25/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Plg
Putusan PN PALEMBANG Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Plg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Eko Saputra, Amd Bin Romzi
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa Eko Saputra, Amd Bin Romzi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut primair Penuntut Umum; 3. Menyatakan Terdakwa Eko Saputra, Amd Bin Romzi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair Penuntut Umum; 4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2(Dua) tahun pidana, dan denda sebesar Rp 100.000.000,00,- ( Seratus Juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2(Dua) bulan ; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 146.611.382 (seratus empat puluh enam juta enam ratus sebelas ribu tiga ratus delapan puluh dua rupiah), dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa tersebut dapat disita oleh Jaksa dengan dilelang untuk mencukupi uang pengganti tersebut ; dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2(Dua)) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 7. Menetapkan barang bukti berupa : 1. 1(Satu) lembar Faktur Pembelian bahan kain, No. Nota : 2937A yang dikeluarkan oleh PT. SAVANA LESTARI. Tanggal 29 Desember 2015 2. 2(dua) Lembar Print Out Rekening Giro PT SAVANA LESTARI, Nomor Rek : 3353034908. Periode Tanggal 30-11-2015 Sampai dengan 31 – 12 – 2015 ; 3. 1(satu) lembar copy legalisir Surat Pesanan (SP) Nomor : 043 / TSSJ-E / XII / 2015 Dari CV TEMBULUN SS JUNYOR Kepada Direktur PT. SAVANA LESTARI Tanggal 14 Desember 2015 ; 4. 1(satu) Lembar Copy Legalisir Surat konfirmasi Order nomor : 254 / SAVANA / XII / 15 Dari PT SAVANA LESTARI Kepada CV TEMBULUN SS JUNYOR Tanggal 15 Desember 2015 ; 5. 5(Lima) Lembar Copy Legalisir Dokumen Pelaksanaan Perubahan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun 2015 Nomor : 1.22│01│01 │03│02│5│2 Tanggal 04 November 2015 ; 6. 5(Lima) Lembar Copy Legalisir Surat Keputusan Kepala BPMPD Kab OKU Nomor : 410 / 400.b / KPTS/ XXXV / 2015 Tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas 7. 8(Delapan) Lembar Copy Legalisir Surat Keputusan Bupati OKU Nomor : 567 / KPTS / XII / 2014 Tentang Pengangkatan Pejabat Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Pada SKPD di lingkungan Pemerintah Kab.OKU TA. 2015 tanggal 15 Desember 2014 ; 8. 4(Empat) Lembar Copy Legalisir Rencana umum Pengadaan (RUP) Kegiatan Pengadaan Pakaian dinas pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2015 ; 9. 1(satu) Lembar Copy Legalisir Harga Perkiraan sendiri (HPS) pengadaan pakaian dinas Kepala Desa, Perangkat desa dan BPD Kab OKU pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kab OKU Tanggal 09 Oktober 2015 ; 10. 2(Dua) Lembar Copy Legalisir Spesifikasi Tekhnis Bahan kain Pengadaaan Pakaian dinas dengan jumlah Bahan Kain 1774 Potong Tanggal 10 November 2015 ; 11. 3(Tiga) Lembar Copy Legalisir Buku Kas Umum Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa Dan BPD Pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Tahun 2015 ; 12. 1(satu) Bundel Copy Legalisir Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 027 /717 /PDH Desa / XXXV / 2015 Tanggal 18 Desember 2015 Kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa ( Pengadaan Bahan kain pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD) ; 13. 1(satu) Bundel Copy Legalisir Dokumen Serah Terima Barang Pengadaan pakaian dinas Kepala Desa, Perangkat Desa, Dan BPD Kab OKU TA. 2015 yang di dalamnya terdiri dari surat-surat : • Copy Legalisir Laporan Hasil Pemeriksaan dalam rangka serah terima barang Nomor : 027 / 723 / panriksa / XXXV/ 2015 tanggal 22 Desember pada kegiatan Pengadaan bahan kain pakaian dinas kepala desa, perangkat desa dan BPD Kab OKU TA. 2015. • Copy Legalisir Berita Acara Serah terima Barang pekerjaan Pengadaan Bahan Kain Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Kab OKU Tahun 2015 Nomor : 027 / 724 / PDH Desa / XXXV / 2015 tanggal 22 Desember 2015. • Copy Legalisir Berita acara Penilaian Hasil Pekerjaan Pengadaan Bahan Kain Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Kab OKU Tahun 2015 Nomor : 027 / 722 / Panriksa / XXXV / 2015 tanggal 22 Desember 2015. • Copy Legalisir Berita acara Pemeriksaan barang pekerjaan Pengadaan Bahan Kain Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Kab OKU Tahun 2015 Nomor : 027 / 721 / Panriksa / XXXV / 2015 tanggal 22 Desember 2015. • Copy Legalisir Laporan Pemeriksaan secara Visual pekerjaan Pengadaan Bahan Kain Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Kab OKU Tahun 2015 tanggal 22 Desember 2015. • Copy Legalisir Laporan Pemeriksaan Administrasi pekerjaan Pengadaan Bahan Kain Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Kab OKU Tahun 2015 tanggal 22 Desember 2015. • Copy Legalisir Notulen Rapat pekerjaan Pengadaan Bahan Kain Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Kab OKU Tahun 2015 tanggal 22 Desember 2015. • Copy Legalisir Daftar Hadir Panitia Pemeriksa barang pekerjaan Pengadaan Bahan Kain Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Kab OKU Tahun 2015 tanggal 22 Desember 2015. • Copy Legalisir Undangan Mengadakan Rapat Pemeriksaan / Penerimaan barang Nomor : 027 / 720 / Panriksa / XXXV / 2015 tanggal 21 Desember 2015 ; • 10.Copy Legalisir Surat Prihal Pemeriksaan Hasil Pekerjaan dalam rangka Serah terima Barang Nomor : 027 / 719 / PDH Desa / XXXV / 2015 tanggal 21 Desember 2015 ; • 11.Copy Legalisir Surat Prihal Pemeriksaan dan Serah terima hasil pekerjaan pengadaan barang Nomor : 027 / 718 / PDH Desa / XXXV / 2015 tanggal 21 Desember 2015 ; 14. 1 (satu) bundel Copy Legalisir Dokumen Pencairan dana dalam kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa Tahun 2015 yang di dalam nya terdiri dari ; • Copy Legalisir Tanda Pembayaran Lumpsum Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Tanggal 23 Desember 2015 • Copy Legalisir Surat Penyediaan Dana (SPD) Nomor : 0395 /SPD/ 1.22.01 tahun 2015 tanggal 04 November 2015. • Copy Legalisir Rencana Penggunaan Dana SPD Nomor : 0395 /SPD/ 1.22.01 tahun 2015 tanggal 04 November 2015. • Copy Legalisir Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa ( SPP-LS Barang dan Jasa Nomor : 0040 / SPP-LS / G / 1.22.01 / 2015 Tahun 2015 Tanggal 22 Desember 2015. • Copy Legalisir Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa ( SPP-LS Barang dan Jasa Nomor : 0040 / SPP-LS / G / 1.22.01 / 2015 Tahun 2015 Tanggal 22 Desember 2015. • Copy Legalisir Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa ( SPP-LS Barang dan Jasa Nomor : 0040 / SPP-LS / G / 1.22.01 / 2015 Tahun 2015 Tanggal 22 Desember 2015. • Copy legalisir Rincian Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa ( SPP-LS Barang dan Jasa Nomor : 0040 / SPP-LS / G / 1.22.01 / 2015 Tahun 2015 Tanggal 22 Desember 2015. • Copy Legalisir Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0040 / SPM-LS / 1.22.01 /2015 Tanggal 22 Desember 2015. • Copy Legalisir Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D) Nomor : 2823 / SP2D-LS / 141.300.0001 Tanggal 22 Desember 2015. • Copy Legalisir Daftar Penguji Nomor : 1200 /SP2D-UJI / 141.300.0001 / 2015 tanggal 22 Desember 2015. • Copy Legalisir Surat setoran Pajak (SSP) CV Tembulun SS Junyor terhadap pajak Penghasilan (PPH) Pengadaan bahan Kain Pakaian dinas Kepala Desa, Perangkat desa Dan BPD tanggal 23 Desember 2015. • Copy Legalisir surat Permohonan Pencairan Dana nomor : 900 / 730 / XXXV / 2015 tanggal 22 Desember 2015 pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD. • Copy Legalisir Surat Keterangan Pengajuan SPP-LS pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD tanggal 22 Desember 2015. • Copy Legalisir Surat Pernyataan Pengguna anggaran / PPK sdr Drs. WIBISONO, MM pada kegiatan pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD.tanggal 22 Desember 2015. • Copy Legalisir Ringkasan Kontrak pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Tanggal 22 Desember 2015 • Copy Legalisir Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja-LS Nomor : 900 / 731 / XXXV / 2015 pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD. Tanggal 22 Deesember 2015 • Copy Legalisir Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 732 / SPP-LS / 1.22.01 / 2015 pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD tanggal 22 Desember 2015. • Copy Legalisir Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) –LS Nomor : 900 / 733 / XXXV / 2015 pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Tanggal 22 Desember 2015 • Copy Legalisir Kwitansi Pembayaran pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD dari Bendahara pengeluaran sdr HARYADI kepada CV Tembulun SS Junyor sdr EKO SAPUTRA tanggal 22 Desember 2015. • Copy Legalisir Berita AcaraPembayaran Uang Lonsump Nomor ; 735 / BA-KEU/ XXXV / 2015 pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Tanggal 16 November 2015 • Copy Legalisir Daftar Rincian Pajak pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD 15. 1(satu) Bundel Dokumen Pencairan Dana dalam Kegiatan Upah Jahit Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD yang di dalamnya terdiri dari • Copy Legalisir Tanda Pembayaran Uang Lumpsum Upah jahit Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD. Tangggal 30 Desembe 2015 • Copy Legalisir Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D) Nomor : 2921 / SP2D-LS / 141.300.0001 Tanggal 23 Desember 2015. • Copy Legalisir Daftar Penguji Nomor : 1212 / SP2D-UJI / 141.300.0001/ 2015 tanggal 23 Desember 2015 • Copy Legalisir surat Permohonan Pencairan Dana nomor : 900 / 737 / XXXV / 2015 tanggal 23 Desember 2015 pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD pada uang Lump sum Upah jahit. • Copy Legalisir Berita Acara Pembayaran uang Lompsum Nomor : 742 / BA-KEU / XXXV / 2015 tanggal 22 Desember 2015 • Copy Legalisir Copy Legalisir Kwitansi Pembayaran pada kegiatan Upah Jahit Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD tanggal 23 Desember 2015. • Copy Legalisir Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) –LS Nomor : 900 / 740 / XXXV / 2015 pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Tanggal 23 Desember 2015 • Copy Legalisir Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 739 / SPP-LS / 1.22.01 / 2015 pada kegiatan Upah Jahit Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD tanggal 23 Desember 2015. • Copy Legalisir Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja-LS Nomor : 900 / 738 / XXXV / 2015 pada kegiatan Upah jahit Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD. Tanggal 23 Desember 2015 • Copy Legalisir Ringkasan Kontrak pada kegiatan Upah Jahit Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Tanggal 23 Desember 2015. • Copy Legalisir Daftar Rincian Pajak pada kegiatan Upah Jahit Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD. • Copy Legalisir Surat Keterangan Pengajuan SPP-LS pada kegiatan Upah Jahit Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD tanggal 23 Desember 2015. • Copy Legalisir Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa ( SPP-LS Barang dan Jasa Nomor : 0041 / SPP-LS / G / 1.22.01 / 2015 Tahun 2015 Tanggal 23 Desember 2015. • Copy Legalisir Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa ( SPP-LS Barang dan Jasa Nomor : 0041 / SPP-LS / G / 1.22.01 / 2015 Tahun 2015 Tanggal 23 Desember 2015. • Copy Legalisir Rincian Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa ( SPP-LS Barang dan Jasa Nomor : 0041 / SPP-LS / G / 1.22.01 / 2015 Tahun 2015 Tanggal 23 Desember 2015. • Copy Legalisir Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0041 / SPM-LS / 1.22.01 /2015 Tanggal 23 Desember 2015. • Copy Legalisir Surat setoran Pajak (SSP) Bendahara Pengluaran BPMPD Kab OKU terhadap pajak Upah jahit Pengadaan bahan Kain Pakaian dinas Kepala Desa, Perangkat desa Dan BPD tanggal 28 Desember 2015. • Copy Legalisir Surat Pernyataan Pengguna anggaran / PPK sdr Drs. WIBISONO, MM pada kegiatan pada kegiatan Upah Jahit Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD.tanggal 22 Desember 2015. 16. 1(Satu) Bundel Dokumen Pencaiaran dana dari dana Ganti Uang (GU) pada Kegiatan Pengadaan pakaian dinas apratur Pemerintahan Desa TA 2015 Yang dalamnya terdiri dari : • Copy Legalisir Surat Permohonan Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dan (SP2D) NIHIL Nomor : 900 / 751 / XXXV / 2015 Tanggal 28 Desember 2015 • Copy Legalisir Surat Permohonan Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dan (SP2D) NIHIL Nomor : 900 / 750 / XXXV / 2015 Tanggal 28 Desember 2015. • Copy Legalisir Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Nomor : 900 / 752 / XXXV / 2015 tanggal 28 Desember 2015. • Copy Legalisir Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa ( SPP-LS Barang dan Jasa Nomor : 0042 / SPP-GU / NIHIL / 1.22.01 / 2015 Tahun 2015 Tanggal 28 Desember 2015. • Copy Legalisir rincian Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa ( SPP-LS Barang dan Jasa Nomor : 0042 / SPP-GU / NIHIL / 1.22.01 / 2015 Tahun 2015 Tanggal 28 Desember 2015. • Copy Legalisir Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa ( SPP-LS Barang dan Jasa Nomor : 0042 / SPP-GU / NIHIL / 1.22.01 / 2015 Tahun 2015 Tanggal 28 Desember 2015. • Copy Legalisir Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0042 / SPM-GU / NIHIL / 1.22.01 /2015 Tanggal 28 Desember 2015. • Copy Legalisir Surat Keputusan Kepala BPMPD Kab OKU Nomor : 410 / 948 / KPTS/ XXXV / 2015 Tentang Penetapan Nama-nama aparatur pemerintah Desa Penerima Bahan kain dan uang ahit Pakaian Dinas Dalam Kab.OKU Tanggl 23-Desember 2016. • Copy Legalisir Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D) Nomor : 3109 / SP2D-GU NIHIL / 141.300.0001 Tanggal 28 Desember 2015. 17. 1(satu) Lembar Copy Legalisir Surat Pernyataan dari CV Tembulun SS Junyor tanggal 11 Desember 2015 tentang Kesanggupan Melaksanakan pekerjaan pengadaan Pakaian dinas Aparatur Pemerintahan desa Kab OKU Tahun 2015. 18. 1(satu) Lembar Copy Legalisir Surat dari BPMPD Kab.OKU yang di tanda tangani Kepala BPMPD Kab OKU sdr Drs. WIBISONO, MM kepada Pak Monang Napitupulu tentang pekerjaan Pengadaan pakaian dinas Perangkat desa Di BPMPD Tahun 2015 di Kondisikan kepada Pak Monang Napitupulu. 19. 1(satu) Lembar Copy Legalisir surat permohonan uji kain nomor : 027 / 671 / XXXV / 2015 tanggal 29 Oktober 2015. 20. 3(Tiga) Lembar Copy Legalisir Laporan Hasil Uji Laboratorium dari Unit Industri Kerajinan dan Tekstil Dinas Perindustrian dan Energi Provinsi DKI Jakarta tanggal 10 November 2015. 21. 1(satu) Lembar Copy Legalisir surat Pernyatan dari sdr EKO SAPUTRA selaku Direktur CV Tembulun SS Junyor tanggal 22 Desember 2015 tentang kekurangan bahan kain yang diadakan sesuai kontrak nomor : 027/ 717 / PDH Desa / XXXV / 2015 tanggal 18 Desember 2015. 22. 1(satu) Lembar Copy Legalisir Surat Permohonan Biaya kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa Dan BPD dari PPTK kepada Kepala BPMPD Kab. OKU. 23. 1(satu) Lembar Copy Legalisir Nota Dinas dari Tim Pemeriksa / Penerima barang BPMPD kab Oku kepada Kepala BPMPD Kab OKU tentang Laporan hasil Pemeriksaan bahan kain Pakaian Dinas Perangkat Desa dan BPD Kab OKU tanggal 22 Desember 2015. 24. 1(satu) Lembar Copy Legalisir Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Pengadaan Bahan kain Pakaian Dinas Kepala Desa, Pernagkat Desa Dan BPD Kab OKU TA. 2015 Tertanggal 30 Desember 2015. 25. 1(satu) Lembar ASLI Kwitansi pembayaran dari bendahara pengeluaran pembantu ( Dra. ESPARIZA) kepada sdr.Drs. WIBISONO, MM dengan jumlah uang sebesar Rp. 98.000.000,- ( sembilan puluh delapan juta rupiah) tertanggal 03 Desember 2015. 26. Satu bundel Fotocofy legalisir berkas dokumen penawaran CV. Duta Sarana Sejahtera Nomor : 20 / DSS / S-Pen / XII / 2015, tanggal 03 Desember 2015 27. Satu bundel Fotocofy legalisir berkas dokumen penawaran CV. PUTRA BERSAUDARA Nomor : 090 / CV-PB / XII / 2015, tanggal 01 Desember 2015 28. Satu bundel Fotocofy legalisir berkas dokumen penawaran CV.SARANA SUKSES SEJAHTERA Nomor : 14 / S3 / SPn / XII / 2015, tanggal 03 Desember 2015 29. Satu bundel Fotocofy legalisir berkas dokumen penawaran CV.B PRODUCTION Nomor : 075 / XII / CV.BP / 2015, tanggal 01 Desember 2015 30. Satu bundel Fotocofy legalisir berkas dokumen penawaran CV. Tembulun SS Junyor Nomor : 024 / CV.TSJ /XII /2015, tanggal 02 Desember 2015. 31. Satu bundel Fotocofy legalisir berkas dokumen penawaran CV. MAHAMERU Nomor : 122 / CV.M-Pb / XI / 2015, tanggal 18 November 2015 32. Satu bundel Fotocofy legalisir berkas dokumen penawaran CV. CIPTA BUSANA Nomor : 082 / CV.CB / XII / 2015, tanggal 01 Desember 2015. 33. Satu bundel Fotocofy legalisir berkas dokumen penawaran PT.MUTIARA BUNGA BANGSA Nomor : 005 / SPH-ULG / OKU / MBB / XII / 2015, tanggal 03 Desember 2015 34. Satu bundel Fotocofy legalisir berkas Standar Dokumen Pengadaan Secara Elektronik / Pengadaan Barang, Metode e-Lelang Sederhana dengan Pascakualifikasi Nomor : 03 / pokja IV barang / XI / BPMPD / 2015, tanggal 16 Nopember 2015. 35. Satu bundel Fotocofy legalisir berkas SUMMARY REPORT Kode Lelang 919401 dengan Nama Kegiatan Lelang pengadaan pakaian dinas aparatur pemerintah desa 36. Satu bundel Fotocofy legalisir berkas proses pelelangan Pemilihan Langsung Pengadaan Barang, yang didalamnya terdapat surat-surat berupa; • Fotocofy legalisir Surat dari Kabag Perlengkapan Selaku Kepala ULP Nomor : 027 / 65 / ULP / XI / 2015, tanggal 13 November 2015. Perihal pemilihan penyedia barang/jasa • Fotocofy legalisir SK Bupati OKU Nomor : 66 /KPTS / XI / 2015, tanggal 3 Maret 2015. Tentang Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Ogan Komering Ulu berikut lampiran surat susunan kelompok kerja ULP Kab. OKU • Fotocofy legalisir lembar penelitian administrasi CV. B PRODUCTION, tanpa tanggal Desember 2015 yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU • Fotocofy legalisir lembar Evaluasi Kualifikasi CV. B PRODUCTION dan CV. Tembulun SS Junyor, tanpa tanggal Desember 2015 yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU • Fotocofy legalisir lembar Koreksi Aritmatik CV. B PRODUCTION, tanpa tanggal Desember 2015 yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU • Fotocofy legalisir Berita Acara Hasil Evaluasi Penawaran Nomor : 18.919401 / Pokja IV.Barang / IX / 2015, tanggal 01 Desember 2015, yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU • Fotocofy legalisir Berita Acara Hasil Pelelangan ( BAHP ) Nomor : 19.919401/Pokja IV.Barang / XI /2015, tanggal 01 Desember 2015, yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU • Fotocofy legalisir Surat dari Pokja IV ULP Kab. OKU Nomor : 20.919401 / Pokja IV. Barang / XI / 2015, tanggal 05 Desember 2015. Perihal Undangan Pembuktian Kualifikasi • Fotocofy legalisir Berita Acara Pembuktian Kualifikasi Nomor : 20.919401/Pokja IV.Barang / XI / 2015, tanggal 07 Desember 2015 yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU • Fotocofy legalisir Berita Acara Pembuktian Kualifikasi Nomor : 20.919401/Pokja IV.Barang / XII / 2015, tanggal 07 Desember 2015 yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU • Fotocofy legalisir Surat Penetapan Pemenang Lelang Nomor : 21.919401/Pokja IV.Barang/XI/2015, tanggal 08 Desember 2015, ditandatangani oleh AZHARI.ST selaku ketua pokja • Fotocofy legalisir Surat Pengumuman Pemenang Lelang Nomor : 22.881401/Pokja IV.Barang/IX/2015, tanggal 08 Desember 2015, ditandatangani oleh AZHARI.ST selaku ketua pokja. 37. Satu bundel Fotocofy legalisir berkas proses pelelangan Pemilihan Langsung Pengadaan Barang, yang didalamnya terdapat surat-surat berupa; • Fotocofy legalisir Surat dari Kabag Perlengkapan Selaku Kepala ULP Nomor : 027 / 65 / ULP / XI / 2015, tanpa tanggal November 2015. Perihal pemilihan penyedia barang/jasa • Fotocofy legalisir SK Bupati OKU Nomor : 66 /KPTS / XI / 2015, tanggal 3 Maret 2015. Tentang Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Ogan Komering Ulu berikut lampiran surat susunan kelompok kerja ULP Kab. OKU • Fotocofy legalisir lembar penelitian administrasi CV. Tembulun SS Junyor, tanpa tanggal Desember 2015 yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU • Fotocofy legalisir lembar Evaluasi Kualifikasi CV. Tembulun SS Junyor, tanpa tanggal Desember 2015 yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU • Fotocofy legalisir lembar Koreksi Aritmatik CV. Tembulun SS Junyor, tanpa tanggal Desember 2015 yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU • Fotocofy legalisir Berita Acara Hasil Evaluasi Penawaran Nomor : 18.919401 / Pokja IV.Barang / XII / 2015, tanggal 14 Desember 2015, yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU • Fotocofy legalisir Berita Acara Hasil Pelelangan ( BAHP ) Nomor : 19.919401/Pokja IV.Barang / XII /2015, tanggal 14 Desember 2015, yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU • Fotocofy legalisir Surat dari Pokja IV ULP Kab. OKU Nomor : 20.919401 / Pokja IV. Barang / XI / 2015, tanggal 12 Desember 2015. Perihal Undangan Pembuktian Kualifikasi • Fotocofy legalisir Berita Acara Pembuktian Kualifikasi Nomor : 20.919401/Pokja IV.Barang / XI / 2015, tanggal 14 Desember 2015 yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU dan ZULFIKRI/CV Tembulun SS Junyor • Fotocofy legalisir Berita Acara Pembuktian Kualifikasi Nomor : 20.919401/Pokja IV.Barang / XII / 2015, tanggal 14 Desember 2015 yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU • Fotocofy legalisir Berita Acara Klarifikasi dan Negoisasi Teknis dan Biaya Nomor : 11.2.919401/Pokja IV.Barang/XII/2015, tanggal 14 Desember 2015 • Fotocofy legalisir Surat Penetapan Pemenang Lelang Nomor : 22.881401/Pokja IV.Barang/XII/2015, tanggal 15 Desember 2015, ditandatangani oleh AZHARI.ST selaku ketua pokja • Fotocofy legalisir Surat Pengumuman Pemenang Lelang Nomor : 21.919401/Pokja IV.Barang/XII/2015, tanggal 15 Desember 2015, ditandatangani oleh AZHARI.ST selaku ketua pokja. 38. 1 (satu) lembar asli Slip Tanda Terima uang, sejumlah Rp. 75.000.000,- (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) dari CV. TEMBULUN SS JUNYOR (Sdr EKO) kepada PT. SAVANA LESTARI JAKARTA, untuk pembayaran DP seragam bahan clip (biru 773 stell X 3 meter dan pemda 1.001 stell X 3 meter). 39. 1(satu) lembar asli Slip bukti setoran tunai Bank BCA, uang sebesar Rp. 94.850.000,- dari Sdr EKO SAPUTRA (CV. Tembulun SS Junyor) kepada PT. Savana Lestari (No Rek : 335.303.4908), Tanggal 22-12-2015. 40. 1(satu) lembar asli Surat Jalan (Pengiriman Barang) dari PT. Savana Lestari, kepada/Tujuan CV. Tembulun SS Junyor, Tanggal 15 Desember 2015. 41. 1(satu) lembar asli Surat Jalan (Pengiriman Barang) dari PT. Savana Lestari, kepada/Tujuan CV. Tembulun SS Junyor, Tgl 19 Desember 2015. 42. 1(satu) lembar asli Surat Jalan (Pengiriman Barang) dari PT. Savana Lestari, kepada/Tujuan CV. Tembulun SS Junyor / baturaja palembang, Tgl 28 Desember 2015. 43. 1(satu) lembar asli Surat Jalan (Pengiriman Barang) dari PT. Savana Lestari, kepada/Tujuan CV. Tembulun SS Junyor / Baturaja Palembang, Tgl 29 Desember 2015 44. 6(enam) lembar asli Slip Bukti Setor tunai Via ATM dari Sdr EKO SAPUTRA (CV. Tembulun SS Junyor) kepada PT. Savana Lestari. tanggal 24 Desember 2015, terdiri dari : • Transaksi setoran uang sebesar Rp. 1.800.000.00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) pada pukul 17:20:45 Wib. • Transaksi setoran uang sebesar Rp. 2.500.000.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) pada pukul 17:22:01 Wib. • Transaksi setoran uang sebesar Rp. 2.500.000.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) pada pukul 17:23:07 Wib. • Transaksi setoran uang sebesar Rp. 2.500.000.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) pada pukul 17:24:09 Wib. • Transaksi setoran uang sebesar Rp. 2.350.000.00 (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) pada pukul 17:25:10 Wib. • Transaksi setoran uang sebesar Rp. 2.500.000.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) pada pukul 17:26:11 Wib. 45. 7 (Tujuh) lembar asli Slip Bukti Setor tunai Via ATM dari Sdr EKO SAPUTRA (CV. Tembulun SS Junyor) kepada PT. Savana Lestari. tanggal 25 Desember 2015, terdiri dari : • Transaksi setoran uang sebesar Rp. 2.500.000.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) pada pukul 10:47:26 Wib. • Transaksi setoran uang sebesar Rp. 2.500.000.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) pada pukul 10:48:30 Wib. • Transaksi setoran uang sebesar Rp. 4.900.000.00 (empat juta sembilan ratus ribu rupiah) pada pukul 10:49:37 Wib. • Transaksi setoran uang sebesar Rp. 5.000.000.00 (lima juta rupiah) pada pukul 10:50:56 Wib. • Transaksi setoran uang sebesar Rp. 4.100.000.00 (empat juta seratus ribu rupiah) pada pukul 11:09:12 Wib. • Transaksi setoran uang sebesar Rp. 5.000.000.00 (lima juta rupiah) pada pukul 11:10:14 Wib. • Transaksi setoran uang sebesar Rp. 5.000.000.00 (lima juta rupiah) pada pukul 11:11:24 Wib. 46. 9 (sembilan) lembar asli Slip Bukti Setor tunai Via ATM dari Sdr EKO SAPUTRA (CV. Tembulun SS Junyor) kepada PT. Savana Lestari. tanggal 26 Desember 2015, terdiri dari : • Transaksi setoran uang sebesar Rp. 5.000.000.00 (lima juta rupiah) pada pukul 12:41:30 Wib. • Transaksi setoran uang sebesar Rp. 5.000.000.00 (lima juta rupiah) pada pukul 12:42:39 Wib. • Transaksi setoran uang sebesar Rp. 4.000.000.00 (empat juta rupiah) pada pukul 12:43:52 Wib. • Transaksi setoran uang sebesar Rp. 4.400.000.00 (empat juta empat ratus ribu rupiah) pada pukul 12:45:11 Wib. • Transaksi setoran uang sebesar Rp. 5.000.000.00 (lima juta rupiah) pada pukul 12:46:22 Wib. • Transaksi setoran uang sebesar Rp. 5.000.000.00 (lima juta rupiah) pada pukul 12:48:04 Wib. • Transaksi setoran uang sebesar Rp. 5.000.000.00 (lima juta rupiah) pada pukul 12:51:28 Wib. • Transaksi setoran uang sebesar Rp. 2.600.000.00 (dua juta enam ratus ribu rupiah) pada pukul 12:52:40 Wib. • Transaksi setoran uang sebesar Rp. 1.700.000.00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) pada pukul 12:53:47 Wib. 47. 1(satu) lembar asli Print out Bank Sumsel an CV. Tembulun SS Junyor nomor rekening 141-30-50742 tanggal 01 Desember 2015 sampai dengan 01 Agustus 2016. 48. 1(satu) lembar asli Cek bank Sumsel Babel No. Cek CD 083313 tertanggal 23 Desember 2015. Yang di tanda tangani dan berstampel CV Tembulun SS Junyor dengan nilai Rp. 35.000.000,- (Tiga puluh Lima Juta Rupiah). 49. 1(satu) lembar fotocopy legalisir surat Nomor : 22.A/Pokja IV.Barang/XII/2015 tanggal 11 Desember 2015 tentang laporan sementara hasil evaluasi ulang pokja IV barang ULP kab.OKU kepada Kaban BPMD selaku PA/PPK. 50. 1(satu) lembar legalisir surat Nomor : 01.1/PPK-PMD/XXXV/2015 tanggal 08 Desember 2015 tentang sanggahan hasil penetapan pemenang dari Kepala BPMPD kab.OKU selaku PA/PPK kepada Ketua Pokja IV ULP Kab.OKU. 51. 1(satu) lembar legalisir surat Nomor : 021.1/PPK-PMD/XXXV/2015 tanggal 14 Desember 2015 tentang laporan hasil evaluasi ulang sementara dari Kepala BPMPD Kab.OKU selaku PA/PPK kepada Ketua Pokja IV ULP Kab.OKU ; 52. Uang tunai sejumlah Rp.26.611.382,00 (dua puluh enam juta enam ratus sebelas ribu tiga ratus delapan puluh dua rupiah) yang dititipkan terdakwa kepada Jaksa Penuntut Umum sebagaimana Bukti Titipan; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara atas nama terdakwa lainnya yaitu perkara no: 26 atas nama Terdakwa Drs. Wibisono, MM.; 8. Membebankan biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) kepada terdakwa ;
PUTUSAN
Nomor : 25/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Plg;
DEMI KEADILANBERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang, yang memeriksa dan mengadili perkara korupsi pada peradilan tingkat pertama, dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa sebagai berikut :
Nama lengkap : Eko Saputra, Amd Bin Romzi ;
Tempat lahir : Baturaja ;
Umur / tgl lahir : 33 Tahun / 07 Agustus 1983 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal: Jl. Kapten M. Nur lrg. Taman Sari No. 308 A
Rt. 002/003 Kelurahan Sukaraya Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU dan Jl. Moh. Hatta Lrg Duku Kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU ;
Agama: Islam ;
Pekerjaan :Wiraswasta ;
Pendidikan : D.III Komputer (Tamat) ;
Penahanan :
Penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) oleh Penyidik sejak tanggal 04 Mei 2017 sampai dengan tanggal 23 Mei 2017, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han / V / 2017 / Reskrim tanggal 04 Mei 2017 ;
Penahanan oleh Penuntut Umum (Tingkat Penuntutan) sejak tanggal 09 Mei 2017 sampai dengan tanggal 28 Mei 2017, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT – 04 / N.6.16 / Ft.1 / 05 / 2017 tanggal 09 Mei 2017 ;
Perpanjangan penahanan oleh Pengadilan Negeri Baturaja sejak tanggal 29 Mei 2017 sampai dengan 27 Juni 2017, berdasarkan Penetapan Nomor : 34 / Pen.Pid / 2017 / PN.Bta tanggal 23 Mei 2017 ;
Penahanan oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang, sejak tanggal 19 Juni 2017 sampai dengan tanggal 18 Juli 2017, berdasarkan Penetapan Nomor : 25 / Pid.Sus-TPK / 2017 / PN.Plg. tanggal 19 Juni 2017 ;
Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang sejak tanggal 19 Juli 2017 sampai dengan tanggal 16 September 2017, berdasarkan Penetapan Nomor : 25 / Pid.Sus-TPK / 2017 / PN.Plg tanggal 10 Juli 2017 ;
Perpanjangan tahap I oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Palembang sejak tanggal 17 September 2017 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2017, berdasarkan Penetapan No : 25/PEN/PID.SUS-TPK/2017/PT.PLG tanggal 11 September 2017;
Perpanjangan tahap II oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Palembang sejak tanggal 17 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 16 November 2017, berdasarkan Penetapan No : 25/PEN/PID.SUS-TPK/2017/PN.PLG tanggal Oktober 2017 ;
Terdakwa tidak mau didampingi Penasihat Hukum, walaupun Majelis Hakim telah menjelaskan tentang hak terdakwa untuk didampingi Penasihat Hukum mengingat ancaman pidana pasal yang didakwakan kepada Terdakwa, bahkan Majelis Hakim telah membuat Penetapan Penunjukkan Penasihat Hukum guna mendampingi terdakwa dalam pemeriksaan di persidangan, namun terdakwa menolak secara tegas, yang dinyatakan terdakwa secara lisan dalam persidangan dan dikuatkan dengan Surat Pernyataan dari Terdakwa tertanggal 10 Juli 2017;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca :
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang tanggal 19 Juni 2017 Nomor : 25 / Pid.Sus-TPK / 2017 / PN. Plg tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang tanggal 31 Juli 2017 Nomor : 25 / Pid.Sus-TPK / 2017 / PN. Plg tentang Penggantian Susunan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Surat Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang tanggal 21 Juni 2017 Nomor : 25/ Pid.Sus-TPK/2017/PN.Plg tentang penetapan hari sidang pemeriksaan perkara ini ;
Surat-surat lainnya yang terlampir dalam berkas perkara ini ;
Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa serta telah pula memeriksa dan meneliti bukti surat dan barang bukti lainnya dalam perkara ini ;
Setelah mendengar tuntutan pidana/requisitoir Jaksa Penuntut Umum nomor register perkara : PDS–05/N.6.14/Fd.1/05/2017 tanggal 18 September 2017, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa EKO SAPUTRA, Amd Bin ROMZI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Setiap orang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam surat dakwaan;
Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa EKO SAPUTRA, Amd Bin ROMZI dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan menghukum terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp.200.000.000.00,- (Dua Ratus Juta Rupiah) subsidiair 3 (tiga) Bulan Kurungan.dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Membayar uang pengganti sebesar Rp.146.611.382 (seratus empat puluh enam juta denam ratus sebelas ribu tiga ratus delapan puluh dua rupiah) dan jika terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
Menyatakan Barang bukti berupa:
1(Satu) lembar Faktur Pembelian bahan kain, No. Nota : 2937A yang dikeluarkan oleh PT. SAVANA LESTARI. Tanggal 29 Desember 2015;
2(dua) Lembar Print Out Rekening Giro PT SAVANA LESTARI, Nomor Rek : 3353034908. Periode Tanggal 30-11-2015 Sampai dengan 31 – 12 – 2015 ;
1(satu) lembar copy legalisir Surat Pesanan (SP) Nomor : 043 / TSSJ-E / XII / 2015 Dari CV TEMBULUN SS JUNYOR Kepada Direktur PT. SAVANA LESTARI Tanggal 14 Desember 2015 ;
1(satu) Lembar Copy Legalisir Surat konfirmasi Order nomor : 254 / SAVANA / XII / 15 Dari PT SAVANA LESTARI Kepada CV TEMBULUN SS JUNYOR Tanggal 15 Desember 2015 ;
5(Lima) Lembar Copy Legalisir Dokumen Pelaksanaan Perubahan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun 2015 Nomor : 1.22/01/01/03/02/5/2 Tanggal 04 November 2015 ;
5(Lima) Lembar Copy Legalisir Surat Keputusan Kepala BPMPD Kab OKU No: 410/400.b/KPTS/XXXV/2015 Tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas ;
8(Delapan) Lembar Copy Legalisir Surat Keputusan Bupati OKU Nomor : 567 / KPTS / XII / 2014 Tentang Pengangkatan Pejabat Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Pada SKPD di lingkungan Pemerintah Kab.OKU TA. 2015 tanggal 15 Desember 2014 ;
4(Empat) Lembar Copy Legalisir Rencana umum Pengadaan (RUP) Kegiatan Pengadaan Pakaian dinas pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2015 ;
1(satu) Lembar Copy Legalisir Harga Perkiraan sendiri (HPS) pengadaan pakaian dinas Kepala Desa, Perangkat desa dan BPD Kab OKU pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kab OKU Tanggal 09 Oktober 2015 ;
2 (Dua) Lembar Copy Legalisir Spesifikasi Tekhnis Bahan kain Pengadaaan Pakaian dinas dengan jumlah Bahan Kain 1774 Potong Tanggal 10 November 2015 ;
3 (Tiga) Lembar Copy Legalisir Buku Kas Umum Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa Dan BPD Pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Tahun 2015 ;
1(satu) Bundel Copy Legalisir Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 027 / 717 / PDH Desa / XXXV / 2015 Tanggal 18 Desember 2015 Kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa ( Pengadaan Bahan kain pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD) ;
1(satu) Bundel Copy Legalisir Dokumen Serah Terima Barang Pengadaan pakaian dinas Kepala Desa, Perangkat Desa, Dan BPD Kab OKU TA. 2015 yang di dalamnya terdiri dari surat-surat :
Copy Legalisir Laporan Hasil Pemeriksaan dalam rangka serah terima barang Nomor : 027 / 723 / panriksa / XXXV/ 2015 tanggal 22 Desember pada kegiatan Pengadaan bahan kain pakaian dinas kepala desa, perangkat desa dan BPD Kab OKU TA. 2015;
Copy Legalisir Berita Acara Serah terima Barang pekerjaan Pengadaan Bahan Kain Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Kab OKU Tahun 2015 Nomor : 027 / 724 / PDH Desa / XXXV / 2015 tanggal 22 Desember 2015;
Copy Legalisir Berita acara Penilaian Hasil Pekerjaan Pengadaan Bahan Kain Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Kab OKU Tahun 2015 Nomor : 027 / 722 / Panriksa / XXXV / 2015 tanggal 22 Desember 2015;
Copy Legalisir Berita acara Pemeriksaan barang pekerjaan Pengadaan Bahan Kain Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Kab OKU Tahun 2015 Nomor : 027 / 721 / Panriksa / XXXV / 2015 tanggal 22 Desember 2015;
Copy Legalisir Laporan Pemeriksaan secara Visual pekerjaan Pengadaan Bahan Kain Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Kab OKU Tahun 2015 tanggal 22 Desember 2015;
Copy Legalisir Laporan Pemeriksaan Administrasi pekerjaan Pengadaan Bahan Kain Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Kab OKU Tahun 2015 tanggal 22 Desember 2015;
Copy Legalisir Notulen Rapat pekerjaan Pengadaan Bahan Kain Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Kab OKU Tahun 2015 tanggal 22 Desember 2015;
Copy Legalisir Daftar Hadir Panitia Pemeriksa barang pekerjaan Pengadaan Bahan Kain Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Kab OKU Tahun 2015 tanggal 22 Desember 2015;
Copy Legalisir Undangan Mengadakan Rapat Pemeriksaan / Penerimaan barang Nomor : 027 / 720 / Panriksa / XXXV / 2015 tanggal 21 Desember 2015;
10.Copy Legalisir Surat Prihal Pemeriksaan Hasil Pekerjaan dalam rangka Serah terima Barang Nomor : 027 / 719 / PDH Desa / XXXV / 2015 tanggal 21 Desember 2015;
11.Copy Legalisir Surat Prihal Pemeriksaan dan Serah terima hasil pekerjaan pengadaan barang Nomor : 027 / 718 / PDH Desa / XXXV / 2015 tanggal 21 Desember 2015;
1(satu) bundel Copy Legalisir Dokumen Pencairan dana dalam kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa Tahun 2015 yang di dalam nya terdiri dari ;
Copy Legalisir Tanda Pembayaran Lumpsum Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Tanggal 23 Desember 2015;
Copy Legalisir Surat Penyediaan Dana (SPD) Nomor : 0395 /SPD/ 1.22.01 tahun 2015 tanggal 04 November 2015;
Copy Legalisir Rencana Penggunaan Dana SPD Nomor : 0395 /SPD/ 1.22.01 tahun 2015 tanggal 04 November 2015;
Copy Legalisir Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa ( SPP-LS Barang dan Jasa Nomor : 0040 / SPP-LS / G / 1.22.01 / 2015 Tahun 2015 Tanggal 22 Desember 2015;
Copy Legalisir Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa ( SPP-LS Barang dan Jasa Nomor : 0040 / SPP-LS / G / 1.22.01 / 2015 Tahun 2015 Tanggal 22 Desember 2015;
Copy Legalisir Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa ( SPP-LS Barang dan Jasa Nomor : 0040 / SPP-LS / G / 1.22.01 / 2015 Tahun 2015 Tanggal 22 Desember 2015;
Copy legalisir Rincian Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa No: 0040/SPP-LS/G/1.22.01/2015 Tahun 2015 Tanggal 22 Desember 2015;
Copy Legalisir Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0040 / SPM-LS / 1.22.01 /2015 Tanggal 22 Desember 2015;
Copy Legalisir Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D) Nomor : 2823 / SP2D-LS / 141.300.0001 Tanggal 22 Desember 2015;
Copy Legalisir Daftar Penguji Nomor : 1200 /SP2D-UJI / 141.300.0001 / 2015 tanggal 22 Desember 2015;
Copy Legalisir Surat setoran Pajak (SSP) CV Tembulun SS Junyor terhadap pajak Penghasilan (PPH) Pengadaan bahan Kain Pakaian dinas Kepala Desa, Perangkat desa Dan BPD tanggal 23 Desember 2015;
Copy Legalisir surat Permohonan Pencairan Dana nomor : 900 / 730 / XXXV / 2015 tanggal 22 Desember 2015 pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD;
Copy Legalisir Surat Keterangan Pengajuan SPP-LS pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD tanggal 22 Desember 2015;
Copy Legalisir Surat Pernyataan Pengguna anggaran / PPK sdr Drs. WIBISONO, MM pada kegiatan pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD.tanggal 22 Desember 2015;
Copy Legalisir Ringkasan Kontrak pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Tanggal 22 Desember 2015;
Copy Legalisir Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja-LS Nomor : 900 / 731 / XXXV / 2015 pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD. Tanggal 22 Deesember 2015;
Copy Legalisir Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 732 / SPP-LS / 1.22.01 / 2015 pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD tanggal 22 Desember 2015;
Copy Legalisir Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) –LS Nomor : 900 / 733 / XXXV / 2015 pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Tanggal 22 Desember 2015;
Copy Legalisir Kwitansi Pembayaran pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD dari Bendahara pengeluaran sdr HARYADI kepada CV Tembulun SS Junyor sdr EKO SAPUTRA tanggal 22 Desember 2015;
Copy Legalisir Berita AcaraPembayaran Uang Lonsump Nomor ; 735 / BA-KEU/ XXXV / 2015 pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Tanggal 16 November 2015;
Copy Legalisir Daftar Rincian Pajak pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD;
1 (satu) Bundel Dokumen Pencairan Dana dalam Kegiatan Upah Jahit Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD yang di dalamnya terdiri dari;
Copy Legalisir Tanda Pembayaran Uang Lumpsum Upah jahit Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD. Tangggal 30 Desembe 2015;
Copy Legalisir Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D) Nomor : 2921 / SP2D-LS / 141.300.0001 Tanggal 23 Desember 2015.
Copy Legalisir Daftar Penguji Nomor : 1212 / SP2D-UJI / 141.300.0001/ 2015 tanggal 23 Desember 2015;
Copy Legalisir surat Permohonan Pencairan Dana nomor : 900 / 737 / XXXV / 2015 tanggal 23 Desember 2015 pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD pada uang Lump sum Upah jahit;
Copy Legalisir Berita Acara Pembayaran uang Lompsum Nomor : 742 / BA-KEU / XXXV / 2015 tanggal 22 Desember 2015;
Copy Legalisir Copy Legalisir Kwitansi Pembayaran pada kegiatan Upah Jahit Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD tanggal 23 Desember 2015;
Copy Legalisir Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) –LS Nomor : 900 / 740 / XXXV / 2015 pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Tanggal 23 Desember 2015;
Copy Legalisir Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 739 / SPP-LS / 1.22.01 / 2015 pada kegiatan Upah Jahit Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD tanggal 23 Desember 2015;
Copy Legalisir Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja-LS Nomor : 900 / 738 / XXXV / 2015 pada kegiatan Upah jahit Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD. Tanggal 23 Desember 2015;
Copy Legalisir Ringkasan Kontrak pada kegiatan Upah Jahit Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Tanggal 23 Desember 2015;
Copy Legalisir Daftar Rincian Pajak pada kegiatan Upah Jahit Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD;
Copy Legalisir Surat Keterangan Pengajuan SPP-LS pada kegiatan Upah Jahit Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD tanggal 23 Desember 2015.
Copy Legalisir Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa ( SPP-LS Barang dan Jasa Nomor : 0041 / SPP-LS / G / 1.22.01 / 2015 Tahun 2015 Tanggal 23 Desember 2015;
Copy Legalisir Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa ( SPP-LS Barang dan Jasa Nomor : 0041 / SPP-LS / G / 1.22.01 / 2015 Tahun 2015 Tanggal 23 Desember 2015.
Copy Legalisir Rincian Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa ( SPP-LS Barang dan Jasa Nomor : 0041 / SPP-LS / G / 1.22.01 / 2015 Tahun 2015 Tanggal 23 Desember 2015;
Copy Legalisir Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0041 / SPM-LS / 1.22.01 /2015 Tanggal 23 Desember 2015;
Copy Legalisir Surat setoran Pajak (SSP) Bendahara Pengluaran BPMPD Kab OKU terhadap pajak Upah jahit Pengadaan bahan Kain Pakaian dinas Kepala Desa, Perangkat desa Dan BPD tanggal 28 Desember 2015;
Copy Legalisir Surat Pernyataan Pengguna anggaran / PPK sdr Drs. WIBISONO, MM pada kegiatan pada kegiatan Upah Jahit Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD.tanggal 22 Desember 2015;
1 (Satu) Bundel Dokumen Pencaiaran dana dari dana Ganti Uang (GU) pada Kegiatan Pengadaan pakaian dinas apratur Pemerintahan Desa TA 2015 Yang dalamnya terdiri dari :
Copy Legalisir Surat Permohonan Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dan (SP2D) NIHIL Nomor : 900 / 751 / XXXV / 2015 Tanggal 28 Desember 2015;
Copy Legalisir Surat Permohonan Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dan (SP2D) NIHIL Nomor : 900 / 750 / XXXV / 2015 Tanggal 28 Desember 2015;
Copy Legalisir Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) No : 900/752/XXXV/2015 tanggal 28 Desember 2015;
Copy Legalisir Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa ( SPP-LS Barang dan Jasa Nomor : 0042 / SPP-GU / NIHIL / 1.22.01 / 2015 Tahun 2015 Tanggal 28 Desember 2015;
Copy Legalisir rincian Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa ( SPP-LS Barang dan Jasa Nomor : 0042 / SPP-GU / NIHIL / 1.22.01 / 2015 Tahun 2015 Tanggal 28 Desember 2015;
Copy Legalisir Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa ( SPP-LS Barang dan Jasa Nomor : 0042 / SPP-GU / NIHIL / 1.22.01 / 2015 Tahun 2015 Tanggal 28 Desember 2015.;
Copy Legalisir Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0042 / SPM-GU / NIHIL / 1.22.01 /2015 Tanggal 28 Desember 2015.;
Copy Legalisir Surat Keputusan Kepala BPMPD Kab OKU Nomor : 410 / 948 / KPTS/ XXXV / 2015 Tentang Penetapan Nama-nama aparatur pemerintah Desa Penerima Bahan kain dan uang ahit Pakaian Dinas Dalam Kab.OKU Tanggl 23-Desember 2016;
Copy Legalisir Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D) Nomor : 3109 / SP2D-GU NIHIL / 141.300.0001 Tanggal 28 Desember 2015;
1(satu) Lembar Copy Legalisir Surat Pernyataan dari CV Tembulun SS Junyor tanggal 11 Desember 2015 tentang Kesanggupan Melaksanakan pekerjaan pengadaan Pakaian dinas Aparatur Pemerintahan desa Kab OKU Tahun 2015;
1(satu) Lembar Copy Legalisir Surat dari BPMPD Kab.OKU yang di tanda tangani Kepala BPMPD Kab OKU sdr Drs. WIBISONO, MM kepada Pak Monang Napitupulu tentang pekerjaan Pengadaan pakaian dinas Perangkat desa Di BPMPD Tahun 2015 di Kondisikan kepada Pak Monang Napitupulu;
1(satu) Lembar Copy Legalisir surat permohonan uji kain nomor : 027 / 671 / XXXV / 2015 tanggal 29 Oktober 2015;
3(Tiga) Lembar Copy Legalisir Laporan Hasil Uji Laboratorium dari Unit Industri Kerajinan dan Tekstil Dinas Perindustrian dan Energi Provinsi DKI Jakarta tanggal 10 November 2015;
1(satu) Lembar Copy Legalisir surat Pernyatan dari sdr EKO SAPUTRA selaku Direktur CV Tembulun SS Junyor tanggal 22 Desember 2015 tentang kekurangan bahan kain yang diadakan sesuai kontrak nomor : 027/ 717 / PDH Desa / XXXV / 2015 tanggal 18 Desember 2015.;
1(satu) Lembar Copy Legalisir Surat Permohonan Biaya kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa Dan BPD dari PPTK kepada Kepala BPMPD Kab. OKU.;
1(satu) Lembar Copy Legalisir Nota Dinas dari Tim Pemeriksa / Penerima barang BPMPD kab Oku kepada Kepala BPMPD Kab OKU tentang Laporan hasil Pemeriksaan bahan kain Pakaian Dinas Perangkat Desa dan BPD Kab OKU tanggal 22 Desember 2015;
1(satu) Lembar Copy Legalisir Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Pengadaan Bahan kain Pakaian Dinas Kepala Desa, Pernagkat Desa Dan BPD Kab OKU TA. 2015 Tertanggal 30 Desember 2015;
1(satu) Lembar ASLI Kwitansi pembayaran dari bendahara pengeluaran pembantu ( Dra. ESPARIZA) kepada sdr.Drs. WIBISONO, MM dengan jumlah uang sebesar Rp. 98.000.000,- ( sembilan puluh delapan juta rupiah) tertanggal 03 Desember 2015;
Satu bundel Fotocofy legalisir berkas dokumen penawaran CV. Duta Sarana Sejahtera Nomor : 20 / DSS / S-Pen / XII / 2015, tanggal 03 Desember 2015;
Satu bundel Fotocofy legalisir berkas dokumen penawaran CV. PUTRA BERSAUDARA Nomor : 090 / CV-PB / XII / 2015, tanggal 01 Desember 2015;
Satu bundel Fotocofy legalisir berkas dokumen penawaran CV.SARANA SUKSES SEJAHTERA Nomor : 14 / S3 / SPn / XII / 2015, tanggal 03 Desember 2015;
Satu bundel Fotocofy legalisir berkas dokumen penawaran CV.B PRODUCTION Nomor : 075 / XII / CV.BP / 2015, tanggal 01 Desember 2015;
Satu bundel Fotocofy legalisir berkas dokumen penawaran CV. Tembulun SS Junyor Nomor : 024 / CV.TSJ /XII /2015, tanggal 02 Desember 2015;
Satu bundel Fotocofy legalisir berkas dokumen penawaran CV. MAHAMERU Nomor : 122 / CV.M-Pb / XI / 2015, tanggal 18 November 2015;
Satu bundel Fotocofy legalisir berkas dokumen penawaran CV. CIPTA BUSANA Nomor : 082 / CV.CB / XII / 2015, tanggal 01 Desember 2015;
Satu bundel Fotocofy legalisir berkas dokumen penawaran PT.MUTIARA BUNGA BANGSA Nomor : 005 / SPH-ULG / OKU / MBB / XII / 2015, tanggal 03 Desember 2015;
Satu bundel Fotocofy legalisir berkas Standar Dokumen Pengadaan Secara Elektronik / Pengadaan Barang, Metode e-Lelang Sederhana dengan Pascakualifikasi Nomor : 03 / pokja IV barang / XI / BPMPD / 2015, tanggal 16 Nopember 2015;
Satu bundel Fotocofy legalisir berkas SUMMARY REPORT Kode Lelang 919401 dengan Nama Kegiatan Lelang pengadaan pakaian dinas aparatur pemerintah desa;
Satu bundel Fotocofy legalisir berkas proses pelelangan Pemilihan Langsung Pengadaan Barang, yang didalamnya terdapat surat-surat berupa;
Fotocofy legalisir Surat dari Kabag Perlengkapan Selaku Kepala ULP Nomor : 027 / 65 / ULP / XI / 2015, tanggal 13 November 2015. Perihal pemilihan penyedia barang/jasa;
Fotocofy legalisir SK Bupati OKU Nomor : 66 /KPTS / XI / 2015, tanggal 3 Maret 2015. Tentang Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Ogan Komering Ulu berikut lampiran surat susunan kelompok kerja ULP Kab. OKU;
Fotocofy legalisir lembar penelitian administrasi CV. B PRODUCTION, tanpa tanggal Desember 2015 yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU;
Fotocofy legalisir lembar Evaluasi Kualifikasi CV. B PRODUCTION dan CV. Tembulun SS Junyor, tanpa tanggal Desember 2015 yang ditandatangani Pokja IV ULP Kab. OKU;
Fotocofy legalisir lembar Koreksi Aritmatik CV. B PRODUCTION, tanpa tanggal Desember 2015 yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU;
Fotocofy legalisir Berita Acara Hasil Evaluasi Penawaran Nomor : 18.919401 / Pokja IV.Barang / IX / 2015, tanggal 01 Desember 2015, yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU;
Fotocofy legalisir Berita Acara Hasil Pelelangan ( BAHP ) Nomor : 19.919401/Pokja IV.Barang / XI /2015, tanggal 01 Desember 2015, yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU;
Fotocofy legalisir Surat dari Pokja IV ULP Kab. OKU Nomor : 20.919401 / Pokja IV. Barang / XI / 2015, tanggal 05 Desember 2015. Perihal Undangan Pembuktian Kualifikasi
Fotocofy legalisir Berita Acara Pembuktian Kualifikasi Nomor : 20.919401/Pokja IV.Barang / XI / 2015, tanggal 07 Desember 2015 yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU;
Fotocofy legalisir Berita Acara Pembuktian Kualifikasi Nomor : 20.919401/Pokja IV.Barang / XII / 2015, tanggal 07 Desember 2015 yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU;
Fotocofy legalisir Surat Penetapan Pemenang Lelang Nomor : 21.919401/Pokja IV.Barang/XI/2015, tanggal 08 Desember 2015, ditandatangani oleh AZHARI.ST selaku ketua pokja;
Fotocofy legalisir Surat Pengumuman Pemenang Lelang Nomor : 22.881401/Pokja IV.Barang/IX/2015, tanggal 08 Desember 2015, ditandatangani oleh AZHARI.ST selaku ketua pokja;
Satu bundel Fotocofy legalisir berkas proses pelelangan Pemilihan Langsung Pengadaan Barang, yang didalamnya terdapat surat-surat berupa;
Fotocofy legalisir Surat dari Kabag Perlengkapan Selaku Kepala ULP Nomor : 027 / 65 / ULP / XI / 2015, tanpa tanggal November 2015. Perihal pemilihan penyedia barang/jasa;
Fotocofy legalisir SK Bupati OKU Nomor : 66 /KPTS / XI / 2015, tanggal 3 Maret 2015. Tentang Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Ogan Komering Ulu berikut lampiran surat susunan kelompok kerja ULP Kab. OKU;
Fotocofy legalisir lembar penelitian administrasi CV. Tembulun SS Junyor, tanpa tanggal Desember 2015 yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU;
Fotocofy legalisir lembar Evaluasi Kualifikasi CV. Tembulun SS Junyor, tanpa tanggal Desember 2015 yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU;
Fotocofy legalisir lembar Koreksi Aritmatik CV. Tembulun SS Junyor, tanpa tanggal Desember 2015 yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU;
Fotocofy legalisir Berita Acara Hasil Evaluasi Penawaran Nomor : 18.919401 / Pokja IV.Barang / XII / 2015, tanggal 14 Desember 2015, yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU;
Fotocofy legalisir Berita Acara Hasil Pelelangan ( BAHP ) Nomor : 19.919401/Pokja IV.Barang / XII /2015, tanggal 14 Desember 2015, yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU;
Fotocofy legalisir Surat dari Pokja IV ULP Kab. OKU Nomor : 20.919401 / Pokja IV. Barang / XI / 2015, tanggal 12 Desember 2015. Perihal Undangan Pembuktian Kualifikasi;
Fotocofy legalisir Berita Acara Pembuktian Kualifikasi Nomor : 20.919401/Pokja IV.Barang / XI / 2015, tanggal 14 Desember 2015 yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU dan ZULFIKRI/CV Tembulun SS Junyor;
Fotocofy legalisir Berita Acara Pembuktian Kualifikasi Nomor : 20.919401/Pokja IV.Barang / XII / 2015, tanggal 14 Desember 2015 yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU;
Fotocofy legalisir Berita Acara Klarifikasi dan Negoisasi Teknis dan Biaya Nomor : 11.2.919401/Pokja IV.Barang/XII/2015, tanggal 14 Desember 2015;
Fotocofy legalisir Surat Penetapan Pemenang Lelang Nomor : 22.881401/Pokja IV.Barang/XII/2015, tanggal 15 Desember 2015, ditandatangani oleh AZHARI.ST selaku ketua pokja;
Fotocofy legalisir Surat Pengumuman Pemenang Lelang Nomor : 21.919401/Pokja IV.Barang/XII/2015, tanggal 15 Desember 2015, ditandatangani oleh AZHARI.ST selaku ketua pokja;
1(satu) lembar asli Slip Tanda Terima uang, sejumlah Rp. 75.000.000,- (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) dari CV. TEMBULUN SS JUNYOR (Sdr EKO) kepada PT. SAVANA LESTARI JAKARTA, untuk pembayaran DP seragam bahan clip (biru 773 stell X 3 meter dan pemda 1.001 stell X 3 meter);
1(satu) lembar asli Slip bukti setoran tunai Bank BCA, uang sebesar Rp. 94.850.000,- dari Sdr EKO SAPUTRA (CV. Tembulun SS Junyor) kepada PT. Savana Lestari (No Rek : 335.303.4908), Tanggal 22-12-2015;
1(satu) lembar asli Surat Jalan (Pengiriman Barang) dari PT. Savana Lestari, kepada/Tujuan CV. Tembulun SS Junyor, Tanggal 15 Desember 2015;
1(satu) lembar asli Surat Jalan (Pengiriman Barang) dari PT. Savana Lestari, kepada/Tujuan CV. Tembulun SS Junyor, Tgl 19 Desember 2015;
1(satu) lembar asli Surat Jalan (Pengiriman Barang) dari PT. Savana Lestari, kepada/Tujuan CV. Tembulun SS Junyor / baturaja palembang, Tgl 28 Desember 2015;
1(satu) lembar asli Surat Jalan (Pengiriman Barang) dari PT. Savana Lestari, kepada/Tujuan CV. Tembulun SS Junyor / Baturaja Palembang, Tgl 29 Desember 2015;
6(enam) lembar asli Slip Bukti Setor tunai Via ATM dari Sdr EKO SAPUTRA (CV. Tembulun SS Junyor) kepada PT. Savana Lestari. tanggal 24 Desember 2015, terdiri dari :
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 1.800.000.00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) pada pukul 17:20:45 Wib.;
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 2.500.000.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) pada pukul 17:22:01 Wib.;
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 2.500.000.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) pada pukul 17:23:07 Wib.;
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 2.500.000.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) pada pukul 17:24:09 Wib.;
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 2.350.000.00 (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) pada pukul 17:25:10 Wib.;
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 2.500.000.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) pada pukul 17:26:11 Wib.;
7 (Tujuh) lembar asli Slip Bukti Setor tunai Via ATM dari Sdr EKO SAPUTRA (CV. Tembulun SS Junyor) kepada PT. Savana Lestari. tanggal 25 Desember 2015, terdiri dari :
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 2.500.000.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) pada pukul 10:47:26 Wib.;
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 2.500.000.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) pada pukul 10:48:30 Wib.;
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 4.900.000.00 (empat juta sembilan ratus ribu rupiah) pada pukul 10:49:37 Wib.;
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 5.000.000.00 (lima juta rupiah) pada pukul 10:50:56 Wib.;
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 4.100.000.00 (empat juta seratus ribu rupiah) pada pukul 11:09:12 Wib.;
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 5.000.000.00 (lima juta rupiah) pada pukul 11:10:14 Wib.;
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 5.000.000.00 (lima juta rupiah) pada pukul 11:11:24 Wib.;
9 (sembilan) lembar asli Slip Bukti Setor tunai Via ATM dari Sdr EKO SAPUTRA (CV. Tembulun SS Junyor) kepada PT. Savana Lestari. tanggal 26 Desember 2015, terdiri dari :
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 5.000.000.00 (lima juta rupiah) pada pukul 12:41:30 Wib.;
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 5.000.000.00 (lima juta rupiah) pada pukul 12:42:39 Wib.;
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 4.000.000.00 (empat juta rupiah) pada pukul 12:43:52 Wib.;
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 4.400.000.00 (empat juta empat ratus ribu rupiah) pada pukul 12:45:11 Wib.;
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 5.000.000.00 (lima juta rupiah) pada pukul 12:46:22 Wib.
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 5.000.000.00 (lima juta rupiah) pada pukul 12:48:04 Wib.;
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 5.000.000.00 (lima juta rupiah) pada pukul 12:51:28 Wib.;
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 2.600.000.00 (dua juta enam ratus ribu rupiah) pada pukul 12:52:40 Wib.;
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 1.700.000.00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) pada pukul 12:53:47 Wib.;
1(satu) lembar asli Print out Bank Sumsel an CV. Tembulun SS Junyor nomor rekening 141-30-50742 tanggal 01 Desember 2015 sampai dengan 01 Agustus 2016.;
1(satu) lembar asli Cek bank Sumsel Babel No. Cek CD 083313 tertanggal 23 Desember 2015. Yang di tanda tangani dan berstampel CV Tembulun SS Junyor dengan nilai Rp. 35.000.000,- (Tiga puluh Lima Juta Rupiah);
1(satu) lembar fotocopy legalisir surat Nomor : 22.A/Pokja IV.Barang/XII/2015 tanggal 11 Desember 2015 tentang laporan sementara hasil evaluasi ulang pokja IV barang ULP kab.OKU kepada Kaban BPMD selaku PA/PPK;
1(satu) lembar legalisir surat Nomor : 01.1/PPK-PMD/XXXV/2015 tanggal 08 Desember 2015 tentang sanggahan hasil penetapan pemenang dari Kepala BPMPD kab.OKU selaku PA/PPK kepada Ketua Pokja IV ULP Kab.OKU.;
1(satu) lembar legalisir surat Nomor : 021.1/PPK-PMD/XXXV/2015 tanggal 14 Desember 2015 tentang laporan hasil evaluasi ulang sementara dari Kepala BPMPD Kab.OKU selaku PA/PPK kepada Ketua Pokja IV ULP Kab.OKU;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Azhari, ST;
Menetapkan agar terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.00-(Lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan dari Terdakwa dalam pembelaan tanggal 2 Oktober 2017, yang pada kesimpulan pembelaannya menyatakan bahwa Terdakwa menyadari telah melakukan kesalahan atau melanggar peraturan yang ada, sehingga menjadi suatu kesalahan saya yang sangat fatal, dan Terdakwa menyatakan kesediaan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang menjadi tanggungjawab terdakwa sebesar Rp.146.611.382,- (seratus empat puluh enam juta enam ratus sebelas ribu tiga ratus delapan puluh dua rupiah) dan saat ini baru ada sebesar Rp.26.611.382,- (dua puluh enam juta enam ratus sebelas ribu tiga ratus delapan puluh dua rupiah), adapun sisanya akan dibayar dengan menjaminkan Sertifikat rumah milik terdakwa, selanjutnya terdakwa memohon agar dijatuhi pidana yang seringan-ringannya ;
Setelah mendengar tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap pembelaaan terdakwa tertanggal 09 Oktober 2017, yang pada pokoknya tetap pada tuntutan semula, dan demikian pula Terdakwa juga menyatakan tetap pada pembelaan semula ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan berdasarkan surat dakwaan register no perkara : PDS-02/N..6.14/Fd.1/05/2017 tanggal … Mei 2017, sebagai berikut :
KESATU
PRIMAIR;
Bahwa Terdakwa EKO SAPUTRA.Amd Bin ROMZI selaku Direktur CV. TEMBULUN SS JUNYOR yang berkedudukan di Baturaja Jalan. Kapten Muhammad Nur Nomor : 308 A Lorong Taman Sari I Rukun Tetangga 002 Rukun Warga 003 Kelurahan Sukaraya Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu dengan akte pendirian perusahaan Notaris ENDANG PURWANINGSIH Baturaja nomor 45 tanggal 11 Desember 2009 yang bergerak dibidang jasa konstruksi dan bangunan sipil sebagai Penyedia Barang/Jasa (kontraktor pelaksana pekerjaan) pada hari selasa tangal 17 November Tahun 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2015, bertempat di Kabupaten Ogan Komering Ulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Palembang berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut;
Bahwa Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kab. OKU melakukan kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa pada Tahun Anggaran 2015 dengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kab. OKU Tahun Anggaran 2015, yang tertuang dalam DPPA SKPD BPMPD Kab. OKU Nomor : 1.22/01/01/03/02/5/2 tanggal 04 November 2015 dan berdasarkan SK Bupati OKU Nomor : 567/KPTS/XII/2014 tanggal 15 Desember 2014 Tentang Pengangkatan Pejabat Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Pada SKPD di lingkungan Pemerintah Kab. OKU TA. 2015, yang mana ditetapkan sebagai Pengguna Anggaran (PA) untuk SKPD BPMPD Kab. OKU yaitu Drs. WIBISONO, MM Bin PUJI HARJO;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kab. OKU Nomor : 410/400.b/ KPTS/XXXV/2015 tanggal 13 Juli 2015 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa Dan BPD Dan Tim Panitia Penerima Hasil, yang mana dengan susunan sebagai berikut :
Pengguna Anggaran (PA) / Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) : Drs. WIBISONO,MM;
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) : BADERI, SH
Staf Administrasi dan Keuangan :
Koordinator : Drs. JAYA MAHRINDRA;
Sekertaris : AHMAD BASIL, SE;
Bendahara Pengeluaran : HARYADI, SE;
Bendahara Pembantu : Dra. ESPARIZA;
Staf lainnya : SOHIBUL GATMIR, ABDULLAH SAROPI dan ALI AKBAR MAHARDI;
Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) :
Ketua : ARIF FATRIANSYAH YADRI;
Sekertaris : NESI APRILINDA, SE;
Anggota : YULIZON;
Yang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kab. OKU Nomor : 410/755/KPTS/ XXX/2015 tanggal 18 Desember 2015, dilakukan perubahan tim Penerima Hasil Pekerjaan yaitu Sdr. ARIF FATRIANSYAH YADRI selaku ketua digantikan oleh saudara ALEX TARMIZI S.IP Bin M.ZAINI MUROD;
Bahwa, Terdakwa EKO SAPUTRA.Amd Bin ROMZI selaku direktur CV. TEMBULUN SS JUNYOR yang bergerak dibidang jasa konstruksi dan bangunan sipil mengetahui tentang adanya kegiatan pengadaan bahan pakaian dinas aparatur pemerintahan desa setelah dikenalkan oleh ANGGA yang bekerja sebagai supir Drs. WIBISONO. MM Bin PUJI HARJO (dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah) dan kemudian pada bulan Oktober Tahun 2015 Terdakwa EKO SAPUTRA.Amd Bin ROMZI dipanggil oleh Drs. WIBISONO. MM Bin PUJI HARJO selaku Pengguna Anggaran (PA) sekaligus merangkap selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala BPMPD Kab. OKU Nomor : 410/400.b/KPTS/XXXV/2015 Tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa ke kantor BPMPD Kab. OKU dan memberikan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) kantor BPMPD Kab. OKU yang memuat kegiatan pengadaan pakaian dinas kepada Terdakwa EKO SAPUTRA.Amd Bin ROMZI;
Bahwa, Terdakwa EKO SAPUTRA.Amd Bin ROMZI diberitahu oleh Drs. WIBISONO. MM Bin PUJI HARJO untuk memfotocopy Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tersebut dan menyuruh Terdakwa EKO SAPUTRA.Amd Bin ROMZI untuk mempelajarinya serta Drs. WIBISONO. MM Bin PUJI HARJO menjanjikan kepada Terdakwa EKO SAPUTRA.Amd Bin ROMZI bahwa kegiatan tersebut akan diberikan kepada Terdakwa EKO SAPUTRA.Amd Bin ROMZI untuk mengerjakannya, selanjutnya pada hari dan tanggal yang Terdakwa tidak ingat lagi di Tahun 2015 ANGGA yang bekerja sebagai supir Drs. WIBISONO. MM Bin PUJI HARJO menghubungi Terdakwa dan mengatakan bahwa Drs. WIBISONO. MM Bin PUJI HARJO meminta sejumlah uang sebesar Rp.15.000.000,- ( lima belas juta rupiah ) kemudian Drs. WIBISONO. MM Bin PUJI HARJO sering menghubungi Terdakwa EKO SAPUTRA.Amd Bin ROMZI dan meminta sejumlah uang yang totalnya seingat Terdakwa lebih dari Rp.30.000.000,- ( tiga puluh juta rupiah ), Selanjutnya Terdakwa EKO SAPUTRA.Amd Bin ROMZI mendapat informasi dari ANGGA bahwa tender/lelang kegiatan pengadaan pakaian dinas tersebut akan segera dilaksanakan dan Terdakwa EKO SAPUTRA.Amd Bin ROMZI mencari di Website LPSE Kab.OKU tentang informasi kegiatan pengadaan pakaian dinas tersebut dan melihat kegiatan pengadaan pakaian dinas tersebut telah dianggarkan di APBD Kab. OKU yang dianggarkan pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa tahun anggaran 2015;
Bahwa, Hasil Perkiraan Sendiri (HPS) kegiatan pengadaan bahan pakaian dinas aparatur pemerintahan desa yang dianggarkan pada BPMPD Kab. OKU Tahun anggaran 2015 disusun oleh BADERI, SH Bin SYARIEF . (dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah) selaku PPTK dalam kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2015 berdasarkan SK Kepala BPMPD Kab.OKU nomor : 410 / 400.b / KPTS / XXXV / 2015 tanggal 13 juli 2015 yang ditandatangani dan ditetapkan oleh Drs. WIBISONO, MM Bin PUJI HARJO (dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pengguna Anggaran dengan rincian sebagai berikut :
| No | Jenis Barang | Volume | Harga Satuan (Rp) | Jumlah (Rp) |
| 1 | Bahan Kain Pakaian Dinas Kepala Desa | 143 Stel | Rp. 340.000.00 | Rp.48.000.000.00- |
| 2 | Bahan Kain Pakaian Dinas Perangkat Desa | 858 Stel | Rp. 340.000.00 | Rp. 291.000.000.00- |
| 3 | Bahan Kain Pakaian Dinas BPD | 773 Stel | Rp. 340.000.00 | Rp. 262.820.000.00- |
| Jumlah | 1.774 Stel | Rp. 340.000.00 | Rp. 603.160.000.00- | |
Bahwa, pada tanggal 06 November 2015, Sdr. Drs. WIBISONO, MM mengirimkan surat Nomor : 140/690/XXXV/2015 kepada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkab. OKU, Drs. AHMAD FIRDAUS, M.Si Bin HM. SHOLEH, HN perihal Pemilihan Penyedia Barang/Bahan Kain Pakaian Dinas Aparatur Pemerintah Desa untuk melakukan proses pemilihan penyedia barang/ jasa secara elektronik (tender/lelang), dengan nilai Harga Perikraan Sendiri (HPS) sebesar Rp. 603.160.000,- (enam ratus tiga juta seratus enam puluh ribu rupiah);
Bahwa, pada hari jumat tanggal 13 November Tahun 2015 Drs. AHMAD FIRDAUS, M.Si Bin HM. SHOLEH, HN selaku Kepala Bagian Perlengkapan/Kepala Unit Layanan Pengadaan berdasarkan SK Bupati Nomor : 55/KPTS/XI/2016 Tentang Personalia Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kab. OKU Tanggal 25 Februari 2015 mengirim surat kepada AZHARI, ST Bin A. DJAMBAK. HS. (dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah) selaku ketua kelompok kerja empat (pokja IV) Bidang Pengadaan Barang/Jasa ULP Pemkab OKU berdasarkan SK Bupati OKU Nomor : 66/KPTS/XI/2015 tanggal 3 maret 2015 dimana Pokja IV tersebut terdiri dari :
Ketua Pokja : AZHARI, ST Bin A.DJAMBAK.HS;
Sekretaris Pokja : DUWI NANDAR, ST Bin SUWARDI;
Anggota : DEDI ARSANDI, SE Bin ZULFANURI;
dengan nomor surat : 027/65/ULP/XI/2015 yang surat tersebut pada pokoknya menunjuk Pokja IV untuk melaksanakan lelang/tender secara elektronik dan melakukan proses pemilihan penyedia barang dalam kegiatan pengadaan bahan pakaian dinas aparatur pemerintahan desa yang dianggarkan pada mata Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perubahan (APBD-P) tahun 2015 pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kab. OKU Tahun anggaran 2015 sebesar Rp.985.000.000.00- (sembilan ratus delapan puluh lima juta rupiah) yang tercantum dalam DPA-SKPD BPMPD tahun anggaran 2015 nomor : 1.22|01|01|03|02|5|2| tanggal 04 November 2015 dengan rincian sebagai berikut :
-
No Jenis Kegiatan Jumlah (Rp) 1 Belanja pegawai Rp.28.500.000.00- 2 Belanja barang/jasa
Belanja Jasa Pendukung
Belanja Bahan Kain Pakaian Dinas
Upah Jahit Bahan Kain Pakaian Dinas
Rp. 69.500.000.00-
Rp.603.160.000.00-
Rp. 283.840.000.00-
3 Jumlah Rp. 985.000.000.00-
Bahwa, pada tanggal 17 November Tahun 2015 sampai dengan tanggal 21 November Tahun 2015 Pokja IV melakukan pengumuman tender pasca kualifikasi yang dilanjutkan dengan aanwijzing sampai dengan tanggal 23 November 2015 yang oleh Terdakwa EKO SAPUTRA.Amd Bin ROMZI selaku Direktur CV. TEMBULUN SS JUNYOR melakukan pendaftaran terhadap CV. TEMBULUN SS JUNYOR di Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (LPSE) Kab. OKU untuk mengikuti tender/lelang kegiatan pengadaan pakaian dinas aparatur pemerintah desa tersebut, kemudian pada tanggal 23 November Tahun 2015 Terdakwa melakukan upload kelengkapan berkas penawaran CV. TEMBULUN SS JUNYOR dan pada tanggal 23 November 2015 sampai dengan tanggal 30 November Tahun 2015 pokja IV melakukan evaluasi penawaran terhadap 9 (sembilan) perusahaan yang mengikuti tender/lelang kegiatan pengadaan pakaian dinas aparatur pemerintah desa tersebut yang mana 9 (sembilan) perusahaan tersebut antara lain :
CV. SALING ELBA
CV. B. PRODUCTTION
CV. CIPTA BUSANA
CV. MAHAMERU
CV. MUTIARA BUNGA BANGSA
CV. DUTA SARANA SEJAHTERA
CV. SARANA SUKSES SEJAHTERA
CV. PUTRA BERSAUDARA
CV. TEMBULUN SS JUNYOR
Dan dari ke-9 (sembilan) perusahaan yang memasukkan penawaran tersebut setelah dilakukan evaluasi oleh Pokja IV tidak ada yang memenuhi persyaratan kualifikasi yang dipersyaratkan sebagai penyedia barang, dan Pokja IV memutuskan untuk melakukan pemasukan penawaran ulang;
Bahwa, pada tanggal 25 November 2015 Terdakwa EKO SAPUTRA.Amd Bin ROMZI ditemui oleh Drs. BAYU ISKANDARSYAH Bin M. TOHA IDRUS yang menjabat sebagai Staf Kecamatan Ulu Ogan Kab. OKU dan Terdakwa EKO SAPUTRA.Amd Bin ROMZI diminta untuk pergi ke kantor BPMPD Kab. OKU, setelah Terdakwa tiba di kantor BPMPD Kab. OKU Terdakwa bertemu dengan Drs. WIBISONO.MM Bin PUJI HARJO, BADERI.SH Bin SARIEF, Drs.BAYU ISKANDARSYAH Bin M.TOHA IDRUS dan HARYADI. SE Bin M.ZEN, kemudian Drs. WIBISONO. MM Bin PUJI HARJO mengatakan kepada Terdakwa EKO SAPUTRA.Amd Bin ROMZI untuk terus maju dalam proses tender tersebut dan akan dibantu oleh Drs.BAYU ISKANDARSYAH Bin M.TOHA IDRUS dalam hal melengkapi persyaratan administrasi dalam mengikuti tahapan tender/ lelang tersebut, selanjutnya pada tanggal 01 Desember Tahun 2015 sampai dengan 07 Desember Tahun 2015 pokja IV melakukan pemasukan penawaran ulang yang kegiatan penawaran ulang tersebut dilaporkan kepada PPK BPMPD Drs. WIBISONO.MM Bin PUJI HARJO dengan tahapan sebagai berikut :
Tanggal 01 Desember 2015 s/d 03 Desember 2015, dilakukan up load dokumen penawaran ulang oleh 9 (sembilan) perusahaan yang mengikuti tender/lelang kegiatan pengadaan pakaian dinas aparatur pemerintah desa sebelumnya;
Tanggal 03 Desember 2015 s/d 05 Desember 2015, oleh Pokja IV pembukaan penawaran langsung dilakukan koreksi aritmatik--------
Tanggal 03 Desember 2015 s/d tanggal 07 Desember 2015, dilakukan evaluasi penawaran ( Adm, tekhnis, harga ) dan Evalusi Kualifikasi langsung dilakukan pembuktian kualifikasi;
Tanggal 08 Desember 2015 dilakukan penetapan pemenang oleh Pokja IV dengan langsung dilakukan pengumuman penetapan pemenang dan dari Hasil Evalusi, ditetapkan CV. B. PRODUCTION sebagai pemenang;
Bahwa, terhadap penetapan pemenang dan dari Hasil Evaluasi Pokja IV yang menetapkan CV. B. PRODUCTION sebagai pemenang, Drs. WIBISONO.MM Bin PUJI HARJO selaku PPK mengeluarkan dan mengirimkan surat sanggahan dengan nomor : 01.1/PPK-PMD/XXXV/2015 tanggal 08 Desember 2015 yang surat tersebut pada pokoknya berisikan sanggahan PPK atas hasil penetapan pemenang oleh Pokja IV yaitu CV. B. PRODUCTION dengan pertimbangan PPK bahwa berdasarkan pengecekan dan pemeriksaan oleh PPK spesifikasi barang yang ditawarkan oleh CV. B PRODUCTION tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh PPK, selanjutnya seluruh tim Pokja IV melakukan rapat bersama dan sepakat untuk membatalkan proses lelang/tender tersebut dikarenakan tidak ada perusahaan yang memenuhi persayaratan yang ditetapkan oleh PPK yakni Drs. WIBISONO.MM Bin PUJI HARJO, selanjutnya pada tanggal 11 Desember 2015 atas arahan Drs. WIBISONO.MM Bin PUJI HARJO Terdakwa EKO SAPUTRA.Amd Bin ROMZI mendatangi Pokja IV dengan membawa surat pernyataan kesanggupan melaksanakan pengadaan tersebut dan bersedia melengkapi segala kekurangan persyaratan berkas yang ditetapkan oleh Pokja IV tersebut sebelum dimulainya pembuktian kualifikasi terhadap CV. TEMBULUN SS JUNYOR;
Bahwa, Terdakwa EKO SAPUTRA.Amd Bin ROMZI selaku Direktur CV. TEMBULUN SS JUNIOR memberikan sejumlah uang sekira sebesar Rp. 8.000.000.00- (delapan juta rupiah) kepada Drs. BAYU ISKANDARSYAH Bin M.TOHA IDRUS dan meminta bantuan kepada Drs. BAYU ISKANDARSYAH Bin M.TOHA IDRUS untuk melengkapi surat dukungan distributor dan surat asli pengujian laboratorium terhadap bahan kain yang ditawarkan CV. TEMBULUN SS JUNIOR, kemudian Drs. BAYU ISKANDARSYAH Bin M.TOHA IDRUS dengan menggunakan password dan user id Drs. WIBISONO mengambil dokumen penawaran yang di upload oleh CV. MUTIARA BUNGA BANGSA pada proses tender pertama dan menggantinya dengan CV. TEMBULUN SS JUNYOR;
Bahwa, AZHARI, ST Bin A. DJAMBAK. HS. membuat dan mengirimkan surat kepada Drs. WIBISONO.MM Bin PUJI HARJO dengan nomor surat : 22.A/POKJA IV.Barang/XII/2015 tanggal 11 Desember 2015 tentang laporan sementara hasil evaluasi ulang Pokja IV, selanjutnya Drs. WIBISONO.MM Bin PUJI HARJO selaku Kepala BPMPD dan juga selaku PPK/PA pada tanggal 14 Desember 2015 membuat dan mengirimkan surat kepada Pokja IV dengan nomor surat : 02.1/PPK-PMD/XXXV/2015 yang pada pokoknya menerangkan dan meminta agar salah satu rekanan dikondisikan agar pelaksanaan kegiatan pengadaan pakaian dinas aparatur pemerintah desa tersebut dapat berjalan sebagaimana mestinya dengan serta melampirkan surat pernyataan EKO SAPUTRA.Amd Bin ROMZI selaku Direktur CV. TEMBULUN SS JUNIOR tertanggal 8 Desember 2015 tentang kesanggupan melaksanakan pekerjaan pengadaan pakaian dinas aparatur pemerintah desa yang didalam surat pernyataan tersebut juga ditandatangani oleh Drs. WIBISONO.MM Bin PUJI HARJO;
Bahwa, pada tanggal 12 Desember 2015 sampai dengan tanggal 14 Desember 2015 Pokja IV melakukan evaluasi ulang terhadap penawaran yang masuk meliputi evaluasi administrasi, tekhnis, harga dan evaluasi kualifikasi yang kemudian pada tanggal 14 Desember 2015 dilanjutkan dengan pembuktian kualifikasi, namun pada saat pembuktian kualifikasi CV. TEMBULUN SS JUNYOR oleh Pokja IV, CV. TEMBULUN SS JUNYOR tetap tidak dapat melengkapi kekurangan persyaratan berkas tersebut dan tidak dapat menunjukkan surat asli berupa hasil pengujian laboratorium terhadap bahan kain yang ditawarkan CV. TEMBULUN SS JUNYOR dalam dokumen penawarannya dan hanya berupa hard copy hasil scaning pengujian laboratorium;
Bahwa, CV. TEMBULUN SS JUNYOR tidak memenuhi persyaratan sebagai pemenang dalam proses tender/lelang pengadaan pakaian dinas aparatur pemerintah desa tersebut, adapun CV CV. TEMBULUN SS JUNYOR tidak layak menjadi pemenang tersebut karena secara tekhnis dalam dokumen penawaran CV. TEMBULUN SS JUNYOR tersebut terdapat kekurangan berupa :
Dokumen penawaran hanya berupa hard cofy berupa scaning hasiTidak melampirkan surat dukungan berupa STNK armada pengangkutan
Tidak melampirkan Surat dukungan distributor, Kemudian dalam proses pembuktian kualifikasi perusahaan, CV.TEMBULUN SS JUNYORtersebut :
Tidak memiliki Surat Ijin Usaha Perdagangan Jasa Konveksi;
Belum pernah memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan pada bidang pengadaan barang sebagai penyedia dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi Penyedia Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
Tidak dapat menunjukan asli surat hasil pengujian laboratorium terhadap bahan kain yang ditawarkanya dalam dalam pengujian laboratorium tersebut;
Spesifikasi barang yang ditawarkan tidak memenuhi persyaratan spesifikasi barang yang dipersyaratkan oleh PPK;
Bahwa, pada tanggal 15 Desember 2015 Pokja IV melakukan pengumuman penetapan pemenang dan dari hasil evaluasi ulang dan ditetapkan CV. TEMBULUN SS JUNYOR sebagai pemenang dengan surat penetapan pemenang lelang nomor : 21.919401/Pokja IV.Barang.XII/2015 tanggal 15 Desember 2015 dan surat pengumuman pemenang lelang nomor : 21.881401/Pokja Barang/XII/2015 tanggal 15 Desember 2015 yang ditandatangani oleh AZHARI, ST Bin A. DJAMBAK. HS, kemudian berdasarkan surat penetapan pemenang lelang tersebut dilakukan penandatanganan surat perjanjian kontrak dengan nomor : 027/717/PDH Desa/XXXV/2015 tanggal 18 Desember 2015 yang ditandatangani oleh Terdakwa EKO SAPUTRA.Amd Bin ROMZI selaku Direktur CV. TEMBULUN SS JUNIOR pihak penyedia dan Drs. WIBISONO.MM selaku PPK/PA dengan total harga kontrak atau nilai kontrak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp. 532.200.000.00- (lima ratus tiga puluh dua juta dua ratus ribu rupiah);
Bahwa, terhadap kelengkapan berkas pelaksanaan tender/lelang untuk menetapkan CV.TEMBULUN SS JUNYOR sebagai pemenang berupa :
Surat penelitian administrasi tanpa tanggal bulan Desember 2015;
Surat evaluasi kualifikasi tanpa tanggal bulan Desember 2015;
Surat negosiasi harga tanpa tanggal bulan Desember 2015;
Berita acara hasil evaluasi penawaran tanggal 14 Desember 2015;
Berita acara hasil pelelangan tanggal 14 Desember 2015;
Surat undangan pembuktian kualifikasi tanggal 12 Desember 2015;
Berita acara pembuktian kualifikasi tanggal 14 Desember 2015 dan hasil pembuktian kualifikasi;
Yang ke-7 (tujuh) surat-surat tersebut masing-masing ditandatangani oleh AZHARI. ST Bin A. DJAMBAK.HS, DUWI NANDAR. ST Bin SUWARDI D dan DEDI ARISANDI. SE Bin ZULFANURI Oleh DUWI NANDAR. ST Bin SUWARDI yang berdasarkan SK Bupati OKU Nomor : 66/KPTS/XI/2015 tanggal 3 maret 2015 yang menjabat sebagai sekretaris pada Pokja IV terhadap kelengkapan berkas pelaksanaan tender/lelang untuk menetapkan CV.TEMBULUN SS JUNYORsebagai pemenang dibuat pada tanggal 06 Januari 2016 setelah CV.TEMBULUN SS JUNYORditetapkan sebagai pemenang dan setelah mendapat surat permintaan keterangan dari pihak Polres OKU;
Bahwa, berdasarkan surat perjanjian kontrak dengan nomor : 027/717/PDH Desa/XXXV/2015 tanggal 18 Desember 2015 yang ditandatangani oleh Terdakwa EKO SAPUTRA.Amd Bin ROMZI selaku Direktur CV. TEMBULUN SS JUNIOR pihak penyedia dan Drs. WIBISONO.MM selaku PPK/PA disepakati bahwa nilai kontrak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp. 532.200.000.00- (lima ratus tiga puluh dua juta dua ratus ribu rupiah) dengan rincian daftar kuantitas dan harga sebagai berikut :
| No | Jenis Barang | Volume | Harga Satuan (Rp) | Jumlah (Rp) |
| 1 | Bahan Kain Pakaian Dinas Kepala Desa | 143 Stel | Rp. 300.000.00 | Rp.42.900.000.00- |
| 2 | Bahan Kain Pakaian Dinas Perangkat Desa | 858 Stel | Rp. 300.000.00 | Rp. 257.400.000.00- |
| 3 | Bahan Kain Pakaian Dinas BPD | 773 Stel | Rp. 300.000.00 | Rp. 231.900.000.00- |
| Jumlah | 1.774 Stel | Rp. 532.200.000.00- | ||
Bahwa, berdasarkan surat perjanjian kontrak dengan nomor : 027/717/PDH Desa/XXXV/2015 tanggal 18 Desember 2015 yang ditandatangani oleh Terdakwa EKO SAPUTRA.Amd Bin ROMZI selaku Direktur CV. TEMBULUN SS JUNIOR pihak penyedia dan Drs. WIBISONO.MM selaku PPK/PA syarat Umum Kontrak “Penyedia yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu yang ditentukan, sesuai dengan volume, spesifikasi teknis dan harga yang tercantum dalam SPK (Surat Perintah Kerja), bahwa terhadap kualitas/mutu kain yang dipersyaratkan PPK dalam dokumen spesifikasi tekhnis tersebut yaitu :
| No | Jenis Uji/Test Item | Spesifikasi | Toleransi |
| 1 | Lebar Kain, cm | 150 | Minimum |
| 2 | Berat Kain, gram/m2 | 180 | Minimum |
| 3 | Berat Kain, gram/m | 270 | Minimum |
| 4 | Konstruksi :
| 112 94 193,8 181,9 Panama 2 2 | Minimum Minimum ± 3% ± 3% Mutlak |
| 5 | Kekuatan Tarik Kain, per 2,5 cm
| 45 50 | Minimum Minimum |
| 6 | Kekuatan Sobek Kain, elemendrof
| 6.400 6.400 | Minimum Minimum |
| 7 | Sudut Kembali Dari Kekusutan Derajat :
| 150 150 150 150 | Minimum Minimum Minimum Minimum |
| 8 | Perubahan Dimensi Pada Pencucian dan Pengeringan :
| -0,5% -0,5% | Maximum Maximum |
| 9 | Komposisi Bahan | Poliester 100% | Mutlak |
| 10 | Tahan Luntur Warna Terhadap :
| 4 4 4 3-4 4 4 4 4 4 4 4 3-4 | Minimum Minimum Minimum Minimum Minimum Minimum Minimum Minimum Minimum Minimum Minimum Minimum |
| 11 | Identifikasi Zat Warna Pada Serat
| Zat Warna Dispersi | Mutlak |
Bahwa, Terdakwa EKO SAPUTRA.Amd Bin ROMZI setelah penetapan pemenang tender/lelang tersebut mendatangi Drs.BAYU ISKANDARSYAH Bin M.TOHA IDRUS dan meminta bantuan untuk menyuplai barang berupa bahan kain, kemudian Drs.BAYU ISKANDARSYAH Bin M.TOHA IDRUS menghubungi ROBBY SEVEN PURBA Bin PURBA yang menjabat sebagai direktur utama CV. MUTIARA BUNGA BANGSA yang sebelumnya CV. MUTIARA BUNGA BANGSA mengikuti dan memasukkan penawaran terhadap lelang/tender kegiatan pengadaan bahan pakaian dinas aparatur pemerintahan desa Kab. OKU dan menanyakan kepada ROBBY SEVEN PURBA Bin PURBA apakah ia mau membantu Terdakwa EKO SAPUTRA.Amd Bin ROMZI menyuplai barang bahan kain, selanjutnya setelah mendapat informasi dari ROBBY SEVEN PURBA Bin PURBA Drs.BAYU ISKANDARSYAH Bin M.TOHA IDRUS mendatangi Terdakwa EKO SAPUTRA.,Amd Bin ROMZI dirumahnya dan mengatakan untuk berhubungan dan negosiasi langsung dengan ROBBY SEVEN PURBA Bin PURBA;
Bahwa, Terdakwa EKO SAPUTRA.Amd Bin ROMZI mendatangi ROBBY SEVEN PURBA Bin PURBA di kantor PT. SAVANA LESTARI yang bergerak dibidang tekstil dan beralamat di Jl. Mangga Dua Raya, Ruko Tekstil Blok C-4 Jakarta Utara dan ROBBY SEVEN PURBA Bin PURBA mengajak Terdakwa EKO SAPUTRA.Amd Bin ROMZI untuk menemui SITI RACHAMAYANI SIREGAR Binti HALIM SIREGAR yang menjabat sebagai direktur utama PT. SAVANA LESTARI, selanjutnya Terdakwa EKO SAPUTRA.Amd Bin ROMZI dan RACHAMAYANI SIREGAR Binti HALIM SIREGAR menyepakati pembelian bahan kain dari PT. SAVANA LESTARI dengan kode T26227 Bellini Clip seharga Rp. 47.000.00- (empat puluh tujuh ribu rupiah) /meter, selanjutnya Terdakwa EKO SAPUTRA.Amd Bin ROMZI memesan bahan kain kepada PT. SAVANA LESTARI sebanyak 1774 (seribu tujuh ratus tujuh puluh tujuh empat) stel potong kain dengan perpotongnya / per stel sepanjang 3 (tiga) meter, diantaranya bahan kain warna biru sebanyak 773 (tujuh ratus tujuh puluh tiga) stel dan warna kuning kaki sebanyak 1.001 (seribu satu) stel dengan total pembelian bahan kain sebesar Rp.250.700.000.00- (dua ratus lima puluh juta tujuh ratus ribu rupiah) yang mana harga tersebut sudah termasuk ongkos kirim sampai ketujuan;
Bahwa, Terdakwa EKO SAPUTRA.Amd Bin ROMZI melakukan pembayaran terhadap bahan kain kepada PT. SAVANA LESTARI sebanyak 1774 (seribu tujuh ratus tujuh puluh tujuh empat) stel potong kain dengan cara pada tanggal 14 desember 2015 terdakwa menyerahkan secara langsung uang tunai sebesar Rp.75.000.000.00- (tujuh puluh lima juta rupiah) kepada SITIRACHMAYANI SIREGAR Binti HALIM SIREGAR di kantor PT. SAVANA LESTARI, kemudian pada tanggal 28 desember 2015 terdakwa melakukan pembayaran kepada PT. SAVANA LESTARI dengan cara transfer ke rekening PT. SAVANA LESTARI denan nomor rekening 3353034908 dengan jumlah sebesar Rp.80.850.000.00- (delapan puluh juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya pada tanggal 28 desember 2015 terdakwa melakukan pembayaran kepada PT. SAVANA LESTARI dengan cara transfer ke rekening PT. SAVANA LESTARI dengan jumlah sebesar Rp.94.850.000.00- (sembilan puluh empat juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa, Terdakwa EKO SAPUTRA.Amd Bin ROMZI melakukan serah terima barang berupa bahan pakaian dinas aparatur pemerintahan desa tersebut bersama-sama dengan ALEX TARMIZI, S.IP Bin M.ZAINI MUROD yang menjabat sebagai Ketua Penerima Hasil Pekerjaan berdasarkan SK Kepala BPMPD Kab. OKU nomor : 410/400.b/KPTS/XXXV/2015 Tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD dan Tim Penerima Hasil Pekerjaan dalam Kab. OKU, kemudian pada tanggal 29 Desember 2015 Terdakwa menelpon ALEX TARMIZI, S.IP Bin M.ZAINI MUROD mengatakan bahwa barang bahan kain telah datang dan ALEX TARMIZI, S.IP Bin M.ZAINI MUROD bersama-sama dengan NESI APRILIANDA Binti SYAMSALIM dan YULIZON Bin M.DENIN yang masing-masing berdasarkan SK Kepala BPMPD Kab. OKU nomor : 410/400.b/KPTS/XXXV/2015 Tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD dan Tim Penerima Hasil Pekerjaan dalam Kab. OKU merupakan anggota Tim Penerima Hasil Pekerjaan melakukan pengecekan terhadap barang bahan kain yang datang tersebut sebanyak 150 (seratus lima puluh) stel, selanjutnya pada tanggal 30 desember 2015 ALEX TARMIZI, S.IP Bin M.ZAINI MUROD bersama-sama dengan NESI APRILIANDA dan YULIZON Bin M.DENIN mendatangi rumah Terdakwa dan melakukan pengecekan terhadap bahan kain yang datang pada tanggal 30 desember 2015 sebanyak 1121 (seribu seratus dua puluh satu) stel;
Bahwa, ALEX TARMIZI, S.IP Bin M.ZAINI MUROD yang menjabat sebagai Ketua Penerima Hasil Pekerjaan, NESI APRILIANDA Binti SYAMSALIM dan YULIZON Bin M.DENIN yang masing-masing berdasarkan SK Kepala BPMPD Kab. OKU nomor : 410/400.b/KPTS/XXXV/2015 Tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD dan Tim Penerima Hasil Pekerjaan dalam Kab. OKU tidak melakukan pemeriksaan kualitas terhadap bahan kain pakaian dinas yang Terdakwa EKO SAPUTRA.Amd Bin ROMZI serahkan selaku penyedia barang/jasa kepada Tim Penerima Hasil Pekerjaan kegiatan pengadaan bahan pakaian dinas aparatur pemerintahan desa, melainkan Tim Penerima Hasil Pekerjaan hanya memeriksa jumlah dan ukuran bahan kain tersebut;
Bahwa, berdasarkan uji laboratorium atas permintaan penyidik terhadap bahan kain yang telah diserahkan oleh Terdakwa EKO SAPUTRA.Amd Bin ROMZI oleh ahli DIKDIK NATAWIJAYA, S.Teks setelah dilakukan pengujian, dari hasil pengujianya adalah tidak sesuai dan tidak memenuhi spesifikasi teknis yang dipersyaratkan oleh PPK sebagaimana surat No : 485/EV/XI/2015 tanggal 18 maret 2016 dan surat No : 486/EV/XI/2015 tanggal 18 maret 2016, adapun point-point ketidaksesuaianya yaitu :
| Jenis Uji | Spesifikasi PPK | Spesifikasi Yg diserahkan penyedia | KET |
| 1 | 2 | 3 | 4 |
Konstruksi - Tetal Pakan/inci - No benang lusi,Td - No benang pakan,Td - Anyaman | 94 193,8 181,9 Panama 2 2 | 75 155,7 162 Keper | Minimum ±3% ±3% Mutlak |
Kekuatan sobek kain, elemendorf
- Arah pakan, gr | 6.400 6.400 | Tidak ada Tidak ada | Minimum Minimum |
Perubahan dimensi pada pencucian dan pengeringan
| -0,5% | -1,8% | Maksimum |
Bahwa, berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan (BPKP) terhadap Kegiatan Pengadaan Bahan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa pada BPMPD Kab. OKU Tahun 2015 yang dilakukan Terdakwa EKO SAPUTRA.Amd Bin ROMZI selaku direktur CV. TEMBULUN SS JUNYOR dan selaku penyedia barang diketahui berdasarkan Hasil Penghitungan Kerugian Negara sebagai berikut :
Kegiatan Pengadaan Kain;
Jumlah pembayaran kepada CV. TEMBULUN SS JUNYOR (tidak termasuk pajak);
Nilai kontrak Rp.532.200.000.00,-
Potongan PPN dan PPh Rp. 59.025.818.00-
Nilai yang dibayarkan Negara Rp.473.174.182.00-
Nilai harga riil tidak termasuk pajak dan keuntungan Rp.251.562.800.00-
Jumlah kerugian Negara (a-b) Rp.221.611.182.00-
Biaya operasional dan administrasi
Jumlah dana yang dicairkan dari APBD OKU Rp. 98.000.000.00-
Jumlah dana yang di SPJ kan dengan benar Rp. 0,00-
Jumlah kerugian keuangan Negara (a-b) Rp. 98.000.000.00-
Total kerugian Negara (1+2) Rp. 319.611.382.00-(tiga ratus sembilan belas juta enam ratus sebelas ribu tiga ratus delapan puluh dua rupiah);
Bahwa, perbuatan Terdakwa EKO SAPUTRA.Amd Bin ROMZI selaku direktur CV. TEMBULUN SS JUNYOR dan selaku penyedia barang/rekanan berdasarkan surat penetapan pemenang lelang nomor : 21.919401/Pokja IV.Barang.XII/2015 tanggal 15 Desember 2015 dan surat pengumuman pemenang lelang nomor : 21.881401/Pokja Barang/XII/2015 tanggal 15 Desember 2015, serta surat perjanjian kontrak dengan nomor : 027/717/PDH Desa/XXXV/2015 tanggal 18 Desember 2015 yang ditandatangani oleh Terdakwa EKO SAPUTRA.Amd Bin ROMZI selaku Direktur CV. TEMBULUN SS JUNIOR pihak penyedia dan Drs. WIBISONO.MM selaku PPK/PA, telah bertentangan dengan :
Undang-undang nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang tercantum dalam pasal 22 yaitu “peliaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan persaingan usaha yang tidak sehat;
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah :
Pasal 5 yang berbunyi pengadaan barang/jasa menerapan prinsip-prinsip sebagai berikut : efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel;
Pasal 6 butir c yang berbunyi para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika antara lain tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat;
Pasal 6 butir g yang bebunyi para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika antara lain menghindari dan mencegah penyalahgunaan weweang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Negara;
Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Perubahan Kedua Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 pasal 19 ayat (1) butir a, b dan c yang mana penyedia barang/jasa dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Memeuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha;
Memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis, dan manajerial untuk menyediakan barang/jasa;
Memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia barang/jasa dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik dilingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak;
Standar Dokumen Pengadaan Secara Elektronik Pengadaan Barang Pokja IV Bidang Barang ULP Kabupaten pada bab V Lembar Data Kualifikasi (LDK) butir b persyaratan lualifikasi untuk paket pekerjaan Pengadaan Bahan Kain Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD Kab. OKU antara lain:
Peserta yang berbadan usaha memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) jasa Konveksi;
Memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan pada bidang pengadaan barang sebagai penyedia dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik dilingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi Penyedia Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Kecil yang berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
Pasal 19 dan pasal 56 ayat (8) Perpres no. 70 tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/jasa;
Peraturan Kepala LKPP nomor 14 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Perpres no. 70 tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/jasa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 162 ayat (8c).;
Bahwa,perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
SUBSIDIAIR;
Bahwa, Terdakwa EKO SAPUTRA.Amd Bin ROMZI selaku Direktur CV. TEMBULUN SS JUNYOR yang berkedudukan di Baturaja Jalan. Kapten Muhammad Nur Nomor : 308 A Lorong Taman Sari I Rukun Tetangga 002 Rukun Warga 003 Kelurahan Sukaraya Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu dengan akte pendirian perusahaan Notaris ENDANG PURWANINGSIH Baturaja nomor 45 tanggal 11 Desember 2009 yang bergerak dibidang jasa konstruksi dan bangunan sipil sebagai Penyedia Barang/Jasa (kontraktor pelaksana pekerjaan) pada hari selasa tangal 17 November Tahun 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2015, bertempat di Kabupaten Ogan Komering Ulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Palembang berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut;
Bahwa, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kab. OKU melakukan kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa pada Tahun Anggaran 2015 dengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kab. OKU Tahun Anggaran 2015, yang tertuang dalam DPPA SKPD Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kab. OKU Nomor : 1.22/01/01/03/02/5/2 tanggal 04 November 2015 dan berdasarkan Surat Keputusan Bupati OKU Nomor : 567/KPTS/XII/2014 tanggal 15 Desember 2014 Tentang Pengangkatan Pejabat Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Pada SKPD di lingkungan Pemerintah Kab. OKU TA. 2015, yang mana ditetapkan sebagai Pengguna Anggaran (PA) untuk SKPD Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kab. OKU yaitu Drs. WIBISONO, MM Bin PUJI HARJO;
Bahwa, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kab. OKU Nomor : 410/400.b/ KPTS/XXXV/2015 tanggal 13 Juli 2015 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa Dan BPD Dan Tim Panitia Penerima Hasil, yang mana dengan susunan sebagai berikut :
Pengguna Anggaran (PA) / Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) : Drs. WIBISONO,MM;
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) : BADERI, SH;
Staf Administrasi dan Keuangan :
Koordinator : Drs. JAYA MAHRINDRA;
Sekertaris : AHMAD BASIL, SE;
Bendahara Pengeluaran : HARYADI, SE;
Bendahara Pembantu : Dra. ESPARIZA;
Staf lainnya : SOHIBUL GATMIR, ABDULLAH SAROPI dan ALI AKBAR MAHARDI;
Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) :
Ketua : ARIF FATRIANSYAH YADRI;
Sekertaris : NESI APRILINDA, SE;
Anggota : YULIZON;
Yang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kab. OKU Nomor : 410/755/KPTS/ XXX/2015 tanggal 18 Desember 2015, dilakukan perubahan tim Penerima Hasil Pekerjaan yaitu Sdr. ARIF FATRIANSYAH YADRI selaku ketua digantikan oleh saudara ALEX TARMIZI S.IP Bin M.ZAINI MUROD;
Bahwa, Hasil Perkiraan Sendiri (HPS) kegiatan pengadaan bahan pakaian dinas aparatur pemerintahan desa yang dianggarkan pada BPMPD Kab. OKU Tahun anggaran 2015 disusun oleh BADERI, SH Bin SYARIEF . (dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah) selaku PPTK dalam kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2015 berdasarkan SK Kepala BPMPD Kab.OKU nomor : 410/400.b/KPTS/XXXV/ 2015 tanggal 13 juli 2015 yang ditandatangani dan ditetapkan oleh Drs. WIBISONO, MM Bin PUJI HARJO (dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pengguna Anggaran dengan rincian sebagai berikut :
| No | Jenis Barang | Volume | Harga Satuan (Rp) | Jumlah (Rp) |
| 1 | Bahan Kain Pakaian Dinas Kepala Desa | 143 Stel | Rp. 340.000.00 | Rp.48.000.000.00- |
| 2 | Bahan Kain Pakaian Dinas Perangkat Desa | 858 Stel | Rp. 340.000.00 | Rp. 291.000.000.00- |
| 3 | Bahan Kain Pakaian Dinas BPD | 773 Stel | Rp. 340.000.00 | Rp. 262.820.000.00- |
| Jumlah | 1.774 Stel | Rp. 340.000.00 | Rp. 603.160.000.00- | |
Bahwa, pada tanggal 06 November 2015, Sdr. Drs. WIBISONO, MM mengirimkan surat Nomor : 140/690/XXXV/2015 kepada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkab. OKU, Drs. AHMAD FIRDAUS, M.Si Bin HM. SHOLEH, HN perihal Pemilihan Penyedia Barang/Bahan Kain Pakaian Dinas Aparatur Pemerintah Desa untuk melakukan proses pemilihan penyedia barang/ jasa secara elektronik (tender/lelang), dengan nilai Harga Perikraan Sendiri (HPS) sebesar Rp. 603.160.000,- (enam ratus tiga juta seratus enam puluh ribu rupiah);
Bahwa, pada hari jumat tanggal 13 November Tahun 2015 Drs. AHMAD FIRDAUS, M.Si Bin HM. SHOLEH, HN selaku Kepala Bagian Perlengkapan/Kepala Unit Layanan Pengadaan berdasarkan SK Bupati Nomor : 55/KPTS/XI/2016 Tentang Personalia Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kab. OKU Tanggal 25 Februari 2015 mengirim surat kepada AZHARI, ST Bin A. DJAMBAK. HS. (dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah) selaku ketua kelompok kerja empat (pokja IV) Bidang Pengadaan Barang/Jasa ULP Pemkab OKU berdasarkan SK Bupati OKU Nomor : 66/KPTS/XI/2015 tanggal 3 maret 2015 dimana Pokja IV tersebut terdiri dari :
Ketua Pokja : AZHARI, ST Bin A.DJAMBAK.HS;
Sekretaris Pokja : DUWI NANDAR, ST Bin SUWARDI;
Anggota : DEDI ARSANDI, SE Bin ZULFANURI;
dengan nomor surat : 027/65/ULP/XI/2015 yang surat tersebut pada pokoknya menunjuk Pokja IV untuk melaksanakan lelang/tender secara elektronik dan melakukan proses pemilihan penyedia barang dalam kegiatan pengadaan bahan pakaian dinas aparatur pemerintahan desa yang dianggarkan pada mata Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perubahan (APBD-P) tahun 2015 pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kab. OKU Tahun anggaran 2015 sebesar Rp.985.000.000.00- (sembilan ratus delapan puluh lima juta rupiah) yang tercantum dalam DPA-SKPD BPMPD tahun anggaran 2015 nomor : 1.22|01|01|03|02|5|2| tanggal 04 November 2015 dengan rincian sebagai berikut;
| No | Jenis Kegiatan | Jumlah (Rp) |
| 1 | Belanja pegawai | Rp.28.500.000.00- |
| 2 | Belanja barang/jasa
| Rp. 69.500.000.00- Rp.603.160.000.00- Rp. 283.840.000.00- |
| 3 | Jumlah | Rp. 985.000.000.00- |
Bahwa, pada tanggal 17 November Tahun 2015 sampai dengan tanggal 21 November Tahun 2015 Pokja IV melakukan pengumuman tender pasca kualifikasi yang dilanjutkan dengan aanwijzing sampai dengan tanggal 23 November 2015 yang oleh Terdakwa EKO SAPUTRA.Amd Bin ROMZI selaku Direktur CV. TEMBULUN SS JUNYOR melakukan pendaftaran terhadap CV. TEMBULUN SS JUNYOR di Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (LPSE) Kab. OKU untuk mengikuti tender/lelang kegiatan pengadaan pakaian dinas aparatur pemerintah desa tersebut, kemudian pada tanggal 23 November Tahun 2015 Terdakwa melakukan upload kelengkapan berkas penawaran CV. TEMBULUN SS JUNYOR dan pada tanggal 23 November 2015 sampai dengan tanggal 30 November Tahun 2015 pokja IV melakukan evaluasi penawaran terhadap 9 (sembilan) perusahaan yang mengikuti tender/lelang kegiatan pengadaan pakaian dinas aparatur pemerintah desa tersebut yang mana 9 (sembilan) perusahaan tersebut antara lain :
CV. SALING ELBA;
CV. B. PRODUCTTION;
CV. CIPTA BUSANA;
CV. MAHAMERU;
CV. MUTIARA BUNGA BANGSA;
CV. DUTA SARANA SEJAHTERA;
CV. SARANA SUKSES SEJAHTERA;
CV. PUTRA BERSAUDARA;
CV. TEMBULUN SS JUNYOR;
Dan dari ke-9 (sembilan) perusahaan yang memasukkan penawaran tersebut setelah dilakukan evaluasi oleh Pokja IV tidak ada yang memenuhi persyaratan kualifikasi yang dipersyaratkan sebagai penyedia barang, dan Pokja IV memutuskan untuk melakukan pemasukan penawaran ulang;
Bahwa, pada tanggal 25 November 2015 Terdakwa EKO SAPUTRA. A.Md. Bin ROMZI ditemui oleh Drs. BAYU ISKANDARSYAH Bin M. TOHA IDRUS yang menjabat sebagai Staf Kecamatan Ulu Ogan Kab. OKU dan Terdakwa EKO SAPUTRA.Amd Bin ROMZI diminta untuk pergi ke kantor BPMPD Kab. OKU, setelah Terdakwa tiba di kantor BPMPD Kab. OKU Terdakwa bertemu dengan Drs. WIBISONO.MM Bin PUJI HARJO, BADERI.SH Bin SARIEF, Drs.BAYU ISKANDARSYAH Bin M.TOHA IDRUS dan HARYADI. SE Bin M.ZEN, kemudian Drs. WIBISONO. MM Bin PUJI HARJO mengatakan kepada Terdakwa EKO SAPUTRA.Amd Bin ROMZI untuk terus maju dalam proses tender tersebut dan akan dibantu oleh Drs.BAYU ISKANDARSYAH Bin M.TOHA IDRUS dalam hal melengkapi persyaratan administrasi dalam mengikuti tahapan tender/ lelang tersebut, selanjutnya pada tanggal 01 Desember Tahun 2015 sampai dengan 07 Desember Tahun 2015 pokja IV melakukan pemasukan penawaran ulang yang kegiatan penawaran ulang tersebut dilaporkan kepada PPK BPMPD Drs. WIBISONO.MM Bin PUJI HARJO dengan tahapan sebagai berikut :
Tanggal 01 Desember 2015 s/d 03 Desember 2015, dilakukan up load dokumen penawaran ulang oleh 9 (sembilan) perusahaan yang mengikuti tender/lelang kegiatan pengadaan pakaian dinas aparatur pemerintah desa sebelumnya’;
Tanggal 03 Desember 2015 s/d 05 Desember 2015, oleh Pokja IV pembukaan penawaran langsung dilakukan koreksi aritmatik;
Tanggal 03 Desember 2015 s/d tanggal 07 Desember 2015, dilakukan evaluasi penawaran ( Adm, tekhnis, harga ) dan Evalusi Kualifikasi langsung dilakukan pembuktian kualifikasi;
Tanggal 08 Desember 2015 dilakukan penetapan pemenang oleh Pokja IV dengan langsung dilakukan pengumuman penetapan pemenang dan dari Hasil Evalusi, ditetapkan CV. B. PRODUCTION sebagai pemenang;
Bahwa, terhadap penetapan pemenang dan dari Hasil Evaluasi Pokja IV yang menetapkan CV. B. PRODUCTION sebagai pemenang, Drs. WIBISONO.MM Bin PUJI HARJO selaku PPK mengeluarkan dan mengirimkan surat sanggahan dengan nomor : 01.1/PPK-PMD/XXXV/2015 tanggal 08 Desember 2015 yang surat tersebut pada pokoknya berisikan sanggahan PPK atas hasil penetapan pemenang oleh Pokja IV yaitu CV. B. PRODUCTION dengan pertimbangan PPK bahwa berdasarkan pengecekan dan pemeriksaan oleh PPK spesifikasi barang yang ditawarkan oleh CV. B PRODUCTION tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh PPK, selanjutnya seluruh tim Pokja IV melakukan rapat bersama dan sepakat untuk membatalkan proses lelang/tender tersebut dikarenakan tidak ada perusahaan yang memenuhi persayaratan yang ditetapkan oleh PPK yakni Drs. WIBISONO.MM Bin PUJI HARJO, selanjutnya pada tanggal 11 Desember 2015 atas arahan Drs. WIBISONO.MM Bin PUJI HARJO Terdakwa EKO SAPUTRA.Amd Bin ROMZI mendatangi Pokja IV dengan membawa surat pernyataan kesanggupan melaksanakan pengadaan tersebut dan bersedia melengkapi segala kekurangan persyaratan berkas yang ditetapkan oleh Pokja IV tersebut sebelum dimulainya pembuktian kualifikasi terhadap CV. TEMBULUN SS;
Bahwa, Terdakwa EKO SAPUTRA.Amd Bin ROMZI selaku Direktur CV. TEMBULUN SS JUNIOR memberikan sejumlah uang sekira sebesar Rp. 8.000.000.00- (delapan juta rupiah) kepada Drs. BAYU ISKANDARSYAH Bin M.TOHA IDRUS dan meminta bantuan kepada Drs. BAYU ISKANDARSYAH Bin M.TOHA IDRUS untuk melengkapi surat dukungan distributor dan surat asli pengujian laboratorium terhadap bahan kain yang ditawarkan CV. TEMBULUN SS JUNIOR, kemudian Drs. BAYU ISKANDARSYAH Bin M.TOHA IDRUS dengan menggunakan password dan user id Drs. WIBISONO mengambil dokumen penawaran yang di upload oleh CV. MUTIARA BUNGA BANGSA pada proses tender pertama dan menggantinya dengan CV. TEMBULUN SS JUNYOR;
Bahwa, AZHARI, ST Bin A. DJAMBAK. HS. membuat dan mengirimkan surat kepada Drs. WIBISONO.MM Bin PUJI HARJO dengan nomor surat : 22.A/POKJA IV.Barang/XII/2015 tanggal 11 Desember 2015 tentang laporan sementara hasil evaluasi ulang Pokja IV, selanjutnya Drs. WIBISONO.MM Bin PUJI HARJO selaku Kepala BPMPD dan juga selaku PPK/PA pada tanggal 14 Desember 2015 membuat dan mengirimkan surat kepada Pokja IV dengan nomor surat : 02.1/PPK-PMD/XXXV/2015 yang pada pokoknya menerangkan dan meminta agar salah satu rekanan dikondisikan agar pelaksanaan kegiatan pengadaan pakaian dinas aparatur pemerintah desa tersebut dapat berjalan sebagaimana mestinya dengan serta melampirkan surat pernyataan EKO SAPUTRA.Amd Bin ROMZI selaku Direktur CV. TEMBULUN SS JUNIOR tertanggal 8 Desember 2015 tentang kesanggupan melaksanakan pekerjaan pengadaan pakaian dinas aparatur pemerintah desa yang didalam surat pernyataan tersebut juga ditandatangani oleh Drs. WIBISONO.MM Bin PUJI HARJO;
Bahwa, pada tanggal 12 Desember 2015 sampai dengan tanggal 14 Desember 2015 Pokja IV melakukan evaluasi ulang terhadap penawaran yang masuk meliputi evaluasi administrasi, tekhnis, harga dan evaluasi kualifikasi yang kemudian pada tanggal 14 Desember 2015 dilanjutkan dengan pembuktian kualifikasi, namun pada saat pembuktian kualifikasi CV. TEMBULUN SS JUNYOR oleh Pokja IV, CV. TEMBULUN SS JUNYOR tetap tidak dapat melengkapi kekurangan persyaratan berkas tersebut dan tidak dapat menunjukkan surat asli berupa hasil pengujian laboratorium terhadap bahan kain yang ditawarkan CV. TEMBULUN SS JUNYOR dalam dokumen penawarannya dan hanya berupa hard copy hasil scaning pengujian laboratorium;
Bahwa, CV. TEMBULUN SS JUNYOR tidak memenuhi persyaratan sebagai pemenang dalam proses tender/lelang pengadaan pakaian dinas aparatur pemerintah desa tersebut, adapun CV CV. TEMBULUN SS JUNYOR tidak layak menjadi pemenang tersebut karena secara tekhnis dalam dokumen penawaran CV. TEMBULUN SS JUNYOR tersebut terdapat kekurangan berupa :
dokumen penawaran hanya berupa hard cofy berupa scaning hasiTidak melampirkan surat dukungan berupa STNK armada pengangkutan;
Tidak melampirkan Surat dukungan distributor, Kemudian dalam proses pembuktian kualifikasi perusahaan, CV.TEMBULUN SS JUNYORtersebut :
Tidak memiliki Surat Ijin Usaha Perdagangan Jasa Konveksi;
Belum pernah memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan pada bidang pengadaan barang sebagai Penyedia dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi Penyedia Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
Tidak dapat menunjukan asli surat hasil pengujian laboratorium terhadap bahan kain yang ditawarkanya dalam dalam pengujian laboratorium tersebut;
Spesifikasi barang yang ditawarkan tidak memenuhi persyaratan spesifikasi barang yang dipersyaratkan oleh PPK.;
Bahwa, pada tanggal 15 Desember 2015 Pokja IV melakukan pengumuman penetapan pemenang dan dari hasil evaluasi ulang dan ditetapkan CV. TEMBULUN SS JUNYOR sebagai pemenang dengan surat penetapan pemenang lelang nomor : 21.919401/Pokja IV.Barang.XII/2015 tanggal 15 Desember 2015 dan surat pengumuman pemenang lelang nomor : 21.881401/Pokja Barang/XII/2015 tanggal 15 Desember 2015 yang ditandatangani oleh AZHARI, ST Bin A. DJAMBAK. HS, kemudian berdasarkan surat penetapan pemenang lelang tersebut dilakukan penandatanganan surat perjanjian kontrak dengan nomor : 027/717/PDH Desa/XXXV/2015 tanggal 18 Desember 2015 yang ditandatangani oleh Terdakwa EKO SAPUTRA.Amd Bin ROMZI selaku Direktur CV. TEMBULUN SS JUNIOR pihak penyedia dan Drs. WIBISONO.MM selaku PPK/PA dengan total harga kontrak atau nilai kontrak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp. 532.200.000.00- (lima ratus tiga puluh dua juta dua ratus ribu rupiah);
Bahwa, berdasarkan surat perjanjian kontrak dengan nomor : 027/717/PDH Desa/XXXV/2015 tanggal 18 Desember 2015 yang ditandatangani oleh Terdakwa EKO SAPUTRA.Amd Bin ROMZI selaku Direktur CV. TEMBULUN SS JUNIOR pihak penyedia dan Drs. WIBISONO.MM selaku PPK/PA disepakati bahwa nilai kontrak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp. 532.200.000.00- (lima ratus tiga puluh dua juta dua ratus ribu rupiah) dengan rincian daftar kuantitas dan harga sebagai berikut :
| No | Jenis Barang | Volume | Harga Satuan (Rp) | Jumlah (Rp) |
| 1 | Bahan Kain Pakaian Dinas Kepala Desa | 143 Stel | Rp. 300.000.00 | Rp.42.900.000.00- |
| 2 | Bahan Kain Pakaian Dinas Perangkat Desa | 858 Stel | Rp. 300.000.00 | Rp. 257.400.000.00- |
| 3 | Bahan Kain Pakaian Dinas BPD | 773 Stel | Rp. 300.000.00 | Rp. 231.900.000.00- |
| Jumlah | 1.774 Stel | Rp. 532.200.000.00- | ||
Bahwa, berdasarkan surat perjanjian kontrak dengan nomor : 027/717/PDH Desa/XXXV/2015 tanggal 18 Desember 2015 yang ditandatangani oleh Terdakwa EKO SAPUTRA.Amd Bin ROMZI selaku Direktur CV. TEMBULUN SS JUNIOR pihak penyedia dan Drs. WIBISONO.MM selaku PPK/PA syarat Umum Kontrak “Penyedia yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu yang ditentukan, sesuai dengan volume, spesifikasi teknis dan harga yang tercantum dalam SPK (Surat Perintah Kerja), bahwa terhadap kualitas/mutu kain yang dipersyaratkan PPK dalam dokumen spesifikasi tekhnis tersebut yaitu :No Jenis Uji/Test Item Spesifikasi Toleransi 1 Lebar Kain, cm 150 Minimum 2 Berat Kain, gram/m2 180 Minimum 3 Berat Kain, gram/m 270 Minimum 4 Konstruksi :
Tetal Lusi Per Inci
Tetal Pakan Per Inci
Nomor Benag Lusi, Td
Nomor Benang Pakan,Td
Anyaman
112
94
193,8
181,9
Panama 2
2
Minimum
Minimum
± 3%
± 3%
Mutlak
5 Kekuatan Tarik Kain, per 2,5 cm
Arah Lusi, gr
Arah Pakan, gr
45
50
Minimum
Minimum
6 Kekuatan Sobek Kain, elemendrof
Arah Lusi, gr
Arah Pakan, gr
6.400
6.400
Minimum
Minimum
7 Sudut Kembali Dari Kekusutan Derajat :
Arah Lusi Muka
Arah Lusi Belakang
Arah Pakan Muka
Arah Pakan Belakang
150
150
150
150
Minimum
Minimum
Minimum
Minimum
8 Perubahan Dimensi Pada Pencucian dan Pengeringan :
Arah Lusi
Arah Pakan
-0,5%
-0,5%
Maximum
Maximum
9 Komposisi Bahan Poliester 100% Mutlak 10 Tahan Luntur Warna Terhadap :
Pencucian rumah tangga dan komersial
Perubahan Warna
Penodaan pada :
Kapas
Poliester
Gosok
Basah
Kering
Keringat
Sifat Asam
Perubahan Warna
Penodaan Pada :
Kapas
Poliester
Sifat Biasa
Perubahan Warna
Penodaan Pada :
Kapas
Poliester
Sinar Xenon
4
4
4
3-4
4
4
4
4
4
4
4
3-4
Minimum
Minimum
Minimum
Minimum
Minimum
Minimum
Minimum
Minimum
Minimum
Minimum
Minimum
Minimum
11 Identifikasi Zat Warna Pada Serat
Poliester
Zat Warna Dispersi Mutlak Bahwa, Terdakwa EKO SAPUTRA.Amd Bin ROMZI setelah penetapan pemenang tender/lelang tersebut mendatangi Drs.BAYU ISKANDARSYAH Bin M.TOHA IDRUS dan meminta bantuan untuk menyuplai barang berupa bahan kain, kemudian Drs.BAYU ISKANDARSYAH Bin M.TOHA IDRUS menghubungi ROBBY SEVEN PURBA Bin PURBA yang menjabat sebagai direktur utama CV. MUTIARA BUNGA BANGSA yang sebelumnya CV. MUTIARA BUNGA BANGSA mengikuti dan memasukkan penawaran terhadap lelang/tender kegiatan pengadaan bahan pakaian dinas aparatur pemerintahan desa Kab. OKU dan menanyakan kepada ROBBY SEVEN PURBA Bin PURBA apakah ia mau membantu Terdakwa EKO SAPUTRA.Amd Bin ROMZI menyuplai barang bahan kain, selanjutnya setelah mendapat informasi dari ROBBY SEVEN PURBA Bin PURBA Drs.BAYU ISKANDARSYAH Bin M.TOHA IDRUS mendatangi Terdakwa EKO SAPUTRA.,Amd Bin ROMZI dirumahnya dan mengatakan untuk berhubungan dan negosiasi langsung dengan ROBBY SEVEN PURBA Bin PURBA;
Bahwa, Terdakwa EKO SAPUTRA.Amd Bin ROMZI mendatangi ROBBY SEVEN PURBA Bin PURBA di kantor PT. SAVANA LESTARI yang bergerak dibidang tekstil dan beralamat di Jl. Mangga Dua Raya, Ruko Tekstil Blok C-4 Jakarta Utara dan ROBBY SEVEN PURBA Bin PURBA mengajak Terdakwa EKO SAPUTRA.Amd Bin ROMZI untuk menemui SITI RACHAMAYANI SIREGAR Binti HALIM SIREGAR yang menjabat sebagai direktur utama PT. SAVANA LESTARI, selanjutnya Terdakwa EKO SAPUTRA.Amd Bin ROMZI dan RACHAMAYANI SIREGAR Binti HALIM SIREGAR menyepakati pembelian bahan kain dari PT. SAVANA LESTARI dengan kode T26227 Bellini Clip seharga Rp. 47.000.00- (empat puluh tujuh ribu rupiah) /meter, selanjutnya Terdakwa EKO SAPUTRA.Amd Bin ROMZI memesan bahan kain kepada PT. SAVANA LESTARI sebanyak 1774 (seribu tujuh ratus tujuh puluh tujuh empat) stel potong kain dengan perpotongnya / per stel sepanjang 3 (tiga) meter, diantaranya bahan kain warna biru sebanyak 773 (tujuh ratus tujuh puluh tiga) stel dan warna kuning kaki sebanyak 1.001 (seribu satu) stel dengan total pembelian bahan kain sebesar Rp.250.700.000.00- (dua ratus lima puluh juta tujuh ratus ribu rupiah) yang mana harga tersebut sudah termasuk ongkos kirim sampai ketujuan;
Bahwa, Terdakwa EKO SAPUTRA.Amd Bin ROMZI melakukan pembayaran terhadap bahan kain kepada PT. SAVANA LESTARI sebanyak 1774 (seribu tujuh ratus tujuh puluh tujuh empat) stel potong kain dengan cara pada tanggal 14 desember 2015 terdakwa menyerahkan secara langsung uang tunai sebesar Rp.75.000.000.00- (tujuh puluh lima juta rupiah) kepada SITIRACHMAYANI SIREGAR Binti HALIM SIREGAR di kantor PT. SAVANA LESTARI, kemudian pada tanggal 28 desember 2015 terdakwa melakukan pembayaran kepada PT. SAVANA LESTARI dengan cara transfer ke rekening PT. SAVANA LESTARI denan nomor rekening 3353034908 dengan jumlah sebesar Rp.80.850.000.00- (delapan puluh juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya pada tanggal 28 desember 2015 terdakwa melakukan pembayaran kepada PT. SAVANA LESTARI dengan cara transfer ke rekening PT. SAVANA LESTARI dengan jumlah sebesar Rp.94.850.000.00- (sembilan puluh empat juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa, Terdakwa EKO SAPUTRA.Amd Bin ROMZI melakukan serah terima barang berupa bahan pakaian dinas aparatur pemerintahan desa tersebut bersama-sama dengan ALEX TARMIZI, S.IP Bin M.ZAINI MUROD yang menjabat sebagai Ketua Penerima Hasil Pekerjaan berdasarkan SK Kepala BPMPD Kab. OKU nomor : 410/400.b/KPTS/XXXV/2015 Tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD dan Tim Penerima Hasil Pekerjaan dalam Kab. OKU, kemudian pada tanggal 29 Desember 2015 Terdakwa menelpon ALEX TARMIZI, S.IP Bin M.ZAINI MUROD mengatakan bahwa barang bahan kain telah datang dan ALEX TARMIZI, S.IP Bin M.ZAINI MUROD bersama-sama dengan NESI APRILIANDA Binti SYAMSALIM dan YULIZON Bin M.DENIN yang masing-masing berdasarkan SK Kepala BPMPD Kab. OKU nomor : 410/400.b/KPTS/XXXV/2015 Tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD dan Tim Penerima Hasil Pekerjaan dalam Kab. OKU merupakan anggota Tim Penerima Hasil Pekerjaan melakukan pengecekan terhadap barang bahan kain yang datang tersebut sebanyak 150 (seratus lima puluh) stel, selanjutnya pada tanggal 30 desember 2015 ALEX TARMIZI, S.IP Bin M.ZAINI MUROD bersama-sama dengan NESI APRILIANDA dan YULIZON Bin M.DENIN mendatangi rumah Terdakwa dan melakukan pengecekan terhadap bahan kain yang datang pada tanggal 30 desember 2015 sebanyak 1121 (seribu seratus dua puluh satu) stel;
Bahwa, ALEX TARMIZI, S.IP Bin M.ZAINI MUROD yang menjabat sebagai Ketua Penerima Hasil Pekerjaan, NESI APRILIANDA Binti SYAMSALIM dan YULIZON Bin M.DENIN yang masing-masing berdasarkan SK Kepala BPMPD Kab. OKU nomor : 410/400.b/KPTS/XXXV/2015 Tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD dan Tim Penerima Hasil Pekerjaan dalam Kab. OKU tidak melakukan pemeriksaan kualitas terhadap bahan kain pakaian dinas yang Terdakwa EKO SAPUTRA.Amd Bin ROMZI serahkan selaku penyedia barang/jasa kepada Tim Penerima Hasil Pekerjaan kegiatan pengadaan bahan pakaian dinas aparatur pemerintahan desa, melainkan Tim Penerima Hasil Pekerjaan hanya memeriksa jumlah dan ukuran bahan kain tersebut;
Bahwa, berdasarkan uji laboratorium atas permintaan penyidik terhadap bahan kain yang telah diserahkan oleh Terdakwa EKO SAPUTRA.Amd Bin ROMZI oleh ahli DIKDIK NATAWIJAYA, S.Teks setelah dilakukan pengujian, dari hasil pengujianya adalah tidak sesuai dan tidak memenuhi spesifikasi teknis yang dipersyaratkan oleh PPK sebagaimana surat No : 485/EV/XI/2015 tanggal 18 maret 2016 dan surat No : 486/EV/XI/2015 tanggal 18 maret 2016, adapun point-point ketidaksesuaianya yaitu :
| Jenis Uji | Spesifikasi PPK | Spesifikasi Yg diserahkan penyedia | KET |
| 1 | 2 | 3 | 4 |
Konstruksi - Tetal Pakan/inci - No benang lusi,Td - No benang pakan,Td - Anyaman | 94 193,8 181,9 Panama 2 2 | 75 155,7 162 Keper | Minimum ±3% ±3% Mutlak |
Kekuatan sobek kain, elemendorf
- Arah pakan, gr | 6.400 6.400 | Tidak ada Tidak ada | Minimum Minimum |
| -0,5% | -1,8% | Maksimum |
Bahwa, berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan (BPKP) terhadap Kegiatan Pengadaan Bahan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa pada BPMPD Kab. OKU Tahun 2015 yang dilakukan Terdakwa EKO SAPUTRA.Amd Bin ROMZI selaku direktur CV. TEMBULUN SS JUNYOR dan selaku penyedia barang diketahui berdasarkan Hasil Penghitungan Kerugian Negara sebagai berikut :
Kegiatan Pengadaan Kain
Jumlah pembayaran kepada CV. TEMBULUN SS JUNYOR (tidak termasuk pajak)
Nilai kontrak Rp.532.200.000.00
Potongan PPN dan PPh Rp. 59.025.818.00-
Nilai yang dibayarkan Negara Rp.473.174.182.00-
Nilai harga riil tidak termasuk pajak dan keuntungan ------------------------------------------------------- Rp.251.562.800.00-
Jumlah kerugian Negara (a-b) Rp.221.611.182.00-
Biaya operasional dan administrasi
Jumlah dana yang dicairkan dari APBD OKU ------------------------------------------------------------------------------ Rp. 98.000.000.00-
Jumlah dana yang di SPJ dengan benar Rp. 0,00-
Jumlah kerugian keuangan Negara (a-b) -------------------------------------------------------------------------------------- Rp. 98.000.000.00-
Total kerugian Negara (1+2) Rp. 319.611.382.00-
(tiga ratus sembilan belas juta enam ratus sebelas ribu tiga ratus delapan puluh dua rupiah);
Bahwa, perbuatan Terdakwa EKO SAPUTRA.Amd Bin ROMZI selaku direktur CV. TEMBULUN SS JUNYOR dan selaku penyedia barang/rekanan berdasarkan surat penetapan pemenang lelang nomor : 21.919401/Pokja IV.Barang.XII/2015 tanggal 15 Desember 2015 dan surat pengumuman pemenang lelang nomor : 21.881401/Pokja Barang/XII/2015 tanggal 15 Desember 2015, serta surat perjanjian kontrak dengan nomor : 027/717/PDH Desa/XXXV/2015 tanggal 18 Desember 2015 yang ditandatangani oleh Terdakwa EKO SAPUTRA.Amd Bin ROMZI selaku Direktur CV. TEMBULUN SS JUNIOR pihak penyedia dan Drs. WIBISONO.MM selaku PPK/PA, telah bertentangan dengan :
Undang-undang nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang tercantum dalam pasal 22 yaitu “peliaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan persaingan usaha yang tidak sehat;
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah :
Pasal 5 yang berbunyi pengadaan barang/jasa menerapan prinsip-prinsip sebagai berikut : efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel;
Pasal 6 butir c yang berbunyi para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika antara lain tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat;
Pasal 6 butir g yang bebunyi para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika antara lain menghindari dan mencegah penyalahgunaan weweang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Negara
Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Perubahan Kedua Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 pasal 19 ayat (1) butir a, b dan c yang mana penyedia barang/jasa dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Memeuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha;
Memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis, dan manajerial untuk menyediakan barang/jasa;
Memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia barang/jasa dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik dilingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak;
Standar Dokumen Pengadaan Secara Elektronik Pengadaan Barang Pokja IV Bidang Barang ULP Kabupaten pada bab V Lembar Data Kualifikasi (LDK) butir b persyaratan lualifikasi untuk paket pekerjaan Pengadaan Bahan Kain Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD Kab. OKU antara lain:
Peserta yang berbadan usaha memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) jasa Konveksi;
Memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan pada bidang pengadaan barang sebagai penyedia dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik dilingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi Penyedia Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Kecil yang berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
Pasal 19 dan pasal 56 ayat (8) Perpres no. 70 tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/jasa;
Peraturan Kepala LKPP nomor 14 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Perpres no. 70 tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/jasa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 162 ayat (8c).;
Bahwa,perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti akan isi dakwaan tersebut, dan terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti, akan tetapi tidak mengajukan eksepsi/keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan alat bukti keterangan saksi, dan telah memberikan keterangan dibawah sumpah, yang pada pokoknya sebagai berikut :
SaksiDuwi Nandar, ST Suwardi, di bawah sumpah saksi pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa, saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dalam perkara ini dan keterangan saksi dalam Berita Acara penyidikan adalah benar ;
Bahwa, Terdakwa adalah Direktur CV. Tembulun SS Yunior;
Bahwa, saksi mengetahui kalau Tahun Anggaran 2015 pada BPMPD Kabupaten OKU terdapat kegiatan pengadaan bahan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa;
Bahwa, saksi dalam kegiatan tersebut bertindak sebagai sekretaris Pokja IV yang bertugas untuk melaksanakan lelang / tender secara elektronik atas kegiatan pengadaan pengadaan bahan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten OKU T.A. 2015;
Bahwa, saksi ditunjuk sebagai Sekretaris Pokja IV Bidang Pengadaan Barang / Jasa ULP Pemerintah Kabupaten OKU, berdasarkan SK Bupati OKU Nomor : 66 / KPTS / XI / 2015 tanggal 3 Maret 2015 Tentang Kelompok Kerja ULP Kabupaten OKU, dengan susunan Pokja IV adalah sebagai berikut :
Ketua : Azhari, ST;
Sekretaris : Duwi Nandar, ST;
Anggota : Dedi Arsandi, SE;
Bahwa, tugas pokok dan kewenangan Pokja berdasarkan SK Bupati OKU Nomor : 66 / KPTS / XI / 2015 tanggal 03 Maret 2015 Tentang Kelompok Kerja ULP Kabupaten OKU sebagai berikut :
Menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa;
Menetapkan dokumen pengadaan;
Menetapkan besaran nominal jaminan penawaran;
Mengumumkan pelaksanaan pengadaan barang / jasa di Website pemerintah daerah dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk dimumkan dalam portal pengadaan barang/jasa nasional ;
Menilai kualifikasi penyedia barang/jasa melalui pra kualifikasi atau pasca kualifikasi;
Melakukan evaluasi adm, tekhnis dan harga terhadap penawaran yang masuk;
Menjawab sanggahan;
Menetapkan penyedia barang / jasa untuk :
Pelelangan atau penunjukan langsung untuk paket pengadaan barang / konstruksi / jasa lainya yang bernilai paling tinggi Rp.100.000.000.000,- ( seratus miliar rupiah )
Seleksi atau penunjukan langsung untuk paket pengadaan jasa konsultasi yang bernilai paling tinggi Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah);
Menyampaikan hasil pemilihan dan salinan dokumen pemilihan penyedia barang / jasa kepada PPK ;
Menyampaikan dokumen asli pemilihan penyedia barang/jasa;
Membuat laporan mengenai proses pengadaan kepada Kepala ULP ;
Bahwa, saksi telah lulus ujian nasional dan memiliki Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional Keahlian Pengadaan Barang / jasa Pemerintah TINGKAT DASAR / BASOC LEVEL yang dikeluarkan oleh Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah (LKPP) Dr. Agus Pramowo tanggal 06 Februari 2012 ;
Bahwa, yang menjabat sebagai PA dan PPK dalam kegiatan lelang / tender secara elektronik atas kegiatan pengadaan pengadaan bahan pakaian dinas aparatur pemerintahan desa pada BPMPD Kabupaten OKU T.A.2015 adalah Sdr. Wibisono yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten OKU ;
Bahwa, Pokja IV menerima surat dari Kabag Perlengkapan selaku Kepala ULP dengan Surat Nomor : 027 / 65 / ULP / XI / 2015, tanggal 13 November 2015 yang berisikan perintah kepada Pokja IV untuk melakukan proses pemilihan penyedia barang dalam kegiatan pengadaan bahan pakaian dinas aparatur pemerintahan desa yang dianggarkan pada SKPD Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2015;
Bahwa tugas pokok dan fungsi Pokja IV antara lain :
Menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa, meliputi menyusun jadwal lelang dan persyaratan kualifikasi yang akan dipersyaratkan ;
Menerima rancangan dokumen pengadaan dari PPK melalui Sekretariat ULP berupa HPS, Spesifikasi Tekhnis dan dokumen-dokumen tekhnis lainya ;
Tidak menetapkan nilai jaminan penawaran, karena sesuai ketentuan pasal 107 ayat (7) PP No.4 tahun 2015, tentang perubahan ke-empat PP No. 54 tahun 2010, tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, untuk pelaksanaan e-tendering tidak diperlukan jaminan penawaran ;
Mengumumkan pelaksanaan pengadaan barang tersebut melalui userid Ketua Pokja IV ;
Melaksanakan proses tender mulai dari proses pendaftaran, pemasukan penawaran, evaluasi ( Adm, tekhnis dan harga ), melakukan pembuktian kualifikasi, dan menetapkan pemenang tender dan menyampaikanya kepada PPK dan kemudian membuat laporan mengenai proses pengadaan kepada Kepala ULP ;
Bahwa, pada tanggal 23 November 2015 sampai dengan tanggal 30 November 2015 Pokja IV melakukan evaluasi penawaran (adm, tekhnis dan harga) dari sembilan perusahaan yang memasukan penawaran yaitu :
CV. SALING ELBA;
CV B. PRODUCTION;
CV. CIPTA BUSANA;
CV. MAHAMERU;
CV. MUTIARA BUNGA BANGSA;
CV. DUTA SARANA SEJAHTERA;
CV. SARANA SUKSES SEJAHTERA;
CV. PUTRA BERSAUDARA;
CV. TEMBULUN SS JUNYOR;
Bahwa, hasil evaluasi Pokja IV menyatakan bahwasanya ke-9 (sembilan) perusahaan tersebut tidak ada yang memenuhi persyaratan kualifikasi yang disyaratkan untuk menjadi Penyedia Barang ;
Bahwa, Pokja IV memutuskan untuk melakukan penawaran ulang dan melaporkan kepada PPK kegiatan yang dilaksanakan pada tanggal 01 Desember 2015 sampai dengan tanggal 03 Desember 2015 ;
Bahwa, pada tanggal 08 Desember 2015 Pokja IV mengeluarkan penetapan pemenang dan pengumuman penetapan pemenang lelang, dan menetapkan CV. B. Production yang ditetapkan sebagai pemenang lelang;
Bahwa, penetapan CV. B. Production sebagai pemenang lelang oleh Pokja IV kemudian disanggah oleh PPK Drs. Wibisono dengan nomor surat : 01.1 / PPK-PMD / XXXV / 2015 tanggal 08 Desember 2015 ;
Bahwa, selanjutnya pada tanggal 11 Desember 2015 saksi mengirim surat kepada PPK Drs. Wibisono dengan nomor surat : 22.A/Pokja IV. Barang/XII/2015 perihal laporan sementara hasil evaluasi ulang terhadap lelang kegiatan pengadaan bahan pakaian dinas aparatur pemerintahan desa yang dianggarkan pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupten OKU Tahun Anggaran 2015 yang pada pokoknya menerangkan agar pelaksanaan kegiatan tersebut ditunda dikarenakan waktu pelaksanaan yang kurang dari 6 (enam) hari;
Bahwa, terhadap surat tersebut Drs. Wibisono selaku PPK mengirim surat balasan nomor : 02 / PPK-PMD / XXXV / 2015 yang meminta agar pelaksanaan kegiatan tetap dilanjutkan ;
Bahwa, kemudian dilakukan evaluasi ulang terhadap penetapan pemenang lelang atas nama CV. B. Production dengan mengevaluasi dan mempertimbangkan penawaran terendah berikutnya yaitu CV. Tembulun SS Junior ;
Bahwa, pada tanggal 11 Desember 2015 Eko Saputra, Amd (Direktur CV.Tembulun SS Juniyor) memberikan Surat Pernyataan kepada Pokja IV yang menyatakan sanggup untuk melaksanakan pengadaan lelang / tender secara elektronik atas kegiatan pengadaan bahan pakaian dinas aparatur pemerintahan desa pada BPMPD Kabupaten OKU T.A. 2015 tersebut ;
Bahwa, kemudian pada tanggal 15 Desember 2015 CV. Tembulun SS Junyor ditetapkan sebagai pemenang lelang ;
Bahwa, pada saat itu Pokja IV ditemui oleh Bayu Iskandarsyah dan menyampaikan bahwa dia diperintah oleh Drs.Wibisono untuk mengurusi atau mengawal kegiatan pengadaan tersebut ;
Bahwa, Bayu Iskandarsyah memberikan kepada saksi selaku Sekretaris Pokja IV materi berupa Soft Cofy rancangan Standart Dokumen Pengadaan ( SDP ), kemudian Soft Cofy HPS dan Soft Cofy Spesifikasi Tekhnis, selain itu hard cofy berupa fotocofy berkas
Bahwa, yang menetapkan syarat kualifikasi tersebut adalah Pokja IV, adapun persyaratan kualifikasi tersebut tercantum dalam Lembar Dokumen Kualifikasi (LDK) yang merupakan bagian dari dokumen pengadaan, yaitu :
peserta yang berbadan usaha harus memiliki surat ijin usaha perdagangan Jasa Konveksi ;
Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir ;
memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan pada bidang pengadaan barang sebagai Penyedia dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi Penyedia Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun ;
Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak dalam sanksi pidana ;
salah satu dan / atau semua pengurus dan badan usahanya tidak masuk dalam Daftar Hitam ;
Memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan jasa pengiriman ;
Bahwa, metode evaluasi dilakukan dengan sistem gugur, yaitu metode evaluasi penawaran yang pada prinsipnya digunakan untuk pengadaan barang / konstruksi / jasa lainya, merupakan evaluasi penilaian penawaran dengan cara memeriksa dan membandingkan dokumen penawaran terhadap pemenuhan persyaratan yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang / jasa dengan urutan proses evaluasi, administrasi, tekhnis dan kewajaran harga terhadap penyedia barang/pekerjaan konstuksi/jasa lainya yang tidak lulus pada setiap tahapan di nyatakan gugur ;
Bahwa, berdasarkan hasil evaluasi administrasi dokumen penawaran CV.Tembulun SS Junyor memang memenuhi persyaratan, kemudian dilakukan evaluasi secara tekhnis, dan dalam dokumen penawaran CV. Tembulun SS Juniyor tersebut terdapat kekurangan berupa :
Tidak melampirkan surat dukungan berupa STNK armada angkutan
Tidak melampirkan Surat dukungan distributor
Bahwa, dokumen kualifikasi perusahaan pada saat pembuktian kualifikasi CV. Tembulun SS Junyor tidak lengkap sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Lembar Data Kualifikasi Dokumen Pengadaan karena :
Tidak memiliki Surat Ijin Usaha Perdagangan Jasa Konveksi ;
Tidak dapat menunjukan hasil pengujian laboratorium yang asli terhadap bahan kain yang ditawarkan, hanya berupa hasil lab scaning ;
Belum pernah memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan pada bidang pengadaan barang sebagai Penyedia dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi Penyedia Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun ;
Bahwa, Pokja IV memberikan kesempatan kepada CV.Tembulun SS Junyor untuk melengkapi berkas-berkas yang kurang sampai dengan tahap pembuktian kualifikasi ;
Bahwa, sebelum Pokja IV mengumumkan proses tender / lelang tersebut Bayu Iskandarsyah datang menemui Ketua Pokja IV dan menyampaikan bahwa ianya (Bayu Iskandarsyah) diperintahkan oleh Sdr. Wibisono selaku Kepala BPMPD Kabupaten OKU juga selaku PPK dalam kegiatan tersebut untuk mengurusi atau mengawal kegiatan tender pengadaan bahan pakaian dinas aparatur pemerintahan desa tersebut ;
Bahwa, Bayu Iskandarsyah memberikan Soft Cofy rancangan Standart Dokumen Pengadaan (SDP) yang sudah dibuatnya, kemudian Soft Cofy HPS dan Soft Cofy Spesifikasi Tekhnis, selain hard cofy berupa Fotocopy berkas-berkas kepada Pokja IV ;
Bahwa, CV. Tembulun SS Junyor tidak memenuhi persyaratan sebagai pemenang dalam proses tender/lelang tersebut dikarenakan secara tekhnis dalam dokumen penawaran CV. Tembulun SS Junyor tersebut terdapat kekurangan berupa :
dokumen penawaran hanya berupa hard cofy berupa scaning hasil Tidak melampirkan surat dukungan berupa STNK armada pengangkutan
Tidak melampirkan Surat dukungan distributor
Bahwa, dalam proses pembuktian kualifikasi perusahaan, CV. Tembulun SS Junyor tersebut :
Tidak memiliki Surat Ijin Usaha Perdagangan Jasa Konveksi
Belum pernah memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan pada bidang pengadaan barang sebagai Penyedia dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi Penyedia Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun
Tidak dapat menunjukan asli surat hasil pengujian lab terhadap bahan kain yang ditawarkanya dalam dl pengujian lab tersebut
Spesifikasi barang yang ditawarkan tidak memenuhi persyaratan spesifikasi barang yang dipersyaratkan oleh PPK.
Bahwa, pada saat pembuktian kualifikasi CV. Tembulun SS Junyor juga tidak dapat menunjukan asli surat hasil pengujian lab terhadap bahan kain yang ditawarkannya dalam dokumen penawaran, hanya hard cofy berupa scaning hasil pengujian laboratorium
Bahwa, masing-masing ketua dan anggota Pokja IV memiliki akun dan password tersendiri untuk mengakses kegiatan lelang / tender kegiatan pengadaan bahan pakaian dinas aparatur pemerintahan desa yang dianggarkan pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2015 pada laman website LPSE ;
Bahwa, terhadap penyedia yang memenangkan lelang / tender, Pokja akan memberikan atau mengklik tanda bintang pada nama perusahaan penyedia yang memasukkan penawaran ;
Bahwa, yang dapat memberikan tanda bintang terhadap CV. Tembulun Junyor SS adalah ketua Pokja IV melalui akun dan password ketua Pokja ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi Dedi Arsandi, SE Bin Zulfanuri, di bawah sumpah saksi pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa, saksi pernah diperiksa oleh penyidik dalam perkara ini dan keterangan saksi dalam Berita Acara di penyidikan adalah benar ;
Bahwa, sepengetahuan saksi, Terdakwa adalah Direktur CV. Tembulun SS Yunior yang memenangkan Pelelangan Umum kegiatan pengadaan bahan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa pada BPMPD Kabupaten OKU T.A. 2015 ;
Bahwa, saksi adalah Anggota Pokja IV yang diberi tugas untuk melaksanakan lelang secara elektronik atas kegiatan pengadaan tersebut, berdasarkan SK Bupati OKU Nomor : 66 / KPTS / XI / 2015 tanggal 3 Maret 2015 Tentang Kelompok Kerja ULP Kabupaten OKU, dengan susunan Pokja IV adalah sebagai berikut :
Ketua : Azhari, ST
Sekretaris : Duwi Nandar, ST
Anggota : Dedi Arsandi, SE
Bahwa, tugas pokok dan kewenangan Pokja berdasarkan SK Bupati OKU Nomor : 66 / KPTS / XI / 2015 tanggal 03 Maret 2015 Tentang Kelompok Kerja ULP Kabupaten OKU sebagai berikut :
Menyusun rencana pemilihan penyedia barang / jasa ;
Menetapkan dokumen pengadaan ;
Menetapkan besaran nominal jaminan penawaran ;
Mengumumkan pelaksanaan pengadaan barang / jasa di Website pemerintah daerah dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk dimumkan dalam portal pengadaan barang/jasa nasional ;
Menilai kualifikasi penyedia barang/jasa melalui pra kualifikasi atau pasca kualifikasi ;
Melakukan evaluasi adm, tekhnis dan harga terhadap penawaran yang masuk ;
Menjawab sanggahan ;
Menetapkan penyedia barang / jasa untuk :
Pelelangan atau penunjukan langsung untuk paket pengadaan barang / konstruksi / jasa lainya yang bernilai paling tinggi Rp.100.000.000.000,- ( seratus miliar rupiah );
Seleksi atau penunjukan langsung untuk paket pengadaan jasa konsultasi yang bernilai paling tinggi Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah);
Menyampaikan hasil pemilihan dan salinan dokumen pemilihan penyedia barang / jasa kepada PPK ;
Menyampaikan dokumen asli pemilihan penyedia barang / jasa;
Membuat laporan mengenai proses pengadaan kepada Kepala ULP ;
Bahwa, saksi telah lulus ujian nasional dan memiliki Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional Keahlian Pengadaan Barang / jasa Pemerintah TINGKAT DASAR / BASOC LEVEL yang dikeluarkan oleh Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah (LKPP) Dr. Agus Pramowo tanggal 06 Februari 2012 ;
Bahwa, yang menjabat sebagai PA dan juga sekaligus PPK adalah Sdr. Wibisono (Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten OKU) ;
Bahwa, pada tanggal 23 November 2015 sampai dengan tanggal 30 November 2015 Pokja IV melakukan evaluasi penawaran (adm, tekhnis dan harga) dari sembilan perusahaan yang memasukan penawaran yaitu :
CV. SALING ELBA;
CV B. PRODUCTION;
CV. CIPTA BUSANA;
CV. MAHAMERU;
CV. MUTIARA BUNGA BANGSA;
CV. DUTA SARANA SEJAHTERA;
CV. SARANA SUKSES SEJAHTERA;
CV. PUTRA BERSAUDARA;
CV. TEMBULUN SS JUNYOR;
Bahwa, hasil evaluasi Pokja IV menegaskan ke-9 (sembilan) perusahaan tersebut tidak ada yang memenuhi persyaratan kualifikasi yang disyaratkan untuk menjadi Penyedia Barang ;
Bahwa, Pokja IV memutuskan untuk melakukan penawaran ulang dan melaporkan kepada PPK kegiatan yang dilaksanakan pada tanggal 01 Desember 2015 sampai dengan tanggal 03 Desember 2015 ;
Bahwa, pada tanggal 08 Desember 2015 Pokja IV mengeluarkan penetapan pemenang dan pengumuman penetapan pemenang lelang, dan menetapkan CV. B. Production yang ditetapkan sebagai pemenang lelang ;
Bahwa, penetapan CV. B. Production sebagai pemenang lelang oleh Pokja IV kemudian disanggah oleh PPK Drs. Wibisono dengan nomor surat : 01.1 / PPK-PMD / XXXV / 2015 tanggal 08 Desember 2015 ;
Bahwa, selanjutnya pada tanggal 11 Desember 2015 saksi mengirim surat kepada PPK Drs. Wibisono dengan nomor surat : 22.A/Pokja IV. Barang/XII/2015 perihal laporan sementara hasil evaluasi ulang terhadap lelang kegiatan pengadaan bahan pakaian dinas aparatur pemerintahan desa yang dianggarkan pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupten OKU Tahun Anggaran 2015 yang pada pokoknya menerangkan agar pelaksanaan kegiatan tersebut ditunda dikarenakan waktu pelaksanaan yang kurang dari 6 (enam) hari ;
Bahwa, terhadap surat tersebut Bapak Drs. Wibisono selaku PPK mengirim surat balasan nomor : 02 / PPK-PMD / XXXV / 2015 yang meminta agar pelaksanaan kegiatan tetap dilanjutkan ;
Bahwa, kemudian dilakukan evaluasi ulang terhadap penetapan pemenang lelang atas nama CV. B. Production dengan mengevaluasi dan mempertimbangkan penawaran terendah berikutnya yaitu CV. Tembulun SS Junior ;
Bahwa, pada tanggal 11 Desember 2015 Eko Saputra, Amd (Direktur CV.Tembulun SS Juniyor) memberikan Surat Pernyataan kepada Pokja IV yang menyatakan sanggup untuk melaksanakan pengadaan lelang / tender secara elektronik atas kegiatan pengadaan bahan pakaian dinas aparatur pemerintahan desa pada BPMPD Kabupaten OKU T.A. 2015 tersebut ;
Bahwa, kemudian pada tanggal 15 Desember 2015 CV. Tembulun SS Junyor ditetapkan sebagai pemenang lelang ;
Bahwa, saat itu Pokja IV ditemui oleh Bayu Iskandar dan menyampaikan bahwa dia diperintahkan oleh Drs.Wibisono, MM selaku Kepala BPMPD Kabupaten OKU juga selaku PPK dalam kegiatan tersebut untuk mengurusi atau mengawal kegiatan pengadaan tersebut ;
Bahwa, Bayu Iskandar memberikan kepada Sekretaris Pokja IV Duwi Nandar Soft Cofy rancangan Standart Dokumen Pengadaan ( SDP ), kemudian Soft Cofy HPS dan Soft Cofy Spesifikasi Tekhnis, selain itu hard cofy berupa fotocofy berkas;
Bahwa, Pokja IV yang menetapkan syarat kualifikasi tersebut, adapun persyaratan kualifikasi tersebut tercantum dalam Lembar Dokumen Kualifikasi (LDK) yang merupakan bagian dari dokumen pengadaan, yaitu :
peserta yang berbadan usaha harus memiliki surat ijin usaha perdagangan Jasa Konveksi;
Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir;
memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan pada bidang pengadaan barang sebagai Penyedia dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi Penyedia Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak dalam sanksi pidana;
salah satu dan/atau semua pengurus dan badan usahanya tidak masuk dalam Daftar Hitam;
Memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan jasa pengiriman;
Bahwa, metode evaluasi dilakukan dengan sistem gugur, yaitu metode evaluasi penawaran yang pada prinsipnya digunakan untuk pengadaan barang / konstruksi / jasa lainya, merupakan evaluasi penilaian penawaran dengan cara memeriksa dan membandingkan dokumen penawaran terhadap pemenuhan persyaratan yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang / jasa dengan urutan proses evaluasi, administrasi, tekhnis dan kewajaran harga terhadap penyedia barang/pekerjaan konstuksi/jasa lainya yang tidak lulus pada setiap tahapan di nyatakan gugur ;
Bahwa, berdasarkan hasil evaluasi administrasi dokumen penawaran CV.Tembulun SS Junyor memang memenuhi persyaratan, kemudian dilakukan evaluasi secara tekhnis, dan dalam dokumen penawaran CV. Tembulun SS Juniyor tersebut terdapat kekurangan berupa :
Tidak melampirkan surat dukungan berupa STNK armada angkutan
Tidak melampirkan Surat dukungan distributor;
Bahwa, dokumen kualifikasi perusahaan pada saat pembuktian kualifikasi CV. Tembulun SS Junyor tidak lengkap sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Lembar Data Kualifikasi Dokumen Pengadaan karena :
Tidak memiliki Surat Ijin Usaha Perdagangan Jasa Konveksi;
Tidak dapat menunjukan hasil pengujian laboratorium yang asli terhadap bahan kain yang ditawarkan, hanya berupa hasil lab scaning;
Belum pernah memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan pada bidang pengadaan barang sebagai Penyedia dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi Penyedia Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
Bahwa, sebelum Pokja IV mengumumkan proses tender / lelang tersebut Bayu Iskandarsyah datang menemui Ketua Pokja IV dan menyampaikan bahwa ianya (Bayu Iskandarsyah) diperintahkan oleh Sdr. Wibisono selaku Kepala BPMPD Kabupaten OKU juga selaku PPK dalam kegiatan tersebut untuk mengurusi atau mengawal kegiatan tender pengadaan bahan pakaian dinas aparatur pemerintahan desa tersebut ;
Bahwa, CV. Tembulun SS Junyor tidak memenuhi persyaratan sebagai pemenang dalam proses tender/lelang tersebut dikarenakan secara tekhnis dalam dokumen penawaran CV. Tembulun SS Junyor tersebut terdapat kekurangan berupa :
dokumen penawaran hanya berupa hard cofy berupa scaning hasil Tidak melampirkan surat dukungan berupa STNK armada pengangkutan ;
Tidak melampirkan Surat dukungan distributor;
Bahwa, dalam proses pembuktian kualifikasi perusahaan, CV. Tembulun SS Junyor tersebut :
Tidak memiliki Surat Ijin Usaha Perdagangan Jasa Konveksi;
Belum pernah memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan pada bidang pengadaan barang sebagai Penyedia dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi Penyedia Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
Tidak dapat menunjukan asli surat hasil pengujian lab terhadap bahan kain yang ditawarkanya dalam dl pengujian lab tersebut;
Spesifikasi barang yang ditawarkan tidak memenuhi persyaratan spesifikasi barang yang dipersyaratkan oleh PPK.;
Bahwa, pada saat pembuktian kualifikasi CV. Tembulun SS Junyor juga tidak dapat menunjukan asli surat hasil pengujian lab terhadap bahan kain yang ditawarkannya dalam dokumen penawaran, hanya hard cofy berupa scaning hasil pengujian laboratorium;
Bahwa, yang dapat memberikan tanda bintang terhadap CV. Tembulun Junyor SS adalah ketua Pokja IV melalui akun dan password ketua Pokja ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi Dra. Espariza Binti Rozali, di bawah sumpah saksi pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa, saksi pernah diperiksa oleh penyidik dalam perkara ini dan keterangan saksi dalam Berita Acara di penyidikan adalah benar ;
Bahwa, pada Tahun Anggaran 2015 BPMPD Kabupaten OKU ada kegiatan pengadaan bahan pakaian dinas aparatur pemerintahan desa pada BPMPD Kabupaten OKU, untuk pengadaan Bahan Kain adalah sebesar Rp.603.160.000,- (enam ratus tiga juta seratus enam puluh ribu rupiah), untuk upah jahit sebesar Rp.283.840.000,- (dua ratus delapan puluh tiga juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah);
Bahwa, saksi sebagai bendahara pembantu berdasarkan SK Kepala BPMPD Kab.OKU Nomor : 410 / 400.b /KPTS / XXXV / 2015 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD dan Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan;
Bahwa, rincian keuangan untuk belanja langsung yaitu Berjumlah Rp.98.000.000,- (sembilan puluh delapan juta rupiah) dengan rincian :
Belanja Panitia Pelaksana kegiatan Rp. 28.500.000,-;
Belanja Alat Tulis Kantor Rp. 3.013.000,-;
Belanja Bahan Pakaian Habis Rp. 750.000,-;
Belanja Sertifikasi Rp. 2.250.000,-;
Belanja Dokumentasi Rp. 1.900.000,-;
Belanja Jasa Tekhnis Rp. 1.500.000,-;
Belanja Cetak Rp. 4.445.000,-;
Belanja Makanan dan Minuman Kegiatan Rp. 3.000.000,-;
Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah Rp. 10.582.000,-;
B
elanja Perjalanan Dinas Luar Daerah Rp. 42.060.000,-;
Jumlah Rp. 98.000.000,-;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi Haryadi, SE Bin M.Zen, di bawah sumpah saksi pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa, pernah diperiksa oleh penyidik dalam perkara ini, dan keterangan saksi dalam BAP penyidikan adalah benar ;
Bahwa, pada tahun 2015 saksi menjabat sebagai Bendahara di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten OKU ;
Bahwa, tugas tanggung jawab dan wewenang saksi sebagai bendahara pengeluaran di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten OKU adalah sebagai berikut :
Menyimpan dan menata usahakan keuangan;
Membantu proses pencairan sesuai peraturan;
Membuat laporan pertanggung jawaban belanja (SPJ).;
Bahwa, Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2015 tersebut menggunakan mata anggaran APBD Perubahan Kabupaten Ogan Komering Ulu pada SKPD BPMPD Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2015, dengan jumlah Rp.985.000.000,- berdasarkan DPA-SKPD Nomor : 1.22 | 01 | 01 | 03 | 02 | 5 | 2, dibagi menjadi 3 (tiga) kegiatan dengan rincian :
kegiatan pertama pengadaan bahan kain pakaian dinas Kepala Desa, perangkat desa dan BPD dengan nilai HPS sebesar Rp.603.160.000,- (enam ratus tiga juta seratus enam puluh ribu rupiah) ;
kegiatan kedua upah jahit pakaian dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD sebesar Rp.283.840.000,- (dua ratus delapan puluh tiga juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah), dan;
kegiatan ketiga adalah GU Ke-7 kegiatan pengadaan pakaian dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD sebesar Rp.98.000.000,- (sembilan puluh delapan juta rupiah) ;
Bahwa, pembayaran lumpsum pengadaan bahan kain pakaian dinas Kepala Desa, perangkat desa dan BPD sejumlah Rp.532.200.000,- (lima ratus tiga puluh dua juta dua ratus ribu rupiah) masuk dalam rincian belanja Langsung (LS) pihak ketiga, dan sudah dilakukan pencairan berdasarkan SP2D dari Kuasa BUD Nomor : 2823 / SP2D-LS / 141.300.0001 Tanggal 22 Desember 2015 yang ditransfer ke rekening CV.Tembulun SS Juniyor dengan Nomor Rekening : 1413050742 Bank Sumsel Cab. Baturaja ;
Bahwa, upah jahit pakaian dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD sebesar Rp.283.840.000,- (dua ratus delapan puluh tiga juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) masuk dalam rincian belanja Langsung (LS), dan sudah dilakukan pencairan berdasarkan SP2D dari Kuasa BUD Nomor : 2921 / SP2D-LS / 141.300.0001 Tanggal 23 Desember 2015 ke rekening Bendahara Pengeluaran BPMPD Kab.OKU Nomor Rekening : 1413010596 Bank Sumsel Cab.Baturaja Keperluan Untuk Pembayaran Lumsum upah jahit pakaian dinas Kepala Desa, perangkat desa dan BPD sejumlah Rp.283.840.000,- (dua ratus delapan puluh tiga juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) ;
Bahwa, biaya Operasional dan Adminsitrasi diambil dari dana Ganti Uang (GU Ke-7) kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, perangkat desa dan BPD sebesar Rp.98.000.000,- (sembilan puluh delapan juta rupiah) masuk dalam rincian belanja Ganti Uang (GU), dan sudah dilakukan pencairan berdasarkan SP2D dari Kuasa BUD Nomor : 1962 / SP2D-GU / 141.300.0001 Tanggal 27 November 2015, yang masuk ke rekening Bendahara Pengeluaran Badan PMPD Kab.OKU Nomor Rekening : 1413010596 Bank Sumsel Cab.Baturaja Keperluan Untuk Permintaan GU 7 Badan PMD Kab.OKU TA 2015 sejumlah Rp.493.254.433,- (empat ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus lima puluh empat ribu empat ratus tiga puluh tiga rupiah) dengan catatan kegiatan pengadaan pakaian dinas Kepala Desa, perangkat desa dan BPD hanya sebesar Rp.98.000.000,- (sembilan puluh delapan juta rupiah) ;
Bahwa, saksi mengetahui belum ada Berita Acara Pemeriksaan Barang dan Berita Acara Serah Terima Barang namun SPP-LS tersebut masih saksi tanda tangani, karena untuk mengejar pencairan di BPKAD Kabupaten OKU ;
Bahwa, saksi mengajukan pencairan dana tersebut di BPKAD Kabupaten OKU pada tanggal 22 Desember 2015 dengan ALNI, SE selaku Kasubbid Perbendaharaan BPKAD Kabupaten OKU ;
Bahwa, BPKAD Kabupaten OKU mengembalikan Berkas Pencairan tersebut di karenakan tidak ada Berita Acara Pemeriksaan Barang dan Berita Acara Serah Terima Barang dan kemudian kekurangan tersebut saksi sampaikan kepada sdr Baderi, SH selaku PPTK kegiatan lelang / Tender Pengadaan Bahan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa pada BPMPD Kabupaten OKU T.A. 2015 tersebut ;
Bahwa, Sdr. Baderi, SH mengatakan kalau Berita Acara tersebut masih dibuat dan belum ditanda tangani oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, karena waktu sudah mepet saksi tetap mengajukan pencairan dana tersebut ke BPKAD Kabupaten OKU walaupun belum lengkap untuk Penerbitan SP2D ;
Bahwa, SP2D diterbitkan oleh BPKAD Kabupaten OKU tertanggal 22 Desember 2015 namun masih ditahan oleh pihak BPKAD Kabupaten OKU dan akan diserahkan jika kekurangan berkas tersebut sudah dilengkapi ;
Bahwa, pada tanggal 23 Desember 2015 kekurangan berkas tersebut berupa Berita Acara Pemeriksaan Barang dan Berita Acara Serah Terima Barang serta Referensi Bank diserahkan kepada BPKAD dan dilakukan pencairan pada tanggal 23 Desember 2015 berikut tanda terima pembayaran Lumpsum Pengadaan Pakaian Dinas Kades, Perangkat Desa dan BPD Kabupaten OKU Tahun 2015 ;
Bahwa, upah jahit Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD sebesar Rp.283.840.000,- (dua ratus delapan puluh tiga juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) setelah dilakukan pencairan tertanggal 23 Desember 2015 saksi serahkan kepada Dra.Espariza selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu kegiatan pada tanggal 30 Desember 2015 ;
Bahwa pada tanggal 27 November 2015 dilakukan pencairan dana GU Ke-7 sebesar Rp.98.000.000,- (sembilan puluh delapan juta rupiah), dan sudah saksi serahkan kepada Dra.Espariza selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu kegiatan pada tanggal 01 Desember 2015 ;
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi Alni, SE Bin Yabani, di bawah sumpah saksi pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa, saksi pernah diperiksa oleh penyidik dalam perkara ini, dan keterangan saksi dalam BAP penyidikan adalah benar ;
Bahwa, saksi menjabat sebagai KASUBID Penata Usahaan Bidang Pembedaharaan BPKAD Kabupaten OKU ;
Bahwa, Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2015 tersebut menggunakan mata anggaran APBD Perubahan Kabupaten OKU SKPD BPMPD Kab.OKU Tahun Anggaran 2015, dengan jumlah Rp.985.000.000,- berdasarkan DPA-SKPD Nomor : 1.22|01|01|03|02|5|2 ;
Bahwa, tugas tanggung jawab dan wewenang saksi sebagai KASUBID Penatausahaan Bidang Pembedaharaan BPKAD Kabupaten OKU adalah meneliti Dokumen kelengkapan dalam Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ;
Bahwa, Persyaratan Penerbitan Surat Perintah pencairan Dana (SP2D) yaitu :
Surat pengantar permintaan Pembayaran Dari Pengguna Anggaran;
SPP dan SPM;
Surat Pernyataan Pengguna Anggaran Bahwa Uang yang di minta Hanya dipergunakan Untuk LS;
Resume SPK / Kontrak;
Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) dari Pengguna Angaran;
Jaminan Uang Muka Kerja ( Kalau ambil Uang Muka);
Kwitansi Pembayaran;
Berita Acara pembayaran;
Berita Acara Pemeriksaan Barang;
Berita Acara Serah terima Barang;
Fhoto Barang;
Copy Refrensi Bank;
Copy Salinan DPA;
Copy Salinan SPD nomor : 5.2.2.12.04 dengan kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas;
Bahwa, apabila salah satu persyaratan dalam penerbitan Surat Perintah pencairan Dana (SP2D) kurang maka belum bisa di terbitkan Surat Perintah pencairan Dana (SP2D) ;
Bahwa, pengajuan Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Tahun 2015 terdapat kekurangan yaitu Berita acara Serah terima Barang dan Berita Acara Pemeriksaan barang serta Copy Refrensi Bank;
Bahwa, terhadap kekurangan kelengkapan sayarat penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tersebut saksi laporkan kepada Kepala BPKAD Kabupaten OKU A.M.Hanafi, SE, MM.;
Bahwa, Kepala BPKAD Kabupaten OKU A.M.Hanafi, SE, MM memerintahkan kepada saksi untuk tetap menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dengan syarat Surat Perintah Pencairan Dana(SP2D) jangan diberikan sebelum syarat yang kurang dilengkapi;
Bahwa, saksi menerbitkan surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D) terhadap kegiatan lelang/tender pengadaan pengadaan bahan pakaian dinas aparatur pemerintahan desa pada BPMPD Kab.OKU T.A. 2015 tersebut ;
Bahwa, terhadap kekurangan persyaratan pengajuan Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tersebut diserahkan pada tanggal 23 Desember 2015 dan yang menyerahkan adalah HARYADI, SE Selaku Bendahara BPMPD Kabupaten OKU ;
Bahwa, dasar pencairan upah jahit mengambil kode rekening pada DPA SKPD dengan nomor : 5.2.2.12.04 dengan kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Harian dan Juga Pada Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditandatangani Bapak Wibisono, MM kode rekening yang uang digunakan utuk Upah Jahit yaitu Kode rekening Harian ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi Arif Muhammad Hanafi, SE Bin Sudafi AW, di bawah sumpah saksi pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa, saksi pernah diperiksa oleh penyidik dalam perkara ini, dan keterangan saksi dalam Berita Acara penyidikan adalah benar ;
Bahwa, saksi menjabat sebagai Kepala BPKAD Kabupaten OKU, dan pada tahun 2015 sekaligus sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemrintah Kabupaten OKU, berdasarkan SK Bupati OKU Nomor : 821 / 102 / KPTS / XXI IV: / 2013 tentang pengangkatan saksi sebagai kepala BPKAD Kab.OKU tanggal 27 Maret 2013 ;
Bahwa, tugas pokok saksi sebagai Kepala BPKAD adalah :
Perumusan dan penetapan rencana stategis dan rencana kerja BPKAD sesuai dengan visi dan misi daerah ;
Penetapan pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan urusan lingkup bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah;
Penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan daerah;
Pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas sekretariat, bidang-bidang dan kelompok jabatan fungsional ;
Pembinaan administrasi perkantoran ;
Pemberianpelayanan dan pembinaan kepada unsur terkait di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah serta pelaksanaan hubungan kerja sama dengan SKPD, lembaga/instansi terkait dalam rangka penyenggaraan kegiatan BPKAD ;
Pembinaan dan pengembangan karir pegawai BPKAD ;
Pelaksanaan tugas selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang
Penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BPKAD sesuai ketentuan yang berlaku ;
Pemberian laporan pertanggungjawaban tugas BPKAD kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah dan laporan kinerja BPKAD sesuai ketentuan yang berlaku ;
Penyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh bupati ;
Bahwa, saksi mengetahui kegiatan Pengadaan Bahan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa pada SKPD BPMPD Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2015 ;
Bahwa, saksi yang menandatangani SP2D (surat Perintah Pencairan Dana) untuk kegiatan Pengadaan Bahan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa pada BPMPD Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2015 tersebut ;
Bahwa, pengajuan pembayaran dana untuk Pengadaan Bahan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2015 diajukan oleh Kepala BPMPD Kabupaten OKU sdr Drs.Wbisono, MM. ;
Bahwa, nilai pagu anggaran untuk kegiatan pengadaan bahan pakaian dinas aparatur pemerintahan desa tersebut sebesar Rp.887.000.000,- dengan kode rekening 1.22.01.03.03 nama kegiatan pengadaan pakaian dinas beserta perlengkapannya masuk kedalam DPA-SKPD BPMPD Kab.OKU Nomor : 1.22|01|01|03|02|5|2 bersumber dari APBD Perubahan Kab.OKU Tahun Anggaran 2015 dengan total anggaran Rp.985.000.000,00 ;
Bahwa, nilai kontrak untuk kegiatan pengadaan bahan pakaian dinas aparatur pemerintahan desa di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kab. OKU Tahun Anggaran 2015 tersebut sebesar Rp.532.200.000,- (lima ratus tiga puluh dua juta dua ratus ribu rupiah) sesuai dengan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 027 / 717 / PDH Desa / XXXV / 2015 tanggal 18 Desember 2015 ;
Bahwa, yang menjadi penyedia barang dalam kegiatan Pengadaan Bahan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa di BPMPD Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2015 tersebut adalah CV.Tembulun SS Junyor dengan Direkturnya Eko Saputra. Amd ;
Bahwa, yang menjabat sebagai PA merangkap PPK untuk kegiatan pengadaan pada SKPD BPMPD Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2015tersebut adalah Drs.Wbisono,MM (Kepala BPMPD Kabupaten OKU ;
Bahwa, PPTK kegiatan pengadaan tersebut adalah BADERI.SH staf di kantor BPMPD Kabupaten OKU, dan Bendahara pengeluarannya adalah Haryadi, SE ;
Bahwa, prosedur penerbitan SP2D adalah sebagai berikut :
Penyampaian berkas SPM.;
PA / KPA melalui PPK SPKD meyampaikan berkas SPM kepada PPKD (BPKAD) selaku BUD sebagai berikut :
PA/KPA atau pejabat yang ditunjuk meyampaikan SPM beserta dokumen pendukung kepada PPKD selaku BUD;
SPM Gaji Induk harus sudah diterima PPKD selaku BUD paling lambat tanggal 15 (lima belas) sebelum bulan pembayaran;
Penerimaan Berkas SP;
kegiatan dilakukan oleh petugas loket penerima berkas pengajuan SP2D pada BPKAD (PPKD) untuk menerima dan mengecek kelengkapan berkas SPM dari SKPD dengan prosedur sebagai berikut :
Menerima berkas SPM dari SKPD dan mencatatnya kedalam buku penerima berkas SPM;
Meneliti kelengkapan berkas SPM dengan menggunakan check list SP2D untuk memastikan bahwa SPM dimaksud dilampirkan bukti pengeluaran sebagai berikut :
Untuk keperluan pembayaran langsung (LS) belanja pegawai :
Surat pernyataan tanggung jawab pengguna anggaran;
Bukti-bukti pengeluaran yang sah dan lengkap sesuai dengan kelengkapan persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
Untuk keperluan pembayaran Tambahan Uang Persediaan (TUP);
Surat pernyataan tanjung jawab PA/KPA;
Rincian rencana penggunaan dana;
Surat dispensasi PPKD untuk TUP diatas Rp.200.000.000,00,-;
Surat pernyataan dari KPA atau pejabat yang ditunjuk;
Untuk keperluan pembayaran Ganti Uang Persediaan (GU) ;
Surat pernyataan tanggung jawab PA;
Bukti-bukti pengeluaran yang sah dan lengkap;
Untuk keperluan Uang Persediaan (UP) ;
Surat pernyataan tanggung jawab PA;
Bahwa, apabila seluruh persyaratan pengajuan lengkap, petugas loket menyampaikan berkas tersebut kepada Kepala BPKAD melalui Kabid Perbendaharaan untuk didisposisi ;
Bahwa, apabila tidak lengkap, maka petugas loket menyampaikan berkas kepada Kepala Bidang yang memiliki fungsi perbendaharaan untuk dibuat surat penolakan yang ditetapkan oleh kuasa BUD ;
Bahwa, Kepala Bidang Pembendaharaan mendistribusikan berkas pengajuan SP2D berdasarkan disposisi Kepala BPKAD kepada petugas peneliti dan penyusun konsep SP2D sesuai SKPD yang ditanganinya ;
Bahwa, peneliti dan penyusun konsep SP2D dilakukan oleh petugas peneliti dan penyusun konsep SP2D ;
Bahwa, fungsi Perbendaharaan (Kabid yang memiliki fungsi perbendaharaan pada BPKAD) melakukan pengujian yang bersifat substansif dan formal ;
Bahwa, Kuasa BUD melakukan pengecekan adanya paraf “Kabid dan staf peneliti dan penyusun” dalam berkas pengajuan SP2D dan meneliti ulang ketersediaan dana dan sisa dana dalam SP2D (di kegiatan dan kode rekening belanja yang bersangkutan) yang lalu dengan cara membandingkan berkas SP2D dan laporan pengawas Anggaran ;
Bahwa, Kuasa BUD menetapkan kecukupan ketersediaan dana dalam rekening kas daerah terhadap SP2D yang akan diterbitkan :
Bahwa, Kuasa BUD mempunyai tugas sebagai berikut :
Melakukan pengujian atas kebenaran dan kelengkapan SPM ;
Mengirim dan menandatangani SP2D ;
Mengirimkan SP2D kepada Bank ;
Membuat register SP2D ;
Bahwa, persyaratan Penerbitan Surat Perintah pencairan Dana (SP2D) yaitu :
Surat pengantar permintaan Pembayaran Dari Pengguna Anggaran SPP dan SPM ;
Surat Pernyataan Pengguna Anggaran Bahwa Uang yang di minta Hanya dipergunakan Untuk LS ;
Resume SPK / Kontrak ;
Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) dari Pengguna Angaran ;
Jaminan Uang Muka Kerja ( Kalau ambil Uang Muka) ;
Kwitansi Pembayaran ;
Berita Acara pembayaran Berita Acara Pemeriksaan Barang ;
Berita Acara Serah terima Barang ;
Foto Barang ;
Copy Refrensi Bank ;
Copy Salinan DPA ;
Copy Salinan SPD.;
Bahwa, apabila salah satu persyaratan dalam penerbitan SP2D tersebut kurang maka belum bisa di terbitkan Surat Perintah pencairan Dana (SP2D) ;
Bahwa, pengajuan untuk Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana ; (SP2D) Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Tahun 2015 dilakukan pada Hari Selasa Tanggal 22 Desember 2015 ;
Bahwa, yang mengajukan Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tersebut Adalah Bendahara Pengeluaran Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa yaitu sdr Haryadi, SE. ;
Bahwa, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Pada Kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa Tahun 2015 di Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Kabupaten OKU diterbitkan pada Tanggal 22 Desember 2015 ;
Bahwa, saksi tidak pernah memerintahkan Alni, SE untuk tetap menerbitkan SP2D tersebut ;
Bahwa, saksi hanya menandatangani SP2D tersebut jika sudah di paraf oleh Kasubid Penatausahaan Bidang Perbendaharaan BPKAD Kabupaten OKU Alni,SE dan Kabid Perbendaharaan Suhendi, SE, M,Si. ;
Bahwa, tahap pembayaran dalam Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa di BPMPD Kabupaten OKU TA 2015 tersebut di Bayar Secara Sekaligus ;
Bahwa, penerima pembayaran pengadaan pakaian dinas aparatus pemerintahan desa di BPMPD Kabupaten OKU TA 2015 tersebut adalah CV.Tembulun SS Junyor atas nama Eko Saputra dengan Nomor Rekening Bank Sumsel Babel Cabang Baturaja 141.305.0742 sesuai dengan SP2D Nomor : 2823 / SP2D-LS / 141.300.0001 Tanggal 22 Desember 2015 ;
Bahwa, yang melakukan Pengecekan syarat penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pada Kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Apartur Pemerintah Desa di BPMPD Kab.OKU adalah sdr Alni, SE selaku Kasubid Penatausahaan Bidang Perbendaharaan BPMPD Kabupaten OKU ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi Alex Tarmizi, S.IP Bin M. Zaini Murod, di bawah sumpah saksi pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa, saksi pernah diperiksa oleh penyidik dalam perkara ini, dan keterangan saksi dalam BAP Penyidikan adalah benar ;
Bahwa, pada tahun 2015 Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa memiliki anggaran untuk kegiatan Pengadaan pakaian Dinas Aparatur pemerintah Desa dengan anggaran yang sebesar Rp.603.160.000,- (enam ratus tiga juta seratus enam puluh ribu rupiah) yang bersumber dari APBDP Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2015, dan dasar penggunaan anggarannya adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2014 dengan Nomor DPA SKPD : 1.22 | 01 | 01 | 03 | 5 | 2 tanggal 04 November 2015 ;
Bahwa, nilai kontrak untuk pekerjaan Pengadaan pakaian Dinas Aparatur pemerintah Desa yang bersumber dari dana APBDP Kab.OKU T.A.2015 sebesar Rp.532.200.000,- (Lima ratus Tiga puuh Dua Dua ratus Ribu Rupiah) ;
Bahwa, sebagai kontraktor pelaksana kegiatan Pengadaan Bahan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa di BPMPD Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2015 tersebut adalah CV.Tembulun SS Junyor yang beralamat di Kapt M. NUR Lr. Taman sari I No 308 A Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU ;
Bahwa, sebagai Direktur CV. Tembulun SS Junyor adalah sdr Eko Saputra,Amd
Bahwa, pelaksanaan pekerjaan kegiatan tersebut selama 12 (dua belas) hari kalender dimulai tanggal 18 Desember 2015 sampai dengan tanggal 30 Desember 2015 ;
Bahwa, saksi dalam kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa tersebut yaitu selaku Ketua Penerima Hasil Pekerjaan berdasarkan surat keputusan Kepala BPMPD Kab.OKU Nomor : 410 / 755 / KPTS / XXXV / 2015 Tentang Perubahan Keputusan Kepala BPMPD Kabupaten OKU Nomor : 410 / 400.b / KPTS / XXXV / 2015 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Pengadaan Pakaian Dinas kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD dan TIM Penerima Hasil Pekerjaan dalam Kabupaten OKU ;
Bahwa, anggota Penerima Hasil Pekerjaan antara lain:
Nesi Aprilinda Binti Syamsalim sebagai Sekretaris ;
Yulizon Bin M. Denin sebagai anggota ;
Bahwa, tugas saksi selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan hanya memeriksa jumlah dan mengukur panjang bahan kain sesuai dengan kontrak (Surat Perjanjian) Nomor : 027 / 717 / PDH Desa / XXXV / 2015, tanggal 18 Desember 2015 anatara BPMPD dengan CV. Tembulun SS Junyor ;
Bahwa, penandatanganan Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan dilaksanakan pada tanggal 23 Desember 2015 ;
Bahwa, pada saat serah terima barang jumlah barang yang akan diterima belum lengkap yaitu barang tersebut baru tersedia 503 stel sedangkan di Kontrak kegiatan barang yang di perlukan yaitu berjumlah 1774 stel ;
Bahwa, Berita Acara Serah Terima Barang Pekerjaan Pengadaan Bahan Pakaian dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Kabupaten OKU Tahun 2015 sudah dibuatkan dalam bentuk dokumen Berita Acara serah Terima Barang Nomor : 027 / 724 / PDH Desa / XXXV / 2015, Tanggal 22 Desember 2015 ;
Bahwa, dokumen berita acara tersebut dibuat tanggal mundur yaitu (Hari Selasa) tanggal 22 desember 2015 ;
Bahwa, saksi melakukan pemeriksaan barang pada hari rabu Tanggal 23 Desember 2015 sekira pukul 14.00 Wib dan saksi menanda tangani dokumen berita acara pada hari Rabu tanggal 23 Desember 2015 ;
Bahwa, saksi melakukan Pemeriksaan barang tersebut tidak sesuai dengan kontrak dan setelah saksi mengetahui barang tersebut belum lengkap saksi selaku Ketua Penerima Hasil Pekerjaan membuat Nota Dinas kepada Kepala BPMPD Kabupaten OKU melaporkan bahwa Hasil Pemeriksaan Bahan Kain Pakaian Dinas Perangkat Desa dan BPD Kab OKU Tersebut baru berjumlah 503 stel dan kurang sebanyak 1271 stel ;
Bahwa, Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Pengadaan Pakai Dinas Aparatur Pemerintahan Desa tersebut mengatakan kepada saksi “TOLONG DI BANTU KALU BERITA ACARA SERAH TERIMA TIDAK DI TANDA TANGANI DANA TERSEBUT TIDAK BISA DI CAIRKAN DI BPKAD KAB. OKU DAN SUDAH ADA TUNTUTAN DARI KEPALA DESA TENTANG PENGADAAN BAJU” ;
Bahwa, terdapat Surat Pernyataan dari sdr Eko Saputra, Amd selaku Direktur CV. Tembulun SS Junyor yang menyatakan kesanggupanya untuk memenuhi kekurangan pengadaan bahan pakaian dinas aparatur pemerintahan desa di BPMPD Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2015 tersebut ;
Bahwa, sebagai Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, saksi hanya memeriksa jumlah dan ukuran panjang bahan Kain tersebut karena saksi tidak mengerti masalah kualitas bahan tekstil ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi Saipuddin,S.Sos Bin H.M.Rasyid, di bawah sumpah saksi pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa, saksi pernah diperiksa oleh penyidik, dan keterangan saksi di dalam BAP penyidikan adalah benar ;
Bahwa, saksi mengetahui ada kegiatan Pengadaan Bahan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa yang dianggarkan pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kab. OKU Tahun Anggaran 2015 ;
Bahwa, saksi pernah dimintai bantuan oleh Kepala BPMPD Kabupaten OKU Bapak Drs. Wibisono dan Baderi untuk menghubungkan antara pihak BPMPD dengan JAMIL selaku pihak dari Laboratorium Industri Kerajinan dan Tekstil Dinas Perindustrian dan Energi Provinsi DKI Jakarta untuk dilakukan pengujian lab kain merk “PASSPORT“ ;
Bahwa, saksi meminta Bayu Iskandarsyah menyampaikan tentang adanya permintaan untuk Uji Lab bahan kain dari BPMPD Kabupaten OKU ;
Bahwa, saksi meminta bantuan Novan Gunawan untuk mengurus segala sesuatu yang berhubungan dengan permintaan uji lab kain merk “PASSPORT“ dari BPMPD OKU tersebut, termasuk masalah pembiayaannya ;
Bahwa, Sdr. Novan Gunawan mengirimkan hasil lab via e-mail kepada saksi. Kemudian hasil lab yang saksi terima tersebut, saksi berikan kepada Sdr. Baderi ;
Bahwa, saksi hanya sebagai Penghubung antara BPMPD dengan pihak Laboratorium Industri Kerajinan dan Tekstil Dinas Perindustrian dan Energi Provinsi DKI Jakarta untuk kepentingan pengujian lab kain merk “PASSPORT“ ;
Bahwa, saksi tidak pernah melakukan survey harga bahan kain apapun dan saksi tidak tahu menahu masalah penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dilakukan oleh pihak BPMPD Kabupaten OKU ;
Bahwa, Penyedia Barang dan Jasa dalam kegiatan pengadaan Bahan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa di BPMPD Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2015 adalah sdr Eko Saputra selaku Direktur CV.Tembulun SS Junyor ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi Drs. Jaya Mahrindra Bin Zulkarnain, di bawah sumpah saksi pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa, saksi pernah diperiksa oleh penyidik dalam perkara ini, dan keterangan saksi dalam BAP Penyidikan adalah benar ;
Bahwa, pada tahun 2015 Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa ada anggaran untuk kegiatan Pengadaan pakaian Dinas Aparatur pemerintah Desa dengan anggaran yang disiapkan sebesar Rp.985.000.000,- (sembilan ratus delapan puluh lima juta rupiah) yang bersumber dari APBDP Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2015, sebagaimana tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2014 dengan Nomor DPA SKPD : 1.22 | 01 | 01 | 03 | 5 | 2 tanggal 04 November 2015 ;
Bahwa, pada saat itu saksi menjabat sebagai sekretaris BPMPD Kabupaten OKU ;
Bahwa, nilai kontrak untuk pekerjaan Pengadaan pakaian Dinas Aparatur pemerintah Desa yang bersumber dari dana APBDP Kab.OKU T.A.2015 tersebut sebesar Rp.532.200.000,- (lima ratus tiga puluh dua juta dua ratus ribu rupiah) dengan kontraktor pelaksana CV.Tembulun SS Junyior yang beralamat di Kapt M. Nur Lr. Taman sari I No 308 A Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU dengan Direkturnya sdr Eko Saputra, Amd ;
Bahwa, pelaksanaan pekerjaan kegiatan pengadaan bahan pakaian dinas aparatur pemerintahan desa di BPMPD Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2015 tersebut adalah selama 12 (dua belas ) hari kalender dimulai tanggal 18 Desember 2015 sampai dengan tanggal 30 Desember 2015 ;
Bahwa, dalam pelaksanaan kegiatan Pengadaan pakaian Dinas Aparatur pemerintah Desa Tahun 2015 pejabat panitia selalu berkonsultasi dengan saksi antara lain Haryadi, Espariza dan Alex Tarmizi ;
Bahwa, konsultasi yang saksi lakukan adalah tentang syarat-syarat untuk pencairan dana kegiatan ke BPKAD, lalu untuk Espariza (Bendahara Pengeluaran Pembantu) melakukan konsultasi kepada saksi dengan Materi tentang Rincian besaran nilai perjalanan dinas Luar daerah dalam BKU (buku kas umum), dan untuk Alex Tarmizi (Ketua Tim Penerima Hasil Pekerjaan) berkordinasi dengan saksi dalam Hal terdapat kekurangan oleh pihak penyedia dalam pelaksanaan serah terima barang ;
Bahwa, dana untuk biaya Operasional dan Administrasi kegiatan Pengadaan tersebut yang diambil dari Ganti Uang (GU) sebesar Rp.98.000.000,00 (sembilan puluh delapan juta rupiah) sepengetahuan saksi memang sudah dicairkan oleh bendahara pengeluaran ;
Bahwa, sebagian besar kegiatan dalam Buku Kas Umum (BKU) tersebut tidak terlaksana terutama kegiatan perjalanan dinas luar daerah untuk uji lab dan pengecekan bahan kain dari distributor, perjalanan dinas dalam daerah dan honor-honor panitia pelaksana kegiatan ;
Bahwa, kegiatan tersebut tidak terlaksana karena dana ganti uang (GU) kegiatan pengadaan bahan kain untuk aparatur pemerintah desa tersebut dipegang oleh Bapak Wibisono selaku PA / PPK juga selaku Kepala BPMPD Kabupaten OKU ;
Bahwa, saksi tidak pernah melakukan tugas sebagaimana yang disebutkan dalam BKU, dan saksi juga tidak pernah menerima pembayaran uang perjalanan dinas dalam dan luar daerah dalam rangka kegiatan pengadaan bahan pakaian dinas aparatur pemerintahan desa di BPMPD Kab.OKU Tahun Anggaran 2015 ;
Bahwa, setahu saksi tidak pernah dilaksanakan pengujian lab dan pengecekan barang (bahan kain) ke distributor di Jakarta ;
Bahwa, pada tanggal 16 Desember 2015 diadakan rapat di kantor BPMPD Kabupaten OKU yang juga dihadiri oleh Bapak Drs. Wibisono, saksi sendiri selaku Sekretaris BPMPD, Kholik (Kabid Pemerintahan Desa), Baderi selaku PPTK, Alex Tarmizi (Ketua tim penerima barang) dan dari pihak penyedia ;
Bahwa, dalam rapat tersebut Drs. Wibisono selaku Kepala BPMPD Kabupaten OKU juga selaku PA / PPK meminta bantuan kepada saksi untuk dapat membantu pihak penyedia yaitu Sdr. Eko Saputra selaku Direktur CV.Tembulun SS Junyor yang telah ditetapkan sebagai pemenang dan sebagai penyedia dalam kegiatan pengadaan tersebut
Bahwa, pada tanggal 23 Desermber 2015 saksi mendapat laporan dari Alex Tarmizi bahwa hasil pemeriksaan tim penerima barang dari pihak penyedia (barang bahan kain) yang diserahkan oleh pihak penyedia tersebut masih kurang ;
Bahwa, terhadap hal itu ada Surat Pernyataan dari Sdr. Eko Saputra selaku Direktur CV.Tembulun SS Junyor tertanggal 22 Desember 2015, yang menyatakan bahwa paling lambat tanggal 30 Desember 2015 akan segera memenuhi kekurangan barang tersebut sebanyak 1271 stel bahan kain dan pada surat pernyataan tersebut dimasukan nama Sdr. Kholik (Kabid Pemdes) dan saksi (sekretaris BPMPD) dimasukan sebagai saksi dan saksi diminta oleh Sdr. Alex Tarmizi untuk menandatangani Surat Pernyataan tersebut, dan Kholik sudah bertandatangan lebih dulu ;
Bahwa, akhirnya saksi ikut menandatangani surat pernyataan tersebut ;
Bahwa, pembayaran atas kegiatan pengadaan tersebut kepada pihak penyedia dilakukan pada tanggal 23 Desember 2015, karena memang tanggal 23 Desember 2015 tersebut adalah batas akhir pencairan anggaran di Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2015 ;
Bahwa, berdasarkan laporan dari. Sdr. Alex Tarmizi selaku Ketua Penerima Hasil Pekerjaan dari jumlah awalnya (tanggal 23 Desember 2015) yang diserahkan sebanyak 503 stel, kemudian pada tanggal 29 Desember 2015 diserahkan lagi oleh pihak penyedia sebanyak 150 lembar, kemudian pada tanggal 30 Desember 2015 diserahkan lagi sebanyak 1121 lembar bahan kain, sehingga totalnya sudah terpenuhi sebanyak 1774 (seribu tujuh ratus tujuh puluh empat) lembar bahan kain, kemudian dari pihak penerima hasil pekerkjaan tersebut membuat Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan tertanggal 30 Desember 2015 ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi M. Kholik. S.Pd, MM Bin Tarmizi, di bawah sumpah saksi pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa, saksi pernah diperiksa oleh penyidik dalam perkara ini, dan keterangan saksi dalam BAP Penyidikan adalah benar ;
Bahwa, pada tahun 2015 Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa ada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintah Desa dimana anggarannya sebesar Rp.985.000.000,- (sembilan ratus delapan puluh lima juta rupiah) dimana anggarannya bersumber dari APBDP Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2015, dan Dasar Penggunaan anggarannya adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2014 dengan Nomor DPA SKPD : 1.22 | 01 | 01 | 03 | 5 | 2 tanggal 04 November 2015 ;
Bahwa, dalam kegiatan tersebut saksi tidak termasuk dalam kepanitiaan apapun ;
Bahwa, saksi pernah mengikuti rapat di ruangan dan dalam rapat tersebut Bapak Drs. Wibisono menyampaikan kepada peserta rapat agar membantu proses pengadaan yang akan dilaksanakan di BPMPD Kabupaten OKU tersebut berhubung waktu saat itu sudah mepet, karena menjelang akhir tutup buku pencairan anggaran tahun 2015 ;
Bahwa, pada tanggal 23 Desember 2015, tim pemeriksa barang melakukan pemeriksaan barang ke rumah Sdr. Eko Saputra (Direktur CV Tembulun SS Junyor) selaku pihak penyedia / rekanan ;
Bahwa, Sdr. Alex Tarmizi selaku Ketua Tim Penerima Barang, melaporkan kepada Bapak Jaya Mahrindra selaku sekretaris BPMPD Kabupaten.OKU di ruangan sekretaris BPMPD yang pada saat itu saksi berada di ruangan sekretaris BPMPD tersebut, dan yang dilaporkan adalah hasil pengecekan yang dilakukan Tim Penerima barang, bahwa barang ( bahan kain ) yang akan diserahterimakan tersebut jumlahnya masih kurang, yaitu baru berjumlah 503 stel dari jumlah seluruhnya yang harus diserah terimakan yaitu 1774 sesuai dengan kontrak, kemudian saat itu Ketua Tim Penerima mengatakan bahwa dari pihak rekanan selaku pihak penyedian akan membuat surat pernyataan yang isinya menyatakan akan segera memenuhi kekurangan tersebut paling lambat tanggal 30 Desember 2015 ;
Bahwa, kemudian Sdr. Alex Tarmizi langsung pergi dan datang lagi dengan membawa selembar Surat Pernyataan tertanggal 22 Desember 2015 yang sudah ditandatangani oleh Sdr. Eko Saputra (Direktur CV Tembulun SS Junyor) selaku pihak penyedia / rekanan yang isinya menyatakan akan segera memenuhi kekurangan tersebut paling lambat tanggal 30 Desember 2015, yang dalam surat pernyataan tersebut ;
Bahwa, saksi terlibat secara langsung dalam kegiatan pendistribusian upah jahit dan pembagian Bahan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintah Desa di Kabupaten OKU ;
Bahwa, saksi mendapat perintah langsung dari Bapak Wibisono untuk segera mendistribusikan pembagian bahan pakaian dinas aparatur pemerintah desa berikut upah jahit ;
Bahwa, sejak tanggal 04 Januari 2015 bahan kain pakaian dinas berikut upah jahit mulai didistribusikan kepada aparatur pemerintah desa (Kepala desa, perangkat desa dan BPD ) se-Kabupaten OKU ;
Bahwa, tanggal 28 Desember 2015 Bapak Baderi memberitahukan kepada saksi bahwa ada titipan amplop dari Eko Saputra pihak penyedia dalam kegiatan pengadaan tersebut yang kemudian. Baderi mengatakan kepada saksi kita bagi dua saja, kemudian amplop tersebut dibukanya dan berisi uang sejumlah Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), kemudian saksi langsung diberi oleh Baderi sebesar Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi Drs. Ahmad Firdaus, M.Si Bin HM. Soleh, HN, di bawah sumpah saksi pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa, saksi pernah diperiksa oleh penyidik dalam perkara ini, dan keterangan saksi dalam BAP penyidikan adalah benar ;
Bahwa, pada tahun 2015 Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa ada anggaran untuk kegiatan Pengadaan pakaian Dinas Aparatur Pemerintah Desa sebesar Rp.985.000.000,- (sembilan ratus delapan puluh lima juta rupiah) yang bersumber dari APBDP Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2015, sebagaimana tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2014 dengan Nomor DPA SKPD : 1.22 | 01 | 01 | 03 | 5 | 2 tanggal 04 November 2015 ;
Bahwa, pada saat itu saksi menjabat Kabag Perlengkapan Setda OKU/Kepala ULP kab.OKU berdasarkan SK Bupati OKU Nomor : 55 / KPTS / XI / 2016 tentang Personalia Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten OKU tanggal 25 Februari 2015 ;
Bahwa, dalam kegiatan pengadaan bahan pakaian dinas aparatur pemerintahan desa di BPMPD Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2015 tersebut saksi selaku Kepala ULP menujuk Kelompok Kerja (Pokja) IV untuk melaksanakan lelang / tender secara elektornik atas kegiatan pengadaan tersebut. Adapun susunan pokja IV ULP Pemkab OKU yaitu :
Ketua : Azhari, ST.;
Sekretaris : Duwi Nandar, ST.;
Anggota : Dedi Arsandi, SE.;
Bahwa, prosedur pelelangan yang dilakukan oleh ULP Kabupaten OKU adalah sebagai berikut :
Kepala SKPD mengusulkan/mengajukan permohonan kepada Kepala ULP untuk melelangkan kegiatan yang ada di SKPD ;
Kepala ULP mendisposisikan berkas yang masuk dari SKPD tersebut kepada sekretaris ULP untuk diteliti dan apabila berkasnya dinyatakan lengkap, maka ditunjuk Pokja untuk melelangkan kegiatan yang dimaksud ;
Setelah ditunjuk Pokja untuk melelangkan kegiatan yang dimaksud, maka Pokja yang ditunjuk yang bertanggung jawab untuk melelangkan kegiatan tersebut. Kelengkapan berkas pengajuan lelang dari SKPD seperti : RUP, HPS, RAB, Spesifikasi teknis, Rancangkan Kontrak, dan DPA ;
Bahwa, nilai HPS untuk kegiatan pengadaan bahan pakaian dinas aparatur pemerintahan desa di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kab. OKU Tahun Anggaran 2015 tersebut adalah sebesar Rp.603.160.000,- (enam ratus tiga juta seratus enam puluh ribu rupiah) ;
Bahwa, nilai pagu anggaran untuk kegiatan pengadaan bahan pakaian dinas aparatur pemerintahan desa di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kab. OKU Tahun Anggaran 2015 tersebut sebesar Rp.985.000.000,- yang masuk kedalam DPA-SKPD BPMPD Kab.OKU Nomor : 1.22|01|01|03|02|5|2 bersumber dari APBD Perubahan Kab.OKU Tahun Anggaran 2015 ;
Bahwa, nilai kontrak untuk kegiatan pengadaan bahan pakaian dinas aparatur pemerintahan desa di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kab. OKU Tahun Anggaran 2015 tersebut sebesar Rp.532.200.000,- (lima ratus tiga puluh dua juta dua ratus ribu rupiah) sesuai dengan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 027 / 717 / PDH Desa / XXXV / 2015 tanggal 18 Desember 2015 ;
Bahwa, pemenang lelang / tender kegiatan pengadaan bahan pakaian dinas aparatur pemerintahan desa di BPMPD Kab.OKU Tahun Anggaran 2015adalah CV.Tembulun SS Junyor dengan Direkturnya Eko Saputra ;
Bahwa, yang menjabat sebagai PA merangkap PPK untuk kegiatan pengadaan bahan pakaian dinas aparatur pemerintahan desa di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kab. OKU Tahun Anggaran 2015 tersebut adalah sdr Drs.Wibisono yang juga menjabat sebagai Kepala BPMPD Kabupaten OKU, sedangkan PPTK kegiatan tersebut adalah sdr Baderi staf di kantor BPMPD Kabupaten OKU ;
Bahwa, laporan hasil tender/lelang pengadaan bahan pakaian dinas aparatur pemerintahan desa di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2015 tersebut tidak dilaporkan perkegiatan namun dilaporkan secara keseluruhan kegiatan yang ditenderkan oleh ULP Kab.OKU, yang mana setiap Pokja melaporkan hasil tender/lelang yang mereka lakukan kepada Sekretaris ULP, kemudian Sekretaris ULP merekap laporan setiap Pokja menjadi satu laporan kemudian dibuatkan laporan hasil tender / lelang untuk seluruh kegiatan yang dilelangkan oleh ULP Tahun Anggaran 2015 ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi Karel Akbar, ST Bin Yusuf Oding, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa, saksi pernah diperiksa oleh penyidik dalam perkara ini, dan keterangan saksi dalam BAP penyidikan adalah benar ;
Bahwa, saksi menjabat sebagai Kasubbag Analisa Kebutuhan dan Pengadaan Bagian Perlengkapan Setda OKU pada tahun 2015 sekaligus sebagai Sekretaris ULP Pemerintah Kabupaten OKU ;
Bahwa, pada tahun 2015 Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa ada anggaran untuk kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintah Desa, dengan anggaran sebesar Rp.985.000.000,- (sembilan ratus delapan puluh lima juta rupiah) yang bersumber dari APBDP Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2015, sebagaimana tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2014 dengan Nomor DPA SKPD : 1.22 | 01 | 01 | 03 | 5 | 2 tanggal 04 November 2015 ;
Bahwa, Kepala ULP menujuk Kelompok Kerja (Pokja) IV untuk melaksanakan lelang / tender secara elektornik atas kegiatan pengadaan tersebut. Adapun susunan Pokja IV ULP Pemkab OKU yaitu :
Ketua : Azhari, ST.;
Sekretaris : Duwi Nandar, ST.;
Anggota : Dedi Arsandi, SE.;
Bahwa, prosedur pelelangan yang dilakukan oleh ULP Kabupaten OKU adalah sebagai berikut :
Kepala SKPD mengusulkan/mengajukan permohonan kepada Kepala ULP untuk melelangkan kegiatan yang ada di SKPD ;
Kepala ULP mendisposisikan berkas yang masuk dari SKPD tersebut kepada sekretaris ULP untuk diteliti dan apabila berkasnya dinyatakan lengkap, maka ditunjuk Pokja untuk melelangkan kegiatan yang dimaksud ;
Setelah ditunjuk Pokja untuk melelangkan kegiatan yang dimaksud, maka Pokja yang ditunjuk yang bertanggung jawab untuk melelangkan kegiatan ;
Bahwa, kelengkapan berkas pengajuan lelang dari SKPD antara lain :
Rencana Umum Pengadaan (RUP) ;
Harga Perkiraan Sendiri (HPS) ;
Spesifikasi teknis (Berdasarkan Uji Laboratorium) ;
Rancangkan Kontrak ;
Copy DPA kegiatan ;
SK Penunjukan PA/PPK ;
Bahwa, nilai HPS untuk kegiatan pengadaan bahan pakaian dinas aparatur pemerintahan desa di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kab. OKU Tahun Anggaran 2015 tersebut adalah sebesar Rp.603.160.000,- (enam ratus tiga juta seratus enam puluh ribu rupiah) ;
Bahwa, nilai Pagu untuk kegiatan pengadaan bahan pakaian dinas aparatur pemerintahan desa di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kab. OKU Tahun Anggaran 2015 tersebut sebesar Rp.985.000.000,- yang masuk kedalam DPA-SKPD BPMPD Kabupaten OKU Nomor : 1.22|01|01|03|02|5|2 bersumber dari APBD Perubahan Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2015 ;
Bahwa, nilai kontrak untuk kegiatan pengadaan bahan pakaian dinas aparatur pemerintahan desa di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kab. OKU Tahun Anggaran 2015 tersebut sebesar Rp.532.200.000,- (lima ratus tiga puluh dua juta dua ratus ribu rupiah) sesuai dengan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 027 / 717 / PDH Desa / XXXV / 2015 tanggal 18 Desember 2015 ;
Bahwa, pemenang lelang/tender kegiatan pengadaan bahan pakaian dinas aparatur pemerintahan desa di BPMPD Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2015 adalah CV.Tembulun SS Junyor dengan Direkturnya Eko Saputra ;
Bahwa, pemenang lelang / tender kegiatan pengadaan bahan pakaian dinas aparatur pemerintahan desa di BPMPD Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2015adalah CV.Tembulun SS Junyor dengan Direktur Eko Saputra ;
Bahwa, yang menjabat sebagai PA merangkap PPK untuk kegiatan pengadaan tersebut adalah Bapak Drs.Wibisono, MM yang juga menjabat sebagai Kepala Badan PMPD Kabupaten OKU, sedangkan PPTK adalah sdr Baderi staf di kantor BPMPD Kabupaten OKU ;
Bahwa, berdasarkan DPA SKPD BPMPD Kab.OKU adalah sebesar Rp.985.000.000,- untuk kegiatan belanja pakaian dinas dan atributnya sebesar Rp.887.000.000,- namun berdasarkan Rencana Umum pengadaan (RUP) yang dikeluarkan BPMPD Kabupaten OKU kegiatan tersebut dibagi 2 (dua) yang pertama kegiatan belanja bahan kain pakaian dinas sebesar Rp.603.160.000,- dan yang kedua upah jahit sebesar Rp.283.840.000,-. (dua ratus delapan puluh tiga juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) ;
Bahwa, yang membuat Standar Dokumen Pengadaan (SDP) adalah Pokja ULP ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan ;
Saksi AL Adri Nofa Gusandi, ST Bin Martono, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa, saksi pernah diperiksa oleh penyidik dalam perkara ini, dan keterangan saksi dalam BAP penyidikan adalah benar ;
Bahwa, saksi mengetahui adanya kegiatan pengadaan Bahan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa yang dianggarkan pada SKPD Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2015 ;
Bahwa, dalam kegiatan tersebut saksi sebagai Ketua UPTD LPSE Kabupaten OKU ;
Bahwa, saksi memfasilitasi setiap Pokja Kabupaten OKU untuk paket lelang dan memberikan user id ;
Bahwa, PA diberikan 1 (satu) akun untuk semua paket lelang ;
Bahwa yang meminta user id kepada saksi adalah staf BPMPD yang saksi tidak kenal dan akun tersebut diberi melalui sistem online ;
Bahwa, yang membuat user id PPK untuk kegiatan pengadaan bahan pakaian dinas aparatur pemerintahan desa yang dianggarkan pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kab. OKU Tahun Anggaran 2015 adalah Jimmy Septian ;
Bahwa, Ketua Pokja IV Bapak Azhari, ST memiliki menu khusus dalam akun LPSE untuk menetapkan seorang rekananan sebagai pemenang
Bahwa, pihak Satuan Kerja Pelaksana Daerah (SKPD) meminta user id sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Adapun yang meminta user id Untuk PPK adalah sdr Bayu Iskandarsyah dan sdr Saifudin dengan mengantarkan Surat penunjukan sebagai PA/PPK sdr Drs. Wibisono, MM ;
Bahwa, kegunaan User Id untuk PPK Sebagai Dasar Pembuatan / Pengaktifan akun PPK untuk dasar Pelelangan paket Perkajaan di SKPD dan untuk pengaktifan tender/lelang secara Online oleh Pokja pada aplikasi LPSE ;
Bahwa, yang meminta User Id dalam pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa Pada badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa adalah Pokja ULP dan PPK ;
Bahwa, yang melakukan lelang kegiatan pengadaan bahan pakaian dinas aparatur pemerintahan desa di BPMPD Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2015 tersebut adalah Pokja IV ULP Kabupaten.OKU dengan Ketua Azhari, ST, yang menjabat sebagai PA / PPK adalah sdr Drs.Wibisono, MM, yang menjadi PPTK adalah sdr Baderi, SH, dan yang menjadi penyedianya adalah sdr Eko Saputra, Amd selaku Direktur CV.Tembulun SS Junyor ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan ;
Saksi Asmunandar Bin Daryono, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa, keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik adalah benar ;
Bahwa, saksi sebagai Kepala Desa Lubuk Rukam Kecamatan Peninjauan dan masih menjabat sampai dengan sekarang ini sampai dengan akhir masa jabatan bulan Juni 2019 ;
Bahwa, saksi mendapatkan jatah bahan kain untuk pakaian dinas aparatur pemerintah desa tersebut ke Kantor BPMPD Kabupaten OKU dan yang mengambil bagian atau jatah untuk saksi adalah saksi langsung bersama dengan bendahara Desa Lubuk Rukam yaitu Razian Feri di kantor BPMPD Kabupaten OKU setelah sebelumnya mendapatkan kabar dari Kholik ;
Bahwa, bahan kain untuk baju dinas aparatur pemerintah desa yang telah saksi terima yaitu warna kuning kaki sebanyak 7 (tujuh) lembar / potong sedangkan yang berwarna biru dongker untuk BPD berjumlah sebanyak 7 (tujuh) lembar/potong, selain bahan kain tersebut dari pihak kantor BPMPD Kabupaten OKU juga menyerahkan upah jahit ;
Bahwa, total uang yang diserahkan untuk upah jahit tersebut adalah sebesar Rp.2.195.200 (dua juta seratus sembilan puluh lima ribu dua ratus ribu rupiah) dengan rincian masing-masing perangkat desa menerima Rp.160.000,- dipotong PPh sebesar Rp.3.200,- jadi masing-masing perangkat menerima Rp.156.800,- dikali jumlah perangkat 14 (empat belas) orang, total yang saksi terima Rp.2.195.200 (dua juta seratus sembilan puluh lima ribu dua ratus ribu rupiah) ;
Bahwa, tidak ada pemotongan uang untuk upah jahit yang saksi terima
Bahwa, bahan kain yang saksi terima bermerk “Bellini Clip“ berwarna kuning kaki dan biru dongker ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi Baderi, SH Bin Syarif, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa, saksi pernah diperiksa oleh penyidik dalam perkara ini, dan keterangan saksi dalam BAP penyidikan adalah benar ;
Bahwa, saksi mengetahui anggaran untuk kegiatan Pengadaan pakaian Dinas Aparatur pemerintah Desa adalah sebesar Rp.603.160.000,- (enam ratus tiga juta seratus enam puluh ribu rupiah) yang bersumber dari APBDP Kab.OKU Tahun Anggaran 2015, dan dasar penggunaan anggarannya adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun Anggaran 2014 dengan Nomor DPA SKPD : 1.22 | 01 | 01 | 03 | 5 | 2 tanggal 04 November 2015 ;
Bahwa, dalam kegiatan pengadaan tersebut saksi ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berdasarkan SK Kepala BPMD Kabupaten OKU Nomor : 410 / 400.b / KPTS / XXXV / 2015 tanggal 13 Juli 2015 ;
Bahwa, tugas PPTK antara lain sebagai berikut :
Mengendalikan pelaksana kegiatan ;
Melaporkan perkembangan pelaksana kegiatan ;
Menyiapkan Dokumen anggaran atas beban pengeluaran ;
Bahwa, dalam penyiapan administrasi kegiatan tidak semuanya saksi lakukan melainkan dibantu oleh atasan saksi yakni Bapak Drs. Wibisono dan Bapak Drs. Jaya Mahrindra (Sekretaris BPMD) ;
Bahwa, pelaksana kegiatan berupa pelaporan secara lisan tidak saksi lakukan keseluruhannya melainkan dilakukan oleh rekan saksi yang ikut membantu Saipudin dan Bayu Iskandarsyah ;
Bahwa, yang menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran adalah Bendahara pengeluaran sdr Haryadi, SE ;
Bahwa, sebagai kontraktor pelaksana Pengadaan pakaian Dinas Aparatur pemerintah Desa tersebut adalah CV.Tembulun SS Junyor yang beralamat di Kapt M. NUR Lr. Taman sari I No 308 A Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU dengan Direkturnya Eko Saputra,Amd
Bahwa CV.Tembulun SS Junyor bertindak selaku penyedia barang dalam kegiatan lelang / tender pengadaan bahan pakaian dinas aparatur pemerintahan desa pada BPMPD Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2015 berdasarkan surat perjanjian kontrak nomor : 0027/717/PDH Desa/XXXV/2015 tanggal 18 Desember 2015 ;
Bahwa, nilai kontrak untuk pekerjaan Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintah Desa tersebut sebesar Rp.532.200.000,- (lima ratus tiga puluh dua juta dua ratus ribu rupiah);
Bahwa, pelaksanaan pekerjaan Pengadaan pakaian Dinas Aparatur pemerintah Desa tersebut selama 12 (dua belas ) hari kalender dimulai tanggal 18 Desember 2015 sampai dengan tanggal 30 Desember 2015 ;
Bahwa, jenis barang sesuai kontrak yang tertera antara CV. Tembulun SS Junyor dengan PPK adalah bahan kain sebanyak 1774 stel ;
Bahwa, secara administrasi kegiatan lelang/tender secara elektronik atas kegiatan pengadaan pengadaan bahan pakaian dinas aparatur pemerintahan desa pada BPMPD Kab.OKU T.A. 2015 sudah 100% dilaksanakan namun pada Pelaksanaan kegiatan di lapangan barang yang diperlukan belum 100% dilengkapi oleh Penyedia / kontraktor ;
Bahwa, penyedia barang CV. Tembulun SS Junyor melengkapi barang yang dipersyaratkan dalam kontrak pengadaan, kekurangannya sebanyak 1271 dilengkapi paling lambat tanggal 30 Desember 2015 ;
Bahwa, secara administrasi serah terima barang sudah dilakukan berdasarkan berita acara serah terima barang tertanggal 22 Desember 2015 ;
Bahwa, serah terima barang tersebut dilakukan pada tanggal 23 Desember 2015 sebanyak 503 Stel ;
Bahwa, pemeriksaan terhadap barang dilakukan oleh panitia penerima hasil pekerjaan atau tim penerima barang yaitu Alex Tarmizi, S.IP dan Yulizon berdasarkan Berita Acara Serah Terima Barang Pekerjaan Pengadaan Bahan Kain Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Kabupaten OKU tahun 2015 Nomor : 027 / 724 / PDH Desa / XXXV / 2015 tanggal 22 Desember 2015 ;
Bahwa, cara pembayaran kepada pihak penyedia CV. Tembulun SS Junyor dilakukan sekaligus sesuai dengan Surat Perjanjian/Kontrak yang telah ditanda tangani yaitu berjumlah Rp.532.200.000,- (lima ratus tiga puluh dua ribu dua ratus ribu rupiah) ;
Bahwa, Surat Perintah Pembayaran sudah saksi tanda tangani pada tanggal 22 Desember 2015 namun di tunda oleh BPKAD Kabupaten OKU karena kurang Berita Acara Serah Terima Barang ;
Bahwa, pada tanggal 23 Desember 2015 baru dilaksanakan serah terima Barang ;
Bahwa, Surat Perintah Pembayaran tersebut saksi tandatangani untuk mengejar pencairan dana di BPKAD Kab.OKU karena batas akhir pencairan tanggal 23 Desember 2015 ;
Bahwa, ada surat Pernyataan dari Penyedia bahwa memang terdapat kekurangan dalam pengadaan pakaian ini dan akan dilengkapi kekurangan barang tersebut sesuai kontrak pada tanggal 30 Desember 2015 ;
Bahwa, saksi tidak pernah menerima upah honor dalam Kegiatan Pengadaan pakaian Dinas Aparatur Pemerintah Desa tersebut ;
Bahwa, saksi hanya mendapatkan uang sebesar Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dari Eko Saputra selaku Direktur CV. Tembulun SS Junyor ;
Bahwa, keseluruhan uang yang saksi terima dari sdr Eko Saputra sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi Adhi Rangga Alias Angga Bin Tasrifin, di bawah sumpah saksi pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa, saksi pernah diperiksa oleh penyidik dalam perkara ini, dan keterangan saksi dalam BAP penyidikan adalah benar ;
Bahwa, saksi merupakan staf honorer di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten OKU sejak awal tahun 2015 ;
Bahwa, pihak rekanan / penyedia barang kegiatan pengadaan bahan pakaian dinas aparatur pemerintahan desa tersebut yaitu Sdr. Eko Saputra selaku Direktur CV. Tembulun SS Junyor ;
Bahwa, pada bulan Oktober 2015 Eko Saputra menghubungi saksi kemudian bertanya kepada saksi apakah ada peluang proyek (pekerjaan) di BPMPD Kabupaten OKU ;
Bahwa, Eko Saputra mengatakan kepada saksi bahwa ia mendapat kabar terdapat proyek pengadaan di kantor saksi ;
Bahwa, kemudian Eko Saputra mendatangi kantor saksi di BPMPD Kabupaten OKU untuk menghadap Bapak Drs. Wibisono selaku Kepala BPMPD Kabupaten OKU ;
Bahwa, saksi pernah bersama-sama dengan Drs. Wibisono selaku Kepala BPMPD Kabupaten OKU mengambil uang sejumlah Rp.10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ) dari Sdr. Eko Saputra ;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi Azhari, ST Bin A. Djambek, HS, di bawah sumpah saksi pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa, saksi pernah diperiksa oleh penyidik dalam perkara ini, dan keterangan saksi dalam BAP penyidikan adalah benar ;
Bahwa, saksi ditunjuk sebagai Ketua Pada Pokja IV Bidang Pengadaan Barang / Jasa ULP Pemrintah Kabupaten OKU berdasarkan SK Bupati OKU Nomor : 66 / KPTS / XI / 2015, tanggal 3 Maret 2015. Tentang Kelompok Kerja ULP Kab. OKU ;
Bahwa, susunan Pokja IV yakni :
Ketua : Azhari , ST.;
Sekretaris : Duwi Nandar, S.;
Anggota : Dedi Arsandi, SE.;
Bahwa, tugas pokok dan kewenangan Pokja IV berdasarkan SK Bupati OKU Nomor : 66 / KPTS / XI / 2015, tanggal 03 Maret 2015. Tentang Kelompok Kerja ULP Kabupaten OKU tersebut yaitu :
Menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa;
Menetapkan dokumen pengadaan;
Menetapkan besaran nominal jaminan penawaran;
Mengumumkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa di Website pemerintah daerah dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk dimumkan dalam portal pengadaan barang/jasa nasional;
Menilai kualifikasi penyedia barang/jasa melalui pra kualifikasi atau pasca kualifikasi;
Melakukan evaluasi administrasi tekhnis dan harga terhadap penawaran yang masuk ;
Menjawab sanggahan ;
Menetapkan penyedia barang/jasa untuk :
Pelelangan atau penunjukan langsung untuk paket pengadaan barang/konstruksi/jasa lainya yang bernilai paling tinggi Rp.100.000.000.000,- ( seratus miliar rupiah ) ;
Seleksi atau penunjukan langsung untuk paket pengadaan jasa konsultasi yang bernilai paling tinggi Rp.10.000.000.000,- ( sepuluh miliar rupiah) ;
Menyampaikan hasil pemilihan dan salinan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa kepada PPK ;
Menyampaikan dokumen asli pemilihan penyedia barang / jasa ;
Membuat laporan mengenai proses pengadaan kepada Kepala ULP ;
Bahwa, yang menjabat sebagai PPK pada kegiatan pengadaan bahan pakaian dinas aparatur pemerintahan desa yang dianggarkan pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2015 adalah Drs.Wibisono,.MM yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten OKU ;
Bahwa, dalam kegiatan pengadaan bahan pakaian dinas aparatur pemerintahan desa yang dianggarkan pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kab. OKU Tahun Anggaran 2015 tersebut, Pokja IV bertugas untuk melaksanakan lelang/tender secara elektronik atas kegiatan pengadaan bahan pakaian dinas aparatur pemerintahan desa yang dianggarkan pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kab. OKU Tahun Anggaran 2015;
Bahwa, saksi memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang dan jasa pemerintah yang dikeluarkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah , tanggal 29 Maret 2012, dengan klasifikasi L4 ( masa berlaku 4 tahun );
Bahwa, acuan saksi selaku Ketua Pokja IV adalahan Perpres RI No.54 tahun 2010, tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah berikut perubahan-perubahanya yang antara lain :
Perpres RI No.35 tahun 2011, tentang perubahan atas Perpres RI No.54 tahun 2010, tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah;
Perpres RI No.70 tahun 2012, tentang perubahan kedua atas Perpres RI No.54 tahun 2010, tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah;
Perpres RI No.172 tahun 2014, tentang perubahan ketiga atas Perpres RI No.54 tahun 2010, tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah;
Perpres RI No.4 tahun 2015, tentang perubahan ke-empat atas Perpres RI No.54 tahun 2010, tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah;
Bahwa, seluruh pelaksanaan tugas Pokja IV dilakukan secara bersama-sama;
Bahwa, proses tender/lelang pengadaan pada Pokja-IV dilaksanakan dengan cara Pokja IV menerima surat dari Kabag Perlengkapan selaku Kepala ULP dengan Surat Nomor : 027 / 65 / ULP / XI / 2015 tanggal 13 November 2015 yang berisikan perintah kepada Pokja IV untuk melakukan proses pemilihan penyedia barang dalam kegiatan pengadaan bahan pakaian dinas aparatur pemerintahan desa yang dianggarkan pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kab. OKU Tahun Anggaran 2015. Kemudian setelah itu Pokja IV langsung melaksanakan tugas sesuai dengan tupoksi Pokja IV yaitu :
Menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa, meliputi menyusun jadwal lelang dan persyaratan kualifikasi yang akan dipersyaratkan ;
Menerima rancangan dokumen pengadaan dari PPK melalui Sekretariat ULP berupa, HPS, Spesifikasi Tekhnis dan dokumen-dokumen tekhnis lainya ;
Tidak menetapkan nilai jaminan penawaran, karena sesuai ketentuan pasal 107 ayat (7) PP No.4 tahun 2015, tentang perubahan ke-empat PP No.54 tahun 2010, tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, untuk pelaksanaan e-tendering tidak diperlukan jaminan penawaran ;
Mengumumkan pelaksanaan pengadaan barang tersebut melalui userid Ketua Pokja IV ;
Kemudian melaksanakan proses tender tersebut, mulai dari proses pendaftaran, pemasukan penawaran, evaluasi ( Adm, tekhnis dan harga ), melakukan pembuktian kualifikasi, dan menetapkan pemenang tender dan menyampaikanya kepada PPK dan kemudian membuat laporan mengenai proses pengadaan kepada Kepala ULP ;
Bahwa, pada tanggal 17 November 2015 s/d 21 November 2015, Pokja IV melakukan pengumuman tender pasca kualifikasi, kemudian dilanjutkan aanwijzing s/d 23 November 2015, selanjutnya pada tanggal 21 November 2015 s/d 23 November 2015 dilakukan up load dokumen penawaran kemudian pada tanggal 23 November 2015 s/d 24 November 2015 pembukaan dokumen penawaran dan 23 November 2015 s/d 30 November 2015 dilakukan evaluasi penawaran ( adm, tekhnis dan harga);
Bahwa, terdapat 9 (sembilan) perusahaan yang memasukkan penawaran terhadap lelang/tender kegiatan pengadaan bahan pakaian dinas aparatur pemerintahan desa yang dianggarkan pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kab. OKU Tahun Anggaran 2015;
Bahwa 9 (sembilan) perusahaan tersebut yakni :
CV. SALING ELBA;
CV B. PRODUCTION;
CV. CIPTA BUSANA;
CV. MAHAMERU;
CV. MUTIARA BUNGA BANGSA,;
CV. DUTA SARANA SEJAHTERA;
CV. SARANA SUKSES SEJAHTERA;
CV. PUTRA BERSAUDARA;
CV. TEMBULUN SS JUNIOR;
Bahwa, setelah dilakukan evaluasi oleh Pokja IV dari ke-9 (sembilan) perusahaan yang memasukkan penawaran tidak terdapat perusahaan yang memenuhi persyaratan kualifikasi yang dipersyaratkan sebagai penyedia barang ;
Bahwa, Pokja IV memutuskan untuk melakukan penawaran ulang dan melaporkan kepada PPK kegiatan yaitu Bapak Drs.Wibisono yang dilaksanakan pada tanggal 01 Desember 2015 sampai dengan 3 Desember 2015 ;
Bahwa, pada tanggal 08 Desember 2015 Pokja IV mengeluarkan penetapan pemenang dan pengumuman penetapan pemenang dari Hasil Evaluasi yang menetapkan CV. B. Production yang ditetapkan sebagai pemenang ;
Bahwa, dengan ditetapkannya CV. B. Production sebagai pemenang oleh Pokja IV tersebut kemudian disanggah oleh PPK Drs. Wibisono .MM ;
Bahwa, terhadap CV. B. Production yang telah ditetapkan sebagai pemenang oleh Pokja IV tersebut disanggah oleh PPK Drs. Wibisono .MM dan kemudian diumumkan melalui server bahwa dilakukan pembatalan pemenang ;
Bahwa, saksi pada tanggal 11 Desember 2015 mengirimkan surat kepada PPK Drs. Wibisono, MM dengan nomor surat : 22.A/Pokja IV. Barang/XII/2015 perihal laporan sementara hasil evaluasi ulang terhadap lelang kegiatan pengadaan bahan pakaian dinas aparatur pemerintahan desa yang dianggarkan pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2015 yang pada pokoknya menerangkan agar pelaksanaan kegiatan tersebut ditunda dikarenakan waktu pelaksanaan yang kurang dari 6 (enam) hari ;
Bahwa, terhadap surat perihal laporan sementara hasil evaluasi ulang terhadap lelang kegiatan pengadaan bahan pakaian dinas aparatur pemerintahan desa yang dianggarkan pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2015 dengan nomor surat : 22.A/Pokja IV. Barang/XII/2015 tersebut Drs. Wibisono selaku PPK mengirimkan surat balasan nomor : 02/PPK-PMD/XXXV/2015 yang pada pokoknya menerangkan agar pelaksanaan kegiatan tetap dilanjutkan ;
Bahwa, Pokja IV melakukan evaluasi ulang terhadap penawaran yang masuk, yang kemudian dilakukan evalusi terhadap penawar terendah berikutnya yaitu CV. TEMBULUN SS JUNYOR;
Bahwa, setelah dilakukan evaluasi terhadap penawaran CV. Tembulun SS Junyor dan pada tanggal 15 Desember 2015 CV. Tembulun SS Junyor ditetapkan sebagai pemenang ;
Bahwa, sebelum Pokja IV mengumumkan proses tender / lelang kegiatan pengadaan bahan pakaian dinas aparatur pemerintahan desa yang dianggarkan pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2015, Bayu Iskandar datang menemui Pokja IV dan menyampaikan bahwa ianya (Bayu Iskandar) diperintahkan oleh Drs.Wibisono .MM. selaku Kepala BPMPD Kabupaten OKU juga selaku PPK dalam kegiatan tersebut untuk mengurusi atau mengawal kegiatan pengadaan bahan pakaian dinas aparatur pemerintahan desa yang dianggarkan pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2015 tersebut ;
Bahwa, Sdr. Bayu Iskandar memberikan kepada Sekretaris Pokja IV Duwi Nandar Soft Cofy rancangan Standar Dokumen Pengadaan ( SDP ), kemudian Soft Cofy HPS dan Soft Cofy Spesifikasi Tekhnis, selain itu hard cofy berupa fotocofy berkas ;
Bahwa, saksi mengenal Sdr. Bayu Iskandar sejak tahun 2014 karena sama-sama aktif di ULP Setda Kab. OKU, dan Sdr. Bayu Iskandar juga selaku Ketua Pokja XII ULP ;
Bahwa, yang menetapkan syarat kualifikasi adalah Pokja IV, dan persyaratan kualifikasi tersebut tercantum dalam Lembar Dokumen Kualifikasi ( LDK ) yang merupakan bagian dari dokumen pengadaan
Bahwa, hasil evaluasi administrasi dokumen penawaran CV. Tembulun SS Junyor memang memenuhi persyaratan, kemudian dilakukan evaluasi secara tekhnis, dan dalam dokumen penawaran CV. Tembulun SS Junyor tersebut terdapat kekurangan berupa :
Tidak melampirkan surat dukungan berupa STNK armada angkutan ;
Tidak melampirkan surat dukungan distributor ;
Bahwa, kekurangan tersebut dijanjikan oleh Sdr. Eko Saputra selaku Direktur CV.Tembulun SS Junyor akan dilengkapinya pada saat pembuktian kualifikasi ;
Bahwa, dokumen kualifikasi perusahaan pada saat pembuktian kualifikasi CV. Tembulun SS Junior juga tidak lengkap sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Lembar Data Kualifikasi Dokumen Pengadaan karena yang antara lain :
Tidak memiliki Surat Ijin Usaha Perdagangan Jasa Konveksi;
Tidak dapat menunjukan hasil pengujian laboratorium yang asli terhadap bahan kain yang ditawarkan, hanya berupa hasil lab scaning;
Belum pernah memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan pada bidang pengadaan barang sebagai Penyedia dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi Penyedia Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun ;
Bahwa, pada tanggal 11 Desember 2015 Eko Saputra selaku Direktur CV.Tembulun SS Junyor memberikan Pokja IV Surat Pernyataan bahwa ia (Eko Saputra) sanggup untuk melaksanakan pengadaan tersebut ;
Bahwa, CV. Tembulun SS Junyor sebenarnya tidak memenuhi persyaratan sebagai pemenang dalam proses tender / lelang tersebut dan adapun CV.Tembulun SS Junyor tidak layak menjadi pemenang tersebut karena secara tekhnis dalam dokumen penawaran CV. Tembulun SS Junyor tersebut terdapat kekurangan berupa :
Dokumen penawaran hanya berupa hard cofy berupa scaning hasiTidak melampirkan surat dukungan berupa STNK armada peangkutan;
Tidak melampirkan Surat dukungan distributor, Kemudian dalam proses pembuktian kualifikasi perusahaan, CV.Tembulun SS Junyor tersebut :
Tidak memiliki Surat Ijin Usaha Perdagangan Jasa Konveksi;
Belum pernah memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan pada bidang pengadaan barang sebagai Penyedia dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi Penyedia Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
Tidak dapat menunjukan asli surat hasil pengujian lab terhadap bahan kain yang ditawarkanya;
Spesifikasi barang yang ditawarkan tidak memenuhi persyaratan spesifikasi barang yang dipersyaratkan oleh PPK.;
Bahwa, ketua dan anggota pokja IV masing-masing memiliki akun dan password tersendiri untuk mengakses kegiatan lelang / tender kegiatan pengadaan bahan pakaian dinas aparatur pemerintahan desa yang dianggarkan pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2015 pada laman website LPSE ;
Bahwa, terhadap penyedia yang memenangkan lelang/tender, Pokja akan memberikan dan atau mengklik tanda bintang pada nama perusahaan penyedia yang memasukkan penawaran ;
Bahwa yang dapat memberikan dan atau mengklik tanda bintang terhadap CV. Tembulun Junyor SS adalah saksi selaku ketua Pokja IV melalui akun dan pessword ketua Pokja ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi Drs. Wisono, MM Bin Puji Harjo, di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa, saksi adalah Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, dan di-Tahun Anggaran 2015 pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa ada pengadaan barang dan jasa berupa Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa di SKPD Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten OKU tahun anggran 2015;
Bahwa, dalam kegiatan Pengadaan tersebut saksi sebagai Pengguna Anggaran(PA) merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwa, sebagai Pejabat Pembuat Komitmen saksi tidak membuat harga Perkiraan sendiri (HPS) ;
Bahwa, saksi tidak tahu berapa besar Nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) ;
Bahwa, untuk keperluan menyusun HPS, saksi tidak membentuk TIM Survei dan tidak ada berita Acara Survei ;
Bahwa, yang menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) terhadap bahan kain pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa tersebut adalah Sdr. Bayu Iskandarsyah ;
Bahwa, yang membuat spesifikasi tehnis bahan kain dan sanggahan terhadap penetapan pemenang oleh Pokja IV terhadap CV. Production adalah Sdr. Bayu Iskandarsyah ;
Bahwa, Sdr. Saipudin membantu dalam Pembuatan uji laboratorium Bahan kain yang akan di persyaratkan dalam Pengadaan pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa Tahun 2015 tersebut ;.
Bahwa, memang saksi tidak memberikan dana dari anggaran dalam Pembuatan uji Laboratorium ;
Bahwa, pada tanggal 06 November 2015 saksi selaku Kepala BPMPD Kabupaten OKU mengirimkan surat Kepada Kepala Bagian Perlengkapan sekalgus pula sebagai Kepala ULP Kabupaten OKU perihal Pemilihan Penyedia Barang Bahan Kain Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2015 ;
Bahwa, pada Tanggal 08 Desember 2015 Pokja IV Menetapkan CV B.Production sebagai pemenang lelang Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2015, namun kemudian saksi selaku PPK melakukan sanggahan dengan nomor surat 01.1 / PPK – PMD / XXXV / 2015 Kepada Pokja IV ULP perihal evaluasi ulang di karenakan spesifikasi tehnis yang ditawarkan CV B. Production tidak sesuai dengan spesifikasi tehnis bahan kain yang dipersyaratkan ;
Bahwa, pada tanggal 11 Desember 2015 Sdr. Eko Saputra sebagai Direktur CV Tembulun SS Junyor membuat surat pernyataan tentang kesanggupan melaksanakan Kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa Tahun 2015 tersebut yang di tanda tangani oleh Sdr. Eko Saputra selaku Direktur CV Tembulun SS Junyor dan saksi selaku Pengguna Anggaran dan PPK menyetujui dan menandatangani surat Pernyataan tersebut dan disampaikan Kepada Pokja IV ULP ;
Bahwa, pada tanggal 11 Desember 2015 Pokja IV ULP mengirimkan surat dengan nomor surat : 22.A / Pokja IV. Barang / XII / 2015 tentang laporan sementara hasil evaluasi ulang yang pada pokoknya menerangkan bahwa proses evaluasi ulang sudah dilaksanakan terhadap rekanan 1 sampai dengan 4, namun tidak memenuhi syarat dan melanjutkan evaluasi ke CV Tembulun SS Junyor ;
Bahwa, CV. Tembulun SS Junyor tidak mencantumkan beberapa dokumen dan namun Sdr. Eko Saputra berjanji akan melengkapi pada waktu pembuktian kualifikasi ;
Bahwa, Pokja IV mengusulkan agar kegiatan di tunda pada tahun anggaran berikutnya mengingat pelaksanaan tinggal 6 (Enam) hari kalender ;
Bahwa, pada tanggal 15 Desember 2015 Pokja IV menetapkan CV Tembulun SS Junyor sebagai Pemenang lelang untuk Pengadaan pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa Tahun 2015 tersebut berdasarkan Surat Penetapan Pemenang lelang No.21.919401 / Pokja IV.Barang / XII / 2015, tanggal 15 Desember 2015, Surat Pengumuman Pemenang lelang No.21.881401 / Pokja IV.Barang / XII / 2015, tanggal 15 Desember 2015 yang ditandatangani oleh Azhari, ST selaku Ketua Pokja IV ULP Kabupaten OKU ;.
Bahwa, yang meneliti dokumen penawaran CV B.Production adalah Sdr. Bayu Iskandarsyah ;
Bahwa, saksi sebelum tender Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa pernah meminjam uang dengan sdr Eko Saputra sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ;
Bahwa, barang yang diserahkan oleh penyedia barang / rekanan sudah dibuatkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pengadaan Bahan Kain Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Kab OKU tahun 2015 Nomor : 027 / 724 / PDH Desa / XXXV / 2015
Bahwa, pada hari selasa tanggal 22 Desember 2015 serah terima di laksanakan di rumah sdr Eko Saputra Direktur CV Tembulun SS Junyor di Jln Dr Moh Hatta Lr Duku Kel Kemalaraja Kabupaten OKU, namun pelaksanan Pengecekan barang tersebut dilaksanakan pada tanggal 23 Desember 2015 ;
Bahwa, serah terima barang pada tanggal 23 Desember 2015 tersebut belum di terima 100 % melainkan hanya berjumlah 503 stel dan terdapat kekurangan sebanyak 1271 stel sesuai dengan Laporan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan ;
Bahwa, pada saat saksi menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) pengadaan Pakaian Dinas Apartur Pemerintahan Desa Tahun 2015 tersebut belum ada Berita Acara Pemeriksaan barang dan Berita Acara Serah Terima Barang ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar pendapat Ahli sebagai berikut :
Ahli Abu Sopian, SH,MM, di bawah sumpah memberikan pendapat pada pokoknya sebagai berikut
Bahwa, ahli pernah diminta pendapat oleh Penyidik, dan atas permintaan penyidik tersebut ahli telah memberikan pendapat sehubungan dengan kasus Pengadaan Bahan Kain Pakaian Dinas Aparatur Desa pada SKPD BPMPD Tahun Anggaran 2015 ;
Bahwa, ahli bekerja di LKPP sebagai instruktur pengadaan barang dan jasa pemerintah sejak tahun 2011 dan sebagai pemberi keterangan ahli pengadaan barang dan jasa pemerintah sejak tahun 2013 ;
Bahwa, tugas dan wewenang Ahli sehubungan di LKPP adalah :
Sebagai instruktur / pengajar pada pelatihan dan ujian sertifikasi pengadaan barang dan jasa pemerintah ;
Sebagai pemberi keterangan ahli di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah ;
Bahwa, sertifikasi yang ahli miliki sehubungan dengan keahlian dalam bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah :
Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tingkat Pertama ;
Instruktur Pengadaan Barang dan Jasa Tingkat Dasar ;
Instruktur Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Tingkat Menengah ;
Pemberi Keterangan Ahli Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Bahwa, ahli melaksanakan tugas sebagai ahli pada Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten OKU tahun anggran 2015 adalah sesuai dengan surat permintaan dari Kapolres OKU Nomor : R/182/VI/2016 tanggal 7 Juni 2016 Perihal permintaan bantuan keterangan ahli dan selanjutnya saksi menerima Surat Tugas dari LKPP yang ditandatangani oleh Setia Budi Arijanta, sesuai dengan Surat Tugas Nomor : 4968/D.4.3/06/2016 tanggal 21 Juni 2016 perihal : Penugasan Ahli ;
Bahwa, pengadaan barang / jasa yang menggunakan APBN / APBD adalah kegiatan untuk memperoleh barang / jasa oleh Kementerian / Lembaga / Satuan Kerja Perangkat Daerah / Institusi yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 sebgaimana telah diubah terakhir dengan Pereturan Presiden Nomor 4 tahun 2015 ;
Bahwa, berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Perpres nomor 70 tahun 2012 Prosedur pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang anggarannya berasal dari APBDP TA 2015 pada dasarnya dilakukan dengan cara pelelangan umum dengan pascakualifikasi, namun untuk pekerjaan yang bersifat kompleks dan diyakini bahwa penyedianya terbatas, dapat dilakukan dengan cara pelelangan terbatas ;
Bahwa, untuk pengadaan barang / jasa yang dilaksanakan melalui penyedia, Organisasi Pengadaan Barang/Jasa dan tugas masing-masing adalah sebagai berikut :
PA / KPA memiliki tugas menetapkan penggunaan dana anggaran. Tugas tersebut antara lain diwujudkan dalam bentuk penyusunan dan penetapan paket pengadaan barang / jasa ;
PPK memiliki tugas melaksanakan pengadaan barang/jasa. Tugas tersebut diwujudkan antara lain dalam bentuk penetapan Spesifikasi teknis barang, Penyusunan HPS dan Penyusunan serta pelaksanaan kontrak pengadaan barang / jasa ;
Pokja ULP memiliki tugas melakukan pemilihan penyedia barang / jasa melalui proses lelang/seleksi. Tugas tersebut dilakukan dengan melaksanakan seluruh prosedur lelang / seleksi ;
Pejabat Pengadaan memiliki tugas melakukan pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan tanpa proses lelang / seleksi ;
Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan memiliki tugas memeriksa, menguji, dan menandatangani Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan ;
Bahwa, dalam hal pengadaan dilakukan melalui proses lelang, Panitia lelang atau Pokja ULP tidak dibolehkan membantu salah satu peserta untuk menjadi pemenang karena mengikuti keinginan PPK walaupun PPK tersebut adalah Pengguna Anggaran ;
Bahwa, berdasarkan pasal 19 dan pasal 56 Perpres 70 tahun 2012, jika penyedia tidak memenuhi persyaratan kualifikasi penyedia tidak dapat ditunjuk sebagai penyedia barang / jasa pemerintah ;
Bahwa, yang dimaksud dengan Harga Perkiraan Sendiri adalah harga perkiraan untuk pengadaan barang/jasa yang ditetapkan oleh PPK berdasarkan harga pasar setempat menjelang pelaksanaan pengadaan barang / jasa ;
Bahwa, yang berhak menentukan HPS adalah PPK sebagimana diatur dalam pasal 66 Perpres nomor 70 tahun 2012 ;
Bahwa, prosedur pembuatan HPS adalah, pertama PPK menetapkan spesifikasi teknis barang / jasa, setelah itu berdasarkan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dilakukan survei harga barang tersebut. Berdasarkan hasil survei harga pasar PPK menyusun dan menetapkan HPS sebagaimana diatur dalam pasal 66 Perpres nomor 70 tahun 2012 ;
Bahwa, penyusunan HPS harus dilakukan berdasarkan harga pasar yang berlaku, karena itu menetapkan HPS tanpa berdasarkan data-data tentang harga yang berlaku di pasar tidak dibolehkan sebagaimana diatur dalam pasal 66 Perpres nomor 70 tahun 2012 ;
Bahwa, berdasaran pasal 66 ayat (1) Perpres nomor 70 tahun 2012 PPK menetapkan Harga Perkiraan Sendiri. Jadi dalam menyusun HPS PPK dapat dibantu oleh orang lain tetapi pihak yang bertanggungjawab atas kebenaran HPS tersebut adalah yang menetapkannya sebagai HPS yaitu PPK ;
Bahwa, membuat HPS secara tidak cermat dan sebagai formalitas saja tidak dibolehkan, karena HPS memiliki fungsi penting dalam proses pengadaan barang/jasa sebagaimana diatur dalam pasal 66 ayat (7) Perpres nomor 70 tahun 2012 yang berbunyi “Penyusunan HPS dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan ;
Bahwa, jika dalam dokumen anggaran (DPA SKPD) dialokasikan dana untuk kegiatan pengadaan pakaian dinas aparatur pemerintah hal itu berarti output dari penggunaan anggaran tersebut adalah pakaian dinas aparatur pemerintah ;.
Bahwa, untuk kepentingan pelaksanaan pengadaan barang/jasa walaupun tidak ada Surat tugas PPK harus menetapkan HPS yang harga satuannya didasarkan pada harga pasar yang berlaku menjelang pelaksanaan pengadaan. Untuk itu harus dilakukan survei harga ;
Bahwa, penetapan harga satuan dengan cara mempaskan saja sisa anggaran setelah dikurangi ongkos jahit tidak dapat dibenarkan. PPK wajib memastikan bahwa data harga yang dijadikan bahan penyusunan HPS benar, sesuai dengan harga yang berlaku sebagaimana diatur dalam pasal 66 Perpres nomor 70 tahun 2012 ;
Bahwa, menurut Perpres nomor 70 tahun 2012, pasal 12 ayat (1) PPK ditetapkan oleh PA/KPA untuk melaksanakan pengadaan barang / jasa. Menurut pasal 11 ayat (1) PPK menetapkan: spesifikasi teknis barang, HPS, dan Rancangan Kontrak, melaksanakan dan mengendalikan kontrak, serta melaporkan pelaksanaan pekerjaan pengadaan dan menyerahkan hasil pekerjaan pengadaan kepada PA / KPA. Berdasarkan ketentuan tersebut tanggung jawab PPK secara fisik/keuangan meliputi :
Ketepatan penetapan Spesifikasi teknis barang/jasa agar barang yang diadakan benar-benar dapat bermanfaat terutama untuk meningkatkan kinerja pemerintah ;
Kesesuaian harga dalam HPS sehingga agar tercipta efisiensi dalam pengadaan barang / jasa ;
Pelaksanaan dan pengendalian kontrak agar pengadaan barang / jasa dapat terlaksana sesuai dengan rencana ;
Bahwa, ketidaksesuaian spesifikasi barang yang ditawarkan oleh CV. Tembulun SS Junyor dengan yang dipersyaratkan dalam dokumen lelang berakibat penawaran CV. Tembulun SS Junyor harus dinyatakan gugur dalam evaluasi teknis dan tidak dapat ditetapkan sebagai pemenang ;
Bahwa, dalam proses lelang seluruh peserta lelang menyampaikan dokumen penawarannya secara elektronik melalui aplikasi LPSE dengan cara meng-upload hasil scan dokumen (bukan asli dokumen). Selanjutnya dalam tahap evaluasi penawaran terhadap peserta yang akan ditunjuk sebagai pemenang dilakukan pembuktian dokumen oleh Pokja ULP dengan cara melihat lembar asli dari dokumen yang telah di-upload oleh peserta. Pada tahap pembuktian ini jika dipandang perlu Pokja ULP dapat melakukan konfirmasi kepada penerbit dokumen. Dan jika terbukti bahwa penyedia telah melakukan kecurangan dengan cara memberi informasi atau data yang tidak benar Penyedia tersebut digugurkan dan dikenakan sanksi blacklist. Peserta lelang tidak dapat membuktikan keabsahan dokumen digugurkan dan tidak dapat ditetapkan sebagai pemenang ;
Bahwa, karena tugas Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan adalah melakukan serah terima barang dari hasil pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak, maka PPHP harus memahami isi kontrak. Untuk dapat melakukan pemeriksaan terhadap barang yang diserahkan PPHP harus memahami spesifikasi teknis barang. Dalam hal pemeriksaan barang memerlukan keahlian teknis khusus, dapat dibentuk Tim khusus / Tenaga ahli untuk membantu PPHP. Tim Khusus dimaksud ditetapkan oleh PA / KPA ;
Bahwa, spesifikasi teknis bahan kain untuk pakaian dinas aparatur pemerintahan desa yang terjadi di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kab.OKU tahun anggaran 2015 telah ditetapkan sedemikian rupa sehingga tidak mungkin dapat dilakukan oleh PPHP tanpa dibantu oleh Tenaga Ahli atau pemeriksaan laboratorium. Tanpa bantuan tenaga ahli dan/atau melalui pemeriksaan laboratorium sulit bagi PPHP untuk memastikan apakah spesifikasi bahan kain tersebut sudah terpenuhi ;
Bahwa, tugas dan tanggung jawab Panitia Penerima Hasil Pekerjaan adalah :
melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak
menerima hasil pengadaan barang/jasa setelah melalui proses pemeriksaan/pengujian
membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan
Bahwa, panitia Penerima Hasil Pekerjaan seharusnya tidak hanya menghitung jumlah barang, tetapi juga harus memeriksa kualitas / mutu barang. Karena nilai pembayaran atas barang yang diterimanya juga tergantung pada kualitas mutu barang. Dengan demikian Panitia Penerima Hasil Pekerjaan tidak boleh hanya menghitung jumlah barang saja sebagimana diatur daam Perpres nomor 70 tahun 2012 pasal 18 ayat (5) ;
Bahwa, panitia pemeriksa dan penerima hasil pekerjaan pengadaan barang tidak boleh menandatangani Berita Acara Serah Terima yang menyatakan barang telah diterima 100% kalau barang yang diterima belum 100%. Karena jika hal itu dilakukan dapat berakibat terjadi kesalahan dalam pembayaran dimana pembayaran melebihi prestasi penyelesaian pekerjaan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (5) Perpres No. 70 tahun 2012 dan pasal 21 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ;
Bahwa, proses Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa tidak sesuai dengan ketentuan yag berlaku. Ketidaksesuaian dimaksud antara lain sebagai berikut :
Pokja ULP membolehkan CV. Tembulun SS Junyor melengkapi dokumen penawaran dengan dukungan distributor, dukungan armada pengangkutan, SIUP Jasa Konveksi, asli hasil pengujian lab sebagaimana yang dipersyaratkan dalam dokumen pengadaan.
Hal tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam Perka LKPP nomor 14 tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengatur bahwa “Peserta tidak diperbolehkan menambah, mengurangi, ataumengubah penawarannya setelah batas akhir pemasukanpenawaran (post bidding)
PPTK melakukan pembuatan Spesifikasi Barang dan juga membuatkan HPS tanpa melakukan survey harga
Kepala BPMPD Kab. OKU selaku PA/PPK melakukan intervensi dalam proses lelang dengan mengirim surat meminta agar salah satu rekanan dikondisikan untuk menjadi pemenang lelang, memanggil anggota Pokja ULP untuk menghadap dan menyampaikan permintaan agar CV. Tembulun SS Junyor ditetapkan sebagai pemenang dan hal tersebut bertentangan dengan pasal 6 Perpres nomor 54 tahun 2010 yang mengatur bahwa “para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika antara lain tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat
Panitia Penerima Hasil Pekerjaan pada tanggal 23 Desember 2015 menandatangani BA serah terima barang yang dibuat oleh PPTK yang menyatakan bahwa barang telah diterima 100% padahal CV.Tembulun SS Junyor menyerahkan kepada panitia pemeriksa/penerima barang 503 lembar dari total keseluruhan 1774 potong kain yang diharuskan dalam kontrak yang man hal tersebut bertentangan dengan pasal 18 ayat (5) yang mengatur bahwa PPHP harus :
melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak ;
menerima hasil Pengadaan Barang/Jasa setelah melalui pemeriksaan/pengujian, dan;
membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan ;
Bahwa, PPTK memproses pengajuan pembayaran pihak penyedia dengan alasan bahwa tanggal 23 Desember 2015 tersebut batas akhir pengajuan pencairan anggaran pada TA 2015 dan kemudian dilakukan pembayaran kepada CV. Tembulun SS Junyor sesuai nilai kontrak. Karena pembayaran dilakukan sebesar nilai kontrak untuk 1774 potong kain, sementara kain yang diterima baru 503 potong dalam pembayaran tersebut terjadi pembayaran untuk bagian pekerjaan yang belum dilaksanakan dan hal tersebut bertentangan dengan pasal 21 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan yang mengatur bahwa pembayaran atas beban Anggaran tidak boleh dilakukan sebelum barang / jasa diterima ;
Bahwa, perikatan kontrak pengadaan antara PPK dan Penyedia bahan kain untuk pakaian dinas aparatur pemerintahan desa di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten OKU telah timbul dari adanya rekayasa dan penyelahgunaan wewenang oleh Pokja IV ULP Kabupaten OKU, PPK, PPTK bersama dengan Direktur CV.Tembulun SS Junyor ;
Terhadap keterangan ahli tersebut diatas, Terdakwa menyatakan tidak Tahu;
Ahli Anthon Junaidi, SE, MM, CFrA, CFE Bin H.Sulaiman, di bawah sumpah memberikan pendapat sebagai berikut;
Bahwa, ahli pernah diminta pendapat oleh Penyidik, dan atas permintaan penyidik tersebut ahli telah memberikan pendapat sehubungan dengan kasus Pengadaan Bahan Kain Pakaian Dinas Aparatur Desa pada SKPD BPMPD Tahun Anggaran 2015 ;
Bahwa, ahli menjabat sebagai Auditor Madya di Kantor Perwakilan BPKP Sumsel di Palembang ;
Bahwa, ahli ditugaskan untuk memberikan keterangan sebagai Ahli Akuntansi dan Auditing sesuai dengan surat Tugas Nomor : ST - 1690 /PW07/5/2016 Tanggal 30 November 2016 dan keahlian yang ahli miliki sesuai dengan sertifikasi yang ahli peroleh adalah :
Certified Forensik Auditot ( CFrA) dari Lmbaga Sertifikasi auditor Forensik, Badan Nasional Srtifikasi Professional RI ;
Certified Fraud Examiber (CFE) dari Association Certified Fraud Examiner USA, Amerika Serikat ;
Bahwa, dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pakaian dinas aparatur Pemerintahan Desa Pada BPMPD Kab.OKU Tahun 2015 adapun dasar dilakukan audit tersebut adalah :
Surat Tugas Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Selatan Nomor : ST-1197 / PW07 / 5 / 2016 Tanggal 24 Agustus 2016 ;
Surat Kapolres OKU Nomor : B / 311 / VII / 2016 Tanggal 19 Juli 2016 prihal Permintaan Bantuan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara ;
Bahwa, tujuan dilakukan audit adalah untuk Menghitung kerugian keuangan Negara atas dugaan korupsi Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa pada BPMPD Kabupaten OKU Tahun 2015 ;
Bahwa, audit perhitungan Kerugian keuangan Keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemrintahan Desa Pada BPMPD Kab OKU Tahun 2015 di laksanakan pada tanggal 25 Agustus sampai dengan 29 Agustus 2016 ;
Bahwa, adapun tim yang melakukan audit berdasarkan Surat Tugas Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Selatan Nomor : ST-1197 / PW07 / 5 / 2016 Tanggal 24 Agustus 2016 yaitu :
Posma Simanjuntak NIP 19600123 198112 1 001 Selaku Pembantu Penanggung Jawab ;
Ahmad Fauzi NIP 19651027 199103 1 001 selaku Pengendali Tekhnis ;
Anthon Junaidi NIP 19640227 199103 1 001 selaku Ketua TIM
Siti Khairina Rahayu NIP 19890730 201402 2 005 selaku anggota TIM ;
Bahwa, kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten OKU tahun anggran 2015 tersebut terjadi penyimpangan, yaitu :
Kegiatan Pengadaan Bahan Kain Pakaian Dinas :
Proses pelelangan pengadaan kain pakaian dinas tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 yang diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015, antara lain :
Pemenang pelelangan pengadaan kain pakaian dinas sudah diarahkan kepada pihak tertentu yaitu CV. Tembulun SS Junyor ;
Dokumen penawaran yang dilampirkan oleh pemenang lelang tidak memenuhi persyaratan dalam dokumen tender :
Dokumen SIUP yang dilampirkan adalah jasa konstruksi, seharusnya yang dilampirkan adalah jasa konveksi ;
Dokumen hasil pengujian laboratorium bahan kain hanya merupakan scaning dari perusahaan lain, bukan hasil pengujian laboratorium yang asli permintaan CV. Tembulun SS Junyor ;
Pengalaman perusahaan adalah jasa konstruksi bangunan, tidak pernah memperoleh paling sedikit satu pekerjaan pada bidang pengadaan barang sebagai penyedia dalam kurun waktu empat tahun terakhir ;
Barang yang diterima dari rekanan tidak dilakukan pemeriksaan sebagaimana mestinya sehingga barang yang diterima tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana tercantum dalam surat perjanjian ;
Dokumen serah terima barang dibuat tidak benar, dengan tujuan untuk mempercepat proses pencairan dana ;
Dana Administrasi & Operasional (Belanja Jasa Pendukung); Dokumen Pertanggungjawaban (SPJ) dana kegiatan administrasi & operasional tidak dibuat, namun pengeluaran dana dicatat dalam BKU seolah-olah pertanggungjawaban dana telah dibuat dan uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi dan terhadap penyimpangan tersebut mengakibatkan adanya kerugian keuangan Negara ;
Bahwa, objek yang diaudit antara lain :
Pengadaan bahan pakaian dinas ;
Biaya administrasi/operasional kegiatan pengadaan pakaian dinas tersebut ;
Bahwa, berdasarkan pengungkapan fakta dan proses kejadian, maka dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara dengan cara :
Pengadaan Kain Pakaian Dinas;
Menghitung nilai pekerjaan sesuai dengan nilai kontrak termasuk PPN antara pihak rekanan dengan PPK ;
Menghitung jumlah pembayaran yang telah dilakukan atas pelaksanaan pengadaan kain pakaian dinas aparatur pemerintah desa pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2015 (tidak termasuk pajak) ;
Menghitung harga rill pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Desa pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2015 ;
Menghitung kerugian keuangan negara, yaitu hasil pengurangan huruf b dan huruf c ;
Dana Administrasi & Operasional;
Menghitung jumlah dana UP yang telah dicairkan untuk kegiatan administrasi & Operasional dari APBD Kabupaten OKU Tahun 2015 ;
Menghitung jumlah yang dipertanggungjawabkan tidak benar dan digunakan untuk kepentingan pribadi ;
Menghitung kerugian keuangan negara, yaitu hasil pengurangan huruf a dan huruf b ;
Menghitung total kerugian keuangan Negara, yaitu hasil penjumlahan angka 1 dan angka 2 ;
Bahwa, dalam audit / perhitungan tersebut, ahli tidak memperhitungkan Keuntungan Penyedia di dalam metode perhitungan kerugian keuangan Negara karena proses pengadaanya tidak mengikuti prosedur yang benar, sehingga penyedia tidak berhak mendapatkan keuntungan ;
Bahwa, pelaksanaan kegiatan tersebut tidak sesuai dengan:
Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Pasal 22 yaitu “Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat”
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:
Pasal 5, pengadaan barang/jasa menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut: “efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel.;
Pasal 6 butir c, yang mengatur bahwa “para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika antara lain tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat”.;
Pasal 6 butir g, yang mengatur bahwa “para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barangjasa harus mematuhi etika antara lain menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara”;
Pasal 18 ayat (5) menyebutkan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mempunyai tugas pokok dan kewenangan untuk:
Melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak,
Menerima hasil pengadaan barang/jasa setelah melalui pemeriksaan/ pengujian; dan
Membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.
Pasal 18 ayat (6) yang menyebutkan “Dalam hal pemeriksaan Barang/Jasa memerlukan keahlian teknis khusus, dapat dibentuk tim/tenaga ahli untuk membantu pelaksanaan tugas Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.” Dan Pasal 18 ayat (7) menyebutkan “Tim/tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan oleh PA/KPA.”;
Bahwa, Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Perubahan kedua Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Pasal 19 ayat 1 butir a,b,c: Penyedia Barang/Jasa dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Memenuhi ketentuan peraturan perundangundangan untuk menjalankan kegiatan/usaha;
Memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan Barang/Jasa;
Memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak;
Bahwa, Standar Dokumen Pengadaan Secara Elektronik Pengadaan Barang Pokja IV bidang Barang ULP Kabupaten pada Bab V Lembar Data Kualifikasi (LDK) butir B Persyaratan Kualifikasi untuk paket pekerjaan Pengadaan Bahan Kain Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Kabupaten OKU antara lain :
Peserta yang berbadan usaha harus memiliki surat ijin usaha perdagangan jasa konveksi;
Memperoleh paling sedikit satu pekerjaan pada bidang pengadaan barang sebagai penyedia dalam kurun waktu empat tahun terakhir, baik di lingkungan Pemerintah maupun Swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi Penyedia Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 tahun;
Bahwa, kerugian keuangan Negara dalam kegiatan pengadaan Pakaian dinas aparatur Pemerintahan Desa Pada BPMPD Kab.OKU Tahun 2015 adalah sebesar Rp.319.611.382,00 (tiga ratus sembilan belas juta enam ratus sebelas ribu tiga ratus delapan puluh dua rupiah);
Bahwa, nilai prestasi (manfaat) yang diterima oleh Negara (Pemerintah Kabupaten OKU) atas pengadaan pakaian dinas aparatur desa tahun 2015 lebih rendah dari nilai uang yang dikeluarkan oleh Negara (Pemerintah kabupaten OKU) ;
Terhadap keterangan ahli tersebut diatas, Terdakwa menyatakan tidak tahu;
Ahli Dikdik Natawijaya, S.Teks yang keterangannya dibawah sumpah dibacakan di persidangan pada pokonya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa, ahli menjabat sebagai Kepala Seksi Sarana Riset Teknik Tekstil dan Signatoris laporan hasil uji tekstil, adapun tugas pokok saksi yaitu mempersiapkan kebutuhan mesin dan alat bantunya untuk penelitian dan pengembangan di lingkungan Balai Besar Tektil Kementrian Perindustrian ;
Bahwa, sertifikasi yang ahli miliki dalam lingkup keahlian yang Ahli kuasai yaitu Training ISO 17025, Sistem Managemen Lab, Training ISO 9001, Auditor sistem managemen mutu ;
Bahwa, ahli melaksanakan tugas sebagai ahli dalam perkara ini adalah sesuai dengan surat permintaan dari Kapolres OKU Nomor : R / 181 / VI / 2016 tanggal 7 Juni 2016 Perihal permintaan keterangan ahli dan selanjutnya ahli menerima Surat Tugas dari Balai Besar Tekstil Kementrian Perindustrian yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Pengembangan Jasa Teknik atas nama Kepala Balai Besar Tekstil, sesuai dengan Surat Tugas Nomor : 4661 / PNP / BPPI / BBT / 6 /2016 Tanggal 15 Juni 2016 Perihal Permintaan Bantuan Keterangan Ahli ;
Bahwa, ahli tahu dan memahami Surat Laporan Pengujian dari Laboratorium Balai Besar Tekstil Nomor. 485 / EV / III / 2016 tanggal 18 Maret 2016 dan Nomor. 486 / EV / III / 2016 tanggal 18 Maret 2016. Dikeluarkannya / diterbitkannya surat asli laporan pengujian tersebut berdasarkan atas surat permintaan Kapolres OKU nomor : B / 293 / III / 2016 Tanggal 03 Maret 2016. Perihal permohonan pengujian bahan kain ;
Bahwa, surat Laporan Pengujian dari Laboratorium Pengujian Balai Besar Tekstil Kementrian Perindustrian No.2395 / EV / XI / 2015 tanggal 27 November 2015 merupakan permintaan pengujian berdasarkan dokumen yang ada diminta oleh PT. Mutiara Bunga Bangsa yang berlamat di Jl. Matraman Raya No.185 Jakarta Timur ;
Bahwa, adapun untuk keperluan apa pengujian tersebut dilakukan saksi tidak dapat menerangkannya karena saksi tidak mengetahuinya karena tugas dan wewenang saksi hanya melakukan pengujian secara laboratorium sedangkan permintaan untuk melakukan pengujian tersebut disampaikan kepada Bagian Seksi Kerjasama Balai Besar Tekstil Kementrian Perindustrian ;
Bahwa, Laboratorium Pengujian Balai Besar Tekstil Kementrian Perindustrian tidak pernah mengeluarkan hasil pengujian laboratorium yang tidak ada tujuan dan alamat pemohon, sebagaimana hard cofy hasil scaning Surat Asli Laporan Pengujian dari Laboratorium Pengujian Balai Besar Tekstil Kementrian Perindustrian No.2395 / EV / XI / 2015 tanggal 27 November 2015 ;
Bahwa, surat Laporan hasil Pengujian dari Laboratorium Pengujian Balai Besar Tekstil Kementrian Perindustrian tidak boleh dipergunakan oleh pihak lain selain pihak yang melakukan permintaan pengujian ;
Bahwa, ahli tidak dapat membandingkan spesifikasi tekhnis kain yang ada dalam hard cofy hasil scaning Surat Asli Laporan Pengujian dari Laboratorium Pengujian Balai Besar Tekstil Kementrian Perindustrian No.2395 / EV / XI / 2015 tanggal 27 November 2015 tersebut, karena dokumen tersebut tidak sesuai dengan dokumen aslinya yang ada pada laboratorium Balai Besar Tekstil Kementrian Perindustrian ;
Bahwa, ahli membandingkan dokumen Surat Asli Laporan Pengujian dari Laboratorium Pengujian Balai Besar Tekstil Kementrian Perindustrian No. 2395 / EV / XI / 2015 tanggal 27 November 2015 yang ditujukan kepada PT. Mutiara Bunga bangsa dan spesifikasi terkait kualitas dan mutu kain yang diuji laboratoriumkan oleh PT. Mutiara Bunga Bangsa tidak sesuai dengan spesifikasi tekhnis yang disyaratkan oleh PPK yaitu terkait dengan :
| Jenis Uji | Spesifikasi PPK | Spesifikasi Penyedia | KET |
| 1 | 2 | 3 | 4 |
Konstruksi - Tetal Pakan/inci - No benang lusi,Td - No benang pakan,Td - Anyaman | 94 193,8 181,9 Panama 2 2 | 75 155,7 162 Keper | Minimum ±3% ±3% Mutlak |
Kekuatan sobek kain, elemendorf
- Arah pakan, gr | 6.400 6.400 | Tidak ada Tidak ada | Minimum Minimum |
Perubahan dimensi pada pencucian dan pengeringan
| -0,5% | -1,8% | Maksimum |
Yang seharusnya tidak dapat menjadi pemenang dalam proses tender/lelang karena spesifikasi teknis yang ditawarkannya tidak sesuai atau tidak memenuhi persyaratan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan oleh PPK
Bahwa, bahan kain yang telah di uji lab kan atas permintaan penyidik tersebut setelah dilakukan pengujian dari hasil pengujianya adalah tidak sesuai dan tidak memenuhi spesifikasi teknis yang dipersyaratkan oleh PPK, adapun point-point ketidaksesuaianya antaralain :
-
-
Jenis Uji Spesifikasi PPK Spesifikasi Yg diserahkan penyedia KET 1 2 3 4 Konstruksi
- Tetal Pakan/inci
- No benang lusi,Td
- No benang pakan,Td
- Anyaman
94
193,8
181,9
Panama 2
2
75
155,7
162
Keper
/ 1Minimum
±3%
±3%
Mutlak
Kekuatan sobek kain, elemendorf
Arah lusi, gr
- Arah pakan, gr
6.400
6.400
Tidak ada
Tidak ada
Minimum
Minimum
Perubahan dimensi pada pencucian dan pengeringan
Arah lusi
-0,5% -1,8% Maksimum
-
Bahwa, terdapat perbedaan spesifikasi antara : Surat Asli Laporan Pengujian dari Laboratorium Pengujian Balai Besar Tekstil Kementrian Perindustrian No.2395 / EV / XI / 2015 tanggal 27 November 2015 kepada PT. MUTIARA BUNGA BANGSA, dengan Hard cofy hasil scaning laporan uji tanpa alamat dan tujuan Laporan Pengujian dari Laboratorium Pengujian Balai Besar Tekstil Kementrian Perindustrian No.2395 / EV / XI / 2015 tanggal 27 November 2015, yaitu :
| Jenis Uji | Asli Laporan uji Kepada PT.Mutiara Bunga Bangsa | Scaning Laporan Uji Tanpa alamat tujuan/pemohon |
| 1 | 2 | 3 |
| Berat kain,g/m2 (g/m) | 210,2 (323,3) | 284,2 (361,3) |
| Tetal pakan, hl/cm (hl/inci) | 29,7 (75) | 37,8 ( 86 ) |
Anyaman muka I Anyaman muka II Ketahanan luntur terhadap sinar xenon | Keper Keper > 4 | Panama Panama Tidak ada |
Bahwa, batas toleransi adalah nilai batas antara minimal atau maksimal atau mutlak yang diperkenankan dari nilai hasil uji persyaratan yang disarankan;
Terhadap keterangan ahli tersebut diatas, Terdakwa menyatakan tidak tahu;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa sebagai berikut :
Bahwa, terdakwa adalah Direktur CV. Tembulun SS Junyor dan badan usaha milik terdakwa tersebut bergerak di bidang konstruksi bangunan yang menjadi rekanan pemerintah daerah ;
Bahwa, terdakwa mengikuti dan mendaftarkan diri sebagai peserta lelang atau rekanan dalam pelaksanaan lelang umum untuk kegiatan pengadaan bahan pakaian dinas aparatur pemerintahan desa yang dianggarkan pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kab. OKU Tahun Anggaran 2015 ;
Bahwa, CV Tembulun SS Junyor adalah sebagai pihak rekanan pihak Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten OKU sebagai penyedia barang dalam kegiatan tersebut
Bahwa, terdakwa mengetahui tentang adanya kegiatan pengadaan tersebut setelah terdakwa dikenalkan oleh Angga yang bekerja sebagai sopir Drs.WIibisono yang menjabat sebagai Kepala BPMPD Kabupaten OKU ;
Bahwa, pada bulan Oktober 2015 terdakwa dipanggil oleh Drs.Wibisono ke kantor BPMPD Kabupaten OKU, kemudian Drs.Wibisono memberikan kepada terdakwa Dokumen Pelaksanaan Anggaran ( DPA-SKPD ) kantor BPMPD Kabupaten OKU yang memuat kegiatan pengadaan pakaian dinas aparatur pemerintahan desa yang dianggarkan pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2015 ;
Bahwa, terdakwa selaku Direktur CV.Tembulun SS Junyor sebagai penyedia barang dalam kegiatan pengadaan tersebut mengikuti proses tender lelang yang diselenggarakan oleh LPSE Kabupaten OKU dan Pokja IV Unit Layanan Pengadaan ;
Bahwa, setelah mengikuti semua tahapan tender/lelang kemudian perusahaan terdakwa ditetapkan sebagai pemenang/tender berdasarkan Surat Penetapan Pemenang lelang No.21.919401 / Pokja IV.Barang / XII / 2015, tanggal 15 Desember 2015, Surat Pengumuman Pemenang lelang No.21.881401 / Pokja IV.Barang / XII / 2015, tanggal 15 Desember 2015 yang ditandatangani oleh Azhari, ST selaku Ketua Pokja IV ULP Kabupaten OKU ;
Bahwa, berdasarkan penetapan pemenang tersebut kemudian dilakukan penandatanganan Surat Perjanjian ( Kontrak ) Nomor : 027 / 717 / PDH Desa / XXXV / 2015, tanggal 18 Desember 2015, yang terdakwa tandatangani selaku Direktur CV Tembulun SS Junyor selaku pihak “ penyedia “dan Drs. Wibisono, MM selaku PPK / PA ;
Bahwa, sekitar bulan November 2015 terdakwa di beritahukan oleh Angga bahwa Pengaadaan Pakaian Dinas Apratur Pemerintahan Desa tersebut sudah buka di LPSE ;
Bahwa, pada tanggal 17 November 2015 terdakwa melakukan pendaftaran di LPSE Kab. OKU untuk mengikuti tender/lelang kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa tersebut ;
Bahwa, pada tanggal 23 November 2015 terdakwa melakukan upload penawaran berikut kelengkapan berkas penawaran, diantaranya surat penawaran pekerjaan dan berkas-berkas pendukung perusahaan, namun saat itu memang terdakwa belum memiliki surat pengujian lab, dukungan distributor, dukungan armada pengangkutan dan SIUP Distributor ;
Bahwa, pada tanggal 24 November 2015, terdakwa melihat di website LPSE bahwa tender/lelang pengadaan tersebut dinyatakan gagal karena tidak ada penawaran yang memenuhi persyaratan ;
Bahwa, terdakwa melakukan pemasukan penawaran ulang dan juga evaluasi ulang penawaran ;
Bahwa, pada saat memasukkan penawaran ulang terhadap penawaran tersebut melebihi dari nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) ;
Bahwa, pada tanggal 25 November 2015, terdakwa di temui oleh Bayu Iskandarsyah untuk ke kantor BPMPD Kabupaten OKU untuk menjelaskan permaslahan tender Pengaadaan Pakaian Dinas Apratur Pemerintahan Desa tersebut ;
Bahwa, pada saat terdakwa berada di kantor BPMPD terdakawa bertemu dengan Drs.Wibisono, Baderi ( PPTK ), Bayu Iskandarsyah, dan Haryadi ;
Bahwa, terdakwa mempermasalahkan kepada Drs. Wibisono mengapa perusahaan terdakwa tidak menjadi pemenang dalam tender/lelang yang telah dilaksanakan tersebut dan saat itu Drs. Wibisono mengatakan kepada terdakwa untuk terus maju dalam proses tender tersebut dan akan di bantu oleh Bayu Iskandarsyah dalam hal melengkapi persyaratan Administrasi dalam mengikuti tahapan tender / lelang tersebut ;
Bahwa, pada tanggal 05 Desember 2015 Bayu Iskandarsyah telah membuatkan penawaran ulang perusahaan terdakwa dan kemudian melakukan upload penawaran ulang ;
Bahwa, pada Tanggal 07 Desember 2015, diumumkan penetapan pemenang dan Perusahaan terdakwa berada di Peringkat kelima dalam urutan pemenang ;
Bahwa, benar Drs. Wibisono menyuruh terdakwa datang ke rumahnya dan mengatakan kepada terdakwa untuk tetap maju dalam proses tender/lelang tersebut ;
Bahwa, pada tanggal 11 Desember 2015 Bayu Iskandarsyah membawa surat Peryataan tentang kesanggupan CV Tembulun SS Junyor untuk Melaksanakan Pekerjaan Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa Tersebut dan terdakwa bersama-sama.Drs Wibisono selaku PA / PPK menandatangani Surat Pernyataan tersebut;
Bahwa, pada Tanggal 14 Desember 2015, terdakwa mendapat surat dari Pokja IV untuk di Lakukan Pembuktian Kualifikasi dan pada saat itu terdakwa membawa Berkas CV Tembulun SS Junyor berikut surat Uji Laboratorium ;
Bahwa, pada tanggal 15 Desember 2015 CV Tembulun SS Junyor di tetapkan sebagai pemenang ;
Bahwa, pada tanggal 18 Desember 2015 dilaksanakan penandatangan kontrak ;
Bahwa, CV Tembulun SS Junyor tidak memiliki ahli dan kualifikasi di bidang konveksi ;
Bahwa, terdakwa tidak memiliki Asli Uji Laboraturium melainkan hanya scan Uji Laboratorium ;
Bahwa, kontrak ditanda tangani pada tanggal 18 Desember 2015 dengan Nomor 027 /717 / PDH Desa / XXXV / 2015 yang ditanda tangani oleh (Drs Wibisono, MM) selaku Pengguna Angaran (PA) / Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan CV. Tembulun SS Junyor ;
Bahwa, Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) ditandatangani pada tanggal 18 Desember 2015 dengan waktu penyelesaian pekerjaan tersebut selama 12 (Dua Belas) hari kalender dimulai sejak tanggal 18 desember 2015 sampai dengan tanggal 12 Desember 2013 ;
Bahwa, terdakwa mendatangi Siti Rachmayani selaku Direktur PT. Savana Lestari yang bergerak di bidang tekstil beralamat di Jl. Mangga Dua Raya Ruko Tekstil Blok C4 Jakarta Utara ;
Bahwa, terdakwa membeli bahan kain kepada PT. Savana Lestari sebesar Rp.47.000.(empat puluh tujuh ribu rupiah) permeter ;
Bahwa terdakwa membeli sebanyak 5.322 meter dan dijadikan sebanyak 1774 stel bahan kain yang diantaranya yaitu 1 bahan kain tesebut sebanyak 3 Meter ;
Bahwa, pada tanggal 23 Desember 2015 terdakwa membawa bahan kain sebanyak 188 potong / saat pulang dari Jakarta ;
Bahwa, tanggal 26 Desember 2015, terdakwa menerima lagi pengiriman barang/bahan kain dari PT. Savana Lestari sebanyak 168 potong/lembar yang terdakwa ambil di Loket Bus Arya Prima ;
Bahwa, pada tanggal 28 Desember 2015 terdakwa menerima lagi pengiriman barang/bahan kain dari PT. Savana Lestari sebanyak 360 potong/lembar yang diambil di Loket Bus Arya Prima
Bahwa, pengiriman terakhir tanggal 29 Desember 2015, terdakwa menerima lagi pengiriman barang/bahan kain dari PT. Savana Lestari sebanyak 1060 potong/lembar melalui mobil ekspedisi berjenis mobil L.300 ;
Bahwa, kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa tersebut selesai dikerjakan (selesai 100%) pada tanggal 30 Desember 2015 dan telah diserah terimakan kepada panitia pemeriksa/penerima hasil pekerjaan ;
Bahwa, terhadap Dokumen ( Berita Acara ) Serah Terima hasil pekerjaan dibuat pada tanggal 23 Desember 2015 ;
Bahwa, pada tanggal 23 Desember 2015 tersebut Bayu Iskandarsyah membuatkan surat Pernyataan bahwa terdakwa sanggup melengkapi kekurangan sampai dengan tanggal 30 Desember 2015 ;
Bahwa, Berita acara serah terima tersebut di buat karena untuk mengejar Pencairan di BPKAD Kab OKU karena jatuh tempo pencairan pada tanggal 23 Desember 2015 ;
Bahwa, terdakwa menitipkan uang Rp.1.500.000,- ( satu juta lima ratus ribu rupiah ) untuk tim pemeriksa/penerima barang, selain itu terdakwa untuk PPTK yaitu Sdr. Baderi ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan dan diperlihatkan alat bukti surat serta barang bukti lainnya, berupa :
Surat asli Laporan Pengujian Laboratorium Balai Besar textil nomor: 485 / EV / III / 2016 tanggal 18 maret 2016 ;
Surat asli Laporan Pengujian Laboratorium Balai Besar textil nomor: 486 / EV / III / 2016 tanggal 18 maret 2016 ;
Surat asli Laporan Hasil Audit BPKP nomor: SR-653 PW07 / 5 / 2016 tanggal 24 November 2016 ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan telah pula memperlihatkan barang bukti berupa;
1(Satu) lembar Faktur Pembelian bahan kain, No. Nota : 2937A yang dikeluarkan oleh PT. SAVANA LESTARI. Tanggal 29 Desember 2015;
2(dua) Lembar Print Out Rekening Giro PT SAVANA LESTARI, Nomor Rek : 3353034908. Periode Tanggal 30-11-2015 Sampai dengan 31 – 12 – 2015 ;
1(satu) lembar copy legalisir Surat Pesanan (SP) Nomor : 043 / TSSJ-E / XII / 2015 Dari CV TEMBULUN SS JUNYOR Kepada Direktur PT. SAVANA LESTARI Tanggal 14 Desember 2015 ;
1(satu) Lembar Copy Legalisir Surat konfirmasi Order nomor : 254 / SAVANA / XII / 15 Dari PT SAVANA LESTARI Kepada CV TEMBULUN SS JUNYOR Tanggal 15 Desember 2015 ;
5(Lima) Lembar Copy Legalisir Dokumen Pelaksanaan Perubahan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun 2015 Nomor : 1.22│01│01 │03│02│5│2 Tanggal 04 November 2015 ;
5(Lima) Lembar Copy Legalisir Surat Keputusan Kepala BPMPD Kab OKU Nomor : 410 / 400.b / KPTS/ XXXV / 2015 Tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas;
8(Delapan) Lembar Copy Legalisir Surat Keputusan Bupati OKU Nomor : 567 / KPTS / XII / 2014 Tentang Pengangkatan Pejabat Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Pada SKPD di lingkungan Pemerintah Kab.OKU TA. 2015 tanggal 15 Desember 2014;
4(Empat) Lembar Copy Legalisir Rencana umum Pengadaan (RUP) Kegiatan Pengadaan Pakaian dinas pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2015 ;
1(satu) Lembar Copy Legalisir Harga Perkiraan sendiri (HPS) pengadaan pakaian dinas Kepala Desa, Perangkat desa dan BPD Kab OKU pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kab OKU Tanggal 09 Oktober 2015 ;
2(Dua) Lembar Copy Legalisir Spesifikasi Tekhnis Bahan kain Pengadaaan Pakaian dinas dengan jumlah Bahan Kain 1774 Potong Tanggal 10 November 2015 ;
3(Tiga) Lembar Copy Legalisir Buku Kas Umum Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa Dan BPD Pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Tahun 2015 ;
1(satu) Bundel Copy Legalisir Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 027 / 717 / PDH Desa / XXXV / 2015 Tanggal 18 Desember 2015 Kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa ( Pengadaan Bahan kain pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD).;
1(satu) Bundel Copy Legalisir Dokumen Serah Terima Barang Pengadaan pakaian dinas Kepala Desa, Perangkat Desa, Dan BPD Kab OKU TA. 2015 yang di dalamnya terdiri dari surat-surat :
Copy Legalisir Laporan Hasil Pemeriksaan dalam rangka serah terima barang Nomor : 027 / 723 / panriksa / XXXV/ 2015 tanggal 22 Desember pada kegiatan Pengadaan bahan kain pakaian dinas kepala desa, perangkat desa dan BPD Kab OKU TA. 2015 ;
Copy Legalisir Berita Acara Serah terima Barang pekerjaan Pengadaan Bahan Kain Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Kab OKU Tahun 2015 Nomor : 027 / 724 / PDH Desa / XXXV / 2015 tanggal 22 Desember 2015 ;
Copy Legalisir Berita acara Penilaian Hasil Pekerjaan Pengadaan Bahan Kain Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Kab OKU Tahun 2015 Nomor : 027 / 722 / Panriksa / XXXV / 2015 tanggal 22 Desember 2015 ;
Copy Legalisir Berita acara Pemeriksaan barang pekerjaan Pengadaan Bahan Kain Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Kab OKU Tahun 2015 Nomor : 027 / 721 / Panriksa / XXXV / 2015 tanggal 22 Desember 2015 ;
Copy Legalisir Laporan Pemeriksaan secara Visual pekerjaan Pengadaan Bahan Kain Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Kab OKU Tahun 2015 tanggal 22 Desember 2015 ;
Copy Legalisir Laporan Pemeriksaan Administrasi pekerjaan Pengadaan Bahan Kain Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Kab OKU Tahun 2015 tanggal 22 Desember 2015;
Copy Legalisir Notulen Rapat pekerjaan Pengadaan Bahan Kain Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Kab OKU Tahun 2015 tanggal 22 Desember 2015 ;
Copy Legalisir Daftar Hadir Panitia Pemeriksa barang pekerjaan Pengadaan Bahan Kain Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Kab OKU Tahun 2015 tanggal 22 Desember 2015;
Copy Legalisir Undangan Mengadakan Rapat Pemeriksaan / Penerimaan barang Nomor : 027 / 720 / Panriksa / XXXV / 2015 tanggal 21 Desember 2015 ;
10.Copy Legalisir Surat Prihal Pemeriksaan Hasil Pekerjaan dalam rangka Serah terima Barang Nomor : 027 / 719 / PDH Desa / XXXV / 2015 tanggal 21 Desember 2015 ;
11.Copy Legalisir Surat Prihal Pemeriksaan dan Serah terima hasil pekerjaan pengadaan barang Nomor : 027 / 718 / PDH Desa / XXXV / 2015 tanggal 21 Desember 2015 ;
1(satu) bundel Copy Legalisir Dokumen Pencairan dana dalam kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa Tahun 2015 yang di dalam nya terdiri dari :
Copy Legalisir Tanda Pembayaran Lumpsum Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Tanggal 23 Desember 2015 ;
Copy Legalisir Surat Penyediaan Dana (SPD) Nomor : 0395 /SPD/ 1.22.01 tahun 2015 tanggal 04 November 2015 ;
Copy Legalisir Rencana Penggunaan Dana SPD Nomor : 0395 /SPD/ 1.22.01 tahun 2015 tanggal 04 November 2015 ;
Copy Legalisir Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa ( SPP-LS Barang dan Jasa Nomor : 0040 / SPP-LS / G / 1.22.01 / 2015 Tahun 2015 Tanggal 22 Desember 2015 ;
Copy Legalisir Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa ( SPP-LS Barang dan Jasa Nomor : 0040 / SPP-LS / G / 1.22.01 / 2015 Tahun 2015 Tanggal 22 Desember 2015 ;
Copy Legalisir Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa ( SPP-LS Barang dan Jasa Nomor : 0040 / SPP-LS / G / 1.22.01 / 2015 Tahun 2015 Tanggal 22 Desember 2015 ;
Copy legalisir Rincian Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa ( SPP-LS Barang dan Jasa Nomor : 0040 / SPP-LS / G / 1.22.01 / 2015 Tahun 2015 Tanggal 22 Desember 2015 ;
Copy Legalisir Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0040 / SPM-LS / 1.22.01 /2015 Tanggal 22 Desember 2015 ;
Copy Legalisir Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D) Nomor : 2823 / SP2D-LS / 141.300.0001 Tanggal 22 Desember 2015 ;
Copy Legalisir Daftar Penguji Nomor : 1200 /SP2D-UJI / 141.300.0001 / 2015 tanggal 22 Desember 2015 ;
Copy Legalisir Surat setoran Pajak (SSP) CV Tembulun SS Junyor terhadap pajak Penghasilan (PPH) Pengadaan bahan Kain Pakaian dinas Kepala Desa, Perangkat desa Dan BPD tanggal 23 Desember 2015 ;
Copy Legalisir surat Permohonan Pencairan Dana nomor : 900 / 730 / XXXV / 2015 tanggal 22 Desember 2015 pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD ;
Copy Legalisir Surat Keterangan Pengajuan SPP-LS pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD tanggal 22 Desember 2015 ;
Copy Legalisir Surat Pernyataan Pengguna anggaran / PPK sdr Drs. WIBISONO, MM pada kegiatan pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD.tanggal 22 Desember 2015 ;
Copy Legalisir Ringkasan Kontrak pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Tanggal 22 Desember 2015 ;
Copy Legalisir Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja-LS Nomor : 900 / 731 / XXXV / 2015 pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD. Tanggal 22 Deesember 2015 ;
Copy Legalisir Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 732 / SPP-LS / 1.22.01 / 2015 pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD tanggal 22 Desember 2015 ;
Copy Legalisir Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) –LS Nomor : 900 / 733 / XXXV / 2015 pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Tanggal 22 Desember 2015 ;
Copy Legalisir Kwitansi Pembayaran pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD dari Bendahara pengeluaran sdr HARYADI kepada CV Tembulun SS Junyor sdr EKO SAPUTRA tanggal 22 Desember 2015 ;
Copy Legalisir Berita AcaraPembayaran Uang Lonsump Nomor ; 735 / BA-KEU/ XXXV / 2015 pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Tanggal 16 November 2015 ;
Copy Legalisir Daftar Rincian Pajak pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD ;
1(satu) Bundel Dokumen Pencairan Dana dalam Kegiatan Upah Jahit Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD yang di dalamnya terdiri dari;
Copy Legalisir Tanda Pembayaran Uang Lumpsum Upah jahit Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD. Tangggal 30 Desembe 2015 ;
Copy Legalisir Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D) Nomor : 2921 / SP2D-LS / 141.300.0001 Tanggal 23 Desember 2015 ;
Copy Legalisir Daftar Penguji Nomor : 1212 / SP2D-UJI / 141.300.0001/ 2015 tanggal 23 Desember 2015
Copy Legalisir surat Permohonan Pencairan Dana nomor : 900 / 737 / XXXV / 2015 tanggal 23 Desember 2015 pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD pada uang Lump sum Upah jahit ;
Copy Legalisir Berita Acara Pembayaran uang Lompsum Nomor : 742 / BA-KEU / XXXV / 2015 tanggal 22 Desember 2015 ;
Copy Legalisir Copy Legalisir Kwitansi Pembayaran pada kegiatan Upah Jahit Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD tanggal 23 Desember 2015 ;
Copy Legalisir Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) –LS Nomor : 900 / 740 / XXXV / 2015 pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Tanggal 23 Desember 2015 ;
Copy Legalisir Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 739 / SPP-LS / 1.22.01 / 2015 pada kegiatan Upah Jahit Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD tanggal 23 Desember 2015 ;
Copy Legalisir Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja-LS Nomor : 900 / 738 / XXXV / 2015 pada kegiatan Upah jahit Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD. Tanggal 23 Desember 2015 ;
Copy Legalisir Ringkasan Kontrak pada kegiatan Upah Jahit Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Tanggal 23 Desember 2015 ;
Copy Legalisir Daftar Rincian Pajak pada kegiatan Upah Jahit Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD.
Copy Legalisir Surat Keterangan Pengajuan SPP-LS pada kegiatan Upah Jahit Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD tanggal 23 Desember 2015 ;
Copy Legalisir Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa ( SPP-LS Barang dan Jasa Nomor : 0041 / SPP-LS / G / 1.22.01 / 2015 Tahun 2015 Tanggal 23 Desember 2015 ;
Copy Legalisir Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa ( SPP-LS Barang dan Jasa Nomor : 0041 / SPP-LS / G / 1.22.01 2015 Tahun 2015 Tanggal 23 Desember 2015 ;
Copy Legalisir Rincian Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa ( SPP-LS Barang dan Jasa Nomor : 0041 / SPP-LS / G / 1.22.01 / 2015 Tahun 2015 Tanggal 23 Desember 2015 ;
Copy Legalisir Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0041 / SPM-LS / 1.22.01 /2015 Tanggal 23 Desember 2015 ;
Copy Legalisir Surat setoran Pajak (SSP) Bendahara Pengluaran BPMPD Kab OKU terhadap pajak Upah jahit Pengadaan bahan Kain Pakaian dinas Kepala Desa, Perangkat desa Dan BPD tanggal 28 Desember 2015 ;
Copy Legalisir Surat Pernyataan Pengguna anggaran / PPK sdr Drs. WIBISONO, MM pada kegiatan pada kegiatan Upah Jahit Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD.tanggal 22 Desember 2015 ;
1(Satu) Bundel Dokumen Pencaiaran dana dari dana Ganti Uang (GU) pada Kegiatan Pengadaan pakaian dinas apratur Pemerintahan Desa TA 2015 Yang dalamnya terdiri dari :
Copy Legalisir Surat Permohonan Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dan (SP2D) NIHIL Nomor : 900 / 751 / XXXV / 2015 Tanggal 28 Desember 2015 ;
Copy Legalisir Surat Permohonan Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dan (SP2D) NIHIL Nomor : 900 / 750 / XXXV / 2015 Tanggal 28 Desember 2015 ;
Copy Legalisir Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Nomor : 900 / 752 / XXXV / 2015 tanggal 28 Desember 2015 ;
Copy Legalisir Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa ( SPP-LS Barang dan Jasa Nomor : 0042 / SPP-GU / NIHIL / 1.22.01 / 2015 Tahun 2015 Tanggal 28 Desember 2015 ;
Copy Legalisir rincian Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa ( SPP-LS Barang dan Jasa Nomor : 0042 / SPP-GU / NIHIL / 1.22.01 / 2015 Tahun 2015 Tanggal 28 Desember 2015 ;
Copy Legalisir Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa ( SPP-LS Barang dan Jasa Nomor : 0042 / SPP-GU / NIHIL / 1.22.01 / 2015 Tahun 2015 Tanggal 28 Desember 2015 ;
Copy Legalisir Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0042 / SPM-GU / NIHIL / 1.22.01 /2015 Tanggal 28 Desember 2015 ;
Copy Legalisir Surat Keputusan Kepala BPMPD Kab OKU Nomor : 410 / 948 / KPTS/ XXXV / 2015 Tentang Penetapan Nama-nama aparatur pemerintah Desa Penerima Bahan kain dan uang ahit Pakaian Dinas Dalam Kab.OKU Tanggl 23-Desember 2016 ;
Copy Legalisir Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D) Nomor : 3109 / SP2D-GU NIHIL / 141.300.0001 Tanggal 28 Desember 2015 ;
1 (satu) Lembar Copy Legalisir Surat Pernyataan dari CV Tembulun SS Junyor tanggal 11 Desember 2015 tentang Kesanggupan Melaksanakan pekerjaan pengadaan Pakaian dinas Aparatur Pemerintahan desa Kab OKU Tahun 2015 ;
1(satu) Lembar Copy Legalisir Surat dari BPMPD Kab.OKU yang di tanda tangani Kepala BPMPD Kab OKU sdr Drs. WIBISONO, MM kepada Pak Monang Napitupulu tentang pekerjaan Pengadaan pakaian dinas Perangkat desa Di BPMPD Tahun 2015 di Kondisikan kepada Pak Monang Napitupulu ;
1(satu) Lembar Copy Legalisir surat permohonan uji kain nomor : 027 / 671 / XXXV / 2015 tanggal 29 Oktober 2015 ;
3(Tiga) Lembar Copy Legalisir Laporan Hasil Uji Laboratorium dari Unit Industri Kerajinan dan Tekstil Dinas Perindustrian dan Energi Provinsi DKI Jakarta tanggal 10 November 2015 ;
1(satu) Lembar Copy Legalisir surat Pernyatan dari sdr EKO SAPUTRA selaku Direktur CV Tembulun SS Junyor tanggal 22 Desember 2015 tentang kekurangan bahan kain yang diadakan sesuai kontrak nomor : 027/ 717 / PDH Desa / XXXV / 2015 tanggal 18 Desember 2015 ;
1(satu) Lembar Copy Legalisir Surat Permohonan Biaya kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa Dan BPD dari PPTK kepada Kepala BPMPD Kab. OKU ;
1(satu) Lembar Copy Legalisir Nota Dinas dari Tim Pemeriksa / Penerima barang BPMPD kab Oku kepada Kepala BPMPD Kab OKU tentang Laporan hasil Pemeriksaan bahan kain Pakaian Dinas Perangkat Desa dan BPD Kab OKU tanggal 22 Desember 2015 ;
1(satu) Lembar Copy Legalisir Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Pengadaan Bahan kain Pakaian Dinas Kepala Desa, Pernagkat Desa Dan BPD Kab OKU TA. 2015 Tertanggal 30 Desember 2015 ;
1(satu) Lembar ASLI Kwitansi pembayaran dari bendahara pengeluaran pembantu ( Dra. ESPARIZA) kepada sdr.Drs. WIBISONO, MM dengan jumlah uang sebesar Rp. 98.000.000,- ( sembilan puluh delapan juta rupiah ) tertanggal 03 Desember 2015 ;
Satu bundel Fotocofy legalisir berkas dokumen penawaran CV. Duta Sarana Sejahtera Nomor : 20 / DSS / S-Pen / XII / 2015, tanggal 03 Desember 2015 ;
Satu bundel Fotocofy legalisir berkas dokumen penawaran CV. PUTRA BERSAUDARA Nomor : 090 / CV-PB / XII / 2015, tanggal 01 Desember 2015 ;
Satu bundel Fotocofy legalisir berkas dokumen penawaran CV.SARANA SUKSES SEJAHTERA Nomor : 14 / S3 / SPn / XII / 2015, tanggal 03 Desember 2015 ;
Satu bundel Fotocofy legalisir berkas dokumen penawaran CV.B PRODUCTION Nomor : 075 / XII / CV.BP / 2015, tanggal 01 Desember 2015 ;
Satu bundel Fotocofy legalisir berkas dokumen penawaran CV. Tembulun SS Junyor Nomor : 024 / CV.TSJ /XII /2015, tanggal 02 Desember 2015 ;
Satu bundel Fotocofy legalisir berkas dokumen penawaran CV. MAHAMERU Nomor : 122 / CV.M-Pb / XI / 2015, tanggal 18 November 2015 ;
Satu bundel Fotocofy legalisir berkas dokumen penawaran CV. CIPTA BUSANA Nomor : 082 / CV.CB / XII / 2015, tanggal 01 Desember 2015.;
Satu bundel Fotocofy legalisir berkas dokumen penawaran PT.MUTIARA BUNGA BANGSA Nomor : 005 / SPH-ULG / OKU / MBB / XII / 2015, tanggal 03 Desember 2015;
Satu bundel Fotocofy legalisir berkas Standar Dokumen Pengadaan Secara Elektronik / Pengadaan Barang, Metode e-Lelang Sederhana dengan Pascakualifikasi Nomor : 03 / pokja IV barang / XI / BPMPD / 2015, tanggal 16 Nopember 2015 ;
Satu bundel Fotocofy legalisir berkas SUMMARY REPORT Kode Lelang 919401 dengan Nama Kegiatan Lelang pengadaan pakaian dinas aparatur pemerintah desa ;
Satu bundel Fotocofy legalisir berkas proses pelelangan Pemilihan Langsung Pengadaan Barang, yang didalamnya terdapat surat-surat berupa :
Fotocofy legalisir Surat dari Kabag Perlengkapan Selaku Kepala ULP Nomor : 027 / 65 / ULP / XI / 2015, tanggal 13 November 2015. Perihal pemilihan penyedia barang/jasa ;
Fotocofy legalisir SK Bupati OKU Nomor : 66 /KPTS / XI / 2015, tanggal 3 Maret 2015. Tentang Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Ogan Komering Ulu berikut lampiran surat susunan kelompok kerja ULP Kab. OKU ;
Fotocofy legalisir lembar penelitian administrasi CV. B PRODUCTION, tanpa tanggal Desember 2015 yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU ;
Fotocofy legalisir lembar Evaluasi Kualifikasi CV. B PRODUCTION dan CV. Tembulun SS Junyor, tanpa tanggal Desember 2015 yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU ;
Fotocofy legalisir lembar Koreksi Aritmatik CV. B PRODUCTION, tanpa tanggal Desember 2015 yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU ;
Fotocofy legalisir Berita Acara Hasil Evaluasi Penawaran Nomor : 18.919401 / Pokja IV.Barang / IX / 2015, tanggal 01 Desember 2015, yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU ;
Fotocofy legalisir Berita Acara Hasil Pelelangan ( BAHP ) Nomor : 19.919401/Pokja IV.Barang / XI /2015, tanggal 01 Desember 2015, yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU ;
Fotocofy legalisir Surat dari Pokja IV ULP Kab. OKU Nomor : 20.919401 / Pokja IV. Barang / XI / 2015, tanggal 05 Desember 2015. Perihal Undangan Pembuktian Kualifikasi ;
Fotocofy legalisir Berita Acara Pembuktian Kualifikasi Nomor : 20.919401/Pokja IV.Barang / XI / 2015, tanggal 07 Desember 2015 yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU ;
Fotocofy legalisir Berita Acara Pembuktian Kualifikasi Nomor : 20.919401/Pokja IV.Barang / XII / 2015, tanggal 07 Desember 2015 yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU ;
Fotocofy legalisir Surat Penetapan Pemenang Lelang Nomor : 21.919401/Pokja IV.Barang/XI/2015, tanggal 08 Desember 2015, ditandatangani oleh AZHARI.ST selaku ketua pokja ;
Fotocofy legalisir Surat Pengumuman Pemenang Lelang Nomor : 22.881401/Pokja IV.Barang/IX/2015, tanggal 08 Desember 2015, ditandatangani oleh AZHARI.ST selaku ketua pokja.;
Satu bundel Fotocofy legalisir berkas proses pelelangan Pemilihan Langsung Pengadaan Barang, yang didalamnya terdapat surat-surat berupa :
Fotocofy legalisir Surat dari Kabag Perlengkapan Selaku Kepala ULP Nomor : 027 / 65 / ULP / XI / 2015, tanpa tanggal November 2015. Perihal pemilihan penyedia barang/jasa ;
Fotocofy legalisir SK Bupati OKU Nomor : 66 /KPTS / XI / 2015, tanggal 3 Maret 2015. Tentang Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Ogan Komering Ulu berikut lampiran surat susunan kelompok kerja ULP Kab. OKU ;
Fotocofy legalisir lembar penelitian administrasi CV. Tembulun SS Junyor, tanpa tanggal Desember 2015 yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU ;
Fotocofy legalisir lembar Evaluasi Kualifikasi CV. Tembulun SS Junyor, tanpa tanggal Desember 2015 yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU ;
Fotocofy legalisir lembar Koreksi Aritmatik CV. Tembulun SS Junyor, tanpa tanggal Desember 2015 yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU ;
Fotocofy legalisir Berita Acara Hasil Evaluasi Penawaran Nomor : 18.919401 / Pokja IV.Barang / XII / 2015, tanggal 14 Desember 2015, yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU ;
Fotocofy legalisir Berita Acara Hasil Pelelangan ( BAHP ) Nomor : 19.919401/Pokja IV.Barang / XII /2015, tanggal 14 Desember 2015, yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU ;
Fotocofy legalisir Surat dari Pokja IV ULP Kab. OKU Nomor : 20.919401 / Pokja IV. Barang / XI / 2015, tanggal 12 Desember 2015. Perihal Undangan Pembuktian Kualifikasi ;
Fotocofy legalisir Berita Acara Pembuktian Kualifikasi Nomor : 20.919401/Pokja IV.Barang / XI / 2015, tanggal 14 Desember 2015 yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU dan ZULFIKRI/CV Tembulun SS Junyor ;
Fotocofy legalisir Berita Acara Pembuktian Kualifikasi Nomor : 20.919401/Pokja IV.Barang / XII / 2015, tanggal 14 Desember 2015 yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU ;
Fotocofy legalisir Berita Acara Klarifikasi dan Negoisasi Teknis dan Biaya Nomor : 11.2.919401/Pokja IV.Barang/XII/2015, tanggal 14 Desember 2015 ;
Fotocofy legalisir Surat Penetapan Pemenang Lelang Nomor : 22.881401/Pokja IV.Barang/XII/2015, tanggal 15 Desember 2015, ditandatangani oleh AZHARI.ST selaku ketua pokja ;
Fotocofy legalisir Surat Pengumuman Pemenang Lelang Nomor : 21.919401/Pokja IV.Barang/XII/2015, tanggal 15 Desember 2015, ditandatangani oleh AZHARI.ST selaku ketua pokja ;
1(satu) lembar asli Slip Tanda Terima uang, sejumlah Rp. 75.000.000,- (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) dari CV. TEMBULUN SS JUNYOR (Sdr EKO) kepada PT. SAVANA LESTARI JAKARTA, untuk pembayaran DP seragam bahan clip (biru 773 stell X 3 meter dan pemda 1.001 stell X 3 meter) ;
1(satu) lembar asli Slip bukti setoran tunai Bank BCA, uang sebesar Rp. 94.850.000,- dari Sdr EKO SAPUTRA (CV. Tembulun SS Junyor) kepada PT. Savana Lestari (No Rek : 335.303.4908), Tanggal 22-12-2015 ;
1(satu) lembar asli Surat Jalan (Pengiriman Barang) dari PT. Savana Lestari, kepada/Tujuan CV. Tembulun SS Junyor, Tanggal 15 Desember 2015 ;
1(satu) lembar asli Surat Jalan (Pengiriman Barang) dari PT. Savana Lestari, kepada/Tujuan CV. Tembulun SS Junyor, Tgl 19 Desember 2015 ;
1(satu) lembar asli Surat Jalan (Pengiriman Barang) dari PT. Savana Lestari, kepada/Tujuan CV. Tembulun SS Junyor / baturaja palembang, Tgl 28 Desember 2015 ;
1(satu) lembar asli Surat Jalan (Pengiriman Barang) dari PT. Savana Lestari, kepada/Tujuan CV. Tembulun SS Junyor / Baturaja Palembang, Tgl 29 Desember 2015 ;
6(enam) lembar asli Slip Bukti Setor tunai Via ATM dari Sdr EKO SAPUTRA (CV. Tembulun SS Junyor) kepada PT. Savana Lestari. tanggal 24 Desember 2015, terdiri dari :
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 1.800.000.00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) pada pukul 17:20:45 Wib.;
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 2.500.000.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) pada pukul 17:22:01 Wib.;
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 2.500.000.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) pada pukul 17:23:07 Wib.;
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 2.500.000.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) pada pukul 17:24:09 Wib.;
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 2.350.000.00 (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) pada pukul 17:25:10 Wib.;
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 2.500.000.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) pada pukul 17:26:11 Wib.;
7(Tujuh) lembar asli Slip Bukti Setor tunai Via ATM dari Sdr EKO SAPUTRA (CV. Tembulun SS Junyor) kepada PT. Savana Lestari. tanggal 25 Desember 2015, terdiri dari :
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 2.500.000.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) pada pukul 10:47:26 Wib.;
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 2.500.000.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) pada pukul 10:48:30 Wib.;
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 4.900.000.00 (empat juta sembilan ratus ribu rupiah) pada pukul 10:49:37 Wib.;
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 5.000.000.00 (lima juta rupiah) pada pukul 10:50:56 Wib.;
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 4.100.000.00 (empat juta seratus ribu rupiah) pada pukul 11:09:12 Wib.;
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 5.000.000.00 (lima juta rupiah) pada pukul 11:10:14 Wib.;
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 5.000.000.00 (lima juta rupiah) pada pukul 11:11:24 Wib.;
9(sembilan) lembar asli Slip Bukti Setor tunai Via ATM dari Sdr EKO SAPUTRA (CV. Tembulun SS Junyor) kepada PT. Savana Lestari. tanggal 26 Desember 2015, terdiri dari :
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 5.000.000.00 (lima juta rupiah) pada pukul 12:41:30 Wib.;
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 5.000.000.00 (lima juta rupiah) pada pukul 12:42:39 Wib.;
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 4.000.000.00 (empat juta rupiah) pada pukul 12:43:52 Wib.;
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 4.400.000.00 (empat juta empat ratus ribu rupiah) pada pukul 12:45:11 Wib. ;
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 5.000.000.00 (lima juta rupiah) pada pukul 12:46:22 Wib. ;
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 5.000.000.00 (lima juta rupiah) pada pukul 12:48:04 Wib ;
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 5.000.000.00 (lima juta rupiah) pada pukul 12:51:28 Wib. ;
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 2.600.000.00 (dua juta enam ratus ribu rupiah) pada pukul 12:52:40 Wib.;
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 1.700.000.00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) pada pukul 12:53:47 Wib. ;
1(satu) lembar asli Print out Bank Sumsel an CV. Tembulun SS Junyor nomor rekening 141-30-50742 tanggal 01 Desember 2015 sampai dengan 01 Agustus 2016 ;
1(satu) lembar asli Cek bank Sumsel Babel No. Cek CD 083313 tertanggal 23 Desember 2015. Yang di tanda tangani dan berstampel CV Tembulun SS Junyor dengan nilai Rp. 35.000.000,- (Tiga puluh Lima Juta Rupiah) ;
1(satu) lembar fotocopy legalisir surat Nomor : 22.A / Pokja IV.Barang / XII / 2015 tanggal 11 Desember 2015 tentang laporan sementara hasil evaluasi ulang pokja IV barang ULP kab.OKU kepada Kaban BPMD selaku PA/PPK ;
1(satu) lembar legalisir surat Nomor : 01.1/PPK-PMD/XXXV/2015 tanggal 08 Desember 2015 tentang sanggahan hasil penetapan pemenang dari Kepala BPMPD kab.OKU selaku PA/PPK kepada Ketua Pokja IV ULP Kab.OKU ;
1(satu) lembar legalisir surat Nomor : 021.1/PPK-PMD/XXXV/2015 tanggal 14 Desember 2015 tentang laporan hasil evaluasi ulang sementara dari Kepala BPMPD Kab.OKU selaku PA/PPK kepada Ketua Pokja IV ULP Kab.OKU ;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut diatas telah disita secara sah dan telah diperlihatkan kepada para saksi, serta barang bukti tersebut memiliki korelasi terhadap perkara ini sehingga dapat memperkuat untuk pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan lebih lanjut fakta-fakta yang terungkap di persidangan, maka perlu dikemukakan bahwa segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan Persidangan ini, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan ini, dan telah pula dipertimbangkan dalam pertimbangan hukum putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, bukti surat, keterangan ahli, dan keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan ke persidangan, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa, Terdakwa Eko Saputra, Amd Bin Romzi adalah Direktur CV. Tembulun SS Junyor yang berkedudukan dan beralamat di Jl. Kapten M. Nur Lr Taman Sari I No. 308 A Baturaja;
Bahwa, CV. Tembulun SS Junyor merupakan badan usaha yang bergerak di bidang konstruksi, dan mendaftarkan diri sebagai peserta lelang serta mengajukan penawaran dalam lelang umum/tender Penyedia Barang dan Jasa untuk Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa pada SKPD BPMPD Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2015 ;
Bahwa, pada tahun 2015 yang menjabat sebagai Kepala Badan Perberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten OKU adalah Drs. Wibisono, MM Bin Puji Harjo, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor : 821 / 20 / KPTS / XXXI / IV.2 / 2015 tanggal 26 Januari 2015, sekaligus pula sebagai Pengguna Anggaran (PA) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor : 567 / KPTS / XII / 2014 tanggal 15 Desember 2014 tentang Pengangkatan Pejabat Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran pada SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2015 ;
Bahwa, sumber anggaran untuk kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintah Desa tersebut adalah berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2015 sebagaimana tertuang dalam DPA SKPD Badan Perberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten OKU Nomor : 1.22.01/01/03/02/5/2 tanggal 04 November 2015, dengan pagu anggaran sebesar 985.000.000,- (sembilan ratus delapan puluh lima juta rupiah) dengan rincian yaitu : untuk Pengadaan bahan kain sebesar Rp.603.160.000,- (enam ratus tiga juta seratus enam puluh ribu rupiah), anggaran untuk upah jahit sebesar Rp.283.840.000,- (dua ratus delapan puluh tiga juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) dan uang untuk Administrasi Proyek sebesar Rp.98.000.000,- (sembilan puluh delapan juta rupiah) ;
Bahwa, Drs. Wibisono, MM,. selaku Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Ogan Komering Ulu dan sebagai Pengguna Anggaran pada SKPD, membentuk Panitia Pelaksana Kegiatan sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Nomor : 410 / 400.b / KPTS / XXXV / 2015 tanggal 13 Juli 2015 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD dan Tim Panitia Penerima Hasil, dengan susunan sebagai berikut :
Pengguna Anggaran (PA) / PPK) : Drs Wibisono, MM ;
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) : Baderi, SH. ;
Staf Administrasi dan Keuangan :
Koordinator : Drs. Jaya Mahrindra;
Sekretaris : Ahmad Basil, SE.;
Bendahara Pengeluaran : Haryadi, SE.;
Bendahara Pembantu : Dra. Espariza;
Staf lainnya : Sohibul Gatmir, Abdullah,
Saropi, Ali Akbar Mahardi;
Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) :
Ketua : Arif Fatriansyah Yadri;
Sekretaris : Nesi Aprilinda, SE.;
Anggota : Yulizon;
Kemudian berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 410/755/KPTS/ XXX/2015 tanggal 18 Desember 2015, dilakukan perubahan tim Penerima Hasil Pekerjaan dengan susunan sebagai berikut :
Ketua : Alex Tarmizi;
Sekretaris : Nesi Aprilinda, SE.;
Anggota : Yulizon;
Bahwa, pemilihan penyedia barang untuk kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintah Desa tersebut dilaksanakan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang kemudian dengan surat nomor : 027/ 65/ULP/XI/2015 tanggal 13 Nopember 2015, ULP menunjuk Kelompok Kerja IV untuk melaksanakan pemilihan Penyedia barang dalam Kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD, Pokja IV sendiri dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati OKU Nomor : 821 / 20 / KPTS / XXXI / IV.2 / 2015 tanggal 26 Januari 2015, dengan susunan Pokja IV sebagai berikut :
Ketua : Azhari, ST.;
Sekretaris Pokja : Duwi Nandar, ST;
Anggota : Dedi Arsandi, SE;
Bahwa, tahapan pemilihan Penyedia Barang dilaksanakan dengan :
Pada tanggal 9 Oktober 2015 dilakukan penyusunan dan menentukan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp.603.160.000,- (enam ratus tiga juta seratus enam puluh ribu rupiah) oleh Baderi, SH selaku Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK), lalu ditetapkan oleh Drs. Wibisono, MM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dimana penyusunan HPS tersebut dilakukan berdasarkan rekaan sendiri tanpa dilakukan survei terlebih dahulu menjelang dilaksanakannya kegiatan pengadaan berdasarkan data atau informasi sebagaimana ketentuan Pasal 66 Ayat (7) huruf a sampai dengan huruf i Peraturan Presiden Nomor : 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor : 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah ;
Penyusunan spesifikasi tehnis bahan kain pengadaan pakaian dinas pada tanggal 10 November 2015, yang kemudian ditetapkan oleh terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagaimana surat Nomor : 2395 / EV / X! / 2015 tanggal 27 November 2015 ;
Bahwa, tahapan proses Pelelangan sampai CV. Tembulun SS Yunior menjadi pemenang adalah sebagai berikut;
Pertama, pada tanggal 17 November 2015 melakukan pengumuman lelang, dan selanjutnya pada tanggal 21 November 2015 sampai dengan tanggal 23 November 2015 pendaftaran para peserta lelang dan kemudian memasukkan dokumen penawaran dari peserta lelang yang terdiri dari 9 (sembilan) perusahaan, namun berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Pokja IV kesemua perusahaan tersebut tidak ada yang memenuhi persyaratan kualifikasi sebagai penyedia barang;
Selanjutnya dilakukan penawaran ulang pada tanggal 23 November 2016 yang dikuti oleh 8 (delapan) perusahaan, yakni : CV. B. Production, CV. Cipta Busana, CV. Mahameru, CV. Mutiara Bunga Bangsa, CV. Duta Sarana Sejahtera, CV. Sarana Sukses Sejahtera, CV. Putra Bersaudara dan CV. Tembulun SS Yunior ; Kemudian terhadap 8 (delapan) perusahaan tersebut kemudian dilakukan evaluasi terhadap dokumen penawaran, dan dari hasil evaluasi dokumen penawaran tersebut, maka hanya ada 4 (empat) perusahaan yang penawarannya memenuhi persyaratan yaitu : CV. B. Production, CV. Mutiara Bunga Bangsa CV. Duta Sarana Sejahtera, dan CV. Tembulun SS Yunior;
Bahwa, sesuai dengan Berita Acara Pembuktian Kualifikasi tanggal 7 Desember 2015, dan tanggal 8 Desember 2015, diumumkan bahwa CV. B. Production sebagai pemenang lelang sebagaimana Surat Penetapan Pemenang Lelang nomor : 21.919401 / Pokja IV / XI / 2015 tanggal 8 Desember 2015, dengan nilai penawaran sebesar Rp.504.155.000,- (lima ratus empat juta seratus lima puluh lima ribu rupiah) yang diumumkan oleh ketua Pokja IV Azhari, ST;
Bahwa, pada tanggal yang sama itu pula Drs. Wibisono, MM selaku PA/PPK mengirim surat kepada ULP dengan surat Nomor : 01.1/PPK-PMD/XXXV/2015 meminta Pokja IV menganulir kembali pengumuman pemenang lelang, yang telah diumumkan tersebut Lalu Pokja IV ULP yang diketuai oleh Azhari, ST mengadakan rapat bersama seluruh Tim Pokja IV, yang kemudian bersepakat untuk membatalkan proses lelang / tender yang telah dilaksanakan pada tanggal 7 Desember 2015 dan yang telah diumumkan pada tanggal 8 Desember 2015, dengan alasan bahwa CV. B. Production tidak memenuhi persyaratan spesifiksi tehnis yang ditetapkan oleh PPK;
Bahwa, pada akhirnya Drs. Wibisono, MM. selaku PA/PPK meminta kepada Pokja IV untuk membantu dan memenangkan CV. Tembulun SS Junyor milik terdakwa Eko Saputra, AMd, walaupun penawaran lebih tinggi dari CV. B. Production yang telah dinyatakan gugur, di samping itu pula CV. Tembulun SS Junyor bukanlah perusahaan yang memiliki keahlian bidang konveksi melainkan perusahaan bidang konstruksi dan CV. Tembulun SS Junyor juga belum melengkapi dokumen-dokumen sebagaimana persyaratan yang telah ditentukan;
Bahwa, dalam upayanya mendapatkan kepastian dan jaminan agar ditetapkan sebagai pemenang lelang tersebut, terdakwa Eko Saputra memberikan sejumlah uang kepada Drs. Wibisono, MM sebagai PA/PPK dengan tujuan agar CV. Tembulun SS Junyor ditetapkan sebagai Pemenang Lelang, pemberian mana dilakukan dalam beberapa kali, yakni pada waktu sebelum penetapan pemenang lelang sejumlah Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan pada saat pelaksanaan pekerjaan sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah), sehingga total pemberian uang yang diberikan oleh terdakwa Eko Saputra, Amd Bin Romzi kepada saksi Drs. Wibisono, MM adalah berjumlah Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) ; dan atas dasar pemberian tersebut, maka saksi Drs. Wibisono, MM selaku PPK meminta dan mendesak Ketua Pokja IV Azhari, ST agar menetapkan CV. Tembulun SS Junyor sebagai Pemenang Lelang;
Bahwa, pada tanggal 15 Desember 2015 Pokja IV ULP menetapkan CV. Tembulun SS Junyor sebagai Pemenang Lelang untuk kegiatan Pengadaan Bahan Kain Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2015, berdasarkan Surat Penetapan Pemenang Lelang Nomor : 21.91940 / Pokja IV.Barang / XII / 2015 tanggal 15 Desember 2015, sekaligus diumumkan hal itu oleh Ketua Pokja IV ULP Azhari, ST, melalui surat Nomor : 22.881401 / Pokja IV.Barang / XII / 2015 tanggal 15 Desember 2015, yang mengumumkan bahwa Pemenang Lelang ulang adalah CV. Tembulun SS Junyor, beralamat di Jl. Kapten M. Nur Lr Taman Sari I No. 308 A Baturaja, dengan nilai penawaran sebesar Rp.532.200.000,- (lima ratus tiga puluh dua juta dua ratus ribu rupiah);
Bahwa, CV.Tembulun SS Juniyor tersebut terdapat kekurangan berupa :
Tidak melampirkan surat dukungan berupa STNK armada angkutan;
Tidak melampirkan Surat dukungan distributor;
Dokumen kualifikasi perusahaan pada saat pembuktian kualifikasi CV. Tembulun SS Junyor tidak lengkap sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Lembar Data Kualifikasi Dokumen Pengadaan karena :
Tidak memiliki Surat Ijin Usaha Perdagangan Jasa Konveksi;
Tidak dapat menunjukan hasil pengujian laboratorium yang asli terhadap bahan kain yang ditawarkan, hanya berupa hasil lab scaning;
Belum pernah memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan pada bidang pengadaan barang sebagai Penyedia dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi Penyedia Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
Tidak dapat menunjukan asli surat hasil pengujian lab terhadap bahan kain yang ditawarkanya dalam dl pengujian lab tersebut;
Spesifikasi barang yang ditawarkan tidak memenuhi persyaratan spesifikasi barang yang dipersyaratkan oleh PPK.;
Bahwa, pada tanggal 22 Desember 2015 dibuat Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 027 / 724 / PDH Desa / XXXV / 2015 tanggal 22 Desember 2015 oleh Panitia Pemeriksa Barang dinyatakan bahwa pihak Penyedia Barang CV. Tembulun SS Junyor telah menyerahkan hasil pekerjaan bahan kain pakaian dinas kepala desa, perangkat desa dan BPD Tahun Anggaran 2015 kepada pihak PPK/PA dengan jumlah barang sebanyak 1.774 stel, dalam kenyataannya CV Tembulun SS Junyor baru menyerahkan barang tersebut sejumlah 503 stel, sehingga terdapat kekurangan sebanyak 1.271 stel ;
Bahwa, dengan demikian penyerahan hasil pekerjaan yang dilaksanakan pada tanggal 22 Desember 2015 sebagaimana yang dituangkan dalam Bertita Acara Serah Terima Barang adalah tidak sesuai dengan Surat Perjanjian (Kontrak Pengadaan) Nomor : 027 / 717 / PDH Desa / XXXV / 2015 tanggal 18 Desember 2015, dengan kata lain, Berita Acara Serah Terima Barang aquo dibuat dan ditandatangani oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dalam keadaan penyerahan barang belum lengkap atau belum mencapai 100 % (seratus persen) ;
Bahwa, berdasarkan Berita Acara Serah Terima Barang tersebut, Terdakwa Eko Saputra Amd selaku Direktur CV Tembulun SS Junyor sebagai pihak Penyedia Barang meminta kepada bendahara dan PPTK, memproses pencairan dana kegiatan dimaksud dengan membuat Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0040 / SPM-LS / 1.22.01 / 2015 tanggal 22 Desember 2015 dan selanjutnya diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 2823 / SP2D-LS / 141.300.0001 tanggal 22 Desember 2015 oleh BPKAD Kabupaten OKU, sehingga dana kegiatan pengadaan tersebut direalisasikan seluruhnya (100 %), dengan nilai nominal sebesar Rp.532.200.000,- (lima ratus tiga puluh dua juta dua ratus ribu rupiah), pembayaran mana kemudian dipotong pajak (PPN dan PPh) masing-masing sebesar Rp.48.381.818,- (empat puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh satu ribu delapan ratus delapan belas rupiah) untuk PPN dan sebesar Rp.10.644.000,- (sepuluh juta enam ratus empat puluh empat ribu rupiah) untuk PPh ;
Bahwa, bahan kain pakaian dinas yang diserahkan oleh terdakwa sebagai Penyedia Barang dan Jasa tidak sesuai dengan spesifikasi tehnis bahan kain yang ditetapkan PPK dalam kontrak, sesuai Laporan Hasil Pengujian dari Balai Besar Tekstil Badan penelitian dan Pengembangan Industri Kementerian Perindustrian Bandung Nomor : 485 / EV / III / 2016 tanggal 18 Maret 2016 untuk contoh kain bahan pakaian dinas Kades dan Perangkat Desa serta Nomor : 486 / EV / III / 2016 tanggal 18 Maret 2016 untuk contoh kain bahan pakaian dinas BPD, hal tersebut dipertegas lagi dengan keterangan ahli Dikdik Natawijaya, S.Tek. (Dibacakan dipersidangan atas permintaan Penuntut Umum yang disetujui Terdakwa), sebagai ahli tekstil, yang pada pokoknya menyatakan bahwa ada ketidak sesuaian spesifikasi tehnis bahan kain yang diserahkan oleh penyedia barang dengan spesifikasi tehnis bahan kain yang ditetapkan oleh PPK dalam kontrak pengadaan aquo, dan keterangan ahli tersebut menunjukan pula bahwa kuantitas barang yang diserahkan lebih rendah dari yang ditetapkan dalam kontrak ;
Bahwa, terdakwa memberikan uang kepada saksi Drs. Wibisono, MM sejumlah Rp.75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah, dan kepada saksi Bayu Iskandarsyah sebesar Rp.8.000.000,00 (delapan juta rupiah) serta kepada Sdr. Saksi Bader, SH sebesar Rp.1.500.000,00 (satu jula lima ratus ribu rupiah) ;
Bahwa, berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas terjadinya penyimpangan yang dilakukan oleh terdakwa dalam kegiatan pengadaan tersebut menyebutkan bahwa terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp.319.611.382 (tiga ratus sembilas juta enam ratus sebelas ribu tiga ratus delapan puluh dua rupiah) ;
Bahwa, kerugian keuangan negara yang menjadi tanggung jawab Terdakwa adalah sebesar Rp. 221.611.382,00 (dua ratus dua puluh satu juta enam ratus sebelas ribu tiga ratus delapan puluh dua rupiah), dan diberikan kepada Drs. Wibisono, MM sejumlah Rp.75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah), dan hal itu sudah barang tentu harus dipertanggungjawabkan kepada saksi Drs. Wibisono, MM. sehingga yang harus dipertanggungjawabkan Terdakwa Eko Saputra, Amd Bin Romzi adalah sebesar Rp.146.611.382,00 (seratus empat puluh enam juta enam ratus sebelas ribu tiga ratus delapan puluh dua rupiah) ;
Bahwa, di persidangan terdakwa menitipkan kepada Penuntut Umum uang tunai sebesar Rp.26.611.382,00 (dua puluh enam juta enam ratus sebelas ribu tiga ratus delapan puluh dua rupiah) serta Sertifikat tanah dengan bangunan rumah di atasnya milik terdakwa yang terletak di Jalan Kapt M. Nur Lr. Taman Sari 1 No. 308 A Rt.002 Rw.003 Sukaraya Kecamatan Baturaja Kabupaten OKU sebagai jaminan dan bukti kesungguhan terdakwa untuk mengembalikan kerugian keuangan negara / daerah yang diakibatkan karena perbuatan terdakwa ;
Menimbang, bahwa surat dakwaan Penuntut Umum yang diajukan kepada Terdakwa adalah berbentuk subsidairitas, yaitu :
Primair : melakukan perbuatan pidana yang diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Subsidair : melakukan perbuatan pidana yang diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Menimbang, bahwa berdasarkan bentuk dakwaan Penuntut Umum Subsidaritas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan primair terlebih dahulu, bilamana dakwaan primair telah terbukti maka dakwaan subsidair tidak akan dipertimbangkan lagi, demikian sebaliknya;
Menimbang, bahwa Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP, dengan memiliki unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap orang ;
Secara melawan hukum ;
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ;
Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan ;
Ad. 1 Unsur “Setiap orang” ;
Menimbang, bahwa mengenai unsur ke-1 tersebut di atas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur ini Majelis Hakim akan mengemukakan dasar hukum yang juga merupakan batasan pengertian setiap orang, yaitu;
Bahwa, berdasarkan ketentuan Pasal 1 Ayat (3) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan defenisi dan pengertian dari kata “setiap orang” adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi ;
Bahwa, berdasarkan putusan Mahkamah Agung R.I Nomor 1398 K / Pid / 1994, kata “setiap orang” adalah sama dengan terminologi kata “barang siapa”, jadi yang dimaksud setiap orang di sini adalah setiap orang atau pribadi yang merupakan subyek hukum yang melakukan suatu perbuatan pidana atau suatu subyek pelaku daripada suatu perbuatan pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas segala tindakannya ;
Bahwa, unsur setiap orang ini dimuat dengan maksud agar tidak terdapat kesalahan subjek dalam suatu perkara Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka yang dimaksud “setiap orang” adalah mengandung pengertian yang sama dengan isitilah “barang siapa” yang mengandung arti “setiap orang yang menjadi pendukung hak dan kewajiban, melakukan tindak pidana yang dapat dipertanggung jawabkan kepadanya”, sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa untuk dapat dikatakan terbukti secara sah dan meyakinkan, terlebih dahulu terdakwa harus memenuhi syarat-syarat :
Orang yang menjadi pendukung hak dan kewajibannya ;
Melakukan tindak pidana ;
Tindak pidana itu dapat dipertanggungjawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur ini Majelis Hakim berdasarkan kepada fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, yaitu;
Bahwa, diawal persidangan Hakim Ketua Majelis ada menanyakan identitas lengkap dari Terdakwa Eko Saputra, Amd Bin Romzi, dan dijawab secara tegas dan lugas identitas lengkapnya sama seperti yang tertera dalam surat dakwaan Penuntut Umum;
Bahwa, Terdakwa di persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta dapat mampu merespon semua yang terjadi dipersidangan dengan baik;
Menimbang, bahwa dengan mendasarkan kepada dasar hukum serta fakta-fakta diatas, maka Majelis Hakim menyimpulkan bahwa Terdakwa Eko Saputra, Amd. Bin Romzi dikwalifikasikan sebagai Subjek Hukum Pribadi Kodrati yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya menurut hokum pidana di Indonesia, dan dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan subjek;
Menimbang, bahwa berdasarkan kesimpulan diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “setiap orang” telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur “ Secara Melawan Hukum”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “melawan hukum” menurut penjelasan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah berdasarkan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 yang dihubungkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 003 / PUU-IV / 2006 tanggal 25 Juli 2006, maka pengertian perbuatan melawan hukum adalah perbuatan melawan hukum dalam artian formil;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur ini Majeis Hakim akan mengemukakan fakta-fakta hukum sebagai berikut;
Bahwa, Terdakwa selaku Direkyur CV. Tembulun SS Yunyor ada mengikuti Pelelangan Umum Pengadaan Barang dan Jasa Pakaian Perangkat Desa, Kepala Desa dan BPD pada Badan Perberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten OKU, T.A 2015, dengan dana APBD.P Kab.OKU sebesar pagu anggara sekaligus pula sebagai Pengguna Anggaran (PA) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor : 567 / KPTS / XII / 2014 tanggal 15 Desember 2014 tentang Pengangkatan Pejabat Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran pada SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2015 sebesar 985.000.000,- (sembilan ratus delapan puluh lima juta rupiah) dengan rincian yaitu: untuk Pengadaan bahan kain sebesar Rp.603.160.000,- (enam ratus tiga juta seratus enam puluh ribu rupiah), anggaran untuk upah jahit sebesar Rp.283.840.000,- (dua ratus delapan puluh tiga juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) dan uang untuk Administrasi Proyek sebesar Rp.98.000.000,- (sembilan puluh delapan juta rupiah);
Bahwa, untuk merealisasikan kegiatan pengadaan aquo, maka Drs. Wibisono, MM sebagai Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Ogan Komering Ulu dan sebagai Pengguna Anggaran pada SKPD tersebut, membentuk Panitia Pelaksana Kegiatan sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Nomor : 410 / 400.b / KPTS / XXXV / 2015 tanggal 13 Juli 2015 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD dan Tim Panitia Penerima Hasil, dengan PPTK adalah BADERI, SH., kemudian dengan surat nomor : 027 / 65 / ULP / XI / 2015 tanggal 13 Nopember 2015, ULP menunjuk Kelompok Kerja IV (Pokja IV bidang Barang) untuk melaksanakan pemilihan Penyedia barang dalam Kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD dengan Ketua Pokja Azhari, ST. ;
Bahwa, proses pemilihan Penyedia Barang atas kegiatan pengadaan aquo dilaksanakan dengan :
Pada tanggal 9 Oktober 2015 dilakukan penyusunan dan menentukan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp.603.160.000,- (enam ratus tiga juta seratus enam puluh ribu rupiah) oleh Baderi, SH. selaku PPTK, lalu ditetapkan oleh Drs. Wibisono, MM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dimana penyusunan HPS tersebut dilakukan berdasarkan rekaan sendiri tanpa dilakukan survei terlebih dahulu menjelang dilaksanakannya kegiatan pengadaan berdasarkan data atau informasi sebagaimana ketentuan Pasal 66 Ayat (7) huruf a sampai dengan huruf i Peraturan Presiden Nomor : 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor : 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah ;
Penyusunan spesifikasi tehnis bahan kain pengadaan pakaian dinas pada tanggal 10 November 2015, oleh Drs Wibisono, MM. selaku Pejabat Pembuat Komitmen PPK sebagaimana surat Nomor : 2395 / EV / X! / 2015 tanggal 27 November 2015 ;
Bahwa, lelang umum dilaksanakan mulai tanggal 17 November 2015 dengan melaksanakan pengumuman lelang, dan selanjutnya pada tanggal 21 November 2015 sampai dengan tanggal 23 November 2015 pendaftaran para peserta lelang dan kemudian memasukkan dokumen penawaran dari peserta lelang yang terdiri dari 9 (sembilan) perusahaan namun berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Pokja IV kesemua perusahaan tersebut tidak ada yang memenuhi persyaratan kualifikasi sebagai penyedia barang ;
Bahwa, selanjutnya dilakukan penawaran ulang pada tanggal 23 November 2016 yang dikuti oleh 8 (delapan) perusahaan, yakni : CV. B. Production, CV. Cipta Busana, CV. Mahameru, CV. Mutiara Bunga Bangsa, CV. Duta Sarana Sejahtera, CV. Sarana Sukses Sejahtera, CV. Putra Bersaudara dan CV. Tembulun SS Yunior ; Kemudian terhadap 8 (delapan) perusahaan tersebut kemudian dilakukan evaluasi terhadap dokumen penawaran, dan dari hasil evaluasi dokumen penawaran tersebut, maka hanya ada 4 (empat) perusahaan yang penawarannya memenuhi persyaratan yaitu : CV. B. Production, CV. Mutiara Bunga Bangsa CV. Duta Sarana Sejahtera, dan CV. Tembulun SS Yunior ;
Bahwa, tahapan berikutnya sesuai dengan Berita Acara Pembuktian Kualifikasi tanggal 7 Desember 2015, dan pada tanggal 8 Desember 2015, diumumkan bahwa CV. B. Production sebagai pemenang lelang sebagaimana Surat Penetapan Pemenang Lelang nomor : 21.919401 / Pokja IV / XI / 2015 tanggal 8 Desember 2015, dengan nilai penawaran sebesar Rp.504.155.000,- (lima ratus empat juta seratus lima puluh lima ribu rupiah) yang diumumkan oleh ketua Pokja IV Azhari, ST ; Namun pada tanggal yang sama itu pula Drs. Wibisono, MM selaku Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen mengirim surat kepada ULP dengan surat Nomor : 01.1 / PPK-PMD / XXXV / 2015 yang meminta agar Pokja IV menganulir kembali pengumuman pemenang lelang, yang telah diumumkan tersebut ;
Bahwa, hasil rapat pada tanggal 7 Desember 2015 dan yang telah diumumkan pada tanggal 8 Desember 2015, menyatakan CV. B. Production tidak memenuhi persyaratan spesifiksi tehnis yang ditetapkan oleh PPK ;
Bahwa, pada akhirnya dilakukan evaluasi penawaran ulang terhadap peserta lelang lainnya dalam hal ini CV. Tembulun SS Junyor milik terdakwa Eko Saputra, AMd, yang mengajukan nilai penawaran lebih tinggi dari CV. B. Production yang telah dinyatakan gugur, yakni sebesar Rp.532.200.000,- (lima ratus tiga puluh dua juta dua ratus ribu rupiah), di samping itu pula CV. Tembulun SS Junyor bukanlah perusahaan yang memiliki keahlian bidang konveksi melainkan perusahaan bidang konstruksi, sedangkan kualfikasi perusahaan atau penyedia barang yang berkaitan dengan pengadaan pakaian dinas ini adalah perusahaan bidang konveksi bukan perusahaan konstruksi ;
Bahwa, CV. Tembulun SS Junyor juga belum melengkapi dokumen-dokumen sebagaimana persyaratan yang telah ditentukan, dan CV. Tembulun SS Junyor merupakan badan usaha yang bergerak di bidang konstruksi, dan mendaftarkan diri sebagai peserta lelang serta mengajukan penawaran dalam lelang umum / tender dalam rangka Pemilihan Penyedia Barang untuk Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa pada SKPD BPMPD Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2015 ;
Bahwa, untuk memenangkan CV Tembulun SS Yunyor milik Terdakwa Eko Saputra ini, Drs. Wibisono, MM sebagai PA sebelum penetapan pemenang lelang ada menerima uang sejumlah Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan pada saat pelaksanaan pekerjaan sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah), sehingga total pemberian uang yang diberikan oleh terdakwa Eko Saputra, Amd Bin Romzi kepada saksi Drs. Wibisono, MM adalah berjumlah Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) ; dan atas dasar pemberian tersebut, maka saksi Drs. Wibisono, MM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) meminta dan mendesak Ketua Pokja IV Azhari, ST agar menetapkan CV.Tembulun SS Junyor sebagai Pemenang Lelang;
Bahwa, Tidak memiliki Surat Ijin Usaha Perdagangan Jasa Konveksi;
Tidak dapat menunjukan hasil pengujian laboratorium yang asli terhadap bahan kain yang ditawarkan, hanya berupa hasil lab scaning;
Belum pernah memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan pada bidang pengadaan barang sebagai Penyedia dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi Penyedia Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
Tidak dapat menunjukan asli surat hasil pengujian lab terhadap bahan kain yang ditawarkanya dalam dl pengujian lab tersebut;
Spesifikasi barang yang ditawarkan tidak memenuhi persyaratan spesifikasi barang yang dipersyaratkan oleh PPK.;
Bahwa, pada tanggal 15 Desember 2015 Pokja IV ULP menetapkan CV. Tembulun SS Junyor sebagai Pemenang Lelang, berdasarkan Surat Penetapan Pemenang Lelang Nomor : 21.91940 / Pokja IV.Barang / XII / 2015 tanggal 15 Desember 2015, sekaligus diumumkan hal itu oleh Ketua Pokja IV ULP Azhari, ST, melalui surat Nomor : 22.881401 / Pokja IV.Barang / XII / 2015 tanggal 15 Desember 2015, yang mengumumkan bahwa Pemenang Lelang ulang adalah CV. Tembulun SS Junyor, dengan nilai penawaran sebesar Rp.532.200.000,-(lima ratus tiga puluh dua juta dua ratus ribu rupiah), meskipun CV. Tembulun SS Junyor tidak memenuhi persyaratan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pada dasar hukum dihubungkan dengan fakta-fakta hukum tersebut diatas, maka Majelis hakim menyimpulkan bahwa cara Terdakwa Eko Saputra. A.Md. bersama Drs, Wibisono, MM. selaku PA/PPK dan Baderi, SH.selaku PPTK Serta Azhari, ST. selaku Ketua Pokja IV dalam melakukan Pelelangan direkayasa adalah melanggar ketentuan Pasal 66 Ayat (7) huruf a sampai dengan huruf i Peraturan Presiden Nomor : 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor : 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintahpada tanggal 15 Desember 2015 Pokja IV ULP menetapkan CV. Tembulun SS Junyor sebagai Pemenang Lelang, berdasarkan Surat Penetapan Pemenang Lelang Nomor : 21.91940 / Pokja IV.Barang / XII / 2015 tanggal 15 Desember 2015, sekaligus diumumkan hal itu oleh Ketua Pokja IV ULP Azhari, ST, melalui surat Nomor : 22.881401 / Pokja IV.Barang / XII / 2015 tanggal 15 Desember 2015, yang mengumumkan bahwa Pemenang Lelang ulang adalah CV. Tembulun SS Junyor, dengan nilai penawaran sebesar Rp.532.200.000,-(lima ratus tiga puluh dua juta dua ratus ribu rupiah), meskipun CV. Tembulun SS Junyor tidak memenuhi persyaratan;
Menimbang, bahwa berdasarkan kesimpulan diatas maka Majelis Hakim berpendapat Unsur ke-dua yaitu Melawan Hukum telah terpenuhi;
Ad.III. Unsur Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Menimbang, bahwa Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tidak memberikan pengertian yang jelas tentang arti kata “Memperkaya diri sendiri atau atau orang lain atau suatu korporasi” sehingga Majelis Hakim mempertimbangkannya dengan dasar yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya menurut teori hukum ;
Menimbang, bahwa menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia karya Poerwadarminta menyebutkan bahwa “Memperkaya” artinya menjadikan bertambah kaya, sedangkan “kaya” artinya mempunyai banyak harta, sejalan itu pua menurut Prof. Soedarto menyebutkan bahwa memperkaya artinya berbuat apa saja misalnya mengambil, memindah bukukan, menandatangani kontrak dan lain sebagainya sehingga si pembuat bertambah kekayaannya ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim sependapat dengan rumusan Kamus Besar Bahasa Indonesia dan ke-dua pendaat sarjana diatas, sehingga untuk membuktikan unsur ini Majelis Hakim akan mengemukakan fakta-fakta hukum sebagai berikut;
Bahwa, melalui surat Nomor : 22.881401 / Pokja IV.Barang / XII / 2015 tanggal 15 Desember 2015, yang mengumumkan bahwa Pemenang Lelang ulang adalah CV. Tembulun SS Junyor, dengan nilai penawaran sebesar Rp.532.200.000,-(lima ratus tiga puluh dua juta dua ratus ribu rupiah);
Bahwa, berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Nomor : SR-563 / PW07 / 5 / 2016 tanggal 24 Nopember 2016.akan tetapi yang untuk Terdakwa Eko Saputra.A.Md. sendiri sebesar Rp.221.611.182.00-(Dua Ratus Dua Puluh Satu Juta Enam Ratus Sebelas Ribu Seratus Delapan Puluh dua Rupiah);
Bahwa, untuk memenangkan CV Tembulun SS Yunyor milik Terdakwa Eko Saputra ini, Drs. Wibisono, MM sebagai PA sebelum penetapan pemenang lelang ada menerima uang sejumlah Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan pada saat pelaksanaan pekerjaan sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah), sehingga total pemberian uang yang diberikan oleh terdakwa Eko Saputra, Amd Bin Romzi kepada saksi Drs. Wibisono, MM adalah berjumlah Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) ; dan atas dasar pemberian tersebut, maka saksi Drs. Wibisono, MM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) meminta dan mendesak Ketua Pokja IV Azhari, ST agar menetapkan CV.Tembulun SS Junyor sebagai Pemenang Lelang;
Bahwa, Tidak memiliki Surat Ijin Usaha Perdagangan Jasa Konveksi;
Tidak dapat menunjukan hasil pengujian laboratorium yang asli terhadap bahan kain yang ditawarkan, hanya berupa hasil lab scaning;
Belum pernah memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan pada bidang pengadaan barang sebagai Penyedia dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi Penyedia Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
Tidak dapat menunjukan asli surat hasil pengujian lab terhadap bahan kain yang ditawarkanya dalam dl pengujian lab tersebut;
Spesifikasi barang yang ditawarkan tidak memenuhi persyaratan spesifikasi barang yang dipersyaratkan oleh PPK.;
Bahwa, dengan demikian penyerahan hasil pekerjaan yang dilaksanakan pada tanggal 22 Desember 2015 sebagaimana yang dituangkan dalam Bertita Acara Serah Terima Barang adalah tidak sesuai dengan Surat Perjanjian (Kontrak Pengadaan) Nomor : 027 / 717 / PDH Desa / XXXV / 2015 tanggal 18 Desember 2015, dengan kata lain, Berita Acara Serah Terima Barang aquo dibuat dan ditandatangani oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dalam keadaan penyerahan barang belum lengkap atau belum mencapai 100 % (seratus persen) ;
Bahwa, berdasarkan Berita Acara Serah Terima Barang tersebut, Terdakwa Eko Saputra Amd selaku Direktur CV Tembulun SS Junyor sebagai pihak Penyedia Barang meminta kepada bendahara dan PPTK, memproses pencairan dana kegiatan dimaksud dengan membuat Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0040 / SPM-LS / 1.22.01 / 2015 tanggal 22 Desember 2015 dan selanjutnya diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 2823 / SP2D-LS / 141.300.0001 tanggal 22 Desember 2015 oleh BPKAD Kabupaten OKU, sehingga dana kegiatan pengadaan tersebut direalisasikan seluruhnya (100 %), dengan nilai nominal sebesar Rp.532.200.000,- (lima ratus tiga puluh dua juta dua ratus ribu rupiah), pembayaran mana kemudian dipotong pajak (PPN dan PPh) masing-masing sebesar Rp.48.381.818,- (empat puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh satu ribu delapan ratus delapan belas rupiah) untuk PPN dan sebesar Rp.10.644.000,- (sepuluh juta enam ratus empat puluh empat ribu rupiah) untuk PPh;
Bahwa, selain itu Terdakwa juga ada memberikan uang kepada Ketua Pokja IV yaitu Azhari, ST. Sebesar Rp.10.00.000,00,- (Sepuluh Juta Rupiah) dan Baderi, SH. selaku PPTK sebesar Rp.3.000.000,00,-(Tiga Juta Rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian dan fakta-fakta hukum tersebut diatas, maka Majelis Hakim menyimpulkan sebagai berikut;
Bahwa, nilai kontrak adalah Rp.532.200.000,- (lima ratus tiga puluh dua juta dua ratus ribu rupiah), pembayaran mana kemudian dipotong pajak (PPN dan PPh) masing-masing sebesar;
Rp.48.381.818,- (empat puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh satu ribu delapan ratus delapan belas rupiah) untuk PPN;
Rp.10.644.000,- (sepuluh juta enam ratus empat puluh empat ribu rupiah) untuk PPh;
Bahwa, untuk Drs. Wibisono, MM. Selaku PA/PPK sebesar Rp. Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) dengan 2(dua) tahap yaitu, tahap pertama Rp 30.000.000,00,- dan tahap ke-dua Rp.45.000.000,00,-;
Bahwa, Ketua Pokja IV yaitu Azhari, ST. Sebesar Rp.10.00.000,00,- (Sepuluh Juta Rupiah) dan Baderi, SH. selaku PPTK sebesar Rp.3.000.000,00,-(Tiga Juta Rupiah);
Bahwa, selebihnya untuk membeli bahan dalam proses pengadaan barang dan jasa dan keuntungan yang sah menurut aturan 15% X Rp. 532.200.000,-= Rp 79.830.000,00,-;
Sehingga total yang menjadi kerugian keuangan Negara adalah;
Kerugian keuangan Negara berasal dari hasil laporan audit dari BPKP ---------------------------------------------------- Rp.221.611.182.00,-
Untuk Drs. Wibisono, MM. ------------------------- Rp. 75.000.000,00,-
Untuk Azhari, ST. ------------------------------------- Rp. 10.000.000,00,-
Untuk Baderi, SH. ----------------------------------.-- Rp. 3.000.000,00,-
Keuntungan yang sah 15% ------------------------- Rp 79.830.000,00,-;
Uang yang disita dari Terdakwa ------------------- Rp .26.611.382,00,-
Sisanya adalah --------------------------------------- Rp. 27.169.800,00,-
Menimbang, bahwa berdasar kesimpulan data diatas, maka Majelis Hakim menyimpulkan bahwa, paling tidak ada orang yang bertambah uang Terdakwa Eko Saputra, A.Md. sendiri sebesar Rp. 27.169.800,00,- (Dua Puluh Tujuh Juta Seratus Enam Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Rupiah) , Drs. Wibisono, MM. Selaku PA/PPK sebesar. Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah), Azhari, ST. Sebesar Rp.10.00.000,00,- (Sepuluh Juta Rupiah) dan Baderi, SH. selaku PPTK sebesar Rp.3.000.000,00,-(Tiga Juta Rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan kesimpulan diatas maka Majelis Hakim berpendapat unsur Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi telah terpenuhi;
Unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Menimbang, bahwa menurut penjelasan umum Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hal dari kewajiban negara yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik di tingkat pusat maupun daerah ;
Berada dalam penguasaan dan pertanggungjawaban BUMN / BUMD, Yayasan, Badan Hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara ;
Sedangkan yang dimaksud dengan perekonomian negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat ;
Menimbang, bahwa dari pengertian tersebut yang dimaksud dengan kerugian negara atau kerugian daerah adalah berkurangnya kekayaan negara atau daerah karena ada hal-hal yang tidak wajar atau menyimpang antara lain adanya pengeluaran yang tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku ;
Menimbang, bahwa dari penjelasan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pendapat para ahli hukum tersebut di atas, maka Majelis berkesimpulan bahwa yang harus tetap dibuktikan dalam unsur ini adalah potensial lost (potensi kerugian) terhadap keuangan negara atau perekonomian negara sebagai akibat perbuatan terdakwa, sedangkan tentang kerugian riil tidak perlu harus dibuktikan. Namun terdakwa tetap dapat membuktikan sebaliknya bahwa perbuatannya tidak mungkin dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ;
Menimbang, bahwa berdasarkan berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan (BPKP) terhadap Kegiatan Pengadaan Bahan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa pada BPMPD Kab. OKU Tahun 2015 yang dilakukan Terdakwa EKO SAPUTRA.Amd Bin ROMZI selaku direktur CV. TEMBULUN SS JUNYOR dan selaku penyedia barang diketahui berdasarkan Hasil Penghitungan Kerugian Negara sebagai berikut :
Kegiatan Pengadaan Kain;
Jumlah pembayaran kepada CV. TEMBULUN SS JUNYOR (tidak termasuk pajak)
Nilai kontrak Rp.532.200.000.00
Potongan PPN dan PPh Rp. 59.025.818.00-
Nilai yang dibayarkan Negara Rp.473.174.182.00-
Nilai harga riil tidak termasuk pajak dan keuntungan ------ ------------------------------------------------------- Rp.251.562.800.00-
Jumlah kerugian Negara (a-b) Rp.221.611.182.00-
Biaya operasional dan administrasi
Jumlah dana yang dicairkan dari APBD OKU -------------------------------------------------------------------------------------- Rp. 98.000.000.00-
Jumlah dana yang di SPJ dengan benar Rp. 0,00-
Jumlah kerugian keuangan Negara (a-b) ----------------------------------------------------------------------------------------- Rp. 98.000.000.00-
Total kerugian Negara (1+2) Rp. 319.611.382.00-
(tiga ratus sembilan belas juta enam ratus sebelas ribu tiga ratus delapan puluh dua rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan dasar hukum dan fakta-fakta hukum diatas, maka Majelis Hakim menyimpulkan, akibat dari perbuatan Terdakwa Eko Saputra, A.Md. bin Romzi menyebabkan adanya kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 319.611.382.00- (tiga ratus sembilan belas juta enam ratus sebelas ribu tiga ratus delapan puluh dua rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan kesimpulan diatas, maka Majelis Hakim berpendapat Unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara telah terpenuhi;
Unsur Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan ;
Menimbang, bahwa pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP meyebutkan : “dipidana sebagai pembuat (dader) suatu perbuatan pidana adalah mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan”;
Menimbang, bahwa mengenai kata-kata “mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan” adalah bersifat alternatif, dimana apabila salah satu diantaranya telah terbukti maka unsur ini telah dapat dinyatakan terbukti ;
Menimbang, bahwa menurut Prof. MR. DR. Lit. A.Z. Abidin dan Prof. DR. Jur. Andi Hamzah merumuskan peserta (deelnemers) adalah :
Pelaku peserta (medeplegers) ;
Pembuat pelaku (doen plegers) ;
Pemancing (uitlokkers), pembujuk atau yang oleh Prof. Moeljatno dinamakan dengan penganjur ;
Pembantu pada saat perwujudan delik ;
Pembantu pada saat sebelum delik diwujudkan ;
Para peserta yang disebut pada butir a sampai dengan c sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang bersama dengan pelaku (pleger), termasuk kategori pembuat (dader). Dengan sendirinya pelaku (pleger) yang seorang diri saja mewujudkan semua unsur-unsur delik tidak termasuk peserta (vide : Bentuk-bentuk Khusus Perwujudan Delik (Percobaan, Penyertaan dan Gabungan Delik) dan Hukum Penentensier, Penerbit Sumber Ilmu Jaya, Tahun 2002, hal. 148 – 149) ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Prof. MR. DR. Lit. A.Z. Abidin dan Prof. DR. Jur. Andi Hamzah memberikan defenisi kepada pelaku peserta sebagai berikut : “Para Pelaku Peserta (medeplegers). Ialah dua atau lebih orang bekerja sama secara sadar dan bersama-sama melakukan perbuatan-perbuatan yang secara keseluruhan membutuhkan delik ataupun sesuai dengan kesepakatan pembagian peran, seorang melakukan perbuatan yang sangat penting bagi terwujudnya delik” ;
Menimbang, bahwa dari defenisi tersebut dapat ditarik batasan dari penmgertian pelaku pesereta (medeplegers) adalah :
Dua atau lebih orang ;
Bekerja sama secara sadar ;
Bersama-sama melakukan perbuatan-perbuatan yang secara keseluruhan mewujudkan delik ataupun sesuai dengan kesepakatan pembagian peran, seseorang yang melakukan perbuatan yang sangat penting bagi terwujudnya delik ;
Peserta (medeplegers) adalah bersifat accesoir yang pembuktian unsurnya dalam hal ini mensyaratkan pemenuhan isi delik (delichtsinhoound) dengan membuktikan adanya peristiwa dasar (ground feit) atau unsur-unsur delik. Hal tersebut sebagaimana dinyatakan oleh pendapat Hezewinkel Suringa yang menyatakan : “bahwa diterimanya pendapatnya bahwa medeplegen ataupun turut melakukan sebagai suatu bentuk penyertaan tidaklah berarti bahwa ia merupakan bentuk delik yang berdiri sendiri, dan dengan demikian sifat kesadaran dapat diabaikan” ( vide : Prof. MR. DR. Lit. A.Z. Abidin dan Prof. DR. Jur. Andi Hamzah dalam bukunya yang berjudul : Bentuk-bentuk Khusus Perwujudan Delik (Percobaan, Penyertaan dan Gabungan Delik) dan Hukum Penentensier, Penerbit Sumber Ilmu Jaya, Tahun 2002, hal. 205 – 206 ) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan yurisprudensi terdapat putusan yang dijadikan pedoman dalam hal ini :
Arres HR 21 Juni 1926 W.11541, yang menyatakan :
“walaupun pada seseorang (yang sudah turut melakukan tindakan pelaksanaan) tiada memenuhi unsur keadaan pribadi dari pelaku tetapi di dalam bekerjasama ia mengetahui adanya keadaan pribadi tersebut pada pelaku dengan siapa ia bekerjasama, maka orang itu adalah seorang pelaku peserta” ;
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1/1955/M.Pid tanggal 22 Desember 1955, menguraikan tentang pengertian turut serta tersebut pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa adalah medepleger (kawan peserta) dari kejahatan yang didakwakan, dapat disimpulkan dari peristiwa yang menggambarkan bahwa terdakwa dengan saksi bekerja sama-sama dengan sadar dan erat untuk melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Bahwa selaku medepleger dari tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa tidak perlu melakukan sendiri perbuatan pelaksanaan tindak pidana ;
Bahwa seorang medepleger yang turut melakukan tindak pidana tidak usah memenuhi segala unsur yang oleh Undang-undang dirumuskan untuk tindak pidana itu ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur ini Majelis Hakim akan mengemukakan fakta-fakta hukum sebagai berikut;
Bahwa, Terdakwa selaku Direkyur CV. Tembulun SS Yunyor ada mengikuti Pelelangan Umum Pengadaan Barang dan Jasa Pakaian Perangkat Desa, Kepala Desa dan BPD pada Badan Perberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten OKU, T.A 2015, dengan dana APBD.P Kab.OKU sebesar pagu anggara sekaligus pula sebagai Pengguna Anggaran (PA) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor : 567 / KPTS / XII / 2014 tanggal 15 Desember 2014 tentang Pengangkatan Pejabat Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran pada SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2015 sebesar 985.000.000,- (sembilan ratus delapan puluh lima juta rupiah) dengan rincian yaitu: untuk Pengadaan bahan kain sebesar Rp.603.160.000,- (enam ratus tiga juta seratus enam puluh ribu rupiah), anggaran untuk upah jahit sebesar Rp.283.840.000,- (dua ratus delapan puluh tiga juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) dan uang untuk Administrasi Proyek sebesar Rp.98.000.000,- (sembilan puluh delapan juta rupiah);
Bahwa, untuk merealisasikan kegiatan pengadaan aquo, maka Drs. Wibisono, MM sebagai Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Ogan Komering Ulu dan sebagai Pengguna Anggaran pada SKPD tersebut, membentuk Panitia Pelaksana Kegiatan sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Nomor : 410 / 400.b / KPTS / XXXV / 2015 tanggal 13 Juli 2015 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD dan Tim Panitia Penerima Hasil, dengan PPTK adalah BADERI, SH., kemudian dengan surat nomor : 027 / 65 / ULP / XI / 2015 tanggal 13 Nopember 2015, ULP menunjuk Kelompok Kerja IV (Pokja IV bidang Barang) untuk melaksanakan pemilihan Penyedia barang dalam Kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD dengan Ketua Pokja Azhari, ST. ;
Bahwa, proses pemilihan Penyedia Barang atas kegiatan pengadaan aquo dilaksanakan dengan :
Pada tanggal 9 Oktober 2015 dilakukan penyusunan dan menentukan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp.603.160.000,- (enam ratus tiga juta seratus enam puluh ribu rupiah) oleh Baderi, SH. selaku PPTK, lalu ditetapkan oleh Drs. Wibisono, MM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dimana penyusunan HPS tersebut dilakukan berdasarkan rekaan sendiri tanpa dilakukan survei terlebih dahulu menjelang dilaksanakannya kegiatan pengadaan berdasarkan data atau informasi sebagaimana ketentuan Pasal 66 Ayat (7) huruf a sampai dengan huruf i Peraturan Presiden Nomor : 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor : 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah ;
Penyusunan spesifikasi tehnis bahan kain pengadaan pakaian dinas pada tanggal 10 November 2015, oleh Drs Wibisono, MM. selaku Pejabat Pembuat Komitmen PPK sebagaimana surat Nomor : 2395 / EV / X! / 2015 tanggal 27 November 2015 ;
Bahwa, lelang umum dilaksanakan mulai tanggal 17 November 2015 dengan melaksanakan pengumuman lelang, dan selanjutnya pada tanggal 21 November 2015 sampai dengan tanggal 23 November 2015 pendaftaran para peserta lelang dan kemudian memasukkan dokumen penawaran dari peserta lelang yang terdiri dari 9 (sembilan) perusahaan namun berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Pokja IV kesemua perusahaan tersebut tidak ada yang memenuhi persyaratan kualifikasi sebagai penyedia barang ;
Bahwa, selanjutnya dilakukan penawaran ulang pada tanggal 23 November 2016 yang dikuti oleh 8 (delapan) perusahaan, yakni : CV. B. Production, CV. Cipta Busana, CV. Mahameru, CV. Mutiara Bunga Bangsa, CV. Duta Sarana Sejahtera, CV. Sarana Sukses Sejahtera, CV. Putra Bersaudara dan CV. Tembulun SS Yunior ; Kemudian terhadap 8 (delapan) perusahaan tersebut kemudian dilakukan evaluasi terhadap dokumen penawaran, dan dari hasil evaluasi dokumen penawaran tersebut, maka hanya ada 4 (empat) perusahaan yang penawarannya memenuhi persyaratan yaitu : CV. B. Production, CV. Mutiara Bunga Bangsa CV. Duta Sarana Sejahtera, dan CV. Tembulun SS Yunior ;
Bahwa, tahapan berikutnya sesuai dengan Berita Acara Pembuktian Kualifikasi tanggal 7 Desember 2015, dan pada tanggal 8 Desember 2015, diumumkan bahwa CV. B. Production sebagai pemenang lelang sebagaimana Surat Penetapan Pemenang Lelang nomor : 21.919401 / Pokja IV / XI / 2015 tanggal 8 Desember 2015, dengan nilai penawaran sebesar Rp.504.155.000,- (lima ratus empat juta seratus lima puluh lima ribu rupiah) yang diumumkan oleh ketua Pokja IV Azhari, ST ; Namun pada tanggal yang sama itu pula Drs. Wibisono, MM selaku Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen mengirim surat kepada ULP dengan surat Nomor : 01.1 / PPK-PMD / XXXV / 2015 yang meminta agar Pokja IV menganulir kembali pengumuman pemenang lelang, yang telah diumumkan tersebut ;
Bahwa, hasil rapat pada tanggal 7 Desember 2015 dan yang telah diumumkan pada tanggal 8 Desember 2015, menyatakan CV. B. Production tidak memenuhi persyaratan spesifiksi tehnis yang ditetapkan oleh PPK ;
Bahwa, pada akhirnya dilakukan evaluasi penawaran ulang terhadap peserta lelang lainnya dalam hal ini CV. Tembulun SS Junyor milik terdakwa Eko Saputra, AMd, yang mengajukan nilai penawaran lebih tinggi dari CV. B. Production yang telah dinyatakan gugur, yakni sebesar Rp.532.200.000,- (lima ratus tiga puluh dua juta dua ratus ribu rupiah), di samping itu pula CV. Tembulun SS Junyor bukanlah perusahaan yang memiliki keahlian bidang konveksi melainkan perusahaan bidang konstruksi, sedangkan kualfikasi perusahaan atau penyedia barang yang berkaitan dengan pengadaan pakaian dinas ini adalah perusahaan bidang konveksi bukan perusahaan konstruksi ;
Bahwa, CV. Tembulun SS Junyor juga belum melengkapi dokumen-dokumen sebagaimana persyaratan yang telah ditentukan, dan CV. Tembulun SS Junyor merupakan badan usaha yang bergerak di bidang konstruksi, dan mendaftarkan diri sebagai peserta lelang serta mengajukan penawaran dalam lelang umum / tender dalam rangka Pemilihan Penyedia Barang untuk Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa pada SKPD BPMPD Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2015 ;
Bahwa, untuk memenangkan CV Tembulun SS Yunyor milik Terdakwa Eko Saputra ini, Drs. Wibisono, MM sebagai PA sebelum penetapan pemenang lelang ada menerima uang sejumlah Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan pada saat pelaksanaan pekerjaan sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah), sehingga total pemberian uang yang diberikan oleh terdakwa Eko Saputra, Amd Bin Romzi kepada saksi Drs. Wibisono, MM adalah berjumlah Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) ; dan atas dasar pemberian tersebut, maka saksi Drs. Wibisono, MM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) meminta dan mendesak Ketua Pokja IV Azhari, ST agar menetapkan CV.Tembulun SS Junyor sebagai Pemenang Lelang;
Bahwa, Tidak memiliki Surat Ijin Usaha Perdagangan Jasa Konveksi;
Tidak dapat menunjukan hasil pengujian laboratorium yang asli terhadap bahan kain yang ditawarkan, hanya berupa hasil lab scaning;
Belum pernah memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan pada bidang pengadaan barang sebagai Penyedia dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi Penyedia Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
Tidak dapat menunjukan asli surat hasil pengujian lab terhadap bahan kain yang ditawarkanya dalam dl pengujian lab tersebut;
Spesifikasi barang yang ditawarkan tidak memenuhi persyaratan spesifikasi barang yang dipersyaratkan oleh PPK.;
Bahwa, pada tanggal 15 Desember 2015 Pokja IV ULP menetapkan CV. Tembulun SS Junyor sebagai Pemenang Lelang, berdasarkan Surat Penetapan Pemenang Lelang Nomor : 21.91940 / Pokja IV.Barang / XII / 2015 tanggal 15 Desember 2015, sekaligus diumumkan hal itu oleh Ketua Pokja IV ULP Azhari, ST, melalui surat Nomor : 22.881401 / Pokja IV.Barang / XII / 2015 tanggal 15 Desember 2015, yang mengumumkan bahwa Pemenang Lelang ulang adalah CV. Tembulun SS Junyor, dengan nilai penawaran sebesar Rp.532.200.000,-(lima ratus tiga puluh dua juta dua ratus ribu rupiah), meskipun CV. Tembulun SS Junyor tidak memenuhi persyaratan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pada dasar hukum dan fakta-fakta hukum diatas, maka Majelis Hakim menyimpulkan, dalam perkara ini Nampak adanya kerjasama antara Drs.Wibisono,MM. selaku PA/PPK yang merancang atau merencanakan agar Terdakwa yang dalam hal ini selaku Direktur CV. Tembulun SS Yunyor untuk sebagai pemenang lelang, dan dengan pengaruh Drs.Wibisono,MM. selaku PA/PPK juga sebagai Kepala Dinas (atasan langsung) dari Azhari, ST selaku Ketua Pokja IV dan Baderi, SH selaku Ketua PPTK, maka pada tanggal 15 Desember 2015, sekaligus diumumkan hal itu oleh Ketua Pokja IV ULP Azhari, ST, melalui surat Nomor : 22.881401 / Pokja IV.Barang / XII / 2015 tanggal 15 Desember 2015, yang mengumumkan bahwa Pemenang Lelang ulang adalah CV. Tembulun SS Junyor;
Menimbang, bahwa berdasarkan kesimpulan diatas, maka Majelis Hakim berpendapat Unsur Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur pasal dalam dakwaan Primair Penuntut Umum telah terpenuhi, maka terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakkan Tindak Pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa dalam teori hukum apabila dakwaan primair telah terpenuhi, maka dakwaan subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi, dengan rasio hukumnya adalah dengan dakwaan yang lebih berat dan rumit pembuktiannya saja sudah terpenuhi apalagi dakwaan yang lebih ringan, tentunya sudah pasti terpenuhi pula;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan apakah sudah tepat perbuatan Terdakwa diterapkan pasal 2 atau akan lebih tepat diterapkan pasal 3 dengan memperhatikan pertimbangan hukum dibawah ini;
Menimbang, bahwa apabila semua Terdakwa dijerat dengan dakwaan Primair pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, maka tidak akan bisa melepaskan diri dari pasal 2 ayat(1) UU No.31 tahun 1999 jo Pasal 55 KUHP;
Menimbang, bahwa dengan mendasarkan kepada pasal 27 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1970 jo UU No. 35 Tahun 1999 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa hakim dalam menjatuhkan putusannya harus memperhatikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat;
Menimbang, bahwa sejalan dengan Hasil Rumusan Rapat Kamar Mahkamah Agung Republik Indonesia, Tanggerang 8 s/d 10 Maret 2012 dalam solusi perumusan huruf b dijelaskan “Apabila unsure memperkaya diri sendiri, orang lain atau kororasi dalam pasal 2 tidak terpenuh, maka dikenakan pasal 3 dengan ambang batas kerugiang minimal Rp.100.000.000,00,- (Seratus Juta Rupiah) adalah tidak adil bila diterapkan pada pasal 2 yang ancaman pidananya minimal 4 tahun”;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa Eko Saputra, A.Md. bin Romzi, didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsidaritas yaitu Primair pasal 2 ayat (1) dan subsidair pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sehingga terhadap Terdakwa Eko Saputra, A.Md. bin Romzi tidak bisa lepas secara teori hukumnya dari dakwaan Primair Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dengan mendasarkan kepada pasal 27 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1970 jo UU No. 35 Tahun 1999 tentang Kekuasaan Kehakiman serta Hasil Rumusan Rapat Kamar Mahkamah Agung Republik Indonesia, Tanggerang 8 s/d 10 Maret 2012 dalam solusi perumusan huruf b, maka Majelis Hakim dalam perkara ini menyikapi semua yang terjadi dipersidangan untuk menjadikan dasar pertimbangan dalam menentukan sikap, apakah Terdakwa Eko Saputra, A.Md. bin Romzi tepat, adil, arif dan bijaksana bila dijatuhi pidana sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum dengan rasa keadilan bagi Terdakwa sendiri, bagi masyarakat yang memperhatikannya dan bagi prkembangan hukum pidana Indonesia;
Menimbang, bahwa berdasarkan data hasil kerugian Negara berdasarkan audit dari BPKP -------------------------------- Rp.221.611.182.00,-
Untuk Drs. Wibisono, MM. ------------------------- Rp. 75.000.000,00,-
Untuk Azhari, ST. ------------------------------------- Rp. 10.000.000,00,-
Untuk Baderi, SH. ----------------------------------.-- Rp. 3.000.000,00,-
Keuntungan yang sah 15% ------------------------- Rp 79.830.000,00,-;
Uang yang disita dari Terdakwa ------------------- Rp .26.611.382,00,-
Sisanya adalah --------------------------------------- Rp. 27.169.800,00,-
Menimbang, bahwa berdasar kesimpulan data diatas, maka Majelis Hakim menyimpulkan bahwa, paling tidak ada orang yang bertambah uang Terdakwa Eko Saputra, A.Md. sendiri sebesar Rp. 27.169.800,00,- (Dua Puluh Tujuh Juta Seratus Enam Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Rupiah) , Drs. Wibisono, MM. Selaku PA/PPK sebesar. Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah), Azhari, ST. Sebesar Rp.10.00.000,00,- (Sepuluh Juta Rupiah) dan Baderi, SH. selaku PPTK sebesar Rp.3.000.000,00,-(Tiga Juta Rupiah);
Menimbang, bahwa apabila dicermati dasar hukum dan fakta-fakta hukum diatas, maka jelas kerugian keuangan Negara yang ditimbulkan oleh Terdakwa Eko Saputra, A.Md. sebesar Rp. 27.169.800,00,- (Dua Puluh Tujuh Juta Seratus Enam Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Rupiah), sehingga ini bukanlah masuk kwalifikasi memperkaya diri sendiri sebagaimana dalam pasal 2 ayat (1) bila dihubungkan dengan Hasil Rumusan Rapat Kamar Mahkamah Agung Republik Indonesia, Tanggerang 8 s/d 10 Maret 2012, dan oleh karenanya maka Terdakwa harus dinyatakan tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim telah menyatakan tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum, maka Terdakwa harus dibebaskan dakwaan Primair Penunut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan unsur-unsur pasal sebagaimana dakwaan subsidair, yakni : pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap orang ;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ;
Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan ;
Ad. 1. Unsur “Setiap Orang” ;
Menimbang, bahwa mengenai unsur ke-1 tersebut di atas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa mengenai unsur “Setiap orang”, Majelis Hakim telah mempertimbangkannya dan dinyatakan terbukti dalam dakwaan kesatu primair, maka oleh karena itu Majelis Hakim akan mempergunakan pula secara mutatis mutandis pertimbangan hukum mengenai unsur tersebut sebagai pertimbangan dalam dakwaan kesatu subsidair ini, sehingga unsur “Setiap Orang” dalam unsur dakwaan kesatu subsidair ini telah terpenuhi ;
Ad. 2 . Unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi “ ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur ke-dua dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum ini adalah sama dengan unsur ke-tiga dalam dakwaan Primair Penuntut Umum, sehingga terhadap unsur ke-dua ini Majelis Hakim mengambil alih dan mempergunakan pula secara mutatis mutandis pertimbangan hukum mengenai pertimbangan dalam dakwaan ke-dua subsidair ini, sehingga unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi“ dalam dakwaan ke-dua subsidair ini telah terpenuhi ;
Ad. 3 Unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”;
Menimbang bahwa, dalam kamus besar bahasa Indonesia revisi ketiga Departemen Pendidikan Nasional yang diterbitkan oleh Balai Pustaka Jakarta, disebutkan bahwa pengertian dari :
Bahwa, yang dimaksud “Menyalahgunakan gunakan“ adalah melakukan sesuatu yang tidak sebagaimana mestinya, menyelewengkan ( hal. 983 ) ;
Bahwa, yang dimaksud “Kewenangan” adalah sebagai hak dan kekuasaan yang dipunyai untuk melakukan sesuatu ( hal. 1272 ) ;
Bahwa, yang dimaksud “Kesempatan” adalah waktu, kekuasaan peluang untuk (hal. 1030) ;
Bahwa, yang dimaksud “Sarana” adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan, alat media ( hal. 999) ;
Bahwa, yang dimaksud “Jabatan” adalah pekerjaan (tugas) dalam pemerintahan atau organisasi, fungsi dinas jabatan ( hal. 448) ;
Bahwa, yang dimaksud “Kedudukan” adalah tempat / pegawai perkumpulan sebagiannya tinggal untuk melakukan pekerjaan atau jabatan ( hal. 278) ;
Bahwa, yang dimaksud dengan “kesempatan” adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana korupsi, peluang mana tercantum di dalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi;
Bahwa, yang dimaksud dengan “sarana” adalah syarat, cara, atau media. Dalam kaitannya dengan ketentuan tentang tindak pidana korupsi yang terdapat dalam Pasal 3, maka yang dimaksud dengan “sarana” adalah cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa menurut pendapat Soedarto di dalam bukunya “Hukum dan Hukum Pidana” (Bandung : Alumni, 1977, hal. 142), yang dimaksud dengan kata “kedudukan”: Istilah “kedudukan” di samping perkataan “jabatan” adalah meragukan. Kalau “kedudukan” ini diartikan “fungsi” pada umumnya, maka seorang direktur bank swasta juga mempunyai “kedudukan”. Dalam penjelasan pasal demi pasal pembentuk undang-undang membandingkan jenis tindak pidana korupsi ini dengan Pasal 52 KUHP yang merupakan perbuatan pidana bagi Pejabat (Pegawai Negeri – ambtenaar) yang karena melakukan tindak pidana melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya atau pada waktu melakukan tindak pidana memakai kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya. Di sini, tidak ada istilah kedudukan atau fungsi.”. Maka dapat disimpulkan bahwa yang bisa melakukan tindak pidana korupsi jenis kedua ini tidak terbatas pada pejabat ;
Dari pendapat Soedarto tersebut, yang perlu mendapat perhatian adalah yang dimaksud dengan “kedudukan” yang disamping dapat dipangku oleh Pegawai Negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi, dapat juga dipangku oleh pelaku tindak pidana korupsi yang bukan Pegawai Negeri atau orang perseorangan swasta ;
Menimbang, bahwa pendapat Soedarto tersebut senada dengan Putusan Mahkamah Agung tanggal 18 Desember 1984 Nomor 892 K / Pid / 1983 yang didalam pertimbangan hukumnya menyebutkan bahwa terdakwa I dan terdakwa II dengan menyalahgunakan kesempatan, karena kedudukannya masing-masing sebagai Direktur CV dan pelaksana dari CV, telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971.;
Dapat dikemukakan kata “kedudukan” dalam perumusan ketentuan tentang tindak pidana korupsi dalam Pasal 3 dipergunakan untuk pelaku tindak pidana korupsi :
Pegawai Negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi yang tidak memangkau suatu jabatan tertentu, baik jabatan struktur maupun jabatan fungsional.
Pelaku tindak pidana korupsi yang bukan Pegawai Negeri atau perorangan swasta yang mempunyai fungsi dalam suatu korporasi ;
Dengan memperhatikan pembahasan terhadap cara yang harus ditempuh oleh pelaku tindak pidana korupsi seperti yang terdapat dalam Pasal 3, yaitu dengan cara “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan”, maka dapat ditegaskan :
Bahwa yang dapat melakukan tindak pidana korupsi dengan cara “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan” adalah Pegawai Negeri;
Sedang pelaku tindak pidana korupsi yang bukan Pegawai Negeri atau perseorangan swasta hanya dapat melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada karena kedudukan saja;
Menimbang, bahwa dengan demikian kata menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana semuanya dikaitkan dengan kata karena jabatan atau kedudukan yang dijabat atau yang diperolehnya ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur ini Majelis Hakim akan mengemukakan fakta-fakta hukum sebagai berikut;
Bahwa, Terdakwa Eko Saputra, Amd Bin Romzi. Dalam kedudukan sebagai Direktur CV. Tembulun SS Junyor ada melakukan berbagai upaya untuk berkonspirasi dengan saksi Drs. Wibisono, MM sebagai PAPPK agar dapat mengatur dan merekayasa proses pelelangan umum sebagai pihak penyedia barang, dengan memberikan sejumlah uang Rp.75.000.000,00,- (Tujuh Puluh Juta Rupiah);
Bahwa, selanjutnya pada pelelangan pertama CV. Tembulun SS Junyor tidak jadi pemenang, dan upaya dari Drs. Wibisono, MM. selaku PA/PPK mengadakan sanggahan dihari pengumuman tersebut, sehingga yang seharusnya menjadi pemenang lelang CV. B. Production sebagaimana Surat Penetapan Pemenang Lelang nomor : 21.919401 / Pokja IV / XI / 2015 tanggal 8 Desember 2015, dengan nilai penawaran sebesar Rp.504.155.000,- (lima ratus empat juta seratus lima puluh lima ribu rupiah) yang diumumkan oleh ketua Pokja IV Azhari, ST. menjadi gugur/batal;
Bahwa, kemudian Drs. Wibisono, MM. selaku PA/PPK meminta diadakan lelang ulang, dan dalam proses pelelangan ulang tersebut Drs. Wibisono, MM. selaku PA/PPK meminta agar CV. Tembulun SS Junyor jadi pemenang, sehingga Azhari, ST selaku Ketua Pokja IV dan Baderi, SH selaku Ketua PPTK sebagai bawahan langsung dari Drs. Wibisono, MM. selaku PA/PPK yang juga sebagai Kepala Dinas (atasan langsung Azhari) mengumumkan pada tanggal 15 Desember 2015, selaku Ketua Pokja IV ULP Azhari, ST, melalui surat Nomor : 22.881401 / Pokja IV.Barang / XII / 2015 tanggal 15 Desember 2015, yang mengumumkan bahwa Pemenang Lelang ulang adalah CV. Tembulun SS Junyor;
Bahwa, baik Terdakwa, Drs. Wibisono, MM, Azhari,ST maupun Baderi,SH. Mengetahui kalau CV. Tembulun SS Junyor milik Terdakwa tidak memenuhi persyaratan sebagai pemenang, karena; Bahwa, Tidak memiliki Surat Ijin Usaha Perdagangan Jasa Konveksi;
Tidak dapat menunjukan hasil pengujian laboratorium yang asli terhadap bahan kain yang ditawarkan, hanya berupa hasil lab scaning;
Belum pernah memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan pada bidang pengadaan barang sebagai Penyedia dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi Penyedia Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
Tidak dapat menunjukan asli surat hasil pengujian lab terhadap bahan kain yang ditawarkanya dalam dl pengujian lab tersebut;
Spesifikasi barang yang ditawarkan tidak memenuhi persyaratan spesifikasi barang yang dipersyaratkan oleh PPK.;
Menimbang, bahwa dengan mendasarkan kepada dasar-dasar hukum serta fakta-fakta hukum tersebut diatas, maka Majelis Hakim menyimpulkan, bahwa adanya kesempatan bagi Terdakwa melalui Drs. Wibisono, MM. sebagai Kepala Dinas yang juga sebagai PA//PPK dalam kegiatan pengadaan barang jasa untuk Pakaian Perangkat Desa Kabupaten OKU T.A 2015 ikut dalam pelelangan umum serta menjadi pemenang lelang, dan karena jabatan dari Drs. Wibisono, MM. selaku Kepala Dinas yang juga sebagai PA/PPK dapat mengatur Azhari, ST selaku Ketua Pokja IV dan Baderi, SH selaku Ketua PPTK untuk memenangkan CV.Tembulun SS Yunyor sebagai Pemenang Lelang, dan akhirnya pada tanggal 15 Desember 2015, selaku Ketua Pokja IV ULP Azhari, ST, melalui surat Nomor : 22.881401 / Pokja IV.Barang / XII / 2015 tanggal 15 Desember 2015, yang mengumumkan bahwa Pemenang Lelang ulang adalah CV. Tembulun SS Junyor;
Menimbang, bahwa dengan mendasarkan pada kesimpulan diatas, maka Majelis Hakim berpendapat “Unsurmenyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” telah terpenuhi;
Ad. 4. Unsur “Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”;
Menimbang, bahwa terhadap unsur ke-empat dalam dakwaan subsidair ini adalah sama dengan unsur ke-empat dalam dakwaan primair Penuntut Umum, sehigga Majelis Hakim juga mengambil alih pertimbangan hukum dalam unsur ke-empat primair kedalam pertimbangan hukum unsur ke-empat dalam dakwaan subsidar ini, dan oleh karena unsur ke-empat primair Penuntut Umum telah dinyatakan terpenuhi, maka unsur ke-empat dalam dakwaan subsidar ini, yaitu unsur “Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” telah terpenuhi;
Ad. 5. Unsur “Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan” ;
Menimbang, bahwa demikian juga terhadap unsur ke-lima ini adalah sama dengan unsur ke-lima dakwaan Primair Penuntut Umum, maka Majelis Hakim juga mengambil alih pertimbangan hukum dalam unsur ke-lima primair Penuntut Umum kedalam pertimbangan hukum unsur ke-lima dalam dakwaan subsidar ini, dan oleh karena unsur ke-lima primair Penuntut Umum telah dinyatakan terpenuhi, maka unsur ke-lima Penuntut Umum dalam dakwaan subsidar ini, yaitu unsur “Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan” harus dinyatakan telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, maka Majelis menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana sebagaimana dakwaan subsidair yang diajukan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa dalam perkara Tindak Pidana Korupsi selain pidana pokok juga ada pidana yang harus diterapkan kepada Terdakwa berdasarkan Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 adalah mengatur tentang penjatuhan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti yang terbukti menerima dan atau menikmati uang atau harta benda dari tindak pidana korupsi, dan besarnya diperhitungkan dari berapa jumlah uang atau harta benda yang diterima dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa terhadap Kerugian Keuangan Negara yang dihitung berdasarkan hasil dari Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan (BPKP) terhadap Kegiatan Pengadaan Bahan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa pada BPMPD Kab. OKU Tahun 2015 yang dilakukan Terdakwa EKO SAPUTRA.Amd Bin ROMZI selaku direktur CV. TEMBULUN SS JUNYOR sebesar Rp.221.611.182.00- (Dua Ratus Dua Puluh Satu Juta Enam Ratus Sebelas Ribu Seratus Delapan Puluh dua Rupiah), yang setelah dikurangkan semuanya, maka yang tersisa Rp. 27.169.800,00,- (Dua Puluh Tujuh Juta Seratus Enam Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Rupiah) ;
Menimbang, bahwa pada saat dilaksanakan pemeriksaan perkara ini, terdakwa Eko Saputra, Amd Bin Romzi menitipkan kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri OKU berupa : uang tunai sebesar Rp.26.611.382,00 (dua puluh enam juta enam ratus sebelas ribu tiga ratus delapan puluh dua rupiah) serta sertifikat Hak Milik atas tanah dan bangunan rumah milik terdakwa terletak di Jl. Kapten M. Nur Lr. Taman Sari No. 308 A Rt. 002 Rw. 003 Kelurahan Sukaraya Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu sebagaimana bukti Penitipan pada Kejaksaan Negeri OKU, sebagai jaminan dan bukti kesungguhan terdakwa untuk mengembalikan seluruh sisa kerugian keuangan negara tersebut ;
Menimbang, bahwa terhadap hal tersebut, maka Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Bahwa, uang tunai sebesar Rp.26.611.382,00 (dua puluh enam juta enam ratus sebelas ribu tiga ratus delapan puluh dua rupiah) yang dititipkan melalui Penuntut Umum akan dirampas untuk negara guna diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara sehingga kerugian keuangan negara menjadi tersisa sebesar Rp.120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) ;
Bahwa, Terdakwa juga menyerahkan sertifikat hak milik atas tanah dan bangunan rumah milik Terdakwa akan tetap disimpan oleh Penunutut Umum pada Kejaksaan Negeri OKU untuk digunakan sebagai jaminan dan bukti kesungguhan Terdakwa agar mengupayakan mengembalikan seluruh sisa kerugian keuangan negara yang belum dikembalikan ;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa telah dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum, dan dalam kesempatan pledoinya Terdakwa menyatakan mengaki kesalahannya dan mohon keringanan hukuman dengan alasan ada tanggungan keluarga dan menyesali perbuatannya serta bersungguh-sungguh membayar kerugian keuangan Negara, hingga Terdakwa menjaminkan tanah dan rumah tempat tinggal anak istrinya, sehingga terhadap pledoi tersebut Majelis Hakim sikapi dalam rapat musyarawah dalam menentukan amar putusan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan putusan yang adil, arif dan bijaksana, maka perlu dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut;
Hal-hal yang memberatkan;
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah dalam memberantas Tindak Pidana korupsi;
Hal-hal yang meringankan;
Terdakwa, menunjukkan kesungguhan membayar uang pengganti kerugian keuangan Negara dengan uang dan sebagian lagi menjaminkan tanah beserta rumah tempat tinggal anak istrinya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa ada tanggungan Keluarga;
Terdakwa sopan dan kooperatif dalam persidangan sehingga memperlancar proses pemeriksaan dipersidangan;
Menimbang, bahwa dengan mendasarkan kepada hal-hal tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat adalah adil, arif dan bijaksana apabila terhadap Terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dilakukan proses penangkapan dan penahanan secara sah, maka terhadap masa Penangkapan dan Penahanan tersebut sudah sepatutnya dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa dilakukan penahanan, dan selama pemeriksaan perkara berlangsung tidak ditemukan adanya alas an untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka terhadap Terdakwa harus dinyatakan tetap ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa;
1(Satu) lembar Faktur Pembelian bahan kain, No. Nota : 2937A yang dikeluarkan oleh PT. SAVANA LESTARI. Tanggal 29 Desember 2015
2(dua) Lembar Print Out Rekening Giro PT SAVANA LESTARI, Nomor Rek : 3353034908. Periode Tanggal 30-11-2015 Sampai dengan 31 – 12 – 2015 ;
1(satu) lembar copy legalisir Surat Pesanan (SP) Nomor : 043 / TSSJ-E / XII / 2015 Dari CV TEMBULUN SS JUNYOR Kepada Direktur PT. SAVANA LESTARI Tanggal 14 Desember 2015 ;
1(satu) Lembar Copy Legalisir Surat konfirmasi Order nomor : 254 / SAVANA / XII / 15 Dari PT SAVANA LESTARI Kepada CV TEMBULUN SS JUNYOR Tanggal 15 Desember 2015 ;
5(Lima) Lembar Copy Legalisir Dokumen Pelaksanaan Perubahan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun 2015 Nomor : 1.22│01│01 │03│02│5│2 Tanggal 04 November 2015 ;
5(Lima) Lembar Copy Legalisir Surat Keputusan Kepala BPMPD Kab OKU Nomor : 410 / 400.b / KPTS/ XXXV / 2015 Tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas
8(Delapan) Lembar Copy Legalisir Surat Keputusan Bupati OKU Nomor : 567 / KPTS / XII / 2014 Tentang Pengangkatan Pejabat Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Pada SKPD di lingkungan Pemerintah Kab.OKU TA. 2015 tanggal 15 Desember 2014 ;
4(Empat) Lembar Copy Legalisir Rencana umum Pengadaan (RUP) Kegiatan Pengadaan Pakaian dinas pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2015 ;
1(satu) Lembar Copy Legalisir Harga Perkiraan sendiri (HPS) pengadaan pakaian dinas Kepala Desa, Perangkat desa dan BPD Kab OKU pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kab OKU Tanggal 09 Oktober 2015 ;
2(Dua) Lembar Copy Legalisir Spesifikasi Tekhnis Bahan kain Pengadaaan Pakaian dinas dengan jumlah Bahan Kain 1774 Potong Tanggal 10 November 2015 ;
3(Tiga) Lembar Copy Legalisir Buku Kas Umum Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa Dan BPD Pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Tahun 2015 ;
1(satu) Bundel Copy Legalisir Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 027 /717 /PDH Desa / XXXV / 2015 Tanggal 18 Desember 2015 Kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa ( Pengadaan Bahan kain pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD) ;
1(satu) Bundel Copy Legalisir Dokumen Serah Terima Barang Pengadaan pakaian dinas Kepala Desa, Perangkat Desa, Dan BPD Kab OKU TA. 2015 yang di dalamnya terdiri dari surat-surat :
Copy Legalisir Laporan Hasil Pemeriksaan dalam rangka serah terima barang Nomor : 027 / 723 / panriksa / XXXV/ 2015 tanggal 22 Desember pada kegiatan Pengadaan bahan kain pakaian dinas kepala desa, perangkat desa dan BPD Kab OKU TA. 2015.
Copy Legalisir Berita Acara Serah terima Barang pekerjaan Pengadaan Bahan Kain Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Kab OKU Tahun 2015 Nomor : 027 / 724 / PDH Desa / XXXV / 2015 tanggal 22 Desember 2015.
Copy Legalisir Berita acara Penilaian Hasil Pekerjaan Pengadaan Bahan Kain Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Kab OKU Tahun 2015 Nomor : 027 / 722 / Panriksa / XXXV / 2015 tanggal 22 Desember 2015.
Copy Legalisir Berita acara Pemeriksaan barang pekerjaan Pengadaan Bahan Kain Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Kab OKU Tahun 2015 Nomor : 027 / 721 / Panriksa / XXXV / 2015 tanggal 22 Desember 2015.
Copy Legalisir Laporan Pemeriksaan secara Visual pekerjaan Pengadaan Bahan Kain Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Kab OKU Tahun 2015 tanggal 22 Desember 2015.
Copy Legalisir Laporan Pemeriksaan Administrasi pekerjaan Pengadaan Bahan Kain Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Kab OKU Tahun 2015 tanggal 22 Desember 2015.
Copy Legalisir Notulen Rapat pekerjaan Pengadaan Bahan Kain Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Kab OKU Tahun 2015 tanggal 22 Desember 2015.
Copy Legalisir Daftar Hadir Panitia Pemeriksa barang pekerjaan Pengadaan Bahan Kain Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Kab OKU Tahun 2015 tanggal 22 Desember 2015.
Copy Legalisir Undangan Mengadakan Rapat Pemeriksaan / Penerimaan barang Nomor : 027 / 720 / Panriksa / XXXV / 2015 tanggal 21 Desember 2015 ;
10.Copy Legalisir Surat Prihal Pemeriksaan Hasil Pekerjaan dalam rangka Serah terima Barang Nomor : 027 / 719 / PDH Desa / XXXV / 2015 tanggal 21 Desember 2015 ;
11.Copy Legalisir Surat Prihal Pemeriksaan dan Serah terima hasil pekerjaan pengadaan barang Nomor : 027 / 718 / PDH Desa / XXXV / 2015 tanggal 21 Desember 2015 ;
1 (satu) bundel Copy Legalisir Dokumen Pencairan dana dalam kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa Tahun 2015 yang di dalam nya terdiri dari ;
Copy Legalisir Tanda Pembayaran Lumpsum Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Tanggal 23 Desember 2015
Copy Legalisir Surat Penyediaan Dana (SPD) Nomor : 0395 /SPD/ 1.22.01 tahun 2015 tanggal 04 November 2015.
Copy Legalisir Rencana Penggunaan Dana SPD Nomor : 0395 /SPD/ 1.22.01 tahun 2015 tanggal 04 November 2015.
Copy Legalisir Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa ( SPP-LS Barang dan Jasa Nomor : 0040 / SPP-LS / G / 1.22.01 / 2015 Tahun 2015 Tanggal 22 Desember 2015.
Copy Legalisir Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa ( SPP-LS Barang dan Jasa Nomor : 0040 / SPP-LS / G / 1.22.01 / 2015 Tahun 2015 Tanggal 22 Desember 2015.
Copy Legalisir Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa ( SPP-LS Barang dan Jasa Nomor : 0040 / SPP-LS / G / 1.22.01 / 2015 Tahun 2015 Tanggal 22 Desember 2015.
Copy legalisir Rincian Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa ( SPP-LS Barang dan Jasa Nomor : 0040 / SPP-LS / G / 1.22.01 / 2015 Tahun 2015 Tanggal 22 Desember 2015.
Copy Legalisir Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0040 / SPM-LS / 1.22.01 /2015 Tanggal 22 Desember 2015.
Copy Legalisir Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D) Nomor : 2823 / SP2D-LS / 141.300.0001 Tanggal 22 Desember 2015.
Copy Legalisir Daftar Penguji Nomor : 1200 /SP2D-UJI / 141.300.0001 / 2015 tanggal 22 Desember 2015.
Copy Legalisir Surat setoran Pajak (SSP) CV Tembulun SS Junyor terhadap pajak Penghasilan (PPH) Pengadaan bahan Kain Pakaian dinas Kepala Desa, Perangkat desa Dan BPD tanggal 23 Desember 2015.
Copy Legalisir surat Permohonan Pencairan Dana nomor : 900 / 730 / XXXV / 2015 tanggal 22 Desember 2015 pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD.
Copy Legalisir Surat Keterangan Pengajuan SPP-LS pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD tanggal 22 Desember 2015.
Copy Legalisir Surat Pernyataan Pengguna anggaran / PPK sdr Drs. WIBISONO, MM pada kegiatan pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD.tanggal 22 Desember 2015.
Copy Legalisir Ringkasan Kontrak pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Tanggal 22 Desember 2015
Copy Legalisir Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja-LS Nomor : 900 / 731 / XXXV / 2015 pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD. Tanggal 22 Deesember 2015
Copy Legalisir Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 732 / SPP-LS / 1.22.01 / 2015 pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD tanggal 22 Desember 2015.
Copy Legalisir Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) –LS Nomor : 900 / 733 / XXXV / 2015 pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Tanggal 22 Desember 2015
Copy Legalisir Kwitansi Pembayaran pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD dari Bendahara pengeluaran sdr HARYADI kepada CV Tembulun SS Junyor sdr EKO SAPUTRA tanggal 22 Desember 2015.
Copy Legalisir Berita AcaraPembayaran Uang Lonsump Nomor ; 735 / BA-KEU/ XXXV / 2015 pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Tanggal 16 November 2015
Copy Legalisir Daftar Rincian Pajak pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD
1(satu) Bundel Dokumen Pencairan Dana dalam Kegiatan Upah Jahit Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD yang di dalamnya terdiri dari
Copy Legalisir Tanda Pembayaran Uang Lumpsum Upah jahit Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD. Tangggal 30 Desembe 2015
Copy Legalisir Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D) Nomor : 2921 / SP2D-LS / 141.300.0001 Tanggal 23 Desember 2015.
Copy Legalisir Daftar Penguji Nomor : 1212 / SP2D-UJI / 141.300.0001/ 2015 tanggal 23 Desember 2015
Copy Legalisir surat Permohonan Pencairan Dana nomor : 900 / 737 / XXXV / 2015 tanggal 23 Desember 2015 pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD pada uang Lump sum Upah jahit.
Copy Legalisir Berita Acara Pembayaran uang Lompsum Nomor : 742 / BA-KEU / XXXV / 2015 tanggal 22 Desember 2015
Copy Legalisir Copy Legalisir Kwitansi Pembayaran pada kegiatan Upah Jahit Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD tanggal 23 Desember 2015.
Copy Legalisir Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) –LS Nomor : 900 / 740 / XXXV / 2015 pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Tanggal 23 Desember 2015
Copy Legalisir Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 739 / SPP-LS / 1.22.01 / 2015 pada kegiatan Upah Jahit Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD tanggal 23 Desember 2015.
Copy Legalisir Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja-LS Nomor : 900 / 738 / XXXV / 2015 pada kegiatan Upah jahit Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD. Tanggal 23 Desember 2015
Copy Legalisir Ringkasan Kontrak pada kegiatan Upah Jahit Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Tanggal 23 Desember 2015.
Copy Legalisir Daftar Rincian Pajak pada kegiatan Upah Jahit Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD.
Copy Legalisir Surat Keterangan Pengajuan SPP-LS pada kegiatan Upah Jahit Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD tanggal 23 Desember 2015.
Copy Legalisir Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa ( SPP-LS Barang dan Jasa Nomor : 0041 / SPP-LS / G / 1.22.01 / 2015 Tahun 2015 Tanggal 23 Desember 2015.
Copy Legalisir Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa ( SPP-LS Barang dan Jasa Nomor : 0041 / SPP-LS / G / 1.22.01 / 2015 Tahun 2015 Tanggal 23 Desember 2015.
Copy Legalisir Rincian Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa ( SPP-LS Barang dan Jasa Nomor : 0041 / SPP-LS / G / 1.22.01 / 2015 Tahun 2015 Tanggal 23 Desember 2015.
Copy Legalisir Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0041 / SPM-LS / 1.22.01 /2015 Tanggal 23 Desember 2015.
Copy Legalisir Surat setoran Pajak (SSP) Bendahara Pengluaran BPMPD Kab OKU terhadap pajak Upah jahit Pengadaan bahan Kain Pakaian dinas Kepala Desa, Perangkat desa Dan BPD tanggal 28 Desember 2015.
Copy Legalisir Surat Pernyataan Pengguna anggaran / PPK sdr Drs. WIBISONO, MM pada kegiatan pada kegiatan Upah Jahit Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD.tanggal 22 Desember 2015.
1(Satu) Bundel Dokumen Pencaiaran dana dari dana Ganti Uang (GU) pada Kegiatan Pengadaan pakaian dinas apratur Pemerintahan Desa TA 2015 Yang dalamnya terdiri dari :
Copy Legalisir Surat Permohonan Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dan (SP2D) NIHIL Nomor : 900 / 751 / XXXV / 2015 Tanggal 28 Desember 2015
Copy Legalisir Surat Permohonan Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dan (SP2D) NIHIL Nomor : 900 / 750 / XXXV / 2015 Tanggal 28 Desember 2015.
Copy Legalisir Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Nomor : 900 / 752 / XXXV / 2015 tanggal 28 Desember 2015.
Copy Legalisir Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa ( SPP-LS Barang dan Jasa Nomor : 0042 / SPP-GU / NIHIL / 1.22.01 / 2015 Tahun 2015 Tanggal 28 Desember 2015.
Copy Legalisir rincian Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa ( SPP-LS Barang dan Jasa Nomor : 0042 / SPP-GU / NIHIL / 1.22.01 / 2015 Tahun 2015 Tanggal 28 Desember 2015.
Copy Legalisir Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa ( SPP-LS Barang dan Jasa Nomor : 0042 / SPP-GU / NIHIL / 1.22.01 / 2015 Tahun 2015 Tanggal 28 Desember 2015.
Copy Legalisir Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0042 / SPM-GU / NIHIL / 1.22.01 /2015 Tanggal 28 Desember 2015.
Copy Legalisir Surat Keputusan Kepala BPMPD Kab OKU Nomor : 410 / 948 / KPTS/ XXXV / 2015 Tentang Penetapan Nama-nama aparatur pemerintah Desa Penerima Bahan kain dan uang ahit Pakaian Dinas Dalam Kab.OKU Tanggl 23-Desember 2016.
Copy Legalisir Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D) Nomor : 3109 / SP2D-GU NIHIL / 141.300.0001 Tanggal 28 Desember 2015.
1(satu) Lembar Copy Legalisir Surat Pernyataan dari CV Tembulun SS Junyor tanggal 11 Desember 2015 tentang Kesanggupan Melaksanakan pekerjaan pengadaan Pakaian dinas Aparatur Pemerintahan desa Kab OKU Tahun 2015.
1(satu) Lembar Copy Legalisir Surat dari BPMPD Kab.OKU yang di tanda tangani Kepala BPMPD Kab OKU sdr Drs. WIBISONO, MM kepada Pak Monang Napitupulu tentang pekerjaan Pengadaan pakaian dinas Perangkat desa Di BPMPD Tahun 2015 di Kondisikan kepada Pak Monang Napitupulu.
1(satu) Lembar Copy Legalisir surat permohonan uji kain nomor : 027 / 671 / XXXV / 2015 tanggal 29 Oktober 2015.
3(Tiga) Lembar Copy Legalisir Laporan Hasil Uji Laboratorium dari Unit Industri Kerajinan dan Tekstil Dinas Perindustrian dan Energi Provinsi DKI Jakarta tanggal 10 November 2015.
1(satu) Lembar Copy Legalisir surat Pernyatan dari sdr EKO SAPUTRA selaku Direktur CV Tembulun SS Junyor tanggal 22 Desember 2015 tentang kekurangan bahan kain yang diadakan sesuai kontrak nomor : 027/ 717 / PDH Desa / XXXV / 2015 tanggal 18 Desember 2015.
1(satu) Lembar Copy Legalisir Surat Permohonan Biaya kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa Dan BPD dari PPTK kepada Kepala BPMPD Kab. OKU.
1(satu) Lembar Copy Legalisir Nota Dinas dari Tim Pemeriksa / Penerima barang BPMPD kab Oku kepada Kepala BPMPD Kab OKU tentang Laporan hasil Pemeriksaan bahan kain Pakaian Dinas Perangkat Desa dan BPD Kab OKU tanggal 22 Desember 2015.
1(satu) Lembar Copy Legalisir Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Pengadaan Bahan kain Pakaian Dinas Kepala Desa, Pernagkat Desa Dan BPD Kab OKU TA. 2015 Tertanggal 30 Desember 2015.
1(satu) Lembar ASLI Kwitansi pembayaran dari bendahara pengeluaran pembantu ( Dra. ESPARIZA) kepada sdr.Drs. WIBISONO, MM dengan jumlah uang sebesar Rp. 98.000.000,- ( sembilan puluh delapan juta rupiah) tertanggal 03 Desember 2015.
Satu bundel Fotocofy legalisir berkas dokumen penawaran CV. Duta Sarana Sejahtera Nomor : 20 / DSS / S-Pen / XII / 2015, tanggal 03 Desember 2015
Satu bundel Fotocofy legalisir berkas dokumen penawaran CV. PUTRA BERSAUDARA Nomor : 090 / CV-PB / XII / 2015, tanggal 01 Desember 2015
Satu bundel Fotocofy legalisir berkas dokumen penawaran CV.SARANA SUKSES SEJAHTERA Nomor : 14 / S3 / SPn / XII / 2015, tanggal 03 Desember 2015
Satu bundel Fotocofy legalisir berkas dokumen penawaran CV.B PRODUCTION Nomor : 075 / XII / CV.BP / 2015, tanggal 01 Desember 2015
Satu bundel Fotocofy legalisir berkas dokumen penawaran CV. Tembulun SS Junyor Nomor : 024 / CV.TSJ /XII /2015, tanggal 02 Desember 2015.
Satu bundel Fotocofy legalisir berkas dokumen penawaran CV. MAHAMERU Nomor : 122 / CV.M-Pb / XI / 2015, tanggal 18 November 2015
Satu bundel Fotocofy legalisir berkas dokumen penawaran CV. CIPTA BUSANA Nomor : 082 / CV.CB / XII / 2015, tanggal 01 Desember 2015.
Satu bundel Fotocofy legalisir berkas dokumen penawaran PT.MUTIARA BUNGA BANGSA Nomor : 005 / SPH-ULG / OKU / MBB / XII / 2015, tanggal 03 Desember 2015
Satu bundel Fotocofy legalisir berkas Standar Dokumen Pengadaan Secara Elektronik / Pengadaan Barang, Metode e-Lelang Sederhana dengan Pascakualifikasi Nomor : 03 / pokja IV barang / XI / BPMPD / 2015, tanggal 16 Nopember 2015.
Satu bundel Fotocofy legalisir berkas SUMMARY REPORT Kode Lelang 919401 dengan Nama Kegiatan Lelang pengadaan pakaian dinas aparatur pemerintah desa
Satu bundel Fotocofy legalisir berkas proses pelelangan Pemilihan Langsung Pengadaan Barang, yang didalamnya terdapat surat-surat berupa;
Fotocofy legalisir Surat dari Kabag Perlengkapan Selaku Kepala ULP Nomor : 027 / 65 / ULP / XI / 2015, tanggal 13 November 2015. Perihal pemilihan penyedia barang/jasa
Fotocofy legalisir SK Bupati OKU Nomor : 66 /KPTS / XI / 2015, tanggal 3 Maret 2015. Tentang Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Ogan Komering Ulu berikut lampiran surat susunan kelompok kerja ULP Kab. OKU
Fotocofy legalisir lembar penelitian administrasi CV. B PRODUCTION, tanpa tanggal Desember 2015 yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU
Fotocofy legalisir lembar Evaluasi Kualifikasi CV. B PRODUCTION dan CV. Tembulun SS Junyor, tanpa tanggal Desember 2015 yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU
Fotocofy legalisir lembar Koreksi Aritmatik CV. B PRODUCTION, tanpa tanggal Desember 2015 yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU
Fotocofy legalisir Berita Acara Hasil Evaluasi Penawaran Nomor : 18.919401 / Pokja IV.Barang / IX / 2015, tanggal 01 Desember 2015, yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU
Fotocofy legalisir Berita Acara Hasil Pelelangan ( BAHP ) Nomor : 19.919401/Pokja IV.Barang / XI /2015, tanggal 01 Desember 2015, yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU
Fotocofy legalisir Surat dari Pokja IV ULP Kab. OKU Nomor : 20.919401 / Pokja IV. Barang / XI / 2015, tanggal 05 Desember 2015. Perihal Undangan Pembuktian Kualifikasi
Fotocofy legalisir Berita Acara Pembuktian Kualifikasi Nomor : 20.919401/Pokja IV.Barang / XI / 2015, tanggal 07 Desember 2015 yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU
Fotocofy legalisir Berita Acara Pembuktian Kualifikasi Nomor : 20.919401/Pokja IV.Barang / XII / 2015, tanggal 07 Desember 2015 yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU
Fotocofy legalisir Surat Penetapan Pemenang Lelang Nomor : 21.919401/Pokja IV.Barang/XI/2015, tanggal 08 Desember 2015, ditandatangani oleh AZHARI.ST selaku ketua pokja
Fotocofy legalisir Surat Pengumuman Pemenang Lelang Nomor : 22.881401/Pokja IV.Barang/IX/2015, tanggal 08 Desember 2015, ditandatangani oleh AZHARI.ST selaku ketua pokja.
Satu bundel Fotocofy legalisir berkas proses pelelangan Pemilihan Langsung Pengadaan Barang, yang didalamnya terdapat surat-surat berupa;
Fotocofy legalisir Surat dari Kabag Perlengkapan Selaku Kepala ULP Nomor : 027 / 65 / ULP / XI / 2015, tanpa tanggal November 2015. Perihal pemilihan penyedia barang/jasa
Fotocofy legalisir SK Bupati OKU Nomor : 66 /KPTS / XI / 2015, tanggal 3 Maret 2015. Tentang Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Ogan Komering Ulu berikut lampiran surat susunan kelompok kerja ULP Kab. OKU
Fotocofy legalisir lembar penelitian administrasi CV. Tembulun SS Junyor, tanpa tanggal Desember 2015 yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU
Fotocofy legalisir lembar Evaluasi Kualifikasi CV. Tembulun SS Junyor, tanpa tanggal Desember 2015 yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU
Fotocofy legalisir lembar Koreksi Aritmatik CV. Tembulun SS Junyor, tanpa tanggal Desember 2015 yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU
Fotocofy legalisir Berita Acara Hasil Evaluasi Penawaran Nomor : 18.919401 / Pokja IV.Barang / XII / 2015, tanggal 14 Desember 2015, yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU
Fotocofy legalisir Berita Acara Hasil Pelelangan ( BAHP ) Nomor : 19.919401/Pokja IV.Barang / XII /2015, tanggal 14 Desember 2015, yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU
Fotocofy legalisir Surat dari Pokja IV ULP Kab. OKU Nomor : 20.919401 / Pokja IV. Barang / XI / 2015, tanggal 12 Desember 2015. Perihal Undangan Pembuktian Kualifikasi
Fotocofy legalisir Berita Acara Pembuktian Kualifikasi Nomor : 20.919401/Pokja IV.Barang / XI / 2015, tanggal 14 Desember 2015 yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU dan ZULFIKRI/CV Tembulun SS Junyor
Fotocofy legalisir Berita Acara Pembuktian Kualifikasi Nomor : 20.919401/Pokja IV.Barang / XII / 2015, tanggal 14 Desember 2015 yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU
Fotocofy legalisir Berita Acara Klarifikasi dan Negoisasi Teknis dan Biaya Nomor : 11.2.919401/Pokja IV.Barang/XII/2015, tanggal 14 Desember 2015
Fotocofy legalisir Surat Penetapan Pemenang Lelang Nomor : 22.881401/Pokja IV.Barang/XII/2015, tanggal 15 Desember 2015, ditandatangani oleh AZHARI.ST selaku ketua pokja
Fotocofy legalisir Surat Pengumuman Pemenang Lelang Nomor : 21.919401/Pokja IV.Barang/XII/2015, tanggal 15 Desember 2015, ditandatangani oleh AZHARI.ST selaku ketua pokja.
1 (satu) lembar asli Slip Tanda Terima uang, sejumlah Rp. 75.000.000,- (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) dari CV. TEMBULUN SS JUNYOR (Sdr EKO) kepada PT. SAVANA LESTARI JAKARTA, untuk pembayaran DP seragam bahan clip (biru 773 stell X 3 meter dan pemda 1.001 stell X 3 meter).
1(satu) lembar asli Slip bukti setoran tunai Bank BCA, uang sebesar Rp. 94.850.000,- dari Sdr EKO SAPUTRA (CV. Tembulun SS Junyor) kepada PT. Savana Lestari (No Rek : 335.303.4908), Tanggal 22-12-2015.
1(satu) lembar asli Surat Jalan (Pengiriman Barang) dari PT. Savana Lestari, kepada/Tujuan CV. Tembulun SS Junyor, Tanggal 15 Desember 2015.
1(satu) lembar asli Surat Jalan (Pengiriman Barang) dari PT. Savana Lestari, kepada/Tujuan CV. Tembulun SS Junyor, Tgl 19 Desember 2015.
1(satu) lembar asli Surat Jalan (Pengiriman Barang) dari PT. Savana Lestari, kepada/Tujuan CV. Tembulun SS Junyor / baturaja palembang, Tgl 28 Desember 2015.
1(satu) lembar asli Surat Jalan (Pengiriman Barang) dari PT. Savana Lestari, kepada/Tujuan CV. Tembulun SS Junyor / Baturaja Palembang, Tgl 29 Desember 2015
6(enam) lembar asli Slip Bukti Setor tunai Via ATM dari Sdr EKO SAPUTRA (CV. Tembulun SS Junyor) kepada PT. Savana Lestari. tanggal 24 Desember 2015, terdiri dari :
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 1.800.000.00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) pada pukul 17:20:45 Wib.
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 2.500.000.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) pada pukul 17:22:01 Wib.
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 2.500.000.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) pada pukul 17:23:07 Wib.
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 2.500.000.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) pada pukul 17:24:09 Wib.
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 2.350.000.00 (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) pada pukul 17:25:10 Wib.
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 2.500.000.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) pada pukul 17:26:11 Wib.
7 (Tujuh) lembar asli Slip Bukti Setor tunai Via ATM dari Sdr EKO SAPUTRA (CV. Tembulun SS Junyor) kepada PT. Savana Lestari. tanggal 25 Desember 2015, terdiri dari :
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 2.500.000.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) pada pukul 10:47:26 Wib.
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 2.500.000.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) pada pukul 10:48:30 Wib.
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 4.900.000.00 (empat juta sembilan ratus ribu rupiah) pada pukul 10:49:37 Wib.
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 5.000.000.00 (lima juta rupiah) pada pukul 10:50:56 Wib.
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 4.100.000.00 (empat juta seratus ribu rupiah) pada pukul 11:09:12 Wib.
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 5.000.000.00 (lima juta rupiah) pada pukul 11:10:14 Wib.
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 5.000.000.00 (lima juta rupiah) pada pukul 11:11:24 Wib.
9 (sembilan) lembar asli Slip Bukti Setor tunai Via ATM dari Sdr EKO SAPUTRA (CV. Tembulun SS Junyor) kepada PT. Savana Lestari. tanggal 26 Desember 2015, terdiri dari :
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 5.000.000.00 (lima juta rupiah) pada pukul 12:41:30 Wib.
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 5.000.000.00 (lima juta rupiah) pada pukul 12:42:39 Wib.
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 4.000.000.00 (empat juta rupiah) pada pukul 12:43:52 Wib.
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 4.400.000.00 (empat juta empat ratus ribu rupiah) pada pukul 12:45:11 Wib.
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 5.000.000.00 (lima juta rupiah) pada pukul 12:46:22 Wib.
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 5.000.000.00 (lima juta rupiah) pada pukul 12:48:04 Wib.
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 5.000.000.00 (lima juta rupiah) pada pukul 12:51:28 Wib.
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 2.600.000.00 (dua juta enam ratus ribu rupiah) pada pukul 12:52:40 Wib.
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 1.700.000.00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) pada pukul 12:53:47 Wib.
1(satu) lembar asli Print out Bank Sumsel an CV. Tembulun SS Junyor nomor rekening 141-30-50742 tanggal 01 Desember 2015 sampai dengan 01 Agustus 2016.
1(satu) lembar asli Cek bank Sumsel Babel No. Cek CD 083313 tertanggal 23 Desember 2015. Yang di tanda tangani dan berstampel CV Tembulun SS Junyor dengan nilai Rp. 35.000.000,- (Tiga puluh Lima Juta Rupiah).
1(satu) lembar fotocopy legalisir surat Nomor : 22.A/Pokja IV.Barang/XII/2015 tanggal 11 Desember 2015 tentang laporan sementara hasil evaluasi ulang pokja IV barang ULP kab.OKU kepada Kaban BPMD selaku PA/PPK.
1(satu) lembar legalisir surat Nomor : 01.1/PPK-PMD/XXXV/2015 tanggal 08 Desember 2015 tentang sanggahan hasil penetapan pemenang dari Kepala BPMPD kab.OKU selaku PA/PPK kepada Ketua Pokja IV ULP Kab.OKU.
1(satu) lembar legalisir surat Nomor : 021.1/PPK-PMD/XXXV/2015 tanggal 14 Desember 2015 tentang laporan hasil evaluasi ulang sementara dari Kepala BPMPD Kab.OKU selaku PA/PPK kepada Ketua Pokja IV ULP Kab.OKU ;
Uang tunai sejumlah Rp.26.611.382,00 (dua puluh enam juta enam ratus sebelas ribu tiga ratus delapan puluh dua rupiah) yang dititipkan terdakwa kepada Jaksa Penuntut Umum sebagaimana Bukti Titipan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut diatas, adalah barang bukti yang juga masih dipergunakan oleh Penuntut Umum untuk perkara yang lain, yaitu atas nama Terdakwa Drs.Wibisono,MM, maka terhadap barang bukti tersebut adalah tepat apabila dinyatakan dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Drs.Wibisono,MM,;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, maka terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Mengingat dan memperhatikan ketentuan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta pasal-pasal dari undang-undang yang bersangkutan lainnya ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa Eko Saputra, Amd Bin Romzi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut primair Penuntut Umum;
Menyatakan Terdakwa Eko Saputra, Amd Bin Romzi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana KorupsiSecara Bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2(Dua) tahun pidana, dan denda sebesar Rp 100.000.000,00,- ( Seratus Juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2(Dua) bulan ;
Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 146.611.382 (seratus empat puluh enam juta enam ratus sebelas ribu tiga ratus delapan puluh dua rupiah), dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa tersebut dapat disita oleh Jaksa dengan dilelang untuk mencukupi uang pengganti tersebut ; dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2(Dua)) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1(Satu) lembar Faktur Pembelian bahan kain, No. Nota : 2937A yang dikeluarkan oleh PT. SAVANA LESTARI. Tanggal 29 Desember 2015
2(dua) Lembar Print Out Rekening Giro PT SAVANA LESTARI, Nomor Rek : 3353034908. Periode Tanggal 30-11-2015 Sampai dengan 31 – 12 – 2015 ;
1(satu) lembar copy legalisir Surat Pesanan (SP) Nomor : 043 / TSSJ-E / XII / 2015 Dari CV TEMBULUN SS JUNYOR Kepada Direktur PT. SAVANA LESTARI Tanggal 14 Desember 2015 ;
1(satu) Lembar Copy Legalisir Surat konfirmasi Order nomor : 254 / SAVANA / XII / 15 Dari PT SAVANA LESTARI Kepada CV TEMBULUN SS JUNYOR Tanggal 15 Desember 2015 ;
5(Lima) Lembar Copy Legalisir Dokumen Pelaksanaan Perubahan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun 2015 Nomor : 1.22│01│01 │03│02│5│2 Tanggal 04 November 2015 ;
5(Lima) Lembar Copy Legalisir Surat Keputusan Kepala BPMPD Kab OKU Nomor : 410 / 400.b / KPTS/ XXXV / 2015 Tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas
8(Delapan) Lembar Copy Legalisir Surat Keputusan Bupati OKU Nomor : 567 / KPTS / XII / 2014 Tentang Pengangkatan Pejabat Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Pada SKPD di lingkungan Pemerintah Kab.OKU TA. 2015 tanggal 15 Desember 2014 ;
4(Empat) Lembar Copy Legalisir Rencana umum Pengadaan (RUP) Kegiatan Pengadaan Pakaian dinas pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2015 ;
1(satu) Lembar Copy Legalisir Harga Perkiraan sendiri (HPS) pengadaan pakaian dinas Kepala Desa, Perangkat desa dan BPD Kab OKU pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kab OKU Tanggal 09 Oktober 2015 ;
2(Dua) Lembar Copy Legalisir Spesifikasi Tekhnis Bahan kain Pengadaaan Pakaian dinas dengan jumlah Bahan Kain 1774 Potong Tanggal 10 November 2015 ;
3(Tiga) Lembar Copy Legalisir Buku Kas Umum Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa Dan BPD Pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Tahun 2015 ;
1(satu) Bundel Copy Legalisir Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 027 /717 /PDH Desa / XXXV / 2015 Tanggal 18 Desember 2015 Kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa ( Pengadaan Bahan kain pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD) ;
1(satu) Bundel Copy Legalisir Dokumen Serah Terima Barang Pengadaan pakaian dinas Kepala Desa, Perangkat Desa, Dan BPD Kab OKU TA. 2015 yang di dalamnya terdiri dari surat-surat :
Copy Legalisir Laporan Hasil Pemeriksaan dalam rangka serah terima barang Nomor : 027 / 723 / panriksa / XXXV/ 2015 tanggal 22 Desember pada kegiatan Pengadaan bahan kain pakaian dinas kepala desa, perangkat desa dan BPD Kab OKU TA. 2015.
Copy Legalisir Berita Acara Serah terima Barang pekerjaan Pengadaan Bahan Kain Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Kab OKU Tahun 2015 Nomor : 027 / 724 / PDH Desa / XXXV / 2015 tanggal 22 Desember 2015.
Copy Legalisir Berita acara Penilaian Hasil Pekerjaan Pengadaan Bahan Kain Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Kab OKU Tahun 2015 Nomor : 027 / 722 / Panriksa / XXXV / 2015 tanggal 22 Desember 2015.
Copy Legalisir Berita acara Pemeriksaan barang pekerjaan Pengadaan Bahan Kain Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Kab OKU Tahun 2015 Nomor : 027 / 721 / Panriksa / XXXV / 2015 tanggal 22 Desember 2015.
Copy Legalisir Laporan Pemeriksaan secara Visual pekerjaan Pengadaan Bahan Kain Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Kab OKU Tahun 2015 tanggal 22 Desember 2015.
Copy Legalisir Laporan Pemeriksaan Administrasi pekerjaan Pengadaan Bahan Kain Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Kab OKU Tahun 2015 tanggal 22 Desember 2015.
Copy Legalisir Notulen Rapat pekerjaan Pengadaan Bahan Kain Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Kab OKU Tahun 2015 tanggal 22 Desember 2015.
Copy Legalisir Daftar Hadir Panitia Pemeriksa barang pekerjaan Pengadaan Bahan Kain Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Kab OKU Tahun 2015 tanggal 22 Desember 2015.
Copy Legalisir Undangan Mengadakan Rapat Pemeriksaan / Penerimaan barang Nomor : 027 / 720 / Panriksa / XXXV / 2015 tanggal 21 Desember 2015 ;
10.Copy Legalisir Surat Prihal Pemeriksaan Hasil Pekerjaan dalam rangka Serah terima Barang Nomor : 027 / 719 / PDH Desa / XXXV / 2015 tanggal 21 Desember 2015 ;
11.Copy Legalisir Surat Prihal Pemeriksaan dan Serah terima hasil pekerjaan pengadaan barang Nomor : 027 / 718 / PDH Desa / XXXV / 2015 tanggal 21 Desember 2015 ;
1 (satu) bundel Copy Legalisir Dokumen Pencairan dana dalam kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa Tahun 2015 yang di dalam nya terdiri dari ;
Copy Legalisir Tanda Pembayaran Lumpsum Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Tanggal 23 Desember 2015
Copy Legalisir Surat Penyediaan Dana (SPD) Nomor : 0395 /SPD/ 1.22.01 tahun 2015 tanggal 04 November 2015.
Copy Legalisir Rencana Penggunaan Dana SPD Nomor : 0395 /SPD/ 1.22.01 tahun 2015 tanggal 04 November 2015.
Copy Legalisir Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa ( SPP-LS Barang dan Jasa Nomor : 0040 / SPP-LS / G / 1.22.01 / 2015 Tahun 2015 Tanggal 22 Desember 2015.
Copy Legalisir Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa ( SPP-LS Barang dan Jasa Nomor : 0040 / SPP-LS / G / 1.22.01 / 2015 Tahun 2015 Tanggal 22 Desember 2015.
Copy Legalisir Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa ( SPP-LS Barang dan Jasa Nomor : 0040 / SPP-LS / G / 1.22.01 / 2015 Tahun 2015 Tanggal 22 Desember 2015.
Copy legalisir Rincian Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa ( SPP-LS Barang dan Jasa Nomor : 0040 / SPP-LS / G / 1.22.01 / 2015 Tahun 2015 Tanggal 22 Desember 2015.
Copy Legalisir Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0040 / SPM-LS / 1.22.01 /2015 Tanggal 22 Desember 2015.
Copy Legalisir Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D) Nomor : 2823 / SP2D-LS / 141.300.0001 Tanggal 22 Desember 2015.
Copy Legalisir Daftar Penguji Nomor : 1200 /SP2D-UJI / 141.300.0001 / 2015 tanggal 22 Desember 2015.
Copy Legalisir Surat setoran Pajak (SSP) CV Tembulun SS Junyor terhadap pajak Penghasilan (PPH) Pengadaan bahan Kain Pakaian dinas Kepala Desa, Perangkat desa Dan BPD tanggal 23 Desember 2015.
Copy Legalisir surat Permohonan Pencairan Dana nomor : 900 / 730 / XXXV / 2015 tanggal 22 Desember 2015 pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD.
Copy Legalisir Surat Keterangan Pengajuan SPP-LS pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD tanggal 22 Desember 2015.
Copy Legalisir Surat Pernyataan Pengguna anggaran / PPK sdr Drs. WIBISONO, MM pada kegiatan pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD.tanggal 22 Desember 2015.
Copy Legalisir Ringkasan Kontrak pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Tanggal 22 Desember 2015
Copy Legalisir Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja-LS Nomor : 900 / 731 / XXXV / 2015 pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD. Tanggal 22 Deesember 2015
Copy Legalisir Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 732 / SPP-LS / 1.22.01 / 2015 pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD tanggal 22 Desember 2015.
Copy Legalisir Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) –LS Nomor : 900 / 733 / XXXV / 2015 pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Tanggal 22 Desember 2015
Copy Legalisir Kwitansi Pembayaran pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD dari Bendahara pengeluaran sdr HARYADI kepada CV Tembulun SS Junyor sdr EKO SAPUTRA tanggal 22 Desember 2015.
Copy Legalisir Berita AcaraPembayaran Uang Lonsump Nomor ; 735 / BA-KEU/ XXXV / 2015 pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Tanggal 16 November 2015
Copy Legalisir Daftar Rincian Pajak pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD
1(satu) Bundel Dokumen Pencairan Dana dalam Kegiatan Upah Jahit Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD yang di dalamnya terdiri dari
Copy Legalisir Tanda Pembayaran Uang Lumpsum Upah jahit Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD. Tangggal 30 Desembe 2015
Copy Legalisir Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D) Nomor : 2921 / SP2D-LS / 141.300.0001 Tanggal 23 Desember 2015.
Copy Legalisir Daftar Penguji Nomor : 1212 / SP2D-UJI / 141.300.0001/ 2015 tanggal 23 Desember 2015
Copy Legalisir surat Permohonan Pencairan Dana nomor : 900 / 737 / XXXV / 2015 tanggal 23 Desember 2015 pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD pada uang Lump sum Upah jahit.
Copy Legalisir Berita Acara Pembayaran uang Lompsum Nomor : 742 / BA-KEU / XXXV / 2015 tanggal 22 Desember 2015
Copy Legalisir Copy Legalisir Kwitansi Pembayaran pada kegiatan Upah Jahit Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD tanggal 23 Desember 2015.
Copy Legalisir Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) –LS Nomor : 900 / 740 / XXXV / 2015 pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Tanggal 23 Desember 2015
Copy Legalisir Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 739 / SPP-LS / 1.22.01 / 2015 pada kegiatan Upah Jahit Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD tanggal 23 Desember 2015.
Copy Legalisir Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja-LS Nomor : 900 / 738 / XXXV / 2015 pada kegiatan Upah jahit Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD. Tanggal 23 Desember 2015
Copy Legalisir Ringkasan Kontrak pada kegiatan Upah Jahit Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Tanggal 23 Desember 2015.
Copy Legalisir Daftar Rincian Pajak pada kegiatan Upah Jahit Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD.
Copy Legalisir Surat Keterangan Pengajuan SPP-LS pada kegiatan Upah Jahit Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD tanggal 23 Desember 2015.
Copy Legalisir Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa ( SPP-LS Barang dan Jasa Nomor : 0041 / SPP-LS / G / 1.22.01 / 2015 Tahun 2015 Tanggal 23 Desember 2015.
Copy Legalisir Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa ( SPP-LS Barang dan Jasa Nomor : 0041 / SPP-LS / G / 1.22.01 / 2015 Tahun 2015 Tanggal 23 Desember 2015.
Copy Legalisir Rincian Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa ( SPP-LS Barang dan Jasa Nomor : 0041 / SPP-LS / G / 1.22.01 / 2015 Tahun 2015 Tanggal 23 Desember 2015.
Copy Legalisir Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0041 / SPM-LS / 1.22.01 /2015 Tanggal 23 Desember 2015.
Copy Legalisir Surat setoran Pajak (SSP) Bendahara Pengluaran BPMPD Kab OKU terhadap pajak Upah jahit Pengadaan bahan Kain Pakaian dinas Kepala Desa, Perangkat desa Dan BPD tanggal 28 Desember 2015.
Copy Legalisir Surat Pernyataan Pengguna anggaran / PPK sdr Drs. WIBISONO, MM pada kegiatan pada kegiatan Upah Jahit Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD.tanggal 22 Desember 2015.
1(Satu) Bundel Dokumen Pencaiaran dana dari dana Ganti Uang (GU) pada Kegiatan Pengadaan pakaian dinas apratur Pemerintahan Desa TA 2015 Yang dalamnya terdiri dari :
Copy Legalisir Surat Permohonan Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dan (SP2D) NIHIL Nomor : 900 / 751 / XXXV / 2015 Tanggal 28 Desember 2015
Copy Legalisir Surat Permohonan Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dan (SP2D) NIHIL Nomor : 900 / 750 / XXXV / 2015 Tanggal 28 Desember 2015.
Copy Legalisir Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Nomor : 900 / 752 / XXXV / 2015 tanggal 28 Desember 2015.
Copy Legalisir Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa ( SPP-LS Barang dan Jasa Nomor : 0042 / SPP-GU / NIHIL / 1.22.01 / 2015 Tahun 2015 Tanggal 28 Desember 2015.
Copy Legalisir rincian Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa ( SPP-LS Barang dan Jasa Nomor : 0042 / SPP-GU / NIHIL / 1.22.01 / 2015 Tahun 2015 Tanggal 28 Desember 2015.
Copy Legalisir Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa ( SPP-LS Barang dan Jasa Nomor : 0042 / SPP-GU / NIHIL / 1.22.01 / 2015 Tahun 2015 Tanggal 28 Desember 2015.
Copy Legalisir Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0042 / SPM-GU / NIHIL / 1.22.01 /2015 Tanggal 28 Desember 2015.
Copy Legalisir Surat Keputusan Kepala BPMPD Kab OKU Nomor : 410 / 948 / KPTS/ XXXV / 2015 Tentang Penetapan Nama-nama aparatur pemerintah Desa Penerima Bahan kain dan uang ahit Pakaian Dinas Dalam Kab.OKU Tanggl 23-Desember 2016.
Copy Legalisir Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D) Nomor : 3109 / SP2D-GU NIHIL / 141.300.0001 Tanggal 28 Desember 2015.
1(satu) Lembar Copy Legalisir Surat Pernyataan dari CV Tembulun SS Junyor tanggal 11 Desember 2015 tentang Kesanggupan Melaksanakan pekerjaan pengadaan Pakaian dinas Aparatur Pemerintahan desa Kab OKU Tahun 2015.
1(satu) Lembar Copy Legalisir Surat dari BPMPD Kab.OKU yang di tanda tangani Kepala BPMPD Kab OKU sdr Drs. WIBISONO, MM kepada Pak Monang Napitupulu tentang pekerjaan Pengadaan pakaian dinas Perangkat desa Di BPMPD Tahun 2015 di Kondisikan kepada Pak Monang Napitupulu.
1(satu) Lembar Copy Legalisir surat permohonan uji kain nomor : 027 / 671 / XXXV / 2015 tanggal 29 Oktober 2015.
3(Tiga) Lembar Copy Legalisir Laporan Hasil Uji Laboratorium dari Unit Industri Kerajinan dan Tekstil Dinas Perindustrian dan Energi Provinsi DKI Jakarta tanggal 10 November 2015.
1(satu) Lembar Copy Legalisir surat Pernyatan dari sdr EKO SAPUTRA selaku Direktur CV Tembulun SS Junyor tanggal 22 Desember 2015 tentang kekurangan bahan kain yang diadakan sesuai kontrak nomor : 027/ 717 / PDH Desa / XXXV / 2015 tanggal 18 Desember 2015.
1(satu) Lembar Copy Legalisir Surat Permohonan Biaya kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa Dan BPD dari PPTK kepada Kepala BPMPD Kab. OKU.
1(satu) Lembar Copy Legalisir Nota Dinas dari Tim Pemeriksa / Penerima barang BPMPD kab Oku kepada Kepala BPMPD Kab OKU tentang Laporan hasil Pemeriksaan bahan kain Pakaian Dinas Perangkat Desa dan BPD Kab OKU tanggal 22 Desember 2015.
1(satu) Lembar Copy Legalisir Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Pengadaan Bahan kain Pakaian Dinas Kepala Desa, Pernagkat Desa Dan BPD Kab OKU TA. 2015 Tertanggal 30 Desember 2015.
1(satu) Lembar ASLI Kwitansi pembayaran dari bendahara pengeluaran pembantu ( Dra. ESPARIZA) kepada sdr.Drs. WIBISONO, MM dengan jumlah uang sebesar Rp. 98.000.000,- ( sembilan puluh delapan juta rupiah) tertanggal 03 Desember 2015.
Satu bundel Fotocofy legalisir berkas dokumen penawaran CV. Duta Sarana Sejahtera Nomor : 20 / DSS / S-Pen / XII / 2015, tanggal 03 Desember 2015
Satu bundel Fotocofy legalisir berkas dokumen penawaran CV. PUTRA BERSAUDARA Nomor : 090 / CV-PB / XII / 2015, tanggal 01 Desember 2015
Satu bundel Fotocofy legalisir berkas dokumen penawaran CV.SARANA SUKSES SEJAHTERA Nomor : 14 / S3 / SPn / XII / 2015, tanggal 03 Desember 2015
Satu bundel Fotocofy legalisir berkas dokumen penawaran CV.B PRODUCTION Nomor : 075 / XII / CV.BP / 2015, tanggal 01 Desember 2015
Satu bundel Fotocofy legalisir berkas dokumen penawaran CV. Tembulun SS Junyor Nomor : 024 / CV.TSJ /XII /2015, tanggal 02 Desember 2015.
Satu bundel Fotocofy legalisir berkas dokumen penawaran CV. MAHAMERU Nomor : 122 / CV.M-Pb / XI / 2015, tanggal 18 November 2015
Satu bundel Fotocofy legalisir berkas dokumen penawaran CV. CIPTA BUSANA Nomor : 082 / CV.CB / XII / 2015, tanggal 01 Desember 2015.
Satu bundel Fotocofy legalisir berkas dokumen penawaran PT.MUTIARA BUNGA BANGSA Nomor : 005 / SPH-ULG / OKU / MBB / XII / 2015, tanggal 03 Desember 2015
Satu bundel Fotocofy legalisir berkas Standar Dokumen Pengadaan Secara Elektronik / Pengadaan Barang, Metode e-Lelang Sederhana dengan Pascakualifikasi Nomor : 03 / pokja IV barang / XI / BPMPD / 2015, tanggal 16 Nopember 2015.
Satu bundel Fotocofy legalisir berkas SUMMARY REPORT Kode Lelang 919401 dengan Nama Kegiatan Lelang pengadaan pakaian dinas aparatur pemerintah desa
Satu bundel Fotocofy legalisir berkas proses pelelangan Pemilihan Langsung Pengadaan Barang, yang didalamnya terdapat surat-surat berupa;
Fotocofy legalisir Surat dari Kabag Perlengkapan Selaku Kepala ULP Nomor : 027 / 65 / ULP / XI / 2015, tanggal 13 November 2015. Perihal pemilihan penyedia barang/jasa
Fotocofy legalisir SK Bupati OKU Nomor : 66 /KPTS / XI / 2015, tanggal 3 Maret 2015. Tentang Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Ogan Komering Ulu berikut lampiran surat susunan kelompok kerja ULP Kab. OKU
Fotocofy legalisir lembar penelitian administrasi CV. B PRODUCTION, tanpa tanggal Desember 2015 yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU
Fotocofy legalisir lembar Evaluasi Kualifikasi CV. B PRODUCTION dan CV. Tembulun SS Junyor, tanpa tanggal Desember 2015 yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU
Fotocofy legalisir lembar Koreksi Aritmatik CV. B PRODUCTION, tanpa tanggal Desember 2015 yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU
Fotocofy legalisir Berita Acara Hasil Evaluasi Penawaran Nomor : 18.919401 / Pokja IV.Barang / IX / 2015, tanggal 01 Desember 2015, yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU
Fotocofy legalisir Berita Acara Hasil Pelelangan ( BAHP ) Nomor : 19.919401/Pokja IV.Barang / XI /2015, tanggal 01 Desember 2015, yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU
Fotocofy legalisir Surat dari Pokja IV ULP Kab. OKU Nomor : 20.919401 / Pokja IV. Barang / XI / 2015, tanggal 05 Desember 2015. Perihal Undangan Pembuktian Kualifikasi
Fotocofy legalisir Berita Acara Pembuktian Kualifikasi Nomor : 20.919401/Pokja IV.Barang / XI / 2015, tanggal 07 Desember 2015 yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU
Fotocofy legalisir Berita Acara Pembuktian Kualifikasi Nomor : 20.919401/Pokja IV.Barang / XII / 2015, tanggal 07 Desember 2015 yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU
Fotocofy legalisir Surat Penetapan Pemenang Lelang Nomor : 21.919401/Pokja IV.Barang/XI/2015, tanggal 08 Desember 2015, ditandatangani oleh AZHARI.ST selaku ketua pokja
Fotocofy legalisir Surat Pengumuman Pemenang Lelang Nomor : 22.881401/Pokja IV.Barang/IX/2015, tanggal 08 Desember 2015, ditandatangani oleh AZHARI.ST selaku ketua pokja.
Satu bundel Fotocofy legalisir berkas proses pelelangan Pemilihan Langsung Pengadaan Barang, yang didalamnya terdapat surat-surat berupa;
Fotocofy legalisir Surat dari Kabag Perlengkapan Selaku Kepala ULP Nomor : 027 / 65 / ULP / XI / 2015, tanpa tanggal November 2015. Perihal pemilihan penyedia barang/jasa
Fotocofy legalisir SK Bupati OKU Nomor : 66 /KPTS / XI / 2015, tanggal 3 Maret 2015. Tentang Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Ogan Komering Ulu berikut lampiran surat susunan kelompok kerja ULP Kab. OKU
Fotocofy legalisir lembar penelitian administrasi CV. Tembulun SS Junyor, tanpa tanggal Desember 2015 yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU
Fotocofy legalisir lembar Evaluasi Kualifikasi CV. Tembulun SS Junyor, tanpa tanggal Desember 2015 yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU
Fotocofy legalisir lembar Koreksi Aritmatik CV. Tembulun SS Junyor, tanpa tanggal Desember 2015 yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU
Fotocofy legalisir Berita Acara Hasil Evaluasi Penawaran Nomor : 18.919401 / Pokja IV.Barang / XII / 2015, tanggal 14 Desember 2015, yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU
Fotocofy legalisir Berita Acara Hasil Pelelangan ( BAHP ) Nomor : 19.919401/Pokja IV.Barang / XII /2015, tanggal 14 Desember 2015, yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU
Fotocofy legalisir Surat dari Pokja IV ULP Kab. OKU Nomor : 20.919401 / Pokja IV. Barang / XI / 2015, tanggal 12 Desember 2015. Perihal Undangan Pembuktian Kualifikasi
Fotocofy legalisir Berita Acara Pembuktian Kualifikasi Nomor : 20.919401/Pokja IV.Barang / XI / 2015, tanggal 14 Desember 2015 yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU dan ZULFIKRI/CV Tembulun SS Junyor
Fotocofy legalisir Berita Acara Pembuktian Kualifikasi Nomor : 20.919401/Pokja IV.Barang / XII / 2015, tanggal 14 Desember 2015 yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU
Fotocofy legalisir Berita Acara Klarifikasi dan Negoisasi Teknis dan Biaya Nomor : 11.2.919401/Pokja IV.Barang/XII/2015, tanggal 14 Desember 2015
Fotocofy legalisir Surat Penetapan Pemenang Lelang Nomor : 22.881401/Pokja IV.Barang/XII/2015, tanggal 15 Desember 2015, ditandatangani oleh AZHARI.ST selaku ketua pokja
Fotocofy legalisir Surat Pengumuman Pemenang Lelang Nomor : 21.919401/Pokja IV.Barang/XII/2015, tanggal 15 Desember 2015, ditandatangani oleh AZHARI.ST selaku ketua pokja.
1 (satu) lembar asli Slip Tanda Terima uang, sejumlah Rp. 75.000.000,- (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) dari CV. TEMBULUN SS JUNYOR (Sdr EKO) kepada PT. SAVANA LESTARI JAKARTA, untuk pembayaran DP seragam bahan clip (biru 773 stell X 3 meter dan pemda 1.001 stell X 3 meter).
1(satu) lembar asli Slip bukti setoran tunai Bank BCA, uang sebesar Rp. 94.850.000,- dari Sdr EKO SAPUTRA (CV. Tembulun SS Junyor) kepada PT. Savana Lestari (No Rek : 335.303.4908), Tanggal 22-12-2015.
1(satu) lembar asli Surat Jalan (Pengiriman Barang) dari PT. Savana Lestari, kepada/Tujuan CV. Tembulun SS Junyor, Tanggal 15 Desember 2015.
1(satu) lembar asli Surat Jalan (Pengiriman Barang) dari PT. Savana Lestari, kepada/Tujuan CV. Tembulun SS Junyor, Tgl 19 Desember 2015.
1(satu) lembar asli Surat Jalan (Pengiriman Barang) dari PT. Savana Lestari, kepada/Tujuan CV. Tembulun SS Junyor / baturaja palembang, Tgl 28 Desember 2015.
1(satu) lembar asli Surat Jalan (Pengiriman Barang) dari PT. Savana Lestari, kepada/Tujuan CV. Tembulun SS Junyor / Baturaja Palembang, Tgl 29 Desember 2015
6(enam) lembar asli Slip Bukti Setor tunai Via ATM dari Sdr EKO SAPUTRA (CV. Tembulun SS Junyor) kepada PT. Savana Lestari. tanggal 24 Desember 2015, terdiri dari :
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 1.800.000.00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) pada pukul 17:20:45 Wib.
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 2.500.000.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) pada pukul 17:22:01 Wib.
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 2.500.000.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) pada pukul 17:23:07 Wib.
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 2.500.000.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) pada pukul 17:24:09 Wib.
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 2.350.000.00 (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) pada pukul 17:25:10 Wib.
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 2.500.000.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) pada pukul 17:26:11 Wib.
7 (Tujuh) lembar asli Slip Bukti Setor tunai Via ATM dari Sdr EKO SAPUTRA (CV. Tembulun SS Junyor) kepada PT. Savana Lestari. tanggal 25 Desember 2015, terdiri dari :
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 2.500.000.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) pada pukul 10:47:26 Wib.
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 2.500.000.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) pada pukul 10:48:30 Wib.
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 4.900.000.00 (empat juta sembilan ratus ribu rupiah) pada pukul 10:49:37 Wib.
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 5.000.000.00 (lima juta rupiah) pada pukul 10:50:56 Wib.
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 4.100.000.00 (empat juta seratus ribu rupiah) pada pukul 11:09:12 Wib.
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 5.000.000.00 (lima juta rupiah) pada pukul 11:10:14 Wib.
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 5.000.000.00 (lima juta rupiah) pada pukul 11:11:24 Wib.
9 (sembilan) lembar asli Slip Bukti Setor tunai Via ATM dari Sdr EKO SAPUTRA (CV. Tembulun SS Junyor) kepada PT. Savana Lestari. tanggal 26 Desember 2015, terdiri dari :
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 5.000.000.00 (lima juta rupiah) pada pukul 12:41:30 Wib.
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 5.000.000.00 (lima juta rupiah) pada pukul 12:42:39 Wib.
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 4.000.000.00 (empat juta rupiah) pada pukul 12:43:52 Wib.
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 4.400.000.00 (empat juta empat ratus ribu rupiah) pada pukul 12:45:11 Wib.
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 5.000.000.00 (lima juta rupiah) pada pukul 12:46:22 Wib.
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 5.000.000.00 (lima juta rupiah) pada pukul 12:48:04 Wib.
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 5.000.000.00 (lima juta rupiah) pada pukul 12:51:28 Wib.
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 2.600.000.00 (dua juta enam ratus ribu rupiah) pada pukul 12:52:40 Wib.
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 1.700.000.00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) pada pukul 12:53:47 Wib.
1(satu) lembar asli Print out Bank Sumsel an CV. Tembulun SS Junyor nomor rekening 141-30-50742 tanggal 01 Desember 2015 sampai dengan 01 Agustus 2016.
1(satu) lembar asli Cek bank Sumsel Babel No. Cek CD 083313 tertanggal 23 Desember 2015. Yang di tanda tangani dan berstampel CV Tembulun SS Junyor dengan nilai Rp. 35.000.000,- (Tiga puluh Lima Juta Rupiah).
1(satu) lembar fotocopy legalisir surat Nomor : 22.A/Pokja IV.Barang/XII/2015 tanggal 11 Desember 2015 tentang laporan sementara hasil evaluasi ulang pokja IV barang ULP kab.OKU kepada Kaban BPMD selaku PA/PPK.
1(satu) lembar legalisir surat Nomor : 01.1/PPK-PMD/XXXV/2015 tanggal 08 Desember 2015 tentang sanggahan hasil penetapan pemenang dari Kepala BPMPD kab.OKU selaku PA/PPK kepada Ketua Pokja IV ULP Kab.OKU.
1(satu) lembar legalisir surat Nomor : 021.1/PPK-PMD/XXXV/2015 tanggal 14 Desember 2015 tentang laporan hasil evaluasi ulang sementara dari Kepala BPMPD Kab.OKU selaku PA/PPK kepada Ketua Pokja IV ULP Kab.OKU ;
Uang tunai sejumlah Rp.26.611.382,00 (dua puluh enam juta enam ratus sebelas ribu tiga ratus delapan puluh dua rupiah) yang dititipkan terdakwa kepada Jaksa Penuntut Umum sebagaimana Bukti Titipan;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara atas nama terdakwa lainnya yaitu perkara no: 26 atas nama Terdakwa Drs. Wibisono, MM.;
Membebankan biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) kepada terdakwa ;
Demikianlah diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang, pada hari : Selasa, tanggal 31 Oktober 2017 oleh kami Saiman, SH, MH sebagai Hakim Ketua Majelis : Iskandar Harun, SH, MH dan H. Arizon Mega Jaya, SH (Hakim Ad Hoc TIPIKOR pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang), masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 6 November 2017 oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh H.M. Wiradarma, SH..MH. selaku Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang, dihadiri oleh Johan Ciptadi, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu, serta dibacakan dihadapan terdakwa;
Hakim - hakim Anggota K e t u a
Iskandar Harun, SH, MH.
(Hakim Ad Hoc TIPIKOR) Saiman, SH., MH.
H. Arizon Mega Jaya, SH. Panitera Pengganti
(Hakim Ad Hoc TIPIKOR)
H.M. Wiradarma, SH.