83/PDT/2017/PT TJK
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 83/PDT/2017/PT TJK
Tuan SESUK Alias AMIR YUSUF dkk >< Tuan SUBKA
MENGADILI - Menerima permohonan banding dari Para Pembandingï€semula Tergugat I dan Tergugat II - - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Menggala Nomor: 01/Pdt.G/2017/ PN.Mgl. tanggal 16 Agustus 2017 yang dimohonkan banding tersebut DENGAN MENGADILI SENDIRI: ï€ Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard) - ï€ Menghukum Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).-
Salinan:
P U T U S A N
Nomor83/PDT/2017/PTTJK
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
Tuan SESUK Alias AMIR YUSUF, Umur 45 tahun, pekerjaan Kepala Dusun, tempat tinggal di Dusun Hasan Bulan Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung;- -------------------------------------
Tuan HERMAN Bin WAGIMIN, Umur 35 tahun, pekerjaan Tani, tempat tinggal di Dusun Hasan Bulan Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung;- -------------------------------------------------------------
Dalam hal ini keduanya memilih domisili hukum dikantor kuasanya dan memberi kuasa kepada: ALIAN SETIADI, S.H., CHANDRA MULIAWAN, S.H.,M.H., CHANDRA BANGKIT SAPUTRA,S.H., SEPTIAN HERMAWAN,S.H., CIK ALI, S.H., Advokat dan Penasihat Hukum pada Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) LBH BANDAR LAMPUNG, beralamat di Jalan Amir Hamzah No.35 Gotong Royong Tanjungkarang Pusat Bandar Lampung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 18 Agustus 2017, dan terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Menggala Nomor: 160/SK/2017/PN.Mgl. tanggal 29 Agustus 2017;- ----------
Selanjutnya disebut sebagai PARAPEMBANDING–semula TERGUGAT I dan TERGUGAT II;- ------------------
M E L A W A N :
Tuan SUBKA, Umur 45 tahun, pekerjaan Petani, tempat tinggal di Dusun Hasan Bulan Desa Pasiran Jaya Kecamatan Dente Teladas Kab. Tulang bawang Provinsi Lampung;- ---------
Selanjutnya disebut sebagai TERBANDING–semula PENGGUGAT;- ------------------------------------------------------
Pengadilan Tinggi tersebut;- --------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;- ----------------------------------------------------
Telah memperhatikan surat surat bukti yang diajukan oleh para pihak yang bersangkutan;- -----------------------------------------------------------------------------
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Para Penggugat/Para Pembanding telah mengajukan gugatan terhadap Tergugat I dan II/Terbanding I dan II dengan surat gugatannya tanggal 9 Mei 2016 dan terdaftar dalam register perkara di Pengadilan Negeri Menggala Nomor: 27/Pdt.G/2016/PN.Mgl., sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Penggugat/Terbanding telah mengajukan gugatan terhadap Tergugat I dan II/Para Pembanding dengan surat gugatannya tanggal 29 Desember 2016 dan terdaftar dalam register perkara di Pengadilan Negeri Menggala Nomor: 01/Pdt.G/2017/PN.Mgl., sebagai berikut:
Bahwa penggugat adalah menggarap lahan tanah yang berasal lahan tambak milik koperasi sejahtera yang telah dialihkan hak garapnya kepada penggugat yang luasnya kurang lebih 2 (dua) hektar (satu petak);
Bahwa lahan garapan yang disengketakan dengan batas-batasnya sebagai berikut:
Sebelah utara berbatasan dengan kepunyaan pak damun/digarap ibu ratna;
Sebelah selatan berbatasan dengan tambak koperasi yang digarap oleh pak bodong;
Sebelah timur berbatas dengan kanal;
Sebelah barat berbatasan dengan kanal;
Bahwa keseluruhan lahan tambak milik koperasi sejahtera berjumlah 15 (lima belas) petak yang pekerjaannya pencetakannya pada waktu itu dikerjakan oleh Kgs M. Teguh Jamat dengan menggunakan Excavator;
Bahwa tergugat dalam hal ini selaku kepala dusun telah melakukan perampasan hak garapan penggugat tanpa alasan yang jelas sedangkan hak garapan lahan tersebut sudah diserahkan oleh Koperasi Mina Sejahtera kepada penggugat;
Bahwa penggugat sejak Koperasi Mina Sejahtera menyerahkan hak garapan lahan tersebut sudah berulang kali memperingatkan tergugat agar tidak menggarap lahan lahan garapan penggugat akan tetapi tergugat tidak mengindahkan dan tetap melakukan penggarapan serta penanaman maupun melakukan pemunggutan hasil dari lahan tersebut;
Bahwa pekerja yang melakukan penggarapan dan menanam lahan tersebut, yakni adik kandung ketua RT yang bernama Herman bin Wagimin/tergugat II pada waktu diberi tahu beliau memberikan jawaban bahwa mereka hanya inggin menumpang sementara dan akan membayar bagian dari hasil panen kepada saya selaku pemilik garapan dan kenyataannya setelah dua kali musim panen apa yang dijanjikan tidak pernah diberikan kepada penggugat, dengan alasan bahwa pembagian hasil panen telah dipunggut dan dikuasai oleh tergugat I selaku kepala dusun;
Bahwa oleh pengurus koperasi mina sejahtera dijelaskan bahwa tergugat tidak terdaftar sebagai anggota koperasi dan bukan sebagai anggota koperasi mina sejahtera, pihak koperasi menjelaskan tidak merasa menjual, atau mengadaikan atau memberi kuasa untuk menggarap maupun memungut hasil dari lahan tersebut kepada tergugat I dan tergugat II baik langsung maupun tidak langsung;
Bahwa tergugat telah melakukan tindakan arogan serta menunjukkan sikap premanisasi di lokasi lahan baik terhadap penggugat dan istri maupun terhadap orang yang penggugat pekrjakan untuk membajak lahan tersebut, penggugat selalu menghalangi ketika penggugat akan melakukan penggarapan sendiri dilahan tersebut hal semacam ini membuat penggugat merasa terganggu serta tidak melakukan kegiatan penanaman hingga penggugat merasa dirugikan serta selalu merasa ketakutan;
Bahwa 2 (dua) kali musim tanam, yaitu musim rendeng dan musim gadu, penggugat menderita kerugian materil karena tidak dapat melakukan kegiatan menanam atau mendapatkan hasil sehingga cenderung terbebani pengeluaran biaya hidup yang rata rata sebesar Rp. 1.500.000,-/bln (satu juta lima ratus ribu rupiah) atau lebih kurang sebesar Rp. 18.000.000,-/pertahun(delapan belas juta rupiah) untuk 2 (dua) kali musim tanam karena tidak dapat menanam padi;
Bahwa sebagaimana biasanya, apabila dapat melakukan kegiatan menanam padi pada musim rendeng, setidaknya dapat menghasilkan gabah rata-rata 4 (empat) ton setiap hektar dan ketika musim gadu rata-rata dapat menghasilkan 3 ton gabah setiap hektar maka dengan demikian hasil panen pertahun rata rata adalah sebanyak 7 ton perhektar atau 14 ton untuk hasil dari 2 hektar lahan tersebut sedangkan harga gabah ditempat seharga Rp. 3.500.000,-(tiga juta lima ratus ribu rupiah) perkilogram maka selama 2 kali musim panen akan menghasilkan uang sebesar Rp.49.000.000,-(empat puluh sembilan juta rupiah) pertahun dari dua hektar lahan.
Bahwa penggugat mengeluarkan biaya pembelian pupuk 600 Kg permusim tanam dengan harga Rp. 2.400,- sebesar Rp. 1.440.000,-(satu juta empat ratus empat puluh juta rupiah) permusim tanam maka pertahun jumlah biaya pupuk sebesar Rp.2.880.000,-(dua juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah).
Bahwa biaya upah pembajakan lahan sebesar Rp.1.200.000,-(satu juta dua ratus ribu rupiah) perhektar maka untuk dua hektar biaya bajak dan luku sebesar Rp. 2.400.000,-(dua juta empat ratus ribu rupiah) permusim tanam atau Rp.4.800.000,-(empat juta delapan ratus ribu rupiah) pertahun.
Bahwa untuk biaya obat pestisida, hebisida, serta insektisida yang dibutuhkan rata rata Rp. 400.000,-(empat ratus ribu rupiah) permusim tanam untuk dua hektar yang jumlahnya Rp. 800.000,-(delapan ratus juta rupiah) dua kali musim tanam pertahun.
Bahwa untuk biaya pembelian karung untuk 14 ton gabah dari hasil dua kali panen pertahun dua hektar sebesar lebih kurang Rp. 900.000,-
Dengan rincian biaya
Biaya pembelian pupuk sebesar Rp. 2.880.000,-
Upah bajak dan luku Rp. 4.800.000,-
Obat-obatan Rp. 800.000,-
Pembelian karung Rp. 900.000,-
Biaya hidup pertahun Rp. 18.000.000,-
Jumlah Rp. 27.380.000,-
Dibulatkan Rp. 27.400.000,-
Recapitulasi hasil total
Perkiraan hasilan kotor penjualan gabah sebelum biaya Rp.49.000.000,-
Biaya-biaya yang dikeluarkan perdua musim Rp. 27.400.000,-
Perkiraan pendapatan bersih setelah biaya Rp. 21.600.000,-
Berdasar perhitungan diatas akibat tindakan yang dilakukan oleh tergugat, sehingga tergugat merasa dirugikan berupa moril karena rasa malu akibat perbuatan tergugat I dan tergugat II yang tidak dapat melakukan penanaman di lahan tersebut;
Kerugian itu yang bila dihitung berjumlah Rp. 20.000.000,-
Bahwa demi untuk menghindari usaha tergugat untuk mengalihkan objek sengketa kepada pihak lain maka penggugat mohon agar diletakkan sita jaminan berupa 2 (dua) hektar tanah garapan persawahan yang terletak di Dusun Hasan Bulan Desa Pasiran Jaya Kecamatan Dente Teladas Kabupaten Tulang Bawang;
Bahwa penggugat juga mohon agar dalam putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet;
Bahwa berdasarkan uraian penggugat tersebut diatas dikarenakan sampai saat ini tidak ada itikad baik dari tergugat untuk mengembalikan lahan garapan penggugat seluas 2 (dua) hektar sehingga penggugat berkeingginan agar Ketua Pengadilan Negeri menggala yang memeriksa dan mengadili perkara ini selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut:
Mengadili
Primair
Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan agar tergugat I dan tergugat II mengembalikan tanah garapan kepada penggugat dengan batas-batas :
Sebelah utara berbatasan dengan kepunyaan Pak Damun/digarap Ibu Ratna;
Sebelah selatan berbatasan dengan tambak koperasi yang digarap oleh Pak Bodong;
Sebelah timur berbatasan kanal;
Sebelah barat berbatasan dengan kanal;
Menyatakan sah sita jaminan berupa 2 (dua) hektar (satu petak) tanah persawahan yang terletak di Dusun Hasan Bulan Desa Pasiran Jaya Kecamatan Dente Teladas Kabupaten Tulang Bawang;
Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian moril dan materil yang dialami penggugat apabila ditotal berjumlah Rp. 41.600.000,- (empat puluh satu juta enam ratus ribu rupiah);
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun adanya banding, kasasi ataupun verzet;
menghukum tergugat I dan tergugat II untuk mebayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) perhari bila tergugat I dan tergugat II lalai melaksanakan putusan ini;
membebankan biaya perkara ini seluruhnya kepada tergugat I dan tergugat II;
ATAU
Jika majelis hakim yang mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan patut menurut hukum (ex eaquo et bono).
Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut Tergugat I dan II mengajukan jawaban yang pada pokoknya sebagai terurai dalam putusan a quo, untuk mempersingkat putusan ini dianggap sudah tercantum disini;
Menimbang, bahwa didalam perkara ini, Majelis Hakim tingkat pertama telah menjatuhkan putusan pada tanggal 16 Agustus 2017 Nomor:01/Pdt.G/ 2017/PN.Mgl., yang amarnya sebagai berikut:
DALAM POKOK PERKARA
Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan tanah garapan (objek perkara) kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 9.991.000,- (sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan Majelis Hakim tingkat pertama tersebut, Para Pembanding semula Tergugat I dan Tergugat II melalui kuasanya telah mengajukan permohonan banding dengan Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor:01/Pdt.G/2017/PN.Mgl. tanggal 23 Agustus 2017;- ------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding/Penggugat pada tanggal 4 September 2017 dengan cara yang sah dan seksama;- ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Para Pembanding semula Tergugat I dan Tergugat II melalui kuasa hukumnya telah mengajukan memori bandingnya tanpa tanggal, dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Menggala hari Selasa tanggal 03 Oktober 2017, yang salinannya telah diberitahukan dan diserahkan kepada pihak lawan, pada tanggal 10 Oktober 2017 dengan cara yang sah dan seksama pula;- ------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas memori banding tersebut Terbanding/Peng-gugat telah mengajukan kontra memori banding tanggal 14 Oktober 2017, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Menggala pada tanggal 25 Oktober 2017, dan salinannya telah diberitahukan kepada Para Pembanding melalui kuasanya pada tanggal 1 November 2017;- -------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang untuk pemeriksaan dalam tingkat banding, kepada Para Pembanding telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara, sebagaimana tercantum didalam relas pemberitahuan memeriksa berkas perkara tanggal 29 Oktober 2017. Dan kepada Terbanding relas pemberitahuan memeriksa berkas perkara tanggal 22 September 2017, masing-masing dengan cara-cara yang sah dan seksama pula;- --------------------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang pada tanggal 29 Januari 2018 telah menjatuhkan putusan sela yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Tergugat I dan II;- ------------------------------------------------------------------------------------
Memerintahkan Pengadilan Negeri Menggala untuk membuka sidang kembali untuk melakukan pemeriksaan obyek sengketa;- --------------------
Memerintahkan Pengadilan Negeri Menggala untuk segera mengirimkan kembali ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang berkas perkara beserta Berita Acara Pemeriksaan Tambahan;- --------------------------------------------
Memerintahkan Panitera Pengadilan Tinggi Tanjungkarang untuk mengirimkan berkas perkara ini ke Pengadilan Negeri Menggala;- --------
Menetapkan biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditangguhkan hingga putusan akhir.- --------------------------
Menimbang, bahwa atas putusan sela tersebut, Majelis Hakim tingkat pertama telah melakukan pemeriksaan setempat pada tanggal 07 Mei 2018;
Menimbang, bahwa Pembanding/Para Tergugat melalui kuasanya telah mengajukan surat analisis dan tanggapan atas pemeriksaan ulang setempat tertanggal 14 Maret 2018, dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang tanggal 22 Maret 2018;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Para Pembanding/ Tergugat I dan Tergugat II telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara yang ditentukan Undang-Undang, oleh karenanya permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;- -----------------------------------------
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara, turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Menggala tanggal 16 Agustus 2017, Nomor:01/Pdt.G/ 2017/PN.Mgl. dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama memori banding yang diajukan oleh Tergugat I dan II/Para Pembanding tanpa tanggal, dan kontra memori banding dari Terbanding/Penggugat tanggal 14 Oktober 2017, serta pemeriksaan setempat pada tanggal 7 Mei 2018, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat sebagai berikut:
Menimbang, bahwa mengenai pertimbangan hukum dan kesimpulan Hakim tingkat pertama, pengadilan tingkat banding Pengadilan Tinggi Tanjung-karang tidak sependapat dengan alasan-alasan hukum sebagai berikut:
Menimbang, bahwa dalam dalil gugatannya Terbanding/Penggugat menyebutkan “Penggugat adalah menggarap lahan tanah yang berasal lahan tambak milik Koperasi Mina Sejahtera yang telah dialihkan hak garapnya kepada Penggugat yang luasnya kurang lebih 2 (dua) hektar (satu petak);
Menimbang, bahwa dalam gugatannya Terbanding/Penggugat tidak menguraikan apa latar belakang pengalihan hak garap serta siapa mewakili Koperasi untuk mengalihkan hak garap dimaksud kepada Terbanding/Peng-gugat;
Menimbang, bahwa hal tersebut diatas perlu menurut hukum tentang alasan hukum beralihnya hak atas sesuatu serta alas hak dari yang mengalihkan (legal standing), apalagi hal ini mengenai asset dari Koperasi yang notabene menurut “Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 pasal 1 ayat 1 bahwa Koperasi adalah badan hukum”, dengan demikian pula koperasi memilik Anggaran Dasar (pasal 10) yang memuat:
Nama dan tempat kedudukan;
Wilayah keanggotaan;
Tujuan, kegiatan usaha dan jenis koperasi;
Jangka waktu berdirinya koperasi;
Ketentuan mengenai modal koperasi;
Tata cara pengangkatan, pemberhentian dan penggantian pengawas dan pengurus;
Hak dan kewajiban anggota, pengurus dan pengawas.
Menimbang, bahwa ternyata pula Terbanding/Penggugat tidak menggugat Koperasi Mina Sejahtera (badan hukum) selaku yang harus bertanggungjawab atas perbuatan hukumnya mengalihkan hak garap i.c. kepada Terbanding/Penggugat apabila ada gangguan dari pihak lain (i.c. Pem-banding/Tergugat), serta Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah UPTD Perkuatan Modal Koperasi UKM (pasal 1338 KUHPerdata);
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan diatas maka gugatan Penggugat/Terbanding adalah kurang pihak, maka gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Menggala Nomor: 01/Pdt.G/2017/PN.Mgl. tanggal 16 Agustus 2017 harus dibatalkan dan Pengadilan Tinggi akan mengadili sendiri sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat/Terbanding berada dipihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-Undang No.14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, serta Peraturan Perundangan lain yang berkaitan dengan perkara ini;- ---------------------------------
MENGADILI
Menerima permohonan banding dari Para Pembanding-semula Tergugat I dan Tergugat II;- ------------------------------------------------------------------------------
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Menggala Nomor: 01/Pdt.G/2017/ PN.Mgl. tanggal 16 Agustus 2017 yang dimohonkan banding tersebut;
DENGAN MENGADILI SENDIRI:
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard);- --------------------------------------------------------------------------------
Menghukum Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).- ----------------------------------
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, pada hari Rabu tanggal 11 Juli 2018 oleh: INDAH SULISTYOWATI, S.H., M.H. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tanjungkarang selaku Ketua Majelis, BAMBANG HARUJI, S.H., M.H. dan PARLAS NABABAN, S.H., M.H. Hakim-Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tanjungkarang masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang tanggal 21 November 2017 Nomor:83/Pen.Pdt/2017/PT TJK., putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari KAMIS tanggal 19 JULI 2018 oleh Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, serta dibantu oleh MASYHURI, S.H., M.H. Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara atau Kuasa Hukumnya.- ---------------------------------
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
d.t.o. d.t.o.
1. BAMBANG HARUJI, S.H., M.H. INDAH SULISTYOWATI, S.H., M.H.
d.t.o.
Panitera Pengganti,
2. PARLAS NABABAN, S.H., M.H.
d
UNTUK SALINAN RESMI:
Panitera,
(Tgl. ...- - 2017.)
Hj. Sumarlina, S.H, M.H.
.t.o.MASYHURI, S.H., M.H.
Perincian ongkos perkara:
Redaksi putusan …………………….. Rp. 5.000,-
Meterai putusan ………………………. -“- 12.000,-
Biaya proses ….…………..………. -“- 133.000,-
Jumlah ………………………………… Rp.150.000,-
(Seratus lima puluh ribu rupiah).- ===========