933/Pid.Sus/2015/PN.Jkt.Tim.
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 933/Pid.Sus/2015/PN.Jkt.Tim.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MOHAMAD BARLANUL FATIH
MENGADILI • Menyatakan Terdakwa : MOHAMAD BARLANUL FATIH, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; • Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ; • Menyatakan MOHAMAD BARLANUL FATIH, tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Gol. I dalam bentuk tanaman ; • Menghukum Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun serta denda sebesar Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan penjara selama 2 (dua) bulan ; • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; • Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; • Memerintahkan barang bukti berupa : 1(satu) paket daun Ganja terbungkus kertas Koran didalam bungkus kotak plastic dengan berat netto sisa Lab. 0,5690 gram dirampas untuk dimusnahkan; • Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor :933 /Pid.Sus/2015/PN.Jkt. Tim.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana ,dengan acara pemeriksaan biasa dalam peradilan pada tingkat pertama,telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : MOHAMAD BARLANUL FATIH.
Tempat Lahir : Banyumas.
Umur/Tgl lahir : 19 tahun/ 24 Mei 1996.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Cipinang Muara Rt.011/03, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.
A g a m a : Islam.
Pekerjaan : Pelajar.
Terdakwa telah ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan :
Penyidik tanggal 26 Juni 2015, No.SP.Han.SP.Han. 119/S.17/VI/2015/Sek.Dsw.
sejak tanggal 26 Juni 2015 s/d tanggal 15 Juli 2015.
Diperpanjang oleh Penuntut Umum tanggal 10 Juli 2015, No. 365/0.1.13.3/Euh.2/07/2015. Sejak tanggal 16 Juli 2015 s/d tanggal 24 Agustus 2015.
Penuntut Umum tanggal 24 Agustus 2015, No.Print. 0 /0.1.13.3//Euh.2 /08/2015. sejak tanggal 24 Agustus 2015 s/d tanggal 12 September 2015 ;
Hakim Pengadilan Negeri tanggal 2 September 2015, No.933/Pid.Sus/2015/PN.Jkt-Tim. sejak tanggal 2 September 2015 s/d tanggal 1 Oktober 2015.
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 28 September 2015 No. 933/ Pid. Sus/ 2015/ PN Jkt.Tim sejak tanggal 2 Oktober 2015 s/d 30 November 2015 ;
Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum :
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT :
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan :
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa di Persidangan;
Setelah memeriksa/memperhatikan barang-barang bukti yang diajukan di Persidangan ;
Setelah mendengar lagi pembacaan tuntunan pidana yang diajukan Penuntut Umum tanggal 06 Oktober 2015 No. PDM-0527/JK.TIM/08/2015 yang pada pokoknyamenuntut :
Menyatakan Terdakwa MOHAMAD BARLANUL FATIH terbukti bersalah melakukan tindak Pidana “Secara tanpa Hak dan melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I, dalam bentuk tanaman sebagaimana diatur dan diancam Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 ;
Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa MOHAMAD BARLANUL FATIH tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama Terdakwa berada didalam tahanan sementara dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan dan Denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan Penjara;
barang bukti berupa : 1(satu) paket daun Ganja terbungkus kertas Koran didalam bungkus kotak plastic dengan berat netto sisa Lab. 0,5690 gram dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah) ;
Setelah mendengar lagi pembelaan (lisan) Terdakwadi Persidangan ;
Setelah mendengar lagi tanggapan (lisan) Penuntut Umum atas pembelaan lisan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya ;
Setelah mendengar lagi tanggapan Terdakwa atas tanggapan (lisan) Penuntut Umum yang menyatakan tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di Persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan No. PDM-0527/JK.TIM/08/2015, tanggal 25 Agustus 2015 sebagai berikut :
PRIMAIR :
- Bahwa ia terdakwa MOHAMAD BARLANUL FATIH pada hari Jum'at tanggal 26 Juni 2015 sekira pukul 15.15 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain daJam bulan Juni 2015 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2015 bertempat di Taman Perumahan Cipinang Indah Kelurahan Pondok Bambu Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa ia terdakwa MOHAMAD BARLANUL FATIH pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan tersebut diatas, bermula pada hari Jum'at tanggal 26 Juni 2015 sekira pukul 15.15 Wib terdakwa MOHAMAD BARLANUL FATIH sedang duduk duduk bersama saksi DENYS ROSI PRASTYA, saksi RAFIHANSYAH PUTRA dan saksi AJI BUDIYANTO di Taman Perumahan Cipinang Indah Kelurahan Pondok Bambu Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur, tiba-tiba datang anggota kepolisian yaitu saksi JONGGARA SITUMORANG, saksi SYAMSUDIN, saksi BAGUS SATRIYANTO dan tim mengamankan terdakwa MOHAMAD BARLANUR FATIH, saksi DENYS ROSI PRASTYA, saksi RAFIHANSYAH PUTRA dan saksi AJI BUDIYANTO karena adanya informasi dari warga bahwa di Taman Perumahan Cipinang Indah Kelurahan Pondok Bambu Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur sering dijadikan tempat untuk penyalahgunaan narkotika tanpa ijin dari yang berwenang, setelah diadakan pemeriksaan dan penggeledahan oleh saksi JONGGARA SITUMORANG, saksi SYAMSUDIN, saksi BAGUS SATRIYANTO dan tim tertiadap terdakwa MOHAMAD BARLANUL FATIH, saksi DENYS ROSI PRASTYA, saksi RAFIHANSYAH PUTRA dan saksi AJI BUDIYANTO, maka ditemukan/kedapatan barang bukti berupa 1 (satu) paket daun ganja terbungkus kertas koran didalam kotak plastik dengan berat netto 0,7273 gram yang terdakwa simpan di semak semak pohon bambu jaraknya kurang lebih 2,5 meter dari duduk duduk terdakwa MOHAMAD BARLANUR FATIH, saksi DENYS ROSI PRASTYA, saksi RAFIHANSYAH PUTRA dan saksi AJI BUDIYANTO, ganja tersebut adalah milik terdakwa tanpa ijin dari yang berwenang, terdakwa mendapatkan ganja tersebut dengan cara pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2015 sekitar pukul 21.00 Wib terdakwa pergi dari rumahnya di Cipinang Muara Rt. 011/03 Kelurahan Cipinang Muara Kecamatan Jatinegara Jakarta Timur ke Pasar Gembrong Jatinegara Jakarta Timur untuk membeli ganja kepada ANGGA (belum tetangkap) sebanyak 1 (satu) paket daun ganja dalam bungkus kertas koran seharga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), lalu terdakwa membawa ganja tersebut ke rumahnya, kemudian pada hari Jum'at tanggal 26 Juni 2015 sekitar pukul 14.00 Wib terdakwa pergi dari rumahnya menuju ke Taman Perumahan Cipinang Indah Kelurahan Pondok Bambu Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur, terdakwa bersama dengan saksi DENYS ROSI PRASTYA datang bersamaan, terdakwa melihat 1 (satu) kotak plastik, lalu terdakwa memasukkan 1 (satu) paket daun ganja dalam bungkus kertas koran yang terdakwa keluarkan dari dalam kantong celana sebelah kiri yang terdakwa pakai ke dalam 1 (satu) kotak plastik tersebut, kemudian terdakwa simpan 1 (satu) paket daun ganja terbungkus kertas koran didalam kotak plastik tersebut ke semak semak pohon bambu, pada saat itu saksi DENYS ROSI PRASTYA mengetahui kalau terdakwa memasukkan bungkusan dengan kertas koran tersebut dimasukkan kedalam kotak plastik tetapi saksi DENYS ROSI PRASTYA Mak mengetahui apa isi dari bungkusan koran tersebut, sedangkan saksi RAFIHANSYAH PUTRA dan saksi AJI BUDIYANTO tidak mengetahui kalau terdakwa telah memasukkan bungkusan koran yang berisi daun ganja tersebut kedalam kotak plastik, terdakwa membeli daun ganja sudah 6 (enam) kali kepada ANGGA (belum tertangkap) tanpa ijin dari yang berwenang, terdakwa mengakui tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa ganja tanpa ijin dari yang berwenang, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya diserahkan ke Polsek Duren Sawit Jakarta Timur.
- Berdasarkan BERITA ACARA PEMERIKSAAN LABORATORY NO. : 234 GA/ll/2015/BALAl LAB NARKOBA, dari BALAI LABORATORIUM NARKOBA, BADAN NARKOTIKA NASIONAL (NATIONAL NARCOTICS BOARD REPUBLIC OF INDONESIA) tanggal 23 Juli 2015, yang ditanda tangani oleh MAIMUNAH, S.Si, M.Si, RIESKA DWI WIDAYATI, S.Si, M.Si, PUTERI HERYANI, S.Si, Apt, bahwa barang bukti berupa no. 1. 1 (satu) bungkus kertas koran berisikan bahan/daun dengan berat netto 0,7273 gram, didalam kotak plastik, setelah dilakukan pemeriksaan dengan sisa lab berat netto ganja 0,5690 gram no. 2. 1 (satu) botol plastik bening berisikan urine + 150 ml an. MOHAMAD BARLANUL FATIH, setelah dilakukan pemeriksaan dengan sisa lab 1 (satu) botol plastik bening bekas berisikan urine yang habis tak tersisa, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris disimpulkan bahwa Bahan/daun no. 1 tersebut diatas adalah benar Ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 dan 9 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan urine An. MOHAMAD BARLANUL FATIH tersebut diatas adalah benar (-) Negatif tidak mengandung golongan narkotika sesuai dengan Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU Rl No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
SUBSIDAIR:
- Bahwa ia terdakwa MOHAMAD BARLANUL FATIH pada hari Jum'at tanggal 26 Juni 2015 sekira pukul 15.15 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2015 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2015 bertempat di Taman Perumahan Cipinang Indah Kelurahan Pondok Bambu Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur, yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa ia terdakwa MOHAMAD BARLANUL FATIH pada waktu dan tempat sebagaimana teiah diuraikan tersebut diatas, bermula pada hari Jum'at tanggal 26 Juni 2015 sekira pukul 15.15 Wib terdakwa MOHAMAD BARLANUL FATIH sedang duduk duduk bersama saksi DENYS ROSI PRASTYA, saksi RAFIHANSYAH PUTRA dan saksi AJI BUDIYANTO di Taman Perumahan Cipinang Indah Kelurahan Pondok Bambu Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur, tiba-tiba datang anggota kepolisian yaitu saksi JONGGARA SITUMORANG, saksi SYAMSUDIN, saksi BAGUS SATRIYANTO dan tim mengamankan terdakwa MOHAMAD BARLANUR FATIH, saksi DENYS ROSI PRASTYA, saksi RAFIHANSYAH PUTRA dan saksi AJI BUDIYANTO karena adanya informasi dari warga bahwa di Taman Perumahan Cipinang Indah Kelurahan Pondok Bambu Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur sering dijadikan tempat untuk penyalahgunaan narkotika tanpa ijin dari yang berwenang, setelah diadakan pemeriksaan dan penggeledahan oleh saksi JONGGARA SITUMORANG, saksi SYAMSUDIN, saksi BAGUS SATRIYANTO dan tim terhadap terdakwa MOHAMAD BARLANUL FATIH, saksi DENYS ROSI PRASTYA, saksi RAFIHANSYAH PUTRA dan saksi AJI BUDIYANTO, maka ditemukan/kedapatan barang bukti berupa 1 (satu) paket daun ganja tertungkus kertas koran didalam kotak plastik dengan berat netto 0,7273 gram yang terdakwa simpan di semak semak pohon bambu jaraknya kurang lebih 2,5 meter dari duduk duduk terdakwa MOHAMAD BARLANUR FATIH, saksi DENYS ROSI PRASTYA, saksi RAFIHANSYAH PUTRA dan saksi AJI BUDIYANTO, ganja tersebut adalah milik terdakwa tanpa ijin dari yang berwenang, terdakwa mendapatkan ganja tersebut dengan cara pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2015 sekitar pukul 21.00 Wib terdakwa pergi dari rumahnya di Cipinang Muara Rt. 011/03 Kelurahan Cipinang Muara Kecamatan Jatinegara Jakarta Timur ke Pasar Gembrong Jatinegara Jakarta Timur untuk mendapatkan ganja dari ANGGA (belum tetangkap) sebanyak 1 (satu) paket daun ganja dalam bungkus kertas koran seharga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), lalu terdakwa membawa ganja tersebut ke rumahnya, kemudian pada hari Jum'at tanggal 26 Juni 2015 sekitar pukul 14.00 Wib terdakwa pergi dari rumahnya menuju ke Taman Pemmahan Cipinang Indah Kelurahan Pondok Bambu Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur, terdakwa bersama dengan saksi DENYS ROSI PRASTYA datang bersamaan, terdakwa melihat 1 (satu) kotak plastik, lalu terdakwa memasukkan 1 (satu) paket daun ganja dalam bungkus kertas koran yang terdakwa keluarkan dari dalam kantong celana sebelah kiri yang terdakwa pakai ke dalam 1 (satu) kotak plastik tersebut, kemudian terdakwa simpan 1 (satu) paket daun ganja tertungkus kertas koran didalam kotak plastik tersebut ke semak semak pohon bambu, pada saat itu saksi DENYS ROSI PRASTYA mengetahdi kalau terdakwa memasukkan bungkusan dengan kertas koran tersebut dimasukkan kedalam kotak plastik tetapi saksi DENYS ROSI PRASTYA tidak mengetahui apa isi dari bungkusan koran tersebut, sedangkan saksi RAFIHANSYAH PUTRA dan saksi AJI BUDIYANTO tidak mengetahui kalau terdakwa telah memasukkan bungkusan koran yang berisi daun ganja tersebut kedalam kotak plastik, terdakwa mendapatkan daun ganja sudah 6 (enam) kali kepada ANGGA (belum tertangkap) tanpa ijin dari yang berwenang, terdakwa mengakui tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya diserahkan ke Polsek Duren Sawit Jakarta Timur.
- Berdasarkan BERITA ACARA PEMERIKSAAN LABORATORIS NO. : 234 G/VII/2015/BALAI LAB NARKOBA, dari BALAI LABORATORIUM NARKOBA, BADAN NARKOTIKA NASIONAL (NATIONAL NARCOTICS BOARD REPUBLIC OF INDONESIA) tanggal 23 Juli 2015, yang ditanda tangani oleh MAIMUNAH, S.Si, M.Si, RIESKA DWI WIDAYATI, S.Si, M.Si, PUTERI HERYANI, S.Si, Apt, bahwa barang bukti berupa no. 1. 1 (satu) bungkus kertas koran berisikan bahan/daun dengan berat netto 0,7273 gram, didalam kotak plastik, setelah dilakukan pemeriksaan dengan sisa lab berat netto ganja 0,5690 gram no. 2. 1 (satu) botol plastik bening berisikan urine + 150 ml an. MOHAMAD BARLANUL FATIH, setelah dilakukan pemeriksaan dengan sisa lab 1 (satu) botol plastik bening bekas berisikan urine yang habis tak tersisa, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris disimpulkan bahwa Bahan/daun no. 1 tersebut diatas adalah benar Ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 dan 9 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan urine An. MOHAMAD BARLANUL FATIH tersebut diatas adalah benar (-) Negatif tidak mengandung golongan narkotika sesuai dengan Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. )
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU Rl No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa atas pembacaan surat dakwaan tersebut di atas Terdakwa menerangkan telah mengerti dan untuk itu Terdakwa tidak mengajukan suatu keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa di muka persidangan telah diajukan dan didengar keterangan 3 ( tiga) orang saksi yang didengar keterangannya dibawah sumpah yaitu :
BAGUS SATRIYANTO, dibawah sumpah telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar saksi tidak kenal dengan Terdakwa sebelum perkara ini terjadi dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa.
Bahwa benar saksi merupakan Anggota Polisi Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Timur.
Bahwa benar saksi menangkap Terdakwa dan teman-temannya pada hari Jum’at tanggal 26 Juni 2015 sekira pukul 15.15 wib, bertempat di Taman Perumahan Cipinang Indah Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Bahwa benar berawal saksi dan Tiem mendapatkan informasi dari masyarakat yang tidak bersedia disebutkan identitasnya menyatakan bahwa di Taman Perumahan Cipinang Indah Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur sering dijadikan tempat untuk penyalahgunaan Narkotika lalu saksi bersama Tiem meluncur kelokasi dan ditempat tersebut saksi melihat Terdakwa, bersama DENYS ROSI PRASTYA, RAFIHANSYAH PUTRA dan AJI BUDIANTO sedang duduk-duduk lalu setelah saksi dan Tiem melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Terdakwa, maka diketemukan 1 (satu) paket ganja yang terbungkus kertas Koran didalam kotak plastic yang Terdakwa simpan di semak-semak Pohon Bambu yang jaraknya kurang lebih 2,5 meter dari tempat duduk Terdakwa.
Bahwa benar Terdakwa mengakui bahwa Ganja tersebut didapat dengan cara membeli dari seseorang yang bernama ANGGA (DPO) di Pasar Gembrong.
Bahwa benar Ganja tersebut Terdakwa beli dengan harga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per paketnya pada hari Jum’at tanggal 26 Juni 2015 sekira pukul 14.30 Wib.
Bahwa benar selanjutnya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Terdakwa bersama dengan DENYS ROSI PRASTYA, RAFIHANSYAH PUTRA dan AJI BUDIANTO beserta barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur untuk diproses lebih lanjut.
JONGGARA SITUMORANG, yang keterangannya telah dibacakan dipersidangan, pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar saksi tidak kenal dengan Terdakwa sebelum perkara ini terjadi dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa.
Bahwa benar saksi merupakan Anggota Polisi Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Timur.
Bahwa benar saksi menangkap Terdakwa dan teman-temannya pada hari Jum’at tanggal 26 Juni 2015 sekira pukul 15.15 wib, bertempat di Taman Perumahan Cipinang Indah Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Bahwa benar berawal saksi dan Tiem mendapatkan informasi dari masyarakat yang tidak bersedia disebutkan identitasnya menyatakan bahwa di Taman Perumahan Cipinang Indah Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur sering dijadikan tempat untuk penyalahgunaan Narkotika lalu saksi bersama Tiem meluncur kelokasi dan ditempat tersebut saksi melihat Terdakwa, bersama DENYS ROSI PRASTYA, RAFIHANSYAH PUTRA dan AJI BUDIANTO sedang duduk-duduk lalu setelah saksi dan Tiem melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Terdakwa, maka diketemukan 1 (satu) paket ganja yang terbungkus kertas Koran didalam kotak plastic yang Terdakwa simpan di semak-semak Pohon Bambu yang jaraknya kurang lebih 2,5 meter dari tempat duduk Terdakwa.
Bahwa benar Terdakwa mengakui bahwa Ganja tersebut didapat dengan cara membeli dari seseorang yang bernama ANGGA (DPO) di Pasar Gembrong.
Bahwa benar Ganja tersebut Terdakwa beli dengan harga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per paketnya pada hari Jum’at tanggal 26 Juni 2015 sekira pukul 14.30 Wib.
Bahwa benar selanjutnya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Terdakwa bersama dengan DENYS ROSI PRASTYA, RAFIHANSYAH PUTRA dan AJI BUDIANTO beserta barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur untuk diproses lebih lanjut.
SYAMSUDIN, yang keterangannya telah dibacakan dipersidangan, pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar saksi tidak kenal dengan Terdakwa sebelum perkara ini terjadi dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa.
Bahwa benar saksi merupakan Anggota Polisi Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Timur.
Bahwa benar saksi menangkap Terdakwa dan teman-temannya pada hari Jum’at tanggal 26 Juni 2015 sekira pukul 15.15 wib, bertempat di Taman Perumahan Cipinang Indah Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Bahwa benar berawal saksi dan Tiem mendapatkan informasi dari masyarakat yang tidak bersedia disebutkan identitasnya menyatakan bahwa di Taman Perumahan Cipinang Indah Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur sering dijadikan tempat untuk penyalahgunaan Narkotika lalu saksi bersama Tiem meluncur kelokasi dan ditempat tersebut saksi melihat Terdakwa, bersama DENYS ROSI PRASTYA, RAFIHANSYAH PUTRA dan AJI BUDIANTO sedang duduk-duduk lalu setelah saksi dan Tiem melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Terdakwa, maka diketemukan 1 (satu) paket ganja yang terbungkus kertas Koran didalam kotak plastic yang Terdakwa simpan di semak-semak Pohon Bambu yang jaraknya kurang lebih 2,5 meter dari tempat duduk Terdakwa.
Bahwa benar Terdakwa mengakui bahwa Ganja tersebut didapat dengan cara membeli dari seseorang yang bernama ANGGA (DPO) di Pasar Gembrong.
Bahwa benar Ganja tersebut Terdakwa beli dengan harga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per paketnya pada hari Jum’at tanggal 26 Juni 2015 sekira pukul 14.30 Wib.
Bahwa benar selanjutnya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Terdakwa bersama dengan DENYS ROSI PRASTYA, RAFIHANSYAH PUTRA dan AJI BUDIANTO beserta barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur untuk diproses lebih lanjut.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan Terdakwa serta dibacakan surat bukti berupa hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Mabes Polri No. 2207/NNF/2015, tanggal 25 Juni 2015 bahwa barang yang mengandung metamfetamina terdaftar golongan I Nomor Urut 61, lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah didengar keterangan Terdakwa di Persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut ;
- Bahwa benar Terdakwa mengerti isi surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
- Bahwa benar Tendakwa telah membenarkan keterangan saksi-saksi di persidangan.
- Bahwa benar pada hari Jum'at tanggal 26 Juni 2015 sekira pukul 15.15 Wib Terdakwa sedang duduk duduk bersama saksi DENYS ROSI PRASTYA, saksi RAFIHANSYAH PUTRA dan saksi AJI BUDIYANTO di Taman Pemmahan Cipinang Indah Kelurahan Pondok Bambu Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur.
- Bahwa benar tiba-tiba datang anggota kepolisian yaitu saksi BAGUS SATRIYANTO saksi JONGGARA SITUMORANG, saksi SYAMSUDIN, dan tim mengamankan Terdakwa dan saksi DENYS ROSI PRASTYA, saksi RAFIHANSYAH PUTRA dan AJI BUDIYANTO karena adanya informasi dari warga bahwa di Taman Perumahan Cipinang Indah Kelurahan Pondok Bambu Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur sering dijadikan tempat untuk penyalahgunaan narlcotika tanpa ijin dari yang berwenang.
- Bahwa benar, setelah diadakan pemeriksaan dan penggeledahan oleh saksi BAGUS SATRIYANTO, saksi JONGGARA SITUMORANG, saksi SYAMSUDIN, dan tim terhadap Terdakwa saksi DENYS ROSI PRASTYA, saksi RAFIHANSYAH PUTRA dan AJI BUDIYANTO, maka ditemukan/kedapatan barang bukti berupa 1 (satu) paket daun ganja terbungkus kertas koran didalam kotak plastik dengan berat netto 0,7273 gram yang terdakwa simpan di semak semak pohon bambu jaraknya kurang lebih 2,5 meter dari duduk duduk Terdakwa, saksi DENYS ROSI PRASTYA, saksi RAFIHANSYAH PUTRA dan saksi AJI BUDIYANTO.
- Bahwa benar ganja tersebut adalah milik Terdakwa tanpa ijin dari yang berwenang, terdakwa mendapatkan ganja tersebut dengan cara pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2015 sekitar pukul 21.00 Wib Terdakwa pergi dari rumahnya di Cipinang Muara Rt. 011/03 Kelurahan Cipinang Muara Kecamatan Jatinegara Jakarta Timur ke Pasar Gembrong Jatinegara Jakarta Timur untuk mendapatkan ganja dari ANGGA (belum tetangkap) sebanyak 1 (satu) paket daun ganja dalam bungkus kertas koran seharga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).
- Bahwa benar Terdakwa membawa ganja tersebut ke rumahnya, kemudian pada hari Jum'at tanggal 26 Juni 2015 sekitar pukul 14.00 Wib terdakwa pergi dari rumahnya menuju ke Taman Perumahan Cipinang Indah Kelurahan Pondok Bambu Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur.
- Bahwa benar Terdakwa bersama dengan saksi DENYS ROSI PRASTYA datang bersamaan, terdakwa melihat 1 (satu) kotak plastik, lalu terdakwa memasukkan 1 (satu) paket daun ganja dalam bungkus kertas koran yang terdakwa keluarkan dari dalam kantong celana sebelah kiri yang terdakwa pakai ke dalam 1 (satu) kotak plastik tersebut, kemudian terdakwa simpan 1 (satu) paket daun ganja terbungkus kertas koran didalam kotak plastik tersebut ke semak semak pohon bambu.
- Bahwa benar pada saat itu saksi DENYS ROSI PRASTYA mengetahui kalau Terdakwa memasukkan bungkusan dengan kertas koran tersebut dimasukkan kedalam kotak plastik tetapi saksi DENYS ROSI PRASTYA tidak mengetahui apa isi dari bungkusan koran tersebut, sedangkan saksi RAFIHANSYAH PUTRA dan saksi AJI BUDIYANTO tidak mengetahui kalau Terdakwa telah memasukkan bungkusan koran yang berisi daun ganja tersebut kedalam kotak plastik.
- Bahwa benar Terdakwa mendapatkan daun ganja sudah 6 (enam) kali dari ANGGA (belum tertangkap) tanpa ijin dari yang berwenang.
- Bahwa benar Terdakwa mengakui tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.
- Bahwa benar selanjutnya Terdakwa beserta barang buktinya diserahkan ke Polsek Duren Sawit Jakarta Timur.
M
enimbang, bahwa di Persidangan telah dibacakan bukti surat berupa Berita Acara Persidangan Laboratoris : No. 2207/NNF/2015, tanggal 25 Juni 2015,
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket daun ganja terbungkus kertas koran di dalam bungkus kotak plastik dengan berat bruto ; 0,7273 gram sisa lab berat netto : 0,5690 gram telah diperlihatkan kepada dan dibenarkan oleh saksi-saksi dan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, bukti surat dan barang bukti dalam hubungannya satu sama lain diperoleh fakta -fakta sebagai berikut ;
Bahwa benar pada Terdakwa MUHAMAD BARKANUL FATIH pada hari Jumat, tanggal 26 Juni 2015, sekira pukul 15.15 WIB, ketika sedang duduk-duduk bersama saksi DENYS ROSI PRASTYA, saksi RAFIHANSYAH PUTRA dan saksi AJI BUDIYANTO di Taman Perumahan Cipinag Indah Kelurahan Pondok Bambu Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur telah ditangkap oleh JONGGARA SITUMORANG, saksi SYAMSUDIN,saksi BAGUS SATRIYANTO dari anggota Kepolisian karena berdasarkan laporan masyarakat di tempat itu sering dijadikan tempat penyalahgunaan Narkotika tanpa ijin dari yang berwenang dimana setelah dilakukan penggeledahan telah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket daun ganja terbungkus kertas koran di dalam bungkus kotak plastik dengan berat bruto ; 0,7273 gram di simpan di semak-semak pohon bambu lebih kurang 2,5 meter dari tempat duduk mereka dan diakui milik Terdakwa .
Bahwa benar Terdakwa memiliki ganja tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang tapi memperolehnya dengan cara pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2015 sekitar pukul 21.00 WIB Terdakwa pergi dari rumahnya ke pasar Gembrong Jatinegara Jakarta Timur untuk mendapatkan ganja dari ANGGA (belum tertangkap) sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp. 25.000,- dalam bungkus kertas koran lalu membawanya ke rumahnya kemudian pada hari Jumat tanggal 26 Juni 2015 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa pergi menuju ke Taman Perumahan Cipinang Indah Kelurahan Pondok Bambu Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur bersamaan dengan datangnya saksi DENYS ROSI PRASTYA, dimana Terdakwa melihat 1 (satu) kotak plastik dan memasukan 1 (satu) paket daun ganja dalam bungkus kertas koran Terdakwa keluarkan dari kantong celana sebelah kiri yang Terdakwa pakai ke dalam 1 (satu) kotak plastik tersebut kemudian 1 (satu) paket daun ganja dibungkus kertas koran di dalam kotak plastik tersebut Terdakwa simpan ke dalam semak-semak pohon bambu yang dilihati oleh saksi DENYS ROSI PRASTYA tetapi tidak mengetahui isi bungkusan barang tersebut sedangkan saksi RAFIHANSYAH PUTRA dan saksi AJI BUDIYANTO tidak mengetahuinya ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta tersebut menjadi pertanyaan juridis bagi Majelis apakah dakwaan Penuntut Umum telah terbukti menurut hukum ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di persidangan dengan dakwaan yang bersifat subsidairitas yaitu :
PRIMAIR : Melanggar pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
SUBSIDAIR : Melanggar pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa akan dipertimbangkan terlebih dahulu dakwaan Primair, melanggar pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap orang ;
Tanpa hak atau melawan hukum ;
Menawarkan untuk dijual,menjual,membeli, menjadi perantara dalam jual beli,menukar atau menyerahkan narkotika golongan I.
Menimbang, bahwa terlebih dahulu unsur ketiga akan dipertimbangkan yaitu menawarkan untuk dijual,menjual,membeli, menjadi perantara dalam jual beli,menukar atau menyerahkan narkotika golongan I ;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum terungkap bahwa pada saat ditangkap Terdakwa tidak sedang melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,menjual,membeli, menjadi perantara dalam jual beli,menukar atau menyerahkan narkotika golongan I berupa ganja melainkan Terdakwa mengakui sesuai dengan kenyataan adalah tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menguasai Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman berupa ganja dengan berat bruto ; 0,7273 gram sisa lab berat netto : 0,5690 gram sehingga dengan demikian Terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan dalam dakwaan Primair tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan Primair maka Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan Primair tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dibebaskan dari dakwaan Primair maka selanjutnya dipertimbangkan dakwaan Subsidair, melanggar pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang ;
Tanpa hak atau melawan hukum ;
Menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman ;
Unsur kesatu, Setiap Orang :
Menimbang, bahwa yang dimaksud adalah siapa saja tanpa kecuali sebagai obyek hukum yang dalam melakukan tindak pidana mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa MUHAMAD BARKANUL FATIH diajukan ke depan persidangan sebagai obyek hukum yang oleh Penuntut Umum telah didakwa dan bertanggung jawab atas perbuatan pidana yang didakwakan kepadanya dan telah membenarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut begitu pula saksi-saksi telah membenarkan bahwa Terdakwa adalah pelakunya dan dalam persidangan ternyata adalah orang yang sehat jasmani dan rohani sehingga Terdakwa dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya, maka dengan demikian unsur kesatu telah terpenuhi menurut hukum ;
Unsur Kedua, Secara tanpa hak atau melawan hukum :
Menimbang, bahwa tanpa hak berarti tiada hak atau tiada berhak, bertentangan dengan hukum atau melanggar hukum artinya tidak sesuai dengan hukum atau bertentangan/berlawanan dengan hukum ;
Menimbang, bahwa fakta hukum menunjukan, Terdakwa memiliki ganja seberat 0,7273 gram sisa lab berat netto 0,5690 gram adalah tanpa izin dari pihak yang berwenang sedangkan izin tersebut merupakan syarat wajib menurut undang-undang bagi siapa saja yang memiliki ganja (Narkotika golongan I) karna Narkotika golongan I hanya dapat dipergunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan, maka harus berada dalam pengawasan yang berwajib supaya tidak disalah gunakan :
Menimbang, bahwa oleh karena itu unsur kedua ini telah terpenuhi menurut hukum.
Unsur ketiga, Menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman;
Menimbang, bahwa Terdakwa memiliki ganja tersebut memperolehnya dengan cara Kamis tanggal 25 Juni 2015 sekitar pukul 21.00 WIB Terdakwa pergi dari rumahnya ke pasar Gembrong Jatinegara Jakarta Timur untuk mendapatkan ganja dari ANGGA (belum tertangkap) sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp. 25.000,- dalam bungkus kertas koran lalu membawanya ke rumahnya kemudian pada hari Jumat tanggal 26 Juni 2015 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa pergi menuju ke Taman Perumahan Cipinang Indah Kelurahan Pondok Bambu Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur bersamaan dengan datangnya saksi DENYS ROSI PRASTYA, dimana Terdakwa melihat 1 (satu) kotak plastik dan memasukan 1 (satu) paket daun ganja dalam bungkus kertas koran Terdakwa keluarkan dari kantong celana sebelah kiri yang Terdakwa pakai ke dalam 1 (satu) kotak plastik tersebut kemudian 1 (satu) paket daun ganja dibungkus kertas koran di dalam kotak plastik tersebut Terdakwa simpan ke dalam semak-semak pohon bambu yang dilihati oleh saksi DENYS ROSI PRASTYA tetapi tidak mengetahui isi bungkusan barang tersebut, sehingga dengan kemudian unsur ini telah terpenuhi menurut hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur tindak pidana yang didakwakan dalam dakawan Subsidair telah terpenuhi maka Terdakwa harus dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti melakukan perbuatan pidana yang didakwakan kepadanya dan pengadilan tidak menemukan alesan pembenar dan atau pemaaf maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas perbuatan pidana yang didakwakan itu dan harus dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah ditangkap dan ditahan selama pemeriksaan perkara ini, maka cukup alasan untuk menetapkan masa penangkapan dan penahan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang akan dijatuhkan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa tidak cukup alasan bagi Majelis untuk menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) paket daun ganja terbungkus kertas koran didalam bungkus kotak plastik, dengan berat bruto 0,7273 gram, sisa lab berat netto 0,5690 gram diajukan di persidangan, cukup alasan bagi pengadilan untuk memerintahkan agar dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa sebelum pengadilan menjatuhkan pidana, maka harus dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan yang ada pada diri Terdakwa sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas peredaran gelap Narkotika.
Terdakwa telah enam kali memperoleh ganja dari ANGGA untuk digunakan sendiri.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa bersikap sopan di persidangan dan mengaku terus terang perbuatannya.
Menyesali perbuatannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebankan untuk membayar biaya perkara.
Mengingat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 193 ayat (1) KUHAP serta pasal-pasal lain dalam Undang-Undang No. 8 tahun 1981, tentang KUHAP serta Pasal-pasal dalam peraturan peraturan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa : MOHAMAD BARLANUL FATIH, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ;
Menyatakan MOHAMAD BARLANUL FATIH, tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Gol. I dalam bentuk tanaman ;
Menghukum Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun serta denda sebesar Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan penjara selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Memerintahkan barang bukti berupa : 1(satu) paket daun Ganja terbungkus kertas Koran didalam bungkus kotak plastic dengan berat netto sisa Lab. 0,5690 gram dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim hari : SELASA, tanggal 6 Oktober 2015, oleh Kami , MAURID SINAGA, SH.MHum. sebagai Hakim Ketua, H. ABDUL BARI A.RAHIM, SH.MH., dan ERIS SUDJARWANTO,SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota, dibantu Hj.PURWATI HAZIMAH.SH. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri LICA DYANANINGSIH, SH. Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA,HAKIM KETUA,
H. ABDUL BARI A.RAHIM , SH.MH. MAURID SINAGA, SH.MHum.
ERIS SUDJARWANTO, SH.
NITERA PENGGANTI,
Hj. PURWATI HAZIMAH. SH.