497/PID.B/2014/PN Smn
Putusan PN SLEMAN Nomor 497/PID.B/2014/PN Smn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
PIDANA: FEBRI ADLI KHAIRUNNAS Als. FEBRI Bin AIDIL ADLISMAN
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa FEBRI ADLI KHAIRUNNAS Als FEBRI BIN AIDIL ADLISMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak menguasai dan membawa senjata penikam” sebagaimana dakwaan; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa FEBRI ADLI KHAIRUNNAS ALS FEBRI BIN AIDIL ADLISMAN tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok panjang 50 cm gagang terbuat dari kayu yang dibungkus dengan lakban warna hitam Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 497/Pid.Sus/2014/PN.Smn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sleman yang mengadili perkara pidana dengan acara biasa pada pengadilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : FEBRI ADLI KHAIRUNNAS Als. FEBRI Bin AIDIL
ADLISMAN
Tempat Lahir : Bantul ;
Umur / Tgl. Lahir : 18 Tahun / 22 Februari 1996 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Jl. Wates km. 3,5 Sidorejo RT. 06, Ds. Ngestiharjo,
Kec. Kasihan, Kab. Bantul, Yogyakarta ;
Agama : Islam
Pekerjaan : Pelajar SMA Muhamadiyah 6 Yogyakarta kelas 3
Pendidikan : - - -
Terdakwa ditangkap pada tanggal 12 Oktober 2014 ;
Terdakwa telah ditahan dengan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan :
Penyidik tertanggal 13 Oktober 2014 Nomor : Sp-Han/330/X/2014/Reskrim, Sejak tgl. 13 Oktober 2014 s/d tgl. 01 Nopember 2014;
Perpanjangan Penahanan Penuntut Umum ke 1 Nomor : B-4011/0.4.14/Euh.1/10/2014, tertanggal 30 Oktober 2014, Sejak tgl. 02 Nopember 2014 s/d 21 Nopember 2014 ;
Perpanjangan Penahanan Penuntut Umum ke 2 tanggal 20 Nopember 2014 Nomor : B-4294/0.4.14/Euh.1/11/2014 sejak tanggal 22 Nopember 2014 s/d tgl. 11 Desember 2014
Penuntut Umum, tanggal 8 Desember 2014, Nomor : Prin-2109/0.4.14/Euh.2/12/2014 sejak tanggal 8 Desember 2014 s/d tgl. 27 Desember 2014 ;
Hakim tgl. 11 Desember 2014 Nomor : 497/Pen.Pid/2014/PN.Smn, sejak tgl 11 Desember 2014 s/d 9 Januari 2015
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sleman tanggal 5 Januari 2015 Nomor : 497/Pen.Pid/2014/PN.Smn, sejak tanggal 10 Januari 2015 s/d 10 Maret 2015 ;
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sleman, tanggal 10 Desember 2014, Nomor : B-4620/O.4.14/Euh.2/12/2014, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sleman pada tanggal 11 Desember 2014;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sleman, Nomor: 497/Pen.Pid/2014/PN.Smn., tanggal 11 Desember 2014, tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Setelah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim, Nomor : 497/ Pen.Pid/2014/PN.Smn., tanggal 11 Desember 2014, tentang Penetapan Hari Sidang Pertama hari Senin, tanggal 22 Desember 2014;
Setelah membaca berkas perkara atas nama Terdakwa FEBRI ADLI KHAIRUNNAS Als. FEBRI BIN AIDIL ADLISMAN beserta seluruh lampirannya;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa;
Setelah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut :
-
Menyatakan ia terdakwa FEBRI ADLI KHAIRUNNAS Bin AIDIL ADLISMAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Tanpa hak menguasai senjata penikam atau senjata penusuk, dan dilakukan secara bersama-sama “ sebagaimana tersebut dalam Surat dakwaan kami yaitu melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Tahun l951;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FEBRI ADLI KHAIRUNNAS Bin AIDIL ADLISMAN dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti :
1 (satu) bilah senjat atajam jenis golok panjang 50 cm gagang terbuat dari kayu yang dibungkus dengan lakban warna hitam
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan lisan Terdakwa dipersidangan yang pada pokoknya, mohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah diajukan ke persidangan berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 10 Nopember 2014, No.Reg.Perk. : PDM-164/SLMAN/Epp.1/11/2014, sebagai berikut :
Bahwa terdakwa FEBRI ADLI KHAIRUNNAS Bin AIDIL ADLISMAN pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2014 sekitar jam 01.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2014 atau setidaknya dalam tahun 2014, bertempat di Jl. Palagan Tentara Pelajar ds. Sariharjo, Ngaglik, Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman ,dengan tanpa hak memasukkan ke indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari indonesia sesuatu senjata pemukul,senjata penikam atau senjata penusuk, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut ;
Bahwa pada awalnya sekira jam 20.00 wib terdakwa FEBRI ADLI KHAIRUNNAS Bin AIDIL ADLISMAN bersama dengan teman teman terdakwa yaitu saksi Wahyu Diyanto, saksi Bakti Riyanto, saksi Muhamad Adin, saksi Ray Reza Rais,saksi Romy Febriansyah,saksi Ayu kusumaning dewi, saksi Denis Tautfikurahman budiana, jonathan asa,dan rizky bintang berkumpul dirumah saksi ADIN dan pada saat berkumpul di rumah saksi ADIN ada ide untuk main ke Kaliurang, kemudian terdakwa mengatakan kepada teman-temannya yaitu saksi Wahyu Diyanto, saksi Bakti Riyanto, saksi Muhamad Adin, saksi Ray Reza Rais,saksi Romy Febriansyah,saksi Ayu kusumaning dewi, saksi Denis Tautfikurahman budiana, jonathan asa,dan rizky bintang: IKI MEH GOWO SENJATA TAJAM OPO ORA, NEK ORA YO ORA POPO ...” (ini mau bawa senjata atau tidak, kalau tidak ya ga apa-apa ) dan dijawa oleh saksi SENA : “ YO RA POPO...” ( Ya ga apa apa) dan temanteman terdakwa yang lain menyetujuinya jika membawa senjata tajam
Bahwa karena terdakwa FEBRI ADLI KHAIRUNNAS Bin AIDIL ADLISMAN dari rumah maka terdakwa pinjam kepada saksi ADIN dan oleh saksi ADIN, terdakwa diberi senjata tajam jenis golok, 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok panjang 50 cm gagang terbuat dari kayu yang dibungkus dengan lakban warna hitam lalu golok tersebut terdakwa selipkan dalam celana, dan pada saat itu teman-teman yang lain juga membawa senjata tajam pinjam ditempat saksi ADIN
Kemudian sekira jam 22.00 wib sampai di Kaliurang dan disana hanya putar-putar saja sampai jam 00.30 wib kemudian terdakwa dan teman-temanya yang lain pulang dan dalam perjalanan pulang lewat Jl. Palagan dan berhenti didepan sebuah rumah makan yang sudah tutup, tidak lama kemudian datang petugas dari Polres Sleman yang berjumlah 6 (enam) orang dengan mengendarai 3 (tiga) sepeda motor dan menanyakan kepada rombongan terdakwa : ‘ MAU KEMANA KOK RAMAI RAMAI “ dan rombongan terdakwa menjawab : “ DARI KALIURANG” kemudian petugas dari Polres Sleman menggeledah rombongan terdakwa satu persatu, ketika petugas plores Sleman menggeledah teman –teman terdakwa yang lain, golok yang terdakwa bawa terdakwa ambil dari selipan celana dan terdakwa letakkan ditanah dan terdakwa letakan didepan terdakwa, lalu petugas Polres Sleman bertanya kepada terdakwa sambil mengamankan golok yang terdakwa bawa ; “ INI MILIK SIAPA “ dan terdakwa menjawab : “ INI YANG BAWA SAYA NAMUN MILIK TEMAN SAYA “ kemudian petugas Polres Sleman tanya lagi “ AREP GO OPO GO KOYO NGENE IKI “( mau buat apa bawa kaya gini) sambil memperlihatkan golok yang diamankan kepada terdakwa , terdakwa menjawab : “ UNTUK JAGA –JAGA , INI KAN MALAM MINGGUI BANYAK ANAK GENG YANG BERKELIARAN “ kemudian terdakwa dibawa ke kantor Polrtes Sleman beserta barang buktinya hingga menjadi perkara ini
Bahwa terdakwa membawa senjata tajam jenis golok tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan golok tersebut tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa saat ini sebagai pelajar SMA Muhammadiyah 6 Yogyakarta kelas 3 (tiga).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat No. 12 Tahun 1951
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti selanjutnya Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan Keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi, yaitu:
Saksi SUMARMADI, dipersidangan dengan bersumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa saksi bersama rekan-rekan saksi dari team Buser Polres Sleman di antaranya saksi Yosha Fitro Subekti yang telah mengamankan terdakwa berikut barang bukti berupa sebilah pedang panjang sekira 65 cm pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2014 sekitar pukul 01.00 Wib di depan warung makan di Palagan Sariharjo Ngaglik Sleman;
Bahwa saksi bersama team Buser Polres Sleman telah mengamankan terdakwa Febri Adli membawa sebilah golok, saksi Muhammad Adin membawa sebilah pedang, saksi Romi Febriansyah membawa sebilah pisau, saksi Bakti Riyanto membawa sebilah Golok, saksi Ray Reza berikut barang bukti berupa sebilah pedang dan saksi Suradi membawa sebilah pedang;
Bahwa saksi pada saat kejadian sedang melakukan patroli antisipasi kerawanan di wilayah hukum Polres Sleman, saat saksi melintas di Jl.Palagan mendapati sekelompok orang yang sedang berkumpul, setelah dilakukan pengamatan dan saksi melihat ada salah satu dari orang tersebut di balik bajunya kelihatan menonjol, setelah dilakukan penggeledahan badan/pakaian ditemukan senjata tajam selanjutnya dilakukan penggeledahan dan dalam diri 5 (lima) orang di antaranya terdakwa kedapatan tanpa ijin membawa/menguasai senjata penikam/penusuk;
Bahwa saksi dan anggota lain juga mengamankan beberapa unit sepeda motor dari terdakwa dan saksi-saksi yang lain (dalam penuntutan terpisah);
Bahwa setelah ditanyakan tentang ijin membawa atau menguasai senjata penikam atau penusuk terdakwa menyatakan tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi SURADI Bin SURIDI, dipersidangan dengan bersumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa saksi telah diamankan oleh Petugas Polres Sleman karena kedapatan tanpa ijin membawa/menguasai senjata tajam pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2014 sekitar pukul 01.00 Wib di depan warung makan di Palagan Sariharjo Ngaglik Sleman;;
Bahwa saksi kedapatan membawa sebilah pedang warna silver panjang 67 cm bergagang dari kayu, pedang tersebut milik saksi yang dibeli saksi 2 (dua) bulan lalu di pasar klitikan kuncen seharga Rp.90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) yang diselipkan di pinggang sebelah kiri;
Bahwa maksud saksi membawa pedang tersebut untuk membalas dan mencari pelaku yang telah melakukan pemukulan terhadap saksi;
Bahwa saksi tidak mengetahui pelaku yang telah melakukan pemukulan terhadap saksi;
Bahwa saksi pada sekitar pukul 23.10 Wib bermaksud mencari pelaku yang telah melakukan pemukulan terhadap saksi dengan mengajak Sdr.Riyan dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna putih silver No.Pol.AB-1414-GY milik saksi dengan membawa senjata tajam berupa sebilah pedang, ketika sampai di Jl.Palagan ada razia dari pihak Kepolisian, setelah dilakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian saksi ditemukan sebilah pedang yang diselipkan di pinggang sebelah kiri selanjutnya saksi bersama barang bukti diamankan ke Polres Sleman;
Bahwa setelah ditanyakan tentang ijin membawa atau menguasai senjata penikam atau penusuk terdakwa menyatakan tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi RAY REZA RAIS, dipersidangan dengan bersumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2014 sekitar pukul 01.00 Wib di depan warung makan di Jl.Palagan Sariharjo Ngaglik Kab. Sleman telah kedapatan tanpa hak menguasai/membawa senjata penikam atau senjata penusuk berupa sebilah pedang;
Bahwa awalnya saksi pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2014 sekitar pukul 18.30 Wib keluar dari rumah menuju Pasar Ngasem untuk membeli kaos dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario CW warna hitam No.Pol.sementara AB-5591-XJ milik orang tua saksi;
Bahwa saat itu saksi menerima sms dari saksi M.ADIN untuk datang ke rumah saksi M.ADIN dalam rangka bakar sate sapi;
Bahwa selanjutnya saksi menuju rumah saksi M.ADIN, di rumah saksi M.ADIN sudah ada saksi SENA DONI, saksi ROMI FEBRIANSYAH, saksi BAKTI RIYANTO, saksi SURYA, Terdakwa FEBRI ADLI dan saksi JONATAN ASA;
Bahwa setelah acara bakar sate sapi selesai sekitar pukul 22.00 Wib saksi bersama para saksi pergi jalan-jalan ke arah wisata Kaliurang dengan mengendarai 4 (empat) unit sepeda motor;
Bahwa saksi berboncengan dengan saksi ROMI FEBRIANSYAH, saksi M.ADIN berboncengan dengan Terdakwa FEBRI ADLI, saksi BAKTI RIYANTO berboncengan dengan saksi SURYA dan saksi SENA DONI berboncengan dengan saksi JONATAN ASA;
Bahwa sebelum pergi jalan para saksi dan Terdakwa mengambil senjata tajam yang berada di samping rumah saksi M.ADIN;
Bahwa saksi membawa sebilah pedang panjang sekitar 65 cm, saksi M.ADIN membawa sebilah pedang, saksi ROMI FEBRIANSYAH membawa sebilah pisau dapur, saksi BAKTI RIYANTO membawa sebilah golok, Terdakwa FEBRI ADLI membawa sebilah golok dan saksi JONATAN ASA membawa gear sepeda motor yang dberi tali tambang;
Bahwa ketika saksi bersama keluar dari gang bertemu dengan saksi Ayu Kusumaning Dewi dan saksi RIZKI BINTANG dan ikut bergabung dengan saksi-saksi dan Terdakwa berjalan ke arah Wirobrajan kemudian menuju pom bensin dan pergi ke perempatan Pingit ke arah Magelang selanjutnya pergi ke arah Palagan untuk menemui kakak saksi BAKTI RIYANTO yang berada di warung makan;
Bahwa selang 5 (lima) menit kemudian datang petugas polisi yang berpakaian preman melakukan penggeledahan dan menemukan senjata tajam pada diri saksi dan para saksi;
Bahwa setelah ditanyakan tentang ijin menguasai atau membawa senjata penikam atau penusuk tersebut, saksi menyatakan tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang selanjutnya saksi dan para saksi berikut barang bukti diamankan ke Polres Sleman guna pemeriksaan lebih lanjut.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
4. Saksi BAKTI RIYANTO BIN WATIJO, dipersidangan dengan bersumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa akan tetapi saksi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa saksi bersama dengan terdakwa, saksi Romi, saksi Ray Reza, saksi Muhammad Adin, saksi Suradi telah diamankan oleh Petugas Polres Sleman karena kedapatan tanpa ijin membawa/menguasai senjata tajam pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2014 sekitar pukul 01.00 Wib di depan warung makan di Palagan Sariharjo Ngaglik Sleman;;
Bahwa saksi kedapatan membawa sebilah bendo bergagang hitam diisolasi lakban hitam yang diselipkan di balik celana sebelah kiri belakang dan tajamnya menghadap ke belakang ditutupi dengan baju dan jaket yang dikenakan oleh saksi, yang dibawa dari rumah saksi Muhammad Adin, sedang dari diri terdakwa ditemukan membawa sebilah golok (bendo);
Bahwa saksi berboncengan sepeda motor Honda Beat warna putih hijau tahun 2011 No.Pol.AB-3466-AA dengan Sdr.SURYA, posisi saksi berada di belakang/membonceng, bendo diambil di rumah saksi Muhammad Adin, berangkat bersama 8 orang sekitar pukul 22.00 Wib menuju Kaliurang Pakem Sleman, yang awalnya sejak sore berada di rumah saksi Muhammad Adin dalam rangka bakar sate;
Bahwa selain terdakwa, saksi, saksi Ray Reza, saksi Muhammad Adin juga membawa senjata tajam jenis pedang, saksi Romi membawa pisau dapur;
Bahwa saksi, terdakwa dan para saksi lainnya mendapat informasi lewat HP bahwa geng RKS (Raden Kian Santang) akan keluar, karena khawatir bertemu dengan geng tersebut, saksi bersama terdakwa dan para saksi membawa senjata tajam dengan maksud untuk berjaga-jaga, setelah mendapat informasi tersebut, saksi bersama terdakwa dan para saksi pulang balik ke rumah saksi Muhammad Adin untuk mengambil senjata tajam karena ayah saksi Muhammad Adin sering membuat perkakas pertukangan;
Bahwa setelah ditanyakan tentang ijin membawa atau menguasai senjata penikam atau penusuk terdakwa menyatakan tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
5. Saksi MUHAMAD ADIN FATURAHMAN alias ADIN BIN SUWARJO, dipersidangan dengan bersumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa akan tetapi saksi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa saksi bersama dengan terdakwa, saksi Romi, saksi Ray Reza, saksi Bakti Riyanto, saksi Suradi telah diamankan oleh Petugas Polres Sleman karena kedapatan tanpa ijin membawa/menguasai senjata tajam pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2014 sekitar pukul 01.00 Wib di depan warung makan di Palagan Sariharjo Ngaglik Sleman;;
Bahwa saksi kedapatan membawa sebilah pedang panjang 45 cm gagang dari kayu yang dibungkus lakban warna hitam yang diselipkan di dalam celana bagian dalam melintang dari kiri ke kanan di depan badan saksi yang dibawa dari rumah saksi, sedang dari diri terdakwa ditemukan membawa sebilah golok (bendo) yang diambil dari atas kursi rumah saksi;
Bahwa saksi berboncengan sepeda motor Yamaha Mio J tahun 2013 warna hitam merah No.Pol.AB-4842-LJ dengan Terdakwa yang juga membawa senjata tajam berupa bendo yang diambil di rumah saksi, berangkat bersama 8 orang sekitar pukul 22.00 Wib menuju Kaliurang Pakem Sleman, yang awalnya sejak sore berada di rumah saksi dalam rangka bakar sate;
Bahwa selain terdakwa, saksi, saksi Ray Reza, saksi Bakti juga membawa senjata tajam jenis bendo, saksi Romi membawa pisau dapur;
Bahwa saksi, terdakwa dan para saksi lainnya mendapat informasi lewat HP bahwa geng RKS (Raden Kian Santang) akan keluar, karena khawatir bertemu dengan geng tersebut, saksi bersama terdakwa dan para saksi membawa senjata tajam dengan maksud untuk berjaga-jaga, setelah mendapat informasi tersebut, saksi bersama terdakwa dan para saksi pulang balik ke rumah saksi untuk mengambil senjata tajam karena ayah saksi sering membuat perkakas pertukangan;
Bahwa setelah ditanyakan tentang ijin membawa atau menguasai senjata penikam atau penusuk terdakwa menyatakan tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
6. Saksi ROMI FEBRIANSYAH alias ROMY BIN SUHERMAN, dipersidangan dengan bersumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa akan tetapi saksi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa saksi bersama dengan terdakwa, saksi Muhammad Adin, saksi Tay Reza, saksi Bakti Riyanto, saksi Suradi telah diamankan oleh Petugas Polres Sleman karena kedapatan tanpa ijin membawa/menguasai senjata tajam pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2014 sekitar pukul 01.00 Wib di depan warung makan di Palagan Sariharjo Ngaglik Sleman;;
Bahwa saksi kedapatan membawa sebilah pisau dapur yang diselipkan di pinggang sebelah kanan depan di balik celana yang dipakai oleh saksi, yang dibawa dari rumah saksi Muhammad Adin, sedang dari diri terdakwa ditemukan membawa sebilah golok (bendo) diambil dari rumah saksi Muhammad Adin;
Bahwa saksi berboncengan sepeda motor Vario milik saksi Ray Reza dengan posisi saksi Ray Reza membonceng saksi, terdakwa membawa sebilah golok yang diambil dari rumah saksi Muhammad Adin, berangkat bersama 8 orang sekitar pukul 22.00 Wib menuju Kaliurang Pakem Sleman, yang awalnya sejak sore berada di rumah saksi Muhammad Adin dalam rangka bakar sate;
Bahwa selain terdakwa, saksi, saksi Ray Reza, saksi Bakti juga membawa senjata tajam jenis bendo, saksi Muhammad Adin membawa pedang;
Bahwa saksi, terdakwa dan para saksi lainnya mendapat informasi lewat HP bahwa geng RKS (Raden Kian Santang) akan keluar, karena khawatir bertemu dengan geng tersebut, saksi bersama terdakwa dan para saksi membawa senjata tajam dengan maksud untuk berjaga-jaga, setelah mendapat informasi tersebut, saksi bersama terdakwa dan para saksi pulang balik ke rumah saksi Muhammad Adin untuk mengambil senjata tajam karena ayah saksi Muhammad Adin sering membuat perkakas pertukangan;
Bahwa setelah ditanyakan tentang ijin membawa atau menguasai senjata penikam atau penusuk terdakwa menyatakan tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Terdakwa FEBRI ADLI KHAIRUNNAS alias FEBRI BIN AIDIL ADLISMAN:
Bahwa Terdakwa bersama dengan saksi Ray Reza, saksi Romi, saksi Muhammad Adin, saksi Bakti Riyanto, saksi Suradi telah diamankan oleh Petugas Polres Sleman karena kedapatan tanpa ijin membawa/menguasai senjata tajam pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2014 sekitar pukul 01.00 Wib di depan warung makan di Palagan Sariharjo Ngaglik Sleman;;
Bahwa Terdakwa kedapatan membawa sebilah golok yang diselipkan dalam baju posisi ujung diselipkan di dalam celana bagian depan sedangkan gagangnya posisi di atas dan tertutup jaket yang dibawa dari rumah saksi Muhammad Adin, sedang dari diri saksi Ray Reza ditemukan membawa sebilah pedang panjang 65 cm yang diambil dari rumah saksi Muhammad Adin;
Bahwa Terdakwa berboncengan sepeda motor Yamaha Mio J tahun 2013 warna hitam merah No.Pol.AB-4842-LJ dengan saksi Muhammad Adin yang juga membawa senjata tajam berupa pedang, berangkat bersama 8 orang sekitar pukul 22.00 Wib menuju Kaliurang Pakem Sleman, yang awalnya sejak sore berada di rumah saksi Muhammad Adin dalam rangka bakar sate;
Bahwa selain terdakwa, saksi Ray Reza, saksi Muhammad Adin, saksi Bakti juga membawa senjata tajam jenis bendo, saksi Romi membawa pisau dapur;
Bahwa terdakwa dan para saksi lainnya mendapat informasi lewat HP bahwa geng RKS (Raden Kian Santang) akan keluar, karena khawatir bertemu dengan geng tersebut, Terdakwa bersama dengan para saksi membawa senjata tajam dengan maksud untuk berjaga-jaga, setelah mendapat informasi tersebut, Terdakwa bersama saksi Ray Reza dan para saksi pulang balik ke rumah saksi Muhammad Adin untuk mengambil senjata tajam karena ayah saksi Muhammad Adin sering membuat perkakas pertukangan;
Bahwa setelah ditanyakan tentang ijin membawa atau menguasai senjata penikam atau penusuk terdakwa menyatakan tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah ditunjukkan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok panjang 50 cm gagang terbuat dari kayu yang dibungkus dengan lakban warna hitam, yang dikenali oleh saksi-saksi dan Terdakwa;
Menimbang, bahwa dari persesuaian keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti maka dapat diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa FEBRI ADLI KHAIRUNNAS Bin AIDIL ADLISMAN pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2014 sekitar jam 01.00 wib, telah ditangkap petugas karena kedapatan membawa senjata tajam berupa golok;
Bahwa pada awalnya sekira jam 20.00 wib terdakwa FEBRI ADLI KHAIRUNNAS Bin AIDIL ADLISMAN bersama dengan teman teman terdakwa yaitu saksi Wahyu Diyanto, saksi Bakti Riyanto, saksi Muhamad Adin, saksi Ray Reza Rais,saksi Romy Febriansyah,saksi Ayu kusumaning dewi, saksi Denis Tautfikurahman budiana, jonathan asa,dan rizky bintang berkumpul dirumah saksi ADIN dan pada saat berkumpul di rumah saksi ADIN ada ide untuk main ke Kaliurang, kemudian terdakwa mengatakan kepada teman-temannya: IKI MEH GOWO SENJATA TAJAM OPO ORA, NEK ORA YO ORA POPO ...” (ini mau bawa senjata atau tidak, kalau tidak ya ga apa-apa ) dan dijawa oleh saksi SENA : “ YO RA POPO...” ( Ya ga apa apa) dan temanteman terdakwa yang lain menyetujuinya jika membawa senjata tajam;
Bahwa terdakwa FEBRI ADLI KHAIRUNNAS Bin AIDIL ADLISMAN meminjam kepada saksi ADIN dan oleh saksi ADIN, terdakwa diberi senjata tajam jenis golok, 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok panjang 50 cm gagang terbuat dari kayu yang dibungkus dengan lakban warna hitam, lalu golok tersebut terdakwa selipkan dalam celana, dan pada saat itu teman-teman yang lain juga membawa senjata tajam pinjam ditempat saksi ADIN
Bahwa kemudian sekira jam 22.00 wib sampai di Kaliurang dan disana hanya putar-putar saja sampai jam 00.30 wib kemudian terdakwa dan teman-temanya hendak pulang dan dalam perjalanan pulang lewat Jl. Palagan, berhenti di depan sebuah rumah makan yang sudah tutup, tidak lama kemudian datang petugas dari Polres Sleman yang berjumlah 6 (enam) orang dengan mengendarai 3 (tiga) sepeda motor dan menggeledah rombongan terdakwa satu persatu, dan pada diri Terdakwa ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok panjang 50 cm gagang terbuat dari kayu yang dibungkus dengan lakban warna hitam;
Bahwa Terdakwa dan kawan-kawan membawa senjata tajam untuk berjaga-jaga karena biasanya kalau malam Minggu banyak anggota geng lain juga berkeliaran;
Bahwa terdakwa membawa senjata tajam jenis golok tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan golok tersebut tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa saat ini sebagai pelajar SMA Muhammadiyah 6 Yogyakarta kelas 3 (tiga).
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah berdasarkan fakta hukum tersebut perbuatan Terdakwa memenuhi unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan dipersidangan dengan dakwaan tunggal melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No. 12 Tahun 1951, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur barang siapa;
Unsur menguasai, membawa, memiliki atau menyimpan senjata penikam atau senjata penusuk;
Unsur tanpa izin;
Ad.1. Unsur barang siapa:
Menimbang, bahwa yang dimaksud barang siapa adalah menunjuk pelaku tindak pidana, bisa siapa saja, setiap orang atau badan hukum sebagai penyandang hak dan kewajiban, yang kesalahannya nanti baru akan dipertimbangkan setelah unsur-unsur yang mengikuti dalam rumusan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 telah terpenuhi; Menimbang, bahwa untuk menghindari kesalahan tentang orangnya, maka identitas dari pelaku tersebut disebutkan dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diperhadapkan seseorang yang mengaku bernama FEBRI ADLI KHAIRUNNAS ALS FEBRI BIN AIDIL ADLISMAN dengan identitas yang sama dan cocok dengan identitas dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa dengan demikian, unsur barang siapa ini telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur menguasai, membawa, memiliki atau menyimpan senjata penikam atau senjata penusuk:
Menimbang, bahwa terdakwa pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2014 sekitar pukul 01.00 Wib di depan warung makan di Jl.Palagan Sariharjo Ngaglik Kab. Sleman telah kedapatan tanpa hak menguasai/membawa senjata penikam berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok panjang 50 cm gagang terbuat dari kayu yang dibungkus dengan lakban warna hitam, terdakwa menyatakan tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang, golok diambil dari rumah saksi Muhammad Adin dengan maksud untuk berjaga-jaga apabila bertemu dengan geng RKS (Raden Kian Santang);
Menimbang, bahwa dengan demikian perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur menguasai dan membawa senjata penikam;
Ad. 3. Unsur tanpa izin:
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan Terdakwa sendiri, bahwa pada hari Rabu, tanggal 9 Juli 2014 terdakwa menguasai dan membawa senjata penikam 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok panjang 50 cm gagang terbuat dari kayu yang dibungkus dengan lakban warna hitam, ternyata Terdakwa tidak mempunyai izin untuk menguasai dan membawa senjata penikam dari pejabat yang berwenang, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi pula;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 yang didakwakan telah terpenuhi maka Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Tanpa hak menguasai dan membawa senjata penikam”;
Menimbang, bahwa sepanjang persidangan tidak ditemukan alasan pemaaf dan alasan pembenar yang dapat membebaskan Terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, oleh karena itu Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan hukuman, Majelis terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa membahayakan orang-orang disekitarnya;
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa sopan dipersidangan, terus terang mengakui dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah menjalani masa pengkapan dan penahanan di Rumah Tahanan Negara, sesuai dengan Pasal 22 ayat (4) KUHAP maka masa penagkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan ketentuan Pasal 21 KUHAP, serta untuk menjaga agar Terdakwa tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, maka perlu diperintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa: 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok panjang 50 cm gagang terbuat dari kayu yang dibungkus dengan lakban warna hitam, karena merupakan barang yang dapat membahayakan keselamatan orang lain, maka dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman, maka sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 222 KUHAP, Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara;
Mengingat ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 serta ketentuan lain yang bersangkutan dengan perkara ini :
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa FEBRI ADLI KHAIRUNNAS Als FEBRI BIN AIDIL ADLISMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak menguasai dan membawa senjata penikam” sebagaimana dakwaan;
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa FEBRI ADLI KHAIRUNNAS ALS FEBRI BIN AIDIL ADLISMAN tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
5. Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok panjang 50 cm gagang terbuat dari kayu yang dibungkus dengan lakban warna hitam
Dirampas untuk dimusnahkan ;
6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah)
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman pada hari KAMIS, tanggal 15 JANUARI 2015, oleh kami SUTIKNA, S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, IWAN ANGGORO WARSITO, S.H.,M.H., dan NI WAYAN WIRAWATI, S.H.,M.Si, masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis dan Hakim-Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu FX. BUDIHARJO, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh BAGUS SUSENO S.H., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sleman dan terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS,
Ttd Ttd
IWAN ANGGORO WARSITO, S.H.MH S U T I K N A , S.H.
Ttd
NI WAYAN WIRAWATI, SH,M.Si.
PANITERA PENGGANTI,
Ttd
FX. BUDIHARJO, SH