194/Pid.B /2015 /PN Lbo
Putusan PN LIMBOTO Nomor 194/Pid.B /2015 /PN Lbo
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pidana An. HERLINA L.DESEI,S.Pd Alias LINA
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa HERLINA L.DESEI,S.Pd Alias LINAterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HERLINA L.DESEI,S.Pd Alias LINA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan 15 (lima belas) hari ; 3. Menetapkan lamanya masa penahanan sementara yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit mobil merek Daihatsu Tipe Xenia Nopol. DM-1525-F beserta STNK-nya atas nama HADIJAH NAUE ; Dikembalikan kepada pemiliknya yang paling berhak melalui Penuntut Umum ; - 1 (satu) lembar SIM Golongan A an. Herlina L Desei, Spd ; Dikembalikan kepada Terdakwa ; - 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki Tipe Shogun tanpa TNKB ; Dikembalikan kepada Saksi ROLEX DALI Alias KUDE ; 6. Menetapkan kepada Terdakwa untuk dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor 194/Pid.B /2015 /PNLbo
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Limboto yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : HERLINA L.DESEI,S.Pd Alias LINA;
Tempat Lahir : Gorontalo ;
Umur / Tanggal Lahir : 47 tahun/ 27Agustus1967 ;
Jenis Kelamin :Perempuan ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Kel. Tomulabutao Selatan, Kec. Dungingi, Kota Gorontalo ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : PNS ;
Terdakwa dalam perkara ini ditahan berdasarkan perintah / penetapan penahanan oleh :
Penyidik, tidak dilakukan penahanan ;
Jaksa Penuntut Umum, ditahan dengan jenis penahanan rumah sejak tanggal 07Oktober 2015 sampai dengan tanggal 26Oktober 2015 ;
Hakim Pengadilan Negeri Limboto, ditahan dengan jenis penahanan kota sejak tanggal 05 November 2015 sampai dengan tanggal 04 Desember 2015 ;
Perpanjangan penahanan kota oleh Ketua Pengadilan Negeri Limboto, sejak tanggal 05 Desember 2015 sampai dengan tanggal 02 Februari 2016;
Terdakwa dalam persidangan didampingi oleh Penasihat Hukum H. HARSON M. ABAS, SH., NANIE NANNURU PAKAJA, SH., dan SAIFUL N. IBRAHIM, SH.MH., berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 11 Nopember 2015;
Pengadilan NegeriTersebut;
Setelah membaca berkas perkara dan segala sesuatu yang berkaitan dengan perkara ini ;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan keterangan Terdakwa di persidangan ;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini ;
Setelah mendengarTuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya memohon agar Majelis menjatuhkan putusan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa HERLINA L. DESEI, S.Pd. alias LINAterbukti bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia, sebagaimana ketentuan Pasal 310 Ayat (4) Jo. Pasal 229 Ayat (4) UURI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana untuk itu terhadap Terdakwa HERLINA L. DESEI, S.Pd. Alias LINAdengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil merek Daihatsu Tipe Xenia Nopol. DM-1525-F beserta STNK-nya atas nama HADIJAH NAUE ;
1 (satu) lembar SIM Golongan A an. Herlina L Desei, Spd ;
Dikembalikan kepada Terdakwa ;
1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki Tipe Shogun tanpa TNKB ;
Dikembalikan kepada saksi ROLEX DALI Alias KUDE ;
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000,- ( tiga ribu rupiah) ;
Menimbang bahwa atas Tuntutan Penuntut Umum tersebut Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya mengajukan pembelaan yang pada pokoknya Terdakwa memohon hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan :
Terdakwa bersikap sopan dan tertib selama mengikuti jalannya persidangan ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa sangat menyesal ;
Terdakwa sebagai PNS yang merupakan tulang punggung keluarga dan sedang merawat Ibu kandungnya yang sudah tua ;
Terdakwa telah memberikan biaya santunan kepada Keluarga Korban ;
Bahwa keluarga korban sudah memaafkan Terdakwa dan Ikhlas serta tidak keberatan lagi atas kejadian kecelakaan tersebut ;
Menimbang bahwa terhadap Pembelaantersebut Penuntut Umum secara lisan menyatakan bertetap pada tuntutannya dan Terdakwa bertetap pada pembelaannya ;
Menimbang bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan didakwa dengan dakwaan yang pada pokoknya sebagai berikut :
DAKWAAN :
------ Bahwa Terdakwa HERLINA L. DESEI S.Pd Alias LINA, pada hari Senin tanggal 01 Desember 2014 sekitar jam 07.30 wita atau setidak- tidaknya di suatu waktu dalam bulan Desember atau setidak-tidaknya dalam tahun 2014, bertempat di Jalan Trans Sulawesi Desa Botumoputi Kecamatan Tibawa Kabupaten Gorontalo atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadilinya,Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya Saksi Rolex Dali bersama dengan korban Isna Mohamad dengan mengendarai kendaraan sepeda motor berboncengan yang dikendarai oleh saksi Rolex Dali Alias Kude berjalan dari arah Desa Isimu menuju ke arah Desa Kwandang dimana pada saat saksi mengendarai Sepeda Motor dan ketika saksi Rolex Dali akan menghindari gundukan tanah di tepi badan jalan tiba-tiba dari arah belakang datang kendaraan mobil Daihatsu Xenia DM 15 25 F yang dkendarai oleh terdakwa Herlina L. Desei, S.Pd Alias Lina dengan kecepatan tinggi menyenggol korban Isna Mohamad yang duduk dibelakang kendaraan sepeda motor yang dikendarai oleh saksi Rolex Dali dengan kaca spion Mobil sebelah kiri dari Mobil DM 1525 F yang dikemudikan oleh Terdakwa HERLINA pada saat Mobil tersebut mendahului Sepeda Motor yang saksi kendarai, dan mengena dibagian belakang atau dibagian punggung dekat dengan lengan tangan kanan korban Isna Mohamad sehingga kendaraan Sepeda Motor yang saksi Rolex Dali kendarai oleng kedepan membuat saksi Rolex Dali dan korban Isna Mohamad terjatuh keaspal jalan dimana posisi korban ISNA MOHAMAD tergeletak ditengah jalan dengan posisi kepala menghadap kearah isimu dan kaki menghadap kearah Kwandang dengan posisi sudah pingsan mengalami luka dipelipis mata kiri serta bengkak dikepala bagian belakang kemudian saksi Rolex Dali membawa korban Isna Mohamad ke Puskesmas Tibawa kemudian korban dirujuk ke rumah Sakit MM Dunda untuk mendapatkan perawatan Intensif namun selang beberapa jam kemudian korban Isna Mohamad meninggal dunia pada hari itu juga sekitar jam 21.00 wita di Rumah Sakit Dunda.
---- Bahwa pada saat kendaraan mobil yang dikemudikan oleh terdakwa Herlina L Desei, S.Pd Alias Lina tersebut akan melambung kendaraan sepeda motor saksi Rolex Dali berboncengan dengan korban Isna Mohamad tersebut terdakwa tidak memberikan isyarat berupa membunyikan klakson serta kendaraan terdakwa saat mendahului / melambung kendaraan sepeda motor saksi Rolex Dali yang membonceng korban Isna Mohamad dijalan tikungan yang seharusnya tidak boleh untuk mendahului kendaraan karena terdapat rambu atau marka jalan berbentuk garis putih lurus tidak putus yang artinya tidak boleh mendahului kendaraan lain dijalan tersebut namun terdakwa tidak mengindahkannya sehingga mengakibatkan terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut.
--------- Bahwa akibat perbuatan dari terdakwa tersebut membuat korban Isna Mohamad mengalami luka robek dipelipis mata kiri dan bengkak dikepala bagian belakang sebagaimana yang termuat di dalam Surat Visum Et Repertum Nomor : 370/VER/PKMG-TIB/XII/2014 tanggal 04 Desember 2014 yang dibuat oleh Dr. ROKKI HANTER SIPAHUTAR selaku dokter Pemerintah pada Puskesmas Global Tibawa Kecamatan Tibawa Kabupaten Gorontalo dengan Hasil Pemeriksaan sebagai Berikut :
Pemeriksaan luar :
Panjang korban (mayat) 161 cm ;
Kepala mayat ditutup dengan kain putih (jilbab) ;
Mayat ditutup dengan kain sarung bergaris warna warna biru / putih dan kain sarung warna coklat : 160cm x 112cm dan 192 x 110cm ;
Rambut lurus terpanjang 50 cm dan terpendek 3 cm ;
Ditemukan bengkak / hematome dan jejas kebiruan pada kepala bagian belakang ukuran 5cm x 5cm ;
Ditemukan luka robek pada alis mata kanan bercampur darah kering ukuran 2cm x 1cm ;
Ditemukan lebam mayat pada leher dan pundak yang pada penekanan;
Ditemukan lebam mayat pada leher depan dan dada atas yang pada penekanan ;
Ditemukan lebam mayat pada unggung sampai pinggang sebelah kanan dan kiri yang pada penekanan ;
Ditemukan luka lecet pada siku tangan kanan ukuran : 6cm x 1,5cm ;
Mayat pakai popok orang dewasa ukran M – merek adult Diapers warna putih ;
Ditemukan luka lecet pada paha kiri atas ukuran : 5cm x 2,5cm ;
Ditemukan luka lecet pada tungkai bawah kiri dengan ukuran 5cm x 4cm, luka lecet pada kiri ukuran : 1,5cm x o,9cm, 1,3cm x 1,2cm, 1cm x 0,1cm ;
Ditemukan kaku mayat pada ebstemitas bawah ;
II. Tidak dilakukan pemeriksaan dalam ;
Kesimpulan :
- Pada pemeriksaan mayat seorang perempuan umur 16 tahun ;
- Sebab kematian tidak diketahui pasti karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam ;
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Jo Pasal 229 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menimbang bahwa atas dakwaan tersebut Terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi ;
Menimbang, bahwa guna membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah menghadirkan Saksi-Saksi didepan persidangan dibawah sumpah yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
SAKSI I. DIAN ABAS, Alias DIAN, dibawah sumpah didepan persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
|
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
2. SAKSI II.ROLEX DALI Alias KUDE,dibawah sumpah didepan persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik pada Kepolisian Resort Gorontalo,sehubungan dengan perkara kecelakaan lalu lintas ;
Bahwa Kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 01 Desember 2014 sekitar jam 07.00 Wita dijalan Trans SulawesiDesa Botumoputi Kec. Tibawa Kab. Gorontalo;
Bahwa pada saat terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebutSaksi sedang mengedarai sepeda motor Suzuki Shogun berbencengan dengan korban Isna Mohamad dan Saksimengalami langsung peristiwa kecelakaan tersebut ;
Bahwa sepeda motor yang Saksikendarai berjalan dari arah Isimu menuju arah Kwandang searah mobil yang dikemudikan Terdakwa Herlina Desei dimana posisi sepeda motor yang Saksikendarai berjalan didepan Mobil Terdakwa ;
Bahwa sepeda motor Saksi berjalan dipinggir jalan sekitar 1 meter dari pinggir aspal jalan sebelah kiri danpada saat itu saksi sudah mengurangi kecepatan sebab didepan saksi ada sisa timbunan tanah gunung yang berada dipingir aspal di pingir jalan sebelah kiri ;
Bahwa Saksi tidak mendengar bunyi suara klakson pada saat itu, saksi mengetahui bahwa dibelakang ada mobil nanti pada saat bahu kanan saksi tersenggol dengan kaca spion mobil yang dikendarai Terdakwa ;
Bahwa korban yang menumpang sepeda motor yang Saksikendarai tersenggol dengan kaca spion mobil mengena bagian belakang atau dibagian pungung dekat dengan lengan tangan kanan ;
Bahwa setelah saksi dan korban yang menumpang sepeda motor saksi tersenggol dengan kaca spion mobil Terdakwa, sepeda motor yang saksi kendarai oleng kedepan kemudian terjatuh keaspal bersamaan dengan saksi korban sama-sama terjatuh ;
Bahwa pada saat itu saksi masih bisa bangun dan melihat penumpang sepeda motor saksi yaitu korban Isna Mohamad tergeletak ditengah jalan denga posisi kepala menghadap kearah isimu dan kaki menghadap kearah kwandang dengan kondisi sudah pingsan dan mengalami luka dipelipis mata kiri serta bengkak kepala bagian belakang, kemudian saksi membawanya ke Puskesmas Tibawa dan sepeda motor saksi berada dipinggir jalan dengan posisi sudah roboh ;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut saksi mengalami luka lecet disiku tangan kanan dan lecet dipinggung bahu kanan, korban Isna Mohamad mengalami luka robek dipelipis atas sebelah kiri dan bengkak dikepala bagian belakang kemudian meninggal dunia pada hari itu juga ;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan pada pokoknya ada hal yang tidak benar yaitu bahwa Terdakwa merasa mobil yang Terdakwa kendarai tidak menyenggol korban tetapi kendaraan yang dikendarai saksilah yang menabrak mobil Terdakwa ;
Menimbang bahwa atas tanggapan Terdakwa tersebut Saksi menyatakan bertetap pada keterangannya ;
Menimbang bahwa walaupun telah dipanggil secara sah dan patut namun saksi atas nama RATNA KABULU, alias INO tidak hadir dipersidangan sehingga atas persetujuan Terdakwa, Penuntut Umum membacakan keterangan saksi tersebut sebagaimana dalam BAP Penyidik ;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang bahwa setelah diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim, Terdakwa dalam perkara ini telah mengajukan saksi yang meringankan Terdakwa atau saksi a dechargeyaitu atas nama YUNUS DUNGGIOdipersidangan dibawah sumpah yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa setahu saksi ada masalah kecelakaan lalu lintas pada hari Senin tanggal 01 Desember 2014 sekitar jam 07.30 wita diJalan Trans Sulawesi Desa Botumoputi Kec. Tibawa Kab. Gorontalo;
Bahwa saksi tidak melihat langsung kejadian kecelakaan tersebut ;
Bahwa saksi pernah di datangi oleh Terdakwa untuk menjadi mediator agar bisa berdamai dengan keluarga korban ;
Bahwa benartelah ada perdamaian antara Terdakwa dengan orang tua korban dibuktikan dengan surat pernyataan perdamaian diatas kertas bermaterai ;
Bahwa setahu saksi isi surat perdamaian tersebut yaitu keluarga korban tidak keberatan dan Terdakwa Herlina Desei memberikan biaya dari pemakaman biaya selamatan arwah 3 (tiga) hari sampai selamatan hari ke 40 (empat puluh hari) ditanggung oleh Terdakwa Herlina Desei ;
Bahwa setahu saksi semua kesepakatan dalam perdamaian tersebut telah dipenuhi semua oleh Terdakwa ;
Bahwa setahu saksi untuk selamatan hari ke 40 (empat puluh) Terdakwa telah memberikan beras sebanyak lima puluh kilogram ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula mendengar keterangan TerdakwaHERLINA L. DESEI, S.Pd. Alias LINAyangpada pokoknya sebagai berikut:
BahwaTerdakwa pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik pada Kepolisian Resort Gorontalo, ada yang benar dan ada yang tidak benar ;
Bahwa keterangan yang tidak benar adalah Mobil yang Terdakwakendarai menyengol sepeda motor tersebut ;
Bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Senin tanggal 01 Desember 2014 sekitar jam 07.30wita dijalan Trans Sulawesi Desa Botumoputi Kec.Tibawa , Kab. Gorontalo ;
Bahwa Mobil yang Terdakwa kemudikan berjalan dari arah Tibawa menuju arah Kwandang;
Bahwa mobil yang Terdakwa kemudikan pada saat itu tidak melaju kencang ;
Bahwa pada saat itu Terdakwamerasa tidak menyegol sepeda motor yang dikendarai oleh Rolex Dali, namun mereka yang menyengol mobil Terdakwa;
Bahwa pada saat itu terdakwa mengendarai mobil di belakang motor yang dikedarai oleh saksi Rolex Dali, setelah dijalan yang lurus Terdakwamendahuluimotor tersebut ;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas Mobil Xenia yang Terdakwa kendarai berjalan dengan kecepatan sekitar 40 (empat puluh) km/jam ;
Bahwa sebelum mendahului Terdakwa sempat membunyikan klakson ;
Bahwa waktu mendahului sepeda motor yang ditumpangi korban, Terdakwa mendengar suara benturan ;
Bahwa kondisi jalan sepi, tidak ada kendaraan lain ;
Bahwa setelah terjadi benturan saksi melihat Korban jatuh tergeletak di jalan kemudian Terdakwa sempat membawa korban Isna Mohamad ke Rumah Sakit ;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut kobanIsna Mohamad meninggal dunia di rumah sakit ;
Bahwa Terdakwa telah memberikan santunan, biaya rumah sakit dan biaya pemakaman hingga selamatan arwah kepada keluarga korban dan sudah ada perdamaian ;
Menimbang bahwa dipersidangan telah pula diajukan barang bukti yang dibenarkan oleh para Saksi dan Terdakwa berupa :
1 (satu) unit mobil merek Daihatsu Tipe Xenia Nopol. DM-1525-F beserta STNK-nya atas nama HADIJAH NAUE ;
1 (satu) lembar SIM Golongan A an. Herlina L Desei, Spd ;
1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki Tipe Shogun tanpa TNKB ;
Menimbang, bahwa selanjutnya demi singkatnya Putusan ini maka segala sesuatu yang terjadi di persidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan telah turut dipertimbangkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan tentang terbukti tidaknya dakwaan Penuntut Umum atas diri Terdakwa tersebut, maka terlebih dahulu Majelis Hakim akan memformulasikan korelasi antara keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum dihubungkan dengan keterangan Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti dalam perkara ini, setelah dikonstantir diperoleh fakta hukum sebagai berikut ;
Bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Senin tanggal 01 Desember 2014 sekitar jam 07.30wita dijalan Trans Sulawesi Desa Botumoputi, Kec.Tibawa, Kab. Gorontalo antara Mobil Xenia Nopol. DM-1525-Fyang dikendarai Terdakwa menyenggol sepeda motor Suzuki Shogun yang dikendarai Saksi Rolex Dali yang sedang berboncengan dengan Korban Isna Mohamadyang saat itu tidak menggunakan helm ;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut Korban Isna Mohamad terjatuh dari sepeda motor dan tergeletak di jalan;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut korban Isna Mohamad dinyatakan meninggal dunia, berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 370/VER/PKMG-TIB/XII/2014 tanggal 04 Desember 2014 yang dibuat oleh Dr. ROKKI HANTER SIPAHUTAR selaku dokter Pemerintah pada Puskesmas Global Tibawa Kecamatan Tibawa Kabupaten Gorontalo ;
Menimbang, bahwa sampailah sekarang Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar Pasal 310 Ayat (4)Jo. Pasal 229 Ayat (4)Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur setiap orang ;
Unsur mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Unsur setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur setiap orang dalam pasal ini adalah subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum dan padanya tidak terdapat hal-hal yang dapat menghapuskan kesalahannya, baik berupa alasan pemaaf maupun alasan pembenar ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dihadapkanterdakwa yang bernama HERLINA L. DESEI, S.Pd. Alias LINA sebagai subyek pendukung hak dan kewajiban yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, hal ini terlihat dari fakta-fakta :
Terdakwa dewasa, sehat jasmani dan rohani ;
Terdakwa di persidangan telah dapat memberikan keterangan dengan lancar dan jelas tentang apa yang di perbuatannya dengan tanpa ada tekanan phisik atau psykis;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa di persidangan,terdakwa adalah subyek yang benar-benar dimaksud dalam persidangan yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya berdasarkan hukum, sehingga dengan demikian dalam perkara ini tidak terdapat adanya Error In Persona ;
Menimbang, bahwa atas uraian hukum diatas Majelis Hakim berkesimpulan unsur setiap orang dalam pasal ini telah terpenuhi ;
Ad. 2. Unsur yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang bahwa menurut MvT (Memorie van Toelichting) menjelaskan bahwa dalam hal kealpaan atau kelalaian,maka pada diri pelaku terdapat : kekurangan pemikiran yang diperlukan, kekurangan pengetahuan yang diperlukan dan kekurangan kebijaksanaan yang diperlukan ;
Menimbang bahwa seseorang dapat dikatakan mempunyai kealpaan/kelalaian di dalam melakukan perbuatannya apabila orang tersebut telah melakukan perbuatannya tanpa disertai kehati-hatian dan perhatian seperlunya ;
Menimbang, bahwa unsur “karena kelalaiannya”dihubungkan dengan fakta persidangan sesuai keterangan para saksi, keterangan terdakwa dan visum et repertum dalam perkara ini terungkap hal-hal sebagai berikut :
Bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Senin tanggal 01 Desember 2014 sekitar jam 07.30wita diJalan Trans Sulawesi Desa Botumoputi, Kec.Tibawa, Kab. Gorontalo antara Mobil Xenia Nopol. DM-1525-F yang dikendarai Terdakwa menyenggol sepeda motor Suzuki Shogun yang dikendarai Saksi Rolex Dali yang sedang berboncengan dengan Korban Isna Mohamad yang saat itu tidak menggunakan helm ;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut Korban Isna Mohamad terjatuh dari sepeda motor dan tergeletak di jalan ;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut korban Isna Mohamad dinyatakan meninggal dunia, berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 370/VER/PKMG-TIB/XII/2014 tanggal 04 Desember 2014 yang dibuat oleh Dr. ROKKI HANTER SIPAHUTAR selaku dokter Pemerintah pada Puskesmas Global Tibawa Kecamatan Tibawa Kabupaten Gorontalo ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut maka Majelis berpendapat bahwa kelalaian Terdakwa terletak pada kurang hati-hatinya Terdakwadalam mengendarai Mobil, dimana Terdakwa saat akan mendahului Sepeda Motor yang dikendarai oleh Saksi Rolex Dali kurang dapat memperkirakan jarak yang tepat antara mobil Terdakwa dengan sepeda motor yang akan didahului Terdakwa, sehingga saat mendahului sepeda motor yang ditumpangi korban terjadi senggolan / benturan antara bagian samping kiri mobil Terdakwa dengan sepeda motor yang ditumpangi korban ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis berkesimpulan unsur yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia telah terpenuhi dari serangkaian perbuatan Terdakwa;
Menimbang bahwa oleh karena seluruh unsur dalam dakwaan penuntut umum telah terpenuhi dari serangkaian perbuatan terdakwa maka terdakwa harus dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa dengan hal-hal yang telah dipertimbangkan sebagaimana diuraikan diatas, Hakim berpendapat tidak terdapat hal-hal atau alasan-alasan yang dapat menghapuskan sifat pertanggungjawaban pidana terhadap diri Terdakwa, sehingga oleh karena itu Terdakwa yang telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam Tuntutan Pidananya meminta kepada Majelis Hakim agar Terdakwa dipidana selama 5 (lima) bulan penjarase dangkan terhadap tuntutan tersebut Terdakwa melalui Penasihat hukumnya dalam pembelaannya pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan pada pokoknya Terdakwa dan Keluarga Korban telah berdamai, maka kini sampailah kepada berapa lamanya hukuman (sentencing atau staftoemeting) atau pidana apa yang dianggap paling cocok, selaras dan tepat yang kira-kira sepadan untuk dijatuhkan kepada Terdakwa sesuai dengan tindak pidana dan kadar kesalahan yang telah dilakukannya, apakah permintaan Penuntut Umum tersebut telah cukup memadai ataukah dipandang terlalu berat, ataukah masih kurang sepadan dengan kesalahan Terdakwa, maka untuk menjawab pertanyaan tersebut di sini merupakan kewajiban Majelis Hakim untuk mempertimbangkan segala sesuatunya selain dari aspek yuridis yang telah dikemukakan di atas, yaitu aspek keadilan keluarga korban dan masyarakat, aspek kejiwaan/psikologis Terdakwa, aspek Policy/Filsafat pemidanaan guna melahirkan keadilan dan menghindari adanya disparitas dalam hal pemidanaan (sentencing of disparity), dan aspek model Sistem Peradilan Pidana yang ideal bagi Indonesia, dimana pertimbangan-pertimbangan tersebut Majelis Hakim perlu uraikan dan jelaskan dalam rangka sebagai pertanggungjawaban Majelis Hakim Kepada Masyarakat, Ilmu Hukum Itu Sendiri, Rasa Keadilan dan Kepastian Hukum, Negara dan Bangsa Serta Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ;
Menimbang, bahwa dikaji dari aspek keadilan korban atau keluarga korban dan masyarakat maka perbuatan Terdakwa dengan melakukan perbuatannya tersebut, maka telah menyebabkan adanya korban meninggal dunia dan menimbulkan duka mendalam dari keluarga korban serta tentunya menyebabkan keresahan dalam masyarakat;
Menimbang, bahwa dari aspek kejiwaan/psikologisTerdakwa ternyata sepanjang pengamatan dan penglihatan Hakim Terdakwa tidaklah menderita gangguan kejiwaan seperti gejala Sosiopatik atau depresi mental hal mana tersirat selama persidangan dalam hal Terdakwa menjawab setiap pertanyaan Hakim, sehingga secara yuridis Terdakwa dapat mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah dilakukannya ;
Menimbang, bahwa Aspek Kemanusian, menurut hemat Majelis Hakim, Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa menyesali perbuatannya dan telah berdamai dengan keluarga korban, sehingga diharapkan pemidanaan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim telah sesuai dengan asas kemanfaatan, keadilan dan kepatutan serta kelayakan ;
Menimbang, ditinjau dari aspekpolicy /filsafat pemidanaan guna melahirkan keadilan dan mencegah adanya disparitas dalam hal pemidanaan (sentencing of disparity) yang dianut sistem hukum Indonesia maka pada dasarnya pidana dijatuhkan semata-mata bukan bersifat pembalasan sebagaimana diintrodusir Teori Retributifakan tetapi pidana dijatuhkan hendaknya juga berorientasi kepada aspek dan dimensi rehabilitasi atau pemulihan dan kegunaan bagi diri si pelaku tindak pidana sebagaimana hakekat teori rehabilitasi, teori detterence dan doel theorie. Konkretnya pidana dijatuhkan dalam kerangka sesuai Teori retributif, teori rehabilitasi, teori detterence dan doel theorie sebagaimana dalam Ilmu Hukum Pidana modern dikenal dengan terminologi “Filsafat Integratif". Pada asasnya secara global dan representatif aspek Policy/Filsafat Pemidanaan hendaknya melahirkan keadilan dan menghindari adanya disparitas dalam hal pemidanaan (sentencing of disparity)antara pelaku tindak pidana dengan pelaku lainnya yang kapasitas peran dalam tindak pidana, karakter dan motivasi melakukan tindak pidana tersebut relatif homogen. Dari dimensi demikian ini maka walaupun setiap perkara bersifat kasuistik hendaknya sedapat mungkin menurut hukum pidana modern tidak terjadi disparitas dalam pemidanaan (Sentencing of disparity)sehingga dalam penegakan hukum telah timbul adanya keadilan bagi terdakwa satu dengan terdakwa lainnya ;
Menimbang, bahwa jika dilihat dari fakta dan kenyataan, akibat dari perbuatan yang dilakukan terdakwa ada dampak dan akibat negatif yang ditimbulkannya maka Majelis Hakim berpendirian bahwa tindak pidana yang dilakukan Terdakwa haruslah dihukum dengan tujuan pemidanaan tersebut bukanlah merupakan pembalasan sesuai dengan teori retributif melainkan sebagai usaha preematif, prevensi dan represif atau lebih tegas lagi pidana dijatuhkan bukan untuk menurunkan martabat seseorang akan tetapi bersifat edukatif, konstruktif dan motivatif agar tidak melakukan perbuatan tersebut lagi atau agar Terdakwa kedepan dapat lebih berhati-hati lagi dalam berkendara, sesuai teori/filsafat integratif dan juga prevensi bagi masyarakat lainnya ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan permohonan keringanan hukuman dari Penasihat Hukum Terdakwa, Tuntutan Pidana dari Jaksa Penuntut Umum maka Hakim sebelum menjatuhkan pidana juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal - hal yang meringankan sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa sopan di persidangan ;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Telah adanya perdamaian antara Terdakwa dan Keluarga Korban ;
Menimbang, berdasarkan pertimbangan diatas untuk menghindari adanya disparitas pemidanaan yang terlalu lebar antara terdakwa satu dengan terdakwa lainnya, maka mengenai lamanya pidana yang akan dijatuhkan terhadap Terdakwa, Majelis Hakim berpendapat untuk menjatuhkan pidana yang sedikit lebih berat tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan tetap memberikan pembelajaran bagi Terdakwa agar kelak dikemudian hari Terdakwa tidak melakukan lagi perbuatan yang dapat dipidana sehingga dapat memperbaiki dirinya dan menjauhkan dari perbuatan yang melanggar norma-norma hukum sehingga menjadi pribadi lebih baik ;
Menimbang, bahwa dengan bertitik tolak dari aspek keadilan korban dan masyarakat, aspek kejiwaan/psikologis terdakwa, aspek-aspek policy / filsafat pemidanaan guna melahirkan keadilan dan mencegah adanya disparitas dalam hal pemidanaan (sentencing of disparity), atau lebih tegasnya lagi berdasarkan pertimbangan-pertimbangan dari aspek yuridis, sosiologis, filosofis dan psikologis atau dari aspek legal justice, moral justice, dan sosial justice maka hakim berpendirian bahwa pidana yang akan dijatuhkan pada diri terdakwa dalam amar putusan ini menurut hemat hakim telah cukup adil, memadai, argumentatif, manusiawi, proporsional dan memenuhi rasa keadilan masyarakat dan sesuai dengan kadar kesalahan yang telah dilakukan terdakwa ;
Menimbang bahwa dengan mempelajari segala aspek yuridis yang berkaitan dengan perkara ini serta memperhatikan filosofi tujuan hukum yaitu keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum, baik dari sisi korban, Terdakwa dan Masyarakat maka Hakim berpendapat bahwa pidana yang akan dijatuhkan dibawah ini adalah pidana yang paling tepat, adil dan layak untuk dijatuhkan kepada Terdakwa, yang lamanya akan diperinci dalam amar putusan ini, yang menurut Hakim setimpal dengan kadar kesalahan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf (i) jo Pasal 222 ayat (1) KUHAP, Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa sampai dengan saat ini masih ditahan dengan jenis penahanan kota maka berdasarkan Pasal 22 Ayat (4) KUHAP terhadap lamanya masa penahanan sementara yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang bahwa oleh karena terdakwa saat ini masih ditahan dengan jenis tahanan kota dan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum maka berdasarkan Pasal 191 ayat (2) dan Pasal 193 ayat (2) huruf (b) KUHAP maka terdapat cukup alasan untuk menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan kota ;
Menimbang bahwa terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil merek Daihatsu Tipe Xenia Nopol. DM-1525-F beserta STNK-nya atas nama HADIJAH NAUE ;
1 (satu) lembar SIM Golongan A an. Herlina L Desei, Spd ;
1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki Tipe Shogun tanpa TNKB ;
Sesuai dengan ketentuan Pasal 194 KUHAP maka barang bukti tersebut diserahkan kepada yang paling berhak melalui Penuntut Umum, sebagaimana akan diperinci dalam amar putusan ini ;
Mengingat dan memperhatikan Pasal 310 Ayat (4)Jo Pasal 229 Ayat (4)Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang - Undang RI No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, Undang - Undang RI Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum, serta Peraturan Perundang - Undangan lain yang bersangkutan :
M E N G AD I L I
Menyatakan Terdakwa HERLINA L.DESEI,S.Pd Alias LINAterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HERLINA L.DESEI,S.Pd Alias LINA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan 15 (lima belas) hari ;
Menetapkan lamanya masa penahanan sementara yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil merek Daihatsu Tipe Xenia Nopol. DM-1525-F beserta STNK-nya atas nama HADIJAH NAUE ;
Dikembalikan kepada pemiliknya yang paling berhak melalui Penuntut Umum ;
1 (satu) lembar SIM Golongan A an. Herlina L Desei, Spd ;
Dikembalikan kepada Terdakwa ;
1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki Tipe Shogun tanpa TNKB ;
Dikembalikan kepada Saksi ROLEX DALI Alias KUDE ;
Menetapkan kepada Terdakwa untuk dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Limboto pada hariKamis, tanggal 28Januari 2016 oleh kami I MADE SUDIARTA, SH., selaku Hakim Ketua Majelis, PATANUDDIN, SH.,dan JUPLY S. PANSARIANG, SH.MH., masing-masing selaku Hakim Anggota, Putusan mana telah diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Ketua Majelis Hakim tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dengan dibantu oleh DAUD M. DIKO, SH, selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Limboto dengan dihadiri oleh ARIYANTO WIBOWO, SH., selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Limboto, serta dihadiri Terdakwa tersebut dengan didampingi Penasihat Hukum Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS
PATANUDDIN, SH. I MADE SUDIARTA, SH.
JUPLY S. PANSARIANG, SH.MH.
PANITERA PENGGANTI
DAUD M. DIKO, SH.
TURUNAN RESMI
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
PANITERA
ZUHRIATI USMAN,S.H.
NIP.196310251985032004.