10/Pid.Sus/2015/PN.BLB
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 10/Pid.Sus/2015/PN.BLB
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RAHMAT SARIPUDIN Bin APE SAFE’I (Alm)
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa RAHMAT SARIPUDIN Bin APE SAFE’I (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Kekejaman, Kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan Mati”; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan subsidair 3 (tiga) bulan penjara; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah botol plastik kosong bekas minuman merk fanta, 1 (satu) buah korek gas merk G2000, 1 (satu) buah kain batik warna coklat bekas terbakar, 1 (satu) buah celana panjang anak warna putih bekas terbakar, 1 (satu) buah baju kaos merk Pen Lube warna hitam bekas terbakar, dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor : 10/Pid.Sus/2015/PN.BLB
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bale Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, yang telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : RAHMAT SARIPUDIN Bin APE SAFE’I (Alm)
Tempat Lahir : Bandung
Umur/tanggal lahir : 31 Tahun, 14 Oktober 1983
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Kampung Purabaya Rt.02 Rw.03 Desa Jayamekar
Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat
Agama : Islam
Pekerjaan : Sopir
Pendidikan : STM ( Tidak tamat)
Terdakwa ditangkap 27 Oktober 2014 dan ditahan sejak tanggal 28 Oktober 2014 s/d sekarang ;
Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum;
PENGADILAN NEGERI Tersebut :
Setelah membaca surat-surat dalam berkas perkara;
Setelah mendengar dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan kepersidangan;
Setelah mendengar tuntutan pidana Penuntut Umum yang pada pokoknya Pengadilan Negeri Bale Bandung memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa RAHMAT SARIPUDIN Bin APE SAFE'I (alm), terbukti bersalah melakukan tindak pidana "melakukan kekejaman, kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam surat dakwaan Kedua
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RAHMAT SARIPUDIN Bin APE SAFE'I (alm) dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) Bulan penjara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) buah botol plastik kosong bekas minuman merk fanta, 1 (satu) buah korek gas merk G2000, 1 (satu) buah kain batik warna coklat bekas terbakar, 1 (satu) buah celana panjang anak warna putih bekas terbakar, 1 (satu) buah baju kaos merk Pen Lube warna hitam bekas terbakar, dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,-(seribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana tersebut Terdakwa tidak mengajukan pembelaan, namun Terdakwa menyampaikan permohonan secara lisan yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim agar Terdakwa dihukum seringan-ringannya dengan alasan Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta telah bertaubat dan akan berusaha memperbaiki perilakunya;
Menimbang, bahwa atas permohonan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan di persidangan dengan dakwaan sebagai berikut :
PERTAMA :
Bahwa terdakwa RAHMAT SARIPUDIN Bin APE SAFE?I (alm), pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2014 sekira jam 14.30 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2014 bertempat di Kampung Sudimampir Rt. 02 Rw. 24 Desa Padalarang Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat, setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung, setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a mengakibatkan matinya korban, yang dilakukan dengan cara :
Berawal pada tanggal 01 Desember 2008, terdakwa dengan saksi Isni Nurmala Tipah telah melangsungkan pernikahan sesuai dengan Kutipan Akta Nikah Nomor : 830/4/XII/2008 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Padalarang dan telah dikaruniai 2 (dua) orang anak laki-laki yang pertama bernama Dapa Airlangga yang baru berumur 5 (lima) tahun dan yang kedua bernama Raditiya yang masih berumur 1 (satu) tahun 3 (tiga) minggu dan tinggal serumah dirumah Ujang Wiharja yang merupakan mertua terdakwa di Kampung Purabaya Rt. 02 Rw. 03 Desa Jayamekar Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat, dimana setelah 4 (empat) tahun berumah tangga hubungan antara terdakwa dengan saksi Isni Nurmala Tipah masih rukun namun setelah saksi Isni Nurmala Tipah bekerja disalah satu Pabrik di Padalarang hubungan antara terdakwa dengan saksi Isni Nurmala Tipah mulai tidak rukun dan sering cek cok mulut selain itu saksi Isni Nurmala Tipah mengatakan ingin menceraikan terdakwa, dikarenakan terdakwa merasa emosi dan marah terhadap saksi Isni Nurmala Tipah kemudian pada hari Selasa tanggal 30 September 2014 sekira jam 23.00 Wib terdakwa membawa kedua anaknya yang bernama Dapa Airlangga dan Raditiyakerumah orang tua terdakwa di Kampung Sudimampir Rt. 02 Rw. 24 Desa Padalarang Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat. Setelah itu pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2014 sekira jam 12.00 Wib, terdakwa mengirim pesan singkat/SMS melalui Handphone kepada Ujang Wiharja yang merupakan mertua terdakwa yang isinya ?candak anak ka ayaana atos leuleus (bawa anak karena keadaannya sudah lemas)? dengan maksud supaya anak terdakwa yang bernama Raditiya diberikan air susu ibu (asi) oleh saksi Isni Nurmala Tipah dikarenakan selama Raditiya bersama dengan terdakwa selalu diberikan air susu formula, setelah Ujang Wiharja menerima pesan singkat dari terdakwa tersebut kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada saksi Isni Nurmala Tipah yang selanjutnya pada hari yang sama yaitu hari Rabu tanggal 01 Oktober 2014 sekira jam 14.00 Wib, saksi Isni Nurmala Tipah bersama dengan saksi Asep Ramdan datang kerumah orang tua terdakwa untuk mengambil Raditiya. Setelah saksi Isni Nurmala Tipah datang dan bertemu dengan terdakwa kemudian terdakwa membawa saksi Isni Nurmala Tipah kedalam dapur sedangkan saksi Asep Ramdan menunggu diluar rumah, ketika berada didapur antara terdakwa dengan saksi Isni Nurmala Tipah terjadi cek cok mulut dimana saat itu terdakwa sedang mengendong Raditiya menggunakan kain batik warna coklat lalu saksi Isni Nurmala Tipah berusaha mengambil Raditiya namun dipertahankan oleh terdakwa, dikarenakan terdakwa masih emosi kemudian mengambil 1 (satu) buah botol plastik bekas minuman fanta yang berisi bensin yang berada didapur dan menyiramkannya ketubuh terdakwa dan tubuh Raditiya, saksi Isni Nurmala Tipah yang melihat perbuatan terdakwa tersebut kemudian berusaha mengambil dan merebut Raditiya kembali dari pengangan terdakwa namun tetap dipertahankan oleh terdakwa, setelah itu terdakwa mengambil dan memegang 1 (satu) buah korek api gas merk G2000 dari dalam saku celana sebelah kanan bagian depan yang dikenakan oleh terdakwa menggunakan tangan kanan lalu saksi Isni Nurmala Tipah berusaha kembali membawa dan merebut Raditiya dari pengangan terdakwa namun tetap dipertahankan oleh terdakwa bersamaan dengan itu korek api gas yang dipegang oleh terdakwa dinyalakan oleh terdakwa sehingga keluar api dan langsung membakar tubuh terdakwa bergitu juga dengan seluruh tubuh Raditiya, dikarenakan tangan terdakwa kepanasan saat mengendong Raditiya yang terbakar kemudian Raditiya oleh terdakwa diletakkan dilantai lalu terdakwa langsung berlari menuju kamar mandi kemudian menyiramkan air ketubuhnya hingga api yang membakar tubuh terdakwa dapat dipadamkan, saksi Isni Nurmala Tipah yang melihat tubuh Raditiya terbakar kemudian berusaha memadamkan api dengan cara menyiramkan air ketubuh Raditiya namun api belum juga padam selanjutnya datang saksi Deri Suparman Permana dan langsung membawa panci yang berisi air lalu menyiramkannya ketubuh Raditiya hingga api yang membakar tubuh Raditiya menjadi padam. Setelah itu saksi Isni Nurmala Tipah bersama dengan saksi Asep Ramdan langsung membawa Raditiya ke Poliklinik Harapan Sehat untuk mendapatkan pertolongan namun dikarenakan tidak ada dokter kemudian Raditiya dibawa ke Rumah Sakit Cahya Kawaluyan Padalarang lalu dirujuk ke Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung dan dalam perawatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung selama 4 (empat) hari pada hari Sabtu tanggal 4 Oktober 2014 sekira jam 22.53 Wib Raditiya meninggal dunia sedangkan terdakwa dibawa ke Rumah Sakit Cahya Kawaluyan untuk dilakukan pengobatan karena mengalami luka bakar pada daerah muka, dada, sepanjang tangan dan lengan bawah kiri.
Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 114/RM-VER/2014 tanggal 01 Oktober 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter Andy Sudjadi, dokter pada Rumah Sakit Cahya Kawaluyan Padalarang, telah melakukan pemeriksaan terhadap Raditiya dengan kesimpulan hasil pemeriksaan : pasien datang dalam keadaan sadar dan menangis koma saksi mengatakan pasien dibakar oleh ayahnya koma pada pemeriksaan fisik didapatkan hal sebagai berikut titik dua terdapat luka bakar pada seluruh tubuh kecuali bagian dada seluas dua puluh kali sepuluh sentimeter pasien diinfus dan diberikan sanmol seratus mg intra vena dan dirujuk ke RSHS dengan mobil pribadi.
Berdasarkan hasil Resume Medis Nomor : TU.02.02/B31.3.2/140/x/2014, Nomor Rekam Medis RSHS : 0001399824 yang dibuat oleh Dr. dr. Ike Sri Redjeki, SPAnKIC-KMN, M. Kes, dokter SMF Anestesi dan Terapi Intensif Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Hasan Sadikin Bandung, telah melakukan pemeriksaan terhadap Raditiya dengan kesimpulan hasil pemeriksaan :
Telah dilakukan pemeriksaan dan pengobatan terhadap pasien, laki-laki, usia satu tahun, agama islam.
Pada pemeriksaan awal di IGD ditemukan luka bakar yang luas, dengan total luas mencapai empat puluh tujuh koma lima persen dari total luas permukaan tubuh; pada daerah wajah, lengan dam tangan kanan, lengan dan tangan kiri, dada dan punggung, daerah kemaluan, tungkai dan kaki kanan, tungkai dan kaki kiri berupa gelembung berisi cairan; serta kerusakan apda lapisan kulit hingga lapisan kulit dalam (derajat luka dua A hingga dua B).
Pada pasien dilakukan pemantauan kesadaran dan tanda-tanda vital, pemasangan kateter, pemasangan selang infus melalui pembuluh darah pada tungkai bawah, pemberian obat suntik antibiotik spektrum luas golongan Sefalosporin generasi ketiga dan obat pereda nyeri. Pasien dikonsulkan ke dokter SMF Bedah Palstik untuk operasi pembersihan dan pengangkatan jaringan mati luka bakar dan penilaian pre-operatif dan pembiusan selama operasi.
Pada tanggal dua bulan Oktober tahun dua ribu empat belas (di IGD) keadaan umum pasien memburuk (respon mata dan verbal hanya terhadap nyeri, respon motorik tidak dapat dinilai). Pada pukul empat belas Waktu Indonesia Barat dilakukan operasi pembersihan dan pengangkatan jaringan mati luka bakar, serta penutupakn luka bakar menggunakan kasa dengan antibiotik dan dengan kasa kering, oleh dokter SMF Bedah Plastik. Setelah operasi pasien dirawat di GICU, dna kemudian dilakukan pemasangan alat bantu napas (ventilator) dan alat pemantauan tanda-tanda vital (tekanan darah, frekuensi pernapasan, saturasi oksigen) serta alat rekam jantung (Elektrokardiografi (EKG)). Pasien diberi obat suntuk antibiotik spektrum luas golongan Sefalosporin generasi ketiga dan obat pereda nyeri. Selama pemantauan keadaan umum dan tanda-tanda vital pasien menurun.
Pada tanggal tiga bulan Oktober tahun dua ribu empat belas (di GICU) tingkat kesadaran pasien semakin menurun. Terdapat perluasan luka bakar hingga menjadi enam puluh persen total luas permukaan tubuh dan trauma inhalasi (trauma akibat menghirup asap panas). Pada pasien dilakukan pemantauan kesadaran dan tanda-tanda vital, pemberian obat suntik antibiotik spektrum luas golongan Sefalosporin generasi ketiga dan obat pereda nyeri, pemantauan keluaran urin tiap jam, dan pemberian terapi cairan.
Pada tanggal empat bulan Oktober tahun dua ribu empat belas (di GICU) pukul empat lewat empat puluh lima menit Waktu Indonesia Barat, dari hasil monitoring tampak pernapasan dan denyut nadi terus memburuk sehingga dilakukan RJP dan pemberian obar picu jantung (sulfas atropine dan adrenalin). Pada pukul tujuh hingga pukul dua puluh dua Waktu Indonesia Barat, pasien dalam keadaan koma, tanda-tanda vital (frekuesni pernapasan dan denyut nadi) menurun. Pada pukul dua puluh lewat sepuluh menit Waktu Indonesia Barat, pernapasan terhenti dan denyut nadi terus menurun sehingga dilakukan lagi RJP dan pemberian obat picu jantung (sulfas atropine dan adrenalin). Setelah dilakukan RJP denyut nadi meningkat. Pada pukul dua puluh dua lewat empat puluh tiga menit Waktu Indonesia Barat, pernapasan terhenti dan denyut nadi terus menurun sehingga dilakukan kembali RJP dan pemberian obat picu jantung (sulfas atropine dan adrenalin). Pada pukul dua puluh dua lewat lima puluh tiga menit Waktu Indonesia Barat dilakukan RJP kembali namun tidak berhasil, alat rekam jantung menunjukkan jantung sudah tidak berdetak lagi (asistol), dan pasien dinyatakan meninggal pada pukul dua puluh dua lewat lima puluh tiga menit Waktu Indonesia Barat.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
ATAU,
KEDUA :
Bahwa terdakwa RAHMAT SARIPUDIN Bin APE SAFE?I (alm), pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2014 sekira jam 14.30 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2014 bertempat di Kampung Sudimampir Rt. 02 Rw. 24 Desa Padalarang Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat, setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung, setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan mati, yang dilakukan dengan cara :
Berawal pada tanggal 01 Desember 2008, terdakwa dengan saksi Isni Nurmala Tipah telah melangsungkan pernikahan sesuai dengan Kutipan Akta Nikah Nomor : 830/4/XII/2008 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Padalarang dan telah dikaruniai 2 (dua) orang anak laki-laki yang pertama bernama Dapa Airlangga yang baru berumur 5 (lima) tahun dan yang kedua bernama Raditiya yang masih berumur 1 (satu) tahun 3 (tiga) minggu dan tinggal serumah dirumah Ujang Wiharja yang merupakan mertua terdakwa di Kampung Purabaya Rt. 02 Rw. 03 Desa Jayamekar Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat, dimana setelah 4 (empat) tahun berumah tangga hubungan antara terdakwa dengan saksi Isni Nurmala Tipah masih rukun namun setelah saksi Isni Nurmala Tipah bekerja disalah satu Pabrik di Padalarang hubungan antara terdakwa dengan saksi Isni Nurmala Tipah mulai tidak rukun dan sering cek cok mulut selain itu saksi Isni Nurmala Tipah mengatakan ingin menceraikan terdakwa, dikarenakan terdakwa merasa emosi dan marah terhadap saksi Isni Nurmala Tipah kemudian pada hari Selasa tanggal 30 September 2014 sekira jam 23.00 Wib terdakwa membawa kedua anaknya yang bernama Dapa Airlangga dan Raditiyakerumah orang tua terdakwa di Kampung Sudimampir Rt. 02 Rw. 24 Desa Padalarang Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat. Setelah itu pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2014 sekira jam 12.00 Wib, terdakwa mengirim pesan singkat/SMS melalui Handphone kepada Ujang Wiharja yang merupakan mertua terdakwa yang isinya ?candak anak ka ayaana atos leuleus (bawa anak karena keadaannya sudah lemas)? dengan maksud supaya anak terdakwa yang bernama Raditiya diberikan air susu ibu (asi) oleh saksi Isni Nurmala Tipah dikarenakan selama Raditiya bersama dengan terdakwa selalu diberikan air susu formula, setelah Ujang Wiharja menerima pesan singkat dari terdakwa tersebut kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada saksi Isni Nurmala Tipah yang selanjutnya pada hari yang sama yaitu hari Rabu tanggal 01 Oktober 2014 sekira jam 14.00 Wib, saksi Isni Nurmala Tipah bersama dengan saksi Asep Ramdan datang kerumah orang tua terdakwa untuk mengambil Raditiya. Setelah saksi Isni Nurmala Tipah datang dan bertemu dengan terdakwa kemudian terdakwa membawa saksi Isni Nurmala Tipah kedalam dapur sedangkan saksi Asep Ramdan menunggu diluar rumah, ketika berada didapur antara terdakwa dengan saksi Isni Nurmala Tipah terjadi cek cok mulut dimana saat itu terdakwa sedang mengendong Raditiya menggunakan kain batik warna coklat lalu saksi Isni Nurmala Tipah berusaha mengambil Raditiya namun dipertahankan oleh terdakwa, dikarenakan terdakwa masih emosi kemudian mengambil 1 (satu) buah botol plastik bekas minuman fanta yang berisi bensin yang berada didapur dan menyiramkannya ketubuh terdakwa dan tubuh Raditiya, saksi Isni Nurmala Tipah yang melihat perbuatan terdakwa tersebut kemudian berusaha mengambil dan merebut Raditiya kembali dari pengangan terdakwa namun tetap dipertahankan oleh terdakwa, setelah itu terdakwa mengambil dan memegang 1 (satu) buah korek api gas merk G2000 dari dalam saku celana sebelah kanan bagian depan yang dikenakan oleh terdakwa menggunakan tangan kanan lalu saksi Isni Nurmala Tipah berusaha kembali membawa dan merebut Raditiya dari pengangan terdakwa namun tetap dipertahankan oleh terdakwa bersamaan dengan itu korek api gas yang dipegang oleh terdakwa dinyalakan oleh terdakwa sehingga keluar api dan langsung membakar tubuh terdakwa bergitu juga dengan seluruh tubuh Raditiya, dikarenakan tangan terdakwa kepanasan saat mengendong Raditiya yang terbakar kemudian Raditiya oleh terdakwa diletakkan dilantai lalu terdakwa langsung berlari menuju kamar mandi kemudian menyiramkan air ketubuhnya hingga api yang membakar tubuh terdakwa dapat dipadamkan, saksi Isni Nurmala Tipah yang melihat tubuh Raditiya terbakar kemudian berusaha memadamkan api dengan cara menyiramkan air ketubuh Raditiya namun api belum juga padam selanjutnya datang saksi Deri Suparman Permana dan langsung membawa panci yang berisi air lalu menyiramkannya ketubuh Raditiya hingga api yang membakar tubuh Raditiya menjadi padam. Setelah itu saksi Isni Nurmala Tipah bersama dengan saksi Asep Ramdan langsung membawa Raditiya ke Poliklinik Harapan Sehat untuk mendapatkan pertolongan namun dikarenakan tidak ada dokter kemudian Raditiya dibawa ke Rumah Sakit Cahya Kawaluyan Padalarang lalu dirujuk ke Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung dan dalam perawatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung selama 4 (empat) hari pada hari Sabtu tanggal 4 Oktober 2014 sekira jam 22.53 Wib Raditiya meninggal dunia sedangkan terdakwa dibawa ke Rumah Sakit Cahya Kawaluyan untuk dilakukan pengobatan karena mengalami luka bakar pada daerah muka, dada, sepanjang tangan dan lengan bawah kiri.
Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 114/RM-VER/2014 tanggal 01 Oktober 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter Andy Sudjadi, dokter pada Rumah Sakit Cahya Kawaluyan Padalarang, telah melakukan pemeriksaan terhadap Raditiya dengan kesimpulan hasil pemeriksaan : pasien datang dalam keadaan sadar dan menangis koma saksi mengatakan pasien dibakar oleh ayahnya koma pada pemeriksaan fisik didapatkan hal sebagai berikut titik dua terdapat luka bakar pada seluruh tubuh kecuali bagian dada seluas dua puluh kali sepuluh sentimeter pasien diinfus dan diberikan sanmol seratus mg intra vena dan dirujuk ke RSHS dengan mobil pribadi.
Berdasarkan hasil Resume Medis Nomor : TU.02.02/B31.3.2/140/x/2014, Nomor Rekam Medis RSHS : 0001399824 yang dibuat oleh Dr. dr. Ike Sri Redjeki, SPAnKIC-KMN, M. Kes, dokter SMF Anestesi dan Terapi Intensif Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Hasan Sadikin Bandung, telah melakukan pemeriksaan terhadap Raditiya dengan kesimpulan hasil pemeriksaan :
Telah dilakukan pemeriksaan dan pengobatan terhadap pasien, laki-laki, usia satu tahun, agama islam.
Pada pemeriksaan awal di IGD ditemukan luka bakar yang luas, dengan total luas mencapai empat puluh tujuh koma lima persen dari total luas permukaan tubuh; pada daerah wajah, lengan dam tangan kanan, lengan dan tangan kiri, dada dan punggung, daerah kemaluan, tungkai dan kaki kanan, tungkai dan kaki kiri berupa gelembung berisi cairan; serta kerusakan apda lapisan kulit hingga lapisan kulit dalam (derajat luka dua A hingga dua B).
Pada pasien dilakukan pemantauan kesadaran dan tanda-tanda vital, pemasangan kateter, pemasangan selang infus melalui pembuluh darah pada tungkai bawah, pemberian obat suntik antibiotik spektrum luas golongan Sefalosporin generasi ketiga dan obat pereda nyeri. Pasien dikonsulkan ke dokter SMF Bedah Palstik untuk operasi pembersihan dan pengangkatan jaringan mati luka bakar dan penilaian pre-operatif dan pembiusan selama operasi.
Pada tanggal dua bulan Oktober tahun dua ribu empat belas (di IGD) keadaan umum pasien memburuk (respon mata dan verbal hanya terhadap nyeri, respon motorik tidak dapat dinilai). Pada pukul empat belas Waktu Indonesia Barat dilakukan operasi pembersihan dan pengangkatan jaringan mati luka bakar, serta penutupakn luka bakar menggunakan kasa dengan antibiotik dan dengan kasa kering, oleh dokter SMF Bedah Plastik. Setelah operasi pasien dirawat di GICU, dna kemudian dilakukan pemasangan alat bantu napas (ventilator) dan alat pemantauan tanda-tanda vital (tekanan darah, frekuensi pernapasan, saturasi oksigen) serta alat rekam jantung (Elektrokardiografi (EKG)). Pasien diberi obat suntuk antibiotik spektrum luas golongan Sefalosporin generasi ketiga dan obat pereda nyeri. Selama pemantauan keadaan umum dan tanda-tanda vital pasien menurun.
Pada tanggal tiga bulan Oktober tahun dua ribu empat belas (di GICU) tingkat kesadaran pasien semakin menurun. Terdapat perluasan luka bakar hingga menjadi enam puluh persen total luas permukaan tubuh dan trauma inhalasi (trauma akibat menghirup asap panas). Pada pasien dilakukan pemantauan kesadaran dan tanda-tanda vital, pemberian obat suntik antibiotik spektrum luas golongan Sefalosporin generasi ketiga dan obat pereda nyeri, pemantauan keluaran urin tiap jam, dan pemberian terapi cairan.
Pada tanggal empat bulan Oktober tahun dua ribu empat belas (di GICU) pukul empat lewat empat puluh lima menit Waktu Indonesia Barat, dari hasil monitoring tampak pernapasan dan denyut nadi terus memburuk sehingga dilakukan RJP dan pemberian obar picu jantung (sulfas atropine dan adrenalin). Pada pukul tujuh hingga pukul dua puluh dua Waktu Indonesia Barat, pasien dalam keadaan koma, tanda-tanda vital (frekuesni pernapasan dan denyut nadi) menurun. Pada pukul dua puluh lewat sepuluh menit Waktu Indonesia Barat, pernapasan terhenti dan denyut nadi terus menurun sehingga dilakukan lagi RJP dan pemberian obat picu jantung (sulfas atropine dan adrenalin). Setelah dilakukan RJP denyut nadi meningkat. Pada pukul dua puluh dua lewat empat puluh tiga menit Waktu Indonesia Barat, pernapasan terhenti dan denyut nadi terus menurun sehingga dilakukan kembali RJP dan pemberian obat picu jantung (sulfas atropine dan adrenalin). Pada pukul dua puluh dua lewat lima puluh tiga menit Waktu Indonesia Barat dilakukan RJP kembali namun tidak berhasil, alat rekam jantung menunjukkan jantung sudah tidak berdetak lagi (asistol), dan pasien dinyatakan meninggal pada pukul dua puluh dua lewat lima puluh tiga menit Waktu Indonesia Barat.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
ATAU,
KETIGA :
Bahwa terdakwa RAHMAT SARIPUDIN Bin APE SAFE?I (alm), pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2014 sekira jam 14.30 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2014 bertempat di Kampung Sudimampir Rt. 02 Rw. 24 Desa Padalarang Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat, setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung, telah melakukan penganiayaan terhadap ibunya, bapaknya yang sah, istrinya atau anaknya, yang dilakukan dengan cara :
Berawal pada tanggal 01 Desember 2008, terdakwa dengan saksi Isni Nurmala Tipah telah melangsungkan pernikahan sesuai dengan Kutipan Akta Nikah Nomor : 830/4/XII/2008 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Padalarang dan telah dikaruniai 2 (dua) orang anak laki-laki yang pertama bernama Dapa Airlangga yang baru berumur 5 (lima) tahun dan yang kedua bernama Raditiya yang masih berumur 1 (satu) tahun 3 (tiga) minggu dan tinggal serumah dirumah Ujang Wiharja yang merupakan mertua terdakwa di Kampung Purabaya Rt. 02 Rw. 03 Desa Jayamekar Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat, dimana setelah 4 (empat) tahun berumah tangga hubungan antara terdakwa dengan saksi Isni Nurmala Tipah masih rukun namun setelah saksi Isni Nurmala Tipah bekerja disalah satu Pabrik di Padalarang hubungan antara terdakwa dengan saksi Isni Nurmala Tipah mulai tidak rukun dan sering cek cok mulut selain itu saksi Isni Nurmala Tipah mengatakan ingin menceraikan terdakwa, dikarenakan terdakwa merasa emosi dan marah terhadap saksi Isni Nurmala Tipah kemudian pada hari Selasa tanggal 30 September 2014 sekira jam 23.00 Wib terdakwa membawa kedua anaknya yang bernama Dapa Airlangga dan Raditiyakerumah orang tua terdakwa di Kampung Sudimampir Rt. 02 Rw. 24 Desa Padalarang Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat. Setelah itu pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2014 sekira jam 12.00 Wib, terdakwa mengirim pesan singkat/SMS melalui Handphone kepada Ujang Wiharja yang merupakan mertua terdakwa yang isinya ?candak anak ka ayaana atos leuleus (bawa anak karena keadaannya sudah lemas)? dengan maksud supaya anak terdakwa yang bernama Raditiya diberikan air susu ibu (asi) oleh saksi Isni Nurmala Tipah dikarenakan selama Raditiya bersama dengan terdakwa selalu diberikan air susu formula, setelah Ujang Wiharja menerima pesan singkat dari terdakwa tersebut kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada saksi Isni Nurmala Tipah yang selanjutnya pada hari yang sama yaitu hari Rabu tanggal 01 Oktober 2014 sekira jam 14.00 Wib, saksi Isni Nurmala Tipah bersama dengan saksi Asep Ramdan datang kerumah orang tua terdakwa untuk mengambil Raditiya. Setelah saksi Isni Nurmala Tipah datang dan bertemu dengan terdakwa kemudian terdakwa membawa saksi Isni Nurmala Tipah kedalam dapur sedangkan saksi Asep Ramdan menunggu diluar rumah, ketika berada didapur antara terdakwa dengan saksi Isni Nurmala Tipah terjadi cek cok mulut dimana saat itu terdakwa sedang mengendong Raditiya menggunakan kain batik warna coklat lalu saksi Isni Nurmala Tipah berusaha mengambil Raditiya namun dipertahankan oleh terdakwa, dikarenakan terdakwa masih emosi kemudian mengambil 1 (satu) buah botol plastik bekas minuman fanta yang berisi bensin yang berada didapur dan menyiramkannya ketubuh terdakwa dan tubuh Raditiya, saksi Isni Nurmala Tipah yang melihat perbuatan terdakwa tersebut kemudian berusaha mengambil dan merebut Raditiya kembali dari pengangan terdakwa namun tetap dipertahankan oleh terdakwa, setelah itu terdakwa mengambil dan memegang 1 (satu) buah korek api gas merk G2000 dari dalam saku celana sebelah kanan bagian depan yang dikenakan oleh terdakwa menggunakan tangan kanan lalu saksi Isni Nurmala Tipah berusaha kembali membawa dan merebut Raditiya dari pengangan terdakwa namun tetap dipertahankan oleh terdakwa bersamaan dengan itu korek api gas yang dipegang oleh terdakwa dinyalakan oleh terdakwa sehingga keluar api dan langsung membakar tubuh terdakwa bergitu juga dengan seluruh tubuh Raditiya, dikarenakan tangan terdakwa kepanasan saat mengendong Raditiya yang terbakar kemudian Raditiya oleh terdakwa diletakkan dilantai lalu terdakwa langsung berlari menuju kamar mandi kemudian menyiramkan air ketubuhnya hingga api yang membakar tubuh terdakwa dapat dipadamkan, saksi Isni Nurmala Tipah yang melihat tubuh Raditiya terbakar kemudian berusaha memadamkan api dengan cara menyiramkan air ketubuh Raditiya namun api belum juga padam selanjutnya datang saksi Deri Suparman Permana dan langsung membawa panci yang berisi air lalu menyiramkannya ketubuh Raditiya hingga api yang membakar tubuh Raditiya menjadi padam. Setelah itu saksi Isni Nurmala Tipah bersama dengan saksi Asep Ramdan langsung membawa Raditiya ke Poliklinik Harapan Sehat untuk mendapatkan pertolongan namun dikarenakan tidak ada dokter kemudian Raditiya dibawa ke Rumah Sakit Cahya Kawaluyan Padalarang lalu dirujuk ke Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung dan dalam perawatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung selama 4 (empat) hari pada hari Sabtu tanggal 4 Oktober 2014 sekira jam 22.53 Wib Raditiya meninggal dunia sedangkan terdakwa dibawa ke Rumah Sakit Cahya Kawaluyan untuk dilakukan pengobatan karena mengalami luka bakar pada daerah muka, dada, sepanjang tangan dan lengan bawah kiri.
Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 114/RM-VER/2014 tanggal 01 Oktober 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter Andy Sudjadi, dokter pada Rumah Sakit Cahya Kawaluyan Padalarang, telah melakukan pemeriksaan terhadap Raditiya dengan kesimpulan hasil pemeriksaan : pasien datang dalam keadaan sadar dan menangis koma saksi mengatakan pasien dibakar oleh ayahnya koma pada pemeriksaan fisik didapatkan hal sebagai berikut titik dua terdapat luka bakar pada seluruh tubuh kecuali bagian dada seluas dua puluh kali sepuluh sentimeter pasien diinfus dan diberikan sanmol seratus mg intra vena dan dirujuk ke RSHS dengan mobil pribadi.
Berdasarkan hasil Resume Medis Nomor : TU.02.02/B31.3.2/140/x/2014, Nomor Rekam Medis RSHS : 0001399824 yang dibuat oleh Dr. dr. Ike Sri Redjeki, SPAnKIC-KMN, M. Kes, dokter SMF Anestesi dan Terapi Intensif Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Hasan Sadikin Bandung, telah melakukan pemeriksaan terhadap Raditiya dengan kesimpulan hasil pemeriksaan :
Telah dilakukan pemeriksaan dan pengobatan terhadap pasien, laki-laki, usia satu tahun, agama islam.
Pada pemeriksaan awal di IGD ditemukan luka bakar yang luas, dengan total luas mencapai empat puluh tujuh koma lima persen dari total luas permukaan tubuh; pada daerah wajah, lengan dam tangan kanan, lengan dan tangan kiri, dada dan punggung, daerah kemaluan, tungkai dan kaki kanan, tungkai dan kaki kiri berupa gelembung berisi cairan; serta kerusakan apda lapisan kulit hingga lapisan kulit dalam (derajat luka dua A hingga dua B).
Pada pasien dilakukan pemantauan kesadaran dan tanda-tanda vital, pemasangan kateter, pemasangan selang infus melalui pembuluh darah pada tungkai bawah, pemberian obat suntik antibiotik spektrum luas golongan Sefalosporin generasi ketiga dan obat pereda nyeri. Pasien dikonsulkan ke dokter SMF Bedah Palstik untuk operasi pembersihan dan pengangkatan jaringan mati luka bakar dan penilaian pre-operatif dan pembiusan selama operasi.
Pada tanggal dua bulan Oktober tahun dua ribu empat belas (di IGD) keadaan umum pasien memburuk (respon mata dan verbal hanya terhadap nyeri, respon motorik tidak dapat dinilai). Pada pukul empat belas Waktu Indonesia Barat dilakukan operasi pembersihan dan pengangkatan jaringan mati luka bakar, serta penutupakn luka bakar menggunakan kasa dengan antibiotik dan dengan kasa kering, oleh dokter SMF Bedah Plastik. Setelah operasi pasien dirawat di GICU, dna kemudian dilakukan pemasangan alat bantu napas (ventilator) dan alat pemantauan tanda-tanda vital (tekanan darah, frekuensi pernapasan, saturasi oksigen) serta alat rekam jantung (Elektrokardiografi (EKG)). Pasien diberi obat suntuk antibiotik spektrum luas golongan Sefalosporin generasi ketiga dan obat pereda nyeri. Selama pemantauan keadaan umum dan tanda-tanda vital pasien menurun.
Pada tanggal tiga bulan Oktober tahun dua ribu empat belas (di GICU) tingkat kesadaran pasien semakin menurun. Terdapat perluasan luka bakar hingga menjadi enam puluh persen total luas permukaan tubuh dan trauma inhalasi (trauma akibat menghirup asap panas). Pada pasien dilakukan pemantauan kesadaran dan tanda-tanda vital, pemberian obat suntik antibiotik spektrum luas golongan Sefalosporin generasi ketiga dan obat pereda nyeri, pemantauan keluaran urin tiap jam, dan pemberian terapi cairan.
Pada tanggal empat bulan Oktober tahun dua ribu empat belas (di GICU) pukul empat lewat empat puluh lima menit Waktu Indonesia Barat, dari hasil monitoring tampak pernapasan dan denyut nadi terus memburuk sehingga dilakukan RJP dan pemberian obar picu jantung (sulfas atropine dan adrenalin). Pada pukul tujuh hingga pukul dua puluh dua Waktu Indonesia Barat, pasien dalam keadaan koma, tanda-tanda vital (frekuesni pernapasan dan denyut nadi) menurun. Pada pukul dua puluh lewat sepuluh menit Waktu Indonesia Barat, pernapasan terhenti dan denyut nadi terus menurun sehingga dilakukan lagi RJP dan pemberian obat picu jantung (sulfas atropine dan adrenalin). Setelah dilakukan RJP denyut nadi meningkat. Pada pukul dua puluh dua lewat empat puluh tiga menit Waktu Indonesia Barat, pernapasan terhenti dan denyut nadi terus menurun sehingga dilakukan kembali RJP dan pemberian obat picu jantung (sulfas atropine dan adrenalin). Pada pukul dua puluh dua lewat lima puluh tiga menit Waktu Indonesia Barat dilakukan RJP kembali namun tidak berhasil, alat rekam jantung menunjukkan jantung sudah tidak berdetak lagi (asistol), dan pasien dinyatakan meninggal pada pukul dua puluh dua lewat lima puluh tiga menit Waktu Indonesia Barat.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 356 ke 1 KUHP.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi ISNI NURMALA TIPAH Binti UJANG WIHARJA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi secara berturut-turut pada hari Jum’at tanggal 16 Nopember 2012 sekitar jam 20.00 Wib, pada hari Minggu tanggal 02 Desember 2012 dan pada hari Selasa tanggal 11 Desember 2012 sekira pukul 13.00 Wib telah dianiaya oleh terdakwa Dadang di Kp. Citoker Desa Cipendeuy Padalarang Kab. Bandung Barat;
Bahwa saksi adalah istri syah terdakwa dan kami menikah pada tanggal 14 Nopember 2012;
Bahwa ketika saksi menikah dengan terdakwa direstui oleh orangtua saksi dan orangtua terdakwa;
Bahwa sebelum menikah saksi dan terdakwa berpacaran hanya satu bulan, seringnya lewat telepon dan bertemu hanya 3 (tiga) sampai dengan 4 (empat) kali;
Bahwa saksi mau cepat menikah dengan terdakwa karena sudah cocok dan terdakwa sudah lama kenal dengan sopir yang tinggalnya satu komplek dengan saksi;
Bahwa ketika menikah status saksi Janda dan status terdakwa Duda;
Bahwa saksi sudah menikah 3 (tiga) kali, yang pertama dan kedua bercerai karena sudah tidak jodoh;
Bahwa saksi dan terdakwa tinggal bersama dan anak saksi tinggal bersama nenek saksi, sedangkan anak terdakwa tinggal bersama ibu terdakwa;
Bahwa saksi dan suami saksi tinggal di rumah kontrakan dan suami saksi tidak mempunyai pekerjaan tetap, kerjanya serabutan;
Bahwa saksi telah dicaci maki oleh terdakwa dengan kata-kata kasar, menuduh saksi seorang yang tidak benar, seorang pelacur dan menghina orang tua saksi;
Bahwa saksi telah dianiaya oleh terdakwa dengan cara menampar pipi kanan dan kiri secara bertubi-tubi menggunakan telapak tangannya dan menjambak rambut saksi;
Bahwa saksi pada tanggal 02 Desember 2012 telah ditendang kepalanya oleh terdakwa dengan mengunakan kaki kanannya sebanyak 1 (satu) kali dan memukul mulut saksi dengan kepalan tangan kanannya hingga berdarah serta meludahi muka saksi;
Bahwa saksi pada tanggal 11 Desember 2012 telah dipukul oleh terdakwa sebanyak 2 (dua) kali yang mengenai kepala bagian belakang menyeret dan menarik saksi dari depan pintu hingga masuk;
Bahwa tidak ada orang lain yang melihat ketika terdakwa menganiaya saksi;
Bahwa saksi tidak mengetahui alasan terdakwa memukul saksi;
Bahwa saksi sebagai istri selalu melaksanakan tugas rumah tangga dengan baik;
Bahwa karena sudah tidak kuat lagi, ketika kejadian pemukulan yang terakhir saksi melaporkan terdakwa kepada Polisi;
Bahwa akibat kejadian tersebut saksi mengalami luka dan memar sebagaimana Visum Et Refertum No. 208/XII/CM/RSUC/2012 tanggal 11 Desember 2012 dari Rumah Sakit Umum Daerah Cibabat yang ditandatangani oleh Dr. Dinni Rahadiani;
Bahwa saat ini luka yang dialami saksi sudah sembuh, akan tetapi luka hati saksi masih sakit;
Bahwa terdakwa sudah meminta maaf kepada saksi dan saksi pun sudah memaafkan terdakwa.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.
Saksi ASEP RAMDAN Bin ADE GOJALI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi membenarkan keterangannya daiam BAP Penyidik;
Bahwa menerangkan kenal dengan terdakwa dimana terdakwa merupakan adik ipar saksi;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2014 sekira jam 14.30 Wib bertempat di Kampung Sudimampir Rt. 02 Rw. 24 Desa Padalarang Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat, telah terjadi tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh terdakwa terhadap Raditiya yang merupakan anak kandungnya sendiri hingga Raditiya meninggal dunia;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 1 Oktober 2014 sekitar jam 13.00 Wib, saksi mendapat pesan singkat/SMS dari mertua saksi yang bernama Ujang Wiharja yang berisikan "candak anak kaayaana atos leuleus" (anak bawa karena keadaannya sudah lemas), setelah mendapat SMS tersebut laiu saksi disuruh oleh mertua saksi untuk mengantarkan saksi Isni Nurmala Tipah untuk mengambil anaknya yang bernama Raditiya dirumah terdakwa;
Bahwa setelah itu saksi bersama dengan saksi Isni Nurmala Tipah datang kerumah terdakwa namun saat itu terdakwa sedang berada dirumah tertangganya lalu terdakwa mengatakan kepada saksi Isni Nurmala Tipah "kita bicara saja dirumah" selanjutnya saksi Isni Nurmala Tipah dan terdakwa pergi kerumah terdakwa sedangkan saksi berada diluar;
Bahwa pada saat dirumah terdakwa, saksi mendengra saksi Isni Nurmala Tipah dengan terdakwa cek cok mulut lalu saksi mendengar terdakwa mengatakan kepada saksi Isni Nurmala Tipah "oh ieu kahayang maneuh" (jadi ini yang kamu mau) kemudian saksi melihat terdakwa menyiramkan cairan yang ada dalam botol plastik merk Fanta ketubuh terdakwa dan tubuh Raditiya ;
Bahwa tidak lama kemudian saksi melihat api menyala dari dalam kamar lalu saksi menghampiri dan melihat terdakwa dengan Raditiya dalam keadaan tubuh terbakar selanjutnya saksi berdsama dengan saksi Isni Nurmala Tipah berusaha mengambil Raditiya yang saat itu sedang digendong oleh terdakwa namun tidak berhasil karena terdakwa mempertahankan Raditiya;
Bahwa ketika api semakin membesar terdakwa melepaskan Raditiya ke lantai lalu terdakwa pergi menuju kamar mandi kemudian saksi Isni Nurmala Tipah langsung mengambil air dengan menggunakan ember dan menyiramkannnya ketubuh Raditiya namun api masih menyala tiba-tiba saksi melihat saksi Deri membawa air dalam panci lalu menyiramkannya ketubuh Raditiya hingga api yang membakar tubuh Raditiya menjadi padam;
Bahwa setelah itu saksi bersama dengan saksi Isni Nurmala Tipah langsung membawa Raditiya ke Poliklinik Harapan Sehat untuk mendapatkan pertolongan namun dikarenakan tidak ada dokter kemudian Raditiya dibawa ke Rumah Sakit Cahya Kawaluyan Padalarang lalu dirujuk ke Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung;
Bahwa dalam perawatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung selama 4 (empat) hari pada hari Sabtu tanggal 4 Oktober 2014 sekira jam 22.53 Wib Raditiya meninggal dunia;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya/tidak keberatan.
Saksi ENTIN MASITOH Binti MAMA AJID (alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi membenarkan keterangannya dalam BAP Penyidik;
Bahwa saksi menerangkan kenal dengan terdakwa dimana terdakwa merupakan anak saksi;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2014 sekira jam 14.30 Wib bertempat di Kampung Sudimampir Rt. 02 Rw. 24 Desa Padalarang Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat, telah terjadi tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh terdakwa terhadap Raditiya yang merupakan anak kandungnya sendiri hingga Raditiya meninggal dunia;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 1 Oktober 2014 sekitar jam 14.30 Wib, ketika saksi sedang berada didepan rumah saksi melihat terdakwa bersama dengan saksi Isni Nurmala Tipah masuk kedalam rumah dan saat itu terdakwa sedang menggendong Raditiya dengan menggunakan kain batik warna coklat, dan saksi melihat saksi Asep Ramdan menunggu diluar rumah;
Bahwa tidak lama kemudian ketika saksi akan kekamar mandi mendengar suara seperti ada yang menjerit didalam rumah saksi lalu saksi masuk kerumah dan melihat terdakwa berlari kearah kamar mandi dalam keadaan api menyala ditubuhnya selain itu saksi juga melihat cucu saksi yang bernama Raditiya berada dilantai dengan keadaan api menyalah pada tubuhnya;
Bahwa melihat kejadian tersebut saksi langsung memanggil menantu saksi yang bernama Deri, tidak lama kemudian saksi Deri dan saksi Isni Nurmala Tipah datang dengan membawa air dalam ember dan menyiramkannya ketubuh Raditiya hingga api menjadi padam, setelah api padam lalu saksi menggendong Raditiya yang dalam keadaan terluka baakar yang selanjutnya Raditiya dibawa oleh saksi Isni Nurmala Tipah dan saksi Asep Ramdan ke Rumah Sakit untuk mendapatkan pertolongan;
Bahwa pada hari Sabtu malam tanggal 4 Oktober 2014, saksi mendapat kabar bahwa Raditiya meninggal dunia di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung ketika dirawat;
Bahwa saksi Isni Nurmala Tipah menikah dengan terdakwa secara sah pad atanggal 1 Desember 2008 bertempat di Kampung Purabaya Rt. 02 Rw. 03 Desa Jayamekar Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya/tidak keberatan.
Saksi DERI SUPARMAN PERMANA Bin SANA PERMANA (alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi membenarkan keterangannya dalam BAP Penyidik;
Bahwa saksi menerangkan kenal dengan terdakwa dimana terdakwa merupakan adik ipar saksi saksi;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2014 sekira jam 14.30 Wib bertempat di Kampung Sudimampir Rt. 02 Rw. 24 Desa Padalarang Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat, telah terjadi tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh terdakwa terhadap Raditiya yang merupakan anak kandungnya sendiri hingga Raditiya meninggal dunia;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 1 Oktober 2014 sekitar jam 14.30 Wib, ketika saksi saksi sedang makan siang diluar rumah mendengar teriakan minta tolong, setelah itu saksi melihat api menyala dilantai dan setelah diteliti ternyata tubuh keponakan saksi yang bernama Raditiya tubuhnya menyala, melihat kejadian tersebut saksi langsung mengambil air dalam panci didekat kamar mandi selain itu saksi melihat terdakwa sudah dalam keadaan tergeletak dikamar mandi dalam keadaan terluka bakar, setelah itu saksi langsung menyiramkan air yang saksi bawa ketubuh Raditiya dan saksi juga melihat saksi Isni Nurmala Tipah membawa ember yang berisi air lalu menyiramkan air tersebut ke tubuh Raditiya hingga api yang membakar tubuh Raditiya menjadi padam;
Bahwa setelah itu saksi melihat saksi Entin menggendong Raditiya dan bersama dengan saksi Isni Nurmala Tipah membawanya kerumah sakit;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya / tidak keberatan.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa telah mengerti Dakwaan Jaksa Penuntut Umum; Bahwa terdakwa membenarkan keterangannya dalam BAP Penyidik;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Bahwa pada tanggal 01 Desember 2008, terdakwa dengan saksi Isni Nurmala Tipah telah melangsungkan pernikahan sesuai dengan Kutipan Akta Nikah Nomor : 830/4/XII/2008 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Padalarang dan telah dikaruniai 2 (dua) orang anak laki-laki yang pertama bernama Dapa Airlangga yang baru berumur 5 (lima) tahun dan yang kedua bernama Raditiya yang masih berumur 1 (satu) tahun 3 (tiga) minggu;
Bahwa setelah 4 (empat) tahun berumah tangga hubungan antara terdakwa dengan saksi Isni Nurmala Tipah masih rukun namun setelah saksi Isni Nurmala Tipah bekerja disalah satu Pabrik di Padalarang hubungan antara terdakwa dengan saksi Isni Nurmala Tipah mulai tidak rukun dan sering cek cok mulut selain itu saksi Isni Nurmala Tipah mengatakan ingin menceraikan terdakwa;
Bahwa dikarenakan terdakwa merasa emosi dan marah terhadap saksi Isni Nurmala Tipah kemudian pada hari Selasa tanggal 30 September 2014 sekira jam 23.00 Wib terdakwa membawa kedua anaknya yang bernama Dapa Airlangga dan Raditiya kerumah orang tua terdakwa di Kampung Sudimampir Rt. 02 Rw. 24 Desa Padalarang Kecamatan PadalarangKabupaten Bandung Barat;
Bahwa setelah itu pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2014 sekira jam 12.00 Wib, terdakwa mengirim pesan singkat/SMS melalui Handphone kepada Ujang Wiharja yang merupakan mertua terdakwa yang isinya "candak anak ka ayaana atos leuleus (bawa anak karena keadaannya sudah lemas)" dengan maksud supaya anak terdakwa yang bernama Raditiya diberikan air susu ibu (asi) oleh saksi Isni Nurmala Tipah dikarenakan selama Raditiya bersama dengan terdakwa selalu diberikan air susu formula;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2014 sekira jam 14.00 Wib, saksi Isni Nurmala Tipah bersama dengan saksi Asep Ramdan datang kerumah orang tua terdakwa untuk mengambil Raditiya. Setelah saksi Isni Nurmala Tipah datang dan bertemu dengan terdakwa kemudian terdakwa membawa saksi Isni Nurmala Tipah kedalam dapur sedangkan saksi Asep Ramdan menunggu diluar rumah;
Bahwa ketika berada didapur antara terdakwa dengan saksi Isni Nurmala Tipah terjadi cek cok mulut dimana saat itu terdakwa sedang mengendong Raditiya menggunakan kain batik warna coklat lalu saksi Isni Nurmala Tipah berusaha mengambil Raditiya namun dipertahankan oleh terdakwa;
Bahwa dikarenakan terdakwa masih emosi kemudian mengambil 1 (satu) buah botol plastik bekas minuman fanta yang berisi bensin yang berada didapur dan menyiramkannya ketubuh terdakwa dan tubuh Raditiya, saksi Isni Nurmala Tipah yang melihat perbuatan terdakwa tersebut kemudian berusaha mengambil dan merebut Raditiya kembali dari pengangan terdakwa namun tetap dipertahankan oleh terdakwa; Bahwa benar setelah itu terdakwa mengambil dan memegang 1 (satu) buah korek api gas merk G2000 dari dalam saku celana sebelah kanan bagian depan yang dikenakan oleh terdakwa menggunakan tangan kanan lalu saksi Isni Nurmala Tipah berusaha kembali membawa dan merebut Raditiya dari pengangan terdakwa namun tetap dipertahankan oleh terdakwa bersamaan dengan itu korek api gas yang dipegang oleh terdakwa dinyalakan oleh terdakwa sehingga keluar api dan langsung membakar tubuh terdakwa bergitu juga dengan seluruh tubuh Raditiya;
Bahwa dikarenakan tangan terdakwa kepanasan saat mengendong Raditiya yang terbakar kemudian Raditiya oleh terdakwa diletakkan dilantai lalu terdakwa langsung berlari menuju kamar mandi kemudian menyiramkan air ketubuhnya hingga api yang membakar tubuh terdakwa dapat dipadamkan;
Bahwa setelah itu saksi Isni Nurmala Tipah bersama dengan saksi Asep Ramdan langsung membawa Raditiya ke Poliklinik Harapan Sehat untuk mendapatkan pertolongan namun dikarenakan tidak ada dokter kemudian Raditiya dibawa ke Rumah Sakit Cahya Kawaluyan Padalarang lalu dirujuk ke Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung;
Bahwa dalam perawatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung selama 4 (empat) hari pada hari Sabtu tanggal 4 Oktober 2014 sekira jam 22.53 Wib Raditiya meninggal dunia dan terdakwa dibawa ke Rumah Sakit Cahya Kawaluyan untuk dilakukan pengobatan karena mengalami luka bakar pada daerah muka, dada, sepanjang tangan dan lengan bawah kiri;
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya.
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan diperkuat dengan adanya barang bukti yang saling berhubungan satu dengan lainnya, maka telah terungkap fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 1 Oktober 2014 sekitar pukul 14.00 wib di dapur rumah orang tua terdakwa di kampung Sudimampir RT.02 RW.24 Desa Padalarang Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat terdakwa yang sedang menggendong anaknya yang bernama Raditya dengan menggunakan kain batik warna coklat cekcok mulut dengan istrinya yang bernama Isni Nurmala Tipah.
Bahwa benar Kemudian Isni Nurmala Tipah berusaha merebut raditya dari terdakwa, namun tetap dipertahankan terdakwa. Karena emosi terdakwa mengambil botol Fanta yang berisi bensin dan menyiramkannya ketubuh terdakwa dan raditya dan berkata kepada istrinya : jadi ini yang kamu inginkan sambil mengacungkan korek api kearah istrinya, tetapi istri terdakwa tetap berusaha merebut Raditya dari tangan terdakwa dan kemudian terdakwa menyalakan korek api gas yang dipegangnya, sehingga apinya membakar tubuh terdakwa dan anaknya Raditya.
Bahwa benar karena terdakwa merasa kepanasan terbakar api, ia kemudian melepaskan raditya yang tubuhnya juga sedang terbakar ke lantai dan berlari kekamar mandi dan menyiram tubuhnya dengan air hingga apinya padam, sedangkan istri terdakwa berusaha memadamkan api yang membakar Raditya dengan menyiramkan air tetapi tidak berhasil, kemudian datang saksi Deri Suparman Permana membantu memadamkan dengan menyiram air ketubuh Raditya hingga akhirnya padam.
Menimbang bahwa kemudian saksi Isni Nurmala Tifah dan saksi Asep Ramdan membawa Raditya ke Poliklinik Harapan Sehat untuk mendapatkan pertolongan, namun karena tidak ada dokter kemudian Raditya dibawa ke Rumah Sakit Cahya Kawaluyan Padalarang lalu dirujuk ke Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung dan dirawat selam 4 hari, kemudian meninggal pada hari Sabtu tanggal 4 Oktober 2014 sekitar pukul 22.53 WIB, sedangkan eterdakwa dirawat di Rumah Sakit Cahya Kawaluyan;
Bahwa benar berdasarkan Visum Et Repertum Rumah sakit Cahya kawaluyan Nomor. 114/RM-VER/2014 tanggal 1 Oktober 2014 dan Rekam Medis Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung No.0001399824 menerangkan bahwa pasien yang bernama Raditya menderita luka bakar pada seluruh tubuhnya kecuali bagian dada seluas dua puluh kali sepuluh senti meter;
Bahwa benar Rekam Medis Rumah Sakit Hasan Sadikin selanjutnya antara lain menjelaskan bahwa pada tanggal 4 Oktober 2014 kondisi Raditya terus memburuk, dan akhirnya pada pukul 22.53 Wib Raditya dinyatakan telah meninggal dunia.
Bahwa benar Raditya adalah anak kandung terdakwa dengan istrinya yaitu saksi Isni Nurmala Tifah baru berusia 1 (satu) tahun 3 minggu, masih balita dan masih menyusui pada ibunya, sehingga apabila dikaitkan dengan ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang No.23 Tahun 2002 maka korban tersebut masih dikategorikan sebagai anak-anak.
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, dipertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan bukti berupa : 1 (satu) buah botol plastik kosong bekas minuman merk fanta, 1 (satu) buah korek gas merk G2000, 1 (satu) buah kain batik warna coklat bekas terbakar, 1 (satu) buah celana panjang anak warna putih bekas terbakar, 1 (satu) buah baju kaos merk Pen Lube warna hitam bekas terbakar.
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa dengan dakwaan alternatif yaitu Pertama melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang RI No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Kedua Pasal 80 ayat (3) Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Ketiga Pasal 356 Ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum bersifat alternatif yaitu dengan adanya kata “ATAU” antara dakwaan Kesatu, “atau” Kedua, “atau” Ketiga maka Pengadilan akan memilih salah satu dakwaan yang menurut Pengadilan faktanya paling dekat dengan unsur delik pasal yang didakwakan.
Menimbang, bahwa Pengadilan memilih dakwaan Kedua, yaitu Pasal 80 ayat (3) Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang unsur – unsurnya menurut Pengadilan paling dekat dengan fakta yang terungkap dipersidangan.
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 80 ayat (3) Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
Unsur melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan mati;
Ad.1. Barang siapa
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Barangsiapa” adalah untuk menentukan siapa pelaku tindak pidana sebagai subyek hukum yang telah melakukan tindak pidana tersebut dan memiliki kemampuan mempertanggung jawabkan perbuatan itu.
Menimbang, bahwa “Barangsiapa” yang dimaksud dalam perkara ini adalah RAHMAT SARIPUDIN Bin APE SAFE’I (alm) yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dipersidangan sebagai pelaku tindak pidana.
Menimbang, bahwa identitas Terdakwa tersebut bersesuaian dengan identitas sebagaimana dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, sehingga tidak terjadi “error in persona”.
Dengan demikian atas pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Barangsiapa” telah terpenuhi.
Ad.2. Unsur melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan mati ;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan kekerasan atau ancaman kekerasan adalah mempergunakan tenaga atau atau kekuatan jasmani tidak kecil secara tidak sah, misalnya memukul dengan tangan atau dengan sergala macam senjata, menyepak, menendang dan sebagainya, juga dapat diartikan sebagai membuat orang menjadi tidak berdaya;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan Penganiayaan adalah sengaja menyebabkan perasaan tidak enak, rasa sakit atau luka;
Menimbang bahwa diperoleh fakta bahwa pada hari Rabu tanggal 1 Oktober 2014 sekitar pukul 14.00 wib di dapur rumah orang tua terdakwa di kampung Sudimampir RT.02 RW.24 Desa Padalarang Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat terdakwa yang sedang menggendong anaknya yang bernama Raditya dengan menggunakan kain batik warna coklat cekcok mulut dengan istrinya yang bernama Isni Nurmala Tipah. Kemudian Isni Nurmala Tipah berusaha merebut raditya dari terdakwa, namun tetap dipertahankan terdakwa. Karena emosi terdakwa mengambil botol Fanta yang berisi bensin dan menyiramkannya ketubuh terdakwa dan raditya dan berkata kepada istrinya : jadi ini yang kamu inginkan sambil mengacungkan korek api kearah istrinya, tetapi istri terdakwa tetap berusaha merebut Raditya dari tangan terdakwa dan kemudian terdakwa menyalakan korek api gas yang dipegangnya, sehingga apinya membakar tubuh terdakwa dan anaknya Raditya.
Menimbang, bahwa karena terdakwa merasa kepanasan terbakar api, ia kemudian melepaskan raditya yang tubuhnya juga sedang terbakar ke lantai dan berlari kekamar mandi dan menyiram tubuhnya dengan air hingga apinya padam, sedangkan istri terdakwa berusaha memadamkan api yang membakar Raditya dengan menyiramkan air tetapi tidak berhasil, kemudian datang saksi Deri Suparman Permana membantu memadamkan dengan menyiram air ketubuh Raditya hingga akhirnya padam.
Menimbang bahwa kemudian saksi Isni Nurmala Tifah dan saksi Asep Ramdan membawa Raditya ke Poliklinik Harapan Sehat untuk mendapatkan pertolongan, namun karena tidak ada dokter kemudian Raditya dibawa ke Rumah Sakit Cahya Kawaluyan Padalarang lalu dirujuk ke Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung dan dirawat selam 4 hari, kemudian meninggal pada hari Sabtu tanggal 4 Oktober 2014 sekitar pukul 22.53 WIB, sedangkan eterdakwa dirawat di Rumah Sakit Cahya Kawaluyan;
Menimbang bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Rumah sakit Cahya kawaluyan Nomor. 114/RM-VER/2014 tanggal 1 Oktober 2014 dan Rekam Medis Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung No.0001399824 menerangkan bahwa pasien yang bernama Raditya menderita luka bakar pada seluruh tubuhnya kecuali bagian dada seluas dua puluh kali sepuluh senti meter;
Menimbang bahwa Rekam Medis Rumah Sakit Hasan Sadikin selanjutnya antara lain menjelaskan bahwa pada tanggal 4 Oktober 2014 kondisi Raditya terus memburuk, dan akhirnya pada pukul 22.53 Wib Raditya dinyatakan telah meninggal dunia.
Menimbang bahwa dipersidangan para saksi dan korban menerangkan bahwa Raditya adalah anak kandung terdakwa dengan istrinya yaitu saksi Isni Nurmala Tifah baru berusia 1 (satu) tahun 3 minggu, masih balita dan masih menyusui pada ibunya, sehingga apabila dikaitkan dengan ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang No.23 Tahun 2002 maka korban tersebut masih dikategorikan sebagai anak-anak.
Menimbang bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang bahwa dengan telah terpenuhinya dakwaan kedua tersebut, kemudian Majelis telah pula memperoleh keyakinan akan kesalahan terdakwa, kemudian Majelis tidak menemukan alasan-alasan pengecualian pidana yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana terdakwa maka oleh karena itu terdakwa harus dinyatakan bersalah atas perbuatannya dan kepadanya tidak ada pilihan lain bagi majelis kecuali menjatuhkan pidana;
Menimbang bahwa untuk menentukan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa, maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa ;
Hal – hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa mengakibtkan korban anak kandungnya sendiri meningal dunia;
Hal – hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan dan mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa juga menjadi korban dan luka-luka atas perbuatannya sendiri;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa ditahan, maka masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan dengan perintah Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan kepersidangan akan ditetapkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum, maka terhadap Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara;
Mengingat Pasal 80 Ayat (3) undang – undang no.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak serta ketentuan-ketentuan hukum lain yang berkenaan dalam perkara ini.
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa RAHMAT SARIPUDIN Bin APE SAFE’I (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Kekejaman, Kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan Mati”;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan subsidair 3 (tiga) bulan penjara;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah botol plastik kosong bekas minuman merk fanta, 1 (satu) buah korek gas merk G2000, 1 (satu) buah kain batik warna coklat bekas terbakar, 1 (satu) buah celana panjang anak warna putih bekas terbakar, 1 (satu) buah baju kaos merk Pen Lube warna hitam bekas terbakar, dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung, pada hari RABU, tanggal 11 Februari 2015, oleh kami DR.HANRY H.SUATAN,SH.,MH. sebagai Hakim Ketua, TEGUH SAROSA,SH.MH. dan ASEP SUMIRAT,SH.,MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung, tanggal 06 Januari 2015 Nomor : 10/Pid.Sus/2015/PN.BLB. Putusan tersebut pada hari itu juga diucapkan pada persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Para Hakim Anggota dan dibantu oleh LINA MARLINA,SH., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh RIDHALILLAH, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bale Bandung dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
1. TEGUH SAROSA, SH.MH. DR.HANRY H.SUATAN,SH.,MH.
2. ASEP SUMIRAT, SH.,MH.
Panitera Pengganti,
LINA MARLINA, SH.