182/Pid.Sus/2013/PN.TBN.
Putusan PN TUBAN Nomor 182/Pid.Sus/2013/PN.TBN.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
TUMIYAR Bin NASRAN Als. NYAR
HUKUM
P U T U S A N
NOMOR : 182/Pid.Sus/2013/PN.TBN.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Tuban yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama lengkap : TUMIYAR Bin NASRAN Als. NYAR ;
Tempat lahir : Tuban ;
Umur / tanggal lahir : 44 Tahun ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Desa Dingil, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Tani ;
Terdakwa ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Tuban oleh:
Penyidik, sejak tanggal 25 Februari 2013 sampai dengan tanggal 16 Maret 2013;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 17 Maret 2013 sampai dengan tanggal 25 April 2013;
Penuntut Umum, sejak tanggal 01 April 2013 sampai dengan tanggal 20 April 2013;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban, sejak tanggal 11 April 2013 sampai dengan tanggal 10 Mei 2013;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum meskipun hak untuk itu telah diberitahukan sebagaimana mestinya;
PENGADILAN NEGERI tersebut :
Setelah membaca berkas perkara ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, dan keterangan terdakwa ;
Setelah mendengar Tuntutan Pidana (Requisitoir) dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tuban yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyataklan terdakwa : TUMIYAR Bin NASRAN Als.NYAR bersalah melakukan tindak pidana " Menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan didalam hutan tanpa memilik hak atau ijin dari Pejabat yang berwenang " sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 78 ayat 5 Jo.pasal 50 ayat 3 huruf e UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa TUMIYAR Bin NASRAN Als.NYAR, dengan pidana penjara selama : 5 (lima) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
4 (empat) batang kayu jati masing-masing dengan ukuran:
280 x 16 x 12 cm = 1 batang ;
310 x 10 x 10 cm = 2 batang ;
200 x 15 x 12 cm = 1 batang ;
Dirampas untuk negara Cq. Perhutani;
Menetapkan terdakwa untuk membayar beaya perkara masing sebesar Rp.5.000,-
Telah mendengar Pembelaan lisan dari terdakwa yang pada pokoknya terdakwa merasa bersalah dan mengakui terus terang perbuatannya dan memohon agar diberikan keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan di persidangan oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan subsidaritas sebagai berikut :
DAKWAAN:
Bahwa ia terdakwa TUMIYAR Bin NASRAN Als. NYAR secara bersama sama dengan SILIKIN, SIRAP dan PIK ( melarikan diri ) pada hari Rabu tanggal 13 Pebruari 2013 sekitar pukul 05.50 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Pebruari 2013 bertempat di dalam hutan petak 10 e Desa Jatisari, Kec. Bancar, Kab.Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, dengan sengaja telah menebang, memanen atau memungut hasil hutan tanpa ijin dari pihak yang berwenang, yang mengakibatkan Perhutani mengalami kerugian Rp. 521.839,- ( lima ratus dua puluh satu ribu delapan ratus tiga puluh sembilan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa TUMIYAR Bin NASRAN Als. NYAR dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa TUMIYAR Bin NASRAN Als NYAR bersama-sama dengan SOLIKIN, SIRAP dan PIK berangkat dari rumah menuju kedalam hutan KPH Jatirogo dengan tujuan menebang pohon jati sambil membawa alat berupa gergaji dan pecok, setelah sampai di dalam hutan terdakwa TUMIYAR Bin NASRAN Als NYAR bersama – sama dengan temannya memilih pohon jati yang cocok untuk ditebang, setelah berhasil menemukan pohon jati selanjutnya secara bersama-sama menebang 2 (dua) pohon jati yang masih berdiri hidup tanpa ijin yang berwajib, setelah roboh pohon jati dipacak menjadi 4 ( empat ) batang dengan ukuran masing masing 280 x 16 x 12 cm = 1 batang, 310 x 10 x 10 cm = 2 batang dan 200 x 15 x 12 cm 1 batang, setelah menjadi batangan kemudian kayu jati dibawa bersama – sama dengan cara di pikul, namun dalam perjalanan perbuatan terdakwa TUMIYAR Bin NASRAN Als. NYAR diketahui oleh petugas Perhutani yang berpatroli, namun terdakwa TUMIYAR Bin NASRAN Als. NYAR bersama temannya berhasil melarikan diri dan pada hari Minggu tanggal 24 Pebruari 2013 sekitar pukul 12.00 WIB sewaktu terdakwa berada di Pos Kamling Desa Karangrejo berhasil ditangkap kembali oleh pihak yang berwajib sedangkan teman terdakwa yani SILIKIN, SIRAP dan PIK berhasil melarikan diri.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 78 ayat (5) jo. Pasal 50 ayat (3) huruf e Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 jo. Pasal 55 (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan Eksepsi / Keberatan atas Dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaannya, Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan 3 (tiga) orang saksi yaitu 1. MARDJI, 2. ARIF MULYONO Bin KAMID, dan 3. RUSDIANTO yang di bawah sumpah menurut hukum agamanya masing-masing, telah memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Saksi ke - 1 : MARDJI.
Bahwa Terdakwa mengambil kayu jati tanpa ijin dari Perhutani ;
Bahwa Pada hari Rabu tanggal: 13 Februari 201 sekira pukul 05.30 wib didalam hutan turut tanah desa Jatisari dalm petak 10 e turut KPH Jatirogo ketika kami bersama-sama dengan anggota Polter lainnya berpatroli rutin didalam Hutan kemudian kami mendengar ada didalam hutan orang sedang memotong kayu jati, kemudian kami melakukan penangkapan dan ternyata benar Tedakwa bersama tiga orang teman lainya pada waktu itu mereka sedang memotong kayu jati yang dalam masih hidup sebanyak 2 (dua) Pohon kemudian dipacak menjadi empat bagian;
Bahwa terdakwa bersama teman-temannya menggunakan sebilah perkul untuk memotong kayu jati ;
Bahwa ketika saksi melakukan penggerebekan dua orang teman terdakwa melarikan diri dan hanya Terdakwa ini saja yang tertangkap;
Bahwa Perhutani mengalami kerugian Rp. 512.839,- ;
Bahwa terdakwa tidak mendapat ijin dari perhutani ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi ke - 2: ARIF MULYONO Bin KAMID.
Bahwa Terdakwa mengambil kayu jati tanpa ijin dari Perhutani ;
Bahwa Pada hari Rabu tanggal: 13 Februari 201 sekira pukul 05.30 wib didalam hutan turut tanah desa Jatisari dalm petak 10 e turut KPH Jatirogo ketika kami bersama-sama dengan anggota Polter lainnya berpatroli rutin didalam Hutan kemudian kami mendengar ada didalam hutan orang sedang memotong kayu jati, kemudian kami melakukan penangkapan dan ternyata benar Tedakwa bersama tiga orang teman lainya pada waktu itu mereka sedang memotong kayu jati yang dalam masih hidup sebanyak 2 (dua) Pohon kemudian dipacak menjadi empat bagian;
Bahwa terdakwa bersama teman-temannya menggunakan sebilah perkul untuk memotong kayu jati ;
Bahwa ketika saksi melakukan penggerebekan dua orang teman terdakwa melarikan diri dan hanya Terdakwa ini saja yang tertangkap;
Bahwa Perhutani mengalami kerugian Rp. 512.839,- ;
Bahwa terdakwa tidak mendapat ijin dari perhutani ;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa baru sekali melakukan pencurian kayu jati ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan;
Saksi ke - 3: RUSDIANTO.
Bahwa Terdakwa mengambil kayu jati tanpa ijin dari Perhutani ;
Bahwa Pada hari Rabu tanggal: 13 Februari 201 sekira pukul 05.30 wib didalam hutan turut tanah desa Jatisari dalm petak 10 e turut KPH Jatirogo ketika kami bersama-sama dengan anggota Polter lainnya berpatroli rutin didalam Hutan kemudian kami mendengar ada didalam hutan orang sedang memotong kayu jati, kemudian kami melakukan penangkapan dan ternyata benar Tedakwa bersama tiga orang teman lainya pada waktu itu mereka sedang memotong kayu jati yang dalam masih hidup sebanyak 2 (dua) Pohon kemudian dipacak menjadi empat bagian;
Bahwa terdakwa bersama teman-temannya menggunakan sebilah perkul untuk memotong kayu jati ;
Bahwa ketika saksi melakukan penggerebekan dua orang teman terdakwa melarikan diri dan hanya Terdakwa ini saja yang tertangkap;
Bahwa Perhutani mengalami kerugian Rp. 512.839,- ;
Bahwa terdakwa tidak mendapat ijin dari perhutani ;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa baru sekali melakukan pencurian kayu jati ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa membenarkan keterangan Berita Acara Pemeriksaan di Kepolisian;
Bahwa pada hari Rabu tanggal: 13 Februari 2013 terdakwa berangkat dari rumah pukul 04.00 wib bersama sama dengan tiga orang temannya dengan tujuan akan mengambil kayu jati didalam hutan dengan membawa sebilah Pecok, kemudian didalam hutan turut tanah desa Jatisari terdakwa bersama teman memotong dua batang kayu jati yang masih keadaan hidup kemudian terdakwa potong potong menjadi 4 (empat) Bagian dan belum sempat terdakwa angkat sudah tertangkap oleh Petugas Perhutani;
Bahwa terdakwa mengambil kayu jati untuk tambal sulam rumahnya;
Bahwa terdakwa tidak ijin Perhutani;
Bahwa terdakwa baru satu kali kayu jati milik Perhutani;
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya;
Bahwa teman terdakwa bernama Solikin dan Sirap sekarang melarikan diri;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini diajukan barang bukti berupa: 4 (empat) batang kayu jati masing-masing dengan ukuran:
280 x 16 x 12 cm = 1 batang ;
310 x 10 x 10 cm = 2 batang ;
200 x 15 x 12 cm = 1 batang ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, dan keterangan terdakwa, serta dikaitkan barang bukti, maka dapat diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa bersama teman-temannya bernama SULIKIN, SIRAP dan PIK (yang ketiganya melarikan diri) pada hari Rabu tanggal 13 Februari 2013 sekitar pukul 05.30 WIB bertempat di dalam hutan petak 10 e Desa Jatisari, Kec. Bancar, Kab.Tuban menebang dua pohon kayu jati yang masih hidup:
Bahwa terhadap pohon jati tersebut dipotong terdakwa menjadi 4 (empat) batang kayu jati masing-masing dengan ukuran:
280 x 16 x 12 cm = 1 batang ;
310 x 10 x 10 cm = 2 batang ;
200 x 15 x 12 cm = 1 batang ;
Bahwa melakukan penebangan kayu jati tersebut tanpa ijin dari Perhutani;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut terdakwa dapat dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan tunggal yaitu melanggar Pasal 78 ayat 5 Jo.pasal 50 ayat 3 huruf e UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Turut serta melakukan;
Menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan;
Tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang;
Tentang Unsur Pertama : ” Setiap orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ” Setiap orang” adalah siapa saja sebagai subyek hukum yaitu penyandang hak dan kewajiban hukum, yang didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa di persidangan telah dihadapkan oleh Penuntut Umum terdakwa, yang atas pertanyaan Hakim Ketua ia menyatakan bernama terdakwa TUMIYAR Bin NASRAN Als. NYAR, yang identitas lengkapnya telah sesuai dengan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan, sehingga dalam hal ini tidak terdapat kesalahan mengenai subyek hukum atau ”Error in persona”, sehingga jelaslah bahwa yang dimaksud dengan ”Setiap orang” disini adalah terdakwa TUMIYAR Bin NASRAN Als. NYAR, yang didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur pertama Dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi dalam diri terdakwa;
Tentang Unsur Kedua : “Turut serta melakukan”
Menimbang, bahwa dalam fakta yang terbukti dipersidangan barang yang diambil terdakwa bersama teman-temannya bernama SULIKIN, SIRAP dan PIK (yang ketiganya melarikan diri) pada hari Rabu tanggal 13 Februari 2013 sekitar pukul 05.30 WIB bertempat di dalam hutan petak 10 e Desa Jatisari, Kec. Bancar, Kab.Tuban menebang dua pohon kayu jati yang masih hidup. Terhadap perbuatan terdakwa tersebut dapatlah dikategorikan sebagai tindakan turut serta dalam melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur kedua Dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi dalam diri terdakwa;
Tentang Unsur Ketiga : “Menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan”
Menimbang, bahwa pengertian Hutan sebagaimana ketentuan pasal 1 ayat (2) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan adalah Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan;
Menimbang, bahwa pengertian Hasil Hutan sebagaimana ketentuan pasal 1 ayat (13) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan adalah benda-benda hayati, nonhayati dan turunannya, serta jasa yang berasal dari hutan;
Menimbang, bahwa dalam fakta yang terbukti dipersidangan barang yang diambil terdakwa bersama teman-temannya bernama SULIKIN, SIRAP dan PIK (yang ketiganya melarikan diri) pada hari Rabu tanggal 13 Februari 2013 sekitar pukul 05.30 WIB bertempat di dalam hutan petak 10 e Desa Jatisari, Kec. Bancar, Kab.Tuban menebang dua pohon kayu jati yang masih hidup;
Menimbang, bahwa kayu jati yang di tebang oleh terdakwa bersama teman-temannya dapatlah dikategorikan sebagai hasil hutan dan yang berada dalam hutan bertempat di dalam hutan petak 10 e Desa Jatisari, Kec. Bancar, Kab.Tuban;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ketiga Dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi dalam diri terdakwa;
Tentang Unsur Keempat : “Tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang”
Menimbang, bahwa menurut fakta yang terbukti dipersidangan dan pengakuan dari terdakwa perbuatan terdakwa bersama teman-temannya bernama SULIKIN, SIRAP dan PIK (yang ketiganya melarikan diri) pada hari Rabu tanggal 13 Februari 2013 sekitar pukul 05.30 WIB bertempat di dalam hutan petak 10 e Desa Jatisari, Kec. Bancar, Kab.Tuban menebang dua pohon kayu jati yang masih hidup tanpa ada ijin dari pejabat yang berwenang dalam hal ini pihak Perhutani;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur keempat Dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi dalam diri terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum sebagaimana telah dikemukakan di atas, maka seluruh unsur dalam Dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi dalam diri dan perbuatan terdakwa, sehingga dengan demikian terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa di persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat dijadikan sebagai alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan pidana atas diri terdakwa, dan oleh karenanya terdakwa harus dipandang sebagai subyek hukum yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya menurut hukum pidana dan atas kesalahan yang dilakukan haruslah dijatuhkan pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah ditangkap dan ditahan, maka dengan memperhatikan pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa untuk menjamin adanya kepastian hukum agar putusan ini dapat dilaksaanakan, maka sudah sepatutnya dengan memperhatikan pasal 193 ayat (2) KUHAP apabila terdakwa diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa perlu dipertimbangkan adanya hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan:
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan yang dilakukan Terdakwa merugikan negara;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa merasa bersalah dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, dikaitkan pula dengan tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan terdakwa, melainkan bertujuan untuk membina dan mendidik agar terdakwa menginsyafi kesalahannya, sehingga dimasa yang akan datang akan menjadi anggota masyarakat yang lebih baik, maka Majelis Hakim memandang adil dan patut apabila terdakwa dijatuhi hukuman seperti yang akan disebutkan dalam amar putusan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa akan dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 KUHAP kepada terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara;
Mengingat, Pasal 78 ayat 5 Jo.pasal 50 ayat 3 huruf e UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal-pasal dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta pasal-pasal dari peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa TUMIYAR Bin NASRAN Als. NYAR, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menebang pohon hasil hutandidalam hutan tanpa izin dari Pejabat yang berwenang;
Menjatuhkan pidana terhadap kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 3 ( tiga ) bulan dan denda sebesar Rp. 25.000,- (duapuluh lima ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 15 (lima belas) hari ;
Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
4 (empat) batang kayu jati masing-masing dengan ukuran:
280 x 16 x 12 cm = 1 batang ;
310 x 10 x 10 cm = 2 batang ;
200 x 15 x 12 cm = 1 batang ;
Dirampas untuk negara Cq. Perhutani;
Menetapkan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah ).
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban pada hari RABU, tanggal 17 APRIL 2013, oleh kami MINANOER RACHMAN,SH.MH. selaku Hakim Ketua, HARRIS TEWA,SH. dan, INDIRA PATMI,SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu ISTIA ANDARIAS, SH.MH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tuban, serta dihadiri oleh HERRY P,SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tuban, dan Para Terdakwa.
HAKIM - HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
HARRIS TEWA,SH.MINANOER RACHMAN,SH.MH.
INDIRA PATMI.SH.
PANITERA PENGGANTI
ISTIA ANDARIAS, SH.MH.