137/PID/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 137/PID/2016/PT-MDN
Other Participants (1)
SALLY MARSALINA SINAGA
KUAT
P U T U S A N
NOMOR: 137/PID/2016/PT.MDN
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Pidana pada peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa:
Nama : SELLY MARSELINA SINAGA
Tempat Lahir : Panambean
Umur/Tgl.lahir : 22 tahun / 30 Juni 1993
Jenis Kelamin : Perempuan
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl.Rajawali No.88 Kel.Sipinggol-pinggol, Kec.Siantar Barat Kota Pematangsiantar
Agama : Islam
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga
Terdakwa ditahan berdasarkan Perintah Penahanan dari :
Penyidik : tidak ditahan ;
JPU (Tahanan Rumah) : sejak tanggal 01 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 20 Oktober 2015 ;
Hakim : tidak ditahan ;
Terdakwadipersidangan tidak didampingi oleh Pengacara/Penasihat Hukum;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Setelah membaca:
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 14 Maret 2016 Nomor: 137/PID/2016/PT.Mdn, tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Telah membaca berkas perkara Pengadilan Negeri Pematang Siantar Nomor: 250/Pid.B/2015/PN.Pms.-, tanggal 3 Februari 2016 dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
Membaca, Surat Dakwaan dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pematang Siantar tanggal Oktober 2015 Nomor: REG.Perkara PDM- 112/PSIAN/Epp.2/10/2015Terdakwa di Dakwa Sebagai Berikut::
PERTAMA
Primair
Bahwa Terdakwa SELLY MARSELINA SINAGA, pada hari Minggu, tanggal 15 Juni 2014, atau setidak-tidaknya suatu hari di bulan Juni tahun 2014, sekitar antara pukul 07,30 wib s/d 10.00 wib, bertempat di rumah saksi LISMAWATI SINAGA yang beralamat di Jl.Rajawali No. 88B, Kel. Sipinggol pinggol, Kec. Siantar Barat, Kota Pematang Siantar atau setidak-tidaknya suatu tempat di wilayah Pengadilan Negeri Pematang Siantar, Terdakwa mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu kejadian saksi Lismawati Sirait keluar dari rumahnya untuk ke gereja dengan mengunci pintu. Sepulangnya saksi Lismawati Sirait dari gereja, saksi membuka lemari untuk mengambil uang yang hendak dipakai membeli sayur, namun setelah dibuka saksi Lismawati Sirait mendapati uang yang ada di dalam lemari telah hilang bersama dengan handphone merek Blackberry Torch 9800, warna putih. Lalu saksi Lismawati Sirait kembali memeriksa perhiasan yang disimpannya di bawah lipatan pakaian, dan ternyata juga sudah hilang tanpa ada kerusakan dan lipatan pakaian yang masih tersusun rapih. Perhiasan tersebut antara lain berupa 1 (satu) buah cincin mas belah rotan, 1 (satu) buah cincin berlian, 1 (satu) buah rantai warna 70%, dan 1 (satu) buah berlian baris tiga.
Bahwa kondisi rumah saksi Lismawati Sirait bertetangga dengan rumah Terdakwa pada bagian dapur, dimana antara dapur Terdakwa dengan dapur saksi Lismawati Sirait belum ada dipasang asbes/plafon, dan dari pintu dapur dapat masuk ke pintu tengah yang hanya terbuat dari triplek, sehingga cukup dengan merenggangkan pintu triplek, engsel pintu tengah rumah saksi Lismawati Sirait dapat diraih.
Bahwa sebelumnya pada hari sabtu tanggal 14 Juni 2014 sekitar pukul 19.30 wib, saksi Lisnawati Sirait meletakkan uang Rp. 110.000,- (sartus sepuluh ribu rupiah) dan pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2014 sekitar pukul 07.30 saksi Lisnawati Sirait meletakkan handphone Black Berry Torch di atas uang tersebut dan perhiasan didalam lipatan kain.
Pada saat kejadian Terdakwa menyuruh Roy Napitupulu (DPO) yang ketika itu berada di rumah Terdakwa untuk masuki ke rumah saksi Lismawati Sirait untuk mengambil barang milik saksi Lismawati Sirait dengan masuk ke rumahnya melalui plafon dapur dengan kata-kata : “DEK, NANTI KAN NANTULANG ITU PERGI KE GEREJA, MASUK LAH KAU KE RUMAHNYA, AMBIL LAH ENTAH APA DARI SITU, BIAR ADA UANG KITA”. Setelah Roy Napitupulu (DPO) memanjat plafon dapur dan berhasil mengambil barang-barang milik saksi Lismawati Sirait, Roy Napitupulu (DPO) keluar dari jalan yang sama menuju rumah Terdakwa dan disana Roy Napitupulu menyerahkan kepada Terdakwa beberapa barang yang berhasil diambilnya berupa perhiasan dan uang, sedangkan handphone Blacberry Torch dijual saksi Roy Napitupulu yang mengaku bernama LEONARDO kepada saksi Aldo Ricard Rikardo Purba melalu media sosial Facebook. Beberapa hari kemudian saksi Lismawati Sirait dengan dibantu saksi Lamron Simarmata mencari keberadaan handphone Blackberry miliknya melalui group black market di Facebook, dan berhasil menjumpai saksi Aldo Ricard Rikardo Purba yang setelah ditunjukkan foto Roy Napitupulu mengaku mengenalinya sebagai LEONARDO. Atas perbuatan Terdakwa, saksi Lismawati Sirait dirugikan + Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Bahwa Roy Napitupulu dalam keterangannya pada saksi Lismawati Sirait melalui facebook, mengaku mengambil handphone Balckberry, uang dan cincin 2 (dua) buah, sementara barang lainnya diambil oleh Terdakwa bersama seseorang dengan panggilan KOKO, pada waktu lainnya dengan cara yang sama yaitu memanjat plafon dapur.
Dengan demikian Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan “Pencurian dengan kekerasan” sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 363 ayat (1) ke (4) (5) KUHP.
Subsidiair
Bahwa Terdakwa SELLY MARSELINA SINAGA, pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan primair di atas, Terdakwa sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu kejadian saksi Lismawati Sirait keluar dari rumahnya untuk ke gereja dengan mengunci pintu. Sepulangnya saksi Lismawati Sirait dari gereja, saksi membuka lemari untuk mengambil uang yang hendak dipakai membeli sayur, namun setelah dibuka saksi Lismawati Sirait mendapati uang yang ada di dalam lemari telah hilang bersama dengan handphone merek Blackberry Torch 9800, warna putih. Lalu saksi Lismawati Sirait kembali memeriksa perhiasan yang disimpannya di bawah lipatan pakaian, dan ternyata juga sudah hilang tanpa ada kerusakan dan lipatan pakaian yang masih tersusun rapih. Perhiasan tersebut antara lain berupa 1 (satu) buah cincin mas belah rotan, 1 (satu) buah cincin berlian, 1 (satu) buah rantai warna 70%, dan 1 (satu) buah berlian baris tiga.
Bahwa kondisi rumah saksi Lismawati Sirait bertetangga dengan rumah Terdakwa pada bagian dapur, dimana antara dapur Terdakwa dengan dapur saksi Lismawati Sirait belum ada dipasang asbes/plafon, dan dari pintu dapur dapat masuk ke pintu tengah yang hanya terbuat dari triplek, sehingga cukup dengan merenggangkan pintu triplek, engsel pintu tengah rumah saksi Lismawati Sirait dapat diraih.
Bahwa sebelumnya pada hari sabtu tanggal 14 Juni 2014 sekitar pukul 19.30 wib, saksi Lisnawati Sirait meletakkan uang Rp. 110.000,- (sartus sepuluh ribu rupiah) dan pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2014 sekitar pukul 07.30 saksi Lisnawati Sirait meletakkan handphone Black Berry Torch di atas uang tersebut dan perhiasan didalam lipatan kain.
Pada saat kejadian Terdakwa menyuruh Roy Napitupulu (DPO) yang ketika itu berada di rumah Terdakwa untuk masuki ke rumah saksi Lismawati Sirait untuk mengambil barang milik saksi Lismawati Sirait dengan masuk ke rumahnya melalui plafon dapur dengan kata-kata : “DEK, NANTI KAN NANTULANG ITU PERGI KE GEREJA, MASUK LAH KAU KE RUMAHNYA, AMBIL LAH ENTAH APA DARI SITU, BIAR ADA UANG KITA”. Setelah Roy Napitupulu (DPO) memanjat plafon dapur dan berhasil mengambil barang-barang milik saksi Lismawati Sirait, Roy Napitupulu (DPO) keluar dari jalan yang sama menuju rumah Terdakwa dan disana Roy Napitupulu menyerahkan kepada Terdakwa beberapa barang yang berhasil diambilnya berupa perhiasan dan uang, sedangkan handphone Blacberry Torch dijual saksi Roy Napitupulu yang mengaku bernama LEONARDO kepada saksi Aldo Ricard Rikardo Purba melalu media sosial Facebook. Beberapa hari kemudian saksi Lismawati Sirait dengan dibantu saksi Lamron Simarmata mencari keberadaan handphone Blackberry miliknya melalui group black market di Facebook, dan berhasil menjumpai saksi Aldo Ricard Rikardo Purba yang setelah ditunjukkan foto Roy Napitupulu mengaku mengenalinya sebagai LEONARDO. Atas perbuatan Terdakwa, saksi Lismawati Sirait dirugikan + Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Bahwa Roy Napitupulu dalam keterangannya pada saksi Lismawati Sirait melalui facebook, mengaku mengambil handphone Balckberry, uang dan cincin 2 (dua) buah, sementara barang lainnya diambil oleh Terdakwa bersama seseorang dengan panggilan KOKO, pada waktu lainnya dengan cara yang sama yaitu memanjat plafon dapur.
Dengan demikian Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan “Membantu melakukan Pencurian” sebagaimana diatur diancam pidana pada pasal 362 KUHP Jo. Pasal 56 ayat (2) KUHP.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa SELLY MARSELINA SINAGA, pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan primair di atas, Terdakwa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu kejadian saksi Lismawati Sirait keluar dari rumahnya untuk ke gereja dengan mengunci pintu. Sepulangnya saksi Lismawati Sirait dari gereja, saksi membuka lemari untuk mengambil uang yang hendak dipakai membeli sayur, namun setelah dibuka saksi Lismawati Sirait mendapati uang yang ada di dalam lemari telah hilang bersama dengan handphone merek Blackberry Torch 9800, warna putih. Lalu saksi Lismawati Sirait kembali memeriksa perhiasan yang disimpannya di bawah lipatan pakaian, dan ternyata juga sudah hilang tanpa ada kerusakan dan lipatan pakaian yang masih tersusun rapih. Perhiasan tersebut antara lain berupa 1 (satu) buah cincin mas belah rotan, 1 (satu) buah cincin berlian, 1 (satu) buah rantai warna 70%, dan 1 (satu) buah berlian baris tiga.
Bahwa kondisi rumah saksi Lismawati Sirait bertetangga dengan rumah Terdakwa pada bagian dapur, dimana antara dapur Terdakwa dengan dapur saksi Lismawati Sirait belum ada dipasang asbes/plafon, dan dari pintu dapur dapat masuk ke pintu tengah yang hanya terbuat dari triplek, sehingga cukup dengan merenggangkan pintu triplek, engsel pintu tengah rumah saksi Lismawati Sirait dapat diraih.
Bahwa sebelumnya pada hari sabtu tanggal 14 Juni 2014 sekitar pukul 19.30 wib, saksi Lisnawati Sirait meletakkan uang Rp. 110.000,- (sartus sepuluh ribu rupiah) dan pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2014 sekitar pukul 07.30 saksi Lisnawati Sirait meletakkan handphone Black Berry Torch di atas uang tersebut dan perhiasan didalam lipatan kain.
Pada saat kejadian Roy Napitupulu (DPO) yang ketika itu berada di rumah Terdakwa masuk ke rumah saksi Lismawati Sirait untuk mengambil barang milik saksi Lismawati Sirait dengan masuk ke rumahnya melalui plafon dapur. Setelah Roy Napitupulu (DPO) memanjat plafon dapur dan berhasil mengambil barang-barang milik saksi Lismawati Sirait, Roy Napitupulu (DPO) keluar dari jalan yang sama menuju rumah Terdakwa dan disana Roy Napitupulu menyerahkan kepada Terdakwa beberapa barang yang berhasil diambilnya berupa perhiasan kalung dan uang dengan kata-kata : “INI KAK AKU AMBIL DARI SEBELAH”, sedangkan handphone Blacberry Torch dijual saksi Roy Napitupulu yang mengaku bernama LEONARDO kepada saksi Aldo Ricard Rikardo Purba melalu media sosial Facebook. Beberapa hari kemudian saksi Lismawati Sirait dengan dibantu saksi Lamron Simarmata mencari keberadaan handphone Blackberry miliknya melalui group black market di Facebook, dan berhasil menjumpai saksi Aldo Ricard Rikardo Purba yang setelah ditunjukkan foto Roy Napitupulu mengaku mengenalinya sebagai LEONARDO. Atas perbuatan Terdakwa, saksi Lismawati Sirait dirugikan + Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Dengan demikian Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan “Penadahan” sebagaimana diatur diancam pidana pada pasal 480 ayat (2) KUHP.
Membaca, surat tuntutan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pematang Siantar tanggal 26 Januari 2016Nomor: REG.Perkara PDM- 112/PSIAN/Epp.2/10/2015, Terdakwa telah dituntut sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa SELLY MARSELINA SINAGA tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4,5 KUHP sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan PERTAMA Primair Penuntut Umum ;
Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum ;
Menyatakan Terdakwa SELLY MARSELINA SINAGA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 56 KUHP sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan Pertama Subsidair Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SELLY MARSELINA SINAGA selama 1 (satu) bulan penjara dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah handphone merek Blackberry Torch Type 9800, warna putih, imei 356200041260262, Pin : 26EAFF2B ;
1 (satu) buah baterei handphone merek Blackbeery No. DC110827 MJHDB10991 ;
1 (satu) buah memory card merk V-Gen Micro 2 GB ;
1 (satu) buah kotak handphone merek Blackberry Torch Type 9800 warna hitam, Imei 356200041260262, Pin : 26EAFF2B;
1 (satu) lembar surat Toko Mas/Permata Sinar Anugerah tanggal 10 Desember 2008 ;
1 (satu) lembar surat Toko Mas/Permata Sinar Anugerah tanggal 15 September 1997 ;
1 (satu) lembar surat Toko Mas/Permata Sinar Anugerah tanggal 19 Desember 2002 ;
Dikembalikan kepada saksi LISMAWATI SIRAIT ;
Menetapkanagar Terdakwamembayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
Membaca Putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar tanggal 3 Februari 2016Nomor: 250/Pid.B/2015/PN.Pms., yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa SELLY MARSELINA SINAGAterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Penadahan” ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Terdakwa ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah handphone merek Blackberry Torch Type 9800, Wama Putih, Imei 356200041260262 Pin : 26EAFF2B ;
1 (satu) buah baterai handphone merek Blackberry nomor : DC 110827 MJHDB10991 ;
1 (satu) buah memory card merek V-GEN Micro 2GB ;
1 (satu) buah kotak handphone merek Blackberry Torch Type 9800 Warna Hitam, Imei : 356200041260262 Pin: 26EAFF2B ;
1 (satu) lembar surat Toko Mas / Permata Sinar Anugerah tanggal 10 Desember 2008 ;
1 (satu) lembar surat Toko Mas / Permata Sinar Anugerah tanggal 15 September 1997 ;
1 (satu) lembar surat Toko Mas / Permata Sinar Anugerah tanggal 19 Desember 2002 ;
1 (satu) buah rantai yang diduga logam mulia dengan mainan berbentuk bulat dengan batu warna hijau.
Dikembalikan kepada yang berhak saksi korban LISMAWATI SIRAIT ;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
Membaca surat-surat :
Akta Permintaan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Pematang Siantar,yang menerangkan bahwa padatanggal 9 Februari 2016Terdakwa telah mengajukan permintaan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar Nomor: 250/Pid.B/2015/PN.Pms.-, tanggal 3 Februari 2016 ;
Akta Permintaan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Pematang Siantar, yang menerangkan bahwa padatanggal 9 Februari 2016Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar Nomor: 250/Pid.B/2015/PN.Pms.-, tanggal 3 Februari 2016 ;
Membaca Relaas Pemberitahuan Pernyataan Bandingyang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Pematang Siantar, bahwa pada tanggal 15 Februari 2016 Pernyataan Banding oleh Terdakwa tersebut telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum ;
Membaca Relaas Pemberitahuan Pernyataan Bandingyang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Pematang Siantar, bahwa pada tanggal 15 Februari 2016 Pernyataan Banding olehJaksa Penuntut Umum tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa ;
Memori Banding yang diajukan oIeh Jaksa Penuntut Umum tertanggaI 15 Februari 2016 yang didaftarkan di Kepaniteraan PengadiIan Negeri Pematang Siantar pada tanggaI 16 Februari 2016, memori banding mana teIah diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggaI 18 Februari 2016 ;
Memori Banding yang diajukan oIeh Terdakwa tertanggaI 9 Februari 2016 yang didaftarkan di Kepaniteraan PengadiIan Negeri Pematang Siantar pada tanggaI 19 Februari 2016, memori banding mana teIah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggaI 19 Februari 2016 ;
Kontra Memori Banding yang diajukan oIeh Jaksa Penuntut Umum tertanggaI 3 Maret 2016 yang didaftarkan di Kepaniteraan PengadiIan Negeri Pematang Siantar pada tanggaI 3 Maret 2016, Kontra Memori Banding mana teIah diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggaI 7 Maret 2016 ;
ReIaas MempeIajari Berkas Perkara yang dibuat oIeh Panitera PengadiIan Negeri Pematang siantar,tanggal 10Februari 2016 Nomor: W2.U2/283/Pid.01.10/II/2016 yangditujukan kepadaJaksa Penuntut Umum dan Terdakwauntuk mempelajari berkas perkara Nomor: 250/Pid.B/2015/PN.Pmsselama 7 (tujuh)hari kerja sejak tanggal10Februari 2016 sampai dengan 19Februari 2016 sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Medan;
Menimbang, bahwa Permintaan Banding oleh Terdakwa danJaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara serta syarat-syarat yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu Permohonan Banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum teIah mengajukan Memori Banding tertanggaI 15 Februari 2016terhadap Putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar Nomor: 250/Pid.B/2015/PN.Pms., tanggaI 3 Februari 2016, yang pada pokoknya sebagi berikut :
Bahwa dalam pemeriksaan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Pematang Siantar, ternyata ada kelainan atau kekliruan dalam penerapan hukum acara, yakni mengenai :
Keberatan hasil pembuktian bahwasanya Penuntut Umum menerapkan Pasal 362 jo pasal 56 KUHP sebagai pasal yang terbukti sesuai fakta persidangan, sementara Majelis Hakim menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dan diancam pidana pasal 480 ayat (2) KUHP, dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan pasal 5 ayat (2) Undang-undang No. 11 Tahun 2088 tentang Informasi dan transaksi Elektronik menyebutkan: “ Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan HukumvAcara yang berlaku di Indonesia.
Bahwa berdasarkan pertimbangan Putusan Majelis Hakim yang dibacakan dalam persidangan, Yth. Majelis Hakim mengabaikan hasil cetak Informasi Eletronik berupa hasil cetak percakapan dalam akun facebook antara ROY NAPITUPULU (DPO) dengan saksi LISMAWATI SIRAIT yang pada intinya ROY NAPITUPULU (DPO) masuk ke dalam rumah saksi LISMAWATI SIRAIT, sehingga Majelis Hakim memutus perkara ini terbukti Pasal 480 ayat (2) KUHP.
Bahwa ROY NAPITUPULU (DPO) masuk kedalam rumah saksi LISMAWATI SIRAIT melalui dapur rumah Terdakwa, dan dapat dipahami
bila sipenghuni rumah sajalah (dalam hal ini Terdakwa) yang dapat mengetahui situasi kedaan rumah, termasuk bila ada celah yang menghungi rumahnya dengan rumah tetangganya, sehingga bila dalam fakta perbuatan diketahui bahwasanya :
ROY NAPITUPULU (DPO) dapat masuk kerumah Terdakwa lalu meraih akses celah yang terhubung dengan rumah saksi LISMAWATI SIRAIT.
Dalam hasil cetak percakapan facebook tanggal 17 Agustus 2014 pukul 10.52, diterangkan ROY NAPITUPULU (DPO) cara masuk ke rumah saksi LISMAWATI SIRAIT dari pintu tengah rumah Terdakwa yang tembus ke dapur saksi LISMAWATI SIRAIT.
Bahwa dalam persidangan Terdakwa mengakui berada di rumah seorangdiri saat ROY NAPITUPULU (DPO) melaksanakan perbuatannya.
Setelah itu ROY NAPITUPULU keluar dari celah tersebut, dan menemui Terdakwa seraya memberitahukan :”ini kuambil dari sebelah”.
Terdakwa tanpa bertanya-tanya kepada ROY NAPITUPULU (DPO) maksud dari kata-katanya, sudah bisa memahami dan menerima barang yang diambil ROY NAPIPULU dari rumah saksi LISMAWATI SIRAIT.
Bahwa sekalipun keterangan antara Terdakwa dengan ROY NAPIPULU dalam hasil cetak informasi eletronik berupa percakapan di akun facebook mengambil barang milik saksi LISMAWATI SIRAIT, telah Penuntut Umum kesampingkan agar dapat mencari tahu sejauh mana Terdakwa mengetahui bahwa rumah yang dihuninya memiliki celah untuk dapat mengakses rumah saksi LISMAWATI SIRAIT, dan dari pemeriksaan di sidang nyata bahwa Terdakwa mengetahui tentang kondisi rumahnya yang bercelah.
Bahwa barang yang diambil ROY NAPITUPULU (DPO) dari dalam rumah saksi LISMAWATI SIRAIT adalah uang Rp. 110.000.- (seratus sepuluh ribu rupiah), handphone Bleckberry Torch berwarna putih, dan perhiasan berupa 1 (satu) buah cincin mas belah rotan, 1 (satu) buah cincin berlian, 1 (satu) buah rantai warna 70 %, dan 1 (satu) buah gelang berlian baris tiga, sedangkan yang diterima terdakwa dari saksi ROY NAPITUPULU adalah uang Rp. 50.000.- (lima puluh ribu rupiah) dan perhiasan 1 (satu) buah rantai warna 70 % yang sudah dikembalikan Terdakwa kepada saksi LISMAWATI SIRAIT, sehingga unsur pasal 480 ayat (2) KUHP “menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda” tidak dapat dibuktikan Majelis Hakim Tingkat Pertama dari hasil pemeriksaan di persidangan. Bahwa delik penadahan termasuk delik pemudahan, karena dengan adanya penadahan, memudahkan orang melalukan kejahatan karena ada tempat penyaluran kejahatan. Bahwa penjualan handphone dilakukan oleh ROY NAPITUPULU kepada saksi ALDO RICARD RIKARDO PURBA, bukan Terdakwa yang membeli/menjual barang tersebut. Terdakwa dalam rangkaian perbuatan ROY NAPITUPU (DPO) bukanlah memudahkan karena sebagai tempat penyaluran hasil kejahatan, melainkan terdakwa memberi informasi dan sarana berupa rumahnya untuk dipakai ROY NAPITUPULU agar bisa masuk ke rumah saksi LISMAWATI SIRAIT.
Bahwa salinan putusan belum diterima oleh Penuntut Umum setelah memori banding ini disusun oleh Penuntut Umum yakni tanggal 15 Februari 2015, oleh karena itu analisa Penuntut Umum dalam memori banding ini didasarkan atas amar yang ditelaah Penuntut Umum dari pembacaan putusan dalam sidang tanggal 03 Februari 2016. sehingga setiap pertimbangan Majelis Hakim dalam salinan putusan tidak dapat kami analisis dalam memori banding ini, dan mohon untuk diperingtkan mengenai tertib administrasi, karena hal tersebut merugikan para pihak yang mencari keadilan.
Bahwa menurt Mr. P. van Bemmelen, banding merupakan suatu pengujian atas ketepatan dari putusan Pengadilan Tingkat Pertama yang disangkal kebenarannya, maka kami mohon Yth. Hakim Tinggi untuk memeriksa perkara ini secara keseluruhan untuk pada akhirnya menjatuhi pidana sesuai dengan kesalahannya dan sesuai pula dengan rasa keadilan yang hidup dalam mesyarakat maupun dengan tujuan pemidanaan itu sendiri yaitu bukan membalas dendam tetapi merupakan suatu upaya agar terdakwa menyadari akibat dari perbuatannya itu dengan mempertimbangkan hal-hal yang memperberat maupun hal-hal yang meringankan yakni bahwa Terdakwa merupakan ibu muda dengan dua anak balita yang masih dapat diperbaiki moralnya dengan pidana yang sepatutnya dijatuhkan oleh Yth. Hakim Tinggi.
Oleh karena itu, dengan ini kami mohon supaya Pengadilan Tinggi Sumatera Utara menerima permohonan banding dan menyatakan bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaiamana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Jo. Pasal 56 KUHP, serta menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SELLY MARSELINA SINAGA dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan, dengan dibebani biaya perkara sebesar Rp. 1.000.- (seribu rupiah) sesuai dengan apa yang kami mintak dalam tuntutan pidana yang kami ajukan tanggal 26 Januari 2016;
Menimbang, bahwa Terdakwa teIah mengajukan Memori Banding tertanggaI 9 Februari 2016terhadap Putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar Nomor: 250/Pid.B/2015/PN.Pms., tanggaI 3 Februari 2016, yang pada pokoknya sebagi berikut :
Bahwa saya sudah mencoba mengajak berdamai kerumah saksi korban LISMAWATI SIRAIT pada tanggal 28 September 2015 bersama keluarga saya, namun pihak korban LISMAWATI SIRAIT tidak mau berdamai, dan mengatakan bahwa saya harus menjalani hukuman yang sebadan. Saya merasa bersalah dan menyesal perbuatan saya. Saya sudah mengalami hukuman yang berat di masyarakat, saya tidak tahu kalau barang tersebut adalah barang curian dan semua barang itu masih utuh dan semua telah diberikan kepada pihak kkepolisian, bahwa surat tuntutan dari Jaksa penuntut Umum menajtuhkan pidana penjara selama 1 (satu) bulan penjara. Sedangkan putusan Pengadilan Negeri Pemetang Siantar menghukum saya selama 2 (dua) bulan penjara.
Bahwa saya masih mempunyai anak yang masih sebadan sama
Saya/menyusui (ASI) dan juga butuh kasih sayang dari orang tuanya.
Saya memohon kepada Pengadilan Tinggi Medan agar kiranya saya di berikan hukuman yang ringan, dan saya menyesali perbuatan saya dan saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi, saya memohon kepada Pengadilan Tinggi Medan agar keputusan dari Majelis Hakim saya di beri hukuman dengan masa percobaan, atau jika Hakim berpendapat lain agar kiranya diberi hukuman seringan-ringannya ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum teIah mengajukan Kontra Memori Banding tertanggaI 3 Maret 2016 terhadap Memori Banding dari Terdakwa, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Memohon kepada Pengadilan Tinggi Medan agar putusan Majelis Hakim memberi hukuman dengan masa percobaan, atau jika Hakim berpendapat lain agar kiranya diberi hukuman seringan-ringanya.
Maka atas isi memori banding dan petitumnya, Pemohon banding telah mengakui kesalahannya dari dan oleh karenanya Pemohon Banding memohon keringanan hukuman. Bahwa Mens Rea yang dapat sinonimkan dengan ‘guilty of mind’ atau ‘ vicious will’. Menurut Wilson umumnya diterjemahkan sebagai “an act is not criminal in the absence of a guikty mind”. Suatu perbuatan tidak dapat dikatakan bersifat kriminal jika tidak terdapat kehendak jahat didalamnya.
Suatu kelakuan tidak dapat dikatakan sebagai suatu kejahatan tanpa kehendak jahat. Faktor kehendak ialah Kemampuan untuk menentukan kehendaknya menurut keinsyafan tentang baik buruknya perbuatan tersebut.
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa dan saksi, diperoleh fakta hukum bahwasanya Terdakwa dalam sidang menyatakan “ada keinginan untuk memiliki barang milik saksi Lismawati Sirait” sehingga Terdakwa menyimpan uang sebesar Rp.50.000.- (lima puluh ribu rupiah) dan perhiasan berupa kalung emas walaupun kemudian dikembalikan Terdakwa kepada saksi LISMAWATI SIRAIT seteleh proses hukum berjalan.
Bahwa tujuan pengenaan pidana atau pemidanaan , baik retributivism (pembalasan) maupun utilitarianism (pencegahan) harus dapat ditempatkan sebagai dua sisi mata uang, Tujuan pengenaan pidana yang satu tidak dapat berfungsi dengan baik tanpa tujuan pengenaan pidana lainnya. Dengan demikian, keduanya tidak harus saling “menyingkirkan”, tetapi sebaiknya justru dapat saling “memperkuat” satu sama lain.
Dari pandangan ini, kesalahan merupakan alasan yang mengesahkan pengenaan pidana uapaya pengendalian suatu kelakuan tertentu, dalam hal ini ialah mencegah pengulangan perbuatan di kemudian hari oleh Terdakwa. Berat-ringanya pidana sejauh mungkin harus secara praktis berdampak pada menurunnya keinginan melakukan pengulangan terhadap tindak pidana tersebut dengan tentunya mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan.
Berdasarkan pendapat Penutut Umum di atas, maka kami mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Sesuai surat tuntutan kami No. PDM-112/PSIAN/Epp.2/10/2015 tanggal 26 Januari 2016.
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah mempelajari dengan seksama berkas perkara dan semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini berikut turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar Nomor: 250/Pid.B/2015/PN.Pms., tanggaI 3 Februari 2016, dan bukti-bukti surat lain yang bersangkutan, Pengadilan Tinggi Medan berpendapat bahwa pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama yang mendasari putusannya mengenai telah terbuktinya secara sah dan meyakinkan kesalahan Terdakwa melakukan tindak pidana “ Penadahan “ melanggar pasal 480 ayat 2 KUHP sebagaimana di dakwa dalam dakwaan keduatelah tepat dan benar, karena pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama didasarkan pada fakta-fakta hukum yang di peroleh di persidangan berdasarkan alat bukti yang diajukan di persidangan oleh karenanya Pengadilan Tinggi Medan dapat menyetujui dan mengambil alih sebagai pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Medansendiri dalam memeriksa dan memutus perkara ini ditingkat banding;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan asas Keadilan, Kepatutan dan Kemanfaatan serta hal-hal yang meringankan dan memberatkan dalam Putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama menurut Pengadilan Tinggi pidana yang telah dijatuhkan Majelis Hakim Tingkat Pertama telah tepat, sesuai dengan kesalahanTerdakwa dan telah memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat dan diharapkan memberi efek jera bagi terdakwa maupun masyarakat lainnya untuk tidak melakukan perbuatan serupa.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar Nomor: 250/Pid.B/2015/PN.Pms., tanggaI 3 Februari 2016, yang dimintakan banding tersebut harus dikuatkan.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka kepadanya harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat dan memperhatikan Pasal 480 ayat (2) KUHPidana, Pasal-pasal dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum dan Undang-undang nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman serta peraturan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ;
Menerima Permintaan Banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwatersebut;
Menguatkan,Putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar Nomor: 250/Pid.B/2015/PN.Pms., tanggaI 3 Februari 2016, yang dimintakan banding tersebut ;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat Banding sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Senin tanggal 28 Maret 2016oleh kami: DHARMA E. DAMANIK, SH., MHsebagai Ketua Majelis, JANNES ARITONANG, SH., MHdan H. ADE KOMARUDIN, SH., MH masing-masing sebagai Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan selaku Anggota, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 14Maret 2016 Nomor: 137/PID/2016/PT-MDN, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 4 ApriI 2016 oleh Ketua Majelis dihadiriAnggotasertadibantu oleh PASTI, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS
JANNES ARITONANG, SH., MH DHARMA E. DAMANIK, SH., MH
H. ADE KOMARUDIN, SH., MH
PANITERA PENGGANTI
PASTI, SH