171/ Pid.Sus/ 2016 / PN.Idm.
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 171/ Pid.Sus/ 2016 / PN.Idm.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
IMAN BIN CARLIM
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa Iman Bin Carlim, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana“Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Iman Bin Carlim denga pidana penjara selama 7 (tujuh) Bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan; 5. Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah buku kesehatan ibu dan anak atas nama Sdri. KURNIAH warna pink (merah muda) bergambar bapak, ibu dan anak. Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi KURNIA 6. Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesarRp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor : 171/ Pid.Sus/ 2016 / PN.Idm.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Indramayu yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut di bawah ini dalam perkara terdakwa :
-
Nama lengkap : IMAN BIN CARLIM Tempat lahir : Indramayu Umur/tgl.lahir : 29 Tahun / 21Februari 1987. Jenis kelamin : Laki-laki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Desa Sukaperna Blok Cilumbu Rt.12 Rw. 02 Kec.Tukdana Kab. Indramayu. A g a m a : Islam. Pekerjaan : Wiraswasta Pendidikan : SD (kelas IV).
Terdakwa ditahan di RUTAN Indramayu oleh :
Penyidik No SP, Han/05/III/2016 Reskrim tertanggal 06 Maret 2016 sejak tanggal 06 Maret 2016 s/d tanggal 25 Maret 2016;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum , Nomor 156/0.2,20/Epp.3/III/2016 tertanggal 26 Maret 2016, sejak tanggal 26 Maret 2016 s/d tanggal 04Mei 2016;
Penuntut Umum , nomor print -49/0.2.20/Ep.3/V/2016 tertanggal 03 Mei 2016, sejak Tanggal 03 Mei 2016 s/d tanggal 22 Mei 2016;
Majelis Hakim PN,Im, nomor 171/Pen.Pid.Sus/2016/PN.Idm tertanggal 16 Mei 2016, sejak tanggal 16 Mei 2016 s/d tanggal 14 Juni 2016;
Perpanjangan Ketua PN.Im, nomor 171.a/Pen.Pid.Sus/2016/PN.Idm tertanggal 09 Juni 2016 sejak tanggal 15 Juni 2016 s/d 13 Agustus 2016;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum.
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
TELAH MEMBACA :
Surat Pelimpahan Perkara Biasa dari Penuntut Umum / Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu No. Reg Perkara: PDM- 43/Inmyu/Ep.3/V/2016Yang isinya pada pokoknya meminta agar ketua Pengadilan Negeri Indramayu menetapkan hari persidangan untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dan menetapkan pemanggilan terhadap terdakwa dan saksi-saksi serta mengeluarkan penetapan untuk tetap menahan Terdakwa:------------------------- -----------------------------------
Surat Dakwaan Penuntut Umum tanggal : 12 mei 2016 Nomor Register Perkara : PDM- 43/Inmyu/Ep.3/V/2016surat-surat yang berkaitan dengan perkara tersebut;
Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa dimuka persidangan:-----
Setelah memperhatikan barang bukti didalam perkara tersebut;-----------------------
Setelah mendengar pula pembacaan tuntutan pidana dari penuntut umum tanggal 16 Juni 2016 2016 Nomor Register Perkara : PDM- 43/Inmyu/Ep.3/V/2016. Yang pada pokoknya agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:---------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa Iman Bin Carlim, bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga “, sebagaimana diatur dalam pasal 44 ayat (1) jo pasal 5 huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sesuai dalam dakwaan Alternatif Kesatu.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Iman Bin Carlim,dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) BULAN dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah buku kesehatan ibu dan anak atas nama Sdri. KURNIAH warna pink (merah muda) bergambar bapak, ibu dan anak.
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi KURNIA
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesarRp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar dan memperhatikan pembelaan secara lisan dari terdakwa dimuka persidangan pada tanggal 12 mei 2016 yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang seringan-ringanya bagi diri terdakwa:
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum di hadapkan kemuka persidangan karena telah didakwa;
DAKWAAN :
Ke-satu :
------- Bahwa terdakwa IMAN BIN CARLIM, pada hari Senin tanggal 29Februari 2016 sekira pukul 06.00 Wib atau pada suatu waktu dalam tahun 2016, bertempat di Desa Sukaperna Blok Cilumbu Rt 12 Rw.02 Kec.Tukdana Kab. Indramayu atau disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu, melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap saksi korban Imam Nur Alisehingga mengakibatkan luka, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------
Bahwa terdakwa Iman bin Carlim menikah siri dengan saksi Kuniah pada Rabu tanggal 26 Oktober 2015 di Rumah saksi Kuniah Desa Sukaperna Blok Cilumbu Rt.12 Rw.05 Kec. Tukdana Kab. Indramayu kemudian terdakwa dan saksi Kuniah serta saksi korban Imam Nur Ali tinggal serumah.
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas ketika terdakwa sedang berada di kamar mandi mendengar suara saksi korban Imam sedang menangis di kamar tidur kemudian terdakwa keluar kamar mandi lalu masuk kamar tidur melihat saksi korban Imam Nur Ali sedang duduk dikasur memanggi – manggil saksi Kuniah sambil menangis kemudian kaki kanan dan kaki kiri saksi korban Imam Nur Ali dipegang oleh terdakwa dengan menggunakan ke dua tangannya lalu diangkat kemudian dijatuhkan sehingga kepala saksi korban membentur tempat tidur yang mengakibatkan luka memar pada dagu sebagaimana diterangkan dalam visum et repertum No. 182.2 / 89 / Puskesmas tanggal 21 Maret 2016 An. Imam Nur Ali Bin Junaedi, Jenis Kelamin : Laki-Laki, Umur : 3 tahun, Alamat : Desa Sukaperna Blok Cilembu Rt.12/05 Kec. Tukdana Kab. Indramayu yang ditanda tangani oleh dr. Ade Hasan Mashuri dokter yang memeriksa pada UPTD Puskesmas Kerticala Kec. Tukdana Kab. Indramayu dengan hasil pemeriksaan : Pada Kepala terdapat kemerahan pada sekitar Mata sebelah kanan dan luka memar pada dagu diameter + 10 cm
Kesimpulan : Luka diatas diakibatkan trauma benda tumpul
-----------------------------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (1) jo pasal 5 huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ----------------------------------------------------
A T A U
Ke-dua :
------- Bahwa terdakwa IMAN BIN CARLIM, pada hari Senin tanggal 29Februari 2016 sekira pukul 06.00 Wib atau pada suatu waktu dalam tahun 2016, bertempat di Desa Sukaperna Blok Cilumbu Rt 12 Rw.02 Kec.Tukdana Kab. Indramayu atau disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu, menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak yaitu terhadap saksi Imam Nur Ali yang masih berusia 3 (tiga) tahunsehingga mengakibatkan luka, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas ketika terdakwa Iman bin Calim sedang berada di kamar mandi mendengar suara saksi korban Imam Nur Ali sedang menangis di kamar tidur kemudian terdakwa keluar kamar mandi lalu masuk ke kamar tidur melihat saksi korban Imam Nur Ali sedang duduk di atas kasur memanggil – manggil saksi Kuniah sambil menangis kemudian kaki kanan dan kaki kiri saksi korban Imam Nur Ali dipegang oleh terdakwa dengan menggunakan ke dua tangannya lalu diangkat kemudian dijatuhkan sehingga kepala saksi korban membentur tempat tidur yang mengakibatkan luka memar pada dagu sebagaimana diterangkan dalam visum et repertum No. 182.2 / 89 / Puskesmas tanggal 21 Maret 2016 An. Imam Nur Ali Bin Junaedi, Jenis Kelamin : Laki-Laki, Umur : 3 tahun, Alamat : Desa Sukaperna Blok Cilembu Rt.12/05 Kec. Tukdana Kab. Indramayu yang ditanda tangani oleh dr. Ade Hasan Mashuri dokter yang memeriksa pada UPTD Puskesmas Kerticala Kec. Tukdana Kab. Indramayu dengan hasil pemeriksaan : Pada Kepala terdapat kemerahan pada sekitar Mata sebelah kanan dan luka memar pada dagu diameter + 10 cm
Kesimpulan : Luka diatas diakibatkan trauma benda tumpul
--------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 80Ayat (1) Jo Pasal 76 c Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak -------------------------------------------------------------
A T A U
Ke-tiga :
------- Bahwa terdakwa IMAN BIN CARLIM, pada hari Senin tanggal 29Februari 2016 sekira pukul 06.00 Wib atau pada suatu waktu dalam tahun 2016, bertempat di Desa Sukaperna Blok Cilumbu Rt 12 Rw.02 Kec.Tukdana Kab. Indramayu atau disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu, melakukan penganiayaan terhadap saksi Imam Nur Alisehingga mengakibatkan luka, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas ketika terdakwa Iman bin Calim sedang berada di kamar mandi mendengar suara saksi korban Imam Nur Ali sedang menangis di kamar tidur kemudian terdakwa keluar kamar mandi lalu masuk ke kamar tidur melihat saksi korban Imam Nur Ali sedang duduk di atas kasur memanggil – manggil saksi Kuniah sambil menangis kemudian kaki kanan dan kaki kiri saksi korban Imam Nur Ali dipegang oleh terdakwa dengan menggunakan ke dua tangannya lalu diangkat kemudian dijatuhkan sehingga kepala saksi korban membentur tempat tidur yang mengakibatkan luka memar pada dagu sebagaimana diterangkan dalam visum et repertum No. 182.2 / 89 / Puskesmas tanggal 21 Maret 2016 An. Imam Nur Ali Bin Junaedi, Jenis Kelamin : Laki-Laki, Umur : 3 tahun, Alamat : Desa Sukaperna Blok Cilembu Rt.12/05 Kec. Tukdana Kab. Indramayu yang ditanda tangani oleh dr. Ade Hasan Mashuri dokter yang memeriksa pada UPTD Puskesmas Kerticala Kec. Tukdana Kab. Indramayu dengan hasil pemeriksaan : Pada Kepala terdapat kemerahan pada sekitar Mata sebelah kanan dan luka memar pada dagu diameter + 10 cm
Kesimpulan : Luka diatas diakibatkan trauma benda tumpul
------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 Ayat (1) KUHP------
Menimbang, bahwa terdakwa dimuka persidangan telah menerangkan, bahwa ia telah mendengar, mengerti dan membenarkan isi surat dakwaan tersebut serta tidak akan mengajukan keberatan /eksepsi : ----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut yaitu :
Saksi I . KURNIA Binti WASTA (Alm)
Lahir di Indramayu, tanggal 09 September 1975, pekerjaan Swasta, agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, alamat Desa Sukaperna Blok Cilumbu Rt 12 / Rw 05 Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu.Di bawah sumpah menurut agama Islam yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar para saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenar – benarnya ;
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 29 Februari 2016 sekira jam 06.00 Wib bertempat di rumah saksi Kurnia di Desa Sukaperna Blok Cilumbu Rt. 12 Rw. 05 Kecamatan Tukdana Kabupaten Indramayu terdakwa telah melakukan kekerasan terhadap anak kandung saksi Kurnia yang bernama Imam Nur Ali ;
Bahwa benar terdakwa merupakan suami saksi Kurnia yang menikah pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2015 sedangkan Imam Nur Ali merupakan anak dari saksi Kurnia dengan Junaedi, yang lahir pada hari Selasa tanggal 19 Nopember 2013 sekira jam 06.00 Wib ;
Bahwa benar setelah terdakwa dengan saksi Kurnia menikah siri kemudian terdakwa bersama dengan saksi Kurnia dan Imam Nur Ali tinggal dalam satu rumah ;
Bahwa benar terdakwa melakukan kekerasan fisik terhadap Imam Nur Ali dengan cara memukul dada bagian atas sebelah kiri sebanyak dua kali dengan kepalan tangannya kemudian kedua kaki Imam Nur Ali diangkat dan dijatuhkan pada tempat tidur sebanyak satu kali selanjutnya Imam Nur Ali bangun dan hendak keluar mencari ibunya (saksi Kurnia) namun didorong oleh terdakwa ke pintu kamar dan mengenai dagu yang mengakibatkan mulut Imam Nur Ali berdarah dan dagu memar ;
Bahwa benar Imam Nur Ali belum memiliki akta lahir namun pada saat kelahiran Imam Nur Ali ditulis pada buku sehat Ibu dan Anak oleh bidan Desa;
Bahwa benar para saksi mengenal barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan.
Keterangan para saksi dibenarkan oleh terdakwa.
Saksi II. IMAM NUR ALI Bin JUNAEDI
Lahir di Indramayu, Tanggal 19 Pebruari 2013, pekerjaan Swasta, agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, alamat Kelurahan Harapan Jaya Rt 02 / Rw 09 Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Di bawah sumpah menurut agama Islam yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar para saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenar – benarnya ;
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 29 Februari 2016 sekira jam 06.00 Wib bertempat di rumah saksi Kurnia di Desa Sukaperna Blok Cilumbu Rt. 12 Rw. 05 Kecamatan Tukdana Kabupaten Indramayu terdakwa telah melakukan kekerasan terhadap anak kandung saksi Kurnia yang bernama Imam Nur Ali ;
Bahwa benar terdakwa merupakan suami saksi Kurnia yang menikah pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2015 sedangkan Imam Nur Ali merupakan anak dari saksi Kurnia dengan Junaedi, yang lahir pada hari Selasa tanggal 19 Nopember 2013 sekira jam 06.00 Wib ;
Bahwa benar setelah terdakwa dengan saksi Kurnia menikah siri kemudian terdakwa bersama dengan saksi Kurnia dan Imam Nur Ali tinggal dalam satu rumah ;
Bahwa benar terdakwa melakukan kekerasan fisik terhadap Imam Nur Ali dengan cara memukul dada bagian atas sebelah kiri sebanyak dua kali dengan kepalan tangannya kemudian kedua kaki Imam Nur Ali diangkat dan dijatuhkan pada tempat tidur sebanyak satu kali selanjutnya Imam Nur Ali bangun dan hendak keluar mencari ibunya (saksi Kurnia) namun didorong oleh terdakwa ke pintu kamar dan mengenai dagu yang mengakibatkan mulut Imam Nur Ali berdarah dan dagu memar ;
Bahwa benar Imam Nur Ali belum memiliki akta lahir namun pada saat kelahiran Imam Nur Ali ditulis pada buku sehat Ibu dan Anak oleh bidan Desa;
Bahwa benar para saksi mengenal barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan.
Keterangan para saksi dibenarkan oleh terdakwa.
Saksi III. DASKI Bin WARDA (Alm)
Lahir di Indramayu, Tanggal 28 mei 1981 pekerjaanpamong Desa Sukaperna, agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, alamat Desa Sukaperna Blok Tumbak Macan Rt 15 / Rw 05 kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu. Di bawah sumpah menurut agama Islam yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar para saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenar – benarnya ;
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 29 Februari 2016 sekira jam 06.00 Wib bertempat di rumah saksi Kurnia di Desa Sukaperna Blok Cilumbu Rt. 12 Rw. 05 Kecamatan Tukdana Kabupaten Indramayu terdakwa telah melakukan kekerasan terhadap anak kandung saksi Kurnia yang bernama Imam Nur Ali ;
Bahwa benar terdakwa merupakan suami saksi Kurnia yang menikah pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2015 sedangkan Imam Nur Ali merupakan anak dari saksi Kurnia dengan Junaedi, yang lahir pada hari Selasa tanggal 19 Nopember 2013 sekira jam 06.00 Wib ;
Bahwa benar setelah terdakwa dengan saksi Kurnia menikah siri kemudian terdakwa bersama dengan saksi Kurnia dan Imam Nur Ali tinggal dalam satu rumah ;
Bahwa benar terdakwa melakukan kekerasan fisik terhadap Imam Nur Ali dengan cara memukul dada bagian atas sebelah kiri sebanyak dua kali dengan kepalan tangannya kemudian kedua kaki Imam Nur Ali diangkat dan dijatuhkan pada tempat tidur sebanyak satu kali selanjutnya Imam Nur Ali bangun dan hendak keluar mencari ibunya (saksi Kurnia) namun didorong oleh terdakwa ke pintu kamar dan mengenai dagu yang mengakibatkan mulut Imam Nur Ali berdarah dan dagu memar ;
Bahwa benar Imam Nur Ali belum memiliki akta lahir namun pada saat kelahiran Imam Nur Ali ditulis pada buku sehat Ibu dan Anak oleh bidan Desa;
Bahwa benar para saksi mengenal barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan.
Keterangan para saksi dibenarkan oleh terdakwa.
Saksi IV. KARTA Bin WARNITA (Alm)
Lahir di Indramayu, tanggal 14 April 1964 pekerjaan Wiarswasta, agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, alamat Desa Sukaperna Blok Cilumbu Rt 12 / Rw 05 Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu. Di bawah sumpah menurut agama Islam yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar para saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenar – benarnya ;
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 29 Februari 2016 sekira jam 06.00 Wib bertempat di rumah saksi Kurnia di Desa Sukaperna Blok Cilumbu Rt. 12 Rw. 05 Kecamatan Tukdana Kabupaten Indramayu terdakwa telah melakukan kekerasan terhadap anak kandung saksi Kurnia yang bernama Imam Nur Ali ;
Bahwa benar terdakwa merupakan suami saksi Kurnia yang menikah pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2015 sedangkan Imam Nur Ali merupakan anak dari saksi Kurnia dengan Junaedi, yang lahir pada hari Selasa tanggal 19 Nopember 2013 sekira jam 06.00 Wib ;
Bahwa benar setelah terdakwa dengan saksi Kurnia menikah siri kemudian terdakwa bersama dengan saksi Kurnia dan Imam Nur Ali tinggal dalam satu rumah ;
Bahwa benar terdakwa melakukan kekerasan fisik terhadap Imam Nur Ali dengan cara memukul dada bagian atas sebelah kiri sebanyak dua kali dengan kepalan tangannya kemudian kedua kaki Imam Nur Ali diangkat dan dijatuhkan pada tempat tidur sebanyak satu kali selanjutnya Imam Nur Ali bangun dan hendak keluar mencari ibunya (saksi Kurnia) namun didorong oleh terdakwa ke pintu kamar dan mengenai dagu yang mengakibatkan mulut Imam Nur Ali berdarah dan dagu memar ;
Bahwa benar Imam Nur Ali belum memiliki akta lahir namun pada saat kelahiran Imam Nur Ali ditulis pada buku sehat Ibu dan Anak oleh bidan Desa;
Bahwa benar para saksi mengenal barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan.
Keterangan para saksi dibenarkan oleh terdakwa.
Saksi IV. LASTRI Binti WASTA (Alm)
Lahir di Indramayu, tanggal 07 Maret 1982 pekerjaan Ibu Rumah Tangga, agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, alamat Perum Puri Nirwana 2 Jalan Salak 4 Rt 05/ Rw 06 Kelurahan Pabuaran Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Di bawah sumpah menurut agama Islam yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar para saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenar – benarnya ;
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 29 Februari 2016 sekira jam 06.00 Wib bertempat di rumah saksi Kurnia di Desa Sukaperna Blok Cilumbu Rt. 12 Rw. 05 Kecamatan Tukdana Kabupaten Indramayu terdakwa telah melakukan kekerasan terhadap anak kandung saksi Kurnia yang bernama Imam Nur Ali ;
Bahwa benar terdakwa merupakan suami saksi Kurnia yang menikah pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2015 sedangkan Imam Nur Ali merupakan anak dari saksi Kurnia dengan Junaedi, yang lahir pada hari Selasa tanggal 19 Nopember 2013 sekira jam 06.00 Wib ;
Bahwa benar setelah terdakwa dengan saksi Kurnia menikah siri kemudian terdakwa bersama dengan saksi Kurnia dan Imam Nur Ali tinggal dalam satu rumah ;
Bahwa benar terdakwa melakukan kekerasan fisik terhadap Imam Nur Ali dengan cara memukul dada bagian atas sebelah kiri sebanyak dua kali dengan kepalan tangannya kemudian kedua kaki Imam Nur Ali diangkat dan dijatuhkan pada tempat tidur sebanyak satu kali selanjutnya Imam Nur Ali bangun dan hendak keluar mencari ibunya (saksi Kurnia) namun didorong oleh terdakwa ke pintu kamar dan mengenai dagu yang mengakibatkan mulut Imam Nur Ali berdarah dan dagu memar ;
Bahwa benar Imam Nur Ali belum memiliki akta lahir namun pada saat kelahiran Imam Nur Ali ditulis pada buku sehat Ibu dan Anak oleh bidan Desa;
Bahwa benar para saksi mengenal barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan.
Keterangan para saksi dibenarkan oleh terdakwa.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya : ---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa IMAN BIN CARLIMdi muka persidangan telah memberikan keterangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
KETERANGAN TERDAKWA :
Bahwa terdakwa saat diperiksa dipersidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Bahwa benar terdakwa mengerti dakwaan JPU.
Bahwa benar terdakwa diamankan pada hari Sabtu tanggal 05 Maret 2016 sekira jam 17.30 Wib di Desa Sukaperna Blok Cilumbu Rt. 12 Rw. 02 Kecamatan Tukdana kabupaten Indramayu oleh Lurah Desa kemudian diserahkan ke pihak kepolisian pada hari Sabtu tanggal 05 Maret 2016 sekira jam 18.00 Wib sehubungan terdakwa telah melakukan kekerasan fisik terhadap Imam Nur Ali (umur 3 tahun) yang merupakan anak tiri terdakwa;
Bahwa benar terdakwa melakukan kekerasan fisik tersebut pada hari Senin tanggal 29 Februari 2016 sekira jam 06.00 Wib bertempat di rumah terdakwa di Desa Sukaperna Blok Cilumbu Rt. 12 Rw. 05 Kecamatan Tukdana Kabupaten Indramayu dengan cara awlanya terdakwa di kamar mandi selanjutnya mendengar Imam Nur Ali sedang menangis lalu terdakwa keluar dan masuk ke kamar, kemudian terdakwa melihat Imam Nur Ali sedang menangis di tempat tidur sambil memanggil ibunya (saksi Kurnia), kemudian terdakwa langsung menangkat kedua kaki Imam Nur Ali dengan kedua tangan lalu menjatuhkan diatas tempat tidur dan mengenai dagunya yang mengakibatkan Imam Nur Ali menangis dan mengeluarkan darah pada bagian mulut dan memar pada bagian dagunya, kemudian terdakwa langsung menggendongya dan tidak lama kemudian ibunya datang lalu terdakwa bersama saksi Kurnia membawa Imam Nur Ali ke Puskesmas Kerticala untuk mendapatkan pengobatan ;
Bahwa benar sebelum terdakwa melakukan kekerasan fisik, posisi Imam Nur Ali sedang duduk di tempat tidur sambil menangis dan posisi setelah terdakwa melakukan kekerasan yaitu tubuh Imam Nur Ali dalam posisi tidur dan telungkup ;
Bahwa benar tujuan terdakwa melakukan perbuatan tersebut agar Imam Nur Ali merasakan sakit dan berhenti merengek karena terdakwa kesal Imam Nur Ali menangis tidak berhenti – berhenti ;
Bahwa benar akibat kejadian tersebut Imam Nur Ali mengalami luka memar pada bagian dagu bagian bawah dan mengeluarkan darah pada bagian mulutnya sehingga Imam Nur Ali susah untuk mengunyah makanan ;
Bahwa benar Terdakwa membenarkan barang bukti yang ada.
Menimbang, bahwa Terdakwa dimuka persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya telah mengakui perbuatan dan pengakuan mana diberikan dengan disertai keterangan yang cukup dan jelas bagaimana ia melakukan perbuatan tersebut ; -------------
Menimbang, bahwa atas barang bukti yang diajukan di muka persidangan yaitu:
1 (satu) buah buku kesehatan ibu dan anak atas nama Sdri. KURNIAH warna pink (merah muda) bergambar bapak, ibu dan anak.
Telah disita secara sah menurut hukum dan setelah diperlihatkan kepada saksi-saksi dan Terdakwa membenarkan dan mengenal barang bukti tersebut;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka keterangan saksi-saksi dan Terdakwa yang dimuat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah tercantum selengkapnya dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, baik keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, barang bukti dimana satu dengan lainnya saling berhubungan dan bersesuaian, maka berdasarkan ketentuanpasal 44 ayat (1) jo pasal 5 huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana diperoleh suatu alat bukti berupa sah berupa petunjuk yang membuktikan, bahwa telah terjadi tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dan terdakwa IMAN BIN CARLIM lah yang sebagai pelakunya;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan tersebut, Majelis Hakim akan meneliti apakah Terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum : ------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam dalampasal 44 ayat (1) jo pasal 5 huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana ;
Menimbang , bahwa pasal 44 ayat (1) jo pasal 5 huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana da peraturan lain yang bersangkutan;
Mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
Setiap Orang;
melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sehingga mengakibatkan luka;
1. Unsur “ Setiap Orang “
Bahwa yang diajukan kedalam persidangan adalah terdakwaIman Bin Carlim sebagai subyek hukum dimana dalam persidangan terdakwa menyatakan dirinya sehat jasmani dan rohani, sehingga dengan demikian terdakwa adalah seorang yang mampu bertanggung jawab, sehingga apabila perbuatannya telah memenuhi semua unsur tindak pidana, maka terhadap perbuatannya haruslah dipertanggungjawabkan secara hukum.
Demikian juga fakta hukum yang terungkap dipersidangan, berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi – saksi dan terdakwa, yang menerangkan bahwa dialah (terdakwa) yang melakukan perbuatannya, dan apabila hal ini dihubungkan dengan keterangan terdakwa sendiri di persidangan, yang membenarkan identitas dirinya dalam surat dakwaan, sehingga hal ini tidak terjadi error in persona.
Dengan demikian unsur ini terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
2. Unsur “melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sehingga mengakibatkan luka “
Bahwa fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi – saksi dan keterangan terdakwa, yang pada pokoknya menerangkan bahwa awalnya terdakwa Iman bin Carlim menikah siri dengan saksi Kuniah pada Rabu tanggal 26 Oktober 2015 di Rumah saksi Kuniah Desa Sukaperna Blok Cilumbu Rt.12 Rw.05 Kec. Tukdana Kab. Indramayu kemudian terdakwa dan saksi Kuniah serta saksi korban Imam Nur Ali tinggal serumah
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas ketika terdakwa sedang berada di kamar mandi mendengar suara saksi korban Imam sedang menangis di kamar tidur kemudian terdakwa keluar kamar mandi lalu masuk kamar tidur melihat saksi korban Imam Nur Ali sedang duduk dikasur memanggi – manggil saksi Kuniah sambil menangis kemudian kaki kanan dan kaki kiri saksi korban Imam Nur Ali dipegang oleh terdakwa dengan menggunakan ke dua tangannya lalu diangkat kemudian dijatuhkan sehingga kepala saksi korban membentur tempat tidur yang mengakibatkan luka memar pada dagu sebagaimana diterangkan dalam visum et repertum No. 182.2 / 89 / Puskesmas tanggal 21 Maret 2016 An. Imam Nur Ali Bin Junaedi, Jenis Kelamin : Laki-Laki, Umur : 3 tahun, Alamat : Desa Sukaperna Blok Cilembu Rt.12/05 Kec. Tukdana Kab. Indramayu yang ditanda tangani oleh dr. Ade Hasan Mashuri dokter yang memeriksa pada UPTD Puskesmas Kerticala Kec. Tukdana Kab. Indramayu dengan hasil pemeriksaan : Pada Kepala terdapat kemerahan pada sekitar Mata sebelah kanan dan luka memar pada dagu diameter + 10 cm
Kesimpulan ; Luka diatas diakibatkan trauma benda tumpul.
Dengan demikian unsur ini terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan pengakuan terdakwa dan dengan di kuatkan dengan keterangan saksi-saksi serta barang bukti dan juga di hubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap diatas maka semua unsur-unsur yang terkandung dalam bahwa pasal 44 ayat (1) jo pasal 5 huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana da peraturan lain yang bersangkutan, Tersebut lelah terpenuhi, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa secara sah dan menyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana sebagai mana yang telah didakwakan oleh Penuntut Umum tersebut, sehingga oleh karenanya terdakwa harus dinyatakan bersalah tentang perbuatan yang telah terbukti itu dan oleh karenanya harus dijatuhkan pidana;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan keadaan terdakwa dipersidangan, ternyata bahwa terdakwa dapat bertanggung jawab atas perbuatanya tersebut, disamping itu pula berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan tidak di ketemukan adanya alasan-alasan pemaaf dan pembenar yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum atas perbuatan terdakwa tersebut;------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum Pengadilan Negeri menjatukan pidana atas diri terdakwa tersebut terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi diri terdakwa tersebut:--------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan yang dilakukan terdakwa mengakibatkan saksi korbansaksi korban Imam Nur Ali (usia 3 tahun) mengalami trauma dan kemerahan pada sekitar Mata sebelah kanan dan luka memar pada dagu diameter + 10 cm.
Terdakwa merupakan ayah kandung saksi korban yang seharusnya mempunyai tanggung jawab melindungi saksi korban
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar jalannya proses persidangan.
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya.
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
Terdakwa belum pernah dihukum.
Saksi Kurnia yang merupakan istri terdakwa sekaligus ibu kandung saksi korban telah memaafkan perbuatan terdakwa.
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan persidangan Majelis mendapat cukup alasan, bahwa pidana yang akan dijatukan atas diri terdakwa tersebut akan dikurangkan dengan waktu selama terdakwa dalam tahanan :
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah di jatuhi pidana, maka biaya yang timbul dalam perkara ini di bebankan kepada Terdakwa:-----------------------------------------------------
Memperhatikan, musyawarah Majelis tanggal 16 Juni 2016 tentang putusan
Mengingat, pasal 44 ayat (1) jo pasal 5 huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana dan peraturan-peraturan lain Undang-undang yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa Iman Bin Carlim, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana“Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga”
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Iman Bin Carlim denga pidana penjara selama 7 (tujuh) Bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah buku kesehatan ibu dan anak atas nama Sdri. KURNIAH warna pink (merah muda) bergambar bapak, ibu dan anak.
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi KURNIA
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesarRp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
DEMIKIANLAH diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu pada hari : KAMIS tanggal 16 Juni 2016 oleh Kami : IDI IL AMIN, SH., MH.sebagai Hakim Ketua, RAJA MAHMUD, SH., MH. Dan AGUS TRIYANTO, SH., MH.masing – masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Senin Tanggal 20 Juni 2016 oleh Hakim Ketua dengan didamping para hakim Anggota tersebut, dibantu oleh UNTUNG, SH. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri H. MUHAMMAD ERMA, SH. Penuntut Umum dan Terdakwa .
MAJELIS HAKIM TERSEBUT
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
RAJA MAHMUD, SH. MH. IDI IL AMIN, SH., MH.
AGUS TRIYANTO, SH., MH.
Panitera Pengganti,
UNTUNG, SH