83 /PID.SUS/2014/PN SAG
Putusan PN SANGGAU Nomor 83 /PID.SUS/2014/PN SAG
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
TIMBUL JAYA SILALAHI
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa TIMBUL JAYA SILALAHI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PERCOBAAN MEMPERDAGANGKAN BARANG YANG TIDAK MEMENUHI STANDAR YANG DIPERSYARATKAN PERUNDANG- UNDANGAN ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : ï‚§ 27 ( dua puluh tujuh ) karung gula pasir yang diduga dari Malaysia dengan merk / cap AAA ( gula tebu netto 50 Kg ) Dirampas untuk dimusnahkan ; ï‚§ 1 (satu) unit kendaraan roda 4 merk Daihatsu Xenia warna hitam KB 1791 DA dengan Noka. MHKV1BA2JAKO76761 dan nosin. Dg 36065 BERIKUT stnk A.N Imam Ghozali ; Dikembalikan kepada Saryanto; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 83/Pid.Sus/2014/PN Sag
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Sanggau yang mengadili perkara-perkara pidana biasa pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : TIMBUL JAYA SILALAHI
Tempat Lahir : Lampung
Umur / Tgl Lahir : 30 Tahun / 13 Februari 1984
Jenis Kelamin : Laki–laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Dsn. Balai Karangan III, Ds. Balai Karangan, Kec. Sekayam, Kab.Sanggau
A g a m a : Protestan
Pekerjaan : Swasta
Bahwa berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana khususnya pada pasal 1 ke 21 Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang undang, oleh karena itu berdasarkan penjelasan pasal tersebut diatas maka terhadap diri terdakwa telah dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan :
Penyidik, tidak dilakukan penahanan ;
Penuntut Umum, sejak tanggal s/d tanggal sejak tanggal 20 Mei 2014 s/d 08 Juni 2014;
Majelis Hakim, sejak tanggal 03 Juni 2014 s/d tanggal 02 Juli 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 03 Juli 2014 s/d tanggal 31 Agustus 2014;
Terdakwa dalam persidangan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum melainkan menghadapi sendiri perkaranya tersebut, sekalipun Majelis Hakim telah memberikan kesempatan kepadanya untuk menggunakan hak tersebut ;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sanggau tertanggal 3 Juni 2014, Nomor : 83/Pen.Pid/2014/PN Sag tentang Penunjukan Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara Tersebut;
Telah membaca Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau tertanggal 3 Juni 2014, Nomor: 83/Pen.Pid/2014/PN Sag tentang Penetapan Hari Persidangan;
Telah membaca berkas perkara;
Telah mendengar keterangan para saksi;
Telah melihat dan meneliti barang bukti;
Telah mendengar keterangan terdakwa;
Telah pula mendengar tuntutan pidana (requisitoir) No.Reg.Perkara: PDM-16/SANGG/05/2014 Tertanggal 8 Juli 2014 dari Penuntut Umum yang pada pokoknya memohon supaya Pengadilan Negeri yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa TIMBUL JAYA SILALAHI telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana “Perlindungan Konsumen” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, huruf g, dan huruf j jo pasal 62 ayat (1) UURI No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 53 ayat (1) KUHP ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di RUTAN kelas II b Sanggau ;
Menyatakan barang-barang bukti berupa :
27 (dua puluh tujuh) karung gula pasir yang diduga dari Malaysia dengan merk / cap AAA ( gula tebu netto 50 Kg )
Dirampas untuk dimusnakan ;
1 (satu) unit kendaraan roda 4 merk Daihatsu Xenia warna hitam KB 1791 DA dengan Noka. MHKV1BA2JAKO76761 dan nosin. Dg 36065 BERIKUT stnk A.N Imam Ghozali ;
Dikembalikan kepada saksi Saryanto;
Menetapkan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000 ,- (dua ribu rupiah);
Telah mendengar pembelaan secara Lisan dari terdakwa yang pada pokoknya menyatakan menyesali atas perbuatannya, serta memohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim ;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan terdakwa dalam pembelaan yang disampaikan secara lisan tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umum karena didakwa sebagai berikut :
PERTAMA
Bahwa terdakwa TIMBUL JAYA SILALAHI, pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2014 sekira jam 20:00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2014, bertempat di di Dsn. Sosok II Ds. Sosok (Depan Perumahan Guru) Kec. Tayan Hulu Kab. Sanggau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sanggau, “mencoba melakukan kejahatan yaitu memperdagangkan barang berupa 27 (dua puluh tujuh) karung gula pasir yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa atau jangka waktu pe nggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu, tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang,ukuran, berat atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus di pasang/dibuat, serta tidak mencantumkan informasi penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri”, yang mana perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2014 sekira jam 07.30 Wib saat terdakwa berada di Tebedu Malaysia dan membeli gula pasir di toko JEP sebanyak 27 (dua puluh tujuh) karung, dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu) rupiah per karung yang renacananya akan dijual kembali oleh terdakwa dengan harga Rp.470.000,- (empat ratus tujuh puluh ribu) rupiah per karungnya dengan system pembayaran yang dilakukan antara terdakwa dengan toko JEP adalah dengan cara hutang yang dibayarkan setelah barang/ gula pasir tersebut laku dijual, selanjutnya terdakwa menyewa kendaraan untuk membawa gula pasir tersebut dari Tebedu Malaysia ke Desa Balai Karangan Kab. Sanggau dengan membayar ongkos sewa sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu) rupiah per karungnya, setelah tiba di Desa Balai Karangan Kab. Sanggau terdakwa yang sebelumnya (yaitu pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2014 sekira jam 16.30 Wib) menyewa 1 (satu) unit kendaraan roda 4 Merk Daihatsu Xenia warna hitam dengan Nomor Polisi KB 1791 DA, Nomor Rangka. MHKV1BA2JAKO76761 dan Nomor Mesin. DG 36065 berikut STNK kepada saksi SARYANTO seharga Rp.350.000,- per hari dengan alasan terdakwa menyewa mobil tersebut untuk mengantar/ membawa orang ke Pontianak , kemudian terdakwa pergi menuju sosok Kab. Sanggau, setelah sampai di Sosok tepatnya di Dsn. Sosok II Ds. Sosok Kab. Sanggau (atau tepatnya di depan Intan Market/ perumahan Guru SDN 01) sekira jam 07.00 Wib mobil Daihatsu Xenia warna hitam dengan Nomor Polisi KB 1791 DA yang disewa terdakwa mengalami kecelakaan, yang kemudian terdakwa diamankan oleh petugas Kepolisian dan pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap kendaaran terdakwa diketemukan gula pasir sebanyak 27 (dua puluh tujuh) karung dengan Merk/cap AAA (gula tebu netto 50Kg) yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, tidak ada mencantumkan tanggal kadaluarsa, tidak memasasang label penjelasan pada barang ,ukuran , berat atau netto, komposisi, aturan pakai , tanggal pembuatan, serta tidak mencantumkan penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tayan untuk diproses lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 Ayat (1) huruf a, huruf g, huruf I, dan huruf j jo Pasal 62 Ayat (1) UURI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP;
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa TIMBUL JAYA SILALAHI, pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2014 sekira jam 20:00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2014, bertempat di di Dsn. Sosok II Ds. Sosok (Depan Perumahan Guru) Kec. Tayan Hulu Kab. Sanggau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sanggau, “memperdagangkan barang berupa 27 (dua puluh tujuh) karung gula pasir yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu, tidak memasasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang ,ukuran , berat atau netto, komposisi, aturan pakai , tanggal pembuatan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus di pasang/dibuat, serta tidak mencantumkan informasi penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku”, yang mana perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2014 sekira jam 07.30 Wib saat terdakwa berada di Tebedu Malaysia dan membeli gula pasir di toko JEP sebanyak 27 (dua puluh tujuh) karung, dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu) rupiah per karung sehingga total 27 (dua puluh tujuh) karung gula pasir yang dibayarkan sebesar Rp. 10.800.000,- (sepuluh juta delapan ratus ribu) Rupiah yang renacananya akan dijual kembali oleh terdakwa dengan harga Rp.470.000,- (empat ratus tujuh puluh ribu) rupiah per karungnya dengan total keuntungan yang didapat oleh terdakwa sebesar Rp. 1.890.000,- (satu juta delapan ratus Sembilan puluh ribu) rupiah, dan sistem pembayaran yang dilakukan antara terdakwa dengan toko JEP adalah dengan cara hutang yang dibayarkan setelah barang/ gula pasir tersebut laku dijual, selanjutnya terdakwa menyewa kendaraan untuk membawa gula pasir tersebut dari Tebedu Malaysia ke Desa Balai Karangan Kab. Sanggau dengan membayar ongkos sewa sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu) rupiah per karungnya, setelah tiba di Desa Balai Karangan Kab. Sanggau terdakwa yang sebelumnya (yaitu pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2014 sekira jam 16.30 Wib) menyewa 1 (satu) unit kendaraan roda 4 Merk Daihatsu Xenia warna hitam dengan Nomor Polisi KB 1791 DA, Nomor Rangka. MHKV1BA2JAKO76761 dan Nomor Mesin. DG 36065 berikut STNK kepada saksi SARYANTO seharga Rp.350.000,- per hari dengan alasan terdakwa menyewa mobil tersebut untuk mengantar/ membawa orang ke Pontianak , kemudian terdakwa pergi menuju sosok Kab. Sanggau, setelah sampai di Sosok tepatnya di Dsn. Sosok II Ds. Sosok Kab. Sanggau (atau tepatnya di depan Intan Market/ perumahan Guru SDN 01) sekira jam 07.00 Wib mobil Daihatsu Xenia warna hitam dengan Nomor Polisi KB 1791 DA yang disewa terdakwa mengalami kecelakaan, yang kemudian terdakwa diamankan oleh petugas Kepolisian dan pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap kendaaran terdakwa diketemukan gula pasir sebanyak 27 (dua puluh tujuh) karung dengan Merk/cap AAA (gula tebu netto 50Kg) yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, tidak ada mencantumkan tanggal kadaluarsa, tidak memasasang label penjelasan pada barang ,ukuran , berat atau netto, komposisi, aturan pakai , tanggal pembuatan, serta tidak mencantumkan penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tayan untuk diproses lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 Ayat (1) huruf a, huruf g, huruf I, dan huruf j jo Pasal 62 Ayat (1) UURI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
Menimbang, bahwa atas dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil dakwaannya tersebut, oleh Penuntut Umum (openbaar ministrie) telah dihadirkan saksi-saksi (Getuige) untuk didengar dan memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
SAKSI MEIDIN :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2014 sekitar jam 20.00 Wib di Dusun Sosok II, Ds. Sosok (depan perumahan Guru) Kec.Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang menimpa kendaraan Xenia warna hitam KB 1791 DA dengan kendaraan Dump truck Toyota warna merah KB 9905 DI yang mana didalam mobil Xenia ini ditemukan 27 (dua puluh tujuh ) karung gula yang berasal dari Malaysia ;
Bahwa setahu saksi yang mengendarai mobil Xenia tersebut adalah terdakwa sendiri ;
Bahwa setahu saksi gula yang terdakwa bawa tersebut tidak dilengkapi dengan surat atau ijin yang lengkap;
Bahwa 27 karung gula tersebut dengan kemasan warna putih cap AAA/GULA TEBU NETTO 50 KG;
Bahwa gula yang terdakwa bawa tidak mencantumkan SNI (Standar Nasional Indonesia), tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, aturan pakai dan petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan kepadanya di depan persidangan ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar semuanya dan tidak keberatan;
2. SAKSI AGUS PURWANTO :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2014 sekitar jam 20.00 Wib di Dusun Sosok II, Ds.Sosok ( depan perumahan Guru ) Kec.Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang menimpa kendaraan Xenia warna hitam KB 1791 DA dengan kendaraan Dump truck Toyota warna merah KB 9905 DI yang mana didalam mobil Xenia ini ditemukan 27 (dua puluh tujuh) karung gula yang berasal dari Malaysia;
Bahwa yang mengendarai mobil Xenia tersebut adalah terdakwa sendiri;
Bahwa gula yang terdakwa bawa tersebut tidak dilengkapi dengan surat atau ijin yang lengkap;
Bahwa gula yang dibawa oleh terdakwa tersebut tidak tercantum keterangan dalam bahasa Indonesia;
Bahwa menurut saksi 27 karung gula tersebut dengan kemasan warna putih cap AAA/GULA TEBU NETTO 50 KG;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan kepadanya di depan persidangan ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar semuanya dan tidak keberatan ;
3. SAKSI SARYANTO :
Bahwa terdakwa menyewa mobil saksi yakni jenis Mobil Xenia warna hitam KB 1791 DA dan sewa perharinya sebesar Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa mobil tersebut terdakwa sewa untuk mengantarkan penumpang menuju ke Pontianak ;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 21 Februari 2014 saksi dihubungi oleh terdakwa yang menjelaskan bahwa mobil yang disewa oleh terdakwa mengalami kecelakaan di daerah Tayan Hulu;
Bahwa setelah mendengar informasi tersebut saksi langsung menuju ke Tayan Hulu dengan maksud untuk menemui terdakwa dan melihat kondisi mobil milik saksi yang disewa oleh terdakwa;
Bahwa sesampainya di Tayan Hulu saksi diberitahu oleh anggota Polisi bahwa mobil milik saksi tersebut digunakan oleh terdakwa untuk membawa 27 karung Gula asal Malaysia;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan kepadanya di depan persidangan;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar semuanya dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa terdakwa TIMBUL JAYA SILALAHI dalam pemeriksaan di depan persidangan telah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa dihadapkan di depan persidangan berhubungan dengan terdakwa telah mengangkut gula produk luar negeri tanpa memiliki ijin;
Bahwa kejadiannya terjadi pada hari Jumat tanggal 21 Februari tahun 2014 sekitar jam 20.00 Wib di Dusun Sosok II, Ds.Sosok (depan perumahan Guru) Kec. Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau ;
Bahwa gula yang dibawa oleh terdakwa berjumlah 27 (dua puluh tujuh) karung dengan menggunakan mobil milik saksi Saryanto yang disewa oleh;
Bahwa awalnya terdakwa mengalami kecelakaan di Dusun Sosok II, Ds. Sosok (depan perumahan guru) Kec.Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau yang mana mobil yang terdakwa kendarai yakni Xenia warna hitam KB 1791 DA bertabrakan dengan kendaraan Dump truck Toyota warna merah KB 9905 DI ;
Bahwa didalam mobil yang terdakwa kendarai tersebut terdakwa membawa 27 (dua puluh tujuh) karung gula asal Malaysia;
Bahwa gula tersebut terdakwa beli di Tebedu Malaysia dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per karung dan rencananya akan terdakwa jual di daerah Balai;
Bahwa gula yang terdakwa bawa tersebut tidak memiliki ijin yang resmi ;
Bahwa gula yang terdakwa bawa tidak mencantumkan SNI (Standar Nasional Indonesia), tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, aturan pakai dan petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia;
Bahwa terdakwa menyesali perbuatanya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa terhadap perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti (corpusdelictie) berupa:
27 ( dua puluh tujuh ) karung gula pasir yang diduga dari Malaysia dengan merk / cap AAA ( gula tebu netto 50 Kg ) ;
1 (satu) unit kendaraan roda 4 merk Daihatsu Xenia warna hitam KB 1791 DA dengan Noka. MHKV1BA2JAKO76761 dan nosin. DG 36065 BERIKUT stnk A.N Imam Ghozali ;
maka berpedoman pada Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1984, tertanggal 17 Februari 1984 Jo. Pasal 197 ayat (1) Huruf i KUHAP, maka Majelis Hakim berpendapat untuk akan mempertimbangkan barang bukti (corpus delictie) tersebut dalam Putusan ini ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti (corpus delictie) tersebut telah dilakukan penyitaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku (vide Pasal 38 KUHAP jo. Pasal 187 KUHAP), dan oleh karenanya dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah dalam persidangan perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk singkatnya putusan ini maka segala sesuatu sebagaimana yang terurai dalam Berita Acara Persidangan, dianggap merupakan satu kesatuan tak terpisahkan (een en ondeelbaar) dalam putusan ini, dan turut dipertimbangkan ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan jika dihubungkan dengan barang bukti yang satu dengan lainnya, ternyata saling bersesuaian dan berhubungan, maka dapatlah diperoleh fakta-fakta yuridis di persidangan yaitu sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2014 sekitar jam 20.00 Wib di Dusun Sosok II, Ds.Sosok (depan perumahan guru) Kec. Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang menimpa kendaraan Xenia warna hitam KB 1791 DA yang dikendarai oleh terdakwa dengan kendaraan Dump truck Toyota warna merah KB 9905 DI dan di dalam mobil Xenia ini ditemukan 27 (dua puluh tujuh) karung gula;
Bahwa gula tersebut terdakwa beli di Tebedu Malaysia dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per karung dan rencananya akan terdakwa jual di daerah Balai;
Bahwa terdakwa membawa gula tersebut tanpa dokumen/surat ijin;
Bahwa gula yang terdakwa bawa tidak mencantumkan SNI (Standar Nasional Indonesia), tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, aturan pakai dan petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta persidangan tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana (starfbaar feit) sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan tersebut, maka perbuatan Terdakwa haruslah memenuhi semua unsur dari pasal-pasal sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa dengan dakwaan yang berbentuk alternatif yaitu :
PERTAMA : Melanggar Pasal 8 Ayat (1) huruf a, huruf g, huruf I, dan huruf j jo Pasal 62 Ayat (1) UURI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP ;
ATAU
KEDUA : melanggar Pasal 8 Ayat (1) huruf a, huruf g, huruf I, dan huruf j jo Pasal 62 Ayat (1) UURI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun berbentuk Alternatif, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan PERTAMA yaitu Melanggar Melanggar Pasal 8 Ayat (1) huruf a, huruf g, huruf I, dan huruf j jo Pasal 62 Ayat (1) UURI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP sebab berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan menurut hemat Majelis Hakim bahwa dakwaan PERTAMA tersebut sesuai dengan unsur-unsur perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa, yaitu dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Pelaku Usaha ;
Dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang disyaratkan dan ketentuan Perundang – Undangan ;
tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa atau jangka waktu penggunaan/ pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu;
tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus di pasang/dibuat;
tidak mencantumkan informasi penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
tidak selesainya pelaksanaan itu bukan disebabkan karena kehendaknya sendiri;
Ad.1 Unsur Pelaku Usaha :
Menimbang bahwa yang dimaksudkan dengan Pelaku Usaha menurut Pasal 1 ayat ( 3 ) Undang – Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Pelindungan Konsumen adalah : setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan usaha maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia baik sendiri maupun bersama – sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi ;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap didepan persidangan bahwa terdakwa yakni TIMBUL JAYA SILALAHI adalah pelaku usaha perorangan yang mana terdakwa melakukan usahanya didalam wilayah hukum Republik Indonesia ;
Menimbang bahwa didalam persidangan juga berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan terdakwa sendiri yang mana menjelaskan bahwa terdakwa adalah seseorang yang menjalankan usahanya secara perorangan dan identitas terdakwa sebagaimana terurai dalam surat dakwaan Penuntut Umum juga menunjukan bahwa terdakwa bernama TIMBUL JAYA SILALAHI adalah seseorang yang mana secara hukum menunjukan terdakwa adalah seorang subyek hukum yang sehat secara jasmani dan rohani serta dapat bertanggung jawab atas semua perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian – uraian diatas maka dengan demikian unsur “Pelaku Usaha” telah terpenuhi dalam diri terdakwa ;
Ad.2 Unsur Dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang disyaratkan dan ketentuan Perundang – Undangan ;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2014 sekitar jam 20.00 Wib di Dusun Sosok II, Ds.Sosok (depan perumahan guru) Kec. Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang menimpa kendaraan Xenia warna hitam KB 1791 DA yang dikendarai oleh terdakwa dengan kendaraan Dump truck Toyota warna merah KB 9905 DI dan di dalam mobil Xenia ini ditemukan 27 (dua puluh tujuh) karung gula;
Bahwa gula tersebut terdakwa beli di Tebedu Malaysia dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per karung dan rencananya akan terdakwa jual di daerah Balai;
Bahwa terdakwa membawa gula tersebut tanpa dokumen/surat ijin;
Bahwa gula yang terdakwa bawa tidak mencantumkan SNI (Standar Nasional Indonesia), tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, aturan pakai dan petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian – uraian diatas maka dengan demikian Unsur “Dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang disyaratkan dan ketentuan Perundang – Undangan” telah terpenuhi;
Ad.3.unsurtidak mencantumkan tanggal kadaluarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta – fakta yang terungkap dipersidangan bahwa ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2014 sekitar jam 20.00 Wib di Dusun Sosok II, Ds.Sosok (depan perumahan guru) Kec. Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang menimpa kendaraan Xenia warna hitam KB 1791 DA yang dikendarai oleh terdakwa dengan kendaraan Dump truck Toyota warna merah KB 9905 DI dan di dalam mobil Xenia ini ditemukan 27 (dua puluh tujuh) karung gula;
Bahwa gula tersebut terdakwa beli di Tebedu Malaysia dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per karung dan rencananya akan terdakwa jual di daerah Balai;
Bahwa terdakwa membawa gula tersebut tanpa dokumen/surat ijin;
Bahwa gula yang terdakwa bawa tidak mencantumkan SNI (Standar Nasional Indonesia), tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, aturan pakai dan petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian – uraian diatas maka dengan demikian Unsur “tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu” telah terpenuhi;
Ad.4. Unsur tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang,ukuran, berat atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus di pasang/dibuat;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2014 sekitar jam 20.00 Wib di Dusun Sosok II, Ds.Sosok (depan perumahan guru) Kec. Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang menimpa kendaraan Xenia warna hitam KB 1791 DA yang dikendarai oleh terdakwa dengan kendaraan Dump truck Toyota warna merah KB 9905 DI dan di dalam mobil Xenia ini ditemukan 27 (dua puluh tujuh) karung gula;
Bahwa gula tersebut terdakwa beli di Tebedu Malaysia dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per karung dan rencananya akan terdakwa jual di daerah Balai;
Bahwa terdakwa membawa gula tersebut tanpa dokumen/surat ijin;
Bahwa gula yang terdakwa bawa tidak mencantumkan SNI (Standar Nasional Indonesia), tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, aturan pakai dan petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian – uraian diatas maka dengan demikian Unsur “tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang,ukuran, berat atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus di pasang/dibuat” telah terpenuhi;
Ad.5 . Unsur tidak mencantumkan informasi penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2014 sekitar jam 20.00 Wib di Dusun Sosok II, Ds.Sosok (depan perumahan guru) Kec. Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang menimpa kendaraan Xenia warna hitam KB 1791 DA yang dikendarai oleh terdakwa dengan kendaraan Dump truck Toyota warna merah KB 9905 DI dan di dalam mobil Xenia ini ditemukan 27 (dua puluh tujuh) karung gula;
Bahwa gula tersebut terdakwa beli di Tebedu Malaysia dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per karung dan rencananya akan terdakwa jual di daerah Balai;
Bahwa terdakwa membawa gula tersebut tanpa dokumen/surat ijin;
Bahwa gula yang terdakwa bawa tidak mencantumkan SNI (Standar Nasional Indonesia), tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, aturan pakai dan petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian – uraian diatas maka dengan demikian Unsur “tidak mencantumkan informasi penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku” telah terpenuhi;
Ad.6. Unsur tidak selesainya pelaksanaan itu bukan disebabkan karena kehendaknya sendiri ;
Menimbang bahwa penjelasan tentang pembentukan pasal 53 ayat (1) KUHP yang mana bersumber dari MVT (memorie van toelichting) yang menyatakan bahwa percobaan untuk melakukan kejahatan itu adalah pelaksanaan untuk melakukan suatu kejahatan yang telah dimulai akan tetapi ternyata tidak selesai ataupun suatu kehendak untuk melakukan suatu kejahatan tertentu yang telah diwujudkan didalam suatu permulaan pelaksanaan ( Lamintang 1984 : 511);
Menimbang bahwa dalam pasal 53 KUHP menentukan syarat – syarat yang harus dipenuhi agar seseorang dapat dihukum karena bersalah telah melakukan suatu percobaan, syarat – syarat nya adalah sebagai berikut :
Adanya niat / kehendak dari pelaku ;
Adanya permulaan pelaksanaan dari niat / kehendak itu ;
Pelaksanaan tidak selesai semata-mata bukan karena kehendak dari pelaku;
Oleh karena itu agar seseorang dapat dikatakan atau dapat dihukum melakukan percobaan melakukan kejahatan, ketiga syarat tersebut haruslah terbukti ;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2014 sekitar jam 20.00 Wib di Dusun Sosok II, Ds.Sosok (depan perumahan guru) Kec. Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang menimpa kendaraan Xenia warna hitam KB 1791 DA yang dikendarai oleh terdakwa dengan kendaraan Dump truck Toyota warna merah KB 9905 DI dan di dalam mobil Xenia ini ditemukan 27 (dua puluh tujuh) karung gula;
Bahwa gula tersebut terdakwa beli di Tebedu Malaysia dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per karung dan rencananya akan terdakwa jual di daerah Balai karangan;
Bahwa gula yang terdakwa bawa tidak mencantumkan SNI (Standar Nasional Indonesia), tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, aturan pakai dan petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan terlihat secara jelas bahwa terdakwa berniat akan menjual karung yang berisi gula pasir yang tidak memiliki ijin tersebut ke daerah Kecamatan Balai namun terdakwa belum sempat menjual gula tersebut, terdakwa sudah ditangkap oleh anggota Polres Sanggau di daerah sosok;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian-uraian diatas maka dengan demikian unsur “tidak selesainya pelaksanaan itu bukan disebabkan karena kehendaknya sendiri “ telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan di atas, ternyata semua unsur dari Pasal 8 Ayat (1) huruf a, huruf g, huruf I, dan huruf j jo Pasal 62 Ayat (1) UURI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP telah terpenuhi, maka oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan perkara ini, ternyata Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan-alasan yang dapat menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan Terdakwa (wederehcttelijke heid), dan juga tidak ada ditemukan adanya alasan-alasan lain yang dapat mengecualikan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana (toerekend strafbaar heid), baik alasan pembenar (recht vaardigings gronden) maupun alasan pemaaf (veront schuldigings gronden), maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana serta mampu bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut, maka berdasarkan Ketentuan Pasal 193 ayat (1) KUHAP Jo. Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1 Tahun 2000 tertanggal 30 Juni 2000, terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatan tersebut ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dalam perkara ini, bukti berupa : 27 ( dua puluh tujuh ) karung gula pasir yang diduga dari Malaysia dengan merk/ cap AAA ( gula tebu netto 50 Kg), karena barang bukti ini merupakan hasil dari tindak pidana dan barang yang tidak memenuhi stantar yang dipersyaratkan perundang-undangan oleh karena itu haruslah dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan 1 (satu) unit kendaraan roda 4 merk Daihatsu Xenia warna hitam KB 1791 DA dengan Noka. MHKV1BA2JAKO76761 dan nosin. DG 36065 berikut STNK an. Imam Ghozali oleh karena berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan adalah milik dari saksi Saryanto, mobil tersebut diatas disewa oleh terdakwa maka menurut penilaian Majelis Hakim barang bukti ini harus dikembalikan kepada Saryanto;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana, dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang: Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, Hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang dapat mempengaruhi pidana tersebut;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa dapat merugikan masyarakat sebagai kosumen;
Perbuatan terdakwa dapat merugikan Negara;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa dari hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan tersebut diatas dihubungkan dengan pasal dakwaan yang telah terbukti dalam perkara ini, maka Putusan yang akan dijatuhkan berikut ini menurut hemat Majelis Hakim telah memenuhi rasa keadilan dan azas kepatutan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penahanan tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa terdakwa berada dalam penahanan yang sah dan terdapat cukup alasan untuk mempertahankan penahanan tersebut, maka terdakwa tetap berada daalam tahanan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak pernah mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 KUHAP, kepada diri Terdakwa dibebankan pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat Pasal 8 Ayat (1) huruf a, huruf g, huruf i, dan huruf j jo Pasal 62 Ayat (1) UURI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP serta Pasal-pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan perkara ini :
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa TIMBUL JAYA SILALAHI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PERCOBAAN MEMPERDAGANGKAN BARANG YANG TIDAK MEMENUHI STANDAR YANG DIPERSYARATKAN PERUNDANG- UNDANGAN ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
27 ( dua puluh tujuh ) karung gula pasir yang diduga dari Malaysia dengan merk / cap AAA ( gula tebu netto 50 Kg )
Dirampas untuk dimusnahkan ;
1 (satu) unit kendaraan roda 4 merk Daihatsu Xenia warna hitam KB 1791 DA dengan Noka. MHKV1BA2JAKO76761 dan nosin. Dg 36065 BERIKUT stnk A.N Imam Ghozali ;
Dikembalikan kepada Saryanto;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau pada Hari Selasatanggal 15 Juli 2014, oleh kami kami NOVITA RIAMA, SH. MH., sebagai Ketua Majelis, ALBANUS ASNANTO, SH.MH., dan JOHN MALVINO SEDA NOA WEA, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 21 Juli 2014 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan didampingi oleh ALBANUS ASNANTO, SH.MH., dan MAULANA ABDILLAH, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh MAHYUDI. US Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sanggau, dihadiri PARULIAN PRAYUDI, SH,, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sanggau dan dihadapan terdakwa ;
HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS,
1. ALBANUS ASNANTO, SH.MH.NOVITA RIAMA, SH. MH.
2.MAULANA ABDILLAH, SH.
PANITERA PENGGANTI,
MAHYUDI. US