105/Pid.B/2011/PN.BK.
Putusan PN BANGKO Nomor 105/Pid.B/2011/PN.BK.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
H. ARFANDI IBNU HAJAR, S.E. bin IBU HAJAR
1.Menyatakan Eksepsi / Keberatan Penasihat Hukum Terdakwa tetang Kewenangan MENGADILI secara Relatif ( Kompetensi Relatif ) dapat diterima ; 2.Menyatakan Pengadilan Negeri Bangko i.c. Majelis Hakim tidak berwenang secara relatif untuk memeriksa dan MENGADILI perkara atas nama terdakwa H. ARFANDI IBNU HAJAR, S.E. bin IBNU HAJAR Nomor Perkara : 105/Pid.B/2011/PN.BK. ; 3.Memerintahkan Panitera untuk mengembalikan berkas perkara atas nama terdakwa H. ARFANDI IBNU HAJAR, S.E. bin IBNU HAJAR Nomor Register Perkara : PDS-07/BNGKO/10/2011 tanggal 24 Oktober 2011 tersebut kepada Kejaksaan Negeri Bangko ; 4.Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk segera mengeluarkan Terdakwa dari Tahanan Rumah Tahanan Negara Bangko, setelah Putusan ini selesai diucapkan ; 5.Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
P U T U S A N S E L A
Nomor : 105/Pid.B/2011/PN.BK.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bangko yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan Putusan Sela sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : H. ARFANDI IBNU HAJAR, S.E. bin IBU HAJAR ;
Tempat lahir : Jambi ;
Umur/tanggal lahir : 57 tahun/12 September 1953;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ; :
Tempat tinggal : Jl. Kebun Sayur RT. 06/05 No. 05 Kelurahan Dusun Bangko Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Pensiunan PNS (Mantan Sekda Kabupaten Merangin TA 2004 s/d 2008) ;
Pendidikan : S-1 ;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya : T. SIMANJUNTAK, S.H., A. IHSAN HASIBUAN, S.H., WAHIDIN, S.H. dan HERI SUSANTO, S.H. masing masing Advokad/ Penasehat Hukum yang beralamat di Jln. Ir. H. Juanda RT. 22, No. 75 KOTA JAMBI, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 2 Nopember 2011 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bangko pada hari KAMIS tanggal 03 Nopember 2011 dibawah Nomor : 31/S.Kh/Pid/2011/PN.Bk. ;
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara berdasarkan penetapan penahanan ;
Penyidik tidak ditahan ;
Penuntut Umum tertanggal 19 Oktober 2011 Nomor : PRIN-574/N.5.14/Ft.1/10/2011 sejak tanggal 19 Oktober 2011 sampai dengan tanggal 07 nopember 2011 ;
Hakim Pengadilan Negeri Bangko tertanggal 24 Oktober 2011 Nomor : 128.T1/Pen.Pid/2011/PN.BK. sejak tanggal 24 Oktober 2011 sampai dengan tanggal 22 November 2011 ;
Pengadilan Negeri tersebut :
Telah membaca berkas perkara ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangko No.105/Pid.B/2011/PN.BK. tanggal 24 Oktober 2011 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini ;
Telah membaca Surat Penetapan Hakim No.105/Pid.B/2011/PN.BK. tanggal 24 Oktober 2011 tentang Penetapan Hari Sidang ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan kedepan persidangan dengan dakwaan sebagai berikut ;
PRIMAIR ;
Bahwa ia terdakwa H. ARFANDI IBNU HAJAR, SE bin H. IBNU HAJAR, bersama-sama dengan HAMDAN, SH bin ABDULLAH dan AYAKUDDIN, S.E. bin ILYAS (keduanya dilakukan penuntutan secara terpisah) antara bulan Januari 2007 sampai dengan Desember 2007 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2007 bertempat di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa diangkat sebagai Sekretaris Daerah Kab. Merangin berdasarkan Surat Keputusan Bupati Merangin No. 399 tahun 2004 tanggal 25 Agustus 2004 dan diangkat selaku Pengguna Anggaran Sekretariat Daerah Kabupaten Merangin berdasarkan Surat keputusan Bupati Merangin Nomor : 636 tahun 2006 tanggal 01 Desember 2006 ;
Bahwa pada Tahun Anggaran 2007 Sekretariat Daerah Kab. Merangin mengelola alokasi dana APBD Kab. Merangin yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA-SKPD) 1.20.03 Sekretariat Daerah Kabupaten Merangin tahun 2007 dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA-SKPD) 1.20.120.03.01.01.5.2 Sekretariat Daerah Kabupaten Merangin tahun 2007 yang diantaranya sejumlah Rp. 21.435.470.000,- untuk membiayai Kegiatan Bantuan Sosial Organisasi Masyarakat (bansos ormas), belanja Makan dan Minum serta belanja Bahan Bakar Minyak (BBM)/gas dengan perincian sebagai berikut :
-
NO. Mata anggaran Uraian kegiatan/keterangan Jumlah (Rp) 1. 5.1.5.01.01 Bantuan Sosial Ormas Rp. 8.645.955.000,- 2. 5.2.2.11 Belanja Makan dan Minum Rp. 8.532.120.000,- 3. 5.2.2.01.06 Belanja BBM/Gas Rp. 4.257.395.000,-
Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dalam bulan Januari 2007, Dra. Silvia Irianti selaku Kabag Keuangan rnemberitahukan kepada Ayakudin selaku bendahara pengeluaran, bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Palembang akan rnelakukan audit APBD Kab Merangin Tahun Anggaran 2006 dan pemeriksaan kas APBD tahun anggaran 2007, selanjutnya sebelurn kedatangan tim BPK RI, AYAKUDIN, S.E. dipanggil oleh HAMDAN, S.H. selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) - Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melalui handphone untuk datang ke ruangan Terdakwa selaku Pengguna Anggaran yaitu ke ruangan Sekretaris Daerah Kabupaten Merangin, setelah sampai di ruangan Terdakwa lalu Terdakwa yang mengetahui akan adanya audit terhadap APBD tahun anggaran 2006 berkata kepada AYAKUDIN, "Tutup dulu kekurangan Bendahara Umum Daerah (BUD)" dijawab oleh AYAKUDIN, "Iya" lalu terdakwa berkata lagi, " Bagaimana baiknya kamu atur dengan Kabag Umum, Kabag Keuangan dan BUD ", AYAKUDIN pun menjawab " Iya, Pak". Selanjutnya HAMDAN datang ke ruangan AYAKUDIN dan berkata , "Akui dulu bon itu bon sekretariat nanti kito pikir penyelesaiannyo," dijawab oleh AYAKUDIN, "Iyo Bang,". Selanjutnya AYAKUDIN juga datang ke ruangan Dra. SILVIA IRIANTI selaku Kabag Keuangan dan Dra. SILVIA IRIANTI mengatakan kepada AYAKUDIN, "Perintah Pak Sekda atasi dulu pengeluaran BUD karena Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maumasuk memeriksa" dan dijawab olehAYAKUDIN, "Iyo Yuk." ;
Bahwa untuk memenuhi maksud terdakwa dan Hamdan agar Ayakudin menutupi kekurangan BUD, lalu Ayakudin meminjam uang kepada LUKMAN selaku Kuasa BUD sebesar Rp. 5.760.600.940,- (lima milyar tujuh ratus enam puluh juta enam ratus ribu sembilan ratus empat puluh rupiah) dikarenakan APBD tahun anggaran 2007 belum disahkan, akan tetapi dari pinjaman tersebut, AYAKUDIN hanya menerima sebesar Rp. 3.153.035.440,- (tiga milyar seratus lima puluh tiga juta tiga puluh lima ribu empat ratus empat puluh rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp. 2.607.565.500,- (dua milyar enam ratus tujuh juta lima ratus enam puluh lima ribu lima ratus rupiah) digunakan :
Menutup uang BUD yang dipakai terdakwa sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) pada tahun 2006 ;
Membayar hutang bon Kantor Arsip yang sebelumnya dipinjam dari LUKMAN (Mantan BUD) sebesar Rp. 32.565.000,- (tiga puluh dua juta lima ratus enam puluh lima ribu rupiah) ;
Membayar hutang Bon Kantor Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan sosial (PM Kesos) yang sebelumnya dipinjam dari LUKMAN sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) ;
Membayar hutang Bon Kantor Pengelola Data Elektronik (PDE) yang sebelumnya dipinjam dari LUKMAN sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
Menutup uang BUD yang dipakai oleh terdakwa sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) pada tahun 2006 ;
Selanjutnya uang sejumlah Rp. 3.153.035.440,- (tiga milyar seratus lima puluh tiga juta tiga puluh lima ribu empat ratus empat puluh rupiah) dipergunakan untuk biaya operasional Sekretariat Daerah Kabupaten Merangin menjelang APBD 2007 disahkan dan dananya dapat dicairkan ;
Bahwa kemudian setelah APBD TA 2007 disahkan lalu untuk membayar uang yang telah dipinjam dari LUKMAN selaku Kuasa BUD sebesar Rp. 5.760.600.940,- (lima. milyar tujuh ratus enam puluh juta enam ratus ribu sembilan ratus empat puluh rupiah) tersebut, AYAKUDDIN membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk mata anggaran Belanja Bantuan Sosial Ormas, Belanja Makan dan Minum serta Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) Igas dan membuat Surat Perintah Membayar (SPM), yang diajukan kepada HAMDAN selaku PPK SKPD, kemudian setelah dinyatakan lengkap oleh Hamdan lalu Surat Perintah Membayar (SPM) yang dilampiri SPP tersebut diajukan kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa yang mengetahui isi/maksud Surat Perintah Membayar (SPM) yang diajukan oleh AYAKUDDIN tersebut menandatanganinya ;
Bahwa selanjutnya SPM yang telah ditandatangani oleh terdakwa tersebut diajukan ke bagian keuangan sub bag perbendaharaan guna diterbitkannya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), dan setelah SP2D terbit lalu AYAKUDDIN selaku bendahara pengeluaran membuat cek kontan senilai yang diminta sesuai dengan SPM yang telah ditandatangani oleh terdakwa, kemudian cek beserta SP2D yang terbit atas dasar SPM yang telah ditandatangani terdakwa tersebut, dibawa oleh Ayakudin ke Bank BPD Jambi Cabang Bangko untuk dilakukan pencairan ;
Adapun SP2D yang telah dicairkan berdasarkan SPM yang telah ditandatangani terdakwa adalah sebagai berikut :
| I. BELANJA BANTUAN SOSIAL ORMAS: | ||
1). SP2D No 0364 tgl 30 Maret 2007 2). SP2D No 0450 tgl 3 April 2007 3). SP2D No 0626 tgl 9 April 2007 4). SP2D No 0763 tgl11 April 2007 5). SP2D No 0764 tgl11 April 2007 6). SP2D No 0765 tgl11 April 2007 7). SP2D No 0782 tgl11 April 2007 8). SP2D No 2146 tgl9 Mei 2007 9). SP2D No 2124 tgl9 Mei 2007 10). SP2D No 2415 tgl15 Mei 2007 11). SP2D No 2416 tgl15 Mei 2007 12). SP2D No 2580 tgl23 Mei 2007 13). SP2D No 2581 tgl 23 Mei 2007 14). SP2D No 2622 tgl25 Mei 2007 15). SP2D No 3094 tgl 6 Juni 2007 16). SP2D No 3620 tgl 20 Juni 2007 17). SP2D No 3818 tgl28 Juni 2007 18). SP2D No 4038 tgl 9 Juli 2007 19). SP2D No 4485 tgl 9 Juli 2007 20). SP2D No 4486 tgl 17 Juli 2007 21). SP2D No 4489 tgl17 Juli 2007 22). SP2D No 4490 tg/17 Ju/i 2007 23). SP2D No 4491 tgl 17 Juli 2007 24). SP2D No 4492 tgl17 Juli 2007 25). SP2D No 4613 tgl 23 Juli 2007 26). SP2D No 4614 tgl23 Juli 2007 27). SP2D No 4615 tgl 23 Juli 2007 28). SP2D No 4616 tgl23 Juli 2007 29). SP2D No 4617 tgl 23 Juli 2007 30). SP2D No 4852 tgl 27 Juli 2007 31). SP2D No 4853 tgl27 Juli 2007 32). SP2D No 4854 tgl 27 Juri 2007 33). SP2D No 4855 tgl 27 Juli 2007 34). SP2D No 4856 tgl27 Juli 2007 35). SP2D No 4857 tgl 27 Juli 2007 36). SP2D No 4858 tgl 27 Juli 2007 37). SP2D No 4859 tgl 27 Juli 2007 38). SP2D No 4860 tgl 27 Juli 2007 39). SP2D No 4861 tgl 27 Juli 2007 40). SP2D No 4862 tgl 27 Juli 2007 41). SP2D No 4863 tgl 27 Juli 2007 42). SP2D No 4864 tgl 27 Juli 2007 43). SP2D No 4865 tgl 27 Juli 2007 44). SP2D No 4866 tgl 27 Juli 2007 45). SP2D No 4867 tgl27 Juli 2007 46). SP2D No 5001 tgl 31 Juli 2007 | Rp. 45.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 73.600.000, Rp. 52.000.000,- Rp.50.000.000,- Rp. 10.000.000,- Rp.60.000.000,- Rp. 50.000.000,- . Rp. 155.800.000,- Rp. 70.000.000,- Rp.151.500.000,- Rp.226.414.500,- Rp. 99.808.000,- Rp. 78.400.000,- Rp. 77.650.000,- Rp. 103.300.000,- Rp. 80.400.000,- Rp. 76.150.000,- Rp. 105.735.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp.50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 58.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- | |
47) .SP2D No 5002 tgl 31 Juli 2007 48). SP2D No 5003 tgl 31 Juli 2007 49). SP2D No 5004 tgl 31 Juli 2007 50). SP2D No 5005 tgl31 Juli 2007 51). SP2D No 5006 tgl 31 Juli 2007 52). SP2D No 5011 tgl 31 Juli 2007 53). SP2D No 5640 tgl15 Agusts 2007 54). SP2D No 6336 tgl11 Sept 2007 55). SP2D No 6519 tgl17 Sept 2007 Jumlah | Rp. 50.000.000,- . Rp. 50.000.000,- . Rp. 50.000.000,- . Rp. 50.000.000,- . Rp. 50.000.000,- . Rp. 50.000.000,- . Rp. 84.165.000,- . Rp. 20.000.000,- . Rp. 6.000.000,- . Rp.3.402.822.500 | |
| II. BELANJA BANTUAN SOSIAL ORMAS ; | |
1). SP2D No 0203 tgl 26 Maret 2007 2). SP2D No 0908 tgl 17 April 2007 3). SP2D No 1558 tgl 30 April 2007 4). SP2D No 01559 tgl 30April2007 5). SP2D No 01601 tgl 30 April 2007 6). SP2D No 4556 tgl 17 Juli 2007 7). SP2D No 4557 tgl 17 Juli 2007 8). SP2D No 4558 tgl 17 Juli 2007 9). SP2D No 4559 tgl17 Juli 2007 10). SP2D No 4560 tgl17 Juli 2007 11). SP2D No 4602 tgl17 Juli 2007 12). SP2D No 8835 tgl 28 Nov 2007 Jumlah | Rp. 158.000.000, Rp. 62.500.000, Rp. 80.000.000, Rp. 200.000.000, Rp. 121.177.500, Rp. 50.000.000, Rp. 50.000.000, Rp.50.000.000, Rp. 50.000.000, Rp.50.000.000, Rp. 80.000.000, Rp. 70.000.000, Rp.1.021.677.500,- |
| III. BELANJA BANTUAN SOSIAL ORMAS ; | |
1). SP2D No.9080 tgl 6 Des 2007 2). SP2D No.9283 tgl 7 Des 2007 3). SP2D No.9854 tgl12 Des 2007 4). SP2D No.10793 tgl 18 Des 2007 5). SP2D No.11349 tgl19 Des 2007 Jumlah | Rp.1.000.800.000. Rp. 116.000.000 Rp. 47.360.000. Rp. 208.750.000 Rp. 9.000.000. Rp.1.381.110.000,- |
| IV. BELANJA BANTUAN SOSIAL ORMAS ; |
1). SP2D No : 009027, tgl 05 Des 2007 Rp. 600.650.000,-
2). SP2D No : 008977, tgl 05 Des 2007 Rp. 158.825.000,-
3). SP2D No : 009028, tgl 05 Des 2007 Rp. 310.000.000,-
4). SP2D No : 008976, tgl 05 Des 2007 Rp. 60.000.000,-
5). SP2D No : 009743, tgl 11 Des 2007 Rp 268.000.000,-
Jumlah Rp. 1.397.475.000,-
Sehingga jumlah total pencairan I pengeluaran anggaran Sekretarian TA 2007 berdasarkan SPM yang telah ditandatangani oleh terdakwa untuk belanja Bantuan Sosial adalah sejumlah Rp. 8.645.955.000, - ;
| I. BELANJA MAKANAN DAN MINUMAN ; | ||
1). SP2D No 0274 tgl 28 Maret 2007 2). SP2D No 0275 tgl 28 Maret 2007 3). SP2D No 0276 tgl 28 Maret 2007 4). SP2D No 0277 tgl 28 Maret 2007 5). SP2D No 0278 tgl 28 Maret 2007 6). SP2D No 0279 tgl 28 Maret 2007 7). SP2D No 0280 tgl 28 Maret 2007 8). SP2D No 0281 tgl 28 Maret 2007 9). SP2D No 0282 tgl 28 Maret 2007 10). SP2D No 0283 tgl 28 Maret 2007 11). SP2D No 0284 tgl 28 Maret 2007 12). SP2D No 0285 tgl 28 Maret 2007 13). SP2D No 0286 tgl 28 Maret 2007 | Rp. 50.000.000,- . Rp. 50.000.000,- . Rp. 50.000.000,- . Rp. 50.000.000,- . Rp. 50.000.000,- . Rp. 50.000.000,- . Rp. 50.000.000,- . Rp. 50.000.000,- . Rp. 50.000.000,- . Rp. 50.000.000,- . Rp. 23.000.000,- . Rp. 50.000.000,- . Rp. 50.000.000,- . | |
14). SP2D No 0287 tgl 28 Maret 2007 15). SP2D No 0288 tgl 28 Maret 2007 16). SP2D No 0289 tgl 28 Maret 2007 17). SP2D No 1099 tgl 20 April 2007 18). SP2D No 1098 tgl 20 April 2007 19). SP2D No 1097 tgl 20 April 2007 20). SP2D No 1096 tgl 20 April 2007 21). SP2D No 1095 tgl 20 April 2007 22). SP2D No 1094 tgl 20 April 2007 23). SP2D No 1101 tgl 20 April 2007 24). SP2D No 1322 tgl 26 April 2007 25). SP2D No 1323 tgl 26 April 2007 26). SP2D No 1616 tgl 3 Mei·2007 27). SP2D No 1617 tgl 3 Mei 2007 28). SP2D No 1618 tgl 3 Mei 2007 29). SP2D No 1619 tgl 3 Mei 2007 30). SP2D No 1626 tgl 3 Mei 2007 31). SP2D No 1627 tgl 3 Mei 2007 32). SP2D No 1628 tgl 3 Mei 2007 33). SP2D No 1629 tgl 3 Mei 2007 34). SP2D No 1630 tgl 3 Mei 2007 35). SP2D No 1631 tgl 3 Mei 2007 36). SP2D No 1632 tgl 3 Mei 2007 37). SP2D No 1633 tgl 3 Mei 2007 38). SP2D No 1634 tgl 3 Mei 2007 39). SP2D No 1635 tgl 3 Mei 2007 40). SP2D No 1636 tgl 3 Mei 2007 41). SP2D No 1637 tgl 3 Mei 2007 42). SP2D No 1638 tgl 3 Mei 2007 43). SP2D No 1639 tgl 3 Mei 2007 44). SP2D No 1640 tgl 3 Mei 2007 45). SP2D No 2619 tgl 25 Mei 2007 46). SP2D No 2620 tgl 25 Mei 2007 47). SP2D No 2340 tgl 15 Mei 2007 48). SP2D No 2449 tgl 15 Mei 2007 49). SP2D No 2791 tgl 31 Mei 2007 50). SP2D No 2795 tgl 31 Mei 2007 51). SP2D No 2796 tgl 31 Mei 2007 52). SP2D No 2797 tgl 31 Mei 2007 53). SP2D No 2798 tgl 31 Mei 2007 54). SP2D No 3362 tgl13 Juni 2007 55). SP2D No 4042 tgl 9 Juli 2007 56). SP2D No 4043 tgl 9 Juli 2007 57). SP2D No 4046 tgl 9 Juli 2007 58). SP2D No 4079 tgl 9 Juli 2007 59). SP2D No 5228 tgl 6 Agustus 2007 60). SP2D No 7279 tgl 2 Oktober 2007 61). SP2D No 0447 tgl 3 April 2007 62). SP2D No 0448 tgl 3 April 2007 63). SP2D No 0449 tgl 3 April 2007 64). SP2D No 4286 tgl12 Juli 2007 65). SP2D No 4885 tgl 30 Juli 2007 66). SP2D No 4886 tgl 30 Juli 2007 67). SP2D No 5012 tgl 31 Juli 2007 68). SP2D No 7731 tgl 8 Oktober 2007 69). SP2D No 7733 tgl 8 Oktober 2007 70). SP2D No 0485 tgl 5 April 2007 71). SP2D No 0486 tgl 5 April 2007 72). SP2D No 0487 tgl 5 April 2007 73). SP2D No 0488 tgl 5 April 2007 74). SP2D No 0489 tgl 5April 2007 | Rp. 50.000.000,- . Rp. 50.000.000,- . Rp. 50.000.000,- . Rp. 50.000.000,- . Rp. 50.000.000,- . Rp. 50.000.000,- . Rp. 50.000.000,- . Rp. 50.000.000,- . Rp. 50.000.000,- . Rp. 50.000.000,- . Rp. 50.000.000,- . Rp. 50.000.000,- . Rp. 50.000.000,- . Rp. 50.000.000,- . Rp. 50.000.000,- . Rp. 50.000.000,- . Rp. 50.000.000,- . Rp. 50.000.000,- . Rp. 50.000.000,- . Rp. 50.000.000,- . Rp. 50.000.000,- . Rp. 50.000.000,- . Rp. 50.000.000,- . Rp. 50.000.000,- . Rp. 50.000.000,- . Rp. 50.000.000,- . Rp. 50.000.000,- . Rp. 50.000.000,- . Rp. 50.000.000,- . Rp. 50.000.000,- . Rp. 50.000.000,- . Rp. 50.000.000,- . Rp. 50.000.000,- . Rp. 50.000.000,- . Rp. 50.000.000,- . Rp. 27.000.000,- . Rp. 50.000.000,- . Rp. 50.000.000,- . Rp. 50.000.000,- . Rp. 50.000.000,- . Rp. 50.000.000,- . Rp. 50.000.000,- . Rp. 50.000.000,- . Rp. 23.120.000,- . Rp. 50.000.000,- . Rp. 50.000.000,- . Rp. 50.000.000,- . Rp. 30.000.000,- . Rp. 50.000.000,- . Rp. 50.000.000,- . Rp. 50.000.000,- . Rp. 50.000.000,- . Rp. 20.000.000,- . Rp. 50.000.000,- . Rp. 20.000.000,- . Rp. 20.000.000,- . Rp. 10.000.000,- . Rp. 10.000.000,- . Rp. 10.000.000,- . Rp. 10.000.000,- . Rp. 10.000.000,- . | |
75). SP2D No 0490 tgl 5 April 2007 76). SP2D No 0491 tgl 5 April 2007 77). SP2D No 5013 tgl 31 Juli 2007 78). SP2D No 7732 tgl 8 Oktober 2007 79). SP2D No 1625 tgl 3 Mei 2007 Jumlah | Rp. 10.000.000,- Rp. 10.000.000,- Rp. 20.000.000,- Rp. 10.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 3.413.120.000 | |
| II. BELANJA MAKAN DAN MINUM ; | |
1). SP2D No 0972 tgl 18 April 2007 2). SP2D No 01062 tgl 19 April 2007 3). SP2D No 02537 tgl 21 Mei 2007 4). SP2D No 02538 tgl 21 Mei 2007 5). SP2D No 02539 tgl 21 Mei 2007 6). SP2D No 02540 tgl 21 Mei 2007 7). SP2D No 02541 tgl 21 Mei 2007 8). SP2D No 02542 tgl 21 Mei 2007 9). SP2D No 02543 tgl 2 Mei 2007 10). SP2D No 02544 tgl 21 Mei 2007 11). SP2D No 02545 tgl 21 Mei 2007 12). SP2D No 02546 tgl 21 Mei 2007 13). SP2D No 02547 tgl 21 Mei 2007 14). SP2D No 02548 tgl 21 Mei 2007 15). SP2D No 02556 tgl 21 Mei 2007 16). SP2D No 02557 tgl 21 Mei 2007 17). SP2D No 02558 tgl 21 Mei 2007 18). SP2D No 02559 tgl 21 Mei 2007 19). SP2D No 06555 tgl 18 Sept 2007 20). SP2D No 07973 tgl 24 Okt 2007 21). SP2D No 07974 tgl 24 Okt 2007 22). SP2D No 8064 tgl 24 Okt 2007 23). SP2D No 8338 tgl 08 Nop 2007 24). SP2D No 8339 tgl 08 Nop 2007 25). SP2D No 8340 tgl 08 Nop 2007 26). SP2D No 8341 tgl 08 Nop 2007 27). SP2D No 8356 tgl12 Nop 2007 28). SP2D No 8357 tgl 12 Nop 2007 29). SP2D No 8358 tgl12 Nop 2007 30). SP2D No 8359 tgl12 Nop 2007 31). SP2D No 8360 tgl12 Nop 2007 32). SP2D No 8361 tgl12 Nop 2007 33). SP2D No 8362 tgl 12 Nop 2007 34). SP2D No 8363 tgl 12 Nop 2007 35). SP2D No 8364 tgl 12 Nop 2007 36). SP2D No 8365 tgl 12 Nop 2007 37). SP2D No 8366 tgl 12 Nop 2007 38). SP2D No 8367 tgl 12 Nop 2007 39). SP2D No 8472 tgl 12 Nop 2007 40). SP2D No 8473 tgl 15 Nop 2007 41). SP2D No 8553 tgl 20 Nop 2007 42). SP2D No 8554 tgl 20 Nop 2007 43). SP2D No 8599 tgl 21 Nop 2007 44). SP2D No 8600 tgl 21 Nop 2007 45). SP2D No 8651 tgl 22 Nop 2007 46). SP2D No 8700 tgl 23 Nop 2007 47). SP2D No 8703 tgl 23 Nop 2007 48). SP2D No 8757 tgl 26 Nop 2007 49). SP2D No 8760 tgl 26 Nop 2007 50). SP2D No 8813 tgl 28 Nop 2007 51). SP2D No 8839 tgl 29 Nop 2007 52). SP2D No 8840 tgl 29 Nop 2007 Jumlah | Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 30.000.000,- Rp. 5.000.000,- Rp. 10.000.000,- Rp. 3.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 2.448.000.000,- |
| III. BELANJA MAKAN DAN MINUM ; | |
Jumlah | Rp. 50.000.000. Rp. 50.000.000. Rp. 50.000.000. Rp. 50.000.000. Rp. 50.000.000. Rp. 50.000.000. Rp. 50.000.000. Rp. 50.000.000. Rp. 50.000.000. Rp. 50.000.000. Rp. 20.000.000. Rp. 50.000.000. Rp. 50.000.000. Rp. 50.000.000. Rp. 50.000.000. Rp. 50.000.000. Rp. 50.000.000. Rp. 50.000.000. Rp. 50.000.000. Rp. 50.000.000. Rp. 970.000.000,- |
IV. BELANJA MAKAN DAN MINUM ;
SP2D No. : 008983 tgl 05 Des 2007 Rp. 50.000.000,-
SP2D No. : 008984 tgl 05 Des 2007 Rp. 50.000.000,-
SP2D No. : 008985 tgl 05 Des 2007 Rp. 50.000.000,-
SP2D No. : 008986 tgl 05 Des 2007 Rp. 50.000.000,-
SP2D No. : 008987 tgl 05 Des 2007 Rp. 50.000.000,-
SP2D No. : 008988 tgl 05 Des 2007 Rp. 50.000.000,-
Jumlah Rp. 300.000.000,-
Sehingga jumlah total pencairan/pengeluaran anggaran Sekretariat Daerah TA 2007 berdasarkan SPM yang telah ditandatangani oleh terdakwa untuk belanja makan dan minum adalah sejumlah Rp. 7.443.120.000,- ;
| I. BELANJA BAHAN BAKAR MINYAK/GAS (BBM/GAS) ; | |||
1). SP2D No 0352 tgl 30 Maret 2007 2). SP2D No 0353 tgl 30 Maret 2007 3). SP2D No 0354 tgl 30 Maret 2007 4). SP2D No 0355 tgl 30 Maret 2007 5). SP2D No 000356 tgl 30 Maret 2007 6). SP2D No 000357 tgl 30 Maret 2007 7). SP2D No 000358 tgl 30 Maret 2007 8). SP2D No 000359 tgl 30 Maret 2007 9). SP2D No 000360 tgl 30 Maret 2007 10). SP2D No 000361 tgl 30 Maret 2007 11). SP2D No 000362 tgl 30 Maret 2007 12). SP2D No 000363 tgl 30 Maret 2007 13). SP2D No 001338 tgl 26 April 2007 14). SP2D No 001339 tgl 26 April 2007 15). SP2D No 001340 tgl 26 April 2007 16). SP2D No 001341 tgl 26 April 2007 17). SP2D No 001342 tgl 26 April2007 18). SP2D No 001343 tgl 26 April 2007 19). SP2D No 001344 tgl 26 April 2007 20). SP2DNo 001345 tgl 26 April 2007 21). SP2D No 001346 tgl 26 April 2007 | Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- | ||
22). SP2D No 001347 tgl 26 April 2007 23). SP2D No 001348 tgl 26 April2007 24). SP2D No 001349 tgl 26 April2007 27). SP2D No 001716 tgl 7 Mei 2007 28). SP2D No 001717 tgl 7 Mei 2007 29). SP2D No 001718 tgl7 Mei 2007 30). SP2D No 001719 tgl 7 Mei 2007 31). SP2D No 001720 tgl 7 Mei 2007 32). SP2D No 001721 tgl 7 Mei 2007 33). SP2D No 001722 tgl 7 Mei 2007 34). SP2D No 001723 tgl 7 Mei 2007 35). SP2D No 001724 tgl 7 Mei 2007 26). SP2D No 001725 tgl 7 Mei 2007 25). SP2D No 002132 tgl 9 Mei 2007 36). SP2D No 002981 tgl 4 Juni 2007 38). SP2D No 004026 tgl 6 Juli 2007 39). SP2D No 004036 tgl 9 Juli 2007 40). SP2D No 004037 tgl 9 Juli 2007 41). SP2D No 004039 tgl 9 Juli 2007 42). SP2D No 004040 tgl 9 Juli 2007 43). SP2D No 004044 tgl 9 Juli 2007 44). SP2D No 004045 tgl 9 Juli 2007 45). SP2D No 007735 tgl 8 Okt 2007 46). SP2D No 007234 tgl 1 Okt 2007 47). SP2D No 007288 tgl 2 Okt 2007 48). SP2D No 007292 tgl 2 Okt 2007 Jumlah | Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 45.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 7.800.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 15.000.000,- Rp.2.567.800.000,- | ||
| II. BELANJA BAHAN BAKAR MINYAK ( BBM ) I GAS ; | |
1). SP2D No 254 tgl 27 Maret 2007 2). SP2D No 255 tgl 27 Maret 2007 3). SP2D No 256 tgl 27 Maret 2007 4). SP2D No 257 tgl 27 Maret 2007 4). SP2D No 258 tgl 27 Maret 2007 5). SP2D No 259 tgl 27 Maret 2007 6). SP2D No 260 tgl 27 Maret 2007 7). SP2D No 261 tgl 27 Maret 2007 8). SP2D No 262 tgl 27 Maret 2007 9). SP2D No 263 tgl 27 Maret 2007 10). SP2D No 264 tgl 27 Maret 2007 11). SP2D No 265 tgl 27 Maret 2007 12). SP2D No 266 tgl 27 Maret 2007 13). SP2D No 851 tgl 16 April 2007 14). SP2D No 852 tgl 16 April 2007 15). SP2D No 3758 tgl 26 Juni 2007 16). SP2D No 3759 tgl 26 Juni 2007 17). SP2D No 8260 tgl 07 Nov 2007 18). SP2D No 8261 tgl 07 Nov 2007 19). SP2D No 8262 tgl 07 Nov 2007 20). SP2D No 8263 tgl 07 Nov 2007 21). SP2D No 8264 tgl 07 Nov 2007 22). SP2D No 8265 tgl 07 Nov 2007 23). SP2D No 8266 tgl 07 Nov2007 24). SP2D No 8267 tgl 07 Nov 2007 25). SP2D No 8268 tgl 07 Nov 2007 26). SP2D No 8648 tgl 22 Nov 2007 27). SP2D No 8704 tgl 23 Nov 2007 28). SP2D No 8758 tgl 26 Nov 2007 29). SP2D No 8716 tgl 26 Nov 2007 30). SP2D No 8549 tgl 20 Nov 2007 Jumlah | Rp. 50.000.000,- .- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000, Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 30.000.000,- Rp. 25.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp.50.000.000,- Rp. 50.000.000,- RP. 50.000.000,- Rp. 1.405.000.000,- |
| III. BELANJA BBM/GAS ; | |
Jumlah | Rp. 18.080.000. Rp. 50.000.000. Rp. 50.000.000. Rp. 50.000.000. Rp. 50.000.000. Rp. 50.000.000. Rp. 268.080.000,- |
| IV. BELANJA BAHAN BAKAR MINYAK/GAS ; | |
1). SP2D No : 08979, tgl 05 Des 2007 Jumlah | Rp.50.000.000. Rp. 50.000.000. |
Sehingga jumlah total pencairan/pengeluaran anggaran Sekretariat Daerah Kab Merangin TA 2007 berdasarkan SPM yang telah ditandatangani oleh terdakwa untuk belanja bahan bakar minyak/gas adalah sejumlah Rp. 4.294.625.000,- ;
Bahwa anggaran yang telah dicairkan tersebut tidak seluruhnya dibayarkan oleh Ayakudin kepada pihak ketiga yaitu :
Untuk bantuan sosial tidak dibayarkan kepada Ormas yang berhak menerima sebagai berikut :
SPJ BELANJA BANTUAN SOSIAL ORMAS ;
| NO | TGL | NO SRT | DARI | KEGIATAN | JLH BANTUAN |
| 1. | Januari 2007 | 23/IPM/2007 | Ikatan Pelajar Merangin | Festipal Band di Stadion Koni Bangko | 30.530.000,00 |
| 2. | Januari 2007 | 02/IRK/2007 | Ikatan Remaja Kreatif Kab. Merangin | Perlombaan Jalan Santai | 27.450.000,00 |
| 3. | Januari 2007 | 24/GERAM/2007 | Gerakan Anak Merangin | Lomba Burung Berkicau dilaksanakan di Bungo | 30.650.000,00 |
| 4. | Januari 2007 | 06/GMDB/2007 | Gerakan Mahasiswa Daerah Bersatu | Pelatihan Kepengurusan di Jambi | 31.050.000,00 |
| 5.. | Januari 2007 | 21/KTI/07 | Karang Taruna Indonesia (KTI) Talang Kawo | Turnamen Bola Kaki | 29.700.000,00 |
| 6. | 08 Januari 2007 | 06/KMMC/2007 | King Motor Merangin Club (KMMC) | Road Race di Kerinci | 30.000.000,00 |
| 7. | Januari 2007 | 21/MAPALA/07 | Mahasiswa Pecinta Alam (MAPALA) Merangin | Reuni Bersama di Jakarta | 30.250.000,00 |
| 8. | Januari 2007 | 10/LSM-K.ANYAR/2007 | Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Karang Anyar | Seminar Keanggotaan di Jambi | 27.900.000,00 |
| 9. | Januari 2007 | 01/LSM.BT.ARAI/2007 | Lembaga Swadaya Masyarakat Batang Arai | Pelatihan dan Sosialisasi di Jakarta | 30.350.000,00 |
| JUMLAH BULAN JANUARI | 267.880.000,00 | ||||
| 10 | Februari 2007 | 10/FDLJ/2007 | Festifal Lagu Daerah Jambi (FLDJ) Merangin | Pentas Lagu Daerah di Ujung Tanjung | 28.600.000,00 |
| 11. | Februari 2007 | 10/DKJ/2007 | Dewan Kesenian Jakarta | Drama dan Teater | 28.300.000,00 |
| 12 | 09-Feb-2007 | 13/IRK/2007 | Ikatan Remaja Kreatif Kab. Merangin | Perlombaan Drama dan Melukis | 25.300.000,00 |
| 13. | Februari 2007 | 02/IPBT/2007 | Ikatan Pemuda Batang Tembesi (IPBT) | Lomba Panjat Batang Pinang antar Kecamatan | 28.850.000,00 |
| 14. | Februari 2007 | 11/FPMJ/2007 | Forum Peduli Masyarakat Jambi (FPMJ) | Lomba Senam Antar Ibu-ibu | 27.400.000,00 |
| JUMLAH BULAN FEBRUARI 2007 | 138.450.000,00 | ||||
| 15. | Maret 2007 | 12/HMJ/2007 | Himpunan Mahasiswa Jambi | Study Banding di Jakarta | 28.400.000,00 |
| 16. | Maret 2007 | 21/HKPP/07 | Himpunan Keluarga Pemuda Padang (HKPP) | Pestipal Lagu Minang | 27.850.000,00 |
| 17. | Maret 2007 | 14/GPPM/2007 | Generasi Peduli Pemuda Merangin | Road Race se Propinsi Jambi di Jambi | 25.300.000,00 |
| 18. | Maret 2007 | 21/GPPM/2007 | Generasi Peduli Pemuda Merangin | Lomba Sepeda Hias | 28.730.000,00 |
| 19. | 5 Maret 2007 | 56/FPMJ/2007 | Forum Peduli Masyarakat Jambi | Sunat Masal | 26.000.000,00 |
| 20. | 27 Maret 2007 | 19/HMJ/-07 | Himpunan Mahasiswa Jambi | Penelitian Objek Wisata di Medan | 27.500.000,00 |
| 21. | Maret 2007 | 31/FPMP/-07 | Front Pembela Merah Putih (FPMP) Merangin | Seminar dan Pelatihan Kaderisasi ke Pengurusan di Medan | 30.450.000,00 |
| 22. | Maret 2007 | 31/FPMP/-07 | Front Pembela Merah Putih (FPMP) Merangin | Seminar dan Pelatihan Kaderisasi ke Pengurusan di Medan | 30450.000,00 |
| 23. | 10 Maret 2007 | 11/LSM.BT.ARAI/2007 | Lembaga Swadaya Masyarakat Batang Arai | Pelatihan di Jambi | 27.000.000,00 |
| JUMLAH BULAN MARET | 251.680.000,00 | ||||
| 24 | April 2007 | 31/YPAC/-07 | Yayasan Pendidikan Anak Cacat (YPAC) Merangin | Lomba Membaca Al Qur’an | 29 650.000,00 |
| 25. | 08-Apr-07 | 05/IPM/2007 | Ikatan Pelajar Merangin (IPM) | Pemilihan Gadis Merangin/Bujang Upik 2007 | 27.000.000,00 |
| 26. | April 2007 | 11/KMMC/2007 | King Motor Merangin Club (KMMC) | Touring bersama di Palembang | 27.400.000,00 |
| 27. | 06-Apr-07 | 25/LSM/2007 | Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Karang Anyar | Turnamen Sepak Takraw Se Propinsi Jambi | 28.500.000,00 |
| JUMLAH BULAN APRIL | 112.550.000,00 | ||||
| 28. | Mei 2007 | 25/YPAC/-07 | Yayasan Pendidikan Anak Cacat (YPAC) Merangin | Lomba Mewarnai | 27.300.000,00 |
| 29. | 27-Mei-07 | 02/HKPP/07 | Himpunan Keluarga Pemuda Padang (HKPP) | Pagelaran Reog Minang | 25.000.000,00 |
| 30. | 13-Mei-07 | 11/IPBT/2007 | Ikatan Pemuda Batang Tembesi (IPBT) | Pacu Perahu Antar Kecamatan | 26.150.000,00 |
| 31. | Mei 2007 | 33/MAPALA/07 | Mahasiswa Pencinta Alama (MAPALA) Merangin | Penelitian Hutan Lindung Jambi | 25.400.000,00 |
| 32. | Mei 2007 | 10/LSM-K.ANYAR/2007 | Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Karang Anyar | Pelatihan Kepengurusan di Sumatera Barat (Padang) | 28.550.000,00 |
| 33. | Mei 2007 | 35/KTI/07 | Karang Taruna Indonesia (KTI) Talang Kawo | Turnamen Sepak Takraw | 27.650.000,00 |
| JUMLAH BULAN MEI | 160.050.000,00 | ||||
| 34. | 18-Jun-07 | 11/IPM/2007 | Ikatan Pemuda Merangin (IPM) | Seminar Keanggotaan dan Pengurus Antar Pelajar dilaksanakan di Jambi | 25.500.000,00 |
| 35. | 20-Jun-07 | 14/DKJ2007 | Dewan Kesenian Jambi (DKJ) | Perlombaan Baca Puisi dan Nyanyi | 25.000.000,00 |
| 36 | 27-Jun-07 | 23/HMJ/2007 | Himpunan Mahasiswa Jambi (HMJ) | Perlombaan Cerdas Cermat Mahasiswa se Propinsi Jambi | 27.500.000,00 |
| 37 | 05-Jun-07 | 15/HMJ/2007 | Himpunan Mahasiswa Jambi (HMJ) | Perlombaan Pentas Seni antar mahasiswa se Propinsi Jambi | 25.400.000,00 |
| 38. | 20-Jun-07 | 16/HMJ/07 | Himpunan Mahasiswa Jambi (HMJ) | Kaderisasi Keanggotaan di Jambi | 22.550.000,00 |
| 39 | 29-Jun-07 | 07/MCCM/2007 | Motor Ceper Club Merangin (MCCM) | Kontes/Modifikasi Motor Ceper dio Padang | 22.000.000,00 |
| 40. | 5 Juni 2007 | 45/FPMP/-07 | Front Pembela Merah Putih (FPMP) Merangin | Sosialisasi ke Anggotaan | 21.050.000,00 |
| JUMLAH BULAN JUNI | 169.000.000,00 | ||||
| 41. | Juli 2007 | 34/YPAC/-07 | Yayasan Pendidikan Anak Cacat (YPAC) Merangin | Lomba Cerdas Cermat | 25.000.000,00 |
| 42. | 23-Jul-07 | 34/YPAC/-07 | Yayasan Pendidikan Anak Cacat (YPAC) Merangin | Melukis serta Lomba Nyanyi | 17.350.000,00 |
| 43. | 05-Juli-07 | 15/PERCASI/2007 | Persatuan Catur Seluruh Indonesia (PERCASI) Merangin | Pertandingan Catur Tingkat Kecamatan | 27.400.000,00 |
| 44. | 20-Juli-07 | 12/IRK/2007 | Ikatan Remaja Kreatif Kab. Merangin | Perlombaan Baca Puisi dan Nyanyi | 25.000.000,- |
| 45. | 20-Juli-07 | 7/IPBT/2007 | Ikatan Pemuda Bt. Tembesi | Pertandingan Bola Volly | 26.000.000,00 |
| 45. | 20-Juli-07 | 7/IPBT/2007 | Ikatan Pemuda Bt. Tembesi | Pertandingan Bola Volly | 26.000.000,00 |
| 46. | 04-Juli-07 | 09/HKPP/07 | Himpunan Keluarga Pemuda Padang (HKPP) | Pentas Seni dan Budaya | 24.050.000,00 |
| 47. | 19 Juli 2007 | 15/GERAM/2007 | Gerakan Anak Merangin (GERAM) | Acara Pentas Karya Anak Daerah | 27.500.000,00 |
| 48. | 19 Juli 2007 | 11/FPMJ/2007 | Forum Peduli Masyarakat Jambi (FPMJ) | Mengikuti Seminar | 29.000.000,- |
| 49. | 18-Jul-07 | 28/FPMJ/2007 | Forum Peduli Masyarakat Jambi (FPMJ) | Sosialisasi Seminar Keanggotaan | 26.500.000,00 |
| 50. | 27 Juli 2007 | 17/KTI/2007 | Karang Taruna Indonesia (KTI) Talang Kawo | Pertandingan Sepak Bola Antar Kecamatan | 20.800.000,00 |
| 51. | 27 Juli 2007 | 28/HIMAPA/2007 | Himpunan Mahasiswa Pencinta Alam | Penanam Seribu Pohon | 24.400.000,00 |
| 52. | 18 Juli 2007 | 15/LSM/2007 | Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Karang Anyar | Pertandingan Persahabatan Bola aki | 28.500.000,00 |
| JUMLAH BULAN JULI | 301.500.000,00 | ||||
| 53. | 20-Agust-07 | 11/LSM/-07 | Lembaga Swadaya Masyarakat Batang Arai | Sosialisasi dan Pelatihan di Jakarta | 28.000.000,00 |
| 54. | Agustus 2007 | 34/GPPM/07 | Geberasi Peduli Pemuda Merangin (GPPM) | Lomba Bola Kaki Tingkat Anak-anak | 27.450.000,00 |
| 55. | 20-Agust-07 | 55/FPMJ/2007 | Forum Peduli Masyarakat Jambi (FPMJ) | Pelatihan Kaderisasi di Jakarta | 25.000.000,00 |
| JUMLAH BULAN AGUSTUS | 80.450.000,00 | ||||
| 56. | Sep 07 | 12/GMDB/2007 | Gerakan Mahasiswa Daerah Bersatu (GMDB) | Penelitian Cagar Budaya di Padang | 29.700.000,00 |
| JUMLAH BULAN SEPTEMBER | 29.700.000,00 | ||||
| 57. | Oktober 2007 | 35/GMDB/2007 | Gerakan Mahasiswa Daerah Bersatu (GMDB) | Study Banding di Bukit Tinggi | 29.950.000,00 |
| JUMLAH BULAN OKTOBER | 29.950.000,00 | ||||
| 58. | Nop-07 | 21/FLDJ/07 | Festifal Lagu Daerah Jambi (FLDJ) Merangin | Lomba Lagu Daerah Jambi | 29.800.000,00 |
| 59. | Nop 2007 | 46/FLDJ/07 | Festifal Lagu Daerah Jambi (FLDJ) Merangin | Lomba Cipta Lagu Daerah Jambi | 30.000.000,00 |
| 60. | Nop 2007 | 33/FPMJ/2007 | Forum Peduli Masyarakat Jambi (FPMJ) | Lomba Jalan Sehat | 25.650.000,00 |
| 61. | Nop-07 | 75/MAPALA/07 | Mahasiswa Pencinta Alam (MAPAL) Merangin | Panjat Tebing di Kerinci | 29.400.000,00 |
| JUMLAH BULAN NOPEMBER | 114.850.000,00 | ||||
| 62. | Des-07 | 75/GMDB/2007 | Gerakan Mahasiswa Daerah Bersatu (GMDB) | Lomba Baca Puisi antar pelajar antar Kecamatan dalam Kabupaten Merangin | 30.500.000,00 |
| 63. | Des-07 | 53/KMMC/2007 | King Motor Merangin Club (KMMC) | Kumpul Bareng di Jambi | 25.550.000,00 |
| JUMLAH BULAN DESEMBER | 56.050.000,00 | ||||
| TOTAL BANTUAN SOSIAL TA. 2007 | 1.712.110.000,00 | ||||
Sehingga jumlah anggaran bantuan sosial ormas yang telah dicairkan berdasarkan SPM yang telah ditandatangani oleh terdakwa dan SP2D yang tidak dibayarkan kepada pihak ke tiga adalah sejumlah Rp. 1.712.110.000,00 yang telah dibuatkan surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif dan didukung dengan kwitansi fiktif yang ditandatangani oleh Ayakudin selaku bendahara pengeluaran dan terdakwa selaku Pengguna Anggaran ;
Untuk Anggaran makan dan minum telah di SPJ kan sebesar Rp. 4.608.218.250,- (empat milyar enam ratus delapan juta dua ratus delapan belas ribu dua ratus lima puluh rupiah) namun hanya dibayarkan kepada rumah makan sebagai berikut :
RM KA. Koim sebesar Rp. 20.000.000,-
RM Dendeng Batokok sebesar Rp. 100.000.000,-
RM. AI Barokah sebesar Rp.180.000.000,-
RM Sriyanti III sebesar Rp. 36.000.000,-
RM Dewi Bangko Rp. 80.000.000,-
Jumlah total Rp.416.000.000,-
Sehingga Anggaran makan minum yang telah dicairkan namun tidak dibayarkan sesuai peruntukannya adalah sebesar Rp. 4.608.218.250,- (empat milyar enam ratus delapan juta dua ratus delapan belas ribu dua ratus limapuluh ribu rupiah) dikurangi Rp. 416.000.000,- (empat ratus enam belas juta rupiah) sama dengan sebesar Rp. 4.192.218.250,- (empat milyar seratus sembilan puluh dua juta dua ratus delapan belas ribu dua ratus lima puluh rupiah) yang telah dibuatkan surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif dan didukung dengan kwitansi fiktif yang ditandatangani oleh Ayakudin selaku bendahara pengeluaran dan terdakwa selaku Pengguna Anggaran ;
Untuk anggaran Bahan Bakar Minyak/Gas yang telah di SPJ kan sebesar Rp. 1.601.967.300,- (satu milyar enam ratus satu juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu tiga ratus rupiah) namun hanya dibayarkan kepada :
SPBU 24-373-26 sebesar Rp. 227.073.300,- (dua ratus dua puluh juta tujuh puluh tiga ribu tiga ratus rupiah) ;
Sehingga untuk anggaran BBM/Gas yang telah dicairkan namun tidak dibayarkan sesuai peruntukannya sebesar Rp. 1.601.967.300,- (satu milyar enam ratus satu juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu tiga ratus rupiah) dikurangi Rp. 227.073.300,- (dua ratus dua puluh juta tujuh puluh tiga ribu tiga ratus rupiah) sama dengan sebesar Rp. 1.374.894.000,- (satu milyar tiga ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) yang telah dibuatkan surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif dan didukung dengan kwitansi fiktif yang ditandatangani oleh Ayakudin selaku bendahara pengeluaran dan terdakwa selaku Pengguna Anggaran ;
Sehingga jumlah total anggaran yang telah dicairkan yang tidak didukung dengan Surat pertanggungjawaban yang sah berupa belanja Bantuan Sosial Ormas sebesar Rp. 1.712.110.000,- (satu milyar tujuh ratus dua belas juta seratus sepuluh ribu rupiah) ditambah belanja Makan Minum sebesar Rp. 4.192.218.250,- (empat milyar seratus sembilan puluh dua juta dua ratus delapan belas ribu dua ratus lima puluh rupiah) Ditambah belanja Bahan Bakar Minyak (BBM)/Gas sebesar Rp. 1.374.894.000,- (satu milyar tiga ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) sama dengan Rp. 7.279.222.250,- (tujuh milyar dua ratus tujuh puluh sembilan juta dua ratus dua puluh dua ribu dua ratus lima puluh rupiah) ;
Bahwa anggaran sebesar Rp. 7.279.222.250,- (tujuh milyar dua ratus tujuh puluh sembilan juta dua ratus dua puluh dua ribu dua ratus lima puluh rupiah) yang telah dicairkan berdasarkan SPM yang telah ditandatangani oleh terdakwa dan telah dibuatkan SPJ yang didukung dengan kwitansi fiktif yang ditandatangani oleh Ayakudin dan terdakwa tersebut digunakan untuk keperluan sebagai berikut :
Menutupi pembayaran UUDP tahun 2006 sebesar Rp. 2.200.000.000,- (dua milyar dua ratus juta rupiah) Milyar yang belum disetor/dikembalikan ke Kas Daerah sedangkan uangnya sudah habis dipakai untuk membiayai kegiatan yang tidak ada anggarannya ;
Menutupi penggunaan uang yang diambil dari BUD oleh AYAKUDIN sebesar Rp. 2.607.565.500,- (dua milyar enam ratus tujuh juta lima ratus enam puluh lima ribu lima ratus rupiah) untuk :
Menutup uang BUD yang dipakai terdakwa sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) pada tahun 2006 ;
Menutup uang yang telah dipakai dari Kantor Arsip kepada LUKMAN (mantan BUD) sebesar Rp. 32.565.000,- (tiga puluh dua juta lima ratus enam puluh lima ribu rupiah) ;
Menutup uang yang telah dipakai dari PM Kesos kepada LUKMAN sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) ;
Menutup uang yang telah dipakai dari Kantor Pengelola Data Elektronik (PDE) kepada LUKMAN sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
Menutup uang BUD yang dipakai oleh terdakwa sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) ;
Membayar uang BUD yang dipakai Ayakudin, SE sebesar Rp. 935.000.000,(sembilan ratus tiga puluh lima juta rupiah) untuk keperluan pengesahan, perubahan dan perhitungan APBD TA 2006 serta THR pegawai Sekretariat Tahun 2006 ;
Membayar angsuran kredit rumah Hamdan di Villa Gading Mayang sebesar Rp. 344.425.000,- (tiga ratus empat puluh empat juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) ;
Membayar uang yang digunakan untuk pengesahan, perubahan APBD 2007 sebesar Rp. 965.000.000,- (sembilan ratus enam puluh lima ribu rupiah) ;
Membayar uang untuk keperluan pengesahan APBD Tahun 2008 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ;
Membayar uang yang digunakan untuk keperluan Pertandingan Persahabatan antara Pemda Merangin dengan Pemda Pesisir Selatan sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ;
Sisanya sebesar Rp. 274.444.250,- (dua ratus tujuh puluh empat juta empat ratus empat puluh empat ribu dua ratus lima puluh rupiah) dipergunakan oleh Ayakudin, S.E. ;
Bahwa terhadap serangkaian perbuatan terdakwa yang meminta Ayakudin menutupi kekurangan BUD karena akan adanya BPK RI yang akan memeriksa APBD Kab Merangin tahun 2006 dan perbuatan terdakwa menandatangani SPM untuk pengeluaran/penggunaan dana Setda Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2007 sehingga terbitlah SP2D atas dasar SPM tersebut dan telah cairnya anggaran makan dan minum, bahan bakar minyak dan gas, serta anggaran bantuan sosial ormas yang digunakan Ayakudin tidak sesuai dengan kenyataan sebenarnya atau yang seharusnya sehingga untuk mempertangungjawabkan penggunaan anggaran tersebut Ayakudin membuat Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) fiktif yang didukung dengan kwitansi fiktif yang diketahui dan ditandatangani oleh Ayakudin selaku bendahara pengeluaran dan terdakwa selaku pengguna anggaran adalah bertentangan dengan :
PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 184 ayat (2) yang mengatur "Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran materiil dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud" ;
PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 132 ayat (1) yang mengatur "Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah” ;
Undang-undang Nomor : 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara :
Pasal 18 ayat (1) yang menyatakan "pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran berhak untuk menguji, membebankan pada mata anggaran yang telah disediakan, dan memerintahkan pembayaran tagihan-tagihan atas beban APBN/APBD ;
Pasal 18 ayat (2) huruf a yang menyatakan "Untuk melaksanakan ketentuan tersebut pada ayat (1), pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran berwenang menguji kebenaran material surat-surat bukti mengenai hak penagih ;
Pasal 18 ayat (3) yang menyatakan "Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud ;
Pasal 86 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan "Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat dimaksud ;
Bahwa terhadap perbuatan terdakwa tersebut di atas telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 7.279.222.250, (tujuh milyar dua ratus tujuh puluh sembiIan juta dua ratus dua puluh dua ribu dua ratus lima puluh rupiah) sesuai dengan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Pengelolaan/Penggunaan Dana APBD Kabupaten Merangin Khususnya Terhadap Belanja Bantuan Sosial Ormas, Belanja Makan dan Minum serta Belanja Bahan Bakar Minyak/Gas (BBM) Tahun Anggaran 2007 oleh Tim Audit BPK RI Perwakilan Propinsi Jambi Nomor : 27/LHP/XVIII.JMB/6/2010 tanggal 10 Juni 2010 ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP ;
SUBSIDIAIR ;
Bahwa ia terdakwa H. ARFANDI IBNU HAJAR, S.E. bin H. IBNU HAJAR, Sekretaris Daerah Kab. Merangin yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Merangin No. 399 tahun 2004 tanggal 25 Agustus 2004, dan selaku Pengguna Anggaran (PA) pada Sekretariat Daerah Kab. Merangin tahun anggaran 2007 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Merangin Nomor : 636 tahun 2006 tanggal 01 Desember 2006 bersama-sama dengan HAMDAN, S.H. bin ABDULLAH dan AYAKUDDIN, S.E. bin ILYAS (keduanya dilakukan penuntutan secara terpisah) antara bulan Januari 2007 sampai dengan Desember 2007 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2007 bertempat di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan atau kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang ada padanya yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa yang diangkat sebagai Sekretaris Daerah Kab. Merangin berdasarkan Surat Keputusan Bupati Merangin No. 399 tahun 2004 tanggal 25 Agustus 2004, mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :
Pengkoordinasian perumusan kebijakan pemerintah kabupaten ;
Penyelenggaraan administrasi pemerintahan ;
Pengelolaan sumber daya aparatur, keuangan, prasarana dan sarana pemerintah daerah Kabupaten ;
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya ;
Bahwa terdakwa yang diangkat selaku Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang TA 2007, pada Sekretariat Daerah Kab. Merangin berdasarkan Surat Keputusan Bupati Merangin Nomor : 636 tahun 2006 tanggal 01 Desember 2006 tentang penunjukan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku pejabat Pengguna Anggaran dan Pengguna Barang Tahun Anggaran 2007, memiliki tugas sebagai berikut:
Menyusun RKA-SKPD ;
Menyusun DPA-SKPD ;
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja ;
Melaksanakan Anggaran SKPD yang dipimpinnya ;
Melakukan Pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran ;
Melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak ;
Mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan ;
Menanda tangani SPM ;
Mengelola hutang dan piutang yang menjadi tanggung jawab satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang dipimpinnya ;
Mengelola barang milik daerah/kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnnya ;
Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya ;
Mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya ;
Melaksanakan tugas-tugas pengguna Anggaran/Pengguna Barang lainnya berdasarkan Kuasa yang dilimpahkan oleh Kepala daerah ;
Bahwa berdasarkan PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan daerah, Pasal 184 ayat (2) terdakwa adalah merupakan pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran materiil dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud ;
Bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor : 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 18 ayat (1) terdakwa selaku pengguna anggaran berhak untuk menguji, membebankan pada mata anggaran yang telah disediakan, dan memerintahkan pembayaran tagihan-tagihan atas beban APBN/APBD ;
Bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor : 1 tahun 2004 tentang Perbendaharan Negara, untuk melaksanakan ketentuan tersebut pada ayat (1), terdakwa selaku pengguna anggaran berwenang menguji kebenaran material surat-surat bukti mengenai hak penagih ;
Bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (3), terdakwa selaku Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat dari penggunaan surat bukti dimaksud ;
Bahwa berdasarkan Pasal 86 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor : 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, terdakwa selaku Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat dimaksud ;
Bahwa pada Tahun Anggaran 2007, Terdakwa selaku Sekretaris Daerah pada Sekretariat Daerah Kabupaten Merangin mengelola alokasi dana APBD Kabupaten Merangin yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA-SKPD) 1.20.03 Sekretariat Daerah Kabupaten Merangin tahun 2007 dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA-SKPD) 1.20.120.03.01.01.5.2 Sekretariat Daerah Kabupaten Merangin tahun 2007 yang diantaranya sejumlah Rp. 21.435.470.000,- untuk membiayai Kegiatan Bantuan Sosial Organisasi Masyarakat (Bansos Ormas), Belanja Makan dan Minum serta Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM)/Gas dengan perincian sebagai berikut :
-
NO. Mata anggaran Uraian kegiatan/keterangan Jumlah (Rp) 1. 5.1.5.01.01 Bantuan Sosial Ormas Rp. 8.645.955.000,- 2. 5.2.2.11 Belanja Makan dan Minum Rp. 8.532.120.000,- 3. 5.2.2.01.06 Belanja BBM/Gas Rp. 4.257.395.000,-
Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dalam bulan Januari 2007, Dra. Silvia Irianti selaku Labag Keuangan memberitahukan kepada Ayakudin selaku bendahara pengeluaran, bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Palembang akan melakukan audit APBD Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2006 dan pemeriksaan kas APBD tahun anggaran 2007, selanjutnya sebelum kedatangan tim BPK RI, AYAKUDIN, S.E. dipanggil oleh HAMDAN, S.H. selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK)-Satuan Kerja Perangkat daerah (SKPD) melalui handphone untuk datang ke ruangan Terdakwa selaku Pengguna Anggaran yaitu ke ruangan Sekretaris Daerah Kabupaten Merangin, setelah sampai di ruangan Terdakwa lalu Terdakwa selaku pengguna anggaran yang memiliki kewenangan untuk memerintahkan pembayaran serta mengetahui akan adanya audit terhadap terhadap APBD tahun anggaran 2006 berkata kepada AYAKUDIN, “Tutup dulu kekurangan Bendahara Umum daerah (BUD)” dijawab oleh AYAKUDIN , “Iya” lalu terdakwa berkata lagi, “Bagaimana baiknya kamu atur dengan Kabag Umum, Kabag Keuangan dan BUD”, AYAKUDIN pun menjawab, “Iya, Pak”. Selanjutnya HAMDAN datang ke ruangan AYAKUDIN dan berkata, “Akui dulu bon itu bon sekretariat nanti kito piker penyelesaiannyo”, dijawab oleh AYAKUDIN, “Iyo, Bang”. Selanjutnya AYAKUDIN juga datang ke ruangan Dra. SILVIA IRIANTI selaku Kabag Keuangan dan Dra. SILVIA IRIANTI mengatakan kepada AYAKUDIN, “Perintah Pak Sekda atasi dulu pengeluaran BUD karena Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mau masuk memeriksa” dan dijawab oleh AYAKUDIN, “Iyo Yuk” ;
Bahwa untuk memenuhi maksud terdakwa dan hamdan agar Ayakudin menutupi kekurangan BUD, lalu Ayakudin meminjam uang kepada LUKMAN sekalu Kuasa BUD sebesar Rp. 5.760.600.940,- (lima milyar tujuh ratus enam puluh juta enam ratus ribu sembilan ratus empat puluh rupiah) dikarenakan APBD tahun anggaran 2007 belum disahkan, akan tetapi dari pinjaman tersebut, AYAKUDIN hanya menerima sebesar Rp. 3.153.035.440,- (tiga milyar seratus lima puluh tiga juta tiga puluh lima ribu empat ratus empat puluh rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp. 2.607.565.500,- (dua milyar enam ratus tujuh juta lima ratus enam puluh lima ribu lima ratus rupiah) digunakan untuk :
Menutup uang BUD yang dipakai terdakwa sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) pada tahun 2006 ;
Membayar hutang bon Kantor Arsip yang sebelumnya dipinjam dari LUKMAN (Mantan BUD) sebesar Rp. 32.565.000,- (tiga puluh dua juta lima ratus enam puluh lima ribu rupiah) ;
Membayar hutang Bon Kantor Pemberdayaan Masyarakat dan kesejahteraan Sosiak (PM Kessos) yang sebelumnya dipinjam dari LUKMAN sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) ;
Membayar hutang Bon Kantor Pengelola Data Elektronik (PDE) yang sebelumnya dipinjam dari LUKMAN sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
Menutup uang BUD yang dipakai oleh terdakwa sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) pada tahun 2006 ;
Selanjutnya uang sejumlah Rp. 3.153.035.440,- (tiga milyar seratus lima puluh tiga juta tiga puluh lima ribu empat ratus empat puluh rupiah) dipergunakan untuk biaya operasional Sekretariat daerah Kabupaten Merangin menjelang APBD 2007 disahkan dan dananya dapat dicairkan ;
Bahwa kemudian setelah APBD TA 2007 disahkan lalu untuk membayar uang yang telah dipinjam dari LUKMAN selaku Kuasa BUD sebesar Rp. 5.760.600.940,- (lima milyar tujuh ratus enam puluh juta enam ratus ribu sembilan ratus empat puluh rupiah) tersebut, AYAKUDIN membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk mata anggaran Belanja Bantuan Sosial Ormas, Belanja Makan dan Minum serta Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM)/Gas dan membuat Surat Perintah Membayar (SPM), yang diajukan kepada HAMDAN selaku PPK SKPD, kemudian setelah dinyatakan lengkap oleh HAMDAN lalu Surat Perintah Membayar (SPM) yang dilampiri SPP tersebut diajukan kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa yang mengetahui isi dan maksud Surat Perintah Membayar (SPM) serta memiliki kewenangan untuk memerintahkan pembayaran dan menandatangani SPM atas SPP yang diajukan oleh AYAKUDIN tersebut langsung menandatanganinya ;
Bahwa selanjutnya SPM yang telah ditandatangani oleh terdakwa tersebut diajukan kepada LUKMAN selaku pejabat yang berwenang menandatangani SP2D berdasarkan Surat Keputusan Bupati Merangin Nomor ; 682 tahun 2006 tanggal 29 Desember 2006 guna diterbitkannya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), dan setelah SP2D terbit lalu AYAKUDIN selaku bendahara pengeluaran membuat cek kontan senilai yang diminta sesuai dengan SPM yang telah ditandatangani oleh terdakwa, kemudian cek beserta SP2D yang terbit atas dasar SPM yang telah ditandatangani terdakwa tersebut, dibawa oleh Ayakudin ke Bank BPD Jambi Cabang Bangko untuk dilakukan pencairan ;
Adapun SP2D yang telah dicairkan berdasarkan SPM yang telah ditandatangani terdakwa adalah sebagai berikut :
| I. BELANJA BANTUAN SOSIAL ORMAS: | |
1). SP2D No 0364 tgl 30 Maret 2007 2). SP2D No 0450 tgl 3 April 2007 3). SP2D No 0626 tgl 9 April 2007 4). SP2D No 0763 tgl11 April 2007 5). SP2D No 0764 tgl11 April 2007 6). SP2D No 0765 tgl11 April 2007 7). SP2D No 0782 tgl11 April 2007 8). SP2D No 2146 tgl9 Mei 2007 9). SP2D No 2124 tgl9 Mei 2007 10). SP2D No 2415 tgl15 Mei 2007 11). SP2D No 2416 tgl15 Mei 2007 12). SP2D No 2580 tgl23 Mei 2007 13). SP2D No 2581 tgl 23 Mei 2007 14). SP2D No 2622 tgl25 Mei 2007 15). SP2D No 3094 tgl 6 Juni 2007 16). SP2D No 3620 tgl 20 Juni 2007 17). SP2D No 3818 tgl28 Juni 2007 18). SP2D No 4038 tgl 9 Juli 2007 19). SP2D No 4485 tgl 9 Juli 2007 20). SP2D No 4486 tgl 17 Juli 2007 21). SP2D No 4489 tgl17 Juli 2007 22). SP2D No 4490 tg/17 Ju/i 2007 23). SP2D No 4491 tgl 17 Juli 2007 24). SP2D No 4492 tgl17 Juli 2007 25). SP2D No 4613 tgl 23 Juli 2007 26). SP2D No 4614 tgl23 Juli 2007 27). SP2D No 4615 tgl 23 Juli 2007 28). SP2D No 4616 tgl23 Juli 2007 29). SP2D No 4617 tgl 23 Juli 2007 30). SP2D No 4852 tgl 27 Juli 2007 31). SP2D No 4853 tgl27 Juli 2007 32). SP2D No 4854 tgl 27 Juri 2007 33). SP2D No 4855 tgl 27 Juli 2007 34). SP2D No 4856 tgl27 Juli 2007 35). SP2D No 4857 tgl 27 Juli 2007 36). SP2D No 4858 tgl 27 Juli 2007 37). SP2D No 4859 tgl 27 Juli 2007 38). SP2D No 4860 tgl 27 Juli 2007 39). SP2D No 4861 tgl 27 Juli 2007 40). SP2D No 4862 tgl 27 Juli 2007 41). SP2D No 4863 tgl 27 Juli 2007 42). SP2D No 4864 tgl 27 Juli 2007 43). SP2D No 4865 tgl 27 Juli 2007 44). SP2D No 4866 tgl 27 Juli 2007 45). SP2D No 4867 tgl27 Juli 2007 46). SP2D No 5001 tgl 31 Juli 2007 | Rp. 45.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 73.600.000,- Rp. 52.000.000,- Rp.50.000.000,- Rp. 10.000.000,- Rp.60.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 155.800.000,- Rp. 70.000.000,- Rp.151.500.000,- Rp.226.414.500,- Rp. 99.808.000,- Rp. 78.400.000,- Rp. 77.650.000,- Rp. 103.300.000,- Rp. 80.400.000,- Rp. 76.150.000,- Rp. 105.735.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp.50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 58.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- |
47) .SP2D No 5002 tgl 31 Juli 2007 48). SP2D No 5003 tgl 31 Juli 2007 49). SP2D No 5004 tgl 31 Juli 2007 50). SP2D No 5005 tgl31 Juli 2007 51). SP2D No 5006 tgl 31 Juli 2007 52). SP2D No 5011 tgl 31 Juli 2007 53). SP2D No 5640 tgl15 Agusts 2007 54). SP2D No 6336 tgl11 Sept 2007 55). SP2D No 6519 tgl17 Sept 2007 Jumlah | Rp. 50.000.000,- . Rp. 50.000.000,- . Rp. 50.000.000,- . Rp. 50.000.000,- . Rp. 50.000.000,- . Rp. 50.000.000,- . Rp. 84.165.000,- . Rp. 20.000.000,- . Rp. 6.000.000,- . Rp.3.402.822.500 |
| II. BELANJA BANTUAN SOSIAL ORMAS ; | |
1). SP2D No 0203 tgl 26 Maret 2007 2). SP2D No 0908 tgl 17 April 2007 3). SP2D No 1558 tgl 30 April 2007 4). SP2D No 01559 tgl 30April2007 5). SP2D No 01601 tgl 30 April 2007 6). SP2D No 4556 tgl 17 Juli 2007 7). SP2D No 4557 tgl 17 Juli 2007 8). SP2D No 4558 tgl 17 Juli 2007 9). SP2D No 4559 tgl17 Juli 2007 10). SP2D No 4560 tgl17 Juli 2007 11). SP2D No 4602 tgl17 Juli 2007 12). SP2D No 8835 tgl 28 Nov 2007 Jumlah | Rp. 158.000.000, Rp. 62.500.000, Rp. 80.000.000, Rp. 200.000.000, Rp. 121.177.500, Rp. 50.000.000, Rp. 50.000.000, Rp.50.000.000, Rp. 50.000.000, Rp.50.000.000, Rp. 80.000.000, Rp. 70.000.000, Rp.1.021.677.500,- |
| III. BELANJA BANTUAN SOSIAL ORMAS ; | |
1). SP2D No.9080 tgl 6 Des 2007 2). SP2D No.9283 tgl 7 Des 2007 3). SP2D No.9854 tgl12 Des 2007 4). SP2D No.10793 tgl 18 Des 2007 5). SP2D No.11349 tgl19 Des 2007 Jumlah | Rp.1.000.800.000. Rp. 116.000.000 Rp. 47.360.000. Rp. 208.750.000 Rp. 9.000.000. Rp.1.381.110.000,- |
| IV. BELANJA BANTUAN SOSIAL ORMAS ; |
1). SP2D No : 009027, tgl 05 Des 2007 Rp. 600.650.000,-
2). SP2D No : 008977, tgl 05 Des 2007 Rp. 158.825.000,-
3). SP2D No : 009028, tgl 05 Des 2007 Rp. 310.000.000,-
4). SP2D No : 008976, tgl 05 Des 2007 Rp. 60.000.000,-
5). SP2D No : 009743, tgl 11 Des 2007 Rp 268.000.000,-
Jumlah Rp. 1.397.475.000,-
Sehingga jumlah total pencairan I pengeluaran anggaran Sekretarian TA 2007 berdasarkan SPM yang telah ditandatangani oleh terdakwa untuk belanja Bantuan Sosial adalah sejumlah Rp. 8.645.955.000, - ;
| I. BELANJA MAKAN DAN MINUMAN ; | ||
1). SP2D No 0274 tgl 28 Maret 2007 2). SP2D No 0275 tgl 28 Maret 2007 3). SP2D No 0276 tgl 28 Maret 2007 4). SP2D No 0277 tgl 28 Maret 2007 5). SP2D No 0278 tgl 28 Maret 2007 6). SP2D No 0279 tgl 28 Maret 2007 7). SP2D No 0280 tgl 28 Maret 2007 8). SP2D No 0281 tgl 28 Maret 2007 9). SP2D No 0282 tgl 28 Maret 2007 10). SP2D No 0283 tgl 28 Maret 2007 11). SP2D No 0284 tgl 28 Maret 2007 12). SP2D No 0285 tgl 28 Maret 2007 13). SP2D No 0286 tgl 28 Maret 2007 | Rp. 50.000.000,- . Rp. 50.000.000,- . Rp. 50.000.000,- . Rp. 50.000.000,- . Rp. 50.000.000,- . Rp. 50.000.000,- . Rp. 50.000.000,- . Rp. 50.000.000,- . Rp. 50.000.000,- . Rp. 50.000.000,- . Rp. 23.000.000,- . Rp. 50.000.000,- . Rp. 50.000.000,- . | |
14). SP2D No 0287 tgl 28 Maret 2007 15). SP2D No 0288 tgl 28 Maret 2007 16). SP2D No 0289 tgl 28 Maret 2007 17). SP2D No 1099 tgl 20 April 2007 18). SP2D No 1098 tgl 20 April 2007 19). SP2D No 1097 tgl 20 April 2007 20). SP2D No 1096 tgl 20 April 2007 21). SP2D No 1095 tgl 20 April 2007 22). SP2D No 1094 tgl 20 April 2007 23). SP2D No 1101 tgl 20 April 2007 24). SP2D No 1322 tgl 26 April 2007 25). SP2D No 1323 tgl 26 April 2007 26). SP2D No 1616 tgl 3 Mei·2007 27). SP2D No 1617 tgl 3 Mei 2007 28). SP2D No 1618 tgl 3 Mei 2007 29). SP2D No 1619 tgl 3 Mei 2007 30). SP2D No 1626 tgl 3 Mei 2007 31). SP2D No 1627 tgl 3 Mei 2007 32). SP2D No 1628 tgl 3 Mei 2007 33). SP2D No 1629 tgl 3 Mei 2007 34). SP2D No 1630 tgl 3 Mei 2007 35). SP2D No 1631 tgl 3 Mei 2007 36). SP2D No 1632 tgl 3 Mei 2007 37). SP2D No 1633 tgl 3 Mei 2007 38). SP2D No 1634 tgl 3 Mei 2007 39). SP2D No 1635 tgl 3 Mei 2007 40). SP2D No 1636 tgl 3 Mei 2007 41). SP2D No 1637 tgl 3 Mei 2007 42). SP2D No 1638 tgl 3 Mei 2007 43). SP2D No 1639 tgl 3 Mei 2007 44). SP2D No 1640 tgl 3 Mei 2007 45). SP2D No 2619 tgl 25 Mei 2007 46). SP2D No 2620 tgl 25 Mei 2007 47). SP2D No 2340 tgl 15 Mei 2007 48). SP2D No 2449 tgl 15 Mei 2007 49). SP2D No 2791 tgl 31 Mei 2007 50). SP2D No 2795 tgl 31 Mei 2007 51). SP2D No 2796 tgl 31 Mei 2007 52). SP2D No 2797 tgl 31 Mei 2007 53). SP2D No 2798 tgl 31 Mei 2007 54). SP2D No 3362 tgl13 Juni 2007 55). SP2D No 4042 tgl 9 Juli 2007 56). SP2D No 4043 tgl 9 Juli 2007 57). SP2D No 4046 tgl 9 Juli 2007 58). SP2D No 4079 tgl 9 Juli 2007 59). SP2D No 5228 tgl 6 Agustus 2007 60). SP2D No 7279 tgl 2 Oktober 2007 61). SP2D No 0447 tgl 3 April 2007 62). SP2D No 0448 tgl 3 April 2007 63). SP2D No 0449 tgl 3 April 2007 64). SP2D No 4286 tgl12 Juli 2007 65). SP2D No 4885 tgl 30 Juli 2007 66). SP2D No 4886 tgl 30 Juli 2007 67). SP2D No 5012 tgl 31 Juli 2007 68). SP2D No 7731 tgl 8 Oktober 2007 69). SP2D No 7733 tgl 8 Oktober 2007 70). SP2D No 0485 tgl 5 April 2007 71). SP2D No 0486 tgl 5 April 2007 72). SP2D No 0487 tgl 5 April 2007 73). SP2D No 0488 tgl 5 April 2007 74). SP2D No 0489 tgl 5 April 2007 | Rp. 50.000.000,- . Rp. 50.000.000,- . Rp. 50.000.000,- . Rp. 50.000.000,- . Rp. 50.000.000,- . Rp. 50.000.000,- . Rp. 50.000.000,- . Rp. 50.000.000,- . Rp. 50.000.000,- . Rp. 50.000.000,- . Rp. 50.000.000,- . Rp. 50.000.000,- . Rp. 50.000.000,- . Rp. 50.000.000,- . Rp. 50.000.000,- . Rp. 50.000.000,- . Rp. 50.000.000,- . Rp. 50.000.000,- . Rp. 50.000.000,- . Rp. 50.000.000,- . Rp. 50.000.000,- . Rp. 50.000.000,- . Rp. 50.000.000,- . Rp. 50.000.000,- . Rp. 50.000.000,- . Rp. 50.000.000,- . Rp. 50.000.000,- . Rp. 50.000.000,- . Rp. 50.000.000,- . Rp. 50.000.000,- . Rp. 50.000.000,- . Rp. 50.000.000,- . Rp. 50.000.000,- . Rp. 50.000.000,- . Rp. 50.000.000,- . Rp. 27.000.000,- . Rp. 50.000.000,- . Rp. 50.000.000,- . Rp. 50.000.000,- . Rp. 50.000.000,- . Rp. 50.000.000,- . Rp. 50.000.000,- . Rp. 50.000.000,- . Rp. 23.120.000,- . Rp. 50.000.000,- . Rp. 50.000.000,- . Rp. 50.000.000,- . Rp. 30.000.000,- . Rp. 50.000.000,- . Rp. 50.000.000,- . Rp. 50.000.000,- . Rp. 50.000.000,- . Rp. 20.000.000,- . Rp. 50.000.000,- . Rp. 20.000.000,- . Rp. 20.000.000,- . Rp. 10.000.000,- . Rp. 10.000.000,- . Rp. 10.000.000,- . Rp. 10.000.000,- . Rp. 10.000.000,- . | |
75). SP2D No 0490 tgl 5 April 2007 76). SP2D No 0491 tgl 5 April 2007 77). SP2D No 5013 tgl 31 Juli 2007 78). SP2D No 7732 tgl 8 Oktober 2007 79). SP2D No 1625 tgl 3 Mei 2007 Jumlah | Rp. 10.000.000,- Rp. 10.000.000,- Rp. 20.000.000,- Rp. 10.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 3.413.120.000 | |
| II. BELANJA MAKAN DAN MINUM ; | |
1). SP2D No 0972 tgl 18 April 2007 2). SP2D No 01062 tgl 19 April 2007 3). SP2D No 02537 tgl 21 Mei 2007 4). SP2D No 02538 tgl 21 Mei 2007 5). SP2D No 02539 tgl 21 Mei 2007 6). SP2D No 02540 tgl 21 Mei 2007 7). SP2D No 02541 tgl 21 Mei 2007 8). SP2D No 02542 tgl 21 Mei 2007 9). SP2D No 02543 tgl 2 Mei 2007 10). SP2D No 02544 tgl 21 Mei 2007 11). SP2D No 02545 tgl 21 Mei 2007 12). SP2D No 02546 tgl 21 Mei 2007 13). SP2D No 02547 tgl 21 Mei 2007 14). SP2D No 02548 tgl 21 Mei 2007 15). SP2D No 02556 tgl 21 Mei 2007 16). SP2D No 02557 tgl 21 Mei 2007 17). SP2D No 02558 tgl 21 Mei 2007 18). SP2D No 02559 tgl 21 Mei 2007 19). SP2D No 06555 tgl 18 Sept 2007 20). SP2D No 07973 tgl 24 Okt 2007 21). SP2D No 07974 tgl 24 Okt 2007 22). SP2D No 8064 tgl 24 Okt 2007 23). SP2D No 8338 tgl 08 Nop 2007 24). SP2D No 8339 tgl 08 Nop 2007 25). SP2D No 8340 tgl 08 Nop 2007 26). SP2D No 8341 tgl 08 Nop 2007 27). SP2D No 8356 tgl12 Nop 2007 28). SP2D No 8357 tgl 12 Nop 2007 29). SP2D No 8358 tgl12 Nop 2007 30). SP2D No 8359 tgl12 Nop 2007 31). SP2D No 8360 tgl12 Nop 2007 32). SP2D No 8361 tgl12 Nop 2007 33). SP2D No 8362 tgl 12 Nop 2007 34). SP2D No 8363 tgl 12 Nop 2007 35). SP2D No 8364 tgl 12 Nop 2007 36). SP2D No 8365 tgl 12 Nop 2007 37). SP2D No 8366 tgl 12 Nop 2007 38). SP2D No 8367 tgl 12 Nop 2007 39). SP2D No 8472 tgl 12 Nop 2007 40). SP2D No 8473 tgl 15 Nop 2007 41). SP2D No 8553 tgl 20 Nop 2007 42). SP2D No 8554 tgl 20 Nop 2007 43). SP2D No 8599 tgl 21 Nop 2007 44). SP2D No 8600 tgl 21 Nop 2007 45). SP2D No 8651 tgl 22 Nop 2007 46). SP2D No 8700 tgl 23 Nop 2007 47). SP2D No 8703 tgl 23 Nop 2007 48). SP2D No 8757 tgl 26 Nop 2007 49). SP2D No 8760 tgl 26 Nop 2007 50). SP2D No 8813 tgl 28 Nop 2007 51). SP2D No 8839 tgl 29 Nop 2007 52). SP2D No 8840 tgl 29 Nop 2007 Jumlah | Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 30.000.000,- Rp. 5.000.000,- Rp. 10.000.000,- Rp. 3.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 2.448.000.000,- |
| III. BELANJA MAKAN DAN MINUM ; | |
Jumlah | Rp. 50.000.000. Rp. 50.000.000. Rp. 50.000.000. Rp. 50.000.000. Rp. 50.000.000. Rp. 50.000.000. Rp. 50.000.000. Rp. 50.000.000. Rp. 50.000.000. Rp. 50.000.000. Rp. 20.000.000. Rp. 50.000.000. Rp. 50.000.000. Rp. 50.000.000. Rp. 50.000.000. Rp. 50.000.000. Rp. 50.000.000. Rp. 50.000.000. Rp. 50.000.000. Rp. 50.000.000. Rp. 970.000.000,- |
IV. BELANJA MAKAN DAN MINUM ;
SP2D No. : 008983 tgl 05 Des 2007 Rp. 50.000.000,-
SP2D No. : 008984 tgl 05 Des 2007 Rp. 50.000.000,-
SP2D No. : 008985 tgl 05 Des 2007 Rp. 50.000.000,-
SP2D No. : 008986 tgl 05 Des 2007 Rp. 50.000.000,-
SP2D No. : 008987 tgl 05 Des 2007 Rp. 50.000.000,-
SP2D No. : 008988 tgl 05 Des 2007 Rp. 50.000.000,-
Jumlah Rp. 300.000.000,-
Sehingga jumlah total pencairan/pengeluaran anggaran Sekretariat Daerah TA 2007 berdasarkan SPM yang telah ditandatangani oleh terdakwa untuk belanja makan dan minum adalah sejumlah Rp. 7.443.120.000,- ;
| I. BELANJA BAHAN BAKAR MINYAK/GAS (BBM/GAS) ; | |||
1). SP2D No 0352 tgl 30 Maret 2007 2). SP2D No 0353 tgl 30 Maret 2007 3). SP2D No 0354 tgl 30 Maret 2007 4). SP2D No 0355 tgl 30 Maret 2007 5). SP2D No 000356 tgl 30 Maret 2007 6). SP2D No 000357 tgl 30 Maret 2007 7). SP2D No 000358 tgl 30 Maret 2007 8). SP2D No 000359 tgl 30 Maret 2007 9). SP2D No 000360 tgl 30 Maret 2007 10). SP2D No 000361 tgl 30 Maret 2007 11). SP2D No 000362 tgl 30 Maret 2007 12). SP2D No 000363 tgl 30 Maret 2007 13). SP2D No 001338 tgl 26 April 2007 14). SP2D No 001339 tgl 26 April 2007 15). SP2D No 001340 tgl 26 April 2007 16). SP2D No 001341 tgl 26 April 2007 17). SP2D No 001342 tgl 26 April2007 18). SP2D No 001343 tgl 26 April 2007 19). SP2D No 001344 tgl 26 April 2007 20). SP2DNo 001345 tgl 26 April 2007 21). SP2D No 001346 tgl 26 April 2007 | Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- | ||
22). SP2D No 001347 tgl 26 April 2007 23). SP2D No 001348 tgl 26 April2007 24). SP2D No 001349 tgl 26 April2007 27). SP2D No 001716 tgl 7 Mei 2007 28). SP2D No 001717 tgl 7 Mei 2007 29). SP2D No 001718 tgl7 Mei 2007 30). SP2D No 001719 tgl 7 Mei 2007 31). SP2D No 001720 tgl 7 Mei 2007 32). SP2D No 001721 tgl 7 Mei 2007 33). SP2D No 001722 tgl 7 Mei 2007 34). SP2D No 001723 tgl 7 Mei 2007 35). SP2D No 001724 tgl 7 Mei 2007 26). SP2D No 001725 tgl 7 Mei 2007 25). SP2D No 002132 tgl 9 Mei 2007 36). SP2D No 002981 tgl 4 Juni 2007 38). SP2D No 004026 tgl 6 Juli 2007 39). SP2D No 004036 tgl 9 Juli 2007 40). SP2D No 004037 tgl 9 Juli 2007 41). SP2D No 004039 tgl 9 Juli 2007 42). SP2D No 004040 tgl 9 Juli 2007 43). SP2D No 004044 tgl 9 Juli 2007 44). SP2D No 004045 tgl 9 Juli 2007 45). SP2D No 007735 tgl 8 Okt 2007 46). SP2D No 007234 tgl 1 Okt 2007 47). SP2D No 007288 tgl 2 Okt 2007 48). SP2D No 007292 tgl 2 Okt 2007 Jumlah | Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 45.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 7.800.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 15.000.000,- Rp.2.567.800.000,- | ||
| II. BELANJA BAHAN BAKAR MINYAK ( BBM ) I GAS ; | |
1). SP2D No 254 tgl 27 Maret 2007 2). SP2D No 255 tgl 27 Maret 2007 3). SP2D No 256 tgl 27 Maret 2007 4). SP2D No 257 tgl 27 Maret 2007 4). SP2D No 258 tgl 27 Maret 2007 5). SP2D No 259 tgl 27 Maret 2007 6). SP2D No 260 tgl 27 Maret 2007 7). SP2D No 261 tgl 27 Maret 2007 8). SP2D No 262 tgl 27 Maret 2007 9). SP2D No 263 tgl 27 Maret 2007 10). SP2D No 264 tgl 27 Maret 2007 11). SP2D No 265 tgl 27 Maret 2007 12). SP2D No 266 tgl 27 Maret 2007 13). SP2D No 851 tgl 16 April 2007 14). SP2D No 852 tgl 16 April 2007 15). SP2D No 3758 tgl 26 Juni 2007 16). SP2D No 3759 tgl 26 Juni 2007 17). SP2D No 8260 tgl 07 Nov 2007 18). SP2D No 8261 tgl 07 Nov 2007 19). SP2D No 8262 tgl 07 Nov 2007 20). SP2D No 8263 tgl 07 Nov 2007 21). SP2D No 8264 tgl 07 Nov 2007 22). SP2D No 8265 tgl 07 Nov 2007 23). SP2D No 8266 tgl 07 Nov2007 24). SP2D No 8267 tgl 07 Nov 2007 25). SP2D No 8268 tgl 07 Nov 2007 26). SP2D No 8648 tgl 22 Nov 2007 27). SP2D No 8704 tgl 23 Nov 2007 28). SP2D No 8758 tgl 26 Nov 2007 29). SP2D No 8716 tgl 26 Nov 2007 30). SP2D No 8549 tgl 20 Nov 2007 Jumlah | Rp. 50.000.000,- .- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000, Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 30.000.000,- Rp. 25.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp.50.000.000,- Rp. 50.000.000,- RP. 50.000.000,- Rp. 1.405.000.000,- |
| III. BELANJA BBM/GAS ; | |
Jumlah | Rp. 18.080.000. Rp. 50.000.000. Rp. 50.000.000. Rp. 50.000.000. Rp. 50.000.000. Rp. 50.000.000. Rp. 268.080.000,- |
| IV. BELANJA BAHAN BAKAR MINYAK/GAS ; | |
1). SP2D No : 08979, tgl 05 Des 2007 Jumlah | Rp.50.000.000. Rp. 50.000.000. |
Sehingga jumlah total pencairan/pengeluaran anggaran sekretariat daerah Kabupaten Merangin TA 2007 berdasarkan SPM yang telah ditandatangani oleh terdakwa untuk belanja bahan bakar minyak/gas adalah sejumlah Rp. 4.294.625.000,- ;
Bahwa anggaran yang telah dicairkan tersebut tidak seluruhnya dibayarkan oleh Ayakudin kepada pihak ketiga yaitu ;
Untuk belanja/anggaran bantuan sosial tidak dibayarkan kepada Ormas yang berhak menerima sebagai berikut :
SPJ BELANJA BANTUAN SOSIAL ORMAS ;
| NO | TGL | NO SRT | DARI | KEGIATAN | JLH BANTUAN |
| 1. | Januari 2007 | 23/IPM/2007 | Ikatan Pelajar Merangin | Festipal Band di Stadion Koni Bangko | 30.530.000,00 |
| 2. | Januari 2007 | 02/IRK/2007 | Ikatan Remaja Kreatif Kab. Merangin | Perlombaan Jalan Santai | 27.450.000,00 |
| 3. | Januari 2007 | 24/GERAM/2007 | Gerakan Anak Merangin | Lomba Burung Berkicau dilaksanakan di Bungo | 30.650.000,00 |
| 4. | Januari 2007 | 06/GMDB/2007 | Gerakan Mahasiswa Daerah Bersatu | Pelatihan Kepengurusan di Jambi | 31.050.000,00 |
| 5.. | Januari 2007 | 21/KTI/07 | Karang Taruna Indonesia (KTI) Talang Kawo | Turnamen Bola Kaki | 29.700.000,00 |
| 6. | 08 Januari 2007 | 06/KMMC/2007 | King Motor Merangin Club (KMMC) | Road Race di Kerinci | 30.000.000,00 |
| 7. | Januari 2007 | 21/MAPALA/07 | Mahasiswa Pecinta Alam (MAPALA) Merangin | Reuni Bersama di Jakarta | 30.250.000,00 |
| 8. | Januari 2007 | 10/LSM-K.ANYAR/2007 | Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Karang Anyar | Seminar Keanggotaan di Jambi | 27.900.000,00 |
| 9. | Januari 2007 | 01/LSM.BT.ARAI/2007 | Lembaga Swadaya Masyarakat Batang Arai | Pelatihan dan Sosialisasi di Jakarta | 30.350.000,00 |
| JUMLAH BULAN JANUARI | 267.880.000,00 | ||||
| 10 | Februari 2007 | 10/FDLJ/2007 | Festifal Lagu Daerah Jambi (FLDJ) Merangin | Pentas Lagu Daerah di Ujung Tanjung | 28.600.000,00 |
| 11. | Februari 2007 | 10/DKJ/2007 | Dewan Kesenian Jakarta | Drama dan Teater | 28.300.000,00 |
| 12 | 09-Feb-2007 | 13/IRK/2007 | Ikatan Remaja Kreatif Kab. Merangin | Perlombaan Drama dan Melukis | 25.300.000,00 |
| 13. | Februari 2007 | 02/IPBT/2007 | Ikatan Pemuda Batang Tembesi (IPBT) | Lomba Panjat Batang Pinang antar Kecamatan | 28.850.000,00 |
| 14. | Februari 2007 | 11/FPMJ/2007 | Forum Peduli Masyarakat Jambi (FPMJ) | Lomba Senam Antar Ibu-ibu | 27.400.000,00 |
| JUMLAH BULAN FEBRUARI 2007 | 138.450.000,00 | ||||
| 15. | Maret 2007 | 12/HMJ/2007 | Himpunan Mahasiswa Jambi | Study Banding di Jakarta | 28.400.000,00 |
| 16. | Maret 2007 | 21/HKPP/07 | Himpunan Keluarga Pemuda Padang (HKPP) | Pestipal Lagu Minang | 27.850.000,00 |
| 17. | Maret 2007 | 14/GPPM/2007 | Generasi Peduli Pemuda Merangin | Road Race se Propinsi Jambi di Jambi | 25.300.000,00 |
| 18. | Maret 2007 | 21/GPPM/2007 | Generasi Peduli Pemuda Merangin | Lomba Sepeda Hias | 28.730.000,00 |
| 19. | 5 Maret 2007 | 56/FPMJ/2007 | Forum Peduli Masyarakat Jambi | Sunat Masal | 26.000.000,00 |
| 20. | 27 Maret 2007 | 19/HMJ/-07 | Himpunan Mahasiswa Jambi | Penelitian Objek Wisata di Medan | 27.500.000,00 |
| 21. | Maret 2007 | 31/FPMP/-07 | Front Pembela Merah Putih (FPMP) Merangin | Seminar dan Pelatihan Kaderisasi ke Pengurusan di Medan | 30.450.000,00 |
| 22. | Maret 2007 | 31/FPMP/-07 | Front Pembela Merah Putih (FPMP) Merangin | Seminar dan Pelatihan Kaderisasi ke Pengurusan di Medan | 30450.000,00 |
| 23. | 10 Maret 2007 | 11/LSM.BT.ARAI/2007 | Lembaga Swadaya Masyarakat Batang Arai | Pelatihan di Jambi | 27.000.000,00 |
| JUMLAH BULAN MARET | 251.680.000,00 | ||||
| 24 | April 2007 | 31/YPAC/-07 | Yayasan Pendidikan Anak Cacat (YPAC) Merangin | Lomba Membaca Al Qur’an | 29 650.000,00 |
| 25. | 08-Apr-07 | 05/IPM/2007 | Ikatan Pelajar Merangin (IPM) | Pemilihan Gadis Merangin/Bujang Upik 2007 | 27.000.000,00 |
| 26. | April 2007 | 11/KMMC/2007 | King Motor Merangin Club (KMMC) | Touring bersama di Palembang | 27.400.000,00 |
| 27. | 06-Apr-07 | 25/LSM/2007 | Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Karang Anyar | Turnamen Sepak Takraw Se Propinsi Jambi | 28.500.000,00 |
| JUMLAH BULAN APRIL | 112.550.000,00 | ||||
| 28. | Mei 2007 | 25/YPAC/-07 | Yayasan Pendidikan Anak Cacat (YPAC) Merangin | Lomba Mewarnai | 27.300.000,00 |
| 29. | 27-Mei-07 | 02/HKPP/07 | Himpunan Keluarga Pemuda Padang (HKPP) | Pagelaran Reog Minang | 25.000.000,00 |
| 30. | 13-Mei-07 | 11/IPBT/2007 | Ikatan Pemuda Batang Tembesi (IPBT) | Pacu Perahu Antar Kecamatan | 26.150.000,00 |
| 31. | Mei 2007 | 33/MAPALA/07 | Mahasiswa Pencinta Alama (MAPALA) Merangin | Penelitian Hutan Lindung Jambi | 25.400.000,00 |
| 32. | Mei 2007 | 10/LSM-K.ANYAR/2007 | Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Karang Anyar | Pelatihan Kepengurusan di Sumatera Barat (Padang) | 28.550.000,00 |
| 33. | Mei 2007 | 35/KTI/07 | Karang Taruna Indonesia (KTI) Talang Kawo | Turnamen Sepak Takraw | 27.650.000,00 |
| JUMLAH BULAN MEI | 160.050.000,00 | ||||
| 34. | 18-Jun-07 | 11/IPM/2007 | Ikatan Pemuda Merangin (IPM) | Seminar Keanggotaan dan Pengurus Antar Pelajar dilaksanakan di Jambi | 25.500.000,00 |
| 35. | 20-Jun-07 | 14/DKJ2007 | Dewan Kesenian Jambi (DKJ) | Perlombaan Baca Puisi dan Nyanyi | 25.000.000,00 |
| 36 | 27-Jun-07 | 23/HMJ/2007 | Himpunan Mahasiswa Jambi (HMJ) | Perlombaan Cerdas Cermat Mahasiswa se Propinsi Jambi | 27.500.000,00 |
| 37 | 05-Jun-07 | 15/HMJ/2007 | Himpunan Mahasiswa Jambi (HMJ) | Perlombaan Pentas Seni antar mahasiswa se Propinsi Jambi | 25.400.000,00 |
| 38. | 20-Jun-07 | 16/HMJ/07 | Himpunan Mahasiswa Jambi (HMJ) | Kaderisasi Keanggotaan di Jambi | 22.550.000,00 |
| 39 | 29-Jun-07 | 07/MCCM/2007 | Motor Ceper Club Merangin (MCCM) | Kontes/Modifikasi Motor Ceper dio Padang | 22.000.000,00 |
| 40. | 5 Juni 2007 | 45/FPMP/-07 | Front Pembela Merah Putih (FPMP) Merangin | Sosialisasi ke Anggotaan | 21.050.000,00 |
| JUMLAH BULAN JUNI | 169.000.000,00 | ||||
| 41. | Juli 2007 | 34/YPAC/-07 | Yayasan Pendidikan Anak Cacat (YPAC) Merangin | Lomba Cerdas Cermat | 25.000.000,00 |
| 42. | 23-Jul-07 | 34/YPAC/-07 | Yayasan Pendidikan Anak Cacat (YPAC) Merangin | Melukis serta Lomba Nyanyi | 17.350.000,00 |
| 43. | 05-Juli-07 | 15/PERCASI/2007 | Persatuan Catur Seluruh Indonesia (PERCASI) Merangin | Pertandingan Catur Tingkat Kecamatan | 27.400.000,00 |
| 44. | 20-Juli-07 | 12/IRK/2007 | Ikatan Remaja Kreatif Kab. Merangin | Perlombaan Baca Puisi dan Nyanyi | 25.000.000,- |
| 45. | 20-Juli-07 | 7/IPBT/2007 | Ikatan Pemuda Bt. Tembesi | Pertandingan Bola Volly | 26.000.000,00 |
| 45. | 20-Juli-07 | 7/IPBT/2007 | Ikatan Pemuda Bt. Tembesi | Pertandingan Bola Volly | 26.000.000,00 |
| 46. | 04-Juli-07 | 09/HKPP/07 | Himpunan Keluarga Pemuda Padang (HKPP) | Pentas Seni dan Budaya | 24.050.000,00 |
| 47. | 19 Juli 2007 | 15/GERAM/2007 | Gerakan Anak Merangin (GERAM) | Acara Pentas Karya Anak Daerah | 27.500.000,00 |
| 48. | 19 Juli 2007 | 11/FPMJ/2007 | Forum Peduli Masyarakat Jambi (FPMJ) | Mengikuti Seminar | 29.000.000,- |
| 49. | 18-Jul-07 | 28/FPMJ/2007 | Forum Peduli Masyarakat Jambi (FPMJ) | Sosialisasi Seminar Keanggotaan | 26.500.000,00 |
| 50. | 27 Juli 2007 | 17/KTI/2007 | Karang Taruna Indonesia (KTI) Talang Kawo | Pertandingan Sepak Bola Antar Kecamatan | 20.800.000,00 |
| 51. | 27 Juli 2007 | 28/HIMAPA/2007 | Himpunan Mahasiswa Pencinta Alam | Penanam Seribu Pohon | 24.400.000,00 |
| 52. | 18 Juli 2007 | 15/LSM/2007 | Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Karang Anyar | Pertandingan Persahabatan Bola aki | 28.500.000,00 |
| JUMLAH BULAN JULI | 301.500.000,00 | ||||
| 53. | 20-Agust-07 | 11/LSM/-07 | Lembaga Swadaya Masyarakat Batang Arai | Sosialisasi dan Pelatihan di Jakarta | 28.000.000,00 |
| 54. | Agustus 2007 | 34/GPPM/07 | Geberasi Peduli Pemuda Merangin (GPPM) | Lomba Bola Kaki Tingkat Anak-anak | 27.450.000,00 |
| 55. | 20-Agust-07 | 55/FPMJ/2007 | Forum Peduli Masyarakat Jambi (FPMJ) | Pelatihan Kaderisasi di Jakarta | 25.000.000,00 |
| JUMLAH BULAN AGUSTUS | 80.450.000,00 | ||||
| 56. | Sep 07 | 12/GMDB/2007 | Gerakan Mahasiswa Daerah Bersatu (GMDB) | Penelitian Cagar Budaya di Padang | 29.700.000,00 |
| JUMLAH BULAN SEPTEMBER | 29.700.000,00 | ||||
| 57. | Oktober 2007 | 35/GMDB/2007 | Gerakan Mahasiswa Daerah Bersatu (GMDB) | Study Banding di Bukit Tinggi | 29.950.000,00 |
| JUMLAH BULAN OKTOBER | 29.950.000,00 | ||||
| 58. | Nop-07 | 21/FLDJ/07 | Festifal Lagu Daerah Jambi (FLDJ) Merangin | Lomba Lagu Daerah Jambi | 29.800.000,00 |
| 59. | Nop 2007 | 46/FLDJ/07 | Festifal Lagu Daerah Jambi (FLDJ) Merangin | Lomba Cipta Lagu Daerah Jambi | 30.000.000,00 |
| 60. | Nop 2007 | 33/FPMJ/2007 | Forum Peduli Masyarakat Jambi (FPMJ) | Lomba Jalan Sehat | 25.650.000,00 |
| 61. | Nop-07 | 75/MAPALA/07 | Mahasiswa Pencinta Alam (MAPAL) Merangin | Panjat Tebing di Kerinci | 29.400.000,00 |
| JUMLAH BULAN NOPEMBER | 114.850.000,00 | ||||
| 62. | Des-07 | 75/GMDB/2007 | Gerakan Mahasiswa Daerah Bersatu (GMDB) | Lomba Baca Puisi antar pelajar antar Kecamatan dalam Kabupaten Merangin | 30.500.000,00 |
| 63. | Des-07 | 53/KMMC/2007 | King Motor Merangin Club (KMMC) | Kumpul Bareng di Jambi | 25.550.000,00 |
| JUMLAH BULAN DESEMBER | 56.050.000,00 | ||||
| TOTAL BANTUAN SOSIAL TA. 2007 | 1.712.110.000,00 | ||||
Sehingga jumlah anggaran bantuan sosial ormas yang telah dicairkan berdasarkan SPM yang telah ditandatangani oleh terdakwa dan SP2D yang tidak dibayarkan kepada pihak ketiga adalah sejumlah Rp. 1.712.110.000,00 yang telah dibuatkan surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif dan didukung dengan kwitansi fiktif yang ditandatangani oleh Ayakudin selaku bendahara pengeluaran, yang diajukan kepada terdakwa selaku Pengguna Anggaran yang memiliki kewenangan untuk menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya serta mengawasi peleksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya, lalu tanpa terlebih dahulu menguji kebenaran material atas surat bukti tersebut, terdakwa langsung menandatanganinya ;
Untuk belanja/anggaran makan dan minum telah di SPJ kan sebesar Rp. 4.608.218.250,- (empat milyar enam ratus delapan juta dua ratus delapan belas ribu dua ratus lima puluh rupiah) namun hanya dibayarkan kepada rumah makan sebagai berikut :
RM KA. Koim sebesar Rp. 20.000.000,- ;
RM. Dendeng Batokok sebesar Rp. 100.000.000,- ;
RM Al Barokah sebesar Rp. 180.000.000,- ;
RM. Sriyanti III sebesar Rp. 36.000.000,- ;
RM Dewi Bangko sebesar Rp. 80.000.000,- ;
Jumlah total Rp. 416.000.000,- ;
Sehingga Anggaran makan minum yang telah dicairkan namun tidak dibayarkan sesuai peruntukannya adalah sebesar Rp. 4.608.218.250,- (empat milyar enam ratus delapan juta dua ratus delapan belas ribu dua ratus lima puluh rupiah) dikurangi Rp. 416.000.000,- (empat ratus enam belas juta rupiah) sama dengan sebesar Rp. 4.192.218.250,- (empat milyar seratus sembilan puluh dua juta dua ratus delapan belas ribu dua ratus lima puluh rupiah) yang telah dibuatkan surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif dan didukung dengan kwitansi fiktif yang ditandatangani oleh Ayakudin selaku bendahara pengeluaran, yang diajukan kepada terdakwa selaku Pengguna Anggaran yang memiliki kewenangan untuk menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya serta mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya, lalu tanpa terlebih dahulu menguji kebenaran material atas surat bukti tersebut, terdakwa langsung menandatanganinya ;
Untuk belanja/anggaran Bahan Bakar Minyak/Gas yang telah di SPJ kan sebesar Rp. 1.601.967.300,- (satu milyar enam ratus satu juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu tiga ratus rupiah) namun hanya dibayarkan kepada :
SPBU 24-373-26 sebesar Rp. 227.073.300,- (dua ratus dua puluh tujuh juta tujuh puluh tiga ribu tiga ratus rupiah);
Sehingga untuk anggaran BBM/Gas yang telah dicairkan namun tidak dibayarkan sesuai peruntukkannya sebesar Rp. 1.601.967.300,- (satu milyar enam ratus satu juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu tiga ratus rupiah) dikurangi Rp. 227.073.300,- (dua ratus dua puluh tujuh juta tujuh puluh tiga ribu tiga ratus rupiah) sama dengan sebesar Rp. 1.374.894.000,- (satu milyar tiga ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) yang telah dibuatkan surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif dan didukung dengan kwitansi fiktif yang ditandatangani oleh Ayakudin selaku bendahara pengeluaran, yang diajukan kepada terdakwa selaku Pengguna Anggaran yang memiliki kewenangan untuk menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya serta mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya, lalu tanpa terlebih dahulu menguji kebenaran material atas surat bukti tersebut, terdakwa langsung menandatanganinya ;
Sehingga jumlah total anggaran yang telah dicairkan yang tidak didukung dengan Surat Pertanggungjawaban yang sah berupa dana Bantuan Sosial Ormas sebesar Rp. 1.712.110.000,- (satu milyar tujuh ratus dua belas juta seratus sepuluh ribu rupiah) ditambah Dana Makan Minum sebesar Rp. 4.192.218.250,- (empat milyar seratus sembilan puluh dua juta dua ratus delapan belas ribu dua ratus lima puluh rupiah) ditambah Dana Bahan Bakar Minyak (BBM/Gas) sebesar Rp. 1.374.894.000,- (satu milyar tiga ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) sama dengan Rp. 7.279.222.250,- (tujuh milyar dua ratus tujuh puluh sembilan juta dua ratus dua puluh dua ribu dua ratus lima puluh rupiah) ;
Bahwa belanja/anggaran sebesar Rp. 7.279.222.250,- (tujuh milyar dua ratus tujuh puluh sembilan juta dua ratus dua puluh dua ribu dua ratus lima puluh rupiah) yang telah dicairkan berdasarkan SPM yang telah ditanda tangani oleh terdakwa dan telah dibuatkan SPJ yang didukung dengan kwitansi fiktif yang ditandatangani oleh Ayakudin dan terdakwa tersebut digunakan untuk keperluan sebagai berikut :
Menutupi pembayaran UUDP tahun 2009 sebesar Rp. 2.200.000.000,- (dua milyar dua ratus juta rupiah) yang belum disetorkan/dikembalikan ke Kas Daerah sedangkan uangnya sudah habis dipakai untuk membiayai kegiatan yang tidak ada anggarannya ;
Menutupi penggunaan uang yang diambil dari BUD oleh AYAKUDIN sebesar Rp. 2.607.565.500,- (dua milyar enam ratus tujuh juta lima ratus enam puluh lima ribu rupiah) untuk :
Menutup uang BUD yang dipakai terdakwa sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) pada tahun 2006 ;
Menutup uang yang telah dipakai dari Kantor Arsip kepada LUKMAN (mantan BUD) sebesar Rp. 32.565.000,- (tiga puluh dua juta lima ratus enam puluh lima ribu rupiah) ;
Menutup uang yang telah dipakai dari PM Kessos kepada LUKMAN sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) ;
Menutup uang yang telah dipakai dari Kantor Pengelola Data Elektronik (PDE) kepada LUKMAN sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
Menutup uang BUD yang dipakai oleh terdakwa sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah);
Membayar uang BUD yang dipakai Ayakudin, S.E. sebesar Rp. 935.000.000,- (sembilan ratus tiga puluh lima juta rupiah) untuk keperluan pengesahan, perubahan dan perhitungan APBD TA 2006 serta THR pegawai Sekretariat Tahun 2006 ;
Membayar angsuran kredit rumah Hamdan di Villa Gading Mayang sebesar Rp. 344.425.000,- (tiga ratus empat puluh empat juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) ;
Membayar uang yang digunakan untuk pengesahan, perubahan APBD 2007 sebesar Rp. 965.000.000,- (sembilan ratus enam puluh lima juta rupiah) ;
Membayar uang untuk keperluan pengesahan APBD Tahun 2008 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ;
Membayar uang yang digunakan untuk keperluan Pertandingan Persahabatan antara Pemda Merangin dengan Pemda Pesisir Selatan sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ;
Sisanya sebesar Rp. 274.444.250,- (dua ratus tujuh puluh empat juta empat ratus empat puluh empat ribu dua ratus lima puluh rupiah) dipergunakan oleh Ayakudin, S.E. ;
Bahwa terhadap serangkaian perbuatan terdakwa yang meminta Ayakudin menutupi kekurangan BUD karena akan adanya BPK RI yang akan memeriksa APBD Kabupaten Merangin tahun 2006 dan perbuatan terdakwa menandatangani SPM untuk pengeluaran/penggunaan dana Setda Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2007 sehingga terbitlah SP2D atas dasar SPM tersebut dan telah cairnya anggaran bantuan social ormas, makan dan minum, dan bahan bakar minyak/gas, serta anggaran yang digunakan Ayakudin tidak sesuai dengan kenyataan sebenarnya atau yang seharusnya sehingga untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana tersebut Ayakudin membuat Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) fiktif yang didukung dengan kwitansi fiktif yang diketahui dan ditandatangani oleh Ayakudin selaku bendahara pengeluaran dan terdakwa selaku pengguna anggaran ;
Bahwa terhadap perbuatan terdakwa tersebut di atas telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 7.279.222.250,- (tujuh milyar dua ratus tujuh puluh sembilan juta dua ratus dua puluh dua ribu dua ratus lima puluh rupiah) sesuai dengan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Pengelolaan/Penggunaan Dana APBD Kabupaten Merangin Khususnya Terhadap Belanja Bantuan Sosial Ormas, Belanja Makan dan Minum serta Belanja Bahan Bakar Minyak/Gas (BBM) Tahun Anggaran 2007 oleh Tim Audit BPK RI Perwakilan Propinsi Jambi Nomor : 27/LHP/XVIII.JMB/6/2010 tanggal 10 Juni 2010 ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP ;
Menimbang, bahwa terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut, maka Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah mengajukan Eksepsi tertanggal 7 Nopember 2011 yang pada pokoknya sebagai berikut :
I. Pendahuluan :
Bahwa keberatan Penasihat Hukum dalam pendahuluan yang pada intinya mohon agar Majelis Hakim dapat menempatkan dirinya pada posisi yang netral dan tetap eksis sebagai pengayom keadilan dan kebenaran, tetap teguh pada pendirian yang objektif, menjunjung tinggi rasa keadilan, penegakan asas Praduga tak bersalah dan berharap agar hak asasi Terdakwa tetap dihormati ;
Bahwa terhadap keberatan Penasehat hukum yang mengacu kepada ketentuan Pasal 156 ayat (1) KUHAP atas surat dakwaan Penuntut Umum, dengan alasan yang diuraikan secara panjang lebar dalam Eksepsinya akan dipertimbangkan sebagaimana terurai dibawah ini ;
II. Eksepsi ;
Surat Dakwaan Penuntut Umum Kabur (Obscuur libel) dengan alasan-alasan selengkapnya seperti diuraikan dalam eksepsinya, akan tetapi pada intinya dakwaan Jaksa Penuntut Umum dinilai kabur karena tidak memenuhi syarat Formil (Pasal 143 ayat (2) huruf a KUHAP) dan syarat Materiil (Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP), oleh karena itu menurut Penasehat Hukum Terdakwa sesuai ketentuan Pasal 143 ayat (3) huruf b KUHAP surat dakwaan menjadi batal demi hukum atau “null and void “ yang berarti sejak semula tidak ada tindak pidana seperti yang dilukiskan dalam surat dakwaan itu ;
Dasar hukum yang digunakan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara a Quo adalah keliru ;
Dengan alasan-alasan selengkapnya seperti diuraikan dalam eksepsinya,yang pada intinya sebagai berikut ;
Peraturan Pemerintah merupakan peraturan yang bersifat Administratif,sehingga penyimpangan pada penggunaan keuangan hanya akan dikenakan sanksi administratif dan dihukum guna mengembalikan dana;
Permendagri, hanyalah sebuah contoh dari belied legal (peraturan kebijakan) yang sesungguhnya bukanlah merupakan hukum, akan tetapi diperlakukan seolah olah hukum dan hanya berlaku dalam internal lembaga itu sendiri dan tidak berlaku keluar atau mengikat publik ;
Undang-undang Nomor : 1 tahun 2004 yaitu Pasal 18 ayat (1),ayat (2) dan ayat (3). Diterapkan oleh Penuntut Umum tidak secara lengkap dan benar tanpa melihat korelasinya pasal yang dimaksud dengan pasal-pasal lainnya terutama ketentuan dalam Pasal 21 ayat (5) Undang-Undang Nomor : 1 tahun 2004 yang selengkapnya termuat dalam eksepsinya ;
Terdakwa tidak dapat dimintakan Pertanggung jawaban dalam perkara a quo. Dengan alasan tindakan terdakwa dalam menandatangani SPM serta tindakan terdakwa dalam menandatangani SPJ yang berkaitan dengan penggunaan dana APBD adalah melekat pada diri Terdakwa selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Merangin dan merupakan tindakan jabatan selaku Pengguna Anggaran sebagaimana surat Keputusan Bupati Nomor : 636 tahun 2006 tanggal 01 Desember 2006 tentang Penunjukan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku Pejabat Pengguna Anggaran dan Pengguna Barang Tahun Anggaran 2007.Sehingga menurut Penasehat Hukum Terdakwa perbuatan Terdakwa merupakan ranah hukum administratif dan bukan merupakan domein korupsi seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum ;
Dakwaan terhadap terdakwa H. ARFANDI IBNU HAJAR,S.E. Error in Persona dengan alasan-alasan yang pada intinya sebagai berikut:
Bahwa Penuntut Umum mendakwa Terdakwa H. ARFANDI IBNU HAJAR, S.E. Dalam kapasitas selaku SEKRETARIS DAERAH Kabupaten Merangin tahun 2004 s/d 2008 dalam menandatangani SPJ selaku pengguna anggaran adalah dalam kapasitasnya menjalankan perintah konstitusional/undang undang dan bukan pribadi, karena itu menurut Penasehat Hukum terdakwa yang menjadi terdakwa semestinya adalah Sekretaris Daerah itu sendiri sebagai badan hukum publik, bukan terdakwa ;
Perkara Terdakwa telah dapat dikategorikan nebis in Idem. Dengan alasan-alasan sebagaimana diuraikan oleh Team Penasehat Hukum terdakwa dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 76 ayat (1) KUHAP karena permasalahan Keuangan Daerah Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2008 juga terdapat permasalahan yang sama dengan perkara terdakwa, dan kepada bendahara pengeluaran yang diminta pertanggung jawaban yakni AYAKUDIN yang telah diputus bersalah dan mempunyai kekuatan hukum tetap ;
Menimbang, bahwa atas keberatan Penasehat Hukum Terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum menanggapinya dengan berpendapat bahwa yang mengatur dan mendasari suatu keberatan dalam perkara pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP adalah :
Pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya, hal ini berhubungan dengan hal-hal yang menyangkut masalah Kompetensi Relatif maupun Kompetensi Absolut ;
Surat Dakwaan tidak dapat diterima, hal ini berkaitan dengan Pasal 75, 76, 77, 78 KUHAP yang mana keberatan ini dapat diajukan bilamana tidak ada hak menuntut seperti misalnya terhadap delik aduan, tidak adanya surat pengaduan dari yang berhak mengadu, atau dalam hal delik dilakukan pada waktu dan tempat dimana undang undang Pidana tidak berlaku atau hak untuk menuntut telah hapus (daluwarsa) ;
Surat dakwaan batal demi hukum. Hal ini berkaitan dengan Pasal 143 ayat (3) Jo Pasal 43 ayat (2) huruf b KUHAP, yang mana keberatan ini dapat diajukan bilamana surat dakwaan tidak memenuhi syarat materiil yaitu :
Tidak menguraikan tempus delicti dan locus delicti secara jelas ;
Tidak menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan ;
Selain itu Penuntut Umum juga menanggapi materi eksepsi tentang Surat Dakwaan Kabur (Obscuur libel) menurut Penuntut Umum tidak benar karena surat dakwaan sudah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP dengan alasan sebagaimana diuraikan dalam tanggapannya ad I, sedangkan terhadap keberatan pada poin ad 2. Penuntut Umum menanggapinya bahwa keberatan Penasehat Hukum tidak tepat menyatakan Penuntut Umum keliru menggunakan dasar hukum dengan alasan sebagaimana diuraikan dalam tanggapannya sehingga mohon agar keberatan Penasehat Hukum ad. 2 haruslah dikesampingkan. Adapun tanggapan Penuntut Umum terhadap keberatan Ad 3 menurut Penuntut Umum karena sudah masuk kedalam materi pokok perkara sehingga harus dikesampingkan. Demikian juga terhadap keberatan Penasehat Hukum Terdakwa ad 4 tidak error in persona sedangkan keberatan ad 5 menurut Penuntut Umum tidak nebis in idem dengan alasan sebagaimana diuraikan dalam menyampaikan pendapatnya didepan persidangan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan terhadap harapan-harapan Terdakwa yang disampaikan oleh Penasehat Hukum Terdakwa untuk itu Majelis Hakim berpendapat bahwa selama proses persidangan dilangsungkan hak-hak Terdakwa tetap diperhatikan dengan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, sedangkan terhadap keberatan/eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa yang menyangkut Pasal 156 ayat (1) KUHAP yang berisi antara lain :
Pengadilan tidak berwenang mengadili perkara ;
Dakwaan tidak dapat diterima atau ;
Surat dakwaan harus dibatalkan ;
Maka Majelis Hakim secara ex officio akan mempertimbangkan sebagaimana terurai dibawah ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan berdasarkan Pasal 156 ayat (1) KUHAP, tentang Pengadilan tidak berwenang mengadili perkara. Untuk membuktikan Pengadilan tidak berwenang mengadili perkara Aquo harus didasarkan pada adanya suatu aturan yang menjadi alasan, khususnya yang menyangkut masalah kewenangan mengadili perkara baik secara relatif maupun secara absolut dan bukan karena perkara tersebut masuk dalam ranah hukum Administratif maupun hukum pidana ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan alasan-alasan hukum yang melandasi kewenangan mengadili perkara a quo, Majelis Hakim perlu mempertimbangkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI tanggal 11 Oktober 2011 Nomor : 153/KMA/SK/X/2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jambi, yang mana dalam Pasal 7 telah disebutkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 153/KMA/SK/X/2011 mulai berlaku sejak tanggal diresmikan pengoperasian Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi tersebut pada Pasal 1 yang meliputi Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi yang berada di lingkungan Peradilan Umum yang salah satunya adalah Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan Surat Ketua Pengadilan Tinggi Jambi yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri se wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Jambi tertanggal 02 Nopember 2011 Nomor : W5-U/391/Hk.01/XI/2011 yang menyebutkan telah terbentuknya Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi tingkat pertama dan tingkat banding di Propinsi Jambi yang diresmikan oleh yang Mulia Bapak Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tanggal 20 Oktober 2011 di Palangka Raya, maka di Pengadilan Negeri Jambi dan Pengadilan Tinggi Jambi telah ada Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, sehingga semua perkara Tindak Pidana Korupsi yang berada diwilayah hukum Pengadilan Tinggi Jambi harus dilimpahkan, diperiksa dan diadili di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi ;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut diatas, maka perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama Terdakwa H. ARFANDI IBNU HAJAR, S.E. bin IBNU HAJAR yang terjadi dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bangko dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bangko sesudah tanggal 20 Oktober 2011 yakni pada tanggal 24 Oktober 2011 bukan lagi menjadi Kewenangan Pengadilan Negeri Bangko akan tetapi menjadi kewenangan Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jambi, maka menurut Majelis Hakim keberatan/eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa yang menyangkut Pasal 156 ayat (1) KUHAP khususnya tentang kompetensi relatif dapat dibuktikan, sehingga eksepsi yang demikian haruslah dikabulkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena secara relatif Pengadilan Negeri Bangko tidak berwenang mengadili perkara atas nama terdakwa H. ARFANDI IBNU HAJAR, S.E. bin IBNU HAJAR Nomor Perkara : 105/Pid.B/2011/PN.BK., maka Majelis Hakim memerintahkan kepada Panitera untuk mengembalikan berkas perkara atas nama terdakwa H. ARFANDI IBNU HAJAR, S.E. bin IBNU HAJAR Nomor Register Perkara : PDS-07/BNGKO/10/2011 tersebut kepada Kejaksaan Negeri Bangko ;
Menimbang, bahwa karena keberatan tentang Kompetensi Relatif dapat dibuktikan, maka eksepsi selain dan selebihnya tidak perlu dibuktikan atau dipertimbangkan lagi ;
Menimbang, bahwa oleh karena keberatan/eksepsi Penasehat Hukum maupun secara Ex Officio tentang kewenangan mengadili secara Relatif dapat dibuktikan bahwa Pengadilan Negeri Bangko tidak berwenang mengadili perkara a Quo maka biaya perkara yang timbul dibebankan kepada Negara ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan perkara ini berlangsung Terdakwa berada dalam Tahanan sesuai Surat Perintah Penahanan, maka dengan tidak berwenangnya Pengadilan Negeri Bangko untuk memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa, Majelis Hakim memerintahkan agar Terdakwa segera dikeluarkan dari Tahanan Rumah Tahanan Negara segera setelah Putusan ini diucapkan dimuka persidangan ;
Mengingat dan memperhatikan ketentuan Pasal 156 ayat (1) dan (2) KUHAP, Pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor : 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Peraturan peraturan lain Khususnya Surat Ketua Mahkamah Agung R.I.Nomor 153/KMA/SK/X/2011, Surat Ketua Pengadilan Tinggi Jambi Nomor : W5-U/391/Hk.01/XI/2011 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Eksepsi / Keberatan Penasihat Hukum Terdakwa tetang Kewenangan Mengadili secara Relatif ( Kompetensi Relatif ) dapat diterima ;
Menyatakan Pengadilan Negeri Bangko i.c. Majelis Hakim tidak berwenang secara relatif untuk memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa H. ARFANDI IBNU HAJAR, S.E. bin IBNU HAJAR Nomor Perkara : 105/Pid.B/2011/PN.BK. ;
Memerintahkan Panitera untuk mengembalikan berkas perkara atas nama terdakwa H. ARFANDI IBNU HAJAR, S.E. bin IBNU HAJAR Nomor Register Perkara : PDS-07/BNGKO/10/2011 tanggal 24 Oktober 2011 tersebut kepada Kejaksaan Negeri Bangko ;
Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk segera mengeluarkan Terdakwa dari Tahanan Rumah Tahanan Negara Bangko, setelah Putusan ini selesai diucapkan ;
Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangko pada Hari : Jumat, Tanggal : 11 Nopember 2011, oleh kami FX. JIWO SANTOSO, S.H., M.Hum. sebagai Ketua Majelis, HENDRI IRAWAN, S.H. dan NUNUNG KRISTIYANI, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada Hari : Senin, Tanggal 14 Nopember 2011 oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh ANANDA MUNES SUYADI, S.H. sebagai Panitera Pengganti Pengadilan tersebut, dihadapan ANTONIUS DESPINOLA, S.H. sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bangko, dihadiri pula oleh Terdakwa dan Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
HENDRI IRAWAN, S.H. F.X. JIWO SANTOSO, S.H, M.Hum.
NUNUNG KRISTIYANI, S.H.
Panitera Pengganti,
ANANDA MUNES SUYADI, S.H.