131/PID.B/2018/PT PBR
Putusan PT PEKANBARU Nomor 131/PID.B/2018/PT PBR
KARIMUN Als MUN Als KARIM Bin TURARAT, dkk.
Memperhatikan, Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPdan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan. MENGADILI : - Menerima Permintaan banding dari para Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Dumai Nomor 28/Pid.B/ 2018/PN Dum, tanggal 9 Mei 2018, yang dimohonkan banding tersebut - Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankanpara Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan - Menetapkan Para Terdakwa untuk ditahan - Membebankan biaya perkara dalam kedua tingkat Peradilan kepada para Terdakwa, yang pada tingkat banding masing-masing sebesar Rp. 2. 500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
P U T U S A N
Nomor 131/PID.B/2018/PT PBR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa :
Terdakwa I
1. Nama lengkap : KARIMUN Als MUN Als KARIM Bin TURARAT;
2. Tempat lahir : Pematang Serai;
3. Umur/Tanggal lahir : 23 Tahun/9 Desember 1994;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Desa Pematang Serai Dusun VII Gg. Damai Kec. Tanjung Pura Kab. Langkat Sumatera Utara;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Buruh;
Terdakwa Karimun Alias Mun Alias Karim Bin Turarat ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 18 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 6 November 2017;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 7 November 2017 sampai dengan tanggal 16 Desember 2017;
3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 17 Desember 2017 sampai dengan tanggal 14 Januari 2018;
4. Penuntut Umum sejak tanggal 15 Januari 2018 sampai dengan tanggal 31Januari 2018;
5. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 1 Februari 2018 sampai dengan tanggal 2 Maret 2018;
6. Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 3 Maret 2018 sampai dengan tanggal 1 Mei 2018;
7. Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru sejak tanggal 2 Mei 2018 sampai dengan tanggal 15 Mei 2018;
8.Penahanan Hakim Pengadilan Tinggi sejak tanggal 16 Mei 2018 sampai dengan tanggal 14 Juni 2018 ;
9.Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 15 Juni 2018 sampai dengan tanggal 13 Agustus 2018;
Terdakwa II
1. Nama lengkap : JON PIRNANDO Als NANDO Bin JALALUDIN;
2. Tempat lahir : Sibiru (Sumut);
3. Umur/Tanggal lahir : 20 Tahun/10 Juni 1997;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Desa Pulau Banyak Gg. Jambur Labu Kec. Tanjung Pura Kab. Langkat - sumatera Utara;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Buruh;
Terdakwa Jon Pirnando Alias Nando Bin Jalaludin ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 19 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 7 November 2017;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 8 November 2017 sampai dengan tanggal 17 Desember 2017;
3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 18 Desember 2017 sampai dengan tanggal 14 Januari 2018;
4. Penuntut Umum sejak tanggal 15 Januari 2018 sampai dengan tanggal 31Januari 2018;
5. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 1 Februari 2018 sampai dengan tanggal 2 Maret 2018;
6. Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 3 Maret 2018 sampai dengan tanggal 1 Mei 2018;
7. Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru sejak tanggal 2 Mei 2018 sampai dengan tanggal 15 Mei 2018;
8. Penahanan Hakim Pengadilan Tinggi sejak tanggal 16 Mei 2018 sampai dengan tanggal 14 Juni 2018 ;
9.Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 15 Juni 2018 sampai dengan tanggal 13 Agustus 2018 ;
Para Terdakwa didampingi oleh Destiur Ida, S.H., Advokat / Penasihat Hukum beralamat Jalan Sultan Syarif Kasim No.356 Dumai, berdasarkan penetapan penunjukan oleh Hakim Ketua Majelis, Nomor 28/Pen.Pid/2018/PN Dum tanggal 21 Maret 2018;
Pengadilan Tinggi Tersebut ;
Setelah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor: 131/PID.B/2018/PT.PBR, tanggal 7 Juni 2018 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Pidana atas nama Karimun Alias Mun Alias Karim Bin Turarat;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut serta turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Dumai Nomor 28/Pid.B/2018/PN.Dum, tanggal 9 Mei 2018 dalam Perkara para Terdakwa tersebut diatas;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaansebagai berikut:
PRIMAIR:
Bahwa ia terdakwa terdakwa I. Karimun Alias Mun Alias Karim Bin Turahat dan terdakwa II. Jon Pirnando Alias Nando Bin Jalaludin, padaMinggu tanggal 16 Juli 2017 sekira jam 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2017, bertempat disebuah rumah Jl. Ratu Sima RT. 05 Kel. Purnama Kec. Dumai Barat – Kota Dumaiatau setidak-tidaknya di tempat lain dimana Pengadilan Negeri Dumai berwenang mengadili perkara ini, “telah dengan sengaja secara bersama-sama dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang orang lain”, yaitu korban Mulyadi, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2017 sekira jam 13.00 WIB terdakwa I dan terdakwa II sampai dari Pekanbaru ke Dumai untuk bekerja sebagai penjual martabak bersama dengan saksi Eki, kemudian terdakwa I dan terdakwa II menuju kerumah saksi Eki yang beralamat di Jl.Ratu Sima RT.05 Kel.Purnama Kec.Dumai Barat – Kota Dumai,dan setelah sampai terdakwa I dan terdakwa II melihat saksi korban Mulyadi sedang tidur siang di rumah saksi Eki, lalu terdakwa I bertanya kepada korban Mulyadi “ Bang Eki mana?”, lalu dijawab korban Mulyadi “Bang Eki pulang kampung saudaranya sakit”, kemudian terdakwa I bertanya lagi ”Kira-kira kapan pulangnya?”, lalu dijawab korban Mulyadi “Lama Lagi Pulangnya”, setelah itu korban Mulyadi menyuruh terdakwa I dan terdakwa II untuk masuk ke dalam rumah, kemudian terdakwa I bercerita kepada korban Mulyadi perihal terdakwa I dan terdakwa II menemui korban Mulyadi, dan saat itu korban Mulyadi mengatakan “Orang Yang Bekerja Dengan Bang Eki Jual Martabak Dan Disini Sudah Satu Bulan”, sembari menanyakan “Kalian Ngapain Ke Dumai?”, lalu dijawab terdakwa I “Kami Juga Mau Jual Martabak Dan Kami Kesini Sudah Tidak Ada Duit Lagi Sementara Bang Eki masih Lama, Bisa Nggak Kami Menginap Disini?”, lalu korban Mulyadi menjawab “Yaudah Kalian Bantu-bantu Di rumah Menjelang Bang Eki Pulang”, kemudian setelah perbincangan tersebut terdakwa I dan terdakwa II tinggal di rumah saksi Eki bersama dengan korban Mulyadi. Kemudian pada hari ketiga sekira jam 17.00 WIB terdakwa I dan terdakwa II melihat saksi korban Mulyadi pergi berjualan martabak, lalu terdakwa I dan terdakwa II langsung mencari uang receh untuk membeli rokok , hingga terdakwa I menemukan uang Rp.500,-(lima ratus rupiah) di atas lemari, lalu terdakwa I dan terdakwa II masuk ke dalam kamar rumah saksi Eki dan menemukan 2 (dua) untai perhiasan kalung, 2 (dua) untai perhiasan gelang, 2(dua) buah perhiasan cincin beserta tiga lembar surat Perhiasan cincin dan kalung tersebut, lalu terdakwa I mengatakan kepada terdakwa II “Ada Ketemu Perhiasan Ni” ,lalu terdakwa II memeriksa Perhiasan tersebut dan berkata “Kita Jual Atau Nggk?”, lalu terdakwa I menjawab “Yaudah Kita Jual Aja Nanti”, kemudian terakwa I dan terdakwa II pergi keluar rumah dengan berjalan kaki untuk menjual Perhiasan yang diambil sebelumnya, lalu sekira jam 17.30 WIB pada saat berada di daerah Terminal Kelakap Tujuh terdakwa I bertemu dengan seorang laki-laki yang tidak dikenali dan bertanya di mana tempat jual perhiasan sembari menunjukkan perhiasan beserta suratnya, lalu laki-laki tersebut menunjukkan arah dimana tempat Toko Emas yang ditanyakan terdakwa I, lalu kemudian terdakwa I dan terdakwa II pergi menuju ke tempat Toko Emas yang dimaksud dan melihat Toko Emas tersebut telah tutup, melihat hal tersebut terdakwa I dan terdakwa II langsung kembali pulang ke rumah saksi Eki dan sampai di rumah saksi Eki sekira jam 20.30 WIB, kemudian sekira jam 24.00 WIB korban Mulyadi pulang ke rumah sehabis berjualan martabak, lalu mengeluarkan kasur dari dalam kamar tidur saksi Eki sambil menghidupkan lagu di Loudspeaker dengan suara pelan, lalu beberapa saat kemudian saksi Lina yang merupakan istri dari saksi Eki menelpon korban Mulyadi, setelah pembicaraan tersebut itu korban Mulyadi langsung masuk ke dalam kamar tidur saksi Eki sambil berjalan kesana kemari seperti mencari sesuatu, kemudian saat itu terdakwa I mengatakan kepada terdakwa II “Ketahuan Kita Ni Ndo”, setelah itu korban Mulyadi langsung bertanya kepada terdakwa I dan terdakwa II “Kalian Ada Ngambil Perhiasan?”, lalu terdakwa I dan terdakwa II menjawab “Tidak Ada, Sumpah Tidak Ada”, lalu korban Mulyadi mengatakan “Betullah Kalian? perhiasan Sudah Tidak Ada Lagi Di bawah Kasur”, kemudian korban Mulyadi langsung menunjuk ke arah terdakwa I dan terdakwa II sambil mengatakan “Kau Yang Ambil perhiasan Itu Kan?”, lalu disaat bersamaan saksi Eki menelpon korban Mulyadi dan lalu menyerahkan Handphonenya kepada terdakwa I untuk berbicara dengan saksi Eki, dalam pembicaraan ditelpon tersebut saksi Eki mengatakan “Yaudahlah Kalian Selesaikan Aja Baik-baik Di sananya, Abang Lama Lagi Pulang, Yaudhlah Abangkan Tau Kau Orang Pasar”, setelah itu terdakwa I dan terdakwa II mengobrol bersama dengan korban Mulyadi sembari memarahi terdakwa I dan terdakwa II kemudian mendorong terdakwa I namun terdakwa I tidak melawan, kemudian terdakwa I dan terdakwa II langsung pergi berbaring di tempat tidur dan korban Mulyadi berbaring menonton TV sambil memainkan Handphonenya, lalu pada saat itu terdakwa II mengetikkan kalimat di Handphonenya dan menunjukkan kepada terdakwa I yang bertuliskan “Ayo Kita Bantai Dia Yuk Dari Pada Kita Dilaporkan Ke Polisi”, lalu terdakwa I mengganggukan kepala ke arah terdakwa II, setelah itu terdakwa I dan terdakwa II langsung mencari sesuatu yang bisa digunakan untuk melakukan pembunuhan tersebut sambil berjalan pelan, lalu terdakwa II menemukan kayu dan menyerahkan kepada terdakwa I namun karena kayu tersebut terasa ringan terdakwa I langsung meletakkan kayu tersebut dan mengambil besi di samping tempat tidur, lalu besi tersebut diserahkan kepada terdakwa II namun terdakwa II kembali menyerahkan kepada terdakwa I sambil mengatakan “Yaudah Kau Bantai Aja”, lalu terdakwa I langsung memegang besi tersebut dengan kedua tangannya sambil mendekati korban Mulyadi dari arah samping kemudian terdakwa I langsung mengayunkan besi tersebut ke arah leher dan kepala korban Mulyadi sebanyak 2(dua) kali, sehingga korban Mulyadi terlihat seperti terkejut dan kepala korban Mulyadi bergerak ke arah kiri dan kanan, lalu kemudian terdakwa I menyerahkan besi tersebut kepada terdakwa II sambil mengatakan “Nah”, setelah itu terdakwa II memukul korban Mulyadi ke arah leher bagian belakang dan wajah korban Mulyadi sembari terdakwa I membesarkan suara Loudspeaker dan kemudian berdiri di belakang terdakwa II, setelah itu terdakwa I langsung masuk ke dalam kamar tidur saksi Eki untuk mencari-cari barang yang berharga dan tidak menemukan sesuatu, kemudian terdakwa I keluar dari kamar saksi Eki dan melihat ada 1(satu) buah tas warna hitam yang berada di dekat korban Mulyadi, lalu terdakwa I membongkar tas tersebut dan ditemukan dompet warna cokelat yang berisikan uang sejumlah Rp.600.000,-(enam ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa I langsung mengambil uang tersebut dan menarik kain selimut untuk menutupi wajah saksi korban Mulyadi, lalu terdakwa I dan terdakwa II mengambil kunci sepeda motor di atas rak TV dan mengemasi pakaian masing-masing kemudian terdakwa I menepuk bahu terdakwa II sambil mengatakan “Ayo Pergi Kita”, selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II langsung pergi meninggalkan tempat kejadian menggunakan sepeda motor saksi Eki ke arah Bukit Timah yang akan menuju ke Medan - Sumatera Utara;
Berdasarkan Surat Visum Et Repertum Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru No.Ver/ 93 / VII / 2017/ RSB yang ditandatangani oleh dr.Mohammad Tegar Indrayana, SpF telah melakukan pemeriksaan luar dan pemeriksaan dalam terhadap korban Mulyadi dengan kesimpulan pemeriksaan ditemukan bengkak pada leher dan kepala, luka lecet pada dagu, leher dan dada, memar pada kelopak mata, leher, dada dan bahu, luka terbuka pada kepala, resapan darah pada kulit kepala bagian dalam, batang otak dan otot leher, pendarahan pada otak, serta patahnya tulang rahang, tulang rawan gondok dan tulang rawan cincin akibat kekerasan tumpul, sebab mati mayat ini akibat kekerasan tumpul pada leher yang menimbulkan gangguan jalan nafas.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 Jo Pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana;
SUBSIDAIR:
Bahwa terdakwa I. Karimun Alias Mun Alias Karim Bin Turahat bersama-sama dengan terdakwa II. Jon Pirnando Alias Nando Bin Jalaludin pada hari Minggu tanggal 16 Juli 2017 sekira jam 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2017, bertempat disebuah rumah Jl. Ratu Sima RT.05 Kel.Purnama Kec.Dumai Barat – Kota Dumaiatau setidak-tidaknya di tempat lain dimana Pengadilan Negeri Dumai berwenang mengadili perkara ini, telah dengan sengaja menghilangkan nyawa orang orang lain terhadap korban Mulyadi,yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2017 sekira jam 13.00 WIB terdakwa I dan terdakwa II sampai dari Pekanbaru ke Dumai untuk bekerja sebagai penjual martabak bersama dengan saksi Eki, kemudian terdakwa I dan terdakwa II menuju kerumah saksi Eki yang beralamat di Jl.Ratu Sima RT.05 Kel.Purnama Kec.Dumai Barat – Kota Dumai,dan setelah sampai terdakwa I dan terdakwa II melihat saksi korban Mulyadi sedang tidur siang di rumah saksi Eki, lalu terdakwa I bertanya kepada korban Mulyadi “ Bang Eki mana?”, lalu dijawab korban Mulyadi “Bang Eki pulang kampung saudaranya sakit”, kemudian terdakwa I bertanya lagi ”Kira-kira kapan pulangnya?”, lalu dijawab korban Mulyadi “Lama Lagi Pulangnya”, setelah itu korban Mulyadi menyuruh terdakwa I dan terdakwa II untuk masuk ke dalam rumah, kemudian terdakwa I bercerita kepada korban Mulyadi perihal terdakwa I dan terdakwa II menemui korban Mulyadi, dan saat itu korban Mulyadi mengatakan “Orang Yang Bekerja Dengan Bang Eki Jual Martabak Dan Disini Sudah Satu Bulan”, sembari menanyakan “Kalian Ngapain Ke Dumai?”, lalu dijawab terdakwa I “Kami Juga Mau Jual Martabak Dan Kami Kesini Sudah Tidak Ada Duit Lagi Sementara Bang Eki masih Lama, Bisa Nggak Kami Menginap Disini?”, lalu korban Mulyadi menjawab “Yaudah Kalian Bantu-bantu Di rumah Menjelang Bang Eki Pulang”, kemudian setelah perbincangan tersebut terdakwa I dan terdakwa II tinggal di rumah saksi Eki bersama dengan korban Mulyadi. Kemudian pada hari ketiga sekira jam 17.00 WIB terdakwa I dan terdakwa II melihat saksi korban Mulyadi pergi berjualan martabak, lalu terdakwa I dan terdakwa II langsung mencari uang receh untuk membeli rokok , hingga terdakwa I menemukan uang Rp.500,-(lima ratus rupiah) di atas lemari, lalu terdakwa I dan terdakwa II masuk ke dalam kamar rumah saksi Eki dan menemukan 2 (dua) untai perhiasan kalung, 2 (dua) untai perhiasan gelang, 2(dua) buah perhiasan cincin beserta tiga lembar surat Perhiasan cincin dan kalung tersebut, lalu terdakwa I mengatakan kepada terdakwa II “Ada Ketemu Perhiasan Ni” ,lalu terdakwa II memeriksa Perhiasan tersebut dan berkata “Kita Jual Atau Nggk?”, lalu terdakwa I menjawab “Yaudah Kita Jual Aja Nanti”, kemudian terakwa I dan terdakwa II pergi keluar rumah dengan berjalan kaki untuk menjual Perhiasan yang diambil sebelumnya, lalu sekira jam 17.30 WIB pada saat berada di daerah Terminal Kelakap Tujuh terdakwa I bertemu dengan seorang laki-laki yang tidak dikenali dan bertanya di mana tempat jual perhiasan sembari menunjukkan perhiasan beserta suratnya, lalu laki-laki tersebut menunjukkan arah dimana tempat Toko Emas yang ditanyakan terdakwa I, lalu kemudian terdakwa I dan terdakwa II pergi menuju ke tempat Toko Emas yang dimaksud dan melihat Toko Emas tersebut telah tutup, melihat hal tersebut terdakwa I dan terdakwa II langsung kembali pulang ke rumah saksi Eki dan sampai di rumah saksi Eki sekira jam 20.30 WIB, kemudian sekira jam 24.00 WIB korban Mulyadi pulang ke rumah sehabis berjualan martabak, lalu mengeluarkan kasur dari dalam kamar tidur saksi Eki sambil menghidupkan lagu di Loudspeaker dengan suara pelan, lalu beberapa saat kemudian saksi Lina yang merupakan istri dari saksi Eki menelpon korban Mulyadi, setelah pembicaraan tersebut itu korban Mulyadi langsung masuk ke dalam kamar tidur saksi Eki sambil berjalan kesana kemari seperti mencari sesuatu, kemudian saat itu terdakwa I mengatakan kepada terdakwa II “Ketahuan Kita Ni Ndo”, setelah itu korban Mulyadi langsung bertanya kepada terdakwa I dan terdakwa II “Kalian Ada Ngambil perhiasan?”, lalu terdakwa I dan terdakwa II menjawab “Tidak Ada, Sumpah Tidak Ada”, lalu korban Mulyadi mengatakan “Betullah Kalian? perhiasan Sudah Tidak Ada Lagi Di bawah Kasur”, kemudian korban Mulyadi langsung menunjuk ke arah terdakwa I dan terdakwa II sambil mengatakan “Kau Yang Ambil perhiasan Itu Kan?”, lalu disaat bersamaan saksi Eki menelpon korban Mulyadi dan lalu menyerahkan Handphonenya kepada terdakwa I untuk berbicara dengan saksi Eki, dalam pembicaraan ditelpon tersebut saksi Eki mengatakan “Yaudahlah Kalian Selesaikan Aja Baik-baik Di sananya, Abang Lama Lagi Pulang, Yaudhlah Abangkan Tau Kau Orang Pasar”, setelah itu terdakwa I dan terdakwa II mengobrol bersama dengan korban Mulyadi sembari memarahi terdakwa I dan terdakwa II kemudian mendorong terdakwa I namun terdakwa I tidak melawan, kemudian terdakwa I dan terdakwa II langsung pergi berbaring di tempat tidur dan korban Mulyadi berbaring menonton TV sambil memainkan Handphonenya, lalu pada saat itu terdakwa II mengetikkan kalimat di Handphonenya dan menunjukkan kepada terdakwa I yang bertuliskan “Ayo Kita Bantai Dia Yuk Dari Pada Kita Dilaporkan Ke Polisi”, lalu terdakwa I mengganggukan kepala ke arah terdakwa II, setelah itu terdakwa I dan terdakwa II langsung mencari sesuatu yang bisa digunakan untuk melakukan pembunuhan tersebut sambil berjalan pelan, lalu terdakwa II menemukan kayu dan menyerahkan kepada terdakwa I namun karena kayu tersebut terasa ringan terdakwa I langsung meletakkan kayu tersebut dan mengambil besi di samping tempat tidur, lalu besi tersebut diserahkan kepada terdakwa II namun terdakwa II kembali menyerahkan kepada terdakwa I sambil mengatakan “Yaudah Kau Bantai Aja”, lalu terdakwa I langsung memegang besi tersebut dengan kedua tangannya sambil mendekati korban Mulyadi dari arah samping kemudian terdakwa I langsung mengayunkan besi tersebut ke arah leher dan kepala korban Mulyadi sebanyak 2(dua) kali, sehingga korban Mulyadi terlihat seperti terkejut dan kepala korban Mulyadi bergerak ke arah kiri dan kanan, lalu kemudian terdakwa I menyerahkan besi tersebut kepada terdakwa II sambil mengatakan “Nah”, setelah itu terdakwa II memukul korban Mulyadi ke arah leher bagian belakang dan wajah korban Mulyadi sembari terdakwa I membesarkan suara Loudspeaker dan kemudian berdiri di belakang terdakwa II, setelah itu terdakwa I langsung masuk ke dalam kamar tidur saksi Eki untuk mencari-cari barang yang berharga dan tidak menemukan sesuatu, kemudian terdakwa I keluar dari kamar saksi Eki dan melihat ada 1(satu) buah tas warna hitam yang berada di dekat korban Mulyadi, lalu terdakwa I membongkar tas tersebut dan ditemukan dompet warna cokelat yang berisikan uang sejumlah Rp.600.000,-(enam ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa I langsung mengambil uang tersebut dan menarik kain selimut untuk menutupi wajah saksi korban Mulyadi, lalu terdakwa I dan terdakwa II mengambil kunci sepeda motor di atas rak TV dan mengemasi pakaian masing-masing kemudian terdakwa I menepuk bahu terdakwa II sambil mengatakan “Ayo Pergi Kita”, selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II langsung pergi meninggalkan tempat kejadian menggunakan sepeda motor saksi Eki ke arah Bukit Timah yang akan menuju ke Medan - Sumatera Utara;
Berdasarkan Surat Visum Et Repertum Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru No.Ver/ 93 / VII / 2017/ RSB yang ditandatangani oleh dr.Mohammad Tegar Indrayana, SpF telah melakukan pemeriksaan luar dan pemeriksaan dalam terhadap korban Mulyadi dengan kesimpulan pemeriksaan ditemukan bengkak pada leher dan kepala, luka lecet pada dagu, leher dan dada, memar pada kelopak mata, leher, dada dan bahu, luka terbuka pada kepala, resapan darah pada kulit kepala bagian dalam, batang otak dan otot leher, pendarahan pada otak, serta patahnya tulang rahang, tulang rawan gondok dan tulang rawan cincin akibat kekerasan tumpul, sebab mati mayat ini akibat kekerasan tumpul pada leher yang menimbulkan gangguan jalan nafas;
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 jo Pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Para Terdakwa Karimun Alias Mun Alias Karim Bin Turahatbersama-sama dengan terdakwa Jon Pirnando Alias Nando Bin Jalaludinterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 Jo Pasal 55 KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Karimun Alias Mun Alias Karim Bin Turahat dan terdakwa Jon Pirnando Alias Nando Bin Jalaludindengan Pidana penjara selama20 Tahun Penjara, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar surat Mas Perak dari Toko Mutiara Silver;
2 (dua) untai perhiasan rantai gelang tangan;
2 (dua) untai perhiasan rantai kalung;
1 (satu) buah kasur busa warna putih biru yang ada bercak darah;
1 (satu) buah selimut bermotif bunga warna hijau putih yang ada bercak darah;
1 (satu) buah tangkai rack atap mobil warna hitam;
1 (satu) buah patahan rack atap mobil warna hitam;
1 (satu) buah dompet milik korban Mulyadi;
Dikembalikan kepada saksi Eki Chandra.
Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya Perkara masing-masing sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa setelah mendengar Nota Pembelaan (Pledooi) Para Terdakwa yang disampaikan secara lisan dipersidangan tanggal2 Mei 2018 dan pada pokoknya Para Terdakwa telah menyadari dan menyesali sepenuhnya akan perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Oleh karena itu, kiranya dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk dapat kiranya menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya terhadap Para Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan atas tuntutan pidana Penuntut Umum dan pembelaan dari para Terdakwa tersebut Pengadilan Negeri Dumai telah menjatuhkan putusan Nomor 28/Pid.B /2018/PN Dumtanggal 9Mei 2018, yang amarnya sebagai berikut :
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa I. KARIMUN Als MUN Als KARIM Bin TURAHAT danTerdakwa II. JON PIRNANDO Als NANDO Bin JALALUDIN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Pembunuhan Berencana Yang Dilakukan Secara Bersama-sama” sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara masing-masing seumur hidup;
Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan Barang Bukti berupa:
1 (satu) lembar surat Mas Perak dari Toko Mutiara Silver;
2 (dua) untai perhiasan rantai gelang tangan;
2 (dua) untai perhiasan rantai kalung;
1 (satu) buah kasur busa warna putih biru yang ada bercak darah;
1 (satu) buah selimut bermotif bunga warna hijau putih yang ada bercak darah;
1 (satu) buah tangkai rack atap mobil warna hitam;
1 (satu) buah patahan rack atap mobil warna hitam;
1 (satu) buah dompet milik korban Mulyadi;
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Eki Chandra;
Membebankan kepada Para Terdakwauntuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (duaribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebutJaksa Penuntut Umummenyatakan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Dumai pada tanggal 16Mei2018,sebagaimana ternyata dari Akta Permintaan Banding Nomor 10/Akta.Pid/2018/PN Dum, dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada para terdakwa masing-masing pada tanggal 21Mei2018;
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebutpara Terdakwajuga menyatakan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Dumai masing-masing pada tanggal pada tanggal 16Mei 2018,sebagaimana ternyata dari Akta Permintaan Banding Nomor 10/Akta.Pid/2018/PN Dum, dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Jaksa Penuntut Umum pada hari Senin tanggal 21 Mei 2018 ;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut,Terdakwa I maupun Terdakwa II, telah mengajukan memori banding tertanggal, Mei 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Dumai pada tanggal 18 Mei 2018, dan telah diberitahukan serta diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 22 Mei 2018 ;
Menimbang, bahwa atas memori banding yang diajukan oleh para terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan kontra memori banding ;
Menimbang, bahwa sebelum berkas dikirim kepada Pengadilan TingkatBanding telah diberikan kesempatan yang cukup kepada para Terdakwa maupunPenuntut Umum masing-masing surat pemberitahuan tersebut tertanggal 23Mei 2018untuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu 7(tujuh) hari kerja terhitung mulai tanggal 23 Mei 2018 sampai dengan tanggal 30 Mei 2018, sebagaimana dimaksud dalam pasal 236 ayat 2 KUHAP;
Menimbang, bahwa permintaan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh para Terdakwamaupun Penuntut Umum tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang maka permintaan banding tersebut dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah Hakim tingkat banding mempelajari dan meneliti dengan seksama berkas perkara beserta dengan turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Dumai Nomor 28/ Pid.B / 2018/ PN Dum, tanggal 9Mei 2018, Majelis Hakim tingkat banding sependapat dengan Pertimbangan Hukum hakim tingkat pertama dalam Putusannya yang menyatakan bahwa para Terdakwa terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah Melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dan untuk itu pertimbangan hakim tingkat pertama aquo diambil alih dan dijadikan Pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat banding sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan diatas, maka putusan Pengadilan Negeri DumaiNomor 28/ Pid.B / 2018/ PN Dum, tanggal 9 Mei 2018, dapat dipertahankan dan harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa dijatuhi pidana dan masih berada dalam tahanan maka Terdakwa oleh karena itu beralasan hukum untuk memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa dijatuhi pidana dan masih berada dalam tahanan maka tahanan yang sudah dijalani Terdakwa oleh karena itu beralasan hukum untuk memerintahkan agar tahanan yang sudah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhi kepada para Terdakwa;
Menimbang, bahwa bahwa karena paraTerdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi dipidana, maka kepadanya haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan, Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPdan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.
M E N G A D I L I :
Menerima Permintaan banding dari para Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut ;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Dumai Nomor 28/Pid.B/ 2018/PN Dum, tanggal 9 Mei 2018, yang dimohonkan banding tersebut ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankanpara Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Para Terdakwa untuk ditahan;
Membebankan biaya perkara dalam kedua tingkat Peradilan kepada para Terdakwa, yang pada tingkat banding masing-masing sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapatPermusyawaratan MajelisHakim
Padahari Selasa tanggal 17 Juli 2018, oleh H. Sarpin Rizaldi, SH., M.H, Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru sebagai Ketua Majelis denganMade Sutrisna, SH., MHum dan Fakih Yuwono, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota,putusan mana diucapkan pada hari Senintanggal23 Juli 2018, dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelistersebutdengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut,sertadibantuoleh: Wipsal, Sm Hk. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru, akan tetapi tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum. para Terdakwa ;
Hakim-Hakim Anggota, Ketua Majelis tersebut,
Made Sutrisna, SH., MHum. H. Sarpin Rizaldi, SH.,MH.
Fakih Yuwono, SH.
Panitera Pengganti,
Wipsal, Sm Hk.