28/Pid.Sus/2015/PN.Nnk
Putusan PN NUNUKAN Nomor 28/Pid.Sus/2015/PN.Nnk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
JAMAL BIN PAWI
MENGADILI 1. Menyatakan penuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima ; 2. Memerintahkan Penuntut Umum untuk segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan 3. Memerintahkan kepada Panitera untuk mengembalikan berkas perkara kepada Penuntut Umum ; 4. Membebankan biaya perkara kepada Negara
P U T U S A N
Nomor : 28/Pid.Sus/2015/PN.Nnk
βDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAβ
Pengadilan Negeri Nunukan yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sela sebagaimana di bawah ini dalam perkara atas nama Terdakwa : --------------------------
Nama lengkap : JAMAL Bin PAWI; ------------------------------------------
Tempat/tgl.lahir : Bone (Sulsel) / Tahun 1982;-------------------------------
Umur : 32 tahun;---------------------------------------------------------
Jenis kelamin : Laki - laki;-------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia;-------------------------------------------------------
Tempat tinggal : Jln. Sei Fatimah Rt. 20, Kel. Nunukan Barat, Kec.
Nunukan, Kab. Nunukan;-----------------------------------
A g a m a : Islam; -----------------------------------------------------------
Pekerjaan : Swasta; ---------------------------------------------------------
Pendidikan : SD (Tidak tamat);-----------------------------------------------
Terdakwa ditangkap oleh Penyidik Sektor Nunukan terhitung sejak tanggal 18 Desember 2014 s/d 19 Desember 2014 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan No. Pol. : SP. Han/41/XII/2014/Reskrim tertanggal 18 Desember 2014;--------------------
Terdakwa ditahan berdasarkan penetapan penahanan / perpanjangan penahanan oleh : --
Kepala Kepolisian Sektor Nunukan selaku Penyidik ditahan dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 19 Desember 2014 s/d tanggal 07 Januari 2015 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/40/XII/2014/Reskrim tertanggal 19 Desember 2014;-------------------------------------------------------------------------------
Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan selaku Penuntut Umum diperpanjang penahanannya dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 08 Januari 2015 s/d tanggal 16 Februari 2015 berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor : B-01/Q.4.17/Euh.1/01/2015 tertanggal 02 Januari 2015;--------------------------------
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nunukan ditahan dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 16 Februari 2015 s/d tanggal 07 Maret 2015 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-90/Q.4.17/Euh.2/02/2015 tertanggal 16 Februari 2015;--------------------------------------------------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Nunukan ditahan dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 23 Februari 2015 s/d tanggal 24 Maret 2015 berdasarkan Penetapan Nomor : 26/Pen.Pid/2015/PN.Nnk tertanggal 23 Februari 2015;------------------------
Menimbang, bahwa di muka persidangan Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;--------------------------------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ;----------------------------------------------------------------
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nunukan No.28/Pen.Pid/2015/PN.Nnk, tertanggal Februari 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ; ---------------------------------------------
Telah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim No.28/Pen.Pid/2015/PN.Nnk, tertanggal 24 Februari 2015, tentang hari Sidang ; -------------------------------------------
Telah membaca surat-surat dalam berkas perkara ;-------------------------------------
Telah mendengar dakwaan Penuntut Umum ;-------------------------------------------
Menimbang, bahwa melalui Surat Dakwaan No. Reg. Perk. : PDM-15/Kj.Nnk/Epp/02/2015 tertanggal 16 Februari 2015, pihak Penuntut Umum telah mendakwa Terdakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut : ------------------------------
----------------------------------------------DAKWAAN : -------------------------------------------
Bahwa Terdakwa JAMAL Bin PAWI, pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2014 sekira jam 03.00 Wita atau pada waktu lain di bulan Desember tahun 2014 sekira jam 03.00 Wita atau pada waktu lain di bulan Desember tahun 2014 bertempat di rumah Terdakwa di Jalan Sei Fatimah Rt. 20, Kel. Nunukan Barat, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan atau setidak β tidaknya pada tempat β tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul terhadap Saksi Nurul, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------
Bahwa awalnya Saksi Nurul (yang lahir pada tanggal 10 Januari 2001 (masih tergolong anak) sesuai dengan Surat keterangan lahir yang dibuat dan ditandatangani oleh Marthin Mangnga selaku Kepala Bidang Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil Kabupaten Nunukan pada tanggal 10 Pebruari 2015), bersama dengan saudaranya yaitu Ria, Astuti, Kamarudin dan Terdakwa tidur dalam satu kamar di rumahnya dengan posisi Saksi Nurul berada di samping kiri dari Terdakwa dan Ria berada di samping kanan dari Terdakwa, sedangkan Astuti dan Kamarudin berada dibawah kaki dari Saksi Nurul, kemudian di tengah malam Terdakwa membangunkan Saksi Nurul dengan berkata β Nunung Bangunβ, kemudian Saksi Nurul langsung terbangun dan dijawab βApa Pakβ, setelah itu Terdakwa berkata βUrut dulu bapak ambil minyakβ dan setelah Saksi Nurul mengambil minyak kemudian Terdakwa berkata βKau Urut Perutkuβ kemudian Saksi Nurul mengurut perut Terdakwa, dan kemudian Terdakwa berkata βSampai kebawah semuaβ, dan saksi Nurul mengurutnya sampai ke alat kelamin dan kaki dari Terdakwa, dan tidak lama kemudian Terdakwa berkata βSudahlah kau bangun subuh, bikin bekal mau ke Tanjung Batuβ, dan setelah saksi Nurul tidur kembali tidak lama kemudian Terdakwa membangunkannya dengan berkata βNunung buka dulu celanamuβ, kemudian Saksi Nurul menjawab βMau apa pakβ, Terdakwa kemudian menjawabnya βMau diobat kauβ, selanjutnya Saksi Nurul membuka celana nya sampai ke lutut, kemudian Terdakwa mencelupkan jari manis sebelah kiri tangannya kedalam air yang sudah dipersiapkannya lalu memasukkan jari manisnya tersebut ke dalam alat kelamin dari Saksi Nurul, kemudian Terdakwa berkata βSakitkah kau Nunungβ dan saksi Nurul menjawab βIyaβ, dan tiba-tiba terdengar ada orang yang terbatuk-batuk lewat samping rumah Terdakwa, sehingga Terdakwa langsung mengeluarkan jarinya dari kelamin Saksi Nurul;----------------------------------
Bahwa Terdakwa menggunakan tipu muslihat atau membujuk rayu Saksi Nurul untuk melakukan pencabulan dengan cara memasukkan jari manis sebelah kiri tangan Terdakwa tersebut ke dalam alat kelamin dari Saksi Nurul yang mengakibatkan Saksi Nurul mengalami kesakitan pada alat kelaminnya sesuai dengan Hasil Visum Et Repertum Nomor : HK.0103/VR/RHS/RSUD-NNK/XII/2014 pada tanggal 19 Desember 2014 yang dibuat dan di tanda tangani oleh dr. Octaviana Nadia Nitasari Simatupang, selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Nunukan yang melakukan pemeriksaan terhadap Saksi Nurul diperoleh Hasil Pemeriksaan bahwa di kelamin : Tampak robekan pada selaput dara arah pukul sebelas, satu dan lima;----------------------------------------------------------------------------
Kesimpulan : pada pemeriksaan luar terhadap pasien didapatkan selaput dara yang tidak intak, robekan pada arah jam sebelas, satu dan lima;--------------------------------
Perbuatan Terdakwa Jamal Bin Pawi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 UU RI. No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;-------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, Terdakwa menerangkan bahwa ia sudah mengerti akan isi dari surat dakwaan Penuntut Umum dan Terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan tersebut; ----------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa tidak mengajukan keberatan/eksepsi akan tetapi oleh karena hakim secara ex officio atau karena jabatannya mempunyai wewenang untuk menilai dari surat dakwaan penuntut umum tersebut ; ----------------------
Menimbang, bahwa setelah Majelis mempelajari surat dakwaan Penuntut Umum tersebut Penuntut Umum mendakwa terdakwa dengan dakwaan yang disusun secara tunggal yaitu terdakwa didakwa melanggar Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang mana perumusan Pasalnya adalah Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) ; ------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di dalam hukum dikenal adanya asas Lex Posterior Derogat Legi Priori, yaitu peraturan yang paling baru melumpuhkan peraturan yang lama, atau dengan kata lain peraturan yang telah diganti dengan peraturan yang baru secara otomatis peraturan yang lama sudah tidak berlaku lagi ; ---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sejak tanggal 17 Oktober 2014 Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dimana di dalam perumusan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 telah dirubah di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang mana perumusannya sebagai berikut :
Pasal 82
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga kependidikan maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Menimbang, bahwa di dalam ketentuan Pasal II Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak disebutkan bahwa Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu tanggal 17 Oktober 2014 ; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak berlaku sejak tanggal 17 Oktober 2014 maka segala perbuatan pidana yang terjadi setelah tanggal 17 Oktober 2014 harus menggunakan atau harus menerapkan segala ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 sebagai pengganti dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ; -------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah Majelis mempelajari surat dakwaan Penuntut Umum atas nama terdakwa Jamal Bin Pawi tertanggal 16 Februari 2015 dengan Nomor Register Perkara : PDM-15/Kj.Nnk/Epp/02/2015, bahwa di dalam uraian dakwaan Penuntut Umum tersebut Penuntut Umum menguraikan tempus delicti terdakwa melakukan perbuatan pidana yaitu pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2014 atau pada waktu lain di bulan Desember 2014 ; ----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari uraian tempus delicti Penuntut Umum tersebut yaitu tanggal 17 Desember 2014 atau pada waktu lain di bulan Desember 2014 dikaitkan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang mulai berlaku sejak tanggal 17 Oktober 2014 tersebut maka seharusnya Penuntut Umum mendakwa terdakwa dengan Undang-Undang terbaru yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 karena perbuatan terdakwa sebagaimana yang diuraikan didalam surat dakwaan Penuntut Umum terjadi setelah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 diundangkan dan diberlakukan yaitu pada tanggal 17 Oktober 2014, akan tetapi Penuntut Umum di dalam surat dakwaannya mendakwa terdakwa dengan Undang-Undang yang lama yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak bukan menggunakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, karena secara otomatis sejak Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 diberlakukan maka segala ketentuan yang ada di Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tersebut dinyatakan sudah tidak berlaku lagi kecuali terhadap ketentuan-ketentuan yang masih dianggap berlaku di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 ; ---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa demikian juga di dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak terdapat 2 ayat di dalam Pasal 82 nya yaitu Pasal 82 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (2), dari situ terlihat bahwa sudah ada perubahan secara jelas dan menyeluruh dari ketentuan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 yang tidak terdapat ayat di dalam perumusan Pasalnya, sehingga ketentuan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sudah dinyatakan tidak berlaku lagi dan sudah digantikan dengan ketentuan Pasal 82 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ; -------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut diatas dikaitkan dengan adanya asas hukum Lex Posterior Derogat Legi Priori, maka dengan ini Majelis menyatakan bahwa dakwaan Penuntut Umum yang mendakwa terdakwa dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dinyatakan tidak dapat diterima sehingga dengan ini Majelis Hakim menyatakan bahwa Penuntutan Penuntut Umum dinyatakan tidak dapat diterima ; -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Penuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima maka memerintahkan Penuntut Umum untuk segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan setelah putusan ini dibacakan dan sekaligus memerintahkan kepada Panitera untuk mengembalikan berkas perkara kepada Penuntut Umum ; -------------------------------------
Menimbang, bahwa demikian juga terhadap biaya perkara dibebankan kepada Negara ; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Mengingat, Undang β Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak serta ketentuan-ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan dalam perkara ini ; -------------------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan penuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima ; -------------------------
Memerintahkan Penuntut Umum untuk segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan
Memerintahkan kepada Panitera untuk mengembalikan berkas perkara kepada Penuntut Umum ; --------------------------------------------------------------------------------
Membebankan biaya perkara kepada Negara ; ----------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan pada hari SENIN, tanggal 02 FEBRUARI 2015 oleh kami YOGI ARSONO, S.H., KN. M.H. sebagai Hakim Ketua, IQBAL ALBANNA, S.H., M.H. dan HARIO PURWO HANTORO, S.H. masing β masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari RABU, tanggal 04 FEBRUARI 2015 Oleh Majelis Hakim tersebut, dalam persidangan yang terbuka untuk umum, dengan dibantu oleh SUHERI, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Nunukan dan dihadiri oleh NURHADI, S.H. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nunukan serta di hadapan Terdakwa tersebut; -----------------------------------------------------------------------
Hakim Ketua
YOGI ARSONO, S.H. KN. M.H.
Hakim Anggota Hakim Anggota
IQBAL ALBANNA, S.H. M.H. β HARIO PURWO HANTORO, S.H.
Panitera Pengganti