433/PID.Sus/2012/PN.DPK
Putusan PN DEPOK Nomor 433/PID.Sus/2012/PN.DPK
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RENATO BINSAR PARULIAN SITOMPUL, S.E
1. Menyatakan terdakwa RENATO BINSAR PARULIAN SITOMPUL, S.E. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak menyimpan senjata api” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan; 5. Memerintahkan semua barang-barang bukti berupa: - 1 (satu) pucuk senjata peluru gas kategori senjata api jenis pistol, caliber 9 mm PAK, merk FN Browning GP DA 9, sarung warna hitam berlambang POLRI berikut box; - 26 (dua puluh enam) butir peluru terdiri atas 18 (delapan belas) butir peluru 9 mm P.A CS warna kuning, 6 butir peluru 9 mm P.A warna hitam dan 2 butir peluru 9 mm P.a warna hitam; untuk dimusnahkan; 6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor: 433 /PID.Sus/2012/PN.DPK
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Depok yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama terdakwa:
N a m a : RENATO BINSAR PARULIAN SITOMPUL, S.E.;
Tempat lahir : Ujung Pandang;
Umur/tanggal lahir : 28 tahun / 25 Desember 1983;
Jenis kelamin : laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Wisma Cakra, Jl. Cakra Kencana Blok F No. 15 RT 01 RW 09 Desa Limo Kecamatan Limo Cinere Kota Depok; atau
Jl. Pendowo IV Blok B RT 01 RW 09 Desa Limo Kecamatan Limo Kota Depok;
A g a m a : Kristen;
P e k e r j a a n : swasta;
Pendidikan : S-1;
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) oleh:
1. Penyidik, tanggal 28 Mei 2012 s.d. 16 Juni 2012;
- diperpanjang Penuntut Umum, tanggal 17 Juni 2012 s.d. 17 Juli 2012;
2. Penuntut Umum, tanggal 18 Juli 2012 s.d. 26 Juli 2012;
3. Hakim Pengadilan Negeri, tanggal 27 Juli 2012 s.d. 25 Agustus 2012;
diperpanjang Ketua Pengadilan Negeri, tanggal 26 Agustus 2012 s.d. 24 Oktober 2012;
diperpanjang Ketua Pengadilan Tinggi, tanggal 25 Oktober 2012 s.d. 23 November 2012;
diperpanjang Ketua Pengadilan Tinggi (II) tanggal 24 November 2012 s.d. 23 Desember 2012;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum RYAN AMALBEAN, S.H. dkk., para advokat pada Kantor Hukum “AMALBEAN & Partners” yang beralamat di Jalan Cinere Raya Blok M No. 44 Kota Depok, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 8 Agustus 2012 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Depok tanggal 9 Agustus 2012 dengan Nomor: 75/SK/PID/2012/PN.DPK.;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara dan surat-surat lain yang berkaitan dengan perkara ini;
Telah mendengar dakwaan penuntut umum;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan ahli di persidangan;
Telah mendengar keterangan terdakwa di persidangan;
Telah memeriksa dan meneliti barang-barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar tuntutan penuntut umum yang disampaikan di persidangan pada hari Rabu, tanggal 17 Oktober 2012, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa RENATO BINSAR PARULIAN SITOMPUL, S.E terbukti secara sah dan meyakinkan bersala melakukan tindak pidana “Tanpa hak menyimpan senjata api dan amunisi” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No. 12/Drt/Tahun 1951 tentang Senjata Api dalam surat Dakwaan Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RENATO BINSAR PARULIAN SITOMPUL, S.E berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam penahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di Rutan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 Isatu) pucuk senjata peluru gas ketegori senjata api jenis pistol, caliber 9 mm PAK, merk FN Browning GP DA 9, sarung warna hitam berlambang Polri berikut box ;
26 (dua puluh enam) butir peluru terdiri atas 18 butir peluru 9 mm P.A CS warna kuning, 6 butir peluru 9 mm P.A warna hitam dan 2 butir peluru 9 mm P.A warna hitam ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Telah mendengar pembelaan (pledoi) terdakwa dan penasihat hukumnya secara tertulis atas tuntutan penuntut umum tersebut yang disampaikan di persidangan pada hari Rabu, tanggal 24 Oktober 2012, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa telah mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Memohon dijatuhkan hukuman yang seringan-ringannya, dengan alasan terdakwa masih berusia sangat muda, masih berstatus mahasiswa (S2), dan satu-satunya laki-laki di keluarganya yang ingin segera berumah tangga, serta saat ini masih/sedang diproses hukum untuk perkara lain (tingkat penyidikan);
Menimbang, bahwa terdakwa oleh penuntut umum telah didakwa melakukan perbuatan pidana berdasarkan Surat Dakwaan Nomor Reg. Perkara: PDM-57/DEPOK/07/2012, tertanggal: 18 Juli 2012, sebagai berikut:
D A K W A A N
Bahwa Terdakwa RENATO BINSAR PARULIAN SITOMPUL, S.E pada hari Selasa tanggal 27 Maret 2012 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2012, bertempat di Wisma Cakra Jl. Cakra Kencana Blok F No. 15 RT.01/09 Desa Limo Kec. Limo Kota Depok atau Jl. Pendowo IV Blok 8 RT.01/09 Desa Limo Kec. Limo Kota Depok atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Depok, tanpa hak menguasai, mempunyai persediaan padanya, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan, suatu senjata api, amunasi, atau sesuatu bahan peledak. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal adanya kasus penggelapan jabatan yang dilakukan oleh terdakwa kemudian pada hari Selasa tanggal 27 Maret 2012 sekira pukul 23.00 Wib, saksi MANGIMPAL SILABAN, SH dan saksi ERNILA SIREGAR, SH bersama Tim dari Ditkrimsus Polda Metro Jaya menuju rumah terdakwa di Wisma Cakra Jl. Cakra Kencana Blok F No. 15 RT.01/09 Desa Lima Kec. Limo Kota Depok atau Jl. Pendowo IV Blok B RT.01/09 Desa Lima Kec. Limo Kota Depok untuk melakukan penggeledahan. Sesampainya di lantai dua rumah terdakwa tersebut saksi MANGIMPAL SILABAN, SH dan saksi ERNILA SIREGAR, SH memerintahkan kepada saksi RIZKY YANU KRESNAYANDI yang ada di kamar terdakwa untuk membuka lemari pakaian terdakwa dengan cara digeser, kemudian ditemukan 1 (satu) buah kotak warna hitam kemudian saksi oleh saksi ERNILA SIREGAR, SH diletakkan di atas tempat tidur dan disaksikan oleh saksi HASAN BASRI dan saksi NASAN, selanjutnya kotak hitam tersebut dibuka dan ditemukan 1 (satu) pucuk senjata api jenis pistol peluru gas caliber 9 mm PAK, merk FN Brownin g GP PA 9 dan 26 (dua puluh enam) butir peluru yang terdiri dari 18 butir peluru 9 mm P.A CS warna kuning, 6 butir peluru 9 mm P.A warna hitam, dan 2 butir peluru 9 mm P.A warna hijau serta 1 (satu) buah sarung pistol berlambang Polri.
Bahwa terdakwa dalam menguasai, mempunyai persediaan padanya, penyimpan, menyembunyikan, mempergunakan, sesuatu senjata api, amunisi, atau sesuatu bahan peledak tersebut tanpa memiliki surat ijin dan dokumen apapun dari pihak yang berwenang sebagaimana diatur dalm Surat Keputusan Kapolri No. Pol : SKEP/82/11/2004 tentang petunjuk Pelaksanaan Pengendalian Senjata Api Non-Organik TNI/Polri.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Nomor 12/Drt/Tahun 1951 tentang Senjata Api;
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dakwaannya tersebut, penuntut umum di persidangan telah mengajukan 8 (delapan) orang saksi yang telah didengar keterangannya di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut, atas nama:
Saksi HASAN BASRI:
Bahwa Pekerjaan tetap saksi adalah sebagai Ketua Rukun Tetangga di RT.01.RW.09 Desa Limo Kecamatan Limo Kota Depok ;
Bahwa saksi menjabat Ketua RT sejak tahun 2009 sampai dengan sekarang ;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, karena terdakwa adalah salah satu warga dimana saksi sebagai ketua RTnya ;
Bahwa yang saksi ketahui pada tanggal 27 Maret 2012, sekira Jam. 23.00 WIB, petugas dari Dit Reskrimsus yang jumlahnya sekitar 10 orang telah melakukan penggeledahan dirumah terdakwa yaitu di di Wisma Cakra Jalan Cakra Kencana Blok. F No. 15 RT. 01.RW.09. Desa Limo Kecamatan Limo Cinere Kota Depok dan sebelum penggeledahan tersebut dilaksanakan petugas sudah memberitahukan hal tersebut terlebih dahulu kepada saksi, dimana saat itu saksi sedang tidur dan dibangunkan oleh petugas guna mendampingi mereka dalam penggeledahan tersebut ;
Bahwa pemberitahuan dari petugas Dit Krimsus tersebut kepada saksi adalah dalam kapasitas saksi sebagai Ketua RT setempat ;
Bahwa disamping memberitatahu kepada saksi, petugas juga meminta saksi untuk ikut mendampingi dalam hal penggeledahan tersebut ;
Bahwa selain kepada saksi, petugas dari Ditkrimsus juga memberitahukan penggeledahan tersebut kepada saudara Nasan dalam kapasitasnya sebagai Ketua RW setempat ;
Bahwa dalam penggeledahan tersebut petugas dari DitKrimsus memperlihat surat tugas;
Bahwa disaat petugas Ditkrimsus sampai dipintu pagar rumah terdakwa, disitu terdapat penjaga rumah yaitu saudara Yahya ;
Bahwa ketika petugas sudah masuk ke kamar terdakwa, di lemari pakaian terdakwa di temukan sebuah kotak hitam ;
Bahwa saksi melihat ketika kotak hitam tersebut dibuka di dalamnya ada senjata api ;
Bahwa sebelum lemari pakaian terdakwa, petugas juga memeriksa bagian lain dari kamar terdakwa ;
Saksi NASAN:
Bahwa Pekerjaan tetap saksi adalah sebagai Ketua Rukun Warga di. RW.09 Desa Limo Kecamatan Limo Kota Depok ;
Bahwa saksi menjabat Ketua RW sejak bulan Mei 2009 sampai dengan sekarang ;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, karena terdakwa adalah salah satu warga dimana saksi sebagai ketua RWnya ;
Bahwa yang saksi ketahui pada tanggal 27 Maret 2012, sekira Jam. 23.00 WIB, petugas dari Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya yang jumlahnya sekitar 10 orang dibawah pimpinan AKP. Ernila Siregar telah melakukan penggeledahan dirumah terdakwa yaitu di di Wisma Cakra Jalan Cakra Kencana Blok. F No. 15 RT. 01.RW.09. Desa Limo Kecamatan Limo Cinere Kota Depok dan sebelum penggeledahan tersebut dilaksanakan petugas sudah memberitahukan hal tersebut terlebih dahulu kepada saksi selaku Ketua RW setempat ;
Bahwa disamping memberita tahu kepada saksi, petugas juga meminta saksi untuk ikut mendampingi dalam hal penggeledahan tersebut ;
Bahwa selain kepada saksi, petugas dari Ditkrimsus juga memberitahukan penggeledahan tersebut kepada saudara Hasan Basri dalam kapasitasnya sebagai Ketua RT setempat ;
Bahwa dalam penggeledahan tersebut petugas dari Ditkrimsus memperlihat surat tugas;
Bahwa disaat petugas Ditkrimsus sampai dipintu pagar rumah terdakwa, disitu terdapat penjaga rumah yaitu saudara Yahya ;
Bahwa ketika petugas sudah masuk ke kamar terdakwa, di lemari pakaian terdakwa di temukan sebuah kotak hitam ;
Bahwa saksi melihat ketika kotak hitam tersebut dibuka di dalamnya ada senjata api ;
Bahwa sebelum lemari pakaian terdakwa, petugas juga memeriksa bagian lain dari kamar terdakwa ;
Saksi YAHYA BANI:
Bahwa saksi bekerja dengan orang tua Terdakwa sejak bulan April 2011 ;
Bahwa tugas saksi adalah sebagai security/keamanan dirumah orang tua terdakwa ;
Bahwa terdakwa masih tinggal satu rumah dengan orang tuanya namun posisi kamar terdakwa terpisah dari rumah utama ;
Bahwa yang saksi ketahui adalah pada tanggal 27 Maret 2012, sekira Jam. 23.00 WIB, petugas dari Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya yang jumlahnya sekitar 10 orang telah melakukan penggeledahan dirumah orang tua terdakwa yaitu di di Wisma Cakra Jalan Cakra Kencana Blok. F No. 15 RT. 01.RW.09. Desa Limo Kecamatan Limo Cinere Kota Depok ;
Bahwa saat penggeledahan dilakukan terdakwa tidak berada ditempat;
Bahwa disaat petugas Ditkrimsus sampai dipintu pagar rumah orang tua terdakwa, yang pertama menemui mereka adalah saksi ;
Bahwa pada saat petugas menggeledah kamar terdakwa, saksi tidak ikut karena saat itu saksi sedang memanggil orang tua terdakwa yang berada di ruang utama dan posisi ruang utama agak berjauhan dari kamar terdakwa ;
Bahwa pada saat penggeledahan dilakukan di kamar terdakwa ada penghuninya yaitu saudara Rizki Yanu Kresnayadi teman dekat terdakwa ;
Bahwa disaat penggeledahan dilakukan, petugas juga didampingi oleh Ketua RT dan Ketua RW setempat ;
Bahwa mereka menemukan sebuah kota hitam yang berisi senjata api jenis pistol berikut dengan amunisinya ;
Bahwa saksi tahu pihak petugas Ditkrimsus menemukan sebuah kotak hitam yang berisi senjata api jenis pistol dan pistol tersebut saksi lihat saat dibawa oleh petugas dari kamar terdakwa ke garasi mobil ;
Saksi MANGIMPAL SILABAN, SH.:
Bahwa saksi berprofesi sebagai anggota Polri dan ditempatkan di Subdit III Sumdaling Ditkrimsus Polda Metro Jaya ;
Bahwa yang saksi ketahui pada tanggal 27 Maret 2012, sekira Jam. 23.00 WIB, saksi bersama Tim dibawah pimpinan AKP Ernila Siregar dari Dit Reskrimsus yang jumlahnya sekitar 10 orang telah melakukan penggeledahan dirumah terdakwa yaitu di di Wisma Cakra Jalan Cakra Kencana Blok. F No. 15 RT. 01.RW.09. Desa Limo Kecamatan Limo Cinere Kota Depok ;
Bahwa penggeledahan tersebut sebagai pengembangan atas perkara penggelepan yang patut diduga pelakunya adalah Terdakwa ;
Bahwa sebelum penggeledahan dilakukan, saksi bersama tim sudah lebih dahulu berkordinasi dengan pihak Pospol, RW dan RT setempat;
Bahwa disaat saksi dan petugas Ditkrimsus sampai dipintu pagar rumah terdakwa, disitu terdapat penjaga rumah yaitu saudara Yahya/security ;
Bahwa dalam hal penggeledahan tersebut, saksi bersama Tim dibekali dengan surat perintah penggeledahan ;
Bahwa ketika sampai dirumah terdakwa, yang pertama saksi lakukan adalah menanyakan dimana keberadaan kamar terdakwa kepada penjaga rumah yaitu saudara Bani Yahya menunjukkan kamar terdakwa yang posisinya memang terpisah dari ruang utama ;
Bahwa saat penggeledahan dilaksanakan terdakwa tidak berada ditempat dan saat yang berada dikamar adalah saudara Rizki Yanu Kresnayadi adalah teman terdakwa yang saat itu sedang istirahat dikamar terdakwa ;
Bahwa didalam lemari pakaian milik terdakwa kami temukan sebuah kotak berwarna hitam disaat kotak hitam tersebut dibuka dengan disaksikan oleh Tim, RW, RT dan saudara Rizki ternyata kota hitam tersebut berisi senjata api jenis pistol berikut dengan pelurunya ;
Bahwa didalam kepemilikan senjata api tersebut, terdakwa tidak meiliki ijin dari Instansi yang yang berwenang untuk itu ;
Bahwa dalam hal menemukan senpi dikamar terdakwa adalah diluar perkiraan saksi dan Tim, karena tujuan penggeledahan adalah dalam rangka pengembangan perkara penggelepan yang mana dalam perkara penggelapan tersebut terlapornya adalah terdakwa ;
Bahwa saat penggeledahan dilakukan, orang tua terdakwa ada dirumah namun mereka tidak menampakkan diri baru setelah penggeledahan selesai mereka menampakkan diri ;
Bahwa lemari tempat dimana senpi disimpan dalam keadaan tidak terkonci, lemari pakaian tersebut posisinya menempel di dinding dan isi lemari tersebut adalah adalah pakaian, tas dan dibagian bawah ditemukan kotak hitam yang berisi senpi;
Saksi ERNILA SIREGAR, S.H.:
Bahwa saksi berprofesi sebagai anggota Polri dan ditempatkan di Subdit III Sumdaling Ditkrimsus Polda Metro Jaya ;
Bahwa yang saksi ketahui adalah pada tanggal 27 Maret 2012, sekira Jam. 23.00 WIB, saksi bersama anggota lainnya dari Dirkrimsus Polda Metro Jaya yang jumlahnya sekitar 10 orang telah melakukan penggeledahan dirumah terdakwa yaitu di di Wisma Cakra Jalan Cakra Kencana Blok. F No. 15 RT. 01.RW.09. Desa Limo Kecamatan Limo Cinere Kota Depok ;
Bahwa yang menjadi pimpinan atas penggeledahan ke rumah terdakwa adalah saksi ;
Bahwa penggeledahan tersebut sebagai pengembangan atas perkara penggelepan dimana terdakwa selaku terlapornya ;
Bahwa sebelum penggeledahan dilakukan, saksi bersama Tim sudah lebih dahulu berkordinasi dengan pihak Pospol, RW dan RT setempat;
Bahwa disaat saksi dan petugas Ditkrimsus sampai dipintu pagar rumah terdakwa, disitu terdapat penjaga rumah yaitu saudara Yahya/security ;
Bahwa dalam hal penggeledahan tersebut, saksi bersama Tim dibekali dengan surat perintah penggeledahan ;
Bahwa ketika sampai dirumah terdakwa, yang pertama saksi lakukan adalah menanyakan dimana keberadaan kamar terdakwa kepada penjaga rumah yaitu saudara Bani Yahya menunjukkan kamar terdakwa yang posisinya memang terpisah dari ruang utama ;
Bahwa saat penggeledahan dilaksanakan terdakwa tidak berada ditempat dan saat yang berada dikamar adalah saudara Rizki Yanu Kresnayadi adalah teman terdakwa yang saat itu sedang istirahat dikamar terdakwa ;
Bahwa didalam lemari pakaian milik terdakwa kami temukan sebuah kotak berwarna hitam disaat kotak hitam tersebut dibuka dengan disaksikan oleh Tim, RW, RT dan saudara Rizki ternyata kota hitam tersebut berisi senjata api jenis pistol berikut dengan pelurunya ;
Bahwa didalam kepemilikan senjata api tersebut, terdakwa tidak meiliki ijin dari Instansi yang yang berwenang untuk itu ;
Bahwa dalam hal menemukan senpi dikamar terdakwa adalah diluar perkiraan saksi dan Tim, karena tujuan penggeledahan adalah dalam rangka pengembangan perkara penggelepan yang mana dalam perkara penggelapan tersebut terlapornya adalah terdakwa ;
Bahwa saat penggeledahan dilakukan, orang tua terdakwa ada dirumah namun mereka tidak menampakkan diri baru setelah penggeledahan selesai mereka menampakkan diri ;
Bahwa lemari tempat dimana senpi disimpan dalam keadaan tidak terkonci, lemari pakaian tersebut posisinya menempel di dinding dan isi lemari tersebut adalah adalah pakaian, tas dan dibagian bawah ditemukan kotak hitam yang berisi senpi;
senpi yang ditemukan dilemari pakaian terdakwa tersebut dalam keadaan kosong ;
Saksi RIZKI YANU KRESNAYANDI:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa sejak bulan Nopember 2011 karena sama-sama senang main bulutangkis ;
Bahwa yang saksi ketahui adalah pada tanggal 27 Maret 2012, sekira Jam. 23.00 WIB, disaat saksi sedang istirahat karena habis main bulu tangkis, telah datang petugas yang melakukan penggeledahan terhadap kamar terdakwa ;
Bahwa para petugas tersebut didampingi oleh Rt dan Rw setempat ;
Bahwa saksi hanya melihat senpi tersebut saat diletakkan oleh para petugas di tempat tidur ;
Bahwa sebelumnya memang sudah biasa saksi numpang istirahat dikamar terdakwa ;
Bahwa penggeledahan tersebut terjadi pada hari kedua saksi tidur dikamar terdakwa ;
Bahwa senpi ditemukan oleh patugas di kamar terdakwa sekitar jam 11 malam ;
Bahwa sebelum masuk kamar, para petugas mengetuk pintu dahulu ;
Bahwa petugas sempat memperlihatkan surat perintah penggeledahan sebelum masuk kamar terdakwa ;
Bahwa selama penggeledahan berjalan, pihak RT dan RW setempat ikut menyaksikan ;
Bahwa setahu sakai, lemari pakaian terdakwa dalam keadaan tertutup namun tidak terkunci ;
Bahwa saksi yang membuka pintu lemari pertama kali dan hal tersebut adalah atas perintah dari petugas ;
Bahwa saksi tahu akan keberadaan senpi ketika senpi tersebut sudah ada di tempat tidur ;
Saksi GRAHANA EVRILIANSYAH:
Bahwa saksi kenal terdakwa sejak tahun 2010 karena dikenalkan oleh teman saksi yang bernama M. Tri Diantoro ;
Bahwa menurut saudara M. Tri Diantoro, terdakwa adalah sepupu dari istrinya yang bernama Ibu Santi ;
Bahwa setahu saksi, saudara M. Tri Diantoro suka membawa senjata api ;
Bahwa saksi pernah menanyakan ijin senjata yang dibawa oleh M. Tri Diantoro dan saat itu dia bilang masih dalam tahap pengurusan ;
Bahwa sebelumnya terdakwa pernah curhat kepada saksi, bahwa dia dilaporkan ke polisi dalam kaitan dengan perkara penggelapan dan dalam kesempatan tersebut terdakwa minta cek kebenarannya dan ternyata memang benar ;
Bahwa terdakwa pernah menelpon saksi dan saat itu terdakwa katakan rumahnya digeledah dan tolong dicek ;
Bahwa atas permintaan terdakwa tersebut, saksi pergi kerumah terdakwa dan memang benar saat itu kamar terdakwa digeledah oleh petugas dari Polda Metro Jaya dibawah pimpinan AKP Ernila Siregar dan saat itu saksi sempat melihat ada senjata api jenis pistol yang didapat dari kamar terdakwa ;
Bahwa senjata api jenis pistol tersebut saksi lihat sedang dibawa oleh petugas saat dari kamar menuju arah garasi mobil ;
Bahwa sekilas senpi yang didapat oleh petugas saat menggeledah kamar terdakwa bentuknya sama dengan senpi yang suka dibawa oleh M. Tri Diantoro ;
Bahwa setahu saksi M. Tri Diantoro adalah makelar kasus ;
Bahwa saksi baru satu kali main kerumah terdakwa ;
Saksi SURUNG SITOMPUL, S.E.:
Bahwa yang saksi ketahui adalah pada tanggal 27 Maret 2012, sekira Jam. 23.00 WIB, saat itu saksi sudah tidur, saksi dibangunkan oleh istri dan saat saksi keluar dari kamar suasana rumah saksi sudah ramai katanya ada penggeledahan atas rumah saksi ;
Bahwa ketika saksi sampai digarase rumah dimana di atasnya adalah kamar terdakwa, saksi melihat banyak sekali barang-barang yang sudah diturunkan ;
Bahwa kamar terdakwa memang terpisah dari rumah induk ;
Bahwa sebenarnya security saksi yaitu saudara Yahya Bani, hendak melapor dulu ke saksi, namun belum sempat lapor, petugas sudah masuk dengan cara paksa ;
Bahwa Saat penggeledahan dilakukan, terdakwa tidak berada ditempat dia sedang keluar rumah ;
Bahwa atas terjadinya penggeledahan tersebut, sebagai orang tua terdakwa besok harinya saksi langsung mengantarkan anak saksi ke Polda Metro Jaya untuk klarifikasi ;
Bahwa setahu saksi terdakwa tidak punya senpi ;
Bahwa terdakwa memiliki hobi koleksi sejata api, namun yang dia geluti adalah Air Soft Gun, bukan senjata betulan ;
Bahwa setahu saksi penggeledahan tersebut tidak ada surat ijinnya, karena saksi baru melihat ijin geledah saat terdakwa di BAP di Polda Metro Jaya ;
Bahwa terdakwa memang masih tinggal satu dengan saksi ;
Bahwa Pintu lemari pakaian terdakwa modelnya model geser ;
Bahwa sejak kapan terdakwa memiliki senjata api saksi tidak tahu, namun kalau senjata mainan yaitu Air Soft Gun memang saksi tahu, dan barang tersebut dipajang dikamar kerja terdakwa ;
Menimbang, bahwa di samping saksi-saksi di atas penuntut umum juga telah mengajukan seorang Ahli atas nama MUSAFA, yang telah didengar keterangannya di bawah sumpah di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa ahli sebagai anggota Polri tempatkan di Subdit IV/Wasendak Dir Intelkam Polda Metro Jaya ;
Bahwa yang menjadi wewenang dari bagian yang ahli tempati tersebut melakukan pengawasan terhadap senjata api Non Organik ;
Bahwa ahli tidak pernah menempuh pendidikan husus tentang senjata api ;
Bahwa senjata api dapat dibedakan berdasarkan kalbernya yaitu Kaliber 32, 22 dan caliber 25 dan dibedakan juga berdasarkan senjata Organik atau Non Organik ;
Bahwa barang bukti dalam perkara ini yaitu kotak hitam berisi senjata api berikut dengan pelurunya adalah jenis senjata non organik caliber 9 ML ;
Bahwa sesuai dengan keahlian ahli, senpi yang menjadi barang bukti dalam perkara ini untuk peluru gas/ namun peluru karet juga bisa ;
Bahwa setahu ahli bila ditembak dengan peluru karet dapat membahayakan jiwa tergantung bagian mana yang kena tembak, namun secara umum peluru karet hanya dapat menyebabkan luka ;
Bahwa kenapa senpi yang jadi BB dalam perkara ini tidak dapat menggunakan peluru tajam karena ulir larasnya berbeda disamping itu didalam laras terdapat penghalang, sehingga untuk peluru tajam tidak dapat digunakan ;
Bahwa disamping senpi juga terdapat peluru yang dijadikan barang bukti dalam perkara ini, menurut ahli dari kesemua peluru yang dijadikan barang bukti tersebut apabila ditembakkan hanya menyebabkan luka namun tidak membahayakan jiwa ;
Bahwa Jarak tembak yang ideal sasaran yang jaraknya sekitar 5 s/d 7 meter;
Bahwa setahu ahli syarat-syarat untuk memiliki senjata api adalah
Mengajukan permohonan ;
Foto copy KTP ;
Surat keterangan catatan kepolisian ;
Foto Copy Siup ;
Foto Copy skep jabatan bagi pemohon pejabat ;
Foto Copy tes kesehatan dari Kepolisian ;
Foto Copy tes psikologi ;
Foto Copy sertifikat menembak dari Kepolisian ;
pas foto dasar merah ukuran 2x3 sebanyak 6 lembar ;
Bahwa untuk membeli senpi harus ada ijinnya ;
Bahwa biasanya senpi dibeli lewat importir ;
Bahwa bila seseorang menemukan senpi, segara melapor ke pihak yang berwenang ;
Bahwa kalau tidak melapor akan ada sanksinya ;
Bahwa setiap senpi ada datanya kalau legal semuanya terdaftar, namun kalau ilegal datanya tidak ada ;
Bahwa setahu ahli senpi yang jadi barang bukti dalam perkara ini tidak terdaftar ;
Bahwa setahu ahli setiap orang tidak dapat membeli senjata api, untuk membeli senjata api harus ada ijinnya begitu juga peluru semuanya ada prosedur yang ketat ;
Bahwa setahu ahli senpi yang jadi barang bukti dalam perkara ini terdaftar atas nama siapa ahli tidak tahu, karena senpi tersebut tidak terdaftar ;
Bahwa ada prosedur bagi pemilik senjata soal menyimpan senpi diusahakan tempat menyimpan senpi tersebut aman dan tidak mudah dijangkau orang ;
Bahwa bila seseorang memiliki senjata secara ilegal senjata ditarik Pemiliknya kenal sanksi pidana ;
Bahwa Ijin kepemilikan senjata juga include dengan pelurunya ;
Bahwa setahu ahli senjata api tidak boleh dipinjamkan ;
Bahwa yang menjadi tugas pokok ahli di tempat ahli bekerja melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap senjata api ;
Bahwa Undang-Undang yang mengatur tentang senpi adalah Undang-Undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian dan Skep. Kapolri No. Pol. Skep/82/II/2004 tanggal 16 Februrai 2004, tentang pengawasan dan pemngendalian senjata api ;
Bahwa ahli sudah 2 (dua) kali diminta keterangan oleh Pengadilan berkaitan dengan keahliannya ;
Bahwa bila diambil klasifikasi, senpi yang menjadi barang bukti dalam perkara ini masuk katagori jenis senjata api, karena kalau dilihat sudah memenuhi standar untuk dikatagorikan sebagai senjata api ;
Bahwa menurut ahli bentuk kesalahan terdakwa dalam perkara ini memiliki senjata api tanpa ijin ;
Bahwa sesuai dengan keahlian ahli senjata api yang menjadi barang bukti dalam perkara ini ahli tidak tahu apakah pernah digunakan atau tidak ;
Bahwa menurut pengamatan ahli senpi tersebut pernah dibongkar ;
Bahwa menurut ahli senpi yang menjadi BB dalam perkara ini buatan Jerman ;
Bahwa menurut ahli warga sipil boleh memiliki senjata api asal mendapat ijin dari yang berwenang ;
Bahwa menurut ahli senpi yang menjadi BB dalam perkara ini tidak dalam keadaan siap dipakai karena senpi tersebut dalam keadaan kosong ;
Bahwa menurut ahli kalau menyimpan senpi seperti BB dalam perkara ini, tidak dapat membahayakan orang lain ;
Bahwa kalau mau beli senpi, ngambil senpi tersebut di Mabes Polri ;
Bahwa setahu ahli senpi yang jadi barang bukti dalam perkara ini tidak ada data tentang kepemilikannya ;
Bahwa kalau ada pemilik senjata yang sudah tidak mau memiliki senjata api lagi, senjata tersebut harus lapor dulu ke Mabes Polri dan selanjutnya senjata tersebut disimpan dalam gudang ;
Menimbang, bahwa penuntut umum di persidangan telah pula mengajukan barang-barang bukti berupa:
1 (satu) pucuk senjata peluru gas kategori senjata api jenis pistol, caliber 9 mm PAK, merk FN Browning GP DA 9, sarung warna hitam berlambang POLRI berikut box;
26 (dua puluh enam) butir peluru terdiri atas 18 (delapan belas) butir peluru 9 mm P.A CS warna kuning, 6 butir peluru 9 mm P.A warna hitam dan 2 butir peluru 9 mm P.a warna hitam;
Menimbang, bahwa seluruh barang bukti tersebut telah dilihat dan diteliti di persidangan oleh Majelis Hakim dan ternyata semuanya telah disita secara sah menurut hukum sehingga dapat dipergunakan untuk pembuktian;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokok nya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa pernah diambil keterangannya di depan penyidik ;
Bahwa keterangan terdakwa didepan penyidik tersebut benar ;
Bahwa terdakwa bertempat tinggal dimana di rumah orang tuanya di Wisma Cakra Jl. Cakra Kencana Blok F No. 15 RT.01/09 Desa Limo Kec. Limo Kota Depok atau Jl. Pendowo IV Blok B RT.01/09 Desa Limo Kec. Limo Kota Depok ;
Bahwa tempat tinggal terdakwa tersebut menyatu dengan rumah orang tua namun posisi kamar terdakwa tersebut agar terpisah dari ruang utama ;
Bahwa betul teman-teman terdakwa suka menginap dikamar terdakwa ;
Bahwa pekerjaan terdakwa saat ini tidak lagi bekerja karena telah di PHK, sebelumnya terdakwa bekerja di PT. Pertiwi Nusantara Resources dan diberhentikan pada tahun 2011 ;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Maret 2012 sekitar Pukul 23.00 Wib, telah ada penggeledahan di rumah terdakwa oleh Tim dari Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya pada saat itu terdakwa tidak mengetahuinya karena sedang tidak berada di rumah ;
Bahwa terdakwa mengetahui setelah diberitahu oleh orang tua terdakwa saksi SURUNG SITOMPUL, S.E. ;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihat di persidangan dan barang bukti tersebut adalah milik Sdr. MOH. TRI DIANTORO yang dititipkan kepada terdakwa sejak bulan Januari 2012 ;
Bahwa senjata api dititipkan oleh Sdr. MOH. TRI DIANTORO ketika akan main bulutangkis dan Sdr. MOH. TRI DIANTORO mengatakan surat-surat sedang diurus kemudian terdakwa menyimpan senjata api di dalam lemari pakaian kamar terdakwa di lantai dua ;
Bahwa alas an terdakwa menerima titipan barang bukti tersebut dalam rangka pembelaan diri apabila ada penyerangan dari sekelompok orang yang tidak dikenal dan melindungi keluarga agar terhindar dari pemyerangan dan pengerusakan rumah ;
Bahwa terdakwa tidak pernah menggunakan senjata api tersebut, terdakwa hanya penyimpannya ;
Bahwa terdakwa menyimpan atau menguasai senjata api tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa barang bukti 1 (satu) buah kotak warna hitam berisi 1 (satu) pucuk senjata api jenis pistol peluru gas caliber 9 mm PAK, merk FN Brownin g GP PA 9 dan 26 (dua puluh enam) butir peluru yang terdiri dari 18 butir peluru 9 mm P.A CS warna kuning, 6 butir peluru 9 mm P.A warna hitam, dan 2 butir peluru 9 mm P.A warna hijau serta 1 (satu) buah sarung pistol berlambang Polri benar adalah yang terdakwa simpan didalam lemari pakaian dalam kamar terdakwa ;
Menimbang, bahwa terdakwa dan penasihat hukumnya telah pula mengajukan seorang saksi (a decharge) atas nama ANDREAS AGUSTIA PANGGABEAN yang telah didengar keterangannya di bawah sumpah, pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa sejak satu tahun yang lalu ;
Bahwa saksi tahu dimana terdakwa tinggal dari teman saksi yang bernama M. Tri Diantoro ;
Bahwa saksi pernah main kerumah terdakwa sebelum adanya perkara ini namun kapan waktunya saksi lupa yang ingat datangnya siang hari ;
Bahwa saksi kerumah terdakwa ditugaskan untuk menarik mobil Inova dari tangan terdakwa namun hal tersebut tidak terlaksana sebab kata terdakwa mobil Inova tersebut sudah lunas dan disitulah saksi kenal dengan terdakwa;
Bahwa hubungan antara saksi dengan M. Tri Diantoro kami sama-sama satu kantor ;
Bahwa saksi ketahui tentang M. Tri Diantoro orangnya suka pamer dan suka bawa senjata api jenis pistol ;
Bahwa senpi yang menjadi barang bukti dalam perkara ini mirip dengan senpi yang suka dipamer-pamerkan oleh M. Tri Diantoro saat dikantor ;
Bahwa senpi yang dibawa M. Tri Diantoro peluru tajam atau peluru karet saksi tidak tahu ;
Bahwa jabatan di Kantor M. Tri Diantoro menduduki jabatan bagian Marketing ;
Bahwa setahu saksi pekerjaannya banyak yang bermasalah dan orangnya sombong ;
Bahwa Kapan terakhir kali saksi meilihat M. Tri Diantoro bawa senpi waktunya saksi sudah lupa, namun terahir saksi melihat dia bawa senpi waktu di pentri ;
Bahwa selain saksi yang tahu bahwa M. Tri Diantoro suka bawa senpi karyawan lain dikantor saksi pada tahu semua hal tersebut ;
Bahwa setahu saksi hubungan terdakwa dengan M. Tri Diantoro adalah sebatas hubungan bisnis jual beli mobil ;
Bahwa saksi tidak pernah melihat ada senpi di rumah terdakwa ;
Bahwa saksi tidak tahu senpi yang dijadikan barang bukti dalam perkara ini didapat dari rumah terdakwa ;
Bahwa saksi tidak mengetahui M. Tri Diantoro pernah menitipkan senpi kepada terdakwa ;
Bahwa pendapat saksi dengan barang bukti berupa senpi dalam perkara ini sangat mirip dengan milik Pak. M. Tri Diantoro ;
Bahwa Bisnis yang dijalin antara terdakwa dan M. Tri Diantoro setahu saksi terdakwa tanam saham dan M. Tri Diantoro yang menjalankan ;
Bahwa M. Tri Diantoro tinggal di Pamulang ;
Bahwa saksi pernah bilang ke terdakwa agar dia berhati-hati bila bisnis sama M. Tri Diantoro ;
Bahwa saksi tidak pernah menginap di rumah terdakwa ;
Bahwa pendapat saksi dengan karakter dari M. Tri Diantoro lebih mirip koboi kota ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini maka segala sesuatu yang terjadi di persidangan sebagaimana termuat di dalam berita acara sidang dianggap telah termasuk dan dipertimbangkan pula dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk dapat dinyatakan bersalah perbuatan terdakwa haruslah memenuhi unsur-unsur perbuatan pidana dari pasal-pasal yang didakwakan penuntut umum;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh penuntut umum telah didakwa secara tunggal, melanggar ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Nomor 12/Drt/Tahun 1951 tentang Senjata Api, yang mengandung unsur perbuatan pidana sebagai berikut:
Unsur “Tanpa hak menguasai, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan, sesuatu senjata api, amunisi, atau sesuatu bahan peledak”:
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan, pada hari Selasa, tanggal 27 Maret 2012 sekitar pukul 23.00 WIB, bertempat di rumah tinggal terdakwa di Wisma Cakra di Jl. Cakra Kencana Blok F No. 15 RT 01 RW 09 Desa Limo Kecamatan Limo Cinere Kota Depok, pada saat dilakukan penggeledahan di Lantai II kamar terdakwa di rumah tinggal itu sehubungan dengan dugaan adanya perkara penggelapan dalam jabatan, telah ditemukan di dalam lemari pakaian pintu geser yang tidak dikunci milik terdakwa, berupa: 1 (satu) pucuk senjata peluru gas kategori senjata api jenis pistol, caliber 9 mm PAK, merk FN Browning GP DA 9, sarung warna hitam berlambang POLRI berikut box, beserta 26 (dua puluh enam) butir peluru terdiri atas 18 (delapan belas) butir peluru 9 mm P.A CS warna kuning, 6 butir peluru 9 mm P.A warna hitam dan 2 butir peluru 9 mm P.a warna hitam (sebagaimana barang bukti);
Menimbang, bahwa penggeledahan yang ditemukan barang-barang bukti tersebut, dilakukan oleh saksi Mangimpal Silaban, S.H. dan saksi Ernila Siregar, S.H. dari Dit.Reskrimsus Polda Metro Jaya, dengan disaksikan oleh saksi Hasan Basri (Ketua RT), saksi Nasan (Ketua RW) dan saksi Rizky Yanu Kresnayandi (teman terdakwa);
Menimbang, bahwa pada saat penggeledahan tersebut terdakwa sedang tidak berada di tempat, namun terdakwa telah mengakui bahwa semua barang bukti yang ditemukan tersebut benar sebagai telah disimpan di lemari pakaian milik terdakwa selama sudah sekitar 3 (tiga) bulan, yang diakui oleh terdakwa sebagai milik teman terdakwa bernama Mohammad Tri Diantoro (DPO), yang dimaksudkan dititipkan sementara kepada terdakwa dengan alasan khawatir terkena razia dikarenakan belum ada surat izinnya;
Menimbang, bahwa terdakwa di dalam menerima titipan barang-barang bukti tersebut mengakui tidak disertai surat izin kepemilikan maupun izin pelaporan penyimpanan dari pihak yang berwenang, serta tidak pula memiliki alas hak yang dapat dibenarkan secara hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli (Sdr. Musafa), barang-barang bukti tersebut termasuk jenis senjata api organik yang untuk kepemilikan maupun pemegangnya harus memiliki surat izin dari pihak yang berwenang, sebagaimana diatur dalam Keputusan Kapolri No. Pol.: Skep/82/II/2004 tanggal 16 Pebruari 2004 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api dan Bahan Peledak Nonorganik TNI/POLRI, sehingga apabila hal itu dilanggar maka orang itu dapat dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU No. 12/Drt./1951 tentang senjata api, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 (dua puluh) tahun penjara;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan pertimbangan di atas, maka telah dapat disimpulkan unsur perbuatan pidana dari pasal yang didakwakan kepada terdakwa telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa, khususnya dalam hal terdakwa tanpa hak menyimpan senjata api dan amunisi;
Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya semua unsur dari Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Nomor 12/Drt/Tahun 1951 tentang Senjata Api tersebut dan berdasarkan fakta di persidangan pula pelaku dari perbuatan menyimpan senjata api itu adalah benar terdakwa, maka Majelis Hakim pun memperoleh keyakinan, bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan tersebut adalah merupakan tindak pidana, yaitu “Tanpa hak menyimpan senjata api”;
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim tidak menemukan alasan pembenar atas perbuatan terdakwa maupun alasan pemaaf pada diri terdakwa, maka sudah seharusnya terdakwa tetap dinyatakan bersalah;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah, maka terdakwa harus pula dijatuhi pidana yang sepadan dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dengan mengingat kualitas dan sifat perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa serta situasi dan kondisi terdakwa pada saat melakukan perbuatannya, maka pidana yang tepat bagi terdakwa adalah pidana penjara, yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan ini, dengan mempertimbangkan pula hal-hal yang dapat memberatkan dan meringankan bagi diri terdakwa, sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan:
terdakwa kurang berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan;
perbuatan terdakwa berpotensi membahayakan keselamatan diri dan orang lain;
Hal-hal yang meringankan:
terdakwa belum pernah dihukum ;
terdakwa bersikap sopan selama persidangan;
terdakwa masih muda dan masih berstatus sebagai mahasiswa (S-2);
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan perkaranya terdakwa telah pernah ditangkap dan ditahan, maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, lamanya terdakwa berada dalam masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa mengingat sifat dan kualitas tindak pidana yang dilakukan terdakwa tersebut dan dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHAP, maka untuk sementara waktu sebelum putusan atas perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap, terdakwa haruslah tetap ditahan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang berupa:
1 (satu) pucuk senjata peluru gas kategori senjata api jenis pistol, caliber 9 mm PAK, merk FN Browning GP DA 9, sarung warna hitam berlambang POLRI berikut box;
26 (dua puluh enam) butir peluru terdiri atas 18 (delapan belas) butir peluru 9 mm P.A CS warna kuning, 6 butir peluru 9 mm P.A warna hitam dan 2 butir peluru 9 mm P.a warna hitam;
oleh karena semuanya itu tidak disertai izin dari pihak yang berwenang (ilegal) dan tidak diketahui secara jelas siapa pemiliknya serta berpotensi membahayakan bagi diri dan orang lain maupun penyalahgunaannya, maka sudah selayaknya agar semua barang bukti itu dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah, maka terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Nomor 12/Drt/Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta ketentuan hukum lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa RENATO BINSAR PARULIAN SITOMPUL, S.E. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak menyimpan senjata api” ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
Memerintahkan semua barang-barang bukti berupa:
1 (satu) pucuk senjata peluru gas kategori senjata api jenis pistol, caliber 9 mm PAK, merk FN Browning GP DA 9, sarung warna hitam berlambang POLRI berikut box;
26 (dua puluh enam) butir peluru terdiri atas 18 (delapan belas) butir peluru 9 mm P.A CS warna kuning, 6 butir peluru 9 mm P.A warna hitam dan 2 butir peluru 9 mm P.a warna hitam;
untuk dimusnahkan;
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian putusan ini dibuat dalam rapat permusyawaratan majelis hakim pada hari Senin, tanggal 19 November 2012 oleh kami CEPI ISKANDAR, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, MUH. DJAUHAR SETYADI, S.H., M.H. dan SAPTO SUPRIYONO, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan putusan itu pada hari Kamis, tanggal 22 November 2012 diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Hakim-hakim Anggota, dibantu oleh HADI SUKMA, S.H., M.H. selaku panitera pengganti, dengan dihadiri oleh EDI A. AZIZ, S.H. selaku jaksa / penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Depok serta terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
MUH. DJAUHAR SETYADI, S.H., M.H. CEPI ISKANDAR, S.H., M.H.
SAPTO SUPRIYONO, S.H.
PANITERA PENGGANTI,
HADI SUKMA, S.H., M.H.