129/Pid.Sus/2015/PN.Snt
Putusan PN SENGETI Nomor 129/Pid.Sus/2015/PN.Snt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pidana - TERDAKWA
- MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa TERDAKWA terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya, sebagai suatu perbuatan berlanjut”, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: 1. 1 (satu) stel celana dan baju warna pink putih merk Sofie; 2. 1 (satu) helai BH warna ungu; 3. 1 (satu) helai celana dalam warna cream bagian depan bertuliskan Bapel. Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Saksi 1; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor 129/Pid.Sus/2015/PN.Snt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sengeti yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : TERDAKWA;
Tempat lahir : Sibio-bio (Sumut);
Umur/tanggal lahir : 35 tahun/ 11 Agustus 1980;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Perumahan XXX XXX XXX XXX RT XXX Desa XXX XXX XXX Kecamatan XXX Kabupaten Muaro Jambi;
Agama : Kristen;
Pekerjaan : Karyawan Swasta;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, sejak tanggal 3 September 2015 sampai dengan tanggal 22 September 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 23 September 2015 sampai dengan tanggal 1 Nopember 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sengeti, sejak tanggal 2 Nopember 2015 sampai dengan 1 Desember 2015;
Penuntut Umum, sejak tanggal 30 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 19 Desember 2015;
Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 11 Desember 2015 sampai dengan tanggal 9 Januari 2016;
Perpanjangan I Ketua Pengadilan Negeri Sengeti, sejak tanggal 10 Januari 2016 sampai dengan tanggal 9 Maret 2016;
Perpanjangan II Ketua Pengadilan Negeri Sengeti, sejak tanggal 10 Maret 2016 sampai dengan 8 April 2016;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum YOSUA J.T. SITUMEANG, SH. beralamat di Jalan Adityawarman No.16 Thehok Kota Jambi berdasarkan Penetapan Penunjukan Nomor 41/Pen.Pid/2015/PN.Snt tanggal 11 Desember 2015;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sengeti, Nomor 129/Pen.Pid/2015/PN.Snt tanggal 11 Desember 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 129/Pen.Pid/2015/PN.Snt tanggal 11 Desember 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa TERDAKWA terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya, yang antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut”, sebagaimana dalam dakwaan Pertama Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TERDAKWA dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.
Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa TERDAKWA sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan kurungan.
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menetapkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) stel celana dan baju warna pink putih merk Sofie;
1 (satu) helai BH warna ungu;
1 (satu) helai celana dalam warna cream bagian depan bertuliskan Bapel.
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Saksi 1).
6. Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan semula dan Terdakwa menyatakan tetap dengan pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN:
Bahwa ia Terdakwa TERDAKWA pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2015 s/d bulan Juli 2015 sekira pukul yang tidak dapat diingat lagi atau setidak-tidaknya pada waktu lain tahun 2015 bertempat di Perumahan XXX PT. XXX XXX XXX Rt. XX Desa XXX XXX XXX Kecamatan XXXXKabupaten Muaro Jambi dan dikebun karet PT. Brahma Bina Bakti atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sengeti, “ Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak yang bernama Saksi 1 yang masih berumur 17 (tujuh belas) tahun berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1505-LT-07092015-0052 tanggal 07 September 2015 melakukan persetubuhan dengannya, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut ”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bermula pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2015 sekira pukul 01.00 Wib, ketika Saksi korban Saksi 1sedang tidur dirumah Terdakwa kemudian tanpa sepengetahuan Saksi korban Terdakwa masuk kedalam kamar melihat Saksi korban yang sedang tidur kemudian timbul nafsu Terdakwa untuk melakukan persetubuhan, lalu Terdakwa mendekati Saksi korban dan langsung memegang tangan Saksi korban, sehingga Saksi korban terbangun dan berontak berusaha untuk melepaskan pegangan tangannya tetapi Terdakwa semakin kuat memegang tangan Saksi korban sehingga Saksi korban tidak berdaya untuk melakukan perlawanan, lalu Terdakwa membuka baju, celana dan celana dalam yang dipakai Saksi korban sebatas lutut kemudian Terdakwa membuka celananya lalu Terdakwa mencium pipi Saksi korban, selanjutnya Terdakwa membuka paha Saksi korban kemudian memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Saksi korban yang sudah mengeras lalu Saksi korban merasa sakit pada alat kelaminnya tetapi Terdakwa tetap tidak memperdulikannya dan Terdakwa tetap memasukkan alat kelaminnya secara berulang-ulang walaupun Saksi korban berusaha untuk memberontak dan merasa kesakitan tetapi Terdakwa tidak memperdulikannya hingga Terdakwa mengeluarkan cairan sperma diluar alat kelamin Saksi korban. Akibat perbuatan Terdakwa Saksi korban merasa sakit jika buang air kecil.
Kemudian pada hari Rabu tanggal 01 Juli 2015 Terdakwa memaksa kembali Saksi korban untuk melakukan persetubuhan dirumah Terdakwa dengan cara yang sama seperti perbuatan pertama. Selanjutnya yang ketiga pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi pada bulan Juli 2015 Terdakwa mengajak Saksi korban kekebun karet di PT. Brahma Bina Bakti, kemudian ditempat tersebut Terdakwa memaksa Saksi korban untuk berhubungan badan dengan cara menyandarkan tubuh Saksi korban secara paksa dipohon karet dan membuka celana Saksi korban dengan paksa kemudian Terdakwa membuka celananya sendiri lalu Terdakwa memasukkan alat kelaminnya yang sudah mengeras kedalam alat kelamin Saksi korban secara berulang ulang dan mengeluarkan cairan sperma diluar alat kelamin Saksi korban. Dan kejadian keempat terjadi pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi pada bulan Juli 2015 ditempat yang sama yaitu dikebun karet, Terdakwa kembali lagi memaksa Saksi korban berhubungan badan dengan cara Terdakwa menyuruh Saksi korban untuk berbaring ditanah secara paksa. Selanjutnya Terdakwa membuka celana dan celana dalam yang dikenakan Saksi korban lalu Terdakwa membuka celananya kemudian Terdakwa memasukkan alat kelaminnya yang sudah mengeras kedalam alat kelamin Saksi korban secara berulang ulang hingga Terdakwa mengeluarkan cairan sperma diluar alat kelamin Saksi korban.
Bahwa selanjutnya Terdakwa kembali memaksa Saksi korban untuk melakukan persetubuhan pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi bulan Juli 2015 ditempat yang sama yaitu dikebun karet, dengan cara Terdakwa mengajak Saksi korban ke kebun karet tersebut, dengan cara menyender tubuh Saksi korban dipohon kemudian Saksi korban melakukan perlawanan tetapi Terdakwa tetap celana Saksi korban secara paksa dan Terdakwa tidak perduli dengan perkataan dan perlawanan Saksi korban kemudian Terdakwa membuka celana Terdakwa lalu memasukkan alat kelaminnya yang sudah mengeras kedalam alat kelamin Saksi korban secara berulang ulang hingga Terdakwa mengeluarkan cairan sperma diluar alat kelamin Saksi korban.
Berdasarkan Visum Et Repertum yang dilakukan terhadap Saksi korban Saksi 1, Nomor : R/04/IX/2015/Rumkit tanggal 02 September 2015 yang ditanda tangani oleh dr. FIRMANSYAH, SpoG, Selaku dokter yang memeriksa dari Rumah Sakit Bhayangkara Jambi, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Pemeriksaan luar di temukan sebagai berikut :
Keadaan Umum
Tingkat kesadaran : Baik
Tekanan darah : 110 / 60 Mmhg
Denyut Nadi : 88 X / Menit
Temperatur : 36° C
Pernafasan : Dalam batas normal
Pemeriksaan dalam : TSA baik, mukosa licin, hymen/selaput dara robek arah jam tiga, jam lima, jam tujuh, jam sembilan dan jam duabelas, robekan sampai dasar, tidak hiperemis.
Pemeriksaan penunjang : Tidak dilakukan.
Kesimpulan :
Pada pemeriksaan terhadap perempuan ini yang mengaku berumur 17 (tujuh belas) tahun, di dapatkan himen/selaput dara tidak utuh lagi diakibatkan kekerasan tumpul.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa TERDAKWA pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2015 s/d bulan Juli 2015 sekira pukul yang tidak dapat diingat lagi atau setidak-tidaknya pada waktu lain tahun 2015 bertempat di Perumahan XXX PT. XXX XXX XXX Rt. XX Desa XXX XXX XXX Kecamatan XXXXKabupaten Muaro Jambi dan dikebun karet PT. Brahma Bina Bakti atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sengeti, “ Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak yang bernama Saksi 1 yang masih berumur 17 (tujuh belas) tahun berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1505-LT-07092015-0052 tanggal 07 September 2015 melakukan persetubuhan dengannya, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut ”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bermula pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2015 sekira pukul 01.00 Wib, ketika Saksi korban Saksi 1sedang tidur dirumah Terdakwa kemudian tanpa sepengetahuan Saksi korban Terdakwa masuk kedalam kamar melihat Saksi korban yang sedang tidur kemudian timbul nafsu Terdakwa untuk melakukan persetubuhan, lalu Terdakwa mendekati Saksi korban dan langsung memegang tangan Saksi korban, sehingga Saksi korban terbangun dan berontak berusaha untuk melepaskan pegangan tangannya tetapi Terdakwa semakin kuat memegang tangan Saksi korban, kemudian Terdakwa membuka baju, celana dan celana dalam yang dipakai Saksi korban sebatas lutut kemudian Terdakwa membuka celananya lalu Terdakwa mencium pipi Saksi korban, selanjutnya Terdakwa membuka paha Saksi korban kemudian memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Saksi korban yang sudah mengeras lalu Saksi korban merasa sakit pada alat kelaminnya tetapi Terdakwa tetap tidak memperdulikannya dan Terdakwa tetap memasukkan alat kelaminnya secara berulang-ulang walaupun Saksi korban berusaha untuk memberontak dan merasa kesakitan tetapi Terdakwa tidak memperdulikannya hingga Terdakwa mengeluarkan cairan sperma diluar alat kelamin Saksi korban. Akibat perbuatan Terdakwa Saksi korban merasa sakit jika buang air kecil;
Kemudian pada hari Rabu tanggal 01 Juli 2015 Terdakwa memaksa kembali Saksi korban untuk melakukan persetubuhan dirumah Terdakwa dengan cara yang sama seperti perbuatan pertama. Setelah melakukan perbuatannya kemudian Terdakwa berjanji kepada Saksi korban akan bertanggung jawab dan tidak akan menyia-nyiakan Saksi korban. Selanjutnya yang ketiga pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi pada bulan Juli 2015 Terdakwa mengajak Saksi korban kekebun karet di PT. Brahma Bina Bakti, kemudian ditempat tersebut Terdakwa mengajak kembali Saksi korban untuk berhubungan badan dengan cara menyandarkan tubuh Saksi korban dipohon karet dan membuka celana Saksi korban dengan paksa kemudian Terdakwa membuka celananya sendiri lalu Terdakwa memasukkan alat kelaminnya yang sudah mengeras kedalam alat kelamin Saksi korban secara berulang ulang dan mengeluarkan cairan sperma diluar alat kelamin Saksi korban. Dan kejadian keempat terjadi pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi pada bulan Juli 2015 ditempat yang sama yaitu dikebun karet, Terdakwa kembali lagi mengajak Saksi korban berhubungan badan dengan cara Terdakwa menyuruh Saksi korban untuk berbaring ditanah secara paksa. Selanjutnya Terdakwa membuka celana dan celana dalam yang dikenakan Saksi korban lalu Terdakwa membuka celananya kemudian Terdakwa memasukkan alat kelaminnya yang sudah mengeras kedalam alat kelamin Saksi korban secara berulang ulang hingga Terdakwa mengeluarkan cairan sperma diluar alat kelamin Saksi korban.
Bahwa selanjutnya Terdakwa kembali memaksa Saksi korban untuk melakukan persetubuhan pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi bulan Juli 2015 ditempat yang sama yaitu dikebun karet, dengan cara Terdakwa mengajak Saksi korban ke kebun karet tersebut, dengan cara menyender tubuh Saksi korban dipohon kemudian Terdakwa tetap membuka celana Saksi korban dan Terdakwa tidak perduli dengan perkataan Saksi korban kemudian Terdakwa membuka celana Terdakwa lalu memasukkan alat kelaminnya yang sudah mengeras kedalam alat kelamin Saksi korban secara berulang ulang hingga Terdakwa mengeluarkan cairan sperma diluar alat kelamin Saksi korban.
Berdasarkan Visum Et Repertum yang dilakukan terhadap Saksi korban Saksi 1, Nomor : R/04/IX/2015/Rumkit tanggal 02 September 2015 yang ditanda tangani oleh dr. FIRMANSYAH, SpoG, Selaku dokter yang memeriksa dari Rumah Sakit Bhayangkara Jambi, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Pemeriksaan luar di temukan sebagai berikut :
Keadaan Umum
Tingkat kesadaran : Baik
Tekanan darah : 110 / 60 Mmhg
Denyut Nadi : 88 X / Menit
Temperatur : 36° C
Pernafasan : Dalam batas normal
Pemeriksaan dalam : TSA baik, mukosa licin, hymen/selaput dara robek arah jam tiga, jam lima, jam tujuh, jam sembilan dan jam duabelas, robekan sampai dasar, tidak hiperemis.
Pemeriksaan penunjang : Tidak dilakukan.
Kesimpulan :
Pada pemeriksaan terhadap perempuan ini yang mengaku berumur 17 (tujuh belas) tahun, di dapatkan himen/selaput dara tidak utuh lagi diakibatkan kekerasan tumpul.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti akan isi dan maskudnya, dan Terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut :
Saksi I, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pada saat memberikan keterangan di persidangan ini dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi adalah korban dari tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa yang terjadi pada tanggal 30 Juni 2015 sampai dengan bulan Juli tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi tahun 2015 bertempat di rumah Terdakwa Perumahan PT. XXX XXX XXX Rt. XX Desa XXX XXX XXX Kecamatan XXXX Kabupaten Muaro Jambi dan di Kebun Karet PT. Brahma Bina Bakti Kabupaten Muaro Jambi;
Bahwa awalnya pada bulan Juni 2015, Saksi diminta oleh Saksi 5 (istri Terdakwa) untuk tinggal dirumahnya untuk membantunya yang baru selesai melahirkan selama 3 (tiga) hari 2 (dua) malam;
Bahwa pada malam pertama, tepatnya tanggal 30 Juni 2015, Terdakwa melakukan persetubuhan terhadap Saksi dimana saat Saksi sedang tidur dikamar, Terdakwa masuk kekamar Saksi lalu mendekati Saksi dan langsung memegang tangan Saksi sehingga Saksi terbangun dan berontak berusaha untuk melepaskan pegangan tangannya tetapi Terdakwa semakin kuat memegang tangan Saksi sehingga tidak berdaya untuk melakukan perlawanan;
Bahwa Terdakwa melakukan persetubuhan dengan cara membuka baju, celana dan celana dalam yang dipakai Saksi sebatas lutut kemudian Terdakwa membuka celananya lalu Terdakwa mencium pipi Saksi, selanjutnya Terdakwa membuka paha Saksi kemudian memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Saksi hingga mengeluarkan cairan sperma diluar alat kelamin Saksi;
Bahwa Saksi sempat menghentak hentakkan kaki nya kedinding agar Saksi 5 (istri Terdakwa) mendengar;
Bahwa Saksi tidur dengan anak-anak Terdakwa tetapi pada saat terjadi tindak pidana persetubuhan tersebut anak-anak Saksi tidak ada yang bangun;
Bahwa setelah melakukan tindak pidana persetubuhan tersebut, Terdakwa meninggalkan Saksi lalu Saksi menangis;
Bahwa selanjutnya Terdakwa melakukan perbuatannya kembali pada tanggal 31 Juli 2015 ditempat yang sama yaitu di rumah Terdakwa dan dilakukan dengan cara yang sama yaitu memaksa Saksi untuk melakukan persetubuhan dengannya;
Bahwa kemudian Terdakwa pernah mengajak Saksi ke kebun karet PT Brahma Bina Bakti dan memaksa kembali Saksi untuk berhubungan badan dengan cara menyandarkan tubuh Saksi secara paksa dipohon karet dan membuka celana Saksi korban dengan paksa kemudian Terdakwa membuka celananya sendiri lalu Terdakwa memasukkan alat kelaminnya hingga mengeluarkan cairan sperma dan dibuang Terdakwa ke tanah;
Bahwa Terdakwa melakukan persetubuhan di kebun karet PT. Brahma Bina Bakti selama 3 (kali) dibulan Juli 2015 dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dengan cara memaksa Saksi untuk melakukan persetubuhan dengannya;
Bahwa setelah melakakukan perbuatannya, Terdakwa pulang kerumahnya;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi merasa sakit pada saat alat kelamin Terdakwa masuk ke dalam alat kelamin Saksi dan akibatnya Saksi merasa sakit saat buang air kecil, selain itu Saksi sering merasa pusing apabila mencium bau makanan dan sejak bulan Juli 2015, siklus menstruasi Saksi menjadi tidak normal;
Bahwa Saksi menuruti perbuatan Terdakwa karena takut dengan Terdakwa;
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dilakukannya sebanyak 5 (lima) kal
Bahwa Saksi terakhir sekolah kelas III SMP;
Bahwa Saksi tidak menyukai Terdakwa dan tidak ada hubungan khusus dengannya;
Bahwa Terdakwa pernah mengatakan pada Saksi apabila Saksi hamil maka Terdakwa akan menikahi Saksi;
Bahwa Saksi tidak pernah menghubungi Terdakwa untuk melakukan tindak pidana persetubuhan;
Bahwa terhadap Saksi telah dilakukan visum et repertum;
Bahwa Saksi ada menceritakan perbuatan Terdakwa kepada menceritakan kepada ibu Saksi yaitu Saksi 3;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membantah dan merasa keberatan;
Saksi 2, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pada saat memberikan keterangan di persidangan ini dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa, ada hubungan keluarga dan tidak ada hubungan pekerjaan;
Bahwa Saksi 1 adalah anak angkat Saksi yang menjadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa tindak pidana persetubuhan terjadi di rumah Terdakwa Perumahan PT. XXX XXX XXX Rt. XX Desa XXX XXX XXX Kecamatan XXXX Kabupaten Muaro Jambi dan di Kebun Karet PT. Brahma Bina Bakti Kabupaten Muaro Jambi;
Bahwa Saksi 5 (istri Terdakwa) meminta kepada Saksi 3 (istri Saksi) agar Saksi 1 tinggal dirumahnya untuk bantu-bantu dikarenakan habis melahirkan;
Bahwa Saksi 1 tidur dirumah Terdakwa selama 3 (tiga) hari 2 (dua) malam;
Bahwa ketika Saksi 1 tidur dirumah Terdakwa selanjutnya Terdakwa melakukan tindak pidana persetubuhan terhadapnya dengan cara Terdakwa masuk kekamar tidur Saksi 1 dan memaksa melakukan persetubuhan dengannya;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatannya sebanyak 5 (lima) kali;
Bahwa Saksi mengetahui telah terjadi tindak pidana persetubuhan dari Saksi 3 (istri Saksi) yang menceritakan kepada Saksi bahwa Saksi 1 telah disetubuhi oleh Terdakwa;
Bahwa atas perbuatan Terdakwa, Saksi merasa sakit hati dan marah;
Bahwa atas perbuatan Terdakwa Saksi melaporkan kejadian tersebut kepada Pihak Kepolisian.
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membantah dan merasa keberatan;
Saksi 3, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pada saat memberikan keterangan di persidangan ini dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa, ada hubungan keluarga dan tidak ada hubungan pekerjaan;
Bahwa Saksi 1 adalah anak angkat Saksi yang menjadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa tindak pidana persetubuhan terjadi di rumah Terdakwa Perumahan PT. XXX XXX XXX Rt. XX Desa XXX XXX XXX Kecamatan XXXX Kabupaten Muaro Jambi dan di Kebun Karet PT. Brahma Bina Bakti Kabupaten Muaro Jambi;
Bahwa Saksi 5 (istri Terdakwa) meminta kepada Saksi agar Saksi 1 tinggal dirumah Saksi untuk bantu-bantu dikarenakan habis melahirkan;
Bahwa Saksi 1 tidur dirumah Terdakwa selama 3 (tiga) hari 2 (dua) malam.
Bahwa benar ketika Saksi 1 tidur dirumah Terdakwa selanjutnya Terdakwa melakukan tindak pidana persetubuhan terhadapnya dengan cara Terdakwa masuk kekamar tidur Saksi 1 dan memaksa melakukan persetubuhan dengannya;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatannya sebanyak 5 (lima) kali;
Bahwa Saksi mengetahui telah terjadi tindak pidana persetubuhan dari Saksi 1 yang menceritakan kepada Saksi bahwa Saksi 1 telah disetubuhi oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi 5 (istri Terdakwa) menghubungi Saksi dan mengatakan agar Saksi 1 jangan ganggu Terdakwa;
Bahwa atas perbuatan Terdakwa, Saksi merasa sakit hati dan marah kepada Saksi;
Bahwa Terdakwa mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada Saksi;
Bahwa atas perbuatan Terdakwa Saksi melaporkan kejadian tersebut kepada Pihak Kepolisian.
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan Saksi benar;
4. Saksi 4, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pada saat memberikan keterangan di persidangan ini dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa, tidak ada hubungan keluarga dan tidak ada hubungan pekerjaan;
Bahwa Saksi 1 yang menjadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa benar tindak pidana persetubuhan terjadi di rumah Terdakwa Perumahan PT. XXX XXX XXX Rt. XX Desa XXX XXX XXX Kecamatan XXXX Kabupaten Muaro Jambi dan di Kebun Karet PT. Brahma Bina Bakti Kabupaten Muaro Jambi;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatannya sebanyak 5 (lima) kali;
Bahwa Saksi mengetahui telah terjadi tindak pidana persetubuhan dari Saksi Saksi 2 yang menceritakan kepada Saksi bahwa Saksi 1 telah disetubuhi oleh Terdakwa;
Bahwa Terdakwa mengakui perbuatannya pada saat diintriogasi.
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan Saksi benar;
5. Saksi 5, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pada saat memberikan keterangan di persidangan ini dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani;
Bahwa Saksi adalah istri Terdakwa;
Bahwa Saksi mengetahui telah terjadi tindak pidana persetubuhan yang dituduhkan telah dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi curiga dengan Saksi 1 yang ada mengirim pesan SMS kepada Terdakwa;
Bahwa selanjutnya Saksi menemui Saksi 3 dan mengatakan agar Saksi 1 tidak mengganggu Terdakwa karena Terdakwa telah mempunyai istri dan ank-anak;
Bahwa Saksi 1 tidur dirumah Saksi dan tidur bersama anak-anak Saksi kamar;
Bahwa kamar dirumah Saksi ada 2 (dua);
Bahwa Saksi dan anak-anak Saksi tidur dikamar berbeda;
Bahwa Saksi 1 datang sendiri kerumah Saksi;
Bahwa Saksi 1 disuruh pulang sama Saksi tetapi tidak mau;
Bahwa Saksi 1 bukan anak kandung Saksi Saksi 2;
Bahwa pada saat Saksi 1 tidur dirumah Saksi, Saksi bersama Terdakwa menjaga anaknya yang menangis;
Bahwa Saksi bersama Terdakwa tidak ada tidur dikarenakan anak Saksi tidak mau berhenti menangis sehingga tidak mungkin melakukan persetubuhan dengan Saksi 1 ;
Bahwa Saksi kenal dengan Saksi 1 baru 7 (tujuh) bulan;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
6. (Saksi Verbalisan 1), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi pada saat memberikan keterangan di persidangan ini dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani;
Bahwa Saksi melakukan penyidikan lanjutan terhadap Terdakwa;
Bahwa Saksi membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Terdakwa bersama Saksi Verbalisan 2;
Bahwa Terdakwa diberikan hak untuk didampingi penasehat hukum, tetapi Terdakwa menolak dan tidak perlu didampingi oleh penasehat hukum;
Bahwa prosedur pemeriksaan terhadap Terdakwa dalam keadaan sehat, bisa memberikan keterangan dan Terdakwa mengakui perbuatannya;
Bahwa sebelum Terdakwa menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Saksi ada menyuruh Terdakwa untuk membaca kembali BAP nya;
Bahwa Saksi melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa tidak ada penekanan terhadap Terdakwa;
Bahwa Saksi melakukan pemeriksaan kepada Terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali;
Bahwa Terdakwa menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nya;
Bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa dilakukan pemeriksaan lanjutan;
Bahwa semua pemeriksaan terhadap Terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali Terdakwa mengakui perbuatannya;
Bahwa pada saat pemeriksaan tidak ada dilakukan pemukulan terhadap Terdakwa;
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa, Terdakwa ada mengatakan kepada Saksi 1 jika terjadi apa-apa Terdakwa akan bertanggung jawab, tidak akan menyia-yiakan dan akan menikahinya;
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa, Terdakwa menjawab sendiri dan tidak dipaksa;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
7. (Saksi Verbalisan 2), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pada saat memberikan keterangan di persidangan ini dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani;
Bahwa Saksi melakukan penyidikan lanjutan terhadap Terdakwa;
Bahwa Saksi membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Terdakwa bersama Saksi Verbalisan 1;
Bahwa Terdakwa diberikan hak untuk didampingi penasehat hukum, tetapi Terdakwa menolak dan tidak perlu didampingi oleh Penasehat Hukum;
Bahwa prosedur pemeriksaan terhadap Terdakwa dalam keadaan sehat, bisa memberikan keterangan dan Terdakwa mengakui perbuatannya;
Bahwa sebelum Terdakwa menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Saksi ada menyuruh Terdakwa untuk membaca kembali BAP nya;
Bahwa Saksi melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa tidak ada penekanan terhadap Terdakwa;
Bahwa benar Saksi melakukan pemeriksaan kepada Terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali;
Bahwa Terdakwa menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nya;
Bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa dilakukan pemeriksaan lanjutan;
Bahwa semua pemeriksaan terhadap Terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali Terdakwa mengakui perbuatannya;
Bahwa pada saat pemeriksaan tidak ada dilakukan pemukulan terhadap Terdakwa;
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa, Terdakwa ada mengatakan kepada Saksi 1 jika terjadi apa-apa Terdakwa akan bertanggung jawab, tidak akan menyia-yiakan dan akan menikahinya;
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa, Terdakwa menjawab sendiri dan tidak dipaksa.
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan juga telah dibacakan keterangan Ahli Dr. Frimansyah, SpoG dokter pada rumah sakit Bhayangkara Jambi, selaku saksi Ahli yang melakukan pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor R/04/IX/2015/Rumkit tanggal 02 September 2015 terhadap Saksi 1 dibawah sumpah yang pada pokoknya:
Bahwa Ahli adalah staf medis fungsional di RS Bhayangkara Jambi dan spesialis Obsetri Ginekologi (kebidanan dan penyakit kandungan) yang bertugas memberikan pelayanan kebidanan dan penyakit kandungan (kehamilan, persalinan dan nifas);
Bahwa Saksi 1 telah datang kepada saksi pada hari Rabu tanggal 02 September 2015 sekira pukul 18.30 WIB untuk dilakukan pemeriksaan;
Bahwa pada saat melakukan pemeriksaan Saksi 1 dalam keadaan sadar;
Bahwa hasil dari pemeriksaan bahwa Hymen/selaput dara robek arah jam tiga, jam lima, jam tujuh, jam sembilan, dan jam dua belas robekan sampai dasar, tidak hiperemis;
Bahwa istilah terdapat luka yang diakibatkan oleh benda tumpul dan benda tajan, pada saat pemeriksaan terhadap korban tidak ditemukan irisan atau sayatan karena benda tajam, dan disimpulkan bahwa luka korban seperti Hymen/selaput dara robek arah jam tiga, jam enam, jam tujuh, jam sembilan dan jan dua belas robekan sampai dasar, tidak hiperemis diakibatkan oleh benda tumpul, tetapi benda tumpul tersebut tidak dapat Ahli pastikan;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (Saksi a de charge);
Menimbang, bahwa Terdakwa TERDAKWA di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pada saat memberikan keterangan di persidangan ini dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani;
Bahwa Terdakwa kenal dengan Saksi 1;
Bahwa awalnya pada bulan Juni 2015, Saksi 1 diminta oleh Saksi 5 (istri Terdakwa) untuk tinggal dirumahnya di Perumahan XXX PT. XXX XXX XXX Rt. XX Desa XXX XXX XXX Kecamatan XXXXKabupaten Muaro Jambi, untuk membantunya yang baru selesai melahirkan selama 3 (tiga) hari 2 (dua) malam;
Bahwa pada saat Saksi 1 tidur dirumahnya, Terdakwa tidur bersama istrinya didepan TV ruang tengah;
Bahwa Terdakwa bersama istri Terdakwa menjaga anak Terdakwa yang baru lahir;
Bahwa kamar tidur Saksi 1 tidak ada pintu dan hanya tertutup dengan tirai;
Bahwa jika Terdakwa akan kedapur atau ke WC Terdakwa akan melewati kamar Saksi 1;
Bahwa Terdakwa bersama istri Terdakwa tidak ada tidur dikarenakan anak Terdakwa tidak mau berhenti menangis sehingga tidak mungkin Terdakwa melakukan persetubuhan dengan Saksi 1;
Bahwa Terdakwa tidak mengakui perbuatanya.
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan bukti surat berupa Visum Et Repertum yang dilakukan terhadap saksi korban Saksi 1, Nomor : R/04/IX/2015/Rumkit tanggal 02 September 2015 yang ditanda tangani oleh dr. FIRMANSYAH, SpoG, Selaku dokter yang memeriksa dari Rumah Sakit Bhayangkara Jambi, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
A. Pemeriksaan luar di temukan sebagai berikut :
1. Keadaan Umum
Tingkat kesadaran : Baik
Tekanan darah : 110 / 60 Mmhg
Denyut Nadi : 88 X / Menit
Temperatur : 36° C
Pernafasan : Dalam batas normal
B. Pemeriksaan dalam : TSA baik, mukosa licin, hymen/selaput dara robek arah jam tiga, jam lima, jam tujuh, jam sembilan dan jam dua belas, robekan sampai dasar, tidak hiperemis.
C. Pemeriksaan penunjang : Tidak dilakukan.
Kesimpulan :
Pada pemeriksaan terhadap perempuan ini yang mengaku berumur 17 (tujuh belas) tahun, di dapatkan himen/selaput dara tidak utuh lagi diakibatkan kekerasan tumpul;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) stel celana dan baju warna pink putih merk Sofie;
1 (satu) helai BH warna ungu;
1 (satu) helai celana dalam warna cream bagian depan bertuliskan Bapel.
Barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah dan dihadirkan dipersidangan serta diperlihatkan kepada Saksi-Saksi dan juga Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk singkatnya putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi di persidangan sebagaimana telah termuat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini harus dianggap telah termuat dan dipertimbangkan pula dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan di persidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 30 Juni 2015 sampai dengan bulan Juli tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi tahun 2015, Terdakwa telah melakukan persetubuhan terhadap Saksi korban Saksi 1bertempat di rumah Terdakwa Perumahan PT. XXX XXX XXX Rt. XX Desa XXX XXX XXX Kecamatan XXXX Kabupaten Muaro Jambi dan di Kebun Karet PT. Brahma Bina Bakti Kabupaten Muaro Jambi;
Bahwa awalnya pada bulan Juni 2015, Saksi 1 diminta oleh Saksi 5 (istri Terdakwa) tinggal dirumahnya untuk membantunya yang baru selesai melahirkan selama 3 (tiga) hari 2 (dua) malam dan hal tersebut dilakukan sepengetahuan ibu Saksi 1 yakni Saksi Saksi 3;
Bahwa pada malam pertama, tepatnya tanggal 30 Juni 2015, Terdakwa melakukan persetubuhan terhadap Saksi 1 dimana saat Saksi 1 sedang tidur dikamar, Terdakwa masuk kekamar Saksi 1 lalu mendekati Saksi 1 langsung memegang tangan Saksi 1 sehingga Saksi 1 terbangun dan berontak berusaha untuk melepaskan pegangan tangannya tetapi Terdakwa semakin kuat memegang tangan Saksi 1 sehingga tidak berdaya untuk melakukan perlawanan;
Bahwa Terdakwa melakukan persetubuhan dengan cara membuka baju, celana dan celana dalam yang dipakai Saksi 1 sebatas lutut kemudian Terdakwa membuka celananya lalu Terdakwa mencium pipi Saksi 1, selanjutnya Terdakwa membuka paha Saksi 1 kemudian memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Saksi 1 hingga mengeluarkan cairan sperma diluar alat kelamin Saksi 1;
Bahwa Saksi 1 sempat menghentak hentakkan kaki nya kedinding agar Saksi 5 (istri Terdakwa) mendengar;
Bahwa Saksi 1 tidur dengan anak-anak Terdakwa tetapi pada saat terjadi tindak pidana persetubuhan tersebut anak-anak Saksi 1 tidak ada yang bangun;
Bahwa selanjutnya Terdakwa melakukan perbuatannya kembali pada tanggal 31 Juli 2015 ditempat yang sama yaitu di rumah Terdakwa dan dilakukan dengan cara yang sama yaitu memaksa Saksi 1 untuk melakukan persetubuhan dengannya;
Bahwa kemudian Terdakwa pernah mengajak Saksi 1 ke kebun karet PT Brahma Bina Bakti dan memaksa kembali Saksi 1 untuk berhubungan badan dengan cara menyandarkan tubuh Saksi 1 secara paksa dipohon karet dan membuka celana Saksi 1 dengan paksa kemudian Terdakwa membuka celananya sendiri lalu Terdakwa memasukkan alat kelaminnya hingga mengeluarkan cairan sperma dan dibuang Terdakwa ke tanah;
Bahwa Terdakwa melakukan persetubuhan di kebun karet PT. Brahma Bina Bakti selama 3 (kali) dibulan Juli 2015 dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dengan cara memaksa Saksi 1 untuk melakukan persetubuhan dengannya;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi 1 merasa sakit pada saat alat kelamin Terdakwa masuk ke dalam alat kelamin Saksi 1, akibatnya Saksi 1 merasa sakit saat buang air kecil dan sejak bulan Juli 2015, siklus menstruasi Saksi menjadi tidak normal;
Bahwa Saksi 1 menuruti perbuatan Terdakwa karena takut dengan Terdakwa dan Terdakwa ada berjanji akan menikahi Saksi 1;
Bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatannya kepada Saksi 1 tersebut sebanyak 5 (lima) kali;
Bahwa kemudian Saksi 1 menceritakan perbuatan Terdakwa kepada ibunya yakni Saksi Saksi 3;
Bahwa Terdakwa tidak mengakui perbuatannya karena pada saat Saksi 1 tidur di rumah Terdakwa,Terdakwa bersama istri Terdakwa tidak ada tidur dikarenakan anak Terdakwa tidak mau berhenti menangis sehingga tidak mungkin Terdakwa melakukan persetubuhan dengan Saksi 1;
Bahwa Terdakwa menyatakan terpaksa menandatangani Berita Acara Pemeriksaan, namun Terdakwa menyatakan tidak keberatan atas keterangan Saksi Verbalisan yakni Saksi Verbalisan 1 dan Saksi Verbalisan 2 yang menjelaskana Terdakwa memberikan keterangan dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan;
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli, Dr. Frimansyah, SpoG dokter pada rumah sakit Bhayangkara Jambi, selaku saksi Ahli yang melakukan pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor R/04/IX/2015/Rumkit tanggal 02 September 2015 terhadap Saksi 1 diperoleh hasil pemeriksaan bahwa Hymen/selaput dara robek arah jam tiga, jam lima, jam tujuh, jam sembilan, dan jam dua belas robekan sampai dasar, tidak hiperemis dan terdapat luka yang diakibatkan oleh benda tumpul dan benda tajam;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif yakni:
Pertama : melanggar Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
Kedua : melanggar Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa dikarenakan Penuntut Umum mengajukan dakwaan bersifat alternatif maka Majelis Hakim akan memilih dakwaan yang lebih tepat dan bersesuaian dengan fakta-fakta hukum yakni melanggar Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang unsur-unsurnya sebagai berikut
Setiap orang;
Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya:
Melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap orang;
Menimbang bahwa menurut buku pedoman pelaksanaan tugas dan administrasi buku II edisi revisi Tahun 1997 halaman 209 dari Mahkamah Agung RI dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1398/K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995, kata ”setiap orang” atau ”Hij” disamakan pengertiannya dengan kata ”barang siapa” yakni setiap orang atau siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang dapat dimintai langsung pertanggung jawabannya dalam segala tindakannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “setiap orang” mengandung pengertian orang atau manusia sebagai subyek hukum pelaku tindak pidana yang dalam hal ini adalah Terdakwa TERDAKWA, yang di muka persidangan identitasnya telah dicocokkan dengan identitas Terdakwa sebagaimana yang termuat dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum dan ternyata sama, sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan di muka persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka unsur pertama yaitu “setiap orang” harus dinyatakan telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya;
Menimbang, bahwa unsur kedua ini bersifat alternatif, artinya unsur ini sudah dianggap telah terpenuhi apabila salah satu perbuatan dalam uraian unsur di atas telah dapat dibuktikan;
Menimbang, bahwa unsur “dengan sengaja” bertitik tolak dari pengertian “opzet” atau “kesengajaan”, dan dalam ilmu pengetahuan hukum pidana tentang unsur kesengajaan, dikenal dua teori untuk menentukan adanya unsur kesengajaan, yang pertama yaitu Teori Kehendak (wills theorie) yang diajarkan VON HIPPEL, dan yang kedua yaitu Teori Pengetahuan atau Membayangkan (voorstilings theorie) dari FRANK, yang menurut Prof. MOELYATNO, SH. berdasarkan teori tersebut yang sangat memuaskan adalah dalam kehendak dengan sendirinya diliputi pengetahuan (gambaran), dimana apabila seseorang menghendaki sesuatu dengan sendirinya diliputi pengetahuan (gambaran), artinya seseorang untuk menghendaki sesuatu lebih dahulu sudah harus mempunyai pengetahuan tentang sesuatu itu, lagi pula kehendak merupakan arah, maksud, halmana berhubungan dengan motif;
Menimbang, bahwa dengan demikian “kesengajaan atau dengan sengaja” ini berhubungan dengan sikap batin seseorang, yang mana untuk menentukan sikap batin seseorang atau membuktikan adanya unsur kesengajaan dalam perbuatan seseorang yang didakwa melakukan suatu tindak pidana harus disimpulkan dari keadaan lahir yang tampak dari luar, oleh karena itu dalam perkara a quo perlu dibuktikan unsur kesengajaan tersebut dalam arti kata “melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “kekerasan” di sini haruslah diartikan sebagai adanya penggunaan tenaga atau kekuatan jasmani/fisik yang tidak kecil secara tidak sah, misalnya memukul dengan tangan ataupun dengan alat, menendang dan semacamnya, termasuk perbuatan membuat orang pingsan dan tidak berdaya (vide pasal 89 KUHP);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “tipu muslihat” adalah tindakan-tindakan yang sifatnya menipu, yang dipakai sebagai sarana untuk membuka jalan bagi kesan-kesan dan gambaran-gambaran yang sesungguhnya tidak benar (Arrest Hoge Raad, tanggal 30 Januari 1911, W.9145);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “rangkaian kebohongan”, menurut Prof. SATOCHID KARTANEGARA, adalah serangkaian kata-kata yang terjalin sedemikian rupa, sehingga menimbulkan kesan kata-kata yang satu membenarkan kata-kata yang lainnya, padahal semuanya tidak sesuai kebenaran;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “membujuk” adalah menanamkan pengaruh sedemikian rupa terhadap orang, sehingga orang yang dipengaruhinya mau berbuat sesuatu sesuai dengan kehendaknya, padahal apabila orang itu mengetahuinya duduk persoalan yang senyatanya tidak akan mau melakukan perbuatan itu;
Menimbang, bahwa selanjutnya perbuatan-perbuatan tersebut haruslah ditujukan kepada seorang anak, oleh karena itu Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan “anak” tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “anak” menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pelindungan Anak, adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan, tindak pidana persetubuhan dilakukan oleh Terdakwa terhadap Saksi 1 yang pada saat terjadinya tindak pidana persetubuhan, Saksi 1 masih berumur 17 (tujuh belas) tahun berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1505-LT-07092015-0052 tanggal 07 September 2015 sehingga masih tergolong anak-anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dibuktikan apakah Terdakwa telah melakukan salah satu perbuatan terhadap anak sebagaimana diuraikan dalam unsur kedua ini;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim di persidangan telah memperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 30 Juni 2015 sampai dengan bulan Juli tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi tahun 2015, Terdakwa telah melakukan persetubuhan terhadap Saksi korban Saksi 1bertempat di rumah Terdakwa Perumahan PT. XXX XXX XXX Rt. XX Desa XXX XXX XXX Kecamatan XXXX Kabupaten Muaro Jambi dan di Kebun Karet PT. Brahma Bina Bakti Kabupaten Muaro Jambi;
Bahwa awalnya pada bulan Juni 2015, Saksi 1 diminta oleh Saksi 5 (istri Terdakwa) tinggal dirumahnya untuk membantunya yang baru selesai melahirkan selama 3 (tiga) hari 2 (dua) malam dan hal tersebut dilakukan sepengetahuan ibu Saksi 1 yakni Saksi Saksi 3;
Bahwa pada malam pertama, tepatnya tanggal 30 Juni 2015, Terdakwa melakukan persetubuhan terhadap Saksi 1 dimana saat Saksi 1 sedang tidur dikamar, Terdakwa masuk kekamar Saksi 1 lalu mendekati Saksi 1 langsung memegang tangan Saksi 1 sehingga Saksi 1 terbangun dan berontak berusaha untuk melepaskan pegangan tangannya tetapi Terdakwa semakin kuat memegang tangan Saksi 1 sehingga tidak berdaya untuk melakukan perlawanan;
Bahwa Terdakwa melakukan persetubuhan dengan cara membuka baju, celana dan celana dalam yang dipakai Saksi 1 sebatas lutut kemudian Terdakwa membuka celananya lalu Terdakwa mencium pipi Saksi 1, selanjutnya Terdakwa membuka paha Saksi 1 kemudian memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Saksi 1 hingga mengeluarkan cairan sperma diluar alat kelamin Saksi 1;
Bahwa Saksi 1 sempat menghentak hentakkan kaki nya kedinding agar Saksi 5 (istri Terdakwa) mendengar;
Bahwa Saksi 1 tidur dengan anak-anak Terdakwa tetapi pada saat terjadi tindak pidana persetubuhan tersebut anak-anak Saksi 1 tidak ada yang bangun;
Bahwa selanjutnya Terdakwa melakukan perbuatannya kembali pada tanggal 31 Juli 2015 ditempat yang sama yaitu di rumah Terdakwa dan dilakukan dengan cara yang sama yaitu memaksa Saksi 1 untuk melakukan persetubuhan dengannya;
Bahwa kemudian Terdakwa pernah mengajak Saksi 1 ke kebun karet PT Brahma Bina Bakti dan memaksa kembali Saksi 1 untuk berhubungan badan dengan cara menyandarkan tubuh Saksi 1 secara paksa dipohon karet dan membuka celana Saksi 1 dengan paksa kemudian Terdakwa membuka celananya sendiri lalu Terdakwa memasukkan alat kelaminnya hingga mengeluarkan cairan sperma dan dibuang Terdakwa ke tanah;
Bahwa Terdakwa melakukan persetubuhan di kebun karet PT. Brahma Bina Bakti selama 3 (kali) dibulan Juli 2015 dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dengan cara memaksa Saksi 1 untuk melakukan persetubuhan dengannya;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi 1 merasa sakit pada saat alat kelamin Terdakwa masuk ke dalam alat kelamin Saksi 1, akibatnya Saksi 1 merasa sakit saat buang air kecil dan sejak bulan Juli 2015, siklus menstruasi Saksi menjadi tidak normal;
Bahwa Saksi 1 menuruti perbuatan Terdakwa karena takut dengan Terdakwa dan Terdakwa ada berjanji akan menikahi Saksi 1;
Bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatannya kepada Saksi 1 tersebut sebanyak 5 (lima) kali;
Bahwa kemudian Saksi 1 menceritakan perbuatan Terdakwa kepada ibunya yakni Saksi Saksi 3;
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli, Dr. Frimansyah, SpoG dokter pada rumah sakit Bhayangkara Jambi, selaku saksi Ahli yang melakukan pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor R/04/IX/2015/Rumkit tanggal 02 September 2015 terhadap Saksi 1 diperoleh hasil pemeriksaan bahwa Hymen/selaput dara robek arah jam tiga, jam lima, jam tujuh, jam sembilan, dan jam dua belas robekan sampai dasar, tidak hiperemis dan terdapat luka yang diakibatkan oleh benda tumpul dan benda tajam;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengakui perbuatannya karena pada saat Saksi 1 tidur di rumah Terdakwa,Terdakwa bersama istri Terdakwa tidak ada tidur dikarenakan anak Terdakwa tidak mau berhenti menangis sehingga tidak mungkin Terdakwa melakukan persetubuhan dengan Saksi 1 namun berdasarkan keterangan Saksi 1 didukung keterangan Saksi Saksi 3, Saksi 2 dan Saksi 4 dimana Terdakwa telah mengakui perbuatannya di hadapan para Saksi tersebut, selain itu Terdakwa juga menyatakan tidak keberatan atas keterangan Saksi Verbalisan yakni Saksi Verbalisan 1 dan Saksi Verbalisan 2 yang menjelaskan Terdakwa memberikan keterangan dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan sehingga keterangan Terdakwa yang tidak mengakui perbuatannya terhadap Saksi 1 telah terbantahkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum di atas, ternyata Terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan “memaksa” dengan cara Terdakwa masuk kekamar Saksi 1 lalu mendekati Saksi 1 langsung memegang tangan Saksi 1 sehingga Saksi 1 terbangun dan berontak berusaha untuk melepaskan pegangan tangannya tetapi Terdakwa semakin kuat memegang tangan Saksi 1 sehingga tidak berdaya untuk melakukan perlawanan, dalam hal ini Terdakwa dianggap menyadari benar atas apa yang telah dilakukannya, sehingga unsur “dengan sengaja” pun dianggap terbukti;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum di atas, diketahui Terdakwa membuka paha Saksi 1 kemudian memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Saksi 1 hingga mengeluarkan cairan sperma diluar alat kelamin Saksi 1, maka dengan demikian unsur “melakukan persetubuhan dengannya” juga dianggap telah terbukti;
Menimbang, bahwa dengan demikian, maka unsur kedua harus dinyatakan telah terpenuhi;
Ad. 3. Unsur Melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim di persidangan telah memperoleh fakta hukum, yaitu:
Bahwa pada malam pertama, tepatnya tanggal 30 Juni 2015, Terdakwa melakukan persetubuhan terhadap Saksi 1 dimana saat Saksi 1 sedang tidur dikamar, Terdakwa masuk kekamar Saksi 1 lalu membuka baju, celana dan celana dalam yang dipakai Saksi 1 sebatas lutut kemudian Terdakwa membuka celananya lalu Terdakwa mencium pipi Saksi 1, selanjutnya Terdakwa membuka paha Saksi 1 kemudian memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Saksi 1 hingga mengeluarkan cairan sperma diluar alat kelamin Saksi 1;
Bahwa selanjutnya Terdakwa melakukan perbuatannya kembali pada tanggal 31 Juli 2015 ditempat yang sama yaitu di rumah Terdakwa dan dilakukan dengan cara yang sama yaitu memaksa Saksi 1 untuk melakukan persetubuhan dengannya;
Bahwa kemudian Terdakwa pernah mengajak Saksi 1 ke kebun karet PT Brahma Bina Bakti dan memaksa kembali Saksi 1 untuk berhubungan badan dengan cara menyandarkan tubuh Saksi 1 secara paksa dipohon karet dan membuka celana Saksi 1 dengan paksa kemudian Terdakwa membuka celananya sendiri lalu Terdakwa memasukkan alat kelaminnya hingga mengeluarkan cairan sperma dan dibuang Terdakwa ke tanah;
Bahwa Terdakwa melakukan persetubuhan di kebun karet PT. Brahma Bina Bakti selama 3 (kali) dibulan Juli 2015 dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dengan cara memaksa Saksi 1 untuk melakukan persetubuhan dengannya;
Bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatannya kepada Saksi 1 tersebut sebanyak 5 (lima) kali;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum diatas maka terdapat beberapa perbuatan yang sama dilakukana Terdakwa dan dianggap sebagai suatu perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang atau berlanjut, dengan demikian unsur ketiga “melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” dinyatakan telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti yang telah disita secara sah berupa 1 (satu) stel celana dan baju warna pink putih merk Sofie, 1 (satu) helai BH warna ungu dan 1 (satu) helai celana dalam warna cream bagian depan bertuliskan Bapel, dikembalikan kepada pemiliknya yakni Saksi 1
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa telah menimbulkan trauma bagi para korban;
Perbuatan Terdakwa dapat meresahkan masyarakat, terutama orang tua yang mempunyai anak-anak;
Terdakwa tidak mengakui perbuatannya
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa TERDAKWA terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya, sebagai suatu perbuatan berlanjut”, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) stel celana dan baju warna pink putih merk Sofie;
1 (satu) helai BH warna ungu;
1 (satu) helai celana dalam warna cream bagian depan bertuliskan Bapel.
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Saksi 1;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengeti, pada hari Rabu, tanggal 17 Maret 2016, oleh Maria Christine N.B, S.IP, S.H., M.H sebagai Hakim Ketua, ULTRY MEILIZAYENI, S.H., M.H. dan DICKI IRVANDI, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 21 Maret 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim Anggota tersebut dibantu oleh SYAFRUDDIN, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sengeti, serta dihadiri oleh DIAN SUSANTI, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ULTRY MEILIZAYENI, S.H.,M.H. MARIA C.N. BARUS, S.IP., S.H., M.H.
DICKI IRVANDI , S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
SYAFRUDDIN, S.H.