106/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Bdg
Putusan PN BANDUNG Nomor 106/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Bdg
ASEP HIDAYAT, BBA Bin H. JEJE ZAENAL ABIDIN
-Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp 50. 000. 000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan
PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI BANDUNG
Jalan L.L.R.E. Martadinata No.74-80 Bandung
P U T U S A N
NOMOR : 106/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Bdg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriKelas I A Khusus Bandung yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| Nama lengkap | ASEP HIDAYAT, BBA Bin H. JEJE ZAENAL ABIDIN ; | |
| Tempat lahir | Ciamis ; | |
| Umur/tanggal lahir | 53 Tahun / 08Januari 1962 | |
| Jenis kelamin | Laki-laki ; | |
| Kebangsaan | Indonesia ; | |
| Tempat tinggal | Dsn. Cimanggu RT 06/02, Ds. Batulawang, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar ; | |
| Agama | Islam ; | |
| Pekerjaan | Wiraswasta ; |
Terhadap Terdakwa tidak dilakukan penahanan;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum BAMBANG LESMANA, SH.MH., ARIF HENDRIANA, SH. dan JAJAT SUDRAJAT, SH., Advokat/Penasehat Hukum pada Kantor Hukum BAMBANG LESMANA, S.H. & ASSOCIATES, beralamat di Perum Cintaraja Permai, Jalan Mawar No. 53 A Singaparna, Tasikmalaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 2 Oktober 2014, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 12 November 2014, di bawah Nomor : 362/SK/Pid.Sus/2014/PN.Bdg;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Kelas IA Khusus BandungNomor 106/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Bdg. tanggal 27 Oktober 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor106/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Bdg. tanggal 27 Oktober 2014tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang buktiyang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa : ASEP HIDAYAT, BBA Bin. H. JEJE ZAENAL ABIDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “secara bersama-sama melakukan Tindak Pidana Korupsi” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah denganUndang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.
Membayar uang pengganti sebesarRp 32.808.421,- (tiga puluh dua juta delapan ratus delapan ribu empat ratus dua puluh satu rupiah), jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 (bulan) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
Menghukum pula terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) subsidair pidana kurungan pengganti selama 3 (tiga) bulan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
-
1. 1 (satu) buah buku dapur dari Sdri. LILIS SUMIATI warna kuning batik merk Mirage ; 2. 1 (satu) bendel rekening koran Bank BJB nomor rekening : 0002531046100 a.n. Desa batulawang periode 01 Januari 2011 s/d 31 Desember 2011 ; 3. 1 (satu) lembar rekening koran Bank BRI unit Banjar Timur Nomor rekening : 4011-01-000420-53-6 a.n. Dana Pembangunan Desa, Desa batulawang pataruman Banjar periode 01 Januari 2011 s/d 31 Desember 2011 ; 4. 1 (satu) bendel rekening koran Bank BJB nomor rekening : 0002531046100 a.n. Desa batulawang periode 01 Januari 2012 s/d 31 Desember 2012. 5. 1 (satu) lembar rekening koran Bank BRI unit Banjar timur Nomor rekening : 4011-01-000420-53-6 a.n. Dana Pembangunan Desa, Desa batulawang pataruman Banjar periode 01 Januari 2012 s/d 31 Desember 2012. 6. 1 (satu) bendel rekening koran Bank BJB nomor rekening : 0002531046100 a.n. Desa batulawang periode 01 Januari 2013 s/d 07 Oktober 2013 7. 1 (satu) lembar rekening _oran Bank BRI unit Banjar timur Nomor rekening : 4011-01-000420-53-6 a.n. Dana Pembangunan Desa, Desa batulawang pataruman Banjar periode 01 Januari 2013 s/d 18 September 2013. 8. 1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 01/V/Ds/2012 tanggal 25 Mei 2012 sebesar Rp 71.575.000,-. 9. 1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 02/V/Ds/2012 tanggal 31 Mei 2012 sebesar Rp 66.440.000,-. 10. 1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 03/VI/Ds/2012 tanggal 05 Juni 2012 sebesar Rp 61.625.000,-. 11. 1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 04/VI/Ds/2012 tanggal 08 Juni 2012 sebesar Rp 70.263.000,-. 12. 1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 05/VI/Ds/2012 tanggal 13 juni 2012 sebesar Rp 19.250.000,-. 13. 1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 06/VI/Ds/2012 tanggal 15 Juni 2012 sebesar Rp 86.234.000,-. 14. 1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 07/VI/Ds/2012 tanggal 18 Juni 2012 sebesar Rp 36.500.000,-. 15. 1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 08/VI/Ds/2012 tanggal 19 Juni 2012 sebesar Rp 39.000.000,-. 16. 1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 09/VI/Ds/2012 tanggal 26 Juni 2012 sebesar Rp 43.500.000,-. 17. 1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 10/VI/Ds/2012 tanggal 29 Juni 2012 sebesar Rp 25.500.000,-. 18 1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 11/VII/Ds/2012 tanggal 03 Juli 2012 sebesar Rp 35.315.000,-. 19. 1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 12/VII/Ds/2012 tanggal 12 Juli 2012 sebesar Rp 5.500.000,-. 20. 1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 13/VII/Ds/2012 tanggal 18 Juli 2012 sebesar Rp 7.500.000,-. 21. (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 14/VII/Ds/2012 tanggal 30 Juli 2012 sebesar Rp 11.075.000,-. 22. (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 15/VII/Ds/2012 tanggal 31 Juli 2012 sebesar Rp 7.000.000,- 23. (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 16/VIII/Ds/2012 tanggal 07 Agustus 2012 sebesar Rp 10.090.000,-. 24. (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 17/VIII/Ds/2012 tanggal 10 Agustus 2012 sebesar Rp 35.665.000,-. 25. (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 18/VIII/Ds/2012 tanggal 14 Agustus 2012 sebesar Rp 7.750.000,-. 26. (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 19/VIII/Ds/2012 tanggal 30 Agustus 2012 sebesar Rp 12.000.000,-. 27. (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 20/IX/Ds/2012 tanggal 03 September 2012 sebesar Rp 7.430.000,-. 28. (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 21/IX/Ds/2012 tanggal 06 September 2012 sebesar Rp 12.000.000,-. 29. (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 22/IX/Ds/2012 tanggal 07 September 2012 sebesar Rp 3.500.000,-. 30 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 23/IX/Ds/2012 tanggal 12 September 2012 sebesar Rp 17.515.000,-. 31. (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 24/IX/Ds/2012 tanggal 17 September 2012 sebesar Rp 20.000.000,-. 32. (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 25/IX/Ds/2012 tanggal 20 September 2012 sebesar Rp 9.950.000,-. 33. (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 26/IX/Ds/2012 tanggal 24 September 2012 sebesar Rp 4.000.000,-. 34. (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 27/IX/Ds/2012 tanggal 26 September 2012 sebesar Rp 14.165.000,-. 35. (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 28/IX/Ds/2012 tanggal 28 September 2012 sebesar Rp 26.840.000,-. 36. (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 29/X/Ds/2012 tanggal 05 Oktober 2012 sebesar Rp 4.000.000,-. 37. (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 30/X/Ds/2012 tanggal 11 Oktober 2012 sebesar Rp 31.100.000,-. 38. (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 31/X/Ds/2012 tanggal 19 Oktober 2012 sebesar Rp 7.000.000,-. 39. (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 32/X/Ds/2012 tanggal 25 Oktober 2012 sebesar Rp 8.600.000,-. 40. (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 33/X/Ds/2012 tanggal 29 Oktober 2012 sebesar Rp 12.000.000,-. 41. (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor :34/XI/Ds/2012 tanggal 05 November 2012 sebesar Rp 6.975.000,-. 42. (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor :35/XI/Ds/2012 tanggal 12 November 2012 sebesar Rp 4.675.000,-. 43. (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor :36/XI/Ds/2012 tanggal 19 November 2012 sebesar Rp 10.925.000, 44 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor :37/XII/Ds/2012 tanggal 10 Desember 2012 sebesar Rp 16.778.884,-. 45. (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor :38/XII/Ds/2012 tanggal 28 Desember 2012 sebesar Rp 5.000.000,-. 46. 1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor :39/XII/Ds/2012 tanggal 28 Desember 2012 sebesar Rp 7.548.034,-. 47. 1 (satu) berkas proposal permohonan pencairan ADD TA. 2012. 48. Proposal Permohonan pencairan bantuan keuangan pemerintah untuk Desa Batulawang Kec. Pataruman Kota Banjar Tahap 2 (Dua) TA. 2012. 49. Surat Perintah Penempatan Tugas sebagai Sekretaris Desa Batulawang Kota Banjar an. Sdr. SARIP SUPRIATNA, dari Pemerintah Kota Banjar Badan Kepegawaian Pendidikan dan Latihan Daerah tertanggal 11 Mei 2010 yang ditandatangani oleh Drs. E. DEDI KUSNENDAR, M.Si. ( Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Latihan Daerah Kota Banjar). 50. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran Biaya Pembangunan kirmir Rt. 4, vivanisasi, kirmir MD. Sejumlah Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) tertanggal 18 Juni 2012 yang di tanda tangani oleh Sdr. DEDI. S. 51. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran Biaya RTLH Sejumlah Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) tertanggal 19 Juni 2012, yang di tanda tangani oleh Sdr. DEDI. S. 52. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran Biaya RTLH untuk Matrial Cimanggu Sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tertanggal 20 Juni 2012, yang di tanda tangani oleh Sdr. DEDI. S. 53. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran Upah RTLH Sejumlah Rp. 6.400.000,- (enam juta empat ratus ribu rupiah) tertanggal 25 Juni 2012, yang di tanda tangani oleh Sdr. DEDI. S. 54. 5 (lima) lembar Nota Kosong yang terdapat cap stempel Toko bangunan Cimanggu 3. 55. 1 (satu) buku Nota Kosong yang terdapat cap stempel Restu Bunda digital fotocopy. 56. 1 (satu) buah cap stempel LPM-D Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Batulawang. 57. 1 (satu) buah cap stempel BPD Badan Permusyawaratan Desa Batulawang. 58. 1 (satu) buah flashdish merk Kingstone. 59. (satu) buah flashdish warna Hitam. 60. 1 (satu) cap stempel toko buku “Lensa” 61. 1 (satu) Bendel berkas SPJ ADD 30 % Bulan Januari 2012 s/d Juni 2012. 62. 1 (satu) Bendel berkas SPJ ADD 70 % TA. 2012. 63. 1 (satu) Bendel berkas SPJ ADD 30 % Bulan Juli 2012 s/d Desember 2012 TA. 2012. 64 1 1 (satu) Bendel berkas SPJ APBDes TA. 2012. 65. 1 (satu) Bendel berkas Laporan Pertanggung Jawaban Infrastruktur jalan tahap I TA. 2012 (Bantuan keuangan). 66. 1 (satu) Bendel berkas Laporan pertanggung jawaban Infrastruktur jalan tahap II TA. 2012 (Bantuan Keuangan) 67. 1 (satu) Bendel berkas SPJ UP2K TA. 2012. 68. 1 (satu) Bendel berkas SPJ Operasional Paud TA. 2012 69. 1 (satu) Bendel berkas SPJ Kelompok Tani Desa Batulawang TA. 2012 70. 1 (satu) Bendel berkas SPJ Kegiatan ngabungbang TA. 2012. 71. 1 (satu) Bendel berkas SPJ PSM (pekerja _ocial masyarakat) TA. 2012. 72. 1 (satu) Bendel berkas SPJ Kegiatan pembinaan olah raga TA. 2012. 73. 1 (satu) Bendel berkas SPJ PHBN TA. 2012. 74. 1 (satu) Bendel berkas SPJ Pivanisasi air bersih Dusun Pagerbatu Desa Batulawang TA. 2012. 75 1 (satu) Bendel berkas SPJ PMT (Pemberian Makanan Tambahan) TA. 2012. 76. 1 (satu) Bendel berkas SPJ Pembangunan DKL AL-IKHSAN TA. 2012. 77. 1 (Satu) berkas SPJ Pembangunan DKM Al-BAROKAH Dsn. Tundagan Kec. Pataruman Kota Banjar TA. 2012. 78. 1 (Satu) berkas SPJ Pembangunan PAUD Cempaka Ds. Batulawang Kec. Pataruman Kota Banjar TA. 2012. 79. 1 (Satu) berkas SPJ Pembangunan PAUD Anggrek Dsn. Karangsari Ds. Batulawang Kec. Pataruman Kota Banjar TA. 2012. 80. 1 (Satu) berkas SPJ Pembangunan PAUD Cendrawasih Dsn. Cimanggu Rt. 07 / 01 Ds. Batulawang Kec. Pataruman Kota Banjar TA. 2012. 81. 1 (Satu) berkas SPJ Lembaga – Lembaga Ds. Batulawang Kec. Pataruman Kota Banjar TA. 2012. 82. 1 (satu) Bendel berkas Laporan Pertanggung jawaban BOP ADD TA. 2012. 83. 1 (Satu) berkas SPJ PKK Desa Batulawang TA. 2012. 84. 1 (satu) bendel Buku Kas Umum TA. 2012. 85. 1 (Satu) Buah Buku Pembantu Pemasukan APBDES TA. 2012. 86. 1 (Satu) Buah Buku Pembantu Pengeluaran APBDES TA. 2012 87. 1 (satu) Buku Bank Tahun 2012. 88. 1 (satu) Buku Kas Pembantu Pajak PPN / PPH Tahun 2012. 89. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya pembelian aspal 35 Unit dari Desa Batulawang sebesar Rp. 47.250.000,- (empat puluh tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 05 Juni 2012, yang ditanda tangani oleh Sdr. AHMAD SUBUR. 90. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya pembelian aspal dari Desa Batulawang sebesar Rp. 36.450.000,- (Tiga puluh enam juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 15 Juni 2012, yang ditanda tangani oleh Sdr. AHMAD SUBUR. 91. 1 (satu) lembar Kwitansi Kosong yang terdapat cap dan stempel meubel Saudara. 92. 1 (satu) Buku kwitansi Warna Merah merk Sinar Purnama. 93. 1 (satu) Buku kwitansi Warna Biru merk Sinar Dunia yang terdapat cap dan stempel dobo comp. 94. 1 (satu) Buku kwitansi Warna Hijau Merk Sinar Dunia Ukuran besar 95. 1 (satu) Buku kwitansi warna hijau merk sinar dunia Ukuran kecil. 96. 1 (satu) Buku kwitansi warna biru merk sinar purnama. 97. 4 (empat) buah buku Nota Kontan No.5 / SP 885. 98. 1 (satu) Buku mini kwitansi warna putih corah biru merk sinar purnama 99. 1 (satu) Buku kwitansi Warna Coklat merk Sinar Dunia Ukuran Besar. 100. 1 (satu) Buku kwitansi Warna Coklat merk Sinar Dunia Ukuran Kecil. 101. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran Biaya Pembelian kayu dari Desa Batulawang sebesar Rp. 5.180.000,- (lima juta seratus delapan puluh ribu rupiah) tertanggal 3 september 2012 yang ditanda tangani oleh Sdr. ALI. S. 102. 1 (satu) lembar Nota yang berisi senilai Rp. 5.180.000,- (lima juta seratus delapan puluh ribu rupiah) tertanggal 2 september 2012. 103. 1 (satu) lembar Nota yang berisi senilai Rp. 2.775.000,- (lima juta seratus delapan puluh ribu rupiah) tertanggal 22 september 2012. 104. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran titipan pembangunan gedung desa dari Pemerintah Desa Batulawang sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) tertanggal 15 Oktober 2012, yang ditanda tangani oleh Sdri. AYU, cap dan stempel toko bangunan cimanggu 3. 105. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran titipan pembangunan Desa Batulawang dari Desa Batulawang sebesar Rp. 6.000.000,- (enam Juta Rupiah) tertanggal 28 September 2013, yang ditanda tangani oleh Sdri. AYU, cap dan stempel toko bangunan cimanggu 3. 106. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran titipan Renovasi Desa dari Desa Batulawang sebesar Rp. 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah) tertanggal 12 September 2013, yang ditanda tangani oleh Sdri. AYU, cap dan stempel toko bangunan cimanggu 3. 107. 1 (satu) Bendel Proposal Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Pemerintah untuk Desa TA. 2012. 108. 1 (satu) buku kas pembantu harian 30 % TA. 2012. 109. 1 (satu) buku kas pembantu harian 70 % TA. 2012. 110. 1 (Satu) Bendel surat pesanan (SP) Pengadaan peralatan dan perlengkapan kantor nomor : 027 / 23 / SP / Pppk / PPK / Des-Btlw / 2012. 111. 1 (Satu) buku kwitansi warna hijau merk Sinar Purnama milik Sdr. JAJANG IRAWAN. 112. SP2D Nomor : 931 / 01564 / LS-BP / BUD / 1.20.5.2 / 2012, Tanggal 24 Mei 2012. 113. SP2D Nomor : 931 / 01565 / LS-BP / BUD / 1.20.5.2 / 2012, Tanggal 24 Mei 2012. 114. SP2D Nomor : 931 / 03357 / LS-BP / BUD / 1.20.5.2 / 2012, Tanggal 29 Agustus 2012. 115. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pencairan dana dari BANK BRI sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan Nomor Rekening : 4012-01-003408.10.5 a.n. JEJE ZAENAL ABIDIN tertanggal 10 Desember 2010. 116. 1 (satu) Lembar copy Slip Setoran Pelunasan Nomor Rekening : 4012-01-003408.10.5 a.n. JEJE ZAENAL ABIDIN tertanggal 21 Desember 2012. 117. 1 (satu) Berkas Salinan Surat Keputusan Walikota Banjar Nomor : 141.1 / Kpts.41-Tapem/2008, tertanggal 20 Februari 2008, tentang Pemberhentian PLH dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa Batulawang Kec. Pataruman Kota Banjar. 118. 1 (satu) Berkas Salinan Surat Keputusan Walikota Banjar Nomor : 141.1 / Kpts.103Tapem/2003, tertanggal 26 April 2013, tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Batulawang Kec. Pataruman Kota Banjar 119. 1 (satu) lembar Surat Keputusan Walikota Banjar Nomor : 823.2 / KPTS. 023 / KEPEG / 2008, tanggal 05 Desember 2008, a.n SARIP SUPRIATNA Bin UDIN. 120. 1 (satu) Berkas Keputusan Kepala Desa Batulawang Kec. Pataruman Kota Banjar Nomor: 141 / Kpts.06 / DS / V / 2012 Tentang Pengangkatan Bendahara Desa TA. 2013 Desa Batulawang Kec. Pataruman Kota Banjar a.n LILIS SUMIYATI tanggal 04 Mei 2012 yang ditandatangani oleh Sdr. ASEP HIDAYAT, BBA. 121. 1 (satu) Berkas Keputusan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Batulawang Kec. Pataruman Kota Banjar Nomor : 413.1 / Kpts. 03 – DS / 2010 Tentang Pengangkatan Perangkat Desa Batulawang Kec. Pataruman Kota Banjar an. Sdri. LILIS SUMIYATI tanggal 02 Maret 2010 yang ditandatangani oleh Sdr. ASEP HIDAYAT, BBA. 122 2 (dua) Berkas Daftar Himpunan Ketetapan Pajak dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (DHKP) Buku 1, 2, 3, 4, 5 Tahun 2012 tanggal terbit 02 Januari 2012 Desa Batulawang Kec. Pataruman Kota Banjar. Digunakan dalam perkara lain. 123. Uang sejumlah Rp 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah) yang dititipkan pada Kejaksaan Negeri Banjar dirampas untuk negara cq. Kas Daerah Kota Banjar dan dipergunakan untuk mengurangi kerugian keuangan negara;
Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa keterangan ahli dari Inspektorat tentang adanya kerugian keuangan negara sejumlah Rp 183.425.263,- bukan atas kebenaran materiil, melainkan semata-mata karena perintah atasan;
Bahwa penggunaan dana ADD dan Bantuan Keuangan yang diterima oleh Desa Batulawang sudah dibuat SPJ nya;
Setelah mendengar pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa audit yang dilakukan oleh Tim Auditor dari Inspektorat yang telah dirangkum dalam laporan hasil perhitungan kerugian negara No. 700/24-Inspektorat tanggal 17 Februari 2014 adalah keliru dan tidak obyektif, karena tidak sinkron antara hasil audit dengan kenyataan di lapangan;
Bahwa hasil perhitungan kerugian negara/daerah sebesar Rp 183.425.263,- adalah tidak jelas dan tidak terbukti;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Penasehat Hukum Terdakwa mohon agar Majelis Hakim memberikan putusan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Asep Hidayat, BBA bin H. Jeje Zaenal Abidin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa Asep Hidayat, BBA bin H. Jeje Zaenal Abidin dari segala dakwaan (vrijspraak) atau melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslag vanalle rechtsvervolging);
Menetapkan merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan, harkat dan martabat diri Terdakwa Asep Hidayat, BBA bin H. Jeje Zaenal Abidin kembali ke dalam keadaan seperti semula;
Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum (Replik) terhadap pembelaan Terdakwa dan Penasehat Hukumnya yang pada pokoknya sebagai berikut :
Jaksa Penuntut Umum tidak sependapat dengan Penasehat Hukum Terdakwa yang menyatakan bahwa hasil audit Inspektorat Kota Banjar tidak dapat dijadikan acuan munculnya sebuah kerugian negara, hanya karena disebabkan dalam melakukan audit tanpa dilakukan turun ke lapangan;
Bahwa bukti-bukti yang dilampirkan oleh Penasehat Hukum Terdakwa tidak pernah diuji dalam persidangan;
sehingga Jaksa Penuntut Umum tetap berkeyakinan bahwa Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi;
Setelah mendengar tanggapan Penasehat Hukum Terdakwa terhadap tanggapanPenuntut Umum(Duplik) yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaansebagai berikut:
PRIMAIR
------- Bahwa Ia terdakwa ASEP HIDAYAT, BBABin H. JEJE ZAENAL ABIDIN selaku Kepala Desa Batulawang sejak tahun 2008 sampai dengan tahun 2014 sesuai dengan Surat Keputusan Walikota Banjar Nomor : 141.1/Kpts.41-Tapem/2008 tanggal 20 Februari 2008, bersama-sama dengan saksi LILIS SUMIYATI Binti AHMAD dan saksi SARIP SUPRIATNA Bin UDIN (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), pada waktu yang sudah tidak dapat ditentukan dengan pasti antara bulan Mei tahun 2012 sampai dengan bulan Desember tahun 2012 atau setidak - tidaknya dalam kurun waktu tahun 2012, bertempat di Kantor Desa Batulawang yang beralamat di Desa Batulawang Kecamatan Pataruman Kota Banjar atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 191/KMA/SK/XII/2010 tanggal 01 Desember 2010 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Bandung, baik sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yaitusecara melawan Hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, ,jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungan sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut,yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2012 Desa Batulawang menerima Alokasi Dana Desa (ADD) dari Pemerintah Kota Banjar sesuai dengan Keputusan Walikota Banjar Nomor : 147.25/Kpts.26-Tapem/2012 tanggal 14 Februari 2012 tentang Besaran Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2012, dengan jumlah sebesar Rp 646.339.291,- (enam ratus empat puluh enam juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu dua ratus sembilan puluh satu rupiah).
Berdasarkan Surat Keputusan Walikota Banjar tersebut kemudian saksi SARIP SUPRIATNA Bin UDIN selaku Sekretaris Desa membuat Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (RAPBDes) Batulawang disesuaikan dengan Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) selanjutnya RAPBDes tersebut ditandatangani oleh Terdakwa selaku Kepala Desa Batulawang;
Setelah ditandatangani oleh Terdakwa kemudian RAPBDes tersebut diajukan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa Kesatuan Bangsa dan Politik (PMPDKBPol) Kota Banjar untuk dievaluasi, setelah dievaluasi dan tidak ada perubahan selanjutnya RAPBDes tersebut ditetapkan menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Batulawang Tahun Anggaran 2012.
Setelah ditetapkan menjadi APBDes Desa Batulawang Tahun Anggaran 2012 selanjutnyaTerdakwa mengajukan proposal permohonan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) yang dilampiri APBDes Desa Batulawang TA. 2012 ke Pemerintah Kota Banjar melalui Kantor Kecamatan Pataruman untuk diverifikasi dan ke Dinas PMPDKBPol Kota Banjar untuk dievaluasi, selanjutnya disampaikan kepada Walikota Banjar dan apabila sudah memenuhi syarat maka didisposisi ke Dinas Pendapatan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Banjar maka uang Alokasi Dana Desa akan ditransfer ke rekening desa;
Pada tanggal 25 Mei 2012 dana tersebut ditransfer langsung dari Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah Kota Banjar (DPPKAD Kota Banjar) ke rekening Desa nomor : 0002531046100 an. Desa Batulawang sesuai dengan surat perintah pencairan dana (SPPD) dari DPPKAD Kota Banjar dengan nomor : 931/01564/LS-BP/BUD/1.20.5.2/2012 tanggal 24 Mei 2012, penggunaan dana tersebut sesuai dengan Keputusan Kepala Desa Batulawang Nomor : 141/Kpts.02/V/2012 tanggal 04 Mei 2012 tentang Besaran Alokasi Dana Desa (ADD) Untuk Operasional Pemerintahan dan Pemberdayaan Masyarakat Tahun Anggaran 2012, yaitu diperuntukkan untuk Operasional Desa sebesar 30 % atau sebesar Rp 193.901.787,- (seratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus satu ribu tujuh ratus delapan puluh tujuh rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
TPAPD (Tambahan Penghasilan Aparat Desa) sebesar Rp 132.900.000,- selama 1 tahun.
Operasional BPD sebesar Rp 18.000.000,-.
Operasional Pemerintahan Desa Rp 43.001.787,-
Sedangkan sisanya sebesar 70% atau sebesar Rp 452.437.504,- (empat ratus lima puluh dua juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus empat rupiah) diperuntukkan untuk Kelembagaan Desa, dengan perincian sebagai berikut :
-
1. Operasional LPM sebesar Rp 12.000.000,- 2. Operasional PKK sebesar Rp 15.000.000,- 3. Operasional Karang Taruna dan PIKRR sebesar Rp 10.000.000,- 4. Operasional MUI dan PHBI sebesar Rp 7.500.000,- 5. Operasional RT/RW sebesar Rp 44.880.000,- 6. Pembinaan Gapoktan dan HKP sebesar Rp 10.000.000,- 7. Biaya pembangunan PAUD sebesar Rp 10.000.000,- 8. Operasional RW Siaga Sehat sebesar Rp 5.000.000,- 9. Pembinaan Olah raga dan PHBN sebesar Rp 12.000.000,- 10. Bantuan program PMT sebesar Rp 5.000.000,- 11. Kegiatan Bansos sebesar Rp 5.000.000,- 12. Biaya kegiatan ngabungbang Rp 4.000.000,- 13. Pengadaan perlengkapan kesenian dan pembinaan helaran senilai Rp 12.500.000, 14. Membantu DKM yang sedang membangun Rp 10.000.000,- 15. Membantu untuk pembangunan kirmir MD Rp 15.000.000,- 16. Biaya untuk peningkatan kamtibmas Rp 31.200.000,- 17. Biaya operasional kegiatan posyandu Rp 3.500.000,- 18. Biaya operasional kegiatan MD Rp 10.000.000,- 19. Operasional kegiatan PAUD Rp 7.500.000,- 20. Kirmir jalan Rt 4 cimanggu Rp 10.000.000,- 21. Biaya profil Desa Rp 10.000.000,- 22. Operasional PSM sebesar Rp. 7.500.000,- 23. Operasional BKM sebesar Rp. Rp 6.000.000 24. Operasional forum pos KB Rp. 2.000.000,- 25. Pembuatan Pipanisasi air bersih pagerbatu Rp 10.000.000,- 26. Pengadaan infocus sebesar Rp 5.000.000,- 27 Pengadaan soundsistem sebesar Rp 20.000.000,- 28. Pengadaan laptop Rp 7.500.000,- 29. Rehap kantor Desa sebesar Rp 89.357.504,- 30. Pembangunan RTLH sebesar Rp 30.000.000,- 31. Pembuatan papan nama Desa sebesar Rp 5.000.000 32. Pengadaan meubeler kantor Rp 5.000.000,- 33. Pelatihan perangkat Rp 5.000.000,- 34. Operasional Pokja yandu Rp 5.000.000, 35. Biaya tak terduga Rp 5.000.000,-
Adapun mekanisme penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) tersebut yaitu Tim Pelaksana Desa (TPD) mengajukan proposal kebutuhan dana sesuai kegiatan yang dibiayai dari Alokasi Dana Desa kepada Terdakwa selaku Kepala Desa melalui saksi SARIP SUPRIATNA Bin UDIN selaku Sekretaris Desa, setelah proposal tersebut disetujui selanjutnya Terdakwa memerintahkan kepada saksi LILIS SUMIYATI selaku Bendahara Desa untuk mencairkan dana ADD sesuai proposal kemudian menyerahkan dana ADD tersebut kepada TPD untuk dilaksanakan sesuai dengan proposal penggunaannya, selanjutnya setelah dana ADD dipergunakan untuk kegiatan sesuai dengan proposal, kemudian TPD membuat laporan pertanggungjawaban atas kegiatan-kegiatan tersebut yang diintegrasikan dengan laporan pertanggungjawaban APBDes dengan mengetahui Kepala Desa kepada Tim Pendamping Tingkat Kecamatan;
Selanjutnya sesuai dengan Pasal 11 Peraturan Walikota Banjar Nomor : 06 Tahun 2010 tentang Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Desa, yang menyebutkan bahwa pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang biayanya bersumber dari APBDesa dilaksanakan oleh pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa (PTPKD), maka Desa Batulawang membentuk PTPKD berdasarkan Keputusan Kepala Desa Batulawang Nomor : 141/Kpts-05/Ds/V/2012 tanggal 04 Mei 2012, dengan susunan sebagai berikut :
Ketua : Sarip Supriatna
Bendahara : Lilis Sumiyati
Anggota : Dedih Kusmayadi
Sumarna
Ujang Rustandi
Kemudian sebagai pelaksana kegiatan Alokasi Dana Desa di tingkat desa, telah dibentuk pula Tim Pelaksana Desa (TPD) di Desa Batulawang berdasarkan Keputusan Kepala Desa Batulawang Nomor : 141/Kpts-04/Ds/V/2012 tanggal 04 Mei 2012, dengan susunan sebagai berikut :
Ketua TPD : Dedi Sutendi.
Sekertaris : Ujang Rustandi.
Juru bayar : Enung Nurmalasari.
Anggota : Maman,
Kusmanto Hidayat,
Kamtini,
Suryo,
Eno
Karsino
Bahwa selain Alokasi Dana Desa, Desa Batulawang juga menerima Bantuan Keuangan Desa dari Pemerintah Kota Banjar sesuai dengan Keputusan Walikota Banjar Nomor : 978.5/Kpts.60-Tapem/2012 tanggal 02 April 2012 tentang Besaran Bantuan Keuangan Desa, dengan jumlah sebesar Rp 259.250.000 (dua ratus lima puluh sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yangdilakukan dalam 2 tahap yaitu pada termin pertama sebesar Rp 123.500.000,- ( seratus dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 25 Mei 2012 yang langsung ditransfer dari Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah Kota Banjar (DPPKAD Kota Banjar) ke rekening Desa nomor : 0002531046100 an. Desa Batulawang sesuai dengan surat perintah pencairan dana (SPPD) dari DPPKAD Kota Banjar dengan nomor : 931/01564/LS-BP/BUD/1.20.5.2/2012 tanggal 24 Mei 2012, kemudian termin ke dua sebesar Rp 135.750.000,- (seratus tiga puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) pada tanggal 29 Agustus 2012 yang ditransfer ke rekening desa di Bank Jabar Banten Nomor : 0002531046100 an. Desa Batulawang sesuai dengan surat perintah pencairan dana (SPPD) dari DPPKAD dengan nomor: 931/03357/LS-BP/BUD/1.20.5.2/2012 tanggal 29 Agustus 2012;
Selanjutnya sesuai dengan Keputusan Kepala Desa Batulawang Nomor : 141/Kpts.03/V/2012 tanggal 04 Mei 2012 tentang Besaran Alokasi Penggunaan Dana Bantuan Keuangan Pemerintah Kota, uang yang diterima sebesar Rp 259.250.000 (dua ratus lima puluh sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut diperuntukkan untuk :
Bantuan UP2K sebesar Rp 10.000.000,-
Bantuan untuk koordinasi PKK sebesar Rp 1.000.000,-
Bantuan Operasional Kamtibmas sebesar Rp 4.800.000,-
Intensifikasi PBB sebesar Rp 23.250.000,-
Infrastuktur pedesaan sebesar Rp 220.200.000,-
Adapun mekanisme penggunaan Bantuan Keuangan Desa tersebut yaitu awalnya Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) mengajukan proposal kebutuhan dana sesuai kegiatan yang dibiayai dari Bantuan Keuangan Desa kepada Terdakwa selaku Kepala Desa melalui saksi SARIP SUPRIATNA BIN UDIN selaku Sekretaris Desa, setelah proposal tersebut disetujui selanjutnya Terdakwa memerintahkan kepada saksi LILIS SUMIYATI selaku Bendahara Desa untuk mencairkan dana BKD sesuai proposal kemudian menyerahkan dana BKD tersebut kepada TPD untuk dilaksanakan sesuai dengan proposal penggunaannya, selanjutnya setelah dana BKD dipergunakan untuk kegiatan sesuai dengan proposal, kemudian TPK membuat laporan pertanggungjawaban atas kegiatan-kegiatan tersebut kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa, yang selanjutnya laporan pertanggungjawaban tersebut diintegrasikan dengan laporan pertanggungjawaban APBDes dan diteruskan ke Camat melalui Tim Pendamping Tingkat Kecamatan dengan jangka waktu pelaporan pertanggungjawaban APBDes paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun anggaran;
Kemudian khusus untuk melaksanakan Kegiatan Infrastruktur Pedesaan, telah dibentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Batulawang Tahun Anggaran 2012 sesuai dengan Keputusan Kepala Desa Batulawang Nomor : 141/Kpts-09/Ds/V/2012 tanggal 04 Mei 2012, dengan susunan sebagai berikut :
Ketua TPK : Warsono.
Sekretaris : Ujang Sopyan.
Juru Bayar : Karwa.
Anggota : Dadan Sopyan,
Ayo
Bahwa dana yang telah diterima oleh Desa Batulawang Kecamatan Pataruman dari Pemerintah Kota Banjar melalui Alokasi Dana Desa (ADD) adalah sebesar Rp 646.339.291,- (enam ratus empat puluh enam juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu dua ratus sembilan puluh satu rupiah) dan dana Bantuan Keuangan Desa dari Pemerintah Kota Banjar sebesar Rp 259.250.000 (dua ratus lima puluh sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), sehingga total dana yang diterima Desa Batulawang adalah Rp.905.589.291,- (sembilan ratus lima juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu dua ratus sembilan puluh satu rupiah);
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan pasal 14 ayat (2) menjelaskan bahwa Dokumen Penatausahan pengeluaran harus disesuaikan pada peraturan desa tentang APBDesa atau peraturan tentang perubahan APBDesa melalui pengajuan surat permintaan Pembayaran (SPP), ayat (3) Pengajuan SPP sebagaimana dimaksud ayat (2) diatas harus disetujui oleh kepala desa melalui pelaksana Teknis Pengelolaan keuangan Desa (PTPKD), sedangkan dalam pelaksanaannya terdakwa selaku Ketua PTPKD yang seharusnya mengetahui bahwa pencairan alokasi dana desa harus dengan membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) sebagaimana ketentuan tersebut, akan tetapi hanya dibuat Surat Permohonan Pencairan Alokasi Dana Desa yang dibuat oleh Bendahara Desa saksi LILIS SUMIYATI kemudian diberikan kepada saksi SARIP SUPRIATNA Bin UDIN untuk diketahui, kemudian setelah itu diajukan kepada Terdakwa untuk disetujui, setelah ditandatangani oleh Terdakwa selaku Kepala Desa Batulawang dana Alokasi Dana Desa (ADD) dan Bantuan Keuangan Desa (BKD) yang diterima Desa Batulawang dari pemerintahan Kota Banjar, ditempatkan dalam satu rekening desa dengan nomor : 0002531046100 an. Desa Batulawang, adapun pencairan dana ADD yang telah dilakukan pencairan adalah sebagai berikut :
-
1. Permohonan pencairan dana ADD nomor : 01/V/Ds/2012 tanggal 25 Mei 2012 sebesar Rp 71.575.000,-. 2. Permohonan pencairan dana ADD nomor : 02/V/Ds/2012 tanggal 31 Mei 2012 sebesar Rp 66.440.000,-. 3. Permohonan pencairan dana ADD nomor : 03/VI/Ds/2012 tanggal 05 Juni 2012 sebesar Rp 61.625.000,-. 4. Permohonan pencairan dana ADD nomor : 04/VI/Ds/2012 tanggal 08 Juni 2012 sebesar Rp 70.263.000,-. 5. Permohonan pencairan dana ADD nomor : 05/VI/Ds/2012 tanggal 13 juni 2012 sebesar Rp 19.250.000,-. 6. Permohonan pencairan dana ADD nomor : 06/VI/Ds/2012 tanggal 15 Juni 2012 sebesar Rp 86.234.000,-. 7. Permohonan pencairan dana ADD nomor : 07/VI/Ds/2012 tanggal 18 Juni 2012 sebesar Rp 36.500.000,-. 8. Permohonan pencairan dana ADD nomor : 08/VI/Ds/2012 tanggal 19 Juni 2012 sebesar Rp 39.000.000,-. 9. Permohonan pencairan dana ADD nomor : 09/VI/Ds/2012 tanggal 26 Juni 2012 sebesar Rp 43.500.000,-. 10. Permohonan pencairan dana ADD nomor : 10/VI/Ds/2012 tanggal 29 Juni 2012 sebesar Rp 25.500.000,-. 11. Permohonan pencairan dana ADD nomor : 11/VII/Ds/2012 tanggal 03 Juli 2012 sebesar Rp 35.315.000,-. 12. Permohonan pencairan dana ADD nomor : 12/VII/Ds/2012 tanggal 12 Juli 2012 sebesar Rp 5.500.000,-. 13. Permohonan pencairan dana ADD nomor : 13/VII/Ds/2012 tanggal 18 Juli 2012 sebesar Rp 7.500.000,-. 14. Permohonan pencairan dana ADD nomor : 14/VII/Ds/2012 tanggal 30 Juli 2012 sebesar Rp 11.075.000,- 15. Permohonan pencairan dana ADD nomor : 15/VII/Ds/2012 tanggal 31 Juli 2012 sebesar Rp 7.000.000,-. 16 Permohonan pencairan dana ADD nomor : 16/VIII/Ds/2012 tanggal 07 Agustus 2012 sebesar Rp 10.090.000,- 17. Permohonan pencairan dana ADD nomor : 17/VIII/Ds/2012 tanggal 10 Agustus 2012 sebesar Rp 35.665.000,-. 18. Permohonan pencairan dana ADD nomor : 18/VIII/Ds/2012 tanggal 14 Agustus 2012 sebesar Rp 7.750.000,-. 19. Permohonan pencairan dana ADD nomor : 19/VIII/Ds/2012 tanggal 30 Agustus 2012 sebesar Rp 12.000.000,-. 20 Permohonan pencairan dana ADD nomor : 20/IX/Ds/2012 tanggal 03 September 2012 sebesar Rp 7.430.000,- 21. Permohonan pencairan dana ADD nomor : 21/IX/Ds/2012 tanggal 06 September 2012 sebesar Rp 12.000.000,-. 22. Permohonan pencairan dana ADD nomor : 22/IX/Ds/2012 tanggal 07 September 2012 sebesar Rp 3.500.000,-. 23. Permohonan pencairan dana ADD nomor : 23/IX/Ds/2012 tanggal 12 September 2012 sebesar Rp 17.515.000,-. 24. Permohonan pencairan dana ADD nomor : 24/IX/Ds/2012 tanggal 17 September 2012 sebesar Rp 20.000.000,-. 25. Permohonan pencairan dana ADD nomor : 25/IX/Ds/2012 tanggal 20 September 2012 sebesar Rp 9.950.000,-. 26. Permohonan pencairan dana ADD nomor : 26/IX/Ds/2012 tanggal 24 September 2012 sebesar Rp 4.000.000, 27. Permohonan pencairan dana ADD nomor : 27/IX/Ds/2012 tanggal 26 September 2012 sebesar Rp 14.165.000,- 28. Permohonan pencairan dana ADD nomor : 28/IX/Ds/2012 tanggal 28 September 2012 sebesar Rp 26.840.000,-. 29. Permohonan pencairan dana ADD nomor : 29/X/Ds/2012 tanggal 05 Oktober 2012 sebesar Rp 4.000.000,- 30. Permohonan pencairan dana ADD nomor : 30/X/Ds/2012 tanggal 11 Oktober 2012 sebesar Rp 31.100.000,- 31. Permohonan pencairan dana ADD nomor : 31/X/Ds/2012 tanggal 19 Oktober 2012 sebesar Rp 7.000.000,- 32. Permohonan pencairan dana ADD nomor : 32/X/Ds/2012 tanggal 25 Oktober 2012 sebesar Rp 8.600.000,- 33. Permohonan pencairan dana ADD nomor : 33/X/Ds/2012 tanggal 29 Oktober 2012 sebesar Rp 12.000.000,-. 34. Permohonan pencairan dana ADD nomor :34/XI/Ds/2012 tanggal 05 November 2012 sebesar Rp 6.975.000,-. 35. Permohonan pencairan dana ADD nomor :35/XI/Ds/2012 tanggal 12 November 2012 sebesar Rp 4.675.000,-. 36. Permohonan pencairan dana ADD nomor :36/XI/Ds/2012 tanggal 19 November 2012 sebesar Rp 10.925.000,- 37. Permohonan pencairan dana ADD nomor :37/XII/Ds/2012 tanggal 10 Desember 2012 sebesar Rp 16.778.884,-. 38. Permohonan pencairan dana ADD nomor :38/XII/Ds/2012 tanggal 28 Desember 2012 sebesar Rp 5.000.000,-. 39. Permohonan pencairan dana ADD nomor :39/XII/Ds/2012 tanggal 28 Desember 2012 sebesar Rp 7.548.034,-.
Selanjutnya dari pencairan dana tersebut, diketahui ternyata tidak dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, dimana seluruh permohonan pencairan dana tersebut tidak dibuat dan dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Desa (TPD) ataupun Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Batulawang, melainkan permohonan-permohonan tersebut dibuat sendiri oleh saksi LILIS SUMIYATI atas perintah langsung dari Terdakwa selaku Kepala Desa Batulawang dengan diketahui oleh saksi SARIP SUPRIATNA BIN UDIN selaku Sekretaris Desa Batulawang dan setelah dana tersebut telah dicairkan dari rekening desa, selanjutnya dana tersebut tidak diserahkan kepada TPD dan TPK untuk dilaksanakan sesuai dengan proposal permohonan pencairan dana, melainkan dikelola sendiri oleh saksi LILIS SUMIYATI atas perintah atau kebijakan Terdakwa selaku Kepala Desa dan diketahui saksi SARIP SUPRIATNA BIN UDIN selaku Sekretaris Desa, sehingga hal tersebut bertentangan dengan Permendagri No. 37 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 22 ayat (1) ”pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang pembiayaannya bersumber dari ADD dalam APBDesa sepenuhnya dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Desa dengan mengacu kepada peraturan bupati/walikota dan Peraturan Walikota Banjar Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Pasal 11 ayat (2) “Pelaksanaan Kegiatan-kegiatan yang biayanya bersumber dari APBDes dilaksanakan oleh Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa (PTPKD)”;
Bahwa dana ADD dan BKD yang dikelola sendiri oleh saksi LILIS SUMIYATI tersebut, diketahui terdapat kegiatan-kegiatan yang pencairannya melebihi realisasi dengan perincian sebagai berikut :
Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2012
Realisasi lebih kecil daripada pencairan sebesar Rp. 117.193.418,- (seratus tujuh belas juta seratus Sembilan puluh tiga ribu empat ratus delapan belas rupiah), yaitu :
| No | Uraian Kegiatan | Pencairan | Realisasi | Selisih |
| 1. | Tambahan Penghasilan Aparat Desa (TPAPD) | Rp 133.400.000 | Rp 132.900.000 | Rp. 500.000,- |
| 2. | Biaya ATK | Rp 13.345.034 | Rp 860.000 | Rp. 12.535.034,- |
| 3. | Biaya Rapat-rapat | Rp 4.701.787 | Rp - | Rp. 4.701.787,- |
| 4. | Listrik, Telp, dan Koran | Rp 4.000.000 | Rp 361.000 | Rp. 3.639.000,- |
| 5. | Perjalanan Dinas | Rp 13.500.000 | Rp 1.010.000 | Rp. 12.490.000,- |
| 6. | Pengadaan Pemeliharaan Kendaraan Bermotor | Rp 5.800.000 | Rp 885.000 | Rp. 4.915.000,- |
| 7. | Pelaksanaan MUSREN BANGDES | Rp 3.000.000 | Rp - | Rp. 3.000.000,- |
| 8. | Penyusunan RAPBDes | Rp 3.000.000 | Rp - | Rp. 3.000.000,- |
| 9. | Penyusunan LPPD, LKPJ, dan KPPD | Rp 1.000.000 | Rp - | Rp. 1.000.000,- |
| 10. | Biaya Pengadaan Pakaian Perangkat | Rp 2.000.000 | Rp - | Rp. 2.000.000,- |
| 11. | Operasional MUI dan PHBI | Rp 7.500.000 | Rp 7.000.000 | Rp. 500.000,- |
| 12. | Biaya Pembinaan Gapoktan dan HKP | Rp 10.000.000 | Rp 8.000.000 | Rp. 2.000.000,- |
| 13. | Biaya Pembangunan PAUD | Rp 12.500.000 | Rp 8.000.000 | Rp. 4.500.000,- |
| 14. | Biaya Pembinaan Olahraga dan PHBN | Rp 8.500.000 | Rp 7.575.000 | Rp. 925.000,- |
| 15. | Biaya Kegiatan Bantuan Sosial/Bencana | Rp 5.000.000 | Rp 2.050.000 | Rp. 2.950.000,- |
| 16. | Biaya Kegiatan Ngabungbang dan Pembinaan Seni Budaya | Rp 4.000.000 | Rp 3.000.000 | Rp 1.000.000,- |
| 17. | Pengadaan Peralatan dan Perlengkapan Kesenian dan Pembinaan/Helaran Seni | Rp 13.500.000 | Rp 7.050.000 | Rp. 6.450.000,- |
| 18. | Biaya untuk peningkatan KAMTIBMAS /LINMAS | Rp 31.800.000 | Rp 26.950.000 | Rp. 4.850.000,- |
| 19. | Membantu DKM yang sedang membangun | Rp 10.000.000 | Rp 7.500.000 | Rp. 2.500.000,- |
| 20. | Biaya Operasional Kegiatan PAUD | Rp 7.500.000 | Rp 6.400.000 | Rp. 1.100.000,- |
| 21. | Biaya Operasional BKM | Rp 6.000.000 | Rp 4.000.000 | Rp. 2.000.000,- |
| 22. | Rehab Kantor Desa | Rp 68.357.097 | Rp 34.340.000 | Rp. 34.017.097,- |
| 23. | Kirmir Jalan RT 04 Cimanggu | Rp 10.000.000 | Rp 8.000.000 | Rp. 2.000.000,- |
| 24. | Biaya Profil Desa | Rp 4.500.000 | Rp 2.000.000 | Rp. 2.500.000,- |
| 25. | Pembangunan RTLH | Rp 30.000.000 | Rp 28.600.000 | Rp. 1.400.000,- |
| 26. | Pengadaan Laptop, Sistem dan Infocus | Rp 32.500.000 | Rp 31.729.500 | Rp. 770.500,- |
| Jumlah | Rp 445.403.918 | Rp 192.194.500 | Rp 117.193.418 | |
Dari realisasi anggaran ADD yang telah dicairkan sebesar Rp. 445.403.918,- (empat ratus empat puluh lima juta empat ratus tiga ribu sembilan ratus delapan belas rupiah) hanya digunakan untuk kegiatan sebagaimana uraian dalam kolom I.a diatas sebesar Rp.192.194.500,- (seratus sembilan puluh dua juta seratus sembilan puluh empat juta empat ribu lima ratus rupiah) sehingga terdapat kelebihan pencairan sebesar Rp.117,193.418,- (seratus tujuh belas juta seratus sembilan puluh tiga ribu empat ratus delapan belas rupiah) yang tidak jelas peruntukannya.
Realisasi lebih besar daripada pencairan sebesar Rp. 3.500.000,- ( tiga juta lima ratus ribu rupaiah) yaitu :
| No | Uraian Kegiatan | Pencairan | Realisasi | Selisih |
| 1. | Biaya Operasional PSM | Rp 7.000.000 | Rp 7.500.000 | Rp 500.000,- |
| 2. | Pengadaan Mebeleur Kantor | Rp 2.000.000 | Rp 5.000.000 | Rp 3.000.000,- |
| Jumlah | Rp 9.000.000 | Rp 12.500.000 | Rp 3.500.000,- | |
bahwa realisasi lebih besar dari pencairan sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) sudah sesuai dengan proposal yang diajukan (sudah sesuai ketentuan);
Realisasi pada buku pembantu bendahara desa lebih besar dari realisasi yang diterima oleh pelaksana program yaitu sebesar Rp 28.300.000,-(Dua puluh delapan juta tiga ratus ribu rupiah) yaitu :
| No | Uraian Kegiatan | Pencairan | Realisasi | Selisih |
| 1. | Operasional Karang Taruna PIKRR | Rp 10.000.000 | Rp 7.500.000 | Rp 2.500.000 |
| 2. | BIaya pembinaan Olahraga dan PHBN | Rp 8.500.000 | Rp 3.500.000 | Rp 5.000.000 |
| 3. | Untuk Pembangunan KIRMIR Madrasah | Rp 35.000.000 | Rp 23.000.000 | Rp 12.000.000 |
| Pembuatan Pipanisasi pagerbatu | ||||
| Kirmir jalan Rt. 04 cimanggu | ||||
| 4 | Biaya operasional kegiatan MD | Rp 10.000.000 | Rp 5.000.000 | Rp 5.000.000 |
| 5 | Biaya operasional PSM | Rp 7.000.000 | Rp 3.200.000 | Rp 3.800.000 |
| Jumlah | Rp 70.500.000 | Rp 42.200.000 | Rp 28.300.000,- | |
Dari realisasi Dana ADD yang telah dicairkan sebesar Rp. 70.500.000,- (tujuh puluh juta lima ratus ribu rupiah) hanya digunakan untuk kegiatan sebagaimana uraian kolom I.c diatas sebesar Rp.42.200.000,- (empat puluh dua juta dua ratus ribu rupiah) sehingga terdapat kelebihan pencairan sebesar sebesar Rp 28.300.000,- (dua puluh delapan juta tiga ratus ribu rupiah)yang tidak jelas peruntukannya.
Bantuan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2012
Realisasi lebih kecil daripada pencairan sebesar Rp. 41.431.845,- (empat puluh satu juta empat ratus tiga puluh satu ribu delapan ratus empat puluh lima rupiah) yaitu:
| No | Uraian Kegiatan | Pencairan | Realisasi | Selisih |
| 1. | Biaya Umum Infrastruktur | Rp 23.561.000 | Rp - | Rp 23.561.000 |
| 2. | Infrastruktur | Rp 218.139.000 | Rp 200.268.155 | Rp 17.870.845 |
| Jumlah | Rp 241.700.000 | Rp 200.268.155 | Rp 41.431.845 | |
Dari realisasi anggaran Bantuan Keuangan Desa (BKD) yang telah dicairkan sebesar Rp.241.700.000,- (dua ratus empat puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah) hanya digunakan untuk kegiatan sebagaimana uraian dalam kolom II diatas sebesar Rp.200.268.155,- (dua ratus juta dua ratus enam puluh delapan ribu seratus lima puluh lima rupiah) sehingga terdapat kelebihan pencairan sebesar Rp.41.431.845,- (empat puluh satu juta empat ratus tiga puluh satu ribu delapan ratus empat puluh lima rupiah) yang tidak jelas peruntukannya.
Bahwa dari kegiatan-kegiatan yang pencairannya tidak sesuai dengan proposal permohonan pencairan tersebut, diketahui jumlah pencairan yang melebihi dari realisasi sebesar Rp 183.425.263,- (seratus delapan puluh tiga juta empat ratus dua puluh lima ribu dua ratus enam puluh tiga rupiah), dan atas dasar kebijakan Terdakwa selaku Kepala Desa Batulawang dengan diketahui oleh saksi SARIP SUPRIATNA BIN UDIN selaku Sekretaris Desa Batulawang, uang tersebut dipergunakan oleh saksi LILIS SUMIYATI selaku Bendahara Desa Batulawang untuk kegiatan-kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, yaitu sebagai berikut :
| No | Uraian | Jumlah (Rp) |
| 1 | Setoran BRI | 10.000.000 |
| 2 | Operasional Kepala Desa | 6.000.000 |
| 3 | Kegiatan Pa Kuwu | 11.450.000 |
| 4 | Operasional Sekretaris Desa | 6.000.000 |
| 5 | Insentif Sekretaris Desa | 5.850.000 |
| 6 | Operasional Bendahara Desa | 3.000.000 |
| 7 | Penanggulangan Pembayaran PBB | 21.541.000 |
| 8 | Wartawan | 10.830.000 |
| 9 | Instansi Lain | 2.100.000 |
| 10 | Pinjaman Pribadi Perangkat | 2.310.000 |
| 11 | Purnabakti | 2.500.000 |
| 12 | Pelantikan/Uang Saku BPD | 1.225.000 |
| 13 | Operasional/Kegiatan Pemerintah Desa | 55.369.997 |
| 14 | Kegiatan Kecamatan/ Pa Camat | 3.950.000 |
| 15 | Perorangan (Insentif Pa Hendry,Asep Nurdin, Pa Tarno,Pa Muso,Pa Amir,Ang Dadan,Bon Pa Haji,Asep Beni, Dedih,Agus Topo, Turman) | 11.975.000 |
| 16 | Nyambungan/Undangan/Nengok/Mauran/Belasung kawa/Ngalayad | 3.070.000 |
| 17 | Makan Minum / Bayar Warung | 1.755.000 |
| 18 | Bayar BUMDES | 1.960.000 |
| 19 | Disimpan di BRI | 4.250.000 |
| 20 | Munggahan Perangkat | 2.500.000 |
| 21 | Dana yang tidak jelas peruntukannya | 15.789.266 |
| Jumlah Total (Rp.) | 183.425.263 |
Bahwa penggunaan dana ADD maupun Bantuan Keuanganyang tidak sesuai peruntukannya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana kolom tersebut diatas, bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 9 ayat (3) disebutkan ”pengeluaran kas desa yang mengakibatkan beban APBDes tidak dapat dilakukan sebelum rancangan peraturan desa tentang APBDes ditetapkan menjadi peraturan desa” dan juga Pasal 11 ayat (3) disebutkan “Perubahan APBDesa terjadi bila pergeseran anggaran yaitu pergeseran antar jenis belanja dapat dilakukan dengan cara merubah peraturan desa tentang APBDesa”,sertaPasal 17 Peraturan Walikota Banjar Nomor 13 Tahun 2011 disebutkan bahwa: ”apabila terjadi perubahan rencana penggunaan maka harus dilaksanakan melalui perubahan APBDesa”.
Bahwa atas perbuatan Terdakwa bersama-sama saksi SARIP SUPRIATNA Bin UDIN dan saksi LILIS SUMIYATI (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) sebagaimana diuraikan diatas, telah memperkaya diri terdakwa sendiri atau orang lain serta menyebabkan kerugian keuangan negara cq. Pemerintah Kota Banjar cq. Pemerintah Desa Batulawang sejumlah kurang lebih senilai Rp 183.425.263,- (seratus delapan puluh tiga juta empat ratus dua puluh lima ribu dua ratus enam puluh tiga rupiah) sesuai dengan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara (revisi) Nomor 700/24-Inspektorat tanggal 17 Februari 2014;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah denganUndang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
SUBSIDIAIR :
Bahwa Ia Terdakwa ASEP HIDAYAT, BBABin H. JEJE ZAENAL ABIDIN selaku Kepala Desa Batulawang sejak tahun 2008 sampai dengan tahun 2014 sesuai dengan Surat Keputusan Walikota Banjar Nomor : 141.1/Kpts.41-Tapem/2008 tanggal 20 Februari 2008, bersama-sama dengan saksi LILIS SUMIYATI Binti AHMAD dan saksi SARIP SUPRIATNA Bin UDIN (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), pada waktu yang sudah tidak dapat ditentukan dengan pasti antara bulan Mei tahun 2012 sampai dengan bulan Desember tahun 2012 atau setidak - tidaknya dalam kurun waktu tahun 2012, bertempat di Kantor Desa Batulawang yang beralamat di Desa Batulawang Kecamatan Pataruman Kota Banjar atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 191/KMA/SK/XII/2010 tanggal 01 Desember 2010 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Bandung, baik sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yaitumelakukan perbuatan yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, ,jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungan sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa diangkat sebagai Kepala Desa Batulawang sejak tahun 2008 sampaai dengan tahun 2014 sesuai dengan Surat Keputusan Walikota Banjar Nomor : 141.1/Kpts.41-Tapem/2008 tanggal 20 Febuari 2008 dan berdasarkan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, Terdakwa selaku Kepala Desa merupakan pemegang kekuasaan keuangan desa yang memiliki kewenangan, yaitu sebagai berikut :
Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDes
Menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang desa
Menetapkan Bendahara
Menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa, dan
Menetapkan petugas yang melakukan pengelolaan barang milik desa;
Bahwa pada tahun 2012 Desa Batulawang menerima Alokasi Dana Desa (ADD) dari Pemerintah Kota Banjar sesuai dengan Keputusan Walikota Banjar Nomor : 147.25/Kpts.26-Tapem/2012 tanggal 14 Februari 2012 tentang Besaran Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2012, dengan jumlah sebesar Rp 646.339.291,- (enam ratus empat puluh enam juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu dua ratus sembilan puluh satu rupiah);
Berdasarkan Surat Keputusan Walikota Banjar tersebut kemudian saksi SARIP SUPRIATNA Bin UDIN selaku Sekretaris Desa membuat Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (RAPBDes) Batulawang disesuaikan dengan Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) selanjutnya RAPBDes tersebut ditandatangani oleh Terdakwa selaku Kepala Desa Batulawang;
Setelah ditandatangani oleh Terdakwa selaku Kepala Desa Batulawang kemudian RAPBDes diajukan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa Kesatuan Bangsa dan Politik (PMPDKBPol) Kota Banjar untuk dievaluasi, setelah dievaluasi dan tidak ada perubahan selanjutnya RAPBDes tersebut ditetapkan menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Batulawang Tahun Anggaran 2012;
Setelah ditetapkan menjadi APBDes Desa Batulawang Tahun Anggaran 2012Terdakwa mengajukan proposal permohonan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) yang dilampiri APBDes Desa Batulawang TA. 2012 ke Pemerintah Kota Banjar melalui Kantor Kecamatan Pataruman untuk diverifikasi dan ke Dinas PMPDKBPol Kota Banjar untuk dievaluasi, selanjutnya disampaikan kepada Walikota Banjar dan apabila sudah memenuhi syarat maka didisposisi ke Dinas Pendapatan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Banjar maka uang Alokasi Dana Desa akan ditransfer ke rekening desa;
Pada tanggal 25 Mei 2012 dana tersebut ditransfer langsung dari Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah Kota Banjar (DPPKAD Kota Banjar) ke rekening Desa nomor : 0002531046100 an. Desa Batulawang sesuai dengan surat perintah pencairan dana (SPPD) dari DPPKAD Kota Banjar dengan nomor : 931/01564/LS-BP/BUD/1.20.5.2/2012 tanggal 24 Mei 2012, penggunaan dana tersebut sesuai dengan Keputusan Kepala Desa Batulawang Nomor : 141/Kpts.02/V/2012 tanggal 04 Mei 2012 tentang Besaran Alokasi Dana Desa (ADD) Untuk Operasional Pemerintahan dan Pemberdayaan Masyarakat Tahun Anggaran 2012, yaitu diperuntukkan untuk Operasional Desa sebesar 30 % atau sebesar Rp 193.901.787,- (seratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus satu ribu tujuh ratus delapan puluh tujuh rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
TPAPD (Tambahan Penghasilan Aparat Desa) sebesar Rp 132.900.000,- selama 1 tahun.
Operasional BPD sebesar Rp 18.000.000,-.
Operasional Pemerintahan Desa Rp 43.001.787,-
Sedangkan sisanya sebesar 70% atau sebesar Rp 452.437.504,- (empat ratus lima puluh dua juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus empat rupiah) diperuntukkan untuk Kelembagaan Desa, dengan perincian sebagai berikut :
Opersional LPM sebesar Rp 12.000.000,-
Operasional PKK sebesar Rp 15.000.000,-
Operasional karangtaruna dan PIKRR sebesar Rp 10.000.000,-
Operasional MUI dan PHBI sebesar Rp 7.500.000,-
Operasional RT/RW sebesar Rp 44.880.000,-
Pembinaan Gapoktan dan HKP sebesar Rp 10.000.000,-
Biaya pembangunan PAUD sebesar Rp 10.000.000,-
Operasional RW Siaga Sehat sebesar Rp 5.000.000,-
Pembinaan Olah raga dan PHBN sebesar Rp 12.000.000,-
Bantuan program PMT sebesar Rp 5.000.000,-
Kegiatan Bansos sebesar Rp 5.000.000,-
Biaya kegiatan ngabungbang Rp 4.000.000,-
Pengadaan perlengkapan kesenian dan pembinaan helaran seni Rp 12.500.000,-
Membantu DKM yang sedang membangun Rp 10.000.000,-
Membantu untuk pembangunan kirmir MD Rp 15.000.000,-
Biaya untuk peningkatan kabtibmas Rp 31.200.000,-
Biaya operasional kegiatan posyandu Rp 3.500.000,-
Biaya operasional kegiatan MD Rp 10.000.000,-
Operasional kegiatan PAUD Rp 7.500.000,-
Kirmir jalan Rt 4 cimanggu Rp 10.000.000,-
Biaya profil Desa Rp 10.000.000,-
Operasional PSM sebesar RP 7.500.000,-
Operasional BKM sebesarp Rp 6.000.000,-
Operasional forum pos KB Rp 2.000.000,-
Pembuatan Pipanisasi air bersih pagerbatu Rp 10.000.000,-
Pengadaan infocus sebesar Rp 5.000.000,-
Pengadaan soundsistem sebesar Rp 20.000.000,-
Pengadaan laptop Rp 7.500.000,-
Rehap kantor Desa sebesar Rp 89.357.504,-
Pembangunan RTLH sebesar Rp 30.000.000,-
Pembuatan papan nama Desa sebesar Rp 5.000.000,-
Pengadaan meubeler kantor Rp 5.000.000,-
Pelatihan perangkat Rp 5.000.000,-
Operasional Pokja yandu Rp 5.000.000,-
Biaya tak terduga Rp 5.000.000,-
Adapun mekanisme penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) tersebut yaitu Tim Pelaksana Desa (TPD) mengajukan proposal kebutuhan dana sesuai kegiatan yang dibiayai dari Alokasi Dana Desa kepada Terdakwa selaku kepala desa melalui saksi SARIP SUPRIATNA Bin UDIN selaku Sekretaris Desa, setelah proposal tersebut disetujui selanjutnya Terdakwa memerintahkan kepada saksi LILIS SUMIYATI selaku Bendahara Desa untuk mencairkan dana ADD sesuai proposal, kemudian menyerahkan dana ADD tersebut kepada TPD untuk dilaksanakan sesuai dengan proposal penggunaannya, selanjutnya setelah dana ADD dipergunakan untuk kegiatan sesuai dengan proposal, kemudian TPD membuat laporan pertanggungjawaban atas kegiatan-kegiatan tersebut yang diintegrasikan dengan laporan pertanggungjawaban APBDes dengan mengetahui Kepala Desa kepada Tim Pendamping Tingkat Kecamatan;
Selanjutnya sesuai dengan Pasal 11 Peraturan Walikota Banjar Nomor : 06 Tahun 2010 tentang Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Desa, yang menyebutkan bahwa pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang biayanya bersumber dari APBDesa dilaksanakan oleh pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa (PTPKD), maka Desa Batulawang membentuk PTPKD berdasarkan Keputusan Kepala Desa Batulawang Nomor : 141/Kpts-05/Ds/V/2012 tanggal 04 Mei 2012, dengan susunan sebagai berikut :
Ketua : Sarip Supriatna
Bendahara : Llilis Sumiyati
Anggota : Dedih Kusmayadi
Sumarna
Ujang Rustandi
Kemudian sebagai pelaksana kegiatan Alokasi Dana Desa di tingkat desa, telah dibentuk pula Tim Pelaksana Desa (TPD) di Desa Batulawang berdasarkan Keputusan Kepala Desa Batulawang Nomor : 141/Kpts-04/Ds/V/2012 tanggal 04 Mei 2012, dengan susunan sebagai berikut :
Ketua TPD : Dedi Sutendi.
Sekertaris : Ujang Rustandi.
Juru bayar : Enung Nurmalasari.
Anggota : Maman,
Kusmanto Hidayat,
Kamtini,
Suryo,
Eno
Karsino
Bahwa selain Alokasi Dana Desa, Desa Batulawang juga menerima Bantuan Keuangan Desa dari Pemerintah Kota Banjar sesuai dengan Keputusan Walikota Banjar Nomor : 978.5/Kpts.60-Tapem/2012 tanggal 02 April 2012 tentang Besaran Bantuan Keuangan Desa, dengan jumlah sebesar Rp 259.250.000 (dua ratus lima puluh sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yangdilakukan dalam 2 tahap yaitu pada termin pertama sebesar Rp 123.500.000,- (seratus dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 25 Mei 2012 yang langsung ditransfer dari Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah Kota Banjar (DPPKAD Kota Banjar) ke rekening Desa nomor : 0002531046100 an. Desa Batulawang sesuai dengan surat perintah pencairan dana (SPPD) dari DPPKAD Kota Banjar dengan nomor : 931/01564/LS-BP/BUD/1.20.5.2/2012 tanggal 24 Mei 2012, kemudian termin ke dua sebesar Rp 135.750.000,- (seratus tiga puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) pada tanggal 29 Agustus 2012 yang ditransfer kerekening desa di Bank Jabar Banten Nomor : 0002531046100 an. Desa Batulawang sesuai dengan surat perintah pencairan dana (SPPD) dari DPPKAD dengan nomor: 931/03357/LS-BP/BUD/1.20.5.2/2012 tanggal 29 Agustus 2012;
Selanjutnya sesuai dengan Keputusan Kepala Desa Batulawang Nomor : 141/Kpts.03/V/2012 tanggal 04 Mei 2012 tentang Besaran Alokasi Penggunaan Dana Bantuan Keuangan Pemerintah Kota, uang yang diterima sebesar Rp 259.250.000 (dua ratus lima puluh sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut diperuntukkan untuk :
Bantuan UP2K sebesar Rp 10.000.000,-
Bantuan untuk koordinasi PKK sebesar Rp 1.000.000,-
Bantuan Operasional Kamtibmas sebesar Rp 4.800.000,-
Intensifikasi PBB sebesar Rp 23.250.000,-
Infrastuktur pedesaan sebesar Rp 220.200.000,-
Adapun mekanisme penggunaan Bantuan Keuangan Desa tersebut yaitu awalnya Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) mengajukan proposal kebutuhan dana sesuai kegiatan yang dibiayai dari Bantuan Keuangan Desa kepada Terdakwa selaku Kepala Desa melalui saksi SARIP SUPRIATNA BIN UDIN selaku Sekretaris Desa, setelah proposal tersebut disetujui selanjutnya Terdakwa memerintahkan kepada saksi LILIS SUMIYATI selaku Bendahara Desa untuk mencairkan dana BKD sesuai proposal kemudian menyerahkan dana BKD tersebut kepada TPD untuk dilaksanakan sesuai dengan proposal penggunaannya, selanjutnya setelah dana BKD dipergunakan untuk kegiatan sesuai dengan proposal, kemudian TPK membuat laporan pertanggungjawaban atas kegiatan-kegiatan tersebut kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa, yang selanjutnya laporan pertanggungjawaban tersebut diintegrasikan dengan laporan pertanggungjawaban APBDes dan diteruskan ke Camat melalui Tim Pendamping Tingkat Kecamatan dengan jangka waktu pelaporan pertanggungjawaban APBDes paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun anggaran;
Kemudian khusus untuk melaksanakan Kegiatan Infrastruktur Pedesaan, telah dibentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Batulawang Tahun Anggaran 2012 sesuai dengan Keputusan Kepala Desa Batulawang Nomor : 141/Kpts-09/Ds/V/2012 tanggal 04 Mei 2012, dengan susunan sebagai berikut :
Ketua TPK : Warsono.
Sekretaris : Ujang Sopyan.
Juru Bayar : Karwa.
Anggota : Dadan Sopyan,
Ayo
Bahwa dana yang telah diterima oleh Desa Batulawang Kecamatan Pataruman dari Pemerintah Kota Banjar melalui Alokasi Dana Desa (ADD) adalah sebesar Rp 646.339.291,- (enam ratus empat puluh enam juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu dua ratus sembilan puluh satu rupiah) dan dana Bantuan Keuangan Desa dari Pemerintah Kota Banjar sebesar Rp 259.250.000 (dua ratus lima puluh sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), sehingga total dana yang diterima Desa Batulawang adalah Rp.905.589.291,- (sembilan ratus lima juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu dua ratus sembilan puluh satu rupiah);
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan pasal 14 ayat (2) menjelaskan bahwa Dokumen Penatausahan pengeluaran harus disesuaikan pada peraturan desa tentang APBDesa atau peraturan tentang perubahan APBDesa melalui pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), ayat (3) Pengajuan SPP sebagaimana dimaksud ayat (2) diatas harus disetujui oleh kepala desa melalui pelaksana Teknis Pengelolaan keuangan Desa (PTPKD), sedangkan dalam pelaksanaan pengeluaran ataupun pencairan Alokasi Dana Desa maupun dana Bantuan Keuangan TA 2012 tidak dibuatkan SPP (Surat Permintaan Pencairan) sebagaimana ketentuan tersebut, akan tetapi hanya Surat Permohonan Pencairan Alokasi Dana Desa yang dibuat oleh Bendahara Desa saksi LILISSUMIYATI, kemudian diberikan kepada saksi SARIP SUPRIATNA Bin UDIN untuk diketahui, kemudian setelah itu diajukan kepada Terdakwa untuk disetujui, setelah ditandatangani oleh Terdakwa selaku Kepala Desa Batulawang dana Alokasi Dana Desa (ADD) dan Bantuan Keuangan Desa (BKD) yang diterima Desa Batulawang dari Pemerintah Kota Banjar ditempatkan dalam satu rekening desa dengan nomor : 0002531046100 an. Desa Batulawang, adapun pencairan dana ADD yang telah dilakukan pencairan adalah sebagai berikut :
Permohonan pencairan dana ADD nomor : 01/V/Ds/2012 tanggal 25 Mei 2012 sebesar Rp 71.575.000,-.
Permohonan pencairan dana ADD nomor : 02/V/Ds/2012 tanggal 31 Mei 2012 sebesar Rp 66.440.000,-.
Permohonan pencairan dana ADD nomor : 03/VI/Ds/2012 tanggal 05 Juni 2012 sebesar Rp 61.625.000,-.
Permohonan pencairan dana ADD nomor : 04/VI/Ds/2012 tanggal 08 Juni 2012 sebesar Rp 70.263.000,-.
Permohonan pencairan dana ADD nomor : 05/VI/Ds/2012 tanggal 13 juni 2012 sebesar Rp 19.250.000,-.
Permohonan pencairan dana ADD nomor : 06/VI/Ds/2012 tanggal 15 Juni 2012 sebesar Rp 86.234.000,-.
Permohonan pencairan dana ADD nomor : 07/VI/Ds/2012 tanggal 18 Juni 2012 sebesar Rp 36.500.000,-.
Permohonan pencairan dana ADD nomor : 08/VI/Ds/2012 tanggal 19 Juni 2012 sebesar Rp 39.000.000,-.
Permohonan pencairan dana ADD nomor : 09/VI/Ds/2012 tanggal 26 Juni 2012 sebesar Rp 43.500.000,-.
Permohonan pencairan dana ADD nomor : 10/VI/Ds/2012 tanggal 29 Juni 2012 sebesar Rp 25.500.000,-.
Permohonan pencairan dana ADD nomor : 11/VII/Ds/2012 tanggal 03 Juli 2012 sebesar Rp 35.315.000,-.
Permohonan pencairan dana ADD nomor : 12/VII/Ds/2012 tanggal 12 Juli 2012 sebesar Rp 5.500.000,-.
Permohonan pencairan dana ADD nomor : 13/VII/Ds/2012 tanggal 18 Juli 2012 sebesar Rp 7.500.000,-.
Permohonan pencairan dana ADD nomor : 14/VII/Ds/2012 tanggal 30 Juli 2012 sebesar Rp 11.075.000,-.
Permohonan pencairan dana ADD nomor : 15/VII/Ds/2012 tanggal 31 Juli 2012 sebesar Rp 7.000.000,-.
Permohonan pencairan dana ADD nomor : 16/VIII/Ds/2012 tanggal 07 Agustus 2012 sebesar Rp 10.090.000,-.
Permohonan pencairan dana ADD nomor : 17/VIII/Ds/2012 tanggal 10 Agustus 2012 sebesar Rp 35.665.000,-.
Permohonan pencairan dana ADD nomor : 18/VIII/Ds/2012 tanggal 14 Agustus 2012 sebesar Rp 7.750.000,-.
Permohonan pencairan dana ADD nomor : 19/VIII/Ds/2012 tanggal 30 Agustus 2012 sebesar Rp 12.000.000,-.
Permohonan pencairan dana ADD nomor : 20/IX/Ds/2012 tanggal 03 September 2012 sebesar Rp 7.430.000,-.
Permohonan pencairan dana ADD nomor : 21/IX/Ds/2012 tanggal 06 September 2012 sebesar Rp 12.000.000,-.
Permohonan pencairan dana ADD nomor : 22/IX/Ds/2012 tanggal 07 September 2012 sebesar Rp 3.500.000,-.
Permohonan pencairan dana ADD nomor : 23/IX/Ds/2012 tanggal 12 September 2012 sebesar Rp 17.515.000,-.
Permohonan pencairan dana ADD nomor : 24/IX/Ds/2012 tanggal 17 September 2012 sebesar Rp 20.000.000,-.
Permohonan pencairan dana ADD nomor : 25/IX/Ds/2012 tanggal 20 September 2012 sebesar Rp 9.950.000,-.
Permohonan pencairan dana ADD nomor : 26/IX/Ds/2012 tanggal 24 September 2012 sebesar Rp 4.000.000,-.
Permohonan pencairan dana ADD nomor : 27/IX/Ds/2012 tanggal 26 September 2012 sebesar Rp 14.165.000,-.
Permohonan pencairan dana ADD nomor : 28/IX/Ds/2012 tanggal 28 September 2012 sebesar Rp 26.840.000,-.
Permohonan pencairan dana ADD nomor : 29/X/Ds/2012 tanggal 05 Oktober 2012 sebesar Rp 4.000.000,-.
Permohonan pencairan dana ADD nomor : 30/X/Ds/2012 tanggal 11 Oktober 2012 sebesar Rp 31.100.000,-.
Permohonan pencairan dana ADD nomor : 31/X/Ds/2012 tanggal 19 Oktober 2012 sebesar Rp 7.000.000,-.
Permohonan pencairan dana ADD nomor : 32/X/Ds/2012 tanggal 25 Oktober 2012 sebesar Rp 8.600.000,-.
Permohonan pencairan dana ADD nomor : 33/X/Ds/2012 tanggal 29 Oktober 2012 sebesar Rp 12.000.000,-.
Permohonan pencairan dana ADD nomor :34/XI/Ds/2012 tanggal 05 November 2012 sebesar Rp 6.975.000,-.
Permohonan pencairan dana ADD nomor :35/XI/Ds/2012 tanggal 12 November 2012 sebesar Rp 4.675.000,-.
Permohonan pencairan dana ADD nomor :36/XI/Ds/2012 tanggal 19 November 2012 sebesar Rp 10.925.000,-
Permohonan pencairan dana ADD nomor :37/XII/Ds/2012 tanggal 10 Desember 2012 sebesar Rp 16.778.884,-.
Permohonan pencairan dana ADD nomor :38/XII/Ds/2012 tanggal 28 Desember 2012 sebesar Rp 5.000.000,-.
Permohonan pencairan dana ADD nomor :39/XII/Ds/2012 tanggal 28 Desember 2012 sebesar Rp 7.548.034,-.
Selanjutnya dari pencairan dana tersebut, diketahui ternyata tidak dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, dimana seluruh permohonan pencairan dana tersebut tidak dibuat dan dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Desa (TPD) ataupun Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Batulawang, melainkan permohonan-permohonan tersebut dibuat sendiri oleh saksi LILIS SUMIYATI atas perintah langsung dari Terdakwa selaku Kepala Desa Batulawang dengan diketahui oleh saksi SARIP SUPRIATNA BIN UDIN selaku Sekretaris Desa Batulawang dan setelah dana tersebut dikeluarkan dari rekening desa, selanjutnya dana tersebut tidak diserahkan kepada TPD dan TPK untuk dilaksanakan sesuai dengan proposal permohonan pencairan dana, melainkan dikelola sendiri oleh saksi LILIS SUMIYATI atas perintah atau kebijakan Terdakwa selaku Kepala Desa dan diketahui saksi SARIP SUPRIATNA BIN UDIN selaku Sekretaris Desa dan Ketua Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa (PTPKD), sehingga hal tersebut bertentangan denganPermendagri No. 37 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan keuangan desa pasal 22 ayat (1) ”pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang pembiayaannya bersumber dari ADD dalam APBDesa sepenuhnya dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Desa dengan mengacu kepada peraturan bupati/walikota dan Peraturan Walikota Banjar Nomor 6 tahun 2010 tentang Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Pasal 11 ayat (2) “Pelaksanaan Kegiatan-kegiatan yang biayanya bersumber dari APBDes dilaksanakan oleh Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa (PTPKD)”
Bahwa dari dana ADD dan BKD yang dikelola sendiri oleh saksi LILIS SUMIYATI tersebut, diketahui terdapat kegiatan-kegiatan yang pencairannya melebihi realisasi dengan perincian sebagai berikut :
Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2012
Realisasi lebih kecil daripada pencairan sebesar Rp. 117.193.418,- (seratus tujuh belas juta seratus Sembilan puluh tiga ribu empat ratus delapan belas rupiah), yaitu :
| No | Uraian Kegiatan | Pencairan | Realisasi | Selisih |
| 1. | Tambahan Penghasilan Aparat Desa (TPAPD) | Rp 133.400.000 | Rp132.900.000 | Rp. 500.000,- |
| 2. | Biaya ATK | Rp 13.345.034 | Rp 860.000 | Rp.12.535.034,- |
| 3. | Biaya Rapat-rapat | Rp 4.701.787 | Rp - | Rp. 4.701.787,- |
| 4. | Listrik, Telp, dan Koran | Rp 4.000.000 | Rp 361.000 | Rp. 3.639.000,- |
| 5. | Perjalanan Dinas | Rp 13.500.000 | Rp 1.010.000 | Rp.12.490.000,- |
| 6. | Pengadaan Pemeliharaan Kendaraan Bermotor | Rp 5.800.000 | Rp 885.000 | Rp. 4.915.000,- |
| 7. | Pelaksanaan MUSREN BANGDES | Rp 3.000.000 | Rp - | Rp. 3.000.000,- |
| 8. | Penyusunan RAPBDes | Rp 3.000.000 | Rp - | Rp. 3.000.000,- |
| 9. | Penyusunan LPPD, LKPJ, dan KPPD | Rp 1.000.000 | Rp - | Rp. 1.000.000,- |
| 10. | Biaya Pengadaan Pakaian Perangkat | Rp 2.000.000 | Rp - | Rp. 2.000.000,- |
| 11. | Operasional MUI dan PHBI | Rp 7.500.000 | Rp 7.000.000 | Rp. 500.000,- |
| 12. | Biaya Pembinaan Gapoktan dan HKP | Rp 10.000.000 | Rp 8.000.000 | Rp. 2.000.000,- |
| 13. | Biaya Pembangunan PAUD | Rp 12.500.000 | Rp 8.000.000 | Rp. 4.500.000,- |
| 14. | Biaya Pembinaan Olahraga dan PHBN | Rp 8.500.000 | Rp 7.575.000 | Rp. 925.000,- |
| 15. | Biaya Kegiatan Bantuan Sosial/Bencana | Rp 5.000.000 | Rp 2.050.000 | Rp. 2.950.000,- |
| 16. | Biaya Kegiatan Ngabungbang dan Pembinaan Seni Budaya | Rp 4.000.000 | Rp 3.000.000 | Rp 1.000.000,- |
| 17. | Pengadaan Peralatan dan Perlengkapan Kesenian dan Pembinaan/Helaran Seni | Rp 3.500.000 | Rp 7.050.000 | Rp. 6.450.000,- |
| 18. | Biaya untuk peningkatan KAMTIBMAS /LINMAS | Rp 31.800.000 | Rp 26.950.000 | Rp. 4.850.000,- |
| 19. | Membantu DKM yang sedang membangun | Rp 10.000.000 | Rp 7.500.000 | Rp. 2.500.000,- |
| 20. | Biaya Operasional Kegiatan PAUD | Rp 7.500.000 | Rp 6.400.000 | Rp. 1.100.000,- |
| 21. | Biaya Operasional BKM | Rp 6.000.000 | Rp 4.000.000 | Rp. 2.000.000,- |
| 22. | Rehab Kantor Desa | Rp 68.357.097 | Rp 34.340.000 | Rp.34.017.097,- |
| 23. | Kirmir Jalan RT 04 Cimanggu | Rp 10.000.000 | Rp 8.000.000 | Rp. 2.000.000,- |
| 24. | Biaya Profil Desa | Rp 4.500.000 | Rp 2.000.000 | Rp. 2.500.000,- |
| 25. | Pembangunan RTLH | Rp 30.000.000 | Rp 28.600.000 | Rp. 1.400.000,- |
| 26. | Pengadaan Laptop, Sistem dan Infocus | Rp 32.500.000 | Rp 31.729.500 | Rp. 770.500,- |
| Jumlah | Rp 445.403.918 | Rp 192.194.500 | Rp117.193.418 | |
Dari realisasi anggaran ADD yang telah dicairkan sebesar Rp. 445.403.918,- (empat ratus empat puluh lima juta empat ratus tiga ribu sembilan ratus delapan belas rupiah) hanya digunakan untuk kegiatan sebagaimana uraian dalam kolom I.a diatas sebesar Rp.192.194.500,- (seratus sembilan puluh dua juta seratus sembilan puluh empat juta empat ribu lima ratus rupiah) sehingga terdapat kelebihan pencairan sebesar Rp.117,193.418,- (seratus tujuh belas juta seratus sembilan puluh tiga ribu empat ratus delapan belas rupiah) yang tidak jelas peruntukannya.
Realisasi lebih besar daripada pencairan sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) yaitu :
| No | Uraian Kegiatan | Pencairan | Realisasi | Selisih |
| 1. | Biaya Operasional PSM | Rp 7.000.000 | Rp 7.500.000 | Rp 500.000,- |
| 2. | Pengadaan Mebeleur Kantor | Rp 2.000.000 | Rp 5.000.000 | Rp3.000.000,- |
| Jumlah | Rp 9.000.000 | Rp 12.500.000 | Rp3.500.000,- | |
bahwa realisasi lebih besar dari pencairan sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) sudah sesuai dengan proposal yang diajukan (sudah sesuai ketentuan);
Realisasi pada buku pembantu bendahara desa lebih besar dari realisasi yang diterima oleh pelaksana program yaitu sebesar Rp 28.300.000,-(dua puluh delapan juta tiga ratus ribu rupiah) yaitu :
| No | Uraian Kegiatan | Pencairan | Realisasi | Selisih |
| 1. | Operasional Karang taruna PIKRR | Rp 10.000.000 | Rp 7.500.000 | Rp 2.500.000 |
| 2. | BIaya pembinaan Olahraga dan PHBN | Rp 8.500.000 | Rp 3.500.000 | Rp 5.000.000 |
| 3. | Untuk Pembangunan KIRMIR Madrasah | Rp 35.000.000 | Rp23.000.000 | Rp 12.000.000 |
| Pembuatan Pipanisasi pagerbatu | ||||
| Kirmir jalan Rt. 04 cimanggu | ||||
| 4 | Biaya operasional kegiatan MD | Rp 10.000.000 | Rp 5.000.000 | Rp 5.000.000 |
| 5 | Biaya operasional PSM | Rp 7.000.000 | Rp 3.200.000 | Rp 3.800.000 |
| Jumlah | Rp 70.500.000 | Rp42.200.000 | Rp28.300.000,- | |
Dari realisasi Dana ADD yang telah dicairkan sebesar Rp. 70.500.000,- (tujuh puluh juta lima ratus ribu rupiah) hanya digunakan untuk kegiatan sebagaimana uraian kolom I.c diatas sebesar Rp.42.200.000,- (empat puluh dua juta dua ratus ribu rupiah) sehingga terdapat kelebihan pencairan sebesar sebesar Rp 28.300.000,- (dua puluh delapan juta tiga ratus ribu rupiah)yang tidak jelas peruntukannya;
Bantuan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2012
Realisasi lebih kecil daripada pencairan sebesar Rp. 41.431.845,- (empat puluh satu juta empat ratus tiga puluh satu ribu delapan ratus empat puluh limja rupiah) yaitu:
| No | Uraian Kegiatan | Pencairan | Realisasi | Selisih |
| 1. | Biaya Umum Infrastruktur | Rp 23.561.000 | Rp - | Rp 23.561.000 |
| 2. | Infrastruktur | Rp 218.139.000 | Rp 200.268.155 | Rp 17.870.845 |
| Jumlah | Rp 241.700.000 | Rp 200.268.155 | Rp 41.431.845 | |
Dari realisasi anggaran Bantuan Keuangan Desa (BKD) yang telah dicairkan sebesar Rp.241.700.000,- (dua ratus empat puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah) hanya digunakan untuk kegiatan sebagaimana uraian dalam kolom II diatas sebesar Rp.200.268.155,- (dua ratus juta dua ratus enam puluh delapan ribu seratus lima puluh lima rupiah) sehingga terdapat kelebihan pencairan sebesar Rp.41.431.845,- (empat puluh satu juta empat ratus tiga puluh satu ribu delapan ratus empat puluh lima rupiah) yang tidak jelas peruntukannya;
Bahwa dari kegiatan-kegiatan yang pencairannya tidak sesuai dengan proposal permohonan pencairan tersebut, diketahui jumlah pencairan yang melebihi dari realisasi sebesar Rp 183.425.263,- (seratus delapan puluh tiga juta empat ratus dua puluh lima ribu dua ratus enam puluh tiga rupiah), dan atas dasar kebijakan Terdakwa selaku Kepala Desa Batulawang dengan diketahui oleh saksi SARIP SUPRIATNA BIN UDIN selaku Sekretaris Desa Batulawang, uang tersebut dipergunakan oleh saksi LILIS SUMIYATI selaku Bendahara Desa Batulawang untuk kegiatan-kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, yaitu sebagai berikut :
-
No Uraian Jumlah (Rp) 1 Setoran BRI 10.000.000 2 Operasional Kepala Desa 6.000.000 3 Kegiatan Pa Kuwu 11.450.000 4 Operasional Sekretaris Desa 6.000.000 5 Insentif Sekretaris Desa 5.850.000 6 Operasional Bendahara Desa 3.000.000 7 Penanggulangan Pembayaran PBB 21.541.000 8 Wartawan 10.830.000 9 Instansi Lain 2.100.000 10 Pinjaman Pribadi Perangkat 2.310.000 11 Purnabakti 2.500.000 12 Pelantikan/Uang Saku BPD 1.225.000 13 Operasional/Kegiatan Pemerintah Desa 55.369.997 14 Kegiatan Kecamatan/ Pa Camat 3.950.000 15 Perorangan (Insentif Pa Hendry,Asep Nurdin, Pa Tarno,Pa Muso,Pa Amir,Ang Dadan,Bon Pa Haji,Asep Beni, Dedih,Agus Topo, Turman) 11.975.000 16 Nyambungan/Undangan/Nengok/Mauran/Belasung kawa/Ngalayad 3.070.000 17 Makan Minum / Bayar Warung 1.755.000 18 Bayar BUMDES 1.960.000 19 Disimpan di BRI 4.250.000 20 Munggahan Perangkat 2.500.000 21 Dana yang tidak jelas peruntukannya 15.789.266 Jumlah Total (Rp) 183.425.263
Bahwa penggunaan dana ADD maupun Bantuan Keuangan sebagaimana kolom tersebut diatas, bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 9 ayat (3) yang menyebutkan “pengeluaran kas desa yang mengakibatkan beban APBDes tidak dapat dilakukan sebelum rancangan peraturan desa tentang APBDes ditetapkan menjadi peraturan desa” dan juga Pasal 11 ayat (3) disebutkan ”Perubahan APBDesa terjadi bila pergeseran anggaran yaitu pergeseran antar jenis belanja dapat dilakukan dengan cara merubah peraturan desa tentang APBDesa”,serta pasal 17 Peraturan Walikota Banjar nomor 13 tahun 2011 disebutkan bahwa: ”apabila terjadi perubahan rencana penggunaan maka harus dilaksanakan melalui perubahan APBDesa”.
Bahwa Terdakwa memiliki kewenangan dan kesempatan selaku Kepala Desa sekaligus pemegang kekuasaan keuangan desa pada Desa Batulawang, namun dalam pelaksanaannya Terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan dan kesempatan tersebut dengan tidak melaksanakan pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Bantuan Keuangan Desa (BKD) sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, Peraturan Walikota Banjar Nomor 06 Tahun 2010 tentang Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Peraturan Walikota Banjar Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Penggunaan Bantuan Keuangan Desa TA. 2012.
Bahwa atas perbuatan Terdakwa bersama saksi SARIP SUPRIATNA Bin UDIN dan saksi LILIS SUMIYATI (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) sebagaimana diuraikan diatas, telah menguntungkan diri Terdakwa sendiri atau orang lain serta menyebabkan kerugian keuangan negara cq. Pemerintah Kota Banjar cq. Pemerintah Desa Batulawang sejumlah kurang lebih senilai Rp 183.425.263,- (seratus delapan puluh tiga juta empat ratus dua puluh lima ribu dua ratus enam puluh tiga rupiah) sesuai dengan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara (revisi) Nomor 700/24-Inspektorat tanggal 17 Februari 2014;
------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah denganUndang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.-------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan(eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
AHMAD SOBUR, SP Bin H. MOCH OEDJO, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan kepada penyidik dan keterangan yang saksi berikan dalam BAP adalah benar;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi menjabat sebagai Ketua BPD Desa Batulawang sejak tahun 2006 sampai Juni 2012;
Bahwa saksi hanya sebatas mengetahui saja bahwa Desa Batulawang pernah menerima Alokasi Dana Desa (ADD) dan juga dana Bantuan Keuangan dari Pemerintah Kota Banjar TA. 2012 ;
Bahwa Desa Batulawang menerima dana tersebut awalnya dari pihak desa melaksanakan Musrenbang Dusun yang dilanjutkan Musrenbang Desa kemudian dibuatkanlah Rencana Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa (RAPBDes) untuk selanjutnya disahkan sebagai Peraturan Desa tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa (APBDes) barulah dibuatkan proposal untuk pencairan yang ditujukan kepada Pemerintah Kota dan mengenai besaran alokasi dana desa maupun dana bantuan keuangan dari Pemerintah Kota Banjar untuk Desa Batulawang TA.2012 saksi tidak tahu berapa nilai besarannya;
Bahwa anggaran untuk kegiatan operasional BPD Desa Batulawang TA. 2012 sebesar Rp. 18.000.000,- dan saksi baru menerima sebesar Rp. 9.000.000,- karena pada tanggal 11 Juni 2012 saksi sudah tidak menjabat lagi sebagai Ketua BPD, sehingga sisanya dipergunakan untuk BPD periode berikutnya;
Bahwa dana sebesar Rp. 9.000.000,- tersebut telah dipergunakan untuk kegiatan operasional pengawasan dilapangan, pembuatan perdes, penyusunan rancangan peraturan desa tentang pancen urdes;
Bahwa Terdakwa sebagai Kepala Desa Batulawang sejak tahun 2008;
Bahwa dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa maupun dana bantuan keuangan TA. 2012 sepengetahuan saksi Terdakwa berperan dalam pengajuan proposal permohonan pencairan Alokasi Dana Desa maupun dana bantuan keuangan kepada Pemerintah Kota Banjar;
Bahwa saksi tidak mengetahui atas penggunaan Alokasi Dana Desa maupun dana bantuan keuangan yang digunakan diluar ketentuan, karena pada tanggal 11 Juni 2012 saksi sudah berhenti dari keanggotaan BPD;
Bahwa untuk dana taktis tidak ada anggarannya;
Bahwa masyarakat jika ada apa-apa selalu minta kepada Kepala Desa;
Bahwa sebelum pelaksanaan selalu dilakukan musyawarah;
Bahwa saksi pernah menyerahkan uang kepada Sdr. Tarno karena pada saat itu saksi menanyakan kenapa aspal kurang;
Bahwa saksi mendapat uang Rp. 500.000,- dari Sdr. Tarno dan saksi kasihkan kepada anggota saksi;
Bahwa saksi pernah memberi uang purnabakti;
Bahwa dalam BPD ada anggaran uang purnabakti;
Bahwa untuk bantuan pembangunan masjid itu ada anggaran yang menerima yang bersangkutan;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
DEDI SUTENDI Bin AMIR, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan kepada penyidik dan keterangan yang saksi berikan dalam BAP adalah benar;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi menjabat sebagai Kaur Pemerintahan sejak tahun 2010 sampai dengan tahun 2012 dan sekaligus sebagai Ketua TPD (Tim Pelaksana Desa) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Baulawang Nomor : 141/Kpts.04/V/2012 tanggal 04 Mei 2012 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Desa, dengan susunan kepengurusan TPD sebagai berikut:
Ketua : Dedi Sutendi
Sekretaris : Ujang Rustandi
Juru Bayar : Enung Nurmalasari
Anggota Maman, Kusmanto Hidayat, Kamtini, Suryo dan Eno Kasino
Bahwa Terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa Batulawang sejak tahun 2008 ;
Bahwa dana ADD TA. 2012 yang diterima oleh Desa Batulawang sekitar Rp. 646.339.291,- ;
Bahwa Desa Batulawang menerima dana tersebut sekitar bulan Mei 2012 yang ditransfer langsung dari Pemerintah Kota Banjar ke rekening Desa Batulawang ;
Bahwa Desa Batulawang menerima dana tersebut awalnya dari Pemerintah Kota Banjar biasanya sudah ada besaran pagu anggaran untuk Alokasi Dana Desa yang akan diberikan, sehingga dalam proses pencairannya dari Desa Batulawang mengajukan proposal pencairan Alokasi Dana Desa yang ditujukan kepada Walikota Banjar, setelah adanya persetujuan barulah dana Alokasi Dana Desa tersebut ditransfer ke rekening Desa Batulawang;
Bahwa sepengetahuan saksi Alokasi Dana Desa tersebut sebesar 30% untuk belanja aparatur desa dan operasional desa, sedangkan 70% lagi dipergunakan untuk biaya pemberdayaan masyarakat ;
Bahwa seharusnya semua kegiatan yang pembiayaannya bersumber dari dana ADD dikelola oleh TPD, tapi dalam pelaksanaannya TPD tidak berfungsi, yang dilaksanakan oleh TPD hanya yang berskala kecil seperti kegiatan Kirmir, Pipanisasi dan RTLH;
Bahwa untuk kegiatan RTLH dari anggaran sebesar Rp. 30.000.000,- yang diberikan kepada saksi hanya sebesar Rp. 28.400.000,-,untuk Kirmir Madrasah, Kirmir Cimanggu dan Pipanisasi saksi hanya menerima dana sebesar Rp. 23.000.000,- dari total angggaran sebenarnya sebesar Rp. 35.000.000,-;
Bahwa yang melakukan pemotongan tersebut adalah Bendahara Desa (Sdr. Lilis Sumiati) ;
Bahwa pemotongan atau penyisihan tersebut adalah merupakan kebijakan Kepala Desa Sdr. Asep Hidayat, BBA yang diketahui juga oleh Sekretaris Desa (saksi SARIP SUPRIATNA Bin UDIN);
Bahwa saksi SARIP SUPRIATNA Bin UDIN selaku Ketua PTPKD tidak pernah memberikan arahan pelaksanaan kegiatan pengelolaan Alokasi Dana Desa untuk Desa Batulawang TA. 2012 ;
Bahwa yang membuat SPJ atau laporan pertanggungjawaban adalah Saksi sendiri Bahwa yang menyuruh saksi membuat SPJ atau laporan pertanggungjawaban adalah Kepala Desa ;
Bahwa dalam pembuatan SPJ atau laporan pertanggungjawaban dibuat sesuai dengan RAB sehingga ada SPJ atau laporan pertanggungjawaban keuangan yang saksi buat secara fiktif ;
Bahwa saksi membuat SPJ atau laporan pertanggungjawaban fiktif tersebut dengan cara kadang meminta bon atau nota kosong yang dicap toko barulah diisi sesuai dengan RAB dan kadang saksi mengisi terlebih dahulu bon baru kemudian dimintakan cap dan tanda tangan kepada toko tempat pembelian ;
Bahwa saksi hanya membuat 4 kwitansi yang difiktifkan ;
Bahwa atas pembuatan SPJ atau laporan pertanggungjawaban yang dibuat fiktif tersebut Sekretaris Desa mengetahuinya bahkan Sekretaris Desa pernah membuat laporan pertanggungjawaban fiktif juga untuk kegiatan dari Alokasi Dana Desa ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
WARSONO Bin MADIRSAN, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan kepada penyidik dan keterangan yang saksi berikan dalam BAP adalah benar;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi menjabat sebagai Ketua LPM Desa Batulawang dan saksi juga ditunjuk sebagai Ketua TPK ;
Bahwa di Desa Batulawang Terdakwa sebagai Kepala Desa Batulawang sejak tahun 2008 ;
Bahwa untuk kegiatan pembangunan infrastruktur yang berasal dari dana Bantuan Keuangan Pemerintah Kota Banjar untuk Desa Batulawang TA. 2012 sebesar Rp. 220.200.000,- ;
Bahwa semua desa mendapat dana bantuan tersebut ;
Bahwa untuk mendapat dana bantuan tersebut awalnya pengajuan proposal kePemerintah Kota Banjar ;
Bahwa dana bantuan tersebut diperuntukkan untuk infastruktur pengaspalan jalan untuk 6 titik ;
Bahwa dana bantuan tersebut masuk ke rekening desa sekira bulan Mei 2012 kemudian setelah itu saksi dipanggil oleh Sdr. ASEP HIDAYAT, BBA untuk menemuinya bersama dengan Ketua BPD yaitu Sdr. AHMAD SOBUR, kemudian saksi bersama Sdr. AHMAD SOBUR, Sekdes (Sdr. Sarip Supriatna), Bendahara Desa Sdri. LILIS SUMIATI dan Kepala Desa sdr. ASEP HIDAYAT, BBA berkumpul di Kantor Desa secara intern membahas penggunaan dana bantuan tersebut dan pada pertemuan tersebut Kepala Desa meminta agar anggaran untuk infrastruktur dipotong sebesar 20% dari anggaran yang katanya akan dipergunakan untuk biaya lain-lain meliputi pembuatan RAB, pembuatan gambar, biaya akomodasi, pajak, wartawan / LSM dan pada saat itu disepakati dipotong sebesar 20%, sehingga dalam pelaksanaannya saksi hanya menerima dana sebesar Rp. 43.000.000,- pada tanggal 08 Juni 2012 dan sebesar Rp. 40.925.000,- pada tanggal 15 Juni 2012 untuk melaksanakan pembangunan infrastruktur Desa Batulawang TA. 2012 serta dana sebesar Rp. 2.700.000,- pada tanggal 18 Juli 2012 untuk membeli dua drum kekurangan aspal ;
Bahwa untuk pembelian aspal tersebut oleh Ketua BPD ;
Bahwa yang memerintahkan saksi untuk membeli aspal adalah KepalaDesa ;
Bahwa yang jadi masalah adalah pemotongan sebesar 20% untuk keperluan desa yang tidak ada di dalam proposal ;
Bahwa kualitas materialnya tidak sesuai dengan harga ;
Bahwa yang mempunyai gagasan atau ide dalam pemotongan tersebut adalah Sdr. ASEP HIDAYAT, BBA selaku Kepala Desa ;
Bahwa saksi sempat menolak karena pasti dalam pelaksanaan dilapangan tidak akan sesuai dengan yang direncanakan akan tetapi karena hal tersebut adalah kebijakan Sdr. ASEP HIDAYAT, BBA selaku Kepala Desa dan pada saat itu Sdr. ASEP HIDAYAT, BBA mengatakan kepada saksi “Sok we atur-atur dilapangan ma” sehingga saksi tidak bisa menolak apalagi Sekretaris Desa juga menambahkan bahwa penyisihan tersebut untuk kepentingan desa ;
Bahwa Pembuatan laporan pertanggungjawaban disesuaikan dengan RAB yang sebenarnya, sehingga ada laporan pertanggungjawaban yang sebagian dibuat fiktif ;
Bahwa atas laporan pertanggungjawaban yang dibuat secara fiktif tersebut Sekretaris Desa mengetahuinya karena Sekretaris Desa yang memeriksa dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban tersebut dan Sekretaris Desa mengetahui bahwa anggaran yang dipergunakan untuk biaya infrastruktur jalan tidak sesuai anggaran yang seharusnya ;
Bahwa lebar jalan yang diperbaiki 2,5 meter dan panjangnya 150 kilometer ;
Bahwa dengan biaya Rp. 220.000.000,- untuk 6 titik saksi kira cukup ;
Bahwa yang jelas saksi tidak dapat melaksanakan pekerjaaan sebagaimana RAB yang telah dibuat, karena ada beberapa kegiatan pembangunan infrastruktur yang spesifikasinya tidak dilaksanakan atau dikurangi seperti misalkan mengurangi bahan materialnya dan ada juga dari spayer aspalnya ;
Bahwa saksi mendapatkan kwitansi-kwitansi pembelian dari toko ;
Bahwa yang membuat laporan pertanggungjawaban tersebut adalah Sdr. UJANG SOPYAN selaku Sekretaris TPK ;
Bahwa yang tandatangan dalam SPJ semua panitia ;
Bahwa saksi menyusun infrastruktur saja ;
Bahwa setiap tahun desa mendapat bantuan ADD yang digunakan untuk insfrastruktur ;
Bahwa saksi tidak tahu mengenai masalah bantuan-bantuan yang lain ;
Bahwa pemotongan 20% tersebut untuk keperluan desa peruntukannya saksi tidak tahu ;
Bahwa dana yang diterima oleh saksi digunakan untuk material, sewa alat-alat dan para pegawai ;
Bahwa kesepakatan dipotong 20% tersebut tidak dibuat secara tertulis hanya secara lisan ;
Bahwa waktu itu saksi minta kekurangan ke Kepala Desa sebanyak 4drum;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
SUMARNA Bin UDIN SAMSUDIN, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan kepada penyidik dan keterangan yang saksi berikan dalam BAP adalah benar;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa jabatan saksi sebagai Kepala Desa barusejak bulan Juli 2013, sebelumnya saksi menjabat sebagai Kaur Umum dan pada tahun 2012 saksi ditunjuk sebagai anggota PTPKD;
Bahwa mengenai proposal saksi tidak tahu ;
Bahwa Terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa Batulawang sejak tahun 2008 sampai dengan tahun 2014;
Bahwa saksi tidak mengetahui apa yang menjadi tugas serta kewenangan dari PTPKD karena saksi ditunjuk sebagai anggota PTPKD hanya sebagai syarat administrasi saja ;
Bahwa saksi tidak tahu bagaimana sehingga saksi ditunjuk sebagai anggota PTPKD ;
Bahwa selama tahun anggaran 2012 meskipun saksi masuk sebagai anggota PTPKD, saksi tidak pernah diajak untuk melakukan rapat membahas masalah keuangan desa terutama yang sumber dananya berasal dari Alokasi Dana Desa maupun dana bantuan keuangan akan tetapi saksi hanya pernah menanyakan kepada Sekretaris Desa selaku Ketua PTPKD mengenai anggaran untuk kegiatan Linmas karena itu salah satu tugas saksi sebagai Kaur Umum di Desa Batulawang pada tahun 2012 dan jika ada rapat pun ada rapat mingguan yang dipimpin oleh Kepala Desa Sdr. ASEP HIDAYAT dan kadang juga oleh Sdr. SARIP SUPRIYATNA Bin UDIN selakuSekretaris Desa ;
Bahwa saksi tidak mengelola keuangan operasional Linmas dan hanya mengkoordinir kehadiran Linmas apabila dibutuhkan untuk kegiatan sedangkan yang mengelola biaya operasional Linmas adalah Bendahara Desa Sdr. LILIS SUMIATI dan saksi tidak mengetahui penggunaan secara keseluruhan yang saksi ketahui untuk kegiatan Linmas pada tahun 2012 yang dilaksanakan diantaranya pelatihan Linmas sebanyak 27 orang yang sekaligus dengan pembagian uang intensif Linmas sebesar Rp. 50.000,- per orang setiap bulan dan juga ada pembelian pakaian Linmas untuk 2 orang anggota baru dan juga ada pengadaan sepatu Linmas sebanyak 27 pasang yang dilaksanakan oleh Sekretaris Desa akan tetapi saksi tidak mengetahui berapa alokasi dana untuk kegiatan tersebut karena saksi tidak pernah memegang keuangan Linmas secara langsung ;
Bahwa pada saat itu saksi sebagai Danton Linmas pernah mengusulkan secara lisan kepada Sekretaris Desa bahwa anggota Linmas memerlukan sepatu baru dan pada saat itu Sekretaris Desa mengatakan kepada saksi " iya nanti saya belikan " kemudian kurang lebih satu bulan kemudian Sekretaris Desa membawa 28 pasang sepatu Linmas yang selanjutnya sepatu tersebut saksi bagikan kepada anggota Linmas ;
Bahwa tidak ada kegiatan pelatihan linmas secara khusus karena pelatihan diadakan jika akan dibagikan uang insentif perbulan itupun tidak setiap menerima insentif dilakukan pelatihan paling selama tahun 2012 hanya 2 kali kegiatan serta tidak ada laporan dalam pelaksanaan kegiatan Linmas, jika ada hanya berupa daftar hadir Linmas saja ;
Bahwa dalam pengelolaan keuangan Linmas saksi tidak ada kesepakatan apapun dengan Sdri. LILIS SUMIATI selaku Bendahara Desa dan saksi hanya melaksanakan perintah dari Kepala Desa Sdr. ASEP HIDAYAT, BBA apabila disuruh untuk mengumpulkan Linmas sewaktu pembagian insentif ;
Bahwa dalam setiap kegiatan Linmas tidak dibuatkan laporan pelaksanaan tugasnya ;
Bahwa mengenai tanda tangan saksi yang ada dalam bukti pengeluaran dana sebagaimana barang bukti saksi menandatanganinya karena menurut Sdri. LILIS SUMIATI selaku Bendahara Desa hanya sebagai laporan pertanggungjawaban saja, sehingga saksi mengikuti instruksi tersebut ;
Bahwa yang membuat SPJ untuk kegiatan Linmas adalah Bendahara Desa Sdri LILIS SUMIATI ;
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang pembuatan laporan pertanggungjawaban keuangan untuk kegiatan Linmas yang dibuat hanya sebagai laporan pertangungjawaban saja karena yang melaksanakan kegiatan tersebut adalah Sdri LILIS SUMIATI dan Sekretaris Desa;
Bahwa kadang ada pemberian kepada LSM/Wartawan yang datang ke desa, akan tetapi saksi tidak mengetahui secara pasti sumber dananya karena itu kebijakan dari Kepala Desa ASEP HIDAYAT, BBA ;
Bahwa yang saksi tahu masyarakat tidak ada reaksi selama saksi menjadi anggota Linmas ;
Bahwa untuk jalan pada waktu itu sudah 2 tahun tidak diperbaiki ;
Bahwa setelah diperbaiki tidak ada masyarakat yang komplain namun kwalitasnya memang tidak sesuai ;
Bahwa sepengetahuan saksi dana bantuan tersebut peruntukkannya untuk keperluan desa, 70 % untuk pembangunan infrastruktur, 30 % untuk operasional gaji pegawai ;
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya kegiatan pembinaan Linmas dengan anggaran sebesar Rp 5.000.000,- dan yang saksi ketahui hanya adanya pembagian uang insentif sebesar Rp 1.350.000,- perbulan untuk 27 anggota Linmas ;
Bahwa saksi menerima anggaran setiap bulan Juni ;
Bahwa selama keuangan belum turun, untuk kegiatan saksiambil dari ADD ;
Bahwa di desa saksi tidak ada ADDS, sehari-hari uang kegiatan seada-ada kita hutang-hutang dulu atau ambil dulu pinjam, untuk kegiatan saksi sisihkan untuk biaya yang kurang ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya.
DEDIH KUSMAYADI, SH.I Bin DIDI KUSNADI, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan kepada penyidik dan keterangan yang saksi berikan dalam BAP adalah benar;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa Terdakwa di Desa Batulawang menjabat sebagai KepalaDesa Batulawang sejak tahun 2008 sampai dengan tahun 2014;
Bahwa saksi tidak tahu apa yang menjadi tugas serta kewenangan dari PTPKD, meskipun saksi masuk sebagai anggota PTPKD karena saksi tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan PTPKD ;
Bahwa sekira awal tahun 2012 saksi ditunjuk oleh Sdr ASEP HIDAYAT, BBA selaku Kepala Desa Batulawang untuk masuk sebagai anggota PTPKD dan menurut Sdr ASEP HIDAYAT, BBA, saksi ditunjuk sebagai anggota PTPKD hanya sebagai kelengkapan administrasi saja, sehingga dalam pelaksanananya pun saksi tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan PTPKD dan yang dilibatkan hanya Sekretaris Desa dan Bendahara Desa;
Bahwa saksi menangani kegiatan MUI, PHBI, bantuan operasional Madrasah dan kegiatan Ngabungbang ;
Bahwa untuk tahun 2012 kegiatan MUI dianggarkan Rp. 5.000.000,-, untuk PHBI sebesar Rp. 2.500.000,-, untuk Operasional Madrasah sebesar Rp 10.000.000,- sedangkan untuk ngabungbang yang dianggarkan sebesar Rp 4.000.000,- akan tetapi yang diterima saksi hanya sebesar Rp 3.000.000,- ;
Bahwa pada saat akan pencairan dana untuk kegiatan MUI, PHBI, Operasional Madrasah dan ngabungbang oleh Sekretaris Desa, saksi disuruh untuk membuat proposal pencairan dana tersebut, sehingga saksi pun membuatnya setelah proposal tersebut jadi dibuat, saksi pun menyerahkan proposal tersebut kepada Sdri LILIS SUMIATI selaku Bendahara, setelah itu oleh Sdri LILIS SUMIATI pada saat itu memberikan dana yang berasal dari ADD TA. 2012 untuk kegiatan MUI, PHBI, Ngabungbang dan operasional Madrasah;
Bahwa saksi menerima dana untuk operasional Madrasah sekira bulan Juni 2012 sebesar Rp 5.000.000,- di Desa Batulawang, untuk kegiatan MUI diterima pada bulan Juli 2012 sebesar Rp 5.000.000,-, untuk PHBI diterima sekira bulan Juli 2012 sebesar Rp 2.500.000,- dan untuk Ngabungbang saksi terima sekira bulan Juli 2012 sebesar Rp3.000.000,-;
Bahwa dari dana operasional madrasah sebesar Rp 10.000.000,- saksi hanya menerima sebesar Rp 5.000.000,- akan tetapi saksi tidak mengetahui penggunaan sisa anggaran dari ADD untuk kegiatan operasional madrasah tersebut dan sewaktu pencairan dana tersebut Sdr ASEP HIDAYAT, BBA selaku Kepala Desa Batulawang mengatakan kepada saksi "A nitip SPJnya jadi sepuluh juta" karena saksi merasa hanya sebagai bawahan saksi pun mengiyakan permintaan tersebut tanpa mempertanyakan penggunaan sisa Alokasi Dana Desa untuk kegiatan operasional Madrasah tersebut ;
Bahwa pada saat Sdr ASEP HIDAYAT, BBA mengatakan kepada saksi "A nitip SPJnya jadi sepuluh juta", ditempat tersebut ada Sekretaris Desa yang mengetahuinya ;
Bahwa pada saat itu Sekretaris Desa hanya diam saja tidak berkomentar apa-apa serta tidak memberikan petunjuk atau arahan apapun kepada saksi hanya pada saat awal akan menerima dana tersebut Sekretaris Desa mengatakan kepada saksi untuk segera membuat SPJnya ;
Bahwa untuk kegiatan yang saksi tangani dibuat laporan pertanggungjawaban oleh saksi sendiri ;
Bahwa untuk pembuatan laporan pertanggungjawaban kegiatan bantuan operasional madrasah dan kegiatan ngabungbang oleh saksi dibuat fiktif disesuaikan dengan dana yang telah dianggarkan meskipun dana yang diterima oleh saksi tidak sesuai dengan yang dianggarkan, sedangkan untuk kegiatan MUI dan PHBI saksi buat dengan sebenarnya ;
Bahwa atas pembuatan laporan pertanggungjawaban keuangan yang dibuat fiktif tersebut Terdakwa dan Sekretaris Desa mengetahuinya ;
Bahwa pada waktu itu ada kegiatan untuk mengirim acara asmaulhusna dan kami minta dananya dari desa ;
Bahwa saksi mendapat bantuan untuk pembangunan madrasah ;
Bahwa yang saksi terima untuk operasional madrasah sebesarRp. 5.000.000,- ;
Bahwa untuk laporan ada dikasihkan ke Bendahara ;
Bahwa saksi menerima dana untuk operasional Madrasah sebesar Rp 5.000.000,-, untuk kegiatan MUI sebesar Rp 5.000.000,-, untuk PHBI sebesar Rp 2.500.000, dan untuk Ngabungbang sebesar Rp 3.000.000,- ;
Bahwa Kegiatan MUI dianggarkan Rp. 5.000.000,-, untuk PHBI sebesar Rp. 2.500.000,-, untuk Operasional Madrasah sebesar Rp 10.000.000,- namun yang saksi terima Rp. 5.000.000,- dan untuk ngabungbang yang dianggarkan sebesar Rp. 4.000.000,- akan tetapi yang diterima saksi hanya sebesar Rp 3.000.000,- ;
Bahwa untuk setiap kegiatan semua tumpuannya ke desa ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya.
ENGKUS KUSTIAWAN BIN H. TJETJE RACHMAT, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan kepada penyidik dan keterangan yang saksi berikan dalam BAP adalah benar;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi selaku Ketua Tim Verifikasi Alokasi Dana Desa maupun Dana Bantuan Keuangan dari Pemerintahan Kota Banjar TA. 2012 ;
Bahwa fungsi tim verifikasi yaitu memverifikasi proposal dan monitoring yang terbatas karena tidak mempunyai kewenangan ditingkat Kota ;
Bahwa yang saksi terangkan yang berkaitan dengan terdakwa berkaitan dengan bantuan keuangan dan alokasi dana desa ;
Bahwa dananya bersumber dari APBDPemkot Banjar TA. 2012 ;
Bahwa saksi masuk bulan Mei 2012 dan anggaran sudah berjalan, jadi ada 2 program ke desa yaitu yang pertama alokasi dana desa yang besarannya sekitar Rp 659 juta dan yang kedua bantuan keuangan desa untuk operasional sebesar Rp. 259.250.000,-;
Bahwa dana itu untuk kecamatan yang saksi pimpin, yaitu ada 6 desa dan 2 kelurahan;
Bahwa Kelurahan mempunyai anggaran sendiri sedangkan Desa anggaran dari APBDKota ;
Bahwa proses awalnya pertama mengajukan proposal serta kelengkapan sepertiSPJ lalu diajukan kepada kami lalu diperiksa oleh tim verifikasi ;
Bahwa Tim verifikasi tugasnya memeriksa proposal cenderung ke administratif ;
Bahwa dana turun dari Pemkot ke rekening desa ;
Bahwa sepengetahuan saksi rekening atas nama Desa ;
Bahwa dana tersebut turunnya setahun sekali, namun biasanya ada perbedaan waktu antara ADD dan bantuan keuangan ;
Bahwa pencairannya 1 tahun sekali 70-30% ;
Bahwa berkaitan dengan dana tersebut saksi sebagai Pembina wilayah ;
Bahwa para penerima tidak membuat laporan pertanggungjawaban kepada saksi karena lebih sebatas mengetahui saja, kami hanya sebatas keabsahan dari SPJ, yang lebih mengawasi dari Inspektorat ;
Bahwa yang menjadi masalah dalam perkara ini bagi Kecamatan tidak karena tidak menggunakan anggaran ;
Bahwa Bantuan Keuangan untuk operasional desa dan ADD untuk infrastruktur ;
Bahwa ADD secara fisik bisa kita lihat namun secara detail tidak;
Bahwa saksi tidak ikut mengecek fisik, melainkan hanya memvalidasi SPJ secara administratif ;
Bahwa yang saksi validasi tidak ada masalah;
Bahwa setelah proposal dari saksi lalu ke Kesbangkor di tingkat Kota lalu direalisasi ke tingkat yang lebih atas ;
Bahwa tim verifikasi tidak memegang proposal saat monitoring ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya.
SUTARNO, ST BIN RIKUN, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan kepada penyidik dan keterangan yang saksi berikan dalam BAP adalah benar;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa jabatan saksi selaku team verifikasi ;
Bahwa saksi sebagai Tim Teknis Kegiatanyaitu monitoring ADD dan Bantuan Keuangan ;
Bahwa untuk monitoring 3 bulan sekali dan membawahi 6 desa ;
Bahwa yang dimonitoring termasuk Desa Batulawang;
Bahwa kalau dilihat dari pembangunan itu sudah selesai sesuai dengan pelaksanaan, namun mengenai betul tidaknya bukan kewenangan saksi ;
Bahwa permasalahannya mengenai pengaspalan, saksi menanyakan kenapa halaman desa diaspal karena tidak ada dalam anggaran di depan kantor kepala desa sebenarnya dalam aggaran tidak ada pengaspalan di depan kantor desa ;
Bahwa secara umum tidak ada masalah hanya pembangunan satu titik yaitu halaman desa yang dilakukan pengaspalan tanpa ada pengajuan ;
Bahwa untuk yang lainnya saksi tidak tahu ;
Bahwa Tim Teknis Kota yang bertanggungjawab, pemantau tugasnya memantau kegiatan dilapangan apakah sesuai atau tidak ;
Bahwa isi dari proposal yang sudah diverifikasi dimasukkan ke dalam APBDes ;
Bahwa saksi memegang APBDes ;
Bahwa temuan dari hasil pekerjaan tersebut yang tidak sesuai dengan proposal yaitu pengaspalan di depan kantor desa ;
Bahwa saksi pantau secara keseluruhan selesai, namun untuk pengaspalan di depan kantor desa setelah saksi tanya kepada Kepala Desa jawaban mungkin ada kelebihan ;
Bahwa untuk yang lainnya sudah selesai ;
Bahwa untuk kelebihan tersebut seharunya dilaporkan terlebih dahulu kepada Tim Teknis Kota ;
Bahwa saksi laporkan hal tersebut namun tidak ada tindakan Tim Tekhnis Kota;
Bahwa saran saksi yang pertama membuat berita acara pembuatan item pekerjaan baru ;
Bahwa saksi tidak tahu berapa nilai kelebihan itu ;
Bahwa untuk yang 30 % untuk operasional itu tupoksi administrasi yaitu Ibu Ida Farida ;
Bahwa BPD sangat berperan untuk mengawasi pelaksanaan bekerjasama dengan saksi ;
Bahwa reaksi BPD pasa saat ada kelebihan pengaspalan agar segera mengkoordinasikan ;
Bahwa seluruh pekerjaan secara keseluruhan sudah terpenuhi, namun ada satukegiatan yang tidak ada sumbernya yang tidak masuk ke proposalyaitu pengaspalan halaman desa ;
Bahwa saksi sebagai petugas teknis melihat langsung ke lokasi ;
Bahwa secara gambaran umum untuk panjang dan lebarnya sudah sesuai namun untuk kualitas bukan kewenangan saksi karena kewenangan kota ;
Bahwa tim verifikasi mengecek kelengkapan administrasi, apakah RAPD sudah dibuat atau belum, apakah kegiatan untuk seluruhnya ;
Bahwa dalam SPJ dilampirkan bukti-bukti penggunaan dan sesuai proposal ;
Bahwa saksi melakukan pengecekan terhadap bukti-bukti tersebut secara global saja ;
Bahwa ada penyimpangan dalam pembelian aspal ;
Bahwa selagi dilapangan sudah selesai tidak ada masalah ;
Bahwa untuk tindak lanjutnya itu bukan kewenangan saksi, adaInspektorat yang mengawasi, jadi Kecamatan hanya monitoring saja dan tidak sampai detail ;
Bahwa mengenai adanya kelebihan dana bisa diajukan permohonan perubahan proposal ;
Bahwa SPJ ditujukan kepada Walikota dan Camat cukup mengetahui saja ;
Bahwa saksi yang membuat RAB ;
Bahwa yang melaksanakan pengaspalan jalan adalah LPM;
Bahwa untuk pengaspalan dari Ahmad Sobur diserahkan kepada saksi dan saksi hanya mediasi untuk pembelian aspal dan saksi hanya menyarankan agar membeli yang isinya benar-benar aspal ;
Bahwa saksi membeli aspal di Haji Lili ;
Bahwa Tim kota tidak memantau sama sekali, sehingga kami kesulitan untuk koordinasi;
Bahwa tidak ada pemberitahuan setiap kegiatan ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya.
ENCENG SUNIMAN, SH, MH BIN SASTRO, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan kepada penyidik dan keterangan yang saksi berikan dalam BAP adalah benar;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa jabatan saksi selaku Camat Pataruman ;
Bahwa saksi jarang melaksanakan monitoring, karena saksi perintahkan anggota;
Bahwa anggota saksi ada 5 ;
Bahwa setiap anggota selalu lapor kepada saksi ;
Bahwa yang jadi masalah kenapa bisa membangun jalan depan kantor desa dengan diaspal itulah yang jadi masalahnya ;
Bahwa saksi melakukan monitoring tidak mendapat honor ;
Bahwa dana tersebut harus dipertanggungjawabkan ;
Bahwa pertanggungjawaban tidak ditembuskan kepada Camat ;
Bahwa Camat hanya sebagai fasilitator ;
Bahwa yang diverifikasi proposal ;
Bahwa proposalnya masih mentah namun jelas isinya ;
Bahwa isi dari Perwal pada dasarnya mengatur anggaran yang didistribusikan ke desa ;
Bahwa ada tim verifikasi sebagai pendampingan ;
Bahwa saksi sebagai penangungjawab ;
Bahwa tim verifikasi bertanggungjawab kepada saksi ;
Bahwa saksi membentuknya pada awal tahun anggaran sekitar bulan Januari sebelum anggaran cair ;
Bahwa fungsi tim verifikasi salah satunya adalah monitoring ;
Bahwa saksipernah membaca Perwal No. 11Tahun 2012 ;
Bahwa untuk tahun 2012 sudah dilaksanakan SPJ;
Bahwa untuk tahun 2013 cair namun agak terlambat sekitar bulan Juli ;
Bahwa Camat tidak pernah dilaporkan mengenai pengaspalan halaman kantor desa;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya.
LILIS SUMIYATI Binti AHMAD, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan kepada penyidik dan keterangan yang saksi berikan dalam BAP adalah benar;
Bahwa Terdakwa ASEP HIDAYAT, BBA di desa Batulawang menjabat sebagai Kepala Desa sejak tahun 2008 sampai dengan tahun 2014;
Bahwa susunan kepengurusan / organisasi desa Batulawang TA. 2012 adalah sebagai berikut :
Kepala Desa : ASEP HIDAYAT, BBA.
Sekretaris Desa : SARIP SUPRIATNA.
Kaur Keuangan : LILIS SUMIATI .
Kaur pemerintahan : DEDI SUTENDI
Kaur Umum : SUMARNA.
Kaur Ekbang : ENO KARSINO.
Kaur Kesra : DEDIH KUSMAYADI, Shi.
Staf Desa : UJANG RUSTANDI, ENUNG NURMALASARI ;
Bahwa pada TA. 2012 Desa Batulawang menerima bantuan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 646.339.291,- (enam ratus empat puluh enam juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu dua ratus sembilan puluh satu rupiah) pada tanggal 25 Mei 2012 yang langsung ditransfer dari DPPKAD ke rekening Desa nomor : 0002531046100 an. Desa Batulawang sesuai denganSurat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 931/01564/LS-BP/BUD/1.20.5.2/2012 tanggal 24 Mei 2012 dari DPPKAD Kota Banjar, dan dana Bantuan Keuangan pada termijn pertama sebesar Rp 123.500.000,- (seratus dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 25 Mei 2012 yang ditranfer ke rekening Desa Batulawang Nomor : 0002531046100 dengan bukti foto copy Surat perintah pencairan dana dari DPPKAD nomor: 931/01565/LS-BP/BUD/1.20.5.2/2012 tanggal 24 Mei 2012 dan termen ke dua sebesar Rp 135.750.000,- (seratus tiga puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) pada 30 Agustus 2012 yang ditransfer ke rekening desa nomor : 0002531046100 dengan bukti foto copy Surat Perintah Pencairan Dana dari DPPKAD Nomor: 931/03357/LS-BP/BUD/1.20.5.2/2012 tanggal 29 Agustus 2012;
Bahwa mekanisme penggunaan dana ADD adalah setelah dana tersebut masuk kedalam rekening desa yaitu dari TPD (Tim Pelaksana Desa) mengajukan permohonan pencairan Alokasi Dana Desa kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa selaku PTPKD (Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa) setelah permohonan tersebut disetujui oleh Kepala Desa maka Kepala Desa memerintahkan saksi selaku Bendahara Desa untuk mencairkan dana dari rekening Desa selanjutnya memberikannya kepada TPD, sedangkan untuk dana Bantuan Keuangan dikelola oleh TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) mengajukan permohonan pencarian dana bantuan keuangan kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa selaku PTPKD selanjutnya apabila Kepala Desa telah menyetujuinya, maka merekomendasikan kepada saksi selaku Bendahara Desa untuk mencairkan dana yang ada direkening desa selanjutnya menyerahkannya kepada TPK (TimPelaksana Kegiatan);
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Batulawang Kecamatan Pataruman Kota Banjar Nomor : 141/Kpts.05/ Ds /V/2012 tanggal 04 Mei 2012 tentang Pengangkatan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa dengan susunan kepengurusan sebagai berikut :
Ketua : SARIP SUPRIATNA.
Bendahara : LILIS SUMIATI .
Anggota : DEDIH KUSMAYADI (Kaur Kesra).
SUMARNA. (Kaur Umum).
UJANG RUSTANDI (Staf pelaksana).
Bahwa tugas dan tanggungjawab PTPKD yaitu :
Menyusun dan melaksanakan kebijakan APB Desa.
Menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan barang dan jasa.
Menyusun Rakerdes APBDesa, perubahan APBDesa dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa.
Menyusun rancangan keputusan Kepala Desa tentang pelaksanaan peraturan Desa, APBD Desa dan Perubahan APBD Desa
Bahwa dalam pengelolaan dana ADD dan dana bantuan keuangan di desa Btulawang TA. 2012 terdapat penggunaan Alokasi Dana Desa dan dana bantuan keuangan yang dipergunakan diluar ketentuan diantarnya yaitu :
a. Adanya angsuran hutang atas pinjaman Sdr. ASEP HIDAYAT, BBA selaku Kepala Desa Batulawang sebesar Rp 1.000.000,- per bulan selama 10 bulan pada tahun 2012;
b. Adanya biaya operasional yang diambil kegiatan operasional desa seperti ATK, rapat-rapat, pemeliharaan kendaraan dan perjalanan dinas untuk ASEP HIDAYAT, BBA sebesar Rp 500.000,- perbulan , untuk Sekdes Terdakwa SARIP SUPRIATNA sebesar Rp 500.000,- perbulan dan untuk Bendahara sebesar Rp 250.000,- perbulan selama satu tahun di tahun anggaran 2012.
c. Untuk penanggunglangan pembayaran PBB yang seharusnya dibayar oleh masyarakat karena untuk mencapai target, maka menggunakan Dana Alokasi Dana Desa maupun Bantuan keuangan yang disisihkan;
d. Untuk pemberian kepada LSM maupun wartawan yang berkunjung ke desa Batulawang dalam satu tahun yaitu tahun 2012.
e. Pemberian kepada instansi-instansi lain untuk sekedar uang terimakasih;
f. Pinjaman-pinjaman pribadi perangkat desa;
g. Penggunaan diluar anggaran yang ditetapkan seperti THR perangkat desa, purnabakti BPD yang seharusnya tidak ada anggarannya;
Bahwa sumber dana atas pengeluaran diluar ketentuan tersebut yaitu berasal dari dana ADD TA. 2012 maupun Bantuan Keuangan untuk desa Batulawang yang disisihkan;
Bahwa atas penggunaan dana ADD dan dana Bantuan Keuangan dari pemerintah Kota Banjar untuk desa Batulawang TA 2012 yang dipergunakan untuk membiayai kegiatan diluar ketentuan tersebut Terdakwa SARIP SUPRIATNA selaku Ketua PTPKD mengetahuinya;
Bahwa pada saat ada penggunaan dana ADD maupun dana Bantuan Keuangan dari Pemerintah Kota Banjar untuk Desa Batulawang TA. 2012 yang dipergunakan diluar ketentuan tersebut saksi selaku Bendahara Desa Batulawang selalu meminta persetujuan dan berkonsultasi dengan saksi SARIP SUPRIATNA selaku Sekretaris Desa dan Ketua PTPKD maupun kepada Terdakwa ASEP HIDAYAT, BBA selaku Kepala Desa Batulawang dan setelah mereka setujui barulah dana tersebut saksi pergunakan sesuai kebutuhan untuk kegiatan diluar ketentuan tersebut;
Bahwa dalam pelaksaan pengelolaan dana ADD diatur dalam Peraturan Walikota Banjar Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD), Peraturan Walikota Banjar Nomor 13 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Banjar Nomor 6 Tahun 2010 tetang Pedoman Alokasi Dana Desa, sedangkan untuk Dana Bantuan Keuangan diatur dalam Peraturan Walikota Banjar Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Penggunaan Bantuan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2012 dan dalam pengelolaan ditingkat desa dibuat Peraturan Desa Batulawang Nomor : 02 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa batulawang Tahun anggaran 2012 dan dalam pelaksaan pengelolaan dana ADD maupun dana Bantuan Keuangan yang diterima oleh Desa Batulawang TA. 2012 belum sepenuhnya sesuai sebagaimana peraturan tersebut diatas, karena pelaksanaan pengelolaan Alokasi Dana Desa tidak sepenuhnya dilaksanakan oleh TPD (Tim Pelaksana Desa), akan tetapi sebagian dilaksanakan sendiri oleh saksi sebagai Bendahara atas perintah dari Terdakwa ASEP HIDAYAT, BBA selaku Kepala Desa TA. 2012, dan juga sepengetahuan dari saksi SARIP SUPRIATNA selakau Sekretaris Desa/Ketua PTPKD;
Bahwa seharusnya pelaksanaan pencairan dana ADD tersebut dari TPD mengajukan kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa baru setelah disetujui, Kepala Desa menyuruh saksi untuk mencairkan dana dari rekening desa yang selanjutnya diberikan kepada TPD sesuai kebutuhan pengajuannya, akan tetapi dalam pelaksanaannya saksi membuat sendiri rencana pengajuan pencairan dana ADD yang selanjunya saksi konsultasikan kepada Sekretaris Desa dan setelah disetujui oleh Kepala Desa, maka saksi akan mencairkan dana ADD sebagaimana pencairan dan langsung saksi gunakan sesuai petunjuk dari Sekretaris Desa saksi SARIP SUPRIATNA maupun dari Kepala Desa Terdakwa ASEP HIDAYAT, BBA;
Bahwa dalam penggunaan dana ADD maupun dana Bantuan Keuangan yang dipergunakan diluar ketentuan terdapat perintah langsung maupun persetujuan langsung dari saksi SARIP SUPRIATNA yaitu untuk pengeluaran skala kecil misalnya pemberian kepada wartawan atau LSM,apabila tidak ada Kepala Desa Terdakwa ASEP HIDAYAT, BBA maka saksi meminta persetujuan dari saksi SARIP SUPRIATNA dan setelah disetujui saksipun mengeluarkan dana yang berasal dari ADD maupun Bantuan Keuangan untuk LSM/Wartawan yang datang kedesa;
Bahwa persetujuan atau perintah hanya secara lisan saja;
Bahwa terdapat pemberian biaya operasional diluar ketentuan tersebut karena ada perintah dari Terdakwa ASEP HIDAYAT, BBA selaku Kepala Desa kepda saksi untuk biaya operasional, maka saksi menyisihkan dari kegiatan operasional desa sepeti ATK, Rapat-rapat, pemeliharaan kendaraan dan perjalanan dinas kemudian saksi pun meminta persetujuan dari saksi SARIP SUPRIATNA selaku Sekretaris Desa dan setelah disetujui, maka saksi pun memberikan biaya operasional diluar ketentuan untuk saksi SARIP SUPRIATNA sebesar RP 500.000,- perbulan, Terdakwa ASEP HIDAYAT, BBA sebesar RP 500.000,- perbulan serta saksi sendiri sebesar RP 250.000,- dan untuk pengeluaran tersebuit tidak dibuatkan kuitansi karena berdasarkan kesepekatan, akan tetapi ada beberapa pengeluaran yang dilakukan pencatatan dalam buku dapur yang saksi pegang yaiu buku merk mirage warna batik kuning;
Bahwa saksi SARIP SUPRIATNA selaku Ketua PTPKD mengetahui bahwa dana yang dipergunakan untuk operasional saksi SARIP SUPRIATNA adalah berasal dari dana ADD maupun dana Bantuan Keuangan TA. 2012 yang disisihkan;
Bahwa saksi menyerahkan biaya operasional diluar ketentuan kepada saksi SARIP SUPRIATNA yaitu untuk Januari 2012 sampai Mei 2012 diberikan secara rapel pada bulan Mei 2012 karena dana ADD dan Bantuan Keuangan baru cair pada bulan Mei 2012 selanjutnya diberikan setiap bulan;
Bahwa yang berhak menandatangani pencairan dana ADD maupun dana Bantuan Keuangan tersebut adalah antara Kepala Desa Sdr. ASEP HIDAYAT, BBA, Sekretaris Desa saksi SARIP SUPRIATNA, serta saksi selaku Bendahara Desa dan untuk pencairan dana tersebut boleh dua diantara tiga, artinya bahwa untuk pencairan dana tersebut minimal disetujui dua orang dari orang-orang tersebut diatas;
Bahwa atas penggunaan dana ADD dan dana Bantuan Keuangan dari Pemerintah Kota Banjar untuk Desa Batulawang TA 2012 yang dipergunakan untuk membiayai kegiatan diluar ketentuan, saksi sebagai Bendahara Desa hanya melaksanakan perintah dari Terdakwa ASEP HIDAYAT, BBA selaku Kepala Desa Batulawang dan meminta persetujuan atau berkonsultasi dengansaksi SARIP SUPRIATNA selaku Sekretaris Desa Batulawang;
Bahwa saksi SARIP SUPRIATNA tidak hanya sebatas mengetahui saja akan tetapi ikut menyetujui juga karena setiap penggunaan dana ADDmaupun dana Bantuan Keuangan selalu dibicarakan antara Terdakwa ASEP HIDAYAT, BBA maupun saksi SARIP SUPRIATNA;
Bahwa setiap ada penyisihan anggaran maupun penggunaan dana ADD serta dana Bantuan Keuangan selalu dibicarakan oleh Terdakwa ASEP HIDAYAT, BBA kepada saksi SARIP SUPRIATNA maupun kepada Saksi, dan apabila setelah dijelaskan tentang anggaran mana saja yang akan dicairkan serta disisihkan untuk membiayai kegiatan diluar ketentuan tersebut Terdakwa ASEP HIDAYAT, BBA selalu bertanya kepada saksi SARIP SUPRIATNA “kumaha Bah upami kie” (Bagaimana bah kalau begini), dan saksi SARIP SUPRIATNA biasanya menjawab “mangga teu langkung bapak” (silahkan saja gimana bapak) dan menurut saksi hal tersebut sudah merupakan persetujuan serta tidak mungkin jika saksi SARIP SUPRIATNA tidak mengetahui atas penyisihan maupun penggunaan dana ADD maupun dana Bantuan Keuangan yang dipergunakan untuk membiayai kegiatan diluar ketentuan tersebut.
Bahwa yang menjadi peran dari saksi SARIP SUPRIATNA selaku Sekretaris Desa dalam penyisihan angaran dana ADD maupun dana Bantuan Keuangan yang dipergunakan untuk membiayai kegiatan lain diluar ketentuan yaitu ikut menyetujui atas penyisihan serta penggunaan dana ADD maupun dana Bantuan Keuangan setiap kali saksi mengajukan permohonan pencairan maupun mendapat perintah dari Terdakwa ASEP HIDAYAT, BBA saksi selalu meminta persetujuan dari saksi SARIP SUPRIATNA selaku Sekretaris Desa, apalagi ada beberapa kegiatan yang langsung dilakukan oleh saksi SARIP SUPRIATNA seperti pemberian kepada LSM/Wartawan apabila Terdakwa ASEP HIDAYAT,BBA tidak ada ditempat,pemberian kepada perseorangan seperti kepada Pak TARNO;
Bahwa untuk persetujuan secara tertulis memang tidak ada, akan tetapi setiap ada pengeluaran maupun penyisihan anggaran dari dana ADD maupun dana Bantuan Keuangan saksi selalu meminta pendapat serta persetujuan dari saksi SARIP SUPRIATNA selaku Sekretaris Desa, apalagi atas penyisihan dana ADD maupun dana Bantuan Keuangan telah dibicarakan bersama antara Terdakwa ASEP HIDAYAT, BBA dengan saksi SARIP SUPRIATNA maupun dengan saksi selaku Bendahara;
Bahwa saksi SARIP SUPRIATNA telah menerima dana operasional sebesar RP 500.000,- perbulan yang telah diterima oleh saksi SARIP SUPRIATNA sendiri dan saksi SARIP SUPRIATNA mengetahui bahwa sumber dana untuk operasional tersebut berasal dari dana ADD maupun dana Bantuan Keuangan yang disisihkan karena sebelumnya sudah dibicarakan terlebih dahulu antara Terdakwa ASEP HIDAYAT, BBA, dengan saksi serta saksi SARIP SUPRIATNA atas pemberian biaya operasional tersebut;
Bahwa saksi masih ingat dan mengenali setiap barang bukti yang ditunjukkan di persidangan;
Terhadap keterangan saksi Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
SARIP SUPRIATNA Bin UDIN, di bawah supah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan kepada penyidik dan keterangan yang ada dalam BAP adalah benar;
Bahwa saksi menjabat sebagai Sekretaris Desa Batulawang sejak tanggal 11 Mei 2010 sampai sekarang berdasarkan surat perintah dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Latihan Daerah Pemerintah Kota Banjar Nomor : 824.2/3244/SP/BKPLD tanggal 11 Mei 2010 dan yang menjadi tugas serta kewenangan saksi selaku Sekretaris Desa sama juga dengan kewenangan sebagai Ketua PTPKD karena Sekretaris Desa secara otomatis diangkat sebagai ketua PTPKD (Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa) diantaranya yaitu :
Menyusun dan melaksanakan kebijakan APB Desa;
Menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan barang dan jasa.
Menyusun Rakerdes APBDesa, perubahan APBDesa dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa;
Menyusun rancangan keputusan kepala Desa tentang pelaksanaan peraturan Desa, APBD Desa dan Perubahan APBD Desa;
Bahwa susunan perangkat Desa Batulawang tahun anggaran 2012 adalah sebagai berikut :
Kepala Desa: ASEP HIDAYAT, BBA.
Sekretaris Desa : SARIP SUPRIATNA.
Kaur Keuangan : LILIS SUMIATI.
Kaur pemerintahan: DEDI SUTENDI.
Kaur Umum : SUMARNA.
Kaur Ekbang : ENO KARSINO.
Kaur Kesra : DEDIH KUSMAYADI, Shi.
Staf Desa : UJANG RUSTANDI, ENUNG NURMALASARI
Bahwa pada TA. 2012 Desa Batulawang telah mendapatkan dana ADD (Alokasi Dana Desa) sebesar Rp 646.339.291,- (enam ratus empat puluh enam juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu dua ratus sembilan puluh satu rupiah) dan dana ADD tersebut bersumber dari APBD Kota Banjar yang disumbangkan kepada Desa melalui program Alokasi Dana Desa;
Bahwa Desa Batulawang menerima dana ADD tersebut pada sekitar bulan Mei 2012 yang ditransfer dari rekening Pemerintah Kota Banjar ke rekening Bank Jabar atas nama Desa Batulawang Nomor : 0002531046100;
Bahwa mekanisme pemberiandana ADD yaitu dari Pemerintah Kota Banjar telah menetapkan besaran ADD melalui Keputusan Walikota Banjar tentang Besaran Alokasi Dana Desa TA. 2012 pada sekira bulan Februari 2012 selanjutnya atas surat keputusan tersebut dibuatkanlah RAPBDes Desa Batulawang disesuaikan dengan anggaran ADD dan juga pendapatan desa, setelah dibuatkan RAPBDes tersebut, maka pemerintah desa mengajukan RAPBDes tersebut kepada PMPDKBPol untuk dievaluasi, setelah dievaluasi, maka RAPBDes tersebut diperbaiki setelah evaluasi barulah ditetapkan sebagai Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA. 2012, setelah ditetapkan menjadi APBDes, maka Pemerintah Desa Batulawang dalam hal ini Terdakwa ASEP HIDAYAT, BBA selaku Kepala Desa mengajukan proposal permohonan pencairan dana ADD yang dilampiri APBDes kepada Pemerintah Kota Banjar melalui Kecamatan, dan kantor PMPDKBPol, setelah diverifikasi di Kecamatan, maka proposal tersebut di lakukan evaluasi ke PMPDKBPol, setelah dievaluasi barulah disampaikan kepada Walikota Banjar, apabila sudah memenuhi syarat kemudian didisposisikan kepada Dinas Pendapatan dan Aset Daerah Kota Banjar untuk dilakukan transfer dana ADD ke rekening desa, setelah dana ADD cair ke rekening desa, maka barulah dana ADD tersebut dapat dipergunakan oleh Desa;
Bahwa yang membuat pengajuan proposal pencairan dana ADD TA. 2012 adalah saksi selaku Sekretaris Desa Batulawang dan isi dari proposal tersebut adalah Penggunaan Alokasi Dana Desa TA. 2012 Desa Batulawang diantaranya yaitu :
TPAPD (Tambahan Penghasilan Aparat Desa) sebesar Rp 132.900.000,- selama 1 tahun;
Operasional BPD sebesar Rp 18.000.000,-.
Operasional Pemerintahan Desa Rp 43.001.787,- yang dipergunakan untuk :
- ATK Sebesar Rp 6.500.000,-.
- Rapat-rapat sebesar Rp 4.701.787,-.
- Listrik telefon dan Koran Rp 3.000.000,-.
- Perjalanan Dinas Rp 14.000.000,-.
- Pemeliharaan Kendaraan bermotor Rp 5.800.000,-.
- Pelaksanaan Musrenbangdes Rp 3.000.000,-
- Penyusunan RAPBDes Rp 2.000.000,-
- Penyusunan LPPD, LKPJ dan KPPD Rp 2.000.000,-
- Pengadaan pakian perangkat Rp 2.000.000,-
Sedangkan 70 % dana ADD dipergunakan untuk kelembagaan Desa diantarnya yaitu :
Opersional LPM sebesar Rp 12.000.000,-
Operasional PKK sebesar Rp 15.000.000,-
Operasional karangtaruna dan PIKRR sebesar Rp 10.000.000,-
Operasional MUI dan PHBI sebesar Rp 7.500.000,-
Operasional RT/RW sebesar Rp 44.880.000,-
Pembinaan Gapoktan dan HKP sebesar Rp 10.000.000,-
Biaya pembangunan PAUD sebesar Rp 10.000.000,-
Operasional RW Siaga Sehat sebesar Rp 5.000.000,-
Pembinaan Olah raga dan PHBN sebesar Rp 12.000.000,-
Bantuan program PMT sebesar Rp 5.000.000,-
Kegiatan Bansos sebesar Rp 5.000.000,-
Biaya kegiatan ngabungbang Rp 4.000.000,-
Pengadaan perlengkapan kesenian dan pembinaan helaran seni Rp 12.500.000,-
Membantu DKM yang sedang membangun Rp 10.000.000,-
Membantu untuk pembangunan kirmir MD Rp 15.000.000,-
Biaya untuk peningkatan kabtibmas Rp 31.200.000,-
Biaya operasional kegiata posyandu Rp 3.500.000,-
Biaya operasional kegiatan MD Rp 10.000.000,-
Operasional kegiatan PAUD Rp 7.500.000,-
Kirmir jalan Rt 4 cimanggu Rp 10.000.000,-
Biaya profil Desa Rp 10.000.000,-
Operasional PSM sebesar RP 7.500.000,-
Operasional BKM sebesarp Rp 6.000.000,-
Operasional forum pos KB Rp 2.000.000,-
Pembuatan Pipanisasi air bersih pagerbatu Rp 10.000.000,-
Pengadaan infocus sebesar Rp 5.000.000,-
Pengadaan soundsistem sebesar Rp 20.000.000,-
Pengadaan laptop Rp 7.500.000,-
Rehap kantor Desa sebesar Rp 89.357.504,-
Pembangunan RTLH sebesar Rp 30.000.000,-
Pembuatan papan nama Desa sebesar Rp 5.000.000,-
Pengadaan mebeler kantor Rp 5.000.000,-
Pelatihan perangkat Rp 5.000.000,-
Operasional Pokja yandu Rp 5.000.000,-
Biaya tak terduga Rp 5.000.000,-
Bahwa dari penggunaan dana ADD dan dana Bantuan Keuangan untuk Desa Batulawang TA. 2012 yang dipergunakan untuk membiayai kegiatan diluar ketentuan yang diantaranya yaitu
Adanya angsuran hutang atas penggunaan kebutuhan desa pada tahun 2010 sebesar Rp 15.000.000,- yang dipinjam dari BRI Cab Banjar sebesar Rp 20.000.000,- dan pada tahun 2012 diangsur sebanyak 10 bulan, perbulan sebesar Rp 1.000.000,- oleh Terdakwa ASEP HIDAYAT, BBA selaku Kepala Desa;
Adanya biaya opersional diluar ketentuan untuk Kepala Desa (ASEP HIDAYAT, BBA) sebesar Rp 500.000,- perbulan, untuk Sekdes sebesar Rp 500.000,- perbulan dan untuk Bendahara (Saksi LILIS SUMIATI) sebesar Rp 250.000,- perbulan selama satu tahun di tahun anggaran 2012;
Untuk penanggulangan pembayaran PBB yang seharusnya dibayar oleh masyarakat akan tetapi karena untuk mencapai target maka menggunaan Dana Alokasi Dana Desa;
Untuk pemberian kepada LSM maupun wartawan yang berkunjung ke Desa Batulawang dalam satu tahun;
Pemberian kepada instansi-instansi lain untuk sekedar uang terimakasih;
Pinjaman-pinjaman pribadi perangkat desa;
Penggunaan diluar anggaran yang ditetapkan seperti THR perangkat desa, purnabakti BPD yang seharusnya tidak ada anggarannya;
Bahwa dari pengeluaran atau penggunaan dana ADD maupun dana Bantuan Keuangan diluar ketentuan tersebut yang saksi ketahui yaitu diantarnya :
Adanya biaya opersional diluar ketentuan untuk Kepala Desa sebesar Rp 500.000,- perbulan, untuk Sekdes sebesar Rp 500.000,- perbulan dan untuk bendahara sebesar Rp 250.000,- perbulan selama satu tahun di tahun anggaran 2012.
Untuk penanggunglangan pembayaran PBB yang seharusnya dibayar oleh masyarakat akan tetapi karena untuk mencapai target, maka menggunaan dana ADD;
Untuk pemberian kepada LSM maupun wartawan yang berkunjung ke desa Batulawang dalam satu tahun;
Bahwa awalnya saksi tidak mengetahui sumber dana yang dipergunakan untuk membiayai kegiatan diluar ketentuan tersebut, akan tetapi setelah saksi menanyakan kepada Kepala Desa yang mengatakan kepada saksi bahwa dana tersebut diambil dari dana ADD dan dana Bantuan Keuangan yang disisihkan;
Bahwa saksi selaku Sekretaris Desa mengetahui tentang pengguunaan dana ADD maupun dana Bantuan Keuangan yang disisihkan untuk membiayai kegiatan lain diluar ketentuan tersebut yaitu
Untuk adanya biaya operasioanal diluar ketentuan, awalnya setelah dana ADD untuk Desa Batulawang TA. 2012 tersebut cair pada bulan Mei 2012 saksi LILIS SUMIATI selaku Bendahara memberikan uang kepada saksi sebesar RP 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang katanya atas perintah dari Terdakwa ASEP HIDAYAT, BBA selaku Kepala Desa, kemudian saksi pun menanyakan kepada Terdakwa ASEP HIDAYAT, BBA, “uang apa ini?” dan Terdakwa ASEP HIDAYAT, BBA mengatakan kepada saksi bahwa uang tersebut merupakan uang lelah untuk saksi yang diambil dari biaya rapat-rapat dan ATK, kemudian setelah itu saksi menerima dana sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perbulan dari Saksi LILIS SUMIATI;
Untuk penanggulangan pembayaran PBB tahun 2012, saksi bersama dengan Saksi LILIS SUMIATI selaku Bendahara pernah dipanggil oleh Terdakwa ASEP HIDAYAT, BBA selaku Kepala Desa keruangannya untuk membahas pelunasan pembayaran PBB Desa Batulawang, karena supaya untuk mendapat reward atau penghargaan, maka target pembayaran PBB harus lunas pada bulan Juli atau September 2012 dan pada saat itupun saksi menyarankan kepada Kepala Desa ASEP HIDAYAT, BBA untuk tidak melunasinya karena tidak ada dana, akan tetapi pada saat itu Terdakwa ASEP HIDAYAT, BBA memerintahkan kepada Saksi LILIS SUMIATI untuk mengambil dana dari pos Alokasi Dana Desa dan mengenai besaran penanggulangannya saksi tidak mengetahuinya;
Untuk pemberian kepada LSM atau wartawan tersebut Terdakwa ASEP HIDAYAT, BBA selaku Kepala Desa pernah mengatakan kepada saksi bahwa jika Terdakwa ASEP HIDAYAT, BBA tidak ada dikantor, maka uang untuk wartawan tinggal minta kepada Bendahara Saksi LILIS SUMIATI, akan tetapi kebijakan tersebut tidak saksi laksanakan, dan kadang Bendahara meminta petunjuk kepada saksi selaku Sekretaris Desa, apabila ada wartawan yang datang ke kantor desa sedangkan Kepala Desa tidak ada, maka saksi mengatakan kepada Bendahara “sok we atu neng kalau ada ma yang penting pake kuitansi“ (silahkan aja neng kalau ada uangnya yang penting pake kuitansi);
Bahwa yang berhak untuk mencairkan dana ADD maupaun dana Bantuan Keuangan untuk dipergunakan tersebut harus disetujui dua orang diantara tiga yaitu antara Kepala Desa ASEP HIDAYAT, BBA, saksi selaku Sekretaris Desa dan Bendahara Saksi LILIS SUMIATI;
Bahwa penggunaan dana ADD maupun dana Bantuan Keuangan yang dipergunakan untuk membiayai kegiatan diluar ketentuan tersebut sudah tidak sesuai dengan Peraturan Walikota Banjar Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD), Peraturan Walikota Banjar Nomor 13 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Banjar Nomor 6 Tahun 2010 tetang Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Desa maupun ketentuan Peraturan Walikota Banjar Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Penggunaan Bantuan Keuangan Desa TA. 2012;
Bahwa saksi mengetahui bahwa adanya penggunaan dana ADD TA. 2012 diluar ketentuan tersebut sudah tidak sesuai dengan Peraturan Walikota Banjar Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Peraturan Walikota Banjar Nomor 13 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Banjar Nomor 6 Tahun 2010 tetang Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Desa, akan tetapi Terdakwa masih mau melaksanakan kebijakan tersebut, karena kebijakan atas penggunaan Alokasi Dana Desa diluar ketentuan tersebut sudah menjadi kebijakan dari Kepala Desa ASEP HIDAYAT, BBA sedangkan saksi hanya selaku bawahan yang tidak mempunyai kewenangan pengambilan keputusan kebijakan;
Bahwa saksimengakui menerima dana operasional diluar ketentuan sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per bulan dari Bendahara (saksi LILIS SUMIATI) dan dana tersebut oleh saksi dipergunakan untuk biaya transport saksi dari rumah ke kantor Desa Batulawang;
Bahwa atas penggunaan dana ADD untuk membiayai kegiatan operasional diluar ketentuan tersebut sudah tidak sesuai dengan proposal penggunaandana ADD yang diajukan maupun APBDes Desa Batulawang TA. 2012;
Bahwa selain dana ADD Desa Batulawang juga pernah menerima dana Bantuan Keuangan dari Pemerintah Kota Banjar TA. 2012 sebesar Rp 259.250.000,- yang diterima dalam dua termyn/tahap yaitu pertama pada tanggal 25 Mei 2012 yang ditranfer ke rekening Desa Batulawang Nomor : 0002531046100 dengan bukti foto copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari DPPKAD Nomor: 931/01565/LS-BP/BUD/1.20.5.2/2012 tanggal 24 Mei 2012 sebesar Rp 123.500.000,- dan termyn ke II pada 30 Agustus 2012 yang ditransfer ke rekening desa Nomor : 0002531046100 dengan bukti foto copy SP2D dari DPPKAD nomor: 931/03357/LS-BP/BUD/1.20.5.2/2012 tanggal 29 AGustus 2012 sebesar Rp 135.750.000,-,;
Bahwa dana bantuan keuangan tersebut seharusnya dipergunakan untuk:
Bantuan UP2K sebesar Rp 10.000.000,-.
Bantuan untuk Koordinasi PKK sebesar Rp 1.000.000,-.
Bantuan Operasional Kamtibmas sebesar Rp 4.800.000,-.
Intensifikasi PBB sebesar Rp 23.250.000.-.
Infrastuktur pedesaan sebesar Rp 220.200.000,-
Bahwa mekanisme penggunaan dana Bantuan Keuangan yaitu dari desa Batulawang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Batulawang Nomor : 141/Kpts 09/V/2012 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Batulawang Tahun Anggaran 2012 telah membentuk TPK untuk melaksanakan kegiatan yang dibiayai dari dana Bantuan Keuangan tersebut diantarnya yaitu :
Untuk kegiatan infratruktur telah dibentuk TPK dengan susunan organisasi sebagi berikut :
Ketua : WARSONO
Sekretaris : UJANG SOPYAN
Juru Bayar : IKIN
Team teknis : KARWA
Anggota : DADAN SOPYAN,dan AYO.
Untuk penguatan ekonomi masyarakat melalui UP2K oleh PKK yaitu ENDANG ETIN;
Untuk pemeliharan Kamtibmas oleh Kaur Umum Saksi SUMARNA;
Untuk intensifikasi PBB oleh Kaur Ekbang ENO KARSINO, akan tetapi pelaksanaannya oleh Saksi LILIS SUMIATI;
Untuk bantuan koordinasi PKK oleh Ketua PKK Sdri. NUR AIDA, SPd.
Selanjutnya apabila dana sudah berada direkening desa masing-masing penanggung jawab kegiatan tersebut mengajukan permohonan pencairan dana bantuan keuangan sesuai kegiatannya kepada Kepala Desa melalui saksi selaku Sekretaris Desa, kemudian setelah disetujui barulah dana tersebut dicairkan oleh Bendahara Desa selaku PTPKD selanjutnya dana tersebut diserahkan kepada penanggungjawab kegiatan, akan tetapi pelaksanaannya tidak demikian, setelah dana tersebut berada direkening desa, Bendahara Desa (LILIS SUMIATI) langsung memberikan dana tersebut kepada masing-masing penanggungjawab kegiatan karena sudah jelas pos kegiatannya, kecuali untuk bidang infrastruktur itu berdasarkan pengajuan, akan tetapi pengajuan tersebut hanya menggunakan surat permohonan saja dan untuk dana infrastruktur yang seharusnya dilaksanakan oleh LPM/OMS akan tetapi ada juga yang dilaksanakan oleh saksi AHMAD SUBUR selaku Ketua BPD yaitu dalam pembelian aspal untuk infrastuktur jalan;
Bahwa sebelum adanya pencairan dana Bantuan Keuangan pada saat itu dilakukan rapat oleh Kepala Desa dengan saksi selaku Sekdes, Bendahara, LPM Saksi WARSONO dan BPD Saksi MUSO PARYONO serta TPD Saksi DEDI SUTENDI bahwa untuk mengantisipasi keterlambatan SPJ serta pembayaran pajak apalagi wartawan atau LSM sering datang ke desa, maka Terdakwa ASEP HIDAYAT, BBA mengusulkan untuk dilakukan penyisihan anggaran infrastuktur dari bantuan keuangan sebesar 20 % dari anggaran dan disetujui oleh semua yang hadir pada saat itu, termasuk saksi dan tentunya penyisihan tersebut tidak diperbolehkan, karena semua pengeluaran sudah ada pos anggarannya.
Bahwa penyisihan anggaran biaya infrsatuktur jalan Desa Batulawang sebesar 20 % dipergunakan untuk pajak infrastruktur, biaya pelaporan dan untuk LSM/wartawan serta cadangan kekurangan biaya infrastruktur jalan;
Bahwa saksi mengetahui atas pembuatan laporan pertanggungjawaban keuangan yang sebagian dibuat fiktif dalam pengelolaan dana ADD maupun dana Bantuan Keuangan untuk Desa Batulawang TA. 2012.
Bahwa saksi sebagai Ketua PTPKD sudah menjalankan tugas dan kewenangan sebagaimana ketentuan meskipun terdapat pelaksanaan penggunaan dana ADD maupaun dana Bantuan Keuangan untuk membiayai kegiatan diluar ketentuan dan itupun karena adanya kebijakan Kepala Desa Saksi ASEP HIDAYAT, BBA;
Bahwa saksi melaksanakan kebijakan pengelolaan dana ADD dan dana Bantuan Keuangan yang tidak sesuai ketentuan karena Terdakwa mengikuti kebijakan dari Kepala Desa ASEP HIDAYAT, BBA dan saksi merasa tidak mempunyai kebijakan sendiri atas pengelolaan APBDes;
Bahwa kebijakan APBDesa Batulawang TA. 2012 adalah sebagaimana ketentuan tentang Peraturan Desa Batulawang Nomor : 02 Tahun 2012 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Batulawang TA. 2012 yang telah ditetapkan oleh Kepala Desa Batulawang yang terdiri dari pendapatan desa dan belanja desa serta pembiayaan, akan tetapi untuk Pendapatan Asli Desa Batulawang tidak berjalan, yang ada hanya dana perimbangan dari Pemerintah Kota berupa ADD dan dana bantuan pemerintah berupa Bantuan Keuangan dari Pemerintah Kota Banjar;
Bahwa untuk pelaksanaan pengelolaan keuangan Desa yang dilaksanakan didesa Batulawang sebagian sudah sesuai dengan APBdesa, akan tetapi ada juga sebagian kecil yang tidak sesuai dengan ketentuan;
Bahwa yang dimaksud saksi pelaksanaan pengelolaan keuangan desa yang sebagian tidak sesuai ketentuan yaitu adanya pemberian biaya operasional diluar ketentuan kepada saksi selaku Sekretaris Desa sebesar Rp 500.000,- perbulan, kepada Kepala Desa dan juga Bendahara Desa, untuk penanggulangan pembayaran PBB dengan menggunakan dana ADD, pemberian kepada LSM/Wartawan, pengambilan oleh Terdakwa ASEP HIDAYAT, BBA;
Bahwa saksi mengetahui atas penyisihan dana ADD maupun dana Bantuan Keuangan yang dipergunakan untuk membiayai kegiatan diluar ketentuan dan saksi mengetahuinya dari saksi LILIS SUMIATI akan tetapi secara spesifikasi mengenai dana mana saja yang disisihkan serta berapa nilai yang disisihkan saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa penyisihan dana ADD maupun dana Bantuan Keuangan Desa yang dipergunakan untuk membiayai kegiatan diluar ketentuan tersebut tidak ditetapkan dalam bentuk peraturan desa, karena kebijakan tersebut diluar dari ketentuan yang telah diatur dalam peraturan Walikota maupun peraturan tentang pengelolaan keuangan desa;
Bahwa seharusnya apabila ada pengalihan atau pergeseran dalam penggunaan anggaran harus dilakukan perubahan APBDesa yang mekanismenya sebagaimana ketentuan penetapan APBDesa;
Bahwa salah satu tugas saksi selaku Sekretaris dan juga Ketua PTPKD adalah menyusun perubahan APBDesa, akan tetapi saksi tidak pernah menyusun perubahan APBDesa tentang penggunaan dana ADD maupun dana Bantuan Keuangan yang dialihkan untuk membiayai kegiatan lain diluar ketentuan tersebut;
Bahwa dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Walikota Banjar Nomor 13 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD), dalam Pasal 11 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dijelaskan bahwa “Perubahan APBDesa terjadi bila pergeseran anggaran yaitu pergeseran antar jenis belanja dapat dilakukan dengan cara merubah Peraturan Desa tentang APBDesa” , kemudian dalam Pasal 17 Peraturan Walikota Banjar Nomor 13 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Banjar Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Desa dijelaskan bahwa “apabila terjadi perubahan rencana penggunaan maka harus dilaksanakan melalui perubahan APBDesa” akan tetapi selama Terdakwa menjabat sebagai Sekretaris Desa Batulawang TA. 2012 tidak pernah ada perubahan APBDesa tentang pengalihan atau pergeseran penggunaan dana ADD maupun dana Bantuan Keuangan yang dipergunakan untuk membiayai kegiatan diluar ketentuan;
Bahwa saksi tidak menyusun perubahan APBdesa meskipun saksi mengetahui tentang adanya pengalihan anggaran atau penggunaan ALokasi Dana Desa maupun dana Bantuan Keuangan yang dipergunakan untuk membiayai kegiatan lain diluar APBDes maupun proposal yang telah dibuat dan ditetapkan tersebut karena saksi hanya mengikuti kebijakan dari Kepala Desa (ASEP HIDAYAT, BBA) meskipun kebijakan tersebut memang tidak sesuai dengan ketentuan apalagi saksi pernah menyampaikan kepada Kepala Desa bahwa hal tersebut tidak sesuai ketentuan, akan tetapi tetap dilaksanakan oleh Kepala Desa;
Bahwa dalam peraturan menteri dalam negeri Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 9 ayat (1) Setiap pengeluaran belanja atas beban APBDesa harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah, ayat (2) bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan pengesahan oleh sekretaris desa atas kebenaran material yang timbul dari penggunaaan bukti dimaksud akan tetapi atas pelaksanaan pengelolaan keuangan desa yang didalamnya terdapat pengelolaan dana ADD maupun dana bantuan keuangan tersebut saksi tidak membuat pengesahan sebagaimana ketentuan tersebut diatas karena saksi hanya menerima laporan pertanggungjawaban penggunaan Alokasi Dana Desa maupun dana bantuan keuangan dari masing-masing pelaksana yang kemudian saksi susun sebagai laporan pertanggungjawaban APBDesa.
Bahwa benar saksi sebagai Sekretaris Desa yang mempunyai tugas serta kewenangan melaksanakan kebijakan APBDesa tidak mengetahui tentang kebenaran dalam pelaksanaannya apalagi memang ada penggunaan Alokasi Dana Desa maupun dana bantuan keuangan yang dipergunakan untuk membiayai kegiatan diluar ketentuan karena saksi hanya menerima laporan dari masing-masing pelaksana kegiatan itupun ada beberapa pelaksana kegiatan yang sudah sampai akhir tahun anggaran belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban.
Bahwa dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Pasal 14 ayat (2) menjelaskan bahwa Dokumen Penatausahaan pengeluaran harus disesuaikan pada peraturan desa tentang APBDesa atau peraturan tentang perubahan APBDesa melalui pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), ayat (3) Pengajuan SPP sebagaimana dimaksud ayat (2) diatas harus disetujui oleh Kepala Desa melalui Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD), sedangkan dalam pelaksanaan pengeluaran ataupun pancairan Alokasi Dana Desa maupun dana bantuan keuangan TA. 2012 tidak dibuatkan SPP (Surat Permintaan Pembayaran) sebagaimana ketentuan tersebut, akan tetapi hanya dibuat surat permohonan pencairan dana ADD yang dibuat oleh Bendahara Desa saksi LILIS SUMIATI kemudian diberikan kepada saksi untuk diketahui kemudian setelah saksi tanda tangani, maka surat permohonan pencairan dana ADD tersebut saksi ajukan kepada Kepala Desa Terdakwa ASEP HIDAYAT, BBA untuk di setujui, dan mengenai pengeluaran atau pencairan tersebut disesuikan dengan APBDes;
Bahwa yang menjadi peran serta tugas saksi dalam proses pencairan alokasi dana desa maupun dana bantuan keuangan setelah dana tersebut berada direkening Desa Batulawang TA. 2012 untuk dipergunakan adalah menerima surat permohonan pencairan Alokasi Dana Desa yang diajukan oleh Bendahara Saksi LILIS SUMIATI kemudian setelah saksi periksa dan tanda tangani, maka surat permohonan tersebut saksi ajukan kepada Kepala Desa untuk disetujui dalam penggunaannya;
Bahwa saksi mengetahui bahwa penggunaan yang diajukan tidak sesuai dengan pelaksanaanya akan tetapi yang saksi ketahui hanya pada pencairan alokasi dana desa yang pertama karena dana tersebut dicairkan sebanyak 39 kali sedangkan untuk pencairan berikutnya saksi tidak mengetahui;
Bahwa saksi selaku Sekretaris Desa maupun Ketua PTPKD yang mempunyai tugas melaksanakan kebijakan APBDesa tidak melaksanakan pengecekan terhadap pengeluaran anggaran alokasi dana desa maupun dana bantuan keuangan yang dipergunakan diDesa Batulawang TA. 2012 akan tetapi saksi hanya mengecek dana yang ada direkening Desa di Bank Jabar Banten;
Bahwa saksi selaku Sekretaris Desa maupun Ketua PTPKD yang mempunyai tugas melaksanakan kebijakan APBDesa tidak melaksanakan pengecekan terhadap pengeluaran anggaran alokasi dana desa maupun dana bantuan keuangan yang dipergunakan didesa Batulawang TA. 2012 karena saksi merasa sudah percaya kepada Bendahara bahwa dana tersebut akan dipergunakan sebagaimana pengajuan permohonan pencairannya;
Bahwa saksi menerima dana operasional pada pencairan pertama pada bulan Mei 2012 sebesar Rp 1.000.000,- dan Rp 1.500.000,- dari Saksi LILIS SUMIATI selanjutnya dana tersebut saksi terima perbulan sebesar Rp 500.000,-.
Terhadap keterangan saksi Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut :
AKHMAD SHOFARI NOOR, SH BIN ATJE SUHERMAN, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa ahli pernah memberikan keterangan kepada Penyidik, dan keterangan yang dimuat dalam BAP adalah benar;
Bahwa sejak tanggal 1 Desember 2013 sampai sekarang Ahli sebagai auditor muda pada Inspektorat Kota Banjar ;
Bahwa keahlian Ahli adalah sebagai auditor yang mempunyai tugas dalam Bidang Akunting dan Auditing, dan atas keahlian Ahli tersebut telah diterbitkan sertifikat JFA (Jabatan Fungsional Auditor) ;
Bahwa yang dijadikan dasar dalam pelaksanaan Bantuan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara adalah Surat dari Kepala Kepolisian Resort Banjar Nomor : B/573/XIl/2013/Reskrim tanggal 02 Desember 2013 Perihal Expose/Pemaparan dan Bantuan Audit Perhitungan Kerugian Negara, Disposisi Walikota Banjar Nomor : 1.2374 tanggal 06 Desember 2013 dan Surat Perintah Tugas Inspektur Kota Banjar Nomor : 800/234-Inspektorat tanggal 12 Desember 2013 ;
Bahwa Team Auditor yang ditunjuk untuk melakukan audit adalah :
AGUS EKA SUMPANA Jabatan Penanggung jawab.
ASEP SURAHYAT, S.Sos, M.Si Jabatan Pengendali Teknis.
AKHMAD SHOFARI NOOR, SH Jabatan Ketua Tim.
AGUS MUSLIH, S.Kep, Ners, MM.Kes Jabatan Anggota Tim.
DIAN RAHAYU NUGRAHA, SE Jabatan Anggota Tim.
INDRA PRAYOGA, SE Jabatan Anggota Tim.
Bahwa tujuan penugasan adalah mendapatkan jumlah kerugian daerah sesuai dengan hasil penyidikan Kepolisian Resor Banjar. Ruang Lingkup Penugasan adalah Pelaksanaan anggaran dari Alokasi Dana Desa TA. 12 dan Pelaksanaan anggaran dari bantuan keuangan TA. 2012. Batasan Tanggung Jawab Penugasan adalah terbatas pada perhitungan kerugian Keuangan Daerah berdasarkan data, dokumen dan bukti-bukti yang diperoleh dari penyidik Kepolisian Resor Banjar serta bukti-bukti lain yang relevan ;
Bahwa Metode penghitungan kerugian negara/daerah yang digunakan adalah kerugian negara/daerah tidak sebesar jumlah pengeluaran melainkan setelah dikurangi dengan jumlah yang diterima oleh kelompok sasaran dan dimanfaatkan tujuan program. Metode Perhitungan kerugian keuangan negara/daerah ini seperti dalam metode kerugian total dengan penyesuaian ke bawah. Penyesuaian ini diperlukan karena auditor memperoleh bukti-bukti yang meyakinkan bahwa tujuan program sebagian ada yang dinikmati oleh kelompok sasaran program. Perhitungan kerugian keuangan negara/daerah bukan merupakan pengeluaran uang negara/daerah yang telah dilakukan tetapi dikurangi dengan jumlah uang Negara/daerah yang benar-benar dinikmati oleh kelompok sasaran program. Perhitungan kerugian keuangan Negara/daerah dilaksanakan dengan Desk Evaluation dengan membandingkan antara data proposal, penyaluran dana dari Pemerintah Kota Banjar di rekening bank Desa Batulawang, pencairan oleh Bendahara Desa dan Buku Pembantu Bendahara Desa Batulawang (buku dapur) serta BAP (Berita Acara Pemeriksaan) Saksi yang diperoleh oleh pihak penyidik/Polresta Banjar.
Bahwa Pemerintah Kota Banjar untuk Tahun Anggaran 2012 telah menerbitkan kebijakan melalui Keputusan Walikota Banjar Nomor 147.25/Kpts.26-Tapem/2012 Tentang Besaran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2012 yang memberikan dana sebesar Rp. 646.339.291,- dengan rincian sebesar Rp. 193.901.787,- untuk Biaya Operasional Desa (30%) dan sebesar Rp. 452.437.504,-, untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat (70%).
Bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Desa Batulawang Nomor 141/kpts.02/V/2012 Tentang Besaran Alokasi Dana Desa Untuk Operasional Pemerintah Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Tahun Anggaran 2012, dana ADD sebesar Rp. 193.901.787,- (30 %) dirincikan kedalam 3 kegiatan yaku:
Tambahan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) sebesar Rp. 132.900.000,-.
Operasional BPD sebesar Rp. 18.000.000,-.
Operasional Pemerintah Desa sebesar Rp. 43.001.787,-.
Sedangkan untuk dana sebesar Rp. 452.437.504,- (70%) dirincikan kedaIam 35 kegiatan yaitu :
Operasional LPM sebesar Rp. 12.000.000,-.
Operasional PKK sebesar Rp. 15.000.000,-.
Operasional PKK dan PIKRR sebesar Rp. 10.000.000,-.
Operasional MUI dan PHBI sebesar Rp. 7.500.000,-.
Operasional RT, RW sebesar Rp. 44.880.000,-.
Biaya Pembinaan Gapoktan dan HKP sebesar Rp. 10.000.000,‑.
Biaya Pembangunan PAUD sebesar Rp. 10.000.000,-.
Biaya Operasional RW Siaga Sehat sebesar Rp. 5.000.000,-.
Biaya Pembinaan Olahraga dan PHBN sebesar Rp. 12.000.000,-.
Bantuan Persalinan Gakin dan Program PMT bagi yang gizinya kurang sebesar Rp. 5.000.000,-.
Biaya Kegiatan Bantuan Sosial/Bencana sebesar Rp. 5.000.000,-.
Biaya Kegiatan Ngabungbang dan Pembinaan Seni Budaya sebesar Rp. 4.000.000,-.
Pengadaan Peralatan dan Perlengkapan Kesenian dan Pembinaan/Helaran Seni sebesar Rp. 12.500.000,-.
Biaya untuk peningkatan KAMTIBMAS/LINMAS sebesar Rp. 31.200.000,-.
Membantu DKM yang sedang membangun sebesar Rp. 10.000.000,-.
Membantu untuk pembangunan MD/Kirmir sebesar Rp. 15.000.000,-.
Biaya Operasional Kegiatan POSYANDU sebesar Rp. 3.500.000,-.
Biaya Operasional Kegiatan MD sebesar Rp. 10.000.000,--.
Biaya Operasional Kegiatan PAUD sebesar Rp. 7.500.000,-.
Biaya Operasional PSM sebesar Rp. 7.500.000,-.
Biaya Operasional BKM sebesar Rp. 6.000.000,-.
Biaya Operasional Forum POS KB sebesar Rp. 2.000.000,-.
Pembuatan/Pipanisasi air bersih di Pagerbatu (1000 M) sebesar Rp. 10.000.000,-.
Bantuan Operasional Pokja Yandu sebesar Rp. 5.000.000,-.
Rehab Kantor Desa sebesar Rp. 89.357.504,-.
Kirmir Jalan RT 04 Cimanggu sebesar Rp. 10.000.000,-.
Biaya Profil Desa sebesar Rp. 10.000.000,-.
Pembangunan RTLH sebesar Rp. 30.000.000,-.
Biaya Pengadaan Infocus sebesar Rp. 5.000.000,-.
Biaya Pengadaan Sound System sebesar Rp. 20.000.000,-.
Biaya Pengadaan Laptop sebesar Rp. 7.500.000,-.
Biaya Pembuatan Papan Nama Desa sebesar Rp. 5.000.000,-.
Pengadaan Mebeleur Kantor sebesar Rp. 5.000.000,-.
Pelatihan Perangkat sebesar Rp. 5.000.000,-.
Biaya Tak Terduga sebesar Rp. 5.000.000,-.
Bahwa dari hasil audit yang dilakukan terdapat penyimpangan dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa maupun dana bantuan keuangan dari Pemerintah Kota Banjar untuk Desa Batulawang TA. 2012, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara/ daerah diantaranya adalah :
Pencairan dan penggunaan dana tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mekanisme penyaluran dan pencairan bantuan keuangan desa tidak diatur lebih lanjut oleh Kepala Desa.
Pencairan Dana ADD dan Bantuan Keuangan tidak mengacu pada Proposal yang telah dibuat sehingga terdapat kelebihan pencairan dana sebesar Rp. 13.445.034,- untuk Dana ADD dan Rp. 21.500.000,- untuk dana Bantuan Keuangan.
Realisasi dana untuk kegiatan tidak sesuai dengan permohonan pencalran dana yang telah dibuat sehingga terdapat dana yang tidak sesuai peruntukannya.
Dan dilihat dari penyimpangan tersebut diatas Terdakwa selaku Kepala Desa yang seharusnya bertanggungjawab atas pelaksanaan kebijakan APBDes Desa Batulawang yang didalamnya terdapat dana Alokasi Dana Desa maupun dana Bantuan Keuangan dari Pemerintah Kota Banjar tidak melaksanakan kebijakan sebagai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa serta Perwal No. 13 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Banjar Nomor 6 Tahun 2010, dan Terdakwa selaku pembuat kebijakan dalam pengelolaan APBDEs dalam pencairan dana ADD maupun Bantuan Keuangan tidak sesaui dengan proposal yang dibuat serta tidak ada pemisahan dalam pencairan dana Alokasi Dana Desa maupun dana Bantuan Keuangan, sedangkan yang ada hanya pencairan Alokasi Dana Desa saja dan Terdakwa adalah sebagai pihak yang harus menyetujui dalam pencairan Alokasi Dana Desa maupun dana Bantuan Keuangan setelah dana tersebut berada di rekening desa ;
Bahwa jumlah kerugian Keuangan Negara / Daerah yang ditimbulkan akibat dari peraturan-peraturan yang dilanggar dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa maupun dana Bantuan Keuangan dari Pemerintah Kota Banjar untuk Desa Batulawang TA. 2012 adalah sebesar Rp. 183.425.263,-
Bahwa dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa maupun dana Bantuan Keuangan dari Pemerintah Kota Banjar untuk Desa Batulawang TA. 2012 yang dilaksanakan di Desa Batulawang tentunya sudah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Permendagri No. 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 22 ayat (1) “pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang pembiayaannya bersumber dari ADD dalam APBDesa sepenuhnya dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Desa dengan mengacu kepada Peraturan Bupati/Walikota yang dalam pelaksanaannya TPD tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dan dalam pelaksanaan pengelolaan dana Bantuan Keuangan sudah tidak sesuai dengan Pasal 7 Peraturan Walikota Banjar Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Penggunaan Bantuan Keuangan Desa TA. 2012 yaitu mengenai pencairan dan penyaluran Bantuan Keuangan tidak dibuat aturan lebih lanjut oleh Kepala Desa. Pencairan Dana Alokasi Dana Desa dan Bantuan Keuangan tidak mengacu pada proposal yang telah dibuat, sehingga hal tersebut mengakibatkan pelaksanaan penggunaan Alokasi Dana Desa dan dana Bantuan Keuangan tidak sesuai sasaran.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berita acara pemeriksaan dari penyidik Polres Banjar yang didukung dengan bukti-bukti berupa kuitansi dan buku pembantu Bendahara (Buku Dapur) sebagai pihak yang bertanggungjawab atas pengelolaan dana Alokasi dana Desa maupun dana Bantuan Keuangan tersebut adalah :
Kepala Desa yang menjabat pada TA. 2012 yaitu Sdr. ASEP HIDAYAT, BBA karena Kepala Desa sebagai Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa;
Sekdes (Sekretaris Desa) selaku Ketua PTPKD yang mempunyai kewenangan untuk melaksanakan pengelolaan APBDes Desa Batulawang yang didalamnya terdapat Alokasi Dana Desa dan dana Bantuan Keuangan.
Bendahara Desa (Sdri. LILIS SUMIATI) yang seharusnya dapat mengadministrasikan penerimaan dan pengeluaran anggaran sebagaimana ketentuan, akan tetapi dalam hal ini justru Bendahara Desa turut serta berperan dalam pencairan Alokasi Dana Desa maupun dana Bantuan Keuangan yang dipergunakan untuk membiayai kegiatan diluar ketentuan;
Bahwa dilihat dari audit yang dilakukan untuk dana yang harus dipertanggungjawabkan secara pribadi oleh Terdakwa diantaranya adalah Operasional Kepala Desa sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan dan ada juga dana yang harus dipertanggungjawabkan bersama antara Terdakwa (Sdr. ASEP HIDAYAT, BBA) selaku Kepala Desa, Sekretaris Desa selaku Ketua PTPKD dan Sdri. LILIS SUMIATI sebagai Bendahara Desa Batulawang, karena kebijakan untuk menggunakan dana ADD maupun dana Bantuan Keuangan dari PemerintahKota Banjar untuk Desa Batulawang yang dipergunakan untuk membiayai kegiatan diluar ketentuan tersebut dilaksanakan dan diketahui oleh Terdakwa Sdr. ASEP HIDAYAT, BBA, Sekretaris Desa Sdr. SARIP SUPRIATNA dan Sdri. LILIS SUMIATI, dan penggunaan yang harus dipertanggunjawabkan bersama tersebut sebesar Rp. 141.125.263,-;
Bahwa yang menandatangani surat permohonan pencairan dana berdasarkan bukti surat permohonan pencairan ADD yang dicairkan dalam 39 kali penarikan ditandatangani oleh Sdri. LILIS SUMIATI selaku Bendahara Desa, Sdr. SARIP SUPRIATNA selaku Sekretaris Desa dan Ketua PTPKD dan Terdakwa Sdr. ASEP HIDAYAT, BBA selaku Kepala Desa, sedangkan yang menyusun kegiatan dalam pencairan tersebut tentunya mereka bertiga karena dalam bukti surat permohonan pencairan ditanda tangani oleh tiga orang tersebut dan apabila ada perbedaan antara proposal, pencairan dan realisasi tentunya juga menjadi tanggungjawab tiga orang tersebut Sdri. LILIS SUMIATI, selaku Bendahara, Sdr. SARIP SUPRIATNA selaku Sekretaris Desa dan Ketua PTKD dan Terdakwa Sdr. ASEP HIDAYAT,BBA selaku Kepala Desa karena mekanisme permohonan pencairan dana seharusnya proses pencairan didasarkan dengan proposal penggunaan dana ADD maupun Bantuan Keuangan selanjutnya setelah kegiatan disusun kemudian Bendahara akan mengajukan kepada Sekretaris Desa selaku Ketua PTPKD baru kemudian disetujui oleh Kepala Desa ;
Bahwa untuk menggunakan anggaran dana ADD maupun dana bantuan keuangan yang dipergunakan untuk membiayai kegiatan diluar dari proposal pengajuan dana ADD maupun dana bantuan keuangan jelas hal tersebut tidak diperbolehkan karena penggunaan dana ADD maupun dana Bantuan Keuangan harus mengacu kepada proposal pencairan dana ADD maupun dana Bantuan Keuangan yang telah diajukan yang juga telah dituangkan dalam Peraturan Desa tentang APBDesa dan apabila ada perubahan dalam penggunaannya harus ditempuh dengan melakukan perubahan APBDesa sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Walikota Banjar Nomor 13 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD), dalam Pasal 11 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dijelaskan bahwa "Perubahan APBDesa terjadi bila pergeseran anggaran yaitu pergeseran antar jenis belanja dapat dilakukan dengan cara merubah peraturan desa tentang APBDesa", dan Pasal 17 Peraturan Walikota Banjar Nomor 13 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Banjar Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Desa dijelaskan bahwa "apabila terjadi perubahan rencana penggunaan, maka harus dilaksanakan melalui perubahan APBDesa" ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwapernah memberikan keterangan kepada penyidik dan keterangan yang saksi berikan dalam BAP adalah benar;
Bahwa Terdakwa menjabat sebagai Kepala DesaBatulawang sejak tahun 2008 sampai dengan tahun 2014 berdasarkan Surat Keputusan Walikota Banjar Nomor : 141.1/Kpts.41-Tapem/2008 tanggal 20 Februari 2008;
Bahwa susunan organisasi/perangkat Desa Batualwang TA. 2012 diantaranya yaitu:
Kepala Desa : ASEP HIDAYAT, BBA.
Sekretaris Desa : SARIP SUPRIATNA
Kaur Keuangan : LILIS SUMIATI
Kaur Pemerintahan : DEDI SUTENDI
Kaur Umum : SUMARNA.
Kaur Ekbang : ENO KARSINO.
Kaur Kesra : DEDIH KUSMAYADI, SHi.
Staf Desa : UJANG RUSTANDI, ENUNG NURMALASARI
Bahwa pada tahun 2012 Desa Batulawang menerima bantuan dana ADD dan dana Bantuan Keuangan dari Pemerintah Kota Banjar, untuk dana ADD sebesar Rp 646.339.291,- (enam ratus empat puluh enam juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu dua ratus sembilan puluh satu rupiah) pada tanggal 25 Mei 2012, dan dana Bantuan Keuangan dalam dua termijn yaitu pada termyn pertama sebesar Rp 123.500.000,- (seratus dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 25 Mei 2012 dan termyn kedua sebesar Rp 135.750.000,- (seratus tiga puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) pada tanggal 29 Agustus 2012 yang ditransfer kerekening desa di Bank Jabar Banten Nomor : 0002531046100;
Bahwa mekanisme penggunaan dana ADD seharusnya setelah dana berada direkening desa yaitu TPD (Tim Pelaksana Desa) selaku pelaksana kegiatan yang pembiayaannya bersumber dari dana ADD mengajukan permohonan pencairan ADD kepada saksi selaku Kepala Desa melalui Sekretaris Desa, kemudian setelah Terdakwa menyetujui, maka Terdakwa akan memerintahkan Bendahara untuk mencairkan dana sebagaimana kebutuhan tersebut dan oleh Bendahara dana akan diberikan kepada TPD untuk dipergunakan, akan tetapi dalam pelaksanaannya tidak demikian karena ada pengeluaran-pengeluaran diluar ketentuan yang lansung dilaksanakan oleh Bendahara Desa dan TPD hanya melaksanakan kegiatan infrastruktur sekala kecil yaitu Pembangunan kirmir Madrasah, kirmir Karangjati, RTLH dan Pipanisasi Pagerbatu, sedangkan dalam pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana Bantuan Keuangan seharusnya yaitu dari TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) mengajukan pencairan dana kepada Terdakwa melalui Sekretaris Desa, kemudian setelah Terdakwa menyetujui maka Terdakwa akan memerintahkan Bendahara untuk mencairkan dana tersebut yang selanjutnya dana tersebut akan diberikan kepada TPK, akan tetapi dalam pelaksanaannya TPK langsung mengajukan dana tersebut kepada Bendahara dalam skala kecil, sehingga Bendahara Desalah yang mengatur pengelolaan keuangan tersebut karena TPK tidak mengelola sendiri keuangan tersebut;
Bahwa ada penggunaan dana ADD dan dana Bantuan Keuangan dari Pemerintahan Kota Banjar yang dipergunakan diluar ketentuan diantaranya yaitu :
Adanya angsuran hutang atas penggunaan kebutuhan desa pada tahun 2010 sebesar Rp 15.000.000,- yang Terdakwa pinjam dari BRI Cab Banjar sebesar Rp 20.000.000,- dan pada tahun 2012 diangsur sebanyak 10 bulan, perbulan sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah);
Adanya biaya opersional diluar ketentuan yang diambil dari perjalanan dinas untuk Terdakwa sebesar Rp 500.000,- perbulan, untuk Sekdes sebesar Rp 500.000,- perbulan dan untuk Bendahara sebesar Rp 250.000,- perbulan selama satu tahun di tahun anggaran 2012;
Untuk penanggulangan pembayaran PBB yang seharusnya dibayar oleh masyarakat akan tetapi karena untuk mencapai target, maka menggunaan Dana Alokasi Dana Desa yang dikelola oleh Saksi LILIS SUMIATI.
Untuk pemberian kepada LSM maupun wartawan yang berkunjung ke Desa Batulawang dalam satu tahun;
Pemberian kepada instansi-instansi lain untuk sekedar uang terimakasih;
Pinjaman-pinjaman pribadi perangkat desa;
Penggunaan diluar anggaran yang ditetapkan seperti THR perangkat desa, purnabakti BPD yang seharusnya tidak ada anggarannya;
Bahwa atas penggunaan dana ADD dan dana Bantuan Keuangan untuk Desa Batulawang TA. 2012 yang dipergunakan untuk membiayai kegiatan diluar ketentuan saksi SARIP SUPRIATNA selaku Sekretaris Desa mengetahui hal tersebut dan Terdakwa selalu berkoordinasi dengan Sekretaris Desa sekaligus sebagai Ketua PTPKD;
Bahwa peran saksi SARIP SUPRIATNA selaku Sekretaris Desa yaitu berperan dalam pembuatan APBDes Desa Batulawang yang sumber danya berasal dari dana ADD serta dana Bantuan Keuangan dan saksi SARIP SUPRIATNA berperan dalam pengaturan penggunaan atau pengalokasian anggaran dari Alokasi Dana Desa maupun dana bantuan keuangan;
Bahwa yang mempunyai idea atau inisiatif penyisihan anggaran kegiatan yang dibiayai dari dana ADD maupun dana Bantuan Keuangan TA. 2012 adalah inisiatif Terdakwa selaku Kepala Desa Batulawang yang mempunyai kebijakan akan tetapi atas inisiatif tersebut Terdakwa mengkonsultasikannya dengansaksi SARIP SUPRIATNA dan Bendahara Saksi LILIS SUMIATI;
Bahwa atas pemberian biaya operasional diluar ketentuan untuk Terdakwa sebesar Rp 500.000,- perbulan, saksi SARIP SUPRIATNA sebesar Rp 500.000,- perbulan dan Saksi LILIS SUMIATI sebesar Rp 250.000,- perbulan adalah kesepakatan bersama antara Terdakwa selaku Kepala Desa dengan saksi SARIP SUPRIATNA dan saksi LILIS SUMIATI karena saksi SARIP SUPRIATNA tidak mendapatkan honor dari Desa, sehingga mereka bersepakat untuk memberikan uang operasional yang diambil dari biaya operasional desa / perjalanan dinas dan atas pemberian biaya operasional tersebut saksi SARIP SUPRIATNA mengetahuinya, karena sebelum pemberian itu Terdakwa mengkonsultasikannya kepada saksi SARIP SUPRIATNA selaku Sekretaris Desa.
Bahwa atas pemberian biaya operasional diluar ketentuan tersebut saksi SARIP SUPRIATNA menerimanya yang diberikan oleh Bendahara Desa (saksi LILIS SUMIATI);
Bahwa atas pengelolaan dana ADD maupun dana Bantuan Keuangan untuk Desa Batulawang TA. 2012 tersebut sudah tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Walikota Banjar Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Desa ( ADD), Peraturan Walikota Banjar Nomor 13 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Banjar Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Desa, serta Peraturan Walikota Banjar Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Penggunaan Bantuan Keuangan Desa TA. 2012 karena ada pengunaan dana diluar dari kegiatan-kegiatan yang dibiayai dengan dana ADD maupun dana Bantuan Keuangan tersebut.
Bahwa untuk mempertanggungjawabkan pengggunaan dana ADD maupun dana Bantuan Keuangan yang digunakan tidak sesuai ketentuan maka dibuatlah laporan pertanggungjawaban secara fiktif yang disesuaikan dengan anggaran yang ada dan peran saksi SARIP SUPRIATNA dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban keuangan yang sebagian dibuat fiktif tersebut yaitu saksi SARIP SUPRIATNA adalah yang bertanggungjawab untuk mengumpulkan laporan pertanggungjawaban keuangan atas penggunaan dana ADD maupun dana Bantuan Keuangan yang selanjutnya dilaporkan kepada Walikota Banjar dan atas pembuatan laporan pertanggungjawaban keuangan yang sebagian dibuat fiktif tersebut saksi SARIP SUPRIATNA mengetahuinya, karena setiap penggunaan dana ADD maupun dana Bantuan Keuangan yang dipergunakan untuk membiayai kegiatan lain atau kegiatan diluar ketentuan Terdakwa selalu berkonsultasi dan mengatakannya kepada saksi SARIP SUPRIATNA;
Bahwa reaksi atau tanggapan saksi SARIP SUPRIATNA sewaktu Terdakwa berkonsultasi maupun memberitahukan tentang penggunaan dana ADD maupun dana bantuan keuangan yang dipergunakan diluar ketentuan serta pembuatan laporan pertanggungjawaban yang sebagian dibuat fiktif tersebut saksi SARIP SUPRIATNA menyetujui atas penggunaan dana tersebut karena saksi SARIP SUPRIATNA mengetahui serta mengerti tentang kebutuhan penggunaan dana ADD maupun dana Bantuan Keuangan yang dipergunakan untuk membiayai kegiatan lain atau kegiatan diluar ketentuan, begitu juga tentang pembuatan laporan pertanggungjawaban yang sebagain dibuat fiktif tersebut;
Bahwa cara Terdakwa mengkonsultasikan tentang penyisihan anggaran kegiatan yang dibiayai dari dana ADD maupun dana Bantuan Keuangan yang dipergunakan untuk membiayai kegiatan diluar ketentuan kepada saksiSARIP SUPRIATNA maupun Bendahara Desa (saksi LILIS SUMIATI) yaitu setiap ada pengeluaran yang sifatnya besar Terdakwa membicarakannya dengan Sekdes saksi SARIP SUPRIATNA maupun dengan saksi LILIS SUMIYATI selaku Bendahara Desa karena yang memegang keuangan adalah Bendahara Desa seperti contohnya untuk pemberian THR perangkat desa , saksi membicarakannya kepada Sekdes maupun Bendahara mengenai anggaran yang akan dipergunakan karena memang tidak ada anggaran lain di desa, maka Terdakwa mengambil kebijakan untuk menyisihkan dari dana ADD maupun dana Bantuan Keuangan dan penyisihan tersebut diatur oleh Bendahara Desa dan Sekretaris Desa karena merekalah yang mengetahui tentang posisi keuangan desa serta kebutuhan-kebutuhan apa saja yang akan diberikan dalam paket THR tersebut dan untuk pengeluaran dalam skala kecil seperti pemberian kepada wartawan ada yang dikeluarkan langsung oleh mereka karena memang Terdakwa tidak setiap hari berada dikantor meskipun setelahnya mereka pun memberitahukannya kepada Terdakwa;
Bahwa untuk konsultasi atau persetujuan tersebut memang tidak dibuatkan secara tertulis karena hanya secara lisan dan apabila ada pengeluaran tersebut, saksi SARIP SUPRIATNA selaku Sekretaris Desa maupun Saksi LILIS SUMIATI selaku Bendahara Besa menyetujuinya karena sudah sama-sama mengetahui tentang kebutuhan desa;
Bahwa peran saksi SARIP SUPRIATNA dalam penyisihan anggaran dana ADD maupun dana Bantuan Keuangan yang dipergunakan untuk membiayai kegiatan lain diluar ketentuan yaitu setiap adanya penyisihan maupun pengeluaran diluar ketentuan tersebut Terdakwa meminta pertimbangan dari saksi SARIP SUPRIATNA,karena Terdakwa menganggap Sekretaris Desa adalah ibu rumah tangganya desa yang mengetahui tentang anggaran mana saja yang bisa disisihkan maupun pengeluaran-pengeluaran apa yang yang dibutuhkan, maka persetujuan dari saksi SARIP SUPRIATNA atas penyisihan maupun pengeluaran dana tersebut menjadi pertimbangan Terdakwa untuk mengambil kebijakan tentang penyisihan anggaran maupun penggunaannya dan selain itu saksi SARIP SUPRIATNA yang mengatur tentang beberapa pengeluaran-pengeluaran diluar ketentuan maupun penyisihan anggaran seperti adanya penyisihan anggaran dari ATK, rapat-rapat maupun perjalanan dinas dan pengeluaran untuk kegiatan rutin seperti pemberian kepada wartawan atau LSM;
Bahwa untuk bukti penggunaan dana ADD maupun dana Bantuan Keuangan yang dipergunakan untuk membiayai kegiatan lain diluar ketentuan tidak dibuatkan kuitansi pengeluarannya maupun pengesahan bukti pengeluarannya, karena memang dana tersebut dipergunakan tidak sesuai peruntukannya akan tetapi atas pengeluaran dana ADD maupun dana Bantuan Keuangan yang dipergunakan untuk membiayai kegiatan diluar ketentuan tersebut telah disetujui oleh saksi SARIP SUPRIATNA selaku Sekretaris Desa Batulawang meskipun tidak dibuat secara tertulis.
Bahwa yang mempunyai ide atas atas pemberian biaya operasional kepada saksi SARIP SUPRIATNA selaku Sekretaris Desa tersebut memang itu adalah ide atau iniasiatif Terdakwa, akan tetapi atas inisiatif tersebut Terdakwapun membicarakannya dengan Saksi LILIS SUMIATI dan juga saksi SARIP SUPRIATNA sendiri maupun perangkat desa yang lain;
Bahwa yang menyerahkan dana operasional diluar ketentuan kepada Terdakwa dan saksi SARIP SUPRIATNA selaku Sekretaris Desa adalah Saksi LILIS SUMIATI selaku Bendahara akan tetapi tidak dibuatkan kuitansi karena memang sudah sama-sama tahu tentang penggunaan dana tersebut.
Bahwa untuk pengelolaan secara langsung yang dilakukan saksi SARIP SUPRIATNA dalam penggunaan dana ADD maupun dana Bantuan Keuangan yang disisihkan tersebut yaitu hanya untuk pengeluaran dana yang sifatnya kecil seperti pemberian kepada wartawan maupun LSM dan juga pengeluaran lain misalkan Terdakwa sedang tidak ada dikantor seperti untuk besuk serta kegiatan operasional desa lainnya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut :
SOMANTRI, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa secara khusus saksi tidak mengetahui tetapi saksi mendapat informasi bahwa di Kota Banjar ada Bantuan Keuangan pada Tahun 2012;
Bahwa saksi sebagai masyarakat biasa ;
Bahwa saksi tidak menjabat di organisasi desa ;
Bahwa saksi tahu ada Bantuan Keuangan setiap awal tahun untuk setiap desa dan diadakan musyawarah rencana dusun (musreng) ;
Bahwa bantuan tersebut untuk infrastruktur desa dan jalan ;
Bahwa di Desa Cimanggu saksi mengusulkan rehab dan perbaikan jalan dan di Desa Cimanggu ada 3 titik ;
Bahwa selain perbaikan jalan ada pengerjaan saluran air, pembangunan paud, pembangunan ruang desa ;
Bahwa dijelaskan bahwa di Pemerintahan Desa Batulawang ada penyimpangan-penyimpangan keuangan ;
Bahwa menurut saksi mengenai pelaksanaan pembangunannya saksi kira sudah bagus ;
Bahwa tidak ada masyarakat yang komplain masalah pembangunan ;
Bahwa demo-demo tidak ada selama ini yang saksi ketahui ;
Bahwa hasil musyawarah dusun sudah dilaksanakan ;
Bahwa untuk membuat proposal saksi tidak ikut, yang membuat proposal kepala dusun;
Bahwa pelaksanaan rehab jalan tersebut tahun 2012 ;
Bahwa yang melaksanakan LPM bersama jajaran pengurus dusun tersebut ;
Bahwa swadaya masyarakat ikut partisipasi juga ;
Bahwa saksi juga ikut gotong royong berupa tenaga ;
Bahwa tidak ada iuran uang ;
Bahwa mengenai anggaran keuangan desa saksi tidak tahu ;
Bahwa saksi tidak tahu berapa nilai anggarannya ;
Bahwa saksi tidak tahu anggarannya untuk pembangunan apa ;
Bahwa saksi tidak tahu adanya pemotongan dana bantuan desa ;
Bahwa saksi mengetahui ada kegiatan pengaspalan jalan dan itu sangat bagus ;
Bahwa saksi pernah mendengar adanya pengurangan anggaran 20% ;
Bahwa saksi menyatakan kondisi aspalnya bagus namun saksi tidak tahu tentang kwalifikasi aspal, saksi hanya menilai sebagai masyarakat yang awalnya jalan berlubang dan setelah dibangun rapih dan rata ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) buah buku dapur dari Sdri. LILIS SUMIATI warna kuning batik merk Mirage.
1 (satu) bendel rekening koran Bank BJB nomor rekening : 0002531046100 a.n. Desa batulawang periode 01 Januari 2011 s/d 31 Desember 2011.
1 (satu) lembar rekening koran Bank BRI unit Banjar timur Nomor rekening : 4011-01-000420-53-6 a.n. Dana Pembangunan Desa, Desa batulawang pataruman Banjar periode 01 Januari 2011 s/d 31 Desember 2011.
1 (satu) bendel rekening koran Bank BJB nomor rekening : 0002531046100 a.n. Desa batulawang periode 01 Januari 2012 s/d 31 Desember 2012.
1 (satu) lembar rekening koran Bank BRI unit Banjar timur Nomor rekening : 4011-01-000420-53-6 a.n. Dana Pembangunan Desa, Desa batulawang pataruman Banjar periode 01 Januari 2012 s/d 31 Desember 2012.
1 (satu) bendel rekening koran Bank BJB nomor rekening : 0002531046100 a.n. Desa batulawang periode 01 Januari 2013 s/d 07 Oktober 2013.
1 (satu) lembar rekening koran Bank BRI unit Banjar timur Nomor rekening : 4011-01-000420-53-6 a.n. Dana Pembangunan Desa, Desa batulawang pataruman Banjar periode 01 Januari 2013 s/d 18 September 2013.
1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 01/V/Ds/2012 tanggal 25 Mei 2012 sebesar Rp 71.575.000,-.
1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 02/V/Ds/2012 tanggal 31 Mei 2012 sebesar Rp 66.440.000,-.
1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 03/VI/Ds/2012 tanggal 05 Juni 2012 sebesar Rp 61.625.000,-.
1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 04/VI/Ds/2012 tanggal 08 Juni 2012 sebesar Rp 70.263.000,-.
1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 05/VI/Ds/2012 tanggal 13 juni 2012 sebesar Rp 19.250.000,-.
1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 06/VI/Ds/2012 tanggal 15 Juni 2012 sebesar Rp 86.234.000,-.
1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 07/VI/Ds/2012 tanggal 18 Juni 2012 sebesar Rp 36.500.000,-.
1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 08/VI/Ds/2012 tanggal 19 Juni 2012 sebesar Rp 39.000.000,-.
1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 09/VI/Ds/2012 tanggal 26 Juni 2012 sebesar Rp 43.500.000,-.
1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 10/VI/Ds/2012 tanggal 29 Juni 2012 sebesar Rp 25.500.000,-.
1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 11/VII/Ds/2012 tanggal 03 Juli 2012 sebesar Rp 35.315.000,-.
1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 12/VII/Ds/2012 tanggal 12 Juli 2012 sebesar Rp 5.500.000,-.
1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 13/VII/Ds/2012 tanggal 18 Juli 2012 sebesar Rp 7.500.000,-.
1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 14/VII/Ds/2012 tanggal 30 Juli 2012 sebesar Rp 11.075.000,-.
1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 15/VII/Ds/2012 tanggal 31 Juli 2012 sebesar Rp 7.000.000,-.
1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 16/VIII/Ds/2012 tanggal 07 Agustus 2012 sebesar Rp 10.090.000,-.
1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 17/VIII/Ds/2012 tanggal 10 Agustus 2012 sebesar Rp 35.665.000,-.
1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 18/VIII/Ds/2012 tanggal 14 Agustus 2012 sebesar Rp 7.750.000,-.
1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 19/VIII/Ds/2012 tanggal 30 Agustus 2012 sebesar Rp 12.000.000,-.
1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 20/IX/Ds/2012 tanggal 03 September 2012 sebesar Rp 7.430.000,-.
1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 21/IX/Ds/2012 tanggal 06 September 2012 sebesar Rp 12.000.000,-.
1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 22/IX/Ds/2012 tanggal 07 September 2012 sebesar Rp 3.500.000,-.
1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 23/IX/Ds/2012 tanggal 12 September 2012 sebesar Rp 17.515.000,-.
1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 24/IX/Ds/2012 tanggal 17 September 2012 sebesar Rp 20.000.000,-.
1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 25/IX/Ds/2012 tanggal 20 September 2012 sebesar Rp 9.950.000,-.
1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 26/IX/Ds/2012 tanggal 24 September 2012 sebesar Rp 4.000.000,-.
1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 27/IX/Ds/2012 tanggal 26 September 2012 sebesar Rp 14.165.000,-.
1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 28/IX/Ds/2012 tanggal 28 September 2012 sebesar Rp 26.840.000,-.
1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 29/X/Ds/2012 tanggal 05 Oktober 2012 sebesar Rp 4.000.000,-.
1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 30/X/Ds/2012 tanggal 11 Oktober 2012 sebesar Rp 31.100.000,-.
1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 31/X/Ds/2012 tanggal 19 Oktober 2012 sebesar Rp 7.000.000,-.
1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 32/X/Ds/2012 tanggal 25 Oktober 2012 sebesar Rp 8.600.000,-.
1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 33/X/Ds/2012 tanggal 29 Oktober 2012 sebesar Rp 12.000.000,-.
1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor :34/XI/Ds/2012 tanggal 05 November 2012 sebesar Rp 6.975.000,-.
1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor :35/XI/Ds/2012 tanggal 12 November 2012 sebesar Rp 4.675.000,-.
1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor :36/XI/Ds/2012 tanggal 19 November 2012 sebesar Rp 10.925.000,-
1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor :37/XII/Ds/2012 tanggal 10 Desember 2012 sebesar Rp 16.778.884,-.
1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor :38/XII/Ds/2012 tanggal 28 Desember 2012 sebesar Rp 5.000.000,-.
1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor :39/XII/Ds/2012 tanggal 28 Desember 2012 sebesar Rp 7.548.034,-.
1 (satu) berkas proposal permohonan pencairan ADD TA. 2012.
Proposal Permohonan pencairan bantuan keuangan pemerintah untuk Desa Batulawang Kec. Pataruman Kota Banjar Tahap 2 (Dua) TA. 2012.
Surat Perintah Penempatan Tugas sebagai Sekretaris Desa Batulawang Kota Banjar an. Sdr. SARIP SUPRIATNA, dari Pemerintah Kota Banjar Badan Kepegawaian Pendidikan dan Latihan Daerah tertanggal 11 Mei 2010 yang ditandatangani oleh Drs. E. DEDI KUSNENDAR, M.Si. ( Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Latihan Daerah Kota Banjar).
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran Biaya Pembangunan kirmir Rt. 4, vivanisasi, kirmir MD. Sejumlah Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) tertanggal 18 Juni 2012 yang di tanda tangani oleh Sdr. DEDI. S.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran Biaya RTLH Sejumlah Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) tertanggal 19 Juni 2012, yang di tanda tangani oleh Sdr. DEDI. S.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran Biaya RTLH untuk Matrial Cimanggu Sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tertanggal 20 Juni 2012, yang di tanda tangani oleh Sdr. DEDI. S.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran Upah RTLH Sejumlah Rp. 6.400.000,- (enam juta empat ratus ribu rupiah) tertanggal 25 Juni 2012, yang di tanda tangani oleh Sdr. DEDI. S.
5 (lima) lembar Nota Kosong yang terdapat cap stempel Toko bangunan Cimanggu 3.
1 (satu) buku Nota Kosong yang terdapat cap stempel Restu Bunda digital fotocopy.
1 (satu) buah cap stempel LPM-D Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Batulawang.
1 (satu) buah cap stempel BPD Badan Permusyawaratan Desa Batulawang.
1 (satu) buah flashdish merk Kingstone.
1 (satu) buah flashdish warna Hitam
1 (satu) cap stempel toko buku “Lensa”
1(satu) Bendel berkas SPJ ADD 30 % Bulan Januari 2012 s/d Juni 2012.
1 (satu) Bendel berkas SPJ ADD 70 % TA. 2012.
1 (satu) Bendel berkas SPJ ADD 30 % Bulan Juli 2012 s/d Desember 2012 TA. 2012.
1 (satu) Bendel berkas SPJ APBDes TA. 2012.
1 (satu) Bendel berkas Laporan Pertanggung Jawaban Infrastruktur jalan tahap I TA. 2012 (Bantuan keuangan).
1 (satu) Bendel berkas Laporan pertanggung jawaban Infrastruktur jalan tahap II TA. 2012 (Bantuan Keuangan)
1 (satu) Bendel berkas SPJ UP2K TA. 2012.
1 (satu) Bendel berkas SPJ Operasional Paud TA. 2012
1 (satu) Bendel berkas SPJ Kelompok Tani Desa Batulawang TA. 2012.
1 (satu) Bendel berkas SPJ Kegiatan ngabungbang TA. 2012.
1 (satu) Bendel berkas SPJ PSM (pekerja sosial masyarakat) TA. 2012.
1 (satu) Bendel berkas SPJ Kegiatan pembinaan olah raga TA. 2012.
1 (satu) Bendel berkas SPJ PHBN TA. 2012.
1 (satu) Bendel berkas SPJ Pivanisasi air bersih Dusun Pagerbatu Desa Batulawang TA. 2012.
1 (satu) Bendel berkas SPJ PMT (Pemberian Makanan Tambahan) TA. 2012.
1 (satu) Bendel berkas SPJ Pembangunan DKL AL-IKHSAN TA. 2012.
1 (Satu) berkas SPJ Pembangunan DKM Al-BAROKAH Dsn. Tundagan Kec. Pataruman Kota Banjar TA. 2012.
1 (Satu) berkas SPJ Pembangunan PAUD Cempaka Ds. Batulawang Kec. Pataruman Kota Banjar TA. 2012.
1 (Satu) berkas SPJ Pembangunan PAUD Anggrek Dsn. Karangsari Ds. Batulawang Kec. Pataruman Kota Banjar TA. 2012.
1 (Satu) berkas SPJ Pembangunan PAUD Cendrawasih Dsn. Cimanggu Rt. 07 / 01 Ds. Batulawang Kec. Pataruman Kota Banjar TA. 2012.
1 (Satu) berkas SPJ Lembaga – Lembaga Ds. Batulawang Kec. Pataruman Kota Banjar TA. 2012.
1 (satu) Bendel berkas Laporan Pertanggung jawaban BOP ADD TA. 2012.
1 (Satu) berkas SPJ PKK Desa Batulawang TA. 2012.
1 (satu) bendel Buku Kas Umum TA. 2012.
1 (Satu) Buah Buku Pembantu Pemasukan APBDES TA. 2012.
1 (Satu) Buah Buku Pembantu Pengeluaran APBDES TA. 2012
1 (satu) Buku Bank Tahun 2012.
1 (satu) Buku Kas Pembantu Pajak PPN / PPH Tahun 2012.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya pembelian aspal 35 Unit dari Desa Batulawang sebesar Rp. 47.250.000,- (empat puluh tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 05 Juni 2012, yang ditanda tangani oleh Sdr. AHMAD SUBUR.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya pembelian aspal dari Desa Batulawang sebesar Rp. 36.450.000,- (Tiga puluh enam juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 15 Juni 2012, yang ditanda tangani oleh Sdr. AHMAD SUBUR.
1 (satu) lembar Kwitansi Kosong yang terdapat cap dan stempel meubel Saudara.
1 (satu) Buku kwitansi Warna Merah merk Sinar Purnama.
1 (satu) Buku kwitansi Warna Biru merk Sinar Dunia yang terdapat cap dan stempel dobo comp.
1 (satu) Buku kwitansi Warna Hijau Merk Sinar Dunia Ukuran besar.
1 (satu) Buku kwitansi warna hijau merk sinar dunia Ukuran kecil.
1 (satu) Buku kwitansi warna biru merk sinar purnama.
4 (empat) buah buku Nota Kontan No.5 / SP 885.
1 (satu) Buku mini kwitansi warna putih corah biru merk sinar purnama.
1 (satu) Buku kwitansi Warna Coklat merk Sinar Dunia Ukuran Besar.
1 (satu) Buku kwitansi Warna Coklat merk Sinar Dunia Ukuran Kecil.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran Biaya Pembelian kayu dari Desa Batulawang sebesar Rp. 5.180.000,- (lima juta seratus delapan puluh ribu rupiah) tertanggal 3 september 2012 yang ditanda tangani oleh Sdr. ALI. S.
1 (satu) lembar Nota yang berisi senilai Rp. 5.180.000,- (lima juta seratus delapan puluh ribu rupiah) tertanggal 2 september 2012.
1 (satu) lembar Nota yang berisi senilai Rp. 2.775.000,- (lima juta seratus delapan puluh ribu rupiah) tertanggal 22 september 2012.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran titipan pembangunan gedung desa dari Pemerintah Desa Batulawang sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) tertanggal 15 Oktober 2012, yang ditanda tangani oleh Sdri. AYU, cap dan stempel toko bangunan cimanggu 3.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran titipan pembangunan Desa Batulawang dari Desa Batulawang sebesar Rp. 6.000.000,- (enam Juta Rupiah) tertanggal 28 September 2013, yang ditanda tangani oleh Sdri. AYU, cap dan stempel toko bangunan cimanggu 3.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran titipan Renovasi Desa dari Desa Batulawang sebesar Rp. 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah) tertanggal 12 September 2013, yang ditanda tangani oleh Sdri. AYU, cap dan stempel toko bangunan cimanggu 3.
1 (satu) Bendel Proposal Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Pemerintah untuk Desa TA. 2012.
1 (satu) buku kas pembantu harian 30 % TA. 2012.
1 (satu) buku kas pembantu harian 70 % TA. 2012.
1 (Satu) Bendel surat pesanan (SP) Pengadaan peralatan dan perlengkapan kantor nomor : 027 / 23 / SP / Pppk / PPK / Des-Btlw / 2012.
1 (Satu) buku kwitansi warna hijau merk Sinar Purnama milik Sdr. JAJANG IRAWAN.
SP2D Nomor : 931 / 01564 / LS-BP / BUD / 1.20.5.2 / 2012, Tanggal 24 Mei 2012.
SP2D Nomor : 931 / 01565 / LS-BP / BUD / 1.20.5.2 / 2012, Tanggal 24 Mei 2012.
SP2D Nomor : 931 / 03357 / LS-BP / BUD / 1.20.5.2 / 2012, Tanggal 29 Agustus 2012.
1 (satu) Lembar Kwitansi Pencairan dana dari BANK BRI sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan Nomor Rekening : 4012-01-003408.10.5 a.n. JEJE ZAENAL ABIDIN tertanggal 10 Desember 2010.
1 (satu) Lembar copy Slip Setoran Pelunasan Nomor Rekening : 4012-01-003408.10.5 a.n. JEJE ZAENAL ABIDIN tertanggal 21 Desember 2012.
1 (satu) Berkas Salinan Surat Keputusan Walikota Banjar Nomor : 141.1 / Kpts.41-Tapem/2008, tertanggal 20 Februari 2008, tentang Pemberhentian PLH dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa Batulawang Kec. Pataruman Kota Banjar.
1 (satu) Berkas Salinan Surat Keputusan Walikota Banjar Nomor : 141.1 / Kpts.103Tapem/2003, tertanggal 26 April 2013, tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Batulawang Kec. Pataruman Kota Banjar
1 (satu) lembar Surat Keputusan Walikota Banjar Nomor : 823.2 / KPTS. 023 / KEPEG / 2008, tanggal 05 Desember 2008, a.n SARIP SUPRIATNA Bin UDIN.
1 (satu) Berkas Keputusan Kepala Desa Batulawang Kec. Pataruman Kota Banjar Nomor: 141 / Kpts.06 / DS / V / 2012 Tentang Pengangkatan Bendahara Desa TA. 2013 Desa Batulawang Kec. Pataruman Kota Banjar a.n LILIS SUMIYATI tanggal 04 Mei 2012 yang ditandatangani oleh Sdr. ASEP HIDAYAT, BBA.
1 (satu) Berkas Keputusan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Batulawang Kec. Pataruman Kota Banjar Nomor : 413.1 / Kpts. 03 – DS / 2010 Tentang Pengangkatan Perangkat Desa Batulawang Kec. Pataruman Kota Banjar an. Sdri. LILIS SUMIYATI tanggal 02 Maret 2010 yang ditandatangani oleh Sdr. ASEP HIDAYAT, BBA.
2 (dua) Berkas Daftar Himpunan Ketetapan Pajak dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (DHKP) Buku 1, 2, 3, 4, 5 Tahun 2012 tanggal terbit 02 Januari 2012 Desa Batulawang Kec. Pataruman Kota Banjar.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa menjabat sebagai Kepala DesaBatulawang sejak tahun 2008 sampai dengan tahun 2014 berdasarkan Surat Keputusan Walikota Banjar Nomor : 141.1/Kpts.41-Tapem/2008 tanggal 20 Februari 2008;
Bahwa pada tahun 2012 Desa Batulawang bantuan dana ADD (Alokasi Dana Desa) dari Pemerintah Kota Banjar sejumlah Rp 646.339.291,- (enam ratus empat puluh enam juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu dua ratus sembilan puluh satu rupiah), sesuai dengan Keputusan Walikota Banjar Nomor : 147.25/Kpts.26-Tapem/2012 tanggal 14 Februari 2012;
Bahwa selain dana ADD, Desa Batulawang juga menerima dana Bantuan Keuangan Desa (BKD) dari Pemerintah Kota Banjar sejumlah Rp 259.250.000,- (dua ratus lima puluh sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), sesuai dengan Keputusan Walikota Banjar Nomor : 978.5/Kpts.60-Tapem/2012 tanggal 02 April 2012;
Bahwa dana bantuan ADD sejumlah Rp 646.339.291,- pada tanggal 25 Mei 2012 telah ditransfer langsung dari DPPKAD Kota Banjar ke rekening Desa Batulawang, sedangkan dana Bantuan Keuangan Desa (BKD) sejumlah Rp 259.250.000,- pencairannya dilakukan dalam 2 (dua) tahap/termyn, yaitu tahap I sejumlah Rp 123.500.000,- dilakukan pada tanggal 25 Mei 2012 dan tahap II sejumlah Rp 135.750.000,- ditransfer pada tanggal 29 Agustus 2012;
Bahwa penggunaan dana ADD sejumlah Rp 646.339.291,- sesuai dengan Keputusan Kepala Desa Batulawang Nomor : 141/Kpts.02/V/2012 tanggal 04 Mei 2012 adalah sebagai berikut :
Untuk Operasional Desa sebesar 30% atau sejumlah Rp 193.901.787,-, terdiri dari :
TPAPD (Tambahan Penghasilan Aparat Desa) : Rp 132.900.000,-
Operasional BPD : Rp 18.000.000,-
Operasional Pemerintahan Desa : Rp 43.001.787,-
Untuk Kelembagaan Desa sebesar 70% atau sejumlah Rp 452.437.504,-, terdiri dari :
Operasional LPM : Rp 12.000.000,-
Operasional PKK : Rp 15.000.000,-
Operasional Karang Taruna dan PIKRR : Rp 10.000.000,-
Operasional MUI dan PHBI : Rp 7.500.000,-
Operasional RT / RW : Rp 44.880.000,-
Pembinaan Gapoktan dan HKP : Rp 10.000.000,-
Biaya Pembangunan PAUD : Rp 10.000.000,-
Operasional RW Siaga Sehat : Rp 5.000.000,-
Pembinaan Olah Raga dan PHBN : Rp 12.000.000,-
Bantuan program PMT : Rp 5.000.000,-
Kegiatan Bansos : Rp 5.000.000,-
Biaya kegiatan Ngabungbang : Rp 4.000.000,-
Pengadaan perlengkapan kesenian dan
pembinaan helaran seni : Rp 12.500.000,-
Membantu DKM yang sedang membangun : Rp 10.000.000,-
Membantu untuk pembangunan kirmir MD : Rp 15.000.000,-
Biaya untuk peningkatan kabtibmas : Rp 31.200.000,-
Biaya operasional kegiatan posyandu : Rp 3.500.000,-
Biaya operasional kegiatan MD : Rp 10.000.000,-
Operasional kegiatan PAUD : Rp 7.500.000,-
Kirmir jalan Rt 4 Cimanggu : Rp 10.000.000,-
Biaya profil Desa : Rp 10.000.000,-
Operasional PSM : Rp7.500.000,-
Operasional BKM : Rp 6.000.000,-
Operasional forum pos KB : Rp 2.000.000,-
Pembuatan Pipanisasi air bersih pagerbatu : Rp 10.000.000,-
Pengadaan infocus : Rp 5.000.000,-
Pengadaan soundsystem : Rp 20.000.000,-
Pengadaan laptop : Rp 7.500.000,-
Rehap kantor Desa : Rp 89.357.504,-
Pembangunan RTLH : Rp 30.000.000,-
Pembuatan papan nama Desa : Rp 5.000.000,-
Pengadaan meubeler kantor : Rp 5.000.000,-
Pelatihan perangkat : Rp 5.000.000,-
Operasional Pokja yandu : Rp 5.000.000,-
Biaya tak terduga : Rp 5.000.000,-
Bahwa penggunaan dana Bantuan Keuangan Desa (BKD) sejumlah Rp 259.250.000,- sesuai dengan Keputusan Kepala Desa Batulawang Nomor : 141/Kpts.03/V/2012 tanggal 04 Mei 2012 adalah sebagai berikut :
Bantuan UP2K : Rp 10.000.000,-
Bantuan untuk koordinasi PKK : Rp 1.000.000,-
Bantuan Operasional Kamtibmas : Rp 4.800.000,-
Intensifikasi PBB : Rp 23.250.000,-
Infrastruktur pedesaan : Rp 220.200.000,-
Bahwa untuk penggunaan dana Alokasi Dana Desa (ADD) Pemerintah Desa Batulawang telah membentuk TPD (Tim Pelaksana Desa) dan untuk penggunaan dan Bantuan Keuangan Desa (BKD) khususnya untuk melaksanakan kegiatan infrastruktur pedesaan telah dibentuk TPK (Tim Pelaksana Kegiatan);
Bahwa mekanisme penggunaan dana ADD maupun dana BKD menurut Peraturan Walikota Banjar Nomor 06 Tahun 2010 adalah TPD/TPK terlebih dahulu mengajukan proposal kebutuhan dana sesuai dengan kegiatan yang dibiayai dengan dana ADD maupun dana BKD kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa selaku Ketua PTPKD, dan apabila disetujui kemudian Kepala Desa memerintahkan kepada Bendahara Desa untuk mencairkan dana ADD atau dana BKD dan menyerahkannya kepada TPD/TPK untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan proposal, kemudian setelah dilaksanakan TPD/TPK membuat laporan pertanggungjawaban;
Bahwa dalam pelaksanaannya penggunaan dana ADD dan BKD dilaksanakan dengan surat permohonan pencairan dana ADD/BKD yang dibuat sendiri oleh Bendahara Desa dan kemudian setelah disetujui oleh Kepala Desa dana tersebut dikelola sendiri oleh Bendahara Desa dan khusus untuk kegiatan infrastruktur pedesaan TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) hanya menerima sebagian dana yang diperlukan dan dipotong sebesar 20% dengan alasan untuk operasional desa;
Bahwa dana ADD dan BKD yang dikelola sendiri oleh Bendahara Desa terdapat kegiatan-kegiatan yang pencairannya melebihi realisasi kegiatan, dengan rincian sebagai berikut :
Realisasi lebih kecil dari pada pencairan dananya dan terdapat selisih sejumlah Rp 117.193.418,-;
Realisasi lebih besar dibandingkan pencairan dananya dan terdapat selisih sejumlah Rp 3.500.000,-;
Realisasi pada buku pembantu Bendahara lebih besar dibandingkan dengan jumlah yang diterima oleh pelaksana program dan terdapat selisih sejumlah Rp 28.300.000,-;
Realisasi dana BKD yang telah dicairkan sebesar Rp 241.700.000,- hanya digunakan untuk kegiatan sebesar Rp 200.268.155,-, sehingga terdapat selisih sejumlah Rp 41.431.845,-;
Bahwa sebagian dana ADD atau dana BKD digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang tidak dianggarkan dalam APBDes yang telah disetujui oleh Pemerintah Kota Banjar, antara lain untuk penanggulangan pembayaran PBB, operasional Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara Desa dan kegiatan pemerintahan desa, pemberian kepada wartawan/LSM, pembayaran pinjaman ke BRI dan lain-lain penggunaan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan;
Bahwa laporan pertangungjawaban penggunaan dana ADD dan dana BKD sebagian dibuat fiktif, yaitu antara lain dengan meminta blanko kosong dari toko dan diisi sendiri oleh Bendahara atau Sekretaris Desa;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi Sarip Supriatna Bin Udin dan saksi Lilis Sumiyati telah menimbulkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp 183.425.263,- sesuai dengan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kota Banjar dalam laporannya Nomor : 700/24-Inspektorat tanggal 17 Februari 2014;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang
Dengan cara melawan hukum
Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
Orang yang melakukan, yang menyuruh lakukan atau turut serta melakukan
Perbuatan Yang Saling Berhubungan Sehingga Harus Dipandang Sebagai Perbuatan Berlanjut;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap orang,
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 angka 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi ;
Menimbang, bahwa kata setiap orang ini sepadan dengan kata ’barangsiapa’ yang biasa tercantum dalam suatu perumusan delik, yakni suatu istilah yang bukan merupakan unsur tindak pidana, melainkan merupakan unsur pasal, yang menunjuk kepada siapa saja orang perseorangan atau suatu badan hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang melakukan atau telah didakwa melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa apabila pengertian tersebut dihubungkan dengan Surat Dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam perkara ini, dimanaberdasarkan Surat Dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan seorang laki-laki bernama ASEP HIDAYAT, BBABin H. JEJE ZAENAL ABIDINsebagai Terdakwa di persidangan, dalam keadaan sehat jasmani maupun rohaninya, dan telah mengakui serta membenarkan identitas-identitas selengkapnya sebagaimana diuraikan dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut, maka yang dimaksud dengan setiap orang di sini adalah Terdakwa Asep Hidayat, BBA Bin H. Jeje Zaenal Abidin sebagai orang perseorangan, dengan demikian maka unsur ke 1 setiap orang telah terpenuhi;
Ad.2. Secara melawan hukum
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melawan hukum adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materil yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan namun apabila perbuatan tersebut dicela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa telah diatur sebagai berikut :
Pasal 9 :
(1). Setiap pengeluaran belanja ata beban APBDesa harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah;
(2). Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan pengesahan oleh Sekretaris Desa atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud;
(3). Pengeluaran kas desa yang mengakibatkan beban APBDesa tidak dapat dilakukan sebelum rancangan peraturan desa tentang APBDesa ditetapkan menjadi peraturan desa;
Pasal 11 :
(1). Perubahan APBDesa dapat dilakukan apabila terjadi:
a. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar jenis belanja;
(3). Perubahan APBDesa terjadi bila pergeseran anggaran yaitu pergeseran antar jenis belanja dapat dilakukan dengan cara merubah peraturan desa tentang APBDesa.
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 17 Peraturan Walikota Banjar Nomor 13 Tahun 2011 dinyatakan bahwa apabila terjadi perubahan rencana penggunaan, maka harus dilaksanakan melalui perubahan APBDesa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan terungkap bahwa sebagian dana ADD atau dana BKD digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang tidak dianggarkan dalam APBDes yang telah disetujui oleh Pemerintah Kota Banjar, antara lain untuk penanggulangan pembayaran PBB, operasional Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara Desa dan kegiatan pemerintahan desa, pemberian kepada wartawan/LSM, pembayaran pinjaman ke BRI dan lain-lain penggunaan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan;
Menimbang, bahwa penggunaan dana ADD dan dana BKD yang tidak dianggarkan dalam APBDes dilakukan tanpa ada perubahan terhadap APBDes terlebih dahulu, sehingga hal ini bertentangan dengan Pasal 11 Permendagri Nomor 37 Tahun 2007 dan Pasal 17 Peraturan Walikota Banjar Nomor 13 Tahun 2011;
Menimbang, bahwa dari fakta persidangan juga terungkap bahwa laporan pertanggungjawaban sebagian dibuat secara fiktif antara lain dengan cara meminta blanko kosong dari toko kemudian diisi sendiri, sehingga laporan pertanggungjawaban dibuat seolah-olah realisasi sama dengan anggaran yang disampaikan dalam proposal kegiatan dan bukti-bukti penggunaan/pelaksanaan anggaran tersebut tidak ada pengesahan dari Sekretaris Desa mengenai kebenarannya secara material, sehingga hal ini bertentangan dengan Pasal 9 Permendagri Nomor 37 Tahun 2007;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka unsur ke-2 “Secara melawan hukum” menurut Majelis telah terpenuhi;
Ad. 3. Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi
Menimbang, bahwa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sama sekali tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai pengertian/batasan “memperkaya”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “memperkaya” adalah perbuatan yang dilakukan untuk menjadikan orang yang belum kaya menjadi kaya atau orang yang sudah kaya menjadi lebih kaya lagi;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan tidak ada seorang saksipun yang menerangkan akibat perbuatan Terdakwa telah menjadikan Terdakwa, orang lain atau suatu korporasi menjadi kaya atau menjadi bertambah kaya;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka Terdakwa tidak melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, sehingga unsur ke 2 tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak terpenuhi, maka Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair, sehingga haruslah dibebaskan dari dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan subsidair sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Orang yang melakukan, yang menyuruh lakukan atau turut serta melakukan
Perbuatan Yang Saling Berhubungan Sehingga Harus Dipandang Sebagai Perbuatan Berlanjut ;
Ad. 1. Setiap orang
Menimbang, bahwa unsur ke 1 dalam dakwaan Subsidiar ini adalah sama dengan unsur ke 1 dalam dakwaan Primair;
Menimbang, bahwa seperti telah dipertimbangkan di atas dalam mempertimbangkan dakwaan Primair unsur ke 1 telah terpenuhi, maka unsur ke 1 setiap orang dalam dakwaan subsider ini telah terpenuhi pula;
Ad. 2. Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa kata dengan tujuan dalam perumusan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 mengandung pengertian sebagai niat, kehendak atau maksud, sehingga makna dari unsur ini adalah kehendak untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, dan dalam doktrin hukum pidana, niat atau kehendak untuk melakukan suatu tindak pidana belumlah merupakan perbuatan yang dapat dihukum. Niat atau kehendak itu baru merupakan perbuatan yang dapat dihukum jika telah dilaksanakan oleh yang punya niat atau kehendak itu, terlepas apakah pelaksanaan itu selesai atau tidak;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menguntungkan adalah menjadikan untung, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran, terlepas dari penggunaan lebih lanjut dari pendapatan yang diperoleh tersebut;
Menimbang, bahwa menguntungkan mempunyai makna bahwa dengan dilakukannya perbuatan itu, Terdakwa mendapatkan keuntungan bagi diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dan keuntungan itu tidak identik atau tidak harus berupa kekayaan diri sendiri atau orang lain atau korporasi menjadi berubah dalam arti bertambah berapapun nilainya, tetapi dapat berupa fasilitas dan/atau kemudahan untuk melakukan sesuatu tindakan atau hak. Keuntungan itu diperoleh dengan kesengajaan sebagai tujuan atau maksud, sehingga dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan terungkap bahwa penggunaan dana ADD dan dana BKD yang menurut ketentuan seharusnya dilaksanakan/diserahkan kepada TPD (Tim Pelaksana Desa) atau TPK (Tim Pelaksana Kegiatan), namun dalam pelaksanaannya dikelola sendiri oleh Bendahara Desa sesuai dengan kebijakan Kepala Desa yang disetujui juga oleh Sekretaris Desa;
Menimbang, bahwa dana yang diserahkan kepada TPD atau TPK tidak sesuai dengan anggaran yang telah disetujui, melainkan telah dikurangi/dipotong, dengan alasan untuk keperluan operasional desa, yang kenyataannya digunakan antara lain untuk operasional Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara Desa, setoran pinjaman Kepala Desa ke BRI, pemberian kepada wartawan/LSM atau instansi lain sebagai ucapan terima kasih dan lain-lain kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan;
Menimbang, bahwa penggunaan dana ADD dan BKD untuk kegiatan/ keperluan yang tidak dianggarkan dalam APBDes telah menguntungkan Terdakwa atau orang lain, sehingga unsur ke-2 ini telah terpenuhi;
Ad. 3. Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan Atau Sarana Yang Ada Padanya Karena Jabatan Atau Kedudukan
Menimbang, bahwa memperhatikan rumusan unsur “Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”, mengandung arti bahwa si pelaku harus mempunyai suatu jabatan dan/atau suatu kedudukan tertentu;
Menimbang, bahwa terhadap unsur ini terlebih dahulu akan dipertimbangkan apakah Terdakwa dalam perkara aquo mempunyai jabatan atau kedudukan, sehingga dimungkinkan juga Terdakwa memiliki kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukan tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa sejak tahun 2008 sampai dengan tahun 2014 berdasarkan Surat Keputusan Walikota Banjar Nomor : 141.1/Kpts.41-Tapem/2008 tanggal 20 Februari 2008;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Permendagri Nomor 37 Tahun 2007 Terdakwa selaku Kepala Desa merupakan pemegang kekuasaan keuangan desa yang memiliki kewenangan sebagai berikut :
Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDes.
Menetapkan kebijakan tentang pengelolaan Barang Desa.
Menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa, dan
Menetapkan petugas yang melakukan pengelolaan barang milik desa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan terungkap bahwa Terdakwa dalam kedudukannya sebagai Kepala Desa sekaligus sebagai pemegang kekuasaan keuangan desa memiliki peran yang cukup kuat/dominan dalam persetujuan penggunaan dana ADD maupun dana BKD yang tidak sesuai dengan proposal yang telah ditetapkan dalam APBDes, yaitu dengan menetapkan adanya pemotongan biaya kegiatan dan disisihkan dengan alasan untuk membiayai operasional pemerintah desa, antara lain operasional Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Bendahara Desa setiap bulannya, untuk menanggulangi pembayaran pajak PBB, untuk pemberian kepada wartawan/LSM yang datang atau intansi lain sebagai ucapan terima kasih, dan lain-lain pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan;
Menimbang, bahwa dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban (LPJ) laporan dibuat seolah-olah telah sesuai dengan realisasi, antara lain dengan meminta bon/kwitansi kosong dari toko dan mengisinya sendiridan bukti-bukti yang digunakan dalam laporan pertanggungjawab tidak dilakukan pengesahan atas kebenaran material oleh Sekretaris Desa, sehingga laporan pertanggungjawaban sebagian dibuat secara fiktif;
Menimbang, bahwa selain itu mekanisme penggunaan/pencairan dana ADD dan dana BKD yang seharusnya dilakukan melalui permohonan proposal kegiatan oleh TPD (Tim Pelaksana Desa) atau TPK (Tim Pelaksana Kegiatan), melainkan dilakukan dengan surat permohonan pencairan yang dibuat oleh Bendahara Desa dan setelah disetujui oleh Kepala Desa dana tersebut dikelola sendiri oleh Bendahara Desa dan penyerahan dana kepada pelaksana program/kegiatan tidak sesuai dengan anggaran kegiatan, melainkan telah dilakukan pemotongan/pengurangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas Terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya sebagai Kepala Desa dan sekaligus sebagai pemegang kekuasaan keuangan desa, sehingga unsur ke-3 ini telah terpenuhi;
Ad.4. Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Menimbang, bahwa dalam ketentuan pasal ini, kata “dapat” di depan kalimat “merugikan keuangan atau perekonomian negara” menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan, bukan dengan timbulnya akibat ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “merugikan” adalah menjadi rugi atau berkurang, sehingga yang dimaksud dengan “merugikan keuangan atau perekonomian Negara” adalah menjadi ruginya atau berkurangnya keuangan atau perekonomian Negara ;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara bahwa pengertian “Keuangan Negara” adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, keuangan Negara adalah meliputi :
a. Hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan uang dan mengedarkan uang dan melakukan pinjaman ;
b. Kewajiban negara untuk menyelenggarakan negara dan membayar tagihan pihak ketiga, tugas layanan umum pemerintahan ;
c. Penerimaan Negara ;
d. Pengeluaran Negara ;
e. Penerimaan Daerah;
f. Pengeluaran Daerah;
g. Kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah;
h. Kekayaan pihak lain yang dikuasai pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum;
i. Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum di persidangan menunjukkan bahwa penggunaan dana ADD dan dana BKD yang dikelola sendiri oleh Bendahara Desa terdapat kegiatan-kegiatan yang pencairannya/pembiayaannya tidak sesuai dengan proposal, yaitu sebagai berikut :
Realisasi yang lebih kecil dibandingkan pencairannya, terdapat selisih sejumlah Rp 117.193.418,-;
Realisasi yang lebih besar dari pencairan dananya dan terdapat selisih sejumlah Rp 3.500.000,-;
Realisasi pada buku pembantu Bendahara Desa yang lebih besar dari realisasi yang diterima oleh pelaksana program/kegiatan dan terdapat selisih sejumlah Rp 28.300.000,-;
Realisasi penggunaan dana BKD yang lebih kecil dibandingkan pencairannya dan terdapat selisih sejumlah Rp 41.431.845,-;
sehingga menimbulkan kerugian sejumlah Rp 183.425.263,-;
Menimbang, bahwa dana ADD dan dana BKD berasal dari APBD Kota Banjar Tahun Anggaran 2012, yang merupakan pengeluaran daerah, sehingga menurut Pasal 2 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 merupakan keuangan negara, dengan demikian kerugian sejumlah Rp 183.425.263,- adalah merupakan kerugian keuangan negara cq. Pemerintah Kota Banjar;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, maka unsur ke-4 yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara telah terpenuhi;
Ad. 5. Unsur Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan
Menimbang, bahwa oleh karena kualifikasi delik yang didakwakan kepada terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dikaitkan dengan ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, maka Majelis akan mempertimbangkannya dalam pertimbangan hukum di bawah ini;
Menimbang, bahwa keberadaan dan penerapan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dalam suatu dakwaan adalah bukan sebagai unsur delik melainkan untuk memperluas pelaku yang dapat dimintakan pertanggung-jawaban atas terjadinya sebuah peristiwa pidana. Penerapan ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP memungkinkan untuk menjerat orang lain sekalipun peranannya hanya sebagai peserta (yang melakukan bersama-sama), menyuruh melakukan, ataupun yang peranannya hanya menyediakan sarana saja, yaitu untuk diposisikan sebagai pelaku dari tindak pidana yang didakwakan;
Menimbang, bahwa Terdakwa selaku Kepala Desa Batulawang oleh Jaksa Penuntut Umum telah didakwa secara bersama-sama denganSARIP SUPRIATNA Bin UDIN dalam kedudukannya selaku Sekretaris Desa Batulawang sekaligus sebagai Ketua Pelaksana Teknis PengelolaKeuangan Desa (PTPKD) dan LILIS SUMIYATI dalam kedudukannya selaku Bendahara Desa yang bertugas menatausahakan dan mempertanggungjawabkan keuangan desa;
Menimbang, bahwa dengan demikian perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan SARIP SUPRIATNA dan LILIS SUMIYATI telah memenuhikualifikasi perbuatan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sehingga unsur ini telah terpenuhi;
Ad. 6. Perbuatan Yang Saling Berhubungan Sehingga Harus Dipandang Sebagai Perbuatan Berlanjut ;
Menimbang, bahwa unsur perbuatan berlanjut harus ada paling sedikit 2 (dua) perbuatan dan antara kedua perbuatan tersebut ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut (voortgezette handeling);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan terungkap bahwa pada tahun 2012 Desa Batulawang, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar memperoleh dana bantuan dari Pemerintah Kota Banjar berupa Alokasi Dana Desa (ADD) sejumlah Rp 646.339.291,- yang diterima pada tanggal 25 Mei 2012 dan dana Bantuan Keuangan Desa (BKD) sejumlah Rp 259.250.000,- yang diterima sebanyak 2 (dua) tahap, yaitu pada tanggal 25 Mei 2012 sejumlah Rp 123.500.000,- dan tanggal 29 Agustus 2012 sejumlah Rp 135.750.000,-, sehingga dana bantuan yang diterima Desa Batulawang seluruhnya sejumlah Rp 905.589.291,- (sembilan ratus lima juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu dua ratus sembilan puluh satu rupiah);
Menimbang, bahwa penggunaan dana ADD sejumlah 30% digunakan untuk operasional desa dan 70% untuk kelembagaan desa, sedangkan dana BKD utamanya digunakan untuk pembangunan infrastruktur pedesaan;
Menimbang, bahwa mekanisme penggunaan dana ADD maupun dana BKD dilakukan dengan cara TPD/TPK mengajukan proposal pencairan dana untuk pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dengan dana ADD atau dana BKD sebagaimana yang telah ditetapkan dalam APBDes yang ditujukan kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa selaku PTPKD dan setelah disetujui oleh Kepala Desa kemudian Bendahara Desa mencairkan dana tersebut dan menyerahkannya kepada TPD/TPK untuk membiayai kegiatan tersebut dan kemudian TPD/TPK membuat laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan tersebut;
Menimbang, bahwa dalam pelaksanaannya penggunaan/pencairan dana ADD dan dana BKD dilakukan dengan surat permohonan pencairan yang dibuat oleh Bendahara Desa dan setelah cair dana tersebut dikelola sendiri oleh Bendahara Desa sesuai kebijakan Kepala Desa dan disetujui pula Sekretaris Desa, sedangkan dana yang diserahkan kepada pelaksana kegiatan jumlahnya tidak sesuai dengan proposal/anggaran, melainkan telah dikurangi/dipotong dengan alasan untuk keperluan operasional desa;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa berlangsung selama Terdakwa menjabat sebagai Sekretaris Desa Batulawang, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, sehingga merupakan perbuatan yang saling berhubungan dan harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, sehingga unsur ke-6 ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsitelah terpenuhi, maka Terdakwaharuslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair;
Menimbang, bahwa memperhatikan pembelaan Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya keberatan dengan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Tim Auditor dari Inspektorat Kota Banjar tanpa melakukan pemeriksaan lapangan, sehingga hasilnya tidak sesuai dengan kondisi di lapangan, Majelis Hakim berpendapat bahwa audit perhitungan kerugian keuangan negara tidak harus dilakukan dengan pemeriksaan lapangan, karena data-datanya telah dikumpulkan oleh penyidik, di samping itu rumusan delik dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 adalah merupakan delik formil, sehingga adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan, bukan dengan timbulnya akibat, dengan demikian pembelaan Terdakwa dan Penasehat Hukumnya haruslah dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, makaTerdakwaharus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwamampu bertanggung jawab, makaharus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa perihal apakah Terdakwa dapat dibebankan untuk membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud di dalam ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999, Majelis berpendapat sebagai berikut :
Menimbang, bahwa di dalam ketentuan Pasal 17 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan bahwa “selain dapat dijatuhi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai Pasal 14, Terdakwa dapat dijatuhi pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18”;
Menimbang, bahwa Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 menyebutkan bahwa “pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi”;
Menimbang, bahwa dari Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999, Majelis berpendapat bahwa penjatuhan hukuman tambahan berupa uang pengganti hanya dapat dijatuhkan apabila terdakwa telah memperoleh dan menikmati uang dari hasil tindak pidana tersebut dan besarnya sebanyak-banyaknya adalah sama dengan harta benda yang diperolehnya dari tindak pidana korupsi tersebut dan bukan sebesar kerugian Negara yang ditimbulkannya;
Menimbang, bahwa perihal uang pengganti tersebut Majelis berpendapat bahwa di persidangan Terdakwa terbukti telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp 183.425.263,-, namun Terdakwa dan saksi SARIP SUPRIATNA dan LILIS SUMIYATI telah menitipkan uang sejumlah Rp 85.000.000,- sesuai dengan Berita Acara Penitipan Uang yang ditunjukkan di muka persidangan tanggal 9 Februari 2015 yang dibenarkan oleh Jaksa Penuntut Umum, maka kerugian keuangan negara tinggal tersisa sejumlah Rp 98.425.263,- yang harus dibebankan kepada Terdakwa bertiga (bersama-sama antara Terdakwa, saksi Sarip Supriatna dan saksi Lilis Sumiyati);
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwatidak ditahan, makaMajelis Hakim memerintahkan untuk segera masuk tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap Barang-bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
-
1. 1 (satu) buah buku dapur dari Sdri. LILIS SUMIATI warna kuning batik merk Mirage ; 2. 1 (satu) bendel rekening koran Bank BJB nomor rekening : 0002531046100 a.n. Desa batulawang periode 01 Januari 2011 s/d 31 Desember 2011 ; 3. 1 (satu) lembar rekening koran Bank BRI unit Banjar Timur Nomor rekening : 4011-01-000420-53-6 a.n. Dana Pembangunan Desa, Desa batulawang pataruman Banjar periode 01 Januari 2011 s/d 31 Desember 2011 ; 4. 1 (satu) bendel rekening koran Bank BJB nomor rekening : 0002531046100 a.n. Desa batulawang periode 01 Januari 2012 s/d 31 Desember 2012. 5. 1 (satu) lembar rekening koran Bank BRI unit Banjar timur Nomor rekening : 4011-01-000420-53-6 a.n. Dana Pembangunan Desa, Desa batulawang pataruman Banjar periode 01 Januari 2012 s/d 31 Desember 2012. 6. 1 (satu) bendel rekening koran Bank BJB nomor rekening : 0002531046100 a.n. Desa batulawang periode 01 Januari 2013 s/d 07 Oktober 2013 7. 1 (satu) lembar rekening _oran Bank BRI unit Banjar timur Nomor rekening : 4011-01-000420-53-6 a.n. Dana Pembangunan Desa, Desa batulawang pataruman Banjar periode 01 Januari 2013 s/d 18 September 2013. 8. 1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 01/V/Ds/2012 tanggal 25 Mei 2012 sebesar Rp 71.575.000,-. 9. 1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 02/V/Ds/2012 tanggal 31 Mei 2012 sebesar Rp 66.440.000,-. 10. 1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 03/VI/Ds/2012 tanggal 05 Juni 2012 sebesar Rp 61.625.000,-. 11. 1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 04/VI/Ds/2012 tanggal 08 Juni 2012 sebesar Rp 70.263.000,-. 12. 1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 05/VI/Ds/2012 tanggal 13 juni 2012 sebesar Rp 19.250.000,-. 13. 1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 06/VI/Ds/2012 tanggal 15 Juni 2012 sebesar Rp 86.234.000,-. 14. 1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 07/VI/Ds/2012 tanggal 18 Juni 2012 sebesar Rp 36.500.000,-. 15. 1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 08/VI/Ds/2012 tanggal 19 Juni 2012 sebesar Rp 39.000.000,-. 16. 1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 09/VI/Ds/2012 tanggal 26 Juni 2012 sebesar Rp 43.500.000,-. 17. 1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 10/VI/Ds/2012 tanggal 29 Juni 2012 sebesar Rp 25.500.000,-. 18 1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 11/VII/Ds/2012 tanggal 03 Juli 2012 sebesar Rp 35.315.000,-. 19. 1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 12/VII/Ds/2012 tanggal 12 Juli 2012 sebesar Rp 5.500.000,-. 20. 1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 13/VII/Ds/2012 tanggal 18 Juli 2012 sebesar Rp 7.500.000,-. 21. (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 14/VII/Ds/2012 tanggal 30 Juli 2012 sebesar Rp 11.075.000,-. 22. (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 15/VII/Ds/2012 tanggal 31 Juli 2012 sebesar Rp 7.000.000,- 23. (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 16/VIII/Ds/2012 tanggal 07 Agustus 2012 sebesar Rp 10.090.000,-. 24. (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 17/VIII/Ds/2012 tanggal 10 Agustus 2012 sebesar Rp 35.665.000,-. 25. (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 18/VIII/Ds/2012 tanggal 14 Agustus 2012 sebesar Rp 7.750.000,-. 26. (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 19/VIII/Ds/2012 tanggal 30 Agustus 2012 sebesar Rp 12.000.000,-. 27. (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 20/IX/Ds/2012 tanggal 03 September 2012 sebesar Rp 7.430.000,-. 28. (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 21/IX/Ds/2012 tanggal 06 September 2012 sebesar Rp 12.000.000,-. 29. (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 22/IX/Ds/2012 tanggal 07 September 2012 sebesar Rp 3.500.000,-. 30 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 23/IX/Ds/2012 tanggal 12 September 2012 sebesar Rp 17.515.000,-. 31. (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 24/IX/Ds/2012 tanggal 17 September 2012 sebesar Rp 20.000.000,-. 32. (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 25/IX/Ds/2012 tanggal 20 September 2012 sebesar Rp 9.950.000,-. 33. (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 26/IX/Ds/2012 tanggal 24 September 2012 sebesar Rp 4.000.000,-. 34. (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 27/IX/Ds/2012 tanggal 26 September 2012 sebesar Rp 14.165.000,-. 35. (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 28/IX/Ds/2012 tanggal 28 September 2012 sebesar Rp 26.840.000,-. 36. (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 29/X/Ds/2012 tanggal 05 Oktober 2012 sebesar Rp 4.000.000,-. 37. (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 30/X/Ds/2012 tanggal 11 Oktober 2012 sebesar Rp 31.100.000,-. 38. (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 31/X/Ds/2012 tanggal 19 Oktober 2012 sebesar Rp 7.000.000,-. 39. (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 32/X/Ds/2012 tanggal 25 Oktober 2012 sebesar Rp 8.600.000,-. 40. (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 33/X/Ds/2012 tanggal 29 Oktober 2012 sebesar Rp 12.000.000,-. 41. (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor :34/XI/Ds/2012 tanggal 05 November 2012 sebesar Rp 6.975.000,-. 42. (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor :35/XI/Ds/2012 tanggal 12 November 2012 sebesar Rp 4.675.000,-. 43. (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor :36/XI/Ds/2012 tanggal 19 November 2012 sebesar Rp 10.925.000, 44 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor :37/XII/Ds/2012 tanggal 10 Desember 2012 sebesar Rp 16.778.884,-. 45. (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor :38/XII/Ds/2012 tanggal 28 Desember 2012 sebesar Rp 5.000.000,-. 46. 1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor :39/XII/Ds/2012 tanggal 28 Desember 2012 sebesar Rp 7.548.034,-. 47. 1 (satu) berkas proposal permohonan pencairan ADD TA. 2012. 48. Proposal Permohonan pencairan bantuan keuangan pemerintah untuk Desa Batulawang Kec. Pataruman Kota Banjar Tahap 2 (Dua) TA. 2012. 49. Surat Perintah Penempatan Tugas sebagai Sekretaris Desa Batulawang Kota Banjar an. Sdr. SARIP SUPRIATNA, dari Pemerintah Kota Banjar Badan Kepegawaian Pendidikan dan Latihan Daerah tertanggal 11 Mei 2010 yang ditandatangani oleh Drs. E. DEDI KUSNENDAR, M.Si. ( Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Latihan Daerah Kota Banjar). 50. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran Biaya Pembangunan kirmir Rt. 4, vivanisasi, kirmir MD. Sejumlah Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) tertanggal 18 Juni 2012 yang di tanda tangani oleh Sdr. DEDI. S. 51. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran Biaya RTLH Sejumlah Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) tertanggal 19 Juni 2012, yang di tanda tangani oleh Sdr. DEDI. S. 52. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran Biaya RTLH untuk Matrial Cimanggu Sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tertanggal 20 Juni 2012, yang di tanda tangani oleh Sdr. DEDI. S. 53. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran Upah RTLH Sejumlah Rp. 6.400.000,- (enam juta empat ratus ribu rupiah) tertanggal 25 Juni 2012, yang di tanda tangani oleh Sdr. DEDI. S. 54. 5 (lima) lembar Nota Kosong yang terdapat cap stempel Toko bangunan Cimanggu 3. 55. 1 (satu) buku Nota Kosong yang terdapat cap stempel Restu Bunda digital fotocopy. 56. 1 (satu) buah cap stempel LPM-D Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Batulawang. 57. 1 (satu) buah cap stempel BPD Badan Permusyawaratan Desa Batulawang. 58. 1 (satu) buah flashdish merk Kingstone. 59. (satu) buah flashdish warna Hitam. 60. 1 (satu) cap stempel toko buku “Lensa” 61. 1 (satu) Bendel berkas SPJ ADD 30 % Bulan Januari 2012 s/d Juni 2012. 62. 1 (satu) Bendel berkas SPJ ADD 70 % TA. 2012. 63. 1 (satu) Bendel berkas SPJ ADD 30 % Bulan Juli 2012 s/d Desember 2012 TA. 2012. 64 1 1 (satu) Bendel berkas SPJ APBDes TA. 2012. 65. 1 (satu) Bendel berkas Laporan Pertanggung Jawaban Infrastruktur jalan tahap I TA. 2012 (Bantuan keuangan). 66. 1 (satu) Bendel berkas Laporan pertanggung jawaban Infrastruktur jalan tahap II TA. 2012 (Bantuan Keuangan) 67. 1 (satu) Bendel berkas SPJ UP2K TA. 2012. 68. 1 (satu) Bendel berkas SPJ Operasional Paud TA. 2012 69. 1 (satu) Bendel berkas SPJ Kelompok Tani Desa Batulawang TA. 2012 70. 1 (satu) Bendel berkas SPJ Kegiatan ngabungbang TA. 2012. 71. 1 (satu) Bendel berkas SPJ PSM (pekerja _ocial masyarakat) TA. 2012. 72. 1 (satu) Bendel berkas SPJ Kegiatan pembinaan olah raga TA. 2012. 73. 1 (satu) Bendel berkas SPJ PHBN TA. 2012. 74. 1 (satu) Bendel berkas SPJ Pivanisasi air bersih Dusun Pagerbatu Desa Batulawang TA. 2012. 75 1 (satu) Bendel berkas SPJ PMT (Pemberian Makanan Tambahan) TA. 2012. 76. 1 (satu) Bendel berkas SPJ Pembangunan DKL AL-IKHSAN TA. 2012. 77. 1 (Satu) berkas SPJ Pembangunan DKM Al-BAROKAH Dsn. Tundagan Kec. Pataruman Kota Banjar TA. 2012. 78. 1 (Satu) berkas SPJ Pembangunan PAUD Cempaka Ds. Batulawang Kec. Pataruman Kota Banjar TA. 2012. 79. 1 (Satu) berkas SPJ Pembangunan PAUD Anggrek Dsn. Karangsari Ds. Batulawang Kec. Pataruman Kota Banjar TA. 2012. 80. 1 (Satu) berkas SPJ Pembangunan PAUD Cendrawasih Dsn. Cimanggu Rt. 07 / 01 Ds. Batulawang Kec. Pataruman Kota Banjar TA. 2012. 81. 1 (Satu) berkas SPJ Lembaga – Lembaga Ds. Batulawang Kec. Pataruman Kota Banjar TA. 2012. 82. 1 (satu) Bendel berkas Laporan Pertanggung jawaban BOP ADD TA. 2012. 83. 1 (Satu) berkas SPJ PKK Desa Batulawang TA. 2012. 84. 1 (satu) bendel Buku Kas Umum TA. 2012. 85. 1 (Satu) Buah Buku Pembantu Pemasukan APBDES TA. 2012. 86. 1 (Satu) Buah Buku Pembantu Pengeluaran APBDES TA. 2012 87. 1 (satu) Buku Bank Tahun 2012. 88. 1 (satu) Buku Kas Pembantu Pajak PPN / PPH Tahun 2012. 89. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya pembelian aspal 35 Unit dari Desa Batulawang sebesar Rp. 47.250.000,- (empat puluh tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 05 Juni 2012, yang ditanda tangani oleh Sdr. AHMAD SUBUR. 90. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya pembelian aspal dari Desa Batulawang sebesar Rp. 36.450.000,- (Tiga puluh enam juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 15 Juni 2012, yang ditanda tangani oleh Sdr. AHMAD SUBUR. 91. 1 (satu) lembar Kwitansi Kosong yang terdapat cap dan stempel meubel Saudara. 92. 1 (satu) Buku kwitansi Warna Merah merk Sinar Purnama. 93. 1 (satu) Buku kwitansi Warna Biru merk Sinar Dunia yang terdapat cap dan stempel dobo comp. 94. 1 (satu) Buku kwitansi Warna Hijau Merk Sinar Dunia Ukuran besar 95. 1 (satu) Buku kwitansi warna hijau merk sinar dunia Ukuran kecil. 96. 1 (satu) Buku kwitansi warna biru merk sinar purnama. 97. 4 (empat) buah buku Nota Kontan No.5 / SP 885. 98. 1 (satu) Buku mini kwitansi warna putih corah biru merk sinar purnama 99. 1 (satu) Buku kwitansi Warna Coklat merk Sinar Dunia Ukuran Besar. 100. 1 (satu) Buku kwitansi Warna Coklat merk Sinar Dunia Ukuran Kecil. 101. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran Biaya Pembelian kayu dari Desa Batulawang sebesar Rp. 5.180.000,- (lima juta seratus delapan puluh ribu rupiah) tertanggal 3 september 2012 yang ditanda tangani oleh Sdr. ALI. S. 102. 1 (satu) lembar Nota yang berisi senilai Rp. 5.180.000,- (lima juta seratus delapan puluh ribu rupiah) tertanggal 2 september 2012. 103. 1 (satu) lembar Nota yang berisi senilai Rp. 2.775.000,- (lima juta seratus delapan puluh ribu rupiah) tertanggal 22 september 2012. 104. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran titipan pembangunan gedung desa dari Pemerintah Desa Batulawang sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) tertanggal 15 Oktober 2012, yang ditanda tangani oleh Sdri. AYU, cap dan stempel toko bangunan cimanggu 3. 105. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran titipan pembangunan Desa Batulawang dari Desa Batulawang sebesar Rp. 6.000.000,- (enam Juta Rupiah) tertanggal 28 September 2013, yang ditanda tangani oleh Sdri. AYU, cap dan stempel toko bangunan cimanggu 3. 106. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran titipan Renovasi Desa dari Desa Batulawang sebesar Rp. 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah) tertanggal 12 September 2013, yang ditanda tangani oleh Sdri. AYU, cap dan stempel toko bangunan cimanggu 3. 107. 1 (satu) Bendel Proposal Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Pemerintah untuk Desa TA. 2012. 108. 1 (satu) buku kas pembantu harian 30 % TA. 2012. 109. 1 (satu) buku kas pembantu harian 70 % TA. 2012. 110. 1 (Satu) Bendel surat pesanan (SP) Pengadaan peralatan dan perlengkapan kantor nomor : 027 / 23 / SP / Pppk / PPK / Des-Btlw / 2012. 111. 1 (Satu) buku kwitansi warna hijau merk Sinar Purnama milik Sdr. JAJANG IRAWAN. 112. SP2D Nomor : 931 / 01564 / LS-BP / BUD / 1.20.5.2 / 2012, Tanggal 24 Mei 2012. 113. SP2D Nomor : 931 / 01565 / LS-BP / BUD / 1.20.5.2 / 2012, Tanggal 24 Mei 2012. 114. SP2D Nomor : 931 / 03357 / LS-BP / BUD / 1.20.5.2 / 2012, Tanggal 29 Agustus 2012. 115. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pencairan dana dari BANK BRI sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan Nomor Rekening : 4012-01-003408.10.5 a.n. JEJE ZAENAL ABIDIN tertanggal 10 Desember 2010. 116. 1 (satu) Lembar copy Slip Setoran Pelunasan Nomor Rekening : 4012-01-003408.10.5 a.n. JEJE ZAENAL ABIDIN tertanggal 21 Desember 2012. 117. 1 (satu) Berkas Salinan Surat Keputusan Walikota Banjar Nomor : 141.1 / Kpts.41-Tapem/2008, tertanggal 20 Februari 2008, tentang Pemberhentian PLH dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa Batulawang Kec. Pataruman Kota Banjar. 118. 1 (satu) Berkas Salinan Surat Keputusan Walikota Banjar Nomor : 141.1 / Kpts.103Tapem/2003, tertanggal 26 April 2013, tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Batulawang Kec. Pataruman Kota Banjar 119. 1 (satu) lembar Surat Keputusan Walikota Banjar Nomor : 823.2 / KPTS. 023 / KEPEG / 2008, tanggal 05 Desember 2008, a.n SARIP SUPRIATNA Bin UDIN. 120. 1 (satu) Berkas Keputusan Kepala Desa Batulawang Kec. Pataruman Kota Banjar Nomor: 141 / Kpts.06 / DS / V / 2012 Tentang Pengangkatan Bendahara Desa TA. 2013 Desa Batulawang Kec. Pataruman Kota Banjar a.n LILIS SUMIYATI tanggal 04 Mei 2012 yang ditandatangani oleh Sdr. ASEP HIDAYAT, BBA. 121. 1 (satu) Berkas Keputusan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Batulawang Kec. Pataruman Kota Banjar Nomor : 413.1 / Kpts. 03 – DS / 2010 Tentang Pengangkatan Perangkat Desa Batulawang Kec. Pataruman Kota Banjar an. Sdri. LILIS SUMIYATI tanggal 02 Maret 2010 yang ditandatangani oleh Sdr. ASEP HIDAYAT, BBA. 122 2 (dua) Berkas Daftar Himpunan Ketetapan Pajak dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (DHKP) Buku 1, 2, 3, 4, 5 Tahun 2012 tanggal terbit 02 Januari 2012 Desa Batulawang Kec. Pataruman Kota Banjar. Digunakan dalam perkara lain. 123. Uang sejumlah Rp 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah) yang dititipkan pada Kejaksaan Negeri Banjar dirampas untuk negara cq. Kas Daerah Kota Banjar dan dipergunakan untuk mengurangi kerugian keuangan negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi;
Terdakwa selaku SekretarisDesa seharusnya menjadi contoh dan teladan di desa tetapi Terdakwa malah melakukan sebaliknya;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa berlaku sopan di persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Terdakwa telah menitipkan uang untuk membayar kewajiban uang pengganti;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwadijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Undang-undang Nomor8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
| 1. | Menyatakan Terdakwa : ASEP HIDAYAT, BBA Bin H. JEJE ZAENAL ABIDIN, tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; |
| 2. | Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair; |
| 3. | Menyatakan Terdakwa : ASEP HIDAYAT, BBA Bin H. JEJE ZAENAL ABIDIN, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; |
| 4. | Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; |
| 5. | Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlahRp 32.808.421,- (tiga puluh dua juta delapan ratus delapan ribu empat ratus dua puluh satu rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; |
| 6. | Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan; |
| Menetapkan barang bukti berupa: |
-
1. 1 (satu) buah buku dapur dari Sdri. LILIS SUMIATI warna kuning batik merk Mirage ; 2. 1 (satu) bendel rekening koran Bank BJB nomor rekening : 0002531046100 a.n. Desa batulawang periode 01 Januari 2011 s/d 31 Desember 2011 ; 3. 1 (satu) lembar rekening koran Bank BRI unit Banjar Timur Nomor rekening : 4011-01-000420-53-6 a.n. Dana Pembangunan Desa, Desa batulawang pataruman Banjar periode 01 Januari 2011 s/d 31 Desember 2011 ; 4. 1 (satu) bendel rekening koran Bank BJB nomor rekening : 0002531046100 a.n. Desa batulawang periode 01 Januari 2012 s/d 31 Desember 2012. 5. 1 (satu) lembar rekening koran Bank BRI unit Banjar timur Nomor rekening : 4011-01-000420-53-6 a.n. Dana Pembangunan Desa, Desa batulawang pataruman Banjar periode 01 Januari 2012 s/d 31 Desember 2012. 6. 1 (satu) bendel rekening koran Bank BJB nomor rekening : 0002531046100 a.n. Desa batulawang periode 01 Januari 2013 s/d 07 Oktober 2013 7. 1 (satu) lembar rekening _oran Bank BRI unit Banjar timur Nomor rekening : 4011-01-000420-53-6 a.n. Dana Pembangunan Desa, Desa batulawang pataruman Banjar periode 01 Januari 2013 s/d 18 September 2013. 8. 1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 01/V/Ds/2012 tanggal 25 Mei 2012 sebesar Rp 71.575.000,-. 9. 1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 02/V/Ds/2012 tanggal 31 Mei 2012 sebesar Rp 66.440.000,-. 10. 1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 03/VI/Ds/2012 tanggal 05 Juni 2012 sebesar Rp 61.625.000,-. 11. 1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 04/VI/Ds/2012 tanggal 08 Juni 2012 sebesar Rp 70.263.000,-. 12. 1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 05/VI/Ds/2012 tanggal 13 juni 2012 sebesar Rp 19.250.000,-. 13. 1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 06/VI/Ds/2012 tanggal 15 Juni 2012 sebesar Rp 86.234.000,-. 14. 1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 07/VI/Ds/2012 tanggal 18 Juni 2012 sebesar Rp 36.500.000,-. 15. 1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 08/VI/Ds/2012 tanggal 19 Juni 2012 sebesar Rp 39.000.000,-. 16. 1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 09/VI/Ds/2012 tanggal 26 Juni 2012 sebesar Rp 43.500.000,-. 17. 1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 10/VI/Ds/2012 tanggal 29 Juni 2012 sebesar Rp 25.500.000,-. 18 1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 11/VII/Ds/2012 tanggal 03 Juli 2012 sebesar Rp 35.315.000,-. 19. 1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 12/VII/Ds/2012 tanggal 12 Juli 2012 sebesar Rp 5.500.000,-. 20. 1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 13/VII/Ds/2012 tanggal 18 Juli 2012 sebesar Rp 7.500.000,-. 21. (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 14/VII/Ds/2012 tanggal 30 Juli 2012 sebesar Rp 11.075.000,-. 22. (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 15/VII/Ds/2012 tanggal 31 Juli 2012 sebesar Rp 7.000.000,- 23. (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 16/VIII/Ds/2012 tanggal 07 Agustus 2012 sebesar Rp 10.090.000,-. 24. (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 17/VIII/Ds/2012 tanggal 10 Agustus 2012 sebesar Rp 35.665.000,-. 25. (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 18/VIII/Ds/2012 tanggal 14 Agustus 2012 sebesar Rp 7.750.000,-. 26. (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 19/VIII/Ds/2012 tanggal 30 Agustus 2012 sebesar Rp 12.000.000,-. 27. (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 20/IX/Ds/2012 tanggal 03 September 2012 sebesar Rp 7.430.000,-. 28. (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 21/IX/Ds/2012 tanggal 06 September 2012 sebesar Rp 12.000.000,-. 29. (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 22/IX/Ds/2012 tanggal 07 September 2012 sebesar Rp 3.500.000,-. 30 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 23/IX/Ds/2012 tanggal 12 September 2012 sebesar Rp 17.515.000,-. 31. (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 24/IX/Ds/2012 tanggal 17 September 2012 sebesar Rp 20.000.000,-. 32. (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 25/IX/Ds/2012 tanggal 20 September 2012 sebesar Rp 9.950.000,-. 33. (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 26/IX/Ds/2012 tanggal 24 September 2012 sebesar Rp 4.000.000,-. 34. (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 27/IX/Ds/2012 tanggal 26 September 2012 sebesar Rp 14.165.000,-. 35. (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 28/IX/Ds/2012 tanggal 28 September 2012 sebesar Rp 26.840.000,-. 36. (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 29/X/Ds/2012 tanggal 05 Oktober 2012 sebesar Rp 4.000.000,-. 37. (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 30/X/Ds/2012 tanggal 11 Oktober 2012 sebesar Rp 31.100.000,-. 38. (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 31/X/Ds/2012 tanggal 19 Oktober 2012 sebesar Rp 7.000.000,-. 39. (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 32/X/Ds/2012 tanggal 25 Oktober 2012 sebesar Rp 8.600.000,-. 40. (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor : 33/X/Ds/2012 tanggal 29 Oktober 2012 sebesar Rp 12.000.000,-. 41. (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor :34/XI/Ds/2012 tanggal 05 November 2012 sebesar Rp 6.975.000,-. 42. (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor :35/XI/Ds/2012 tanggal 12 November 2012 sebesar Rp 4.675.000,-. 43. (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor :36/XI/Ds/2012 tanggal 19 November 2012 sebesar Rp 10.925.000, 44 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor :37/XII/Ds/2012 tanggal 10 Desember 2012 sebesar Rp 16.778.884,-. 45. (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor :38/XII/Ds/2012 tanggal 28 Desember 2012 sebesar Rp 5.000.000,-. 46. 1 (satu) bendel Permohonan pencairan dana ADD nomor :39/XII/Ds/2012 tanggal 28 Desember 2012 sebesar Rp 7.548.034,-. 47. 1 (satu) berkas proposal permohonan pencairan ADD TA. 2012. 48. Proposal Permohonan pencairan bantuan keuangan pemerintah untuk Desa Batulawang Kec. Pataruman Kota Banjar Tahap 2 (Dua) TA. 2012. 49. Surat Perintah Penempatan Tugas sebagai Sekretaris Desa Batulawang Kota Banjar an. Sdr. SARIP SUPRIATNA, dari Pemerintah Kota Banjar Badan Kepegawaian Pendidikan dan Latihan Daerah tertanggal 11 Mei 2010 yang ditandatangani oleh Drs. E. DEDI KUSNENDAR, M.Si. ( Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Latihan Daerah Kota Banjar). 50. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran Biaya Pembangunan kirmir Rt. 4, vivanisasi, kirmir MD. Sejumlah Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) tertanggal 18 Juni 2012 yang di tanda tangani oleh Sdr. DEDI. S. 51. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran Biaya RTLH Sejumlah Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) tertanggal 19 Juni 2012, yang di tanda tangani oleh Sdr. DEDI. S. 52. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran Biaya RTLH untuk Matrial Cimanggu Sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tertanggal 20 Juni 2012, yang di tanda tangani oleh Sdr. DEDI. S. 53. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran Upah RTLH Sejumlah Rp. 6.400.000,- (enam juta empat ratus ribu rupiah) tertanggal 25 Juni 2012, yang di tanda tangani oleh Sdr. DEDI. S. 54. 5 (lima) lembar Nota Kosong yang terdapat cap stempel Toko bangunan Cimanggu 3. 55. 1 (satu) buku Nota Kosong yang terdapat cap stempel Restu Bunda digital fotocopy. 56. 1 (satu) buah cap stempel LPM-D Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Batulawang. 57. 1 (satu) buah cap stempel BPD Badan Permusyawaratan Desa Batulawang. 58. 1 (satu) buah flashdish merk Kingstone. 59. (satu) buah flashdish warna Hitam. 60. 1 (satu) cap stempel toko buku “Lensa” 61. 1 (satu) Bendel berkas SPJ ADD 30 % Bulan Januari 2012 s/d Juni 2012. 62. 1 (satu) Bendel berkas SPJ ADD 70 % TA. 2012. 63. 1 (satu) Bendel berkas SPJ ADD 30 % Bulan Juli 2012 s/d Desember 2012 TA. 2012. 64 1 1 (satu) Bendel berkas SPJ APBDes TA. 2012. 65. 1 (satu) Bendel berkas Laporan Pertanggung Jawaban Infrastruktur jalan tahap I TA. 2012 (Bantuan keuangan). 66. 1 (satu) Bendel berkas Laporan pertanggung jawaban Infrastruktur jalan tahap II TA. 2012 (Bantuan Keuangan) 67. 1 (satu) Bendel berkas SPJ UP2K TA. 2012. 68. 1 (satu) Bendel berkas SPJ Operasional Paud TA. 2012 69. 1 (satu) Bendel berkas SPJ Kelompok Tani Desa Batulawang TA. 2012 70. 1 (satu) Bendel berkas SPJ Kegiatan ngabungbang TA. 2012. 71. 1 (satu) Bendel berkas SPJ PSM (pekerja _ocial masyarakat) TA. 2012. 72. 1 (satu) Bendel berkas SPJ Kegiatan pembinaan olah raga TA. 2012. 73. 1 (satu) Bendel berkas SPJ PHBN TA. 2012. 74. 1 (satu) Bendel berkas SPJ Pivanisasi air bersih Dusun Pagerbatu Desa Batulawang TA. 2012. 75 1 (satu) Bendel berkas SPJ PMT (Pemberian Makanan Tambahan) TA. 2012. 76. 1 (satu) Bendel berkas SPJ Pembangunan DKL AL-IKHSAN TA. 2012. 77. 1 (Satu) berkas SPJ Pembangunan DKM Al-BAROKAH Dsn. Tundagan Kec. Pataruman Kota Banjar TA. 2012. 78. 1 (Satu) berkas SPJ Pembangunan PAUD Cempaka Ds. Batulawang Kec. Pataruman Kota Banjar TA. 2012. 79. 1 (Satu) berkas SPJ Pembangunan PAUD Anggrek Dsn. Karangsari Ds. Batulawang Kec. Pataruman Kota Banjar TA. 2012. 80. 1 (Satu) berkas SPJ Pembangunan PAUD Cendrawasih Dsn. Cimanggu Rt. 07 / 01 Ds. Batulawang Kec. Pataruman Kota Banjar TA. 2012. 81. 1 (Satu) berkas SPJ Lembaga – Lembaga Ds. Batulawang Kec. Pataruman Kota Banjar TA. 2012. 82. 1 (satu) Bendel berkas Laporan Pertanggung jawaban BOP ADD TA. 2012. 83. 1 (Satu) berkas SPJ PKK Desa Batulawang TA. 2012. 84. 1 (satu) bendel Buku Kas Umum TA. 2012. 85. 1 (Satu) Buah Buku Pembantu Pemasukan APBDES TA. 2012. 86. 1 (Satu) Buah Buku Pembantu Pengeluaran APBDES TA. 2012 87. 1 (satu) Buku Bank Tahun 2012. 88. 1 (satu) Buku Kas Pembantu Pajak PPN / PPH Tahun 2012. 89. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya pembelian aspal 35 Unit dari Desa Batulawang sebesar Rp. 47.250.000,- (empat puluh tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 05 Juni 2012, yang ditanda tangani oleh Sdr. AHMAD SUBUR. 90. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya pembelian aspal dari Desa Batulawang sebesar Rp. 36.450.000,- (Tiga puluh enam juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 15 Juni 2012, yang ditanda tangani oleh Sdr. AHMAD SUBUR. 91. 1 (satu) lembar Kwitansi Kosong yang terdapat cap dan stempel meubel Saudara. 92. 1 (satu) Buku kwitansi Warna Merah merk Sinar Purnama. 93. 1 (satu) Buku kwitansi Warna Biru merk Sinar Dunia yang terdapat cap dan stempel dobo comp. 94. 1 (satu) Buku kwitansi Warna Hijau Merk Sinar Dunia Ukuran besar 95. 1 (satu) Buku kwitansi warna hijau merk sinar dunia Ukuran kecil. 96. 1 (satu) Buku kwitansi warna biru merk sinar purnama. 97. 4 (empat) buah buku Nota Kontan No.5 / SP 885. 98. 1 (satu) Buku mini kwitansi warna putih corah biru merk sinar purnama 99. 1 (satu) Buku kwitansi Warna Coklat merk Sinar Dunia Ukuran Besar. 100. 1 (satu) Buku kwitansi Warna Coklat merk Sinar Dunia Ukuran Kecil. 101. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran Biaya Pembelian kayu dari Desa Batulawang sebesar Rp. 5.180.000,- (lima juta seratus delapan puluh ribu rupiah) tertanggal 3 september 2012 yang ditanda tangani oleh Sdr. ALI. S. 102. 1 (satu) lembar Nota yang berisi senilai Rp. 5.180.000,- (lima juta seratus delapan puluh ribu rupiah) tertanggal 2 september 2012. 103. 1 (satu) lembar Nota yang berisi senilai Rp. 2.775.000,- (lima juta seratus delapan puluh ribu rupiah) tertanggal 22 september 2012. 104. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran titipan pembangunan gedung desa dari Pemerintah Desa Batulawang sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) tertanggal 15 Oktober 2012, yang ditanda tangani oleh Sdri. AYU, cap dan stempel toko bangunan cimanggu 3. 105. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran titipan pembangunan Desa Batulawang dari Desa Batulawang sebesar Rp. 6.000.000,- (enam Juta Rupiah) tertanggal 28 September 2013, yang ditanda tangani oleh Sdri. AYU, cap dan stempel toko bangunan cimanggu 3. 106. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran titipan Renovasi Desa dari Desa Batulawang sebesar Rp. 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah) tertanggal 12 September 2013, yang ditanda tangani oleh Sdri. AYU, cap dan stempel toko bangunan cimanggu 3. 107. 1 (satu) Bendel Proposal Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Pemerintah untuk Desa TA. 2012. 108. 1 (satu) buku kas pembantu harian 30 % TA. 2012. 109. 1 (satu) buku kas pembantu harian 70 % TA. 2012. 110. 1 (Satu) Bendel surat pesanan (SP) Pengadaan peralatan dan perlengkapan kantor nomor : 027 / 23 / SP / Pppk / PPK / Des-Btlw / 2012. 111. 1 (Satu) buku kwitansi warna hijau merk Sinar Purnama milik Sdr. JAJANG IRAWAN. 112. SP2D Nomor : 931 / 01564 / LS-BP / BUD / 1.20.5.2 / 2012, Tanggal 24 Mei 2012. 113. SP2D Nomor : 931 / 01565 / LS-BP / BUD / 1.20.5.2 / 2012, Tanggal 24 Mei 2012. 114. SP2D Nomor : 931 / 03357 / LS-BP / BUD / 1.20.5.2 / 2012, Tanggal 29 Agustus 2012. 115. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pencairan dana dari BANK BRI sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan Nomor Rekening : 4012-01-003408.10.5 a.n. JEJE ZAENAL ABIDIN tertanggal 10 Desember 2010. 116. 1 (satu) Lembar copy Slip Setoran Pelunasan Nomor Rekening : 4012-01-003408.10.5 a.n. JEJE ZAENAL ABIDIN tertanggal 21 Desember 2012. 117. 1 (satu) Berkas Salinan Surat Keputusan Walikota Banjar Nomor : 141.1 / Kpts.41-Tapem/2008, tertanggal 20 Februari 2008, tentang Pemberhentian PLH dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa Batulawang Kec. Pataruman Kota Banjar. 118. 1 (satu) Berkas Salinan Surat Keputusan Walikota Banjar Nomor : 141.1 / Kpts.103Tapem/2003, tertanggal 26 April 2013, tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Batulawang Kec. Pataruman Kota Banjar 119. 1 (satu) lembar Surat Keputusan Walikota Banjar Nomor : 823.2 / KPTS. 023 / KEPEG / 2008, tanggal 05 Desember 2008, a.n SARIP SUPRIATNA Bin UDIN. 120. 1 (satu) Berkas Keputusan Kepala Desa Batulawang Kec. Pataruman Kota Banjar Nomor: 141 / Kpts.06 / DS / V / 2012 Tentang Pengangkatan Bendahara Desa TA. 2013 Desa Batulawang Kec. Pataruman Kota Banjar a.n LILIS SUMIYATI tanggal 04 Mei 2012 yang ditandatangani oleh Sdr. ASEP HIDAYAT, BBA. 121. 1 (satu) Berkas Keputusan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Batulawang Kec. Pataruman Kota Banjar Nomor : 413.1 / Kpts. 03 – DS / 2010 Tentang Pengangkatan Perangkat Desa Batulawang Kec. Pataruman Kota Banjar an. Sdri. LILIS SUMIYATI tanggal 02 Maret 2010 yang ditandatangani oleh Sdr. ASEP HIDAYAT, BBA. 122 2 (dua) Berkas Daftar Himpunan Ketetapan Pajak dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (DHKP) Buku 1, 2, 3, 4, 5 Tahun 2012 tanggal terbit 02 Januari 2012 Desa Batulawang Kec. Pataruman Kota Banjar. Digunakan dalam perkara lain. 123. Uang sejumlah Rp 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah) yang dititipkan pada Kejaksaan Negeri Banjar dirampas untuk negara cq. Kas Daerah Kota Banjar dan dipergunakan untuk mengurangi kerugian keuangan negara;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Bandung, pada hari SENIN, TANGGAL 9 MARET 2015, oleh : MARUDUT BAKARA, SH, MH, selaku Hakim Ketua dan Hakim-hakim Ad Hoc RODJAI, S. IRAWAN, SH, MM. dan H. MARSIDIN NAWAWI, SH, MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari SENIN TANGGAL 16 MARET 2015, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SUPRIYADI, SH,MH. Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Bandung, serta dihadiri oleh ADRIAN PAROMAI, SH, Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya;
| HAKIM ANGGOTA, | HAKIM KETUA, |
| RODJAI, S. IRAWAN, SH, MM. | MARUDUT BAKARA, SH, MH. |
| H. MARSIDIN NAWAWI, SH, MH, | |
| SUPRIYADI, SH,MH. |