102/Pid.Sus/2015/PN Skg
Putusan PN SENGKANG Nomor 102/Pid.Sus/2015/PN Skg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RUDI HARTONO alias RUDI bin MURSIDIN
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa Rudi Hartono alias Rudi bin Mursidin, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan supaya Terdakwa tetap ada dalam tahanan; 5. Menyatakan supaya barang bukti berupa: - 1 (satu) tas kecil warna kuning yang isinya: - 8 (delapan) sachet Narkotika jenis shabu; - 2 (dua) lembar kecil catatan pembelian; - 1 (satu) buah tempat kanebo yang isinya: - 1 (satu) sachet bekas pakai Narkotika jenis shabu; - 3 (tiga) sachet bening kosong; - 4 (empat) batang pipet plastik; - 1 (satu) tutup botol bong/alat hisap; - 1 (satu) buah HP merek Smart Fren warna putih hitam tanpa penutup di belakang; - 1 (satu) lembar uang pecahan Rp 50.000,00 (lima puluh ribu Rupiah); - 2 (dua) lembar uang pecahan Rp 20.000,00 (dua puluh ribu Rupiah); - 1 (satu) lembar uang pecahan Rp 10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah); Dirampas untuk negara; 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu Rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Pengadilan Negeri Sengkang pada hari Senin, tanggal 13 Juli 2015, oleh Danu Arman, S.H., M.H., Hakim yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sengkang sebagai Ketua Majelis, Firmansyah Irwan, S.H. dan Pipit Christa A. Sekewael, S.H., M.H., Hakim-hakim sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, oleh Ketua Majelis beserta Hakim-hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh Andi Makbul, Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh Hj. Andi Kurnia, S.H., M.H., Penuntut Umum dan Terdakwa tanpa dihadiri Penasihat Hukum; Hakim Anggota, Firmansyah Irwan, S.H. Pipit Christa A. Sekewael, S.H., M.H. Ketua Majelis, Danu Arman, S.H., M.H. Panitera Pengganti, Andi Makbul
P U T U S A N
Nomor 102/Pid.Sus/2015/PN Skg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sengkang yang mengadili perkara pidana dalam tingkat pertama, telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : RUDI HARTONO alias RUDI bin MURSIDIN
Tempat lahir : Limpua
Umur/tanggal lahir : 20 Tahun/27 Maret 1994
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Bhayangkara Sengkang Kel. Pattirosompe
Kec. Tempe Kabupaten Wajo
Agama : Islam
Pekerjaan : Tidak Ada
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan rumah tahanan negara masing-masing oleh:
Penyidik sejak tanggal 16 Februari 2015 sampai dengan tanggal 7 Maret 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 8 Maret 2015 sampai dengan tanggal 16 April 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 16 April 2015 sampai dengan tanggal 5 Mei 2015;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 27 April 2015 sampai dengan tanggal 26 Mei 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 27 Mei 2015 sampai dengan tanggal 25 Juli 2015;
Terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh Advokat/Penasihat Hukum Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang ditunjuk oleh Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan No. 102/Pen.Pid/SUS/2015/PN.SKG untuk mendampingi Terdakwa selama persidangan secara cuma-cuma;
Pengadilan Negeri tersebut:
Telah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sengkang tanggal 27 April 2015 No. 102/Pen.Pid/Sus/2015/PN.Skg. tentang penunjukkan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengkang tanggal 27 April 2015 No. 102/PID./SUS/2015/PN.SKG. tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara atas nama Terdakwa Rudi Hartono alias Rudi bin Mursidin beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa;
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa Rudi Hartono alias Rudi bin Mursidin terbukti bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam surat dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Rudi Hartono alias Rudi bin Mursidin dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun denda Rp 1.000.000.000,00 subsidair 6 (enam) bulan dikurangkan selama Terdakwa ditangkap dan ditahan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti 8 sachet Narkotika jenis shabu, 2 lembar kertas kecil catatan, satu buah HP merek Smart Fren dirampas untuk dimusnahkan dan uang tunai Rp 100.000,00 dirampas untuk negara;
Menetapkan agar Terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu Rupiah);
Telah mendengar pembelaan Terdakwa di persidangan secara lisan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa mohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa satu-satunya tulang punggung keluarga untuk mencari nafkah dan mengaku bersalah atas perbuatan yang dilakukan;
Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Telah mendengar replik Penuntut Umum serta duplik Terdakwa masing-masing secara lisan, yang pokoknya masing-masing tetap pada pendiriannya semula;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 23 April 2015 No. PDM-60/Sengk/Ep.2/04/2015 Terdakwa telah didakwa sebagai berikut:
KESATU:
Bahwa Terdakwa Rudi Hartono alias Rudi bin Mursidin pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2015 sekira pukul 22.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari tahun 2015, bertempat di Jalan Bhayangkara Sengkang Kel. Pattirosompe Kec. Tempe Kabupaten Wajo atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas Terdakwa bertemu dengan Andi Erwin (DPO) di Toko Romantis kemudian Terdakwa mendapatkan sms dari lel. Satria Wijaya bahwa dirinya berada di rumah kos di Jalan Bhayangkara Sengkang Kel. Pattirosompe mau membeli Narkotika jenis shabu sehingga pada saat itu juga Terdakwa langsung pulang ke rumah kosnya dan bertemu dengan Satria Wijaya, Gusram Fajri, dan Andi Reski lalu menyerahkan uang kepada Terdakwa sebanyak Rp 100.000,00 (seratus ribu Rupiah) dan Terdakwa memberikan satu sachet Narkotika jenis shabu yang diterima oleh Satria Wijaya dan selanjutnya kepada lel. Gusram Fajri dan setelah ketiganya telah melakukan transaksi kepada Terdakwa lalu mereka pulang dan Terdakwa masih berada di rumah kosnya dan selanjutnya aparat kepolisian dari Polres Wajo yang telah beberapa menit melakukan pengintaian berdasarkan informasi dari masyarakat langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan Terdakwa dan menemukan barang bukti di saku celana Terdakwa 1 (satu) tas kecil warna kuning yang berisikan 8 (delapan) sachet Narkotika jenis shabu, 2 (dua) lembar kecil catatan pembelian kemudian ditemukan lagi di motor Terdakwa 1 (satu) buah tempat kanebo yang berisikan yang isinya 1 (satu) sachet bekas pakai Narkotika jenis shabu, 3 (tiga) sachet bening kosong, 4 (empat) batang pipet plastik, 1 (satu) tutup botol/alat hisap dan ditemukan pula di dompet Terdakwa hasil penjualan Narkotika jenis shabu yaitu uang pecahan Rp 50.000,00 sebanyak satu lembar, pecahan Rp 20.000,00 sebanyak dua lembar, dan pecahan Rp 10.000,00 sebanyak satu lembar;
Selanjutnya Terdakwa bersama dengan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Wajo guna pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa barang bukti Narkotika jenis shabu kristal bening, sachet plastik bekas pakai, dan urine milik Terdakwa Rudi hartono alias Rudi bin Mursidin adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminaslistik No. Lab.: 423/NNF/II/2015 tanggal 20 Februari 2015 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan Faizal Rachmad, S.T., AKP NRP. 77091083 dan Hasura Mulyani, A.Md., Penata Muda NIP. 19700929 199803 2 001 masing-masing selaku Pemeriksa pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Laboratorium Forensik Cabang Makassar;
Bahwa kegiatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu yang dilakukan Terdakwa tidak memiliki izin dari yang berwajib sehingga Terdakwa berikut barang bukti langsung dibawa ke Kantor Polres Wajo oleh petugas kepolisian untuk disidik lebih lanjut;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
ATAU
KEDUA:
Bahwa Terdakwa Rudi Hartono alias Rudi bin Mursidin pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2015 sekira pukul 22.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari tahun 2015, bertempat di Jalan Bhayangkara Sengkang Kel. Pattirosompe Kec. Tempe Kabupaten Wajo atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas Terdakwa bertemu dengan Andi Erwin (DPO) di Toko Romantis kemudian Terdakwa mendapatkan sms dari lel. Satria Wijaya bahwa dirinya berada di rumah kos di Jalan Bhayangkara Sengkang Kel. Pattirosompe mau membeli Narkotika jenis shabu sehingga pada saat itu juga Terdakwa langsung pulang ke rumah kosnya dan bertemu dengan Satria Wijaya, Gusram Fajri, dan Andi Reski lalu menyerahkan uang kepada Terdakwa sebanyak Rp 100.000,00 (seratus ribu Rupiah) dan Terdakwa memberikan satu sachet Narkotika jenis shabu yang diterima oleh Satria Wijaya dan selanjutnya kepada lel. Gusram Fajri dan setelah ketiganya telah melakukan transaksi kepada Terdakwa lalu mereka pulang dan Terdakwa masih berada di rumah kosnya dan selanjutnya aparat kepolisian dari Polres Wajo yang telah beberapa menit melakukan pengintaian berdasarkan informasi dari masyarakat langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan Terdakwa dan menemukan barang bukti di saku celana Terdakwa 1 (satu) tas kecil warna kuning yang berisikan 8 (delapan) sachet Narkotika jenis shabu, 2 (dua) lembar kecil catatan pembelian kemudian ditemukan lagi di motor Terdakwa 1 (satu) buah tempat kanebo yang berisikan yang isinya 1 (satu) sachet bekas pakai Narkotika jenis shabu, 3 (tiga) sachet bening kosong, 4 (empat) batang pipet plastik, 1 (satu) tutup botol/alat hisap dan ditemukan pula di dompet Terdakwa hasil penjualan Narkotika jenis shabu yaitu uang pecahan Rp 50.000,00 sebanyak satu lembar, pecahan Rp 20.000,00 sebanyak dua lembar, dan pecahan Rp 10.000,00 sebanyak satu lembar;
Selanjutnya Terdakwa bersama dengan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Wajo guna pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa barang bukti Narkotika jenis shabu kristal bening, sachet plastik bekas pakai, dan urine milik Terdakwa Rudi hartono alias Rudi bin Mursidin adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminaslistik No. Lab.: 423/NNF/II/2015 tanggal 20 Februari 2015 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan Faizal Rachmad, S.T., AKP NRP. 77091083 dan Hasura Mulyani, A.Md., Penata Muda NIP. 19700929 199803 2 001 masing-masing selaku Pemeriksa pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Laboratorium Forensik Cabang Makassar;
Bahwa kegiatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu yang dilakukan Terdakwa tidak memiliki izin dari yang berwajib sehingga Terdakwa berikut barang bukti langsung dibawa ke Kantor Polres Wajo oleh petugas kepolisian untuk disidik lebih lanjut;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa dan Penasihat Hukum menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yaitu:
SAMIN bin LA TANDE (disumpah), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa saksi dihadirkan di persidangan ini untuk memberikan keterangan sehubungan Terdakwa ditemukan memiliki dan menyimpan Narkotika jenis shabu sebanyak delapan sachet;
Bahwa delapan sachet Narkotika jenis shabu tersebut ditemukan di dalam tas kecil warna kuning yang tersimpan di saku celana Terdakwa dan Narkotika jenis shabu tersebut ditemukan oleh rekan saksi yang bernama Yahya;
Bahwa pada saat Yahya menemukan Narkotika jenis shabu tersebut saksi sedang berada di luar rumah kos yang mana rumah tersebut merupakan tempat kejadian perkara;
Bahwa kejadiannya pada tanggal 13 Februari 2015 sekitar jam 22.00 Wita di Jalan Bhayangkara Sengkang Kel. Pattirosompe Kec. Tempe Kabupaten Wajo;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa bersama Kapolsek Tempe, Yahya, dan beberapa anggota kepolisian lainnya;
Bahwa awalnya Yahya menerima Informasi dari masyarakat, kemudian saksi dipanggil oleh Yahya untuk ke tempat kejadian perkara yang mana dipimpin langsung oleh Kapolsek Tempe, dan setibanya di rumah kos tersebut Yahya masuk dengan dua orang anggota kepolisian dan menemukan Terdakwa. Lalu Yahya dan anggota kepolisian lainnya melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa yang mana akhirnya ditemukan Narkotika jenis shabu dalam penguasaan Terdakwa, sehingga akhirnya Terdakwa kami tangkap;
Bahwa saksi tidak sempat menanyakan kepada Terdakwa darimana Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis shabu tersebut;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, sudah pernah ada orang lain yang membeli Narkotika jenis shabu dari Terdakwa;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa yang membeli Narkotika jenis shabu dari Terdakwa adalah Satria, Andi Reski, dan Gusram Fajri;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa, Terdakwa pernah mengkonsumsi Narkotika jenis shabu di dalam kamarnya satu minggu sebelum kejadian;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa pekerjaan Terdakwa sehari-hari sebagai penjual sarung;
Bahwa selain barang bukti delapan sachet Narkotika jenis shabu dan dua lembar kecil catatan pembelian yang tersimpan di dalam tas kecil warna kuning, ditemukan pula barang bukti satu buah tempat kanebo yang berisi satu sachet bekas pakai Narkotika jenis shabu, tiga sachet bening kosong, empat batang pipet plastik, dan satu tutup botol bong/alat hisap, serta ditemukan barang bukti uang sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu Rupiah) yang diakui oleh Terdakwa sebagai uang pembelian Narkotika jenis shabu dari Satria, Andi Reski, dan Gusram Fajri;
Bahwa Terdakwa bukan merupakan target operasi;
Bahwa setahu saksi pada saat ditangkap, yang berada di rumah kos tersebut hanya Terdakwa sendiri;
Bahwa setahu saksi Terdakwa tidak mempunyai izin untuk membawa atau mengkonsumsi Narkotika jenis shabu tersebut dari pihak yang berwenang;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa, Narkotika jenis shabu tersebut dijual dengan harga Rp 50.000,00 (lima puluh ribu Rupiah) sampai dengan harga Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah);
Bahwa pada saat kejadian saksi hanya bertugas menjaga di luar rumah kos tersebut;
Bahwa pada saat kejadian Satria, Andi Reski, dan Gusram Fajri tidak dilakukan penangkapan bersama dengan Terdakwa;
MUH. YAHYA, S.H. bin MUCHTAR (disumpah), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa saksi dihadirkan di persidangan ini untuk memberikan keterangan sehubungan Terdakwa memiliki dan menyimpan Narkotika jenis shabu sebanyak delapan sachet;
Bahwa pada saat penggerebekan saksi menemukan barang bukti Narkotika jenis shabu sebanyak delapan sachet yang disimpan pada sebuah tas kecil warna kuning yang terletak di saku celana Terdakwa;
Bahwa yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa adalah saksi bersama anggota kepolisian lainnya dari Polsek Tempe yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tempe;
Bahwa kejadiannya pada tanggal 13 Februari 2015 sekitar jam 22.00 Wita di Jalan Bhayangkara Sengkang Kel. Pattirosompe Kec. Tempe Kabupaten Wajo;
Bahwa selain delapan sachet Narkotika jenis shabu, saksi juga menemukan dua lembar kecil catatan pembelian yang juga ditemukan di dalam tas kecil warna kuning dan satu buah tempat kanebo yang berisi satu sachet bekas pakai Narkotika, tiga sachet bening kosong, empat batang pipet plastik, dan satu tutup botol bong/alat hisap, serta uang sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu Rupiah) yang diakui oleh Terdakwa sebagai uang pembelian dari Satria, Andi Reski, dan Gusram Fajri;
Bahwa awalnya saksi menerima informasi dari masyarakat, kemudian saksi bersama anggota polisi lainnya yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tempe pergi menuju tempat kejadian perkara yaitu rumah kos Terdakwa, dan setibanya di rumah kos tersebut saksi masuk ke dalam rumah kos tersebut dengan dua orang anggota polisi lainnya dan akhirnya menemukan Terdakwa. Lalu saksi melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan hasilnya didapatkan barang-barang bukti tersebut dari Terdakwa. Setelah kami melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa lalu kami menangkap Terdakwa dan mengamankan barang-barang bukti tersebut;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa sudah ada orang lain yang pernah membeli Narkotika jenis shabu dari Terdakwa;
Bahwa yang membeli Narkotika jenis shabu dari Terdakwa adalah Satria, Andi Reski, dan Gusram Fajri;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa, Terdakwa pernah mengkonsumsi Narkotika jenis shabu di dalam kamarnya satu minggu sebelum kejadian;
Bahwa setahu saksi pekerjaan Terdakwa sehari-hari sebagai penjual sarung;
Bahwa pada saat kejadian Terdakwa bukanlah target operasi;
Bahwa sewaktu saksi masuk ke dalam rumah kos Terdakwa, Terdakwa hanya sendiri;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin membawa maupun mengkonsumsi Narkotika jenis shabu dari pihak yang berwenang;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa Narkotika jenis shabu dijual dari harga paketan Rp 50.000,00 (lima puluh ribu Rupiah) sampai dengan harga paketan Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah);
Bahwa pada saat Terdakwa ditangkap, Satria, Andi Reski, dan Gusram Fajri tidak ikut ditangkap;
GUSRAM FAJRI alias FAJRI bin BURHAN MANDA (disumpah), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa akan tetapi tidak ada hubungan keluarga dan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa saksi dihadirkan di persidangan ini untuk memberikan keterangan sehubungan masalah perkara Narkotika yang berhubungan dengan Terdakwa;
Bahwa hubungannya antara Terdakwa dengan saksi adalah awalnya saksi bersama Andi Reski dan Satria Wijaya membeli Narkotika dari Terdakwa di rumah kos Terdakwa;
Bahwa yang mengajak untuk membeli Narkotika jenis shabu adalah Andi Reski, kemudian kami sepakat bertiga ke rumah kos Terdakwa tersebut;
Bahwa kami bertiga pada jam 22.00 Wita dengan mengendarai sepeda motor pergi ke rumah kos Terdakwa, lalu sesampainya di rumah kos Terdakwa kami membeli Narkotika jenis shabu seharga Rp 100.000,00 (seratus ribu Rupiah) dan uang yang digunakan adalah milik Andi Reski;
Bahwa kejadiannya pada tanggal 13 Februari 2015 sekitar jam 22.00 Wita di Jalan Bhayangkara Sengkang Kel. Pattirosompe Kec. Tempe, Kabupaten Wajo;
Bahwa saksi ditangkap polisi bersama dengan Andi Reski dan Satria Wijaya;
Bahwa yang menyerahkan uang kepada Terdakwa pada saat kejadian adalah Satria Wijaya, kemudian Satria Wijaya memberikan Narkotika jenis shabu tersebut kepada saksi;
Bahwa setelah menerima Narkotika jenis shabu tersebut, saksi lalu membuangnya di Jalan Bhayangkara Kel. Pattirosompe Kec. Tempe Kabupaten Wajo;
Bahwa saksi membuang Narkotika jenis shabu tersebut karena ada informasi dari Satria Wijaya, bahwa apabila ada polisi, Narkotika jenis shabu tersebut dibuang saja;
Bahwa Narkotika jenis shabu yang saksi buang sebanyak satu sachet;
Bahwa setelah saksi buang Narkotika jenis shabu tersebut, lalu saksi pulang ke rumah saksi di Jalan Maluku Sengkang bersama-sama dengan Satria Wijaya dan Andi Reski;
Bahwa ketika saksi sudah keluar dari rumah kos tersebut, saksi melihat ada petugas polisi masuk beberapa orang ke rumah kos Terdakwa dan ada juga yang berada di luar rumah kos Terdakwa;
Bahwa kami bertiga membeli Narkotika jenis shabu tersebut hanya untuk dikonsumsi saja;
Bahwa saksi sudah dua kali membeli Narkotika jenis shabu dari Terdakwa dan mengkonsumsi Narkotika jenis shabu tersebut bersama Satria Wijaya dengan Andi Reski;
Bahwa sebelum ditangkap, saksi pernah mengkonsumsi Narkotika jenis shabu;
Bahwa cara menggunakan Narkotika jenis shabu adalah pertama disiapkan dulu bong, kemudian Narkotika jenis shabu dimasukkan ke dalam kaca pireks, setelah itu dibakar dan asapnya dihisap melalui bong;
Bahwa kami bertiga tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk membeli dan mengkonsumsi Narkotika jenis shabu;
Bahwa yang menyampaikan kepada saksi bahwa Terdakwa menjual Narkotika jenis shabu adalah teman saksi yang bernama Diang;
Bahwa saksi lebih dahulu kenal dengan Diang daripada Terdakwa;
Bahwa sebelum saksi membeli Narkotika jenis shabu dari Terdakwa, saksi sudah pernah membeli Narkotika jenis shabu sebelumnya dari Diang;
SATRIA WIJAYA alias SATRIA bin ABD. RAHIM (tidak disumpah), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa akan tetapi tidak ada hubungan keluarga dan pekerjan dengan Terdakwa;
Bahwa saksi dihadapkan di persidangan ini untuk memberikan keterangan terkait masalah Narkotika jenis shabu yang dimiliki oleh Terdakwa;
Bahwa saksi bersama Reski dan Gusram pernah membeli Narkotika jenis shabu dari Terdakwa di rumah kos Terdakwa;
Bahwa pada waktu itu yang mengajak membeli Narkotika jenis shabu kepada Terdakwa adalah Reski, sehingga kami bertiga sepakat untuk pergi ke rumah kos Terdakwa;
Bahwa kami bertiga ke rumah kos Terdakwa pada jam 23.00 Wita dengan menggunakan sepeda motor, lalu kami membeli Narkotika jenis shabu pada Terdakwa seharga Rp 100.000,00 (seratus ribu Rupiah) dan uang yang digunakan adalah milik Reski;
Bahwa saksi membeli Narkotika jenis shabu dari Terdakwa baru satu kali, sebelumnya saksi pernah membeli Narkotika jenis shabu sebanyak satu kali dari Diang;
Bahwa kejadiannya pada tanggal 13 Februari 2015 sekitar jam 22.00 Wita di Jalan Bhayangkara Sengkang Kel. Pattirosompe Kec. Tempe Kabupaten Wajo;
Bahwa saksi ditangkap polisi bersama dengan Reski dan Gusram;
Bahwa yang menyerahkan uang kepada Terdakwa pada saat itu adalah saksi, kemudian saksi memberikan Narkotika jenis shabu tersebut kepada Gusram;
Bahwa setelah Gusram menerima Narkotika jenis shabu tersebut dari saksi lalu oleh Gusram tidak lama kemudian Narkotika jenis shabu tersebut dibuang di Jalan Bhayangkara Kel. Pattirosompe Kec. Tempe Kabupaten Wajo karena saksi memberikan informasi bahwa ada anggota polisi;
Bahwa Narkotika jenis shabu yang dibuang oleh Gusram sebanyak satu sachet;
Bahwa setelah Gusram membuang Narkotika jenis shabu tersebut lalu saksi ikut pulang ke rumah Gusram di Jalan Maluku Sengkang bersama dengan Gusram dan Reski;
Bahwa ketika saksi sudah keluar dari rumah kos Terdakwa, saksi melihat beberapa orang masuk ke rumah kos Terdakwa tersebut;
Bahwa kami bertiga membeli Narkotika jenis shabu tersebut rencananya hanya untuk kami konsumsi saja;
Bahwa sebelum ditangkap saksi sudah pernah mengkonsumsi Narkotika jenis shabu;
Bahwa cara menggunakan Narkotika jenis shabu adalah pertama disiapkan dulu alat bong, kemudian Narkotika jenis shabu dimasukkan ke dalam kaca pireks, setelah itu dibakar dan asapnya dihisap melalui bong;
Bahwa saksi tidak punya izin dari pihak berwenang untuk membeli maupun mengkonsumsi Narkotika jenis shabu tersebut;
Bahwa saksi kenal Terdakwa sudah ada satu tahun lamanya;
Bahwa saksi kenal Terdakwa dari teman saksi yang bernama Diang;
Bahwa Diang tidak ditangkap karena Diang saat ini tinggal di Makassar;
ANDI RESKI TADAMPALI alias RESKI bin H. AMBO MASSE (tidak disumpah), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa akan tetapi tidak ada hubungan keluarga dan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa saksi dihadapkan di persidangan ini untuk memberikan keterangan terkait masalah Narkotika jenis shabu yang dimiliki oleh Terdakwa;
Bahwa saksi bersama Gusram dan Satria Wijaya pernah membeli Narkotika jenis shabu dari Terdakwa di rumah kos Terdakwa;
Bahwa tidak ada yang mengajak saksi untuk membeli Narkotika jenis shabu dari Terdakwa, hanya karena kemauan saksi sendiri sehingga kami bertiga sepakat untuk membeli Narkotika jenis shabu dari Terdakwa di rumah kos Terdakwa;
Bahwa kami bertiga ke rumah kos Terdakwa pada jam 23.00 Wita dengan menggunakan sepeda motor, lalu kami membeli Narkotika jenis shabu pada Terdakwa seharga Rp 100.000,00 (seratus ribu Rupiah) dan uang yang digunakan adalah uang milik saksi;
Bahwa saksi membeli Narkotika jenis shabu dari Terdakwa baru satu kali;
Bahwa saksi mengkonsumsi Narkotika jenis shabu tujuannya hanya ingin mencoba saja;
Bahwa kejadiannya pada tanggal 13 Februari 2015 sekitar jam 22.00 Wita di Jalan Bhayangkara Sengkang Kel. Pattirosompe Kec. Tempe Kabupaten Wajo;
Bahwa saksi ditangkap polisi bersama dengan Gusram dan Satria Wijaya;
Bahwa yang menyerahkan uang kepada Terdakwa pada saat itu adalah Satria Wijaya, kemudian Terdakwa memberikan Narkotika jenis shabu tersebut kepada Gusram;
Bahwa setelah Gusram menerima Narkotika jenis shabu tersebut dari Satria Wijaya lalu oleh Gusram tidak lama kemudian Narkotika jenis shabu tersebut dibuang di Jalan Bhayangkara Kel. Pattirosompe Kec. Tempe Kabupaten Wajo karena Satria Wijaya memberikan informasi bahwa ada anggota polisi;
Bahwa Narkotika jenis shabu yang dibuang oleh Gusram sebanyak satu sachet;
Bahwa setelah Gusram membuang Narkotika jenis shabu tersebut lalu saksi ikut pulang ke rumah Gusram di Jalan Maluku Sengkang bersama dengan Gusram dan Satria Wijaya;
Bahwa ketika saksi sudah keluar dari rumah kos Terdakwa, saksi melihat beberapa orang masuk ke rumah kos Terdakwa tersebut;
Bahwa kami bertiga membeli Narkotika jenis shabu tersebut rencananya hanya untuk kami konsumsi saja;
Bahwa sebelum ditangkap saksi sudah pernah mengkonsumsi Narkotika jenis shabu;
Bahwa cara menggunakan Narkotika jenis shabu adalah pertama disiapkan dulu alat bong, kemudian Narkotika jenis shabu dimasukkan ke dalam kaca pireks, setelah itu dibakar dan asapnya dihisap melalui bong;
Bahwa saksi tidak punya izin dari pihak berwenang untuk membeli maupun mengkonsumsi Narkotika jenis shabu tersebut;
Bahwa saksi kenal Terdakwa sudah ada satu tahun lamanya;
Bahwa saksi kenal Terdakwa dari teman saya yang bernama Diang;
Bahwa Diang tidak ditangkap karena Diang saat ini tinggal di Makassar;
HASRI ESA PUTRA (disumpah), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa yang melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa pada tahap penyidikan adalah saksi di Sat Res Narkoba Polres Wajo;
Bahwa setelah keterangan saksi buat pada berita acara pemeriksaan (BAP), lalu saksi mempelihatkan kepada Terdakwa dan Terdakwa membacanya, kemudian baru Terdakwa menandatanganinya;
Bahwa saksi tidak pernah membawa BAP ke Rutan untuk ditandatangani oleh Terdakwa, Terdakwa menandatangani BAP di Sat Res Narkoba Polres Wajo;
Bahwa yang ditandatangani oleh Terdakwa di Rutan adalah BAP kesaksian Terdakwa dalam perkara Andi Reski dan kawan-kawan;
Bahwa saksi membawa berkas perkara Andi Reski dan kawan-kawan ke Rutan karena awalnya perkara ini berkaitan dengan perkara Terdakwa dengan Andi Reski dan kawan-kawan, cuma hanya perbedaannya, Andi Reski dan kawan-kawan ditangkap anggota polisi lebih dulu baru beberapa hari kemudian Terdakwa yang ditangkap oleh anggota polisi, sehingga proses penyidikan tidak bersamaan dan pembuatan BAP juga tidak bersamaan;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi-saksi tersebut di atas, Terdakwa dan Penasihat Hukum menyatakan tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Terdakwa dan Penasihat Hukum tidak mengajukan saksi-saksi yang menguntungkan (a decharge);
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dihadirkan di persidangan ini karena Terdakwa memiliki Narkotika jenis shabu yang berada di dalam tas kecil warna kuning yang berisi delapan sachet Narkotika jenis shabu dan dua lembar kecil catatan pembelian, lalu ditemukan di motor Terdakwa berupa satu buah tempat kanebo yang berisi satu sachet bekas pakai dan tiga sachet bening kosong serta empat batang pipet plastik dan satu tutup botol bong. Selain itu ditemukan pula uang tunai sebanyak Rp 100.000,00 (seratus ribu Rupiah);
Bahwa pembeli Narkotika jenis shabu langsung datang ke rumah kos Terdakwa yang terletak di Jalan Bhayangkara Sengkang Kel. Pattirosompe Kec. Tempe Kabupaten Wajo;
Bahwa kejadiannya pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2015 sekitar jam 21.30 Wita di rumah kos Terdakwa di Jalan Bhayangkara Sengkang Kel. Pattirosompe Kec. Tempe Kabupaten Wajo;
Bahwa Terdakwa peroleh Narkotika jenis shabu tersebut dari seorang yang bernama Andi Erwin yang sekarang menjadi daftar pencarian orang (DPO) polisi;
Bahwa Terdakwa tidak mendapat upah dari Andi Erwin apabila ada Narkotika jenis shabu yang laku terjual;
Bahwa Gusram, Satria Wijaya, dan Reski pernah membeli Narkotika jenis shabu dari Terdakwa;
Bahwa Narkotika jenis shabu tersebut baru satu minggu berada pada Terdakwa;
Bahwa Satria Wijaya dan kawan-kawan sudah dua kali membeli Narkotika jenis shabu dari Terdakwa, pertama pada hari Sabtu tanggal 7 Februari 2015 dan yang kedua pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2015 sekitar jam 21.30 Wita di rumah kos Terdakwa;
Bahwa awalnya petugas polisi datang tiba-tiba ke kamar rumah kos Terdakwa di Jalan Bhayangkara Sengkang Kel. Pattirosompe Kec. Tempe Kabupaten Wajo, dan langsung menggeledah Terdakwa. Dari hasil penggeledahan terhadap diri Terdakwa ditemukan tas kecil warna kuning yang di dalamnya terdapat delapan sachet Narkotika jenis shabu dan dua catatan kecil pembelian, sedangkan barang-barang bukti lainnya ditemukan oleh petugas polisi di tempat kanebo yang terletak di sepeda motor Terdakwa;
Bahwa Terdakwa mengtahui harga-harga Narkotika jenis shabu tersebut karena Terdakwa pernah dihubungi oleh Andi Erwin melalui telepon genggam, lalu Andi Erwin mengatakan bahwa Narkotika jenis shabu tersebut ada yang seharga Rp 100.000,00 (seratus ribu Rupiah) sampai dengan Rp 200.000,00 (dua ratus ribu Rupiah) dan daftar harga Narkotika jenis shabu tersebut sudah tertulis di plastik bening tempat Narkotika jenis shabu tersebut;
Bahwa Terdakwa pernah mengkonsumsi Narkotika jenis shabu di kamar rumah kos Terdakwa sendirian pada tiga hari sebelum Terdakwa ditangkap;
Bahwa cara menggunakan Narkotika jenis shabu adalah pertama siapkan bong kemudian pipet dan korek api serta jarum dan Narkotika jenis shabu lalu disimpan dalam pireks kemudian dibakar dengan menggunakan korek api dan setelah itu dihisap menggunakan pipet;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin untuk membawa, mengedarkan, menjual, mengkonsumsi, atau menyimpan Narkotika jenis shabu tersebut dari pihak yang berwenang;
Bahwa Terdakwa memisahkan Narkotika jenis shabu tersebut dalam sachet kecil agar Terdakwa bisa mengkonsumsi dalam jangka waktu lama;
Bahwa sebelum Terdakwa digerebek, pada saat itu Terdakwa sempat menjual Narkotika jenis shabu kepada Satria Wijaya dan kawan-kawan, setelah Satria Wijaya dan kawan-kawan keluar dari rumah Terdakwa, kemudian masuk anggota polisi secara tiba-tiba dan menggeledah Terdakwa sampai akhirnya menemukan Narkotika jenis shabu delapan sachet di dalam tas kecil warna kuning tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak mengembalikan Narkotika jenis shabu tersebut kepada Andi Erwin karena Terdakwa tidak pernah lagi bertemu dengan Andi Erwin;
Bahwa Ical adalah bos dari Andi Erwin;
Bahwa Satria Wijaya dan kawan-kawan hanya membeli Narkotika jenis shabu paket Rp 100.000,00 (seratus ribu Rupiah) saja;
Bahwa sewaktu Terdakwa diperiksa di penyidik Terdakwa tidak membaca berita acara pemeriksaan (BAP) Terdakwa, Terdakwa cuma disodorkan saja untuk ditandatangani, dan Terdakwa tanda tangan BAP di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sengkang;
Bahwa yang menyidik Terdakwa pada saat itu adalah Hasri;
Menimbang, bahwa dalam berkas perkara ini terlampir bukti surat berupa:
Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Polri Laboratorium Forensik Cabang Makassar No. Lab.: 423/NNF/II/2015 tanggal 20 Februari 2015 yang telah melakukan pemeriksaan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Kesimpulan:
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa:
8 (delapan) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,4215 gram, 2 (dua) potongan pipet plastik putih, dan 1 (satu) sachet plastik bekas pakai milik Tersangka Rudi Hartono alias Rudi bin Mursidin seperti tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina;
2 (dua) potongan pipet plastik putih, 1 (satu) botol plastik bekas minuman mineral berisi urine, dan 1 (satu) spoit berisi darah milik Tersangka Rudi Hartono alias Rudi bin Mursidin seperti tersebut di atas adalah benar tidak ditemukan bahan Narkotika;
Menimbang, bahwa selain itu oleh Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) tas kecil warna kuning yang isinya:
8 (delapan) sachet Narkotika jenis shabu;
2 (dua) lembar kecil catatan pembelian;
1 (satu) buah tempat kanebo yang isinya:
1 (satu) sachet bekas pakai Narkotika jenis shabu;
3 (tiga) sachet bening kosong;
4 (empat) batang pipet plastik;
1 (satu) tutup botol bong/alat hisap;
1 (satu) buah HP merek Smart Fren warna putih hitam tanpa penutup di belakang;
1 (satu) lembar uang pecahan Rp 50.000,00 (lima puluh ribu Rupiah);
2 (dua) lembar uang pecahan Rp 20.000,00 (dua puluh ribu Rupiah);
1 (satu) lembar uang pecahan Rp 10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, surat, keterangan Terdakwa, dan barang bukti yang satu dengan yang lainnya saling bersesuaian, maka dapatlah diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa kejadiannya pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2015 sekitar jam 21.30 Wita di rumah kos Terdakwa di Jalan Bhayangkara Sengkang Kel. Pattirosompe Kec. Tempe Kabupaten Wajo;
Bahwa awalnya petugas polisi datang tiba-tiba ke kamar rumah kos Terdakwa di Jalan Bhayangkara Sengkang Kel. Pattirosompe Kec. Tempe Kabupaten Wajo, dan langsung menggeledah Terdakwa. Dari hasil penggeledahan terhadap diri Terdakwa ditemukan tas kecil warna kuning yang di dalamnya terdapat delapan sachet Narkotika jenis shabu dan dua catatan kecil pembelian, sedangkan barang-barang bukti lainnya ditemukan oleh petugas polisi di tempat kanebo yang terletak di sepeda motor Terdakwa;
Bahwa Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis shabu dari seseorang yang bernama Andi Erwin;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin untuk membawa, mengedarkan, menjual, mengkonsumsi, menyimpan, atau memiliki Narkotika jenis shabu tersebut dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah fakta hukum yang terungkap di dalam persidangan tersebut telah dapat menyatakan Terdakwa bersalah atau tidak melakukan tindak pidana yang telah didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang bersalah telah melakukan suatu tindak pidana maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan yang paling mendekati fakta di persidangan, yang mana Majelis Hakim berpendapat bahwa dakwaan kedualah yang paling mendekati fakta di persidangan, yaitu Pasal 112 ayat 1 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
Setiap orang;
Tanpa hak atau melawan hukum;
Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut:
Unsur Setiap orang:
Menimbang, bahwa pada dasarnya kata “setiap orang” dalam tindak pidana menunjukkan kepada siapa orangnya yang harus bertanggung jawab atas perbuatan atau kejadian yang didakwakan itu atau setidak-tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan Terdakwa dalam perkara ini. Tegasnya kata “setiap orang” atau “Hij” menurut Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 adalah sebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa/Dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa Rudi Hartono alias Rudi bin Mursidin telah diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sengkang karena didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Penuntut Umum tertanggal 23 April 2015, dan dalam persidangan Terdakwa Rudi Hartono alias Rudi bin Mursidin telah membenarkan bahwa identitas Terdakwa dalam surat dakwaan dimaksud adalah betul identitas dirinya, bukan identitas orang lain demikian juga keterangan saksi-saksi di depan persidangan memberikan bukti bahwa Terdakwa Rudi Hartono alias Rudi bin Mursidin adalah Terdakwa dalam perkara aquo yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berkeyakinan unsur kesatu ini telah terpenuhi menurut hukum;
Unsur Tanpa hak atau melawan hukum:
Menimbang, bahwa adapun unsur tanpa hak atau melawan hukum mengandung pengertian bahwa orang tersebut tidak mempunyai suatu hak atau melawan aturan-aturan yang berlaku untuk melakukan sesuatu perbuatan yang diperbolehkan oleh penguasa atau pejabat yang berwenang untuk itu;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, Terdakwa sehari-hari tidak mempunyai kerja tetap;
Menimbang, bahwa sebagai seorang yang tidak mempunyai pekerjaan tetap, maka Terdakwa tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini, yaitu memiliki Narkotika jenis shabu, serta di persidangan Terdakwa tidak dapat menunjukan izin dari pihak yang berwenang, sehingga apabila hal tersebut dilakukan Terdakwa, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai melawan hukum atau tanpa hak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berkeyakinan unsur kedua ini telah terpenuhi menurut hukum;
Unsur Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman:
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, serta barang bukti menerangkan bahwa pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2015 sekitar jam 21.30 Wita di rumah kos Terdakwa di Jalan Bhayangkara Sengkang Kel. Pattirosompe Kec. Tempe Kabupaten Wajo, Terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum telah memiliki delapan sachet Narkotika jenis shabu yang disimpan di dalam tas kecil warna kuning, yang mana Narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa peroleh dari Andi Erwin pada satu minggu sebelum kejadian;
Menimbang, bahwa delapan sachet Narkotika jenis shabu yang dimiliki Terdakwa tersebut bukanlah suatu tanaman, akan tetapi Narkotika jenis shabu tersebut merupakan jenis Narkotika Golongan I karena mengandung Metamfetamina, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Polri Laboratorium Forensik Cabang Makassar No. Lab.: 423/NNF/II/2015 tanggal 20 Februari 2015 yang telah melakukan pemeriksaan yang pada pokoknya salah satunya adalah 8 (delapan) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,4215 gram milik Tersangka Rudi Hartono alias Rudi bin Mursidin seperti tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina, dan Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berkeyakinan unsur ketiga ini telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari pasal dakwaan kedua Penuntut Umum tersebut, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman;
Menimbang, bahwa atas pembelaan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan keringanan hukuman kepada Terdakwa karena Terdakwa satu-satunya tulang punggung keluarga untuk mencari nafkah dan mengaku bersalah atas perbuatan yang dilakukan, serta Terdakwa telah menyesal dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya, Majelis Hakim berpendapat pembelaan Terdakwa tersebut dapat dijadikan sebagai hal-hal yang meringankan bagi diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan;
Hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa dapat merusak dirinya sendiri dan generasi muda lainnya;
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah untuk memberantas peredaran Narkotika;
Hal yang meringankan:
Terdakwa mengakui perbuatannya, menyesali, dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Terdakwa masih muda dan masih dapat memperbaiki perilakunya dikemudian hari;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka sesuai dengan Pasal 22 ayat 4 Undang-undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana masa penahanan tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka sesuai dengan Pasal 193 ayat 2 huruf b Undang-undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana perlu ditetapkan supaya Terdakwa tetap ada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan di persidangan yaitu 1 (satu) tas kecil warna kuning yang isinya: 8 (delapan) sachet Narkotika jenis shabu, 2 (dua) lembar kecil catatan pembelian; 1 (satu) buah tempat kanebo yang isinya: 1 (satu) sachet bekas pakai Narkotika jenis shabu, 3 (tiga) sachet bening kosong, 4 (empat) batang pipet plastik, 1 (satu) tutup botol bong/alat hisap; 1 (satu) buah HP merek Smart Fren warna putih hitam tanpa penutup di belakang, 1 (satu) lembar uang pecahan Rp 50.000,00 (lima puluh ribu Rupiah), 2 (dua) lembar uang pecahan Rp 20.000,00 (dua puluh ribu Rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp 10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah), merupakan alat atau barang yang digunakan di dalam tindak pidana Narkotika atau yang menyangkut Narkotika, maka berdasarkan Pasal 101 ayat 1 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika perlu dinyatakan supaya barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka sesuai dengan Pasal 222 ayat 1 Undang-undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Memerhatikan, Pasal 112 ayat 1 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Undang-undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, dan Undang-undang No. 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 8 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa Rudi Hartono alias Rudi bin Mursidin, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan supaya Terdakwa tetap ada dalam tahanan;
Menyatakan supaya barang bukti berupa:
1 (satu) tas kecil warna kuning yang isinya:
8 (delapan) sachet Narkotika jenis shabu;
2 (dua) lembar kecil catatan pembelian;
1 (satu) buah tempat kanebo yang isinya:
1 (satu) sachet bekas pakai Narkotika jenis shabu;
3 (tiga) sachet bening kosong;
4 (empat) batang pipet plastik;
1 (satu) tutup botol bong/alat hisap;
1 (satu) buah HP merek Smart Fren warna putih hitam tanpa penutup di belakang;
1 (satu) lembar uang pecahan Rp 50.000,00 (lima puluh ribu Rupiah);
2 (dua) lembar uang pecahan Rp 20.000,00 (dua puluh ribu Rupiah);
1 (satu) lembar uang pecahan Rp 10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah);
Dirampas untuk negara;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Pengadilan Negeri Sengkang pada hari Senin, tanggal 13 Juli 2015, oleh Danu Arman, S.H., M.H., Hakim yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sengkang sebagai Ketua Majelis, Firmansyah Irwan, S.H. dan Pipit Christa A. Sekewael, S.H., M.H., Hakim-hakim sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, oleh Ketua Majelis beserta Hakim-hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh Andi Makbul, Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh Hj. Andi Kurnia, S.H., M.H., Penuntut Umum dan Terdakwa tanpa dihadiri Penasihat Hukum;
Hakim Anggota, Firmansyah Irwan, S.H. Pipit Christa A. Sekewael, S.H., M.H. | Ketua Majelis, Danu Arman, S.H., M.H. |
Panitera Pengganti,
Andi Makbul