215/Pid.B/2013/PN.Bkl.
Putusan PN BANGKALAN Nomor 215/Pid.B/2013/PN.Bkl.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MOH. RIDWAN P. MAT DEKIR (Terdakwa)
MENGADILI :  Menyatakan terdakwa MOH. RIDWAN P. MAT DEKIR tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : PEMERASAN.  Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 3 ( tiga ) bulan dan 10 ( sepuluh ) hari  Menetapkan bahwa masa penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.  Memerintahkan supaya terdakwa tetap dalam tahanan.  Menetapkan barang bukti berupa : sebuah sepeda motor Yamaha Mio tahun 2009 warna abu-abu nopol M 2629 GT Noka : MH328D0028K085051, Nosin 28D085892 atas nama Sulton Arifin Desa Sukolilo Barat, Kec. Labang, Kab. Bangkalan dikembalikan kepada saksi Abd. Gafur.  Membebankan biaya perkara sebesar Rp 2.000,- ( dua ribu rupiah ) kepada terdakwa.
P U T U S A N
No. 215 / Pid.B / 2013 / PN. Bkl.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA,
Pengadilan Negeri Bangkalan, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara dengan acara pemeriksaan biasa, telah memutuskan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa : -----------------------------------------------------------
Nama lengkap : MOH. RIDWAN P. MAT DEKIR, -----------------------
Tempat lahir : Bangkalan, ----------------------------------------------------
U m u r : 35 tahun, -----------------------------------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki, ------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia, ----------------------------------------------------
Tempat tinggal : Dusun Ranggayam, Desa Perreng, Kec. Burneh, Kab. Bangkalan, --------------------------------------------
Agama : Islam, ----------------------------------------------------------
Pekerjaan : Tani, ----------------------------------------------------------
Terdakwa ditangkap tanggal : 08 Juli 2013 ; -----------------------------------------
Telah ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan : ------------
Penyidik, tanggal 09 Juli 2013, No. Pol. SP-Han / 150 / VII / 2013 / Reskrim ; ------------------------------------------------------------------------------------
Sejak tanggal 09 Juli 2013 s/d 28 Juli 2013 ; ----------------------------
Perpanjangan PU, tanggal 15 Juli 2013 , No. 63 / 0.5.4 / Epp.1 / 07 / 2013 ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Sejak tanggal 29 Juli 2013 s/d 06 September 2013 ; --------------------
Penuntut Umum, tanggal 05 September 2013, No. Print - 1151 / 0.5.37 / Ep. 1 / 09 / 2013 ; --------------------------------------------------------------------------
Sejak tanggal 05 September 2013 s/d 24 September 2013 ; -----------
Hakim, tanggal 14 September 2012, No. 161 / Pen.Pid / 2012 / PN. Bkl.
Sejak tanggal 17 September 2013 s/d 16 Oktober 2013 ; -----------------
Perpanjangan Ketua PN, tanggal 14 Oktober 2013, No. No. 215 / Pen.Pid / 2013 / PN. Bkl ; ----------------------------------------------------------------------------
Sejak tanggal : 18 Oktober 2012 s/d 16 Desember 2013 ; ---------------
Majelis Hakim Pengadilan Negeri tersebut ; --------------------------------
Telah membaca berita acara pemeriksaan Penyidik ; -------------------
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum ; -----
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa ; --------------
Telah mendengar pendapat dan permintaan ( requisitoir ) Penuntut Umum bertanggal 25 Nopember 2013, dengan register No. PDM-78/BKLAN /09/2013 yang isi dan maksudnya pada pokoknya : ------------------------------------
bahwa terdakwa terbukti dengan sah dan menurut hukum dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana : “ BERSAMA-SAMA MELAKUKAN PENCURIAN DENGAN KEKERASAN “ dan “ TANPA HAK MEMBAWA SENJATA TAJAM “ sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal : 365 ayat (2) ke 2 KUHP dan pasal 2 ayat (1) UU No. 12 Drt 1951, oleh karena itu Penuntut Umum meminta : agar terdakwa dikenakan pidana penjara selama : 1 (satu ) tahun 6 ( enam ) bulan, dipotong berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan ; -------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa : sepeda motor Suzuki Satria nopol L 6424 TA warna merah, selembar STNK sepeda motor nopol L 6424 TA an. Nur Yanto – alamat Tambaksari Surabaya, dirampas untuk Negara, sebilah clurit lengkap dengan selontongnya dari kertas dirampas untuk dimusnahkan dan satu potong Jaket warna hitam, satu potong baju warna biru lengan panjang dan satu potong celana panjang warna hitam dikembalikan kepada terdakwa ; ------------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- ( dua ribu rupiah ) ; -----------------------------------------------------------
Telah mendengar pembelaan terdakwa atas requisitoir Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan pada pokoknya mohon agar ia dikenakan hukuman yang seringan-ringannya ; -----------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut : -----------------------------------------------
KESATU :
Bahwa ia terdakwa MOH. RIDWAN P. MAT DEKIR bersama-sama dengan SAYYIN (DPO) pada hari Senin tanggal 08 Juli 2013 sekitar jam 08.20 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2013, bertempat di Jl. Raya Desa Campor Kec. Geger. kab. Bangkalan atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, melakukan pencurian yang didahului, disertai atau diikuti denga kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang yaitu saksi LAMA dan saksi SARIFAH dengan maksud untuk mempersiap atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan yang mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 08 Juli 2013 sekitar jam 08.00 wib saksi LAMA bersama dengan anaknya yaitu saksi SARIFAH berangkat dari rumahnya di Dsn Sombuden Ds. Kampak kec. Geger Kab. Bangkalan dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario menuju ke kantor Pegadean Kec. Arosbaya, setibanya di Jl.raya Campor tiba-tiba sepeda motor Honda Vario yang dikendarai saksi SARIFAH bersama saksi LAMA dipepet oleh 2 sepeda motor yaitu dari sebelah kanan oleh sepeda motor Suzuki Satria warna merah nopol L-6424-TA yang dikendarai oleh SAYYIN (DPO) berboncengan dengan terdakwa sedangkan dari sebelah kiri juga dipepet oleh 2 orang teman terdakwa yang berboncengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna merah. Selanjutnya salah seorang dari 2 teman terdakwa yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna merah mendekati sepeda motor saksi LAMA lalu menarik dompet berisi uang sejumlah Rp. 1.100.000 yang dibawa saksi LAMA. Melihat hal tersebut lalu saksi SARIFAH dan saksi LAMA langsung tancap gas berusaha mengejar 2 teman terdakwa yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna merah tersebut sambil teriak ”copet copet”, sedangkan SAYYIN (DPO) yang berboncengan dengan terdakwa mengendarai sepeda motor Suzuki Satria warna merah nopol L-6424-TA juga mengikuti dan mengejar sepeda motor Honda Vario yang dikendarai oleh saksi SARIFAH bersama saksi LAMA untuk menghalangi laju sepeda motor saksi SARIFAH dengan cara menendang-nendang sepeda motor Honda vario tersebut hingga oleng kemudian sepeda motor terdakwa bersama SAYYIN (DPO) berhasil menyalip laju sepeda motor Honda Vario milik saksi SARIFAH.
Bahwa sesampainya di pasar Kompol Kec. Geger bertepatan dengan hari pasaran, laju sepeda motor Yamaha Vixion yang dikendarai 2 teman terdakwa terhambat karena macet, melihat hal tersebut kemudian saksi LAMA turun dari sepeda motor berusaha mengejar dan menangkapnya, namun pengendara sepeda motor Yamaha Vixion berhasil lolos karena menerobos dengan cara mengayun-ayunkan cluritnya hingga masyarakat banyak yang takut. Sedangkan sepeda motor Suzuki Satria yang dikendarai SAYYIN bersama terdakwa terjebak macet, karena panik dan takut lalu sepeda motor Susuki Satria yang dkendarai SAYYIN bersama terdakwa langsung putar haluan hingga akhirnya menabrak mobil angkutan umum yang dikendarai saksi HOLIL serta sepeda motor saksi SARIFAH, namun terdakwa yang berusaha melarikan diri berhasil ditangkap oleh massa sedangkan teman terdakwa yaitu SAYYIN berhasil melarikan diri ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat kejadian ini saksi LAMA mengalami kerugian sebesar ---------- Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) ; -----------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat (2) ke 2 KUHP ; --------------------------------------------------------------------
DAN
KEDUA
------- Bahwa ia terdakwa MOH. RIDWAN P. MAT DEKIR pada hari Senin tanggal 08 Juli 2013 sekitar jam 08.20 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2013, bertempat di Jl. Raya Desa Campor Kec. Geger. kab. Bangkalan atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, tanpa hak membawa menyimpan atau mempunyai dalam miliknya senjata penikam atau senjata penusuk berupa sebilah clurit yang lengkap dengan selontongnya terbuat dari kertas yang dibelit dengan isolasi warna coklat, yang nyata-nyata bukan dimaksudkan untuk dipergunakan sebagai alat pertanian atau pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno, atau barang ajaib, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saat terdakwa bersama dengan SAYYIN (DPO) terjebak macet di pasar Kompol Kec. Geger, lalu karena panik dan takut tertangkap oleh saksi LAMA dan saksi SARIFAH yang berteriak copet-copet kepada terdakwa dan SAYYIN berikut 2 teman terdakwa yang berhasil lolos dari kemacetan kemudian sepeda motor Susuki Satria yang dkendarai SAYYIN bersama terdakwa langsung putar haluan hingga akhirnya menabrak mobil angkutan umum yang dikendarai saksi HOLIL serta sepeda motor Honda Vario saksi SARIFAH, namun terdakwa yang berusaha melarikan diri berhasil ditangkap oleh petugas dan massa sekitar pasar Kompol, sedangkan teman terdakwa yaitu SAYYIN berhasil melarikan diri. Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan sebilah clurit tanpa disertai surat ijin dari pihak berwajib atas kepemilikan senjata tajam tersebut yang terdakwa selipkan dibalik pinggang sebelah kiri tertutupi oleh jaket warna hitam yang terdakwa pakai. Selanjutnya terdakwa ditangkap dan dibawa ke kantor Polsek Geger untuk pemeriksaan lebih lanjut ; ---------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal Pasal 2 Ayat (1) UU No. 12 / Drt / 1951; ------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa setelah mendengar pembacaan Surat dakwaan dari Penuntut Umum, menyatakan bahwa ia telah mengerti terhadap apa yang didakwakan kepadanya dan juga menyatakan bahwa ia tidak mengajukan keberatan ; ----------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa terdakwa di persidangan menyatakan pula bahwa ia tidak berkehendak untuk didampingi oleh Penasehat Hukum dan akan dihadapi sendiri ; ---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi LAMA, dan M. SOLEH, dibawah sumpah, pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------
Saksi LAMA :
Bahwa saksi adalah korban “pencopetan” yang dilakukan oleh terdakwa dengan teman-temannya ; ------------------------------------------------------------
Bahwa kejadiannya hari Senin, tanggal 8 Juli 2013, sekira jam 08.00 wi di jalan Raya Desa Campor, Kec. Geger, Kab. Bangkalan ; ---------------------
Bahwa waktu itu saksi berangkat dari rumah, dengan diboncengkan sepeda motor oleh anak saksi yang bernama Sarifah, dengan maksud mau mengambil barang di pegadaian Arosbaya. Sesampainya di jalan Raya Desa Campor, ada 2 sepeda motor dari arah belakang, mengapit jalannya kendaraan yang saksi naiki dengan anak saya. Satu sepeda motor di sebelah kiri saksi, dan satu lagi di sebelah kanan saksi ; ----------
Bahwa yang sebelah kiri sepeda motor Yamaha Vixon warna merah, dan yang di sebelah kanan sepeda motor Suzuki Satria juga warna merah. Mereka masing-masing berboncengan ; -------------------------------------------
Bahwa orang yang dibonceng Yamaha Vixon di sebelah kiri, merampas dompet berisi uang tunai sebesar Rp 1.100.000,- dan surat-surat ; ---------
Bahwa mereka langsung tancap gas. Sedangkan sepeda motor Suzuki Satria yang berada di sebelah kanan kami, terus membuntuti sambil beberapa kali menendang sepeda motor yang kami kendarai ; --------------
Bahwa kami terus mengejar Yamaha Vixon itu sambil berteriak “copet-copet”, menuju ke arah Pasar Kompol. Karena bertepatan dengan hari pasaran, sehingga pasar Kompol ramai dan macet. Saksi turun dari motor dan mengejar orang yang mencopet dompet saksi ; ----------------------------
Bahwa mereka lolos. Sedangkan orang yang mengendarai sepeda motor Satria terjebak macet, ia berputar arah dan menabrak anak saksi sehingga terjatuh. Satu orang tersebut berhasil ditangkap massa, sedangkan seorang lagi berhasil melarikan diri ke kampung ; ------------------------------
Bahwa benar, terdakwa adalah orang yang menaiki sepeda motor Satria, yang ditangkap oleh Massa di depan Pasar Kompol – Kec. Geger – Kab. Bangkalan ; -------------------------------------------------------------------------------
Saksi M. SOLEH :
Bahwa pada hari Senin, tanggal 08 Juli 2013 jam 08.00 wib, saksi telah menangkap terdakwa di depan Pasar Desa Kompol, Kec. Geger, Kab. Bangkalan, karena telah membawa senjata tajam berupa clurit yang disimpan di balik bajunya ; ------------------------------------------------------------
Bahwa waktu itu terdakwa sedang mengendarai sepeda motor Suzuki Satria, yang berjalan tergesa-gesa. Pada waktu yang bersamaan, ada seorang ibu yang berteriak “ copet-copet “ . Sedangkan jalan di depan Pasar Kompol sedang macet, terdakwa berbalik arah dan menabrak mobil yang sedang parkir, sehingga terdakwa terjatuh. Dan kawannya yang membonceng melarikan diri ; --------------------------------------------------
Bahwa ketika terdakwa dikeroyok massa, saksi melihat terdakwa membawa senjata tajam di balik bajunya. Lalu senjata itu saya ambil, dan ternyata sebilah clurit. Kemudian terdakwa saksi bawa ke Polsek Geger beserta barang buktinya, berupa : sepeda motor Suzuki Satria dan sebilah cluritn ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa di depan terdakwa, ada sepeda motor Yamaha Vixon yang berhasil menerobos kemacetan dan melarikan diri. Setelah di kantor Polisi saksi baru tahu bahwa yang mengendarai Yamaha Vixon itu adalah teman terdakwa yang ikut menjambret ; ----------------------------------------------------
Bahwa barang bukti sebuah sepeda motor Suzuki Satria nopol L 6424 TA warna merah, selembar STNK sepeda motor nopol L 6424 TA an. Nur Yanto – alamat Tambaksari Surabaya, sebilah clurit lengkap dengan selontongnya dari kertas dan satu potong Jaket warna hitam, satu potong baju warna biru lengan panjang dan satu potong celana panjang warna hitam, saksi kenal sebagai barangbukti milik terdakwa ; ----------------------
Bahwa terdakwa tidak sendirian ketika ditangkap, tetapi bersama temannya dan orang tersebut melarikan diri ; ------------------------------------
Setiap hari pasaran, jalan di depan Pasar Kompol selalu macet, karena banyak mobil yang parkir di depan pasar ; ----------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu kejadiannya. Saksi baru tahu ketika di Polsek, korban memberikan keterangan bahwa uangnya Rp 1.100.000,- telah dijambret oleh teman terdakwa yang mengendarai Yamaha Vixon.. Terdakwa berusaha menghalang-halangi korban, dengan cara ketika korban hendak mengejar teman terdakwa, dengan cara menendang-nendang sepada motor yang dikendarai oleh korban ; ------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di persidangan mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim agar keterangan saksi-saksi : SARIFAH, dan NUJI PAK HOSRIAH dari Berita Acara Penyidikan yang dibuat oleh ZAINAL ARIFIN, SH – AIPTU NRP. 69080561 – Penyidik dari Polsek Geger Bangkalan, dapat dibacakan dengan alasan karena meskipun saksi tersebut telah dipanggil dengan patut tidak dapat hadir ; ---------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa menyetujui permohonan Penuntut umum tersebut, karena itu berdasarkan ketentuan pasal 162 (1) KUHAP, Majelis Hakim dapat mengabulkan permohonan Penuntut Umum yang untuk singkatnya dalam putusan ini dianggap terurai kembali ; -----------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa didengar atas keterangan saksi-saksi maupun saksi yang keterangannya dibacakan tersebut di atas, menyatakan tidak keberatan dan membenarkan dengan lebih lanjut memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut : -----------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa membenarkan dakwaan Penuntut Umum ; --------------------
Bahwa terdakwa mengaku pernah diperiksa di Polsek Geger dan semua keterangannya benar ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa benar pada hari Senin, 8 Juli 2013 sekira jam 08.00 wib di depan pasar Kombangan, Kec. Geger, Kab.Bangkalan terdakwa telah ditangkap Polisi karena membawa senjata tajam berupa clurit tanpa ada surat izin dari yang berwajib ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kesalahan terdakwa hanya membawa senjata tajam saja ; --------------
Bahwa terdakwa dikeroyok massa, karena telah menabrak mobil dan sepeda motor di depan pasar Kombangan ; ----------------------------------------------------
Bahwa terdakwa bersama Sayyin keponakan mengendarai sepeda motor Suzuki Satria nopol L 6424 TA warna merah ;
Bahwa sepeda motor yang terdakwa tumpangi adalah sepeda motor milik anaknya yang dibelikan oleh pamannya ; ---------------------------------------------
Bahwa Sayyin yang mengemudi dan terdakwa yang membonceng ; --------
Bahwa apa yang dilakukan oleh Sayyin pada saat mengemudikan sepeda motor bersama terdakwa, terdakwa mengaku tidak tahu ; -----------------------
Bahwa siapa yang menendang-nendang sepeda motor Honda Vario yang dinaiki dua orang perempuan itu, terdakwa mengaku tidak tahu ; -------------
Bahwa barang bukti kepada terdakwa, berupa : sebuah sepeda motor Suzuki Satria nopol L 6424 TA warna merah, selembar STNK sepeda motor nopol L 6424 TA an. Nur Yanto – alamat Tambaksari Surabaya, sebilah clurit lengkap dengan selontongnya dari kertas dan satu potong Jaket warna hitam, satu potong baju warna biru lengan panjang dan satu potong celana panjang warna hitam adalah milik terdakwa ; ----------------------------------------
Bahwa waktu itu terdakwa dari rumah Kepala Desa, mau ke Pasar ; --------
Bahwa tujuan terdakwa ke rumah Kepala Desa, untuk pinjam uang. Tetapi tidak diberi ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Sayyin lari sewaktu terdakwa dihajar massa, dan sampai sekarang terdakwa tidak tahu keberadaannya ; --------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengaku tidak tahu, ada ibu-ibu yang mengejar terdakwa dan berteriak “copet-copet” ; -------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengaku tidak kenal dengan pengendaran sepeda motor Yamaha Vixion yang menjambret dompet milik ibu-ibu ; --------------------------
Bahwa terdakwa membenarkan dan tidak keberatan atas keterangan saksi-saksi yang diperiksa di persidangan ; -------------------------------------------------
Bahwa mengaku bersalah, menyesali perbuatannya serta tidak akan mengulangi lagi ; ----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan, sebagaimana tercantum dalam berita acara sidang, dianggap turut termuat dalam putusan ini ; -------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa, dikaitkan pula dengan adanya barang bukti, berupa : sebuah sepeda motor Suzuki Satria nopol L 6424 TA warna merah, selembar STNK sepeda motor nopol L 6424 TA an. Nur Yanto – alamat Tambaksari Surabaya, sebilah clurit lengkap dengan selontongnya dari kertas dan satu potong Jaket warna hitam, satu potong baju warna biru lengan panjang dan satu potong celana panjang warna hitam, maka dapatlah disimpulkan tentang adanya fakta-fakta hukum yang kebenarannya sudah dapat dibuktikan sebagai berikut : -----------
Terdakwa membenarkan dakwaan Penuntut Umum ; -------------------------
Benar pada hari Senin, 8 Juli 2013 sekira jam 08.00 wib di depan pasar Kombangan, Kec. Geger, Kab.Bangkalan terdakwa telah ditangkap massa, lalu diserahkan ke Polisi karena ditemukan membawa senjata tajam berupa clurit tanpa ada surat izin dari yang berwajib ; ----------------
Bahwa terdakwa dikeroyok massa, karena telah menabrak mobil dan sepeda motor di depan pasar Kombangan, karena terdakwa telah dikejar korban pencopetan yang dilakukan oleh teman terdakwa yang mengendarai Yamaha Vixion yang berhasil melarikan diri ; -----------------
Bahwa terdakwa bersama Sayyin keponakan mengendarai sepeda motor Suzuki Satria nopol L 6424 TA warna merah, milik anaknya yang dibelikan oleh pamannya ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa Sayyin yang mengemudi dan terdakwa yang membonceng ; ------
Bahwa apa yang dilakukan oleh Sayyin pada saat mengemudikan sepeda motor bersama terdakwa, terdakwa mengaku tidak tahu ; --------------------
Bahwa korban bu LAMA telah kehilangan uang tunai sebesar Rp 1.100.000,-
Kemudian terdakwa datang sendirian ke warung kopi. Desir lalu menyerahkan uang Rp 1.500.000,- kepada terdakwa, lalu Desir membonceng dan kami berdua pergi. Sebelum berangkat, terdakwa minta uang bensin kepada Ahmad Akbar dan diberi Rp 50.000,- Di tengah jalan, Desir minta berhenti dan minta uang yang diserahkan kepada terdakwa. Setelah terdakwa berikan, terdakwa diberi Rp 100.000,- lalu terdakwa disuruh pulang. Sedangkan Desir pergi kemana terdakwa tidak tahu ; ------------------------------
Bahwa pekerjaan terdakwa adalah sebagai kernek truck di Surabaya dan terdakwa tidak tahu dimana Desir saat ini ; -------------------------------------------
Terhadap barang bukti, sepeda motor Yamaha Mio warna abu-abu nopol M 2629 GT terdakwa kenal, sebagai milik Abdul Gafur yang dipinjam terdakwa ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa kenal dengan Desir sudah lama, karena pernah bertetangga dan sudah lama tidak bertemu dan ketika kami bertemu, ia menyuruh saya mengambil uang itu.
Terdakwa baru sekali ini melakukan perampasan ; ---------------------------------
Terdakwa mengaku bersalah, menyesali perbuatannya serta tidak akan mengulangi lagi ; -----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, mengenai kejadian-kejadian dalam persidangan yang belum diuraikan dalam pertimbangan putusan ini, menunjuk berita acara persidangan dan dianggap telah terurai kembali serta menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini ; ------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa dalam dakwaan alternatif, oleh Penuntut Umum telah didakwa melakukan tindak pidana kejahatan sebagaimana yang diatur dan diancam dengan hukuman dalam dakwaan Primair pasal : 368 ayat (1) KUHP atau subsidair pasal : 368 ayat (1) KUHP Jo pasal 53 ayat (1) KUHP ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang telah ditemukan diatas, Majelis Hakim akan langsung membuktikan dakwaan Primair, yaitu pasal : 368 ayat (1) KUHP yang unsur-unsurnya adalah; ------------------------------------------
barang siapa, -----------------------------------------------------------------------------------
dengan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, ----
dengan cara memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, -------------------------------------------------------
yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, --------------------------------------
ad. 1. Unsur “ barang siapa “ ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “ barang siapa “ adalah subyek hukum yang diajukan ke persidangan berdasarkan surat dakwaan karena telah melakukan suatu perbuatan pidana ; ----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perk. : PDM - 66/Bklan/09/2012 dan setelah Majelis Hakim memeriksa identitas terdakwa MUKIT bin SENILEM, ternyata telah sesuai dengan yang tercantum dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut ; ------------------------------------------------------------------------
ad. 2. Unsur “dengan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum “ :
Menimbang, bahwa permasalahan ini berawal dari DESIR ( DPO ) yang telah meminjam sepeda motor Yamaha Vega ZR nopol L 4622 NU milik Rudi Adji Pamungkas, lalu oleh Desir motor tersebut digadaikan Rp 3.000.000,-. Untuk menebus sepeda motor tersebut, disepakati bahwa Rudi Adji Pamungkas akan memberi Rp 1.500.000,- kepada Desir ; ------------------------------------------------------
Bahwa Desir lalu menyuruh terdakwa MUKIT bin SENILEM untuk meminta uang tersebut kepada Rudi Aji Pamungkas dan terdakwa dijanjikan akan diberi imbalan oleh Desir ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang dimaksud dengan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum adalah pada hari Minggu, tanggal 03 Juni 2012 sekira jam 12.00 wib. bertempat di warung di depan Jukong, Kec. Labang, Kab. Bangkalan, DESIR ( DPO ) telah menghubungi terdakwa MUKIT bin SENILEM untuk menemui saksi Ahmad Akbar dan Rudi Adji Pamungkas. Desir mengatakan kepada Rudi Adji Pamungkas bahwa terdakwa adalah orang yang tahu dimana Desir menggadaikan sepeda motor milik Rudi Adji Pamungkas ; ----------------------
Bahwa Lalu Desir memerintahkan kepada Rudi Adji Pamungkas untuk ikut terdakwa, tetapi karena takut, maka Rudi Adji Pamungkas menyuruh Ahmad Akbar untuk ikut terdakwa. Kemudian terdakwa bersama Saiful dan Ahmad Akbar berboncengan bertiga pergi mengendarai Yamaha Mio nopol M 2629 GT tetapi di tengah jalan terdakwa menghentikan sepeda motornya, dan meminta uang yang dibawa oleh Ahmad Akbar dan akan dipakai untuk menebus sepeda motor milik Rudi Adji Pamungkas ;
Bahwa Ahmad Akbar menanyakan mana sepeda motor yang akan ditebus, tetapi terdakwa tetap meminta uang yang dibawa Ahmad Akbar, bahkan dengan cara memaksa dan merogoh saku depan celana Ahmad Akbar. Lalu Ahmad Akbar lari dan diteriaki “ maling “ oleh terdakwa. Karena tidak berhasil meminta uang, terdakwa lalu pulang. Sedangkan Ahmad Akbar kembali ke warung dimana Desir dan Rudi Adji Pamungkas berada ; ------------------------------------------------------------
Bahwa beberapa saat kemudian, terdakwa datang sendirian. Desir mengatakan akan mengambil sendiri sepeda motornya, lalu memerintahkan Ahmad Akbar untuk menyerahkan uang Rp 1.500.000,- kepada terdakwa. Dan terdakwa minta uang bensin dan oleh Ahmad Akbar terdakwa diberi Rp 50.000,- Kemudian terdakwa bersama Desir berboncengan, pamit akan mengambil sepeda motornya, tetapi setelah ditunggu oleh Rudi Adji Pamungkas dan Ahmad Akbar sampai sore tidak datang, maka mereka pulang ; ------------------------------------------
Bahwa menurut pengakuan terdakwa, ditengah jalan Desir minta berhenti dan uang yang Rp 1.500.000,- itu diminta Desir. Terdakwa diberi Rp 100.000,- lalu Desir pergi dengan berjalan kaki sedangkan terdakwa disuruh pulang ; -------------
Bahwa oleh karena sepeda motor Rudi Adji Pamungkas tidak kembali, maka melapor ke Polsek Sukolilo ; ----------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, bahwa terdakwa mengaku telah mengambil uang Rp 1.500.000,- kemudian diserahkan kepada Desir, maka unsur “dengan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum “ telah terbukti ; ----------------------------------------
ad. 3. Unsur “dengan cara memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu” :
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta-fakta yang telah terungkap di persidangan sebagaimana telah diuraikan di atas, bahwa terdakwa telah meminta uang Rp 1.500.000,- dari Ahmad Akbar yang akan dipakai untuk menebus sepeda motor milik Rudi Adji Pamungkas yang dipinjam dan digadaikan oleh Desir. Karena Ahmad Akbar tidak mau memberikan, maka terdakwa merogoh saku depan celana Ahmad Akbar ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa karena terdakwa mengancam dengan clurit sehingga Ahmad Akbar lari dan kembali ke warung tempat Desir, Rudi Adi Pamungkas dan Nurkosim menunggu ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa juga telah mengakui bahwa ia membawa clurit, tetapi hanya dipegang saja, seakan-akan hendak dikeluarkan dari balik bajunya dan karena saksi Ahmad Akbar ketakutan, maka Akmad Akbar lari ; ---------------------------------
Menimbang, bahwa dengan uraian diatas maka unsur inipun telah terpenuhi, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa mengenai unsur inipun telah terpenuhi ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
ad. 4. Unsur “yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain” :
Menimbang, bahwa mengenai unsur yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, telah jelas diuraikan di atas, bahwa terdakwa disuruh minta uang kepada Ahmad Akbar. Padahal maksud Ahmad Akbar membawa uang Rp 1.500.000,- itu hendak dipakai untuk menebus sepeda motor milik Rudi Adji Pamungkas yang telah dipinjam dan digadaikan oleh Desir ; ---------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian terdakwa tahu bahwa uang tersebut adalah milik Rudi Adji Pamungkas yang dibawa oleh Ahmad Akbar. Sehingga berdasarkan uraian fakta-fakta hukum tersebut di atas, maka unsur yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain inipun telah terpenuhi ; --------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum tersebut dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan, dilakukan oleh terdakwa, maka terdakwa haruslah dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum ; ------------
Menimbang, bahwa dari pemeriksaan di persidangan tidak didapat adanya alasan pemaaf atau pembenar yang dapat menghapus kesalahan terdakwa, disamping itu juga tidak terdapat adanya petunjuk kalau terdakwa sakit ingatan, sehingga terdakwa harus dianggap sebagai orang yang mampu bertanggung jawab, oleh karenanya ia harus dinyatakan bersalah dan harus mempertanggung jawabkan kesalahannya ; ------------------------------------------------
Menimbang, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaan kesatu dan kedua tersebut, yaitu “ PEMERASAN “ sehingga oleh karenanya terdakwa haruslah dipidana ; ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa selama dalam pemeriksaan, baik di tingkat penyidikan sampai pemeriksaan di persidangan ini telah dikenakan penahanan di dalam Rumah Tahanan Negara, maka perlu ditetapkan pada waktu nanti menjalani pidana dalam perkara ini dikurangkan sepenuhnya dari lamanya ditahan tersebut ; ------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena pidana penjara yang akan dijatuhkan kepada terdakwa lebih lama masa tahanan yang telah dijalani, maka kiranya ada cukup alasan untuk memerintahkan dalam putusan ini supaya terdakwa tetap ditahan ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa tentang barang bukti berupa : sebuah sepeda motor Yamaha Mio tahun 2009 warna abu-abu nopol M 2629 GT Noka : MH328D0028K085051, Nosin 28D085892 atas nama Sulton Arifin Desa Sukolilo Barat, Kec. Labang, Kab. Bangkalan akan ditentukan dalam amar putusan nanti ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepadanya harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, sebelum Majelis Hakim menentukan lamanya pidana yang akan dikenakan kepada terdakwa, terlebih dahulu akan memperhatikan hal-hal sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------
Yang memberatkan :
- Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ; --------------------------------------------
Yang meringankan :
- Terdakwa mengaku terus terang ; -------------------------------------------------------------
- Terdakwa masih muda dan menyesali perbuatannya ; ----------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa selama dalam pemeriksaan, baik di tingkat penyidikan sampai pemeriksaan di persidangan ini telah dikenakan penahanan di dalam Rumah Tahanan Negara, maka perlu ditetapkan pada waktu nanti menjalani pidana dalam perkara ini dikurangkan sepenuhnya dari lamanya ditahan tersebut ; ------------------------------------------------------------------------------------
Mengingat selain pasal : 368 ayat (1) KUHP juga pasal 22 ayat (4) juncto Bab XVI KUHAP serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan ; ---------------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa MOH. RIDWAN P. MAT DEKIR tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : PEMERASAN. -------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 3 ( tiga ) bulan dan 10 ( sepuluh ) hari ---------------------------
Menetapkan bahwa masa penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. ------------------------------------------------
Memerintahkan supaya terdakwa tetap dalam tahanan. ------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : sebuah sepeda motor Yamaha Mio tahun 2009 warna abu-abu nopol M 2629 GT Noka : MH328D0028K085051, Nosin 28D085892 atas nama Sulton Arifin Desa Sukolilo Barat, Kec. Labang, Kab. Bangkalan dikembalikan kepada saksi Abd. Gafur. -----------------------------------
Membebankan biaya perkara sebesar Rp 2.000,- ( dua ribu rupiah ) kepada terdakwa. -----------------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan, pada hari SENIN, tanggal 22 Oktober 2013 oleh BOEDI HARYANTHO, SH MH sebagai Hakim Ketua, UNGGUL PRAYUDHO SATRIYO, SH MH dan TITO ELLIANDI, SH MH sebagai Hakim-hakim Anggota, dan pada hari itu juga putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut, dengan didampingi UNGGUL PRAYUDHO SATRIYO, SH MH dan TITO ELLIANDI, SH MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, dengan dihadiri WASIS SOEHARTO, SH MM Panitera Pengganti, dihadapan RITA DARMAYANTI, SH Penuntut Umum, serta terdakwa.-
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
BOEDI HARYANTHO, SH MH
1. UNGGUL PRAYUDHO SATRIYO, SH MH.
2. TITO ELLIANDI, SH MH.
Panitera Pengganti,
WASIS SOEHARTO, SH MM.
- -