43/Pid.Sus/2018/PN Jap
Putusan PN JAYAPURA Nomor 43/Pid.Sus/2018/PN Jap
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- ROBERTHO BANO ALIAS BETO
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Robertho Bano alias Beto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya“; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam Tahanan; 5. Menyatakan barang bukti berupa: 1 (satu) lembar hijab warna merah muda; 1 (satu) lembar rok sekolah warna putih merek Mampak dengan bercak darah yang sudah mengering dibagian belakang; 1 (satu) lembar celana pendek warna hijau denga bunga-bunga warna putih dengan bercak darah yang sudah mengering dibagian bawah; 1 (satu) lembar celana dalam wanita warna putih dengan bercak darah yang sudah mengering dibagian bawah; Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Gina Belinda Mandobar; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 43/Pid.Sus/2018/PN Jap.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jayapura yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : Robertho Bano alias Beto.
Tempat Lahir : Sentani.
Umur/Tanggal Lahir : 20 Tahun / 28 Juli 1997
Jenis Kelamin : Laki-Laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Jalan Kampung Sabron Yaru Distrik Sentani Barat Kabupaten Jayapura.
Agama : Kristen Protestan.
Pekerjaan : Tidak Ada.
Pendidikan : SMA (Berijazah).
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan:
Penangkapan sejak tanggal 10 November 2017 sampai dengan tanggal 11 November 2017;
Penyidik dengan jenis penahanan rumah tahanan negara sejak tanggal 11 November 2017 sampai dengan tanggal 30 November 2017;
Diperpanjang oleh Penuntut Umum dengan jenis penahanan rumah tahanan negara sejak tanggal 1 Desember 2017 sampai dengan tanggal 9 Januari 2018;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri dengan jenis penahanan rumah tahanan negara tanggal 10 Januari 2018 sampai 8 Februari 2018;
Jaksa Penuntut Umum dengan jenis penahanan rumah tahanan negara sejak tanggal 2 Februari 2018 sampai 21 Februari 2018;
Hakim Pengadilan Negeri Jayapura dengan jenis penahanan rumah tahanan negara sejak tanggal 7 Februari 2018 sampai 8 Maret 2018;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jayapura dengan jenis penahanan rumah tahanan negara sejak tanggal 9 Maret 2018 sampai 7 Mei 2018;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Majelis Hakim Nomor 43/Pid.Sus/2018/PN Jap tanggal 7 Februari 2018 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum dari Pos Bantuan Hukum Indonesia;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Surat Tuntutan pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:-
Menyatakan Terdakwa Robertho Bano alias Beto terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “persetubuhan terhadap anak dibawah umur” sebagaimana diatur dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi masa penahanan selama Terdakwa ditahan dengan memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar hijab warna merah muda; 1 (satu) lembar rok sekolah warna putih merek Mampak dengan bercak darah yang sudah mengering dibagian belakang;
1 (satu) lembar celana pendek warna hijau denga bunga-bunga warna putih dengan bercak darah yang sudah mengering dibagian bawah;
1 (satu) lembar celana dalam wanita warna putih dengan bercak darah yang sudah mengering dibagian bawah;
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Gina Belinda Mandobar;
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Menimbang bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut Terdakwa telah mengajukan pledooi secara tertulis yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Menimbang bahwa terhadap pledooi dari Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya, sedangkan Terdakwa tetap pada permohonannya;
Menimbang bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN
Bahwa Terdakwa Robertho Bano alias Beto pada hari Rabu tanggal 08 November 2017 sekitar pukul 11.00 wit atau setidak-tidaknya pada waktu lainnya pada bulan November di tahun 2017 bertempat di dalam hutan di kampung Sabron Yaru Distrik Sentani Barat Kab. Jayapura atau setidak-tidaknya pada tempat lainnya yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura yang memeriksa, mengadili memutus perkara ini, melakukan perbuatan ”dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” yang dilakukan Terdakwa yaitu berawal dari Terdakwa yang sedang berjalan melihat anak (korban) Gina Belinda Mandobar, anak (saksi) Lenny Agnesia Mandobar, anak (saksi) Uselina Ayakeding dan saksi Pauliba Bano yang sedang duduk dipinggir kali lalu saksi Uselina Ayakeding memanggil Terdakwa dan berjalan menuju Terdakwa kemudian anak (korban) dengan anak (saksi) Lenny Agnesia Mandobar hendak pulang namun anak (saksi) Uselina Ayakeding memanggil anak (korban) mengajaknya bertemu Terdakwa setelah itu anak (korban) bertemu Terdakwa lalu Terdakwa mengajak dan membawa anak (korban) masuk kedalam hutan tersebut. Setelah itu Terdakwa langsung mengangkat rok lalu menurunkan celana dalam anak (korban) dari belakang anak (korban) tetapi anak (korban) menolaknya sambil berusaha menaikan celana dalamnya lalu Terdakwa tetap memaksa melepaskan celana dalamnya lalu menekan punggung anak (korban) supaya anak (korban) membungkuk kemudian Terdakwa yang berada dibelakang Saksi Korban melepaskan celananya hingga lutut lalu mengeluarkan alat kelaminnya lalu memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin anak (korban) lalu melakukan melakukan gerakan maju mundur sampai beberapa kali hingga Terdakwa mencapai klimaks dan mengeluarkan air maninya kedalam alat kelamin anak (korban) setelah itu Terdakwa langsung pergi meninggalkan anak (korban) lalu anak (korban) berjalan menuju rumah dan sesampai dirumah anak (korban) melaporkan kejadian tersebut kepada ibu anak (korban) yaitu saksi Bilha Regina Ayakeding kemudian saksi Bilha Ayakeding membawa anak (korban) menuju ke Kepolisian setempat untuk melaporkan kejadian tersebut agar Terdakwa diproses secara hukum atas perbuatannya.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, sebagaimana diuraikan dalam VER dari UPT RSUD Yowari Sentani Nomor: 84/VER/RSUD/XI/2017 tanggal 08 November 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Elisabeth, selaku Dokter Pemeriksa yang menerangkan dengan kesimpulan dari hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan ditemukan kemerahan pada luar, terdapat luka lecet, dan diselaput darah ditemukan luka lama dan tepi tidak tegas yang diakibatkan trauma tumpul.
Bahwa berdasarkan Kutipan Akta kelahiran saksi (korban) Ginda Belinda Mandobar Nomor: 474.1/905 Istimewa dikeluarkan di Jayapura tertanggal 18 Maret 2015 yang ditandatangani oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jayapura yaitu Alberth, S.Sos,MM selaku Pembina TK I yang menyatakan saksi (korban) pada saat kejadian masih berumur 16 (enam belas) tahun atau dibawah umur atau belum dewasa.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 81 Ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan/Eksepsi;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya tersebut diatas, Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi yang masing-masing memberikan keterangan di depan persidangan sebagai berikut:
Saksi Korban Gina Belinda Mandobar, dibawah Janji menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi menjelaskan kasus tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 08 November 2017, sekitar jam 12.00 WIT, pada sebuah tempat dalam hutan dikampung Sabron Yaru Distrik Sentani Barat Kab.Jayapura;
Bahwa saksi menjelaskan Terdakwa adalah saudra Robertho Bano alias Beto dan korbanya adalah diri saksi sendiri (Gina Belinda Mandobar);
Bahwa Saksi menjelaskan pada hari Rabu tanggal 8 November 2017, sekitar jam 11.00 WIT, saksi bersama adik saksi Leny Agnesia Mandobar dan saudari Uselina Ayakeding pulang dari sekolah SMP Negeri 3 Dosay tempat dimana saksi dan teman-teman bersekolah. Dari sekolah korban dan teman-teman numpang di Blakos (belakang kosong) dari Dosay hingga turun dimata jalan menuju ke kampung Sabron Yaru. Setelah turun Korban dan teman-teman tidak melalui jalan raya tetapi melalui jalan memotong atau jalan truk yang menuju ke kali. Sesampainya di kali kering tersebut saksi bersama Sdr.Lenny Agnesia Mandobar dan saudari Uselina Ayakeding duduk istirahat dipinggir kali sambil cerita-cerita.setelah itu saudari Paulina Bano lewat dijalan tersebut dan saudari Uselina Ayakeding memanggil yang bersangkutan (Paulina Bano) datang bergabung sehingga semuanya ada 4 (empat) orang yang duduk di pinggir kali. Ketika sedang duduk-duduk, tersangka saudara Robertho Bano alias Beto lewat dijalan yang sama. Melihat Terdakwa lewat, saudari Uselina Ayakeding langsung memanggilnya sambil berjalan menuju kearah Terdakwa dan Terdakwapun datang mendekati rombongan yang kemudian saudari Uselina Ayakeding dan Tersangka sempat bicara dan saat itu Saksi bersama adik saksi saudari Lenny Agnesia Mandobar dan saudari Paulina Bano hendak mau jalan pulang, tetapi saudari Uselina Ayakeding sempat mengajak saksi untuk pergi bertemu dengan Tersangka akhirnya saksi ikut menuju ke tempat tersangka sedang menunggu, setelah bertemu dengan Terdakwa, Terdakwa pun mengajak dan membawa saksi masuk ke dalam hutan-hutan;
Bahwa Saksi menjelaskan setelah bertemu dengan Terdakwa saudara Robertho Bano alias Beto, Terdakwa sempat mengajak saksi masuk kedalam hutan dan saksi ikut saja, karena saksi berpikir mungkin Terdakwa hanya akan bicara sesuatu kepada saksi karena saksi dan Terdakwa sudah lama putus setelah sempat berpacaran. Setelah sampai ditempat kejadian, dalam keadaan berdiri, tanpa bicara Terdakwa langsung mengangkat rok saksi dan dengan cepat menurunkan celana dalam saksi dan dengan paksa menyetubuhi saksi sebanyak satu kali.
Bahwa saksi menjelaskan Terdakwa menyetubui saksi dengan cara Terdakwa dan saksi dalam keadaan berdiri dengan posisi saksi berdiri membelakangi tersangka, dan Terdakwa berdiri dibelakang saksi dalam jarak yang sangat dekat kemudian tanpa bicara, tiba-tiba Terdakwa mengangkat Rok saksi dan langsung menurunkan celana dalam saksi, tetapi saksi menolak dengan cara mengatakan “saya tidak mau” sambil berusaha menahan celana dalam saksi agar tidak diturunkan Terdakwa tetapi dengan paksa Terdakwa akhirnya melepas celana dalam saksi dan dengan paksa memaksa saksi menunduk, tetapi saksi menolak tetapi Terdakwa memaksa dengan menekan punggung saksi supaya membungkuk, akhirnya setelah saksi menunduk, Terdakwa yang sudah ada dibelakang saksi langsung menurunkan celananya hingga dilutut kemudian mengeluarkan kemaluanya dan langsung menekan masuk batang kemaluanya kedalam kemaluan saksi dan mulai melakukan gerakan maju mundur pantatnya dan mengeluarkan spermanya dalam kemaluan saksi.
Bahwa Saksi menjelaskan bekas darah tersebut adalah darah Menstruasi/Haid, karena sejak hari Senin tanggal 06 November 2017 sebelum kejadian, saksi sudah mengalami menstruasi.
Bahwa Saksi menjelaskan sebelum kejadian pada hari kamis tanggal 8 November 2017 tersangka sudah pernah menyetubuhi saksi sebanyak 4 (empat) kali.
Bahwa saksi menjelaskan Terdakwa menyetubui saksi pertama kali dikampung Sabron Yaru atau tepatnya di bawah pohon-pohon di belakang rumah om saksi sebanyak satu kali Terdakwa menyetubui saksi dimana saat itu saksi masi perawan dan kejadianya sekitar 20.00 WIT, saat itu saksi masi duduk dibangku kelas dua yaitu sekitar tahun 2016 tetapi saksi lupa tepatnya mengenai hari, tanggal, dan bulanya.
Untuk kedua kalinya masih ditahun 2016 yang saksi lupa hari, tanggal, dan bulannya, Terdakwa kembali menyetubuhi saksi kedua kalinya, kejadianya malam hari sekitar jam 20.00 WIT dikompleks rumah tempat tinggal saksi, tetapi dibawah pohon-pohon rambutan sebanyak satu kali.
Untuk yang ketiga kalinya juga masih ditahun 2016, siang hari sekitar jam 14.00 WIT di kampung Sabron Sari, tepatnya dalam hutan-hutan yang juga saksi lupa hari, tanggal, dan bulannya Terdakwa kembali lagi menyetubuhi saksi sebanyak satu kali.
Yang ke empat kali terjadi dikampung Dosay atau tepatnya di Tugu peninggalan perang dunia, tetapi saksi lupa hari, tanggal, dan bulannya sekitar jam 12.00 WIT sebanyak satu kali. Dan yang kelima kalinya seperti yang saksi jelaskan diatas yang akhirnya saksi laporkan ke polisi.
Bahwa saksi menjelaskan saksi dengan Terdakwa sejak tahun 2016 yang saksi lupa hari, tanggal, dan bulannya saksi dan Terdakwa sudah putus dan tidak berpacaran lagi.
Bahwa saksi menjelaskan saksi baru melapor Terdakwa sekarang karena perbuatanya yang terakhir yaitu pada hari Rabu tanggal 08 November 2017 dilakukan dengan pemaksaan tanpa kehendak dari saksi, sehingga saksi melapornya.
Saksi Lenny Agnesia Manobar, dibawah Janji menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Saksi mejelaskan .kasus tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 08 November 2017, sekitar jam 12.00 WIT, pada sebuah tempat dalam hutan dikampung Sabron Yaru Distrik Sentani Barat Kab.Jayapura
Bahwa Saksi mejelaskan Terdakwa adalah saudara Robertho Bano alias Beto dan korbanya adalah saudari Gina Belinda Mandobar.
Bahwa Saksi menjelaskan saat kejadian saksi berada di TKP bersama-sama dengan korban dan sempat melihat Terdakwa membawa korban dan sempat melihat Terdakwa membawa korban ke tempat kejadian Persetubuhan tersebut, saksi tidak melihat karena Terdakwa membawa korban ke dalam hutan.
Bahwa Saksi menjelaskan pada hari Rabu tanggal 8 November 2017, sekitar jam 11.00 WIT, saksi bersama Korban yang adalah kakak saksi Gina Melinda Mandobar bersama saudari Uselina Ayakeding pulang dari sekolah SMP Negeri 3 Dosay tempat dimana saksi dan teman-teman bersekolah. Dari sekolah korban dan teman-teman numpang di Blakos (belakang kosong) dari Dosay hingga turun dimata jalan menuju ke kampung Sabron Yaru. Setelah turun Korban dan teman-teman tidak melalui jalan raya tetapi melalui jalan memotong atau jalan truk yang menuju ke kali. Sesampainya di kali kering tersebut saksi bersama teman-teman sempat dudu-duduk istirahat dipinggir kali sambil cerita-cerita.setelah itu saudari Paulina Bano lewat dijalan tersebut dan saudari Uselina Ayakeding memanggil yang bersangkutan (Paulina Bano) datang bergabung sehingga semuanya ada 4 (empat) orang yang duduk di pinggir kali. Ketika sedang duduk-duduk, Terdakwa saudara Robertho Bano alias Beto lewat dijala yang sama. Melihat Terdakwa lewat, saudari Uselina Ayakeding sempat memanggil Terdakwa sambil berjalan menuju kearah Terdakwa dan Terdakwa pun datang mendekati rombongan yang kemudian saudari Uselina Ayakeding sempat mengajak korban dan keduanya menuju ke Terdakwa yang kemudian saksi melihat Terdakwa sempat membawa korban. Melihat hal itu saksi pulang cepat-cepat melaporkan ibu saksi saudari Bilha Regina Ayakeding kalau Terdakwa ada mengajak korban masuk ke hutan-hutan, mendengar saksi dan ibu sempat kembali untuk mencari korban yang kemudian menemukan korban didekat TKP dan membawa korban langsung menuju ke rumah saudari Uselina Ayakeding dimana dalam perjalanan ibu terus bertanya kepada korban dan korban mengakui semuanya, setelah itu ibu saksi sempat melaporkan kejadian tersebut kepada orang tu dari saudari Uselina Ayakeding, setelah itu ke Polsek Sentani Barat melaporkan kejadian agar Terdakwa diproses hukum, atas perbuatanya.
Bahwa Saksi menjelaskan saksi dan ibu dating dan menemukan korban, saat itu keadaan korban biasa saja tetapi Nampak ketakutan, akhirnya ibu saksi sempat menanyakan apa yang terjadi dan korban menceritakan semua yang terjadi saat itu, akhirnya ibu membawa korban ke Rumah sakit untuk di Visum.
Saksi Uselina Ayakeding, dibawah Janji menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Saksi mejelaskan .kasus tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 08 November 2017, sekitar jam 12.00 WIT, pada sebuah tempat dalam hutan dikampung Sabron Yaru Distrik Sentani Barat Kab.Jayapura.
Bahwa Saksi mejelaskanTersangka adalah saudara Robertho Bano alias Beto dan korbanya adalah saudari Gina Belinda Mandobar.
Bahwa Saksi mejelaskan pada hari Rabu tanggal 8 November 2017, sekitar jam 11.00 WIT, saksi bersama Korban dan adik korban Lenny Agnesia Mandobar pulang dari sekolah SMP Negeri 3 Dosay tempat dimana saksi dan teman-teman bersekolah. Dari sekolah korban dan teman-teman numpang di Blakos (belakang kosong) dari Dosay hingga turun dimata jalan menuju ke kampung Sabron Yaru. Setelah turun Korban dan teman-teman tidak melalui jalan raya tetapi melalui jalan memotong atau jalan truk yang menuju ke kali. Sesampainya di kali kering tersebut saksi bersama teman-teman sempat dudu-duduk istirahat dipinggir kali sambil cerita-cerita.setelah itu saudari Paulina Bano lewat dijalan tersebut dan saudari Uselina Ayakeding memanggil yang bersangkutan (Paulina Bano) datang bergabung sehingga semuanya ada 4 (empat) orang yang duduk di pinggir kali, tetapi saudari Paulina Bano langsung ke rumahnya dan yang ada dipinggir kali tersebut hanya saksi, korban dan saudari Lenny Agnesia Mandobar. Ketika sedang duduk-duduk Terdakwa saudara Robertho Bano alias Beto lewat dijalan yang sama menuju kearah jalan raya. Melihat Terdakwa lewat saksi sempat menegur Terdakwa karena Saksi kenal Terdakwa, dengan mengatakan “Bapa Marthen” tetapi tersangka jalan terus, beberapa saat kemudian, Terdakwa datang menghampiri saksi dan teman-teman dan sempat melewati sambil mengatakan “jalan cepat sudah, kamu ini jalan lambat skali” kemudian korban berdiri dan berjalan menuju kearah Terdakwa dan Terdakwa membawanya menuju ke hutan-hutan. Melihat hal tersebut, adik korban saudari Lenny Agnesia Mandobar langsung berdiri dan jalan cepat-cepat kerumahnya memberitahukan ibunya, dan tinggal saksi sendiri di situ menunggu karena Terdakwa dari kejauhan sempat mengatakan kepada saksi “Usi ko tunggu di kali” akhirnya saksi tunggu di tempat tersebut dengan maksud nanti korban saudari Gina Belinda Mandobar datang baru sama-sama pulang. Saat sedang menunggu, saudari Paulina Bano dating dan ketemu dengan saksi sambil bertanya “ Usi baru Gina dengan Lenny?” dan saksi jawab “Lenni ada pulang, Gina ada ikut bapa Marthen keatas” setelah duduk menunggu sekitar setengah jam, korban saudari Gina Belinda Mandobar datang lalu saksi dan korban sempat duduk-duduk sebentar dimana nsaksi sempat bertanya kepada korban “Gina kam bikin apa diatas” dan korban mengatakan “kita bicara-bicara saja” setelah itu saksi, korban dan saudari Belinda Mandobar berjalan pulang, dan kebetulan bertemu dengan saudari Lenny Agnesia Mandobar dan ibu korban yang datang mencari korban, setelah itu ibu korban membawa saksi ke orang tua saksi dirumah dan melaporkan orang tua saksi dan sempat marah-marah.
Bahwa Saksi mejelaskan saat korban saudari Gina Belinda Mandobar keluar dari hutan-hutan setelah dibawa Terdakwa saudara Robertho Bano alias Beto sekitar setengah jam, tidak ada sesuatu yang mencurigakan karena korban Nampak biasa-biasa saja seperti semula dan juga ketika saksi Tanya apa yang keduanya lakukan diatas tadi dan korban jawab hanya bicara-bicara saja, sehingga saksi berpikir tidak ada masalah.
Bahwa Saksi mejelaskan bahwa saat Korban keluar dari hutan-hutan sendiri tidak bersama-sama dengan Terdakwa dan saat itu Terdakwa kemana, saksi tidak tahu.
Saksi Paulina Bano, dibawah Janji menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Saksi mejelaskan .kasus tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 08 November 2017, sekitar jam 12.00 WIT, pada sebuah tempat dalam hutan dikampung Sabron Yaru Distrik Sentani Barat Kab.Jayapura.
Bahwa Saksi menjelaskan sksi tidak tahu siapa Terdakwa, tetapi yang saksi dengan karena sudah heboh dikampung bahwa Terdakwa adalah saudara Robertho Bano alias Beto dan korbanya adalah saudari Gina Belinda Mandobar.
Bahwa Saksi menjelaskan saat kejadian saksi tidak berada di TKP dan tidak melihat secara langsung kejadian tersebut.
Bahwa Saksi menjelaskan pada hari Rabu tanggal 08 November 2017, sekitar jam 11.30 WIT, dari rumah saksi melewati pinggir kali kering dengan tujuan pergi membeli bolpen, tetapi saat dipinggir saksi di panggil oleh saudari Uselina Ayakeding, akhirnya saksi datang menghampiri mereka dan saat itu yang ada ditempat tersebut yaitu saudari Uselina Ayakeding ,saudari lenny Agnesia Mandobar dan korban saudari Gina Belinda Mandobar,setelah datang saudari Uselina Mandobar meminta saksi untuk kerumah ambil pinang, tetapi saksi tidak mau dan jalan pergi menuju ke kios beli Bolpen. Setelah beli bolpen, saksi kembali dari jalan yang sama dan saat itu tinggal saudari Uselina Ayakeding dan sempat saksi Tanya “ Usi, Gina dengan Lenny?” dan saudari Uselina Ayakeding mengatakan “Lenny sudah pulang, Gina ikut Bapade Marthen” setelah duduk-duduk sebentar, korban saudari Gina Belinda Mandobar keluar dari hutan dan kembali bergabung dengan saksi dan saudari Uselina Ayakeding, setelah itu saksi,Korban dan Saudari Uselina Ayakeding jalan hendak pulang, yang kemudian ditengah perjalanan bertemu dengan ibu korban dan saudari Lenny Agnesia Mandobar, dimana saat itu ibu korban langsung membawa korban bersama-sama dengan saudari Uselina Ayakeding kerumah orang tuanya saudari Uselina Ayakeding, sedangkan saksi langsung pulang.
Bahwa Saksi menjelaskan saat korban saudari Gina Belinda Mandobar keluar dari hutan tidk ada sesuatu yang mencurigakan karena korban Nampak biasa-biasa saja seperti semula.
Bahwa Saksi menjelaskan saat korban keluar dari hutan-hutan sendiri tidak bersama-sama dengan Terdakwa dan saat itu Terdakwa kemana, saksi tidak tahu.
Saksi Bilha Regina Ayakeding, dibawah Janji menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Saksi mejelaskan kasus tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 08 November 2017, sekitar jam 12.00 WIT, pada sebuah tempat dalam hutan dikampung Sabron Yaru Distrik Sentani Barat Kab.Jayapura.
Bahwa Saksi mejelaskan Terdakwa adalah saudara Robertho Bano alias Beto dan korbanya adalah saudari Gina Belinda Mandobar.
Bahwa Saksi mejelaskan saksi kenal dengan Terdakwa dan secara silsilahorang tua saksi, saksi masih ada hubungan dengan keluarga dengan orang tua Terdakwa sedangkan korban saksi kenal karena korban adalah anak saksi sendiri.
Bahwa Saksi mejelaskan pada hari Rabu tanggal 8 November 2017 sekitar jam 15.00 WIT, anak saksi saudari Lenny Agnesia Mandobar atau adik korban, datang kerumah dan memberitahu saksi bahwa Terdakwa saudara Bertho Bano alias Beto membawa korban masuk kedalam hutan-hutan, akhirnya saksi bersama adik korban menuju ke pinggir kali kering untuk mencari korban, setelah sampai di kali, saksi bertemu dengan korban dan saksi langsung membawanya ke rumah Terdakwa dan sempat marah-marah kepada orang tua Terdakwa, atas perbuatan Terdakwa saudara Bertho Bano alias Beto yang adalah anak mereka terhadap korban saudara Gina Belinda Mandobar yang adalah anak saksi.
Bahwa Saksi menjelaskan saat saksi datang ke kali kering dan menemui korban, korban ketakutan dan tidak menceritakan kejadian tersebut kepada saksi karena memang saat itu saksi memarahinya, setelah kembali kerumah barulah korban menceritakan perbuatan Terdakwa kepadanya.
Bahwa Saksi mejelaskan saat datang dan menemui korban dikali, saksi tidak menemui Bahwa Saksi mejelaskan dikali
Bahwa Saksi mejelaskan setelah mengetahui berdasarkan cerita korban, akhirnya saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sentani Barat.
Bahwa Saksi menjelaskan kasus tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 08 November 2017, sekitar jam 12.00 WIT, pada sebuah tempat dalam hutan dikampung Sabron Yaru Distrik Sentani Barat Kab.Jayapura.
Bahwa Saksi mejelaskan menurut informasi yang saksi dengar bahwa Terdakwa yang melakukan perbuatan tersebut adalah saudara Robertho Bano alias Beto dan korbanya adalah saudari Gina Belinda Mandobar.
Bahwa Saksi mejelaskan saksi kenal dengan Terdakwa karena Terdakwa adalah anak kandung saksi sendiri sedangkan korban juga saksi kenal karena masih keluarga dekat.
Bahwa Saksi mejelaskan saat itu saksi baru pulang dari pangkur sagu di hutan sekitar pukul 18.00 WIT, kemudian ketika tiba dirumah saksi lihat banyak polisi sudah ada dirumah saksi sedang mencari Terdakwa, akhirnya saksi yang belum mengetahui kejadian tersebut menjadi binggung karena belum mengetahui apa yang terjadi, setelah itu ada seorang polisi memberitahu saksi bahwa Terdakwa yang adalah anak saksi tersebut ada memperkosa orang, akhirnya sakisi juga kaget mengetahui peristiwa tersebut, tetapi saat itu dirumah tidak ada Terdakwa, karena Terdakwa belum pulang.
Bahwa Saksi mejelaskan saksi tidak menyembunyikan Terdakwa, tetapi setelah kejadian, Terdakwa lari dan bermalam dihutan, yang kemudian pada hari jumaat tanggal 10 November 2017, barulah saksi temukan di belakang gereja atau sekitar 100 (seratus) meter dari dari rumah saksi dan saksi membawanya langsung ke Polsek.
Bahwa Saksi mejelaskan saat Terdakwa, saksi pernah menjenguknya dan sempat ngobrol-ngobrol dengan Terdakwa dan saksi sempat Tanya kepada Terdakwa “ apakah korban masih perawan saat disetubuhi” dan Terdakwa mengatakan bahwa korban sudah tidak perawan lagi dan menurut Terdakwa bahwa sudah banyak laki-laki yang pernah melakukan hubungan badan dengan korban. Akhirnya saksi mengambil kesimpulan bahwa korban bukan wanita baik-baik, disamping itu Terdakwa juga menyampaikan kepada saksi bahwa perbuatan tersebut keduanya lakukan atas dasar suka sama suka, tidak ada paksaan, sehingga saksi rasa tidak tepat bila anak saksi disangka melakukan pemerkosaan terhadap anak.
Menimbang,bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Menimbang,bahwa Terdakwa dipersidangan juga memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia diperiksa dan memberikan keterangan yang sebenarnya;
Bahwa benar Terdakwa menjelaskan kasus tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 8 November 2017, sekitar jam 12.00 WIT, pada sebuah tempat dlam hutan dikampung Sabron Yaru Distrik Sentani Barat Kab. Jayapura.
Bahwa Terdakwa menjelaskan benar pada hari Rabu tanggal 8 November 2017, sekitar jam 12.00 WIT, Terdakwa telah menyetubuhi korban saudari Gina Belinda Mandobar pada sebuah tempat dalam hutan dikampung Sabron Yaru;
Bahwa Terdakwa menerangkan saat itu Rabu tanggal 8 November 2017 sekitar jam 11.45 WIT, dari rumah Terdakwa berencana mau ke sentani dan kebetulan Terdakwa lewat jalan truk pinggir kali kering dari arah kampung mau keluar ke jalan raya. Saat Terdakwa melintas dipinggir kali, Terdakwa melihat korban saudari Gina Belinda Mandobar,saudari Lenny Agnesia Mandobar, Uselina Ayakeding dan saudari Paulina Bano dimana mereka sedang duduk di pinggir kali dan sedang cerita-cerita, kemudian Terdakwa lewat dari jalan dalam jarak sekitar 30 (tiga puluh) meter dari mereka, yang kemudian saudari Uselina Ayakeding sempat menegur Terdakwa, sambil datang menuju kearah Terdakwa dan mengatakan “Bapa beto mari dulu” setelah Terdakwa datang mendekati kelompok mereka, yang bersangkutan mengatakan “ Bapa Beto, gina bilang mau kete ka” akhirnya Terdakwa mengajak korbanjalan kedalam hutan-hutan sekitar 20 meter dari tempat kumpul mereka pada suatu tempat sepi.
Bahwa Terdakwa menerangkan saat itu Terdakwa menyetubuhi korban dengan cara, Terdakwa dan korban sama-sama berdiri dengan posisi Terdakwa berdiri di belakang korban dan korban didepan Terdakwa, kemudian Terdakwa mulai mengangkat rok warna putih yang dipakai oleh korban, setelah itu kedua tangan korban mulai menurunkan celana dalam korban hingga dibawah lutut, setelah itu Terdakwa menekan punggung korban, setelah korban menunduk, Terdakwa langsung menurunkan celana Terdakwa sebatas paha, kemudian Terdakwa mulai memegang dan mengarahkan batang kemaluan Terdakwa kearah kemaluan korban dan langsung menekan masuk dan mulai melakukan gerakan maju mundur sekitar dua menit kemudian, Terdakwa mencapai klimaks dan mengeluarkan sperma dalam kemaluan korban, setelah itu cepat-cepat Terdakwa naikan celana Terdakwa dan korban juga menaikan celana dalamnya dan merapikan pakaiannya, setelah itu Terdakwa menyuru korban kembali ke teman-temannya yang mash duduk di pinggir kali dan Terdakwa sendiri menuju kejalan raya melalui jalan lain.
Bahwa Terdakwa menerangkan saat hendak menyetubuhi korban, Bahwa Terdakwa menerangkan tidak melakukan pengancaman.
Bahwa Terdakwa menerangkan saat hendak menyetubuhi korban Bahwa Terdakwa menerangkan tidak melakukan kekerasan.
Bahwa Terdakwa menerangkan saat menyetubuhi korban, Terdakwa tidak memaksa korban, tetapi yang Terdakwa rasa korban juga mau.
Bahwa Terdakwa menerangkan sebelumnya Terdakwa pernah 4 (empat) kali menyetubuhi korban, masing-masing yang pertama dibelakang rumah om korban di bawah pohon sebanyak satu kali yang waktunya Terdakwa lupa. Yang kedua dibawah pohon manga di kampung Sabron sari sebanyak satu kali yang waktunya juga Terdakwa lupa, yang ke tiga di dekat jembatan atau dekat tuguh sebanyak satu kali juga waktunya Terdakwa lupa, yang ke empat di bawah pohon coklat dekat rumah korban juga sebanyak satu kali waktunya juga Terdakwa lupa tetapi semua di tahun 2016 dan yang dilaporkan adalah kelima kalinya.
Bahwa Terdakwa menerangkan selama menyetubuhi korban sebanyak 4 (empat) kali tersebut diatas, Terdakwa lakukan tanpa paksaan, tanpa kekerasan, tanpa ancaman kekerasan, tanpa bujuk rayu atau imbalan karena semuanya dilakukan atas dasar suka sama suka.
Bahwa Terdakwa menerangkan saat Terdakwa menyetubuhi korban memang ada darah yang keluar dari kemaluan korban, tetapi menurut korban saat itu ia lagi Menstruasi/Haid, sehingga darah yang tercecer dan mengenai pakaianya adalah darah Menstruasi.
Bahwa Terdakwa menerangkan memang Terdakwa tahu kalau anak yang masih dibawah umur tidak layak untuk disetubuhi tetapi saat itu Terdakwa tidak dapat menahan nafsu Terdakwa sehingga Terdakwa mengabaikan pertimbangan tersebut dan tetap menyetubuhi korban, karena sebelumnya Terdakwa pernah melakukan hal serupa bersama korban seperti yang Terdakwa jelaskan diatas.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum dalam persidangan memperlihatkan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar hijab warna merah muda; 1 (satu) lembar rok sekolah warna putih merek Mampak dengan bercak darah yang sudah mengering dibagian belakang; 1 (satu) lembar celana pendek warna hijau denga bunga-bunga warna putih dengan bercak darah yang sudah mengering dibagian bawah; 1 (satu) lembar celana dalam wanita warna putih dengan bercak darah yang sudah mengering dibagian bawah;
Menimbang bahwa telah dibacakan pula VER dari UPT RSUD Yowari Sentani Nomor: 84/VER/RSUD/XI/2017 tanggal 08 November 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Elisabeth, selaku Dokter Pemeriksa yang menerangkan dengan kesimpulan dari hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan ditemukan kemerahan pada luar, terdapat luka lecet, dan diselaput darah ditemukan luka lama dan tepi tidak tegas yang diakibatkan trauma tumpul.
Bahwa berdasarkan Kutipan Akta kelahiran saksi (korban) Ginda Belinda Mandobar Nomor: 474.1/905 Istimewa dikeluarkan di Jayapura tertanggal 18 Maret 2015 yang ditandatangani oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jayapura yaitu Alberth, S.Sos,MM selaku Pembina TK I yang menyatakan saksi (korban) pada saat kejadian masih berumur 16 (enam belas) tahun atau dibawah umur atau belum dewasa;
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan sebagaimana yang termuat dalam Berita Acara Sidang dianggap merupakan satu kesatuan dengan putusan ini;
Menimbang bahwa yang menjadi dasar pemeriksaan Terdakwa di persidangan dan atau dasar untuk mengambil keputusan adalah Surat Dakwaan (sesuai Pasal 143 jo. Pasal 182 ayat (3) dan (4) KUHAP jo. Putusan MA RI tanggal 28 Maret 1957 Nomor 47 K/Kr/1956 jo. Putusan MARI tanggal 16 Desember 1976 Nomor 68/K/Kr/1973, dan untuk dapat mempersalahkan seseorang dalam suatu tindak pidana menurut Pasal 183 KUHAP, Hakim mendasari adalah sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah disertai Keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa Terdakwalah yang bersalah melakukannya dan atau perbuatannya telah memenuhi semua unsur-unsur delik (Vide Putusan MARI tanggal 11 Juni 1979 Nomor 163 K/Kr/1977);
Menimbang bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu Pasal 81 Ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang terdapat unsur-unsur sebagai berikut :
Unsur “Setiap orang”;
Unsur “Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak”;
Unsur “Melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”;
Ad. 1. Unsur “Setiap orang” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur “Setiap orang” dalam unsur ini adalah siapa saja orangnya baik laki-laki maupun perempuan sebagai Subjek hukum yang dapat melakukan perbuatan pidana, dimana perbuatan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa Robertho Bano alias Beto yang telah diperiksa di persidangan identitas lengkap Terdakwa sama dengan identitas dalam surat dakwaan dan surat-surat lain dalam berkas perkara, yang kebenaran identitasnya diakui Terdakwa dan dibenarkan oleh para saksi, serta ternyata pula Terdakwa sehat jasmani dan rohani, yang selama proses persidangan Terdakwa dapat menjawab dengan baik semua pertanyaan yang diajukan kepadanya, sehingga Terdakwa tergolong mampu secara hukum perbuatannya dipertanggungjawabkan dimuka hukum, apabila perbuatannnya tersebut memenuhi unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “setiap orang” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad. 2. Unsur “Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak” ;
Menimbang bahwa menurut doktrin ilmu hukum pidana, “sengaja” yang dikenal dengan istilah opzet atau dolus, yaitu sesuatu yang dilakukan oleh pelakunya harus diketahui, dikehendaki dan disadari akan akibatnya, sehingga “dengan sengaja” tidak lain untuk menilai niat sebagai unsur subyektif bahwa Terdakwa mengetahui, menghendaki dan menyadari perbuatan yang dilakukan serta akibatnya;
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan rangkaian unsur berikutnya yaitu “Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk”;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk adalah suatu perbuatan yang didasari atas daya upaya atau siasat, dimana daya upaya atau siasat tersebut haruslah ditujukan oleh pelaku kepada korban;
Menimbang bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan-perbuatan yang dilarang itu mengandung pengertian alternatif, artinya sudah cukup bila salah satu perbuatan saja yang terbukti, jadi tidaklah perlu seluruh alternatif tersebut dibuktikan. Namun demikian dalam penerapannya terhadap suatu perkara tergantung kasus posisi yang terjadi, artinya dimungkinkan dalam suatu kasus posisi hanya terbukti salah satu perbuatan saja tetapi dalam kasus posisi lain dapat terjadi dua atau lebih alternatif perbuatan yang dilarang itu terbukti secara bersamaan;
Menimbang bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 08 November 2017 sekitar pukul 11.00 wit bertempat di dalam hutan di kampung Sabron Yaru Distrik Sentani Barat Kab. Jayapura Terdakwa yang sedang berjalan melihat anak (korban) Gina Belinda Mandobar, anak (saksi) Lenny Agnesia Mandobar, anak (saksi) Uselina Ayakeding dan saksi Pauliba Bano yang sedang duduk dipinggir kali lalu saksi Uselina Ayakeding memanggil Terdakwa dan berjalan menuju Terdakwa kemudian anak (korban) dengan anak (saksi) Lenny Agnesia Mandobar hendak pulang namun anak (saksi) Uselina Ayakeding memanggil anak (korban) mengajaknya bertemu Terdakwa setelah itu anak (korban) bertemu Terdakwa lalu Terdakwa mengajak dan membawa anak (korban) masuk kedalam hutan tersebut. Bahwa saksi korban menjelaskan Terdakwa menyetubui saksi dengan cara Terdakwa dan saksi dalam keadaan berdiri dengan posisi saksi berdiri membelakangi tersangka, dan Terdakwa berdiri dibelakang saksi dalam jarak yang sangat dekat kemudian tanpa bicara, tiba-tiba Terdakwa mengangkat Rok saksi dan langsung menurunkan celana dalam saksi, tetapi saksi menolak dengan cara mengatakan “saya tidak mau” sambil berusaha menahan celana dalam saksi agar tidak diturunkan Terdakwa tetapi dengan paksa Terdakwa akhirnya melepas celana dalam saksi dan dengan paksa memaksa saksi menunduk, tetapi saksi menolak tetapi Terdakwa memaksa dengan menekan punggung saksi supaya membungkuk, akhirnya setelah saksi menunduk, Terdakwa yang sudah ada dibelakang saksi langsung menurunkan celananya hingga dilutut kemudian mengeluarkan kemaluanya dan langsung menekan masuk batang kemaluanya kedalam kemaluan saksi dan mulai melakukan gerakan maju mundur pantatnya dan mengeluarkan spermanya dalam kemaluan saksi;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat, dengan cara menekan punggung saksi korban agar saksi korban membungkuk tersebut adalah merupakan suatu daya upaya yang ditujukan terhadap saksi korban dengan tujuan agar niat Terdakwa untuk melakukan hubungan badan dapat terwujud;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini menurut Majelis Hakim telah terpenuhi;
Ad. 3. Unsur “Anak” ;
Menimbang bahwa maksud unsur anak sebagaimana pasal 1 angka 1 Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Jo Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak yang masih di dalam kandungan;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum yang diperoleh dipersidangan dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, dengan diperkuat Kutipan Akta kelahiran saksi (korban) Ginda Belinda Mandobar Nomor: 474.1/905 Istimewa dikeluarkan di Jayapura tertanggal 18 Maret 2015 yang ditandatangani oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jayapura yaitu Alberth, S.Sos,MM selaku Pembina TK I yang menyatakan saksi (korban) pada saat kejadian masih berumur 16 (enam belas) tahun atau dibawah umur atau belum dewasa;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terhadap diri saksi korban dapat dikategorikan sebagai anak yang dimaksudkan oleh Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Jo Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian dalam pertimbangan tersebut diatas, maka unsur “Anak” dalam perkara ini telah terpenuhi;
Ad. 3. Unsur “Melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “persetubuhan” ialah peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dan anggota kemaluan perempuan, dimana anggota kemaluan laki-laki harus masuk kedalam anggota kemaluan perempuan sehingga mengeluarkan air mani. (Vide Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal, oleh R. SOESILO,Politea Bogor, Hal 209-210);
Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, Terdakwa dalam melakukan hubungan badan layaknya suami isteri dengan saksi korban dengan cara Terdakwa dan saksi dalam keadaan berdiri dengan posisi saksi berdiri membelakangi tersangka, dan Terdakwa berdiri dibelakang saksi dalam jarak yang sangat dekat kemudian tanpa bicara, tiba-tiba Terdakwa mengangkat Rok saksi dan langsung menurunkan celana dalam saksi, tetapi saksi menolak dengan cara mengatakan “saya tidak mau” sambil berusaha menahan celana dalam saksi agar tidak diturunkan Terdakwa tetapi dengan paksa Terdakwa akhirnya melepas celana dalam saksi dan dengan paksa memaksa saksi menunduk, tetapi saksi menolak tetapi Terdakwa memaksa dengan menekan punggung saksi supaya membungkuk, akhirnya setelah saksi menunduk, Terdakwa yang sudah ada dibelakang saksi langsung menurunkan celananya hingga dilutut kemudian mengeluarkan kemaluanya dan langsung menekan masuk batang kemaluanya kedalam kemaluan saksi dan mulai melakukan gerakan maju mundur pantatnya dan mengeluarkan spermanya dalam kemaluan saksi;
Menimbang bahwa Majelis Hakim menghubungkan perbuatan Terdakwa dengan VER dari UPT RSUD Yowari Sentani Nomor: 84/VER/RSUD/XI/2017 tanggal 08 November 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Elisabeth, selaku Dokter Pemeriksa yang menerangkan dengan kesimpulan dari hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan ditemukan kemerahan pada luar, terdapat luka lecet, dan diselaput darah ditemukan luka lama dan tepi tidak tegas yang diakibatkan trauma tumpul;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat unsur “Melakukan persetubuhan dengannya” telah terpenuhi;
Menimbang bahwa dengan terpenuhinya semua unsur dari dakwaan tunggal Penuntut Umum, maka Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “kekerasan terhadap Anak untuk Melakukan Persetubuhan Dengannya“ yang didakwakan kepadanya, oleh karena kesalahannya maka menurut hukum dan keadilan Terdakwa haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum tersebut diatas, dan selama pemeriksaan dipersidangan berlangsung ternyata Majelis Hakim tidak menemukan fakta atau keadaan yang menunjukkan adanya alasan pemaaf maupun pembenar pada diri Terdakwa yang sifatnya menghapus dan membebaskan pidana atas kesalahannya, maka atas kesalahannya itu Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang,bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum melanggar pasal 76D Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 Jo pasal 81 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terbukti dan diancam dengan pidana pokok berupa pidana penjara dan denda, maka Majelis Hakim memandang terhadap diri Terdakwa cukup beralasan hukum untuk dijatuhi pidana penjara dan denda berupa sejumlah uang nilai rupiah yang akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang bahwa tentang denda yang akan dijatuhkan terhadap diri Terdakwa apabila tidak dibayar, maka Majelis Hakim memandang cukup beralasan hukum diganti (subsidair) kurungan;
Menimbang bahwa walaupun demikian, Majelis Hakim berpendapat penjatuhan pidana bukan semata-mata suatu pembalasan dendam akibat perbuatan Terdakwa, akan tetapi lebih bertujuan memberi efek jera sekaligus proses pembelajaran untuk mendidik, membina dan memperbaiki dirinya agar tidak melakukan dan atau mengulangi tindak pidana serupa atau bahkan melakukan tindak pidana lain;
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf (f) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan keadaan-keadaan yang memberatkan dan yang meringankan pada diri Terdakwa:
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan Terdakwa membuat malu keluarga korban sekaligus membuat malu keluarga Terdakwa sendiri dikalangan masyarakat;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa berlaku sopan, mengakui perbuatannya secara terus terang serta menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah di hukum;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa telah ditahan secara sah berdasarkan surat perintah penahanan, maka Majelis Hakim berpendapat cukup beralasan untuk menyatakan lamanya penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam status tahanan, maka supaya mematuhi isi putusan ini, Majelis Hakim memandang cukup beralasan untuk menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang bahwa tentang barang bukti berupa: 1 (satu) lembar hijab warna merah muda; 1 (satu) lembar rok sekolah warna putih merek Mampak dengan bercak darah yang sudah mengering dibagian belakang; 1 (satu) lembar celana pendek warna hijau denga bunga-bunga warna putih dengan bercak darah yang sudah mengering dibagian bawah; 1 (satu) lembar celana dalam wanita warna putih dengan bercak darah yang sudah mengering dibagian bawah; Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Gina Belinda Mandobar;
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 222 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah dan akan dijatuhi pidana, maka kepada Terdakwa dibebani pula membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa karena kesalahannya itu sebagaimana akan disebutkan dalam amar putusan ini dipandang telah setimpal dengan perbuatannya;
Memperhatikan ketentuan pasal 76D Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 Jo pasal 81 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal-pasal dari Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana serta peraturan hukum lainnya yang berhubungan dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Robertho Bano alias Beto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya“;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam Tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa: 1 (satu) lembar hijab warna merah muda; 1 (satu) lembar rok sekolah warna putih merek Mampak dengan bercak darah yang sudah mengering dibagian belakang; 1 (satu) lembar celana pendek warna hijau denga bunga-bunga warna putih dengan bercak darah yang sudah mengering dibagian bawah; 1 (satu) lembar celana dalam wanita warna putih dengan bercak darah yang sudah mengering dibagian bawah; Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Gina Belinda Mandobar;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura pada Hari Rabu, tanggal 2 Mei 2018 oleh kami, Syafruddin, S.H sebagai Hakim Ketua, Cita Savitri, S.H., M.H dan Helmin Somalay, S.H., M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 43/Pid.Sus/2018/PN Jap tanggal 7Februari 2018, putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri para Hakim Anggota tersebut, Pesta Simanjuntak, S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, Yang Melva Rian, S.H Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jayapura serta Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota: Cita Savitri, S.H., M.H. Helmin Somalay, S.H.,M.H. | Hakim Ketua, Syafruddin, S.H. |
| Panitera Pengganti, Pesta Simanjuntak,S.H. | |