungan di atas maka besarnya Pajak Penghasilan terutang adalah Rp 8.363.105.250,00 (delapan miliar tiga ratus enam puluh tiga juta seratus lima ribu dua ratus lima puluh rupiah) untuk tahun 2008;
Menimbang, bahwa untuk menghitung kerugian negara maka akan dihitung jumlah pajak penghasilan yang telah dibayar Terdakwa dengan jumlah pajak terutang Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa tahun 2008 telah membayar PPh Pasal 25 sebesar Rp. 6.600.000,00 dan PPh Pasal 29 sebesar Rp. 1.320.000,00 maka apabila dikurangkan jumlah pajak terutang terdakwa sebesar Rp. 8.363.105.250,00 dengan jumlah pajak yang telah dibayar Terdakwa adalah sebesar 8.355.185.250,00 sehingga besarnya kerugian pada pendapatan negara adalah Rp 8.355.185.250,00 (delapan miliar tiga ratus lima puluh lima juta seratus delapan puluh lima ribu dua ratus lima puluh rupiah)untuk tahun 2008;
Menimbang, bahwa terdakwa hanya membayar Pajak sebesar Rp. 7.920.000,- pada tahun 2008 maka kerugian negara adalah sebesar Rp 8.355.185.250,00 (delapan miliar tiga ratus lima puluh lima juta seratus delapan puluh lima ribu dua ratus lima puluh rupiah)untuk tahun 2008;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa yang menyampaikan Surat Pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap negara dirugikan sebesar maka negara dirugikan sebesar Rp 8.355.185.250,00 (delapan miliar tiga ratus lima puluh lima juta seratus delapan puluh lima ribu dua ratus lima puluh rupiah)untuk tahun 2008 maka unsur menimbulkan kerugian pada pendapatan negara telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa semua unsur dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum terpenuhi, maka Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perpajakan sebagaimana diatur dan diancam Pasal 39 ayat (1) huruf d UURI No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UURI No. 28 tahun 2007;
Menimbang, bahwa selama proses pemeriksaan tidak ditemukan alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat menghapus kesalahan terdakwa maka terdakwa harus dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam Pasal 39 ayat (1) huruf c UURI No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UURI No. 16 tahun 2000 dan Pasal 39 ayat (1) huruf d UURI No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UURI No. 28 tahun 2007 maka Terdakwa dipidana denda;
Menimbang, bahwa Pasal 30 ayat (2) KUHP menguraikan bahwa jika dijatuhkan hukuman denda, dan denda tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka dibebani m
ketentuan
embayar biaya perkara ;Menimbang, bahwa barang bukti :
| I | Barang yang disita dari DHANNY IRWANSYAH berupa : | ||
| 1. | SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2007 beserta lampirannya (Lembar Pengawasan Arus Dokumen, formulir check list penelitian SPT Tahunan, Lembar 3 Surat Setoran Pajak, formulir perubahan data identitas wajib pajak, formulir Lampiran-I, formulir Lampiran-II, formulir Lampiran-III, formulir Lampiran-IV, formulir daftar keluarga yang menjadi tanggungan, formulir rekapitulasi bulanan penghasilan bruto, dan formulir surat pemberitahuan penggunaan norma penghitungan) | 13 (tiga belas) lembar | Dokumen Asli |
| 2. | SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2008 beserta lampirannya (Lembar Pengawasan Arus Dokumen, formulir perubahan data identitas wajib pajak, Lembar 3 Surat Setoran Pajak, formulir Lampiran-I, formulir Lampiran-II, formulir Lampiran-III, formulir Lampiran-IV, formulir ringkasan catatan peredaran / penerimaan bruto usaha, formulir surat pemberitahuan penggunaan norma penghitungan, dan formulir daftar keluarga yang menjadi tanggungan) | 12 (dua belas) lembar | Dokumen Asli |
| 3. | Lembar 3 Surat Setoran Pajak PPh Pasal 25 UU PPh masa April tahun 2007 dan Lembar Pengawasan Arus Dokumen | 2 (dua) lembar | Dokumen Asli |
| 4. | Lembar 3 Surat Setoran Pajak PPh Pasal 25 UU PPh masa Juni tahun 2007 dan Lembar Pengawasan Arus Dokumen | 2 (dua) lembar | Dokumen Asli |
| 5. | Lembar 3 Surat Setoran Pajak PPh Pasal 25 UU PPh masa Juli tahun 2007 dan Lembar Pengawasan Arus Dokumen | 2 (dua) lembar | Dokumen Asli |
| 6. | Lembar 3 Surat Setoran Pajak PPh Pasal 25 UU PPh masa Agustus tahun 2007 dan Lembar Pengawasan Arus Dokumen | 2 (dua) lembar | Dokumen Asli |
| 7. | Lembar Pengawasan Arus Dokumen atas laporan PPh Pasal 25 UU PPh masa September tahun 2007 | 1 (satu) lembar | Dokumen Asli |
| 8. | Lembar 3 Surat Setoran Pajak PPh Pasal 25 UU PPh masa Januari tahun 2008 dan Lembar Pengawasan Arus Dokumen | 2 (dua) lembar | Dokumen Asli |
| 9. | Lembar 3 Surat Setoran Pajak PPh Pasal 25 UU PPh masa Maret tahun 2008 dan Lembar Pengawasan Arus Dokumen | 2 (dua) lembar | Dokumen Asli |
| 10. | Lembar 3 Surat Setoran Pajak PPh Pasal 25 UU PPh masa April tahun 2008 dan Lembar Pengawasan Arus Dokumen | 2 (dua) lembar | Dokumen Asli |
| 11. | Lembar 3 Surat Setoran Pajak PPh Pasal 25 UU PPh masa Mei tahun 2008 dan Lembar Pengawasan Arus Dokumen | 2 (dua) lembar | Dokumen Asli |
| 12. | Lembar 3 Surat Setoran Pajak PPh Pasal 25 UU PPh masa Juni tahun 2008 dan Lembar Pengawasan Arus Dokumen | 2 (dua) lembar | Dokumen Asli |
| 13. | Lembar 3 Surat Setoran Pajak PPh Pasal 25 UU PPh masa Juli tahun 2008 dan Lembar Pengawasan Arus Dokumen | 2 (dua) lembar | Dokumen Asli |
| 14. | Lembar 3 Surat Setoran Pajak PPh Pasal 25 UU PPh masa Agustus tahun 2008 dan Lembar Pengawasan Arus Dokumen | 2 (dua) lembar | Dokumen Asli |
| 15. | Lembar 3 Surat Setoran Pajak PPh Pasal 25 UU PPh masa September tahun 2008 dan Lembar Pengawasan Arus Dokumen | 2 (dua) lembar | Dokumen Asli |
| 16. | Arsip Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak | 1 (satu) lembar | Dokumen Asli |
| 17. | Kartu Tanda Penduduk Nomor 131069.044288.62.13.428 a.n. TIO PETRUS KRISTIANTO | 1 (satu) lembar | Fotokopi |
| 18. | Formulir Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi atau Perorangan | 2 (dua) lembar | Dokumen Asli |
| II. | Barang yang disita dari HADI MULYONO berupa : | ||
| 1. | Copy rekening koran PT Bank BCA atas nama HADI MULYONO (nomor rekening 039-039-7119) bulan Desember 2008 | 12 (dua belas) lembar | Copy dari dokumen asli |
| 2. | Copy rekening koran PT Bank BCA atas nama HADI MULYONO (nomor rekening 039-039-7119) bulan Desember 2008 | 10 (sepuluh) lembar | Copy dari dokumen asli |
| III. | PENETAPAN SITA Nomor : 211/Pen.Pid/2015/PN.MLG tanggal 15 April 2015, barang yang disita dari TIO PETRUS KRISTIANTO berupa: | ||
| 1. | No. Rek. : 0623079888 a.n TIO PETRUS K. bulan Januari 2007 | 5 (lima) lembar | Asli |
| 2. | No. Rek. : 0623079888 a.n TIO PETRUS K. bulan Februari 2007 | 5 (lima) lembar | Asli |
| 3. | No. Rek. : 0623079888 a.n TIO PETRUS K. bulan Maret 2007 | 4 (empat) lembar | Asli |
| 4. | No. Rek. : 0623079888 a.n TIO PETRUS K. bulan April 2007 | 4 (empat) lembar | Asli |
| 5. | No. Rek. : 0623079888 a.n TIO PETRUS K. bulan Mei 2007 | 8 (delapan) lembar | Asli |
| 6. | No. Rek. : 0623079888 a.n TIO PETRUS K. bulan Juni 2007 | 6 (enam) lembar | Asli |
| 7. | No. Rek. : 0623079888 a.n TIO PETRUS K. bulan Juli 2007 | 7 (tujuh) lembar | Asli |
| 8. | No. Rek. : 0623079888 a.n TIO PETRUS K. bulan Agustus2007 | 5 (lima) lembar | Asli |
| 9. | No. Rek. : 0623079888 a.n TIO PETRUS K. bulan September 2007 | 5 (lima) lembar | Asli |
| 10. | No. Rek. : 0623079888 a.n TIO PETRUS K. bulan Oktober 2007 | 6 (enam) lembar | Asli |
| 11. | No. Rek. : 0623079888 a.n TIO PETRUS K. bulan November 2007 | 4 (empat) lembar | Asli |
| 12. | No. Rek. : 0623079888 a.n TIO PETRUS K. bulan Desember 2007 | 4 (empat) lembar | Asli |
| 13. | Print Out - No. Rek. : 0623079888 a.n TIO PETRUS K. bulan April s.d. Juli 2007 | 21 (dua puluh satu) lembar | |
| 14. | No. Rek. : 4003105230 a.n TIO TIMOTIUS bulan Januari 2007 | 11 (sebelas) lembar | Asli |
| 15. | No. Rek. : 4003105230 a.n TIO TIMOTIUS bulan Februari 2007 | 8 (delapan) lembar | Asli |
| 16. | No. Rek. : 4003105230 a.n TIO TIMOTIUS bulan Maret 2007 | 9 (sembilan) lembar | Asli |
| 17. | No. Rek. : 4003105230 a.n TIO TIMOTIUS bulan April 2007 | 10 (sepuluh) lembar | Asli |
| 18. | No. Rek. : 4003105230 a.n TIO TIMOTIUS bulan Mei 2007 | 11 (sebelas) lembar | Asli |
| 19. | No. Rek. : 4003105230 a.n TIO TIMOTIUS bulan Juni 2007 | 11 (sebelas) lembar | Asli |
| 20. | No. Rek. : 4003105230 a.n TIO TIMOTIUS bulan Juli 2007 | 11 (sebelas) lembar | Asli |
| 21. | No. Rek. : 4003105230 a.n TIO TIMOTIUS bulan Agustus2007 | 12 (dua belas) lembar | Asli |
| 22. | No. Rek. : 4003105230 a.n TIO TIMOTIUS bulan September 2007 | 10 (sepuluh) lembar | Asli |
| 23. | No. Rek. : 4003105230 a.n TIO TIMOTIUS bulan Oktober 2007 | 11 (sebelas) lembar | Asli |
| 24. | No. Rek. : 4003105230 a.n TIO TIMOTIUS bulan November 2007 | 11 (sebelas) lembar | Asli |
| 25. | No. Rek. : 4003105230 a.n TIO TIMOTIUS bulan Desember 2007 | 8 (delapan) lembar | Asli |
| 26. | Buku TAHAPAN BCA No. Rek. 400 009 8081 mulai 26 Des 2006 s.d. 18 Juni 2007 dan 28 Juni 2007 s.d. 27 Des 2007 | 30 (tiga puluh) buku | |
| 27. | Print out - No. Rek. 400 009 8081 a.n. TIO PETRUS K. Periode mulai 4 Juni 2007 s.d. 31 Juli 2007 | 13 (tiga belas) lembar | |
| 28. | Buku TAHAPAN BCA No. Rek. 440 180 0888 a.n. TIO PETRUS K. Periode 13 Feb 2007 s.d. 18 Jan 2008 | 6 (enam) buku | |
| 29. | Print Out - No. Rek. 440 180 0888 a.n. TIO PETRUS K.Periode 02 Jan 2007 dan 28 Feb 2007. | 4 (empat) lembar | |
| 30. | Buku TAHAPAN BCA - No. Rek. 0621319999 Periode 19 Februari 2007 s.d. 24 Des 2007 | 9 (sembilan) buku | |
| 31. | Print Out - No. Rek. 062 131 9999 Periode 02 Januari 2007 s.d. 31 Januari 2007. | 3 (tiga) lembar | |
| 32. | Print Out - No. Rek. 062 131 9999 Periode 01 Februari 2007 s.d. 28 Februari 2007. | 2 (dua) lembar | |
| 33. | SPT Tahunan PPh OP Tahun 2007 dan kelengkapannya | 14 (empat belas) lembar | |
| 34. | SSP Psl.25 Tahun 2007 (SPT Masa Tahun 2007) beserta lampiran | 11 (sebelas) lembar | |
| 35. | Surat Jalan ke Cyber Cell Probolinggo (pembayaran ke Bank BCA No.Rek. 062-131-9999 a.n TIO P.K.) | 12 (dua belas) lembar | |
| 36. | Surat Jalan ke Star Cell Probolinggo (pembayaran ke Bank BCA No.Rek. 062-131-9999 a.n. TIO P.K.) | 26 (dua puluh enam) lembar | |
| 37. | Dokumen Pembelian dari ANDY PRATOMO SOETIKNO/PURY CELL TAHUN 2007 | ||
| FAKTUR PENJUALAN a.n. ANDY PRATOMO SOETIKNO/PURY CELL TAHUN 2007 | 519 (lima ratus sembilan belas) lembar | ||
| Surat Jalan SEGA a.n. ANDY PRATOMO SOETIKNO/PURY CELL TAHUN 2007 | 4 (empat) lembar | ||
| Struk Pembayaran a.n. ANDY PRATOMO SOETIKNO/PURY CELL TAHUN 2007 | 369 (tiga ratus enam puluh sembilan) lembar | ||
| 38. | Dokumen Pembelian dari DAVID PANGESTU TAHUN 2007 | ||
| FAKTUR PENJUALAN a.n. DAVID PANGESTU TAHUN 2007 | 17 (tujuh belas) lembar | ||
| Struk Pembayaran a.n. DAVID PANGESTU TAHUN 2007 | 14 (empat belas) lembar | ||
| 39. | Dokumen Pembelian dari F CHRISTIAN SOEYANTO TAHUN 2007 | ||
| FAKTUR PENJUALAN a.n. F CHRISTIAN SOEYANTO TAHUN 2007 | 52 (lima puluh dua) lembar | ||
| Struk Pembayaran a.n. F CHRISTIAN SOEYANTO TAHUN 2007 | 21 (dua puluh satu) lembar | ||
| 40. | Dokumen Pembelian dari JIE NAI FONG / SUPER SONIC TAHUN 2007 | ||
| FAKTUR PENJUALAN a.n. JIE NAI FONG / SUPER SONIC TAHUN 2007 | 17 (tujuh belas) lembar | ||
| SRT PENGIRIMAN BRG a.n. JIE NAI FONG / SUPER SONIC TAHUN 2007 | 11 (sebelas) lembar | ||
| Struk Pembayaran a.n. JIE NAI FONG / SUPER SONIC TAHUN 2007 | 19 (sembilan belas) lembar | ||
| 41. | Dokumen Pembelian dari SUGENG PRANANTO TAHUN 2007 | ||
| FAKTUR PENJUALAN a.n. SUGENG PRANANTO TAHUN 2007 | 7 (tujuh) lembar | ||
| Struk Pembayaran a.n. SUGENG PRANANTO TAHUN 2007 | 7 (tujuh) lembar | ||
| 42. | Dokumen Pembelian dari INHAN TAHUN 2007 | ||
| FAKTUR PENJUALAN a.n. INHAN TAHUN 2007 | 16 (enam belas) lembar | ||
| Struk Pembayaran a.n. INHAN TAHUN 2007 | 16 (enam belas) lembar | ||
| 43. | NOTA PENJUALAN dan BUKTI SETORAN (bca 0621319999) | ||
| NOTA PENJUALAN point cell BLN DES-07 (bca 0621319999) | 300 (tiga ratus) lembar | ||
| BUKTI SETORAN bca 0621319999 BLN DES-07 (point cell) | 17 (tujuh belas) lembar | ||
| 44. | NOTA PENJUALAN dan BUKTI SETORAN (bca 0621319999) | ||
| NOTA PENJUALAN point cell BLN NOV-07 (bca 0621319999) | 598 (lima ratus sembilan puluh delapan) lembar | ||
| BUKTI SETORAN bca 0621319999 BLN NOV-07 (point cell) | 30 (tiga puluh) lembar | ||
| 45. | NOTA PENJUALAN dan BUKTI SETORAN (bca 0621319999) | ||
| NOTA PENJUALAN point cell BLN okt-07 (bca 0621319999) | 55 (lima puluh lima) lembar | ||
| BUKTI SETORAN bca 0621319999 BLN okt-07 (point cell) | 2 (dua) lembar | ||
| 46. | NOTA PENJUALAN dan BUKTI SETORAN (bca 0621319999) | ||
| BUKTI SETORAN bca 0621319999 BLN april-07 (point cell) | 2 (dua) lembar | ||
| 47. | SURAT JALAN GATOT SUBROTO ( GS ) THN 2007 bulan SEPTEMBER | 12 (dua belas) lembar | |
| 48. | SURAT JALAN GATOT SUBROTO ( GS ) THN 2007 bulan OKTOBER | 66 (enam puluh enam) lembar | |
| 49. | SURAT JALAN GATOT SUBROTO ( GS ) THN 2007 bulan NOVEMBER | 31 (tiga puluh satu) lembar | |
| 50. | SURAT JALAN GATOT SUBROTO ( GS ) THN 2007 bulan DESEMBER | 30 (tiga puluh) lembar | |
| 51. | bukti bank.rek 4003105230 - pembayaran konsumen dengan kartu kredit BULAN JUNI tahun 2007 | 10 (sepuluh) lembar | |
| 52. | bukti bank.rek 4003105230 - pembayaran konsumen dengan kartu kredit BULAN JULI tahun 2007 | 8 (delapan) lembar | |
| 53. | bukti bank.rek 4003105230 - pembayaran konsumen dengan kartu kredit BULAN NOVEMBER tahun 2007 | 17 (tujuh belas) lembar | |
| 54. | Sega Cell Ke Konsumen Th. 2007 bulan APRIL - Cabang Lavalette) | ||
| Surat Jalan | 13 (tiga belas) lembar | ||
| 55. | Sega Cell Ke Konsumen Th. 2007 bulan MEI - Cabang Lavalette) | ||
| Surat Jalan | 22 (dua puluh dua ) lbr. | ||
| bukti pelunasan | 14 (empat belas) lembar | ||
| 56. | Sega Cell Ke Konsumen Th. 2007 bulan SEPTEMBER - Cabang Lavalette) | ||
| Surat Jalan | 13 (tiga belas) lembar | ||
| bukti pelunasan | 14 (empat belas) lembar | ||
| 57. | Sega Cell Ke Konsumen Th. 2007 bulan OKTOBER - Cabang Lavalette) | ||
| Surat Jalan | 12 (dua belas) lembar | ||
| bukti pelunasan | 27 (dua puluh tujuh) lembar | ||
| 58. | Sega Cell Ke Konsumen Th. 2007 bulan NOVEMBER - Cabang Lavalette) | ||
| Surat Jalan | 5 (lima) lembar | ||
| bukti pelunasan | 17 (tujuh belas) lembar | ||
| 59. | Sega Cell Ke Konsumen Th. 2007 bulan DESEMBER - Cabang Lavalette) | ||
| Surat Jalan | 11 (sebelas) lembar | ||
| 60. | No. Rek. : 0623079888 a.n TIO PETRUS K. bulan Januari 2008 | 4 (empat) lembar | Asli |
| 61. | No. Rek. : 0623079888 a.n TIO PETRUS K. bulan Februari 2008 | 5 (lima) lembar | Asli |
| 62. | No. Rek. : 0623079888 a.n TIO PETRUS K. bulan Maret 2008 | 5 (lima) lembar | Asli |
| 63. | No. Rek. : 0623079888 a.n TIO PETRUS K. bulan Agustus2008 | 6 (enam) lembar | Asli |
| 64. | No. Rek. : 0623079888 a.n TIO PETRUS K. bulan September 2008 | 5 (lima) lembar | Asli |
| 65. | No. Rek. : 0623079888 a.n TIO PETRUS K. bulan Oktober 2008 | 6 (enam) lembar | Asli |
| 66. | No. Rek. : 0623079888 a.n TIO PETRUS K. bulan November 2008 | 4 (empat) lembar | Asli |
| 67. | No. Rek. : 0623079888 a.n TIO PETRUS K. bulan Desember 2008 | 5 (lima) lembar | Asli |
| 68. | Print Out - No. Rek. : 0623079888 a.n TIO PETRUS K. bulan Januari s.d. Desember 2008 | 62 (enam puluh dua) lembar | |
| 69. | No. Rek. : 4003105230 a.n TIO TIMOTIUS bulan Januari 2008 | 9 (sembilan) lembar | Asli |
| 70. | No. Rek. : 4003105230 a.n TIO TIMOTIUS bulan Februari 2008 | 9 (sembilan) lembar | Asli |
| 71. | No. Rek. : 4003105230 a.n TIO TIMOTIUS bulan Maret 2008 | 8 (delapan) lembar | Asli |
| 72. | No. Rek. : 4003105230 a.n TIO TIMOTIUS bulan April 2008 | 11 (sebelas) lembar | Asli |
| 73. | No. Rek. : 4003105230 a.n TIO TIMOTIUS bulan Mei 2008 | 11 (sebelas) lembar | Asli |
| 74. | No. Rek. : 4003105230 a.n TIO TIMOTIUS bulan Juni 2008 | 11 (sebelas) lembar | Asli |
| 75. | No. Rek. : 4003105230 a.n TIO TIMOTIUS bulan Juli 2008 | 10 (sepuluh) lembar | Asli |
| 76. | No. Rek. : 4003105230 a.n TIO TIMOTIUS bulan Agustus2008 | 9 (sembilan) lembar | Asli |
| 77. | No. Rek. : 4003105230 a.n TIO TIMOTIUS bulan September 2008 | 10 (sepuluh) lembar | Asli |
| 78. | No. Rek. : 4003105230 a.n TIO TIMOTIUS bulan Oktober 2008 | 10 (sepuluh) lembar | Asli |
| 79. | No. Rek. : 4003105230 a.n TIO TIMOTIUS bulan November 2008 | 12 (dua belas) lembar | Asli |
| 80. | No. Rek. : 4003105230 a.n TIO TIMOTIUS bulan Desember 2008 | 12 (dua belas)lembar | Asli |
| 81. | Buku TAHAPAN BCA No. Rek. 400 009 8081 mulai 27 Des 2007 s.d. 17 Des 2008 | 26 (dua puluh enam) buku | |
| 82. | Buku TAHAPAN BCA No. Rek. 440 180 0888 a.n. TIO PETRUS K. Periode 21 Jan 2008 s.d. 06 Jan 2009 | 8 (delapan) buku | |
| 83. | Buku TAHAPAN BCA - No. Rek. 062 131 9999 Periode 26 Desember 2007 s.d. 24 Maret 2008 dan periode 07 Mei 2008 s.d. 11 Des 2008 | 13 (tiga belas) buku | |
| 84. | Print Out - No. Rek. 062 131 9999 Periode 01 April 2008 s.d. 30 April 2008. | 3 (tiga) lembar | |
| 85. | SPT Tahunan PPh OP Tahun 2008 dan kelengkapannya | 13 (tiga belas) lembar | |
| 86. | SSP Psl.25 Tahun 2008 (SPT Masa Tahun 2008) beserta lampiran | 43 (empat puluh tiga) lembar | |
| 87. | Dokumen Pembelian dari TIGA PUTRA TAHUN 2008 | ||
| FAKTUR PENJUALAN a.n. TIGA PUTRA TAHUN 2008 | 117 (seratus tujuh belas) lembar | ||
| Surat Jalan SEGA KE TG PUTRA a.n. TIGA PUTRA TAHUN 2008 | 22 (dua puluh dua) lembar | ||
| LBR PERHITUNGAN HUTANG/PIUTANG a.n. TIGA PUTRA TAHUN 2008 | 4 (empat) lembar | ||
| Struk Pembayaran a.n. TIGA PUTRA TAHUN 2008 | 57 (lima puluh tujuh) lembar | ||
| 88. | Dokumen Pembelian dari ARIYANTO WIDJAJA TAHUN 2008 | ||
| FAKTUR PENJUALAN a.n. ARIYANTO WIDJAJA TAHUN 2008 | 333 (tiga ratus tiga puluh tiga) lembar | ||
| Struk Pembayaran a.n. ARIYANTO WIDJAJA TAHUN 2008 | 6 (enam) lembar | ||
| 89. | Dokumen Pembelian dari JIE NAI FONG / SUPER SONIC TAHUN 2008 | ||
| FAKTUR PENJUALAN a.n. JIE NAI FONG / SUPER SONIC TAHUN 2008 | 22 (dua puluh dua) lembar | ||
| SRT PENGIRIMAN BRG a.n. JIE NAI FONG / SUPER SONIC TAHUN 2008 | 10 (sepuluh) lembar | ||
| Struk Pembayaran a.n. JIE NAI FONG / SUPER SONIC TAHUN 2008 | 23 (dua puluh tiga) lembar | ||
| 90. | Dokumen Pembelian dari TIENDRY TANUWIJAYA TAHUN 2008 | ||
| FAKTUR PENJUALAN a.n. TIENDRY TANUWIJAYA TAHUN 2008 | 124 (seratus dua puluh empat) lembar | ||
| Struk Pembayaran a.n. TIENDRY TANUWIJAYA TAHUN 2008 | 42 (empat puluh dua) lembar | ||
| 91. | Dokumen Pembelian dari HELEN / FRENSHIP TAHUN 2008 | ||
| FAKTUR PENJUALAN a.n. HELEN / FRENSHIP TAHUN 2008 | 118 (seratus delapan belas) lembar | ||
| Struk Pembayaran a.n. HELEN / FRENSHIP TAHUN 2008 | 56 (lima puluh enam) lembar | ||
| 92. | Dokumen Pembelian dari ONG KIEM SWAN TJIOK/AGUNG JAYA TAHUN 2008 | ||
| FAKTUR PENJUALAN a.n. ONG KIEM SWAN TJIOK/AGUNG JAYA TAHUN 2008 | 104 (seratus empat) lembar | ||
| Struk Pembayaran a.n. ONG KIEM SWAN TJIOK/AGUNG JAYA TAHUN 2008 | 105 (seratus lima) lembar | ||
| 93. | Dokumen Pembelian dari HANDOKO / PANZER TAHUN 2008 | ||
| FAKTUR PENJUALAN a.n. HANDOKO / PANZER TAHUN 2008 | 44 (empat puluh empat) lembar | ||
| Surat Jalan SEGA a.n. HANDOKO / PANZER TAHUN 2008 | 8 (delapan) lembar | ||
| Struk Pembayaran a.n. HANDOKO / PANZER TAHUN 2008 | 29 (dua puluh sembilan) lembar | ||
| 94. | Dokumen Pembelian dari IVAN CELL TAHUN 2008 | ||
| FAKTUR PENJUALAN a.n. IVAN CELL TAHUN 2008 | 4 (empat) lembar | ||
| Surat Jalan SEGA a.n. IVAN CELL TAHUN 2008 | 7 (tujuh) lembar | ||
| 95. | Dokumen Pembelian dari DAVID PANGESTU/ABADI JY MAKMUR TAHUN 2008 | ||
| FAKTUR PENJUALAN a.n. DAVID PANGESTU/ABADI JY MAKMUR TAHUN 2008 | 15 (lima belas) lembar | ||
| Surat Jalan SEGA a.n. DAVID PANGESTU/ABADI JY MAKMUR TAHUN 2008 | 1 (satu) lembar | ||
| Struk Pembayaran a.n. DAVID PANGESTU/ABADI JY MAKMUR TAHUN 2008 | 15 (lima belas) lembar | ||
| 96. | Dokumen Pembelian dari ANDY PRATOMO SOETIKNO/PURY CELL TAHUN 2008 | ||
| FAKTUR PENJUALAN a.n. ANDY PRATOMO SOETIKNO/PURY CELL TAHUN 2008 | 554 (lima ratus lima puluh empat) lembar | ||
| Surat Jalan SEGA a.n. ANDY PRATOMO SOETIKNO/PURY CELL TAHUN 2008 | 103 (seratus tiga) lembar | ||
| Struk Pembayaran a.n. ANDY PRATOMO SOETIKNO/PURY CELL TAHUN 2008 | 361 (tiga ratus enam puluh satu) lembar | ||
| 97. | Dokumen Pembelian dari INHAN/KING MAN TAHUN 2008 | ||
| FAKTUR PENJUALAN a.n. INHAN/KING MAN TAHUN 2008 | 15 (lima belas) lembar | ||
| Surat Jalan SEGA a.n. INHAN/KING MAN TAHUN 2008 | 2 (dua) lembar | ||
| Struk Pembayaran a.n. INHAN/KING MAN TAHUN 2008 | 14 (empat belas) lembar | ||
| 98. | Dokumen Pembelian dari ervin lily suningsih TAHUN 2008 | ||
| FAKTUR PENJUALAN a.n. ervin lily suningsih TAHUN 2008 | 19 (sembilan belas) lembar | ||
| Struk Pembayaran a.n. ervin lily suningsih TAHUN 2008 | 12 (dua belas) lembar | ||
| 99. | Dokumen Pembelian dari WILLY WINARTO HUTOMO TAHUN 2008 | ||
| FAKTUR PENJUALAN a.n. WILLY WINARTO HUTOMO TAHUN 2008 | 18 (delapan belas) lembar | ||
| Struk Pembayaran a.n. WILLY WINARTO HUTOMO TAHUN 2008 | 4 (empat) lembar | ||
| 100. | Dokumen Pembelian dari HERMANTO EFFENDI TAHUN 2008 | ||
| FAKTUR PENJUALAN a.n. HERMANTO EFFENDI TAHUN 2008 | 18 (delapan belas) lembar | ||
| Surat Jalan SEGA a.n. HERMANTO EFFENDI TAHUN 2008 | 6 (enam) lembar | ||
| Struk Pembayaran a.n. HERMANTO EFFENDI TAHUN 2008 | 18 (delapan belas) lembar | ||
| 101. | Dokumen Pembelian dari TRIKOMSEL OKE TAHUN 2008 | ||
| SALES ORDER a.n. TRIKOMSEL OKE TAHUN 2008 | 64 (enam puluh empat) lembar | ||
| PACKING LIST a.n. TRIKOMSEL OKE TAHUN 2008 | 64 (enam puluh empat) lembar | ||
| NOTA RETUR a.n. TRIKOMSEL OKE TAHUN 2008 | 2 (dua) lembar | ||
| NOTA REFUND a.n. TRIKOMSEL OKE TAHUN 2008 | 24 (dua puluh empat) lembar | ||
| 102. | SURAT JALAN GATOT SUBROTO ( GS ) KE POINT CELL THN 2008 bulan JANUARI | 43 (empat puluh tiga) lembar | |
| 103. | SURAT JALAN GATOT SUBROTO ( GS ) KE POINT CELL THN 2008 bulan FEBRUARI | 34 (tiga puluh empat) lembar | |
| 104. | SURAT JALAN GATOT SUBROTO ( GS ) KE POINT CELL THN 2008 bulan MARET | 32 (tiga puluh dua) lembar | |
| 105. | SURAT JALAN GATOT SUBROTO ( GS ) KE POINT CELL THN 2008 bulan APRIL | 30 (tiga puluh) lembar | |
| 106. | SURAT JALAN GATOT SUBROTO ( GS ) KE POINT CELL THN 2008 bulan MEI | 38 (tiga puluh delapan) lembar | |
| 107. | SURAT JALAN GATOT SUBROTO ( GS ) KE GROSIR PONCELL THN 2008 bulan APRIL | 127 (seratus dua puluh tujuh) lembar | |
| 108. | SURAT JALAN GATOT SUBROTO ( GS ) KE GROSIR PONCELL THN 2008 bulan MEI | 122 (seratus sua puluh dua) lembar | |
| 109. | SURAT JALAN GATOT SUBROTO ( GS ) KE GROSIR PONCELL THN 2008 bulan JUNI | 95 (sembialan puluh lima) lembar | |
| 110. | SURAT JALAN GATOT SUBROTO ( GS ) KE GROSIR PONCELL THN 2008 bulan JULI | 98 (sembilan puluh delapan) lembar | |
| 111. | SURAT JALAN GATOT SUBROTO ( GS ) KE GROSIR PONCELL THN 2008 bulan AGUSTUS | 93 (sembilan puluh tiga) lembar | |
| 112. | SURAT JALAN GATOT SUBROTO ( GS ) KE GROSIR PONCELL THN 2008 bulan SEPTEMBER | 100 (seratus) lembar | |
| 113. | SURAT JALAN GATOT SUBROTO ( GS ) KE GROSIR PONCELL THN 2008 bulan OKTOBER | 92 (sembilan puluh dua) lembar | |
| 114. | SURAT JALAN GATOT SUBROTO ( GS ) KE GROSIR PONCELL THN 2008 bulan NOVEMBER | 37 (tiga puluh tujuh) lembar | |
| 115. | SURAT JALAN GATOT SUBROTO ( GS )KE BERBAGAI PDG THN 2008 bulan FEBRUARI | 4 (empat) lembar | |
| 116. | SURAT JALAN GATOT SUBROTO ( GS )KE BERBAGAI PDG THN 2008 bulan APRIL | 46 (empat puluh enam) lembar | |
| 117. | SURAT JALAN GATOT SUBROTO ( GS )KE BERBAGAI PDG THN 2008 bulan MAI | 144 (seratus empat puluh empat) lembar | |
| 118. | SURAT JALAN GATOT SUBROTO ( GS )KE BERBAGAI PDG THN 2008 bulan JUNI | 91 (sembilan puluh satu) lembar | |
| 119. | SURAT JALAN GATOT SUBROTO ( GS )KE BERBAGAI PDG THN 2008 bulan JULI | 4 (empat) lembar | |
| 120. | SURAT JALAN GATOT SUBROTO ( GS )KE BERBAGAI PDG THN 2008 bulan AGUSTUS | 9 (sembilan) lembar | |
| 121. | SURAT JALAN GATOT SUBROTO ( GS )KE BERBAGAI PDG THN 2008 bulan SEPTEMBER | 13 (tiga belas) lembar | |
| 122. | SURAT JALAN GATOT SUBROTO ( GS )KE BERBAGAI PDG THN 2008 bulan OKTOBER | 7 (tujuh) lembar | |
| 123. | SURAT JALAN GATOT SUBROTO ( GS )KE BERBAGAI PDG THN 2008 bulan NOVEMBER | 36 (tiga puluh enam) lembar | |
| 124. | SURAT JALAN GATOT SUBROTO ( GS )KE BERBAGAI PDG THN 2008 bulan DESEMBER | 182 (seratus delapan puluh dua) lembar | |
| 125. | bukti bank.rek 4003105230 - pembayaran konsumen dengan kartu kredit BULAN JANUARI tahun 2008 | 28 (dua puluh delapan) lembar | |
| 126. | bukti bank.rek 4003105230 - pembayaran konsumen dengan kartu kredit BULAN FEBRUARI tahun 2008 | 20 (dua puluh ) lembar | |
| 127. | bukti bank.rek 4003105230 - pembayaran konsumen dengan kartu kredit BULAN Maret tahun 2008 | 20 (dua puluh ) lembar | |
| 128. | bukti bank.rek 4003105230 - pembayaran konsumen dengan kartu kredit BULAN APRIL tahun 2008 | 33 (tiga puluh tiga) lembar | |
| 129. | Sega Cell Ke Konsumen Th. 2008 bulan JANUARI - Cabang Lavalette) | ||
| Surat Jalan | 141 (seratus empat puluh satu) lembar | ||
| Bukti pelunasan | 370 (tiga ratus tujuh puluh) lembar | ||
| 130. | Sega Cell Ke Konsumen Th. 2008 bulan MARET - Cabang Lavalette) | ||
| Surat Jalan | 81 (delapan puluh satu) lembar | ||
| Bukti pelunasan | 192 (seratus sembilan puluh dua) lembar | ||
| 131. | Sega Cell Ke Konsumen Th. 2008 bulan APRIL - Cabang Lavalette) | ||
| Surat Jalan | 278 (dua ratus tujuh puluh delapan) lembar | ||
| Bukti pelunasan | 604 (enam ratus empat) lembar | ||
| 132. | Sega Cell Ke Konsumen Th. 2008 bulan SEPTEMBER - Cabang Lavalette) | ||
| Surat Jalan | 188 (seratus delapan puluh delapan) lembar | ||
| Bukti pelunasan | 273 (dua ratus tujuh puluh tiga) lembar | ||
| 133. | Sega Cell Ke Konsumen Th. 2008 bulan OKTOBER - Cabang Lavalette) | ||
| Surat Jalan | 260 (dua ratus enam puluh) lembar | ||
| Bukti pelunasan | 443 (Empat ratus empat puluh tiga) lembar | ||
| 134. | Sega Cell Ke Konsumen Th. 2008 bulan NOVEMBER - Cabang Lavalette) | ||
| Surat Jalan | 238 (dua ratus tiga puluh delapan) lembar | ||
| Bukti pelunasan | 527 (lima ratus dua puluh tujuh) lembar | ||
| 135. | Sega Cell Ke Konsumen Th. 2008 bulan DESEMBER - Cabang Lavalette) | ||
| Surat Jalan | 110 (seratus sepuluh) lembar | ||
| Bukti pelunasan | 256 (dua ratus lima puluh enam) lembar | ||
| bca 4000098081 Sega Cell Ke Konsumen Th. 2008 bulan DESEMBER - Cabang Lavalette) | 1 (satu) lembar | ||
| bca 4003105230 Tio Timotius Sega Cell Ke Konsumen Th. 2008 bulan DESEMBER - Cabang Lavalette) | 1 (satu) lembar | ||
| 136. | REK.BCA-4003105230 JANUARI-08 | ||
| BUKTI SETOR REK.BCA-4003105230 JANUARI-08 | 1 (satu) lembar | ||
| RINGKASAN SETORAN REK.BCA-4003105230 JANUARI-08 | 2 (dua) lembar | ||
| BUKTI KAS KELUAR REK.BCA-4003105230 JANUARI-08 | 14 (empat belas) lembar | ||
| 137. | REK.BCA-4003105230 FEBRUARI-08 | ||
| BUKTI SETOR REK.BCA-4003105230 FEBRUARI-08 | 5 (lima) lembar | ||
| RINGKASAN SETORAN REK.BCA-4003105230 FEBRUARI-08 | 8 (delapan) lembar | ||
| BUKTI KAS KELUAR REK.BCA-4003105230 FEBRUARI-08 | 56 (lima puluh enam) lembar | ||
| 138. | REK.BCA-4003105230 MARET-08 | ||
| BUKTI SETOR REK.BCA-4003105230 MARET-08 | 12 (dua belas) lembar | ||
| RINGKASAN SETORAN REK.BCA-4003105230 MARET-08 | 16 (enam belas) lembar | ||
| BUKTI KAS KELUAR REK.BCA-4003105230 MARET-08 | 89 (delapan puluh sembilan) lembar | ||
| 139. | REK.BCA-4003105230 APRIL-08 | ||
| BUKTI SETOR REK.BCA-4003105230 APRIL-08 | 13 (tiga belas) lembar | ||
| RINGKASAN SETORAN REK.BCA-4003105230 APRIL-08 | 18 (delapan belas) lembar | ||
| BUKTI KAS KELUAR REK.BCA-4003105230 APRIL-08 | 109 (seratus sembilan) lembar | ||
| 140. | REK.BCA-4003105230 MEI-08 | ||
| BUKTI SETOR REK.BCA-4003105230 MEI-08 | 3 (tiga) lembar | ||
| RINGKASAN SETORAN REK.BCA-4003105230 MEI-08 | 8 (delapan) lembar | ||
| BUKTI KAS KELUAR REK.BCA-4003105230 MEI-08 | 65 (enam puluh lima) lembar | ||
| 141. | REK.BCA-4003105230 JUNI-08 | ||
| BUKTI SETOR REK.BCA-4003105230 JUNI-08 | 10 (sepuluh) lembar | ||
| RINGKASAN SETORAN REK.BCA-4003105230 JUNI-08 | 20 (dua puluh) lembar | ||
| BUKTI KAS KELUAR REK.BCA-4003105230 JUNI-08 | 180 (seratus delapan puluh) lembar | ||
| 142. | REK.BCA-4003105230 JULI-08 | ||
| BUKTI SETOR REK.BCA-4003105230 JULI-08 | 6 (enam) lembar | ||
| RINGKASAN SETORAN REK.BCA-4003105230 JULI-08 | 12 (dua belas) lembar | ||
| BUKTI KAS KELUAR REK.BCA-4003105230 JULI-08 | 122 (seratus dua puluh dua) lembar | ||
| 143. | REK.BCA-4003105230 AGUSTUS-08 | ||
| BUKTI SETOR REK.BCA-4003105230 AGUSTUS-08 | 4 (empat) lembar | ||
| RINGKASAN SETORAN REK.BCA-4003105230 AGUSTUS-08 | 8 (delapan) lembar | ||
| BUKTI KAS KELUAR REK.BCA-4003105230 AGUSTUS-08 | 64 (enam puluh empat) lembar | ||
| 144. | REK.BCA-4003105230 SEPTEMBER-08 | ||
| BUKTI SETOR REK.BCA-4003105230 SEPTEMBER-08 | 11 (sebelas) lembar | ||
| RINGKASAN SETORAN REK.BCA-4003105230 SEPTEMBER-08 | 24 (dua puluh empat) lembar | ||
| BUKTI KAS KELUAR REK.BCA-4003105230 SEPTEMBER-08 | 195 (seratus sembilan puluh lima) lembar | ||
| 145. | REK.BCA-4003105230 OKTOBER-08 | ||
| BUKTI SETOR REK.BCA-4003105230 OKTOBER-08 | 2 (dua) lembar | ||
| RINGKASAN SETORAN REK.BCA-4003105230 OKTOBER-08 | 4 (empat) lembar | ||
| BUKTI KAS KELUAR REK.BCA-4003105230 OKTOBER-08 | 39 (tiga puluh sembilan) lembar | ||
| 146. | REK.BCA-4003105230 NOVEMBER-08 | ||
| BUKTI SETOR REK.BCA-4003105230 NOVEMBER-08 | 28 (dua puluh delapan) lembar | ||
| RINGKASAN SETORAN REK.BCA-4003105230 NOVEMBER-08 | 56 (lima puluh enam) lembar | ||
| BUKTI KAS KELUAR REK.BCA-4003105230 NOVEMBER-08 | 412 (empat ratus dua belas) lembar | ||
| 147. | REK.BCA-4003105230 DESEMBER-08 | ||
| BUKTI SETOR REK.BCA-4003105230 DESEMBER-08 | 21 (dua puluh satu) lembar | ||
| RINGKASAN SETORAN REK.BCA-4003105230 DESEMBER-08 | 42 (empat puluh dua) lembar | ||
| BUKTI KAS KELUAR REK.BCA-4003105230 DESEMBER-08 | 319 (tiga ratus sembilan belas) lembar | ||
| 148. | REK.BCA-0623079888 FERUARI-08 | ||
| BUKTI SETOR REK.BCA-0623079888 FERUARI-08 | 20 (dua puluh) lembar | ||
| RINGKASAN SETORAN REK.BCA-0623079888 FERUARI-08 | 34 (tiga puluh empat) lembar | ||
| BUKTI KAS KELUAR REK.BCA-0623079888 FERUARI-08 | 226 (dua ratus dua puluh enam) lembar | ||
| 149. | REK.BCA-0623079888 MARET-08 | ||
| BUKTI SETOR REK.BCA-0623079888 MARET-08 | 21 (dua puluh satu) lembar | ||
| RINGKASAN SETORAN REK.BCA-0623079888 MARET-08 | 38 (tiga puluh delapan) lembar | ||
| BUKTI KAS KELUAR REK.BCA-0623079888 MARET-08 | 265 (dua ratus enam puluh lima) lembar | ||
| 150. | REK.BCA-0623079888 APRIL-08 | ||
| BUKTI SETOR REK.BCA-0623079888 APRIL-08 | 30 (tiga puluh) lembar | ||
| RINGKASAN SETORAN REK.BCA-0623079888 APRIL-08 | 38 (tiga puluh delapan) lembar | ||
| BUKTI KAS KELUAR REK.BCA-0623079888 APRIL-08 | 285 (dua ratus delapan puluh lima) lembar | ||
| 151. | REK.BCA-0623079888 JUNI-08 | ||
| BUKTI SETOR REK.BCA-0623079888 JUNI-08 | 14 (empat belas) lembar | ||
| RINGKASAN SETORAN REK.BCA-0623079888 JUNI-08 | 30 (tiga puluh) lembar | ||
| BUKTI KAS KELUAR REK.BCA-0623079888 JUNI-08 | 211 (dua ratus dua puluh satu) lembar | ||
| 152. | REK.BCA-0623079888 JULI-08 | ||
| BUKTI SETOR REK.BCA-0623079888 JULI-08 | 23 (dua puluh tiga) lembar | ||
| RINGKASAN SETORAN REK.BCA-0623079888 JULI-08 | 48 (empat puluh delapan) lembar | ||
| BUKTI KAS KELUAR REK.BCA-0623079888 JULI-08 | 357 (tiga ratus lima puluh tujuh) lembar | ||
| 153. | REK.BCA-0623079888 AGUSTUS-08 | ||
| BUKTI SETOR REK.BCA-0623079888 AGUSTUS-08 | 24 (dua puluh empat) lembar | ||
| RINGKASAN SETORAN REK.BCA-0623079888 AGUSTUS-08 | 50 (lima puluh) lembar | ||
| BUKTI KAS KELUAR REK.BCA-0623079888 AGUSTUS-08 | 325 (tiga ratus dua puluh lima) lembar | ||
| 154. | REK.BCA-0623079888 SEPTEMBER-08 | ||
| BUKTI SETOR REK.BCA-0623079888 SEPTEMBER-08 | 18 (delapan belas) lembar | ||
| RINGKASAN SETORAN REK.BCA-0623079888 SEPTEMBER-08 | 32 (tiga puluh dua) lembar | ||
| BUKTI KAS KELUAR REK.BCA-0623079888 SEPTEMBER-08 | 288 (dua ratus delapan puluh delapan) lembar | ||
| 155. | REK.BCA-0623079888 OKTOBER-08 | ||
| BUKTI SETOR REK.BCA-0623079888 OKTOBER-08 | 5 (lima) lembar | ||
| RINGKASAN SETORAN REK.BCA-0623079888 OKTOBER-08 | 10 (sepuluh) lembar | ||
| BUKTI KAS KELUAR REK.BCA-0623079888 OKTOBER-08 | 68 (enam puluh delapan) lembar | ||
| 156. | REK.BCA-0623079888 NOVEMBER-08 | ||
| BUKTI SETOR REK.BCA-0623079888 NOVEMBER-08 | 1 (satu) lembar | ||
| RINGKASAN SETORAN REK.BCA-0623079888 NOVEMBER-08 | 2 (dua) lembar | ||
| BUKTI KAS KELUAR REK.BCA-0623079888 NOVEMBER-08 | 18 (delapan belas) lembar | ||
| 157. | REK.BCA-0623079888 DESEMBER-08 | ||
| BUKTI SETOR REK.BCA-0623079888 DESEMBER-08 | 8 (delapan) lembar | ||
| RINGKASAN SETORAN REK.BCA-0623079888 DESEMBER-08 | 14 (empat belas) lembar | ||
| BUKTI KAS KELUAR REK.BCA-0623079888 DESEMBER-08 | 94 (sembilan puluh empat) lembar | ||
| 158. | REK.BCA-4401800888 FEBRUARI-08 | ||
| BUKTI SETOR REK.BCA-4401800888 FEBRUARI-08 | 2 (dua) lembar | ||
| RINGKASAN SETORAN REK.BCA-4401800888 FEBRUARI-08 | 4 (empat) lembar | ||
| BUKTI KAS KELUAR REK.BCA-4401800888 FEBRUARI-08 | 27 (dua puluh tujuh) lembar | ||
| 159. | REK.BCA-4401800888 MARET-08 | ||
| BUKTI SETOR REK.BCA-4401800888 MARET-08 | 2 (dua) lembar | ||
| RINGKASAN SETORAN REK.BCA-4401800888 MARET-08 | 4 (empat) lembar | ||
| BUKTI KAS KELUAR REK.BCA-4401800888 MARET-08 | 31 (tiga puluh satu) lembar | ||
| 160. | REK.BCA-4401800888 APRIL-08 | ||
| BUKTI SETOR REK.BCA-4401800888 APRIL-08 | 2 (dua) lembar | ||
| RINGKASAN SETORAN REK.BCA-4401800888 APRIL-08 | 1 (satu) lembar | ||
| BUKTI KAS KELUAR REK.BCA-4401800888 APRIL-08 | 16 (enam belas) lembar | ||
| 161. | REK.BCA-4401800888 JUNI-08 | ||
| BUKTI SETOR REK.BCA-4401800888 JUNI-08 | 2 (dua) lembar | ||
| RINGKASAN SETORAN REK.BCA-4401800888 JUNI-08 | 2 (dua)lembar | ||
| BUKTI KAS KELUAR REK.BCA-4401800888 JUNI-08 | 23 (dua puluh tiga) lembar | ||
| 162. | REK.BCA-4401800888 AGUSTUS-08 | ||
| BUKTI SETOR REK.BCA-4401800888 AGUSTUS-08 | 3 (tiga) lembar | ||
| RINGKASAN SETORAN REK.BCA-4401800888 AGUSTUS-08 | 2 (dua) lembar | ||
| BUKTI KAS KELUAR REK.BCA-4401800888 AGUSTUS-08 | 13 (tiga belas) lembar | ||
| 163. | REK.BCA-4401800888 SEPT-08 | ||
| BUKTI SETOR REK.BCA-4401800888 SEPT-08 | 2 (dua) lembar | ||
| RINGKASAN SETORAN REK.BCA-4401800888 SEPT-08 | 2 (dua) lembar | ||
| BUKTI KAS KELUAR REK.BCA-4401800888 SEPT-08 | 10 (sepuluh) lembar | ||
| 164. | REK.BCA-4401800888 DESEMBER-08 | ||
| BUKTI SETOR REK.BCA-4401800888 DESEMBER-08 | 1 (satu) lembar | ||
| RINGKASAN SETORAN REK.BCA-4401800888 DESEMBER-08 | 2 (dua) lembar | ||
| BUKTI KAS KELUAR REK.BCA-4401800888 DESEMBER-08 | 16 (enam belas) lembar | ||
| 165. | REK.BCA-4000098081 FEBRUARI -08 | ||
| BUKTI SETOR REK.BCA-4000098081 FEBRUARI -08 | 1 (satu) lembar | ||
| RINGKASAN SETORAN REK.BCA-4000098081 FEBRUARI -08 | 2 (dua) lembar | ||
| BUKTI KAS KELUAR REK.BCA-4000098081 FEBRUARI -08 | 11 (sebelas) lembar | ||
| 166. | REK.BCA-4000098081 DESEMBER -08 | ||
| BUKTI SETOR REK.BCA-4000098081 DESEMBER -08 | 1 (satu) lembar | ||
| RINGKASAN SETORAN REK.BCA-4000098081 DESEMBER -08 | 2 (dua) lembar | ||
| BUKTI KAS KELUAR REK.BCA-4000098081 DESEMBER -08 | 17 (tujuh belas) lembar | ||
| 167. | REK.BCA-0621319999 FEBRUARI -08 | ||
| BUKTI SETOR REK.BCA-0621319999 FEBRUARI -08 | 3 (tiga) lembar | ||
| RINGKASAN SETORAN REK.BCA-0621319999 FEBRUARI -08 | 8 (delapan) lembar | ||
| BUKTI KAS KELUAR REK.BCA-0621319999 FEBRUARI -08 | 62 (enam puluh dua) lembar | ||
| 168. | REK.BCA-0621319999 SEPTEMBER -08 | ||
| RINGKASAN SETORAN REK.BCA-0621319999 SEPTEMBER -08 | 2 (dua) lembar | ||
| BUKTI KAS KELUAR REK.BCA-0621319999 SEPTEMBER -08 | 13 (tiga belas) lembar | ||
| 169. | REK.BCA-0621319999 DESEMBER -08 | ||
| BUKTI SETOR REK.BCA-0621319999 DESEMBER -08 | 3 (tiga) lembar | ||
| RINGKASAN SETORAN REK.BCA-0621319999 DESEMBER -08 | 2 (dua) lembar | ||
| BUKTI KAS KELUAR REK.BCA-0621319999 DESEMBER -08 | 15 (lima belas) lembar | ||
| 170. | NOTA PENJUALAN dan BUKTI SETORAN (BCA 0623079888) | ||
| NOTA PENJUALAN GROSIR PONSEL BLN APRIL-08 (BCA 0623079888) | 58 (lima puluh delapan) lembar | ||
| BUKTI SETORAN BCA 0623079888 BLN APRIL-08 (GROSIR PONSEL) | 2(dua) lembar | ||
| 171. | NOTA PENJUALAN dan BUKTI SETORAN (BCA 0623079888) | ||
| NOTA PENJUALAN GROSIR PONSEL BLN JULI-08 (BCA 0623079888) | 425 (empat ratus dua puluh lima) lembar | ||
| BUKTI SETORAN BCA 0623079888 BLN JULI-08 (GROSIR PONSEL) | 16 (enam belas) lembar | ||
| 172. | NOTA PENJUALAN dan BUKTI SETORAN (BCA 0623079888) | ||
| NOTA PENJUALAN GROSIR PONSEL BLN SEPTEMBER-08 (BCA 0623079888) | 334 (tiga ratus tiga puluh empat) lembar | ||
| BUKTI SETORAN BCA 0623079888 BLN SEPTEMBER-08 (GROSIR PONSEL) | 13 (tiga belas) lembar | ||
| 173. | NOTA PENJUALAN dan BUKTI SETORAN (BCA 0623079888) | ||
| NOTA PENJUALAN GROSIR PONSEL BLN OKTOBER-08 (BCA 0623079888) | 577 (lima ratus tujuh puluh tujuh) lembar | ||
| BUKTI SETORAN BCA 0623079888 BLN OKTOBER-08 (GROSIR PONSEL) | 10 (sepuluh) lembar | ||
| 174. | NOTA PENJUALAN dan BUKTI SETORAN (BCA 0623079888) | ||
| NOTA PENJUALAN GROSIR PONSEL BLN NOV-08 (BCA 0623079888) | 23 (dua puluh tiga) lembar | ||
| BUKTI SETORAN BCA 0623079888 BLN NOV-08 (GROSIR PONSEL) | 1 (satu) lembar | ||
| 175. | NOTA PENJUALAN dan BUKTI SETORAN (BCA 4003105230) | ||
| NOTA PENJUALAN GROSIR PONSEL BLN APRIL-08 (BCA 4003105230) | 138 (seratus tiga puluh delapan) lembar | ||
| BUKTI SETORAN BCA 4003105230 BLN APRIL-08 (GROSIR PONSEL) | 5 (lima) lembar | ||
| 176. | NOTA PENJUALAN dan BUKTI SETORAN (BCA 4003105230) | ||
| NOTA PENJUALAN GROSIR PONSEL BLN MEI-08 (BCA 4003105230) | 38 (tiga puluh delapan) lembar | ||
| BUKTI SETORAN BCA 4003105230 BLN MEI-08 (GROSIR PONSEL) | 1 (satu) lembar | ||
| 177. | NOTA PENJUALAN dan BUKTI SETORAN (BCA 4003105230) | ||
| NOTA PENJUALAN GROSIR PONSEL BLN JULI-08 (BCA 4003105230) | 114 (seratus empat belas) lembar | ||
| BUKTI SETORAN BCA 4003105230 BLN JULI-08 (GROSIR PONSEL) | 4 (empat) lembar | ||
| 178. | NOTA PENJUALAN dan BUKTI SETORAN (BCA 4003105230) | ||
| NOTA PENJUALAN GROSIR PONSEL BLN SEPTEMBER-08 (BCA 4003105230) | 376 (tiga ratus tujuh puluh enam) lembar | ||
| BUKTI SETORAN BCA 4003105230 BLN SEPTEMBER-08 (GROSIR PONSEL) | 11 (sebelas) lembar | ||
| 179. | NOTA PENJUALAN dan BUKTI SETORAN (BCA 4003105230) | ||
| NOTA PENJUALAN GROSIR PONSEL BLN OKTOBER-08 (BCA 4003105230) | 134 (seratus tiga puluh empat) lembar | ||
| BUKTI SETORAN BCA 4003105230 BLN OKTOBER-08 (GROSIR PONSEL) | 3 (tiga) lembar | ||
| 180. | NOTA PENJUALAN dan BUKTI SETORAN (BCA 4003105230) | ||
| NOTA PENJUALAN GROSIR PONSEL BLN NOVEMBER-08 (BCA 4003105230) | 229 (dua ratus dua puluh sembilan) lembar | ||
| BUKTI SETORAN BCA 4003105230 BLN NOVEMBER-08 (GROSIR PONSEL) | 8 (delapan) lembar | ||
| 181. | NOTA PENJUALAN dan BUKTI SETORAN (BCA 4401800888) | ||
| NOTA PENJUALAN GROSIR PONSEL BLN APRIL-08 (BCA 4401800888) | 582 (lima ratus delapan puluh dua) lembar | ||
| BUKTI SETORAN BCA 4401800888 BLN APRIL-08 (GROSIR PONSEL) | 17 (tujuh belas) lembar | ||
| 182. | NOTA PENJUALAN dan BUKTI SETORAN (BCA 4401800888) | ||
| NOTA PENJUALAN GROSIR PONSEL BLN MEI-08 (BCA 4401800888) | 834 (delapan ratus tiga puluh empat) lembar | ||
| BUKTI SETORAN BCA 4401800888 BLN MEI-08 (GROSIR PONSEL) | 15 (lima belas) lembar | ||
| 183. | NOTA PENJUALAN dan BUKTI SETORAN (BCA 4401800888) | ||
| NOTA PENJUALAN GROSIR PONSEL BLN JULI-08 (BCA 4401800888) | 278 (dua ratus tujuh puluh delapan) lembar | ||
| BUKTI SETORAN BCA 4401800888 BLN JULI-08 (GROSIR PONSEL) | 9 (sembilan) lembar | ||
| 184. | NOTA PENJUALAN dan BUKTI SETORAN (BCA 4401800888) | ||
| NOTA PENJUALAN GROSIR PONSEL BLN SEPT-08 (BCA 4401800888) | 221 (dua ratus dua puluh satu) lembar | ||
| BUKTI SETORAN BCA 4401800888 BLN SEPT-08 (GROSIR PONSEL) | 3 (tiga) lembar | ||
| 185. | NOTA PENJUALAN dan BUKTI SETORAN (BCA 4401800888) | ||
| NOTA PENJUALAN GROSIR PONSEL BLN OKTOBER-08 (BCA 4401800888) | 175 (seratus tujuh puluh lima) lembar | ||
| BUKTI SETORAN BCA 4401800888 BLN OKTOBER-08 (GROSIR PONSEL) | 3 (tiga) lembar | ||
| 186. | NOTA PENJUALAN dan BUKTI SETORAN (BCA 4401800888) | ||
| NOTA PENJUALAN GROSIR PONSEL BLN NOVEMBER-08 (BCA 4401800888) | 29 (dua puluh sembilan) lembar | ||
| BUKTI SETORAN BCA 4401800888 BLN NOVEMBER-08 (GROSIR PONSEL) | 1 (satu) lembar | ||
| 187. | NOTA PENJUALAN dan BUKTI SETORAN (bca 0621319999) | ||
| NOTA PENJUALAN point cell BLN JANUARI-08 (bca 0621319999) | 487 (empat ratus delapan puluh tujuh) lembar | ||
| BUKTI SETORAN bca 0621319999 BLN JANUARI-08 (point cell) | 35 (tiga puluh lima) lembar | ||
| 188. | NOTA PENJUALAN dan BUKTI SETORAN (BCA-0621319999) | ||
| NOTA PENJUALAN point cell BLN FEBRUARI-08 (BCA-0621319999) | 299 (dua ratus sembilan puluh sembilan) lembar | ||
| BUKTI SETORAN BCA-0621319999 BLN FEBRUARI-08 (point cell) | 27 (dua puluh tujuh) lembar | ||
| 189. | NOTA PENJUALAN dan BUKTI SETORAN (bca 0621319999) | ||
| NOTA PENJUALAN point cell BLN MRT-08 (bca 0621319999) | 88 (delapan puluh delapan) lembar | ||
| BUKTI SETORAN bca 0621319999 BLN MRT-08 (point cell) | 8 (delapan) lembar | ||
| 190. | NOTA PENJUALAN dan BUKTI SETORAN (BCA-0621319999) | ||
| NOTA PENJUALAN GROSIR PONSEL BLN APRIL-08 (BCA-0621319999) | 18 (delapan belas) lembar | ||
| BUKTI SETORAN BCA-0621319999 BLN APRIL-08 (GROSIR PONSEL) | 1 (satu) lembar | ||
| 191. | NOTA PENJUALAN dan BUKTI SETORAN (bca 0621319999) | ||
| NOTA PENJUALAN point cell BLN JULI-08 (bca 0621319999) | 22 (dua puluh dua) lembar | ||
| BUKTI SETORAN bca 0621319999 BLN JULI-08 (point cell) | 1 (satu) lembar | ||
| 192. | NOTA PENJUALAN dan BUKTI SETORAN (BCA-0621319999) | ||
| NOTA PENJUALAN GROSIR PONSEL BLN OKTOBER-08 (BCA-0621319999) | 94 (sembilan puluh empat) lembar | ||
| 193. | NOTA PENJUALAN dan BUKTI SETORAN (BCA-4000098081) | ||
| NOTA PENJUALAN GROSIR PONSEL BLN APRIL-08 (BCA-4000098081) | 44 (empat puluh empat) lembar | ||
| BUKTI SETORAN BCA-4000098081 BLN APRIL-08 (GROSIR PONSEL) | 2 (dua) lembar | ||
| 194. | NOTA PENJUALAN dan BUKTI SETORAN (BCA-4000098081) | ||
| NOTA PENJUALAN GROSIR PONSEL BLN MEI-08 (BCA-4000098081) | 25 (dua puluh lima) lembar | ||
| BUKTI SETORAN BCA-4000098081 BLN MEI-08 (GROSIR PONSEL) | 1 (satu) lembar | ||
| IV. | Barang yang disita dari HILDA KUSUMO berupa : | ||
| 1. | Print Out - Detil Transaksi Harian Rekening Koran Nomor 0623079888 a.n TIO PETRUS KRISTIANTO Januari 2007 sampai dengan Desember 2008 | 124 (seratus dua puluh empat) lembar | ------ |
| 2. | Print Out - Detil Transaksi Harian Rekening Nomor 4401800888 a.n TIO PETRUS KRISTIANTO Januari 2007 s.d. Desember 2008 | 18 (delapan belas) lembar | ------ |
| 3. | Print Out - Detil Transaksi Harian Rekening Nomor 4000098081 a.n TIO PETRUS KRISTIANTO Januari 2007 sampai dengan Desember 2008 | 67 (enam puluh tujuh) lembar | ------ |
| 4. | Print Out - Detil Transaksi Harian Rekening Nomor 0621319999 a.n TIO PETRUS KRISTIANTO Januari 2007 s.d. Desember 2008 | 31 (tiga puluh satu) lembar | ------ |
adalah milik Dirjen pajak dikembalikan kepada Dirjen Pajak;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah ditahan dengan perintah penahanan yang sah, maka pidana yang dijatuhkan dikurangi lamanya penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa ;
Menimbang, bahwa untuk mempermudah pelaksanaan putusan ini dan tidak ada alasan yang mendesak untuk mengeluarkan Terdakwa maka Terdakwa tetap dalam tahanan;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pemidanaan akan dipertimbangkan terlebih dahulu hal - hal yang memberatkan dan yang meringankan terhadap Terdakwa :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam meningkatan pendapatan negara dari sektor pajak;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengaku terus terang dalam persidangan ;
Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum
Mengingat, Pasal 39 ayat (1) huruf c UURI No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UURI No. 16 tahun 2000 dan Pasal 39 ayat (1) huruf d UURI No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UURI No. 28 tahun 2007 , KUHAP serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa TIO PETRUS KRISTIANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan yang isinya tidak benar;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa TIO PETRUS KRISTIANTO selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda Rp. 31.639.996.500 (tiga puluh satu miliar enam ratus tiga puluh sembilan juta rupiah);
Menetapkan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 5 (lima) bulan;
Menetapkan lamanya pidana yang di jatuhkan dikurangi lamanya tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa;
Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti :
| I | Barang yang disita dari DHANNY IRWANSYAH berupa : | ||
| 1. | SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2007 beserta lampirannya (Lembar Pengawasan Arus Dokumen, formulir check list penelitian SPT Tahunan, Lembar 3 Surat Setoran Pajak, formulir perubahan data identitas wajib pajak, formulir Lampiran-I, formulir Lampiran-II, formulir Lampiran-III, formulir Lampiran-IV, formulir daftar keluarga yang menjadi tanggungan, formulir rekapitulasi bulanan penghasilan bruto, dan formulir surat pemberitahuan penggunaan norma penghitungan) | 13 (tiga belas) lembar | Dokumen Asli |
| 2. | SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2008 beserta lampirannya (Lembar Pengawasan Arus Dokumen, formulir perubahan data identitas wajib pajak, Lembar 3 Surat Setoran Pajak, formulir Lampiran-I, formulir Lampiran-II, formulir Lampiran-III, formulir Lampiran-IV, formulir ringkasan catatan peredaran / penerimaan bruto usaha, formulir surat pemberitahuan penggunaan norma penghitungan, dan formulir daftar keluarga yang menjadi tanggungan) | 12 (dua belas) lembar | Dokumen Asli |
| 3. | Lembar 3 Surat Setoran Pajak PPh Pasal 25 UU PPh masa April tahun 2007 dan Lembar Pengawasan Arus Dokumen | 2 (dua) lembar | Dokumen Asli |
| 4. | Lembar 3 Surat Setoran Pajak PPh Pasal 25 UU PPh masa Juni tahun 2007 dan Lembar Pengawasan Arus Dokumen | 2 (dua) lembar | Dokumen Asli |
| 5. | Lembar 3 Surat Setoran Pajak PPh Pasal 25 UU PPh masa Juli tahun 2007 dan Lembar Pengawasan Arus Dokumen | 2 (dua) lembar | Dokumen Asli |
| 6. | Lembar 3 Surat Setoran Pajak PPh Pasal 25 UU PPh masa Agustus tahun 2007 dan Lembar Pengawasan Arus Dokumen | 2 (dua) lembar | Dokumen Asli |
| 7. | Lembar Pengawasan Arus Dokumen atas laporan PPh Pasal 25 UU PPh masa September tahun 2007 | 1 (satu) lembar | Dokumen Asli |
| 8. | Lembar 3 Surat Setoran Pajak PPh Pasal 25 UU PPh masa Januari tahun 2008 dan Lembar Pengawasan Arus Dokumen | 2 (dua) lembar | Dokumen Asli |
| 9. | Lembar 3 Surat Setoran Pajak PPh Pasal 25 UU PPh masa Maret tahun 2008 dan Lembar Pengawasan Arus Dokumen | 2 (dua) lembar | Dokumen Asli |
| 10. | Lembar 3 Surat Setoran Pajak PPh Pasal 25 UU PPh masa April tahun 2008 dan Lembar Pengawasan Arus Dokumen | 2 (dua) lembar | Dokumen Asli |
| 11. | Lembar 3 Surat Setoran Pajak PPh Pasal 25 UU PPh masa Mei tahun 2008 dan Lembar Pengawasan Arus Dokumen | 2 (dua) lembar | Dokumen Asli |
| 12. | Lembar 3 Surat Setoran Pajak PPh Pasal 25 UU PPh masa Juni tahun 2008 dan Lembar Pengawasan Arus Dokumen | 2 (dua) lembar | Dokumen Asli |
| 13. | Lembar 3 Surat Setoran Pajak PPh Pasal 25 UU PPh masa Juli tahun 2008 dan Lembar Pengawasan Arus Dokumen | 2 (dua) lembar | Dokumen Asli |
| 14. | Lembar 3 Surat Setoran Pajak PPh Pasal 25 UU PPh masa Agustus tahun 2008 dan Lembar Pengawasan Arus Dokumen | 2 (dua) lembar | Dokumen Asli |
| 15. | Lembar 3 Surat Setoran Pajak PPh Pasal 25 UU PPh masa September tahun 2008 dan Lembar Pengawasan Arus Dokumen | 2 (dua) lembar | Dokumen Asli |
| 16. | Arsip Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak | 1 (satu) lembar | Dokumen Asli |
| 17. | Kartu Tanda Penduduk Nomor 131069.044288.62.13.428 a.n. TIO PETRUS KRISTIANTO | 1 (satu) lembar | Fotokopi |
| 18. | Formulir Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi atau Perorangan | 2 (dua) lembar | Dokumen Asli |
| II. | Barang yang disita dari HADI MULYONO berupa : | ||
| 1. | Copy rekening koran PT Bank BCA atas nama HADI MULYONO (nomor rekening 039-039-7119) bulan Desember 2008 | 12 (dua belas) lembar | Copy dari dokumen asli |
| 2. | Copy rekening koran PT Bank BCA atas nama HADI MULYONO (nomor rekening 039-039-7119) bulan Desember 2008 | 10 (sepuluh) lembar | Copy dari dokumen asli |
| III. | PENETAPAN SITA Nomor : 211/Pen.Pid/2015/PN.MLG tanggal 15 April 2015, barang yang disita dari TIO PETRUS KRISTIANTO berupa: | ||
| 1. | No. Rek. : 0623079888 a.n TIO PETRUS K. bulan Januari 2007 | 5 (lima) lembar | Asli |
| 2. | No. Rek. : 0623079888 a.n TIO PETRUS K. bulan Februari 2007 | 5 (lima) lembar | Asli |
| 3. | No. Rek. : 0623079888 a.n TIO PETRUS K. bulan Maret 2007 | 4 (empat) lembar | Asli |
| 4. | No. Rek. : 0623079888 a.n TIO PETRUS K. bulan April 2007 | 4 (empat) lembar | Asli |
| 5. | No. Rek. : 0623079888 a.n TIO PETRUS K. bulan Mei 2007 | 8 (delapan) lembar | Asli |
| 6. | No. Rek. : 0623079888 a.n TIO PETRUS K. bulan Juni 2007 | 6 (enam) lembar | Asli |
| 7. | No. Rek. : 0623079888 a.n TIO PETRUS K. bulan Juli 2007 | 7 (tujuh) lembar | Asli |
| 8. | No. Rek. : 0623079888 a.n TIO PETRUS K. bulan Agustus2007 | 5 (lima) lembar | Asli |
| 9. | No. Rek. : 0623079888 a.n TIO PETRUS K. bulan September 2007 | 5 (lima) lembar | Asli |
| 10. | No. Rek. : 0623079888 a.n TIO PETRUS K. bulan Oktober 2007 | 6 (enam) lembar | Asli |
| 11. | No. Rek. : 0623079888 a.n TIO PETRUS K. bulan November 2007 | 4 (empat) lembar | Asli |
| 12. | No. Rek. : 0623079888 a.n TIO PETRUS K. bulan Desember 2007 | 4 (empat) lembar | Asli |
| 13. | Print Out - No. Rek. : 0623079888 a.n TIO PETRUS K. bulan April s.d. Juli 2007 | 21 (dua puluh satu) lembar | |
| 14. | No. Rek. : 4003105230 a.n TIO TIMOTIUS bulan Januari 2007 | 11 (sebelas) lembar | Asli |
| 15. | No. Rek. : 4003105230 a.n TIO TIMOTIUS bulan Februari 2007 | 8 (delapan) lembar | Asli |
| 16. | No. Rek. : 4003105230 a.n TIO TIMOTIUS bulan Maret 2007 | 9 (sembilan) lembar | Asli |
| 17. | No. Rek. : 4003105230 a.n TIO TIMOTIUS bulan April 2007 | 10 (sepuluh) lembar | Asli |
| 18. | No. Rek. : 4003105230 a.n TIO TIMOTIUS bulan Mei 2007 | 11 (sebelas) lembar | Asli |
| 19. | No. Rek. : 4003105230 a.n TIO TIMOTIUS bulan Juni 2007 | 11 (sebelas) lembar | Asli |
| 20. | No. Rek. : 4003105230 a.n TIO TIMOTIUS bulan Juli 2007 | 11 (sebelas) lembar | Asli |
| 21. | No. Rek. : 4003105230 a.n TIO TIMOTIUS bulan Agustus2007 | 12 (dua belas) lembar | Asli |
| 22. | No. Rek. : 4003105230 a.n TIO TIMOTIUS bulan September 2007 | 10 (sepuluh) lembar | Asli |
| 23. | No. Rek. : 4003105230 a.n TIO TIMOTIUS bulan Oktober 2007 | 11 (sebelas) lembar | Asli |
| 24. | No. Rek. : 4003105230 a.n TIO TIMOTIUS bulan November 2007 | 11 (sebelas) lembar | Asli |
| 25. | No. Rek. : 4003105230 a.n TIO TIMOTIUS bulan Desember 2007 | 8 (delapan) lembar | Asli |
| 26. | Buku TAHAPAN BCA No. Rek. 400 009 8081 mulai 26 Des 2006 s.d. 18 Juni 2007 dan 28 Juni 2007 s.d. 27 Des 2007 | 30 (tiga puluh) buku | |
| 27. | Print out - No. Rek. 400 009 8081 a.n. TIO PETRUS K. Periode mulai 4 Juni 2007 s.d. 31 Juli 2007 | 13 (tiga belas) lembar | |
| 28. | Buku TAHAPAN BCA No. Rek. 440 180 0888 a.n. TIO PETRUS K. Periode 13 Feb 2007 s.d. 18 Jan 2008 | 6 (enam) buku | |
| 29. | Print Out - No. Rek. 440 180 0888 a.n. TIO PETRUS K.Periode 02 Jan 2007 dan 28 Feb 2007. | 4 (empat) lembar | |
| 30. | Buku TAHAPAN BCA - No. Rek. 0621319999 Periode 19 Februari 2007 s.d. 24 Des 2007 | 9 (sembilan) buku | |
| 31. | Print Out - No. Rek. 062 131 9999 Periode 02 Januari 2007 s.d. 31 Januari 2007. | 3 (tiga) lembar | |
| 32. | Print Out - No. Rek. 062 131 9999 Periode 01 Februari 2007 s.d. 28 Februari 2007. | 2 (dua) lembar | |
| 33. | SPT Tahunan PPh OP Tahun 2007 dan kelengkapannya | 14 (empat belas) lembar | |
| 34. | SSP Psl.25 Tahun 2007 (SPT Masa Tahun 2007) beserta lampiran | 11 (sebelas) lembar | |
| 35. | Surat Jalan ke Cyber Cell Probolinggo (pembayaran ke Bank BCA No.Rek. 062-131-9999 a.n TIO P.K.) | 12 (dua belas) lembar | |
| 36. | Surat Jalan ke Star Cell Probolinggo (pembayaran ke Bank BCA No.Rek. 062-131-9999 a.n. TIO P.K.) | 26 (dua puluh enam) lembar | |
| 37. | Dokumen Pembelian dari ANDY PRATOMO SOETIKNO/PURY CELL TAHUN 2007 | ||
| FAKTUR PENJUALAN a.n. ANDY PRATOMO SOETIKNO/PURY CELL TAHUN 2007 | 519 (lima ratus sembilan belas) lembar | ||
| Surat Jalan SEGA a.n. ANDY PRATOMO SOETIKNO/PURY CELL TAHUN 2007 | 4 (empat) lembar | ||
| Struk Pembayaran a.n. ANDY PRATOMO SOETIKNO/PURY CELL TAHUN 2007 | 369 (tiga ratus enam puluh sembilan) lembar | ||
| 38. | Dokumen Pembelian dari DAVID PANGESTU TAHUN 2007 | ||
| FAKTUR PENJUALAN a.n. DAVID PANGESTU TAHUN 2007 | 17 (tujuh belas) lembar | ||
| Struk Pembayaran a.n. DAVID PANGESTU TAHUN 2007 | 14 (empat belas) lembar | ||
| 39. | Dokumen Pembelian dari F CHRISTIAN SOEYANTO TAHUN 2007 | ||
| FAKTUR PENJUALAN a.n. F CHRISTIAN SOEYANTO TAHUN 2007 | 52 (lima puluh dua) lembar | ||
| Struk Pembayaran a.n. F CHRISTIAN SOEYANTO TAHUN 2007 | 21 (dua puluh satu) lembar | ||
| 40. | Dokumen Pembelian dari JIE NAI FONG / SUPER SONIC TAHUN 2007 | ||
| FAKTUR PENJUALAN a.n. JIE NAI FONG / SUPER SONIC TAHUN 2007 | 17 (tujuh belas) lembar | ||
| SRT PENGIRIMAN BRG a.n. JIE NAI FONG / SUPER SONIC TAHUN 2007 | 11 (sebelas) lembar | ||
| Struk Pembayaran a.n. JIE NAI FONG / SUPER SONIC TAHUN 2007 | 19 (sembilan belas) lembar | ||
| 41. | Dokumen Pembelian dari SUGENG PRANANTO TAHUN 2007 | ||
| FAKTUR PENJUALAN a.n. SUGENG PRANANTO TAHUN 2007 | 7 (tujuh) lembar | ||
| Struk Pembayaran a.n. SUGENG PRANANTO TAHUN 2007 | 7 (tujuh) lembar | ||
| 42. | Dokumen Pembelian dari INHAN TAHUN 2007 | ||
| FAKTUR PENJUALAN a.n. INHAN TAHUN 2007 | 16 (enam belas) lembar | ||
| Struk Pembayaran a.n. INHAN TAHUN 2007 | 16 (enam belas) lembar | ||
| 43. | NOTA PENJUALAN dan BUKTI SETORAN (bca 0621319999) | ||
| NOTA PENJUALAN point cell BLN DES-07 (bca 0621319999) | 300 (tiga ratus) lembar | ||
| BUKTI SETORAN bca 0621319999 BLN DES-07 (point cell) | 17 (tujuh belas) lembar | ||
| 44. | NOTA PENJUALAN dan BUKTI SETORAN (bca 0621319999) | ||
| NOTA PENJUALAN point cell BLN NOV-07 (bca 0621319999) | 598 (lima ratus sembilan puluh delapan) lembar | ||
| BUKTI SETORAN bca 0621319999 BLN NOV-07 (point cell) | 30 (tiga puluh) lembar | ||
| 45. | NOTA PENJUALAN dan BUKTI SETORAN (bca 0621319999) | ||
| NOTA PENJUALAN point cell BLN okt-07 (bca 0621319999) | 55 (lima puluh lima) lembar | ||
| BUKTI SETORAN bca 0621319999 BLN okt-07 (point cell) | 2 (dua) lembar | ||
| 46. | NOTA PENJUALAN dan BUKTI SETORAN (bca 0621319999) | ||
| BUKTI SETORAN bca 0621319999 BLN april-07 (point cell) | 2 (dua) lembar | ||
| 47. | SURAT JALAN GATOT SUBROTO ( GS ) THN 2007 bulan SEPTEMBER | 12 (dua belas) lembar | |
| 48. | SURAT JALAN GATOT SUBROTO ( GS ) THN 2007 bulan OKTOBER | 66 (enam puluh enam) lembar | |
| 49. | SURAT JALAN GATOT SUBROTO ( GS ) THN 2007 bulan NOVEMBER | 31 (tiga puluh satu) lembar | |
| 50. | SURAT JALAN GATOT SUBROTO ( GS ) THN 2007 bulan DESEMBER | 30 (tiga puluh) lembar | |
| 51. | bukti bank.rek 4003105230 - pembayaran konsumen dengan kartu kredit BULAN JUNI tahun 2007 | 10 (sepuluh) lembar | |
| 52. | bukti bank.rek 4003105230 - pembayaran konsumen dengan kartu kredit BULAN JULI tahun 2007 | 8 (delapan) lembar | |
| 53. | bukti bank.rek 4003105230 - pembayaran konsumen dengan kartu kredit BULAN NOVEMBER tahun 2007 | 17 (tujuh belas) lembar | |
| 54. | Sega Cell Ke Konsumen Th. 2007 bulan APRIL - Cabang Lavalette) | ||
| Surat Jalan | 13 (tiga belas) lembar | ||
| 55. | Sega Cell Ke Konsumen Th. 2007 bulan MEI - Cabang Lavalette) | ||
| Surat Jalan | 22 (dua puluh dua ) lbr. | ||
| bukti pelunasan | 14 (empat belas) lembar | ||
| 56. | Sega Cell Ke Konsumen Th. 2007 bulan SEPTEMBER - Cabang Lavalette) | ||
| Surat Jalan | 13 (tiga belas) lembar | ||
| bukti pelunasan | 14 (empat belas) lembar | ||
| 57. | Sega Cell Ke Konsumen Th. 2007 bulan OKTOBER - Cabang Lavalette) | ||
| Surat Jalan | 12 (dua belas) lembar | ||
| bukti pelunasan | 27 (dua puluh tujuh) lembar | ||
| 58. | Sega Cell Ke Konsumen Th. 2007 bulan NOVEMBER - Cabang Lavalette) | ||
| Surat Jalan | 5 (lima) lembar | ||
| bukti pelunasan | 17 (tujuh belas) lembar | ||
| 59. | Sega Cell Ke Konsumen Th. 2007 bulan DESEMBER - Cabang Lavalette) | ||
| Surat Jalan | 11 (sebelas) lembar | ||
| 60. | No. Rek. : 0623079888 a.n TIO PETRUS K. bulan Januari 2008 | 4 (empat) lembar | Asli |
| 61. | No. Rek. : 0623079888 a.n TIO PETRUS K. bulan Februari 2008 | 5 (lima) lembar | Asli |
| 62. | No. Rek. : 0623079888 a.n TIO PETRUS K. bulan Maret 2008 | 5 (lima) lembar | Asli |
| 63. | No. Rek. : 0623079888 a.n TIO PETRUS K. bulan Agustus2008 | 6 (enam) lembar | Asli |
| 64. | No. Rek. : 0623079888 a.n TIO PETRUS K. bulan September 2008 | 5 (lima) lembar | Asli |
| 65. | No. Rek. : 0623079888 a.n TIO PETRUS K. bulan Oktober 2008 | 6 (enam) lembar | Asli |
| 66. | No. Rek. : 0623079888 a.n TIO PETRUS K. bulan November 2008 | 4 (empat) lembar | Asli |
| 67. | No. Rek. : 0623079888 a.n TIO PETRUS K. bulan Desember 2008 | 5 (lima) lembar | Asli |
| 68. | Print Out - No. Rek. : 0623079888 a.n TIO PETRUS K. bulan Januari s.d. Desember 2008 | 62 (enam puluh dua) lembar | |
| 69. | No. Rek. : 4003105230 a.n TIO TIMOTIUS bulan Januari 2008 | 9 (sembilan) lembar | Asli |
| 70. | No. Rek. : 4003105230 a.n TIO TIMOTIUS bulan Februari 2008 | 9 (sembilan) lembar | Asli |
| 71. | No. Rek. : 4003105230 a.n TIO TIMOTIUS bulan Maret 2008 | 8 (delapan) lembar | Asli |
| 72. | No. Rek. : 4003105230 a.n TIO TIMOTIUS bulan April 2008 | 11 (sebelas) lembar | Asli |
| 73. | No. Rek. : 4003105230 a.n TIO TIMOTIUS bulan Mei 2008 | 11 (sebelas) lembar | Asli |
| 74. | No. Rek. : 4003105230 a.n TIO TIMOTIUS bulan Juni 2008 | 11 (sebelas) lembar | Asli |
| 75. | No. Rek. : 4003105230 a.n TIO TIMOTIUS bulan Juli 2008 | 10 (sepuluh) lembar | Asli |
| 76. | No. Rek. : 4003105230 a.n TIO TIMOTIUS bulan Agustus2008 | 9 (sembilan) lembar | Asli |
| 77. | No. Rek. : 4003105230 a.n TIO TIMOTIUS bulan September 2008 | 10 (sepuluh) lembar | Asli |
| 78. | No. Rek. : 4003105230 a.n TIO TIMOTIUS bulan Oktober 2008 | 10 (sepuluh) lembar | Asli |
| 79. | No. Rek. : 4003105230 a.n TIO TIMOTIUS bulan November 2008 | 12 (dua belas) lembar | Asli |
| 80. | No. Rek. : 4003105230 a.n TIO TIMOTIUS bulan Desember 2008 | 12 (dua belas)lembar | Asli |
| 81. | Buku TAHAPAN BCA No. Rek. 400 009 8081 mulai 27 Des 2007 s.d. 17 Des 2008 | 26 (dua puluh enam) buku | |
| 82. | Buku TAHAPAN BCA No. Rek. 440 180 0888 a.n. TIO PETRUS K. Periode 21 Jan 2008 s.d. 06 Jan 2009 | 8 (delapan) buku | |
| 83. | Buku TAHAPAN BCA - No. Rek. 062 131 9999 Periode 26 Desember 2007 s.d. 24 Maret 2008 dan periode 07 Mei 2008 s.d. 11 Des 2008 | 13 (tiga belas) buku | |
| 84. | Print Out - No. Rek. 062 131 9999 Periode 01 April 2008 s.d. 30 April 2008. | 3 (tiga) lembar | |
| 85. | SPT Tahunan PPh OP Tahun 2008 dan kelengkapannya | 13 (tiga belas) lembar | |
| 86. | SSP Psl.25 Tahun 2008 (SPT Masa Tahun 2008) beserta lampiran | 43 (empat puluh tiga) lembar | |
| 87. | Dokumen Pembelian dari TIGA PUTRA TAHUN 2008 | ||
| FAKTUR PENJUALAN a.n. TIGA PUTRA TAHUN 2008 | 117 (seratus tujuh belas) lembar | ||
| Surat Jalan SEGA KE TG PUTRA a.n. TIGA PUTRA TAHUN 2008 | 22 (dua puluh dua) lembar | ||
| LBR PERHITUNGAN HUTANG/PIUTANG a.n. TIGA PUTRA TAHUN 2008 | 4 (empat) lembar | ||
| Struk Pembayaran a.n. TIGA PUTRA TAHUN 2008 | 57 (lima puluh tujuh) lembar | ||
| 88. | Dokumen Pembelian dari ARIYANTO WIDJAJA TAHUN 2008 | ||
| FAKTUR PENJUALAN a.n. ARIYANTO WIDJAJA TAHUN 2008 | 333 (tiga ratus tiga puluh tiga) lembar | ||
| Struk Pembayaran a.n. ARIYANTO WIDJAJA TAHUN 2008 | 6 (enam) lembar | ||
| 89. | Dokumen Pembelian dari JIE NAI FONG / SUPER SONIC TAHUN 2008 | ||
| FAKTUR PENJUALAN a.n. JIE NAI FONG / SUPER SONIC TAHUN 2008 | 22 (dua puluh dua) lembar | ||
| SRT PENGIRIMAN BRG a.n. JIE NAI FONG / SUPER SONIC TAHUN 2008 | 10 (sepuluh) lembar | ||
| Struk Pembayaran a.n. JIE NAI FONG / SUPER SONIC TAHUN 2008 | 23 (dua puluh tiga) lembar | ||
| 90. | Dokumen Pembelian dari TIENDRY TANUWIJAYA TAHUN 2008 | ||
| FAKTUR PENJUALAN a.n. TIENDRY TANUWIJAYA TAHUN 2008 | 124 (seratus dua puluh empat) lembar | ||
| Struk Pembayaran a.n. TIENDRY TANUWIJAYA TAHUN 2008 | 42 (empat puluh dua) lembar | ||
| 91. | Dokumen Pembelian dari HELEN / FRENSHIP TAHUN 2008 | ||
| FAKTUR PENJUALAN a.n. HELEN / FRENSHIP TAHUN 2008 | 118 (seratus delapan belas) lembar | ||
| Struk Pembayaran a.n. HELEN / FRENSHIP TAHUN 2008 | 56 (lima puluh enam) lembar | ||
| 92. | Dokumen Pembelian dari ONG KIEM SWAN TJIOK/AGUNG JAYA TAHUN 2008 | ||
| FAKTUR PENJUALAN a.n. ONG KIEM SWAN TJIOK/AGUNG JAYA TAHUN 2008 | 104 (seratus empat) lembar | ||
| Struk Pembayaran a.n. ONG KIEM SWAN TJIOK/AGUNG JAYA TAHUN 2008 | 105 (seratus lima) lembar | ||
| 93. | Dokumen Pembelian dari HANDOKO / PANZER TAHUN 2008 | ||
| FAKTUR PENJUALAN a.n. HANDOKO / PANZER TAHUN 2008 | 44 (empat puluh empat) lembar | ||
| Surat Jalan SEGA a.n. HANDOKO / PANZER TAHUN 2008 | 8 (delapan) lembar | ||
| Struk Pembayaran a.n. HANDOKO / PANZER TAHUN 2008 | 29 (dua puluh sembilan) lembar | ||
| 94. | Dokumen Pembelian dari IVAN CELL TAHUN 2008 | ||
| FAKTUR PENJUALAN a.n. IVAN CELL TAHUN 2008 | 4 (empat) lembar | ||
| Surat Jalan SEGA a.n. IVAN CELL TAHUN 2008 | 7 (tujuh) lembar | ||
| 95. | Dokumen Pembelian dari DAVID PANGESTU/ABADI JY MAKMUR TAHUN 2008 | ||
| FAKTUR PENJUALAN a.n. DAVID PANGESTU/ABADI JY MAKMUR TAHUN 2008 | 15 (lima belas) lembar | ||
| Surat Jalan SEGA a.n. DAVID PANGESTU/ABADI JY MAKMUR TAHUN 2008 | 1 (satu) lembar | ||
| Struk Pembayaran a.n. DAVID PANGESTU/ABADI JY MAKMUR TAHUN 2008 | 15 (lima belas) lembar | ||
| 96. | Dokumen Pembelian dari ANDY PRATOMO SOETIKNO/PURY CELL TAHUN 2008 | ||
| FAKTUR PENJUALAN a.n. ANDY PRATOMO SOETIKNO/PURY CELL TAHUN 2008 | 554 (lima ratus lima puluh empat) lembar | ||
| Surat Jalan SEGA a.n. ANDY PRATOMO SOETIKNO/PURY CELL TAHUN 2008 | 103 (seratus tiga) lembar | ||
| Struk Pembayaran a.n. ANDY PRATOMO SOETIKNO/PURY CELL TAHUN 2008 | 361 (tiga ratus enam puluh satu) lembar | ||
| 97. | Dokumen Pembelian dari INHAN/KING MAN TAHUN 2008 | ||
| FAKTUR PENJUALAN a.n. INHAN/KING MAN TAHUN 2008 | 15 (lima belas) lembar | ||
| Surat Jalan SEGA a.n. INHAN/KING MAN TAHUN 2008 | 2 (dua) lembar | ||
| Struk Pembayaran a.n. INHAN/KING MAN TAHUN 2008 | 14 (empat belas) lembar | ||
| 98. | Dokumen Pembelian dari ervin lily suningsih TAHUN 2008 | ||
| FAKTUR PENJUALAN a.n. ervin lily suningsih TAHUN 2008 | 19 (sembilan belas) lembar | ||
| Struk Pembayaran a.n. ervin lily suningsih TAHUN 2008 | 12 (dua belas) lembar | ||
| 99. | Dokumen Pembelian dari WILLY WINARTO HUTOMO TAHUN 2008 | ||
| FAKTUR PENJUALAN a.n. WILLY WINARTO HUTOMO TAHUN 2008 | 18 (delapan belas) lembar | ||
| Struk Pembayaran a.n. WILLY WINARTO HUTOMO TAHUN 2008 | 4 (empat) lembar | ||
| 100. | Dokumen Pembelian dari HERMANTO EFFENDI TAHUN 2008 | ||
| FAKTUR PENJUALAN a.n. HERMANTO EFFENDI TAHUN 2008 | 18 (delapan belas) lembar | ||
| Surat Jalan SEGA a.n. HERMANTO EFFENDI TAHUN 2008 | 6 (enam) lembar | ||
| Struk Pembayaran a.n. HERMANTO EFFENDI TAHUN 2008 | 18 (delapan belas) lembar | ||
| 101. | Dokumen Pembelian dari TRIKOMSEL OKE TAHUN 2008 | ||
| SALES ORDER a.n. TRIKOMSEL OKE TAHUN 2008 | 64 (enam puluh empat) lembar | ||
| PACKING LIST a.n. TRIKOMSEL OKE TAHUN 2008 | 64 (enam puluh empat) lembar | ||
| NOTA RETUR a.n. TRIKOMSEL OKE TAHUN 2008 | 2 (dua) lembar | ||
| NOTA REFUND a.n. TRIKOMSEL OKE TAHUN 2008 | 24 (dua puluh empat) lembar | ||
| 102. | SURAT JALAN GATOT SUBROTO ( GS ) KE POINT CELL THN 2008 bulan JANUARI | 43 (empat puluh tiga) lembar | |
| 103. | SURAT JALAN GATOT SUBROTO ( GS ) KE POINT CELL THN 2008 bulan FEBRUARI | 34 (tiga puluh empat) lembar | |
| 104. | SURAT JALAN GATOT SUBROTO ( GS ) KE POINT CELL THN 2008 bulan MARET | 32 (tiga puluh dua) lembar | |
| 105. | SURAT JALAN GATOT SUBROTO ( GS ) KE POINT CELL THN 2008 bulan APRIL | 30 (tiga puluh) lembar | |
| 106. | SURAT JALAN GATOT SUBROTO ( GS ) KE POINT CELL THN 2008 bulan MEI | 38 (tiga puluh delapan) lembar | |
| 107. | SURAT JALAN GATOT SUBROTO ( GS ) KE GROSIR PONCELL THN 2008 bulan APRIL | 127 (seratus dua puluh tujuh) lembar | |
| 108. | SURAT JALAN GATOT SUBROTO ( GS ) KE GROSIR PONCELL THN 2008 bulan MEI | 122 (seratus sua puluh dua) lembar | |
| 109. | SURAT JALAN GATOT SUBROTO ( GS ) KE GROSIR PONCELL THN 2008 bulan JUNI | 95 (sembialan puluh lima) lembar | |
| 110. | SURAT JALAN GATOT SUBROTO ( GS ) KE GROSIR PONCELL THN 2008 bulan JULI | 98 (sembilan puluh delapan) lembar | |
| 111. | SURAT JALAN GATOT SUBROTO ( GS ) KE GROSIR PONCELL THN 2008 bulan AGUSTUS | 93 (sembilan puluh tiga) lembar | |
| 112. | SURAT JALAN GATOT SUBROTO ( GS ) KE GROSIR PONCELL THN 2008 bulan SEPTEMBER | 100 (seratus) lembar | |
| 113. | SURAT JALAN GATOT SUBROTO ( GS ) KE GROSIR PONCELL THN 2008 bulan OKTOBER | 92 (sembilan puluh dua) lembar | |
| 114. | SURAT JALAN GATOT SUBROTO ( GS ) KE GROSIR PONCELL THN 2008 bulan NOVEMBER | 37 (tiga puluh tujuh) lembar | |
| 115. | SURAT JALAN GATOT SUBROTO ( GS )KE BERBAGAI PDG THN 2008 bulan FEBRUARI | 4 (empat) lembar | |
| 116. | SURAT JALAN GATOT SUBROTO ( GS )KE BERBAGAI PDG THN 2008 bulan APRIL | 46 (empat puluh enam) lembar | |
| 117. | SURAT JALAN GATOT SUBROTO ( GS )KE BERBAGAI PDG THN 2008 bulan MAI | 144 (seratus empat puluh empat) lembar | |
| 118. | SURAT JALAN GATOT SUBROTO ( GS )KE BERBAGAI PDG THN 2008 bulan JUNI | 91 (sembilan puluh satu) lembar | |
| 119. | SURAT JALAN GATOT SUBROTO ( GS )KE BERBAGAI PDG THN 2008 bulan JULI | 4 (empat) lembar | |
| 120. | SURAT JALAN GATOT SUBROTO ( GS )KE BERBAGAI PDG THN 2008 bulan AGUSTUS | 9 (sembilan) lembar | |
| 121. | SURAT JALAN GATOT SUBROTO ( GS )KE BERBAGAI PDG THN 2008 bulan SEPTEMBER | 13 (tiga belas) lembar | |
| 122. | SURAT JALAN GATOT SUBROTO ( GS )KE BERBAGAI PDG THN 2008 bulan OKTOBER | 7 (tujuh) lembar | |
| 123. | SURAT JALAN GATOT SUBROTO ( GS )KE BERBAGAI PDG THN 2008 bulan NOVEMBER | 36 (tiga puluh enam) lembar | |
| 124. | SURAT JALAN GATOT SUBROTO ( GS )KE BERBAGAI PDG THN 2008 bulan DESEMBER | 182 (seratus delapan puluh dua) lembar | |
| 125. | bukti bank.rek 4003105230 - pembayaran konsumen dengan kartu kredit BULAN JANUARI tahun 2008 | 28 (dua puluh delapan) lembar | |
| 126. | bukti bank.rek 4003105230 - pembayaran konsumen dengan kartu kredit BULAN FEBRUARI tahun 2008 | 20 (dua puluh ) lembar | |
| 127. | bukti bank.rek 4003105230 - pembayaran konsumen dengan kartu kredit BULAN Maret tahun 2008 | 20 (dua puluh ) lembar | |
| 128. | bukti bank.rek 4003105230 - pembayaran konsumen dengan kartu kredit BULAN APRIL tahun 2008 | 33 (tiga puluh tiga) lembar | |
| 129. | Sega Cell Ke Konsumen Th. 2008 bulan JANUARI - Cabang Lavalette) | ||
| Surat Jalan | 141 (seratus empat puluh satu) lembar | ||
| Bukti pelunasan | 370 (tiga ratus tujuh puluh) lembar | ||
| 130. | Sega Cell Ke Konsumen Th. 2008 bulan MARET - Cabang Lavalette) | ||
| Surat Jalan | 81 (delapan puluh satu) lembar | ||
| Bukti pelunasan | 192 (seratus sembilan puluh dua) lembar | ||
| 131. | Sega Cell Ke Konsumen Th. 2008 bulan APRIL - Cabang Lavalette) | ||
| Surat Jalan | 278 (dua ratus tujuh puluh delapan) lembar | ||
| Bukti pelunasan | 604 (enam ratus empat) lembar | ||
| 132. | Sega Cell Ke Konsumen Th. 2008 bulan SEPTEMBER - Cabang Lavalette) | ||
| Surat Jalan | 188 (seratus delapan puluh delapan) lembar | ||
| Bukti pelunasan | 273 (dua ratus tujuh puluh tiga) lembar | ||
| 133. | Sega Cell Ke Konsumen Th. 2008 bulan OKTOBER - Cabang Lavalette) | ||
| Surat Jalan | 260 (dua ratus enam puluh) lembar | ||
| Bukti pelunasan | 443 (Empat ratus empat puluh tiga) lembar | ||
| 134. | Sega Cell Ke Konsumen Th. 2008 bulan NOVEMBER - Cabang Lavalette) | ||
| Surat Jalan | 238 (dua ratus tiga puluh delapan) lembar | ||
| Bukti pelunasan | 527 (lima ratus dua puluh tujuh) lembar | ||
| 135. | Sega Cell Ke Konsumen Th. 2008 bulan DESEMBER - Cabang Lavalette) | ||
| Surat Jalan | 110 (seratus sepuluh) lembar | ||
| Bukti pelunasan | 256 (dua ratus lima puluh enam) lembar | ||
| bca 4000098081 Sega Cell Ke Konsumen Th. 2008 bulan DESEMBER - Cabang Lavalette) | 1 (satu) lembar | ||
| bca 4003105230 Tio Timotius Sega Cell Ke Konsumen Th. 2008 bulan DESEMBER - Cabang Lavalette) | 1 (satu) lembar | ||
| 136. | REK.BCA-4003105230 JANUARI-08 | ||
| BUKTI SETOR REK.BCA-4003105230 JANUARI-08 | 1 (satu) lembar | ||
| RINGKASAN SETORAN REK.BCA-4003105230 JANUARI-08 | 2 (dua) lembar | ||
| BUKTI KAS KELUAR REK.BCA-4003105230 JANUARI-08 | 14 (empat belas) lembar | ||
| 137. | REK.BCA-4003105230 FEBRUARI-08 | ||
| BUKTI SETOR REK.BCA-4003105230 FEBRUARI-08 | 5 (lima) lembar | ||
| RINGKASAN SETORAN REK.BCA-4003105230 FEBRUARI-08 | 8 (delapan) lembar | ||
| BUKTI KAS KELUAR REK.BCA-4003105230 FEBRUARI-08 | 56 (lima puluh enam) lembar | ||
| 138. | REK.BCA-4003105230 MARET-08 | ||
| BUKTI SETOR REK.BCA-4003105230 MARET-08 | 12 (dua belas) lembar | ||
| RINGKASAN SETORAN REK.BCA-4003105230 MARET-08 | 16 (enam belas) lembar | ||
| BUKTI KAS KELUAR REK.BCA-4003105230 MARET-08 | 89 (delapan puluh sembilan) lembar | ||
| 139. | REK.BCA-4003105230 APRIL-08 | ||
| BUKTI SETOR REK.BCA-4003105230 APRIL-08 | 13 (tiga belas) lembar | ||
| RINGKASAN SETORAN REK.BCA-4003105230 APRIL-08 | 18 (delapan belas) lembar | ||
| BUKTI KAS KELUAR REK.BCA-4003105230 APRIL-08 | 109 (seratus sembilan) lembar | ||
| 140. | REK.BCA-4003105230 MEI-08 | ||
| BUKTI SETOR REK.BCA-4003105230 MEI-08 | 3 (tiga) lembar | ||
| RINGKASAN SETORAN REK.BCA-4003105230 MEI-08 | 8 (delapan) lembar | ||
| BUKTI KAS KELUAR REK.BCA-4003105230 MEI-08 | 65 (enam puluh lima) lembar | ||
| 141. | REK.BCA-4003105230 JUNI-08 | ||
| BUKTI SETOR REK.BCA-4003105230 JUNI-08 | 10 (sepuluh) lembar | ||
| RINGKASAN SETORAN REK.BCA-4003105230 JUNI-08 | 20 (dua puluh) lembar | ||
| BUKTI KAS KELUAR REK.BCA-4003105230 JUNI-08 | 180 (seratus delapan puluh) lembar | ||
| 142. | REK.BCA-4003105230 JULI-08 | ||
| BUKTI SETOR REK.BCA-4003105230 JULI-08 | 6 (enam) lembar | ||
| RINGKASAN SETORAN REK.BCA-4003105230 JULI-08 | 12 (dua belas) lembar | ||
| BUKTI KAS KELUAR REK.BCA-4003105230 JULI-08 | 122 (seratus dua puluh dua) lembar | ||
| 143. | REK.BCA-4003105230 AGUSTUS-08 | ||
| BUKTI SETOR REK.BCA-4003105230 AGUSTUS-08 | 4 (empat) lembar | ||
| RINGKASAN SETORAN REK.BCA-4003105230 AGUSTUS-08 | 8 (delapan) lembar | ||
| BUKTI KAS KELUAR REK.BCA-4003105230 AGUSTUS-08 | 64 (enam puluh empat) lembar | ||
| 144. | REK.BCA-4003105230 SEPTEMBER-08 | ||
| BUKTI SETOR REK.BCA-4003105230 SEPTEMBER-08 | 11 (sebelas) lembar | ||
| RINGKASAN SETORAN REK.BCA-4003105230 SEPTEMBER-08 | 24 (dua puluh empat) lembar | ||
| BUKTI KAS KELUAR REK.BCA-4003105230 SEPTEMBER-08 | 195 (seratus sembilan puluh lima) lembar | ||
| 145. | REK.BCA-4003105230 OKTOBER-08 | ||
| BUKTI SETOR REK.BCA-4003105230 OKTOBER-08 | 2 (dua) lembar | ||
| RINGKASAN SETORAN REK.BCA-4003105230 OKTOBER-08 | 4 (empat) lembar | ||
| BUKTI KAS KELUAR REK.BCA-4003105230 OKTOBER-08 | 39 (tiga puluh sembilan) lembar | ||
| 146. | REK.BCA-4003105230 NOVEMBER-08 | ||
| BUKTI SETOR REK.BCA-4003105230 NOVEMBER-08 | 28 (dua puluh delapan) lembar | ||
| RINGKASAN SETORAN REK.BCA-4003105230 NOVEMBER-08 | 56 (lima puluh enam) lembar | ||
| BUKTI KAS KELUAR REK.BCA-4003105230 NOVEMBER-08 | 412 (empat ratus dua belas) lembar | ||
| 147. | REK.BCA-4003105230 DESEMBER-08 | ||
| BUKTI SETOR REK.BCA-4003105230 DESEMBER-08 | 21 (dua puluh satu) lembar | ||
| RINGKASAN SETORAN REK.BCA-4003105230 DESEMBER-08 | 42 (empat puluh dua) lembar | ||
| BUKTI KAS KELUAR REK.BCA-4003105230 DESEMBER-08 | 319 (tiga ratus sembilan belas) lembar | ||
| 148. | REK.BCA-0623079888 FERUARI-08 | ||
| BUKTI SETOR REK.BCA-0623079888 FERUARI-08 | 20 (dua puluh) lembar | ||
| RINGKASAN SETORAN REK.BCA-0623079888 FERUARI-08 | 34 (tiga puluh empat) lembar | ||
| BUKTI KAS KELUAR REK.BCA-0623079888 FERUARI-08 | 226 (dua ratus dua puluh enam) lembar | ||
| 149. | REK.BCA-0623079888 MARET-08 | ||
| BUKTI SETOR REK.BCA-0623079888 MARET-08 | 21 (dua puluh satu) lembar | ||
| RINGKASAN SETORAN REK.BCA-0623079888 MARET-08 | 38 (tiga puluh delapan) lembar | ||
| BUKTI KAS KELUAR REK.BCA-0623079888 MARET-08 | 265 (dua ratus enam puluh lima) lembar | ||
| 150. | REK.BCA-0623079888 APRIL-08 | ||
| BUKTI SETOR REK.BCA-0623079888 APRIL-08 | 30 (tiga puluh) lembar | ||
| RINGKASAN SETORAN REK.BCA-0623079888 APRIL-08 | 38 (tiga puluh delapan) lembar | ||
| BUKTI KAS KELUAR REK.BCA-0623079888 APRIL-08 | 285 (dua ratus delapan puluh lima) lembar | ||
| 151. | REK.BCA-0623079888 JUNI-08 | ||
| BUKTI SETOR REK.BCA-0623079888 JUNI-08 | 14 (empat belas) lembar | ||
| RINGKASAN SETORAN REK.BCA-0623079888 JUNI-08 | 30 (tiga puluh) lembar | ||
| BUKTI KAS KELUAR REK.BCA-0623079888 JUNI-08 | 211 (dua ratus dua puluh satu) lembar | ||
| 152. | REK.BCA-0623079888 JULI-08 | ||
| BUKTI SETOR REK.BCA-0623079888 JULI-08 | 23 (dua puluh tiga) lembar | ||
| RINGKASAN SETORAN REK.BCA-0623079888 JULI-08 | 48 (empat puluh delapan) lembar | ||
| BUKTI KAS KELUAR REK.BCA-0623079888 JULI-08 | 357 (tiga ratus lima puluh tujuh) lembar | ||
| 153. | REK.BCA-0623079888 AGUSTUS-08 | ||
| BUKTI SETOR REK.BCA-0623079888 AGUSTUS-08 | 24 (dua puluh empat) lembar | ||
| RINGKASAN SETORAN REK.BCA-0623079888 AGUSTUS-08 | 50 (lima puluh) lembar | ||
| BUKTI KAS KELUAR REK.BCA-0623079888 AGUSTUS-08 | 325 (tiga ratus dua puluh lima) lembar | ||
| 154. | REK.BCA-0623079888 SEPTEMBER-08 | ||
| BUKTI SETOR REK.BCA-0623079888 SEPTEMBER-08 | 18 (delapan belas) lembar | ||
| RINGKASAN SETORAN REK.BCA-0623079888 SEPTEMBER-08 | 32 (tiga puluh dua) lembar | ||
| BUKTI KAS KELUAR REK.BCA-0623079888 SEPTEMBER-08 | 288 (dua ratus delapan puluh delapan) lembar | ||
| 155. | REK.BCA-0623079888 OKTOBER-08 | ||
| BUKTI SETOR REK.BCA-0623079888 OKTOBER-08 | 5 (lima) lembar | ||
| RINGKASAN SETORAN REK.BCA-0623079888 OKTOBER-08 | 10 (sepuluh) lembar | ||
| BUKTI KAS KELUAR REK.BCA-0623079888 OKTOBER-08 | 68 (enam puluh delapan) lembar | ||
| 156. | REK.BCA-0623079888 NOVEMBER-08 | ||
| BUKTI SETOR REK.BCA-0623079888 NOVEMBER-08 | 1 (satu) lembar | ||
| RINGKASAN SETORAN REK.BCA-0623079888 NOVEMBER-08 | 2 (dua) lembar | ||
| BUKTI KAS KELUAR REK.BCA-0623079888 NOVEMBER-08 | 18 (delapan belas) lembar | ||
| 157. | REK.BCA-0623079888 DESEMBER-08 | ||
| BUKTI SETOR REK.BCA-0623079888 DESEMBER-08 | 8 (delapan) lembar | ||
| RINGKASAN SETORAN REK.BCA-0623079888 DESEMBER-08 | 14 (empat belas) lembar | ||
| BUKTI KAS KELUAR REK.BCA-0623079888 DESEMBER-08 | 94 (sembilan puluh empat) lembar | ||
| 158. | REK.BCA-4401800888 FEBRUARI-08 | ||
| BUKTI SETOR REK.BCA-4401800888 FEBRUARI-08 | 2 (dua) lembar | ||
| RINGKASAN SETORAN REK.BCA-4401800888 FEBRUARI-08 | 4 (empat) lembar | ||
| BUKTI KAS KELUAR REK.BCA-4401800888 FEBRUARI-08 | 27 (dua puluh tujuh) lembar | ||
| 159. | REK.BCA-4401800888 MARET-08 | ||
| BUKTI SETOR REK.BCA-4401800888 MARET-08 | 2 (dua) lembar | ||
| RINGKASAN SETORAN REK.BCA-4401800888 MARET-08 | 4 (empat) lembar | ||
| BUKTI KAS KELUAR REK.BCA-4401800888 MARET-08 | 31 (tiga puluh satu) lembar | ||
| 160. | REK.BCA-4401800888 APRIL-08 | ||
| BUKTI SETOR REK.BCA-4401800888 APRIL-08 | 2 (dua) lembar | ||
| RINGKASAN SETORAN REK.BCA-4401800888 APRIL-08 | 1 (satu) lembar | ||
| BUKTI KAS KELUAR REK.BCA-4401800888 APRIL-08 | 16 (enam belas) lembar | ||
| 161. | REK.BCA-4401800888 JUNI-08 | ||
| BUKTI SETOR REK.BCA-4401800888 JUNI-08 | 2 (dua) lembar | ||
| RINGKASAN SETORAN REK.BCA-4401800888 JUNI-08 | 2 (dua)lembar | ||
| BUKTI KAS KELUAR REK.BCA-4401800888 JUNI-08 | 23 (dua puluh tiga) lembar | ||
| 162. | REK.BCA-4401800888 AGUSTUS-08 | ||
| BUKTI SETOR REK.BCA-4401800888 AGUSTUS-08 | 3 (tiga) lembar | ||
| RINGKASAN SETORAN REK.BCA-4401800888 AGUSTUS-08 | 2 (dua) lembar | ||
| BUKTI KAS KELUAR REK.BCA-4401800888 AGUSTUS-08 | 13 (tiga belas) lembar | ||
| 163. | REK.BCA-4401800888 SEPT-08 | ||
| BUKTI SETOR REK.BCA-4401800888 SEPT-08 | 2 (dua) lembar | ||
| RINGKASAN SETORAN REK.BCA-4401800888 SEPT-08 | 2 (dua) lembar | ||
| BUKTI KAS KELUAR REK.BCA-4401800888 SEPT-08 | 10 (sepuluh) lembar | ||
| 164. | REK.BCA-4401800888 DESEMBER-08 | ||
| BUKTI SETOR REK.BCA-4401800888 DESEMBER-08 | 1 (satu) lembar | ||
| RINGKASAN SETORAN REK.BCA-4401800888 DESEMBER-08 | 2 (dua) lembar | ||
| BUKTI KAS KELUAR REK.BCA-4401800888 DESEMBER-08 | 16 (enam belas) lembar | ||
| 165. | REK.BCA-4000098081 FEBRUARI -08 | ||
| BUKTI SETOR REK.BCA-4000098081 FEBRUARI -08 | 1 (satu) lembar | ||
| RINGKASAN SETORAN REK.BCA-4000098081 FEBRUARI -08 | 2 (dua) lembar | ||
| BUKTI KAS KELUAR REK.BCA-4000098081 FEBRUARI -08 | 11 (sebelas) lembar | ||
| 166. | REK.BCA-4000098081 DESEMBER -08 | ||
| BUKTI SETOR REK.BCA-4000098081 DESEMBER -08 | 1 (satu) lembar | ||
| RINGKASAN SETORAN REK.BCA-4000098081 DESEMBER -08 | 2 (dua) lembar | ||
| BUKTI KAS KELUAR REK.BCA-4000098081 DESEMBER -08 | 17 (tujuh belas) lembar | ||
| 167. | REK.BCA-0621319999 FEBRUARI -08 | ||
| BUKTI SETOR REK.BCA-0621319999 FEBRUARI -08 | 3 (tiga) lembar | ||
| RINGKASAN SETORAN REK.BCA-0621319999 FEBRUARI -08 | 8 (delapan) lembar | ||
| BUKTI KAS KELUAR REK.BCA-0621319999 FEBRUARI -08 | 62 (enam puluh dua) lembar | ||
| 168. | REK.BCA-0621319999 SEPTEMBER -08 | ||
| RINGKASAN SETORAN REK.BCA-0621319999 SEPTEMBER -08 | 2 (dua) lembar | ||
| BUKTI KAS KELUAR REK.BCA-0621319999 SEPTEMBER -08 | 13 (tiga belas) lembar | ||
| 169. | REK.BCA-0621319999 DESEMBER -08 | ||
| BUKTI SETOR REK.BCA-0621319999 DESEMBER -08 | 3 (tiga) lembar | ||
| RINGKASAN SETORAN REK.BCA-0621319999 DESEMBER -08 | 2 (dua) lembar | ||
| BUKTI KAS KELUAR REK.BCA-0621319999 DESEMBER -08 | 15 (lima belas) lembar | ||
| 170. | NOTA PENJUALAN dan BUKTI SETORAN (BCA 0623079888) | ||
| NOTA PENJUALAN GROSIR PONSEL BLN APRIL-08 (BCA 0623079888) | 58 (lima puluh delapan) lembar | ||
| BUKTI SETORAN BCA 0623079888 BLN APRIL-08 (GROSIR PONSEL) | 2(dua) lembar | ||
| 171. | NOTA PENJUALAN dan BUKTI SETORAN (BCA 0623079888) | ||
| NOTA PENJUALAN GROSIR PONSEL BLN JULI-08 (BCA 0623079888) | 425 (empat ratus dua puluh lima) lembar | ||
| BUKTI SETORAN BCA 0623079888 BLN JULI-08 (GROSIR PONSEL) | 16 (enam belas) lembar | ||
| 172. | NOTA PENJUALAN dan BUKTI SETORAN (BCA 0623079888) | ||
| NOTA PENJUALAN GROSIR PONSEL BLN SEPTEMBER-08 (BCA 0623079888) | 334 (tiga ratus tiga puluh empat) lembar | ||
| BUKTI SETORAN BCA 0623079888 BLN SEPTEMBER-08 (GROSIR PONSEL) | 13 (tiga belas) lembar | ||
| 173. | NOTA PENJUALAN dan BUKTI SETORAN (BCA 0623079888) | ||
| NOTA PENJUALAN GROSIR PONSEL BLN OKTOBER-08 (BCA 0623079888) | 577 (lima ratus tujuh puluh tujuh) lembar | ||
| BUKTI SETORAN BCA 0623079888 BLN OKTOBER-08 (GROSIR PONSEL) | 10 (sepuluh) lembar | ||
| 174. | NOTA PENJUALAN dan BUKTI SETORAN (BCA 0623079888) | ||
| NOTA PENJUALAN GROSIR PONSEL BLN NOV-08 (BCA 0623079888) | 23 (dua puluh tiga) lembar | ||
| BUKTI SETORAN BCA 0623079888 BLN NOV-08 (GROSIR PONSEL) | 1 (satu) lembar | ||
| 175. | NOTA PENJUALAN dan BUKTI SETORAN (BCA 4003105230) | ||
| NOTA PENJUALAN GROSIR PONSEL BLN APRIL-08 (BCA 4003105230) | 138 (seratus tiga puluh delapan) lembar | ||
| BUKTI SETORAN BCA 4003105230 BLN APRIL-08 (GROSIR PONSEL) | 5 (lima) lembar | ||
| 176. | NOTA PENJUALAN dan BUKTI SETORAN (BCA 4003105230) | ||
| NOTA PENJUALAN GROSIR PONSEL BLN MEI-08 (BCA 4003105230) | 38 (tiga puluh delapan) lembar | ||
| BUKTI SETORAN BCA 4003105230 BLN MEI-08 (GROSIR PONSEL) | 1 (satu) lembar | ||
| 177. | NOTA PENJUALAN dan BUKTI SETORAN (BCA 4003105230) | ||
| NOTA PENJUALAN GROSIR PONSEL BLN JULI-08 (BCA 4003105230) | 114 (seratus empat belas) lembar | ||
| BUKTI SETORAN BCA 4003105230 BLN JULI-08 (GROSIR PONSEL) | 4 (empat) lembar | ||
| 178. | NOTA PENJUALAN dan BUKTI SETORAN (BCA 4003105230) | ||
| NOTA PENJUALAN GROSIR PONSEL BLN SEPTEMBER-08 (BCA 4003105230) | 376 (tiga ratus tujuh puluh enam) lembar | ||
| BUKTI SETORAN BCA 4003105230 BLN SEPTEMBER-08 (GROSIR PONSEL) | 11 (sebelas) lembar | ||
| 179. | NOTA PENJUALAN dan BUKTI SETORAN (BCA 4003105230) | ||
| NOTA PENJUALAN GROSIR PONSEL BLN OKTOBER-08 (BCA 4003105230) | 134 (seratus tiga puluh empat) lembar | ||
| BUKTI SETORAN BCA 4003105230 BLN OKTOBER-08 (GROSIR PONSEL) | 3 (tiga) lembar | ||
| 180. | NOTA PENJUALAN dan BUKTI SETORAN (BCA 4003105230) | ||
| NOTA PENJUALAN GROSIR PONSEL BLN NOVEMBER-08 (BCA 4003105230) | 229 (dua ratus dua puluh sembilan) lembar | ||
| BUKTI SETORAN BCA 4003105230 BLN NOVEMBER-08 (GROSIR PONSEL) | 8 (delapan) lembar | ||
| 181. | NOTA PENJUALAN dan BUKTI SETORAN (BCA 4401800888) | ||
| NOTA PENJUALAN GROSIR PONSEL BLN APRIL-08 (BCA 4401800888) | 582 (lima ratus delapan puluh dua) lembar | ||
| BUKTI SETORAN BCA 4401800888 BLN APRIL-08 (GROSIR PONSEL) | 17 (tujuh belas) lembar | ||
| 182. | NOTA PENJUALAN dan BUKTI SETORAN (BCA 4401800888) | ||
| NOTA PENJUALAN GROSIR PONSEL BLN MEI-08 (BCA 4401800888) | 834 (delapan ratus tiga puluh empat) lembar | ||
| BUKTI SETORAN BCA 4401800888 BLN MEI-08 (GROSIR PONSEL) | 15 (lima belas) lembar | ||
| 183. | NOTA PENJUALAN dan BUKTI SETORAN (BCA 4401800888) | ||
| NOTA PENJUALAN GROSIR PONSEL BLN JULI-08 (BCA 4401800888) | 278 (dua ratus tujuh puluh delapan) lembar | ||
| BUKTI SETORAN BCA 4401800888 BLN JULI-08 (GROSIR PONSEL) | 9 (sembilan) lembar | ||
| 184. | NOTA PENJUALAN dan BUKTI SETORAN (BCA 4401800888) | ||
| NOTA PENJUALAN GROSIR PONSEL BLN SEPT-08 (BCA 4401800888) | 221 (dua ratus dua puluh satu) lembar | ||
| BUKTI SETORAN BCA 4401800888 BLN SEPT-08 (GROSIR PONSEL) | 3 (tiga) lembar | ||
| 185. | NOTA PENJUALAN dan BUKTI SETORAN (BCA 4401800888) | ||
| NOTA PENJUALAN GROSIR PONSEL BLN OKTOBER-08 (BCA 4401800888) | 175 (seratus tujuh puluh lima) lembar | ||
| BUKTI SETORAN BCA 4401800888 BLN OKTOBER-08 (GROSIR PONSEL) | 3 (tiga) lembar | ||
| 186. | NOTA PENJUALAN dan BUKTI SETORAN (BCA 4401800888) | ||
| NOTA PENJUALAN GROSIR PONSEL BLN NOVEMBER-08 (BCA 4401800888) | 29 (dua puluh sembilan) lembar | ||
| BUKTI SETORAN BCA 4401800888 BLN NOVEMBER-08 (GROSIR PONSEL) | 1 (satu) lembar | ||
| 187. | NOTA PENJUALAN dan BUKTI SETORAN (bca 0621319999) | ||
| NOTA PENJUALAN point cell BLN JANUARI-08 (bca 0621319999) | 487 (empat ratus delapan puluh tujuh) lembar | ||
| BUKTI SETORAN bca 0621319999 BLN JANUARI-08 (point cell) | 35 (tiga puluh lima) lembar | ||
| 188. | NOTA PENJUALAN dan BUKTI SETORAN (BCA-0621319999) | ||
| NOTA PENJUALAN point cell BLN FEBRUARI-08 (BCA-0621319999) | 299 (dua ratus sembilan puluh sembilan) lembar | ||
| BUKTI SETORAN BCA-0621319999 BLN FEBRUARI-08 (point cell) | 27 (dua puluh tujuh) lembar | ||
| 189. | NOTA PENJUALAN dan BUKTI SETORAN (bca 0621319999) | ||
| NOTA PENJUALAN point cell BLN MRT-08 (bca 0621319999) | 88 (delapan puluh delapan) lembar | ||
| BUKTI SETORAN bca 0621319999 BLN MRT-08 (point cell) | 8 (delapan) lembar | ||
| 190. | NOTA PENJUALAN dan BUKTI SETORAN (BCA-0621319999) | ||
| NOTA PENJUALAN GROSIR PONSEL BLN APRIL-08 (BCA-0621319999) | 18 (delapan belas) lembar | ||
| BUKTI SETORAN BCA-0621319999 BLN APRIL-08 (GROSIR PONSEL) | 1 (satu) lembar | ||
| 191. | NOTA PENJUALAN dan BUKTI SETORAN (bca 0621319999) | ||
| NOTA PENJUALAN point cell BLN JULI-08 (bca 0621319999) | 22 (dua puluh dua) lembar | ||
| BUKTI SETORAN bca 0621319999 BLN JULI-08 (point cell) | 1 (satu) lembar | ||
| 192. | NOTA PENJUALAN dan BUKTI SETORAN (BCA-0621319999) | ||
| NOTA PENJUALAN GROSIR PONSEL BLN OKTOBER-08 (BCA-0621319999) | 94 (sembilan puluh empat) lembar | ||
| 193. | NOTA PENJUALAN dan BUKTI SETORAN (BCA-4000098081) | ||
| NOTA PENJUALAN GROSIR PONSEL BLN APRIL-08 (BCA-4000098081) | 44 (empat puluh empat) lembar | ||
| BUKTI SETORAN BCA-4000098081 BLN APRIL-08 (GROSIR PONSEL) | 2 (dua) lembar | ||
| 194. | NOTA PENJUALAN dan BUKTI SETORAN (BCA-4000098081) | ||
| NOTA PENJUALAN GROSIR PONSEL BLN MEI-08 (BCA-4000098081) | 25 (dua puluh lima) lembar | ||
| BUKTI SETORAN BCA-4000098081 BLN MEI-08 (GROSIR PONSEL) | 1 (satu) lembar | ||
| IV. | Barang yang disita dari HILDA KUSUMO berupa : | ||
| 1. | Print Out - Detil Transaksi Harian Rekening Koran Nomor 0623079888 a.n TIO PETRUS KRISTIANTO Januari 2007 sampai dengan Desember 2008 | 124 (seratus dua puluh empat) lembar | ------ |
| 2. | Print Out - Detil Transaksi Harian Rekening Nomor 4401800888 a.n TIO PETRUS KRISTIANTO Januari 2007 s.d. Desember 2008 | 18 (delapan belas) lembar | ------ |
| 3. | Print Out - Detil Transaksi Harian Rekening Nomor 4000098081 a.n TIO PETRUS KRISTIANTO Januari 2007 sampai dengan Desember 2008 | 67 (enam puluh tujuh) lembar | ------ |
| 4. | Print Out - Detil Transaksi Harian Rekening Nomor 0621319999 a.n TIO PETRUS KRISTIANTO Januari 2007 s.d. Desember 2008 | 31 (tiga puluh satu) lembar | ------ |
DIKEMBALIKAN KEPADA KANWIL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA TIMUR III
Menetapkan agar terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah)
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang pada hari Kamis tanggal 11 Pebruari 2016 oleh : EKO WIYONO, S.H., M.Hum. sebagai Hakim Ketua Majelis, ISRIN SURYA KURNIASIH,SH.MH. dan RIGHTMEN MS. SITUMORANG, S.H., M.H. masing masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga, oleh Hakim Ketua Majelis didampingi oleh Hakim Hakim Anggota yang sama, dibantu oleh DIDIK WIDARMADJI,SH Panitera Pengganti Pengadilan Negeri tersebut dan dihadiri oleh SIANE F. MATULESSY,SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri di Malang, Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa ;
| Hakim anggota | Hakim Ketua Majelis |
| RIGHTMENMSSITUMORANG, SH.,M.H ISRIN SURYA KURNIASIH,SH.MH | EKO WIYONO, S.H., M.Hum. Panitera Pengganti DIDIK WIDARMADJI,SH |