141/Pid.Sus/2016/PN Tkn
Putusan PN TAKENGON Nomor 141/Pid.Sus/2016/PN Tkn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Irwansyah Bin Muhammad Sayuti
1. Menyatakan Terdakwa Irwansyah Bin Muhammad Sayuti tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan korban meninggal dunia” sebagaimana dalam dakwaan Primair; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit Ranmor Roda Dua jenis Honda CB 150 R No. Pol BL 3960 EAC; - 1 (satu) buah tong dari bahan kayu dan triplek berbentuk kotak persegi empat; Dikembalikan kepada Terdakwa Irwansyah Bin Muhammad Sayuti; 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 141/Pid.Sus/2016/PN.Tkn
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Takengon, yang mengadili perkara pidana dengan acara biasa pada peradilan tingkat Pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| Nama Lengkap | : | Irwansyah Bin Muhammad Sayuti. |
| Tempat Lahir | : | Meulaboh. |
| Umur/tanggal lahir | : | 27 Tahun / 2 Juni 1989. |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki. |
| Kebangsaan | : | Indonesia. |
| Tempat tinggal | : | Lr. MJM, Kampung Keramat Mupakat, Kecamatan Bebesan, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh. |
| Agama | : | Islam. |
| Pekerjaan | : | Wiraswasta. |
| Pendidikan | : | SMP (tidak tamat). |
Terdakwa dalam perkara ini telah didampingi oleh Penasihat Hukumnya yang bernama Indra Kurniawan, S.H., Advocaat / Penasihat Hukum berkantor di Jalan Reje Uyem Lr. II No. 2 Takengon berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 5 Desember 2016;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik, sejak tanggal 6 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2016;
Perpanjangan Penahanan Oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, sejak tanggal 26 Oktober 2016 sampai dengan 4 Desember 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 22 Nopember 2016 sampai dengan tanggal 11 Desember 2016;
Majelis Hakim, sejak tanggal 30 Nopember 2016 sampai dengan tanggal 29 Desember 2016;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Takengon, sejak tanggal 30 Desember 2016 sampai dengan tanggal 27 Februari 2017;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca surat-surat berupa:
Pelimpahan berkas perkara No. : B-1488/N.1.15/APB/Euh.2/TAKNG/11/2016 tertanggal 28 Nopember 2016 dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, berikut surat dakwaan tertanggal 22 Nopember 2016 Reg. Perkara No. PDM-136/Euh.2/TAKNG/11/2016 beserta berkas perkara atas nama Terdakwa Irwansyah Bin Muhammad Sayuti;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Takengon tertanggal 30 Nopember 2016 No.141/Pen.Pid/2016/PN.Tkn tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa Irwansyah Bin Muhammad Sayuti;
Penetapan Hakim Ketua Majelis tertanggal 30 Nopember 2016 No.141/Pen.Pid/2016/PN.Tkn tentang penetapan hari sidang pada hari Selasa tanggal 6 Desember 2016;
Telah mendengar keterangan saksi – saksi dan Terdakwa di persidangan;
Telah memperhatikan barang bukti yang ditunjukan di persidangan;
Telah mendengar Tuntutan Penuntut Umum yang dibacakan di muka persidangan tanggal 20 Desember 2016 yang pada pokoknya menuntut, supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Takengon yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa IRWANSYAH Bin MUHAMMAD SAYUTI, terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " mengemudikan kenderaan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia " sebagaimana di atur dalam dakwaan primair melanggar pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Anngkutan Jalan ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa IRWANSYAH Bin MUHAMMAD SAYUTI dengan pidana penjara selama 5 ( lima) bulan, di kurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan memerintahkan agar terdakwa tetap di tahan di ruamah tahanan Negara Kals II B Takengon ;
Menyatakan barang bukti berupa ;
1 (satu) unit Ranmor (kenderaan bermotor) R2 CB 150R No. Pol BL 3960 EAC ;
1 ( satu) buah Tong dari bahan kayu dan triplek berbentuk kotak persegi empat ;
Di kembalikan kepada yang berhak melalui Jaksa Penuntut Umum ;
membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah mengajukan permohonan secara lisan yang pada pokoknya hanya mohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa mengakui dan menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan antara Terdakwa dan keluarga korban telah terjadi perdamaian;
Menimbang bahwa atas permohonan secara lisan dari Penasihat Hukum terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan tetap pada Tuntutannya, dan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan tetap pada Permohonannya tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa berdasarkan Surat Dakwaan Reg. Perkara No. PDM-136/Euh.2/TAKNG/11/2016 dengan Dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN :
Primair :
Bahwa ia terdakwa IRWANSYAH Bin MUHAMMAD SAYUTI, pada hari Rabu, tanggal 05 Oktober 2016 sekira pukul 08.30 WIB, atau setidaknya dalam bulan Oktober tahun 2016 atau setidaknya pada waktu tertentu di tahun 2016, bertempat di Jalan Takengon – Jagong Jeget, Kp. Gelelungi, Kec. Pegasing, Kab. Aceh Tengah, Propinsi Aceh, atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Takengon yang berwenang memeriksa dan mengadili, Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bermula ketika terdakwa IRWANSYAH Bin MUHAMMAD SAYUTI dengan mengendarai sebuah kendaraan bermotor jenis Honda R2 CB150R dengan nomor polisi : BL 3690 EAC dengan membawa tong yang terbuat dari bahan kayu dan triplek berbentuk Kotak Persegi Empat berwarna biru yang berisikan bahan rujak dengan tujuan untuk berjualan rujak, dari arah Takengon menuju Jagong Jeget, sesampainya di Jalan Takengon – Jagong Jeget, Kp. Gelelungi, Kec. Pegasing, dari jarak sekira 6 (enam) meter terdakwa melihat korban atas nama SRIMINTE sedang menyeberangi jalan dari arah kiri ke kanan jalan arah Takengon – Jagong Jeget, dan oleh terdakwa sempat membunyikan klakson akan tetapi korban tidak berhenti dan tetap berjalan menyeberangi jalan, oleh karena terdakwa mengendarai kendaraannya dengan kecepatan yang tinggi yakni dengan kecepatan 60 km/jam (enam puluh kilometer perjam), sehingga dengan kecepatan tersebut, terdakwa tidak bisa menghentikan laju kendaraannya, sehingga terdakwa berusaha untuk menghindari korban dengan cara membanting motor yang dikendarainya kearah kanan, namun tong gerobak rujak bagian kiri yang berada dan melekat di belakang motor yang dikendarai terdakwa menyenggol korban sehingga motor yang dikendarai terdakwa terjatuh dan terseret bersama korban SRIMINTE sekitar 4,20 meter kearah sebelah kanan jalan dari arah Takengon.
Bahwa tidak lama setelah kecelakaan lalu lintas tersebut, kemudian saksi AFRIZALDI BIN SWANDI yang merupakan cucu dari korban SRIMINTE datang ke tempat kejadian dan berusaha menolong korban dengan cara menggendong korban dengan dibantu beberapa warga yang datang pada saat itu, untuk selanjutnya korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Datu Beru Takengon untuk dirawat dengan menggunakan kendaraan roda empat (Mobil) Toyota Kijang Pick Up yang kebetulan melintas pada saat itu.
Bahwa akibat kejadian tersebut, korban SRIMINTE mengalami Bengkak di Kepala bagian kanan dengan ukuran tidak beraturan yang disebabkan oleh trauma benturan benda tumpul, sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 4411.6/139/2016, tanggal 13 Oktober 2016 yang dibuat oleh dr. WESIMAN BENGIMIATE, dokter pada Rumah Sakit Umum Datu Beru Takengon yang memeriksa pada waktu itu dan sekira pukul 15.30 WIB, korban SRIMINTE meninggal dunia di ruang rawat bedah wanita Rumah Sakit Umum Datu Beru Takengon sesuai dengan Surat Keterangan Meninggal Nomor : 474.3/6281/2016, tanggal 11 Oktober 2016, yang dibuat oleh dr. WESIMAN BENGIMIATE, dokter Piket di RSU Datu Beru Takengon pada waktu itu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Subsidair :
Bahwa ia terdakwa IRWANSYAH Bin MUHAMMAD SAYUTI, pada hari Rabu, tanggal 05 Oktober 2016 sekira pukul 08.30 WIB, atau setidaknya dalam bulan Oktober tahun 2016 atau setidaknya pada waktu tertentu di tahun 2016, bertempat di Jalan Takengon – Jagong Jeget, Kp. Gelelungi, Kec. Pegasing, Kab. Aceh Tengah, Propinsi Aceh, atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Takengon yang berwenang memeriksa dan mengadili, Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bermula ketika terdakwa IRWANSYAH Bin MUHAMMAD SAYUTI dengan mengendarai sebuah kendaraan bermotor jenis Honda R2 CB150R dengan nomor polisi : BL 3690 EAC dengan membawa tong yang terbuat dari bahan kayu dan triplek berbentuk Kotak Persegi Empat warna biru yang berisikan bahan rujak dengan tujuan untuk berjualan rujak, dari arah Takengon menuju Jagong Jeget, dan sesampainya di Jalan Takengon – Jagong Jeget, Kp. Gelelungi, Kec. Pegasing, dari jarak sekira 6 (enam) meter, terdakwa melihat korban atas nama SRIMINTE sedang menyeberangi jalan dari arah kiri ke kanan jalan arah Takengon – Jagong Jeget, dan oleh terdakwa sempat membunyikan klakson akan tetapi korban tidak berhenti dan tetap berjalan menyeberangi jalan, oleh karena terdakwa mengendarai kendaraannya dengan kecepatan yang tinggi yakni dengan kecepatan 60 km/jam (enam puluh kilometer perjam), sehingga dengan kecepatan tersebut, terdakwa tidak bisa menghentikan laju kendaraannya, sehingga terdakwa berusaha untuk menghindari korban dengan cara membanting motor yang dikendarainya kearah kanan, namun tong gerobak rujak bagian kiri yang berada dan melekat di belakang motor yang dikendarai terdakwa menyenggol korban sehingga motor yang dikendarai terdakwa terjatuh dan terseret bersama korban SRIMINTE sekitar 4,20 meter kearah sebelah kanan jalan dari arah Takengon.
Bahwa tidak lama setelah kecelakaan lalu lintas tersebut, kemudian saksi AFRIZALDI BIN SWANDI yang merupakan cucu dari korban SRIMINTE datang ke tempat kejadian dan berusaha menolong korban dengan cara menggendong korban dengan dibantu beberapa warga yang datang pada saat itu, untuk selanjutnya korban SRIMINTE dibawa ke Rumah Sakit Umum Datu Beru Takengon untuk dirawat dengan menggunakan kendaraan roda empat (Mobil) Toyota Kijang Pick Up yang kebetulan melintas pada saat itu.
Bahwa akibat kejadian tersebut, korban SRIMINTE mengalami luka berat yakni korban tidak sadarkan diri setelah kecelakaan lalu lintas tersebut dan korban juga mengalami Bengkak di Kepala bagian kanan dengan ukuran tidak beraturan yang disebabkan oleh trauma benturan benda tumpul, sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 4411.6/139/2016, tanggal 13 Oktober 2016 yang dibuat oleh dr. WESIMAN BENGIMIATE, dokter pada Rumah Sakit Umum Datu Beru Takengon yang memeriksa pada waktu itu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (3) Undang-Undang RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa dan Penasihat Hukumnya menyatakan sudah mengerti dan tidak akan mengajukan eksepsi/tanggapan atas Dakwaan tersebut;
Menimbang bahwa di persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. Saksi Juhaini Binti Abdullah.
Di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Rabu tanggal 05 Oktober 2016 sekira jam 09.30 Wib di jalan umum Takengon – Jagong Jeget tepatnya di Desa Gelelungi Kec. Pegasing kab. Aceh Tengah.
Bahwa pada saat itu ketika saksi sedang memetik sayuran yang ada dibelakang rumah saksi, lalu saksi mendengar suara benturan dari luar rumah saksi.
Bahwa pada saat saksi keluar rumah, saksi melihat telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor merk Honda CB 150 R dengan No. Polisi BL 3960 EAC yang dikemudikan oleh terdakwa dengan seorang pejalan kaki yang bernama Sri Minte.
Bahwa setelah melihat kejadian tersebut saksi langsung berteriak meminta tolong sambil mendekati kejadian tersebut dan pada waktu saksi melihat bahwa yang mengendarai sepeda motor tersebut adalah terdakwa dengan posisi berada didalam parit dan sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa berada di atas jembatan parit dengan tong kayu yang berisi dengan jualan rujak bertaburan di jalan.
Bahwa pada saat itu saksi melihat seorang perempuan sudah tergeletak dipinggir kanan jalan dari arah Takengon dengan posisi korban Sri Minte terlentang di pinggir sebelah kanan badan jalan dengan bagian kepala korban bengkak dan terdapat beberapa luka lecet.
Bahwa tidak lama kemudian datang saksi Afrizaldi yaitu selaku cucu korban Sri Minte dan langsung mengangkat korban Sri Minte ke dalam mobil Toyota Kijang Pickup yang berhenti pada saat itu dan korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Datu Beru Takengon;
Bahwa saksi juga tidak mengetahui bagaimana kejadian kecelakaan Lalu Lintas tersebut terjadi dikarenakan saksi pada saat kejadian tidak melihat secara langsung;
Bahwa setahu saksi jalan di tempat kejadian keadaan jalan lurus , datar, dan dua arah dan pada saat kejadian masih pagi hari dan suasana cerah dan arus lintas dalam keadaan sepi;
Bahwa saksi mengetahui bahwa korban Sri Minte meninggal dunia pada saat sore hari diberitahukan oleh warga sekitar bahwa korban Sri Minte telah meninggal dunia di Rumah Sakit Datu Beru Takengon;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi Juhaini Binti Abdullah., tersebut diatas, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.
Saksi Afrizaldi Bin Swandi;
Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Rabu tanggal 05 Oktober 2016 sekira jam 09.30 Wib di jalan umum Takengon – Jagong Jeget tepatnya di Desa Gelelungi Kec. Pegasing kab. Aceh Tengah.
Bahwa yang menjadi korban adalah nenek saksi.
Bahwa pada saat kejadian kecelakaan saksi sedang berada didalam rumah sedang menonton TV, lalu saksi mendengar suara benturan dari luar rumah saksi dan ada suara seorang perempuan berteriak meminta tolong dimana rumah saksi dekat dari tempat kejadian.
Bahwa pada saat saksi keluar rumah, saksi melihat telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor merk Honda CB 150 R dengan No. Polisi BL 3960 EAC yang dikemudikan terdakwa dengan seorang pejalan kaki yang bernama Sri Minte.
Bahwa setelah saksi medekati tempat kejadian saksi melihat bahwa yang mengendarai sepeda motor tersebut adalah terdakwa dengan posisi berada didalam parit dan sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa berada di atas jembatan parit dengan tong kayu yang berisi dengan jualan rujak bertaburan di jalan.
Bahwa saksi juga melihat nenek saksi yang bernama Sri Minte sudah tergeletak di atas tanah luar badan jalan dengan posisi terlentang dalam keadaan tidak sadarkan diri dan bagian kepala korban sudah dalam keadaan bengkak lalu saksi langsung mengendong korban bersama warga sekitar dan langsung dinaikan ke dalam mobil yang sedang melintas ke Rumah Sakit Datu Beru Takengon .
Bahwa korban Sri Minte sempat dirawat di Rumah Sakit Datu Beru Takengon dan meninggal dunia pada pukul 16.00 Wib diruang Melati bedah wanita RSUD Datu Beru.
Bahwa setelah kejadian tersebut ada pihak dari keluarga terdakwa datang ke rumah dan memberikan bantuan berupa sembako sebanyak 3 (tiga) kali untuk dari acara pemakaman sampe tahlilan.
Bahwa telah terjadi perdamaian antara keluarga korban Sri Minte an terdakwa pada tanggal 15 Oktober 2016 dan telah diketahui oleh seluruh keluarga besar;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi Afrizaldi Bin Swandi, tersebut diatas, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.
Saksi M. Din Abd Bin Abdullah;
Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Rabu tanggal 05 Oktober 2016 sekira jam 09.30 Wib di jalan umum Takengon – Jagong Jeget tepatnya di Desa Gelelungi Kec. Pegasing kab. Aceh Tengah.
Bahwa saksi mengetahui kejadian kecelakaan tersebut ketika saksi dihubungi oleh saudara saksi yang bernama Suwandi melalui Handphone yang mengabarkan bahwa korban Sri Minte yang merupakan ibu kandung saksi mengalami kecelakaan dan sudah dibawa ke Rumah Sakit Datu Beru Takengon.
Bahwa mendengar hal tersebut saksi bersama isteri saksi langsung menuju Rumah Sakit Datu Beru Takengon dan ketika sampai di Rumah Sakit tersebut saksi melihat korban sudah mengalami pembengkakan di pelipis mata kanan dan luka gores disamping kening sebelah kanan.
Bahwa korban Sri Minte sempat dirawat di Rumah Sakit Datu Beru Takengon dan meninggal dunia pada pukul 17.00 Wib diruang Melati bedah wanita RSUD Datu Beru.
Bahwa setelah kejadian tersebut ada pihak dari keluarga terdakwa datang ke rumah dan memberikan bantuan berupa sembako sebanyak 3 (tiga) kali untuk dari acara pemakaman sampe tahlilan.
Bahwa telah terjadi perdamaian antara keluarga korban Sri Minte an terdakwa pada tanggal 15 Oktober 2016 dan telah diketahui oleh seluruh keluarga besar;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi M. Din Abd Bin Abdullah, tersebut diatas, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.
Saksi Ratna Juwita Binti Sulaiman.
Yang dibacakan dipersidangan atas persetujuan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Rabu tanggal 05 Oktober 2016 sekira jam 09.30 Wib di jalan umum Takengon – Jagong Jeget tepatnya di Desa Gelelungi Kec. Pegasing kab. Aceh Tengah.
Bahwa pada saat itu ketika saksi sedang berada di dapur rumah saksi, lalu saksi mendengar suara benturan dari luar rumah saksi.
Bahwa pada saat saksi keluar rumah, saksi melihat telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor merk Honda CB 150 R dengan No. Polisi BL 3960 EAC yang dikemudikan oleh terdakwa dengan seorang pejalan kaki yang bernama Sri Minte.
Bahwa setelah melihat kejadian tersebut saksi langsung mendekati dan pada waktu saksi melihat bahwa yang mengendarai sepeda motor tersebut adalah terdakwa dengan posisi berada didalam parit dan sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa berada di atas jembatan parit dengan tong kayu yang berisi dengan jualan rujak bertaburan di jalan.
Bahwa pada saat itu saksi melihat seorang perempuan sudah tergeletak dipinggir kanan jalan dari arah Takengon dengan posisi korban Sri Minte terlentang di pinggir sebelah kanan badan jalan dengan bagian kepala korban bengkak dan terdapat beberapa luka lecet.
Bahwa tidak lama kemudian datang saksi Afrizaldi yaitu selaku cucu korban Sri Minte dan langsung mengangkat korban Sri Minte ke dalam mobil Toyota Kijang Pickup yang berhenti pada saat itu dan korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Datu Beru Takengon;
Bahwa saksi juga tidak mengetahui bagaimana kejadian kecelakaan Lalu Lintas tersebut terjadi dikarenakan saksi pada saat kejadian tidak melihat secara langsung;
Bahwa setahu saksi jalan di tempat kejadian keadaan jalan lurus , datar, dan dua arah dan pada saat kejadian masih pagi hari dan suasana cerah dan arus lintas dalam keadaan sepi;
Bahwa saksi mengetahui bahwa korban Sri Minte meninggal dunia pada saat sore hari diberitahukan oleh warga sekitar bahwa korban Sri Minte telah meninggal dunia di Rumah Sakit Datu Beru Takengon;
Menimbang, bahwa telah pula didengarkan juga keterangan ahli dr. NOVI FAHLAWANI yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa ahli pernah menangani korban yang bernama Sri Minte sekira pukul 09.10 Wib pada bulan Oktober 2016 dikarenakan ahli adalah dokter jaga pada saat itu di Unit IGD Rumah Sakit Datu Beru Takengon.
Bahwa ahli menerangkan pada saat kondisi pasien masuk keruang IGD sudah tidak sadarkan diri / penurunan kesadaran dan pada tubuh korban Sri Minte terdapat bengkak pada bagian kepala bagian kanan dengan ukuran tidak beraturan ;
Bahwa ahli menerangkan dengan kondisi bengkak di bagian kepala bagian kanan yang dialami oleh korban Sri Minte pada saat itu bisa saja mengakibatkan kematian karena korban Sri Minte mengalami cidera yang sangat serius dibagian kepala sehingga mengakibatkan penurunan kesadaran kepada korban pada saat itu;
Bahwa ahli yang menandatangani visum et repertum nomor 4411.6/139/2016 yang mana korban Sri Minte mengalami bengkak di bagian kepala bagian kanan dengan ukuran tidak beraturan disebabkan oleh benturan benda tumpul.
Bahwa bengkak di bagian kepala sebelah kanan tersebut diakibatkan oleh benturan benda tumpul.
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa mengalami kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggalnya korban yaitu saudara Sri Minte.
Bahwa kecelakan tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 05 Oktober 2016 sekira jam 09.30 Wib di jalan umum Takengon – Jagong Jeget tepatnya di Desa Gelelungi Kec. Pegasing kab. Aceh Tengah.
Bahwa pada saat itu terdakwa mengendarai sepeda motor jenis Honda CB 150 R dengan Nomor Polisi BL 3690 EAC milik terdakwa dari arah Takengon menuju daerah jagong Jeget;
Bahwa kemudian sesampai di Desa Gelelungi Kec. Pegasing kab. Aceh Tengah ketika sepeda motor yang dikendarai terdakwa dengan kecepatan 60 Km/jam terdakwa melihat tiba – tiba korban Sri Minte menyebrang jalan tersebut dari jarak kurang lebih 6 (enam) meter lalu terdakwa sempat menekan rem sepeda motor yang terdakwa kendarai lalu terdakwa membunyikan klakson dan terdakwa sempat menggerakkan sepeda motor tersebut ke kanan akan tetapi tong gerobak bagian belakang membentur korban Sri Minte dan terdakwa beserta sepeda motor yang dikendarainya terjatuh dan korban Sri Minte terseret di karenakan baju korban Sri Minte tersangkut d gerobak bagian belakang sepeda motor .
Bahwa akibat kecelakaan tersebut terdakwa terjatuh ke parit dan sepeda motor terdakwa berada di atas jembatan parit dengan tong kayu yang berisi dengan jualan rujak bertaburan di jalan, sedangkan korban Sri Minte jatuh dan tergeletak di jalan.
Bahwa tidak lama kemudian datang warga setempat menolong korban Sri Minte yang tergelatak di pinggir jalan lalu korban Sri Minte di bawa dengan menggunakan mobil warga yang sedang melintas ke Rumah Sakit Datu Beru Takengon dan terdakwa diamankan warga disalah satu rumah warga .
Bahwa sekira pukul 17.00 Wib terdakwa mendapatkan kabar dari isteri terdakwa bahwa korban Sri Minte telah meninggal dunia di Rumah Sakit Datu Beru Takengon.
Bahwa telah terjadi perdamaian antara keluarga korban Sri Minte dan terdakwa pada tanggal 15 Oktober 2016 dan telah diketahui oleh seluruh keluarga besar korban Sri Minte dan keluarga Terdakwa;.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit Ranmor Roda Dua jenis Honda CB 150 R No. Pol BL 3960 EAC;
1 (satu) buah tong dari bahan kayu dan triplek berbentuk kotak persegi empat;
Bahwa barang-barang bukti telah dibenarkan oleh para saksi dan Terdakwa sendiri , yang mana barang-barang bukti tersebut berkaitan dengan perkara ini;
Menimbang, di persidangan Penuntut Umum telah membacakan hasil Visum Et Repertum No. 4411.6/139/2016 yang ditandatangani oleh dr. Wesimah Benginiate pada tanggal 13 Oktober 2016 dengan hasil kesimpulan telah diperiksa seorang perempuan bernama Sri Minte dengan hasil pemeriksaan ditemukan bengkak di kepala bagian kanan dengan ukuran tidak beraturan yang disebabkan oleh benturan benda tumpul;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi – saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti serta dihubungkan dengan Visum Et Repertum yang diajukan dalam persidangan telah diperoleh fakta-fakta hukum yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Rabu tanggal 05 Oktober 2016 sekira jam 09.30 Wib di jalan umum Takengon – Jagong Jeget tepatnya di Desa Gelelungi Kec. Pegasing Kab. Aceh Tengah.
Bahwa berawal ketika terdakwa mengendarai sepeda motor jenis Honda CB 150 R dengan Nomor Polisi BL 3690 EAC milik terdakwa dari arah Takengon menuju daerah jagong Jeget kemudian sesampai di Desa Gelelungi Kec. Pegasing Kab. Aceh Tengah ketika sepeda motor yang dikendarai terdakwa dengan kecepatan 60 Km/jam terdakwa melihat tiba – tiba korban Sri Minte menyebrang jalan tersebut dari jarak kurang lebih 6 (enam) meter lalu terdakwa sempat menekan rem sepeda motor yang terdakwa kendarai lalu terdakwa membunyikan klakson dan terdakwa sempat menggerakkan sepeda motor tersebut ke kanan akan tetapi tong gerobak bagian belakang membentur korban Sri Minte dan terdakwa beserta sepeda motor yang dikendarainya terjatuh dan korban Sri Minte terseret di karenakan baju korban Sri Minte tersangkut di gerobak bagian belakang sepeda motor.
Bahwa akibat kecelakaan tersebut terdakwa terjatuh ke parit dan sepeda motor terdakwa berada di atas jembatan parit dengan tong kayu yang berisi dengan jualan rujak bertaburan di jalan dan korban Sri Minte jatuh tergeletak di pinggir jalan.
Bahwa tidak lama setelah kecelakaan tersebut terjadi saksi Juhaini datang dan melihat seorang perempuan sudah tergeletak dipinggir kanan jalan dari arah Takengon dengan posisi korban Sri Minte terlentang di pinggir sebelah kanan badan jalan dengan bagian kepala korban bengkak dan terdapat beberapa luka lecet lalu saksi Juhaini berteriak meminta tolong.
Bahwa tidak lama kemudian datang saksi Afrizaldi yaitu selaku cucu korban Sri Minte dan langsung mengangkat korban Sri Minte ke dalam mobil Toyota Kijang Pickup yang berhenti pada saat itu dan korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Datu Beru Takengon.
Bahwa benar akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut korban Sri Minte mengalami luka di bagian kepala dengan bentuk tidak beraturan.
Bahwa Korban Sri Minte sempat dirawat di Rumah Sakit Datu Beru Takengon dan pada pukul 17.00 Wib korban Sri Minte meninggal dunia diruang Melati bedah wanita RSUD Datu Beru.
Bahwa setelah kejadian tersebut ada pihak dari keluarga terdakwa datang ke rumah dan memberikan bantuan berupa sembako sebanyak 3 (tiga) kali untuk dari acara pemakaman sampe tahlilan.
Bahwa telah terjadi perdamaian antara keluarga korban Sri Minte dan terdakwa pada tanggal 15 Oktober 2016 dan telah diketahui oleh seluruh keluarga besar korban dan keluarga Terdakwa.
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terdapat dalam Berita Acara Perkara ini yang belum termuat dalam putusan ini dianggap telah termuat dan menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tentang perbuatan Terdakwa sebagaimana dikemukakan diatas dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa yang diajukan dimuka Persidangan, Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana dikemukakan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Subsidairitas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primair sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang – Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur Setiap Orang.
Unsur mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Ad.1 Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” adalah setiap orang sebagai subjek hukum dari tindak pidana yang dilakukan yang dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya, Dalam hal ini Terdakwa tidak dalam keadaan kurang sempurna akalnya (verstandelijke vermogens) atau sakit jiwa (zeekelijke storing der verstandelijke vermogens) sebagaimana dimaksud pasal 44 KUHPidana, terdakwa juga tidak dalam keadaan adanya faktor menghapuskan kesalahannya karena pengaruh daya paksa (overmacht) baik dari orang maupun keadaan tertentu, baik bersifat absolut maupun relatif yang tidak dapat dihindarkan lagi sebagaimana dimaksud Pasal 48 KUHPidana;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa telah membenarkan identitas dirinya sebagaimana yang termuat dalam surat dakwaaan Penuntut Umum, dan pengakuan Terdakwa sepanjang mengenai identitas dirinya tersebut ternyata bersesuaian serta didukung pula oleh keterangan para saksi, maka Majelis Hakim menilai dalam perkara ini tidak terdapat error in persona/kekeliruan dalam mengadili orang, sehingga Hakim berpendapat yang dimaksudkan dengan ”Setiap Orang” dalam hal ini adalah Terdakwa Irwansyah Bin Muhammad Sayuti yang selanjutnya akan diteliti dan dipertimbangkan apakah perbuatannya memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis berkeyakinan unsur pertama ini telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia;
Menimbang, bahwa pengertian Pengemudi berdasarkan pasal 1 angka 23 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas adalah orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi;
Menimbang, bahwa pengertian kendaraan bermotor berdasarkan pasal 1 angka 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel;
Menimbang, bahwa pengertian kecelakaan lalu lintas berdasarkan pasal 1 angka 24 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang di ajukan dalam persidangan ini diperoleh fakta hukum yaitu bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Rabu tanggal 05 Oktober 2016 sekira jam 09.30 Wib di jalan umum Takengon – Jagong Jeget tepatnya di Desa Gelelungi Kec. Pegasing Kab. Aceh Tengah berawal ketika terdakwa mengendarai sepeda motor jenis Honda CB 150 R dengan Nomor Polisi BL 3690 EAC milik terdakwa dari arah Takengon menuju daerah jagong Jeget kemudian sesampai di Desa Gelelungi Kec. Pegasing Kab. Aceh Tengah dengan kecepatan 60 Km/jam terdakwa melihat tiba – tiba korban Sri Minte menyebrang jalan dari arah kanan ke kiri jalan dari jarak kurang lebih 6 (enam) meter lalu terdakwa sempat menekan rem sepeda motor yang terdakwa kendarai lalu terdakwa membunyikan klakson dan terdakwa sempat menggerakkan sepeda motor tersebut ke kanan akan tetapi tong gerobak bagian belakang membentur korban Sri Minte dan terdakwa beserta sepeda motor yang dikendarainya terjatuh dan korban Sri Minte terseret di karenakan baju korban Sri Minte tersangkut di gerobak bagian belakang sepeda motor.
Menimbang, bahwa akibat kecelakaan tersebut terdakwa terjatuh ke parit dan sepeda motor terdakwa berada di atas jembatan parit dengan tong kayu yang berisi dengan jualan rujak bertaburan di jalan dan korban Sri Minte jatuh tergeletak di pinggir jalan kemudian tidak lama setelah kecelakaan tersebut terjadi, saksi Juhaini datang dan melihat seorang perempuan sudah tergeletak dipinggir kanan jalan dari arah Takengon dengan posisi korban Sri Minte terlentang di pinggir sebelah kanan badan jalan dengan bagian kepala korban bengkak dan terdapat beberapa luka lecet lalu saksi Juhaini berteriak meminta tolong dan tidak lama kemudian datang saksi Afrizaldi yaitu selaku cucu korban Sri Minte dan langsung mengangkat korban Sri Minte ke dalam mobil Toyota Kijang Pickup yang berhenti pada saat itu dan korban Sri Minte langsung dibawa ke Rumah Sakit Datu Beru Takengon guna mendapat perawatan akan tetapi sekira pukul 17.00 Wib korban Sri Minte meninggal dunia diruang Melati bedah wanita RSUD Datu Beru tersebut.
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut diatas dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan terdakwa tersebut telah memenuhi unsur “mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur yang terkandung dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang – Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas telah terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair telah terbukti maka dakwaan subsidairr dan seterusnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa selama persidangan tidak ditemukan alasan pembenar maupun alasan pemaaf dalam diri atau perbuatan Terdakwa yang dapat menghapus kesalahannya, sehingga Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dan sepadan dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa :
1 (satu) unit Ranmor Roda Dua jenis Honda CB 150 R No. Pol BL 3960 EAC;
1 (satu) buah tong dari bahan kayu dan triplek berbentuk kotak persegi empat;
yang telah disita dari Terdakwa Irwansyah Bin Muhammad Sayuti dan kesemua barang bukti tersebut adalah milik dari Terdakwa Irwansyah Bin Muhammad Sayuti, maka terhadap kesemua barang bukti tersebut dikembalikan kepada Terdakwa Irwansyah Bin Muhammad Sayuti;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka Terdakwa patut pula dibebani untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa perlu pula dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan dari perbuatan Terdakwa tersebut;
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa telah menghilangkan nyawa korban yaitu Sri Minte;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya serta Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa telah berdamai dengan keluarga korban Sri Minte;
Mengingat Pasal 310 Ayat (4) Undang – Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Pasal-pasal didalam undang-undang No.8 tahun 1981 tentang KUHAP, serta peraturan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa Irwansyah Bin Muhammad Sayuti tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan korban meninggal dunia” sebagaimana dalam dakwaan Primair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Ranmor Roda Dua jenis Honda CB 150 R No. Pol BL 3960 EAC;
1 (satu) buah tong dari bahan kayu dan triplek berbentuk kotak persegi empat;
Dikembalikan kepada Terdakwa Irwansyah Bin Muhammad Sayuti;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputus dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Takengon, pada hari Selasa, tanggal 03 Januari 2017 oleh kami : IRWANSYAH PUTRA SITORUS, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, KHAIRU RIZKI, S.H., dan EDO JUNIANSYAH, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan putusan itu diucapkan pada hari Rabu, tanggal 04 Januari 2017 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh MEGAWATI, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, serta dihadiri oleh NAZAMUDDIN, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Tengah dan dihadiri oleh Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya;
HAKIM - HAKIM ANGGOTA :
| KETUA MAJELIS HAKIM, IRWANSYAH PUTRA SITORUS, S.H., M.H. | |
PANITERA PENGGANTI,
MEGAWATI, S.H.