17/Pid.Sus/2013/PN.Sbs
Putusan PN SAMBAS Nomor 17/Pid.Sus/2013/PN.Sbs
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
JAMI'AT als AJIS bin KASIM
1. Menyatakan Terdakwa JAMI'AT als AJIS bin KASIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Percobaan Membawa Warga Negara Indonesia ke Luar Wilayah Negara Republik Indonesia Untuk Dieksploitasi di luar wilayah Negara Republik Indonesia” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JAMI'AT als AJIS bin KASIM oleh karenanya dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Tahun dan denda sebesar Rp.120.000.000,- (Seratus dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (Satu) bulan ; 3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : • 1 (Satu) buah telepon genggam merek Nokia N1280 warna casing hitam berikut kartu as No.621002495296914701 dan kartu indosat Nomor 620160000887484041 ; Dikembalikan kepada IMRAN bin MARWAZI ; • 1 (Satu) buah telepon genggam merk SONY ERICSON Type W205 warna casing hitam putih berikut kartu indosat Nomor 62016000102615065 ; Dikembalikan kepada MAHDI bin SUDI ; • 1 (Satu) buah telepon genggam merek MITO Type 9700 warna casing hitam silver berikut kartu telkomsel Nomor 6210048752329464 dan kartu indosat Nomor 62014000206667191 ; • 3 (Tiga) lembar bon belanja Nomor 30406, 30407, 30408 ; • Uang tunai sebesar Rp.15.000,00 (Lima belas ribu rupiah) ; Dikembalikan kepada RONAL bin ASRA ; • Uang tunai sebesar Rp.10.000,00 (Sepuluh ribu rupiah) yang disita dari ERDI bin SUDI • 1 (Satu) buah telepon genggam merek MAXTRON Type MG-369 warna casing hitam merah berikut kartu simpati Nomor 89628950000280972961 dan kartu indosat Nomor 62014000206662434 ; Dikembalikan kepada ERDI bin SUDI ; • 1 (Satu) buah telepon genggam merek Nokia N1616-2 warna casing merah muda lis hitam berikut kartu as Nomor 621001514295177503 ; Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (Dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
No: 17/Pid.Sus/2013/PN.Sbs
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Sambas yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa ;
Nama lengkap : JAMI'AT als AJIS Bin KASIM
Tempat lahir : Sagu
Umur / Tanggal lahir : 33 Tahun/ 25 Desember 1979
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Sagu Rt.003/Rw.001, Desa Bina Warsa, Kec.
Galing, Kab.Sambas
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Petani
Terdakwa ditahanan oleh ;
Penyidik sejak tanggal 09 November 2012 sampai dengan tanggal 29 November 2012 ;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 29 November 2012 sampai dengan tanggal 07 Januari 2013 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 07 Januari 2013 sampai dengan tanggal 26 Januari 2013 ;
Hakim Pengadilan Negeri Sambas, sejak tanggal 22 Januari 2013 sampai dengan tanggal 20 Februari 2013 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sambas, sejak tanggal 21 Februari 2013 sampai dengan 21 April 2013 ;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasehat Hukum ARRY SAKURIANTO, SH Advokat yang beralamat di Jalan Raya Sambas No.193 Sebawi, Kab.Sambas, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 29 Januari 2013 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sambas ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca Surat Ketua Pengadilan Negeri Sambas Nomor : 17/Pen.Pid.Sus/2013/PN.Sbs tertanggal 22 Januari 2013 tentang Penunjukkan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
Setelah memperhatikan dan mempelajari surat-surat lain yang berhubungan dalam perkara ini ;
Setelah memperhatikan dan mendengarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa dipersidangan ;
Setelah meneliti dan memperhatikan barang bukti yang telah diajukan dipersidangan ;
Setelah mendengar Surat Tuntutan dari Penuntut Umum yang dibacakan dipersidangan tertanggal 06 Maret 2013, sebagai berikut ;
Menyatakan Terdakwa JAMI’AT Als AJIS Bin KASIM bersalah melakukan tindak pidana Perdagangan Orang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 4 UU RI Nomor : 21 Tahun 2007 jo Pasal 10 UU RI Nomor : 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana dalam dakwaan Kedua Jaksa Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JAMI’AT Als AJIS Bin KASIM dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.120.000.000,- (Seratus dua puluh juta rupiah) Subsidair 3 (Tiga) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti :
1 ( satu ) buah HP Merk Nokia N1280 warna Casing hitam berikut kartu As No 621002495296914701 dan Kartu Indosat No 620160000887484041
Dikembalikan kepada IMRAN Bin MARWAZI .
1 ( Satu ) buah Handphone Merk SONY ERICSON Type W205 warna Casing hitam putih berikut kartu Indosat No 62016000102615065
Dikembalikan kepada MAHDI Bin SUDI .
1 ( Satu ) buah Handphone Merk MITO Type 9700 warna Casing hitam Silver berikut kartu telkomsel no 6210048752329464 dan Kartu Indosat No. 62014000206667191
3 ( Tiga ) lembar Bon belanja nomor 30406 , 30407, 30408,
Uang Tunai sebesar Rp.15.000,- ( Lima Belas Ribu Rupiah )
Dikembalikan kepada RONAL BIN ASRA .
Uang Tunai Sebesar Rp. 10.000,- ( Sepuluh Ribu Rupiah ) yang disita dari ERDI BIN SUDI
1 ( Satu ) buah HP Merk MAXTRON Type MG-369 warna Casing hitam merah berikut kartu simpati no 89628950000280972961 dan Kartu Indosat No 62014000206662434
Dikembalikan kepada ERDI BIN SUDI
1 ( satu ) buah Handphone Merk Nokia N1616-2 warna Casing merah muda Lis Hitam berikut Kartu AS No.621001514295177503
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).
Telah mendengar permohonan Terdakwa dan Penasehat Hukum yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi. Selain itu juga Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya bagi Terdakwa oleh karena Terdakwa memiliki tanggungan keluarga ;
Telah mendengar tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mendakwa Terdakwa dengan dakwaan sebagai berikut ;
PERTAMA :
Bahwa ia terdakwa JAMI’AT Als AJIS Bin KASIM pada hari Rabu tanggal 07 Nopember 2012 sekira jam 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan Nopember tahun 2012 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2012, bertempat di depan Gedung Serba Guna Jl. Raya Sajingan Dusun Aruk Rt. 002 / Rw. 001 DesaSebunga Kecamatan Sajingan Besar Kab. Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, yang membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang, yang melakukan perekrutan, pangangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang, atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula ketika saksi Ronal Bin Asra, saksi Imran Bin Marwazi, saksi Erdi Bin Sudi pada tanggal 23 Oktober 2012 di rumah sdr. Taman (warga Negara Malaysia) di mintai oleh terdakwa untuk mencari kawan sekitar 3 (tiga) orang lagi untuk bekerja di Perkebunan Sawit milik Bos dari sdr. Taman, yang mana saat itu terdakwa mengatakan kepada saksi Ronal Bin Asra, saksi Imran Bin Marwazi, saksi Erdi Bin Sudi “NANTI NAIK DUDI KITE PINDAH LOKASI MUN BISE CARI KAWAN 3 (TIGA) ORANG LAGI” kemudian saksi Ronal Bin Asra, saksi Imran Bin Marwazi, saksi Erdi Bin Sudi menjawab dengan perkataan “AWOK BEH”, selanjutnya saksi Ronal Bin Asra ada menawarkan pekerjaan kebun di Negara Malaysia tersebut kepada saksi Mahdi Bin Sudi dan saksi Sudi Bin Kepung kemudian mendengar hal tersebut saksi Mahdi Bin Sudi dan saksi Sudi Bin Kepung bersedia untuk ikut bekerja di Perkebunan Sawit Malaysia dengan catatan agar diberikan ongkos keberangkatan oleh terdakwa, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 6 Nopember 2012 saksi Sudi Bin Kepung berbicara langsung dengan terdakwa melalui handphone milik saksi Ronal dengan mengatakan bahwa kami (saksi Ronal Bin Asra, saksi Imran Bin Marwazi, saksi Erdi Bin Sudi, saksi Mahdi Bin Sudi dan saksi Sudi Bin Kepung) siap berangkat apabila terdakwa bersedia memberikan ongkos untuk keberangkatan ke Malaysia lalu terdakwa menyanggupinya dan memberikan uang sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) tersebut kepada kami (saksi Ronal Bin Asra, saksi Imran Bin Marwazi, saksi Erdi Bin Sudi, saksi Mahdi Bin Sudi dan saksi Sudi Bin Kepung) melalui sdr. Rizal (adik ipar terdakwa) untuk keberangkatan ke Malaysia, selanjutnya keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 7 Nopember 2012, saksi Ronal Bin Asra, saksi Imran Bin Marwazi, saksi Erdi Bin Sudi, saksi Mahdi Bin Sudi dan saksi Sudi Bin Kepung diperintahkan oleh terdakwa melalui handphone milik saksi Ronal untuk menggunakan kendaraan umum dari Desa Perigi Parit ke Aruk Sajingan Besar, namun saat itu kami (saksi Ronal Bin Asra, saksi Imran Bin Marwazi, saksi Erdi Bin Sudi, saksi Mahdi Bin Sudi dan saksi Sudi Bin Kepung) menumpang kendaraan Pick Up yang kebetulan melintas ke Jalan Aruk, setelah sampai di Persimpangan Dusun Aping Desa Sebunga, kami (saksi Ronal Bin Asra, saksi Imran Bin Marwazi, saksi Erdi Bin Sudi, saksi Mahdi Bin Sudi dan saksi Sudi Bin Kepung) rencananya akan berjalan kaki dari Aruk menuju arah Pasir Tengah Negara Malaysia, karena terdakwa melalui handphone mengatakan kepada saksi Ronal bahwa sdr. Taman sudah menunggu di Kampung Pasir Tengah Negara Malaysia namun belum sempat sampai di tempat` tujuan (Jalan Raya Sajingan hendak menuju arah Jalan Perbatasan dengan tujuan kearah Perkebunan Sawit di Negara Malaysia) di perjalanan kami (saksi Ronal Bin Asra, saksi Imran Bin Marwazi, saksi Erdi Bin Sudi, saksi Mahdi Bin Sudi dan saksi Sudi Bin Kepung) tertangkap oleh petugas Libas, kemudian tidak beberapa lama kemudian petugas Libas tersebut membawa kami (saksi Ronal Bin Asra, saksi Imran Bin Marwazi, saksi Erdi Bin Sudi, saksi Mahdi Bin Sudi dan saksi Sudi Bin Kepung) ke Polsek Sajingan Besar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ;
Bahwa alasan terdakwa tidak menemani kami (saksi Ronal Bin Asra, saksi Imran Bin Marwazi, saksi Erdi Bin Sudi, saksi Mahdi Bin Sudi dan saksi Sudi Bin Kepung) berangkat ke Malaysia dikarenakan terdakwa ada acara pernikahan keluarganya dan ada pekerjaan menebas kebun sehingga terdakwa akan berangkat menyusul ;
Bahwa pada hari Senin tanggal 8 Oktober 2012 saksi Ronal Bin Asra, saksi Imran Bin Marwazi, saksi Erdi Bin Sudi yang mana berangkat dari Kampung Dusun Sabing Darat melalui jalan Tikus diajak (ikut) terdakwa untuk bekerja di Negara Malaysia ;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 10 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang ;
ATAU :
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa JAMI’AT Als AJIS Bin KASIM pada hari Rabu tanggal 07 Nopember 2012 sekira jam 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan Nopember tahun 2012 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2012, bertempat di depan Gedung Serba Guna Jl. Raya Sajingan Dusun Aruk Rt. 002/Rw. 001 DesaSebunga Kecamatan Sajingan Besar Kab. Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, yang membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang, yang membawa warga Negara Indonesia ke luar wilayah Negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah Negara Republik Indonesia, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula ketika saksi Ronal Bin Asra, saksi Imran Bin Marwazi, saksi Erdi Bin Sudi pada tanggal 23 Oktober 2012 di rumah sdr. Taman (warga Negara Malaysia) di mintai oleh terdakwa untuk mencari kawan sekitar 3 (tiga) orang lagi untuk bekerja di Perkebunan Sawit milik Bos dari sdr. Taman, yang mana saat itu terdakwa mengatakan kepada saksi Ronal Bin Asra, saksi Imran Bin Marwazi, saksi Erdi Bin Sudi “NANTI NAIK DUDI KITE PINDAH LOKASI MUN BISE CARI KAWAN 3 (TIGA) ORANG LAGI” kemudian saksi Ronal Bin Asra, saksi Imran Bin Marwazi, saksi Erdi Bin Sudi menjawab dengan perkataan “AWOK BEH”, selanjutnya saksi Ronal Bin Asra ada menawarkan pekerjaan kebun di Negara Malaysia tersebut kepada saksi Mahdi Bin Sudi dan saksi Sudi Bin Kepung kemudian mendengar hal tersebut saksi Mahdi Bin Sudi dan saksi Sudi Bin Kepung bersedia untuk ikut bekerja di Perkebunan Sawit Malaysia dengan catatan agar diberikan ongkos keberangkatan oleh terdakwa, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 6 Nopember 2012 saksi Sudi Bin Kepung berbicara langsung dengan terdakwa melalui handphone milik saksi Ronal dengan mengatakan bahwa kami (saksi Ronal Bin Asra, saksi Imran Bin Marwazi, saksi Erdi Bin Sudi, saksi Mahdi Bin Sudi dan saksi Sudi Bin Kepung) siap berangkat apabila terdakwa bersedia memberikan ongkos untuk keberangkatan ke Malaysia lalu terdakwa menyanggupinya dan memberikan uang sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) tersebut kepada kami (saksi Ronal Bin Asra, saksi Imran Bin Marwazi, saksi Erdi Bin Sudi, saksi Mahdi Bin Sudi dan saksi Sudi Bin Kepung) melalui sdr. Rizal (adik ipar terdakwa) untuk keberangkatan ke Malaysia, selanjutnya keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 7 Nopember 2012, saksi Ronal Bin Asra, saksi Imran Bin Marwazi, saksi Erdi Bin Sudi, saksi Mahdi Bin Sudi dan saksi Sudi Bin Kepung diperintahkan oleh terdakwa melalui handphone milik saksi Ronal untuk menggunakan kendaraan umum dari Desa Perigi Parit ke Aruk Sajingan Besar, namun saat itu kami (saksi Ronal Bin Asra, saksi Imran Bin Marwazi, saksi Erdi Bin Sudi, saksi Mahdi Bin Sudi dan saksi Sudi Bin Kepung) menumpang kendaraan Pick Up yang kebetulan melintas ke Jalan Aruk, setelah sampai di Persimpangan Dusun Aping Desa Sebunga, kami (saksi Ronal Bin Asra, saksi Imran Bin Marwazi, saksi Erdi Bin Sudi, saksi Mahdi Bin Sudi dan saksi Sudi Bin Kepung) rencananya akan berjalan kaki dari Aruk menuju arah Pasir Tengah Negara Malaysia, karena terdakwa melalui handphone mengatakan kepada saksi Ronal bahwa sdr. Taman sudah menunggu di Kampung Pasir Tengah Negara Malaysia namun belum sempat sampai di tempat` tujuan (Jalan Raya Sajingan hendak menuju arah Jalan Perbatasan dengan tujuan kearah Perkebunan Sawit di Negara Malaysia) di perjalanan kami (saksi Ronal Bin Asra, saksi Imran Bin Marwazi, saksi Erdi Bin Sudi, saksi Mahdi Bin Sudi dan saksi Sudi Bin Kepung) tertangkap oleh petugas Libas, kemudian tidak beberapa lama kemudian petugas Libas tersebut membawa kami (saksi Ronal Bin Asra, saksi Imran Bin Marwazi, saksi Erdi Bin Sudi, saksi Mahdi Bin Sudi dan saksi Sudi Bin Kepung) ke Polsek Sajingan Besar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ;
Bahwa alasan terdakwa tidak menemani kami (saksi Ronal Bin Asra, saksi Imran Bin Marwazi, saksi Erdi Bin Sudi, saksi Mahdi Bin Sudi dan saksi Sudi Bin Kepung) berangkat ke Malaysia dikarenakan terdakwa ada acara pernikahan keluarganya dan ada pekerjaan menebas kebun sehingga terdakwa akan berangkat menyusul ;
Bahwa pada hari Senin tanggal 8 Oktober 2012 saksi Ronal Bin Asra, saksi Imran Bin Marwazi, saksi Erdi Bin Sudi yang mana berangkat dari Kampung Dusun Sabing Darat melalui jalan Tikus diajak (ikut) terdakwa untuk bekerja di Negara Malaysia ;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 4 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 10 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
ATAU :
KETIGA :
Bahwa ia terdakwa JAMI’AT Als AJIS Bin KASIM pada hari Rabu tanggal 07 Nopember 2012 sekira jam 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan Nopember tahun 2012 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2012, bertempat di depan Gedung Serba Guna Jl. Raya Sajingan Dusun Aruk Rt. 002 / Rw. 001 DesaSebunga Kecamatan Sajingan Besar Kab. Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, yang membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang, yang melakukan pengiriman anak ke dalam atau ke luar negeri dengan cara apapun yang mengakibatkan anak tersebut tereksploitasi, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula ketika saksi Ronal Bin Asra, saksi Imran Bin Marwazi, saksi Erdi Bin Sudi pada tanggal 23 Oktober 2012 di rumah sdr. Taman (warga Negara Malaysia) di mintai oleh terdakwa untuk mencari kawan sekitar 3 (tiga) orang lagi untuk bekerja di Perkebunan Sawit milik Bos dari sdr. Taman, yang mana saat itu terdakwa mengatakan kepada saksi Ronal Bin Asra, saksi Imran Bin Marwazi, saksi Erdi Bin Sudi “NANTI NAIK DUDI KITE PINDAH LOKASI MUN BISE CARI KAWAN 3 (TIGA) ORANG LAGI” kemudian saksi Ronal Bin Asra, saksi Imran Bin Marwazi, saksi Erdi Bin Sudi menjawab dengan perkataan “AWOK BEH”, selanjutnya saksi Ronal Bin Asra ada menawarkan pekerjaan kebun di Negara Malaysia tersebut kepada saksi Mahdi Bin Sudi dan saksi Sudi Bin Kepung kemudian mendengar hal tersebut saksi Mahdi Bin Sudi dan saksi Sudi Bin Kepung bersedia untuk ikut bekerja di Perkebunan Sawit Malaysia dengan catatan agar diberikan ongkos keberangkatan oleh terdakwa, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 6 Nopember 2012 saksi Sudi Bin Kepung berbicara langsung dengan terdakwa melalui handphone milik saksi Ronal dengan mengatakan bahwa kami (saksi Ronal Bin Asra, saksi Imran Bin Marwazi, saksi Erdi Bin Sudi, saksi Mahdi Bin Sudi dan saksi Sudi Bin Kepung) siap berangkat apabila terdakwa bersedia memberikan ongkos untuk keberangkatan ke Malaysia lalu terdakwa menyanggupinya dan memberikan uang sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) tersebut kepada kami (saksi Ronal Bin Asra, saksi Imran Bin Marwazi, saksi Erdi Bin Sudi, saksi Mahdi Bin Sudi dan saksi Sudi Bin Kepung) melalui sdr. Rizal (adik ipar terdakwa) untuk keberangkatan ke Malaysia, selanjutnya keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 7 Nopember 2012, saksi Ronal Bin Asra, saksi Imran Bin Marwazi, saksi Erdi Bin Sudi, saksi Mahdi Bin Sudi dan saksi Sudi Bin Kepung diperintahkan oleh terdakwa melalui handphone milik saksi Ronal untuk menggunakan kendaraan umum dari Desa Perigi Parit ke Aruk Sajingan Besar, namun saat itu kami (saksi Ronal Bin Asra, saksi Imran Bin Marwazi, saksi Erdi Bin Sudi, saksi Mahdi Bin Sudi dan saksi Sudi Bin Kepung) menumpang kendaraan Pick Up yang kebetulan melintas ke Jalan Aruk, setelah sampai di Persimpangan Dusun Aping Desa Sebunga, kami (saksi Ronal Bin Asra, saksi Imran Bin Marwazi, saksi Erdi Bin Sudi, saksi Mahdi Bin Sudi dan saksi Sudi Bin Kepung) rencananya akan berjalan kaki dari Aruk menuju arah Pasir Tengah Negara Malaysia, karena terdakwa melalui handphone mengatakan kepada saksi Ronal bahwa sdr. Taman sudah menunggu di Kampung Pasir Tengah Negara Malaysia namun belum sempat sampai di tempat` tujuan ( Jalan Raya Sajingan hendak menuju arah Jalan Perbatasan dengan tujuan kearah Perkebunan Sawit di Negara Malaysia) di perjalanan kami (saksi Ronal Bin Asra, saksi Imran Bin Marwazi, saksi Erdi Bin Sudi, saksi Mahdi Bin Sudi dan saksi Sudi Bin Kepung) tertangkap oleh petugas Libas, kemudian tidak beberapa lama kemudian petugas Libas tersebut membawa kami (saksi Ronal Bin Asra, saksi Imran Bin Marwazi, saksi Erdi Bin Sudi, saksi Mahdi Bin Sudi dan saksi Sudi Bin Kepung) ke Polsek Sajingan Besar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa alasan terdakwa tidak menemani kami (saksi Ronal Bin Asra, saksi Imran Bin Marwazi, saksi Erdi Bin Sudi, saksi Mahdi Bin Sudi dan saksi Sudi Bin Kepung) berangkat ke Malaysia dikarenakan terdakwa ada acara pernikahan keluarganya dan ada pekerjaan menebas kebun sehingga terdakwa akan berangkat menyusul ;
Bahwa pada hari Senin tanggal 8 Oktober 2012 saksi Ronal Bin Asra, saksi Imran Bin Marwazi, saksi Erdi Bin Sudi yang mana berangkat dari Kampung Dusun Sabing Darat melalui jalan Tikus diajak (ikut) terdakwa untuk bekerja di Negara Malaysia ;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 10 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang ;
ATAU :
KE EMPAT :
Bahwa ia terdakwa JAMI’AT Als AJIS Bin KASIM pada hari Rabu tanggal 07 Nopember 2012 sekira jam 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan Nopember tahun 2012 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2012, bertempat di depan Gedung Serba Guna Jl. Raya Sajingan Dusun Aruk Rt. 002 / Rw. 001 DesaSebunga Kecamatan Sajingan Besar Kab. Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, yang membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang, yang berusaha menggerakkan orang lain supaya melakukan tindak pidana perdagangan orang, dan tindak pidana itu tidak terjadi, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula ketika saksi Ronal Bin Asra, saksi Imran Bin Marwazi, saksi Erdi Bin Sudi pada tanggal 23 Oktober 2012 di rumah sdr. Taman (warga Negara Malaysia) di mintai oleh terdakwa untuk mencari kawan sekitar 3 (tiga) orang lagi untuk bekerja di Perkebunan Sawit milik Bos dari sdr. Taman, yang mana saat itu terdakwa mengatakan kepada saksi Ronal Bin Asra, saksi Imran Bin Marwazi, saksi Erdi Bin Sudi “NANTI NAIK DUDI KITE PINDAH LOKASI MUN BISE CARI KAWAN 3 (TIGA) ORANG LAGI” kemudian saksi Ronal Bin Asra, saksi Imran Bin Marwazi, saksi Erdi Bin Sudi menjawab dengan perkataan “AWOK BEH”, selanjutnya saksi Ronal Bin Asra ada menawarkan pekerjaan kebun di Negara Malaysia tersebut kepada saksi Mahdi Bin Sudi dan saksi Sudi Bin Kepung kemudian mendengar hal tersebut saksi Mahdi Bin Sudi dan saksi Sudi Bin Kepung bersedia untuk ikut bekerja di Perkebunan Sawit Malaysia dengan catatan agar diberikan ongkos keberangkatan oleh terdakwa, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 6 Nopember 2012 saksi Sudi Bin Kepung berbicara langsung dengan terdakwa melalui handphone milik saksi Ronal dengan mengatakan bahwa kami (saksi Ronal Bin Asra, saksi Imran Bin Marwazi, saksi Erdi Bin Sudi, saksi Mahdi Bin Sudi dan saksi Sudi Bin Kepung) siap berangkat apabila terdakwa bersedia memberikan ongkos untuk keberangkatan ke Malaysia lalu terdakwa menyanggupinya dan memberikan uang sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) tersebut kepada kami (saksi Ronal Bin Asra, saksi Imran Bin Marwazi, saksi Erdi Bin Sudi, saksi Mahdi Bin Sudi dan saksi Sudi Bin Kepung) melalui sdr. Rizal (adik ipar terdakwa) untuk keberangkatan ke Malaysia, selanjutnya keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 7 Nopember 2012, saksi Ronal Bin Asra, saksi Imran Bin Marwazi, saksi Erdi Bin Sudi, saksi Mahdi Bin Sudi dan saksi Sudi Bin Kepung diperintahkan oleh terdakwa melalui handphone milik saksi Ronal untuk menggunakan kendaraan umum dari Desa Perigi Parit ke Aruk Sajingan Besar, namun saat itu kami (saksi Ronal Bin Asra, saksi Imran Bin Marwazi, saksi Erdi Bin Sudi, saksi Mahdi Bin Sudi dan saksi Sudi Bin Kepung) menumpang kendaraan Pick Up yang kebetulan melintas ke Jalan Aruk, setelah sampai di Persimpangan Dusun Aping Desa Sebunga, kami (saksi Ronal Bin Asra, saksi Imran Bin Marwazi, saksi Erdi Bin Sudi, saksi Mahdi Bin Sudi dan saksi Sudi Bin Kepung) rencananya akan berjalan kaki dari Aruk menuju arah Pasir Tengah Negara Malaysia, karena terdakwa melalui handphone mengatakan kepada saksi Ronal bahwa sdr. Taman sudah menunggu di Kampung Pasir Tengah Negara Malaysia namun belum sempat sampai di tempat` tujuan ( Jalan Raya Sajingan hendak menuju arah Jalan Perbatasan dengan tujuan kearah Perkebunan Sawit di Negara Malaysia) di perjalanan kami (saksi Ronal Bin Asra, saksi Imran Bin Marwazi, saksi Erdi Bin Sudi, saksi Mahdi Bin Sudi dan saksi Sudi Bin Kepung) tertangkap oleh petugas Libas, kemudian tidak beberapa lama kemudian petugas Libas tersebut membawa kami (saksi Ronal Bin Asra, saksi Imran Bin Marwazi, saksi Erdi Bin Sudi, saksi Mahdi Bin Sudi dan saksi Sudi Bin Kepung) ke Polsek Sajingan Besar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ;
Bahwa alasan terdakwa tidak menemani kami (saksi Ronal Bin Asra, saksi Imran Bin Marwazi, saksi Erdi Bin Sudi, saksi Mahdi Bin Sudi dan saksi Sudi Bin Kepung) berangkat ke Malaysia dikarenakan terdakwa ada acara pernikahan keluarganya dan ada pekerjaan menebas kebun sehingga terdakwa akan berangkat menyusul ;
Bahwa pada hari Senin tanggal 8 Oktober 2012 saksi Ronal Bin Asra, saksi Imran Bin Marwazi, saksi Erdi Bin Sudi yang mana berangkat dari Kampung Dusun Sabing Darat melalui jalan Tikus diajak (ikut) terdakwa untuk bekerja di Negara Malaysia ;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 9 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 10 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang ;
ATAU :
KE LIMA :
Bahwa ia terdakwa JAMI’AT Als AJIS Bin KASIM pada hari Rabu tanggal 07 Nopember 2012 sekira jam 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan Nopember tahun 2012 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2012, bertempat di depan Gedung Serba Guna Jl. Raya Sajingan Dusun Aruk Rt. 002 / Rw. 001 DesaSebunga Kecamatan Sajingan Besar Kab. Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, yang menempatkan warga Negara Indonesia untuk bekerja d luar negeri, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula ketika saksi Ronal Bin Asra, saksi Imran Bin Marwazi, saksi Erdi Bin Sudi pada tanggal 23 Oktober 2012 di rumah sdr. Taman (warga Negara Malaysia) di mintai oleh terdakwa untuk mencari kawan sekitar 3 (tiga) orang lagi untuk bekerja di Perkebunan Sawit milik Bos dari sdr. Taman, yang mana saat itu terdakwa mengatakan kepada saksi Ronal Bin Asra, saksi Imran Bin Marwazi, saksi Erdi Bin Sudi “NANTI NAIK DUDI KITE PINDAH LOKASI MUN BISE CARI KAWAN 3 (TIGA) ORANG LAGI” kemudian saksi Ronal Bin Asra, saksi Imran Bin Marwazi, saksi Erdi Bin Sudi menjawab dengan perkataan “AWOK BEH”, selanjutnya saksi Ronal Bin Asra ada menawarkan pekerjaan kebun di Negara Malaysia tersebut kepada saksi Mahdi Bin Sudi dan saksi Sudi Bin Kepung kemudian mendengar hal tersebut saksi Mahdi Bin Sudi dan saksi Sudi Bin Kepung bersedia untuk ikut bekerja di Perkebunan Sawit Malaysia dengan catatan agar diberikan ongkos keberangkatan oleh terdakwa, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 6 Nopember 2012 saksi Sudi Bin Kepung berbicara langsung dengan terdakwa melalui handphone milik saksi Ronal dengan mengatakan bahwa kami (saksi Ronal Bin Asra, saksi Imran Bin Marwazi, saksi Erdi Bin Sudi, saksi Mahdi Bin Sudi dan saksi Sudi Bin Kepung) siap berangkat apabila terdakwa bersedia memberikan ongkos untuk keberangkatan ke Malaysia lalu terdakwa menyanggupinya dan memberikan uang sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) tersebut kepada kami (saksi Ronal Bin Asra, saksi Imran Bin Marwazi, saksi Erdi Bin Sudi, saksi Mahdi Bin Sudi dan saksi Sudi Bin Kepung) melalui sdr. Rizal (adik ipar terdakwa) untuk keberangkatan ke Malaysia, selanjutnya keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 7 Nopember 2012, saksi Ronal Bin Asra, saksi Imran Bin Marwazi, saksi Erdi Bin Sudi, saksi Mahdi Bin Sudi dan saksi Sudi Bin Kepung diperintahkan oleh terdakwa melalui handphone milik saksi Ronal untuk menggunakan kendaraan umum dari Desa Perigi Parit ke Aruk Sajingan Besar, namun saat itu kami (saksi Ronal Bin Asra, saksi Imran Bin Marwazi, saksi Erdi Bin Sudi, saksi Mahdi Bin Sudi dan saksi Sudi Bin Kepung) menumpang kendaraan Pick Up yang kebetulan melintas ke Jalan Aruk, setelah sampai di Persimpangan Dusun Aping Desa Sebunga, kami (saksi Ronal Bin Asra, saksi Imran Bin Marwazi, saksi Erdi Bin Sudi, saksi Mahdi Bin Sudi dan saksi Sudi Bin Kepung) rencananya akan berjalan kaki dari Aruk menuju arah Pasir Tengah Negara Malaysia, karena terdakwa melalui handphone mengatakan kepada saksi Ronal bahwa sdr. Taman sudah menunggu di Kampung Pasir Tengah Negara Malaysia namun belum sempat sampai di tempat` tujuan (Jalan Raya Sajingan hendak menuju arah Jalan Perbatasan dengan tujuan kearah Perkebunan Sawit di Negara Malaysia) di perjalanan kami (saksi Ronal Bin Asra, saksi Imran Bin Marwazi, saksi Erdi Bin Sudi, saksi Mahdi Bin Sudi dan saksi Sudi Bin Kepung) tertangkap oleh petugas Libas, kemudian tidak beberapa lama kemudian petugas Libas tersebut membawa kami (saksi Ronal Bin Asra, saksi Imran Bin Marwazi, saksi Erdi Bin Sudi, saksi Mahdi Bin Sudi dan saksi Sudi Bin Kepung) ke Polsek Sajingan Besar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ;
Bahwa alasan terdakwa tidak menemani kami (saksi Ronal Bin Asra, saksi Imran Bin Marwazi, saksi Erdi Bin Sudi, saksi Mahdi Bin Sudi dan saksi Sudi Bin Kepung) berangkat ke Malaysia dikarenakan terdakwa ada acara pernikahan keluarganya dan ada pekerjaan menebas kebun sehingga terdakwa akan berangkat menyusul ;
Bahwa pada hari Senin tanggal 8 Oktober 2012 saksi Ronal Bin Asra, saksi Imran Bin Marwazi, saksi Erdi Bin Sudi yang mana berangkat dari Kampung Dusun Sabing Darat melalui jalan Tikus diajak (ikut) terdakwa untuk bekerja di Negara Malaysia ;
Bahwa terdakwa bukan merupakan agen PJTKI resmi dan tidak memiliki Ijin sebagai Penyalur Tenaga Kerja Resmi serta terdakwa membawa (saksi Ronal Bin Asra, saksi Imran Bin Marwazi, saksi Erdi Bin Sudi, saksi Mahdi Bin Sudi dan saksi Sudi Bin Kepung) tanpa disertai dengan persyaratan dokumen atau Paspor ;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 Ayat (1) huruf a UU RI No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menerangkan bahwa ia telah mengerti atas dakwaan tersebut, Terdakwa dan Penasehat Hukum selanjutnya menyatakan tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaan tersebut Penuntut Umum dipersidangan telah menghadirkan saksi-saksi antara lain ;
Saksi WINDI IRWANDI, dibawah sumpah, menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa saksi pernah diperiksa di penyidik Polisi dan seluruh keterangan yang saksi pernah berikan di hadapan penyidik benar ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 7 November 2012, sekira pukul 14.00 Wib, saksi sebagai anggota jaga Polsek Sajingan Besar menerima penyerahan lima orang warga negara Indonesia yang ditangkap oleh Pasukan Libas (Lintas Batas) TNI, yang mana kelima orang tersebut diduga akan pergi bekerja di Malaysia melalui jalan tikus ;
Bahwa kelima orang tersebut ditangkap di Depan Gedung Serba Guna di Jalan Raya Sajingan Dsn. Aruk Desa Sebunga Kec. Sajingan Besar Kabupaten Sambas ;
Bahwa kelima orang tersebut akan bekerja di Malaysia tanpa memiliki dokumen-dokumen yang sah ;
Bahwa berdasarkan keterangan dari Kelima orang tersebut, setibanya di Malaysia, mereka akan bekerja akan bertemu dengan Terdakwa, untuk selanjutnya Terdakwa yang akan memberitahukan dimana kelima orang tersebut akan bekerja ;
Bahwa setelah itu saksi menangkap Terdakwa ;
Bahwa setelah Terdakwa ditangkap, saksi meminta agar Terdakwa menunjukkan izin sebagai penyalur tenaga kerja di luar negeri, ternyata Terdakwa menyatakan bahwa ia tidak memiliki izin sebagai penyalur tenaga kerja di luar negeri ;
Bahwa saksi kenal dengan seluruh barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi ;
Saksi IMRAN bin MARWAZI, dibawah disumpah, memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa saksi pernah diperiksa di penyidik Polisi dan seluruh keterangan yang saksi pernah berikan di hadapan penyidik benar ;
Bahwa saksi ditangkap Petugas TNI Pengamanan Lintas Batas ( LIBAS ) pada hari Rabu Tanggal 7 Nopember 2012 sekira pukul 14.00 Wib di Persimpangan Jl. Raya Sajingan, Desa Aruk, Kec. Sajingan Besar, Kabupaten Sambas ;
Bahwa sebelum ditangkap, saksi bersama Sdr.SUDI, Sdr.RONAL, Sdr. MAHDI, Sdr. ERDI sedang berjalan kaki dari Jalan Raya Sajingan menuju arah Jalan Perbatasan dengan tujan kearah Perkebunan Sawit di Negara Malaysia ;
Bahwa saksi bersama dengan keempat rekannya yang lain akan bekerja di Malaysia atas saran dan arahan dari Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa pernah memberi uang sebesar Rp. 400.000,00 (Empat ratus ribu rupiah) kepada Sdr. RONAL untuk biaya selama perjalanan ke Malaysia ;
Bahwa Terdakwa pernah menghubungi Sdr.RONI dan memerintahkan agar saksi beserta keempat rekan yang lainnya pergi ke Malaysia menggunakan kendaraan umum dari Desa Perigi Parit ke Aruk Sajingan Besar, namun pada saat itu saksi beserta keempat orang rekan yang lainnya menumpang kendaraan Pick Up yang kebetulan melintas ke Jalan Aruk, selanjutnya setelah sampai di Persimpangan Dsn Aping Desa Sebunga rencananya akan berjalan kaki dari Aruk menuju ke arah Pasir Tengah Negara Malaysia, sedangkan Terdakwa tidak ikut dalam rombongan tersebut. Setelah rombongan tersebut tiba di Pasir Tengah, Malaysia Terdakwa menyusul rombongan tersebut ke Pasir Tengah, Malaysia ;
Bahwa saksi beserta keempat rekan yang lainnya sedianya akan dipekerjakan oleh Terdakwa di Perkebunan sawit di Kampung Pasir Tengah, Negara Malaysia ;
Bahwa sebelumnya, saksi juga pernah diajak Terdakwa untuk bekerja di Malaysia dan pada waktu itu Terdakwa telah menerima komisi dari majikannya atas jasanya yang telah bersedia mencarikan tenaga kerja dimana Terdakwa tidak bekerja di tempat tersebut ;
Bahwa saksi bersama Sdr.RONAL dan Sdr.ERDI sudah dua kali dikirim oleh Terdakwa untuk bekerja di Malaysia ;
Bahwa Terdakwa bukan merupakan agent resmi Penyalur tenaga kerja atau bukan merupakan Agen PJTKI ;
Bahwa saksi kenal dengan seluruh barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi ;
Saksi RONAL BIN ASRA, dibawah disumpah, memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa saksi pernah diperiksa di penyidik Polisi ;
Bahwa seluruh keterangan yang saksi pernah berikan di hadapan penyidik benar adalah benar adanya ;
Bahwa saksi ditangkap Petugas TNI Pengamanan Lintas Batas ( LIBAS ) pada hari Rabu Tanggal 7 Nopember 2012 sekira pukul 14.00 Wib di Persimpangan Jalan Raya Sajingan Desa Aruk Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas ;
Bahwa sebelum ditangkap, saksi bersama Sdr.SUDI, Sdr.IMRAN, Sdr.MAHDI, Sdr.ERDI sedang berjalan kaki dari Jalan Raya Sajingan menuju arah Jalan Perbatasan dengan tujan kearah Perkebunan Sawit di Negara Malaysia ;
Bahwa saksi bersama dengan keempat rekannya yang lain akan bekerja di Malaysia atas saran dan arahan dari Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa pernah memberi uang sebesar Rp. 400.000,00 (Empat ratus ribu rupiah) kepada Saksi untuk biaya selama perjalanan ke Malaysia untuk membiayai perjalanan Sdr.SUDI, Sdr.IMRAN, Sdr.MAHDI, Sdr.ERDI ;
Bahwa Terdakwa pernah menghubungi saksi agar mencari temannya yang lain yang sedianya akan dipekerjakan di perkebunan kelapa sawit di Malaysia. Atas perintah tersebut, saksi mencari dan bertemu dengan keempat orang lainnya yang bersedia bekerja di Malaysia. Setelah itu saksi melaporkan kepada Terdakwa, Terdakwa memerintahkan agar saksi beserta keempat rekan yang lainnya pergi ke Malaysia menggunakan kendaraan umum dari Desa Perigi Parit ke Aruk Sajingan Besar, namun pada saat itu saksi beserta keempat orang rekan yang lainnya menumpang kendaraan pick up yang kebetulan melintas ke Jalan Aruk, selanjutnya setelah sampai di Persimpangan Dsn Aping Desa Sebunga rencananya akan berjalan kaki dari Aruk menuju ke arah Pasir Tengah Negara Malaysia, sedangkan Terdakwa tidak ikut dalam rombongan tersebut. Setelah rombongan tersebut tiba di Pasir Tengah, Malaysia Terdakwa menyusul rombongan tersebut ke Pasir Tengah, Malaysia ;
Bahwa saksi beserta keempat rekan yang lainnya sedianya akan dipekerjakan di perkebunan sawit di Kampung Pasir Tengah Negara Malaysia ;
Bahwa sebelumnya saksi juga pernah diajak Terdakwa untuk bekerja di Malaysia ;
Bahwa sewaktu itu, Terdakwa sudah menerima komisi dari majikannya atas jasanya yang telah bersedia mencarikan tenaga kerja sedangkan Terdakwa tidak bekerja di tempat tersebut ;
Bahwa saksi bersama Sdr.IMRAN dan Sdr.ERDI sudah dua kali dikirim oleh Terdakwa untuk bekerja di Malaysia ;
Bahwa Terdakwa bukan merupakan agent resmi Penyalur tenaga kerja atau bukan merupakan Agen PJTKI ;
Bahwa saksi kenal dengan seluruh barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi ;
Saksi ERDI bin SUDI, dibawah disumpah, memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa benar saksi pernah diperiksa di penyidik Polisi ;
Bahwa seluruh keterangan yang saksi pernah berikan di hadapan penyidik benar adalah benar adanya ;
Bahwa saksi ditangkap Petugas TNI Pengamanan Lintas Batas (LIBAS) pada hari Rabu Tanggal 7 Nopember 2012 sekira pukul 14.00 Wib di Persimpangan Jalan Raya Sajingan Desa Aruk, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas ;
Bahwa sebelum ditangkap, saksi bersama Sdr.SUDI, IMRAN, Sdr.MAHDI, Sdr.RONAL sedang berjalan kaki dari Jalan Raya Sajingan menuju arah Jalan Perbatasan dengan tujan kearah Perkebunan Sawit di Negara Malaysia ;
Bahwa saksi bersama dengan keempat rekannya yang lain akan bekerja di Malaysia atas saran dan arahan dari Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa pernah memberi uang sebesar Rp. 400.000,00 (Empat ratus ribu rupiah) kepada Saksi RONAL untuk biaya selama perjalanan ke Malaysia ;
Bahwa saksi beserta keempat rekan yang lainnya sedianya akan dipekerjakan di perkebunan sawit di Kampung Pasir Tengah Negara Malaysia ;
Bahwa sebelumnya saksi juga pernah diajak Terdakwa untuk bekerja di Malaysia ;
Bahwa sewaktu itu, Terdakwa sudah menerima komisi dari majikannya atas jasanya yang telah bersedia mencarikan tenaga kerja ;
Bahwa saksi bersama Sdr.IMRAN dan Sdr.RONAL sudah dua kali dikirim oleh Terdakwa untuk bekerja di Malaysia ;
Bahwa Terdakwa bukan merupakan agent resmi Penyalur tenaga kerja atau bukan merupakan Agen PJTKI ;
Bahwa saksi kenal dengan seluruh barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi ;
Saksi MAHDI BIN SUDI, dibawah disumpah, memberikan keterangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa benar saksi pernah diperiksa di penyidik Polisi ;
Bahwa seluruh keterangan yang saksi pernah berikan di hadapan penyidik benar adalah benar adanya ;
Bahwa saksi ditangkap Petugas TNI Pengamanan Lintas Batas (LIBAS) pada hari Rabu Tanggal 7 Nopember 2012 sekira pukul 14.00 Wib di Persimpangan Jl. Raya Sajingan, Desa Aruk, Kec. Sajingan Besar, Kabupaten Sambas ;
Bahwa sebelum ditangkap, saksi bersama Sdr.ERDI, Sdr.IMRAN, Sdr.RONAL, Sdr.ERDI sedang berjalan kaki dari Jl. Raya Sajingan menuju arah Jalan Perbatasan dengan tujan kearah Perkebunan Sawit di Negara Malaysia ;
Bahwa saksi bersama dengan keempat rekannya yang lain akan bekerja di Malaysia atas saran dan arahan dari Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa pernah memberi uang sebesar Rp. 400.000,00 (Empat ratus ribu rupiah) kepada Sdr. RONAL untuk biaya selama perjalanan ke Malaysia ;
Bahwa saksi beserta keempat rekan yang lainnya sedianya akan dipekerjakan di perkebunan sawit di Kampung Pasir Tengah Negara Malaysia ;
Bahwa Terdakwa bukan merupakan agent resmi Penyalur tenaga kerja atau bukan merupakan Agen PJTKI ;
Bahwa saksi kenal dengan seluruh barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi ;
Saksi SUDI bin KEPUNG, dibawah disumpah, memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa benar saksi pernah diperiksa di penyidik Polisi ;
Bahwa seluruh keterangan yang saksi pernah berikan di hadapan penyidik benar adalah benar adanya ;
Bahwa saksi ditangkap Petugas TNI Pengamanan Lintas Batas (LIBAS) pada hari Rabu Tanggal 7 Nopember 2012 sekira pukul 14.00 Wib di Persimpangan Jalan Raya Sajingan Desa Aruk, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas ;
Bahwa sebelum ditangkap, saksi bersama Sdr.ERDI, Sdr.IMRAN, Sdr.RONAL, Sdr.ERDI sedang berjalan kaki dari Jalan Raya Sajingan menuju arah Jalan Perbatasan dengan tujan kearah Perkebunan Sawit di Negara Malaysia ;
Bahwa saksi bersama dengan keempat rekannya yang lain akan bekerja di Malaysia atas saran dan arahan dari Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa pernah memberi uang sebesar Rp. 400.000,00 (Empat ratus ribu rupiah) kepada Sdr. RONAL untuk biaya selama perjalanan ke Malaysia ;
Bahwa saksi beserta keempat rekan yang lainnya sedianya akan dipekerjakan di perkebunan sawit di Kampung Pasir Tengah Negara Malaysia ;
Bahwa Terdakwa bukan merupakan agent resmi Penyalur tenaga kerja atau bukan merupakan Agen PJTKI ;
Bahwa saksi kenal dengan seluruh barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi ;
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah didengar keterangan Ahli HASBURAHMAN dari Kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kab.Sambas, dibawah disumpah, memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa ahli pernah diperiksa di penyidik Polisi ;
Bahwa seluruh keterangan yang ahli pernah berikan di hadapan penyidik benar adalah benar adanya ;
Bahwa berdasarkan Undang-Undang No.39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri diatur bahwa orang perseorangan tidak dilarang menempatkan warga negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri. Penempatan TKI Keluar Negeri hanya dapat dilakukan oleh Pelaksana Penempatan Jasa TKI Swasta/PJTKI dan Pemerintah, dan setiap PJTKI yang akan menempatkan TKI keluar Negeri wajib mengikuti Program Pembinaan dan Perlindungan yang meliputi :
a. Penyuluhan dan Seleksi ;
b. Program Asuransi TKI ;
c. Pembekalan akhir pemberangkatan PAP.
Bahwa adapun Persyaratan untuk dapat membawa TKI keluar negeri adalah harus ada Izin tertulis berupa SIPPTKI dari Menteri dan untuk mendapatkan yang SIPPTKI dari Menteri dan untuk mendapatkan SIPPTKI dari Menteri harus memenuhi Persyaratan sebagai Berikut :
a. Bentuk Badan hukum (Perseroan Terbatas) yang didirikan berdasarkan Peraturan Perundang - undangan ;
b. Memiliki Modal yang disetor yang tercantum dalam akte Pendirian Perusahaan sekurang-kurangnya Rp.3.000.000.000,00 (Tiga milyar rupiah) ;
c. Menyetor kepada Bank sebagai jaminan dalam bentuk deposito sebesar Rp.500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah) pada Bank Pemerintah ;
d. Memiliki Sarana dan Prasarana Pelayanan Penempatan TKI.
Bahwa Terdakwa tersebut tidak terdaftar di Dinas Tenaga Kerja dalam sebagai agent PJTKI ;
Menimbang, bahwa atas keterangan ahli tersebut, Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa, Terdakwa pernah diperiksa oleh penyidik dan apa yang diterangkan dalam BAP ditingkat penyidikan adalah benar keterangan Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa ditangkap Polisi pada hari Jumat tanggal 09 November 2012 ;
Bahwa Terdakwa pernah menyuruh Sdr.IMRAN, Sdr.ERDI, Sdr.RONAL, Sdr. MAHDI, dan Sdr.SUDI pergi bekerja di Malaysia ;
Bahwa Terdakwa juga memberikan uang yang dipinjam dari Sdr.RIZAL yakni sebesar Rp.400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) untuk membiayai biaya perjalanan Sdr.IMRAN, Sdr.ERDI, Sdr. MAHDI, dan Sdr.SUDI ;
Bahwa Terdakwa pernah memberikan uang perjalanan sebesar Rp.400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) kepada Sdr.RONAL untuk membiayai biaya perjalanan tersebut ;
Bahwa pada hari Rabu Tanggal 7 Nopember 2012 sekira pukul 14.00 Wib di Persimpangan Jalan Raya Sajingan Desa Aruk, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, saat dalam perjalanan menuju Malaysia, Pasukan LIBAS (Lintas Batas) TNI menangkap Sdr.IMRAN, Sdr.RONAL, Sdr.ERDI, Sdr.MAHDI, Sdr.SUDI ;
Bahwa sedianya kelima orang tersebut akan dipekerjakan oleh Terdakwa di perkebunan kelapa sawit di Malaysia ;
Bahwa saksi kenal dengan seluruh barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali ;
Menimbang bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan saksi yang meringankan yaitu RIZAL, yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa Sdr.RONAL pernah menghubungi saksi agar Terdakwa memberikan uang guna membiayai perjalanannya bersama Sdr.IMRAN, Sdr.ERDI, Sdr. MAHDI, dan Sdr.SUDI ke Malaysia ;
Bahwa keesokan harinya, Terdakwa menitipkan uang sebesar Rp.400.000,00 (Empat ratus ribu rupiah) kepada saksi kemudian saksi menyerahkan uang sebesar Rp.400.000,00 (Empat ratus ribu rupiah) tersebut kepada Sdr.RONAL
Bahwa Terdakwa pernah menghubungi saksi agar memberikan uang pinjaman kepada Sdr.RONAL guna membiayai perjalanannya bersama kelima orang rekannya yang akan pergi bekerja di Malaysia ;
Bahwa Terdakwa pernah mengatakan kepada saksi bahwa mereka akan dipekerjakan di perkebunan kelapa sawit ;
Bahwa Sdr.RONAL pernah menghubungi saksi mengabarkan bahwasannya ia bersama dengan kelima orang tersebut telah ditangkap di perbatasan Aruk ;
Bahwa uang yang dipinjam oleh Sdr.RONAL belum dikembalikan ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti yang telah disita secara sah menurut hukum dan telah pula ditunjukkan kepada saksi-saksi dan Terdakwa yang berupa ;
1 (satu) buah HP Merk Nokia N1280 warna Casing hitam berikut kartu As Nomor 621002495296914701 dan Kartu Indosat Nomor 620160000887484041 ;
Barang bukti tersebut disita dari IMRAN Bin MARWAZI ;
1 (Satu) buah HP Merk MAXTRON Type MG-369 warna Casing hitam merah berikut kartu simpati no 89628950000280972961 dan Kartu Indosat No 62014000206662434 ;
Barang bukti tersebut disita dari ERDI BIN SUDI.
1 (Satu) buah Handphone Merk SONY ERICSON Type W205 warna Casing hitam putih berikut kartu Indosat No 62016000102615065 ;
Barang bukti tersebut disita dari MAHDI Bin SUDI ;
1 (Satu) buah Handphone Merk MITO Type 9700 warna Casing hitam Silver berikut kartu telkomsel No 6210048752329464 dan Kartu Indosat No. 62014000206667191;
Barang bukti tersebut disita dari RONALD BIN ASRA ;
1 (Satu) buah Handphone Merk Nokia N1616-2 warna Casing merah muda Lis Hitam berikut Kartu AS No.621001514295177503 ;
Barang bukti tersebut disita dari JAMIAT ALS AJIS BIN KASIM ;
3 (Tiga) lembar Bon belanja nomor 30406 , 30407, 30408 ;
Barang bukti tersebut disita dari RONAL Bin ASRA ;
Uang Tunai sebesar Rp.15.000,- (Lima Belas Ribu Rupiah)
Barang bukti tersebut disita dari RONAL BIN ASRA ;
Uang Tunai Sebesar Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah)
Barang bukti tersebut disita dari ERDI BIN SUDI ;
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang terjadi dipersidangan yang telah termuat dalam berita acara persidangan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, dan keterangan Terdakwa, dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan, maka ditemukan hubungan hukum yang secara kronologis saling berkaitan dan menjadi fakta-fakta hukum sebagai berikut ;
Bahwa pada hari Rabu Tanggal 7 Nopember 2012 sekira pukul 14.00 Wib di Persimpangan Jalan Raya Sajingan, Desa Aruk, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Saksi SUDI, Saksi IMRAN, Saksi MAHDI, Saksi ERDI dan Saksi RONAL ditangkap Petugas TNI Pengamanan Lintas Batas ( LIBAS ) ;
Bahwa Saksi SUDI, Saksi IMRAN, Saksi MAHDI, Saksi ERDI dan Saksi RONAL akan bekerja di Perkebunan Sawit Kampung Pasir Tengah di Negara Malaysia atas saran dan arahan dari Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa pernah memberi pinjaman uang sebesar Rp. 400.000,00 (Empat ratus ribu rupiah) kepada Saksi IMRAN, Saksi ERDI, Saksi MAHDI, dan Saksi SUDI yang diberikan melalui Saksi RONAL untuk biaya selama perjalanan ke Malaysia ;
Bahwa Terdakwa pernah menghubungi saksi RONAL agar mencari temannya yang lain yang sedianya akan dipekerjakan di perkebunan kelapa sawit di Malaysia. Atas perintah tersebut, saksi RONAL mencari dan bertemu dengan keempat orang lainnya yang bersedia bekerja di Malaysia. Setelah itu saksi RONAL melaporkan kepada Terdakwa, Terdakwa memerintahkan agar saksi RONAL beserta keempat rekan yang lainnya pergi ke Malaysia menggunakan kendaraan umum dari Desa Perigi Parit ke Aruk Sajingan Besar, namun pada saat itu saksi RONAL beserta keempat orang rekan yang lainnya menumpang kendaraan pick up yang kebetulan melintas ke Jalan Aruk, selanjutnya setelah sampai di Persimpangan Dsn Aping Desa Sebunga rencananya akan berjalan kaki dari Aruk menuju ke arah Pasir Tengah Negara Malaysia, sedangkan Terdakwa tidak ikut dalam rombongan tersebut. Setelah rombongan tersebut tiba di Pasir Tengah, Malaysia Terdakwa menyusul rombongan tersebut ke Pasir Tengah, Malaysia ;
Bahwa saat dalam perjalanan ke Malaysia, Saksi SUDI, Saksi IMRAN, Saksi MAHDI, Saksi ERDI dan Saksi RONAL ditangkap Petugas TNI Pengamanan Lintas Batas (LIBAS) karena mereka tidak memliki dokument bepergian ke luar negeri ;
Bahwa Terdakwa bukan merupakan agent resmi Penyalur tenaga kerja atau bukan merupakan Agen PJTKI ;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk dapat menyatakan Terdakwa bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum ataukah sebaliknya, Majelis Hakim akan mempertimbangkan perbuatan-perbuatan Terdakwa tersebut dari segi yuridis ;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan yang disusun secara alternatif yaitu Dakwaan Pertama Pasal 2 Ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 10 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Dakwaan Kedua Pasal 4 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 10 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Dakwaan Ketiga Pasal 6 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 10 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Dakwaan Keempat Pasal 9 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 10 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Dakwaan Kelima Pasal 102 Ayat (1) huruf a UU RI No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa didakwa secara alternatif maka Majelis Hakim akan memilih salah satu dakwaan yang dipandang lebih tepat untuk diterapkan dikaitkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, maka Majelis Hakim akan memilih Dakwaan Kedua Pasal 4 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 10 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang lebih tepat untuk diterapkan dalam perkara ini. Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut ;
Unsur Setiap Orang ;
Unsur Yang Membawa Warga Negara Indonesia ke Luar Wilayah Negara Republik Indonesia ;
Unsur Dengan Maksud Untuk Dieksploitasi di Luar Wilayah Negara Republik Indonesia ;
Unsur Yang Membantu atau Melakukan Percobaan ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim selanjutnya akan memertimbangkan unsur-unsur tersebut diatas dihubungkan dengan fakta-fakta yang terjadi dipersidangan sebagai berikut ;
Unsur Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” adalah subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 4 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang diatur bahwa pengertian setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi ;
Menimbang, bahwa adanya unsur setiap orang sebagaiamana dimana maksud uraian unsur pasal ini adalah ditujukan agar tidak adanya kesalahan atau error in persona antara dakwaan Penuntut Umum dengan diri Terdakwa yang dihadirkan dipersidangan sebagai Terdakwa ;
Menimbang, bahwa identitas diri Terdakwa dalam dakwaan Penuntut Umum adalah Terdakwa JAMI'AT als AJIS bin KASIM, yang mana Terdakwa membenarkan keterangan tersebut. Majelis Hakim memandang bahwa Terdakwa adalah orang yang telah dewasa yang sehat jasmani dan rohaninya, tidak dalam keadaan terganggu ingatannya serta mampu memberikan jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan didepan persidangan, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan unsur keempat dan unsur kedua secara bersamaan ;
Unsur Yang membantu atau Melakukan Percobaan Untuk Membawa Warga Negara Indonesia ke Luar Wilayah Negara Republik Indonesia ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur Yang membantu atau Melakukan Percobaan disusun secara alternatif, sehingga Majelis Hakim diberi kebebasan untuk memilih diterapkan dalam perkara a quo ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur “Membawa”, Majelis Hakim menafsirkannya sebagai perbuatan aktif pelaku untuk mengajak korban pergi ke suatu daerah tujuan yang diingini pelaku, meskipun tanpa kehadiran korban. Selain itu juga, perlu adanya perbuatan aktif pelaku agar korban bersedia mengikuti seluruh keinginan pelaku ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan pengakuan terdakwa diketahui :
Bahwa Terdakwa pernah menghubungi saksi RONAL agar mencari temannya guna bekerja di Malaysia. Setelah itu saksi RONAL mencari temannya, dan mendapatkan saksi SUDI, saksi IMRAN, saksi MAHDI, dan saksi ERDI lalu ia menghubungi Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa memberikan uang sebesar Rp.400.000,00 (Empat ratus ribu rupiah) kepada saksi RONAL guna membiayai biaya perjalanan saksi SUDI, saksi IMRAN, saksi MAHDI, dan saksi ERDI ;
Bahwa saksi SUDI, saksi IMRAN, saksi MAHDI, saksi ERDI dan saksi RONAL berangkat ke Malaysia untuk dipekerjakan oleh Terdakwa di Perkebunan Kelapa Sawit di Malaysia, namun saat melintas di perbatasan, tertangkap oleh Pasukan TNI Lintas Batas (LIBAS) ;
Menimbang, bahwa dari fakta tersebut Majelis Hakim berkesimpulan Terdakwa mencoba membawa saksi SUDI, saksi IMRAN, saksi MAHDI, saksi ERDI dan saksi RONAL, namun perbuatan tersebut tidak terlaksana oleh karena tertangkapnya saksi SUDI, saksi IMRAN, saksi MAHDI, saksi ERDI dan saksi RONAL oleh Pasukan TNI Lintas Batas (LIBAS) dengan demikian unsur kedua dan unsur keempat ini telah terpenuhi ;
Unsur Dengan Maksud Untuk Dieksploitasi di Luar Wilayah Negara Republik Indonesia ;
Menimbang, bahwa unsur dengan sengaja atau opzet dipandang oleh Majelis Hakim sebagai perbuatan yang dengan sengaja yang memang dikehendaki oleh pelaku untuk mencapai suatu tujuan tertentu ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 7 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang diatur bahwa Eksploitasi adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immateriil ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan diketahui bahwa saksi SUDI, saksi IMRAN, saksi MAHDI, saksi ERDI dan saksi RONAL sedianya setelah mereka tiba di Kampung Pasir Tengah di Negara Malaysia, mereka akan dipekerjakan oleh Terdakwa di Perkebunan Sawit Kampung Pasir Tengah di Negara Malaysia ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan diketahui bahwa Terdakwa bukan merupakan agent resmi Penyalur tenaga kerja atau bukan merupakan Agen PJTKI ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah dengan sengaja memanfaatkan tenaga atau kemampuan saksi SUDI, saksi IMRAN, saksi MAHDI, saksi ERDI dan saksi RONAL oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immateriil ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi RONAL dan saksi ERDI yang juga telah dibenarkan oleh Terdakwa bahwa mereka juga sebelumnya sudah pernah dipekerjakan di kebun kelapa sawit di Malaysia oleh Terdakwa dan Terdakwa juga pernah mendapatkan komisi dari majikan saksi-saksi tersebut ;
Menimbang, bahwa dari uraian diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah bermaksud untuk mengeksploitasi saksi SUDI, saksi IMRAN, saksi MAHDI, saksi ERDI dan saksi RONAL ;
Menimbang, bahwa adapun wilayah yang akan dituju oleh saksi SUDI, saksi IMRAN, saksi MAHDI, saksi ERDI dan saksi RONAL adalah Kampung Pasir Tengah Negara Malaysia, merupakan daerah di luar Wilayah Negara Republik Indonesia, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa kawasan tersebut merupakan di Luar Wilayah Negara Republik Indonesia, dengan demikian unsur ini juga telah terpenuhi
Menimbang, bahwa karena seluruh unsur dari Dakwaan Kedua Pasal 4 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 10 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang telah terpenuhi dan terbukti pada diri Terdakwa, maka Majelis Hakim yakin bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, “ Percobaan Membawa Warga Negara Indonesia ke Luar Wilayah Negara Republik Indonesia Untuk Dieksploitasi di luar wilayah Negara Republik Indonesia” ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan pada diri Terdakwa tidak ditemukan adanya alasan-alasan yang dapat menghapuskan kesalahan atau sifat melawan hukum pebuatan Terdakwa baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar, dengan demikian kepada Terdakwa sebagai subjek dapat dimintakan pertanggungjawaban yang setimpal atas setiap tindakan (sikap dan perilakunya) yang telah dilakukan ;
Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa mampu untuk mempertanggungjawabkan kesalahannya tersebut dan karenanya terdakwa haruslah dijatuhi hukuman pidana yang setimpal dengan kesalahannya tersebut ;
Menimbang, bahwa akan dipertimbangkan hukuman (sentencing/ straftolmeting) yang dipandang sepadan untuk dijatuhkan kepada Terdakwa yang sesuai dengan rasa keadilan. Apakah tuntutan Penuntut Umum yang menuntut Terdakwa dengan pidana 3 (Tiga) tahun telah cukup memadai atau dipandang terlalu berat atau kurang sepadan dengan kesalahan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa ditinjau dari aspek keinsyafan Terdakwa yang mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut, maka Majelis Hakim melihat selama proses persidangan keinsyafan terdakwa telah nampak adanya penyesalan Terdakwa atas perbuatannya dan dengan suka rela mengakui perbuatannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan penuntut umum. Dengan demikian hukuman terhadap Terdakwa akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, diatur pula pidana denda paling sedikit Rp 120.000.000,00 (Seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (Enam ratus juta rupiah) ;
Menimbang, bahwa Terdakwa merupakan seorang petani yang jika didasarkan pada asas kepatutan dan kepantasan, maka pidana denda yang dijatuhkan kepada Terdakwa yang oleh Majelis Hakim haruslah pidana denda yang paling sedikit yaitu Rp.120.0000.000,- (Seratus dua puluh juta rupiah). Dengan demikian Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan pidana denda yang diajukan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa terhadap pidana denda tersebut jika tidak dapat dibayarkan, maka Terdakwa diharuskan untuk menjalani pidana kurungan yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada diri Terdakwa akan diperhatikan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan pada diri Terdakwa ;
Hal-Hal yang memberatkan ;
Terdakwa tidak mendukung program pemerintah pemberantasan tindak pidana perdagangan orang ;
Hal-hal yang meringankan ;
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya ;
Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya ;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga ;
Menimbang, bahwa terhadap penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, lamanya masa penahanan tersebut akan dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan sampai putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
Menimbang, bahwa karena pidana yang dijatuhkan lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dan Majelis Hakim tidak melihat adanya alasan-alasan yang cukup untuk mengalihkan atau merubah jenis penahanan pada diri Terdakwa maka Terdakwa ditetapkan untuk tetap berada dalam tahanan Rumah Tahanan Negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti dalam perkara ini berupa ;
1 (Satu) buah telepon genggam merek Nokia N1280 warna casing hitam berikut kartu as No.621002495296914701 dan kartu indosat Nomor 620160000887484041 ;
Oleh karena barang bukti tersebut telah disita secara patut menurut hukum dari Saksi IMRAN bin MARWAZI. Dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan diketahui bahwa barang bukti tersebut adalah milik IMRAN bin MARWAZI, maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada IMRAN bin MARWAZI ;
1 (Satu) buah telepon genggam merk SONY ERICSON Type W205 warna casing hitam putih berikut kartu indosat Nomor 62016000102615065 ;
Oleh karena barang bukti tersebut telah disita secara patut menurut hukum dari MAHDI bin SUDI. Dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan diketahui bahwa barang bukti tersebut adalah milik MAHDI bin SUDI, maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada MAHDI bin SUDI ;
1 (Satu) buah telepon genggam merek MITO Type 9700 warna casing hitam silver berikut kartu telkomsel Nomor 6210048752329464 dan kartu indosat Nomor 62014000206667191 ;
3 (Tiga) lembar bon belanja Nomor 30406, 30407, 30408 ;
Uang tunai sebesar Rp.15.000,00 (Lima belas ribu rupiah) ;
Oleh karena keseluruhan barang bukti tersebut telah disita secara patut menurut hukum dari RONAL bin ASRA. Dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan diketahui bahwa keseluruhan barang bukti tersebut adalah milik RONAL bin ASRA, maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada RONAL bin ASRA ;
Uang tunai sebesar Rp.10.000,00 (Sepuluh ribu rupiah) ;
1 (Satu) buah telepon genggam merek MAXTRON Type MG-369 warna casing hitam merah berikut kartu simpati Nomor 89628950000280972961 dan kartu indosat Nomor 62014000206662434 ;
Oleh karena keseluruhan barang bukti tersebut telah disita secara patut menurut hukum dari ERDI bin SUDI. Dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan diketahui bahwa keseluruhan barang bukti tersebut adalah milik ERDI bin SUDI, maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada ERDI bin SUDI ;
1 (Satu) buah telepon genggam merek Nokia N1616-2 warna casing merah muda lis hitam berikut kartu as Nomor 621001514295177503 ;
Oleh karena keseluruhan barang bukti tersebut telah disita secara patut menurut hukum dari Terdakwa, yang oleh Terdakwa digunakan untuk melakukan tindak pidana, maka barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana maka menurut ketentuan Pasal 222 KUHAP, kepada Terdakwa juga dibebani untuk membayar biaya dalam perkara ;
Mengingat Pasal 4 UU No.21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 10 UU No.21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa JAMI'AT als AJIS bin KASIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Percobaan Membawa Warga Negara Indonesia ke Luar Wilayah Negara Republik Indonesia Untuk Dieksploitasi di luar wilayah Negara Republik Indonesia” ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JAMI'AT als AJIS bin KASIM oleh karenanya dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Tahun dan denda sebesar Rp.120.000.000,- (Seratus dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (Satu) bulan ;
Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (Satu) buah telepon genggam merek Nokia N1280 warna casing hitam berikut kartu as No.621002495296914701 dan kartu indosat Nomor 620160000887484041 ;
Dikembalikan kepada IMRAN bin MARWAZI ;
1 (Satu) buah telepon genggam merk SONY ERICSON Type W205 warna casing hitam putih berikut kartu indosat Nomor 62016000102615065 ;
Dikembalikan kepada MAHDI bin SUDI ;
1 (Satu) buah telepon genggam merek MITO Type 9700 warna casing hitam silver berikut kartu telkomsel Nomor 6210048752329464 dan kartu indosat Nomor 62014000206667191 ;
3 (Tiga) lembar bon belanja Nomor 30406, 30407, 30408 ;
Uang tunai sebesar Rp.15.000,00 (Lima belas ribu rupiah) ;
Dikembalikan kepada RONAL bin ASRA ;
Uang tunai sebesar Rp.10.000,00 (Sepuluh ribu rupiah) yang disita dari ERDI bin SUDI
1 (Satu) buah telepon genggam merek MAXTRON Type MG-369 warna casing hitam merah berikut kartu simpati Nomor 89628950000280972961 dan kartu indosat Nomor 62014000206662434 ;
Dikembalikan kepada ERDI bin SUDI ;
1 (Satu) buah telepon genggam merek Nokia N1616-2 warna casing merah muda lis hitam berikut kartu as Nomor 621001514295177503 ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (Dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sambas pada hari Senin tanggal 18 Maret 2013 oleh kami M.DJOHAN ARIFIN, SH, selaku Hakim Ketua Majelis, M. ZAKIUDDIN, SH dan INDRA J. MARPAUNG, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari RABU tanggal 20 Maret 2013 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota dan dibantu oleh ANDY ROBERT, S.Sos sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh ADE IBNU B.SYUHADA, SH, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sambas, Terdakwa dan tanpa dihadiri oleh Penasehat Hukum ;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
M. ZAKIUDDIN, SH M.DJOHAN ARIFIN, SH
INDRA J. MARPAUNG, SH PANITERA PENGGANTI
ANDY ROBERT, S.Sos