147/ Pid.Sus/ 2015/ PN. Skg
Putusan PN SENGKANG Nomor 147/ Pid.Sus/ 2015/ PN. Skg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ANDI MUH. SAKIR Bin ANDI SULTAN
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa ANDI MUH. SAKIR Bin ANDI SULTAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan kekerasan atau, memaksa, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh orang tua wali “; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ANDI MUH. SAKIR Bin ANDI SULTAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) lembar baju kaos warna merah dan pada lengannya warna putih bertuliskan Woory - 1 (satu) lembar celana pendek warna hitam merk Glacier. - 1 (satu) lembar sarung kotak-kotak warna ungu kuning merk wadimor. - 1 (satu) lembar celana dalam warna ping tua. Dikembalikan kepada saksi korban ANDI MUSDAMULYA BINTI ANDI MUH. SAKIR ; 6. Membebani pula terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000. (lima ribu rupiah) ; Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Senin tanggal 28 September 2015 oleh kami MUH. YUSUF KARIM, S.H., M.Hum.,. selaku Ketua Majelis Hakim, FIRMANSYAH IRWAN, S.H., dan PIPIT CHRISTA ANGGRENI SEKEWAEL, S.H., M.H., Masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 1 Oktober 2015, oleh Majelis Hakim tersebut diatas dengan dibantu ANDI UTAMI, S.H. selaku Panitera Pengganti dengan dihadiri MONICA MEITI TAMBING, S.H. selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sengkang serta dihadiri Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa. Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua, FIRMANSYAH IRWAN, S.H.. MUH. YUSUF KARIM, S.H., M.Hum. PIPIT CHRISTA ANGGERNI SEKEWAEL, S.H., M.H. Panitera Pengganti ANDI UTAMI, S.H.
P U T U S A N
NO. 147/ Pid.Sus/ 2015/ PN. Skg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sengkang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : ANDI MUH. SAKIR Bin ANDI SULTAN ;
Tempat Lahir : Macero
Umur / Tanggal Lahir : 43 Tahun / 07 Desember 1971.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Lingkungan Macero Kel. Macero Kec. Belawa Kab. Wajo
Agama : Islam
Pekerjaan : Petani.
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/ Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik, tanggal 15 April 2015 Nomor : SP.Han/07/IV/2015/Reskrim, sejak tanggal 15 April 2015 sampai dengan tanggal 4 Mei 2015 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum, tanggal 29 April 2015 Nomor : 56/R.4.19/Epp.1/04/2015 sejak tanggal 5 Mei 2015 sampai dengan tanggal 13 Juni 2015;
Penuntut Umum, tanggal 9 Juni 2015 Nomor : PRINT-1998/R.4.19/Ep.1/06/2015, sejak tanggal 9 Juni 2015 sampai dengan tanggal 28 Juni 2015 ;
Penahanan Hakim Pengadilan Negeri Sengkang, tanggal 25 Juni 2015 Nomor 176/TH/Pen.Pid.Sus/2015/PN Skg, sejak tanggal 25 Juni 2015 sampai dengan tanggal 24 Juli 2015 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sengkang tanggal 10 Juli 2015 Nomor 176a/TH/Pen.Pid.Sus/2015/PN. Skg, sejak tanggal 25 Juli 2015 sampai dengan tanggal 22 September 2015;
Perpanjangan pertama oleh an. Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, tanggal 17 September 2015 Nomor 915/Pen.Pid./PP.I/2015/PT. MKS, sejak tanggal 23 September 2015 sampai dengan tanggal 22 Oktober 2015 ;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum yakni SYAMSUDDIN, S.H., BAKRI, S.H., WAHYUDIN, S.H., dan rekan Advokat/Penasihat Hukum pada Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) pada Pengadilan Negeri Sengkang berdasarkan Penetapan No. 147/PH/Pen.Pid/Sus/2015/PN. Skg. Tertanggal 2 Juli 2015 ;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara;
Setelah mendengar Dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan di persidangan ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, memeriksa bukti surat dan mendengar keterangan Terdakwa persidangan ;
Setelah memeriksa barang bukti yang diajukan Penuntut Umum di persidangan;
Setelah mendengar Tuntutan Pidana Penuntut Umum Nomor reg perkara : Register Perkara : 82/Sengk/Ep.1/07/2015 yang dibacakan di persidangan pada hari Kamis tanggal 3 September 2015 pada pokoknya :
MENUNTUT:
Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengkang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa ANDI MUH. SAKKIR BIN ANDI SULTAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 82 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam surat dakwaan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ANDI MUH. SAKKIR BIN ANDI SULTAN berupa pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun
Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) Subsidair selama 3 (tiga) bulan kurungan
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar baju kaos warna merah dan pada lengannya warna putih bertuliskan Woory
1 (satu) lembar celana pendek warna hitam merk Glacier.
1 (satu) lembar celana dalam warna ping tua.
Dikembalikan kepada saksi korban ANDI MUSDAMULYA BINTI ANDI MUH. SAKIR.
Menetapkan agar terdakwa ANDI MUH. SAKKIR BIN ANDI SULTAN dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2000- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa telah pula dipersidangan terdakwa/Penasihat Hukum mengajukan Pledoi/pembelaan yang disampaikan secara tertulis pada pokoknya sebagai berikut :
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi.
Terdakwa berterus terang dan tidak mempersulit jalannya persidangan.
Terdakwa masih bisa memperbaiki sikap dikemudian hari.
Menimbang, bahwa atas pembelaan dari terdakwa/Penasihat Hukum, Penuntut Umum menyatakan tanggapannya secara lisan yang pada pokoknya tetap pada tuntutan semula ;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan tanggal 23 Juni 2015 Nomor REG. PERKARA : PDM-82/Sengk/Ep.1/06/2015, selengkapnya sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa ANDI MUH. SAKKIR BIN ANDI SULTAN, pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2014 sekitar jam 06.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember 2014 berada di rumah terdakwa Lingkungan Macero Kec. Belawa Kab. Wajo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sengkang, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, yang dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidikan, atau tenaga kependidikan, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada awalnya terdakwa ANDI MUH, SAKKIR BIN ANDI SULTAN memanggil anaknya yakni saksi korban ANDI MUSDAMULYA yang berumur 16 tahun lahir tanggal 26 November 1998, berdasarkan Kutipan Akta Lahir Nomor: 7313-LT-02122013-00220 tertanggal 20 Desember 2013 , namun korban tidak menjawab sehingga terdakwa langsung mendekati korban lalu membawa korban masuk kedalam kamar dan menyruh korban untuk menginjak belakangnya terdakwa.
Bahwa setelah didalam kamar maka terdakwa langsung mendorong korbanke tempat tidur kemudian terdakwa memasukkan tangannya kedalam baju korban dan meremas payudara korban, sehingga korban meronta sambil mengatakan " kenapa kita kasi begini saya" namun terdakwa mengatakan " tidak apa-apaji, saya ini bapakmuji lebih baik saya yang lakukan daripada orang lain dan korban tetap meronta akan tetapi terdakwa memegang kedua tangan dengan kuat korban sehingga korban tidak bisa melepaskan diri akhirnya korban hanya menangis selanjutnya terdakwa membuka baju korban dan memegang kedua payudara korban Bahwa pada saat terdakwa memegang kedua payudara korban kemudian terdakwa memangku korban sambil melepaskan celana yang dikenakan oleh korban hingga korban dalam keadaan telanjang.
Bahwa setelah korban telanjang maka terdakwa kembali memegang kedua payudara korban selanjutnya terdakwa memegang kemaluan korban lalu memasukkan jari telunjuk jari tangan kanannya lalu ditarik keluar masuk berulang kali sambii tersangka mengatakan jangan sselalu merontah saya tambah bernafsu kalau selalu merontah
Bahwa setelah terdakwa mencabuli korban yang mana korban adalah anakkandungnya sendiri maka terdakwa membaringkan korban ditempat tidur dan menutup badan korban dengan menggunakan sarung lalu terdakwa pergi meninggalkan korban,
Bahwa akibat perbuatan terdakwa terhadap anak kandungnya sendiri maka korban merasakan sakit dan mengalami luka-luka sebagaimana dalam Visum Et Revertum dari UPTD PUSKESMAS KECAMATAN BELAWA, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. SUSANNI SAID, S. Ked tertanggal 24 April 2015, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Status Lokalisasi:
Pada genitalia bagian luar padea bagian bibir tampak kehitaman dan pada genitalia bagian dalam berwarna putih pucat sama dengan warna disekitarnya dan terdapat gumpalan berwarna putih (keputihan) pada selaput darah tidak tampak robekan dan tidak di kelilingi memar.
Piano tes (-).
Kesimpulan.:
Pada genitalia bagian luar padea bagian bibir tampak kehitaman dan pada selaput darah tidak tampak robekan dan tidak dikelilingi memar dan pada tes urine kehamilan (-) pada bagian genitalia bagian luar pada bagian bibir tampak kehitaman yang diakibatkan gesekan benda tumpul.
Perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Ayat (2) UU Rl Nomor 35 Tahun2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa/Penasihat Hukum menyatakan sudah mengerti maksud dakwaan, atas kesempatan yang diberikan oleh Majelis, Terdakwa/Penasihat Hukum tidak mengajukan eksepsi/ keberatan ;----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa/Penasihat Hukum tidak mengajukan eksepsi, maka sidang dilanjutkan dengan acara pembuktian;----------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum mengajukan 4 (empat) orang saksi-saksi yang masing-masing pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------
Saksi Hj. ST. NURAYADI Binti H. ABD. MUDI, menerangkan bahwa ia kenal dengan terdakwa karena ia adalah isteri terdakwa, serta menyatakan tidak keberatan dan bersedia disumpah sesuai dengan agamanya, atas kesempatan tersebut terdakwa/Penasihat Hukum serta Penuntut Umum juga menyatakan tidak keberatan apabila Hj. ST. NURAYADI disumpah dan diambil keterangannya dipersidangan, selanjutnya saksi disumpah sesuai dengan agamanya dan memberikan keterangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi dihadapkan dalam persidangan ini sehubungan dengan pencabulan terhadap anak saksi yang bernama Andi Musdamulya yang dilakukan oleh bapak kandungnya sendiri yakni terdakwa ;---------------------------
Bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2014 sekitar jam 06.30 wita bertempat di rumah saksi di Lingkungan Macero, Kelurahan Macero, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo ;------------------------------------------
Bahwa saat itu saksi tidak melihat langsung kejadiannya ;---------------------------
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut dari cerita anak kandung saksi sendiri yaitu Andi Musdamulya ;--------------------------------------------------------------
Bahwa anak kandung saksi yakni Andi Musdamulya menceritakan bahwa ia telah dicabuli oleh bapak kandungnya sendiri dengan cara, saat itu anak saksi sedang mencuci piring lalu dipanggil oleh bapaknya namun tidak mau kemudian datang suami saksi langsung menarik tangan anaknya kedalam kamar. Dikamar itulah, suami saksi memasukkan tangannya kedalam baju anaknya dan memegang payudara anak saksi kemudian memangku dan melepas celana anak saksi dengan cara ditarik kemudian suami saksi yakni terdakwa memasukkan jari tangannya kedalam lubang vagina anak saksi ;------
Bahwa saat kejadian saksi saat itu berada dirumah tetangga saksi untuk mencari tukang potong rumput untuk membersihkan rumput disawah saksi, setelah saksi kembali kerumah, saksi mendengar anak saksi sedang menangis didalam kamarnya kemudian saksi menanyakan kepada anak saksi kenapa menangis dan saksi mengulangi pertanyaan saksi hingga 2 (dua) kali namun anak saksi yakni Andi Musdamulya tidak dijawab dan hanya menangis saja ;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa karena anak saksi tidak menjawab, saksi lalu keluar dari kamar dan bertanya kepada suami saksi yakni terdakwa “kenapa anakmu menangis, apakah kau pukuli” dan suami saksi yakni terdakwa menjawab ”Saya tidak memukulinya, cuma Saya melarang ia pergi bermalam tahun baru bersama teman tempat kerjanya” setelah itu sekitar 1 jam kemudian saksi turun dari rumah dan pergi ke sawah dan dari cerita anak saksi bahwa setelah saksi pergi kejadian pertama terdakwa ulang kembali ;----------------------------------------
Bahwa dari cerita anak saksi bahwa setelah mendengar bapak kandungnya yakni terdakwa keluar dengan mengendarai motor sekitar pukul 23.00 wita, anak saksi lalu keluar dari kamar dan mandi lalu pergi ke rumah sepupunya minta uang, karena malam itu sudah tidak dapat mobil angkutan lagi, maka keesokan harinya pagi-pagi sekali anak saksi pergi meninggalkan rumah menuju Sengkang dan berhenti ditaman paddupa lalu menuju ke sentral dan bermalam di mesjid ;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa keesokan harinya Jumat 2 Januari 2015, sekitar pukul 07.00 wita, anak saksi ditemukan oleh penjual pisang goreng yang berjualan di dalam pasar sentral lalu anak saksi ditanya dan setelah anak saksi menceritakan kejadian yang dialaminya, penjual pisang goreng tersebut membawa anak saksi ke warungnya untuk bantu-bantu ;---------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui jika anak saksi berada di Sengkang setelah saksi mendapat telepon sekitar pukul 10.00 wita dari seseorang yang saksi tidak kenal dengan menyatakan bahwa “ada anakmu di sini dan jangan datang bersama bapaknya”, setelah mendapat kabar, saksi meminta kepada kakak saksi untuk menemani ke Sengkang namun tidak bisa maka saksi ditemani oleh keponakan saksi bernama Rusdiyana ;----------------------------------------------
Bahwa saksi baru berani melaporkan kejadian ini 2 (dua) bulan setelah kejadian, setelah saksi dari Toli-toli, setelah melapor keesokan harinya baru dilakukan visum terhadap anak saksi ;------------------------------------------------------
Bahwa dari pengakuan anak saksi, suami saksi yakni terdakwa mencabuli anak saksi sebanyak 2 (dua) kali di hari yang sama ;-----------------------------------
Bahwa menurut pengakuan anak saksi yakni Andi Musdamulya bahwa sebelumnya pada bulan Desember 2012 suami saksi yakni terdakwa pernah mencoba ingin memegang payudara anaknya namun tidak berhasil karena anak saksi selalu berusaha menghindar ;--------------------------------------------------
Bahwa dari pengakuan anak saksi, suami saksi yakni terdakwa ANDI Muh. SAKIR melakukan dengan cara memaksa dengan memegang keras kedua tangan anak saksi dan dilarang berteriak ;-------------------------------------------------
Bahwa saat kejadian hanya anak saksi dan suami saksi yakni terdakwa Andi Muh. Sakir yang berada dirumah ;-----------------------------------------------------------
Bahwa umur anak saksi saat itu 16 (enam belas) tahun ;------------------------------
Bahwa Saksi masih tinggal serumah dengan Terdakwa namun tidak harmonis lagi, saksi selalu merasa jengkel apabila melihat wajah suami saksi yakni terdakwa dan pada tanggal 15 Januari 2015, Saya menyampaikan kepada suami saksi jika saksi mau berpisah (cerai) dan hari itu juga saksi meninggalkan rumah dan tidak kembali lagi sampai akhirnya Kami sah berpisah menurut hukum ;----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengenal barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan dan benar barang bukti tersebut adalah milik anak saksi ;-----------------------------------
Bahwa umur pernikahan saksi dan suami saksi yakni terdakwa sudah 17 (tujuh belas) tahun ;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa awal pernikahan kami sikapnya baik, lama kelamaan sikapnya mulai temperamen, jika marah sering memukul ;-------------------------------------------------
Bahwa setelah mengetahui kejadian tersebut saksi merasakan sakit dan meminta untuk berpisah (cerai) ;--------------------------------------------------------------
Bahwa sikap anak saksi setelah kejadian tersebut sering menangis sendiri dan setelah kejadian tersebut, anak saksi tidak ingin sekolah lagi karena merasa masa depannya sudah hancur ;---------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak bisa memaafkan kelakuan suami saksi yakni terdakwa karena rasa sakit yang saksi rasakan, kenapa tega melakukan perbuatan tersebut kepada anak kandungnya sendiri ;-----------------------------------------------
Bahwa anak saksi tidak pernah mengeluh sakit pada vaginanya, mungkin karena malu ;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa anak saksi tidak pernah bertemu dengan bapak kandungnya yakni terdakwa, karena anak saksi masih trauma, dia tidak mau bertemu dengan bapak kandungnya sendiri maupun dengan keluarga bapak kandungnya ;-------
Bahwa sebelum kejadian saksi sebagai istri, saksi telah memenuhi kebutuhan lahir bathin suami saksi dan saksi tidak pernah menolak ;-----------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;-------------------------------------------------------------
Saksi RASDIYANAH Binti M. NASIR, memberikan keterangan dibawah disumpah menurut agamanya, yang pada pokoknya sebagai berikut :-------------
Bahwa saksi sudah beberapa kali mengingatkan kepada terdakwa agar jangan mengganggu anak saksi.
Bahwa saksi dihadapkan dalam persidangan ini sehubungan dengan pencabulan terhadap anak saksi yang bernama Andi Musdamulya yang dilakukan oleh bapak kandungnya sendiri yakni terdakwa ;---------------------------
Bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2014 sekitar jam 06.30 wita bertempat di rumah saksi di Lingkungan Macero, Kelurahan Macero, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo ;------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut, berawal saat saksi Hj. ST. Nurayadi ibu kandung korban Andi Musdamulya mendatangi saksi dan menyampaikan bahwa sepupumu lari dari rumah dan ada telepon dari pasar sentral tapi jangan bawa bapaknya karena ada masalah dengan bapaknya, akhirnya saksi menemani ibu kandung korban Andi Musdamulya berangkat ke pasar sentral Sengkang ;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi bersama ibu kandung korban Andi Musdamulya berangkat ke Sengkang pada hari Jumat tanggal 2 Januari 2014 sekitar pukul 14.00 wita dan tiba di Sengkang sekitar pukul 03.30 wita dan setibanya di pasar Sentral dan Kami melapor ke Pos keamanan pasar lalu mengantarkan kami bertemu Andi Musdamulya ;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang saksi dengar dari cerita Andi Musdamulya saat menceritakan ke ibu kandungnya bahwa ia telah dicabuli oleh bapak kandungnya sendiri dengan cara, saat saksi Andi Musdamulya sementara mencuci piring kemudian datang bapak kandungnya yakni terdakwa langsung menarik tangan anaknya kedalam kamar. Ditempat itulah, bapak kandungnya membuka baju anaknya dan memasukkan jari tangannya kedalam lubang vagina anaknya ;---
Bahwa saat itu saksi hanya mendengar sekilas saja cerita dari Andi Musdamulya, dan yang sempat saksi dengar yaitu bapak kandungnya yakni terdakwa Andi Muh. Sakir memasukkan jari tangannya kedalam lubang vagina anaknya namun setelah sampai dirumah, ibu kandung Andi Musdamulya yaitu saksi Hj. ST. Nurayadi menceritakan kejadiannya kepada saksi, jika bapak kandungnya yakni terdakwa telah mencabuli anaknya hingga 2 (dua) kali dan juga memegang payudara anaknya ;--------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;------------------------------------------------------------------
Saksi ANDI MUSDAMULYA Binti ANDI MUH. SAKIR, menerangkan bahwa ia kenal dengan terdakwa karena ia adalah ayah kandung saksi, serta menyatakan tidak keberatan dan bersedia disumpah sesuai dengan agamanya, atas kesempatan tersebut terdakwa/Penasihat Hukum serta Penuntut Umum juga menyatakan tidak keberatan apabila korban Andi Musdamulya disumpah dan diambil keterangannya dipersidangan, selanjutnya saksi disumpah sesuai dengan agamanya dan memberikan keterangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :------------------------------------------
Bahwa saksi dihadapkan dalam persidangan ini sehubungan dengan pencabulan terhadap diri saksi korban yang dilakukan oleh bapak kandung saksi yakni terdakwa sendiri ;-------------------------------------------------------------------
Bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2014 sekitar pukul 06.30 wita bertempat di rumah saksi korban di Lingkungan Macero, Kelurahan Macero, Kecamatan Belawa, Kabupaten Luwu Utara ;----------------------------------
Bahwa bapak kandung saksi korban yakni terdakwa Andi Muh. Sakir mencabuli saksi korban dengan cara meremas-remas payudara saksi dan memasukkan jarinya di lubang vagina saksi ;----------------------------------------------
Bahwa awal kejadian saat saksi sedang mencuci piring lalu saksi dipanggil oleh bapak kandung saksi yakni terdakwa Andi Muh. Sakir, namun tidak saksi tidak menghiraukan kemudian datang bapak kandung saksi langsung menarik tangan saksi masuk kedalam kama saksi. Ditempat itulah, bapak kandung saksi memasukkan tangannya kedalam baju saksi lalu memegang dan meremas payudara saksi, saat itu saksi menangis dan menyatakan “kenapa kita kasih begitu Saya” namun bapak saksi menyatakan “tidak apa-apa” kemudian bapak saksi melepas baju saksi dan memegang lagi payudara saksi, setelah itu bapak saksi memangku dan melepas celana saksi dengan cara ditarik kemudian saksi memasukkan jari tangannya kedalam lubang vagina saksi lalu mendorongnya keluar masuk beberapa kali dan setelah puas, bapak kandung saksi pergi meninggalkan saksi dan menutupi badan saksi dengan sarung ;---------------------
Bahwa terdakwa/bapak kandung saksi mencabuli saksi sebanyak 2 (dua) kali ;--
Bahwa kejadian kedua kalinya Tidak lama dari kejadian pertama setelah terdakwa/bapak kandung saksi keluar, kemudian masuk lagi dan melakukan hal yang sama ke saksi dengan cara terdakwa/bapak kandung saksi membuka baju saksi yang kedua kalinya dan mencabuli saksi seperti kejadian yang pertama ;---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat kejadian waktu itu ibu kandung saksi sedang pergi dan saksi hanya berdua saja dengan terdakwa/bapak kandung saksi dirumah ;---------------
Bahwa sebelumnya, terdakwa/bapak kandung saksi pernah mencoba ingin mencabuli saksi namun tidak berhasil karena saksi selalu berusaha menghindar ;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat terdakwa memasukkan jarinya vagina saksi tidak berdarah namun yang saksi rasakan sakit hingga 2 (dua) hari lamanya ;--------------------------------
Bahwa saat itu saksi berusaha melawan dengan cara meronta ;---------------------
Bahwa terdakwa/bapak kandung saksi mencabuli saksi dengan cara memaksa, saat itu saksi sempat meronta namun karena terdakwa/bapak saksi memegang tangan saksi dengan kuat sehingga saat itu saksi hanya menangis saja ;---------
Bahwa saat itu Terdakwa tidak sempat mencium saksi karena saksi menutupi wajah saksi dengan bantal ;---------------------------------------------------------------------
Bahwa pertama kali, saksi menceritakan kejadian pencabulan yang dilakukan terdakwa/bapak kandung saksi terhadap saksi kepada perm. JUSNI, seorang penjual pisang goreng dipasar sentral yang menemukan saksi saat saksi lari dari rumah ;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang saksi rasakan saat itu yaitu saksi sangat malu, marah dan kecewa kepada terdakwa/bapak saksi dan setelah kejadian tersebut, saksi berhenti sekolah karena saksi malu jika ketahuan hingga saksi pergi dari rumah ;----------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;------------------------------------------------------------------
Saksi JUSNI Binti ABD. RASID, memberikan keterangan dipersidangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :-----------------------------------------------
Bahwa saksi dihadapkan dalam persidangan ini karena menemukan saksi korban Andi Musdamulya yang lari dari rumah setelah dicabuli oleh bapak kandungnya sendiri ;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menemukan saksi korban Andi Musdamulya pada hari Jumat tanggal 2 Januari 2015 sekitar pukul 07.00 wita di depan Poliklinik pasar sentral Sengkang ;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat saksi melihat saksi Andi Musdamulya sedang duduk didepan poliklinik yang berada didalam pasar Sentral, lalu saksi mendekati dan menanyakan “kenapa duduk disitu” dan saksi korban Andi Musdamulya menjawab jika ia lari dari rumah dan semalam bermalam di mesjid pasar sentral, selanjutnya saksi mengajak anak tersebut ketempat jualan saksi dan memberinya makan ;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi korban Andi Musdamulya menceritakan kepada saksi jika ia melarikan dia karena telah dicabuli oleh terdakwa/bapak kandungnya sendiri ;--
Bahwa saksi korban Andi Musdamulya menceritakan jika ia telah dicabuli dengan cara, sebelumnya anak tersebut sedang mencuci piring kemudian datang terdakwa/bapak kandungnya langsung menarik tangan anaknya masuk kedalam kamar. Ditempat itulah, bapak kandungnya melepas celana anaknya kemudian memasukkan jari tangannya kedalam lubang vagina anaknya ;---------
Bahwa saat itu saksi tidak menanyakan kepada saksi korban Andi Musdamulya berapa kali Terdakwa memasukkan jarinya ke lubang vaginanya ;-------------------
Bahwa saat itu saksi menemukan saksi korban Andi Musdamulya hanya seorang diri, setelah mendengar cerita dari saksi korban Andi Musdamulya selanjutnya saksi menceritakan kejadian tersebut kepada petugas pengamanan pasar selanjutnya petugas pengamanan pasar yang menghubungi ibu kandung saksi korban Andi Musdamulya dengan menggunakan handpone Saksi ;---------
Bahwa Ibu kandung saksi korban Andi Musdamulya datang menemui anaknya sekitar pukul 15.00 wita pada hari itu juga ;------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa menyatakan tidak tahu ;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar pula keterangan Terdakwa pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa dihadapkan dalam persidangan ini sehubungan dengan pencabulan yang terdakwa lakukan terhadap saksi korban Andi Musdamulya yang mana adalah anak kandung terdakwa sendiri.
Bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2014 sekitar pukul 07.00 wita bertempat di rumah Saya di Lingkungan Macero, Kelurahan Macero, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo ;
Bahwa Umur anak terdakwa saat itu 16 (enam belas) tahun ;
Bahwa terdakwa mencabuli anak kandung terdakwa sendiri dengan cara, saat itu anak terdakwa yakni saksi korban Andi Musdamulya sedang mencuci piring, terdakwa memanggil anak terdakwa dengan sebutan Besse tapi cuma bilang iya namun tidak bergerak sehingga terdakwa mendekatinya dan langsung menarik tangan anak terdakwa kedalam kamarnya. Saat itu anak terdakwa sempat meronta dengan mengatakan jangan. Setelah didalam kamar, terdakwa memangku anak terdakwa dan memasukkan jari tangan terdakwa kedalam lubang vagina anak terdakwa dan selajutnya terdakwa memegang payudara anak terdakwa dengan cara memasukkan tangan terdakwa kedalam baju anak terdakwa dari arah atas, setelah itu terdakwa membaringkan anak terdakwa dan meninggalkannya pergi keluar dan duduk diruang depan ;
Bahwa awalnya terdakwa memangku anak terdakwa dengan keadaan anak terdakwa masih menggunakan celana kemudian terdakwa memasukkan jari telunjuk kanan terdakwa ke dalam celana anak terdakwa dari arah belakang dan terdakwa arahkan masuk ke lubang vagina anak terdakwa dan secara berulang-ulang terdakwa keluar masukkan jari terdakwa ;
Bahwa terdakwa memasukkan jari telunjuk kanan terdakwa ke lubang vagina anak terdakwa selama + 5 (lima) sampai 10 (sepuluh) menit ;
Benar terdakwa melakukan pencabulan terhadap anak kandung terdakwa sendiri sebanyak 2 (dua) kali ;
Bahwa terdakwa mengulangi perbuatan terdakwa yang kedua kalinya yaitu setelah 5 (lima) menit kemudian, terdakwa masuk kembali ke dalam kamar anak terdakwa kemudian terdakwa membuka baju dan celana anak terdakwa, setelah anak terdakwa tanpa busana (telanjang) terdakwa memasukkan jari terdakwa ke lubang vagina anak terdakwa selama + 5 (lima) sampai 10 (sepuluh) menit dan saat itu terdakwa juga memegang payudara anak terdakwa ;
Bahwa terdakwa tidak mendapatkan keuntungan apa-apa dari perbuatan terdakwa tersebut, saat itu terdakwa khilaf ;
Bahwa saat itu terdakwa sadar jika yang terdakwa cabuli adalah anak kandung terdakwa sendiri ;
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa melakukan pencabulan terhadap anak kandung terdakwa sendiri kerena penasaran ingin mengetahui apakah anak terdakwa masih perawan atau tidak ;
Bahwa setelah kejadian tersebut, keesokan harinya anak terdakwa pergi meninggalkan rumah, terdakwa sempat mencarinya namun tidak menemukannya;
Bahwa menurut dugaan terdakwa, alasan anak terdakwa pergi meninggalkan rumah karena perbuatan terdakwa yang telah mencabuli anak terdakwa ;
Bahwa terdakwa tidak pernah menceritakan kejadian tersebut kepada istri terdakwa ;
Bahwa sebelumnya, terdakwa tidak melakukan perbutan cabul kepada anak kandung terdakwa ;
Bahwa terdakwa mencabuli anak terdakwa hanya untuk mengetes anak terdakwa masih perawan atau tidak ;
Bahwa terdakwa sangat menyesal ;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar baju kaos warna merah dan pada lengannya warna putih bertuliskan Woory
1 (satu) lembar celana pendek warna hitam merk Glacier.
1 (satu) lembar sarung kotak-kotak warna ungu kuning merk wadimor
1 (satu) lembar celana dalam warna ping tua.
Menimbang, bahwa Penuntut umum telah pula mengajukan bukti surat berupa Visum Et Revertum dari UPTD PUSKESMAS KECAMATAN BELAWA, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. SUSANNI SAID, S. Ked tertanggal 24 April 2015 ;
Menimbang bahwa dari keterangan saksi-saksi, bukti surat dan keterangan terdakwa dihubungkan dengan barang bukti, majelis dapat merumuskan fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2014 sekitar pukul 06.30 wita bertempat di rumah saksi korban di Lingkungan Macero, Kelurahan Macero, Kecamatan Belawa, Kabupaten Luwu Utara ;
Bahwa awal saat saksi sedang mencuci piring lalu saksi korban Andi Musdamulya dipanggil oleh bapak kandung saksi korban yakni terdakwa Andi Muh. Sakir, namun tidak saksi korban tidak menghiraukan kemudian datang bapak kandung saksi langsung menarik tangan saksi masuk kedalam kamar saksi.
Bahwa pada saat didalam kamar terdakwa/bapak kandung saksi korban memasukkan tangannya kedalam baju saksi lalu memegang dan meremas payudara saksi, saat itu saksi korban menangis dan menyatakan “kenapa kita kasih begitu Saya” namun bapak saksi korban menyatakan “tidak apa-apa” kemudian terdakwa/bapak saksi korban melepas baju saksi korban dan memegang lagi payudara saksi korban, setelah itu terdakwa/bapak saksi korban memangku dan melepas celana saksi korban dengan cara ditarik kemudian terdakwa memasukkan jari tangannya kedalam lubang vagina saksi korban lalu mendorongnya keluar masuk beberapa kali dan setelah puas, terdakwa/bapak kandung saksi korban pergi meninggalkan saksi dan menutupi badan saksi dengan sarung ;
Bahwa terdakwa/bapak kandung saksi mencabuli saksi sebanyak 2 (dua) kali dan kejadian kedua kalinya Tidak lama dari kejadian pertama setelah terdakwa/bapak kandung saksi korban keluar, kemudian masuk lagi dan melakukan hal yang sama ke saksi korban dengan cara terdakwa/bapak kandung saksi korban membuka baju saksi korban yang kedua kalinya dan mencabuli saksi seperti kejadian yang pertama dan saat itu saksi korban hanya mengenakan sarung saja ;
Bahwa sebelumnya, terdakwa/bapak kandung saksi korban pernah mencoba ingin mencabuli saksi namun tidak berhasil karena saksi selalu berusaha menghindar ;
Bahwa saat terdakwa memasukkan jarinya ke vagina saksi korban tidak berdarah namun yang saksi korban rasakan sakit hingga 2 (dua) hari lamanya;
Bahwa setelah kejadian tersebut saksi korban pergi dari rumah keesokan harinya karena saksi korban malu dan marah kepada terdakwa karena telah melakukan pencabulan terhadap diri saksi korban serta korban sangat trauma karena sudah beberapa kali terdakwa ingin mencabulinya ;
Bahwa berdasarkan bukti Visum Et Repertum Visum Et Revertum dari UPTD PUSKESMAS KECAMATAN BELAWA, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. SUSANNI SAID, S. Ked tertanggal 24 April 2015, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Status Lokalisasi:
Pada genitalia bagian luar padea bagian bibir tampak kehitaman dan pada genitalia bagian dalam berwarna putih pucat sama dengan warna disekitarnya dan terdapat gumpalan berwarna putih (keputihan) pada selaput darah tidak tampak robekan dan tidak di kelilingi memar.
Piano tes (-).
Kesimpulan.:
Pada genitalia bagian luar padea bagian bibir tampak kehitaman dan pada selaput darah tidak tampak robekan dan tidak dikelilingi memar dan pada tes urine kehamilan (-) pada bagian genitalia bagian luar pada bagian bibir tampak kehitaman yang diakibatkan gesekan benda tumpul.
Menimbang, bahwa untuk ringkas dan lengkapnya uraian dalam berkas, maka segala hal ikhwal yang terjadi selama pemeriksaan di persidangan, semua catatan yang tercantum dalam Berita Acara Persidangan dan terlampir dalam berkas, dianggap telah tercantum dan ikut dipertimbangkan dalam putusan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana terurai di atas, selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah Terdakwa dapat dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum atau tidak ?
Menimbang, bahwa oleh Penuntut Umum terdakwa didakwa dengan dakwaan Tunggal yakni Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 82 Ayat (2) UU Rl Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.;
Menimbang, bahwa dengan berlakunya Pasal 82 Ayat (2) UU Rl Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang didalamnya telah mengatur ketentuan pidana atas tindak pidana yang dilakukan terhadap anak. Dengan mempedomani ketentuan tersebut di atas dan setelah majelis memeriksa dakwaan secara seksama terutama rumusan tindakan materiil terdakwa, memeriksa bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, maka majelis akan mempertimbangkan satu persatu unsur tindak pidana dalam pasal yang didakwakan tersebut ;--------------------------------
Menimbang, bahwa unsur tindak pidana dalam Pasal 82 Ayat (2) UU Rl Nomor 35 Tahun2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. adalah sebagai berikut :
Setiap Orang;
Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul ;
Yang dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidikan, atau tenaga kependidikan ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur tindak pidana dalam Pasal 82 Ayat (2) UU Rl Nomor 35 Tahun2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, majelis memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut :
Ad. 1. Setiap orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang adalah subyek hukum yang mengacu kepada orang yang menjadi terdakwa yang pada akhirnya dapat diketahui secara jelas bahwa tidak terjadi error in persona dalam perkara dimaksud;
Menimbang, bahwa selain itu orang yang didakwa tersebut haruslah orang yang dapat diminta pertanggung jawabannya secara hukum;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dihadirkan seorang terdakwa yang setelah ditanya akan identitasnya telah membenarkan bahwa dirinyalah orang yang tersebut dalam surat dakwaan dan keterangan terdakwa ini telah dikuatkan oleh saksi-saksi Hj. ST. NURAYADI Binti ABD. MUIN, RASDIYANA Binti M. MASIR, dan ANDI MUSDAMULYA Binti MUH. SAKIR maka dalam perkara ini tidak diketemukan adanya error in persona;
Menimbang, bahwa selama di persidangan terdakwa sangat cakap dan sehat baik jasmani dan rohani tidak diketemukan pada dirinya alasan untuk tidak bertanggung jawab secara hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut unsur ini telah terbukti secara hukum;
Ad. 2. Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul
Menimbang, bahwa sebelum majelis mempertimbangkan unsur kedua majelis akan menerangkan terlebih dulu apakah yang dimaksud dengan sengaja, anak dan perbuatan cabul ?;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan dengan sengaja terdapat salah satu dari wujud yaitu sebagai tujuan untuk mengadakan akibat tersebut atau sebagai keinsyafan akan datangnya akibat itu. Secara umum kesengajaan diartikan sebagai maksud atau termasuk dalam niatnya. Bahwa perkataan sengaja dalam pasal ini mengandung makna semua unsur yang ada dibelakangnya diliputi dengan opzet.Sedangkan yang dimaksud opzet adalah Willen En Wetten yaitu bahwa seorang melakukan perbuatan dengan sengaja harus menghendaki (Willen) perbuatan itu serta harus menginsyafi /mengerti (Wetten) akibat perbuatan itu ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud Anak menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 Tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan ;
Menimbang, bahwa undang-undang perlindungan anak tidak memberikan tafsir otentik tentang arti perbuatan cabul maka majelis menggunakan pengertian perbuatan cabul menurut Yurisprudensi, yaitu : Segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan keji, semuanya itu dalam lingkup nafsu birahi, kelamin misalnya : cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada, dan sebagainya (R. SOESILO, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal, Politea, Bogor, 1996, hal. 212 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan bahwa terdakwa mengetahui dan menyadari kalau korban itu masih anak-anak yang berumur 16 tahun karena korban adalah anak kandung terdakwa sendiri dan terdakwa mencabuli korban dengan cara terdakwa menarik tangannya anaknya secara paksa yang mana anaknya / korban sedang cuci piring lalu di tarik masuk kedalam kamar anaknya lalu terdakwa memasukkan tangannya kedalam baju korban kemudian terdakwa meremas payudara korban setelah itu terdakwa pangku korban selanjutnya terdakwa memasukkan jari tangan telunjuknya sebelah kanan kedalam alat kemaluan korban lalu digoyang-goyangkan dan mendorongkannya keluar masuk beberapa kali sekitar 5-10 menit setelah itu terdakwa meningalkan korban dan pergi ke kamarnya dan setelah 5 menit kemudian maka terdakwa kembali ke kamarnya korban dan mencabuli korban dengan cara membuka bajunya korban kemudian membuka celana korban satu persatu hingga korban dalam keadaan telanjang lalu terdakwa memasukkan tangannya kedalam alat kemaluan korban lalu digoyang- goyangkan dan mendorongkannya keluar masuk beberapa kali selama 5 hingga 10 menit kemudian terdakwa meremas payudara korban dan terdakwa senagaja mencabuli korban untuk mengetahui apakah korban masih perawan atau tidak perawan lagi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap didepan persidangan dari keterangan saksi korban Andi Musdamulya Binti Andi muh. Sakir, Saksi Hj. ST. Nurayadi, saksi Rasdiyana Binti M. Nasir dan saksi Jusni Binti Abd. Rasid serta pengakuan terdakwa sendiri yang menerangkan bahwa pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2014 sekitar jam 06.30 Wita di didalam kamarnya korban dirumah terdakwa Lingkungan Macero Kec. Belawa Kab. Wajo terdakwa ANDI MUH. SAKKIR BIN ANDI SULTAN telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya sendiri yang bernama Andi Musdamulya Binti Andi Muh. Sakir yang kedua kalinya tidak lama dari kejadian pertama atau berselang 5 (lima) menit dengan cara terdakwa menarik tangannya anaknya secara paksa yang mana anaknya/korban sedang cuci piring lalu di tarik masuk kedalam kamar lalu terdakwa memasukkan tangannya kedalam baju korban kemudian terdakwa meremas payudara korban setelah itu terdakwa pangku korban selanjutnya terdakwa memasukkan jari tangan telunjuknya sebelah kanan kedalam alat kemaluan korban lalu digoyang-goyangkan dan mendorongkannya keluar masuk beberapa kali sekitar 5-10 menit setelah itu terdakwa meningalkan korban dan pergi ke kamarnya ;
Menimbang, bahwa ketika terdakwa mencabuli korban, korban tidak mau akan tetapi terdakwa terus memaksa korban hingga korban tidak berdaya, saat korban sudah tidak berdaya terdakwa melakukan perbuatannya dengan cara terdakwa memasukkan jari tangan telunjuknya dan mendorongkannya keluar masuh sehingga korban selalu merontah dan saat itu korban berusaha untuk melepaskan diri dari terdakwa namun terdakwa tetap memaksa korban sambil mengatakan “jangan selalu merontah karena kalau kamu selalu merontah saya tambah bernafsu” dan hal tersebut diatas telah bersesuaian pula dengan pengakuan terdakwa sendiri didepan persidangan. Dan didukung pula dengan adanya alat bukti surat berupa Visum Et Revertum dari Dr. SUSANNI SAID, S. Ked tertanggal 24 April 2015, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
a. Status Lokalisasi:
Pada genitalia bagian luar padea bagian bibir tampak kehitaman dan pada genitalia bagian dalam berwarna putih pucat sama dengan warna disekitarnya dan terdapat gumpalan berwarna putih (keputihan) pada selaput darah tidak tampak robekan dan tidak di kelilingi memar.
Piano tes (-).
Kesimpulan.:
Pada genitalia bagian luar padea bagian bibir tampak kehitaman dan pada selaput darah tidak tampak robekan dan tidak dikelilingi memar dan pada tes urine kehamilan (-) pada bagian genitalia bagian luar pada bagian bibir tampak kehitaman yang diakibatkan gesekan benda tumpul.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap didepan persidangan dari keterangan para saksi serta bukti surat berupa Visum et Revertum, korban masih berumur 16 (enam belas) tahun, sehingga unsur kedua ini telah terbukti “Dengan sengaja memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul” ;
Ad. 3. Unsur Yang dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidikan, atau tenagakependidikan
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di depan persidangan bahwa pada Rabu tanggal 31 Desember 2014 sekitar jam 06.30 Wita tepatnya di dalam kamarnya korban dirumah terdakwa Lingkungan Macero Kec. Belawa Kab. Wajo, ayah kandung saksi korban/terdakwa ANDI MUH, SAKKIR BIN ANDI SULTAN telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya sendiri yang bernama Andi Musdamulya Binti Andi Muh. Sakir didalam kamarnya korban dan ayah kandung saksi korban/terdakwa ANDI MUH, SAKKIR BIN ANDI SULTAN sebanyak 2 (dua) kali pada hari kejadian tersebut.
Menimbang, bahwa terdakwa Andi Muh. Sakir Bin Andi Sultan berumur 43 tahun, yang mana terdakwa sebagai ayah kandung dari saksi Andi Musdamulya Binti Andi Muh. Sakir seharusnya berkewajiban untuk bertanggungjawab dan memenuhi kebutuhan anak-anaknya baik kebutuhan materi atau pun perhatian dan kasih sayang, akan tetapi terdakwa justru mencoreng nama baik anaknya dan merusak masa depan anak kandungnya sendiri. Apakah perbuatan terdakwa ini termasuk sebagai orang tua yang bertanggung jawab ataukah orang tua yang baik terhadap anak kandungnya ?
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka unsur ketiga yakni “Unsur Yang dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidikan, atau tenagakependidikan” telah terpenuhi dan terbukti ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur tindak pidana dalam pasal 82 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terbukti maka majelis menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “Dengan sengaja memaksa, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh orang tua wali” ;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur-unsur dari dakwaan tersebut diatas telah terbukti dan berdasarkan pertimbangan tersebut diatas majelis menolak pledoi penasihat hukum. Karena analisis pertimbangan yuridis yang digunakan Penasihat Hukum terdakwa tidak mempertimbangkan fakta secara utuh dan lengkap / bersifat parsial dan tendensius hanya yang berkaitan tidak adanya saksi yang menyaksikan kejadian tersebut serta tidak ditemukan adanya unsur kekerasan atau tipu muslihat atau serangkaian kebohongan akan tetapi Penasihat Hukum Terdakwa tidak memasukkan unsur memaksa, membujuk anak atau melakukan atau membiarkan perbuatan cabul sebagaimana dalam Pasal 82 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut majelis menolak pledoi penasihat hukum terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan selama persidangan perkara ini berlangsung diperoleh fakta bahwa terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohani sehingga dipandang mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya, serta atas diri terdakwa tidak ditemukan alasan pemaaf ataupun pembenar yang dapat menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan yang dilakukan terdakwa sehingga oleh karena itu terdakwa harus bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukannya, dengan demikian terdakwa haruslah tetap mempertanggungjawabkan perbuatanya itu ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dan dinyatakan bersalah serta dipandang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, maka oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan terhadap Terdakwa, terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan ;
Hal-hal yang memberatkan ;
Perbuatan terdakwa merusak masa depan anak kandung terdakwa/saksi korban Andi Musdamulya Binti Muh. Sakir ;
Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban mengalami trauma ;
Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik anak kandungnya sendiri yakni Andi Musdamulya Binti Muh. Sakir ;
Hal-hal yang meringankan ;
Terdakwa dipersidangan bersikap sopan, mengakui terus terang perbuatannya dan menyesali perbuatannya
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut sekalipun Majelis sependapat dengan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum mengenai tindak pidana yang terbukti dilakukan oleh terdakwa, namun dengan mempertimbangkan gradualisasi perbuatan Terdakwa dan asas pemidanaan yang setimpal (asas proporsionalitas), Majelis akan menjatuhkan pidana sebagaimana ditentukan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 22 ayat (4) KUHAP oleh karena selama pemeriksaan Terdakwa telah ditahan dan penahanan Terdakwa adalah sah, maka lamanya Terdakwa berada dalam tahanan haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa waktunya lebih lama dari pada masa penahanannya, maka Majelis Hakim menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa oleh karena barang bukti diajukan dipersidangan yakni 1 (satu) lembar baju kaos warna merah dan pada lengannya warna putih bertuliskan Woory, 1 (satu) lembar celana pendek warna hitam merk Glacier, 1 (satu) lembar sarung kotak-kotak warna ungu kuning merk wadimor dan 1 (satu) lembar celana dalam warna ping tua, selanjutnya status barang bukti akan dipertimbangkan didalam amar ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP, karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepada Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini ;
Mengingat : Pasal 82 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta ketentuan Perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa ANDI MUH. SAKIR Bin ANDI SULTAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan kekerasan atau, memaksa, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh orang tua wali “;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ANDI MUH. SAKIR Bin ANDI SULTAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan;
Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar baju kaos warna merah dan pada lengannya warna putih bertuliskan Woory
1 (satu) lembar celana pendek warna hitam merk Glacier.
1 (satu) lembar sarung kotak-kotak warna ungu kuning merk wadimor.
1 (satu) lembar celana dalam warna ping tua.
Dikembalikan kepada saksi korban ANDI MUSDAMULYA BINTI ANDI MUH. SAKIR ;
Membebani pula terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000. (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Senin tanggal 28September 2015 oleh kami MUH. YUSUF KARIM, S.H., M.Hum.,. selaku Ketua Majelis Hakim, FIRMANSYAH IRWAN, S.H., dan PIPIT CHRISTA ANGGRENI SEKEWAEL, S.H., M.H., Masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 1 Oktober 2015, oleh Majelis Hakim tersebut diatas dengan dibantu ANDI UTAMI, S.H. selaku Panitera Pengganti dengan dihadiri MONICA MEITI TAMBING, S.H. selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sengkang serta dihadiri Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
FIRMANSYAH IRWAN, S.H.. MUH. YUSUF KARIM, S.H., M.Hum.
PIPIT CHRISTA ANGGERNI SEKEWAEL, S.H., M.H.
Panitera Pengganti
ANDI UTAMI, S.H.