197/ Pid.Sus/2015/PN.Btl
Putusan PN BATULICIN Nomor 197/ Pid.Sus/2015/PN.Btl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
BAMBANG MUGIANTO als. BAMBANG bin (alm) SUGIONO
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa BAMBANG MUGIANTO als BAMBANG bin (alm) SUGIONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, “tanpa hak menguasai senjata tajam jenis penusuk” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BAMBANG MUGIANTO als BAMBANG bin (alm) SUGIONO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (limabelsa) hari; 3. Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan supaya Terdakwa tetap dalam tahanan RUTAN ; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa: - 1 (satu) bilah senjata tajam berupa sangkur lengkap dengan kumpangnya berwarna hitam merk YUHUI COMPANY terbuat dari besi warna merah croom stainless panjang besi 30 cm, panjang gagang 13,5 cm ; Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
P U T U S A N
No. 197/ Pid.Sus/2015/PN.Btl.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Batulicin yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut, dalam perkara atas nama terdakwa: -----------------------------------------------
Nama lengkap : BAMBANG MUGIANTO als. BAMBANG bin (alm) SUGIONO ; ----------------------------------------------------------
Tempat lahir : Tumpung Laung II ; ------------------------------------------------
Umur / tanggal lahir : 36 tahun/01 Juli 1978 ; ----------------------------------------------
Jenis Kelamin : Laki-laki ; -------------------------------------------------------------
Kewarganegaraan : Indonesia ; -------------------------------------------------------------
Tempat tinggal : Rt. 6 Desa Tumpung Laung II Kecamatan Montallat Kabupaten Barito Utara ; -------------------------------------------
A g a m a : Islam; ------------------------------------------------------------------
Pekerjaan : Swasta; -----------------------------------------------------------------
Pendidikan : SMP ( tamat); ---------------------------------------------------------
Terdakwa telah ditangkap pada tanggal 22 April 2015 ; -------------------------------------------
Terhadap terdakwa tersebut telah dilakukan penahanan yaitu masing-masing oleh ; ----------
Penyidik, sejak tanggal 23 April 2015 sampai dengan tanggal 12 Mei 2015; --------------
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 13 Mei 2015, sampai dengan tanggal 26 Mei 2015 ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum, sejak tanggal 27 Mei 2015 sampai dengan 09 Juni 2015 ; ---------------
Hakim Majelis Pengadilan Negeri Batulicin, sejak tanggal 10 Juni 2015 sampai dengan tanggal 09 Juli 2015 ; -------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa tidak bersedia didampingi oleh Penasihat Hukum, walaupun Majelis Hakim telah memberitahukan akan haknya untuk didampingi oleh Penasehat Hukum dalam persidangan ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut; -------------------------------------------------------------------
Telah membaca berita acara pemeriksaan tingkat penyidikan dalam berkas perkara yang bersangkutan; --------------------------------------------------------------------------------------
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batulicin tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut ; -------------------------------
Telah membaca Penetapan Majelis Hakim, tentang Penetapan Hari Sidang; ----------
Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum No: PDM-106/Q.3.21/Euh.2/05/2015, tertanggal 08 Juni 2015 ; -------------------------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa, serta memperhatikan bukti-bukti yang diajukan ke persidangan ; --------------------------------------
Telah mendengar Tuntutan Pidana Penuntut Umum yang dibacakan dipersidangan pada, hari Rabu tanggal 25 Juni 2015, pada pokoknya Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memutuskan :
Menyatakan terdakwa BAMBANG MOGIANTO als BAMBANG bin (alm) SUGIONO bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membawa senjata tajam sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dalam surat dakwaan Penuntut Umum ; ----------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 5 (lima) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan ; ------------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam berupa sangkur lengkap dengan kumpangnya berwarna hitam merk YUHUI COMPANY terbuat dari besi warna merah croom stainless panjang besi 30 cm, panjang gagang 13,5 cm ; -----------------------------------------------
DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. ----------------------------------------------------------
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah). ------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar permohonan terdakwa, pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim berkenan untuk menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya ; ---------------------
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan ke-persidangan, karena telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut : ------------------------------------------
Bahwa Terdakwa BAMBANG MUGIANTO als BAMBANG bin (alm) SUGIONO pada hari Rabu tanggal 22 April 2015 sekitar pukul 01.00 WITA, atau setidaknya pada waktu lain pada bulan APril tahun 2015 bertempat di Jalan Provinsi Km. 165 DEsa Sungai Cuka atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin, telah tanpa hak membawa, memiliki, persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan atau menyembunyikan senjata penikam atau senjata penusuk, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas ketika saksi M. YUSUF dan saksi ALI SYAHRONI yang keduanya merupakan anggota dari Polsek Satui yang sedang melaksanakan Giat Patroli Rutin dan melihat terdakwa yang sedang berhenti di pinggir jalan dengan gerak gerik mencurigakan selanjutnya saksi M. YUSUF dan saksi ALI SYARONI menghampiri terdakwa dan melakukan pemeriksaan terhadap diri terdakwa lalu ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau Sangkur dengan panjang 30 cm. Selanjutnya ketika ditanyakan perihal ijin kepemilikan senjata tajam terdakwa tidak memiliki dan tidak dapat menunjukanya ; -------------------------------------------------
Bahwa senjata tajam tersebut tidak terdakwa pergunakan untuk bekerja serta bukan merupakan benda pusaka ; --------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Drt R.I. Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam. ----------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) ; -------------------------------
Menimbang bahwa untuk membuktikan dakwaanya Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan saksi-saksi yang didengar keterangannya dipersidangan dibawah sumpah, masing-masing menerangkan pada pokoknya sebagai berikut : ----------------------------------
1. M. YUSUF : --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas ketika saksi dan saksi ALI SYAHRONI yang keduanya merupakan anggota dari Polsek Satui yang sedang melaksanakan Giat Patroli Rutin dan melihat terdakwa yang sedang berhenti di pinggir jalan dengan gerak gerik mencurigakan ;
Bahwa selanjutnya saksi dan saksi ALI SYARONI menghampiri terdakwa dan melakukan pemeriksaan terhadap diri terdakwa lalu ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau Sangkur dengan panjang 30 cm ;
Bahwa Selanjutnya ketika ditanyakan perihal ijin kepemilikan senjata tajam terdakwa tidak memiliki dan tidak dapat menunjukanya ; -----------------------------------------
Bahwa atas keterangan saksi terdakwa tidak keberatan ; ------------------------------------------
2. ALI SYARONI. -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas ketika saksi dan saksi ALI SYAHRONI yang keduanya merupakan anggota dari Polsek Satui yang sedang melaksanakan Giat Patroli Rutin dan melihat terdakwa yang sedang berhenti di pinggir jalan dengan gerak gerik mencurigakan ;
Bahwa selanjutnya saksi dan saksi ALI SYARONI menghampiri terdakwa dan melakukan pemeriksaan terhadap diri terdakwa lalu ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau Sangkur dengan panjang 30 cm ;
Bahwa Selanjutnya ketika ditanyakan perihal ijin kepemilikan senjata tajam terdakwa tidak memiliki dan tidak dapat menunjukanya ; ----------------------------------------------
Bahwa senjata tajam yang terdakwa kuasai bukanlah senjata pusaka ; -------------------
Bahwa atas keterangan saksi terdakwa tidak keberatan ; ------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (A de Charge) : --------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan terdakwa, pada pokoknya sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa BAMBANG MUGIANTO als BAMBANG bin (alm) SUGIONO pada hari Rabu tanggal 22 April 2015 sekitar pukul 01.00 WITA, atau setidaknya pada waktu lain pada bulan April tahun 2015 bertempat di Jalan Provinsi Km. 165 Desa Sungai Cuka ditemukan pada terdakwa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau Sangkur dengan panjang 30 cm. Selanjutnya ketika ditanyakan perihal ijin kepemilikan senjata tajam terdakwa tidak memiliki dan tidak dapat menunjukanya ; -------------------------------------
Bahwa senjata tajam tersebut tidak terdakwa pergunakan untuk bekerja serta bukan merupakan benda pusaka ; --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum juga memperlihatkan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam berupa sangkur lengkap dengan kumpangnya berwarna hitam merk YUHUI COMPANY terbuat dari besi warna merah croom stainless panjang besi 30 cm, panjang gagang 13,5 cm ; ----------------------------------------------
Barang bukti mana telah disita secara sah menurut hukum, serta keberadaannya telah diakui oleh para saksi dan oleh Terdakwa dipersidangan, sehingga bagi Majelis Hakim dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini ; ---
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan keterangan Saksi-saksi, keterangan terdakwa, surat bukti maupun barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian dan berhubungan, maka diperoleh fakta dan keadaan yang terungkap dipersidangan sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa pada hari Kamis, tanggal 02 Januari 2014 sekira pukul 11.30 WITA bertempat di parkiran KFC yang beralamat di Jalan Kodeco, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu telah membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau lengkap dengan kumpangnya warna kuning. Pada waktu itu terdakwa terkena Razia dari petugas Kepolisian Polres Tanah Bumbu ; -------------------------------
Bahwa benar terdakwa dalam membawa senjata tajam tersebut tidak memiliki izin kepemilikan daripihak yang berwenang ; -------------------------------------------------------
Bahwa benar tujuan terdakwa memiliki senjata tajam tersebut adalah untuk membela diri ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar 1 (satu) buah senjata tajam tersebut bukan merupakan benda pusaka atau benda yang berhubungan dengan cagar budaya ; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan serta terlampir dalam berkas perkara ini dianggap sudah terkutip seluruhnya dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta tersebut terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;--------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya; --------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam perkara ini telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Dakwaan Tunggal, yaitu melanggar dan diancam dalam Pasal 2 (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Yang mana unsur-unsur dari pasal tersebut adalah sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Unsur Barang siapa ; ---------------------------------------------------------------------------------
Unsur tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan senjata penikam atau senjata penusuk ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Untuk itu Majelis akan mempertimbangkan unsur demi unsur sebagai berikut :
Ad. 1. Barang Siapa ;------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur ‘Barang siapa’ yaitu siapa saja selaku subyek hukum, pemangku hak dan kewajiban yang dapat mempertanggung-jawabkan perbuatannya ;--------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dihadapkan oleh Jaksa Penuntut Umum orang yang bernama BAMBANG MUGIANTO als. BAMBANG bin (alm) SUGIONO sebagai Terdakwa, sebagaimana identitas dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut. Dalam kondisi sehat jasmani dan rohaninya, sehingga dapat mempertanggung-jawabkan segala perbuatannya, sehingga menurut majelis tidak terjadi Error in Persona dalam perkara ini, maka dengan demikian terhadap unsur barang siapa secara sah dan meyakinkan telah terpenuhi ; --------------------------------------------------------------------------
Ad. 2. Unsur tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan senjata penikam atau senjata penusuk ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “tanpa hak“ adalah sesuatu perbuatan yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak untuk itu serta dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali ada ijin dari yang berwenang untuk itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan ; -------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa pada hari Kamis, tanggal 02 Januari 2014 sekira pukul 11.30 WITA bertempat di parkiran KFC yang beralamat di Jalan Kodeco, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu telah membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau lengkap dengan kumpangnya warna kuning. Pada waktu itu terdakwa terkena Razia dari petugas Kepolisian Polres Tanah Bumbu ; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa benar terdakwa dalam membawa senjata tajam tersebut tidak memiliki izin kepemilikan daripihak yang berwenang ; -----------------------------------------
Menimbang bahwa benar tujuan terdakwa memiliki senjata tajam tersebut adalah untuk membela diri ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar 1 (satu) buah senjata tajam tersebut bukan merupakan benda pusaka atau benda yang berhubungan dengan cagar budaya ; ----------------------------------------------
Menimbang, dari fakta hukum tersebut telah tergambar dengan jelas bahwa unsur “tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan senjata penikam atau senjata penusuk“ telah terbukti menurut keyakinan dan menurut hukum; --------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana kwalifikasi yang akan disebutkan dalam amar putusan ini ; ------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut harus dipertanggung jawabkan kepadanya ; -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena selama dalam persidangan tidak terungkap fakta hukum yang dapat menghapuskan kesalahan pada diri terdakwa dan terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHAP terhadap diri terdakwa haruslah dijatuhi pidana ; -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam berupa sangkur lengkap dengan kumpangnya berwarna hitam merk YUHUI COMPANY terbuat dari besi warna merah croom stainless panjang besi 30 cm, panjang gagang 13,5 cm, berdasarkan fakta-fakta dipersidangan tidak ada surat ijinnya dan alat melakukan tindak pidana serta merupakan benda berbahaya maka dirampas untuk dimusnahkan; ----------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka berdasarkan pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ---------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka berdasarkan pasal 193 ayat (2) sub b KUHAP perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; -------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP, maka terhadap biaya perkara dalam perkara ini harus dibebankan kepada terdakwa ;------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana, terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan : -------
Hal-hal yang memberatkan :---------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa membahayakan orang lain;-------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan :----------------------------------------------------------------------------
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya; ------------------------------------------------
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;---------
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan ; ------------------------------------------------
Mengingat dan memperhatikan akan Pasal 2 (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini :--------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa BAMBANG MUGIANTO als BAMBANG bin (alm) SUGIONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, “tanpa hak menguasai senjata tajam jenis penusuk” ; --------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BAMBANG MUGIANTO als BAMBANG bin (alm) SUGIONO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (limabelsa) hari; --------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ------------------------------
Memerintahkan supaya Terdakwa tetap dalam tahanan RUTAN ; --------------------------
Menetapkan agar barang bukti berupa:
1 (satu) bilah senjata tajam berupa sangkur lengkap dengan kumpangnya berwarna hitam merk YUHUI COMPANY terbuat dari besi warna merah croom stainless panjang besi 30 cm, panjang gagang 13,5 cm ; ---------------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan ; ------------------------------------------------------------------
6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; ------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batulicin pada hari : KAMIS tanggal 25Juni 2015 oleh kami DEVITA WISNU WARDHANI, SH, selaku Hakim Ketua, HARRIES KONSTITUANTO, SH.Mkn. dan DAMAR KUSUMA WARDANA, SH.MH., masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dan Para Anggota didampingi oleh AMRI, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Batulicin, dihadiri oleh ERLIA HENDRASTA, SH. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Batulicin serta dihadapan terdakwa; ------
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Sidang,
1. HARRIES KONSTITUANTO, SH.Mkn. DEVITA WISNU WARDANI, SH.
2. DAMAR KUSUMA WARDANA, SH.MH.
Panitera Pengganti
AMRI, SH.