1050/PID.SUS/2013/PN.TK.
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 1050/PID.SUS/2013/PN.TK.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
EMI bin SEKAR
1. Menyatakan Terdakwa EMIN bin SEKAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak membawa senjata penikam”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan tersebut; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa sebilah badik berukuran panjang 22 cm bergagang kayu warna coklat berikut sarung kayu dililit isolasi warna hitam dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada ia Terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
NOMOR:1050/PID.SUS/2013/PN.TK.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Pengadilan Negeri Tanjungkarangyang menerima, memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana khusus denganacara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:-------------------------
N a m a : EMI bin SEKAR;-------------------------------------------------------
Tempat lahir : Tantau Tijang;-----------------------------------------------------------
Umur/tgl.lahir : 44 tahun/24April1969;-------------------------------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki;------------------------------------------------------------------
Kewarganegaraan : Indonesia;------------------------------------------------------------------Tempat tinggal : jalan Purnawirawan I Gang Inpres Kampung Tulung Salak
Rt.001 Rw.002, Kelurahan Langkapura, Kecamtan
Kemiling Kota, Bandar :Lampung;---------------------------------
A g a m a : Islam;----------------------------------------------------------------------
Pekerjaan : Buruh;--------------------------------------------------------------------
Terdakwaditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan dari:-
Penyidik, tanggal 11 September 2013 No.SP.Han/226/IX/2013/Reskrim, terhitung sejak tanggal 11 September 2013 sampai dengan tanggal 30 September 2013;-----------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan penahanan dari Kajari Takalar, tanggal 23September 2013 No.T-632/N.8.4/Euh.1/09/2013, terhitung sejak tanggal 1 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 9 Nopember 2013;------------------------------------------------------------
Penuntut Umum, tanggal 7Nopember 2013 No.Print-5777/N.8.10/Euh.2/11/ 2013, terhitung sejak tanggal 7 Nopember 2013 sampai dengan tanggal 26 Nopember 2013;------------------------------------------------------------------------------------
Hakim, tanggal 19 Nopember 2013 No.1050/Pen.Pid/2013/PN.TK., terhitung sejak tanggal 19 Nopember 2013 sampai dengan tanggal 18 Desember 2013;--
Perpanjangan KPN Takalar, tanggal 4 Desember 2013 No.1050/Pen.Pid.Sus/ 2013/PN.TK., terhitung sejak tanggal 19 Desember 2013 sampai dengan tanggal 16 Pebruari 2014;------------------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut;----------------------------------------------------------------
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara yang bersangkutan;--------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta telah pula memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;-------------------------------
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang dibacakan dipersidangan pada tanggal 16 Januari 2013, yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:---------------
Menyatakan Terdakwa EMI bin SEKAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membawa senjata tajam sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No.12/1951;-------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa EMI bin SEKAR dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan penjara dikurangkan selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;-------------
Menyatakan barang bukti berupa sebilah badik panjang 22 cm bergagang kayu warna coklat berikut sarung kayu dililit isolasi warna hitam dirampas untuk dimusnahkan:--------------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);----------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar pembelaanTerdakwa yang diajukan secara lisan pada tanggal 16 Januari 2013 yang pada pokoknya menyatakan:-------------------------------
Terdakwa menyesali perbuatannya;-----------------------------------------------------------
Mohon diberikan keringanan hukuman;-------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan Penuntut Umum kepersidangan Pengadilan Negeri Takalar dengan Surat Dakwaan Nomor Register: PDM-534/TJKAR/10/2013 tertanggal 18Nopember 2013, sebagai berikut:-------------------
DAKWAAN:
Bahwa Terdakwa EMI bin SEKAR pada hari Selasa, tanggal 10 September 2013 sekira pukul 21.00 Wib. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan September 2013 depan rumah makan warung gunung di jalan Letjen Ryacudu, Kelurahan Korpri Raya, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung atau pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungkarang, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mempunyai dalam miliknya, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 10 September 2013 sekira pukul 21.00 Wib. Terdakwa sedang tidur dirumah Terdakwa, kemudianTerdakwa mendengar suara gaduh dan ribut-ribut diluar kemudian Terdakwa terbangun dan Terdakwa keluar rumah sambil membawa sebilah pisau badik bergagang kayu warna coklat dengan panjang 22 cm dan diselipkan dipinggang Terdakwa sambil berjalan ke luar Terdakwa menuju tempat terjadinya kegaduhan tersebut, kemudian Terdakwa melihat keributan tersebut dirumah saksi SABUAI kemudian Terdakwa mengeluarkan sebilah badik yang diselipkan dipinggang Terdakwa sambil berkata “ada apa ini” kemudian saksi RIKI melihat Terdakwa sedang mengeluarkan senjata tajam selanjutnya saksi RIKI langsung mengeluarkan tembakan ke atas untuk memberi peringatan kepada Terdakwa kemudian Terdakwa dapat diamankan oleh saksi RIKI dan saksi WILDAN, selanjutnya Terdakwa dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa dalam memiliki senjata tajam berupa badik bergagang kayu warna coklat dengan panjang 22 cm tidak ada izin dari yang berwajib dan hal tersebut tidak ada hubungan dengan pekerjaan Terdakwa;--------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No.12 Tahun 1951;--------------------------------------
Menimbang, bahwa atas pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan dan membenarkannya;-----------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum untuk membuktikan surat dakwaannya telah menghadirkan saksi-saksi dipersidangan, yang masing-masing memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:----------------------------------------------------
Saksi RIKI NOVARIANSYAH:
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 10 September 2013 sekira pukul 21.00 Wib, saksi bersama-sama dengan rekan saksi dari Polresta Bandar Lampung bernama WILDAN dan YANDRI ketika akan melakukan penangkapan terhadap Sdr. SABUA, karena diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor, di jalan Purnawirawan, Kelurahan Langkapura, Kecamatan Kemiling Kota, Bandar Lampung didatangi Terdakwa yang ternyata adalah kakak dari Sdr. SABUAI sambil membawa sebilah badik yang diacungkan ke arah Sdr. WILDAN;------------------------------------------------
Bahwa pada waktu Terdakwa mencabut badiknya dari pinggang saksi sudah mengatakan bahwa kami adalah petugas dari kepolisian, namun Terdakwa tetap maju sambil mengacungkan badiknya yang diarahkan ke Sdr. WILDAN, sehingga saksi melakukan penembakan ke arah atas sebagai peringatan;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian badik yang ada pada diri Terdakwa kami amankan sebagai barang bukti dan Terdakwa dibawa ke Polresta Bandar Lampung untuk dilakukan proses penyidikan;------------------------------------------------------
Bahwa badik yang dibawa Terdakwa tidak dilengkapi oleh surat izin dari instansi yang terkait;--------------------------------------------------------------------------
Saksi WILDAN FIRDAUS bin ZULKIFLI:
Bahwapada hari Selasa, tanggal 10 September 2013 sekira pukul 21.00 Wib, saksi bersama-sama dengan rekan saksi dari Polresta Bandar Lampung bernama RIKI dan YANDRI ketika akan melakukan penangkapan terhadap Sdr. SABUAI, karena diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor, di jalan Purnawirawan, Kelurahan Langkapura, Kecamatan Kemiling Kota, Bandar Lampung didatangi Terdakwa yang ternyata adalah kakak dari Sdr. SABUAI sambil membawa sebilah badik yang diacungkan ke arah Saksi;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu Terdakwa mencabut badiknya dari pinggang saksi sudah mengatakan bahwa kami adalah petugas dari kepolisian, namun Terdakwa tetap maju sambil mengacungkan badiknya yang diarahkan ke Saksi, sehingga Sdr. RIKI melakukan penembakan ke arah atas sebagai peringatan;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian badik yang ada pada diri Terdakwa kami amankan sebagai barang bukti dan Terdakwa dibawa ke Polresta Bandar Lampung untuk dilakukan proses penyidikan;------------------------------------------------------
Bahwa badik yang dibawa Terdakwa tidak dilengkapi oleh surat izin dari instansi yang terkait;--------------------------------------------------------------------------
Saksi YANDRI WIJAYA bin ASNAWI:
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 10 September 2013 sekira pukul 21.00 Wib, saksi bersama-sama dengan rekan saksi dari Polresta Bandar Lampung bernama WILDAN dan RIKI ketika akan melakukan penangkapan terhadap Sdr. SABUA, karena diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor, di jalan Purnawirawan, Kelurahan Langkapura, Kecamatan Kemiling Kota, Bandar Lampung didatangi Terdakwa yang ternyata adalah kakak dari Sdr. SABUAI sambil membawa sebilah badik yang diacungkan ke arah Sdr. WILDAN;------------------------------------------------
Bahwa pada waktu Terdakwa mencabut badiknya dari pinggang saksi sudah mengatakan bahwa kami adalah petugas dari kepolisian, namun Terdakwa tetap maju sambil mengacungkan badiknya yang diarahkan ke Sdr. WILDAN, sehingga Sdr. RIKI melakukan penembakan ke arah atas sebagai peringatan;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian badik yang ada pada diri Terdakwa kami amankan sebagai barang bukti dan Terdakwa dibawa ke Polresta Bandar Lampung untuk dilakukan proses penyidikan;------------------------------------------------------
Bahwa badik yang dibawa Terdakwa tidak dilengkapi oleh surat izin dari instansi yang terkait;--------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:----------------------------------------
Terdakwa sekira jam EMI bin SEKAR:
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 10 September 2013 sekira jam 21.00 Wib. di jalan Purnawirawan I Gang Inpres, Kampung Tulung Salak Rt.01 Rw.02, Kelurahan Langkapura, Kecamatan Kemiling Kota, Bandar Lampung Terdakwa mendengar ribut-ribut dari rumah adik Terdakwa bernama SABUAI yang rumahnya tidak jauh dari rumah Terdakwa;-------------------------------------------------
Bahwa mendengar suara ribut-ribut tersebut Terdakwa mengambil badik dan keluar menuju rumah adik Terdakwa tersebut dan bertanya; “ada apa ini?” sambil mengeluarkan badik yang Terdakwa selipkan dipinggang sebelah kiri, lalu salah seorang yang tidak Terdakwa ketahui identitasnya menghampiri Terdakwa sambil berkata “lemparkan senjatamu” sambil melakukan penembakan ke arah atas;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa ternyata orang yang tidak Terdakwa kenal tersebut adalah petugas polisi yang kemudian melakukan penangkapanterhadap Terdakwa karena Terdakwa membawa badik;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa membawa badik untuk maksud menjaga diri, terlebih lagi pada waktu kejadian tersebut berlangsung pada waktu malam hari di rumah saudara kandung Terdakwa sendiri yang menimbulkan prasangka bahwa ada orang lain yang akan bermaksud jahat kepada adik Terdakwa tersebut;------------
Bahwa badik tersebut Terdakwa bawa tidak ada kaitannya dengan pekerjaan Terdakwa sebagai buruh serta tidak dilengkapi izin dari instansi terkait;------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperlihatkan barang bukti berupa sebilah badik panjang 22 cm bergagang kayu warna coklat berikut sarung kayu dililit isolasi warna hitam;-----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan Terdakwa yang dikaitkan dengan barang bukti diperoleh fakta hukum yang menjadi dasar bagi Majelis Hakim untuk menentukan; apakah Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;----------------------
Menimbang, bahwa untuk menentukan apakah seseorang telah bersalah melakukan tindak pidana haruslah dibuktikan terlebih dahulu keseluruhan unsur-unsur dari pasal yang didakwakan Penuntut Umum terhadap diri Terdakwa;----------
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa Penuntut Umum dengan Dakwaan Tunggal;melanggar pasal 2ayat (1) Undang-undang Darurat No.12 Tahun 1951 yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:---------------------------------
Barang siapa;---------------------------------------------------------------------------------------
Tanpa hak membawa, menguasai, menyimpan, menyembunyikan, mempunyai dalam miliknya, mempergunakansenjata penikam atau senjata penusuk;---------
Ad.1. Unsur barang siapa.
Menimbang, bahwa yang dimaksud barang siapa adalah orang atau siapa saja yang menjadi subyek hukum pidana, yang melakukan suatu tindak pidana dan diancam pidana, dan kepadanya dapat dimintai pertanggung-jawaban pidana sebagai akibat dari perbuatannya, serta tidak ada alasan pemaaf ataupun pembenar yang menghapuskan ancaman pidananya, yang dalam perkara ini dihadapkan seorang Terdakwa bernama EMI bin SEKAR yang kebenaran identitasnya telah diperiksa dan sesuai dengan yang tersebut dalam surat dakwaan Penuntut Umum, dan selama proses persidangan Terdakwa adalah orang yang sehat jasmani maupun rahani dan mampu mempertanggung-jawabkan perbuatannya dan adanya peristiwa sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum telah dibenarkan Terdakwa, sehingga dengan demikian unsur ke-1”barang siapa” telah terpenuhi;--------------------------------------------------------------------------------
Ad.2.Unsur tanpahak membawa, menguasai, menyimpan, menyembunyi-kan, mempunyai dalam miliknya, mempergunakan senjata penikam atau senjata penusuk.
Menimbang, bahwa tanpa hak diartikan sebagai tidak mempunyai kekuasaan untuk itu atau tidak mempunyai dasar untuk berbuat sesuatu karena telah ditentukan oleh Undang-undang (vide Kamus Besar Bahasa Indonesia, hal.292 dan 901);---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa “tanpa hak” dalam unsur ke-2 ini disertai dengan perbuatan yang bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu alternatif terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa maka Terdakwa dipandang telah melakukan perbuatan dalam unsur ke-2 dimaksud;------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Saksi RIKI, WILDAN dan YANDRI selaku anggota polsi dari Polresta Bandar Lampung dalam keterangannya menyatakan bahwa pada waktu mereka akan melakukan penangkapan terhadap Sdr. SABUAI di jalan Purnawirawan, Kelurahan Langkapura, Kecamatan Kemiling Kota, Bandar Lampung, karena diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor, tiba-tiba datang Terdakwa yang rumahnya tidak jauh dari rumah Sdr. SABUAI berkata; “ada apa ini” sambil mengacungkan badiknya yang diarahkan ke Saksi WILDAN, sehingga pada saat yang bersamaan saksi RIKI melakukan penembekan ke arah atas sebagai peringatan;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum dilakukannya penembakan tersebut, Terdakwa sempat dilihat oleh saksi RIKI, WILDAN dan YANDRI datang ke rumah Sdr. SABUAI mencabut badik yang diselipkannya di pinggang sebelah kiri, saksi-saksi mana sudah mengatakan bahwa mereka adalah petugas kepolisian namun Terdakwa masih tetap maju sambil mengacungkan badiknya yang ditujukan ke arah Saksi WILDAN, sehingga karena itulah saksi RIKI melakukan penembakan peringatan;---
Menimbang, bahwa selanjutnya badik yang dipegang Terdakwa tersebut diamankan untuk dijadikan barang bukti, badik mana menurut keterangan Terdakwa dibawa sebagai alat untuk menjaga diri terlebih lagi pada waktu terjadinya keributan dirumah adik kandung Terdakwa tersebut berlangsung pada waktu malam hari sehingga timbul persangkaan pada diri Terdakwa; ada orang yang akan bermaksud jahat terhadap adik Terdakwa tersebut;---------------------------
Bahwa menurut saksi RIKI, WILDAN dan YANDRI yang diakui Terdakwa bahwa ternyata badik yang dibawa Terdakwa tersebut tidak dilengkapi izin dari instansi yang terkait, badik mana menurut pengakuan Terdakwa dibawa sebagai alat untuk menjaga diri;-------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa membawa badik yang tidak disertai izin dari pihak yang berwajib adalah perbuatan yang dilakukan secara tanpa hak, sehingga dengan demikian unsur ke-2 secara tanpa hak membawa senjata penikam telah pula terpenuhi;------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya keseluruhan unsurtersebut di atas maka dengan sendirinya Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum, sehingga oleh karenanya Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dihukum setimpal dengan perbuatannya;----------
Menimbang, bahwa selama proses persidangan Terdakwa tidak ditahan karena saat ini sedang menjalani pidana dalam Lembaga Pemasyarakatan Negara di Takalar, sehingga menjadi tidak beralasan tuntutan pidana Penuntut Umum agar Terdakwa diperintahkan tetap ditahan;-----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa: sebilah badik berukuran panjang 22 cm bergagang kayu warna coklat berikut sarung kayu dililit isolasi warna hitam untuk menjaga agar barang bukti tersebut tidak digunakan untuk melakukan kejahatan maka haruslah dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan;-----
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka sesuai dengan ketentuan pasal 222 ayat (1) jo pasal 197 ayat (1) huruf i KUHAP kepada Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara;-------------------------------------
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Terdakwa sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwadapat membahayakan orang lain;---------------------------------
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dikemudian hari;------------------------------------------------
Terdakwabelum pernah dihukum;------------------------------------------------------------
Dengan memperhatikan pasal 2ayat (1) Undang-undang Darurat No.12/1951, Undang-undang No.8/1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan Undang-undang No.48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan semua peraturan peraturan perundangan lainnya yang bersangkutan;------------
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa EMIN bin SEKAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak membawa senjata penikam”;------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;-----------------------------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan tersebut;-----------------------------
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;-----------------------------
Menetapkan barang bukti berupa sebilah badik berukuran panjang 22 cm bergagang kayu warna coklat berikut sarung kayu dililit isolasi warna hitam dirampas untuk dimusnahkan;------------------------------------------------------------------
Membebankan biaya perkara kepada ia Terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);-----------------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan NegeriTanjungkarang pada hari SENIN, tanggal 20 Januari 2014 oleh kami H. AKHMAD SUHEL, SH., sebagai Hakim Ketua, NELSON PANJAITAN, SH. dan MARDISON, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari KAMIS, tanggal 23 Januari 2014 oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi Hakim-hakim Anggota tersebut dibantu oleh ANAS ZAROS, selaku PaniteraPengganti, dan dihadiri oleh ARINTO KUSUMO, SH., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjungkarang dan dihadapan Terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA SIDANG,
1. NELSONA PANJAITAN, SH.
H. AKHMAD SUHEL, SH.
2. MARDISON, SH.
PANITERA PENGGANTI,
ANAS ZAROS