196/Pid.Sus/2015/PN.Blb.
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 196/Pid.Sus/2015/PN.Blb.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
OKIB alias TONO bin UMAN.
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa : OKIB alias TONO bin UMAN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Dengan Sengaja Melakukan Ancaman Kekerasan, Memaksa atau Membujuk Anak Untuk Melakukan Perbuatan Cabul Secara Berlanjut”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun; Dan pidana Denda sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak bisa dibayar oleh Terdakwa, maka kepada Terdakwa akan dikenakan pidana kurungan pengganti, selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut ; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menyatakan barang bukti berupa : o 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); o 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); o 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah); Dirampas untuk Negara; o 1 (satu) buah botol bekas Handbody; Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor 196/Pid.Sus/2015/PN.Blb.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bale Bandung yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : OKIB alias TONO bin UMAN.
Tempat lahir : Bandung.
Umur/tanggal lahir : 34 tahun / 05 Nopember 1980.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Kampung Cijanggel Tengah RT.02 RW.011 Desa Kertawangi Kecamatan Cisarua Kabupaten Bandung Barat..
Agama : Islam.
Pekerjaan : Buruh Harian Lepas.
Terdakwa ditangkap oleh Penyidik pada tanggal 30 Desember 2014 dan selanjutnya ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 31 Desember 2014 sampai dengan tanggal 19 Januari 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 20 Januari 2015 sampai dengan tanggal 28 Pebruari 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 25 Pebruari 2015 sampai dengan tanggal 16 Maret 2015;
Hakim sejak tanggal 10 Maret 2015 sampai dengan tanggal 08 April 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung, sejak tanggal 09 April 2015 sampai dengan tanggal 07 Juni 2015;
Terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh Penasihat Hukum bernama UGI SUGIHARTONO, SH, Advokat/Penasihat Hukum pada Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung yang beralamat di Jalan Jaksa Naranata Bale Endah Kabupaten Bandung, berdasarkan Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor H 196/Pen.Pid.BAKUM/2015/PN.Blb, tertanggal 26 Maret 2015;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 196/Pid.Sus/ 2015/PN.Blb, tanggal 10 Maret 2015 tentang Penetapan Hakim Majelis untuk menyidangkan dan mengadili perkara;
Penetapan Hakim Nomor 196/Pen.Piid.Sus/2015/PN.Blb, tanggal 10 Maret 2015 tentang Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan Tuntutan Pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum Nomor Reg. Perk : PDM-35/CMH/02/2015, tertanggal 23 April 2015 yang pada pokoknya sebagai berikut:
M E N U N T U T
Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan :
Menyatakan Terdakwa OKIB alias TONO bin UMAN yang identitasnya telah diakui oleh yang besangkutan, telah terbukti derngan sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana “Perlindunagn Anak” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo. Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa OKIB alias TONO bin UMAN dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan Denda sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), subsidair 3 (tiga) biulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara;
1 (satu) buah botol bekas Handbody;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Setelah mendengar Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa secara tertulis yang disampaikan dipersidangan tanggal 28 April 2015 yang pada pokoknya Penasihat Hukum Terdakwa sependapat dengan Tuntutan Penuntut Umum tentang pernyataan kesalahan Terdakwa telah melakukan suatu tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal Pasal 82 Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo. Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, namun Penasihat Hukum Terdakwa tidak sependapat dengan penjauhan pidana kepada selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan, karena hukuman tersebut dirasakan terlalu berat dan selanjutnya Penasihat Hukum Terdakwa memohon keringanan hukuman, dengan alasan Terdakwa bersikap jujur sehingga memudahkan proses pemeriksaan dalam persidangan, Terdakwa menyesali dan berjanji tidak akan mengulagi perbuatannya, Terdakwa memiliki keluarga yang bergantung kepadaya dalam mencari nafkah dan Terdakwa belum pernah dihukum;
Demikian pula setelah mendengar Permohonan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya Terdakwa mengakui tentang kesalahan yang telah dilakukannya dan memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan (Replik) Penuntut Umum baik terhadap Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa maupun Pembelaan / Permohonan Terdakwa, yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya tersebut;
Demikian pula setelah mendengar Tanggapan (Duplik) Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa sendiri terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada Pembelaan dan permohonannya tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan Surat Dakwaan Nomor Reg.Perk : PDM-35/CMH/02/2015, tertanggal 25 Pebruari 2015 yaitu sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa OKIB alias TONO bin UMAN, pada hari Sabtu tanggal 20 September 2014 sekitar jam 23.00 WIB, tepatnya di dalam kamar rumah Terdakwa yang betalamat di Kampung Cijanggel Tengah RT.002 RW.11 Desa Kertawangi Kecamatan Cisarua Kabupaten Bandung Barat atau waktu-waktu lain dalam tahun 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung, setiap orang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak yaitu DONI SHOLEH umur 14 (empat belas) tahun, sesuai yang terdapat dalam Akta Kelahiran Pencatatan Sipil No. 3217-LT-05062013-0234 tertanggal 28 Juni 2013 bahwa saksi korban lahir tanggal 03 Nopember Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) untuk melakukan atau membiakan dilakukan perbuatan cabul, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelangaran, ada hubungangannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal dari Terdakwa OKIB lias TONO bin UMAN mengajak saksi korban yang benama DONI SHOLEH untuk menginap di rumah Terdakwa yanmg kebetulan tidak jauh dari rumah saksi korban dengan disertai iming-iming (menjanjikan) sejumlah uang dari Terdakwa, namun pada saat itu saksi korban sedang bekerja di luar negeri sedangkan bapak saksi korban sedang lagi sakit, karena saksi korban merasa ketakutan kepada Terdakwa sehingga sasi korban menuruti ajakan Terdakwa tersebut;
Selanjutnya pada hari dan tanggal yang sama, sekitar pikjul 21.00 WIB saksi korban datang ke rumah Terdakwa dan di dalam rumah Terdakwa tersebut saat itu ada keluarganya yang sedang berbincang-bincang di ruang tengah sehingga membuat saksi korban langsung masuk ke kamar tidur Terdakwa yang terletak di dekat kama tamu. Setelah di kamar Terdakwa, saksi korban langsung merebahkan badan untuk tidur, namun tidak beberapa lama Terdakwa masuk ke kamarnya yang pada saat itu saksi korban sedang tertidur. Kemudian Terdakwa merebahkan badannya di sebelah badan saksi korban dan tidak lama kemudian Terdakwa langsung memeluk tubuh saksi korban sambil meraba-raba dan mengelus-elus tubuh saksi korban yang mengakibatkan saksi korban terbangun dari tidurnya, namun pada saat itu Terdakwa langsung menyuruh saksi korban untuk membuka celana yang dipakainya, akan tetapi saksi korban menolaknya. Oleh karena saksi korban menolak, kemudian Terdakwa langsung membuka celana saksi korban hingga lepas, setelah itu Terdakwa langsung mengoral sambil mengocok-ngocok kemaluan saksi korban dan pada saat itu juga saksi korban memberontak sambil bekata “nanaonan ieu” lalu Terdaklwa mengatakan “ieu ngan sakeudeung” sambil melotot ke arah saksi korban hingga saksi korban merasa ketakutan. Namun tidak beberapa lama saksi korban merasakan sakit pada alat kemaluannya sehingga Terdakwa tidak melanjutkannya, akan tetapi setelah itu Terdakwa langsung membuka celananya sendiri dan selanjutnya langsung menaiki badan saksi korban yang pada saat itu sedang telentang dan kedua tangan Terdakwa mengangkangkan kedua kaki saksi korban, kemudian Terdakwa melumasi kemaluannya dengan menggunakan krim handbody dan memeluk badan saksi korban sambil menggesek-gesekan alat kelaminnya ke selangkangan yang dekat dengan alat kelamin saksi korban dengan menggerak-gerakan naik turun pantatnya selama kurang lebih 2 (dua) menit hingga Terdakwa mengeluarkan cairan sperma diatas perut saksi korban. Setelah itu Terdakwa lalu membersihkan cairan sperma tersebut dengan dilap menggunakan baju yang kotor yang terletak disamping tempat tidur, kemudian Terdakwa langsung tidur sementara saksi korbanpun ikut tertidur;
Lalu pada keesokan harinya pada pagi hari sekitar pukul 06.00 WIB saksi korban berniat ingin pulang namun sebelum pulang Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) hingga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sambil mengatakan kepada saksi korban “tong ngomong ka sasaha anu tadi peuting dilakukeun” setelah itu saksi korban pulang ke rumahnya untuk berangkat ke sekolah;
Bahwa setelah perbuatan cabul yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut, Terdakwa juga pernah mengajak lagi saksi korban untuk melakukan perbuatan cabul, namun saksi korban sempat menolaknya, akan tetapi Terdakwa mengancam saksi korban dengan mengatakan “deuleukeun sia lamun teu daek” sambil melotot, namun saksi korban merasa ketakutan dan menuruti ajakan Terdakwa untuk melakukan perbuatan cabul lagi;
Akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, saksi korban sering disuruh menginap di rumah Terdakwa untuk melakukan perbuatan cabul sebanyak 3 (tiga) kali dalam seminggu yang terjadi hingga pada bulan September 2014;
Selanjutnya akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban merasa trauma dan ketakutan ke luar rumah, terlebih sebelum Terdakwa ditangkap oleh Polisi, oleh karena saksi korban mendengar bahwa Terdakwa pernah mengancam “awas lamun urang beunang ku polisi jeung ke kaluar ti penjara leuwih kejam” dan saksi korban juga pernah dipukul Terdakwa karena saksi korban sedang berjalan bersama dengan seorang perempuan pada saat bulan ramadhan;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo. Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa telah menyatakan mengerti dan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan tidak mengajukan Eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
DAIH HIDAYAT bin IDRIS, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengaku kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda;
Bahwa saksi pernah diperiksa di Kepolisian dan apa yang diterangkan dalam Berita Acara Pemeriksan (saksi) tertanggal 04 Oktober 2014 yang dibuat dan ditanda-tangani dihadapan RENDI CATUR.F, Pangkat Briptu, Jabatan selaku Penyidik Pembantu pada Kantor Kepolisian Sektor Cisarua Resor Cimahi, adalah benar;
Bahwa benar DONI SHOLEH adalah anak saksi yang baru berusia 14 (empat belas) tahun, yang dilahirkan pada tanggal 15 Agustus 2000 dan telah dicabuli oleh Terdakwa Terdakwa berulang kali, hal tersebut saksi mengetahui dari keterangan anak saksi sendiri, yang katanya dipaksa oleh Terdakwa untuk melakukan oral setiap minggu 2 (dua) kali yang dilakukan sejak ahun 2012, terakhir dilakukan Terdakwa pada hari sabtu tanggal 20 September 2014 sekitar jam 23.00 WIB di rumah Terdakwa sendiri yang kebetulan bertetangga dengan saksi;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa mengakui dan membenarkannya;
DONI SHOLEH bin DAIH HIDAYAT, tidak disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengaku kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda;
Bahwa saksi pernah diperiksa di Kepolisian dan apa yang diterangkan masing-masing dalam Berita Acara Pemeriksan (saksi) tertanggal 04 Oktober 2014 yang dibuat dan ditanda-tangani dihadapan RENDI CATUR.F, Pangkat Briptu, Jabatan selaku Penyidik Pembantu pada Kantor Kepolisian Sektor Cisarua Resor Cimahi dan Berita Acara Pemeriksaan Tambahan (saksi) tertanggal 16 Januari 2015 yang dibuat dan ditanda-tangani dihadapan MAMAN RUKMANA, Pangkat Bripka, Jabatan selaku Penyidik Pembantu pada Kantor Kepolisian Resor Cimahi, adalah benar;
Bahwa saksi kenal dekat dengan Terdakwa sejak tahun 2012 dan saksi sering bermain dengan teman-teman saksi di rumah Terdakwa dan sejak saat itulah saksi diperlakukan oleh Terdakwa untuk berbuat cabul, dengan cara saksi disuruh membuka celana kemudian Terdakwa memegang kemaluan saksi sambil mengocok-ngocok sehingga mengeluarkan seperma dan Terdakwa gantian membuka celananya kemudian menaiki tubuh saksi yang tidak memakai celana kemudian kemaluan Terdakwa digesek-gesekan ke selangkangan saksi samai spermanya keluar, hal tersebut dilakukan berulang-ulang sejak tahun 2012 yang dilakukan hampir setiap minggu, sampai terakhir pada hari sabtu tanggal 20 September 2014 sekitar jam 23.00 WIB di rumah Terdakwa sendiri;
Bahwa perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa diawali dengan membujuk dan memberikan uang jajan/bekal sekolah dan perbuatan tersebut bukan saja dilakukan kepada saksi, namun ada juga kepada teman saksi yang lain diantaranya ACEP KURNIA dan yang lainnya;
Bahwa atas kejadian tersebut saksi DONI SHOLEH merasa trauma dan ketakutan ke luar rumah, terlebih sebelum Terdakwa ditangkap oleh Polisi, oleh karena saksi DONI SHOLEH mendengar perkataan Terdakwa yang pernah mengancam “awas lamun urang beunang ku polisi jeung ke kaluar ti penjara leuwih kejam” dan saksi DONI SHOLEH pun pernah dipukul Terdakwa karena saksi korban sedang berjalan bersama dengan seorang perempuan pada saat bulan ramadhan;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa mengakui dan membenarkannya;
ACEP KURNIA bin AGUS, tidak disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengaku kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda;
Bahwa saksi pernah diperiksa di Kepolisian dan apa yang diterangkan masing-masing dalam Berita Acara Pemeriksan (saksi) tertanggal 06 Oktober 2014 yang dibuat dan ditanda-tangani dihadapan RENDI CATUR.F, Pangkat Briptu, Jabatan selaku Penyidik Pembantu pada Kantor Kepolisian Sektor Cisarua Resor Cimahi dan Berita Acara Pemeriksaan Tambahan (saksi) tertanggal 16 Januari 2015 yang dibuat dan dtanda-tangani dihadapan MAMAN RUKMANA, Pangkat Bripka, Jabatan selaku Penyidik Pembantu pada Kantor Ke[polisian Resor Cihami, adalah benar;
Bahwa saksi pernah dicabuli oleh Terdakwa dengan cara saksi dibawa ke kamarnya dan disana saksi disuruh memubka celana kemudian kemaluan saksi dipegang oleh Terdakwa dan dikocok-kocok sampai keluar air mani, setelah itu Terdakwa gantian membuka celananyan dan menaikiki tubuh saksi dengan menggesek-gesekkan kemaluannya ke selangkangan saksi sampai air maninya juga keluar, hal tersebut dilakukan berulang kali selama kurang lebih antara 8 (delapan) sampai 1 (satu) tahun;
Bahwa sebelum perbuatan tersebut dilaukan Terdakwa selalu memberi uang kepada saksi untuk bekal sekolah biasanya sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan saksi juga pernah diberi sandal merk Eiger oleh Terdakwa
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa mengakui dan membenarkannya;
ACEP DEDI NOVIANTI bin ATEP HARUN, tidak disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengaku kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda;
Bahwa saksi pernah diperiksa di Kepolisian dan apa yang diterangkan masing-masing dalam Berita Acara Pemeriksan (saksi) tertanggal 06 Oktober 2014 yang dibuat dan ditanda-tangani dihadapan RENDI CATUR.F, Pangkat Briptu, Jabatan selaku Penyidik Pembantu pada Kantor Kepolisian Sektor Cisarua Resor Cimahi dan Berita Acara Pemeriksaan Tambahan (saksi) tertanggal 16 Januari 2015 yang dibuat dan dtanda-tangani dihadapan MAMAN RUKMANA, Pangkat Bripka, Jabatan selaku Penyidik Pembantu pada Kantor Ke[polisian Resor Cihami, adalah benar;
Bahwa saksi pernah dicabuli oleh Terdakwa dengan cara perttama-tama saksi dibawa ke kamarnya dan disana saksi disuruh membuka celana kemudian kemaluan saksi dipegang oleh Terdakwa dan Terdakwa mengocoknya sampai kemaluan saksi mengeluarkan sperma sperma, setelah itu gantian giliran Terdakwa yang membuka celananyan dan menaiki tubuh saksi dengan menggesek-gesekkan alat kemaluannya ke selangkangan / paha saksi sampai spermanya juga keluar, hal tersebut dilakukan berulang kali oleh Terdakwa selama kurang lebih selama 6 (enam) bulan;
Bahwa sebelum perbuatan tersebut dilakukan, Terdakwa selalu membujuk dan memberi uang kepada saksi untuk bekal sekolah biasanya sebesar antara Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sampai dengan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa mengakui dan membenarkannya;
MOH. IQBAL FADILAH bin NUNU, tidak disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengaku kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda;
Bahwa saksi pernah diperiksa di Kepolisian dan apa yang diterangkan masing-masing dalam Berita Acara Pemeriksan (saksi) tertanggal 06 Oktober 2014 yang dibuat dan ditanda-tangani dihadapan RENDI CATUR.F, Pangkat Briptu, Jabatan selaku Penyidik Pembantu pada Kantor Kepolisian Sektor Cisarua Resor Cimahi dan Berita Acara Pemeriksaan Tambahan (saksi) tertanggal 16 Januari 2015 yang dibuat dan ditanda-tangani dihadapan MAMAN RUKMANA, Pangkat Bripka, Jabatan selaku Penyidik Pembantu pada Kantor Kepolisian Resor Cihami;
Bahwa keterangan yang diberikan di Kepolisian tidak seperti itu, karena Terdakwa tidak pernah mencabuli saksi dengan cara mengocok kemaluan saksi sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan, saksi hanya pernah diraba-raba bagian dada saja oleh Terdakwa, selain itu tidak ada lagi, perbuatan itupun hanya dilakukan selama 1 (satu) kali saja;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyangkalnya dan tidak pernah meraba-raba dada saksi tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa OKIB alias TONO bin UMAN di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa di Kepolisian dan apa yang diterangkan dalam Berita Acara Pemeriksan (Tersangka) tertanggal 30 Desember 2014 yang dibuat dan ditanda-tangani dihadapan RENDI CATUR.F, Pangkat Briptu, Jabatan selaku Penyidik Pembantu pada Kantor Kepolisian Sektor Cisarua Resor Cimahi dan Berita Acara Pemeriksaan Tambahan (Tersangka) tertanggal 22 Januarti 2015 yang dibuat dan ditanda-tangani dihadapan MAMAN RUKMANA Pangkat Bripka, Jabatan selaku Penyidik Pembantu pada Kantor Kepolisian Resor Cimahi, tersebut adalah benar;
Bahwa Terdakwa mulai dekat dengan saksi DONI SHOLEH sejak tahun 2012 dan sejak saat itu Terdakwa sering mengajak saksi DONI SHOLEH untuk main ke rumah Terdakwa dan Terdakwa mengetahui benar anak tersebut (DONI SHOLEH) masih dibawah umur;
Bahwa Terdakwa telah mencabuli saksi DONI SHOLEH beberapa kali, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara pertama-tama saksi DONI SHOLEH diminta datang ke rumah Terdakwa, selanjutnya masuk kamar dan disana, Terdakwa menyuruh saksi DONI SHOLEH untuk membuka celananya kemudian kemaluannya Terdakwa pegang dan dikovok-kocok sehingga akhirnya keluar sperma, setelah itu gantian Terdakwa yang membuka celana kemudian Terdakwa menaiki tubuh saksi DONI SHOLEH yang tidak memakai celana kemudian kemaluan Terdakwa yang sudah tegang digesek-gesekan ke selangkangan saksi DONI SHOLEH sampai puncak kenikmatan dan sperma keluar;
Bahwa perbuatan tersebut dilakukan berulang-ulang sejak tahun 2012 yang dilakukan hampir setiap minggu, sampai terakhir pada hari sabtu tanggal 20 September 2014 sekitar jam 2300 Wib di rumah Terdakwa sendiri;
Bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa diawali dengan membujuk dan memberikan uang jajan/bekal sekolah kepada saksi DONI SHOLEH dan selain kepada saksi DONI SHOLEH Terdakwa juga melakukan hal yang sama kepada saksi ACEP KIURNIA dan ACEP DEDI;
Bahwa sebelum melakukan perbuatan tersebut Terdakwa telah membujuknya dan memberikan uang jajan / uang bekal sekolah baik kepada saksi DONI SHOLEH maupun kepada yang lainnya (ACEP KUNIA dan ACEP DEDI) yaitu antara Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) samai dengan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
1 (satu) buah botol bekas Handbody;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa telah berulang kali melakkan perbuatan cabul kepada saksi DONI SHOLEH dengan cara oral seks, yang diawali Terdakwa mengajak saksi DONI SHOLEH untuk menginap di rumah Terdakwa yang kebetulan tidak jauh dari rumah saksi korban dengan disertai iming-iming (menjanjikan) sejumlah uang dari Terdakwa, sehingga saksi DONI SHOLEH mau menuruti ajakan Terdakwa;
Bahwa awalnya Terdakwa yang menyuruh kepada saksio DONI SHOLEH untuk datang ke rumah Terdakwa dan disuruh masuk ke kamar TerdakWa untuk tiduran dan tidak beberapa lama Terdakwa masuk ke kamarnya yang pada saat itu saksi DONI SHOLEH sedang tertidur, Kemudian Terdakwa merebahkan badannya di sebelah badan saksi korban dan tidak lama kemudian Terdakwa langsung memeluk tubuh saksi korban sambil meraba-raba dan mengelus-elus tubuh saksi DONI SHOLEH dan saksi DONI SHOLEH terbangun dari tidurnya, tetapi pada saat itu Terdakwa langsung menyuruh saksi DONI SHOLEH untuk diam dan menyuruh saksi DONI SHOLEH membuka celana yang dipakainya, walaupun pada saat itu saksi DONI SHOLEH awalnya menolaknya, namun Terdakwa memaksa dan membuka celana saksi DONI SHOLEH hingga lepas;
Bahwa setelah celana saksi DONI SHOLEH terlepas, selanjutnya Terdakwa langsung memegang kemaluan saksi DONI SHOLEH sambil mengocok-ngocok kemaluan saksi DONI SHOLEH, tetapi saksi DONI SHOLEH memberontak tidak mau sambil bekata “nanaonan ieu” lalu Terdaklwa mengatakan “ieu ngan sakeudeung” sambil melotot ke arah saksi DONI SHOLEH, sehingga saksi DONI SHOLEH tidak bisa berbuat apa-apa lagi karena merasa ketakutan dan Terdakwa terus mengocok kemaluan saksi DONI SHOLEH sampai keluar spemanya;
Bahwa selanjutnya gantian Terdakwa membuka sendiri celana yang dipakainya dan langsung menaiki badan saksi DONI SHOLEH yang saat itu masih terlentang, kemudian Terdakwa mengangkangkan kedua kaki saksi DONI SHOLEH, setelah itu Terdakwa yang telah melumasi kemaluannya dengan menggunakan krim handbody dan memeluk badan saksi DONI SHOLEH sambil menggesek-gesekan alat kelaminnya yang tegang ke selangkangan dekat dengan alat kelamin saksi DONI SHOLEH, dengan menggerak-gerakan naik turun pantatnya selama kurang lebih 2 (dua) menit hingga Terdakwa mengeluarkan cairan sperma diatas perut saksi DONI SHOLEH, setelah Terdakwa membersihkan cairan sperma tersebut, kemudian Terdakwa langsung tidur dan saksi DONI SHOLEH pun ikut tertidur;
Bahwa pada keesokan harinya sekitar pukul 06.00 WIB ketika saksi DONI SHOLEH berniat dan pamit untuk pulang, saat itu Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sambl mengatakan kepada saksi DONI SHOLEH “tong ngomong ka sasaha anu tadi peuting dilakukeun” setelah itu saksi DONI SHOLEH pulang ke rumahnya untuk berangkat ke sekolah;
Bahwa setelah perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut, Terdakwa juga pernah mengajak lagi saksi DONI SHOLEH untuk melakukan perbuatan serupa, tetapi saksi DONI SHOLEH sempat menolaknya, namun Terdakwa mengancamnya dengan mengatakan “deuleukeun sia lamun teu daek” sambil melotot, sehingga akhirnya saksi DONI SHOLEH merasa ketakutan dan menuruti setiap ajakan Terdakwa untuk melakukan perbuatan cabul lagi;
Bahwa perbuatan Terdakwa kepada saksi DONI SHOLEH dilakukan secara berulang sejak tahun 2012 sampai terakhir hari Sabtu tanggal 20 September 2014 sekitar jam 23.00 WIB, dengan cara-cara dan ditempat yang sama sebagaimana tersebut diatas, yang dilakukan hampir setiap minggu;
Bahwa atas kejadian tersebut saksi DONI SHOLEH merasa trauma dan ketakutan ke luar rumah, terlebih sebelum Terdakwa ditangkap oleh Polisi, oleh karena saksi DONI SHOLEH mendengar perkataan Terdakwa yang pernah mengancam “awas lamun urang beunang ku polisi jeung ke kaluar ti penjara leuwih kejam” dan saksi DONI SHOLEH pun pernah dipukul Terdakwa karena saksi korban sedang berjalan bersama dengan seorang perempuan pada saat bulan ramadhan;
Bahwa saksi DONI SHOLEH adalah seorang anak yang baru berumur 14 (empat belas) tahun, karena saksi DONI SHOLEH menurut keterangannya sendiri dan keterangan orang tuanya (saksi DAIH HIDAYAT) menyatakan DONI SHOLEH lahir pada tanggal 15 Agustus 2000, hal sama sebagaimana tertera dalam Kartu Keluarga No. 3217030705070008, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung;
Bahwa ternyata perbuatan yang sama juga telah dilakukan oleh Terdakwa kepada anak yang lain yaitu kepada ACEP KURNIA dan ACEP DEDI juga dengan cara-cara dan tempat yang sama sebagaimana tersebut diatas;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Tunggal melakukan suatu tindak pidana yang diatur dan diancam dalam Pasal 82 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo. Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, yang mempunyai unsur-unsur sebagai berikut:
Setiap Orang ;
Dengan Sengaja ;
Melakukan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, Memaksa Melakukan Tipu Muslihat, Serangkaian Kebohongan, atau Membujuk Anak Untuk Melakukan atau Membiarkan Dilakukan Perbuatan Cabul ;
Dilakukan Secara Berlanjut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan setiap unsur tersebut, yaitu sebagai berikut:
Ad. a. “Setiap Orang”:
Menimbang, bahwa tentang unsur “Setiap Orang” disini menunjuk kepada Subjek Hukum atau orang yang dihadapkan oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai Terdakwa dalam perkara ini;
Dan ternyata setelah ditanya tentang identitas Terdakwa dipersidangan, ia mengaku bernama OKIB alias TONO bin UMAN dengan identitas sesuai seperti apa yang tertulis sebagaimana data lengkap dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Sehingga Terdakwa yang dihadapkan dipersidangan perkara ini adalah benar dan tidak ada kekeliruan tentang orangnya ( tidak terjadi error in persona );
Demikian pula menurut penilaian Majelis Hakim selama persiadangan berlangsung, Terdakwa memiliki kemampuan untuk mengikuti jalannya persidangan dan Terdakwa selalu dapat menjawab dengan baik setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya, serta tidak pula ditemukan adanya prilaku jasmani maupun rohani dalam diri Terdakwa yang berdasarkan alasan pembenar dan pemaaf dalam hukum pidana dapat melepaskannya dari kemampuan untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya tersebut (tidak termasuk katagori orang sebagaimana Pasal 44 KUHP), sehingga Majelis Hakim dapat menilai bahwa Terdakwa dianggap mampu untuk mempertanggung jawabkan terhadap perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas, maka unsur pertama (ad.a) “Setiap Orang” telah terpenuhi;
Ad.b. ”Dengan Sengaja”:
Menimbang, bahwa unsur dengan sengaja adalah merupakan unsur kesalahan dalam melakukan tindak pidana ini, namun Undang-Undang sendiri tidak memberikan batasan mengenai arti darti Kesengajaan tersebut, tetapi dalam Memori van Toelichting (MvT) secara harfiah dapat diartikan sebagai menghendaki dan mengetahui, dimana seseorang atau Terdakwa yang melakukan suatu perbuatan dengan sengaja berarti ia telah menghendaki dan mewujudkan perbuatrannya, serta ia mengetahui, mengerti tentang nilai perbuatannya dan sadar akan akibat yang ditimbulkan dari perbuatannya tersebut;
Bahwa setiap unsur kesengajaan dalam rumusan suatu tindak pidana selalu ditujukan pada semua unsur yang berada dibelakangnya atau dengan kata lain semua unsur yang ada dibelakang perkataan “dengan sengaja” selalu diliputi oleh unsur kesengajaan, sehingga dengan demikian untuk pembahasan unsur “Dengan Sengaja” tentunya terkait dan harus pula dipertimbangkan sekaligus bersama-sama dengan pembahasan unsur yang berada dibelakang unsur kesengajaan tersebut diatas, yaitu:
Melakukan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, Memaksa Melakukan Tipu Muslihat, Serangkaian Kebohongan, atau Membujuk Anak Untuk Melakukan atau Membiarkan Dilakukan Perbuatan Cabul;
Menimbang, bahwa dalam melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, disni Terdakwa harus dengan kesadarannya menghendaki melakukan perbuatan tersebut, serta Terdakwa juga harus mengetahui, mengerti serta sadar akan akibat-akibat yang ditimbulkan dari perbuatannya itu;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, sehingga tidak harus semua dibuktikan oleh perbuatan Terdakwa, apabila salah satu unsur saja telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa, maka sudah cukup untuk membuktikan tentang kesalahan Terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan ternyata:
Bahwa awalnya Terdakwa yang menyuruh kepada saksi DONI SHOLEH untuk datang ke rumah Terdakwa dan disuruh masuk ke kamar Terdakwa untuk tiduran dan tidak beberapa lama Terdakwa masuk ke kamarnya yang pada saat itu saksi DONI SHOLEH sedang tertidur, Kemudian Terdakwa merebahkan badannya di sebelah badan saksi korban dan tidak lama kemudian Terdakwa langsung memeluk tubuh saksi korban sambil meraba-raba dan mengelus-elus tubuh saksi DONI SHOLEH dan saksi DONI SHOLEH terbangun dari tidurnya, tetapi pada saat itu Terdakwa langsung menyuruh saksi DONI SHOLEH untuk diam dan menyuruh saksi DONI SHOLEH membuka celana yang dipakainya, walaupun pada saat itu saksi DONI SHOLEH awalnya menolaknya, namun Terdakwa memaksa dan membuka celana saksi DONI SHOLEH hingga lepas;
Bahwa setelah celana saksi DONI SHOLEH terlepas, selanjutnya Terdakwa langsung memegang kemaluan saksi DONI SHOLEH sambil mengocok-ngocok kemaluan saksi DONI SHOLEH, tetapi saksi DONI SHOLEH memberontak tidak mau sambil bekata “nanaonan ieu” lalu Terdaklwa mengatakan “ieu ngan sakeudeung” sambil melotot ke arah saksi DONI SHOLEH, sehingga saksi DONI SHOLEH tidak bisa berbuat apa-apa lagi karena merasa ketakutan dan Terdakwa terus mengocok kemaluan saksi DONI SHOLEH sampai keluar spemanya;
Bahwa selanjutnya gantian Terdakwa membuka sendiri celana yang dipakainya dan langsung menaiki badan saksi DONI SHOLEH yang saat itu masih terlentang, kemudian Terdakwa mengangkangkan kedua kaki saksi DONI SHOLEH, setelah itu Terdakwa yang telah melumasi kemaluannya dengan menggunakan krim handbody dan memeluk badan saksi DONI SHOLEH sambil menggesek-gesekan alat kelaminnya yang tegang ke selangkangan dekat dengan alat kelamin saksi DONI SHOLEH, dengan menggerak-gerakan naik turun pantatnya selama kurang lebih 2 (dua) menit hingga Terdakwa mengeluarkan cairan sperma diatas perut saksi DONI SHOLEH, setelah Terdakwa membersihkan cairan sperma tersebut, kemudian Terdakwa langsung tidur dan saksi DONI SHOLEH pun ikut tertidur;
Bahwa pada keesokan harinya sekitar pukul 06.00 WIB ketika saksi DONI SHOLEH berniat dan pamit untuk pulang, saat itu Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sambl mengatakan kepada saksi DONI SHOLEH “tong ngomong ka sasaha anu tadi peuting dilakukeun” setelah itu saksi DONI SHOLEH pulang ke rumahnya untuk berangkat ke sekolah;
Bahwa setelah perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut, Terdakwa juga pernah mengajak lagi saksi DONI SHOLEH untuk melakukan perbuatan serupa, tetapi saksi DONI SHOLEH sempat menolaknya, namun Terdakwa mengancamnya dengan mengatakan “deuleukeun sia lamun teu daek” sambil melotot, sehingga akhirnya saksi DONI SHOLEH merasa ketakutan dan menuruti setiap ajakan Terdakwa untuk melakukan perbuatan cabul lagi;
Bahwa perbuatan Terdakwa kepada saksi DONI SHOLEH dilakukan secara berulang sejak tahun 2012 sampai terakhir hari Sabtu tanggal 20 September 2014 sekitar jam 23.00 WIB, dengan cara-cara dan ditempat yang sama sebagaimana tersebut diatas, yang dilakukan hampir setiap minggu;
Bahwa atas kejadian tersebut saksi DONI SHOLEH merasa trauma dan ketakutan ke luar rumah, terlebih sebelum Terdakwa ditangkap oleh Polisi, oleh karena saksi DONI SHOLEH mendengar perkataan Terdakwa yang pernah mengancam “awas lamun urang beunang ku polisi jeung ke kaluar ti penjara leuwih kejam” dan saksi DONI SHOLEH pun pernah dipukul Terdakwa karena saksi korban sedang berjalan bersama dengan seorang perempuan pada saat bulan ramadhan;
Bahwa saksi DONI SHOLEH adalah seorang anak yang baru berumur 14 (empat belas) tahun, karena saksi DONI SHOLEH menurut keterangannya sendiri dan keterangan orang tuanya (saksi DAIH HIDAYAT) menyatakan DONI SHOLEH lahir pada tanggal 15 Agustus 2000, hal sama sebagaimana tertera dalam Kartu Keluarga No. 3217030705070008, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung;
Bahwa ternyata perbuatan yang sama juga telah dilakukan oleh Terdakwa kepada anak yang lain yaitu kepada ACEP KURNIA dan ACEP DEDI juga dengan cara-cara dan tempat yang sama sebagaimana tersebut diatas;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan sebagaimana tersebut diatas, ternyata Terdakwa telah membujuk / merayu kepada saksi / korban DONI SHOLEH bin DAIH HIDAYAT dengan terlebih dahulu memberikan kepada korban berupa uang, disamping itu juga Terdakwa telah melakukan pengancaman dengan kata-kata yang dirasakan oleh saksi DONI SHOLEH sehinggga saksi DONI SHOLEH merasa ketakutan dan mau melayani kehendak dari Terdakwa sebagaimana cara-cara yang dilakukan sebagaimana tersebut diatas;
Menimbang, bahwa demikian pula Terdakwa dengan kesadarannya telah menghendaki untuk melakukan perbuatan tersebut dan Terdakwa pun telah mengetahui dan mengerti serta menyadari akan akibat-akibat yang ditimbulkan dari perbuatannya itu ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi (korban) DONI SHOLEH dan berdasarkan keterangan dari orang tuanya (ayah) bernama DAIH HIDAYAT bin IDRIS, ternyata DONI SHOLEH adalah seorang anak yang baru berumur 14 (empat belas) tahun, yang lahir pada tanggal 15 Agustus 2000, hal sama sebagaimana tertera dalam Kartu Keluarga No. 3217030705070008, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung, dimana dalam usia tersebut saksi / korban DONI SHOLEH adalah termasuk / tergolong Anak, sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas dan oleh karena unsur ini bersifat alternative, sementara salah satu unsur tersebut telah terpenuhi (yaitu Dengan sengaja melakukan ancaman kekerasan, memaksa, atau membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul), sehingga dengan demikian unsur kedua dan ketiga (ad.b dan ad.c) tersebut telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa ;
Ad.d. ”Perbuatan Berlanjut”:
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, ternyata perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa bukan hanya satiu kali saja, tetapi perbuatan tersebut berulang dan berlanjut, yang dimulai sejak tahun 2012 sampai terakhir hari Sabtu tanggal 20 September 2014 dengan cara-cara dan ditempat yang sama sebagaimana tersebut diatas, yang dilakukan hampir setiap minggu;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, maka unsur keempat (Ad.d) “Perbuatan Berlanjut” tersebut pun telah pula tepenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur yang terkandung dalam Dakwaan Penuntut Umum tersebut telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa, sehingga dengan demikian Majelis Hakim telah memperoleh keyakinan bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam pasal Pasal 82 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo. Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tersebut telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan suatu tindak pidana, serta menurut penilaian Majelis Hakim ternyata Terdakwa mampu untuk mempertanggung jawabkan atas segala perbuatan yang telah dilakukannya, karena dipersidangan tidak ditemukan adanya unsur pemaaf atau pembenar yang dapat menghapuskan pidana bagi Terdakwa, sehingga dengan demikian kepada Terdakwa akan dijatuhi pidana yang sesuai / setimpal dengan perbuatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena ancaman pidana dalam Pasal tersebut bersifat komulatif (pidana penjara dan denda), maka penjatuhan pidana kepada Terdakwa selain pidana penjara juga akan dijatuhi pidana denda dan apabila denda tersebut tidak bisa dibayar oleh Terdakwa, maka kepada Terdakwa akan dikenakan pidana kurungan pengganti, dengan berpedoman kepada Pasal 30 ayat (2) dan (3) KUHP, karena dalam Undang-Undang Perlindungan Anak hal tersebut (masalah pengganti denda) tidak ada pengaturannya, sehingga kembali kepada Ketentuan / Aturan Umum yang ada dalam KUHP sebagaimana tersebut diatas (sehingga Majelis Hakim memperbaiki tentang pengganti denda berupa penjara yang terurai dalam Tuntutan Penuntut Umum tersebut);
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta yang terungkap dipersidangan ternyata tempus delicti (waktu dilakukannya tindak pidana) oleh Terdakwa kepada korban/saksi DONI SHOLEH adalah antara tahun 2012 sampai dengan tanggal 20 September 2014 (dalam kurun waktu tersebut diatas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 belum berlaku, karena Undang-undang tersebut baru berlaku sejak tanggal 17 Oktober 2014), sehingga perbuatan Terdakwa tersebut masih berlaku Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, sementara dalam proses persidangan perkara ini Undang-Undang yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 sudah mulai diberlakukan;
Menimbang, bahwa kalau dibaca Aturan Umum (Buku Kesatu) Pasal 1 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), menyatakan:
(2) “Jika sesudah perbuatan dilakukan ada perobahan dalam per-undang-undangan, dipakai aturan yang paling ringan bagi Terdakwa”;
Menimbang, bahwa berdasakan alasan dan pertimbangan tersebut datas, dalam penjatuhan pidana kepada Terdakwa, maka Majelis Hakim akan mengacu kepada ketentuan sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 ayat (2) KUHP;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, yaitu sebagai berikut ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan hukum positif, juga bertentangan dengan norma agama dan kesusilaan;
Akibat perbuatan Terdakwa, korban menjadi trauma dan ketakutan;
Perbuatan Terdakwa dapat meresahkan masyarakat;
Perbuatan Terdakwa bukan hanya 1 (satu) orang korban saja (saksi DONI SHOLEH), tetapi juga ada beberapa korban lain dari perbuatan Terdakwa yaitu saksi ACEP KURNIA, ACEP DEDI dan MOH. IQBAL FADILAH;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa selain hal-hal yang memberatkan dan hal yang meringankan seperti tersebut diatas, selanjutnya Majelis Hakim akan melihat dan mempertimbangkan pula tentang kadar kesalahan Terdakwa yang terungkap dipersidangan, apalagi kalau dikaitkan dengan berbagai pertimbangan konsep keadilan yang pada pokoknya penjatuhan hukuman kepada Terdakwa adalah harus disesuaikan dengan tingkat kesalahan peran Terdakwa dalam tindak pidana yang terjadi, sehingga keadaan seperti itu akan pula dijadikan perimbangan Majelis Hakim dalam memutus berat ringannya penjatuhan pidana kepada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tersebut ditangkap dan ditahan, maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena sifat dari tindak pidana yang dilakukan Terdakwa dan sampai saat ini ia masih tetap berada dalam tahanan, sementara penjatuhan pidana kepada Terdakwa akan melebihi masa penahanan yang sedang dijalaninya, maka diperintahkan kepada Terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai status barang bukti dalam perkara ini, Majelis Hakim sependapat dengan Tuntutan Penuntut Umum, dimana tentang status barang bukti tersebut akan dinyatakan selengkapnya sebagaimana dalam Amar Putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tersebut dijatuhi pidana, maka berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, kepada Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara ini ;
Memperhatikan Pasal 82 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo. Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan semua Peraturan Perundangan lainnya yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa : OKIB alias TONO bin UMAN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Dengan Sengaja Melakukan Ancaman Kekerasan, Memaksa atau Membujuk Anak Untuk Melakukan Perbuatan Cabul Secara Berlanjut”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun;
Dan pidana Denda sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak bisa dibayar oleh Terdakwa, maka kepada Terdakwa akan dikenakan pidana kurungan pengganti, selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara;
1 (satu) buah botol bekas Handbody;
Dimusnahkan;
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung, pada hari SELASA, tanggal 5 MEI 2015, oleh DIO SYUHADA, SH, sebagai Hakim Ketua, TOHARI TAPSIRIN, SH, MH dan FAUZIAH HANUM HARAHAP, SH,MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari ini SELASA, tanggal 5 MEI 2015, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh DWI PARAWIRAWAN, SH, MH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bale Bandung serta dihadiri oleh ELYANA SILITONGA, SH, Penuntut Umum dan Terdakwa yang didampingi oleh Penasihat Hukumnya tersebut diatas;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
TOHARI TAPSIRIN,, SH,MH. DIO SYUHADA, SH.
FAUZIAH HANUM HARAHAP, SH, MH.
Panitera Pengganti,
DWI PARAWIRAWAN, SH.MH.