29/Pid.Sus/2017/PN Gpr
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 29/Pid.Sus/2017/PN Gpr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Moh. Rofiq Bin Alm Munif
PENJARA DAN DENDA
P
Pid.I.A.3
U T U S A NNomor 29/Pid.Sus/2017/PN Gpr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kab. Kediri yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Moh. Rofiq Bin Alm Munif
2. Tempat lahir : Kediri
3. Umur/Tanggal lahir : 41/12 September 1975
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Dusun Cangkringan Rt.1/Rw.17,Desa
Sumberjo,Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa Moh. Rofiq Bin Alm Munif ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 19 November 2016 sampai dengan tanggal 8 Desember 2016
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 9 Desember 2016 sampai dengan tanggal 10 Januari 2017
3. Penuntut Umum sejak tanggal 11 Januari 2017 sampai dengan tanggal 30 Januari 2017
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 24 Januari 2017 sampai dengan tanggal 22 Februari 2017
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 23 Februari 2017 sampai dengan tanggal 23 April 2017
Terdakwa persidangan didampingi oleh Penasehat Hukum bernama Rinni Puspitasari, SH.MH, Advokat beralamat Kantor di Perum Doko Indah, Blok B No. 25 Kabupaten Kediri berdasarkan penetapan Hakim tertanggal 1 Februari 2017;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kab. Kediri Nomor 29/Pid.Sus/2017/PN Gpr tanggal 24 Januari 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 29/Pid.Sus/2017/PN Gpr tanggal 24 Januari 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Moh. Rofiq bin Munif (alm) bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan tipu muslihat,serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya”,sebagaimana diatur dalam dakwaan laternatif kedua pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Moh. Rofiq bin Munif (alm),dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun penjara dengan perintah terdakwa segera ditahan;
Denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka dapat diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) potong rok warna hitam;1 (satu) potong rok warna hitam-putih motif garis;2 (dua) potong kaos warna merah muda;1 (satu) potong celana dalam warna abu-abu;1 (satu) potong celana dalam warna merah;1 (satu) potong kaos dalam warna biru tua;Uang sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah); 1 (satu) buah HP merk I Phone warna putih.;dikembalikan kepada saksi Nadia Capricon Tjanudi binti Tjanudi dan 1 (satu) lembar kartu peserta KB Bidan Miyarsih P., S.ST warna merah muda dirmpas untuk di musnahkan;
Menetapkan supaya terdakwa Moh. Rofiq bin Munif dibebani biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya hanya memohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Kesatu:
-----------bahwa Ia terdakwa Moh. Rofiq bin Munif, pertama pada hari Selasa,tanggal 8 Nopember 2016 sekira jam 16.00 wib. dan kedua tanggal Kamis tanggal 10 Nopember 2016 sekira jam 16.00 wib. atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Nopember 2016, bertempat di dalam kamar di Cafe Maya eks Lokalisasi Krian di Desa Purwokerto,Kecamatan Ngadiluwih,Kabupaten Kediri atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, sebagaimana dimaksud pasal 76D,perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
berawal terdakwa Moh. Rofiq bin Munif menghubungi saksi Samsudin als Bolot bin Amani untuk mencarikan perempuan yang masih gadis dan masih bersekolah untuk dinikahi secara siri,selanjutnya saksi Samsudin als Bolot bin Amani bertemu dengan saksi Nurul Amalia binti Gus Roni untuk dinikah siri dengan terdakwa Moh. Rofiq bin Munif akan diberi uang belanja Rp.2.000.000,- (dua jiuta rupiah) dan diberi sepeda motor tetapi ditolak;
selanjutnya saksi Samsudin als Bolot bin Amani menyuruh saksi Nurul Amalia binti Gus Roni dan mencari dan mengirim SMS isinya “mencarikan perempuan yang masih gadis dan masih bersekolah untuk dinikahi secara siri dan disetubuhi”,dimana saksi Nurul Amalia binti Gus Roni mengirim SMS ke saksi Ratna Wati bin M Masrur isinya “mencarikan perempuan yang masih gadis dan masih bersekolah untuk dinikahi secara siri dan disetubuhi”,dimana saksi Ratna Wati bin M Masrur dapat SMS dari saksi Nadia Capricon Tjanudi binti Tjanudi untuk pinjam uang Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan saksi Ratna Wati bin M Mansur mengatakan tidak punya uang dan menawarkan saksi Nadia Capricon Tjanudi binti Tjanudi kalau ada pekerjaan yaitu:”mau melakukan persetubuhan sama om-om dan dijawab “iya”’
kemudian pada hari Minggu tanggal 6 Nopember 2016 sekira jam 10.30 wib saksi Ratna Wati bin M Mansur pergi kerumah saksi Nurul Amalia binti Gus Roni untuk menjemput saksi Nadia Capricon Tjanudi binti Tjanudi dirumahnya selanjutnya pergi ke pertigaan Kecamatan Kras dan bertemu dengan saksi Samsudin als Bolot bin Amani selanjutnya pergi ke Sumber Sugihwaras,Desa Dukuh,Kecamatan Ngadiluwih,Kabupaten Kediri bertemu dengan terdakwa Moh. Rofiq bin Munif ;
bahwa pada hari Selasa tanggal 8 Nopember 2016 sekira jam 14.00 wib saksi Nadia Capricon Tjanudi binti Tjanudi pergi kerumah saksi Nurul Amalia binti Gus Roni dan bertemu dengan terdakwa Moh. Rofiq bin Munif dan saksi Samsudin als Bolot bin Amani selanjutnya pergi kerumah saksi Muhamad Basrowi bin Marwah (alm) di Dusun Sumbersari Rt.17,Rw.6,Desa Jabang,Kecamatan Kras,Kabupaten Kediri untuk melakukan nikah siri dengan mas kawin Rp.300.000,-;
bahwa terdakwa Moh. Rofiq bin Munif bersama saksi Nadia Capricon Tjanudi binti Tjanudi serta saksi saksi Nurul Amalia binti Gus Roni,saksi Samsudin als Bolot bin Amani pergi ketempat kamar sewa di jalan Purborini Dusun Purwoharjo,Desa Purwokerto,Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, untuk melakukan persetubuhan layaknya suami-istri;
bahwa terdakwa Moh. Rofiq bin Munif dan saksi Nadia Capricon Tjanudi binti Tjanudi masuk kamar dan saksi Nurul Amalia binti Gus Roni,saksi Samsudin als Bolot bin Amani pulang,dalam kamar tersebut terdakwa Moh. Rofiq bin Munif melepaskan baju dan celana,celana dalam dan melapaskan baju,rok dan celana dalam saksi Nadia Capricon Tjanudi binti Tjanudi penuh nafsu mencium bibir dan meraba payudara (susu) sehingga alat kelaminnya (penis) tegang dan menidurkan dalam posisi terlentang dan mencium alat kelamin (vagina) dan dimsukkan sambil di goyang-goyang naik turun hingga mengeluarkan sperma didalam dan diberi uang Rp.1.000.000,-;
bahwa pada hari Kamis tanggal 10 Nopember 2016 sekira jam 15.00 wib saksi Nadia Capricon Tjanudi binti Tjanudi dijemput oleh saksi Samsudin als Bolot bin Amani untuk pergi kamar sewa di jalan Purborini Dusun Purwoharjo,Desa Purwokerto,Kecamatan Ngadiluwih,Kabupaten Kediri, dimana sudah menunggu terdakwa Moh. Rofiq bin Munif selanjutnya masuk kamar tersebut terdakwa Moh. Rofiq bin Munif melepaskan baju dan celana,celana dalam dan melapaskan baju,rok dan celana dalam saksi Nadia Capricon Tjanudi binti Tjanudi penuh nafsu mencium bibir dan meraba payudara (susu) sehingga alat kelaminnya (penis) tegang dan menidurkan dalam posisi terlentang dan mencium alat kelamin (vagina) dan dimsukkan sambil di goyang-goyang naik turun hingga mengeluarkan sperma didalam dan diberi uang Rp.1.100.000,-;
terdakwa Moh. Rofiq bin Munif saat melakukan persetubuhan terhadap saksi Nadia Capricon Tjanudi binti Tjanudi,dalam keadaan sadar dimana masih berumur 14 tahun dan belum layak untuk disetubuhi layaknya suami-istri karena korban masih anak-anak.
bahwa akibat dari perbuatan terdakwa Moh. Rofiq bin Munif, saksi Nadia Capricon Tjanudi binti Tjanudi alat kelamin (vagina) mengalami robeka lama pada selaput dara dan sisa selaput dara disekeliling senggama akibat kekerasan tumpul seperti dimaksud dalam Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara oleh dr.Alita Dewi P;
perbuatan Ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak;
Atau :
Kedua:
------ bahwa Ia terdakwa Moh. Rofiq bin Munif, pada waktu dan tempat sebagaimana dalam dakwaan kesatu tersebut diatas,setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan,memaksa,melakukan tipu muslihat,melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul,sebagaimana dimaksud pasal 76E, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
berawal terdakwa Moh. Rofiq bin Munif menghubungi saksi Samsudin als Bolot bin Amani untuk mencarikan perempuan yang masih gadis dan masih bersekolah untuk dinikahi secara siri,selanjutnya saksi Samsudin als Bolot bin Amani bertemu dengan saksi Nurul Amalia binti Gus Roni untuk dinikah siri dengan terdakwa Moh. Rofiq bin Munif akan diberi uang belanja Rp.2.000.000,- (dua jiuta rupiah) dan diberi sepeda motor tetapi ditolak;
selanjutnya saksi Samsudin als Bolot bin Amani menyuruh saksi Nurul Amalia binti Gus Roni dan mencari dan mengirim SMS isinya “mencarikan perempuan yang masih gadis dan masih bersekolah untuk dinikahi secara siri dan disetubuhi”,dimana saksi Nurul Amalia binti Gus Roni mengirim SMS ke saksi Ratna Wati bin M Masrur isinya “mencarikan perempuan yang masih gadis dan masih bersekolah untuk dinikahi secara siri dan disetubuhi”,dimana saksi Ratna Wati bin M Masrur dapat SMS dari saksi Nadia Capricon Tjanudi binti Tjanudi untuk pinjam uang Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan saksi Ratna Wati bin M Mansur mengatakan tidak punya uang dan menawarkan saksi Nadia Capricon Tjanudi binti Tjanudi kalau ada pekerjaan yaitu:”mau melakukan persetubuhan sama om-om dan dijawab “iya”’
kemudian pada hari Minggu tanggal 6 Nopember 2016 sekira jam 10.30 wib saksi Ratna Wati bin M Mansur pergi kerumah saksi Nurul Amalia binti Gus Roni untuk menjemput saksi Nadia Capricon Tjanudi binti Tjanudi dirumahnya selanjutnya pergi ke pertigaan Kecamatan Kras dan bertemu dengan saksi Samsudin als Bolot bin Amani selanjutnya pergi ke Sumber Sugihwaras,Desa Dukuh,Kecamatan Ngadiluwih,Kabupaten Kediri bertemu dengan terdakwa Moh. Rofiq bin Munif ;
bahwa pada hari Selasa tanggal 8 Nopember 2016 sekira jam 14.00 wib saksi Nadia Capricon Tjanudi binti Tjanudi pergi kerumah saksi Nurul Amalia binti Gus Roni dan bertemu dengan terdakwa Moh. Rofiq bin Munif dan saksi Samsudin als Bolot bin Amani selanjutnya pergi kerumah saksi Muhamad Basrowi bin Marwah (alm) di Dusun Sumbersari Rt.17,Rw.6,Desa Jabang,Kecamatan Kras,Kabupaten Kediri untuk melakukan nikah siri dengan mas kawin Rp.300.000,-;
bahwa terdakwa Moh. Rofiq bin Munif bersama saksi Nadia Capricon Tjanudi binti Tjanudi serta saksi saksi Nurul Amalia binti Gus Roni,saksi Samsudin als Bolot bin Amani pergi ketempat kamar sewa di jalan Purborini Dusun Purwoharjo, Desa Purwokerto,Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, untuk melakukan persetubuhan layaknya suami-istri;
bahwa terdakwa Moh. Rofiq bin Munif dan saksi Nadia Capricon Tjanudi binti Tjanudi masuk kamar dan saksi Nurul Amalia binti Gus Roni,saksi Samsudin als Bolot bin Amani pulang,dalam kamar tersebut terdakwa Moh. Rofiq bin Munif melepaskan baju dan celana,celana dalam dan melapaskan baju,rok dan celana dalam saksi Nadia Capricon Tjanudi binti Tjanudi penuh nafsu mencium bibir dan meraba payudara (susu) sehingga alat kelaminnya (penis) tegang dan menidurkan dalam posisi terlentang dan mencium alat kelamin (vagina) dan dimsukkan sambil di goyang-goyang naik turun hingga mengeluarkan sperma didalam dan diberi uang Rp.1.000.000,-;
bahwa pada hari Kamis tanggal 10 Nopember 2016 sekira jam 15.00 wib saksi Nadia Capricon Tjanudi binti Tjanudi dijemput oleh saksi Samsudin als Bolot bin Amani untuk pergi kamar sewa di jalan Purborini Dusun Purwoharjo,Desa Purwokerto,Kecamatan Ngadiluwih,Kabupaten Kediri, dimana sudah menunggu terdakwa Moh. Rofiq bin Munif selanjutnya masuk kamar tersebut terdakwa Moh. Rofiq bin Munif melepaskan baju dan celana,celana dalam dan melapaskan baju,rok dan celana dalam saksi Nadia Capricon Tjanudi binti Tjanudi penuh nafsu mencium bibir dan meraba payudara (susu) sehingga alat kelaminnya (penis) tegang dan menidurkan dalam posisi terlentang dan mencium alat kelamin (vagina) dan dimsukkan sambil di goyang-goyang naik turun hingga mengeluarkan sperma didalam dan diberi uang Rp.1.100.000,-;
terdakwa Moh. Rofiq bin Munif saat melakukan persetubuhan terhadap saksi Nadia Capricon Tjanudi binti Tjanudi,dalam keadaan sadar dimana masih berumur 14 tahun dan belum layak untuk disetubuhi layaknya suami-istri karena korban masih anak-anak.
bahwa akibat dari perbuatan terdakwa Moh. Rofiq bin Munif, saksi Nadia Capricon Tjanudi binti Tjanudi alat kelamin (vagina) mengalami robekan lama pada selaput dara dan sisa selaput dara disekeliling senggama akibat kekerasan tumpul seperti dimaksud dalam Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara oleh dr.Alita Dewi P;
perbuatan Ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
NADIA CAPRICORN TIANUDI Binti TIANUDI tanpa disumpah
Bahwa pada hari Selasa tanggal 8 November 2016 pukul 15.30 Wib dan hari Kamis tanggal 10 November 2016 pukul 15.30 Wib didalam kamar kos di Jl. Purborini Ds. Purwoharjo Ds. Purwokerto Kec. Ngadiluwih Kab. Kediri, terdakwa M. Rofiq melakukan persetubuhan terhadap saksi ;
Bahwa saksi pada saat kejadian masih berumur 14 (empat belas) tahun ;
Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 06 November 2016 pukul 14.00 Wib teman Ratna Wati dan Nurul Amalia datang kerumah saksi dan mengajak saksi untuk bertemu dengan Samsudin di pertigaan Kras ;
Bahwa saksi, Ratna dan Nurul Amalia serta Samsudin menemui terdakwa dan berkenalan di lokasi Sumber Sugih Waras Ds. Dukuh Kec. Ngadiluwih Kab. Kediri dan diajak karaoke di café Wilis Ds. Jabang. Kec. Kras, Kab. Kediri ;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 08 November 2016 pukul 14.00 Wib saksi menuju rumah Nurul Amalia kemudian dijemput oleh Samsudin dan terdakwa;
Bahwa saksi, Samsudin, terdakwa dan Nurul menuju ke Ds. Jabang Kec. Kras Kab. Kediri untuk menemui seseorang dan setelah itu saksi dan terdakwa dinikahkan secara siri oleh orang tersebut disaksikan oleh Samsudin dan Nurul Amalia dengan mas kawin uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan terdakwa mengatakan kepada saksi, “habis ini kita ML, trus kamu tak kasih uang belanja Rp.1 juta” dan saksi mengiyakan ;
Bahwa saksi, terdakwa , Samsudin dan Nurul Amalia menuju ke Ngadiluwih untuk sewa kamar di Jl. Purborini Ds. Purwoharjo Ds. Purwokerto Kec. Ngadiluwih Kab. Kediri dan sesampai di kamar sewa, Nurul Amalia dan Samsudin meninggalkan saksi dan terdakwa;
Bahwa saksi dan terdakwa kemudian masuk ke dalam kamar kemudian terdakwa melepas bajunya sendiri dan melepas baju serta rok yang dikenakan oleh saksi setelah itu terdakwa duduk di tempat tidur dan mencium bibir saksi sambil tangannya memegang dada saksi ;
Bahwa terdakwa kemudian menidurkan saksi dan dengan posisi terlentang dan menciumi vagina saksi kemudian terdakwa memasukkan penisnya yang sudah tegang ke dalam vagina saksi sambil digoyang-goyang sampai mengeluarkan sperma didalam vagina saksi ;
Bahwa Nurul Amalia dan Samsudin menjemput saksi dan terdakwa kemudian mengantar saksi pulang dan ditengah perjalanan terdakwa memberi uang kepada saksi sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 10 November 2016 pukul 15.00 Wib saksi diantar oleh Samsudin menuju kamar sewa tempat yang pertama saksi melakukan persetubuhan dengan terdakwa;
Bahwa terdakwa sudah menunggu di parkiran kemudian saksi dan terdakwa masuk ke kamar dan melakukan persetubuhan seperti yang pertama ;
Bahwa setelah selesai, saksi keluar kamar dan terdakwa memberi uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada saksi melalui Samsudin kemudian saksi diantar pulang oleh Samsudin yang saat itu menunggu diluar;
LISTIANI Binti Alm. SOLIKAN
Bahwa saksi adalah orang tua dari Nadia Capricon Tianudi Binti Tianudi dan pada waktu terjadi persetubuhan, anak saksi berumur 14 (empat belas) tahun ;
Bahwa saksi tidak mengetahui persetubuhan antara anak saksi dengan terdakwa dan mengetahui setelah pada hari Jumat tanggal 18 November 2016 pukul 07.30 Wib, saksi menemukan kartu KB dari bidan atas nama Ny. Nadia dan saksi menjadi curiga milik anak saksi yang bernama Nadia Capricon Tianudi ;
Bahwa pada saat anak saksi pulang sekolah, saksi menanyakan kepada anak saksi tentang kartu KB tersebut dan anak saksi membenarkan ;
Bahwa saksi dan suami saksi menanyakan apakah pernah disetubuhi oleh orang lain dan anak saksi membenarkan dimana telah disetubuhi oleh terdakwa sebanyak 2 (dua) kali kemudian saksi dan suami saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngadiluwih ;
MIYARSIH, SST Bin MARTOYO
Bahwa saksi adalah bidan yang melakukan penyuntikkan KB kepada Nadia;
Bahwa Nadia datang kepada saksi baru satu kali dan Nadia mengaku sudah mempunyai suami ;
Bahwa oleh saksi ditanyakan berapa umur Nadia dan Nadia mengaku berumur 17 tahun dan mengaku suami Nadia bekerja sebagai sopir dan namanya M. Rofiq yang pada saat Nadia suntik KB sedang keluar kota sehingga tidak dapat mengantar dan oleh saksi kemudian dibuatkan kartu KB atas nama Nadia ;
Bahwa Nadia ingin suntik KB karena untuk menunda kehamilan dan meminta suntik KB yang 1 (satu) bulan dengan biaya suntik KB Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah);
Bahwa saksi melihat Nadia sudah seperti anak umur 17 (tujuh belas) tahun dan saksi juga yakin Nadia telah bersuami ;
NURUL AMALIA Binti GUS RONI tanpa disumpah
Bahwa sebelumnya saksi tidak kenal terdakwa dan Nadia dan dikenalkan dengan terdakwa setelah dikenalkan oleh Samsudin dan saksi kenal Nadia setelah dikenalkan oleh Ratna Wati ;
Bahwa maksud dan tujuan Samsudin mengenalkan saksi kepada terdakwa untuk dijadikan istri siri tetapi saksi menolak kemudian saksi mengenalkan Nadia yang masih berumur 14 (empat belas) tahun kelas 2 SMP Ringinrejo Kab. Kediri kepada terdakwa;
Bahwa saksi meminta bantuan kepada Ratna Wati untuk mencarikan perempuan yang mau dinikahi siri sampai akhirnya saksi bertemu dengan Nadia kemudian saksi menjelaskan kepada Nadia jika akan menjadi istri siri dari terdakwa dan juga dijelaskan akan diberi uang dan setelah menikah dibelikan sepeda motor dan apabila berhasil saksi diberi imbalan oleh terdakwa ;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 06 November 2016 pukul 13.00 Wib Samsudin, Ratna, Nadia dan saksi bertemu dengan terdakwa di Sumber Sugihwaras Ds. Dukuh Kec. Ngadiluwih Kab. Kediri kemudian mereka pergi karaoke dan minum-minuman keras di café Wilis Panorama di Ds. Jabang Kec. Kras Kab. Kediri dan setelah selesai saksi, Samsudin, Nadia dan Ratna Wati masing-masing diberi Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) ;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 08 November 2016 pukul 14.30 Wib saksi, Samsudin, terdakwa dan Nadia mendatangi rumah M. Basrowi untuk melakukan nikah siri kemudian terdakwa menyerahkan Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) untuk biaya nikah siri tersebut ;
Bahwa setelah nikah siri kemudian saksi, Samsudin, terdakwa dan Nadia mendatangi café Maya eks lokalisasi Krian Ds. Purwokerto, Kec. Ngadiluwih, Kab. Kediri untuk melakukan hubungan intim sedangkan saksi dan Samsudin pergi beli bakso, sekitar 30 (tiga puluh) menit kemudian terdakwa menghubungi Samsudin lalu Samsudin dan saksi menjemput terdakwa dan Nadia untuk pulang ;
Bahwa Kamis tanggal 10 November 2016 pukul 15.30 Wib saksi menjemput Nadia untuk diajak kerumah Nurul Amalia kemudian dijemput oleh Samsudin diajak ke café Maya bertemu dengan terdakwa yang sudah menunggu di café ;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 18 November 2016 pukul 15.00 Wib saksi menjemput Nadia untuk diajak kerumahnya dan dijemput oleh Samsudin untuk diajak ke café Maya bertemu dengan terdakwa;
Bahwa saksi pernah mengantar Nadia untuk suntik KB di bidan Miyarsih dan membayar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) ;
Bahwa saksi mendapatkan imbalan uang dari terdakwa sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan rincian Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) saat perkenalan pertama dengan Nadia dan uang Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setelah terdakwa menikah siri dengan Nadia dan yang memberikan uangnya adalah Samsudin ;
RATNAWATI tanpa disumpah
Bahwa saksi kenal dengan Nadia sejak kelas 1 SMP dan Nadia juga teman sekolah Anak yang bernama Ratna Wati ;
Bahwa pada hari Rabu dua minggu yang lalu tahun 2016 pukul 14.00 Wib saksi mendapat SMS dari Nurul Amalia yang menyuruh mencarikan perempuan yang bisa disetubuhi ;
Bahwa keesokan harinya Nadia SMS kepada saksi untuk pinjam uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) tetapi saksi bilang tidak punya uang kemudian Nadia menanyakan apakah ada pekerjaan karena membutuhkan pekerjaan kemudian saksi menjelaskan kepada Nadia ada pekerjaan yaitu bersetubuh dengan om-om dan Nadia mengiyakan selanjutnya saksi menghubungi Nurul Amalia dan menyampaikan pesanan perempuan yang bisa disetubuhi ;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 6 November 2016 pukul 10.30 Wib saksi kerumah Nurul Amalia kemudian kerumah Nadia karena Nadia minta dijemput kemudian bertiga ke pertigaan Kec. Kras Kab. Kediri untuk bertemu dengan Samsudin dan setelah bertemu dengan Samsudin, bersama-sama ke Sumber Sugih Waras Desa Dukuh Kec. Ngadiluwih Kab. Kediri untuk bertemu dengan terdakwa;
Bahwa setelah bertemu dengan terdakwa dan diajak karaoke di cafe Wilis Kec. Kras Kab. Kediri untuk karaoke dan minum-minuman keras kemudian saksi, Nurul Amalia dan Nadia masing-masing diberi uang oleh terdakwa sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa melakukan persetubuhan dengan Nadia berumur 15 tahun sebanyak 2 (dua) kali yaitu pertama pada hari Selasa tanggal 08 November 2016 pukul 16.00 Wib dan yang kedua pada hari Kamis tanggal 10 November 2016 pukul 15.30 Wib dan bertempat cafe Maya Eks lokalisasi Krian Desa Purwokerto, Kec. Ngadiluwih, Kab. Kediri ;
Bahwa awalnya terdakwa memesan kepada Samsudin untuk mencarikan seorang wanita yang mau diajak menikah siri lalu Samsudin mengenalkan terdakwa dengan Nadia dan terdakwa cocok kemudian terdakwa bersama dengan Samsudin, Nadia, Nurul Amalia dan Ratna Wati ke cafe Wilis Panorama Ds. Nabang, Kec. Kras, Kab. Kediri untuk karaoke dan minum-minuman keras dan setelah selesai, terdakwa memberikan masing-masing Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Anak yang bernama Nurul Amalia, Ratna Wati dan Nadia ;
Bahwa selang 2 (dua) hari pada hari Selasa tanggal 08 November 2016 pukul 14.30 Wib, terdakwa menikah siri dengan Nadia didepan penghulu bernama Pak Bas dengan mas kawin sebesar Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) serta 1 (satu) buah Hp Samsung warna putih dan untuk Samsudin sebagai komisi mencarikan wanita dengan imbalan sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan untuk biaya nikah siri sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) ;
Bahwa Nadia menjelaskan kalau orang tuanya telah bercerai dan ibunya menikah lagi dan setiap harinya Nadia tidak pernah diberi uang saku, maka terdakwa berniat membantu Nadia dengan menikahi siri dan setiap bulannya diberikan uang belanja sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan perjanjian melakukan hubungan intim seminggu dua kali ;
Bahwa pada saat melakukan hubungan intim dengan Nadia, Nadia melakukan dengan senang hati karena Nadia sudah mengetahui kalau statusnya adalah sudah menjadi istri siri terdakwa ;
Bahwa terdakwa sudah beberapa kali memesan kepada Samsudin tetapi belum ada cocok dan baru Nadia ini yang saksi cocok ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut: 1 (satu) potong rok warna hitam;1 (satu) potong rok warna hitam-putih motif garis;2 (dua) potong kaos warna merah muda;1 (satu) potong celana dalam warna abu-abu;1 (satu) potong celana dalam warna merah;1 (satu) potong kaos dalam warna biru tua;Uang sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);1 (satu) lembar kartu peserta KB Bidan Miyarsih P., S.ST warna merah muda;1 (satu) buah HP merk I Phone warna putih.;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa berawal terdakwa Moh. Rofiq bin Munif menghubungi saksi Samsudin als Bolot bin Amani untuk mencarikan perempuan yang masih gadis dan masih bersekolah untuk dinikahi secara siri,selanjutnya saksi Samsudin bertemu dengan saksi Nurul Amalia binti Gus Roni untuk dinikah siri dengan terdakwa serta diberi uang belanja Rp.2.000.000,- (dua jiuta rupiah) dan diberi sepeda motor tetapi ditolak;
Bahwa selanjutnya saksi Samsudin menyuruh saksi Nurul Amalia dan mencari dan mengirim SMS isinya “mencarikan perempuan yang masih gadis dan masih bersekolah untuk dinikahi secara siri dan disetubuhi”,lalu saksi Nurul Amalia mengirim SMS ke saksi Ratna Wati bin M Masrur isinya “mencarikan perempuan yang masih gadis dan masih bersekolah untuk dinikahi secara siri dan disetubuhi”;
Bahwa saksi Ratna Wati dapat SMS dari saksi Nadia Capricon Tjanudi binti Tjanudi untuk pinjam uang Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan saksi Ratna Wati mengatakan tidak punya uang dan menawarkan saksi Nadia Capricon Tjanudi kalau ada pekerjaan yaitu:”mau melakukan persetubuhan sama om-om dan dijawab “iya”’
Bahwa pada hari Minggu tanggal 6 Nopember 2016 jam 10.30 wib saksi Ratna Wati pergi kerumah saksi Nurul Amalia untuk menjemput saksi Nadia Capricon Tjanudi dirumahnya selanjutnya pergi ke pertigaan Kecamatan Kras dan bertemu dengan saksi Samsudin selanjutnya pergi ke Sumber Sugihwaras,Desa Dukuh,Kecamatan Ngadiluwih,Kabupaten Kediri bertemu dengan terdakwa;
bahwa pada hari Selasa tanggal 8 Nopember 2016 jam 14.00 wib saksi Nadia Capricon Tjanudi pergi kerumah saksi Nurul Amalia dan bertemu dengan terdakwa dan saksi Samsudin selanjutnya pergi kerumah saksi Muhamad Basrowi bin Marwah (alm) di Dusun Sumbersari Rt.17,Rw.6,Desa Jabang,Kecamatan Kras,Kabupaten Kediri untuk melakukan nikah siri dengan mas kawin Rp.300.000,-;
bahwa terdakwa Moh. Rofiq bersama saksi Nadia Capricon Tjanudi serta saksi saksi Nurul Amalia,saksi Samsudin pergi ketempat kamar sewa di jalan Purborini Dusun Purwoharjo,Desa Purwokerto,Kecamatan Ngadiluwih,Kabupaten Kediri,untuk melakukan persetubuhan layaknya suami-istri;
bahwa terdakwa Moh. Rofiq dan saksi Nadia Capricon Tjanudi masuk kamar dan saksi Nurul Amalia ,saksi Samsudin pulang,dalam kamar tersebut terdakwa melepaskan baju dan celana,celana dalam dan melapaskan baju,rok dan celana dalam saksi Nadia Capricon Tjanudi i penuh nafsu mencium bibir dan meraba payudara (susu) sehingga alat kelaminnya (penis) tegang dan menidurkan dalam posisi terlentang dan mencium alat kelamin (vagina) dan dimsukkan sambil di goyang-goyang naik turun hingga mengeluarkan sperma didalam dan diberi uang Rp.1.000.000,-;
bahwa pada hari Kamis tanggal 10 Nopember 2016 jam 15.00 wib saksi Nadia Capricon Tjanudi dijemput oleh saksi Samsudin untuk pergi kamar sewa di jalan Purborini Dusun Purwoharjo,Desa Purwokerto,Kecamatan Ngadiluwih,Kabupaten Kediri, dimana sudah menunggu terdakwa selanjutnya masuk kamar tersebut terdakwa melepaskan baju dan celana,celana dalam dan melapaskan baju,rok dan celana dalam saksi Nadia Capricon Tjanudi penuh nafsu mencium bibir dan meraba payudara (susu) sehingga alat kelaminnya (penis) tegang dan menidurkan dalam posisi terlentang dan mencium alat kelamin (vagina) dan dimsukkan sambil di goyang-goyang naik turun hingga mengeluarkan sperma didalam dan diberi uang Rp.1.100.000,-;
terdakwa saat melakukan persetubuhan terhadap saksi Nadia Capricon Tjanudi binti Tjanudi,dalam keadaan sadar dimana masih berumur 14 tahun dan belum layak untuk disetubuhi layaknya suami-istri karena korban masih anak-anak.
bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi Nadia Capricon Tjanudi alat kelamin (vagina) mengalami robeka lama pada selaput dara dan sisa selaput dara disekeliling senggama akibat kekerasan tumpul seperti dimaksud dalam Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara oleh dr.Alita Dewi P;
bahwa saksi Nadia Capricon Tjanudi sebelum melakukan pesetubuan dengan terdakwa pernah melakukannya dengan pacarnya satu kali;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat 2 UURI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut : “Setiap orang melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain”;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” adalah orang perorangan atau korporasi dan merupakan subyek hukum, yaitu pelaku peristiwa atau pelaku tindak pidana yang didakwa, dituntut dan diperiksa dipersidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa dan saksi-saksi dipersidangan, ternyata telah terbukti bahwa identitas masing-masing terdakwa adalah terdakwa Moh. Rofiq Bin Alm Munif yang identitasnya sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum dan identitas Terdakwa tersebut tidak disangkal kebenarannya sehingga tidak terjadi error in persona, sehingga terdakwa adalah tersangka sebagaimana dalam BAP penyidikan yang diduga telah melakukan tindak pidana yang menjadi dasar dari dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa unsur Setiap Orang masih tergantung dengan unsur lainnya karena untuk menyatakan apakah benar Terdakwa yang melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan Penuntut umum, maka Majelis akan mempertimbangkan terlebih dahulu unsur yang selebihnya sehingga apabila unsur-unsur itu telah terpenuhi maka unsur setiap orang akan terpenuhi dengan menunjuk terdakwa sebagai pelakuknya dan sebaliknya apabila tidak terpenuhi unsur lainnya maka unsur Setiap Orang juga tidak terpenuhi ;
Ad.2. Unsur melakukan persetubuhan dengan anak;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Persetebuhan” adalah masuknya alat kelamin pria (batang penis) kedalam lubang alat kelamin perempuan (vagina) sampai akhirnya keluarnya cairan sperma dari alat kelamin pria tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan anak menurut Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun dan termasuk anak yang ada dalam kandungan;
Menimbang, bahwa bahwa pada hari Selasa tanggal 8 Nopember 2016 jam 14.00 wib saksi Nadia Capricon Tjanudi pergi kerumah saksi Nurul Amalia dan bertemu dengan terdakwa dan saksi Samsudin selanjutnya pergi kerumah saksi Muhamad Basrowi bin Marwah (alm) di Dusun Sumbersari Rt.17,Rw.6,Desa Jabang,Kecamatan Kras,Kabupaten Kediri untuk melakukan nikah siri dengan mas kawin Rp.300.000,- kemudian terdakwa Moh. Rofiq bersama saksi Nadia Capricon Tjanudi serta saksi saksi Nurul Amalia,saksi Samsudin pergi ketempat kamar sewa di jalan Purborini Dusun Purwoharjo,Desa Purwokerto,Kecamatan Ngadiluwih,Kabupaten Kediri,lalu terdakwa Moh. Rofiq dan saksi Nadia Capricon Tjanudi masuk kamar dan saksi Nurul Amalia ,saksi Samsudin pulang;
Menimbang, bahwa didalam kamar tersebut terdakwa melepaskan baju dan celana,celana dalam dan melapaskan baju,rok dan celana dalam saksi Nadia Capricon Tjanudi i penuh nafsu mencium bibir dan meraba payudara (susu) sehingga alat kelaminnya (penis) tegang dan menidurkan dalam posisi terlentang dan mencium alat kelamin (vagina) dan dimsukkan sambil di goyang-goyang naik turun hingga mengeluarkan sperma didalam dan diberi uang Rp.1.000.000,-;
Menimbang, bahwa pada hari Kamis tanggal 10 Nopember 2016 jam 15.00 wib saksi Nadia Capricon Tjanudi dijemput oleh saksi Samsudin untuk pergi kamar sewa di jalan Purborini Dusun Purwoharjo,Desa Purwokerto,Kecamatan Ngadiluwih,Kabupaten Kediri, dimana sudah menunggu terdakwa selanjutnya masuk kamar tersebut terdakwa melepaskan baju dan celana,celana dalam dan melapaskan baju,rok dan celana dalam saksi Nadia Capricon Tjanudi penuh nafsu mencium bibir dan meraba payudara (susu) sehingga alat kelaminnya (penis) tegang dan menidurkan dalam posisi terlentang dan mencium alat kelamin (vagina) dan dimsukkan sambil di goyang-goyang naik turun hingga mengeluarkan sperma didalam dan diberi uang Rp.1.100.000,-;
Menimbang, bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi Nadia Capricon Tjanudi alat kelamin (vagina) mengalami robeka lama pada selaput dara dan sisa selaput dara disekeliling senggama akibat kekerasan tumpul seperti dimaksud dalam Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara oleh dr.Alita Dewi P;
Menimbang, bahwa saksi korban Nadia Capricon Tjanudi binti Tjanudi lahir di Jakarta pada tanggal 11 Januari 2002 anak dari saksi Listiani sehingga masih kategori anak-anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut Majelis Hakim menilai bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur melakukan persetubuhan dengan seorang anak;
Ad.3. Unsur “Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk”;
Menimbang, bahwa terdapat suatu rangkaian kebohongan, jika antara berbagai kebohongan itu terdapat suatu hubungan yang demikian rupa dan kebohongan yang satu melengkapi kebohongan yang lain, sehingga secara timbal balik menimbulkan suatu gambaran palsu seolah-olah merupakan suatu kebenaran;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “membujuk” adalah semua usaha-usaha untuk mempengaruhi seseorang (korban) supaya mau melakukan apa yang diharapkan oleh si pelaku;
Menimbang, bahwa unsur ini adalah bersifat alternatif yang artinya apabila terdakwa telah memenuhi salah satu unsur maka diangap unsur ini telah terbukti;
Menimbang, bahwa didalam teori hukum pidana yang dimaksud “dengan sengaja” (dolus) haruslah terwujud dalam kehendak dan pengetahuan (willens en wetens) dan si pelaku untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu perbuatan tertentu yang dilarang atau diharuskan undang-undang;
Menimbang, bahwa berawal terdakwa Moh. Rofiq bin Munif menghubungi saksi Samsudin als Bolot bin Amani untuk mencarikan perempuan yang masih gadis dan masih bersekolah untuk dinikahi secara siri,selanjutnya saksi Samsudin bertemu dengan saksi Nurul Amalia binti Gus Roni untuk dinikah siri dengan terdakwa serta diberi uang belanja Rp.2.000.000,- (dua jiuta rupiah) dan diberi sepeda motor tetapi ditolak;
Menimbang, bahwa selanjutnya saksi Samsudin menyuruh saksi Nurul Amalia dan mencari dan mengirim SMS isinya “mencarikan perempuan yang masih gadis dan masih bersekolah untuk dinikahi secara siri dan disetubuhi”,lalu saksi Nurul Amalia mengirim SMS ke saksi Ratna Wati bin M Masrur isinya “mencarikan perempuan yang masih gadis dan masih bersekolah untuk dinikahi secara siri dan disetubuhi”;
Menimbang, bahwa saksi Ratna Wati dapat SMS dari saksi Nadia Capricon Tjanudi binti Tjanudi untuk pinjam uang Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan saksi Ratna Wati mengatakan tidak punya uang dan menawarkan saksi Nadia Capricon Tjanudi kalau ada pekerjaan yaitu:”mau melakukan persetubuhan sama om-om dan dijawab “iya”’
Menimbang, bahwa pada hari Minggu tanggal 6 Nopember 2016 jam 10.30 wib saksi Ratna Wati pergi kerumah saksi Nurul Amalia untuk menjemput saksi Nadia Capricon Tjanudi dirumahnya selanjutnya pergi ke pertigaan Kecamatan Kras dan bertemu dengan saksi Samsudin selanjutnya pergi ke Sumber Sugihwaras,Desa Dukuh,Kecamatan Ngadiluwih,Kabupaten Kediri bertemu dengan terdakwa;
Menimbang, bahwa pada hari Selasa tanggal 8 Nopember 2016 jam 14.00 wib saksi Nadia Capricon Tjanudi pergi kerumah saksi Nurul Amalia dan bertemu dengan terdakwa dan saksi Samsudin selanjutnya pergi kerumah saksi Muhamad Basrowi bin Marwah (alm) di Dusun Sumbersari Rt.17,Rw.6,Desa Jabang,Kecamatan Kras,Kabupaten Kediri untuk melakukan nikah siri dengan mas kawin Rp.300.000,-; selanjutnya terdakwa Moh. Rofiq bersama saksi Nadia Capricon Tjanudi serta saksi saksi Nurul Amalia,saksi Samsudin pergi ketempat kamar sewa di jalan Purborini Dusun Purwoharjo,Desa Purwokerto,Kecamatan Ngadiluwih,Kabupaten Kediri,untuk melakukan persetubuhan layaknya suami-istri;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa yang dilakukan terhadap seorang anak yang masih dibawah umur dengan cara dibujuk serta dijanjikan diberi uang belanja serta diberikan uang sehingga korban mau dan sepatutnya terdakwa menyadari bahwa perbuatan tersebut yang dilakukan terhadap seseorang dalam hal ini Nadia Capricon Tjanudi masih berusia 14 tahun belum pantas diperlakukan seperti sehingga dengan demikian unsur “Dengan Sengaja membujuk” telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 81 ayat 2 UURI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa sepanjang pemeriksaan perkara ini Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan-alasan penghapus pidana pada perbuatan terdakwa, baik alasan pemaaf maupun pembenar maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak ada alasan mengeluarkan Terdakwa dari tahanan maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa berdasarkan dari Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak bahwa selain hukuman pidana penjara maka terdakwa secara komulatif juga dijatuhi pidana denda dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dapat diganti dengan pidana kurungan yang besarnya mengenai denda serta lamanya pidana kurungan pengganti tersebut akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) potong rok warna hitam;1(satu) potong rok warna hitam-putih motif garis;2 (dua) potong kaos warna merah muda;1 (satu) potong celana dalam warna abu-abu;1 (satu) potong celana dalam warna merah;1 (satu) potong kaos dalam warna biru tua;Uang sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);1 (satu) lembar kartu peserta KB Bidan Miyarsih P., S.ST warna merah muda;1 (satu) buah HP merk I Phone warna putih akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah khususnya terhadap Perlindungan Anak – anak.
Perbuatan Terdakwa telah merusak masa depan saksi korban;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan berterus terang selama persidangan.
Terdakwa belum pernah dihukum. menyesali atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 81 ayat 2 UURI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Moh. Rofiq Bin Alm Munif terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ”Dengan sengaja membujuk seorang anak untuk melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana dakwaan kesatu ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Moh. Rofiq Bin Alm Munif tersebut dengan pidana penjara selama 5 ( lima ) tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama : 1 ( satu ) bulan ;
3. Menetapkan bahwa masa penangkapan serta penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
5. Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) potong rok warna hitam;1 (satu) potong rok warna hitam-putih motif garis, 2 (dua) potong kaos warna merah muda;1 (satu) potong celana dalam warna abu-abu;1 (satu) potong celana dalam warna merah, 1 (satu) potong kaos dalam warna biru tua, uang sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah); 1 (satu) buah HP merk I Phone warna putih dikembalikan kepada saksi Nadia Capricon Tjanudi binti Tjanudi dan
- 1 (satu) lembar kartu peserta KB Bidan Miyarsih P., S.ST warna merah muda dirampas untuk di musnahkan;
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah ) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kab. Kediri, pada hari Rabu tanggal 22 Maret 2017 oleh kami, Lila Sari, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua , Guntur Pambudi Wijaya, S.H., M.H. , Wiryatmo Lukito Totok, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 23 Maret 2017 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Lilik Yuliati, SH, MH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kab. Kediri, serta dihadiri oleh Ichwan Kabalmay, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa tanpa dihadiri Penasehat Hukum Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Guntur Pambudi Wijaya, S.H., M.H. Lila Sari, S.H., M.H.
Wiryatmo Lukito Totok, S.H.
Panitera Pengganti,
Lilik Yuliati, S.H, M.H
Untuk salinan yang sama bunyinya dengan aslinya
Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri
Wakil Panitera,
H A R I A D I, SH .
NIP. 19600717 198203 1005 .