546/Pid.Sus/2018/PN Srg
Putusan PN SERANG Nomor 546/Pid.Sus/2018/PN Srg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: INDAH KURNIATI HUTASOIT, SH. MH. Terdakwa: ANGGA RUDIN BIN NASRUDIN
MENGADILI Menyatakan Terdakwa ANGGA RUDIN BIN NASRUDIN tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Penadahan” sebagaimana dakwaan Kedua Penuntut Umum Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ANGGA RUDIN BIN NASRUDIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan; Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah ransel merk Eiger warna hitam abu-abu; dan 1 (satu) bilah golok dengan gagang yang terbuat dari kayu; dirampas untuk dimusnahkan. 1 (satu) buah tas selempang warna hitam; 1 (satu) pucuk senjata api jenis revolver merk Taurus dengan nomor seri ZE390846 organik POLRI; 11 (sebelas) butir peluru caliber 38 SPL; 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy warna putih; 1 (satu) buah EKTP an. Didin Saepudin; 1 (satu) buah buku tabungan BRI an. Didin Saepudin; 1 (satu) buah dus HP merk Samsung Galaxy warna putih; dikembalikan kepada DIDIN SAEPUDIN; 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Shogun nopol A 5075 AQ warna hitam dikembalikan kepada ANGGA RUDIN; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu Rupiah).
PUTUSAN
Nomor: 546/Pid.Sus/2018/PN.SRG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kutai Barat yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Anggarudin Bin Nasrudin
Tempat lahir : Serang
Umur/tanggal lahir : 21 tahun/ 01 November 1996
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Kp.Nancang Masjid RT.04 RW.05 Kel.Karundang
Kec.Cipocokjaya Kota Serang
Agama : Islam
Pekerjaan : Buruh
Pendidikan : SMU Tamat
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 23 Juni 2018 sampai dengan tanggal12 Juli 2018 ;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 13 Juli 2018 sampai dengan tanggal 01 Agustus 2018 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 1 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 20 Agustus 2018 ;
Hakim sejak tanggal 13 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 11 September 2018 ;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Serang sejak tanggal 12 September 2018 sampai dengan tanggal 10 Nopember 2018 ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum meskipun kepada Terdakwa telah diberitahukan akan haknya oleh Majelis Hakim, untuk dapat menunjuk Penasehat Hukum yang mendapampingi terdakwa selama dipersidangan ini ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Serang Nomor 546 / Pid.Sus / 2018 / PN.Srg tanggal 13 Agustus 2018 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor 546 /Pid.Sus/2018/PN.Srg tanggal 14 Agustus 2018 tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa Anggarudin Bin Nasrudin bersalah telah melakukan tindak pidana “Penadahan” sesuai Surat Dakwaan Kedua melanggar pasal 480 ayat (1)KUHPidana
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anggarudin Bin Nasrudin dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan semenentara.
Menyatakan Barang Bukti berupa :
1 (satu) buah ransel merk Eiger warn hitam abu-abu ; dan
1 (satu) bilah golok dengan gagang yang terbuat dari kayu ;
Dirampas untuk dimusnahkan
1 (satu) buah tas selempang warna hitam
1 (satu) pucuk senjata api jenis revolver merk Taurus dengan nomor seri ZE390846 organik POLRI ;
11(sebelas) butir peluru caliber 38 SPL;
1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy warna putih;
1 (satu) buah e KTP An. Didin Saepudin
1 (satu) buah buku tabungan BRI An.Didin Saepudin ;
1 (satu) buah dus HP merk Samsung Galaxy warna putih
Dikembalikan kepada Didin Saepudin
1 (satu) unit Sepeda Motor merek Suzuki Shogun nomor polisi A 5075A Q warna hitam
Dikembalikan kepada Anggarudin
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (duaribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan hanya memohon keringanan hukuman ;
Setelah mendengar tanggapan lisan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutannya ;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN
KESATU
---- Bahwa ia terdakwa ANGGA RUDIN Bin NASRUDIN, pada hari Jumat tanggal 22 Juni 2018 sekira pukul 07.30wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Juni 2018, atau masih dalam tahun 2018, bertempat di jalan raya Dalung Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Serang, tanpa hak membawa, memiliki, menyimpan, menguasai senjata tajam. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : --------
----- Awalnya pada Jumat tanggal 22 Juni 2018 sekira pukul 07.00wib, pada saat terdakwa sedang bertamu ke rumah saksi Muhidin di Kampung Kepuh Desa Sindangheula Kecamatan Pabuaran Kabupaten Serang dengan tujuan menitipkan tas ransel milik saksi Hendra Gunawan di rumah saksi Muhidin sesuai permintaan saksi Hendra Gunawan, namun baru terdakwa sampai di rumah saksi Muhidin, tiba-tiba terdakwa ditangkap oleh polisi yang berpakaian premen yaitu saksi FAISAL AFDAL dan saksi JEQIN WITHEPEN PARDEDE berdasarkan adanya Laporan pencurian no.LP-B/166/VI/RES.1.8/2018/Serang Kota/SPK, tanggal 21 Juni 2018, dengan tempat kejadian perkara di Perum Kaujo Mansion Blok A no.6 RT.03 RW.03 Kelurahan Serang Kecamatan Serang Kota Serang. Setelah dilakukan penggeledahan atas tas ransel yang dibawa terdakwa ditemukan 1 (satu) bilah golok dengan gagang yang terbuat dari kayu, dan 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang berisikan 1 (satu) pucuk senjata api jenis revolver merk Taurus dengan nomor seri ZE390846 organik POLRI berikut pelurunya dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy warna putih , yang diakui terdakwa sebagai milik saksi Hendra Gunawan.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat (1) UU darurat no.12 tahun 1951.-----------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---- Bahwa ia terdakwa ---- Bahwa ia terdakwa ANGGA RUDIN Bin NASRUDIN, pada hari Jumat tanggal 22 Juni 2018 sekira pukul 07.30wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Juni 2018, atau masih dalam tahun 2018, bertempat di jalan raya Dalung Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Serang, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya diduga diperoleh dari kejahatan. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ---
----- Awalnya pada hari Kamis tanggal 21 Juni 2018 sekira pukul 21.00wib, terdakwa diminta saksi Hendra Gunawan untuk menjemputnya di rumah saksi Muhidin di Kampung Kepuh Desa Sindangheula Kecamatan Pabuaran Kabupaten Serang untuk mengantar saksi Hendra Gunawan melakukan aksi mencuri. Sesampainya terdakwa di rumah saksi Muhidin, saksi Hendra Gunawan sudah menunggu dengan membawa 1 (satu) buah tas ransel yang terdakwa ketahui isinya adalah sebilah golok. Setelah saksi Hendra naik ke sepeda motor Suzuki Shogun yang terdakwa kendarai, langsung memerintahkan terdakwa menuju arah daerah Pipitan, sesampainya di daerah Walantaka Pipitan saksi Hendra turun dari sepeda motor dan pergi meninggalkan saksi Hendra Gunawan ke daerah pasar Ciruas sambil menunggu telepon dari saksi Hendra Gunawan. Sekira pukul 04.00wib saksi Hendra Gunawan menghubungi terdakwa untuk menjemputnya di jembatan Pipitan Walantaka menuju pulang ke rumah saksi Muhidin. Sekira jam 07.00wib menuju rumah saksi Muhidin, tiba-tiba saksi Hendra minta diturunkan di daerah lingkungan Tembong Gudang Kelurahan Tembng Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang dan menitipkan tas ransel yang dibawanya untuk disimpan di rumah saksi Muhidin. Sesampainya terdakwa di rumah saksi Muhidin langsung ditangkap oleh polisi yang berpakaian preman dan melakukan penggeledahan atas tas ransel milik saksi Hendra Gunawan yang dibawa terdakwa. Setelah dilakukan penggeledahan atas tas ransel yang dibawa terdakwa ditemukan 1 (satu) bilah golok dengan gagang yang terbuat dari kayu, dan 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang berisikan 1 (satu) pucuk senjata api jenis revolver merk Taurus dengan nomor seri ZE390846 organik POLRI berikut pelurunya dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy warna putih , yang diakui terdakwa sebagai milik saksi Hendra Gunawan.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 480 ayat (1) KUHPidana.-
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Didin Saepudin bin Askar dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
● Bahwa Pada hari Kamis, tanggal 21 Juni 2018 sekira jam 05.30 Wib dirumah saksi di Perumahan Kaujon Mansion Blok A No.6 Kelurahan Serang, Kec.Serang, Kota Serang telah terjadi pencurian barang berupa 1 (satu) unit Hp merek Samsung Galaxy warna putih, 1 (satu) unit Hp mek Samsung Duos warna putih, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang berisikan :
1 (satu) pucuk senjata api jenis revolver merk Taurus
11 (sebelas) butir peluru caliber 38 SPL
1 (satu) buah E-KTP an. Didin Saepudin
1 (satu) buah buku tabungan Bank BRI an.Didin Saepudin dengan nomor rekening: 0084 01054700 501
• Bahwa yang menjadi korban pencurian adalah saksi sendiri, sedangkan yang melakukan pencurian saksi tidak mengetahuinya, pelaku pencurian memasuki rumah saksi dengan cara masuk melalui jendela belakang rumah saksi, kemudian pelaku masuk kedalam kamar saksi lalu mengambil 2 (dua) unit Hp dan 1(satu) buah tas selempang berisi senjata api jenis revolver merk Taurus yang digantung ditempat tidur
• Bahwa kemudian pelaku pencurian membawa kabur barang-barang yang dicurinya melalui jalan yang sama. Pada saat kejadian pencuria tersebut saksi sedang tidur bersama keponakan saksi yang bernama Radit (umur 11 tahun)
• Bahwa sebelumnya sekitar jam 03.00 Wib (Kamis tanggal 21 Juni 2018) saksi nonton acara sepakbola di TV, kemudian saksi istirahat tidur dikamar saksi bersama keponakan saksi yang bernama Radit (11 tahun), kemudian sekira jam 05.30 Wib saksi terbangun lalu saksi pergi kekamar mandi yang terletak dibelakang rumah, saksi melihat jendela belakang rumah sudah dalam keadaan terbuka.
• Bahwa setelah melihat keadaan tersebut diatas , lalu saksi pergi kekamar tidur mengecek barang-barang saksi, ternyata 2 (dua) unit Hp milik saksi dan 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang berisikan senjata api berikut dengan pelurunya yang sebelumnya digantungkan ditempat tidur atau kasur sudah tidak ada atau hilang
• Bahwa kemudian saksi mencari kesekitar rumah, tetapi tidak ada, lalu saksi memberitahu istri saksi yang lagi tidur dirumah saudara saksi yang terletak didepan rumah saksi, selanjutnya saksi melaporkan kejadian tersebut ke polres Serang kota
• Bahwa sebelumnya jendela belakang rumah dalam keadaan tertutup dan dikunci
• Bahwa kerugian yang diderita saksi akibat hilangnya barang-barang milik saksi tersebut sekitar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) .
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan Atas keterangan saksi
Liberti Wahyu Ningsih Bin Suryo, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
• Bahwa Pada hari Kamis, tanggal 21 Juni 2018 sekira jam 05.30 Wib dirumah saksi di Perumahan Kaujon Mansion Blok A No.6 Kelurahan Serang, Kec.Serang, Kota Serang telah terjadi pencurian barang berupa 1 (satu) unit Hp merek Samsung Galaxy warna putih, 1 (satu) unit Hp mek Samsung Duos warna putih, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang berisikan :
1 (satu) pucuk senjata api jenis revolver merk Taurus
11 (sebelas) butir peluru caliber 38 SPL
1 (satu) buah E-KTP an. Didin Saepudin
1 (satu) buah buku tabungan Bank BRI an.Didin Saepudin dengan nomor rekening: 0084 01054700 501
• Bahwa yang menjadi korban pencurian adalah suami saksi sendiri, sedangkan yang melakukan pencurian saksi tidak mengetahuinya, pelaku pencurian memasuki rumah saksi dengan cara masuk melalui jendela belakang rumah saksi, kemudian pelaku masuk kedalam kamar saksi lalu mengambil 2 (dua) unit Hp dan 1(satu) buah tas selempang berisi senjata api jenis revolver merk Taurus yang digantung ditempat tidur
• Bahwa kemudian pelaku pencurian membawa kabur barang-barang yang dicurinya melalui jalan yang sama. Pada saat kejadian pencurian tersebut suami saksi sedang tidur bersama keponakan saksi yang bernama Radit (umur 11 tahun)
• Bahwa kerugian yang diderita saksi akibat hilangnya barang-barang milik saksi tersebut sekitar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) .
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan Atas ketrangan saksi
Hendra Gunawan Bin Usman Zairin dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut :
• Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 21 Juni 2018 sekira jam 00.30 Wib, saksi dijemput oleh sdr.Nandi dirumah saksi Muhidin dilingkungan Tembong, saksi hendak menuju ke lingkungan Kaujon, saksi meminta sdr.Nandi untuk berputar-putar sambil mencari rumah yang akan dimasuki oleh terdakwa, kemudian saksi meminta sdr.Nandi menurunkan terdakwa didepan sebuah sekolah
• Bahwa setelah saksi turun dari motor, sdr.Nandi pergi meninggalkan saksi dan menunggu telepon saksi untuk dijemput, sementara saksi berjalan kaki sambil mencari-cari rumah sasaran, kemudian saksi menetapkan rumah sasarannya adalah Perum Kaujon Mension Blok A No.6 RT.03/03 Kel.Serang, Kec. Serang Kota Serang.
• Bahwa saksi masuk melalui jendela belakang rumah yang tidak terkunci, setelah masuk kedalam rumah, lalu saksi masuk kedalam kamar dan mengambil 1 (satu) unit Hp merk Samsung Galaxy warna putih yang disimpan diatas meja dan mengambil 1(satu) buah tas yang tergantung ditempat tidur, kemudian saksi keluar melalui jendela belakang dan menghubungi sdr.Nandi supaya menjemput saksi.
• Bahwa atas bantuan sdr.Nandi, saksi memberikan uang sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah)
• Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 21 Juni 2018 sekira pukul 24.00 Wib, sdr.Nandi menawarkan kepada saksi melalui HP dengan cara menanyakah apakah mau diantarkan, yang dijawab saksi : “Ayo jemput saya dirumah saksi Muhidin, 30 (tiga puluh) menit kemudian saksi Nandi datang kerumah Muhidin, untuk menjemput saksi
• Bahwa pada hari Kamis 21 Juni 2018 jam 21.00 Wib, saksi meminta Terdakwa Anggarudin untuk menjemput saksi dirumah saksi Muhidin, sekira pukul 23.00 Wib, Terdakwa Anggarudin tiba dirumah Muhidin untuk menjemput saksi, lalu terdakwa dan saksi pergi bersama menuju daerah Ciruas sesuai dengan petunjuk saksi dengan tujuan hendak melakukan pencurian sedangkan terdakwa Anggarudin menunggu saksi didaerah pasar Ciruas, beberapa saat kemudian Terdakwa Anggarudin dihubungi oleh saksi untuk supaya menjemput saksi dijembatan pipitan. Setelah menjemput saksi, Terdakwa dan saksi pergi kerumah Muhidin, sebelum sampai dirumah Muhidin, saksi minta turun dari sepeda motor , sedangkan terdakwa diperintah oleh saksi supaya menyimpan ransel yang dibawa saksi dirumah Muhidin
• Bahwa saat itu saksi tidak merasa aman karena dijalan daerah dekat rumah Muhidin banyak kendaraan mobil hilir mudik saksi berangapan mobil-mobil itu adalah mobil polisi, karena takut maka saksi meminta terdakwa Anggarudin menyimpan ransel kerumah saksi Muhidin.
• Bahwa dalam setiap aksi pencurian, saksi selalu membawa senjata tajam berupa golok untuk membantu saksi dalam aksi pencurian, seperti untuk mendongkel dan untk menjaga diri, selama menjalankan aksinya saksi belum pernah menggunakan goloknya untuk melukai orang lain.
• Bahwa saksi kemudian berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian, setelah pihak polisi berhasil menangkap terdakwa Angga.
Terhadap keterangan saksi yang dibacakan tersebut, Terdakwa memberikan
Pendapat tidak keberatan terhadap keterangan saksi.
JEQIN WITHEPEN PARDEDE
● Bahwa saksi adalah anggota Polres Serang, pada tanggal 21 Juni 2018 saksi mendapat perintah untuk melakukan Penyidikan atas pencurian yang terjadi pada hari Kamis tanggal 21 Juni 2018 sekira jam 05.30 Wib dirumah saksi Didin di Perum Kaujon Masion Blok A No.6 Kel.Serang, Kec.Serang, Kota Serang
• Bahwa kemudian saksi dan tim melakukan investigasi hingga pada tanggal 22 Juni 2018 saksi dan Tim berhasil menangkap terdakwa, setelah dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa didapat 1 (satu) buah tas ransel eiger yang berisi 1 (satu) buah tas selempang kulit warna hitam, 1 (satu) unit Hp merk Samsung duos warna putih, 1 (satu) unit Hp merk Samsung Galaxy warna putih dan 1(satu) pucuk senjata api milik dinas jenis revolver merk Taurus caliber 38 berikut peluru, serta 1 (satu) buku tabungan bank BRI an.Didin Saepudin dan 1 (satu) bilah golok yang diakui terdakwa sebagai milik Hendra Gunawan
• Bahwa terdakwa mengaku kalau ransel beserta isinya adalah milik saksi Hendra Gunawan yang sebelumnya telah terdakwa turunkan ditengah jalan sebelum sampai rumah Muhidin, saksi kemudian meminta terdakwa untuk menunjukkan tempat terdakwa menurunkan saksi Hendra Gunawan, setelah itu terdakwa menunjukkan kepada saksi tempat saksi Hendra Gunawan diturunkan, emudan dengan bantuan terdakwa, saksi menyusuri jalan hingga akhirnya saksi Hendra Gunawan ditemukan dan ditangkap oleh saksi dan kawan-kawan, ketika saksi Hendra Gunawan ditangkap, lalu digeledah ditemukanlah 1 (satu) unit Hp merk Samsung Duos warna putih dan satu bilah pisau
• Bahwa dari hasil interogasi diperoleh fakta kalau saksi Hendra Gunawan telah menghubungi terdakwa untu membantu Hendra Gunawan mencuri didaerah Cikande, sepulang dari Cikande terdakwa dan Hendra Gunawan menuju kerumah saksi Muhidin, karena lalulintas ramai saksi Hendra Gunawan meminta terdakwa menyimpan tas ransel milik saksi Hendra Gunawan yang isinya hasil kejahatan mencuri, kerumah saksi Muhidin sedangkan saksi Hendra Gunawan turun dipertengahan jalan.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan Atas keterangan saksi
Keterangan Terdakwa Anggarudin Bin Nasrudin di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
• Bahwa pada hari Kamis 21 Juni 2018 sekira pukul 21.00 Wib terdakwa diminta oleh saksi Hendra Gunawan via telepon untuk menjemput saksi Hendra Gunawan dirumah saksi Muhidin sekira pukul 23.00 Wib, atas permintaan saksi Hendra Gunawan tersebut, terdakwa langsung menuju kerumah Muhidin, sesampai dirumah sdr.Muhidin lalu saksi Hendra Gunawan dan Terdakwa pergi menuju ke Ciruas dengan tujuan hendak melakukan pencurian.
• Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Juni 2018 sekitar pukul 23.00 Wib, terdakwa dengan mengendarai motor membonceng Hendra Gunawan sampai didaerah pipitan, saksi Hendra Gunawan turun dari motor untuk melakukan pencurian, sedangkan terdakwa menunggu didaerah pasar Ciruas
• Bahwa pada hari Jum’at tanggal 22 Juni 2018 sekira pukul 01.00 Wib, saksi Hendra gunawan menghubungi terdakwa supaya menjemput saksi Hendra Gunawan di jembatan pipitan, setelah itu terdakwa dan saksi Hendra Gunawan pulang menuju rumah Muhidin sebelum sampai dirumah Muhidin, saksi minta turun dari sepeda motor , sedangkan terdakwa diperintah oleh saksi Hendra Gunawan supaya menyimpan ransel yang dibawa saksi dirumah Muhidin
• Bahwa sesampainya
• Bahwa sesampainya dirumah Muhidin, Terdakwa ditangkap Polisi yang berpakaian preman dan langsung menggeledah ransel milik saksi Hendra Gunawan yang dibawa/dititipkan terdakwa ;
• Bahwa dalam tas ransel milik saksi Hendra Gunawan berisi barang-barang berupa :
1 (satu) buah tas selempang kulit warna hitam
1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy warna putih berikut simcard xl no. 087880054818
1 (satu) pucuk senjata api milik dinas jenis revolver merk Taurus
1 (satu) buku tabungan Bank BRI an. Didin Saepudin No.rek.085939777971
11 (sebelas) butir peluru kaliber 38 SPL ;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) meskipun kepadanya telah diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim untuk menghadirkannya.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) buah ransel merk Eiger warn hitam abu-abu ; dan
1 (satu) bilah golok dengan gagang yang terbuat dari kayu ;
Dirampas untuk dimusnahkan
1 (satu) buah tas selempang warna hitam
1 (satu) pucuk senjata api jenis revolver merk Taurus dengan nomor seri ZE390846 organik POLRI ;
11(sebelas) butir peluru caliber 38 SPL;
1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy warna putih;
1 (satu) buah e KTP An. Didin Saepudin
1 (satu) buah buku tabungan BRI An.Didin Saepudin ;
1 (satu) buah dus HP merk Samsung Galaxy warna putih
Bahwa barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum, karena itu dapat dipakai untuk memperkuat pembuktian.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa telah terjadi pencurian pada hari Kamis tanggal 21 Juni 2018 sekitar jam 02.00-05.30 Wib di rumah saksi Didin Saepudin Bin Askar di Perum Kaujon Mansion Blok A no.6 Kel.Serang Kec. Serang, kota Serang yang dilakukan oleh saksi Hendra Gunawan Bin Usman Zairin
Bahwa barang-barang milik saksi Didin Saepudin yang berhasil dicuri oleh saksi Hendra Gunawan Bin Usman Zairin diantaranya adalah :
1 (satu) buah tas selempang warna hitam
1 (satu) pucuk senjata api jenis revolver merk Taurus dengan nomor seri ZE390846 organik POLRI ;
11(sebelas) butir peluru caliber 38 SPL;
1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy warna putih;
1 (satu) buah e KTP An. Didin Saepudin
1 (satu) buah buku tabungan BRI An.Didin Saepudin ;
1 (satu) buah dus HP merk Samsung Galaxy warna putih
- Bahwa terdakwa meskipun telah tahu kalau yang dilakukan oleh saksi Hendra Gunawan adalah melakukan pencurian akan tetapi Terdakwa tetap saja mau mengantarkan saksi Hendra Gunawan bin Usman Zairin ketempat lokasi dilakukan pencurian, juga terdakwa mau saja menjemput saksi Hendra gunawan setelah melakukan aksi pencuriannya dilokasi yang sudah diberitahukan kepada terdakwa oleh saksi Hendra Gunawan. dan membawa terdakwa dan Hendra Gunawan pergi
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternative Kesatu, Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951. Kedua, Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ayat (1) KUHPidana.
Menimbang, bahwa dari fakta Hukum yang terhimpun selama persidangan perkara ini maka pasal 2 ayat (1) sangat tidak relevan diterapkan dalam dakwaan ini oleh karena tas ransel yang dibawa terdakwa yang terdakwa sendiri belum mengetahui apa isinya, juga senjata api jenis revolver yang ada pada ransel yang dibawa oleh terdakwa atas permintaan saksi Hendara Gunawan tersebut lebih mengarah pada pasal 1 Drt No.12 Tahun 1951 yang justru oleh Penuntut Umum tidak didakwakan, oleh karenanya Majelis Hakim memilih dakwaan Kedua yang terlebih dahulu harus dibuktikan
Menimbang, terhadap dakwaan Kedua Penuntut Umum pasal 480 ayat (1) KUHPidana yang memiliki unsur-unsur :
Barang Siapa
Membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya diduga diperoleh dari kejahatan.
Ad.1. Barang Siapa
Bahwa pengertian Barang Siapa adalah Orang atau seseorang yang memiliki tubuh, jiwa dan raga yang sehat, dan dinilai mampu bertindak menurut jalan pikirannya dan mampu bertanggung jawab atas yang diperbuatnya.
Menimbang, bahwa Terdakwa adalah bernama Anggarudin Bin Nasrudin dimana identitas lengkap telah sesuai dengan apa yang ada dalam dakwaan, selanjutnya dari awal persidangan hingga sampai pada putusan perkara ini Majelis Hakim menilai dan berpendapat bahwa Terdakwa adalah manusia yang sehat jiwa dan raganya, sehat jasmani dan rohaninya, hal mana dapat dilihat dari penampilan terdakwa dan setiap pertanyaan yang diajukan kepada terdakwa, terdakwa dapat menjawab dengan bahasa yang mudah dimengerti. Berdasarkan uraian tersebut maka unsur ini telah dapat dibuktikan secara sah dan menurut hukum.
Ad.2. Unsur Membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya diduga diperoleh dari kejahatan
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 22 Juni 2018 sekira pukul 01.00 Wib, saksi Hendra Gunawan menghubungi terdakwa supaya menjemput saksi Hendra Gunawan di jembatan pipitan, setelah itu terdakwa dan saksi Hendra Gunawan pulang menuju rumah Muhidin sebelum sampai dirumah Muhidin, saksi minta turun dari sepeda motor ,sedangkan terdakwa diperintah oleh saksi Hendra Gunawan supaya menyimpan ransel yang dibawa saksi dirumah Muhidin. Bahwa perbuatan terdakwa membawa tas ransel yang berisi barang-barang milik saksi Didin Saepudin yang telah dicuri oleh saksi Hendra Gunawan dirumah saksi korban adalah digolongkan menyimpan atau menyembunyikan , terdakwa hendak menitipkan atau menyembunyikan tas ransel yang berisikan barang-barang curian tersebut kepada saksi Muhidin, meskipun Terdakwa mengetahui bahwa barang-barang tersebut diketahui diperoleh dari kejahatan, yang dilakukan oleh saksi Hendra Gunawan atau Terdakwa dalam perkara terpisah
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan Majelis Hakim Tersebut maka Majelis berpendapat unsur ini telah dapat dibuktikan secara sah dan menurut hukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan Majelis Hakim tersebut dapat dibuktikan yaitu terdakwa terbukti melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan alternative Kedua melanggar pasal 480 ayat (1) KUHPidana.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 480 ayat (1) KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Penadahan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternative kedua ;
. Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa
1 (satu) buah ransel merk Eiger warn hitam abu-abu ; dan
1 (satu) bilah golok dengan gagang yang terbuat dari kayu ;
Oleh karena telah digunakan oleh saksi Hendra Gunawan untuk melakukan kejahatan maka diperintahkan supaya barang bukti tersebut Dirampas untuk dimusnahkan.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan, memiliki tanggungan keluarga
- Terdakwa belum pernah dihukum
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan, Pasal 480 ayat (1) KUHPidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Anggarudin Bin Nasrudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penadahan
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhk an;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah ransel merk Eiger warn hitam abu-abu ; dan
1 (satu) bilah golok dengan gagang yang terbuat dari kayu ;
Dirampas untuk dimusnahkan
1 (satu) buah tas selempang warna hitam
1 (satu) pucuk senjata api jenis revolver merk Taurus dengan nomor seri ZE390846 organik POLRI ;
11(sebelas) butir peluru caliber 38 SPL;
1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy warna putih;
1 (satu) buah e KTP An. Didin Saepudin
1 (satu) buah buku tabungan BRI An.Didin Saepudin ;
1 (satu) buah dus HP merk Samsung Galaxy warna putih
Dikembalikan kepada Didin Saepudin
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (Dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kutai Barat, pada hari Rabu, tanggal 03 Oktober 2018, oleh Wisnu Rahadi, SH.,MHum., sebagai Hakim Ketua, Syakilah, SH.MH, dan Heri Kristijanto, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 4 Oktober 2018. oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Yoshua Augustinus P,SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Serang, serta dihadiri oleh Indah Kurniati Hutasoit,SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Serang dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Syakilah, SH.MH Wisnu Rahadi, SH.M.Hum,
Heri Kristijanto, S.H.
Panitera Pengganti,
Yoshua Agustinus P, S.H.