550 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 550 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jalan Kahuripan Raya Kavling 21 – Kahuripan Nirwana
Also in 2 other cases
Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. PONIYAH, 2. RUMIATI, 3. WATINI, 4. WURIYATI, 5. TUTIK AMIDAH, 6. SITI FATIMAH, 7. AMINAH, 8. NITI, 9. ZURIAH, 10. RUKOIYA, 11. ANIK, 12. MISKANAH, 13. TATIK, 14. ROCHANI, 15. UMI KULSUM, 16. SITI ASIYAH, 17. SITI KHOTIJAH, 18. SUNIKATIN, 19. SUNARTI, 20. DEVI YANTI SANJAYA dan 21. KUMIATI tersebut;
PUTUSAN
Nomor 550 K/Pdt.Sus-PHI/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial pada tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
PONIYAH, bertempat tinggal di Dusun Tembong RT.02 RW.08 Plintahan Pandaan Kabupaten Pasuruan;
RUMIATI, bertempat tinggal di Dusun Guwo RT.2 RW.15 Sekarjoho Kabupaten Pasuruan;
WATINI, bertempat tinggal di Dusun Patuk RT. 28 RW. 09 Candi Wates Prigen Kabupaten Pasuruan;
WURIYATI, bertempat tinggal di Dusun Tembong RT.02 RW.08 Plintahan Pandaan Kabupaten Pasuruan;
TUTIK AMIDAH, bertempat tinggal di Dusun Jarahan RT. 03 RW. 02 Desa Trawas Kecamatan Trawas Kabupaten Mojokerto;
SITI FATIMAH, bertempat tinggal di Dusun Trawas Mojokerto;
AMINAH, bertempat tinggal di Dusun Jawi RT. 05 RW. 02 Candi Wates Prigen Kabupaten Pasuruan;
NITI, bertempat tinggal di Dusun Ngadelige RT. 02 RW. 09 Plintahan Pandaan Kabupaten Pasuruan;
ZURIAH, bertempat tinggal di Dusun Bulak Ombo RT. 23 RW. 07 Candi Prigen Kabupaten Pasuruan;
RUKOIYA, bertempat tinggal di Dusun Kalongan RT.27 RW.08 Candi Wats Prigen Kabupaten Pasuruan;
ANIK, bertempat tinggal di Dusun Wonosalam RT. 19 RW. 06 Candi Wates Prigen Kabupaten Pasuruan;
MISKANAH, bertempat tinggal di Dusun Ketapanrame RT. 04 RW. 02 Ketapanrame Trawas Kabupaten Mojokerto;
TATIK, bertempat tinggal di Dusun Dinoyo Sakarjoho Prigen Kabupaten Pasuruan;
ROCHANI, bertempat tinggal di Dusun Konang RT. 02 RW. 01 Sukoreno Prigen Kabupaten Pasuruan;
UMI KULSUM, bertempat tinggal di Dusun Link. Krajan Timur RT. 05 RW. 05 Prigen Kabupaten Pasuruan;
SITI ASIYAH, bertempat tinggal di Dusun Pecalukan Prigen Kabupaten Pasuruan;
SITI KHOTIJAH, bertempat tinggal di Dusun Karjan Timur RT. 03 RW. 04 Pecalukan Prigen Pasuruan;
SUNIKATIN, bertempat tinggal di Dusun Kelurahan RT. 01 RW. 14 Sumbergedang Pandaan Kabupaten Pasuruan;
SUNARTI, bertempat tinggal di Dusun Jawi Nomor 06 RT. 05 RW. 02 Candiwates Prigen Pasuruan;
DEVI YANTI SANJAYA, bertempat tinggal di Dusun Dinoyo RT. 01 RW. 03 Sekarjoho Kabupaten Pasuruan;
KUMIATI, bertempat tinggal di Dusun Dinoyo RT. 02 RW. 02 Sekarjoho Prigen Pasuruan, dalam hal ini memberi kuasa kepada Heru Susanto, dan kawan-kawan, Pengurus Kantor Dewan Pimpinan Cabang Muslimin Indonesia (DPC Sarbumusi) Kabupaten Pasuruan, beralamat di Jalan Joko Sambang Nomor 3 Dusun Gunung Gangsir RT 01 RW 06 Desa Gunung Gangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 19 Januari 2014, sebagai Para Pemohon Kasasi dahulu Para Penggugat;
m e l a w a n
PT. PIM PHARMACEUTICALS berkedudukan di Jalan Raya Candi Wates 20 Prigen Pasuruan, yang diwakili oleh Direktur PT. Pim Pharmaceuticals Gunawan T, berkedudukan di Jalan Raya Candiwates 20 Prigen-Pasuruan, dalam hal ini memberi kuasa kepada Irwina Syahrir, S.H., M.H, dan Kawan, Para Advokat, beralamat di Jalan Diponegoro 150, Lantai 3, Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 27 Juni 2014, sebagai Termohon Kasasi dahulu Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Para Pemohon Kasasi dahulu sebagai Para Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya, pada pokoknya sebagai berikut:
Dalam Pokok Perkara
Bahwa Para Penggugat bekerja pada Tergugat rata - rata sejak Tahun 1998 sebagai pekerja waktu tidak tertentu di Perusahaan Tergugat;
Bahwa pada tanggal 28 Januari 2013 Tergugat melakukan larangan masuk kerja kepada Para Penggugat dengan dalil Tergugat berbunyi Para Penggugat diliburkan semantara dulu (di rumahkan);
Bahwa pada tanggal 28 Januari 2013 Tergugat tidak memberikan upah kepada Para Penggugat tersebut di atas sampai dengan tanggal 30 Mei 2013;
Bahwa pada tanggal 31 Mei 2013 Tergugat memperkerjakan kembali sebagaian Para Penggugat tersebut di atas di perusahaan Tergugat dan sebagai Para Penggugat dipekerjakan kembali oleh Tergugat tanggal 3 Juni 2013;
Bahwa upah Penggugat Tahun 2013 sebesar Rp1.720.000,00 sesuai dengan Pergub Jatim Nomor 72 Tahun 2012 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Pasuruan;
Bahwa selama Para Penggugat bekerja pada Tergugat dengan menunujukan Konduite Kinerja Yang Baik dan tidak pernah mendapatkan surat peringatan berbentuk apapun;
Bahwa sehubungan dengan status Hubungan kerja antara Para Penggugat dan Tergugat Secara Hukum adalah Perjanjian Kerja untuk Waktu yang tidak tertentu (PKWTT)/Para Penggugat sebagai pekerja Tetap, Maka tindakan Tergugat melakukan larangan masuk bekerja terhadap Para Penggugat dengan dalil diliburkan sementara dulu (dirumahkan) sejak tanggal 28 Januari 2013 sampai dengan 30 Mei 2013 dengan tidak memberikan Hak Upah kepada Para Penggugat tidak dibenarkan menurut Hukum tidak prosedur dan Merupakan tindakan bertentangan dengan hukum, Hal ini bertentangan dengan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 93 ayat 2 Huruf F yang selanjutnya berbunyi “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dan pengusaha wajib membayar upah apabila”: Huruf F “Pekerja Buruh Bersedia Melakukan Pekerjaan Yang Telah Di Janjikan Tetapi Pengusaha Tidak Mempekerjakannya Baik Karena Kesalahn Sendiri Maupun Halangan Yang Seharusnya Dapat Dihindari Pengusaha”;
Bahwa sehubungan dengan penyelasaian perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak Antara Penggugat dan Tergugat Maka Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi Pasuruan Melalui Pegawai Mediator Telah Mengeluarkan Anjuran pada tanggal 28 Juni 2013 dengan Nomor 565/1726B/424.053/2013 yang isinya adalah:
Agar Para Pihak sepakat mengakhiri hubungan kerja karena efisiensi dan pihak pengusaha berkewajiban memberi uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan Kak lainnya kepada Saudari Poniyah dkk 43 orang masing-masing besarnya sesuai ketentuan Pasal 164 Ayat 3 Unadang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2003;
Agar Para pihak pengusaha membayar upah selama proses/selama tidak dipekerjakan sesuai ketentuan Pasal 155 Undang-Undang RI Nomor 13Tahun 2003;
Bahwa atas Anjuran Pegawai Mediator Disnakersotran Kabupaten Pasuruan Penggugat menolaknya;
Bahwa Upah Para Penggugat sejak tanggal 28 Januari 2013 sampai dengan tanggal 30 Mei 2013 tidak dibayar oleh Tergugat, dengan besaran upah Tahun 2013 sebesar Rp1.720.000,00 per bulan sesuai dengan pergub Jatim Nomor 72 Tahun 2012 tentang Upah Minimum Kabupaten/ Kota Pasuruan sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
Bahwa tindakan Tergugat tidak membayar upah kepada Para Penggugat sejak tanggal 28 Januari 2013 sampai dengan tanggal 30 Mei 2013 merupakan tindakan bertentangan dengan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 93 ayat 2 Huruf F yang selanjutnya berbunyi “Ketentuan sebagaimana Dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dan pengusaha wajib membayar upah apabila”: Huruf F “Pekerja/Buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari Pengusaha”;
Bahwa tindakan Tergugat tidak membayar hak upah pada waktunya (keterlambatan membayar hak upah) sampai sekarang yang tidak dibayar kepada Para penggugat, maka sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan Pasal 95 ayat (2) berbunyi, “Pengusaha yang karena kesengajaannya atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja atau buruh”, juncto Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Perlindungan Upah pada Pasal 19 ayat 1 yang berbunyi: Apabila Upah terlambat dibayar, maka mulai hari keempat sampai hari kedelapan terhitung dari hari dimana seharusnya upah dibayar, upah tersebut ditambah dengan 5% (lima persen) untuk tiap hari keterlambatan;
Sesudah hari kedelapan tambahan itu 1% (satu persen) untuk tiap hari keterlambatan, dengan ketentuan bahwa tambahan itu untuk 1 (satu) Bulan tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari upah yang seharusnya dibayarkan. Ayat 2 yang berbunyi: Apabila sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengusaha diwajibkan pula membayar bunga sebesar bunga yang ditetapkan oleh Bank untuk kredit perusahaan yang bersangkutan;
Bahwa sampai dengan gugatan ini diajukan pihak Tergugat tidak berupaya secara maksimal menyelesaikan perselisihan Hak Upah sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Para Penggugat mempunyai tengara pihak Tergugat telah sengaja melalaikan kewajibannya kepada Para Penggugat dan cenderung menelantarkan nasib serta kejelasan Upah Para Penggugat yang tidak dibayarkan oleh Tergugat;
Putusan Sela
Bahwa oleh karena Tergugat telah melakukan tindakan bertentangan Dengan Hukum Sebagaiman Disebutkan Pada Nomor 3, 9, 10, dan 11 Di Atas yang mengakibatkan Para Penggugat tidak Mendapatkan Upah sejak 28 Januari 2013 sampai 30 Mei 2013 yang Menjadi Haknya Berdasarkan Ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 93 Ayat 2 Huruf F, maka sesuai Ketentuan Pasal 96 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Maka kami Mohon Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Surabaya yang Memeriksa dan Memutus Perkara ini Untuk menjatuhkan Putusan Sela Yang isinya Memerintahkan Tergugat Untuk Membayar Secara Tunai Seluruh Upah Para Penggugat sebesar:
Sejak tanggal 28 Januari 2013 sampai 30 Mei 2013 sebesar Rp1.720.000,00 x 4 bulan = Rp6.880.000,00;
Terhitung mulai tanggal 28 Januari 2013 sampai dengan Perkara ini Mempunyai kekuatan Hukum Tetap, Dengan perhitungan Upah sesuai ketentuan Sejak per 1 Januari 2013 sebesar Rp1.720.000,00 sesuai denga Pergub Jatim Nomor 72 Tahun 2012 Tantang Upah Minimum Kabupaten/ Kota Pasuruan Per bulan Untuk Para Penggugat;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya agar memberikan putusan sebagai berikut:
Dalam Putusan Sela;
Mengabulkan Permohonan Putusan Sela yang di mohonkan para Penggugat;
Menghukum Tergugat untuk Membayar Kepada Para Penggugat secara tunai seluruh upah Para Penggugat sebesar:
Sejak tanggal 28 Januari 2013 sampai 30 Mei 2013 sebesar Rp1.720.000,00 x 4 bulan = Rp6.880.000,00;
Terhitung mulai tanggal 28 Januari 2013 sampai dengan Perkara ini Mempunyai kekuatan Hukum Tetap, Dengan perhitungan Upah sesuai ketentuan sejak per 1 Januari 2013 sebesar Rp1.720.000,00 sesuai dengan Pergub Jatim Nomor 72 Tahun 2012 tentang Upah Minimum Kabupaten/ Kota Pasuruan Per bulan Untuk Para Penggugat;
Dalam Pokok Perkara;
Mengabulkan Gugatan Penggugat Seluruhnya;
Menyatakan secara hukum hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sejak terjadinya hubungan kerja;
Menghukum Tergugat Membayar Upah Para Penggugat tersebut di atas antara lain:
Nama : Poniyah;
Pekerjaan : Pekerja PT. PIM Pharmaceuticals;
Alamat : Dusun Tembong RT 02 RW 08 Plintahan Pandaan Kabupaten Pasuruan;
Sejak tanggal 28 Januari 2013 sampai 30 Mei 2013 sebesar Rp1.720.000,00 x 4 bulan = Rp6.880.000,00;
Nama : Rumiati;
Pekerjaan : Pekerja PT.PIM Pharmaceuticals;
Alamat : Dusun Guwo RT 002 RW 015 Sekarjoho Prigen Kabupaten Pasuruan;
Sejak tanggal 28 Januari 2013 sampai 30 Mei 2013 sebesar Rp1.720.000,00 x 4 bulan = Rp6.880.000,00;
Nama : Watini;
Pekerjaan : Pekerja PT.PIM Pharmaceuticals;
Alamat : Dusun Patuk RT 028 Rw 009 Candiwates Prigen Kabupaten Pasuruan;
Sejak tanggal 28 Januari 2013 sampai 30 Mei 2013 sebesar Rp1.720.000,00 x 4 bulan = Rp6.880.000,00;
Nama : Wuriyati;
Pekerjaan : Pekerja PT.PIM Pharmaceuticalas;
Alamat : Dusun Tembong RT 002 RW 008 Desa Plintahan Pandaan Kabupaten Pasuruan;
Sejak tanggal 28 Januari 2013 sampai 30 Mei 2013 sebesar Rp1.720.000,00 x 4 bulan = Rp6.880.000,00;
Nama : Tutik Amidah;
Pekerjaan : Pekerja PT.PIM Pharmaceuticals;
Alamat : Dusun Jaraan rt 003 Rw 002 Desa Trawas kec Trawas Kabupaten Mojokerto;
Sejak tanggal 28 Januari 2013 sampai 30 Mei 2013 sebesar Rp1.720.000,00 x 4 bulan = Rp6.880.000,00;
Nama : Siti Fatimah;
Pekerjaan : Pekerja PT.PIM Pharmaceuticals;
Alamat : Dusun Trawas Mojokerto;
Sejak tanggal 28 Januari 2013 sampai 30 Mei 2013 sebesar Rp1.720.000,00 x 4 bulan = Rp6.880.000,00;
Nama : Aminah;
Pekerjaan : Pekerja PT.PIM Pharmaceuticals;
Alamat : Dusun Jawi RT. 05 RW. 02 Candi Wates Prigen Kabupaten Pasuruan;
Sejak tanggal 28 Januari 2013 sampai 30 Mei 2013 sebesar Rp1.720.000,00 x 4 bulan = Rp6.880.000,00;
Nama : Niti;
Pekerjaan : Pekerja PT.PIM Pharmaceuticals;
Alamat : Dusun Ngadilegi RT 002 RW 009 Plintahan Pandaan Kabupaten Pasuruan;
Sejak tanggal 28 Januari 2013 sampai 30 Mei 2013 sebesar Rp1.720.000,00 x 4 bulan = Rp6.880.000,00;
Nama : Zuriah;
Pekerjaan : Pekerja PT. PIM Pharmaceuticals;
Alamat : Dusun Bulak Ombo RT. 23 RW. 07 Candiwates Prigen Kabupaten Pasuruan;
Sejak tanggal 28 Januari 2013 sampai 30 Mei 2013 sebesar Rp1.720.000,00 x 4 bulan = Rp6.880.000,00;
Nama : Rukoiya;
Pekerjaan : Pekerja PT.PIM Pharmaceuticals;
Alamat : Dusun Kalongan RT. 027/RW. 008 Candiwates Prigen Kabupaten Pasuruan;
Sejak tanggal 28 Januari 2013 sampai 30 Mei 2013 sebesar Rp1.720.000,00 x 4 bulan = Rp6.880.000,00;
Nama : Anik;
Pekerjaan : Pekerja PT.PIM Pharmaceuticals;
Alamat : Desa Wonosalam RT. 019/RW. 006 Candi Wates Prigen Pasuruan;
Sejak tanggal 28 Januari 2013 sampai 30 Mei 2013 sebesar Rp1.720.000,00 x 4 bulan = Rp6.880.000,00;
Nama : Miskanah;
Pekerjaan : Pekerja PT.PIM Pharmaceuticals;
Alamat : Dusun Ketapanrame RT. 004/RW. 002 Ketapanrame Trawas Kabupaten Mojokerto;
Sejak tanggal 28 Januari 2013 sampai 30 Mei 2013 sebesar Rp1.720.000,00 x 4 bulan = Rp6.880.000,00
Nama : Tatik;
Pekerjaan : Pekerja PT.PIM Pharmaceuticals;
Alamat : Dusun Dinoyo - Sekarjoho - Prigen Kabupaten Pasuruan;
Sejak tanggal 28 Januari 2013 sampai 30 Mei 2013 sebesar Rp1.720.000,00 x 4 bulan = Rp6.880.000,00;
Nama : Rochani;
Pekerjaan : Pekerja PT.PIM Pharmaceuticals;
Alamat : Dusun Konang RT 002 RW 001 Desa Sukoreno Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan;
Sejak tanggal 28 Januari 2013 sampai 30 Mei 2013 sebesar Rp1.720.000,00 x 4 bulan = Rp6.880.000,00;
Nama : Umi Kulsum;
Pekerjaan : Pekerja PT.PIM Pharmaceuticals;
Alamat : Dusun Lingk. Krajan Timur RT 05 Rw 05 Pecalukan
Prigen Pasuruan;
Sejak tanggal 28 Januari 2013 sampai 30 Mei 2013 sebesar Rp1.720.000,00 x 4 bulan = Rp6.880.000,00;
Nama : Siti Asiyah;
Pekerjaan : Pekerja PT.PIM Pharmaceuticals;
Alamat : Dusun Pecalukan Prigen Kabupaten Pasuruan;
Sejak tanggal 28 Januari 2013 sampai 30 Mei 2013 sebesar Rp1.720.000,00 x 4 bulan = Rp6.880.000,00;
Nama : Siti Khotijah;
Pekerjaan : Pekerja PT.PIM Pharmaceuticals;
Alamat : Dusun Lingk. Krajan Timur RT. 03 Rw. 04 Pecalukan Prigen Pasuruan;
Sejak tanggal 28 Januari 2013 sampai 30 Mei 2013 sebesar Rp1.720.000,00 x 4 bulan = Rp6.880.000,00;
Nama : Sunikatin;
Pekerjaan : Pekerja PT.PIM Pharmaceuticals;
Alamat : Dusun Klurahan RT. 001/RW. 014 Sumber Gedang
Pandaan Kabupaten Pasuruan;
Sejak tanggal 28 Januari 2013 sampai 30 Mei 2013 sebesar Rp1.720.000,00 x 4 bulan = Rp6.880.000,00;
Nama : Sunarti;
Pekerjaan : Pekerja PT.PIM Pharmaceuticals;
Alamat : Dusun Jawi RT. 005/RW. 002 Candiwates Prigen Kabupaten Pasuruan;
Sejak tanggal 28 Januari 2013 sampai 30 Mei 2013 sebesar Rp1.720.000,00 x 4 bulan = Rp6.880.000,00;
Nama : Devi Yanti Sanjaya;
Pekerjaan : Pekerja PT.PIM Pharmaceuticals;
Alamat : Dusun Dinoyo RT. 02/RW. 02 Sekarjoho Prigen Kabupaten Pasuruan;
Sejak tanggal 28 Januari 2013 sampai 30 Mei 2013 sebesar Rp1.720.000,00 x 4 bulan = Rp6.880.000,00;
Nama : Kumiati;
Pekerjaan : Pekerja PT.PIM Pharmaceuticals;
Alamat : Dusun Dinoyo RT. 02/ RW. 02 Sekarjoho Prigen Kabupaten Pasuruan;
Sejak tanggal 28 Januari 2013 sampai 30 Mei 2013 sebesar Rp1.720.000,00 x 4 bulan = Rp6.880.000,00;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Subsider; Mohon putusan yang adil (ex aequo et bono);
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya telah memberikan Putusan Nomor 7/G/2014/PHI.Sby, tanggal 26 Mei 2014 yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Provisi;
Menyatakan permohonan putusan provisi untuk diputus dalam putusan sela tidak dapat diterima;
Dalam Pokok Perkara;
Menyatakan menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara sebesar Rp416.000,00 (empat ratus enam belas ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya tersebut telah diberitahukan kepada Para Penggugat pada tanggal 26 Mei 2014, terhadap putusan tersebut, Para Penggugat melalui kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 19 Januari 2014 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 6 Juni 2014, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 40/Akta.Ks/2014/PHI.Sby. Jo. Nomor 07/G/2014/PHI.Sby yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 17 Juni 2014;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Tergugat pada tanggal 26 Juni 2014, kemudian Tergugat mengajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 8 Juli 2014;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta keberatan-keberatannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya adalah:
Keberatan Ke Satu “Judex Facti Salah Menerapkan Hukum Atau Melanggar Ketentuan Hukum Yang Berlaku”:
Bahwa pertimbangan Hukum Judex Facti pada halaman 28 alinea ke-3,4,5,6 dan pada halaman 29 alinea ke-1 selanjutnya berbunyi “Menimbang bahwa terhadap perbedaan pendapat tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagi berikut:
Menimbang Bahwa berdasarkan Pasal 56 ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan hubungan kerja dapat dilakukan berdasarkan PKWTT dan PKWT adalah:
Pekerjaan sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
Pekerjaan yang penyelesainya paling lama 3 tahun;
Pekerjaan musiman;
Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan;
Menimbang Bahwa selain hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu diatas, berdasarkan Kepmenakertrana Nomor 100/MEN/VI/2004 juga diatur hubungan kerja dengan status harian lepas, syarat pekerjaan harian lepas adalah bekerja kurang dari 21 hari dalam satu bulan:
Menimbang bahwa dalil Tergugat tentang Para Penggugat adalah pekerja Borongan;
Sedangkan pertimbangan Hukum yang dipakai Judex Facti tersebut diatas sangat membingungkan dan tidak ada kesamaan dasar hukum pada halaman 30 alinea ke-1 dan juga tidak sesuai dengan fakta yang ada karena Para Penggugat/Pemohon Kasasi setatusnya dibuat kebingungan oleh Judex Facti yaitu apakah sebagai pekerja Kontrak/ Perjanjian Kerja Waktu Tertentu?
Dan apakah sebagai pekerja harian lepas;
Dan apakah sebagai pekerja Borongan;
Sedangkan pihak Tergugat/Termohon Kasasi tidak bisa membuktikan dalil kebenaranya secara tertulis terkait Para Penggugat/Pemohon Kasasi dengan adanya bentuk perjanjian kerja Kontrak dengan dimulai sejak kapan dan berakhir sampai kapan?,
Dan kalau sebagai pekerja harian lepas, bentuk perjanjiannya berbentuk apa? juga tidak jelas/tidak bisa membuktikan secara tertulis, karena Tergugat/Termohon Kasasi mendalilkan Borongan sedangkan pertimbangan hukum Judex Facti mendalilkan Para Penggugat/Pemohon Kasasi sebagai pekerja Harian Lepas;
Dan kalau sebagai pekerja borongan pihak Tergugat/Pemohon Kasasi juga tidak biasa membuktikan bentuk perjanjian borongan tersebut secara tertulis kepada tiap tiap Para Penggugat/Pemohon Kasasi dengan Tergugat/ Termohon Kasasi apakah sejak Tahun 1998 dan atau pada 1999, ada atau pada Tahun tahun selanjutnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 64, Pasal 65 dan Pasal 66 ?;
Oleh karena Judex Facti jelas jelas salah dalam menerapkan Hukum karena sangat bertentangan dengan fakta hukum dan salah dalam menerapkan hukum karena tidak ada kesamaan dalam pertimbangan hukum oleh majelis hakim pada halaman 30 Alinea ke-1 yang berbunyi : Menimbang bahwa berdasarkan bukti bukti Para Penggugat, bukti-bukti Tergugat dan keterangan saksi saksi Para Pihak, serta Para penggugat tidak dapat membuktikan sebagaimana Pasal 10 ayat (3) Kepmenakertrans Nomor Kep-100/Men/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, majelis hakim berpendapat berdasarkan Pasal 10 dan Pasal 11 Kepmenakertrans Nomor Kep-100/Men/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, maka hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat telah memenuhi syarat untuk ditetapkan menjadi pekerja harian lepas;
Maka secara nyata Putusan perkara aquo harus di batalkan karena Judex Facti salah menerapkan Hukum dan pertimbangan Hukum Judex Facti bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 57 ayat 2, Pasal 54, dan Pasal 59 ayat 7, jo Kep-100/Men/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu;
Bahwa oleh karena Para Penggugat sekarang Pemohon Kasasi Telah bekerja pada perusahaan Tergugat/Termohon Kasasi rata rata sejak Tahun 1999 sesuai bukti(P-1,P-2,P-6,dan P-7) hubungan kerja antara Para Penggugat/Pemohon Kasasi dengan Tergugat/Termohon Kasasi adalah tidak tertulis, maka secara Hukum status Hubungan kerja antara Para Penggugat/Pemohon Kasasi dan Tergugat/Termohon Kasasi adalah perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau sebagai pekerja tetap, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 57 ayat 2 “perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang dibaut tidak tertulis bertentangan dengan ketentuan sebagaimana di maksud pada ayat (1) di nyatakan sebagai perjanjian kerja waktu tidak tertentu Dan Pasal 59 ayat (7),
Oleh karena Para Penggugat/Pemohon Kasasi bekerja rata rata sejak Tahun 1999 melakukan pekerjaan dalam kurun waktu satu bulan lebih dari 21 hari berturut turut tidak pernah putus sampai dengan tanggal 28 Januari 2013 Tergugat/Termohon Kasasi melakukan Larangan masuk kerja dengan dalil di rumahkan dengan tidak membayar hak Upah nya beserta hak-hak lainnya Para Penggugat/Pemohon Kasasi, serta sesuai keterangan saksi Penggugat saudara Eki Wahyono pada keterangan saksi yang mendalilkan berbunyi Bahwa Para Penggugat masuk kerja setiap hari dari jam 07.30 WIB pagi sampai dengan jam 4 (empat) sore, serta sesuai keterangan saksi Penggugat saudara Hermanto pada pokok perkara Nomor 08/G/2014/PHI.Sby merupakan bagian dari pokok perkara ini pada keterangan saksi yang mendalilkan berbunyi Bahwa selama bekerja sekitar 9 Tahun belum ada karyawan yang diliburkan dan keterangan saksi saudara Arif Maulud Ichsan yang mendalilkan berbunyi Bahwa Surat Keputusan karyawan tetap saksi ditandatangani oleh Pak Sulistio Sasongko, salah satu manajemen PT. PIM dan keterangan saksi saudara Muhammad Muchsin yang mendalilkan berbunyi Bahwa pada tanggal 28 Januari 2013 ada kejadian sebagian karyawan sekitar 30 orang tidak boleh masuk kerja, Maka sesuai dengan ketentuan Kepmenakertrans Nomor Kep-100/Men/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Pasal 10 ayat (3), status hubungan kerja Para Penggugat/Pemohon Kasasi secara hukum berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu/Pekerja Tetap;
Dan Tergugat/termohon kasasi tidak bisa membuktikan bantahannya bentuk perjanjian tertulis hubungan kerja antara Para Penggugat/Pemohon Kasasi dengan Tergugat/Termohon Kasasi sejak Tahun 1999 sampai dengan sekarang sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 54;
(1) Perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurang-kurangnya memuat:
a. nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha;
b. nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh;
c. jabatan atau jenis pekerjaan;
d. tempat pekerjaan;
e. besarnya upah dan cara pembayarannya;
f. syarat syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh;
g. mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja;
h. tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dan
i. tanda tangan Para pihak dalam perjanjian kerja.
(2) Ketentuan dalam perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e dan f, tidak boleh bertentangan dengan peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, dan peraturan perundang undangan yang berlaku;
(3) Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat sekurang kurangnya rangkap 2 (dua), yang mempunyai kekuatan hukum yang sama, serta pekerja/buruh dan pengusaha masing masing mendapat 1 (satu) perjanjian kerja;
Maka dalil Tergugat/Termohon Kasasi yang mendalilkan Para Penggugat/Pemohon Kasasi adalah Pekerja Borongan batal demi hukum, dan pertimbangan hukum majelis hakim pada halaman 30 alinea ke-1 yang berbunyi: Menimbang bahwa berdasarkan bukti bukti Para Penggugat, bukti-bukti Tergugat dan keterangan saksi saksi Para Pihak, serta Para Penggugat tidak dapat membuktikan sebagaimana Pasal 10 ayat (3) Kepmenakertrans Nomor Kep-100/Men/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, majelis hakim berpendapat berdasarkan Pasal 10 dan Pasal 11 Kepmenakertrans Nomor Kep-100/Men/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, maka hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat telah memenuhi syarat untuk ditetapkan menjadi pekerja harian lepas:
adalah salah dalam menerapkan hukum;
Bahwa berdasarkan dalil memori kasasi pada poin 1(satu) tersebut di atas secara nyata Putusan perkara aquo Harus di batalkan karena Judex Facti salah menerapkan Hukum dan pertimbangan Hukum Judex Facti bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 57 ayat 2, Pasal 54, dan Pasal 59 ayat 7, jo Kep-100/Men/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu;
Keberatan Kedua
Bahwa Pertimbangan Hukum Judex Facti Pada halaman 30 alinea ke 2 yang berbuny,i “menimbang, bahwa dengan demikian maka terhadap petitum Para Penggugat angka 2 Yaitu menyatakan secara hukum hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat adalah perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) sejak terjadinya hubungan kerja dan petitum angka 3 yaitu menghukum Tergugat membayar upah Para Penggugat, majelis hakim berpendapat berdasarkan pertimbangan pertimbangan tersebut diatas, maka terhadap petitum angka 2 dan petitum angka 3 Para Penggugat, sudah seharusnya ditolak;
bahwa Pertimbangan Hukum Judex Facti secara nyata telah membuktikan Judex Facti telah salah dalam menerapkan Hukum karena secara hukum hubungan kerja antara Para Penggugat/Pemohon Kasasi dengan Tergugat/Termohon Kasasi adalah perjanjian kerja waktu tidak tertentu rata rata sejak Tahun 1999 sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 57 ayat 2, Pasal 54, dan Pasal 59 ayat 7, jo Kep-100/Men/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Pasal 10 dan juga sesuai bukti P-1,P-2,P-6 dan P-7;
bahwa berdasarkan bukti T-3 dan T-4 merupakan akal akalan Tergugat/ Termohon kasasi padahal Para Penggugat/pemohon kasasi sejak Tahun 1999 dengan bekerja secara terus menerus tidak pernah putus di rumahkan oleh Tergugat/Termohon Kasasi sampai tanggal 28 Januari 2013 dan pada tanggal 28 Januari 2013 Tergugat/Termohon Kasasi melakukan larangan masuk dengan dalil Para Penggugat dirumahkan yaitu tidak ada order;
berdasarkan dalil tersebut di atas secara nyata Judex Facti salah dalam menerapkan Hukum oleh karenanya harus di batalkan;
Keberatan Ketiga
Bahwa pertimbangan Hukum Judex Facti pada halaman 30 alinea ke-3 berbunyi Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangan tersebut diatas, maka gugatan Para Penggugat di tolak untuk seluruhnya;
Bahwa oleh karena Para Penggugat/Pemohon kasasi tidak bekerja karena larangan bekerja yang di lakukan oleh Tergugat /Termohon Kasasi, maka Tergugat/Termohon Kasasi wajib membayar upah selama Penggugat/Pemohon Kasasi di larang masuk tanggal 28 Januari 2013 sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
Bahwa oleh karena Para Penggugat/Pemohon Kasasi sejak diterima bekerja rata rata Tahun 1999 oleh Tergugat/Termohon Kasasi tidak di ikutkan ke Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja berbentuk apapun yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 jo Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang hukum wajib untuk di berikan oleh Tergugat/Termohon Kasasi terhadap Para Penggugat/Pemohon Kasasi;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Mengenai keberatan kesatu sampai dengan ketiga tersebut:
Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 17 Juni 2014 dan kontra memori kasasi tanggal 8 Juli 2014 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa alasan dan keberatan Pemohon Kasasi tidak dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti telah tepat menerapkan hukum;
Bahwa syarat yang ditetapkan oleh Termohon Kasasi kepada Pemohon Kasasi untuk menjadi Pekerja harian lepas yang upahnya berdasarkan borongan telah memenuhi ketentuan berdasarkan Pasal 10 dan Pasal 11 KEMENAKERTRANS Nomor KEP-100/MEN/VI/2004 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja waktu tertentu;
Bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat, tidak memenuhi syarat-syarat sebagai hubungan kerja waktu tidak tertentu karena ternyata Penggugat hanya terbukti sebagai pekerja borongan, sebagaimana diputuskan dalam pertimbangan Judex Facti;
Bahwa dengan demikian putusan Judex Facti telah tepat dan benar;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi: 1. PONIYAH, dan kawan-kawan tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. PONIYAH, 2. RUMIATI, 3. WATINI, 4. WURIYATI, 5. TUTIK AMIDAH, 6. SITI FATIMAH, 7. AMINAH, 8. NITI, 9. ZURIAH, 10. RUKOIYA, 11. ANIK, 12. MISKANAH, 13. TATIK, 14. ROCHANI, 15. UMI KULSUM, 16. SITI ASIYAH, 17. SITI KHOTIJAH, 18. SUNIKATIN, 19. SUNARTI, 20. DEVI YANTI SANJAYA dan 21. KUMIATI tersebut;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Jumat tanggal 28 November 2014 oleh H. Mahdi Soroinda Nasution, S.H., M.Hum., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Arief Soedjito, S.H., M.H, dan Dwi Tjahyo Soewarsono, S.H., M.H, Hakim-Hakim Ad Hoc PHI, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-Anggota tersebut dan oleh Endah Detty Pertiwi, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh Para Pihak.
Anggota Anggota, K e t u a,
Ttd./ Ttd./
Arief Soedjito, S.H., M.H. H. Mahdi Soroinda Nasution, S.H., M.Hum.
Ttd./
Dwi Tjahyo Soewarsono, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Ttd./
Endah Detty Pertiwi, S.H., M.H.
Untuk Salinan:
MAHKAMAH AGUNG RI
Atas nama Panitera,
Panitera Muda Perdata Khusus,
RAHMI MULYATI,S.H.,M.H.
NIP. 19591207 1985 12 2 002