54/Pid.Sus/2014/PN Sgn
Putusan PN SRAGEN Nomor 54/Pid.Sus/2014/PN Sgn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUMANTRI Alias RUDI Bin WARSONO
MENGADILI Menyatakan Penuntutan perkara pidana Nomor 54/Pid.Sus/2014/PN Sgn atas nama terdakwa SUMANTRI Als. RUDI Bin WARSENO tidak dapat diterima ; Memerintahkan Penuntut Umum untuk mengeluarkan terdakwa dari dalam tahanan setelah Putusan ini diucapkan ; Menetapkan barang bukti berupa : - 1 ( satu ) buah seragam sekolah atasan lengan panjangwarna putih ; - 1 ( satu ) buah Rok sekolah panjang warna abu-abu ; - 1 ( satu ) buah celana dalam warna merah ; - 1 ( satu ) buah BH warna ungu ; - 1 ( satu ) buah jilbab warna putih ; - 1 ( satu ) buah rok pendek warna coklat motif bunga ; - 1 ( satu ) buah kaos lengan pendek warna merah ; - 1 ( satu ) buah sandal jepit warna hitam ; - 1 ( satu ) buah kaos lengan panjang warna kuning motif kotak-kotak hitam ;-- - 1 ( satu ) buah kaos lengan pendek warna putih gambar bendera Amerika ;-- - 1 ( satu ) buah rok pendek warna hitam ; - 1 ( satu ) buah BH warna coklat ; - 1 ( satu ) buah BH warna biru ; - 1 ( satu ) buah celana dalam warna pink ; - 1 ( satu ) buah celana dalam warna cream ; Dikembalikan kepada UMI MIFTAKHUL KHOIRIYAH ; - 1 ( satu ) buah kaos berkerah warna coklat motif garis-garis ; - 1 ( satu ) buah celana jeans panjang warna biru ; - 1 ( satu ) unit Kbm. Daihatsu Xenia, warna silver No.Pol AB 1550 DW tahun 2007, Noka : MHKV1AA2J7K018939, Nosin :DN59482 atas nama : BAMBANGATMOYO CATUR RIYANTO ; Dikembalikan kepada SUMANTRI Als. RUDI Bin WARSENO ; Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
P U T U S A N
Nomor 54/Pid.Sus/2014/PNSgn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sragen yang mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara biasa menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:------------------------------------------------------------------------------------------
Nama Lengkap : SUMANTRI Als. RUDI BIN WARSENO ;
Tempat Lahir : Ngawi.
Umur/Tgl.Lahir : 40 tahun / 05 Maret 1974.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kewarganegaraan/kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Suren Rt.03/04 Ds.Pandean Kec.Karanganyar Kab.Ngawi.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Wiraswasta.
Pendidikan : STM
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara berdasarkan surat perintah/Penetapan dari :
Penyidik, sejak tanggal 17 Maret 2014 sampai dengan tanggal 05 April 2014 ;
Perpanjangan Penuntut umum, sejak tanggal 06 April 2014 sampai dengan tanggal 16 Mei 2014 ;------------------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum, sejak tanggal 06 Mei 2014 sampai dengan tanggal 25 Mei 2014 ;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Sragen, sejak tanggal 14 Mei 2014 sampai dengan tanggal 12 Juni 2014 ;----------------------------------------------------------------------------
Terdakwa dipersidangan secara tegas menyatakan tidak bersedia didampingi Penasihat Hukum dan cukup menghadapinya sendiri ;-------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ;-------------------------------------------------------------
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara yang bersangkutan ;--------
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum ;---------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi ;--------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut:--------------------------------------------------------
Pertama:
---------Bahwa terdakwa SUMANTRI Als. RUDI BIN WARSENO, pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2014 sampai dengan hari Rabu tanggal 12 Maret 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2014 bertempat di Jalan Raya Sukowati tepatnya disebelah timur pasar Shoping Kel.Sragen Tengah Kec/Kab.Sragen atau setidak-tidaknya ditempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sragen, terdakwa dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak perempuan korban bernama UMI MIFTAKHUL KHOIRIYAH umur 17 Tahun 6 bulan, untuk melakukan persetubuhan dengan terdakwa atau dengan orang lain, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu Tanggal 05 Maret 2014 sekira pukul 13.00 Wib terdakwa bertemu dengan saksi DARSONO Als SONI di sebelah timur pasar shoping, Kel Sragen Tengah Kec./Kab Sragen mengendarai Kbm Daihatsu Xenia warna silver No.pol AB 1550 DW dimana sebelumnya sekira pukul 12.00 wib. terdakwa di telepon saksi DARSONO untuk di ajak bertemu, sedangkan Saksi DARSONO Als SONI menemui terdakwa dengan mengendarai Kbm. Toyota Fortuner warna hitam bersama 2 (dua) anak perempuan,dan kemudian terdakwa dikenalkan oleh saksi DARSONO Als SONI kepada 2 (dua) anak perempuan tersebut yang mengaku bernama UMI MIFTAHKHUL als RIA dan TINA dengan maksud akan diajak jalan-jalan, setelah berkenalan selang beberapa menit kemudian saksi DARSONO Als. SONI bilang kepada terdakwa akan menitipkan Kbm. Fortunernya kepada adiknya di Sukorejo Kec. Karangmalang Sragen, kemudian terdakwa bersama korban UMI MIFTAHKHUL als RIA dan saksi TINA menunggu Saksi DARSONO Als. SONI di perempatan Transito, sekira pukul 13.30 Wib saksi. DARSONO Als SONI datang ke perempatan Transito di antar oleh adiknya yang bernama sdr. WIDI menggunakan sepeda motor, kemudian terdakwa bertanya kepada saksi. DARSONO Als SONI ”Nang ndi mas Dar”(kemana mas Dar) dijawab saksi DARSONO Als SONI ” Ngulon” (ke barat) kemudian terdakwa, saksi DARSONO Als SONI, korban RIA dan saksi TINA mengendarai Kbm.Xenia warna silver No.pol AB 1550 DW menuju Kota Solo,sekira pukul 15.00 Wib tiba di manahan Solo, selanjutnya sekira pukul 16.30 Wib. terdakwa bersama korban UMI MIFTAHKHUL als RIA masuk kedalam hotel Sekar ayu dengan kamar hotel nomer 15 kemudian didalam kamar hotel tersebut saudari UMI MIFTAHKHUL als RIA tersebut mengatakan kepada terdakwa “ aku ra nduwe salin kango salin kie mas “(aku ngak punya pakaian untuk ganti mas kemudian terdakwa menjawab “gampang sesuk tak tukokne “(gampang besuk tak belikan) kemudian korban UMI MIFTAHKHUL als RIA tersebut berkata lagi dengan terdakwa “ aku golekne gaweyan ndang mas aku pengen kerjo pengen bantu orang tua (aku kepegenkerja mas pengen bantu orang tua) kemudian terdakwa menjawab “ kowe rasah nyabut ngawe kowe sekolah wae engko nek masalah duwit tak bantu “ (kamu ngak usah kerja aja nanti kalau masalah uang tak bantu(tak kasih) ‘ kemudian dengan perkataan tersebut korban UMI MIFTAHKHUL als RIA mau diajak terdakwa untuk berhubungan layaknya suami istri yaitu dengan cara terdakwa menciumi bibir korban UMI MIFTAHKHUL als RIA tersebut kemudian terdakwa melepaskan kaos, celana panjang beserta celana dalam, kemudian korban UMI MIFTAHKHUL als RIA juga melepas pakaiannya dan dalam keadaan telanjang korban UMI MIFTAHKHUL als RIA berbaring ditempat tidur kemudian terdakwa menciumi bibir serta payudara korban dan kemudian terdakwa memasukan penis kedalam vagina korban dengan gerakan maju mundur, kemudian gentian korban yang berada diatas menindih terdakwa dan penis terdakwa dimasukan kedalam vagina korban akan tetapi hanya sebentar kemudian gantian terdakwa yang berada diatas dan korban berada dibawah selang kurang lebih 2 menit sperma terdakwa keluar dan dikeluarkan diluar kemudian terdakwa langsung kekamar mandi berdua dengan korban dan setelah selesai mandi terdakwa mengenakan pakaian begitu juga dengan korban, selanjutnya terdakwa memberi uang sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada korban dan sekitar pukul 20.00 Wib terdakwa dengan saksi DARSONO als SONY pulang sedangkan korban UMI MIFTAHKHUL als RIA dan KARTINA als TINA ditinggal di hotel ;------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2014 sekira pukul 12.00 Wib terdakwa di telpon saksi DARSONO Als SONI untuk di ajak ke solo, selanjutnya terdakwa dengan saksi DARSONO Als SONI menuju solo mengendarai mobil Toyota Foertuner, sekira pukul 13.30 Wib tiba di Hotel Sekar Ayu untuk menemui korban dan saksi TINA untuk diajak makan di manahan dan membeli pakaian di luwes pasar legi,setelah itu sekira pukul 16.00 korban RIA dan saksi TINA diantar kembali kehotel Sekar Ayu karena saat itu terdakwa akan menghadiri undangan pernikahan ;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Jumat Tanggal 07 Maret 2014 sekira pukul 08.00 Wib terdakwa bersama saksi DARSONO berangkat ke solo lagi dengan mengendarai Toyota Fortuner untuk menjemput korban dan saksi Tina di Hotel Sekar Ayu dan sekira pukul 11.00 Wib cek out dari hotel Sekar Ayu kemudian menuju sragen untuk mencarikan kos-kosan saksi korban dan saksi Tina di depan SMA N 1 Sragen. Bahwa setelah mendapat kos-kosan terdakwa memberikan uang kepada korban sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa dan saksi DARSONO Als SONI pulang ;---------------------------
Bahwa pada hari Rabu Tanggal 12 Maret 2014 sekira pukul 12.00 Wib saat terdakwa mencuci mobil xenia di cucian depan Samsat Sragen saksi DARSONO Als SONI datang bersama korban dan saksi TINA untuk mengajak jalan –jalan ke solo,setelah selesai mencuci mobil kemudian terdakwa dan korban mengendarai mobil xenia warna silver sedangkan saksi DARSONO Als. SONI bersama saksi TINA menggunakan Mobil Toyota Fortuner menuju solo untuk jalan-jalan dan sekira pukul 14.30 Wib menuju hotel Kusuma Sari Indah (depan Stasiun Balapan solo) membuka 2 (dua) kamar saat itu terdakwa 1(satu) kamar dengan korban dan saksi DARSONO Als SONI 1(satu) kamar dengan saksi TINA,di dalam kamar terdakwa hanya mengobrol dengan korban yang mempunyai rencana ingin bekerja,selanjutnya sekira pukul 18.00 Wib kami berempat cek out dari hotel untuk pulang menuju kos-kosan di Sragen, setelah sampai kos-kosan sekira pukul 21.00 Wib dan ketika terdakwa akan pulang kerumah memberikan uang kepada korban sebesar Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah) dan hingga terdakwa di amankan oleh petugas dari Polres Sragen terdakwa belum bertemu kembali dengan korban ;----------------------------------------
Bahwa perbuatan terdakwa dilakukan tanpa seijin orang tua korban dan terdakwa mengetahui bahwa korban adalah belum dewasa ;---------------------------
Bahwa setelah mengetahui kejadian tersebut Orang tua korban tidak terima dan melaporkannya kepolres Sragen guna penyidikan lebih lanjut, dengan membuat surat pengaduan , hal tersebut karena umur saksi korban belum dewasa dan belum waktunya untuk dikawin sebagaimana kutipan Surat Kelahiran nomor : 474.1/09/IV/2014, bahwa saksi korban lahir pada hari Selasa paing tanggal 24 september 1996 dan juga perbuatan terdakwa tersebut dikuatkan dengan bukti Surat Visum Et Repertum dari Rumas Sakit Umum Kabupaten Sragen nomor VER 370/04/III/2014, pada tanggal 18 Maret 2014 yang dibuat oleh dokter Rusbandi, Sp Og dengan kesimpulan menyatakan antara lain : selaput dara robek pada posisi jam 11 dan jam 15 diakibatkan karena benturan dengan benda tumpul ;---------------------------------------------------------------------------------------
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. ;---------------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------- A T A U---------------------------------------------------------
KEDUA ;
-------- Bahwa terdakwa SUMANTRI Als. RUDI BIN WARSENO, pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2014 sampai dengan hari Rabu tanggal 12 Maret 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2014 bertempat di Jalan Raya Sukowati tepatnya disebelah timur pasar Shoping Kel.Sragen Tengah Kec. Sragen Kab. Sragen atau setidak-tidaknya ditempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sragen, terdakwa telah melarikan perempuan yang belum dewasa yaitu korban bernama UMI MIFTAKHUL KHOIRIYAH umur 17 Tahun 6 bulan tidak dengan kemauan orang tuanya atau walinya tetapi dengan kemauan perempuan itu sendiri dengan maksud akan mempunyai perempuan itu baik dengan nikah maupun tidak dengan nikah, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu Tanggal 05 Maret 2014 sekira pukul 13.00 Wib terdakwa bertemu dengan saksi DARSONO Als SONI di sebelah timur pasar shoping, Kel Sragen Tengah Kec./Kab Sragen mengendarai Kbm Daihatsu Xenia warna silver No.pol AB 1550 DW dimana sebelumnya sekira pukul 12.00 wib. terdakwa di telepon saksi DARSONO untuk di ajak bertemu, sedangkan Saksi DARSONO Als SONI menemui terdakwa dengan mengendarai Kbm. Toyota Fortuner warna hitam bersama 2 (dua) anak perempuan,dan kemudian terdakwa dikenalkan oleh saksi DARSONO Als SONI kepada 2 (dua) anak perempuan tersebut yang mengaku bernama UMI MIFTAHKHUL als RIA dan TINA dengan maksud akan diajak jalan-jalan, setelah berkenalan selang beberapa menit kemudian saksi DARSONO Als. SONI bilang kepada terdakwa akan menitipkan Kbm. Fortunernya kepada adiknya di Sukorejo Kec. Karangmalang Sragen, kemudian terdakwa bersama korban UMI MIFTAHKHUL als RIA dan saksi TINA menunggu Saksi DARSONO Als. SONI di perempatan Transito, sekira pukul 13.30 Wib saksi. DARSONO Als SONI datang ke perempatan Transito di antar oleh adiknya yang bernama sdr. WIDI menggunakan sepeda motor, kemudian terdakwa bertanya kepada saksi. DARSONO Als SONI ”Nang ndi mas Dar”(kemana mas Dar) dijawab saksi DARSONO Als SONI ” Ngulon” (ke barat) kemudian terdakwa, saksi DARSONO Als SONI, korban RIA dan saksi TINA mengendarai Kbm.Xenia warna silver No.pol AB 1550 DW menuju Kota Solo,sekira pukul 15.00 Wib tiba di manahan Solo, selanjutnya sekira pukul 16.30 Wib. terdakwa bersama korban UMI MIFTAHKHUL als RIA masuk kedalam hotel Sekar ayu dengan kamar hotel nomer 15 kemudian didalam kamar hotel tersebut saudari UMI MIFTAHKHUL als RIA tersebut mengatakan kepada terdakwa “ aku ra nduwe salin kango salin kie mas “(aku ngak punya pakaian untuk ganti mas kemudian terdakwa menjawab “gampang sesuk tak tukokne “(gampang besuk tak belikan) kemudian korban UMI MIFTAHKHUL als RIA tersebut berkata lagi dengan terdakwa “ aku golekne gaweyan ndang mas aku pengen kerjo pengen bantu orang tua (aku kepegenkerja mas pengen bantu orang tua) kemudian terdakwa menjawab “ kowe rasah nyabut ngawe kowe sekolah wae engko nek masalah duwit tak bantu “ (kamu ngak usah kerja aja nanti kalau masalah uang tak bantu(tak kasih) ‘ kemudian dengan perkataan tersebut korban UMI MIFTAHKHUL als RIA mau diajak terdakwa untuk berhubungan layaknya suami istri yaitu dengan cara terdakwa menciumi bibir korban UMI MIFTAHKHUL als RIA tersebut kemudian terdakwa melepaskan kaos, celana panjang beserta celana dalam, kemudian korban UMI MIFTAHKHUL als RIA juga melepas pakaiannya dan dalam keadaan telanjang korban UMI MIFTAHKHUL als RIA berbaring ditempat tidur kemudian terdakwa menciumi bibir serta payudara korban dan kemudian terdakwa memasukan penis kedalam vagina korban dengan gerakan maju mundur, kemudian gentian korban yang berada diatas menindih terdakwa dan penis terdakwa dimasukan kedalam vagina korban akan tetapi hanya sebentar kemudian gantian terdakwa yang berada diatas dan korban berada dibawah selang kurang lebih 2 menit sperma terdakwa keluar dan dikeluarkan diluar kemudian terdakwa langsung kekamar mandi berdua dengan korban dan setelah selesai mandi terdakwa mengenakan pakaian begitu juga dengan korban, selanjutnya terdakwa memberi uang sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada korban dan sekitar pukul 20.00 Wib terdakwa dengan saksi DARSONO als SONY pulang sedangkan korban UMI MIFTAHKHUL als RIA dan KARTINA als TINA ditinggal di hotel ;------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2014 sekira pukul 12.00 Wib terdakwa di telpon saksi DARSONO Als SONI untuk di ajak ke solo, selanjutnya terdakwa dengan saksi DARSONO Als SONI menuju solo mengendarai mobil Toyota Foertuner, sekira pukul 13.30 Wib tiba di Hotel Sekar Ayu untuk menemui korban dan saksi TINA untuk diajak makan di manahan dan membeli pakaian di luwes pasar legi,setelah itu sekira pukul 16.00 korban RIA dan saksi TINA diantar kembali kehotel Sekar Ayu karena saat itu terdakwa akan menghadiri undangan pernikahan ;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Jumat Tanggal 07 Maret 2014 sekira pukul 08.00 Wib terdakwa bersama saksi DARSONO berangkat ke solo lagi dengan mengendarai Toyota Fortuner untuk menjemput korban dan saksi Tina di Hotel Sekar Ayu dan sekira pukul 11.00 Wib cek out dari hotel Sekar Ayu kemudian menuju sragen untuk mencarikan kos-kosan saksi korban dan saksi Tina di depan SMA N 1 Sragen. Bahwa setelah mendapat kos-kosan terdakwa memberikan uang kepada korban sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa dan saksi DARSONO Als SONI pulang ;---------------------------
Bahwa pada hari Rabu Tanggal 12 Maret 2014 sekira pukul 12.00 Wib saat terdakwa mencuci mobil xenia di cucian depan Samsat Sragen saksi DARSONO Als SONI datang bersama korban dan saksi TINA untuk mengajak jalan –jalan ke solo,setelah selesai mencuci mobil kemudian terdakwa dan korban mengendarai mobil xenia warna silver sedangkan saksi DARSONO Als. SONI bersama saksi TINA menggunakan Mobil Toyota Fortuner menuju solo untuk jalan-jalan dan sekira pukul 14.30 Wib menuju hotel Kusuma Sari Indah (depan Stasiun Balapan solo) membuka 2 (dua) kamar saat itu terdakwa 1(satu) kamar dengan korban dan saksi DARSONO Als SONI 1(satu) kamar dengan saksi TINA, di dalam kamar terdakwa hanya mengobrol dengan korban yang mempunyai rencana ingin bekerja,selanjutnya sekira pukul 18.00 Wib kami berempat cek out dari hotel untuk pulang menuju kos-kosan di Sragen, setelah sampai kos-kosan sekira pukul 21.00 Wib dan ketika terdakwa akan pulang kerumah memberikan uang kepada korban sebesar Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah) dan hingga terdakwa di amankan oleh petugas dari Polres Sragen terdakwa belum bertemu kembali dengan korban ;----------------------------------------
Bahwa perbuatan terdakwa dilakukan tanpa seijin orang tua korban dan terdakwa mengetahui bahwa korban adalah belum dewasa ;---------------------------
Bahwa setelah mengetahui kejadian tersebut Orang tua korban tidak terima dan melaporkannya kepolres Sragen guna penyidikan lebih lanjut, dengan membuat surat pengaduan , hal tersebut karena umur saksi korban belum dewasa dan belum waktunya untuk dikawin sebagaimana kutipan Surat Kelahiran nomor : 474.1/09/IV/2014, bahwa saksi korban lahir pada hari Selasa paing tanggal 24 september 1996 ;------------------------------------------------------------------------------------
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHP ;-----------------------------------------------------------------
. Menimbang, bahwa terhadap Dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan sudah mengerti maksudnya dan tidak ada mengajukan keberatan/ eksepsi ;--------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah menghadirkan saksi HENDRIK SOEPADI yang merupakan ayah kandung saksi korban UMI MIFTAKHUL KHOIRIYAH yang memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:-------------
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik dan keterangan yang saksi diberikan dihadapan penyidik tersebut sudah benar ;-----------------------------------------------------
Bahwa kejadiannya berawal pada hari Rabu tanggal 5 Maret 2014, anak saksi yang bernama UMI MIFTAKHUL KHOIRIYAH pagi harinya pamit pergi ke sekolah MAN di Tempursari Mantingan ;--------------------------------------------------------------------
Bahwa sekira pukul 14.15 Wib. Saksi menghubungi Nomor Handphone UMI MIFTAKHUL KHOIRIYAH karena biasanya sudah pulang tetapi saat dihubungi nomor handphonenya tidak aktif, kemudian saksi menghubungi WINDI yang merupakan teman sekolah anak saksi dan dari keterangan WINDI anak saksi yang bernama UMI MITAKHUL KHOIRIYAH tidak masuk sekolah ;-----------------------------
Bahwa kemudian saksi bersama istri sekira pukul 19.00 Wib.pergi kerumah ELMA dan saat itu ELMA mengatakan UMI tidak masuk sekolah dan belakangan berteman dengan KARTINA yang beralamat di Pondok Dawe Banaran Kecamatan Sambungmacan dan sekira pukul 19.30 Wib. Saksi bersama istri pergi kerumah KARTINA dan bertemu dengan orang tua KARTINA yang mengatakan KARTINA juga tidak pulang ;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 5 Maret 2014 anak saksi UMI MIFTAKHUL KHOIRIYAH mengirim sms yang berbunyi “ Pap jenengan mboten sah bingung madosi kulo, niki kulo sae-sae mawon, kulo mpun malas sekolah. Niki kulo mpun angsal kerjaan teng surabaya, insya Allah perbulan bisa kirim, salam ge mami, kulo ingat pesen papi mboten bakal macem-macem suwun “ kemudian saksi telpon tetapi nomor Hpnya tidak aktif ;-----------------------------------------------------------
Bahwa saksi juga mencari ke sekolah tetapi pihak sekolah juga mengatakan anak saksi tidak ada masuk sekolah, hingga kemudian saksi bersama dengan istri melaporkan hilangnya anak saksi ke Polres Sragen ;---------------------------------------
Bahwa benar saksi ada menandatangani surat pengaduan tanggal 10 maret 2014;-
Bahwa beberapa hari kemudian anak saksi ditemukan oleh pihak kepolisian bersama dengan terdakwa ;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan keterangan anak saksi terdakwa dan UMI MIFTAKHUL KHOIRIYAH telah melakukan hubungan layaknya suami istri ;----------------------------
Bahwa terdakwa telah meminta maaf kepada saksi dan terdakwa bersedia menikahi anak saksi tersebut ;----------------------------------------------------------------------
Bahwa oleh karena terdakwa mau bertanggung jawab dan akan menikahi UMI MIFTAKHUL KHOIRIYAH, maka demi kebaikan dan masa depan anak saksi tersebut dengan ini saksi mencabut pengaduan yang pernah saksi buat dan memohon kepada Majelis Hakim untuk menghentikan persidangan perkara ini ;-----
Menimbang, bahwa dipersidangan selain memberikan keterangan tersebut saksi HENDRIK SOEPADI juga menyampaikan surat pencabutan pengaduan tertanggal 28 Mei 2014 ;-----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar SUNARTI Binti TARTO SUHARJO yang merupakan ibu kandung korban UMI MIFTAKHUL KHOIRIYAH, yang pada pokoknya menyatakan setuju dengan pencabutan pengaduan tersebut dan memohon pemeriksaan perkaranya dihentikan ;----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan saksi UMI MIFTAKHUL KHOIRIYAH yang pada pokoknya menerangkan setuju dengan pencabutan pengaduan tersebut dan mohon pemeriksaan perkaranya dihentikan ;------
Menimbang, bahwa oleh karena ada permohonan pencabutan pengaduan atas tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa baik secara lisan maupun secara tertulis yang diajukan oleh saksi HENDRIK SOEPADI selaku ayah kandung UMI MIFTAKHUL KHOIRIYAH, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah pasal dakwaan yang didakwakan oleh Penuntut Umum terhadap terdakwa merupakan Delik aduan atau bukan, untuk itu Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut ;---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan kepersidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan pertama melanggar pasal 81 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau kedua melanggar pasal 332 ayat ( 1 ) ke-1 KUHP ;-----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 25 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya ;----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa tindak pidana aduan atau lazim disebut sebagai delik aduan ( klacht delict ) adalah merupakan tindak pidana yang dapat diajukan tuntutan jika ada pengaduan dari korban sebagaimana diatur dalam pasal 72 KUHP. Delik aduan pada hakekatnya juga mengandung elemen-elemen yang lazim dimiliki oleh setiap delik, akan tetapi delik aduan ini memiliki kekhususan yaitu penuntutan terhadap seorang pelaku tindak pidana sangat bergantung dari ada tidaknya pengaduan dari orang yang menjadi korban atau pihak yang dirugikan ;------------------------------------------
Menimbang, bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku saat ini, secara tegas tidak memberikan pengertian tentang apa yang dimaksud dengan delik aduan tersebut. Pengertian tentang delik aduan dapat ditemui dari pendapat para ahli ilmu pengetahuan hukum pidana seperti pendapat P.A.F Lamintang dalam bukunya Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia terbitan PT. Cita Aditya Bakti Bandung tahun 1997, tindak pidana hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan dari orang yang dirugikan, tindak pidana seperti ini disebut Klacht Delicten. Sedangkan R. Soesilo dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, terbitan Politeia, Bogor, 1993, dari banyak peristiwa pidana itu hampir semuanya kejahatan yang hanya dapat dituntut atas pengaduan ( permintaan ) dari orang yang kena peristiwa pidana. Peristiwa pidana semacam ini disebut delik aduan ;----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa diterapkannya persyaratan pengaduan dalam delik aduan menurut Utrecht dalam bukunya Hukum Pidana II, Pustaka Tirta Mas, Surabaya, 2000, hal. 257 adalah dengan alasan satu-satunya pembentuk Undang-Undang untuk menetapkan suatu delik aduan adalah pertimbangan bahwa dalam beberapa hal tertentu pentingnya bagi yang dirugikan supaya perkaranya tidak dituntut adalah lebih besar dari pada pentingnya bagi Negara supaya perkara itu dituntut ;------------------------
Menimbang, bahwa dengan alasan tersebut, maka tujuan penerapan delik aduan adalah memberikan keleluasaan kepada pihak korban atau pihak yang dirugikan untuk berpikir dan bertindak, apakah dengan mengadukan perkaranya akan lebih melindungi kepentingannya ( menguntungkannya ) ataukah dengan mengadukan perkaranya justru akan merugikan kepentingan pihaknya sendiri ;----------
Menimbang, bahwa hal tersebut menunjukan bahwa hukum pidana selain memberikan perlindungan terhadap kepentingan umum juga memperhatikan kepentingan pribadi, dan juga menunjukan adanya kedudukan yang berimbang antara kewenangan Jaksa dengan asas oppurtunitas dapat mengenyampingkan perkara demi kepentingan umum, dengan pembatasan kewenangan Jaksa untuk menuntut apabila tidak ada keinginan korban atau orang yang dirugikan secara pribadi untuk mengadukan perkaranya ;---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa delik aduan terbagi dua yaitu, delik aduan absolut dan delik aduan relatif. Delik aduan absolut atau mutlak adalah beberapa kejahatan-kejahatan tertentu yang untuk penuntutannya pada umumnya dibutuhkan pengaduan. Sifat pengaduan dalam delik absolut ( absolute klachtdelicten ) ialah bahwa pengaduan ditujukan terhadap perbuatan bukan kepada pembuat sehingga pengaduan ini tidak dapat dipecah-pecah ( onsplitsbaar ), sedangkan delik aduan relative ( relative klachtdelicten ) ditujukan kepada pembuatnya yang di isyaratkan mempunyai hubungan tertentu yaitu hubungan keluarga sedarah dan hubungan semenda dalam derajat kedua, sehingga pengaduan ini dapat dipecah-pecah ( splitsbaar ) ;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam dakwaan pertama terdakwa didakwa melanggar pasal 81 ayat ( 2 ) Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang unsur-unsur adalah dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Ketentuan pasal 81 ayat ( 2 ) UU Nomor : 23 Tahun 2002 tersebut adalah merupakan delik susila yang sama pengertiannya dengan ketentuan pasal 287 KUHP, perbedaan kedua pasal tersebut hanya mengenai stelsel pemidanaan karena UU Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak memuat pidana minimum 3 tahun maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,- ( tiga ratus juta rupiah ) dan paling sedikit Rp 60.000.000,- ( enam puluh juta rupiah ), sedangkan pasal 287 KUHP hanya menganut pidana penjara maksimal 9 tahun. Bahwa dalam ketentuan pasal 287 ayat ( 2 ) KUHP tersebut menegaskan Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan. Sehingga jelas ketentuan pasal 287 KUHP tersebut adalah merupakan delik aduan yang bersifat Absolut. Sedangkan Undang-undang Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tidak ada menegaskan apakah pasal-pasal yang berkaitan dengan delik susila yang diaturnya adalah merupakan delik aduan atau bukan. Bahwa walaupun UU Nomor : 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak tidak menegaskan apakah pasal-pasal delik susila yang diaturnya adalah merupakan delik aduan atau bukan, tetapi dengan mengacu pada ketentuan pasal 287 KUHP yang merupakan delik susila yang mensyaratkan Penuntutan terhadap pelakunya hanya dapat dilakukan atas pengaduan, maka Menurut hemat Majelis Hakim ketentuan pasal 81 ayat ( 2 ) UU Nomor : 23 tahun 2002 itupun adalah merupakan delik aduan, dimana penuntutan atas pelakunya hanya dapat dilakukan atas pengaduan dari orang yang menjadi korban atau pihak yang dirugikan ;---------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakawaan Kedua apakah merupakan delik aduan atau bukan delik aduan. Bahwa ketentuan pasal 332 ayat ( 1 ) ke-1 KUHP yang berbunyi “ barang siapa membawa pergi seorang wanitayang belum dewasa, tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya, dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap wanita itu baik dalam maupun diluar perkawinan ;--------------------
Menimbang, bahwa ketentuan pasal 332 ayat ( 1 ) ke-1 KUHP tersebut secara tegas mensyaratkan penuntutan hanya dapat dilakukan atas pengaduan dari orang menjadi korban atau pihak yang dirugikan ( pasal 332 ayat 2 KUHP ) ;----------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas jelas bahwa kedua dakwaan yang didakwakan Penuntut Umum terhadap terdakwa adalah merupakan delik aduan Absolut dan berdasarkan keterangan HENDRIK SOEPADI selaku ayah kandung korban UMI MIFTAKHUL KHOIRIYAH yang menyatakan benar telah membuat pengaduan tertanggal 15 Maret 2014 sebagaimana telah terlampir dalam berkas perkara ; ------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai pencabutan pengaduan tidak diatur secara tegas dalam UU Nomor : 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, akan tetapi UU Nomor : 23 Tahun 2002 tersebut sebagai UU khusus tidak terlepas dari ketentuan Umum seperti yang diatur dalam Pasal 103 KUHP yang menyebutkan “ ketentuan-ketentuan dalam Bab I sampai dengan Bab VIII buku ini juga berlaku bagi perbuatan-perbuatan yang oleh ketentuan perundang-undangan yang lain diancam dengan pidana, kecuali bila oleh undang-undang ditentukan lain “ ;-------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap delik aduan, pihak yang membuat pengaduan memiliki hak untuk menarik kembali pengaduannya sebagaimana diatur dalam pasal 75 KUHP yang berbunyi “ Orang yang mengajukan pengaduan berhak menarik kembali dalam tenggang waktu tiga bulan setelah pengaduan diajukan “--------------------
Menimbang, bahwa orang tua Korban UMI MIFTAKHUL KHOIRIYAH yang bernama HENDRIK SOEPADI telah membuat pengaduan tertanggal 10 Maret 2014, sehingga apabila dihitung sesuai ketentuan pasal 75 KUHP tersebut, permohonan Pencabutan pengaduan yang diajukan oleh HENDRIK SOEPADI pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2014 belum melampaui tenggang waktu sebagaimana diatur dalam pasal 75 KUHP, sehingga permohonan Pencabutan tersebut beralasan menurut hukum dan dapat dikabulkan ;---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan dicabutnya pengaduan dalam perkara ini menunjukan bahwa antara pelaku dan pihak korban sudah tidak ada permasalahan lagi, dan apa yang dilakukan oleh orang tua korban tersebut sebagaimana dalam permohonannya dilakukan untuk kepentingan terbaik bagi anak yang menjadi korban, sehingga tujuan hukum memberikan keadilan dan kemamfaatan telah tercapai ;----------
Menimbang, bahwa dengan adanya pencabutan Pengaduan tersebut telah menyebabkan gugurnya hak Penuntut Umum untuk melakukan Penuntutan dalam perkara ini. Berdasarkan hal tersebut maka persidangan perkara inipun dihentikan pemeriksaannya ;--------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena putusan ini adalah putusan akhir dan selama pemeriksaan perkara ini terdakwa berada dalam tahanan, maka diperintahkan kepada Penuntut Umum untuk mengeluarkan terdakwa dari dalam tahanan, setelah putusan ini diucapkan ;----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini berupa :-----------
1 ( satu ) buah seragam sekolah atasan lengan panjangwarna putih ;----------
1 ( satu ) buah Rok sekolah panjang warna abu-abu ;-------------------------------
1 ( satu ) buah celana dalam warna merah ;--------------------------------------------
1 ( satu ) buah BH warna ungu ;-----------------------------------------------------------
1 ( satu ) buah jilbab warna putih ;---------------------------------------------------------
1 ( satu ) buah rok pendek warna coklat motif bunga ;-------------------------------
1 ( satu ) buah kaos lengan pendek warna merah ;-----------------------------------
1 ( satu ) buah sandal jepit warna hitam ;------------------------------------------------
1 ( satu ) buah kaos lengan panjang warna kuning motif kotak-kotak hitam ;--
1 ( satu ) buah kaos lengan pendek warna putih gambar bendera Amerika ;--
1 ( satu ) buah rok pendek warna hitam ;------------------------------------------------
1 ( satu ) buah BH warna coklat ;----------------------------------------------------------
1 ( satu ) buah BH warna biru ;-------------------------------------------------------------
1 ( satu ) buah celana dalam warna pink ;-----------------------------------------------
1 ( satu ) buah celana dalam warna cream ;--------------------------------------------
1 ( satu ) buah kaos berkerah warna coklat motif garis-garis ;---------------------
1 ( satu ) buah celana jeans panjang warna biru ;-------------------------------------
1 ( satu ) unit Kbm. Daihatsu Xenia, warna silver No.Pol AB 1550 DW tahun 2007, Noka : MHKV1AA2J7K018939, Nosin :DN59482 atas nama : BAMBANGATMOYO CATUR RIYANTO ;----------------------------------------------
Barang bukti tersebut akan ditentukan sebagaimana tersebut dalam amar putusan perkara dibawah ini ;---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Penuntutan dalam perkara ini dinyatakan tidak dapat diterima, maka biaya yang timbul sehubungan dengan perkara ini akan dibebankan kepada Negara ;-----------------------------------------------------------------------------
Mengingat, pasal 75 KUHP, pasal 81 ayat ( 2 ) Undang -Undang Nomor : 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, pasal 332 ayat ( 1 ) ke-1 KUHP, Undang-undang Nomor : 8 tahun 1981 tentang KUHAP, Undang - Undang Nomor : 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan peraturan lainnya yang berkenaan dengan perkara ini ;--------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------- M E N G A D I L I--------------------------------------------
Menyatakan Penuntutan perkara pidana Nomor 54/Pid.Sus/2014/PN Sgn atas nama terdakwa SUMANTRI Als. RUDI Bin WARSENO tidak dapat diterima ;--------
Memerintahkan Penuntut Umum untuk mengeluarkan terdakwa dari dalam tahanan setelah Putusan ini diucapkan ;---------------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa :--------------------------------------------------------------
1 ( satu ) buah seragam sekolah atasan lengan panjangwarna putih ;----------
1 ( satu ) buah Rok sekolah panjang warna abu-abu ;-------------------------------
1 ( satu ) buah celana dalam warna merah ;--------------------------------------------
1 ( satu ) buah BH warna ungu ;-----------------------------------------------------------
1 ( satu ) buah jilbab warna putih ;--------------------------------------------------------
1 ( satu ) buah rok pendek warna coklat motif bunga ;-------------------------------
1 ( satu ) buah kaos lengan pendek warna merah ;-----------------------------------
1 ( satu ) buah sandal jepit warna hitam ;-----------------------------------------------
1 ( satu ) buah kaos lengan panjang warna kuning motif kotak-kotak hitam ;--
1 ( satu ) buah kaos lengan pendek warna putih gambar bendera Amerika ;--
1 ( satu ) buah rok pendek warna hitam ;-----------------------------------------------
1 ( satu ) buah BH warna coklat ;----------------------------------------------------------
1 ( satu ) buah BH warna biru ;-------------------------------------------------------------
1 ( satu ) buah celana dalam warna pink ;----------------------------------------------
1 ( satu ) buah celana dalam warna cream ;-------------------------------------------
Dikembalikan kepada UMI MIFTAKHUL KHOIRIYAH ;--------------------------------------
1 ( satu ) buah kaos berkerah warna coklat motif garis-garis ;---------------------
1 ( satu ) buah celana jeans panjang warna biru ;------------------------------------
1 ( satu ) unit Kbm. Daihatsu Xenia, warna silver No.Pol AB 1550 DW tahun 2007, Noka : MHKV1AA2J7K018939, Nosin :DN59482 atas nama : BAMBANGATMOYO CATUR RIYANTO ;----------------------------------------------
Dikembalikan kepada SUMANTRI Als. RUDI Bin WARSENO ;----------------------------
Membebankan biaya perkara kepada Negara ;------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas I B Sragen pada hari : Rabu, tanggal 28 Mei 2014, oleh kami SUWANDI,SH. Selaku Hakim Ketua, Rr.ENDANG DWI HANDAYANI,SH. dan DWI HATMODJO,SH.MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh LILIS SETYO APRIYANTI Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sragen, dihadiri oleh DHARMASTUTI WAHJUNI, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sragen, dan Terdakwa ;---------------------------------------------------------
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Rr.ENDANG DWI HANDAYANI,SH. SUWANDI,SH.
DWI HATMODJO,SH.MH.
Panitera Pengganti,
LILIS SETYO APRIYANTI