28/Pid.Sus/2019/PN Pli
Putusan PN PELAIHARI Nomor 28/Pid.Sus/2019/PN Pli
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AKHMAD JAKARIA Bin ABDUL WAHID
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
P U T U S A N
Nomor28/Pid.Sus/2019/PN Pli
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANGA MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pelaihari yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : AKHMAD JAKARIA Bin ABDUL WAHID;
Tempat Lahir : Benua Tengah;
Umur/Tanggal Lahir : 59 Tahun / 2 April 1959;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Desa Telaga, RT. 002, RW. 002, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Petani/Pekebun;
Bahwa, Terdakwa ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan tertanggal 11 September 2018, Nomor SP.Kap/57/IX/2018/Reskrim, dan selanjutnya ditahan sejak tanggal 12 September 2018, dengan rincian Surat Perintah/Penetapan Penahanan sebagai berikut:
Penyidik dengan Surat Perintah Penahanan tertanggal 12 September 2018, Nomor SP.Han/62/IX/2018/Reskrim, di Rumah Tahanan Negara Polres Tanah Laut, terhitung sejak tanggal 12 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 1Oktober 2018;
Penyidik dengan Surat Perpanjangan Penahanan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanah Laut, tertanggal 26 September 2018, Nomor B-1152/Q.3.18/Epp.1/09/2018, di Rumah Tahanan Negara Polres Tanah Laut, terhitung sejak tanggal 2 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 10 November 2018;
Penyidik dengan Penetapan Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri Pelaihari tertanggal 6 November 2018, Nomor 59/Pen.Pid/2018/PN Pli, di Rumah Tanahan Negara Polres Tanah Laut, terhitung sejak tanggal 11 November 2018 sampai dengan tanggal 10 Desember 2018;
Pembantaran oleh Penyidik berdasarkan Surat Perintah Pembantaran Penaharan tertanggal 18 November 2018, Nomor SP. Han/62.c/XI/2018/Reskrim, terhitung sejak tanggal 18 November 2018;
Pencabutan Pembantaran oleh Penyidik berdasarkan Surat Perintah Pencabutan Pembantaran, Nomor SP.Han/62.d/XI/2018/Reskrim, tertanggal 22 November 2018;
Pengalihan Penahanan Rumah Tanahan menjadi Penahanan Kota oleh Penyidik berdasarkan Surat Perintah Pengalihan Jenis Penahanan, tertanggal 22 November 2018, Nomor SP.Han/62.e/XI/2018/Reskrim, terhitung sejak tanggal 22 November 2018 sampai dengan tanggal 11 Maret 2019;
Penuntut Umum dengan Surat Perintah Penahanan tertangggal 4 Februari 2019, Nomor Print-179/Q.3.18/Epp.2/02/2019, terhitung sejak tanggal 6Februari 2019 sampai dengan tanggal 25Februari 2019;
Hakim dengan Penetapan Penahanan tertanggal 8 Februari 2019, Nomor 28/Pen.Pid/2019/PN Pli, terhitung sejak tanggal 8 Februari 2019 sampaidengantanggal 9 Maret 2019;
Hakim dengan Penetapan Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan, tertanggal 13 Februari 2019, Nomor 28/Pid.B/2019/PN Pli, terhitung sejak tanggal 10 Maret 2019 sampai dengan tanggal 8 Mei 2019;
Bahwa, selama perkaranya diperiksa dipersidangan, Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya yakni ABDUL MUIN A. KARIM, S.P., S.H., Pengacara-Advokat dari Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN), berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 13 Februari 2019, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pelaihari pada tanggal 13 Februari 2019, dalam Register Bantuan Hukum, Nomor 5/Leg/SK/2019/PN.Pli;
PENGADILAN NEGERI tersebut;
Telah membaca berkas serta surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Telah memperhatikan Dakwaan Penuntut Umum;
Telah mendengar keterangan Saksi-saksi dan keterangan Terdakwa;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Telah mendengar dan memperhatikan Tuntutan Penuntut Umum tertanggal 11 Maret 2019, yang pada pokoknya menuntut:
Menyatakan Terdakwa AKHMAD JAKARIA Bin ABDUL WAHID telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “barang siapa tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia suatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk” melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, sebagaimana Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa AKHMAD JAKARIA Bin ABDUL WAHID berupa pidana penjara selama 6 (enam) bulan, dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) bilah parang arit dengan Panjang keseluruhan 57 cm dengan hulu terbuat dari kayu warna Coklat;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu Rupiah);
Telah mendengar Pembelaan yang disampaikan oleh Penasihat Hukum Terdakwa secara tertulis dipersidangan tertanggal 14 Maret 2019, yang yang pada pokoknya memohon menjatuhkan Putusan terhadap Terdakwa sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama yakni Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951;
Menyatakan Tuntutan Penuntut Umum, pertama Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dinyatakan tidak sah;
Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan hukum;
Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat dalam keadaan semula;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Telah mendengar Tanggapan Penuntut Umum yang disampaikan secara tertulis tertanggal 18 Maret 2019, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutannya;
Telah mendengar Jawaban Penasihat Hukum Terdakwa yang disampaikan secara lisan dipersidangan pada tanggal 18 Maret 2019, yang pada pokoknya juga menyatakan tetap pada Pembelaannya;
Bahwa, Terdakwa dihadapkan kepersidangan oleh Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan Nomor Reg.Perk.PDM- /Pelai/Epp.2/01/2019, tertanggal 8 Februari 2019, yakni sebagai berikut:
KESATU
Bahwa Terdakwa AKHMAD JAKARIA Bin ABDUL WAHID, pada hari Sabtu tanggal 8 September 2018, sekitar pukul 15.30 WITA atau setidaknya dalam bulan Sepetember 2018, bertempat di Desa Telaga, RT. 09, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut atau setidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari, “yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut:
Bahwa, bermula ketika Saksi M. SYAMSUDDIN yang menjaga portal untuk menarik pungutan sebagai uang jasa penggunaan jalan karena Truk melewati lahan miliknya pada waktu sebagaimana tersebut diatas. Tidak lama kemudian Terdakwa datang dengan membawa 1 (satu) bilah Parang Arit, panjang keseluruhan 57 cm, dengan hulu terbuat dari kayu warna Coklat dan dalam keadaan marah-marah mengatakan ”handak apa ikam, bejajagauan kah” sembari mengayunkan parang yang dibawanya kebelakang seperti akan ditebaskan ke arah Saksi M. Syamsuddin. Kemudian Terdakwa mendorong Saksi M. Syamsuddin pada bagian dada dengan tangan kirinya hingga hampir terjatuh. Selanjutnya datang Saksi SUGIANNOR melerai Terdakwa dan Saksi M. Syamsuddin. Akibat perbuatan tersebut, Saksi M. Syamsuddin menjadi ketakutan dan pada saat itu juga Saksi M. Syamsuddin langsung meninggalkan posnya dan tidak dapat melanjutkan kegiatannya;
Bahwa, ciri-ciri belati yang Terdakwa bawa adalah senjata tajam jenis Parang Arit, panjang keseluruhan 57 cm, dengan hulu terbuat dari Kayu warna Coklat;
Bahwa, Terdakwa menguasai Senjata Tajam berupa Belati tersebut adalah tanpa Hak dari Pihak yang berwenang;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951;
ATAU
KEDUA
Bahwa, Terdakwa AKHMAD JAKARIA Bin ABDUL WAHID, pada hari Sabtu tanggal 8 September 2018, sekitar pukul 15.30 WITA atau setidaknya dalam bulan Sepetember 2018, bertempat di Desa Telaga, RT. 09, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut atau setidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari, “secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut:
Bahwa bermula ketika Saksi M. SYAMSUDDIN yang menjaga portal untuk menarik pungutan sebagai uang jasa penggunaan jalan karena Truk melewati lahan miliknya pada waktu sebagaimana tersebut diatas. Tidak lama kemudian Terdakwa datang dengan membawa 1 (satu) bilah Parang Arit, panjang keseluruhan 57 cm, dengan hulu terbuat dari kayu warna Coklat dan dalam keadaan marah-marah mengatakan ”handak apa ikam, bejajagauan kah” sembari mengayunkan parang yang dibawanya kebelakang seperti akan ditebaskan ke arah Saksi M. Syamsuddin. Kemudian Terdakwa mendorong Saksi M. Syamsuddin pada bagian dada dengan tangan kirinya hingga hampir terjatuh. Selanjutnya datang Saksi SUGIANNOR melerai Terdakwa dan Saksi M. Syamsuddin. Akibat perbuatan tersebut, Saksi M. Syamsuddin menjadi ketakutan dan pada saat itu juga Saksi M. Syamsuddin langsung meninggalkan posnya dan tidak dapat melanjutkan kegiatannya;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP;
Bahwa, atas Surat Dakwaan tersebut, Terdakwa telah mengerti isi dan maksudnya, serta menyatakan tidak keberatan dan tidak mengajukan bantahan.
Bahwa, untuk membuktikan Dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan sejumlah alat bukti dengan menghadirkan 3 (tiga) orang Saksi yang telah didengar keterangannya dipersidangan, yang diberikan dibawah sumpah dan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
SAKSI I : M. SYAMSUDIN SULAIMAN
Bahwa, bermula pada hari Sabtu tanggal 8 September 2018, sekira pukul 15.30 WITA, ketika Saksi sedang menjaga portal yang ada dijalan akses truk yang berada dilahan milik Saksi di Desa Telaga, RT. 9, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut;
Bahwa, Saksi menjaga portal sekaligus memungut uang jasa kepada tiap sopir truk muatan batu yang lewat sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu Rupiah), karena telah memberikan akses jalan bagi truk-truk pengangkut batu;
Bahwa, truk-truk tersebut melewati jalan akses melalui lahan milik Saksi, karena warga melarang truk-truk bermuatan batu melintas di Jalan Desa, sehingga berdasarkan kesepakatan dengan perusahaan penambang batu, Saksi bersedia memberi akses jalan melalui lahan Saksi, dengan perjanjian perusahaan membayar kompensasi sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) dan masing-masing truk bermuatan batu yang melintas membayar Rp. 5.000,- (lima ribu Rupiah);
Bahwa, saat sedang menjaga portal, kemudian Terdakwa datang menghampiri Saksi dan membawa sebilah parang ditangan kanannya dan sambil marah-marah kepada Saksi;
Bahwa, Terdakwa mengatakan Saksi telah merebut hak orang lain karena lahan yang digunakan sebagai akses jalan bagi truk pengangkut batu tersebut adalah tanah miliknya;
Bahwa, Terdakwa kemudian mendorong Saksi dengan menggunakan tangan kirinya pada bagian dada Saksi hingga Saksi terhempas beberapa langkah kebelangan, dan Terdakwa juga mengatakan “pulang kamu, jangan pernah menarik uang lagi pada sopir-sopir, karena ini ditanahku”;
Bahwa, karena Terdakwa datang dengan emosi dan marah-marah, selain itu Terdakwa juga membawa parang, maka Saksi yang sudah ketakutan langsung pulang meninggalkan lokasi tersebut;
Bahwa, lahan tempat akses jalan yang Saksi beri portal tersebut adalah lahan milik Saksi sendiri yang Saksi beli dan sedang dalam proses balik nama, sedangkan Terdakwa merasa memiliki lahan tersebut karena mengaku memiliki Surat Keterangan Hak;
Bahwa, persoalan mengenai lahan tersebut sudah pernah dimediasi di kantor Kepala Desa dan sudah selesai, namun Terdakwa masih mengaku sebagai pemilik;
Bahwa, Saksi juga telah memiliki kesepakatan perjanjian dengan perusahaan tambang batu serta KUD mengenai pemanfaatan lahan Saksi sebagai jalan akses truk pengangkut batu, yang kesepakatan tersebut juga diketahui oleh Kepala Desa;
Bahwa, Terdakwa tidak sempat memukul ataupun melontarkan ancaman kepada Saksi, namun karena melihat Terdakwa datang dengan marah-marah dan emosi, serta membawa parang, maka Saksi takut dan terancam;
Bahwa, hingga beberapa hari kemudian, tidak ada iktikad baik dari Terdakwa, maka kemudian Terdakwa melaporkan peristiwa tersebut kekantor polisi;
Bahwa, setelah adanya laporan polisi, baru kemudian keluarga Terdakwa mendatangi Saksi untuk menyampaikan permohonan maaf dan meminta agar persoalan diselesaikan dengan musyawarah;
Bahwa, Saksi bersedia dan telah memaafkan Terdakwa, akan tetapi Saksi menolak untuk mencabut laporan polisi dan tetap menginginkan laporan Saksi ditindaklanjuti agar peristiwa yang sama tidak terjadi lagi;
Bahwa, ketika dimintakan pendapatnya terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membantah dan menyatakan ada keterangan Saksi yang tidak benar, yakni Terdakwa tidak marah-marah ketika datang dan ketika mendorong tubuh Saksi, Terdakwa juga tidak pernah melarang Saksi untuk menarik uang pungutan;
SAKSI II : SUGIANNOR
Bahwa, pada hari Sabtu, tanggal 8 September 2018, sekira pukul 15.30 WITA, Saksi sedang berada didalam rumah Saksi di Desa Telaga, RT. 9, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut;
Bahwa, Saksi kemudian mendengar suara ribut-ribut yang berasal dari pinggir jalan tanah yang ada didepan rumah Saksi;
Bahwa, Saksi kemudian keluar rumah dan melihat ada Terdakwa sedang cek cok dengan Saksi Syamsuddin, namun Saksi tidak mengetahui apa yang diributkan;
Bahwa, Saksi melihat posisi Terdakwa ada ditengah jalan dengan memegang sebilah parang pada tangan kanannya, sambil memberi aba-aba pada sopir truk pengangkut batu yang lewat agar jalan terus, sedangkan Saksi Syamsuddin hanya berdiri dipinggir yang tidak jauh dari posisi Terdakwa;
Bahwa, tempat Terdakwa berdiri tersebut terdapat portal yang biasanya dijaga oleh Saksi Syamsuddin, yang digunakan untuk memberhentikan setiap sopir truk yang lewat dan menarik uang pungutan;
Bahwa, Saksi Syamsuddin sudah bertahun-tahun memungut uang dari sopir truk pengangkut batu yang melewati portal tersebut;
Bahwa, Saksi tidak mengetahui apa yang menyebabkan terjadinya keributan antara Terdakwa dengan Saksi Syamsuddin, dan Saksi juga tidak mengetahui maksud dan tujuan Terdakwa ada dilokasi tersebut sambil marah-marah dan membawa parang;
Bahwa, Terdakwa memberi aba-aba kepada sopir truk bermuatan batu agar jalan terus dan tidak usah membayar uang pungutan;
Bahwa, melihat kejadian tersebut, Saksi menghampiri keduanya dan menengahi agar tidak terjadi keributan lebih lanjut, kemudian Saksi Syamsuddin langsung pulang dengan mengendarai mobilnya, sedangkan Terdakwa juga pergi meninggalkan lokasi tersebut;
Bahwa, Saksi hanya sempat mendengar suara ribut-ribut antara Terdakwa dengan Saksi Syamsuddin, Saksi tidak melihat bagaimana awal mula keributan dan peristiwa apa yang terjadi sebelumnya;
Bahwa, Saksi tidak melihat adanya kontak fisik antara Terdakwa dengan Saksi Syamsuddin, baik berupa pemukulan, dorongan ataupun bentuk lainnya, termasuk penggunaan parang yang dibawa oleh Terdakwa;
Bahwa, ketika dimintakan pendapatnya terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan;
SAKSI III : NUR KHOLIS
Bahwa, pada hari Sabtu tanggal 8 September 2018, sekira pukul 15.30 WITA, Saksi mengemudikan truk dengan muatan batu melintasi jalan di Desa Telaga , RT. 9, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut;
Bahwa, pada saat itu tidak hanya Saksi yang melalui jalan tersebut, karena banyak truk lain yang melintas;
Bahwa, dijalan tersebut terdapat portal yang seperti biasa, setiap melewati portal tersebut, semua sopir truk akan membayar uang sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu Rupiah) kepada orang yang menjaga portal sekaligus yang katanya sebagai pemilik lahan tempat akses jalan yang dilalui oleh truk pengangkut batu yakni Saksi Syamsuddin;
Bahwa, pada hari itu Saksi melintas melewati portal namun tidak dimintai uang pungutan, karena ada seorang laki-laki yang belakangan diketahui adalah Terdakwa berdiri di dekat portal sambil teriak memberi aba-aba kepada setiap sopir truk yang lewat agar jalan terus tanpa harus membayar;
Bahwa, Saksi Syamsuddin yang biasa menjaga dan menarik pungutan uang juga ada dilokasi tersebut dan hanya berdiri dipinggir jalan memperhatikan Terdakwa dan setiap truk yang lewat;
Bahwa, Saksi tidak mengetahui kenapa Terdakwa yang berdiri didekat portal dan menyuruh agar setiap truk lewat tanpa membayar dan apa yang menyebabkan Saksi Syamsuddin tidak menarik pungutan;
Bahwa, Saksi melihat Terdakwa berdiri didekat portal sambil memegang sebilah parang ditangannya dan dalam keadaan emosi serta marah;
Bahwa, Saksi tidak melihat ada keributan atau peristiwa yang terjadi sebelumnya;
Bahwa, ketika dimintakan pendapatnya, terhadap keterangan Saksi-saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan;
Bahwa, selanjutnya Terdakwa telah memberikan keterangan dipersidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, pada hari Selasa, tanggal 8 September 2018, Terdakwa sedang berada di kebun di Desa Telaga, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, kemudian ada seorang supir truk pengangkut batu yang menelepon Terdakwa dan menyampaikan keluhan mengenai banyaknya portal dan pungutan dijalur yang dilalui, termasuk oleh Saksi Syamsuddin;
Bahwa, Terdakwa tidak mengetahui siapa yang menelepon, karena tidak ada namanya dan nomornya tidak tersimpan dalam handphone Terdakwa;
Bahwa, setelah mendapatkan keluhan tersebut, Terdakwa langsung mendatangi lokasi portal yang dijaga oleh Saksi Syamsuddin, yang jaraknya sekitar 75 meter dari kebun Terdakwa;
Bahwa, Terdakwa mendatangi Saksi Syamsuddin yang ada diportal dengan membawa parang arit yang sebelumnya Terdakwa gunakan untuk berkebun;
Bahwa, sesampainya dihadapan Saksi Syamsuddin, Terdakwa menanyakan “kenapa kamu masih memintai uang disini?”, kemudian Saksi Syamsuddin mengatakan “hak saya, karena ini tanah saya, yang dilalui juga jalan saya”;
Bahwa, mendengar jawaban Saksi Syamsuddin tersebut, Terdakwa semakin emosi kemudian menjepitkan parang yang Terdakwa bawa pada ketiak sebelah kiri dan Terdakwa mengatakan “ini tanah saya, sudah sana kamu pulang”, sambil Terdakwa mendorong Saksi Syamsuddin pada bagian dadanya dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa;
Bahwa, karena sudah melarang Saksi Syamsuddin mengambil pungutan uang dari sopir truk yang lewat, maka Terdakwa kemudian memberi aba-aba dan menyuruh semua sopir yang melewati portal untuk jalan terus tanpa harus membayar;
Bahwa, Terdakwa tidak pernah memukul ataupun mengancam Saksi Syamsuddin, Terdakwa hanya mendorong tubuh Saksi Syamsuddin, dengan maksud agar Saksi Syamsuddin segera pulang untuk menghindari keributan yang lebih besar;
Bahwa, setelah Saksi Syamsuddin pergi dari lokasi tersebut, tidak berselang lama, Terdakwa juga pergi dan pulang kerumah;
Bahwa, Penuntut Umum telah pula mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) bilah Parang Arit, Panjang 57 cm, hulu terbuat dari kayu, warna Coklat;
yang telah disita secara sah menurut hukum, yang setelah diperlihatkan dipersidangan, baik Terdakwa maupun Saksi-saksi mengaku mengenali dan membenarkan barang bukti tersebut terkait dengan perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian pertimbangan Putusan, maka segala sesuatu yang terjadi dan terungkap dipersidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan, sepanjang ada relevansinya dengan perkara ini, dianggap telah termuat dan dipertimbangkan pula serta menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam Putusan ini;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi Syamsuddin, Terdakwa keberatan dan menyatakan bantahannya dengan mengatakan bahwa Terdakwa tidak dalam keadaan marah-marah pada saat mendorong Saksi Syamsuddin, dan Terdakwa juga tidak pernah melarang-larang Saksi Syamsuddin melakukan kegiatannya;
Menimbang, bahwa terkait bantahan tersebut, pada pokoknya bahwa peristiwa Terdakwa yang mendatangi Saksi Syamsuddin bermula setelah Terdakwa menerima laporan dari salah seorang sopir Truk yang menelepon Terdakwa dan menyampaikan keluhan adanya pungutan uang di portal yang dilakukan oleh Saksi Syamsuddin, kemudian Terdakwa yang merasa berhak sebagai pemilik lahan yang dijadikan akses jalan tempat keberadaan portal tersebut dan sudah dalam jangka waktu yang lama bersengketa mengenai hak miliknya dengan Saksi Syamsuddin langsung mendatangi Saksi Syamsuddin dengan membawa serta parang miliknya dengan maksud dan tujuan menghentikan segala kegiatan Saksi Syamsuddin yang memungut uang dari sopir truk yang melintas;
Menimbang, bahwa walaupun Terdakwa tidak mengakui kedatangannya dengan marah-marah, namun secara psikologis, Terdakwa tidak bisa membantah suasana batinnya yang memperlihatkan kekesalan dan kejengkelan atas apa yang dilakukan Saksi Syamsuddin dilokasi portal, hal demikian tersebut terbukti dengan Terdakwa kemudian mendorong tubuh Saksi Syamsuddin dan menyuruhnya pulang, hal mana yang juga tidak dibantah oleh Terdakwa telah dilakukannya, selain itu dorongan terhadap tubuh Saksi Syamsuddin dan menyuruhnya pulang, merupakan bentuk adanya upaya Terdakwa untuk melarang agar Saksi Syamsuddin tidak melakukan kegiatannya lagi, sehingga Majelis berpendapat, bantahan Terdakwa atas keterangan Saksi Syamsuddin adalah bantahan yang tidak relevan dan bukan hal yang substansial yang menghilangkan sifat materiil perbuatan yang juga telah diakui sendiri dilakukan oleh Terdakwa, karenanya bantahan Terdakwa patut untuk dikesampingkan dan tidak menjadi bagian dalam pertimbangan Putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan dipersidangan, baik dari keterangan Saksi-saksi maupun keterangan Terdakwa yang dikaitkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan, satu dengan yang lainnya saling bersesuaian, Majelis menemukan fakta hukum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa, pada hari Selasa, tanggal 8 September 2018, Terdakwa sedang berada di kebun di Desa Telaga, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, kemudian ada seorang supir truk pengangkut batu yang menelepon Terdakwa dan menyampaikan keluhan mengenai banyaknya portal dan pungutan dijalur yang dilalui, termasuk oleh Saksi Syamsuddin;
Bahwa, setelah mendapatkan keluhan tersebut, Terdakwa langsung mendatangi lokasi portal yang dijaga oleh Saksi Syamsuddin, yang jaraknya sekitar 75 meter dari kebun Terdakwa dengan membawa parang arit yang sebelumnya Terdakwa gunakan untuk berkebun;
Bahwa, sesampainya dihadapan Saksi Syamsuddin, Terdakwa menanyakan “kenapa kamu masih memintai uang disini?”, kemudian Saksi Syamsuddin mengatakan “hak saya, karena ini tanah saya, yang dilalui juga jalan saya”, Terdakwa kemudian emosi dan menjepitkan parang yang Terdakwa bawa pada ketiak sebelah kiri dan Terdakwa mengatakan “ini tanah saya, sudah sana kamu pulang”, sambil mendorong Saksi Syamsuddin pada bagian dadanya dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa;
Bahwa, Saksi Syamsuddin yang mengalami hal tersebut dan melihat Terdakwa yang sudah emosi serta keberadaan sebilah parang yang dibawa oleh Terdakwa, kemudian merasa takut dan akhirnya memilih pergi meninggalkan lokasi kejadian;
Bahwa, Terdakwa sehari-hari bekerja sebagai petani, dan parang yang dibawa oleh Terdakwa merupakan alat yang sehari-hari digunakan untuk berkebun, namun pada saat kejadian, Terdakwa tidak sedang bekerja dikebun;
Bahwa, parang yang dibawa oleh Terdakwa tersebut merupakan benda tajam yang dapat digunakan untuk melukai orang lain apabila terjadi keributan atau perkelahian dan berpotensi dijadikan sebagai alat untuk melakukan kejahatan atau perbuatan pidana lainnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 182 ayat (4) dan Pasal 183 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dasar bagi Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara adalah Surat Dakwaan dan dalam menjatuhkan Putusan, termasuk dalam rangka penjatuhan Pidana, haruslah berdasarkan pada fakta yang terungkap dipersidangan yang diperoleh dari minimal 2 (dua) alat bukti yang sah, karena itu, maka selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah dengan keyakinan berdasarkan fakta tersebut, Terdakwa dapat dinyatakan bersalah telah melakukan perbuatan sebagai tindak pidana yang didakwakan sebagaimana termuat dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan kepersidangan oleh Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan yang disusun secara Alternatif, yakni:
KESATU : melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951; Atau
KEDUA : melanggar ketentuan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP;
karenanya, Pasal ataupun tindak pidana yang akan dikenakan pada Terdakwa hanyalah salah satu dari Pasal Dakwaan yang termuat dalam Surat Dakwaan, sehingga apabila salah satu Pasal Dakwaan dapat dibuktikan maka Pasal Dakwaan Alternatif lainnya tidak perlu dipertimbangkan lagi dan sebagai konsekuensi pembuktiannya, Majelis dapat langsung memilih Dakwaan mana yang akan dipertimbangkan tanpa harus mengikuti urutannya, namun pilihan tersebut haruslah mengacu pada fakta yang terungkap dipersidangan;
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan serta mempelajari fakta yang terungkap dipersidangan, diketahui pada pokoknya bahwa Terdakwa mendatangi Saksi Syamsuddin yang sedang melakukan kegiatan memungut uang pembayaran setiap sopir truk yang melewati portal yang dibuat oleh Saksi Syamsuddin, dan karena jengkel atas tindakan Saksi Syamsuddin tersebut, Terdakwa jengkel dan kemudian mendorong Saksi Syamsuddin sambil menyuruhnya pulang dan menghentikan kegiatan yang dilakukannya diportal tersebut, akan tetapi tidak ada pemukulan ataupun kekerasan baik secara fisik maupun verbal dari Terdakwa dan tidak pula disertai dengan ancaman-ancaman kekerasan, sedangkan Saksi Syamsuddin merasa ketakutan karena Terdakwa datang dengan membawa sebilah parang, yang keberadaan parang tersebut yang membuat Saksi Syamsuddin mengalah dan memilih pergi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut, maka menurut hemat Majelis, yang relevan dan lebih tepat untuk dikenakan kepada Terdakwa atas perbuatannya adalah Dakwaan Alternatif Kesatu yakni diduga melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang Siapa;
Tanpa Hak, Memasukkan Ke Indonesia, Membuat, Menerima, Memperoleh, Menyerahkan, Menguasai, Membawa, Memiliki, Menyimpan, Mengangkut, Menyembunyikan, Mempergunakan Atau Mengeluarkan Dari Indonesia, Suatu Senjata Pemukul, Senjata Penikam, Atau Senjata Penusuk;
dan untuk dapat menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya tersebut, maka Majelis akan mempertimbangkan, apakah perbuatan Terdakwa dapat memenuhi tiap-tiap rumusan unsur delik yang terkandung dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum, yakni sebagai berikut:
Unsur Ke-1 : “Barang Siapa“
Menimbang, bahwa “Barang Siapa” disini sesungguhnya tidak dimaksudkan sebagai suatu unsur delik, melainkan sebagai unsur Pasal, yang menunjukkan seseorang atau badan sebagai suatu subjek hukum yaitu pendukung hak dan kewajiban yang didakwa telah melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh Peraturan Perundang-undangan atau sebagai pelaku perbuatan pidana yang perbuatan pidana tersebut dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, dan “Barang Siapa” akan selalu melekat pada setiap unsur delik sebagai pelaku perbuatan pidana, hal ini dipedomani dari Yurisprudensi Tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995, yang menyatakan, “terminologi kata “Barang Siapa” atau “HIJ” sebagai siapa saja yang harus dijadikan terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya”, dengan demikian dalam pengertian historis kronologis, manusia sebagai subyek hukum secara lahiriah telah dengan sendirinya memiliki kemampuan bertanggungjawab secara hukum terhadap segala perbuatannya kecuali dengan tegas peraturan perundang-undang menentukan atau mensyaratkan lain;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan dan menghadapkan AKHMAD JAKARIA Bin ABDUL WAHID, yang didakwa melakukan perbuatan pidana, yang menerangkan dan membenarkan identitas selengkapnya sebagaimana disebutkan dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum sehingga tidak terjadi kesalahan terhadap orang atau subjek (error in persona), yang dijadikan sebagai Terdakwa, sedangkan terhadap Terdakwa tersebut selama pemeriksaan perkaranya, berdasarkan pengamatan Majelis serta fakta yang terungkap dipersidangan, adalah orang yang cakap dalam berbuat dan mampu bertindak atas dirinya sendiri, karena tidak ditemukan adanya kelainan baik psikis maupun mental, keadaan berupa paksaan ataupun tekanan, sehingga perbuatan pidana yang didakwakan terhadap Terdakwa jika terbukti dilakukannya, maka dapat dipertanggungjawabkan atau dimintakan pertanggungjawaban kepadanya. Dengan demikian unsur “Barang Siapa” dalam hal ini adalah sebagai pelaku yang diduga melakukan Tindak Pidana telah terpenuhi dengan dihadapkannya AKHMAD JAKARIA Bin ABDUL WAHID sebagai Terdakwa;
Unsur Ke-2 : “Tanpa Hak, Memasukkan Ke Indonesia, Membuat, Menerima, Mencoba Memperoleh, Menyerahkan Atau Mencoba Menyerahkan, Menguasai, Membawa, Mempunyai Persediaan Atau Mempunyai Dalam Miliknya, Menyimpan, Mengangkut, Menyembunyikan, Mempergunakan Atau Mengeluarkan Dari Indonesia, Suatu Senjata Pemukul, Senjata Penikam, Atau Senjata Penusuk“
Menimbang, bahwa unsur ini memiliki beberapa komponen yang saling berkaitan yakni komponen unsur “tanpa hak”, yang berkenaan dan berkaitan dengan perbuatan yang disebutkan dalam komponen unsur “memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia” yang sifatnya alternatif, yang artinya apabila salah jenis tindakan dapat dibuktikan, maka terpenuhilah apa yang dikehendaki oleh komponen unsur tersebut tanpa harus mempertimbangkan atau membuktikan jenis tindakan lainnya, sedangkan kedua komponen tersebut haruslah ditujukan terhadap komponen ketiga yakni “senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak adalah tidak berwenang atau tanpa ijin dari pihak yang berwenang, sedangkan tentang ketidakwenangan tersebut adalah tidak berwenang dalam kaitan terhadap penggunaan atau keberadaan barang berupa parang arit pada diri Terdakwa, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut mengenai komponen unsur “Tanpa Hak”, perlu dipertimbangkan terlebih dahulu tentang jenis senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, apakah termasuk didalamnya 1 (satu) bilah parang arit yang berada dalam penguasaan Terdakwa pada saat ditangkap, sebagaimana yang juga telah diajukan sebagai barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tidak menyebut secara tegas mengenai definisi senjata penikam, pemukul atau penusuk, namun pada Pasal 2 ayat 2 disebutkan bahwa “pengertian senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk dalam pasal ini, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimasukan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid)”;
Menimbang, bahwa dari pengertian sebagaimana yang diuraikan diatas, maka sesungguhnya dapatlah disimpulkan keterkaitannya bahwa hal-hal yang disebutkan dalam Pasal 2 ayat (2) merupakan pengecualian dari Pasal 2 ayat (1);
Menimbang, bahwa dari bunyi Pasal 2 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, menurut hemat Majelis penerapannya haruslah dilakukan secara menyeluruh, artinya untuk membuktikan apakah seseorang telah melanggar Pasal tersebut, ketentuan sebagaimana yang termuat dalam ayat 2 yaitu tentang pengecualian haruslah diikutsertakan, karena sebagaimana diketahui perbuatan yang dilarang oleh Pasal 2 tersebut bukan saja membawa senjata penikam, penusuk atau pemukul akan tetapi juga terhadap perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai dan sebagainya, sehingga apabila dalam penerapan Pasal 2 dilakukan dengan kacamata kuda atau secara membabi buta, dengan tidak diikutsertakannya ayat 2 tentang pengecualian, akan berakibat setiap orang yang membawa, mempunyai, menyimpan dan memiliki senjata tajam akan terjerat oleh Undang-undang ini dan akibatnya seluruh Rakyat Indonesia termasuk Polisi, Jaksa, Hakim, bahkan Presiden yang notabene mempunyai atau memiliki pisau maupun parang yang dipergunakan sebagai alat rumah tangga akan terancam pidana oleh Pasal 2 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tersebut;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan, yang dibawa oleh Terdakwa adalah sebilah parang arit, yang secara umum telah diketahui bahwasanya parang arit tersebut merupakan jenis benda tajam yang biasa digunakan sebagai alat penunjang dalam pekerjaan berkebun atau bertani;
Menimbang, bahwa selain fakta di atas, Majelis juga telah melihat parang arit yang dibawa oleh Terdakwa karena diajukan sebagai barang bukti dalam perkara ini dan dari pengamatan Majelis, maka dapatlah disimpulkan bahwa senjata yang dibawa oleh Terdakwa adalah sebilah parang yang peruntukannya seharusnya memang nyata-nyata sebagai alat penunjang pekerjaan bertani atau berkebun, namun persoalannya semata-mata bukan hanya pada benda atau senjata berupa parang yang dibawa oleh Terdakwa saja, melainkan juga mengenai keberadaan serta penggunaan senjata tersebut apakah dilakukan pada waktu dan tempat yang tepat;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, pada hari Selasa, tanggal 8 September 2018, Terdakwa sedang berada di kebun di Desa Telaga, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, kemudian ada seorang supir truk pengangkut batu yang menelepon Terdakwa dan menyampaikan keluhan mengenai banyaknya portal dan pungutan dijalur yang dilalui, termasuk oleh Saksi Syamsuddin, setelah mendapatkan keluhan tersebut, Terdakwa langsung mendatangi lokasi portal yang dijaga oleh Saksi Syamsuddin, dengan membawa parang arit yang sebelumnya Terdakwa gunakan untuk berkebun dan sesampainya dihadapan Saksi Syamsuddin, Terdakwa menanyakan “kenapa kamu masih memintai uang disini?”, kemudian Saksi Syamsuddin mengatakan “hak saya, karena ini tanah saya, yang dilalui juga jalan saya”, Terdakwa kemudian emosi dan menjepitkan parang yang Terdakwa bawa pada ketiak sebelah kiri dan Terdakwa mengatakan “ini tanah saya, sudah sana kamu pulang”, sambil mendorong Saksi Syamsuddin pada bagian dadanya dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa;
Menimbang, bahwa Saksi Syamsuddin yang mengalami hal tersebut dan melihat Terdakwa yang sudah emosi serta keberadaan sebilah parang yang dibawa oleh Terdakwa, kemudian merasa takut dan akhirnya memilih pergi meninggalkan lokasi kejadian;
Menimbang, bahwa dari fakta tersebut dapat diduga tujuan Terdakwa mendatangi Saksi Syamsuddin dengan membawa serta parangnya adalah bentuk intimidasi secara psikologis yang ingin ditunjukkan kepada Saksi Syamsuddin sebagai peringatan serius dari Terdakwa agar Saksi Syamsuddin memperhatikan dan mengindahkan apa yang ingin disampaikan oleh Terdakwa, sehingga meskipun peringatan Terdakwa dilakukan tanpa adanya kekerasan ataupun ancaman baik secara fisik maupun verbal, namun telah menimbulkan kesan bagi Saksi Syamsuddin karena munculnya rasa takut;
Menimbang, bahwa jika memang maksud dan tujuan Terdakwa bukan dalam rangka mengancam secara psikologis ataupun menimbulkan rasa takut, maka bisa saja Terdakwa yang selesai berkebun mendatangi Saksi Syamsuddin tanpa membawa parangnya, atau terlebih dahulu pulang kerumah baru kemudian datang dengan baik-baik untuk menyampaikan maksudnya, namun pilihan tersebut tidak diambil oleh Terdakwa, melainkan tetap datang dengan menunjukkan keseriusannya disertai dengan membawa sebilah parang, yang secara normal dan wajar jika setiap orang yang didatangi oleh orang lain dengan emosi dan dilatarbelakangi oleh konflik serta sengketa tanah, kemudian melihat adanya sebilah parang yang dibawa, maka pastinya akan merasakan ketakutan dan merasa terancam keselatamannya;
Menimbang, bahwa tujuan hukum oleh setiap pembentuk undang-undang pada prinsipnya tidak hanya sebagai perlindungan atas hak dan keselamatan setiap warga negara, melainkan juga perlindungan atas potensi terjadinya suatu peristiwa yang dapat menimbulkan kerugian bagi keselamatan seseorang maupun harta benda, pun demikian halnya dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dibentuk dalam upaya perlindungan bagi setiap warga negara dari potensi terjadinya penyalahgunaan senjata api maupun senjata tajam sebagai alat dalam melakukan kejahatan dan dapat membahayakan nyawa;
Menimbang, bahwa dari fakta tersebut, maka perbuatan Terdakwa sesungguhnya telah dapat dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dikarenakan parang arit yang dibawa oleh Terdakwa meskipun merupakan jenis alat penunjang pekerjaan sehari-hari sebagai alat pertanian, namun sengaja dibawa oleh Terdakwa bukan pada waktu dan tempat yang tepat, juga berpotensi disalahgunakan dan dapat melukai orang lain apalagi Terdakwa dalam keadaan emosi dengan sangat mudah terprovokasi, sehingga keberadaan parang tersebut dalam penguasaan Terdakwa tidak sesuai dengan peruntukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, maka keberadaan dan kegunaan parang arit tersebut oleh Terdakwa menurut hemat Majelis, tidak memenuhi kehendak atau tidak termasuk dalam pengecualian pada ketentuan yang disebutkan Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yakni “dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan”, karena jelas-jelas parang arit tersebut digunakan oleh Terdakwa bukan pada saat bekerja dan bukan pula untuk kepentingan melakukan suatu pekerjaan yang sah sebagai petani, oleh karenanya patut dan beralasan bagi Majelis untuk menyatakan bahwa parang arit yang dimilik dan dibawa oleh Terdakwa, meskipun secara spesifik tidak berbentuk seperti pisau atau belati yang dapat melukai orang lain dengan cara ditusuk ataupun ditikamkan, namun juga sama-sama dapat digunakan untuk melukai orang lain dengan cara dibacokkan, layaknya arit atau clurit yang juga dapat digunakan untuk melukai, oleh karenanya pengertian senjata pemukul, sentaja penikam atau senjata penusuk dengan sendirinya akan mengikuti perkembangan jaman dengan munculnya berbagai macam jenis senjata-senjata tajam lainnya sebagaimana dikehendaki oleh salah satu komponen pada unsur kedua sebagai esensi dari ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951;
Menimbang, bahwa selanjutnya yang harus dipertimbangkan adalah, apakah Terdakwa merupakan orang yang berhak ataupun berwenang untuk membawa senjata tajam tersebut;
Menimbang, bahwa sebagaimana pengertian komponen unsur “tanpa hak” yang telah Majelis uraikan diawal pertimbangan unsur kedua ini, maka meskipun tidak memerlukan ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, membawa, menyimpan, menguasai ataupun menggunakan parang arit, namun oleh karena keberadaan maupun tujuan penggunaan atau peruntukan parang arit tersebut oleh Terdakwa dilakukan bukan dalam rangka menunjang keperluan atau kepentingan aktifitas pekerjaan sehari-hari, sehingga Terdakwa tidak memiliki hak ataupun kewenangan untuk membawa apalagi menggunakan parang arit tersebut pada waktu dan tempat yang tidak tepat, sebaliknya justru berpotensi disalahgunakan untuk perbuatan-perbuatan yang bersifat kejahatan, sebagaimana yang telah ditentukan dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yakni “dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan” karenanya, menurut hemat Majelis komponen unsur “tanpa hak” telah dapat dibuktikan dari perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa yang memiliki, membawa dan menguasai sebilah parang arit yang sebelumnya telah dinyatakan sebagai salah satu bentuk senjata tajam, sedangkan keberadaan serta tujuan penggunaan atau peruntukan parang arit tersebut oleh Terdakwa juga telah dilakukan secara tanpa hak karena tidak dalam rangka digunakan sebagai alat penunjang pekerjaan sehari-hari, maka dengan demikian beralasan dan sudah sepatutnya bagi Majelis untuk menyatakan bahwa unsur ”Tanpa Hak, Memasukkan Ke Indonesia, Membuat, Menerima, Mencoba Memperolehnya, Menyerahkan Atau Mencoba Menyerahkan, Menguasai, Membawa, Mempunyai Persediaan Padanya Atau Mempunyai Dalam Miliknya, Menyimpan, Mengangkut, Menyembunyikan, Mempergunakan Atau Mengeluarkan Dari Indonesia, Suatu Senjata Pemukul, Senjata Penikam, Atau Senjata Penusuk”, telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa dari seluruh uraian pertimbangan unsur tersebut di atas, maka telah dapat diungkap bahwasanya perbuatan yang dilakukan Terdakwa telah memenuhi seluruh rumusan unsur delik dari Pasal yang didakwakan kepadanya. Karenanya Majelis berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum yakni melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dan sebagai konsekuensi dari bentuk Surat Dakwaan yang disusun secara Alternatif, dengan dapat dibuktikannya Dakwaan Kesatu, maka Dakwaan lainnya tidak perlu dibuktikan dan dipertimbangkan lagi, dan sebelum sampai pada pernyataan tentang kesalahan Terdakwa, terlebih dahulu Majelis akan mempertimbangkan tentang Pembelaan Terdakwa yang disampaikan oleh Penasihat Hukum Terdakwa dipersidangan yang pada pokoknya memohon agar Terdakwa dibebaskan karena unsur-unsur Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tidak terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa terkait dengan materi pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, sesungguhnya telah Majelis uraikan dalam tiap-tiap uraian pertimbangan unsur tindak pidana khususnya pada Dakwaan Alternatif Kesatu, dan berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan yang diperoleh dari persesuaian alat-alat bukti, maka seluruh rumusan unsur tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum pada Dakwaan Alternatif Kesatu tersebut, secara sah dan meyakinkan telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena secara materiil, seluruh rangkaian perbuatan Terdakwa telah dapat dibuktikan memenuhi rumusan unsur delik dari Pasal yang didakwakan, maka secara mutatis mutandis, uraian pertimbangan unsur-unsur tindak pidana tersebut juga Majelis gunakan untuk membantah dalil yang dikemukakan oleh Penasihat Hukum Terdakwa dalam Nota Pembelaannya terkait materiil perbuatan Terdakwa, oleh sebab itu alasan dan dalil Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut haruslah dikesampingkan dan tidak dipertimbangkan lagi secara khusus, karena sudah tercakup seluruhnya dan faktanya dalil Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tidak dapat membantah serta mematahkan apa yang telah dibuktikan dan dipertimbangkan sebelumnya dalam tiap-tiap elemen unsur tindak pidana diatas, sehingga beralasan dan sudah sepatutnya Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa haruslah dinyatakan ditolak, sehingga sebagai konsekuensinya Majelis tetap menyatakan perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh rumusan unsur delik tentang adanya tindak pidana sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkaranya dipersidangan, Majelis tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan pertanggungjawaban pidana terhadap diri Terdakwa baik itu berupa Alasan Pemaaf yang dapat menghapus kesalahan Terdakwa, maupun Alasan Pembenar yang dapat menghapus sifat melawan hukumnya perbuatan Terdakwa, oleh karenanya, Terdakwa dipandang mampu bertanggungjawab, sehingga tindak pidana yang telah terbukti dilakukannya tersebut haruslah dipertanggungjawabkan kepadanya, dengan demikian cukup alasan bagi Majelis untuk menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa Hak Membawa Senjata Tajam”, sebagaimana yang didakwaan oleh Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya dan berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka terhadap Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya, dan sebelum Majelis menjatuhkan pemidanaan, untuk memenuhi rasa keadilan, terlebih dahulu akan dipertimbangkan keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan bagi Terdakwa:
Hal-hal yang memberatkan;
Perbuatan Terdakwa berpotensi membahayakan keselamatan orang lain dan mengganggu ketertiban dalam kehidupan masyarakat;
Hal-hal yang meringankan;
Terdakwa berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan dan belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukanlah suatu bentuk tindakan yang bersifat balas dendam ataupun menyengsarakan, akan tetapi merupakan suatu upaya yang bersifat edukatif (pembelajaran) bagi Terdakwa serta tindakan preventif (pencegahan) bagi masyarakat secara keseluruhan, bagi masyarakat agar mengetahui serta tidak meniru perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa serta agar pulihnya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat, sedangkan bagi Terdakwa diharapkan agar mengerti dan merasa jera serta menginsyafi perbuatannya sehingga kedepan dapat memperbaiki diri dan merubah perilakunya untuk tidak melakukan tindak pidana lagi, dan yang paling utama agar Terdakwa dapat menjadi pribadi yang lebih baik dan dapat diterima kembali dalam kehidupan bermasyarakat dikemudian hari;
Menimbang, bahwa sejak ditingkat Penyidikan hingga perkaranya diperiksa dipersidangan dan akan dijatuhi pidana, Terdakwa telah mengalami Penangkapan dan telah pula menjalani masa Penahanan, sedangkan Majelis tidak menemukan alasan untuk tidak mengurangkan Penangkapan serta masa Penahanan yang telah dijalaninya tersebut, maka berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penangkapan dan lamanya Terdakwa menjalani masa penahanan, sudah sepatutnya haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa terkait pengurangan masa penahanan tersebut, Majelis telah menemukan ketidaksesuaian, yakni ketika masih berada dalam tahap Penyidikan, status penahanan Terdakwa pernah dibantarkan karena dirawat di rumah sakit, kemudian setelah status pembantaran dicabut, status Terdakwa kembali sebagai tahanan Penyidik, akan tetapi dialihkan dari statusnya sebagai tahanan Rutan menjadi tahanan rumah, namun demikian Penyidik tidak melanjutkan perhitungan masa penahanan, melainkan mengeluarkan Surat Perintah Penahanan baru dengan jangka waktu penahanan selama 110 (seratus sepuluh) hari, yang praktis status masa penahanan selama 110 (seratus sepuluh) hari tersebut tidak ditemukan dasar hukumnya dalam Hukum Acara Pidana, sehingga Penyidik telah salah dalam menerapkan hukum terkait kewenangan Penahanan tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka oleh karenanya dengan status penahanan yang tidak sah tersebut, menjadikan Majelis tidak dapat memperhitungkan masa penahanan yang tidak sah tersebut kaitannya dengan pengurangan masa penahanan, dan apabila Terdakwa merasa telah dirugikan haknya atas status penahanan yang tidak sah yang dikenakan oleh Penyidik terhadap dirinya, sehingga masa penahanan yang tidak sah itu menyebabkan tidak menjadi perhitungan pengurangan masa penahanan dalam rangka penjatuhan pidana, maka Undang-undang dalam hal ini Pasal 95 ayat (1) KUHAP telah memberikan ruang kepada Terdakwa memperjuangkan haknya untuk mengajukan gugatan ganti rugi atas penahanan yang tidak sah terhadap Penyidik karena dugaan adanya kekeliruan dalam menerapkan hukum, yang gugatan ganti rugi tersebut sesuai ketentuan Pasal 95 ayat (3) KUHAP, ditujukan kepada Pengadilan Negeri Pelaihari;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa masih dalam status sebagai tahanan, yang akan dijatuhi pidana penjara yang lamanya sama dengan perhitungan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, terhitung sejak Putusan diucapkan terhadap Terdakwa dibebaskan dari statusnya sebagai tahanan dengan alasan masa pemidanaan dianggap selesai dijalani setelah dikurangi dengan masa penahanan Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (1) KUHP Juncto Pasal 46 ayat (2) dan Pasal 194 Ayat (1) KUHAP, pada pokoknya dinyatakan bahwa “barang milik si terhukum, yang diperoleh dengan kejahatan atau yang sengaja digunakan untuk melakukan kejahatan serta benda yang dikenakan penyitaan agar dikembalikan kepada mereka yang disebut dalam Putusan, kecuali jika menurut Putusan Hakim, benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusak sampai tidak dapat digunakan lagi atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain”, namun Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, menyatakan bahwa “Barang-barang atau bahan-bahan terhadap sesuatu perbuatan yang terancam hukuman pada pasal 1 atau 2, dapat dirampas, juga bilamana barang-barang itu tidak kepunyaan si-tertuduh”, dan pada ayat (2) dinyatakan bahwa “dirampas menurut ketentuan ayat 1, harus dirusak, kecuali apabila terhadap barang-barang itu oleh atau dari pihak Menteri Pertahanan untuk kepentingan Negara diberikan suatu tujuan lain”, karenanya terhadap barang bukti berupa:
1 (satu) bilah Parang Arit, panjang keseluruhan sekitar 57 cm, dengan hulu terbuat dari Kayu, warna Coklat;
oleh karena tidak ada kepentingan negara terhadap keberadaannya, sedangkan kegunaannya juga sudah tidak diperlukan lagi sebagai barang bukti baik dalam perkara ini maupun dalam perkara lain, maka sebagaimana ketentuan Pasal 5 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tersebut diatas, beralasan dan sudah sepatutnya bagi Majelis untuk menyatakan barang bukti tersebut agar dirampas, yang status perampasan selanjutnya akan ditetapkan dalam Amar Putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, sedangkan Terdakwa sebelumnya tidak pernah mengajukan permohonan untuk dibebaskan dari kewajiban pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan ketentuan Pasal 222 KUHAP, kepada Terdakwa haruslah dibebankan untuk membayar biaya perkara yang jumlah dan besarannya akan disebutkan dalam amar Putusan ini;
Mengingat, ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Pengaturan Senjata Api, Amunisi, Bahan Peledak Dan Senjata Tajam, serta memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan pasal-pasal pada Peraturan Perundang-undangan lain yang berkitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa AKHMAD JAKARIA Bin ABDUL WAHID telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Membawa Senjata Tajam“;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Membebaskan Terdakwa dari statusnya sebagai tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) bilah parang arit, panjang keseluruhan sekitar 54 cm dengan hulu terbuat dari kayu, warna Coklat;
Dirampas Untuk Dirusak Sampai Tidak Dapat Dipergunakan Lagi;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelaihari pada hari SENIN, tanggal 1APRIL 2019 oleh kami ANDIKA BIMANTORO, S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, LEO MAMPE HASUGIAN, S.H., dan POLTAK, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Majelis didampingi Hakim-hakim Anggota, dengan dibantu oleh SULISTIYANTO, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pelaihari serta dihadiri oleh ADHITYO PRIHAMBODO, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanah Laut dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
LEO MAMPE HASUGIAN, S.H. ANDIKA BIMANTORO, S.H.
POLTAK, S.H., M.H.
PANITERA PENGGANTI
SULISTIYANTO, S.H.