- 50 / Pid.Sus / 2016 / PN Mam
Putusan PN MAMUJU Nomor - 50 / Pid.Sus / 2016 / PN Mam
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- SULAIMAN, S.Pd
1. Menyatakan Terdakwa SULAIMAN, S.Pd., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan.; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Penuntut Umum tersebut.; 3. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ; 4. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan.; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) senjata airsoft gun jenis FM, No. F 20117610 buatan Taiwan dan berwarna hitam.; - 3 (tiga) butir peluru (amunisi) berbentuk bulat kecil.; - 1 (satu) buah magesene.; - 1 (satu) buah tabung gas.; - 1 (satu) lembar Kartu Tanda Anggota (KTA) dari Shooting Club.; - 1 (satu) lembar surat keterangan kepemilikan dengan No. SK/037/SSC/TR/20/V/2012.; - 1 (satu) lembar KTP An. SULAIMAN.; - 1 (satu) lembar kartu tanda anggota organisasi dari INTEL KOBRA.; Dikembalikan kepada Terdakwa SULAIMAN, S.Pd.; 6. Membebankan biaya perkara dalam perkara ini kepada Negara.;
P U T U S A N
NOMOR 50 / Pid.Sus / 2016 / PN Mam
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Mamuju yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana biasa pada peradilan tingkat pertama, yang bersidang secara Majelis telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : SULAIMAN, S.Pd.;
Tempat Lahir : Polmas.;
Umur/Tanggal Lahir : 48 Tahun/ 31 Desember 1967.;
Jenis Kelamin : Laki-laki.;
Kebangsaan : Indonesia.;
Tempat Tinggal : Lingk. Labuang, Kecamatan Banggae Timur,
Kabupaten Majene.;
Agama : Islam.;
Pekerjaan : Swasta (Wartawan Majalah 01).;
Pendidikan : S.1.;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN) berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik, sejak tanggal 18 Februari 2016 sampai dengan tanggal 8 Maret 2016.;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 9 Maret 2016 sampai dengan tanggal 17 April 2016.;
Penahanan Penuntut Umum, sejak tanggal 1 April 2016 sampai dengan tanggal 20 April 2016.;
Penahanan Hakim, sejak tanggal 13 April 2016 sampai dengan tanggal 12 Mei 2016.;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Mamuju, sejak tanggal 13 Mei 2016 sampai dengan tanggal 11 Juli 2016.;
Terdakwa di Persidangan didampingi oleh Penasihat Hukumnya, yaitu : RUSTAM TIMBONGA, SH. MH., JUNJUNG M.P. TIMBONGA, SH. dan ESTER SAMBO PAILLIN, SH., kesemuanya Advokat/Penasehat Hukum pada LBH Citra Justitia Sulawesi Barat berkedudukan di Jalan Husni Tamrin Mamuju, Sulawesi Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 23 Maret 2016, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mamuju pada tanggal 28 April 2016, No. W22.U12.Mu-49/HK/IV/2016/PN.Mam.;
Pengadilan Negeri tersebut.;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mamuju, tanggal 13 April 2016, Nomor : 50/Pen.Pid/2016/PN.Mam., tentang Penunjukan Mejelis Hakim yang mengadili perkara ini.;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mamuju, tanggal 14 April 2016, Nomor : 50/Pen.Pid.Sus/2016/PN.Mam., tentang Penetapan Hari Sidang.;
Berkas Perkara Terdakwa atas nama SULAIMAN, S.Pd. beserta seluruh lampirannya.;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa dipersidangan.;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan.;
Telah mendengar dan memperhatikan tuntutan pidana (requisitoir) Penuntut Umum NO. REG. PERK. : PDM-23/Mju/Euh.2/04/2016, tertanggal 31 Mei 2016 yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan :
Menyatakan Terdakwa SULAIMAN, S.Pd., bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak membawa, memiliki, mempunyai, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan mengangkut, menyembunyikan atau menguasai senjata api sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 Ayat (1) UU Drt No. 12/Drt/1951 LN No. 78 Tahun 1951.;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) senjata airsoft gun jenis FM, No. F 20117610 buatan Taiwan dan berwarna hitam.;
3 (tiga) butir peluru (amunisi) berbentuk bulat kecil.;
1 (satu) buah magesene.;
1 (satu) buah tabung gas.;
Dirampas untuk dimusnahkan.;
1 (satu) lembar foto copy Kartu Tanda Anggota (KTA) dari Shooting Club.;
1 (satu) lembar surat keterangan kepemilikan dengan No. SK/037/SSC/TR/20/V/2012.;
1 (satu) lembar foto copy KTP An. SULAIMAN.;
1 (satu) lembar kartu tanda anggota organisasi dari INTEL KOBRA.;
Tetap terlampir dalam berkas perkara.;
Menetapkan agar Terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).;
Telah mendengar pembelaan/Pledooi dari Terdakwa melalui Penasihat Hukum Terdakwa yang dikemukakan secara tertulis di Persidangan pada tanggal 2 Juni 2016, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan bahwa perbuatan Terdakwa tidak memenuhi unsur-unsur pidana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.;
Menyatakan demi hukum membebaskan Terdakwa SULAIMAN, S.Pd., dari Dakwaan Jaksa Penuntut Umum.;
Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kedudukan harkat serta martabatnya.;
Membebankan biaya perkara kepada Negara.;
Atau jika Mejelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan kepatutan dan rasa keadilan masyarakat.;
Telah mendengar Jawaban/Replik Penuntut Umum yang diajukan secara tertulis tanggal 6 Juni 2016 yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya dan atas Jawaban/ Replik Penuntut Umum tersebut Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan tetap pada pembelaannya.;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke depan persidangan oleh Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan NO. REG. PERK : PDM- 23/MJU/Euh.2/04/2016, tertanggal 12 April 2016, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
DAKWAAN ;
Bahwa ia terdakwa Sulaiman, S.Pd pada hari Rabu tanggal 17 Februari 2016 sekitar pukul 10.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2016, bertempat di Kompleks Kantor Gubernur Sulbar Jalan Pattana Endeng Kel. Simboro, Kec. Simboro Kab. Mamuju atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mamuju, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, perbuatan tersebut dilakukan oleh mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal adanya pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih di Kantor Gubernur dan saat itu saksi Yufsar, SH anggota Brimob Pare-Pare yang diperbantukan dalam pengamanan yang bertugas di pintu ring 1 (satu) dan memeriksa terhadap tamu undangan yang hadir yang ingin masuk ke dalam acara pelantikan tersebut kemudian terdakwa yang ingin masuk kedalam acara pelantikan tersebut karena tidak memiliki kartu pengenal dari Panitia pelantikan terdakwa tidak diperkenankan masuk selanjutnya terdakwa mengatakan bahwa dari Pers sehingga saksi Yufsar, SH mengarahkan ke ruang humas sebagai Panitia yang mengurus Pers namun sebelumnya saksi Yufsar pemeriksaan dan memegang tas yang diselempang oleh terdakwa dan merasakan ada senjata didalam tas tersebut lalu ditanyakan “apa isi tasnya” dan terdakwa menjawab “saya intel” selanjutnya terdakwa langsung diamankan diruang humas. Didalam ruang humas tersebut saksi Yufsar disaksikan oleh saksi Asdar bin Abdul Majid kemudian menyuruh terdakwa untuk mengeluarkan senjata yang ada didalam tas terdakwa namun bukan senjata yang dikeluarkan malah terdakwa mengeluarkan kartu pengenal “intel kobra” yang telah kadaluarsa, lalu saksi bertanya lagi “ada kartu senjatanya?” kemudian terdakwa memeriksa dompetnya lalu menelpon seseorang dan berkata “ada namun ketinggalan” setelah itu saksi meminta terdakwa untuk mengeluarkan senjata tersebut kemudian terdakwa mengeluarkan 1 (satu) pucuk senjata jenis airsoft gun.;
Berdasarkan penemuan tersebut pihak Kepolisian mengamankan 1 (satu) pucuk senjata Air Gun Caliber 4,5 mm warna hitam No. 20117610 Made in Taiwan, 3 (tiga) butir peluru Eagle Warna silver dan 1 (satu) buah magazine selanjutnya pihak pengamanan membawa terdakwa berikut barang bukti ke Polres Mamuju guna pemeriksaan lebih lanjut.;
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli, Sdr. BRIGPOL HENDRA ADI WINATA Selaku ahli dibidang persenjataan dan amunisi berdasarkan Surat Perintah Kasat Intelkam Polres Mamuju Nomor : Sprin / 23.1/II/2016/Intelkam tanggal 19 Februari 2016. Menerangkan bahwa senjata yang diperlihatkan adalah Senjata Pistol angin (Air Gun) terbuat dari logam dengan merk KWC, buatan Taiwan dengan Model FN 1911 yang menggunakan Ball Bullet (BB) kaliber 4,5 mm terbuat dari logam dan hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan olah raga dan sifatnya tidak otomatis penuh (Full Automatic) dan mempunyai surat ijin dari pejabat yang berwenang, karena air gun dapat dikategorikan termasuk senjata api dampaknya lebih berbahaya apabila ditembakkan pada seseorang karena dapat menimbulkan luka atau bahkan kematian.;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951.;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut Terdakwa dan Penasihat Hukumnya menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan/Eksepsi terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut.;
Menimbang, bahwa atas permintaan Penuntut Umum serta persetujuan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa oleh karena terhadap saksi YUFSAR, SH. dan saksi ASDAR Bin ABD. MAJID yang oleh Penuntut Umum telah dipanggil secara patut namun tidak dapat hadir, sehingga tidak dapat dihadirkan dipersidangan, maka demi terwujudnya asas pemeriksaan singkat, cepat dan biaya ringan, maka terhadap keterangan saksi tersebut dibacakan oleh Penuntut Umum, adapun keterangan saksi-saksi tersebut telah diberikan dibawah sumpah dalam Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik, keterangan saksi-saksi tersebut pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi YUFSAR, SH.;
Bahwa Terdakwa diamankan oleh saksi pada saat membawa senjata.;
Bahwa Terdakwa diamankan pada hari Rabu tanggal 17 Februari 2016 sekitar 11.00 Wita di Kompleks Kantor Gubernur Kecamatan Simboro Kabupaten Mamuju (area pelantikan bupati terpilih).;
Bahwa Terdakwa diamankan karena membawa senjata jenis airsoft gun.;
Bahwa pemilik senjata tersebut adalah milik Terdakwa.;
Bahwa Terdakwa diamankan ketika saksi sedang bertugas melaksanakan pengamanan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih dan pada saat itu ditugaskan di pintu ring 1 untuk memeriksa setiap undangan yang hadir kemudian dalam pelantikan tersebut kemudian pada saat itu Terdakwa ingin masuk kemudian kami melakukan pemeriksaan dan menemukan senjata airsoft gun di tas samping yang tertutup oleh jaket miliknya.;
Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 17 Februari 2016 sekitar pukul 11.00 Wita saksi sedang melakukan pengamanan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih di kantor gubernur dan pada saat itu saksi bertugas di pintu ring 1 dan melakukan Pemeriksaan terhadap tamu undangan yang hadir yang ingin masuk kedalam acara pelantikan tersebut kemudian Terdakwa ingin masuk ke acara pelantikan tersebut dan pada saat itu Terdakwa tidak memiliki kartu pengenal dari panitia pelantikan bupati terpilih kemudian iya mengaku dari pers kemudian saksi mengarahkan Terdakwa ke ruang humas sebagai panitia pada saat itu namun sebelumnya itu saksi melakukan Pemeriksaan kemudian memegang tas milik Terdakwa dan merasakan ada senjata didalam tas tersebut kemudian saksi bertanya “Apa isi tasnya“ Kemudian Terdakwa menjawab “saya intel “ dan pada saat itu saksi langsung membawa keruangan Humas dan pada saat didalam ruang tersebut kemudian saksi menyuruh mengeluarkan senjata yang dibawanya kemudian Terdakwa langsung mengeluarkan kartu pengenal “intel kobra“ Kemudian saksi mengatakan “ada kartu senjatanya“ kemudian Terdakwa memeriksa dompetnya kemudian Terdakwa langsung menelpon seseorang kemudian Terdakwa mengatakan “ada namun ketinggalan“ setelah itu kami meminta agar senjata tersebut dikeluarkan kemudian Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) pucuk senjata jenis airsoft gun kemudian saksi memeriksa dan melaporkan temuan tersebut kepada pimpinan kemudian Terdakwa dibawah dan diamankan di Polres Mamuju.;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi yang dibacakan oleh Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan benar.;
Saksi ASDAR Bin ABD. MAJID ;
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 17 Januari 2016 sekitar Pukul 11.00 Wita bertempat di sekitar Area Pelantikan Bupati terpilih di Kompleks Perkantoran Gubernur, Saksi menemukan Terdakwa membawa senjata Api.;
Bahwa Terdakwa menyimpan Senjata Api di dalam tas samping/ Jinjing milik Terdakwa.;
Bahwa saksi berada disekitar area Pelantikan Bupati terpilih sedang melaksanakan Pengamanan Bupati terpilih.;
Bahwa saksi melihat langsung Terdakwa membawa senjata Api kemudian Terdakwa bersama senjata tersebut saksi bawa kekantor Polres Mamuju.;
Bahwa saksi lihat saat itu senjata tersebut memiliki Peluru sebanyak 3 (tiga) Butir.;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah maksud dan tujuan Terdakwa membawa senjata Api ke acara Pelantikan Bupati terpilih.;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah pada saat membawa senjata Api tersebut.;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi yang dibacakan oleh Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan benar.;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum mengajukan AhliHENDRA ADIWINATA yang memberikan pendapatnya dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa tugas dan wewenang saksi sebagai ahli di bidang perijinan senjata api, yakni :
Bertugas untuk mengawasi peredaran senjata api dan bahan peledak.;
Bertugas untuk mengawasi perijinan senjata api dan bahan peledak.;
Bertugas melakukan sosialisasi tentang perijinan senjata api olahraga, air soft dan air gun kepada Perbakin dan Klub menembak di bawah naungan Perbakin.;
Bahwa senjata api merupakan suatu alat yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari logam yang mempunyai komponen atau alat mekanik seperti laras, pemukul/pelatuk, trigger, pegas, kamar peluru yang dapat melontarkan anak peluru atau gas melalui laras.;
Bahwa yang dimaksud peluru adalah amunisi yang bekerjanya mempergunakan senjata alat peluncur.;
Bahwa perbedaan antara pistol angin (Air Gun) dengan air soft gun terdapat pada jenis caliber Ball Bullet yang digunakan dimana airgun menggunakan caliber ball bullet 4,5 MM menggunakan ball bullet bahan logam sedangkan air soft gun caliber Ball bullet 6 MM dengan menggunakan ball Bullet Plastik.;
Bahwa dampak ketika terkena Pistol angin (Air Gun) dapaknya lebih berbahaya apabila ditembakan pada seseorang karena dapat menimbulkan luka yang mengeluarkan darah atau bahkan kematian sedangkan airsoft gun jika ditembakan kepada seseorang dapat menimbulkan luka memar.;
Bahwa persyaratan memiliki atau menggunakan senjata pistol angin (air gun) dan airsoft gun yaitu :
Memiliki kartu tanda anggota klub menembak yang bernaung dibawah perbakin.;
Berusia paling rendah 15 (lima belas) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun.;
Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter serta psikologi.;
Memiliki keterampilan menembak yang dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pengprov Perbakin.;
Bahwa yang memiliki kewenangan penandatanganan pengesahan izin kepemilikan dan penggunaan pistol angin (air gun) dan atau airsoft gun yakni Dirintelkam Polda setempat a.n Kapolda.;
Bahwa berdasarkan keahlian ahli bahwa masa berlaku dari surat penggunaan dari senjata pistol angin (air gun) dan air soft gun yaitu 1 (satu) tahun sejak tanggal dikeluarkan dan dapat diperpanjang tiap tahunnya.;
Bahwa menurut Ahli senjata yang dibawa Terdakwa merupakan senjata pistol angin (air gun) dan 3 (Tiga) butir peluru berbentuk bulat, 1 (Satu) buah magazen terdapat 1 (Satu) buah tabung gas didalamnya, komponen dari senjata pistol angin (air gun) kemudian surat kepemilikan Gas Gun dan KTA Stars Shooting Club tersebut masa berlakunya telah habis pada tanggal 20 Mei 2013 atau KTA dan surat keterangan kepemilikan senjata tersebut sudah tidak berlaku lagi kemudian antara surat keterangan kepemilikan senjata dengan senjata terjadi ketidaksesuaian dikarenakan bahwa senjata yang diperlihatkan adalah senjata pistol angin (air gun) sedangkan di surat keterangan senjata air soft gun.;
Bahwa senjata air soft gun menurut ahli dikategorikan termasuk senjata api.;
Bahwa hanya di Indonesia senjata air gun dikatagorikan senjata api walaupun dalam manifest masuknya barang disebutkan sebagai TOYS.;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Ahli tersebut, Terdakwa menyatakan pendapatnya dalam Pledoinya.;
Menimbang, bahwa di persidangan di ajukan pula barang bukti berupa :
1 (satu) senjata airsoft gun jenis FM, No. F 20117610 buatan Taiwan dan berwarna hitam.;
3 (tiga) butir peluru (amunisi) berbentuk bulat kecil.;
1 (satu) buah magesene.;
1 (satu) buah tabung gas.;
1 (satu) lembar Kartu Tanda Anggota (KTA) dari Shooting Club.;
1 (satu) lembar surat keterangan kepemilikan dengan No. SK/037/SSC/TR/20/V/2012.;
1 (satu) lembar KTP An. SULAIMAN.;
1 (satu) lembar kartu tanda anggota organisasi dari INTEL KOBRA.;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah disita secara sah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga terhadap Barang Bukti tersebut dapat digunakan sebagai pembuktian dalam perkara ini.;
Menimbang, bahwa Terdakwa melalui Penasihat Hukunya tidak mengajukan bukti surat maupun menghadapkan saksi-saksi yang meringankan (a decharge), meskipun telah diberikan kesempatan untuk itu.;
Menimbang, bahwa Terdakwa SULAIMAN, S.Pd., memberikan keterangan di persidangan, pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian karena membawa, memiliki, atau menguasai senjata airsoft gun.;
Bahwa Terdakwa membawa senjata Airsoft Gun jenis FM No. F. 20117610 buatan Taiwan dan berwarna hitam.;
Bahwa Terdakwa diamankan pada hari Rabu tanggal 17 Februari 2016 sekitar pukul 10.30 bertempat di Jalan Pattana Endeng perkantoran Gubernur tepatnya di Pintu Masuk acara pelantikan Bupati terpilih di Kecamatan Simboro Kabupaten Mamuju.;
Bahwa Terdakwa menyimpan senjata air soft gun di dalam tas samping Jinjing milik Terdakwa yang Terdakwa bawa pada saat itu.;
Bahwa Terdakwa ditemukan oleh petugas kepolisian membawa senjata airsoft gun dikarenakan saat itu Terdakwa ingin masuk keacara pelantikan Bupati terpilih namun saat itu ada petugas kepolisian yang melakukan pemeriksaan dipintu masuk acara pelantikan Bupati tersebut dan saat itu petugas kepolisan menemukan senjata airsoft gun di dalam tas jinjing milik Terdakwa.;
Bahwa tujuan Terdakwa hendak masuk keacara pelantikan Bupati saat itu dikarenakan Terdakwa berprofesi sebagai wartawan majalah 01 sehingga saat itu Terdakwa ingin masuk keacara pelantikan Bupati terpilih untuk melakukan peliputan.;
Bahwa pada saat itu Terdakwa dari rumah di Kabupaten Polman dengan tujuan ke Kabupaten Mamuju Utara sambil membawa senjata Airsoft gun dengan tujuan untuk melakukan latihan olahraga menembak di Kabupaten Mamuju Utara akan tetapi saat itu bertepatan dengan acara pelantikan Bupati terpilih sehingga saat itu Terdakwa transit di Kabupaten Mamuju untuk melakukan peliputan acara Bupati terpilih namun saat itu Terdakwa masih membawa senjata airsoft gun ke acara pelantikan Bupati terpilih saat itu.;
Bahwa Terdakwa memperoleh senjata air soft gun dari ARSYAD adapun Terdakwa membeli senjata airsoft gun dengan harga Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah).;
Bahwa menurut Terdakwa senjata air soft gun yang diperoleh merupakan sumber yang resmi karena pada saat Terdakwa membeli senjata airsoft gun dari ARSYAD saat itu Terdakwa diberikan berupa KTA (Kartu Tanda Anggota) dari Star Shooting Club kepemilikan senjata airsoft gun dan 1 (Satu) lembar surat keterangan kepemilikan Replika Gas Gun.;
Bahwa Terdakwa bergabung dengn Star Shooting Club sejak dikeluarkan KTA pada tanggal 20 Mei 2012 atau sekitar 3 (Tiga) tahun lebih lamanya dan telah menguasai senjata airsoft gun sudah 3 (Tiga) tahun lebih lamanya.;
Bahwa KTA (kartu tanda anggota) yang dimiliki Terdakwa sudah tidak berlaku atau masa berlakunya telah berakhir pada tanggal 20 Mei 2013 dan saat ini masih dalam proses pengurusan.;
Bahwa menurut Terdakwa senjata airsoft gun diperuntukan sebagai berikut :
Senjata airsoft gun dipergunakan sebagai kepentingan olahraga.;
Selesai latihan disimpan ditempat yang aman.;
Bahwa barang bukti yang diamankan yakni 1 (satu) senjata airsoft gun jenis FM, No. F 20117610 buatan Taiwan dan berwarna hitam, 3 (Tiga) butir peluru (Amunisi) berbentuk bulat kecil, 1 (Satu) buah magesene, 1 (Satu) buah tabung gas dan 1 (Satu) lembar Foto Copy Kartu Tanda Anggota (KTA) dari Shooting Club, 1 (Satu) lembar surat keterangan kepemilikan dengan No. SK/037/SSC/TR/20/V/2015 dan 1 (Satu) lembar KTP a.n SULAIMAN dan 1 (Satu) lembar kartu tanda anggota organisasi dari INTEL KOBRA adalah milik terdakwa.;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum.;
Menimbang, bahwa oleh karena keterangan saksi YUFSAR, SH. dan saksi ASDAR Bin ABD. MAJID yang dibacakan dipersidangan, karena keterangan yang diberikannya dalam pemeriksaan penyidikan dibawah sumpah, maka berdasarkan Pasal 162 ayat (1) dan (2) KUHAP, keterangan itu disamakan nilainya dengan keterangan saksi dibawah sumpah yang diucapkan disidang sehingga dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah dalam perkara ini.;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa diamankan oleh Petugas Kepolisian pada hari Rabu, tanggal 17 Februari 2016 sekitar pukul 10.30 bertempat di Jalan Pattana Endeng Perkantoran Gubernur tepatnya di Pintu Masuk acara pelantikan Bupati terpilih di Kecamatan Simboro Kabupaten Mamuju.;
Bahwa saat itu Terdakwa hendak masuk keacara Pelantikan Bupati untuk meliput acara tersebut namun belum sempat masuk keacara tersebut terhadap Terdakwa dilakukan pemeriksaan oleh Petugas Kepolisian selanjutnya ditemukan didalam tas jinjing milik Terdakwa berupa senjata airsoft gun.;
Bahwa dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh anggota kepolisian ditemukan dalam tas jinjing Terdakwa berupa : 1 (satu) senjata airsoft gun jenis FM, No. F 20117610 buatan Taiwan dan berwarna hitam, 3 (tiga) butir peluru (amunisi) berbentuk bulan kecil, 1 (satu) buah magesene, 1 (satu) buah tabung gas, 1 (satu) lembar Kartu Tanda Anggota (KTA) dari Shooting Club, 1 (satu) lembar surat keterangan kepemilikan dengan No. SK/037/SSC/TR/20/V/2012, 1 (satu) lembar KTP An. SULAIMAN dan 1 (satu) lembar kartu tanda anggota organisasi dari INTEL KOBRA.;
Bahwa selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polres Mamuju untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan sebagaimana yang termuat dalam Berita Acara Sidang dianggap merupakan satu kesatuan dengan putusan ini.;
Menimbang, bahwa yang menjadi dasar pemeriksaan atau penentuan kesalahan terhadap Terdakwa adalah Surat Dakwaan serta segala sesuatu yang terbukti dipersidangan yang berdasarkan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah dan serta keyakinan Hakim (Pasal 143 Jo Pasal 182 ayat (4) Jo Pasal 183 KUHAP), disamping itu perbuatannya memenuhi semua unsur delik.;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Tunggal yaitu : melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951 yang unsur-unsur sebagai berikut :
UnsurBarangsiapa.;
Unsur yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.;
Menimbang, bahwa tentang unsur-unsur Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951, dapat Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
A.d. 1. Unsur “Barangsiapa” :
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur “Barangsiapa” dalam unsur ini adalah siapa saja orangnya baik laki-laki maupun perempuan sebagai subjek hukum yang dapat melakukan perbuatan pidana, dimana perbuatan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, dalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa SULAIMAN, S.Pd., yang telah diperiksa di persidangan identitas lengkap Terdakwa sama dalam identitas surat dakwaan dan surat-surat lain dalam berkas perkara, yang kebenaran identitasnya diakui Terdakwa dan dibenarkan oleh Para saksi, serta ternyata pula Terdakwa sehat jasmani dan rohani, yang selama proses persidangan Terdakwa dapat menjawab dengan baik semua pertanyaan yang diajukan kepadanya, sehingga Terdakwa tergolong mampu secara hukum perbuatannya dipertanggungjawabkan di muka hukum, apabila perbuatannya tersebut memenuhi unsur dari Pasal yang didakwakan kepadanya.;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Barangsiapa” telah terpenuhi.;
Ad. 2. Unsur yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak ;
Menimbang, bahwa unsur memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak tersebut diatas adalah bersifat alternative sebagai pilihan unsur.;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan-perbuatan yang dilarang itu mengandung pengertian alternative, artinya sudah cukup bila salah satu perbuatan saja yang terbukti, jadi tidaklah perlu seluruh alternative tersebut dibuktikan. Namun demikian dalam penerapannya terhadap suatu perkara tergantung kasus posisi yang terjadi, artinya dimungkinkan dalam suatu kasus posisi hanya terbukti salah satu perbuatan saja tetapi dalam kasus posisi lain dapat terjadi dua atau lebih alternative perbuatan yang dilarang itu terbukti secara bersama.;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Tanpa Hak” memberi pengertian bahwa suatu subyek hukum telah melakukan suatu perbuatan atau tindakan tanpa dilandasi suatu kewenangan dan bertentangan atau melanggar Undang-undang atau peraturan tertulis lainnya ;
Menimbang, bahwa perbuatan memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak haruslah dilakukan oleh Terdakwa dengan tanpa hak.;
Menimbang, bahwa “membuat” mempunyai makna mengerjakan/ melakukan sesuatu (KBBI).;
Menimbang, bahwa “menerima” mempunyai makna mendapatkan sesuatu karena pemberian dari pihak lain (KBBI). Akibat dari menerima tersebut barang menjadi miliknya atau setidak-tidaknya berada dalam kekuasaannya.;
Menimbang, bahwa “membawa” mempunyai makna memegang atau mengangkat sesuatu sambil berjalan atau bergerak dari satu tempat ke tempat lain (KBBI).;
Menimbang, bahwa “menyimpan” mempunyai makna menaruh di tempat yang aman supaya jangan rusak, hilang dan sebagainya (KBBI).;
Menimbang, bahwa “mengangkut” mempunyai makna mengangkat, membawa, memuat dan membawa atau mengirimkan.;
Menimbang, bahwa “menyembunyikan” mempunyai makna menyimpan (menutup dan sebagainya) supaya jangan (tidak) kelihatan atau sengaja tidak memperlihatkan (memberitahukan dan sebagainya) atau merahasiakan.;
Menimbang, bahwa “mempergunakan” mempunyai makna menggunakan.;
Menimbang, bahwa “senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak” berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951 menyebutkan bahwa “Yang dimaksudkan dengan pengertian senjata api dan amunisi termasuk juga segala barang sebagaimana diterangkan dalam pasal 1 ayat 1 dari Peraturan Senjata Api (Vuurwapenregeling : in-, uit-, doorvoer en lossing) 1936 (Stbl. 1937 No. 170), yang telah diubah dengan Ordonnantie tanggal 30 Mei 1939 (Stbl. No. 278), tetapi tidak termasuk dalam pengertian itu senjata-senjata yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang kuno atau barang yang ajaib (merkwaardigheid), dan bukan pula sesuatu senjata yang tetap tidak dapat terpakai atau dibikin sedemikian rupa sehingga tidak dapat dipergunakan”. Selanjutnya dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951 menyebutkan bahwa “Yang dimaksudkan dengan pengertian bahan-bahan peledak termasuk semua barang yang dapat meledak, yang dimaksudkan dalam Ordonnantie tanggal 18 September 1893 (Stbl.234), yang telah diubah terkemudian sekali dengan Ordonnantie tanggal 9 Mei 1931 (Stbl. No. 168), semua jenis mesin, bom-bom, bom-bom pembakar, ranjau-ranjau (mijnen), granatgranat tangan dan pada umumnya semua bahan peledak baik yang merupakan luluhan kimia tunggal (enkelvoudige chemischeverbindingen) maupun yang merupakan adukan bahan-bahan peledak (explosievemengsels) atau bahan-bahan peledak pemasuk (inleidende explosieven), yang dipergunakan untuk meledakkan lain-lain barang peledak,sekedar belum termasuk dalam pengertian amunisi”.;
Menimbang, bahwa dalam Intruksi Presiden Nomor 9 Tahun 1976 menyebutkan bahwa” Senjata Api adalah salah satu alat untuk melaksanakan tugas pokok angkatan bersenjata dibidang pertahanan dan keamanan, sedangkan bagi instansi pemerintah diluar angkatan bersenjata , senjata api merupakan alat khusus yang penggunannya diatur melalui ketentuan Intruksi Presiden Nomor 9 Tahun 1976, yang mengintrusikan agar para Menteri (Pimpinan Lembaga Pemerintah dan non Pemerintah) membantu pertahanan dan keamanan agar dapat mencapai sasaran tugasnya”.;
Menimbang, bahwa selanjutnya apakah Terdakwa sebagaimana dalam uraian unsur ini telah melakukan perbuatan memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak. Bahwa sebagaimana dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum yang menjadi inti dari unsur ini adalah apakah Terdakwa telah menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, sesuatu senjata api;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta-fakta yang terungkap dipersidangan terungkap fakta hukum bahwa Terdakwa diamankan pada hari Rabu tanggal 17 Februari 2016 sekitar pukul 10.30 bertempat di Jalan Pattana Endeng Perkantoran Gubernur tepatnya di Pintu Masuk acara pelantikan Bupati terpilih di Kecamatan Simboro Kabupaten Mamuju, yang mana saat itu Terdakwa membawa senjata air soft gun di dalam tas samping Jinjing milik Terdakwa yang Terdakwa bawa pada saat itu. Bahwa dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh anggota kepolisian ditemukan dalam tas jinjing Terdakwa tersebut berupa : 1 (satu) senjata airsoft gun jenis FM, No. F 20117610 buatan Taiwan dan berwarna hitam, 3 (tiga) butir peluru (amunisi) berbentuk bulat kecil, 1 (satu) buah magesene, 1 (satu) buah tabung gas, 1 (satu) lembar foto copy Kartu Tanda Anggota (KTA) dari Shooting Club, 1 (satu) lembar surat keterangan kepemilikan dengan No. SK/037/SSC/TR/20/V/2012, 1 (satu) lembar foto copy KTP An. SULAIMAN dan 1 (satu) lembar kartu tanda anggota organisasi dari INTEL KOBRA.;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan bahwa apakah 1 (satu) senjata airsoft gun jenis FM, No. F 20117610 buatan Taiwan berwarna hitam, 3 (tiga) butir peluru (amunisi) berbentuk bulat kecil, 1 (satu) buah magesene dan 1 (satu) buah tabung gas merupakan senjata api atau bagian-bagian dari senjata api sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951 dapat Majelis Hakim pertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa syarat untuk memiliki senjata api telah diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1948 tentang Pendaftaran dan Pemberian Izin Kepemilikan Senjata Api, pada Pasal 9 disebutkan bahwa “setiap orang yang bukan anggota tentara atau polisi yang memakai dan memiliki sanjata api harus mempunyai izin pemakaian senjata api menurut contoh yang ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara”.;
Menimbang, bahwa dalam Ordonansi Senjata Api tahun 1939 Jo Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951 menyebutkan bahwa yang juga termasuk senjata api adalah :
Bagian-bagian dari senjata api ;
Meriam-meriam dan vylamen werpers (penyembur api) termasuk bagiannya ;
Senjata-senjata tekanan udara dan tekanan per dengan tanpa mengindahkan kalibernya ;
Slachtpistolen (pistol penyembelih/pemotong) ;
Sein pistolen (pistol isyarat) ;
Senajata api imitasi seperti alarm pistolen (pistol tanda bahaya), start revolvers (revolver perlombaan), shijndood (pistol suar), schijndood revolvers (revolver suar) dan benda-benda lainnya yang sejenis itu, yang dapat dipergunakan untuk mengancam atau menakuti, begitu pula bagian-bagiannya.;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli dipersidangan memberikan pendapat bahwa senjata api merupakan suatu alat yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari logam yang mempunyai komponen atau alat mekanik seperti laras, pemukul/pelatuk, trigger, pegas, kamar peluru yang dapat melontarkan anak peluru atau gas melalui laras.;
Menimbang, bahwa selanjutnya Ahli menerangkan bahwa persyaratan memiliki atau menggunakan senjata pistol angin (air gun) dan airsoft gun yaitu :
Memiliki kartu tanda anggota klub menembak yang bernaung dibawah perbakin.;
Berusia paling rendah 15 (lima belas) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun.;
Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter serta psikologi.;
Memiliki keterampilan menembak yang dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pengprov Perbakin.;
Bahwa yang memiliki kewenangan penandatanganan pengesahan izin kepemilikan dan penggunaan pistol angin (air gun) dan atau airsoft gun yakni Dirintelkam Polda setempat a.n Kapolda.;
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut diatas selanjutnya dikaitkan dengan barang bukti milik Terdakwa yang diajukan dipersidangan yaitu berupa 1 (satu) senjata airsoft gun jenis FM, No. F 20117610 buatan Taiwan berwarna hitam, 3 (tiga) butir peluru (amunisi) berbentuk bulat kecil, 1 (satu) buah magesene dan 1 (satu) buah tabung gas dihubungkan dengan Ordonansi Senjata Api tahun 1939 Jo Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951 sebagaimana tersebut diatas, maka barang bukti yang dimiliki oleh Terdakwa tersebut bukan merupakan senjata api yang diisyaratkan dalam Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951.;
Menimbang, bahwa selanjutnya pengesahan izin atas kepemilikan dan penggunaan Airsoft Gun menurut keterangan Ahli dikeluarkan oleh Dirintelkan Pokda setempat a.n Kapolda sedangkan berdasarkan Pasal 9 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1948 tentang Pendaftaran dan Pemberian Izin Kepemilikan Senjata Api, disebutkan bahwa “setiap orang yang bukan anggota tentara atau polisi yang memakai dan memiliki sanjata api harus mempunyai izin pemakaian senjata api menurut contoh yang ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara”.;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut maka barang bukti milik Terdakwa berupa 1 (satu) senjata airsoft gun jenis FM, No. F 20117610 buatan Taiwan berwarna hitam, 3 (tiga) butir peluru (amunisi) berbentuk bulat kecil, 1 (satu) buah magesene dan 1 (satu) buah tabung gas tersebut bukan merupakan senjata api yang diisyaratkan dalam Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951 dan izin mengenai barang bukti tersebut dikeluarkan oleh Dirintelkam Polda setempat a.n Kapolda dan bukan atas izin dari Kapala Kepolisian Negara sebagaimana Pasal 9 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1948 tentang Pendaftaran dan Pemberian Izin Kepemilikan Senjata Api oleh karenanya maka tibalah Majelis Hakim menarik kesimpulan bahwa barang bukti milik Terdakwa berupa 1 (satu) senjata airsoft gun jenis FM, No. F 20117610 buatan Taiwan berwarna hitam, 3 (tiga) butir peluru (amunisi) berbentuk bulan kecil, 1 (satu) buah magesene dan 1 (satu) buah tabung gas tersebut bukanlah merupakan senjata api.;
Menimbang, bahwa disamping itu Airsoft Gun merupakan senjata replika yang mirip senjata dan penjualan Airsoft Gun tersebut dijual secara umum atau bebas maupun secara online dan dalam manifest masuknya barang terhadap senjata replika Airsoft Gun dan komponennya merupakan “TOYS” atau mainan hal tersebut sejalan dengan keterangan Ahli yang menyatakan Airsoft Gun adalah TOYS dan senjata mainan menurut Majelis Hakim tidaklah dapat dikatagorikan sebagai senjata api yang diisyaratkan dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951.;
Menimbang, bahwa merujuk dari perkara ini, lebih jauh lagi yang harus dipikirkan bahwa dalam kebijakan yang akan datang dimana Indonesia memasuki era perdagangan bebas yang tentunya barang-barang dari luar negeri banyak masuk ke Indonesia maka harus memiliki nama dan jenis barang yang pasti atas suatu produk barang, terlepas bagaimana perlakuan dari tiap-tiap negara (regulasi) terhadap barang tersebut dan adalah tidak sepatutnya dalam memasuki/lalulintas perdagangan mengelompokkan barang sebagai “TOYS” yang mana dalam perkara aquo berupa Airsoft Gun yang mana selanjutnya didakwakan oleh Penuntut Umum sebagai senjata api dan ternyata Airsoft Gun tersebut dijual dan masuk ke Indonesia secara bebas.;
Menimbang, bahwa selanjutnya mengenai Kartu Tanda Anggota (KTA) dari Terdakwa yang telah kedaluwarsa menurut Majelis Hakim hanyalah merupakan masalah administrasi yang harus dilakukan oleh Terdakwa kepada Klub Perbakin yang menerbitkan KTA tersebut, oleh karenanya dengan kedaluwarsanya KTA Terdakwa tersebut bukanlah merupakan tindak pidana yang dapat dipidana, tetapi merupakan suatu pelanggaran administrasi.;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut maka tibalah Majelis Hakim memberikan kesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) senjata airsoft gun jenis FM, No. F 20117610 buatan Taiwan berwarna hitam, 3 (tiga) butir peluru (amunisi) berbentuk bulat kecil, 1 (satu) buah magesene dan 1 (satu) buah tabung gas bukan merupakan senjata api. Bahwa oleh karena yang menjadi inti dalam unsur kedua adalah senjata api dan oleh karena menurut Majelis Hakim barang bukti berupa 1 (satu) senjata airsoft gun jenis FM, No. F 20117610 buatan Taiwan dan berwarna hitam, 3 (tiga) butir peluru (amunisi) berbentuk bulan kecil, 1 (satu) buah magesene dan 1 (satu) buah tabung gas bukan senjata api maka terhadap unsur kedua ini menurut Majelis Hakim tidak terbukti dilakukan Terdakwa oleh karenanya Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti dalam unsur kedua tersebut.;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur Kedua Dakwaan Penuntut Umum tidak terpenuhi, maka tanpa mempertimbangkan unsur-unsur selain dan selebihnya Majelis Hakim dapatlah menyatakan bahwa Dakwaan Penuntut Umum tidak terbukti dan oleh karenanya Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan tersebut.;
Menimbang, bahwa atas pertimbangan tersebut maka Majelis Hakim sependapat dengan Pembelaan/pledoi Penasihat Hukum Terdakwa.;
Menimbang, bahwa atas pertimbangan tersebut Majelis Hakim tidak sependapat dengan Tuntutan Penuntut Umum yang menyatakan Terdakwa telah terbukti sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum tersebut yang menyatakan bahwa Terdakwa yang memasuki area pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju ditemukan senjata air gun berikut 3 (tiga) butir peluru, Magazine dan tabung gas yang dibawa dalam tas milik Terdakwa sehingga senjata api yang ditemukan tersebut termasuk dalam start revolvers (revolver perlombaan) dan profesi Terdakwa sebagai wartawan yang tidak ada hubungannya dengan senjata air gun tersebut sehingga patut diduga Terdakwa membawa senjata air gun tersebut dipergunakan untuk mengancam atau menakut-nakuti. Bahwa atas uraian Tuntutan Penuntut Umum tersebut dapat Majelis Hakim pertimbangkan sebagai berikut :
Bahwa sebagaimana telah diuraikan dalam pertimbangan tersebut diatas bahwa barang bukti berupa 1 (satu) senjata airsoft gun jenis FM, No. F 20117610 buatan Taiwan berwarna hitam, 3 (tiga) butir peluru (amunisi) berbentuk bulat kecil, 1 (satu) buah magesene dan 1 (satu) buah tabung gas tersebut bukan merupakan senjata api.;
Bahwa Penuntut Umum tidaklah dapat menyimpulkan 1 (satu) senjata airsoft gun jenis FM, No. F 20117610 buatan Taiwan berwarna hitam, 3 (tiga) butir peluru (amunisi) berbentuk bulat kecil, 1 (satu) buah magesene dan 1 (satu) buah tabung gas tersebut dalam Tuntutannya yang menyatakan Airsoft Gun tersebut disamakan atau dikatagotikan sebagai start revolvers/revolver perlombaan (Vide ordonansi Senjata Api tahun 1939 Jo Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951 huruf f) sebagaimana dalam Tuntutan Penuntut Umum (Hal. 5) tersebut oleh karena baik dari penjelasannya atau pendapat Ahli tidak ada yang menerangkan bahwa 1 (satu) senjata airsoft gun jenis FM, No. F 20117610 buatan Taiwan berwarna hitam, 3 (tiga) butir peluru (amunisi) berbentuk bulat kecil, 1 (satu) buah magesene dan 1 (satu) buah tabung gas disamakan dengan start revolvers (revolver perlombaan).;
Bahwa selanjutnya Terdakwa sebagaimana dalam keterangannya menerangkan bahwa pada saat sebelum dilakukan penangkapan Terdakwa dari rumah Terdakwa di Kabupaten Polman dengan tujuan ke Kabupaten Mamuju Utara sambil membawa senjata Airsoft Gun yang mana tujuan Terdakwa adalah melakukan latihan olahraga menembak di Kabupaten Mamuju Utara akan tetapi saat itu bertepatan dengan acara pelantikan Bupati terpilih sehingga saat itu Terdakwa transit di Kabupaten Mamuju untuk melakukan peliputan acara Bupati terpilih namun saat itu Terdakwa masih membawa senjata airsoft gun ke acara plantikan Bupati tersebut.;
Bahwa dari uraian fakta hukum tersebut diatas tidak ada fakta yang menyebutkan bila Terdakwa ada melakukan perbuatan pengancaman atau menakut-nakuti seseorang dengan menggunakan Airsoft Gun tersebut.;
Menimbang, bahwa atas pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim dapat simpulkan bahwa Dakwaan Penuntut Umum tidak terbukti, maka oleh karena itu Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dan oleh karenanya Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan Penuntut Umum tersebut.;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dan dibebaskan dari dakwaan, sehingga berdasarkan Pasal 191 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Terdakwa harus dinyatakan bebas dan oleh karena itu pula berdasarkan Pasal 97 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Terdakwa berhak memperoleh rehabilitasi.;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dan dibebaskan dari dakwaan maka kepada Terdakwa harus dipulihkan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta bertabatnya.;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dalam status tahanan maka diperintahkan untuk membebaskan Terdakwa dari tahanan.;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) senjata airsoft gun jenis FM, No. F 20117610 buatan Taiwan dan berwarna hitam.;
3 (tiga) butir peluru (amunisi) berbentuk bulat kecil.;
1 (satu) buah magesene.;
1 (satu) buah tabung gas.;
1 (satu) lembar Kartu Tanda Anggota (KTA) dari Shooting Club.;
1 (satu) lembar surat keterangan kepemilikan dengan No. SK/037/SSC/TR/20/V/2012.;
1 (satu) lembar KTP An. SULAIMAN.;
1 (satu) lembar kartu tanda anggota organisasi dari INTEL KOBRA.;
Oleh karena disita dari Terdakwa maka sepatutnya barang bukti tersebut dikembalikan kepada Terdakwa.;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dan dibebaskan dari semua dakwaan, maka mengenai biaya perkara yang timbul dalam perkara ini haruslah dibebankan kepada Negara.;
Mengingat dan memperhatikan ketentuan Pasal 191 Ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta Peraturan-peraturan lain yang berkaitan dalam perkara ini.;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa SULAIMAN, S.Pd., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan.;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Penuntut Umum tersebut.;
Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ;
Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan.;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) senjata airsoft gun jenis FM, No. F 20117610 buatan Taiwan dan berwarna hitam.;
3 (tiga) butir peluru (amunisi) berbentuk bulat kecil.;
1 (satu) buah magesene.;
1 (satu) buah tabung gas.;
1 (satu) lembar Kartu Tanda Anggota (KTA) dari Shooting Club.;
1 (satu) lembar surat keterangan kepemilikan dengan No. SK/037/SSC/TR/20/V/2012.;
1 (satu) lembar KTP An. SULAIMAN.;
1 (satu) lembar kartu tanda anggota organisasi dari INTEL KOBRA.;
Dikembalikan kepada Terdakwa SULAIMAN, S.Pd.;
Membebankan biaya perkara dalam perkara ini kepada Negara.;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mamuju pada hari Senin, tanggal 6 Juni 2016 oleh kami H. Lukman Bachmid, SH. MH., sebagai Hakim Ketua, Dwiyantoro, SH. dan I G. Ngurah Taruna W., SH. MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan pada hari Selasa, tanggal 7 Juni 2016 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Andi Hasanuddin, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Mamuju serta dihadiri oleh Indrayani, SH. MH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mamuju dan dihadiri oleh Terdakwa dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya.;
Hakim-Hakim Anggota
| Hakim Ketua H. Lukman Bachmid, SH. MH. |
Panitera Pengganti
Andi Hasanuddin, SH.