12/PID.Sus/2016/PN WNO
Putusan PN WONOSARI Nomor 12/PID.Sus/2016/PN WNO
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Terdakwa: SON INNAMOR V PAATH
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa SON INNAMOR V PAATH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan usaha pertambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP); 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sejumlah Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir; 4. Menetapkan barang bukti berupa: a 1 (satu) unit Excavator merek HYUNDAI ROBEX seri 210 LC-3 warna kuning; b 2 (dua) buah dirigen ukuran 30 liter masing- masing berisi 30 liter solar; c 3 (tiga) buah dirigen ukuran 20 liter masing- masing berisi 20 liter solar; d 1 (satu) unit HP merk Samsung model : GT-C3322 warna merah hati; e 1 (satu) buah simcard simpati dengan nomor 082123320174; f 1 (satu) buah buku rekap (ceker) atau buku catatan ritase; g 2 (dua) rit atau 8 (delapan) kubik batu kapur; h 1 (satu) unit HP merk XIAOMI made in china, casing Hp warna putih dan casing Hp warna hitam dan abu-abu dengan nomor imei 1 (865291022109309) dan nomor imei 2 (86529102210917); i 1 (satu) buah simcard simpati dengan nomor 081229424422; j 1 (satu) buah memory merk V-GEN 16 GB; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Sugimin Bin Kartoyo Sutino; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 12/Pid.Sus/2016/PN Wno
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Wonosari yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : SON INNAMOR V. PAATH;
Tempat Lahir : Manado;
Umur/ Tanggal Lahir : 35 tahun/ 27 November 1980;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Jl. Raya Besi Jangkang Km.0,5 Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman dan/atau Glugo/DK. Glugo RT.06 Desa Panggungharjo Sewon Bantul;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa tidak ditahan sejak di penyidikan sampai dengan sekarang;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum meskipun akan haknya tersebut telah disampaikan oleh Hakim Ketua;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Wonosari Nomor 12/Pen.Pid/2016/PN Wno. tanggal 10 Februari 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 11/Pen.Pid/2016/PN Wno. tanggal 10 Februari 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa SON INNAMOR V PAATH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Usaha Penambangan Tanpa Izin Secara Bersama-sama” diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa SON INNAMOR V PAATH berupa pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dengan masa percobaan selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) subsidair 4 (empat) bulan kurungan;
3. Memerintahkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit Excavator merek HYUNDAI ROBEX seri 210 LC-3 warna kuning;
1(satu) buah buku rekap (ceker) atau buku catatan ritase;
2 (dua) buah dirigen ukuran 30 liter masing- masing berisi 30 liter solar;
3 (tiga) buah dirigen ukuran 20 liter masing- masing berisi 20 liter solar;
2 (dua) Rit atau 8 (delapan) kubik batu kapur;
1 (satu) unit HP merk XIAOMI made in china, casing Hp warna putih dan casing Hp warna hitam dan abu-abu dengan nomor imei 1 (865291022109309) dan nomor imei 2 (86529102210917);
1 (satu) buah simcard simpati dengan nomor 081229424422;
1 (satu) buah memory merk V-GEN 16 GB;
1 (satu) unit HP merk Samsung model : GT-C3322 warna merah hati;
1 (satu) buah simcard simpati dengan nomor 082123320174;
Dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Sugimin Bin Kartoyo Sutino;
4. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya mohon agar diberi keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak tidak akan mengulangi perbuatannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum atas tanggapan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa atas tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa SON INNAMOR V.PAATHbersama dengan saksi OKY PRAKOSO dan saksi SUGIMIN (masing-masing Terdakwa dalam berkas perkara tersendiri) pada hari Senin tanggal 9 Juni 2015 sekitar pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juni 2015 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2015, bertempat di pekarangan belakang rumah saksi SUMADIdi Dsn Keboan Kidul Rt 02 Rw 07, Ds.Gombang, Kec. Ponjong, Kab.Gunung Kidul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wonosari, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut melakukan perbuatan melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5). Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada awalnyaTerdakwa SON INNAMOR V PAATH, saksi OKY PRAKOSO dan saksi SUGIMIN (masing-masing terdakwa dalam berkas perkara tersendiri) pernah menemui saksi SUMADI pemilik lahan batu kapur yang intinya ingin melakukan kegiatan penambangan dan akan mengeruk gunung batu kapur luas 12m x 17m. Dalam usaha penambangan tersebut, peran Saksi OKY PRAKOSO sebagai pemilik alat berat excavator, terdakwa sebagai penanggung jawab alat berat excavator, dan SUGIMIN sebagai penanggung jawab di lapangan dan mencarikan proyek dan penagihan;
Pada tanggal 9 Juni 2015 kegiatan penambangan di lahan milik saksi SUMADI di Dsn Keboan Kidul Rt 02 Rw 07, Ds.Gombang, Kec. Ponjong, Kab.Gunung Kidul (110° 41’ 28,14” BT , 8° 00’ 57,39” LS.) dilakukan tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ataupun Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara baik itu izin dari Bupati Gunungkidul dan / atau Gubernur DIY. Penambangan dilakukan dengan cara mengeruk/mengambil batu kapur dari gunung dengan menggunakan 1 (satu) unit Excavator merk Hyundai Robex type 210 warna kuning yang dioperasionalkan oleh saksi UNTUNG SUPAEDI dan saksi SUCIPTO WANTORO kemudian dimasukkan kedalam truck selanjutnya diangkut untuk dijual dengan harga Rp. 180.000,- sampai Rp. 200.000,- per rit;
Batu kapur atau batu gamping yang merupakan hasil usaha penambangan oleh terdakwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor : 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana dirubah dan ditambah dalam PP No : 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas PP No 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara termasuk komoditas tambang batuan;
Bahwa lokasi penambangan tersebut, berada dalam Kawasan Bentang Alam Karst yang merupakan kawasan Lindung Geologi yang tidak boleh digunakan untuk kegiatan budi daya termasuk pertambangan baik IUP maupun IPR;
Berdasarkan keterangan saksi H HERRY SURWANTIYO, BE dari Dinas PUP-ESDM D.I. Yogyakarta, di tempat penambangan tersebut kondisi gunung kapur terlalu terjal, ketinggiannya lebih dari 20 meter, sehingga bisa menyebabkan longsor yang membahayakan masyarakat disekitarnya, selain itu bisa merusak saluran air yang dibuat oleh pemerintah sisi kiri kanan jalan raya;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi H. HERRY SURWANTIYO, B.E., di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi yang melaporkan ke Polisi adanya kegiatan penambangan pasir di Dusun Keboan Rt.02 Rw.07, Desa Gombang, Kec.Pojong, Kab. Gunungkidul tanpa IUP dan IPR;
Bahwa dasar saksi melaporkan kegiatan penambangan tersebut berangkat dari adanya surat peringatan dari DISPERINDAGKOP ESDM Kabupaten Gunungkidul Nomor 540/698 tanggal 20 Februari 2015 tentang penghentian kegiatan penambangan di wilayah Gunungkidul yang tidak diindahkan oleh pengelola tambang;
Bahwa pada tanggal 25 Februari 2015 di ruang rapat Disperindagkop ESDM telah dilaksanakan sosialisasi perijinan bidang penambangan dan rencana penertiban penambangan tanpa ijin dengan hasil menerangkan surat peringatan dari DISPERINDAGKOP ESDM Kab. Gunungkidul Nomor 540/698 tanggal 20 Februari 2015 tentang penghentian kegiatan penambangan di wilayah Gunungkidul;
Bahwa saksi Sugimin ikut hadir pada saat sosialisasi tersebut;
Bahwa penindakan yang dilakukan oleh saksi bersama dengan petugas Kepolisian Polda DIY atas kegiatan usaha penambangan yang di lakukan lokasi tersebut dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 9 Juni 2015;
Bahwa dari lokasi diketemukan 3 (tiga unit excavator yaitu 2 (dua) unit jenis backet dan 1 (Satu) unit jenis breaker, semua warna kuning merk Hyundai;
Bahwa ditemukan juga 5 (lima) drigen Solar berjumlah 120 (seratus dua puluh liter) liter;
Bahwa di lokasi tersebut dijumpai adanya kegiatan pengambilan bahan galian (batu kapur) di lokasi tersebut dengan menggunakan alat berat;
Bahwa kegiatan penambangan di lokasi tersebut dengan cara batuan kapur dihancurkan menggunakan breaker kemudian diambil menggunakan backet dan diisikan ke truck dengan menggunakan baket;
Bahwa saksi tidak kenal dengan saksi Oky Prakoso, terdakwa Son Innamor dan saksi Sugimin selaku pengelola penambangan di lokasi tersebut;
Bahwa setelah adanya penambangan, saat saksi amati kondisi gunung kapur terlalu terjal, ketinggiannya lebih dari 20 meter, sehingga bisa menyebabkan longsor yang membahayakan masyarakat disekitarnya, selain itu bisa merusak saluran air yang dibuat oleh pemerintah sisi kiri kanan jalan raya;
Bahwa prosedur dan persyaratan untuk mendapatkan ijin pengajuan permohonan penambangan dan dasarnya adalah Undang-Undang No.4 Tahun 2009 tentang pertambangan minerba dan peraturan gubenur;
Bahwa sebelum melakukan penambangan saksi Oky Prakoso, terdakwa Son Innamor dan saksi Sugimin tidak memberitahukan terlebih dahulu kepada Disperindagkop ESDM Gunungkidul maupun Dinas PUP-ESDM DIY, serta tidak pernah melaporkan kegiatan tambangnya;
Bahwa saat saksi tanyakan peran dari orang yang berada dilokasi, mereka menerangkan saksi Budi Hermanto sebagai orang yang dikuasakan oleh pengelola Excavator, saksi Sucipto Wanotro adalah orang yang menjalankan excavator, saksi Untung Supaedi adalah orang yang menjalankan excavator dan saksi Sugimin orang yang mengawasi kegiatan tambang dan yang menyuruh untuk melakukan penambangan di lokasi tersebut;
Bahwa setelah dilakukan tindakan muncul saksi Sugimin yang memohon agar perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan di tempat, kami beserta tim menolak permohonan tersebut;
Bahwa Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta telah menetapkan Peraturan Gubernur DIY Nomor 31 Tahun 2015 yang disyahkan dan diberlakukan diseluruh wilayah DIY mulai tanggal 13 Mei 2015, tentang Tata Cara Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral bukan Logam dan Batuan;
Bahwa saksi Oky Prakoso, terdakwa Son Innamor dan saksi Sugimin tidak pernah mengajukan Surat Permohonan Perijinan ke Instansi berwenang baik Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul maupun Pemerintah Propinsi Dearah Istimewa Yogyakarta;
Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa adalah melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dan tidak melalui proses penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, pengolahan dan pemurnian terlebih dahulu;
Bahwa atas foto barang bukti yang ditunjukkan di depan persidangan oleh Hakim Ketua, saksi membenarkannya;
Terhadap keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi DARWANTO, S.T., di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai PNS di Dinas PU ESDM DIY adalah membantu melaksankan tugas kepala bidang tata ruang berkaitan dengan monitoring dan pengawasan pemanfaatan ruang dan tehnis penggelolaan pertambangan dan memetakan permohonan wilayah ijin usaha pertambangan di wilayah Yogyakarta;
Bahwa saksi ikut melaksanakan penindakan tambang tanpa ijin di Dusun Keboan, Kelurahan Gombang, Kec Ponjong, Kab Gunungkidul bersama saksi Herri dari PU-ESDM DIY dan saksi Supartono dari dinas Perindagkop dan ESDM Kab. Gunungkidul;
Bahwa sebelum adanya penindakan, sudah diawali kegiatan rapat pada tanggal 25 Februari 2015 di ruang rapat Disperindagkop ESDM Kabupaten Gunungkidul telah dilaksanakan sosialisasi perijinan bidang penambangan dan rencana penertiban penambangan tanpa ijin yang dilakukan oleh Disperindagkop ESDM Kab. Gunungkidul, dengan hasil pihak menerangkan surat peringatan dari DISPERINDAGKOP ESDM Kab Gunung Kidul nomor 540/698 tanggal 20 Pebruari 2015 tentang penghentian kegiatan penambangan di wilayah Gunungkidul, pada waktu sosialisasi dari penambang yang hadir diwakili oleh saksi Sugimin;
Bahwa penindakan yang dilakukan oleh saksi bersama dengan petugas Kepolisian Polda DIY atas kegiatan usaha penambangan yang di lakukan lokasi tersebut dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 9 Juni 2015;
Bahwa dari lokasi diketemukan 3 (tiga unit excavator yaitu 2 (dua) unit jenis backet dan 1 (Satu) unit jenis breaker, semua warna kuning merk Hyundai;
Bahwa ditemukan juga 5 (lima) drigen Solar berjumlah 120 (seratus dua puluh liter) liter;
Bahwa di lokasi tersebut dijumpai adanya kegiatan pengambilan bahan galian (batu kapur) di lokasi tersebut dengan menggunakan alat berat;
Bahwa kegiatan penambangan tersebut dilakukan dengan cara mengeluarkan batuan kapur kemudian dihancurkan menggunakan breaker kemudian diambil menggunakan backet dan diisikan ke Truck;
Bahwa kondisi lingkungan penambangan di tempat tersebut saat saksi amati kondisi gunung kapur terlalu terjal, ketingian lebih dari 20 meter, sehingga dapat menyebabkan longsor yang membahayakan masyarakat disekitarnya, serta merusak saluran air disisi kiri kanan jalan raya;
Bahwa saksi Oky Prakoso, terdakwa Son Innamor dan saksi Sugimin tidak mempunyai IUP atau IPR di lokasi penambangan berdasarkan data yang dimiliki oleh Disperindagkop ESDM Kab. Gunungkidul maupun Pemerintah DIY;
Bahwa prosedur dan persyaratan untuk mendapatkan ijin pengajuan permohonan penambangan dan dasar hukumnya berdasarkan Undang- Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan minerba;
Bahwa sebelum melakukan penambangan di lokasi tersebut, terdakwa tidak pernah memberitahukan secara tertulis kepada DISPERINDAGKOP ESDM Kb. Gunungkidul maupun dinas PUP-ESDM DIY;
Bahwa saksi sempat bertanya kepada operator excavator, yang menyuruh mereka melakukan penambangan adalah saksi Sugimin, yang bertanggung jawab atas kegiatan penambangan di lokasi tersebut adalah saksi Oky Prakoso, terdakwa Son Innamor dan saksi Sugimin;
Bahwa saksi mengetahui bahwa saksi Sugimin ikut serta dalam sosialisasi penghentian penambangan dari daftar hadir peserta sosialisasi yang dilaksanakan Disperindakop ESDM Kab. Gunungkidul;
Bahwa Operator excavator pada saat penambangan adalah saksi UNTUNG SUPAEDI, yang menyuruh operator excavator untuk melakukan penambangan adalah saksi Sugimin;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa pengemudi truk yang mengangkut hasil penambangan dan siapa yang menyuruhnya;
Bahwa Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta telah menetapkan Peraturan Gubernur DIY Nomor 31 Tahun 2015 yang disyahkan dan diberlakukan diseluruh wilayah DIY mulai tanggal 13 Mei 2015 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral bukan Logam dan Batuan;
Bahwa saksi Oky Prakoso, terdakwa Son Innamor dan saksi Sugimin tidak pernah mengajukan Surat Permohonan Perijinan ke Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul maupun Pemerintah Propinsi DIY;
Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa adalah melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dan tidak melalui proses penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, pengolahan dan pemurnian terlebih dahulu;
Bahwa atas foto barang bukti yang ditunjukkan di depan persidangan oleh Hakim Ketua, saksi membenarkannya;
Terhadap keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi UNTUNG SUPAEDI, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa tugas sebagai operator excavator untuk kegiatan penambangan batu kapur di Jln Wonosari Sadeng Dusun Keboan Kel. Gombang Kec. Ponjong Kab. Gunungkidul selanjutnya diisikan ke dump truk;
Bahwa saksi tidak mengetahuinya batu kapur tersebut dibawa kemana;
Bahwa yang memberikan instruksi atau perintah adalah terdakwa Son Innamor dan saksi Oky Prakoso;
Bahwa gaji saksi per jam adalah Rp 12.000,00 dan yang telah membayar saksi adalah dari kantor saksi PT BAMBANG GRUP;
Bahwa saksi bekerja di lokasi penambangan tersebut sejak hari Sabtu tanggal 6 Juni 2015 sampai dengan sekarang;
Bahwa lokasi penambangan ukurannya kurang lebih 12 m x 17 m;
Bahwa yang menentukan titik atau lokasi penambangan batu kapur adalah saksi Sugimin;
Bahwa keadaan lokasi pada saat saksi pertama kali datang untuk melakukan kegiatan penambangan batu kapur saat itu adalah sudah berlubang-lubang bekas penambangan yang dahulu namun saksi tidak mengetahui siapakah yang telah menambangnya;
Bahwa yang sebagai ceker adalah saksi Budi Hermanto dan yang bertanggung jawab sebagai pimpinan adalah saksi Oky Prakoso;
Bahwa saksi hanya disuruh oleh terdakwa Son Innamor melalui telepon kemudian disuruh untuk menjalankan excavator di lokasi penambangan;
Bahwa batu kapur tersebut diambil dengan menggunakan excavator dan dimasukkan dump truk, selanjutnya saksi tidak tahu dibawa kemana;
Bahwa harga batu per truk adalah Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
Bahwa tanah yang saksi tambang adalah milik saksi Sumadi yang alamatnya sama dengan lokasi yang saksi tambang;
Bahwa dilokasi penambangan batu kapur tersebut ada 3 alat excavator namun yang beroprasi hanya 1 alat excavator;
Bahwa saksi pernah bertemu dengan terdakwa Son Innamor sebanyak 1 kali di lokasi penambangan pada hari minggu tanggal 7 juni 2015 pukul 11.00 wib;
Bahwa kegiatan penambangan di lokasi tersebut, terdakwa Son Innamor perannya sebagai orang yang bekerja sama dengan saksi Oky Prakoso, saksi Oky Prakoso perannya sebagai yang memiliki alat exacavator yang untuk mengeruk, dan saksi Sugimin perannya sebagai koordinator di lapangan;
Bahwa yang memerintahkan saksi untuk mengeruk di lokasi tambang adalah saksi Oky Prakoso dan terdakwa Son Innamor;
Bahwa saksi bekerja dan di gaji oleh saksi Oky Prakoso tetapi yang bertanggung jawab adalah terdakwa Son Innamor;
Bahwa saksi Sugimin yang menunjukkan lokasi yang akan dikeruk;
Bahwa atas foto barang bukti yang ditunjukkan di depan persidangan oleh Hakim Ketua, saksi membenarkannya;
Terhadap keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi SUPIYO, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ada kegiatan penambangan di Dusun Kebowan Kidul, Desa Gombang, Kec Ponjong, Kab Gunung Kidul, D.I Yogyakarta yang dilakukan adalah kegiatan penambangan batu kapur;
Bahwa kegiatan penambangan tersebut sudah sejak 2 (dua) minggu yang lalu;
Bahwa sepengetahuan saksi dan informasi dari teman-teman yang berada di sekitar lokasi penambangan batu kapur yang bertanggung jawab atas adanya kegiatan penambangan batu kapur tersebut adalah terdakwa Son Innamor dan saksi Sugimin;
Bahwa alat yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan penambangan batu kapur tersebut berupa Excavator;
Bahwa bahan bakar minyak jenis solar untuk Excavator tersebut saksi beli dari pom bensin Selang, Wonosari, Gunungkidul;
Bahwa yang menyuruh saksi untuk membeli bahan bakar minyak jenis solar tersebut adalah saksi Sugimin dan untuk uangnya saksi minta kepada saksi Sugimin atau saksi Budi;
Bahwa pada saat petugas dari kepolisian datang saksi baru saja datang dilokasi penambangan batu kapur dan saat itu membawa BBM jenis solar sebanyak 120 (seratus dua puluh) liter;
Bahwa pemilik lahan yang dipergunakan untuk penambangan adalah saksi Sumadi;
Bahwa peran saksi Sugimin sebagai pencari lahan tambang, peran saksi Oky Prakoso sebagai pemilik alat berat jenis excavator yang digunakan untuk kegiatan pertambangan serta membayar gaji dan operasional, dan peran terdakwa Son Innamor sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan pertambangan tersebut;
Bahwa yang mengoperasikan alat berat jenis excavator adalah saksi Untung;
Bahwa atas foto barang bukti yang ditunjukkan di depan persidangan oleh Hakim Ketua, saksi membenarkannya;
Terhadap keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi SUCIPTO WANTORO, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa tugas saksi sebagai Operator Excavator di PT. BAMBANG GROUP dengan alamat Dringo, Probolinggo, Jawa Timur dan saksi bekerja kepada terdakwa Son Innamor dan saksi Oky Prakoso;
Bahwa alat exavator tersebut dibawa dari kantor PT. BAMBANG GROUP di Probolinggo;
Bahwa saksi menggunakan excavator sejak tanggal 04 Juni 2015 di Proyek Telaga;
Bahwa tugas saksi menggunakan excavator hanya mengeruk tanah untuk pembuatan tanggul dan yang memerintah saksi adalah saksi Sugimin;
Bahwa yang menentukan titik atau lokasi penggalian dan penambangan tersebut adalah saksi Sugimin;
Bahwa ada 3 (tiga) exavator untuk penambangan namun hanya satu yang bekerja untuk menambang;
Bahwa yang bertanggung jawab di lapangan mengenai penambangan batu kapur di Kebon Kidul, Gombang, Ponjong, Gunung Kidul adalah saksi Sugimin sedangkan untuk alat berat di penambangan adalah terdakwa Son Innamor;
Bahwa yang mencarikan pekerjaan atau orderan adalah saksi Sugimin;
Bahwa atas foto barang bukti yang ditunjukkan di depan persidangan oleh Hakim Ketua, saksi membenarkannya;
Terhadap keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi BUDI HERMANTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah karyawan PT. Bambang Group;
Bahwa saksi diperintah oleh saksi Oky Prakoso anak pemilik PT. Bambang Group untuk bekerja sebagai checker di lokasi penambangan di Dusun Keboan Kidul Desa Gombang Kec. Ponjong Kab. Gunungkkidul;
Bahwa saksi mencatat pengiriman hasil penambangan batu kapur yang diangkut menggunakan dump truk berdasarkan nota pengiriman dari sopir;
Bahwa saksi menerima pembayaran dari truk yang mengangkut batu kapur untuk satu rit batu sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
Bahwa saksi membayar upah untuk makan operator dihitung dari banyaknya truk yang mengangkut hasil tambang batu kapur berasal dan saksi juga yang membayar untuk membeli BBM solar untuk excavator, yang uangnya dari saksi Oky Prakoso dan saksi Soni;
Bahwa cara kerjanya yaitu ada 1 Excavator di gunung batu kapur yang melakukan penambangan atau meratakan gunung batu kapur, setelah itu batu kapur dinaikan ke atas dum truk setelah itu di bawa keluar tetapi hasil tambang tersebut akan dibawa kemana dan digunakan untuk apa saksi tidak tahu;
Bahwa saat dilakukan penindakan oleh Kepolisian pada hari Selasa tanggal 9 Juni 2015 kegiatan yang sedang saya kerjakan maupun yang lainnya adalah sedang duduk untuk istirahat dikarenakan memang waktunya untuk istirahat dan mulai lagi pukul 13.00 Wib;
Bahwa pada tanggal 9 Juni 2015 tersebut, batu kapur yang telah diangkut dengan dump truk sejumlah 11 rit;
Bahwa yang menggaji operator alat berat Excavator adalah saksi Oky Prakoso, sedangkan untuk gaji dihitung perjam yaitu sebesar Rp. 12.000,00 (dua belas ribu rupiah) dan waktu penggajiannya harian;
Bahwa pemilik lahan penambangan tersebut adalah saksi Sumadi;
Bahwa alat yang digunakan untuk menaikan batu kapur ke atas truk adalah alat berat berupa Excavator;
Bahwa hasil penjualan batu gamping ke saksi Sugimin, dan saksi Sugimin minta pembayaran kepada mereka yang membutuhkan batu atau tanah urug;
Bahwa sopir truck AB 9471 BI namanya Pak SULAR untuk alamatnya saksi tidak mengetahui sedang yang mengendarai truck H 1855 GY adalah Pak NURSAIT untuk alamatnya saksi tidak mengetahui;
Bahwa dalam kegiatan penambangan di lokasi Keboan Kidul, terdakwa Son Innamor perannya sebagai penanggung jawab alat berat excavator, saksi Oky Prakoso perannya sebagai pemilik excavator, dan saksi Sugimin perannya sebagai penanggung jawab di lapangan dan mencarikan proyek dan penagihan;
Bahwa awalnya saksi Sugimin yang memerintahkan kerja menambang di Keboan kepada saksi, kemudian saksi meminta ijin untuk mengerjakan penambangan di Kebon Kidul kepada saksi Oky Prakoso dan setelah disetujui setelah itu saksi menyuruh saksi Untung Supaedi mengoperatori excavator untuk menambang/ mengeruk di Dusun Keboan Kidul, Gombang, Kec. Ponjong, Kab. Gunungkidul;
Bahwa saksi menganggap saksi Oky Prakoso sebagai atasan saksi maka saksi meminta ijin untuk mengerjakan tambang di Keboan dan saksi Oky Prakoso menyetujuinya;
Bahwa yang menyuruh untuk menjual batu kapur hasil tambang di Keboan Kidul adalah saksi Sugimin;
Bahwa atas foto barang bukti yang ditunjukkan di depan persidangan oleh Hakim Ketua, saksi membenarkannya;
Terhadap keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi BAMBANG SOEKARNO, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi Oky Prakoso adalah anak saksi dan saksi Oky Prakoso sedang melakukan kerjasama penambangan dengan terdakwa Son Innamor menggunakan alat berat excavator;
Bahwa dalam penambangan tersebut tidak ada surat ijin penambangannya, dan saksi mengetahui karena saksi pernah bertanya kepada saksi Oky Prakoso dan terdakwa Son Innamor dan saat itu dijawab belum ada;
Bahwa saksi Oky Prakoso belum pernah membayar biaya sewa alat berat kepada saksi, karena sebenarnya saksi Oky Prakoso tidak saksi bebani untuk harus membayar, namun hanya bentuk biar saksi Oky Prakoso bisa bertanggung jawab dalam kerjasamanya dengan terdakwa Son Innamor;
Bahwa dalam penyewaan alat berat excavator tersebut tidak beserta bahan bakar solarnya;
Bahwa saksi. BUDI HERMANTO, saksi UNTUNG SUPAEDI, saksi SUCIPTO WANTORO pada bulan Juni ini mendapatkan gaji dari PT Bambang Group dikarenakan selama kerja di Yogyakarta tidak ada hasilnya dan saksi Oky Prakoso tidak mempunyai uang maka saksi selaku pimpinan PT BAMBANG yang membayarnya, dan sebelumnya mereka mendapatkan gaji dari saksi Oky Prakoso;
Bahwa saksi BUDI HERMANTO, saksi UNTUNG SUPAEDI, saksi SUCIPTO WANTORO bertanggung jawab kepada saksi Oky Prakoso;
Bahwa saksi tetap membiarkan mereka melakukan penambangan batu kapur di Keboan kidul Rt 02 Rw 07 Gombang Kec Ponjong Gunung kidul Yogyakarta karena saksi SONI mengatakan kepada akan membackup kegiatan tersebut;
Bahwa sekitar akhir bulan Mei 2015 saksi Oky Prakoso mengatakan kepada saksi apabila akan melakukan penambangan di Yogyakarta bersama dengan terdakwa Son Innamor dan saksi sebelumnya mengatakan ada ijinnya belum dan waktu itu ternyata belum ada ijinnya dan saksi sebenarnya sudah memperingatkan;
Bahwa dikarenakan saksi Oky Prakoso tetap meminta alat berat milik saksi untuk digunakan untuk penambangan dan terdakwa Son Innamor bersedia membackupnya maka saksi memperbolehkannya;
Bahwa saksi mengatakan ada ijinnya atau tidak dan ternyata belum ada ijinnya, sebenarnya saksi sudah memperingatkan apabila harus ada ijin untuk menambang;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa hasil tambang yang sudah didapat dan yang terjual;
Bahwa dari 3 alat berat yang ada di lokasi Dusun keboan Kidul, 1 excavator digunakan untuk penambangan, 1 excavator digunakan untuk mengerjakan proyek di Telaga dan 1 excavator rusak;
Bahwa atas foto barang bukti yang ditunjukkan di depan persidangan oleh Hakim Ketua, saksi membenarkannya;
Terhadap keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi NURASIT, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah sopir truck No.Pol. H 1855 GY warna merah, saat itu saksi mengangkut material batu gamping;
Bahwa Truck tersebut milik orang Semarang yang bernama sdr. SUGIYONO;
Bahwa saksi mengantar batu gamping tersebut 4 kali;
Bahwa saksi membeli batu material tersebut baru hari itu yaitu hari Selasa tanggal 9 Juni 2015;
Bahwa untuk harganya per ritnya Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) saksi belum membayar karena rencana akan saksi bayar sore nanti, karena rencananya membutuhkan 6 rit;
Bahwa caranya batu gamping tersebut sampai ke Truck diangkat dengan menggunakan excavator;
Bahwa yang menerima hasil penjualan biasanya saksi Budi Hermanto sebagai ceker;
Bahwa lokasi penambangan tersebut milik saksi Sumadi mantan dukuh Keboan kidul;
Bahwa cara saksi mencari batu gamping tersebut saksi bertanya dulu kepada saksi Budi Hermanto “ngedalke watu boten mas?” dan dijawab oleh saksi Budi Hermanto ”ngedalke”;
Bahwa saksi telah membeli batu kapur dilokasi penambangan di Dusun Keboan Kidul Kel. Gombang Kec. Ponjong Gunungkidul, dan saksi hanya disuruh oleh saksi Sugimin untuk mengangkut atau membawa batu kapur hasil tambang tersebut ke telaga di Ponjong Payak Gunungkidul, dan saksi dibayar oleh saksi Sugimin sebesar Rp 130.000, (seratus tiga puluh ribu rupiah) per rit atau ongkos gendong;
Bahwa sepengetahuan saksi kegiatan penambangan batu kapur dilokasi di Dusun Keboan Kidul, Desa Gombang, Kec. Ponjong, Kab. Gunungkidul tersebut baru berjalan sehari dan sudah ada penindakan dari pihak yang berwajib.
Bahwa atas foto barang bukti yang ditunjukkan di depan persidangan oleh Hakim Ketua, saksi membenarkannya;
Terhadap keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi SULARDI, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak ikut menambang di lokasi penambangan batu kapur di Keboan Kidul RT 02 RW 07 Desa Gombang Kec. Ponjong Kab. Gunungkidul, penambangan tersebut ada ijin atau tidak saksi tidak tahu;
Bahwa saksi adalah sopir truck yang saksi kendarai AB 9471 BD yang digunakan untuk mengangkut batu kapur hasil tambang;
Bahwa saksi lihat di lokasi penambangan ada 3 (tiga) unit excavator warna kuning, pekerja penambangan dan gunungan batu kapur yang siap diangkut;
Bahwa pengelolanya adalah terdakwa Son Innamor, saksi mengetahui dari orang yang bekerja di lokasi penambangan pada saat adanya penindakan oleh kepolisian;
Bahwa pemilik lahan yang digunakan untuk penambangan batu kapur adalah saksi Sumadi;
Bahwa saksi mengangkut batu kapur sebanyak 7 kali dari lokasi penambangan;
Bahwa saksi mulai mengangkut batu kapur dari lokasi tambang mulai jam 8 pagi untuk diantar ke proyek telaga di Ngrejek Gombang, Ponjong Kab Gunung Kidul;
Bahwa truk yang saksi kemudikan milik sdr. PURMANTO alamat Gombang, Ponjong, Gunungkidul.
Bahwa batu kapur saksi beli kepada saksi Budi Hermanto dengan harga per rit Rp.180.000,00;
Bahwa yang menyuruh saksi untuk mengangkut batu kapur dari lokasi penambangan di Dusun Keboan Kidul adalah saksi Sugimin;
Bahwa atas foto barang bukti yang ditunjukkan di depan persidangan oleh Hakim Ketua, saksi membenarkannya;
Terhadap keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi SUMADI, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa di wilayah Dusun Keboan kidul Rt 02 Rw 07 Gombang Kecamatan Ponjong Gunung kidul Yogyakarta, di wilayah tersebut ada kegiatan penggalian/ penambangan gunung batu kapur;
Bahwa letak atau lokasi kegiatan penggalian/ penambangan tersebut di lahan milik saksi yang berada di belakang rumah milik saksi;
Bahwa luas lahan yang digunakan untuk kegiatan penggalian/ penambangan batu kapur sekitar 12m x 17 m (204 m);
Bahwa yang melakukan kegiatan penggalian/penambangan batu kapur yang berada di Dusun Keboan Kidul Rt 02 Rw 07 Gombang Kec. Ponjong Gunung Kidul Yogyakarta adalah saksi Oky Prakoso, terdakwa Son Innamor dan saksi Sugimin;
Bahwa pernah ada rombongan yang datang ke rumah saksi kira-kira akhir bulan Mei 2015 dan saat itu saksi suruh saksi Sugimin (keponakan saksi) untuk menemui rombongan tersebut untuk membahas masalah tanah yang akan ditambang dan saat itu kata saksi Sugimin ada terdakwa Son Innamor dan saksi Oky Prakoso;
Bahwa saksi bertemu dengan terdakwa Son Innamor pada waktu bersama rombongan datang ke rumah saksi tapi saksi lupa nama orang-orangnya;
Bahwa yang saksi bahas dan bicarakan dengan terdakwa Son Innamor adalah meratakan tanah untuk parkir excavator, mengeruk batu kapur;
Bahwa saksi Sugimin pernah menjanjikan bahwa saksi memperoleh Rp.10.000,00 utk tiap rit batu kapur dan Rp. 8.000,00 untuk tiap rit limbah batu kapur;
Bahwa lahan atau pekarangan rumah saksi sebelum dilakukan penambangan/ penggalian berupa gunung batu kapur dan ada tanamannya;
Bahwa cara menggali/ menambang gunung batu kapur di pekarangan saksi dengan menggunakan excavator selanjutnya diisikan ke dump truk dan dibawa kemana saksi tidak tahu;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa rata-rata hasil/ produksi penggalian/ penambangan gunung batu kapur yang didapatkan setiap harinya, dan dijual kepada siapa/ kemana, serta berapa harganya;
Bahwa saksi tidak mengetahui dalam melakukan penambangan /penggalian gunung batu kapur tersebut ada ijinnya atau tidak ;
Bahwa benar saksi pernah menerima permohonan secara langsung dari terdakwa Son Innamor, saksi Sugimin dan saksi Oky Prakoso bahwa mereka ingin melakukan kegiatan penambangan di lokasi tanah saksi sekitar seminggu sebelum dilakukannya penambangan;
Bahwa yang membawa terdakwa Son Innamor dan saksi Oky Prakoso ke rumah adalah saksi Sugimin;
Bahwa atas foto barang bukti yang ditunjukkan di depan persidangan oleh Hakim Ketua, saksi membenarkannya;
Terhadap keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi SUGIMIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa kegiatan penambangan di Dusun Keboan Kidul Rt.02 Rw.07 Desa Gombang Kecamatan Ponjong Kabupaten Gunungkidul mulai dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 9 Juni 2015 dimulai pukul 08.30 wib, namun pukul 12.00 wib ada petugas dari kepolisian sehingga tidak beroperasi lagi;
Bahwa alat berat yang berada dilokasi penambangan berupa excavator warna kuning merk HYUNDAI ROLEX ada 2 dan 1 Breaker merk AJEE;
Bahwa saksi Sugimin tidak mengetahui apakah alat berat tersebut ada surat-suratnya atau tidak termasuk penambangan tersebut ada ijinnya atau tidak;
Bahwa uang operasional untuk kegiatan penambangan adalah dari terdakwa Son Innamor dan saksi Oky Prakoso karena saksi diperintah oleh terdakwa Son Innamor;
Bahwa saksi tidak dapat apa–apa dari penambangan tersebut karena memang baru saja dimulai dan rencana penambangan bukan disitu;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa truck yang datang yang tahu adalah saksi BUDI selaku checker;
Bahwa lokasi penambangan tersebut milik saksi SUMADI yang merupakan mantan dukuh Keboan Kidul;
Bahwa di lokasi pertambangan tersebut terdapat kurang lebih ada 4 (empat) orang karyawan saksi Oky Prakoso, yaitu saksi SUCIPTO sebagai operator excavator, saksi UNTUNG sebagai operator excavator, saksi BUDI sebagai Ceker dan saksi SUPIYO yang membawa solar untuk bahan bakar excavator;
Bahwa hasil dari penambangan tersebut adalah batu kapur dan yang mencarikan pembeli adalah saksi;
Bahwa yang bertanggung jawab di lokasi tambang batu kapur tersebut adalah terdakwa Son Innamor dan saksi Oky Prakoso;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa Son Innamor dalam rangka penambangan karena saksi pernah disuruh mencarikan lokasi yang bisa ditambang sekira 5 hektar;
Bahwa alat yang digunakan untuk melakukan penambangan batu kapur di lokasi tersebut adalah alat berat Excavator, dan alat berat tersebut digunakan untuk mengeruk batu kapur dan memuat kedalam truk yang mengangkut;
Bahwa alat berat Excavator tersebut adalah milik saksi Oky Prakoso;
Bahwa setahu saksi hasil tambang yang berupa batu kapur tersebut akan dijual sekitar Rp. 180.000,00 sampai Rp. 200.000,00 untuk tiap satu rit sedangkan untuk limbah dengan harga Rp. 70.000,00 sampai dengan Rp. 80.000,00;
Bahwa saksi sering bertemu dengan saksi Oky Prakoso dan terakhir bertemu sehari sebelum tertangkap tanggal 8 juni 2015;
Bahwa menurut saksi BUDI yang menjual dan menerima hasil tambang itu saksi Oky Prakoso;
Bahwa luas lahan pertambangan sekitar 12 x 17 meter yang merupakan pekarangan milik saksi Sumadi;
Bahwa peran saksi Oky Prakoso dalam kegiatan penambangan dilokasi tersebut adalah sebagai pemilik alat dari excavator yang digunakan untuk penambangan dilokasi tersebut serta yang membiayai dalam kegiatan penambangan, sedangkan peran terdakwa Son Innamor adalah memberikan arahan, menyakinkan kalau penambangan tersebut aman dari pihak yang berwajib dan saat itu terdakwa Son Innamor bilang kalau sudah berkoordinasi dengan pihak terkait;
Bahwa pada saat saksi melakukan kegiatan penambangan di lokasi Dsn Keboan Kidul belum pernah menerima peringatan dari Dinas ESDM Propinsi maupun Dinas Perindakop ESDM Kabupaten Gunung Kidul, namun pada tanggal 25 Februari saksi mendapatkan undangan dari Dinas Disperindagkop ESDM Gunungkidul untuk menghadiri rapat sosialisai di lantai 2 dan waktu itu mengisi daftar hadir serta menandatangani surat peringatan penambangan diruang rapat;
Bahwa dalam sosialisai tersebut disampaikan kalau proses perijinan pertambangan tidak lagi lewat Dinas Perindagkop Kabupaten melainkan sudah harus ijin ke Dinas ESDM Propinsi;
Bahwa saksi sudah menyampaikan surat peringatan kepada saksi Oky Prakoso dan terdakwa Son Innamor kalau terdakwa sudah pernah menerima surat peringatan dari Dinas ESDM Kab Gunungkidul bahwa ada larangan untuk melakukan kegiatan penambangan, namun terdakwa Son Innamor malah meyakinkan kepada saksi bahwa terdakwa Son Innamor sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait menyatakan boleh melakukan penambangan dengan alasan terdakwa Son Innamor membantu rakyat kecil;
Bahwa saksi tidak berani melakukan kegiatan penambangan batu kapur di lokasi Dsn Keboan Kidul tanpa intruksi/ perintah dari terdakwa Son Innamor maupun saksi Oky Prakoso PRAKOSO;
Bahwa atas foto barang bukti yang ditunjukkan di depan persidangan oleh Hakim Ketua, saksi membenarkannya;
Terhadap keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi Oky Prakoso, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 8 Juni 2015 saksi datang ke lokasi tambang di Dusun Keboan Kidul Rt 02 Rw 07 Kel. Gombang Kec. Ponjong Kab Gunung Kidul Yogyakarta saat itu saksi Oky Prakoso bertemu dengan saksi BUDI, saksi UNTUNG, saksi TOTOK, saksi Sugimin, dan saksi SUMADI selaku pemilik lahan;
Bahwa maksud saksi Oky Prakoso datang ke lokasi untuk mengecek alat berat saksi Oky Prakoso dan meminta ijin kepada saksi SUMADI selaku pemilik tanah, dan pada saat saksi Oky Prakoso meminta ijin sama pemilik dibolehkan namun saksi harus reklamasi atau meratakan tanah yang berlubang, pada saat itu saksi Oky Prakoso bicara langsung kepada saksi SUMADI;
Bahwa para saksi (operator, ceker/ do) bekerja atas suruhan dan gaji dari saksi Oky Prakoso begitu juga dengan biaya operasionalnya;
Bahwa Excavator yang saksi miliki ada 3 termasuk yang disita ini;
Bahwa pada tanggal 9 juni 2015 saksi Oky Prakoso pernah memerintahkan saksi Sugimin untuk mencari mobil Dum Truck;
Bahwa saksi Oky Prakoso pernah menyuruh pegawai saksi Oky Prakoso yang berada dilokasi penambangan di Keboan kidul Ponjong Gunung kidul untuk melakukan aktifitas penambangan lewat telepon;
Bahwa saksi Sugimin sebagai penanggung jawab di lapangan di lokasi pertambangan tersebut dan yang mengarahkan pekerja di lapangan untuk bekerja, sedang terdakwa Son Innamor perannya sebagai penanggung jawab alat berat berupa excavator yang digunakan untuk mengeruk;
Bahwa excavator sebelumnya disewa untuk mengeruk telaga, setelah selesai dari telaga excavator saksi Oky Prakoso angkut ke lokasi milik saksi SUMADI Dusun Keboan Kidul Rt.02 Rw.07 Kel Gombang Kec. Ponjong Kab Gunung Kidul Yogyakarta;
Bahwa yang memberi tanggung jawab kepada saksi Sugimin di lokasi penambangan adalah saksi Oky Prakoso dan terdakwa Son Innamor;
Bahwa bentuk tanggung jawab yang saksi Oky Prakoso berikan kepada saksi Sugimin untuk menjalankan alat excavator di wilayah gunung Kidul termasuk di lokasi tambang tersebut di atas;
Bahwa yang menggaji saksi Sugimin adalah saksi Oky Prakoso dan terdakwa Son Innamor;
Bahwa atas foto barang bukti yang ditunjukkan di depan persidangan oleh Hakim Ketua, terdakwa membenarkannya;
Terhadap keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga telah mengajukan 2 (dua) orang ahli sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga telah mengajukan 2 (dua) orang ahli sebagai berikut:
Ahli SUPARTONO, S.T., M.T., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa jabatan Ahli sebagai Kasi Pertambangan pada Disperindagkop ESDM Kabupaten Gunungkidul Yogyakarta;
Bahwa tugas dan tanggung jawab ahli adalah membantu tugas Kepala Bidang ESDM Kab Gunungkidul Yogyakarta;
Bahwa yang ditugaskan untuk melakukan pengambilan titik koordinat adalah Ahli sendiri selaku Kasi Pertambangan pada Disperindagop ESDM Kabupaten Gunungkidul Yogyakarta;
Bahwa ahli yang ditugaskan untuk melakukan pengambilan titik koordinat dilokasi tambang di pada hari Selasa tanggal 9 Juni 2015 sekitar pukul 12.00 WIB, bersama dengan saksi Darwanto dari Bagian Tata Ruang Dinas PUP ESDM DIY dan saksi Heri bagian ESDM Dinas PUP ESDM DIY, pada saat melakukan pengambilan titik koordinat cuacanya cerah;
Bahwa setelah dilakukan ploting titik koordinat kemudian dioverlay kan dengan peta usulan wilayah ijin usaha pertambangan dapat diketahui bahwa kawasan lokasi tersebut masuk atau tidak dalam usulan wilayah ijin usaha pertambangan;
Bahwa dari data koordinat yang didapat yang kemudian dimasukkan kedalam peta database wilayah pertambangan DIY dapat diketahui lokasi tersebut berada di Gombang Kec. Ponjong Gunung Kidul dan belum terdata memiliki ijin;
Bahwa kondisi lingkungan sekitar pada dititik koordinat pada saat pengambilan mengalami kerusakan berupa gunung batu kapur bekas galian dan meninggalkan lubang-lubang bekas galian serta sudah tidak ada tanaman-tanaman;
Bahwa sarana peralatan yang berada dilokasi pengambilan titik koordinat adalah alat berat berupa 2 (dua) buah Excavator atau Backhoe dan 1 (satu) buah breaker;
Bahwa lokasi tambang tersebut di titik koordinat 49.0465966/9113927 (UTM) jika dikonfersi ke koordinat lintang bujur menjadi 110° 41’ 28,14” BT , 8° 00’ 57,39” LS;
Bahwa setelah dioverlay kan kedalam peta usulan wilayah ijin usaha pertambangan D.I.Y lokasi tersebut masuk kedalam kawasan bentang alam karts sesuai dengan keputusan menteri ESDM No 3045k/40/mem/2014 dimana didalam lokasi tersebut tidak boleh kegiatan budidaya termasuk pertambangan;
Ahli PUJA KRISMANTO, S.T., di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bekerja di Dinas Perindagkop ESDM Kabupaten Gunungkidul sebagai Kepala Seksi Pertambangan Umum;
Bahwa pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batu bara yang meliputi penyelidikan umum, ekplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan serta kegiatan pasca tambang;
Bahwa usaha tambang adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, kontruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan serta pasca tambang;
Bahwa ijin usaha pertambangan adalah ijin untuk melaksanakan usaha pertambangan;
Bahwa berdasarkan pasal 36 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, ijin usaha pertambangan terdiri dari dua tahap yaitu : 1. IUP Ekplorasi meliputi kegiatan penyelidikan umum, Ekplorasi dan Studi Kelayakan, 2. IUP Operasi Produksi meliputi kegiatan kontruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian serta pengangkutan dan penjualan;
Bahwa proses pengajuan ijin usaha pertambangan adalah Pemohon harus mengajukan permohonan WIUP ( Wilayah Izin Usaha Pertambangan) di Gerai Pelayanan Perijinan Terpadu Yogyakarta untuk menetapkan Wilayah Pertambangan dengan membayar biaya pencadangan wilayah dan pencetakan peta sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk 5-500 Ha, kemudian setelah itu Pemohon harus mengajukan IUP Eksplorasi dan membayar jaminan kesungguhan sebesar $5 per Ha dan membayar jaminan reklamasi disesuaikan dengan ada tidaknya kegiatan eksploitasi, setelah itu Pemohon mengajukan IUP operasi produksi dengan membayar jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang ditentukan berdasarkan hasil paparan rencana pelaksanaan reklamasi dan pasca tambang;
Bahwa dasar penetapan Wilayah Pertambangan adalah dalam Pasal 13 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyatakan bahwa WP ( Wilayah Pertambangan) terdiri dari WUP (Wilayah Usaha Pertambangan), WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat) dan WPN (Wilayah Pencadangan Negara) dan khusus Wilayah Jawa dan Bali adalah Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 1204 K/30/MEM/2014 tanggal 27 Februari 2014 dan khusus Provinsi DIY dasar Penetapan Wilayah Pertambangan tertuang dalam peraturan Gubernur DIY Nomor 31 Tahun 2015 tentang tata cara pemberian wilayah izin usaha pertambangan mineral, logam, mineral bukan logam dan batuan;
Bahwa Wilayah Usaha Pertambangan (WUP) adalah bagian dari Wilayah pertambangan yang telah memiliki ketersediaan data, potensi, dan atau informasi geologi;
Bahwa Wilayah Pertambangan Rakyat adalah bagian dari Wilayah pertambangan tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat;
Bahwa Wilayah Pencadangan Negara adalah bagian dari Wilayah pertambangan yang dicadangkan untuk kepentingan strategis nasional;
Bahwa yang menentukan wilayah Usaha Pertambangan (WUP) adalah setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan disampaikan secara tertulis kepada DPR kemudian yang menjadi dasar hukumnya adalah Pasal 14 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Bahwa yang menentukan wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) adalah Bupati/Wali Kota setelah berkonsultasi dengan DPR Daerah Kabupaten/ Kota yang menjadi dasar hukumnya adalah Pasal 21 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Bahwa yang menentukan wilayah Pencadangan Negara (WPN) adalah Pemerintah dengan persetujuan DPR RI dan dengan memperhatikan aspirasi daerah yang menjadi dasar hukumnya adalah Pasal 27 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Bahwa Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) adalah ijin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas yang menjadi dasar hukumnya adalah Pasal 1 UU RI No. 4 Th. 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Bahwa yang mempunyai kewenangan untuk menerbitkan ijin pertambangan rakyat adalah Gubernur;
Bahwa yang menerbitkan IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi adalah Pelayanan Perijinan Terpadu (P2T) Provinsi DIY;
Bahwa Ijin Pertambangan Khusus adalah ijin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah ijin usaha pertambangan khusus;
Bahwa Dusun Karangpadang, Desa Serut, Kecamatan Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul itu termasuk dalam wilayah usaha pertambangan (WUP);
Bahwa ijin yang harus dipenuhi sebelum melakukan penambangan di wilayah Serut tersebut adalah 1. Mengajukan permohonan wilayah ijin usaha pertambangan (WIUP) kepada pemerintah Provinsi, berdasarkan Peraturan Gubernur DIY Nomor 31 Th.2015 tentang tata cara pemberian wilayah ijin usaha pertambangan, 2. Mengajukan permohonan IUP Eksplorasi, 3. Mengajukan permohonan IUP Operasi Produksi;
Bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan melakukan penggalian/ pengerukan tanah dengan menggunakan alat berat berupa excavator termasuk kegiatan pertambangan;
Bahwa tanah dan batubara termasuk jenis mineral sebagaimana dimaksud dalam UU RI Nomor 4 Tahun 2009;
Bahwa akibat yang ditimbulkan dari perbuatan Terdakwa tersebut adalah kerusakan lingkungan dan hilangnya pendapatan daerah;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa lokasi penambangan batu kapur di penambangan gunung batu kapur Dusun Keboan Kidul RT 02 RW 07 Desa Gombang Kec. Ponjong Kab. Gunungkidul di pekarangan saksi SUMADI;
Bahwa awalnya melakukan penggalian gunung batu kapur untuk meratakan pekarangan rumah saksi SUMADI;
Bahwa kegiatan penambangan sejak hari Selasa tanggal 9 Juni 2015, namun alat berat excavator tersebut berada di lokasi sejak tanggal 7 Juni 2015;
Bahwa setahu terdakwa yang sebagai operator dari alat berat excavator adalah saksi Untung Supaedi, dan ceker saksi Budi;
Bahwa saksi Oky Prakoso yang telah membayar saksi Untung, saksi Sucipto dan saksi Budi, dan juga yang memerintahkan untuk melakukan kegiatan penambangan di lokasi tersebut;
Bahwa terdakwa pernah datang kelokasi penambangan di Keboan Kidul Kel. Gombang Kec. Ponjong Kab. Gunung Kidul pada sekira 2 bulan yang lalu bersama dengan saksi Oky Prakoso dan saksi Sugimin untuk menemui saksi Sumadi dalam rangka survey lokasi;
Bahwa terdakwa tidak tahu isi pembicaraannya karena yang menemui saksi SUMADI adalah saksi Oky Prakoso dan saksi SUGIMIN;
Bahwa penambangan di lokasi tersebut dengan menggunakan alat berat excavator milik saksi Oky Prakoso;
Bahwa yang bertanggung jawab semua kegiatan alat berat di lokasi tambang adalah saksi Sugimin dan saksi Oky Prakoso;
Bahwa terdakwa tidak mengetahui tentang dokumen atau perijinan apa yang harus dimiliki dalam melakukan penambangan batu kapur di lokasi tersebut;
Bahwa sepengetahuan terdakwa hasil dari penambangan batu kapur tersebut digunakan untuk pengurukan atau buat pondasi.
Bahwa terdakwa yang memberikan tanggung jawab untuk kegiatan penambangan kepada saksi SUGIMIN;
Bahwa segala biaya operasional untuk beroperasinya excavator di Keboan Kidul dan Telaga berasal dari saksi Oky Prakoso termasuk gaji pegawai, uang makan dan solar untuk excavator;
Bahwa awalnya saksi Oky Prakoso mendatangkan alat berat untuk pengerjaan proyek Telaga di Gunungkidul lalu digunakan untuk mengeruk batu kapur di Dusun Keboan Kidul, Desa Gombang, Kec. Ponjong, Kab. Gunungkidul;
Bahwa yang menentukan lokasi pertambangan di Dusun Keboan Kidul, Desa Gombang, Kec. Ponjong, Kab. Gunungkidul adalah saksi Sugimin;
Bahwa terdakwa yang memback up kegiatan penambangan yang ada di Dusun Keboan Kidul;
Bahwa atas foto barang bukti yang ditunjukkan di depan persidangan oleh Hakim Ketua, terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit Excavator merek HYUNDAI ROBEX seri 210 LC-3 warna kuning;
2 (dua) buah dirigen ukuran 30 liter masing- masing berisi 30 liter solar;
3 (tiga) buah dirigen ukuran 20 liter masing- masing berisi 20 liter solar;
1 (satu) unit HP merk Samsung model : GT-C3322 warna merah hati;
1 (satu) buah simcard simpati dengan nomor 082123320174;
1 (satu) buah buku rekap (ceker) atau buku catatan ritase;
2 (dua) rit atau 8 (delapan) kubik batu kapur;
1 (satu) unit HP merk XIAOMI made in china, casing Hp warna putih dan casing Hp warna hitam dan abu-abu dengan nomor imei 1 (865291022109309) dan nomor imei 2 (86529102210917);
1 (satu) buah simcard simpati dengan nomor 081229424422;
1 (satu) buah memory merk V-GEN 16 GB;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin, tanggal 9 Juni 2015 sekitar pukul 12.00 WIB bertempat di Dusun Keboan kidul RT.02 RW.07, Desa Gombang, Kecamatan Ponjong, Kabupaten Gunungkidul tepatnya di pekarangan belakang rumah saksi Sumadi, telah terjadi kegiatan pengerukan batu kapur dengan menggunakan alat berat berupa excavator;
Bahwa batu kapur hasil dari pengerukan tersebut selanjutnya diangkut dengan menggunakan truk dan dijual ke beberapa tempat antara lain ke proyek telaga ponjong payak dan proyek telaga ngrejek;
Bahwa batu kapur tersebut dijual dengan harga Rp.180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per rit;
Bahwa sebelumnya saksi Oky Prakoso, terdakwa Son Innamor dan saksi Sugimin pernah datang ke rumah saksi Sumadi untuk minta ijin menitipkan alat berat excavator milik saksi Oky Prakoso di lahan milik saksi Sumadi, dan oleh saksi Sumadi diperbolehkan dengan syarat agar lahan milik saksi Sumadi diratakan;
Bahwa peran saksi Sugimin adalah sebagai orang yang bertanggung jawab di lapangan termasuk mencarikan pembeli batu kapur;
Bahwa peran saksi Oky Prakoso adalah selaku pemilik kegiatan usaha penambangan tersebut termasuk pemilik dari excavator;
Bahwa peran dari terdakwa Son Innamor V Paath adalah selaku penanggung jawab excavator tersebut dan yang mencarikan proyek di wilayah Kabupaten Gunungkidul;
Bahwa berdasarkan keterangan ahli yang menerangkan bahwa kegiatan berupa penggalian tanah/ batu padas/ batu kapur termasuk dalam kegiatan usaha pertambangan sebagaimana dimaksud dalam UU RI No.4 Tahun 2009 karena tanah serta bebatuan termasuk kategori mineral dan semua usaha pertambangan harus memiliki izin, di mana izin tersebut tergantung dari Wilayah Pertambangan (WP) yang diajukan apakah termasuk dalam Wilayah Usaha Pertambangan (WUP), Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) atau Wilayah Pencadangan Negara (WPN), sedangkan kegiatan usaha pertambangan dengan menggunakan alat berat berupa excavator termasuk dalam usaha pertambangan yang memerlukan Ijin Usaha Pertambangan (IUP), sedangkan apabila kegiatan tersebut dilakukan tanpa menggunakan alat berat maka izinnya bisa berupa Izin Pertambangan Rakyat (IRP);
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terungkap di persidangan dan relevan untuk dijadikan pertimbangan tetapi belum termuat dalam putusan ini, untuk mempersingkat dan menghindari terulang-ulangnya penulisan maka cukup dimuat dalam Berita Acara Pemeriksaan persidangan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan, serta dianggap telah termuat dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap orang;
Yang melakukan usaha pertambangan;
Tanpa izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR) atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK);
Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh lakukan, dan turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut:
Ad. 1. Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur ini ialah setiap orang perorangan atau hij yang berarti setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya. Dengan demikian yang dimaksud dengan setiap orang di sini adalah orang (een eider) atau manusia (naturlijke persoon) dan dalam kaitannya dengan tindak pidana ialah sebagai pelaku atau dader. Pelaku tersebut harus memenuhi semua unsur dari tindak pidana yang didakwakan terhadap dirinya;
Menimbang, bahwa pelaku dari tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum untuk dibuktikan kebenarannya dalam perkara ini adalah Terdakwa yang bernama SON INNAMOR V. PAATH yang identitas selengkapnya dalam surat dakwaan telah sesuai dan diakui sebagai jati dirinya sendiri oleh Terdakwa sendiri dan hal ini sesuai dengan keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum yang semuanya menunjuk kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa demikian juga dengan identitas Terdakwa yang termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum ternyata telah cocok dengan identitas Terdakwa di persidangan dan sepanjang persidangan berlangsung tidak terdapat satupun petunjuk bahwa akan terjadi kekeliruan orang (error in persona) sebagai subjek hukum atau pelaku tindak pidana yang sedang diperiksa dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka unsur ke-1 “setiap orang” seperti yang dimaksud dalam dakwaan telah terpenuhi atas diri Terdakwa;
Ad.2. Yang melakukan usaha pertambangan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pertambangan mineral sebagaimana pasal 1 angka 4 UU RI No.4 tahun 2009 adalah pertambangan kumpulan mineral yang berupa bijih atau batuan di luar panas bumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan usaha pertambangan sebagaimana dalam pasal 1 angka 6 UU RI No.4 Tahun 2009 adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pasca tambang;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa, petunjuk, serta didukung adanya barang bukti bahwa pada tanggal 9 Juni 2015 kegiatan penambangan di lahan milik saksi SUMADI di Dsn Keboan Kidul Rt 02 Rw 07, Ds.Gombang, Kec. Ponjong, Kab.Gunung Kidul (110° 41’ 28,14” BT , 8° 00’ 57,39” LS.) dilakukan tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ataupun Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara baik itu izin dari Bupati Gunungkidul dan / atau Gubernur DIY. Penambangan dilakukan dengan cara mengeruk/mengambil batu kapur dari gunung dengan menggunakan 1 (satu) unit Excavator merk HYUNDAI ROBEX type 210 warna kuning yang dioperasionalkan oleh saksi UNTUNG SUPAEDI dan saksi SUCIPTO WANTORO kemudian dimasukkan kedalam truck selanjutnya diangkut untuk dijual dengan harga Rp. 180.000,- sampai Rp. 200.000,- per rit. Pada tanggal 9 Juni 2015 tersebut, batu kapur yang berhasil diperoleh dan diangkut dengan dump truck oleh saksi Sulardi dan saksi Nursait sebanyak 11 rit;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Sumadi, saksi Sugimin dan saksi Sugimin yang berkesesuaian dengan keterangan terdakwa yang menerangkan bahwa sebelumnya sekitar bulan Mei 2015, terdakwa, saksi Oky, dan saksi Sugimin pernah datang ke rumah saksi Sumadi untuk minta ijin menitipkan alat berat excavator milik terdakwa Oky di lahan milik saksi Sumadi, dan oleh saksi Sumadi diperbolehkan dengan syarat agar lahan milik saksi Sumadi diratakan, selanjutnya dilakukan pengerukan di lahan tersebut dengan menggunakan alat berat yang awalnya hanya untuk meratakan lahan milik saksi Sumadi dan selanjutnya batu kapur hasil pengerukkan tersebut dijual kepada pihak lain dan diangkut keluar dari lokasi tersebut dengan menggunakan dump truk antara lain ke proyek telaga ponjong payak dan proyek telaga ngrejek;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta di persidangan maka dapat diketahui peran dari saksi Oky adalah selaku pemilik dari usaha pertambangan di dusun Keboan Kidul tersebut serta pemilik dari alat berat excavator yang dipergunakan untuk kegiatan pertambangan, peran saksi Sugimin adalah sebagai orang yang bertanggung jawab atas kegiatan pertambangan milik saksi Oky Prakoso di Dusun Keboan Kidul, tepatnya di pekarangan belakang rumah saksi Sumadi, sedangkan peran terdakwa Son Innamor V Paath yang bertanggung jawab atas alat beratnya serta mencarikan proyek di wilayah Kabupaten Gunungkidul;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli yang bernama Puja Krismanto, S.T., yang menerangkan bahwa tanah dan batu-batuan termasuk dalam jenis mineral sebagaimana UU RI No.4 Tahun 2009, dan kegiatan terdakwa yang melakukan penggalian tanah padas/ batu kapur dengan menggunakan alat berat berupa excavator termasuk dalam kegiatan usaha pertambangan;
Menimbang, bahwa batu kapur atau batu gamping yang merupakan hasil usaha penambangan oleh terdakwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor : 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana dirubah dan ditambah dalam PP No : 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas PP No 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara termasuk komoditas tambang batuan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta sebagaimana telah diuraikan di atas, maka menurut Majelis Hakim kegiatan yang dilakukan oleh terdakwa yaitu melakukan penggalian tanah/ batu padas/ batu kapur termasuk dalam kegiatan usaha pertambangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 6 UU RI No.4 Tahun 2009 khususnya pertambangan mineral karena tanah dan bebatuan termasuk dalam kategori mineral sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 4 UU RI No.4 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka unsur ke-2 yang melakukan usaha pertambangan seperti yang dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi atas diri Terdakwa;
Ad. 3. Tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK);
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, artinya apabila salah satu dari izin tersebut di atas dimiliki oleh terdakwa maka keseluruhan unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tanpa izin berarti perbuatan tersebut diperbolehkan untuk dilakukan dengan ketentuan sebelum melakukan perbuatan tersebut harus mendapatkan izin dari pihak yang berwenang, dan bersifat melawan hukum apabila syarat untuk itu tidak dipenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 1 angka 7 UU RI No.4 Tahun 2009, yang dimaksud dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 1 angka 10 UU RI No.4 Tahun 2009, yang dimaksud dengan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 1 angka 11 UU RI No.4 Tahun 2009, yang dimaksud dengan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli Puja Krismanto, S.T., yang yang menerangkan bahwa semua usaha pertambangan harus memiliki izin, di mana izin tersebut tergantung dari Wilayah Pertambangan (WP) yang diajukan apakah termasuk dalam Wilayah Usaha Pertambangan (WUP), Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) atau Wilayah Pencadangan Negara (WPN), sedangkan kegiatan terdakwa yang melakukan usaha pertambangan dengan menggunakan alat berat berupa excavator termasuk dalam usaha pertambangan yang memerlukan Ijin Usaha Pertambangan (IUP), sedangkan apabila kegiatan terdakwa dilakukan tanpa menggunakan alat berat maka izinnya bisa berupa Ijin Pertambangan Rakyat (IPR);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi H.Herri Suwantiyo, B.E. dari Dinas PUP-ESDM D.I. Yogyakarta, di tempat penambangan tersebut kondisi gunung kapur terlalu terjal, ketinggiannya lebih dari 20 meter, sehingga bisa menyebabkan longsor yang membahayakan masyarakat disekitarnya, selain itu bisa merusak saluran air yang dibuat oleh pemerintah sisi kiri kanan jalan raya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli Supartono, S.T., M.T., yang menerangkan lokasi penambangan tersebut, berada dalam Kawasan Bentang Alam Karst yang merupakan kawasan Lindung Geologi yang tidak boleh digunakan untuk kegiatan budi daya termasuk pertambangan baik IUP maupun IPR;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta di persidangan dapat diketahui kegiatan penambangan di Dusun Keboan kidul RT.02 RW.07, Desa Gombang, Kecamatan Ponjong, Kabupaten Gunungkidul tepatnya di pekarangan belakang rumah saksi Sumadi, tidak memiliki izin baik IUP, IPR maupun IUPK, terlebih memang di lokasi penambangan tersebut tidak mungkin diberikan izin kegiatan penambangan, sedangkan berdasarkan keterangan ahli yang bernama Puja Krismanto, S.T., maka usaha pertambangan yang dilakukan oleh terdakwa kalaupun ada izinnya maka izinnya harus berupa IUP karena usaha pertambangan tersebut menggunakan alat berat excavator;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka unsur ke-3 tanpa izin usaha pertambangan (IUP) seperti yang dimaksud dalam dakwaan telah terpenuhi atas diri Terdakwa;
Ad. 4. Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh lakukan, dan turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dapat diketahui pada awalnya Terdakwa, saksi Oky Prakoso dan saksi Sugimin (masing-masing terdakwa dalam berkas perkara tersendiri) pernah menemui saksi Sumadi pemilik lahan batu kapur yang intinya ingin menggunakan lahan milik saksi Sumadi sebagai parkir alat berat excavator, dan oleh saksi Sumadi diberi izin untuk parkir alat berat di tanah milik saksi Sumadi dengan syarat meratakan tanah milik saksi Sumadi tersebut yang masih berupa bukit batu kapur, akan tetapi ternyata batu kapur hasil pengerukan tersebut diangkut dengan menggunakan truk dan dijual ke beberapa tempat antara lain ke proyek telaga ponjong payak dan proyek telaga ngrejek, adapun peran dari terdakwa sebagai penanggung jawab alat berat excavator dan yang mencarikan proyek di wilayah Kabupaten Gunungkidul, peran saksi Oky Prakoso adalah sebagai pemilik usaha kegiatan pertambangan sekaligus sebagai pemilik alat berat excavator, dan peran saksi Sugimin sebagai penanggung jawab di lapangan dan mencarikan pembeli untuk batu kapur hasil kegiatan penambangan;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di atas maka dapat diketahui peran masing-masing adalah sebagai pelaku utama atau orang yang melakukan dalam perbuatan pidana tersebut di atas, sehingga unsur ke-4 ini telah terpenuhi atas diri terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa semua unsur untuk adanya perbuatan pidana sebagaimana dalam dakwaan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi, sehingga Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana dalam dakwaan tersebut dengan kualifikasi Turut Serta melakukan usaha pertambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP);
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pidana bagi Terdakwa, baik alasan-alasan pemaaf maupun alasan-alasan pembenar maka oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa oleh karena itu Terdakwa harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :
1 (satu) unit Excavator merek HYUNDAI ROBEX seri 210 LC-3 warna kuning;
2 (dua) buah dirigen ukuran 30 liter masing- masing berisi 30 liter solar;
3 (tiga) buah dirigen ukuran 20 liter masing- masing berisi 20 liter solar;
1 (satu) unit HP merk Samsung model : GT-C3322 warna merah hati;
1 (satu) buah simcard simpati dengan nomor 082123320174;
1 (satu) buah buku rekap (ceker) atau buku catatan ritase;
2 (dua) rit atau 8 (delapan) kubik batu kapur;
1 (satu) unit HP merk XIAOMI made in china, casing Hp warna putih dan casing Hp warna hitam dan abu-abu dengan nomor imei 1 (865291022109309) dan nomor imei 2 (86529102210917);
1 (satu) buah simcard simpati dengan nomor 081229424422;
1 (satu) buah memory merk V-GEN 16 GB;
Akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka berdasarkan pasal 197 ayat (1) huruf f Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa dapat berdampak pada kerusakan lingkungan;
Keadaan yang meringankan:
Perbuatan tersebut pada awalnya dimaksudkan untuk membantu saksi Sumadi meratakan tanah pekarangannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa berlaku sopan di persidangan, mengakui terus terang perbuatannya, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarganya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf I Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Terdakwa haruslah dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa bertujuan bukan sebagai pembalasan atas perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa melainkan sebagai pembinaan agar Terdakwa menyadari dan menginsyafi kesalahannya serta diharapkan dapat memperbaiki tingkah lakunya dikemudian harinya, oleh karena itu berdasarkan keadaan yang memberatkan dan meringankan tersebut, Majelis Hakim berpendapat pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri Terdakwa sebagaimana amar putusan nanti dipandang sudah cukup pantas dan adil sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukannya;
Memperhatikan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 serta peraturan perundangan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa SON INNAMOR V PAATH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan usaha pertambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP);
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sejumlah Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit Excavator merek HYUNDAI ROBEX seri 210 LC-3 warna kuning;
2 (dua) buah dirigen ukuran 30 liter masing- masing berisi 30 liter solar;
3 (tiga) buah dirigen ukuran 20 liter masing- masing berisi 20 liter solar;
1 (satu) unit HP merk Samsung model : GT-C3322 warna merah hati;
1 (satu) buah simcard simpati dengan nomor 082123320174;
1 (satu) buah buku rekap (ceker) atau buku catatan ritase;
2 (dua) rit atau 8 (delapan) kubik batu kapur;
1 (satu) unit HP merk XIAOMI made in china, casing Hp warna putih dan casing Hp warna hitam dan abu-abu dengan nomor imei 1 (865291022109309) dan nomor imei 2 (86529102210917);
1 (satu) buah simcard simpati dengan nomor 081229424422;
1 (satu) buah memory merk V-GEN 16 GB;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Sugimin Bin Kartoyo Sutino;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonosari, pada hari Senin, tanggal 21 Maret 2016, oleh SURTIYONO, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, AGUNG BUDI SETIAWAN, S.H., M.H. dan NATALINE SETYOWATI, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 24 Maret 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SAMI RAHAYU, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Wonosari, serta dihadiri oleh RINDI ATMOKO, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA: HAKIM KETUA,
AGUNG BUDI SETIAWAN, S.H., M.H. SURTIYONO, S.H., M.H.
NATALINE SETYOWATI, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
SAMI RAHAYU, S.H.