23 PK/TUN/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 23 PK/TUN/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN (BAPEPAM-LK) vs PT. EUROCAPITAL PEREGRINE SECURITIES;
Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN (BAPEPAM-LK) tersebut tidak dapat diterima;
PUTUSAN
Nomor 23 PK/TUN/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa perkara tata usaha negara dalam peninjauan kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN (BAPEPAM-LK), tempat kedudukan di Gedung Departemen Keuangan R.I. No. 1-4, Jalan Lapangan Banteng Timur Raya, Jakarta Pusat 10710.
Selanjutnya memberi kuasa kepada:
Mufli Asmawidjaja;
Khoirul Muttaqien;
Ceceh Harianto;
Sabar Wahyono;
Endan Sujati;
Tri Herdianto;
Akmal Sukrizal;
Pudjo Damaryono;
R. Lutfi Rahman Amin;
Catur Karyanto Pilih;
Tri Wanty Octavia Veronica;
Sri Wahyuni;
Kesemuanya pekerjaan Pegawai Negeri Sipil Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, beralamat kantor di Gedung Sumitro Djojohadikusumo, Kementerian Keuangan RI, Jalan DR. Wahidin Raya, Jakarta 10710, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-05/ BL/2012 tanggal 13 September 2012;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Kasasi/ Pembanding/Tergugat.
melawan:
PT. EUROCAPITAL PEREGRINE SECURITIES, Badan Hukum Indonesia, diwakili oleh Rudi Wirawan Rusli, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Caretaker Direktur Utama PT. Eurocapital Peregrine Securities, tempat tinggal Jalan Belanak V/6, Rt. 2/Rw. 07, Kelurahan Jati, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur.
Selanjutnya memberi kuasa kepada:
Lukmanul Hakim, SH.
Dasar, SH.
R.M.I. Budioso, SH.
Emil Syam, SH.
Para Advokat/Pengacara pada Law Office LUKMANUL HAKIM & Partner, beralamat di Jalan Kotabaru No. 15A, Roxy, Jakarta Pusat 10150, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 24 Desember 2012.
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/ Terbanding/Penggugat.
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat telah mengajukan Peninjauan Kembali terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 310 K/TUN/2011, tanggal 28 Oktober 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan sekarang Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat dengan posita gugatan sebagai berikut:
1. Bahwa yang menjadi objek sengketa, yaitu sebagai berikut :
1) Surat No. KEP-01/BL/PPE/S.5/2010, tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek di Bidang Perantara Pedagang Efek, atas nama PT. Eurocapital Peregrine Securities, NPWP: 1.348.661.8-011, tertanggal 10 Juni 2010. Selanjutnya disebut Objek Sengketa I;
2) Surat No. KEP-01/BL/PEE/S.5/2010, tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek di Bidang Penjamin Emisi Efek, atas nama PT. Eurocapital Peregrine Securities, NPWP: 1.348.661.8-011, tertanggal 10 Juni 2010. Selanjutnya disebut Objek Sengketa II;
3) Surat No. KEP-03/BL/MI/S.5/2010, tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek di Bidang Manajer Investasi, atas nama PT. Eurocapital Peregrine Securities, (d/h. PT. Peregrine Sewu Securities) NPWP: 1.348.661.8-011, tertanggal 10 Juni 2010. Selanjutnya disebut Objek Sengketa III;
2. Bahwa Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) Objek Sengketa I, II dan III yang dikeluarkan oleh Tergugat tersebut di atas telah memenuhi ketentuan Pasal 1 huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004, yaitu Tergugat adalah badan atau pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku;
3. Bahwa pemberitahuan mengenai adanya Keputusan Tata Usaha Negara Objek Sengketa I, II dan III tersebut diketahui oleh Penggugat pada tanggal 25 Juni 2010, yang menurut ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004, masih dalam tenggang waktu untuk mengajukan gugatan sengketa Tata Usaha Negara;
4. Bahwa Keputusan Tata Usaha Negara Objek Sengketa yang dikeluarkan oleh Tergugat tersebut di atas, adalah Keputusan Tata Usaha Negara yang bersifat Konkrit, Individual dan Final sebagaimana diatur dalam Pasal 1 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004;
Konkrit :
* Konkrit, karena surat keputusan tersebut nyata-nyata dibuat oleh Tergugat, tidak abstrak tetapi berwujud, tertentu dan dapat ditentukan apa yang harus dilakukan, yaitu berupa Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek di Bidang Perantara Pedagang Efek, di Bidang Penjamin Emisi Efek dan di Bidang Manajer Investasi kesemuanya atas nama PT. Eurocapital Peregrine Securities ;
Individual :
* Individual, karena keputusan tersebut ditujukan tidak untuk umum, tetapi Pencabutan Usaha Perusahaan Efek di Bidang Perantara Pedagang Efek, di Bidang Penjamin Emisi Efek dan di Bidang Manajer Investasi atas nama PT. Eurocapital Peregrine Securities ;
Final :
* Final, karena surat tersebut sudah definitif, tidak memerlukan persetujuan dari institusi lain dan menimbulkan suatu akibat hukum dimana PT. Eurocapital Peregrine Securities tidak dapat melakukan Usaha Perusahaan Efek di Bidang Perantara Pedagang Efek, di Bidang Penjamin Emisi Efek dan di Bidang Manajer Investasi. ;
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Keputusan Tata Usaha Negara objek sengketa termasuk dalam pengertian dan/atau telah memenuhi kualifikasi sebagai Keputusan Tata Usaha Negara yang dimaksud dalam Pasal 1 huruf c Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang telah diubah menjadi Undang-Undang No. 9 Tahun 2004;
Adapun alasan-alasan Penggugat mengajukan gugatan ini adalah sebagai berikut :
1. Bahwa Penggugat, PT. Eurocapital Peregrine Securities (PT. EPS) adalah Perseroan yang bergerak dalam bidang perantara pedagang efek dan manajer investasi (investment manager) dan penjamin emisi (underwriter), yang mendapat izin dari Tergugat, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), yang tunduk kepada ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Pasar Modal dan Regulasi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) serta ketentuan undang-undang lainnya;
2. Bahwa Penggugat, PT. Eurocapital Peregrine Securities (PT. EPS) dahulu bernama PT. Peregrine Sewu Securities. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Peregrine Sewu Securities No. 15 tanggal 26 September 2003, yang dibuat di Notaris Marina Soewana, S.H., maka nama PT. Peregrine Sewu Securities berubah menjadi PT. Eurocapital Peregrine Securities ;
3. Bahwa sejak tanggal 14 Juni 2008, tepatnya pada saat saudara Jodi Haryanto selaku Direktur Utama PT. Eurocapital Peregrine Securities dipecat melalui Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi PT. Eurocapital Peregrine Securities lowong atau mengalami kekosongan. Berdasarkan Pasal 10 ayat 5, Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Peregrine Sewu Securities No. 18, tanggal 13 Juni 2002, maka PT. Eurocapital Peregrine Securities untuk sementara diurus oleh Komisaris;
4. Bahwa Rudi Wirawan Rusli adalah Komisaris Utama PT. Eurocapital Peregrine Securities berdasarkan Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham PT. Eurocapital Reregrine Securities No. 34, tertanggal 11 Desember 2009 yang dibuat oleh Notaris/PPAT Rusnaldy, S.H., telah ditunjuk dan diberi kuasa sebagai “caretaker” Direktur Utama yang mewakili perseroan melakukan tindakan hukum mewakili Penggugat;
5. Bahwa sejak Direktur Utama PT. Eurocapital Peregrine Securitas lowong, Penggugat telah beberapa kali mengajukan nama-nama Direksi PT. Eurocapital Peregrine Securitas kepada Tergugat, akan tetapi hingga saat ini belum mendapat persetujuan dari Tergugat. Berdasarkan korespondensi antara Penggugat dengan Tergugat, hingga saat ini Tergugat hanya mengakui Rudi Wirawan Rusli selaku Caretaker Direktur Utama yang mewakili Penggugat;
6. Bahwa pada tanggal 10 Juni 2010, Tergugat mengeluarkan 3 (tiga) objek sengketa berupa Surat Keputusan Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek atas nama Penggugat, yaitu :
a. Surat No. KEP-01/BL/PPE/S.5/2010, tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek di Bidang Perantara Pedagang Efek, atas nama PT. Eurocapital Peregrine Securities, NPWP: 1.348.661.8-011, tertanggal 10 Juni 2010 (Objek Sengketa I) ;
b. Surat No : KEP-01/BL/PEE/S.5/2010, tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek di Bidang Penjamin Emisi Efek, atas nama PT. Eurocapital Peregrine Securities, NPWP: 1.348.661.8-011, tertanggal 10 Juni 2010 (Objek Sengketa II);
c. Surat No : KEP-03/BL/MI/S.5/2010, tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek di Bidang Manajer Investasi, atas nama PT. Eurocapital Peregrine Securities, NPWP: 1.348.661.8-011, tertanggal 10 Juni 2010 (Objek Sengketa III);
7. Bahwa di dalam pertimbangan hukum surat keputusan Tergugat pada angka 1 Objek Sengketa I menyebutkan:
Tindakan PT. Eurocapital Peregrine Securities (Penggugat) menggunakan saham Duta Anggada Realty (DART) milik Tower Track Ltd (nasabah PT. Eurocapital Peregrine Securities/Penggugat) sebagai objek transaksi repo saham antara PT. Eurocapital Peregrine Securities (Penggugat) dengan Dana Pensiun Perkebunan tanpa persetujuan tertulis dari Tower Track Ltd, telah melanggar Pasal 45 Undang-Undang Pasar Modal jo. Angka 2 huruf c dan d Peraturan Bapepam LK Nomor V.D.3 juncto Angka 5 Peraturan Nomor V.E.1;
8. Bahwa pertimbangan Tergugat pada angka 1 Objek Sengketa I tersebut di atas adalah sangat tidak beralasan oleh karena:
1. Penggugat telah menjelaskan kepada Tergugat melalui surat Reft. N. 155/KOM/EPS/05/10, tertanggal 10 Mei 2010 yang pada pokoknya menjelaskan bahwa pelanggaran penggunaan saham Duta Anggada Realty (DART) milik Tower Track Ltd sebagai objek transaksi repo saham antara Penggugat dengan Dana Pensiun Perkebunan tanpa persetujuan tertulis dari Tower Track Ltd, merupakan tindakan yang dilakukan saudara Jodi Haryanto mantan Direktur Utama PT. Eurocapital Peregrine Securities. Saudara Jodi Haryanto dalam siaran pers pada tanggal 19 Februari 2008 di berbagai media masa menyatakan bahwa saudara Jodi Haryanto bersedia melunasinya dengan cara mencicil dan hal ini telah disetujui oleh pemiliknya (Tower Track Ltd). Kepada Kabiro Pemeriksaan dan Penyidikan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, Bapak Sardjito menyatakan akan memeriksa lebih lanjut mengenai hal tersebut akan melihat komitmen pembayaran dari saudara Jodi Haryanto;
2. Tergugat di dalam pemberian sanksi dan pemaksaan terhadap Penggugat untuk membayar kepada nasabah, tetapi Tergugat tidak melakukan tindakan tegas terhadap saudara Jodi Haryanto. Justru sebaliknya Tergugat diduga mendukung tindakan Jodi Haryanto tersebut. Hal tersebut terlihat pada saat proses memenuhi persyaratan yang diminta oleh Tergugat, Penggugat bersama-sama dengan saudara Jodi Haryanto sebagai Direktur Utama PT. Eurocapital Peregrine Securities telah setuju dan sepakat untuk melakukan perubahan susunan Direksi dengan menandatangani Surat No. Ref: 1148/DIR/EPS, tanggal 25 April 2008, perihal perubahan direksi PT. Eurocapital Peregrine Securities yang menyatakan Direktur Utama PT. Eurocapital Peregrine Securities adalah Benny Nurdin, sementara saudara Jodi Haryanto sendiri hanya sebagai Direktur PT. Eurocapital Peregrine Securities. Akan tetapi di dalam surat jawaban Tergugat dengan Surat No. S-3130/ BL/2008, tertanggal 22 Mei 2008, Hal Susunan Direksi, dimana Tergugat telah menetapkan Saudara Jodi Haryanto sebagai Direktur Utama PT. Eurocapital Peregrine Securities. Sedangkan fakta hukum, Penggugat adalah badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas, karenanya Penggugat tunduk kepada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Oleh karenanya, Tergugat tidak memiliki wewenang dalam Rapat Umum Pemegang Saham PT. Eurocapital Peregrine Securities;
9. Bahwa pertimbangan Tergugat pada angka 3 Objek Sengketa I dan pada angka 1 Objek Sengketa II, menyebutkan bahwa :
Tindakan PT. Eurocapital Peregrine Securities (Penggugat) memperhitungkan rekening giro di Bank BCA cabang Sabang senilai Rp. 16 Miliar pertanggal 19 Maret 2009 dan BCA cabang Tanah Abang senilai Rp. 9 Miliar pertanggal 19 Maret 2009 yang telah digadaikan kepada Bank BCA cabang Wahid Hasyim sebagai komponen aktiva lancar Modal Kerja Bersih disesuaikan (MKBD) telah menyebabkan informasi dalam laporan KMBD perusahaan per tanggal 19 Maret 2009 sebesar Rp. 25.761.399.245,02 yang disampaikan kepada Tergugat tidak menggambarkan kemampuan keuangan perusahaan. Apabila rekening giro dimaksud dikeluarkan dari komponen aktiva lancar MKBD, maka akan menyebabkan PT. Eurocapital Peregrine Securities (Penggugat) tidak memenuhi persyaratan minimum MKBD. Hal ini telah melanggar ketentuan angka 1 huruf f Peraturan Bapepam dan LK Nomor V.D.5;
10. Bahwa pertimbangan Tergugat tersebut di atas sangat tidak beralasan, oleh karena Penggugat melalui surat tertanggal 9 Maret 2010, melalui Kepala Biro Pengelolaan Investasi, Bapak Djoko Hendratto, telah menjelaskan sebagai berikut:
a. Penggugat tetap berkomitmen menegakkan peraturan perundang-undangan Pasar Modal di Indonesia, Penggugat telah melaporkan adanya tindakan pidana pelanggaran perundang-undangan pasar modal (penggelapan dana) yang telah dilakukan oleh mantan Direktur Utama PT. Eurocapital Peregrine Securities, Jodi Haryanto, dan telah memberikan semua data dan keterangan yang diperlukan kepada Biro Pemeriksaan dan Penyidikan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dan kepada pihak Kepolisian. Hingga saat ini, Penggugat belum mendapatkan informasi hasil perkembangan pemeriksaan yang dilakukan oleh Biro Pemeriksaan dan Penyidikan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. Sedangkan laporan kepada pihak Kepolisian berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 2 Agustus 2010, Jodi Haryanto telah dihukum 1 Tahun Penjara;
b. Penggugat telah memiliki stand-by investor untuk memenuhi batasan minimal dana kelola masing-masing Reksa Dana Rp. 25.000.000.000,-. Oleh karena itu, Divisi Manager Investasi (MI) PT. Eurocapital Peregrine Securities hendak melakukan spin-off dari PT. Eurocapital Peregrine Securities dan mengalihkan pengelolaan Reksa Dana kepada PT. Chase Capital Asia (perusahaan pengganti Divisi Manager Investasi PT. Eurocapital Peregrine Securities). Spin-off tersebut dilakukan untuk mengikuti anjuran Tergugat sesuai dengan Rancangan Perubahan Undang-Undang Pasar Modal yang diajukan Tergugat yang menyarankan adanya pemisahan antara sekuritas dan manager investasi;
11. Bahwa pertimbangan Tergugat di dalam Objek Sengketa I pada angka 3 dan di dalam Objek Sengketa II pada angka 2 menyebutkan, bahwa:
Berdasarkan Surat Nomor S-25/BL.06/2010, tanggal 22 Januari 2010 perihal Perintah Penyelesaian Kewajiban. Bapepam dan LK (Tergugat) telah memerintahkan PT. Eurocapital Peregrine Securities (Penggugat) untuk mengembalikan saham-saham Tower Track Ltd yang telah dialihkan tanpa persetujuan tertulis Tower Track Ltd. Termasuk segala keuntungan berupa deviden, bunga atau hak-hak lain atas saham tersebut, menyelesaikan seluruh kewajiban kepada seluruh Perusahaan Efek termasuk tetapi tidak terbatas pada persyaratan permodalan (MKBD) dan menyampaikan dokumen pendukung komponen MKBD. Perintah dimaksud wajib dipenuhi oleh PT. Eurocapital Peregrine Securities (Penggugat) paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal dimaksud ditetapkan dan pelaksanaan perintah tersebut wajib dilaporkan PT. Eurocapital Peregrine Securities (Penggugat) kepada Bapepam dan LK (Tergugat) paling lambat 2 (dua) hari setelah diselesaikannya setiap perintah tersebut;
12. Bahwa pertimbangan Tergugat mengeluarkan Objek Sengketa I pada angka 3 dan Objek Sengketa II pada angka 2 tersebut di atas sangat tidak beralasan, oleh karena sesungguhnya Tergugat telah mengetahui dan diduga turut serta yang mengakibatkan Penggugat belum dapat menyelesaikan seluruh kewajiban Penggugat, adalah sebagai berikut :
a. Adanya tindak pidana pengelapan dana yang dilakukan oleh mantan Direktur Utama PT. Eurocapital Peregrine Securities, Jodi Haryanto. Hal tersebut telah Penggugat laporkan kepada Tergugat melalui Surat Nomor Ref : 1171/DIR/EPS/05/08, tanggal 29 Mei 2008 perihal Laporan Indikasi Kuat Tindak Pidana Penggelapan Dana dan Perubahan Direksi PT. Eurocapital Peregrine Securities yang ditujukan kepada Tergugat, yang menyatakan Jodi Haryanto sebagai Direktur Utama PT. Eurocapital Peregrine Securities melakukan penggelapan dana. Atas laporan Penggugat tersebut, Tergugat tidak pernah penindak tegas dan atau melakukan sanksi terhadap Jodi Haryanto, mantan Direktur Utama PT. Eurocapital Peregrine Securities yang berbuat nakal atau curang. Hal tersebut penting dilakukan Tergugat guna melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat, sebagaimana diamanatkan Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal;
b. Tergugat tidak menanggapi surat laporan Penggugat tersebut, akan tetapi justru Tergugat berdasarkan Surat Nomor : S-3572/BL/2008, tanggal 6 Juni 2008, melakukan Penghentian Sementara Kegiatan Usaha Perantara Perdagangan Efek Penggugat (PT. Eurocapital Peregrine Securities), sehingga Penggugat tidak dapat menjalankan usaha sebagaimana mestinya hingga saat ini. Oleh karena penghentian sementara kegiatan usaha perantara perdagangan efek Penggugat hingga saat ini belum dicabut oleh Tergugat ;
c. Terhitung sejak tanggal 6 Juni 2008, Penggugat tidak dapat menjalankan kegiatan usaha perantara perdagangan efek, oleh karena melalui Kepala Biro Transaksi dan Lembaga Efek, Tergugat melalui surat Nomor S-3572/BL/2008, tanggal 6 Juni 2008 tersebut diatas, telah melakukan Penghentian Sementara Kegiatan Usaha Perantara Perdagangan Efek Penggugat (PT. Eurocapital Peregrine Securities). Sehingga bagaimana Penggugat dapat menyelesaikan semua kewajiban sebagaimana anjuran dari Tergugat, sedangkan hingga saat ini penghentian sementara kegiatan usaha perantara perdagangan efek tersebut belum dicabut Tergugat;
13. Bahwa semua alasan Tergugat mengeluarkan Objek Sengketa III, sebagaimana di dalam pertimbangan pada huruf K adalah sangat tidak beralasan. Oleh karena tindakan-tindakan yang diduga pelanggaran tersebut semua dilakukan oleh Jodi Haryanto, mantan Direktur Utama PT. Eurocapital Peregrine Securities mengatasnamakan Penggugat. Atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Jodi Haryanto tersebut, Penggugat telah melaporkan kepada Tergugat, suatu lembaga yang mempunyai fungsi dan atau kewenangan melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan dengan tujuan mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat. Sebagaimana yang diamanatkan kepada Tergugat sebagai komitmen pelaksanaan Undang-Undang Pasar Modal, akan tetapi Tergugat tidak menanggapi persoalan tersebut. Tergugat justru menjadikan laporan Penggugat tersebut sebagai pertimbangan Tergugat di dalam mengeluarkan Objek Sengketa III;
14. Bahwa Tergugat mengeluarkan Objek Sengketa I, Objek Sengketa II dan Objek Sengketa III menunjukkan adanya hubungan yang erat antara Tergugat dengan Jodi Haryanto yang diduga sama-sama hendak menghancurkan Penggugat. Hal tersebut tampak dengan jelas dari sikap Tergugat terhadap Jodi Haryanto, antara lain sebagai berikut :
a. Penggugat telah membuat laporan kepada Tergugat melalui Surat Nomor Ref: 1171/DIR/EPS/05/08, tanggal 29 Mei 2008 perihal : Laporan Indikasi Kuat Tindak Pidana Penggelapan Dana dan Perubahan Direksi PT. Eurocapital Peregrine Securities, akan tetapi hingga saat ini Tergugat tidak menanggapi surat laporan tersebut. Laporan Penggugat dimaksud sehubungan adanya dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh Jodi Haryanto mantan Direktur Utama PT. Eurocapital Peregrine Securities. Tergugat tidak pernah memberikan sanksi atau tindakan tegas terhadap Jodi Haryanto mantan Direktur Utama PT. Eurocapital Peregrine Securities. Jodi Haryanto hingga saat ini masih bebas mendirikan perusahaan di bidang Securitas, sehingga Tergugat seolah-olah menutup mata atas laporan Penggugat tersebut diatas. Saat ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 2 Agustus 2010, Jodi Haryanto telah dinyatakan bersalah dan dihukum 1 Tahun penjara;
b. Pada saat Penggugat memberitahukan adanya perubahan Direksi di PT. Eurocapital Peregrine Securities berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham PT. Eurocapital Peregrine Securities, melalui Surat No Ref: 1148/DIR/EPS, tanggal 25 April 2008 perihal Perubahan Direksi PT. Eurocapital Peregrine Securities, Tergugat membalasnya dengan Surat No S-3130/BL/2008, tertanggal 22 Mei 2008, Hal Susunan Direksi, dimana Tergugat telah menetapkan saudara Jodi Haryanto sebagai Direktur Utama PT. Eurocapital Peregrine Securities. Tergugat tidak mempunyai kewenangan untuk ikut campur terhadap hasil Rapat Umum Pemegang Saham PT. Eurocapital Peregrine Securities, oleh karena PT. Eurocapital Peregrine Securities (Penggugat) tunduk kepada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
c. Penggugat telah beberapa kali mengajukan nama-nama calon Direksi PT. Eurocapital Peregrine Securities kepada Tergugat, akan tetapi hingga saat ini belum mendapat persetujuan tanpa ada alasan;
d. Tergugat telah mengeluarkan Surat Nomor S-3572/BL/2008, tanggal 6 Juni 2008 untuk melakukan Penghentian Sementara Kegiatan Usaha Penggugat. Sedangkan dasar hukum yang digunakan oleh Tergugat untuk melakukan Penghentian Sementara Kegiatan Usaha Penggugat tersebut adalah surat dari Jodi Haryanto dengan Nomor 1175/DIR/EPS/VI/08, tanggal 5 Juni 2008 tentang Permohonan Sukarela (Voluntary) Suspensi Transaksi Perdagangan Efek. Selama ini di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan tidak pernah mengenal sanksi Pemberhentian Sementara dengan dasar Permohonan Sukarela (Voluntary) dari perusahaan efek sendiri untuk menghentikan kegiatan transaksinya sendiri;
e. Permasalahan yang timbul pada Penggugat dimulai sejak tahun 2008, akan tetapi Tergugat baru mengeluarkan 3 (tiga) objek sengketa tersebut di atas pada tanggal 10 Juni 2010. Di mana waktu dikeluarkannya 3 (tiga) objek sengketa tersebut seolah-olah menunggu setelah adanya tuntutan hukum 10 tahun dan denda Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung terhadap Jodi Haryanto mantan Direktur PT. Eurocapital Peregrine Securities;
15. Bahwa tindakan Tergugat mengeluarkan surat keputusan Objek Sengketa I, Objek Sengketa II dan Objek Sengketa III adalah bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (the general principles of a good administration);
a. Asas Kecermatan (Principles of carefulness);
b. Asas Kepastian Hukum (Principle of Legal Certainty);
c. Asas Motivasi;
d. Asas Pertanggungjawaban;
16. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, telah terbukti bahwa surat keputusan yang dikeluarkan oleh Tergugat telah bertentangan dengan Pasal 53 ayat 2 huruf a dan b Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, sebagaimana telah dirubah menjadi Undang-Undang No. 9 Tahun 2004, sehingga sudah sepatutnya surat keputusan surat a quo dinyatakan batal atau tidak sah;
Penangguhan Pelaksanaan :
Bahwa untuk menghindari kerugian lebih besar terhadap Penggugat akibat dikeluarkan Objek Sengketa I, Objek Sengketa II dan Objek Sengketa III oleh Tergugat, yaitu:
a. Menimbulkan akibat hukum dimana Penggugat tidak dapat melakukan Usaha Perusahaan Efek di Bidang Perantara Pedagang Efek, di Bidang Penjamin Emisi Efek dan di Bidang Manajer Investasi. Sehingga investor atau para calon investor yang telah siap membantu Penggugat dalam pembenahan dan pendanaan akan mundur dan atau menunda dari komitmen/kesiapan semula;
b. Dengan dikeluarkannya 3 (tiga) objek sengketa tersebut oleh Tergugat, menyebabkan Penggugat tidak dapat menjalankan usaha sehingga mengakibatkan kerugian materil dan materil tidak saja bagi Penggugat, tetapi juga Pemodal serta masyarakat;
c. Dengan dikeluarkannya 3 (tiga) objek sengketa tersebut, ada kekhawatiran kreditur dan atau para kreditur dan atau Tergugat akan melakukan pailit terhadap Penggugat ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta agar memberikan putusan sebagai berikut:
Dalam Penangguhan Pelaksanaan :
Menyatakan :
1. Surat No. KEP-01/BL/PPE/S.5/2010, tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek di Bidang Perantara Pedagang Efek, atas nama PT. Eurocapital Peregrine Securities, NPWP : 1.348.661.8-011, tertanggal 10 Juni 2010 ;
2. Surat No. KEP-01/BL/PEE/S.5/2010, tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek di Bidang Penjamin Emisi Efek, atas nama PT. Eurocapital Peregrine Securities, NPWP : 1.348.661.8-011, tertanggal 10 Juni 2010;
3. Surat No. KEP-03/BL/MI/S.5/2010, tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek di Bidang Manajer Investasi, atas nama PT. Eurocapital Peregrine Securities, NPWP : 1.348.661.8-011, tertanggal 10 Juni 2010;
Untuk ditangguhkan pelaksanaannya sampai adanya putusan pengadilan atas perkara ini yang berkekuatan hukum tetap;
Dalam Pokok Perkara :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah :
a. Surat No. KEP-01/BL/PPE/S.5/2010, tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek di Bidang Perantara Pedagang Efek, atas nama PT. Eurocapital Peregrine Securities, NPWP : 1.348.661.8-011, tertanggal 10 Juni 2010;
b. Surat No. KEP-01/BL/PEE/S.5/2010, tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek di Bidang Penjamin Emisi Efek, atas nama PT. Eurocapital Peregrine Securities, NPWP : 1.348.661.8-011, tertanggal 10 Juni 2010;
c. Surat No. KEP-03/BL/MI/S.5/2010, tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek di Bidang Manajer Investasi, atas nama PT. Eurocapital Peregrine Securities, NPWP : 1.348.661.8-011, tertanggal 10 Juni 2010;
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut terlebih dahulu objek sengketa :
a. Surat No. KEP-01/BL/PPE/S.5/2010, tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek di Bidang Perantara Pedagang Efek, atas nama PT. Eurocapital Peregrine Securities, NPWP : 1.348.661.8-011, tertanggal 10 Juni 2010;
b. Surat No. KEP-01/BL/PEE/S.5/2010, tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek di Bidang Penjamin Emisi Efek, atas nama PT. Eurocapital Peregrine Securities, NPWP : 1.348.661.8-011, tertanggal 10 Juni 2010 ;
c. Surat No. KEP-03/BL/MI/S.5/2010, tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek di Bidang Manajer Investasi, atas nama PT. Eurocapital Peregrine Securities, NPWP : 1.348.661.8-011, tertanggal 10 Juni 2010;
4. Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan surat keputusan baru sesuai dengan surat izin yang telah diberikan kepada Penggugat semula berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
A. Eksepsi Kewenangan Mengadili Absolut (Kompetensi Absolut);
1. Bahwa Penggugat mengajukan gugatan Tata Usaha Negara terhadap Tergugat di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta gugatan Penggugat diregister pada tanggal 13 Agustus 2010 dengan Nomor Perkara 115/G/2010/PTUN-JKT;
2. Bahwa yang menjadi objek sengketa dalam perkara a quo adalah 3 (tiga) Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat yaitu :
a. Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-03/BL/MI/ S.5/2010, Tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek Di Bidang Manajer Investasi Atas Nama PT. Eurocapital Peregrine Securities (d/h PT. Peregrine Sewu Securities);
b. Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-01/BL/PPE/ S.5/2010, Tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek Di Bidang Perantara Pedagang Efek Atas Nama PT. Eurocapital Peregrine Securities, dan;
c. Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-01/BL/PEE/ S.5/2010, Tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek Di Bidang Penjamin Emisi Efek Atas Nama PT. Eurocapital Peregrine Securities;
3. Bahwa terhadap ketiga objek sengketa tersebut, terdapat upaya administratif yang berupa keberatan, sebagaimana diatur dalam:
a. Pasal 1508 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/ 2008, tentang Organisasi Dan Tata Kerja Departemen Keuangan (selanjutnya disebut PMK 100/2008) yang menentukan:
Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan peraturan, penetapan sanksi, penanganan keberatan, pemberian bantuan hukum, pemberian bantuan dalam penyelesaian masalah antara pihak tanpa melalui jalur hukum, melakukan litigasi, pemberian pertimbangan, saran, dan pendapat hukum di Pasar Modal dan Lembaga Keuangan serta pembinaan dan pengawasan profesi hukum yang melakukan kegiatan di Pasar Modal;
b. Pasal 1511 PMK 100/2008 yang menentukan:
Bagian Hukum Pengelolaan Investasi mempunyai tugas melaksanakan penelaahan, penyusunan, dan pemberian pendapat atas peraturan perundang-undangan, dan penyiapan bahan pemberian pertimbangan hukum atas pengenaan sanksi administratif dan keberatan, yang berkaitan dengan Pengelolaan Investasi, Manajer Investasi, Wakil Manajer Investasi, Penasihat Investasi, Wakil Penjual Efek Reksa Dana, Lembaga Pemeringkat Efek dan Pelaksanaan Tata Usaha Biro ;
c. Pasal 1514 ayat (2) PMK 100/2008 yang menentukan :
Sub bagian Penetapan Sanksi dan Keberatan Pengelolaan Investasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemberian pertimbangan hukum atas pengenaan sanksi administrasi terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan dan penyiapan bahan pemberian pertimbangan hukum atas keberatan yang diajukan kepada badan, yang berkaitan dengan Pengelolaan Investasi, Manajer Investasi, Wakil Manajer Investasi, Penasihat Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana, Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana, dan Lembaga Pemeringkat Efek;
d. Pasal 1515 PMK 100/2008 yang menentukan :
Bagian Hukum Transaksi dan Lembaga Efek mempunyai tugas melaksanakan penelaahan, penyusunan dan pemberian pendapat atas peraturan perundang-undangan, dan penyiapan bahan pemberian pertimbangan hukum atas pengenaan sanksi administratif dan keberatan, yang berkaitan dengan Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan Perusahaan Efek selaku Perantara Pedagang Efek dan Penjamin Emisi Efek, Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek, Biro Administrasi Efek, Kustodian, Lembaga Penilaian Harga Efek, Pusat Laporan Transaksi Obligasi dan lembaga yang terkait dengan transparansi perdagangan efek di pasar sekunder;
e. Pasal 1518 ayat (3) PMK 100/2008 yang menentukan :
Subbagian Penetapan Sanksi dan Keberatan Transaksi dan Lembaga Efek mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemberian pertimbangan hukum atas pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan dan penyiapan bahan pemberian pertimbangan hukum atas keberatan yang diajukan kepada badan, yang berkaitan dengan Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan Perusahaan Efek selaku Perantara Pedagang Efek dan Penjamin Emisi Efek, Biro Administrasi Efek, Kustodian, Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek, Lembaga Penilaian Harga Efek, Pusat Laporan Transaksi Obligasi, dan lembaga yang terkait dengan transparansi perdagangan efek di pasar sekunder;
4. Bahwa dalam PMK 100/2008 tersebut tidak diatur mengenai jangka waktu bagi Tergugat untuk memberikan keputusan atas surat keberatan, termasuk surat keberatan yang diajukan oleh Penggugat atas penerbitan ketiga objek sengketa tersebut diatas. Oleh karenanya berlaku ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara yang menentukan :
Dalam hal peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak menentukan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka setelah lewat jangka waktu empat bulan sejak diterimanya permohonan, Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersangkutan dianggap mengeluarkan keputusan penolakan;
5. Bahwa Penggugat telah mengajukan keberatan atas terbitnya ketiga objek sengketa tersebut kepada Tergugat, melalui Surat Ref. No. 180/KOM/EPS/08/10, tertanggal 5 Agustus 2010, Perihal : Tanggapan atas Surat Keputusan Bapepam-LK. Surat keberatan tersebut diterima oleh Tergugat pada tanggal 9 Agustus 2010;
6. Dalam surat keberatannya, Penggugat antara lain menyatakan :
a. Menolak pencabutan ketiga izin perusahaan efek atas nama PT. Eurocapital Peregrine Securities (PT. EPS) tersebut, dan;
b. Meminta agar Tergugat mencabut keputusan pencabutan ketiga izin perusahaan efek atas nama PT. EPS;
7. Bahwa Tergugat masih melakukan proses pemeriksaan terhadap keberatan yang dilakukan oleh Penggugat, baik dari segi penerapan hukum maupun dari segi kebijaksanaan;
8. Bahwa sampai dengan saat diajukannya gugatan terhadap objek sengketa oleh Penggugat kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Tergugat belum memberikan keputusan terhadap keberatan yang diajukan Penggugat;
9. Bahwa selain itu jangka waktu sejak diterimanya surat keberatan dari Penggugat oleh Tergugat, sampai dengan saat diajukannya gugatan oleh Penggugat kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, belum melampaui 4 (empat) bulan, sehingga belum dapat dinyatakan bahwa Tergugat menolak keberatan yang diajukan oleh Penggugat atas penerbitan ketiga objek sengketa tersebut di atas;
10. Bahwa dengan demikian proses keberatan yang diajukan oleh Penggugat kepada Tergugat tersebut belum selesai;
11. Bahwa Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara menentukan sebagai berikut :
Dalam hal suatu badan/Pejabat Tata Usaha Negara diberi wewenang oleh atau berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk menyelesaikan secara administratif sengketa Tata Usaha Negara tertentu, maka sengketa Tata Usaha Negara tersebut harus diselesaikan melalui upaya administratif yang tersedia;
12. Selanjutnya Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Tata Usaha Negara menentukan sebagai berikut :
Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud ayat (1) jika seluruh upaya administratif yang bersangkutan telah digunakan;
13. Penjelasan Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara menyatakan bahwa apabila seluruh prosedur dan kesempatan tersebut pada penjelasan ayat (1) telah ditempuh, dan pihak yang bersangkutan masih tetap belum merasa puas, maka barulah persoalannya dapat digugat dan diajukan ke Pengadilan;
14. Bahwa Indroharto, dalam bukunya Usaha Memahami Undang-Undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Buku II, Beracara Di Pengadilan Tata Usaha Negara, menyatakan :
Ketentuan Pasal 48 itu merupakan ketentuan yang imperatif sifatnya. Artinya kalau yang tersedia itu dua macam prosedur (prosedur keberatan maupun prosedur banding administratif) maka kedua macam prosedur itu harus ditempuh lebih dahulu sebelum dapat mengajukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara;
Mungkin sekali dalam peraturan dasarnya hanya tersedia satu macam prosedur (prosedur keberatan atau prosedur banding administratif saja), maka setelah prosedur yang tersedia itu ditempuh barulah Penggugat dapat mengajukannya ke Peradilan Tata Usaha Negara;
15. Bahwa Ujang Abdullah, S.H.,Msi. (Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang) dalam papernya yang berjudul Upaya Administrasi Dalam Peradilan Tata Usaha Negara, yang disampaikan dalam Diklat Calon Hakim Angkatan IV Mahkamah Agung RI Tahun 2009, di Pusdiklat MA RI, Ciawi, Bogor, tanggal 7 Juli 2009, menyatakan bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut maka dapat dibuat bagan “Proses Penyelesaian Upaya Administrasi” sebagai berikut :
16. Dalam kesimpulannya, Ujang Abdullah, S.H.,Msi., menyatakan bahwa dalam hal masih tidak puas terhadap penyelesaian melalui upaya administratif, maka dapat ditempuh upaya antara lain setelah melalui upaya keberatan, maka dapat diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara;
17. Bahwa dalam putusan Kasasi No. 596 K/TUN/2005, tanggal 22 Mei 2007 antara RM. Hario Suripto, S.H., selaku Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Terbanding melawan Walikota Surabaya selaku Termohon Kasasi dahulu Tergugat/Pembanding, Mahkamah Agung menolak permohonan Kasasi yang diajukan oleh RM. Hario Suripto, S.H., dengan pertimbangan bahwa putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang;
18. Berdasarkan putusan kasasi tersebut diketahui beberapa fakta yaitu :
a. Bahwa Walikota Surabaya telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor X.188.45/3620/436.1.4/2004, tentang Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri tanggal 6 September 2004;
b. Bahwa RM. Hario Suripto, S.H., menggugat Walikota Surabaya di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya dengan objek sengketa Surat Keputusan Nomor X.188.45/3620/ 436.1.4/2004, tentang Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri tanggal 6 September 2004;
c. Bahwa terhadap gugatan tersebut kuasa hukum Walikota Surabaya mengajukan eksepsi yang pada intinya sebagai berikut :
1) Bahwa objek sengketa yang didalilkan oleh Penggugat adalah Surat Keputusan Nomor X.188.45/3620/436.1.4/2004, tertanggal 6 September 2004 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri sebagaimana diakui sendiri oleh Penggugat dalam dalil gugatannya;
2) Bahwa RM. Hario Suripto, S.H., selaku Penggugat telah mengajukan upaya banding administrasi kepada Kepala Badan Pertimbangan Kepegawaian melalui suratnya pada tanggal 23 September 2004;
3) Bahwa sampai saat gugatan diajukan, Badan Pertimbangan Kepegawaian belum memberikan keputusan mengenai keberatan yang diajukan oleh Penggugat;
4) Bahwa dengan demikian terbukti bahwa proses upaya banding administrasi tersebut yang ditempuh oleh Penggugat belum selesai. Oleh karena itu berdasarkan Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2004, Pengadilan Tata Usaha Negara tidak berwenang untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa perkara ini;
d. Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya telah mengambil putusan, yaitu putusannya No. 97/G.TUN/2004/PTUN.SBY, tanggal 21 Maret 2005 yang amarnya sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
- Menolak Eksepsi Tergugat;
Dalam Pokok Perkara :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan batal Keputusan Walikota Surabaya Nomor X.188.45/3620/436.1.4/2004, tertanggal 6 September 2004 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri atas nama RM. Hario Suripto, S.H.;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Nomor X.188.45/3620/436.1.4/2004, tertanggal 6 September 2004 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri atas nama RM. Hario Suripto, S.H.;
- Membebankan kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Menyatakan gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ditolak;
e. Bahwa dalam tingkat banding putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya tersebut telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya dengan putusannya No. 79/B.TUN/2005/PT.TUN.SBY, tanggal 12 Agustus 2005;
f. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya mengadili sendiri dengan amar :
Dalam Eksepsi :
- Mengabulkan eksepsi Tergugat/Pembanding ;
Dalam Pokok Perkara :
- Menyatakan gugatan Penggugat/Terbanding tidak dapat diterima;
- Menghukum Penggugat/Terbanding membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
19. Bahwa Prof. Dr. Paulus Effendi Lotulung, S.H., (Tuada Uldiltun MA RI), dalam makalahnya yang berjudul Meningkatkan Kualitas Peradilan Tata Usaha Negara Dengan Persamaan Persepsi Dalam Penerapan Hukum, yang disampaikan pada Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung RI pada tanggal 6-10 Oktober 2009 di Palembang menyatakan;
Persamaan persepsi di dalam penerapan hukum akan mewujudkan kepastian hukum. Terwujudnya kepastian hukum akan mencegah atau menghindarkan disparitas dan inkonsistensi putusan disebabkan Hakim telah menerapkan standar hukum yang sama terhadap kasus atau perkara yang sama atau serupa dengan perkara yang telah diputus atau diadili oleh Hakim sebelumnya, sehingga putusan terhadap perkaranya dapat diprediksikan oleh pencari keadilan;
20. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tidak berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan gugatan Penggugat kepada Tergugat. Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta baru berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan gugatan a quo apabila proses keberatan yang diajukan oleh Penggugat selesai ditangani oleh Tergugat;
B. Gugatan Penggugat Tidak Memuat Dasar Gugatan :
1. Bahwa dalam surat gugatannya, Penggugat menyatakan bahwa tindakan Tergugat mengeluarkan objek sengketa bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik, yaitu Asas Kecermatan, Asas Kepastian Hukum, Asas Motivasi, dan Asas Pertanggungjawaban;
2. Bahwa surat gugatan yang demikian tidak cermat, karena berdasarkan penjelasan Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara, yang dimaksud dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik adalah meliputi Asas Kepastian Hukum, Tertib Penyelenggaraan Negara, Proporsionalitas, Profesionalitas, dan Akuntabilitas, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
3. Bahwa dalil Penggugat tersebut adalah tidak sesuai dengan hukum positif yang berlaku, karena asas kecermatan dan asas motivasi tidak terdapat dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 1999. Asas-asas yang dikemukakan oleh Penggugat tersebut di atas, bukanlah asas-asas yang dimaksud oleh Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara maupun Undang-Undang No. 28 Tahun 1999;
4. Bahwa selain itu, dalam angka 2 halaman 2, surat gugatan Penggugat disebutkan :
Bahwa Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) Objek Sengketa I, II dan III yang dikeluarkan oleh Tergugat tersebut di atas telah memenuhi ketentuan Pasal 1 huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004;
Dalam angka 4 halaman 2, surat gugatan Penggugat disebutkan :
Bahwa Keputusan Tata Usaha Negara objek sengketa yang dikeluarkan oleh Tergugat tersebut di atas, adalah Keputusan Tata Usaha Negara yang bersifat konkrit, individual dan final sebagaimana diatur dalam Pasal 1 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004;
Kemudian dalam angka 4 pada halaman 3, surat gugatan disebutkan:
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Keputusan Tata Usaha Negara objek sengketa termasuk dalam pengertian dan/atau telah memenuhi kualifikasi sebagai Keputusan Tata Usaha Negara yang dimaksud dalam Pasal 1 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004;
5. Bahwa Penggugat dalam surat gugatannya angka 1 sampai dengan angka 4 halaman 2 dan 3, mendasarkan surat gugatannya pada Pasal 1 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004;
6. Bahwa Pasal 1 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009;
7. Bahwa dengan demikian, Penggugat menggunakan dasar hukum yang tidak berlaku lagi. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa gugatan Penggugat salah menggunakan dasar hukum dan tidak memuat dasar hukum;
8. Berdasarkan Pasal 56 Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara, gugatan wajib memuat dasar gugatan. Apabila syarat gugatan sebagaimana ditentukan Pasal 56 Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara tidak dipenuhi, hakim harus menyatakan gugatan tidak dapat diterima;
9. Bahwa karena gugatan Penggugat salah dalam memuat dasar hukum, maka sudah sepantasnya Majelis Hakim menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
C. Gugatan Penggugat Tidak Didasarkan Pada Alasan-alasan Yang Layak ;
1. Bahwa dalam mengajukan gugatan, Penggugat menggunakan beberapa alasan yaitu :
a. Penggugat tidak melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, pihak yang melakukan pelanggaran adalah Sdr. Jodi Haryanto (Direktur Penggugat saat itu);
b. Penggugat menyatakan adanya hubungan yang erat antara Tergugat dengan Sdr. Jodi Haryanto (Direktur Penggugat saat itu) dalam penerbitan objek sengketa untuk menghancurkan Penggugat;
c. Penggugat tetap berkomitmen menegakkan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
d. Penggugat memiliki standby investor untuk memenuhi batas minimal dana kelolaan masing-masing reksa dana Rp. 25.000.000.000,-;
2. Bahwa alasan-alasan tersebut di atas bukan merupakan alasan-alasan yang layak sebagai dasar pengajuan gugatan karena :
a. Penggugat merupakan Perusahaan Efek yang sebelum dicabut izinnya, memiliki izin usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan Manajer Investasi;
Berdasarkan Pasal 31 Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (selanjutnya disebut UUPM), Perusahaan Efek bertanggung jawab terhadap segala kegiatan yang berkaitan dengan efek yang dilakukan oleh direktur, pegawai dan pihak lain yang bekerja untuk perusahaan tersebut;
Berdasarkan penjelasan Pasal 31 UUPM, yang dimaksud dengan “segala kegiatan yang berkaitan dengan efek” dalam pasal ini adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh perusahaan efek yang meliputi, antara lain kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan Manajer Investasi;
b. Bahwa pernyataan adanya hubungan yang erat antara Tergugat dengan Sdr. Jodi Haryanto dalam penerbitan objek sengketa untuk menghancurkan Penggugat, merupakan tuduhan yang tidak berdasar. Hal tersebut merupakan fitnah yang dapat mencemarkan nama baik Tergugat;
Bahwa sebelum Penggugat mengajukan gugatan a quo dan memuat tuduhan tersebut dalam surat gugatannya, Sdr. Rudi Wirawan Rusli yang bertindak selaku caretaker Penggugat, pernah mencemarkan nama baik Tergugat. Atas perbuatannya tersebut, Sdr. Rudi Wirawan Rusli telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 bulan dengan masa percobaan 10 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kemudian yang bersangkutan mengajukan banding;
Bahwa fakta yang ada adalah telah terjadi perseteruan antara Sdr. Rudi Wirawan Rusli dengan Sdr. Jodi Haryanto. Sdr. Rudi Wirawan Rusli melaporkan Sdr. Jodi Haryanto ke pihak kepolisian, demikian sebaliknya Sdr. Jodi Haryanto melaporkan Sdr. Rudi Wirawan Rusli ke pihak Kepolisian juga;
Perseteruan di antara mereka mengakibatkan keduanya dituntut di muka pengadilan. Terhadap Sdr. Rudi Wirawan Rusli, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun. Yang bersangkutan mengajukan permohonan banding. Demikian juga Sdr. Jodi Haryanto telah dijatuhi hukuman pidana selama 1 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Yang bersangkutan mengajukan permohonan banding;
c. Suatu komitmen untuk memenuhi peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, bukan merupakan alasan yang layak untuk dapat dijadikan alasan menggugat. Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Penggugat tidak hapus begitu saja dengan adanya komitmen Penggugat untuk memenuhi peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. Terlebih lagi, Penggugat tidak memenuhi komitmennya yang disebutkan dalam surat gugatannya;
d. Adanya standby investor untuk memenuhi batas minimal dana kelolaan masing-masing reksa dana Rp. 25.000.000.000,- juga bukan merupakan alasan yang layak untuk mengajukan gugatan. Seharusnya Penggugat meminta kepada standby investornya untuk memenuhi permodalan Penggugat sesuai ketentuan yang berlaku, sebelum izin usahanya dicabut Tergugat. Bahwa hingga diterbitkannya objek sengketa, standby investor Penggugat tidak juga melakukan pemenuhan permodalan terhadap Penggugat;
3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, nyata bahwa gugatan Penggugat didasarkan pada alasan-alasan yang tidak layak, sehingga sudah patut apabila Majelis Hakim menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
D. Gugatan Penggugat Tidak Jelas Dan Kabur :
1. Dalam surat gugatannya, Penggugat menyatakan bahwa objek sengketa bertentangan dengan Pasal 53 ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara;
2. Namun demikian, dalam surat gugatannya Penggugat tidak dapat menguraikan peraturan apa yang dilanggar atau Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik yang mana yang dilanggar oleh Tergugat dalam penerbitan objek sengketa. Penggugat tidak dapat menguraikan bagian mana dari objek sengketa yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik;
3. Berdasarkan hal tersebut, telah terbukti bahwa secara formal surat gugatan Penggugat tidak jelas atau kabur. Oleh karenanya cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 115/G/2010/PTUN.JKT., tanggal 05 Januari 2011 adalah sebagai berikut:
Dalam Eksepsi :
- Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan batal :
Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-01/BL/PPE/S.5/2010 tanggal 10 Juni 2010 Tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek atas nama PT. Eurocapital Peregrine Securities (NPWP : 1.348.661.8-011);
Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-01/BL/PEE/S.5/2010 tanggal 10 Juni 2010 Tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek Di Bidang Penjaminan Emisi Efek atas nama PT. Eurocapital Peregrine Securities (NPWP : 1.348.661.8-011);
Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-03/BL/MI/S.5/2010 tanggal 10 Juni 2010 Tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek Di Bidang Manajer Investasi atas nama PT. Eurocapital Peregrine Securities (NPWP : 1.348.661.8-011);
Mewajibkan Tergugat mencabut :
a. Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-01/BL/PPE/S.5/2010 tanggal 10 Juni 2010 Tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek atas nama PT. Eurocapital Peregrine Securities (NPWP : 1.348.661.8-011);
b. Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-01/BL/PEE/S.5/2010 tanggal 10 Juni 2010 Tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek Di Bidang Penjaminan Emisi Efek atas nama PT. Eurocapital Peregrine Securities (NPWP: 1.348.661.8-011);
c. Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-03/BL/MI/S.5/2010 tanggal 10 Juni 2010 Tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek Di Bidang Manajer Investasi atas nama PT. Eurocapital Peregrine Securities (NPWP : 1.348.661.8-011);
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 154.000,- (seratus lima puluh empat ribu rupiah);
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta tanggal 19 Mei 2011 Nomor 54/B/2011/PT.TUN.JKT. adalah sebagai berikut:
- Menerima permohonan banding dari Tergugat/Pembanding;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tanggal 5 Januari 2011 Nomor 115/G/2010/PTUN.JKT. yang dimohonkan banding;
- Menghukum Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada dua tingkat Peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 310 K/TUN/2011, tanggal 28 Oktober 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN (BAPEPAM-LK) tersebut;
Memperbaiki putusan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta No. 54/B/2011/PT.TUN.JKT. tanggal 19 Mei 2011 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No. 115/G/2010/PTUN-JKT tanggal 5 Januari 2011, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut:
Dalam Eksepsi :
- Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan batal :
a. Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor : KEP-01/BL/PPE/S.5/2010 tanggal 10 Juni 2010 Tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek Di Bidang Perantara Pedagang Efek atas nama PT. Eurocapital Peregrine Securities (NPWP 1.348.661.8-011);
b. Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor : KEP-01/BL/PEE/S.5/2010 tanggal 10 Juni 2010 Tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek Di Bidang Penjamin Emisi Efek atas nama PT. Eurocapital Peregrine Securities (NPWP : 1.348.661.8-011);
c. Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-03/BL/MI/S.5/2010 tanggal 10 Juni 2010 Tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek Di Bidang Manajer Investasi atas nama PT. Eurocapital Peregrine Securities (NPWP: 1.348.661.8-011);
3. Mewajibkan Tergugat mencabut :
a. Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor : KEP-01/BL/PPE/S.5/2010 tanggal 10 Juni 2010 Tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek Di Bidang Perantara Pedagang Efek atas nama PT. Eurocapital Peregrine Securities (NPWP 1.348.661.8-011);
b. Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor : KEP-01/BL/PEE/S.5/2010 tanggal 10 Juni 2010 Tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek Di Bidang Penjamin Emisi Efek atas nama PT. Eurocapital Peregrine Securities (NPWP : 1.348.661.8-011);
c. Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor : KEP-03/BL/MI/S.5/2010 tanggal 10 Juni 2010 Tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek Di Bidang Manajer Investasi atas nama PT. Eurocapital Peregrine Securities (NPWP : 1.348.661.8-011);
Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, yaitu Putusan Mahkamah Agung Nomor 310 K/TUN/2011, tanggal 28 Oktober 2011 diberitahukan kepada Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat pada tanggal 19 Maret 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-05/BL/2012 tanggal 13 September 2012 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada tanggal 18 September 2012, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor 115/G/2010/PTUN-JKT. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, permohonan tersebut disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tersebut pada hari itu juga;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 04 Oktober 2012, jawaban diterima tanggal 02 Januari 2013;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 18 September 2012, sedangkan pemberitahuan isi putusan kasasi Mahkamah Agung diterima pada tanggal 19 Maret 2012, dengan demikian pengajuan permohonan peninjauan kembali tersebut telah melampaui tenggang waktu 180 (seratus delapan puluh) hari sebagaimana ditentukan dalam Pasal 69 huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009. Oleh karena itu, permohonan peninjauan kembali tersebut dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa dengan tidak dapat diterimanya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyataan sebagai pihak yang dikalahkan, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait;
MENGADILI,
Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN (BAPEPAM-LK) tersebut tidak dapat diterima;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Jumat, tanggal 31 Mei 2013, oleh Marina Sidabutar, SH.,MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Yulius, SH.,MH. dan Dr. H.M. Hary Djatmiko, SH.,MS., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Rafmiwan Murianeti, SH.,MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
Ttd/H. Yulius, SH.,MH. Ttd/Marina Sidabutar, SH.,MH.
Ttd/Dr. H.M. Hary Djatmiko, SH.,MS.,
Biaya-biaya: Panitera Pengganti,
1. Meterai ………...... Rp. 5.000,- Ttd/Rafmiwan Murianeti, SH.,MH.
2. Redaksi …………. Rp 6.000,-
3. Administrasi …... Rp. 2.489.000,-
Jumlah ………… Rp. 2.500.000,-
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ASHADI, SH.
NIP. : 220000754