20/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smg
Putusan PN SEMARANG Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: ARIS SOPHIAN, SH Terdakwa: TEGUH BUDIMAN Amd Bin AHMAD NOTO SUBROTO
1. Menyatakan Terdakwa TEGUH BUDIMAN, Amd bin AHMAD NOTO SUBROTO terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana tersebut dalam dakwaan Primair ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa TEGUH BUDIMAN, Amd bin AHMAD NOTO SUBROTO tersebut, dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan, serta denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara ; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa : 1. Copy Nota Dinas Nomor : 28/Prod/III/2013 tanggal 14 Maret 2013 dari Pejabat Pembuat Komitmen Satker Disbun Prov. Jateng (05) TP kepada Panitia Pengadaan Barang/Jasa; 2. Copy Nota Dinas Nomor : 26/Prod/IV/2013 tanggal 2 April 2013 dari Pejabat Pembuat Komitmen Satker Disbun Prov. Jateng (05) TP kepada Panitia Pengadaan Barang/Jasa 3. Copy Nota Dinas Nomor : 49/Prod/VI/2013 tanggal 21 Juni 2013 dari Pejabat Pembuat Komitmen Satker Disbun Prov. Jateng (05) TP kepada Panitia Pengadaan Barang/Jasa; 4. Copy Summary Report Pengadaan Benih Tebu Pola II Tahap II di Kabupaten Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo Tanggal 01 Mei 2013 5. Copy Summary Report Pengadaan Benih Tebu Pola II Tahap II di Kabupaten Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo Tanggal 18 Mei 2013; 6. Copy Summary Report Pengadaan Benih Tebu Pola II Tahap II di Kabupaten Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo Tanggal 24 Juni 2013; 7. Copy Summary Report Pengadaan Benih Tebu Pola II Tahap II di Kabupaten Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo Tanggal 22 Juli 2013; 8. Copy Adendum Dokumen Pengadaan Nomor : 3118/Panlang-Dinbun/VII/2013 Tanggal 26 Juli 2013 untuk Pengadaan Benih Tebu Pola II Tahap II di Kabupaten Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo; 9. Copy Berita Acara Evaluasi dan Klarifikasi Kualifikasi Dokumen Penawaran Nomor : 3346/Panlang-Dinbun/VIII/2013 Tanggal 19 Agustus 2013 Pengadaan Benih Tebu Pola II Tahap II di Kabupaten Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo; 10. Copy Berita Acara Evaluasi Pelelangan Nomor : 3347/Panlang-Dinbun/VIII/2013 Tanggal 19 Agustus 2013 Pengadaan Benih Tebu Pola II Tahap II di Kabupaten Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo; 11. Copy Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) Nomor : 3348/Panlang-Dinbun/VIII/2013 Tanggal 19 Agustus 2013 Pengadaan Benih Tebu Pola II Tahap II di Kabupaten Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo; 12. 1 copy bendel Surat Perjanjian Kerjasama (Kontrak) nomor : 027.2/17094 tanggal 09 September 2013 Pengadaan Benih Tebu Pola II di Kab. Sragen, Karanganyar, Wonogiri, dan Sukoharjo Dinas Perkebunan Prov. Jateng tahun 2013 dengan nilai kontrak Rp. 13.072.181.760,- dengan pelaksana PT. Cahaya Abadi Global. Terlampir didalam berkas perkara atas nama TEGUH BUDIMAN Bin AHMAD NOTO SUBROTO 13. Adendum Pasal 1 dan 5 Surat Perjanjian Kerjasama (Kontrak) pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Benih Tebu Pola II di Kab. Sragen, Karanganyar, Wonogiri, dan Sukoharjo nomor : 027.2/20042 tanggal 21 Oktober 2013 14. Berita Acara Pemeriksaan Barang/ Jasa Nomor : 027.5/23435 tanggal 06 Desember 2013 15. Berita Acara Serah Terima Barang/ Jasa Nomor : 027.4/23436 tanggal 06 Desember 2013; 16. Berita Acara Pembayaran Nomor : 913/24150 tanggal 16 Desember 2013 beserta lampirannya tentang pembayaran pelunasan sebesar 80 % 17. Berita Acara Pembayaran Nomor : 931/17711 tanggal 17 September 2013 beserta lampirannya tentang pembayaran pelunasan sebesar 20 %; Dikembalikan kepada Dinas Perkebunan Propinsi Jawa Tengah 18. 1 bendel Copy sertfikat mutu benih yang dikeluarkan dari Balai Perbenihan dan Kebun Produksi Salatiga kepada PT. Cahaya Abadi Global; 19. 1 bendel Copy surat keterangan mutu benih yang dikeluarkan dari Balai Perbenihan dan Kebun Produksi Salatiga kepada PT. Cahaya Abadi Global; 20. 4 lembar Print Out Capture File Dokumen BAP Pengadaan Benih Tebu Pola II di Kab. Sragen, Karanganyar, Wonogiri, dan Sukoharjo (05TP) PT. Cahaya Abadi Global tertanggal 14 dan 19 Desember 2013 21. 1 bendel Faktur Pengiriman Barang pekerjaan Pengadaan Benih Tebu Pola II di Kab. Sragen, Karanganyar, Wonogiri, dan Sukoharjo dari Pengirim PT. Cahaya Abadi Global kepada Penerima Kelompok Tani penerima barang. 22. Surat Pengantar Angkut bibit KBD Bongkarratoon dari PT. Cahaya Abadi Global kepada kelompok tani penerima bantuan di Kab. Sragen, Karanganyar, wonogiri dan Sukoharjo 23. Copy surat dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Sragen kepada Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jateng C.q Kepala Bidang Produksi nomor : 521.2/72.3/025/2012, tanggal 25 Oktober 2012 perihal rencana Alokasi Bongkarratoon tebu dan rencana pengembangan tebu (PC) APBN Tahun 2013; 24. Copy surat dari Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jateng Kepala Dinas yang menangani Perkebunan nomor : 525.2/21603, tanggal 18 Desember 2012 perihal usulan CPCL Bongkarratoon APBN Tahun Anggaran 2013; 25. Copy surat dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Sragen kepada Administratur PTP Nusantara IX PG Mojo Sragen dan Administratur PTP Nusantara IX PG Tasikmadu Karanganyar nomor : 521.2/995/025/2012, tanggal 20 Desember 2012 perihal usulan CPCL Bongkarratoon APBN Tahun Anggaran 2013; 26. Copy surat dari Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jateng Kepala Dinas yang menangani Perkebunan nomor : 525.24/2147, tanggal 4 Februari 2013 perihal usulan CPCL Bongkarratoon APBN Tahun Anggaran 2013. 27. Copy surat dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Sragen kepada Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jateng C.q Kepala Bidang Produksi nomor : 525.2/200/025/2013, tanggal 25 Maret 2013 perihal rencana luas areal bongkarratoon musim tanam 2013 Kab. Sragen; 28. Copy surat dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Sragen kepada Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jateng C.q Kepala Bidang Produksi nomor : 525.2/228/025/2013, tanggal 4 April 2013 perihal penambahan rencana luas areal bongkarratoon tebu Tahun 2013 Kab. Sragen; 29. Copy surat dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Sragen kepada Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jateng nomor : 525.2/611/025/2013, tanggal 31 Oktober 2013 perihal perkembangan kegiatan bongkarratoon; 30. Copy surat dari Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jateng kepada Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Sragen nomor : 005/20918, tanggal 1 November 2013 tentang pengawalan bongkarraton Kab. Sragen; 31. Surat undangan dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Sragen nomor : 525.2/02/025/2014, tanggal 2 Januari 2014 perihal penerimaan pembayaran bibit tebu kegiatan bongkarratoon di Kab. Sragen Tahun Anggaran 2013 32. Copy keputusan kepala dinas kehutanan dan perkebunan Kab. Sragen nomor : 525.2/27/025/2013 tentang pembentukan tim teknis pengembangan tebu rakyat di Kab. Sragen; 33. Copy petunjuk teknis kegiatan peningkatan produksi, produktifitas dan mutu tanaman semusim sub kegiatan engembangan tanaman tebu bongkarratoon APBN Dirjenbun Tahun Anggaran 2013 Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Sragen; 34. Surat dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Sragen kepada Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jateng C.q Kepala Bidang Produksi nomor : 525.2/592.c/025/2013, tanggal 17 Oktober 2013 perihal Perubahan Kebutuhan Bibit Bongkar Ratoon Tebu Tahun 2013; Terlampir didalam berkas perkara atas nama TEGUH BUDIMAN Bin AHMAD NOTO SUBROTO 35. Uang tunai sebesar Rp. 60.000.000,- ( Enam puluh juta rupiah) yang terdiri dari : 23) Pengembalian dari Mantan Plt Kadishutbun Sragen Sdri. Ir. Eka Rini MTL uang sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah); 24) Pengembalian dari Mantan Kabid Pengembangan Produksi Dishutbun Sragen Sdr. Ir. Djaka Santosa uang sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah); 25) Pengembalian dari Mantan Kasi Tanaman Semusim Dishutbun Sragen Sdr. Supadi, SP uang sebesar Rp. 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah); 26) Pengembalian dari Mantan Bendahara dishutbun Sragen Sdr. Sukar uang sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah); 27) Pengembalian dari Mantan Kasi Tanaman Tahunan Dishutbun Sragen Sdri. Ir. Wiwik Lestari uang sebesar Rp. 800.000,- (Delapan Ratus Ribu Rupiah); 28) Pengembalian dari Mantan Staf Dishutbun Sragen Sdr. Hari Munadi, Bsc uang sebesar Rp. 800.000,- (Delapan Ratus Ribu Rupiah); 29) Pengembalian dari Mantan Staf Dishutbun Sragen Sdr. Suharjana uang sebesar Rp. 800.000,- (Delapan Ratus Ribu Rupiah); 30) Pengembalian dari Mantan Staf Dishutbun Sragen Sdri. Mira Iswahyudi uang sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah); 31) Pengembalian dari Mantan Staf Dishutbun Sragen Sdr. Hendro Joko Santoso uang sebesar Rp. 800.000,- (Delapan Ratus Ribu Rupiah); 32) Pengembalian dari Mantan Staf Dishutbun Sragen Sdr. Rusminis uang sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah); 33) Pengembalian dari Mantan Staf Dishutbun Sragen Sdr. Ali uang sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah); 34) Pengembalian dari Mantan Staf Dishutbun Sragen Sdr. Pono uang sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah); 35) Pengembalian dari Petugas TKP Disbun Prov. Jateng Kab. Sragen Sdri. Heny Rozaqi, SP uang sebesar Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah); 36) Pengembalian dari Petugas TKP Disbun Prov. Jateng Kab. Sragen Sdri. Arini Sarasmiyarti, SP uang sebesar Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah); 37) Pengembalian dari Petugas TKP Disbun Prov. Jateng Kab. Sragen Sdri. Canny Widyastuti, SP uang sebesar Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah); 38) Pengembalian dari Petugas PLP/TKP Disbun Prov. Jateng Kab. Sragen Sdr. Ahmad Zaenuri uang sebesar Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah); 39) Pengembalian dari Petugas PLP/TKP Disbun Prov. Jateng Kab. Sragen Sdr. Sariyanto uang sebesar Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah); 40) Pengembalian dari Petugas PLP/TKP Disbun Prov. Jateng Kab. Sragen Sdr. Septianto uang sebesar Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah); 41) Pengembalian dari Petugas PLP/TKP Disbun Prov. Jateng Kab. Sragen Sdr. M. Supriyadi uang sebesar Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah); 42) Pengembalian dari Petugas PLP/TKP Disbun Prov. Jateng Kab. Sragen Sdr. Afik uang sebesar Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah); 43) Pengembalian dari Petugas PLP/TKP Disbun Prov. Jateng Kab. Sragen Sdr. Agus Ariyanto uang sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah); 44) Pengembalian dari Petugas PLP/TKP Disbun Prov. Jateng Kab. Sragen Sdr. Yudi Mustakim uang sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) Dirampas untuk Negara 36. Berita Acara Kesepakatan kegiatan bongkarratoon TA 2013 antara KPTR manis Jaya dengan PT. Cahaya Abadi Global tanggal 3 Oktober 2013; 37. Copy berita Acara rapat antara pengurus dan anggota KPTR Manis Jaya Sragen, tanggal 20 Desember 2013 tentang pengembalian dana bongkarratoon; 38. Copy buku tamu koperasi/KUD; 39. Copy buku tabungan Bank Mandiri nomor rekening : 138 00 1014559 2 atas nama Koperasi Tebu Manis Jaya; 40. Rekening koran Bank mandiri 1 september 2013 sampai dengan 31 Januari 2015 nomor rekening : 138 00 1014559 2 atas nama Koperasi Tebu Manis Jaya; 41. Copy kwitansi pembayaran bibit bongkarratoon dari KPTR Manis Jaya kepada kelompok tani penerima bantuan Kab. Sragen beserta lampirannya 42. Copy rekap BR 2013 KPTR Manis Jaya 43. Surat dari Koperasi Petani Tebu Manis Jaya kepada Pimpinan PG. Mojo Sragen nomor : 20/KPTR-MJ/V/2014 tanggal 2 Juni 2014 perihal Pemotongan Pinjaman Dana PMUK 2013/2014 dan Bansos Tahun 2012/2013 beserta lampirannya 44. Surat dari Koperasi Petani Tebu Manis Jaya kepada Pimpinan PG. Mojo Sragen nomor : 35/KPTR-MJ/VI/2015 tanggal 11 Juni 2015 perihal Pemotongan Pinjaman Dana PMUK 2014/2015 dan Bansos Tahun 2012/2013 beserta lampirannya; 45. 1 (satu) bendel pembayaran penebusan pupuk bersubsidi di KPTR (Koperasi Petani Tebu Rakyat) Manis Jaya Sragen; Dikembalikan kepada KPTR Manis Jaya Sragen 46. Copy Berita Acara Kesepakatan kegiatan bongkarratoon TA 2013 antara KPTR Sragen bersatu dengan PT. Cahaya Abadi Global tanggal 3 Oktober 2013 47. Copy buku tabungan Bank Rakyat Indonesia (BRI) nomor rekening : 0140 01 020156 50 2 atas nama KPTR Sragen Bersatu; 48. Rekening koran Bank Rakyat Indonesia (BRI) periode bulan November 2013 sampai dengan November 2015 nomor rekening : 00140 01 020156 50 2 atas nama KPTR Sragen Bersatu Dikembalikan kepada KPTR Sragen Bersatu 49. Copy surat dari Dinas Perkebunan Prov. Jateng kepada Terlampir nomor : 525.24/15169, tanggal 13 September 2012 perihal rencana Alokasi Bongkarratoon tebu APBN Tahun 2013; 50. Copy surat dari Dinas Pertanian Tanaman Pangan Perkebunan dan Kehutanan Kab. Karanganyar kepada Kepala Dinas Perkebunan Prov. Jateng Cq Kabid Produksi Disbun Prov. Jateng nomor : 525.24/1472, tanggal 26 September 2012 perihal potensi Bongkar Ratoon Tebu Kab. Karanganyar Tahun 2013; 51. Copy 1 (satu) bendel surat dari Dinas Pertanian Tanaman Pangan Perkebunan dan Kehutanan Kab. Karanganyar kepada Administratur PG. Tasikmadu nomor : 005/157, tanggal 2 Februari 2013 perihal Undangan; 52. Copy surat dari Dinas Pertanian Tanaman Pangan Perkebunan dan Kehutanan Kab. Karanganyar kepada Administratur PG Tasikmadu, Ketua KPTR Madusari, Ketua APTRI Wilker PG. Tasikmadu, Para Petani Tebu nomor : 005/277, perihal Undangan untuk hari Selasa, 26 Februari 2013; 53. Copy surat pengantar dari Dinas Pertanian Tanaman Pangan Perkebunan dan Kehutanan Kab. Karanganyar kepada Kepala Dinas Perkebunan Prov. Jateng Cq Kabid Produksi Disbun Prov. Jateng nomor : 800/291, tanggal 26 Februari 2013 perihal CPCL kegiatan Bongkar Ratoon Kab. Karanganyar TA 2013 beserta lampirannya 54. Copy surat pengantar dari Dinas Pertanian Tanaman Pangan Perkebunan dan Kehutanan Kab. Karanganyar kepada Kepala Dinas Perkebunan Prov. Jateng Cq Kabid Produksi Disbun Prov. Jateng nomor : 525/522, tanggal 9 April 2013 perihal CPCL kegiatan Bongkar Ratoon Kab. Karanganyar TA 2013 beserta lampirannya; 55. Copy surat keputusan Bupati Karanganyar nomor 520/729 tanggal 7 Juli 2013 tentang pembentukan Tim Teknis pemanfaatan penguatan modal usaha kelompok tani tebu rakyat; 56. Copy Faktur Pengiriman Barang PT. Cahaya Abadi Global pekerjaan Pengadaan Bibit Tebu Pola II di Kab. Sragen, Karanganyar, Wonogiri, Sukoharjo kepada Kelompok tani Ngudi Mulyo I Kab. Karanganyar; 57. Copy Faktur Pengiriman Barang PT. Cahaya Abadi Global pekerjaan Pengadaan Bibit Tebu Pola II di Kab. Sragen, Karanganyar, Wonogiri, Sukoharjo kepada Kelompok tani Sari Mulyo Kab. Karanganyar; 58. Copy Faktur Pengiriman Barang PT. Cahaya Abadi Global pekerjaan Pengadaan Bibit Tebu Pola II di Kab. Sragen, Karanganyar, Wonogiri, Sukoharjo kepada Kelompok tani Katon Mulyo Kab. Karanganyar; 59. Copy Faktur Pengiriman Barang PT. Cahaya Abadi Global pekerjaan Pengadaan Bibit Tebu Pola II di Kab. Sragen, Karanganyar, Wonogiri, Sukoharjo kepada Kelompok tani Margo Manis Kab. Karanganyar; 60. Copy Berita Acara Hasil Kesepakatan kegiatan Bongkar Ratoon TA. 2013 Kab. Karanganyar tanggal 03 Oktober 2013 bertempat di Gedung Pertemuan Pindusita Sondokoro Tasikmadu Karanganyar; 61. Copy surat dari Dinas Pertanian Tanaman Pangan Perkebunan dan Kehutanan Kab. Karanganyar kepada Kepala Dinas Perkebunan Prov. Jateng Cq Kabid Produksi Disbun Prov. Jateng nomor : 525/1484.2, tanggal 12 Oktober 2013 perihal Perubahan Varietas dan jumlah kelompok peserta Bongkar Ratoon Th. 2013 62. Copy Berita Acara Kesepakatan kegiatan Bongkar Ratoon TA 2013 antara pemilik bibit dengan rekanan penyedia bibit di Kab. Karanganyar tanggal 31 Agustus 2013; Terlampir didalam berkas Atas Nama TEGUH BUDIMAN Bin AHMAD NOTO SUBROTO 63. Rekening koran Bank BRI Norek : 6713-01-012708-53-8 atas nama KPTR Madusari Karanganyar; 64. Copy Buku Tabungan Bank BRI Norek : 6713-01-012708-53-8 atas nama KPTR Madusari Karanganyar; Dikembalikan kepada KPTR Madusari Karanganyar 65. 1 (satu) bendel Surat Pengantar Angkut Bibit Tebu KBD Bongkar Ratoon PT. Cahaya Abadi Global KPTR Madusari Karanganyar; 66. Copy 1 (satu) bendel Surat Pernyataan Petani penerima bantuan sanggup menggulirkan dana ke KPTR Madusari Bulan Nopember 2013; 67. Copy 1 (satu) bendel Kwitansi pembayaran bantuan bibit dari KPTR Madusari Karanganyar kepada Petani penerima bantuan di Kelompok Tani Ngudi Mulyo 1; 68. Copy 1 (satu) bendel Kwitansi pembayaran bantuan bibit dari KPTR Madusari Karanganyar kepada Petani penerima bantuan di Kelompok Tani Katon Mulyo 69. Copy 1 (satu) bendel Kwitansi pembayaran bantuan bibit dari KPTR Madusari Karanganyar kepada Petani penerima bantuan di Kelompok Tani Margo Manis 70. Copy 1 (satu) bendel Kwitansi pembayaran bantuan bibit dari KPTR Madusari Karanganyar kepada Petani penerima bantuan di Kelompok Tani Sari Mulyo 71. Copy Surat dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Wonogiri nomor : 525.2/779 tanggal 27 Desember 2012 kepada Kepala Dinas Perkebunan Prov. Jateng cq. Kabid Produksi perihal Usulan CP/CL Bongkar Ratoon APBN TA. 2013 beserta lampirannya; 72. Copy Keputusan Bupati Bupati Wonogiri nomor : 416 tanggal 21 Oktober 2013 tentang Pembentukan Tim Teknis Pengembangan Tebu Rakyat Tahun Anggaran 2013 beserta lampirannya; 73. Copy Surat dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Wonogiri nomor : 005/486 tanggal 17 September 2013 perihal Undangan; 74. Berita Acara Hasil Rapat Koordinasi Kegiatan Bongkar Ratoon Tebu Tahun 2013 tanggal 19 September 2013 di Rumah Makan Sari Rasa (Bu Sayem) Ngadirojo, Wonogiri dan lampirannya; 75. Petunjuk Teknis Kegiatan Peningkatan Produksi, Produktivitas, dan Mutu Tanaman Semusim Sub kegiatan pengembangan tanaman tebu (Bongkar Ratoon/Rawat Ratoon) Kabupaten Wonogiri Tahun 2013 76. Copy Surat dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Wonogiri nomor : 525.24/569 tanggal 17 Oktober 2013 kepada Kepala Dinas Perkebunan Prov. Jateng cq. Kabid Produksi perihal Perubahan Kebutuhan Bibit Bongkar Ratoon Tebu; 77. Copy Laporan Akhir Kegiatan Bongkar Ratoon Kabupaten Wonogiri Tahun 2013 Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Wonogiri Prov. Jateng; Terlampir didalam berkas perkara atas nama TEGUH BUDIMAN Bin AHMAD NOTO SUBROTO 78. Rekening koran Bank BRI nomor rekening : 0158 01 000183 566 atas nama Setyawan periode 1 November 2013 – 30 Januari 2014. Dikembalikan kepada SETYAWAN 79. Copy berita acara rapat keputusan pengembalian dana bansos KPTR Giri Rosan Kab. Wonogiri, tanggal 15 April 2014; 80. 1 bendel Surat pengantar angkut dari PT. Cahaya Abadi Global kepada kelompok tani rosan aji; 81. Daftar pembayaran bibit tebu CV. Cahaya Abadi Global proyek bongkarratoon kabupaten wonogiri th. 2013 kelompok tani rosan aji Terlampir didalam berkas perkara atas nama TEGUH BUDIMAN Bin AHMAD NOTO SUBROTO 82. Copy buku tabungan Bank BRI nomor rekening : 6909-01-013613-53-9 atas nama DWIYANTO alamat Rejosari Rt 01 Rw 04 Jagan Bendosari Sukoharjo 83. kwitansi pembayaran biaya bibit tebu kegiatan bongkar ratoon 2013 dari Dwiyanto (Subur Mukti) kepada Widodo sebesar Rp. 9.600.000,- 84. kwitansi pembayaran biaya bibit tebu kegiatan bongkar ratoon 2013 dari Dwiyanto (Subur Mukti) kepada Dwiyanto sebesar Rp. 19.200.000,-; 85. kwitansi pembayaran biaya bibit tebu kegiatan bongkar ratoon 2013 (pembayaran uang pengganti benih) dari Dwiyanto (Subur Mukti) kepada Kidi sebesar Rp. 14.400.000,- 86. 3 bendel Nota Timbang an. P. Widodo-Jagan, P. Kidi HS-Jagan dan P. Dwiyanto- Jagan; Dikembalikan kepada/melalui DWIYANTO ( Subur Mukti ) 87. Surat dari Dinas Pertanian Kabupaten Sukoharjo nomor : 525.24/234/III/2013 tanggal 16 Maret 2013 kepada Kepala Dinas Perkebunan Prov. Jateng perihal CP/CL Bongkar Ratoon Tebu APBN Tahun Anggaran 2013 beserta lampirannya 88. Copy Surat dari Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah nomor : 525.24/6895 tanggal 12 April 2013 kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi perkebunan perihal Alokasi kegiatan pertebuan Tahun Anggaran 2013 beserta lampirannya 89. Copy Laporan Kegiatan Bongkar Ratoon Kab. Sukoharjo Tahun 2013 90. Surat dari PT. Cahaya Abadi Global kepada Kepala Balai Perbenihan dan Kebun Produksi Salatiga nomor : 025/SPUM/CAG/2013, tanggal 22 September 2013 perihal surat permohonan Sertifikasi Bibit Tebu; 91. Surat dari PT. Cahaya Abadi Global kepada Kepala Balai Perbenihan dan Kebun Produksi Salatiga nomor : 026/SPUM/CAG/2013, tanggal 4 Oktober 2013 perihal surat permohonan Sertifikasi Bibit Tebu; 92. Surat dari PT. Cahaya Abadi Global kepada Kepala Balai Perbenihan dan Kebun Produksi Salatiga nomor : 027/SPUM/CAG/2013, tanggal 18 Oktober 2013 perihal surat permohonan Sertifikasi Bibit Tebu; 93. Surat dari PT. Cahaya Abadi Global kepada Kepala Balai Perbenihan dan Kebun Produksi Salatiga nomor : 028/SPUM/CAG/2013, tanggal 23 Oktober 2013 perihal surat permohonan Sertifikasi Bibit Tebu 94. Copy Surat Tanda Setoran nomor : 25/ Balai PKP/I/2014, tanggal 10 Januari 2014 95. Copy Surat Tanda Setoran nomor : 94/Balai PKP/II/2014, tanggal 14 Februari 2014 96. Surat dari Kepala Balai Perbenihan dan Kebun Produksi Salatiga kepada PT. Cahaya Abadi Global nomor : 525.2/190, tanggal 25 Oktober 2013 perihal sertifikat kebun benih tebu Terlampir didalam berkas perkara atas nama TEGUH BUDIMAN Bin AHMAD NOTO SUBROTO 97. rekening koran Bank Sulselbar nomor : 130 – 003 – 000022547 – 4 atas nama PT. Cahaya Abadi Global; Dikembalikan kepada PT. CAHAYA ABADI GLOBAL 98. surat dari P3GI Pasuruan kepada Direktur PT. Cahaya Abadi Global nomor : Rupa2/13.758/09, tanggal 12 Desember 2013 tentang tagihan biaya uji kelayakan KBD MT 2013/2014 beserta lampirannya; 99. kwitansi pembayaran biaya uji kelayakan KBD MT 2013/2014, dari Direktur PT. Cahaya Abadi Global kepada P3GI Pasuruan sebesar Rp 37.511.100,- tanggal 12 Desember 2013; Dikembalikan kepada P3GI Pasuruan 100. rekapitulasi keuangan PT. Cahaya Abadi Global; Terlampir didalam berkas perkara Atas Nama TEGUH BUDIMAN Bin AHMAD NOTO SUBROTO 101. Rincian penerima pinjaman pupuk non subsidi KPTR Sragen Bersatu beserta 1 bendel nota pembelian pupuk Dikembalikan kepada KPTR Sragen Bersatu 102. Uang tunai sejumlah Rp. 245.600.000,- (dua ratus empat puluh lima juta enam ratus ribu rupiah) pengembalian dari KPTR Sragen Bersatu. 103. Uang tunai sejumlah Rp. 1.116.034.686,- (satu milyar seratus enam belas juta tiga puluh empat ribu enam ratus delapan puluh enam rupiah) Pengembalian Bendahara KPTR Manis Jaya. 104. Uang tunai sejumlah Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) pengembalian dari Setyawan KPTR Rosan Aji Dirampas untuk Negara 105. 1 lembar Daftar penerimaan pengembalian petani bantuan bongkarratoon PT. Cahaya Abadi Global Tahun 2018 Kelompok Tani Rosan Aji dan KPTR Giri Rosan 106. 1 lembar Daftar penyaluran guliran petani bantuan bongkarratoon PT. Cahaya Abadi Global Tahun 2018 Kelompok Tani Rosan Aji dan KPTR Giri Rosan Terlampir didalam berkas perkara atas nama TEGUH BUDIMAN Bin AHMAD NOTO SUBROTO 107. Uang tunai sejumlah Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) pengembalian dari KPTR Madusari Karanganyar Dirampas untuk Negara 108. Copy Surat Koperasi Petani Tebu Madu Sari kepada Administratur PG. Tasikmadu AFD. Colomadu Nomor : 033/XII/KPTTM/16 tanggal 29 Desember 2016 perihal Potongan hasil tetes beserta lampirannya 109. Copy Surat Koperasi Petani Tebu Madu Sari kepada Administratur PT. Perkebunan Nusantara IX Divisi Tanaman Semusim PG. Tasikmadu AFD. Colomadu Nomor : 034/KPT-TM/I/2017 tanggal 7 Januari 2017 perihal Pengembalian Guliran Bongkar Ratoon Th. 2013 Diambilkan dri hasil Tetes Petani beserta lampirannya 110. Copy Surat Koperasi Petani Tebu Madu Sari kepada Administratur PT. Perkebunan Nusantara IX PG. Tasikmadu AFD. Colomadu Nomor : 044/ KPT-TM/IX/2017 tanggal 4 September 2017 perihal Potongan hasil tetes Tahun giling 2017 beserta lampirannya 111. Copy Surat Koperasi Petani Tebu Madu Sari kepada Manager PT. Perkebunan Nusantara IX PG. Tasikmadu AFD. Colomadu Nomor : 008/KPT-TM/VII/2018 tanggal 16 Juli 2018 perihal Pemotongan Bongkar Ratoon Th. 2013 beserta lampirannya Terlampir didalam berkas perkara atas nama TEGUH BUDIMAN Bin AHMAD NOTO SUBROTO 112. Uang tunai sejumlah Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) Pengembalian dari Ir. Sahrul Bin Sindring ( PT Cahaya Abadi Global ) 113. Uang tunai sejumlah Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) Pengembalian dari Ir. Sahrul Bin Sindring ( PT. Cahaya Abadi Global ) 114. Uang tunai sejumlah Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) atas pengembalian Fee pekerjaan dari Sdr. Andi Ardiawan Agus 115. Uang tunai sejumlah Rp. 45.000.000,- (Empat Puluh Lima Juta Rupiah) Pengembalian dari KAPTIYONO Dirampas untuk Negara 116. Petunjuk Teknis kegiatan peningkatan produksi, produktivitas, dan mutu tanaman semusim sub kegiatan pengembangan tanaman tebu (Bongkar Ratoon/Rawat Ratoon) Dinas Pertanian Tanaman Pangan Perkebunan dan Kehutanan Kab. Karanganyar Tahun 2013 Terlampir didalam berkas perkara atas nama TEGUH BUDIMAN Bin AHMAD NOTO SUBROTO 1 Copy Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor : 813.2/2659/1992 tanggal 25 Juli 1992 tentang penetapan TEGUH BUDIMAN menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil beserta lampirannya; 2 Copy Surat Keputusan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor : 821.2/323/1993 tanggal 14 Mei 1993 tentang penetapan TEGUH BUDIMAN dari Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah beserta lampirannya. Terlampir didalam berkas perkara Atas Nama TEGUH BUDIMAN Bin AHMAD NOTO SUBROTO 6. Membebankan biaya perkara sebesar Rp.7.500- (tujuh ribu lima ratus rupiah) kepada Terdakwa ;
P U T U S A N
Nomor 20/PID.SUS-TPK/2020/PN. Smg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara- perkara korupsi dalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
-
Nama lengkap : TEGUH BUDIMAN Amd Bin AHMAD NOTO SUBROTO Tempat lahir : Semarang Umur/ tanggal lahir : 51 tahun / 2 Januari 1968 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Jl. Genuk Baru III/89 Rt 04 Rw 06 KelurahanTegal Sari Kec. Candisari Kota. Semarang. Agama : Islam Pekerjaan : PNS (Staf Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jateng) Pendidikan : Diploma 3
Penahanan :
Penyidik tidak melakukan Penahanan ;
Penuntut Umum dilakukan Penahanan di Rumah Tahanan Negara di Semarang, sejak tanggal 7 Januari 2020 sampai dengan tanggal 26 Januari 2020 ;
Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri Ungaran, sejak tanggal 27 Januari 2020 sampai dengan 25 Februari 2020 ;
Penahanan Hakim Ketua Majelis di Rumah Tahanan Negara di Semarang tanggal 10 Februari 2020 sampai dengan 10 Maret 2020 ;
Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri Semarang di Rumah Tahanan Negara di Semarang, sejak tanggal 11 Maret 2020 sampai dengan 9 Mei 2020 ;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Semarang pertama di Rumah Tahanan Negara di Semarang, sejak tanggal 10 Mei 2020 sampai dengan 8 Juni 2020 ;
Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Tinggi Semarang kedua di Rumah Tahanan Negara di Semarang, sejak tanggal 9 Juni 2020 sampai dengan 08 Juli 2020 ;
Terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh Penasihat Hukumnya bernama : 1. H.A DANI SRIYANTO SH, 2. RINO ANDRU FAISAL, SH, 3. WIDODO, SH, 4. DWI ARIYANTO, SH, 5. FAISAL PRATAMA FEBRIANSYAH, SH, 6. IPUT PRASETYO WIBOWO, SH, 7. REZA CHRISTIANTO WOLEKA, 8. HANDRAWIN P. SIMANJUNTAK, SH, 9. HENZA TRI PRAMANA, SH, MH, 10. ANJAS WIDAYANTO,SE,SH, M.Kn, kesemuanya Advokat pada Kantor Advokat/ Legal Consultans “A.DANI SRIYANTO & PARTNERS” beralamat di jalan M.H. Thamrin No.B-10 Semarang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 19 Februari 2020 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Pengadilan Negeri Semarang No.110/PID/K.Kh/2020 PN.SMG tanggal 24 Februari 2020 ;
PengadilanTindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Semarang Nomor : 20/ Pen Pid.Sus-TPK/ 2020/ PN.Smg, tanggal 10 Pebruari 2020, tentang Penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang Nomor : 20/ Pen.Pid.Sus-TPK/ 2020/ PN.Smg, tanggal 11 Pebruari 2020, tentang Hari Penetapan Sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar Pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum ;
Setelah setelah mendengar keterangan saksi, keterangan ahli dan keterangan Terdakwa di persidangan ;
Setelah memeriksa barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang oleh Penuntut Umum dibacakan di persidangan pada hari Senin tanggal 15 Juni 2020 yang pada pokoknya mohon agar majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa TEGUH BUDIMAN Bin AHMAD NOTO SUBROTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Turut serta melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TEGUH BUDIMAN Bin AHMAD NOTO SUBROTO dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan 6 (enam) bulan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan ;
Menghukum pula terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), Subsidiair pidana kurungan pengganti selama 6 (enam) bulan kurungan ;
Menyatakan Barang bukti berupa :
-
-
Copy Nota Dinas Nomor : 28/Prod/III/2013 tanggal 14 Maret 2013 dari Pejabat Pembuat Komitmen Satker Disbun Prov. Jateng (05) TP kepada Panitia Pengadaan Barang/Jasa ;
Copy Nota Dinas Nomor : 26/Prod/IV/2013 tanggal 2 April 2013 dari Pejabat Pembuat Komitmen Satker Disbun Prov. Jateng (05) TP kepada Panitia Pengadaan Barang/Jasa
Copy Nota Dinas Nomor : 49/Prod/VI/2013 tanggal 21 Juni 2013 dari Pejabat Pembuat Komitmen Satker Disbun Prov. Jateng (05) TP kepada Panitia Pengadaan Barang/Jasa;
Copy Summary Report Pengadaan Benih Tebu Pola II Tahap II di Kabupaten Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo Tanggal 01 Mei 2013
Copy Summary Report Pengadaan Benih Tebu Pola II Tahap II di Kabupaten Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo Tanggal 18 Mei 2013;
Copy Summary Report Pengadaan Benih Tebu Pola II Tahap II di Kabupaten Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo Tanggal 24 Juni 2013;
Copy Summary Report Pengadaan Benih Tebu Pola II Tahap II di Kabupaten Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo Tanggal 22 Juli 2013;
Copy Adendum Dokumen Pengadaan Nomor : 3118/Panlang-Dinbun/VII/2013 Tanggal 26 Juli 2013 untuk Pengadaan Benih Tebu Pola II Tahap II di Kabupaten Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo;
Copy Berita Acara Evaluasi dan Klarifikasi Kualifikasi Dokumen Penawaran Nomor : 3346/Panlang-Dinbun/VIII/2013 Tanggal 19 Agustus 2013 Pengadaan Benih Tebu Pola II Tahap II di Kabupaten Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo;
Copy Berita Acara Evaluasi Pelelangan Nomor : 3347/Panlang-Dinbun/VIII/2013 Tanggal 19 Agustus 2013 Pengadaan Benih Tebu Pola II Tahap II di Kabupaten Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo;
Copy Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) Nomor : 3348/Panlang-Dinbun/VIII/2013 Tanggal 19 Agustus 2013 Pengadaan Benih Tebu Pola II Tahap II di Kabupaten Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo;
Copy bendel Surat Perjanjian Kerjasama (Kontrak) nomor : 027.2/17094 tanggal 09 September 2013 Pengadaan Benih Tebu Pola II di Kab. Sragen, Karanganyar, Wonogiri, dan Sukoharjo Dinas Perkebunan Prov. Jateng tahun 2013 dengan nilai kontrak Rp. 13.072.181.760,- dengan pelaksana PT. Cahaya Abadi Global.
Terlampir didalam berkas perkara atas nama TEGUH BUDIMAN Bin AHMAD NOTO SUBROTO 13
Adendum Pasal 1 dan 5 Surat Perjanjian Kerjasama (Kontrak) pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Benih Tebu Pola II di Kab. Sragen, Karanganyar, Wonogiri, dan Sukoharjo nomor : 027.2/20042 tanggal 21 Oktober 2013 Berita Acara Pemeriksaan Barang/ Jasa Nomor : 027.5/23435 tanggal 06 Desember 2013 Berita Acara Serah Terima Barang/ Jasa Nomor : 027.4/23436 tanggal 06 Desember 2013; Berita Acara Pembayaran Nomor : 913/24150 tanggal 16 Desember 2013 beserta lampirannya tentang pembayaran pelunasan sebesar 80 % Berita Acara Pembayaran Nomor : 931/17711 tanggal 17 September 2013 beserta lampirannya tentang pembayaran pelunasan sebesar 20 %; Dikembalikan kepada Dinas Perkebunan Propinsi Jawa Tengah 1 bendel Copy sertfikat mutu benih yang dikeluarkan dari Balai Perbenihan dan Kebun Produksi Salatiga kepada PT. Cahaya Abadi Global; 1 bendel Copy surat keterangan mutu benih yang dikeluarkan dari Balai Perbenihan dan Kebun Produksi Salatiga kepada PT. Cahaya Abadi Global; 4 lembar Print Out Capture File Dokumen BAP Pengadaan Benih Tebu Pola II di Kab. Sragen, Karanganyar, Wonogiri, dan Sukoharjo (05TP) PT. Cahaya Abadi Global tertanggal 14 dan 19 Desember 2013 1 bendel Faktur Pengiriman Barang pekerjaan Pengadaan Benih Tebu Pola II di Kab. Sragen, Karanganyar, Wonogiri, dan Sukoharjo dari Pengirim PT. Cahaya Abadi Global kepada Penerima Kelompok Tani penerima barang. Surat Pengantar Angkut bibit KBD Bongkarratoon dari PT. Cahaya Abadi Global kepada kelompok tani penerima bantuan di Kab. Sragen, Karanganyar, wonogiri dan Sukoharjo Copy surat dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Sragen kepada Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jateng C.q Kepala Bidang Produksi nomor : 521.2/72.3/025/2012, tanggal 25 Oktober 2012 perihal rencana Alokasi Bongkarratoon tebu dan rencana pengembangan tebu (PC) APBN Tahun 2013; Copy surat dari Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jateng Kepala Dinas yang menangani Perkebunan nomor : 525.2/21603, tanggal 18 Desember 2012 perihal usulan CPCL Bongkarratoon APBN Tahun Anggaran 2013; Copy surat dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Sragen kepada Administratur PTP Nusantara IX PG Mojo Sragen dan Administratur PTP Nusantara IX PG Tasikmadu Karanganyar nomor : 521.2/995/025/2012, tanggal 20 Desember 2012 perihal usulan CPCL Bongkarratoon APBN Tahun Anggaran 2013; Copy surat dari Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jateng Kepala Dinas yang menangani Perkebunan nomor : 525.24/2147, tanggal 4 Februari 2013 perihal usulan CPCL Bongkarratoon APBN Tahun Anggaran 2013. Copy surat dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Sragen kepada Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jateng C.q Kepala Bidang Produksi nomor : 525.2/200/025/2013, tanggal 25 Maret 2013 perihal rencana luas areal bongkarratoon musim tanam 2013 Kab. Sragen; Copy surat dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Sragen kepada Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jateng C.q Kepala Bidang Produksi nomor : 525.2/228/025/2013, tanggal 4 April 2013 perihal penambahan rencana luas areal bongkarratoon tebu Tahun 2013 Kab. Sragen; Copy surat dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Sragen kepada Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jateng nomor : 525.2/611/025/2013, tanggal 31 Oktober 2013 perihal perkembangan kegiatan bongkarratoon; Copy surat dari Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jateng kepada Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Sragen nomor : 005/20918, tanggal 1 November 2013 tentang pengawalan bongkarraton Kab. Sragen; Surat undangan dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Sragen nomor : 525.2/02/025/2014, tanggal 2 Januari 2014 perihal penerimaan pembayaran bibit tebu kegiatan bongkarratoon di Kab. Sragen Tahun Anggaran 2013 Copy keputusan kepala dinas kehutanan dan perkebunan Kab. Sragen nomor : 525.2/27/025/2013 tentang pembentukan tim teknis pengembangan tebu rakyat di Kab. Sragen; Copy petunjuk teknis kegiatan peningkatan produksi, produktifitas dan mutu tanaman semusim sub kegiatan engembangan tanaman tebu bongkarratoon APBN Dirjenbun Tahun Anggaran 2013 Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Sragen; Surat dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Sragen kepada Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jateng C.q Kepala Bidang Produksi nomor : 525.2/592.c/025/2013, tanggal 17 Oktober 2013 perihal Perubahan Kebutuhan Bibit Bongkar Ratoon Tebu Tahun 2013; Terlampir didalam berkas perkara atas nama TEGUH BUDIMAN Bin AHMAD NOTO SUBROTO Uang tunai sebesar Rp. 60.000.000,- ( Enam puluh juta rupiah) yang terdiri dari :
Pengembalian dari Mantan Plt Kadishutbun Sragen Sdri. Ir. Eka Rini MTL uang sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah);
Pengembalian dari Mantan Kabid Pengembangan Produksi Dishutbun Sragen Sdr. Ir. Djaka Santosa uang sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah);
Pengembalian dari Mantan Kasi Tanaman Semusim Dishutbun Sragen Sdr. Supadi, SP uang sebesar Rp. 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
Pengembalian dari Mantan Bendahara dishutbun Sragen Sdr. Sukar uang sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah);
Pengembalian dari Mantan Kasi Tanaman Tahunan Dishutbun Sragen Sdri. Ir. Wiwik Lestari uang sebesar Rp. 800.000,- (Delapan Ratus Ribu Rupiah);
Pengembalian dari Mantan Staf Dishutbun Sragen Sdr. Hari Munadi, Bsc uang sebesar Rp. 800.000,- (Delapan Ratus Ribu Rupiah);
Pengembalian dari Mantan Staf Dishutbun Sragen Sdr. Suharjana uang sebesar Rp. 800.000,- (Delapan Ratus Ribu Rupiah);
Pengembalian dari Mantan Staf Dishutbun Sragen Sdri. Mira Iswahyudi uang sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah);
Pengembalian dari Mantan Staf Dishutbun Sragen Sdr. Hendro Joko Santoso uang sebesar Rp. 800.000,- (Delapan Ratus Ribu Rupiah);
Pengembalian dari Mantan Staf Dishutbun Sragen Sdr. Rusminis uang sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah);
Pengembalian dari Mantan Staf Dishutbun Sragen Sdr. Ali uang sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah);
Pengembalian dari Mantan Staf Dishutbun Sragen Sdr. Pono uang sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah);
Pengembalian dari Petugas TKP Disbun Prov. Jateng Kab. Sragen Sdri. Heny Rozaqi, SP uang sebesar Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah);
Pengembalian dari Petugas TKP Disbun Prov. Jateng Kab. Sragen Sdri. Arini Sarasmiyarti, SP uang sebesar Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah);
Pengembalian dari Petugas TKP Disbun Prov. Jateng Kab. Sragen Sdri. Canny Widyastuti, SP uang sebesar Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah);
Pengembalian dari Petugas PLP/TKP Disbun Prov. Jateng Kab. Sragen Sdr. Ahmad Zaenuri uang sebesar Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah);
Pengembalian dari Petugas PLP/TKP Disbun Prov. Jateng Kab. Sragen Sdr. Sariyanto uang sebesar Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah);
Pengembalian dari Petugas PLP/TKP Disbun Prov. Jateng Kab. Sragen Sdr. Septianto uang sebesar Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah);
Pengembalian dari Petugas PLP/TKP Disbun Prov. Jateng Kab. Sragen Sdr. M. Supriyadi uang sebesar Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah);
Pengembalian dari Petugas PLP/TKP Disbun Prov. Jateng Kab. Sragen Sdr. Afik uang sebesar Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah);
Pengembalian dari Petugas PLP/TKP Disbun Prov. Jateng Kab. Sragen Sdr. Agus Ariyanto uang sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah);
Pengembalian dari Petugas PLP/TKP Disbun Prov. Jateng Kab. Sragen Sdr. Yudi Mustakim uang sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
Dirampas untuk Negara Berita Acara Kesepakatan kegiatan bongkarratoon TA 2013 antara KPTR manis Jaya dengan PT. Cahaya Abadi Global tanggal 3 Oktober 2013; Copy berita Acara rapat antara pengurus dan anggota KPTR Manis Jaya Sragen, tanggal 20 Desember 2013 tentang pengembalian dana bongkarratoon; Copy buku tamu koperasi/KUD; Copy buku tabungan Bank Mandiri nomor rekening : 138 00 1014559 2 atas nama Koperasi Tebu Manis Jaya; Rekening koran Bank mandiri 1 september 2013 sampai dengan 31 Januari 2015 nomor rekening : 138 00 1014559 2 atas nama Koperasi Tebu Manis Jaya; Copy kwitansi pembayaran bibit bongkarratoon dari KPTR Manis Jaya kepada kelompok tani penerima bantuan Kab. Sragen beserta lampirannya Copy rekap BR 2013 KPTR Manis Jaya Surat dari Koperasi Petani Tebu Manis Jaya kepada Pimpinan PG. Mojo Sragen nomor : 20/KPTR-MJ/V/2014 tanggal 2 Juni 2014 perihal Pemotongan Pinjaman Dana PMUK 2013/2014 dan Bansos Tahun 2012/2013 beserta lampirannya Surat dari Koperasi Petani Tebu Manis Jaya kepada Pimpinan PG. Mojo Sragen nomor : 35/KPTR-MJ/VI/2015 tanggal 11 Juni 2015 perihal Pemotongan Pinjaman Dana PMUK 2014/2015 dan Bansos Tahun 2012/2013 beserta lampirannya; 1 (satu) bendel pembayaran penebusan pupuk bersubsidi di KPTR (Koperasi Petani Tebu Rakyat) Manis Jaya Sragen; Dikembalikan kepada KPTR Manis Jaya Sragen Copy Berita Acara Kesepakatan kegiatan bongkarratoon TA 2013 antara KPTR Sragen bersatu dengan PT. Cahaya Abadi Global tanggal 3 Oktober 2013 Copy buku tabungan Bank Rakyat Indonesia (BRI) nomor rekening : 0140 01 020156 50 2 atas nama KPTR Sragen Bersatu; Rekening koran Bank Rakyat Indonesia (BRI) periode bulan November 2013 sampai dengan November 2015 nomor rekening : 00140 01 020156 50 2 atas nama KPTR Sragen Bersatu Dikembalikan kepada KPTR Sragen Bersatu Copy surat dari Dinas Perkebunan Prov. Jateng kepada Terlampir nomor : 525.24/15169, tanggal 13 September 2012 perihal rencana Alokasi Bongkarratoon tebu APBN Tahun 2013; Copy surat dari Dinas Pertanian Tanaman Pangan Perkebunan dan Kehutanan Kab. Karanganyar kepada Kepala Dinas Perkebunan Prov. Jateng Cq Kabid Produksi Disbun Prov. Jateng nomor : 525.24/1472, tanggal 26 September 2012 perihal potensi Bongkar Ratoon Tebu Kab. Karanganyar Tahun 2013; Copy 1 (satu) bendel surat dari Dinas Pertanian Tanaman Pangan Perkebunan dan Kehutanan Kab. Karanganyar kepada Administratur PG. Tasikmadu nomor : 005/157, tanggal 2 Februari 2013 perihal Undangan; Copy surat dari Dinas Pertanian Tanaman Pangan Perkebunan dan Kehutanan Kab. Karanganyar kepada Administratur PG Tasikmadu, Ketua KPTR Madusari, Ketua APTRI Wilker PG. Tasikmadu, Para Petani Tebu nomor : 005/277, perihal Undangan untuk hari Selasa, 26 Februari 2013; Copy surat pengantar dari Dinas Pertanian Tanaman Pangan Perkebunan dan Kehutanan Kab. Karanganyar kepada Kepala Dinas Perkebunan Prov. Jateng Cq Kabid Produksi Disbun Prov. Jateng nomor : 800/291, tanggal 26 Februari 2013 perihal CPCL kegiatan Bongkar Ratoon Kab. Karanganyar TA 2013 beserta lampirannya Copy surat pengantar dari Dinas Pertanian Tanaman Pangan Perkebunan dan Kehutanan Kab. Karanganyar kepada Kepala Dinas Perkebunan Prov. Jateng Cq Kabid Produksi Disbun Prov. Jateng nomor : 525/522, tanggal 9 April 2013 perihal CPCL kegiatan Bongkar Ratoon Kab. Karanganyar TA 2013 beserta lampirannya; Copy surat keputusan Bupati Karanganyar nomor 520/729 tanggal 7 Juli 2013 tentang pembentukan Tim Teknis pemanfaatan penguatan modal usaha kelompok tani tebu rakyat; Copy Faktur Pengiriman Barang PT. Cahaya Abadi Global pekerjaan Pengadaan Bibit Tebu Pola II di Kab. Sragen, Karanganyar, Wonogiri, Sukoharjo kepada Kelompok tani Ngudi Mulyo I Kab. Karanganyar; Copy Faktur Pengiriman Barang PT. Cahaya Abadi Global pekerjaan Pengadaan Bibit Tebu Pola II di Kab. Sragen, Karanganyar, Wonogiri, Sukoharjo kepada Kelompok tani Sari Mulyo Kab. Karanganyar; Copy Faktur Pengiriman Barang PT. Cahaya Abadi Global pekerjaan Pengadaan Bibit Tebu Pola II di Kab. Sragen, Karanganyar, Wonogiri, Sukoharjo kepada Kelompok tani Katon Mulyo Kab. Karanganyar; Copy Faktur Pengiriman Barang PT. Cahaya Abadi Global pekerjaan Pengadaan Bibit Tebu Pola II di Kab. Sragen, Karanganyar, Wonogiri, Sukoharjo kepada Kelompok tani Margo Manis Kab. Karanganyar; Copy Berita Acara Hasil Kesepakatan kegiatan Bongkar Ratoon TA. 2013 Kab. Karanganyar tanggal 03 Oktober 2013 bertempat di Gedung Pertemuan Pindusita Sondokoro Tasikmadu Karanganyar; Copy surat dari Dinas Pertanian Tanaman Pangan Perkebunan dan Kehutanan Kab. Karanganyar kepada Kepala Dinas Perkebunan Prov. Jateng Cq Kabid Produksi Disbun Prov. Jateng nomor : 525/1484.2, tanggal 12 Oktober 2013 perihal Perubahan Varietas dan jumlah kelompok peserta Bongkar Ratoon Th. 2013 Copy Berita Acara Kesepakatan kegiatan Bongkar Ratoon TA 2013 antara pemilik bibit dengan rekanan penyedia bibit di Kab. Karanganyar tanggal 31 Agustus 2013; Terlampir didalam berkas Atas Nama TEGUH BUDIMAN Bin AHMAD NOTO SUBROTO Rekening koran Bank BRI Norek : 6713-01-012708-53-8 atas nama KPTR Madusari Karanganyar; Copy Buku Tabungan Bank BRI Norek : 6713-01-012708-53-8 atas nama KPTR Madusari Karanganyar; Dikembalikan kepada KPTR Madusari Karanganyar 1 (satu) bendel Surat Pengantar Angkut Bibit Tebu KBD Bongkar Ratoon PT. Cahaya Abadi Global KPTR Madusari Karanganyar; Copy 1 (satu) bendel Surat Pernyataan Petani penerima bantuan sanggup menggulirkan dana ke KPTR Madusari Bulan Nopember 2013; Copy 1 (satu) bendel Kwitansi pembayaran bantuan bibit dari KPTR Madusari Karanganyar kepada Petani penerima bantuan di Kelompok Tani Ngudi Mulyo 1; Copy 1 (satu) bendel Kwitansi pembayaran bantuan bibit dari KPTR Madusari Karanganyar kepada Petani penerima bantuan di Kelompok Tani Katon Mulyo Copy 1 (satu) bendel Kwitansi pembayaran bantuan bibit dari KPTR Madusari Karanganyar kepada Petani penerima bantuan di Kelompok Tani Margo Manis Copy 1 (satu) bendel Kwitansi pembayaran bantuan bibit dari KPTR Madusari Karanganyar kepada Petani penerima bantuan di Kelompok Tani Sari Mulyo Copy Surat dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Wonogiri nomor : 525.2/779 tanggal 27 Desember 2012 kepada Kepala Dinas Perkebunan Prov. Jateng cq. Kabid Produksi perihal Usulan CP/CL Bongkar Ratoon APBN TA. 2013 beserta lampirannya; Copy Keputusan Bupati Bupati Wonogiri nomor : 416 tanggal 21 Oktober 2013 tentang Pembentukan Tim Teknis Pengembangan Tebu Rakyat Tahun Anggaran 2013 beserta lampirannya; Copy Surat dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Wonogiri nomor : 005/486 tanggal 17 September 2013 perihal Undangan; Berita Acara Hasil Rapat Koordinasi Kegiatan Bongkar Ratoon Tebu Tahun 2013 tanggal 19 September 2013 di Rumah Makan Sari Rasa (Bu Sayem) Ngadirojo, Wonogiri dan lampirannya; Petunjuk Teknis Kegiatan Peningkatan Produksi, Produktivitas, dan Mutu Tanaman Semusim Sub kegiatan pengembangan tanaman tebu (Bongkar Ratoon/Rawat Ratoon) Kabupaten Wonogiri Tahun 2013 Copy Surat dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Wonogiri nomor : 525.24/569 tanggal 17 Oktober 2013 kepada Kepala Dinas Perkebunan Prov. Jateng cq. Kabid Produksi perihal Perubahan Kebutuhan Bibit Bongkar Ratoon Tebu; Copy Laporan Akhir Kegiatan Bongkar Ratoon Kabupaten Wonogiri Tahun 2013 Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Wonogiri Prov. Jateng; Terlampir didalam berkas perkara atas nama TEGUH BUDIMAN Bin AHMAD NOTO SUBROTO Rekening koran Bank BRI nomor rekening : 0158 01 000183 566 atas nama Setyawan periode 1 November 2013 – 30 Januari 2014. Dikembalikan kepada SETYAWAN Copy berita acara rapat keputusan pengembalian dana bansos KPTR Giri Rosan Kab. Wonogiri, tanggal 15 April 2014; 1 bendel Surat pengantar angkut dari PT. Cahaya Abadi Global kepada kelompok tani rosan aji; Daftar pembayaran bibit tebu CV. Cahaya Abadi Global proyek bongkarratoon kabupaten wonogiri th. 2013 kelompok tani rosan aji Terlampir didalam berkas perkara atas nama TEGUH BUDIMAN Bin AHMAD NOTO SUBROTO Copy buku tabungan Bank BRI nomor rekening : 6909-01-013613-53-9 atas nama DWIYANTO alamat Rejosari Rt 01 Rw 04 Jagan Bendosari Sukoharjo kwitansi pembayaran biaya bibit tebu kegiatan bongkar ratoon 2013 dari Dwiyanto (Subur Mukti) kepada Widodo sebesar Rp. 9.600.000,- kwitansi pembayaran biaya bibit tebu kegiatan bongkar ratoon 2013 dari Dwiyanto (Subur Mukti) kepada Dwiyanto sebesar Rp. 19.200.000,-; kwitansi pembayaran biaya bibit tebu kegiatan bongkar ratoon 2013 (pembayaran uang pengganti benih) dari Dwiyanto (Subur Mukti) kepada Kidi sebesar Rp. 14.400.000,- 3 bendel Nota Timbang an. P. Widodo-Jagan, P. Kidi HS-Jagan dan P. Dwiyanto- Jagan; Dikembalikan kepada/melalui DWIYANTO ( Subur Mukti ) Surat dari Dinas Pertanian Kabupaten Sukoharjo nomor : 525.24/234/III/2013 tanggal 16 Maret 2013 kepada Kepala Dinas Perkebunan Prov. Jateng perihal CP/CL Bongkar Ratoon Tebu APBN Tahun Anggaran 2013 beserta lampirannya Copy Surat dari Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah nomor : 525.24/6895 tanggal 12 April 2013 kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi perkebunan perihal Alokasi kegiatan pertebuan Tahun Anggaran 2013 beserta lampirannya Copy Laporan Kegiatan Bongkar Ratoon Kab. Sukoharjo Tahun 2013 Surat dari PT. Cahaya Abadi Global kepada Kepala Balai Perbenihan dan Kebun Produksi Salatiga nomor : 025/SPUM/CAG/2013, tanggal 22 September 2013 perihal surat permohonan Sertifikasi Bibit Tebu; Surat dari PT. Cahaya Abadi Global kepada Kepala Balai Perbenihan dan Kebun Produksi Salatiga nomor : 026/SPUM/CAG/2013, tanggal 4 Oktober 2013 perihal surat permohonan Sertifikasi Bibit Tebu; Surat dari PT. Cahaya Abadi Global kepada Kepala Balai Perbenihan dan Kebun Produksi Salatiga nomor : 027/SPUM/CAG/2013, tanggal 18 Oktober 2013 perihal surat permohonan Sertifikasi Bibit Tebu; Surat dari PT. Cahaya Abadi Global kepada Kepala Balai Perbenihan dan Kebun Produksi Salatiga nomor : 028/SPUM/CAG/2013, tanggal 23 Oktober 2013 perihal surat permohonan Sertifikasi Bibit Tebu Copy Surat Tanda Setoran nomor : 25/ Balai PKP/I/2014, tanggal 10 Januari 2014 Copy Surat Tanda Setoran nomor : 94/Balai PKP/II/2014, tanggal 14 Februari 2014 Surat dari Kepala Balai Perbenihan dan Kebun Produksi Salatiga kepada PT. Cahaya Abadi Global nomor : 525.2/190, tanggal 25 Oktober 2013 perihal sertifikat kebun benih tebu Terlampir didalam berkas perkara atas nama TEGUH BUDIMAN Bin AHMAD NOTO SUBROTO rekening koran Bank Sulselbar nomor : 130 – 003 – 000022547 – 4 atas nama PT. Cahaya Abadi Global; Dikembalikan kepada PT. CAHAYA ABADI GLOBAL surat dari P3GI Pasuruan kepada Direktur PT. Cahaya Abadi Global nomor : Rupa2/13.758/09, tanggal 12 Desember 2013 tentang tagihan biaya uji kelayakan KBD MT 2013/2014 beserta lampirannya; kwitansi pembayaran biaya uji kelayakan KBD MT 2013/2014, dari Direktur PT. Cahaya Abadi Global kepada P3GI Pasuruan sebesar Rp 37.511.100,- tanggal 12 Desember 2013; Dikembalikan kepada P3GI Pasuruan rekapitulasi keuangan PT. Cahaya Abadi Global; Terlampir didalam berkas perkara Atas Nama TEGUH BUDIMAN Bin AHMAD NOTO SUBROTO Rincian penerima pinjaman pupuk non subsidi KPTR Sragen Bersatu beserta 1 bendel nota pembelian pupuk Dikembalikan kepada KPTR Sragen Bersatu Uang tunai sejumlah Rp. 245.600.000,- (dua ratus empat puluh lima juta enam ratus ribu rupiah) pengembalian dari KPTR Sragen Bersatu. Uang tunai sejumlah Rp. 1.116.034.686,- (satu milyar seratus enam belas juta tiga puluh empat ribu enam ratus delapan puluh enam rupiah) Pengembalian Bendahara KPTR Manis Jaya. Uang tunai sejumlah Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) pengembalian dari Setyawan KPTR Rosan Aji Dirampas untuk Negara 1 lembar Daftar penerimaan pengembalian petani bantuan bongkarratoon PT. Cahaya Abadi Global Tahun 2018 Kelompok Tani Rosan Aji dan KPTR Giri Rosan 1 lembar Daftar penyaluran guliran petani bantuan bongkarratoon PT. Cahaya Abadi Global Tahun 2018 Kelompok Tani Rosan Aji dan KPTR Giri Rosan Terlampir didalam berkas perkara atas nama TEGUH BUDIMAN Bin AHMAD NOTO SUBROTO Uang tunai sejumlah Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) pengembalian dari KPTR Madusari Karanganyar Dirampas untuk Negara Copy Surat Koperasi Petani Tebu Madu Sari kepada Administratur PG. Tasikmadu AFD. Colomadu Nomor : 033/XII/KPTTM/16 tanggal 29 Desember 2016 perihal Potongan hasil tetes beserta lampirannya Copy Surat Koperasi Petani Tebu Madu Sari kepada Administratur PT. Perkebunan Nusantara IX Divisi Tanaman Semusim PG. Tasikmadu AFD. Colomadu Nomor : 034/KPT-TM/I/2017 tanggal 7 Januari 2017 perihal Pengembalian Guliran Bongkar Ratoon Th. 2013 Diambilkan dri hasil Tetes Petani beserta lampirannya Copy Surat Koperasi Petani Tebu Madu Sari kepada Administratur PT. Perkebunan Nusantara IX PG. Tasikmadu AFD. Colomadu Nomor : 044/ KPT-TM/IX/2017 tanggal 4 September 2017 perihal Potongan hasil tetes Tahun giling 2017 beserta lampirannya Copy Surat Koperasi Petani Tebu Madu Sari kepada Manager PT. Perkebunan Nusantara IX PG. Tasikmadu AFD. Colomadu Nomor : 008/KPT-TM/VII/2018 tanggal 16 Juli 2018 perihal Pemotongan Bongkar Ratoon Th. 2013 beserta lampirannya Terlampir didalam berkas perkara atas nama TEGUH BUDIMAN Bin AHMAD NOTO SUBROTO Uang tunai sejumlah Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) Pengembalian dari Ir. Sahrul Bin Sindring ( PT Cahaya Abadi Global ) Uang tunai sejumlah Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) Pengembalian dari Ir. Sahrul Bin Sindring ( PT. Cahaya Abadi Global ) Uang tunai sejumlah Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) atas pengembalian Fee pekerjaan dari Sdr. Andi Ardiawan Agus Uang tunai sejumlah Rp. 45.000.000,- (Empat Puluh Lima Juta Rupiah) Pengembalian dari KAPTIYONO Dirampas untuk Negara Petunjuk Teknis kegiatan peningkatan produksi, produktivitas, dan mutu tanaman semusim sub kegiatan pengembangan tanaman tebu (Bongkar Ratoon/Rawat Ratoon) Dinas Pertanian Tanaman Pangan Perkebunan dan Kehutanan Kab. Karanganyar Tahun 2013 Terlampir didalam berkas perkara atas nama TEGUH BUDIMAN Bin AHMAD NOTO SUBROTO 1 Copy Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor : 813.2/2659/1992 tanggal 25 Juli 1992 tentang penetapan TEGUH BUDIMAN menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil beserta lampirannya; 2 Copy Surat Keputusan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor : 821.2/323/1993 tanggal 14 Mei 1993 tentang penetapan TEGUH BUDIMAN dari Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah beserta lampirannya. Terlampir didalam berkas perkara Atas Nama TEGUH BUDIMAN Bin AHMAD NOTO SUBROTO
-
Menetapkan terdakwa TEGUH BUDIMAN Amd Bin AHMAD NOTO SUBROTO membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap Tuntutan Pidana Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa juga telah mengajukan pembelaannya yang dibacakan di persidangan pada hari Senin tanggal 22 Juni 2020, pada pokoknya :
Berdasarkan segala alasan hukum dan argumentasi-argumentasinya, sebagaimana selengkapnya terurai dalam Pembelaanya itu, memohon kepada Majelis Hakim untuk memutuskan perkara Terdakwa tersebut dengan amar sebagai berikut :
Menyatakan bahwa Terdakwa TEGUH BUDIMAN Bin AHMAD NOTO SUBROTO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP ;
Membebaskan terdakwa TEGUH BUDIMAN Bin AHMAD NOTO SUBROTO dari segala dakwaan (Verkapte-Vrijspraak) atau setidak-tidaknya lepas dari segala tuntutan (Onslag van alle recht vervolging) ;
Memulihkan hak terdakwa TEGUH BUDIMAN Bin AHMAD NOTO SUBROTO dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya ;
Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada Negara ;
Menimbang, bahwa telah memperhatikan pula Pembelaan (Pledoi) Pribadi atas nama Terdakwa TEGUH BUDIMAN, A.Md Bin AHMAD NOTO SUBROTO, tertanggal 22 Juni 2020, yang disampaikan secara tertulis dan dibacakan dipersidangan pada hari Senin, tanggal 22 Juni 2020, yang berdasarkan segala alasan hukum dan argumentasi-argumentasinya, sebagaimana selengkapnya terurai dalam Pembelaanya itu, pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim, agar membebaskan Terdakwa dari segala tuntutan ;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan baik yang diajukan oleh Terdakwa secara Pribadi maupun Pembelaan yang diajukan oleh Penasihat Hukumnya, Penuntut Umum mengajukan Replik secara tertulis tertanggal 22 Juni 2020 yang dibacakan di persidangan pada hari Senin tanggal 22 Juni 2020 yang pada pokoknya:
Menolak seluruhnya nota pledoi atau pembelaan TEGUH BUDIMAN A.Md.Bin AHMAD NOTO SUBROTO ;
Menerima seluruhnya Tuntutan Penuntut Umum yang disampaikan pada hari Senin tanggal 15 Juni 2020 ;
Menimbang, bahwa terhadap Tanggapan/ Replik yang diajukan oleh Penuntut Umum, Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan Duplik secara lisan tertanggal 22 Juni 2020 yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaanya ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan telah membacakan Surat Dakwaan NO. REG. PERKARA : PDS- 04/ M.3.42/ Ft.1/ 01/ 2020, tanggal 7 Januari 2020, sebagai berikut :
PRIMAIR :
Bahwa ia terdakwa TEGUH BUDIMAN Amd Bin AHMAD NOTO SUBROTO selaku (Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan) bersama – sama dengan Ir. SAHRUL Bin SINDRING (Alm) Selaku Direktur PT. Cahaya Abadi Global, RAHMAWATI Binti RUPI’IN selaku Pelaksana Lapangan PT. Cahaya Abadi Global dan Ir. SOESIATI RAHAYU, MM Binti R. SOEDARSONO Binti R. SOEDARSONO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (Masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), pada tahun 2013 atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2013, bertempat di kantor Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah Jl. Letnan Jenderal Gatot Subroto Komplek Tarubudoyo Ungaran Kabupaten Semarang atau setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ungaran yang berdasarkan Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 191/KMA/SK/XII/2010 tanggal 1 Desember 2010 menjadi kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang untuk memeriksa dan mengadili, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --
Bahwa Pada tahun anggaran 2013 Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah mendapat alokasi anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara ( APBN ) pada pos Dana Tugas Pembantuan Satker 05 (Ditjen Perkebunan) pada Program Peningkatan Produksi, Produktivitas dan Mutu Tanaman Semusim sesuai DIPA nomor : 018.05.4.039098/2013 tanggal 5 Desember 2012 yang telah direvisi ke 2 pada tanggal 3 Juni 2013 dan revisi ke 3 pada tanggal 20 September 2013 yang salah satu kegiatannya adalah pengadaan benih tebu sebesar Rp. 115.340.954.000,- yang direncanakan untuk kegiatan pengadaan benih tebu di Jawa Tengah dengan volume 1.253.600 Kwintal untuk luasan lahan 15.670 Ha yang terbagi di 27 kabupaten /kota se Jawa Tengah dan salah satunya berada di Kabupaten Sragen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Wonogiri dan Kabupaten Sukoharjo dengan Pagu Anggaran total sebesar Rp 20.442.136.000,- dengan luasan sebanyak 2.448,16 ha dan perhitungan volume barang sebanyak 195.852,80 kwintal yang kemudian atas pagu anggaran tersebut, dipecah menjadi beberapa paket salah satunya untuk kegiatan pengadaan benih tebu untuk Kabupaten Sragen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Wonogiri dan Kabupaten Sukoharjo dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp. 17.227.427.750, - ( tujuh belas milyar dua ratus dua puluh tujuh juta empat ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus rupiah ) dengan luas 2.063,16 ha ( dua ribu enam puluh tiga koma 16 hektar ) dan perhitungan volume barang sebanyak 165.052,80 kw ( seratus enam puluh lima ribu lima puluh dua koma delapan puluh Kuintal ).
Bahwa atas adanya kegiatan tersebut diatas, terdakwa TEGUH BUDIMAN Amd Bin AHMAD NOTO SUBROTO ditunjuk sebagai Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) pada Dinas Perkebunan Provinsi Jateng sesuai yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perkebunan provinsi Jawa Tengah nomor : 821.2/007/2013, tentang pembentukan Kelompok kerja Unit layanan pengadaan, penunjukan pejabat pengadaan dan Pembentukan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan pengadaan barang / jasa pada Dinas Perkebunan Provinsi Tahun Anggaran 2013 tanggal 3 Januari 2013 yang dimana pada tahun 2013 bertanggungjawab atas pemeriksaan dan penerimaan barang atas seluruh paket pekerjaan pengadaan benih tebu di Provinsi Jateng dimana salah satu kegiatannya adalah Pengadaan benih tebu Pola II di Kabupaten Sragen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Wonogiri dan Kabupaten Sukoharjo dengan nilai kontrak sebesar Rp 13.072.181.760 yang memiliki tugas sebagai berikut :
Melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan pengadaan barang / jasa sesuai ketentuan yang tercantum dalam kontrak;
Menerima hasil pengadaan barang /jasa melalui pemeriksaan / pengujian
Membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.
Bahwa setelah adanya kegiatan penandatanganan kontrak pengadaan benih tebu Pola II di Kabupaten Sragen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Wonogiri antara Pejabat Pembuat Komitmen ( Ir. SOESIATI RAHAYU, MM Binti R. SOEDARSONO) dengan PT. Cahaya Abadi Global ( Ir. SAHRUL Bin SINDRING ), terdakwa BUDIMAN Amd Bin AHMAD NOTO SUBROTO meminta Panitia Pengadaan untuk mendapatkan copy kontrak dan megetahui spesifikasi tehnisnya dengan ketentuan sebagai berikut :
Waktu pelaksanaan kontrak selama 90 (sembilan puluh hari) kalender tanggal 9 september sampai dengan 6 Desember 2013;
Jumlah barang : 165.052,8 kwintal
Harga satuan : 79.200 /kwintal
Alamat pengiriman barang / kelompok tani penerima bantuan
Kabupaten sragen sebanyak 154 kelompok tani;
Kabupaten Karanganyar sebanyak 5 kelompok tani;
Kabupaten Wonogiri sebanyak 1 kelomok tani;
Kabupaten Sukoharjo sebanyak 1 kelompok tani
Spesifikasi tehnis :
Asal benih kultur jaringan atau KBD Konvensional
Umur benih : 6 – 8 bulan;
Kesehatan benih : sehat, bebas serangan hama/tidak rusak;
Kondisi benih, bentuk bagal, kesegaran segar tidak rusak, mata tunas dorman, ukuran ruas untuk batang bagal : panjang 15 – 20 cm diameter diatas 2 cm
Kemasan : bos/ikat (300 bos/ikatan) setara 8 ton (60.000 mata)
Benih berupa bagal : 6-8 mata tunas)
Ukuran batang normal dengan primodial akar pada lingkaran cincin steik batang belum tumbuh;
Daya tumbuh minimal 80%;
Bersertifikat dan berlabel
Benih siap tanam dan memenuhi standart mutu benih tebu dengan persyaratan SNI 7312 : 2008.
Bahwa terkait adanya persyaratan yang tercantum dalam kontrak yang menyebutkan bahwa benih harus bersertifikat dan berlabel, terdakwa TEGUH BUDIMAN Amd Bin AHMAD NOTO SUBROTO selaku ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan ( PPHP ) tidak pernah melaksanakan pengecekan maupun pemeriksaan ada atau tidaknya pengajuan dan pelaksanaan sertifikasi PT. Cahaya Abadi Global bersama P3GI pasuruan yang mengeluarkan hasil uji kelayakan sebagai syarat dapat dilaksanakan sertifikasi Balai perbenihan dan Kebun Produksi Salatiga sebagai lembaga Dinas perkebunan yang dapat mengeluarkan sertifikat atau surat keterangan mutu benih;
Atas pengadaan benih tebu Pola II di Kabupaten Sragen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Wonogiri dan Kabupaten Sukoharjo tersebut, PT. Cahaya Abadi Global baru mengajukan uji kelayakan Kebun Benih Datar ( KBD ) pada tanggal 20 november 2013 bersama P3GI Pasuruan namun atas pemeriksaan tersebut hasilnya dikeluarkan oleh P3GI pasuruan pada tanggal 12 Desember 2013 (setelah berakhirnya kontrak 6 desember) dengan luasan Kebun Benih Datar ( KBD ) yang memenuhi syarat sebesar 43,90 ha namun Balai Perbenihan dan Kebun Produksi Salatiga tetap mengeluarkan Sertifikat mutu benih kepada pemohon PT. Cahaya Abadi Global dengan total luasan sebanyak 363,67 ha.
Terdakwa TEGUH BUDIMAN Amd Bin AHMAD NOTO SUBROTO selaku ketua Panitia penerima Hasil Pekerjaan ( PPHP ) tidak pernah melaksanakan pengecekan maupun pemeriksaan terkait ada atau tidaknya pengiriman benih tebu dari PT. Cahaya Abadi Global kepada Petani penerima bantuan di Kabupaten Sragen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Wonogiri dan Kabupaten Sukoharjo mulai masa pelaksanaan pekerjaan hingga waktu berakhirnya kontrak tanggal 6 desember 2013 yang riilnya atau kenyataannya bahwa PT. Cahaya Abadi Global tidak pernah melaksanakan pengiriman benih tebu melainkan mengakomodir dan petani diminta untuk menanam dengan menggunakan bibitnya sendiri yang kemudian diganti dengan uang pengganti bibit yang telah ditanam kemudian Ir. SAHRUL Bin SINDRING selaku Direktur PT. Cahaya Abadi Global membuat Nota timbang dan Surat pengantar fiktif seolah – olah ada pengiriman benih tebu dari PT. Cahaya Abadi Global kepada kelompok tani penerima bantuan di Kabupaten Sragen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Wonogiri dan Kabupaten Sukoharjo yang kemudian melalui RAHMAWATI Binti RUPI’IN pelaksana lapangan PT. Cahaya Abadi Global diserahkan kepada terdakwa TEGUH BUDIMAN Amd Bin AHMAD NOTO SUBROTO selaku Ketua panitia Penerima Pekerjaan ( PPHP ) pada awal desember hingga 19 desember 2013 yang diketahui terdakwa BUDIMAN Amd Bin AHMAD NOTO SUBROTO bahwa tanggal berakhirnya kontrak tanggal 6 desember 2013.
Bahwa terdakwa TEGUH BUDIMAN Amd Bin AHMAD NOTO SUBROTO selaku Ketua Panitia Penerima Pekerjaan hanya melaksanakan pemeriksaan administrasi atas dokumen yang disampaikan oleh RAHMAWATI Binti RUPI’IN selaku pelaksana lapangan PT. Cahaya Abadi Global berupa nota timbang/surat pengantar angkut , Faktur pengiriman dan copy sertifikat mutu benih tebu dan selama pelaksanaan pekerjaan terdakwa memastikan pekerjaan hanya melalui keterangan RAHMAWATI Binti RUPI’IN selaku Pelaksana Lapangan PT. Cahaya Abadi Global bahwa barang atau benih tebu telah dikirimkan kepada petani penerima bantuan di Kabupaten Sragen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Wonogiri dan Kabupaten Sukoharjo.
Bahwa terdakwa TEGUH BUDIMAN Amd Bin AHMAD NOTO SUBROTO dan Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan ( PPHP ) setelah melaksanakan pemeriksaan administrasi dan dianggap lengkap pada tanggal 19 Desember 2013 kemudian terdakwa memerintahkan ARY BASRI OKVIANTORO membuat Berita Acara pemeriksaan dan berita Acara Serah Terima Pekerjaan yang kemudian ditandatangani oleh semua Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan ( PPHP ) kemudian untuk tanda tangan Ir. SAHRUL Bin SINDRING direktur PT. Cahaya Abadi Global diserahkan kepada RAHMAWATI Binti RUPI’IN setelah ditandatangani terdakwa selaku ketua Panitia Penerima Hasil pekerjaan ( PPHP ) memerintahkan ARY BASRI selaku anggota Panitia Penerima Hasil pekerjaan ( PPHP ) dinomori menyesuaikan batas akhir kontrak (6 desember 2013) sesuai yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan Barang/jasa nomor : 027.5/23435 tertanggal 6 Desember 2013 dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan nomor : 027.4/23436, tertanggal 6 desember 2013 yang diketahui oleh terdakwa bahwa atas berita acara dibuat ,ditandatangani dan dinomori pada tanggal 19 Desember 2013 kemudian Berita acara tersebut diajukan oleh terdakwa kepada Ir. SOESIATI RAHAYU, MM Binti R. SOEDARSONO Binti R. SOEDARSONO selaku Pejabat pembuat Komitmen ( PPK ) untuk ditandatangani.
Atas perbuatan terdakwa memerintahkan Berita Acara Pemeriksaan Barang/jasa nomor : 027.5/23435 dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan nomor : 027.4/23436, 2013 untuk dimintakan nomor dan ditanggali mundur 6 desember 2013 dengan hasil barang baik sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak 027.2/17094, tanggal 9 september 2013 dan Adendum Pasal 1 dan 5 Surat Perjanjian Kerjasama (Kontrak) pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Benih Tebu Pola II di Kabupaten Sragen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Wonogiri, dan Kabupaten Sukoharjo nomor : 027.2/20042 tanggal 21 Oktober 2013, kemudian PT. Cahaya Abadi Global menerima pelunasan pembayaran pada tanggal 24 Desember 2013 dari Dinas perkebunan Provinsi Jawa Tengah sebanyak Rp. 10.300.879.359 (dipotong pajak) dan atas pekerjaan tersebut tidak pernah dikenakan denda keterlambatan barang karena semua administrasi Berita Acara Pemeriksaan dan serah terima pekerjaan disesuaikan dengan tanggal berakhirnya kontrak (6 desember 2013) padahal diketahui oleh terdakwa dibuat dan ditandatangani pada tanggal 19 desember 2013.
Atas penandatanganan Berita Acara pemeriksaan dan Serah terima pekerjaan diserahkan oleh terdakwa kepada RAHMAWATI Bin RUPI’IN selaku pelaksana pekerjaan tanpa surat kuasa direktur PT. CAHAYA ABADI GLOBAL untuk ditandatangankan kepada Ir. SAHRUL Bin SINDRING yang pada kenyataannya yang menandatangani Berita Acara tersebut adalah RAHMAWATI Binti RUPI’IN dengan cara memalsukan tanda tangan Ir. SAHRUL Bin SINDRING selaku Direktur PT. Cahaya Abadi Global.
Atas pekerjaan pengadaan benih tebu Pola II di Kabupaten Sragen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Wonogiri dan Kabupaten Sukoharjo, PT. Cahaya Abadi Global telah membayar uang pengganti bibit kepada petani penerima bantuan melalui KPTR dengan rincian sebagai berikut :
| HARGA BENIH TEBU | |||||
| NO | TANGGAL | TUJUAN PENGGUNAAN DANA | Jumlah | Harga Satuan | Harga Total |
| 1 | 30/9/2013 | Transfer Ke Koperasi Petani Tebu Madusari | 1 | Rp.455.040.000,- | Rp. 455.040.000 ,- |
| 2 | 30/9/2013 | Biaya RTGS | 1 | Rp. 60.000,- | Rp. 60.000,- |
| 3 | 11/07/2013 | Transfer Ke KPTR Manis Jaya | 1 | Rp.1.000.000.000,- | Rp. 1.000.000.000,- |
| 4 | 11/07/2013 | Biaya RTGS | 1 | Rp. 30.000,- | Rp. 30.000, - |
| 5 | 11/07/2013 | Transfer Ke KPTR Sragen Bersatu | 1 | Rp. 57.600.000,- | Rp. 57.600.000,- |
| 6 | 11/07/2013 | Biaya RTGS | 2 | Rp. 30.000,- | Rp. 60.000,- |
| 7 | 20/12/2013 | Transfer Ke Koperasi Petani Tebu Madusari | 1 | Rp. 1.000.000.000,- | Rp. 1.000.000.000,- |
| 8 | 24/12/2013 | Transfer Ke Koperasi Petani Tebu Madusari | 1 | Rp. 820.160.000,- | Rp. 820.160.000,- |
| 9 | 24/12/2013 | Transfer Ke KPTR Sragen Bersatu | 1 | Rp. 518.400.000,- | Rp. 518.400.000,- |
| 10 | 24/12/2013 | Transfer Ke KPTR Manis Jaya | 1 | Rp. 6.358.832.000,- | Rp. 6.358.832.000,- |
| 11 | 24/12/2013 | Transfer Harga Benih tebu Wonogiri | 1 | Rp. 216.000.000,- | Rp. 216.000.000,- |
| 12 | 24/12/2013 | Biaya RTGS | 3 | Rp. 30.000,- | Rp. 90.000,- |
| 13 | 24/12/2013 | Biaya RTGS | 1 | Rp. 50.000,- | Rp. 50.000,- |
| 14 | 27/12/2013 | Transfer Harga Benih tebu Sukoharjo | 1 | Rp. 43.200.000,- | Rp. 43.200.000,- |
| Total | Rp. 10.469.522.000 | ||||
Bahwa terkait administrasi berita Acara pemeriksaan dan serah terima pekerjaan yang dibuat mundur (antidatir) terdakwa TEGUH BUDIMAN Amd Bin AHMAD NOTO SUBROTO lakukan didasarkan atas rapat yang dipimpin oleh kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah (Ir. TEGUH WYNARNO HAROENO, MM) yang dilaksanakan oleh seluruh pejabat Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah pada awal bulan Desember 2013 dimana salah satunya membahas permasalahan pekerjaan yang dilelangkan oleh Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah yang hingga bulan Desember 2013 masih banyak proses pencairan dan pekerjaan yang belum selesai yang kemudian memerintahkan bahwa semua pekerjaan dan proses pencairan harus selesai tepat waktu hingga batas akhir tahun dan apabila terdapat administrasi yang kurang agar masing – masing personil memfasilitasi penyedia jasa menyesuaikan kontrak yang sudah ada serta jangan sampai ada denda keterlambatan kepada semua penyedia jasa yang kemudian atas pekerjaan pengadaan benih tebu Pola II di Kabupaten Sragen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Wonogiri dan Kabupaten Sukoharjo diterjemahkan sendiri oleh terdakwa TEGUH BUDIMAN Amd Bin AHMAD NOTO SUBROTO dengan menyesuaikan semua administrasi yang berkenaan dengan Berita acara maupun adendum atas pekerjaan tersebut diatas dibuat dengan membuat penangggalan mundur (antidatir) menyesuaikan batas kontrak.
Bahwa setelah pelaksanaan pelunasan pembayaran dari Dinas perkebunan Provinsi Jawa Tengah kepada PT. Cahaya Abadi Global, pada sekira tanggal 29 Desember 2013 terdakwa TEGUH BUDIMAN Amd Bin AHMAD NOTO SUBROTO menghubungi SUNARTO Bin SUTARNO selaku staf di Sub Bag Keuangan Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah untuk datang di Kantor Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah dengan keperluan untuk membukakan almari arsip sub bagian keuangan Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah dan menyampaikan ingin pinjam dokumen pembayaran berupa Surat Perintah Membayar (SPM) pekerjaan pengadaan benih tebu Pola II di Kabupaten Sragen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Wonogiri dan Kabupaten Sukoharjo untuk dilengkapi ;
Perbuatan terdakwa TEGUH BUDIMAN Amd Bin AHMAD NOTO SUBROTO sebagaimana terurai di atas bertentangan dengan :
1) Kontrak Perjanjian Pemborongan /SPK (kontrak) nomor :027.2/17094 tanggal 9 September 2013
Pasal 1 (Nama jenis barang dan volume pekerjaan)
(A). Spesifikasi siap salur point 9. “ bersertifikat dan berlabel”
Pasal 2 (persyaratan teknis) a. Pekerjaan pengadaan benih tebu Pola II di Kabupaten Sragen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Wonogiri dan Kabupaten Sukoharjo sesuai perencanaan serta teknis yang sudah ditentukan dalam dokumen pemilihan, b. Jangka waktu pelaksaan pekerjaan pengadaan benih tebu pola II di Kabupaten Sragen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten wonogiri dan Kabupaten Sukoharjo yang telah ditentukan yaitu 90 hari kalender sejak ditandatanganinya kontrak (9 September – 6 Desember 2013).
Pasal 4 (masa penyerahan pekerjaan)
(2) sebelum pengiriman barang/ pekerjaanPIHAK KEDUA memberitahukan terlebih dahulu kepada PIHAK PERTAMA
Berita Acara Pemeriksaan Barang/jasa nomor : 027.5/23435 tertanggal 6 Desember 2013 dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan nomor : 027.4/23436, tertanggal 6 desember 2013
masing – masing karena jabatannya dengan ini menyatakan sebenar – benarnya telah melaksanakan pemeriksaan terhadap penyerahan barang dan jasa pengadaan benih tebu Pola II di Kabupaten Sragen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Wonogiri dan Kabupaten Sukoharjo dengan hasil pemeriksaan :
Spesifikasi sesuai dengan SPK Nomor : 027.2/17094, tanggal 9 september 2013 dan adendum Pasal 1 dan Pasal 5 nomor : 027.2/20042 tanggal 21 oktober 2013;
Dapat diterima baik
Pedoman Teknis Pengembangan Tanaman Tebu Tahun 2013 (revisi 2) Mei 2013;
Sumber Benih Tebu; Apabila benih kultur jaringan tidak mencukupi atau tidak tersedia (pernyataan tertulis dari penyedia benih G2) atau waktu pelaksanaan pembangunan benih kultur jaringan tidak mencukupi, maka penyediaan benih dapat dipenuhi dengan sumber benih /bibit konvensional yang bersertifikat;
Bahan Tanaman Bongkar Ratoon; Kriteria dan persyaratan benih tebu yang digunakan untuk penanaman bongkar ratoon adalah sebagai berikut :
- menggunakan benih bina varietas unggul;
Umur benih / bibit tebu 6 – 8 bulan;
Benih /bibit berupa bagal 6-8 mata tunas;
Benih /bibit tebu tidak cacat/rusak;
Ukuran batang normal, dengan primordia akar pada lingkaran cincin stek batang belum tumbuh;
Mata tunas masih dorman dan masih segar serta tidak rusak;
Bantuan benih/bibit tebu dalam 1 (satu) hektar dari dana APBN tahun 2013 adalah :
Bersertifikat dan berlabel;
Daya tumbuh minimal 80%;
Siap tanam dan memenuhi standar mutu benih tebu, dengan persyaratan sesuai SNI 7312:2008
Syarat – Syarat Umum Kontrak (SSUK)
C. HAK DAN KEWAJIBAN – KEWAJIBAN PENYEDIA :
Penyedia mempunyai Hak dan Kewajiban : (e) melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan – bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam kontrak;
Bab X. Syarat – Syarat Umum Kontrak (SSUK)
32. Perpanjangan Waktu (32.1) jika terjadi peristiwa kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan melampaui tanggal pekerjaan maka penyedia berhak untuk meminta perpanjangan tanggal penyelesaian berdasarkan data penunjang, PPK berdasarkan pertimbangan pengawas pekerjaan memperpanjang tanggal penyelesaian pekerjaan secara tertulis, perpanjangan tanggal penyelesaian harus dilakukan melalui addendum kontrak jika perpanjangan tersebut mengubah masa kontrak.
Perpres 54 tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden nomor 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah
Pasal 18 ayat 5 Panitia Penerima hasil Pekerjaan sebagaimana dimaksud ayat 4 mempunyai tugas pokok dan kewenangan untuk :
Melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan pengadaan barang / jasa sesuai ketentuan yang tercantum dalam kontrak;
Menerima hasil pengadaan barang /jasa melalui pemeriksaan / pengujian
Membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan
Pasal 95 ayat (3) Apabila terdapat kekurangan dalam hasil pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Panitia /Pejabat Penerima hasil Pekerjaan melalui PPK memerintahkan penyedia barang/jasa untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan sebagaimana yang disyaratkan dalam kontrak. (4) Panitia /Pejabat Penerima hasil Pekerjaan menerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan kontrak. (8) Penyedia Barang/Jasa menanda tangani Berita Acara Serah Terima Akhir pekerjaan pada saat proses serah terima akhir (final hand over) ;
Lampiran II
l. Serah Terima Barang : (1). Setelah pekerjaan 100% (seratus perseratus), penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk penyerahan pekerjaan; (2). Dalam rangka penilaian hasil pekerjaan, PPK menugaskan panitia / pejabat penerima hasil pekerjaan. (3). PPK melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan oleh penyedia. Apabila terdapat kekurangan – kekurangan dan/atau cacat hasil pekerjaan, penyedia wajib memperbaiki / menyelesaikannya. (4). PPK menerima hasil penyerahan pekerjaan setelah (a). Seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan kontrak dan diterima oleh panitia /pejabat penerima hasil pekerjaan; dan (b). Penyedia menyerahkan sertifikat garansi kepada PPK (apabila diperlukan).
m. pembayaran : (1) penyelesaian pembayaran hanya dapat dilaksanakan setelah barang dinyatakan diterima sesuai dengan Berita acara serah terima barang dan bilamana dianggap perlu dilengkapi.
Pasal 120 selain perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (1) penyedia barang / jasa yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam kontrak dapat dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu perseribu)dari harga kontrak atau bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan dan tidak melampaui batasnya.
Atas pembayaran pekerjaaan dari Dinas perkebunan Provinsi Jawa Tengah kepada PT. Cahaya Abadi Global pada pekerjaan pengadaan benih tebu Pola II di Kabupaten Sragen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Wonogiri dan Kabupaten Sukoharjo dengan nilai total sebesar Rp12.876.098.934,- ( dua belas milyar delapan ratus tujuh puluh enam juta Sembilan puluh delapan ribu Sembilan ratus tiga puluh empat rupiah, dipotong pajak ), terdakwa TEGUH BUDIMAN, Amd Bin AHMAD NOTO SUBROTO selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan ( PPHP ) pada pekerjaan pengadaan benih tebu Pola II di Kabupaten Sragen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Wonogiri dan Kabupaten Sukoharjo telah melakukan perbuatan MEMPERKAYA ORANG LAIN ATAU KORPORASI (Ir. SAHRUL Bin SINDRING Selaku Direktur PT. Cahaya Abadi Global, RAHMAWATI Binti RUPI’IN selaku Pelaksana Lapangan PT. Cahaya Abadi Global dan pihak – pihak lain) dengan perincian pengelolaan uang dari PT. Cahaya Abadi Global adalah sebagai berikut :
-
NO TANGGAL Harga Total 1 BIAYA DOKUMEN Rp. 41.855.000,- 2 HARGA BIBIT TEBU Rp.10.469.522.000,- 3 BIAYA SERTIFIKASI BIBIT TEBU Rp. 22.313.150,- 4 OPERASIONAL MAKAN DAN ROKOK Rp.8.080.200,- 5 OPERASIONAL MOBIL/BENSIN Rp. 74.512.000, - 6 PENGELUARAN PERSONIL Rp. 99.461.000,- 7 OPERASIONAL PULSA Rp. 757.000,- 8 OPERASIONAL HOTEL Rp.15.591.000,- 9 BIAYA P3GI Rp.58.562.600,- 10 ENTERTAINMENT / GAJI PERSONIL Rp.172.696.000,- 11 Fee Kaptiyono Rp.50.000.000,- 12 Fee RAHMAWATI Rp.65.000.000,- 13 Fee AGUNG Rp. 50.000.000,- JUMLAH TOTAL Rp. 11.128.622.950,- Sisa : Rp12.876.098.934,- – Rp. 11.128.622.950,- = Rp 1.747.475.984, - keuntungan Ir. SAHRUL Bin SINDRING selaku Direktur PT. Cahaya abadi Global.
Bahwa berdasarkan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan benih tebu pola II di Kabupaten Sragen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Wonogiri dan Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2013 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ( BPKP ) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah terdapat Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp12.876.098.934,- ( dua belas milyar delapan ratus tujuh puluh enam juta Sembilan puluh delapan ribu Sembilan ratus tiga puluh enam rupiah ) dengan perhitungan sebagai berikut :
-
-
1. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 102827G/134/112 tanggal 23 September 2013 dengan nilai Rp 2.575.219.575,00 2. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 117922G/134/112 tanggal 23 Desember 2013 dengan nilai Rp10.300.879.359,00 Jumlah Rp12.876.098.934,00
-
Kerugian keuangan Negara tersebut dihitung dengan menggunakan metode membandingkan antara pembayaran dari Kas Negara ( Tidak termasuk PPh ) kepada pihak kode 11 dan Nilai realisasi penyerahan benih tebu kepada kelompok tani sesuai ketentuan dalam kontrak. Nilai realisasi Kontrak adalah NIHIL mengingat tidak ada penyerahan benih tebu kepada kelompok tani ;
Perbuatan terdakwa TEGUH BUDIMAN Amd Bin AHMAD NOTO SUBROTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
SUBSIDAIR :
Bahwa ia terdakwa TEGUH BUDIMAN Amd Bin AHMAD NOTO SUBROTO selaku (Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan) bersama – sama dengan Ir. SAHRUL Bin SINDRING (Alm) Selaku Direktur PT. Cahaya Abadi Global, RAHMAWATI Binti RUPI’IN selaku Pelaksana Lapangan PT. Cahaya Abadi Global dan Ir. SOESIATI RAHAYU, MM Binti R. SOEDARSONO Binti R. SOEDARSONO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (Masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), pada tahun 2013 atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2013, bertempat di kantor Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah Jl. Letnan Jenderal Gatot Subroto Komplek Tarubudoyo Ungaran Kabupaten Semarang atau setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ungaran yang berdasarkan Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 191/KMA/SK/XII/2010 tanggal 1 Desember 2010 menjadi kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang untuk memeriksa dan mengadili, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa Pada tahun anggaran 2013 Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah mendapat alokasi anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara ( APBN ) pada pos Dana Tugas Pembantuan Satker 05 (Ditjen Perkebunan) pada Program Peningkatan Produksi, Produktivitas dan Mutu Tanaman Semusim sesuai DIPA nomor : 018.05.4.039098/2013 tanggal 5 Desember 2012 yang telah direvisi ke 2 pada tanggal 3 Juni 2013 dan revisi ke 3 pada tanggal 20 September 2013 yang salah satu kegiatannya adalah pengadaan benih tebu sebesar Rp. 115.340.954.000,- yang direncanakan untuk kegiatan pengadaan benih tebu di Jawa Tengah dengan volume 1.253.600 Kwintal untuk luasan lahan 15.670 Ha yang terbagi di 27 kabupaten /kota se Jawa Tengah dan salah satunya berada di Kabupaten Sragen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Wonogiri dan Kabupaten Sukoharjo dengan Pagu Anggaran total sebesar Rp 20.442.136.000,- dengan luasan sebanyak 2.448,16 ha dan perhitungan volume barang sebanyak 195.852,80 kwintal yang kemudian atas pagu anggaran tersebut, dipecah menjadi beberapa paket salah satunya untuk kegiatan pengadaan benih tebu untuk Kabupaten Sragen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Wonogiri dan Kabupaten Sukoharjo dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp.17.227.427.750, - ( tujuh belas milyar dua ratus dua puluh tujuh juta empat ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus rupiah) dengan luas 2.063,16 ha (dua ribu enam puluh tiga koma 16 hektar) dan perhitungan volume barang sebanyak 165.052,80 kw (seratus enam puluh lima ribu lima puluh dua koma delapan puluh Kuintal) ;
Bahwa terdakwa selaku seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditunjuk sebagai Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) pada Dinas Perkebunan Provinsi Jateng sesuai yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perkebunan provinsi Jawa Tengah nomor : 821.2/007/2013, tentang pembentukan Kelompok kerja Unit layanan pengadaan, penunjukan pejabat pengadaan dan Pembentukan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan pengadaan barang/ jasa pada Dinas Perkebunan Provinsi Tahun Anggaran 2013 tanggal 3 Januari 2013 yang dimana pada tahun 2013 bertanggungjawab atas pemeriksaan dan penerimaan barang atas seluruh paket pekerjaan pengadaan benih tebu di Provinsi Jateng dimana salah satu kegiatannya adalah Pengadaan benih tebu Pola II di Kabupaten Sragen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Wonogiri dan Kabupaten Sukoharjo dengan nilai kontrak sebesar Rp.13.072.181.760, - (tiga belas milyar tujuh puluh dua juta seratus delapan puluh satu ribu tujuh ratus enam puluh) yang memiliki tugas, tanggung jawab, wewenang sebagai berikut :
Melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan pengadaan barang / jasa sesuai ketentuan yang tercantum dalam kontrak;
Menerima hasil pengadaan barang /jasa melalui pemeriksaan / pengujian
Membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.
Bahwa terdakwa TEGUH BUDIMAN Amd Bin AHMAD NOTO SUBROTO selaku seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah diangkat sebagai Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) seharusnya melaksanakan pekerjaan sesuai dengan tugas pokok fungsi dan kewenangannya sesuai ketentuan/aturan yang berlaku, namun terdakwa TEGUH BUDIMAN Amd Bin AHMAD NOTO SUBROTO telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya selaku Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan dengan cara sebagai berikut :
Setelah penandatanganan kontrak pengadaan benih tebu Pola II di Kabupaten Sragen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Wonogiri antara PPKom dengan PT. Cahaya Abadi Global, terdakwa kemudian meminta Panitia Pengadan untuk memberikan copy kontrak dan spesifikasi tehnis dengan ketentuan sebagai berikut :
Waktu pelaksanaan kontrak selama 90 (sembilan puluh hari) kalender tanggal 9 september sampai dengan 6 Desember 2013;
Jumlah barang : 165.052,8 kwintal
Harga satuan : 79.200 /kwintal
Alamat pengiriman barang / kelompok tani penerima bantuan
Kab sragen sebanyak 154 kelompok tani;
Kab. Karanganyar sebanyak 5 kelompok tani;
Kab. Wonogiri sebanyak 1 kelomok tani;
Kab. Sukoharjo sebanyak 1 kelompok tani
Spesifikasi tehnis :
Asal benih kultur jaringan atau KBD Konvensional
Umur benih : 6 – 8 bulan;
Kesehatan benih : sehat, bebas serangan hama/tidak rusak;
Kondisi benih, bentuk bagal, kesegaran segar tidak rusak, mata tunas dorman, ukuran ruas untuk batang bagal : panjang 15 – 20 cm diameter diatas 2 cm
Kemasan : bos/ikat (300 bos/ikatan) setara 8 ton (60.000 mata)
Benih berupa bagal : 6-8 mata tunas)
Ukuran batang normal dengan primodial akar pada lingkaran cincin steik batang belum tumbuh;
Daya tumbuh minimal 80%;
Bersertifikat dan berlabel
Benih siap tanam dan memenuhi standart mutu benih tebu dengan persyaratan SNI 7312 : 2008.
Bahwa terkait adanya persyaratan yang tercantum dalam kontrak yang menyebutkan bahwa benih harus bersertifikat dan berlabel, terdakwa TEGUH BUDIMAN Amd Bin AHMAD NOTO SUBROTO selaku ketua PPHP tidak pernah melaksanakan pengecekan maupun pemeriksaan ada atau tidaknya pengajuan dan pelaksanaan sertifikasi PT. Cahaya Abadi Global bersama P3GI pasuruan yang mengeluarkan hasil uji kelayakan sebagai syarat dapat dilaksanakan sertifikasi Balai perbenihan dan Kebun Produksi Salatiga sebagai lembaga Dinas perkebunan yang dapat mengeluarkan sertifikat atau surat keterangan mutu benih;
Atas pengadaan benih tebu Pola II di Kabupaten Sragen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Wonogiri dan Kabupaten Sukoharjo, PT. Cahaya Abadi Global baru mengajukan uji kelayakan Kebun Benih Datar (KBD) pada tanggal 20 November 2013 bersama Pusat Penelitian Perkebunan Gula Indonesia (P3GI) Pasuruan namun atas pemeriksaan tersebut hasilnya dikeluarkan oleh Pusat Penelitian Perkebunan Gula Indonesia (P3GI) pasuruan pada tanggal 12 Desember 2013 (setelah berakhirnya kontrak 6 desember) dengan luasan Kebun Benih Datar (KBD) yang memenuhi syarat sebesar 43,90 ha namun Balai Perbenihan dan Kebun Produksi tetap mengeluarkan Sertifikat mutu benih kepada pemohon PT. Cahaya Abadi Global dengan total luasan sebanyak 363,67 ha.
Terdakwa TEGUH BUDIMAN Amd Bin AHMAD NOTO SUBROTO selaku ketua Panitia penerima Hasil Pekerjaan tidak pernah melaksanakan pengecekan maupun pemeriksaan terkait ada atau tidaknya pengiriman benih tebu dari PT. Cahaya Abadi Global kepada Petani penerima bantuan di Kabupaten Sragen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Wonogiri dan Kabupaten Sukoharjo mulai masa pelaksanaan pekerjaan hingga waktu berakhirnya kontrak tanggal 6 desember 2013 yang riilnya atau kenyataannya bahwa PT. Cahaya Abadi Global tidak pernah melaksanakan pengiriman benih tebu melainkan mengakomodir dan petani diminta untuk menanam dengan menggunakan bibitnya sendiri yang kemudian diganti dengan uang pengganti bibit yang telah ditanam kemudian Ir. SAHRUL Bin SINDRING selaku Direktur PT. Cahaya Abadi Global membuat Nota timbang dan Surat pengantar fiktif seolah – olah ada pengiriman benih tebu dari PT. Cahaya Abadi Global kepada kelompok tani penerima bantuan di Kabupaten Sragen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Wonogiri dan Kabupaten Sukoharjo yang kemudian melalui RAHMAWATI Binti RUPI’IN selaku pelaksana lapangan PT. Cahaya Abadi Global diserahkan kepada terdakwa TEGUH BUDIMAN Amd Bin AHMAD NOTO SUBROTO selaku Ketua panitia Penerima Hasil Pekerjaan pada sekira awal bulan desember hingga tanggal 19 desember 2013 yang diketahui terdakwa TEGUH BUDIMAN Amd Bin AHMAD NOTO SUBROTO bahwa tanggal berakhirnya kontrak tanggal 6 desember 2013.
Bahwa terdakwa TEGUH BUDIMAN Amd Bin AHMAD NOTO SUBROTO selaku Ketua Panitia Penerima Pekerjaan hanya melaksanakan pemeriksaan administrasi atas dokumen yang disampaikan oleh RAHMAWATI Binti RUPI’IN selaku pelaksana lapangan PT. Cahaya Abadi Global berupa nota timbang/surat pengantar angkut , Faktur pengiriman dan copy sertifikat mutu benih tebu dan selama pelaksanaan pekerjaan terdakwa TEGUH BUDIMAN Amd Bin AHMAD NOTO SUBROTO memastikan pekerjaan hanya melalui keterangan RAHMAWATI Binti RUPI’IN selaku Pelaksana Lapangan PT. Cahaya Abadi Global bahwa barang atau benih tebu telah dikirimkan kepada petani penerima bantuan di Kabupaten Sragen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Wonogiri dan Kabupaten Sukoharjo.
Bahwa terdakwa TEGUH BUDIMAN Amd Bin AHMAD NOTO SUBROTO dan tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan ( PPHP ) setelah melaksanakan pemeriksaan administrasi dan dianggap lengkap pada tanggal 19 Desember 2013 kemudian terdakwa TEGUH BUDIMAN Amd Bin AHMAD NOTO SUBROTO memerintahkan ARY BASRI OKVIANTORO membuat Berita Acara pemeriksaan dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan yang kemudian ditandatangani oleh semua tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan ( PPHP ) kemudian untuk tanda tangan Ir. SAHRUL Bin SINDRING selaku Direktur PT. Cahaya Abadi Global diserahkan kepada RAHMAWATI Binti RUPI’IN setelah ditandatangani terdakwa TEGUH BUDIMAN Amd Bin AHMAD NOTO SUBROTO selaku ketua panitia Penerima Hasil pekerjaan memerintahkan ARY BASRI selaku anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan ( PPHP ) dinomori menyesuaikan batas akhir kontrak (6 desember 2013) sesuai yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan Barang/jasa nomor : 027.5/23435 tertanggal 6 Desember 2013 dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan nomor : 027.4/23436, tertanggal 6 desember 2013 yang diketahui oleh terdakwa TEGUH BUDIMAN Amd Bin AHMAD NOTO SUBROTO bahwa atas berita acara dibuat ,ditandatangani dan dinomori pada tanggal 19 Desember 2013 kemudian Berita acara tersebut diajukan oleh terdakwa TEGUH BUDIMAN Amd Bin AHMAD NOTO SUBROTO kepada Ir. SOESIATI RAHAYU, MM Binti R. SOEDARSONO Binti R. SOEDARSONO selaku Pejabat pembuat Komitmen untuk ditandatangani.
Atas perbuatan terdakwa TEGUH BUDIMAN Amd Bin AHMAD NOTO SUBROTO memerintahkan Berita Acara Pemeriksaan Barang/jasa nomor : 027.5/23435 dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan nomor : 027.4/23436, 2013 untuk dimintakan nomor dan ditanggali mundur 6 desember 2013 dengan hasil barang baik sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak 027.2/17094, tanggal 9 september 2013 dan Adendum Pasal 1 dan 5 Surat Perjanjian Kerjasama (Kontrak) pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Benih Tebu Pola II di Kabupaten Sragen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Wonogiri, dan Kabupaten Sukoharjo nomor : 027.2/20042 tanggal 21 Oktober 2013, kemudian PT. Cahaya Abadi Global menerima pelunasan pembayaran pada tanggal 24 Desember 2013 dari Dinas perkebunan Provinsi Jateng sebanyak Rp.10.300.879.359 (sepuluh milyar tiga ratus juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu tiga ratus lima puluh sembilan rupiah, dipotong pajak) dan atas pekerjaan tersebut tidak pernah dikenakan denda keterlambatan barang karena semua administrasi Berita Acara Pemeriksaan dan serah terima pekerjaan disesuaikan dengan tanggal berakhirnya kontrak (6 desember 2013) padahal diketahui oleh terdakwa TEGUH BUDIMAN Amd Bin AHMAD NOTO SUBROTO dibuat dan ditandatangani pada tanggal 19 desember 2013.
Atas penandatanganan Berita Acara pemeriksaan dan Serah terima pekerjaan diserahkan oleh terdakwa TEGUH BUDIMAN Amd Bin AHMAD NOTO SUBROTO kepada RAHMAWATI Binti RUPI’IN selaku pelaksana pekerjaan tanpa surat kuasa direktur untuk ditandatangankan kepada Ir. SAHRUL Bin SINDRING yang pada kenyataannya yang menandatangani Berita Acara tersebut adalah RAHMAWATI Binti RUPI’IN dengan cara memalsukan tanda tangan Ir. SAHRUL Bin SINDRING selaku Direktur PT. Cahaya Abadi Global.
Atas pekerjaan pengadaan benih tebu Pola II di Kabupaten Sragen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Wonogiri dan Kabupaten Sukoharjo, PT. Cahaya Abadi Global telah membayar uang pengganti bibit kepada petani penerima bantuan melalui KPTR dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa terkait administrasi berita Acara pemeriksaan dan serah terima pekerjaan yang dibuat mundur (antidatir) terdakwa TEGUH BUDIMAN Amd BinHARGA BENIH TEBU NO TANGGAL TUJUAN PENGGUNAAN DANA Jumlah Harga Satuan Harga Total 1 30/9/2013 Transfer Ke Koperasi Petani Tebu Madusari 1 Rp.455.040.000,- Rp. 455.040.000 ,- 2 30/9/2013 Biaya RTGS 1 Rp. 60.000,- Rp. 60.000,- 3 11/07/2013 Transfer Ke KPTR Manis Jaya 1 Rp.1.000.000.000,- Rp. 1.000.000.000,- 4 11/07/2013 Biaya RTGS 1 Rp. 30.000,- Rp. 30.000, - 5 11/07/2013 Transfer Ke KPTR Sragen Bersatu 1 Rp. 57.600.000,- Rp. 57.600.000,- 6 11/07/2013 Biaya RTGS 2 Rp. 30.000,- Rp. 60.000,- 7 20/12/2013 Transfer Ke Koperasi Petani Tebu Madusari 1 Rp. 1.000.000.000,- Rp. 1.000.000.000,- 8 24/12/2013 Transfer Ke Koperasi Petani Tebu Madusari 1 Rp. 820.160.000,- Rp. 820.160.000,- 9 24/12/2013 Transfer Ke KPTR Sragen Bersatu 1 Rp. 518.400.000,- Rp. 518.400.000,- 10 24/12/2013 Transfer Ke KPTR Manis Jaya 1 Rp. 6.358.832.000,- Rp. 6.358.832.000,- 11 24/12/2013 Transfer Harga Benih tebu Wonogiri 1 Rp. 216.000.000,- Rp. 216.000.000,- 12 24/12/2013 Biaya RTGS 3 Rp. 30.000,- Rp. 90.000,- 13 24/12/2013 Biaya RTGS 1 Rp. 50.000,- Rp. 50.000,- 14 27/12/2013 Transfer Harga Benih tebu Sukoharjo 1 Rp. 43.200.000,- Rp. 43.200.000,- Total Rp. 10.469.522.000
AHMAD NOTO SUBROTO lakukan didasarkan atas rapat yang dipimpin oleh kepala Dinas Perkebunan Provinsi jateng (Ir. TEGUH WYNARNO HAROENO, MM) yang dilaksanakan oleh seluruh pejabat Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah pada awal bulan Desember 2013 dimana salah satunya membahas permasalahan pekerjaan yang dilelangkan oleh Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah yang hingga bulan Desember 2013 masih banyak proses pencairan dan pekerjaan yang belum selesai yang kemudian memerintahkan bahwa semua pekerjaan dan proses pencairan harus selesai tepat waktu hingga batas akhir tahun dan apabila terdapat administrasi yang kurang agar masing-masing personil memfasilitasi penyedia jasa menyesuaikan kontrak yang sudah ada serta jangan sampai ada denda keterlambatan kepada semua penyedia jasa yang kemudian atas pekerjaan pengadaan benih tebu Pola II di Kabupaten Sragen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Wonogiri dan Kabupaten Sukoharjo diterjemahkan sendiri oleh terdakwa dengan menyesuaikan semua administrasi yang berkenaan dengan Berita acara maupun adendum atas pekerjaan tersebut diatas dibuat dengan membuat penangggalan mundur (antidatir) menyesuaikan batas kontrak.
Bahwa setelah pelaksanaan pelunasan pembayaran dari Dinas perkebunan Provinsi Jawa Tengah kepada PT. Cahaya Abadi Global, pada sekira tanggal 29 Desember 2013 terdakwa TEGUH BUDIMAN Amd Bin AHMAD NOTO SUBROTO menghubungi SUNARTO Bin SUTARNO selaku staf di Sub Bag Keuangan Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah untuk datang di Kantor Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah dengan keperluan untuk membukakan almari arsip subbag keuangan Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah dan menyampaikan ingin pinjam dokumen pembayaran berupa Surat Perintah Membayar ( SPM ) pekerjaan pengadaan benih tebu Pola II di Kabupaten Sragen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Wonogiri dan Kabupaten Sukoharjo untuk dilengkapi.
Atas pembayaran pekerjaaan dari Dinas perkebunan Provinsi Jateng kepada PT. Cahaya Abadi Global pada pekerjaan pengadaan benih tebu Pola II di Kab. Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo dengan nilai total sebesar Rp12.876.098.934,- (dipotong pajak), terdakwa TEGUH BUDIMAN Amd Bin AHMAD NOTO SUBROTO selaku Panitia penerima Hasil Pekerjaan telah menguntungkan orang lain atau korporasi (Ir. SAHRUL Bin SINDRING (Alm) Selaku Direktur PT. Cahaya Abadi Global, RAHMAWATI Binti RUPI’IN dan pihak – pihak lain) dengan perincian pengelolaan uang dari PT. Cahaya Abadi Global adalah sebagai berikut :
-
-
NO TANGGAL Harga Total 1 BIAYA DOKUMEN Rp. 41.855.000,- 2 HARGA BIBIT TEBU Rp.10.469.522.000,- 3 BIAYA SERTIFIKASI BIBIT TEBU Rp. 22.313.150,- 4 OPERASIONAL MAKAN DAN ROKOK Rp.8.080.200,- 5 OPERASIONAL MOBIL/BENSIN Rp. 74.512.000, - 6 PENGELUARAN PERSONIL Rp. 99.461.000,- 7 OPERASIONAL PULSA Rp. 757.000,- 8 OPERASIONAL HOTEL Rp.15.591.000,- 9 BIAYA P3GI Rp.58.562.600,- 10 ENTERTAINMENT / GAJI PERSONIL Rp.172.696.000,- 11 Fee Kaptiyono Rp.50.000.000,- 12 Fee RAHMAWATI Rp.65.000.000,- 13 Fee AGUNG Rp. 50.000.000,- JUMLAH TOTAL Rp. 11.128.622.950,- Sisa : Rp12.876.098.934,- – Rp. 11.128.622.950,- = Rp 1.747.475.984, - keuntungan Ir. SAHRUL Bin SINDRING selaku Direktur PT. Cahaya abadi Global.
-
Bahwa berdasarkan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan benih tebu pola II di Kabupaten Sragen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Wonogiri dan Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2013 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah terdapat Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.12.876.098.934,- (dua belas milyar delapan ratus tujuh puluh enam juta Sembilan puluh delapan ribu Sembilan ratus tiga puluh enam rupiah) dengan perhitungan sebagai berikut :
-
-
1. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 102827G/134/112 tanggal 23 September 2013 dengan nilai Rp 2.575.219.575,00 2. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 117922G/134/112 tanggal 23 Desember 2013 dengan nilai Rp10.300.879.359,00 Jumlah Rp12.876.098.934,00
-
Kerugian keuangan Negara tersebut dihitung dengan menggunakan metode membandingkan antara pembayaran dari Kas Negara (Tidak termasuk PPh) kepada pihak kode 11 dan Nilai realisasi penyerahan benih tebu kepada kelompok tani sesuai ketentuan dalam kontrak. Nilai realisasi Kontrak adalah NIHIL mengingat tidak ada penyerahan benih tebu kepada kelompok tani ;
Perbuatan terdakwa TEGUH BUDIMAN Amd Bin AHMAD NOTO SUBROTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP ;
Menimbang, bahwa terhadap Surat Dakwaan tersebut , Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya, baik Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya tidak mengajukan Nota Keberatan atau Eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi MULYONO, SP, MP. Bin S. DOKO, dibawah sumpah didepan persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa keterangan yang ada didalam Berita Acara Pemeriksaan yang diberikan dihadapan Penyidik Ditkrimsus Kepolisian Daerah Jawa Tengah adalah benar dan tidak ada yang berubah.
Bahwa Saksi kenal dengan terdakwa Ir. SOESIATI RAHAYU, MM sekira tahun 2008 sama – sama berdinas di Dinas Perkebunan Provinsi Jateng yang kemudian saksi tahu pada tahun 2013 ditunjuk sebagai PPK di Disbun Provinsi Jateng dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa saksi menjabat sebagai Kasi tanaman rempah dan penyegar bidang perkebunan Dinas Perkebunan Prov. Jateng adalah Surat Keputusan Gubernur nomor lupa tanggal 30 Desember 2016 dengan tupoksi adalah Menangani tanaman rempah dan penyegar seluruh wilayah prov. Jawa Tengah.
Bahwa selain tugas pokok saksi pada tahun 2013 saksi juga ditunjuk sebagai Ketua Pokja ULP (Unit Layanan Pengadaan) pada Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah berdasarkan surat Keputusan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah nomor : 821.2/007/2013 tanggal 3 Januari 2013 tentang Pembentukan Kelompok kerja unit layanan pengadaan, penunjukan pejabat pengadaan dan pembentukan panitia penerima hasil pekerjaan pengadaan barang / jasa pada Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah tahun anggaran 2013.
Bahwa pada tahun 2013 Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah hanya terdapat 1 Kelompok kerja unit layanan pengadaan barang/ jasa.
Bahwa sebagai Pokja ULP saksi sudah memiliki sertifikasi pengadaan barang/ jasa dikeluarkan dari LKPP pada tahun 2008 dibidang pengadaan barang/ jasa saksi mempunyai pengalaman sejak tahun 2009 saksi telah ditunjuk sebagai anggota Panitia Pengadaan dan sejak tahun 2010 sampai tahun 2013 saksi menjabat sebagai Ketua Panitia Pengadaan.
Bahwa dasar hukum saksi ada surat Keputusan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah nomor : 821.2/007/2013 tanggal 3 Januari 2013 tentang Pembentukan Kelompok kerja unit layanan pengadaan, penunjukan pejabat pengadaan dan pembentukan panitia penerima hasil pekerjaan pengadaan barang/ jasa pada Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah tahun anggaran 2013 ;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Kelompok kerja unit layanan pengadaan barang / jasa adalah sebagai berikut :
menyusun rencana pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
menetapkan Dokumen Pengadaan;
menetapkan besaran nominal Jaminan Penawaran;
mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di website LPSE Jateng Prov.go.id dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE Jateng
Khusus untuk kelompok kerja Unit Layanan Pengadaan :
1) Menjawab sanggahan;
2) menetapkan penyedia barang / jasa untuk:
Pelelangan atau penunjukan langsung untuk paket pengadaan barang / pekerjaan kontruksi jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp. 100.000.000.000,-
Seleksi atau penunjukan langsung untuk paket pengadaan, jasa konsultasi yang bernilai paling tinggi Rp. 10.000.000.000,-
menyampaikan hasil pemilihan dan salinan dokumen pemilihan penyedia barang / jasa kepada PPK;
menyimpan dokumen asli pemilihan penyedia barang / jasa ;
membuat laporan mengenai proses pengadaan keapa Kepala ULP.
Memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang / jasa kepada PA/KPA;
Dalam hal diperlukan Kelompok Unit Kerja Unit Layanan Pengadaan / Pejabat Pengadaan barang / jasa dapat mengusulkan kepada PPK :
Perubahan HPS dan atau;
Perubahan spesifikasi teknis pekerjaan;
Yang tergabung dalam Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan barang / jasa adalah Sebagai berikut :
Mulyono, SP.MP (Ketua);
Abdul Ghofur (Sekretaris);
Moh Saekhu (Anggota);
Bayu Angga Kristanto, A.Md (anggota);
Supriyanto (Anggota).
Bahwa kegiatan Peningkatan Produksi, Produktivitas dan Mutu Tanaman Semusim tersebut bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2013 berdasarkan DIPA nomor : 018.05.4.039098/2013 tanggal 5 Desember 2012 dimana dalam DIPA tersebut terdapat pengadaan barang / jasa sebesar dengan rincian sebagai berikut :
Pengadaan Benih Tebu dalam bentuk G3 sebanyak 15.670 Ha;
Pengadaan pupuk NPK sebanyak 3.134.000 Kg dengan;
Pengadaan pupuk organik sebanyak 9.402.000 Kg.
Ketiga jenis kegiatan tersebut dalam proses lelangnya sendiri – sendiri di 24 Kabupaten / Kota di wilayah Provinsi Jawa Tengah.
Bahwa saksi tidak pernah dilibatkan dalam rapat atau rencana pemaketan pengadaan tersebut benih tebu Namun pada tanggal 18 Desember 2012 saksi bersama Sdr. Ghofur untuk mengirimkan surat kepada Deputi bidang hukum dan penyelesaian sanggah LKPP di Jakarta yang kemudian baru saksi ketahui isi surat tersebut setelah saksi mendapatkan surat balasan dari LKPP pada tanggal 28 Desember 2012 dengan penjelasan salah satunya tentang pemecahan paket lelang.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa Tahapan I - III adalah sesuai dengan pentahapan kesiapan kelompok tani yang diajukan oleh pemerintah Kab/ Kota masing – masing untuk menerima bantuan tersebut.
Bahwa pekerjaan tersebut meliputi Pengadaan Benih Tebu Pola I Dan Pengadaan Benih Tebu Pola II yang dibagi dalam 34 Paket Pekerjaan.
Bahwa pengadaan Benih Tebu Pola I (satu) adalah pengadaan benih tebu yang ditanam oleh kelompok tani penerima bantuan pada mulai bulan Mei sampai dengan September.
Bahwa pengadaan Benih Tebu Pola II (dua) adalah pengadaan benih tebu yang ditanam oleh kelompok tani penerima bantun pada mulai bulan Oktober sampai dengan Desember.
Bahwa saksi dan tim tidak mengetahuinya karena pada saat akan melaksanakan pelelangan kami mendapatkan perintah dari PPK melaui Nota Dinas untuk masing – masing pengadaan serta dalam Nota Dinas tersebut telah dicantumkan pagu Anggaran, nilai HPS, dan spesifikasi teknis untuk masing – masing pekerjaan kemudian setelah semua pekerjaan pelelangan selesai saksi dan tim baru mengetahui bahwa terhadap kegiatan pengadaan benih tebut tersebut dilelangkan untuk 34 paket kegiatan pada 24 Kabupaten di propinsi Jateng.
Bahwa panitia Pengadaan tidak pernah dilibatkan dalam proses penentuan HPS, Pagu anggaran maupun spesifikasi tehnis dari PPK kepada Panitia Pengadaan.
Bahwa dari 34 paket kegiatan tersebut berbeda – beda waktu perintahnya sesuai dengan Nota Dinas yang dikirim dari PPK dalam nota dinas tersebut juga dikirim nilai pagu anggaran, nilai HPS dan spesifikasi barang sesuai dengan Pedoman Teknis dari Direktorat Jenderal Perkebunan sesuai keterangan saksi di atas.
Bahwa terkait pengadaan pengadaan benih tebu Pola II di Kab. Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Kab. Sukoharjo Tahun Anggaran 2013 awalnya Panitia pengadaan menerima 2 (dua) Nota Dinas dari PPK sebagai berikut :
Nota Dinas nomor : 28/prod/III/2013, tanggal 14 Maret 2013 perihal perintah untuk melelangkan kegiatan pengadaan benih tebu untuk Kabupaten Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo dengan nilai Pagu Anggaran sebanyak 15.338.115.000 dan nilai HPS Rp 15.338.115.000,-
Nota Dinas nomor : 26/Prod/IV/2013, tanggal 2 April 2013 perihal perintah untuk melelangkan kegiatan pengadaan benih tebu untuk Kabupaten Sragen, Wonogiri dan Karanganyar, dengan nilai Pagu Anggaran sebanyak Rp 1.889.312.750 dan nilai HPS Rp 1.889.312.750,-.
Terkait penerimaan Nota Dinas tersebut tidak kami terima secara bersamaan melainkan sesuai dengan masing – masing tanggal yang tertera dalam Nota Dinas tersebut.
Bahwa kemudian pada bulan April kami menerima Nota Dinas nomor : 26/Prod/IV/2013, tanggal 2 April 2013 perihal perintah untuk melelangkan kegiatan pengadaan benih tebu untuk Kabupaten Sragen, Wonogiri dan Karanganyar, dengan nilai Pagu Anggaran sebanyak Rp 1.889.312.750 dan nilai HPS Rp 1.889.312.750,- kemudian Sdr. Abdul Ghofur mencocokkan data tersebut dengan pihak produksi yaitu Sdr. Novi bahwa atas kegiatan pengadaan tersebut terdapat penambahan CPCL dari Kab. Sragen, Wonogiri dan Karanganyar yang kemudian atas penambahan tersebut dilelangkan dengan kegiatan baru karena untuk kegiatan Nota Dinas Nota Dinas nomor : 28/prod/III/2013, tanggal 14 Maret 2013 perihal perintah untuk melelangkan kegiatan pengadaan benih tebu untuk Kabupaten Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo dengan nilai Pagu Anggaran sebanyak 15.338.115.000 dan nilai HPS Rp 15.338.115.000,- sudah terlanjur dilelangkan sehingga atas kegiatan tersebut pihak Panitia pengadaan hanya melanjutkan proses pelelangan pada masing – masing Nota Dinas tersebut.
Bahwa tidak ada pengarahan khusus dari Kepala Dinas / PPK hanya pengarahan yang sifatnya umum untuk melaksanakan tugas sesuai prosedur yang ada.
Bahwa dokumen yang disertakan bersama Nota Dinas tersebut adalah :
Jumlah Pagu Anggaran
Jumlah total HPS;
Spesifikasi teknisnya;
Daftar CPCL.
Bahwa dasar hukum kegiatan tersebut adalah : Perpres 54 Th 2010 tentang pengadaan barang dan jasa dan Perpres 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua Kepres 54 th 2010 tentang pengadaan barang dan jasa.
Bahwa atas perintah lelang dari PPK kepada Pokja ULP pada Nota Dinas nomor : 28/prod/III/2013, tanggal 14 Maret 2013 dan Nota Dinas nomor : 26/Prod/IV/2013 telah dilakukan lelang melalui website : lpse.jatengprov.go.id namun kapan tepatnya dilaksanakan lelang saksi lupa karena terhadap lelang tersebut dilelang ulang sehingga kami tidak bisa membuka dalam sistem LPSE karena telah tertimpa lelang baru.
Bahwa terhadap 2 kegiatan lelang tersebut dapat saksi jelaskan sebagai berikut :
Pengadaan benih tebu Pola II Tahap II di Kab. Sragen, Karanganyar,Wonogiri dan Sukoharjo dengan nilai Pagu Anggaran dan HPS sebesar Rp 15.338.115.000,- kami nyatakan gagal lelang karena terhadap rekanan yang memasukkan dokumen penawaran tidak ada yang memenuhi syarat kemudian pada tanggal 1 Mei 2013 kami melaksanakan lelang ulang untuk kegiatan tersebut.
Pengadaan benih tebu Pola II Tahap II di Kab. Sragen, Karanganyar,Wonogiri dengan nilai Pagu Anggaran dan HPS sebesar Rp 1.889.312.750,- kami nyatakan gagal lelang karena terhadap rekanan yang memasukkan dokumen penawaran tidak ada yang memenuhi syarat kemudian pada tanggal 18 Mei 2013 kami melaksanakan lelang ulang untuk kegiatan tersebut.
Bahwa saksi tidak menerima perintah dari PPK untuk melelangkan ulang karena tidak ada perubahan spesifikasi maupun HPS sehingga Panitia Pengadaan memiliki kewenangan untuk langsung melelangkan ulang karena hal tersebut merupakan kewenangan Panitia Pengadaan.
Bahwa terkait kegiatan pengadaan benih tebu Pola II tahap II di Kab. Sragen, karanganyar dan wonogiri spesifikasi benih tebu yang disyaratkan berasal dari Kultur Jaringan sehingga Panitia Pengadaan tidak menunjuk CV. Enam Putra tidak dijadikan penyedia jasa karena waktu untuk pembibitan benih tebu kultur jaringan tidak bisa digunakan untuk pengadaan (terlalu tua).
Bahwa perbedaan nilai HPS tersebut dikarenakan adanya perbedaan spesifikasi pada asal benih yang awalnya menggunakan kultur jaringan dengan nilai satuan sebesar Rp 104.375 menjadi benih konvensional sebesar Rp 80.000,-.
Bahwa pokja mendapatkan dokumen dari PPK berupa :
perintah Nota Dinas lelang yang berisi nama kegiatan, Jumlah Pagu Anggaran dan Jumlah total HPS;
Spesifikasi teknisnya;
Daftar CPCL.
Bahwa Pokja ULP hanya mengetahui nilai HPS dan cara penghitungannya saja sedangkan untuk penyusunan dan perubahan spesifikasi saksi tidak dilibatkan.
Bahwa atas perubahan spesifikasi tersebut Pokja ULP menyusun Dokumen Pengadaan yang baru disesuaikan dengan Spesifikasi tehnis yang kami dapatkan dari Pejabat Pembuat Komitmen sehingga Pokja Pengadaan tidak membuat adendum dokumen pengadaan.
Bahwa kegiatan pengadaan benih tebu Pola II Kab. Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo dengan nilai Pagu Anggaran 17.227.386.000,- dan Nilai HPS sebesar Rp 13.204.224.000,- diupload oleh Sdr. Abdul Ghofur pada tanggal 24 Juni 2017.
Dari kegiatan tersebut terdapat 35 rekanan yang mendaftar dan yang memasukkan dokumen penawaran ada rekanan yaitu
CV. Kurnia Jaya,
PT. Lampung Jaya Abadi;
PT. Virginindo Utama Karya;
CV. Mitra Nusantara;
PT. Unisari Adiprima;
CV. Wira Utama;
CV. Tinoyo Tani;
PT. Bumi Wana Bakti;
PT. Hidup Indah Utama;
PT. Cahaya Abadi Global;
CV. Kurnia Mulya.
kemudian dari dokumen penawaran tersebut Panitia Pengadaan telah melaksanakan evaluasi dengan hasil sebagai berikut :
Evaluasi Administrasi
Evaluasi Teknis;
Evaluasi Biaya;
Evaluasi kualifikasi
Atas hasil tersebut diatas PT. Cahaya Abadi Global tidak ditetapkan sebagai pemenang pada lelang tersebut dikarenakan Surat jumlah dukungan luas lahan PT. Cahaya Abadi Global kurang dari yang dipersyaratkan pada saat dilaksanakan pembuktian kualifikasi tanggal 22 Juli 2013. Kemudian lelang tersebut kami nyatakan gagal lelang.
Bahwa pokja Pengadaan tidak cermat saat melaksanakan evaluasi sehingga menggugurkan penwaran dari CV. Kurnia Mulya.
Bahwa atas adanya surat pernyataan kebenaran bermaterai CV. Kurnia Mulya seharusnya lulus.
Bahwa setelah Pokja mengumumkan gagal lelang kemudian Panitia mengadakan lelang ulang pada tanggal 22 Juli 2013 melalui website lpse.jateng.prov.go.id yang diupload oleh Sdr. Abdul Ghofur dengan nama lelang yaitu Kegiatan pengadaan benih tebu Pola II Kab. Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo dengan nilai Pagu Anggaran 17.227.386.000,- dan Nilai HPS sebesar Rp 13.204.224.000,-.
Bahwa Pokja pengadaan tidak mendapatkan surat perintah dari PPK untuk melelangkan karena atas lelang yang dianggap gagal Pokja punya kewenangan untuk melelangkan kembali selama tidak ada perubahan dokumen pengadaan, Pagu anggaran maupun HPSnya.
Bahwa Dokumen yang diupload yaitu jadwal pelaksanaan lelang, jenis kegiatan, nilai pagu anggaran, nilai HPS, mata anggaran, dokumen pengadaan dan persyaratan pelelangan.
Bahwa ada perubahan dokumen pengadaan sesuai yang tercantum dalam Adendum Dokumen Pengadaan nomor : 3118/Panlang-Dinbun/VII/2013, tanggal 26 Juli 2013 untuk kegiatan pengadaan benih tebu Pola II di Kab. Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Kab. Sukoharjo Tahun Anggaran 2013.
Bahwa adapun perubahan dokumen pengadaan pada persyaratan tehnis pada Bab III Point C.15.1 sebagai berikut :
-
-
No Dokumen pengadaan awal adendum dokumen pengadaan 1 Surat dukungan/ jaminan supply benih tebu dari P3GI/ Puslitbangbun/ penangkar profesional yang ditunjuk oleh UPTD perbenihan setempat Surat dukungan/ jaminan supply benih tebu dari P3GI/ Puslitbangbun/ penangkar Profesional 2 Foto copy surat penunjukan sebagai penagkar terakreditasi oleh dinas yang membidangi perkebunan Kabupaten/ kota Foto copy surat penunjukan sebagai penangkar oleh dinas yang membidangi perkebunan Kabupaten/ kota
-
Bahwa dibuatkan adendum pengadaan dikarenakan atas kegatan tersebut sudah beberapa kali gagal lelang kemudian dibuat perubahan tehnis yang dimasukkan dalam adendum pengadaan agar persaksiratan tehnis lebih longgar sehingga atas lelang tersebut ada calon rekanan yang memenuhi syarat dokumen pengadaan.
Bahwa tidak ada perintah dari Kepala Dinas, PPK maupun Pihak lain kepada Pokja untuk memenangkan salah satu calon rekanan.
Bahwa metode pemilihan penyedia barang dengan metode pelelangan umum MetodePascakualifikasi Satu File - Sistem Gugur.
Bahwa Metode penyampaian penawaran satu sampul, sebagaimana diatur pada Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya pasal 47 (2) a.
Bahwa Evaluasi penawaran dengan sistem gugur sebagaimana diatur pada Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya pasal 48 (1) a.
Bahwa benar Media pengumuman melalui LPSE Provinsi Jateng melalui website lpse.jateng.prov.go.id tanggal 22 Juli 2013.
Bahwa Anwijzing dilakukan tanggal 26 Juli 2013 pukul 09.20 Wib yang menanyakan adalah PT. Unisari Adiprima dengan Uraian proses aanwijzing adalah sebagai berikut :
(PT. UNISARI ADIPRIMA)
Apakah jaminan penawaran, referensi bank dan dukungan lahan yang digunakan pada lelang sebelumnya masih dapat digunakan kembali?Mohon penjelasan tks...
Untuk surat dukungan dan lokasi penangkaran apakah perlu diketahui oleh Kantor Kecamatan dan Kelurahan.
Penjelasan / Jawaban Panitia
(125861042) Jaminan penawaran harus baru, referensi bank dan dukungan ketersediaan benih yang lama masih digunakan
(126143042) Surat keterangan lokasi peenangkaran diketahui Kantor desa setempat ;
Bahwa benar yang mendaftar sebanyak 26 peserta atau rekanan namun yang memasukkan dokumen penawaran hanya 7 (tujuh) peserta/ rekanan yaitu :
CV. Wira Utama tanggal 30 Juli 2013 pukul 22.12;
CV. Tinoyo Tani tanggal 30 Juli 2013 pukul 22.43;
PT. Unisari Adiprima tanggal 30 Juli 2013 pukul 20.32;
CV. Kurnia Mulya tanggal 30 Juli 2013 pukul 16.35;
PT. Hidup Indah Utama tanggal 31 Juli 2013 pukul 04.00;
CV. Mitra Nusantara tanggal 31 Juli 2013 pukul 04.58;
PT. Cahaya Abadi Global tanggal 31 Juli 2013 pukul 04.40.
Bahwa tidak ada perubahan jadwal pada kegiatan pelelangan tersebut
Bahwa Evaluasi administrasi, tehnis, dan harga semuanya dilaksanakan secara berurutan mulai tanggal 1 – 18 Agustus 2013, evaluasi administrasi dilaksanakan di ruang Panitia Pengadaan dengan cara mencocokkan dokumen penawaran yang sebelumnya sudah diekstrak oleh Panitia Pengadaan melalui dokumen penawaran yang di upload oleh rekananan dengan persyaratan dalam dokumen pengadaan.Dalam evaluasi administrasi panitia tidak pernah mengecek ke LPSE kemungkinan upload dokumen penawaran dilakukan oleh user yang sama untuk beberapa rekanan.
Bahwa Evaluasi tehnis dilaksanakan antara tanggal 1 – 18 Agustus 2013 sedangkan untuk pelaksanaan dan cara evaluasi sebagai berikut:
Melihat administrasi dokumen penawaran untuk masing masing dukungan dengan jumlah total yang disyaratkan dalam dokumen pengadaan 412,63 ha kemudian dalam pemeriksaan administrasi tehnis tersebut kami menemukan bahwa :
PT. Hidup Indah Utama luasan dukungan tidak memenuhi syarat atau kurang dari yang disyaratkan dalam dokumen pengadaan yaitu sebesar 412,63 ha;
PT. Unisari Adiprima luasan dukungan tidak memenuhi syarat atau kurang dari yang disyaratkan dalam dokumen pengadaan yaitu sebesar 412,63 ha;
PT. Wira Utama penawaran tehnis tidak menyebutkan volume dan varietas benih tebu yang ditawarkan dan surat keterangan sebagai penangkar dikeluarkan oleh Dinas Kab. Sragen dan sukoharjo sedangkan lokasi perbenihan berada di Kab. Srage, Boyolali, karanganyar, wonogiri dan sukoharjo berarti surat keterangan penangkar dari Kab. Karanganyar, wonogiri dan boyolali tidak ada.
CV. Kurnia Mulya dalam penawaran tehnis Surat keterangan sebagai penangkar dikeluarkan oleh Dinas Kab. Klaten sedangkan lokasi perbenihan berada di Kab. Sragen, karanganyar, wonogiri, sukoharjo, boyolali dan klaten berarti Surat keterangan sebagai penangkar dari Kab. Sragen, Karanganyar, wonogiri, sukoharjo dan boyolali tidak ada.
Kemudian atas temuan tersebut kami menyimpulkan bahwa rekanan yang masih memenuhi syarat yaitu PT. Cahaya Abadi Global dan CV. Mitra Nusantara kemudian Panitia Pengadaan mengecek kebenaran lahan atas surat dukungan jaminan supply benih tebu dengan kondisi real sesuai dalam surat dukungan jaminan supply benih tebu baik varietas maupun pemilik lahan yaitu di Kab. Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo;
Pada tanggal lupa bulan agustus Panitia pengadaan melaksanakan cek surat dukungan PT. Cahaya Abadi Global dan CV. Mitra Nusantara dengan kebenaran kondisi bibit dilapangan sebagai berikut :
Moh. Saekhu didampingi oleh Sdri. Herlina dari bidang Produksi Dinas Perkebunan Provinsi Jateng di Kab. Karanganyar dan Kab. Sragen
Supriyanto didampingi oleh Sdri. Novi dari bidang produksi Dinas Perkebunan Prov. Jateng di Kab. Wonogiri;
Bahwa pengecekan lapangan tidak dilaksanakan seluruhnya karena keterbatasan waktu dan biaya karena Biaya perjalanan yang di cover untuk pengecekan lapangan hanya 1 hari sehingga dalam waktu 1 hari tersebut digunakan semampunya dan biaya atas pengecekan lapangan tersebut masuk ke anggaran bagian produksi sehingga panitia pengadaan tidak dapat melaksanakan pengecekan lapangan seluruhnya.
Bahwa Panitia Pengadaan hanya menilai dari administrasi surat dukungan untuk masing – masing rekanan apabila luas lahannya memenuhi syarat maka kami anggap rekanan tersebut telah memenuhi syarat atas dukungan lahan tersebut.
Bahwa terkait kegiatan pelaksanaan pengecekan lokasi tidak dibuatkan Berita Acara maupun laporan pelaksanaan kegiatan.
Bahwa atas dokumen pengadaan nomor : 3118/Panlang-Dinbun/VII/2013, tanggal 26 Juli 2013, pada point 15.1 dokumen penawaran tehnis point F 2 menyebutkan” surat dukungan/jaminan suply benih tebu dari P3GI/ Puslitbangbun/ penangkar profesional dan F3 Fotocopy surat penunjukan /keterangan sebagai penangkar dari Dinas yang membidangi perkebunan Kabupaten/ kota saksi dapat menjelaskan bahwa Surat dukungan/ jaminan suply benih tebu dari P3GI/Puslitbangbun/ penangkar profesional maksudnya untuk kegiatan pengadaan yang asal bibitnya disyaratkan dari Kultur Jaringan maka surat dukungannya harus dari P3GI/ Puslitbangbun sedangkan persyaratan dari asal bibit dari benih konvensional dukungannya dapat menggunakan dukungan dari Penangkar Profesional.
Fotocopy surat penunjukan/ keterangan sebagai penangkar dari Dinas yang membidangi perkebunan Kabupaten/kota maksudnya adalah dalam dokumen penawaran harus mencantumkan fotocopy penunjukan penangkar dari Dinas kabupaten atau Kota yang membidangi perkebunan untuk masing – masing dukungan yang diajukan.
Bahwa Evaluasi Harga dilaksanakan antara 1 – 18 Agustus 2013 di ruang Panitia Pengadaan Dinas Perkebunan Provinsi Jateng dan hasil evaluasi tersebut bahwa 2 (dua) rekanan PT. Cahaya Abadi Global dan CV. Mitra Nusantara dinyatakan memenuhi syarat.
Bahwa pembuktian Kualifikasi dilaksanakan tanggal 19 Agustus 2013 di ruang Panitia Pengadaan Dinas Perkebunan Provinsi Jateng adapun yang hadir yaitu 5 (lima) Panitia Pengadaan, PT. Cahaya Abadi Global yang diwakili oleh Subhan Isa selaku Kuasa Direktur dan CV. Mitra Nusantara yang diwakili oleh Ardiawan Agus selaku Direktur.
Pelaksanaan pembuktian kualifikasi dilakukan dengan cara mencocokkan dokumen asli yang dibawa oleh masing – masing direktur/ atau yang dikuasakan dengan dokumen penawaran yang di upload pada saat proses pembukaan penawaran.
Hasil dari Pembuktian Kualifikasi kedua rekanan tersebut memenuhi syarat dan dinyatakan pemenang I dan Pemenang II sesuai dalam BAHP nomor : 3348/Panlang-Dinbun/VIII/2013 tanggal 19 Agustus 2013;
PT. Cahaya Abadi Global sebagai pemenang I
CV. Mitra Nusantara sebagai Pemenang II.
Bahwa tidak ada sanggahan atas kegiatan pengadaan benih tebu Pola II di Kab. Sragen, Wonogiri, Karanganyar dan Sukoharjo.
Bahwa yang ditunjuk sebagai penyedia jasa pada kegiatan pengadaan benih tebu Pola II di Kab. Sragen, Wonogiri, Karanganyar dan Sukoharjo adalah PT. Cahaya Abadi Global.
Bahwa dalam dokumen penawaran PT. Cahaya Abadi Global terdapat surat dari Balai Perbenihan dan Perkebunan Provinsi Salatiga kepada PT. Cahaya Abadi Global nomor :525.2/131 tanggal 25 Juli 2013 perihal permohonan keterangan penangkar profesional Kab. Sragen, Karanganyar, Wonogiri, Sukoharjo dan Kab. Boyolali sehingga atas surat tersebut mewakili ketentuan persyaratan dalam dokumen pengadaan disyaratkan Fotocopy surat penunjukan/ keterangan sebagai penangkar dari Dinas yang membidangi perkebunan Kabupaten/ kota.
Bahwa tidak ada perintah dari PPK maupun Kepala Disbun Prov. Jateng untuk memenangkan rekanan tertentu pada kegiatan pengadaan benih tebu Pola II di Kab. Sragen, Wonogiri, Karanganyar dan Sukoharjo.
Bahwa saksi tidak pernah menerima pemberian dari rekanan atau pihak lain baik berupa uang/ barang dari kegiatan Pengadaan tersebut;
Atas keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan.
Saksi ABDUL GHAFUR, S. Kom BIN SUMADI (ALM), dibawah sumpah didepan persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa keterangan yang ada didalam Berita Acara Pemeriksaan yang diberikan dihadapan Penyidik Ditkrimsus Kepolisian Daerah Jawa Tengah adalah benar dan tidak ada yang berubah.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa Ir. SOESIATI RAHAYU, MM sejak tahun 2004 saat sama – sama berdinas di Disbun Provinsi Jateng yang kemudian saksi tahu pada tahun 2013 ditunjuk sebagai PPK di Disbun Provinsi Jateng dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa dasar hukum saksi yaitu Surat Keputusan Gubernur nomor lupa tanggal lupa bulan april 2011 tentang pengangkatan PNS di Dinas Perkebunan Provinsi Jateng kemudian dari Surat Keputusan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan dikeluarkan Surat Keputusan dari Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jateng, tanggal 2 Januari 2011 tentang pengangkatan sebagai Staff Sub Bagian Umum Kepegawaian Dinas Perkebunan Provinsi Jateng yang diperbaharui setiap tahun terakhir dengan Surat Keputusan Kepala Dinas perkebunan Provinsi Jateng tanggal 2 Januari 2015 dengan tupoksi yaitu sebagai staf yang mengurusi administrasi tentang aset milik Dinas Perkebunan Provinsi Jateng.
Bahwa selain tugas pokok saksi diatas pada tahun 2013 saksi juga ditunjuk sebagai Sekretaris Pokja ULP (Unit Layanan Pengadaan) pada Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah berdasarkan surat Keputusan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah nomor : 821.2/007/2013 tanggal 3 Januari 2013 tentang Pembentukan Kelompok kerja unit layanan pengadaan, penunjukan pejabat pengadaan dan pembentukan panitia penerima hasil pekerjaan pengadaan barang / jasa pada Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah tahun anggaran 2013
Bahwa pada tahun 2013 Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah hanya terdapat 1 Kelompok kerja unit layanan pengadaan barang / jasa.
Bahwa sebagai Pokja ULP saksi sudah memiliki sertifikasi pengadaan barang / jasa dikeluarkan dari LKPP pada tahun 2010 dibidang pengadaan barang / jasa saksi mempunyai pengalaman sebagai berikut :
Bahwa ditunjuk sebagai panitia pengadaan sejak tahun 2011 hingga 2014 untuk paket pekerjaan semua kegiatan yang dikeluarkan oleh Dinas Perkebunan Provinsi Jateng.
Bahwa Dasar hukum saksi ada surat Keputusan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah nomor : 821.2/007/2013 tanggal 3 Januari 2013 tentang Pembentukan Kelompok kerja unit layanan pengadaan, penunjukan pejabat pengadaan dan pembentukan panitia penerima hasil pekerjaan pengadaan barang / jasa pada Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah tahun anggaran 2013.
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Kelompok kerja unit layanan pengadaan barang / jasa adalah sebagai berikut :
menyusun rencana pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
menetapkan Dokumen Pengadaan;
menetapkan besaran nominal Jaminan Penawaran;
mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di website LPSE Jateng Prov.go.id dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE Jateng
Khusus untuk kelompok kerja Unit Layanan Pengadaan :
1) Menjawab sanggahan;
2) menetapkan penyedia barang / jasa untuk:
Pelelangan atau penunjukan langsung untuk paket pengadaan barang / pekerjaan kontruksi jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp. 100.000.000.000,-
Seleksi atau penunjukan langsung untuk paket pengadaan, jasa konsultasi yang bernilai paling tinggi Rp. 10.000.000.000,-
menyampaikan hasil pemilihan dan salinan dokumen pemilihan penyedia barang / jasa kepada PPK;
menyimpan dokumen asli pemilihan penyedia barang / jasa ;
membuat laporan mengenai proses pengadaan keapa Kepala ULP.
Memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang / jasa kepada PA/KPA;
Dalam hal diperlukan Kelompok Unit Kerja Unit Layanan Pengadaan / Pejabat Pengadaan barang / jasa dapat mengusulkan kepada PPK :
Perubahan HPS dan atau;
Perubahan spesifikasi teknis pekerjaan;
Yang tergabung dalam Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan barang / jasa adalah Sebagai berikut :
Mulyono, SP.MP (Ketua);
Abdul Ghofur (Sekretaris) (saksi sendiri);
Moh Saekhu (Anggota);
Bayu Angga Kristanto, A.Md (anggota);
Supriyanto (Anggota).
Bahwa Pengadaan Benih Tebu Pola I (satu) adalah pengadaan benih tebu yang ditanam oleh kelompok tani penerima bantuan pada mulai bulan Mei sampai dengan September.
Bahwa Pengadaan Benih Tebu Pola II (dua) adalah pengadaan benih tebu yang ditanam oleh kelompok tani penerima bantun pada mulai bulan Oktober sampai dengan Desember.
Bahwa saksi dan tim tidak mengetahuinya karena pada saat akan melaksanakan pelelangan kami mendapatkan perintah dari PPK (Sdri. Soesiati) melaui Nota Dinas untuk masing – masing pengadaan serta dalam Nota Dinas tersebut telah dicantumkan pagu Anggaran, nilai HPS, dan spesifikasi teknis untuk masing – masing pekerjaan kemudian setelah semua pekerjaan pelelangan selesai saksi dan tim baru mengetahui bahwa terhadap kegiatan pengadaan benih tebut tersebut dilelangkan untuk 34 paket kegiatan pada 24 Kabupaten di propinsi Jateng.
Bahwa panitia Pengadaan tidak pernah dilibatkan dalam proses penentuan HPS, Pagu anggaran maupun spesifikasi tehnis dari PPK kepada Panitia Pengadaan.
Bahwa terkait pengadaan pengadaan benih tebu Pola II di Kab. Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Kab. Sukoharjo Tahun Anggaran 2013 awalnya Panitia pengadaan menerima 2 (dua) Nota Dinas dari PPK sebagai berikut :
Nota Dinas nomor : 28/prod/III/2013, tanggal 14 Maret 2013 perihal perintah untuk melelangkan kegiatan pengadaan benih tebu untuk Kabupaten Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo dengan nilai Pagu Anggaran sebanyak 15.338.115.000 dan nilai HPS Rp 15.338.115.000,-
Nota Dinas nomor : 26/Prod/IV/2013, tanggal 2 April 2013 perihal perintah untuk melelangkan kegiatan pengadaan benih tebu untuk Kabupaten Sragen, Wonogiri dan Karanganyar, dengan nilai Pagu Anggaran sebanyak Rp 1.889.312.750 dan nilai HPS Rp 1.889.312.750,-
Terkait penerimaan Nota Dinas tersebut tidak kami terima secara bersamaan melainkan sesuai dengan masing – masing tanggal yang tertera dalam Nota Dinas tersebut.
Tidak ada pengarahan khusus dari Kepala Dinas / PPK hanya pengarahan yang sifatnya umum untuk melaksanakan tugas sesuai prosedur yang ada.
Dokumen yang disertakan bersama Nota Dinas tersebut adalah :
Jumlah Pagu Anggaran
Jumlah total HPS;
Spesifikasi teknisnya;
Daftar CPCL.
Bahwa dasar hokum kegiatan tersebut adalah : Perpres 54 Th 2010 tentang pengadaan barang dan jasa dan Perpres 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua Kepres 54 th 2010 tentang pengadaan barang dan jasa.
Bahwa atas perintah lelang dari PPK kepada Pokja ULP pada Nota
Bahwa kami tidak menerima perintah dari PPK untuk melelangkan ulang karena tidak ada perubahan spesifikasi maupun HPS sehingga Panitia Pengadaan memiliki kewenangan untuk langsung melelangkan ulang karena hal tersebut merupakan kewenangan Panitia Pengadaan.
Bahwa Pokja ULP hanya mengetahui nilai HPS dan cara penghitungannya saja sedangkan untuk penyusunan dan perubahan spesifikasi saksi tidak dilibatkan.
Bahwa atas perubahan spesifikasi tersebut Pokja ULP menyusun Dokumen Pengadaan yang baru disesuaikan dengan Spesifikasi tehnis yang kami dapatkan dari Pejabat Pembuat Komitmen sehingga Pokja Pengadaan tidak membuat adendum dokumen pengadaan.
Bahwa Kegiatan pengadaan benih tebu Pola II Kab. Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo dengan nilai Pagu Anggaran 17.227.386.000,- dan Nilai HPS sebesar Rp 13.204.224.000,- diupload oleh Sdr. Abdul Ghofur pada tanggal 24 Juni 2017.
Bahwa ada perubahan dokumen pengadaan sesuai yang tercantum dalam Adendum Dokumen Pengadaan nomor : 3118/Panlang-Dinbun/VII/2013, tanggal 26 Juli 2013 untuk kegiatan pengadaan benih tebu Pola II di Kab. Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Kab. Sukoharjo Tahun Anggaran 2013.
Bahwa adapun perubahan dokumen pengadaan pada persyaratan tehnis pada Bab III Point C.15.1 sebagai berikut :
-
-
No Dokumen pengadaan awal adendum dokumen pengadaan 1 Surat dukungan/ jaminan supply benih tebu dari P3GI/ Puslitbangbun/ penangkar profesional yang ditunjuk oleh UPTD perbenihan setempat Surat dukungan/ jaminan supply benih tebu dari P3GI/ Puslitbangbun/ penangkar Profesional 2 Foto copy surat penunjukan sebagai penangkar terakreditasi oleh dinas yang membidangi perkebunan Kabupaten/ kota Foto copy surat penunjukan sebagai penangkar oleh dinas yang membidangi perkebunan Kabupaten/ kota
-
Bahwa dibuatkan adendum pengadaan dikarenakan atas kegatan tersebut sudah beberapa kali gagal lelang kemudian dibuat perubahan tehnis yang dimasukkan dalam adendum pengadaan agar persaksiratan tehnis lebih longgar sehingga atas lelang tersebut ada calon rekanan yang memenuhi syarat dokumen pengadaan.
Bahwa metode penyampaian penawaran satu sampul, sebagaimana diatur pada Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya pasal 47 (2) a.
Bahwa evaluasi penawaran dengan sistem gugur sebagaimana diatur pada Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya pasal 48 (1) a.
Bahwa media pengumuman melalui LPSE Provinsi Jateng melalui website lpse.jateng.prov.go.id tanggal 22 Juli 2013.
Bahwa benar Anwijzing dilakukan tanggal 26 Juli 2013 pukul 09.20 Wib yang menanyakan adalah PT. Unisari Adiprima dengan Uraian proses aanwijzing adalah sebagai berikut :
(PT. UNISARI ADIPRIMA)
Apakah jaminan penawaran, referensi bank dan dukungan lahan yang digunakan pada lelang sebelumnya masih dapat digunakan kembali?Mohon penjelasan tks...
Untuk surat dukungan dan lokasi penangkaran apakah perlu diketahui oleh Kantor Kecamatan dan Kelurahan?
Penjelasan / Jawaban Panitia
(125861042) Jaminan penawaran harus baru, referensi bank dan dukungan ketersediaan benih yang lama masih digunakan
(126143042) Surat keterangan lokasi peenangkaran diketahui Kantor desa setempat.
Bahwa Evaluasi administrasi, tehnis, dan harga semuanya dilaksanakan secara berurutan mulai tanggal 1 – 18 Agustus 2013, evaluasi administrasi dilaksanakan di ruang Panitia Pengadaan dengan cara mencocokkan dokumen penawaran yang sebelumnya sudah diekstrak oleh Panitia Pengadaan melalui dokumen penawaran yang di upload oleh rekananan dengan persyaratan dalam dokumen pengadaan.
Dalam evaluasi administrasi panitia tidak pernah mengecek ke LPSE kemungkinan upload dokumen penawaran dilakukan oleh user yang sama untuk beberapa rekanan.
Bahwa Pengecekan lokasi dilaksanakan secara sampling oleh Sdr. Moh Saekhu yang didampingi oleh Sdri. Herlina hanya menanyakan kebenaran luasan yang didukung dan varietas melaui Sdr. Sartono untuk dukungan yang ada di Kab. Sragen dan hasilnya benar Sdr. Sartono mendukung PT. Cahaya Abadi Global dan CV. Mitra Nusantara dengan luasan sebanyak 16 ha serta mengecek kembali di Kab. Karanganyar bertemu dengan Kabid Dishutbun Kab. Karanganyar dan TKP kemudian diantarkan ke lokasi lahan dan hanya menanyakan varietas serta berapa luasaan yang didukung kepada PT. Cahaya Abadi Global dengan CV. Mitra Nusantara.
Setelah itu pengecekan dilaksnakan lagi oleh Sdr. Supriyanto didampingi Sdri. Novi dimana dalam pemeriksaan tersebut hanya menanyakan kebenaran luasan yang didukung dan varietas melaui Sdr. Suratmo dari Kab. Wonogiri untuk dukungan yang ada di Kab. Sragen dan hasilnya dari 20 ha yang didukung oleh Sdr. Suratmo kepada PT. Cahaya Abadi Global dan CV. Mitra Nusantara hanya sekitar 15 ha yang diakui lahan bibitnya.
Bahwa pengecekan lapangan tidak dilaksanakan seluruhnya karena keterbatasan waktu dan biaya karena Biaya perjalanan yang di cover untuk pengecekan lapangan hanya 1 hari sehingga dalam waktu 1 hari tersebut digunakan semampunya dan biaya atas pengecekan lapangan tersebut masuk ke anggaran bagian produksi sehingga panitia pengadaan tidak dapat melaksanakan pengecekan lapangan seluruhnya.
Bahwa Panitia Pengadaan hanya menilai dari administrasi surat dukungan untuk masing – masing rekanan apabila luas lahannya memenuhi syarat maka kami anggap rekanan tersebut telah memenuhi syarat atas dukungan lahan tersebut.
Bahwa terkait kegiatan pelaksanaan pengecekan lokasi tidak dibuatkan Berita Acara maupun laporan pelaksanaan kegiatan.
Bahwa Evaluasi Harga dilaksanakan antara 1 – 18 Agustus 2013 di ruang Panitia Pengadaan Dinas Perkebunan Provinsi Jateng dan hasil evaluasi tersebut bahwa 2 (dua) rekanan PT. Cahaya Abadi Global dan CV. Mitra Nusantara dinyatakan memenuhi syarat.
Bahwa Evaluasi Kualifikasi dilaksanakan antara 1 – 18 Agustus 2013 di ruang Panitia Pengadaan Dinas Perkebunan Provinsi Jateng dan hasil evaluasi tersebut bahwa 2 (dua) rekanan PT. Cahaya Abadi Global dan CV. Mitra Nusantara dinyatakan memenuhi syarat.
Bahwa Pembuktian Kualifikasi dilaksanakan tanggal 19 Agustus 2013 di ruang Panitia Pengadaan Dinas Perkebunan Provinsi Jateng adapun yang hadir yaitu 5 (lima) Panitia Pengadaan, PT. Cahaya Abadi Global yang diwakili oleh Subhan Isa selaku Kuasa Direktur dan CV. Mitra Nusantara yang diwakili oleh Ardiawan Agus selaku Direktur.
Pelaksanaan pembuktian kualifikasi dilakukan dengan cara mencocokkan dokumen asli yang dibawa oleh masing-masing direktur/ atau yang dikuasakan dengan dokumen penawaran yang di upload pada saat proses pembukaan penawaran.
Hasil dari Pembuktian Kualifikasi kedua rekanan tersebut memenuhi syarat dan dinyatakan pemenang I dan Pemenang II sesuai dalam BAHP nomor : 3348/Panlang-Dinbun/VIII/2013 tanggal 19 Agustus 2013;
PT. Cahaya Abadi Global sebagai pemenang I
CV. Mitra Nusantara sebagai Pemenang II.
Bahwa tidak ada sanggahan atas kegiatan pengadaan benih tebu Pola II di Kab. Sragen, Wonogiri, Karanganyar dan Sukoharjo.
Bahwa yang ditunjuk sebagai penyedia jasa pada kegiatan pengadaan benih tebu Pola II di Kab. Sragen, Wonogiri, Karanganyar dan Sukoharjo adalah PT. Cahaya Abadi Global.
Bahwa dalam dokumen penawaran PT. Cahaya Abadi Global terdapat surat dari Balai Perbenihan dan Perkebunan Provinsi Salatiga kepada PT. Cahaya Abadi Global nomor :525.2/131 tanggal 25 Juli 2013 perihal permohonan keterangan penangkar profesional Kab. Sragen, Karanganyar, Wonogiri, Sukoharjo dan Kab. Boyolali sehingga atas surat tersebut mewakili ketentuan persyaratan dalam dokumen pengadaan disyaratkan Fotocopy surat penunjukan/ keterangan sebagai penangkar dari Dinas yang membidangi perkebunan Kabupaten/ kota.
Bahwa saksi tidak pernah klarifikasi atas kebenaran surat maupun keterangan penangkar di masing – masing kabupaten tersebut.
Bahwa tidak ada perintah dari PPK maupun Kepala Disbun Prov. Jateng untuk memenangkan rekanan tertentu pada kegiatan pengadaan benih tebu Pola II di Kab. Sragen, Wonogiri, Karanganyar dan Sukoharjo.
Bahwa saksi tidak pernah menerima pemberian dari rekanan atau pihak lain baik berupa uang / barang dari kegiatan Pengadaan tersebut ;
Atas keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan.
Saksi SUPRIYANTO Bin MARWIN,di bawah sumpah dipersidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa keterangan saksi yang ada didalam Berita Acara Pemeriksaan yang diberikan dihadapan Penyidik Ditkrimsus Kepolisian Daerah Jawa Tengah adalah benar dan tidak ada yang berubah.
Bahwa Saksi kenal dengan terdakwa Ir. SOESIATI RAHAYU sejak tahun 2010 sedangkan mengenal beliau sebagai PPK tahun 2013 karena sama – sama berdinas di Dinas Perkebunan Provinsi Jateng dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa selain tugas pokok saksi sebagai Staf Pengawas Benih Tanaman Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Dinas Pertanian dan Perkebunan Prov. Jawa Tengah pada tahun 2013 saksi juga ditunjuk sebagai anggota Pokja ULP (Unit Layanan Pengadaan) pada Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah berdasarkan surat Keputusan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah nomor : 821.2/007/2013 tanggal 3 Januari 2013 tentang Pembentukan Kelompok kerja unit layanan pengadaan, penunjukan pejabat pengadaan dan pembentukan panitia penerima hasil pekerjaan pengadaan barang/ jasa pada Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah tahun anggaran 2013.
Bahwa Dasar hukum saksi ada surat Keputusan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah nomor : 821.2/007/2013 tanggal 3 Januari 2013 tentang Pembentukan Kelompok kerja unit layanan pengadaan, penunjukan pejabat pengadaan dan pembentukan panitia penerima hasil pekerjaan pengadaan barang/ jasa pada Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah tahun anggaran 2013.
Bahwa yang tergabung dalam Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan barang/ jasa adalah sebagai berikut :
Mulyono, SP.MP (Ketua);
Abdul Ghofur (Sekretaris);
Moh Saekhu (Anggota);
Bayu Angga Kristanto, A.Md (anggota);
Supriyanto (Anggota).
Bahwa sebagai Panitia Pengadaan / kelompok kerja unit layanan pengadaan barang / jasa pada Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah TA. 2013, kegiatan Peningkatan Produksi, Produktivitas dan Mutu Tanaman Semusim tersebut bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2013 berdasarkan DIPA nomor : 018.05.4.039098/2013 tanggal 5 Desember 2012 dimana dalam DIPA tersebut terdapat pengadaan barang / jasa sebesar dengan rincian sebagai berikut :
Pengadaan Benih Tebu dalam bentuk G3 sebanyak 15.670 Ha;
Pengadaan pupuk NPK sebanyak 3.134.000 Kg dengan;
Pengadaan pupuk organik sebanyak 9.402.000 Kg.
Ketiga jenis kegiatan tersebut dalam proses lelangnya sendiri – sendiri di 24 Kabupaten / Kota di wilayah Provinsi Jawa Tengah.
Bahwa Saksi tidak pernah dilibatkan dalam rapat atau rencana pemaketan pengadaan benih tebu menjadi paket – paket kegiatan pada 24 Kabupaten namun pada tanggal 18 Desember 2012 setahu saksi Sdr. Mulyono selaku Ketua Pokja bersama Sdr. Ghofur untuk mengirimkan surat kepada Deputi bidang hukum dan penyelesaian sanggah LKPP di Jakarta yang kemudian baru saksi ketahui isi surat tersebut setelah saksi mendapatkan surat balasan dari LKPP pada tanggal 28 Desember 2012 dengan penjelasan salah satunya tentang pemecahan paket lelang.
Bahwa untuk pelaksanaan kegiatan Kegiatan Peningkatan Produksi, Produktivitas dan Mutu Tanaman Semusim tersebut bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2013 yang terdiri dari 3 kegiatan yaitu pengadaan benih tebu, Pengadaan pupuk NPK dan Pengadaan Pupuk Organik dilelangkan menjadi beberapa paket pekerjaan yang terbagi pada 24 Kabupaten di Jawa Tengah. hal tersebut dilakukan setelah Sdr. Mulyono dan Sdr. GHOFUR selaku perwakilan dari Panitia Pengadaan diperintah untuk mengirimkan surat dimana isi surat tersebut untuk menanyakan “ apakah terhadap kegiatan pengadaan benih dan pupuk tersebut dapat dilaksanakan untuk beberapa paket pekerjaan pada 24 kabupaten sesuai yang tercantum dalam lampiran surat kepada LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) dengan surat Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah kepada Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah Lembaga kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah C.q. Direktur Bimbingan Teknis dan Advokasi nomor :910/21600 tanggal 18 Desember 2012 perihal konsultasi pengadaan barang / jasa pemerintah”.
Bahwa yang kemudian dijawab oleh LKPP dengan Surat nomor : B-5959/LKPP/D-IV.1.1/12/2012 tanggal 28 Desember 2012 yang menyatakan bahwa kegiatan pengadaan benih dan pupuk dapat dipecah – pecah berdasarkan lokasi kegiatan, sepanjang pemilihan penyedia untuk seluruh paket pekerjaan disetiap Kabupaten dilakukan dengan pelelangan.
Bahwa Pekerjaan tersebut meliputi Pengadaan Benih Tebu Pola I Dan Pengadaan Benih Tebu Pola II yang dibagi dalam 34 Paket Pekerjaan.
Bahwa Pengadaan Benih Tebu Pola I (satu) adalah pengadaan benih tebu yang ditanam oleh kelompok tani penerima bantuan pada mulai bulan Mei sampai dengan September.
Bahwa Pengadaan Benih Tebu Pola II (dua) adalah pengadaan benih tebu yang ditanam oleh kelompok tani penerima bantun pada mulai bulan Oktober sampai dengan Desember.
Rincian 34 paket kegiatan tersebut adalah sebagai berikut :
-
-
No Nama Kegiatan / Paket Pekerjaan Pagu Anggaran HPS 1. Benih Tebu Pola I kab. Boyolali dan Klaten 1.118.900.000,- 1.118.900.000,- 2. Benih Tebu Pola I Kab. Brebes dan Tegal 1.878.750.000,- 1.878.750.000,-. 3. Benih Tebu Pola I Kab. Kebumen dan Purworejo 3.047.750.000,- 3.047.750.000,- 4. Benih Tebu Pola I Kab. Kudus 734.800.000,- 734.800.000,- 5. Benih Tebu Pola I Kab. Pekalongan 2.227.780.000,- 2.227.780.000,- 6. Benih Tebu Pola I Kab. Purbalingga 1.319.300.000,- 1.319.300.000,- 7. Benih Tebu Pola I Kab. Rembang 2.505.000.000,- 2.505.000.000,- 8. Benih Tebu Pola I Tahap II Kab. Blora dan Kudus 217.100.000,- 217.100.000,- 9. Benih Tebu Pola I Tahap III Kab. Jepara 208.750.000,- 208.750.000,- 10. Benih Tebu Pola II Tahap I Kab. Boyolali 3.056.100.000,- 3.056.100.000,- 11. Benih Tebu Pola II Tahap I Kab. Brebes 2.308.775.000,- 2.308.775.000,- 12. Benih Tebu Pola II Tahap I Kab. Klaten 1.344.350.000,- 1.344.350.000,- 13. Benih Tebu Pola II Tahap I Kab. Pemalang 1.753.500.000,- 1.753.500.000,- 14. Benih Tebu Pola II Tahap I Kab. Purbalingga, Banyumas dan Banjarnegara 3.248.150.000,- 3.248.150.000,- 15. Benih Tebu Pola II Tahap I Kab. Rembang 17.702.000.000,- 17.702.000.000,- 16. Benih Tebu Pola II Tahap I Kab. Semarang dan Kota Semarang 2.179.350.000,- 2.179.350.000,- 17. Benih Tebu Pola II Tahap I Kab. Wonogiri 1.043.750.000,- 1.043.750.000,- 18. Benih Tebu Pola II Tahap II Kab. Batang dan Pekalongan 4.751.150.000,- 4.751.150.000,- 19. Benih Tebu Pola II Tahap II Kab. Kebumen 334.000.000,- 334.000.000,- 20. Benih Tebu Pola II Tahap III Kab. Brebes dan Kab. Tegal 835.000.000,- 835.000.000,- 21. Benih Tebu Pola II Tahap III Kab. Kebumen 751.500.000,- 751.500.000,- 22. Benih Tebu Pola II Tahap III Kab. Pemalang, Kab. Pekalongan, Kab. Batang 1.053.519.000,- 1.053.519.000,- 23. Benih Tebu Pola II Tahap III Kab. Rembang 3.381.750.000,- 3.381.750.000,- 24. Benih Tebu Pola II Tahap III Kab. Sukoharjo 2.171.000.000,- 2.171.000.000,- 25. Benih Tebu Pola II Tahap II Kab. Pati 17.902.400.000,- 13.721.600.000,- 26. Benih Tebu Pola II kab. Jepara 6.070.450.000,- 4.652.800.000,- 27. Benih Tebu Pola II Kab. Kudus 6.869.545.000,- 6.869.545.000,- 28. Benih Tebu Pola II Kab. Kendal dan Kota Semarang 621.490.500,- 621.490.500,- 29. Benih Tebu Pola II Kab. Magelang, Kab. Purworejo Kab. Temanggung 542.750.000,- 542.750.000,- 30. Benih Tebu Pola II Kab. Blora 10.022.004.000,- 7.681.536.000,- 31. Benih Tebu Pola II Kab. Grobogan dan Rembang 4.467.250.000,- 3.424.000.000,- 32. Benih Tebu Pola II Kab. Brebes dan kab. Tegal 1.995.650.000,- 1.529.600.000,- 33. Benih Tebu pola II Kab. Sragen, Kab. Karanganyar, Kab. Wonogiri, dan Kab. Sukoharjo 17.227.386.000,- 13.204.224.000,- 34. Benih Tebu Pola II Kab. Pati 5.953.550.000,- 4.563.200.000,- Total 130.844.500.000,- 114.106.616.500-
-
Bahwa saksi dan tim tidak mengetahui bahwa terhadap kegiatan pengadaan benih tebu tersebut akan dipecah menjadi 34 paket karena pada saat akan melaksanakan pelelangan kami mendapatkan perintah dari PPK (terdakwa SOESIATI) melaui Nota Dinas untuk masing-masing pengadaan serta dalam Nota Dinas tersebut telah dicantumkan pagu Anggaran, nilai HPS, dan spesifikasi teknis untuk masing-masing pekerjaan kemudian setelah semua pekerjaan pelelangan selesai saksi dan tim baru mengetahui bahwa terhadap kegiatan pengadaan benih tebut tersebut dilelangkan untuk 34 paket kegiatan pada 24 Kabupaten di propinsi Jateng.
Bahwa dari 34 paket kegiatan tersebut berbeda-beda waktu perintah dari Pejabat Pembuat Komitmen untuk melelangkan paket pekerjaan tersebut, sesuai dengan Nota Dinas yang dikirim dari PPK dalam nota dinas tersebut juga dikirim nilai pagu anggaran, nilai HPS dan spesifikasi barang sesuai dengan Pedoman Teknis dari Direktorat Jenderal Perkebunan.
Bahwa terkait untuk melelangkan pengadaan benih tebu Pola II di Kab. Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Kab. Sukoharjo Tahun Anggaran 2013, awalnya Panitia pengadaan menerima 2 (dua) Nota Dinas dari PPK sebagai berikut :
Nota Dinas nomor : 28/prod/III/2013, tanggal 14 Maret 2013 perihal perintah untuk melelangkan kegiatan pengadaan benih tebu untuk Kabupaten Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo dengan nilai Pagu Anggaran sebanyak 15.338.115.000 dan nilai HPS Rp 15.338.115.000,-.
Nota Dinas nomor : 26/Prod/IV/2013, tanggal 2 April 2013 perihal perintah untuk melelangkan kegiatan pengadaan benih tebu untuk Kabupaten Sragen, Wonogiri dan Karanganyar, dengan nilai Pagu Anggaran sebanyak Rp.1.889.312.750 dan nilai HPS Rp.1.889.312.750,- ;
Terkait penerimaan Nota Dinas tersebut tidak kami terima secara bersamaan melainkan sesuai dengan masing – masing tanggal yang tertera dalam Nota Dinas tersebut. alasannya sehinggga terhadap kegiatan tersebut diatas tidak dilelangkan menjadi satu nama kegiatan dan satu kegiatan lelang karena atas kegiatan tersebut awalnya data Calon Petani Calon Lahan (CPCL) yang diterima atau yang dapat disusun dari pihak produksi Disbun Propinsi Jateng untuk Kab. Sragen, Wonogiri, Karanganyar dan Sukoharjo sebanyak 1836,9 ha hingga tanggal 14 Maret 2013 untuk kegiatan bongkarratoon kemudian atas dasar tersebut PPK memerintahkan kami melaui Nota Dinas untuk melelangkan sesuai keterangan saksi kemudian pada bulan April kami menerima Nota Dinas nomor : 26/Prod/IV/2013, tanggal 2 April 2013 perihal perintah untuk melelangkan kegiatan pengadaan benih tebu untuk Kabupaten Sragen, Wonogiri dan Karanganyar, dengan nilai Pagu Anggaran sebanyak Rp 1.889.312.750 dan nilai HPS Rp 1.889.312.750,- kemudian Sdr. Abdul Ghofur mencocokkan data tersebut dengan pihak produksi yaitu Sdr. Novi bahwa atas kegiatan pengadaan tersebut terdapat penambahan CPCL dari Kab. Sragen, Wonogiri dan Karanganyar yang kemudian atas penambahan tersebut dilelangkan dengan kegiatan baru karena untuk kegiatan Nota Dinas Nota Dinas nomor : 28/prod/III/2013, tanggal 14 Maret 2013 perihal perintah untuk melelangkan kegiatan pengadaan benih tebu untuk Kabupaten Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo dengan nilai Pagu Anggaran sebanyak 15.338.115.000 dan nilai HPS Rp.15.338.115.000,- sudah terlanjur dilelangkan sehingga atas kegiatan tersebut pihak Panitia pengadaan hanya melanjutkan proses pelelangan pada masing – masing Nota Dinas tersebut ;
Bahwa Atas perintah lelang dari PPK kepada Pokja ULP pada Nota Dinas nomor : 28/prod/III/2013, tanggal 14 Maret 2013 dan Nota Dinas nomor : 26/Prod/IV/2013 telah dilakukan lelang melalui website : lpse.jatengprov.go.id namun kapan tepatnya dilaksanakan lelang saksi lupa karena terhadap lelang tersebut dilelang ulang sehingga saksi tidak bisa membuka dalam sistem LPSE karena telah tertimpa lelang baru.
Terhadap 2 kegiatan lelang Pengadaan benih tebu Pola II Tahap II di Kab. Sragen, Karanganyar,Wonogiri dan Sukoharjo dan Pengadaan benih tebu Pola II Tahap II di Kab. Sragen, Wonogiri dan Karanganyar, dapat saya jelaskan sebagai berikut :
Pengadaan benih tebu Pola II Tahap II di Kab. Sragen, Karanganyar,Wonogiri dan Sukoharjo dengan nilai Pagu Anggaran dan HPS sebesar Rp 15.338.115.000,- kami nyatakan gagal lelang karena terhadap rekanan yang memasukkan dokumen penawaran tidak ada yang memenuhi syarat kemudian pada tanggal 1 Mei 2013 kami melaksanakan lelang ulang untuk kegiatan tersebut.
Pengadaan benih tebu Pola II Tahap II di Kab. Sragen, Karanganyar,Wonogiri dengan nilai Pagu Anggaran dan HPS sebesar Rp 1.889.312.750,- kami nyatakan gagal lelang karena terhadap rekanan yang memasukkan dokumen penawaran tidak ada yang memenuhi syarat kemudian pada tanggal 18 Mei 2013 kami melaksanakan lelang ulang untuk kegiatan tersebut.
Bahwa saksi tidak menerima perintah dari PPK untuk melelangkan ulang karena tidak ada perubahan spesifikasi maupun HPS sehingga Panitia Pengadaan memiliki kewenangan untuk langsung melelangkan ulang karena hal tersebut merupakan kewenangan Panitia Pengadaan.
Bahwa proses lelang ulang untuk masing-masing kegiatan tersebut serta hasilnya sebagai berikut :
Kegiatan Pengadaan benih tebu Pola II Tahap II di Kab. Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo dengan nilai Pagu Anggaran dan Nilai HPS sebesar Rp 15.338.115.000,- diupload oleh Sdr. Abdul Ghofur pada tanggal 1 Mei 2013 dengan jadwal pengadaan sebagai berikut :
-
-
-
-
No Tahapan Mulai Akhir 1. Pengumuman Pascakualifikasi 1 Mei 2013 08 Mei 2013 2. Download dokumen Pengadaan 1 Mei 2013 12 mei 2013 3. Pemberian Penjelasan/ anwijzing 6 Mei 2013 6 Mei 2013 4. Upload Dokumen Penawaran 7 Mei 2013 13 mei 2013 5. Pembukaan dokumen penawaran 13 Mei 2013 13 Mei 2013 6. Evaluasi penawaran (administrasi, tehnis, harga) 14 mei 2013 22 mei 2013 7. Evaluasi kualifikasi dan Pembuktian kualifikasi 21 mei 2013 22 mei 2013 8. Upload BAHP (Berita Acara Hasil Pelelangan) 22 Mei 2013 22 Mei 2013 9. Penetapan Pemenang 23 Mei 2013 23 Mei 2013 10. Pengumuman Pemenang 23 Mei 2013 23 Mei 2013 11. Masa Sanggah Hasil Lelang 24 Mei 2013 28 mei 2013 12. Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa 29 Mei 2013 29 Mei 2013 13. Penandatanganan Kontrak 30 Mei 2013 31 Mei 2013
-
-
-
Dari kegiatan tersebut terdapat 21 rekanan yang mendaftar dan yang memasukkan dokumen penawaran ada 5 rekanan yaitu :
PT. Eric Karya Utama,
PT. Cakra Suryamandiri,
CV. Putra Jaya,
PT. Asaki
dan PT. Yafi Surya Pratama.
kemudian dari dokumen penawaran tersebut Panitia Pengadaan telah melaksanakan evaluasi administrasi, teknis, harga dan melaksanakan pembuktian kualifikasi dengan hasil sebagai berikut :
-
-
-
No Rekanan lulus/gugur alasan digugurkan 1. PT. Eric Karya Utama gugur tidak memasukkan penawaran harga 2. CV. Putra Jaya gugur penawaran ditujukan untuk paket pekerjaan lain 3. PT. Yafi Surya Pratama gugur dukungan lahan perbenihan tidak ada, surat penunjukan penangkar tidak ada 4. PT. Cakra Surya Mandiri gugur dukungan lahan perbenihan tidak ada, surat penunjukan penangkar tidak ada 5. PT. Asaki lulus -
-
-
Atas hasil evaluasi tersebut diatas kemudian Pokja menyatakan PT. Asaki memenuhi syarat sebagai Calon Pemenang kemudian Panitia Pengadaan menetapkan PT. Asaki sebagai pemenang dalam kegiatan tersebut namun dalam perjalannya PT. Asaki diberhentikan atau diputus kontrak oleh PPK dengan alasan PT. Asaki masuk dalam daftar Hitam sesuai yang tercantum dalam Nota Dinas nomor : 41/Prod/VI/2013,tanggal 18 Juni 2013 penetapan daftar hitam.
Kegiatan Pengadaan benih tebu Pola II Tahap II di Kab. Sragen, Karanganyar, Wonogiri dengan nilai Pagu Anggaran dan Nilai HPS sebesar Rp 1.889.312.750,- diupload oleh Sdr. Abdul Ghofur pada tanggal 18 Mei 2013 dengan jadwal pengadaan sebagai berikut :
-
-
-
No Tahapan Mulai Akhir 1. Pengumuman Pascakualifikasi 18 Mei 2013 22 Mei 2013 2. Download dokumen Pengadaan 18 Mei 2013 23 mei 2013 3. Pemberian Penjelasan/ anwijzing 21 Mei 2013 21 Mei 2013 4. Upload Dokumen Penawaran 22 Mei 2013 24 mei 2013 5. Pembukaan dokumen penawaran 24 Mei 2013 24 Mei 2013 6. Evaluasi penawaran(administrasi, tehnis, harga) 24 mei 2013 27 mei 2013 7. Evaluasi kualifikasi dan Pembuktian kualifikasi 27 mei 2013 27 mei 2013 8. Upload BAHP (Berita Acara Hasil Pelelangan) 28 Mei 2013 28 Mei 2013 9. Penetapan Pemenang 28 Mei 2013 28 Mei 2013 10. Pengumuman Pemenang 28 Mei 2013 28 Mei 2013 11. Masa Sanggah Hasil Lelang 29 Mei 2013 31 Mei 2013 12. Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa 3 Juni 2013 3 Juni 2013 13. Penandatanganan Kontrak 4 Juni 2013 4 Juni 2013
-
-
Dari kegiatan tersebut terdapat 23 rekanan yang mendaftar dan yang memasukkan dokumen penawaran ada 3 rekanan yaitu :
PT. Eric Karya Utama,
CV. Enam Putra,
CV. Talang Karya.
kemudian dari dokumen penawaran tersebut Panitia Pengadaan telah melaksanakan evaluasi administrasi, teknis, harga dan melaksanakan pembuktian kualifikasi dengan hasil sebagai berikut :
-
-
No Rekanan lulus/ gugur alasan digugurkan 1. PT. Eric Karya Utama lulus - 2. CV. Enam Putra lulus - 3. CV. Talang Karya gugur tidak ada jaminan penawaran yang diupload
-
Atas hasil evaluasi tersebut diatas kemudian Pokja menyatakan PT. Erick Karya Utama dan CV. Enam Putra memenuhi syarat dan tim panitia lelang tetapkan sebagai calon pemenang I PT. Eric Karya Utama dan CV. Enam Putra sebagai calon pemenang kedua kemudian panitia lelang menetapkan PT. Erick Karya Utama sebagai pemenang dalam lelang tersebut diatas namun dalam perjalannya PT. Erick Karya Utama diberhentikan/diputus kontrak oleh PPK dengan alasan PT. Erick Karya Utama masuk dalam daftar Hitam sesuai yang tercantum dalam Nota Dinas nomor : 41/Prod/VI/2013, tanggal 18 Juni 2013 tentang penetapan daftar hitam.
Atas 2 kegiatan tersebut panitia lelang menerima Nota Dinas dari PPK nomor : 49/Prod/VI/2013, tanggal 21 Juni 2013 tentang perintah lelang pengadaan benih tebu Pola II untuk Kab. Sragen, Wonogiri, Karanganyar dan Sukoharjo dengan nilai Pagu Anggaran sebesar Rp 17.227.386.000 beserta nilai HPS sebanyak 13.204.224.000,- yang kami ketahui merupakan pagu anggarannya berasal dari penggabungan 2 kegiatan tersebut diatas kemudian panitia lelang nyatakan gagal lelang diatas.
Setelah itu Panitia Pengadaan melalui Sdr. Abdul Ghofur mengecek data Calon Petani Calon Lahan (CPCL) di Bagian Produksi Disbun Provinsi Jateng yaitu Sdr. Novi kemudian atas data CPCL tersebut luasan hektar yang diajukan di Kab. Sragen, Wonogiri, Karanganyar, dan Sukoharjo dicocokkan dengan nilai HPS yang tertera dalam Nota Dinas dari PPK.
Bahwa terhadap lelang pada Kegiatan Pengadaan benih tebu Pola II Tahap II di Kab. Sragen, Karanganyar, Wonogiri dengan nilai Pagu Anggaran dan Nilai HPS sebesar Rp 1.889.312.750,- bahwa CV. Enam Putra dinyatakan sebegai calon pemenang kedua pada kegiatan tersebut. Alasanya Panitia Pengadaan melaksanakan lelang ulang dan tidak menunjuk CV. Enam Putra sebagai pengganti PT. Erick Karya Utama yang telah di Blacklist oleh PPK pada kegiatan tersebut karena terkait kegiatan pengadaan benih tebu Pola II tahap II di Kab. Sragen, karanganyar dan wonogiri spesifikasi benih tebu yang disyaratkan berasal dari Kultur Jaringan sehingga Panitia Pengadaan tidak menunjuk CV. Enam Putra tidak dijadikan penyedia jasa karena waktu untuk pembibitan benih tebu kultur jaringan tidak bisa digunakan untuk pengadaan (terlalu tua).
Bahwa lelang tersebut digabung menjadi satu karena Calon Petani Calon Lahan (CPCL) yang dikompulir oleh bidang produksi sudah terkumpul semua sedangkan waktu awal lelang dipecah menjadi 2 (dua) bagian karena CPCL belum terkumpul seluruhnya sehingga yang ada terlebih dahulu dilelangkan.
Sebelum adanya penggabungan kegiatan lelang tersebut nilai pagu anggaran sama dengan dengan nilai HPS sedangkan dalam nota Dinas terakhir yang menjelaskan bahwa Nilai Pagu Anggaran sebesar Rp 17.227.386.000,- dan nilai HPS sebesar Rp 13.204.224.000,-, perbedaan nilai HPS tersebut dikarenakan adanya perbedaan spesifikasi pada asal benih yang awalnya menggunakan kultur jaringan dengan nilai satuan sebesar Rp 104.375 menjadi benih konvensional sebesar Rp 80.000,-.
Bahwa kegiatan pengadaan benih tebu Pola II Kab. Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo dengan nilai Pagu Anggaran 17.227.386.000,- dan Nilai HPS sebesar Rp 13.204.224.000,- diupload oleh Sdr. Abdul Ghofur pada tanggal 24 Juni 2017 dengan jadwal pengadaan sebagai berikut :
-
-
No Tahapan Mulai Akhir 1. Pengumuman Pascakualifikasi 24 Juni 2013 30 Juni 2013 2. Download dokumen Pengadaan 24 Juni 2013 7 Juli 2013 3. Pemberian Penjelasan/ anwijzing 2 Juli 2013 2 Juli 2013 4. Upload Dokumen Penawaran 3 Juli 2013 8 Juli 2013 5. Pembukaan dokumen penawaran 8 Juli 2013 8 Juli 2013 6. Evaluasi penawaran(administrasi, tehnis, harga) 8 Juli 2013 23 Juli 2013 7. Evaluasi kualifikasi dan Pembuktian kualifikasi 22 Juli 2013 23 Juli 2013 8. Upload BAHP (Berita Acara Hasil Pelelangan) 22 Juli 2013 23 Juli 2013 9. Penetapan Pemenang 23 Juli 2013 23 Juli 2013 10. Pengumuman Pemenang 24 Juli 2013 24 Juli 2013 11. Masa Sanggah Hasil Lelang 25 Juli 2013 29 Juli 2013 12. Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa 30 Juli 2013 2 Agustus 2013 13. Penandatanganan Kontrak 5 Agustus 203 9 agustus 2013
-
Dari kegiatan tersebut terdapat 35 rekanan yang mendaftar dan yang memasukkan dokumen penawaran ada rekanan yaitu
CV. Kurnia Jaya,
PT. Lampung Jaya Abadi;
PT. Virginindo Utama Karya;
CV. Mitra Nusantara;
PT. Unisari Adiprima;
CV. Wira Utama;
CV. Tinoyo Tani;
PT. Bumi Wana Bakti;
PT. Hidup Indah Utama;
PT. Cahaya Abadi Global;
CV. Kurnia Mulya.
kemudian dari dokumen penawaran tersebut Panitia Pengadaan telah melaksanakan evaluasi dengan hasil sebagai berikut :
Evaluasi Administrasi
-
-
-
-
No Rekanan lulus/gugur alasan digugurkan 1 PT. Virginindo Utama Karya lulus - 2 PT. Unisari Adiprima lulus - 3 PT. Cahaya Abadi Global lulus - 4 PT. Bumi Wanabakti lulus - 5 PT. Hidup Indah Utama lulus - 6. CV. Tinoyo tani lulus - 7 CV. Wira Utama lulus - 8 CV. Kurnia mulya gugur Surat Pernyataan kebenaran tidak bermaterai 9 CV. Mitra Nusantara gugur Jaminan penawaran tidak ada 10 Lampung Jaya abadi gugur Surat pernyataan minat tidak ada 11. CV. Kurnia Jaya Surat Pernyataan kebenaran tidak bermaterai
-
-
-
Evaluasi Teknis
-
-
-
-
No Rekanan lulus/gugur alasan digugurkan 1 PT. Virginindo Utama Karya gugur Jumlah luasan bibit kurang dari yang dipersyaratkan 2 PT. Unisari Adiprima gugur Jumlah luasan bibit kurang dari yang dipersayaratkan 3 CV. Wira Utama gugur Surat Penunjukan penangkar tidak ada 4 PT. Bumi Wanabakti gugur Jumlah luasan bibit kurang dari yang dipersayaratkan 5 PT. Hidup Indah Utama lulus Jumlah luasan bibit kurang dari yang dipersyaratkan 6. CV. Tinoyo tani lulus - 7 PT. Cahaya Abadi Global lulus -
-
-
-
Evaluasi Biaya;
-
-
-
-
No Rekanan lulus/gugur alasan digugurkan 1. CV. Tinoyo tani gugur harga penawaran melebih HPS 2 PT. Cahaya Abadi Global lulus -
-
-
-
Evaluasi kualifikasi
-
-
-
-
No Rekanan lulus/gugur alasan digugurkan 1. PT. Cahaya Abadi Global Lulus -
-
-
-
Atas hasil tersebut diatas PT. Cahaya Abadi Global tidak ditetapkan sebagai pemenang pada lelang tersebut dikarenakan Surat jumlah dukungan luas lahan PT. Cahaya Abadi Global kurang dari yang dipersyaratkan pada saat dilaksanakan pembuktian kualifikasi tanggal 22 Juli 2013. Kemudian lelang tersebut dinyatakan gagal lelang.
Setelah Pokja mengumumkan gagal lelang kemudian Panitia mengadakan lelang ulang pada tanggal 22 Juli 2013 melalui website lpse.jateng.prov.go.id yang diupload oleh Sdr. Abdul Ghofur dengan nama lelang yaitu Kegiatan pengadaan benih tebu Pola II Kab. Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo dengan nilai Pagu Anggaran 17.227.386.000,- dan Nilai HPS sebesar Rp 13.204.224.000,-.
Ada perubahan dokumen pengadaan sesuai yang tercantum dalam Adendum Dokumen Pengadaan nomor : 3118/Panlang-Dinbun/VII/2013, tanggal 26 Juli 2013 untuk kegiatan pengadaan benih tebu Pola II di Kab. Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Kab. Sukoharjo Tahun Anggaran 2013.
Adapun perubahan dokumen pengadaan pada persyaratan tehnis pada Bab III Point C.15.1 sebagai berikut :
-
-
No Dokumen pengadaan awal adendum dokumen pengadaan 1 Surat dukungan / jaminan supply benih tebu dari P3GI/Puslitbangbun/penangkar profesional yang ditunjuk oleh UPTD perbenihan setempat Surat dukungan/jaminan supply benih tebu dari P3GI/Puslitbangbun/penangkar Profesional 2 Foto copy surat penunjukan sebagai penagkar terakreditasi oleh dinas yang membidangi perkebunan Kabupaten/kota Foto copy surat penunjukan sebagai penangkar oleh dinas yang membidangi perkebunan Kabupaten/kota
-
alasannya sehingga Pokja Pengadaan melaksanakan adendum pengadaan dikarenakan atas kegatan tersebut sudah beberapa kali gagal lelang kemudian dibuat perubahan tehnis yang dimasukkan dalam adendum pengadaan agar persayaratan tehnis lebih longgar sehingga atas lelang tersebut ada calon rekanan yang memenuhi syarat dokumen pengadaan.
Jadwal kegiatan lelang ulang pengadaan benih tebu Pola II di Kab. Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Kab. Sukoharjo TA 2013 adalah sebagai berikut:
-
-
-
No Tahapan Mulai Akhir 1. Pengumuman Pascakualifikasi 22 Juli 2013 28 Juli 2013 2. Download dokumen Pengadaan 22 Juli 2013 30 Juli 2013 3. Pemberian Penjelasan/ anwijzing 26 Juli 2013
pukul 09.00 Wib
26 Juli 2013
pukul 10.00Wib
4. Upload Dokumen Penawaran 27 Juli 2013
pukul 00.00 wib
31 Juli 2013
pukul 09.00 wib
5. Pembukaan dokumen penawaran 31 Juli 2013
pukul 09.01 Wib
31 Juli 2013
Pukul 16.00 Wib
6. Evaluasi penawaran(administrasi, tehnis, harga) 1 Agustus 2013
pukul 08.00 Wib
18 Agustus 2013
Pukul 16.00 Wib
7. Evaluasi kualifikasi dan Pembuktian kualifikasi 19 Agustus 2013 19 Agustus 2013 8. Upload BAHP (Berita Acara Hasil Pelelangan) 19 Agustus 2013 19 Agustus 2013 9. Penetapan Pemenang 20 Agustus 2013 20 Agustus 2013 10. Pengumuman Pemenang 20 Agustus 2013 20 Agustus 2013 11. Masa Sanggah Hasil Lelang 21 Agustus 2013 26 Agustus 2013 12. Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa 27 Agustus 2013 28 Agustus 2013 13. Penandatanganan Kontrak 29 Agustus 2013 30 Agustus 2013
-
-
Anwijzing dilakukan tanggal 26 Juli 2013 pukul 09.20 Wib yang menanyakan adalah PT. Unisari Adiprima dengan Uraian proses aanwijzing adalah sebagai berikut :
(PT. UNISARI ADIPRIMA)
Apakah jaminan penawaran, referensi bank dan dukungan lahan yang digunakan pada lelang sebelumnya masih dapat digunakan kembali? Mohon penjelasan tks...
Untuk surat dukungan dan lokasi penangkaran apakah perlu diketahui oleh Kantor Kecamatan dan Kelurahan?
Penjelasan / Jawaban Panitia
(125861042) Jaminan penawaran harus baru, referensi bank dan dukungan ketersediaan benih yang lama masih digunakan
(126143042) Surat keterangan lokasi peenangkaran diketahui Kantor desa setempat.
Bahwa yang mendaftar sebanyak 26 peserta atau rekanan namun yang memasukkan dokumen penawaran hanya 7 (tujuh) peserta/ rekanan yaitu :
CV. Wira Utama tanggal 30 Juli 2013 pukul 22.12;
CV. Tinoyo Tani tanggal 30 Juli 2013 pukul 22.43;
PT. Unisari Adiprima tanggal 30 Juli 2013 pukul 20.32;
CV. Kurnia Mulya tanggal 30 Juli 2013 pukul 16.35;
PT. Hidup Indah Utama tanggal 31 Juli 2013 pukul 04.00;
CV. Mitra Nusantara tanggal 31 Juli 2013 pukul 04.58;
PT. Cahaya Abadi Global tanggal 31 Juli 2013 pukul 04.40.
Bahwa Evaluasi administrasi, tehnis, dan harga semuanya dilaksanakan secara berurutan mulai tanggal 1 – 18 Agustus 2013, evaluasi administrasi dilaksanakan di ruang Panitia Pengadaan dengan cara mencocokkan dokumen penawaran yang sebelumnya sudah diekstrak oleh Panitia Pengadaan melalui dokumen penawaran yang di upload oleh rekananan dengan persyaratan dalam dokumen pengadaan sedangkan untuk hasil pemeriksaan administrasi adalah sebagai berikut :
-
-
No Rekanan Lolos/ memenuhi syarat Gugur Alasan digugurkan 1. PT. Unisari Adiprima Memenuhi syarat - - 2. PT. Hidup Indah Utama Memenuhi syarat - - 3. CV. Mitra Nusantara Memenuhi syarat - - 4. PT. Cahaya Abadi Global Memenuhi syarat - - 5. CV. Wirautama Memenuhi Syarat - - 6. CV. Kurnia Mulya Memenuhi Syarat - - 7. CV. Tinoyo tani - Gugur Surat pernyataan kebenaran data bermaterai tidak ada
referensi bank tidak ada
jaminan penawaran tidak ada
-
Evaluasi tehnis dilaksanakan antara tanggal 1 – 18 Agustus 2013 sedangkan untuk pelaksanaan dan cara evaluasi sebagai berikut:
Melihat administrasi dokumen penawaran untuk masing masing dukungan dengan jumlah total yang disyaratkan dalam dokumen pengadaan 412,63 ha kemudian dalam pemeriksaan administrasi tehnis tersebut kami menemukan bahwa :
PT. Hidup Indah Utama luasan dukungan tidak memenuhi syarat atau kurang dari yang disyaratkan dalam dokumen pengadaan yaitu sebesar 412,63 ha;
PT. Unisari Adiprima luasan dukungan tidak memenuhi syarat atau kurang dari yang disyaratkan dalam dokumen pengadaan yaitu sebesar 412,63 ha;
PT. Wira Utama penawaran tehnis tidak menyebutkan volume dan varietas benih tebu yang ditawarkan dan surat keterangan sebagai penangkar dikeluarkan oleh Dinas Kab. Sragen dan sukoharjo sedangkan lokasi perbenihan berada di Kab. Srage, Boyolali, karanganyar, wonogiri dan sukoharjo berarti surat keterangan penangkar dari Kab. Karanganyar, wonogiri dan boyolali tidak ada.
CV. Kurnia Mulya dalam penawaran tehnis Surat keterangan sebagai penangkar dikeluarkan oleh Dinas Kab. Klaten sedangkan lokasi perbenihan berada di Kab. Sragen, karanganyar, wonogiri, sukoharjo, boyolali dan klaten berarti Surat keterangan sebagai penangkar dari Kab. Sragen, Karanganyar, wonogiri, sukoharjo dan boyolali tidak ada.
Kemudian atas temuan tersebut kami menyimpulkan bahwa rekanan yang masih memenuhi syarat yaitu PT. Cahaya Abadi Global dan CV. Mitra Nusantara kemudian Panitia Pengadaan mengecek kebenaran lahan atas surat dukungan jaminan supply benih tebu dengan kondisi real sesuai dalam surat dukungan jaminan supply benih tebu baik varietas maupun pemilik lahan yaitu di Kab. Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo;
Pada tanggal lupa bulan agustus Panitia pengadaan melaksanakan cek surat dukungan PT. Cahaya Abadi Global dan CV. Mitra Nusantara dengan kebenaran kondisi bibit dilapangan sebagai berikut :
Moh. Saekhu didampingi oleh Sdri. Herlina dari bidang Produksi Dinas Perkebunan Provinsi Jateng di Kab. Karanganyar dan Kab. Sragen;
Supriyanto didampingi oleh Sdri. Novi dari bidang produksi Dinas Perkebunan Prov. Jateng di Kab. Wonogiri;
-
No Rekanan Lolos/memenuhi syarat Gugur Alasan digugurkan 1. PT. Unisari Adiprima - Gugur Dukungan lahan perbenihan di lapangan tidak mencukupi 2. PT. Hidup Indah Utama - Gugur Dukungan lahan perbenihan di lapangan tidak mencukupi 3. CV. Mitra Nusantara Memenuhi syarat - - 4. PT. Cahaya Abadi Global Memenuhi syarat - - 5. CV. Wirautama - Gugur penwaran tehnis tidak menyebutkan volume dan varietas benih tebu yang ditawarkan. surat keterangan sebagai penangkar dikeluarkan oleh Dinas Kab. Sragen dan sukoharjo sedangkan lokasi perbenihan berada di Kab. Sragen, Boyolali, karanganyar, wonogiri dan sukoharjo berarti surat keterangan penangkar dari Kab. Karanganyar, wonogiri dan boyolali tidak ada. 6. CV. Kurnia Mulya - Gugur Surat keterangan sebagai penangkar dikeluarkan oleh Dinas Kab. Klaten sedangkan lokasi perbenihan berada di Kab. Sragen, karanganyar, wonogiri, sukoharjo, boyolali dan klaten berarti Surat keterangan sebagai penagkar dari Kab. Sragen, Karanganyar, wonogiri, sukoharjo dan boyolali tidak ada.
Bahwa pengecekan lokasi dilaksanakan secara sampling oleh Sdr. Moh Saekhu yang didampingi oleh Sdri. Herlina hanya menanyakan kebenaran luasan yang didukung dan varietas melaui Sdr. Sartono untuk dukungan yang ada di Kab. Sragen dan hasilnya benar Sdr. Sartono mendukung Pt. Cahaya Abadi Global dan CV. Mitra Nusantara dengan luasan sebanyak 16 ha serta mengecek kembali di Kab. Karanganyar bertemu dengan Kabid Dishutbun Kab. Karanganyar dan TKP kemudian diantarkan ke lokasi lahan dan hanya menanyakan varietas serta berapa luasaan yang didukung kepada PT. Cahaya Abadi Global dengan CV. Mitra Nusantara.
Setelah itu pengecekan dilaksnakan lagi oleh Sdr. Supriyanto didampingi Sdri. Novi dimana dalam pemeriksaan tersebut hanya menanyakan kebenaran luasan yang didukung dan varietas melaui Sdr. Suratmo dari Kab. Wonogiri untuk dukungan yang ada di Kab. Sragen dan hasilnya dari 20 ha yang didukung oleh Sdr. Suratmo kepada PT. Cahaya Abadi Global dan CV. Mitra Nusantara hanya sekitar 15 ha yang diakui lahan bibitnya.
Bahwa pengecekan lapangan tidak dilaksanakan seluruhnya sesuai dalam dukungan PT. Cahaya Abadi Global dan CV. Mitra Nusantara terdapat dukungan dari penangkar Sdr. Soewadi Kab. Sragen dengan luasan sebanyak 180,9 ha, Sdr. Sulistyo Warsono Kab. Boyolali dengan luasan sebanyak 66 Ha, Sdr. Gumberg Kab. Sukoharjo dengan luasan 10 ha dan Sdr. H. Paham Kab. Sukoharjo dengan luasan 30 ha karena keterbatasan waktu dan biaya karena Biaya perjalanan yang di cover untuk pengecekan lapangan hanya 1 hari sehingga dalam waktu 1 hari tersebut digunakan semampunya dan biaya atas pengecekan lapangan tersebut masuk ke anggaran bagian produksi sehingga panitia pengadaan tidak dapat melaksanakan pengecekan lapangan seluruhnya.
Bahwa Surat dukungan/ jaminan suply benih tebu dari P3GI/Puslitbangbun/ penangkar profesional maksudnya untuk kegiatan pengadaan yang asal bibitnya disyaratkan dari Kultur Jaringan maka surat dukungannya harus dari P3GI/Puslitbangbun sedangkan persyaratan dari asal bibit dari benih konvensional dukungannya dapat menggunakan dukungan dari Penangkar Profesional.
Bahwa Fotocopy surat penunjukan/ keterangan sebagai penangkar dari Dinas yang membidangi perkebunan Kabupaten/kota maksudnya adalah dalam dokumen penawaran harus mencantumkan fotocopy penunjukan penangkar dari Dinas kabupaten atau Kota yang membidangi perkebunan untuk masing – masing dukungan yang diajukan.
Bahwa evaluasi Harga dilaksanakan antara 1 – 18 Agustus 2013 di ruang Panitia Pengadaan Dinas Perkebunan Provinsi Jateng dan hasil evaluasi tersebut bahwa 2 (dua) rekanan PT. Cahaya Abadi Global dan CV. Mitra Nusantara dinyatakan memenuhi syarat.
Bahwa Evaluasi Kualifikasi dilaksanakan antara 1 – 18 Agustus 2013 di ruang Panitia Pengadaan Dinas Perkebunan Provinsi Jateng dan hasil evaluasi tersebut bahwa 2 (dua) rekanan PT. Cahaya Abadi Global dan CV. Mitra Nusantara dinyatakan memenuhi syarat.
Bahwa pembuktian Kualifikasi dilaksanakan tanggal 19 Agustus 2013 di ruang Panitia Pengadaan Dinas Perkebunan Provinsi Jateng adapun yang hadir yaitu 5 (lima) Panitia Pengadaan, PT. Cahaya Abadi Global yang diwakili oleh Subhan Isa selaku Kuasa Direktur dan CV. Mitra Nusantara yang diwakili oleh Ardiawan Agus selaku Direktur.
Bahwa pelaksanaan pembuktian kualifikasi dilakukan dengan cara mencocokkan dokumen asli yang dibawa oleh masing – masing direktur/ atau yang dikuasakan dengan dokumen penawaran yang di upload pada saat proses pembukaan penawaran.
Bahwa hasil dari Pembuktian Kualifikasi kedua rekanan tersebut memenuhi syarat dan dinyatakan pemenang I dan Pemenang II sesuai dalam BAHP nomor : 3348/Panlang-Dinbun/VIII/2013 tanggal 19 Agustus 2013;
PT. Cahaya Abadi Global sebagai pemenang I
CV. Mitra Nusantara sebagai Pemenang II.
Bahwa yang ditunjuk sebagai penyedia jasa pada kegiatan pengadaan benih tebu Pola II di Kab. Sragen, Wonogiri, Karanganyar dan Sukoharjo adalah PT. Cahaya Abadi Global.
Atas keterangan saksi, Terdakwa membenarkan keterangan saksi.
Saksi BAYU ANGGA KRISTANTO, A.Md BIN SUPARMAN, d bawah sumpah dipersidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa keterangan saksi yang ada didalam Berita Acara Pemeriksaan yang diberikan dihadapan Penyidik Ditkrimsus Kepolisian Daerah Jawa Tengah adalah benar dan tidak ada yang berubah ;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa Ir. SOESIATI RAHAYU, MM binti R. SOEDARSO (Alm) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) karena Sdri. Ir. SOESIATI RAHAYU pernah satu kantor di Disbun Prov. Jateng dengan saksi dan, dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa selain tugas pokok saksi sebagai Staf Pengawas Benih Tanaman Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Dinas Pertanian dan Perkebunan Prov. Jawa Tengah pada tahun 2013 saksi juga ditunjuk sebagai anggota Pokja ULP (Unit Layanan Pengadaan) pada Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah berdasarkan surat Keputusan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah nomor : 821.2/007/2013 tanggal 3 Januari 2013 tentang Pembentukan Kelompok kerja unit layanan pengadaan, penunjukan pejabat pengadaan dan pembentukan panitia penerima hasil pekerjaan pengadaan barang / jasa pada Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah tahun anggaran 2013 ;
Bahwa Dasar hukum saksi ada surat Keputusan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah nomor : 821.2/007/2013 tanggal 3 Januari 2013 tentang Pembentukan Kelompok kerja unit layanan pengadaan, penunjukan pejabat pengadaan dan pembentukan panitia penerima hasil pekerjaan pengadaan barang/ jasa pada Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah tahun anggaran 2013 ;
Bahwa yang tergabung dalam Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan barang/ jasa adalah sebagai berikut :
Mulyono, SP.MP (Ketua);
Abdul Ghofur (Sekretaris);
Moh Saekhu (Anggota);
Bayu Angga Kristanto, A.Md (anggota);
Supriyanto (Anggota).
Bahwa sebagai Panitia Pengadaan/ kelompok kerja unit layanan pengadaan barang/ jasa pada Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah TA. 2013, kegiatan Peningkatan Produksi, Produktivitas dan Mutu Tanaman Semusim tersebut bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2013 berdasarkan DIPA nomor : 018.05.4.039098/2013 tanggal 5 Desember 2012 dimana dalam DIPA tersebut terdapat pengadaan barang / jasa sebesar dengan rincian sebagai berikut :
Pengadaan Benih Tebu dalam bentuk G3 sebanyak 15.670 Ha;
Pengadaan pupuk NPK sebanyak 3.134.000 Kg dengan;
Pengadaan pupuk organik sebanyak 9.402.000 Kg.
Ketiga jenis kegiatan tersebut dalam proses lelangnya sendiri – sendiri di 24 Kabupaten / Kota di wilayah Provinsi Jawa Tengah.
Bahwa saksi tidak pernah dilibatkan dalam rapat atau rencana pemaketan pengadaan benih tebu menjadi paket – paket kegiatan pada 24 Kabupaten namun pada tanggal 18 Desember 2012 setahu saksi Sdr. Mulyono selaku Ketua Pokja bersama Sdr. Ghofur untuk mengirimkan surat kepada Deputi bidang hukum dan penyelesaian sanggah LKPP di Jakarta yang kemudian baru saksi ketahui isi surat tersebut setelah saksi mendapatkan surat balasan dari LKPP pada tanggal 28 Desember 2012 dengan penjelasan salah satunya tentang pemecahan paket lelang.
Bahwa untuk pelaksanaan kegiatan Kegiatan Peningkatan Produksi, Produktivitas dan Mutu Tanaman Semusim tersebut bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2013 yang terdiri dari 3 kegiatan yaitu pengadaan benih tebu, Pengadaan pupuk NPK dan Pengadaan Pupuk Organik dilelangkan menjadi beberapa paket pekerjaan yang terbagi pada 24 Kabupaten di Jawa Tengah.
Hal tersebut dilakukan setelah Sdr. Mulyono dan Sdr. GHOFUR selaku perwakilan dari Panitia Pengadaan diperintah untuk mengirimkan surat dimana isi surat tersebut untuk menanyakan “ apakah terhadap kegiatan pengadaan benih dan pupuk tersebut dapat dilaksanakan untuk beberapa paket pekerjaan pada 24 kabupaten sesuai yang tercantum dalam lampiran surat kepada LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) dengan surat Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah kepada Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah Lembaga kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah C.q. Direktur Bimbingan Teknis dan Advokasi nomor :910/21600 tanggal 18 Desember 2012 perihal konsultasi pengadaan barang / jasa pemerintah”.
Bahwa yang kemudian dijawab oleh LKPP dengan Surat nomor : B-5959/LKPP/D-IV.1.1/12/2012 tanggal 28 Desember 2012 yang menyatakan bahwa kegiatan pengadaan benih dan pupuk dapat dipecah – pecah berdasarkan lokasi kegiatan, sepanjang pemilihan penyedia untuk seluruh paket pekerjaan disetiap Kabupaten dilakukan dengan pelelangan.
Bahwa pekerjaan tersebut meliputi Pengadaan Benih Tebu Pola I Dan Pengadaan Benih Tebu Pola II yang dibagi dalam 34 Paket Pekerjaan.
Bahwa pengadaan Benih Tebu Pola I (satu) adalah pengadaan benih tebu yang ditanam oleh kelompok tani penerima bantuan pada mulai bulan Mei sampai dengan September ;
Pengadaan Benih Tebu Pola II (dua) adalah pengadaan benih tebu yang ditanam oleh kelompok tani penerima bantun pada mulai bulan Oktober sampai dengan Desember.
Rincian 34 paket kegiatan tersebut adalah sebagai berikut :
-
No Nama Kegiatan / Paket Pekerjaan Pagu Anggaran HPS 1. Benih Tebu Pola I kab. Boyolali dan Klaten 1.118.900.000,- 1.118.900.000,- 2. Benih Tebu Pola I Kab. Brebes dan Tegal 1.878.750.000,- 1.878.750.000,-. 3. Benih Tebu Pola I Kab. Kebumen dan Purworejo 3.047.750.000,- 3.047.750.000,- 4. Benih Tebu Pola I Kab. Kudus 734.800.000,- 734.800.000,- 5. Benih Tebu Pola I Kab. Pekalongan 2.227.780.000,- 2.227.780.000,- 6. Benih Tebu Pola I Kab. Purbalingga 1.319.300.000,- 1.319.300.000,- 7. Benih Tebu Pola I Kab. Rembang 2.505.000.000,- 2.505.000.000,- 8. Benih Tebu Pola I Tahap II Kab. Blora dan Kudus 217.100.000,- 217.100.000,- 9. Benih Tebu Pola I Tahap III Kab. Jepara 208.750.000,- 208.750.000,- 10. Benih Tebu Pola II Tahap I Kab. Boyolali 3.056.100.000,- 3.056.100.000,- 11. Benih Tebu Pola II Tahap I Kab. Brebes 2.308.775.000,- 2.308.775.000,- 12. Benih Tebu Pola II Tahap I Kab. Klaten 1.344.350.000,- 1.344.350.000,- 13. Benih Tebu Pola II Tahap I Kab. Pemalang 1.753.500.000,- 1.753.500.000,- 14. Benih Tebu Pola II Tahap I Kab. Purbalingga, Banyumas dan Banjarnegara 3.248.150.000,- 3.248.150.000,- 15. Benih Tebu Pola II Tahap I Kab. Rembang 17.702.000.000,- 17.702.000.000,- 16. Benih Tebu Pola II Tahap I Kab. Semarang dan Kota Semarang 2.179.350.000,- 2.179.350.000,- 17. Benih Tebu Pola II Tahap I Kab. Wonogiri 1.043.750.000,- 1.043.750.000,- 18. Benih Tebu Pola II Tahap II Kab. Batang dan Pekalongan 4.751.150.000,- 4.751.150.000,- 19. Benih Tebu Pola II Tahap II Kab. Kebumen 334.000.000,- 334.000.000,- 20. Benih Tebu Pola II Tahap III Kab. Brebes dan Kab. Tegal 835.000.000,- 835.000.000,- 21. Benih Tebu Pola II Tahap III Kab. Kebumen 751.500.000,- 751.500.000,- 22. Benih Tebu Pola II Tahap III Kab. Pemalang, Kab. Pekalongan, Kab. Batang 1.053.519.000,- 1.053.519.000,- 23. Benih Tebu Pola II Tahap III Kab. Rembang 3.381.750.000,- 3.381.750.000,- 24. Benih Tebu Pola II Tahap III Kab. Sukoharjo 2.171.000.000,- 2.171.000.000,- 25. Benih Tebu Pola II Tahap II Kab. pati 17.902.400.000,- 13.721.600.000,- 26. Benih Tebu Pola II kab. Jepara 6.070.450.000,- 4.652.800.000,- 27. Benih Tebu Pola II Kab. Kudus 6.869.545.000,- 6.869.545.000,- 28. Benih Tebu Pola II Kab. Kendal dan Kota Semarang 621.490.500,- 621.490.500,- 29. Benih Tebu Pola II Kab. Magelang, Kab. Purworejo Kab. Temanggung 542.750.000,- 542.750.000,- 30. Benih Tebu Pola II Kab. Blora 10.022.004.000,- 7.681.536.000,- 31. Benih Tebu Pola II Kab. Grobogan dan Rembang 4.467.250.000,- 3.424.000.000,- 32. Benih Tebu Pola II Kab. Brebes dan kab. Tegal 1.995.650.000,- 1.529.600.000,- 33. Benih Tebu pola II Kab. Sragen, Kab. Karanganyar, Kab. Wonogiri, dan Kab. Sukoharjo 17.227.386.000,- 13.204.224.000,- 34. Benih Tebu Pola II Kab. Pati 5.953.550.000,- 4.563.200.000,- Total 130.844.500.000,- 114.106.616.500,-
Bahwa Saksi dan tim tidak mengetahui bahwa terhadap kegiatan pengadaan benih tebu tersebut akan dipecah menjadi 34 paket karena pada saat akan melaksanakan pelelangan kami mendapatkan perintah dari PPK (Sdri. Soesiati) melaui Nota Dinas untuk masing-masing pengadaan serta dalam Nota Dinas tersebut telah dicantumkan pagu Anggaran, nilai HPS, dan spesifikasi teknis untuk masing-masing pekerjaan kemudian setelah semua pekerjaan pelelangan selesai saksi dan tim baru mengetahui bahwa terhadap kegiatan pengadaan benih tebut tersebut dilelangkan untuk 34 paket kegiatan pada 24 Kabupaten di propinsi Jateng.
Bahwa dari 34 paket kegiatan tersebut berbeda-beda waktu perintah dari Pejabat Pembuat Komitmen untuk melelangkan paket pekerjaan tersebut, sesuai dengan Nota Dinas yang dikirim dari PPK dalam nota dinas tersebut juga dikirim nilai pagu anggaran, nilai HPS dan spesifikasi barang sesuai dengan Pedoman Teknis dari Direktorat Jenderal Perkebunan.
Bahwa terkait untuk melelangkan pengadaan benih tebu Pola II di Kab. Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Kab. Sukoharjo Tahun Anggaran 2013, awalnya Panitia pengadaan menerima 2 (dua) Nota Dinas dari PPK sebagai berikut :
Nota Dinas nomor : 28/prod/III/2013, tanggal 14 Maret 2013 perihal perintah untuk melelangkan kegiatan pengadaan benih tebu untuk Kabupaten Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo dengan nilai Pagu Anggaran sebanyak 15.338.115.000 dan nilai HPS Rp 15.338.115.000,-.
Nota Dinas nomor : 26/Prod/IV/2013, tanggal 2 April 2013 perihal perintah untuk melelangkan kegiatan pengadaan benih tebu untuk Kabupaten Sragen, Wonogiri dan Karanganyar, dengan nilai Pagu Anggaran sebanyak Rp 1.889.312.750 dan nilai HPS Rp 1.889.312.750,-.
Terkait penerimaan Nota Dinas tersebut tidak kami terima secara bersamaan melainkan sesuai dengan masing – masing tanggal yang tertera dalam Nota Dinas tersebut.
Bahwa alasannya sehinggga terhadap kegiatan tersebut diatas tidak dilelangkan menjadi satu nama kegiatan dan satu kegiatan lelang karena atas kegiatan tersebut awalnya data Calon Petani Calon Lahan (CPCL) yang diterima atau yang dapat disusun dari pihak produksi Disbun Propinsi Jateng untuk Kab. Sragen, Wonogiri, Karanganyar dan Sukoharjo sebanyak 1836,9 ha hingga tanggal 14 Maret 2013 untuk kegiatan bongkarratoon kemudian atas dasar tersebut PPK memerintahkan kami melaui Nota Dinas untuk melelangkan sesuai keterangan saksi kemudian pada bulan April kami menerima Nota Dinas nomor : 26/Prod/IV/2013, tanggal 2 April 2013 perihal perintah untuk melelangkan kegiatan pengadaan benih tebu untuk Kabupaten Sragen, Wonogiri dan Karanganyar, dengan nilai Pagu Anggaran sebanyak Rp.1.889.312.750 dan nilai HPS Rp.1.889.312.750,- kemudian Sdr. Abdul Ghofur mencocokkan data tersebut dengan pihak produksi yaitu Sdr. Novi bahwa atas kegiatan pengadaan tersebut terdapat penambahan CPCL dari Kab. Sragen, Wonogiri dan Karanganyar yang kemudian atas penambahan tersebut dilelangkan dengan kegiatan baru karena untuk kegiatan Nota Dinas Nota Dinas nomor : 28/prod/III/2013, tanggal 14 Maret 2013 perihal perintah untuk melelangkan kegiatan pengadaan benih tebu untuk Kabupaten Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo dengan nilai Pagu Anggaran sebanyak 15.338.115.000 dan nilai HPS Rp.15.338.115.000,- sudah terlanjur dilelangkan sehingga atas kegiatan tersebut pihak Panitia pengadaan hanya melanjutkan proses pelelangan pada masing – masing Nota Dinas tersebut.
Bahwa atas perintah lelang dari PPK kepada Pokja ULP pada Nota Dinas nomor : 28/prod/III/2013, tanggal 14 Maret 2013 dan Nota Dinas nomor : 26/Prod/IV/2013 telah dilakukan lelang melalui website : lpse.jatengprov.go.id namun kapan tepatnya dilaksanakan lelang saksi lupa karena terhadap lelang tersebut dilelang ulang sehingga saksi tidak bisa membuka dalam sistem LPSE karena telah tertimpa lelang baru.
Bahwa terhadap 2 kegiatan lelang Pengadaan benih tebu Pola II Tahap II di Kab. Sragen, Karanganyar,Wonogiri dan Sukoharjo dan Pengadaan benih tebu Pola II Tahap II di Kab. Sragen, Wonogiri dan Karanganyar, dapat saya jelaskan sebagai berikut :
Pengadaan benih tebu Pola II Tahap II di Kab. Sragen, Karanganyar,Wonogiri dan Sukoharjo dengan nilai Pagu Anggaran dan HPS sebesar Rp 15.338.115.000,- kami nyatakan gagal lelang karena terhadap rekanan yang memasukkan dokumen penawaran tidak ada yang memenuhi syarat kemudian pada tanggal 1 Mei 2013 kami melaksanakan lelang ulang untuk kegiatan tersebut.
Pengadaan benih tebu Pola II Tahap II di Kab. Sragen, Karanganyar,Wonogiri dengan nilai Pagu Anggaran dan HPS sebesar Rp 1.889.312.750,- kami nyatakan gagal lelang karena terhadap rekanan yang memasukkan dokumen penawaran tidak ada yang memenuhi syarat kemudian pada tanggal 18 Mei 2013 kami melaksanakan lelang ulang untuk kegiatan tersebut.
Bahwa saksi tidak menerima perintah dari PPK untuk melelangkan ulang karena tidak ada perubahan spesifikasi maupun HPS sehingga Panitia Pengadaan memiliki kewenangan untuk langsung melelangkan ulang karena hal tersebut merupakan kewenangan Panitia Pengadaan ;
Bahwa proses lelang ulang untuk masing – masing kegiatan tersebut serta hasilnya sebagai berikut :
Kegiatan Pengadaan benih tebu Pola II Tahap II di Kab. Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo dengan nilai Pagu Anggaran dan Nilai HPS sebesar Rp 15.338.115.000,- diupload oleh Sdr. Abdul Ghofur pada tanggal 1 Mei 2013 dengan jadwal pengadaan sebagai berikut :
-
-
No Tahapan Mulai Akhir 1. Pengumuman Pascakualifikasi 1 Mei 2013 08 Mei 2013 2. Download dokumen Pengadaan 1 Mei 2013 12 mei 2013 3. Pemberian Penjelasan/ anwijzing 6 Mei 2013 6 Mei 2013 4. Upload Dokumen Penawaran 7 Mei 2013 13 mei 2013 5. Pembukaan dokumen penawaran 13 Mei 2013 13 Mei 2013 6. Evaluasi penawaran(administrasi, tehnis, harga) 14 mei 2013 22 mei 2013 7. Evaluasi kualifikasi dan Pembuktian kualifikasi 21 mei 2013 22 mei 2013 8. Upload BAHP (Berita Acara Hasil Pelelangan) 22 Mei 2013 22 Mei 2013 9. Penetapan Pemenang 23 Mei 2013 23 Mei 2013 10. Pengumuman Pemenang 23 Mei 2013 23 Mei 2013 11. Masa Sanggah Hasil Lelang 24 Mei 2013 28 mei 2013 12. Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa 29 Mei 2013 29 Mei 2013 13. Penandatanganan Kontrak 30 Mei 2013 31 Mei 2013
-
Dari kegiatan tersebut terdapat 21 rekanan yang mendaftar dan yang memasukkan dokumen penawaran ada 5 rekanan yaitu :
PT. Eric Karya Utama,
PT. Cakra Suryamandiri,
CV. Putra Jaya,
PT. Asaki
dan PT. Yafi Surya Pratama.
kemudian dari dokumen penawaran tersebut Panitia Pengadaan telah melaksanakan evaluasi administrasi, teknis, harga dan melaksanakan pembuktian kualifikasi dengan hasil sebagai berikut :
-
-
No Rekanan lulus/gugur alasan digugurkan 1. PT. Eric Karya Utama gugur tidak memasukkan penawaran harga 2. CV. Putra Jaya gugur penawaran ditujukan untuk paket pekerjaan lain 3. PT. Yafi Surya Pratama gugur dukungan lahan perbenihan tidak ada, surat penunjukan penangkar tidak ada 4. PT. Cakra Surya Mandiri gugur dukungan lahan perbenihan tidak ada, surat penunjukan penangkar tidak ada 5. PT. Asaki lulus -
-
Atas hasil evaluasi tersebut diatas kemudian Pokja menyatakan PT. Asaki memenuhi syarat sebagai Calon Pemenang kemudian Panitia Pengadaan menetapkan PT. Asaki sebagai pemenang dalam kegiatan tersebut namun dalam perjalannya PT. Asaki diberhentikan atau diputus kontrak oleh PPK dengan alasan PT. Asaki masuk dalam daftar Hitam sesuai yang tercantum dalam Nota Dinas nomor : 41/Prod/VI/2013,tanggal 18 Juni 2013 penetapan daftar hitam.
Kegiatan Pengadaan benih tebu Pola II Tahap II di Kab. Sragen, Karanganyar, Wonogiri dengan nilai Pagu Anggaran dan Nilai HPS sebesar Rp 1.889.312.750,- diupload oleh Sdr. Abdul Ghofur pada tanggal 18 Mei 2013 dengan jadwal pengadaan sebagai berikut :
-
-
No Tahapan Mulai Akhir 1. Pengumuman Pascakualifikasi 18 Mei 2013 22 Mei 2013 2. Download dokumen Pengadaan 18 Mei 2013 23 mei 2013 3. Pemberian Penjelasan/ anwijzing 21 Mei 2013 21 Mei 2013 4. Upload Dokumen Penawaran 22 Mei 2013 24 mei 2013 5. Pembukaan dokumen penawaran 24 Mei 2013 24 Mei 2013 6. Evaluasi penawaran(administrasi, tehnis, harga) 24 mei 2013 27 mei 2013 7. Evaluasi kualifikasi dan Pembuktian kualifikasi 27 mei 2013 27 mei 2013 8. Upload BAHP (Berita Acara Hasil Pelelangan) 28 Mei 2013 28 Mei 2013 9. Penetapan Pemenang 28 Mei 2013 28 Mei 2013 10. Pengumuman Pemenang 28 Mei 2013 28 Mei 2013 11. Masa Sanggah Hasil Lelang 29 Mei 2013 31 Mei 2013 12. Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa 3 Juni 2013 3 Juni 2013 13. Penandatanganan Kontrak 4 Juni 2013 4 Juni 2013
-
Dari kegiatan tersebut terdapat 23 rekanan yang mendaftar dan yang memasukkan dokumen penawaran ada 3 rekanan yaitu :
PT. Eric Karya Utama,
CV. Enam Putra,
CV. Talang Karya.
kemudian dari dokumen penawaran tersebut Panitia Pengadaan telah melaksanakan evaluasi administrasi, teknis, harga dan melaksanakan pembuktian kualifikasi dengan hasil sebagai berikut :
-
-
No Rekanan lulus/gugur alasan digugurkan 1. PT. Eric Karya Utama lulus - 2. CV. Enam Putra lulus - 3. CV. Talang Karya gugur tidak ada jaminan penawaran yang diupload
-
Bahwa atas hasil evaluasi tersebut diatas kemudian Pokja menyatakan PT. Erick Karya Utama dan CV. Enam Putra memenuhi syarat dan tim panitia lelang tetapkan sebagai calon pemenang I PT. Eric Karya Utama dan CV. Enam Putra sebagai calon pemenang kedua kemudian panitia lelang menetapkan PT. Erick Karya Utama sebagai pemenang dalam lelang tersebut diatas namun dalam perjalannya PT. Erick Karya Utama diberhentikan/diputus kontrak oleh PPK dengan alasan PT. Erick Karya Utama masuk dalam daftar Hitam sesuai yang tercantum dalam Nota Dinas nomor : 41/Prod/VI/2013,tanggal 18 Juni 2013 tentang penetapan daftar hitam.
Atas 2 kegiatan tersebut panitia lelang menerima Nota Dinas dari PPK nomor : 49/Prod/VI/2013, tanggal 21 Juni 2013 tentang perintah lelang pengadaan benih tebu Pola II untuk Kab. Sragen, Wonogiri, Karanganyar dan Sukoharjo dengan nilai Pagu Anggaran sebesar Rp 17.227.386.000 beserta nilai HPS sebanyak 13.204.224.000,- yang kami ketahui merupakan pagu anggarannya berasal dari penggabungan 2 kegiatan tersebut diatas kemudian panitia lelang nyatakan gagal lelang diatas.
Setelah itu Panitia Pengadaan melalui Sdr. Abdul Ghofur mengecek data Calon Petani Calon Lahan (CPCL) di Bagian Produksi Disbun Provinsi Jateng yaitu Sdr. Novi kemudian atas data CPCL tersebut luasan hektar yang diajukan di Kab. Sragen, Wonogiri, Karanganyar, dan Sukoharjo dicocokkan dengan nilai HPS yang tertera dalam Nota Dinas dari PPK.
Bahwa terhadap lelang pada Kegiatan Pengadaan benih tebu Pola II Tahap II di Kab. Sragen, Karanganyar, Wonogiri dengan nilai Pagu Anggaran dan Nilai HPS sebesar Rp 1.889.312.750,- bahwa CV. Enam Putra dinyatakan sebegai calon pemenang kedua pada kegiatan tersebut. Alasanya Panitia Pengadaan melaksanakan lelang ulang dan tidak menunjuk CV. Enam Putra sebagai pengganti PT. Erick Karya Utama yang telah di Blacklist oleh PPK pada kegiatan tersebut karena terkait kegiatan pengadaan benih tebu Pola II tahap II di Kab. Sragen, karanganyar dan wonogiri spesifikasi benih tebu yang disyaratkan berasal dari Kultur Jaringan sehingga Panitia Pengadaan tidak menunjuk CV. Enam Putra tidak dijadikan penyedia jasa karena waktu untuk pembibitan benih tebu kultur jaringan tidak bisa digunakan untuk pengadaan (terlalu tua).
Bahwa lelang tersebut digabung menjadi satu karena Calon Petani Calon Lahan (CPCL) yang dikompulir oleh bidang produksi sudah terkumpul semua sedangkan waktu awal lelang dipecah menjadi 2 (dua) bagian karena CPCL belum terkumpul seluruhnya sehingga yang ada terlebih dahulu dilelangkan.
Bahwa sebelum adanya penggabungan kegiatan lelang tersebut nilai pagu anggaran sama dengan dengan nilai HPS sedangkan dalam nota Dinas terakhir yang menjelaskan bahwa Nilai Pagu Anggaran sebesar Rp 17.227.386.000,- dan nilai HPS sebesar Rp 13.204.224.000,-, perbedaan nilai HPS tersebut dikarenakan adanya perbedaan spesifikasi pada asal benih yang awalnya menggunakan kultur jaringan dengan nilai satuan sebesar Rp 104.375 menjadi benih konvensional sebesar Rp 80.000,-.
Bahwa kegiatan pengadaan benih tebu Pola II Kab. Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo dengan nilai Pagu Anggaran 17.227.386.000,- dan Nilai HPS sebesar Rp.13.204.224.000,- diupload oleh Sdr. Abdul Ghofur pada tanggal 24 Juni 2017 dengan jadwal pengadaan sebagai berikut :
-
-
No Tahapan Mulai Akhir 1. Pengumuman Pascakualifikasi 24 Juni 2013 30 Juni 2013 2. Download dokumen Pengadaan 24 Juni 2013 7 Juli 2013 3. Pemberian Penjelasan/ anwijzing 2 Juli 2013 2 Juli 2013 4. Upload Dokumen Penawaran 3 Juli 2013 8 Juli 2013 5. Pembukaan dokumen penawaran 8 Juli 2013 8 Juli 2013 6. Evaluasi penawaran(administrasi, tehnis, harga) 8 Juli 2013 23 Juli 2013 7. Evaluasi kualifikasi dan Pembuktian kualifikasi 22 Juli 2013 23 Juli 2013 8. Upload BAHP (Berita Acara Hasil Pelelangan) 22 Juli 2013 23 Juli 2013 9. Penetapan Pemenang 23 Juli 2013 23 Juli 2013 10. Pengumuman Pemenang 24 Juli 2013 24 Juli 2013 11. Masa Sanggah Hasil Lelang 25 Juli 2013 29 Juli 2013 12. Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa 30 Juli 2013 2Agustus2013 13. Penandatanganan Kontrak 5Agustus 2013 9agustus2013
-
Dari kegiatan tersebut terdapat 35 rekanan yang mendaftar dan yang memasukkan dokumen penawaran ada rekanan yaitu
CV. Kurnia Jaya,
PT. Lampung Jaya Abadi;
PT. Virginindo Utama Karya;
CV. Mitra Nusantara;
PT. Unisari Adiprima;
CV. Wira Utama;
CV. Tinoyo Tani;
PT. Bumi Wana Bakti;
PT. Hidup Indah Utama;
PT. Cahaya Abadi Global;
CV. Kurnia Mulya.
kemudian dari dokumen penawaran tersebut Panitia Pengadaan telah melaksanakan evaluasi dengan hasil sebagai berikut :
Evaluasi Administrasi
-
-
-
No Rekanan lulus/gugur alasan digugurkan 1 PT. Virginindo Utama Karya Lulus - 2 PT. Unisari Adiprima Lulus - 3 PT. Cahaya Abadi Global Lulus - 4 PT. Bumi Wanabakti Lulus - 5 PT. Hidup Indah Utama Lulus - 6. CV. Tinoyo tani Lulus - 7 CV. Wira Utama Lulus - 8 CV. Kurnia mulya Gugur Surat Pernyataan kebenaran tidak bermaterai 9 CV. Mitra Nusantara Gugur Jaminan penawaran tidak ada 10 Lampung Jaya abadi Gugur Surat pernyataan minat tidak ada 11. CV. Kurnia Jaya Surat Pernyataan kebenaran tidak bermaterai
-
-
Evaluasi Teknis
-
-
-
-
No Rekanan lulus/gugur alasan digugurkan 1 PT. Virginindo Utama Karya Gugur Jumlah luasan bibit kurang dari yang dipersyaratkan 2 PT. Unisari Adiprima Gugur Jumlah luasan bibit kurang dari yang dipersayaratkan 3 CV. Wira Utama Gugur Surat Penunjukan penangkar tidak ada 4 PT. Bumi Wanabakti Gugur Jumlah luasan bibit kurang dari yang dipersayaratkan 5 PT. Hidup Indah Utama Lulus Jumlah luasan bibit kurang dari yang dipersyaratkan 6. CV. Tinoyo tani Lulus - 7 PT. Cahaya Abadi Global Lulus -
-
-
-
Evaluasi Biaya;
-
-
-
No Rekanan lulus/gugur alasan digugurkan 1. CV. Tinoyo tani Gugur harga penawaran melebih HPS 2 PT. Cahaya Abadi Global Lulus -
-
-
Evaluasi kualifikasi
-
-
-
No Rekanan lulus/gugur alasan digugurkan 1. PT. Cahaya Abadi Global Lulus -
-
-
Atas hasil tersebut diatas PT. Cahaya Abadi Global tidak ditetapkan sebagai pemenang pada lelang tersebut dikarenakan Surat jumlah dukungan luas lahan PT. Cahaya Abadi Global kurang dari yang dipersyaratkan pada saat dilaksanakan pembuktian kualifikasi tanggal 22 Juli 2013. Kemudian lelang tersebut dinyatakan gagal lelang.
Bahwa setelah Pokja mengumumkan gagal lelang kemudian Panitia mengadakan lelang ulang pada tanggal 22 Juli 2013 melalui website lpse.jateng.prov.go.id yang diupload oleh Sdr. Abdul Ghofur dengan nama lelang yaitu Kegiatan pengadaan benih tebu Pola II Kab. Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo dengan nilai Pagu Anggaran 17.227.386.000,- dan Nilai HPS sebesar Rp.13.204.224.000,-.
Bahwa ada perubahan dokumen pengadaan sesuai yang tercantum dalam Adendum Dokumen Pengadaan nomor : 3118/Panlang-Dinbun/VII/2013, tanggal 26 Juli 2013 untuk kegiatan pengadaan benih tebu Pola II di Kab. Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Kab. Sukoharjo Tahun Anggaran 2013.
Adapun perubahan dokumen pengadaan pada persyaratan tehnis pada Bab III Point C.15.1 sebagai berikut :
-
-
No Dokumen pengadaan awal adendum dokumen pengadaan 1 Surat dukungan / jaminan supply benih tebu dari P3GI/ Puslitbangbun/ penangkar profesional yang ditunjuk oleh UPTD perbenihan setempat Surat dukungan/ jaminan supply benih tebu dari P3GI/ Puslitbangbun/penangkar Profesional 2 Foto copy surat penunjukan sebagai penangkar terakreditasi oleh dinas yang membidangi perkebunan Kabupaten/ kota Foto copy surat penunjukan sebagai penangkar oleh dinas yang membidangi perkebunan Kabupaten/kota
-
Bahwa alasannya sehingga Pokja Pengadaan melaksanakan adendum pengadaan dikarenakan atas kegatan tersebut sudah beberapa kali gagal lelang kemudian dibuat perubahan tehnis yang dimasukkan dalam adendum pengadaan agar persayaratan tehnis lebih longgar sehingga atas lelang tersebut ada calon rekanan yang memenuhi syarat dokumen pengadaan.
Bahwa jadwal kegiatan lelang ulang pengadaan benih tebu Pola II di Kab. Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Kab. Sukoharjo TA 2013 adalah sebagai berikut :
-
-
No Tahapan Mulai Akhir 1. Pengumuman Pascakualifikasi 22 Juli 2013 28 Juli 2013 2. Download dokumen Pengadaan 22 Juli 2013 30 Juli 2013 3. Pemberian Penjelasan/ anwijzing 26 Juli 2013
pukul 09.00 Wib
26 Juli 2013
pukul 10.00Wib
4. Upload Dokumen Penawaran 27 Juli 2013
pukul 00.00 wib
31 Juli 2013
pukul 09.00 wib
5. Pembukaan dokumen penawaran 31 Juli 2013
pukul 09.01 Wib
31 Juli 2013
Pukul 16.00 Wib
6. Evaluasi penawaran(administrasi, tehnis, harga) 1 Agustus 2013
pukul 08.00 Wib
18 Agustus 2013
Pukul 16.00 Wib
7. Evaluasi kualifikasi dan Pembuktian kualifikasi 19 Agustus 2013 19 Agustus 2013 8. Upload BAHP (Berita Acara Hasil Pelelangan) 19 Agustus 2013 19 Agustus 2013 9. Penetapan Pemenang 20 Agustus 2013 20 Agustus 2013 10. Pengumuman Pemenang 20 Agustus 2013 20 Agustus 2013 11. Masa Sanggah Hasil Lelang 21 Agustus 2013 26 Agustus 2013 12. Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa 27 Agustus 2013 28 Agustus 2013 13. Penandatanganan Kontrak 29 Agustus 2013 30 Agustus 2013
-
Bahwa Anwijzing dilakukan tanggal 26 Juli 2013 pukul 09.20 Wib yang menanyakan adalah PT. Unisari Adiprima dengan Uraian proses aanwijzing adalah sebagai berikut :
(PT. UNISARI ADIPRIMA)
Apakah jaminan penawaran, referensi bank dan dukungan lahan yang digunakan pada lelang sebelumnya masih dapat digunakan kembali?Mohon penjelasan tks...
Untuk surat dukungan dan lokasi penangkaran apakah perlu diketahui oleh Kantor Kecamatan dan Kelurahan?
Penjelasan / Jawaban Panitia
(125861042) Jaminan penawaran harus baru, referensi bank dan dukungan ketersediaan benih yang lama masih digunakan
(126143042) Surat keterangan lokasi peenangkaran diketahui Kantor desa setempat.
Bahwa yang mendaftar sebanyak 26 peserta atau rekanan namun yang memasukkan dokumen penawaran hanya 7 (tujuh) peserta/ rekanan yaitu :
CV. Wira Utama tanggal 30 Juli 2013 pukul 22.12;
CV. Tinoyo Tani tanggal 30 Juli 2013 pukul 22.43;
PT. Unisari Adiprima tanggal 30 Juli 2013 pukul 20.32;
CV. Kurnia Mulya tanggal 30 Juli 2013 pukul 16.35;
PT. Hidup Indah Utama tanggal 31 Juli 2013 pukul 04.00;
CV. Mitra Nusantara tanggal 31 Juli 2013 pukul 04.58;
PT. Cahaya Abadi Global tanggal 31 Juli 2013 pukul 04.40.
Bahwa Evaluasi administrasi, tehnis, dan harga semuanya dilaksanakan secara berurutan mulai tanggal 1 – 18 Agustus 2013, evaluasi administrasi dilaksanakan di ruang Panitia Pengadaan dengan cara mencocokkan dokumen penawaran yang sebelumnya sudah diekstrak oleh Panitia Pengadaan melalui dokumen penawaran yang di upload oleh rekananan dengan persyaratan dalam dokumen pengadaan sedangkan untuk hasil pemeriksaan administrasi adalah sebagai berikut :
-
-
No Rekanan Lolos/ memenuhi syarat Gugur Alasan digugurkan 1. PT. Unisari Adiprima Memenuhi syarat - - 2. PT. Hidup Indah Utama Memenuhi syarat - - 3. CV. Mitra Nusantara Memenuhi syarat - - 4. PT. Cahaya Abadi Global Memenuhi syarat - - 5. CV. Wirautama Memenuhi Syarat - - 6. CV. Kurnia Mulya Memenuhi Syarat - - 7. CV. Tinoyo tani - Gugur Surat pernyataan kebenaran data bermaterai tidak ada
referensi bank tidak ada
jaminan penawaran tidak ada
-
Bahwa evaluasi tehnis dilaksanakan antara tanggal 1 – 18 Agustus 2013 sedangkan untuk pelaksanaan dan cara evaluasi sebagai berikut:
Melihat administrasi dokumen penawaran untuk masing masing dukungan dengan jumlah total yang disyaratkan dalam dokumen pengadaan 412,63 ha kemudian dalam pemeriksaan administrasi tehnis tersebut kami menemukan bahwa :
PT. Hidup Indah Utama luasan dukungan tidak memenuhi syarat atau kurang dari yang disyaratkan dalam dokumen pengadaan yaitu sebesar 412,63 ha;
PT. Unisari Adiprima luasan dukungan tidak memenuhi syarat atau kurang dari yang disyaratkan dalam dokumen pengadaan yaitu sebesar 412,63 ha;
PT. Wira Utama penawaran tehnis tidak menyebutkan volume dan varietas benih tebu yang ditawarkan dan surat keterangan sebagai penangkar dikeluarkan oleh Dinas Kab. Sragen dan sukoharjo sedangkan lokasi perbenihan berada di Kab. Srage, Boyolali, karanganyar, wonogiri dan sukoharjo berarti surat keterangan penangkar dari Kab. Karanganyar, wonogiri dan boyolali tidak ada.
CV. Kurnia Mulya dalam penawaran tehnis Surat keterangan sebagai penangkar dikeluarkan oleh Dinas Kab. Klaten sedangkan lokasi perbenihan berada di Kab. Sragen, karanganyar, wonogiri, sukoharjo, boyolali dan klaten berarti Surat keterangan sebagai penangkar dari Kab. Sragen, Karanganyar, wonogiri, sukoharjo dan boyolali tidak ada.
Kemudian atas temuan tersebut kami menyimpulkan bahwa rekanan yang masih memenuhi syarat yaitu PT. Cahaya Abadi Global dan CV. Mitra Nusantara kemudian Panitia Pengadaan mengecek kebenaran lahan atas surat dukungan jaminan supply benih tebu dengan kondisi real sesuai dalam surat dukungan jaminan supply benih tebu baik varietas maupun pemilik lahan yaitu di Kab. Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo;
Pada tanggal lupa bulan agustus Panitia pengadaan melaksanakan cek surat dukungan PT. Cahaya Abadi Global dan CV. Mitra Nusantara dengan kebenaran kondisi bibit dilapangan sebagai berikut :
Moh. Saekhu didampingi oleh Sdri. Herlina dari bidang Produksi Dinas Perkebunan Provinsi Jateng di Kab. Karanganyar dan Kab. Sragen
Supriyanto didampingi oleh Sdri. Novi dari bidang produksi Dinas Perkebunan Prov. Jateng di Kab. Wonogiri ;
-
-
-
No Rekanan Lolos/ memenuhi syarat Gugur Alasan digugurkan 1. PT. Unisari Adiprima - Gugur Dukungan lahan perbenihan di lapangan tidak mencukupi 2. PT. Hidup Indah Utama - Gugur Dukungan lahan perbenihan di lapangan tidak mencukupi 3. CV. Mitra Nusantara Memenuhi syarat - - 4. PT. Cahaya Abadi Global Memenuhi syarat - - 5. CV. Wirautama - Gugur penwaran tehnis tidak menyebutkan volume dan varietas benih tebu yang ditawarkan.
surat keterangan sebagai penangkar dikeluarkan oleh Dinas Kab. Sragen dan sukoharjo sedangkan lokasi perbenihan berada di Kab. Sragen, Boyolali, karanganyar, wonogiri dan sukoharjo berarti surat keterangan penangkar dari Kab. Karanganyar, wonogiri dan boyolali tidak ada.
6. CV. Kurnia Mulya - Gugur Surat keterangan sebagai penangkar dikeluarkan oleh Dinas Kab. Klaten sedangkan lokasi perbenihan berada di Kab. Sragen, karanganyar, wonogiri, sukoharjo, boyolali dan klaten berarti Surat keterangan sebagai penagkar dari Kab. Sragen, Karanganyar, wonogiri, sukoharjo dan boyolali tidak ada.
-
-
Bahwa pengecekan lokasi dilaksanakan secara sampling oleh Sdr. Moh Saekhu yang didampingi oleh Sdri. Herlina hanya menanyakan kebenaran luasan yang didukung dan varietas melaui Sdr. Sartono untuk dukungan yang ada di Kab. Sragen dan hasilnya benar Sdr. Sartono mendukung Pt. Cahaya Abadi Global dan CV. Mitra Nusantara dengan luasan sebanyak 16 ha serta mengecek kembali di Kab. Karanganyar bertemu dengan Kabid Dishutbun Kab. Karanganyar dan TKP kemudian diantarkan ke lokasi lahan dan hanya menanyakan varietas serta berapa luasaan yang didukung kepada PT. Cahaya Abadi Global dengan CV. Mitra Nusantara.
Setelah itu pengecekan dilaksnakan lagi oleh Sdr. Supriyanto didampingi Sdri. Novi dimana dalam pemeriksaan tersebut hanya menanyakan kebenaran luasan yang didukung dan varietas melaui Sdr. Suratmo dari Kab. Wonogiri untuk dukungan yang ada di Kab. Sragen dan hasilnya dari 20 ha yang didukung oleh Sdr. Suratmo kepada Pt. Cahaya Abadi Global dan CV. Mitra Nusantara hanya sekitar 15 ha yang diakui lahan bibitnya.
Bahwa pengecekan lapangan tidak dilaksanakan seluruhnya sesuai dalam dukungan PT. Cahaya Abadi Global dan CV. Mitra Nusantara terdapat dukungan dari penangkar Sdr. Soewadi Kab. Sragen dengan luasan sebanyak 180,9 ha, Sdr. Sulistyo Warsono Kab. Boyolali dengan luasan sebanyak 66 Ha, Sdr. Gumberg Kab. Sukoharjo dengan luasan 10 ha dan Sdr. H. Paham Kab. Sukoharjo dengan luasan 30 ha karena keterbatasan waktu dan biaya karena Biaya perjalanan yang di cover untuk pengecekan lapangan hanya 1 hari sehingga dalam waktu 1 hari tersebut digunakan semampunya dan biaya atas pengecekan lapangan tersebut masuk ke anggaran bagian produksi sehingga panitia pengadaan tidak dapat melaksanakan pengecekan lapangan seluruhnya.
Bahwa Surat dukungan/ jaminan suply benih tebu dari P3GI/ Puslitbangbun/ penangkar profesional maksudnya untuk kegiatan pengadaan yang asal bibitnya disyaratkan dari Kultur Jaringan maka surat dukungannya harus dari P3GI/Puslitbangbun sedangkan persyaratan dari asal bibit dari benih konvensional dukungannya dapat menggunakan dukungan dari Penangkar Profesional.
Bahwa Fotocopy surat penunjukan /keterangan sebagai penangkar dari Dinas yang membidangi perkebunan Kabupaten/kota maksudnya adalah dalam dokumen penawaran harus mencantumkan fotocopy penunjukan penangkar dari Dinas kabupaten atau Kota yang membidangi perkebunan untuk masing – masing dukungan yang diajukan.
Bahwa Evaluasi Harga dilaksanakan antara 1 – 18 Agustus 2013 di ruang Panitia Pengadaan Dinas Perkebunan Provinsi Jateng dan hasil evaluasi tersebut bahwa 2 (dua) rekanan PT. Cahaya Abadi Global dan CV. Mitra Nusantara dinyatakan memenuhi syarat.
Bahwa Evaluasi Kualifikasi dilaksanakan antara 1 – 18 Agustus 2013 di ruang Panitia Pengadaan Dinas Perkebunan Provinsi Jateng dan hasil evaluasi tersebut bahwa 2 (dua) rekanan PT. Cahaya Abadi Global dan CV. Mitra Nusantara dinyatakan memenuhi syarat.
Bahwa Pembuktian Kualifikasi dilaksanakan tanggal 19 Agustus 2013 di ruang Panitia Pengadaan Dinas Perkebunan Provinsi Jateng adapun yang hadir yaitu 5 (lima) Panitia Pengadaan, PT. Cahaya Abadi Global yang diwakili oleh Subhan Isa selaku Kuasa Direktur dan CV. Mitra Nusantara yang diwakili oleh Ardiawan Agus selaku Direktur.
Bahwa pelaksanaan pembuktian kualifikasi dilakukan dengan cara mencocokkan dokumen asli yang dibawa oleh masing – masing direktur/ atau yang dikuasakan dengan dokumen penawaran yang di upload pada saat proses pembukaan penawaran.
Bahwa hasil dari Pembuktian Kualifikasi kedua rekanan tersebut memenuhi syarat dan dinyatakan pemenang I dan Pemenang II sesuai dalam BAHP nomor : 3348/Panlang-Dinbun/VIII/2013 tanggal 19 Agustus 2013;
PT. Cahaya Abadi Global sebagai pemenang I
CV. Mitra Nusantara sebagai Pemenang II.
Bahwa yang ditunjuk sebagai penyedia jasa pada kegiatan pengadaan benih tebu Pola II di Kab. Sragen, Wonogiri, Karanganyar dan Sukoharjo adalah PT. Cahaya Abadi Global.
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan.
Saksi MOH SAEKHU, SST dibawah sumpah didepan persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa keterangan saksi yang ada didalam Berita Acara Pemeriksaan yang diberikan dihadapan Penyidik Ditkrimsus Kepolisian Daerah Jawa Tengah adalah benar dan tidak ada yang berubah.
Bahwa Saksi kenal dengan terdakwa Ir. SOESIATI RAHAYU, MM binti R. SOEDARSO (Alm) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) karena Sdri. Ir. SOESIATI RAHAYU pernah satu kantor di Disbun Prov. Jateng dengan saksi, dan tidak ada hubungan keluarga
Bahwa selain tugas pokok saksi sebagai Staf Pengawas Benih Tanaman Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Dinas Pertanian dan Perkebunan Prov. Jawa Tengah pada tahun 2013 saksi juga ditunjuk sebagai anggota Pokja ULP (Unit Layanan Pengadaan) pada Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah berdasarkan surat Keputusan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah nomor : 821.2/007/2013 tanggal 3 Januari 2013 tentang Pembentukan Kelompok kerja unit layanan pengadaan, penunjukan pejabat pengadaan dan pembentukan panitia penerima hasil pekerjaan pengadaan barang / jasa pada Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah tahun anggaran 2013 ;
Bahwa dasar hukum saksi ada surat Keputusan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah nomor : 821.2/007/2013 tanggal 3 Januari 2013 tentang Pembentukan Kelompok kerja unit layanan pengadaan, penunjukan pejabat pengadaan dan pembentukan panitia penerima hasil pekerjaan pengadaan barang / jasa pada Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah tahun anggaran 2013.
Bahwa yang tergabung dalam Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan barang / jasa adalah sebagai berikut :
Mulyono, SP.MP (Ketua);
Abdul Ghofur (Sekretaris);
Moh Saekhu (Anggota);
Bayu Angga Kristanto, A.Md (anggota);
Supriyanto (Anggota).
Bahwa sebagai Panitia Pengadaan / kelompok kerja unit layanan pengadaan barang/ jasa pada Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah TA. 2013, kegiatan Peningkatan Produksi, Produktivitas dan Mutu Tanaman Semusim tersebut bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2013 berdasarkan DIPA nomor : 018.05.4.039098/2013 tanggal 5 Desember 2012 dimana dalam DIPA tersebut terdapat pengadaan barang/ jasa sebesar dengan rincian sebagai berikut :
Pengadaan Benih Tebu dalam bentuk G3 sebanyak 15.670 Ha;
Pengadaan pupuk NPK sebanyak 3.134.000 Kg dengan;
Pengadaan pupuk organik sebanyak 9.402.000 Kg.
Ketiga jenis kegiatan tersebut dalam proses lelangnya sendiri – sendiri di 24 Kabupaten / Kota di wilayah Provinsi Jawa Tengah.
Bahwa saksi tidak pernah dilibatkan dalam rapat atau rencana pemaketan pengadaan benih tebu menjadi paket – paket kegiatan pada 24 Kabupaten namun pada tanggal 18 Desember 2012 setahu saksi Sdr. Mulyono selaku Ketua Pokja bersama Sdr. Ghofur untuk mengirimkan surat kepada Deputi bidang hukum dan penyelesaian sanggah LKPP di Jakarta yang kemudian baru saksi ketahui isi surat tersebut setelah saksi mendapatkan surat balasan dari LKPP pada tanggal 28 Desember 2012 dengan penjelasan salah satunya tentang pemecahan paket lelang.
Bahwa untuk pelaksanaan kegiatan Kegiatan Peningkatan Produksi, Produktivitas dan Mutu Tanaman Semusim tersebut bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2013 yang terdiri dari 3 kegiatan yaitu pengadaan benih tebu, Pengadaan pupuk NPK dan Pengadaan Pupuk Organik dilelangkan menjadi beberapa paket pekerjaan yang terbagi pada 24 Kabupaten di Jawa Tengah.
Hal tersebut dilakukan setelah Sdr. Mulyono dan Sdr. GHOFUR selaku perwakilan dari Panitia Pengadaan diperintah untuk mengirimkan surat dimana isi surat tersebut untuk menanyakan “ apakah terhadap kegiatan pengadaan benih dan pupuk tersebut dapat dilaksanakan untuk beberapa paket pekerjaan pada 24 kabupaten sesuai yang tercantum dalam lampiran surat kepada LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah) dengan surat Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah kepada Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah Lembaga kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah C.q. Direktur Bimbingan Teknis dan Advokasi nomor :910/21600 tanggal 18 Desember 2012 perihal konsultasi pengadaan barang / jasa pemerintah”.
Yang kemudian dijawab oleh LKPP dengan Surat nomor : B-5959/LKPP/D-IV.1.1/12/2012 tanggal 28 Desember 2012 yang menyatakan bahwa kegiatan pengadaan benih dan pupuk dapat dipecah – pecah berdasarkan lokasi kegiatan, sepanjang pemilihan penyedia untuk seluruh paket pekerjaan disetiap Kabupaten dilakukan dengan pelelangan.
Bahwa benar Pekerjaan tersebut meliputi Pengadaan Benih Tebu Pola I Dan Pengadaan Benih Tebu Pola II yang dibagi dalam 34 Paket Pekerjaan.
Bahwa pengadaan Benih Tebu Pola I (satu) adalah pengadaan benih tebu yang ditanam oleh kelompok tani penerima bantuan pada mulai bulan Mei sampai dengan September.
Bahwa Pengadaan Benih Tebu Pola II (dua) adalah pengadaan benih tebu yang ditanam oleh kelompok tani penerima bantun pada mulai bulan Oktober sampai dengan Desember.
Rincian 34 paket kegiatan tersebut adalah sebagai berikut :
-
-
No Nama Kegiatan / Paket Pekerjaan Pagu Anggaran HPS 1. Benih Tebu Pola I kab. Boyolali dan Klaten 1.118.900.000,- 1.118.900.000,- 2. Benih Tebu Pola I Kab. Brebes dan Tegal 1.878.750.000,- 1.878.750.000,-. 3. Benih Tebu Pola I Kab. Kebumen dan Purworejo 3.047.750.000,- 3.047.750.000,- 4. Benih Tebu Pola I Kab. Kudus 734.800.000,- 734.800.000,- 5. Benih Tebu Pola I Kab. Pekalongan 2.227.780.000,- 2.227.780.000,- 6. Benih Tebu Pola I Kab. Purbalingga 1.319.300.000,- 1.319.300.000,- 7. Benih Tebu Pola I Kab. Rembang 2.505.000.000,- 2.505.000.000,- 8. Benih Tebu Pola I Tahap II Kab. Blora dan Kudus 217.100.000,- 217.100.000,- 9. Benih Tebu Pola I Tahap III Kab. Jepara 208.750.000,- 208.750.000,- 10. Benih Tebu Pola II Tahap I Kab. Boyolali 3.056.100.000,- 3.056.100.000,- 11. Benih Tebu Pola II Tahap I Kab. Brebes 2.308.775.000,- 2.308.775.000,- 12. Benih Tebu Pola II Tahap I Kab. Klaten 1.344.350.000,- 1.344.350.000,- 13. Benih Tebu Pola II Tahap I Kab. Pemalang 1.753.500.000,- 1.753.500.000,- 14. Benih Tebu Pola II Tahap I Kab. Purbalingga, Banyumas dan Banjarnegara 3.248.150.000,- 3.248.150.000,- 15. Benih Tebu Pola II Tahap I Kab. Rembang 17.702.000.000,- 17.702.000.000,- 16. Benih Tebu Pola II Tahap I Kab. Semarang dan Kota Semarang 2.179.350.000,- 2.179.350.000,- 17. Benih Tebu Pola II Tahap I Kab. Wonogiri 1.043.750.000,- 1.043.750.000,- 18. Benih Tebu Pola II Tahap II Kab. Batang dan Pekalongan 4.751.150.000,- 4.751.150.000,- 19. Benih Tebu Pola II Tahap II Kab. Kebumen 334.000.000,- 334.000.000,- 20. Benih Tebu Pola II Tahap III Kab. Brebes dan Kab. Tegal 835.000.000,- 835.000.000,- 21. Benih Tebu Pola II Tahap III Kab. Kebumen 751.500.000,- 751.500.000,- 22. Benih Tebu Pola II Tahap III Kab. Pemalang, Kab. Pekalongan, Kab. Batang 1.053.519.000,- 1.053.519.000,- 23. Benih Tebu Pola II Tahap III Kab. Rembang 3.381.750.000,- 3.381.750.000,- 24. Benih Tebu Pola II Tahap III Kab. Sukoharjo 2.171.000.000,- 2.171.000.000,- 25. Benih Tebu Pola II Tahap II Kab. pati 17.902.400.000,- 13.721.600.000,- 26. Benih Tebu Pola II kab. Jepara 6.070.450.000,- 4.652.800.000,- 27. Benih Tebu Pola II Kab. Kudus 6.869.545.000,- 6.869.545.000,- 28. Benih Tebu Pola II Kab. Kendal dan Kota Semarang 621.490.500,- 621.490.500,- 29. Benih Tebu Pola II Kab. Magelang, Kab. Purworejo Kab. Temanggung 542.750.000,- 542.750.000,- 30. Benih Tebu Pola II Kab. Blora 10.022.004.000,- 7.681.536.000,- 31. Benih Tebu Pola II Kab. Grobogan dan Rembang 4.467.250.000,- 3.424.000.000,- 32. Benih Tebu Pola II Kab. Brebes dan kab. Tegal 1.995.650.000,- 1.529.600.000,- 33. Benih Tebu pola II Kab. Sragen, Kab. Karanganyar, Kab. Wonogiri, dan Kab. Sukoharjo 17.227.386.000,- 13.204.224.000,- 34. Benih Tebu Pola II Kab. Pati 5.953.550.000,- 4.563.200.000,- Total 130.844.500.000,- 114.106.616.500,-
-
Bahwa saksi dan tim tidak mengetahui bahwa terhadap kegiatan pengadaan benih tebu tersebut akan dipecah menjadi 34 paket karena pada saat akan melaksanakan pelelangan kami mendapatkan perintah dari PPK (Sdri. Soesiati) melaui Nota Dinas untuk masing – masing pengadaan serta dalam Nota Dinas tersebut telah dicantumkan pagu Anggaran, nilai HPS, dan spesifikasi teknis untuk masing – masing pekerjaan kemudian setelah semua pekerjaan pelelangan selesai saksi dan tim baru mengetahui bahwa terhadap kegiatan pengadaan benih tebut tersebut dilelangkan untuk 34 paket kegiatan pada 24 Kabupaten di propinsi Jateng.
Bahwa dari 34 paket kegiatan tersebut berbeda – beda waktu perintah dari Pejabat Pembuat Komitmen untuk melelangkan paket pekerjaan tersebut, sesuai dengan Nota Dinas yang dikirim dari PPK dalam nota dinas tersebut juga dikirim nilai pagu anggaran, nilai HPS dan spesifikasi barang sesuai dengan Pedoman Teknis dari Direktorat Jenderal Perkebunan.
Bahwa terkait untuk melelangkan pengadaan benih tebu Pola II di Kab. Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Kab. Sukoharjo Tahun Anggaran 2013, awalnya Panitia pengadaan menerima 2 (dua) Nota Dinas dari PPK sebagai berikut :
Nota Dinas nomor : 28/prod/III/2013, tanggal 14 Maret 2013 perihal perintah untuk melelangkan kegiatan pengadaan benih tebu untuk Kabupaten Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo dengan nilai Pagu Anggaran sebanyak 15.338.115.000 dan nilai HPS Rp 15.338.115.000,-.
Nota Dinas nomor : 26/Prod/IV/2013, tanggal 2 April 2013 perihal perintah untuk melelangkan kegiatan pengadaan benih tebu untuk Kabupaten Sragen, Wonogiri dan Karanganyar, dengan nilai Pagu Anggaran sebanyak Rp 1.889.312.750 dan nilai HPS Rp 1.889.312.750,-.
Terkait penerimaan Nota Dinas tersebut tidak kami terima secara bersamaan melainkan sesuai dengan masing – masing tanggal yang tertera dalam Nota Dinas tersebut.
Bahwa alasannya sehinggga terhadap kegiatan tersebut diatas tidak dilelangkan menjadi satu nama kegiatan dan satu kegiatan lelang karena atas kegiatan tersebut awalnya data Calon Petani Calon Lahan (CPCL) yang diterima atau yang dapat disusun dari pihak produksi Disbun Propinsi Jateng untuk Kab. Sragen, Wonogiri, Karanganyar dan Sukoharjo sebanyak 1836,9 ha hingga tanggal 14 Maret 2013 untuk kegiatan bongkarratoon kemudian atas dasar tersebut PPK memerintahkan kami melaui Nota Dinas untuk melelangkan sesuai keterangan saksi kemudian pada bulan April kami menerima Nota Dinas nomor : 26/Prod/IV/2013, tanggal 2 April 2013 perihal perintah untuk melelangkan kegiatan pengadaan benih tebu untuk Kabupaten Sragen, Wonogiri dan Karanganyar, dengan nilai Pagu Anggaran sebanyak Rp 1.889.312.750 dan nilai HPS Rp 1.889.312.750,- kemudian Sdr. Abdul Ghofur mencocokkan data tersebut dengan pihak produksi yaitu Sdr. Novi bahwa atas kegiatan pengadaan tersebut terdapat penambahan CPCL dari Kab. Sragen, Wonogiri dan Karanganyar yang kemudian atas penambahan tersebut dilelangkan dengan kegiatan baru karena untuk kegiatan Nota Dinas Nota Dinas nomor : 28/prod/III/2013, tanggal 14 Maret 2013 perihal perintah untuk melelangkan kegiatan pengadaan benih tebu untuk Kabupaten Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo dengan nilai Pagu Anggaran sebanyak 15.338.115.000 dan nilai HPS Rp 15.338.115.000,- sudah terlanjur dilelangkan sehingga atas kegiatan tersebut pihak Panitia pengadaan hanya melanjutkan proses pelelangan pada masing – masing Nota Dinas tersebut.
Bahwa atas perintah lelang dari PPK kepada Pokja ULP pada Nota Dinas nomor : 28/prod/III/2013, tanggal 14 Maret 2013 dan Nota Dinas nomor : 26/Prod/IV/2013 telah dilakukan lelang melalui website : lpse.jatengprov.go.id namun kapan tepatnya dilaksanakan lelang saksi lupa karena terhadap lelang tersebut dilelang ulang sehingga saksi tidak bisa membuka dalam sistem LPSE karena telah tertimpa lelang baru.
Bahwa terhadap 2 kegiatan lelang Pengadaan benih tebu Pola II Tahap II di Kab. Sragen, Karanganyar,Wonogiri dan Sukoharjo dan Pengadaan benih tebu Pola II Tahap II di Kab. Sragen, Wonogiri dan Karanganyar, dapat terdakwa jelaskan sebagai berikut :
Pengadaan benih tebu Pola II Tahap II di Kab. Sragen, Karanganyar,Wonogiri dan Sukoharjo dengan nilai Pagu Anggaran dan HPS sebesar Rp 15.338.115.000,- kami nyatakan gagal lelang karena terhadap rekanan yang memasukkan dokumen penawaran tidak ada yang memenuhi syarat kemudian pada tanggal 1 Mei 2013 kami melaksanakan lelang ulang untuk kegiatan tersebut.
Pengadaan benih tebu Pola II Tahap II di Kab. Sragen, Karanganyar,Wonogiri dengan nilai Pagu Anggaran dan HPS sebesar Rp 1.889.312.750,- kami nyatakan gagal lelang karena terhadap rekanan yang memasukkan dokumen penawaran tidak ada yang memenuhi syarat kemudian pada tanggal 18 Mei 2013 kami melaksanakan lelang ulang untuk kegiatan tersebut.
Bahwa saksi tidak menerima perintah dari PPK untuk melelangkan ulang karena tidak ada perubahan spesifikasi maupun HPS sehingga Panitia Pengadaan memiliki kewenangan untuk langsung melelangkan ulang karena hal tersebut merupakan kewenangan Panitia Pengadaan.
Bahwa benar proses lelang ulang untuk masing – masing kegiatan tersebut serta hasilnya sebagai berikut :
Kegiatan Pengadaan benih tebu Pola II Tahap II di Kab. Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo dengan nilai Pagu Anggaran dan Nilai HPS sebesar Rp 15.338.115.000,- diupload oleh Sdr. Abdul Ghofur pada tanggal 1 Mei 2013 dengan jadwal pengadaan sebagai berikut :
-
-
-
No Tahapan Mulai Akhir 1. Pengumuman Pascakualifikasi 1 Mei 2013 08 Mei 2013 2. Download dokumen Pengadaan 1 Mei 2013 12 mei 2013 3. Pemberian Penjelasan/ anwijzing 6 Mei 2013 6 Mei 2013 4. Upload Dokumen Penawaran 7 Mei 2013 13 mei 2013 5. Pembukaan dokumen penawaran 13 Mei 2013 13 Mei 2013 6. Evaluasi penawaran(administrasi, tehnis, harga) 14 mei 2013 22 mei 2013 7. Evaluasi kualifikasi dan Pembuktian kualifikasi 21 mei 2013 22 mei 2013 8. Upload BAHP (Berita Acara Hasil Pelelangan) 22 Mei 2013 22 Mei 2013 9. Penetapan Pemenang 23 Mei 2013 23 Mei 2013 10. Pengumuman Pemenang 23 Mei 2013 23 Mei 2013 11. Masa Sanggah Hasil Lelang 24 Mei 2013 2013 28 mei 2013 12. Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa 29 Mei 2013 29 Mei 2013 13. Penandatanganan Kontrak 30 Mei 2013 31 Mei 2013
-
-
Dari kegiatan tersebut terdapat 21 rekanan yang mendaftar dan yang memasukkan dokumen penawaran ada 5 rekanan yaitu :
PT. Eric Karya Utama,
PT. Cakra Suryamandiri,
CV. Putra Jaya,
PT. Asaki
dan PT. Yafi Surya Pratama.
kemudian dari dokumen penawaran tersebut Panitia Pengadaan telah melaksanakan evaluasi administrasi, teknis, harga dan melaksanakan pembuktian kualifikasi dengan hasil sebagai berikut :
-
-
No Rekanan lulus/gugur alasan digugurkan 1. PT. Eric Karya Utama gugur tidak memasukkan penawaran harga 2. CV. Putra Jaya gugur penawaran ditujukan untuk paket pekerjaan lain 3. PT. Yafi Surya Pratama gugur dukungan lahan perbenihan tidak ada, surat penunjukan penangkar tidak ada 4. PT. Cakra Surya Mandiri gugur dukungan lahan perbenihan tidak ada, surat penunjukan penangkar tidak ada 5. PT. Asaki lulus -
-
Atas hasil evaluasi tersebut diatas kemudian Pokja menyatakan PT. Asaki memenuhi syarat sebagai Calon Pemenang kemudian Panitia Pengadaan menetapkan PT. Asaki sebagai pemenang dalam kegiatan tersebut namun dalam perjalannya PT. Asaki diberhentikan atau diputus kontrak oleh PPK dengan alasan PT. Asaki masuk dalam daftar Hitam sesuai yang tercantum dalam Nota Dinas nomor : 41/Prod/VI/2013,tanggal 18 Juni 2013 penetapan daftar hitam.
Kegiatan Pengadaan benih tebu Pola II Tahap II di Kab. Sragen, Karanganyar, Wonogiri dengan nilai Pagu Anggaran dan Nilai HPS sebesar Rp 1.889.312.750,- diupload oleh Sdr. Abdul Ghofur pada tanggal 18 Mei 2013 dengan jadwal pengadaan sebagai berikut :
-
-
-
-
No Tahapan Mulai Akhir 1. Pengumuman Pascakualifikasi 18 Mei 2013 22 Mei 2013 2. Download dokumen Pengadaan 18 Mei 2013 23 mei 2013 3. Pemberian Penjelasan/ anwijzing 21 Mei 2013 21 Mei 2013 4. Upload Dokumen Penawaran 22 Mei 2013 24 mei 2013 5. Pembukaan dokumen penawaran 24 Mei 2013 24 Mei 2013 6. Evaluasi penawaran(administrasi, tehnis, harga) 24 mei 2013 27 mei 2013 7. Evaluasi kualifikasi dan Pembuktian kualifikasi 27 mei 2013 27 mei 2013 8. Upload BAHP (Berita Acara Hasil Pelelangan) 28 Mei 2013 28 Mei 2013 9. Penetapan Pemenang 28 Mei 2013 28 Mei 2013 10. Pengumuman Pemenang 28 Mei 2013 28 Mei 2013 11. Masa Sanggah Hasil Lelang 29 Mei 2013 31 Mei 2013 12. Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa 3 Juni 2013 3 Juni 2013 13. Penandatanganan Kontrak 4 Juni 2013 4 Juni 2013
-
-
-
Dari kegiatan tersebut terdapat 23 rekanan yang mendaftar dan yang memasukkan dokumen penawaran ada 3 rekanan yaitu :
PT. Eric Karya Utama,
CV. Enam Putra,
CV. Talang Karya.
kemudian dari dokumen penawaran tersebut Panitia Pengadaan telah melaksanakan evaluasi administrasi, teknis, harga dan melaksanakan pembuktian kualifikasi dengan hasil sebagai berikut :
-
-
-
No Rekanan lulus/gugur alasan digugurkan 1. PT. Eric Karya Utama lulus - 2. CV. Enam Putra lulus - 3. CV. Talang Karya gugur tidak ada jaminan penawaran yang diupload
-
-
Atas hasil evaluasi tersebut diatas kemudian Pokja menyatakan PT. Erick Karya Utama dan CV. Enam Putra memenuhi syarat dan tim panitia lelang tetapkan sebagai calon pemenang I PT. Eric Karya Utama dan CV. Enam Putra sebagai calon pemenang kedua kemudian panitia lelang menetapkan PT. Erick Karya Utama sebagai pemenang dalam lelang tersebut diatas namun dalam perjalannya PT. Erick Karya Utama diberhentikan/diputus kontrak oleh PPK dengan alasan PT. Erick Karya Utama masuk dalam daftar Hitam sesuai yang tercantum dalam Nota Dinas nomor : 41/Prod/VI/2013,tanggal 18 Juni 2013 tentang penetapan daftar hitam.
Atas 2 kegiatan tersebut panitia lelang menerima Nota Dinas dari PPK nomor : 49/Prod/VI/2013, tanggal 21 Juni 2013 tentang perintah lelang pengadaan benih tebu Pola II untuk Kab. Sragen, Wonogiri, Karanganyar dan Sukoharjo dengan nilai Pagu Anggaran sebesar Rp 17.227.386.000 beserta nilai HPS sebanyak 13.204.224.000,- yang kami ketahui merupakan pagu anggarannya berasal dari penggabungan 2 kegiatan tersebut diatas kemudian panitia lelang nyatakan gagal lelang diatas.
Setelah itu Panitia Pengadaan melalui Sdr. Abdul Ghofur mengecek data Calon Petani Calon Lahan (CPCL) di Bagian Produksi Disbun Provinsi Jateng yaitu Sdr. Novi kemudian atas data CPCL tersebut luasan hektar yang diajukan di Kab. Sragen, Wonogiri, Karanganyar, dan Sukoharjo dicocokkan dengan nilai HPS yang tertera dalam Nota Dinas dari PPK.
Bahwa terhadap lelang pada Kegiatan Pengadaan benih tebu Pola II Tahap II di Kab. Sragen, Karanganyar, Wonogiri dengan nilai Pagu Anggaran dan Nilai HPS sebesar Rp 1.889.312.750,- bahwa CV. Enam Putra dinyatakan sebegai calon pemenang kedua pada kegiatan tersebut. Alasanya Panitia Pengadaan melaksanakan lelang ulang dan tidak menunjuk CV. Enam Putra sebagai pengganti PT. Erick Karya Utama yang telah di Blacklist oleh PPK pada kegiatan tersebut karena terkait kegiatan pengadaan benih tebu Pola II tahap II di Kab. Sragen, karanganyar dan wonogiri spesifikasi benih tebu yang disyaratkan berasal dari Kultur Jaringan sehingga Panitia Pengadaan tidak menunjuk CV. Enam Putra tidak dijadikan penyedia jasa karena waktu untuk pembibitan benih tebu kultur jaringan tidak bisa digunakan untuk pengadaan (terlalu tua).
Bahwa lelang tersebut digabung menjadi satu karena Calon Petani Calon Lahan (CPCL) yang dikompulir oleh bidang produksi sudah terkumpul semua sedangkan waktu awal lelang dipecah menjadi 2 (dua) bagian karena CPCL belum terkumpul seluruhnya sehingga yang ada terlebih dahulu dilelangkan.
Bahwa sebelum adanya penggabungan kegiatan lelang tersebut nilai pagu anggaran sama dengan dengan nilai HPS sedangkan dalam nota Dinas terakhir yang menjelaskan bahwa Nilai Pagu Anggaran sebesar Rp.17.227.386.000,- dan nilai HPS sebesar Rp 13.204.224.000,-, perbedaan nilai HPS tersebut dikarenakan adanya perbedaan spesifikasi pada asal benih yang awalnya menggunakan kultur jaringan dengan nilai satuan sebesar Rp 104.375 menjadi benih konvensional sebesar Rp 80.000,- ;
Bahwa kegiatan pengadaan benih tebu Pola II Kab. Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo dengan nilai Pagu Anggaran 17.227.386.000,- dan Nilai HPS sebesar Rp.13.204.224.000,- diupload oleh Sdr. Abdul Ghofur pada tanggal 24 Juni 2017 dengan jadwal pengadaan sebagai berikut :
-
-
No Tahapan Mulai Akhir 1. Pengumuman Pascakualifikasi 24 Juni 2013 30 Juni 2013 2. Download dokumen Pengadaan 24 Juni 2013 7 Juli 2013 3. Pemberian Penjelasan/ anwijzing 2 Juli 2013 2 Juli 2013 4. Upload Dokumen Penawaran 3 Juli 2013 8 Juli 2013 5. Pembukaan dokumen penawaran 8 Juli 2013 8 Juli 2013 6. Evaluasi penawaran(administrasi, tehnis, harga) 8 Juli 2013 23 Juli 2013 7. Evaluasi kualifikasi dan Pembuktian kualifikasi 22 Juli 2013 23 Juli 2013 8. Upload BAHP (Berita Acara Hasil Pelelangan) 22 Juli 2013 23 Juli 2013 9. Penetapan Pemenang 23 Juli 2013 23 Juli 2013 10. Pengumuman Pemenang 24 Juli 2013 24 Juli 2013 11. Masa Sanggah Hasil Lelang 25 Juli 2013 29 Juli 2013 12. Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa 30 Juli 2013 2Agustus2013 13. Penandatanganan Kontrak 5 Agustus 203 9agustus2013
-
Dari kegiatan tersebut terdapat 35 rekanan yang mendaftar dan yang memasukkan dokumen penawaran ada rekanan yaitu
CV. Kurnia Jaya,
PT. Lampung Jaya Abadi;
PT. Virginindo Utama Karya;
CV. Mitra Nusantara;
PT. Unisari Adiprima;
CV. Wira Utama;
CV. Tinoyo Tani;
PT. Bumi Wana Bakti;
PT. Hidup Indah Utama;
PT. Cahaya Abadi Global;
CV. Kurnia Mulya.
kemudian dari dokumen penawaran tersebut Panitia Pengadaan telah melaksanakan evaluasi dengan hasil sebagai berikut :
Evaluasi Administrasi
-
-
-
No Rekanan lulus/gugur alasan digugurkan 1 PT. Virginindo Utama Karya lulus - 2 PT. Unisari Adiprima Lulus - 3 PT. Cahaya Abadi Global Lulus - 4 PT. Bumi Wanabakti Lulus - 5 PT. Hidup Indah Utama Lulus - 6. CV. Tinoyo tani Lulus - 7 CV. Wira Utama Lulus - 8 CV. Kurnia mulya Gugur Surat Pernyataan kebenaran tidak bermaterai 9 CV. Mitra Nusantara Gugur Jaminan penawaran tidak ada 10 Lampung Jaya abadi Gugur Surat pernyataan minat tidak ada 11. CV. Kurnia Jaya Surat Pernyataan kebenaran tidak bermaterai
-
-
Evaluasi Teknis
-
-
-
No Rekanan lulus/gugur alasan digugurkan 1 PT. Virginindo Utama Karya Gugur Jumlah luasan bibit kurang dari yang dipersyaratkan 2 PT. Unisari Adiprima Gugur Jumlah luasan bibit kurang dari yang diperterdakwaratkan 3 CV. Wira Utama Gugur Surat Penunjukan penangkar tidak ada 4 PT. Bumi Wanabakti Gugur Jumlah luasan bibit kurang dari yang diperterdakwaratkan 5 PT. Hidup Indah Utama Lulus Jumlah luasan bibit kurang dari yang dipersyaratkan 6. CV. Tinoyo tani Lulus - 7 PT. Cahaya Abadi Global lulus -
-
-
Evaluasi Biaya;
-
-
-
No Rekanan lulus/gugur alasan digugurkan 1. CV. Tinoyo tani gugur harga penawaran melebih HPS 2 PT. Cahaya Abadi Global lulus -
-
-
Evaluasi kualifikasi
-
-
-
No Rekanan lulus/gugur alasan digugurkan 1. PT. Cahaya Abadi Global lulus -
-
-
Atas hasil tersebut diatas PT. Cahaya Abadi Global tidak ditetapkan sebagai pemenang pada lelang tersebut dikarenakan Surat jumlah dukungan luas lahan PT. Cahaya Abadi Global kurang dari yang dipersyaratkan pada saat dilaksanakan pembuktian kualifikasi tanggal 22 Juli 2013. Kemudian lelang tersebut dinyatakan gagal lelang.
Bahwa setelah Pokja mengumumkan gagal lelang kemudian Panitia mengadakan lelang ulang pada tanggal 22 Juli 2013 melalui website lpse.jateng.prov.go.id yang diupload oleh Sdr. Abdul Ghofur dengan nama lelang yaitu Kegiatan pengadaan benih tebu Pola II Kab. Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo dengan nilai Pagu Anggaran 17.227.386.000,- dan Nilai HPS sebesar Rp 13.204.224.000,-.
Bahwa ada perubahan dokumen pengadaan sesuai yang tercantum dalam Adendum Dokumen Pengadaan nomor : 3118/Panlang-Dinbun/VII/2013, tanggal 26 Juli 2013 untuk kegiatan pengadaan benih tebu Pola II di Kab. Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Kab. Sukoharjo Tahun Anggaran 2013.
Adapun perubahan dokumen pengadaan pada persyaratan tehnis pada Bab III Point C.15.1 sebagai berikut :
-
-
No Dokumen pengadaan awal adendum dokumen pengadaan 1 Surat dukungan/ jaminan supply benih tebu dari P3GI/ Puslitbangbun/ penangkar profesional yang ditunjuk oleh UPTD perbenihan setempat Surat dukungan/ jaminan supply benih tebu dari P3GI/ Puslitbangbun/ penangkar Profesional 2 Foto copy surat penunjukan sebagai penagkar terakreditasi oleh dinas yang membidangi perkebunan Kabupaten/ kota Foto copy surat penunjukan sebagai penangkar oleh dinas yang membidangi perkebunan Kabupaten/ kota
-
Bahwa alasannya sehingga Pokja Pengadaan melaksanakan adendum pengadaan dikarenakan atas kegatan tersebut sudah beberapa kali gagal lelang kemudian dibuat perubahan tehnis yang dimasukkan dalam adendum pengadaan agar perterdakwaratan tehnis lebih longgar sehingga atas lelang tersebut ada calon rekanan yang memenuhi syarat dokumen pengadaan.
Bahwa benar Jadwal kegiatan lelang ulang pengadaan benih tebu Pola II di Kab. Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Kab. Sukoharjo TA 2013 adalah sebagai berikut :
-
-
No Tahapan Mulai Akhir 1. Pengumuman Pascakualifikasi 22 Juli 2013 28 Juli 2013 2. Download dokumen Pengadaan 22 Juli 2013 30 Juli 2013 3. Pemberian Penjelasan/ anwijzing 26 Juli 2013
pukul 09.00 Wib
26 Juli 2013
pukul 10.00Wib
4. Upload Dokumen Penawaran 27 Juli 2013
pukul 00.00 wib
31 Juli 2013
pukul 09.00 wib
5. Pembukaan dokumen penawaran 31 Juli 2013
pukul 09.01 Wib
31 Juli 2013
Pukul 16.00 Wib
6. Evaluasi penawaran(administrasi, tehnis, harga) 1 Agustus 2013
pukul 08.00 Wib
18 Agustus 2013
Pukul 16.00 Wib
7. Evaluasi kualifikasi dan Pembuktian kualifikasi 19 Agustus 2013 19 Agustus 2013 8. Upload BAHP (Berita Acara Hasil Pelelangan) 19 Agustus 2013 19 Agustus 2013 9. Penetapan Pemenang 20 Agustus 2013 20 Agustus 2013 10. Pengumuman Pemenang 20 Agustus 2013 20 Agustus 2013 11. Masa Sanggah Hasil Lelang 21 Agustus 2013 26 Agustus 2013 12. Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa 27 Agustus 2013 28 Agustus 2013 13. Penandatanganan Kontrak 29 Agustus 2013 30 Agustus 2013
-
Bahwa Anwijzing dilakukan tanggal 26 Juli 2013 pukul 09.20 Wib yang menanyakan adalah PT. Unisari Adiprima dengan Uraian proses aanwijzing adalah sebagai berikut :
(PT. UNISARI ADIPRIMA)
Apakah jaminan penawaran, referensi bank dan dukungan lahan yang digunakan pada lelang sebelumnya masih dapat digunakan kembali?Mohon penjelasan tks...
Untuk surat dukungan dan lokasi penangkaran apakah perlu diketahui oleh Kantor Kecamatan dan Kelurahan?
Penjelasan / Jawaban Panitia
(125861042) Jaminan penawaran harus baru, referensi bank dan dukungan ketersediaan benih yang lama masih digunakan
(126143042) Surat keterangan lokasi peenangkaran diketahui Kantor desa setempat.
Bahwa yang mendaftar sebanyak 26 peserta atau rekanan namun yang memasukkan dokumen penawaran hanya 7 (tujuh) peserta/ rekanan yaitu :
CV. Wira Utama tanggal 30 Juli 2013 pukul 22.12;
CV. Tinoyo Tani tanggal 30 Juli 2013 pukul 22.43;
PT. Unisari Adiprima tanggal 30 Juli 2013 pukul 20.32;
CV. Kurnia Mulya tanggal 30 Juli 2013 pukul 16.35;
PT. Hidup Indah Utama tanggal 31 Juli 2013 pukul 04.00;
CV. Mitra Nusantara tanggal 31 Juli 2013 pukul 04.58;
PT. Cahaya Abadi Global tanggal 31 Juli 2013 pukul 04.40.
Bahwa Evaluasi administrasi, tehnis, dan harga semuanya dilaksanakan secara berurutan mulai tanggal 1 – 18 Agustus 2013, evaluasi administrasi dilaksanakan di ruang Panitia Pengadaan dengan cara mencocokkan dokumen penawaran yang sebelumnya sudah diekstrak oleh Panitia Pengadaan melalui dokumen penawaran yang di upload oleh rekananan dengan persyaratan dalam dokumen pengadaan sedangkan untuk hasil pemeriksaan administrasi adalah sebagai berikut :
-
-
-
No Rekanan Lolos/ memenuhi syarat Gugur Alasan digugurkan 1. PT. Unisari Adiprima Memenuhi syarat - - 2. PT. Hidup Indah Utama Memenuhi syarat - - 3. CV. Mitra Nusantara Memenuhi syarat - - 4. PT. Cahaya Abadi Global Memenuhi syarat - - 5. CV. Wirautama Memenuhi Syarat - - 6. CV. Kurnia Mulya Memenuhi Syarat - - 7. CV. Tinoyo tani - Gugur Surat pernyataan kebenaran data bermaterai tidak ada
referensi bank tidak ada
jaminan penawaran tidak ada
-
-
Bahwa evaluasi tehnis dilaksanakan antara tanggal 1 – 18 Agustus 2013 sedangkan untuk pelaksanaan dan cara evaluasi sebagai berikut :
Melihat administrasi dokumen penawaran untuk masing masing dukungan dengan jumlah total yang disyaratkan dalam dokumen pengadaan 412,63 ha kemudian dalam pemeriksaan administrasi tehnis tersebut kami menemukan bahwa :
PT. Hidup Indah Utama luasan dukungan tidak memenuhi syarat atau kurang dari yang disyaratkan dalam dokumen pengadaan yaitu sebesar 412,63 ha;
PT. Unisari Adiprima luasan dukungan tidak memenuhi syarat atau kurang dari yang disyaratkan dalam dokumen pengadaan yaitu sebesar 412,63 ha;
PT. Wira Utama penawaran tehnis tidak menyebutkan volume dan varietas benih tebu yang ditawarkan dan surat keterangan sebagai penangkar dikeluarkan oleh Dinas Kab. Sragen dan sukoharjo sedangkan lokasi perbenihan berada di Kab. Srage, Boyolali, karanganyar, wonogiri dan sukoharjo berarti surat keterangan penangkar dari Kab. Karanganyar, wonogiri dan boyolali tidak ada.
CV. Kurnia Mulya dalam penawaran tehnis Surat keterangan sebagai penangkar dikeluarkan oleh Dinas Kab. Klaten sedangkan lokasi perbenihan berada di Kab. Sragen, karanganyar, wonogiri, sukoharjo, boyolali dan klaten berarti Surat keterangan sebagai penangkar dari Kab. Sragen, Karanganyar, wonogiri, sukoharjo dan boyolali tidak ada.
Kemudian atas temuan tersebut kami menyimpulkan bahwa rekanan yang masih memenuhi syarat yaitu PT. Cahaya Abadi Global dan CV. Mitra Nusantara kemudian Panitia Pengadaan mengecek kebenaran lahan atas surat dukungan jaminan supply benih tebu dengan kondisi real sesuai dalam surat dukungan jaminan supply benih tebu baik varietas maupun pemilik lahan yaitu di Kab. Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo;
Pada tanggal lupa bulan agustus Panitia pengadaan melaksanakan cek surat dukungan PT. Cahaya Abadi Global dan CV. Mitra Nusantara dengan kebenaran kondisi bibit dilapangan sebagai berikut :
Moh. Saekhu didampingi oleh Sdri. Herlina dari bidang Produksi Dinas Perkebunan Provinsi Jateng di Kab. Karanganyar dan Kab. Sragen;
Supriyanto didampingi oleh Sdri. Novi dari bidang produksi Dinas Perkebunan Prov. Jateng di Kab. Wonogiri;
Dengan Hasil pemeriksaan evaluasi tehnis sebagai berikut :
-
-
-
No Rekanan Lolos/ memenuhi syarat Gugur Alasan digugurkan 1. PT. Unisari Adiprima - Gugur Dukungan lahan perbenihan di lapangan tidak mencukupi 2. PT. Hidup Indah Utama - Gugur Dukungan lahan perbenihan di lapangan tidak mencukupi 3. CV. Mitra Nusantara Memenuhi syarat - - 4. PT. Cahaya Abadi Global Memenuhi syarat - - 5. CV. Wirautama - Gugur penwaran tehnis tidak menyebutkan volume dan varietas benih tebu yang ditawarkan.
surat keterangan sebagai penangkar dikeluarkan oleh Dinas Kab. Sragen dan sukoharjo sedangkan lokasi perbenihan berada di Kab. Sragen, Boyolali, karanganyar, wonogiri dan sukoharjo berarti surat keterangan penangkar dari Kab. Karanganyar, wonogiri dan boyolali tidak ada.
6. CV. Kurnia Mulya - Gugur Surat keterangan sebagai penangkar dikeluarkan oleh Dinas Kab. Klaten sedangkan lokasi perbenihan berada di Kab. Sragen, karanganyar, wonogiri, sukoharjo, boyolali dan klaten berarti Surat keterangan sebagai penagkar dari Kab. Sragen, Karanganyar, wonogiri, sukoharjo dan boyolali tidak ada.
-
-
Bahwa pengecekan lokasi dilaksanakan secara sampling oleh Sdr. Moh Saekhu yang didampingi oleh Sdri. Herlina hanya menanyakan kebenaran luasan yang didukung dan varietas melaui Sdr. Sartono untuk dukungan yang ada di Kab. Sragen dan hasilnya benar Sdr. Sartono mendukung Pt. Cahaya Abadi Global dan CV. Mitra Nusantara dengan luasan sebanyak 16 ha serta mengecek kembali di Kab. Karanganyar bertemu dengan Kabid Dishutbun Kab. Karanganyar dan TKP kemudian diantarkan ke lokasi lahan dan hanya menanyakan varietas serta berapa luasaan yang didukung kepada PT. Cahaya Abadi Global dengan CV. Mitra Nusantara.
Bahwa setelah itu pengecekan dilaksnakan lagi oleh Sdr. Supriyanto didampingi Sdri. Novi dimana dalam pemeriksaan tersebut hanya menanyakan kebenaran luasan yang didukung dan varietas melaui Sdr. Suratmo dari Kab. Wonogiri untuk dukungan yang ada di Kab. Sragen dan hasilnya dari 20 ha yang didukung oleh Sdr. Suratmo kepada Pt. Cahaya Abadi Global dan CV. Mitra Nusantara hanya sekitar 15 ha yang diakui lahan bibitnya.
Bahwa pengecekan lapangan tidak dilaksanakan seluruhnya sesuai dalam dukungan PT. Cahaya Abadi Global dan CV. Mitra Nusantara terdapat dukungan dari penangkar Sdr. Soewadi Kab. Sragen dengan luasan sebanyak 180,9 ha, Sdr. Sulistyo Warsono Kab. Boyolali dengan luasan sebanyak 66 Ha, Sdr. Gumberg Kab. Sukoharjo dengan luasan 10 ha dan Sdr. H. Paham Kab. Sukoharjo dengan luasan 30 ha karena keterbatasan waktu dan biaya karena Biaya perjalanan yang di cover untuk pengecekan lapangan hanya 1 hari sehingga dalam waktu 1 hari tersebut digunakan semampunya dan biaya atas pengecekan lapangan tersebut masuk ke anggaran bagian produksi sehingga panitia pengadaan tidak dapat melaksanakan pengecekan lapangan seluruhnya.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa Surat dukungan / jaminan suply benih tebu dari P3GI/Puslitbangbun/ penangkar profesional maksudnya untuk kegiatan pengadaan yang asal bibitnya disyaratkan dari Kultur Jaringan maka surat dukungannya harus dari P3GI/Puslitbangbun sedangkan persyaratan dari asal bibit dari benih konvensional dukungannya dapat menggunakan dukungan dari Penangkar Profesional.
Bahwa Fotocopy surat penunjukan /keterangan sebagai penangkar dari Dinas yang membidangi perkebunan Kabupaten/kota maksudnya adalah dalam dokumen penawaran harus mencantumkan fotocopy penunjukan penangkar dari Dinas kabupaten atau Kota yang membidangi perkebunan untuk masing – masing dukungan yang diajukan.
Bahwa Evaluasi Harga dilaksanakan antara 1 – 18 Agustus 2013 di ruang Panitia Pengadaan Dinas Perkebunan Provinsi Jateng dan hasil evaluasi tersebut bahwa 2 (dua) rekanan PT. Cahaya Abadi Global dan CV. Mitra Nusantara dinyatakan memenuhi syarat.
Bahwa Evaluasi Kualifikasi dilaksanakan antara 1 – 18 Agustus 2013 di ruang Panitia Pengadaan Dinas Perkebunan Provinsi Jateng dan hasil evaluasi tersebut bahwa 2 (dua) rekanan PT. Cahaya Abadi Global dan CV. Mitra Nusantara dinyatakan memenuhi syarat.
Bahwa pembuktian Kualifikasi dilaksanakan tanggal 19 Agustus 2013 di ruang Panitia Pengadaan Dinas Perkebunan Provinsi Jateng adapun yang hadir yaitu 5 (lima) Panitia Pengadaan, PT. Cahaya Abadi Global yang diwakili oleh Subhan Isa selaku Kuasa Direktur dan CV. Mitra Nusantara yang diwakili oleh Ardiawan Agus selaku Direktur.
Bahwa pelak sanaan pembuktian kualifikasi dilakukan dengan cara mencocokkan dokumen asli yang dibawa oleh masing – masing direktur/ atau yang dikuasakan dengan dokumen penawaran yang di upload pada saat proses pembukaan penawaran.
Hasil dari Pembuktian Kualifikasi kedua rekanan tersebut memenuhi syarat dan dinyatakan pemenang I dan Pemenang II sesuai dalam BAHP nomor : 3348/Panlang-Dinbun/VIII/2013 tanggal 19 Agustus 2013;
PT. Cahaya Abadi Global sebagai pemenang I
CV. Mitra Nusantara sebagai Pemenang II.
Bahwa yang ditunjuk sebagai penyedia jasa pada kegiatan pengadaan benih tebu Pola II di Kab. Sragen, Wonogiri, Karanganyar dan Sukoharjo adalah PT. Cahaya Abadi Global.
Atas keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan.
Saksi AKHMAD KAMALUDIN HIDAYAT, AMd Bin FADLAN ABDUL MUKTI (ALM), dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa keterangan saksi yang ada didalam Berita Acara Pemeriksaan yang diberikan dihadapan Penyidik Ditkrimsus Kepolisian Daerah Jawa Tengah adalah benar dan tidak ada yang berubah ;
Bahwa saksi mengenal terdakwa Ir. SOESIATI RAHAYU. MM sejak menjadi PNS di Dinas Perkebunan Provinsi Jateng dan tidak ada hubungan keluarga
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku Pejabat Fungsional Khusus pengawas benih tanaman Balai Perbenihan dan Produksi Salatiga tahun 2013 yaitu :
Evaluasi Kebun induk tanaman perkebunan;
Sertifikasi benih tanaman perkebunan meliputi :
Menerima surat permohonan sertifikat mutu benih salah satunya benih tebu;
Konfirmasi dengan pemohon terkait akan adanya peninjauan lapangan terhadap bibit yang akan disertifikasi;
Sertifikasi lahan kebun yang akan diajukan untuk disertifikat mutu benih / Surat Keterangan Mutu Benih;
Mengolah data taksasi kebun yang dilakukan oleh staf lapangan yang melaksanakan sertifikasi untuk dijadikan dasar sertifikat mutu benih / Surat Keterangan Mutu benih yang dimohonkan.
Pengawasan peredaran benih tanaman perkebunan se Jawa Tengah
Dasar saksi yaitu SK (Surat Keputusan) Gubernur Nomor : 821. 2/ 605/2008 tanggal 30 Juni tahun 2008 sebagai pejabat Fungsional Pengawas benih tanaman.
Bahwa saksi memiliki Sertifikat Pengawas benih dari Dirjenbun tanggal 2 Desember 1999, Pengawas mutu benih dari Balai Penelitian Getas Salatiga tanggal 22 Oktober 2000.
Bahwa struktur Organisasi Balai Perbenihan dan Kebun Produksi tahun 2013 sebagai berikut :
Kepala : Dewi Anggraini;
Pejabat Fungsional : Saksi sendiri
Kepala Tata Usaha : Sulistyo
Kepala Seksi Sertifikasi dan : Sunarno, SPT.
peredaran benih Kebun Produksi
Bahwa saksi mengetahui bahwa pada tahun 2013 Dinas Perkebunan Provinsi Jateng mengadakan kegiatan pengadaan benih tebu (Bongkarratoon) salah satunya Pada tahun 2013 Dinas Perkebunan provinsi Jateng mengadakan kegiatan pengadaan benih tebu Pola II di Kab. Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Kab. Sukoharjo tanggal lupa bulan lupa tahun 2013 tentang sosialisasi program kegiatan pembangunan perkebunan di Jawa Tengah.
Bahwa sesuai tugas dan tanggung jawab saksi peran saksi pada kegiatan bongkarratoon di Dinas Perkebunan Provinsi Jateng yaitu menerima semua permohonan sertifikat mutu benih dan melaksanakan sertifikasi atas pengajuan yang masuk ke balai Perbenihan dan Kebun Produksi Salatiiga dimana salah satunya adalah kegiatan pengadaan benih tebu Pola II di Kab. Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Kab. Sukoharjo dari PT. Cahaya Abadi Global.
Bahwa yang ditunjuk sebagai penyedia jasa pada kegiatan kegiatan pengadaan benih tebu Pola II di Kab. Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Kab. Sukoharjo.
Bahwa pada tahun 2013 Balai perbenihan dan Kebun Produksi Salatiga telah mengeluarkan dua produk atas sertifikasi benih tebu yaitu Surat Sertifikat Mutu Benih dan Surat Keterangan Mutu benih.
Bahwa sertifikat Mutu Benih dikeluarkan apabila asal usul benih dari penjenjangan diantaranya (KBPU,KBP,KBN, KBI dan KBD) atau Kultur Jaringan dari G1,G2,G3.
Bahwa surat Keterangan Mutu Benih dikeluarkan apabila asal benih tidak melalui penjenjangan atau kultur Jaringan (tidak diketahui asal usulnya).
Bahwa syarat permohonan sertifikasi sebagai berikut :
Surat permohonan sertiifikasi dari pemohon;
Surat asal usul benih dari penjenjangan maupun Kultur jaringan dari P3 GI Pasuruan atau Surat Kelayakan Kebun Bibit Datar dari P3GI Pasuruan.
Benih tebu yang dapat diajukan untuk disertifikasi yaitu :
Benih tebu yang akan diajukan sudah berumur : 6 – 8 bulan;
Fisik benih tebu pertumbuhan normal (ruasnya sesuai dengan umur benih).
Bahwa awalnya Surat permohonan dari pemohon tentang pengajuan sertifikasi yang masuk untuk diagenda di Bagian TU langsung diterima oleh Kepala Balai yang kemudian didisposisikan kepada saksi untuk ditindaklanjuti. Terhadap permohonan tersebut saksi konfirmasi melalui contact person yang ada di surat permohonan atau pihak kabupaten apabila pengajuannya dari Kabupaten untuk diagendakan peninjauan lokasi serta sertifikasi di wilayah kebun yang dimohonkan.
Setelah ada kesepakatan peninjauan lapangan atau sertifikasi kemudian petugas dari BPKP melaksanakan sertifikasi dengan mencatat dan dimasukkan dalam data pengawasan / pemeriksaan benih tebu. Kemudian data hasil olahan pada kegiatan sertifikasi tersebut diberikan kepada saksi untuk saksi hitung taksasinya.
Setelah data tersebut saksi hitung taksasinya kemudian atas data tersebut saksi buatkan draft sertifikat Mutu benih atau Surat keterangan Mutu Benih sesuai dengan asal usul benihnya dan diajukan kepada Kepala Balai Perbenihan dan Kebun Produksi untuk ditandatangani.
Bahwa terhadap asal benih tersebut sudah ada pada saat permohonan sertifikasi berupa Sertifikat penjenjangan, sertifikat Kultur Jaringan yang dikeluarkan oleh P3Gi Pasuruan, Balai Besar atau Balai Perbenihan Salatiga atau Surat Kelayakan Benih tebu dari P3GI Pasuruan.
Bahwa sertifikat Mutu Benih tidak bisa dikeluarkan apabila benih tidak diketahui asal usulnya benih
Bahwa yang dimaksud benih tebu konvensional adalah semua benih tebu yang asal usulnya dari penjenjangan KBPU,KBP,KBN, KBI dan KBD.
Bahwa sedangkan benih tebu yang asal usulnya dari Kultur jaringan berupa (G1, G2, atau G3) dari P3GI Pasuruan Jawa Timur atau Balai Besar atau Balai Perbenihan dan Kebun Produksi Salatiga.
Bahwa bisa disebut bibit konvensional apabila asal usulnya atau ada surat keterangan yang menerangkan asal benih tebu tersebut dari hasil penjenjangan KBPU,KBP,KBN, KBI dan KBD.
Bahwa dasar hukum yang digunakan atas sertifikasi benih tebu yaitu :
UU No. 12 tahun 1992
PP No. 44 tahun 1995
Permentan no 2 tahun 2014;
Permentan No. 39/ permentan/OT.140/2006
SOP (standart Operasional Prosedur)
Surat Permohonan sertifikasi.
Bahwa Standart SOP pemeriksaan benih tanaman tebu untuk mendapatkan sertifikat Surat Keterangan mutu benih sebagai berikut :
Awalnya setelah ada permohonan masuk kemudian setelah itu dari balai perbenihan klarifkasi terhadap pemohon untuk menanyakan asal benih yang akan disertifikasi baik dari Kultur jaringan maupun konvensional, setelah sertifikat atau surat keterangan asal usul benih dikirimkan kemudian kami cek ke lapangan untuk klarifikasi dan sertifikasi bibit, pengecekan yang dilakukan meliputi :
Pemeriksaan Administrasi :
Dokumen Asal usul benih
Gambar dan kebun mengenai : lokasi kebun,luas,varietas,jenjang kebun pembibitan, bulutanam dan jumlah juring per hektar;
Periksa dokumen Hak Atas tanah;
Buku perkembangan / kegiatan kerja kebun
Pemeriksaan Tehnis :
Taksasi produksi /penangkaran bibit
Kebenaran dan varietas masing –masing blok
Hasil pekerjaan kebun;
Jumlah Juring contoh setiap jenjang/ kelas kebun pembibitan
pelaksanaan pengamatan
kebun yang memenuhi syarat
Blangko hasil pemeriksaan yang telah diisi harus ditandatangani petugas / penanggung jawab kebun dan pengawas benih tanaman;
Memenuhi persyaratan kebun sumber benih / pembibitan tebu sesuai dalam SNI No. 7312 tahun 2008 dan pedum sertifikasi bibit tebu 2009.
Bahwa persyaratan mutu benih SNI No. 7312 : 2008 sebagai berikut :
-
-
No Tolok ukur Satuan Persyaratan mutu KBP KBN KBI KBD 1 varietas - Benih bina Benih bina Benih bina Benih bina 2 Umur bibit bulan 6-8 6-8 6-8 6-8 3 Kesehatan Bibit
Penyakit
Hama
-
-
Sehat
Bebas serangan
Sehat
Bebas serangan
Sehat
Bebas serangan
Sehat
Bebas serangan
4 Kondisi bibit
Bentuk
Kesegaran
Mata tunas
Ukuran tunas batang (untuk bagal)
Perlakuan
Kemasan
-
-
-
cm
Bagal/ Rayungan/ planlet
segar
Dorman
Panjang 15-20
Diameter >2
HWT
Bos /ikat
Bagal/ Rayungan/ planlet
segar
Dorman
Panjang 15-20
Diameter >2
HWT
Bos /ikat
Bagal/ Rayungan/ planlet
segar
Dorman
Panjang 15-20
Diameter >2
HWT
Bos /ikat
Bagal/ Rayungan/ planlet
segar
Dorman
Panjang 15-20
Diameter >2
HWT
Bos /ikat
5 Label Berlabel Berlabel Berlabel Berlabel
-
Bahwa yang bisa mengeluarkan sertifikat mutu benih di Jawa Tengah hanya Balai Perbenihan dan Kebun Produksi Salatiga.
Bahwa saksi lupa ada atau tidaknya rapat yang membahas tentang penerbitan sertifikat oleh Balai Perbenihan dan Kebun Produksi atas persyaratan yang tersebut dalam kontrak pengadaan benih tebu di Dinas perkebunan Provinsi Jateng.
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya pengeluaran surat dari Balai perbenihan dan kebun Produksi Salatiga nomor : 525.2/131 tanggal 25 Juli 2013 perihal permohonan keterangan penangkar dan atas pengeluaran surat tersebut saksi tidak mengetahui apa maksud dikeluarkannya surat tersebut dan yang lebih mengetahui terkait surat menyurat tersebut adalah Sdri Dewi Anggraini selaku Kepala Dinas balai Perbenihan dan Kebun Produksi Salatiga saat itu dan bagian administrasi (TU) saksi lupa namanya.
Bahwa terkait Surat nomor : 525.2/131 tanggal 25 Juli 2013 perihal permohonan keterangan penangkar tersebut isinya menjelaskan bahwa daftar kelompok tani dan petani penangkar di kab. Sragen dengan luasan 196,9 , Kab. Karanganyar sebanyak 106.2 ha, Kab. Sukoharjo sebanyak 40 ha dan Wonogiri 20 ha merupakan penangkar profesionalSaksi hanya mengetahui dasar dikeluarkan surat tersebut adalah dari permintaan dari PT. Cahaya Abadi Global dan setahu saksi Balai perbenihan dan perbenihan dan Kebun produksi salatiga tidak memiliki data data penangkar berikut luasan lahan bibit yang ditangkarkan di masing – masing Kabupaten (Sragen Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo).
Bahwa pada tahun 2013 ada 126 permohonan sertifikasi dan telah dilaksanakan sertifikasi dengan hasil produk dari BPKP sebanyak 1242 lembar yang terdiri dari Sertifikat Mutu benih dan Surat Keterangan Mutu benih untuk masing – masing pemohon.
Bahwa benar PT. Cahaya Abadi Global mengajukan permohonan sertifikasi yaitu :
Nomor : 025/SPUM/CAG/2013 tanggal 22 September 2013 dengan lampiran daftar KBD di Kab. Karanganyar seluas 17,5 yang diterima oleh Balai Perbenihan dan Kebun Produksi Salatiga pada tanggal 30 September 2013;
Nomor : 026/SPUM/CAG/2013, tanggal 4 Oktober 2013 dengan lampiran daftar KBD di Kab. Sragen yang terdiri dari KPTR Manis Jaya seluas 188,85 ha dan KPTR Sragen Bersatu seluas 16 ha kapan diterima saksi tidak tahu karena datanya belum ketemu
Nomor : 027/SPUM/CAG/2013, tanggal 18 Oktober 2013 dengan lampiran di Kab. Wonogiri seluas 25,5 ha yang diterima oleh Balai Perbenihan dan kebun Produksi Salatiga pada tanggal 21 Oktober 2013.
Nomor : 028/SPUM/CAG/2013, tanggal 23 Oktober 2013 untuk Kab. Sukoharjo seluas 0,7 ha, kapan diterima saksi belum tahu
karena datanya tidak ketemu.
Dengan total luasan yang diajukan seluas 17,5 + 188,85 + 16 + 25,5 + 0,7 = 248,55 ha.
Bahwa atas surat permohonan dari PT. Cahaya Abadi Global yang masuk ke Balai Perbenihan dan Kebun Produksi Salatiga kemudian Sdr. Dewi Anggraeni selaku Kepala Balai Perbenihan mendisposisikan kepada saksi dengan disposisi yang terakhir tanggal 23 Oktober 2013 untuk segera melaksanakan sertifikasi dan perintah lesan kepada saksi dan Sdr. Harun dari Sdri. Dewi anggraeni untuk menyelesaikan semua kegiatan sertifikasi sesuai dengan permintaan.
Pada hari itu juga (23 Oktober 2013) perwakilan dari PT. Cahaya Abadai Global Sdr. Sahrul dan satu stafnya (saksi lupa namanya) datang ke Balai Perbenihan dan Kebun Produksi Salatiga dengan membawa data permohonan sertifikasi kemudian tim dari balai didampingi PT. Cahaya Abadi Global melaksanakan sertifikasi sebagai berikut :
Kab. Sragen dilaksanakan selama 2 hari pada tanggal 23 – 24 Oktober 2013 dan tim yang melaksanakan adalah saksi, Sdr. Harun, Yudi;
Kab. Karanganyar dilaksanakan selama 1 hari pada tanggal tanggal 23 Oktober 2013 saksi dan tambahan personil dari Balai perbenihan (saksi lupa namanya);
Kab. Sukoharjo dilaksanakan selama 1 hari pada tanggal 25 Oktober 2013 dan tim yang melaksanakan adalah saksi, Sdr. Harun, dan Yudi;
Kab. Wonogiri dilaksanakan selama 1 hari pada tanggal 26 Oktober 2013 dan tim yang melaksanakan adalah saksi, Sdr. Harun dan Yudi.
Bahwa proses dan pelaksanaan sertifikasi yang dilaksanakan di Kab. Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo pada pengadaan benih tebu Pola II di Kab. Sragen Karanganyar, Wonogri dan Sukoharjo dengan penyedia jasa PT. Cahaya Abadi Global yaitu Tim Balai Perbenihan dan Kebun Produksi Salatiga didampingi dengan perwakilan PT. Cahaya Abadi Global datang ke masing-masing Dinas yang membidangi perkebunan (Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo) dengan maksud meminta dinas perkebunan kabupaten untuk mengantarkan ke lokasi bibit tebu yang diajukan sertifikasi sesuai data yang dimohonkan kepada Balai Perbenihan dan Kebun Produksi Salatiga kemudian Dinas perkebunan masing-masing Kabupaten memerintahkan TKP dan PLP TKP nya untuk menunjukkan lokasi pembibitan dan membantu kami dalam membuat data awal yang dimasukkan dalam form data pengawasan/ pemeriksaan benih tebu sebagai dasar saksi mengeluarkan sertifikat atau surat keterangan mutu benih. Namun karena keterbatasan personil dan waktu kami hanya melaksanakan sertifikasi secara sampling di masing-masing kabupaten sesuai dengan pelaksanaan sertifikasi yang saksi sebutkan diatas (sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo).
Karena ada perintah dari Kepala Balai perbenihan Sdri. Dewi anggraeni untuk menyelesaikan semua sesuai permintaan sedangkan yang bisa dilaksanakan hanya uji sampling saja sehingga saksi meminta Tenaga Kontrak pendamping (TKP) mengirimkan data petani berikut luasan, varietas yang ditanam serta lokasi perbenihan di masing – masing kabupaten untuk dikirimkan kepada saksi.
Bahwa data awal sertifikasi kebun yang dilaksanakan di Kab. Sragen, Karanganyar, wonogiri dan Sukoharjo kemudian saksi buat perhitungan taksasinya kemudian sisanya hanya berdasarkan data petani, luasan, varietas yang ditanam serta lokasi perbenihan di Kab. Sragen, Karanganyar Wonogiri dan Sukoharjo yang berasal dari TKP masing – masing Kabupaten pada tanggal lupa akhir Oktober 2013 sedangkan untuk takasasinya hanya diperkirakan sesuai dengan jumlah luasan yang ada sesuai data.
Bahwa sesuai dengan perintah Sdri. Dewi anggraeni untuk menyelesaikan semua kemudian saksi membuat draft Surat Keterangan mutu benih dan sertifikat mutu benih atas nama pemohon PT. Cahaya Abadi Global yang kemudian saksi ajukan kepada Sdri Dewi anggraini dan ditandatangani sedangkan untuk penomoran dan tanggal pengeluaran disesuaikan dengan kegiatan sertifikasi yang dilaksanakan sedangkan untuk rincian pengeluaran atas nama pemohon PT. Cahaya Abadi Global yaitu :
232 Surat Keterangan Mutu benih
65 lembar sertifkat mutu benih dengan total produk sebanyak 297 lembar
dengan total luasan sebanyak 363, 67 ha dengan rincian sebagai berikut :
Kab. Sragen sebanyak 232 lembar surat keterangan mutu benih dan sertifkat mutu benih nomor : 04.285.190.1.X.2013 - 04.285.190.232.X.2013 tanggal 30 Oktober 2013 dengan nomor yang sama dengan total luasan sebanyak 290,51 ha dan 3 lembar sertifikat mutu benih nomor : 04.190.190.57.X.2013, 04.190.190.61.X.2013 dan 04.190.190.67.X.2013 dengan jumlah luasan sebanyak 5 ha sehingga utnuk kab. Sragen total luasannya sebanyak 290,51 ha + 5 ha = 295,51 ha;
Kab. Wonogiri sebanyak 5 lembar sertifikat mutu benih nomor : 04.285.190.233.X.2013 - 04.285.190.237.X.2013, tanggal 30 Oktober 2013 dengan total luasan sebanyak 6 ha;
Kab. Karanganyar sebanyak 52 lembar sertifikat mutu benih nomor :
04.190.190.1.X.2013 - 04.190.190.43.X.2013
04.190.190.48.X.2013 - 04.190.190.57.X.2013, tanggal 25 Oktober 2013 dengan total luasan sebanyak 57,46 ha;
Kab. Sukoharjo sebanyak 5 lembar sertifikat mutu benih nomor : 04.190.190.44.X.2013 - 04.190.190.47.X.2013 dan 04.190.190.47.X.2013, tanggal 25 Oktober 2013 dengan total luasan sebanyak 4,7 ha.
Bahwa saksi sudah lupa berapa luasan lahan yang sesuai dengan pelaksanaan sertifikasi di lapangan dan berapa yang hanya perkiraan saja.
Bahwa seingat saksi PT. Cahaya Abadi Global tidak pernah memberikan data uji kelayakan kepada balai Perbenihan dan Kebun produksi Salatiga.
Bahwa saksi mau melaksanakan melaksanakan sertifikasi, permintaan data dari TKP dan membuat data taksasi tidak benar higga pengeluaran sertifikat mutu benih atas nama pemohon PT. Cahaya Abadi Global atas perintah dari Sdri. Dewi Anggraini selaku kepala Balai perbenihan dan kebun produksi Salatiga.
Bahwa Balai Perbenihan dan Kebun Produksi tidak bisa mengeluarkan surat keterangan maupun sertifikat mutu benih jika tidak ada lampiran uji kelayakan dari P3GI baik dari Pasuruan maupun P3GI pemalang karen uji kelayakan menjadi salah satu dasar pengeluaran surat keterangan maupun sertifikat mutu benih.
Bahwa sebelum pelaksanaan sertifikasi saksi sudah menyampaikan bahwa permohonan PT. Cahaya abadi Global belum dilengkapi uji kelayakan kemudian Sdri. Dewi Anggraeini tetap memerintahkan kepada saksi untuk tetap melaksanakan sertifikasi hingga selesai sesuai dengan permohonan hingga penerbitan sertifikat atas nama pemohon PT. Cahaya Abadi Global.
Bahwa pelaksanaan sertifikasi tidak sesuai dengan SOP yang berlaku di Balai perbenihan dan kebun Produksi Salatiga karena hanya dilaksanakan secara sampling saja.
Bahwa saksi diperintahkan secara lesan oleh Sdr. Dewi Anggaraini selaku Kepala Balai Perbenihan dan Kebun produksi Salatiga pada tanggal lupa bulan lupa tahun 2013 bahwa pengajuan sertifikasi untuk pengadaan benih tebu bila waktu tidak mencukupi dan keterbatasan anggota agar dilaksanakan uji sertifikasi secara sampling saja dan diminta untuk menyelesaikan semua sesuai dengan permohonan.
Bahwa terkait penghitungan taksasi dan penomoran sertifikat mutu benih adalah saksi sendiri atas persetujuan dari Kepala balai Perbenihan dan Kebun Produksi Salatiga Sdri. Dewi Anggraini.
Bahwa total permohonan sertifikasi PT. Cahaya Abadi Global seluas 248,55 ha sedangkan Surat keterangan mutu benih maupun sertifikat mutu benih yang saudara keluarkan untuk PT. Cahaya Abadi Global di Kab. Sragen sebanyak 235 lembar dengan luasan lahan 295,51 ha, kab. Wonogiri 6 ha, kab. Sukoharjo 4,7 ha sedangkan untuk kab. Karanganyar 57,46 ha sehingga total luasan atas sertifikat yang dikeluarkan sebanyak 363,67 ha sehingga terdapat selisih 115,12 ha Surat Keterangan Mutu benih maupun sertifikat mutu benih yang tidak ada pengajuannya terkait hal tersebut saksi menjelaskan bahwa Balai perbenihan dan Kebun Produksi mengeluarkan Surat Keterangan maupun Sertifikat Mutu benih dengan total luasan sebanyak 363,67 ha atas perintah dari Sdri. Dewi Anggraini selaku Kepala Balai perbenihan dan Kebun Produksi Salatiga untuk memenuhi semua kebutuhan dari PT. Cahaya Abadi Global.
Bahwa saksi tidak pernah dijanjikan sesuatu dari PT. Cahaya abadi Global terkait sertifikasi hingga penerbitan sertifikat atas nama pemohon PT. Cahaya abadi Global pada pekerjaan pengadaan benih tebu Pola II di Kab. Sragen, Karanganyar, wonogiri dan Sukoharjo.
Bahwa Balai perbenihan dan Kebun Produksi Salatiga mengeluarkan 297 lembar yang terdiri dari 232 lembar Surat Keterangan Mutu Benih dan 65 lembar Sertifikat mutu benih dengan total luasan sebanyak 363,67 ha atas Surat Keterangan Mutu benih sebanyak 232 lembar dengan total luasan sebanyak 290,51 ha tersebut juga dibuatkan Sertifikat mutu benih namun atas sertifikat tersebut diberikan atau tidak kepada PT. Cahaya Abadi Global saksi lupa.
Bahwa atas Surat Keterangan Mutu benih yang juga dibuatkan dengan Sertifikat Mutu benih dengan nomor yang sama tersebut adalah perintah dari Sdri. Dewi Anggraini selaku Kepala Balai Perbenihan dan Kebun Produksi Salatiga atas permintaan dari PT. Cahaya Abadi Global bahwa yang dibutuhkan untuk kegiatan pengadaan benih tebu adalah Sertiifkat Mutu benih bukan Surat Keterangan Mutu Benih.
Bahwa saksi tidak tahu karena saksi hanya diberitahu oleh Sdri. Dewi bahwa PT. Cahaya Abadi Global meminta untuk dibuatkan Sertifikat Mutu Benih yang kemudian Sdri. Dewi Anggraini memerintahkan saksi untuk membuatkan draft Sertifkat Mutu Benih berdasarkan Surat Keterangan Mutu Benih yang telah dikeluarkan kepada PT. Cahaya Abadi Global.
Bahwa Balai Perbenihan dan Kebun Produksi Salatiga mengirimkan surat tagihan pembayaran kepada PT. Cahaya Abadi Global beberapa kali namun datanya sudah tidak ada di Balai Perbenihan dan data yang ada hanya tagihan nomor : 525.2/190 , tanggal 25 Oktober 2013 perihal sertifikat kebun benih tebu dengan perhitungan 53,66 ha x Rp 15.000 = Rp 804.900,- kemudian Surat Keterangan Mutu Benih dan Serfikat Mutu Benih atas nama pemohon PT. Cahaya Abadi Global sebanyak 297 lembar dengan total luasan sebanyak 363,67 ha saksi berikan kepada bagian Bendahara pengeluaran (Sdr. Samino) beserta surat tagihan kepada PT. Cahaya Abadi Global untuk membayar di rekening Bank jateng nomor : 1034.01504.7 atas nama Balai Perbenihan dan Kebun Produksi Salatiga setelah itu saksi tidak tahu kapan sertifikat tersebut diserahkan kepada PT. Cahaya Abadi Global karena saksi hanya diberitahu oleh bendahara pengeluaran sudah ada pembayaran dari PT. Cahaya Abadi Global sebagai berikut :
Sesuai surat tanda setoran nomor : 25/Balai PKP/I/2014, tanggal 10 Januari 2014 telah menerima pembayaran dari PT. Cahaya Abadi Global sebesar Rp 804.800,- dengan perhitungan 53,660 ha x 1ha= Rp 15.000,- = 804.800,-
Sesuai surat tanda setoran nomor : 94/Balai PKP/II/2014 tanggal 14 Februari 2014 telah menerima pembayaran dari PT. Cahaya Abadi Global sebesar Rp 40,5 ha x Rp 15.000,- = Rp. 607.500,-
Total pembayaran dari PT. Cahaya Abadi Global sebesar Rp 804.800 + Rp 607.500.- = Rp 1.412.300,- dari total luasan lahan sebanyak 53,660 ha + 40,5 ha = 94,160 ha.
Seharusnya pembayaran yang dilaksanakan oleh PT. Cahaya Abadi Global yaitu 363,67 ha x 15.000,- = 5.455.050 seangkan yang dibayarakan hanya Rp 1.412.300,- sehingga ada kekeurangan pembayaran sebesar 5.455.050 – 1.412.300 = Rp 4.042.750,-.
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang mengambil maupun yang menyerahkan sertifikat mutu benih atas pekerjaan pengadaan benih tebu Pola II di Kab. Sragen, Karanganyar, wonogiri dan Sukoharjo dari PT. Cahaya Abadi Global.
Bahwa selain uang sebesar Rp 1.412.300 untuk sertifikasi lahan sebanyak 94,160 ha tidak ada pembayaran lagi dari PT. Cahaya Abadi Global kepada Balai Perbenihan dan Kebun Produksi Salatiga.
Bahwa atas kekurangan pembayaran dari PT. Cahaya Abadi Global saksi tidak tahu karea yang berwenang menerima pembayaran maupun penyerahan adalah Sdr. Samino selaku bendahara pembantu dan Sdri Dewi Anggraini selaku kepala Balai perbenihan dan Kebun produksi Salatiga.
Bahwa saksi tidak pernah menerima imbalan atau uang dari PT. Cahaya Abadi Global maupun pihak terkait kegiatan pengadaan benih tebu pola II di Kab. Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo.
Atas keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan.
Saksi SUTRISNO, SE BIN SLAMET SUTIKNO (ALM), dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa keterangan saksi yang ada didalam Berita Acara Pemeriksaan yang diberikan dihadapan Penyidik Ditkrimsus Kepolisian Daerah Jawa Tengah adalah benar dan tidak ada yang berubah.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa Ir. SOESIATI RAHAYU, MM sebagai rekan satu kantor di Dinas Perkebunan Prov. Jateng sejak tahun 1986, tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa saksi selain bekerja sebagai Kasubag keuangan Dinas Perkebunan Provinsi jateng, saksi mendapat tugas lain pada Tahun 2013 sebagai Pejabat Penandatangan Surat Perintah Pembayaran pada kegiatan yang tercantum dalam anggaran APBN TA. 2013 DIPA TP 05 Dinas Perkebunan Provinsi Jateng;
Bahwa dasar saksi menjalankan tugas sebagai PPSPM pada tahun 2012 yaitu : Surat Keputusan Menteri Pertanian nomor : 6288/ Kpts/ KU.410/ 12/ 2012, tanggal 10 Desember 2012 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Keuangan Dan Tugas Pembantuan Pada SKPD Dinas/Badan/Kantor Yang Membidangi Perkebunan Provinsi Dan Kabupaten/ Kota Di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2013, sedangkan susunan kepanitiaannya di Dinas Perkebunan Prov. Jateng yaitu :
Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran : Ir. Tegoeh Wynarno Haroeno, MM;
Pejabat Pembuat Komitmen : Ir. Sosieati rahayu, MM;
Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar : Sutrisno, SE;
Bendahara Pengeluaran : Hardono Ananto Hadi.
Tugas dan tanggung jawab saksi selaku PP-SPM yaitu :
Memeriksa dan menguji secara rinci keabsahan dokumen pendukung Surat Permintaan Pembayaran (SPP) sesuai dengan peraturan perundang – undangan;
Memeriksa ketersediaan pagu anggaran dalam DIPA untuk memperoleh keyakinan bahwa tagihan tidak melampaui batas pagu anggaran;
Memeriksa kebenaran atas tagihan yang menyangkut antara lain :
Pihak yang ditunjuk untuk menerima pembayaran (nama orang/perusahaan, alamat, nomor rekening, dan nama bank);
Nilai tagihan yang harus dibayar (kesesuaian dan kelayakannya dengan prestasi kerja yang telah dicapai sesuai spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak);
Jadwal waktu pembayaran (kesesuain dengan jadwal penarikan dana dan/atau ketepatan waktu pertanggungjwabannya).
Melakukan pembebanan tagihan kepada negara;
Menolak Surat Permintan Pembayaran (SPP) dari Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen, apabila :
Pengeluaran dimaksud tidak tersedia dananya dan/atau melebihi pagu dalam DIPA;
Bukti pengeluaran tidak memenuhi persyaratan administrasi dan tidak didukung dengan kelengkapan data yang sah.
Menerbitkan dan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) serta menyampaikan ke KPPN setempat untuk dapat diterbitkan SP2D.
Bahwa tahapan dalam penyusunan SPM (Surat Perintah Membayar) adalah:
PPK mengajukan Surat Permintaan Pembayaran kepada Bendahara Pengeluaran;
Setelah SPP tersebut jadi dan ditanda tangani oleh PPK kemudian dokumen SPP tersebut diserahkan kepada
Bendahara Pengeluaran untuk dibuatkan SPM;
Kemudian Bendahara Pengeluaran membuat SPM dan setelah jadi SPM tersebut diajukan kepada Pejabat Penandatanganan SPM dan SPM tersebut oleh Sdri RAHMAWATI, SE diajukan ke KPPN untuk dilakukan pembayaran.
Bahwa untuk kegiatan Program Peningkatan Produksi, Produktivitas dan mutu tanaman Perkebunan berasal dari DIPA anngaran TP 05 Tahun 2013 untuk besarannya Rp.173.405.777.000,- kemudian untuk Bongkar Ratoon/ Rawat Ratoon sebesar Rp.149.188.149.000,-;
Bahwa proses pengajuan pencairan hingga pembayaran di Dinas Perkebunan Provinsi Jateng sebagai berikut :
Awalnya PPK membuat Surat Perintah Pembayaran yang kemudian diajukan kepada saksi selaku PPSPM apabila didalam pengadaan tersebut terdapat uang muka yang harus dibayarkan maka PPK mengajukan SPP dengan dilampiri sebagai berikut :
SPP (Surat Perintah Pembayaran yang ditandatangani oleh Sdr. Ir. SOESIATI RAHAYU, MM selaku PPK;
Kwitansi Pembayaran yang ditandatangani oleh PPK, Hardono selaku Bendahara Pengeluaran serta Penyedia jasa;
Berita Acara Pembayaran yang ditandatangani oleh PPK dan penyedia jasa;
Surat Jaminan uang Muka dari Penyedia jasa;
Kemudian setelah semua data dan lampirannya diteliti oleh saksi dan staf kemudian saksi mengajukan SPM Surat Perintah Membayar kepada KPPN untuk diterbitkan SP2D yang kemudian dibayarkan kepada Penyedia jasa melalui KPKKN berikut dengan PPH atau PPN untuk kegiatan yang diajukan.
Bahwa kemudian untuk Pembayaran 100 % proses pencairannya hingga pembayarannya sama sedangkan lampirannya sebagai berikut :
Surat Perintah Pembayaran (SPP);
Kwitansi Pembayaran;
Berita Acara pembayaran;
Surat Perjanjian Kontrak;
Berita Acara pemeriksaan Kontrak;
Berita Acara Serah Terima;
Addendum bila ada.
Bahwa syarat-syarat administrasi yang harus dipenuhi untuk diterbitkan atau diajukannya SP2D kepada KPPN wilayah Semarang yaitu :
Surat jaminan uang muka (bila ada);
Jaminan Pelaksanaan;
Kontrak (termasuk adendum bila ada);
Faktur Pajak PPN atau PPH;
SPP (Surat perintah Pembayaran);
Kwitansi pembayaran;
Ringkasan Kontrak;
Berita Acara Serah Terima;
Berita Acara pemeriksaan.
Bahwa yang menjadi Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Pembayaran pada kegiatan Pengadaan Benih Tebu Pola II di Kabupaten Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo Tahun Anggaran 2013 dengan penyedia jasa PT. Cahaya Abadi Global adalah Ir. SOESIATI RAHAYU yang mengajukan SPP dan selaku PPK, kemudian SUTRISNO, SE tanda tangan selaku Penguji SPP dan Penerbit SPM ;
Bahwa pagu anggaran untuk kegiatan pengadaan benih tebu pola II di Kabupaten Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp.17. 227.386.000,- ;
Bahwa yang ditunjuk sebagai penyedia jasa pada kegiatan Pengadaan Benih Tebu Pola II di Kabupaten Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo Tahun Anggaran 2013 adalah PT. Cahaya Abadi Global dengan nilai kontrak sebesar Rp 13.072.181.760,- saksi mengetahuinya pada saat PT. Cahaya Abadi Global mengajukan permohonan pembayaran atas kegiatan tersebut;
Bahwa benar PT. Cahaya Abadi Global mengajukan permohonan pembayaran pada kegiatan pengadaan benih tebu pola II di Kabupaten Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo sebanyak 2 (dua) kali yaitu sebagai berikut :
Dengan surat nomor : 024/SPUM/CAG/2013, tanggal 13 September 2013 PT. Cahaya Abadi Global mengajukan Permohonan Pembayaran uang muka 20% kepada PPK yang kemudian kami tindak lanjuti permintaan tersebut.
Dengan surat nomor : 026/SPP/CAG/2013, tanggal 10 Desember 2013, PT. Cahaya Abadi Global mengajukan Surat Permohonan Pembayaran 100 %.
Bahwa dengan surat nomor : 024/SPUM/CAG/2013, tanggal 13 September 2013 PT. Cahaya Abadi Global mengajukan Permohonan Pembayaran uang muka 20% kepada PPK dengan melengkapi berkas administrasi untuk diajukan pembayaran antara lain :
Jaminan uang muka dan Surat keabsahan dokumen jaminan uang muka yang dikeluarkan oleh penjamin dari PT. Askrindo Semarang;
Kartu Pengawasan kontrak;
Ringkasan kontrak tanggal 20 September 2013 yang ditanda tangani oleh PPK;
Pajak PPH-22;
Berita Acara Pembayaran nomor : 931 / 17711 tanggal 17 September 2013;
Bahwa kemudian atas permohonan dan kelengkapan administrasi tersebut PT. Cahaya Abadi Global mengajukan kepada Bendahara untuk dilaksanakan pengajuan pembayaran yang kemudian ditindak lanjuti dengan dibuatkan :
Surat Permintaan Pembayaran uang muka nomor : 50159 yang ditandatangani oleh PPK dan Sdr. SUTRISNO, SE/terdakwa selaku penguji/ penerbit SPM tersebut pada tanggal 20 September 2013 dengan nominal pembayaran sebesar Rp 2.614.436.218,- (belum dipotong pajak) dari nilai kontrak sebesar Rp 13.072.181.760, melalui Bank Sulselbar nomor rekening : 130.003.000022547.4 an. PT. Cahaya Abadi Global;
Kwitansi pembayaran uang muka yang kemudian ditandatangani oleh Sdr. Ir. SAHRUL selaku Direktur PT. Cahaya Abadi Global, Ir. Sosesiati selaku PPK dan Sdr. HARDONO selaku Bendahara Pengeluaran 05 TP dengan nilai sebesar Rp.2.614.436.218,- tanggal 23 September 2013 ;
Surat Perintah Membayar nomor : 50159 tanggal 20 September 2013 dengan perhitungan yaitu Rp.2.614.436.218,- – Rp 39.216.543,- (pajak PPH 22) = Rp 2.575.219.675 yang ditandatangani oleh Sdr. Sutrisno selaku Pejabat Penandatanganan SPM kemudian atas SPM tersebut diajukan kepada KPPN II Semarang untuk dibuatkan SP2D (surat Perintah Pencairan Dana) yang kemudian dilaksanakan pembayaran oleh KPPN II Semarang kepada PT. Cahaya Abadi Global ke Bank Sulselbar nomor rekening : 130.003.000022547.4 an. PT. Cahaya Abadi Global kemudian setelah ada pembayaran kami mendapatkan tembusan SP2D untuk pencairan uang muka tersebut dari KPPN Semarang nomor : 102827G/134/112 tanggal 23 September 2013.
Bahwa dengan surat nomor : 026/SPP/CAG/2013, tanggal 10 Desember 2013, PT. Cahaya Abadi Global mengajukan Surat Permohonan Pembayaran 100 % kepada PPK kemudian setelah semua administrasi lengkap diajukan kepada Bendahara untuk proses pembayarannya adapun administrasi yang diajukan adalah sebagai berikut :
Kartu Pengawasan dan Ringkasan kontrak tanggal 18 Desember 2013 yang ditanda tangani oleh PPK;
Berita Acara Pembayaran nomor : 913 / 24150 tanggal 16 Desember 2013;
Berita Acara Serah Terima Barang / Jasa nomor : 027.4/23436, tanggal 6 Desember 2013;
Berita Acara Pemeriksaan Barang Jasa nomor : 027.5/23435, tanggal 6 Desember 2013;
Kemudian atas permohonan dan kelengkapan administrasi tersebut PT. Cahaya Abadi Global mengajukan kepada Bendahara untuk dilaksanakan pengajuan pembayaran yang kemudian ditindak lanjuti dengan dibuatkan :
Surat Permintaan Pembayaran Pelunasan nomor : 50234 yang ditandatangani oleh PPK dan Sdr. SUTRISNO, SE/terdakwa selaku penguji / penerbit SPM tersebut pada tanggal 19 Desember 2013 dengan nominal pembayaran sebesar Rp 10.457.745.542 (belum dipotong pajak) dari nilai kontrak sebesar Rp 13.072.181.760,- melalui Bank Sulselbar nomor rekening : 130.003.000022547.4 an. PT. Cahaya Abadi Global;
Kwitansi pembayaran pelunasan yang kemudian ditandatangani oleh Sdr. Ir. SAHRUL selaku Direktur CV. Intan Khairinpt. Cahaya Abadi Global, Ir. Sosesiati selaku PPK dan Sdr. HARDONO selaku Bendahara Pengeluaran 05 TP dengan nilai sebesar Rp 10.457.745.542 tanggal 23 desember 2013.
Setelah seluruh adminsitrasi lengkap kemudian terdakwa membuat Surat Perintah Membayar nomor : 50234 tanggal 19 Desember 2013 dengan perhitungan yaitu Rp 10.457.745.542 – Rp 156.866.183,- (pajak PPH 22) = Rp 10.300.879.359,- yang ditandatangani oleh Sdr. Sutrisno selaku Pejabat Penandatanganan SPM kemudian atas SPM tersebut diajukan kepada KPPN II Semarang untuk dibuatkan SP2D (surat Perintah Pencairan Dana) yang kemudian dilaksanakan pembayaran oleh KPPN II Semarang kepada PT. Cahaya Abadi Global ke Bank Sulselbar nomor rekening : 130.003.000022547.4 kemudian setelah ada pembayaran kami mendapatkan tembusan SP2D untuk pencairan pelunasan pembayaran kepada PT. Cahaya Abadi Global tersebut dari KPPN Semarang nomor : 117922G/134/112 tanggal 23 Desember 2013.
Bahwa yang menandatangani semua administrasi permohonan pembayaran uang muka dan pembayaran pelunasan adalah Sdr. Ir. SAHRUL selaku Direktur PT. Cahaya Abadi Global ;
Bahwa saksi tidak tahu dari perwakilan PT. Cahaya Abadi Global yang datang untuk mengajukan pencairan pembayaran, karena saksi hanya menerima pengajuan dokumen administrasi dari Sdri. RAHMAWATI, SE selaku staf Subbag Keuangan, yaitu :
SPP;
Berita Acara Pembayaran;
Berita Acara Serah Terima;
Berita Acara Pemeriksaan;
Ringkasan Kontrak.
Bahwa selaku Kasubbag Keuangan saksi tidak mengetahui adanya addendum pekerjaan pada pengadaan benih tebu Pola II Kabupaten Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo yang dilaksanakan oleh PT. Cahaya Abadi Global.
Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Barang/ Jasa nomor : 027.5/23435 tanggal 6 Desember 2013, dalam Berita Acara tersebut menyebutkan melaksanakan pemeriksaan barang sebagai realisasi Surat Pesanan/SPK/Kontrak Nomor : 027.2/17094 tanggal 9 September 2013 dan Adendum Pasal 1 dan 5 Nomor 027.2/20072 tanggal 21 Oktober 2013, bahwa dalam BAP Barang tersebut sebagai lampiran/syarat penandatanganan SPM (Surat Perintah Membayar) yang telah menyebutkan adanya Adendum, namun menurut keterangan saksi tidak mengetahui adanya adendum dan PT. Cahaya Abadi Global menerima pembayaran 100% tidak berdasarkan data yang ada dalam adendum melainkan PT. Cahaya Abadi Global menerima pembayaran sesuai barang yang ada dalam Kontrak saja tanpa Adendum, terkait hal tersebut saksi kurang cermat, kurang teliti, dan tidak mengoreksi dalam membaca dokumen syarat-syarat pengajuan SPM termasuk saksi tidak mengetahui apabila dalam Berita Acara Pemeriksaan Barang disebutkan adanya Adendum, saksi hanya membaca kontrak saja kemudian saksi tandatangan SPM tanpa mengoreksi atau membaca seluruh dokumen syarat pengajuan SPM.
Bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan dinyatakan bahwa hasil pemeriksaan : (1) spesifikasi sesuai dengan SPK nomor : 027.2/17094 tanggal 9 September 2013 dan addendum Pasal 1 dan Pasal 5 nomor : 027.2/20042 tanggal 21 Oktober 2013 dan (2) dapat diterima dengan baik, namun faktanya saksi dan tim tidak pernah memeriksa barang, hal tersebut dilakukan karena sudah mendekati akhir tahun batas pencairan / tutup anggaran dan Berita Acara Pemeriksaan dan Berita Acara Serah Terima harus segera ditanda tangani.
kemudian Ketua PPHP menyampaikan untuk tidak dilakukan pemeriksaan hanya cek kelengkapan adminisrasinya saja kemudian saksi dan tim mengecek kebenaran pekerjaan yang dilakukan oleh PT. Cahaya Abadi Global adalah berdasarkan dokumen administrasi dari pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh PT. Cahaya Abadi Global berupa faktur pengiriman barang, DO, nota timbang, copy sertifikat mutu benih dan setelah ada dokumen tersebut baru saksi buatkan berita acara serah terima barang.
saksi selaku PPHP tidak mengecek kelengkapan administrasi dokumen secara keseluruhan dari PT. Cahaya Abadi Global karena keterbatasan waktu dan Sumber Daya Manusia.
Bahwa yang telah menyerahkan dokumen pelaksananan pekerjaan (kelengkapan administrasi berupa faktur dan lampirannya) dari PT. Cahaya Abadi Global adalah sdri RAHMAWATI dan diterima oleh Ketua PPHP (Teguh Budiman) dan pengiriman dilakukan bertahap karena setelah dikirim dokumen kelengkapan adminstrasinya tersebut saksi dan Ary Basri dipanggil oleh Teguh Budiman untuk membantu memeriksa faktur pengiriman barang dan untuk surat pengantar/ nota timbang dan foto copy sertifikat dikirim terakhir, tetapi saksi lupa kapan pengiriman tersebut, dan saat dibuat Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Barang, PPHP sudah menerima secara keseluruhan dokumen pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Bahwa PT. Cahaya Abadi Global menyerahkan dokumen pelaksanaan pekerjaan pengadaan benih tebu pola II Kab Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo tahun 2013 kepada tim PPHP secara lengkap pada tanggal 19 Desember 2013 di kantor Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah dan yang menyerahkan adalah sdr RAHMAWATI mewakili dari PT. Cahaya Abadi Global dan diterima oleh Ketua PPHP (Teguh Budiman).
Penyerahan tersebut dilakukan secara bertahap sejak tanggal 14 – 19 Desember 2013, dimana setelah dokumen diterima kemudian Ketua PPHP (Teguh Budiman) mengumpulkan saksi dan Ary Basri untuk memeriksa dokumen yang diserahkan PT. Cahaya Abadi Global, dengan rincian dokumen yang terdakwa periksa sebagai berikut :
a. Tanggal 14 Desember 2013 penyerahan Faktur Pengiriman benih tebu kegiatan pengadaan benih tebu pola II Kab Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo, untuk pekerjaan di Kabupaten
1) Kabupaten Karanganyar, faktur pengiriman untuk 4 (empat) kelompok tani yang masing-masing dilampiri rincian pengiriman (DO), Nota Timbang;
2) Kabupaten Wonogiri, faktur pengiriman untuk 1 kelompok tani yang dilampiri rincian pengiriman (DO), Nota Timbang;
3) Kabupaten Sukoharjo, faktur pengiriman untuk 1 kelompok tani yang dilampiri rincian pengiriman (DO), Nota Timbang;
b. Tanggal 19 Desember 2013 penyerahan Faktur Pengiriman benih tebu kegiatan pengadaan benih tebu pola II Kab Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo, untuk Kab Sragen faktur pengiriman barang untuk 151 kelompok tani yang masing-masing dilampiri surat pengantar angkut, Nota Timbang.
Untuk foto copy Sertifikat mutu benih dan foto copy Surat Keterangan Mutu Benih saksi lupa kapan waktu penyerahannya.
Bahwa pembuatan dan penanda tanganan Berita Acara Pemeriksaan Barang/ Jasa nomor : 027.5/23435 tanggal 6 Desember 2013 dan Berita Acara Serah Terima Barang nomor : 027.4/23436 tanggal 6 Desember 2013 pada tanggal 19 Desember 2013 di Kantor Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah, pada saat PPHP menerima dokumen hasil pekerjaan dari PT. Cahaya Abadi Global lengkap.
Namun Berita Acara tersebut diberi tanggal 6 Desember 2013, karena setelah melihat akhir kontrak PT. Cahaya Abadi Global selesai tanggal 6 Desember 2013 dan faktur pengiriman benih tebu yang ada tersebut tertanggal 29 November 2013, tanggal 3 dan 4 Desember 2013, jadi dari tim PPHP menyesuaikan hal tersebut.
Dan saksi tidak tahu apakah sdr Ir. SAHRUL datang pada saat itu, dan yang saksi tahu dari PT. Cahaya Abadi Global hanya sdr RAHMAWATI.
Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Barang / Jasa nomor : 027.5/23435 dan Berita Acara Serah Terima Barang nomor : 027.4/23436 diberi tanggal sesuai dengan batas akhir kontrak yaitu tanggal 6 Desember 2013 tetapi sebenarnya dibuat dan ditanda tangani pada tanggal 19 Desember 2013 dikantor Dinas Perkebunan Provinsi Jawa tengah.
Bahwa pada saat pembuatan berita Acara Pemeriksaan dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan untuk pekerjaan pengadaan benih tebu Pola II di Kab. Sragen, Karanganyar, Sukoharjo dan Wonogiri dengan penyedia jasa PT. Cahaya Abadi Global tersebut bersamaan dengan kegiatan paket yang lain, draf Berita Acara Pemeriksaan tersebut dibuat oleh Ary Basri (Sekretaris PPHP) setelah jadi kemudian diserahkan oleh Ary Basri kepada Ketua tim PPHP untuk diserahkan kepada sdr RAHMAWATI dan dimintakan tanda tangan dari Direktur PT. Cahaya Abadi Global (Ir. SAHRUL). Setelah Ir. Sahrul dan Teguh Budiman menanda tangani Berita Acara tersebut kemudian Ketua PPHP memintakan tanda tangan saksi dan ARY BASRI dan setelah saksi dan Ary Basri tanda tangan kemudian Berita Acara tersebut saksi serahkan kembali kepada Ketua PPHP dan selanjutnya Berita Acara tersebut dikemanakan saksi tidak tahu.
Bahwa saksi selaku Tim PPHP tidak mengetahui apakah benih tebu yang diberikan petani penerima bantuan sesuai dengan benih yang ada pada sertifikat, karena tidak melakukan pengecekan dan PPHP hanya menerima foto copy Sertifikat mutu benih dari PT. Cahaya Abadi Global dan saat itu tidak ada pengecekan kebenaran sertifikat tersebut.
Bahwa yang dipersyaratkan dalam kontrak pengadaan benih tebu Pola II di Kab. Sragen, Karanganyar, Sukoharjo dan Wonogiri adalah benih tebu yang bersertifikat bukan Surat Keterangan, dan saksi selaku PPHP tidak sempat melakukan pengecekan apakah yang diserahkan oleh PT. Cahaya Abadi Global tersebut Sertifikat atau hanya Surat Keterangan dan selaku PPHP saksi tidak mengetahui antara Sertifikat mutu Benih dengan Surat Keterangan Mutu Benih, karena keduanya adalah produk dari Balai Perbienihan dan Kebun Produksi dan saat itu disarankan oleh Ketua PPHP hal tersebut tidak masalah sehingga saksi berfikir hal tersebut sama saja.
Bahwa alasan saksi dan tim PPHP bersedia menandatangani Berita Acara Pemeriksaan yang menyatakan pekerjaan sudah selesai 100% dan Berita Acara serah terima barang pada tanggal 6 Desember 2013 tersebut awalnya saksi dan tim tidak mau menanda tanganinya tetapi setelah ada penjelasan dari Ketua PPHP (Teguh Budiman) bahwa dia mendapat perintah dari Kepala Dinas (Ir. Tegoeh Wynarno Haroeno, MM) untuk menanda tangani Berita Acara tersebut.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan;
Saksi ARIS LUKITO, SP, M.Si. bin H. SABILAN RASYAD (Alm), dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa keterangan saksi yang ada didalam Berita Acara Pemeriksaan yang diberikan dihadapan Penyidik Ditkrimsus Kepolisian Daerah Jawa Tengah adalah benar dan tidak ada yang berubah.
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak pernah bertemu dengan sdr Ir. SOESIATI RAHAYU, MM dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa Pusat Penelitian Perkebunan Gula Indonesia (P3GI) adalah salah satu unit usaha penilitian dari PT. RPN (Riset Perkebunan Nusantara) Bogor (anak perusahaan dari PTPN).
P3GI adalah unit usaha khusus untuk penelitian dibidang tebu dan gula yang berlokasi di Pasuruan.
P3GI mempunyai kebun percobaan di 7 lokasi yaitu :
Pasuruan;
Comal Pemalang;
Cirebon;
Lampung;
Sumsel;
Kediri;
Lumajang.
Bahwa Bidang usaha dari P3GI adalah penelitian dan pemasaran produk – produk produk penelitian tebu dan pabrik gula.
Produk dari P3GI adalah berupa hasil penelitian berupa varietas tebu dan temuan – temuan lain yang terkait bidang tanaman tebu dan gula, jasa kepakaran / ahli dalam bidang pendampingan, sertifikasi lahan dan pelayanan kepada masyarakat umum.
Varietas Tebu yang berasal dari P3GI Pasuruan adalah Varietas Tebu yang berkode PS.
Bahwa Benih Tebu Kultur Jaringan G2 dari P3GI pada saat dijual akan dilengkapi dokumen berupa :
Surat Pengantar;
Surat Pengantar sertifikat;
Label warna ungu yang dikeluarkan oleh Balai Besar (BP2TP) Jombang /per satu waring/satu kotak.
Bahwa yang dimaksud dengan benih/ bibit kultur jaringan adalah benih/bibit yang disediakan dengan cara perbanyakan secara Vegetatif yang cepat dan seragam dan sehat dengan cara mengisolasi bagian dari suatu tanaman, seperti Sel/ jaringan dan menumbuhkannya pada media buatan dalam kondisi yang aseptic/ tidak terkontaminasi, sehingga dapat beregenerasi menjadi tanaman yang lengkap (proses dari G-0 sampai menjadi G2).
Bahwa Benih/ bibit Konvensional adalah benih yang perbanyakannya dilakukan secara berjenjang mulai dari Kebun Benih Pokok Utama (KBPU), Kebun Benih Pokok (KBP), Kebun Benih Nenek (KBN), Kebun Benih Induk (KBI) dan Kebun Benih Datar (KBD).
Bahwa yang dimaksud dengan benih tebu asal benih Kuljar G2, G3, G4 dan R1G3 sebagai berikut :
Benih G2 adalah Benih hasil penangkaran dari G1 dan siap untuk ditangkarkan ke Kebun Pembibitan sebagai benih penjenis (KBPU atau KBP). Dalam kondisi yang mendesak, benih penjenis dapat langsung ditangkarkan ke kebun benih datar (KBD);
Benih G3 adalah Benih hasil penangkaran dari benih G2. Jenjang Kebun Benih di Bawah hasil sertifikasi benih G2 dan hasilnya siap digunakan untuk Kebun Tebu Giling (KTG);
G4 adalah bukan benih tetapi hasil dari KTG (Kebun Tebu Giling);
R1G3 adalah bukan benih tetapi adalah hasil keprasan pertama G3 pada KTG (Kebun Tebu Giling).
Istilah benih tebu G4 dan R1G3 tidak dikenal dalam Pedoman Pembangunan Kebun Benih tebu.
Bahwa untuk benih tebu yang berasal dari Kuljar mengunakan istilah G (Generasi) mulai dari pembuatan G0 di Laboratorium yang menghasilkan G1 kemudian dilakukan Aklimatisasi menjadi G2 dari G2 tersebut baru diedarkan sebagai benih dengan dilengkapi sertifikasi sesuai permintaan apakah langsung ditangkarkan di Kebun Bibit Datar (KBD) dan hasil dari tangkaran adalah menjadi KTG (Kebun Tebu Giling) hasil turunan KBD tersebut adalah KTG.
Bahwa sedangkan penjenjangan dari Konvensional adalah hasil dari G2 yang akan digunakan untuk KBP harus terlebih dahulu di sertifikasi kemudian turunan dari KBP tersebut menghasilkan KBN turunan KBN menghasilan KBI dan turunan KBI menghasilkan KBD dan hasil turunan dari KBD menghasilkan KTG. (KBP (Kebun benih Pokok); KBN (Kebun Benih Nenek); KBI (Kebun Benih Induk); KBD (Kebun Benih Datar).
Bahwa semua tanaman tebu belum tentu dapat dijadikan benih kecuali tanaman tebu tersebut merupakan kebun benih tebu. Benih yang akan diedarkan tentunya harus disertifikat terlebih dahulu.
Bahwa syarat benih/bibit yang baik sehingga dikeluarkan sertifikat mutu benih adalah benih yang memenuhi persyaratan standar (SNI) mutu benih, antara lain :
a. Varietas benih bina (varietasnya telah dilepas oleh Menteri Pertanian);
b. Umur benih 6-8 bulan bebas dari hama penyakit, segar, mata tunas dorman, ukuran ruas batang 15 - 20 cm, diameter batang lebih besar 2 cm.
Bahwa pentahapan benih tebu dari G-2 sampai dengan siap jual adalah Dari Inokulan menjadi G2 siap jual waktunya adalah 14 – 16 bulan.
Bahwa jangka waktu bibit G2 tertanam untuk menjadi G3 siap tanam produksi adalah 6 – 8 bulan dan G3 tertanam di kebun produksi sampai panen menjadi tebu giling adalah 12 bulan.
Bahwa terkait program dari Kementrian Pertanian untuk menunjang program swa sembada gula dengan kegiatan peningkatan Produksi, Produktivitas dan Mutu Tanaman semusim kegiatan bongkar ratoon TA. 2013, P3GI pada awal tahun 2012 pada saat kunjungan Menteri Pertanian yang menyampaikan bahwa akan mengadakan program bongkar ratoon pada tahun 2013 dan P3GI diminta menyiapkan benih kultur jaringan G2 sebanyak 150 juta mata.
Bahwa setelah ada permintaan dari Menteri Pertanian tersebut kemudian P3GI menyiapkan benih kultur jaringan G2 untuk program tersebut adalah 94 juta mata dan sebanyak 88.175.488 mata yang sudah bersertifikat dan yang sudah siap sejak bulan Maret – Juli 2013 dengan rincian sebagai berikut :
-
-
-
no lokasi Luas Taksasi Mata per Ha ∑mata sesuai taksasi 1. Cirebon 7,03 571.064 3.906.702 2. Comal 17,02 519.569 8.614.316 3. Jengkol 15,67 470.814 6.863.350 4. Pasuruan 94,77 566.181 50.568.407 5. Jatiroto 36,25 512.561 18.222.714 Jumlah 170,73 528,038 88.175.488
-
-
Bahwa Varietas dan jumlah apa saja yang disiapkan dalam kegiatan bongkar ratoon tahun 2013 adalah sebanyak 17 Varietas yang termasuk Varietas Bina (varietas yang diijinkan pemerintah untuk di edarkan) dengan rincian sebagai berikut :
-
-
No Varietas Jateng Jatim Total Ketersediaan 1 KK 750.333 93.750 844.083 4.356.141 2. PS 864 7.018.083 6.489.583 13.507.666 17.564.161 3. BL 5.297.850 16.293.661 21.591.511 13.996.233 4. VMC 76-16 1.050.333 2.043.721 3.094.054 6.530.167 5. PS 862 1.806.220 1.402.456 3.208.676 4.918.744 6. PS 881 2.130.667 3.859.018 5.989.685 9.650.833 7. PS 882 329.667 156.250 485.917 303.149 8. PSBM 901 140.000 - 140.000 464.350 9. TLH2 52.000 7.813 59.813 1.049.904 10. PSJK 922 1.863.334 6.480.089 8.343.423 18.805.964 11. PSJT 941 5.514.307 3.432.587 8.946.894 12.673.116 12. KENTUNG 17.000 - 17.000 349.160 13 PS 851 269.583 125.000 394.583 1.389.119 14. PS 865 - 184.375 184.375 629.351 15 CENNING 123.334 7.813 131.147 901.162 16 GMP 2 166.667 - 166.667 467.330 17 PS 861 - 535.714 535.714 - TOTAL 26.529.378 41.111.830 67.641.208 94.048.884
-
Bahwa pada tahun 2013 telah dilakukan pertemuan – pertemuan koordinasi di Kementrian Pertanian terkait kegiatan penyiapan tanaman semusim khususnya tebu TA. 2013 sebagai berikut :
Pada tanggal 25 – 26 Februari 2013 di Park Hotel Jl. P.H.H Mustofa (Jl. Suci) No. 47/57 Bandung sesuai dengan Surat undangan dari Dirjen Bun nomor : 127/TU.220/E2/02/2013 tanggal 13 Februari 2013.
Yang hadir dari P3GI adalah Dr. Aris Toharisman (Direktur P3GI) dan Abdul Rasyid selaku Ketua Tim G2 P3GI;
Hasil pertemuan tersebut dikirim ke P3GI pada tanggal 5 Maret 2013 sesuai surat dari Direktur Tanaman Semusim nomor : 190 / TU.310/E2/03/2013 hal Hasil Pertemuan Koordinasi Persiapan Benih Tanaman Semusim TA. 2013.
Pada tanggal 16 Juli 2013 dilakukan pertemuan di RR. Direktorat Jenderal Perkebunan Gd. C Lt I, Jl. HarsonoRM No. 3 Ragunan Jakarta Selatan sesuai undangan dari Direktur Tanaman Semusim nomor : 1144/TU220/E2/07/2013 tanggal 10 Juli 2013 dalam rangka perkembangan penyaluran benih tebu kuljar G2.
Yang hadir dari P3GI adalah Dr. HERMONO.
Hasil pertemuan tersebut penyampaikan / monitoring penyerapan bibit yang telah disiapkan oleh P3GI.
Pada tanggal 20 Agustus 2013 dilakukan di Ruang Rapat Direktorat Tanaman Semusim Lantai 4 Gd. C Ditjen Perkebunan, Kementrian Pertanian sesuai surat undangan Dir tanaman Semusim nomor : 1338 /TU.220/E2/8/2013 tanggal 15 Agustus 2013 hal pedoman Teknis Pengembangan Tebu.
Yang hadir dari P3GI adalah Dr. HERMONO.
Hasil pertemuan tersebut adalah pembahasan tentang revisi pedoman teknis.
Bahwa P3GI tidak pernah dimintai pertimbangan oleh Kementrian Pertanian terkait perubahan pada pedoman teknis mengenai pergantian sumber benih dari bibit yang berasal dari Kebun Bibit Datar (KBD) asal kultur jaringan, apabila tidak mencukupi atau tidak tersedia dapat dipenuhi dari sumber bibit /benih Konvensional yang bersertifikat (pernyataan tertulis dari penyedia G2 bahwa benih kultur jaringan tidak tersedia atau tidak mendukupi) berubah menjadi benih yang berasal dari Kebun Bibit Datar (KBD) asal kultur jaringan. Apabila benih kultur jaringan tidak mencukupi atau tidak tersedia (Pernyataan terttulis dari penyedia benih G2) atau waktu pelaksanaan pembangunan benih kultur jaringan tidak mencukupi, maka penyediaan bibit dapat dipenuhi dari sumber benih / bibit konvensional yang bersetifikat.
Bahwa P3GI hanya pernah mengikuti rapat koordinasi bulan Agustus 2013 berdiskusi tentang perubahan benih dari Kuljar menjadi konvensional, tetapi saat itu P3GI berpendapat bahwa P3GI siap untk menyediakan benih kuljar.
Bahwa P3GI tidak pernah membuat surat pernyataan tidak mampu memenuhi benih/ bibit Kuljar kepada siapapun.
Bahwa sumber bibit kultur jaringan dengan sumber bibit konvensional lebih unggul sumber bibit kultur jaringan karena :
Kemurnian bibit terjamin;
Tanaman lebih sehat dari penyakit sitemik karena belum berinteraksi dengan lingkungan;
Hasil panen lebih terjamin.
Bahwa peran dari P3GI untuk memenuhi kebutuhan bibit tebu sesuai dengan program dari Kementan Pertanian untuk swasembada gula khususnya di Wilayah Jawa Tengah pada kegiatan bongkar ratoon tahun 2013 adalah sebagai berikut :
Menyiapkan bibit G2;
Memberikan surat dukungan kepada calon penyedia jasa;
Memberikan bantuan teknis terhadap uji kelayakan bibit tebu konvensional atas permintaan penyedia jasa.
Bahwa syarat untuk mendapat dukungan jaminan supply adalah :
Surat permohonan;
Deposit sebesar 1 % dari nilai transaksi dan pada bulan maret meningkat menjadi 5% dengan perjanjian apabila penyedia jasa tidak menang dikembalikan dan apabila menang penyedia jasa tidak mengambil maka deposit dicairkan oleh P3GI;
Pemohon surat dukungan jaminan supply harus sudah pernah mengikuti pelatihan teknis penangkar di P3GI.
Bahwa terkait kegiatan pengadaan benih tebu di Kabupaten Sragen, Karanganyar, wonogiri, Sukoharjo TA. 2013, P3GI Pasuruan hanya memberikan dukungan kepada adalah :
-
-
1 Rupa2/13.453/08 CV.Putra Jaya 22 Mei 2013 Kabupaten Sragen,Wonogiri,Karanganyar 754.217 2 Rupa2/13.349/08 CV.Enam Putra 13 Mei 2013 Kabupaten Sragen,Wonogiri,Karanganyar 754.217 3 Rupa2/13.385/08 PT.Eric Karya Utama Group 13 Mei 2013 Kabupaten Sragen,Wonogiri,Karanganyar 754.217 4 Rupa2/13.457/08 CV.Enam Putra 22 Mei 2013 Kabupaten Sragen,Wonogiri,Karanganyar 754.217 5 Rupa2/13.207/08 PT.Karya Muda Jaya 8 April 2013 Kabupaten Sragen,Wonogiri,Karanganyar,Sukoharjo POLA II 6.123.000 6 Rupa2/13.367/08 PT.ASAKI 13 Mei 2013 Kabupaten Sragen,Wonogiri,Karanganyar,Sukoharjo POLA II 3.826.333 7 Rupa2/13.355/08 PT.Eric Karya Utama Group 13 Mei 2013 Kabupaten Sragen,Wonogiri,Karanganyar,Sukoharjo POLA II 3.826.333 8 Rupa2/13.182/08 PT.Unisari Adiprima 28 Maret 2013 Kabupaten Sragen,Wonogiri,Karanganyar,Sukoharjo POLA II 6.123.000
-
Bahwa P3GI Pasuruan tidak pernah mengeluarkan surat dukungan suplay benih tebu kepada PT. Cahaya Abadi Global untuk kegiatan pengadaan benih tebu pola II tahap III di Kab. Sragen, Karanganyar, Wonogiri, Sukoharjo Tahun 2013.
Bahwa saksi telah hadir mewakili Direktur P3GI dalam pertemuan tersebut yang dihadiri dalam pertemuan tersebut adalah Dr. HERMONO dan saksi (Aris Lukito), Kepala Dinas Perkebunan, salah satu staf di Dinas Perkebunan (Mulyono), penyedia jasa (yang saksi tahu adalah Mahfudi Husodo dan Ade Irwansyah).
Bahwa Inti dari pertemuan tersebut adalah P3GI diminta untuk mengakui surat dukungan yang diduga palsu oleh Itjentan agar tidak jadi masalah, tetapi saat itu saksi menolak permintaan tersebut.
Bahwa kemudian pertemuan tersebut tidak ada kesepakatan karena kami tidak mau menuruti permintaan tersebut.
Bahwa setelah pertemuan tersebut, ada pertemuan tidak resmi di Hotel JW Mariot Surabaya antara Wamentan RI, Sekjen Kementan, Irjentan, Dirjenbun, Direktur P3GI dan Kepala Dinas Perkebunan Jateng dan jatim pada tanggal 11 Juni 2012 dan inti dari pertemuan tersebut salah satunya membahas tentang jaminan suplly P3GI yang dipalsu oleh penyedia jasa dan hasil pertemuan tersebut P3GI diminta membuat surat tertulis ke Disbun Prov Jateng untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Bahwa setelah pertemuan tanggal 11 Juni 2013, kemudian P3GI membuat surat kepada Kepala Dinas Perkebunan Prov. Jateng nomor : INSIP/ 13.152/ 08 tanggal 12 Juni 2012 tentang Klarifikasi Jaminan suplai pengadaan benih tebu.
Bahwa terkait pengadaan benih tebu pola II tahap III di Kab. Sragen, Karanganyar, Wonogiri, SUkoharjo Tahun 2013, benar bahwa P3GI Pasuruan pernah melakukan uji kelayakan benih di Kab. Kab. Sragen, Karanganyar, Wonogiri, SUkoharjo atas permintaan dari PT. Cahaya Abadi Global sebagai berikut :
Surat nomor: 39/PT-CAG/XI/2013 tanggal 20 November 2013 perihal permohonan uji kelayakan;
Atas surat tersebut kemudian oleh P3GI telah dijawab dengan surat nomor : Rupa2/13.735/09 tanggal 03 Desember 2013 perihal uji kelayakan KBD MT 2013/2014;
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pemeriksaan lapangan akan dilaksanakan pada minggu pertama Bulan Desember 2013.
Bahwa P3GI melakukan uji kelayakan atas permohonan dari PT. Cahaya Abadi Global, uji kelayakan dilakukan pada tanggal 7 Desember 2013 sampai dengan tanggal 11 Desember 2013, tim yang melaksanakan uji kelayakan adalah TEDDY BAHADURI, STP (Kepala Penelitian Perkebunan Gula Indonesia Kebun Percobaan Jengkol Kediri) (sekarang bekerja sebagai Kepala Kebun Percobaan P3GI Pasuruan) dan tim.
Bahwa atas uji kelayakan yang dilakukan tersebut telah dibuat Berita Acara yang ditanda tangani oleh Direktur PT. Cahaya Abadi Global sebagai pemohon (Ir. SAHRUL) dan TEDDY BAHADURI, STP (Kepala Penelitian Perkebunan Gula Indonesia Kebun Percobaan Jengkol Kediri) selaku petugas yang melakukan uji kelayakan tanggal 7-11 Desember 2013.
Bahwa Hasil uji kelayakan tersebut sudah disampaikan kepada PT. Cahaya Abadi sesuai dengan surat nomor : Rupa2/13.759/09 tanggal 12 Desember 2013 hal Hasil uji kelayakan KBD MT 2013/2014 di wilayah Kab. Sragen bersama Surat Keterangan Kelayakan Mutu Benih dan Berita Acara Taksasi Produksi bibit tebu dengan hasil pemeriksaan menunjukan bahwa dari total luasan kebun 308,79 Ha yang diajukan dan diperiksa, kebun yang memenuhi syarat sebagai kebun bibit yaitu seluas 43,90 Ha dan total produksi 22,734 Kuintal, kemudian sisa kebun seluas 264, 89 Ha tidak memenuhi persyaratan karena sudah ditebang dan berumur lebih dari 8 Bulan.
Bahwa terkait permohonan uji kelayakan dari PT. Cahaya Abadi Global berada di Kab. Sragen dan Karanganyar sedangkan hasil uji kelayakan (P3GI) muncul hanya di Kab. Sragen karena sangat dimungkinkan tim yang turun di lapangan sudah memeriksa di Kab. Karanganyar (sesuai lampiran pengajuannya seluas 122,82 Ha) namun karena umur benih tebu yang sudah lebih dari 8 Bulan dan benih tebu yang sudah tertebang maka (P3GI) tidak dapat dikeluarkan hasil pemeriksaannya.
Bahwa biaya yang harus ditanggung oleh PT. Cahaya Abadi Global untuk kegiatan uji kelayakan tersebut yaitu sebesar Rp. 1.500,- per kuintal, dan sesuai dengan surat dari P3GI kepada PT. Cahaya Abadi Global nomor : Rupa2/13.758/09 tanggal 12 Desember 2013 hal Tagihan biaya uji kelayakan KBD MT 2013 / 2014 sebesar Rp. 37.511.100,- dengan perincian berdasarkan Berita Acara Taksasi Porduksi Benih Tebu, biaya uji kelayakan KBD seluas 43,90 Ha adalah sebagai berikut :
Biaya pemeriksaan 22,734 Ku x Rp. 1500 : Rp. 34.101.000,-
PPN 10% : Rp. 3.410.100,-
Total : Rp. 37.511.100,-
Atas tagihan tersebut belum dilakukan pembayaran oleh PT. Cahaya Abadi Global
Atas keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan.
Saksi Ir. DARPITO BUDI, M.Si bin KERTODININGRAT, dibawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa keterangan saksi yang ada didalam Berita Acara Pemeriksaan yang diberikan dihadapan Penyidik Ditkrimsus Kepolisian Daerah Jawa Tengah adalah benar dan tidak ada yang berubah.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa TEGUH BUDIMAN dan dalam hubungan pekerjaan sebagai rekan kerja di Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah dan sejak tahun 2013 ketika saksi menjabat sebagai Kabid Produksi yang bersangkutan menjabat sebagai Kasi Teknologi Benih Bidang Produksi dan menjabat sebagai PPK, saksi dan IR. SOESIATI RAHAYU, MM tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa kegiatan bongkar ratoon bersumber dari APBN TA. 2013 pada DIPA nomor : 018.05.4.039098/2013 tanggal 5 Desember 2012; Pada Dana Tugas Pembantuan satker 05 (Ditjen Perkebunan);
Bahwa Besar anggarannya adalah Rp.164.691.700.000,- (seratus enam puluh empat milyar enam ratus Sembilan puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan rincian kegiatan sebagai berikut :
Pengadaan Benih Tebu dalam bentuk G3 sebanyak 15.670 Ha dengan anggaran sebesar Rp.130.844.500.000,- (seratus tiga puluh milyar delapan ratus empat puluh empat juta lima ratus ribu rupiah);
Pengadaan pupuk NPK sebanyak 3.134.000 Kg dengan anggaran Rp.22.564.800.000,- (dua puluh dua milyar lima ratus enam puluh empat delapan ratus ribu rupiah);
Pengadaan pupuk organik sebanyak 9.402.000 Kg dengan anggaran sebesar Rp.11.282.400.000,- (sebelas milyar dua ratus delapan puluh dua juta empat ratus ribu rupiah).
Bahwa pada tahun 2013 saksi telah ditunjuk sebagai Ketua Tim Teknis Pengembangan Tanaman Tebu Satuan Kerja Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah tahun anggaran 2013 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah nomor : 82 / 2/069/2013 tanggal 16 Januari 2013 dengan tugas sebagai berikut :
a. Melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan yang bersifat lintas sektoral antar instansi terkait ditingkat Provinsi dalam rangka meningkatkan efesiensi dan efektifitas pelaksanaan kegiatan;
b. Melakukan sosialisasi bersama tim teknis Kabupaten dalam rangka pelaksanaan program pengembangan tanaman tebu tahun 2013 di Kabupaten setempat;
c. Melakukan pengawalan pemantauan, monitoring, evaluasi dan membantu mengupayakan penyelesaian masalah yang dihadapi di Kabupaten, Kecamatan, Desa;
d. Membuat petunjuk pelaksanaan (Juklak) pengembangan tanaman tebu tahun 2013 di Jawa Tengah dengan mengacu pedoman teknis dari Direktur Jenderal Perkebunan. Juklak tersebut disampaikan ke Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi perkebunan dan tembusan kepada Direktur Jenderal Perkebunan Cq. Direktur Tanaman Semusim di Jakarta;
e. Bersama tim teknis Kabupaten membangun kemitraan yang harmonis antara Petani dan Perusahaan Penghela/Mitra/Koperasi;
f. Menyusun dan menyampaikan Laporan perkembangan kinerja Per Kabupaten kepada Tim Pembina pusat melalui Direktur Jenderal Perkebunan Cq. Direktur Tanaman Semusim, yang berisikan :
Jumlah Petani peserta/kelompok tani;
Lokasi (Kecamatan);
Luas area terdaftar;
Luas tertanam;
Luas panen;
Produksi/produktifitas;
Penyaluran benih dan pupuk dan laporan keuangan Satker pegelola dana TP yang dibuat sesuai sistem/peraturan yang berlaku.
Dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah.
Pejabat yang tergabung dalam tim teknis adalah sebagai berikut :
-
-
NO NAMA JABATAN DALAM DINAS KEDUDUKAN DALAM TIM 1 2 3 4 1. Ir. TEGOEH WYNARNO HR, MM Kadisbun Prov. Jateng Penanggung Jawab 2. Ir. DARPITO, Msi Kepala Bidang Produksi Perkebunan Ketua 3. Ir. JOKO BUDI SUSILO, MM Kepala Bidang Sarana Prasarana Perkebunan Wakil Ketua 4. SARWENDO BUDI SATMOKO, SH Sekretaris Dinas Perkebunan Sekretaris 5. Ir. HERAWATI PRARASTYANI, Msi Kepala Bidang Usaha Perkebunan Anggota 6. Ir. DYAHLUKISARI, Msi Kabid Pengolahan Hasil dan Pemasaran Anggota 7. Ir. R. PRADOTO MAHARJONO, MMA Kepala Balai Proteksi Tanaman Perkebunan Anggota 8. Ir. DEWI ANGGRAENI Kepala Balai Perbenihan dan Kebun Produksi Anggota 9. Ir. SRI REJEKI, Msi Kepala Balai Alat dan Mesin Anggota 10. Ir. PURWANTO, Msi Kepala Seksi Teknik Budidaya Anggota 11. MULYONO, SP. MP Kepala Seksi Lahan dan Air Anggota 12. BUDI HARJANI Staf Bidang Produksi Anggota
-
Bahwa pada tahun 2013 saksi telah ditunjuk sebagai Ketua Tim Teknis Pengembangan Tanaman Tebu Satuan Kerja Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah tahun anggaran 2013 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah nomor : 82 / 2/069/2013 tanggal 16 Januari 2013 dengan tugas sebagai berikut :
a. Melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan yang bersifat lintas sektoral antar instansi terkait ditingkat Provinsi dalam rangka meningkatkan efesiensi dan efektifitas pelaksanaan kegiatan;
b. Melakukan sosialisasi bersama tim teknis Kabupaten dalam rangka pelaksanaan program pengembangan tanaman tebu tahun 2013 di Kabupaten setempat;
c. Melakukan pengawalan pemantauan, monitoring, evaluasi dan membantu mengupayakan penyelesaian masalah yang dihadapi di Kabupaten, Kecamatan, Desa;
d. Membuat petunjuk pelaksanaan (Juklak) pengembangan tanaman tebu tahun 2013 di Jawa Tengah dengan mengacu pedoman teknis dari Direktur Jenderal Perkebunan. Juklak tersebut disampaikan ke Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi perkebunan dan tembusan kepada Direktur Jenderal Perkebunan Cq. Direktur Tanaman Semusim di Jakarta;
e. Bersama tim teknis Kabupaten membangun kemitraan yang harmonis antara Petani dan Perusahaan Penghela/Mitra/Koperasi;
f. Menyusun dan menyampaikan Laporan perkembangan kinerja Per Kabupaten kepada Tim Pembina pusat melalui Direktur Jenderal Perkebunan Cq. Direktur Tanaman Semusim, yang berisikan :
Jumlah Petani peserta/kelompok tani;
Lokasi (Kecamatan);
Luas area terdaftar;
Luas tertanam;
Luas panen;
Produksi/ produktifitas;
Penyaluran benih dan pupuk dan laporan keuangan Satker pegelola dana TP yang dibuat sesuai sistem/peraturan yang
berlaku.
Dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah. Pejabat yang tergabung dalam tim teknis adalah sebagai berikut :
-
-
NO NAMA JABATAN DALAM DINAS KEDUDUKAN DALAM TIM 1 2 3 4 1. Ir. TEGOEH WYNARNO HR, MM Kadisbun Prov. Jateng Penanggung Jawab 2. Ir. DARPITO, Msi Kepala Bidang Produksi Perkebunan Ketua 3. Ir. JOKO BUDI SUSILO, MM Kepala Bidang Sarana Prasarana Perkebunan Wakil Ketua 4. SARWENDO BUDI SATMOKO, SH Sekretaris Dinas Perkebunan Sekretaris 5. Ir. HERAWATI PRARASTYANI, Msi Kepala Bidang Usaha Perkebunan Anggota 6. Ir. DYAHLUKISARI, Msi Kabid Pengolahan Hasil dan Pemasaran Anggota 7. Ir. R. PRADOTO MAHARJONO, MMA Kepala Balai Proteksi Tanaman Perkebunan Anggota 8. Ir. DEWI ANGGRAENI Kepala Balai Perbenihan dan Kebun Produksi Anggota 9. Ir. SRI REJEKI, Msi Kepala Balai Alat dan Mesin Anggota 10. Ir. PURWANTO, Msi Kepala Seksi Teknik Budidaya Anggota 11. MULYONO, SP. MP Kepala Seksi Lahan dan Air Anggota 12. BUDI HARJANI Staf Bidang Produksi Anggota
-
Bahwa sebaran Alokasi kegiatan bongkar ratoon tebu tahun 2013 di Provinsi Jawa Tengah adalah sebagai berikut :
-
-
-
No Kabupaten/Kota Luas Area (Ha) Pola Tanam Pola 1 (Ha) Pola 2 (ha) 1. Pekalongan 700 350 350 2. Kendal 700 - 700 3. Temanggung 200 - 200 4. Karanganyar 1000 250 750 5. Pati 2000 - 2000 6. Klaten 300 150 150 7. Brebes 500 250 250 8. Banjarnegara 75 - 75 9. Blora 800 160 640 10. Jepara 1000 250 750 11. Rembang 1000 250 750 12. Kab. Semarang 300 50 250 13. Batang 500 250 50 14. Pemalang 755 255 500 15. Magelang 300 75 225 16. Purworejo 500 100 400 17. Kebumen 300 75 225 18. Sragen 2000 750 1250 19. Kudus 1000 500 500 20. Tegal 700 200 500 21. Boyolali 300 100 200 22. Purbalingga 300 150 50 23. Grobogan 200 50 150 24. Wonogiri 240 60 180 Jumlah 15.670 4.275 11.395
-
-
Catatan :
Pola Tanam 1 : Penanaman tebu bulan Mei – Juli 2013
Pola tanam 2 : Penanaman pada bulan Oktober – Desember 2013
Bahwa pada tanggal 29 – 31 Januari 2013 telah dilakukan Rakormin Siaplak Giatbangbun Provinsi Jawa Tengah di Hotel Patrajasa Semarang, yang mana pada saat itu dihadiri oleh semua tim teknis, Kepala Dinas Perkebunan se Provinsi Jawa Tengah, Kabid yang membidangani Perkebunan, Kasi, petugas TKP (Tenaga Kontrak Pendamping), APTRI (Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia), KPTR (Koperasi Petani Tebu Rakyat), dan PG (Pabrik Gula), dan pada saat itu disampaikan secara umum oleh Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah (Ir. TEGOEH WYNARNO HAROENO, MM) tentang kegiatan di Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah dan salah satunya adalah kegiatan bongkar ratoon.
Bahwa selaku Kabid saksi tidak dilibatkan secara langsung dalam penyusunan CPCL karena kegiatan tersebut sudah di urusi oleh Seksi Teknik Budidaya pada Bidang Produksi bersama stafnya, cara mengkompulir data CPCL adalah sebagai berikut :
Data usulan dari Dinas yang menangani Perkebunan Kabupaten/kota, masuk ke Bidang Produksi, selanjutnya dikompulir oleh petugas;
Selain usulan resmi data CPCL tersebut juga bisa dikirim via Email jadi langsung kepada petugas kumpulir yaitu sdri DWI NOVIANTI (TKP Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah dan sekarang sebagai PNS di Dinas Pertanian Yogyakarta) dan sdr HERLINA (TKP Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah).
Bahwa terkait surat dari Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tegah nomor : 525.24/2147 tanggal 4 Pebruari 2013 kepada Kepala Dinas Kabupaten yang menangani perkebunan perihal Usulan CPCL bongkar ratoon tahun anggaran 2013, saksi tidak tahu siapa yang mengajukan dan mengkonsep surat tersebut sebelum ditanda tangani Kepala Dinas, sedangkan untuk data yang ada pada lampiran surat tersebut berasal dari Bidang Produksi dan siapa yang menyerahkan dokumen tersebut saksi tidak tahu.
Bahwa Data CPCL yang dikirim dari Kabupaten tersebut yang mengkompulir adalah DWI NOVIYANTI, HERLINA PUTRI AMSARI, BUDI HARJANI dan Ir. PURWANTO ;
Bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah Nomor 525.33/275/2013 tertanggal 8 Maret 2013 tentang Penetapan Kelompok Tani Sasaran Penerima Paket Bantuan Kegiatan Produksi, Produktivitas dan Mutu Tanaman Semusim APBN Dana Tugas Pembantuan Direktorat Jenderal Perkebunan Satker Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah (05 TP) Tahun Anggaran 2013. Target luasan ditetapkan pada Lampiran sebagai berikut :
Lampiran No. XXIII untuk Kabupaten Sragen dialokasikan untuk 151 kelompok tani dengan luas 1.535,16 ha mendasarkan pada :
Surat Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sragen Nomor 521.2/995/025/2012 tanggal 20 Desember 2012;
Surat Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sragen Nomor 521.2/995/025/2012 tanggal 20 Desember 2012 ditujukan kepada Administratur PTP Nusantara IX PG Mojo Sragen dan Administratur PTP Nusantara IX PG Tasikmadu Karanganyar.
Surat-surat yang dikeluarkan oleh Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sragen sebagai berikut:
Surat Nomor 521.2/723/025/2012 tanggal 25 Oktober 2012 hal Rencana Alokasi Bongkar Ratoon Tebu dan Rencana Pengembangan Tebu (PC) APBN Tahun 2013 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah c/q Kepala Bidang Produksi sebagai tindak lanjut surat Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah Nomor 525.24/15169 tanggal 13 September 2012 hal Rencana Alokasi Bongkar Ratoon Tebu APBN Tahun 2013.
Surat Nomor 521.2/995/025/2012 tanggal 20 Desember 2012 hal Usulan CP/CL Bongkar Ratoon Tebu APBN Tahun 2013 yang ditujukan kepada Administratur PTP Nusantara IX PG Mojo Sragen dan Administratur PTP Nusantara IX PG Tasikmadu Karanganyar sebagai tindak lanjut surat Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah Nomor 525.2/21603 tanggal 18 Desember 2012 hal Usulan CP/CL Bongkar Ratoon Tebu APBN Tahun 2013, yaitu untuk PG Mojo Sragen 1.750 ha dan PG Tasikmadu Karanganyar 250 ha. Pada surat tersebut telah kami lampirkan form isian.
Surat Nomor 525.2/200/025/2013 tanggal 25 Maret 2013 hal Rencana Luas Areal Bongkar Ratoon Tebu Musim Tanam 2013 Kab Sragen yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah c/q Kepala Bidang Produksi. Untuk wilayah PG Mojo Sragen 1.379,7 ha dan PG Tasikmadu Karanganyar 120 ha, sehingga luas keseluruhan 1.499,7 ha. Data luas didapat dari PG Mojo Sragen seluas 1.379,70 ha dan Sdr. Sartono seluas 120 ha.
Surat Nomor 525.2/228/025/2013 tanggal 4 April 2013 hal Penambahan Rencana Luas Areal Bongkar Ratoon Tebu Musim Tanam 2013 Kab Sragen yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah c/q Kepala Bidang Produksi. Untuk wilayah PG Mojo Sragen 1.379,7 ha, PG Tasikmadu Karanganyar 120 ha dan tambahan dari PG Mojo Sragen 35,46 ha sehingga luas keseluruhan 1.535,16 ha. Data luas didapat dari PG Mojo Sragen seluas 1.379,70 ha, Sdr. Sartono seluas 120 ha dan susulan 35,46 ha.
Lampiran No. XXVII untuk Kabupaten Wonogiri dialokasikan untuk 1 kelompok tani dengan luas 170 ha.
Surat Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Wonogiri Nomor 525.2/779 tanggal 27 Desember 2012.
Surat Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Wonogiri Nomor 525.2/779 tanggal 27 Desember 2012, jumlah calon petani 14 orang dengan calon lahan 109 ha yang tergabung dalam kelompok tani Rosan Aji.
Surat-surat yang dikeluarkan oleh Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Wonogiri sebagai berikut:
Surat Nomor 525.2/779 tanggal 27 Desember 2012 hal Usulan CP/CL Bongkar Ratoon APBN Tahun Anggaran 2013 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah cq Kepala Bidang Produksi, sebagai tindak lanjut surat Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah Nomor 525.2/21603 tanggal 18 Desember 2012, yaitu jumlah calon petani 14 orang dengan calon lahan 109 ha yang tergabung dalam kelompok tani Rosan Aji.
Terhadap CPCL tersebut dilakukan perubahan pada (tanpa tanggal) Januari 2013 jumlah calon petani 26 orang dengan calon lahan 111 ha yang tergabung dalam kelompok tani Rosan Aji
Surat Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah Nomor 525.24/2147 tanggal 4 Pebruari 2013, bahwa Kabupaten Wonogiri terdapat kekurangan luas lahan 131 ha karena sesuai target 240 ha tetapi yang diusulkan baru 109 ha. Sebagai tindak lanjut surat tersebut maka dilakukan perubahan usulan CP/CL sebagai berikut:
(tanpa tanggal) Februari 2013 jumlah calon petani 28 orang dengan calon lahan 118 ha yang tergabung dalam kelompok tani Rosan Aji
Tanggal 14 Februari 2013 jumlah calon petani 28 orang dengan calon lahan 125 ha yang tergabung dalam kelompok tani Rosan Aji
(tanpa tanggal) Maret 2013 jumlah calon petani 29 orang dengan calon lahan 136 ha yang tergabung dalam kelompok tani Rosan Aji
(tanpa tanggal) Maret 2013 jumlah calon petani 45 orang dengan calon lahan 170 ha yang tergabung dalam kelompok tani Rosan Aji
Lampiran No. X untuk Kabupaten Karanganyar dialokasikan untuk 4 kelompok tani dengan luas 474 ha.
Surat Keputusan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah Nomor 525.33/275/2013 tanggal 8 Maret 2013 tersebut mendasarkan pada Surat Kepala Dinas Pertanian, Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Karanganyar Nomor 800/291 tanggal 26 Pebruari 2013.
Surat Kepala Dinas Pertanian, Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Karanganyar Nomor 800/291 tanggal 26 Pebruari 2013 yaitu untuk 4 kelompok tani dengan jumlah petani 123 orang luas lahan 448 ha.
Surat-surat yang dikeluarkan oleh Dinas Pertanian, Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Karanganyar sebagai berikut :
Surat Nomor 525.24/1472 tanggal 26 September 2012 hal Potensi Bongkar Ratoon Kab. Karanganyar Tahun 2013 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah c/q Kepala Bidang Produksi, sebagai tindak lanjut surat Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah No. 525.24/15169 tanggal 13 September 2012 tentang Rencana Alokasi Bongkar Ratoon APBN Tahun 2013. Luas potensi untuk bongkar ratoon Pola I dan Pola II Wilayah Karanganyar seluas 795,983 ha
Surat Pengantar Nomor 800/291 tanggal 26 Februari 2013 atas Daftar Nama Calon Petani dan luas Calon Lahan Kegiatan Bongkar Ratoon Kab Karanganyar TA 2013 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah c/q Kepala Bidang Produksi, yaitu untuk 4 kelompok tani dengan jumlah petani 121 orang luas lahan 448 ha.
Surat Pengantar Nomor 525/522 tanggal 9 April 2013 atas Daftar Nama Calon Petani dan luas Calon Lahan Kegiatan Bongkar Ratoon Kab Karanganyar TA 2013 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah c/q Kepala Bidang Produksi, yaitu untuk 4 kelompok tani dengan jumlah petani 135 orang luas lahan 474 ha.
Lampiran No. XXIV untuk Kabupaten Sukoharjo dialokasikan untuk 30 kelompok tani dengan luas 269 ha.
Surat Keputusan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah Nomor 525.33/275/2013 tanggal 8 Maret 2013 tersebut mendasarkan pada Surat Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sukoharjo Nomor 525.24/234/III/2013 tanggal 6 Maret 2013.
Surat Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sukoharjo Nomor 525.24/234/III/2013 tanggal 6 Maret 2013 yaitu untuk 1 kelompok tani dengan jumlah petani 3 orang luas lahan 9 ha.
Bahwa luas pada usulan berbeda dengan Surat Penetapan, dan terhadap permasalahan tersebut dapat saksi jelaskan, bahwa untuk pembuatan Surat Keputusan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah terpaksa dibuat tertanggal 8 Maret 2013 karena adanya surat dari Dirjen Perkebunan bahwa penetapan agar dibuat paling lambat minggu ke dua bulan Maret 2013, sehingga konsideran yang digunakan membuat Surat Keputusan hanya menggunakan usulan dari Kabupaten yang ada dan untuk kolom lampiran belum ada dan lampiran yang ada pada surat keputusan dibuat belakangan setelah surat usulan dari Kabupaten lengkap yaitu pada bulan April 2013.
Bahwa pada tanggal 2 Juli 2013 di Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah dilaksanakan rapat dengan mengundang Dinas Kab/Kota dengan Materi rapat yaitu Persiapan Pembaharuan Pemaketan dan Lelang Benih Tebu Bongkar Ratoon Pola II Tahun 2013 dan saksi selaku Kabid Produksi tidak pernah menyampaikan mengenai rekanan yang menjadi pemenang lelang di Kab. Sragen, karanganyar, Wonogiri, Sukoharjo adalah PT. Cahaya Abadi Global. Dan kegiataan tersebut tidak ada daftar hadir dan Notulennya.
Bahwa Dinas Perkebunan Prov. Jateng tidak melakukan verifikasi tentang kebenaran dan keabsahan dari data CPCL yang dikirim oleh dinas karena sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Produktivitas dan Mutu Tanaman Semusim sub Kegiatan Pengembangan tanaman tebu (bongkar ratoon tahun 2013) dari Dinas Perkebunan Prov. Jateng yang melakukan sosialisasi dan seleksi adalah Dinas yang membidangi di Kab./ Kota dan yang melakukan verifikasi adalah TKP dan PLP-TKP.
Bahwa saksi pernah mendampingi Kepala Dinas (Ir. TEGOEH WYNARNO HAROENO) untuk Pengawalan Bongkar Ratoon Kabupaten Sragen yang dilaksanakan pada tanggal 4 Nopember 2013 di Ruang Pertemuan PG. Mojo Sragen.
Bahwa pertemuan tersebut dilakukan karena adanya surat dari Dishutbun Kab. Sragen nomor: 525.2/611/025/2013 tanggal 31 Oktober 2013 yang menjelaskan bahwa petani penerima bantuan di Kab. Sragen akan mengajukan penguduran diri dari kegiatan bongkar ratoon.
Bahwa pada rapat tersebut hanya membahas tentang kegiataan bongkar ratoon secara umum terkait dengan akan adanya pengunduran diri petani dari kegiatan bongkar ratoon, perguliran dan tidak ada pembahasan tentang kontrak kegiatan PT. Cahaya Abadi Global.
Bahwa pada pertemuan tersebut yang memberi arahan hanya Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah (Ir. TEGOEH WYNARNO HAROENO,MM) kepada petani di Kab. Sragen dengan inti arahan sebagai berikut :
Bahwa kegiatan bongkar ratoon tersebut harus bisa diselesaikan dan pupuk organik yang sudah dikirim ke kelompok tani agar bisa diterima walaupun bibit belum dikerjakan sehingga pada saat bibit ditanam pupuk sudah tersedia;
Ada dua macam bibit ada kuljar ada konvesional kalau kuljar harganya Rp. 104.375,- dan untuk konvensional Rp. 80.000,- / kuintal dan di Sragen termasuk yang Konvensional;
Untuk benih kuljar langsung bisa disertifikasi dan untuk benih konvesional bisa dipakai harus diketahui asal – usul bibit, apabila ada asal usulnya bisa dilakukan sertifikasi;
Agar kegiatan bongkar ratoon tetap dilaksanakan dan pengiriman bibit dan pupuk agar diterima dan karena nantinya apabila tidak diterima akan mempengaruhi suplai bahan baku (tebu) ke Pabrik gula.
Bahwa tindak lanjut dari Petani setelah pertemuan tanggal 4 Nopember 2013 sesuai laporan dari Dishutbun Kab. Sragen petani di Kab. Sragen tidak jadi mengundurkan diri.
Bahwa awalnya saksi tidak tahu siapa pelaksana pekerjaan pengadaan benih tebu pola II di Kab. Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo tahun 2013, dan saksi mengetahui siapa pelaksana pekerjaan pengadaan benih tebu pola II di Kab. Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo tahun 2013 adalah PT. Cahaya Abadi Global dari Makasar setelah diperiksa dan dijelaskan oleh penyidik.
Bahwa untuk isi kontrak pengadaan benih tebu pola II di Kab. Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo tahun 2013 saksi tidak tahu yang mengetahui hal tersebut adalah PPK (Ir. Soesiati Rahayu,MM).
Bahwa pada tahun 2013 tidak ada audit atas kegiataan pengadaan benih tebu Pola II di Kab. Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo tahun 2013, yang ada adalah Evaluasi Strategis Program Swasembada Gula Nasional di Provinsi Jawa Tengah tahun 2013 pada tanggal 10 – 18 Desember 2018, dengan hasil berupa Laporan Hasil evaluasi strategis atas program swasembada Gula Nasional di Provinsi Jawa Tengah tahun 2013 nomor : 02/12C.220/H/O/01/2014 tanggal 6 Januari 2014 dan atas laporan tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Surat Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah kepada Inspektur Jenderal Kementrian Pertanian RI nomor : 525.1/2572 tanggal 7 Pebruari 2014.
Atas keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan.
SaksiIR. EKA RINI MUMPUNI TITI LESTARI BINTI SAMIDI, dipersidangan dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa keterangan saksi yang ada didalam Berita Acara Pemeriksaan yang diberikan dihadapan Penyidik Ditkrimsus Kepolisian Daerah Jawa Tengah adalah benar dan tidak ada yang berubah.
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak pernah bertemu dengan sdr TEGUH BUDIMAN pada kegiatan pengadaan benih tebu pola II Kab Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo Tahun Anggaran 2013, dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa saksi mengetahui kegiatan pengadaan benih tebu pola II di Kab. Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo dengan Penyedia Jasa PT. Cahaya Abadi Global dengan nilai kontrak sebesar Rp 13.072.181.076,- dari surat pemberitahuan dari Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah, bahwa adanya kegiatan tersebut di Kab Sragen, dan saksi juga ikut rapat sosialisasi tentang kegiatan pengadaan benih tebu di Kab Sragen di hotel Patrajasa Kota Semarang pada pertengahan tahun 2013 yang dipimpin oleh Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah (Ir. Tegoeh Winarno Haroeno, MM) saat itu saksi didampingi Kabid Perkebunan sdr Ir. JAKA SANTOSA dan peran Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab Sragen, sebagai berikut :
Sebelum pelaksanaan kegiatan Dinas yang membidangi Perkebunan Kab Sragen menyiapkan dan mengusulkan data CPCL (Calon Petani/Calon Lahan) sebagai penerima bantuan kegiatan tersebut;
Dalam Pelaksanaan kegiatan Dinas yang membidangi Perkebunan Kab Sragen adalah sebagai pendamping teknis kegiatan tersebut sampai dengan selesai untuk Kab Sragen;
Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan pengadaan yang dilaksanakan oleh Dinas Perkebuna Provinsi Jawa Tengah.
Secara teknis yang mengetahui adalah Bidang Perkebunan yaitu sdr Ir. JAKA SANTOSA selaku Kabid Perkebunan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab Sragen, karena pada saat itu saksi merangkap sebagai Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kab Sragen dan SK Plt. Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan sejak Januari 2013 namun secara efektif mulai aktif pada pertengahan Februari 2013.
Dan secara pribadi dalam kegiatan pengadaan benih tebu pola II di Kab. Sragen Karanganyar Wonogiri dan Sukoharjo dengan Penyedjai Jasa PT. Cahaya Abadi Global dengan nilai kontrak sebesar Rp.13.072.181.076 saksi tidak mempunyai jabatan atau tugas apapun.
Bahwa Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab Sragen pernah memberikan dokumen/ mengetahui kepada calon penyedia jasa PT. CAHAYA ABADI GLOBAL guna persyaratan administrasi untuk mengikuti lelang kegiatan pengadaan benih tebu Provinsi Jawa Tengah, berupa :
Surat Keterangan Nomor : 525.2/318/025/2013 tanggal 14 Mei 2013;
Mengetahui surat dukungan/ jaminan supply dan ketersediaan benih tebu yang dibuat oleh ketua KPTR Manis Jaya Sragen.
Dan yang menandatangani dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan adalah Kabid Perkebunan Ir. JAKA SANTOSA.
Bahwa saksi tidak mengetahui secara teknis tentang pengusulan CPCL untuk kegiatan pengadaan benih tebu tersebut, berapa yang diusulkan dan berapa yang setujui saksi tidak tahu dan secara teknis yang mengurus semua adalah Kabid Perkebunan sdr Ir. JAKA SANTOSA.
Bahwa selaku Plt. Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab Sragen, tidak pernah bertemu dengan pihak Penyedia Jasa PT. Cahaya Abad Global.
Bahwa saksi tidak pernah mengikuti sosialisasi kepada petani penerima bantuan terkait kegiatan pengadaan benih tebu pola II di Kab. Sragen, secara teknis Kabid Perkebunan Ir. JAKA SANTOSA dan stafnya yang melaksanakan kegiatan sosialisasi.
Bahwa saksi tidak mengetahui terkait Addendum pekerjaan pada kegiatan pengadaan benih tebu pola II Kab Sragen tahun 2013.
Bahwa berkaitan dengan surat nomor 525.2/592.C/025/2013, tanggal 17 Oktober 2013 perihal Perubahan Kebutuhan Bibit Bongkar Ratoon Tebu 2013 saksi lupa apakah menandatanganinya, namun jika sepintas melihat fisik dari tanda tangan diatas nama saksi selaku Plt. Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan bukan tanda tangan saksi, mengetahui surat tersebut pada saat diperlihatkan oleh penyidik saat pemeriksaan, dan pada tanda tangan saksi juga ada penulisan jabatan saksi sebagai Kepada Dinas Perikanan dan Peternakan yang penulisannya terbalik yang seharusnya saksi sebagai Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan dan bukan Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan, serta pada surat tersebut tidak ada paraf dari Kabid Perkebunan yang seharusnya ada.
Bahwa saksi tidak tahu kapan pengiriman benih tebu dari PT. Cahaya Abadi Global kepada petani penerima, karena memang secara teknis tidak tahu kegiatan pengadaaan benih tebu pola II Kab Sragen tersebut disamping saksi merangkap tugas sebagai Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kab Sragen.
Bahwa pada kegiatan pendampingan teknis pelaksanaan kegiatan pengadaan benih tebu pola II Kab Sragen oleh PT. Cahaya Abadi Global saksi pernah mendapatkan laporan dari Kabid Perkebunan Ir. JAKA SANTOSA bahwa pada akhir bulan Oktober 2013 banyak petani penerima bantuan benih tebu di Kab Sragen yang akan mengundurkan diri sebagai petani penerima bantuan karena tidak ada kejelasan bantuan benih tebu dari PT. Cahaya Abadi Global dan petani penerima ada yang sudah menanam benih tebu dilahannya, karena memang sudah masuk musim tanam tebu.
Bahwa tindak lanjut dari laporan Kabid Perkebunan Ir JAKA SANTOSA, saksi selaku Plt. Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab Sragen membuat surat perkembangan kegiatan bongkar tahun 2013 kepada Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah, surat nomor : 525.2/611/025/2013, tanggal 31 Oktober 2013.
Bahwa tindak lanjut dari surat nomor : 525.2/611/025/2013, tanggal 31 Oktober 2013, tentang perkembangan kegiatan bongkar ratoon tahun 2013 dari keterangan Kabid Perkebunan Ir. JAKA SANTOSA bahwa pada tanggal 4 November 2013 Kepala Dinas Provinsi Jawa Tengah Ir. TEGOEH WINARNO HAROENO datang ke Kab Sragen dan memberikan arahan kepada petani penerima bantuan di PG. Mojo yang juga dihadiri oleh Penyedia jasa PT. Cahaya Abadi Global, adapun arahan dari Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah agar kegiatan pengadaan benih tebu tersebut dapat selesai 100% dan dikoordinasikan dengan penyedia jasa, pada saat pertemuan tersebut saksi tidak menghadiri karena ada keperluan keluarga di Sidoarjo.
Bahwa berdasarkan laporan dari Kabid Perkebunan Ir. JAKA SANTOSA bahwa pada bulan Desember 2013 ada petugas dari Irjen Kementerian Pertanian (sdr YURIS) bertemu dengan petani penerima bantuan namun penyampaian hanya secara umum tentang kegiatan bongkarratoon tebu di Kab Sragen.
Bahwa berkaitan dengan kegiatan pengadaan benih tebu pola II di Kab. Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo dengan Penyedia Jasa PT. Cahaya Abadi Global dengan nilai kontrak sebesar Rp 13.072.181.076,- terhadap petani yang menerima bantuan mengembalikan kepada KPTR dan selanjutnya dilakuka perguliran sebagai penguatan modal KPTR.
Bahwa saksi tidak tahu apakah pada pelaksanaan kegiatan pengadaan benih tebu pola II Kab Sragen ada PPK atau petugas PPHP dari Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah yang melakukan pengecekan, karena saksi tidak pernah bertemu atau mendapat laporan.
Bahwa saksi tidak tahu apakah sdr Ir. SAHRUL selaku Direktur PT. Cahaya Abadi Global melakukan pengecekan pelaksanaan kegiatan tersebut dan siapakah yang telah ditunjuk sebagai pelaksana lapangan dari PT. Cahaya Abadi Global juga tidak tahu, karena juga tidak pernah bertemu atau mendapat laporan, secara teknis sdr Ir. JAKA SANTOSO selaku Kabid Perkebunan.
Bahwa sebelumnya saksi tidak mengetahui bahwa atas pelaksaan pekerjaan pengadaan benih tebu Pola II di Kab. Sragen, Karanganyar, Sukoharjo dan Wonogiri tahun 2013, petani penerima bantuan tidak pernah menerima pengiriman benih tebu dari PT. Cahaya Abadi Global maupun dari pihak yang mengatasnamakan PT. Cahaya Abadi Global dan petani mencari dan menanam sendiri benih tebu yang kemudian dilakukan penggantian uang benih kepada petani sesuai data CPCL oleh PT. Cahaya Abadi Global setelah ada pembayaran dari Disbun Provinsi Jawa Tengah karena memang selaku Plt. Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab Sragen tidak pernah melakukan pengecekan langsung kelapangan dan secara teknis menyerahkan kepada Kabid Perkebunan Ir. JAKA SANTOSA dan saksi mengetahui dari laporan Kabid Perkebunan kepada saksi pada akhir bulan Desember 2013, dan jika hal tersebut terjadi maka tidak dibenarkan dan seharusnya PT. Cahaya Abadi Global tidak layak untuk dibayar.
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang maupun barang dari PT. CAHAYA ABADI GLOBAL terkait saksi selaku Plt. Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab Sragen, namun pada awal tahun 2014 setelah saksi sudah tidak menjadi Plt. Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan kerena sejak Januari 2014 sebagai Kepala Dinas Pertanian Kab Sragen, saksi pernah menerima uang sebesar Rp.3.000.000,- dari Kabid Perkebunan Ir. JAKA SANTOSA tidak sempat menanyakan darimana sumber uang tersebut dan saksi hanya berfikir honor dari kegiatan pengadaan benih tebu tersebut, dan setelah mengetahui jika uang tersebut dari PT. Cahaya Abadi Global, saksi kembalikan lagi kepada Ir. JAKA SANTOSA ;
Atas keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan
SaksiIr. Hj. SITI MAISYAROCH, Msi Binti HADI SUBROTO, dipersidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa keterangan saksi yang ada didalam Berita Acara Pemeriksaan yang diberikan dihadapan Penyidik Ditkrimsus Kepolisian Daerah Jawa Tengah adalah benar dan tidak ada yang berubah.
Saksi tidak kenal dan pernah bertemu dengan sdr Ir. SOESIATI RAHAYU, MM, satu kali saat ada sosialisasi di Kantor Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa benar sejak tahun 2009 sampai dengan Januari 2015 menjabat sebagai Kepala Distanbunhut Kab Karanganyar, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Karanganyar tahun 2009.
Bahwa tugas dan tanggungjawab saksi selaku Kepala Distanbunhut adalah Melaksanakan program/kegiatan dibidang Tanaman Pangan, Perkebunan dan Kehutanan.
Bahwa saksi bertanggung jawab kepada Bupati Karanganyar.
Bahwa struktur organisasi di pada Distanbunhut Kab Karanganyar pada tahun 2013, sebagai berikut :
Kepala Dinas : Ir. Siti Maisyaroch, M.Si;
Sekretaris : Nugroho, SH
Kabid Tanaman Pangan : Ir. Daniksik Handayani, MM;
Kabid Kehutanan : Ir. Rusadi Setyawan, MM;
Kabid Perkebunan : Ir. Suprapto, MM / Ir. Riyanto Suyudi, MM;
Kasi Produksi : Sahid Joko S, S.Hut, MM;
Kasi Perlindungan Perkebunan : Ir. Sunarto, MM;
Kasi Usaha Tani : Harmanto, S.TP, MM.
Bahwa saksi mengetahui kegiatan tersebut pada saat menghadiri undangan dari Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah pada awal Januari 2013 bertempat di Hotel Patrajasa Semarang, yang mana pada saat itu dihadiri oleh Kepala Dinas yang membidangi Perkebunan se Provinsi Jawa Tengah, Kabid yang membidangani Perkebunan, Kasi, petugas TKP (Tenaga Kontrak Pendamping), APTRI (Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia), KPTR (Koperasi Petani Tebu Rakyat), dan PG (Pabrik Gula), dan pada saai itu disampaikan secara umum oleh Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah ( Ir. TEGOEH WYNARNO HAROENO, MM), sebagai berikut :
Bahwa tahun 2013 di Provinsi Jawa Tengah akan dilaksanakan kegiatan Pengadaan Benih Tebu (Bongkarratoon);
Maksud dan tujuan kegiatan tersebut untuk mencapai program Swasembada Gula di Provinsi Jawa Tengah;
Untuk secara teknis nanti akan dilakukan koordinasi kepada Kepala Bidang yang membidangani Perkebunan;
Pelaksana Kegiatan dari Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah;
Tugas dari Dinas Kabupaten bersifat perbantuan kegiatan dilapangan;
Anggaran APBN, dan Kab Karanganyar mendapatkan alokasi target bantuan untuk Bongkaraton seluas 1000 Ha.
Namun sebelum pertemuan tersebut diatas, bahwa Distanbunhut Kab Karanganyar telah menerima surat dari Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah, sebagai Berikut :
Surat nomor : 525.24/15169, tanggal 13 September 2012, tentang Rencana Alokasi Bongkarratoon Tebu APBN Tahun 2013;
Kemudian Distanbunhut Kab Karanganyar membalas dengan surat nomor : 525.24/1472, tanggal 26 September 2012, tentang Potensi Bongkarratoon Tebu Kab Karanganyar Tahun 2013.
Dan rapat tersebut tindaklanjut dari surat Rencana Alokasi Bongkarratoon Tebu tahun 2013.
Bahwa yang hadir pada rapat koordinasi tersebut adalah sebagi berikut :
Kepala Dinas (Ir. Siti Maisyaroch, M.si)/saksi;
Kabid Perkebunan (Ir. Suprapto, MM);
Petugas TKP Kab Karanganyar (1 orang);
Perwakilan KPTR Kab Karanganyar (KPTR Madusari/Ketua Sumaryono,Bsc);
Perwakilan APTRI Kab Kab Karanganyar;
Perwakilan PG (PG. Tasikmadu).
Bahwa kegiatan yang dilaksanakan Bidang Perkebunan Kab. Karanganyar berkaitan dengan kegiatan pengadaan benih tebu pola II Kab Karanganyar adalah tugas perbantuan, sebagai berikut :
Melakukan Sosialisasi kegiatan dimaksud kepada petani tebu di kantor PG. Tasikmadu (Aula) pada tanggal 5 Februari 2013;
Rapat pemantapan CPCL kegiatan bongkarratoon Tahun 2013;
Menyusun Data usulan CPCL (Calon Petani Calon Lahan) kepada Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah;
Sebagai tugas perbantuan dan memfasilitasi kegiatan Bongkarratoon tahun 2013 berjalan degan baik yaitu dengan melaksanakan rapat tanggal 3 Oktober 2103 dengan petani dan Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah;
Melaporkan perkembangan pelaksanaan Kegiatan Pengandaan yang dilaksanakan oleh Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah.
Untuk Kab Karanganyar pada tahun 2013 hanya ada 1 KPTR yaitu KPTR Madusari yang diketuai oleh sdr SUWARDI dibawah PG. Tasikmadu Kab Karanganyar.
Bahwa pada Distanbunhut Kab Karanganyar telah dibentuk tim teknis pemanfaatan penguatan modal usaha KPTR dengan Surat Keputusan Bupati Karanganyar nomor : 520 / 729 tahun 2013, tanggal 17 Juli 2013 yang diperpanjang setiap tahun namun untuk Tim Teknis yang secara khusus untuk mengawal kegiatan Bogkaraton 2013 tidak ada.
Bahwa adapun proses pengajuan CPCL (Calon Petani Calon Lahan) data permohonan dari petani penerima bantuan dikompulir di KPTR Madusari yang dibantu oleh petugas TKP dan PLP TKP Kab Karanganyar, kemudian data diolah oleh petugas TKP dan PLP TKP selanjutnya dibuatkan surat pengantar pengusulan CPCL kepada Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah yang sebelumnya saksi tandatangani selaku Kepada Distanbunhut Kab Karanganyar.
Bahwa untuk data CPCL yang diajukan dari Distanbunhut Kab Karanganyar pada kegiatan bongkarratoon diperoleh dari petani yang mendaftar melalui KPTR Madusari, kemudian data diolah oleh petugas TKP dan PLP TKP dan data CPCL dikirim kepada Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah, sebagai berikut :
Dengan Surat nomor : 800/291, tangga 26 Februari 2013 Kab Karanganyar mengirimkan data usulan CPCL kegiatan Bongkarratoon tahun 2013 dengan luasan 448 Ha, terdiri dari :
Kelompok Tani Ngudi Mulyo 1 seluas 125 Ha;
Kelompok Tani Katon Mulyo seluas 65 Ha;
Kelompok Tani Sari Mulyo seluas 118 Ha;
Kelompok Margo Manis seluas 140 Ha.
Dengan Surat nomor : 525/522, tanggal 9 April 2013 Kab Karanganyar mengirimkan kembali data usulan CPCL kegiatan Bongkarratoon tahun 2013 dengan luasan 26 Ha, terdiri dari :
Kelompok Tani Sari Mulyo ada penambahan seluas 5 Ha;
Kelompok Tani Ngudi Mulyo 1 ada penambahan seluas 9 Ha;
Kelompok Tani Margo Manis ada penambahan seluas 12 Ha.
Total pengajuan Data usulan CPCL untuk Kab Karanganyar seluas 474 Ha dan kemudian di tetapkan ditetapkan oleh Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah untuk Kab Karanganyar CPCL kegiatan Bongkarratoon tebu APBN tahun 2013 seluas 474 Ha.
Bahwa selain dari Sosialisasi, saksi pernah mengikuti pertemuan berkaitan dengan kegiatan Bongkarratoon tahun 2013 di kantor Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah yaitu :
Pada bulan Maret 2013 dikantor Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah yang dihandiri Kepala Dinas yang membidangi Perkebunan se Provinsi Jawa Tengah, Kabid yang membidangani Perkebunan, Kasi, petugas TKP (Tenaga Kontrak Pendamping), APTRI (Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia), KPTR (Koperasi Petani Tebu Rakyat), dan PG (Pabrik Gula), dan pada saai itu disampaikan secara umum oleh Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah ( Ir. TEGOEH WYNARNO HAROENO, MM), dengan isi pertemuan pemantaban program;
Dan pada bulan Juli 2013 telah dilaksanakan rapat tetang kegiatan bongkarratoon tahun 2013 dikantor Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah, namun saksi saat itu sedang menjalankan Diklatpim di Semarang (30 April – 11 Juli 2013) dan ada PLT yang menggantikan saksi an. Drs. WALUYO DWI BASUKI, dan dari informasi yang saksi terima bahwa yang menghadiri adalah Kabid Perkebunan sdr Ir. Suprapto, MM.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa :
Program bongkarratoon Pola I adalah Program penanaman benih tebu yang dilakukan pada musim Kemarau dilahan sawah atau lahan yang berpengairan teknis antara bulan Mei;
Program bongkarratoon Pola II adalah Program penanaman benih tebu yang dilakukan pada musim penghujan atau dilahan tadah hujan/tegalan antara bulan Oktober – November.
Bahwa petugas TKP dan PLP TKP pada Distanbunhut, sebagai berikut :
Petugas TKP adalah Febri, SP kemudian bulan Maret 2013 diganti sdr Fitri Rohimah, SP;
Petugas PLP TKP adalah Arif Priyanto, Dwi Haryono, M. Yasir Arafat, Hasnudi.
Tugas dan tanggung jawabnya :
Mengawal semua kegiatan pertebuan dari Kementan RI dan Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah;
Mendampingi dan membantu administrasi KPTR dan Kelompok Tani.
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang surat dukungan dan jaminan Supply tertanggal 04 Juli 2013 dan Surat keterangan sebagai penangkar profesional tanggal 20 Mei 2013 untuk PT. Cahaya Abadi Global, dan saksi lupa apakah pernah bertemu atau ditemui oleh pihak PT. Cahaya Abadi Global, namun saksi pernah ditemui oleh pihak rekanan yang berkaitan dengan kegiatan Pertebuan kemudian saksi arahkan untuk koordinasi dengan Kabid Perkebunan (Ir. Suprapto, MM).
Bahwa berkaitan dengan Surat Keterangan tentang penangkar benih tebu profesional yang dikeluarkan Distanbunhut Kab Karanganyar tertanggal 20 Mei 2013 bahwa secara administrasi dan ketentuan bahwa dari ke 51 orang petani anggota KPTR Madusari tersebut tidak terdaftar sebagai penangkar benih tebu profesional, dan setahu saksi bahwa di Kabupaten Karanganyar tidak ada penangkar Profesional terdaftar sebagai penangkar benih profesional dan memang belum dilakukan pendataan oleh pihak Distanbunhut Kab Karanganyar.
Bahwa yang mengetahui secara teknis tentang kegiatan pengadaan benih tebu tahun 2013 di Kab Karanganyar adalah Kabid Perkebunan Distanbunhut Kab Karanganyar (Ir. Suprapto, MM) dan penggantinya Ir. Riyanto Suyudi, MM (sejak 1 September 2013 Ir. Suprapto, MM Pensiun).
Bahwa proses pengusulan CPCL adalah setelah mengetahui plafon bantuan program bongkaratoon yang akan diterima oleh petani, dilakukan sosialisasi melalui pertemuan anggota kelompok tani tebu yang dihadiri pula pengurus KPTR, Pengurus APTRI (Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia,) PG Tasikmadu sebagai pengusaha Pembina Teknis dengan penjabaran program sesuai petunjuk pelaksanaan, petani diberi kesempatan untuk ikut sebagai pelaksana program, dan petani yang berminat agar mengajukan data luasan lahan yang akan diikutsertakan program, kemudian dari Dinas Kabupaten mengadakan evaluasi lahan yang diajukan oleh petani calon peserta program, setelah itu data dirumuskan dan disusun sebagai CPCL untuk diajukan ke Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah.
Bahwa sesuai dengan data CPCL dari Kab. Karanganyar luasan 474 Ha, sebagai berikut :
Kelompok tani “Ngud Mulyo 1” luasan lahan 134 Ha;
Kelompok tani “Margo Manis” luasan lahan 152 Ha;
Kelompok tani “Katon Mulyo” luasan lahan 65 Ha;
Kelompok tani “Sari Mulyo” luasan lahan 123 Ha.
Bahwa saksi mengetahui bahwa PT. Cahaya Abadi Global sebagai Penyedia Jasa/ Rekanan pada kegiatan Pekerjaan Pengadaan Benih Tebu Pola II Kab Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo setelah diberitahu oleh staf saksi baik Kabid, Kasi dan pada saat akan menandatangani Faktur Pengiriman barang yang diajukan kepada saksi oleh staf.
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang Berita Acara Kesepakatan Kegiatan Bogkarratoon TA 2013 antara pemilik bibit dengan Rekanan penyedia bibit di Kab Karanganyar dan saksi mengetahui saat diperiksa dan ditunjukan oleh Penyidik dan memang tidak ada laporan kepada saksi.
Bahwa saksi tidak mengetahui sejak kapan kegiatan pengadaan benih tebu pola II Kab Karanganyar dimulai pengiriman benih, berapa jumlah serta varietas benih Tebu yang harus dikirim oleh PT. Cahaya Abadi Global kepada petani penerima bantuan dan secara teknis yang mengetahui adalah Kabid Perkebunan Distanbunhut Kab Karanganyar yang telah membidangi.
Bahwa saksi tidak pernah menyaksikan penyerahan benih tebu dari PT. Cahaya Abadi Global kepada Petani penerima bantuan dari kegiatan pengadaaan benih tebu pola II di Kab Karanganyar dan dari informasi yang saksi terima dari Kabid Perkebunan (Ir. RIYANTO SUYUDI, MM), Kasi Produksi Bidang Perkebunan (SAHID, S.Hut, MM) bahwa petani penerima bantuan hanya menerima bantuan uang sebagai pengganti bibit yang sudah ditanam dari PT. Cahaya Abadi Global melalui KPTR Madusari.
Bahwa untuk kegiatan pengadaan benih tebu pola II Kab Karanganyar tersebut sesuai dengan petunjuk teknis kegiatan dari Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah ada perguliran untuk penguatan modal KPTR, namun untuk tindak lanjuntnya saksi tidak mengetahui dan sudah diganti Kepala Dinas yang baru, karena saksi sejak tanggal 15 Januari 2015 mutasi jabatan.
Bahwa saksi tidak mengetahui secara teknis tentang addendum perubahan varietas terhadap kegiatan pengadaan benih tebu pola II Kab Karanganyar, namun saksi pernah menandatangani surat nomor : 525/1484.2, tanggal 12 Oktober 2013, tentang perubahan varietas dan jumlah kelompok peserta bongkarratoon 2013 yang diajukan oleh staf saksi yang mana sudah ada paraf dari Kasi dan Kabid Perkebunan.
Bahwa berdasarkan keterangan dari bidang Perkebunan terkaitan dengan addendum ada permintaan dari Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah.
Bahwa berkaitan dengan surat nomor : 525/1484.2, tanggal 12 Oktober 2013, tentang perubahan varietas dan jumlah kelompok peserta bongkarratoon 2013, saksi lupa secara riil menandatangani surat tersebut dimungkinkan pada tanggal surat tersebut.
Bahwa saksi mengetahui bahwa pada kegiatan pengadaaan benih tebu pola II Kab Karanganyar TA 2013 tidak ada pengiriman benih tebu kepada petani penerima bantuan melainkan pembagian uang kepada petani penerima dari PT. Cahaya Abadi Global melalui KPTR Madusari sebagai pengganti pembelian benih tebu yang sudah ada pada petani pada akhir bulan Desember 2013, setelah saksi tanda tangan Faktur pengiriman barang dari PT. Cahaya Abadi Global kepada petani penerima.
Bahwa pada tanda tangan faktur tersebut adalah tanda tangan saksi selaku Kepala Distanbunhut Kab Karanganyar, saksi menandatangani faktur tersebut seingat saksi pada pertengahan bulan Desember 2013, dan saksi sudah konfirmasi terlebih dahulu kepada Kabid Perkebunan, Kasi dan staf serta TKP tentang kebenaran pengiriman benih tersebut dan dibenarkan bahwa barang/benih sudah dikirim kepada petani penerima bantuan, dan faktur tersebut juga sudah diparaf oleh Kabid dan Kasi yang memang secara teknis membidangi kegiatan tersebut.
Bahwa untuk perguliran dalam Juklak kegiatan pengadaan benih tebu pola II Kab Karanganyar tahun 2013 diatur guna PMUK (Penguatan Modal Usaha Kecil), yang pelaksanaanya berdasarkan kesepakatan petani dengan KPTR, dan saksi selaku Kepala Distanbunhut Kab Karanganyar telah melakukan sosialisasi pada tanggal 3 Oktober 2013 di Aula PG. Tasikmadu (Pindusita) yang dihadiri oleh :
Saksi selaku Kepala Distanbunhut Kab Karanganyar;
Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah (sdr Budi Harjani);
Tim Teknis PMUK Kab Karanganyar;
Pengurus KPTR Madusari;
Peserta kegiatan Bongkarratoon tahun 2013 Kab Karanganyar;
TKP dan PLP TKP Kab Karanganyar.
Bahwa dalam pertemuan tersebut saksi menyampaikan tentang adanya perguliran yang diatur dalam Juklak dan Juknis pengadaan benih tebu pola II Kab Karanganyar, dan telah disepakati untuk pengembalian bantuan melalui KPTR Madusari selama 4 tahun musim giling (2014, 2015, 2016 dan 2017) lunas selanjutnya uang pengembalian dikelola KPTR sebagai penguatan modal KPTR Madusari.
Bahwa berkaitan dengan perguliran terhadap kegiatan pengadaan benih tebu pola II Kab Karanganyar tersebut sampai pada Januari 2015 saksi menjadi Asisten II Setda Kab Karanganyar belum ada progres, dan yang lebih tahu adalah pihak KPTR karena yang mengelola perguliran tersebut.
Atas keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan
Saksi Ir. SRI JARWADI, MM Bin SADINO SISWODIHARJO (Alm), dibawah sumpah di persidangan pada pokonya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa keterangan saksi yang ada didalam Berita Acara Pemeriksaan yang diberikan dihadapan Penyidik Ditkrimsus Kepolisian Daerah Jawa Tengah adalah benar dan tidak ada yang berubah.
Bahwa saksi kenal dengan sdr TEGUH BUDIMAN namun saksi tidak tahu jika yang bersangkutan ikut dalam kegiatan pengadaan benih tebu pola II Kab Wonogiri tahun 2013, tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa sejak tahun 2010 sampai dengan Januari 2014 menjabat sebagai Kepala Dishutbun Kab Wonogiri, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Wonogiri tahun 2010.
Bahwa Tugas dan tanggung jawab adalah melaksanakan pembangunan pada Bidang Kehutanan dan Perkebunan di Kab Wonogiri untuk meningkatkan kelestarian lingkungan dan peningkatan pendapatan masyarakat serta mendukung pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
Bertanggung jawab kepada Bupati Wonogiri.
Bahwa struktur organisasi di pada Dishutbun Kab Wonogiri pada tahun 2013, sebagai berikut :
Kepala Dinas : Ir. Sri Jarwardi, MM/saksi;
Sekretaris : Eko Kariyanto, SH, MM/ Ir. Tugiyo, MM;
Kabid Kehutanan : Ir. Konfrontadi Febiyanto, MMA;
Kabid Perkebunan : Ir. Tugiyo, MM / Ir. Sriyanto, MMA;
Kasi Produksi : Parno, SP;
Kasi Pengembangan
dan Teknologi Budidaya : Nurhadi Utomo, SP
Kasi UPT Perkebunan : Niken Untarti, SP, MM.
Bahwa saksi mengetahui kegiatan tersebut pada saat menghadiri undangan dari Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah pada awal Januari 2013 bertempat di Hotel Patrajasa Semarang, yang mana pada saat itu dihadiri oleh Kepala Dinas yang membidangi Perkebunan se Provinsi Jawa Tengah, Kabid yang membidangani Perkebunan, Kasi, petugas TKP (Tenaga Kontrak Pendamping), APTRI (Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia), KPTR (Koperasi Petani Tebu Rakyat), dan PG (Pabrik Gula), dan pada saat itu disampaikan secara umum oleh Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah (Ir. TEGOEH WYNARNO HAROENO, MM), sebagai berikut :
Bahwa tahun 2013 di Provinsi Jawa Tengah akan dilaksanakan kegiatan Pengadaan Benih Tebu (Bongkarratoon);
Maksud dan tujuan kegiatan tersebut untuk mencapai program Swasembada Gula di Provinsi Jawa Tengah;
Untuk secara teknis nanti akan dilakukan koordinasi kepada Kepala Bidang yang membidangani Perkebunan;
Pelaksana Kegiatan dari Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah;
Tugas dari Dinas Kabupaten bersifat perbantuan kegiatan dilapangan;
Anggaran APBN, dan Kab Wonogiri mendapatkan alokasi target bantuan untuk Bongkaraton seluas 240 Ha (pola I 60 Ha dan Pola II 180 Ha).
Namun sebelum pertemuan tersebut diatas, bahwa Dishutbun Kab Wonogiri telah menerima surat dari Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah, sebagai Berikut :
Surat nomor : 525.24/21063, tanggal 18 September 2012, tentang Usulan CP/CL Bongarratoon APBN Tahun 2013;
Kemudian Disthutbun Kab Wonogiri membalas dengan surat nomor : 525.2/779, tanggal 27 Desember 2012, tentang Usulan CP/CL Bongarratoon APBN Tahun 2013.
Dan rapat tersebut tindaklanjut dari surat Usulan CP/CL Bongarratoon APBN Tahun 2013.
Bahwa untuk data CPCL yang diajukan dari Dishutbun Kab Wonogiri diperoleh dari petani yang mendaftar melalui KPTR Giri Rosan, kemudian data diolah oleh petugas TKP dan PLP TKP dan data CPCL dikirim kepada Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah, sebagai berikut :
Dengan Surat nomor : 525.2/779, tangga 27 Desember 2012 Dishutbun Kab Wonogiri mengirimkan data usulan CPCL kegiatan Bongkarratoon tahun 2013 dengan luasan 109 Ha, terdiri dari 19 petani;
Kemudian pada bulan Januari 2013 Dishutbun Kab Wonogiri mengirim data usulan CPCL perubahan melalui petugas TKP langsung kepada Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah dengan luasan 111 Ha, terdiri dari 26 petani;
Pada awal Pebruari 2013 data usulan CPCL ada berubahan menjadi luasan 118 Ha, terdiri dari 28 petani;
Berdasarkan Surat nomor : 525.24/2147, tanggal 4 Pebruari 2013 dari Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah, kemudian Dishutbun Kab Wonogiri mengirim mengirimkan data usulan CPCL perubahan kegiatan Bongkarratoon tahun 2013 dengan luasan 125 Ha, terdiri dari 28 petani;
Pada bulan Maret 2013 mengirimkan data usulan CPCL berubahan menjadi luasan 136 Ha, terdiri dari 29 petani;
Masih pada bulan Maret Dishutbun Kab Wonogiri mengirimkan data usulan CPCL berubahan lagi menjadi luasan 170 Ha, terdiri dari 45 petani;
Total pengajuan Data usulan CPCL untuk Kab Wonogiri seluas 170 Ha terdiri 45 petni dan kemudian di tetapkan oleh Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah untuk Kab Wonogiri CPCL kegiatan Bongkarratoon tebu APBN tahun 2013 seluas 170 Ha.
Bahwa petugas TKP dan PLP TKP pada Dishutbun Kab Wonogiri, sebagai berikut :
Petugas TKP adalah Nur Aisyah, SP, Sri Hartati, SP;
Petugas PLP TKP adalah Helda Trikuncoro, Sari Laraswati, Siti Purwanti.
Tugas dan tanggung jawabnya :
Mengawal semua kegiatan pertebuan dari Kementan RI dan Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah;
Mendampingi dan membantu administrasi KPTR dan Kelompok Tani.
Bahwa untuk pengusulan kelompok tani tebu rakyat tersebut sudah dilakukan oleh tim teknis dan sudah diusulkan CPCL (Calon Petani Calon Lahan) sebagai petani penerima kegiatan yang dibantu oleh TKP dan PLP-TKP Kab. Wonogiri, dan saksi ada beberapa kali menandatangani surat usulan, dan lebih tahu secara teknis adalah Ketua Tim Teknis dan anggotanya dalam hali ini adalah Kabid Perkebunan sdr Ir. SRIYANTO, MMA.
Bahwa secara teknis saksi tidak mengetahui, baik kontrak, spesifikasi bibit, serta luasan lahan pada kegiatan pngadaaan benih tebu pola II Kab Wonogiri dan yang lebih tahu adalah Kepala Bidang Perkebunan sdr. Ir. SRIYANTO, MMA.
Bahwa berkaitan dengan Surat nomor : 525.2/131, tanggal 25 Juli 2013, tentang penangkar benih tebu profesional tersebut bahwa secara administrasi dan ketentuan bahwa dari ke 14 orang petani anggota KPTR Giri Rosan tersebut tidak terdaftar sebagai penangkar benih tebu profesional.
Bahwa setahu saksi bahwa di Kabupaten Wonogiri tidak ada penangkar Profesional terdaftar sebagai penangkar benih profesional dan memang belum dilakukan pendataan oleh pihak Dishutbun Kab Wonogiri.
Bahwa seperti yang sudah saksi jelaskan diatas bahwa proses pengusulan CPCL adalah setelah mengetahui plafon bantuan program bongkaratoon yang akan diterima oleh petani, dilakukan sosialisasi melalui pertemuan anggota kelompok tani tebu yang dihadiri pula pengurus KPTR, petani diberi kesempatan untuk ikut sebagai pelaksana program, dan petani yang berminat agar mengajukan data luasan lahan yang akan diikutsertakan program, kemudian dari Dinas Kabupaten mengadakan evaluasi lahan yang diajukan oleh petani calon peserta program, setelah itu data dirumuskan dan disusun sebagai CPCL untuk diajukan ke Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah.
Bahwa sesuai dengan data CPCL dari Kab. Wonogiri luasan 170 Ha atas nama Kelompok tani “Rosa Aji” dengan jumlah petani penerima 45 orang.
Bahwa saksi mengetahui bahwa PT. Cahaya Abadi Global sebagai Penyedia Jasa/ Rekanan pada kegiatan Pekerjaan Pengadaan Benih Tebu Pola II Kab Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo pada saat pertemuan para kepala Dinas Perkebunan se Provinsi Jawa Tengah saat rapat di Dinas Perkebunan Propinsi Jawa Tengah, dan dikenalkan oleh Kepala Dinas Perkebunan Propinsi Ir. TEGUH WINARNO HARUNO, MM, sekira awal bulan September 2013 untuk pemenang lelang di Kab Wonogiri.
Dan saat itu dijelaskan bahwa untuk Kab Wonogiri pelaksanaan kegiatan Bongkarratoon dengan total luasan 170 Ha, sebagai penyedia jasa sebagai berikut :
PT. Cahaya Abadi Global dengan luasan lahan 45 Ha;
CV. Wonosaleh denga luasan lahan 125 Ha.
Dari PT. Cahaya Abadi Global saksi hanya mengenal stafnya yang bernama sdri RAHMAWATI dan dari CV. Wonosaleh adalah sdr PURWANTO dan saksi hanya bertemu satu kali saat pertemuan dengan tim teknis dan kelompok tani.
Bahwa saksi mengetahui tentang Berita Acara Rapat Kegiatan Bogkarratoon TA 2013 antara petani dengan Rekanan penyedia benih tebu di Kab Wonogiri, dan yang telah berinisiatif melakukan rapat koordinasi dengan penyedia jasa pemenang kegiatan, Tim Teknis, Kelompok Tani Tebu adalah saksi selaku Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab Wonogiri menindak lanjuti arahan dari Kepala Dinas Perkebunan Propinsi Jawa Tengah Ir. TEGUH WINARNO HARUNO, MM yaitu “agar difasilitasi kelompok tani penerima bantuan dan penyedia jasa/ pemenang lelang dalam pelaksanaan kegiatan bongkarratoon selesai sesuai jadwal”, dengan adanya arahan tersebut saksi selaku Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan mengadakan pertemuan tersebut.
Maksud dan tujuan rapat koordinasi tersebut agar pelaksaan kegiatan bongkarratoon berjalan dengan baik dan selesai sesuai jadwal.
Sedangkan untuk biaya rapat koordinasi tersebut saksi tidak tahu persis, dan yang lebih tahu adalah sdr Ir. SRIYANTO, MMA yang mengurus dan dari informasi yang telah membiayai dari KPTR Giri Rosan.
Bahwa pelaksanaan rapat koordinasi tersebut hari Kamis tanggal 19 September 2013 di Rumah Makan Sari Rasa (Bu Sayem) Manggis Ngadirojo dan yang hadir dalam pertemuan tersebut adalah sebagai berikut :
Saksi selaku Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab Wonogiri dan selaku Pembina Tim Teknis;
Anggota Tim Teknis (sesuai SK Tim Teknis);
TKP dan PLP-TKP;
Petani Tebu calon penerima bantuan bongkarratoon;
PT. Cahaya Abadi Global (sdr RAHMAWATI);
CV. Wonosaleh (sdr PURWANTO);
Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah diwakili oleh sdr Ir. PURWANTO, MM dan stafnya.
Bahwa saksi tidak pernah menyaksikan penyerahan benih tebu dari PT. Cahaya Abadi Global kepada Petani penerima bantuan dari kegiatan pengadaaan benih tebu pola II di Kab Wonogiri secara teknis Kabid Perkebunan (Ir. SRIYANTO, MMA), Kasi Pengembangan dan Budidaya (NURHADI UTOMO, SP) dan petugas TKP dan PLP TKP.
Bahwa saksi tidak mengetahui secara teknis tentang addendum perubahan varietas terhadap kegiatan pengadaan benih tebu pola II Kab Wonogiri, namun saksi pernah menandatangani surat nomor : 525.24/569 , tanggal 17 Oktober 2013, tentang perubahan varietas kegiatan bongkarratoon 2013 yang diajukan oleh staf saksi yang mana sudah ada paraf dari Kasi dan Kabid Perkebunan.
Dan berdasarkan keterangan dari bidang Perkebunan terkaitan dengan addendum ada permintaan dari Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah.
Sedangkan maksud dan tujuan pembuatan surat tersebut hanya untuk memfasilitasi keinginan petani peserta kegiatan bongkarratoon agar kegiatan sesuai dengan yang direncanakan, dan surat yang saksi buat tersebut hanya bersifat usulan kepada Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah dan tidak mutlak harus disetujui.
Bahwa saksi mengetahui bahwa pada kegiatan pengadaaan benih tebu pola II Kab Wonogiri TA 2013 ditemukan tidak ada pengiriman benih tebu kepada petani penerima bantuan melainkan pembagian uang kepada petani penerima dari PT. Cahaya Abadi Global melalui KPTR Giri Rosan sebagai pengganti pembelian benih tebu yang sudah ada pada petani pada saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polda Jawa Tengah, dan sebelumnya juga tidak ada laporan dari Kabid Perkebunan ataupun Kasi yang membidangi secara teknis dan setahu saksi pelaksanaan kegiatan tersebut sesuai dengan Kontrak pekerjaan.
Bahwa untuk perguliran dalam Juklak kegidan ditindaklanjuti Juknis kegiatan tersebut diatur guna PMUK (Penguatan Modal Usaha Kecil), yang pelaksanaanya berdasarkan kesepakatan petani dengan KPTR, dan saksi selaku Kepala Dishutbun Kab Wonogiri pada saat rapat koordinasi pemantapan pelaksanaan bongkarratoon tanggal 19 September 2013 di Rumah Makan Sari Rasa (Bu Sayem) Manggis Ngadirojo juga saksi sampaikan berkaitan dengan perguliran dari Bansos Bongkarraton tersebut, lebih lanjut agar dilakukan pertemuan lagi, dan yang mengetahui secara teknis adalah Kabid Perkebunan dan Kasi
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan ;
Saksi Ir. DJAKA SANTOSA Bin BROTOSASONO (Alm), dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa keterangan saksi yang ada didalam Berita Acara Pemeriksaan yang diberikan dihadapan Penyidik Ditkrimsus Kepolisian Daerah Jawa Tengah adalah benar dan tidak ada yang berubah.
Bahwa saksi kenal dengan TEGUH BUDIMAN karena yang bersangkutan adalah salah satu pejabat di Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah, dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa luasan lahan tebu di Kab. Sragen tahun 2013 adalah 8000 Ha dan setiap tahunnya ada kegiatan bongkar ratoon di Kab. Sragen kurang lebih sebanyak 2000 Ha.
Bahwa pabrik Gula di Sragen hanya 1 yaitu Pabrik Gula Mojo dan KPTR nya ada 2 yaitu Manis Jaya dan Sragen Bersatu dan di Kab. Sragen terdapat kurang lebih 1200 kelompok.
Bahwa di Kab. Sragen tidak ada penangkar profesional, untuk memenuhi kebutuhan bibit tebu petani di Kab. Sragen membuat benih sendiri-sendiri dengan asal usul yang tidak jelas dan tidak ada sertifikatnya.
Bahwa saksi mengetahui tentang adanya kegiatan bongkar ratoon tahun 2013 sejak bulan September 2012 pada saat Dinas Kehutanan dan Perkebunan kab. Sragen mendapat surat dari Kepala Dinas Perkebunan provinsi jawa Tengah nomor : 525.24/15169, tanggal 13 September 2013, perihal rencana alokasi bongarratoon tebu APBN tahun 2013 di Provinsi Jawa Tengah, dan Surat nomor :525.2/21603 tanggal 18 Desember 2012 perihal usulan CP/CL Bongkar ratoon APBN TA. 2013 hal tersebut berdasarkan Rapat Koordinasi pelaksanaan pengembangan Tanaman Semusim tanggal 13 -14 Desember 2012 di Yogyakarta dimana Direktorat Jenderal Perkebunan melalui dana APBN 05 TP tahun 2013, mengalokasikan kegiatan bongkar ratoon tanaman tebu seluas 15.670 Ha di Provinsi Jawa Tengah dan Dinas diminta untuk mengirimkan data CPCL sebelum tanggal 28 Desember 2012.
Dan untuk Kabupaten Sragen mendapat alokasi luasan kegiatan bongkar ratoon seluas 2000 Ha;
Bahwa :
Berdasarkan surat dari Kadisbun Prov Jateng kepada Kadinas Kabupaten yang Membidangi Perkebunan nomor : 525.24/15169, tanggal 13 September 2013, perihal rencana alokasi bongkar ratoon Tebu APBN (05 TP) tahun 2013. Surat tersebut meminta kepada Kabupaten / kota untuk mengirimkan data usulan CPCL (Calon Petani Calon Lahan)
Atas permintaan tersebut Kemudian Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab Sragen mengirim Data Kebun Tebu Giling yang perlu diadakan bongkarratoon MT 2013/2014 Kabupaten Sragen seluas 2000 Ha, dengan surat nomor : 521.2/723/025/2012, tanggal 25 Oktober 2012, dengan rincian sebagai berikut :
PG. Mojo seluas 1.750 Ha;
PG. Tasik Madu seluas 250 Ha.
Data tersebut didapat dari Pabrik Gula Mojo dan Pabrik Gula Tasik Madu;
Pada tanggal 18 Desember 2012 Disbun Prov Jateng kembali mengirim surat Surat nomor :525.2/21603 tanggal 18 Desember 2012 perihal usulan CP/CL Bongkar ratoon APBN TA. 2013 hal tersebut berdasarkan Rapat Koordinasi pelaksanaan pengembangan Tanaman Semusim tanggal 13 -14 Desember 2012 di Yogyakarta dimana Direktorat Jenderal Perkebunan melalui dana APBN 05 TP tahun 2013, mengalokasikan kegiatan bongkar ratoon tanaman tebu seluas 15.670 Ha di Provinsi Jawa Tengah dan Dinas diminta untuk mengirimkan data CPCL sebelum tanggal 28 Desember 2012.
Pada tanggal 29-31 Januari 2013 di Hotel Patrajasa Semarang telah dilakukan Rakormin Siaplak Giatbangbun Provinsi Jawa Tengah khusus kegitan Bongkar ratoon Tebu APBN (05 TP) dan untuk Kabupaten Sragen mendapat Pagu anggaran luasan 2000 Ha dan data CPCL yang sudah masuk sebanyak 1.593 Ha masih kurang 407 Ha (surat resmi dari Sragen belum ada dan data belum lengkap), tindak lanjut dari rapat tersebut Dishutbun Kab. Sragen telah menerima surat dari Disbun Prov Jateng nomor : 525.24/2147 tanggal 4 Pebruari 2013 perihal Usulan CP/CL Bongkar Ratoon APBN TA. 2013.
Atas surat tersebut kemudian Dishutbun Kab. Sragen telah mengirimkan surat kepada Kadisbun Prov Jateng nomor : 525.2/200/025/2013, tanggal 25 Maret 2013, bahwa Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab Sragen mengirim data CPCL bongkar ratoon 2013 dengan luasan CPCL 1.499,70 Ha dengan rincian sebagai berikut :
Wilayah PG. Mojo Sragen (KPTR Manis Jaya) seluas 1.379,70 Ha yang terdiri dari :
-
-
-
-
No Kelompok tani Desa Luas lahan varietas Bakti Rahayu Blangu 5,000 Ps.864 Bakti Tani Tanggan 3,000 Ps.864 Tani Makmur Blangu 25,000 Ps.864 Bakti Tani Tanggan 8,000 Ps.864 Tani Rahayu 1 Srawung 3,000 Ps.92750 Mekar Sari Pilangsari 2,000 Ps.862 Bakti Lestari Tanggan 3,000 Ps.92752 Sido Luhur 5 Srawung 2,000 Ps.864 Sido Mulyo Poleng 4,000 Ps.864 Ngudi Makmur Srawung 3,500 Ps.92750 Tani Raharjo Srawung 5,000 Ps.92750 Sido Dadi Poleng 5,000 Ps.864 Sri Rejeki 1 Jati Tengah 2,000 Ps.862 Sendang Agung 1 Karang Anom 2,000 Ps.862 Tani Maju 2 Gading 1,000 Ps.862 Makmur 1 Majenang 2,000 Ps.862 Tani Maju 1 Gading 3,000 Ps.862 Sido Luhur Mondokan 91,000 Ps.862 Ngudi Mulyo 2 Ngrombo 9,000 Ps.862 Ngudi Rahayu 2 Baleharjo 2,000 Ps.862 Subur Makmur 3 Slendro 2,000 Ps.862 Sri Rejeki 1 Slendro 1,000 Ps.881 Tani Maju Mojo Puro 3,000 Ps.862 Sido Luhur 2 Srawung 10,000 Ps.862 Marsudi Tani 1 Slendro 3,000 Ps.862 Ngudi Makmur 4 Srawung 4,000 Ps.862 Ngudi Makmur 1 Srawung 2,000 Ps.862 Sri Rejeki 3 Slendro 1,000 Ps.862 Subur Makmur Slendro 4,000 Ps.862 Ngudi Makmur Blangu 60,000 Ps.862, Ps.92750 Ngudi Makmur 2 Sono 11,000 Ps.862, Ps.92750 Ngudi Makmur 3 Karang Anom 11,000 Ps.862, Ps.92750 Tani Teladan Gebang 25,000 Ps.862 Tani Rahayu 1 Baleharjo 1,000 Ps.862 Umbul Mulyo Karang Anom 1,000 Ps.862 Tani Produksi Gebang 1,000 Ps.862 Marsudi Tani 1 Blangu 3,000 Ps.862 Sumber Rejeki Baleharjo 4,000 Ps.862 Gemah Ripah Banaran 25,000 PS.862 Ngudi Makmur Banaran 10,000 PS.862 Tani Lestari 1 Kaliwedi 8,000 PS.862 Santoso Blimbing 16,000 PS.862 Sri Rejeki Dawung 2,000 PS.862 Ngudi Rahayu Blimbing 6,000 PS.862 Sido Mukti Srimulyo 4,000 PS.881 Mugi Rahayu 1 Kedu 2,000 PS.881, VMC Mugi Rahayu 2 Ngepringan 4,000 VMC Tani Basuki Srimulyo 4,000 PS.881 Mugi Rahayu 3 Banyurip 3,000 BL, PS.881 Mugi Rahayu 2 Banyurip 4,000 BL Mugi Rahayu 5 Banyurip 2,000 BL Ngudi Makmur Plumbon 10,000 PS.862 Handayani Bedoro 7,000 PS.862 Ngudi Rahayu 1 Banyurip 8,000 PS.862 Tani Makmur Bumiaji 2,000 PS.862 Ngudi Mulyo Plumbon 4,000 PS.862 Adil Makmur Jatisumo 9,000 PS.862 Sri Rejeki 1 Guworejo 8,000 PS.862 Tani Mulyo Kaliwedi 5,000 PS.862 Sedyo Mulyo 2 Kd. Sapi 15,000 PS.862 Tani Taruna 1 Kd. Sapi 20,000 PS.881 Sumber Urip 1 Banyurip 15,000 PS.881 Sumber Urip 6 Banyurip 5,000 PS.881 Ngudi Rejeki 6 Banyurip 5,000 PS.862 Agung Rejeki 6 Banyurip 5,000 PS.862 Tani Rahayu 1 Kd. Sapi 5,000 PS.862 Sedyo Tani 1 Kd. Sapi 2,000 PS.862 Gabustan 1 Kd. Sapi 20,000 PS.862 Kedung Dowo 2 Jenar 5,000 PS.862 Tani Subur 1 Jenar 7,000 PS.862 Tani Subur 3 Jenar 2,000 PS.881 Kedung Dowo 1 Jenar 3,000 PS.862 Tani Mukti 2 Bener 158,000 Tani Ngubinan Jenar 10,000 PS.862 Tani Rahayu Jenar 5,000 PS.862 Rukun Makmur Jenar 15,000 PS.862 Tani Raharjo 2 Jenar 10,000 PS.862 Tani Ngubinan 1 Jenar 15,000 PS.862 Tani Manunggal 1 Srimulyo 15,000 PS.862 Agung Rejeki 5 Banyurip 5,000 VMC,PS.881 Ngupoyo Boga 1 Banyurip 5,000 PS.881 Agung Rejeki 1 Banyurip 3,000 PS.881 Ngupoyo Boga 3 Banyurip 5,000 PS.862 Agung Rejeki 4 Banyurip 5,000 VMC Agung Rejeki 3 Banyurip 3,000 VMC Sumber Urip 9 Banyurip 2,000 VMC Ngudi Rejeki 1 Banyurip 20,000 VMC Agung Rejeki 2 Banyurip 5,000 PS.862 Sido Mukti 1 Plosorejo 3,000 PS.862 Guyub Rukun 1 Mlale 55,000 PS.92750 Sri Sadono 3 Mlale 30,000 PS.92752 Mardi Lestari 2 Mlale 10,000 PS.92752 Sidodadi 1 Japoh 70,000 PS.862,881 Raharjo Widodo 1 Japoh 15,000 PS.862 Ngudi Utomo 1 Mlale 5,000 PS.92752 Urip Mulyo 1 Dawung 5,000 PS.864 Sedyo Tani 2 Dawung 10,000 PS.92750 Ngudi Sehat 3 Ngepringan 20,000 PS.851 Rukun Makmur 1 Mlale 3,000 PS.92750 Tani Mulyo 2 Katelan 10,000 PS.92750 Tani Rahayu 1 Katelan 11,500 PS.92750 Tani Rahayu 2 Katelan 15,000 PS.92750 Margo Mulyo 1 Galeh 10,000 PS.92750 Margo Mulyo 3 Galeh 3,000 PS.92750 Ngudi Makmur 4 Jekawal 20,000 PS.92750 Ngudi Makmur 3 Jekawal 2,000 PS.92750 Ngudi Makmur 1 Jekawal 6,000 PS.92750 Ngudi Rahayu Jekawal 4,000 PS.92750 Ngudi Rahayu 3 Jekawal 2,000 PS.92750 Ngudi Rahayu 4 Jekawal 3,000 PS.92750 Ngudi Rahayu 7 Jekawl 7,000 PS.92750 Tani Makmur 2 Ngrombo 5,000 PS.92750 Margo Mukti 1 Jekawal 8,000 PS.92750 Margo Mukti 2 Jekawal 5,000 PS.92750 Ngudi Rejeki 1 Jekawal 10,000 PS.92750 Ngudi Rahayu 3 Jekawal 10,000 PS.92750 Ngudi Rahayu 2 Jekawal 5,000 PS.92750 Ngudi Rahayu 5 Jekawal 2,000 PS.92750 Ngudi Rejeki 1 Jekawal 21,700 PS.92750 Ngudi Rahayu 1 Jekawal 5,000 PS.92750 Ngudi Rahayu 3 Dukuh 2,000 PS.92750 Ngudi Raharjo 1 Dukuh 5,000 PS.92750 Ngudi Rahayu Dukuh 3,000 PS.92750 Ngudi Raharjo 2 Dukuh 5,000 PS.92750,VMC Ngudi Raharjo 3 Dukuh 3,000 PS.92750 Margo Mulyo Ngrombo 38,000 PS.881,862 Sri Rejeki 3 Sigit 10,000 PS.881,862 Sri Rejeki Sigit 28,000 PS.881,862,864 Tani Raharjo 1 Ngrombo 3,000 PS.864,862 Tani Makmur 2 Sigit 3,000 PS.862,864,881 Sri Sadono 2 Sigit 2,000 PS.862,881 Tani Rahayu 1 Ngrombo 2,000 PS.862,864 Sri Sadono 1 Sigit 4,000 PS.864,881 Sri Sadono 3 Sigit 2,000 PS.862,864 Guyup Rukun 1 Gabus 8,000 PS.881, 862 Mulyo Tani 1 Kd.Sapi 10,000 PS.862, 92750 Total 1.379.70 ha
-
-
-
Wilayah PG. Tasik Madu (KPTR Sragen Bersatu) seluas 120 Ha yang terdiri dari :
-
-
-
-
No Kelompok tani Desa Luas lahan varietas Juru Tani Gemolong 16,00 PSJT, PS 864 Ngudi Rejeki Mondokan 8,00 PS 881,PSJT Sidomulyo Miri 10,00 PSJT, PS 864 Budidaya Sumberlawang 5,00 PSJK 922 Makmur Miri 4,00 PS 864 Giri Mullyo Gemolong 20,00 PSJT, PS 864 Tani Maju Miri 14,00 PSJK922,PS 881 Tani Mantep Miri 5,00 PSJK Mekar Sari Miri 15,00 PS 864, PS 862 Sejahtera Plupuh 4,00 PS 864 Ngudi Rejeki Plupuh 19,00 Ps, 881,PS 864,PSJK 922 Total 120 ha
-
-
-
Karena alokasi lahan dengan luasan 2000 Ha belum terpenuhi, kamudian dengan surat nomor : 525.2/228/025/2013, tanggal 4 April 2013, Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab Sragen mengirim data penambahan CPCL bongkarraton 2013 kepada Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah dengan luasan CPCL 1.535,16 Ha, karena ada tambahan dari PG. Mojo (KPTR Manis Jaya) seluas 35,46 Ha, dengan rincian sama dengan pengajuan yang sebelumnya sebanyak 1.499,70 Ha dan tambahan luasan lahan dari KPTR Manis Jaya / PG. Mojo sebanyak 35,46 Ha adapun pembagian Calon Petani Calon Lahan yang diajukan sebagai berikut :
Wilayah PG. Mojo Sragen (KPTR Manis Jaya) seluas 1.379,70 Ha + 35,46 Ha = 1.415,16 Ha;
Wilayah PG. Tasikmadu (KPTR Sragen Bersatu) masih sama yaitu 120 ha.
Total CPCL yang diajukan di Kab. Sragen seluas 1.499,70 Ha + 35,46 ha + 35,46 Ha = 1.535,16 Ha
Sedangkan rincian untuk tambahan Calon Petani Calon Lahan (CPCL) sebanyak 35,46 Ha sebagai berikut :
-
-
-
No Kelompok tani Desa Luas lahan varietas Tani Ngubinan Jenar 2,0 PS.862 Tani Mukti Tangen 2,0 PS.862 Ngudi Rahayu Tangen 4,0 PS.862 Tani Makmur Tangen 22,46 PS 92750 Tani Mituhu Tangen 5,0 PS.862 Total 35,46 ha
-
-
Dengan usulan data CPCL tersebut sehingga ditetapkan oleh Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah untuk Kab Sragen CPCL kegiatan Bongkarratoon tebu APBN tahun 2013 seluas 1.535,16 Ha.
Bahwa proses penyusunan CPCL adalah kelompok tani mengusulkan kepada KPTR untuk pengajuan menjadi CPCL kemudian usulan tersebut dilakukan verifikasi oleh mandor pabrik gula (PG mojo dan PG Tasikmadu) setalah dilakukan verifikasi oleh mandor PG kemudian dirapatkan oleh tim teknis dan usulan tersebut diajukan ke Dishutbun Kab. Sragen untuk ditindaklanjuti menjadi usulan CPCL ke Dinbun Prov jateng.
Bahwa Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sragen tidak pernah menerima Surat Keputusan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah Nomor 525.33/275/2013 tanggal 8 Maret 2013 tersebut.
Bahwa luasan data CPCL seluas 1.535,16 Ha tersebut berasal dari data dari Pabrik Gula sehingga yang tahu riil apakah data tersebut benar – benar bongkar ratoon adalah dari pabrik Gula karena Dinas Kehutanan tidak melakukan verifikasi atas CPCL tersebut.
Bahwa di kab. Sragen telah di dibentuk tim teknis pengembangan tanaman tebu rakyat dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Kab. Sragen nomor: 525.2/27/025/2013 tentang pembentukan tim teknis pengembangan tanaman tebu rakyat di Kab. Sragen Yang tergabung dalam susunan tim teknis pengembangan tanaman tebu rakyat di Kab. Sragen adalah sebagai berikut :
Ketua : Kabid pengembangan produksi Dinhutbun Kab. Sragen (Ir. Djaka Santosa)
Sekretaris : kasi tanaman semusim Dishutbun Kab. Sragen (supadi, SP)
Anggota : kepala tanaman PG mojo sragen (Ir. ERSETYOSO) kepala tanaman PG. Tasikmasu Karanganyar (Ir. R. HEROE KRISYANTO), ketua Aptri Wilker PG Mojo sragen (H. PARWANTO), ketua KPTR Wiker PG Tasik Madu karanganyar (SARTONO).
Tugasnya adalah :
Mengusulkan kelompok tani tebu calon penerima dana guliran penguatan modal usaha kelompok (PMUK), calon penerima bongkar ratoon, rawat ratoon;
Melakukan bimbingan secara terkoordinasi pada kelompok / KPTR tebu dalam penyusunan RUK dan pemanfaatannya;
Melaksanakan bimbingan teknis produksi dan operasional, manajemen usaha tani dan pengembangan kelembagaan usaha kelompok / KPTR tebu;
Memberikan persetujuan atas daftar rencana usaha kegiatan (DURK) yang diajukan oleh kelompok / KPTR melalui petugas lapangan PG;
Merekomendasi pengeluaran dana secara bertahap;
Merumuskan/mengawasi,pemanfaatan & pengembalian/perguliran dana;
Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan secara continue.
Bahwa saksi mengetahui bahwa pengadaan benih tebu di Kab. Sragen di gabung satu paket dengan Kab. Wonogiri, karanganyar dan sukoharjo pada saat rapat sekitar bulan September 2013 di Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah dan diberitahu pemenang lelang pada Paket Pekerjaan Pengadaan Benih Tebu Pola II di Kab. Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo TA. 2013 adalah PT. Cahaya Abadi Global dan nilai kontrak Rp. 13.072.181.760,-.
Bahwa Dishutbun Kab. Sragen tidak melakukan tindakan apa-apa karena tidak ada perintah dari Disbun Prov. Jateng karena penanggung jawab kegiatan adalah Disbun Provinsi Jawa Tengah, kemudian sekitar awal September 2013 saudara RAHMAWATI (pelaksana lapangan dari PT. Cahaya Abadi Global) menelfon saksi dan meminta kepada saksi untuk menjembatani untuk dipertemukan dengan penangkar karena PT. Cahaya Abadi Global dinyatakan sebagai pemenang lelang dan akan membeli benih tebu dari penangkar di kab. Sragen.
Selain menelfon tersebut RAHMAWATI juga pernah datang ke Kantor Dishutbun Kab. Sragen bersama dengan KAPTIYONO (pensiunan Balai Benih Salatiga) dan menyampaikan maksud dan tujuan meminta bantuan Dinas untuk menjembatani dengan KPTR / Penangkar untuk mencari bibit tebu karena mereka (PT. Cahaya Abadi Global) adalah pemenang lelang pengadaan benih tebu di wilayah Sragen.
Atas permintaan tersebut kemudian saksi mengundang KPTR Manis Jaya dan KPTR Sragen Bersatu dengan membawa petani yang memiliki benih tebu / penangkar untuk hadir di Aula Dishutbun Kab. Sragen pada awal 9 September 2013.
Bahwa pertemuan tersebut dihadiri oleh :
Saksi selaku Kabid Pengembangan Produksi dan staf;
PT. Cahaya Abadi Global ( RAHMAWATI (PT. Cahaya Abadi Global) dan KAPTIYONO / Mantan Staf di Balai PKP Salatiga);
KPTR Manis Jaya (5 orang);
KPTR Sragen Bersatu (1 orang);
Bahwa pada pertemuan tersebut PT. Cahaya Abadi Global (RAHMAWATI dan KAPTIYONO / Pensiunan Staf di Balai PKP Salatiga) menyampaikan akan membeli benih tebu dari penangkar dengan penawaran harga adalah Rp. 57.000,- dan maksimal harga Rp. 60.000,- / per kuintal disesuaikan dengan di Kab. Karanganyar dengan harga Rp. 60.000,- tetapi dari KPTR Manis Jaya dan KPTR Sragen Bersatu selaku penangkar meminta harga benih tebu sebesar Rp. 65.000,- / kuintal.
pertemuan tersebut tidak ada hasil / kesimpulan karena tidak ada kesepakatan harga.
Bahwa pada pertemuan tersebut saksi memfasiliasi tempat dan menyaksikan saja dan untuk negosiasi harga langsung dari PT. Cahaya Abadi Global (RAHMAWATI dan KAPTIYONO / Pensiunan Staf di Balai PKP Salatiga).
Bahwa setelah pertemuan tersebut tidak ada pertemuan kembali dan saksi juga tidak ada komunikasi dengan PT. Cahaya Abadi Global (RAHMAWATI dan KAPTIYONO) terkait pekerjaan pengadaan benih tebu di Kab. Sragen.
Bahwa kemudian pada tanggal 3 Oktober 2013 saksi diberitahu oleh Pengurus KPTR Manis Jaya bahwa mereka mengundang saksi untuk hadir di KPTR Manis Jaya untuk menyaksikan pertemuan antara KPTR Manis Jaya bersama penangkarnya dengan PT. Cahaya Abadi Global.
Bahwa pertemuan tersebut dilakukan pada tanggal 3 Oktober 2016 di Kantor KPTR Manis Jaya (Jl. Kyai Mojo Sragen) yang dihadiri oleh :
PT. Cahaya Abadi Global ( RAHMAWATI dan KAPTIYONO / Pensiunan PNS Balai PKP Salatiga);
KPTR Manis Jaya beserta perwakilan penangkarnya; ;
Saksi selaku Kabid Pengembangan dan Produksi;
Petugas TKP/PLP-TKP;
Pada pertemuan tersebut terjadi kesepakatan harga untuk KPTR Manis Jaya per kuintal adalah sebesar Rp. 65.000,-.
Bahwa dari kesepakatan tersebut kemudian dibuatkan Barita Acara Kesepakatan PT. Cahaya Abadi Global (yang ditanda tangani oleh RAHMAWATI) dengan Ketua KPTR Manis Jaya (SOEWADI) dan mengetahui an. Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Sragen selaku Kepala Bidang Pengembangan dan Produksi (yang saksi tanda tangani).
Dengan isi kesepakatan adalah sebagai berikut :
Harga bibit sesuai standar mutu yang harus dibayar oleh PT. Cahaya Abadi Global kepada penangkar (pemilik bibit) adalah sebesar Rp. 65.000,- per kwintal bersih sampai lokasi penerima bibit pelaksana kegiatan bongkar ratoon di Kab. Sragen;
Biaya sertifikasi, pajak, label dan lain sebagainya adalah menjadi tanggung jawab PT. Cahaya Abadi Global;
Syarat pembayaran disepakati sebagai berikut :
Uang muka sebesar Rp. 1.000.000.000,-;
Pembayaran pelunasan dilaksanakan setelah uang kegiatan masuk ke rekening PT. Cahaya Abadi Global.
Pembayaran akan dilaksanakan melalui rekening KPTR Manis Jaya Sragen;
Kebutuhan Ketersediaan bibit di Kab. Sragen telah disepakati antara penerima kegiatan bongkar ratoon dan penangkar (pemilik bibit) dengan varietas dan volume sesuai dengan kontrak pengadaan bibit tebu pola II Ta. 2013
Bahwa peran saksi dan TKP/PLP-TKP dalam proses negosiasi harga tersebut adalah hanya menyaksikan saja dan setelah ada kesepakatan saksi ikut tanda tangan mengetahui pada kesepakatan tersebut.
sedangkan untuk KPTR Sragen Bersatu Berita Acara Kesepakatan tersebut dibuat sendiri antara pihak Global dan KPTR Sragen Bersatu (Sartono) dan saksi tahu kesepakatan tersebut pada saat diajukan kepada saksi oleh RAHMAWATI untuk tanda tangan mengetahui dan saat itu para pihak sudah tanda tangan dengan kesepakatan harga sebesar Rp. 60.000,- per kuintal.
Bahwa setelah pertemuan tersebut tidak ada tindaklanjutnya dari PT. Cahaya Abadi Global dan saksi sering ditanya oleh para petani/ penangkar bagaimana tindaklanjut atas pertemuan tersebut dan pembelian bibit mereka oleh PT. Cahaya Abadi Global dan saksi menjawab karena ini kegiatannya adalah dari Disbun Prov Jateng maka saksi tidak tahu dan dari PT. Cahaya Abadi Global juga tidak ada konfirmasi kepada saksi terkait pelaksaan kesepakatan tersebut.
Bahwa setelah kesepakatan tanggal 3 Oktober 2013 tersebut tidak ada tindak lanjutnya dari PT. Cahaya Abadi Global karena sesuai dengan laporan dari KPTR bahwa sampai akhir bulan Oktober 2013 tidak ada pembayaran uang muka kepada KPTR untuk membayar bibit kepada penangkar sehingga pada tanggal 29 Oktober 2013 tim teknis dan KPTR melakukan rapat di kantor KPTR yang intinya penangkar yang mau mengirim bibit kepada petani benihnya belum disertifikasi oleh PT. Cahaya Abadi Global sehingga mereka tidak jadi mengirim bibit karena juga tidak ada jaminan pembayaran dan petani penerima bantuan/ CPCL akhirnya menanam bibit dengan mencari bibit sendiri-sendiri dan mereka mau mengundurkan diri dari program bantuan tersebut.
Bahwa hasil dari pertemuan tersebut kemudian saksi tindaklanjuti oleh Dishutbun kab. Sragen mengirim surat kepada Kepala Dinas Perkebunan Prov Jateng nomor: 525.2/611/025/2013 tanggal 31 Oktober 2013 tentang perkembangan kegiatan bongkar ratoon tahun 2013. Dimana dalam salah satu poinnya banyak petani anggota KPTR manis jaya yang akan mengundurkan diri dari program bongkar ratoon.
Bahwa setelah menerima surat tersebut Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah telfon saksi dan menyampaikan agar kami mengumpulkan kelompok tani dan KPTR di Sragen, kemudian pada tanggal 1 November 2013 Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah telah mengirimkan undangan nomor : 005/200918 kepada :
Ketua dan Wakil Ketua DPD Aptri Jateng;
Administratur PG. Mojo;
Pengurus Inti DPC Aptri Wilker PG. Mojo;
Pengurus inti KPTR Manis Jaya;
Penyedia Barang / Rekanan benih dan pupuk bongkar ratoon (PT. Cahaya Abadi Global, PT. Imsiar dan PT. Arya Supra Nugraha)
Para pengurus kelompok tani peserta bongkar ratoon;
Petugas teknis dan TKP/PLPTKP Kab. Sragen
perihal Pengawalan Bongkar Ratoon Kabupaten Sragen yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 4 Nopember 2013 bertempat di Ruang Pertemuan PG. Mojo Sragen, pukul 10:30 Wib s/d selesai.
Bahwa atas undangan tersebut kemudian pada tanggal 4 Nopember 2013 telah dilakukan pertemuan di ruang pertemuan PG Mojo yang dihadiri oleh :
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah (Ir. Tegoeh Haroeno);
Kabid produksi (Ir. DARPITO);
Kabid Pengembangan Produksi Dishutbun Kab. Sragen (Ir. Djaka Santosa);
Kasi tanaman semusim (SUPADI, SP);
Petugas TKP;
Petugas PLP/TKP;
Pengurus APTRI Wilker PG. Mojo;
Perwakilan dari PG. Mojo;
Pengurus KPTR Manis Jaya;
Kelompok tani penerima bantuan;
Perwakilan dari rekanan pelaksana pekerjaan PT. Cahaya Abadi global (A. ARDIAWAN) dan RAHMAWATI.
Inti dari pertemuan tersebut adalah :
Awalnya saksi membuka pertemuan tersebut dan menjelaskan kepada Kadisbun Prov Jateng bahwa:
Bahwa para petani / kelompok tani penerima bantuan hingga pertemuan tanggal 4 Nopember 2013 belum ada pengiriman benih tebu kepada petani dari PT. Cahaya Abadi Global;
Lahan benih tebu yang telah disiapkan oleh penangkar sampai saat ini belum dilakukan sertifikasi oleh PT. Cahaya Abadi Global sehingga petani di kab. Sragen mau mengundurkan diri dari program bongkar ratoon;
Atas penjelasan saksi tersebut kemudian Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah memberikan arahan sebagai berikut :
bahwa kegiatan bongkar ratoon tersebut harus bisa diselesaikan dan pupuk organik yang sudah dikirim ke kelompok tani agar bisa diterima walaupun bibit belum dikerjakan sehingga pada saat bibit ditanam pupuk sudah tersedia.
ada dua macam bibit ada kuljar ada konvesional kalau kuljar harganya Rp. 104.375,- dan untuk konvensional Rp. 80.000,- / kuintal dan di Sragen termasuk yang Konvensional;
untuk benih kuljar langsung bisa disertifikasi dan untuk benih konvesional bisa dipakai harus diketahui asal – usul bibit, apabila ada asal usulnya bisa dilakukan sertifikasi;
Biar bibit petani laku agar diatur dengan rekanan.
Bahwa pada pertemuan tersebut tidak ada yang menyampaikan bahwa petani sudah menanam sendiri-sendiri dan terkait kesepakatan yang sudah dibuat oleh KPTR dengan PT. Cahaya Abadi Global tidak disampaikan dalam pertemuan tersebut dan sesuai daftar hadir juga dihadiri oleh perwakilan PT. Cahaya Abadi global (A. ARDIAWAN) dan RAHMAWATI.
Bahwa setelah pertemuan tersebut petani tidak jadi mengundurkan diri dan menunggu proses pengadaan yang akan dilaksanakan oleh PT. Cahaya Abadi Global karena pada bulan Nopember 2013 petani penerima bantuan sebagian sudah menanam benih sendiri – sendiri karena sudah musim hujan.
Bahwa pada tanggal 7 Nopember 2013 sesuai laporan dari KPTR Manis Jaya dan Sragen Bersatu saat itu sebagian petani penerima bantuan sudah menanam sendiri-sendiri benih tebu dan benihnya mencari sendiri-sendiri dan benih yang di tanam tersebut tidak ada sertifikat mutu benihnya.
Bahwa setahu saksi P3GI Pasuruan pernah melakukan uji kelayakan terhadap bibit tebu yang ada di Kab. Sragen
Bahwa petugas dari Balai PKP Salatiga (KAMALUDIN dan HARUN) pernah hadir ke Sragen untuk melakukan sertifikasi benih selama 1 hari dan yang meminta untuk disertifikasi dan lahan mana yang di sertifikasi saksi tidak tahu.
Bahwa selama proses pelaksaan pekerjaan dari tanggal 9 September 2013 – 6 Desember 2013, tidak ada yang menanyakan progres pekerjaan dari PT. Cahaya Abadi Global dan saksi juga tidak pernah melaporkannya kepada PPK dan PPHP atau Pejabat di Disbun Provinsi Jateng.
Bahwa sesuai keterangan dari petugas TKP (ARINI SARASMIYARTI,SP) bahwa setelah kegiatan di PG. Mojo (18-20 Desember 2013) telah datang kekantor Dishutbun Kab. Sragen sdr. Ir. SAHRUL Selaku Direktur PT. Cahaya Abadi Global untuk menemui saksi selaku Kabid Pengembangan Produksi tetapi saat saksi tidak ada ditempat, karena saksi tidak ditempat kemudian Ir. Sahrul menyampaikan maksud dan tujuannya yaitu minta tolong kepada ARINI SARASMIYARTI,SP untuk disampaikan kepada saksi bahwa terkait pegadaan benih tebu Pola II di Kab. Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo masih ada kekurangan kelengkapan administrasi guna proses penyelesaian kontrak dan pembayaran yang harus diselesaikan di Kab. Sragen yaitu berupa surat perubahan kebutuhan bibit. Karena di Kab. lain sudah dengan menunjukan contoh surat dari Kab. Wonogiri.
Bahwa :
Pada saat itu Ir. SAHRUL juga menjelaskan bahwa Disbun prov Jateng sudah meminta surat tersebut guna penyelesian kontrak dan proses pembayaran agar PT. Cahaya Abadi Global segera melengkapi kelengkapan administrasi pengadaan benih tebu Pola II di Kab. Sragen, karanganyar Wonogiri dan Sukoharjo secepatnya, sehingga surat tersebut di tunggu hari itu juga;
Atas surat tersebut Ir. Sahrul menjelaskan bahwa surat tersebut sudah ada tinggal meminta nomor dan stempel surat saja;
Kemudian Ir. SAHRUL menyerahkan 3 (tiga) lembar surat Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Sragen kepada Yth. Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah Cq. Kepala Bidang Produksi perihal perubahan kebutuhan bibit bongkar ratoon tebu 2013, nomor : 525.2/....../025/2013 tertanggal 17 Oktober 2013.(nomor tengah masih kosong dan belum ada stempel dinas) untuk diajukan kepada saksi;
Setelah saksi kembali kekantor kemudian sdr. ARINI SARASMIYARTI menyampaikan permintaan dari Ir. SAHRUL tersebut dan mengajukan surat yang diterimanya kepada saksi, kemudian saksi lihat surat tersebut sudah ada tanda tangan Kepala Dinas Kehutanan dan Perikanan Kab. Sragen sehingga saksi langsung perintahkan kepada ARINI SARASMIYARTI untuk segera ditindaklanjuti surat tersebut sesuai permintaan dari Ir. SAHRUL (beri nomor dan stempel dinas) dan guna membantu Disbun Provinsi untuk percepatan proses penyelesaian kontrak tersebut;
Kemudian setelah jadi surat tersebut diserahkan kepada Ir. SAHRUL oleh ARINI SARASMIYARTI guna dibawa Ke Disbun provinsi untuk ditindaklanjut;
Kemudian untuk tindak lanjut atas surat tersebut saksi tidak tahu dan baru sekarang saksi mengetahui bahwa surat tersebut dijadikan dasar untuk penyusunan dokumen addendum Pasal 1 dan pasal 5 pengadaan benih tebu pola II di Kab. Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo TA. 2013 saksi tidak tahu.
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang membuat draf dan memintakan tanda tangan kepada Plt. Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Sragen, karena pada saat diserahkan kepada saksi oleh ARINI SARASMIYARTI surat tersebut sudah ada tanda tangan dari Plt. Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Sragen ( Ir. Eka Rini Mumpuni Titi Lestari) tetapi belum ada stempelnya dan untuk nomor : 525.2/......./025/2013 tanggal 17 Oktober 2013 sudah ada (hasil print out) sehingga saksi tidak mengecek kapan surat tersebut dibuat dan siapa yang membuat dan kapan dibuat sehingga surat tersebut bisa ada di Ir. SAHRUL (PT. Cahaya Abadi Global).
Bahwa alasan sehingga Dishutbun Kab. Sragen mau memberi nomor dan stempel surat nomor : 525.24/592.c/025/2013 tanggal 17 Oktober 2013 perihal perubahan kebutuhan bibit bongkar ratoon tebu 2013 yang diajukan bulan Desember 2013 sesuai permintaan Ir. SAHRUL (Dirut PT. Cahaya Ababdi Global), hanya ingin membantu pihak Disbun Prov. Jateng mempercepat penyelesaian kontrak tersebut karena sesuai arahan dari Kadisbun Prov. Jateng pada pertemuan 4 Nopember 2013 dan saat diajukan surat tersebut sudah ada tanda tangan dari Plt. Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Sragen
Bahwa atas kegiatan tersebut saksi tidak melaporkan kepada Plt. Kadishutbun Kab. Sragen karena sudah menanda tangani surat tersebut.
Bahwa saksi tidak tahu kapan kontrak tersebut berakhir, tetapi pada tanggal 12 Desember 2013 telah datang kekantor Dishutbun Kab. Sragen Irjen Kementan RI sebanyak 3 orang yang dipimpin Ir. YURIS T. MM, dalam rangka Evaluasi kegiatan strategis pengembangan tebu rakyat dalam rangka Swasembada Gula Nasional TA. 2013 dan saat itu tim dari Irjen Kementan mengecek sertifikasi benih tebu kegiatan bongkar ratoon tahun 2013 dan saat itu saksi menjelaskan bahwa atas pengadaan benih tebu Pola II di Kab. Sragen (Kegiatan bongkar ratoon) pernah dilakukan sertifikasi oleh Balai PKP Salatiga tetapi sampai saat ini belum keluar sertifikat mutu benihnya, setelah mendapat penjelaskan saksi tersebut kemudian tim Irjen melanjutkan kekantor KPTR Manis Jaya.
Bahwa pada saat di KPTR Manis Jaya selain tim dari Irjen Kementan juga hadir saudara Ir. SAHRUL (Dirut PT. Cahaya Abadi Global) dan A. ARDIAWAN AGUS (Staf PT. Cahaya Abadi Global). Pada saat itu Tim Irjen menanyakan tentang perkembangan dari kegiatan bongkar ratoon di Kab. Sragen dan saat itu Pengurus KPTR dan Kelompok tani menyampaikan tentang pelunasan pembayaran uang pengganti benih tebu, karena penanaman sudah hampir selesai dan PT. Cahaya Abadi Global sebagai pelaksana pekerjaan belum memenuhi sesuai dengan kesepakatan tanggal 3 Oktober 2013 sebagai berikut :
Sampai saat ini (12 Desember 2013) Jika tidak ada pelunasan pengganti benih tebu, uang DP sebesar Rp. 1.000.000.000,- akan dikembalikan karena uang masih utuh dalam rekening KPTR Manis Jaya;
Sdr. YURIS pada saat itu sempat menegur kepada PT. Cahaya Abadi Global atas pelaksanaan kegiatan ini tidak menuhi persyaratan pengadaan karena benih tebu sudah tertanam dan belum ada sertifikasi benih, sehingga tidak mungkin dibayar, tetapi kalau mau dibuat sertifikat yang segera di urus sertifikatnya tetapi kalau sertifikatnya tidak keluar kegiatan ini tidak mungkin dibayar.
Setelah dari KPTR Manis Jaya kegiatan bersama tim Irjen selesai dan tim Irjen Kembali ke semarang.
Bahwa :
Pada tanggal 18 Desember 2013 sore hari (15:00 Wib) datang Ir. SAHRUL (Direktur PT. Cahaya Abadi Global) bersama dengan saudara KAPTIYONO di Pabrik Gula Mojo, kemudian saksi lupa lupa siapa yang menghubungi saksi yang meminta saksi hadir ke PG. Mojo.
Kemudian saksi datang ke PG Mojo dan bertemu langsung dengan Ir. SYAHRUL (Direktur PT. Cahaya Abadi Global) dan KAPTIYONO di PG Mojo setelah bertemu kemudian saudara SAHRUL meminta tolong kepada saksi bahwa perusahaanya (PT. Cahaya Abadi Global) akan di black list oleh Disbun Provinsi karena sampai akhir Desember 2013 belum menyelesaikan administrasi pencairan berupa bukti pengiriman barang benih tebu kepada petani belum ada dan saudara Ir. SAHRUL meminta saksi untuk membantunya (sambil menunjukan surat bukti perusahaannya akan di Black list).
Atas permintaan tersebut kemudian saksi tanyakan kepada Ir. Sahrul apakah PT. Cahaya Abadi Global sudah memiliki sertifikasi benih tebu dan saat itu ditunjukan kepada saksi beberapa Sertifikat Mutu Benih dan juga menjelaskan sertifikat yang lain masih dalam proses dan tidak dibawa, setelah menunjukan sertifikat benih tebunya ada kemudian saksi menanyakan kepada saudara KAPTIYONO bahwa ini salah lo pak ! dijawab KAPTIYONO : “ndak apa – apa karena itu harus selesai untuk dokumen pencairan pembayaran” setelah mendapat penjelasan dari KAPTIYONO dan menindaklanjuti arahan dari Kepala Disbun pada rapat tanggal 4 Nopember 2013 yang intinya pekerjaan tersebut harus dapat dilaksanakan maka saksi kemudian bersedia membantunya.
Setelah saksi menyanggupi kemudian saudara Ir. SAHRUL menyerahkan dokumen berupa Faktur Pengiriman Barang dan Surat Pengantar Angkut Bibit Tebu yang jumlahnya sangat banyak, kemudian untuk mengisi dokumen tersebut saksi minta tolong kepada petugas TKP dan PLP-TKP untuk hadir ke PG. Mojo membantu menyelesaikan pekerjaan tersebut.
Untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut saksi meminta bantuan ke Pabrik Gula untuk meminjam ruangan dan di pijami ruang Rapat PG. Mojo, selanjutnya untuk proses pengerjaannya dilakukan di Pabrik Gula Mojo (Ruang Rapat) yang dikerjakan dari Rabu Sore sampai Jum’at Pagi. (18 – 20 Desember 2013).
Untuk teknis pengerjaaan / pengisian Surat Pengantar angkut dan Faktur Pengiriman barang yang di isi oleh petugas TKP dan PLP-TKP tersebut adalah sesuai arahan dari Ir. Sahrul dan disesuaikan dengan kontrak yang ada.
Pada Surat Pengantar Angkut untuk tanda tangan Kelompok tani sesuai keterangan dari petugas TKP dan PLP-TKP ada yang di palsukan oleh petugas yang mengisi dokumen tersebut dan ada yang dimintakan tanda tangan langsung kepada petani sedangkan untuk Faktur Pengiriman Barang sudah disiapkan oleh PT. Cahaya Ababdi Global dan setelah selesai pengisian kemudian dokumen dibawa kekantor Dishutbun dan dimintakan tanda tangan saksi pada kolom mengetahui dan saat diajukan kepada saksi semua pihak sudah tanda tangan (Kelompok tani penerima bantuan, PT. Cahaya Ababdi Global, KPTR dan TKP/PLP), setelah saksi tanda tangani dokumen tersebut diserahkan kembali ke Ir. Sahrul semua dan saat itu dijanjikan oleh Ir. Sahrul akan diberikan copy nya tetapi sampai saat ini tidak diberikan sehingga Dishutbun Kab. Sragen tidak ada arsipnya.
Setelah jadi kemudian dokumen tersebut dibawa SAHRUL ke Disbun Prov Jateng untuk diproses pembayarannya.
Bahwa yang hadir pada saat lembur pengisian Faktur Pengiriman Barang dan Surat Pengantar Angkut Bibit Tebu di PG. Mojo adalah :
Saksi sendiri (Ir. Djaka Santosa)
TKP;
PLP-TKP;
Ir. SAHRUL (Direktur PT. Cahaya Abadi Global);
Satu orang staf SAHRUL yang bertugas mengeprint dokumen
KAPTIYONO (Pensiunan dari Balai PKP Salatiga).
Dokumen – dokumen tersebut semua yang menyiapkan adalah Ir. SAHRUL dan KAPTIYONO dan Dokumen yang perlu diisi oleh TKP/PLP-TKP adalah Surat Pengantar Angkut Bibit dan untuk tanda tangan Faktur Pengiriman Barang sudah diisi oleh PT. Cahaya Abadi Global.
Bahwa saksi tidak tahu dokumen Faktur Pengiriman Barang dan Surat Pengantar Angkut Bibit Tebu tersebut siapa yang membuat, karena pada saat itu dokumen sudah di siapkan oleh Ir. Sahrul dan untuk teknis pengisiannya sesuai dengan arahan Ir. Sahrul dan dokumen sudah disiapkan juga, Dokumen tersebut selesai dibuat dan ditanda tangani pada tanggal 20 Desember 2013 pada hari Jum’at dan atas dokumen tersebut tidak ada pemeriksaan dari Disbun Prov. Jateng.
Bahwa alasan saksi bersedia membantu untuk menyelesaikan administrasi pencairan pembayaran pekerjaan dari PT. Cahaya Abadi Global karena ada permintaan dari KAPTIYONO dan Ir. SAHRUL dan saat itu juga tidak janji apa-apa, dan saksi juga menindak lanjuti perintah Kadisbun Prov Jateng tanggal 4 Nopember 2013 yang memerintahkan agar pekerjaan bongkar ratoontahun 2013 dapat diselesaikan.
Bahwa :
Saksi tidak tahu kapan pembayaran dari PT. Cahaya Ababdi Global kepada KPTR Manis Jaya dan KPTR Sragen Bersatu karena setelah menyelesaikan administrasi pembayaran tersebut kemudian sekitar tanggal 2 Januari 2013 Ir. Sahrul (Dirut PT. Cahaya Ababdi Global) datang ke kantor Dishutbun Kab. Sragen dan menyampaikan bahwa dia telah memberikan kuasa kepada KPTR (Manis Jaya, Sragen Bersatu) untuk membagi uang pergantian benih tebu kepada Petani;
Kemudian pada tanggal 2 Januari 2013 ketua KPTR Manis Jaya (Soewadi) menelfon saksi bahwa KPTR Manis Jaya sudah dibayar oleh PT. Cahaya Ababdi Global dan meminta bantuan kepada Dishutbun Kab. Sragen untuk membuatkan undangan kepada petani guna penerimaan pembayaran bibit tebu kegiatan Bongkar Ratoon di Kabupaten Sragen TA. 2013, karena kalau yang mengundang KPTR Kelompok tani tidak percaya, atas permintaan tersebut Dishutbun Kab. Sragen telah membuat surat nomor : 525.2/02/025/2014 perihal Penerimaan Pembayaran Bibit Tebu Kegiatan Bongkar Ratoon di kabupaten Sragen TA. 2013 dengan pembagian sesuai SKW (sinder kebun wilayah) 1,2,3,4 pembagian dilakukan di kantor KPTR Manis Jaya pada hari senin tanggal 6 Januari 2014 dan untuk SKW 5,6,7 pembagian dilakukan pada hari Selasa tanggal 7 Januari 2013;
Sedangkan untuk pembagian di KPTR Sragen Bersatu pembagian dilakukan pada hari yang sama tetapi tidak ada surat undangan karena hanya beberapa kelompok tani saja;
Untuk proses pembagian uang pengganti benih tersebut yang melaksanakan adalah dari KPTR Manis jaya dan KPTR Sragen Bersatu dan saksi tidak hadir dalam kegiatan tersebut.
Bahwa setelah pembayaran uang pengganti benih tebu dari KPTR Manis Jaya dan KPTR Sragen Bersatu saksi tidak pernah melaporkan kepada pihak Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah, tetapi saksi meminta kepada KPTR (Sragen Bersatu dan Manis Jaya) untuk memberikan copy dokumen pembayaran uang pengganti benih tebu kepada kelompok tani dan atas permintaan tersebut kemudian saksi diberi dokumen pembayaran uang pengganti benih tebu kepada kelompok tani dari KPTR Manis Jaya sebesar Rp. 7.358.832.000,- berdasarkan tanda terima yang diberikan kepada saksi dengan rincian sebagai berikut :
-
NO NAMA ALAMAT KU HA PENERIMAAN TOTAL HARGA PER HA PENERIMAAN 1 SUNARTO SUNAR BALANGU-GESI 80 25 65.000 130.000.000 2 PAIMIN BALANGU-GESI 80 2 65.000 10.400.000 3 H. INDARSONO BALANGU-GESI 80 82 65.000 426.400.000 4 Ny. ATMO S BALANGU-GESI 80 3 65.000 15.600.000 5 AGUS MSD BALANGU-GESI 80 5 65.000 26.000.000 6 BROTO SUMADI SRAWUNG-GESI 80 3 65.000 15.600.000 7 SUGIMIN SRAWUNG-GESI 80 5 65.000 26.000.000 8 SUPARDI SRAWUNG-GESI 80 3,5 65.000 18.200.000 9 PM GUTOMO SRAWUNG-GESI 80 2 65.000 10.400.000 10 MULYANTO SL/ NURSALIM SLENDRO-GESI 80 3 65.000 15.600.000 11 SUDARNO SL SLENDRO-GESI 80 4 65.000 20.800.000 12 SUNARTO LURAH SLENDRO-GESI 80 1 65.000 5.200.000 13 WIDODO RD SLENDRO-GESI 80 2 65.000 10.400.000 14 H. JUWAHYONO TANGGAN-GESI 80 8 65.000 41.600.000 15 MARIA CH TANGGAN-GESI 80 3 65.000 15.600.000 16 JAKIMAN JAYUS TANGGAN-GESI 80 2 65.000 10.400.000 17 SUPRIYADI POLENG-GESI 80 2 65.000 10.400.000 18 HADI SUPARNO POLENG-GESI 80 4 65.000 20.800.000 19 SUYONO/ MBAH YONO PILANGSARI-GESI 80 2 65.000 10.400.000 20 WAGIMAN GB GEBANG-SUKODONO 80 2 65.000 10.400.000 21 DARWANTO GB GEBANG-SUKODONO 80 25 65.000 130.000.000 22 DARSONO, SE JAMBANGAN-SUKODONO 80 2 65.000 10.400.000 23 SARJU BALEHARJO-SUKODONO 80 2 65.000 10.400.000 24 HADI RINTOKO KR.ANOM-SUKODONO 80 1 65.000 5.200.000 25 SUKARNO KR.ANOM-SUKODONO 80 2 65.000 10.400.000 26 BUDIYONO BALEHARJO-SUKODONO 80 1 65.000 5.200.000 27 SUDARNO BLH BALEHARJO-SUKODONO 80 4 65.000 20.800.000 28 PURYANTO, SE GADING-TANON 80 4 65.000 20.800.000 29 WAHYU SH/ SARTONO SUMBERLAWANG 80 3 65.000 15.600.000 30 H. JAKIMAN GALEH-TANGEN 80 10 65.000 52.000.000 31 AGUS SUPARJO GALEH-TANGEN 80 3 65.000 15.600.000 32 H. SURAHMAN SIGIT-TANGEN 80 28 65.000 145.600.000 33 MUJI/ WARDOYO SIGIT-TANGEN 80 10 65.000 52.000.000 34 SENEN HS SIGIT-TANGEN 80 2 65.000 10.400.000 35 TARMIN DS SIGIT-TANGEN 80 3 65.000 15.600.000 36 SUPRIH SIGIT-TANGEN 80 2 65.000 10.400.000 37 PURWOSUWITO SIGIT-TANGEN 80 4 65.000 20.800.000 38 LAMAN NGROMBO-TANGEN 80 2 65.000 10.400.000 39 MAMIK R/ SIDO M NGROMBO-TANGEN 80 2 65.000 10.400.000 40 RUJIANTA NGROMBO-TANGEN 80 23 65.000 119.600.000 41 WARTONO NGROMBO-TANGEN 80 5 65.000 26.000.000 42 KARNI NGROMBO-TANGEN 80 5 65.000 26.000.000 43 SURATNO B NGROMBO-TANGEN 80 3 65.000 15.600.000 44 SUWARDI DUKUH-TANGEN 80 5 65.000 26.000.000 45 T. PARWANTO DUKUH-TANGEN 80 5 65.000 26.000.000 46 SUMARDI DK DUKUH-TANGEN 80 2 65.000 10.400.000 47 RAJMAD MULADI DUKUH-TANGEN 80 4 65.000 20.800.000 48 WASIMIN DUKUH-TANGEN 80 5 65.000 26.000.000 49 SARNO UTOMO JEKAWAL-TANGEN 80 7 65.000 36.400.000 50 SUTARDI LURAH JEKAWAL-TANGEN 80 10 65.000 52.000.000 51 SURATNO JEKAWAL-TANGEN 80 4 65.000 20.800.000 52 SUTARNO JEKAWAL-TANGEN 80 20 65.000 104.000.000 53 HASJID HABIDIN JEKAWAL-TANGEN 80 5 65.000 26.000.000 54 ALI SUNAWANG JEKAWAL-TANGEN 80 8 65.000 41.600.000 55 GIMIN GU JEKAWAL-TANGEN 80 10 65.000 52.000.000 56 SUHAR DH JEKAWAL-TANGEN 80 21,7 65.000 112.840.000 57 SUPARDI K JEKAWAL-TANGEN 80 5 65.000 26.000.000 58 JUMADI CD JEKAWAL-TANGEN 80 6 65.000 31.200.000 59 SUNARWAN JEKAWAL-TANGEN 80 2 65.000 10.400.000 60 SARJONO JEKAWAL-TANGEN 80 3 65.000 15.600.000 61 SADI BEI JEKAWAL-TANGEN 80 2 65.000 10.400.000 62 KAMIS ZA JEKAWAL-TANGEN 80 2 65.000 10.400.000 63 PANIYEM JEKAWAL-TANGEN 80 7 65.000 36.400.000 64 SUTOPO KATELAN-TANGEN 80 10 65.000 52.000.000 65 H. SUPARDI DM KATELAN-TANGEN 80 15 65.000 78.000.000 66 H. SAPARTO KATELAN-TANGEN 80 30 65.000 156.000.000 67 SADIMAN NGEPRINGAN-JENAR 80 4 65.000 20.800.000 68 SUPARTI MLALE-JENAR 80 15 65.000 78.000.000 69 H. GIYANTO MLALE-JENAR 80 10 65.000 52.000.000 70 GUNTUR MP MLALE-JENAR 80 3 65.000 15.600.000 71 H. PARWANTO MLALE-JENAR 80 5 65.000 26.000.000 72 H. SUKAMAR MLALE-JENAR 80 55 65.000 286.000.000 73 H. BAMBANG SUSILO MLALE-JENAR 80 3 65.000 15.600.000 74 DARMO SLAMET KANDANGSAPI-JENAR 80 20 65.000 104.000.000 75 PANDU KD KANDANGSAPI-JENAR 80 37 65.000 192.400.000 76 SUPARDI KD KANDANGSAPI-JENAR 80 15 65.000 78.000.000 77 SUPARDI DP KANDANGSAPI-JENAR 80 5 65.000 26.000.000 78 WIDODO KD KANDANGSAPI-JENAR 80 10 65.000 52.000.000 79 H SUHARNO KANDANGSAPI-JENAR 80 2 65.000 10.400.000 80 H LASIMAN JENAR 80 20 65.000 104.000.000 81 JUMADI JNR JENAR 80 3 65.000 15.600.000 82 AGUS SUPARDI JENAR 80 5 65.000 26.000.000 83 WIDARTININGSIH JENAR 80 12 65.000 62.400.000 84 AGUS WAHYUDI JENAR 80 5 65.000 26.000.000 85 YATI JENAR 80 5 65.000 26.000.000 86 SAMTO JENAR 80 10 65.000 52.000.000 87 SIDO MULYONO JNR JENAR 80 12 65.000 62.400.000 88 SUDARNO JAPOH-JENAR 80 70 65.000 364.000.000 89 YH SUPARMIN JAPOH-JENAR 80 15 65.000 78.000.000 90 HADI SUTIKNO DAWUNG-JENAR 80 15 65.000 78.000.000 91 SAKIYO DAWUNG-JENAR 80 5 65.000 26.000.000 92 LAGIMAN NRT DUKUH-TANGEN 80 3 65.000 15.600.000 93 KARDI BU BANYURIP-JENAR 80 5 65.000 26.000.000 94 LASI BANYURIP-JENAR 80 2 65.000 10.400.000 95 SUTI/TARMIDI BANYURIP-JENAR 80 5 65.000 26.000.000 96 SETU YD BANYURIP-JENAR 80 20 65.000 104.000.000 97 SUPARNO DS BANYURIP-JENAR 80 5 65.000 26.000.000 98 SUYATNO BU BANYURIP-JENAR 80 3 65.000 15.600.000 99 SULASTRI BANYURIP-JENAR 80 3 65.000 15.600.000 100 JUARI BANYURIP-JENAR 80 3 65.000 15.600.000 101 EDI BU BANYURIP-JENAR 80 5 65.000 26.000.000 102 DWI MARYONO BANYURIP-JENAR 80 8 65.000 41.600.000 103 YUNI SUSILO BANYURIP-JENAR 80 5 65.000 26.000.000 104 SUDARTO BANYURIP-JENAR 80 5 65.000 26.000.000 105 MADIYONO BANYURIP-JENAR 80 15 65.000 78.000.000 106 SUPOMO S BANYURIP-JENAR 80 2 65.000 10.400.000 107 NGADIMAN BANYURIP-JENAR 80 5 65.000 26.000.000 108 LAGIMAN KD KEDU-BANYURIP 80 4 65.000 20.800.000 109 DARMIN KD KEDU-BANYURIP 80 2 65.000 10.400.000 110 H MARDIYANTO BANARAN 80 25 65.000 130.000.000 111 PURWANTO BANARAN 80 18 65.000 93.600.000 112 H BAMBANG SARJONO BANARAN 80 10 65.000 52.000.000 113 SOEWADI JATISUMO-SB.MACAN 80 34 65.000 176.800.000 114 H DJAKINO JATISUMO-SB.MACAN 80 5 65.000 26.000.000 115 SUKARMAN PUCANG-BEDORO 80 1 65.000 5.200.000 116 SIMAN BEDORO-SB.MACAN 80 7 65.000 36.400.000 117 H SUMARDI DL PLUMBON-SB.MACAN 80 10 65.000 52.000.000 118 SENEN SETYO PLUMBON-SB.MACAN 80 10 65.000 52.000.000 119 SARNO KR KR.ANYAR-PLUMBON 80 1 65.000 5.200.000 120 SUKARMINTO BUMIAJI-GONDANG 80 3 65.000 15.600.000 121 SUKRO W/ NURCAHYO KALIWEDI-GONDANG 80 5 65.000 26.000.000 122 EKO MUGIYONO BUMIAJI-GONDANG 80 2 65.000 10.400.000 123 SUDIR KALIWEDI-GONDANG 80 8 65.000 41.600.000 124 SUTARJO SRIMILYO-GONDANG 80 4 65.000 20.800.000 125 PURYATNI SRIMILYO-GONDANG 80 4 65.000 20.800.000 126 MURYANTI SRIMILYO-GONDANG 80 15 65.000 78.000.000 127 ASIH W/ WAGIMAN S PLOSOREJO-GONDANG 80 3 65.000 15.600.000 128 DARNO BL BLIMBING-SAMBIREJO 80 16 65.000 83.200.000 129 BU SUTI BLIMBING-SAMBIREJO 80 6 65.000 31.200.000 130 PRAPTO WIDODO DAWUNG-SAMBIREJO 80 2 65.000 10.400.000 131 SUNARDI GR/ ROHMAT W GUWOREJO-KR.MALANG 80 17 65.000 88.400.000 132 SRI LESTARI/ ROHMAT W KROYO-KR.MALANG 80 20 65.000 104.000.000 133 ERNING TW/ BAMBANG R PLUMBUNGAN INDAH 80 6 65.000 31.200.000 134 H PRIYONO MOJO-SRAGEN 80 3 65.000 15.600.000 135 H SUKADI W MOJO-SRAGEN 80 60 65.000 312.000.000 136 IWAN ADI A/ IWAN P MOJO-SRAGEN 80 5 65.000 26.000.000 137 SRI HASTUTI/ SENO AW NGRAMPAL 80 8 65.000 41.600.000 138 H SUNARDI JT BENER-NGRAMPAL 80 108,96 65.000 566.592.000 139 CH DWI H/ SUJARWO KRAPYAK-SRAGEN 80 38 65.000 197.600.000 140 HARNI DUYUNGAN-SIDIARJO 80 1 65.000 5.200.000 JUMLAH 1.415,16 7.358.832.000
Untuk KPTR Sragen bersatu pembayaran yang diterima dari PT. Cahaya Ababdi Global adalah sebesar Rp. 576.000.000,- yang dibagi pada tanggal 8 Januari 2014 kepada 3 orang yaitu :
Sartono Rp. 465.000.000,-
Sumarno Rp 91.200.000,-
H Sugiyanto, SH, MH Rp 19.200.000,-
Jumlah Rp. 576.000.000,-
Bahwa pada kegiatan pekerjaan Pengadaan Benih Tebu Pola II Kab Sragen TA 2013, setahu saksi PT. Cahaya Abadi Global tidak pernah mengadakan benih tebu untuk petani di KPTR Manis Jaya dan KPTR Sragen Bersatu, karena petani mencari dan menanam benih sendiri – sendiri dan PT. Cahaya Abadi Global kemudian memberikan uang pengganti benih tebu kepada petani.
Bahwa untuk pengembalian uang pengganti pembelian benih tebu pada kegiatan pengadaan benih tebu pola II di kab. Sragen, Karanganyar, Wonogiri, Sukoharjo tahun 2013 (Pelaksanaan kegiatan di kab. Sragen), berdasarkan RAT (Rapat Anggta Tahunan) KPTR Manis Jaya pada tanggal 20 Desember 2013, disepakati petani penerima bantuan akan mengembalikan uang bantuan benih tebu sebesar Rp. 50.000,- perkwintal dari Rp. 65.000,- perkwintal yang diterima, yang saat itu juga dihadiri oleh saksi selaku Kabid Pengembangan Produksi Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Ir. DJAKA SANTOSA), dalam jangka waktu pengembalian 2 tahun, panen tahun 2014 dan 2015, melalui pemotongan hasil panen/DO yang dikirim melalui PG. Mojo dengan rincian pengembalian benih Rp. 50.000 per kwintal (luasan sesuai dengan CPCL/pergantian yang diterima petani) sebagai berikut :
Tahun 2014 pemotongan DO 50%;
Tahun 2015 pemotongan DO 50%.
Jadi petani mengembalikan harga per kwintal tebu ada potongan sebesar Rp.15.000,-, dan rencana selanjutnya akan digulirkan kepada petani lagi sebagai penguatan modal KPTR.
Bahwa untuk pengembalian uang pengganti pembelian benih tebu pada kegiatan pengadaan benih tebu pola II Kab Sragen tahun 2013, sudah teralisasi pada masa panen 2014 dan 2015, pemotongan DO tersebut langsung masuk pada rekening KPTR Manis Jaya, dan ada beberapa petani yang belum mengembalikan uang pengganti benih yang sesuai kesepakatan akan digulirkan, untuk jumlah pengembalian sesuai laporan dari KPTR Manis Jaya adalah sebagai berikut :
Penerimaan uang pengganti benih tebu sebesar Rp. 7.358.832.000,-;
Total pengembalian sesuai kesepakatan KPTR adalah : Rp. 5.660.640.000,- ;
Uang perguliran yang sudah dikembalikan sebesar Rp. 5.296.261.934,- .
Uang yang belum dibayar / menyetor kembali sebanyak 17 petani sebesar Rp. 364.378.066,-
Bahwa sesuai laporan dari KPTR Sragen Bersatu bahwa dana tersebut juga dilakukan perguliran semua sebanyak Rp. 576.000.000,- dan sampai dengan saat ini sudah dikembalikan semua dengan rincian:
Pengembalian Sartono Rp 465.600.000,- (atas nama Kelompok tani Jurutani, Ngudi rejeki, Sidomulyo, Budidaya, Makmur, Giri Mulyo, Tani Maju Tani, Mantep, Mekarsari);
Pengembalian Giyamto Rp 19.200.000,- (Kelompok tani sejahtera);
Pengembalian Sumarno Rp 91.200.000,- (kelompok tani Ngudi Rejeki).
Bahwa :
Pada tanggal 7 Januari 2013 telah datang kekantor Dishutbun Kab. Sragen Ir. SAHRUL (Dirut PT. Cahaya Abadi Global) menemui saksi diruangan saksi dan langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 60.000.000,- sebagai ucapan terima kasih atas bantuannya dari Dishutbun Kab. Sragen (Dinas dan petugas TKP/PLP-TKP) dalam pelaksanaan pekerjaan yang dikerjakan oleh PT. Cahaya Abadi Global, setelah menyerahkan uang tersebut Ir. Sahrul menyampaikan akan langsung pulang ke Makasar.
Setelah menerima uang tersebut kemudian saksi serahkan kepada Bendahara (sukar) untuk disimpan.
Pada tanggal 10 Januari 2014 bertempat di Rumah Makan Roso Joyo atas uang pemberian dari Ir. SAHRUL sebesar Rp. 60.000.000,- telah saksi bagikan kepada pihak – pihak yang terkait sesuai perincian dari Bendahara dengan perincian sebagai berikut :
Dishutbun Kab. Sragen :
Ir. Eka Rini MTL (Plt Kadinas) : Rp. 3.000.000,-
Ir. Djaka Santosa (Kabid Pengembangan Produksi : Rp. 5.000.000,-
Supadi, SP (Kasi Tanaman Semusim) : Rp. 4.500.000,-
Sukar (Bendahara) : Rp. 5.000.000,-
Ir. Wiwik Lestari (Kasi Tanaman Tahunan) : Rp. 800.000,-
Hari Munadi, Bsc (Staf) : Rp. 800.000,-
Suharjana (Staf) : Rp. 800.000,-
Mira Iswahyudi (staf) : Rp. 800.000,-
Hendro Joko Santoso (staf) : Rp. 800.000,-
Rusminis (staf) : Rp. 100.000,-
Ali (staf) : Rp. 100.000,-
Pono (Staf) : Rp. 100.000,-
Jumlah : Rp. 22.000.000,-
PLP/TKP;
Heny Rozaqi, SP (TKP) : Rp. 4.000.000,-
Arini Sarasmiyarti, SP (TKP) : Rp. 4.000.000,-
Cany Widyastuti, SP (TKP) : Rp. 4.000.000,-
Ahmad Zaenuri (PLP-TKP) : Rp. 4.000.000,-
Sariyanto (PLP-TKP) : Rp. 4.000.000,-
Septianto (PLP-TKP) : Rp. 4.000.000,-
M. Supriyadi (PLP-TKP) : Rp. 4.000.000,-
Afik (PLP-TKP) : Rp. 4.000.000,-
Agus Ariyanto (PLP-TKP) : Rp. 3.000.000,-
Yudi Mustakim (PLP-TKP) : Rp. 3.000.000,-
Jumlah : Rp. 38.000.000,-
Bahwa atas penerimaan uang sebesar Rp.60.000.000,- tersebut sebelumnya tidak ada perhitunganya/ kesepakatannya dengan Ir. Sahrul selaku Direktur PT. Cahaya Abadi Global.
Bahwa pada penyerahan uang yang menjelaskan adalah sdr. SUKAR (bendahara) bahwa uang dari PT. Cahaya Abadi Global dan atas uang tersebut saat itu sudah dikembalikan oleh semua orang yang menerima kepada saksi dan telah saksi serahkan kepada penyidik untuk dilakukan penyitaan.
Atas keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan
Saksi Ir. SUPRAPTO, MM bin MARTO WIRYO Als SLAMET (Alm), dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa keterangan saksi yang ada didalam Berita Acara Pemeriksaan yang diberikan dihadapan Penyidik Ditkrimsus Kepolisian Daerah Jawa Tengah adalah benar dan tidak ada yang berubah.
Saksi kenal dengan sdr TEGUH BUDIMAN pernah sama-sama berdinas di Dinas Perkebunan Provinsi Jateng, hanya hubungan kerja dan tidak ada hubungan keluarga
Bahwa saksi sebagai kepala Bidang Perkebunan pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan Perkebunan dan Kehutanan Kab. Karanganyar, bedasarkan Surat Keputusan Bupati Karanganyar nomor lupa bulan November 2012 adapun tugas dan tanggung jawab saksi selaku Kabid Perkebunan adalah sebagai berikut. :
Melaksanakan tugas membantu kepala Dinas Teknis di Bidang perkebunan;
Melaksanakan tugas perumusan perencanaan pembangunan perkebunan;
Perencanaan pengembangan komoditas perkebunan;
Perencanaan pengelolaan lahan perkebunan;
Perbantuan kegiatan dari dinas perkebunan Provinsi Jawa Tengan dan Pusat.
Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas kepada Bupati Karanganyar melalui Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Perkebunan dan Kehutanan Kab. Karanganyar.
Bahwa struktur organisasi di pada Distanbunhut Kab Karanganyar pada tahun 2013, sebagai berikut :
Kepala Dinas : Ir. Siti Maisyaroch, M.si;
Sekretaris : Nugroho, SH
Kabid Tanaman Pangan : Ir. Daniksik Handayani, MM;
Kabid Kehutanan : Ir. Rusadi Setyawan, MM;
Kabid Perkebunan :Ir. Suprapto, MM (saksi)/ Ir. Riyanto Suyudi, MM;
Kasi Produksi : Sahid Joko S, S.Hut, MM;
Kasi Perlindungan Perkebunan : Ir. Sunarto, MM;
Kasi Usaha Tani : Harmanto, S.TP, MM.
Bahwa tahun 2013 Kab. Karanganyar mendapatkan bantuan bibit tebu kegiatan Bongkar Ratoon Pengadaan Benih Tebu dan saksi tidak mempunyai jabatan ataupun tugas apapun, namun sebagai kepala bidang perkebunan bertanggung jawab membantu mempersiapkan dan melaksanakan program bongkarratoon tanaman Tebu di Kab Karanganyar.
Bahwa saksi mengetahui kegiatan tersebut pada saat menghadiri undangan dari Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah pada awal Januari 2013 bertempat di Hotel Patrajasa Semarang, yang mana pada saat itu dihadiri oleh Kepala Dinas yang membidangi Perkebunan se Provinsi Jawa Tengah, Kabid yang membidangani Perkebunan, Kasi, petugas TKP (Tenaga Kontrak Pendamping), APTRI (Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia), KPTR (Koperasi Petani Tebu Rakyat), dan PG (Pabrik Gula), dan pada saai itu disampaikan secara umum oleh Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah ( Ir. TEGOEH WYNARNO HAROENO, MM), sebagai berikut :
Bahwa tahun 2013 di Provinsi Jawa Tengah akan dilaksanakan kegiatan Pengadaan Benih Tebu (Bongkarratoon);
Maksud dan tujuan kegiatan tersebut untuk mencapai program Swasembada Gula di Provinsi Jawa Tengah;
Untuk secara teknis nanti akan dilakukan koordinasi kepada Kepala Bidang yang membidangani Perkebunan;
Pelaksana Kegiatan dari Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah;
Tugas dari Dinas Kabupaten bersifat perbantuan kegiatan dilapangan;
Anggaran APBN, dan Kab Karanganyar mendapatkan alokasi target bantuan untuk Bongkaraton seluas 1000 Ha.
Bahwa yang hadir pada rapat koordinasi tersebut adalah sebagi berikut :
Kepala Dinas (Ir. Siti Maisyaroch, M.si);
Kabid Perkebunan (Ir. Suprapto, MM)/saksi;
Petugas TKP Kab Karanganyar (1 orang);
Perwakilan KPTR Kab Karanganyar (KPTR Madusari/Ketua Sumaryono,Bsc);
Perwakilan APTRI Kab Kab Karanganyar;
Perwakilan PG (PG. Tasikmadu).
Bahwa kegiatan yang dilaksanakan Bidang Perkebunan Kab. Karanganyar berkaitan dengan kegiatan pengadaan benih tebu pola II Kab Karanganyar adalah tugas perbantuan, sebagai berikut :
Membantu Sosialisasi kegiatan dimaksud kepada petani tebu;
Menyusun CPCL (Calon Petani Calon Lahan);
Melaporkan perkembangan pelaksanaan Kegiatan Pengandaan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi.
Untuk Kab Karanganyar pada tahun 2013 hanya ada 1 KPTR yaitu KPTR Madusari yang diketuai oleh sdr SUWARDI dibawah PG. Tasikmadu Kab Karanganyar.
Bahwa pada Distanbunhut Kab Karanganyar telah dibentuk tim teknis pemanfaatan penguatan modal usaha KPTR dengan Surat Keputusan Bupati Karanganyar yang diperpanjang setiap tahun namun untuk Tim Teknis yang secara khusus untuk mengawal kegiatan Bogkaraton 2013 tidak ada.
Adapun proses pengajuan CPCL (Calon Petani Calon Lahan) data permohonan dari petani penerima bantuan dikompulir di KPTR Madusari yang dibantu oleh petugas TKP dan PLP TKP Kab Karanganyar, kemudian data diolah oleh petugas TKP dan PLP TKP selanjutnya dibuatkan surat pengantar pengusulan CPCL kepada Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah yang sebelumnya saksi tandatangani selaku Kepada Distanbunhut Kab Karanganyar.
Bahwa untuk data CPCL yang diajukan dari Distanbunhut Kab Karanganyar pada kegiatan bongkarratoon diperoleh dari petani yang mendaftar melalui KPTR Madusari, kemudian data diolah oleh petugas TKP dan PLP TKP dan data CPCL dikirim kepada Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah, sebagai berikut :
Dengan Surat nomor : 800/291, tangga 26 Februari 2013 Kab Karanganyar mengirimkan data usulan CPCL kegiatan Bongkarratoon tahun 2013 dengan luasan 448 Ha, terdiri dari :
Kelompok Tani Ngudi Mulyo 1 seluas 125 Ha;
Kelompok Tani Katon Mulyo seluas 65 Ha;
Kelompok Tani Sari Mulyo seluas 118 Ha;
Kelompok Margo Manis seluas 140 Ha.
Dengan Surat nomor : 525/522, tanggal 9 April 2013 Kab Karanganyar mengirimkan kembali data usulan CPCL kegiatan Bongkarratoon tahun 2013 dengan luasan 26 Ha, terdiri dari :
Kelompok Tani Sari Mulyo ada penambahan seluas 5 Ha;
Kelompok Tani Ngudi Mulyo 1 ada penambahan seluas 9 Ha;
Kelompok Tani Margo Manis ada penambahan seluas 12 Ha.
Total pengajuan Data usulan CPCL untuk Kab Karanganyar seluas 474 Ha dan kemudian di tetapkan ditetapkan oleh Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah untuk Kab Karanganyar CPCL kegiatan Bongkarratoon tebu APBN tahun 2013 seluas 474 Ha.
Bahwa selain dari Sosialisasi tersebut saksi selaku Kabid Perkebunan pernah mengikuti pertemuan berkaitan dengan kegiatan Bongkarratoon tahun 2013 di kantor Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah yaitu pada bulan Maret 2013 dan bulan Agustus 2013 dikantor Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah yang dihandiri Kepala Dinas yang membidangi
Bahwa Perkebunan se Provinsi Jawa Tengah, Kabid yang membidangani Perkebunan, Kasi, petugas TKP (Tenaga Kontrak Pendamping), APTRI (Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia), KPTR (Koperasi Petani Tebu Rakyat), dan PG (Pabrik Gula), dan pada saai itu disampaikan secara umum oleh Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah (Ir. TEGOEH WYNARNO HAROENO, MM), dengan isi pertemuan :
Pemantapan program;
Untuk program bongkarratoon yang pola I sudah diumumkan pemenang/ penyedia jasa pada pertemuan bulan Maret 2013;
Untuk program bongkarratoon yang pola II sudah diumumkan pemenang/ penyedia jasa pada pertemuan bulan Juli 2013.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa :
Program bongkarratoon Pola I adalah Program penanaman benih tebu yang dilakukan pada musim Kemarau dilahan sawah atau lahan yang berpengairan teknis antara bulan Mei;
Program bongkarratoon Pola II adalah Program penanaman benih tebu yang dilakukan pada musim penghujan atau dilahan tadah hujan/ tegalan antara bulan Oktober – November.
Bahwa petugas TKP dan PLP TKP pada Distanbunhut, sebagai berikut :
Petugas TKP adalah Febri, SP kemudian bulan Maret 2013 diganti sdr Fitri Rohimah, SP;
Petugas PLP TKP adalah Arif Priyanto, Dwi Haryono, M. Yasir Arafat, Hasnudi.
Bahwa tugas dan tanggung jawabnya :
Mengawal semua kegiatan pertebuan dari Kementan RI dan Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah;
Mendampingi dan membantu administrasi KPTR dan Kelompok Tani.
Bahwa saksi selaku Kepala Bidang Perkebunan Distanbunhut Kab. Karanganyar tidak pernah memberikan dokumen kepada calon penyedia jasa PT. Cahaya Abadi Global guna persyaratan administrasi untuk mengikuti kegiatan lelang, dan saksi hanya pernah diminta :
Tanda tangan (mengetahui) Surat Dukungan/ jaminan Supply dan ketersediaan benih tebu;
Menandatangani Surat Keterangan sebagai Penakar bibit tebu yang professional kepada KPTR Madusari Kab. Karanganyar.
Dokumen tersebut sebelumnya sudah dan dibuat oleh pihak PT. Cahaya Abadi Global dan disodorkan kepada saksi oleh karyawan PT. Cahaya Abadi Global yang bernama ibu RAHMAWATI yang didampingi oleh sdr. Ir. KAPTIYONO staf dari balai benih Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah dan saksi diminta tanda tangan dokumen tersebut tertanggal mundur yang mana sebelumnya dalam rapat koordinasi dengan Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah disampaikan agar dalam pelaksanaan kegiatan tersebut dibantu supaya berjalan lancar.
Bahwa dalam surat dukungan dan jaminan Supply tertanggal 04 Juli 2013 dan Surat keterangan sebagai penakar profesional tanggal 20 Mei 2013, Saksi menandatangani dokumen tersebut pada bulan Agustus 2013 di kantor Distanbunhut Kab Sragen.
Dan sebelum saksi menandatangani dokumen surat dukungan tersebut telah disampaikan oleh sdr KAPTIYONO bahwa sudah menghadap Kepala Distanbunhut Kab Karanganyar dan diarahakan kepada saksi untuk tanda tangan mengetahui, dan setelah saksi tanda tangan juga melaporkan kepada Kepala Dinas.
Bahwa berkaitan dengan Surat Keterangan tentang penangkar benih tebu profesional yang dikeluarkan Distanbunhut Kab Karanganyar tertanggal 20 Mei 2013 bahwa secara administrasi dan ketentuan bahwa dari ke 51 orang petani anggota KPTR Madusari tersebut tidak terdaftar sebagai penangkar benih tebu profesional, dan setahu saksi bahwa di Kabupaten Karanganyar tidak ada penangkar Profesional terdaftar sebagai penangkar benih profesional dan memang belum dilakukan pendataan oleh pihak Distanbunhut Kab Karanganyar.
Bahwa berkaitan dengan surat Keterangan tangggal 20 Mei 2013 yang menerangkan adanya penangkar benih tebu profesional untuk anggota KPTR Madusari Kab Karanganyar yang dikeluarkan oleh Distanbunhut Kab Karanganyar tidak ada verifikasi oleh Panitia Pangadaan Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah.
Bahwa proses pengusulan CPCL adalah setelah mengetahui plafon bantuan program bongkaratoon yang akan diterima oleh petani, dilakukan sosialisasi melalui pertemuan anggota kelompok tani tebu yang dihadiri pula pengurus KPTR, Pengurus APTRI (Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia,) PG Tasikmadu sebagai pengusaha Pembina Teknis dengan penjabaran program sesuai petunjuk pelaksanaan, petani diberi kesempatan untuk ikut sebagai pelaksana program, dan petani yang berminat agar mengajukan data luasan lahan yang akan diikutsertakan program, kemudian dari Dinas Kabupaten mengadakan evaluasi lahan yang diajukan oleh petani calon peserta program, setelah itu data dirumuskan dan disusun sebagai CPCL untuk diajukan ke Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah.
Bahwa sesuai dengan data CPCL dari Kab. Karanganyar luasan 474 Ha, sebagai berikut :
Kelompok tani “Ngud Mulyo 1” luasan lahan 134 Ha;
Kelompok tani “Margo Manis” luasan lahan 152 Ha;
Kelompok tani “Katon Mulyo” luasan lahan 65 Ha;
Kelompok tani “Sari Mulyo” luasan lahan 123 Ha.
Dan untuk jumlah kelompok yang menerima bantuan saksi tidak tahu persis apakah sesuai dengan daftar CPCL apa tidak, karena sejak 1 September 2013 saksi sudah pensiun dan digantikan oleh Ir. RIYANTO SUYUDI, MM dan kegiatan masih berjalan/ belum selesai.
Bahwa saksi mengetahui bahwa PT. Cahaya Abadi Global sebagai Penyedia Jasa/ Rekanan pada kegiatan Pekerjaan Pengadaan Benih Tebu Pola II Kab Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo pada saat saksi menghadiri Rapat tanggal 2 Juli 2013 di kantor Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah mewakili Kepala Distanbunhut Kab Karanganyar (menjalanakan ibadah haji) dengan Surat Tugas nomor : 800/1001, tanggal 29 Juni 2013 yang ditandatangani oleh PLH Kepala Distanbunhut Kab Karanganyar dalam pertemuan tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Produksi Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah (sdr Ir. DARPITO) untuk pemenang lelang pengadaan benih tebu tersebut, dan pada saat itu yang hadir adalah Kepala Dinas yang membidangi Perkebunan atau yang mewakili di Kab/Kota di Provinsi Jawa Tengah.
Bahwa setelah PT. Cahaya Abadi Global sebagai Penyedia Jasa/Rekanan pada kegiatan Pekerjaan Pengadaan Benih Tebu Pola II Kab Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo kemudian pada tanggal 31 Agustus 2013 dirumah sdr HARMANTO, S.TP, MM (Kasi Usaha Tani) Dk. Dompon Kel Karanganyar Kec Karanganyar Kab Karanganyar, saksi ikut menghadiri pertemuan yang dilakukan oleh PT. Cahaya Abadi Global yang diwakili oleh sdr RAHMAWATI dan petani tebu yang terdaftar pada surat dukungan benih tebu yang didapat kesepakatan, sebagai berikut :
PT. Cahaya Abadi Global bersedia membayar benih tebu sebesar Rp. 60.000,- per kwintal kepada petani yang memiliki benih tebu kegiatan sampai kelokasi penerima ;
Biaya sertifikasi, pajak, label menjadi tanggung jawab PT. Cahaya Abadi Global;
Syarat Pembayaran :
Uang muka sebesar 20% dibayarkan akhir September 2013;
Pembayaran 50% dilaksanakan apabila pekerjaan telah selesai dilaksanakan;
Pembayaran sisa 30% dilaksanakan setelah uang kegiatan masuk rekening PT. Cahaya Abadi Global.
Harga benih KBD konvensional disepakati Rp. 55.000,- perkwintal sampai ke lokasi penerima kegiatan;
Pembayaran dilaksanakan melalui rekening KPTR Madusari;
Kebutuhan benih tebu sesuai dengan kontrak pengadaan benih tebu pola II.
Bahwa seingat saksi yang menjadi acuan harga benih tebu dari kesepakan PT. Cahaya Abadi Global dengan petani yang terdaftar dalam surat dukungan adalah harga benih tebu dipasaran pada saat itu.
Bahwa saksi tidak mengetahui tindak lanjut dari hasil kesepakatan tersebut dan untuk pelaksanaan kegiatan pekerjaan pengadaan benih tebu PT. Cahaya Abadi Global, saksi juga tidak tahu kapan dimulai dan selesainya, karena sejak tanggal 1 September 2013 saksi pensiun dan diganti digantikan oleh Ir. RIYANTO SUYUDI, MM dan kegiatan masih berjalan/belum selesai.
Atas keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan
SaksiIr. RIYANTO SUJUDI,MM Bin SUHATNO (alm), dibawah sumpah didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa keterangan saksi yang ada didalam Berita Acara Pemeriksaan yang diberikan dihadapan Penyidik Ditkrimsus Kepolisian Daerah Jawa Tengah adalah benar dan tidak ada yang berubah.
Bahwa saksi tidak kenal dan hanya tahu saja bahwa terdakwa TEGUH BUDIMAN adalah Pegawai Disbun Prov. Jateng dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa Luasan lahan tebu di Kab. Karanganyar tahun 2013 kurang lebih 1.700 Ha dan khusus tahun 2013 di Kab. Karanganyar kegiatan bongkar ratoon di Kab. Karanganyar kurang lebih 474 Ha.
Bahwa di Kabupaten Karanganyar setahu saksi tidak terdapat Penangkar Profesional tanaman tebu, pembibitan di buat sendiri-sendiri oleh petani untuk kebutuhan sendiri / petani sekitarnya dengan asal usul yang tidak jelas.
Bahwa pabrik Gula di Karanganyar ada 2 yaitu PG. Colomadu di Kec. Colomadu dan PG. Tasikmadu di Kec. Tasikmadu dan KPTR nya ada 3 yaitu KPTR Madusari Kec. Tasikmadu, KPTR Margomanis di Kec. Jumantono dan KPTR Madukaton di Kec. Gondangrejo dengan jumlah kelompok tani se Kab. Karanganyar kurang lebih 10 kelompok tani.
Bahwa pada saat saksi menjabat sebagai Kabid pada 12 Oktober 2013 saat itu saksi mendapat penjelasan dari Kasi Produksi Tanaman Perkebunan bahwa pada tahun 2013 ada kegiatan bongkar ratoon yang lelangnya/ pengelolaanya dilakukan oleh Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah dan terkait awal saksi menjabat saksi pernah didampingi oleh Kasi Produksi Perkebunan sdr SAHID JOKO SAMBODO, S.Hut,MM untuk melihat lahan petani tebu, tetapi tidak terkait kegiatan bongkar ratoon tetapi hanya sebagai orientasi sebagai Kabid baru.
Bahwa sebagaimana laporan dari Kasi Produksi Tanaman Perkebunan bahwa pada tahun 2013 untuk kegiatan bongkar ratoon di Kab. Karanganyar adalah sebagai berikut :
-
-
-
No Kelompok Tani Ketua Jumlah Petani Luas Lahan (Ha) 1 Margo Manis Suwarno 44 152 2 Katon Mulyo Kusnan 16 65 3 Sari Mulyo Dwi Santoso 30 123 4 Ngudi Mulyo I Sutarso 48 134 Total 138 474
-
-
Bahwa di Kabupaten Karanganyar pada tahun 2013 telah di dibentuk tim teknis Pemanfaatan penguatan modal usaha kelompok tani tebu rakyat Kabupaten karanganyar dengan Surat Keputusan Bupai Karanganyar nomor: 520/729 tahun 2013 tanggal 7 Juli 2013 tentang pembentukan tim teknis Pemanfaatan penguatan modal usaha kelompok tani tebu rakyat Kabupaten karanganyar. Dan yang tergabung dalam susunan tim teknis adalah sebagai berikut :
Ir. Siti Maesaroch, M.Si (Kadinas Tanbunhut Kab. Karanganyar) selaku Ketua;
Ir. Suprapto, MM (Kabid Perkebunan Distanbunhut Kab. Karanganyar) selaku Sekretaris;
Sahid Joko Sembodo, S.Hut, MM (Kasi Produksi Tanaman Perkebunan Distanbunhut Kab. Karanganyar) sebagai anggota;
Ir. R. Heroe Kristyanto, M.Si (Kepala Tanaman PG. Tasik Madu selaku anggota
Suwardi (Ketua KPTR Madusari ) selaku anggota;
Tugimin (Staf Distanbunhut) selaku anggota;
Siti Masrokah, SP (Staf Distanbunhut) selaku anggota.
Tugasnya adalah :
Menfasilitasi kelancaran pelaksaan dan pembinaan dibidang teknis produksi dan operasional, manajemen usaha tani dan pengembangan kelembagaan usaha kelompok;
Memfasiliasi sosialisasi, seleksi calon kelompok sasaran dan laporan hasil pelaksaaan pemantauan dan pengendalian serta membantu kelancaran penyaluran dan pengembalian dana perguliran;
Melakukan tugas lain yang berhubungan dengan pemanfaatan penguatan modal usaha kelompok tani tebu rakyat di Kab. Karanganyar;
Melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Bupati
Pada saat saksi menjabat sebagai Kabid tidak ada perubahan Surat Keputusan tim teknis tersebut.
Bahwa saksi tidak tahu pelaksana pekerjaan dan berapa nilai kontraknya kegiatan pengadaan benih tebu Pola II di Kab. Sragen, Kab. Karanganyar, Kab. Wonogiri dan Kab. Sukoharjo TA. 2013 karena sesuai laporan dari staf di Bidang Produksi bahwa kegiatan pengadaan benih tebu di Kab. Karanganyar tahun 2013 pengelolanya langsung dari Disbun Provinsi Jawa Tengah.
Bahwa saksi tidak tahu pertemuan pada tanggal 3 Oktober 2013 di Gedung Pertemuan Pindusita Sondokoro Tasikmadu Karanganyar (KPTR Madusari) karena saksi dilantik pada tanggal 5 oktober 2013 dan mulai bekerja seminggu setelah dilantik (14 Oktober 2013) dan tidak ada yang melaporkan / menyampaikan kepada saksi
Bahwa saksi tidak tahu dan tidak ada laporan kepada saksi berkaitan dengan tanggal 31 Agustus 2013 telah ditandatangani Berita Acara Kesepakatan Kegiatan Bongkar ratoon TA. 2013 antara pemilik bibit dengan rekanan penyedia bibit di Kab. Karanganyar yang ditanda tangani, KPTR madusari (Sumandoko) dan atas nama Kadistanbunhut (Ir. Suprapto,MM), karena setiap saksi menanyakan kepada staf selalu dijawab bahwa kegiatan tersebut adalah kegiatan provinsi dan nanti akan tahu sendiri sambil jalan.
Bahwa seingat saksi pernah ada petugas dari Balai Perbenihan dan Kebun Produksi (BPKP) Salatiga yang meminta ijin untuk melaksanakan sertifikasi di Kab. Karanganyar atas permintaan dari PT. Cahaya Abadi Global yang dilaksanakan selama 3 hari pada tanggal 21, 22 dan 23 bulan Oktober 2013 yang dilaksanakan oleh 3 orang tim dari BPKP Salatiga (Kamaludin dan tim) dan saat sertifikasi tersebut tim meminta bantuan petugas TKP/PLP-TKP untuk membantu mereka.
Bahwa saksi lupa tentang pembuatan surat Kadistanbunhut Kab. Karanganyar nomor : 525 / 1484.2 tanggal 12 Oktober 2013, kepada Kadisbun Prov Jateng Cq. Kabid Produksi perihal perubahan Varietas dan Jumlah kelompok peserta bongkar ratoon tahun 2013 dan apa isi dan maksud dari surat tersebut tetapi paraf yang ada di dalam surat tersebut adalah paraf saksi, karena pada saat pengajuan surat tersebut saksi baru menjabat sebagai Kabid Perkebunan dan saksi belum memahami terkait kontrak, petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan dari kegiatan tersebut, sehingga saat surat diajukan kepada saksi dan sudah saksi tanyakan kebenaran surat tersebut dan dijawab sudah benar oleh staf yang mengajukan maka saksi langsung paraf surat tersebut.
Bahwa saksi mengetahui bahwa kegiatan pengadaan benih tebu di Kab. Karanganyar yang seharusnya dilaksanakan oleh PT. Cahaya Abadi Global untuk mengirim benih tebu kepada kelompok tani sesuai kontrak tidak dilaksanakan tetapi hanya memberikan uang pengganti benih kepada petani penerima bantuan pada saat saksi dimintai keterangan oleh penyidik tipikor dit reskrimsus Polda Jateng tahun 2015.
Bahwa saksi tidak tahu tentang dokumen Faktur Pengiriman Barang dari PT. Cahaya Abadi Global kepada kelompok tani penerima bantuan dan untuk tanda tangan Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Perkebunan dan Kehutanan Kab. Karanganyar (Ir. Siti Maisyaroch, M.Si) saksi tidak tahu.
Bahwa saksi tahu kesepakatan tersebut pada saat saksi diminta keterangan oleh Penyidik Tipikor Polda Jateng dan Auditor BPKP bahwa terkait pengadaan benih tebu pola II di Kab. Karanganyar (kontrak pengadaan benih tebu Pola II di Kab. Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo TA. 2013) tidak pernah ada pengiriman benih tebu kepada petani / petani mencari benih sendiri dan petani diberikan uang pengganti benih oleh PT. Cahaya Abadi Global sebesar Rp. 60.000,- / kuintal (Rp. 2.275.200.000,-) dan disepakati petani mengembalikan sebesar Rp. 50.000,- / kuintal sesuai luasan yang diterima oleh petani yang dibayarkan selama 4 tahun dengan rincian tiap tiap musim giling sebesar 25% dimulai sejak tahun 2014-2017, sehingga total uang perguliran yang dikelola adalah Rp. 50.000,- / kuintal x 474 Ha x 80 kuintal / Ha = Rp. 1.896.000.000,-.
Bahwa terkait berapa total pengembalian yang sudah dilakukan oleh Petani penerima bantuan dan pengelolaan dana perguliran tersebut yang lebih mengetahui adalah KPTR Madusari
Atas keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan.
SaksiIr. SRIYANTO, M.MA Bin SUPAR (Alm), dibawah sumpah dipersidangan pada pokonya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa keterangan saksi yang ada didalam Berita Acara Pemeriksaan yang diberikan dihadapan Penyidik Ditkrimsus Kepolisian Daerah Jawa Tengah adalah benar dan tidak ada yang berubah.
Bahwa saksi kenal dengan TEGUH BUDIMAN dalam kegiatan pengadaan benih tebu pola II Kab Wonogiri tahun 2013, tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa saksi menjabat sebagai Kabid Perkebunan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Wonogiri adalah Surat Keputusan Bupati Wonogiri nomor : 821.2/5563 tahun 2013 tanggal 21 Agustus 2013 tentang Pengangkatan/ Penunjukan dalam Jabatan struktural eselon III di lingkungan pemerintah Kab. Wonogiri.
Tupoksinya sesuai dengan Perda Kab. Wonogiri nomor : 11 tahun 2008 tentang Organisasi dan tata Kerja Perangkat Daerah Kab.Wonogiri. dengan tugas pokok melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang Produksi, Pengembangan dan teknologi budidaya, pengendalian organisme pengganggu tanaman perkebunan.
Bahwa struktur organisasi di pada Dishutbun Kab Wonogiri pada tahun 2013, sebagai berikut :
Kepala Dinas : Ir. Sri Jarwardi, MM;
Sekretaris : Eko Kariyanto, SH, MM/ Ir. Tugiyo, MM;
Kabid Kehutanan : Ir. Konfrontadi Febiyanto, MMA;
Kabid Perkebunan : Ir. Tugiyo, MM / Agustus 2013; (saksi)
Kasi Produksi : Parno, SP;
Kasi Pengembangan dan Teknologi Budidaya : Nurhadi Utomo, SP
Kasi UPT Perkebunan : Niken Untarti, SP, MM.
Bahwa petugas TKP dan PLP-TKP yang ada di Kab. Wonogiri pada tahun 2013 adalah sebagai berikut :
TKP ada 2 orang : Nur AISYAH dan SRI HARTATI, SP yang bersangkutan sudah keluar sejak tahun 2014 dan beralamat di Pacitan) ;
PLP-TKP ada 2 orang (HELDA ANDI KUNCORO, SARI LARASWATI).
Bahwa terkait kegiatan pertebuan di Kab. Wonogiri adalah tugas dan tanggung jawab dari Kasi Pengembangan dan Teknologi Budidaya yang saat itu dijabat oleh Nurhadi Utomo, SP (sejak November 2017 sudah pensiun) sehingga sampai Agustus 2013 Saksi tidak tahu tentang kegiatan bongkar ratoon tahun 2013.
Bahwa setelah serah terima jabatan Saksi bersama Kasi Pengembangan dan Teknologi Budidaya (Nurhadi Utomo,SP) telah menghadiri rapat koordinasi di Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah isi dari pertemuan tersebut adalah percepatan kegiatan bongkar ratoon dan saat itu juga disampaikan bahwa pemenang lelang pengadaan benih tebu di Kab. Wonogiri ada 2 yaitu PT. Cahaya Abadi Global dan CV. Wonosaleh kemudian hasil pertemuan tersebut Saksi laporkan kepada Kepala Dinas dan Perintah dari Kepala DInas agar melaksanakan dengan berkoordinasi dengan Disbun provinsi dan pihak-pihak terkait.
Bahwa pada tanggal 29 Agustus 2013 telah dilaksanakan pertemuan di Rumah Makan Sari Rasa (Bu Sayem) Manggis Ngadirojo Wonogiri yang dihadiri oleh Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Wonigiri bersama dengan kelompok tani/petani peserta kegiatan bongkar ratoon tahun 2013, maksud dan tujuan dari kegiatan tersebut adalah menindak lanjuti pertemuan di Disbun Prov Jateng dan cek pemantapan kelompok tani / petani peserta kegiataan bongkar ratoon di Kab. Wonogiri.
Bahwa pada tanggal 19 September 2013 telah dilakukan pertemuan di Rumah Makan Sari Rasa (Bu Sayem) Manggis Ngadirojo dengan acara rapat pemantapan dan finaslisasi pelaksanaan bongkar ratoon Kab. Wonogiri tahun 2013 yang dihadiri oleh :
Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Wonogiri;
Saksi selaku Kabid Perkebunan baru;
Ir. TUGIYO, MM (Mantan Kabid Perkebunan);
Nurhadi Utomo (selaku Pengembangan dan Teknologi Budidaya);
PURWANTO dan TKP (Disbun Prov Jateng);
Bambang Selaku SKW Kab. Wonogiri dari PG. Tasikmadu;
Suratmo selaku Ketua KPTR;
Kelompok Tani / Petani perserta kegiatan bongkar ratoon;
PURWANTO (CV. Wonosaleh);
RAHMAWATI (PT. Cahaya Abadi Global)
Kesimpulan rapat sesuai Berita Acara Hasil Rapat tanggal 19 September 2013 dengan kesimpulan sebagai berikut :
Rekanan Penyedia bibit untuk kegiatan bongkar ratoon Kab. Wonogiri yaitu :
CV. Wonosaleh untuk Pola II tahap I seluas 125 Ha , bibit tebu G2 atau G3
Varietas yang digunakan yaitu BL 3600 kuintal, PS 864 3200 kuintal , PSJT 941 3200 kuintal sehingga total 10.000 kuintal
Bibit tersebut berasal dari KBD 16 Ha; BL seluas 6 Ha, PS 864 : 5 Ha PSJT 941 : 5 Ha.
PT. Cahaya Abadi Global untuk pola II tahap II bisa berasal dari Keprasan R1G2 kuljar tunas G3 dan G4 maupun KBD Konvensional
Varietas yang digunakan yaitu : PSJT : 941 1120 Kuintal, PS 864 : 800 kuintal BL 1680 kuintal;
Bibit PSJT 941 berasal dari 1,86 ha : PS 864 berasal dari 1.13 Ha, : BL berasal 2,8 Ha.
Bibit tebu yang digunakan diambil dari Wonogiri dan bila tidak cukup diambilkan dari daerah lain ;
Berita Acara Kesepakatan tersebut di tanda tangani oleh : CV. Wonosaleh (Purwanto), PT. Cahaya Abadi Global (RAHMAWATI), Ketua KPTR Giri Rosan (SURATMO) Kabid Perkebunan (Ir. Sriyanto,MM.A) dan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Wonogiri.
Dalam rapat tersebut telah disepakati agar penyedia jasa (PT. Cahaya Abadi Global dan CV. Wonosaleh) agar segera melaksanakan pekerjaan dan mengirim bibit kepada petani yang sudah siap lahannya.
Pada saat pertemuan tersebut saudari RAHMAWATI mengaku dari PT. Cahaya Abadi Global dan PURWANTO dari CV. Wonosaleh tetapi saat itu mereka tidak menjelaskan apa jabatan mereka dalam perusahaan tersebut dan tidak menunjukan surat kuasa dari perusahaan tersebut.
Bahwa pada pertemuan tersebut tidak ada kesepakatan bibit nanti disuplai darimana dan siapa saja yang mensuplai saat itu belum ada kesepakatan, dan setelah pertemuan tanggal 19 September 2013 tidak ada pertemuan kembali sebagai tindak lanjut atas pertemuan tersebut.
Bahwa pernah ada tim yang datang Balai PKP Salatiga terkait sertifikasi benih, saksi lupa namanya untuk melakukan sertifikasi pada bulan Oktober 2013 atas pengajuan dari penyedia jasa (PT. Cahaya Abadi Global) dan peran bidang perkebunan hanya mengutus TKP/ PLP TKP untuk mendampingi kegiatan tersebut dan hasilnya tidak dilaporkan kepada saksi.
Bahwa saksi tidak tahu pengiriman benih tebu pada kontrak Pengadaan Benih Tebu Pola II di Kab. Wonogiri, Karanganyar, Wonogiri, Sukoharjo TA. 2013 dari penyedia jasa (PT. Cahaya Abadi Global) kepada petani/kelompok tani penerima bantuan.
Bahwa saksi tidak tahu tentang surat Kadishutbun Kab. Wonogiri Kepada Kadisbun Prov Jateng up. Kepala Bidang Produksi nomor : 522.24/569 tanggal 17 Oktober 2013 perihal Perubahan Kebutuhan Bibit Bongkar Ratoon Tebu dan yang lebih tahu tentang surat tersebut adalah Kasi Pengembangan dan Budidaya Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab Wonogiri (Nurhadi Utomo, SP).
Bahwa terkait pengiriman benih tebu dari PT. Cahaya Abadi Global saksi tidak pernah tahu apakah ada pengiriman benih atau tidak tetapi saksi pernah diminta tanda tangan Faktur Pengiriman Barang dari PT. Cahaya Abadi Global kepada Kelompok tani Rosan Aji Desa Pokoh kidul Kec. Wonogiri Kab. Wonogiri benih tebu sebanyak 3600 Kw varietas BL, pada saat diajukan kepada saksi semua pihak yang terkait sudah menandatanganinya dan setelah saksi tanyakan kepada TKP (Nur Aisah) dan Setyawan (KT. Rosan Aji) bahwa benar barang sudah dikirim selanjutnya saksi baru mau menandatanganinya.
Bahwa terkait kegiatan Pekerjan Pengadaan Benih Tebu Pola II di Kabupaten Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo saksi tidak pernah menerima fee.
Bahwa saksi tidak mengetahui bahwa pengadaan benih yang dilakukan oleh PT. Cahaya Abadi Global tidak pernah dilakukan pengiriman benih tebu kepada petani penerima bantuan melainkan hanya diberikan uang pengganti benih kepada petani sebesar Rp. 60.000,- / kuintal dan baru tahu setelah ada pemeriksaan dari penyidik Polda Jateng.
Bahwa sesuai Juknis yang ada seharusnya pada kegiatan pengadaan benih tebu pola II Kab Wonogiri tahun 2013 ada perguliran yang dikelola oleh KPTR Giri Rosan tetapi sampai saat ini tidak ada laporan tentang kegiatan perguliran dan besaran perguliran tersebut dari KPTR.
Bahwa setahu saksi tidak ada PPK maupun petugas PPHP dari Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah yang melakukan pengecekan terkait kegiatan tersebut.
Bahwa Ir. SAHRUL selaku Direktur PT. Cahaya Abadi Global tidak pernah datang dan RAHMAWATI selaku Pelaksana Lapangan PT. Cahaya Abadi Global tidak pernah melakukan pengecekan kegiatan tersebut dan hanya datang sekali pada saat rapat bersama petani diwarung bu Sayem bersama petani penerima bantuan
Atas keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan
SaksiNURHADI UTOMO, SP Bin WARNO SUGITO, dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa keterangan saksi yang ada didalam Berita Acara Pemeriksaan yang diberikan dihadapan Penyidik Ditkrimsus Kepolisian Daerah Jawa Tengah adalah benar dan tidak ada yang berubah.
Bahwa saksi Kenal dengan terdakwa TEGUH BUDIMAN dan bekerja pada Pengadaan Benih Tebu Pola II di Kab. Sragen, Karanganyar, Wonogiri, Sukoharjo TA. 2013, karena saat ada rapat-rapat membahas pekerjaan Pengadaan Benih Tebu Pola II di Kab. Sragen, Karanganyar, Wonogiri, Sukoharjo TA. 2013 yang bersangkutan hadir.
Bahwa tahun 2002 sampai tahun 2016 saksi menjabat sebagai Kasi Pengembangan dan Teknologi Budidaya Dinas Hutbun Kab. Wonogiri berdasarkan Surat Keputusan Bupati Wonogiri 2002
Tugas dan tanggung jawab adalah melaksanakan pengembangan semua tanaman perkebunan dengan polsa ekstensifikasi (perluasan), intensifikasi (peningkatan dalam pemeliharaan tanaman), difersifikasi (penganekaragaman tanaman) secara berjenjang bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Perkebunan Kab Wonogiri.
Bahwa struktur organisasi di pada Dishutbun Kab Wonogiri pada tahun 2013, sebagai berikut :
Kepala Dinas : Ir. Sri Jarwardi, MM;
Sekretaris : Eko Kariyanto, SH, MM/ Ir. Tugiyo, MM;
Kabid Kehutanan : Ir. Konfrontadi Febiyanto, MMA;
Kabid Perkebunan : Ir. Tugiyo, MM / Ir. Sriyanto;
Kasi Produksi : Parno, SP;
Kasi Pengembangan dan Teknologi Budidaya : Nurhadi Utomo, SP ;
Kasi UPT Perkebunan : Niken Untarti, SP, MM.
Bahwa petugas TKP dan PLP-TKP yang ada di Kab. Wonogiri pada tahun 2013 adalah sebagai berikut :
TKP ada 2 orang : Nur AISYAH dan SRI HARTATI, SP yang bersangkutan sudah keluar sejak tahun 2014 dan beralamat di Pacitan) ;
PLP-TKP ada 2 orang (HELDA ANDI KUNCORO, SARI LARASWATI).
Bahwa jumlah kelompok tani tebu ada 20 kelompok tani dengan luasan lahan sebesar 900 - 1200 Ha, dengan varietasnya tidak terpantau dan pada tahun 2013 lahan yang siap bongkar ratoon di Kab. Wonogiri saksi tidak tahu tetapi pada tahun 2013 ada kegiatan bongkarratoon kemudian dilakukan pendataan lahan yang siap bongkar ratoon dengan hasil terdapat 170 ha lahan dan Kepemilikan dari lahan bongkar ratoon.
Bahwa di Kab Wonogiri tidak ada penangkar profesional yang ada hanya petani yang membuat KBD (Kebun Bibit Datar) yang benihnya berasal dari P3GI dan benih tersebut digunakan untuk kebutuhan lahannya sendiri dan ada beberapa petani yang pernah menerima bantuan benih dan pelatihan tahun 2011 dan sampai tahun 2013 masih dikembangkan / dikelola menjadi benih.
Bahwa Pabrik Gula di Wonogiri tidak ada dan pabrik gulanya masuk wilayah kerja dari Pabrik Gula Tasik Madu Karanganyar dan KPTR ada 1 yaitu Giri Rosan dengan kelompok petani tebu ada 20 kelompok.
Bahwa selaku Kasi Pengembangan dan Teknologi Budidaya pada Bidang Perkebunan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Wonogiri, saksi mengetahui kegiatan Pekerjaan Pengadaan Benih Tebu Pola II Kabupaten Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo tahun 2013, dengan penyedia jasa PT. Cahaya Abadi Global, saksi juga sebagai Sekretaris Tim Teknis Pengembangan Tebu Rakyat Tahun Anggaran 2013 dasar SK. Bupati Wonogiri Nomor: 416 Tahun 2013, tanggal 21 Oktober 2013 dengan tugas dan tanggung awab sebagai berikut :
Mengusulkan kelompok tani tebu rakyat calon penerima;
Melaksanakan bimbingan dan koordiansi pada kelompok tani tebu rakyat dalam penyusunan Rencana Usaha Kelompok (RUK) dan pemanfaatannya;
Melaksanakan bimbingan teknis produksi dan operasional manajemen usaha tani dan pengembangan kelembagaan usaha tani tebu;
Memberi persetujuan atas daftar Rencana Usaha Kelompok (RUK) yang diajukan oleh kelompok tani melalui Petugas Pelaksana (Satlak) di lapangan;
Melaksanakan sosialisasi Program Akselerasi Peningkatan Produksi Gula;
Melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Bupati.
Dengan susunan tim teknis sebagai berikut :
-
-
-
NO NAMA JABATAN DALAM
DINAS/ ORGANISASI
KEDUDUKAN
DALAM TIM
1 Ir. SRI JARWADI, MM Kadinas Kehutanan dan Perkebunan Kab Wonogiri Pembina 2. Ir. SRIYANTO, MMA Kabid Perkebunan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab Wonogiri Ketua 3. NURHADI UTOMO, SP Kasi Pengembangan dan Budidaya Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab Wonogiri Sekretaris .4. Ir. BAMBANG TRIYANTO Kepala Sub Bina Produksi Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Wonogiri Anggota 5. JOKO RIYANTO, STP MMA Kepala Seksi Produksi Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab Wonogiri Anggota 6. BAMBANG H., SP SKW. PG. Tasik Madu Karanganyar Anggota 7. SURATMO Ketua KPTR Giri Rosan Kab Wonogiri Anggota
-
-
Bahwa surat Keputusan pembentukan Tim Teknis tersebut sudah diajukan dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab Wonogiri dari awal tahun, namun kendala teknis baru turun dari Bupati tanggal 21 Oktober 2013, namun saksi dan tim sejak bulan Pebruari 2013 sudah mulai bekerja.
Bahwa saksi mengetahui adanya kegiatan bongkar ratoon tahun 2013 di Dinas Perkebunan Provinsi akan melaksanakan kegiatan bongkar ratoon yang salah satu penerimanya adalah Kab. Wonogiri sejak Dishutbun Kab. Wonogiri mendapatkan surat dari Dinas Perkebunan Provinsi Jateng nomor : 525.2/21603, tanggal 18 Desember 2012 tentang usulan CP/CL bongkarratoon APBN TA. 2013 yang isinya Dirjenbun melalui Dana 05 TP mengalokasikan kegiatan bongkarratoon tanaman tebu seluas 15.670 ha di Provinsi Jateng pada 24 kabupaten denga rincian sebagai berikut :
-
No Kabupaten/Kota Luas Area (Ha) Pola Tanam Pola 1 (Ha) Pola 2 (ha) 1. Pekalongan 700 350 350 2. Kendal 700 - 700 3. Temanggung 200 - 200 4. Karanganyar 1000 250 750 5. Pati 2000 - 2000 6. Klaten 300 150 150 7. Brebes 500 250 250 8. Banjarnegara 75 - 75 9. Blora 800 160 640 10. Jepara 1000 250 750 11. Rembang 1000 250 750 12. Kab. Semarang 300 50 250 13. Batang 500 250 50 14. Pemalang 755 255 500 15. Magelang 300 75 225 16. Purworejo 500 100 400 17. Kebumen 300 75 225 18. Sragen 2000 750 1250 19. Kudus 1000 500 500 20. Tegal 700 200 500 21. Boyolali 300 100 200 22. Purbalingga 300 150 50 23. Grobogan 200 50 150 24. Wonogiri 240 60 180 Jumlah 15.670 4.275 11.395
Dan memohon kepada Dinas kabupaten untuk dapat mengusulkan Calon Petani Calon Lahan (CPCL) peserta kegiatan bongkarratoon dan dikirimkan kepada Dinas Perkebunan Provinsi c.q Kabid Produksi sebelum tanggal 28 Desember 2012.
Bahwa saksi tidak tahu dasar penentuan target luasan lahan bongkarratoon yang ditetapkan dari Dirjen Perkebunan / Disbun Provinsi kepada Dishutbun Kab. Wonogiri sebanyak 240 ha.
Bahwa tindak lanjut dari Dishutbun Kab. Wonogiri setelah mendapatkan surat dari Disbun Prov Jateng nomor : 525.2/21603, tanggal 18 Desember 2012, sebagai berikut :
Setelah menerima surat tersebut kemudian pada bulan Desember 2012 Dishutbun Kab. Wonogiri mengundang pihak-pihak terkait untuk penyusunan daftar CPCL di Kab. Wonogiri (KPTR Giri Rosan, Pabrik Gula Tasikmadu dan Ketua Kelompok Tani Rosan Aji (Setyawan)) bertempat di Ruang Kabid Perkebunan, pada pertemuan tersebut dari Pihak Dinas yang hadir adalah Kabid Perkebunan, (Ir. Tugino), saksi dan TKP ;
Rapat tersebut untuk menindaklanjuti surat dari Disbun Prov Jateng dimana dalam rapat tersebut dijelaskan bahwa Dinas Perkebunan Provinsi Jateng akan melaksanakan kegiatan bongkar ratoon (pengadaan benih tebu dan pupuk) tahun 2013 dengan target luasan lahan CPCL sebanyak 240 ha di Kab. Wonogiri, selanjutnya petani yang berminat untuk mengikuti program bongkar ratoon agar mengajukan ke Dinas data usulan CPCL proses pengajuan usulan menjadi CPCL petani dapat langsung mengusulkan luasan lahan via telfon melalui ketua kelompok tani atau langsung ke Dinas dan data tersebut nantinya akan di kompulir oleh TKP / PLP-TKP ;
Berdasarkan usulan petani yang diterima oleh Dishutbun Kab. Wonogiri sampai tanggal 27 Desember 2013 petani yang mengusulkan menjadi CPCL program bongkar ratoon Kab. Wonogiri sebanyak 19 petani dengan luasan lahan 109 Ha dengan varietas BL dan PS kemudian data tersebut dikirimkan ke Dinas Perkebunan Provinsi dengan nomor surat dari Kadishutbun Kab. Wonogiri nomor : 525.2/779, tanggal 27 Desember 2012 ;
Setelah pengiriman data CPCL tanggal 27 Desember 2012 Dishutbun Kab. Wonogiri juga masih mendata petani yang akan mengikuti program bongkar ratoon untuk menjadi data CPCL untuk memenuhi sesuai target 240 Ha ;
Pada tanggal 29 – 31 Januari 2013 dilaksanakan rapat di Hotel Patra Jasa yang dihadiri oleh Perwakilan Dinas perkebunan Provinsi, Dinas yang membidangi perkebunan, TKP, KPTR, APTRI dengan hasil rapat pemberitahuan target luas areal lahan bongkarraton per kabupaten dengan CPCL yang diajukan per kabupaten kemudian atas hasil rapat tersebut Dishutbun Kab. Wonogiri mendapatkan surat dari Dinas Perkebunan Provinsi Jateng nomor : 525.24/2147, tanggal 4 Februari 2013 tentang usulan CPCL bongkarratoon APBN Tahun 2013 yang inti surat tersebut agar kabupaten melengkapi administrasi dan mengajukan lahan bongkarratoon sesuai target yang ditentukan;
Selanjutnya untuk memenuhi target CPCL tersebut kemudian pada bulan Februari 2013 telah dilakukan pertemuan di ruang Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Wonogiri yang dihadiri oleh PG. Tasikmadu, KPTR Giri Rosan, Kelompok Tani Rosan Aji, Kelompok tani lain yang ada di Kab. Wonogiri, dengan hasil pertemuan tersebut didapatkan data CPCL di Kab. Wonogiri yang diusulkan ke Disbun Provinsi dari Dishutbun Kab. Wonogiri tanggal 14 Februari 2013 sebanyak 28 petani, varietas PS 864,PSJT dan BL sebanyak 125 ha ;
Kemudian pada bulan Maret dikirim kembali daftar nama CPCL yang diajukan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Wonogiri yang kemudian Form daftar nama CPCL tersebut dikiirm oleh TKP ke bagian Produksi Dinas Perkebunan Provinsi Jateng dengan perubahan data CPCL sebanyak 29 petani varietas PS, PSJT dan BL sebanyak 136 ha;
Karena masih kurang dari target kemudian sesuai keterangan dari Kadinas telah di telfon oleh ibu HERAWATI (Kabid Disbun Prov Jateng) yang meminta agar luasan CPCL 240 Ha dipenuhi kemudian menindaklanjuti permintaan tersebut telah datang ke Kantor Disbutbun Kab. Wonogiri sdr. Purwanto (Kasi di Disbun Prov) yang meminta riil data CPCL Kab. Wonogiri dan saat itu saksi sampaikan data riil CPCL yang ada di Kab. Wonogiri adalah sebanyak 170 Ha atas usulan 45 petani dengna varietas PS 864, PSJT dan BL. Kemudian data tersebut dibuatkan Form daftar nama CPCL bulan Maret 2013 tanpa ada surat pengantar dari Kadishutbun Kab. Wonogiri dan langsung dikirim oleh TKP ke bagian Produksi Dinas Perkebunan Provinsi Jateng ;
Bahwa setahu saksi Dishutbun Kab. Wonogiri tidak pernah mendapatkan surat keputusan tentang penetapan kelompok tani penerima bantuan, saksi mengetahui bahwa kelompok tani Rosan aji ditetapkan sebagai penerima bantuan dengan total luasan sebanyak 170 ha pada saat rapat bulanan di Dinas perkebunan Provinsi Jateng yang kemudian saksi sampaikan di Dishutbun Kab. Wonogiri.
Bahwa berkaitan dengan Surat Dukungan/ jaminan Suply dan kesediaan benih tebu, dari KPTR “Giri Rosan” kepada PT. Cahaya Abadi Global tanggal 05 Juli 2013, benar bahwa tanda tangan mengetahui dalam surat tersebut adalah tanda tangan saksi selaku Kasi Pengembangan dan Teknologi Budidaya Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Wonogiri, saksi tidak mengecek langsung ke lapangan apakah jumlah lahan untuk petani penangkar sesuai dengan yang tertulis dalam surat supply dan ketersediaan benih, dan alasan saksi tanda tangan karena kedua belah pihak dan kepala desa sudah tanda tangan saksi anggap sudah sesuai.
Bahwa saksi tanda tangan surat tersebut pada bulan Agustus 2013 di kantor Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab Wonogiri atas permintaan dari orang yang mengaku dari PT. Cahaya Abadi Global (RAHMAWATI) dengan didampingi oleh KAPTIYONO (Pensiunan Balai Benih Salatiga) yang meminta tanda tangan Kabid Perkebunan untuk mengikuti lelang di Disbun Prov Jateng, dan saat itu KAPTIYONO juga yang menyampaikan dia diminta tolong oleh Kepala Dinas Perkebunan Prov Jateng (Tegoeh Haroeno Wynarno) untuk membantu, atas permintaan tersebut karena Kabid Perkebunan tidak ada ditempat kemudian saksi sampaikan kepada Kabid Perkebunan (Ir. Sriyanto) dan diperintahkan saksi untuk menandatanganinya, setelah ada perintah dari Kabid Perkebunan saksi baru bersedia menandatanganinya.
Dan sepengetahuan saksi atas surat tersebut tidak pernah ada konfirmasi dari Petugas Disbun Prov Jateng ke Dishutbun Kab. Wonogiri.
Bahwa saksi mengetahui bahwa di Kab. Wonogiri atas kegiatan bongkar ratoon tahun 2013 ada 2 kontrak dan dua penyedia jasa, sebagai berikut :
Saksi mengetahuinya sejak bulan Agustus 2013 pada saat saksi bersama Kabid Perkebunan (Ir. Sriyanto) telah menghadiri rapat koordinasi di Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah isi dari pertemuan tersebut adalah percepatan kegiatan bongkar ratoon dan saat itu juga disampaikan bahwa pemenang lelang pengadaan benih tebu di Kab. Wonogiri ada 2 yaitu PT. Cahaya Abadi Global dan CV. Wonosaleh kemudian hasil pertemuan tersebut saksi laporkan kepada Kepala Dinas dan Perintah dari Kepala DInas agar melaksanakan dengan berkoordinasi dengan Disbun prov. dan pihak - pihak terkait.
Kemudian pada pada tanggal 29 Agustus 2013 telah dilaksanakan pertemuan di Rumah Makan Sari Rasa (Bu Sayem) Manggis Ngadirojo Wonogiri yang dihadiri oleh Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Wonigiri bersama dengan kelompok tani/petani peserta kegiatan bongkar ratoon tahun 2013, maksud dan tujuan dari kegiatan tersebut adalah menindak lanjuti pertemuan di Disbun Prov Jateng dan cek pemantapan kelompok tani / petani peserta kegiataan bongkar ratoon di Kab. Wonogiri.
Bahwa pada tanggal 29 Agustus 2013 telah dilaksanakan pertemuan di Rumah Makan Sari Rasa (Bu Sayem) Manggis Ngadirojo Wonogiri yang dihadiri oleh Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Wonigiri bersama dengan kelompok tani/ petani peserta kegiatan bongkar ratoon tahun 2013, maksud dan tujuan dari kegiatan tersebut adalah menindak lanjuti pertemuan di Disbun Prov Jateng dan cek pemantapan kelompok tani / petani peserta kegiataan bongkar ratoon di Kab. Wonogiri.
Pada tanggal 19 September 2013 telah dilakukan pertemuan di Rumah Makan Sari Rasa (Bu Sayem) Manggis Ngadirojo dengan acara rapat pemantapan dan finaslisasi pelaksanaan bongkar ratoon Kab. Wonogiri tahun 2013 yang dihadiri oleh :
Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Wonogiri;
Saksi selaku Kabid Perkebunan baru;
Ir. TUGIYO, MM (Mantan Kabid Perkebunan);
Nurhadi Utomo (selaku Pengembangan dan Teknologi Budidaya);
PURWANTO dan TKP (Disbun Prov Jateng);
Bambang Selaku SKW Kab. Wonogiri dari PG. Tasikmadu;
Suratmo selaku Ketua KPTR;
Kelompok Tani / Petani perserta kegiatan bongkar ratoon;
PURWANTO (CV. Wonosaleh);
RAHMAWATI (PT. Cahaya Abadi Global)
Kesimpulan rapat sesuai Berita Acara Hasil Rapat tanggal 19 September 2013 dengan kesimpulan sebagai berikut;
Rekanan Penyedia bibit untuk kegiatan bongkar ratoon Kab. Wonogiri yaitu :
CV. Wonosaleh untuk Pola II tahap I seluas 125 Ha , bibit tebu G2 atau G3
Varietas yang digunakan yaitu BL 3600 kuintal, PS 864 3200 kuintal , PSJT 941 3200 kuintal sehingga total 10.000 kuintal
Bibit tersebut berasal dari KBD 16 Ha; BL seluas 6 Ha, PS 864 : 5 Ha PSJT 941 : 5 Ha.
PT. Cahaya Abadi Global untuk pola II tahap II bisa berasal dari Keprasan R1G2 kuljar tunas G3 dan G4 maupun KBD Konvensional
Varietas yang digunakan yaitu : PSJT : 941 1120 Kuintal, PS 864 : 800 kuintal BL 1680 kuintal;
Bibit PSJT 941 berasal dari 1,86 ha : PS 864 berasal dari 1.13 Ha, : BL berasal 2,8 Ha.
Bibit tebu yang digunakan diambil dari Wonogiri dan bila tidak cukup diambilkan dari daerah lain;
Berita Acara Kesepakatan tersebut di tanda tangani oleh : CV. Wonosaleh (Purwanto), PT. Cahaya Abadi Global (RAHMAWATI), Ketua KPTR Giri Rosan (SURATMO) Kabid Perkebunan (Ir. Sriyanto,MM.A) dan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Wonogiri (Ir. Jarwadi, MM).
Dalam rapat tersebut telah disepakati agar penyedia jasa (PT. Cahaya Abadi Global dan CV. Wonosaleh) agar segera melaksanakan pekerjaan dan mengirim bibit kepada petani yang sudah siap lahannya.
Pada saat pertemuan tersebut saudari RAHMAWATI mengaku dari PT. Cahaya Abadi Global dan PURWANTO dari CV. Wonosaleh tetapi saat itu mereka tidak menjelaskan apa jabatan mereka dalam perusahaan tersebut dan tidak menunjukan surat kuasa dari perusahaan tersebut.
Bahwa pada pertemuan tersebut tidak ada kesepakatan bibit nanti disuplai darimana dan siapa saja yang mensuplai saat itu belum ada kesepakatan, dan setelah pertemuan tanggal 19 September 2013 tidak ada pertemuan kembali sebagai tindak lanjut atas pertemuan tersebut.
Bahwa pernah ada tim yang datang Balai PKP Salatiga terkait sertifikasi benih, saksi lupa namanya untuk melakukan sertifikasi pada bulan Oktober 2013 atas pengajuan dari penyedia jasa (PT. Cahaya Abadi Global) dan peran bidang perkebunan hanya mengutus TKP / PLP TKP untuk mendampingi kegiatan tersebut dan hasilnya tidak dilaporkan kepada saksi.
Bahwa awal pengajuan CPCL di Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Wonogiri petani diarahkan oleh Pabrik Gula Tasik Madu untuk mengajukan benih tidak hanya BL terkait dengan program penataan varietas (Dinas dan Pabrik Gula) dengan tujuan agar bahan baku dari PG bisa merata (bisa lakukan penggilingan masak awal tengah dan akhir), tetapi petani di Wonogiri menghendaki agar varietas hanya BL saja atas perubahan tersebut ketua kelompok tani (Setyawan) dan petani penerima bantuan selalu menyampaikan agar benih yang di Kab. Wonogiri varietasnya BL saja, selanjutnya atas permintaan tersebut kemudian Dishutbun kab. Wonogiri menindaklanjutnya dengan membuat surat kepada Kadisbun Prov Jateng Cq Kabid Produksi nomor : 525.24/ 569 perihal perubahan kebutuhan bibit bongkar ratoon tebu. Dengan rincian perubahan “diganti dengan varietas BL (Pola II tahap I sebanyak 10.000 kuintal tebu dan Pola II tahap II sebanyak 3.600 Kwintal)” dan atas surat tersebut tidak ada tindak lanjut dari Penyedia jasa (PT. Cahaya Abadi Global dan CV. Wonosaleh) dan Disbun Provinsi juga tidak ada tindak lanjut.
Bahwa saksi tidak tahu dan tidak pernah ada laporan kepada saksi jika Global tidak pernah melaksanakan pengiriman benih tebu tetapi hanya diberikan uang pengganti benih kepada petani penerima bantuan melalui KPTR/ Setiawan (Ketua Kelompok tani Rosan Aji) dan saat saksi tanyakan petani, KPTR ,TKP-PLPTKP menjelaskan bahwa kegiatan tersebut sudah selesai dan saksi baru mengetahui bahwa tidak ada pengiriman benih tebu hanya diberikan uang pengganti benih setelah diberitahu oleh penyidik.
Bahwa sesuai Juknis yang ada seharusnya pada kegiatan pengadaan benih tebu pola II Kab Wonogiri tahun 2013 ada perguliran yang dikelola oleh KPTR Giri Rosan tetapi sampai saat ini tidak ada laporan tentang kegiatan perguliran dan besaran perguliran tersebut dari KPTR.
Bahwa setahu saksi tidak ada PPK maupun petugas PPHP dari Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah yang melakukan pengecekan terkait kegiatan tersebut.
Atas keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan
SaksiIr. SARJU GUNARTO, dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa keterangan saksi yang ada didalam Berita Acara Pemeriksaan yang diberikan dihadapan Penyidik Ditkrimsus Kepolisian Daerah Jawa Tengah adalah benar dan tidak ada yang berubah.
Saksi kenal dengan TEGUH BUDIMAN karena satu kantor dan setelah menjadi PNS penempatannya berbeda, dia di Provinsi dan saya di Sukoharjo dan Terdakwa salah satu Kasi di Disbun Provinsi dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa saksi menjelaskan menjabat sebagai Kepala Bidang Perkebunan dan Kehutanan pada Dinas Pertanina Kab. Sukoharjo berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sukoharjo No. 821.2/03/2009 tanggal: 8 Januari 2009, adapun tugas dan tanggung jawab saksi adalah sebagai berikut:
Melaksanakan tugas membantu Kepala Dinas di Bidang Perkebunan dan Kehutanan.
Melaksanakan tugas perumusan perencanaan pembangunan perkebunan dan kehutanan.
Perencanaan pengembangan komditas perkebunan dan kehutanan.
Perencanaan pengelolaan lahan perkebunan dan kehutanan.
Perbantuan kegiatan dari dinas perkebunan dan dinas kehutanan provinsi jawa tengah dan pusat.
Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas kepada Bupati Sukoharjo melalui kepala dinas pertanian.
Bahwa struktur organisasi di Dinas Pertanian Kab. Sukoharjo tahun 2013 adalah sebagai berikut :
Kepala Dinas : Ir. Giyarti, MM
Sekretaris : Drs. Jarot Harjono
Kabid Tanaman Pangan;
Kabid Peternakan:
Kabid Perikanan;
Kabid Perkebunan dan Kehutanan : saksi sendiri.
Kasi Produksi dan Usaha Tani : Ir. Fajar Khristiadi (sakit stroke);
Kasi Rehabilitasi Hutan dan Lahan: Widodo,STP. MM;
Kasi Perlindungan Tanaman: Agus Muryono, APi;
Bahwa TKP dan PLP-TKP yang ada di Kab. Sukoharjo pada tahun 2013 adalah sebagai berikut :
TKP yang ditunjuk pada KPTR Madu Makmur Kabupaten Sukoharjo Wilayah PG. Tasikmadu adalah Sdri. Agustina Erna S., SP berdasarkan 816/096/2013 Tanggal 21 Januari 2013 tetapi tidak aktif karena Pada tahun 2013 Sdri. Agustina Erna S., SP juga merangkap sebagai Balai Alat Mesin (Alsin) Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah yang berlokasi di Solo.
PLP-TKP ada 2 orang (ARIF SETYAWAN, SEPTIAN AGUS MULYONO).
Bahwa jumlah luasan lahan tebu sebesar 982 Ha, dengan varietas sebagian besar adalah BL dan lahan yang siap bongkar ratoon di Kab. Sukoharjo tahun 2013 kurang lebih 200 Ha.
Bahwa Pabrik Gula di Sukoharjo tidak ada dan pabrik gulanya masuk wilayah kerja dari Pabrik Gula Tasik Madu Karanganyar dan KPTR ada 1 yaitu Madu Makmur dengan kelompok petani tebu ada 15 kelompok.
Bahwa tidak ada penangkar profesional yang khusus mengelola bibit tebu tetapi di Kab. Sukoharjo ada petani yang membuat KBD (Kebun Bibit Datar) yang benihnya berasal dari P3GI Pasuruan hasil dari kegiatan pada tahun 2011 dan benih tersebut digunakan untuk kebutuhan lahannya sendiri dan pada tahun 2013 terkait adanya kegiatan bongkar ratoon tahun 2013 Dinas Pertanian Kab. Sukoharjo pernah mengeluarkan Surat Penangkar Bibit Tebu Profesional Kab. Sukoharjo pada bulan Juni 2013 kepada :
Gumbreg Harto S denga luasan lahan kuljar tahun 2011 luas 3 Ha varietas PS 864;
Taru Suyatno denga luasan lahan kuljar tahun 2011 luas 1 Ha varietas PS 864;
Heru Sunardi denga luasan lahan kuljar tahun 2011 luas 1 Ha varietas PS 864;
H. Paham denga luasan lahan tebu konvensional : 30 ha;
Bahwa proses penyusunan CPCL di Dinas Pertanian Kab. Sukoharjo adalah sebagai berikut :
Pada tahun 2012, Dinas Pertanian Kabupaten Sukoharjo menerima surat dari Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah pada bulan September 2012 dan Desember 2012 mengenai Rencana Alokasi Bongkar Ratoon Tebu APBN Tahun 2013 dan Usulan CP/CL Bongkar Ratoon Tebu APBN Tahun 2013 Kabupaten Sukoharjo tidak mendapatkan alokasi pada Bongkar Ratoon Tebu Tahun 2013.
Kemudian pada bulan Pebruari 2013 Dinas Pertanian mendapat surat dari Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah Nomor 525.24/2147 tanggal 4 Pebruari 2013 perihal Usulan CP/CL Bongkar Ratoon APBN Tahun Anggaran 2013 menyatakan pada point 3 “Bagi Kabupaten/Kota yang tidak terdapat alokasi kegiatan bongkar ratoon (Kab. Banyumas, Sukoharjo, Demak, Kota Semarang) namun mempunyai potensi tanaman tebu yang perlu dibongkar, kami mohon dapat mengusulkan CPCL dengan menuangkan ke dalam form 1 dan form 2 pada lampiran 3, untuk diusulkan revisi penambahan lokasi kegiatan.”
Atas dasar surat diatas, kemudian Dinas Pertanian Kabupaten Sukoharjo telah melakukan pertemuan dengan Pengurus KPTR Madu Makmur tanggal 15 Maret 2013 di Dinas Pertanian Kabupaten Sukoharjo membahas tentang usulan CP/CL bongkar ratoon tebu APBN tahun 2013 yang diusulkan adalah 9 Ha, kemudian tanggal 16 Maret 2013 telah dilakukan pertemuan di Dinas Pertanian Kabupaten Sukoharjo dengan Pengurus Kelompok Tani, Penyuluh Pertanian Wilayah Binaan Kepala UPTD Pertanian dan Kepala Bidang Perkebunan untuk identifikasi dan verifikasi CP/CL Bongkar Ratoon Tebu yang diusulkan dari Ketua KPTR Madu Makmur.
Hasil pertemuan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Dinas Pertanian dengan mengirim surat kepada Kadinas Perkebunan Prov Jateng Nomor: 525.24/234/III/2013 tanggal 16 Maret 2013 perihal CP/CL Bongkar Ratoon Tebu APBN TA 2013 setelah pada 16 Maret 2013 dengan usulan Kelompok Tani yang diusulkan adalah Kelompok Tani Subur Mukti yang beralamat di Desa jagan Kec. Bendosari dengan vareitas PS 864 dan nama petani dan luasan sebagai berikut :
-
-
-
No Nama petani luas Alamat Jenis Lahan Ket 1 Dwiyanto 4 Jagan Tegalan 2 Ha. Hak milik dan 2 Ha Sewa 2 Kidi HS 3 Jagan Tegalan Hak milik 3 Widodo 2 Mulur Tegalan sewa
-
-
Setelah mengirimkan surat Nomor: 525.24/234/III/2013 tanggal 16 Maret 2013 perihal CP/CL Bongkar Ratoon Tebu APBN TA 2013 setelah pada 16 Maret 2013, Dinas Pertanian Kab. Sukoharjo tidak pernah mengirim daftar CPCL lagi ke Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah.
Bahwa saksi selaku Kabid Perkebunan dan Kehutanan Dinas Pertanian Kabupaten Sukoharjo tidak mengetahui adanya Surat Keputusan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah Nomor 525.33/275/2013 tanggal 8 Maret 2013. dan Dinas Pertanian Kab. Sukoharjo tidak pernah menerima surat tersebut, Saksi baru mengetahui bahwa Kabupaten Sukoharjo mendapat penetapan petani dan lahan kegiatan bongkaratoon tahun 2013 sebanyak 269 ha terdiri dari 30 Kelompok Tani pada akhir tahun 2013 ketika tim dari Dinas Perkebunan Provinsi yaitu Sdr. Budi Harjani dan Sdr. Teguh Budiman (tim PPHP) datang kekantor Dinas Pertanian Kab. Sukoharjo untuk menjelaskan tentang teknis pengelolaan bongkar ratoon /PMUK dari kegiatan bongkar ratoon di Kab. Sukoharjo dan saat itu dijelaskan oleh saudara BUDI HARJANI bahwa di Kab. Sukoharjo terdapat CPCL seluas 269 Ha.
Bahwa terkait penambahan luasan lahan CPCL sebanyak 260 Ha yang tidak ada usulannya dari Dinas Pertanian Kab. Sukoharjo pada saat itu saksi tanyakan kepada Budi Harjani dan Teguh Budiman dan saat itu dijawab bahwa penambahan luasan lahan 260 Ha tersebut yang mengusulkan adalah ketua KPTR Madu Makmur (alm. H. PAHAM) langsung ke Dinas Perkebunan, terkait penambahan luasan tersebut saksi juga pernah tanyakan kepada Kabid Produksi Disbun Prov Jateng (Ir. Darpito) dan dijawab yang mengusulkan adalah ketua KPTR langsung ke Disbun Prov Jateng.
Bahwa PLP-TKP di Kab. Sukoharjo/ Dinas Pertanian Kab. Sukoharjo/ Disbun Prov Jateng tidak pernah melakukan verifikasi terhadap kebenaran dan legalitas dari Kelompok Tani.
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya surat Surat Dukungan/ Jaminan Supply dan Ketersediaan Benih Tebu atas nama Sdr. Gumberg dan Sdr. Paham selaku Ketua Kelompok Tani Maju Makmur dan Sdr. H. Paham selaku ketua kelompok tani Sumber Mulyo untuk PT Cahaya Abadi Global, tanggal 5 Juli 2013 yang ditanda tangani oleh Ir. Fajar Khristiadi. Dan untuk tanda tangan dari Kasi Produksi dan Usaha Tani : Ir. Fajar Khristiadi saksi tidak tahu dan tidak ada pemberitahuan kepada saksi.
Bahwa saksi mengetahui di Kab. Sukoharjo atas kegiatan bongkar ratoon tahun 2013 pada kegiatan pengadaan benih tebu ada 2 kontrak dan dua penyedia jasa sejak akhir tahun 2013 pada saat mendapat penjelasan dari petugas Disbun Prov Jateng (Budi Harjani dan Teguh Budiman) bahwa di Kab. Sukoharjo pada tahun 2013 ada 2 kegiatan pengadaan benih tebu yaitu
Pengadaan benih tebu Pola II tahap III di Kab. Sukoharjo dengan luasan 260 Ha dengan penyedia jasa / kontraktor CV. Mandiri Perkasa
Pengadaan benih tebu Pola II di Kab. Sragen, Karanganyar, Wonogiri, Sukoharjo dengan luasan 9 Ha dengan penyedia jasa / kontraktor PT Cahaya Abadi Global
Bahwa saksi tidak pernah menerima tim dari Balai perbenihan dan Kebun produksi (BPKP) Salatiga terkait sertifikasi benih terkait pengadaan benih tebu Pola II di Kab. Sukoharjo yang dilaksanakan oleh PT. Cahaya Abadi Global.
Bahwa terkait pelaksanaan pengadaan Pengadaan Benih Tebu Pola II Kabupaten Sukoharjo tahun 2013 dengan pelaksana pekerjaan PT. Cahaya Abadi Global sepengetahuan saksi tim PPHP tidak pernah melakukan pemeriksaan pengiriman benih.
Bahwa dalam kegiatan Pekerjaan Pengadaan Benih Tebu Pola II Kabupaten Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo dengan penyedia jasa PT. Cahaya abadi Global yang seharusnya mengirimkan benih tebu kepada pertani, saksi tidak pernah diberitahu, diminta tanda tangan mengetahui pengiriman bibit tersebut.
Bahwa terkait pelaksanaan pengadaan benih tebu oleh PT. Cahaya Abadi Global kepada Kelompok Tani Subur Mukti seluas 9 Ha (720 kw) tersebut saksi pernah menanyakan kepada petugas TKP / PLP-TKP apakah pengadaan benih tersebut sudah dilaksanakan / dikirim dan adakah kendala dan dijawab sudah tertanam dan tidak ada masalah sehingga saksi berfikir pengadaan tersebut sudah dilaksanakan dan tidak ada masalah.
Bahwa saksi tidak pernah mengetahui/ diberitahu dan tidak pernah ada laporan kepada saksi bahwa atas pelaksanaan pengadaan benih tebu Pola II Kabupaten Sragen, Karanganyar, Sukoharjo, Wonogiri dengan penyedia jasa PT. Cahaya abadi Global tidak pernah dilaksanakan pengiriman benih tebu tetapi hanya diberikan uang pengganti benih kepada kelompok tani Subur Mukti (Dwiyanto).
Dan saat saksi tanyakan petani, KPTR ,TKP-PLPTKP menjelaskan bahwa kegiatan tersebut sudah selesai dan saksi baru mengetahui bahwa tidak ada pengiriman benih tebu hanya diberikan uang pengganti benih setelah diberitahu oleh penyidik pada saat pemeriksaan.
Bahwa terdapat Faktur Pengirim Barang dari PT. Cahaya Abadi Global dari PT. Cahaya Abadi Global kepada Kel. Tani “ Subur Mukti” sebanyak 720 Kw dengan varietas PS 864 dengan keterangan barang telah diterima dalam keadaan baik, jumlah dan spesifikasi sesuai yang di tanda tangani oleh Penerima Kelompok tani Subur Mukti (Dwiyanto), Pengirim PT. Cahaya Abadi Global (Ir. Sahrul), mengetahui TKP/PLP (arif setiawan) dan an. Kepala Bidang Perkebunan dan Kehutanan Dinas Pertanian Kab. Sukoharjo (Ir. Sarju Gunarto). Tanggal kosong 2013.
Bahwa sesuai keterangan dari PLP-TKP (Arif Setiawan) bahwa Faktur pengiriman barang diajukan oleh Arif Setiawan dan saksi tanda tangani pada tanggal 24 Desember 2013 dan pada saat saksi mau tanda tangan saksi tanyakan apakah pekerjaan sudah selesai sesuai dan barang sesuai spek dan saat itu di jawab oleh Arif Setiawan sudah sesuai dan faktur tersebut hanya untuk kelengkapan administrasi dari PT. Cahaya Abadi Global saja dan saat itu semua pihak sudah tanda tangan.
Bahwa alasan saksi mau menanda tangani faktur pengiriman benih tersebut karena dokumen tersebut sudah ditanda tangani oleh Pengirim dan penerima barang serta sudah ditanda tangani oleh TKP/PLP dan saat saksi tanyakan kepada Arif Setiawan (TKP/PLP) bahwa pekerjaan sudah selesai sesuai keterangan dalam faktur pengiriman barang.
Bahwa sesuai keterangan dari KPTR Madumakmur bahwa atas kegiatan bongkar ratoon tahun 2013 (pengadaan benih dan pupuk) akan dilakukan perguliran dengan besaranya 50% tetapi sampai saksi mutasi dari Dinas Pertanian tahun 2016 tidak pernah ada laporan kepada saksi tentang tindak lanjut perguliran tersebut.
Atas keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan.
Saksi ARIF SETIAWAN, SP bin SUPRAPTO, dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa keterangan saksi yang ada didalam Berita Acara Pemeriksaan yang diberikan dihadapan Penyidik Ditkrimsus Kepolisian Daerah Jawa Tengah adalah benar dan tidak ada yang berubah.
Bahwa saksi tidak kenal TEGUH BUDIMAN dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa dasar saksi menjadi PLP-TKP yang ditempatkan di Dinas Perkebunan Prov. Jateng adalah Surat Keputusan Dirjen Perkebunan Kementan RI dan surat penempatan saksi adalah Surat Keputusan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah mulai tahun 2009 yang diperpanjang setiap tahun dengan SK yang terakhir nomor dan tanggal lupa bulan Februari 2016.
Tugas saksi selaku Petugas Lapang Pembantu Tenaga Kontrak Pendamping (PLP-TKP) adalah membantu Tenaga Kontrak Pendamping (TKP) dalam melakukan pendampingan tugas teknis dan administrasi dalam penyelenggaraan kegiatan pertebuan di Dinas pertanian Kab. Sukoharjo yang wilayah kerjanya di KPTR Madu Makmur.
Bahwa yang tergabung sebagai TKP dan PLP TKP di Dinas Pertanian Kab. Sukoharjo tahun 2013 tidak ada Tenaga Kontrak Penamping hanya PLP TKP yaitu saksi dan Septian.
Bahwa saksi mengetahui bahwa Dinas Perkebunan Provinsi Jateng akan melaksanakan kegiatan pengadaan benih tebu se provinsi Jateng tahun 2013 pada saat saksi mengikuti rapat di Hotel Patra Jasa pada tanggal 29 – 31 Januari 2013 yang dipimpin oleh Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jateng Sdr. Teguh Winarno Haroeno dengan peserta rapat antara lain perwakilan dari Dinas Perkebunan Provinsi Jateng, perwakilan dinas kabupaten yang membidangi perkebunan se provinsi Jateng,TKP dan PLP TKP, KPTR, APTRI seluruh kabupaten se provinsi Jateng dengan hasil rapat membahas tentang rencana Dinas perkebunan Provinsi Jateng akan melaksanakan pengadaan benih tebu (Bongkarratoon) dengan total luasan sebanyak 15.670 ha namun atas rencana tersebut kab. Sukoharjo belum termasuk sebagai calon penerima bantuan dan dijelaskan bahwa atas kabupaten yang tidak ada termasuk dalam alokasi bongkarratoon dan memiliki potensi agar mengisi form pengajuan.
Bahwa Dinas pertanian kab. Sukoharjo menerima surat dari Dinas Perkebunan Provinsi Jateng nomor : 525.24/2147, tanggal 4 Februari 2013 tentang usulan CPCL Bongkarratoon APBN Tahun Anggaran 2013 dengan isi sebagai berikut :
Bagi kabupaten yang belum mengirimkan usulan CPCL atau usulan yang belum lengkap agar segera ,melengkapi adminsitrasinya;
Bagi kabupaten yang mempunyai potensi areal bongkarratoon tebu melebihi pagu, agar memaksimalkan/menambah usulan CPCL sesuai dengan potensi yang ada
Bagi Kabupaten /kota yang tidak termasuk alokasi bongkarratoon (Kab. Banyumas, Sukoharjo, Demak, Kota Semarang) namun mempunyai potensi tanaman tebu yang perlu dibongkar agar mengusulkan CPCL untuk diusulkan revisi penambahan lokasi kegiatan;
Agar mengirimkan data ke Dinas Perkebunan Provinsi Jateng c.q Kepala bidang Produksi sebelum tanggal 12 Februari 2013.
Kemudian setelah menerima surat tersebut pada tanggal 15 maret 2017 Sdri. Diah selaku Kabid Pengolahan Hasil perkebunan Disbun provinsi Jateng datang ke Dinas Pertanian Kab. Sukoharjo kemudian saksi dikumpulkan diruang Kepala Dinas Pertanian yang dihadiri Sdri. Giyarti selaku kepala Dinas, Sdri. Diah dan stafnya selaku perwakilan dari Disbun Provinsi Jateng, Septian selaku PLP TKP, Sdr. Paham selaku Ketua KPTR Madu Makmur dan pengurus KPTR Madu Makmur kemudian dijelaskan bahwa petani tebu Kab. Sukoharjo diminta untuk segera mengajukan CPCL terkait akan adanya kegiatan pengadaan benih tebu di Kab. Sukoharjo.
Pada tanggal 16 maret 2013 Dinas pertanian kab. Sukoharjo melaksanakan rapat di Aula Dinas Pertanian Kab. Sukoharjo yang dihadiri oleh Ir. Sardju Gunarto selaku Kabid perkebunan, Sdr. septian selaku PLP TKP, pengurus KPTR Madu Makmur, pengurus kelompok tani (ketua dan sekretaris) Kepala UPTD pertanian yang membahas tentang akan adanya pengadaan benih tebu di Dinas Perkebunan Provinsi Jateng beserta aturannya dan Kab. Sukoharjo diminta untuk mengajukan CPCL kemudian pada saat itu hanya kelompok tani Subur Mukti yang mengajukan luasan lahan bongkarratoon sebanyak 9 ha yang terdiri dari Sdr. Dwiyanto seluas 4 ha, Kidi HS seluas 3 ha dan Sdr. Widodo seluas 2 ha. Kemudian atas hasil rapat tersebut Dinas pertanian kab. Sukoharjo mengirimkan surat nomor : 525.24/234/III/2013 tanggal 16 Maret 2013 tentang CPCL Bongkarratoon APBN Tahun Angggaran 2013 dengan total luasan lahan yang diajukan sebanyak 9 ha.
Bahwa saksi tidak mengetahui dasar Dinas Perkebunan Provinsi menetapkan kelompok tani penerima bantuan tanggal 8 Maret 2013 dan terkait surat keputusan tersebut saksi hanya mendapatkan lampiran penetapan kelompok tani tanpa nomor yang berisi penetapan kelompok tani per kabupaten melalui via email dari bagian Produksi kepada saksi.
Bahwa awalnya Dinas pertanian kab. Sukoharjo mendapatkan surat dari Dinas perkebunan Provinsi Jateng nomor : 525.24/6895, tanggal 12 April 2013 tentang alokasi kegiatan pertebuan tahun Anggaran 2013 bahwa dalam surat tersebut dijelaksan bahwa alokasi lahan bongkarratoon di Kab. Sukoharjo seluas 269 ha sedangkan Dinas Pertanian Sukoharjo hanya mengirimkan data CPCL seluas 9 ha kemudian pada tanggal lupa bulan April 2013 saksi menanyakan Sdri. Herlina bagian produksi terkait alokasi di Kab. Sukoharjo sebanyak 269 ha dan dijawab bahwa yang mengajukan tambahan luasan lahan sebanyak 260 ha adalah Sdr. Paham selaku Ketua KPTR Madu Makmur Kab. Sukoharjo setelah itu saksi dikirimi via email lampiran penetapan kelompok tani penerima bantuan bagi masing-masing kabupaten termasuk kabupaten sukoharjo sebanyak 269 ha dengan rincian :
-
-
-
No Kelompok tani Desa Luas lahan (ha) Subur Mukti Jagan 9 Subur Mukti Jagan 4 Sumber Makmur Jagan 25 Subur Mulyo Jagan 2 Subur Makmur Jagan 3 Sido Makmur Poh gogor 5 Maju Makmur paluhombo 10 Hasil karya paluhombo 14 Kayu manis Bendosari 5 Tani mulyo Bendosari 10 Ngudi makmur Mulur 3 Sumber Mulyo Genegsari 40 Gadung Manis Polokarto 40 Ngudi rejeki Genengsari 15 Putro Utomo Polokarto 2 Madu manis Genengsari 10 Maju makmur Polokarto 3 Kelana sakti Bulu 10 Maju makmur Polokarto 10 Ngudi makmur Polokarto 2 Tani makmur Rejosari 10 Trani Mulyo Genengsari 1 Agung Rejeki Genengsari 3 Guno karyo Kayu apak 4 Sumber manis Genengsari 4 Tebu manis Kemasan 3 Rochmat Genengsari 5 Dadi makmur Ponowaren 2 Sumber rejeki joho 10 Sumber rejeki Jati 5 Total 269
-
-
Bahwa KPTR madu Makmur tidak pernah memberitahukan kepada Dinas pertanian Kab. Sukoharjo terkait pengiriman daftar CPCL sebanyak 260 ha.
Bahwa saksi pernah menanyakan kepada KPTR Madu Makmur terkait pengiriman data CPCL kepada Disbun Provinsi Jateng namun pada saat itu saksi hanya dijelaskan oleh Sdr. Danang (Sekretaris KPTR Madu Makmur) bahwa yang mengetahui adalah Sdr. Paham selaku Ketua KPTR Madu Makmur kemudian saksi diberikan daftar pengajuan kelompok tani beserta varietas dan luasan lahannya dengan total sebanyak 260 ha.
Bahwa saksi tidak tahu apa alasannya KPTR Madu Makmur langsung mengirimkan data CPCL kepada Dinas perkebunan Provinsi Jateng.
Bahwa pada tanggal lupa bulan April 2013 saksi dan Sdr. Septian melaksanakan Verifikasi ke masing – masing petani sesuai dengan daftar kelompok tani yang mengajukan lahan namun dalam verifikasi tersebut saksi dan Sdr. Septian hanya menanyakan kepada petani tentang luasan lahan bongkarratoon yang diajukan tanpa mengecek kebenaran lahan bongkarraton masing-masing petani.
Bahwa Dinas pertanian Kab. Sukoharjo hanya percaya dengan petani terkait luasan lahan yang diajukan oleh petani dengan total luasan sebanayak 269 ha.
Bahwa saksi tidak pernah diminta atau ditemui oleh PT. Cahaya Abadi Global terkait permintaan jaminan supply benih di wilayah kab. Sukoharjo
Bahwa yang terpilih sebagai penyedia jasa pada kegiatan pengadaan benih tebu Kab. Sragen, Karanganyar, wonogiri dan Sukoharjo adalah PT. Cahaya abadi Global.
Bahwa saksi mengetahui bahwa PT. Cahaya Abadi Global ditunjuk sebagai penyedia jasa pada kegiatan pengadaan benih tebu Pola II di Kab. Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo pada saat saksi ditelfon oleh Sdri. Rahmawati yang mengaku perwakilan PT. Cahaya Abadi Global pada tanggal lupa bulan Oktober 2013 memberitahukan kepada saksi selaku PLP TKP Dintan kab. Sukoharjo bahwa PT. Cahaya Abadi Global ditunjuk sebagai penyedia jasa pada kegiatan tersebut dengan pengadaan bibit kepada kelompok tani Subur Mukti yang diketuai oleh Sdr. Dwiyanto dengan rencana pengiriman sebanyak 720 kwintal atau sebanyak 9 ha serta memberitahukan kepada saksi bahwa akan ada perwakilan dari PT. Cahaya Abadi Global yang datang ke Dintan Kab. Sukoharjo terkait rencana pengiriman benih tebu.
Bahwa pada tanggal lupa bulan Oktober 2013 saksi ditemui 2 orang laki-laki (saksi lupa namanya) mengaku perwakilan dari PT. Cahaya Abadi Global untuk menanyakan alamat dan nomor handphone Ketua kelompok tani Subur Mukti Sdr. Dwiyanto kemudian saksi berikan alamat dan nomor handphone Sdr. Dwiyanto setelah itu saksi tidak tahu.
Bahwa PT. Cahaya Abadi Global tidak pernah mengirimkan benih tebu kepada penerima bantuan (kelompok tani subur mukti) karena atas kegiatan tersebut petani diminta sendiri – sendiri yang kemudian diganti dengan uang oleh PT. Cahaya Abadi Global.
Bahwa pada tanggal lupa bulan Desember 2013 saksi ditelfon oleh Sdri Rahmawati selaku perwakilan dari PT. Cahaya Abadi Global meminta saksi untuk menyampaikan kepada Sdr. Dwiyanto untuk membuka rekening yang akan ditransfer uang oleh PT. Cahaya Abadii Global.
Kemudian setelah saksi telfon oleh Sdr. Dwiyanto menjelaskan kepada saksi bahwa PT. Cahaya Abadi Global tidak mengirim bibit melainkan petani diiminta untuk menanam sendiri bibit yang akan diganti dengan uang. Setelah saksi mendapatkan nomor rekening saksi berikan kepada Sdri. Rahmawati dan pada tanggal lupa akhir desember 2013 Sdri Rahmawati memberitahukan kepada saksi bahwa PT. Cahaya Abadi Global sudah transfer uang ke rekening Sdr. Dwiyanto selaku Ketua kelompok tani subur mukti sebesar Rp 43. 200.000,- dengan perhitungan uang pengganti bibit 1ha = 80 kwintal, 9 ha x 80 x Rp 60.000/kwintal = Rp 43.200.000,-.
Bahwa pada tanggal 30 Desember 2013 saksi dan Septian diminta oleh Sdr. Dwiyanto untuk membuatkan kwintansi penerimaan uang pengganti bibit yang kemudian dilaksanakan pembagian uang pengganti bibit oleh Sdr. Dwiyanto di Kantor Dintan Kab. Sukoharjo dengan pembagian sebagai berikut :
Sdr. Dwiyanto dengan perhitungan 4 ha x 80 x Rp 60.000,- = Rp.19.200.000,-;
Sdr. Kidi dengan perhitungan 3 ha x 80 x Rp 60.000,- = Rp.14.400.000,-
Sdr. Widodo dengan perhitungan 2 ha x 80 x Rp 60.000,- = Rp.9.600.000,-
Bahwa saksi tidak pernah diminta untuk mendampingi PT. Cahaya Abadi Global melaksnakan sertifikasi bersama Balai Perbenihan dan Perkebunan Produksi dan setahu saksi PT. Cahaya Abadi Global tidak pernah melaksanakan sertifikasi di kab. Sukoharjo.
Bahwa pada tanggal 24 Desember 2013 pada saat saksi mengikuti rapat bulanan TKP dan PLP TKP di Dinas Perkebunan Provinsi ditemui oleh Sdri Rahmawati dengan memberikan Faktur Pengiriman barang PT. Cahaya Abadi Global untuk saksi tandatangani dan meminta saksi untuk membawa faktur tersebut untuk ditandatangankan ke Sdr. Sardju Gunarto selaku Kabid perkebunan Dintan kab. Sukoharjo kemudian atas faktur tersebut saksi tandatangani dan saksi mintakan tandatangan kepada Sdri. Ir. Sardju Gunarto.
Pada tanggal lupa akhir desember 2013 saksi ditelfon oleh Sdri. Rahmawati untuk untuk memberikan Faktur pengiriman barang kemudian saksi bertemu dengan Sdri. Rahmawati di Dinas Perkebunan Provinsi Jateng.
Bahwa saksi mau menandatangani faktur pengiriman tersebut karena dijelaskan oleh Sdri. Rahmawati hanya sebagai kelelngkapan administrasi pembayaran dan kelompok tani subur mukti telah mendapatkan uang pengganti bibit dari PT. Cahaya Abadi Global.
Bahwa Dintan Kab. Sukoharjo tidak pernah mengajukan perubahan varietas kepada Dinas Perkebunan Provinsi atau menerima permintaan perubahan varietas dari PT. Cahaya Abadi Global.
Bahwa atas kegiatan bongkarratoon di Kab.Sukoharjo ada kesepakatan pengembalian untuk perguliran di KPTR Madu Makmur dengan kesepakatan 50% dari penerimaan uang pengganti bibit atau pupuk kegiatan bongkarratoon tahun 2013.
Bahwa sampai saat ini belum ada pengembalian yang masuk ke KPTR madu Makmur atas penerimaaan bansos kegiatan bongkarratoon tahun 2013.
Bahwa saksi tidak tahu apa alasannya sehingga belum ada pengembalian dari petani kepada KPTR Madu Makmur atas atas penerimaaan bansos kegiatan bongkarratoon tahun 2013.
Bahwa saksi tidak pernah mendapatkan fee, imbalan dari PT. Cahaya Abadi Global selaku penyedia jasa pada kegiatan pengadaan benih tebu Pola II di Kab. Sragen Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo.
Atas keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan.
SaksiSARTONO BIN MITRO SUWARNO, dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa keterangan saksi yang ada didalam Berita Acara Pemeriksaan yang diberikan dihadapan Penyidik Ditkrimsus Kepolisian Daerah Jawa Tengah adalah benar dan tidak ada yang berubah ;
Bahwa tidak kenal dengan TEGUH BUDIMAN selaku pejabat pembuat Komitmen serta tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa dasar saksi selaku mandor kebun tebu sesuai SK. Dari Direktur PG. Tasik Madu nomor lupa tanggal lupa tahun 1986 sedangkan tugas dan tanggung saksi mengurusi terkait penanaman dan pemeliharaan kebun milik PG. Tasik madu.
Bahwa saksi memiliki lahan kebun tebu dengan total luasan sebanyak 30 ha dengan rincian sebanyak 15 ha milik saksi sendiri sedangkan untuk 15 ha merupakan lahan yang saksi sewa sendiri yang berada di Ds. Plupuh, Ds. Jabung, geneg duwur, gemolong, karangjati, bagor, brojol, mojopuro, sono, jambagan, gumantar, telogo tirto,nganti, peleman serta atas luasan sebanyak 10 ha tersebut seluruhnya digunakan untuk kebun tebu.
Bahwa atas lahan tersebut tidak ada yang dibuat khusus untuk lahan penangkaran bibit.
Bahwa atas luasan 30 ha tersebut sebanyak 15 ha merupakan lahan bongkarratoon sedangkan sisanya sebanyak 15 ha merupakan lahan Kebun Tebu Giling.
Bahwa dasar pendirian KPTR Sragen bersatu berdasarkan akte Notaris nomor lupa, tanggal lupa bulan lupa tahun 2007 yang berkedudukan di Pasar Dondang Kel Jeruk Kec. Miri Kab. Sragen kemudian pindah kantor di Desa genengduwur Kec. Gemolong Kab. Sragen dan bergerak dalam bidang simpan pinjam petani tebu.
Bahwa saksi menjelaskan Struktur Organisasi Sragen Bersatu yaitu :
Ketua : Saksi sendiri;
Sekretaris : Sdr. Suparmo
Bendahara : Sdr. Sutiyo
Kelompok tani yang bergabung dalam KPTR Sragen Bersatu sebanyak 11 kelompok tani adapun nama – nama kelompok tani sebagai berikut :
Kelompok tani Juru tani;
Kelompok tani ngudi rejeki;
Kelompk tani Sidomulyo;
Kelompok tani makmur;
Kelompok tani budidaya;
Kelompok tani giri mulyo;
Kelompok tani tani maju;
Kelompok tani mantep;
Kelompok tani mekarsari;
Kelompok tani sejahtera;
Kelompok tani ngudi rejeki.
Bahwa dasar penunjukan saksi berdasarkan penunjukan dari para petani sedangkan tugas dan tanggung jawab saksi yaitu bertanggung jawab seluruh kegiatan yang ada di KPTR Sragen Bersatu.
Bahwa saksi mengetahui pada tahun 2013 Dinas perkebunan Provinsi jateng merencanakan dan melaksanakan kegiatan pengadaan benih tebu yang salah satu penerimanya adalah Kab. Sragen.
Bahwa pada tanggal lupa bulan Desember 2012 saksi mewakili Ketua KPTR Sragen Bersatu diundang rapat di Dinas Perkebunan Provinsi Jateng yang dihadiri oleh KPTR seluruh Kabupaten, perwakilan Dishutbun Kabupaten, Dinas Perkebunan Provinsi dan inti dari rapat tersebut membahas tentang akan adanya bantuan bibit tebu di masing – masing Kabupaten di wilayah Provinsi Jateng salah satunya adalah Kab. Sragen dan para perwakilan KPTR diminta untuk segera mengirimkan Calon Petani Calon Lahan (CPCL) yang akan diusulkan sebagai penerima bantuan pada kegiatan benih tebu yang akan dilaksanakan tahun 2013.
Bahwa atas hasil tersebut kemudian disampaikan kepada kelompok tani yang tergabung dalam KPTR Sragen Bersatu untuk segera mengajukan luasan lahan bongkarratoon yang akan diajukan sebagai CPCL yang nantinya akan dikompulir di KPTR Sragen Bersatu bekerjasama dengan pihak PG. Tasik madu untuk pengolahaan data kebenaran luasan bongkarratoon yang diajukan.
Bahwa sekitar bulan maret 2013 saksi selaku perwakilan dari PG. Tasik madu dan KPTR Sragen Bersatu menyampaikan kepada petani yang akan mengajukan luasan untuk dijadikan sebagai Calon Daftar Calon Lahan kemudian setelah terkumpul saksi buat rekap data kemudian saksi serahkan kepada Sdr. Canny selaku TKP Dishutbun Kab. Sragen adapun data luasan lahan yang diajukan adalah sebagai berikut :
-
-
-
No Kelompok tani Desa Luas lahan varietas Juru Tani Gemolong 16,00 PSJT, PS 864 Ngudi Rejeki Mondokan 8,00 PS 881,PSJT Sidomulyo Miri 10,00 PSJT, PS 864 Budidaya Sumberlawang 5,00 PSJK 922 Makmur Miri 4,00 PS 864 Giri Mullyo Gemolong 20,00 PSJT, PS 864 Tani Maju Miri 14,00 PSJK922,PS 881 Tani Mantep Miri 5,00 PSJK Mekar Sari Miri 15,00 PS 864, PS 862 Sejahtera Plupuh 4,00 PS 864 Ngudi Rejeki Plupuh 19,00 Ps, 881,PS 864,PSJK 922 Total a
-
-
Bahwa saksi tidak tahu ada verifikasi atau tidak dari Dishutbun Kab. Sragen atau Dinas Perkebunan Provinsi Jateng karena saksi hanya menyerahkan data luasan CPCL yang diajukan yang kemudian dikompulir oleh TKP dan PLP TKP yang membantu di KPTR Sragen Bersatu dan terkait luasan yang diajukan merupakan lahan bongkarratoon seluruhnya.
Bahwa tenaga Kontrak pendamping yang membantu KPTR Sragen Bersatu yaitu Sdri. Canny Widyastuti memabawahi 2 PLP TKP yaitu Sdr. Agus dan Yudi.
Bahwa tugas dan tanggung jawab TKP/ PLPTKP di KPTR sragen Bersatu yaitu Membantu kegiatan KPTR Sragen Bersatu yang ada kaitannya dengan perkebunan termasuk kegiatan bongkarratoon.
Bahwa saksi pernah beberapa kali memberikan surat dukungan/ jaminan suplly benih tebu dan terakhir yang saksi ingat saksi pernah diminta untuk mendukung jaminan suplly benih tebu PT. Cahaya Abadi Global untuk kegiatan pengadaan benih tebu Pola II di Kab. Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo tahun 2013.
Bahwa pada tanggal 4 juli 2013 saksi ditemui oleh seorang perempuan saksi lupa namanya yang katanya perwakilan dari PT. Cahaya Abadi Global dengan maksud meminta surat dukungan jaminan suply benih tebu kemudian saksi menyetujuinya.
Bahwa setelah itu saksi diminta untuk menandatangani Surat dukungan jaminan suply benih tebu yang telah disiapkan oleh PT. Cahaya Abadi Global dan saksi tinggal menandatangani saja tanpa saksi baca terlebih dahulu.
Bahwa terkait dokumen kontrak pengadaan nomor : 027.2/17094, tanggal 9 september 2013 tercantum surat dukungan / jaminan supply benih tebu atas nama Sartono selaku Ketua KPTR Sragen Bersatu kepada PT. Cahaya Abadi Global dengan luasan jaminan suply benih tebu sebanyak 16 ha dengan varietas PSJT 941,PS 864,PSJK 922, PS 881,PS 862 dan VMC 7616Saksi dan para petani yang tergabung dalam KPTR Sragen Bersatu memiliki lahan bibit dengan luasan lebih dari 16 ha sedangkan untuk varietas yang ditanam bermacam – macam dan saksi tidak tahu apakah varietas tersebut sesuai dengan yang ditanam oleh petani karena pada saat penandatanganan surat dukungan saksi hanya menandatangani saja dan saat itu dijelaskan oleh perwakilan PT. Cahaya Abadi Global hanya untuk kelengkapan administrasi untuk mengikuti lelang saja.
Bahwa pada saat penandatanganan jaminan suply tidak ada kesepakatan apapun antara saksi dengan PT. Cahaya Abadi Global.
Bahwa yang ditunjuk sebagai penyedia jasa kegiatan bongkarratoon di kab. Sragen adalah PT. Cahaya abadi Global.
Bahwa saksi mengetahui bahwa PT. Cahaya Abadi Global ditunjuk sebagai penyedia jasa pada kegiatan pengadaan benih tebu pola II di Kab. Sragen, Karanganyar, Wonogiri, dan Sukoharjo saat rapat di Dishutbun kab. Sragen yang dihadiri oleh Ir. Jaka Santosa selaku Kabid Pengembangan Produksi, Sdr. RAHMA dan KAPTIYONO selaku perwakilan dari PT. Cahaya Abadi Global perwakilan KPTR Manis Jaya, KPTR Sragen bersatu dan perwakilan para penangkar di Kab. Sragen pada tanggal 3 Oktober 2013.
Dalam pertemuan tersebut sdr. RAHMA memperkenalkan diri selaku perwakilan dari PT. Cahaya Abadi Global selaku penyedia jasa untuk kegiatan pengadaan benih tebu pola II di Kab. Sragen, Karanganyar, Wonogiri, dan Sukoharjo kemudian menjelaskan bahwa PT. Cahaya Abadi Global mengaomodir benih milik petani yang mulai ditanam untuk diganti dengan uang pengganti bibit namun saat itu setahu saksi belum ada kesepakatan harga.
Bahwa kemudian pada hari itu juga Sdr. RAHMA dan KAPTIYONO datang ke KPTR Sragen menemui saksi dengan membawa Berita Acara Kesepakatan antara RAHMAWATI selaku perwakilan dari PT. Cahaya Abadi Global dan saksi selaku Ketua KPTR Sragen Bersatu tertanggal 3 Oktober 2013 dengan kesepakatan sebagai berikut :
Harga bibit yang harus dibayar PT. Cahaya abadi Global sebesar Rp. 60.000/kwintal;
Biaya sertifikasi, pajak, label dan lainnya menjadi tanggung jawab PT. Cahaya abadi Global;
Syarat pembayaran pembayaran disepakati sebagai berikut :
Uang muka sebesar 10%;
Pembayaran pelunasan dilaksanakan setelah uang kegiatan masuk ke rekening PT. Cahaya Abadi Global;
Pembayaran dilaksanakan melalui rekening KPTR Sragen Bersatu;
Kebutuhan dan ketersediaan bibit antara penerima bantuan dan penangkar (pemilik benih) sesuai dengan varietas dan volume sesuai dengan kontrak pengadaan bibit tebu Pola II TA. 2013.
Kemudian setelah saksi dijelaskan bahwa KPTR Manis Jaya juga melakukan kesepakatan yang sama dengan PT. Cahaya Abadi Global sehingga saksi mau menandatangani kesepakatan tersebut.
Hingga bulan Oktober 2013 tidak ada pengiriman dari PT. Cahaya Abadi Global serta uang muka yang dijanjikan sedangkan para petani termasuk saksi sudah menanam bibit sendiri kemudian saksi mendengar dari penuturan para petani bahwa banyak petani di KPTR Manis Jaya yang ingin mengundurkan diri dan setahu saksi ada pertemuan tanggal lupa bulan november 2013 di PG. Mojo namun apa hasil rapat tersebut saksi tidak mengetahui.
Pada tanggal 7 November 2013 KPTR Sragen Bersatu mendapatkan pembayaran uang muka dari PT. Cahaya abadi Global dan pada saat itu petani sudah banyak yang menanam dengan menggunakan bibitnya sendiri.
Bahwapada tanggal 7 November 2013 KPTR Sragen Bersatu menerima pembayaran uang muka melalui transfer ke rekening Bank BRI nomor : 00140 01 020156 50 2 atas nama KPTR Sragen Bersatu sebesar Rp.57.600.000,- kemudian atas uang tersebut tidak dilaksanakan pembagian uang pengganti bibit kepada petani penerima bantuan karena belum ada pelunasan dari PT. Cahaya Abadi Global kepada KPTR Sragen Bersatu ;
Bahwa kelompok tani penerima bantuan yang tergabung dalam KPTR Sragen Bersatu tidak pernah menerima pengiriman benih tebu karena petani sudah menanam sendiri dengan menggunakan bibit sendiri pada bulan akhir september – November 2013.
Pada tanggal lupa bulan Desember 2013 saksi diberitahu Dishutbun Kab. Sragen melalui Tenaga Kontrak pendamping Sdri. Canny Widyastuti bahwa atas bibit yang telah ditanam oleh petani menggunakan bibit sendiri akan dilaksanakan pelunasan uang dari PT. Cahaya Abadi Global setelah ada pencairan dari Dinas Perkebunan Provinsi Jateng.
Kemudian pada tanggal 20 Desember 2013 saksi diberitahu oleh Sdr. Ir. Jaka Santosa selaku Kabid produksi Dishutbun Kab. Sragen bahwa PT. Cahaya Abadi Global telah mengirimkan pelunasan pembayaran uang pengganti bibit melalui masing-masing rekening (KPTR Manis Jaya dan KPTR Sragen Bersatu) kemudian setelah saksi cek di rekening BRI atas nama KPTR Sragen Bersatu telah ada pengiriman dari PT. Cahaya Abadi Global sebesar Rp.518.400.000,- ;
Bahwa PT. Cahaya Abadi Global telah melaksanakan pembayaran kepada KPTR Sragen Bersatu sebagai berikut :
Tanggal 7 Desember 2013 sebesar Rp 57.600.000,-
Tanggal 20 Desember 2013 sebesar Rp 518.400.000,-
Total pembayaran dar PT. Cahaya Abadi Global kepada KPTR Sragen Bersatu sebesar Rp 576.000.000,-. Dengan perhitungan 120 ha x 80 kwintal x @ Rp 60.000.000 = Rp 576.000.000,-.
Bahwa terkait PT. Cahaya abadi Global yang tidak pernah melaksanakan pengiriman bibit kepada petani penerima bantuan KPTR Sragen Bersatu melainkan petani diminta untuk menanam sendiri – sendiri bibit tebu yang kemudian diganti dengan uang, Saksi tidak pernah diminta untuk mengisi atau menandatangani adminsitrasi apapun dari PT. Cahaya abadi Global.
Bahwa petani di wilayah KPTR Sragen Bersatu setahu saksi tidak pernah dilaksanakan sertifikasi oleh balai benih dan Kebun Produksi Salatiga terkait pengadaan tersebut di atas.
Bahwa petani penerima bantuan di KPTR Sragen Bersatu tidak pernah menerima sertifikat mutu benih dari PT. Cahaya Abadi Global
Bahwa pada tanggal 8 Januari 2013 di KPTR Sragen Bersatu dilaksanakan pembagian uang pengganti bibit yang dihadiri oleh semua pengurus KPTR termasuk saksi, Sumarno, Sugiyamto, Sdri. Canny selaku Tenaga Kontrak Pendamping. Kemudian atas uang pengganti bibit tersebut dibagi kepada 3 orang yaitu saksi sendiri, Sumarno dan Sugiyamto karena atas 11 kelompok tani yang tercatat sebagai penerima bantuan merupakan petani binaan kami dengan perhitungan 1 ha = 80 kwintal dengan harga per kwintal Rp 60.000,-. Adapun rincian penerimaan sebagai berikut :
-
-
No Petani penerima Kelompok tani Luasan (ha)
1 ha = 80 kwintal
Besaran
@ Rp 60.000,-
1 Sartono/ saksi sendiri Juru tani
Ngudi rejeki
Sidomulyo
Budidaya
Makmur
Giri Mulyo
Tani Maju Tani Mantep
Mekarsari
16
8
10
5
4
20
14
5
15
Rp. 465.600.000,- 2 Giyamto sejahtera 4 Rp 19.200.000,- 3 Sumarno Ngudi rejeki 19 Rp 91.200.000 Total 120 ha Rp 576.000.000
-
Bahwa atas uang pengganti bibit tersebut terdapat kewajiban untuk mengembalikan kepada KPTR Sragen Bersatu yang nantinya akan digulirkan kembali kepada petani namun atas pengembalian tersebut banyak yang tidak sanggup kemudian diadakan kesepakatan bahwa petani penerima bantuan sebagai petani binaan yang bertugas menggarap sawah yang nantinya akan dibagi hasil dan atas bantuan tersebut yang sanggup hanya 3 (tiga) orang saja untuk melaksanakan pengembalian sehingga atas uang pengganti bibit tersebut dibagi menjadi 3 orang yaitu saksi, Sdr. Giyamto dan Sdr. Sumarno karena seluruh pembiayaan bibit serta lahan dilaksanakan oleh kami (Sdr. Giyamto dan Sdr. Sumarno) ;
Bahwa penghitungan penerimaan uang pengganti bibit kepada petani penerima bantuan yaitu 1 ha = 80 kwintal dengan harga perkwintal sebesar Rp.60.000,- di KPTR Sragen Bersatu disesuaikan dengan masing-masing luasan penerimaan yang diajukan kelompok tani.
Bahwa atas uang pengganti bibit yang diterimakan tersebut ada pengembalian kepada KPTR Sragen Bersatu yang nantinya akan digunakan lagi untuk perguliran kepada kelompok tani sedangkan untuk sistem pengembaliannya yaitu waktu pengembalian 4 tahun, panen tahun 2014,2015,2016 dan 2017 melalui pemotongan hasil panen/DO yang dikirim melalui PG. Tasikmadu dengan rincian pengembalian benih Rp. 60.000 per kwintal (luasan sesuai dengan CPCL/pergantian yang diterima petani) sebagai berikut :
Tahun 2014 pemotongan DO 25%;
Tahun 2015 pemotongan DO 25%;
Tahun 2016 pemotongan DO 25%;
Tahun 2017 pemotongan DO 25%.
Bahwa hingga tanggal 9 Oktober 2017 telah terkumpul pengembalian uang pengganti bibit ke rekening Bank BRI nomor : 0140 01 020156502 atas nama KPTR Sragen Bersatu 100 % sebanyak Rp 576.000.000,- dengan rincian sebagai berikut :
Sartono, @ Rp 60.000 x 80 kwintal x 97 ha = Rp. 465.600.000,-
Giyamto @ Rp 60.000 x 80 kwintal x 4 ha = Rp 19.200.000,-
Sumarno @ Rp 60.000 x 80 kwintal x19 ha = Rp 91.200.000
Sisa saldo tanggal 20 Januari 2018 sebesar Rp 579.802.223,- (576.000.000 ditambah bunga perbulan) kemudian digunakan untuk kegiatan sebagai berikut :
-
-
No Tanggal kegiatan Jumlah (Kg) Harga /Kg Luas (ha) petani Total (Rp) 1 2 Februari 2018 Pembelian pupuk ZA non Subsidi 62.300 3000 155,75 78 186.900.000 2 2 Februari 2018 Pembelian pupuk NPK Kanifos non Subsidi 62.318 2.200 155,75 78 137.100.000 3 2 Februari 2018 Pembayaraan sewa kantor KPTR Sragen Bersatu - - - - 6.400.000 TOTAL 330.400.000 Sisa Saldo direkening per 2 Februari 2018 yaitu Rp 579.802.223 – 330.400.000 = Rp 249.402.223.
-
Saldo pengembalian yang masuk ke reekning KPTR Sragen Bersatu untuk bulan ini saksi belum tahu karena belum dilaksanakan print ulang dan sisa saldo masih ada di rekening KPTR Sragen Bersatu dan belum dilaksanakan perguliran kepada petani.
Bahwa tidak ada pemeriksaan dari tim PPHP dari Dinas Perkebunan Provinsi terkiat kegiatan pengadaan benih tebu Pola II di Kab. Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo.
Bahwa saksi tidak pernah mendapatkan fee, imbalan dari PT. Cahaya Abadi Global selaku penyedia jasa selain uang penggantian bibit pada kegiatan pengadaan benih tebu Pola II di Kab. Sragen Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo.
Bahwa selaku Ketua KPTR Sragen Bersatu saksi tidak pernah memberikan imbalan, honor kepada Dinas kehutanan dan Perkebunan Kab. Sragen maupun Disbun Provinsi Jateng terkait kegiatan pengadaan benih tebu Pola II di Kab. Sragen Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo.
Atas keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan.
Saksi SETYAWAN Bin PARLAN, dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa keterangan saksi yang ada didalam Berita Acara Pemeriksaan yang diberikan dihadapan Penyidik Ditkrimsus Kepolisian Daerah Jawa Tengah adalah benar dan tidak ada yang berubah.
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak pernah bertemu dengan sdr TEGUH BUDIMAN, Amd tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa saksi ditunjuk sebagai Ketua Kelompok Tani Rosan Aji dibawah KPTR Giri Rosan pada tahun 2007, dengan kepengurusan sebagai berikut :
Ketua : Setyawan/saksi;
Sekretaris : -
Bendahara : Sutarjo.
Pada tahun 2013 jumlah petani anggota di Kelompok Tani Rosan Aji sebanyak 29 petani.
Bahwa susunan kepengurusan KPTR Giri Rosan, dengan kepengurusan sebagai berikut :
Ketua : Suratmo;
Sekretaris : Kasiyo;
Bendahara : Kasimin;
Pengawas : Suwarno;
Parno;
Trisno Widodo.
Pada tahun 2013 anggota KPTR Giri Rosan hanya KelompokTani Rosan Aji saja.
Bahwa saksi mengetahui bahwa Dinas Perkebunan Provinsi Jateng melaksanakan kegiatan pengadaan benih tebu (bongkarratoon) yang salah satu penerimanya adalah Kab. Wonogiri pada saat sosialisasi di aula kantor Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab Wonogiri pada pertengahan bulan Desember 2012 yang dihadiri oleh pihak Dinas Perkebunan Kab Wonogiri, dan petani diminta agar menyiapkan lahan yang akan diterimakan/ ditanami bibit tebu bantuan.
Bahwa peran saksi pada kegiatan pengadaan benih tebu di Kab Wonogiri adalah sebagai Ketua Kelompok Tani Penerima bantuan benih tebu.
Bahwa benar saksi dan teman-teman petani penerima bantuan sebagai Kelompok Tani Rosan Aji telah melakukan pendaftaran luasan lahan kepada petugas TKP dan PLP TKP Kab Wonogiri sebagai penerima bantuan, dan total petani yang mengajukan pendaftaran lahan sebagai penerima bantuan sebanyak 45 petani dengan luasan lahan 170 Ha, namun luas 170 Ha tersebut secara bertahap dalam pendataanya, sedangkan saksi sendiri mendaftar lahan luas 5 Ha.
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang surat dukungan dan jaminan Supply dan ketersediaan benih tebu tertanggal 05 Juli 2013 untuk PT. Cahaya Abadi Global, dan saksi tidak pernah ditemui oleh pihak PT. Cahaya Abadi Global.
Bahwa berkaitan dengan Surat nomor : 525.2/131, tanggal 25 Juli 2013, tentang penangkar benih tebu profesional saksi tidak tahu apakah 14 petani sebagai penangkar benih tebu profesional, dan saksi sendiri yang termasuk dari 14 petani tersebut tidak merasa sebagai penangkar benih tebu profesional.
Bahwa setahu saksi bahwa di Kabupaten Wonogiri tidak ada penangkar Profesional terdaftar sebagai penangkar benih profesional dan memang belum dilakukan pendataan oleh pihak Dishutbun Kab Wonogiri.
Bahwa setahu saksi yang terpilih sebagai penyedia jasa pada kegiatan pengadaan benih tebu di Kab. Wonogiri pada tahun 2013 di Kab Wonogiri ada dua penyedia jasa, yaitu :
PT. Cahaya Abadi Global untuk kegiatan pengadaan benih tebu Pola II di Kab. Wonogiri dengan luasan lahan 45 Ha;
CV. Wonosaleh untuk kegiatan pengadaan benih tebu Pola II di Kab. Wonogiri dengan luasan lahan 125 Ha.
Bahwa saksi tidak termasuk penerima bantuan pada kegiatan pengadaan benih tebu Pola II di Kab. Wonogiri oleh PT. Cahaya Abadi Global, namun sebagai penerima bantuan dari CV. Wonosaleh seluas 5 Ha.
Bahwa sekira awal bulan September 2013 saksi hubungi oleh pihak yang mengaku dari PT. Cahaya Abadi Global yaitu sdr RAHMAWATI melalui telpon dan selanjutnya saksi bertemu di kantor Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Wonogiri, oleh sdr RAHMAWATI saat itu saksi diminta untuk menunjukan petani yang mempunyai bibit tebu untuk dilakukan sertifikasi di Kab Wonogiri pada kegiatan pengadaan benih tebu tersebut.
Bahwa pada saat itu sdr RAHMAWATI tidak mempunyai data petani yang mempunyai lahan benih tebu untuk disertifikasi, sehingga saksi diminta untuk mendata/ mencarikan dan negosisasi harga belum ada berkaitan dengan benih tebu yang akan disertifikasi.
Bahwa pada kegiatan pengadaan benih tebu pola II Kab Wonogiri dengan penyedia jasa PT. Cahaya Abadi Global telah dilakukan pertemuan atau rapat koordinasi pada hari Kamis tanggal 19 September 2013 di Rumah Makan Sari Rasa (Bu Sayem) Manggis Ngadirojo yang hadiri dalam pertemuan tersebut adalah sebagai berikut :
Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab Wonogiri dan selaku Pembina Tim Teknis/(sdr Sri Jarwadi);
Kabid Perkebunan (sdr Sriyanto);
Kasi Pengembangan dan Teknologi Budidaya Perkebunan (sdr Nurhadi);
Petugas TKP dan PLP-TKP;
Petani Tebu calon penerima bantuan bongkarratoon;
Pengurus KPTR Giri Rosan;
Perwakilan PG. Tasikmadu;
PT. Cahaya Abadi Global (sdr RAHMAWATI);
CV. Wonosaleh (sdr PURWANTO);
Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah diwakili ada perwakilan namun saksi tidak kenal.
Pada pertemuan tersebut diperoleh hasil/kesepakatan sebagai berikut :
Rekanan penyedia benih tebu untuk kegiatan bongkarratoon Kab Wonogiri, sebagai berikut :
CV. Wanasoleh seluas 125 Ha, bibit G2 atau G3 dengan varietas BL, PS 864, PSJT 941;
PT. Cahaya Abadi Global seluas 45 Ha, benih dari Keprasan R1G2, Kuljar tunas G3 dan G4 maupun KBD Konvensional dengan varietas BL, PSJT 941, PS 864.
Bibit tebu yang digunakan diambil dari Wonogiri dan apabila tidak cukup diambilkan dari daerah lain;
Inti dari pertemuan tersebut adalah kesanggupan petani melaksanakan kegiatan bongkarratoon tahun 2013.
Kesepakatan harga belum dilakukan negosiasi.
Bahwa pada saat diminta untuk memberikan data dan menunjukan lahan benih tebu yang akan disertifikasi kepada PT. Cahaya Abadi Global saksi menunjukan lahan milik sdr Tarmo, Jumadi dan Wagiyo, untuk luasannya yang dilakukan sertifikasi benih tebu saksi lupa, sedangkan waktu sertifikasi sekira tanggal bulan Oktober 2013, hasil setifikasi saksi tidak tahu.
Bahwa tindak lanjut dari pelaksananan kegiatan pengadaan benih tebu di Kab Wonogiri setelah pertemuan tanggal 19 September 2013 tidak ada komunikasi lanjutan, dan masa tanam sudah mulai sehingga benih tebu yang dipergunakan untuk kegiatan bongkarratoon adalah milik dari petani penerima bantuan yang sebelumnya ditangkar masing – masing petani dan tidak ada pengiriman benih tebu dalam pelaksaan kegiatan tersebut.
Bahwa setelah rapat tanggal 19 September 2013, waktunya saksi lupa pernah dihubungi oleh sdr RAHMAWATI selaku perwakilan dari PT. Cahaya Abadi Global dan menyampaikan untuk harga benih tebu dari petani Kab Wonogiri akan dibayar seharga Rp. 60.000,- perkwintal, dari informasi tersebut kemudian saksi menyampaikan kepada petani penerima bantuan dan pengurus KPTR Giri Rosan, namun komunikasi lanjutan tidak ada lagi dan sambil menunggu hasil sertifikasi benih yang digunakan petani penerima bantuan benih tebu sudah melakukan penanaman benih tebu milik masing-masing petani awal bulan Oktober – Desember 2013.
Bahwa untuk varietas benih tebu yang ditanam petani penerima batuan hasil penangkaran sendiri varietas BL semua termasuk benih milik saksi dan petani binaan dan untuk sertifikat benih tebunya tidak ada.
Bahwa alasan sehingga petani penerima bantuan benih tebu pada kegiatan pengadaan benih tebu pola II Kab Wonogiri dengan penyedia jasa PT. Cahaya Abadi Global tidak menerima kiriman benih melainkan hanya menerima uang sebagai pengganti benih yang sudah ditanam oleh petani sendiri, karena petani penerima bantuan sudah memiliki benih sendiri dan tidak mungkin untuk dikirim benih lagi, dengan demikian petani penerima bantuan hanya menerima uang pengganti benih saja.
Bahwa PT. Cahaya Abadi Global telah melakukan pembayaran benih tebu milik petani penerima bantuan melalui rekening pribadi saksi pada tanggal 24 Desember 2014, sebesar Rp.216.000.000,- dengan rincian 45 Ha X 80 kwintal X Rp.60.000,-.
Bahwa dari uang pembayaran dari PT. Cahaya Abadi Global sebesar Rp.216.000.000,- tersebut bahwa pada akhir bulan Desember 2013 yang dihadiri oleh petani penerima bantuan, pengurus KPTR, dilaksanakan pembagian uang pengganti bibit kepada 13 petani dengan total luasan sebanyak 45 ha data petani dan masing-masing penerimaanya sesuai yang tercantum pada Tanda Terima kegiatan Bongkarratoon tebu tahun 2013 kelompok tani Rosan Aji, sebagai berikut :
-
-
-
No Nama Luasan Bibit/
80 Ku/Ha
Jumlah 1 Loso. T 5 Ha 400 Rp. 24.000.000,- 2 Suparso 5 Ha 400 Rp. 24.000.000,- 3 Suwarti 4 Ha 320 Rp. 19.200.000,- 4 Dendi 5 Ha 400 Rp. 24.000.000,- 5 Tugino 3 Ha 240 Rp. 14.400.000,- 6 Kardi 1 Ha 80 Rp. 4.800.000,- 7 Sulardi 6 Ha 480 Rp. 28.800.000,- 8 Jumadi MGL 6 Ha 480 Rp. 28.800.000,- 9 Maidi 1 Ha 80 Rp. 4.800.000,- 10 Warjo 1 Ha 80 Rp. 4.800.000,- 11 Sadi 1 Ha 80 Rp. 4.800.000,- 12 Parno 5 Ha 400 Rp. 24.000.000,- 13 Purwanto 2 Ha 160 Rp.9.600.000,- Jumlah 45 Ha 3600 Rp. 216.000.000,-
-
-
Bahwa saksi mau menandatangani faktur tersebut karena saat saksi tanyakan apakah petani penerima bantuan sudah mendapatkan benih tebu dan saat itu dijawab sudah oleh Sdr. Setyawan sehingga saksi mau menandatanganinya.
Bahwa setahu saksi atas kegiatan bongkarratoon yang diterima oleh petani ada kesepakatan perguliran antara petani dengan KPTR Giri Rosan namun berapa ketentuannya dan bagimana cara pengembaliannya saksi tidak tahu dan setahu saksi sudah ada pengembalian dari petani kepada KPTR Giri Rosan namun berapa yang sudah masuk di KPTR Giri Rosan saksi tidak tahu.
Bahwa yang menentukan harga per kwintal sebesar Rp 60.000,- atas uang pengganti benih kepada petani Rosan Aji adalah sdr RAHMAWATI selaku perwakilan PT. Cahaya Abadi Global.
Bahwa petani penerima bantuan wilayah KPTR Giri Rosan tidak pernah mendapatkan sertifikat benih tebu dari PT. Cahaya Abadi Global pada pengadaan benih tebu pola II Kab Wonogiri tahun 2013.
Bahwa saksi selaku Ketua Kelompok Tani Rosan Aji serta petani penerima bantuan, pernah menyampaikan secara lisan kepada sdr NURHADI UTOMO selaku kasi Perkebunan bahwa benih tebu yang sudah ditanam oleh petani penerima bantuan varietas BL saja dan untuk varietas lain tidak dikembangkan.
Bahwa alasan peyampaian tersebut saat itu petani menanam benih tebu varietas BL saja dan pada pertemuan tanggal 19 September 2013 pernah sepakat dengan PT. Cahaya Abadi Global dengan beberapa Varietas.
Bahwa rapat terkait permintaan/ keinginan varietas BL sering disampaikan saat rapat koordinasi dengan petani, namun tidak ada notulen dan waktunya saksi lupa.
Bahwa selama pelaksanaan pengadaan benih tebu Pola II Kab Wonogiri tahun 2013, bahwa :
Ada 2 kali yang mengaku dari PT. Cahaya Abadi Global melakukan pengambilan gambar saat pengiriman benih ke lahan petani sendiri serta lokasi kegiatan penanaman benih tebu, untuk waktunya bulan Awal Desember 2013, saksi mendampingi.
Dari Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah ada sdr TEGUH satu kali melakukan pengambilan dokumentasi kegiatan tersebut, waktunya Desember 2013 saksi juga mendampingi.
Bahwa berdasarkan kesepakat petani dan pengurus KPTR Giri Rosan tanggal 15 April 2014 Atas uang penggantian yang diterima oleh petani penerima bantuan ada kewajiban mengembalikan kepada KPTR Giri Rosan dimana uang tersebut akan digulirkan kembali kepada masing – masing petani penerima bantuan setelah ada pengembalian, dan pengembalian uang bantuan tersebut sebagai berikut :
Bansos berupa dana cash langsung kekelompok tani mengembalikan 50% dari harga pasaran ditingkat petani;
Masa pengembalian 4 kali masa panen.
Bahwa proses pembayaran uang pengembalian bantuan tersebut dibayarkan secara tunai oleh petani kepada pengurus Kelompok Tani Rosan Aji dengan jumlah bervariasi dan berdasarkan rekapan pengembalian bantuan bongkarratoon PT. Cahaya Abadi Global tahun 2013 per bulan September 2018, sesuai dengan rapat tanggal 15 April 2014 atas uang penggantian yang diterima oleh petani penerima bantuan sebanyak 50%, yang seharusnya total pengembalian sebesar Rp.108.000.000,- karena sdr DENDY belum dapat mengembalikan dengan alasan panen merugi, sehingga total pengembalian yang sementara dikelola Kelompok tani Rosan Aji sebesar Rp.96.000.000,- dan masih kurang Rp.12.000.000,-.
Dan dari Rp.96.000.000,- yang dikelola dilakukan perguliran kepada anggota kelompok tani Rosan Aji untuk kebutuhan penanaman tebu sebesar Rp.46.000.000,- sehingga total uang yang masih tersimpan pada kelompok tani Rosan Aji sebesar Rp.50.000.000,-, sebagai berikut :
Daftar penerimaan pengembalian petani bantuan bongkarratoon PT. Cahaya Abadi Global tahun 2013 :
-
-
-
NO NAMA PETANI LUAS (Ha) JUMLAH GULIRAN (Rp) 1. LOSO T 5 12.000.000,- 2. SUPARSO 5 12.000.000,- 3. SUWARTI 4 9.600.000,- 4. DENDY 5 - 5. TUGINO 3 7.200.000,- 6. KARDI 1 2.400.000,- 7. SULARDI 6 14.400.000,- 8. JUMADI MGL 6 14.400.000,- 9. MAIDI 1 2.400.000,- 10. WARJO 1 2.400.000,- 11. SADI 1 2.400.000,- 12. PARNO 5 12.000.000,- 13. PURWANTO 2 4.800.000,- JUMLAH 45 96.000.000,-
-
-
Daftar penyaluran guliran petani bantuan bongkarratoon PT. Cahaya Abadi Global tahun 2013 :
-
-
-
-
NO NAMA PETANI JUMLAH GULIRAN (Rp) 1. PURWANTO 4.800.000,- 2. PARNO 5.000.000,- 3. SULARDI 14.400.000,- 4. SUWARTI 9.800.000,- 5. LOSO 12.000.000,- JUMLAH 46.000.000,-
-
-
-
Bahwa berkaitan dengan dokumen administrasi pengadaan benih tebu pola II Kab Wonogiri, sebagai berikut :
Bahwa pada akhir bulan Desember 2013 saksi menerima blangko surat pengantar angkut dari PT. Cahaya Abadi Global, yang sebelumnya saksi ditelpon sdr RAHMAWATI untuk mengambil blangko tersebut dikantor Dishutbun Kab Wonogiri dan diminta mengisi dan tanda tangan petani penerima.
Setelah saksi menerima blangko tersebut dan mengisi sesuai dengan uang yang diterima petani, sekira bulan Januari 2014 sdr SAHRUL selaku Direktur PT. Cahaya Abadi Global menelpon saksi untuk mengambil blangko tersebut/disepakti bertemu di Jl.Diponegoro Km. 2 Kab Wonogiri (warung makan).
Sebelum sdr SAHRUL mengambil surat pengantar angkut tersebut, meminta kepada saksi agar surat pengantar angkut tersebut dimintakan cap timbangan, saat mengambil sdr SAHRUL memberikan sejumlah uang sebagai pembayaran biaya cap timbangan tersebut kepada saksi.
Untuk Faktur pengiriman barang saksi tanda tangani dikantor Dishutbun Kab Wonogiri yang saat itu dibawa oleh sdr RAHMAWATI.
Bahwa alasan saksi mau membantu pengisian Surat Keterangan Angkut dan menandatangani Faktur pengiriman barang dari PT. Cahaya Abadi Global karena petani penerima bantuan sudah menerima uang dari PT. Cahaya Abadi Global, dan saksi selaku Ketua kelompok tani Rosan Aji hanya membantu agar pelaksanaan bantuan terhadap petani tersebut selesai.
Bahwa pada kegiatan pekerjaan Pengadaan Benih Tebu Pola II Kab Wonogiri tahun 2013 PT. Cahaya Abadi Global tidak mengadakan benih tebu untuk petani “Rosan Aji”, karena benih dari antar petani sendiri dan PT. Cahaya Abadi Global mengganti pembelian benih tebu yang sudah ada pada petani melalui saksi selaku Ketua Kelompok Tani Rosan Aji.
Bahwa setahu saksi tidak ada PPK melakukan pengecekan kegiatan tersebut, untuk petugas PPHP dari Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah yaitu sdr TEGUH BUDIMAN pernah melakukan pengecekan sebanyak 1 kali kegiatan tersebut sekira awal bulan Desember 2013.
Bahwa :
Ir. SAHRUL selaku Direktur PT. Cahaya Abadi Global tidak pernah melakukan pengecekan kegiatan tersebut dan hanya datang sekali pada saat mengurus dokumen Administrasi pekerjaan dan meminta bantuan saksi;
RAHMAWATI selaku Pelaksan Lapangan PT. Cahaya Abadi Global tidak pernah melakukan pengecekan kegiatan tersebut dan hanya datang sekali pada tanggal 19 September 2013 untuk membuat Kesepakatan tentang harga benih tebu dengan kelompok tani penerima bantuan, namun ada sebanyak 2 kali petugas yang mengaju dari PT. Cahaya Abadi Global untuk mengambil dokumentasi lahan
Atas keterangan saksi terdakwa tidak keberatan
Saksi SUWARNOBin KARTOIJOYO (Alm), dibawah sumpah dipersidangan pada pokonya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa keterangan saksi yang ada didalam Berita Acara Pemeriksaan yang diberikan dihadapan Penyidik Ditkrimsus Kepolisian Daerah Jawa Tengah adalah benar dan tidak ada yang berubah.
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak pernah bertemu dengan TEGUH BUDIMAN, dan hubungan keluarga tidak ada.
Bahwa KPTR Madu Sari adalah KPTR dibawah kemitraan PG. Tasikmadu Kab. Karanganyar, adapun struktur organisasi KPTR Madusari sebagai berikut :
Ketua : SUWARDI;
Wakil Ketua : SUWARNO;
Sekretaris : SUMANDOKO;
Bendahara : WARSITO.
Bahwa Kelompok Tani Margo Manis merupakan mitra KPTR Madu Sari dan PG. Tasikmadu Kab. Karanganyar, adapun struktur organisasi Kelompok Tani Margo Manis sebagai berikut :
Ketua : SUWARNO (saksi);
Sekretaris : KARNOTO;
Bendahara : SUTARNO, S.Pd.
Bahwa saksi mengetahui adanya kegiatan Pengadaan Benih Tebu (Bongkar Ratoon) di Kab. Karanganyar pada saat Rapat di Kantor Distanhutbun Kab. Karanganyar terkait sosialisasi pekerjaan pengadaan benih tebu Pola II di Kab. Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Kab. Sukoharjo TA. 2013 kegiatan Bongkar Ratoon di Kab. Karanganyar.
Bahwa terdapat 1 lembar Surat Dukungan Jaminan Supply/Ketersediaan Benih Tebu, tanggal 4 Juli 2013 kepada PT. Cahaya Abadi GLobal dan yang dijamin oleh sdr SUWARDI, dengan luas area/lahan 106,2 Ha Benih Tebu, dan dalam surat jaminan tersebut tertulis nama saksi (SUWARNO) sebagai pemilik luas area/ lahan seluas 5 Ha Benih Tebu.
Atas adanya Surat Dukungan Jaminan Benih tersebut, seingat saksi pernah Sdr. SUMANDOKO menyampaikan kepada saksi di Kantor KPTR Madusari tanggal lupa bahwa karena PT. Cahaya Abadi Global tidak mempunyai bibit tebu maka apabila ada Petani Tebu yang mempunyai lahan Pembibitan Tebu dan memenuhi syarat untuk diSertifikasi agar segera didaftarkan di KPTR Madusari.
Bahwa saksi mendapat informasi dari Sdr. SUMANDOKO bahwa ada rapat di Rumah Sdr. Harmanto Kasi Usaha tani pada tanggal 31 Agustus 2013 yang dihadiri oleh perwakilan PT. Cahaya Abadi Global Sdri. Rahmawati, perwakilan Distanbunhut Kab. Karanganyar, perwakilan KPTR dan perwakilan penangkar Sdr. Somad bahwa dalam rapat tersebut PT. Cahaya Abadi Global memperkenalkan diri sebagai penyedia jasa dan rencana pembelian bibit dari penangkar dengan hasil kesepakatan sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan sebagai berikut :
Harga bibit sesuai standart mutu yang harus dibayar oleh PT. Cahaya Abadi Global kepada penangkar (pemilik bibit) adalah sebesar Rp 60.000,- per kwintal bersih sampai lokasi penerima bibit pelaksana kegiatan bongkarratoon di Kab. Karanganyar;
Biaya sertifikasi, Pajak , label dan lainnya menjadi tanggung jawab PT. Cahaya Abadi Global;
Syarat pembayaran disepakati sebagai berikut :
Uang muka sebesar 20 % dibayarkan akhir bulan september 2013;
Pembayaran seebsar 50% dilaksanakan apabila pekerjaan telah selesai dilaksanakan;
Pembayaran sisanya sebesar 30% dilaksanakan setelah uang kegiatan masuk ke rekening PT. Cahaya Abadi Global
Harga bibit untuk KBD Konvensional disepakati Rp 55.000,- per kwintal sampai lokasi penerima kegiatan;
Pembayaran akan dilaksanakan melalui rekening KPTR Madusari Karanganyar;
Kebutuhan dan ketersediaan bibit di Kab. Karanganyar telah disepakati antara penerima kegiatan bongkarratoon dan penangkar (pemilik bibit) dengan varietas dan volume sesuai dengan pengadaan bibit tebu Pola II TA. 2013.
Bahwa saksi sebagai petani penangkar bibit tebu, Lahan bibit tebu yang saksi tangkarkan pernah dilakukan Sertifikasi oleh Balai Perbenihan Salatiga untuk Nama Petugasnya saksi lupa, kapan waktunya saksi juga lupa namun saat sertifikasi tersebut didampingi oleh Sdr. ARIF selaku petugas PLP-TKP Distanbunhut Kab. Karanganyar.
Bahwa atas Sertfikasi yang dilakukan oleh Balai Perbenihan Salatiga tersebut, saksi tidak mengetahui bagaimana hasil Sertifikasi tersebut dan saksi juga tidak diberi Sertifikatnya.
Bahwa proses sehingga Kelompok Tani “margo manis” bisa menjadi petani penerima bantuan adalah setelah ada sosialisasi bantuan benih bongkarratoon selanjutnya saksi selaku ketua kelompok tani mensosialisasikan kepada anggota kelompok tani margo manis yang berminat dan mempunyai lahan bongkar ratoon agar datang ke kantor KPTR madu sari untuk mendaftar sebagai petani penerima bantuan, dan memang saksi tidak sempat mengakomodir sendiri, sehingga saksi menyuruh untuk mendaftar sendiri, sehingga untuk kelompok tani margo manis mendapat luasan lahan bantuan benih bongkar ratoon seluas 152 Ha dengan 44 orang petani.
Bahwa seingat saya lahan Bongkarratoon saya pernah dicek oleh petugas PLP-TKP Kab. Karanganyar, untuk waktunya kapan saya lupa.
Bahwa saksi dan kelompok tani saksi mengetahui adanya bantuan bibit tebu tersebut pada pertengahan tahun 2013 (mei-juni) dan yang memberitahu hal tersebut adalah pihak KPTR madu sari, APTRI, PG. tasik madu yang saat itu dikumpulkan untuk sosialisasi yang dihadiri oleh pihak dinas perkebunan Kab. Karanganyar pertemuan dilakukan digedung pertemuan PG. Tasik Madu Kab. Karanganyar dalam FMPG (forum musyawarah produksi gula).
Bahwa PT. Cahaya Abadi Global tidak pernah mengirim bibit tebu dan karena pengiriman bibit tebu tidak kunjung datang maka petani saksi mulai menanam sendiri bibit tebu di lahan mereka sendiri dan PT. Cahaya Abadi Global menggantinya dengan uang pengganti bibit melalui KPTR Madusari.
Bahwa kemudian pernah terapat pertemuan dilakukan digedung pertemuan PG. Tasik Madu Kab. Karanganyar dalam FMPG (forum musyawarah produksi gula). Dan memang pada saat diberitahukan agar menyiapkan lahan yang akan diterimakan/ditanami menanami lahan tersebut dengan bibit milik petani sendiri, dan kelompok tani hanya menerima uang sebagai pengganti bibit.
Bahwa penerimaan bantuan uang tersebut pada mulai tanggal 24-27 Desember 2014 di kantor KPTR Madu Sari kab. Karanganyar, dan yang menyerahkan adalah pihak pengurus KPTR dan ketua KPTR sdr SOEWARDI, sekretaris sdr SUMANDOKO, bendahara sdr WARSITO yang disaksikan petugas TKP dan PLP TKP, serta pihak Dinas Perkebunan Kab. Karanganyar yaitu sdr RIYANTO dan sdr SAHID.
Bahwa teknis penyerahan adalah petani menerima bantuan uang pengganti benih tebu mengambil sandiri ke kantor KPTR madu sari, saksi selaku ketua kelompok tani “Margo Manis” penerima bantuan dihubungi melalui per telpon dari pihak KPTR dan selanjutnya saksi memberitahukan kepada anggota kelompok tani Margo Manis, dan uang diserahkan langsung kepada petani penerima (kwitansi terlampir).
Bahwa untuk luasan lahan milik kelompok tani “margo manis” yang menerima bantuan seluas 152 hektar sesuai dengan kwitansi yang penerimaan uang dan per hektar lahan tebu mendapat bantuan 80 kwintal.
Bahwa saksi sebagai kelompok tani penerima hanya menandatangani dokumen kwitansi uang pengganti bibit, dengan harga bibit per kwintal sebesar Rp.60.000,- dan dokumen yang saksi tandatangani selaku ketua kelompok tani “margo manis” penerima bantuan adalah kwitansi pembayaran sebanyak 1 lembar (terlampir) dan petani penerima masing-masing menandatangani uang penerimaan sesuai luasan lahan bantuan.
Bahwa total uang yang diterima kelompok tani saksi (margo manis) sebesar Rp.729.600.000,- dengan rincian 80 kwintal x 152 hektar x Rp.60.000,- dengan perhitungan 1 ha lahan dengan bibit tebu 80 kwintal. Karena yang menerima adalah masing-masing petani penerima jadi uang tersebut dipergunakan untuk membayar benih tebu yang sebelumnya ditanam para petani, dengan rincian sebagai berikut :
-
-
No Nama petani Luasan lahan Uang pengganti Kepemilikan lahan 1 Suwarno KBK 5 ha Rp. 24.000.000,- Bengkok 2 Sumandoko 5 ha Rp. 24.000.000,- Sewa 3 Joko Haseno 5 ha Rp. 24.000.000,- Sewa 4 Bambang Siswanto 5 ha Rp. 24.000.000,- Sewa 5 Sujarwo 2 ha Rp. 9.600.000,- Bengkok 6 Kamidi 2 ha Rp. 9.600.000,- Sewa 7 Patmo Pamo 5 ha Rp. 24.000.000,- Sewa 8 Patmo Pamo Pati 5 ha Rp. 24.000.000,- Sewa 9 Paiman PW 5 ha Rp. 24.000.000,- Sewa 10 Parmin 2 ha Rp. 9.600.000,- Bengkok 11 Satimin 2 ha Rp. 9.600.000,- Sewa 12 Sugito 5 ha Rp. 24.000.000,- Sewa, bengkok 13 Sujoko 2 ha Rp. 9.600.000,- Sewa 14 Sukarnoto 3 ha Rp. 14.400.000,- Sewa 15 Sukiran 5 ha Rp. 24.000.000,- Sewa 16 Susanto 6 ha Rp. 28.800.000,- Sewa 17 Sutarno, Spd 5 ha Rp. 24.000.000,- Sewa 18 Nuvita farida 3 ha Rp. 14.400.000,- Sewa 19 Akbar ishudiarta 5 ha Rp. 24.000.000,- Sewa 20 Ika wardaningsih 5 ha Rp. 24.000.000,- Sewa 21 Prihatiningsih 5 ha Rp. 24.000.000,- Sewa 22 Sukino 5 ha Rp. 24.000.000,- Sewa 23 Tukimin 5 ha Rp. 24.000.000,- Sewa 24 Suginem 2 ha Rp. 9.600.000,- Sewa 25 Hadi sumanto 1 ha Rp. 4.800.000,- Sewa 26 Warto 3 ha Rp. 14.400.000,- Bengkok 27 Sardi 3 ha Rp. 14.400.000,- Sewa 28 Jumali 1 ha Rp. 4.800.000,- Bengkok 29 Ari prastyo 1 ha Rp. 4.800.000,- Bengkok 30 Suwarso 1 ha Rp. 4.800.000,- Bengkok 31 Sutarno 2 ha Rp. 9.600.000,- Sewa 32 Agus teguh M 1 ha Rp. 4.800.000,- Bengkok 33 Sugiyoto 3 ha Rp. 14.400.000,- Sewa 34 Supriyanto 2 ha Rp. 9.600.000,- Sewa 35 Tri waluyo 2 ha Rp. 9.600.000,- Sewa 36 Sugino 2 ha Rp. 9.600.000,- Sewa 37 Sularto 2 ha Rp. 9.600.000,- Bangkok 38 Sudarno 2 ha Rp. 9.600.000,- Sewa 39 Sularmi 5 ha Rp. 24.000.000,- Sewa 40 Suwarno 2 ha Rp. 9.600.000,- Sewa 41 Yeto 5 ha Rp. 24.000.000,- Sewa 42 Endarsi 5 ha Rp. 24.000.000,- Sewa 43 Daryanto 5 ha Rp. 24.000.000,- Sewa 44 Surami 5 ha Rp. 24.000.000,- Sewa jumlah 152 ha Rp. 729.600.000,- Sewa
-
Bahwa alasannya sehingga bibit yang diterimakan diganti dengan uang, awalnya pada saat diadakan pertemuan negosiasi harga tanggal 31 agustus 2013, antara petani yang mempunyai bibit dan pihak penyedia jasa dari PT. Cahaya Abadi Global yang diwakili oleh sdr RAHMAWATI.
Bahwa pertemuan dilaksanakan dirumah sdr HARMANTO (anggota kelompok tani tebu) yang dihadiri dinas perkebunan Kab. Karanganyar (sdr SUPRAPTO), sdr SAHID, sdr SITI dan petugas TKP), ketua KPTR dan pengurus, dan kelompok tani.
Bahwa selanjutanya lahan bibit di sertifikasi dari balai benih salatiga, dan bibit yang memenuhi syarat dijadikan bibit, dan setelah bibit ditanam oleh petani baru diganti dengan uang bantuan seperti tersebut diatas sesuai lahan CPCL.
Bahwa karena PT. Cahaya Abadi Global tidak pernah mengirim bibit dan pada saat itu sudah masuk waktu musim tanam maka saksi dan petani saksi sendiri pada bulan Nopember-Desember 2013 pada musim hujan menanam sendiri di lahan Bongkarratoon saksi, karena ada ataupun tidak ada bantuan saksi dan petani tetap menyiapkan.
Bahwa ketika saksi dan petani saksi menanam sendiri bibit di lahan Bongkarratoon saksi sendiri karena sudah waktu musim tanam, dari Pihak KPTR Madusari dan PT. Cahaya Abadi Global sudah mengetahui hal tersebut.
Bahwa selain saksi menandatangani kwitansi bibit bantuan, saksi dengan anggota kelompok tani margo manis memang tandatangan Surat Pengantar Angkut bibit tebu tersebut, saksi waktu itu tanda tangan di Kantor KPTR Madusari, yang memintakan adalah Karyawan KPTR Madusari untuk kapannnya saksi lupa.
Bahwa saksi selaku petani penerima bantuan, alasan saksi mau menandatangani Surat Jalan pengiriman benih tebu sedangkan saksi mengetahui bahwa sebenarnya tidak ada pengiriman benih tebu dari PT. Cahaya Abadi Global karena hanya untuk melengkapi administrasi saja, agar pekerjaan Pengadaan bibit tebu Bongkarratoon di Kab. Karanganyar bisa selesai.
Bahwa dari tim PPHP Disbun Prov. Jateng tidak pernah cek ke lahan saksi, yang melakukan pengecekan dari petugas TKP dan PLP TKP Kab. Sragen serta dari PG. Tasik Madu saja, dan hal tersebut sudah biasa dilakukan secara rutin, ada atau tidaknya bantuan benih bibit tebu bongkarratoon tersebut. Sedangkan untuk bibit tebu yag saksi dan kelompok tani saksi tanam adalah jenis varietas PS. 864, BL.
Bahwa saksi dan petani saksi tidak pernah dibagikan Sertifikat mutu benih, dan saksi juga tidak pernah diminta untuk menyiapkan sertfikat tersebut, karena PT. Cahaya Abadi Global yang berkewajiban menyiapkan Sertfikat tersebut.
Bahwa saya mendapatkan benih tebu dari lahan sendiri (anggota kelompok tani margo manis), karena saksi dan kelompok tani memang menangkar benih tebu untuk saksi pergunakan sendiri untuk asal benih tebu yang saksi tangkar dan kemudian saksi tanam sebelumnya dari bantuan Dinas Perkebunan Propinsi Jateng dalam program sikembangkan benih tebu kultur jaringan (kuljar) tahun 2011 yang dikembangkan oleh kelompok tani dan memang benih tebu yang saksi dan kelompok tani tanam disiapkan untuk benih, ada bantuan atau tidak ada bantuan benih tetap disiapkan.
Bahwa atas uang pengganti bibit yang diterimakan kepada petani tersebut dilaksanakan pengembalian kepada KPTR Madusari yang akan digulirkan kembali ke pada dengan kesepakatan bahwa petani penerima bantuan akan mengembalikan kepada KPTR Madusari untuk dana perguliran sebesar Rp.50.000,- perkwintal selama periode tanam (4 tahun) dengan rincian tiap-tiap akhir musim giling sebesar 25 % yang akan dilaksanakan mulai tahun 2014 dengan cara dipotong melalui DO masing-masing petani petani di PG. Tasikmadu.
Bahwa atas uang tersebut, saksi selaku petani penerima bantuan belum pernah mengembalikan uang bantuan tersebut ke KPTR Madusari karena pada saat panen harga gula turun sehingga saksi dan petani saksi mengalami kerugian sehingga belum bisa mengembalikan uang ke KPTR.
Bahwa saksi belum melakukan pengembalian ke KPTR Madusari (untuk program perguliran) saksi siap mengembalikan ;
Atas keterangan saksi terdakwa tidak keberatan
Saksi Ir. H. KAPTIYONO BIN KABAR WIGNYOWINOTO, dibawah sumpah dipersidangan memberikan pada pokoknya keterangan sebagai berikut :
Bahwa keterangan saksi yang ada didalam Berita Acara Pemeriksaan yang diberikan dihadapan Penyidik Ditkrimsus Kepolisian Daerah Jawa Tengah adalah benar dan tidak ada yang berubah.
Bahwa Saksi kenal dengan TEGUH BUDIMAN karena pernah satu kantor di Dinas Perkebunan Prov. Jateng, hubungan keluarga tidak ada.
Bahwa saksi mengetahui bahwa pada tahun 2013 Dinas Perkebunan Prov. Jateng melaksanakan pelelangan pengadaan Benih Tebu Pola II di Kab. Sragen, Karanganyar, Wonoogiri dan Sukoharjo TA. 2013, saksi mengetahui setelah saksi diberitahu oleh Sdr. Rahma perwakilan dari PT. Cahaya Abadi Global pada tanggal lupa bulan juli 2013 dan meminta saksi untuk membantu mencari petani yang memiliki benih terkait persyaratan lelang jaminan suplai benih karena menganggap saksi banyak mengenal pihak Dinas maupun petani yang memiliki bibit tebu.
Bahwa pada tanggal lupa awal bulan Juli 2013 saksi ditemui oleh Sdr. Rahma di Balai Perbenihan dan Kebun Produksi Salatiga (pada saat itu saksi sudah pensiun) kemudian Sdr. Rahma menjelaskan bahwa Sdr. Rahma selaku perwakilan dari PT. Cahaya Abadi Global akan mengikuti lelang di Dinas Perkebunan Provinsi Jateng pada kegiatan pengadaan Benih Tebu Pola II di Kab. Sragen, Karanganyar, Wonoogiri dan Sukoharjo TA. 2013 kemudian meminta saksi untuk membantu mengenalkan pihak Dinas dan petani pemilik bibit di Kabupaten Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo terkait persyaratan pengadaan tentang jaminan suplai kemudian saksi mengiyakannya dengan alasan saat itu saksi sudah tidak bekerja (pensiun) dan berharap mendapatkan fee atau keuntungan dari pengadaan tersebut apabila PT. Cahaya Abadi Global ditunjuk sebagai pemenang.
Pada pertemuan tersebut saksi hanya diberitahu oleh Sdri. Rahma bekerjasama dengan PT. Cahaya Abadi Global yang direkturnya berasal dari Makasar.
Bahwa sebelumnya saksi sudah pernah mengenal Sdri. Rahma sejak tahun 2012 selaku Direktur CV. SIMA yang sering mengajukan sertifikasi ke Balai Perbenihan dan Kebun Produksi Salatiga yang saat itu terdakwa masih berdinas di Balai Perbeniihan dan Kebun Produksi Salatiga.
Bahwa saksi tidak tahu apa jabatan Sdri. Rahma di PT. Cahaya Abadi Global karena hanya dijelaskan bahwa Sdri. Rahma bekerjasama dengan PT. Cahaya Abadi Global.
Bahwa antara saksi dengan PT. Cahaya Abadi Global tidak dibuatkan surat perjanjian, pengangkatan sebagai karyawan maupun surat kuasa serta dalam pertemuan tersebut tidak ada kesepakatan fee atau keuntungan yang akan diberikan kepada saksi apabila saksi membantu dengan PT. Cahaya Abadi Global.
Bahwa pada awal bulan juli 2013 saksi ditelfon oleh Sdri. Rahma untuk bertemu di Kantor Balai Perbenihan dan Kebun Produksi Salatiga kemudian bersama – sama menuju ke Kab. Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan sukoharjo selama 2 hari dengan rincian sebagai berikut :
Kab. Sragen
bertemu dengan Kabid Produksi Dibun Sragen Ir. Joko santoso kemudian diantarkan ke Kantor KPTR Sragen Bersatu yaitu Sdr. Sartono dan KPTR Manis Jaya Sdr. Soewadi dengan maksud untuk meminta surat dukungan jaminan suply benih atas nama PT. Cahaya Abadi Global untuk mengikuti Pelelangan Pengadaan benih tebu Pola II di Kab. Sragen, karanganyar, wonogiri dan Sukoharjo namun saat itu berapa lahan yang didukung saksi tidak tahu.
Kab. Karanganyar
bertemu dengan Sdr. Tugimin Kasi tanaman semusim Dithutbun Kab. Karanganyar kemudian diantarkan ke Kantor KPTR Madu Sari Sdr. Suwardi dengan maksud untuk meminta surat dukungan jaminan suply benih atas nama PT. Cahaya Abadi Global untuk mengikuti Pelelangan Pengadaan benih tebu Pola II di Kab. Sragen, karanganyar, wonogiri dan Sukoharjo namun saat itu berapa lahan yang didukung saksi tidak tahu
Kab. Wonogiri
bertemu dengan Kabid produksi Dithutbun Kab. Wonogiri kemudian diantarkan ke Kantor KPTR Giri Rosan untuk bertemu Sdr. Suratmo selaku Ketua KPTR namun pada saat itu tidak ada kemudian saksi bertemu dengan sekretaris pengadaan dengan maksud untuk meminta surat dukungan jaminan suply benih atas nama PT. Cahaya Abadi Global untuk mengikuti Pelelangan Pengadaan benih tebu Pola II di Kab. Sragen, karanganyar, wonogiri dan Sukoharjo namun saat itu berapa lahan yang didukung saksi tidak tahu.
Sukoharjo
bertemu dengan Sdr. Arif selaku PLPTKP Dintan Kab. Sukoharjo kemudian diantarkan untuk bertemu dengan Sdr. Paham selaku Ketua KPTR dan Sdr. Gumberg dengan maksud untuk meminta surat dukungan jaminan suply benih atas nama PT. Cahaya Abadi Global untuk mengikuti Pelelangan Pengadaan benih tebu Pola II di Kab. Sragen, karanganyar, wonogiri dan Sukoharjo namun saat itu berapa lahan yang didukung saksi tidak tahu.
Boyolali
Saksi menelfon Sdr. Sulistyo Warsono selaku penangkar bahwa akan ada yang datang dari PT. Cahaya Abadi Global dengan maksud untuk meminta surat dukungan jaminan suply benih atas nama PT. Cahaya Abadi Global untuk mengikuti Pelelangan Pengadaan benih tebu Pola II di Kab. Sragen, karanganyar, wonogiri dan Sukoharjo namun saat itu berapa lahan yang didukung saksi tidak tahu.
Bahwa setelah pertemuan tersebut saksi dan Sdri. Rahma menemui masing-masing KPTR di Kab. Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo dengan membawa dokumen jaminan supply benih tebu untuk ditandatangankan ke masing-masing KPTR guna persyaratan mengikuti lelang atas nama PT. Cahaya Abadi Global dan setahu saksi data luasan lahan, petani dan varietas yang didukung yang membuat adalah Sdri. Rahma kemudian ditandatangan kan pada :
Tanggal 4 Juli 2013 kepada KPTR Manis Jaya Kab. Sragen (Sdr. Soewadi);
Tanggal 4 Juli 2013 kepada KPTR Sedyo Mulyo Kab. Boyolali (Sdr. Sulistyo Warsono);
Tanggal 4 Juli 2013 kepada KPTR Madusari Kab. Karanganyar (Sdr. Suwardi);
Tanggal 5 Juli 2013 KPTR Giri Rosan Kab. Wonogiri (Sdr. Kasiyo)
Tanggal 5 Juli 2013 Ketua Kel. Tani Maju Makmur Kab. Sukoharjo (Gumberg);
Tanggal 5 Juli 2013 Ketua Kel. Tani Sumber Mulyo Kab. Sukoharo (H. Paham).
Bahwa saksi tidak pernah diminta mendampingi Sdri Rahma maupun PT. Cahaya Abadi Global atas permohonan surat penunjukan penangkar ke Balai Perbenihan dan Kebun Produksi Salatiga.
Bahwa pada tanggal 31 Agustus 2013 saksi ditelfon oleh Sdri. Rahma diminta untuk mendampingi ke Distanbunhut Kab. Karangnyar untuk tawar menawar harga bibit petani di Kab. Karangayar kemudian saksi bertemu di Terminal Bawen dan didalam mobil dikenalkan oleh Sdri. Rahma Direktur PT. Cahaya abadi Global yang saksi ketahui bernama Sdr. Sahrul.
Bahwa selain mencari jaminan suply saksi pernah diminta untuk melaksanakan kegiatan lapangan pada kegiatan pengadaan benih tebu Pola II di Kab. Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo sebagai berikut :
Mendampingi Sdri Rahma selaku perwakilan dari PT. Cahaya Abadi Global dalam rangka sosialisasi atas penunjukan PT. Cahaya Abadi Global sebagai penyedia jasa pada kegiatan tersebut;
Mendampingi Sdri. Rahma untuk negosiasi kesepakatan harga antara PT. Cahaya Abadi Global dan Penangkar atau petani pemilik tebu di Dishutbun Kab. Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo;
Mendampingi Sdr. Sahrul selaku Dir. PT. Cahaya Abadi Global pada saat uji kelayakan di kabupaten Sragen;
Mendampingi Sdr. Sahrul di Dinas Kab. Sragen terkait Permintaan pengisian dan penandatanganan Faktur pengiriman benih dari PT. Cahaya Abadi Global di PG. Mojo Kab. Sragen.
Bahwa kegiatan sosialisasi dalam rangka memperkenalkan PT. Cahaya Abadi Global sebagai penyedia jasa sebagai berikut :
Pada tanggal 31 Agustus 2013 saksi diminta untuk mendampingi Sdr. Rahma selaku perwakilan dari PT. Cahaya Abadi Global melaksanakan rapat sekaligus sosialisasi di Rumah milik Sdr. Hermanto (perwakilan Dishutbun Kab. Karanganyar) yang dihadiri oleh Ketua KPTR dan Stafnya, saksi dan Sdr. Rahmawati sebagai Perwakilan PT. Cahaya Abadi Global, penangkar di Kab. Karanganyar, dan perwakilan dari Dinas saksi lupa siapa saja yang jelas pada saat itu hadir Kabid Dishutbun Kab. Karanganyar Sdr. Ir. Suprapto dan Sdr. Hermanto kemudian dalam sosialisasi tersebut saksi memperkenalkan diri sebagai perwakilan dari PT. Cahaya Abadi Global selaku penyedia jasa pada kegiatan pengadaan benih tebu Pola II di Kab. Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo sekaligus menjelaskan bahwa nantinya PT. Cahaya Abadi Global akan membeli bibit ke penangkar di Kab. Karangnyar yang pembayarannya melaui KPTR Madusari dengan harga kesepakatan Rp 60.000,-/ kwintal termasuk biaya tebang dan operasional kemudian atas kesepakatan tersebut dibuat dan ditandatangani oleh Sdri. Rahmawati selaku peprwakilan dari PT. Cahaya Abadi Global, Kabid Produksi Ir. Suprapto, perwakilan penangkar Sdr. Somad, dan Sekretaris KPTR Madusari Sdr. Sumandoko;
Pada tanggal lupa awal bulan september 2013 saksi diminta untuk mendampingi Sdr. Rahma selaku perwakilan dari PT. Cahaya Abadi Global melaksanakan rapat sekaligus sosialisasi di Dishutbun Kab. Sragen yang dihadiri oleh Sdr. Ir Jaka santosa selaku Kabid Produksi Dishutbun Kab. Sragen, TKP dan PLP TKP, KPTR Manis Jaya dan Stafnya, KPTR Sragen bersatu dan stafnya, saksi dan Sdr. Rahmawati sebagai Perwakilan PT. Cahaya Abadi Global, penangkar di Kab. Sragen, kemudian dalam sosialisasi tersebut saksi memperkenalkan diri sebagai perwakilan dari PT. Cahaya Abadi Global selaku penyedia jasa pada kegiatan pengadaan benih tebu Pola II di Kab. Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo sekaligus menjelaskan bahwa nantinya PT. Cahaya Abadi Global akan membeli bibit ke penangkar di Kab. Karangnyar yang pembayarannya melaui KPTR Manis Jaya dan KPTR Sragen Bersatu namun pada saat itu dalam negosiasi harga belum terjadi kesepakatan antara pihak kami (PT. Cahaya Abadi Global) dengan KPTR Manis Jaya/penagkar, KPTR Sragen Bersatu/ penangkar;
Pada tanggal lupa awal bulan september 2013 saksi diminta untuk mendampingi Sdr. Rahma selaku perwakilan dari PT. Cahaya Abadi Global melaksanakan rapat sekaligus sosialisasi di Dishutbun Kab. Wonogiri yang dihadiri oleh Kepala Dinas Kabupaten Wonogiri, Kabid Produksi dan stafnya, TKP dan PLP TKP, KPTR Giri Rosan dan Stafnya, saksi dan Sdr. Rahmawati sebagai Perwakilan PT. Cahaya Abadi Global, penangkar di Kab. Sragen, kemudian dalam sosialisasi tersebut kami memperkenalkan diri sebagai perwakilan dari PT. Cahaya Abadi Global selaku penyedia jasa pada kegiatan pengadaan benih tebu Pola II di Kab. Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo sekaligus menjelaskan bahwa nantinya PT. Cahaya Abadi Global akan membeli bibit ke penangkar di Kab. Wonogiri yang pembayarannya melaui KPTR Giri Rosan dengan harga kesepakatan Rp 60.000,-/ kwintal termasuk biaya tebang dan operasional kemudian atas kesepakatan tersebut dibuat dan ditandatangani oleh Sdri. Rahmawati selaku perwakilan dari PT. Cahaya Abadi Global, KPTR Giri Rosan, penangkar dan Kabid Produksi Dishutbun Kab. Wonogiri;
Setahu saksi Kab. Sukoharjo tidak dilaksanakan sosialisasi namun siudah ada kesepakatan harga antara PT. Cahya Abadi Global dengan penangkar dengan harga sebesar Rp.60.000,-.
Bahwa pada awal september 2013 di Kab. Sragen belum ada kesepakatan harga, kemudian pada tanggal 3 Oktober 2013 saksi diminta Sdri . Rahmawati mendampingi ke KPTR Manis Jaya dengan KPTR Sragen Bersatu untuk melaksanakan rapat bersama Sdri. Rahmawati selaku perwakilan dari PT. Cahaya Abadi Global di Kantor KPTR Manis Jaya Kab. Sargen yang dihadiri oleh Kabid Produksi Ir. Jaka Santosa, TKP/ PLP TKP, saksi sendiri dan Sdr. Rahmawati, KPTR manis Jaya dan stafnya, KPTR Sragen Bersatu dan Stafnya dalam pertemuan tersebut membicarakan harga bibit dan dalam rapat tersebut terjadi kesepakatan harga bahwa KPTR Manis Jaya harga bibit sebesar Rp.65.000,-/ kwintal dan KPTR Sragen bersatu dengan harga bibit Rp.60.000,- kemudian atas kesepakatan tersebut dibuatkan Berita Acara Kesepakatan yang ditandatangani Sdri. Rahma, Sdr. Ir. Jaka santosa selaku Kabid Produksi Dishutbun Kab. Sragen dan KPTR Manis Jaya Sdr. Soewadi, KPTR Sragen bersatu Sdr. Sartono.
Bahwa pada bulan November saksi diminta oleh Sdr. Sahrul untuk mendampingi uji kelayakan dari P3GI Pasuruan di Kab. Sragen yang dihadiri oleh perwakilan P3GI Pasuruan, saksi, Sdr. Sahrul, PLP TKP.
Bahwa dalam pelaksanaan uji kelayakan tersebut saksi hanya mendampingi saja sedangkan apa hasil dari uji kelayakan tersebut saksi tidak tahu serta uji kelayakan hanya dilaksanakan di Kab. Sragen sedangkan di Kab. Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo setahu saksi tidak ada.
Bahwa PT. Cahaya Abadi Global pernah mengajukan sertifikasi kepada Balai Perbenihan dan Kebun Produksi Salatiga untuk Kab. Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo, namun saksi hanya mengetahui yang diajukan sertifikasi di Kab. Sragen saja setelah ada hasil uji kelayakan dari P3GI Pasuruan sedangkan untuk Kab. Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo saksi tidak mengetahuinya dan atas pengajuan sertifikasi untuk Kab. Sragen saksi tidak mengetahui siapa yang mengajukan atas nama PT. Cahaya Abadi Global karena saksi hanya diminta untuk melaksanakan pendampingan sertifikasi atas nama PT. Cahaya Abadi Global saja.
Bahwa pada bulan November 2013 setelah pemeriksaan dari P3GI Pasuruan saksi diminta untuk mendampingi Sdr. Sahrul untuk melaksanakan pendampingan atas sertifikasi yang dilakukan oleh pihak Balai Perbenihan dan Kebun Produksi (BPKP) Salatiga yang dihadiri oleh saksi, Sdr. Sahrul, Sdr. Harun perwakilan dari BPKP Salatiga,TKP/ PLP TKP saksi lupa namanya sedangkan hasil sertifikasi tersebut saksi tidak tahu.
Bahwa saksi pernah diminta oleh Sdr. Sahrul selaku Direktur PT.Cahaya Abadi Global untuk mendampingi atas permintaaan dan pengisian Blangko Faktur pengiriman benih tebu di PG. Mojo Kab. Sragen, Blangko Faktur Pengiriman beniih tebu dari PT. Cahaya Abadi Global diisi dan ditandatangani di PG. Mojo Kab. Sragen hanya untuk melengkapi administrasi pengajuan pembayaran karena hingga bulan November 2013 tidak ada pengiriman bibit dari PT. Cahaya Abadi Global sehingga petani telah menanam sendiri-sendiri bibitnya dan telah bersepakat dengan PT. Cahaya Abadi Global bahwa atas bibit yang telah ditanam tersebut akan diganti dengan uang dan untuk melelngkapi administrasi supaya dapat diajukan pencairan pembayaran sehingga dibuat Faktur pengiriman benih tebu kepada para petani seolah-olah dibuat bahwa PT. Cahaya Abadi Global telah melaksanakan pengiriman bibit ke Petani Penerima bantuan di Kab. Sragen.
Bahwa pada tanggal 18 Desember 2013 di PG. Mojo Kab. Sragen saksi bersama Sdr. Sahrul bertemu dengan Sdr. Jaka selaku Kabid Dishutbun Kab. Sragen, TKP dan PLP TKP kemudian dalam pertemuan tersebut Sdr. Sahrul menjelaskan bahwa Faktur pengiriman benih tebu yang telah disiapkan oleh PT. Cahaya Abadi Global tersebut diminta untuk diisi dan ditandatangani guna persyaratan adminsitrasi diajukan pencairan pembayaran ke Dinas Perkebunan Provinsi Jateng.
Bahwa yang mengisi Faktur dan menandatangani adalah TKP dan PLP TKP Dishutbun Kab. Sragen sedangkan tugas saksi disana hanya menyaksikan saja;
Bahwa saksi pernah menerima fee berupa uang atau barang dari PT. Cahaya Abadi Global terkait kegiatan pengadaan benih tebu Pola II di Kab. Sragen,. Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo, pada tanggal lupa bulan Januari 2013 sebanyak 2 kali melaui transfer di rekening Bank Mandiri saksi dari Sdr. Sahrul selaku Direktur PT. Cahaya Abadi Global dengan total pengiriman sebesar Rp.45.000.000,-.
Atas keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan.
Saksi Ir. TEGOEH WYNARNO HAROENO, M.M, dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa keterangan saksi yang ada didalam Berita Acara Pemeriksaan yang diberikan dihadapan Penyidik Ditkrimsus Kepolisian Daerah Jawa Tengah adalah benar dan tidak ada yang berubah.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa TEGUH BUDIMAN saat di Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah, khususnya sejak saksi menjabat sebagai Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah diakhir tahun 2009, sebatas hubungan rekan kerja dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa pada tahun 2013 Unit Kerja Disbun Prov Jateng telah menerima alokasi anggaran Dana Tugas Pembantuan satker 05 (Ditjen Perkebunan) pada Program Peningkatan Produksi, Produktivitas dan Mutu Tanaman Perkebunan Berkelanjutan yang bersumber dari APBN tahun 2013 sesuai dengan DIPA nomor : 018.05.4.039098/2013 tanggal 5 Desember 2012 dengan besar anggaran sebesar Rp. 186.706.954.000,- dengan rincian kegiatan sebagai berikut :
Peningkatan Produksi, Produktivitas dan Mutu Tanaman Rempah dan Penyegar sebesar Rp.1.445.850.000,-
Peningkatan Produksi, Produktivitas dan Mutu Tanaman semusim sebesar Rp.175.072.220.000,-
Peningkatan Produksi, Produktivitas dan Mutu Tanaman tahunan sebesar Rp.2.716.402.000,-
Peningkatan Produksi, Produktivitas dan Mutu Komoditas Perkebunan sebesar Rp.1.108.343.000,-
Dukungan perlindungan perkebunan sebesar Rp.6.017.339.000,-
Dukungan manajemen dan dukungan teknis lainnya ditjen perkebunan sebesar Rp.346.800.000,-
Dari kegiatan Peningkatan Produksi, Produktivitas dan Mutu Tanaman semusim sebesar Rp.175.072.220.000,- tersebut digunakan untuk belanja barang sebesar Rp.154.537.540.000,- dengan rincian kegiatan kegiatan sebagai berikut :
Pengadaan Benih Tebu dalam bentuk G3 sebanyak 15.670 Ha dengan anggaran sebesar Rp.130.844.500.000,- (seratus tiga puluh milyar delapan ratus empat puluh empat juta lima ratus ribu rupiah);
Pengadaan pupuk NPK sebanyak 3.134.000 Kg dengan anggaran Rp.22.564.800.000,- (dua puluh dua milyar lima ratus enam puluh empat delapan ratus ribu rupiah);
Pengadaan pupuk organik sebanyak 9.402.000 Kg dengan anggaran sebesar Rp.11.282.400.000,- (sebelas milyar dua ratus delapan puluh dua juta empat ratus ribu rupiah).
Atas anggaran tersebut telah dilakukan 3 kali revisi dengan rincian sebagai berikut :
Revisi 1 dilakukan pada tanggal 19 Maret 2013;
Revisi 2 dilakukan pada tanggal 3 Juni 2013;
Revisi 3 dilakukan pada tanggal 20 September 2013 DIPA berubah menjadi Rp.173.405.777.000,- dan untuk belanja barang sebesar Rp.149.188.149.000,- dengan rincian sebagai berikut :
Pengadaan Benih Tebu dalam bentuk G3 sebanyak 15.670 Ha dengan anggaran sebesar Rp.115.340.954.000,-
Pengadaan pupuk NPK sebanyak 3.134.000 Kg dengan anggaran Rp.22.564.800.000,-
Pengadaan pupuk organik sebanyak 9.402.000 Kg dengan anggaran sebesar Rp.11.282.400.000,-
Bahwa Pejabat Pengelola Keuangan di Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah tahun 2013 adalah berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 6288/Kpts/KU.410/12/2012 tanggal 10 Desember 2012 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Keuangan Dana Tugas Pembantuan pada SKPD Dinas/ Badan/ Kantor yang Membidangi Perkebunan Provinsi dan Kabupaten/ Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2013 adalah sebagai berikut :
Kuasa Pengguna Anggaran adalah saksi Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah (Ir. TEGOEH WINARNO HAROENO);
Pejabat Pembuat Komitmen : Ir. SOESIATI RAHAYU, MM;
Pejabat Penanda tangan SPM ; SUTRISNO,SE
Bendahara : HARDONO ANANTO HADI
Kemudian saksi selaku Kuasa Pengguna Anggaran telah menerbitkan Surat keputusan Kepala Dinas Perkebunan Propinsi Jawa Tengah Nomor : 821.2 / 007 / 2013, tentang Pembentukan Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan, Penunjukan Pejabat Pengadaan dan Pembentukan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa pada Dinas Perkebunan Propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2013, tanggal 3 januari 2013.
Pejabat pada Unit Layanan Pengadaan barang / jasa adalah sebagai berikut : -
MULYONO, SP.MP (Ketua);
ABDUL GHOFUR (Sekretaris);
MOH SAEKHU (Anggota);
BAYU ANGGA KRISTANTO, A.Md (anggota);
SUPRIYANTO (Anggota).
Adapun Panitia pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) adalah sebagai berikut :
Ketua : TEGUH BUDIMAN, Amd;
Sekretaris : ARI BASRI OKVIANTORO, Amd
Anggota : TEGUH PRIYONO;
Bahwa tugas pokok dan kewenangan saksi sebagai Kuasa Pengguna Anggaran berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 6288/ Kpts/ KU.410/ 12 / 2012 tanggal 10 Desember 2012 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Keuangan Dana Tugas Pembantuan pada SKPD Dinas/ Badan/ Kantor yang Membidangi Perkebunan Provinsi dan Kabupaten/ Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2013, yaitu :
Mengesahkan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) di Satuan Kerja masing-masing;
Membuat Keputusan/Tindakan dalam rangka pelaksanaan kegiatan yang terkait dengan substansi tugas pokok dan fungsi unit kerjanya;
Membuat keputusan-keputusan dan mengambil tindakan-tindakan yang dapat mengakibatkan timbulnya pengeluaran uang atau tagihan atas beban APBN;-
Mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan anggaran;
Menyampikan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan neraca bulanan, semesteran dan tahunan kepada Sekretariat Jenderal cq Biro Keuangan dan Perlengkapan;
Menyampaikan Laporan Target dan Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak bulanan, kepada Sekretariat Jenderal cq Biro Keuangan dan Perlengkapan;
Menyampaikan Laporan Barang Milik Negara (Barang dan Persediaan) semesteran dan tahunan kepada Sekretariat Jenderal cq Biro Keuangan dan Perlengkapan;
Menyampaikan Laporan Rekening Bendahara setiap semester kepada Sekretariat Jenderal cq Biro Keuangan dan Perlengkapan;
Mengangkat Panitia Pengadaan Barang/Jasa, Tim Pemeriksa Barang/Hasil Pekerjaan serta staf pembantu sesuai kebutuhan;
Melaksanakan atau dapat melimpahkan tugas-tugas kepada Pejabat Pembuat Komitmen dalam hal:
menguji kebenaran materiil surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih;
meneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan / kelengkapan sehubungan dengan ikatan / perjanjian pengadaan barang / jasa;
meneliti ketersediaan dana yang bersangkutan;
membebankan pengeluaran sesuai dengan mata anggaran pengeluaran yang bersangkutan;
menandatangani cek, memeriksa kas dan pembukuan bendahara setiap bulan; dan
menandatangani setuju dibayar pada kuitansi.
Bahwa terkait kegiatan bongkar ratoon tahun 2013 terdapat aturan pelaksanaan kegiatan/ petunjuk teknis yaitu berupa :
Bahwa Pedoman Teknis Pengembangan Tanaman Tebu tahun 2013 dari Direktorat Jenderal Perkebunan Kementrian Pertanian (Januari 2013);
Bahwa Pedoman Teknis Pengembangan Tanaman Tebu tahun 2013 dari Direktorat Jenderal Perkebunan Kementrian Pertanian Revisi 1 (Maret 2013);
Bahwa benar Pedoman Teknis Pengembangan Tanaman Tebu tahun 2013 dari Direktorat Jenderal Perkebunan Kementrian Pertanian Revisi 2 (Mei 2013);
Bahwa Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Produksi Produktivitas dan Mutu Tanaman Semusim Sub Kegiatan Pengembangan Tanaman Tebu (Bongkar Ratoon) Januari 2013;
Bahwa Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Produksi Produktivitas dan Mutu Tanaman Semusim Sub Kegiatan Pengembangan Tanaman Tebu (Bongkar Ratoon) Revisi 1 Maret 2013;
Bahwa Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Produksi Produktivitas dan Mutu Tanaman Semusim Sub Kegiatan Pengembangan Tanaman Tebu (Bongkar Ratoon) Mei 2013;
Bahwa pada tahun 2013 sesuai dengan Petunjuk dalam Pedoman Teknis Pengembangan Tanaman Tebu tahun 2013 saksi selaku Kepala Dinas Perkebunan telah membentuk Tim Teknis Pengembangan Tanaman Tebu Satuan Kerja Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah tahun anggaran 2013 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah nomor : 82 / 2/069/2013 tanggal 16 Januari 2013 dengan tugas sebagai berikut :
a. Melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan yang bersifat lintas sektoral antar instansi terkait ditingkat Provinsi dalam rangka meningkatkan efesiensi dan efektifitas pelaksanaan kegiatan;
b. Melakukan sosialisasi bersama tim teknis Kabupaten dalam rangka pelaksanaan program pengembangan tanaman tebu tahun 2013 di Kabupaten setempat;
c. Melakukan pengawalan pemantauan, monitoring, evaluasi dan membantu mengupayakan penyelesaian masalah yang dihadapi di Kabupaten, Kecamatan, Desa;
d. Membuat petunjuk pelaksanaan (Juklak) pengembangan tanaman tebu tahun 2013 di Jawa Tengah dengan mengacu pedoman teknis dari Direktur Jenderal Perkebunan. Juklak tersebut disampaikan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi perkebunan dan tembusan kepada Direktur Jenderal Perkebunan Cq. Direktur Tanaman Semusim di Jakarta;
e. Bersama tim teknis Kabupaten membangun kemitraan yang harmonis antara Petani dan Perusahaan Penghela/Mitra/Koperasi;
f. Menyusun dan menyampaikan Laporan perkembangan kinerja Per Kabupaten kepada Tim Pembina pusat melalui Direktur Jenderal Perkebunan Cq. Direktur Tanaman Semusim, yang berisikan :
Jumlah Petani peserta/kelompok tani;
Lokasi (Kecamatan);
Luas area terdaftar;
Luas tertanam;
Luas panen;
Produksi/produktifitas;
Penyaluran benih dan pupuk dan laporan keuangan Satker pegelola dana TP yang dibuat sesuai sistem/peraturan yang berlaku.
Dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah.
Pejabat yang tergabung dalam tim teknis adalah sebagai berikut :
-
-
-
NO NAMA JABATAN DALAM DINAS KEDUDUKAN DALAM TIM 1 2 3 4 1. Ir. DARPITO, Msi Kepala Bidang Produksi Perkebunan Ketua 2. Ir. JOKO BUDI SUSILO, MM Kepala Bidang Sarana Prasarana Perkebunan Wakil Ketua 3. SARWENDO BUDI S., SH Sekretaris Dinas Perkebunan Sekretaris 4. Ir. HERAWATI P., Msi Kepala Bidang Usaha Perkebunan Anggota 5. Ir. DYAHLUKISARI, Msi Kepala Bidang Pengolahan Hasil dan Pemasaran Anggota 6. Ir. R. PRADOTO M., MMA Kepala Balai Proteksi Tanaman Perkebunan Anggota 7. Ir. DEWI ANGGRAENI Kepala Balai Perbenihan dan Kebun Produksi Anggota 8. Ir. SRI REJEKI, Msi Kepala Balai Alat dan Mesin Anggota 9. Ir. PURWANTO, Msi Kepala Seksi Teknik Budidaya Anggota 10. MULYONO, SP. MP Kepala Seksi Lahan dan Air Anggota 11. BUDI HARJANI Staf Bidang Produksi Anggota
-
-
Bahwa pada proses pra lelang (penyusunan CPCL) dan pelaksanaan pengadaan Tim Teknis Provinsi Jateng tidak berperan, karena semua sudah menjadi tanggung jawab dari PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), PPHP dan Panitia Pengadaan, dan setelah setelah pelaksanaan pekerjaan pengadaan selesai kemudian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyampaikan data hasil pengadaan kepada Tim teknis untuk ditindaklanjuti oleh tim teknis terkait program dalam kegiatan pemeliharaan tebu, panen, distribusi sampai dengan hasil produksi tanaman tebu tersebut.
Bahwa Alokasi dari kegiatan bongkar ratoon tahun 2013 di Provinsi Jawa Tengah yang bersumber dari APBN Dana Tugas Pembantuan satker 05 (Ditjen Perkebunan) seluas 15,670 Ha dengan rincian sebagai berikut :
-
-
-
No Kabupaten/Kota Luas Area (Ha) Pola Tanam Pola 1 (Ha) Pola 2 (ha) 1. Pekalongan 700 350 350 2. Kendal 700 - 700 3. Temanggung 200 - 200 4. Karanganyar 1000 250 750 5. Pati 2000 - 2000 6. Klaten 300 150 150 7. Brebes 500 250 250 8. Banjarnegara 75 - 75 9. Blora 800 160 640 10. Jepara 1000 250 750 11. Rembang 1000 250 750 12. Kab. Semarang 300 50 250 13. Batang 500 250 50 14. Pemalang 755 255 500 15. Magelang 300 75 225 16. Purworejo 500 100 400 17. Kebumen 300 75 225 18. Sragen 2000 750 1250 19. Kudus 1000 500 500 20. Tegal 700 200 500 21. Boyolali 300 100 200 22. Purbalingga 300 150 50 23. Grobogan 200 50 150 24. Wonogiri 240 60 180 Jumlah 15.670 4.275 11.395
-
-
Catatan : Pola Tanam 1 : Penanaman tebu bulan Mei – Juli 2013
Pola tanam 2 : penanaman tebu bulanOktober – Desember 2013
Bahwa alokasi dari kegiatan tersebut diatas telah mengalami revisi dan rincian paket kegiatan sesuai dengan POK (Petunjuk Operasional Kegiatan) untuk luasan lahan 15.670 Ha untuk 24 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah berubah setelah ada Revisi menjadi 27 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah, sebagai berikut :
-
NO KABUPATEN/KOTA LUASAN LAHAN (Ha) ANGGARAN SEMULA REVISI SEMULA REVISI 1. KAB PEKALONGAN 700 332,17 Rp. 5.845.000.000,- Rp.2.773.661.000,- 2. KAB KENDAL 700 34,42 Rp. 5.845.000.000,- Rp. 220.320.000,- 3. KAB TEMANGGUNG 200 20 Rp. 1.670.000.000,- Rp. 128.000.000,- 4. KAB KARANGANYAR 1000 474 Rp. 8.350.000.000,- Rp. 3.033.600.000,- 5. KAB PATI 2000 2.857 Rp.16.700.000.000,- Rp.19.519.024.000,- 6. KAB KLATEN 300 279 Rp. 2.505.000.000,- Rp. 2.329.650.000 7. KAB BREBES 500 Rp. 4.175.000.000,- KAB BREBES A 503,5 Rp. 4.204.225.000,- KAB BREBES B 58,5 Rp. 374.400.000,- 8. KAB BANJAR NEGARA 75 5 Rp. 626.250.000,- Rp. 41.750.000,- 9. KAB BLORA 800 Rp. 6.680.000.000,- KAB BLORA A 14 Rp. 116.900.000,- KAB BLORA B 1200, 24 Rp. 7.681.520.000,- 10. KAB JEPARA 1000 Rp. 8.350.000.000,- KAB JEPARA A 25 Rp. 208.750.000,- KAB JEPARA B 727 Rp. 4.652.800.000,- 11. KAB REMBANG 1000 Rp. 8.350.000.000,- KAB REMBANG A 2825 Rp.23.588.750.000,- KAB REMBANG B 235 Rp. 1.504.000.000,- 12. KAB SEMARANG 300 251 Rp. 2.505.000.000,- Rp. 2.095.850.000,- 13. KAB BATANG 500 585 Rp. 4.175.000.000,- Rp. 4.884.750.000,- 14. KAB PEMALANG 755 254,81 Rp. 6.304.250.000,- Rp. 2.127.684.000,- 15. KAB MAGELANG 300 40 Rp. 2.505.000.000,- Rp. 256.000.000,- 16. KAB PURWOREJO 500 Rp. 4.175.000.000,- KAB PURWOREJO A 345 Rp. 2.880.750.000,- KAB PURWOREJO B 5 Rp. 32.000.000,- 17. KAB KEBUMEN 300 150 Rp. 2.505.000.000,- Rp. 1.252.500.000,- 18. KAB SRAGEN 2000 1535 Rp.16.700.000.000,- Rp. 9.825.040.000,- 19. KAB KUDUS 1000 Rp. 8.350.000.000,- KAB KUDUS A 100 Rp. 835.000.000,- KAB KUDUS B 822, 7 Rp. 5.265.280.000,- 20. KAB TEGAL 700 Rp. 5.845.000.000,- KAB TEGAL A 98 Rp. 818.300.000,- KAB TEGAL B 180, 5 Rp. 1.155.200.000,- 21. KAB BOYOLALI 300 382 Rp. 2.505.000.000,- Rp. 3.189.700.000,- 22. KAB PURBALINGGA 300 530 Rp. 2.505.000.000,- Rp. 4.425.500.000,- 23. KAB GROBOGAN 200 300 Rp. 1.670.000.000,- Rp. 1.920.000.000,- 24. KAB WONOGIRI 240 Rp. 2.004.000,- KAB WONOGIRI A 125 Rp. 1.043.750.000,- KAB WONOGIRI B 45 Rp. 288.000.000,- 25. KAB SUKOHARJO - - KAB SUKOHARJO A 260 Rp. 2.171.000.000,- KAB SUKOHARJO B 9 Rp. 57.600.000,- 26. KAB BANYUMAS - 12 - Rp. 100.200.000,- 27. KOTA SEMARANG - - KOTA SEMARANG A 10 Rp. 83.500.000,- KOTA SEMARANG B 40 Rp. 256.000.000,- JUMLAH 15.670 15.670 Rp.130.844.500.000, Rp.115.340.954.000,-
Bahwa untuk penyusunan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) tahun 2013 yang menetapkan lokasi dan luasan masing – masing daerah adalah Ditjen Perkebunan dan peran Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah hanya mengajukan usulan sesuai kebutuhan yang ada di lapangan untuk diajukan ke Ditjen Perkebunan dan nanti yang menentukan usulan tersebut diterima atau tidak adalah Ditjen Perkebunan.
Bahwa Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2012 pernah mengajukan usulan kegiatan bongkar ratoon tahun 2013 dengan total Luas lahan yang siap dibongkar ratoon untuk tahun 2013 se Jawa Tengah berdasarkan luas lahan 75.136, 4 ha, dengan asumsi 4 kali kepras maka luas lahan yang siap bongkar ratun seluas 18.784,1 ha (75.136,4 / 4)
Usulan luasan bongkar ratoon sebesar 18.784,1 ha tersebut diajukan untuk mengejar target program swasembada gula di Provinsi Jawa Tengah tahun 2013.
Data luasan seluas 18.784,1 ha tersebut bersumber dari usulan Dinas di Kabupaten/ Kota yang membidangi perkebunan.
Bahwa :
Luas lahan kultur jaringan 7.087 ha dan konvensional 8.583 ha;
Sesuai rencana, yang akan menyediakan benih kultur jaringan di Jawa Tengah yaitu P3Gi Pasuruan;
Yang berhak menyatakan bahwa benih kultur jaringan tidak mencukupi yaitu Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian. Hal tersebut telah dibahas dalam Rapat Koordinasi Pertebuan di Serpong pada awal tahun 2013.
Bahwa dalam rapat koordinasi pertebuan di Serpong, utusan dari P3GI memaparkan ketersediaan benih tebu yang dapat diusahakan oleh P3GI Pasuruan. Namun secara rinci perjenis/varietas benih yang dibutuhkan, ada beberapa jenis/varietas yang tidak dapat dipenuhi, walaupun secara keseluruhan/ kuantitas total dapat mencukupi. Dengan demikian, dalam bentuk pernyataan khusus, tidak ada, namun dapat dilihat dari hasil paparannya.
Bahwa dari luasan lahan seluas 15.670 Ha bongkar ratoon yang terbagi dalam 27 wilayah Kab. /Kota sejawa Tengah, untuk pelaksanaan kegiatan tidak dilelangkan menjadi satu, hal tersebut dilakukan setelah saksi selaku Kepala Dinas dan selaku KPA telah menugaskan MULYONO dan ABDUL GHOFUR selaku Panitia Pengadaan untuk berkonsultasi ke LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) dengan membawa surat Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah kepada Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah Lembaga kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah C.q. Direktur Bimbingan Teknis dan Advokasi nomor : 910/21600 tanggal 18 Desember 2012 perihal konsultasi pengadaan barang/ jasa pemerintah.
Bahwa terkait surat tersebut kemudian dijawab oleh LKPP dengan Surat nomor : B-5959/LKPP/D-IV.1.1/12/2012 tanggal 28 Desember 2012 yang menyatakan bahwa kegiatan pengadaan benih dan pupuk dapat dipecah-pecah berdasarkan lokasi kegiatan, sepanjang pemilihan penyedia untuk seluruh paket pekerjaan disetiap Kabupaten dilakukan dengan pelelangan.
Bahwa setelah mendapat jawaban dari LKPP tersebut kemudian saksi selaku Kepala Dinas menyampaikan kepada Ir. Soesiati Rahayu, MM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) selaras dengan tupoksinya untuk mendata daftar CPCL dari kabupaten / kota yang sudah masuk kemudian dari daftar CPCL yang sudah masuk tersebut di kelompokkan sesuai lokasi (Kabupaten/Kota) dan anggaran yang tersedia sesuai POK, setelah terkumpul kemudian diajukan untuk menjadi paket pekerjaan sehingga dari luasan 15.670 ha areal bongkar ratoon dapat dikelompokkan untuk pengadaan benih tebu menjadi 34 paket pekerjaan.
-
-
-
No Nama Kegiatan / Paket Pekerjaan 1. Benih Tebu Pola I kab. Boyolali dan Klaten 2. Benih Tebu Pola I Kab. Brebes dab Tegal 3. Benih Tebu Pola I Kab. Kebumen dan Purworejo 4. Benih Tebu Pola I Kab. Kudus 5. Benih Tebu Pola I Kab. Pekalongan 6. Benih Tebu Pola I Kab. Purbalingga 7. Benih Tebu Pola I Kab. Rembang 8. Benih Tebu Pola I Tahap II Kab. Blora dan Kudus 9. Benih Tebu Pola I Tahap III Kab. Jepara 10. Benih Tebu Pola II Tahap I Kab. Boyolali 11. Benih Tebu Pola II Tahap I Kab. Brebes 12. Benih Tebu Pola II Tahap I Kab. Klaten 13. Benih Tebu Pola II Tahap I Kab. Pemalang 14. Benih Tebu Pola II Tahap I Kab. Purbalingga, Banyumas dan Banjarnegara 15. Benih Tebu Pola II Tahap I Kab. Rembang 16. Benih Tebu Pola II Tahap I Kab. Semarang dan Kota Semarang 17. Benih Tebu Pola II Tahap I Kab. Wonogiri 18. Benih Tebu Pola II Tahap II Kab. Batang dan Pekalongan 19. Benih Tebu Pola II Tahap II Kab. Kebumen 20. Benih Tebu Pola II Tahap III Kab. Brebes dan Kab. Tegal 21. Benih Tebu Pola II Tahap III Kab. Kebumen 22. Benih Tebu Pola II Tahap III Kab. Pemalang, Kab. Pekalongan, Kab. Batang 23. Benih Tebu Pola II Tahap III Kab. Rembang 24. Benih Tebu Pola II Tahap III Kab. Sukoharjo 25. Benih Tebu Pola II Tahap II Kab. Pati 26. Benih Tebu Pola II kab. Jepara 27. Benih Tebu Pola II Kab. Kudus 28. Benih Tebu Pola II Kab. Kendal dan Kota Semarang 29. Benih Tebu Pola II Kab. Magelang, Kab. Purworejo Kab. Temanggung 30. Benih Tebu Pola II Kab. Blora 31. Benih Tebu Pola II Kab. Grobogan dan Rembang 32. Benih Tebu Pola II Kab. Brebes dan kab. Tegal 33. Benih Tebu pola II Kab. Sragen, Kab. Karanganyar, Kab. Wonogiri, dan Kab. Sukoharjo 34. Benih Tebu Pola II Kab. Pati
-
-
Bahwa pada tanggal 29 – 31 Januari 2013 telah dilakukan sosialisasi kegiatan bongkar ratoon tahun 2013 dalam Rakormin Siplak Giatbangbun Provinsi Jawa Tengah di Hotel Patrajasa Semarang dengan hasil dari pertemuan tersebut adalah Rumusan tentang rencana kegiatan pertebuan di Jawa Tengah pada tahun 2013 fokus pada sosialisasi pedoman teknis, juklak dan dinas kabupaten kota agar membuat Juknis sesuai Juklak yang sudah ditetapkan oleh Disbun Prov Jateng.
Bahwa secara khusus saksi tidak pernah memerintahkan atau menugaskan pejabat tertentu untuk meminta tambahan CPCL bongkar ratoon tahun 2013 termasuk di Kab. Sragen, tetapi dalam setiap rapat di Disbun saksi selalu menyampaikan kepada peserta rapat (para Kabid dan kasi) agar siapa saja yang kebetulan turun ke Daerah agar membawa data pengiriman CPCL dan yang luasan lahan bongkar ratoon (usulan CPCL) masih kurang agar menanyakan kepada kepada Dinas / tim teknis Kabupaten untuk segera mengirim data CPCL, sesuai dengan data lampiran pada surat nomor 525.24/2147 tanggal 4 Pebruari 2013.
Bahwa Dinas Perkebunan Prov. Jateng tidak melakukan verifikasi tentang kebenaran dan keabsahan dari data CPCL yang dikirim oleh dinas Kabupaten/ Kota karena sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Produktivitas dan Mutu Tanaman Semusim sub Kegiatan Pengembangan tanaman tebu (bongkar ratoon tahun 2013) dari Dinas Perkebunan Prov. Jateng yang melakukan sosialisasi, seleksi dan verifikasi adalah Tim Teknis Kabupaten dan penanggung jawab dari data CPCL tersebut adalah Dinas yang membidangi perkebunan di Kab. / Kota.
Bahwa Tanggung jawab kebenaran usulan CPCL tersebut adalah Tim Teknis Kab/ Kota dan dari Dinas Kab./Kota yang mengusulkan.
Bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah Nomor 525.33/275/2013 tertanggal 8 Maret 2013 tentang Penetapan Kelompok Tani Sasaran Penerima Paket Bantuan Kegiatan Produksi, Produktivitas dan Mutu Tanaman Semusim APBN Dana Tugas Pembantuan Direktorat Jenderal Perkebunan Satker Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah (05 TP) Tahun Anggaran 2013. Target luasan ditetapkan pada Lampiran sebagai berikut:
Lampiran No. XXIII untuk Kabupaten Sragen dialokasikan untuk 151 kelompok tani dengan luas 1.535,16 ha mendasarkan pada :
Surat Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sragen Nomor 521.2/995/025/2012 tanggal 20 Desember 2012;
Surat Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sragen Nomor 521.2/995/025/2012 tanggal 20 Desember 2012 ditujukan kepada Administratur PTP Nusantara IX PG Mojo Sragen dan Administratur PTP Nusantara IX PG Tasikmadu Karanganyar.
Surat-surat yang dikeluarkan oleh Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sragen sebagai berikut:
Surat Nomor 521.2/723/025/2012 tanggal 25 Oktober 2012 hal Rencana Alokasi Bongkar Ratoon Tebu dan Rencana Pengembangan Tebu (PC) APBN Tahun 2013 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah c/q Kepala Bidang Produksi sebagai tindak lanjut surat Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah Nomor 525.24/15169 tanggal 13 September 2012 hal Rencana Alokasi Bongkar Ratoon Tebu APBN Tahun 2013.
Surat Nomor 521.2/995/025/2012 tanggal 20 Desember 2012 hal Usulan CP/CL Bongkar Ratoon Tebu APBN Tahun 2013 yang ditujukan kepada Administratur PTP Nusantara IX PG Mojo Sragen dan Administratur PTP Nusantara IX PG Tasikmadu Karanganyar sebagai tindak lanjut surat Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah Nomor 525.2/21603 tanggal 18 Desember 2012 hal Usulan CP/CL Bongkar Ratoon Tebu APBN Tahun 2013, yaitu untuk PG Mojo Sragen 1.750 ha dan PG Tasikmadu Karanganyar 250 ha. Pada surat tersebut telah kami lampirkan form isian.
Surat Nomor 525.2/200/025/2013 tanggal 25 Maret 2013 hal Rencana Luas Areal Bongkar Ratoon Tebu Musim Tanam 2013 Kab Sragen yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah c/q Kepala Bidang Produksi. Untuk wilayah PG Mojo Sragen 1.379,7 ha dan PG Tasikmadu Karanganyar 120 ha, sehingga luas keseluruhan 1.499,7 ha. Data luas didapat dari PG Mojo Sragen seluas 1.379,70 ha dan Sdr. Sartono seluas 120 ha.
Surat Nomor 525.2/228/025/2013 tanggal 4 April 2013 hal Penambahan Rencana Luas Areal Bongkar Ratoon Tebu Musim Tanam 2013 Kab Sragen yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah c/q Kepala Bidang Produksi. Untuk wilayah PG Mojo Sragen 1.379,7 ha, PG Tasikmadu Karanganyar 120 ha dan tambahan dari PG Mojo Sragen 35,46 ha sehingga luas keseluruhan 1.535,16 ha. Data luas didapat dari PG Mojo Sragen seluas 1.379,70 ha, Sdr. Sartono seluas 120 ha dan susulan 35,46 ha.
Lampiran No. XXVII untuk Kabupaten Wonogiri dialokasikan untuk 1 kelompok tani dengan luas 170 ha.
Surat Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Wonogiri Nomor 525.2/779 tanggal 27 Desember 2012.
Surat Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Wonogiri Nomor 525.2/779 tanggal 27 Desember 2012, jumlah calon petani 14 orang dengan calon lahan 109 ha yang tergabung dalam kelompok tani Rosan Aji.
Surat-surat yang dikeluarkan oleh Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Wonogiri sebagai berikut:
Surat Nomor 525.2/779 tanggal 27 Desember 2012 hal Usulan CP/CL Bongkar Ratoon APBN Tahun Anggaran 2013 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah cq Kepala Bidang Produksi, sebagai tindak lanjut surat Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah Nomor 525.2/21603 tanggal 18 Desember 2012, yaitu jumlah calon petani 14 orang dengan calon lahan 109 ha yang tergabung dalam kelompok tani Rosan Aji.
Terhadap CPCL tersebut dilakukan perubahan pada (tanpa tanggal) Januari 2013 jumlah calon petani 26 orang dengan calon lahan 111 ha yang tergabung dalam kelompok tani Rosan Aji
Surat Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah Nomor 525.24/2147 tanggal 4 Pebruari 2013, bahwa Kabupaten Wonogiri terdapat kekurangan luas lahan 131 ha karena sesuai target 240 ha tetapi yang diusulkan baru 109 ha. Sebagai tindak lanjut surat tersebut maka dilakukan perubahan usulan CP/CL sebagai berikut:
(tanpa tanggal) Februari 2013 jumlah calon petani 28 orang dengan calon lahan 118 ha yang tergabung dalam kelompok tani Rosan Aji
Tanggal 14 Februari 2013 jumlah calon petani 28 orang dengan calon lahan 125 ha yang tergabung dalam kelompok tani Rosan Aji
(tanpa tanggal) Maret 2013 jumlah calon petani 29 orang dengan calon lahan 136 ha yang tergabung dalam kelompok tani Rosan Aji
(tanpa tanggal) Maret 2013 jumlah calon petani 45 orang dengan calon lahan 170 ha yang tergabung dalam kelompok tani Rosan Aji
Lampiran No. X untuk Kabupaten Karanganyar dialokasikan untuk 4 kelompok tani dengan luas 474 ha.
Surat Keputusan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah Nomor 525.33/275/2013 tanggal 8 Maret 2013 tersebut mendasarkan pada Surat Kepala Dinas Pertanian, Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Karanganyar Nomor 800/291 tanggal 26 Pebruari 2013.
Surat Kepala Dinas Pertanian, Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Karanganyar Nomor 800/291 tanggal 26 Pebruari 2013 yaitu untuk 4 kelompok tani dengan jumlah petani 123 orang luas lahan 448 ha.
Surat-surat yang dikeluarkan oleh Dinas Pertanian, Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Karanganyar sebagai berikut:
Surat Nomor 525.24/1472 tanggal 26 September 2012 hal Potensi Bongkar Ratoon Kab. Karanganyar Tahun 2013 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah c/q Kepala Bidang Produksi, sebagai tindak lanjut surat Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah No. 525.24/15169 tanggal 13 September 2012 tentang Rencana Alokasi Bongkar Ratoon APBN Tahun 2013. Luas potensi untuk bongkar ratoon Pola I dan Pola II Wilayah Karanganyar seluas 795,983 ha
Surat Pengantar Nomor 800/291 tanggal 26 Februari 2013 atas Daftar Nama Calon Petani dan luas Calon Lahan Kegiatan Bongkar Ratoon Kab Karanganyar TA 2013 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah c/q Kepala Bidang Produksi, yaitu untuk 4 kelompok tani dengan jumlah petani 121 orang luas lahan 448 ha.
Surat Pengantar Nomor 525/522 tanggal 9 April 2013 atas Daftar Nama Calon Petani dan luas Calon Lahan Kegiatan Bongkar Ratoon Kab Karanganyar TA 2013 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah c/q Kepala Bidang Produksi, yaitu untuk 4 kelompok tani dengan jumlah petani 135 orang luas lahan 474 ha.
Lampiran No. XXIV untuk Kabupaten Sukoharjo dialokasikan untuk 30 kelompok tani dengan luas 269 ha.
Surat Keputusan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah Nomor 525.33/275/2013 tanggal 8 Maret 2013 tersebut mendasarkan pada Surat Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sukoharjo Nomor 525.24/234/III/2013 tanggal 6 Maret 2013.
Surat Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sukoharjo Nomor 525.24/234/III/2013 tanggal 6 Maret 2013 yaitu untuk 1 kelompok tani dengan jumlah petani 3 orang luas lahan 9 ha.
Dari dokumen tersebut ditemukan bahwa belum adanya CP/CL tetapi sudah ada penetapannya dan luas usulan berbeda dengan penetapan luas, saksi tidak dapat menjelaskan kesalahan tersebut, karena setiap keputusan yang saksi tanda tangani sudah diparaf oleh PPK (Ir. SOESIATI RAHAYU, MM) dan Kepala Bidang teknis yaitu Ir. Darpito selaku Kepala Bidang Produksi Disbun Prov. Jateng.
Bahwa saksi tidak pernah memerintahkan PPK untuk membuat HPS (harga perkiraan sendiri) karena pembuatan HPS merupakan tupoksi dari PPK sebagaimana diatur dalam Perpres nomor 54 tahun 2010 yang telah diubah dan ditambah dengan Perpres nomor 70 tahun 2012, sehingga tanpa diperintah oleh siapapun, pembuatan HPS merupakan kewajiban (tugas pokok dan fungsi ) PPK.
Dan alasan kenapa PPK tidak membuat HPS dan hanya membuat Perkiraan Biaya Pembuatan Benih Tebu, saksi tidak tahu.
Bahwa selaku Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah sebagai KPA, saksi tidak pernah memerintahkan kepada saksi Ir. SOESIATI RAHAYU, MM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menggabungkan 2 paket pekerjaan pengadaan benih tebu tahun 2013 (pengadaan benih tebu untuk Kab. Sragen, Karanganyar Wonogiri dan Sukoharjo dengan nilai Pagu anggaran Rp. 15.338.115.000,- dan Pengadaan benih tebu Pola II tahap III untuk Kab. Sragen, Wonogiri dan Karanganyar dengan pagu anggaran sebesar Rp. 1.889.312.750,- untuk dijadikan satu paket pekerjaan menjadi pengadaan benih tebu pola II di Kab. Sragen, Wonogiri, Karanganyar dan Sukoharjo dengan nilai Pagu anggaran sebesar Rp. 17.227.386.000,- dengan alasan karena pada awal pelaksanaan kegiatan pengadaan benih tebu secara keseluruhan, saksi telah memerintahkan kepada panitia pengadaan untuk berkonsultasi dengan LKPP di Jakarta dan memperoleh jawaban dari LKPP yang intinya bahwa pemaketan pengadaan benih tebu dapat dilaksanakan sesuai dengan data CPCL (Calon Petani - Calon Lahan) yang tersedia dengan persyaratan setiap paket pengadaan benih tebu harus/ Wajib dilaksanakan dengan metode lelang.
Oleh karena itu kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Panitia Pengadaan saksi berikan kewenangan untuk menetapkan Pemaketan pengadaan benih tebu, dengan syarat setiap paket harus dilaksanakan dengan metode lelang, selaras dengan petunjuk dari LKPP Jakarta.
Bahwa selaku Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dalam memonitor tahapan perkembangan pelelangan kegiatan, dilakukan melalui monitoring pada website SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektornik) secara umum dalam arti bukan hanya pengadaan benih tebu Pola II di Kab. Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo dengan pagu anggaran sebesar Rp.17.227.386.000,- Selanjutnya pada akhir pelaksanaan pengadaan dengan metode lelang PPK berdasarkan keterangan dari Panitia Pengadaan (ULP) melaporkan hasil pelelangan tersebut sesuai dengan tahapannya, disamping itu pada setiap kesempatan berada dikantor, sering melaksanakan rapat koordinasi dengan para pelaksana kegiatan untuk mengetahui progres pelaksanaan setiap kegiatan, termasuk perkembangan tahapan-tahapannya.
Bahwa sesuai dengan dokumen yang ada, maka penanda tanganan kontrak pengadaan benih tebu pola II di Kab. Sragen, Wonogiri, Karanganyar dan Sukoharjo dilakukan pada tanggal 9 September 2013 dengan nilai kontrak Rp. 13.072.181.760,- sedangkan isi kontrak merupakan kewenangan dari PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
Bahwa terkait dengan pelaksanaan pekerjaan tersebut adalah merupakan tugas dan kewenangan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maka saksi serahkan sepenuhnya pelaksanaan pekerjaan tersebut kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Bahwa mengingat hal tersebut merupakan kewenangan PPK, maka sepenuhnya menjadi tanggung jawab PPK dan saksi tidak pernah menerima laporan secara khusus dari PPK karena biasanya dilaporkan dalam rapat-rapat koordinasi.
Bahwa saksi pernah menghadiri (bukan memimpin) pertemuan di ruang pertemuan Pabrik Gula (PG) Mojo Sragen pada tanggal 4 Nopember 2013 berkenaan dengan surat dari surat dari Kepala Dishutbun kab. Sragen nomor: 525.2/611/025/2013 tanggal 31 Oktober 2013 perihal pengawalan kegiatan bongkar ratoon Kab. Sragen , bersama Kabid Produksi (Ir. Darpito), staf dan PPK Kegiatan Pengadaan benih tebu pola II di Kab. Sragen, Wonogiri, Karanganyar dan Sukoharjo tahun 2013.
Pertemuan tersebut dipimpin oleh Kabid Pengembangan Produksi Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Sragen (Ir. Djaka Santosa) yang menjelaskan bahwa belum ada pengiriman benih tebu dan belum dilaksanakan sertifikasi benih tebu milik penangkar di Kab. Sragen oleh PT. Cahaya Abadi Global.
Atas permasalahan tersebut, saksi selaku Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah, memberikan penjelasan sebagai berikut :
Bahwa sesuai dengan Surat Perjanjian Kerjasama (kontrak) pelaksanaan pekerjaan pengadaan benih tebu Pola II di Kab. Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo nomor : 027.2/17094 tanggal 9 September 2013, maka rekanan / pihak ke dua sanggup menyerahkan barang / pekerjaan dengan jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak di tanda tanganinya kontrak, yang dalam pelaksanaannya diselaraskan dengan kebutuhan disetiap kelompok tani yang dituangkan dalam surat permohonan dari ketua / pengurus KPTR atau ketua / pengurus Kelompok Tani penerima bantuan, oleh karena itu, kepada para ketua / pengurus KPTR atau ketua / pengurus Kelompok Tani penerima bantuan agar segera membuat surat permohonan dimaksud, dan kepada rekanan segera menindaklanjuti dengan mewujudkan pengiriman barang / benih tebu dimaksud, mengingat waktunya sudah cukup mendesak, yakni kurang lebih tinggal satu bulan (tanggal 4 Nopember 2013 s/d tanggal 6 Nopember 2013).
Bahwa sertifikasi benih tebu milik penangkar di kabupaten Sragen yang memiliki wewenang sertifikasi bukan PT. Cahaya Abadi Global, melainkan Balai PKP Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah yang berkedudukan di Salatiga, sedangkan yang mengajukan permohonan sertifikasi selaras dengan aturan yang berlaku adalah para penangkar benih atau PT. Cahaya Abadi Global.
Bahwa pada setiap kesempatan berada di Kantor, saksi sering mengundang para pejabat/ staf dan pelaksana kegiatan, termasuk berkenaan dengan surat Kepala Dishutbun Kab. Sragen nomor: 525.2/611/025/2013 tanggal 31 Oktober 2013 juga masuk dalam bahasan pertemuan dimaksud yang tentunya dihadiri oleh PPK dan para pejabat terkait.
Bahwa tindakan saksi addalah segera diselenggarakan pertemuan dengan para ketua/ pengurus kelompok tani, rekanan serta para pejabat/ staf/ petugas lapangan di kab. Sragen, kemudian kepada PPK, Panitia Pengadaan dan Pejabat terkait untuk menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan guna mengambil langkah-langkah selaras dengan aturan yang berlaku, Selanjutnya pertemuan diselenggarakan pada tanggal 4 Nopember 2013 di PG. Mojo.
Bahwa pertemuan tanggal 4 Nopember 2013 di PG. Mojo juga dihadiri oleh perwakilan dari PT. Cahaya Abadi Global (rekanan) dan pada saat itu mereka menyatakan kesanggupannya untuk segera menyelesaikan pekerjaan dimaksud, melalui kerjsama dengan para penangkar benih tebu di Kabupaten Sragen dan sekitarnya.
Bahwa pada saat pertemuan tersebut PT. Cahaya Abadi Global memberikan alasan pekerjaan di Kab. Sragen segera dilaksanakan dan benih yang ada di penangkar dilakukan sertifikasi, karena memang sesuai kontrak, waktunya masih cukup panjang yakni lebih dari satu bulan (tanggal 4 Nopember 2013 s/d tanggal 6 Nopember 2013).
Bahwa setelah saksi jelaskan, maka semua petani (kelompok tani) mau menerima kegiatan tersebut, dan tidak ada laporan bahwa petani akan mengundurkan diri.
Bahwa laporan progres pekerjaan dilaporkan oleh para pejabat / staf dan atau pelaksana kegiatan dalam pertemuan kegiatan yang sering diadakan apabila saksi berada di kantor, bahkan hampir setiap bulan dalam rapat koordinasi pengendalian operasional pelaksanaan (Rakor POP) kegiatan dilaporkan perkembangan / tahapan progres kegiatan. termasuk pengadaan benih tebu pola II di Kab. Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo sebagai kontrol saksi selaku KPA atas pelaksanaan kegiatan dimaksud.
Bahwa saksi tidak pernah memerintahkan untuk membuat aturan/ perintah kepada PPK (Ir. SOESIATI RAHAYU, MM) terkait pengadaan benih tebu di Jawa Tengah Tahun anggaran 2013 agar setiap permohonan addendum oleh penyedia jasa harus didukung surat rekomendasi dari Dinas Terkait di Kabupaten/ Kota yang membidangi, karena kegiatan pengadaan barang adalah wewenang PPK dibantu oleh Panitia Pengadaan/ ULP dan PPHP.
Bahwa saksi tidak pernah memerintahkan kepada Ketua PPHP (terdakwa TEGUH BUDIMAN, A.Md), PPK (Ir. SOESIATI RAHAYU, MM) untuk membuat administrasi pembayaran 100% yang diajukan oleh PT. Cahaya Abadi Global yang pada tanggal 19 Desember 2013 disesuaikan dengan batas akhir kontrak/ diubah menjadi tanggal 6 Desember 2013 agar pencairan aggaran kontrak tetap 100%, karena sebagaimana sering kami sampaikan dalam rapat – rapat koordinasi dan Rakor POP, bahwa cara pembayaran pada kontrak pekerjaan adalah cara pembayaran harga satuan (pasal 6 ayat 1), sehingga pembayaran harus didasarkan pada jumlah satuan jenis pekerjaan yang telah dilaksanakan dengan melampirkan dokumen-dokumen pendukung, seperti tanda terima barang dari kelompok tani atau KPTR, bukti timbang dan lain – lain termasuk keterangan mengetahui dari Dinas Kabupaten dan petugas lapangan.
Bahwa sesuai Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Produksi, Produktivitas dan Mutu Tanaman Semusim Sub Kegiatan Pengembangan Tanaman Tebu (Bongkar Ratoon/ Rawat Ratoon) Revisi 2 Mei 2013, mengenai Pemupukan Modal Koperasi, sebagian hasil bongkar ratoon agar dapat digunakan untuk pemupukan modal usaha Koperasi selaras dengan hasil RAT KPTR Primer, antara lain :
Perguliran bibit dan pupuk berdasarkan kwalitas dan kwantitas, tidak diperhitungkan dengan harga kontrak.
Pelunasan dilaksanakan setelah panen selesai dan apabila tidak mampu diberi kelonggaran sampai ratoon 3 dalam arti satu periode tanam.
Bahwa petunjuk pelaksanaan yang ditetapkan berdasarkan Pedoman Teknis Pengembangan Tanaman Tebu Tahun 2013 (Revisi 1) pada halaman 7, yaitu Hasil dari kegiatan Bongkar Ratoon ini agar dapat digunakan untuk pemupukan modal usaha kelompok yang besarannya ditentukan berdasarkan kesepakatan dari 2/3 anggota kelompok dalam pertemuan yang dihadiri oleh Tim Teknis Pengembangan Tebu Kabupaten/ Kota.
Bahwa Dinas Perkebunan Provinsi tidak mendapatkan laporan mengenai perguliran hasil pemupukan modal tersebut karena merupakan kewenangan KPTR dan Dinas Perkebunan Kabupaten/Kota.
Bahwa Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah tidak melakukan pengawasan terhadap penggunaan pemupukan modal KPTR yang berasal dari APBN, yaitu eks bantuan benih tebu dan pupuk karena merupakan kewenangan KPTR, termasuk pengaturan perguliranya mencakup besarnya dan frekuensi penghimpunannya, yang merupakan kreativitas para petani tebu dan telah mendapatkan apresiasi dari BPK, karena bantuan tersebut tidak musnah.
Bahwa khusus untuk tahun 2013, PPK diangkat oleh Pengguna Anggaran (Menteri Pertanian), sama dengan Kuasa Pengguna Anggaran. Oleh karena itu, PPK bertanggung jawab penuh terhadap penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa, serta tidak wajib lapor kepada KPA. Adapun hasil pengadaan benih setelah ditanam, kemudian dipelihara, diolah dan di distribusi/pemasaran yang dibina oleh tim teknis Provinsi yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan KPA, dan tim teknis Kabupaten yang dibentuk berdasarkan SK Kepala Dinas Kabupaten / Kota yang membidangi perkebunan.
Atas keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan.
Saksi Ir. SAHRUL Bin SINDRING (Alm), dibawah sumpah dipersidangan memberikan pada pokoknya keterangan sebagai berikut :
Bahwa keterangan saksi yang ada didalam Berita Acara Pemeriksaan yang diberikan dihadapan Penyidik Ditkrimsus Kepolisian Daerah Jawa Tengah adalah benar dan tidak ada yang berubah.
Bahwa saksi kenal dan pernah bertemu dengan TEGUH BUDIMAN Ir. SOESIATI RAHAYU, MM selaku pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan pengadaan benih tebu Pola II di Kab. Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo Tahun Anggaran 2013 pada saat tandatangan kontrak pekerjaan dengan saksi selaku Direktur PT. Cahaya abadi Global sebagai penyedia jasa dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa dasar Pendirian PT. Cahaya Abadi Global tersebut adalah sebagai berikut :
Akte pendirian Nomor 06 tahun 2010, tanggal 02 Pebruari 2010 dengan Notaris : FATMI NURYANTI, SH; Jl. AP. Pettarani Ruko Bussines Centre III Blok C. No. 8 Kota Makasar;
SIUP nomor : 503 /0693 /SIUPB-P/11/KPAP, tanggal 22 Pebruari 2010 Mei 2010, berlaku mulai 22 Pebruari 2010 sampai dengan 22 Pebruari 2015;(saat ini sudah diperpanjang);
SBU (Surat Badan Usaha) Nomor : 404-40401-02411, tanggal 1 Januari 2013 sampai dengan 31 Desember 2013; (diperpanjang setiap tahun)
IG (Izin Gangguan) Nomor : 503/0135/IG-P/11/KPAP, tanggal 22 Pebruari 2013, berlaku mulai 22 Pebruari 2010 sampai dengan 22 Pebruari 2015;
TDP Nomor : 503/0139/TDPPT-P/11/KPAP, tanggal 22 Pebruari 2010, berlaku mulai 22 Pebruari 2010 sampai dengan 22 Pebruari 2015; (sudah diperpanjang);
NPWP Nomor : 02.385.735.2-805.000 An. PT. Cahaya Abadi Global;
Rekening Bank Pembangunan Daerah Sulselbar, kantor Cabang Utama Makasar Nomor : 130.003.000022547.4 An. PT. Cahaya Abadi Global.
Susunan Organisasi :
Direktur Utama : saksi Ir. SAHRUL Bin SINDRING;
Direktur : AKRAM RIFAAH (Keluar 2013)
Komisaris Utama : USNUL ALIM ALIM;
Komisaris : KHAERUN NIZAA.
PT. Cahaya Abadi Global bergerak dalam bidang Pengadaan barang Alat/ bibit/ pupuk/ hasil Pertanian, Perkebunan, Kehutanan, Pembuatan Tanaman Reboisasi, Bahan Bangunan, Kontruksi, Elektrikal, Mekanikal, Teknikal Mesin.
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku Direktur Utama PT. Cahaya Abadi Global sebagai berikut :
Melaksanakan kegiatan perusahaan meliputi dan memimpin perusahaan;
Mengelola keuangan perusahaan.
Bertanggung jawab kepada saksi sendiri, karena seluruhnya saham perusahaan adalah milik saksi sendiri dan nama sebagai Direktur, Komisaris Utama dan Komisaris hanya meminjam nama saja sebagai syarat pendirian PT.
Dasar menjadi Direktur adalah Akte Pendirian PT. Cahaya Abadi Global Akte Pendirian Nomor 06 tahun 2010, tanggal 02 Pebruari 2010 dengan Notaris : FATMI NURYANTI, SH.
Bahwa pada tahun 2013 PT. Cahaya Abadi Global telah mengikuti pelelangan kegiatan pengadaan benih tebu pola II Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo yang kemudian ditunjuk sebagai penyedia jasa pada kegiatan tersebut, dan saksi mengetahui kegiatan tersebut dari LPSE Propinsi Jawa Tengah.
Bahwa yang telah membantu saksi selaku Drektur PT. Cahaya Abadi Global dalam mengikuti lelang di Dinas Perkebunan Propinsi Jawa Tengah pada kegiatan pengadaan Benih Tebu Pola II Kab. Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo tahun 2013 dari awal sampai dengan saksi menjadi pemenang lelang adalah sdr ANDI ARDIAWAN AGUS (AGUNG), sdr SUBHAN ISA, sdri RAHMAWATI dan sdr KAPTIYONO.
Bahwa saksi mengetahui ada pekerjaan pengadaan benih tebu tersebut dari LPSE (Layanan Pengadaan Secara elektronik) Propinsi Jawa Tengah pada bulan Juni 2013 ;
Bahwa saksi menghubungi teman saksi yang bernama sdr EKO, yang bekerja di PT. Polowijo yaitu Pabrik Pupuk NPK di kota Gresik Jawa Timur, untuk mencarikan orang yang dapat membantu saksi di Jawa Tengah saat mengikuti lelang, kemudian oleh sdr EKO saksi diberikan nomor Hanphone sdr RAHMAWATI, dan selanjutnya saksi langsung berhubungan dengan sdr RAHMAWATI dan bersedia membantu saksi dan selanjutnya saksi mengikuti lelang tersebut.
Bahwa tahapan pelelangan sebagai berikut :
Pengumuman Pascakualifikasi 22 Juli – 28 Juli 2013.
Upload Dokumen pengadaan 27 Juli – 31 Juli 2013;
Aanwijsing/penjelasan 26 Juli 2013;
Upload Dokumen Penawaran tanggal 27 Juli – 31 Juli 2013
Pembukaan dokumen penawaran 31 Juli 2013;
Evaluasi penawaran 01 Agustus – 18 Agustus 2013;
Dokumen Kualifikasi dan Pembuktian Kualifikasi 19 Agustus 2013;
Upload BAHP 19 Agustus 2013;
Penetapan pemenang 20 Agustus 2013;
Masa sanggah Hasil lelang 21- 26 Agustus 2013;
Surat penunjukan penyedia barang dan jasa 27 – 28 Agustus 2013;
Penandatanganan kontrak 29 Agustus – 30 Agustus 2013.
Proses PT. Cahaya Abadi Global mengikuti lelang dan menjadi pemenang lelang adalah sebagai berikut :
Tanggal 27 Juli 2013 PT. Cahaya Abadi Global meng upload pendaftaran ;
Tanggal 31 Juli 2013 Upload Dokumen Penawaran dari Kantor;
Tanggal 19 Agustus 2013 PT. Cahaya Abadi Global menghadiri undangan evaluasi dan kualifikasi klarifikasi Dokumen penawaran di kantor Dinas Perkebunan Propinsi Jawa Tengah dan selanjutnya dinyatakan memenuhi syarat dan dibuatkan Berita Acara evaluasi dan kualifikasi klrifikasi Dokumen penawaran nomor : 3346/Panlang-Dinbun/VIII/2013, tanggal 19 Agustus 2013; (Diwakili oleh sdr SUBHAN ISA selaku Kuasa Direktur);
Tanggal 19 Agustus 2013 PT. Cahaya Abadi Global dinyatakan sebagai pemenang dengan dibuatkan Berita Acara Pelelangan nomor : 3347/Panlang-Dinbun/VIII/2013, tanggal 19 Agustus 2013;
Tanggal 09 September 2013, saksi selaku Direktur PT. Cahaya Abadi Global menandatangani Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 027.3/17095, tanggal 09 September 2013; (Dokumen kontrak terlampir)
Pelaksanaan pekerjaan selama 90 hari kalender dari tanggal 9 September sampai dengan 06 Desember 2013;
Bahwa yang telah membuat dan meng upload dokumen penawaran PT. Cahaya Abadi Global yaitu Sdr. ANDI ARDIAWAN AGUS, untuk pembuatan dan tempat meng upload dokumen penawaran saksi tidak tahu, saksi tidak tahu penyusunan harga satuan barang pada dokumen penawaran dan saksi sudah menyerahkan kepada sdr ANDI ARDIAWAN AGUS dan hanya pesan di bawah HPS saja.
Bahwa yang mendukung/ jaminan supply benih tebu, sesuai dengan surat dukungan adalah sebagai berikut :
Dukungan/ jaminan supply benih tebu untuk Kab Sragen adalah sdr SARTONO (Ketua KPTR Sragen Bersatu) dan sdr SOEWADI (Ketua KPTR Manis Jaya);
Dukungan/ jaminan supply benih tebu untuk Kab Karanganyar adalah sdr SUWARDI (Ketua KPTR Madu Sari);
Dukungan/ jaminan supply benih tebu untuk Kab Wonogiri adalah sdr SURATMO (Ketua KPTR Giri Rosan);
Dukungan/ jaminan supply benih tebu untuk Kab Karanganya Sukoharjo adalah sdr H. PAHAM (Ketua Kelompok Tani Sumber Mulyo) dan GUMBERG (Ketua Kelompok Tani Maju Makmur);
Dukungan/ jaminan supply benih tebu untuk Kab Boyolali adalah sdr SULISTYO WARSONO (Ketua KPTR Sedyo Mulyo).
Untuk proses permohonannya, saksi tidak tahu persis dan saksi menyerahkan kepada sdri RAHMAWATI dan sdr KAPTIYONO yang membantu saksi di Jawa Tengah dalam kegiatan pengadaan bibit tebu tersebut.
Bahwa saksi tidak pernah melakukan pengecekan terhadap bibit/benih tebu yang sebagai dukungan supply benih tebu tersebut, namun setelah saksi menjadi pemenang lelang saksi pernah melakukan pengecekan benih tebu sebagai dukungan pekerjaan saksi yaitu di Kab Sragen dan Karanganyar, itupun saksi lakukan secara sampling dan tidak melakukan pengecekan secara terperinci dan hanya sepintas lewat saja.
Bahwa yang telah membuat format Surat Dukungan/ jaminan Supply Benih Tebu adalah sdri RAHMAWATI dan sdr KAPTIYONO yang mengetahui karena saksi menerima Surat tersebut melalui email sdr ANDI ARDIAWAN AGUS (AGUNG) sudah ada tanda tangan pendukung dan sudah terisi, dan sebelumnya sdri RAHMAWATI sudah mendownload spesifikasi benih dari Dokumen lelang, dan selanjutnya Surat Dukungan/ Jaminan Supply Benih Tebu saksi pergunakan untuk mengikuti lelang.
Bahwa saksi melakukan pengecekan benih tebu tersebut waktunya antara bulan September sampai dengan Oktober 2013, dan saksi didampingi oleh sdr ANDI ARDIAWAN AGUS (AGUNG), sdri RAHMAWATI dan sdr KAPTIYONO, untuk lokasi saksi ditunjukkan oleh petugas TKP di Kab Sragen (sdri ARINI dan beberapa temannya) dan petugas TKP Kab Karanganyar (sdri FITRI dan beberapa temannya).
Bahwa PT. Cahaya Abadi Global ditunjuk sebagai Surat Penunjukan Penyedia jasa (SPPBJ) nomor : 027/16142 tanggal 27 Agustus 2013 kemudian tanda tangan kontrak sesuai yang tercantum dalam Surat Perjanjian Kerjasama (Kontrak) pelaksanaan pekerjaan pengadaan benih tebu pola II di Kab. Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan sukoharjo nomor : 027.2/17094, tanggal 9 September 2013.
Bahwa :
ANDI ARDIAWAN AGUS perbantuan dalam kegiatan adalah :
Meng Upload Pendaftaran Lelang;
Membuat Dokumen Penawaran;
Meng Upload Dokumen Penawaran;
Mencatat pemasukan dan pengeluaran keuangan pada pekerjaan pengadaan tersebut;
Melakukan Pembayaran terhadap benih/bibit tebu;
Perbantuan dan pendampingan di lapangan selama pekerjaan sampai dengan selesai termasuk perbantuan administrasi;
Perjanjian kerja dengan sdr ANDI ARDIAWAN AGUS (AGUNG) tidak ada.
SUBHAN ISA, SE perbantuan dalam kegiatan adalah :
Perbantuan administrasi (surat keluar dan masuk);
Mengisi data Kualifikasi/data perusahaan;
Menghadiri undangan evaluasi dan klarifikasi Dokumen Penawaran di Dinas Perkebunan Propinsi Jawa Tengah dengan Surat Kuasa Direktur Nomor : 11/PTCAGQG/MKS/VIII/2013, tanggal 18 Agustus 2013;
Perjanjian kerja dengan sdr SUBHAN ISA tidak ada.
RAHMAWATI perbantuan dalam kegiatan adalah :
Perbantuan dalam mencari Surat Dukungan/jaminan supply benih tebu sebagai syarat lelang;
Negosiasi harga benih/bibit tebu;
Membantu koordinasi dengan Dinas terkait;
Mengurus pembuatan Sertifikat benih tebu;
Perbantuan administrasi pada saat pelaksanaan pekerjaan sampai dengan selesai pekerjaan.
Perjanjian kerja dengan sdri RAHMAWATI tidak ada.
KAPTIYONO perbantuan dalam kegiatan adalah :
Perbantuan dalam menjadi Surat Dukungan/jaminan supply benih tebu sebagai syarat lelang;
Negosiasi harga benih/bibit tebu dengan kelompok tani;
Mengurus Pembuatan Sertifikat Benih Tebu
Perjanjian kerja dengan sdr KAPTIYONO tidak ada.
Bahwa dalam daftar isian kualifikasi PT. Cahaya Abadi Global tersebut hanya sebagai syarat lelang saja, sedangkan sebenarnya nama-nama dalam daftar isian kualifikasi personalia tersebut tidak bekerja di PT. Cahaya Abadi Global dan hanya pinjam nama (fiktif).
Bahwa saksi menjelaskan bahwa :
Tanda tangan saksi selaku Direktur dalam Dokumen Penawaran meliputi :
Surat Jaminan Penawaran;
Surat Penawaran;
Daftar Kwantitas dan harga;
Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan;
Formulir Rekapitulasi Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN);
Surat Pernyataan Minat;
Surat Pernyataan Memiliki Kinerja Baik dan tidak masuk dalam Daftar Hitam;
Surat Pernyataan Perusahaan PT. Cahaya Abadi Global dan Manejemennya tidak dalam pengawasan Pengadilan, tidak bangkrut dan tidak sedang dihentikan kegiatan usahanya;
Surat pernyataan Komisaris/Penanggungjawab Perusahaan, Bukan PNS/TNI/Polri;
Surat Pernyataan Tidak akan menuntut dalam bentuk apapun;
Surat pernyataan kebenaran Dokumen;
Fakta Integritas
Yang telah menandatangani adalah sdr ANDI ARDIAWAN AGUS (AGUNG) dan atas persetujuan saksi.
Tanda tangan saksi selaku Direktur dalam Formulir Isian Kualifikasi Badan Usaha dan Surat Kuasa Direktur untuk menghadiri undangan evaluasi dan Kualifikasi Klarifikasi dokumen penawaran yang telah menandatangani adalah sdr SUBHAN ISA,SE dan atas persetujuan saksi.
Bahwa maksud dan tujuan sdr ARDIAWAN AGUS (AGUNG) dan SUBHAN ISA,SE menandatangani dokumen tersebut agar supaya cepat dalam proses lelang, karena posisi saksi yang terpisah/berbeda tempat dan saksi bertanggung jawab atas dokumen tersebut karena inisiatif dari saksi dan atas sepengetahuan saksi.
Bahwa maksud dan tujuan saksi dengan mengisi daftar Formulir Isian Kualifikasi Badan Usaha dan Personalia (Tenaga ahli/teknis/terampil Badan Usaha) fiktif/ tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya adalah agar PT. Cahaya Abadi Global memenuhi syarat tenaga ahli dan teknis serta terampil Badan Usaha) sebagai peserta Lelang dalam kegiatan pengadaan benih tebu tersebut.
Bahwa spesifikasi barang dan varietas pada kegiatan Pengadaan benih tebu Pola II di Kab Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo tahun 2013 dengan penyedia jasa PT. Cahaya Abadi Global sesuai dengan kontrak nomor : 027.2/17094 tanggal 09 September 2013, sebagi berikut :
Spesifikasi Siap Salur:
Asal benih : Kultur jaringan G2 ke G 3 atau KBD Konvensional Bersertifikat;
G3 : tertanam pada bulan Pebruari 2013 sampai dengan Mei 2013;
G4 : tertanam pada bulan April 2013 sampai dengan Mei 2013;
R1G3 tertanam pada bulan Maret 2013 sampai dengan Mei 2013 (HWT) : melampirkan faktur asal benih.
R2G3 tertanam pada bulan Maret s/d Mei 2013 (dengan perlakuan HWT) melampirkan faktur asal benih
Varietas : Benih unggul bermutu
Umur Benih : 6 – 8 Bulan
Kesehatan Benih : Sehat, bebas serangan hama/penyakit/tidak
rusak
Kondisi Benih :
Bentuk : Bagal
Kesegaran : Segar tidak rusak
Mata Tunas : Dorman
Ukuran ruas batang untuk bagal : panjang 15 – 20 Cm,
diameter di atas 2 Cm.
Kemasan :
Bos/ikat (300-400 bos/ikatan) setara dengan 8 Ton (60.000 mata)
1 Bos/ikatan = 25 batang
1 Batang = 6 – 8 mata
Benih berupa bagal : 6 -8 mata tunas
Ukuran batang normal dengan primordial akar pada lingkaran cincin stek batang belum tumbuh
Bersertifikat dan berlabel
Daya tumbuh minimal 80%
Benih Siap tanam dan memenuhi standar mutu benih tebu dengan persyaratan SNI 7312 : 2008.
Varietas :
Kab Sragen
PSJT 941 sebanyak 2.720 Kw;
PS 864 sebanyak 9.040 Kw;
BL sebanyak 640 Kw;
PMVC 76-16 sebanyak 1.520 Kw;
PS 862 sebanyak 47.760 Kw;
PS 881 sebanyak 22.120 Kw;
PSJK 922 sebanyak 37.412,8 Kw;
PS 851 sebanyak 1.600 Kw.
Kab Sukoharjo :
PS 864 sebanyak 720 Kw;
Kab Karanganyar :
PS 864 sebanyak 22.720 Kw;
BL sebanyak 8.480 Kw;
PS 862 sebanyak 1.600 Kw;
PS 881 sebanyak 4.560 Kw;
Kab Wonogiri :
PSJT 941 sebanyak 1.120 Kw;
PS 864 sebanyak 800 Kw;
BL sebanyak 1.680 Kw;
Bahwa berdasarkan Perjanjian Kerjasama (Kontrak) pengadaan benih tebu Pola II di Kab Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo tahun 2013 nomor : 027.2/17094 tanggal 09 September 2013, tugas dan tanggung jawab saksi selaku Direktur PT. Cahaya Abadi Global adalah melaksanakan pekerjaan pengadaan benih tebu pola II di Kab Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo sampai dengan selesai sesuai dengan isi kontrak pekerjaan tersebut.
Bahwa berkaitan dengan Perjanjian Kerjasama (Kontrak) pengadaan benih tebu Pola II di Kab Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo tahun 2013 nomor : 027.2/17094 tanggal 09 September 2013.
Bahwa sejak tanggal 9 September 2013,saksi menandatangani dokumen kontrak bersama PPK, saksi memerintahkan sdri RAHMAWATI untuk berkoordinasi dengan Dinas Perkebunan Kab yang dan Ketua KPTR/yang mendukung supply benih tebu sesuai dengan Surat Dukungan/ jaminan supply benih tebu, sebagai berikut :
Kab Sragen
Berdasarkan Berita Acara Kesepakatan tanggal 3 Oktober 2013 bahwa Ketua KPTR Manis Jaya (sdr SOEWADI), Ketua KPTR Sragen Bersatu (SARTONO), Kelompok Tani, perwakilan dari PG, Dinas Perkebunan Kab Sragen (Ir. JAKA SANTOSO) dengan sdr RAHMAWATI sebagai perwakilan PT. Cahaya Abadi Global, saksi tidak hadir pada pertemuan tersebut dan selanjutnya disepakati pembelian bibit tebu untuk KPTR Manis Jaya seharga Rp. 65.000,- per kwintal dan KPTR Sragen Bersatu seharga Rp. 60.000,- per kwintal saksi dan untuk negosiasi saksi serahkan sdri RAHMAWATI dan sdr KAPTIYONO karena yang membantu saksi di kegiatan ini, rincian sebagai berikut :
KPTR Manis Jaya pembelian bibit tebu sebanyak Rp. 113.212,8 Kwintal X Rp. 65.000,- =Rp. 7.358.832.000,-.
KPTR Sragen Bersatu pembelian bibit tebu sebanyak 9.600 Kwintal X Rp. 60.000,- = Rp. 576.000.000,-.
Kab Karanganyar
Berdasarkan Berita Acara Kesepakatan tanggal 31 Agustus 2013 bahwa Sdr RAHMAWATI selaku perwakilan dari PT. Cahaya Abadi Global melakukan kesepakatan dengan Ketua KPTR Madu Sari (sdr SUWARDI), Kelompok Tani, Dinas Perkebunan Kab Karanganyar dan selanjutnya disepakati pembelian bibit tebu untuk KPTR Madu Sari seharga Rp. 60.000,- per kwintal yang mengurus sdr RAHMAWATI;
Dengan rincian KPTR Madu Sari pembelian bibit tebu sebanyak 37.920 Kwintal X Rp. 60.000,- = Rp 2.275.200.000,-
Kab Wonogiri
Negosiasi harga saksi serahkan kepada sdri RAHMAWATI dan sdr KAPTIONO harga disepakati harga perkwintal bibit tebu Rp. 60.000,-;
Dengan rincian KPTR Giri Rosan pembelian bibit tebu sebanyak 3.600 Kwintal X Rp. 60.000,- = Rp. 216.000.000,-
Kab Sukoharjo
Negosiasi saksi serahkan kepada sdri RAHMAWATI dan sdr KAPTIONO harga disepakati harga perkwintal bibit tebu Rp. 60.000,-;
Dengan rincian Kelompok Tani Subur Mukti pembelian bibit tebu sebanyak 720 Kwintal X Rp. 60.000,- = Rp. 43.200.000,-.
Bahwa saksi membenarkan keterangan sdr RAHMAWATI bahwa atas negosiasi harga benih tebu yang telah dituangkan pada Berita Acara Kesepakatan, bahwa pada pelaksanaan kegiatan pengadaan benih tebu pola II Kab Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo Tahun 2013 PT. Cahaya Abadi Global hanya mengakomodir benih tebu yang sudah ada pada petani selanjutnya diganti uang sebagai ganti pembelian benih tebu.
Bahwa dengan surat nomor : 024/SPUM/CAG/2013, tanggal 13 Sepember 2013, PT. Cahaya Abadi Global telah mengajukan permohonan uang muka dari kegiatan pekerjaan pengadaan tersebut dari Dinas Perkebunan Propinsi Jawa Tengah sebesar Rp.2.614.436.218,- kemudian telah diproses dan PT. Cahaya Abadi Global telah menerima uang muka melalui Rekening Bank Pembangunan Daerah Sulselbar, kantor Cabang Utama Makasar Nomor : 130.003.000022547.4 An. PT. Cahaya Abadi Global, uang muka sebesar Rp.2.614.436.218,- - PPH sebesar Rp.39.216.543,- = Rp.2.575.219.675,-.
Bahwa yang telah membuat Surat permohonan pembayaran uang muka sampai dengan proses pembayaran 100% uang muka adalah sdr RAHMAWATI, dan semua administrasi yang menandatangani pada tanda tangan saksi selaku Direktur adalah sdr RAHMAWATI atas pemintaan saksi.
Bahwa terkait dengan harga yang telah disepakati dengan KPTR tentang pembelian benih/ bibit tebu saksi selaku Direktur PT. Cahaya Abadi Global telah melakukan pembayaran uang muka, sebagai berikut :
Kab Sragen
KPTR Manis Jaya dilakukan pembayaran uang muka pembelian bibit tebu sebesar Rp.1.000.000.000,-, tanggal 7 November 2013;
KPTR Sragen Bersatu saksi lupa;
Kab Karanganyar
KPTR Madu Sari dilakukan pembayaran uang muka pembelian bibit tebu sebesar Rp.455.040.000,- tanggal 1 Oktober 2013;
Kab Wonogiri
Tidak dilakukan pembayaran uang muka pembelian bibit tebu;
Kab Sukoharjo
Tidak dilakukan pembayaran uang muka pembelian bibit tebu.
Bahwa saksi tidak tahu apakah bibit tebu yang saksi beli dari kelompok tani tersebut sesuai dengan spesifikasi dalam dokumen kontrak, untuk sertifikat mutu benih memang saksi pernah mengajukan untuk bibit tebu yang saksi beli dari kelompok tani, tanggal bulan lupa ke Balai Benih di Salatiga, namun ada yang keluar sertifikat mutu benih dan Keterangan mutu benih, sebagai berikut :
Kab Sragen PT. Cahaya Abadi Global yang mengurus;
Kab Karanganyar PT. Cahaya Abadi Global yang mengurus;
Kab Wonogiri dari Kelompok tani yang mengurus;
Kab Sukoharjo tidak ada yang mengurus sertifikasi benih.
Bahwa berkaitan dengan Sertifikasi bibit tebu untuk Kab Sragen dan Kab Karanganyar bahwa PT. Cahaya Abadi Global yang telah mengurus, dan teknis pelaksanaan dilapangan kegiatan ini saksi menyerahkan kepada sdr RAHMAWATI, karena memang keberadaan saksi di Makasar dan sedang ada pekerjaan lain, sehingga saksi tidak dapat melaksanakan sendiri, mendapatkan data lahan dan bibit tebu yang akan disertifikasi untuk Kab Sragen dan Karanganyar dari Dinas Kab dari informasi sdr RAHMAWATI melalui petugas TKP dan PLP-TKP, dan telah dilakukan sertifikasi serta verifikasi ke lahan.
Bahwa saksi pernah meminta sdr RAHMAWATI untuk membuat surat permohonan bibit tebu, sebagai berikut :
Surat nomor : 025/SPUM/CAG/2013, tanggal 22 September 2013, mengajukan permohonan sertifikasi bibit tebu untuk Kab Karanganyar seluas 17, 5 Ha;
Surat nomor : 026/SPUM/CAG/2013, tanggal 04 Oktober 2013, mengajukan permohonan sertifikasi bibit tebu untuk Kab Sragen seluas 204,8 5 Ha dengan rincian KPTR Manis Jaya seluas 188,85 Ha dan KPTR Sragen Bersatu seluas 16 Ha;
Surat nomor : 027/SPUM/CAG/2013, tanggal 18 Oktober 2013, mengajukan permohonan sertifikasi bibit tebu untuk Kab Wonogiri seluas 25,55 Ha;
Surat nomor : 028/SPUM/CAG/2013, tanggal 23 Oktober 2013, mengajukan permohonan sertifikasi bibit tebu untuk Kab Sukoharjo seluas 0,7 Ha;
Total Permohonan Sertifikasi lahan yang saksi ajukan untuk kegiatan pengadaan benih tebu pola II Kab Sragen, Karangan, Wonogiri dan Sukoharjo seluas 248,55 Ha.
Dan atas petunjuk dari saksi agar sdr RAHMAWATI yang menandatangani pada tanda tangan saksi selaku Direktur PT. Cahaya Abadi Global.
Bahwa saksi juga pernah meminta sdr RAHMAWATI untuk mengajukan surat permohonan uji kelayakan benih tebu kepada P3GI Pasuruan dengan nomor : 39/PT-CAG/XI/2013, tanggal 20 November 2013 dengan luasan lahan benih 308,79 Ha.
Bahwa untuk pelaksanaan uji kelayakan benih tebu dari P3GI Pasuruan pada tanggal 11 Desember 2013 dan sudah selesai Kontrak, makanya hasil dari Uji Kelayakan tidak dipakai, untuk pelaksanaan sertifikasi saksi tidak tahu.
Bahwa yang melakukan pembayaran terhadap permohoanan uji kelayakan adalah saksi yang seingat saksi pembayaran saksi titip kepada teman saksi yang bernama EKO di Surabaya jumlah pembayaran sekira Rp. 37.511.100,- sedangkan untuk pembayaran Sertifikasi kepada Balai Pebenihan dan Kebun Produksi jumlahnya saksi lupa, pembayaran melalui sdr KAPTIYONO dan sebagian transfer.
Bahwa untuk hasil dari permohonan Sertifikasi benih tebu kepada Balai Perbenihan dan Kebun Produksi dan uji kelayakan kepada P3GI, sebagai berikut :
Permohonan Sertifikasi benih tebu kepada Balai Perbenihan dan Kebun Produksi dengan luasan 248,55 Ha, dikeluarkan sertifikat dengan luasan lahan berapa saksi lupa berapa Hektar.
Permohonan Uji Kelayakan benih tebu kepada P3GI dengan luasan 308,79 Ha yang memenuhi syarat sebagai KBD seluas 43,90 Ha dengan taksasi produksi 22,734 Ha.
Bahwa ada addendum pada pekerjaan pengadaaan benih tebu pola II Kab Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo yaitu pada pasal 1 dan 5 Nomor 027.2/20042 tanggal 21 Oktober 2013 antara saksi dengan PPK yang isinya sebagai berikut :
Pasal 1 :
Perubahan varietas tebu yang semula Varietas :
Kab Sragen :
PSJT 941 sebanyak 2.720 Kw;
PS 864 sebanyak 9.040 Kw;
BL sebanyak 640 Kw;
PMVC 76-16 sebanyak 1.520 Kw;
PS 862 sebanyak 47.760 Kw;
PS 881 sebanyak 22.120 Kw;
PSJK 922 sebanyak 37.412,8 Kw;
PS 851 sebanyak 1.600 Kw.
Menjadi :
PSJT 941 sebanyak 2.605,2 Kw;
PS 864 sebanyak 34.893,5 Kw;
BL sebanyak 48.143,3 Kw;
PS 862 sebanyak 19.640 Kw;
PS 92750 sebanyak 1.178,3 Kw;
PS 881 sebanyak 2.160 Kw
PSJK 922 sebanyak 8.015,4 Kw;
PS 851 sebanyak 6.277,1 Kw.
Kab Sukoharjo :
PS 864 sebanyak 720 Kw; tidak ada perubahan
Kab Karanganyar :
PS 864 sebanyak 22.720 Kw;
BL sebanyak 8.480 Kw;
PS 862 sebanyak 1.600 Kw;
PS 881 sebanyak 4.560 Kw;
Menjadi :
PS 864 sebanyak 29.040 Kw;
BL sebanyak 8.880 Kw;
Kab Wonogiri :
PSJT 941 sebanyak 1.120 Kw;
PS 864 sebanyak 800 Kw;
BL sebanyak 1.680 Kw;
Menjadi :
BL sebanyak 3.600 Kw;
Pasal 5
Perubahan jumlah varietas bibit yang diterimakan kepada kelompok tani sesuai yang tercantum dalam addendum (terlampir), sedangkan alasan dibuat addendum dikarenakan petani penerima bantuan meminta perubahan varietas dan jumlah volume varietas yang diberikan kepada kelompok tani.
Bahwa saksi tidak mengetahui awal proses permintaan addendum, seingat saksi bahwa saksi tahu ada addendum pada pekerjaan pengadaan benih tebu tersebut dari surat dari Dinas Karanganyar, kemudian dari Kab Sragen dan Wonogiri mau merubah varietas dan saksi selaku Direktur PT. Cahaya Abadi Global hanya memberikan contoh surat permohonan addendum dari Kab Karanganyar dan memang dari PT. Cahaya Abadi Global tidak pernah membuat surat permohonan Addendum.
Bahwa sebelum dilakukan permintaan addendum terkait kegiatan dimaksud, saksi tidak mengetahui apakah ada permintaan dari petani penerima bantuan untuk perubahan varietas atau tidak, karena saksi menyerahkan secara teknis kepada sdr RAHMAWATI.
Bahwa saksi tidak mengetahui kapan addendum tersebut dibuat dan ditandatangani oleh PPK dan saksi selaku Direktur PT. Cahaya Abadi Global, karena saksi tidak pernah tanda tangan addendum tersebut, dan tanda tangan pada tanda tangan saksi selaku Direktur PT. Cahaya Abadi Global atas pemintaan saksi adalah sdr RAHMAWATI.
Bahwa maksud dan tujuan dilakukan addendum varietas pada pekerjaan pengadaan benih tebu pola II Kab Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo dari informasi yang saksi terima dari sdr RAHMAWATI ada permintaan dari petani dan kemudian saksi sampaikan agar dari Dinas Kabupaten yang membidangi Perkebunan bersurat kepada Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah untuk dilakukan addendum, karena sebelumnya ada permintaan dari petani untuk perubahan varietas sehingga saksi selaku Direktur PT. Cahaya Abadi Global memberikan solusi untuk dilakukan addendum tersebut.
Bahwa pada pelaksanaan pengadaan benih tebu pola II Kab Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukohajo PT. Cahaya Abadi Global tidak pernah mengirim benih tebu kepada petani penerima bantuan dan hanya mengakomodir benih tebu milik petani penerima yang sudah ada selanjuntnya diganti uang untuk pembelian benih tebu terkait penerimaan bibit tebu saksi tidak mengetahuinya karena semua pelaksanaan pengiriman bibit di Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo saksi serahkan kepada Ketua KPTR seperti tersebut di atas dalam kesepakatan, terkait kegiatan tersebut saksi telah melakukan pembayaran bibit atas kegiatan tersebut saksi serahkan kepada Melalui rekening KPTR Manis Jaya dan KPTR Sragen Bersatu untuk Kab Sragen, Rekening KPTR Madu Sari untuk Kab Karanganyar, rekening sdr SETYAWAN untuk Kab Wonogiri dan Rekening sdr DWIYANTO untuk Kab Sukoharjo.
Bahwa pada pelaksanaan kegiatan pengadaan benih tebu pola II Kab Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo saksi selaku Direktur PT. Cahaya Abadi Global hanya melakukan pertemuan di Kab Sragen, sebagai berikut :
Pada tanggal 4 November 2013 Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah (Ir. TEGOEH WYNARNO HAROENO, MM), datang untuk bertemu dengan pengurus KPTR Manis Jaya dan Petani penerima yang sudah mempunyai benih tebu di ruang pertemuan PG. Mojo Kab Sragen dan memberikan pengarahan agar bantuan benih tebu diterima dan disepakati untuk teknisnya dengan PT. Cahaya Abadi Global, yang dihadiri dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab Sragen Ir. DJAKA SANTOSA, petugas TKP dan PLP TKP, petugas dari PG. Mojo saksi lupa serta penyedia jaya dari PT. Cahaya Abadi Global saksi, Sdr ANDI ARIAWAN AGUS dan sdr RAHMAWATI.
Pada tanggal 12 Desember 2013, saksi, RAHMAWATI dan ANDI ARDIAWAN AGUS (AGUNG) dari PT. Cahaya Abadi Global mendampingi sdr YURIS (Irjen Perkebunan), Ir. DJAKA SANTOSA dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab Sragen bertemu dengan pengurus KPTR Manis Jaya, perwakilan Petani penerima bantuan dari KPTR Manis Jaya berkumpul di kantor KPTR Manis Jaya, pada saat itu sdr YURIS hanya menanyakan harga pembelian benih tebu kegiatan bongkarratoon kepada saksi dan selebihnya saksi tidak tahu karena sdr YURIS memeriksa administrasi KPTR Manis Jaya.
Untuk Kab Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo saksi tidak pernah melakukan pertemuan dan secara teknis saksi serahkan kepada sdr RAHMAWATI.
Bahwa pada saat saksi dan sdr RAHMAWATI serta sdr ANDI ARDIAWAN AGUS mendampingi sdr YURIS dari Irjen Kementerian Pertanian tanggal 12 Desember 2013, sudah mengetahui bahwa kontrak pekerjaan sudah selesai tanggal 6 Desember 2013 dan untuk pekerjaan secara riil sudah selesai apa belum saksi tidak tahu persis, dan secara administrasi pekerjaan juga belum selesai.
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Barang dan Jasa tanggal 06 Desember 2013 sesuai yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan Barang nomor : 027.5/23436 tanggal 06 Desember 2013 dan Berita Acara serah Terima Barang / jasa nomor : 027.4/23436, tanggal 06 Desember 2013.
Dan yang telah menandatangani pada tanda tangan saksi selaku Direktur PT. Cahaya Abadi Global adalah sdri RAHMAWATI dan atas persetujuan saksi.
Dan Hasil dari pemeriksaan tersebut adalah pekerjaan selesai 100%.
Bahwa dalam pemeriksaan hasil pekerjaan dokumen pendukung/ kelengkapan administrasi yang saksi siapkan sehingga pekerjaan dianggap selesai 100% adalah :
Faktur pengiriman Barang;
Nota Timbang;
Fotocopy sertifikat mutu benih.
Bahwa untuk Kelengkapan Administrasi tersebut saksi mendapatkan sebagai berikut :
Kab Sragen
Dalam membuat Kelengkapan administrasi tersebut pada sekira tanggal 18 Desember 2013 saksi dibantu oleh Ketua KPTR Manis Jaya dan pengurus, Ketua KPTR Sragen Bersatu dan pengurus, TKP dan PLP-TKP pembuatan secara lembur di Pabrik Gula (PG) Mojo Sragen untuk mengejar batas waktu kontrak kerja, saksi dan sdr ANDI ARDIAWAN AGUS (AGUNG) yang mengurus;
Kab Karanganyar
Dalam membuat Kelengkapan administrasi tersebut saksi dibantu oleh Ketua KPTR Madu Sari dan pengurus, TKP dan PLP-TKP pembuatan secara lembur di Kantor KPTR Madu Sari untuk mengejar batas waktu kontrak kerja, saksi dan sdr ANDI ARDIAWAN AGUS (AGUNG) yang mengurus;
Kab Wonogiri
Dalam membuat Kelengkapan administrasi tersebut saksi dibantu oleh sdr SETYAWAN dan TKP dan PLP-TKP pembuatan saksi tidak tahu, dan saksi hanya mengambil dari sdr SETYAWAN setelah selesai dibuat sedangkan untuk blangko sebelumnya diantar oleh sdri RAHMAWATI;
Kab Sukoharjo
Dalam membuat kelengkapan Administrasi yang mengurus sdr ANDI ARDIAWAN AGUS.
Bahwa dengan surat nomor : 026/SPUM/CAG/2013, tanggal 10 Desember 2013, PT. Cahaya Abadi Global telah mengajukan permohonan pembayaran dari kegiatan pekerjaan pengadaan tersebut dari Dinas Perkebunan Propinsi Jawa Tengah sebesar Rp. 10.457.745.542,- kemudian telah diproses dan PT. Cahaya Abadi Global telah menerima pembayaran melalui Rekening Bank Pembangunan Daerah Sulselbar, kantor Cabang Utama Makasar Nomor : 130.003.000022547.4 An. PT. Cahaya Abadi Global, uang muka sebesar Rp.10.457.745.542, - PPH sebesar Rp.156.866.183,- = Rp.10.300.879.359,-
Bahwa yang telah membuat Surat permohonan pembayaran sampai dengan proses pembayaran 100% adalah sdr RAHMAWATI, dan semua administrasi yang menandatangani pada tanda tangan saksi selaku Direktur adalah sdr RAHMAWATI atas pemintaan saksi.
Bahwa total pembayaran yang diterima PT. Cahaya Abadi Global adalah sebagai berikut :
-
-
-
NO PEMBAYARAN JUMLAH JUMLAH PENERIMAAN KET 1. Uang Muka
PPH
Rp. 2.614.436.218,-
Rp. 39.216.543,-
Rp. 2.575.219.675,- 2. Pelunasan 100%
PPH
Rp. 10.457.745.542,-
Rp. 156.866.183,-
Rp. 10.300.879.359,- JUMLAH TOTAL PEMBAYARAN Rp.12.876.099.034,-
-
-
Dengan rincian biaya yang saksi keluarkan pada kegiatan pengadaan benih Tebu Pola II Kab Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo sebagai berikut :
Nilai Kontrak Rp. 13.072.181.760,-
PPH Rp 196.082.726,-
Rp. 12.876.099.034,-
Pengeluaran
Pengeluaran Personil Rp. 99.461.000,-
Entertaiman/Gaji Rp. 172.969.000,-
Biaya P3GI Rp. 58.562.600,-
Biaya Dokumen Rp. 41.855.000,-
Harga Bibit Tebu Rp 10.469.522.000,-
Operasional Pulsa Rp. 757.000,-
Operasional Hotel Rp. 15.591.000,-
Operasional Rp. 74.512.000,-
Sertifikat Tebu Rp. 22.313.150,-
O
perasional Makan Rp. 8.080.200,-
Rp. 10.969.622.950,-
Sisa Dana/Keuntungan Rp. 1.912.476.084,-
Bahwa dari pembayaran pekerjaan pengadaan benih Tebu Pola II Kab Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo sebesar Rp. 10.469.522.000,- telah saksi pergunakan untuk pembelian benih tebu sebagai berikut :
Kab Sragen
KPTR Manis Jaya sebesar Rp. 7.358.832.000,- dengan rincian : Bantuan benih tebu kepada petani di KPTR Manis Jaya sebanyak 1.415,16 Ha X 80 Kwintal/perhektarX Rp. 65.000,- = Rp. 7.358.832.000,-;
KPTR Sragen Bersatu sebesar Rp. 576.000.000,- dengan rincian : Bantuan benih tebu kepada petani di KPTR Sragen Bersatu 1 sebanyak 20 hektar X 80 Kwintal/perhektar X Rp. 60.000 = Rp 576.000.000,-
Kab Karanganyar
KPTR Madusari sebesar Rp 2.275.200.000,- dari rincian : Bantuan benih tebu kepada patani di KPTR Madusari sebanyak 474 Ha X 80 kwintal/perhektar X Rp. 60.000,- = Rp 2.275.200.000,-;
Kab Wonogiri
KPTR Giri Rosan sebesar Rp 216.000.000,- dengan rincian: Bantuan benih tebu kepada patani di KPTR Giri Rosan sebanyak 45 Ha X 80 kwintal/perhektar X Rp. 60.000,- = Rp 216.000.000,-;
Kab Sukoharjo
KPTR Madu Makmur sebesar Rp. 43.200.000,- dengan rincian; Bantuan benih tebu kepada petani di KPTR Madu Makmur sebanyak 9 Ha X 80 Kwintal/perhektar X Rp. 60.000,- = Rp. 43.200.000,- .
Total pembelian benih Rp. 10.469.232.000,- dan ditambah biaya RTGS (biaya transfer bank) menjadi Rp. 10.469.522.000,-.
Bahwa keuntungan yang saksi dapatkan sebesar Rp.1.912.476.084,- dan keuntungan saksi tersebut saksi pergunakan sebagai berikut :
Untuk modal Usaha;
Membayar Hutang Perusahaan;
Memberikan uang untuk operasional para pendamping (TKP dan PLP TKP) d Kab Sragen yang saksi titipkan kepada sdr Ir. DJAKA SANTOSA (Kabid Perkebunan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Sragen) sebesar Rp. 60.000.000,-.
Bahwa Gaji/ honor/ fee yang saksi berikan kepada sdr ANDI ARDIAWAN AGUS (AGUNG), sdr SUBHAN, sdri RAHMAWATI dan sdr KAPTIYONO terkait dengan perbantuan yang dilakukan kepada saksi, sebaga berikut :
ANDI ARDIAWAN AGUS (AGUNG) saksi memberikan fee/ honor sebesar Rp. 50.000.000,-, sudah masuk dalam biaya personil, di luar biaya operasional;
SUBHAN ISA, SE saksi memberikan gaji bulanan sebesar Rp.1.500.000,-
RAHMAWATI saksi memberikan fee/ honor sebesar Rp 65.000.000,-;
KAPTIYONO saksi memberikan fee/ honor sebesar Rp 50.000.000,- sudah masuk dalam kegiatan personil, di luar biaya operasional.
Bahwa saksi selaku Direktur PT. Cahaya Abadi Global secara administrasi sudah melaksanakan pekerjaan pengadaan benih tebu pola II Kab Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo sesuai dengan kontrak pekerjaan.
Bahwa saksi selaku Direktur PT. Cahaya Abadi Global diatas bahwa menjelaskan sejak dari proses lelang, yang telah melakukan adalah bukan saksi langsung sampai dengan penandatanganan dokumen dilakukan oleh orang lain, dan pada proses pelaksanaan kegiatan pengadaan benih tebu pola II Kab Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo tahun 2013 serta penyelesaian administrasi semua tanda tangan yang berkaitan dengan administrasi kegiatan dilakukan oleh orang lain, dan saksi selaku Direktur PT. Cahaya Abadi Global secara administrasi sudah melaksanakan pekerjaan pengadaan benih tebu pola II Kab Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo namun dalam pembuatan administrasi memang saksi tidak melakukan sendiri.
Bahwa saksi selaku Direktur PT. Cahaya Abadi Global mengetahui bahwa PT. Cahaya Abadi Global tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak pekerjaan dengan mengirim benih tebu kepada petani penerima bantuan melainkan hanya mengakomodir benih tebu milik petani yang sudah tertanam dengan uang dari laporan sdr RAHMAWATI, namun pekerjaan sudah mau selesai dan saksi selaku Direktur meminta agar pekerjaan tetap berjalan sampai dengan selesai dan terbayar 100%.
Bahwa alasan saksi tetap melaksanakan pekerjaan walaupun tidak sesuai dengan kontrak pekerjaan dengan tidak melakukan pengiriman benih tebu kepada petani penerima namun hanya mengakomodir benih tebu milik petani penerima karena untuk menghidari tuntutan atau komplin dari petani, dan apabila pekerjaan ini tetap berjalan dan terbayar 100% maka PT. Cahaya Abadi Global akan mendapat keuntungan.
Bahwa untuk Administrasi pengadaan tersebut saksi buat Fiktif seolah – olah ada pengiriman barang/ benih tebu kepada petani sebagai syarat pembayaran.
Bahwa yang mempunyai kewenangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan PT. Cahaya Abadi Global dalam hal pengelolaan keuangan atas pembayaran pada kegiatan pengadaan benih tebu pola II Kab Sragen, Karanganyara, Wonogiri dan Sukoharjo TA 2013 adalah saksi selaku Direktur yang dibantu oleh sdr ANDI ARDIAWAN AGUS (AGUNG) yang membantu secara administrasi, termasuk proses pembayaran terhadap pembelian tebu kepada petani yang melakukan pembayaran adalah sdr ANDI ARDIAWAN AGUS.
Atas keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan.
Saksi RAHMAWATI Binti RUPI’IN (Alm), dibawah sumpah dipersidangan memberikan pada pokoknya keterangan sebagai berikut :
Bahwa keterangan saksi yang ada didalam Berita Acara Pemeriksaan yang diberikan dihadapan Penyidik Ditkrimsus Kepolisian Daerah Jawa Tengah adalah benar dan tidak ada yang berubah.
Bahwa saksi kenal dengan TEGUH BUDIMAN pada kegiatan pengadaan benih tebu pola II Kab Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo Tahun Anggaran 2013 pada saat membantu Ir. SAHRUL selaku Direktur PT. Cahaya Abadi Global selaku penyedia jasa kegiatan tersebut, dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa peran saksi dalam kegiatan kegiatan pengadaan benih tebu Pola II di Kab. Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo dengan penyedia jasa PT. Cahaya Abadi Global adalah membantu PT. Cahaya Abadi Global pelaksanaan di lapangan kegiatan tersebut.
Bahwa hubungan saksi dengan PT. Cahaya Abadi Global secara struktural tidak ada namun saksi hanya kenal dengan Direkturnya saksi Ir. SAHRUL Bin SINDRING, dan selanjutnya saksi dimintai tolong untuk membantu pelaksanaan di lapangan, karena posisi PT. Cahaya Abadi Global di Makasar.
Bahwa saksi kenal dengan saksi Ir. SAHRUL Bin SINDRING (Direktur PT. Cahaya Abadi Global) sekira awal tahun 2013, yang mana pada saat itu saksi dikenalkan oleh sdr EKO (Karyawan PT. Polowijo Surabaya (bergerak dalam bidang pupuk) sebagai rekanan saksi bidang pengadaan pupuk) karena saat itu saksi bertanya kepada sdr EKO ada kenalan penyedia bibit kakao apa tidak, dan pada saat itu saksi diberikan nomer telpon saksi Ir. SAHRUL Bin SINDRING dan dari situ kenal dengan saksi Ir. SAHRUL Bin SINDRING namun pada saat itu hanya pertelpon saksi hubungan dan saksi Ir. SAHRUL Bin SINDRING tidak menyediakan bibit KAKAO, dan saksi baru bertemu dengan saksi Ir. SAHRUL Bin SINDRING sekira bulan Agustus 2013 dan hubungan saksi dengan Ir. SAHRUL hanya sebatas hubungan kerja/ bisnis.
Dan dalam kegiatan perbantuan di lapangan terhadap PT. Cahaya Abadi Global pada kegiatan pengadaan bibit tebu pola II ini saksi tidak ada perjanjian tertulis/ kontrak kerja, dan berdasarkan kepercayaan saja.
Bahwa dasar saksi sebagai pelaksana lapangan PT. Cahaya Abadi Global dalam kegiatan pengadaan benih tebu pola II di Kab. Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo tidak ada dan hanya permintaan secara lisan dari saksi Ir. SAHRUL Bin SINDRING yang mengaku sebagai Direktur PT. Cahaya Abadi Global, tidak ada perjanjian tertulis/kontrak kerja dan hanya berdasarkan kepercayaan saja.
Bahwa alasan saksi Ir. SAHRUL Bin SINDRING mempercayakan saksi membantu melaksanakan kegiatan lapangan dalam kegiatan pengadaan bibit tebu pola II tersebut bahwa saksi selaku orang Jawa Tengah dimungkinkan mengetahui lokasi pelaksanaan kegiatan sehingga mempercayakan saksi untuk membantu, sedangkan alasan saksi mau menerima pekerjaan tersebut hanya untuk membina relasi, siapa tahu nanti saksi membutuhkan bantuan dari saksi Ir. SAHRUL Bin SINDRING.
Bahwa sebelum saksi melakukan perbantuan lapangan dalam pekerjaan pengadaan benih tebu pola II Kab Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo, antara saksi dan saksi Ir. SAHRULBIn SINDRING tidak ada Komitmen Fee, dan hanya berjalan saja, perjanjian tertulis juga tidak ada.
Bahwa selama saksi membantu pelaksanaan pekerjaan pengadaan benih tebu kepada PT. Cahaya Abadi Global, saksi tidak pernah menerima gaji bulan dari PT. Cahaya Abadi Global, karena memang status saksi bukan karyawan dari PT. Cahaya Abadi Global.
Bahwa saksi mulai melakukan perbantuan lapangan dalam kegiatan pengadaan bibit tebu pola II di Kab Sragen, Karanganyar, Wonogiri, dan Sukoharjo yang dilaksanakan oleh PT. Cahaya Abadi Global, sebagai berikut:
Pada sekira bulan Juli 2013 saksi Ir. SAHRUL Bin SINDRING menelpon saksi dan memberitahukan kepada saksi bahwa saksi Ir. SAHRUL Bin SINDRING adalah direktur PT. Cahaya Abadi Global yang rencananya akan mengikuti lelang kegiatan pengadaan bibit tebu pola II di Kabupaten Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo pada Dinas Perkebunan Provinsi Jateng, dan saat itu saksi Ir. SAHRUL Bin SINDRING meminta tolong kepada saksi agar mencarikan surat dukungan kesediaan benih dari petani penangkar di empat Kabupaten diatas sebagai syarat administrasi lelang dan setelah saksi mendapatkan surat dukungan kesediaan bibit kemudian saksi kirim kepada saksi Ir. SAHRUL Bin SINDRING Direktur PT. Cahaya Abadi Global, dan pelaksanaan lelang tersebut sempat diulang dua kali dan untuk alasan saksi tidak tahu.
Sekira bulan Agustus 2013 saksi ditelpon kembali oleh saksi Ir. SAHRUL Bin SINDRING untuk menunjukan kantor Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengan guna Klarifikasi Administrasi/Evaluasi Dokumen Penawaran kepada Panitia Pengadaan kegiatan tersebut dan saksi menunjukan kepada saksi Ir. SAHRUL Bin SINDRING.
Pada bulan September 2013, saksi Ir. SAHRUL Bin SINDRING menelpon saksi dan menyampaikan bahwa PT. Cahaya Abadi Global menang lelang dan kembali minta tolong kepada saksi untuk perbantuan pelaksanaan kegiatan di lapangan nanti, dan saksi juga membantu pengurusan surat jaminan pelaksanaan ke PT. Askrindo di Semarang, karena sebelumnya sudah ada jaminan pelaksanaan dari PT. Askrindo Makassar namun ada kekeliruan sehingga harus diganti.
Masih pada bulan September 2013 setelah mengetahui bahwa PT. Cahaya Abadi Global menang lelang, saksi dimintai tolong untuk melaksanakan sosialisasi ke empat kabupaten yaitu Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo untuk menindak lanjuti pelaksanaan kegiatan tersebut.
Dan dalam pelaksanaan perbantuan tersebut saksi tidak ada yang membantu dan hanya didampingi oleh petugas TKP dan PLP TKP kabupaten setempat, dan dalam operasional saksi dibantu oleh sopir mobil rental yang saksi tidak kenal karena ganti – ganti.
Bahwa proses dan teknis saksi mendapatkan surat dukungan tersebut sebagai berikut :
Kabupaten Sragen
Pada bulan Juli 2013 saksi ke Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab Sragen dan bertemu dengan Kepala Bidang Perkebunan (Ir. DJAKA SANTOSA) dan menyampaikan maksud dan tujuan untuk mencari surat dukungan ketersediaan benih dari penakar benih tebu, kemudian diarahkan ke KPTR Manis Jaya (sdr SOEWADI) dan KPTR Sragen Bersatu (SARTONO) yang didampingi oleh petugas TKP dan PLP TKP, dan kemudian saksi meminta data nama petani yang mempunyai bibit, dan kemudian saksi tuangkan dalam surat dukungan ketersediaan benih tebu dan yang membuat surat tersebut adalah saksi sendiri, selanjutnya saksi mintakan tanda tangan kepada pihak yang terkait.
Dan saksi mendapatkan data nama petani pada surat dukungan yang saksi tulis untuk Kab Sragen, baik KPTR Manis Jaya dan KPTR Sragen Bersatu dari petugas TKP sdr ARINI.
Kabupaten Karanganyar
Masih pada bulan Juli 2013 saksi ke Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab Karanganyar dan bertemu dengan Kepala Bidang Perkebunan (Ir. SUPRAPTO, MM) dan menyampaikan maksud dan tujuan untuk mencari surat dukungan ketersediaan benih dari penangkar benih tebu, kemudian diarahkan ke KPTR Madu Sari (sdr SOEWARDI) yang didampingi oleh petugas TKP dan PLP TKP, dan kemudian saksi meminta data nama petani yang mempunyai bibit, dan kemudian saksi tuangkan dalam surat dukungan ketersediaan benih tebu dan yang membuat surat tersebut adalah saksi sendiri, selanjutnya saksi mintakan tanda tangan kepada pihak yang terkait Karena untuk dukungan ketersediaan benih di Kab Karanganyar kurang maka saksi ke KPTR Sedyo Mulyo Kab Boyolali untuk minta surat dukungan ketersediaan benih yang sebelumnya saksi ditujukan oleh petugas TKP Kab Karanganyar.
Dan saksi mendapatkan data nama petani pada surat dukungan yang saksi tulis untuk Kab Karanganyar, KPTR Madusari dan dari petugas TKP saksi lupa namanya.
Data dari KPTR Sedyo Mulyo Kab Boyolali saksi meminta langsung kepada Ketua KPTR sdr WARSONO.
Kabupaten Wonogiri
Masih bulan Juli 2013 saksi ke Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab Wonogiri dan bertemu dengan Kepala Bidang Perkebunan namun diarahkan kepada Kasi Pengembangan dan Teknologi Budidaya (NURHADI UTOMO, SP) dan menyampaikan maksud dan tujuan untuk mencari surat dukungan ketersediaan benih dari penakar benih tebu karena yang bersangkutan tidak di tempat maka saksi didampingi petugas TKP diarahkan ke KPTR Giri Rosan (sdr SURATMO) dan kemudian saksi meminta data nama petani yang mempunyai bibit, dan kemudian saksi tuangkan dalam surat dukungan ketersediaan benih tebu dan yang membuat surat tersebut adalah saksi sendiri, selanjutnya saksi mintakan tanda tangan kepada pihak yang terkait. Untuk tanda tangan KPTR diwakilkan sekretaris, karena pada saat saksi meminta tanda tanga ketua KPTR ketua tidak ada ditempat.
Dan saksi mendapatkan data nama petani pada surat dukungan yang saksi tulis untuk Kab Wonogiri, KPTR Giri Rosan dan dari petugas TKP saksi lupa namanya dan KPTR.
Kabupaten Sukoharjo
Masih bulan Juli 2013 saksi ke Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab Sukoharjo dan bertemu dengan petugas TKP dan PLP TKP, menyampaikan maksud dan tujuan untuk mencari surat dukungan ketersediaan benih dari penakar benih tebu, kemudian diarahkan ke KPTR Maju Makmur (sdr GUMBERG) dan KPTR Sumber Mulyo (sdr PAHAM) yang didampingi oleh petugas TKP dan PLP TKP, dan kemudian saksi meminta data nama petani yang mempunyai bibit, dan kemudian saksi tuangkan dalam surat dukungan ketersediaan benih tebu dan yang membuat surat tersebut adalah saksi sendiri, selanjutnya saksi mintakan tanda tangan kepada pihak yang terkait, kecuali untuk mengetahui dari Dinas saksi titipkan kepada petugas TKP dan PLP TKP.
Data nama petani pada surat dukungan yang saksi tulis untuk Kab Sukoharjo dari Ketua KPTR sdr PAHAM.
Namun sebelumnya pada saat lelang pertama sekira bulan Juni 2013 saksi bersama sdr KAPTIYONO sudah mencari surat dukungan benih, karena ada lelang ulang, jadi saksi membuat dan meminta Surat dukungan baru pada bulan Juli 2013 untuk lelang kedua.
Bahwa selain saksi mencari Surat dukungan juga mencari Surat Keterangan sebagai Penangkar Benih tebu, sebagai berikut :
Kab Sragen
Saksi mendapatkan Surat Keterangan petani penangkar benih tebu nomor : 525.2/318/025/2013, tanggal 14 Mei 2013, saksi lupa apakah dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab Sragen atau KPTR.
Kab Karanganyar
Saksi telah membuat Surat Keterangan penangkar profesional tanggal 20 Mei 2013, kemudian saksi mintakan tanda tangan kepada Dinas bersamaan dengan Surat Dukungan benih.
Kab Wonogiri dan Kab Sukoharjo saksi lupa.
Bahwa atas permintaan saksi Ir. SAHRUL Bin SINDRING bahwa yang telah membuat Surat dukungan tersebut adalah saksi di KPTR masing masing sesuai data yang ada, kemudian saksi yang memintakan tanda tangan kepada petani, yang sebelumnya saksi membuat format surat dukungan dan tinggal mengisi nama petani serta jenis bibit tebu, kwantitas, luas lahan dan data tersebut saksi terima dari KPTR dan juga TKP dan PLP-TKP.
Bahwa yang telah menandatangai pada tanda tangan Direktur PT. Cahaya Abadi Global (saksi Ir. SAHRUL Bin SINDRING) adalah saksi atas persetujuan sdr saksi Ir. SAHRUL, karena sebelum surat diajukan kepada Dinas harus sudah ada tanda tangan Direktur.
Bahwa berkaitan dengan pengecakan dilapangan/lahan dari surat dukungan yang saksi buat, sebagai berikut :
Kab Sragen
KPTR Manis Jaya :
Saksi melakukan pengecekan lapangan secara sampling yang ditunjukan olah petugas PLP TKP Kab Sragen, saksi lupa namanya;
KPTR Sragen Bersatu :
Tidak melakukan pengecekan lapangan berkaitan dengan lahan pada surat dukungan;
Kab Karanganyar
KPTR Madusari :
Tidak melakukan pengecekan lapangan berkaitan dengan lahan pada surat dukungan;
Kab Wonogiri
KPTR Giri Rosan
Saksi melakukan pengecekan lapangan secara sampling yang ditunjukan olah petugas PLP TKP Kab Wonogiri, saksi lupa namanya;
Kab Sukoharjo
Kelompok Tani Maju Makmur dan Sumber Mulyo
Saksi melakukan pengecekan lapangan secara sampling yang ditunjukan olah petugas PLP TKP Kab Sukoharjo (sdr ARIF);
Kab Boyolali
KPTR Tani Sedyo Mulyo
Tidak melakukan pengecekan lapangan berkaitan dengan lahan pada surat dukungan.
Bahwa semua yang telah saksi lakukan berkaitan dengan pembuatan surat dukungan sudah saksi laporkan kepada saksi Ir. SAHRUL Bin SINDRING termasuk pengecekan lahan baik secara sampling atau bahkan tidak saksi cek dan hanya administrasi saja.
Bahwa saksi tidak melakukan pengecekan lapangan secara keseluruhan berkaitan dengan surat dukungan benih, karena memang keterbatasan waktu yang singkat dan keterbatasan tenaga, dan saksi percaya pada keterangan KPTR dan petugas PLP TKP.
Bahwa berkaitan dengan surat keterangan penangkar profesional dari Balai Perbenihan dan Kebun Produksi Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah nomor 525.2/13, benar bahwa saksi sebelumnya telah membuat dan mengajukan surat permohonan nomor : 176/CAG/VII/2013, tanggal 23 Juli 2013 dari PT. Cahaya Abadi Global tentang permohonan keterangan penangkar profesional, dan atas persetujuan dari saksi Ir. SAHRUL Bin SINDRING saksi yang menandatangani pada tanda tangan Direktur.
Data nama petani yang saksi lampirkan saksi ambil dari nama petani yang masuk pada surat dukungan ketersediaan benih sebelumnya.
Bahwa maksud dan tujuan saksi membuat dan mengajukan surat keterangan penangkar profesional dari Balai Perbenihan dan Kebun Produksi Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah dengan surat permohonan nomor : 176/CAG/VII/2013, tanggal 23 Juli 2013 dari PT. Cahaya Abadi Global tentang permohonan keterangan penangkar profesional untuk melengkapi syarat lelang, karena saksi membaca pada persyaratan dokumen lelang disyaratkan.
Dan saksi juga tidak pernah memastikan sendiri tentang penangkar yang saksi ajukan dan hanya hanya mendasari dari surat dukungan saja.
Bahwa tindak lanjut saksi setelah mengetahui bahwa PT. Cahaya Abadi Global menang lelang sebagai penyedia jasa kegiatan tersebut, saksi dimintai tolong untuk mewakili pihak PT. Cahaya Abadi Global menghadiri rapat koordinasi awal dengan dinas perkebunan di 4 (empat) Kabupaten (Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo) bersama KPTR dan petani setempat.
Bahwa benar berkaitan pada kegiatan pengadaan benih tebu Pola II Kab Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo tahu 2013 dengan penyedia jasa PT. Cahaya Abadi Global sebagai berikut :
PPK adalah sdr Ir. SOESIATI RAHAYU, MM;
PPHP adalah sdr TEGUH BUDIMAN, Amd, TEGUH PRIYANTO dan sdr ARI BASRI.
Bahwa berkaitan dengan tugas perbantuan setelah PT. Cahaya Abadi Global menang lelang kegiatan pengadaan benih tebu pola II Kab Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo tahun 2013 bahwa saksi melakukan rapat koordinasi yang dihadiri dari pihak Dinas Perkebunan Kabupaten setempat, KPTR dan Petani secara garis besar hanya menentukan harga/ negosiasi harga benih dari petani yang memiliki benih sesuai dengan surat dukungan ketersediaan benih, sebagai berikut :
Kabupaten Sragen
Pada akhir bulan September 2013 di aula Kantor Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab Sragen, yang dihadiri oleh :
PT. Cahaya Abadi Global :
Sdr RAHMAWATI /Saksi;
Sdr KAPTIYONO;
Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab Sragen:
Ir. Djaka Santosa (Kabid);
Petugas TKP, PLP TKP Kab Sragen;
Pengurus KPTR Manis Jaya:
Soewadi;
Pengurus 3 orang;
Pengurus KPTR Sragen bersatu tidak ada yang datang.
Perwakilan PG. Mojo.
Petani tebu Sragen.
Untuk koordinasi benih tebu namun belum ada kesepakatan;
Pada tanggal 3 Oktober 2013 di aula Kantor Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab Sragen dan di KPTR Manis Jaya, yang dihadiri oleh :
PT. Cahaya Abadi Global :
Sdr RAHMAWATI /Saksi;
Sdr KAPTIYONO;
Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab Sragen:
Ir. Djaka Santosa (Kabid);
Petugas TKP, PLP TKP Kab Sragen;
Pengurus KPTR Manis Jaya :
Soewadi;
Pengurus 3 orang;
Pengurus KPTR Sragen bersatu tidak ada yang datang.
Perwakilan PG. Mojo.
Petani tebu Sragen.
Melakukan pertemuan koordinasi dengan hasil untuk KPTR Manis Jaya, sebagai berikut :
Harga benih sesuai standar mutu yang harus dibayar PT. Cahaya Abadi Global kepada pemilik benih sebesar Rp. 65.000,- ;
Biaya sertifikat, pajak, label dan lainnya dibebankan kepada PT. Cahaya Abadi Global;
Uang muka Rp. 1.000.000.000,-;
Pelunasan setelah uang kegiatan masuk ke rekening PT. Cahaya Abadi Global;
Pembayaran akan dilakukan melalui rekening KPTR Manis Jaya Sragen;
Setelah berita acara kesepakatan dibuat langsung ditandatangani.
Karena pada pertemuan tersebut KPTR Sragen Bersatu tidak ada yang hadir mewakili, diputuskan oleh pihak Dinas dan KPTR Manis Jaya, yang informasinya sudah diklarifikasi dengan KPTR Sragen Bersatu, sehingga dibuat Berita Acara.
Harga benih sesui standar mutu yang harus dibayar PT. Cahaya Abadi Global kepada pemilik benih sebesar Rp. 60.000,- ;
Biaya sertifikat, pajak, label dan lainnya dibebankan kepada PT. Cahaya Abadi Global;
Uang muka sebesar Rp. 10%;
Pelunasan setelah uang kegiatan masuk ke rekening PT. Cahaya Abadi Global;
Pembayaran akan dilakukan melalui rekening KPTR Sragen Bersatu Sragen.
Setelah Berita Acara kesepakata tersebut saksi buat, kemudian saksi tandatangani dan saksi titipkan kepada petugas TKP Kab Sragen untuk dimintakan tanda tangan kepada Ketua KPTR Sragen Bersatu (sdr SARTONO).
Kabupaten Karanganyar
Pada tanggal 31 Agustus 2013 di gedung pertemuan dekat Kantor Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab Karanganyar, yang dihadiri oleh :
PT. Cahaya Abadi Global :
Sdr RAHMAWATI /Saksi;
Sdr KAPTIYONO;
Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab Sragen:
Ir. Suprapto, MM (Kabid);
Sdr Tugimin;
Petugas TKP, PLP TKP Kab Sragen;
Pengurus KPTR Madusari :
Sumandoko;
Yang lain tidak kenal;
Perwakilan PG. Tasikmadu saksi tidak tahu;
Petani tebu Karanganyar.
Melakukan pertemuan koordinasi dengan hasil, sebagai berikut :
PT. Cahaya Abadi Global bersedia membayar benih tebu sebesar Rp. 60.000,- per kwintal kepada petani yang memiliki benih tebu kegiatan sampai kelokasi penerima ;
Biaya sertifikasi, pajak, label menjadi tanggung jawab PT. Cahaya Abadi Global;
Syarat Pembayaran :
Uang muka sebesar 20% dibayarkan akhir September 2013;
Pembayaran 50% dilaksanakan apabila pekerjaan telah selesai dilaksanakan;
Pembayaran sisa 30% dilaksanakan setelah uang kegiatan masuk rekening PT. Cahaya Abadi Global.
Harga benih KBD konvensional disepakati Rp. 55.000,- perkwintal sampai ke lokasi penerima kegiatan;
Pembayaran dilaksanakan melalui rekening KPTR Madusari;
Kebutuhan benih tebu sesuai dengan kontrak pengadaan benih tebu pola II.
Kabupaten Wonogiri
Pada hari Kamis tanggal 19 September 2013 di Rumah Makan Sari Rasa (Bu Sayem) Manggis Ngadirojo yang hadir dalam pertemuan tersebut adalah sebagai berikut :
Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab Wonogiri dan selaku Pembina Tim Teknis/(sdr Sri Jarwadi);
Kabid Perkebunan (sdr Sriyanto);
Kasi Pengembangan dan Teknologi Budidaya Perkebunan (sdr Nurhadi);
Petugas TKP dan PLP-TKP;
Petani Tebu calon penerima bantuan bongkarratoon;
Pengurus KPTR Giri Rosan;
Perwakilan PG. Tasikmadu;
PT. Cahaya Abadi Global (sdr RAHMAWATI);
CV. Wonosaleh (sdr PURWANTO) saat ada kegiatan lain;
Pada pertemuan tersebut diperoleh kesepakatan sebagai berikut :
Rekanan penyedia benih tebu untuk kegiatan bongkarratoon Kab Wonogiri, sebagai berikut :
CV. Wanasoleh seluas 125 Ha, bibit G2 atau G3 dengan varietas BL, PS 864, PSJT 941;
PT. Cahaya Abadi Global seluas 45 Ha, benih dari Keprasan R1G2, Kuljar tunas G3 dan G4 maupun KBD Konvensional dengan varietas BL, PSJT 941, PS 864.
Bibit tebu yang digunakan diambil dari Wonogiri dan apabila tidak cukup diambilkan dari daerah lain;
Inti dari pertemuan tersebut adalah kesanggupan petani melaksanakan kegiatan bongkarratoon tahun 2013.
Pada pertemuan tersebut tidak ada kesepakatan harga dan hanya pelaksanaan kegiatan bongkarratoon di Kab Wonogiri secara umum, dan untuk kesepakatan harga saksi sampaikan kepada sdr SETYAWAN selaku Ketua Kelompok Tani melalui telpon setelah pertemuan sebesar Rp. 60.000,- perkwintal sebagai acuan rapat Kab Karanganyar.
Kabupaten Sukoharjo
Tidak ada pertemuan, melalui petugas TKP saksi meminta nomer telpon Ketua Kelompok Tani penerima sdr DWIYANTO, kemudian pada awal bulan Desember 2013 saksi menelpon sdr DWIYANTO dan diminta untuk menanam benih tebu milik sendiri atau mencari benih sendiri dan nanti akan diganti uang dari PT. Cahaya Abadi Global dengan harga Rp. 60.000,- per kwintalnya.
Kemudian selang 5 hari saksi menelpon lagi dan meminta untuk membuka rekening sebagai sarana pembayaran.
Bahwa untuk penentuan harga perkuintal benih tebu yang meminta adalah petani dan KPTR, selanjutnya saksi selaku yang mewakili PT. Cahaya Abadi Global menawar/nego harga yang semula meminta harga perkuintal Rp 70.000,- turun menjadi RP 65.000,- dan yang semula meminta harga perkuintal Rp 65.000,- turun menjadi Rp 60.000,- sedangkan dari pihak PT. Cahaya Abadi Global tidak mematok harga minimal dan hanya meminta agar diupayakan negosiasi harga dan tidak ada janji apapun dari saksi Ir. SAHRUL Bin SINDRING terkait negosiasi harga.
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa harga benih tebu perkuintalnya sesuai dengan dokumen kontrak, dan saksi tidak pernah membaca secara keseluruhan isi dari dokumen kontrak, namun saksi hanya pernah meminta spesifikasi benih tebu yang akan diadakan dalam kegiatan tersebut, dan dasar kerja saksihanya berdasarkan dari foto kopi spesifikasi yang diberikan sdr saksi Ir. SAHRUL Bin SINDRING kepada saksi (untuk varietas sudah lupa).
Bahwa saksi tidak pernah mengecek keberadaan benih tebu yang saksi beli/ tawar dari KPTR dan petani apakah ada atau tidak, dan saksi hanya negosiasi harga saja.
Bahwa saksi tidak mengetahui apa yang dimaksud dengan asal benih kultur jaringan ataupun KBD Konvensional asal G2 ke G3 dalam spesifikasi kontrak kegiatan tersebut dan saksi tidak mempunyai keahlian atau spesialisasi tentang tanaman tebu tahu serta tidak tahu dan tidak mengerti tentang bibit tebu.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa pada saat rapat kesepakatan dengan petani di 3 Kabupaten yaitu Sragen, Karanganyar dan Wonogiri sudah mengetahui bahwa sebenarnya petani penerima bantuan sudah memiliki benih tebu sendiri dan tidak mungkin untuk dilakukan pengiriman benih tebu lagi, sehingga pertemuan tersebut hanya untuk mengakomodir benih milik petani dengan diganti uang, namun semua saksi laporkan kepada saksi Ir. SAHRUL Bin SINDRING selaku Direktur PT. Cahaya Abadi Global dan saksi Ir. SAHRUL Bin SINDRING menyetujui untuk hal tersebut.
Bahwa berkaitan dengan Sertifikat mutu benih, saksi pernah diminta oleh sdr saksi Ir. SAHRUL Bin SINDRING untuk membuat surat permohonan sertifikat bibit tebu, sebagai berikut :
Surat nomor : 025/SPUM/CAG/2013, tanggal 22 September 2013, mengajukan permohonan sertifikasi bibit tebu untuk Kab Karanganyar seluas 17, 5 Ha;
Surat nomor : 026/SPUM/CAG/2013, tanggal 04 Oktober 2013, mengajukan permohonan sertifikasi bibit tebu untuk Kab Sragen seluas 204,8 5 Ha dengan rincian KPTR Manis Jaya seluas 188,85 Ha dan KPTR Sragen Bersatu seluas 16 Ha;
Surat nomor : 027/SPUM/CAG/2013, tanggal 18 Oktober 2013, mengajukan permohonan sertifikasi bibit tebu untuk Kab Wonogiri seluas 25,55 Ha;
Surat nomor : 028/SPUM/CAG/2013, tanggal 23 Oktober 2013, mengajukan permohonan sertifikasi bibit tebu untuk Kab Sukoharjo seluas 0,7 Ha;
Total Permohonan Sertifikasi lahan yang saksi ajukan untuk kegiatan pengadaan benih tebu pola II Kab Sragen, Karangan, Wonogiri dan Sukoharjo seluas 248,55 Ha.
Dan atas petunjuk dari sdr saksi Ir. SAHRUL Bin SINDRING yang telah menandatangani pada tanda tangan saksi Ir. SAHRUL Bin SINDRING selaku Direktur PT. Cahaya Abadi Global adalah saksi.
Bahwa atas perintah saksi Ir. SAHRUL Bin SINDRING saksi juga pernah mengajukan surat permohonan uji kelayakan benih tebu kepada P3GI Pasuruan dengan nomor : 39/PT-CAG/XI/2013, tanggal 20 November 2013 dengan luasan lahan benih 308,79 Ha.
Data yang saksi lampirkan pada surat permohonan tersebut saksi minta dari petugas TKP dan PLP TKP disetiap Kabupaten, dan untuk permohonan uji kelayakan setelah permohonan sertifikasi, karena setahu saksi tidak perlu uji kelayakan namun informasi dari saksi Ir. SAHRUL Bin SINDRING harus menggunakan uji kelayakan dari P3GI.
Bahwa saksi tidak mengetahui kapan dilakukan uji kelayakan dan sertifikasi atas surat permohonan yang saksi ajukan tersebut, karena saksi tidak dilibatkan dan untuk hasil dari uji kelayakan dan sertifikasi saksi juga tidak tahu dan yang mengurus langsung saksi Ir. SAHRUL Bin SINDRING dan dibantu sdr KAPTIYONO dilapangan.
Bahwa yang melakukan pembayaran terhadap permohoanan uji kelayakan dan sertifikasi benih tebu langsung saksi Ir. SAHRUL Bin SINDRING selaku Direktur PT. Cahaya Abadi Global dan besaran pembayaran saksi tidak tahu.
Bahwa saksi dan Ir. SAHRUL selaku Direktur PT. Cahaya Abadi Global tidak pernah melakukan pengecekan lahan milik petani yang menerima bantuan bongkar ratoon dan lahan tersebut ada atau tidak yang akan di bongkar ratoon saksi tidak tahu, namun saksi pernah ditunjukan oleh petugas PLP TKP dan KPTR Sragen dan Karanganyar lahan petani yang ditanam benih, tapi itu tidak banyak dan hanya sebagian kecil (beberapa petak saja).
Bahwa pada kegiatan pengadaan benih tebu pola II dengan penyedia jasa Cahaya Abadi Global bahwa tidak ada pengiriman benih dari PT. Cahaya Abadi Global kepada petani penerima bantuan karena memang petani penerima sudah mempunyai benih tebu sendiri dan hanya diakomodir oleh PT. Cahaya Abadi Global dengan mengganti uang untuk pembelian benih tebu.
Bahwa PPK dan Petugas PPHP setahu saksi tidak melakukan pengecekan pada kegiatan pengadaan benih tebu pola II Kab Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo.
Bahwa tindak lanjut dari kesepakatan PT. Cahaya Abadi Global dengan petani tebu, terhadap kegiatan pengadaan benih tebu pola II di Kab Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo tahun 2013, sebagai berikut :
Kab Sragen :
KPTR Manis Jaya dan KPTR Sragen Bersatu
Setelah adanya kesepakatan antara PT. Cahaya Abadi Global dan petani tebu di Kab Sragen, tanggal 3 Oktober 2013 tidak ada tindak lanjut lagi dari PT. Cahaya Abadi Global, dan saksi selaku yang membantu dilapangan hanya bekerja atas permintaan saksi Ir. SAHRUL Bin SINDRING selaku Direktur;
Kemudian pada tanggal 4 November 2013 Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah, datang untuk bertemu dengan pengurus KPTR Manis Jaya dan Petani penerima yang sudah mempunyai benih tebu di ruang pertemuan PG. Mojo Kab Sragen dan memberikan pengarahan agar bantuan benih tebu diterima dan disepakati untuk teknisnya dengan PT. Cahaya Abadi Global karena sebelumnya ada informasi petani akan menolak bantuan tersebut, yang dihadiri dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab Sragen Ir. DJAKA SANTOSA, petugas TKP dan PLP TKP, petugas dari PG. Mojo saksi lupa dari PT. Cahaya Abadi Global saksi Ir. SAHRUL Bin SINDRING, AGUNG (ANDI ARDIAWAN AGUS) dan saksi, kemudian antara PT. Cahaya Abadi Global dan petani penerima sepakat untuk melanjutkan kegiatan ini dan PT. Cahaya Abadi Global segera mengirim uang muka sebesar Rp. 1.000.000.000,- sesuai kesepakatan;
Setelah dilakukan pembayaran uang muka petani melanjutkan menanam benih tebu milik masing – masing;
Pada tanggal 12 Desember 2013, saksi, saksi Ir. SAHRUL Bin SINDRING dan ANDI ARDIAWAN AGUS (AGUNG) dari PT. Cahaya Abadi Global ikut pada pertemuan pada saat ada sdr YURIS (Irjen Perkebunan) kunuungan di KPTR Manis Jaya yang saat itu didampingi Ir. DJAKA SANTOSA dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab Sragen bertemu dengan pengurus KPTR Manis Jaya, perwakilan Petani penerima bantuan dari KPTR Manis Jaya berkumpul di kantor KPTR Manis Jaya, pada saat itu sdr YURIS hanya menanyakan harga pembelian benih tebu kegiatan bongkarratoon kepada saksi dan selebihnya saksi tidak tahu karena sdr YURIS memeriksa administrasi KPTR Manis Jaya.
Kab Karanganyar :
KPTR Madusari :
Tidak ada masalah dan PT. Cahaya Abadi Global telah melakukan pembayaran sesuai dengan kesepakatan dengan petani yaitu mengirim uang muka untuk mengganti benih tebu petani, dan petani menanam benih sendiri-sendiri.
Kab Wonogiri :
KPTR Madusari :
Tidak ada masalah dan PT. Cahaya Abadi Global telah melakukan pembayaran sesuai dengan kesepakatan dengan petani yaitu mengirim uang sebagai pengganti benih tebu petani, dan petani menanam benih sendiri-sendiri.
Kab Sukoharjo :
KPTR Madusari :
Tidak ada masalah dan PT. Cahaya Abadi Global telah melakukan pembayaran sesuai dengan kesepakatan dengan petani yaitu mengirim uang sebagai pengganti benih tebu petani, dan petani menanam benih sendiri-sendiri.
Bahwa yang melakukan pembayaran benih tebu kepada petani/ KPTR langsung saksi Ir. SAHRUL Bin SINDRING selaku Direktur PT. Cahaya Abadi Global dan dalam pelaksanaan dilapangan setahu saksi ditemani oleh stafnya yang bernama AGUNG, sedangkan kapan dan besaran pembayaran saksi tidak tahu.
Bahwa pada kegiatan pengadaan benih tebu pola II Kab Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo oleh PT. Cahaya Abadi Global dilakukan addendum sebanyak 1 kali pada pasal 1 dan pasal 5 dengan nomor : 027.2/20042, tanggal 21 Oktober 2013, sebagai berikut :
Pada bulan November 2013 saksi dihubungi oleh TKP Kab Sragen sdr ARINI untuk menanyakan data jumlah kelompok tani pada dokumen kontrak dijelaskan bahwa pengajuan CPCL untuk Kab Sragen adalah 151 Kelompok tani, namun yang tertulis dalam kontrak 154 Kelompok Tani, sehingga pada tanggal 19 November 2013, saksi mengirim email data kontrak jumah petani Kab Sragen 154 sesuai kontrak.
Kemudian pada pertengahan bulan Desember 2013 (sekira tanggal 20) setelah saksi mengajukan pembayaran, saksi dihubungi oleh sdr DWI NOVIANTI staf Dinas Perkebunan Provinsi Jateng bahwa pada pekerjaan PT. Cahaya Abadi Global ada Addendum varietas benih di Kab Wonogiri dan jumlah kelompok tani di Kab Sragen dan saksi diminta untuk mengambil Addendum dikantor Dinas Perkebunan Provinsi Jateng, setelah saksi ambil kemudian addendum atas permintaan sdr Ir. SAHRUL saksi tanda tangan pada tanda tangan Direktur, dan setelah saksi tanda tangan pada tanda tangan saksi Ir. SAHRUL Bin SINDRING, kemudian saksi meminta tanda tangan addendum kepada sdr Ir. SOESIATI RAHAYU, MM selaku PPK dan setelah tanda tangan PPK, addendum saksi serahkan kepada sdr DWI NOVIANTI kembali dan saksi mengambil arsipnya.
Kemudian pada bulan Januari 2014 saksi bertemu dengan sdr HERLINA staf Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah dan menyampaikan ada revisi addendum yang sebelumnya saksi terima untuk diganti pada halaman yang ada perubahan jumlah kelompok tani Kab Sragen dari 154 petani menjadi 151 petani kemudian saksi tanda tangani lagi, kemudian atas permintaan saksi Ir. SAHRUL Bin SINDRING saksi meminta arsip surat pengantar permohonan addendum Kab Sragen dan dikirim pada tanggal 21 Januari 2014 via email selanjutnya saksi kirimkan kepada saksi Ir. SAHRUL Bin SINDRING.
PT. Cahaya Abadi Global setahu saksi tidak pernah mengajukan permohonan Addendum pada kegiatan pengadaan benih tebu pola II Kab Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo, dan saksi juga tidak pernah diminta untuk mengajukan permohonan addendum.
Bahwa alasan dibuat addendum pekerjaan tersebut setahu saksi adanya kesalahan penulisan pada kontrak jumlah Kelompok tani penerima Kab Sragen dan Karanganyar, dan untuk addendum varietas di Kab Wonogiri saksi tidak tahu.
Bahwa alasan saksi menandatangani tanda tangani saksi Ir. SAHRUL Bin SINDRING pada Addendum, karena diminta oleh saksi Ir. SAHRUL Bin SINDRING dengan harapan kegiatan segera selesai dan saksi akan mendapatkan fee.
Bahwa saksi tidak dilibatkan dalam pembuatan administrasi pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan, dan yang mengurus langsung adalah saksi Ir. SAHRUL Bin SINDRING selaku Direktur PT. Cahaya Abadi Global, dan saksi hanya diminta untuk mencetak blangko faktur/nota kirim benih tebu dan selanjutnya saksi serahkan kepada saksi Ir. SAHRUL Bin SINDRING.
Bahwa PT. Cahaya Abadi Global tidak melaksanakan pekerjaan pengadaan benih tebu pola II Kab Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo sesuai dengan kontrak pekerjaan yaitu melakukan pengadaan benih tebu melainkan mengakomodir benih tebu milik petani dengan mengganti dengan uang, yang sebelumnya sudah saksi laporkan kepada saksi Ir. SAHRUL Bin SINDRING selaku Direktur dan hal tersebut diketahui oleh saksi Ir. SAHRUL Bin SINDRING dan disampaikan yang penting pekerjaan dapat selesai 100%.
Bahwa sekira awal bulan Desember 2013 saksi mendampingi sdr ANDI ARDIAWAN AGUS (AGUNG) untuk mengantar administrasi kelengkapan pembayaran kepada PPHP untuk Kab Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo, Kab Sragen untuk KPTR Sragen Bersatu, berupa :
Faktur pengiriman barang;
Nota Timbang;
Namun untuk Kab Sragen KPTR Manis Jaya kelengkapan administrasi baru dapat diserahkan kepada PPHP sekira tanggal 20 Desember 2013 karena baru dapat dilengkapi.
Selang sekira 2 hari saksi menanyakan kepada sdr TEGUH BUDIMAN selaku Ketua PPHP tentang hasil pemeriksaan, dan kemudian diberitahukan pemeriksaan administrasi sudah selesai dan saksi diminta oleh saksi Ir. SAHRUL Bin SINDRING untuk mengambil Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Barang sekaligus diminta untuk menandatanganinya.
Bahwa untuk administrasi seperti yang saksi sampaikan berupa Nota Timbang, Faktur Pengiriman barang, untuk Sertifikat mutu benih saksi tidak tahu, karena saksi Ir. SAHRUL Bin SINDRING yang mengurus, memang pada saat itu sempat ditanyakan oleh PPHP, dan saksi sampaikan yang mengurus saksi Ir. SAHRUL Bin SINDRING selaku Direktur PT. Cahaya Abadi Global.
Bahwa saksi menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan pada tanda tangan Direktur PT. Cahaya Abadi Global, antara tanggal 16 – 17 Desember 2013 di Kantor Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah, namun tidak dihadapan dan tanpa sepengetahuan PPHP dan atas kebijakan dari Ketua PPHP (Teguh Budiman) bahwa Berita Acara tersebut sudah dapat ditandatangani meskipun belum lengkap syarat administrasi.
Bahwa alasan saksi mewakili Direktur PT. Cahaya Abadi Global melakukan proses Pemeriksaan Hasil Pekerjaan dan Serah terima Hasil Pekerjaan dengan PPHP, karena diminta tolong oleh saksi Ir. SAHRUL Bin SINDRING selaku Direktur PT. Cahaya Abadi Global untuk mewakili serta menandatangani pada tanda tangan Direktur PT. Cahaya Abadi Global, karena saksi sudah membantu dari awal agar kegiatan segera selesai dan saksi dapat menjalin hubungan bisnis serta mendapatkan fee dari saksi Ir. SAHRUL Bin SINDRING.
Bahwa saksi selesai melaksanakan tugas perbantuan dilapangan kepada PT. Cahaya Abadi Global setelah menandatangangi Kwitansi Pembayaran dan Berita Acara Pembayaran dari Bendahara Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah dan tanda tangan tersebut juga atas permintaan dari saksi Ir. SAHRUL Bin SINDRING selaku Direktur PT. Cahaya Abadi Global, tanpa sepengetahuan dari Bendahara.
Bahwa pada bulan September 2013 saksi diminta oleh saksi Ir. SAHRUL Bin SINDRING untuk membuat surat pengajuan pembayaran uang muka, sebagai berikut:
Dengan surat nomor : 024/SPUM/CAG/2013, tanggal 13 September 2013 dan Surat nomor : 024.1/SPUM/CAG/2013, tanggal 13 September 2013 saksi mengajukan surat permohonan pembayaran uang muka kepada PPK (Sdr. Ir. SOESIATI RAHAYU) dengan tanda tangan Direktur saksi Ir. SAHRUL Bin SINDRING saksi yang tanda tangan dengan yang dilampiri Surat Jaminan Uang Muka (Askrindo) Surat pernyataan dan keabsahan Surat Jaminan uang muka dari Askrindo kemudian pada tanggal 20 September 2013 PT. Cahaya Abadi Global menerima pembayaran uang Muka sebesar Rp.2.614.436.218,- dengan perhitungan nilai kontrak Rp.13.072.181.760 x 20 % = Rp.2.614.436.218,- – Pajak 1,5 % (Rp.39.216.543) = Rp.2.575.219.675,-melalui rekening Bank Sulselbar dengan nomor rekening : 130.003.000022547.4 atas nama PT. Cahaya Abadi Global dan uang yang mengelola langsung saksi Ir. SAHRUL Bin SINDRING selaku Direktur.
Bahwa atas permintaan dari saksi Ir. SAHRUL Bin SINDRING saksi diminta untuk mengajukan surat permohonan pembayaran sebagai berikut :
Dengan surat nomor : 026/SPP/CAG/2013, tanggal 10 Desember 2013, saksi mengajukan surat permohonan pembayaran 100% kepada PPK (Sdr. Ir. SOESIATI RAHAYU) dengan tanda tangan Direktur saksi Ir. SAHRUL Bin SINDRING saksi yang tanda tangan setelah penandatangan Berita Acara Pemeriksaan Barang/Jasa dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan antara tanggal 16 – 17 Desember 2013, dengan membawa dokumen sebagai berikut :
Berita Acara Pemeriksaan Barang/Jasa;
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan.
Kemudian atas permohonan tersebut PT. Cahaya Abadi Global menerima pelunasan pembayaran 100 % ke rekening nomor rekening : 130.003.000022547.4 atas nama PT. Cahaya Abadi Global sebanyak Rp.10.457.745.542 – 156.866.183,- (PPh Pasal 22) = Rp.10.300.879.359,- dan uang yang mengelola langsung saksi Ir. SAHRUL Bin SINDRING selaku Direktur.
Bahwa saksi selaku orang yang diminta bantu oleh saksi Ir. SAHRUL Bin SINDRING sebagai pelaksanaan awal dalam kegiatan, saksi tidak pernah memberikan uang ataupun barang kepada petugas dari Dinas setempat, namun dalam pelaksanaan rapat-rapat koordinasi saksi hanya mengganti biaya pengeluaran snack/konsumsi dan setiap rapat koordinasi mengganti biaya konsumsi sekira Rp 500.000,- yang diserahkan kepada petugas Dinas Perkebunan Kab Sragen dan Karanganyar yang menerima lupa setelah rapat selesai, dan uang tersebut dari PT. Cahaya Abadi Global.
Bahwa dari pekerjaan yang saksi laksanakan sebagai perbantuan terhadap PT. Cahaya Abadi Global dilapangan dalam pengadaan benih tebu saksi mendapat uang sebesar Rp.12.500.000,- dari sdr AGUNG (stafnya saksi Ir. SAHRUL Bin SINDRING) sebagai uang pengganti biaya kegiatan sebagai berikut :
Minta surat dukungan pada bulan Juli 2013 sebesar Rp. 6.000.000,- di Kab. Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo;
Pengganti uang snack/konsumsi rapat pertemuan di Kab. Sragen dan Karanganyar sebesar Rp. 4.500.000,-;
Cek lahan yang sudah ditanam (sampling) di Kab. Sragen dan Karanganyar sebesar Rp.2.000.000,-;
Dan dalam pergantian uang tersebut sebesar Rp.5.000.000,- diberikan tunai oleh sdr AGUNG kepada saksi dan selebihnya ditransfer melalui rekening milik saksi pada Bank BNI Cab Semarang.
Selain dari uang opersioanal tersebut, setelah pekerjaan selesai saksi menerima fee dari saksi Ir. SAHRUL Bin SINDRING selaku Direktur PT. Cahaya Abadi Global, setelah selesai pekerjaan sebesar Rp. 60.000.000,- melalui rekening Bank Mandiri Kantor Pembantu RS. DR. Kariadi Semarang.
Bahwa uang Fee sebesar Rp.60.000.000,- dari saksi Ir. SAHRUL Bin SINDRING saksi pergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup saksi dan keluarga.
Bahwa berkaitan dengan kegiatan pengadaan benih tebu pola II Kab Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo tahun 2013, PT. Cahaya Abadi Global tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak pekerjaan dengan hanya mengakomodir benih tebu milik petani yang sudah tertanam dengan uang, dan saksi telah membantu saksi Ir. SAHRUL Bin SINDRING selaku Direktur PT. Cahaya Abadi Global sehingga pekerjaan tersebut dapat dibayarkan 100%, dengan membuat dokumen fiktif dan saksi telah menandatangani semua administrasi yang berkaitan dengan pekerjaan sampai pembayaran dan atas perbantuan tersebut saksi tidak ada paksaaan dari saksi Ir. SAHRUL Bin SINDRING, dan saksi melakukan secara sukarela untuk membantu pekerjaan ini agar selesai sesuai 100% yang disampaikan oleh saksi Ir. SAHRUL Bin SINDRING dan apabila pekerjaan selesai 100%, saksi akan mendapat keuntungan/ Fee dari saksi Ir. SAHRUL Bin SINDRING.
Bahwa apabila dipertemukan dengan saksi Ir. SAHRUL Bin SINDRING selaku Direktur PT. Cahaya Abadi Global sebagai penyedia jasa pada kegiatan pengadaan benih tebu pola II Kab Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo tahun 2013, saksi masih dapat mengenalinya.
Atas keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan
Saksi Ir. SOESIATI RAHAYU, MM, dibawah sumpah dipersidangan memberikan pada pokoknya keterangan sebagai berikut :
Bahwa keterangan yang ada didalam Berita Acara Pemeriksaan yang diberikan dihadapan Penyidik Ditkrimsus Kepolisian Daerah Jawa Tengah adalah benar dan tidak ada yang berubah.
Bahwa saksi kenal dengan TEGUH BUDIMAN sejak tahun 1992 sebagai sesama PNS di Lingkungan Dinas Perkebunan Provinsi Jateng dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa dasar saksi menjabat sebagai Kasi Teknologi Benih Bidang Produksi pada Dinas Perkebunan Provinsi Jateng, adalah Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah tahun 2012. Tugas pokok saksi selaku Kasi Teknologi Benih Bidang Produksi pada Dinas Perkebunan Provinsi Jateng sesuai dengan Pergub nomor 85 tahun 2011 tentang Penjabaran Tupoksi dan tata kerja dinas perkebunan provinsi Jawa Tengah adalah Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pembinaan dan pelaksanaan di bidang teknologi benih, meliputi: penyusunan kebijakan perbenihan perkebunan antar lapang (antar kabupaten) pelaksanaan koordinasi dan kerjasama bidang perbenihan dengan instansi terkait, pelaksanaan indentifikasi dan pengembangan varietas unggul lokal, penetapan kebun induk dan blok hasil tinggi benih perkebunan wilayah provinsi Jawa Tengah, pengaturan penggunaan benih perkebunan di wilayah provinsi.
Bahwa struktur organisasi yang ada di Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2013 adalah sebagai berikut :
Kepala Dinas : Ir. Tegoeh Wynarno Haroeno, M.M;
Sekretaris : Sarwendro Budi Satmoko, SH;
Kasubbag Umum dan Kepegawaian : Sulistyo, SH;
Kasubbag Keuangan : Sutrisno, SE;
Kasubbag Program : Drs. Legiman, Msi;
Kabid Sarpras : Ir. Joko Budi Susilo, M.Si;
Kabid Pengelolaan dan Pemasaran Hasil : Ir. Dyah Lukysari, M.Si;
Kabid Usaha Perkebunan : Ir. Herawati, M.Si;
Kabid Produksi : Ir. Darpito, M.Si;
Kasi Teknik Budidaya : Ir. Purwanto, M.Si;
Kasi Perlindungan : Zaenal Abidin;
Kasi Teknologi Benih: (saksi) Ir. Soesiati Rahayu,MM.
Bahwa benar selain sebagai Kasi Teknologi Benih Bidang Produksi pada Dinas Perkebunan Provinsi Jateng pada tahun 2013 saksi juga diberikan tugas lain yaitu sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Perkebunan Provinsi Jateng.
Bahwa saksi juga ditugaskan menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian nomor : 6288/Kpts/KU.410/12/2012 tanggal 10 Desember 2012 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Keuangan Dana Tugas Pembantuan pada SKPD Dinas/ Badan/ Kantor yang membidangi Perkebunan Provinsi Jawa Tengah TA. 2013.
Bahwa adapun tugas saksi sebagai PPK (pejabat pembuat komitmen) sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pertanian nomor : 6288/ Kpts/ KU.410/ 12/ 2012 adalah sebagai berikut :
Mengkoordinasikan penyusunan Rencana Operasional Pelaksanaan Angggaran Kinerja (ROPAK) serta melaksanakan kegiatan yang telah ditetapkan dalam petunjuk operasional kegiatan (POK) unit kerjanya;
Melaksanakan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran unit kerja;
Membuat perikatan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja;
Bertanggung dari segi administrasi, fisik, keuangan dan fungsional atas pengadaan barang / jasa yang dilaksanakannya;
Tugas-tugas PPK dalam hal pengadaan barang/ jasa meliputi : Menetapkan rencana pengadaan barang/ jasa; Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/ Jasa ; Menanda tangani dan mengendalikan pelaskanaan kontrak, Melaporkan dan menyerahkan hasil pekerjaan kepada KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) serta menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan pengadaan barang / jasa;
Menyusun rencana penarikan dana/ perencanaan kas;
Mengajukan permintaan uang muka untuk kegiatan operasional kantor sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Memeriksa kebenaran material dan keabsahan dokumen pertanggung jawaban keuangan;
Meneliti ketersediaan dana dan membebankan sesuai dengan MAK yang bersangkutan;
Menyiapkan dokumen pendukung yang lengkap dan benar , menerbitkan dan menyampaikan SPP kepada PP-SPM;
Melaksanakan pelimpahan tugas – tugas dari Kuasa Pengguna Anggaran dalam hal :
Menguji kebenaran materiil surat – surat bukti mengenai hak penagih;
Meneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan /kelengkapan sehubungan dengan ikatan /perjanjian pengadaan barang / jasa;
Meneliti ketersediaan dana yang bersangkutan;
Membebankan pengeluaran sesuai dengan mata anggaran pengeluaran yang bersangkutan;
Menandatangani cek, memeriksa kas dan pembukuan bendahara setiap bulan; dan
Menanda tangani setuju dibayar kuitansi.
Bahwa PPK tidak ada ruang khusus dan saksi dalam melaksanakan tugas sebagai PPK di bantu oleh staf TKP (Tenaga Kontrak Pendamping) sdr. DWI NOVIYANTI dan HERLINA.
Bahwa Pejabat yang tergabung dalam Surat Keputusan Menteri Pertanian nomor : 6288/Kpts/KU.410/12/2012adalah sebagai berikut :
Kuasa Pengguna Anggaran adalah Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah (Ir. TEGOEH WINARNO HAROENO);
Pejabat Pembuat Komitmen : (saksi) Ir. SOESIATI RAHAYU, MM;
Pejabat Penanda tangan SPM ; SUTRISNO,SE;
Bendahara : HARDONO ANANTO HADI.
Bahwa sebagai pejabat Pembuat Komitmen saksi mempunyai sertifikasi Ahli Pengadaan Nasional dari LKPP sesuai dengan sertifikat nomor : 031242535890071 tanggal 25 April 2012 dengan klasifikasi tingkat dasar dan masa berlaku 4 tahun. Pada tahun 2012 saksi pernah ditunjuk juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen di Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah.
Bahwa Tugas dan Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Komitmen sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas peraturan presiden nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/ jasa pemerintah adalah sebagai berikut :
Menetapkan rencana pelaksaanaan pengadaan barang/jasa :
Spesifikasi teknis barang/jasa;
Harga Perkiraan Sendiri (HPS);
Rancangan Kontrak.
Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
Menandatangani kontrak;
Melaksanakan kontrak dengan penyedia barang/jasa;
Mengendalikan pelaksanaan kontrak;
Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA;
Menyerahkan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan kepada PA/KPA setiap triwulan;
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
Mengusulkan kepada PA/KPA tentang :
Perubahan paket pekerjaan dan/atau perubahan jadwal kegiatan pengadaan;
Menetapkan tim pendukung;
Menetapkan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis (aanwjzer) untuk membantu pelaksanaan tugas ULP;
Menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada penyedia barang/ jasa.
Bahwa yang memberitahu dan memberikan Surat Keputusan Menteri Pertanian nomor : 6288/ Kpts/ KU.410/ 12/ 2012 adalah Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah (Ir. Tegoeh Winarno Haroeno) dan setelah menerima SK tersebut saksi bersama pihak – pihak yang terkait mendapat arahan dari Kepala Dinas, namun arahannya hanya bersifat normatif saja.
Bahwa kegiatan yang menjadi tanggung jawab saksi sebagai PPK (pejabat pembuat komitmen) adalah pada anggaran yang bersumber dari APBN TA. 2013 pada DIPA nomor : 018.05.4.039098/2013 tanggal 5 Desember 2012;
Bahwa pada Dana Tugas Pembantuan satker 05 (Ditjen Perkebunan);
Bahwa dengan anggaran sebesar Rp.186.706.954.000,- (seratus delapan puluh enam milyar tujuh ratus enam juta sembilan ratus lima puluh empat ribu rupiah) dengan nama mata anggarannya adalah Program Peningkatan Produksi, Produktivitas dan Mutu Tanaman Perkebunan Berkelanjutan dengan rincian sebagai berikut :
Peningkatan Produksi Peningkatan Produksi, Produktivitas dan Mutu Tanaman Rempah dan Penyegar sebesar Rp.1.445.850.000,-
Peningkatan Produksi, Produktivitas dan Mutu Tanaman semusim sebesar Rp.175.072.220.000,-
Peningkatan Produksi, Produktivitas dan Mutu Tanaman setahun sebesar Rp.2.716.402.000,-
Peningkatan Produksi, Produktivitas dan Mutu Komoditas Perkebunan sebesar Rp.1.108.343.000,-
Dukungan perlindungan perkebunan sebesar Rp.6.017.339.000,-
Dukungan manajemen dan dukungan teknis lainnya ditjen perkebunan sebesar Rp. 346.800.000,-
Pada mata anggaran peningkatan produksi, produktifitas dan mutu tanaman semusim (kode 08.1776) dengan Pagu anggaran sebesar Rp.175.072.220.000,- digunakan untuk belanja barang pengembangan tanaman tebu (kode 1776.01) sebanyak 15.670 ha dengan anggaran sebesar Rp.154.537.540.000,- dengan rincian kegiatan kegiatan sebagai berikut :
Pengadaan Benih Tebu dalam bentuk G3 sebanyak 15.670 Ha dengan anggaran sebesar Rp.130.844.500.000,- (seratus tiga puluh milyar delapan ratus empat puluh empat juta lima ratus ribu rupiah);
Pengadaan pupuk NPK sebanyak 3.134.000 Kg dengan anggaran Rp.22.564.800.000,- (dua puluh dua milyar lima ratus enam puluh empat delapan ratus ribu rupiah);
Pengadaan pupuk organik sebanyak 9.402.000 Kg dengan anggaran sebesar Rp.11.282.400.000,- (sebelas milyar dua ratus delapan puluh dua juta empat ratus ribu rupiah).
Atas anggaran tersebut telah dilakukan 3 kali revisi dengan rincian sebagai berikut :
Revisi 1 dilakukan pada tanggal 19 Maret 2013;
Revisi 2 dilakukan pada tanggal 3 Juni 2013;
Revisi 3 dilakukan pada tanggal 20 September 2013 DIPA berubah menjadi Rp. 173.405.777.000,- dan untuk belanja barang sebesar Rp. 149.188.149.000,- dengan rincian sebagai berikut :
Pengadaan Benih Tebu dalam bentuk G3 sebanyak 15.670 Ha dengan anggaran sebesar Rp. 115.340.954.000,-
Pengadaan pupuk NPK sebanyak 3.134.000 Kg dengan anggaran Rp. 22.564.800.000,-
Pengadaan pupuk organik sebanyak 9.402.000 Kg dengan anggaran sebesar Rp. 11.282.400.000,-
Bahwa alokasi dari kegiatan bongkar ratoon tahun 2013 di Provinsi Jawa Tengah yang bersumber dari APBN Dana Tugas Pembantuan satker 05 (Ditjen Perkebunan) seluas 15,670 Ha adalah sebagai berikut :
-
-
-
No Kabupaten/Kota Luas Area (Ha) Pola Tanam Pola 1 (Ha) Pola 2 (ha) 1. Pekalongan 700 350 350 2. Kendal 700 - 700 3. Temanggung 200 - 200 4. Karanganyar 1000 250 750 5. Pati 2000 - 2000 6. Klaten 300 150 150 7. Brebes 500 250 250 8. Banjarnegara 75 - 75 9. Blora 800 160 640 10. Jepara 1000 250 750 11. Rembang 1000 250 750 12. Kab. Semarang 300 50 250 13. Batang 500 250 50 14. Pemalang 755 255 500 15. Magelang 300 75 225 16. Purworejo 500 100 400 17. Kebumen 300 75 225 18. Sragen 2000 750 1250 19. Kudus 1000 500 500 20. Tegal 700 200 500 21. Boyolali 300 100 200 22. Purbalingga 300 150 50 23. Grobogan 200 50 150 24. Wonogiri 240 60 180 Jumlah 15.670 4.275 11.395
-
-
Catatan : Pola Tanam 1 : Penanaman tebu bulan Mei – Juli 2013
Pola tanam 2 : penanaman tebu bulan Oktober – Desember 2013
Alokasi dari kegiatan tersebut diatas telah mengalami revisi dan rincian paket kegiatan sesuai dengan POK (Petunjuk Operasional Kegiatan) untuk luasan lahan 15.670 Ha untuk 24 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah berubah setelah ada Revisi menjadi 27 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah, sebagai berikut :
-
-
NO KABUPATEN/KOTA LUASAN LAHAN (Ha) ANGGARAN SEMULA REVISI SEMULA REVISI 1. KAB PEKALONGAN 700 332,17 Rp. 5.845.000.000,- Rp.2.773.661.000,- 2. KAB KENDAL 700 34,42 Rp. 5.845.000.000,- Rp. 220.320.000,- 3. KAB TEMANGGUNG 200 20 Rp. 1.670.000.000,- Rp. 128.000.000,- 4. KAB KARANGANYAR 1000 474 Rp. 8.350.000.000,- Rp. 3.033.600.000,- 5. KAB PATI 2000 2.857 Rp.16.700.000.000,- Rp.19.519.024.000,- 6. KAB KLATEN 300 279 Rp. 2.505.000.000,- Rp. 2.329.650.000 7. KAB BREBES 500 Rp. 4.175.000.000,- KAB BREBES A 503,5 Rp. 4.204.225.000,- KAB BREBES B 58,5 Rp. 374.400.000,- 8. KAB BANJAR NEGARA 75 5 Rp. 626.250.000,- Rp. 41.750.000,- 9. KAB BLORA 800 Rp. 6.680.000.000,- KAB BLORA A 14 Rp. 116.900.000,- KAB BLORA B 1200, 24 Rp. 7.681.520.000,- 10. KAB JEPARA 1000 Rp. 8.350.000.000,- KAB JEPARA A 25 Rp. 208.750.000,- KAB JEPARA B 727 Rp. 4.652.800.000,- 11. KAB REMBANG 1000 Rp. 8.350.000.000,- KAB REMBANG A 2825 Rp.23.588.750.000,- KAB REMBANG B 235 Rp. 1.504.000.000,- 12. KAB SEMARANG 300 251 Rp. 2.505.000.000,- Rp. 2.095.850.000,- 13. KAB BATANG 500 585 Rp. 4.175.000.000,- Rp. 4.884.750.000,- 14. KAB PEMALANG 755 254,81 Rp. 6.304.250.000,- Rp. 2.127.684.000,- 15. KAB MAGELANG 300 40 Rp. 2.505.000.000,- Rp. 256.000.000,- 16. KAB PURWOREJO 500 Rp. 4.175.000.000,- KAB PURWOREJO A 345 Rp. 2.880.750.000,- KAB PURWOREJO B 5 Rp. 32.000.000,- 17. KAB KEBUMEN 300 150 Rp. 2.505.000.000,- Rp. 1.252.500.000,- 18. KAB SRAGEN 2000 1535 Rp.16.700.000.000,- Rp. 9.825.040.000,- 19. KAB KUDUS 1000 Rp. 8.350.000.000,- KAB KUDUS A 100 Rp. 835.000.000,- KAB KUDUS B 822, 7 Rp. 5.265.280.000,- 20. KAB TEGAL 700 Rp. 5.845.000.000,- KAB TEGAL A 98 Rp. 818.300.000,- KAB TEGAL B 180, 5 Rp. 1.155.200.000,- 21. KAB BOYOLALI 300 382 Rp. 2.505.000.000,- Rp. 3.189.700.000,- 22. KAB PURBALINGGA 300 530 Rp. 2.505.000.000,- Rp. 4.425.500.000,- 23. KAB GROBOGAN 200 300 Rp. 1.670.000.000,- Rp. 1.920.000.000,- 24. KAB WONOGIRI 240 Rp. 2.004.000,- KAB WONOGIRI A 125 Rp. 1.043.750.000,- KAB WONOGIRI B 45 Rp. 288.000.000,- 25. KAB SUKOHARJO - - KAB SUKOHARJO A 260 Rp. 2.171.000.000,- KAB SUKOHARJO B 9 Rp. 57.600.000,- 26. KAB BANYUMAS - 12 - Rp. 100.200.000,- 27. KOTA SEMARANG - - KOTA SEMARANG A 10 Rp. 83.500.000,- KOTA SEMARANG B 40 Rp. 256.000.000,- JUMLAH 15.670 15.670 Rp.130.844.500.000, Rp.115.340.954.000,-
-
Bahwa pos anggaran tersebut juga sudah dilengkapi dengan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) dari Direktorat Jenderal Perkebunan dan dalam POK tersebut terdapat rincian kebutuhan bibit, pupuk organic, pupuk NPK yang menyebutkan volumenya, harga satuan dan jumlah pembiayaan.
Petunjuk Opersional Kegiatan tersebut berasal dari Direktorat Jenderal Perkebunan kemudian di sahkan oleh Kepala Dinas Perkebunan selaku KPA;
Setelah POK nya disahkan Kepala Dinas Perkebunan (Ir. Tegoeh Wynanrno Haroeno) kemudian di susunlan Rencana Operasional Pelaksanaan Anggaran Kinerja (ROPAK).
Sesuai dengan tugas saksi selaku PPK dalam Surat Keputusan Menteri Pertanian nomor : 6288/ Kpts/ KU.410/ 12/ 2012, yang seharusnya mengkoordinasikan penyusunan ROPAK adalah saksi tetapi pelaksanaannya saksi tidak terlibat dalam penyusunan ROPAK dan setahu saksi yang menyusun adalah Bagian Program dan saat itu yang menjabat Kasubag Program adalah Drs. LEGIMAN, M.Si.
Bahwa terkait pelaksanaan pengadaan barang yang akan dilaksanakan dalam kegiatan Peningkatan Produksi, Produktivitas dan Mutu Tanaman semusim di Dinas Provinsi Jawa Tengah TA. 2013 saksi tidak mempersiapkan apa-apa karena pada saat itu semua sudah disiapkan semua (Rencana Umum Pengadaan (RUP), Kerangka Acuan Kerja (KAK) tetapi saksi lupa siapa yang menyiapkan semua.
Bahwa berdasarkan Surat keputusan Kepala Dinas Perkebunan Propinsi Jawa Tengah Nomor : 821.2/007/2013, tentang Pembentukan Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan, Penunjukan Pejabat Pengadaan dan Pembentukan Panitia Penerima Hasil Pekrjaan Pengadaan Brang/ Jasa pada Dinas Perkebunan Propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2013, tanggal 3 januari 2013.
Kerja Unit Layanan Pengadaan barang/ jasa adalah sebagai berikut :
Mulyono, SP.MP (Ketua);
Abdul Ghofur (Sekretaris);
Moh Saekhu (Anggota);
Bayu Angga Kristanto, A.Md (anggota);
Supriyanto (Anggota)
Adapun pejabat PPHP antara lain :
Ketua : TEGUH BUDIMAN, Amd;
Anggota : TEGUH PRIYONO;
Bahwa saksi tidak tahu tentang proses pemaketan pekerjaan dan apa alasan dilakukan pemaketan tersebut karena saksi tidak terlibat dalam proses pemaketannya dan yang lebih tahu adalah Kepala Dinas selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). kegiataan pengadaan beih tebu tersebut terbagi menjadi 34 paket kegiatan dengan rincian sebagai berikut :
-
-
-
No Nama Kegiatan / Paket Pekerjaan Pagu Anggaran 1. Benih Tebu Pola I kab. Boyolali dan Klaten 1.118.900.000,- 2. Benih Tebu Pola I Kab. Brebes dab Tegal 1.878.750.000,- 3. Benih Tebu Pola I Kab. Kebumen dan Purworejo 3.047.750.000,- 4. Benih Tebu Pola I Kab. Kudus 734.800.000,- 5. Benih Tebu Pola I Kab. Pekalongan 2.227.780.000,- 6. Benih Tebu Pola I Kab. Purbalingga 1.319.300.000,- 7. Benih Tebu Pola I Kab. Rembang 2.505.000.000,- 8. Benih Tebu Pola I Tahap II Kab. Blora dan Kudus 217.100.000,- 9. Benih Tebu Pola I Tahap III Kab. Jepara 208.750.000,- 10. Benih Tebu Pola II Tahap I Kab. Boyolali 3.056.100.000,- 11. Benih Tebu Pola II Tahap I Kab. Brebes 2.308.775.000,- 12. Benih Tebu Pola II Tahap I Kab. Klaten 1.344.350.000,- 13. Benih Tebu Pola II Tahap I Kab. Pemalang 1.753.500.000,- 14. Benih Tebu Pola II Tahap I Kab. Purbalingga, Banyumas dan Banjarnegara 3.248.150.000,- 15. Benih Tebu Pola II Tahap I Kab. Rembang 17.702.000.000,- 16. Benih Tebu Pola II Tahap I Kab. Semarang dan Kota Semarang 2.179.350.000,- 17. Benih Tebu Pola II Tahap I Kab. Wonogiri 1.043.750.000,- 18. Benih Tebu Pola II Tahap II Kab. Batang dan Pekalongan 4.751.150.000,- 19. Benih Tebu Pola II Tahap II Kab. Kebumen 334.000.000,- 20. Benih Tebu Pola II Tahap III Kab. Brebes dan Kab. Tegal 835.000.000,- 21. Benih Tebu Pola II Tahap III Kab. Kebumen 751.500.000,- 22. Benih Tebu Pola II Tahap III Kab. Pemalang, Kab. Pekalongan, Kab. Batang 1.053.519.000,- 23. Benih Tebu Pola II Tahap III Kab. Rembang 3.381.750.000,- 24. Benih Tebu Pola II Tahap III Kab. Sukoharjo 2.171.000.000,- 25. Benih Tebu Pola II Tahap II Kab. pati 17.902.400.000,- 26. Benih Tebu Pola II kab. Jepara 6.070.450.000,- 27. Benih Tebu Pola II Kab. Kudus 6.869.545.000,- 28. Benih Tebu Pola II Kab. Kendal dan Kota Semarang 621.490.500,- 29. Benih Tebu Pola II Kab. Magelang, Kab. Purworejo Kab. Temanggung 542.750.000,- 30. Benih Tebu Pola II Kab. Blora 10.022.004.000,- 31. Benih Tebu Pola II Kab. Grobogan dan Rembang 4.467.250.000,- 32. Benih Tebu Pola II Kab. Brebes dan kab. Tegal 1.995.650.000,- 33. Benih Tebu pola II Kab. Sragen, Kab. Karanganyar, Kab. Wonogiri, dan Kab. Sukoharjo 17.227.386.000,- 34. Benih Tebu Pola II Kab. Pati 5.953.550.000,- Total 130.844.500.000,-
-
-
Bahwa saksi tidak tahu dan tidak terlibat dan tidak tahu dalam pemecahan paket-paket tersebut dan yang lebih tahu adalah Kepala Dinas selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Bahwa terkait kegiatan bongkar ratoon tahun 2013 terdapat aturan pelaksanaan kegiatan/ petunjuk teknis yaitu berupa :
Pedoman Teknis Pengembangan Tanaman Tebu tahun 2013 dari Direktorat Jenderal Perkebunan Kementrian Pertanian (Januari 2013);
Pedoman Teknis Pengembangan Tanaman Tebu tahun 2013 dari Direktorat Jenderal Perkebunan Kementrian Pertanian Revisi 1 (Maret 2013);
Pedoman Teknis Pengembangan Tanaman Tebu tahun 2013 dari Direktorat Jenderal Perkebunan Kementrian Pertanian Revisi 2 (Mei 2013);
Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Produksi Produktivitas dan Mutu Tanaman Semusim Sub Kegiatan Pengembangan Tanaman Tebu (Bongkar Ratoon) Januari 2013
Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Produksi Produktivitas dan Mutu Tanaman Semusim Sub Kegiatan Pengembangan Tanaman Tebu (Bongkar Ratoon) Revisi 1 Maret 2013
Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Produksi Produktivitas dan Mutu Tanaman Semusim Sub Kegiatan Pengembangan Tanaman Tebu (Bongkar Ratoon) Mei 2013
Bahwa saksi tidak tahu kenapa dalam Surat Keputusan Menteri Pertanian nomor : 6288/Kpts/KU.410/12/2012 tugas Pejabat Pembuat Komitmen tidak ada yang menyusun dan menetapkan HPS, sehingga dalam pelaksanaan riilnya saksi tidak pernah menyusun HPS sesuai dengan aturan yang ada di Perpres 54 tahun 2010 Jo. Perpres 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa.
Setelah saksi menerima Surat Keputusan Menteri Pertanian nomor : 6288/Kpts/KU.410/12/2012, saksi selaku PPK diperintahkan oleh Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa tengah untuk membuat HPS, tetapi saksi tidak bisa membuat HPS kemudian saksi memerintahkan kepada staf saksi yang bernama NURYANI untuk membuat HPS tetapi hanya dibuatkan Perkiraan Biaya Pembuatan Benih Tebu Asal Kultur Jaringan G3 per Ha di Jawa Tengah tahun 2013 kemudian dokumen tersebut saksi tanda tangani pada tanggal 11 Pebruari 2013 dan untuk Perkiraan Biaya Pembuatan Benih tebu asal konvensional per Ha di Jawa Tengah tahun 2013 yang saksi tanda tangani pada tanggal 20 Juni 2013. Pembuatan Perkiraan Biaya Pembuatan Benih Tebu dengan mengacu pada pada Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang ada dalam KAK yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Perkebunan (Ir. Tegoeh Wynarno, MM) tanggal 16 Oktober 2012 sehingga dokumen Perkiraan Biaya Pembuatan Benih Tebu tersebut tidak ada data pendukungnya, selain itu saksi juga pernah menanyakan tentang harga bibit tebu kepada saudari BUDI HARJANI (Staf Bidang Produksi pada Seksi Budi daya / Tim Teknis) dan dijawab bahwa harganya hampir sama dengan Harga yang ada di HPS yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Perkebunan.
Dari perkiraan biaya tersebut untuk penentuan HPS adalah dengan cara harga per Ha x luasan lahan x 80 (karena standarnya setiap Ha butuh benih 80 Kuintal) kuljar setelah jadi nilai Perkiraan Biaya Pembuatan Benih Tebu yang telah saksi tanda tangani tersebut kemudian saksi perintahkan NURYANI untuk diserahkan kepada Panitia Pengadaan /Pokja ULP dan dokumen tersebut yang dijadikan sebagai HPS (harga perkiraan sendiri) kegiatan pengadaan benih tebu tahun 2013.
Bahwa saksi tidak pernah menyerahkan spek barang pengadaan benih tebu kepada panitia pengadaan dan panitia pengadaan juga tidak pernah menanyakan spek barang/ benih yang diadakan mungkin karena spek barang tersebut sudah ada di dalam Pedoman Teknis Pengembangan Tanaman Tebu tahun 2013 dan Petunjuk Pelaksanaannya.
Bahwa terkait pengadaan benih tebu di Kab. Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo tahun 2013 saksi selaku Pejabat Pembuat Komitmen tidak pernah memerintahkan kepada Pokja ULP untuk melelangkan paket tersebut tetapi saksi telah disodori oleh Pokja ULP Nota Dinas kegiatan yang sudah menjadi 2 paket sebagai berikut :
Nota Dinas nomor : 28/Prod/III/2013 tanggal 14 Maret 2013 perihal perintah untuk melelangkan kegiatan pengadaan benih tebu untuk Kabupaten Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo dengan nilai Pagu Anggaran sebanyak Rp. 15.338.115.000,- dengan nilai HPS Rp. 15.338.115.000,-
Nota Dinas nomor : 26/Prod/IV/2013 tanggal 2 April 2013 perihal perintah untuk melelangkan kegiatan pengadaan benih tebu Pola II tahap III untuk Kabupaten Sragen, Wonogiri dan Karanganyar dengan nilai Pagu anggaran sebanyak Rp.1.889.312.750,- dan nilai HPS sebesar Rp.1.889.312.750,-.
Berdasarkan laporan dari Pokja ULP (panitia pengadaan) pada Rapat Rutin bulanan bersama Kepala Dinas disampaikan bahwa lelang atas dua paket kegiatan tersebut dinyatakan gagal lelang karena tidak ada calon rekanan / calon penyedia jasa yang memenuhi syarat dan selanjutnya karena tidak ada perubahan spek, HPS dan Pagu anggaran maka oleh Pokja ULP di lelangkan ulang dengan hasil sesuai BAHP yang disampaikan kepada saksi adalah :
Pengadaan benih tebu Pola II Tahap II di Kab. Sragen, Karanganyar,Wonogiri dan Sukoharjo dengan nilai Pagu Anggaran dan HPS sebesar Rp 15.338.115.000,- yang dinyatakan sebagai pemenang lelang sesuai Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) nomor : 2138/Panlang-Dinbun/V/2013 tanggal 22 Mei 2013 adalah PT. Asaki (Jl. Raden Intan No. 38 Kel. Imopuro Kec. Metro Pusat Kota Metro Lampung) dengan harga penawaran Rp.14.878.890.000,-
Pengadaan benih tebu Pola II Tahap II di Kab. Sragen, Karanganyar, Wonogiri dengan nilai Pagu Anggaran dan HPS sebesar Rp.1.889.312.750,- yang dinyatakan sebagai pemenang lelang adalah PT. Eric Karya Utama Group dengan harga penawaran Rp.1.813.740.240,-
Atas dua paket pekerjaan tersebut telah di lakukan penanda tanganan kontrak dengan 2 penyedia jasa (PT. Asaki dan PT. Eric Karya Utama Group) dan pada tanggal 18 Juni 2013 terhadap 2 rekanan tersebut telah dimasukan dalam daftar hitam sesuai Nota Dinas nomor : 41/Prod/VI/2013 tanggal 18 Juni 2013 perihal usulan pemasukan Dalam Daftar hitam untuk 11 penyedia jasa (diantaranya PT. Asaki dan PT. Eric Karya Utama).
Setelah dinyatakan putus kontrak, kemudian saksi atas perintah dari Kepala Dinas Perkebunan selaku KPA telah membuat Nota Dinas nomor: 49/ Prod/ VI/ 2013, tanggal 21 Juni 2013 tentang perintah lelang pengadaan benih tebu Pola II di Kab. Sragen, Wonogiri, Karanganyar dan Sukoharjo dengan nilai Pagu anggaran sebesar Rp.17.227.386.000,- dengan nilai HPS sebesar Rp.13.204.224.000,- (bahwa pagu anggaran tersebut adalah penggabungan 2 paket kegiatan tetapi saksi tidak tahu siapa yang menggabungkan paket kegiatan tersebut), hasil dari pelelangan tersebut tidak ada pemenang lelang karena seluruh calon penyedia jasa /barang (rekanan) tidak ada yang memenuhi syarat.
Pada rapat rutin bulanan bersama Kadisbun, Pokja ULP menyampakan bahwa atas paket pekerjaan pengadaan benih tebu Pola II di Kab. Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo akan dilakukan lelang ulang pada tanggal 22 Juli 2013.
Dari proses lelang ulang tersebut kemudian disampaikan kepada saksi Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) nomor : 3348/ Panlang-Dinbun/ VIII/ 2013 tanggal 19 Agustus 2013 dengan menetapakan sebagai calon pemenang dengan urutan sebagai berikut :
PT. Cahaya Abadi Global yang beralamat di Jl.Andi Pangeran Pettarani VII/43 Makasar dengan nilai penawaran Rp.13.072.181.760,- jangka waktu pelaksanaan : 90 hari kalender sebagai pemenang I
CV. Mitra Nusantara yang beralamat di Jl. Bangkalan dalam II No. 35 Makasar dengan nilai penawaran Rp.13.177.815.552,- jangka waktu pelaksanaan : 90 hari kalender sebagai pemenang II.
Bahwa saksi tidak tahu karena Nota Dinas perintah lelang yang saksi tanda tangani tersebut sudah disiapkan oleh Panitia Pengadaan dan diajukan di meja saksi dan saksi tinggal tanda tangan saja tanpa mengoreksi apa isinya karena saksi sudah percaya dengan Panitia Pengadaan ;
Bahwa saksi jelaskan bahwa draf Nota Dinas perintah lelang yang sudah disiapkan oleh panitia pengadaan tersebut saat saksi tanda tangani juga terdapat lampiran berupa Spesifikasi Teknis dan Persyaratan Teknis yang sudah disiapkan oleh Panitia Pengadaan.
Bahwa saksi tidak tahu Darimana Panitia pengadaan memperoleh kelengkapan untuk melelangkan kegiatan (HPS, Spek teknis, lokasi droping, varietas dan jumlah), mungkin dokumen tersebut sudah ada, karena saksi tidak pernah diajak untuk mengikuti proses lelang sehingga tidak pernah mengetahui kelengkapannya
Bahwa saksi tidak mengikuti setiap pentahapan proses lelang tersebut dan saksi baru mengetahui setelah menerima Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) Nomor 3347Panlang-Dinbun/VIII/2013 tanggal 19 Agustus 2013, dengan hasil sebagai berikut :
Calon pemenang I PT Cahaya Abadi Global dengan penawaran Rp13.072.181.760,- (tiga belas milyar tujuh puluh dua juta seratus delapan puluh satu ribu tujuh ratus enam puluh rupiah)
Calon pemenang II CV. Mitra Nusantara dengan penawaran Rp13.177.615.652,- (tiga belas milyar seratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus lima belas ribu enam ratus lima puluh dua rupiah).
Bahwa setelah menerima Laporan Hasil Pelelangan dari Pokja ULP (Panitia Pengadaan) dalam bentuk BAHP (Berita Acara Hasil Pelelangan) yang saksi terima langsung dari Ketua Panitia Pengadaan sdr. Mulyono, SP. MP pada tanggal 19 Agustus 2013 dan saat menerima BAHP tersebut saksi juga menanyakan kepada Mulyono, SP.MP apakah proses pelelangannya sudah benar dan sesuai aturan yang ada dan dijawab prosesnya sudah benar sesuai aturan yang ada dan pemenangnya adalah yang terbaik, setelah ada jawaban dari Ketua Pokja ULP tersebut kemudian saksi meminta bantuan kepada staf saksi dengan meminta data dari Pokja ULP untuk dibuatkan Surat Penunjukan Penyedia Barang /Jasa (SPPBJ) kepada Direktur PT. Cahaya Abadi Global Jl. Andi Pangeran Petarani VII /43 Makasar nomor : 027/16142 tanggal 27 Agustus 2013 perihal Penunjukan Penyedia untuk pelaksanaan paket pekerjaan pengadaan benih tebu Pola II di Kabupaten Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo.
Bahwa seingat saksi yang menyiapkan dokumen kontrak adalah panitia pengadaan tetapi lupa nama orangnya dan saat draf kontrak tersebut diajukan kepada saksi sudah dilampiri dengan dokumen jaminan pelaksanaan dari PT. Cahaya Abadi Global.
Bahwa Dokumen kontrak dan surat pesanan yang menyiapkan adalah dari bagian pengadaan (Pokja ULP), kemudian kontrak dan surat pesanan tersebut disiapkan di Meja saksi dan bagian yang harus saksi tanda tangani sudah diberi tanda dan saksi tinggal menandatangani dokumen tersebut, pada saat saksi tanda tangan saksi lupa apakah sudah ada tanda tangan Direktur PT. Cahaya Abadi Global (Ir. Sahrul) atau belum, karena setelah saksi tanda tangani dokumen kontrak dan surat pesanan tersebut dibawa ke Bagian Pengadaan.
Bahwa Kontrak pekerjaan pengadaan benih tebu pola II di Kab. Sragen, karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo dengan nomor kontrak : 027.2/17094 tanggal 9 September 2013 dan Surat Pesanan nomor 027.2/17094 tanggal 9 September 2013 yang di tanda tangani oleh saksi selaku pihak pertama (Ir. SOESIATI RAHAYU, MM selaku PPK) dengan pihak kedua Direktur PT. Cahaya Abadi Global (Ir. SAHRUL) dengan nilai kontrak Rp.13.072.181.760,- (tiga belas milyar tujuh puluh dua juta seratus delapan puluh satu ribu tujuh ratus enam puluh rupiah).
Waktu pelaksanaan kontrak selama 90 (sembilan puluh hari) hari kalender (Tgl : 9 September 2013 s/d 6 Desember 2013).
Jumlah barang : 165.052,8 Kwintal
Harga satuan : Rp. 79.200,- / kwintal
Alamat Pengiriman barang / Kelompok tani penerima bantuan dan varietas barang nya :
Kab. Sragen :
-
-
-
NO KELOMPOK TANI ALAMAT VARIETAS JUMLAH 1. Bakti Rahayu DS. Blagu kecamatan Gesi PS 864 400 Kw 2. Bakti Tani DS. Tanggan kecamatan Gesi PS 864 240 Kw 3. Tani Makmur Ds. Blagu kecamatan Gesi PS 864 2000 kw 4. Bakti Tani Ds. Tanggan kecamatan Gesi PS 864 640 Kw 5. Tani Rahayu I Ds. Srawung kecamatan Gesi PSJK 922 240 Kw 6. Mekar Sari Ds. Pilang sari kecamatan Gesi PS 862 160 Kw 7. Bakti Lestari DS. Tanggan kecamatan Gesi PSJK 922 240 Kw 8 Sido Luhur Ds. Srawung kecamatan Gesi PS 864 160 Kw 9 Sido Mulyo Ds. Poleng kecamatan Gesi PS 864 320 Kw 10 Ngundi Makmur Ds. Srawung kecamatan Gesi PSJK 922 280 Kw 11 Tani Raharjo Ds. Srawung kecamatan Gesi PSJK 922 400 Kw 12 Sidodadi Ds. Poleng kecamatan Gesi PS 864 400 Kw 13 Sri Rejeki I Ds.Jati Tengah kecamatan Sukodono PS 862 160 Kw 14 Sendeng agung I Ds.Karang anom kecamatan sukodono PS 862 160 Kw 15 Tani Maju 2 Ds. Gading Kecamatan Tanon PS 862 80 Kw 16 Makmur 1 Ds. Majenang kecamatan sukodono PS 862 160 Kw 17 Tani Maju 1 Ds. Gading kecamatan Tanon PS 862 240 Kw 18 Sido Luhur Ds. Mondokan kecamatan Gesi PS 862 7.280 Kw 19 Ngundi Mulyo 2 Ds. Ngrombo kecamatan Tangen PS 862 720 Kw 20 Ngundi rahayu 2 DS. Baleharjo kecamatan Sukodono PS 862 160 Kw 21 Subur makmur 3 Ds. Slendro kecamata Gesi PS 862 160 Kw 22 Sri rejeki 1 Ds. Slendro kecamatan Gesi PS 881 80 Kw 23 Tani Maju Ds. Mojo Puro kecamatan Sumber lawang PS 862 240 Kw 24 Sido Luhur 2 Ds. Srawung kecamatan Gesi PS 862 800 Kw 25 Marsudi Tani Ds. Slendro kecamatan Gesi PS 862 240 Kw 26 Ngundi Makmur 4 Ds. Srawung kecamatan Gesi PS 862 320 Kw 27 Ngundi Makmur 1 Ds. Srawung kecamatan Gesi PS 862 160 Kw 28 Sri Rejeki 3 Ds. Slendro kecamatan Gesi PS 862 80 Kw 29 Subur Makmur Ds. Slendro kecamatan Gesi PS 862 320 Kw 30 Ngundi Makmur Ds. Blangu kecamatan Gesi PS 862
PSJK 922
2.400 Kw 31 Ngundi Makmur 2 Ds. Sono kecamatan Mondokan PS 862
PSJK 922
400 Kw
480 Kw
32 Ngundi Makmur Ds. Karang anom kecamatan sukodono PS 862
PSJK 922
400 Kw
480 Kw
33 Tani Teladan Ds.Gebang kecamatan sukodono PS 862 2.000 Kw 34 Tani Rahayu 1 Ds. Baleharjo kecamatan Sukodono PS 862 80 Kw 35 Umbul Mulyo Ds. Karang anom kecamatan Sukodono PS 862 80 Kw 36 Tani Produksi Ds. Gebeng kecamatan Sukodono PS 862 80 Kw 37 Marsudi Tani 1 Ds. Blangu kecamatan Gesi PS 862 240 Kw 38 Sumber Rejeki Ds. Baleharjo kecamatan Sukodono PS 862 320 Kw 39 Gemah Ripah Ds.Banaran kecamatan Sumber macan PS 862 800 Kw 40 Ngudi Makmur Ds.Banaran kecamatan Sumber macan PS 862 800 kw 41 Tani Lestari 1 Ds. Kaliwedi kecamatan gondang PS 862 640 K 42 Santoso Ds. Blimbing kecamatan Sumber Rejo PS 862 1.280 Kw 43 Sri Rejeki Ds. Dawung kecamatan Sumber Rejo PS 862 160 Kw 44 Ngudi Rahayu Ds. Blimbing kecamatan Sumber rejo PS 862 480 Kw 45 Sido Mukti Ds. Srimulyo kecamatan Gondang PS 881 320 Kw 46 Mugi Rahayu 1 Ds. Kedu kecamatan Jenar VMC 76 – 16 80 Kw PS 881 80 Kw 47 Mugi Rahayu 2 Ds. Ngpringan kecamatan Jenar VMC 76 - 16 320 Kw 48 Tani Basuki Ds. Sri Mulyo kecamatan Gondang PS 881 320 Kw 49 Mugi Rahayu 3 Ds. Banyu urip kecamatan Jenar BL
PS 881
160 Kw
80 Kw
50 Mugi rahayu 2 Ds. Banyu urip kecamatan Jenar BL 320 Kw 51 Mugi Rahayu 5 Ds. Banyu Urip kecamatan Jenar BL 160 Kw 52 Ngudi Makmur Ds.plumbon kecamatan Sumber macan PS 862 800 Kwintal 53 Handa Yani Ds. Bendoro kecamatan Sumber Macan PS 862 560 Kwintal 54 Ngundi Rahayu 1 Ds. Banyu Urip kecamatan Jenar PS 862 640 Kwintal 55 Tani Makmur Ds. Bumi aji kecamatan Gondang PS 862 160 Kwintal 56 Ngundi Mulyo Ds.Plumbon kecamatan Sumber macan PS 862 320 Kwintal 57 Adil Makmur Ds. Jatisumo kecamatan sumber macan PS 862 720 Kwintal 58 Sri Rejeki 1 Kecamatan KR.Malang PS 862 640 Kwintal 59 Tani Mulyo Ds. Kaliwedi kecamatan Gondang PS 862 400 Kwintal 60 Sedyo Mulyo 2 Ds.kandang sapi kecamatan Jenar PS 862 1.200 Kwintal 61 Tani Taruna1 Ds. Kandang sapi kecamatan Jenar PS 862 1.600 Kwintal 62 Sumber Urip 1 Ds. Banyurip kecamatan Jenar PS 862 1.200 Kwintal 63 Sumber Urip 6 Ds. Banyurip kecamatan Jenar PS 862 400 kwintal 64 Ngudi Rejeki 6 Ds. Banyurip kecamatan Jenar PS 862 400 Kwintal 65 Agung Rejeki 6 Ds. Banyurip kecamatan Jenar PS 862 400 kwintal 66 Tani Rahayu 1 Ds.kandang sapi kecamatan Jenar PS 862 400 Kwintal 67 Sedyo Tani 1 Ds. Kandang sapi kecamatan Jenar PS 862 160 kwintal 68 Gabustan 1 Ds.kandang sapi kecamatan Jenar PS 862 1.600 Kwintal 69 Kedung Dowo 2 Ds. Jenar kecamatan jenar PS 862 400 Kwintal 70 Tani subur 1 Ds.Jenar kecamatan Jenar PS 862 560 Kwintal 71 Tani subur 3 Ds. Jenar kecamatan Jenar PS 881 160 kwintal 72 Kedung Dowo 1 Ds. Jenar kecamatan Jenar PS 881 160 Kwintal 73 Tani Mukti 2 Ds. Bener kecamatan Ngrampal Ps 881 12.640 Kwintal 74 Tani Ngubinan Ds. Jenar kecamatan Jenar PS 862 800 Kwintal 75 Tani Rahayu Ds. Jenar kecamatan Jenar Ps 862 400 Kwintal 76 Rukun Makmur Ds. Jenar kecamatan jenar PS 862 1.200 Kwintal 77 Tani Raharjo Ds. Jenar kecamatan Jenar PS 862 800 Kwintal 78 Tani Ngubinan 1 Ds. Jenar kecamatan jenar PS 862 1.200 Kwintal 79 Tani manunggal 1 Ds. Srimulyo kecamatan gondang PS 862 1.200 Kwintal 80 Agung Rejeki 5 Ds. Banyurip kecamatan Jenar VMC 76 – 16
PS 881
160 Kwintal
240 kwintal
81 Ngupoyo Boga 1 Ds. Banyurip kecamatan Jenar PS 881 400 Kwintal 82 Agung Rejeki 1 Ds. Banyurip kecamatan Jenar PS 881 240 Kwintal 83 Ngupoyo Boga 3 Ds. Banyurip kecamatan Jenar PS 881 400 Kwintal 84 Agung Rejeki 4 Ds. Banyurip kecamatan Jenar PS 881 400 Kwintal 85 Agung Rejeki 3 Ds. Banyurip kecamatan Jenar PS 881 240 Kwintal 86 Sumber Urip 9 Ds. Banyurip kecamatan Jenar PS 881 160 Kwintal 87 Ngudi Rejeki 1 Ds. Banyurip kecamatan Jenar VCM 76 – 16
PS 881
800 Kwintal 88 Agung Rejeki 2 Ds. Banyurip kecamatan Jenar PS 881 160 Kwintal 89 Sido Mukti 1 Ds. Plosorejo kecamatan gondang PS 881 240 Kwintal 90 Guyup Rukun 1 Ds. Mlale kecamatan Jenar PSJK 922 1200 Kwintal 91 Sri Sadono 3 Ds. Mlale kecamatan Jenar PSJK 922 1056 Kwintal 92 Mardi Lestari 2 Ds. M’ale kecamatan Jenar PSJK 922 800 Kwintal 93 Raharjo widodo 1 Ds. Japoh kecamatan Jenar PS 862 1.200 kwintal 94 Ngundi Utomo 1 Ds. Mlale kecamatan jenar PS 922 400 kwintal 95 Urip Mulyo 1 Ds. Dawung kecamatan jenar PS 864 400 Kwintal 96 Sedyo Tani 2 Ds. Dawung kecamatan Jenar PSJK 922 800 Kwintal 97 Ngudi Sehat 3 Ds.ngepringan kecamatan Jenar PS 851 1.600 Kwintal 98 Rukun Makmur 1 Ds. Mlale kecamatan Jenar PSJK 922 240 Kwintal 99 Tani Mulyo 2 Ds. Katelan kecamatan Tangen PSJK 922 800 Kwintal 100 Tani Rahayu 1 Ds. Katelan kecamatan Tangen PSJK 922 920 kwintal 101 Tani Rahayu 2 Ds. Katelan kecamatan Tangen PSJK 922 1.200 Kwintal 102 Margo Mulyo 1 Ds. Galeh kecamatan tangen PSJK 922 800 Kwintal 103 Margo Mulyo 3 Ds. Galeh kecamatan tangen PSJK 992 240 Kwintal 104 Ngundi Makmur 4 Ds. Jekawel kecamatan Tangen PSJK 922 1.600 Kwintal 105 Ngundi Makmur 3 Ds. Jekawen kecamatan Tangen PSJK 922 160 kwintal 106 Ngundi Makmur 1 Ds. Jekawal kecamatan Tangen PSJK 922 480 Kwintal 107 Ngudi Rahayu Ds. Jekawal kecamatan Tangen PSJK 922 320 Kwintal 108 Ngudi Rahayu 3 Ds. Jekawal Kecamatan Tangen PSJK 922 160 Kwintal 109 Ngudi Rahayu 4 Ds. Jekawal kecamatan Tangen PSJK 922 240 Kwintal 110 Ngudi Rahayu 7 DS. Jekawal kecamatan Tangen PSJK 922 560 Kwintal 111 Tani Makmur 2 Ds. Ngrombo kecamatan Tangen PSJK 922 400 Kwintal 112 Margo Mukti 1 Ds. Jekawal kecamatan Tangen PSJK 922 640 Kwintal 113 Margo Mukti 2 Ds. Jekawal kecamatan Tangen PSJK 922 400 Kwintal 114 Ngundi Rejeki 1 Ds. Jekawal kecamatan Tangen PSJK 922 800 Kwintal 115 Ngudi Rahayu 3 Ds. Jekawal kecamatan Tangen PSJK 922 800 Kwintal 116 Ngundi Rahayu 2 Ds. Jekawal kecamatan Tangen PSJK 922 400 Kwintal 117 Ngundi Rahayu 5 Ds. Jekawal Kecamatan Tangen PSJK 922 160 Kwintal 118 Ngudi rejeki 1 Ds. Jekawal kecamatan Tangen PSJK 922 1.736 Kwintal 119 Ngundi Rahayu 1 Ds. Jekawal kecamatan tangen PSJK 922 400 Kwintal 120 Ngundi Rahayu 3 Ds. Dukuh kecamatan tangen PSJK 922 160 Kwintal 121 Ngudi Raharjo 1 Ds. Dukuh kecamatan tangen PSJK 922 400 kwintal 122 Ngudi Rahayu Ds. Dukuh kecamatan tangen PSJK 922 240 Kwintal 123 Ngundi raharjo 2 Ds. Dukuh kecamatan Tangen VMC 76 -16
PSJK 922
160 Kwintal
240 kwintal
124 Ngundi Raharjo 3 Ds. Dukuh kecamatan Tangen PSJK 922 240 kwintal 125 Margo Mulyo Ds. Ngrombo kecamatan Tangen PS 862
PS 881
1.520 Kwintal 126 Sri rejeki 3 Ds. Sigit kecamatan Tangen PS 862
PS 881
400 Kwintal 127 Sri Rejeki Ds. Sigit kecamatan Tangen PS 864
PS 862
640 Kwintal
800 Kwintal
128 Tani Raharjo 1 Ds. Ngrombo kecamatan tangen PS 864
862
160 Kwintal
80 Kwintal
129 Tani Makmur 2 Ds. Sigit kecamatan Tangen PS 864,PS 862, PS 881 80 Kwintal 130 Sri Sadono 2 Ds. Sigit kecamatan tangen PS 862
PS 881
80 Kwintal 131 Tani Rahayu 1 Ds. Ngrobo kecamatan tangen PS 864
PS 862
80 kwintal 132 Tri Sadono 1 Ds. Sigit kecamatan Tangen PS 864
PS 862
80 Kwintal 133 Sri Sadono 3 Ds. Sigit kecamatan tangen PS 864
PS 862
80 Kwintal 134 Guyup rukun 1 Ds. Gabus kecamatan ngrampal PS 862
PS 881
320 Kwintal 135 Mulyo Tani 1 Ds. Kandang sapi kecamatan Jenang PS 862
PSJK 922
400 Kwintal 136 Juru Tani Ds. Geneng kecamatan Gemolong PSJT 941
PS 864
960 Kwintal
320 Kwintal
137 Ngudi Rejeki Ds. Jambangan kecamatan mondokan PSJT 941
PS 881
320 Kwintal 138 Sidomulyo Ds. Dono kecamatan mondokan PSJT 941
PS 864
480 Kwintal
320 Kwintal
139 BUdidaya Ds. Jeruk kecamatan Miri PSJK 922 400 Kwintal 140 Makmur Ds. Tlogotirto kecamatan sumber lawang PS 864 320 Kwintal 141 Giri Mulyo Ds. Bagor kecamatan Miri PSJT 941
PS 864
800 Kwintal 142 Tani Maju Ds. Nganti kecamatan Gemolong PS 881
PSJK 922
600 Kwintal
520 Kwintal
143 Tani Mantep Ds. Jeruk Kecamatan Miri PSJT 941
PSJT 922
160 Kwintal
240 Kwintal
144 Mekar Sari DS. Geneng Kecamatan Miri PS 864
PS 862
480 Kwintal
720 Kwintal
145 Ngundi Rejeki Ds. Jembangan kecamatan plupuh PS 864
PS 881
PSJK 922
720 Kwintal
400 Kwintal
400 Kwintal
146 Guyub Rukun 1 Ds. Mlale kec. Jenar PSJK 922 3.200 Kwintal 147 Sri Sadono 3 Ds. Mlale kecamatan Jenar PSJK 922 1.344 Kwintal 148 Sidodadi 1 Ds. Japoh kec jenar PSJK 922 5.600 Kwintal 149 Tani Ngubinan DS. Jenar kecamatan PS 862 160 Kwintal 150 Tani Mukti Ds. Ngrombo kecamatan Tangen PS 862 160 Kwintal 151 Ngudi Rahayu Ds. Dukuh kecamatan tangen PS 862 320 Kwintal 152 Tani Makmur Ds. Ngrombo kecamatan tangen PSJK 922 1.796,8 Kwintal 153 Tani Mituhu Ds. Ngrombo kecamatan tangen PS 862 400 Kwintal 154 Sejahtera DS. Pungsari kecamatan plupuh PS 864 320 Kwintal
-
-
Kab. Karanganyar :
-
-
-
No Kelompok Tani Alamat Varietas Jumlah 1. Ngudi Mulyo 1 Ds. Suruh Kec. Tasikmadu PS 864 6.720 Kw BL 1360 Kw PS 881 1760 Kw PS 882 160 Kw 2. Katon Mulyo Ds. Selokaton Kec. Gondangrejo PS 864 3600 Kw BL 800 Kw PS 881 800 Kw 3. Sari Mulyo Ds. Petung Kec. Jatiyoso PS 864 5.680 Kw BL 3.840 Kw PS 862 400 Kw 4. Margo Manis Ds. Tugu Kec. Jumantono PS 864 6000 Kw BL 2.480 Kw PS 862 1.200 Kw PS 881 2.000 Kw PS 882 400 Kw 5. Ngudi Mulyo Ds. Suruh Kec. Tasikmadu PS 864 720 Kw
-
-
Kab. Wonogiri :
-
-
-
No Kelompok Tani Alamat Varietas Jumlah 1. Rosan Aji Ds. Pokoh Kidul Kec. Wonogiri PSJT 941 1.120 Kw PS 864 800 Kw BL 1680 Kw
-
-
Kab. Sukoharjo :
-
-
-
No Kelompok Tani Alamat Varietas Jumlah 1. Subur Mukti Ds. Jgan Kec. Bendosari PS 864 720 Kw
-
-
Spesifikasi barang :
Spesifikasi Siap Salur:
Asal benih : Kultur Jaringan G2 ke G3 atau KBD Konvensional Bersertifikat
G3 : tertanam pada bulan Pebruari 2013 sampai dengan Mei 2013;
G4 : tertanam pada bulan April 2013 sampai dengan Mei 2013;
R1G3 tertanam pada bulan Maret 2013 sampai dengan Mei 2013 : melampirkan faktur asal benih.
R2G3 : tertanam pada bulan Maret s/d Mei 2013 (dengan perlakuan HWT) melampirkan faktur asal benih
Varietas : Benih unggul bermutu
Umur Benih : 6 – 8 Bulan
Kesehatan Benih : Sehat, bebas serangan hama/penyakit/tidak rusak
Kondisi Benih :
Bentuk : Bagal
Kesegaran : Segar tidak rusak
Mata Tunas : Dorman
Ukuran ruas batang untuk bagal : panjang 15 – 20 Cm, diameter diatas 2 Cm
Kemasan : - Bos/ikat (300 bos/ikatan) setara dengan 8 Ton (60.000 mata)
- 1 Bos/ikatan = 25 batang
- 1 Batang = 6 – 8 mata
Benih berupa bagal : 6 – 8 mata tunas
Ukuran batang normal dengan primordial akar pada lingkaran cincin stek batang belum tumbuh
Bersertifikat dan berlabel
Daya tumbuh minimal 80 %
Benih Siap tanam dan memenuhi standar mutu benih tebu dengan persyaratan SNI 7312 : 2008.
Varietas :
-
-
No Varietas Lokasi dan Volume (Kwintal) Jumlah (kwintal) Kab. Sragen Kab. Sukoharjo Kab. Karanganyar Kab. Wonogiri 1 PSJT 941 2.720,00 1.120,00 3.840,00 2 PS 864 9.040,00 720,00 22.720,00 800,00 33.280,00 3 BL 640,00 8.480,00 1.680,00 10.800,00 4 VMC 76-16 1.520,00 1.520,00 5 PS 862 47.760,00 1.600,00 49.360,00 6 PS 881 22.120,00 4.560,00 26.680,00 7 PSJK 922 37.412,80 37.412,80 8 PS 851 1.600,00 1.600,00 9 PS 882 560,00 560,00 Jumlah 122.812,80 720,00 37.920,00 3.600,00 165.052,80
-
Bahwa saksi tidak pernah bertemu dengan Direktur PT. Cahaya Abadi Global (Ir. Sahrul) karena yang mengurusi PT. Cahaya Abadi Global sepengetahuan saksi adalah saudara RAHMAWATI dan setahu saksi yang menjadi Direktur adalah RAHMAWATI karena dia pernah beberapa kali menjadi penyedia jasa pada kegiatan di Disbun Prov. Jateng.
Bahwa setelah penandatanganan kontrak dan surat pesanan tanggal 9 September 2013, saksi selaku PPK (pejabat Pembuat Komitmen) hanya menunggu proses pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh PT. Cahaya Abadi Global kemudian pada tanggal 13 September 2013 PT. Cahaya Abadi Global (RAHMAWATI) mengirimkan surat kepada saksi selaku PPK nomor : 024 /SPUM /CAG / 2013 hal surat permohonan pembayaran uang muka sebesar Rp.2.614.436.218,- (dua milyar enam ratus empat belas juta empat ratus tiga puluh enam ibu dua ratus delapan belas rupiah).
Kemudian atas permintaan pembayaran uang muka tersebut saksi tindaklanjuti dengan mengecek dengan cara menayakan ke bagian keuangan tentang kelengkapan adminsitrasinya dan setelah semua lengkap kemudian saksi setujui permintaan pembayaran dengan membuatkan Berita Acara Pembayaran nomor : 931/17711 tanggal 17 September 2013 yang ditanda tangani oleh saksi selaku pihak pertama (Ir. SOESIATI RAHAYU, MM selaku PPK) dengan pihak kedua Direktur PT. Cahaya Abadi Global (Ir. SAHRUL) dan dibuatkan Surat Perintah Membayar nomor : 50159 dan Kwitansi pembayaran tanggal 20 September 2013 dan pada tanggal 23 September 2013 telah dilakukan pembayaran uang muka kepada PT. Cahaya Abadi Global melalui rekening Bank Sumsel Bar Cab. Utama Makasar norek : 130.003.000022547.4 sebesar Rp.2.575.219.575,- (sudah dipotong pajak).
Bahwa saksi tidak pernah menerima fee dari pencairan uang muka kepada PT. Cahaya Abadi Global dari pihak PT. Cahaya Abadi Global (Sahrul dan Rahmawati) Atas pembayaran uang muka yang sudah dilakukan kepada PT. Cahaya Abadi Global tersebut.
Bahwa saksi tidak pernah mengecek progres pekerjaan dari PT. Cahaya Abadi Global karena sudah ada petugas teknis dari Seksi Teknik Budidaya semusim dari Bagian Produksi khusus menangani masalah tebu.
Bahwa saksi tidak pernah kontrol pekerjaan tersebut karena di Disbun sudah ada petugas teknis yang mengurusi masalah tebu dan kegiatan yang sesuai tupoksi langsung diampu oleh masing-masing Bidang yang menangani (Seksi Teknik Budidaya).
Bahwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen saksi tidak pernah mengecek ke lokasi yang akan diadakan pengadaan benih tebu.
Bahwa terkait hal surat Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Sragen kepada Kadisbun Provinsi Jawa Tengah nomor : 525.2/611/025/2013 tanggal 31 Oktober 2013 perihal perkembangan kegiatan bongkar ratton 2013 yang menjelaskan bahwa banyak petani anggota KPTR Manis Jaya yang mengundurkan diri sudah ditindaklanjuti oleh Kepala Dinas dan Kabid Produksi yang langsung mengadakan pertemuan dengan kelompok tani di Kab. Sragen.
Bahwa sesuai arahan Kepala Dinas Perkebunan Prov jateng (Ir. Tegoeh Winarno Haroeno,MM) terkait pelaksanaan pengadaan benih tebu di Jawa tengah tahun 2013 agar setiap permohonan addendum oleh Penyedia jasa harus didukung surat rekomendasi dari Dinas Terkait di Kab. /Kota yang membidangi sehingga kegiataan pengadaan benih tebu di Jawa tengah seluruh Dinas di Kab. / Kota juga mengetahui kegiatanya.
Bahwa surat rekomendasi tersebut hanya sebagai data pendukung pada proses pengajuan addendum dan yang berhak menentukan disetujui atau tidak permohonan addendum adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas sepengetahuan Kadisbun Prov. Jateng.
Bahwa pelaksanaan pekerjaan pengadaan benih tebu Pola II di Kab. Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo telah dilakukan Addendum kontrak yaitu pada Addendum Pasal 1 dan Pasal 5 Surat Perjanjian Kerjasama (kontrak) Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Benih Tebu Pola II di Kab. Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo nomor : 027.2/20042 tanggal 21 Oktober 2013 dengan Isi adendum adalah sebagai berikut :
Pasal 1 dirubah
awalnya :
Spesifikasi Siap Salur :
Asal benih :
Kultur jaringan G2 ke G 3 atau KBD Konvensional Bersertifikat
G3 : tertanam pada bulan Pebruari 2013 sampai dengan Mei 2013;
G4 : tertanam pada bulan April 2013 sampai dengan Mei 2013;
R1G3 tertanam pada bulan Maret 2013 sampai dengan Mei 2013 (HWT) : melampirkan faktur asal benih.
R2G3 tertanam pada bulan Maret s/d Mei 2013 (dengan perlakuan HWT) melampirkan faktur asal benih
Varietas : Benih unggul bermutu
Umur Benih : 6 – 8 Bulan
Kesehatan Benih : Sehat, bebas serangan hama/penyakit/tidak
rusak
Kondisi Benih :
Bentuk : Bagal
Kesegaran : Segar tidak rusak
Mata Tunas : Dorman
Ukuran ruas batang untuk bagal : panjang 15 – 20 Cm,
diameter di atas 2 Cm.
Kemasan : - Bos/ikat (300-400 bos/ikatan) setara dengan
8 Ton (60.000 mata)
1 Bos/ikatan = 25 batang
1 Batang = 6 – 8 mata
Benih berupa bagal : 6 -8 mata tunas
Ukuran batang normal dengan primordial akar pada lingkaran cincin stek batang belum tumbuh
Bersertifikat dan berlabel
Daya tumbuh minimal 80%
Benih Siap tanam dan memenuhi standar mutu benih tebu dengan persyaratan SNI 7312 : 2008.
Varietas :
Kabupaten Sragen
PSJT 941 sebanyak 2.720 Kw;
PS 864 sebanyak 9.040 Kw;
BL sebanyak 640 Kw;
PMVC 76-16 sebanyak 1.520 Kw;
PS 862 sebanyak 47.760 Kw;
PS 881 sebanyak 22.120 Kw;
PSJK 922 sebanyak 37.412,8 Kw;
PS 851 sebanyak 1.600 Kw.
Kabupaten Sukoharjo
PS 864 sebanyak 720 Kw;
Kabupaten Karanganyar
PS 864 sebanyak 22.720 Kw;
BL sebanyak 8.480 Kw;
PS 862 sebanyak 1.600 Kw;
PS 881 sebanyak 4.560 Kw;
Kabupaten Wonogiri
PSJT 941 sebanyak 1.120 Kw;
PS 864 sebanyak 800 Kw;
BL sebanyak 1.680 Kw;
Berubah menjadi :
Spesifikasi Siap Salur :
Asal benih :
Kultur jaringan G2 ke G 3 atau KBD Konvensional Bersertifikat
G3 : tertanam pada bulan Pebruari 2013 sampai dengan Mei 2013;
G4 : tertanam pada bulan April 2013 sampai dengan Mei 2013;
R1G3 tertanam pada bulan Maret 2013 sampai dengan Mei 2013 (HWT) : melampirkan faktur asal benih.
R2G3 tertanam pada bulan Maret s/d Mei 2013 (dengan perlakuan HWT) melampirkan faktur asal benih
Varietas : Benih unggul bermutu
Umur Benih : 6 – 8 Bulan
Kesehatan Benih : Sehat, bebas serangan hama/penyakit/tidak
rusak
Kondisi Benih :
Bentuk : Bagal
Kesegaran : Segar tidak rusak
Mata Tunas : Dorman
Ukuran ruas batang untuk bagal : panjang 15 – 20 Cm,
diameter di atas 2 Cm.
Kemasan : - Bos/ikat (300-400 bos/ikatan) setara dengan
8 Ton (60.000 mata)
1 Bos/ikatan = 25 batang
1 Batang = 6 – 8 mata
Benih berupa bagal : 6 -8 mata tunas
Ukuran batang normal dengan primordial akar pada lingkaran cincin stek batang belum tumbuh
Bersertifikat dan berlabel
Daya tumbuh minimal 80%
Benih Siap tanam dan memenuhi standar mutu benih tebu dengan persyaratan SNI 7312 : 2008.
Varietas :
Kabupaten Sragen
PSJT 941 sebanyak 2.605,2 Kw;
PS 864 sebanyak 34.893,5 Kw;
BL sebanyak 48.143,3 Kw;
PMVC 76-16 sebanyak 19.640 Kw;
PS 862 sebanyak 1.078,3 Kw;
PS 881 sebanyak 6.277,1 Kw;
PSJK 922 sebanyak 8.015,4 Kw;
PS 851 sebanyak 2.160 Kw.
Kabupaten Sukoharjo
PS 864 sebanyak 720 Kw;
Kabupaten Karanganyar
PS 864 sebanyak 29.040 Kw;
BL sebanyak 8.880 Kw;
Kabupaten Wonogiri
BL sebanyak 3.600 Kw;
Pasal 5 tempat penyerahan barang/jasa
Semula :
-
-
-
NO KELOMPOK TANI ALAMAT VARIETAS JUMLAH KAB. SRAGEN Bakti Rahayu DS. Blagu kecamatan Gesi PS 864 400 Kwintal Bakti Tani DS. Tanggan kecamatan Gesi PS 864 240 Kwintal Tani Makmur Ds. Blagu kecamatan Gesi PS 864 2000 kwintal Bakti Tani Ds. Tanggan kecamatan Gesi PS 864 640 Kwintal Tani Rahayu I Ds. Srawung kecamatan Gesi PSJK 922 240 Kwintal Mekar Sari Ds. Pilang sari kecamatan Gesi PS 862 160 Kwintal Bakti Lestari DS. Tanggan kecamatan Gesi PSJK 922 240 Kwintal Sido Luhur Ds. Srawung kecamatan Gesi PS 864 160 Kwintal Sido Mulyo Ds. Poleng kecamatan Gesi PS 864 320 Kwintal Ngundi Makmur Ds. Srawung kecamatan Gesi PSJK 922 280 Kwintal Tani Raharjo Ds. Srawung kecamatan Gesi PSJK 922 400 Kwintal Sidodadi Ds. Poleng kecamatan Gesi PS 864 400 Kwintal Sri Rejeki I Ds.Jati Tengah kecamatan Sukodono PS 862 160 Kwintal Sendeng agung I Ds.Karang anom kecamatan sukodono PS 862 160 Kwintal Tani Maju 2 Ds. Gading Kecamatan Tanon PS 862 80 Kwintal Makmur 1 Ds. Majenang kecamatan sukodono PS 862 160 Kwintal Tani Maju 1 Ds. Gading kecamatan Tanon PS 862 240 Kwintal Sido Luhur Ds. Mondokan kecamatan Gesi PS 862 7.280 Kwintal Ngundi Mulyo 2 Ds. Ngrombo kecamatan Tangen PS 862 720 Kwintal Ngundi rahayu 2 DS. Baleharjo kecamatan Sukodono PS 862 160 Kwintal Subur makmur 3 Ds. Slendro kecamata Gesi PS 862 160 Kwintal Sri rejeki 1 Ds. Slendro kecamatan Gesi PS 881 80 Kwintal Tani Maju Ds. Mojo Puro kecamatan Sumber lawing PS 862 240 Kwintal Sido Luhur 2 Ds. Srawung kecamatan Gesi PS 862 800 Kwintal Marsudi Tani Ds. Slendro kecamatan Gesi PS 862 240 kwintal Ngundi Makmur 4 Ds. Srawung kecamatan Gesi PS 862 320 Kwintal Ngundi Makmur 1 Ds. Srawung kecamatan Gesi PS 862 160 Kwintal Sri Rejeki 3 Ds. Slendro kecamatan Gesi PS 862 80 Kwintal Subur Makmur Ds. Slendro kecamatan Gesi PS 862 320 Kwintal Ngundi Makmur Ds. Blangu kecamatan Gesi PS 862
PSJK 922
2.400 Kwintal Ngundi Makmur 2 Ds. Sono kecamatan Mondokan PS 862
PSJK 922
400 Kwintal
480 Kwintal
Ngundi Makmur 3 Ds. Karang anom kecamatan sukodono PS 862
PSJK 922
400 Kwintal
480 Kwintal
Tani Teladan Ds.Gebang kecamatan sukodono PS 862 2.000 Kwintal Tani Rahayu 1 Ds. Baleharjo kecamatan Sukodono PS 862 80 Kwintal Umbul Mulyo Ds. Karang anom kecamatan Sukodono PS 862 80 Kwintal Tani Produksi Ds. Gebeng kecamatan Sukodono PS 862 80 Kwintal Marsudi Tani 1 Ds. Blangu kecamatan Gesi PS 862 240 Kwintal Sumber Rejeki Ds. Baleharjo kecamatan Sukodono PS 862 320 Kwintal Gemah Ripah Ds.Banaran kecamatan Sumber macan PS 862 800 Kwintal Ngudi Makmur Ds.Banaran kecamatan Sumber macan PS 862 800 kwintal Tani Lestari 1 Ds. Kaliwedi kecamatan gondang PS 862 640 Kwintal Santoso Ds. Blimbing kecamatan Sumber Rejo PS 862 1.280 Kwintal Sri Rejeki Ds. Dawung kecamatan Sumber Rejo PS 862 160 Kwintal Ngudi Rahayu Ds. Blimbing kecamatan Sumber rejo PS 862 480 Kwintal Sido Mukti Ds. Srimulyo kecamatan Gondang PS 881 320 Kwintal Mugi Rahayu 1 Ds. Kedu kecamatan Jenar VMC 76 – 16
PS 881
80 Kwintal
80 Kwintal
Mugi Rahayu 2 Ds. Ngpringan kecamatan Jenar VMC 76 – 16 320 Kwintal Tani Basuki Ds. Sri Mulyo kecamatan Gondang PS 881 320 Kwintal Mugi Rahayu 3 Ds. Banyu urip kecamatan Jenar BL
PS 881
160 Kwintal
80 Kwintal
Mugi rahayu 2 Ds. Banyu urip kecamatan Jenar BL 320 Kwintal Mugi Rahayu 5 Ds. Banyu Urip kecamatan Jenar BL 160 Kwintal Ngudi Makmur Ds.plumbon kecamatan Sumber macan PS 862 800 Kwintal Handa Yani Ds. Bendoro kecamatan Sumber Macan PS 862 560 Kwintal Ngundi Rahayu 1 Ds. Banyu Urip kecamatan Jenar PS 862 640 Kwintal Tani Makmur Ds. Bumi aji kecamatan Gondang PS 862 160 Kwintal Ngundi Mulyo Ds.Plumbon kecamatan Sumber macan PS 862 320 Kwintal Adil Makmur Ds. Jatisumo kecamatan sumber macan PS 862 720 Kwintal Sri Rejeki 1 Kecamatan KR.Malang PS 862 640 Kwintal Tani Mulyo Ds. Kaliwedi kecamatan Gondang PS 862 400 Kwintal Sedyo Mulyo 2 Ds.kandang sapi kecamatan Jenar PS 862 1.200 Kwintal Tani Taruna1 Ds. Kandang sapi kecamatan Jenar PS 862 1.600 Kwintal Sumber Urip 1 Ds. Banyurip kecamatan Jenar PS 862 1.200 Kwintal Sumber Urip 6 Ds. Banyurip kecamatan Jenar PS 862 400 kwintal Ngudi Rejeki 6 Ds. Banyurip kecamatan Jenar PS 862 400 Kwintal Agung Rejeki 6 Ds. Banyurip kecamatan Jenar PS 862 400 kwintal Tani Rahayu 1 Ds.kandang sapi kecamatan Jenar PS 862 400 Kwintal Sedyo Tani 1 Ds. Kandang sapi kecamatan Jenar PS 862 160 kwintal Gabustan 1 Ds.kandang sapi kecamatan Jenar PS 862 1.600 Kwintal Kedung Dowo 2 Ds. Jenar kecamatan jenar PS 862 400 Kwintal Tani subur 1 Ds.Jenar kecamatan Jenar PS 862 560 Kwintal Tani subur 3 Ds. Jenar kecamatan Jenar PS 881 160 kwintal Kedung Dowo 1 Ds. Jenar kecamatan Jenar PS 881 160 Kwintal Tani Mukti 2 Ds. Bener kecamatan Ngrampal Ps 881 12.640 Kwintal Tani Ngubinan Ds. Jenar kecamatan Jenar PS 862 800 Kwintal Tani Rahayu Ds. Jenar kecamatan Jenar Ps 862 400 Kwintal Rukun Makmur Ds. Jenar kecamatan jenar PS 862 1.200 Kwintal Tani Raharjo Ds. Jenar kecamatan Jenar PS 862 800 Kwintal Tani Ngubinan 1 Ds. Jenar kecamatan jenar PS 862 1.200 Kwintal Tani manunggal 1 Ds. Srimulyo kecamatan gondang PS 862 1.200 Kwintal Agung Rejeki 5 Ds. Banyurip kecamatan Jenar VMC 76 – 16
PS 881
160 Kwintal
240 kwintal
Ngupoyo Boga 1 Ds. Banyurip kecamatan Jenar PS 881 400 Kwintal Agung Rejeki 1 Ds. Banyurip kecamatan Jenar PS 881 240 Kwintal Ngupoyo Boga 3 Ds. Banyurip kecamatan Jenar PS 881 400 Kwintal Agung Rejeki 4 Ds. Banyurip kecamatan Jenar PS 881 400 Kwintal Agung Rejeki 3 Ds. Banyurip kecamatan Jenar PS 881 240 Kwintal Sumber Urip 9 Ds. Banyurip kecamatan Jenar PS 881 160 Kwintal Ngudi Rejeki 1 Ds. Banyurip kecamatan Jenar VCM 76 – 16
PS 881
800 Kwintal Agung Rejeki 2 Ds. Banyurip kecamatan Jenar PS 881 160 Kwintal Sido Mukti 1 Ds. Plosorejo kecamatan gondang PS 881 240 Kwintal Guyup Rukun 1 Ds. Mlale kecamatan Jenar PSJK 922 1200 Kwintal Sri Sadono 3 Ds. Mlale kecamatan Jenar PSJK 922 1056 Kwintal Mardi Lestari 2 Ds. M’ale kecamatan Jenar PSJK 922 800 Kwintal Raharjo widodo 1 Ds. Japoh kecamatan Jenar PS 862 1.200 kwintal Ngundi Utomo 1 Ds. Mlale kecamatan jenar PS 922 400 kwintal Urip Mulyo 1 Ds. Dawung kecamatan jenar PS 864 400 Kwintal Sedyo Tani 2 Ds. Dawung kecamatan Jenar PSJK 922 800 Kwintal Ngudi Sehat 3 Ds.ngepringan kecamatan Jenar PS 851 1.600 Kwintal Rukun Makmur 1 Ds. Mlale kecamatan Jenar PSJK 922 240 Kwintal Tani Mulyo 2 Ds. Katelan kecamatan Tangen PSJK 922 800 Kwintal Tani Rahayu 1 Ds. Katelan kecamatan Tangen PSJK 922 920 kwintal Tani Rahayu 2 Ds. Katelan kecamatan Tangen PSJK 922 1.200 Kwintal Margo Mulyo 1 Ds. Galeh kecamatan tangen PSJK 922 800 Kwintal Margo Mulyo 3 Ds. Galeh kecamatan tangen PSJK 992 240 Kwintal Ngundi Makmur 4 Ds. Jekawel kecamatan Tangen PSJK 922 1.600 Kwintal Ngundi Makmur 3 Ds. Jekawen kecamatan Tangen PSJK 922 160 kwintal Ngundi Makmur 1 Ds. Jekawal kecamatan Tangen PSJK 922 480 Kwintal Ngudi Rahayu Ds. Jekawal kecamatan Tangen PSJK 922 320 Kwintal Ngudi Rahayu 3 Ds. Jekawal Kecamatan Tangen PSJK 922 160 Kwintal Ngudi Rahayu 4 Ds. Jekawal kecamatan Tangen PSJK 922 240 Kwintal Ngudi Rahayu 7 DS. Jekawal kecamatan Tangen PSJK 922 560 Kwintal Tani Makmur 2 Ds. Ngrombo kecamatan Tangen PSJK 922 400 Kwintal Margo Mukti 1 Ds. Jekawal kecamatan Tangen PSJK 922 640 Kwintal Margo Mukti 2 Ds. Jekawal kecamatan Tangen PSJK 922 400 Kwintal Ngundi Rejeki 1 Ds. Jekawal kecamatan Tangen PSJK 922 800 Kwintal Ngudi Rahayu 3 Ds. Jekawal kecamatan Tangen PSJK 922 800 Kwintal Ngundi Rahayu 2 Ds. Jekawal kecamatan Tangen PSJK 922 400 Kwintal Ngundi Rahayu 5 Ds. Jekawal Kecamatan Tangen PSJK 922 160 Kwintal Ngudi rejeki 1 Ds. Jekawal kecamatan Tangen PSJK 922 1.736 Kwintal Ngundi Rahayu 1 Ds. Jekawal kecamatan tangen PSJK 922 400 Kwintal Ngundi Rahayu 3 Ds. Dukuh kecamatan tangen PSJK 922 160 Kwintal Ngudi Raharjo 1 Ds. Dukuh kecamatan tangen PSJK 922 400 kwintal Ngudi Rahayu Ds. Dukuh kecamatan tangen PSJK 922 240 Kwintal Ngundi raharjo 2 Ds. Dukuh kecamatan Tangen VMC 76 -16
PSJK 922
160 Kwintal
240 kwintal
Ngundi Raharjo 3 Ds. Dukuh kecamatan Tangen PSJK 922 240 kwintal Margo Mulyo Ds. Ngrombo kecamatan Tangen PS 862
PS 881
1.520 Kwintal Sri rejeki 3 Ds. Sigit kecamatan Tangen PS 862
PS 881
400 Kwintal Sri Rejeki Ds. Sigit kecamatan Tangen PS 864
PS 862
640 Kwintal
800 Kwintal
Tani Raharjo 1 Ds. Ngrombo kecamatan tangen PS 864
862
160 Kwintal
80 Kwintal
Tani Makmur 2 Ds. Sigit kecamatan Tangen PS 864
PS 862
PS 881
80 Kwintal Sri Sadono 2 Ds. Sigit kecamatan tangen PS 862
PS 881
80 Kwintal Tani Rahayu 1 Ds. Ngrobo kecamatan tangen PS 864
PS 862
80 kwintal Tri Sadono 1 Ds. Sigit kecamatan Tangen PS 864
PS 862
80 Kwintal Sri Sadono 3 Ds. Sigit kecamatan tangen PS 864
PS 862
80 Kwintal Guyup rukun 1 Ds. Gabus kecamatan ngrampal PS 862
PS 881
320 Kwintal Mulyo Tani 1 Ds. Kandang sapi kecamatan Jenang PS 862
PSJK 922
400 Kwintal Juru Tani Ds. Geneng kecamatan Gemolong PSJT 941
PS 864
960 Kwintal
320 Kwintal
Ngudi Rejeki Ds. Jambangan kecamatan mondokan PSJT 941
PS 881
320 Kwintal Sidomulyo Ds. Dono kecamatan mondokan PSJT 941
PS 864
480 Kwintal
320 Kwintal
BUdidaya Ds. Jeruk kecamatan Miri PSJK 922 400 Kwintal Makmur Ds. Tlogotirto kecamatan sumber lawang PS 864 320 Kwintal Giri Mulyo Ds. Bagor kecamatan Miri PSJT 941
PS 864
800 Kwintal Tani Maju Ds. Nganti kecamatan Gemolong PS 881
PSJK 922
600 Kwintal
520 Kwintal
Tani Mantep Ds. Jeruk Kecamatan Miri PSJT 941
PSJT 922
160 Kwintal
240 Kwintal
Mekar Sari DS. Geneng Kecamatan Miri PS 864
PS 862
480 Kwintal
720 Kwintal
Ngundi Rejeki Ds. Jembangan kecamatan plupuh PS 864
PS 881
PSJK 922
720 Kwintal
400 Kwintal
400 Kwintal
Guyub Rukun 1 Ds. Mlale kec. Jenar PSJK 922 3.200 Kwintal Sri Sadono 3 Ds. Mlale kecamatan Jenar PSJK 922 1.344 Kwintal Sidodadi 1 Ds. Japoh kec jenar PSJK 922 5.600 Kwintal Tani Ngubinan DS. Jenar kecamatan PS 862 160 Kwintal Tani Mukti Ds. Ngrombo kecamatan Tangen PS 862 160 Kwintal Ngudi Rahayu Ds. Dukuh kecamatan tangen PS 862 320 Kwintal Tani Makmur Ds. Ngrombo kecamatan tangen PSJK 922 1.796,8 Kwintal Tani Mituhu Ds. Ngrombo kecamatan tangen PS 862 400 Kwintal Sejahtera Ds. Pungsari kec. Plupuh PS 864 320 Kwintal KAB. KARANGANYAR 1. Ngudi Mulyo I Desa Suruh Kec. Tasikmadu PS. 864
BL
PS. 881
PS. 882
6.720 kwintal
1.360 kwintal
1.760 kwintal
Kwintal
2. Katon Mulyo Desa selokaton kec. Gondangrejo PS. 864
BL
PS. 881
3.600 kwintal
800 kwintal
Kwintal
3. Sari Mulyo Desa Petung Kec. Jatiyoso PS. 864
BL
PS. 862
5.680 kwintal
3.840 kwintal
Kwintal
4. Margo Manis Desa tugu kec. Jumantono PS. 864
BL
PS. 881
PS. 862
PS. 882
6000 kwintal
2.480 kwintal
2.000 kwintal
1.200 kwintal
Kwintal
5. Ngudi Mulyo ds. Suruh kec. Tasik madu PS. 864 720 kwintal KAB. WONOGIRI 1. Rosan aji Ds. Jagan Kecamatan bendosari PSJT 941
PS. 864
BL
1.120 kwintal
800 kwintal
1.680 kwintal
KAB. SUKOHARJO 1 Subur Mukti Ds. Jagan Kec. Bendosari PS. 864 720 kwintal
-
-
Berubah Menjadi
-
-
-
NO KELOMPOK TANI ALAMAT VARIETAS JUMLAH KAB. SRAGEN Bakti Rahayu DS. Blagu kecamatan Gesi PS 864 400 Kwintal Tani Makmur Ds. Blagu kecamatan Gesi PS 862 2000 kwintal Ngundi Makmur Ds. Srawung kecamatan Gesi PS 862 4.800kwintal Tani marsudi Ds.blagu kecamatan Gesi PS 862 640 Kwintal Bakti tani desa Ds.tanggan kecamatan Gesi PSJK 922 240 Kwintal Tani bakti Ds. Tnggan kecamatan Gesi PS 864 640 kwintal Bakti Lestari DS. Tanggan kecamatan Gesi PS 862 240 Kwintal Tani rahayu Ds. Srawung kecamatan Gesi PSJK 922 160 Kwintal Ngundi Makmur Ds. Srawung kecamatan Gesi PSJK 922 280 Kwintal Tani raharjo Ds. Srawung kecamatan Gesi BL 400 Kwintal Tani Sido Luhur Ds. Srawung kecamatan Gesi PS 851 160 Kwintal Mekar Sari Ds. Pilangsari kecamatan Gesi PS 851 160 Kwintal Sido mulyo Ds.poleng kecamatan Gesi PS 862 320 Kwintal Sido Dadi Ds.poleng kecamatan Gesi BL 400 Kwintal Tani Subur makmur 3 Ds. Slendro kecamatan Gesi PS 862 160 Kwintal Sri Rejeki 1 Ds. Slendro kecamatan Gesi PS 862 80 Kwintal Sri Rejeki 3 Ds. Slendro Kec. Gesi PS 862 80 Kwintal subur makmur Ds. Slendro Kec. Gesi PS 862 320 Kwintal Marsudi tani 1 Ds. Slendro kec. Gesi PS 862 240 Kwintal Sido luhur 2 Ds. Mondokan kec. Gesi PS. 881 800 Kwintal Ngudi Makmur 4 Ds. Srawung Kec. Gesi PS 862 320 Kwintal Ngudi Makmur 1 Ds. Srawung Kec. Gesi PS 851 160 Kwintal Sido Luhur Ds. Mondokan Kec. Gesi BL 4.080 Kwintal Sri Rejeki 1 Ds. Jati tengah Kec. Sukodono PS 864 160 Kwintal Sendang agung 1 Ds. Karanganom Kec. Sukodono PS 864 160 kwintal Ngudi Makmur 3 Ds. Karaganom Kec. Sukodono PS. 864 880 kwintal Umbul mulyo Ds. Karangmulyo Kec. Sukodono PS 864 80 kwintal Tani Makmur 1 Ds. Majenang Kec. Sukodono PS 864 160 kwintal Ngudi Raharjo 2 Ds. Baleharjo Kec. Sukodono PS 864 160 kwintal Tani rahayu 1 Ds. Baleharjo Kec. Sukodono BL 80 kwintal Sumber Rejeki Ds. Baleharjo Kec. Sukodono PS 881 320 Kwintal Tani Teladan Ds.Gebang Kec. Sukodono PS 864 2.000 Kwintal Tani produksi Ds. Gebang Kec. Sukodono PS 881 80 kwintal tani maju 2 Ds. Gading Kec. Tanon PS 862 80 kwintal tani maju 1 ds. Gading Kec. Tanon PS 862 240 kwintal Ngudi Mulyo 2 Ds. Ngrombo Kec. Tangen PSJK 922 720 kwintal tani mulyo 2 Ds. Katelan Kec. Tangen PS 864 800 kwintal tani rahayu 1 Ds. Katelan kec. Tangen BL
PS 864
920 kwintal
1.480 kwintal
Tani Rahayu 2 Ds. Katelan kec. Tangen BL 1.200 kwintal Margo mulyo 1 Ds. Galeh kec. tangen PSJK 922 800 kwintal Mrgo mulyo 3 Ds. Galeh Kec. Tangen BL 240 kwintal Ngudi Makmur 4 Ds. Jekawal kc. tangen PS 864 1.600 kwintal Ngudi Makmur 3 Ds. Jekawal kc. tangen BL 160 kwintal Ngudi Makmur 1 Ds. Jekawal kc. tangen PS 864 480 kwintal Ngudi Rahayu Ds. Jekawal kc. tangen PS 864 560 kwintal Ngudi Rahayu 3 Ds. Jekawal kc. Tangen BL 160 kwintal Ngudi Rahayu 4 Ds. Jekawal kc. tangen PS 864 240 kwintal Ngudi Rahayu 7 Ds. Jekawal kc. tangen PS 864 560 kwintal Margo Mukti 1 Ds. Jekawal kc. tangen PS 864 640 kwintal Margo Mukti 2 Ds. Jekawal kc. tangen BL 400 kwintal Ngudi Rejeki 1 Ds. Jekawal kc. tangen PS 864 800 kwintal Ngudi Rahayu 3 Ds. Jekawal kc. tangen PS 862 800 kwintal Ngudi Rahayu 2 Ds. Jekawal kc. tangen PS 862 400 kwintal Ngudi Rahayu 5 Ds. Jekawal kc. tangen PSJK 922 160 kwintal Ngudi Rejeki 1 Ds. Jekawal kc. tangen PSJK 922 1.736 kwintal Ngudi Rahayu 1 Ds. Jekawal kc. tangen PS 864 400 kwintal Tani Makmur 2 Ds. Ngrombo Kec. Tangen BL 400 kwintal Margo Mulyo Ds. Ngrombo Kec. Tangen PS 864 3.040 kwintal Tani Raharjo 1 Ds. Ngrombo Kec. Tangen PS 864 240 kwintal Tani Rahayu 1 Ds. Ngrombo Kec. Tangen PSJK 922 160 kwintal Tani Mukti Ds. Ngrombo Kec. Tangen BL 160 kwintal Tani Makmur Ds. Ngrombo Kec. Tangen BL 1.840 kwintal Tani Mituhu Ds. Ngrombo Kec. Tangen PS 864 400 kwintal Ngudi Rahayu 3 Ds. Dukuh Kec. Tangen BL 160 kwintal Ngudi Raharjo 1 Ds. Dukuh Kec. Tangen PS 864 400 kwintal Ngudi Rahayu Ds. Dukuh Kec. Tangen BL 400 kwintal Ngudi Raharjo 2 Ds. Dukuh Kec. Tangen PS 864 400 kwintal Ngudi Raharjo 3 Ds. Dukuh Kec. Tangen BL 240 Kwintal Ngudi Rahayu Ds. Dukuh Kec. Tangen BL 340 Kwintal Sri Rejeki 3 Ds. Sigit Kec. Tangen PS 862 800 Kwintal Sri Rejeki 3 Ds. Sigit Kec. Tangen PS 862 2.240 kwintal Tani Makmur 2 Ds. Sigit Kec. Tangen PS 864 200 Kwintal Sri sadono 2 Ds. Sigit Kec. Tangen PS 862 160 Kwintal Sri Sadono 1 Ds. Sigit Kec. Tangen PS 864 320 Kwintal Sri sadono 3 Ds. Sigit Kec. Tangen PS 881 160 Kwintal Tani Maju Ds. Mojopuro Kec. Sumberlawang BL 240 Kwintal Ngudi Makmur 2 Ds. Sono Kec. Mondokan PS 862 880 Kwintal Gemah Ripah DS. Banaran Kec. Sambungmacan BL 2000 Kwintal Ngudi Makmur Ds. Banaran Kec. Sambungmacan PS 881 800 Kwintal Ngudi Makmur Ds. Plumbon Kec. Sambungmacan PSJK 922 800 Kwintal Ngudi Mulyo Ds. Plumbon Kec. Sambungmacan PSJK 922 320 Kwintal Tri Handani Ds. Bedoro Kec. Sambungmacan PSJK 922 560 Kwintal Adil Makmur Ds. Jatimakmur Kec. Sambungmacan PS. 851 1.440 kwintal Tani lestari 1 Ds. Kaliwedi kec. Gondang PSJK 922 640 Kwintal tani mulyo Ds. Kaliwedi kec. Gondang PS 881 400 kwintal Sido mukti Ds. Sri mulyo Kec. Gondang PS 881 320 kwintal Tani Basuki Ds. Sri mulyo Kec. Gondang PS 881 320 kwintal Manunggal 1 Ds. Sri mulyo Kec. Gondang PS 862 1.200 kwintal Tani Makmur Ds. Bumiaji Kec. Gondang PS 881 160 kwintal Sidomukti 1 Ds. Plosorejo Kec. Gondang PS 851 240 kwintal Santoso Ds. Belimbing Kec. Sambirejo BL 1.280 kwintal Ngudi Rahayu Ds. Belimbing Kec. Sambirejo BL 480 kwintal Sri Rejeki Ds. Dawung Kec. Sambirejo PS 881 160 kwintal Mugi Rahayu1 Ds. Kedu Kec. jenar BL 160 kwintal Mugi Rahayu2 Ds. Ngepringan Kec. Jenar PS 864 320 kwintal Ngudi Sehat 3 Ds. Ngepringan Kec. Jenar BL 1600 kwintal Mugi Rahayu 3 Ds. Banyu urip Kec. Jenar BL 240 kwintal Mugi Rahayu 2 Ds. Banyu urip Kec. Jenar PS 864 320 kwintal Mugi Rahayu 5 Ds. Banyu urip Kec. Jenar BL 160 kwintal Ngudi Rahayu 1 Ds. Banyu urip Kec. Jenar BL 640 kwintal Sumber urip 6 Ds. Banyu urip Kec. Jenar BL 400 kwintal Ngudi Rejeki 6 Ds. Banyu urip Kec. Jenar BL 400 kwintal Agung rejeki 6 Ds. Banyu urip Kec. Jenar BL 400 kwintal Sumber urip 1 Ds. Banyu urip Kec. Jenar BL 1.200 kwintal Agung rejeki 5 Ds. Banyu urip Kec. Jenar BL 400 kwintal Ngukopo yo boga 1 Ds. Banyu urip Kec. Jenar BL 400 kwintal Agung rejeki 1 Ds. Banyu urip Kec. Jenar BL 240 kwintal Ngupoyo Boga Ds. Banyu urip Kec. Jenar BL 400 kwintal Agung rejeki 4 Ds. Banyu urip Kec. Jenar BL 400 kwintal Agung rejeki 3 Ds. Banyu urip Kec. Jenar BL 240 kwintal Sumber urip 9 Ds. Banyu urip Kec. Jenar BL 160 kwintal Ngudi rejeki 1 Ds. Banyu urip Kec. Jenar BL 1.600 kwintal Agung rejeki 2 Ds. Banyu urip Kec. Jenar PSJT 941 400 kwintal Sedyo Mulyo Ds. Kandangsapi Kec. Jenar BL 1.200 kwintal Tani Taruna 1 Ds. Kandangsapi Kec. Jenar PS 881 2960 kwintal Tani Rahayu 1 Ds. Kandangsapi Kec. Jenar PS 862 400 kwintal Sedyo tani 1 Ds. Kandangsapi Kec. Jenar PS. 864 160 kwintal Gabustan 1 Ds. Kandangsapi Kec. Jenar BL 1.600 kwintal Kedungdowo 2 Ds. Jenar kec. jenar BL 400 kwintal Tani subur 1 Ds. Jenar kec. jenar PS 864 560 kwintal Tani subur 3 Ds. Jenar kec. jenar BL 400 kwintal Kedungdowo 1 Ds. Jenar kec. jenar BL 240 kwintal tani ngubinan Ds. Jenar kec. jenar BL 960 kwintal Tani Rahayu Ds. Jenar kec. jenar BL 400 kwintal Rukun Makmur Ds. Jenar kec. jenar BL 1.600 kwintal Tani raharjo 2 Ds. Jenar kec. jenar PS 864 800 kwintal Tani Ngubinan 1 Ds. Jenar kec. jenar PS 864 1.200 kwintal Mulyo tani 1 Ds. Jenar kec. jenar BL 800 kwintal Guyup rukun 1 Ds. Jenar kec. jenar BL 4.400 kwintal Sri Sadono 3 Ds. Jenar kec. jenar BL 2.400 kwintal Mardi lestari 2 Ds. Jenar kec. jenar PS. 881 800 kwintal Ngudi Utomo 1 Ds. Jenar kec. jenar PSJK 922 400 kwintal Rukun Makmur 1 Ds. Jenar kec. jenar BL 240 kwintal Raharjo widodo 1 Ds. Jenar kec. jenar PS 864 1.200 kwintal Sidodadi 1 Ds. Jenar kec. jenar BL 5.600 kwintal Urip mulyo 1 Ds. Jenar kec. jenar PS 864 4.400 kwintal Sedyo tani 2 Ds. Jenar kec. jenar PS 862 800 kwintal Sri Rejeki 1 Ds. Guworejo Kec. Karangmalang PSJK 922
BL
640 kwintal
720 kwintal
Tani mukti 2 Ds. Bener Kec. Ngrampal PS. 864
PS. 862
BL
9.436,8 kwintal
400 kwintal
640 kwintal
Guyup rukun 1 Ds. Gabus Kec. Ngrampal PS. 862 640 kwintal Makmur Ds. Telogotirto Kec. sumberlawang PS. 864
PSJT
160 kwintal
160 kwintal
Sidomulyo Ds. Sono Kec. Mondakan PS. 864 800 kwintal Ngudi Rejeki Ds. Jambangan Kec. Mondokan PS. 864 640 kwintal Juru tani Ds. Geneng duwur kec.gemolong BL
PS 864
PSJT
PSJK 924
PSJT 941
77,9 kw
389,5 kw
242,1 kw
399,4 kw
171,1 kw
Tani Maju Ds. Nganti Kec. Gemolong BL
PS 864
PSJT 941
PSJT 942
120 kwintal
240 kwintal
600 kwintal
160 kwintal
Budidaya Ds. Jeruk Kec. Miri PS. 864 400 kwintal Tani mantep Ds. Jeruk Kec. Miri PS. 864 400 kwintal Giri mulyo Ds. Girimulyo Kec. Miri BL
PS 864
PSJT
PSJT 941
385 kw
508,2 kw
299,8 kw
406,6 kw
Mekarsari Ds. Geneg Kec. Miri PS 864
PS 881
PS 92750
PSJK 922
PSJT 941
157,3 kw
357,1 kw
320 kw
200 kw
165,6 kw
Ngudi rejeki Ds. Jembangan Kec. Plupuh PS 864
PS 9275
761,7 kw
758,3 kw
Sejahtera Ds. Pungsari Kec. Plupuh PS 864 320 kwintal KAB. KARANGANYAR 1. Ngudi Mulyo I Desa Suruh Kec. Tasikmadu PS. 864
BL
6.800 kw
3.040 kw
2. Katon Mulyo Desa selokaton kec. Gondangrejo PS. 864
BL
4.800 kw
400 kw
3. Sari Mulyo Desa Petung Kec. Jatiyoso PS. 864
BL
9.360 kw
1.360 kw
4. Margo Manis Desa tugu kec. Jumantono PS. 864
BL
8080 kw
4.080 kw
KAB. WONOGIRI 1. Rosan aji Ds. Pukuh kidul Kecamatan Wonogiri BL 3.600 kwintal KAB. SUKOHARJO 1. Subur Mukti Ds. Jagan Kec. Bendosari PS. 864 intal
-
-
Bahwa pada saat diajukan Surat rekomendasi dari Dinas terkait di Kab. Sragen, Karanganyar, Wonogiri tidak dilampiri surat permintaan dari kelompok tani.
Bahwa yang membuat drafnya adalah staf bagian Produksi (Herlina/ Novi) dengan meminta soft copy dari bagian pengadaan kemudian draf Addendum tersebut setelah di Print dibawa ke Bagian Pengadaan dan setelah di nyatakan sesuai kemudian diajukan kepada saksi untuk ditandatangani sedangkan untuk tanda tangan Direktur PT. Cahaya Abadi Global yang memintakan adalah saudara RAHMAWATI dan setelah ditandatangani dikembalikan ke Bagian Pengadaan, PPHP dan Keuangan.
Bahwa saksi tidak pernah konfirmasi telfon / datang langsung ke lokasi untuk menanyakan kebenaran dari surat tersebut karena ada petugas Lapangan (TKP/ PLP-TKP) dari Kab. Yang mengeluarkan rekomendasi dan menyampaikan kepada saksi.
Bahwa atas permohonan Addendum waktu dari PT. Cahaya Abadi Global tersebut tidak ada rapat khusus yang membahasnya, saksi hanya berkonsultasi dengan Ketua Panitia Pengadaan (MULYONO, SP.MP) dan saat itu dia menyarankan terkait addendum adalah kewenangan PPK dan kalau dokumennya lengkap ya segera buatkan addendumnya saja karena kita sudah di beritahu oleh Kepala Dinas untuk memfasilitasi kegiataan pengadaan benih tebu supaya kegiataan tersebut berjalan lancar.
Bahwa yang membuat drafnya adalah staf (DWI NOVIYANTI dan HERLINA) dengan mengcopy file dibagian pengadaan, untuk penandatanganan draf addendum diminta oleh saudari RAHMAWATI untuk dimintakan tanda tangan kepada Direktur PT. Cahaya Abadi Global (Ir. Sahrul) kemudian setelah ditandatangani dokumen tersebut diserahkan kepada saksi dan saksi tanda tangani
Bahwa atas adendum tersebut Tidak ada negosiasi harga dan varietasnya.
Bahwa pada saat proses permohonan Addendum Varietas (pasal 1 dan pasal 5) tidak ada yang menjanjikan memberikan sesuatu barang atau uang kepada saksi agar permohonan addendum disetujui
Bahwa saksi tidak memperhatikan tanda tangan tersebut dan penanda tanganan dilakukan tidak bersamaan sehingga saksi tidak tahu apakah itu tanda tangan Ir. SAHRUL atau bukan.
Bahwa terkait adanya dua Addendum yaitu :
Pasal 1 dan Pasal 5 Surat Perjanjian Kerjasama (kontrak) pelaksanaan pekerjaan pengadaan benih tebu pola II di Kabupaten Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo nomor 027.2 / 20042 tanggal 21 Oktober 2013 (nomor ditulis tangan) yang di tanda tangani oleh (Ir. Soesiati Rahayu, MM selaku PPK) dan Ir. Sahrul selaku Direktur PT. Cahaya Abadi Global dengan dasar :
Surat Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Wonogiri, nomor :525.24/569, tanggal 17 Oktober 2013, perihal perubahan Kebutuhan Bibit Bongkar ratoon tebu;
Isi dari addendum tersebut adalah :
Pasal 1
(Nama Jenis Barang dan Volume Pekerjaan)
pada point B. Varietas : berubah menjadi :
-
-
-
No Varietas Lokasi dan Volume (Kwintal) Jumlah Kab. Sragen Kab. Sukoharjo Kab. Karanganyar Kab. Wonogiri 1 PSJT 941 2.720 - - 1.120 2 PS 864 9.040 720 22.720 800 3 BL 640 - 8.480 1.680 4 VMC 76-16 1.520 - - - 5 PS 862 47.760 - 1.600 6 PS 881 22.120 - 4560 - 7 PSJK 922 37.412,8 - - - 8 PS 851 1.600 - - - 9 PS 882 - - 560 - Jumlah 122.812,80 720 37.920 3.600 165.052,80
-
-
Berubah Menjadi :
Pasal 1
(Nama Jenis Barang dan Volume Pekerjaan)
pada point B. Varietas : berubah menjadi :
-
-
-
No Varietas Lokasi dan Volume (Kwintal) Jumlah Kab. Sragen Kab. Sukoharjo Kab. Karanganyar Kab. Wonogiri 1 PSJT 941 2.720 - - - 2 PS 864 9.040 720 22.720 - 3 BL 640 - 8.480 3.600 4 VMC 76-16 1.520 - - - 5 PS 862 47.760 - 1.600 6 PS 881 22.120 - 4.560 - 7 PSJK 922 37.412,8 - - - 8 PS 851 1.600 - - - 9 PS 882 - - 560 - Jumlah 122.812,80 720 37.920 3.600 165.052,80
-
-
Addendum Pasal 1 dan Pasal 5 Surat Perjanjian Kerjasama (kontrak) pelaksanaan pekerjaan pengadaan benih tebu pola II di Kabupaten Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo nomor 027.2/20042 tanggal 21 Oktober 2013 yang di tanda tangani oleh (Ir. Soesiati Rahayu, MM selaku PPK) dan Ir. Sahrul selaku Direktur PT. Cahaya Abadi Global dengan dasar :
Surat Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Karanganyar, nomor : 525/1484.2, tanggal 12 Oktober 2013, perihal perubahan Varietas dan Jumlah Kelompok Peserta Bongkar Ratoon Tahun 2013;
Surat Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Wonogiri, nomor 525.24/569, tanggal 17 Oktober 2013, perihal perubahan Kebutuhan Bibit Bongkar ratoon tebu;
Surat Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Sragen nomor : 525.24/592.c./025/2013, tanggal 17 Okober 2013 perihal perubahan Kebutuhan Bibit Bongkar Ratoon Tebu 2013.
Isi dari addendum tersebut adalah :
Pasal 1
(Nama Jenis Barang dan Volume Pekerjaan)
pada point B. Varietas : berubah menjadi :
-
-
-
No Varietas Lokasi dan Volume (Kwintal) Jumlah Kab. Sragen Kab. Sukoharjo Kab. Karanganyar Kab. Wonogiri 1 PSJT 941 2.720 - - 1.120 2 PS 864 9.040 720 22.720 800 3 BL 640 - 8.480 1.680 4 VMC 76-16 1.520 - - - 5 PS 862 47.760 - 1.600 6 PS 881 22.120 - 4560 - 7 PSJK 922 37.412,8 - - - 8 PS 851 1.600 - - - 9 PS 882 - - 560 - Jumlah 122.812,80 720 37.920 3.600 165.052,80
-
-
Berubah Menjadi :
Pasal 1
(Nama Jenis Barang dan Volume Pekerjaan)
pada point B. Varietas : berubah menjadi :
-
-
-
No Varietas Lokasi dan Volume (Kwintal) Jumlah Kab. Sragen Kab. Sukoharjo Kab. Karanganyar Kab. Wonogiri 1 PSJT 941 2.605,20 - - - 2 PS 864 34.893,50 720,00 29.040,00 - 3 BL 48.143,30 - 8.880,00 3.600,00 4 VMC 76-16 - - - - 5 PS 862 19.640,00 - - - 6 PS 881 6.277,10 - - - 7 PSJK 922 8.015,40 - - - 8 PS 851 2.160,00 - - - 9 PS 882 - - - - 10 PS 92750 1.078,30 - - - Jumlah 122.812,80 720,00 37.920,00 3.600,00 165.052,80
-
-
Pasal 5
(Tempat Penyerahan Barang / Jasa)
berubah menjadi :
Kabupaten Sragen semula 154 Kelompok Tani menjadi 151 Kelompok Tani dan Kabupaten Karanganyar semula 5 Kelompok Tani menjadi 4 Kelompok Tani sedangkan untuk Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Wonogiri tidak ada perubahan yaitu tetap masing-masing 1 Kelompok Tani.
Bahwa saksi tidak tahu pasti tentang adanya dua addendum yang sama dengan isi yang berbeda tersebut karena pada saat itu pada setiap rapat Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah selalu memerintahkan untuk dokumen administrasi terkait dengan pengadaan benih tebu yang belum selesai karena adanya masalah perubahan kelompok tani, varietas dan jumlahnya untuk segera diselesaikan dan disesuaikan dengan data dilapangan dan untuk tanggal diantidatir, menindaklanjuti perintah tersebut untuk pengadaan benih tebu Pola II di Kab. Sragen, Karanganyar,Wonogiri dan Sukoharjo dibuatlah addendum dengan mendasari rekap faktur pengiriman barang / benih tebu yang diajukan rekanan sehingga mungkin pembuatan addendum tersebut sampai dibuat 2 kali karena perubahan data yang ada.
Bahwa kontrol saksi pada pelaksanaan pekerjaan pengadaan benih tebu pola II di Kab. Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo TA. 2013 yang dilaksanakan oleh PT. Cahaya Abadi Global adalah dengan cara pada saat tim teknis dari Disbun Prov Jateng melakukan pemeriksaan di lokasi pengadaan tersebut saksi berpesan agar tim melakukan pengecekan pekerjaan yang dikerjakan oleh rekanan, kemudian hasil pengecekan tersebut kemudian disampaikan pada saat rapat bersama dengan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah dan masalah yang ada diselesaikan langsung oleh Kepala Dinas dan tim teknis yang membidangi.-khusus untuk kegiatan pengadaan benih tebu pola II di Kab. Sragen, karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo hanya ada masalah di Kab. Sragen karena petani mau mengundurkan diri tetapi hal tersebut sudah diselesaikan oleh Kepala Dinas dan Kabid Produksi.
Bahwa saksi lupa kapan menandatangani Berita Pemeriksaan Barang nomor : 027.5/23435 yang dilakukan oleh PPHP dan Berita Acara Serah Terima Barang / Jasa nomor 027.4 /23436 tertanggal 6 Desember 2013 dan pada saat diajukan kepada saksi untuk ditanda tangani semua pihak sudah menandatanganinya.
Bahwa setahu saksi Berita Acara Pembayaran No : 913/24150, tanggal 16 Desember 2013 ditandatangani di ruangan saksi Dinas Perkebunan Provinsi Jateng pada tanggal lupa desember 2013 (antara tanggal 19 atau lebih desember 2013) dan memang dalam Berita Acara pembayaran merupakan tanda tangan saksi sedangkan atas nama Ir. SAHRUL saksi lupa apakah yang menandatangani Ir. SAHRUL sendiri atau orang lain karena pada saat diajukan saksi tinggal tandatangan saja sedangkan dalam kolom PT. Cahaya Abadi Global belum ditandatangani.
Bahwa seingat saksi Sdr. TEGUH BUDIMAN (Ketua PPHP) mengajukan Berita Acara pembayaran No : 913/24150, tertanggal 16 Desember 2013 di ruangan saksi untuk ditandatangani dengan dilampiri Berita Acara Pemeriksaan dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan yang sudah ditandatangani oleh tim PPHP yang kemudian atas dasar tersebut saksi menandatangani Berita Acara Pemeriksaan, Berita Acara Serah Terima dan Berita Acara pembayaran No : 913/24150, tertanggal 16 Desember 2013 yang kemudian atas dokumen tersebut dibawa kembali oleh Sdr. TEGUH BUDIMAN untuk diajukan ke bendahara pengeluaran untuk proses pencairan
Bahwa dalam Berita Acara Pembayaran No : 913/24150, tanggal 16 Desember 2013 yang memuat perhitungan pelunasan pembayaran 80 % (setelah dikurangi uang muka 20%) dasar pengajuan hanya didasarkan Surat perjanjian Pemborongan/Kontral/SPK, tanggal 9 september 2013 nomor : 027.2/17904, Berita Acara Pemeriksaan pekerjaan tanggal 6 desember 2013 dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan tanggal 6 % yang tidak mencantumkan Addendum Pasal 1 dan Pasal 5 Surat Perjanjian Kerjasama (kontrak) pelaksanaan pekerjaan pengadaan benih tebu pola II di Kabupaten Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo nomor 027.2 / 20042 tanggal 21 Oktober 2013 dan terkait hal tersebut Saksi lupa kapan adendum tersebut saksi tandatangani.
Bahwa saksi lupa kapan saksi menandatangani Berita acara Pemeriksaan Barang/ Jasa nomor : 027.5/23435 tanggal 6 desember 2013 dan Berita Acara Serah Terima Barang nomor : 027.4/23436 tanggal 6 Desember 2013 yang jelas jika Sdr. TEGUH BUDIMAN membuat pada tanggal 19 desember 2013 mungkin saksi menandatanganinya pada tanggal 19 desember 2013 atau lebih.
Bahwa saksi tidak pernah memerintahkan tim PPHP untuk membuat Berita Acara pemeriksaan dan Serah Terima Barang dibuat mundur (antidatir) tertanggal 6 Desember 2013 namun seingat saksi , PPHP bersama staf Disbun pernah dikumpulkan oleh Sdr. TEGUH WYNARNO (Kepala Disbun pada saat itu) pada tanggal lupa awal bulan Desember 2013 untuk melaksanakan rapat yang membahas permasalahan pekerjaan yang dilelangkan oleh Disbun yang hingga bulan desember masih banyak proses pencairan dan pekerjaan yang belum selesai kemudian kepala Dinas (Sdr. TEGUH WYNARNO ) memerintahkan bahwa semua pekerjaan dan proses pencairan harus selesai tepat waktu hingga batas akhir tahun dan apabila terdapat administrasi yang kurang agar masing – masing personil memfasilitasi penyedia jasa menyesuaikan kontrak yang sudah ada serta jangan sampai ada denda keterlambatan kepada semua penyedia jasa sehingga atas perintah tersebut saksi dan tim lainnya menyesuaikan adminsitrasi kontrak termasuk membuat Berita acara maupun adendum dengan membuat penangggalan mundur menyesuaikan batas kontrak.
Bahwa saksi tidak pernah memerintahkan pihak bendahara untuk mengenakan denda keterlambatan barang kepada PT. Cahaya Abadi Global selaku penyedia jasa karena administrasi Berita Acara pemeriksaan dan Serah terima pekerjaan dibuat menyesuaikan tanggal berakhirnya kontrak yaitu tanggal 6 desember 2013 sedangkan adendum disesuaikan dengan tanggal pengeluaran surat dari dinas kabupaten atas perubahan varietas.
Bahwa atas perintah Kepala Disbun provinsi Jateng (TEGUH WYNNARNO) dalam rapat tersebut tidak dibuatkan notulen atau Berita acaranya.
Bahwa saksi tidak tahu dan tidak ada laporan kepada saksi bahwa atas pelaksanaan pekerjaan pengadaan benih tebu Pola II di Kab. Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo PT. Cahaya Abadi Global tidak pernah mengerjakan pekerjaan mengirim benih tebu tetapi hanya memberikan uang pengganti benih kepada petani penerima bantuan dan petani mencari dan menanam benih tebu sendiri-sendiri dan saksi baru mengetahui setelah adanya pemeriksaan ini.
Bahwa saksi tidak pernah mengecek kebenaran dari pelaksanaan pekerjaan yang sudah dilaksanakan oleh PT. Cahaya Abadi Global, kepada petani penerima bantuan atau TKP/ PLP-TKP di kab. Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo dan hanya menanyakan pada TEGUH BUDIMAN apakah pekerjaan sudah selesai dan sudah sesuai.
Bahwa saksi tidak tahu kapan PT. Cahaya Abadi Global menerima pembayaran Dinas Perkebunan Provinsi Jateng atas pekerjaan pengadaan benih tebu Pola II di Kab. Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo.
Bahwa berkaitan tugas dan tanggung jawab sdr selaku PPK pengadaan benih tebu pola II Kab Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo tahun Anggaran 2013 dengan penyedia jasa PT. Cahaya Abadi Global, Saksi belum melaksanakan dengan baik tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) karena banyaknya pekerjaan yang dilaksanakan secara bersamaan dengan mepetnya anggaran serta adanya perintah pimpinan memfasilitasi rekanan agar dapat menyelesaikan pekerjaan tepat waktu dan tidak melebihi batas akhir kontrak walaupun sebenarnya banyak pekerjaan yang dipaksanakan harus dapat selesai.
Bahwa pada saat itu saksi hanya melaksanakan perintah dari pimpinan dan tidak pernah bermaksud dan tidak menyangka dengan kegiatan yang saksi lakukan mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Bahwa sebagai Pejabat Pembuat Komitmen saksi tidak pernah menerima pemberian dari rekanan/ PT. Cahaya Abadi Global atau pihak lain baik berupa uang/ barang dari kegiatan Pengadaan tersebut ;
Bahwa selaku Pejabat pembuat Komitmen saksi menerima honor dari Dinas Perkebunan provinsi Jateng sebesar Rp.2.000.000,- (potong pph Rp.315.000,-) yang diterima sebesar Rp.1.785.000,-
Atas keterangan saksi terdakwa tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam persidangan ini mengajukan 1 (satu) orang ahli yang bernama :
Ahli DIDI SUWARDI, S.E, CfrA, M.H, yang dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya memberikan pendapat/ keterangan sebagai berikut :
Bahwa ahli dimintai keterangan sehubungan dengan adanya Surat Kapolda Jawa Tengah Nomor B/13781/XI/RES.3.3/2018/Reskrimsus tanggal 27 November 2018 dan Surat Tugas Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Nomor ST-1261/PW11/5.1/2018 tanggal 28 November 2018;
Bahwa sejak tahun 1995 – sekarang sebagai PNS pada Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah.
Bahwa Tupoksi Ahli sebagai fungsional auditor, yaitu melaksanakan tugas audit sesuai tugas yang diberikan oleh Kepala Perwakilan.
Bahwa ahli dan tim pernah melakukan Audit Investigatif atas Pengadaan Benih Tebu Pola II di Kabupaten Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo pada Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2013 yang dilaksanakan oleh PT Cahaya Abadi Global, berdasarkan :
a. Surat Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Nomor B/10822/X/2016/Reskrimsus tanggal 10 Oktober 2016 Perihal Permintaan Audit Investigasi;
b. Surat Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah Nomor ST-1485/PW11/5/2016 tanggal 13 Oktober 2016.
Bahwa Audit Investigatif atas Pengadaan Benih Tebu Pola II di Kabupaten Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo pada Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2013 yang dilaksanakan oleh PT Cahaya Abadi Global yaitu Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) Nomor 027.2/17094/ Tanggal 9 September 2013. Audit dilaksanakan mulai tanggal 13 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 16 November 2016.
Bahwa prosedur audit yang ahli lakukan adalah:
Mempelajari dugaan penyimpangan tersebut berdasarkan pemaparan hasil penyidikan dari Penyidik Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Jawa Tengah.
Melakukan penelaahan peraturan yang terkait dengan pengadaan benih tebu TA 2013;
Mendapatkan bukti-bukti awal terkait Pengadaan Benih Tebu Pola II di Kabupaten Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo Tahun Anggaran 2013 yang telah dikumpulkan oleh Penyidik Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Jawa Tengah;
Melakukan prosedur analitis, konfirmasi, observasi, dan wawancara kepada pihak-pihak terkait, serta prosedur audit lainnya;
Merekonstruksi fakta berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh dan menghitung kerugian keuangan negara.
Bahwa sumber pembiayaan pekerjaan Pengadaan Benih Tebu Pola II di Kabupaten Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo pada Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2013 yang dilaksanakan oleh PT Cahaya Abadi Global yaitu DIPA-018.05.4.039098/2013 tanggal 5 Desember 2012 MAK 1776 001 526115.
Bahwa berdasarkan hasil audit terdapat Peyimpangan yang ditemukan yaitu :
Pada saat pengumuman lelang tanggal 22 Juli 2013, pagu anggaran berdasarkan POK Revisi 1 tanggal 8 Mei 2013 untuk pengadaan benih tebu kultur jaringan ditetapkan harga satuan sebesar Rp.104.375,00/kwintal, namun dalam pelelangan diganti dengan pengadaan benih tebu konvensional dengan harga satuan Rp.80.000,00/kwintal dengan POK Revisi 2 tanggal 24 September 2013;
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah tidak pernah menetapkan Calon Petani (CP) dan Calon Lahan (CL) penerima bantuan benih, tetapi yang ditetapkan sebatas nama kelompok tani beserta luas lahannya;
Penetapan kelompok tani sasaran oleh Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah mendahului dan tidak sesuai surat usulan CP/ CL dan nama kelompok tani yang dibuat oleh Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten;
Adanya kerjasama yang tidak sehat di antara rekanan yang mengajukan pendaftaran dan penawaran;
Pokja ULP tidak teliti dalam melakukan evaluasi dokumen penawaran;
Seluruh petani tidak menerima bantuan benih tetapi menerima uang pengganti karena petani sudah lebih dahulu menanam benih tebu. Petani menerima uang dari PT Cahaya Abadi Global melalui KPTR/Kelompok Tani;
PT Cahaya Abadi Global tidak menyerahkan benih tebu kepada petani tetapi menstransfer/menyerahkan uang kepada KPTR dan Kelompok Tani.
Bahwa rincian kerugian sebesar Rp12.876.098.934,00 yaitu :
-
-
-
1. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 102827G/134/112 tanggal 23 September 2013 dengan nilai Rp 2.575.219.575,00 2. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 117922G/134/112 tanggal 23 Desember 2013 dengan nilai Rp10.300.879.359,00 Jumlah Rp12.876.098.934,00
-
-
Dengan perhitungan:
Uang muka:
20 % x Rp13.072.181.760,00 = Rp2.614.436.118,00
Potongan PPh = Rp 39.216.543,00
Dibayarkan = Rp2.575.219.575,00
Pelunasan:
80 % x Rp13.072.181.760,00 = Rp10.457.745.542,00
Potongan PPh = Rp 156.866.183,00
Dibayarkan = Rp10.300.879.359,00
Bahwa Ketentuan yang dijadikan dasar adanya penyimpangan yaitu:
1. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara:
1) Pasal 18
(1) Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berhak untuk menguji, membebankan pada mata anggaran yang telah disediakan, dan memerintahkan pembayaran tagihan-tagihan atas beban APBN/APBD.
(2) Untuk melaksanakan ketentuan tersebut pada ayat (1), Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berwenang:
a. menguji kebenaran material surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih;
b. meneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan/ kelengkapan sehubungan dengan ikatan/perjanjian pengadaan barang/jasa;
c. meneliti tersedianya dana yang bersangkutan;
d. membebankan pengeluaran sesuai dengan mata anggaran pengeluaran yang bersangkutan;
e. Memerintahkan pembayaran atas beban APBN/APBD.
(3) Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
2) Pasal 21 ayat (1) : Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima.
2. Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah :
Pasal 1 angka 7
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan PengadaanBarang/Jasa
Pasal 5 huruf f
Pengadaan barang/jasa menerapkan prinsip adil/tidak diskriminatif.
Pasal 6
Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika pengadaan, yaitu:
a. melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasatanggung jawab untuk mencapai sasaran kelancarandan ketepatan tercapainya tujuan pengadaan barang/jasa;
b. bekerja secara profesional dan mandiri atas dasar kejujuran, serta menjaga kerahasiaan dokumen pengadaan barang dan jasa yang seharusnya dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengadaan barang/jasa;
c. tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung untuk mencegah dan menghindari terjadinya persaingan tidak sehat;
d. menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan para pihak;
e. menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, langsung maupun tidak langsung dalam proses pengadaan barang/jasa;
f. menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam pengadaan barang/jasa;
g. menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara;
h. tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan berupa apa saja kepada siapapun yang diketahui atau patut dapat diduga berkaitan dengan pengadaan barang/jasa.
Pasal 11
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mempunyai tugas pokok dan kewewenangan antara lain: menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi:
(1) Spesifikasi teknis Barang/Jasa;
(2) Harga Perkiraan Sendiri (HPS);
(3) Rancangan Kontrak.
Pasal 79 (2)
Dalam evaluasi penawaran, ULP/Pejabat Pengadaan dan Penyedia Barang/Jasa dilarang melakukan tindakan post bidding.
Pasal 83 (1) e.
ULP menyatakan Pelelangan/Pemilihan Langsung gagal apabila dalam evaluasi penawaran ditemukan bukti/indikasi terjadi persaingan tidak sehat.
Lampiran II Tata Cara Pemilihan Penyedia Barang/Jasa
B. 1. b. 7) Seseorang dilarang mewakili lebih dari 1 (satu) perusahaan dalam pendaftaran dan pengambilan dokumen
B. 1. f. 8). c) ULP dapat melakukan klarifikasi terhadap hal-hal yang kurang jelas dan meragukan.
B. 1. f. 9). d) apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal-hal yang kurang jelas atau meragukan, ULP melakukan klarifikasi dengan peserta . Hasil klarifikasi dapat menggugurkan penawaran.
3. Pedoman Teknis Pengembangan Tanaman Tebu Tahun 2013.
Bongkar ratoon adalah mengganti tanaman tebu lama yang sudah dikepras minimal 3 kali (setelah R3) dengan tanaman baru menggunakan varietas unggul yang telah direkomendasikan.
Tujuan bongkar ratoon yaitu meningkatkan produktivitas tebu dan rendemen melalui penggantian tanaman lama menjadi tanaman baru dan dapat menggunakan varietas baru sesuai kebutuhan dengan menggunakan sumber benih/bibit yang berasal dari Kultur Jaringan yang telah disertifikasi oleh BBP2TP/UPTD setempat. Namun apabila ketersediaan benih asal kultur jaringan di penyedia benih tidak mencukupi, dapat menggunakan benih/bibit asal konvensional yang sumbernya sudah dilakukan sertifikasi terlebih dahulu sesuai dengan peraturan yang berlaku.
4. Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Produksi, Produktivitas dan Mutu Tanaman Semusim Sub Kegiatan Pengembangan Tanaman Tebu (Bongkar Ratoon/Rawat Ratoon) Revisi 2.
Persyaratan lokasi kebun dan petani.
1) Persyaratan lokasi kebun yang di bongkar adalah sebagai berikut:
(1) Lahan milik petani pemilik/penggarap yang dibuktikan dengan keterangan kepemilikan atau bukti sewa/garapan.
(2) Luas lahan petani untuk kegiatan bongkar ratoon yang dibiayai APBN maksimal seluas 5 ha.
(3) Lahan yang telah ditanami tebu dan sudah dikepras minimal tiga kali (setelah R3).
2) Persyaratan petani pelaksana kegiatan bongkar ratoon, sebagai berikut:
(1) Petani pemilik/penggarap yang terbentuk dalam satu kelompok sasaran penerima bantuan.
(2) Kelompok sasaran penerima bongkar ratoon diprioritaskan pada Kelompok Tani anggota KPTR. Apabila Kelompok Tani anggota KPTR tidak mencukupi dapat dipenuhi dari Kelompok Tani/koperasi berbasis tebu di luar KPTR, selanjutnya bagi Kelompok Tani penerima bantuan yang belum membentuk koperasi diarahkan untuk mendirikan koperasi yang berbadan hukum.
(3) Menyerahkan identitas petani yang dibuktikan dengan KTP atau KK atau identitas resmi lainnya.
(4) Petani pemilik/pelaksana mau dan mampu melaksanakan kegiatan bongkar ratoon sesuai standar teknis pelaksanaan bongkar ratoon.
Bahwa berdasarkan Perpres No 54 Tahun 2010 Pasal 18 ayat (4) dan Keputusan Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah Nomor 821.2/007/2013 tanggal 3 Januari 2013, Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa mempunyai tugas dan kewenangan:
Melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan pengadaan barang / jasa sesuai ketentuan yang tercantum dalam kontrak;
Menerima hasil pengadaan barang / jasa setelah melalui pemeriksaan / Pengujian; dan;
Membuat dan menanda tangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.
Bahwa berdasarkan hasil audit :
Bahwa tidak pernah ada serah terima barang antara Ir. Sahrul selaku Direktur PT Cahaya Abadi Global dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) yang diketahui oleh Ir. Soesiati Rahayu selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Serah Terima Barang/Jasa Nomor 027.4/23436 tanggal 6 Desember 2013.
Ir. Sahrul selaku Direktur PT Cahaya Abadi Global memberikan uang tunai dan transfer kepada Kelompok Tani dan petani sebesar Rp10.469.232.000,00 yaitu:
-
-
-
Nama Penerima Tanggal Jumlah KPTR Madusari 30/09/2013 Rp 455.040.000,00 KPTR Madusari 20/12/2013 Rp 1.000.000.000,00 KPTR Madusari 24/12/2013 Rp 820.160.000,00 KPTR Manis Jaya 07/11/2013 Rp 1.000.000.000,00 KPTR Manis Jaya 24/12/2013 Rp 6.358.832.000,00 KPTR Sragen Bersatu 07/11/2013 Rp 57.600.000,00 KPTR Sragen Bersatu 24/12/2013 Rp 518.400.000,00 Petani Wonogiri 24/12/2013 Rp 216.000.000,00 Petani Sukoharjo 24/12/2013 Rp 43.200.000,00 Jumlah Rp 10.469.232.000,00
-
-
Hasil klarifikasi auditor kepada Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Pengadaan Barang/Jasa pada Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2013, sebagai berikut :
Benar telah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Barang/Jasa Nomor 027.5/23435 tanggal 6 Desember 2013 dan Berita Acara Serah Terima Barang/Jasa Nomor 027.4/23436 tanggal 6 Desember 2013.
PPHP tidak pernah melakukan pemeriksaan barang.
PPHP menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Barang hanya berdasarkan dokumen faktur dan surat pengantar angkut yang ada pada lampiran surat permohonan pemeriksaan dari PT Cahaya Abadi Global.-
PPHP tidak melakukan pemeriksaan barang dengan alasan karena beberapa kontrak waktunya bersamaan serta terkendala batas waktu pengajuan pembayaran oleh bendahara pengeluaran.
Pelaksanaan kontrak tidak berdasarkan CP/CL tetapi berdasarkan :
Surat Perjanjian Kerjasama (Kontrak) antara PPK dengan Direktur PT Cahaya Abadi Global melaksanakan pekerjaan berdasarkan Nomor 027.2/17094 tanggal 9 September 2013 dengan nilai kontrak sebesar Rp13.072.181.760,00 dan Surat Pesanan Nomor 027.3/17095 tanggal 9 September 2013.
Rincian alokasi dan varietas:
-
-
-
-
No Varietas Lokasi dan Volume (Kwintal) Jumlah (kwintal) Kab. Sragen Kab. Sukoharjo Kab. Karanganyar Kab. Wonogiri 1 PSJT 941 2.720,00 1.120,00 3.840,00 2 PS 864 9.040,00 720,00 22.720,00 800,00 33.280,00 3 BL 640,00 8.480,00 1.680,00 10.800,00 4 VMC 76-16 1.520,00 1.520,00 5 PS 862 47.760,00 1.600,00 49.360,00 6 PS 881 22.120,00 4.560,00 26.680,00 7 PSJK 922 37.412,80 37.412,80 8 PS 851 1.600,00 1.600,00 9 PS 882 560,00 560,00 Jumlah 122.812,80 720,00 37.920,00 3.600,00 165.052,80
-
-
-
Jumlah penerima benih tebu untuk Kabupaten Sragen 154 Kelompok Tani, Kabupaten Karanganyar 5 Kelompok Tani, Kabupaten Wonogiri 1 Kelompok Tani dan Kabupaten Sukoharjo 1 Kelompok Tani.
Addendum dengan nomor 027.2/20042 tanggal 21 Oktober 2013 :
Perubahan varietas menjadi :
-
-
-
-
No Varietas Lokasi dan Volume (Kwintal) Jumlah Kab. Sragen Kab. Sukoharjo Kab. Karanganyar Kab. Wonogiri 1 PSJT 941 2.605,20 - - - 2.605,20 2 PS 864 34.893,50 720,00 29.040,00 - 64.653,50 3 BL 48.143,30 - 8.880,00 3.600,00 60.623,30 4 VMC 76-16 - - - - 0,00 5 PS 862 19.640,00 - - - 19.640,00 6 PS 881 6.277,10 - - - 6.277,10 7 PSJK 922 8.015,40 - - - 8.015,40 8 PS 851 2.160,00 - - - 2.160,00 9 PS 882 - - - - 0,00 10 PS 92750 1.078,30 - - - 1.078,30 Jumlah 122.812,80 720,00 37.920,00 3.600,00 165.052,80
-
-
-
Perubahan penerima bantuan untuk Kabupaten Sragen semula 154 Kelompok Tani menjadi 151 Kelompok Tani dan Kabupaten Karanganyar semula 5 Kelompok Tani menjadi 4 Kelompok Tani sedangkan untuk Kabupate Sukoharjo dan Kabupaten Wonogiri tidak ada perubahan yaitu tetap masing-masing 1 Kelompok Tani.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan ALAT BUKTI SURAT berupa :
Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Jawa Tengah Nomor : LHAI – 56 / PW11 / 5 / 2017 Tanggal 20 Februari 2017, Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Benih Tebu Pola II di Kabupaten Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo pada Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2013 yang dilaksanakan oleh PT Cahaya Abadi Global.
Bukti yang dipergunakan dalam audit penghitungan kerugian keuangan negara atasDugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Benih Tebu Pola II di Kabupaten Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo pada Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2013 yang dilaksanakan oleh PT Cahaya Abadi Global yang terdiri :
-
Copy Nota Dinas Nomor : 28/Prod/III/2013 tanggal 14 Maret 2013 dari Pejabat Pembuat Komitmen Satker Disbun Prov. Jateng (05) TP kepada Panitia Pengadaan Barang/Jasa; Copy Nota Dinas Nomor : 26/Prod/IV/2013 tanggal 2 April 2013 dari Pejabat Pembuat Komitmen Satker Disbun Prov. Jateng (05) TP kepada Panitia Pengadaan Barang/Jasa Copy Nota Dinas Nomor : 49/Prod/VI/2013 tanggal 21 Juni 2013 dari Pejabat Pembuat Komitmen Satker Disbun Prov. Jateng (05) TP kepada Panitia Pengadaan Barang/Jasa; Copy Summary Report Pengadaan Benih Tebu Pola II Tahap II di Kabupaten Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo Tanggal 01 Mei 2013 Copy Summary Report Pengadaan Benih Tebu Pola II Tahap II di Kabupaten Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo Tanggal 18 Mei 2013; Copy Summary Report Pengadaan Benih Tebu Pola II Tahap II di Kabupaten Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo Tanggal 24 Juni 2013; Copy Summary Report Pengadaan Benih Tebu Pola II Tahap II di Kabupaten Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo Tanggal 22 Juli 2013; Copy Adendum Dokumen Pengadaan Nomor : 3118/Panlang-Dinbun/VII/2013 Tanggal 26 Juli 2013 untuk Pengadaan Benih Tebu Pola II Tahap II di Kabupaten Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo; Copy Berita Acara Evaluasi dan Klarifikasi Kualifikasi Dokumen Penawaran Nomor : 3346/Panlang-Dinbun/VIII/2013 Tanggal 19 Agustus 2013 Pengadaan Benih Tebu Pola II Tahap II di Kabupaten Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo; Copy Berita Acara Evaluasi Pelelangan Nomor : 3347/Panlang-Dinbun/VIII/2013 Tanggal 19 Agustus 2013 Pengadaan Benih Tebu Pola II Tahap II di Kabupaten Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo; Copy Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) Nomor : 3348/Panlang-Dinbun/VIII/2013 Tanggal 19 Agustus 2013 Pengadaan Benih Tebu Pola II Tahap II di Kabupaten Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo; 1 copy bendel Surat Perjanjian Kerjasama (Kontrak) nomor : 027.2/17094 tanggal 09 September 2013 Pengadaan Benih Tebu Pola II di Kab. Sragen, Karanganyar, Wonogiri, dan Sukoharjo Dinas Perkebunan Prov. Jateng tahun 2013 dengan nilai kontrak Rp. 13.072.181.760,- dengan pelaksana PT. Cahaya Abadi Global. Adendum Pasal 1 dan 5 Surat Perjanjian Kerjasama (Kontrak) pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Benih Tebu Pola II di Kab. Sragen, Karanganyar, Wonogiri, dan Sukoharjo nomor : 027.2/20042 tanggal 21 Oktober 2013 Berita Acara Pemeriksaan Barang/ Jasa Nomor : 027.5/23435 tanggal 06 Desember 2013 Berita Acara Serah Terima Barang/ Jasa Nomor : 027.4/23436 tanggal 06 Desember 2013; Berita Acara Pembayaran Nomor : 913/24150 tanggal 16 Desember 2013 beserta lampirannya tentang pembayaran pelunasan sebesar 80 % Berita Acara Pembayaran Nomor : 931/17711 tanggal 17 September 2013 beserta lampirannya tentang pembayaran pelunasan sebesar 20 %; 1 bendel Copy sertfikat mutu benih yang dikeluarkan dari Balai Perbenihan dan Kebun Produksi Salatiga kepada PT. Cahaya Abadi Global; 1 bendel Copy surat keterangan mutu benih yang dikeluarkan dari Balai Perbenihan dan Kebun Produksi Salatiga kepada PT. Cahaya Abadi Global; 4 lembar Print Out Capture File Dokumen BAP Pengadaan Benih Tebu Pola II di Kab. Sragen, Karanganyar, Wonogiri, dan Sukoharjo (05TP) PT. Cahaya Abadi Global tertanggal 14 dan 19 Desember 2013 1 bendel Faktur Pengiriman Barang pekerjaan Pengadaan Benih Tebu Pola II di Kab. Sragen, Karanganyar, Wonogiri, dan Sukoharjo dari Pengirim PT. Cahaya Abadi Global kepada Penerima Kelompok Tani penerima barang. Surat Pengantar Angkut bibit KBD Bongkarratoon dari PT. Cahaya Abadi Global kepada kelompok tani penerima bantuan di Kab. Sragen, Karanganyar, wonogiri dan Sukoharjo Copy surat dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Sragen kepada Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jateng C.q Kepala Bidang Produksi nomor : 521.2/72.3/025/2012, tanggal 25 Oktober 2012 perihal rencana Alokasi Bongkarratoon tebu dan rencana pengembangan tebu (PC) APBN Tahun 2013; Copy surat dari Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jateng Kepala Dinas yang menangani Perkebunan nomor : 525.2/21603, tanggal 18 Desember 2012 perihal usulan CPCL Bongkarratoon APBN Tahun Anggaran 2013; Copy surat dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Sragen kepada Administratur PTP Nusantara IX PG Mojo Sragen dan Administratur PTP Nusantara IX PG Tasikmadu Karanganyar nomor : 521.2/995/025/2012, tanggal 20 Desember 2012 perihal usulan CPCL Bongkarratoon APBN Tahun Anggaran 2013; Copy surat dari Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jateng Kepala Dinas yang menangani Perkebunan nomor : 525.24/2147, tanggal 4 Februari 2013 perihal usulan CPCL Bongkarratoon APBN Tahun Anggaran 2013. Copy surat dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Sragen kepada Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jateng C.q Kepala Bidang Produksi nomor : 525.2/200/025/2013, tanggal 25 Maret 2013 perihal rencana luas areal bongkarratoon musim tanam 2013 Kab. Sragen; Copy surat dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Sragen kepada Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jateng C.q Kepala Bidang Produksi nomor : 525.2/228/025/2013, tanggal 4 April 2013 perihal penambahan rencana luas areal bongkarratoon tebu Tahun 2013 Kab. Sragen; Copy surat dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Sragen kepada Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jateng nomor : 525.2/611/025/2013, tanggal 31 Oktober 2013 perihal perkembangan kegiatan bongkarratoon; Copy surat dari Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jateng kepada Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Sragen nomor : 005/20918, tanggal 1 November 2013 tentang pengawalan bongkarraton Kab. Sragen; Surat undangan dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Sragen nomor : 525.2/02/025/2014, tanggal 2 Januari 2014 perihal penerimaan pembayaran bibit tebu kegiatan bongkarratoon di Kab. Sragen Tahun Anggaran 2013 Copy keputusan kepala dinas kehutanan dan perkebunan Kab. Sragen nomor : 525.2/27/025/2013 tentang pembentukan tim teknis pengembangan tebu rakyat di Kab. Sragen; Copy petunjuk teknis kegiatan peningkatan produksi, produktifitas dan mutu tanaman semusim sub kegiatan engembangan tanaman tebu bongkarratoon APBN Dirjenbun Tahun Anggaran 2013 Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Sragen; Surat dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Sragen kepada Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jateng C.q Kepala Bidang Produksi nomor : 525.2/592.c/025/2013, tanggal 17 Oktober 2013 perihal Perubahan Kebutuhan Bibit Bongkar Ratoon Tebu Tahun 2013; Uang tunai sebesar Rp. 60.000.000,- ( Enam puluh juta rupiah) yang terdiri dari :
Pengembalian dari Mantan Plt Kadishutbun Sragen Sdri. Ir. Eka Rini MTL uang sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah);
Pengembalian dari Mantan Kabid Pengembangan Produksi Dishutbun Sragen Sdr. Ir. Djaka Santosa uang sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah);
Pengembalian dari Mantan Kasi Tanaman Semusim Dishutbun Sragen Sdr. Supadi, SP uang sebesar Rp. 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
Pengembalian dari Mantan Bendahara dishutbun Sragen Sdr. Sukar uang sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah);
Pengembalian dari Mantan Kasi Tanaman Tahunan Dishutbun Sragen Sdri. Ir. Wiwik Lestari uang sebesar Rp. 800.000,- (Delapan Ratus Ribu Rupiah);
Pengembalian dari Mantan Staf Dishutbun Sragen Sdr. Hari Munadi, Bsc uang sebesar Rp. 800.000,- (Delapan Ratus Ribu Rupiah);
Pengembalian dari Mantan Staf Dishutbun Sragen Sdr. Suharjana uang sebesar Rp. 800.000,- (Delapan Ratus Ribu Rupiah);
Pengembalian dari Mantan Staf Dishutbun Sragen Sdri. Mira Iswahyudi uang sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah);
Pengembalian dari Mantan Staf Dishutbun Sragen Sdr. Hendro Joko Santoso uang sebesar Rp. 800.000,- (Delapan Ratus Ribu Rupiah);
Pengembalian dari Mantan Staf Dishutbun Sragen Sdr. Rusminis uang sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah);
Pengembalian dari Mantan Staf Dishutbun Sragen Sdr. Ali uang sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah);
Pengembalian dari Mantan Staf Dishutbun Sragen Sdr. Pono uang sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah);
Pengembalian dari Petugas TKP Disbun Prov. Jateng Kab. Sragen Sdri. Heny Rozaqi, SP uang sebesar Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah);
Pengembalian dari Petugas TKP Disbun Prov. Jateng Kab. Sragen Sdri. Arini Sarasmiyarti, SP uang sebesar Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah);
Pengembalian dari Petugas TKP Disbun Prov. Jateng Kab. Sragen Sdri. Canny Widyastuti, SP uang sebesar Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah);
Pengembalian dari Petugas PLP/TKP Disbun Prov. Jateng Kab. Sragen Sdr. Ahmad Zaenuri uang sebesar Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah);
Pengembalian dari Petugas PLP/TKP Disbun Prov. Jateng Kab. Sragen Sdr. Sariyanto uang sebesar Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah);
Pengembalian dari Petugas PLP/TKP Disbun Prov. Jateng Kab. Sragen Sdr. Septianto uang sebesar Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah);
Pengembalian dari Petugas PLP/TKP Disbun Prov. Jateng Kab. Sragen Sdr. M. Supriyadi uang sebesar Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah);
Pengembalian dari Petugas PLP/TKP Disbun Prov. Jateng Kab. Sragen Sdr. Afik uang sebesar Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah);
Pengembalian dari Petugas PLP/TKP Disbun Prov. Jateng Kab. Sragen Sdr. Agus Ariyanto uang sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah);
Pengembalian dari Petugas PLP/TKP Disbun Prov. Jateng Kab. Sragen Sdr. Yudi Mustakim uang sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
Berita Acara Kesepakatan kegiatan bongkarratoon TA 2013 antara KPTR manis Jaya dengan PT. Cahaya Abadi Global tanggal 3 Oktober 2013; Copy berita Acara rapat antara pengurus dan anggota KPTR Manis Jaya Sragen, tanggal 20 Desember 2013 tentang pengembalian dana bongkarratoon; Copy buku tamu koperasi/KUD; Copy buku tabungan Bank Mandiri nomor rekening : 138 00 1014559 2 atas nama Koperasi Tebu Manis Jaya; Rekening koran Bank mandiri 1 september 2013 sampai dengan 31 Januari 2015 nomor rekening : 138 00 1014559 2 atas nama Koperasi Tebu Manis Jaya; Copy kwitansi pembayaran bibit bongkarratoon dari KPTR Manis Jaya kepada kelompok tani penerima bantuan Kab. Sragen beserta lampirannya Copy rekap BR 2013 KPTR Manis Jaya Surat dari Koperasi Petani Tebu Manis Jaya kepada Pimpinan PG. Mojo Sragen nomor : 20/KPTR-MJ/V/2014 tanggal 2 Juni 2014 perihal Pemotongan Pinjaman Dana PMUK 2013/2014 dan Bansos Tahun 2012/2013 beserta lampirannya Surat dari Koperasi Petani Tebu Manis Jaya kepada Pimpinan PG. Mojo Sragen nomor : 35/KPTR-MJ/VI/2015 tanggal 11 Juni 2015 perihal Pemotongan Pinjaman Dana PMUK 2014/2015 dan Bansos Tahun 2012/2013 beserta lampirannya; 1 (satu) bendel pembayaran penebusan pupuk bersubsidi di KPTR (Koperasi Petani Tebu Rakyat) Manis Jaya Sragen; Copy Berita Acara Kesepakatan kegiatan bongkarratoon TA 2013 antara KPTR Sragen bersatu dengan PT. Cahaya Abadi Global tanggal 3 Oktober 2013 Copy buku tabungan Bank Rakyat Indonesia (BRI) nomor rekening : 0140 01 020156 50 2 atas nama KPTR Sragen Bersatu; Rekening koran Bank Rakyat Indonesia (BRI) periode bulan November 2013 sampai dengan November 2015 nomor rekening : 00140 01 020156 50 2 atas nama KPTR Sragen Bersatu Copy surat dari Dinas Perkebunan Prov. Jateng kepada Terlampir nomor : 525.24/15169, tanggal 13 September 2012 perihal rencana Alokasi Bongkarratoon tebu APBN Tahun 2013; Copy surat dari Dinas Pertanian Tanaman Pangan Perkebunan dan Kehutanan Kab. Karanganyar kepada Kepala Dinas Perkebunan Prov. Jateng Cq Kabid Produksi Disbun Prov. Jateng nomor : 525.24/1472, tanggal 26 September 2012 perihal potensi Bongkar Ratoon Tebu Kab. Karanganyar Tahun 2013; Copy 1 (satu) bendel surat dari Dinas Pertanian Tanaman Pangan Perkebunan dan Kehutanan Kab. Karanganyar kepada Administratur PG. Tasikmadu nomor : 005/157, tanggal 2 Februari 2013 perihal Undangan; Copy surat dari Dinas Pertanian Tanaman Pangan Perkebunan dan Kehutanan Kab. Karanganyar kepada Administratur PG Tasikmadu, Ketua KPTR Madusari, Ketua APTRI Wilker PG. Tasikmadu, Para Petani Tebu nomor : 005/277, perihal Undangan untuk hari Selasa, 26 Februari 2013; Copy surat pengantar dari Dinas Pertanian Tanaman Pangan Perkebunan dan Kehutanan Kab. Karanganyar kepada Kepala Dinas Perkebunan Prov. Jateng Cq Kabid Produksi Disbun Prov. Jateng nomor : 800/291, tanggal 26 Februari 2013 perihal CPCL kegiatan Bongkar Ratoon Kab. Karanganyar TA 2013 beserta lampirannya Copy surat pengantar dari Dinas Pertanian Tanaman Pangan Perkebunan dan Kehutanan Kab. Karanganyar kepada Kepala Dinas Perkebunan Prov. Jateng Cq Kabid Produksi Disbun Prov. Jateng nomor : 525/522, tanggal 9 April 2013 perihal CPCL kegiatan Bongkar Ratoon Kab. Karanganyar TA 2013 beserta lampirannya; Copy surat keputusan Bupati Karanganyar nomor 520/729 tanggal 7 Juli 2013 tentang pembentukan Tim Teknis pemanfaatan penguatan modal usaha kelompok tani tebu rakyat; Copy Faktur Pengiriman Barang PT. Cahaya Abadi Global pekerjaan Pengadaan Bibit Tebu Pola II di Kab. Sragen, Karanganyar, Wonogiri, Sukoharjo kepada Kelompok tani Ngudi Mulyo I Kab. Karanganyar; Copy Faktur Pengiriman Barang PT. Cahaya Abadi Global pekerjaan Pengadaan Bibit Tebu Pola II di Kab. Sragen, Karanganyar, Wonogiri, Sukoharjo kepada Kelompok tani Sari Mulyo Kab. Karanganyar; Copy Faktur Pengiriman Barang PT. Cahaya Abadi Global pekerjaan Pengadaan Bibit Tebu Pola II di Kab. Sragen, Karanganyar, Wonogiri, Sukoharjo kepada Kelompok tani Katon Mulyo Kab. Karanganyar; Copy Faktur Pengiriman Barang PT. Cahaya Abadi Global pekerjaan Pengadaan Bibit Tebu Pola II di Kab. Sragen, Karanganyar, Wonogiri, Sukoharjo kepada Kelompok tani Margo Manis Kab. Karanganyar; Copy Berita Acara Hasil Kesepakatan kegiatan Bongkar Ratoon TA. 2013 Kab. Karanganyar tanggal 03 Oktober 2013 bertempat di Gedung Pertemuan Pindusita Sondokoro Tasikmadu Karanganyar; Copy surat dari Dinas Pertanian Tanaman Pangan Perkebunan dan Kehutanan Kab. Karanganyar kepada Kepala Dinas Perkebunan Prov. Jateng Cq Kabid Produksi Disbun Prov. Jateng nomor : 525/1484.2, tanggal 12 Oktober 2013 perihal Perubahan Varietas dan jumlah kelompok peserta Bongkar Ratoon Th. 2013 Copy Berita Acara Kesepakatan kegiatan Bongkar Ratoon TA 2013 antara pemilik bibit dengan rekanan penyedia bibit di Kab. Karanganyar tanggal 31 Agustus 2013; Rekening koran Bank BRI Norek : 6713-01-012708-53-8 atas nama KPTR Madusari Karanganyar; Copy Buku Tabungan Bank BRI Norek : 6713-01-012708-53-8 atas nama KPTR Madusari Karanganyar; 1 (satu) bendel Surat Pengantar Angkut Bibit Tebu KBD Bongkar Ratoon PT. Cahaya Abadi Global KPTR Madusari Karanganyar; Copy 1 (satu) bendel Surat Pernyataan Petani penerima bantuan sanggup menggulirkan dana ke KPTR Madusari Bulan Nopember 2013; Copy 1 (satu) bendel Kwitansi pembayaran bantuan bibit dari KPTR Madusari Karanganyar kepada Petani penerima bantuan di Kelompok Tani Ngudi Mulyo 1; Copy 1 (satu) bendel Kwitansi pembayaran bantuan bibit dari KPTR Madusari Karanganyar kepada Petani penerima bantuan di Kelompok Tani Katon Mulyo Copy 1 (satu) bendel Kwitansi pembayaran bantuan bibit dari KPTR Madusari Karanganyar kepada Petani penerima bantuan di Kelompok Tani Margo Manis Copy 1 (satu) bendel Kwitansi pembayaran bantuan bibit dari KPTR Madusari Karanganyar kepada Petani penerima bantuan di Kelompok Tani Sari Mulyo Copy Surat dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Wonogiri nomor : 525.2/779 tanggal 27 Desember 2012 kepada Kepala Dinas Perkebunan Prov. Jateng cq. Kabid Produksi perihal Usulan CP/CL Bongkar Ratoon APBN TA. 2013 beserta lampirannya; Copy Keputusan Bupati Bupati Wonogiri nomor : 416 tanggal 21 Oktober 2013 tentang Pembentukan Tim Teknis Pengembangan Tebu Rakyat Tahun Anggaran 2013 beserta lampirannya; Copy Surat dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Wonogiri nomor : 005/486 tanggal 17 September 2013 perihal Undangan; Berita Acara Hasil Rapat Koordinasi Kegiatan Bongkar Ratoon Tebu Tahun 2013 tanggal 19 September 2013 di Rumah Makan Sari Rasa (Bu Sayem) Ngadirojo, Wonogiri dan lampirannya; Petunjuk Teknis Kegiatan Peningkatan Produksi, Produktivitas, dan Mutu Tanaman Semusim Sub kegiatan pengembangan tanaman tebu (Bongkar Ratoon/Rawat Ratoon) Kabupaten Wonogiri Tahun 2013 Copy Surat dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Wonogiri nomor : 525.24/569 tanggal 17 Oktober 2013 kepada Kepala Dinas Perkebunan Prov. Jateng cq. Kabid Produksi perihal Perubahan Kebutuhan Bibit Bongkar Ratoon Tebu; Copy Laporan Akhir Kegiatan Bongkar Ratoon Kabupaten Wonogiri Tahun 2013 Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Wonogiri Prov. Jateng; Rekening koran Bank BRI nomor rekening : 0158 01 000183 566 atas nama Setyawan periode 1 November 2013 – 30 Januari 2014. Copy berita acara rapat keputusan pengembalian dana bansos KPTR Giri Rosan Kab. Wonogiri, tanggal 15 April 2014; 1 bendel Surat pengantar angkut dari PT. Cahaya Abadi Global kepada kelompok tani rosan aji; Daftar pembayaran bibit tebu CV. Cahaya Abadi Global proyek bongkarratoon kabupaten wonogiri th. 2013 kelompok tani rosan aji Copy buku tabungan Bank BRI nomor rekening : 6909-01-013613-53-9 atas nama DWIYANTO alamat Rejosari Rt 01 Rw 04 Jagan Bendosari Sukoharjo kwitansi pembayaran biaya bibit tebu kegiatan bongkar ratoon 2013 dari Dwiyanto (Subur Mukti) kepada Widodo sebesar Rp. 9.600.000,- kwitansi pembayaran biaya bibit tebu kegiatan bongkar ratoon 2013 dari Dwiyanto (Subur Mukti) kepada Dwiyanto sebesar Rp. 19.200.000,-; kwitansi pembayaran biaya bibit tebu kegiatan bongkar ratoon 2013 (pembayaran uang pengganti benih) dari Dwiyanto (Subur Mukti) kepada Kidi sebesar Rp. 14.400.000,-; 3 bendel Nota Timbang an. P. Widodo-Jagan, P. Kidi HS-Jagan dan P. Dwiyanto- Jagan; Surat dari Dinas Pertanian Kabupaten Sukoharjo nomor : 525.24/234/III/2013 tanggal 16 Maret 2013 kepada Kepala Dinas Perkebunan Prov. Jateng perihal CP/CL Bongkar Ratoon Tebu APBN Tahun Anggaran 2013 beserta lampirannya Copy Surat dari Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah nomor : 525.24/6895 tanggal 12 April 2013 kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi perkebunan perihal Alokasi kegiatan pertebuan Tahun Anggaran 2013 beserta lampirannya Copy Laporan Kegiatan Bongkar Ratoon Kab. Sukoharjo Tahun 2013 Surat dari PT. Cahaya Abadi Global kepada Kepala Balai Perbenihan dan Kebun Produksi Salatiga nomor : 025/SPUM/CAG/2013, tanggal 22 September 2013 perihal surat permohonan Sertifikasi Bibit Tebu; Surat dari PT. Cahaya Abadi Global kepada Kepala Balai Perbenihan dan Kebun Produksi Salatiga nomor : 026/SPUM/CAG/2013, tanggal 4 Oktober 2013 perihal surat permohonan Sertifikasi Bibit Tebu; Surat dari PT. Cahaya Abadi Global kepada Kepala Balai Perbenihan dan Kebun Produksi Salatiga nomor : 027/SPUM/CAG/2013, tanggal 18 Oktober 2013 perihal surat permohonan Sertifikasi Bibit Tebu; Surat dari PT. Cahaya Abadi Global kepada Kepala Balai Perbenihan dan Kebun Produksi Salatiga nomor : 028/SPUM/CAG/2013, tanggal 23 Oktober 2013 perihal surat permohonan Sertifikasi Bibit Tebu Copy Surat Tanda Setoran nomor : 25/ Balai PKP/I/2014, tanggal 10 Januari 2014 Copy Surat Tanda Setoran nomor : 94/Balai PKP/II/2014, tanggal 14 Februari 2014 Surat dari Kepala Balai Perbenihan dan Kebun Produksi Salatiga kepada PT. Cahaya Abadi Global nomor : 525.2/190, tanggal 25 Oktober 2013 perihal sertifikat kebun benih tebu rekening koran Bank Sulselbar nomor : 130 – 003 – 000022547 – 4 atas nama PT. Cahaya Abadi Global; surat dari P3GI Pasuruan kepada Direktur PT. Cahaya Abadi Global nomor : Rupa2/13.758/09, tanggal 12 Desember 2013 tentang tagihan biaya uji kelayakan KBD MT 2013/2014 beserta lampirannya; kwitansi pembayaran biaya uji kelayakan KBD MT 2013/2014, dari Direktur PT. Cahaya Abadi Global kepada P3GI Pasuruan sebesar Rp 37.511.100,- tanggal 12 Desember 2013; rekapitulasi keuangan PT. Cahaya Abadi Global; Rincian penerima pinjaman pupuk non subsidi KPTR Sragen Bersatu beserta 1 bendel nota pembelian pupuk Uang tunai sejumlah Rp. 245.600.000,- (dua ratus empat puluh lima juta enam ratus ribu rupiah) Uang tunai sejumlah Rp. 1.116.034.686,- (satu milyar seratus enam belas juta tiga puluh empat ribu enam ratus delapan puluh enam rupiah) Uang tunai sejumlah Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) 1 lembar Daftar penerimaan pengembalian petani bantuan bongkarratoon PT. Cahaya Abadi Global Tahun 2018 Kelompok Tani Rosan Aji dan KPTR Giri Rosan 1 lembar Daftar penyaluran guliran petani bantuan bongkarratoon PT. Cahaya Abadi Global Tahun 2018 Kelompok Tani Rosan Aji dan KPTR Giri Rosan Uang tunai sejumlah Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) Copy Surat Koperasi Petani Tebu Madu Sari kepada Administratur PG. Tasikmadu AFD. Colomadu Nomor : 033/XII/KPTTM/16 tanggal 29 Desember 2016 perihal Potongan hasil tetes beserta lampirannya Copy Surat Koperasi Petani Tebu Madu Sari kepada Administratur PT. Perkebunan Nusantara IX Divisi Tanaman Semusim PG. Tasikmadu AFD. Colomadu Nomor : 034/KPT-TM/I/2017 tanggal 7 Januari 2017 perihal Pengembalian Guliran Bongkar Ratoon Th. 2013 Diambilkan dri hasil Tetes Petani beserta lampirannya Copy Surat Koperasi Petani Tebu Madu Sari kepada Administratur PT. Perkebunan Nusantara IX PG. Tasikmadu AFD. Colomadu Nomor : 044/ KPT-TM/IX/2017 tanggal 4 September 2017 perihal Potongan hasil tetes Tahun giling 2017 beserta lampirannya Copy Surat Koperasi Petani Tebu Madu Sari kepada Manager PT. Perkebunan Nusantara IX PG. Tasikmadu AFD. Colomadu Nomor : 008/KPT-TM/VII/2018 tanggal 16 Juli 2018 perihal Pemotongan Bongkar Ratoon Th. 2013 beserta lampirannya Uang tunai sejumlah Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) Uang tunai sejumlah Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) Uang tunai sejumlah Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) atas pengembalian Fee pekerjaan dari Sdr. Andi Ardiawan Agus Uang tunai sejumlah Rp. 45.000.000,- (Empat Puluh Lima Juta Rupiah) Petunjuk Teknis kegiatan peningkatan produksi, produktivitas, dan mutu tanaman semusim sub kegiatan pengembangan tanaman tebu (Bongkar Ratoon/Rawat Ratoon) Dinas Pertanian Tanaman Pangan Perkebunan dan Kehutanan Kab. Karanganyar Tahun 2013 1 Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor : 813.2/2659/1992 tanggal 25 Juli 1992 tentang penetapan TEGUH BUDIMAN menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil beserta lampirannya; 2 Copy Surat Keputusan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor : 821.2/323/1993 tanggal 14 Mei 1993 tentang penetapan TEGUH BUDIMAN dari Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah beserta lampirannya. bukti yang diajukan dalam persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum, karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian, Ketua Majelis Hakim telah memperlihatkan bukti tersebut kepada para saksi dan/atau terdakwa dan oleh yang bersangkutan telah membenarkannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa TEGUH BUDIMAN, Amd Bin AHMAD NOTO SUBROTO, didepan persidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pernah diperiksa penyidik Polda Jateng dan keterangan terdakwa masih sama dan tidak ingin terdakwa rubah dan terdakwa menanda tangani BAP ;
Bahwa dipersidangan terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum DANI SRIYANTO, SH. dkk ;
Bahwa dipersidangan terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan ;
Bahwa terdakwa pernah ditunjuk oleh Kepala Dinas sebagai ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) melalui Surat keputusan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah Nomor : 821.2/007/2013, tentang Pembentukan Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan, Penunjukan Pejabat Pengadaan dan Pembentukan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang/ jasa pada Dinas Perkebunan Propinsi Jawa Tengah Tahun anggaran 2013, tanggal 3 januari 2013.
Adapun pejabat PPHP antara lain :
Ketua PPHP : TEGUH BUDIMAN, Amd;/terdakwa
Anggota : TEGUH PRIYONO;
ARI BASRI OKVIANTORO, Amd;
Bahwa Tugas dan tanggung jawab terdakwa sebagai PPHP adalah :
Melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan pengadaan barang / jasa sesuai ketentuan yang tercantum dalam kontrak;
Menerima hasil pengadaan barang / jasa setelah melalui pemeriksaan / pengujian;
Membuat dan menanda tangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan
Bahwa kegiatan yang menjadi tanggung jawab terdakwa dan tim PPHP adalah seluruh kegiatan yang ada di Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah pada TA. 2013 yang bersumber dari APBN dan APBD (85 peket pekerjaan) dan salah satunya adalah pada kegiatan Peningkatan Produksi, Produktivitas dan Mutu Tanaman Semusim tersebut bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2013 berdasarkan DIPA nomor : 018.05.4.039098/2013 tanggal 5 Desember 2012 sebesar Rp. 175.072.220.000,- (seratus tujuh puluh lima milyar tujuh puluh dua juta dua ratus dua puluh dua ribu rupiah) dan terdapat pengadaan barang / jasa sebesar Rp.164.691.700.000,- (seratus enam puluh empat milyar enam ratus Sembilan puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Pengadaan Benih Tebu dalam bentuk G3 sebanyak 15.670 Ha dengan anggaran sebesar Rp.130.844.500.000,- (seratus tiga puluh milyar delapan ratus empat puluh empat juta lima ratus ribu rupiah);
Pengadaan pupuk NPK sebanyak 3.134.000 Kg dengan anggaran Rp.22.564.800.000,- (dua puluh dua milyar lima ratus enam puluh empat delapan ratus ribu rupiah);
Pengadaan pupuk organik sebanyak 9.402.000 Kg dengan anggaran sebesar Rp.11.282.400.000,- (sebelas milyar dua ratus delapan puluh dua juta empat ratus ribu rupiah).
Bahwa dalam melaksanakan kegiatan kami sebagai PPHP, kami di bantu oleh Tenaga Kontrak Pendamping (TKP dan PLP TKP) dari masing- masing Kabupaten Kabupaten jumlah berbeda beda dengan total jumlahnya pada tahun 2013 sekitar 172 orang ;
Bahwa tidak ada Surat Keputusan / Surat Tugas dari Kepala Dinas Perkebunan kepada TKP / PLP TKP untuk membantu PPHP, namun secara umum tugas TKP dan PLP TKP adalah pendampingan dan pengawalan kegiatan pengembangan tanaman Tebu, Kapas dan Kakao tetapi pada saat pelaksanaan pekerjaan bongkar ratoon tahun 2013 (Pengadaan benih dan pupuk) tersebut Kepala Dinas Perkebunan (Ir. Tegoeh Wynarno Haroeno, MM) sudah memerintahkan secara lisan kepada mereka untuk membantu PPHP ;
Bahwa untuk kegiatan pengadaan benih tebu tahun 2013 dibagi menjadi 34 paket kegiatan/ kontrak sebagai berikut :
-
No Nama Kegiatan / Paket Pekerjaan Pagu Anggaran HPS 1. Benih Tebu Pola I kab. Boyolali dan Klaten 1.118.900.000,- 1.118.900.000,- 2. Benih Tebu Pola I Kab. Brebes dab Tegal 1.878.750.000,- 1.878.750.000,-. 3. Benih Tebu Pola I Kab. Kebumen dan Purworejo 3.047.750.000,- 3.047.750.000,- 4. Benih Tebu Pola I Kab. Kudus 734.800.000,- 734.800.000,- 5. Benih Tebu Pola I Kab. Pekalongan 2.227.780.000,- 2.227.780.000,- 6. Benih Tebu Pola I Kab. Purbalingga 1.319.300.000,- 1.319.300.000,- 7. Benih Tebu Pola I Kab. Rembang 2.505.000.000,- 2.505.000.000,- 8. Benih Tebu Pola I Tahap II Kab. Blora dan Kudus 217.100.000,- 217.100.000,- 9. Benih Tebu Pola I Tahap III Kab. Jepara 208.750.000,- 208.750.000,- 10. Benih Tebu Pola II Tahap I Kab. Boyolali 3.056.100.000,- 3.056.100.000,- 11. Benih Tebu Pola II Tahap I Kab. Brebes 2.308.775.000,- 2.308.775.000,- 12. Benih Tebu Pola II Tahap I Kab. Klaten 1.344.350.000,- 1.344.350.000,- 13. Benih Tebu Pola II Tahap I Kab. Pemalang 1.753.500.000,- 1.753.500.000,- 14. Benih Tebu Pola II Tahap I Kab. Purbalingga, Banyumas dan Banjarnegara 3.248.150.000,- 3.248.150.000,- 15. Benih Tebu Pola II Tahap I Kab. Rembang 17.702.000.000,- 17.702.000.000,- 16. Benih Tebu Pola II Tahap I Kab. Semarang dan Kota Semarang 2.179.350.000,- 2.179.350.000,- 17. Benih Tebu Pola II Tahap I Kab. Wonogiri 1.043.750.000,- 1.043.750.000,- 18. Benih Tebu Pola II Tahap II Kab. Batang dan Pekalongan 4.751.150.000,- 4.751.150.000,- 19. Benih Tebu Pola II Tahap II Kab. Kebumen 334.000.000,- 334.000.000,- 20. Benih Tebu Pola II Tahap III Kab. Brebes dan Kab. Tegal 835.000.000,- 835.000.000,- 21. Benih Tebu Pola II Tahap III Kab. Kebumen 751.500.000,- 751.500.000,- 22. Benih Tebu Pola II Tahap III Kab. Pemalang, Kab. Pekalongan, Kab. Batang 1.053.519.000,- 1.053.519.000,- 23. Benih Tebu Pola II Tahap III Kab. Rembang 3.381.750.000,- 3.381.750.000,- 24. Benih Tebu Pola II Tahap III Kab. Sukoharjo 2.171.000.000,- 2.171.000.000,- 25. Benih Tebu Pola II Tahap II Kab. Pati 17.902.400.000,- 13.721.600.000,- 26. Benih Tebu Pola II kab. Jepara 6.070.450.000,- 4.652.800.000,- 27. Benih Tebu Pola II Kab. Kudus 6.869.545.000,- 6.869.545.000,- 28. Benih Tebu Pola II Kab. Kendal dan Kota Semarang 621.490.500,- 621.490.500,- 29. Benih Tebu Pola II Kab. Magelang, Kab. Purworejo Kab. Temanggung 542.750.000,- 542.750.000,- 30. Benih Tebu Pola II Kab. Blora 10.022.004.000,- 7.681.536.000,- 31. Benih Tebu Pola II Kab. Grobogan dan Rembang 4.467.250.000,- 3.424.000.000,- 32. Benih Tebu Pola II Kab. Brebes dan kab. Tegal 1.995.650.000,- 1.529.600.000,- 33. Benih Tebu pola II Kab. Sragen, Kab. Karanganyar, Kab. Wonogiri, dan Kab. Sukoharjo 17.227.386.000,- 13.204.224.000,- 34. Benih Tebu Pola II Kab. Pati 5.953.550.000,- 4.563.200.000,- Total 130.844.500.000,- 114.106.616.500,-
Bahwa untuk kegiatan pengadaan benih tebu pola II di Kab. Sragen, karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo tahun 2013 terdakwa mengetahui hasil lelang dari Panitia Pengadaan, setelah penanda tanganan kontrak terdakwa meminta kepada Panitia Pengadaan dokumen kontraknya, dari kontrak tersebut terdakwa baru mengetahui bahwa pememang lelangnya PT. Cahaya Abadi Global dari Makasar dengan nilai kontrak Rp.13.072.181.760,- dengan nomor kontrak nomor : 027.2/17094 tanggal : 9 September 2013 ;
Bahwa setelah penandatanganan kontrak dilakukan terdakwa selaku ketua PPHP langsung meminta kepada Panitia Lelang untuk meminta copy kontrak dan spesifikasi teknis dari barang yang diadakan (benih tebu) dan terdakwa telah membaca dan memahami kontrak kegiatan peningkatan produksi, produktivitas dan mutu tanaman semusim pekerjaan : pengadaan benih tebu pola II di Kabupaten Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo dengan penyedia jasa PT. Cahaya Abadi Global dengan nilai kontrak Rp.13.072.181.760,-.
Bahwa pada kegiatan pengadaan benih tebu pola II di Kabupaten Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo dengan penyedia jasa PT. Cahaya Abadi Global dengan nilai kontrak Rp.13.072.181.760,- , kontrak pekerjaan dimaksud nomor : 027.2/17094 tanggal : 9 September 2013, sebagai berikut :
Waktu pelaksanaan kontrak selama 90 (Sembilan puluh hari kalender) hari kalender (Tgl : 9 September 2013 s/d 6 September 2013)
Jumlah barang : 165.052,8 Kwintal
Harga satuan : 79.200 Kwintal
Alamat Pengiriman barang / Kelompok tani penerima bantuan :
Kabupaten Sragen : 154 kelompok tani;
Kabupaten Karanganyar : 5 kelompok tani;
Kabupaten Wonogiri : 1 kelompok tani;
Kabupaten Sragen : 1 kelompok tani.
Bahwa spesifikasi barang siap salur yang ada dalam kontrak tersebut adalah sebagai berikut :
Spesifikasi Siap Salur:
Asal benih : Kultur Jaringan G2 ke G3 atau KBD Konvensional Bersertifikat
G3 : tertanam pada bulan Pebruari 2013 sampai dengan Mei 2013;
G4 : tertanam pada bulan April 2013 sampai dengan Mei 2013;
R1G3 tertanam pada bulan Maret 2013 sampai dengan Mei 2013 (HWT) : melampirkan faktur asal benih.
Varietas : Benih unggul bermutu
Umur Benih : 6 – 8 Bulan
Kesehatan Benih : Sehat, bebas serangan hama/penyakit/tidak rusak
Kondisi Benih :
Bentuk : Bagal
Kesegaran : Segar tidak rusak
Mata Tunas : Dorman
Ukuran ruas batang untuk bagal : panjang 15 – 20 Cm, diameter diatas 2 Cm
Kemasan : - Bos/ ikat (300 bos/ikatan) setara dengan 8 Ton (60.000 mata)
- 1 Bos/ikatan = 25 batang
- 1 Batang = 6 – 8 mata
Benih berupa bagal : 6 – 8 mata tunas
Ukuran batang normal dengan primordial akar pada lingkaran cincin stek batang belum tumbuh
Bersertifikat dan berlabel
Daya tumbuh minimal 80 %
Benih Siap tanam dan memenuhi standar mutu benih tebu dengan persyaratan SNI 7312 : 2008.
Varietas :
Kabupaten Sragen;
PSJT 941 sebanyak 2.720 Kw;
PS 864 sebanyak 9.040 Kw;
BL sebanyak 640 Kw;
PMVC 76-16 sebanyak 1.520 Kw;
PS 862 sebanyak 47.760 Kw;
PS 881 sebanyak 22.120 Kw;
PSJK 922 sebanyak 37.412,8 Kw;
PS 851 sebanyak 1.600 Kw.
Kabupaten Sukoharjo
PS 864 sebanyak 720 Kw;
Kabupaten Karanganyar
PS 864 sebanyak 22.720 Kw;
BL sebanyak 8.480 Kw;
PS 862 sebanyak 1.600 Kw;
PS 881 sebanyak 4.560 Kw;
Kabupaten Wonogiri
PSJT 941 sebanyak 1.120 Kw;
PS 864 sebanyak 800 Kw;
BL sebanyak 1.680 Kw;
Bahwa dasar atau acuan yang terdakwa dan tim PPHP pergunakan untuk melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan adalah :
Secara Normatif, PPHP melakukan pemeriksaan dan penerimaan hasil pekerjaan adalah perintah lisan dari PPK.
Kontrak nomor : 027.2/17094 tanggal : 9 September 2013;
Spesifikasi teknis barang;
Addendum Pasal 1 dan 5 Surat Perjanjian Kerjasama (kontrak) pelaksanaan pekerjaan pengadaan benih tebu pola II di Kabupaten Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo nomor : 027.2/20042, tanggal 21 Oktober 2013 tentang perubahan Varietas.
Bahwa setelah penandatanganan kontrak tidak ada yang komunikasi kepada terdakwa dan pada saat menjelang selesai pekerjaan (akhir Nopember dan Desember 2013) terdakwa pernah di datangi orang yang bernama SAHRUL yang mengaku sebagai Direktur PT. Cahaya Abadi Global yang menyampaikan bahwa pelaksanaan pekerjaan di Kab. Sragen, Karanganyar, Sukoharjo dan Wonogiri hampir selesai dan segera akan diajukan pemeriksaan, kemudian terdakwa menyarankan agar dilengkapi persyaratannya sesuai kontrak agar pekerjaan dapat diperiksa dan diterima ;
Bahwa Tim PPHP (Panitia Penerima Hasil Pekerjaan) tidak pernah mlakukan pemeriksaan atas pelaksanaan pekerjaan kegiatan pengiriman benih tebu dari PT. Cahaya Abadi Global kepada kelompok tani penerima bantuan di Kab. Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo.Alasan terdakwa bersama Tim PPHP tidak pernah melakukan pengecekan lapangan/pemeriksaan barang (benih tebu yang dikirim) terhadap kegiatan tersebut, karena keterbatasan waktu pemeriksaan yang bersamaan dengan kegiatan yang lain, dan tim PPHP hanya 3 orang, sehingga tidak dapat melakukan pengecekan dilapangan dan hanya pengecekan untuk dokumen administrasi saja dan untuk mengecek benih dikirim atau tidak terdakwa hanya konfirmasi kepada saudari RAHMAWATI selaku perwakilan dari PT. Cahaya Abadi Global dan saat itu dia menyampaikan bahwa barang sudah dikirim dan dia selalu mengawalnya ;
Bahwa tim PPHP tidak pernah mendapat perintah untuk tidak melakukan memeriksa pengiriman benih tebu dari PT. Cahaya Abadi Global kepada kelompok tani penerima bantuan, alasan kami tidak melakukan pemeriksaan pengiriman benih tebu yang dilakukan oleh PT. Cahaya Abadi Global karena keterbatasan waktu dan tenaga kami yang Cuma berjumlah 3 orang harus melakukan pemeriksaan di seluruh jawa tengah, sehingga untuk mengetahui barang tersebut benar dikirim atau tidak oleh PT. Cahaya Abadi Global terdakwa hanya konfirmasi kepada RAHMAWATI (Perwakilan PT. Cahaya Abadi Global) pada saat pengiriman faktur pengiriman barang dan saat itu dijawab barang sudah dikirim dan dikawal langsung oleh RAHMAWATI ;
Bahwa atas kekurangan personil dan waktu untuk melakukan pemeriksaan tersebut sudah terdakwa usulkan kepada Kepala Dinas dan PPK pada setiap forum rapat Dinas bahwa tim PPHP tidak bisa memeriksa pekerjaan yang sangat banyak dalam waktu yang bersamaan sehingga butuh tenaga tambahan dan terdakwa juga mengusulkan agar petugas TKP dan PLP TKP dibuatkan Surat Tugas resmi dari Ka dinas untuk membantu tim PPHP, tetapi usulan terdakwa tersebut tidak pernah ditindaklanjuti oleh Kepala Dinas ;
Bahwa Terdakwa kenal RAHMAWATI sejak tahun 2010, ketika terdakwa menjabat sebagai Pejabat Pengadaan dan RAHMAWATI adalah Direktur CV. Shima yang merupakan rekanan yang sering mengerjakan pekerjaan Penunjukan Langsung di Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah untuk pekerjaan pupuk, bibit dan pestisida ;
Bahwa pada awal bulan Desember 2013, RAHMAWATI menemui terdakwa dan menyampaikan bahwa dia dititipi oleh SAHRUL (Direktur PT. Cahaya Abadi Global) dokumen Faktur pengiriman Barang dan Surat Pengantar Angkut dari PT. Cahaya Abadi Global kepada petani penerima bantuan di Kab. Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo.
Bahwa pada saat menyerahkan dokumen tersebut RAHMAWATI menyampaikan hanya dititipi saja karena ada kegiatan yang bersamaan tempatnya dengan Ir. Sahrul ;
Bahwa RAHMAWATI beberapa kali mengirim Faktur Pengiriman Barang dan Surat Pengantar Angkut, kemudian atas pengiriman Faktur Pengiriman Barang dan Surat Pengantar Angkut dari PT. Cahaya Abadi Global tersebut kemudian diperiksa oleh tim PPHP dan dibantu oleh TKP yang ada di Disbun Prov. Jateng dengan hasil ada beberapa kelompok tani yang tidak sesuai jumlah pengirimannya, kemudian atas ketidak sesuaian dokumen tersebut kemudian terdakwa serahkan kepada RAHMAWATI untuk diperbaiki ;
Bahwa khusus untuk Kab. Sragen pada saat sedang dilakukan pemeriksaan dokumen tersebut ditarik semua oleh RAHMAWATI karena ada kekeliruan dan akan segera diperbaiki.
Bahwa faktur Pengiriman Barang dan Surat Pengantar Angkut di Kab. Sragen yang ditarik kembali oleh RAHMAWATI karena ada kesalahan tersebut selanjutnya diserahkan kembali kepada terdakwa pada pertengahan tahun Desember 2013 ;
Bahwa pada saat penyerahan Faktur Pengiriman Barang dan Surat Pengantar Angkut dari PT. Cahaya Abadi Global (RAHMAWATI) juga melampirkan Foto Copy Sertifikat Mutu Benih dengan jumlah 65 lembar dan 232 Surat Keterangan Mutu Benih yang dikeluarkan oleh Balai Perbenihan dan Kebun Produksi Salatiga dengan total luasan sebanyak 363,67 Ha ;
Bahwa yang melakukan pemeriksaan adalah tim PPHP dan dibantu petugas TKP di Disbun Prov. Jateng dan pada saat menerima penyerahan dokumen tersebut dari RAHMAWATI terdakwa sudah konfirmasi per telfon kepada sdr. SAHRUL (Direktur PT. Cahaya Abadi Global) dan saat itu kami sampaikan dokumen pengiriman barang akan diperiksa dan apabila tidak sesuai akan dikembalikan, dan dijawab oleh SAHRUL bahwa dokumen sudah lengkap sesuai kontrak ;
Bahwa pada saat pemeriksaan tim PPHP tidak ada yang mendampingi dari PT. Cahaya Abadi Global ;
Bahwa pada pengadaan benih tebu pola II di Kabupaten Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo dengan penyedia jasa PT. Cahaya Abadi Global dengan nilai kontrak Rp. 13.072.181.760,-, terdakwa selaku PPHP dan tim PPHP tidak pernah melakukan pengecekan secara langsung dan untuk mengecek benih dikirim atau tidak PPHP hanya menelfon kepada saudari RAHMAWATI selaku perwakilan dari PT. Cahaya Abadi Global ;
Bahwa secara riil terdakwa selaku tim PPHP tidak tahu kapan terakhir pengiriman bibt tebu oleh PT. Cahaya Abadi Global namun berdasarkan faktur pengiriman benih tebu dari PT. Cahaya Abadi Global yang diserahkan kepada PPHP, pengiriman selesai tanggal 4 Desember 2013 ;
Bahwa cara terdakwa dan tim PPHP mengetahui bahwa pekerjaan dari PT. Cahaya Abadi Global sudah selesai 100% adalah dari konfirmasi kepada RAHMAWATI perwakilan Penyedia jasa (PT. Cahaya Abadi Global), konfirmasi kepada TKP/PLP-TKP dan berdasarkan faktur pengiriman barang yang ada (secara administrasi saja) dengan rincian sebagai berikut :
Faktur Pengiriman Barang, tanggal 3 Desember 2013 tentang pengiriman benih tebu kepada 4 Kelompok Tani Kab Karanganyar;
Faktur Pengiriman Barang, tanggal 4 Desember 2013 tentang pengiriman benih tebu kepada 151 Kelompok Tani Kab Sragen;
Faktur Pengiriman Barang, tanggal 29 September 2013 tentang pengiriman benih tebu kepada 1 Kelompok Tani Kab Wonogiri;
Faktur Pengiriman Barang, tanggal 29 September 2013 tentang pengiriman benih tebu kepada 1 Kelompok Tani Kab Sukoharjo ;
Bahwa terkait Adendum Pasal 1 dan Pasal 5 Surat Perjanjian Kontrak pelaksanaan pekerjaan pengadaan benih tebu Pola II di Kab. Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo nomor : 027.2/20042, tanggal 21 Oktober 2013 terdakwa hanya menerimanya saja sedangkan untuk proses pengajuan dan penandatanganannya terdakwa tidak tahu dan yang lebih tahu adalah IR. SOESIATI RAHAYU, MM selaku PPK dan staf nya (DWI NOVIANTI dan HERLINA (petugas TKP Disbun Prov Jateng) serta penyedia jasa PT. Cahaya Abadi Global (Ir. Sahrul dan RAHMAWATI), tidak tahu alasan dibuat addendum ;
Bahwa Terdakwa menerima dokumen adendum pelaksanaan pekerjaan pengadaan benih tebu Pola II di Kab. Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo pada tanggal lupa bulan Desember 2013 terdakwa lupa menerima dari siapa yang jelas dari staf bidang produksi ;
Isi adendum Pasal 1 dan Pasal 5 Surat Perjanjian Kontrak pelaksanaan pekerjaan pengadaan benih tebu Pola II di Kab. Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo nomor : 027.2/20042, tanggal 21 Oktober 2013 adalah sebagai berikut :
Pasal 1 dirubah
awalnya :
Spesifikasi Siap Salur :
Asal benih :
Kultur jaringan G2 ke G 3 atau KBD Konvensional Bersertifikat
G3 : tertanam pada bulan Pebruari 2013 sampai dengan Mei 2013;
G4 : tertanam pada bulan April 2013 sampai dengan Mei 2013;
R1G3 tertanam pada bulan Maret 2013 sampai dengan Mei 2013 (HWT) : melampirkan faktur asal benih.
R2G3 tertanam pada bulan Maret s/d Mei 2013 (dengan perlakuan HWT) melampirkan faktur asal benih
Varietas : Benih unggul bermutu
Umur Benih : 6 – 8 Bulan
Kesehatan Benih : Sehat, bebas serangan hama/penyakit/tidak
rusak
Kondisi Benih :
Bentuk : Bagal
Kesegaran : Segar tidak rusak
Mata Tunas : Dorman
Ukuran ruas batang untuk bagal : panjang 15 – 20 Cm,
diameter di atas 2 Cm.
Kemasan : - Bos/ikat (300-400 bos/ikatan) setara dengan
8 Ton (60.000 mata)
1 Bos/ikatan = 25 batang
1 Batang = 6 – 8 mata
Benih berupa bagal : 6 -8 mata tunas
Ukuran batang normal dengan primordial akar pada lingkaran cincin stek batang belum tumbuh
Bersertifikat dan berlabel
Daya tumbuh minimal 80%
Benih Siap tanam dan memenuhi standar mutu benih tebu dengan persyaratan SNI 7312 : 2008.
Varietas :
Kabupaten Sragen
PSJT 941 sebanyak 2.720 Kw;
PS 864 sebanyak 9.040 Kw;
BL sebanyak 640 Kw;
PMVC 76-16 sebanyak 1.520 Kw;
PS 862 sebanyak 47.760 Kw;
PS 881 sebanyak 22.120 Kw;
PSJK 922 sebanyak 37.412,8 Kw;
PS 851 sebanyak 1.600 Kw.
Kabupaten Sukoharjo
PS 864 sebanyak 720 Kw;
Kabupaten Karanganyar
PS 864 sebanyak 22.720 Kw;
BL sebanyak 8.480 Kw;
PS 862 sebanyak 1.600 Kw;
PS 881 sebanyak 4.560 Kw;
Kabupaten Wonogiri
PSJT 941 sebanyak 1.120 Kw;
PS 864 sebanyak 800 Kw;
BL sebanyak 1.680 Kw;
Berubah menjadi :
Spesifikasi Siap Salur :
Asal benih :
Kultur jaringan G2 ke G 3 atau KBD Konvensional Bersertifikat
G3 : tertanam pada bulan Pebruari 2013 sampai dengan Mei 2013;
G4 : tertanam pada bulan April 2013 sampai dengan Mei 2013;
R1G3 tertanam pada bulan Maret 2013 sampai dengan Mei 2013 (HWT) : melampirkan faktur asal benih.
R2G3 tertanam pada bulan Maret s/d Mei 2013 (dengan perlakuan HWT) melampirkan faktur asal benih
Varietas : Benih unggul bermutu
Umur Benih : 6 – 8 Bulan
Kesehatan Benih : Sehat, bebas serangan hama/penyakit/tidak
rusak
Kondisi Benih :
Bentuk : Bagal
Kesegaran : Segar tidak rusak
Mata Tunas : Dorman
Ukuran ruas batang untuk bagal : panjang 15 – 20 Cm,
diameter di atas 2 Cm.
Kemasan : - Bos/ikat (300-400 bos/ikatan) setara dengan
8 Ton (60.000 mata)
1 Bos/ikatan = 25 batang
1 Batang = 6 – 8 mata
Benih berupa bagal : 6 -8 mata tunas
Ukuran batang normal dengan primordial akar pada lingkaran cincin stek batang belum tumbuh
Bersertifikat dan berlabel
Daya tumbuh minimal 80%
Benih Siap tanam dan memenuhi standar mutu benih tebu dengan persyaratan SNI 7312 : 2008.
Varietas :
Kabupaten Sragen
PSJT 941 sebanyak 2.605,2 Kw;
PS 864 sebanyak 34.893,5 Kw;
BL sebanyak 48.143,3 Kw;
PMVC 76-16 sebanyak 19.640 Kw;
PS 862 sebanyak 1.078,3 Kw;
PS 881 sebanyak 6.277,1 Kw;
PSJK 922 sebanyak 8.015,4 Kw;
PS 851 sebanyak 2.160 Kw.
Kabupaten Sukoharjo
PS 864 sebanyak 720 Kw;
Kabupaten Karanganyar
PS 864 sebanyak 29.040 Kw;
BL sebanyak 8.880 Kw;
Kabupaten Wonogiri
BL sebanyak 3.600 Kw;
Pasal 5 tempat penyerahan barang/jasa
Semula :
-
-
-
NO KELOMPOK TANI ALAMAT VARIETAS JUMLAH KAB. SRAGEN Bakti Rahayu DS. Blagu kecamatan Gesi PS 864 400 Kwintal Bakti Tani DS. Tanggan kec Gesi PS 864 240 Kwintal Tani Makmur Ds. Blagu kecamatan Gesi PS 864 2000 kwintal Bakti Tani Ds. Tanggan kec Gesi PS 864 640 Kwintal Tani Rahayu I Ds. Srawung kec Gesi PSJK 922 240 Kwintal Mekar Sari Ds. Pilang sari kec Gesi PS 862 160 Kwintal Bakti Lestari DS. Tanggan kec Gesi PSJK 922 240 Kwintal Sido Luhur Ds. Srawung kec Gesi PS 864 160 Kwintal Sido Mulyo Ds. Poleng kecamatan Gesi PS 864 320 Kwintal Ngundi Makmur Ds. Srawung kec Gesi PSJK 922 280 Kwintal Tani Raharjo Ds. Srawung kec Gesi PSJK 922 400 Kwintal Sidodadi Ds. Poleng kec Gesi PS 864 400 Kwintal Sri Rejeki I Ds.Jati Tengah kec Sukodono PS 862 160 Kwintal Sendeng agung I Ds.Karang anom kecamatan sukodono PS 862 160 Kwintal Tani Maju 2 Ds. Gading Kec Tanon PS 862 80 Kwintal Makmur 1 Ds. Majenang kecamatan sukodono PS 862 160 Kwintal Tani Maju 1 Ds. Gading kec Tanon PS 862 240 Kwintal Sido Luhur Ds. Mondokan kec Gesi PS 862 7.280 Kwintal Ngundi Mulyo 2 Ds. Ngrombo kec Tangen PS 862 720 Kwintal Ngundi rahayu 2 DS. Baleharjo kecamatan Sukodono PS 862 160 Kwintal Subur makmur 3 Ds. Slendro kecamata Gesi PS 862 160 Kwintal Sri rejeki 1 Ds. Slendro kec Gesi PS 881 80 Kwintal Tani Maju Ds. Mojo Puro kecamatan Sumber lawang PS 862 240 Kwintal Sido Luhur 2 Ds. Srawung kec Gesi PS 862 800 Kwintal Marsudi Tani Ds. Slendro kec Gesi PS 862 240 kwintal Ngundi Makmur 4 Ds. Srawung kec Gesi PS 862 320 Kwintal Ngundi Makmur 1 Ds. Srawung kec Gesi PS 862 160 Kwintal Sri Rejeki 3 Ds. Slendro kec Gesi PS 862 80 Kwintal Subur Makmur Ds. Slendro kec Gesi PS 862 320 Kwintal Ngundi Makmur Ds. Blangu kecamatan Gesi PS 862
PSJK 922
2.400 Kwintal Ngundi Makmur 2 Ds. Sono kecamatan Mondokan PS 862
PSJK 922
400 Kwintal
480 Kwintal
Ngundi Makmur 3 Ds. Karang anom kecamatan sukodono PS 862
PSJK 922
400 Kwintal
480 Kwintal
Tani Teladan Ds.Gebang kecamatan sukodono PS 862 2.000 Kwintal Tani Rahayu 1 Ds. Baleharjo kecamatan Sukodono PS 862 80 Kwintal Umbul Mulyo Ds. Karang anom kecamatan Sukodono PS 862 80 Kwintal Tani Produksi Ds. Gebeng kecamatan Sukodono PS 862 80 Kwintal Marsudi Tani 1 Ds. Blangu kecamatan Gesi PS 862 240 Kwintal Sumber Rejeki Ds. Baleharjo kecamatan Sukodono PS 862 320 Kwintal Gemah Ripah Ds.Banaran kecamatan Sumber macan PS 862 800 Kwintal Ngudi Makmur Ds.Banaran kecamatan Sumber macan PS 862 800 kwintal Tani Lestari 1 Ds. Kaliwedi kecamatan gondang PS 862 640 Kwintal Santoso Ds. Blimbing kecamatan Sumber Rejo PS 862 1.280 Kwintal Sri Rejeki Ds. Dawung kecamatan Sumber Rejo PS 862 160 Kwintal Ngudi Rahayu Ds. Blimbing kecamatan Sumber rejo PS 862 480 Kwintal Sido Mukti Ds. Srimulyo kec Gondang PS 881 320 Kwintal Mugi Rahayu 1 Ds. Kedu kecamatan Jenar VMC 76 – 16
PS 881
80 Kwintal
80 Kwintal
Mugi Rahayu 2 Ds. Ngpringan kec Jenar VMC 76 - 16 320 Kwintal Tani Basuki Ds. Sri Mulyo kec Gondang PS 881 320 Kwintal Mugi Rahayu 3 Ds. Banyu urip kec Jenar BL
PS 881
160 Kwintal
80 Kwintal
Mugi rahayu 2 Ds. Banyu urip kec Jenar BL 320 Kwintal Mugi Rahayu 5 Ds. Banyu Urip kec Jenar BL 160 Kwintal Ngudi Makmur Ds.plumbon kecamatan Sumber macan PS 862 800 Kwintal Handa Yani Ds. Bendoro kecamatan Sumber Macan PS 862 560 Kwintal Ngundi Rahayu 1 Ds. Banyu Urip kec Jenar PS 862 640 Kwintal Tani Makmur Ds. Bumi aji kecamatan Gondang PS 862 160 Kwintal Ngundi Mulyo Ds.Plumbon kecamatan Sumber macan PS 862 320 Kwintal Adil Makmur Ds. Jatisumo kecamatan sumber macan PS 862 720 Kwintal Sri Rejeki 1 Kecamatan KR.Malang PS 862 640 Kwintal Tani Mulyo Ds. Kaliwedi kecamatan Gondang PS 862 400 Kwintal Sedyo Mulyo 2 Ds.kandang sapi kecamatan Jenar PS 862 1.200 Kwintal Tani Taruna1 Ds. Kandang sapi kecamatan Jenar PS 862 1.600 Kwintal Sumber Urip 1 Ds. Banyurip kec Jenar PS 862 1.200 Kwintal Sumber Urip 6 Ds. Banyurip kec Jenar PS 862 400 kwintal Ngudi Rejeki 6 Ds. Banyurip kec Jenar PS 862 400 Kwintal Agung Rejeki 6 Ds. Banyurip kec Jenar PS 862 400 kwintal Tani Rahayu 1 Ds.kandang sapi kec Jenar PS 862 400 Kwintal Sedyo Tani 1 Ds. Kandang sapi kecamatan Jenar PS 862 160 kwintal Gabustan 1 Ds.kandang sapi kec Jenar PS 862 1.600 Kwtal Kedung Dowo 2 Ds. Jenar kecamatan jenar PS 862 400 Kwintal Tani subur 1 Ds.Jenar kecamatan Jenar PS 862 560 Kwintal Tani subur 3 Ds. Jenar kecamatan Jenar PS 881 160 kwintal Kedung Dowo 1 Ds. Jenar kecamatan Jenar PS 881 160 Kwintal Tani Mukti 2 Ds. Bener kecamatan Ngrampal Ps 881 12.640 Kwintal Tani Ngubinan Ds. Jenar kecamatan Jenar PS 862 800 Kwintal Tani Rahayu Ds. Jenar kecamatan Jenar Ps 862 400 Kwintal Rukun Makmur Ds. Jenar kecamatan jenar PS 862 1.200 Kwintal Tani Raharjo Ds. Jenar kecamatan Jenar PS 862 800 Kwintal Tani Ngubinan 1 Ds. Jenar kecamatan jenar PS 862 1.200 Kwintal Tani manunggal 1 Ds. Srimulyo kecamatan gondang PS 862 1.200 Kwintal Agung Rejeki 5 Ds. Banyurip kec Jenar VMC 76 – 16
PS 881
160 Kwintal
240 kwintal
Ngupoyo Boga 1 Ds. Banyurip kec Jenar PS 881 400 Kwintal Agung Rejeki 1 Ds. Banyurip kec Jenar PS 881 240 Kwintal Ngupoyo Boga 3 Ds. Banyurip kec Jenar PS 881 400 Kwintal Agung Rejeki 4 Ds. Banyurip kec Jenar PS 881 400 Kwintal Agung Rejeki 3 Ds. Banyurip kec Jenar PS 881 240 Kwintal Sumber Urip 9 Ds. Banyurip kec Jenar PS 881 160 Kwintal Ngudi Rejeki 1 Ds. Banyurip kecamatan Jenar VCM 76 – 16
PS 881
800 Kwintal Agung Rejeki 2 Ds. Banyurip kec Jenar PS 881 160 Kwintal Sido Mukti 1 Ds. Plosorejo kec gondang PS 881 240 Kwintal Guyup Rukun 1 Ds. Mlale kecamatan Jenar PSJK 922 1200 Kwintal Sri Sadono 3 Ds. Mlale kecamatan Jenar PSJK 922 1056 Kwintal Mardi Lestari 2 Ds. M’ale kecamatan Jenar PSJK 922 800 Kwintal Raharjo widodo 1 Ds. Japoh kecamatan Jenar PS 862 1.200 kwintal Ngundi Utomo 1 Ds. Mlale kecamatan jenar PS 922 400 kwintal Urip Mulyo 1 Ds. Dawung kec jenar PS 864 400 Kwintal Sedyo Tani 2 Ds. Dawung kec Jenar PSJK 922 800 Kwintal Ngudi Sehat 3 Ds.ngepringan kec Jenar PS 851 1.600 Kwintal Rukun Makmur 1 Ds. Mlale kec Jenar PSJK 922 240 Kwintal Tani Mulyo 2 Ds. Katelan kec Tangen PSJK 922 800 Kwintal Tani Rahayu 1 Ds. Katelan kec Tangen PSJK 922 920 kwintal Tani Rahayu 2 Ds. Katelan kec Tangen PSJK 922 1.200 Kwintal Margo Mulyo 1 Ds. Galeh kec tangen PSJK 922 800 Kwintal Margo Mulyo 3 Ds. Galeh kec tangen PSJK 992 240 Kwintal Ngundi Makmur 4 Ds. Jekawel kec Tangen PSJK 922 1.600 Kwintal Ngundi Makmur 3 Ds. Jekawen kec Tangen PSJK 922 160 kwintal Ngundi Makmur 1 Ds. Jekawal kec Tangen PSJK 922 480 Kwintal Ngudi Rahayu Ds. Jekawal kec Tangen PSJK 922 320 Kwintal Ngudi Rahayu 3 Ds. Jekawal Kec Tangen PSJK 922 160 Kwintal Ngudi Rahayu 4 Ds. Jekawal kec Tangen PSJK 922 240 Kwintal Ngudi Rahayu 7 DS. Jekawal kec Tangen PSJK 922 560 Kwintal Tani Makmur 2 Ds. Ngrombo kec Tangen PSJK 922 400 Kwintal Margo Mukti 1 Ds. Jekawal kec Tangen PSJK 922 640 Kwintal Margo Mukti 2 Ds. Jekawal kec Tangen PSJK 922 400 Kwintal Ngundi Rejeki 1 Ds. Jekawal kec Tangen PSJK 922 800 Kwintal Ngudi Rahayu 3 Ds. Jekawal kec Tangen PSJK 922 800 Kwintal Ngundi Rahayu 2 Ds. Jekawal kec Tangen PSJK 922 400 Kwintal Ngundi Rahayu 5 Ds. Jekawal Kec Tangen PSJK 922 160 Kwintal Ngudi rejeki 1 Ds. Jekawal kec Tangen PSJK 922 1.736 Kwintal Ngundi Rahayu 1 Ds. Jekawal kec tangen PSJK 922 400 Kwintal Ngundi Rahayu 3 Ds. Dukuh kec tangen PSJK 922 160 Kwintal Ngudi Raharjo 1 Ds. Dukuh kec tangen PSJK 922 400 kwintal Ngudi Rahayu Ds. Dukuh kec tangen PSJK 922 240 Kwintal Ngundi raharjo 2 Ds. Dukuh kec Tangen VMC 76 -16
PSJK 922
160 Kwintal
240 kwintal
Ngundi Raharjo 3 Ds. Dukuh kecamatan Tangen PSJK 922 240 kwintal Margo Mulyo Ds. Ngrombo kecamatan Tangen PS 862
PS 881
1.520 Kwintal Sri rejeki 3 Ds. Sigit kecamatan Tangen PS 862
PS 881
400 Kwintal Sri Rejeki Ds. Sigit kecamatan Tangen PS 864
PS 862
640 Kwintal
800 Kwintal
Tani Raharjo 1 Ds. Ngrombo kecamatan tangen PS 864
862
160 Kwintal
80 Kwintal
Tani Makmur 2 Ds. Sigit kecamatan Tangen PS 864
PS 862
PS 881
80 Kwintal Sri Sadono 2 Ds. Sigit kecamatan tangen PS 862
PS 881
80 Kwintal Tani Rahayu 1 Ds. Ngrobo kecamatan tangen PS 864
PS 862
80 kwintal Tri Sadono 1 Ds. Sigit kecamatan Tangen PS 864
PS 862
80 Kwintal Sri Sadono 3 Ds. Sigit kecamatan tangen PS 864
PS 862
80 Kwintal Guyup rukun 1 Ds. Gabus kecamatan ngrampal PS 862
PS 881
320 Kwintal Mulyo Tani 1 Ds. Kandang sapi kecamatan Jenang PS 862
PSJK 922
400 Kwintal Juru Tani Ds. Geneng kecamatan Gemolong PSJT 941
PS 864
960 Kwintal
320 Kwintal
Ngudi Rejeki Ds. Jambangan kecamatan mondokan PSJT 941
PS 881
320 Kwintal Sidomulyo Ds. Dono kecamatan mondokan PSJT 941
PS 864
480 Kwintal
320 Kwintal
BUdidaya Ds. Jeruk kecamatan Miri PSJK 922 400 Kwintal Makmur Ds. Tlogotirto kecamatan sumber lawang PS 864 320 Kwintal Giri Mulyo Ds. Bagor kecamatan Miri PSJT 941
PS 864
800 Kwintal Tani Maju Ds. Nganti kecamatan Gemolong PS 881
PSJK 922
600 Kwintal
520 Kwintal
Tani Mantep Ds. Jeruk Kecamatan Miri PSJT 941
PSJT 922
160 Kwintal
240 Kwintal
Mekar Sari DS. Geneng Kecamatan Miri PS 864
PS 862
480 Kwintal
720 Kwintal
Ngundi Rejeki Ds. Jembangan kecamatan plupuh PS 864
PS 881
PSJK 922
720 Kwintal
400 Kwintal
400 Kwintal
Guyub Rukun 1 Ds. Mlale kec. Jenar PSJK 922 3.200 Kwintal Sri Sadono 3 Ds. Mlale kecamatan Jenar PSJK 922 1.344 Kwintal Sidodadi 1 Ds. Japoh kec jenar PSJK 922 5.600 Kwintal Tani Ngubinan DS. Jenar kecamatan PS 862 160 Kwintal Tani Mukti Ds. Ngrombo kecamatan Tangen PS 862 160 Kwintal Ngudi Rahayu Ds. Dukuh kecamatan tangen PS 862 320 Kwintal Tani Makmur Ds. Ngrombo kecamatan tangen PSJK 922 1.796,8 Kwintal Tani Mituhu Ds. Ngrombo kecamatan tangen PS 862 400 Kwintal Sejahtera Ds. Pungsari kec. Plupuh PS 864 320 Kwintal KAB. KARANGANYAR 1. Ngudi Mulyo I Desa Suruh Kec. Tasikmadu PS. 864
BL
PS. 881
PS. 882
6.720 kwintal
1.360 kwintal
1.760 kwintal
160 kwintal
2. Katon Mulyo Desa selokaton kec. gondangrejo PS. 864
BL
PS. 881
3.600 kwintal
800 kwintal
Kwintal
3. Sari Mulyo Desa Petung Kec. Jatiyoso PS. 864
BL
PS. 862
5.680 kwintal
3.840 kwintal
400 Kwintal
4. Margo Manis Desa tugu kec. Jumantono PS. 864
BL
PS. 881
PS. 862
PS. 882
6000 kwintal
2.480 kwintal
2.000 kwintal
1.200 kwintal
Kwintal
5. Ngudi Mulyo ds. Suruh kec. Tasik madu PS. 864 720 kwintal KAB. WONOGIRI Rosan aji Ds. Jagan Kecamatan bendosari PSJT 941
PS. 864
BL
1.120 kwintal
800 kwintal
1.680 kwintal
KAB. SUKOHARJO Subur Mukti Ds. Jagan Kec. Bendosari PS. 864 720 kwintal
-
-
Menjadi
-
-
-
NO KELOMPOK TANI ALAMAT VARIETAS JUMLAH KAB. SRAGEN Bakti Rahayu DS. Blagu kecamatan Gesi PS 864 400 Kwintal Tani Makmur Ds. Blagu kecamatan Gesi PS 862 2000 kwintal Ngundi Makmur Ds. Srawung kecamatan Gesi PS 862 4.800kwintal Tani marsudi Ds.blagu kecamatan Gesi PS 862 640 Kwintal Bakti tani desa Ds.tanggan kecamatan Gesi PSJK 922 240 Kwintal Tani bakti Ds. Tnggan kecamatan Gesi PS 864 640 kwintal Bakti Lestari DS. Tanggan kecamatan Gesi PS 862 240 Kwintal Tani rahayu Ds. Srawung kecamatan Gesi PSJK 922 160 Kwintal Ngundi Makmur Ds. Srawung kecamatan Gesi PSJK 922 280 Kwintal Tani raharjo Ds. Srawung kecamatan Gesi BL 400 Kwintal Tani Sido Luhur Ds. Srawung kecamatan Gesi PS 851 160 Kwintal Mekar Sari Ds. Pilangsari kecamatan Gesi PS 851 160 Kwintal Sido mulyo Ds.poleng kecamatan Gesi PS 862 320 Kwintal Sido Dadi Ds.poleng kecamatan Gesi BL 400 Kwintal Tani Subur makmur 3 Ds. Slendro kecamatan Gesi PS 862 160 Kwintal Sri Rejeki 1 Ds. Slendro kecamatan Gesi PS 862 80 Kwintal Sri Rejeki 3 Ds. Slendro Kec. Gesi PS 862 80 Kwintal subur makmur Ds. Slendro Kec. Gesi PS 862 320 Kwintal Marsudi tani 1 Ds. Slendro kec. Gesi PS 862 240 Kwintal Sido luhur 2 Ds. Mondokan kec. gesi PS. 881 800 Kwintal Ngudi Makmur 4 Ds. Srawung Kec. Gesi PS 862 320 Kwintal Ngudi Makmur 1 Ds. Srawung Kec. Gesi PS 851 160 Kwintal Sido Luhur Ds. Mondokan Kec. Gesi BL 4.080 Kwintal Sri Rejeki 1 Ds. Jati tengah Kec. Sukodono PS 864 160 Kwintal Sendang agung 1 Ds. Karanganom Kec. Sukodono PS 864 160 kwintal Ngudi Makmur 3 Ds. Karaganom Kec. Sukodono PS. 864 880 kwintal Umbul mulyo Ds. Karangmulyo Kec. Sukodono PS 864 80 kwintal Tani Makmur 1 Ds. Majenang Kec. Sukodono PS 864 160 kwintal Ngudi Raharjo 2 Ds. Baleharjo Kec. Sukodono PS 864 160 kwintal Tani rahayu 1 Ds. Baleharjo Kec. Sukodono BL 80 kwintal Sumber Rejeki Ds. Baleharjo Kec. Sukodono PS 881 320 Kwintal Tani Teladan Ds.Gebang Kec. sukodono PS 864 2.000 Kwintal Tani produksi Ds. Gebang Kec. sukodono PS 881 80 kwintal tani maju 2 Ds. Gading Kec. Tanon PS 862 80 kwintal tani maju 1 ds. Gading Kec. Tanon PS 862 240 kwintal Ngudi Mulyo 2 Ds. Ngrombo Kec. tangen PSJK 922 720 kwintal tani mulyo 2 Ds. Katelan Kec. tangen PS 864 800 kwintal tani rahayu 1 Ds. Katelan kec. Tangen BL
PS 864
920 kwintal
1.480 kwintal
Tani Rahayu 2 Ds. Katelan kec. Tangen BL 1.200 kwintal Margo mulyo 1 Ds. Galeh kec. tangen PSJK 922 800 kwintal Mrgo mulyo 3 Ds. Galeh Kec. Tangen BL 240 kwintal Ngudi Makmur 4 Ds. Jekawal kc. tangen PS 864 1.600 kwintal Ngudi Makmur 3 Ds. Jekawal kc. Tangen BL 160 kwintal Ngudi Makmur 1 Ds. Jekawal kc. tangen PS 864 480 kwintal Ngudi Rahayu Ds. Jekawal kc. tangen PS 864 560 kwintal Ngudi Rahayu 3 Ds. Jekawal kc. tangen BL 160 kwintal Ngudi Rahayu 4 Ds. Jekawal kc. tangen PS 864 240 kwintal Ngudi Rahayu 7 Ds. Jekawal kc. tangen PS 864 560 kwintal Margo Mukti 1 Ds. Jekawal kc. tangen PS 864 640 kwintal Margo Mukti 2 Ds. Jekawal kc. tangen BL 400 kwintal Ngudi Rejeki 1 Ds. Jekawal kc. tangen PS 864 800 kwintal Ngudi Rahayu 3 Ds. Jekawal kc. tangen PS 862 800 kwintal Ngudi Rahayu 2 Ds. Jekawal kc. tangen PS 862 400 kwintal Ngudi Rahayu 5 Ds. Jekawal kc. tangen PSJK 922 160 kwintal Ngudi Rejeki 1 Ds. Jekawal kc. tangen PSJK 922 1.736 kwintal Ngudi Rahayu 1 Ds. Jekawal kc. tangen PS 864 400 kwintal Tani Makmur 2 Ds. Ngrombo Kec. Tangen BL 400 kwintal Margo Mulyo Ds. Ngrombo Kec. Tangen PS 864 3.040 kwintal Tani Raharjo 1 Ds. Ngrombo Kec. Tangen PS 864 240 kwintal Tani Rahayu 1 Ds. Ngrombo Kec. Tangen PSJK 922 160 kwintal Tani Mukti Ds. Ngrombo Kec. Tangen BL 160 kwintal Tani Makmur Ds. Ngrombo Kec. Tangen BL 1.840 kwintal Tani Mituhu Ds. Ngrombo Kec. Tangen PS 864 400 kwintal Ngudi Rahayu 3 Ds. Dukuh Kec. Tangen BL 160 kwintal Ngudi Raharjo 1 Ds. Dukuh Kec. Tangen PS 864 400 kwintal Ngudi Rahayu Ds. Dukuh Kec. Tangen BL 400 kwintal Ngudi Raharjo 2 Ds. Dukuh Kec. Tangen PS 864 400 kwintal Ngudi Raharjo 3 Ds. Dukuh Kec. Tangen BL 240 Kwintal Ngudi Rahayu Ds. Dukuh Kec. Tangen BL 340 Kwintal Sri Rejeki 3 Ds. Sigit Kec. Tangen PS 862 800 Kwintal Sri Rejeki 3 Ds. Sigit Kec. Tangen PS 862 2.240 kwintal Tani Makmur 2 Ds. Sigit Kec. Tangen PS 864 200 Kwintal Sri sadono 2 Ds. Sigit Kec. Tangen PS 862 160 Kwintal Sri Sadono 1 Ds. Sigit Kec. Tangen PS 864 320 Kwintal Sri sadono 3 Ds. Sigit Kec. Tangen PS 881 160 Kwintal Tani Maju Ds. Mojopuro Kec. Sumberlawang BL 240 Kwintal Ngudi Makmur 2 Ds. Sono Kec. Mondokan PS 862 880 Kwintal Gemah Ripah DS. Banaran Kec. Sambungmacan BL 2000 Kwintal Ngudi Makmur Ds. Banaran Kec. Sambungmacan PS 881 800 Kwintal Ngudi Makmur Ds. Plumbon Kec. Sambungmacan PSJK 922 800 Kwintal Ngudi Mulyo Ds. Plumbon Kec. Sambungmacan PSJK 922 320 Kwintal Tri Handani Ds. Bedoro Kec. Sambungmacan PSJK 922 560 Kwintal Adil Makmur Ds. Jatimakmur Kec. Sambungmacan PS. 851 1.440 kwintal Tani lestari 1 Ds. Kaliwedi kec. Gondang PSJK 922 640 Kwintal tani mulyo Ds. Kaliwedi kec. Gondang PS 881 400 kwintal Sido mukti Ds. Sri mulyo Kec. Gondang PS 881 320 kwintal Tani Basuki Ds. Sri mulyo Kec. Gondang PS 881 320 kwintal Manunggal 1 Ds. Sri mulyo Kec. Gondang PS 862 1.200 kwintal Tani Makmur Ds. Bumiaji Kec. Gondang PS 881 160 kwintal Sidomukti 1 Ds. Plosorejo Kec. Gondang PS 851 240 kwintal Santoso Ds. Belimbing Kec. Sambirejo BL 1.280 kwintal Ngudi Rahayu Ds. Belimbing Kec. Sambirejo BL 480 kwintal Sri Rejeki Ds. Dawung Kec. Sambirejo PS 881 160 kwintal Mugi Rahayu1 Ds. Kedu Kec. jenar BL 160 kwintal Mugi Rahayu2 Ds. Ngepringan Kec. jenar PS 864 320 kwintal Ngudi Sehat 3 Ds. Ngepringan Kec. jenar BL 1600 kwintal Mugi Rahayu 3 Ds. Banyu urip Kec. Jenar BL 240 kwintal Mugi Rahayu 2 Ds. Banyu urip Kec. Jenar PS 864 320 kwintal Mugi Rahayu 5 Ds. Banyu urip Kec. Jenar BL 160 kwintal Ngudi Rahayu 1 Ds. Banyu urip Kec. Jenar BL 640 kwintal Sumber urip 6 Ds. Banyu urip Kec. Jenar BL 400 kwintal Ngudi Rejeki 6 Ds. Banyu urip Kec. Jenar BL 400 kwintal Agung rejeki 6 Ds. Banyu urip Kec. Jenar BL 400 kwintal Sumber urip 1 Ds. Banyu urip Kec. Jenar BL 1.200 kwintal Agung rejeki 5 Ds. Banyu urip Kec. Jenar BL 400 kwintal Ngukopo yo boga 1 Ds. Banyu urip Kec. Jenar BL 400 kwintal Agung rejeki 1 Ds. Banyu urip Kec. Jenar BL 240 kwintal Ngupoyo Boga Ds. Banyu urip Kec. Jenar BL 400 kwintal Agung rejeki 4 Ds. Banyu urip Kec. Jenar BL 400 kwintal Agung rejeki 3 Ds. Banyu urip Kec. Jenar BL 240 kwintal Sumber urip 9 Ds. Banyu urip Kec. Jenar BL 160 kwintal Ngudi rejeki 1 Ds. Banyu urip Kec. Jenar BL 1.600 kwintal Agung rejeki 2 Ds. Banyu urip Kec. Jenar PSJT 941 400 kwintal Sedyo Mulyo Ds. Kandangsapi Kec. jenar BL 1.200 kwintal Tani Taruna 1 Ds. Kandangsapi Kec. jenar PS 881 2960 kwintal Tani Rahayu 1 Ds. Kandangsapi Kec. jenar PS 862 400 kwintal Sedyo tani 1 Ds. Kandangsapi Kec. jenar PS. 864 160 kwintal Gabustan 1 Ds. Kandangsapi Kec. jenar BL 1.600 kwintal Kedungdowo 2 Ds. Jenar kec. jenar BL 400 kwintal Tani subur 1 Ds. Jenar kec. jenar PS 864 560 kwintal Tani subur 3 Ds. Jenar kec. jenar BL 400 kwintal Kedungdowo 1 Ds. Jenar kec. jenar BL 240 kwintal tani ngubinan Ds. Jenar kec. jenar BL 960 kwintal Tani Rahayu Ds. Jenar kec. jenar BL 400 kwintal Rukun Makmur Ds. Jenar kec. jenar BL 1.600 kwintal Tani raharjo 2 Ds. Jenar kec. jenar PS 864 800 kwintal Tani Ngubinan 1 Ds. Jenar kec. jenar PS 864 1.200 kwintal Mulyo tani 1 Ds. Jenar kec. jenar BL 800 kwintal Guyup rukun 1 Ds. Jenar kec. jenar BL 4.400 kwintal Sri Sadono 3 Ds. Jenar kec. jenar BL 2.400 kwintal Mardi lestari 2 Ds. Jenar kec. jenar PS. 881 800 kwintal Ngudi Utomo 1 Ds. Jenar kec. jenar PSJK 922 400 kwintal Rukun Makmur 1 Ds. Jenar kec. jenar BL 240 kwintal Raharjo widodo 1 Ds. Jenar kec. jenar PS 864 1.200 kwintal Sidodadi 1 Ds. Jenar kec. jenar BL 5.600 kwintal Urip mulyo 1 Ds. Jenar kec. jenar PS 864 4.400 kwintal Sedyo tani 2 Ds. Jenar kec. jenar PS 862 800 kwintal Sri Rejeki 1 Ds. Guworejo Kec. Karangmalang PSJK 922
BL
640 kwintal
720 kwintal
Tani mukti 2 Ds. Bener Kec. Ngrampal PS. 864
PS. 862
BL
9.436,8 kwintal
400 kwintal
640 kwintal
Guyup rukun 1 Ds. Gabus Kec. Ngrampal PS. 862 640 kwintal Makmur Ds. Telogotirto Kec. sumberlawang PS. 864
PSJT
160 kwintal
160 kwintal
Sidomulyo Ds. Sono Kec. Mondakan PS. 864 800 kwintal Ngudi Rejeki Ds. Jambangan Kec. Mondokan PS. 864 640 kwintal Juru tani Ds. Geneng duwur kec.gemolong BL
PS 864
PSJT
PSJK 924
PSJT 941
77,9 kw
389,5 kw
242,1 kw
399,4 kw
171,1 kw
Tani Maju Ds. Nganti Kec. Gemolong BL
PS 864
PSJT 941
PSJT 942
120 kwintal
240 kwintal
600 kwintal
160 kwintal
Budidaya Ds. Jeruk Kec. Miri PS. 864 400 kwintal Tani mantep Ds. Jeruk Kec. Miri PS. 864 400 kwintal Giri mulyo Ds. Girimulyo Kec. Miri BL
PS 864
PSJT
PSJT 941
385 kw
508,2 kw
299,8 kw
406,6 kw
Mekarsari Ds. Geneg Kec. Miri PS 864
PS 881
PS 92750
PSJK 922
PSJT 941
157,3 kw
357,1 kw
320 kw
200 kw
165,6 kw
Ngudi rejeki Ds. Jembangan Kec. Plupuh PS 864
PS 9275
761,7 kw
758,3 kw
Sejahtera Ds. Pungsari Kec. Plupuh PS 864 320 kwintal KAB. KARANGANYAR 1. Ngudi Mulyo I Desa Suruh Kec. Tasikmadu PS. 864
BL
6.800 kw
3.040 kw
2. Katon Mulyo Desa selokaton kec. gondangrejo PS. 864
BL
4.800 kw
400 kw
3. Sari Mulyo Desa Petung Kec. Jatiyoso PS. 864
BL
9.360 kw
1.360 kw
4. Margo Manis Desa tugu kec. Jumantono PS. 864
BL
8080 kw
4.080 kw
KAB. WONOGIRI Rosan aji Ds. Pukuh kidul Kecamatan Wonogiri BL 3.600 kwintal KAB. SUKOHARJO Subur Mukti Ds. Jagan Kec. Bendosari PS. 864 720 kwintal
-
-
Bahwa terdakwa lupa kapan diperintah oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) untuk memeriksa hasil pekerjaan, namun berdasarkan seingat terdakwa bahwa Berita Acara Pemeriksaan Barang/ Jasa nomor : 027.5/23435 tanggal 6 Desember 2013 dan Berita Acara Serah Terima Barang nomor : 027.4/23436 tanggal 6 Desember 2013, dibuat tanggal 19 Desember 2013 dan untuk penandatangannya terdakwa lupa yang sebelumnya dibuat tanggal 14 Desember 2013 namun ada perbaikan ;
Bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan dinyatakan bahwa hasil pemeriksaan : (1) spesifikasi sesuai dengan SPK nomor : 027.2/17094 tanggal 9 September 2013 dan addendum Pasal 1 dan Pasal 5 nomor : 027.2/20042 tanggal 21 Oktober 2013 dan (2) dapat diterima dengan baik, bahwa :
Terdakwa dan tim tidak pernah memeriksa barang tetapi karena pada saat itu ada perintah dari Kepala Dinas Perkebunan (Ir. TEGOEH HAROENO) untuk segera menyelesaikan seluruh pekerjaan karena sudah mendekati akhir tahun/ tutup anggaran.
Karena tidak dilakukan pemeriksaan kemudian kami mengecek kebenaran pekerjaan yang dilakukan oleh PT. Cahaya Abadi Global adalah berdasarkan dokumen administrasi dari pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh PT. Cahaya Abadi Global berupa faktur pengiriman barang, DO, nota timbang, copy sertifikat mutu benih dan setelah ada dokumen tersebut baru kami buatkan berita acara serah terima barang.
Kami selaku PPHP tidak mengecek kelengkapan administrasi dokumen secara keseluruhan dari PT. Cahaya Abadi Global karena keterbatasan waktu dan SDM sehingga apakah dokumen tersebut lengkap atau tidak kami belum tahu dan atas hal tersebut sudah sepengetahuan dari PPK.
Bahwa penandatanganan dilakukan di kantor yang dilakukan oleh kami (PPHP), yang sebelumnya oleh sdr RAHMAWATI Berita Acara dibawa untuk dimintakan tanda tangan Ir. SAHRUL (Direktur PT. Cahaya Abadi Global), setelah Direktur tanda tangan Berita Acara dimintakan tanda tangan kepada PPK ;
Bahwa PT. Cahaya Abadi Global menyerahkan dokumen pelaksanaan pekerjaan pengadaan benih tebu pola II Kab Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo tahun 2013 kepada tim PPHP secara lengkap pada tanggal 19 Desember 2013 di kantor Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah dan yang menyerahkan adalah sdr RAHMAWATI mewakili dari PT. Cahaya Abadi Global, sebagai berikut :
Tanggal 14 Desember menyerahkan Faktur Pengiriman benih tebu kegiatan pengadaan benih tebu pola II Kab Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo, untuk :
Kabupaten Karanganyar, faktur pengiriman untuk 4 (empat) kelompok tani yang masing-masing dilampiri rincian pengiriman (DO), Nota Timbang;
Kabupaten Wonogiri, faktur pengiriman untuk 1 kelompok tani yang dilampiri rincian pengiriman (DO), Nota Timbang;
Kabupaten Sukoharjo, faktur pengiriman untuk 1 kelompok tani yang dilampiri rincian pengiriman (DO), Nota Timbang dan foto copy sertifikat mutubenih;
Yang menyerahkan terdakwa lupa.
Tanggal 19 Desember menyerahkan Faktur Pengiriman benih tebu kegiatan pengadaan benih tebu pola II Kab Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo, untuk Kab Sragen faktur pengiriman untuk 151 kelompok tani yang masing-masing dilampiri rincian pengiriman (DO), Nota Timbang.
Yang menyerahkan sdr RAHMAWATI. Untuk Copy Sertifikat mutu benih dari PT. Cahaya Abadi Global terdakwa lupa kapan waktu penyerahannya.
Bahwa pembuatan dan penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan Barang/Jasa nomor : 027.5/23435 tanggal 6 Desember 2013 dan Berita Acara Serah Terima Barang nomor : 027.4/23436 tanggal 6 Desember 2013 pada tanggal 19 Desember 2013 di Kantor Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah, pada saat PPHP menerima dokumen hasil pekerjaan dari PT. Cahaya Abadi Global lengkap.
Namun Berita Acara tersebut diberi tanggal 6 Desember 2013, karena setelah melihat akhir kontrak PT. Cahaya Abadi Global selesai tanggal 6 Desember 2013 dan dari faktur pengiriman benih tebu tertanggal 29 November 2013, tanggal 3 dan 4 Desember 2013, jadi dari tim PPHP menyesuaikan hal tersebut ;
Dan terdakwa tidak tahu apakah sdr Ir. SAHRUL datang pada saat itu, dan yang terdakwa tahu dari PT. Cahaya Abadi Global hanya sdr RAHMAWATI ;
Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Barang / Jasa nomor : 027.5/23435 dan Berita Acara Serah Terima Barang nomor : 027.4/23436 diberi tanggal sesuai dengan batas akhir kontrak yaitu tanggal 6 Desember 2013 tetapi sebenarnya dibuat dan ditanda tangani pada tanggal 19 Desember 2013 di kantor Dinas Perkebunan Provinsi Jawa tengah ;
Bahwa pemberian tanggal 6 Desember 2013 pada Berita Acara Pemeriksaan dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan bukan permintaan dari PT. Cahaya Abadi Global/ RAHMAWATI tetapi yang memberikan perintah untuk diberi tanggal 6 Desember 2013/ disesuaikan dengan batas akhir kontrak adalah sesuai permintaan dari bagian Keuangan untuk segera memproses pencairan anggaran dan perintah lisan dari Kepala Dinas Perkebunan (Ir. Tegoeh Wynarno Haroeno, M.Si) agar administrasinya disesuaikan dengan dokumen kontrak saja ;
Bahwa selaku Ketua Tim PPHP terdakwa tidak mengetahui apakah benih tebu yang diberikan petani penerima bantuan sesuai dengan benih yang ada pada sertifikat, karena tidak melakukan pengecekan dan PPHP hanya menerima foto copy Sertifikat mutu benih dari PT. Cahaya Abadi Global ;
Bahwa alasan terdakwa dan tim PPHP bersedia menandatangani Berita Acara Pemeriksaan yang menyatakan pekerjaan sudah selesai 100% dan Berita Acara serah terima barang pada tanggal 6 Desember 2013 atas perintah secara lisan dari Kepala Dinas (Ir. Tegoeh Wynarno Haroeno, MM) untuk menanda tangani Berita Acara tersebut ;
Perintah kepada terdakwa selaku ketua PPHP (Teguh Budiman) dilakukan pada saat akhir masa pembayaran (akhir desember 2013) dan perintah tersebut tidak hanya sekali dan yang menerima perintah tersebut tidak hanya terdakwa (Teguh Budiman) saja tetapi juga PPK (Ir. SOESIATI RAHAYU, MM) ;
Perintahnya adalah “agar pencairan dilaksanakan 100%” ;
Bahwa sesuai dengan Dokumen administrasi pekerjaan PT. Cahaya Abadi Global yang diserahkan kepada tim PPHP dan dilakukan pemeriksaan administrasi, PT. Cahaya Abadi Global sudah melakukan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi dalam dokumen kontrak dan addendum dan hanya ada kekurangan administrasi yang sudah dilengkapi tanggal 19 Desember 2013, namun secara riil terdakwa selaku ketua tim PPHP tidak tahu pelaksanaan pekerjaannya, karena tidak pernah melakukan pemeriksaan pekerjaan ;
Bahwa terdakwa mengetahui bahwa PT. Cahaya Abadi Global tenyata tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak kerja dan addendum setelah dilakukan pemeriksan oleh penyidik ;
Bahwa Terdakwa menyesali atas perbuatannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, ahli, surat dan keterangan Terdakwa, yang diajukan kemuka persidangan, apabila satu dengan yang lainnya dihubungkan, ternyata satu sama lain saling berhubungan, setidak-tidaknya tidaklah saling bertentangan, yang karenanya Majelis Hakim telah dapat menyimpulkan adanya fakta-fakta Hukum yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa pada tahun anggaran 2013 Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah mendapat alokasi anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) pada pos Dana Tugas Pembantuan Satker 05 (Ditjen Perkebunan) pada Program Peningkatan Produksi, Produktivitas dan Mutu Tanaman Semusim sesuai DIPA nomor : 018.05.4.039098/2013 tanggal 5 Desember 2012 yang telah direvisi ke 2 pada tanggal 3 Juni 2013 dan revisi ke 3 pada tanggal 20 September 2013 yang salah satu kegiatannya adalah pengadaan benih tebu sebesar Rp.115.340.954.000,- yang direncanakan untuk kegiatan pengadaan benih tebu di Jawa Tengah dengan volume 1.253.600 Kwintal untuk luasan lahan 15.670 Ha yang terbagi di 27 kabupaten /kota se Jawa Tengah dan salah satunya berada di Kabupaten Sragen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Wonogiri dan Kabupaten Sukoharjo dengan Pagu Anggaran total sebesar Rp.20.442.136.000,- dengan luasan sebanyak 2.448,16 ha dan perhitungan volume barang sebanyak 195.852,80 kwintal yang kemudian atas pagu anggaran tersebut, dipecah menjadi beberapa paket salah satunya untuk kegiatan pengadaan benih tebu untuk Kabupaten Sragen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Wonogiri dan Kabupaten Sukoharjo dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp.17.227.427.750, - ( tujuh belas milyar dua ratus dua puluh tujuh juta empat ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus rupiah ) dengan luas 2.063,16 ha ( dua ribu enam puluh tiga koma 16 hektar ) dan perhitungan volume barang sebanyak 165.052,80 kw ( seratus enam puluh lima ribu lima puluh dua koma delapan puluh Kuintal) ;
Bahwa terdakwa TEGUH BUDIMAN Amd Bin AHMAD NOTO SUBROTO ditunjuk sebagai Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) pada Dinas Perkebunan Provinsi Jateng sesuai yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perkebunan provinsi Jawa Tengah nomor : 821.2/007/2013, tentang pembentukan Kelompok kerja Unit layanan pengadaan, penunjukan pejabat pengadaan dan Pembentukan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan pengadaan barang/ jasa pada Dinas Perkebunan Provinsi Tahun Anggaran 2013 tanggal 3 Januari 2013 yang dimana pada tahun 2013 bertanggungjawab atas pemeriksaan dan penerimaan barang atas seluruh paket pekerjaan pengadaan benih tebu di Provinsi Jateng dimana salah satu kegiatannya adalah Pengadaan benih tebu Pola II di Kabupaten Sragen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Wonogiri dan Kabupaten Sukoharjo dengan nilai kontrak sebesar Rp.13.072.181.760,- yang memiliki tugas sebagai berikut :
Melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan pengadaan barang/ jasa sesuai ketentuan yang tercantum dalam kontrak ;
Menerima hasil pengadaan barang/ jasa melalui pemeriksaan/ pengujian
Membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan ;
Bahwa setelah adanya kegiatan penandatanganan Kontrak pekerjaan pengadaan benih tebu pola II di Kabupaten Sragen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Wonogiri dan Kabupaten Sukoharjo dengan nomor kontrak : 027.2/17094 tanggal 9 September 2013 antara Pejabat Pembuat Komitmen (Ir. SOESIATI RAHAYU, MM Binti R. SOEDARSONO) dengan PT. Cahaya Abadi Global (Ir. SAHRUL Bin SINDRING), terdakwa BUDIMAN Amd Bin AHMAD NOTO SUBROTO meminta Panitia Pengadaan untuk mendapatkan copy kontrak dan megetahui spesifikasi tehnisnya dengan ketentuan sebagai berikut :
Waktu pelaksanaan kontrak selama 90 (sembilan puluh hari) kalender tanggal 9 september sampai dengan 6 Desember 2013;
Jumlah barang : 165.052,8 kwintal
Harga satuan : 79.200 /kwintal
Alamat pengiriman barang / kelompok tani penerima bantuan
Kabupaten sragen sebanyak 154 kelompok tani;
Kabupaten Karanganyar sebanyak 5 kelompok tani;
Kabupaten Wonogiri sebanyak 1 kelomok tani;
Kabupaten Sukoharjo sebanyak 1 kelompok tani
Spesifikasi tehnis :
Asal benih kultur jaringan atau KBD Konvensional
Umur benih : 6 – 8 bulan;
Kesehatan benih : sehat, bebas serangan hama/tidak rusak;
Kondisi benih, bentuk bagal, kesegaran segar tidak rusak, mata tunas dorman, ukuran ruas untuk batang bagal : panjang 15 – 20 cm diameter diatas 2 cm ;
Kemasan : bos/ ikat (300 bos/ikatan) setara 8 ton (60.000 mata)
Benih berupa bagal : 6-8 mata tunas)
Ukuran batang normal dengan primodial akar pada lingkaran cincin steik batang belum tumbuh;
Daya tumbuh minimal 80%;
Bersertifikat dan berlabel
Benih siap tanam dan memenuhi standart mutu benih tebu dengan persyaratan SNI 7312 : 2008.
Bahwa terkait adanya persyaratan yang tercantum dalam Kontrak pekerjaan pengadaan benih tebu pola II di Kabupaten Sragen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Wonogiri dan Kabupaten Sukoharjo dengan nomor kontrak : 027.2/17094 tanggal 9 September 2013 yang menyebutkan bahwa benih harus bersertifikat dan berlabel, terdakwa TEGUH BUDIMAN Amd Bin AHMAD NOTO SUBROTO selaku ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan ( PPHP ) tidak pernah melaksanakan pengecekan maupun pemeriksaan ada atau tidaknya pengajuan dan pelaksanaan sertifikasi PT. Cahaya Abadi Global bersama P3GI pasuruan yang mengeluarkan hasil uji kelayakan sebagai syarat dapat dilaksanakan sertifikasi Balai perbenihan dan Kebun Produksi Salatiga sebagai lembaga Dinas perkebunan yang dapat mengeluarkan sertifikat atau surat keterangan mutu benih namun atas pemeriksaan tersebut hasilnya dikeluarkan oleh P3GI pasuruan pada tanggal 12 Desember 2013 (setelah berakhirnya kontrak 6 desember) dengan luasan Kebun Benih Datar ( KBD ) yang memenuhi syarat sebesar 43,90 ha namun Balai Perbenihan dan Kebun Produksi Salatiga tetap mengeluarkan Sertifikat mutu benih kepada pemohon PT. Cahaya Abadi Global dengan total luasan sebanyak 363,67 ha ;
Bahwa Terdakwa TEGUH BUDIMAN Amd Bin AHMAD NOTO SUBROTO selaku ketua Panitia penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) tidak pernah melaksanakan pengecekan maupun pemeriksaan terkait ada atau tidaknya pengiriman benih tebu dari PT. Cahaya Abadi Global kepada Petani penerima bantuan di Kabupaten Sragen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Wonogiri dan Kabupaten Sukoharjo mulai masa pelaksanaan pekerjaan hingga waktu berakhirnya kontrak tanggal 6 desember 2013 yang riilnya atau kenyataannya bahwa PT. Cahaya Abadi Global tidak pernah melaksanakan pengiriman benih tebu melainkan mengakomodir dan petani diminta untuk menanam dengan menggunakan bibitnya sendiri yang kemudian diganti dengan uang pengganti bibit yang telah ditanam kemudian Ir. SAHRUL Bin SINDRING selaku Direktur PT. Cahaya Abadi Global membuat Nota timbang dan Surat pengantar fiktif seolah – olah ada pengiriman benih tebu dari PT. Cahaya Abadi Global kepada kelompok tani penerima bantuan di Kabupaten Sragen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Wonogiri dan Kabupaten Sukoharjo yang kemudian melalui RAHMAWATI Binti RUPI’IN pelaksana lapangan PT. Cahaya Abadi Global diserahkan kepada terdakwa TEGUH BUDIMAN Amd Bin AHMAD NOTO SUBROTO selaku Ketua panitia Penerima Pekerjaan (PPHP) pada awal desember hingga 19 desember 2013 yang diketahui terdakwa BUDIMAN Amd Bin AHMAD NOTO SUBROTO bahwa tanggal berakhirnya kontrak tanggal 6 desember 2013 ;
Bahwa terdakwa TEGUH BUDIMAN Amd Bin AHMAD NOTO SUBROTO selaku Ketua Panitia Penerima Pekerjaan hanya melaksanakan pemeriksaan administrasi atas dokumen yang disampaikan oleh RAHMAWATI Binti RUPI’IN selaku pelaksana lapangan PT. Cahaya Abadi Global berupa nota timbang/ surat pengantar angkut , Faktur pengiriman dan copy sertifikat mutu benih tebu dan selama pelaksanaan pekerjaan terdakwa memastikan pekerjaan hanya melalui keterangan RAHMAWATI Binti RUPI’IN selaku Pelaksana Lapangan PT. Cahaya Abadi Global bahwa barang atau benih tebu telah dikirimkan kepada petani penerima bantuan di Kabupaten Sragen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Wonogiri dan Kabupaten Sukoharjo ;
Bahwa terdakwa TEGUH BUDIMAN Amd Bin AHMAD NOTO SUBROTO dan Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) setelah melaksanakan pemeriksaan administrasi dan dianggap lengkap pada tanggal 19 Desember 2013 kemudian terdakwa memerintahkan ARY BASRI OKVIANTORO membuat Berita Acara pemeriksaan dan berita Acara Serah Terima Pekerjaan yang kemudian ditandatangani oleh semua Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) kemudian untuk tanda tangan Ir. SAHRUL Bin SINDRING direktur PT. Cahaya Abadi Global diserahkan kepada RAHMAWATI Binti RUPI’IN setelah ditandatangani terdakwa selaku ketua Panitia Penerima Hasil pekerjaan (PPHP) memerintahkan ARY BASRI selaku anggota Panitia Penerima Hasil pekerjaan (PPHP) dinomori menyesuaikan batas akhir kontrak (6 desember 2013) sesuai yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan Barang/ jasa nomor : 027.5/23435 tertanggal 6 Desember 2013 dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan nomor : 027.4/23436, tertanggal 6 desember 2013 yang diketahui oleh terdakwa TEGUH BUDIMAN Amd Bin AHMAD NOTO SUBROTO bahwa atas berita acara dibuat ,ditandatangani dan dinomori pada tanggal 19 Desember 2013 kemudian Berita acara tersebut diajukan oleh terdakwa TEGUH BUDIMAN Amd Bin AHMAD NOTO SUBROTO kepada Ir. SOESIATI RAHAYU, MM Binti R. SOEDARSONO Binti R. SOEDARSONO selaku Pejabat pembuat Komitmen (PPK) untuk ditandatangani ;
Bahwa perbuatan terdakwa memerintahkan Berita Acara Pemeriksaan Barang/ jasa nomor : 027.5/23435 dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan nomor : 027.4/23436, 2013 untuk dimintakan nomor dan ditanggali mundur 6 desember 2013 dengan hasil barang baik sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak 027.2/17094, tanggal 9 september 2013 dan Adendum Pasal 1 dan 5 Surat Perjanjian Kerjasama (Kontrak) pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Benih Tebu Pola II di Kabupaten Sragen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Wonogiri, dan Kabupaten Sukoharjo nomor : 027.2/20042 tanggal 21 Oktober 2013, kemudian PT. Cahaya Abadi Global menerima pelunasan pembayaran pada tanggal 24 Desember 2013 dari Dinas perkebunan Provinsi Jawa Tengah sebanyak Rp. 10.300.879.359 (dipotong pajak) dan atas pekerjaan tersebut tidak pernah dikenakan denda keterlambatan barang karena semua administrasi Berita Acara Pemeriksaan dan serah terima pekerjaan disesuaikan dengan tanggal berakhirnya kontrak (6 desember 2013) padahal diketahui oleh terdakwa dibuat dan ditandatangani pada tanggal 19 desember 2013 ;
Bahwa penandatanganan Berita Acara pemeriksaan dan Serah terima pekerjaan diserahkan oleh terdakwa TEGUH BUDIMAN Amd Bin AHMAD NOTO SUBROTO kepada RAHMAWATI Bin RUPI’IN selaku pelaksana pekerjaan tanpa surat kuasa direktur PT. CAHAYA ABADI GLOBAL untuk ditandatangankan kepada Ir. SAHRUL Bin SINDRING yang pada kenyataannya yang menandatangani Berita Acara tersebut adalah RAHMAWATI Binti RUPI’IN dengan cara memalsukan tanda tangan dengan seijin dan sepengetahuan dari Ir. SAHRUL Bin SINDRING selaku Direktur PT. Cahaya Abadi Global. Yang kemudian Atas pekerjaan pengadaan benih tebu Pola II di Kabupaten Sragen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Wonogiri dan Kabupaten Sukoharjo, PT. Cahaya Abadi Global dapat/telah membayar uang pengganti bibit kepada petani penerima bantuan melalui KPTR dengan harga total benih tebu senilai Rp.10.469.522.000,- ;
Bahwa Atas pembayaran pekerjaaan dari Dinas perkebunan Provinsi Jateng kepada PT. Cahaya Abadi Global pada pekerjaan pengadaan benih tebu Pola II di Kab. Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo dengan nilai total sebesar Rp.12.876.098.934,- (dipotong pajak), terdakwa TEGUH BUDIMAN Amd Bin AHMAD NOTO SUBROTO selaku Panitia penerima Hasil Pekerjaan telah menguntungkan orang lain atau korporasi (Ir. SAHRUL Bin SINDRING (Alm) Selaku Direktur PT. Cahaya Abadi Global, RAHMAWATI Binti RUPI’IN dan pihak – pihak lain) dengan perincian pengelolaan uang dari PT. Cahaya Abadi Global Sisa : Rp.12.876.098.934, - Rp.11.128.622.950,- = Rp.1.747.475.984,- sehingga diketahui keuntungan Ir. SAHRUL Bin SINDRING selaku Direktur PT. Cahaya abadi Global ;
Bahwa selanjutnya berdasarkan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan benih tebu pola II di Kabupaten Sragen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Wonogiri dan Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2013 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah terdapat Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.12.876.098.934,- (dua belas milyar delapan ratus tujuh puluh enam juta Sembilan puluh delapan ribu Sembilan ratus tiga puluh enam rupiah ) dengan perhitungan sebagai berikut :
-
-
1. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 102827G/134/112 tanggal 23 September 2013 dengan nilai Rp 2.575.219.575,00 2. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 117922G/134/112 tanggal 23 Desember 2013 dengan nilai Rp10.300.879.359,00 Jumlah Rp12.876.098.934,00
-
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang dikemukakan baik oleh Penuntut Umum maupun oleh Terdakwa serta Penasihat Hukum Terdakwa sebagaimana tersebut di atas dan segala sesuatu yang tercantum dalam Berita Acara Persidangan perkara ini, dianggap tertuang kembali selengkapnya dalam Putusan ini dan dijadikan pula sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan Terdakwa terbukti bersalah, maka akan dipertimbangkan terlebih dahulu apakah perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa sebagaimana terbukti dalam fakta-fakta hukum di atas, kesemuanya telah memenuhi unsur-unsur pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam hal ini telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Subsidairitas, sebagai berikut :
Primair : Didakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Subsidair : Didakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Menimbang, bahwa karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara Subsidairitas seperti tersebut diatas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu Dakwaan Primair, yaitu didakwa melanggar, ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang unsur-unsur tindak pidananya adalah sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang ;
Unsur Secara Melawan Hukum ;
Unsur Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi ;
Unsur Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara ;
Unsur Baik sebagai Orang yang Melakukan, Menyuruh Melakukan ataupun sebagai Orang yang Turut Serta Melakukan tindak pidana ;
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap unsur-unsur tindak pidana tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad.1. Unsur Setiap Orang :
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 butir 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi ;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 2 ayat (1) tersebut tidak ditentukan adanya suatu syarat, misalnya syarat Pegawai Negeri yang harus menyertai “ Setiap orang ” yang melakukan tindak pidana korupsi dimaksud. Oleh karena itu sesuai dengan apa yang dimasud dengan setiap orang dalam Pasal 1 angka 3, pelaku tindak pidana korupsi yang terdapat dalam Pasal 2 ayat (1) dapat terdiri atas :
Orang perseorangan dan atau
Korporasi
Menimbang, bahwa menurut pasal 1 angka 3 undang-undang No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dimaksud dengan setiap orang adalah, orang perorangan atau termasuk korporasi. Sedangkan menurut pasal 1 angka 1 undang-undang tersebut, yang dimaksud dengan korporasi adalah kumpulan orang atau kekayaan yang terorganisasi, baik yang merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena setiap peraturan perundang-undangan dibuat oleh manusia dan ditujukan untuk mengatur hidup dan kehidupan manusia, termasuk ketentuan-ketentuan yang tercantum dan diatur dalam undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka yang dimaksud dengan unsur setiap orang dalam pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pada dasarnya ditujukan pada manusia perseorangan ataupun kumpulan manusia yang tergabung dalam suatu organisasi, yang dianggap sebagai subjek hukum pelaku tindak pidana korupsi ;
Menimbang, bahwa yang dianggap sebagai subjek hukum pelaku tindak pidana korupsi dalam kasus perkara ini, lengkap dengan segala indentitasnya, menurut Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah Terdakwa, dan indentitas Terdakwa sebagaimana Ia terangkan didepan persidangan, cocok dan sesuai dengan identitas Terdakwa, sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa terhadap Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum NO.REG.PERKARA : PDS-04/M.3.42./Ft.1/01/2020, tanggal 7 Januari 2020, setelah surat dakwaan tersebut dibacakan didepan persidangan, Terdakwa menyatakan, bahwa Ia telah mengerti akan isinya, dan diakhir persidangan, Terdakwa telah membenarkan atas apa yang didakwakan kepadanya dengan tidak mengajukan keberatan/ eksepsi ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah menyatakan mengerti atas isi surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dan telah membenarkan isinya, sedangkan di dalam surat Dakwaan tersebut, dirinyalah yang telah dijadikan sebagai subjek hukum pelaku tindak pidananya, selain itu selama proses persidangan pemeriksaan perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf atau pembenar, yang menunjukan adanya kekeliruan atau kesalahan mengenai orang atau subjek hukumnya, ataupun alasan-alasan lain yang menyebabakan Terdakwa dapat dilepaskan dari pertanggung jawaban atas perbuatan yang telah dilakukannya itu, maka terbuktilah yang dimaksud dengan unsur setiap orang adalah Terdakwa sendiri, yaitu TEGUH BUDIMAN Amd Bin AHMAD NOTO SUBROTO sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor : 813.2/2659/1992 tanggal 25 Juli 1992 tentang penetapan TEGUH BUDIMAN menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil beserta lampirannya serta dengan adanya Surat Keputusan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor : 821.2/323/1993 tanggal 14 Mei 1993 tentang penetapan TEGUH BUDIMAN dari Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah beserta lampirannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa TEGUH BUDIMAN Amd Bin AHMAD NOTO SUBROTO selaku (Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan) dalam pekerjaan pengadaan benih tebu Pola II di Kabupaten Sragen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Wonogiri dan Kabupaten Sukoharjo Tahun 2013 , selama menjalani proses pemeriksaan di tahap penyidikan sampai dengan tahap penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ;
Menimbang, bahwa Terdakwa TEGUH BUDIMAN Amd Bin AHMAD NOTO SUBROTO selaku (Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan) pada Dinas Perkebunan Provinsi Jateng sesuai yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perkebunan provinsi Jawa Tengah nomor : 821.2/007/2013, tentang pembentukan Kelompok kerja Unit layanan pengadaan, penunjukan pejabat pengadaan dan Pembentukan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan pengadaan barang / jasa pada Dinas Perkebunan Provinsi Tahun Anggaran 2013 tanggal 3 Januari 2013 dipandang dapat dipertanggung jawabkan secara pidana. Sebab didalam pemeriksaan tidak terlihat adanya alasan-alasan pembenar ataupun pemaaf yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa dalam melakukan pidana ;
Menimbang, bahwa karena unsur ini adalah elemen delict dan bukan bestandel delict maka untuk dapat dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana haruslah memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan, oleh karena itu Majelis Hakim akan mempertimbangkan lebih lanjut unsur-unsur berikutnya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka unsur setiap orang dalam Dakwaan Primair, telah terpenuhi.
Ad.2. Unsur Secara Melawan Hukum :
Menimbang, bahwa yang dimaksud melawan hukum menurut penjelasan pasal 2 ayat (1) UU No.31 tahun 1999, mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil ;
Menimbang, bahwa suatu perbuatan dinyatakan sebagai perbuatan yang melawan hukum apabila perbuatan tersebut selain bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku juga bertentangan dengan norma-norma tidak tertulis yang berlaku dalam pergaulan hidup di tengah masyarakat, yang mencakup pula perbuatan-perbuatan tercela yang menurut perasaan keadilan masyarakat harus dituntut dan dipidana ;
Menimbang, bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusannya No.003/PUU-IV/2006 tertanggal 25 Juli 2006 menyatakan bahwa pengertian melawan hukum secara materiil di dalam Penjelasan Pasal 2 (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/ 2001 tersebut dinyatakan sebagai tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
Menimbang, bahwa Putusan MK tersebut harus dipahami dan diartikan bahwa orang tidak boleh dituntut dan dijatuhi pidana atas perbuatannya semata-mata hanya didasarkan karena perbuatan tersebut bertentangan dengan norma-norma tidak tertulis atau suatu kebisaaan atau suatu kepatutan, tanpa ada dasar peraturan perundang-undangan (tertulis) yang dilanggarnya ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat apabila seseorang dipandang melanggar suatu peraturan perundang-undangan (termasuk di dalamnya melanggar Keppres (Perpres), atau Peraturan Menteri atau Perda dan perbuatannya tersebut oleh masyarakat dipandang sebagai perbuatan yang bersifat salah dan tercela, maka perbuatan tersebut adalah melawan hukum ;
Menimbang, bahwa dengan demikian suatu perbuatan disebut sebagai melawan hukum dalam arti formil dan materiil apabila perbuatan tersebut selain bertentangan dengan peraturan perundang-undangan (formil) yang berlaku, juga sekaligus secara materiil perbuatan tersebut adalah salah dan tercela ;
Menimbang, bahwa pendapat Majelis Hakim tersebut sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) dalam perkara Terdakwa Ahmad Rojali, No. 2608 K/ Pid/ 2006 yang diputus sesudah Putusan MK tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan :
Menimbang, bahwa terdakwa TEGUH BUDIMAN Amd Bin AHMAD NOTO SUBROTO yang merupakan Pegawai Negeri Sipil yang cukup berpengalaman kerja lebih dari 20 tahun pada Kantor Dinas Perkebunan Propinsi Jawa Tengah dan telah memiliki sertifikasi ataupun pengalaman dalam hal Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, tentunya telah mengerti dan menguasai kebiasaan- kebiasaan administrative dalam rangka melaksanakan tugasnya Melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan pengadaan barang/ jasa dalam pekerjaan pengadaan benih tebu Pola II di Kabupaten Sragen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Wonogiri dan Kabupaten Sukoharjo Tahun 2013 sesuai ketentuan yang tercantum dalam kontrak dengan nomor kontrak : 027.2/17094 tanggal 9 September 2013, Menerima hasil pengadaan barang/ jasa melalui pemeriksaan/ pengujian, Membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan, kewajiban-kewajiban hukum serta nilai- nilai kepatutan yang harus dilakukan terdakwa TEGUH BUDIMAN Amd Bin AHMAD NOTO SUBROTO. Namun demikian terdakwa TEGUH BUDIMAN Amd Bin AHMAD NOTO SUBROTO dalam melakukan tugasnya secara tidak patut, tidak sesuai dengan kebiasaan dan bertentangan dengan kewajiban hukumnya dengan cara antara lain sebagai berikut :
Menimbang, bahwa terkait persyaratan yang tercantum dalam kontrak yang menyebutkan bahwa benih harus bersertifikat dan berlabel, terdakwa TEGUH BUDIMAN Amd Bin AHMAD NOTO SUBROTO selaku ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) tidak pernah melaksanakan pengecekan maupun pemeriksaan ada atau tidaknya pengajuan dan pelaksanaan sertifikasi PT. Cahaya Abadi Global bersama P3GI pasuruan yang mengeluarkan hasil uji kelayakan sebagai syarat dapat dilaksanakan sertifikasi Balai perbenihan dan Kebun Produksi Salatiga sebagai lembaga Dinas perkebunan yang dapat mengeluarkan sertifikat atau surat keterangan mutu benih ;
Menimbang, bahwa Atas pengadaan benih tebu Pola II di Kabupaten Sragen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Wonogiri dan Kabupaten Sukoharjo tersebut, PT. Cahaya Abadi Global baru mengajukan uji kelayakan Kebun Benih Datar (KBD) pada tanggal 20 november 2013 bersama P3GI Pasuruan namun atas pemeriksaan tersebut hasilnya dikeluarkan oleh P3GI pasuruan pada tanggal 12 Desember 2013 (setelah berakhirnya kontrak 6 desember 2013) dengan luasan Kebun Benih Datar (KBD) yang memenuhi syarat sebesar 43,90 ha namun Balai Perbenihan dan Kebun Produksi Salatiga tetap mengeluarkan Sertifikat mutu benih kepada pemohon PT. Cahaya Abadi Global dengan total luasan sebanyak 363,67 ha ;
Menimbang, bahwa Terdakwa TEGUH BUDIMAN Amd Bin AHMAD NOTO SUBROTO selaku ketua Panitia penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) tidak pernah melaksanakan pengecekan maupun pemeriksaan terkait ada atau tidaknya pengiriman benih tebu dari PT. Cahaya Abadi Global kepada Petani penerima bantuan di Kabupaten Sragen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Wonogiri dan Kabupaten Sukoharjo mulai masa pelaksanaan pekerjaan hingga waktu berakhirnya kontrak tanggal 6 desember 2013 yang riilnya atau kenyataannya bahwa PT. Cahaya Abadi Global tidak pernah melaksanakan pengiriman benih tebu melainkan mengakomodir dan petani diminta untuk menanam dengan menggunakan bibitnya sendiri yang kemudian diganti dengan uang pengganti bibit yang telah ditanam kemudian Ir. SAHRUL Bin SINDRING selaku Direktur PT. Cahaya Abadi Global membuat Nota timbang dan Surat pengantar fiktif seolah – olah ada pengiriman benih tebu dari PT. Cahaya Abadi Global kepada kelompok tani penerima bantuan di Kabupaten Sragen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Wonogiri dan Kabupaten Sukoharjo yang kemudian melalui RAHMAWATI Binti RUPI’IN pelaksana lapangan PT. Cahaya Abadi Global diserahkan kepada terdakwa TEGUH BUDIMAN Amd Bin AHMAD NOTO SUBROTO selaku Ketua panitia Penerima Pekerjaan (PPHP) pada awal desember hingga 19 desember 2013 yang diketahui terdakwa BUDIMAN Amd Bin AHMAD NOTO SUBROTO bahwa tanggal berakhirnya kontrak tanggal 6 desember 2013 ;
Menimbang, bahwa terdakwa TEGUH BUDIMAN Amd Bin AHMAD NOTO SUBROTO selaku Ketua Panitia Penerima Pekerjaan hanya melaksanakan pemeriksaan administrasi atas dokumen yang disampaikan oleh RAHMAWATI Binti RUPI’IN selaku pelaksana lapangan PT. Cahaya Abadi Global berupa nota timbang/ surat pengantar angkut, Faktur pengiriman dan copy sertifikat mutu benih tebu dan selama pelaksanaan pekerjaan terdakwa memastikan pekerjaan hanya melalui keterangan RAHMAWATI Binti RUPI’IN selaku Pelaksana Lapangan PT. Cahaya Abadi Global bahwa barang atau benih tebu telah dikirimkan kepada petani penerima bantuan di Kabupaten Sragen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Wonogiri dan Kabupaten Sukoharjo ;
Menimbang, bahwa terdakwa TEGUH BUDIMAN Amd Bin AHMAD NOTO SUBROTO dan Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) setelah melaksanakan pemeriksaan administrasi dan dianggap lengkap pada tanggal 19 Desember 2013 kemudian terdakwa TEGUH BUDIMAN Amd Bin AHMAD NOTO SUBROTO memerintahkan ARY BASRI OKVIANTORO membuat Berita Acara pemeriksaan dan berita Acara Serah Terima Pekerjaan yang kemudian ditandatangani oleh semua Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) kemudian untuk tanda tangan Ir. SAHRUL Bin SINDRING direktur PT. Cahaya Abadi Global diserahkan kepada RAHMAWATI Binti RUPI’IN setelah ditandatangani terdakwa TEGUH BUDIMAN Amd Bin AHMAD NOTO SUBROTO selaku ketua Panitia Penerima Hasil pekerjaan (PPHP) memerintahkan ARY BASRI selaku anggota Panitia Penerima Hasil pekerjaan (PPHP) dinomori menyesuaikan batas akhir kontrak (6 desember 2013) sesuai yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan Barang/jasa nomor : 027.5/23435 tertanggal 6 Desember 2013 dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan nomor : 027.4/23436, tertanggal 6 desember 2013 yang diketahui oleh terdakwa TEGUH BUDIMAN Amd Bin AHMAD NOTO SUBROTO, bahwa atas berita acara dibuat ,ditandatangani dan dinomori pada tanggal 19 Desember 2013 kemudian Berita acara tersebut diajukan oleh terdakwa TEGUH BUDIMAN Amd Bin AHMAD NOTO SUBROTO kepada Ir. SOESIATI RAHAYU, MM Binti R. SOEDARSONO Binti R. SOEDARSONO selaku Pejabat pembuat Komitmen (PPK) untuk ditandatangani ;
Menimbang, bahwa atas perbuatan terdakwa TEGUH BUDIMAN Amd Bin AHMAD NOTO SUBROTO memerintahkan Berita Acara Pemeriksaan Barang/jasa nomor : 027.5/23435 dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan nomor : 027.4/23436, 2013 untuk dimintakan nomor dan ditanggali mundur 6 desember 2013 dengan hasil barang baik sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak 027.2/17094, tanggal 9 september 2013 dan Adendum Pasal 1 dan 5 Surat Perjanjian Kerjasama (Kontrak) pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Benih Tebu Pola II di Kabupaten Sragen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Wonogiri, dan Kabupaten Sukoharjo nomor : 027.2/20042 tanggal 21 Oktober 2013, kemudian PT. Cahaya Abadi Global menerima pelunasan pembayaran pada tanggal 24 Desember 2013 dari Dinas perkebunan Provinsi Jawa Tengah sebanyak Rp. 10.300.879.359 (dipotong pajak) dan atas pekerjaan tersebut tidak pernah dikenakan denda keterlambatan barang karena semua administrasi Berita Acara Pemeriksaan dan serah terima pekerjaan disesuaikan dengan tanggal berakhirnya kontrak (6 desember 2013) padahal diketahui oleh terdakwa TEGUH BUDIMAN Amd Bin AHMAD NOTO SUBROTO dibuat dan ditandatangani pada tanggal 19 desember 2013 ;
Menimbang, bahwa atas penandatanganan Berita Acara pemeriksaan dan Serah terima pekerjaan diserahkan oleh terdakwa TEGUH BUDIMAN Amd Bin AHMAD NOTO SUBROTO kepada RAHMAWATI Bin RUPI’IN selaku pelaksana pekerjaan tanpa surat kuasa direktur PT. CAHAYA ABADI GLOBAL untuk ditandatangankan kepada Ir. SAHRUL Bin SINDRING yang pada kenyataannya yang menandatangani Berita Acara tersebut adalah RAHMAWATI Binti RUPI’IN dengan cara memalsukan tanda tangan Ir. SAHRUL Bin SINDRING selaku Direktur PT. Cahaya Abadi Global ;
Menimbang, bahwa Atas pekerjaan pengadaan benih tebu Pola II di Kabupaten Sragen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Wonogiri dan Kabupaten Sukoharjo, PT. Cahaya Abadi Global telah/ dapat membayar uang pengganti bibit kepada petani penerima bantuan melalui KPTR dengan jumlah Rp.10.469.522.000, - ;
Menimbang, bahwa terkait administrasi berita Acara pemeriksaan dan serah terima pekerjaan yang dibuat mundur (antidatir) terdakwa TEGUH BUDIMAN Amd Bin AHMAD NOTO SUBROTO lakukan didasarkan atas rapat yang dipimpin oleh kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah (Ir. TEGUH WYNARNO HAROENO, MM) yang dilaksanakan oleh seluruh pejabat Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah pada awal bulan Desember 2013 dimana salah satunya membahas permasalahan pekerjaan yang dilelangkan oleh Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah yang hingga bulan Desember 2013 masih banyak proses pencairan dan pekerjaan yang belum selesai yang kemudian memerintahkan bahwa semua pekerjaan dan proses pencairan harus selesai tepat waktu hingga batas akhir tahun dan apabila terdapat administrasi yang kurang agar masing-masing personil memfasilitasi penyedia jasa menyesuaikan kontrak yang sudah ada serta jangan sampai ada denda keterlambatan kepada semua penyedia jasa yang kemudian atas pekerjaan pengadaan benih tebu Pola II di Kabupaten Sragen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Wonogiri dan Kabupaten Sukoharjo tahun 2013 diterjemahkan sendiri oleh terdakwa TEGUH BUDIMAN Amd Bin AHMAD NOTO SUBROTO dengan menyesuaikan semua administrasi yang berkenaan dengan Berita acara maupun adendum atas pekerjaan tersebut diatas dibuat dengan membuat penangggalan mundur (antidatir) menyesuaikan batas kontrak ;
Menimbang, bahwa Perbuatan terdakwa TEGUH BUDIMAN Amd Bin AHMAD NOTO SUBROTO sebagaimana terurai di atas bertentangan dengan :
Kontrak Perjanjian Pemborongan /SPK (kontrak) nomor :027.2/17094 tanggal 9 September 2013
Pasal 1 (Nama jenis barang dan volume pekerjaan)
(A). Spesifikasi siap salur point 9. “ bersertifikat dan berlabel”
Pasal 2 (persyaratan teknis) a. Pekerjaan pengadaan benih tebu Pola II di Kabupaten Sragen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Wonogiri dan Kabupaten Sukoharjo sesuai perencanaan serta teknis yang sudah ditentukan dalam dokumen pemilihan, b. Jangka waktu pelaksaan pekerjaan pengadaan benih tebu pola II di Kabupaten Sragen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten wonogiri dan Kabupaten Sukoharjo yang telah ditentukan yaitu 90 hari kalender sejak ditandatanganinya kontrak (9 September – 6 Desember 2013).
Pasal 4 (masa penyerahan pekerjaan)
(2) sebelum pengiriman barang/ pekerjaan PIHAK KEDUA memberitahukan terlebih dahulu kepada PIHAK PERTAMA
Berita Acara Pemeriksaan Barang/jasa nomor : 027.5/23435 tertanggal 6 Desember 2013 dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan nomor : 027.4/23436, tertanggal 6 desember 2013masing – masing karena jabatannya dengan ini menyatakan sebenar – benarnya telah melaksanakan pemeriksaan terhadap penyerahan barang dan jasa pengadaan benih tebu Pola II di Kabupaten Sragen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Wonogiri dan Kabupaten Sukoharjo dengan hasil pemeriksaan :
Spesifikasi sesuai dengan SPK Nomor : 027.2/17094, tanggal 9 september 2013 dan adendum Pasal 1 dan Pasal 5 nomor : 027.2/20042 tanggal 21 oktober 2013 ;
Dapat diterima baik ;
Pedoman Teknis Pengembangan Tanaman Tebu Tahun 2013 (revisi 2) Mei 2013;
Sumber Benih Tebu; Apabila benih kultur jaringan tidak mencukupi atau tidak tersedia (pernyataan tertulis dari penyedia benih G2) atau waktu pelaksanaan pembangunan benih kultur jaringan tidak mencukupi, maka penyediaan benih dapat dipenuhi dengan sumber benih /bibit konvensional yang bersertifikat;
Bahan Tanaman Bongkar Ratoon; Kriteria dan persyaratan benih tebu yang digunakan untuk penanaman bongkar ratoon adalah sebagai berikut :
menggunakan benih bina varietas unggul ;
Umur benih/ bibit tebu 6 – 8 bulan ;
Benih/ bibit berupa bagal 6-8 mata tunas ;
Benih/ bibit tebu tidak cacat/rusak ;
Ukuran batang normal, dengan primordia akar pada lingkaran cincin stek batang belum tumbuh ;
Mata tunas masih dorman dan masih segar serta tidak rusak ;
Bantuan benih/ bibit tebu dalam 1 (satu) hektar dari dana APBN tahun 2013 adalah :
Bersertifikat dan berlabel ;
Daya tumbuh minimal 80% ;
Siap tanam dan memenuhi standar mutu benih tebu, dengan persyaratan sesuai SNI 7312:2008 ;
Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK)
HAK DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PENYEDIA :
Penyedia mempunyai Hak dan Kewajiban : (e) melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan – bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam kontrak ;
Bab X. Syarat – Syarat Umum Kontrak (SSUK)
32. Perpanjangan Waktu (32.1) jika terjadi peristiwa kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan melampaui tanggal pekerjaan maka penyedia berhak untuk meminta perpanjangan tanggal penyelesaian berdasarkan data penunjang, PPK berdasarkan pertimbangan pengawas pekerjaan memperpanjang tanggal penyelesaian pekerjaan secara tertulis, perpanjangan tanggal penyelesaian harus dilakukan melalui addendum kontrak jika perpanjangan tersebut mengubah masa kontrak ;
Perpres 54 tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden nomor 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah
Pasal 18 ayat 5 Panitia Penerima hasil Pekerjaan sebagaimana dimaksud ayat 4 mempunyai tugas pokok dan kewenangan untuk :
Melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan pengadaan barang/ jasa sesuai ketentuan yang tercantum dalam kontrak ;
Menerima hasil pengadaan barang/ jasa melalui pemeriksaan/ pengujian ;
Membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan
Pasal 95 ayat (3) Apabila terdapat kekurangan dalam hasil pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Panitia /Pejabat Penerima hasil Pekerjaan melalui PPK memerintahkan penyedia barang/jasa untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan sebagaimana yang disyaratkan dalam kontrak. (4) Panitia /Pejabat Penerima hasil Pekerjaan menerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan kontrak. (8) Penyedia Barang/Jasa menanda tangani Berita Acara Serah Terima Akhir pekerjaan pada saat proses serah terima akhir (final hand over).
Lampiran II
l. Serah Terima Barang : (1). Setelah pekerjaan 100% (seratus perseratus), penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk penyerahan pekerjaan; (2). Dalam rangka penilaian hasil pekerjaan, PPK menugaskan panitia / pejabat penerima hasil pekerjaan. (3). PPK melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan oleh penyedia. Apabila terdapat kekurangan – kekurangan dan/atau cacat hasil pekerjaan, penyedia wajib memperbaiki / menyelesaikannya. (4). PPK menerima hasil penyerahan pekerjaan setelah (a). Seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan kontrak dan diterima oleh panitia /pejabat penerima hasil pekerjaan; dan (b). Penyedia menyerahkan sertifikat garansi kepada PPK (apabila diperlukan) ;
m. pembayaran : (1) penyelesaian pembayaran hanya dapat dilaksanakan setelah barang dinyatakan diterima sesuai dengan Berita acara serah terima barang dan bilamana dianggap perlu dilengkapi.
Pasal 120 selain perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (1) penyedia barang/ jasa yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam kontrak dapat dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/ 1000 (satu perseribu) dari harga kontrak atau bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan dan tidak melampaui batasnya ;
Menimbang, bahwa oleh karena ada aturan yang dilanggar dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang tercela berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, perbuatan Terdakwa telah melakukan suatu perbuatan melawan hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karenanya unsur melawan hukum telah terpenuhi ;
Ad.3. Unsurmelakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Koorporasi :
Menimbang, bahwa menurut hemat Majelis Hakim Majelis, pengertian memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi, yang dilakukan secara melawan hukum, merupakan perbuatan yang dilarang didalam delik atau tindak pidana Korupsi, sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sedangkan adanya larangan melakukan perbuatan tersebut, karena dapat merugikan keuangan atau perekonomian Negara ;
Menimbang, bahwa perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, adalah melakukan perbuatan atau tindakan yang membuat atau menjadikan, bertambahnya kekayaan atau bertambah kayanya sipelaku itu sendiri, atau orang lain yang bukan sipelaku tindak pidana, baik orang lain itu, orang perorangan atau suatu korporasi ;
Menimbang, selain itu karena didalam tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, merupakan tindak pidana yang bersifat materiil maupun formil, maka pembuktian tentang adanya pertambahan kekayaan sipelaku tindak pidana, maupun orang lain selain Terdakwa, atau korporasi, telah cukup apabila telah terpenuhi rumusan deliknya, asalkan dapat dibuktikan, bahwa terjadinya pertambahan kekayaan pada si pelaku itu sendiri atau orang lain atau korporasi, karena perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh si pelaku tindak pidana ;
Meninbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, berdasarkan keterangan saksi-saksi, terdakwa, diperkuat dengan keterangan ahli telah terungkap fakta-fakta sebagai berikut :
Menimbang, bahwa PT. Cahaya Abadi Global mengajukan permohonan pembayaran pada kegiatan pengadaan benih tebu pola II di Kabupaten Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo sebanyak 2 (dua) kali yaitu sebagai berikut:
Dengan surat nomor : 024/SPUM/CAG/2013, tanggal 13 September 2013 PT. Cahaya Abadi Global mengajukan Permohonan Pembayaran uang muka 20% dengan melengkapi berkas administrasi untuk diajukan pembayaran antara lain :
Jaminan uang muka dan Surat keabsahan dokumen jaminan uang muka yang dikeluarkan oleh penjamin dari PT. Askrindo Semarang;
Kartu Pengawasan kontrak;
Ringkasan kontrak tanggal 20 September 2013 yang ditanda tangani oleh PPK;
Pajak PPH-22;
Berita Acara Pembayaran nomor : 931 / 17711 tanggal 17 September 2013;
kepada Ir. SOESIATI RAHAYU, MM Binti R. SOEDARSONO yang kemudian oleh Bendahara untuk dilaksanakan pengajuan pembayaran yang kemudian ditindak lanjuti dengan dibuatkan :
Surat Permintaan Pembayaran uang muka nomor : 50159 yang ditandatangani oleh PPK dan Sdr. SUTRISNO, SE/terdakwa selaku penguji / penerbit SPM tersebut pada tanggal 20 September 2013 dengan nominal pembayaran sebesar Rp 2.614.436.218,- (belum dipotong pajak) dari nilai kontrak sebesar Rp.13.072.181.760, melalui Bank Sulselbar nomor rekening : 130.003.000022547.4 an. PT. Cahaya Abadi Global;
Kwitansi pembayaran uang muka yang kemudian ditandatangani oleh Sdr. Ir. SAHRUL selaku Direktur PT. Cahaya Abadi Global, Ir. Sosesiati selaku PPK dan Sdr. HARDONO selaku Bendahara Pengeluaran 05 TP dengan nilai sebesar Rp.2.614.436.218,- tanggal 23 September 2013 ;
Surat Perintah Membayar nomor : 50159 tanggal 20 September 2013 dengan perhitungan yaitu Rp.2.614.436.218,- -Rp.39.216.543,- (pajak PPH 22) = Rp.2.575.219.675 yang ditandatangani oleh Sdr. Sutrisno selaku Pejabat Penandatanganan SPM kemudian atas SPM tersebut diajukan kepada KPPN II Semarang untuk dibuatkan SP2D (surat Perintah Pencairan Dana) yang kemudian dilaksanakan pembayaran oleh KPPN II Semarang kepada PT. Cahaya Abadi Global ke Bank Sulselbar nomor rekening : 130.003.000022547.4 an. PT. Cahaya Abadi Global kemudian setelah ada pembayaran kami mendapatkan tembusan SP2D untuk pencairan uang muka tersebut dari KPPN Semarang nomor : 102827G/134/112 tanggal 23 September 2013 ;
Dengan surat nomor : 026/SPP/CAG/2013, tanggal 10 Desember 2013, PT. Cahaya Abadi Global mengajukan Surat Permohonan Pembayaran 100 % kepada Ir. SOESIATI RAHAYU, MM Binti R. SOEDARSONO dengan terlebih dahulu mempersiapkan kelengkapan administrasi sebagai berikut :
Kartu Pengawasan dan Ringkasan kontrak tanggal 18 Desember 2013 yang ditanda tangani oleh PPK yaitu Ir. SOESIATI RAHAYU, MM Binti R. SOEDARSONO;
Berita Acara Pembayaran nomor : 913 / 24150 tanggal 16 Desember 2013;
Berita Acara Serah Terima Barang / Jasa nomor : 027.4/23436, tanggal 6 Desember 2013 yang ditandatangani oleh PPHP diantaranya terdakwa BUDIMAN Amd Bin AHMAD NOTO SUBROTO ;
Berita Acara Pemeriksaan Barang Jasa nomor : 027.5/23435, tanggal 6 Desember 2013 yang ditandatangani oleh PPHP diantaranya terdakwa BUDIMAN Amd Bin AHMAD NOTO SUBROTO ;
Kemudian setelah administrasi persyaratan tersebut dipenuhi selanjutnya PT. Cahaya Abadi Global mengajukan kepada Bendahara untuk dilaksanakan pengajuan pembayaran yang kemudian ditindak lanjuti dengan dibuatkan :
Surat Permintaan Pembayaran Pelunasan nomor : 50234 yang ditandatangani oleh Ir. SOESIATI RAHAYU, MM Binti R. SOEDARSONO dan Sdr. SUTRISNO, SE selaku penguji / penerbit SPM tersebut pada tanggal 19 Desember 2013 dengan nominal pembayaran sebesar Rp 10.457.745.542 (belum dipotong pajak) dari nilai kontrak sebesar Rp 13.072.181.760,- melalui Bank Sulselbar nomor rekening : 130.003.000022547.4 an. PT. Cahaya Abadi Global;
Kwitansi pembayaran pelunasan yang kemudian ditandatangani oleh Sdr. Ir. SAHRUL Bin SINDRING selaku Direktur Cahaya Abadi Global, Ir. SOESIATI RAHAYU, MM Binti R. SOEDARSONO selaku PPK dan Sdr. HARDONO selaku Bendahara Pengeluaran 05 TP dengan nilai sebesar Rp 10.457.745.542 tanggal 23 desember 2013.
Setelah seluruh adminsitrasi lengkap kemudian Ir. SOESIATI RAHAYU, MM Binti R. SOEDARSONO membuat Surat Perintah Membayar nomor : 50234 tanggal 19 Desember 2013 dengan perhitungan yaitu Rp 10.457.745.542 – Rp 156.866.183,- (pajak PPH 22) = Rp 10.300.879.359,- yang ditandatangani oleh Sutrisno selaku Pejabat Penandatanganan SPM kemudian atas SPM tersebut diajukan kepada KPPN II Semarang untuk dibuatkan SP2D (surat Perintah Pencairan Dana) yang kemudian dilaksanakan pembayaran oleh KPPN II Semarang kepada PT. Cahaya Abadi Global ke Bank Sulselbar nomor rekening : 130.003.000022547.4 kemudian setelah ada pembayaran mendapatkan tembusan SP2D untuk pencairan pelunasan pembayaran kepada PT. Cahaya Abadi Global tersebut dari KPPN Semarang nomor : 117922G/134/112 tanggal 23 Desember 2013.
Menimbang, bahwa Berita Acara Pemeriksaan Barang / Jasa nomor : 027.5/23435 tanggal 6 Desember 2013, yang sudah ditandatangani oleh TIM PPHP diantaranya terdakwa BUDIMAN Amd Bin AHMAD NOTO SUBROTO sebagai Ketuanya menyebutkan melaksanakan pemeriksaan barang sebagai realisasi Surat Pesanan/SPK/Kontrak Nomor : 027.2/17094 tanggal 9 September 2013 dan Adendum Pasal 1 dan 5 Nomor 027.2/20072 tanggal 21 Oktober 2013 ;
Bahwa didalam Berita Acara Pemeriksaan dinyatakan bahwa hasil pemeriksaan : (1) spesifikasi sesuai dengan SPK nomor : 027.2/17094 tanggal 9 September 2013 dan addendum Pasal 1 dan Pasal 5 nomor : 027.2/20042 tanggal 21 Oktober 2013 dan (2) dapat diterima dengan baik, namun faktanya :
Bahwa Terdakwa TEGUH BUDIMAN Amd Bin AHMAD NOTO SUBROTO selaku ketua Panitia penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) tidak pernah melaksanakan pengecekan maupun pemeriksaan terkait ada atau tidaknya pengiriman benih tebu dari PT. Cahaya Abadi Global kepada Petani penerima bantuan di Kabupaten Sragen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Wonogiri dan Kabupaten Sukoharjo mulai masa pelaksanaan pekerjaan hingga waktu berakhirnya kontrak tanggal 6 desember 2013 yang riilnya atau kenyataannya bahwa PT. Cahaya Abadi Global tidak pernah melaksanakan pengiriman benih tebu melainkan mengakomodir dan petani diminta untuk menanam dengan menggunakan bibitnya sendiri yang kemudian diganti dengan uang pengganti bibit yang telah ditanam kemudian Ir. SAHRUL Bin SINDRING selaku Direktur PT. Cahaya Abadi Global membuat Nota timbang dan Surat pengantar fiktif seolah – olah ada pengiriman benih tebu dari PT. Cahaya Abadi Global kepada kelompok tani penerima bantuan di Kabupaten Sragen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Wonogiri dan Kabupaten Sukoharjo yang kemudian melalui RAHMAWATI Binti RUPI’IN sebagai pelaksana lapangan PT. Cahaya Abadi Global diserahkan kepada terdakwa TEGUH BUDIMAN Amd Bin AHMAD NOTO SUBROTO selaku Ketua panitia Penerima Pekerjaan ( PPHP ) pada awal desember hingga 19 desember 2013 yang diketahui terdakwa BUDIMAN Amd Bin AHMAD NOTO SUBROTO bahwa tanggal berakhirnya kontrak tanggal 6 desember 2013 ;
Bahwa terdakwa TEGUH BUDIMAN Amd Bin AHMAD NOTO SUBROTO selaku Ketua Panitia Penerima Pekerjaan hanya melaksanakan pemeriksaan administrasi atas dokumen yang disampaikan oleh RAHMAWATI Binti RUPI’IN selaku pelaksana lapangan PT. Cahaya Abadi Global berupa nota timbang/ surat pengantar angkut, Faktur pengiriman dan copy sertifikat mutu benih tebu dan selama pelaksanaan pekerjaan terdakwa memastikan pekerjaan hanya melalui keterangan RAHMAWATI Binti RUPI’IN selaku Pelaksana Lapangan PT. Cahaya Abadi Global bahwa barang atau benih tebu telah dikirimkan kepada petani penerima bantuan di Kabupaten Sragen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Wonogiri dan Kabupaten Sukoharjo ;
Bahwa terdakwa TEGUH BUDIMAN Amd Bin AHMAD NOTO SUBROTO dan Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) setelah melaksanakan pemeriksaan administrasi dan dianggap lengkap pada tanggal 19 Desember 2013 kemudian terdakwa TEGUH BUDIMAN Amd Bin AHMAD NOTO SUBROTO memerintahkan ARY BASRI OKVIANTORO membuat Berita Acara pemeriksaan dan berita Acara Serah Terima Pekerjaan yang kemudian ditandatangani oleh semua Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) kemudian untuk tanda tangan Ir. SAHRUL Bin SINDRING direktur PT. Cahaya Abadi Global diserahkan kepada RAHMAWATI Binti RUPI’IN setelah ditandatangani terdakwa TEGUH BUDIMAN Amd Bin AHMAD NOTO SUBROTO selaku ketua Panitia Penerima Hasil pekerjaan (PPHP) memerintahkan ARY BASRI selaku anggota Panitia Penerima Hasil pekerjaan (PPHP) dinomori menyesuaikan batas akhir kontrak (6 desember 2013) sesuai yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan Barang/ jasa nomor : 027.5/23435 tertanggal 6 Desember 2013 dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan nomor : 027.4/23436, tertanggal 6 desember 2013 yang diketahui oleh terdakwa TEGUH BUDIMAN Amd Bin AHMAD NOTO SUBROTO. bahwa atas berita acara dibuat ,ditandatangani dan dinomori pada tanggal 19 Desember 2013 kemudian Berita acara tersebut diajukan oleh terdakwa TEGUH BUDIMAN Amd Bin AHMAD NOTO SUBROTO kepada Ir. SOESIATI RAHAYU, MM Binti R. SOEDARSONO Binti R. SOEDARSONO selaku Pejabat pembuat Komitmen (PPK) untuk ditandatangani ;
Bahwa terdakwa TEGUH BUDIMAN Amd Bin AHMAD NOTO SUBROTO memerintahkan Berita Acara Pemeriksaan Barang/jasa nomor : 027.5/23435 dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan nomor : 027.4/23436, 2013 untuk dimintakan nomor dan ditanggali mundur 6 desember 2013 dengan hasil barang baik sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak 027.2/17094, tanggal 9 september 2013 dan Adendum Pasal 1 dan 5 Surat Perjanjian Kerjasama (Kontrak) pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Benih Tebu Pola II di Kabupaten Sragen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Wonogiri, dan Kabupaten Sukoharjo nomor : 027.2/20042 tanggal 21 Oktober 2013, kemudian PT. Cahaya Abadi Global menerima pelunasan pembayaran pada tanggal 24 Desember 2013 dari Dinas perkebunan Provinsi Jawa Tengah sebanyak Rp. 10.300.879.359 (dipotong pajak) dan atas pekerjaan tersebut tidak pernah dikenakan denda keterlambatan barang karena semua administrasi Berita Acara Pemeriksaan dan serah terima pekerjaan disesuaikan dengan tanggal berakhirnya kontrak (6 desember 2013) padahal diketahui oleh terdakwa TEGUH BUDIMAN Amd Bin AHMAD NOTO SUBROTO dibuat dan ditandatangani pada tanggal 19 desember 2013 ;
Bahwa Atas pekerjaan pengadaan benih tebu Pola II di Kabupaten Sragen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Wonogiri dan Kabupaten Sukoharjo, akhirnya PT. Cahaya Abadi Global yang menerima uang pelunasan 100 % telah/ dapat membayar uang pengganti bibit kepada petani penerima bantuan melalui KPTR dengan jumlah Rp.10.469.522.000,- dengan perincian sebagai berikut :
| HARGA BENIH TEBU | |||||
| NO | TANGGAL | TUJUAN PENGGUNAAN DANA | Jumlah | Harga Satuan | Harga Total |
| 1 | 30/9/2013 | Transfer Ke Koperasi Petani Tebu Madusari | 1 | Rp.455.040.000,- | Rp. 455.040.000 ,- |
| 2 | 30/9/2013 | Biaya RTGS | 1 | Rp. 60.000,- | Rp. 60.000,- |
| 3 | 11/07/2013 | Transfer Ke KPTR Manis Jaya | 1 | Rp.1.000.000.000,- | Rp. 1.000.000.000,- |
| 4 | 11/07/2013 | Biaya RTGS | 1 | Rp. 30.000,- | Rp. 30.000, - |
| 5 | 11/07/2013 | Transfer Ke KPTR Sragen Bersatu | 1 | Rp. 57.600.000,- | Rp. 57.600.000,- |
| 6 | 11/07/2013 | Biaya RTGS | 2 | Rp. 30.000,- | Rp. 60.000,- |
| 7 | 20/12/2013 | Transfer Ke Koperasi Petani Tebu Madusari | 1 | Rp. 1.000.000.000,- | Rp. 1.000.000.000,- |
| 8 | 24/12/2013 | Transfer Ke Koperasi Petani Tebu Madusari | 1 | Rp. 820.160.000,- | Rp. 820.160.000,- |
| 9 | 24/12/2013 | Transfer Ke KPTR Sragen Bersatu | 1 | Rp. 518.400.000,- | Rp. 518.400.000,- |
| 10 | 24/12/2013 | Transfer Ke KPTR Manis Jaya | 1 | Rp. 6.358.832.000,- | Rp. 6.358.832.000,- |
| 11 | 24/12/2013 | Transfer Harga Benih tebu Wonogiri | 1 | Rp. 216.000.000,- | Rp. 216.000.000,- |
| 12 | 24/12/2013 | Biaya RTGS | 3 | Rp. 30.000,- | Rp. 90.000,- |
| 13 | 24/12/2013 | Biaya RTGS | 1 | Rp. 50.000,- | Rp. 50.000,- |
| 14 | 27/12/2013 | Transfer Harga Benih tebu Sukoharjo | 1 | Rp. 43.200.000,- | Rp. 43.200.000,- |
| Total | Rp. 10.469.522.000 | ||||
Menimbang, bahwa Atas pembayaran pekerjaaan dari Dinas perkebunan Provinsi Jawa Tengah kepada PT. Cahaya Abadi Global pada pekerjaan pengadaan benih tebu Pola II di Kabupaten Sragen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Wonogiri dan Kabupaten Sukoharjo dengan nilai total sebesar Rp.12.876.098.934,- (dua belas milyar delapan ratus tujuh puluh enam juta Sembilan puluh delapan ribu Sembilan ratus tiga puluh empat rupiah, dipotong pajak), terdakwa TEGUH BUDIMAN, Amd Bin AHMAD NOTO SUBROTO selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) pada pekerjaan pengadaan benih tebu Pola II di Kabupaten Sragen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Wonogiri dan Kabupaten Sukoharjo telah melakukan perbuatan MEMPERKAYA ORANG LAIN ATAU KORPORASI (saksi Ir. SAHRUL Bin SINDRING Selaku Direktur PT. Cahaya Abadi Global, dan saksi RAHMAWATI Binti RUPI’IN selaku Pelaksana Lapangan PT. Cahaya Abadi Global serta pihak – pihak lain) dengan perincian pengelolaan uang dari PT. Cahaya Abadi Global adalah sebagai berikut :
-
NO TANGGAL Harga Total 1 BIAYA DOKUMEN Rp. 41.855.000,- 2 HARGA BIBIT TEBU Rp.10.469.522.000,- 3 BIAYA SERTIFIKASI BIBIT TEBU Rp. 22.313.150,- 4 OPERASIONAL MAKAN DAN ROKOK Rp.8.080.200,- 5 OPERASIONAL MOBIL/BENSIN Rp. 74.512.000, - 6 PENGELUARAN PERSONIL Rp. 99.461.000,- 7 OPERASIONAL PULSA Rp. 757.000,- 8 OPERASIONAL HOTEL Rp.15.591.000,- 9 BIAYA P3GI Rp.58.562.600,- 10 ENTERTAINMENT / GAJI PERSONIL Rp.172.696.000,- 11 Fee Kaptiyono Rp.50.000.000,- 12 Fee RAHMAWATI Rp.65.000.000,- 13 Fee AGUNG Rp. 50.000.000,- JUMLAH TOTAL Rp. 11.128.622.950,- Sisa : Rp12.876.098.934,- – Rp. 11.128.622.950,- = Rp 1.747.475.984, - keuntungan Ir. SAHRUL Bin SINDRING selaku Direktur PT.Cahaya abadi Global.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas menurut pendapat Majelis Hakim, maka unsur “Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi“ telah terpenuhi ;
Ad.4. UnsurDapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara :
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternative artinya, dengan terpenuhinya salah satu kualifikasi, maka unsur tersebut telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa memperkaya dirinya sendiri atau orang lain atau korporasi secara melawan hukum seperti tersebut diatas dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Perekonomian Negara dan Keuangan Negara sebagaimana disebutkan dalah Penjelasan umum Undang-undang nomor 31 tahun 1999 adalah sebagai berikut :
Keuangan Negara adalah : Kekayaan Negara dalam bentuk apapun termasuk yang berada dalam penguasaan dan Pertanggungjawaban Pejabat Lembaga Negara baik Tingkat Pusat maupun Daerah, berada dalam Penguasaan dan Pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara / BUMD, Yayasan, Badan Hukum, Perusahaan yang menyertakan Modal Negara, Perusahaan yang menyertakan Modal ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara ;
Perekonomian Negara adalah : Kehidupan Perekonomian Negara yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan masyarakat secara mandiri yang didasarkan kebijaksanaan Pemerintah tingkat pusat maupun daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberi pendapatan, manfaat kemakmuran dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan merugikan keuangan Negara adalah pengurangan jumlah uang, surat berharga atau barang yang dapat dinilai dengan uang yang nyata dan pasti yang berasal dari keuangaan Negara. (pasal 1 ayat 22 Undang –undang No 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan :
Menimbang,, bahwa sumber pembiayaan pekerjaan Pengadaan Benih Tebu Pola II di Kabupaten Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo pada Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2013 yang dilaksanakan oleh PT Cahaya Abadi Global yaitu DIPA-018.05.4.039098/2013 tanggal 5 Desember 2012 MAK 1776 001 526115 ;
Menimbang, bahwa tindakan terdakwa TEGUH BUDIMAN, Amd Bin AHMAD NOTO SUBROTO, selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) pada pekerjaan pengadaan benih tebu Pola II di Kabupaten Sragen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Wonogiri dan Kabupaten Sukoharjo yang telah menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang/ Jasa nomor : 027.4/23436, tanggal 6 Desember 2013 dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Barang Jasa nomor : 027.5/23435, tanggal 6 Desember 2013, padahal terdakwa tidak pernah melaksanakan pengecekan maupun pemeriksaan terkait ada atau tidaknya pengiriman benih tebu dari PT. Cahaya Abadi Global kepada Petani penerima bantuan di Kabupaten Sragen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Wonogiri dan Kabupaten Sukoharjo mulai masa pelaksanaan pekerjaan hingga waktu berakhirnya kontrak tanggal 6 desember 2013 yang riilnya atau kenyataannya bahwa PT. Cahaya Abadi Global tidak pernah melaksanakan pengiriman benih tebu melainkan mengakomodir dan petani diminta untuk menanam dengan menggunakan bibitnya sendiri yang kemudian diganti dengan uang pengganti bibit yang telah ditanam kemudian Ir. SAHRUL Bin SINDRING selaku Direktur PT. Cahaya Abadi Global membuat Nota timbang dan Surat pengantar fiktif seolah – olah ada pengiriman benih tebu dari PT. Cahaya Abadi Global kepada kelompok tani penerima bantuan di Kabupaten Sragen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Wonogiri dan Kabupaten Sukoharjo tahun 2013 telah merugikan Negara ;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat, dan keterangan ahli BPKP mengatakan hasil audit ditemukan fakta –fakta penyimpangan sebagai berikut :
Berdasarkan Perpres No 54 Tahun 2010 Pasal 18 ayat (4) dan Keputusan Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah Nomor 821.2/007/2013 tanggal 3 Januari 2013, Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa mempunyai tugas dan kewenangan :
Melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan pengadaan barang / jasa sesuai ketentuan yang tercantum dalam kontrak ;
Menerima hasil pengadaan barang/ jasa setelah melalui pemeriksaan/ Pengujian; dan ;
Membuat dan menanda tangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan ;
Berdasarkan hasil audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah :
Bahwa tidak pernah ada serah terima barang antara Ir. Sahrul selaku Direktur PT Cahaya Abadi Global dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) yang diketahui oleh Ir. Soesiati Rahayu selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Serah Terima Barang/Jasa Nomor 027.4/23436 tanggal 6 Desember 2013 ;
Ir. Sahrul selaku Direktur PT Cahaya Abadi Global memberikan uang tunai dan transfer kepada Kelompok Tani dan petani sebesar Rp10.469.232.000,00 yaitu:
-
-
-
Nama Penerima Tanggal Jumlah KPTR Madusari 30/09/2013 Rp 455.040.000,00 KPTR Madusari 20/12/2013 Rp 1.000.000.000,00 KPTR Madusari 24/12/2013 Rp 820.160.000,00 KPTR Manis Jaya 07/11/2013 Rp 1.000.000.000,00 KPTR Manis Jaya 24/12/2013 Rp 6.358.832.000,00 KPTR Sragen Bersatu 07/11/2013 Rp 57.600.000,00 KPTR Sragen Bersatu 24/12/2013 Rp 518.400.000,00 Petani Wonogiri 24/12/2013 Rp 216.000.000,00 Petani Sukoharjo 24/12/2013 Rp 43.200.000,00 Jumlah Rp 10.469.232.000,00
-
-
Menimbang, bahwa hasil klarifikasi auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah kepada Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Pengadaan Barang/ Jasa pada Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2013, sebagai berikut :
PPHP benar telah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Barang/Jasa Nomor 027.5/23435 tanggal 6 Desember 2013 dan Berita Acara Serah Terima Barang/Jasa Nomor 027.4/23436 tanggal 6 Desember 2013 ;
PPHP tidak pernah melakukan pemeriksaan barang ;
PPHP menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Barang hanya berdasarkan dokumen faktur dan surat pengantar angkut yang ada pada lampiran surat permohonan pemeriksaan dari PT Cahaya Abadi Global ;
PPHP tidak melakukan pemeriksaan barang dengan alasan karena beberapa kontrak waktunya bersamaan serta terkendala batas waktu pengajuan pembayaran oleh bendahara pengeluaran ;
Menimbang, bahwa Kerugian keuangan negara yang diakibatkan atas penyimpangan tersebut diatas sebesar Rp12.876.098.934,00 sesuai hasil Penghitungan Kerugian Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah dengan perincian sebagai berikut :
-
-
-
1. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 102827G/134/112 tanggal 23 September 2013 dengan nilai Rp 2.575.219.575,00 2. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 117922G/134/112 tanggal 23 Desember 2013 dengan nilai Rp10.300.879.359,00 Jumlah Rp12.876.098.934,00
-
-
Dengan perhitungan:
Uang muka:
20 % x Rp13.072.181.760,00 = Rp2.614.436.118,00
Potongan PPh = Rp 39.216.543,00
Dibayarkan = Rp2.575.219.575,00
Pelunasan:
80 % x Rp13.072.181.760,00 = Rp10.457.745.542,00
Potongan PPh = Rp 156.866.183,00
Dibayarkan = Rp10.300.879.359,00
Menimbang, bahwa atas pelaksanaan pekerjaan pengadaan benih tebu Pola II di Kabupaten Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan sukoharjo tahun 2013 yang telah dilaksanakan oleh PT. Cahaya Abadi Global dengan nilai kontrak Rp.13.072.181.760,- telah dilakukan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh BPKP Perwakilan Prov. Jateng sesuai LHAI nomor : LHAI-56/PW11/5/2017, tanggal 20 Februari 2017 dengan hasil bahwa pekerjaan tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.12.876.098.934,- (Dua belas milyar delapan ratus tujuh puluh enam juta sembilan puluh delapan ribu sembilan ratus tiga puluh empat rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasar uraian diatas,menurut hemat Majelis Hakim unsur “Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara” telah terpenuhi ;
Ad.5. UnsurOrang Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Dan Yang Turut Serta Melakukan :
Menimbang, bahwa rumusan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP berbunyi : “ Dihukum sebagai orang yang melakukan perbuatan pidana : orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu” ;
Menimbang, bahwa Pelaku Tindak Pidana dalam pasal ini dibagi menjadi 3 (tiga) macam, yaitu :
orang yang melakukan, (Pleger) yaitu seorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana ;
orang yang menyuruh melakukan, (Doen Pleger) yaitu bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain
turut serta melakukan (Mede Pleger) dalam arti kata bersama-sama melakukan. Dalam hal ini sedikit-dikitnya harus ada 2 (dua) orang, ialah orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) perbuatan pidana itu ;
Menimbang, bahwa pengertian bersama-sama dalam Ajaran Deelneming yang menjadi patokan adalah :
Adanya kerja sama yang diinsyafi atau disadari ;
Kerja sama yang dilakukan tersebut adalah penting sekali untuk pelaksanaan menuju kearah terwujudnya perbuatan yang dilarang ;
Menimbang, bahwa Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 22 Desember 1955 No. 1/1995/M.Pid menguraikan tentang pengertian turut serta yaitu “bahwa seorang medepleger yang turut serta melakukan tindak pidana tidak usah memenuhi segala unsur yang oleh undang-undang dirumuskan untuk tindak pidana itu” ;
Menimbang, bahwa untuk terwujudnya turut serta dipenuhi syarat sebagai berikut :
Adanya niat yang sama, ditandai dengan “begin van uitvoering” atau “suatu permulaan pelaksanaan” ;
Bahwa tidak perlu semua peserta harus memenuhi unsur delik ;
Bahwa tidak perlu siapa diantara peserta yang kemudian telah menyelesaikan secara sempurna kejahatan mereka ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, barang bukti yang saling bersesuaian telah diperoleh fakta sebagai berikut :
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, dari rangkaian perbuatan Terdakwa sebagaimana telah dipertimbangkan dalam pertimbangan unsur “melawan hukum” unsur“memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi” unsur “merugikan keuangan Negara” di atas, tampak terang dan nyata rangkaian kerja sama sedemikian rupa yang saling berkaitan erat satu dengan lainnya untuk dapat terjadinya perbuatan yang dituju. Nyata bahwa untuk terjadinya tindak pidana dalam perkara ini, terbukti ada 2 (dua) orang atau lebih yang melakukan dan orang yang turut melakukan peristiwa pidana tersebut, masing-masing pelaku yang terlibat antara lain sebagai berikut :
Menimbang, bahwa tindakan terdakwa TEGUH BUDIMAN, Amd Bin AHMAD NOTO SUBROTO selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) pada pekerjaan pengadaan benih tebu Pola II di Kabupaten Sragen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Wonogiri dan Kabupaten Sukoharjo tahun 2013 yang dengan ketidak ketelitian dan tidak pernah melaksanakan pengecekan maupun pemeriksaan terkait ada atau tidaknya pengiriman benih tebu dari PT. Cahaya Abadi Global kepada Petani penerima bantuan di Kabupaten Sragen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Wonogiri dan Kabupaten Sukoharjo mulai masa pelaksanaan pekerjaan hingga waktu berakhirnya kontrak tanggal 6 desember 2013 yang riilnya atau kenyataannya bahwa PT. Cahaya Abadi Global tidak pernah melaksanakan pengiriman benih tebu melainkan mengakomodir dan petani diminta untuk menanam dengan menggunakan bibitnya sendiri yang kemudian diganti dengan uang pengganti bibit yang telah ditanam kemudian saksi Ir. SAHRUL Bin SINDRING selaku Direktur PT. Cahaya Abadi Global membuat Nota timbang dan Surat pengantar fiktif seolah-olah ada pengiriman benih tebu dari PT. Cahaya Abadi Global kepada kelompok tani penerima bantuan di Kabupaten Sragen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Wonogiri dan Kabupaten Sukoharjo yang kemudian melalui saksi RAHMAWATI Binti RUPI’IN pelaksana lapangan PT. Cahaya Abadi Global diserahkan kepada terdakwa TEGUH BUDIMAN Amd Bin AHMAD NOTO SUBROTO selaku Ketua panitia Penerima Pekerjaan (PPHP) pada awal desember hingga 19 desember 2013 yang diketahui terdakwa BUDIMAN Amd Bin AHMAD NOTO SUBROTO bahwa tanggal berakhirnya kontrak tanggal 6 desember 2013 dan hanya hanya melaksanakan pemeriksaan administrasi atas dokumen yang disampaikan oleh saksi RAHMAWATI Binti RUPI’IN selaku pelaksana lapangan PT. Cahaya Abadi Global berupa nota timbang/ surat pengantar angkut , Faktur pengiriman dan copy sertifikat mutu benih tebu dan selama pelaksanaan pekerjaan terdakwa memastikan pekerjaan hanya melalui keterangan saksi RAHMAWATI Binti RUPI’IN selaku Pelaksana Lapangan PT. Cahaya Abadi Global bahwa barang atau benih tebu telah dikirimkan kepada petani penerima bantuan di Kabupaten Sragen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Wonogiri dan Kabupaten Sukoharjo
Menimbang, bahwa tindakan terdakwa TEGUH BUDIMAN, Amd Bin AHMAD NOTO SUBROTO selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) pada pekerjaan pengadaan benih tebu : 027.5/23435 tanggal 6 Desember 2013, yang menyebutkan melaksanakan pemeriksaan barang sebagai realisasi Surat Pesanan/SPK/Kontrak Nomor : 027.2/17094 tanggal 9 September 2013 dan Adendum Pasal 1 dan 5 Nomor 027.2/20072 tanggal 21 Oktober 2013 dan Berita Acara Pemeriksaan dinyatakan bahwa hasil pemeriksaan : (1) spesifikasi sesuai dengan SPK nomor : 027.2/17094 tanggal 9 September 2013 dan addendum Pasal 1 dan Pasal 5 nomor : 027.2/20042 tanggal 21 Oktober 2013 dan (2) dapat diterima dengan baik sehingga mengakibatkan PT. Cahaya Abadi Global dapat mengajukan pencairan 100 % dan menerima uang Pencairan 100 % tersebut dan mengakibatkan Kerugian keuangan negara yang diakibatkan atas penyimpangan tersebut diatas sebesar Rp.12.876.098.934,- sesuai hasil Penghitungan Kerugian Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah ;
Menimbang, bahwa tanpa peran mereka masing-masing tidak mungkin tindak pidana ini dapat terwujud. Oleh karenanya kedudukan Terdakwa dalam perkara ini adalah sebagai orang yang turut serta melakukan dalam arti bersama-sama melakukan tindak pidana (medepleger) ;
Menimbang, bahwa oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ”Mereka Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan, atau Yang Turut serta Melakukan” telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur pasal yang didakwakan kepadanya dalam Dakwaan Primair ;
Menimbang, bahwa karena dakwaan Primair telah terbukti, maka dakwaan Subsidair, tidak perlu dipertimbangkan lagi ;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa, terbukti telah memenuhi seluruh unsur pasal dakwaan Primair, hal mana didasarkan pada adanya alat-alat bukti yang sah, serta pada saat Terdakwa melakukan perbuatan tersebut, Ia dalam keadaan sadar sehat jasmani maupun rohaninya, sehingga tidak terdapat alasan-alasan yang dapat mengakibatkan Terdakwa dapat dilepaskan dari pertanggung jawaban atas perbuatannya itu, maka timbul keyakinan Majelis Hakim akan kesalahan Terdakwa, serta Terdakwalah pelaku tindak pidananya, maka haruslah dinyatakan bahwa Terdakwa, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair, yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa terbukti bersalah dan harus dijatuhi hukuman, maka Majelis Hakim tidaklah sependapat, dengan alasan-alasan pembelaan yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa, karena selain Majelis Hakim telah berhasil membuktikan, bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur pasal yang didakwakan kepadanya, dalam dakwaan primair, halmana berdasarkan pada adanya alat-alat bukti yang sah yang diajukan kemuka persidangan, baik itu keterangan saksi-saksi, ahli, surat dan barang bukti maka permohonan Penasihat Hukum Terdakwa, :dalam Pembelaannya, dengan segala argumentasi hukum dan alasan-alasannya patut ditolak dan dikesampingkan, karena tidak beralasan menurut hukum untuk dipertimbangkan lebih lanjut ;
Menimbang, bahwa namun sebelum Majelis Hakim menjatuhkan hukuman, akan terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa tulang punggung keluarga ;
Menimbang, bahwa walaupun Terdakwa terbukti bersalah dan harus dijatuhi hukuman, namun berdasarkan hasil pemeriksaan dipersidangan terbukti, bahwa Terdakwa telah menjalani masa penahanan, oleh karena itu masa penahanan Terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena adanya keadaan yang menimbulkan kehawatiran, bahwa sebelum perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap, Terdakwa akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi kejahatannya, maka beralasan bila Terdakwa dinyatakan tetap berada dalam Tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai hukuman yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa yang selengkapnya sebagaimana akan tercantum dalam amar putusan nanti, ternyata pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, secara imperatif telah menentukan, bawa terhadap pelaku tindak pidana korupsi harus dijatuhi hukuman, baik hukuman penjara dan sekaligus dijatuhi hukuman untuk membayar denda, sebagai ganjaran atas perbuatan yang dilakukannya itu, maka kedua jenis hukuman itulah yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, kepada pelaku tindak pidana Korupsi selain dapat dijatuhi hukuman pokok juga dapat dijatuhi hukuman tambahan, antara lain berupa hukuman membayar uang pengganti ;
Menimbang, bahwa akan tetapi berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, Majelis Hakim memperoleh fakta, bahwasannya Majelis Hakim tidak menemukan bukti yang cukup untuk menentukan, adanya aliran dana kepada Terdakwa, ataupun aliran dana dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya itu ;
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim tidak menemukan bukti yang cukup, tentang adanya aliran dana kepada Terdakwa dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya itu, sehingga terdakwa tidak terbukti memperoleh harta benda dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya itu, sedangkan ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mensyaratkan bahwa pidana tambahan berupa membayar uang pengganti hanya dapat dijatuhkan, terhadap terdakwa yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi, dan memperoleh harta benda yang berasal dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya itu, oleh karenanya dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa tidak akan dijatuhkan pidana tambahan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa terbukti bersalah dan harus dijatuhi hukumam, baik berupa hukuman pokok, maupun denda, maka kepadanya patut pula dijatuhi hukuman untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini, yaitu berupa dokumen atau surat-surat yang terdiri dari :
No : 1.Copy Nota Dinas Nomor : 28/Prod/III/2013 tanggal 14 Maret 2013 dari Pejabat Pembuat Komitmen Satker Disbun Prov. Jateng (05) TP kepada Panitia Pengadaan Barang/ Jasa sampai dengan No.12. yaitu :
| 1 copy bendel Surat Perjanjian Kerjasama (Kontrak) nomor : 027.2/17094 tanggal 09 September 2013 Pengadaan Benih Tebu Pola II di Kab. Sragen, Karanganyar, Wonogiri, dan Sukoharjo Dinas Perkebunan Prov. Jateng tahun 2013 dengan nilai kontrak Rp. 13.072.181.760,- dengan pelaksana PT. Cahaya Abadi Global. |
| Terlampir didalam berkas perkara atas nama TEGUH BUDIMAN Bin AHMAD NOTO SUBROTO |
No.13. Adendum Pasal 1 dan 5 Surat Perjanjian Kerjasama (Kontrak) pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Benih Tebu Pola II di Kab. Sragen, Karanganyar, Wonogiri, dan Sukoharjo nomor : 027.2/20042 tanggal 21 Oktober 2013 Adendum Pasal 1 dan 5 Surat Perjanjian Kerjasama (Kontrak) pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Benih Tebu Pola II di Kab. Sragen, Karanganyar, Wonogiri, dan Sukoharjo nomor : 027.2/20042 tanggal 21 Oktober 2013 sampai dengan No.17 yaitu :
-
Berita Acara Pembayaran Nomor : 931/17711 tanggal 17 September 2013 beserta lampirannya tentang pembayaran pelunasan sebesar 20 %; Dikembalikan kepada Dinas Perkebunan Propinsi Jawa Tengah
No.18 yaitu1 bendel Copy sertfikat mutu benih yang dikeluarkan dari Balai Perbenihan dan Kebun Produksi Salatiga kepada PT. Cahaya Abadi Global sampai dengan No.34 yaitu :
-
Surat dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Sragen kepada Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jateng C.q Kepala Bidang Produksi nomor : 525.2/592.c/025/2013, tanggal 17 Oktober 2013 perihal Perubahan Kebutuhan Bibit Bongkar Ratoon Tebu Tahun 2013; Terlampir didalam berkas perkara atas nama TEGUH BUDIMAN Bin AHMAD NOTO SUBROTO
No.35 berupa :
-
Uang tunai sebesar Rp.60.000.000,- ( Enam puluh juta rupiah) yang terdiri dari :
Pengembalian dari Mantan Plt Kadishutbun Sragen Sdri. Ir. Eka Rini MTL uang sebesar Rp.3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah);
Pengembalian dari Mantan Kabid Pengembangan Produksi Dishutbun Sragen Sdr. Ir. Djaka Santosa uang sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah);
Pengembalian dari Mantan Kasi Tanaman Semusim Dishutbun Sragen Sdr. Supadi, SP uang sebesar Rp.4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
Pengembalian dari Mantan Bendahara dishutbun Sragen Sdr. Sukar uang sebesar Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah);
Pengembalian dari Mantan Kasi Tanaman Tahunan Dishutbun Sragen Sdri. Ir. Wiwik Lestari uang sebesar Rp.800.000,- (Delapan Ratus Ribu Rupiah);
Pengembalian dari Mantan Staf Dishutbun Sragen Sdr. Hari Munadi, Bsc uang sebesar Rp.800.000,- (Delapan Ratus Ribu Rupiah);
Pengembalian dari Mantan Staf Dishutbun Sragen Sdr. Suharjana uang sebesar Rp.800.000,- (Delapan Ratus Ribu Rupiah);
Pengembalian dari Mantan Staf Dishutbun Sragen Sdri. Mira Iswahyudi uang sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah);
Pengembalian dari Mantan Staf Dishutbun Sragen Sdr. Hendro Joko Santoso uang sebesar Rp.800.000,- (Delapan Ratus Ribu Rupiah);
Pengembalian dari Mantan Staf Dishutbun Sragen Sdr. Rusminis uang sebesar Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah);
Pengembalian dari Mantan Staf Dishutbun Sragen Sdr. Ali uang sebesar Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah);
Pengembalian dari Mantan Staf Dishutbun Sragen Sdr. Pono uang sebesar Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah);
Pengembalian dari Petugas TKP Disbun Prov. Jateng Kab. Sragen Sdri. Heny Rozaqi, SP uang sebesar Rp.4.000.000,- (Empat Juta Rupiah);
Pengembalian dari Petugas TKP Disbun Prov. Jateng Kab. Sragen Sdri. Arini Sarasmiyarti, SP uang sebesar Rp.4.000.000,- (Empat Juta Rupiah);
Pengembalian dari Petugas TKP Disbun Prov. Jateng Kab. Sragen Sdri. Canny Widyastuti, SP uang sebesar Rp.4.000.000,- (Empat Juta Rupiah);
Pengembalian dari Petugas PLP/TKP Disbun Prov. Jateng Kab. Sragen Sdr. Ahmad Zaenuri uang sebesar Rp.4.000.000,- (Empat Juta Rupiah);
Pengembalian dari Petugas PLP/ TKP Disbun Prov. Jateng Kab. Sragen Sdr. Sariyanto uang sebesar Rp.4.000.000,- (Empat Juta Rupiah);
Pengembalian dari Petugas PLP/TKP Disbun Prov. Jateng Kab. Sragen Sdr. Septianto uang sebesar Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah);
Pengembalian dari Petugas PLP/TKP Disbun Prov. Jateng Kab. Sragen Sdr. M. Supriyadi uang sebesar Rp.4.000.000,- (Empat Juta Rupiah);
Pengembalian dari Petugas PLP/TKP Disbun Prov. Jateng Kab. Sragen Sdr. Afik uang sebesar Rp.4.000.000,- (Empat Juta Rupiah);
Pengembalian dari Petugas PLP/ TKP Disbun Prov. Jateng Kab. Sragen Sdr. Agus Ariyanto uang sebesar Rp.3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah);
Pengembalian dari Petugas PLP/ TKP Disbun Prov. Jateng Kab.Sragen Sdr. Yudi Mustakim uang sebesar Rp.3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
Dirampas untuk Negara
No. 36 Berita Acara Kesepakatan kegiatan bongkarratoon TA 2013 antara KPTR manis Jaya dengan PT. Cahaya Abadi Global tanggal 3 Oktober 2013;
Sampai dengaan No.45 :
-
1 (satu) bendel pembayaran penebusan pupuk bersubsidi di KPTR (Koperasi Petani Tebu Rakyat) Manis Jaya Sragen; Dikembalikan kepada KPTR Manis Jaya Sragen
No. 46 :
-
Copy Berita Acara Kesepakatan kegiatan bongkarratoon TA 2013 antara KPTR Sragen bersatu dengan PT. Cahaya Abadi Global tanggal 3 Oktober 2013
Sampai dengan No.48 :
-
Rekening koran Bank Rakyat Indonesia (BRI) periode bulan November 2013 sampai dengan November 2015 nomor rekening : 00140 01 020156 50 2 atas nama KPTR Sragen Bersatu Dikembalikan kepada KPTR Sragen Bersatu
No. 49 :
-
Copy surat dari Dinas Perkebunan Prov. Jateng kepada Terlampir nomor : 525.24/15169, tanggal 13 September 2012 perihal rencana Alokasi Bongkarratoon tebu APBN Tahun 2013;
Sampai dengan No.62
-
Copy Berita Acara Kesepakatan kegiatan Bongkar Ratoon TA 2013 antara pemilik bibit dengan rekanan penyedia bibit di Kab. Karanganyar tanggal 31 Agustus 2013; Terlampir didalam berkas Atas Nama TEGUH BUDIMAN Bin AHMAD NOTO SUBROTO
No. 63 : Rekening koran Bank BRI Norek : 6713-01-012708-53-8 atas nama KPTR Madusari Karanganyar, sampai dengan
No. 64 :
-
Copy Buku Tabungan Bank BRI Norek : 6713-01-012708-53-8 atas nama KPTR Madusari Karanganyar; Dikembalikan kepada KPTR Madusari Karanganyar
No. 65 : 1 (satu) bendel Surat Pengantar Angkut Bibit Tebu KBD Bongkar Ratoon PT. Cahaya Abadi Global KPTR Madusari Karanganyar, sampai dengan
No. 77 :
-
Copy Laporan Akhir Kegiatan Bongkar Ratoon Kabupaten Wonogiri Tahun 2013 Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Wonogiri Prov. Jateng; Terlampir didalam berkas perkara atas nama TEGUH BUDIMAN Bin AHMAD NOTO SUBROTO
No. 78 :
-
Rekening koran Bank BRI nomor rekening : 0158 01 000183 566 atas nama Setyawan periode 1 November 2013 – 30 Januari 2014. Dikembalikan kepada SETYAWAN
No. 79 :
-
Copy berita acara rapat keputusan pengembalian dana bansos KPTR Giri Rosan Kab. Wonogiri, tanggal 15 April 2014;
Sampai dengan No. 81 :
-
Daftar pembayaran bibit tebu CV. Cahaya Abadi Global proyek bongkarratoon kabupaten wonogiri th. 2013 kelompok tani rosan aji Terlampir didalam berkas perkara atas nama TEGUH BUDIMAN Bin AHMAD NOTO SUBROTO
No. 82 : Copy buku tabungan Bank BRI nomor rekening : 6909-01-013613-53-9 atas nama DWIYANTO alamat Rejosari Rt 01 Rw 04 Jagan Bendosari Sukoharjo
Sampai dengan No.86
-
3 bendel Nota Timbang an. P. Widodo-Jagan, P. Kidi HS-Jagan dan P. Dwiyanto- Jagan ; Dikembalikan kepada/melalui DWIYANTO ( Subur Mukti )
No. 87 : Surat dari Dinas Pertanian Kabupaten Sukoharjo nomor : 525.24/234/III/2013 tanggal 16 Maret 2013 kepada Kepala Dinas Perkebunan Prov. Jateng perihal CP/CL Bongkar Ratoon Tebu APBN Tahun Anggaran 2013 beserta lampirannya,
Sampai dengan No. 96 :
-
Surat dari Kepala Balai Perbenihan dan Kebun Produksi Salatiga kepada PT. Cahaya Abadi Global nomor : 525.2/190, tanggal 25 Oktober 2013 perihal sertifikat kebun benih tebu Terlampir didalam berkas perkara atas nama TEGUH BUDIMAN Bin AHMAD NOTO SUBROTO
No. 97 :
-
rekening koran Bank Sulselbar nomor : 130 – 003 – 000022547 – 4 atas nama PT. Cahaya Abadi Global; Dikembalikan kepada PT. CAHAYA ABADI GLOBAL
No. 98 : surat dari P3GI Pasuruan kepada Direktur PT. Cahaya Abadi Global nomor : Rupa2/13.758/09, tanggal 12 Desember 2013 tentang tagihan biaya uji kelayakan KBD MT 2013/2014 beserta lampirannya;
Sampai dengan No. 99 :
-
kwitansi pembayaran biaya uji kelayakan KBD MT 2013/2014, dari Direktur PT. Cahaya Abadi Global kepada P3GI Pasuruan sebesar Rp 37.511.100,- tanggal 12 Desember 2013 ; Dikembalikan kepada P3GI Pasuruan
No. 100 :
-
rekapitulasi keuangan PT. Cahaya Abadi Global; Terlampir didalam berkas perkara Atas Nama TEGUH BUDIMAN Bin AHMAD NOTO SUBROTO
No. 101 :
-
Rincian penerima pinjaman pupuk non subsidi KPTR Sragen Bersatu beserta 1 bendel nota pembelian pupuk Dikembalikan kepada KPTR Sragen Bersatu
No. 102 : Uang tunai sejumlah Rp.245.600.000,- (dua ratus empat puluh lima juta enam ratus ribu rupiah) pengembalian dari KPTR Sragen Bersatu
Sampai dengan No. 104 :
-
Uang tunai sejumlah Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) pengembalian dari Setyawan KPTR Rosan Aji Dirampas untuk Negara
No.105 : 1 lembar Daftar penerimaan pengembalian petani bantuan bongkarratoon PT. Cahaya Abadi Global Tahun 2018 Kelompok Tani Rosan Aji dan KPTR Giri Rosan
Sampai dengan No. 106 :
-
1 lembar Daftar penyaluran guliran petani bantuan bongkarratoon PT. Cahaya Abadi Global Tahun 2018 Kelompok Tani Rosan Aji dan KPTR Giri Rosan Terlampir didalam berkas perkara atas nama TEGUH BUDIMAN Bin AHMAD NOTO SUBROTO
No. 107 :
-
Uang tunai sejumlah Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) pengembalian dari KPTR Madusari Karanganyar Dirampas untuk Negara
No.108: Copy Surat Koperasi Petani Tebu Madu Sari kepada Administratur PG. Tasikmadu AFD. Colomadu Nomor : 033/XII/KPTTM/16 tanggal 29 Desember 2016 perihal Potongan hasil tetes beserta lampirannya,
Sampai dengan No. 111 :
-
Copy Surat Koperasi Petani Tebu Madu Sari kepada Manager PT. Perkebunan Nusantara IX PG. Tasikmadu AFD. Colomadu Nomor : 008/KPT-TM/VII/2018 tanggal 16 Juli 2018 perihal Pemotongan Bongkar Ratoon Th. 2013 beserta lampirannya Terlampir didalam berkas perkara atas nama TEGUH BUDIMAN Bin AHMAD NOTO SUBROTO
No. 112 : Uang tunai sejumlah Rp.100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) Pengembalian dari Ir. Sahrul Bin Sindring ( PT Cahaya Abadi Global )
sampai dengan No.115
-
Uang tunai sejumlah Rp. 45.000.000,- (Empat Puluh Lima Juta Rupiah) Pengembalian dari KAPTIYONO Dirampas untuk Negara
No. 116 :
-
Petunjuk Teknis kegiatan peningkatan produksi, produktivitas, dan mutu tanaman semusim sub kegiatan pengembangan tanaman tebu (Bongkar Ratoon/Rawat Ratoon) Dinas Pertanian Tanaman Pangan Perkebunan dan Kehutanan Kab. Karanganyar Tahun 2013 Terlampir didalam berkas perkara atas nama TEGUH BUDIMAN Bin AHMAD NOTO SUBROTO
-
1.Copy Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor : 813.2/2659/1992 tanggal 25 Juli 1992 tentang penetapan TEGUH BUDIMAN menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil beserta lampirannya; 2.Copy Surat Keputusan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor : 821.2/323/1993 tanggal 14 Mei 1993 tentang penetapan TEGUH BUDIMAN dari Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah beserta lampirannya. Terlampir didalam berkas perkara Atas Nama TEGUH BUDIMAN Bin AHMAD NOTO SUBROTO
Menimbang, bahwa mengenai hukuman yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa, yang selengkapnya sebagaimana akan dicantumkan dalam amar putusan nanti, menurut penilaian Majelis Hakim, telah cukup adil, semoga hal itu menjadi bahan pelajaran yang berguna bagi Terdakwa, untuk kelak dikemudian hari tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang telah dilakukannya itu ;
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP,jo.Undang-undang No.46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan pasal pasal lain dalam peraturan yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa TEGUH BUDIMAN, Amd bin AHMAD NOTO SUBROTO terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana tersebut dalam dakwaan Primair ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa TEGUH BUDIMAN, Amd bin AHMAD NOTO SUBROTO tersebut, dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan, serta denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara ;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
-
Copy Nota Dinas Nomor : 28/Prod/III/2013 tanggal 14 Maret 2013 dari Pejabat Pembuat Komitmen Satker Disbun Prov. Jateng (05) TP kepada Panitia Pengadaan Barang/Jasa; Copy Nota Dinas Nomor : 26/Prod/IV/2013 tanggal 2 April 2013 dari Pejabat Pembuat Komitmen Satker Disbun Prov. Jateng (05) TP kepada Panitia Pengadaan Barang/Jasa Copy Nota Dinas Nomor : 49/Prod/VI/2013 tanggal 21 Juni 2013 dari Pejabat Pembuat Komitmen Satker Disbun Prov. Jateng (05) TP kepada Panitia Pengadaan Barang/Jasa; Copy Summary Report Pengadaan Benih Tebu Pola II Tahap II di Kabupaten Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo Tanggal 01 Mei 2013 Copy Summary Report Pengadaan Benih Tebu Pola II Tahap II di Kabupaten Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo Tanggal 18 Mei 2013; Copy Summary Report Pengadaan Benih Tebu Pola II Tahap II di Kabupaten Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo Tanggal 24 Juni 2013; Copy Summary Report Pengadaan Benih Tebu Pola II Tahap II di Kabupaten Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo Tanggal 22 Juli 2013; Copy Adendum Dokumen Pengadaan Nomor : 3118/Panlang-Dinbun/VII/2013 Tanggal 26 Juli 2013 untuk Pengadaan Benih Tebu Pola II Tahap II di Kabupaten Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo; Copy Berita Acara Evaluasi dan Klarifikasi Kualifikasi Dokumen Penawaran Nomor : 3346/Panlang-Dinbun/VIII/2013 Tanggal 19 Agustus 2013 Pengadaan Benih Tebu Pola II Tahap II di Kabupaten Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo; Copy Berita Acara Evaluasi Pelelangan Nomor : 3347/Panlang-Dinbun/VIII/2013 Tanggal 19 Agustus 2013 Pengadaan Benih Tebu Pola II Tahap II di Kabupaten Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo; Copy Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) Nomor : 3348/Panlang-Dinbun/VIII/2013 Tanggal 19 Agustus 2013 Pengadaan Benih Tebu Pola II Tahap II di Kabupaten Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo; 1 copy bendel Surat Perjanjian Kerjasama (Kontrak) nomor : 027.2/17094 tanggal 09 September 2013 Pengadaan Benih Tebu Pola II di Kab. Sragen, Karanganyar, Wonogiri, dan Sukoharjo Dinas Perkebunan Prov. Jateng tahun 2013 dengan nilai kontrak Rp. 13.072.181.760,- dengan pelaksana PT. Cahaya Abadi Global. Terlampir didalam berkas perkara atas nama TEGUH BUDIMAN Bin AHMAD NOTO SUBROTO Adendum Pasal 1 dan 5 Surat Perjanjian Kerjasama (Kontrak) pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Benih Tebu Pola II di Kab. Sragen, Karanganyar, Wonogiri, dan Sukoharjo nomor : 027.2/20042 tanggal 21 Oktober 2013 Berita Acara Pemeriksaan Barang/ Jasa Nomor : 027.5/23435 tanggal 06 Desember 2013 Berita Acara Serah Terima Barang/ Jasa Nomor : 027.4/23436 tanggal 06 Desember 2013; Berita Acara Pembayaran Nomor : 913/24150 tanggal 16 Desember 2013 beserta lampirannya tentang pembayaran pelunasan sebesar 80 % Berita Acara Pembayaran Nomor : 931/17711 tanggal 17 September 2013 beserta lampirannya tentang pembayaran pelunasan sebesar 20 %; Dikembalikan kepada Dinas Perkebunan Propinsi Jawa Tengah 1 bendel Copy sertfikat mutu benih yang dikeluarkan dari Balai Perbenihan dan Kebun Produksi Salatiga kepada PT. Cahaya Abadi Global; 1 bendel Copy surat keterangan mutu benih yang dikeluarkan dari Balai Perbenihan dan Kebun Produksi Salatiga kepada PT. Cahaya Abadi Global; 4 lembar Print Out Capture File Dokumen BAP Pengadaan Benih Tebu Pola II di Kab. Sragen, Karanganyar, Wonogiri, dan Sukoharjo (05TP) PT. Cahaya Abadi Global tertanggal 14 dan 19 Desember 2013 1 bendel Faktur Pengiriman Barang pekerjaan Pengadaan Benih Tebu Pola II di Kab. Sragen, Karanganyar, Wonogiri, dan Sukoharjo dari Pengirim PT. Cahaya Abadi Global kepada Penerima Kelompok Tani penerima barang. Surat Pengantar Angkut bibit KBD Bongkarratoon dari PT. Cahaya Abadi Global kepada kelompok tani penerima bantuan di Kab. Sragen, Karanganyar, wonogiri dan Sukoharjo Copy surat dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Sragen kepada Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jateng C.q Kepala Bidang Produksi nomor : 521.2/72.3/025/2012, tanggal 25 Oktober 2012 perihal rencana Alokasi Bongkarratoon tebu dan rencana pengembangan tebu (PC) APBN Tahun 2013; Copy surat dari Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jateng Kepala Dinas yang menangani Perkebunan nomor : 525.2/21603, tanggal 18 Desember 2012 perihal usulan CPCL Bongkarratoon APBN Tahun Anggaran 2013; Copy surat dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Sragen kepada Administratur PTP Nusantara IX PG Mojo Sragen dan Administratur PTP Nusantara IX PG Tasikmadu Karanganyar nomor : 521.2/995/025/2012, tanggal 20 Desember 2012 perihal usulan CPCL Bongkarratoon APBN Tahun Anggaran 2013; Copy surat dari Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jateng Kepala Dinas yang menangani Perkebunan nomor : 525.24/2147, tanggal 4 Februari 2013 perihal usulan CPCL Bongkarratoon APBN Tahun Anggaran 2013. Copy surat dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Sragen kepada Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jateng C.q Kepala Bidang Produksi nomor : 525.2/200/025/2013, tanggal 25 Maret 2013 perihal rencana luas areal bongkarratoon musim tanam 2013 Kab. Sragen; Copy surat dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Sragen kepada Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jateng C.q Kepala Bidang Produksi nomor : 525.2/228/025/2013, tanggal 4 April 2013 perihal penambahan rencana luas areal bongkarratoon tebu Tahun 2013 Kab. Sragen; Copy surat dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Sragen kepada Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jateng nomor : 525.2/611/025/2013, tanggal 31 Oktober 2013 perihal perkembangan kegiatan bongkarratoon; Copy surat dari Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jateng kepada Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Sragen nomor : 005/20918, tanggal 1 November 2013 tentang pengawalan bongkarraton Kab. Sragen; Surat undangan dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Sragen nomor : 525.2/02/025/2014, tanggal 2 Januari 2014 perihal penerimaan pembayaran bibit tebu kegiatan bongkarratoon di Kab. Sragen Tahun Anggaran 2013 Copy keputusan kepala dinas kehutanan dan perkebunan Kab. Sragen nomor : 525.2/27/025/2013 tentang pembentukan tim teknis pengembangan tebu rakyat di Kab. Sragen; Copy petunjuk teknis kegiatan peningkatan produksi, produktifitas dan mutu tanaman semusim sub kegiatan engembangan tanaman tebu bongkarratoon APBN Dirjenbun Tahun Anggaran 2013 Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Sragen; Surat dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Sragen kepada Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jateng C.q Kepala Bidang Produksi nomor : 525.2/592.c/025/2013, tanggal 17 Oktober 2013 perihal Perubahan Kebutuhan Bibit Bongkar Ratoon Tebu Tahun 2013; Terlampir didalam berkas perkara atas nama TEGUH BUDIMAN Bin AHMAD NOTO SUBROTO Uang tunai sebesar Rp. 60.000.000,- ( Enam puluh juta rupiah) yang terdiri dari :
Pengembalian dari Mantan Plt Kadishutbun Sragen Sdri. Ir. Eka Rini MTL uang sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah);
Pengembalian dari Mantan Kabid Pengembangan Produksi Dishutbun Sragen Sdr. Ir. Djaka Santosa uang sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah);
Pengembalian dari Mantan Kasi Tanaman Semusim Dishutbun Sragen Sdr. Supadi, SP uang sebesar Rp. 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
Pengembalian dari Mantan Bendahara dishutbun Sragen Sdr. Sukar uang sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah);
Pengembalian dari Mantan Kasi Tanaman Tahunan Dishutbun Sragen Sdri. Ir. Wiwik Lestari uang sebesar Rp. 800.000,- (Delapan Ratus Ribu Rupiah);
Pengembalian dari Mantan Staf Dishutbun Sragen Sdr. Hari Munadi, Bsc uang sebesar Rp. 800.000,- (Delapan Ratus Ribu Rupiah);
Pengembalian dari Mantan Staf Dishutbun Sragen Sdr. Suharjana uang sebesar Rp. 800.000,- (Delapan Ratus Ribu Rupiah);
Pengembalian dari Mantan Staf Dishutbun Sragen Sdri. Mira Iswahyudi uang sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah);
Pengembalian dari Mantan Staf Dishutbun Sragen Sdr. Hendro Joko Santoso uang sebesar Rp. 800.000,- (Delapan Ratus Ribu Rupiah);
Pengembalian dari Mantan Staf Dishutbun Sragen Sdr. Rusminis uang sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah);
Pengembalian dari Mantan Staf Dishutbun Sragen Sdr. Ali uang sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah);
Pengembalian dari Mantan Staf Dishutbun Sragen Sdr. Pono uang sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah);
Pengembalian dari Petugas TKP Disbun Prov. Jateng Kab. Sragen Sdri. Heny Rozaqi, SP uang sebesar Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah);
Pengembalian dari Petugas TKP Disbun Prov. Jateng Kab. Sragen Sdri. Arini Sarasmiyarti, SP uang sebesar Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah);
Pengembalian dari Petugas TKP Disbun Prov. Jateng Kab. Sragen Sdri. Canny Widyastuti, SP uang sebesar Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah);
Pengembalian dari Petugas PLP/TKP Disbun Prov. Jateng Kab. Sragen Sdr. Ahmad Zaenuri uang sebesar Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah);
Pengembalian dari Petugas PLP/TKP Disbun Prov. Jateng Kab. Sragen Sdr. Sariyanto uang sebesar Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah);
Pengembalian dari Petugas PLP/TKP Disbun Prov. Jateng Kab. Sragen Sdr. Septianto uang sebesar Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah);
Pengembalian dari Petugas PLP/TKP Disbun Prov. Jateng Kab. Sragen Sdr. M. Supriyadi uang sebesar Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah);
Pengembalian dari Petugas PLP/TKP Disbun Prov. Jateng Kab. Sragen Sdr. Afik uang sebesar Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah);
Pengembalian dari Petugas PLP/TKP Disbun Prov. Jateng Kab. Sragen Sdr. Agus Ariyanto uang sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah);
Pengembalian dari Petugas PLP/TKP Disbun Prov. Jateng Kab. Sragen Sdr. Yudi Mustakim uang sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
Dirampas untuk Negara Berita Acara Kesepakatan kegiatan bongkarratoon TA 2013 antara KPTR manis Jaya dengan PT. Cahaya Abadi Global tanggal 3 Oktober 2013; Copy berita Acara rapat antara pengurus dan anggota KPTR Manis Jaya Sragen, tanggal 20 Desember 2013 tentang pengembalian dana bongkarratoon; Copy buku tamu koperasi/KUD; Copy buku tabungan Bank Mandiri nomor rekening : 138 00 1014559 2 atas nama Koperasi Tebu Manis Jaya; Rekening koran Bank mandiri 1 september 2013 sampai dengan 31 Januari 2015 nomor rekening : 138 00 1014559 2 atas nama Koperasi Tebu Manis Jaya; Copy kwitansi pembayaran bibit bongkarratoon dari KPTR Manis Jaya kepada kelompok tani penerima bantuan Kab. Sragen beserta lampirannya Copy rekap BR 2013 KPTR Manis Jaya Surat dari Koperasi Petani Tebu Manis Jaya kepada Pimpinan PG. Mojo Sragen nomor : 20/KPTR-MJ/V/2014 tanggal 2 Juni 2014 perihal Pemotongan Pinjaman Dana PMUK 2013/2014 dan Bansos Tahun 2012/2013 beserta lampirannya Surat dari Koperasi Petani Tebu Manis Jaya kepada Pimpinan PG. Mojo Sragen nomor : 35/KPTR-MJ/VI/2015 tanggal 11 Juni 2015 perihal Pemotongan Pinjaman Dana PMUK 2014/2015 dan Bansos Tahun 2012/2013 beserta lampirannya; 1 (satu) bendel pembayaran penebusan pupuk bersubsidi di KPTR (Koperasi Petani Tebu Rakyat) Manis Jaya Sragen; Dikembalikan kepada KPTR Manis Jaya Sragen Copy Berita Acara Kesepakatan kegiatan bongkarratoon TA 2013 antara KPTR Sragen bersatu dengan PT. Cahaya Abadi Global tanggal 3 Oktober 2013 Copy buku tabungan Bank Rakyat Indonesia (BRI) nomor rekening : 0140 01 020156 50 2 atas nama KPTR Sragen Bersatu; Rekening koran Bank Rakyat Indonesia (BRI) periode bulan November 2013 sampai dengan November 2015 nomor rekening : 00140 01 020156 50 2 atas nama KPTR Sragen Bersatu Dikembalikan kepada KPTR Sragen Bersatu Copy surat dari Dinas Perkebunan Prov. Jateng kepada Terlampir nomor : 525.24/15169, tanggal 13 September 2012 perihal rencana Alokasi Bongkarratoon tebu APBN Tahun 2013; Copy surat dari Dinas Pertanian Tanaman Pangan Perkebunan dan Kehutanan Kab. Karanganyar kepada Kepala Dinas Perkebunan Prov. Jateng Cq Kabid Produksi Disbun Prov. Jateng nomor : 525.24/1472, tanggal 26 September 2012 perihal potensi Bongkar Ratoon Tebu Kab. Karanganyar Tahun 2013; Copy 1 (satu) bendel surat dari Dinas Pertanian Tanaman Pangan Perkebunan dan Kehutanan Kab. Karanganyar kepada Administratur PG. Tasikmadu nomor : 005/157, tanggal 2 Februari 2013 perihal Undangan; Copy surat dari Dinas Pertanian Tanaman Pangan Perkebunan dan Kehutanan Kab. Karanganyar kepada Administratur PG Tasikmadu, Ketua KPTR Madusari, Ketua APTRI Wilker PG. Tasikmadu, Para Petani Tebu nomor : 005/277, perihal Undangan untuk hari Selasa, 26 Februari 2013; Copy surat pengantar dari Dinas Pertanian Tanaman Pangan Perkebunan dan Kehutanan Kab. Karanganyar kepada Kepala Dinas Perkebunan Prov. Jateng Cq Kabid Produksi Disbun Prov. Jateng nomor : 800/291, tanggal 26 Februari 2013 perihal CPCL kegiatan Bongkar Ratoon Kab. Karanganyar TA 2013 beserta lampirannya Copy surat pengantar dari Dinas Pertanian Tanaman Pangan Perkebunan dan Kehutanan Kab. Karanganyar kepada Kepala Dinas Perkebunan Prov. Jateng Cq Kabid Produksi Disbun Prov. Jateng nomor : 525/522, tanggal 9 April 2013 perihal CPCL kegiatan Bongkar Ratoon Kab. Karanganyar TA 2013 beserta lampirannya; Copy surat keputusan Bupati Karanganyar nomor 520/729 tanggal 7 Juli 2013 tentang pembentukan Tim Teknis pemanfaatan penguatan modal usaha kelompok tani tebu rakyat; Copy Faktur Pengiriman Barang PT. Cahaya Abadi Global pekerjaan Pengadaan Bibit Tebu Pola II di Kab. Sragen, Karanganyar, Wonogiri, Sukoharjo kepada Kelompok tani Ngudi Mulyo I Kab. Karanganyar; Copy Faktur Pengiriman Barang PT. Cahaya Abadi Global pekerjaan Pengadaan Bibit Tebu Pola II di Kab. Sragen, Karanganyar, Wonogiri, Sukoharjo kepada Kelompok tani Sari Mulyo Kab. Karanganyar; Copy Faktur Pengiriman Barang PT. Cahaya Abadi Global pekerjaan Pengadaan Bibit Tebu Pola II di Kab. Sragen, Karanganyar, Wonogiri, Sukoharjo kepada Kelompok tani Katon Mulyo Kab. Karanganyar; Copy Faktur Pengiriman Barang PT. Cahaya Abadi Global pekerjaan Pengadaan Bibit Tebu Pola II di Kab. Sragen, Karanganyar, Wonogiri, Sukoharjo kepada Kelompok tani Margo Manis Kab. Karanganyar; Copy Berita Acara Hasil Kesepakatan kegiatan Bongkar Ratoon TA. 2013 Kab. Karanganyar tanggal 03 Oktober 2013 bertempat di Gedung Pertemuan Pindusita Sondokoro Tasikmadu Karanganyar; Copy surat dari Dinas Pertanian Tanaman Pangan Perkebunan dan Kehutanan Kab. Karanganyar kepada Kepala Dinas Perkebunan Prov. Jateng Cq Kabid Produksi Disbun Prov. Jateng nomor : 525/1484.2, tanggal 12 Oktober 2013 perihal Perubahan Varietas dan jumlah kelompok peserta Bongkar Ratoon Th. 2013 Copy Berita Acara Kesepakatan kegiatan Bongkar Ratoon TA 2013 antara pemilik bibit dengan rekanan penyedia bibit di Kab. Karanganyar tanggal 31 Agustus 2013; Terlampir didalam berkas Atas Nama TEGUH BUDIMAN Bin AHMAD NOTO SUBROTO Rekening koran Bank BRI Norek : 6713-01-012708-53-8 atas nama KPTR Madusari Karanganyar; Copy Buku Tabungan Bank BRI Norek : 6713-01-012708-53-8 atas nama KPTR Madusari Karanganyar; Dikembalikan kepada KPTR Madusari Karanganyar 1 (satu) bendel Surat Pengantar Angkut Bibit Tebu KBD Bongkar Ratoon PT. Cahaya Abadi Global KPTR Madusari Karanganyar; Copy 1 (satu) bendel Surat Pernyataan Petani penerima bantuan sanggup menggulirkan dana ke KPTR Madusari Bulan Nopember 2013; Copy 1 (satu) bendel Kwitansi pembayaran bantuan bibit dari KPTR Madusari Karanganyar kepada Petani penerima bantuan di Kelompok Tani Ngudi Mulyo 1; Copy 1 (satu) bendel Kwitansi pembayaran bantuan bibit dari KPTR Madusari Karanganyar kepada Petani penerima bantuan di Kelompok Tani Katon Mulyo Copy 1 (satu) bendel Kwitansi pembayaran bantuan bibit dari KPTR Madusari Karanganyar kepada Petani penerima bantuan di Kelompok Tani Margo Manis Copy 1 (satu) bendel Kwitansi pembayaran bantuan bibit dari KPTR Madusari Karanganyar kepada Petani penerima bantuan di Kelompok Tani Sari Mulyo Copy Surat dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Wonogiri nomor : 525.2/779 tanggal 27 Desember 2012 kepada Kepala Dinas Perkebunan Prov. Jateng cq. Kabid Produksi perihal Usulan CP/CL Bongkar Ratoon APBN TA. 2013 beserta lampirannya; Copy Keputusan Bupati Bupati Wonogiri nomor : 416 tanggal 21 Oktober 2013 tentang Pembentukan Tim Teknis Pengembangan Tebu Rakyat Tahun Anggaran 2013 beserta lampirannya; Copy Surat dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Wonogiri nomor : 005/486 tanggal 17 September 2013 perihal Undangan; Berita Acara Hasil Rapat Koordinasi Kegiatan Bongkar Ratoon Tebu Tahun 2013 tanggal 19 September 2013 di Rumah Makan Sari Rasa (Bu Sayem) Ngadirojo, Wonogiri dan lampirannya; Petunjuk Teknis Kegiatan Peningkatan Produksi, Produktivitas, dan Mutu Tanaman Semusim Sub kegiatan pengembangan tanaman tebu (Bongkar Ratoon/Rawat Ratoon) Kabupaten Wonogiri Tahun 2013 Copy Surat dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Wonogiri nomor : 525.24/569 tanggal 17 Oktober 2013 kepada Kepala Dinas Perkebunan Prov. Jateng cq. Kabid Produksi perihal Perubahan Kebutuhan Bibit Bongkar Ratoon Tebu; Copy Laporan Akhir Kegiatan Bongkar Ratoon Kabupaten Wonogiri Tahun 2013 Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Wonogiri Prov. Jateng; Terlampir didalam berkas perkara atas nama TEGUH BUDIMAN Bin AHMAD NOTO SUBROTO Rekening koran Bank BRI nomor rekening : 0158 01 000183 566 atas nama Setyawan periode 1 November 2013 – 30 Januari 2014. Dikembalikan kepada SETYAWAN Copy berita acara rapat keputusan pengembalian dana bansos KPTR Giri Rosan Kab. Wonogiri, tanggal 15 April 2014; 1 bendel Surat pengantar angkut dari PT. Cahaya Abadi Global kepada kelompok tani rosan aji; Daftar pembayaran bibit tebu CV. Cahaya Abadi Global proyek bongkarratoon kabupaten wonogiri th. 2013 kelompok tani rosan aji Terlampir didalam berkas perkara atas nama TEGUH BUDIMAN Bin AHMAD NOTO SUBROTO Copy buku tabungan Bank BRI nomor rekening : 6909-01-013613-53-9 atas nama DWIYANTO alamat Rejosari Rt 01 Rw 04 Jagan Bendosari Sukoharjo kwitansi pembayaran biaya bibit tebu kegiatan bongkar ratoon 2013 dari Dwiyanto (Subur Mukti) kepada Widodo sebesar Rp. 9.600.000,- kwitansi pembayaran biaya bibit tebu kegiatan bongkar ratoon 2013 dari Dwiyanto (Subur Mukti) kepada Dwiyanto sebesar Rp. 19.200.000,-; kwitansi pembayaran biaya bibit tebu kegiatan bongkar ratoon 2013 (pembayaran uang pengganti benih) dari Dwiyanto (Subur Mukti) kepada Kidi sebesar Rp. 14.400.000,- 3 bendel Nota Timbang an. P. Widodo-Jagan, P. Kidi HS-Jagan dan P. Dwiyanto- Jagan; Dikembalikan kepada/melalui DWIYANTO ( Subur Mukti ) Surat dari Dinas Pertanian Kabupaten Sukoharjo nomor : 525.24/234/III/2013 tanggal 16 Maret 2013 kepada Kepala Dinas Perkebunan Prov. Jateng perihal CP/CL Bongkar Ratoon Tebu APBN Tahun Anggaran 2013 beserta lampirannya Copy Surat dari Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah nomor : 525.24/6895 tanggal 12 April 2013 kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi perkebunan perihal Alokasi kegiatan pertebuan Tahun Anggaran 2013 beserta lampirannya Copy Laporan Kegiatan Bongkar Ratoon Kab. Sukoharjo Tahun 2013 Surat dari PT. Cahaya Abadi Global kepada Kepala Balai Perbenihan dan Kebun Produksi Salatiga nomor : 025/SPUM/CAG/2013, tanggal 22 September 2013 perihal surat permohonan Sertifikasi Bibit Tebu; Surat dari PT. Cahaya Abadi Global kepada Kepala Balai Perbenihan dan Kebun Produksi Salatiga nomor : 026/SPUM/CAG/2013, tanggal 4 Oktober 2013 perihal surat permohonan Sertifikasi Bibit Tebu; Surat dari PT. Cahaya Abadi Global kepada Kepala Balai Perbenihan dan Kebun Produksi Salatiga nomor : 027/SPUM/CAG/2013, tanggal 18 Oktober 2013 perihal surat permohonan Sertifikasi Bibit Tebu; Surat dari PT. Cahaya Abadi Global kepada Kepala Balai Perbenihan dan Kebun Produksi Salatiga nomor : 028/SPUM/CAG/2013, tanggal 23 Oktober 2013 perihal surat permohonan Sertifikasi Bibit Tebu Copy Surat Tanda Setoran nomor : 25/ Balai PKP/I/2014, tanggal 10 Januari 2014 Copy Surat Tanda Setoran nomor : 94/Balai PKP/II/2014, tanggal 14 Februari 2014 Surat dari Kepala Balai Perbenihan dan Kebun Produksi Salatiga kepada PT. Cahaya Abadi Global nomor : 525.2/190, tanggal 25 Oktober 2013 perihal sertifikat kebun benih tebu Terlampir didalam berkas perkara atas nama TEGUH BUDIMAN Bin AHMAD NOTO SUBROTO rekening koran Bank Sulselbar nomor : 130 – 003 – 000022547 – 4 atas nama PT. Cahaya Abadi Global; Dikembalikan kepada PT. CAHAYA ABADI GLOBAL surat dari P3GI Pasuruan kepada Direktur PT. Cahaya Abadi Global nomor : Rupa2/13.758/09, tanggal 12 Desember 2013 tentang tagihan biaya uji kelayakan KBD MT 2013/2014 beserta lampirannya; kwitansi pembayaran biaya uji kelayakan KBD MT 2013/2014, dari Direktur PT. Cahaya Abadi Global kepada P3GI Pasuruan sebesar Rp 37.511.100,- tanggal 12 Desember 2013; Dikembalikan kepada P3GI Pasuruan rekapitulasi keuangan PT. Cahaya Abadi Global; Terlampir didalam berkas perkara Atas Nama TEGUH BUDIMAN Bin AHMAD NOTO SUBROTO Rincian penerima pinjaman pupuk non subsidi KPTR Sragen Bersatu beserta 1 bendel nota pembelian pupuk Dikembalikan kepada KPTR Sragen Bersatu Uang tunai sejumlah Rp. 245.600.000,- (dua ratus empat puluh lima juta enam ratus ribu rupiah) pengembalian dari KPTR Sragen Bersatu. Uang tunai sejumlah Rp. 1.116.034.686,- (satu milyar seratus enam belas juta tiga puluh empat ribu enam ratus delapan puluh enam rupiah) Pengembalian Bendahara KPTR Manis Jaya. Uang tunai sejumlah Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) pengembalian dari Setyawan KPTR Rosan Aji Dirampas untuk Negara 1 lembar Daftar penerimaan pengembalian petani bantuan bongkarratoon PT. Cahaya Abadi Global Tahun 2018 Kelompok Tani Rosan Aji dan KPTR Giri Rosan 1 lembar Daftar penyaluran guliran petani bantuan bongkarratoon PT. Cahaya Abadi Global Tahun 2018 Kelompok Tani Rosan Aji dan KPTR Giri Rosan Terlampir didalam berkas perkara atas nama TEGUH BUDIMAN Bin AHMAD NOTO SUBROTO Uang tunai sejumlah Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) pengembalian dari KPTR Madusari Karanganyar Dirampas untuk Negara Copy Surat Koperasi Petani Tebu Madu Sari kepada Administratur PG. Tasikmadu AFD. Colomadu Nomor : 033/XII/KPTTM/16 tanggal 29 Desember 2016 perihal Potongan hasil tetes beserta lampirannya Copy Surat Koperasi Petani Tebu Madu Sari kepada Administratur PT. Perkebunan Nusantara IX Divisi Tanaman Semusim PG. Tasikmadu AFD. Colomadu Nomor : 034/KPT-TM/I/2017 tanggal 7 Januari 2017 perihal Pengembalian Guliran Bongkar Ratoon Th. 2013 Diambilkan dri hasil Tetes Petani beserta lampirannya Copy Surat Koperasi Petani Tebu Madu Sari kepada Administratur PT. Perkebunan Nusantara IX PG. Tasikmadu AFD. Colomadu Nomor : 044/ KPT-TM/IX/2017 tanggal 4 September 2017 perihal Potongan hasil tetes Tahun giling 2017 beserta lampirannya Copy Surat Koperasi Petani Tebu Madu Sari kepada Manager PT. Perkebunan Nusantara IX PG. Tasikmadu AFD. Colomadu Nomor : 008/KPT-TM/VII/2018 tanggal 16 Juli 2018 perihal Pemotongan Bongkar Ratoon Th. 2013 beserta lampirannya Terlampir didalam berkas perkara atas nama TEGUH BUDIMAN Bin AHMAD NOTO SUBROTO Uang tunai sejumlah Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) Pengembalian dari Ir. Sahrul Bin Sindring ( PT Cahaya Abadi Global ) Uang tunai sejumlah Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) Pengembalian dari Ir. Sahrul Bin Sindring ( PT. Cahaya Abadi Global ) Uang tunai sejumlah Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) atas pengembalian Fee pekerjaan dari Sdr. Andi Ardiawan Agus Uang tunai sejumlah Rp. 45.000.000,- (Empat Puluh Lima Juta Rupiah) Pengembalian dari KAPTIYONO Dirampas untuk Negara Petunjuk Teknis kegiatan peningkatan produksi, produktivitas, dan mutu tanaman semusim sub kegiatan pengembangan tanaman tebu (Bongkar Ratoon/Rawat Ratoon) Dinas Pertanian Tanaman Pangan Perkebunan dan Kehutanan Kab. Karanganyar Tahun 2013 Terlampir didalam berkas perkara atas nama TEGUH BUDIMAN Bin AHMAD NOTO SUBROTO 1 Copy Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor : 813.2/2659/1992 tanggal 25 Juli 1992 tentang penetapan TEGUH BUDIMAN menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil beserta lampirannya; 2 Copy Surat Keputusan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor : 821.2/323/1993 tanggal 14 Mei 1993 tentang penetapan TEGUH BUDIMAN dari Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah beserta lampirannya. Terlampir didalam berkas perkara Atas Nama TEGUH BUDIMAN Bin AHMAD NOTO SUBROTO
Membebankan biaya perkara sebesar Rp.7.500- (tujuh ribu lima ratus rupiah) kepada Terdakwa ;
Demikianlah diputuskan pada hari Rabu, tanggal 24 Juni 2020, dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang, oleh kami SULISTIYONO, SH, MH., selaku Hakim Ketua Majelis, DR. ROBERT PASARIBU, SH, MH. dan AGOES PRIJADI, SH., masing-masing Hakim Ad Hoc selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Jum’at, tanggal 26 Juni 2020, dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua, yang dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh RC. HELMY HARTANDYA, SH, MH., selaku Panitera Pengganti, FIKRI FACHRURROZI, SH, dkk. selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang dan Terdakwa yang didampingi oleh Penasihat Hukum Terdakwa.
Hakim Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
ttd ttd
DR. ROBERT PASARIBU, SH, MH. SULISTIYONO, SH, MH.
ttd
AGOES PRIJADI, SH.
Panitera Pengganti,
ttd
RC. HELMY HARTANDYA, SH, MH.