441 K/PDT.SUS/2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 441 K/PDT.SUS/2010
EFENDY H. PURBA, SH. Selaku TIM KURATOR PT. UNI ENLARGE INDUSTRI INDONESIA (PT. UEI); PT. BANK CHINA TRUST INDONESIA
TOLAK
P U T U S A N
Nomor : 441 K / PDT.SUS / 2010
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus Kepailitan dalam tingkat kasasi telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara :
EFENDY H. PURBA, SH., selaku TIM KURATOR PT.UNI ENLARGE INDUSTRY INDONESIA (PT. UEII), beralamat di Wisma Nugra Santana 12th Floor, Suite 1205, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 7-8 Jakarta ;
Pemohon Kasasi dahulu Pemohon ;
M E L A W A N :
PT. BANK CHINATRUST INDONESIA, berkedudukan di Tamara Centre 17th Floor, Jalan Jenderal Sudirman, Kavling 24 Jakarta ;
Termohon Kasasi dahulu Termohon ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Pemohon telah mengajukan permohonan tentang Renvoi Proses terhadap Termohon Kasasi dahulu sebagai Termohon di muka persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pokoknya atas dalil- dalil :
Bahwa permohonan kepailitan PT. UEII didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 15 Juli 2009, setelah proses pemeriksaan, PT. UEII dinyatakan pailit melalui putusan tertanggal 26 Agustus 2009. Lalu berlaku masa penangguhan (stay) selama 90 hari sejak tanggal 26 Agustus 2009 atau hingga berlakunya masa insolvensi yaitu pada tanggal 19 Oktober 2009 melalui penetapan Hakim Pengawas. Sejak 19 Oktober 2009 hingga tanggal 19 Desember 2009 adalah jangka waktu untuk Kreditur Separatis untuk melakukan eksekusi benda jaminan. Bahwa sejak tanggal 19 Oktober 2009 hingga saat ini sedang berlangsung proses pemberesan yaitu proses likuidasi aset-aset PT. UEII ;
Bahwa PT. UEII menjalankan usahanya dengan menerima pesanan pakaian dari pembeli (buyer), kemudian mengirimkan hasilnya kepada buyer dan mendapatkan pembayaran. Bahwa pada saat melakukan tugas kami dalam proses pemberesan harta pailit PT. UEII, kami melakukan penagihan-penagihan kepada buyer sesuai dengan dokumen yang kami miliki untuk membayarkan hutang mereka atau mengirimkan bukti apabiia sudah melakukan pembayaran ;
Bahwa kami menerima bukti dari salah satu buyer mengenal adanya pembayaran ke rekening penampungan (escrow account) dengan Nomor : 2010527701 pada Bank Chinatrust Indonesia. Bahwa atas hal tersebut di atas, kami melayangkan dua surat kepada PT. Bank Chinatrust Indonesia, dengan Surat Nomor : 105/UEIl/KURATOR/EHP pada tanggal 18 Januari dan Surat Nomor : 119/UEIl/KURATOR/EHP tanggal 11 Februari 2010, serta mendatangi kantor Bank Chinatrust Indonesia pada tanggal 12 Februari 2010 untuk meminta penjelasan ;
Bahwa awalnya PT. Bank Chinatrust Indonesia melalui surat-suratnya tidak mengindahkan permintaan kami. Namun setelah kami desak, akhirnya PT. Bank Chinatrust Indonesia mengakui adanya pembayaran melalui suratnya No. L.028/II/2010/LRD-CRMG tanggal 12 Februari 2010 pada poin 4 halaman 2 dan 3. Bahwa dikatakan PT. Bank Chinatrust Indonesia menerima pembayaran sebesar USD 918,712.08 yang diperoleh dari 3 (tiga) buyer yang kami kutipkan sebagai berikut :
| No | Sumber Pembayaran | Jumlah |
| 1 | Talbots | USD 147,873.34 |
| 2 | Esprit | USD 739,302.36 |
| 3 | J. Jill | USD 31,536.38 |
| Total | USD 918,712.08 | |
Namun, perlu kami sampaikan bahwa ada kemungkinan masih ada pembayaran-pembayaran lain yang masuk ke rekening penampungan (escrow account) dengan Nomor : 2010527701, karena keterangan ini hanya sebatas pengakuan PT. Bank Chinatrust Indonesia. Bahwa untuk mendapatkan kepastian PT. Bank Chinatrust Indonesia dapat melakukan print atau account statement dari rekening tersebut dan menyerahkan kepada kami. Bahwa kami sudah pernah meminta dilakukannya print out atau account statement atas rekening tersebut di atas melalui surat kami Surat Nomor : 119/UEII/KURATOR/EHP tanggal 11 Februari 2010, namun tidak pernah ditanggapi. Bahwa PT. UEII selaku pihak dalam rekening escrow tersebut dan rekening tersebut atas nama PT. UEII, sehingga kami selaku kurator berhak secara hukum untuk mendapatkan dan mengetahui berapa pembayaran yang sudah masuk ke rekening penampungan tersebut ;
Bahwa benar PT. Bank Chinatrust Indonesia memiliki jaminan fidusia atas piutang PT. UEII sebagaimana dituangkan dalam Akta No. 67 tanggal 19 Agustus 2008 dengan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W7-015679 HT.04.06.TH.2008/STD tanggal 3 Desember 2008. Berikut adalah daftar piutang PT. UEII yang menjadi jaminan :
| No | Nama | Jumlah Piutang |
| 1 | The Talbots Inc. | USD 599,689 |
| 2 | Nygard International | USD 300,000 |
| 3 | Kellywood Company - Divisi Sag Harbor | USD 60,000 |
| 4 | Kellywood Company - Divisi Koret | USD 97,500 |
| 5 | Li&Fung Trading Ltd. - Divisi Crazy 8 | USD 52,500 |
| 6 | Liz Claiborne. Inc. - Divisi DKNY | USD 6,500 |
| 7 | Jones Apparel Group USA Inc. | USD 11,250 |
| 8 | CJ Apparel Group LLC | USD 15,000 |
| Total | USD 1,142,439 | |
Bahwa khusus atas jaminan ini, setelah proses verifikasi kami akui PT. Bank Chinatrust Indonesia sebagai kreditur separatis dengan Jaminan Fidusia, karena Bank Chinatrust Indonesia memberikan copy Akta dan Sertifikat Jaminan Fidusia kepada kami selaku kurator dalam jangka waktu verifikasi sebagaimana ditentukan dalam Pasal 113 Undang-Undang Nomor : 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ;
Bahwa atas Akta tersebut, telah dilakukan perubahan melalui Akta 53 tanggal 20 Agustus 2009 yang copy nya telah kami terima. Berikut daftar piutang PT. UEII yang menjadi jaminan :
| No | Sumber Pembayaran | Jumlah |
| 1 | Talbots | USD 167,540.04 |
| 2 | J. Jill | USD 75,477.29 |
| 3 | Nygard | USD 1,333,686.76 |
| 4 | Esprit | USD 961,326.52 |
| 5 | Guess | USD 5,530.00 |
| Total | USD 2,543,560.61 | |
Bahwa PT. Bank Chinatrust Indonesia telah menyerahkan Akta perubahan ini kepada kami selaku kurator, namun TANPA adanya sertifikat perubahan fidusia ;
Bahwa uang hasil pembayaran utang beberapa buyer, sebagaimana dijelaskan dalam point 3 surat ini, merupakan harta pailit, yang seharusnya diserahkan pada Kurator. Bahwa memang benar ada piutang dari PT. UEII yang dijaminkan sebagai pembayaran utang kepada Bank Chinatrust Indonesia berdasarkan Akta No. 67 tanggal 19 Agustus 2008 dan Akta Perubahan No. 53 tanggal 20 Agustus 2009. Namun kami hanya menerima sertifikat atas Akta No. 63 tanggal 19 Agustus 2008 sedangkan Sertifikat Perubahan Akta No. 53 tanggal 20 Agustus 2009 hingga pada saat verifikasi selesai dilakukan Bank Chinatrust Indonesia melalui kuasa hukumnya tidak dapat menunjukkan atau membuktikan ;
Bahwa menurut Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Penjaminan Fidusia wajib didaftarkan. Akta Jaminan Fidusia atas Piutang UEII tersebut wajib didaftarkan dan setelah di daftarkan akan mendapatkan sertifikat fidusia sebagai bukti pendaftaran dan sejak saat itulah jaminan fidusia tersebut mengikat dan memberikan hak kepada kreditur sebagai kreditur separatis. Bahwa oleh sebab itu, khusus untuk piutang yang dimaksud dalam Akta No. 53 tanggal 20 Agustus 2009, Bank Chinatrust Indonesia bukan merupakan kreditur separatis dan oleh karenanya tidak punya keistimewaan untuk melakukan eksekusi jaminan karena tidak menyerahkan sertifikat perubahan jaminan fidusia kepada kurator hingga batas waktu yang ditentukan oleh Pasal 113 Undang-Undang Nomor : 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ;
Bahwa oleh sebab itu, PT. Bank Chinatrust Indonesia tidak mempunyai hak untuk menahan maupun menggunakan uang tersebut. Namun meskipun demikian, setelah kami peringatkan untuk menyerahkannya kepada Kurator (Surat Nomor : 103/UEII/KURATOR/EHP tanggal 11 Februari 2010), PT. Bank Chinatrust Indonesia tidak juga menyerahkan hak tersebut. Barulah kemudian pada tanggal 1 Maret 2010 melalui suratnya L.036/III/2010/LRD-CRMG, sertifikat perubahan fidusia tersebut diserahkan kepada kami, yang mana telah jauh lewat proses verifikasi, sehingga tidak dapat diproses kembali ;
Bahwa berdasarkan Pasal 115 Undang-Undang Nomor : 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yang berbunyi :
“Semua Kreditor wajib menyerahkan piutangnya masing-masing kepada Kurator disertai perhitungan atau keterangan tertulis lainnya yang menunjukkan sifat dan jumlah piutang, disertai dengan surat bukti atau salinannya, dan suatu pemyataan ada atau tidaknya Kreditor mempunyai suatu hak istimewa, hak gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, hak agunan atas kebendaan lainnya, atau hak untuk menahan benda” ;
Maka dengan demikian seluruh kreditor tanpa terkecuali termasuk PT. Bank Chinatrust Indonesia wajib menyerahkan bukti piutang serta hak-hak istimewa termasuk jaminan fidusia. Bahwa bukti-bukti tersebut harus diserahkan dalam tenggang waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 113 Undang-Undang Nomor : 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ;
Bahwa hingga verifikasi selesai dilakukan dan ditetapkan keadaan insolvensi ada tanggal 19 Oktober 2009 berdasarkan Penetapan Insolvensi N0. 02/HP/VII/2009 jo. No. 39/PAILIT/2009/PN.NIAGA.JKT.PST, PT. Bank Chinatrust Indonesia tidak pernah memberikan bukti pendaftaran perubahan No. 53 tanggal 20 Agustus 2010 tersebut. Sehingga sebagaimana Daftar Kreditur Separatis yang kami tempelkan pada papan pengumuman Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta, bahwa jaminan fidusia yang kami akui adalah yang berdasarkan Akta No. 67 tanggal 19 Agustus 2009 dengan nilai jaminan sebesar USD 1,142,439, bukan Akta No. 53 tanggal 20 Agustus 2009 dengan jumlah jaminan sebesar USD 2,534,560.61.
Bahwa pada saat melakukan proses penagihan kepada buyer PT. UEII, kami juga menemukan adanya proses penagihan yang dilakukan oleh PT. Bank Chinatrust Indonesia pada saat pemeriksaan permohonan kepailitan. Tepatnya pada tanggal 24 Agustus 2009, melalui surat No. L.MKT/EXT/64/VIII/2009, PT. Bank Chinatrust Indonesia menagih TMS Fashion HK LTD untuk melakukan pembayaran atas hutang kepada PT. UEII sejumlah USD 961,326.52 dan Surat No. L.MKT/EXT/72/IX/2009. Kemudian, setelah beberapa kali korespondensi, akhirnya TMS Fashion HK LTD melakukan pembayaran sebesar USD 391,165.15 tanggal 14 September, USD 237,541.61 tanggal 16 September 2009 dan tanggal USD 66,772.35 pada tanggal 18 September 2009 ;
Bahwa tindakan PT. Bank Chinatrust Indonesia ini patut diduga penuh dengan iktikad tidak baik. PT. Bank Chinatrust yang juga mengetahui adanya proses pemeriksaan permohonan kepailitan PT. UEII, tepat 4 (empat) hari sebelum putusan (permohonan pailit sudah didaftarkan dan bahkan sudah diperiksa), meminta kepada buyer untuk melakukan pembayaran. Hal ini menunjukkan dengan jelas dan tegas bahwa PT. Bank Chinatrust Indonesia melakukan tindakan-tindakan dengan iktikad tidak baik yang membawa kerugian terhadap budel pailit ;
Belum lagi dalam proses penagihan tersebut PT. Bank Chinatrust Indonesia melakukan set off piutang tanpa adanya suatu bukti yang jelas. Hal ini dapat terlihat dari surat elektronik (email) dari Sunarto ([email protected]) dari Kantor Perwakilan TMS Fashion (H.K.) Ltd yang melakukan kompensasi utang (set off) sebesar USD 461,349.19. Bahwa semua proses mulai dari permintaan hingga penerimaan pembayaran dilakukan tanpa sepengetahuan kurator. Hal ini jelas merupakan sebuah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT. Bank Chinatrust Indonesia demi kepentingannya dengan merugikan harta pailit ;
Bahwa dengan alasan adanya perselisihan mengenai sifat piutang atas sebagian tagihan PT. Bank Chinatrust Indonesia sebagaimana yang dijelaskan di atas, maka telah cukup alasan bagi kami untuk memohonkan kepada Hakim Pengawas, berdasarkan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Kewajiban Pembayaran Utang, untuk memeriksa perselisihan ini. Kami memohon kepada Hakim Pemutus melalui Hakim Pengawas untuk dapat memutuskan perselisihan ini dan menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan bahwa PT. Bank Chinatrust Indonesia gagal membuktikan adanya perubahan Sertifikat Fidusia berdasarkan Akta perubahan No. 53 tanggal 20 Agustus 2010, hingga verifikasi selesai dilaksanakan ;
Menyatakan bahwa PT. Bank Chinatrust Indonesia merupakan kreditur konkuren atas piutang yang disebut dalam Akta No. 53 tanggal 20 Agustus 2010 ;
Menyatakan bahwa PT. Bank Chinatrust Indonesia tidak berhak untuk menahan atau mempergunakan uang hasil pembayaran yang termasuk dalam Akta 53 tanggal 20 Agustus 2010 ;
Menghukum PT. Bank Chinatrust Indonesia untuk menyerahkan atau mentransfer uang pembayaran sejumlah USD 961,326.52 secara sekaligus kepada kurator melalui rekening Nomor : 090.2268480 (USD) SWIFT Code : BBBAIDJA, PT. Bank Permata, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 27, Jakarta, Indonesia, atas nama PT. Uni Enlarge Industry Indonesia qq Kurator Efendy H. Purba ;
Memerintahkan PT. Bank Chinatrust Indonesia untuk melakukan print out atau account statement atas rekening penampungan (escrow account) pada Bank Chinatrust dengan Nomor : 2010527701 atas nama PT. Bank Chinatrust ndonesia qq PT. Uni Enlarge Industry Indonesia dan menyerahkan kepada kurator sebagai pihak yang berhak untuk menerima keterangan atas rekening tersebut ;
Menghukum PT. Chinatrust Indonesia untuk membayar biaya perkara yang timbul atas perkara ini ;
Menimbang, bahwa untuk menyelesaikan permasalahan tersebut di atas, berdasarkan Pasal 194 ayat (1) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU mohon kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Nomor : 39/Pailit/2009/PN.JKT.PST, untuk menentukan hari, tanggal, waktu dan tempat penyelenggaraan sidang untuk memerintahkan kurator untuk memberitahukan kepada PT. Bank Chinatrust Indonesia untuk hadir dalam persidangan pada hari : Rabu, tanggal 7 April 2010 jam 10.00 WIB di Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat ;
Bahwa terhadap PERMOHONAN Renvoi Proses tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan putusan, yaitu putusan No. 39/Pailit/2009/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 14 April 2010 yang amarnya sebagai berikut :
Menolak permohonan pemeriksaan perselisihan Pemohon untuk seluruhnya ;
Menyatakan bahwa PT. Bank Chinatrust Indonesia atas Akta Jaminan Fiducia No. 67 tertanggal 19 Agustus 2008 dengan tagihan piutang sebesar US$ 1,142,439,00 (satu juta seratus empat puluh dua ribu empat ratus tiga puluh sembilan dollar Amerika Serikat), yang kemudian diubah menjadi Akta Jaminan Fiducia No. W7.936.A H.05.02 TH.2009/P tertanggal 24 Agustus 2009 menjadi sebesar US$ 2,543,560,61 (dua juta lima ratus empat puluh tiga ribu lima ratus enam puluh koma enam satu dollar Amerika) dalam rapat kreditur telah diakui dan terdaftar dalam Daftar Piutang yang diakui dan tercatat sebagai Kreditur Separatis, oleh karenanya PT. Bank Chinatrust Indonesia secara hukum berhak mendapat hak-hak Hukum sebagai Kreditur Separatis ;
Membebankan biaya perkara kepada boedel pailit ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut diucapkan pada sidang yang terbuka untuk umum pada tanggal 14 April 2010 dengan dihadiri keduanya, kemudian terhadapnya oleh Pemohon diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 21 April 2010 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No. 24 Kas/Pailit/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst jo. 39/Pailit/2009/PN.Niaga.Jkt.Pst. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat, permohonan mana disertai dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Niaga tersebut pada tanggal 21 April 2010 itu juga ;
Bahwa setelah itu oleh Termohon yang pada tanggal 21 April 2010 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Pemohon diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 29 April 2010 ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam Undang-Undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi / Pemohon dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
Bahwa Judex Factie Pengadilan Niaga Jakarta Pusat salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku sehingga putusan tersebut harus dibatalkan ;
Bahwa berdasarkan alasan/keberatan tersebut di atas, Pemohon Kasasi dengan ini keberatan dan menolak dengan tegas putusan Judex Factie, karena putusan Judex Factie Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tersebut telah didasarkan pada penerapan hukum yang salah ;
Bahwa pertimbangan-pertimbangan hukum Judex Factie dalam putusan Nomor : 39/Pailit/2009/PN.Niaga.Jkt.Pst, menyatakan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa mengenai penolakan Pemohon (Kurator PT. Uni Enlarge Industry Indonesia/dalam Pailit) terhadap Akta No. 53 tanggal 20 Agustus 2009 dengan nilai jaminan sebesar US$ 2,543,560.61 (dua juta lima ratus empat puluh tiga ribu lima ratus enam puluh koma enam puluh satu dollar Amerika) dengan alasan bukti-bukti pendukung sebagai Kreditur Separatis yang diserahkan kepada Kurator PT. Uni Enlarge Industry Indonesia (Dalam Pailit) pada tanggal 1 Maret 2010 telah melewati proses verifikasi sebagaimana ditentukan menurut Pasal 113 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“Undang-Undang Kepailitan”) Majelis Hakim berpendapat sebagai berikut :
Bahwa Akta No. 53 tertanggal 20 Agustus 2009 adalah merupakan perubahan dari Akta No. 67 tanggal 19 Agustus 2008, dan telah pula memiliki sertifikat Perubahan Jaminan Fiducia Nomor W7.936.AH.05.02.TH.2009/P tertanggal 24 Agustus 2009 (Bukti T-4) ;
Bahwa dalam sertifikat Perubahan Jaminan Fiducia Nomor W7.936.AH.05.02.TH.2009/P tertanggal 24 Agustus 2009 (Bukti T-4) tersebut adalah mengenai laporan atas perubahan :
Nilai Penjaminan semula sebesar US$ 1,142,439.00 (satu juta seratus empat puluh dua ribu empat ratus tiga puluh sembilan dollar Amerika Serikat) menjadi sebesar US$ 2,543,560.61 (dua juta lima ratus empat puluh tiga ribu lima ratus enam puluh koma enam puluh satu dollar Amerika) ;
Nilai tagihan/piutang semula sebesar sebesar US$ 1,142,439.00 (satu juta seratus empat puluh dua ribu empat ratus tiga puluh sembilan dollar Amerika Serikat) menjadi sebesar US$ 2,543,560.61 (dua juta lima ratus empat puluh tiga ribu lima ratus enam puluh koma enam puluh satu dollar Amerika) ;
Bahwa dalam sertifikat Perubahan Jaminan Fiducia Nomor W7.936.AH.05.02.TH.2009/P tertanggal 24 Agustus 2009 (Bukti T-4) tersebut juga tercatat bahwa perubahan mana sesuai dengan syarat-syarat seperti yang dimaksud dalam Akta Perubahan tertanggal 20 Agustus 2009, dibuat dihadapan Tjoa Karina Juwita, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, di bawah nomor 53 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sertifikat jaminan fiducia nomor W7-015679 HT.04.06.TH.2008/STD tanggal 3 Desember 2008 ;
Bahwa dengan demikian berdasarkan bukti T-4 tersebut telah membuktikan bahwa Akta No. 53 tertanggal 20 Agustus 2009 yang merupakan perubahan dari Akta No. 67 tanggal 19 Agustus 2008 adalah telah terdaftar, sehingga telah memenuhi ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fiducia yang mengatur bahwa benda yang dibebani dengan jaminan fiducia wajib didaftarkan dan telah memenuhi pula ketentuan Pasal 16 Undang-Undang Fiducia yang mengatur : ayat (1) Apabila terjadi perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), Penerima Fiducia wajib mengajukan permohonan pendaftaran atas perubahan tersebut kepada kantor Pendaftaran Fiducia, ayat (2) mengatur bahwa kantor pendaftaran Fiducia pada tanggal yang sama dengan tanggal penerima permohonan perubahan, melakukan pencatatan perubahan tersebut dalam Buku daftar Fiducia dan menerbitkan Pernyataan Perubahan tersebut yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Sertifikan Jaminan Fiducia ;
Bahwa sebagaimana pendapat Hakim Pengawas dalam laporannya tertanggal 31 Maret 2010 yang menyatakan bahwa Akta No. 67 tanggal 19 Agustus 2008 dengan nilai jaminan sebesar US$ 1,142,439.00 (satu juta seratus empat puluh dua ribu empat ratus tiga puluh sembilan dollar Amerika Serikat), yang kemudian dirubah menjadi Akta No. 53 tanggal 20 Agustus 2009 dengan jumlah jaminan sebesar US$ 2,543,560.61 (dua juta lima ratus empat puluh tiga ribu lima ratus enam puluh koma enam puluh satu dollar Amerika) dalam rapat kreditur PT. Bank Chinatrust Indonesia telah diakui dan tercatat sebagai Kreditur Separatis, sebagaimana telah pula terbukti dalam bukti P-12 tentang Daftar Kreditur Separatis yang didalamnya berisi Pengakuan atas jaminan Fidusia PT. Bank Chinatrust Indonesia pada Akta No. 67 tanggal 19 Agustus 2008, meskipun Kurator PT. Uni Enlarge Industry Indonesia hanya mengakui Akta No. 67 tanggal 19 Agustus 2008, namun sebagaimana bukti T-4 telah terbukti bahwa Akta No. 53 tanggal 20 Agustus 2009 adalah merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Akta No. 67 tanggal 19 Agustus 2008 tersebut ;
Bahwa penyerahan Perubahan Jaminan sebagaimana dalam bukti P-10 tentang Surat No. L.03/III/2010/LDRCRMG adalah untuk memenuhi permintaan dari Kurator PT. Uni Enlarge Industry Indonesia (Dalam Pailit) sebagaimana surat Kurator No. 103/UEII/Kurator EHP, tertanggal 11 Februari 2010 yang merupakan pemenuhan dari pelaksanaan ketentuan Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ;
Bahwa dengan demikian pendapat Pemohon (Kurator PT. Uni Enlarge Industry Indonesia/dalam Pailit) yang menyatakan bahwa bukti-bukti pendukung sebagai Kreditur Separatis yang diserahkan kepada Kurator pada tanggal 1 Maret 2010 sesuai Bukti P-10 tentang Surat No. L.36/III/2010/LDRCRMG telah melewati proses verifikasi sebagaimana ditentukan menurut Pasal 113 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang adalah tidak berdasar mengingat sejak dalam rapat Kreditur pihak Kurator Uni Enlarge Industry Indonesia/dalam Pailit telah mengakui dan mencatat PT. Bank Chinatrust Indonesia adalah sebagai Kreditur Separatis, sedangkan sesuai bukti T-4 terbukti bahwa sertifikat perubahan jaminan fiducia nomor W7.936.AH.05.02.TH.2009/P tertanggal 24 Agustus 2009 adalah bagian yang tidak terpisahkan dengan sertifikat jaminan fiducia Nomor W7-015679 HT.04.06.TH.2008/STD tanggal 3 Desember 2008 (sesuai bukti T-2) yang merupakan sertifikat pendaftaran Akta Jaminan Fiducia No. 67 tertanggal 19 Agustus 2008 ;
Bahwa dalam menarik perumusan masalah, Judex Factie berarti telah mengkonstatir fakta-fakta yang diajukan oleh para pihak untuk kemudian dikualifisir dengan hukum yang ada. Dalam perkara a quo, perumusan masalah yang diambil oleh Judex Factie, dilakukan dengan keliru karena Judex Factie telah terjebak dengan rumusan tekstual di dalam Akta tanpa memperhatikan substansi permasalahan, akibatnya dalam mengambil kesimpulan dan mengkonstituir (memberikan hukumnya) secara keliru dan akhirnya Judex Factie sampai pada kesimpulan yang salah dan keliru ;
Bahwa Judex Factie Telah Salah Menerapkan Atau Melanggar Hukum Sehingga Putusan Tersebut Harus Dibatalkan ;
Judex Factie Telah Terjebak Dengan Rumusan Tekstual Di Dalam Akta Tanpa Memperhatikan Substansi Permasalahan, Akibatnya Dalam Mengambil Kesimpulan Dan Mengkonstituir (Memberikan Dan Menerapkan Hukumnya) ;
Bahwa perkara aquo adalah mengenai keberatan terhadap tindakan Termohon Pailit yang melakukan eksekusi atas objek fiducia yang tidak diakui oleh Pemohon Kasasi selaku Kurator, yang merupakan satu-satunya pihak yang berwenang untuk melakukan verifikasi dan menentukan Piutang dan Sifat Piutang Kreditur yang diakui dalam proses kepailitan ;
Kurator adalah satu-satunya pihak yang mempunyai kewenangan untuk melakukan pencocokan (verifikasi) piutang kreditur telah memberikan waktu yang cukup bagi para kreditur PT. Uni Enlarge Industry Indonesia (Dalam Pailit), sesuai Pasal 113 Undang-Undang Kepailitan untuk mengajukan tagihan dan sifat tagihan, yang mana hal tersebut harus dibuktikan oleh masing-masing kreditur ;
Bahwa hasil proses pencocokan (verifikasi) piutang kreditur yang telah dilangsungkan dibuat dalam daftar yang kemudian diumumkan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Bahwa dalam Daftar Hutang Diakui (Bukti P-11) dan Daftar Kreditur Separatis (Bukti P-12) yang telah diumumkan melalui papan pengumuman Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara jelas dan sangat tegas Pemohon Kasasi mengakui adanya piutang Termohon Kasasi yang dijamin dengan Akta Fiducia No. dengan Akta No. 67 tanggal 19 Agustus 2008 dengan Sertifikat W7-015679 HT.04.06.TH.2008/STD tanggal 3 Desember 2008. Tetapi Tidak Ada Pengakuan terhadap Sertifikat Perubahan Jaminan Fiducia nomor W7.936.AH.05.02.TH.2009/P tertanggal 24 Agustus 2009 yang merupakan bukti daftar Akta No. 53 tanggal 20 Agustus 2009 ;
Bahwa fakta tersebut di atas sangatlah jelas dan tegas terbukti di persidangan yang tidak disangkal oleh Termohon Kasasi maupun Majelis Hakim Judex Factie. Bahkan Majelis Hakim Judex Factie memperkuat hal tersebut dalam pertimbangannya, sebagaimana dalam pertimbangannya dalam halaman 19 putusan, sebagaimana Pemohon Kasasi kutipkan di bawah ini :
“Bahwa sebagaimana pendapat Hakim Pengawas dalam laporannya tertanggal 31 Maret 2010 yang menyatakan bahwa Akta No. 67 tanggal 19 Agustus 2008 dengan nilai jaminan sebesar US$ 1,142,439.00 (satu juta seratus empat puluh dua ribu empat ratus tiga puluh sembilan dollar Amerika Serikat), yang kemudian dirubah menjadi Akta No. 53 tanggal 20 Agustus 2009 dengan jumlah jaminan sebesar US$ 2,543,560.61 (dua juta lima ratus empat puluh tiga ribu lima ratus enam puluh koma enam puluh satu dollar Amerika) dalam rapat kreditur PT. Bank Chinatrust Indonesia telah diakui dan tercatat sebagai Kreditur Separatis, sebagaimana telah pula terbukti dalam bukti P-12 tentang Daftar Kreditur Separatis yang didalamnya berisi Pengakuan atas jaminan Fidusia PT. Bank Chinatrust Indonesia pada Akta No. 67 tanggal 19 Agustus 2008, meskipun Kurator PT. Uni Enlarge Industry Indonesia hanya mengakui Akta No. 67 tanggal 19 Agustus 2008, namun sebagaimana bukti T-4 telah terbukti bahwa Akta No. 53 tanggal 20 Agustus 2009 adalah merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Akta No. 67 tanggal 19 Agustus 2008 tersebut” ;
Dengan demikian sudah terbukti secara jelas, tegas dan gamblang bahwa yang Pemohon Kasasi akui dalam Pencocokan (verifikasi) Piutang sebagai Jaminan Termohon Kasasi Hanyalah Sebatas Jaminan Fidusia berdasarkan Akta No. 67 tanggal 19 Agustus 2008 ;
Judex Factie Telah Keliru Menerapkan Hukum Dengan Menyatakan Adanya Satu Kesatuan Akta Tanpa Memperhatikan Fakta Dan Substansi Permasalahan Yang Ada ;
Bahwa Majelis Hakim Judex Factie setelah menyatakan mengakui dalam putusannya bahwa yang Pemohon Kasasi akui dalam proses pencocokan (verifikasi) piutang adalah sebatas Akta No. 67 tanggal 19 Agustus 2008 semata, tidak Akta No. 53 tanggal 20 Agustus 2009, kemudian Judex Factie lompat pada kesimpulan bahwa kedua akta tersebut adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Berikut Pemohon Kasasi kutipkan bunyi pertimbangan dalam putusan tersebut :
“ .... meskipun Kurator PT. Uni Enlarge Industry Indonesia hanya mengakui Akta No. 67 tanggal 19 Agustus 2008, namun sebagaimana bukti T-4 telah terbukti bahwa Akta No. 53 tanggal 20 Agustus 2009 adalah merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Akta No. 67 tanggal 19 Agustus 2008 tersebut“ ;
Bahwa pertimbangan Judex Factie soal pengakuan Pemohon Kasasi hanya sebatas Akta No. 67 tanggal 19 Agustus 2008 sudahlah tepat. Namun kemudian Majelis Hakim berpendapat bahwa Akta No. 53 tanggal 20 Agustus 2009 adalah merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Akta No. 67 tanggal 19 Agustus 2008 tersebut ;
Bahwa menurut Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fiducia, antara Sertifikat Perubahan Jaminan Fiducia dengan Sertifikat Fiducia memang merupakan bagian yang tidak terpisahkan. Ketentuan ini menegaskan adanya 2 (dua) Sertifikat yang terpisah, secara fisik terdiri dari dua dokumen yang terpisah, namun merupakan bagian tidak terpisahkan ;
Bahwa antara Sertifikat Perubahan Jaminan Fiducia dengan Sertifikat Fiducia merupakan bagian yang tidak terpisahkan adalah dalam konteks hukum jaminan yang dalam hal ini tidak terpisahkan dengan hukum kepailitan. Dalam konteks kepailitan, kreditur wajib hukumnya untuk membuktikan sifat tagihan istimewanya dengan mengajukan bukti kepada Kurator berdasarkan Pasal 115 Undang-Undang Kepailitan. Dalam hal ini, penerapan asas bagian tidak terpisahkan antara Sertifikat dan perubahannya harus dipahami sebagai kewajiban Termohon Kasasi dalam menyerahkan 2 (dua) sertifikat yang secara fisik terpisah tersebut kepada Pemohon Kasasi. Bahwa fakta Termohon Kasasi yang tidak menyerahkan Sertifikat Perubahan Jaminan Fiducia Nomor W7.936.AH.05.02.TH.2009/P tertanggal 24 Agustus 2009 tidak dapat Judex Factie benarkan hanya dengan mengatakan bahwa 2 (dua) Sertifikat Jaminan Fiducia tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan. Bahwa Judex Factie juga tidak dapat menghapus seluruh proses pencocokan (verifikasi) di muka Pengadilan yang kemudian menghasilkan bukti P-11 (Daftar Hutang Diakui) dan P-12 (Daftar Kreditur Separatis) hanya dengan kalimat sakti yang tidak pada konteksnya. yaitu : Satu Kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan ;
Bahwa hal ini yang menjadi keberatan Pemohon Kasasi, seharusnya kedua Sertifikat yang merupakan bagian tidak terpisahkan tersebut Wajib diserahkan kepada Pemohon Kasasi dalam proses pencocokan (verifikasi) piutang sebagai dasar adanya Sifat Tagihan yang istimewa, yaitu jaminan fiducia. Namun sebagaimana Judex Factie telah pertimbangkan dan berdasarkan Bukti P-10 yaitu Surat No. L.036/IlI/2010/LDRCRMG, telah terbukti bahwa Termohon Kasasi mengirimkan Sertifikat Perubahan Jaminan Fiducia kepada Pemohon Kasasi tertanggal 1 Maret 2010, yang mana pada tanggal ini, proses pencocokan (verifikasi) piutang telah lama berakhir, yaitu pada tanggal 19 Oktober 2009 ;
Bahwa menarik untuk diperhatikan, Sertifikat Perubahan Jaminan Fiducia dengan Nomor W7.936.AH.05.02.TH.2009/P terbit pada tanggal 24 Agustus 2009, yang berarti Sertifikat tersebut sudah bisa diserahkan pada Pemohon Kasasi dalam proses pencocokan (verifikasi) piutang. Namun hingga pencocokan (verifikasi) piutang selesai pada tanggal 19 Oktober 2009, Sertifikat tersebut tidak pernah diserahkan pada Pemohon Kasasi. Kemudian, setelah Pemohon Kasasi peringatkan agar tidak melakukan eksekusi atas sejumlah hutang dagang PT. UEII, Termohon Kasasi mengirimkan Sertifikat Fiducia tersebut pada tanggal 1 Maret 2010. Bahwa berdasarkan hal ini, patut diduga Termohon Kasasi lalai dalam membuktikan Sifat Piutang istimewanya, yaitu pemegang jaminan fiducia Akta No. 53 tanggal 20 Agustus 2009 ;
Bahwa Judex Factie telah keliru tidak mempertimbangkan Sertifikat Perubahan Jaminan Fiducia tidak pernah diserahkan pada saat verifikasi, yang artinya Judex Factie telah mengabaikan fakta bahwa Sertifikat perubahan Jaminan Fiducia tidak diserahkan pada saat proses pencocokan (verifikasi piutang) dilakukan. Bagaimana mungkin Pemohon Kasasi selaku Kurator mengakui adanya perubahan jaminan fiducia yang tidak pernah dibuktikan pada saat verifikasi ? ;
Surat-Surat Pemohon Kasasi Bukanlah Pelaksanaan Pasal 116 Ayat (2) Undang-Undang Kepailitan ;
Bahwa adapun akta tersebut diserahkan adalah inisiatif dari Termohon Kasasi. Hal ini terbukti dari surat-surat Pemohon Kasasi kepada Termohon Kasasi, beserta tanda terimanya, yang telah Pemohon Kasasi ajukan sebagai bukti di muka persidangan yaitu Bukti P-1, P-2, P-3, P-4, P-8 dan P-9. Dalam bukti-bukti tersebut terlihat jelas bahwa isi surat-surat Pemohon Kasasi tersebut adalah keberatan atau peringatan dari Pemohon Kasasi selaku Kurator atas tindakan Termohon Kasasi yang melakukan eksekusi terhadap objek fiducia yang tidak diakui oleh Pemohon Kasasi ;
Bahwa dengan demikian surat-surat Pemohon Kasasi kepada Termohon Kasasi Bukanlah Pelaksanaan Hak Kurator Sebagaimana Yang Diatur Dalam Pasal 116 Ayat (2) Undang-Undang Kepailitan. Surat-surat Pemohon Kasasi adalah pelaksanaan hak Pemohon Kasasi dalam hal pemberesan setelah ditetapkannya keadaan insolvonsi oleh Hakim Pengawas pada tanggal 19 Oktober 2009, dengan melakukan keberatan dan peringatan kepada Termohon Kasasi yang tidak mempunyai hak istimewa atas piutang dagang PT. UEII yang dimaksud dalam Akta No. 53 tanggal 20 Agustus 2009. Dengan demikian Pertimbangan Majelis Hakim Judex Facti yang menyatakan bahwa dalam surat Pemohon Kasasi tersebut adalah meminta sertifikat Perubahan Jaminan Fidusia adalah keliru dan tidak merupakan pelaksanaan hak Kurator sebagaimana Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Kepailitan. Bahwa dengan demikian Majelis Hakim Judex Factie telah keliru memahami tindakan Pemohon Kasasi sebagai pelaksanaan Pasal 116 Ayat (2) Undang-Undang Kepailitan ;
Pelaksanaan Ketentuan Pasal 116 Ayat (2) Adalah Dalam Proses Pencocokan (verifikasi) Piutang ;
Bahwa perlu dicermati juga keberadaan Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor : 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Undang-Undang Kepailitan). Bahwa Pasal tersebut memang memberikan kewenangan kepada Kurator, namun hal tersebut juga terikat atau harus dilaksanakan Dalam Proses Verifikasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 113 Undang-Undang Kepailitan. Bahwa berdasarkan pada Pasal 113 Undang-Undang Kepailitan tersebut maka telah diadakan rapat verifikasi sebanyak 2 kali yaitu pada tanggal 12 Oktober 2009 dan tanggal 19 Oktober 2009 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Bahwa proses Verifikasi (Pencocokan) Piutang Telah Selesai Dilakukan Dan Telah Ditetapkan Keadaan Insolvensi Pada Tanggal 19 Oktober 2009 berdasarkan Penetapan Insolvensi No. 02/HP/VII/2009 jo. No. 39/PAILIT/2009/PN.NIAGA.JKT.PST. Bahwa hingga saat tersebut di atas Termohon Kasasi Tidak Menyerahkan Sertifikat Perubahan Jaminan Fidusia ;
Termohon Kasasi Tidak Memenuhi Kewajiban Dalam Pasal 115 Undang-Undang Kepailitan Atas Akta No. 53 Tanggal 24 Agustus 2009 ;
Bahwa dari seluruh dalil-dalil Pemohon Kasasi di atas serta bukti-bukti yang Pemohon Kasasi ajukan telah terbukti dengan jelas, Termohon Kasasi tidak memenuhi Pasal ketentuan Pasal 115 Undang-Undang Nomor : 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dengan tidak menyerahkan Sertifikat Jaminan Fidusia sebagai tanda pendaftaran Akta perubahan No. 53 tanggal 20 Agustus 2010, hingga verifikasi selesai dilaksanakan dan ditetapkannya keadaan insolvensi pada tanggal 19 Oktober 2010 berdasarkan Penetapan Insolvensi No. 02/HP/VII/2009 jo. No. 39/PAILIT/2009/PN.NIAGA.JKT.PST. Bahwa adapun kemudian dikirimkannya Sertifikat Perubahan Jaminan Fiducia Nomor : W7.936.AH.05.02.TH.2009/P tertanggal 24 Agustus 2009 pada tanggal 1 Maret 2009 (vide Bukti P-10) tidak serta merta (mutatis mutandis) menjadikan Sertifikat Perubahan Jaminan Fiducia diakui, karena Pemohon Kasasi terikat pada batas waktu yang ditentukan oleh Pasal 113 Kepailitan. Lagipula tindakan Termohon Kasasi melakukan eksekusi atas piutang PT. UEII yang bukan merupakan jaminan tersebut sudah dilakukan jauh sebelum Sertifikat Perubahan Jaminan Fiducia dikirimkan kepada Pemohon Kasasi ;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa keberatan-keberatan dalam Kasasi tidak dapat dibenarkan, Judex Facti tidak salah menerapkan hukum, oleh karena sungguhpun Akta No. 53 tanggal 20 Agustus 2009 bukti pendukung sebagai Kreditur Separatis diserahkan kepada Kurator PT. UEII pada tanggal 1 Maret 2010 telah melewati waktu proses verifikasi, akan tetapi Akta No. 53 tanggal 20 Agustus 2009 adalah perubahan dari Akta No. 67 tanggal 19 Agustus 2008 yang telah diakui dalam Rapat Kreditur dan telah terdaftar dalam Daftar Piutang (tercatat sebagai Kreditur Separatis), perubahan mana telah memenuhi syarat-syarat Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 16 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Fiducia ;
Bahwa untuk memberi kepastian hukum, penyerahan bukti adanya piutang oleh kreditor tidak relevan untuk dipersoalkan kembali oleh Kurator ketika jumlah piutang seorang kreditor telah diakui dalam Rapat Kreditor dan telah dimasukkan kedalam Daftar Piutang ;
Bahwa dengan adanya surat Pemohon No.103/UEII/Kurator/EHP kepada Termohon yang kemudian ditanggapi oleh Termohon dengan mengirimkan/menyerahkan bukti Akta No.53, merupakan proses komunikasi di antara kedua belah pihak yang memenuhi ketentuan Pasal 116 ayat (2) Undang Undang Kepailitan, sehingga alasan Pemohon untuk menolak kedudukan Termohon sebagai Kreditur Separatis terkait Akta No.53 adalah tidak dapat dibenarkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, lagi pula dari sebab tidak ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini bertentangan dengan hukum dan/atau Undang-Undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : EFENDY H. PURBA, SH. selaku TIM KURATOR PT. UNI ENLARGE INDUSTRY INDONESIA (PT. UEII) tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi ditolak maka Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ;
Memperhatikan Pasal-Pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No.37 Tahun 2004, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 jo. Undang-Undang No. 3 Tahun 2009, Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Pemohon : EFENDY H. PURBA, SH. selaku TIM KURATOR PT. UNI ENLARGE INDUSTRY INDONESIA (PT. UEII) tersebut ;
Menghukum Pemohon Kasasi / Pemohon untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 22 Juni2010, oleh H. Muhammad Taufik, SH. MH., Hakim Agung yang ditunjuk oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Prof. Dr. Takdir Rahmadi, SH. LL.M. dan Syamsul Ma’arif, SH. LL.M. Ph.D. Hakim-Hakim Agung sebagai Hakim-Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hariitu juga oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-hakim Anggota tersebut dan Reza Fauzi, SH. CN., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota, K e t u a,
ttd./ ttd./
Prof. Dr. Takdir Rahmadi, SH. LL.M. H. Muhammad Taufik, SH. MH.
ttd./
Syamsul Ma’arif, SH. LL.M. Ph.D.
Biaya-biaya : Panitera Pengganti,
1. Meterai .................. Rp 6.000,- ttd./
2. Redaksi .................... Rp 1.000,-
3. Administrasi Kasasi ... Rp 4.993.000,- Reza Fauzi, SH. CN.
Jumlah Rp 5.000.000,-
UNTUK SALINAN
MAHKAMAH AGUNG RI
a/n. PANITERA
PANITERA MUDA PERDATA KHUSUS
(RAHMI MULYATI, SH., MH)
Nip. 040049629