96/PID. SUS/2013/PN. SKW
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 96/PID. SUS/2013/PN. SKW
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
KUSWANTO Bin MADMIARJO
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa Kuswanto Bin Madmiarjo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mencoba Menempatkan Warga Negara Indonesia untuk bekerja di Luar Negeri”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuswanto Bin Madmiarjo dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah pasport Indonesia warna hijau tua Nomor AR 780513 An. Kuswanto; - 1 (satu) buah Handphone merk Samsung S2 warna hitam; Dikembalikan kepada terdakwa Kuswanto Bin Madmiarjo; - 1 (satu) buah Boarding Pass Penumpang No Y 0037480 An. Kuswanto; - 1 (satu) buah Boarding Pass Penumpang No Y 0037483 An. Ryan; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan terdakwa Kuswanto Bin Madmiarjo untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000.- (seribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 96 / Pid.Sus / 2013 / PN.Skw
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Singkawang yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : KUSWANTO Bin MADMIARJO.
Tempat Lahir : Cilacap.
Umur/Tanggal lahir : 31tahun / 13 Juli 1981.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jalan Ahmad Yani No. 21 Rt. 002 Rw. 006 Kelurahan Doplang, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap, Propinsi Jawa Tengah.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Buruh.
Pendidikan : STM.
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan oleh :
Penyidik, sejak tanggal 19 April 2013 sampai dengan tanggal 08 Mei 2013.
Perpanjangan Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang sejak tanggal 09 Mei 2013 sampai dengan tanggal 17 Juni 2013.
Penuntut Umum, sejak tanggal 17 Juni 2013 sampai dengan tanggal 06 Juli 2013.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkawang, sejak tanggal 01 Juli 2013 sampai dengan 30 Juli 2013.
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Singkawang, sejak tanggal 31 Juli 2013 sampai dengan 28 September 2013.
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak, sejak tanggal 29 September 2013 sampai dengan 28 Oktober 2013.
Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT,
Setelah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Singkawang tanggal 01 Juli 2013 Nomor : 96 / Pen.Pid / 2013 / PN.Skw tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara Terdakwa;
Telah membaca dan memeriksa berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Telah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa di persidangan;
Telah memeriksa barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengarkan dan memeriksa Surat Tuntutan yang dibaca Penuntut Umum di persidangan pada hari Senin tanggal 16 September 2013, yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Kuswanto Bin Madmiarjo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mencoba menempatkan warga Negara Indonesia untuk bekerja di Luar Negeri” melanggar pasal 102 ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam Dakwaan kedua;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuswanto Bin Madmiarjo dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah pasport Indonesia warna hijau tua Nomor AR 780513 An. Kuswanto;
1 (satu) buah Handphone merk Samsung S2 warna hitam;
Dikembalikan kepada terdakwa Kuswanto Bin Madmiarjo;
1 (satu) buah Bording Pass Penumpang No Y 0037480 An. Kuswanto;
1 (satu) buah Bording Pass Penumpang No Y 0037483 An. Ryan;
Dirampas untuk dimusnahkan
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000.-(seribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut terdakwa Kuswanto Bin Madmiarjo telah mengajukan pembelaan secara tertulis pada tanggal 23 September 2013, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa masih tidak mengerti dan bingung apa salah dan dosa Terdakwa hingga disangka atas perbuatan yang Terdakwa tidak pernah lakukan bahkan terpikirpun tidak.
Bahwa apabila benar apa yang dituduhkan oleh Penuntut Umum bahwa terdakwa telah menjual saudara-saudaranya, pastilah Terdakwa ada dana untuk membayar Penasihat Hukum, bahkan untuk membiayai keberangkatan dibiayai oleh Paman Terdakwa, yang memang menitipkan sampai Entikong;
Bahwa Terdakwa merantau demi memenuhi kebutuhan atau kewajiban Terdakwa sebagai Kepala Keluarga dan pada waktu pulang kampung, apakah salah keluarga menanyakan berapa penghasilan Terdakwa, apakah berdosa bila mereka ingin mengikuti jejak Terdakwa, dan Terdakwa tidak pernah mengajak mereka (korban) bahkan terdakwa menyarankan membuat dokumen yang benar, tetapi di BAP hanya ditulis pembuatan paspor;
Bahwa didalam BAP tidak ada keterangan terdakwa mengajak, apalagi memungut dana dari para korban yang notabene adalah keluarga Terdakwa sendiri;
Bahwa kenapa di Persidangan tidak pernah dihadirkan para korban, dan kenapa di BAP keterangan korban banyak yang diabaikan, seperti sumber pembiayaan mereka dari Banyumas dan Cilacap ke Entikong, hubungan orang tua mereka dengan orang tua Terdakwa, tujuan akhir mobil taksi dari Pontianak, dan apakah mungkin Terdakwa menjual saudara sendiri;
Bahwa setelah mendengar kesaksian dari Paman Terdakwa, Terdakwa baru sadar dan mengerti mengapa paman Terdakwa hanya meminta mengantarkan sampai ke Entikong, Terdakwa bangga, ada misi mulia untuk diri Terdakwa, jiwa patriot terus bergejolak, dan akhirnya muncul sebuah keyakinan, bahwa Terdakwa sebagai Warga Negara harus berarti bagi Bangsa, penderitaan di Bui terobati, dan berdasarkan kesaksian Paman Terdakwa tersebut otomatis menggugurkan dakwaan Penuntut Umum bahwa terdakwa mengeksploitasi para korban dan seharusnyalah Terdakwa bebas dari segala Dakwaan;
Bahwa dalam Surat Dakwaan tidak ada disebutkan adanya Terdakwa membawa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia, Terdakwa hanya mengantar ke Entikong, tetapi dalam Tuntutan bahwa Terdakwa akan membawa mereka bekerja di Malaysia;
Bahwa keterangan Saksi Maulana dasar penangkapan adalah info dari kepolisian tentang adanya mobil yang membawa TKI, hal ini bertentangan dengan Surat Dakwaan, logikanya tidak mungkin polisi bertanya “bawa TKI”, dan apabila target TKI tidak mungkin Adi Kuncoro ditangkap lebih dulu dari Terdakwa, ini membuktikan Adi Kuncoro target utama, dan Terdakwa imbas yang dikorbankan;
Bahwa keterangan dari saksi Parijan dan saksi Taswin serta yang lain sebenarnya bisa meringankan terdakwa di Pengadilan, mengapa tidak pernah dihadirkan;
Bahwa pada saat Terdakwa jadi saksi perkara Terdakwa kali ini dan sebaliknya, bahwa kami hanya akan mengantar mereka ke Entikong;
Bahwa kata-kata penempatan TKI ke Malaysia rekaan Penuntut Umum saja;
Bahwa tidak ada perbuatan Terdakwa untuk menempatkan TKI atau mencoba menempatkan TKI;
Bahwa sah dan dibolehkan Warga Negara Indonesia membawa passport ke Luar Negeri, dan passport Terdakwa sah;
Bahwa kalimat Penempatan TKI ke Malaysia hanyalah asumsi dari Penuntut Umum berdasarkan informasi sepihak dari saksi Adi Kuncoro yang berasal dari informasi telepon yang tidak jelas sumbernya;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan hukum tersebut diatas maka Terdakwa, mohon kepada Majelis Hakim kiranya membebaskan Terdakwa dari semua dakwaan Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa atas pembelaan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum melalui repliknya secara lisan tanggal 23 September 2013 yang pada pokoknya menyatakan bahwa tetap pada Surat Tuntutannya dan Terdakwa telah mengajukan dupliknya secara lisan pada sidang tanggal 23 September 2013 yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan oleh Penuntut Umum dan didakwa telah melakukan tindak pidana yang diuraikan dalam Surat Dakwaan Nomor Reg. Perk. : PDM-29/III/SKW/06/2013, sebagai berikut :
PERTAMA
PRIMAIR :
Bahwa ia terdakwa Kuswanto Bin Madmiarjo pada hari Kamis tanggal 18 April 2013 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2013, bertempat di depan Café Bintang Kaliasin Kelurahan Sedau Kecamatan Singkawang Selatan Kota Singkawang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah Negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah Negara Republik Indonesia, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Kejadian Berawal sekitar bulan Maret 2013 dimana ketika itu Terdakwa Kuswanto Bin Madmiarjo cuti kerja dan pulang ke kampung halamannya di daerah Cilacap propinsi Jawa Tengah, selama berada di kampung halamannya tersebut Terdakwa Kuswanto Bin Madmiarjo bertemu dengan Saksi Ryan Faozi Alias Ryan Bin Yono, pada saat itu Terdakwa Kuswanto Bin Madmiarjo menceritakan tentang pekerjaannya selama di Malaysia dimana Terdakwa bekerja di sebuah perusahaan Polywood atau pengolahan kayu lapis di daerah Sarawak dengan gaji sekitar RM.1000,- per bulan dan diberi fasilitas berupa mess karyawan;
- Bahwa setelah mendengar cerita yang dituturkan oleh Terdakwa Kuswanto Bin Madmiarjo tersebut Saksi Ryan Faozi Alias Ryan Bin Yono merasa tertarik mengikuti jejak Terdakwa untuk bekerja di Malaysia, melihat minat dan keinginan dari Saksi Ryan Faozi Alias Ryan Bin Yono tersebut kemudian Terdakwa Kuswanto Bin Madmiarjo menghubungi bos Terdakwa di Malysia dan mengabarkan ada orang yang mau bekerja dan bos Terdakwa tersebut menyetujuinya, selanjutnya Terdakwa menyarankan agar Saksi Ryan Faozi Alias Ryan Bin Yono melakukan cek medical dan membuat passport sebagai salah satu syarat untuk bekerja di Malaysia, kemudian Saksi Ryan Faozi Alias Ryan Bin Yono mengurus passport di Kantor Imigrasi Cilacap;
- Bahwa setelah Pasport Saksi Ryan Faozi Alias Ryan Bin Yono sudah jadi selanjutnya Terdakwa Kuswanto Bin Madmiarjo menghubungi Saksi Salimin Bin Mulyareja (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan menanyakan kapan kepastian berangkat ke Malaysia dan disepakati akan berangkat pada hari Kamis tanggal 18 April 2013, selanjutnya pada hari Rabu tanggal17 April 2013 sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa Kuswanto Bin Madmiarjo dan Saksi Ryan Faozi Alias Ryan Bin Yono dijemput oleh Saksi Salimin Bin Mulyareja dengan menggunakan mobil Travel dan di dalam mobil tersebut sudah ada Saksi Parijan Bin Sakiman, Saksi Taswin Bin Kartasemita, Sdr. Arif Triono, Saksi Ady Supriatna dan Saksi Afit Kurniawan selanjutnya mereka meneruskan perjalanan dan tiba di Yogyakarta sekitar pukul 24.00 Wib lalu mereka menginap di Yogyakarta;
Bahwa keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 18 April 2013 Terdakwa Kuswanto Bin Madmiarjo bersama-sama dengan Saksi Salimin Bin Mulyareja, Saksi Parijan Bin Sakiman, Saksi Taswin Bin Kartasemita, Saksi Riyan Faozi Alias Ryan Bin Yono dan Saksi Ady Supriatna, Saksi Afit Kurniawan dan Sdr. Arif Triono berangkat melalui Bandara Adi Sucipto dengan menggunakan pesawat Express Air menuju ke Bandara Supadio Pontianak, sekitar pukul 16.00 Wib mereka tiba di Bandara Supadio Pontianak, selanjutnya dari Bandara Supadio Pontianak Sdr. Arif Triono berangkat terlebih dahulu sambil membawa barang-barang ke Entikong sedangkan Terdakwa Kuswanto Bin Madmiarjo bersama-sama dengan Saksi Salimin Bin Mulyareja, Saksi Parijan Bin Sakiman, Saksi Taswin Bin Kartasemita, Saksi Riyan Faozi Alias Ryan Bin Yono, Saksi Ady Supriatna dan Saksi Afit Kurniawan Alias Afit berangkat ke Malaysia melalui Entikong dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Avanza warna putih KB-1572-SH yang dikemudikan oleh Saksi Ady Kuncoro Bin Sadianto dan Saksi Soni Fadilah sebagai sopir cadangan;
Bahwa dalam perjalanannya mobil yang ditumpangi oleh Terdakwa Kuswanto Bin Madmiarjo bersama-sama dengan Saksi Salimin Bin Mulyareja, Saksi Parijan Bin Sakiman, Saksi Taswin Bin Kartesemita, Saksi Riyan Faozi Alias Ryan Bin Yono, Saksi Ady Supriatna dan Saksi Afit Kurniawan Alias Afit tidak langsung menuju ke Malaysia tetapi menuju ke Singkawang terlebih dulu, sesampainya di Singkawang Saksi Ady Kuncoro menghentikan mobilnya dan singgah ke Café Bintang di daerah Kaliasin Kelurahan Sedau Kecaatan Singkawang Selatan Kota Singkawang dan menemui temannya, selanjutnya Saksi Ady Kuncoro masuk ke dalam Café Bintang tersebut sementara Terdakwa dan penumpang lainnya menunggu di dalam mobil;
Bahwa selanjutnya beberapa petugas Kepolisian Resort Singkawang masuk ke dalam Café Bintang dan menangkap Saksi Ady Kuncoro karena diduga melakukan Tindak Pidana Narkotika dan pada saat itu Petugas Kepolisian menanyakan kepada Saksi Ady kuncoro “bawa apa” dijawab oleh Saksi Ady Kuncoro “membawa TKI” dan ketika petugas menanyakan kelengkapan surat-surat untuk berangkat ke Luar Negeri dari TKI tersebut tetapi tidak ada, selanjutnya Terdakwa dan seluruh penumpang yang ada di dalam mobil tersebut diamankan ke Polres Singkawang;
Bahwa dari keterangan Terdakwa Kuswanto Bin Madmiarjo diketahui bahwa Terdakwa sudah bekerja selama kurang lebih 3 tahun sebagai TKI di Malaysia dan saat ini sedang mengambil cuti, ketika Terdakwa hendak kembali kerja di Malaysia Terdakwa membawa serta 1 (satu) orang temannya yaitu Saksi Riyan Faozi sedangkan Saksi Salimin Bin Mulyareja membawa 2 (dua) orang yaitu Saksi Parijan Bin Sakiman dan Saksi Taswin Bin Kartasemita, demikian juga Sdr. Arif Triono membawa 2 (dua) orang yaitu Saksi dan Saksi Afit Kurniawan dan Saksi Ady Supriatna;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa Kuswanto Bin Madmiarjo dan rekan-rekannya petugas Kepolisian menyita beberapa barang bukti 1 (satu) buah Pasport dan 1 (satu) buah bording pass atas nama Terdakwa Kuswanto Bin Madmiarjo sedangkan surat-surat lain yang berkaitan dengan ijin untuk menjadi TKI tidak ada;
Bahwa setiap orang yang akan menjadi TKI untuk berkerja di luar negeri diharuskan memiliki dokumen diantaranya memiliki KTP, Ijasah, Akta Kelahiran, surat keterangan status perkawinan, surat keterangan ijin dari suami atau istri, surat ijin orang tua atau wali, Sertifikasi Kompetensi Kerja, Surat Keterangan Kesehatan, Pasport, Visa Kerja, Perjanjian Penempatan Kerja, Perjanjian Kerja dan Kartu Tanda Kerja Luar Negeri (KTKLN) yang dikeluarkan oleh Pemerintah;
Perbuatan terdakwa Kuswanto Bin Madmiarjo tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
SUBSIDAIR :
Bahwa ia terdakwa Kuswanto Bin Madmiarjo pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan Kesatu Primair di atas, membantuatau melakukan percobaan untuk melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengancara-cara sebagai berikut :
- Kejadian Berawal sekitar bulan Maret 2013 dimana ketika itu Terdakwa Kuswanto Bin Madmiarjo cuti kerja dan pulang ke kampung halamannya di daerah Cilacap propinsi Jawa Tengah, selama berada di kampung halamannya tersebut Terdakwa Kuswanto Bin Madmiarjo bertemu dengan Saksi Ryan Faozi Alias Ryan Bin Yono, pada saat itu Terdakwa Kuswanto Bin Madmiarjo menceritakan tentang pekerjaannya selama di Malaysia dimana Terdakwa bekerja di sebuah perusahaan Polywood atau pengolahan kayu lapis di daerah Sarawak dengan gaji sekitar RM.1000,- per bulan dan diberi fasilitas berupa mess karyawan;
- Bahwa setelah mendengar cerita yang dituturkan oleh Terdakwa Kuswanto Bin Madmiarjo tersebut Saksi Ryan Faozi Alias Ryan Bin Yono merasa tertarik mengikuti jejak Terdakwa untuk bekerja di Malaysia, melihat minat dan keinginan dari Saksi Ryan Faozi Alias Ryan Bin Yono tersebut kemudian Terdakwa Kuswanto Bin Madmiarjo menghubungi bos Terdakwa di Malysia dan mengabarkan ada orang yang mau bekerja dan bos Terdakwa tersebut menyetujuinya, selanjutnya Terdakwa menyarankan agar Saksi Ryan Faozi Alias Ryan Bin Yono melakukan cek medical dan membuat passport sebagai salah satu syarat untuk bekerja di Malaysia, kemudian Saksi Ryan Faozi Alias Ryan Bin Yono mengurus passport di Kantor Imigrasi Cilacap;
- Bahwa setelah Pasport Saksi Ryan Faozi Alias Ryan Bin Yono sudah jadi selanjutnya Terdakwa Kuswanto Bin Madmiarjo menghubungi Saksi Salimin Bin Mulyareja (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan menanyakan kapan kepastian berangkat ke Malaysia dan disepakati akan berangkat pada hari Kamis tanggal 18 April 2013, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 17 April 2013 sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa Kuswanto Bin Madmiarjo dan Saksi Ryan Faozi Alias Ryan Bin Yono dijemput oleh Saksi Salimin Bin Mulyareja dengan menggunakan mobil Travel dan di dalam mobil tersebut sudah ada Saksi Parijan Bin Sakiman, Saksi Taswin Bin Kartasemita, Sdr. Arif Triono, Saksi Ady Supriatna dan Saksi Afit Kurniawan selanjutnya mereka meneruskan perjalanan dan tiba di Yogyakarta sekitar pukul 24.00 Wib lalu mereka menginap di Yogyakarta;
Bahwa keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 18 April 2013 Terdakwa Kuswanto Bin Madmiarjo bersama-sama dengan Saksi Salimin Bin Mulyareja, Saksi Parijan Bin Sakiman, Saksi Taswin Bin Kartasemita, Saksi Riyan Faozi Alias Ryan Bin Yono dan Saksi Ady Supriatna, Saksi Afit Kurniawan dan Sdr. Arif Triono berangkat melalui Bandara Adi Sucipto dengan menggunakan pesawat Express Air menuju ke Bandara Supadio Pontianak, sekitar pukul 16.00 Wib mereka tiba di Bandara Supadio Pontianak, selanjutnya dari Bandara Supadio Pontianak Sdr. Arif Triono berangkat terlebih dahulu sambil membawa barang-barang ke Entikong sedangkan Terdakwa Kuswanto Bin Madmiarjo bersama-sama dengan Saksi Salimin Bin Mulyareja, Saksi Parijan Bin Sakiman, Saksi Taswin Bin Kartasemita, Saksi Riyan Faozi Alias Ryan Bin Yono, Saksi Ady Supriatna dan Saksi Afit Kurniawan Alias Afit berangkat ke Malaysia melalui Entikong dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Avanza warna putih KB-1572-SH yang dikemudikan oleh Saksi Ady Kuncoro Bin Sadianto dan Saksi Soni Fadilah sebagai sopir cadangan;
Bahwa dalam perjalanannya mobil yang ditumpangi oleh Terdakwa Kuswanto Bin Madmiarjo bersama-sama dengan Saksi Salimin Bin Mulyareja, Saksi Parijan Bin Sakiman, Saksi Taswin Bin Kartasemita, Saksi Riyan Faozi Alias Ryan Bin Yono, Saksi Ady Supriatna dan Saksi Afit Kurniawan Alias Afit tidak langsung menuju ke Malaysia tetapi menuju ke Singkawang terlebih dulu, sesampainya di Singkawang Saksi Ady Kuncoro menghentikan mobilnya dan singgah ke Café Bintang di daerah Kaliasin Kelurahan Sedau Kecaatan Singkawang Selatan Kota Singkawang dan menemui temannya, selanjutnya Saksi Ady Kuncoro masuk ke dalam Café Bintang tersebut sementara Terdakwa dan penumpang lainnya menunggu di dalam mobil;
Bahwa selanjutnya beberapa petugas Kepolisian Resort Singkawang masuk ke dalam Café Bintang dan menangkap Saksi Ady Kuncoro karena diduga melakukan Tindak Pidana Narkotika dan pada saat itu Petugas Kepolisian menanyakan kepada Saksi Ady Kuncoro “bawa apa” dijawab oleh Saksi Ady Kuncoro “membawa TKI” dan ketika petugas menanyakan kelengkapan surat-surat untuk berangkat ke Luar Negeri dari TKI tersebut tetapi tidak ada, selanjutnya Terdakwa dan seluruh penumpang yang ada di dalam mobil tersebut diamankan ke Polres Singkawang;
Bahwa dari keterangan Terdakwa Kuswanto Bin Madmiarjo diketahui bahwa Terdakwa sudah bekerja selama kurang lebih 3 tahun sebagai TKI di Malaysia dan saat ini sedang mengambil cuti, ketika Terdakwa hendak kembali kerja di Malaysia Terdakwa membawa serta 1 (satu) orang temannya yaitu Saksi Riyan Faozi sedangkan Saksi Salimin Bin Mulyareja membawa 2 (dua) orang yaitu Saksi Parijan Bin Sakiman dan Saksi Taswin Bin Kartasemita, demikian juga Sdr. Arif Triono membawa 2 (dua) orang yaitu Saksi dan Saksi Afit Kurniawan dan Saksi Adi Supriatna;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa Kuswanto Bin Madmiarjo dan rekan-rekannya petugas Kepolisian menyita beberapa barang bukti 1 (satu) buah Pasport dan 1 (satu) buah bording pass atas nama Terdakwa Kuswanto Bin Madmiarjo sedangkan surat-surat lain yang berkaitan dengan ijin untuk menjadi TKI tidak ada;
Bahwa setiap orang yang akan menjadi TKI untuk berkerja di luar negeri diharuskan memiliki dokumen diantaranya memiliki KTP, Ijazah, Akta Kelahiran, surat keterangan status perkawinan, surat keterangan ijin dari suami atau istri, surat ijin orang tua atau wali, Sertifikasi Kompetensi Kerja, Surat Keterangan Kesehatan, Pasport, Visa Kerja, Perjanjian Penempatan Kerja, Perjanjian Kerja dan Kartu Tanda Kerja Luar Negeri (KTKLN) yang dikeluarkan oleh Pemerintah;
Perbuatan terdakwa Kuswanto Bin Madmiarjo tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
ATAU :
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa Kuswanto Bin Madmiarjo pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan Kesatu Primair di atas, “mencoba melakukan tindak pidana, apabila maksud akan melakukan kejahatan itu sudah nyata, dengan adanya permulaan membuat kejahatan itu dan perbuatan itu tidak diselesaikan hanyalah oleh sebab hal yang tidak tergantung kepada kehendaknya sendiri yaitu menempatkan warga Negara Indonesia untuk bekerja di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 UU RI No.39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Kejadian Berawal sekitar bulan Maret 2013 dimana ketika itu Terdakwa Kuswanto Bin Madmiarjo cuti kerja dan pulang ke kampung halamannya di daerah Cilacap propinsi Jawa Tengah, selama berada di kampung halamannya tersebut Terdakwa Kuswanto Bin Madmiarjo bertemu dengan Saksi Ryan Faozi Alias Ryan Bin Yono, pada saat itu Terdakwa Kuswanto Bin Madmiarjo menceritakan tentang pekerjaannya selama di Malaysia dimana Terdakwa bekerja di sebuah perusahaan Polywood atau pengolahan kayu lapis di daerah Sarawak dengan gaji sekitar RM.1000,- per bulan dan diberi fasilitas berupa mess karyawan;
- Bahwa setelah mendengar cerita yang dituturkan oleh Terdakwa Kuswanto Bin Madmiarjo tersebut Saksi Ryan Faozi Alias Ryan Bin Yono merasa tertarik mengikuti jejak Terdakwa untuk bekerja di Malaysia, melihat minat dan keinginan dari Saksi Ryan Faozi Alias Ryan Bin Yono tersebut kemudian Terdakwa Kuswanto Bin Madmiarjo menghubungi bos Terdakwa di Malysia dan mengabarkan ada orang yang mau bekerja dan bos Terdakwa tersebut menyetujuinya, selanjutnya Terdakwa menyarankan agar Saksi Ryan Faozi Alias Ryan Bin Yono melakukan cek medical dan membuat passport sebagai salah satu syarat untuk bekerja di Malaysia, kemudian Saksi Ryan Faozi Alias Ryan Bin Yono mengurus passport di Kantor Imigrasi Cilacap;
- Bahwa setelah Pasport Saksi Ryan Faozi Alias Ryan Bin Yono sudah jadi selanjutnya Terdakwa Kuswanto Bin Madmiarjo menghubungi Saksi Salimin Bin Mulyareja (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan menanyakan kapan kepastian berangkat ke Malaysia dan disepakati akan berangkat pada hari Kamis tanggal 18 April 2013, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 17 April 2013 sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa Kuswanto Bin Madmiarjo dan Saksi Ryan Faozi Alias Ryan Bin Yono dijemput oleh Saksi Salimin Bin Mulyareja dengan menggunakan mobil Travel dan di dalam mobil tersebut sudah ada Saksi Parijan Bin Sakiman, Saksi Taswin Bin Kartasemita, Sdr. Arif Triono, Saksi Ady Supriatna dan Saksi Afit Kurniawan selanjutnya mereka meneruskan perjalanan dan tiba di Yogyakarta sekitar pukul 24.00 Wib lalu mereka menginap di Yogyakarta;
Bahwa keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 18 April 2013 Terdakwa Kuswanto Bin Madmiarjo bersama-sama dengan Saksi Salimin Bin Mulyareja, Saksi Parijan Bin Sakiman, Saksi Taswin Bin Kartasemita, Saksi Riyan Faozi Alias Ryan Bin Yono dan Saksi Ady Supriatna, Saksi Afit Kurniawan dan Sdr. Arif Triono berangkat melalui Bandara Adi Sucipto dengan menggunakan pesawat Express Air menuju ke Bandara Supadio Pontianak, sekitar pukul 16.00 Wib mereka tiba di Bandara Supadio Pontianak, selanjutnya dari Bandara Supadio Pontianak Sdr. Arif Triono berangkat terlebih dahulu sambil membawa barang-barang ke Entikong sedangkan Terdakwa Kuswanto Bin Madmiarjo bersama-sama dengan Saksi Salimin Bin Mulyareja, Saksi Parijan Bin Sakiman, Saksi Taswin Bin Kartasemita, Saksi Riyan Faozi Alias Ryan Bin Yono, Saksi Ady Supriatna dan Saksi Afit Kurniawan Alias Afit berangkat ke Malaysia melalui Entikong dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Avanza warna putih KB-1572-SH yang dikemudikan oleh Saksi Ady Kuncoro Bin Sadianto dan Saksi Soni Fadilah sebagai sopir cadangan;
Bahwa dalam perjalanannya mobil yang ditumpangi oleh Terdakwa Kuswanto Bin Madmiarjo bersama-sama dengan Saksi Salimin Bin Mulyareja, Saksi Parijan Bin Sakiman, Saksi Taswin Bin Kartasemita, Saksi Riyan Faozi Alias Ryan Bin Yono, Saksi Ady Supriatna dan Saksi Afit Kurniawan Alias Afit tidak langsung menuju ke Malaysia tetapi menuju ke Singkawang terlebih dulu, sesampainya di Singkawang Saksi Ady Kuncoro menghentikan mobilnya dan singgah ke Café Bintang di daerah Kaliasin Kelurahan Sedau Kecaatan Singkawang Selatan Kota Singkawang dan menemui temannya, selanjutnya Saksi Ady Kuncoro masuk ke dalam Café Bintang tersebut sementara Terdakwa dan penumpang lainnya menunggu di dalam mobil;
Bahwa selanjutnya beberapa petugas Kepolisian Resort Singkawang masuk ke dalam Café Bintang dan menangkap Saksi Ady Kuncoro karena diduga melakukan Tindak Pidana Narkotika dan pada saat itu Petugas Kepolisian menanyakan kepada Saksi Ady Kuncoro “bawa apa” dijawab oleh Saksi Ady Kuncoro “membawa TKI” dan ketika petugas menanyakan kelengkapan surat-surat untuk berangkat ke Luar Negeri dari TKI tersebut tetapi tidak ada, selanjutnya Terdakwa dan seluruh penumpang yang ada di dalam mobil tersebut diamankan ke Polres Singkawang;
Bahwa dari keterangan Terdakwa Kuswanto Bin Madmiarjo diketahui bahwa Terdakwa sudah bekerja selama kurang lebih 3 tahun sebagai TKI di Malaysia dan saat ini sedang mengambil cuti, ketika Terdakwa hendak kembali kerja di Malaysia Terdakwa membawa serta 1 (satu) orang temannya yaitu Saksi Riyan Faozi sedangkan Saksi Salimin Bin Mulyareja membawa 2 (dua) orang yaitu Saksi Parijan Bin Sakiman dan Saksi Taswin Bin Kartasemita, demikian juga Sdr. Arif Triono membawa 2 (dua) orang yaitu Saksi dan Saksi Afit Kurniawan dan dan Saksi Adi Supriatna;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa Kuswanto Bin Madmiarjo dan rekan-rekannya petugas Kepolisian menyita beberapa barang bukti 1 (satu) buah Pasport dan 1 (satu) buah bording pass atas nama Terdakwa Kuswanto Bin Madmiarjo sedangkan surat-surat lain yang berkaitan dengan ijin untuk menjadi TKI tidak ada;
Bahwa setiap orang yang akan menjadi TKI untuk berkerja di luar negeri diharuskan memiliki dokumen diantaranya memiliki KTP, Ijasah, Akta Kelahiran, surat keterangan status perkawinan, surat keterangan ijin dari suami atau istri, surat ijin orang tua atau wali, Sertifikasi Kompetensi Kerja, Surat Keterangan Kesehatan, Pasport, Visa Kerja, Perjanjian Penempatan Kerja, Perjanjian Kerja dan Kartu Tanda Kerja Luar Negeri (KTKLN) yang dikeluarkan oleh Pemerintah;
PerbuatanTerdakwa Kuswanto Bin Madmiarjo tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum terdakwa menyatakan telah mengerti isi dakwaan tersebut dantidak mengajukan eksepi / keberatan atas dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang keterangannya telah didengar dipersidangan, yang pada Pokoknya adalah sebagai berikut :
Maulana, dibawah sumpah didepan persidangan pada pokoknya telah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
Bahwa saksi telah melakukan penangkapan terhadap sebuah mobil yang berisikan beberapa orang yang diduga TKI;
Bahwa peristiwa penangkapan tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 18 April 2013 sekitar pukul 22.00 Wib di tepi Jalan Raya depan Café Bintang Kaliasin Kelurahan Sedau Kecamatan Singkawang Selatan;
Bahwa penangkapan berawal ketika pihak Kepolisian Resort Singkawang menerima informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah mobil Avanza warna putih KB-1572-SH membawa beberapa orang TKI dari Pontianak hendak menuju ke Malaysia, setelah menerima informasi tersebut lalu dilakukan penyelidikan di daerah Pasir Panjang tidak lama sekitar pukul 22.00 Wib melintas mobil dimaksud dan langsung diikuti, lalu mobil tersebut berhenti di depan Café Bintang Kaliasin;
Bahwa anggota kepolisian dari Resor Singkawang sebanyak 6 (enam) orang dan semua berpakaian preman;
Bahwa Kami menghampiri mobil tersebut dan menanyakan kepada salah satu penumpang bernama Soni yang duduk di bangku depan di samping sopir mobil avanza KB 1572 SH tersebut “bawa apa” dan dijawab bawa TKI lalu kami menunjukan surat perintah kepadanya dan kepada Terdakwa serta teman-teman Terdakwa yang berada di dalam mobil tersebut kemudian menanyakan surat-surat kelengkapan untuk berangkat ke Luar Negeri akan tetapi tidak ada;
Bahwa ada 8 (delapan) orang yang diamankan bersama Terdakwa waktu itu;
Bahwa pada waktu mobil tersebut kami hampiri sopirnya tidak berada di dalam mobil, ia keluar dari mobil dan masuk ke dalam cape Bintang;
Bahwa mobil tersebut tidak diberhentikan oleh petugas hanya kebetulan saja berhenti di depan cape Bintang saat kami ikuti dari Pasir Panjang;
Bahwa terdakwa dan teman-temannya hanya memiliki pasport untuk berangkat keluar Negeri;
Bahwa Terdakwa bersama teman-temannya dan juga mobil Avanza KB 1572 SH berikut sopirnya diamankan ke Pores Singkawang untuk ditindak lanjuti dan setelah diinterogasi diketahui para penumpang berjumlah 7 (tujuh) orang termasuk Terdakwa tersebut berasal dari Cilacap dan Banyumas yang rencananya akan berangkat menuju Malaysia melalui Entikong untuk bekerja sebagai TKI di Malaysia;
Bahwa 7 (tujuh) orang TKI yang berhasil diamankan tersebut adalah Terdakwa Kuswanto Bin Madmiarjo, saksi Salimin Bin Mulyareja, Saksi Parijan, Saksi Taswin, Saksi Afit Kurniawan, Saksi Ady Supriatna, Saksi Ryan Faozi;
Bahwa setelah diinterogasi peran Soni hanya sebagai sopir cadangan sedangkan sopir utamanya bernama Ady Kuncoro alias Gundul Bin Sudiyanto;
Bahwa dari keterangan para TKI tersebut diketahui kalau yang membawa mereka adalah saksi Salimin Bin Mulyareja dan Terdakwa Kuswanto Bin Madmiarjo;
Bahwa dari ke 7 (tujuh) orang TKI yang berhasil diamankan tersebut telah disita barang bukti berupa 7 (tujuh) buah Pasport dan 7 (tujuh) buah boarding pass;
Bahwa Terdakwa dan saksi Salimin Bin Mulyareja sudah pernah ke Malaysia sedangkan 5 (lima) orang teman Terdakwa belum pernah;
Bahwa rencana mereka akan bekerja di Perusahaan Plywood di Malaysia;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan bahwa sebagian keterangan saksi tersebut tidak benar, bahwa didalam mobil Avanza KB 1572 SH tersebut berjumlah 9 (sembilan) orang bukan 8 (delapan) orang;
2. Adi Kuncoro Bin Sadianto, dibawah sumpah didepan persidangan pada pokoknya telah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa saksi menerangkan mengerti mengapa dimintai keterangan sebagai saksi di depan persidangan sehubungan dengan penangkapan saksi karena membawa beberapa orang TKI;
Bahwa peristiwa penangkapan tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 18 April 2013 sekitar pukul 22.00 Wib di Café Bintang Kaliasin;
Bahwa awalnya Terdakwa beserta 6 (enam) orang temannya saksi jemput di Bandara Supadio sekitar pukul 16.00 wib menggunakan mobil Avanza KB 1572 SH dan mereka saksi bawa ke rumah saksi untuk makan dan istirahat sebentar sebelum melanjutkan perjalanan ke Entikong, setelah itu lalu kami berangkat namun sebelum ke Entikong saksi menuju ke Singkawang terlebih dahulu untuk menemui Suhardi yang telah menunggu saksi di cape Bintang yang terletak di Kaliasin Singkawang;
Bahwa Mobil Avanza tersebut milik rental yang saksi sewa;
Bahwa TKI yang saksi bawa tersebut berjumlah 7 (tujuh) orang dijemput dari Bandara Supadio Pontianak dan hendak menuju ke perbatasan Entikong;
Bahwa awalnya saksi tidak ada rencana untuk membawa TKI tersebut dimana ketika itu saksi baru dari entikong menuju ke Supadio Pontianak untuk mengantar mayat kemudian saksi diminta bantuan teman saksi untuk mengantarkan beberapa orang TKI ke Entikong dan saksi menyetujuinya;
Bahwa kemudian saksi membawa ke 7 (tujuh) orang TKI tersebut dengan menggunakan 1 (satu) mobil Avanza KB-1572-SH warna putih menuju kearah Entikong namun dalam perjalanan saksi tidak langsung ke Entikong tetapi terlebih dulu berbelok menuju ke Singkawang untuk menemui teman saksi yang sebelumnya telah menghubungi saksi dan menunggu di Café Bintang Kaliasin;
Bahwa sesampainya di Café Bintang Kaliasin saksi berhenti dan menemui teman saksi tersebut dan pada saat itu saksi ditangkap oleh petugas Kepolisian Resort Singkawang karena diduga melakukan tindak pidana Narkotika dan pada saat itu juga turut diamankan ke 7 (tujuh) orang TKI yang saksi bawa tersebut;
Bahwa saksi menerangkan sehari-hari pekerjaan saksi adalah supir taksi yang biasa membawa TKI maupun mayat dari Entikong menuju ke Supadio Pontianak;
Bahwa tarif yang dkenakan saksi untuk mengangkut TKI dari Entikong menuju ke Supadio dan sebalinya adalah sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) perorang namun pada saat itu belum sempat dibayar oleh ke 7 (tujuh) TKI tersebut;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
3. Parijan Bin Sakiman, dibawah sumpah didepan persidangan keterangannya dibacakan pada pokoknya telah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani;
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan saksi hendak pergi bekerja di Malaysia;
Bahwa saksi akan bekerja sebagai karyawan di Pabrik Plywood;
Bahwa dokumen yang saksi miliki hanya paspor dan KTP saja;
Bahwa saksi pergi dari rumah saksi di Banyumas Jawa tengah dengan menggunakan mobil carteran menuju bandara Adi Sucipto yogyakarta kemudian berangkat menggunakan pesawat express dengan tujuan Pontianak, selanjutnya dari Pontianak menggunakan mobil menuju Malaysia akan tetapi di tengah perjalanan saksi diamakan oleh Petugas Kepolisian;
Bahwa saksi berangkat ke Malaysia tidak menggunakan Penyalur Tenaga Kerja Indonesia;
Bahwa saksi tidak menggunakan penyalur Tenaga kerja Indonesia dikarenakan saksi tidak tahu;
Bahwa saksi tidak ada diajak oleh siapa pun melainkan kemauan sendiri;
Bahwa saksi berangkat dengan Sdr.Salimin, Sdr. Taswin, Rian , Sdr. Adi Supriatna, Sdr. Hafit Kurniawan dan Sdr. Kuswanto;
Bahwa awalnya saksi ada berbicara kepada Sdr.Salimin yang mana Sdr. Salimin baru datang dari bekerja di Malaysia saksi berkata “adakah lowongan pekerjaan di Malaysia , karena disini susah mencari pekerjaan , sebagai petani saja musiman “ dan jawab Sdr. Salimin “ ada akan tetapi pekerjaannya susah tidak seperti yang dibayangkan kalau mau ikut saja” dan dijawab iyalah ndak apa-apa terus masalah gaji sebesar 30 Ringgit per hari nanti kerjanya sama-sama saya di pabrik playwood yang penting fisiknya sehat dan harus cek medical dahulu di Medical AN NUR di Purwokerto dan ada paspor”;
Bahwa saksi belum pernah pergi ke Malaysia dan saksi juga baru pertama kali datang ke Kalimantan Barat;
Bahwa saksi membuat paspor pada bulan April 2013 di Kantor Imigrasi Cilacap;
Bahwa saksi dengan Sdr. Salimin adalah keluarga yang mana nenek saksi dengan nenek Sdr. Salimin adalah adik beradik;
Bahwa yang membiayai keberangkatan saksi dari Banyumas adalah saksi sendiri, total uang yang sudah saksi keluarkan untuk sampai di Pontianak adalah sebesar Rp 1.600.000,-(satu juta enam ratus ribu rupiah);
Bahwa saksi sebelumnya hanya kenal dengan Sdr. Salimin dan Sdr. Taswin saja, sedangkan Sdr. Rian, Adi Supriatna,Sdr.Afit Kurniawan,Sdr, Kuswanto saksi baru kenal sewaktu di bandara Jogyakarta hendak pergi ke Malaysia;
Bahwa pada bulan Februari 2013 saksi bertemu dengan Sdr. Salimin didekat rumah saksi karena rumah Sdr. Salimin tidak jauh dari rumah saksi, saksi mengetahui bahwa Salimin bekerja di Malaysia, kemudian saksi bertanya kepada Sdr. Salimin apakah ada lowongan pekerjaan di Malaysia , karena disini mencari pekerjaan sulit dan penghasilan juga kurang dan dijawab Sdr. Salimin “ ada akan tetapi tidak semudah yang dibayangkan gaji perhari 30 Ringgit dan saksi jawab kerja apa ? dan dijawab oleh Sdr.Salimin kerja sama kayak aku di pabrik plywood tetapi harus ada paspor dan harus cek medical dahulu kemudian saksi pergi untuk cek medical AN NUR Purwokerto selanjutnya membuat paspor di Cilacap, keesokan harinya paspornya jadi selanjutnya selang delapan hari kemudian saksi, Sdr.Salimin dan Sdr.Taswin berangkat ke Jogyakarta dengan menyewa mobil Carry, didalam perjalanan Sdr.Salimin menyuruh sopirnya untuk singgah kerumah Sdr.Adi selanjutnya ke rumah Kuswanto dan Sdr. Rian kemudian berangkat ke Yogyakarta sesampainya di Yogyakarta saksi menginap di tempat kost;
Keesokan harinya berangkat ke bandara untuk mengambil tiket dan terbang ke Kalimantan Barat, sesampainya di bandara Kalimantan Barat pukul 16.00 wib kami sudah dijemput oleh mobil dan kami disuruh oleh Sdr.Salimin untuk menaiki mobil tersebut, selanjutnya saksi hendak pergi ke Malaysia,akan tetapi saksi tidak tahu jalannya dan tiba-tiba mobilnya menepi di sebuah cape Bintang dan saksi dan teman saksi di dalam mobil diam saja, tidak ada yang turun, dan kemudian saksi dibawa ke Polres Singkawang;
Atas keterangan saksi ini Terdakwa menyatakan benar.
4. Taswin Bin Kartasemita, dibawah sumpah didepan persidangan keterangannya dibacakan pada pokoknya telah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa saksi diminta keterangan selaku saksi dalam perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang yang mana saksi telah diamankan oleh pihak Polres Singkawang pada hari Kamis tanggal 18 April 2013 sekira jam 22.00 Wib di tepi jalan raya kaliasin (café bintang) sebanyak 5 orang dan saat ditanya tujuan saksi akan berangkat ke Malaysia melalui Border Entikong Kab. Sanggau namun saksi dan ke empat teman saksi tidak dapat menunjukan bukti identitas saksi berupa passport sebagai syarat akan ke luar negeri;
Bahwa keempat teman saksi yang akan bersama – sama berangkat ke Malaysia melalui border Entikong Kab. Sanggau adalah saudara Ady Supriatna, saudara Afit Kurniawan, saudara Parijan dan saudara Riyan Faozi;
Bahwa saksi jelaskan sebelumnya saksi berangkat dengan menggunakan pesawat terbang dari Bandara Adi Sucipto Jogjakarta dengan tujuan Bandara Supadio Pontianak, dan pada saat berangkat tersebut selain kami berempat ada dua orang yang berangkat bersama-sama saya yaitu saudara Kuswanto dan saudara Salimin;
Bahwa saksi bersama – sama dengan teman saksi berangkat dari Bandara Adi Sucipto Jogjakarta sekitar jam 14.00 Wib dan tiba di bandara Supadio Pontianak sekitar jam 17.00 Wib dengan menggunakan pesawat Express Air.
Bahwa adapun saudara Salimin sudah lama saksi kenal yang merupakan tetangga saksi di Kab. Banyumas sedangkan saudara Kuswanto, saksi baru – baru ini mengenalnya karena dirinya tinggal di Kab. Cilacap;
Bahwa saksi jelaskan sekitar satu bulan yang lalu atau tepatnya sekitar bulan Maret 2013 saksi bertemu dengan saudara Salimin yang saat itu sedang pulang kampung, lalu saksi ada bertanya tentang pekerjaannya kemudian saudara Salimin memberitahukan kepada saksi kalau dirinya sedang pulang cuti setelah bekerja di Malaysia,maka saksi pun ada bertanya apakah di tempat saudara Salimin kerja di Malaysia masih ada lowongan kerja lalu dijawab oleh saudara Salimin untuk kerja di Malaysia masih ada lowongan kerja, siapkan saja pasportnya lalu uang untuk berangkat ke Malaysia;
Bahwa saksi menjelaskan saat itu saudara Salimin ada menceritakan kepada saksi kalau dirinya bekerja di pabrik pengolahan kayu / triplek dengan gaji pertama kerja sekitar RM 21 ringgit per hari lalu di beri tempat penginapan berupa mess karyawan;
Bahwa saudara Salimin maupun saudara Kuswanto tidak ada membujuk saksi untuk berkerja ke Malaysia;
Bahwa saat saudara Salimin bercerita tentang pekerjaanya di Malaysia setelah itu saksi jadi pengen mengikuti saudara Salimin untuk bekerja di Malaysia sesuai dengan penghasilan yang diceritakan oleh saudara Salimin;
Bahwa dalam pengurusan paspor tersebut saksi ada meminta bantu sama orang yang saksi kenal di Banyumas sehingga saksi tidak mengetahui proses pembuatan paspor tersebut;
Bahwa adapun biaya pembuatan paspor tersebut saksi sendiri yang menanggungnya sedangkan saudara Salimin dan saudara Kuswanto tidak ada memberikan saksi uang untuk biaya pembuatan paspor;
Bahwa sebelumnya saksi ada menyerahkan uang sekitar 2 juta kepada saudara Salimin yang akan digunakan untuk biaya pemberangkatan dari Jogjakarta menuju Pontianak hingga sampai di Malaysia;
Bahwa memang sebelumnya Saudara Salimin ada bercerita kepada saksi kalau dirinya bekerja di Malaysia di daerah Sibu namun saksi tidak mengetahui di dimana daerah tersebut;
Bahwa saat saksi tiba di bandara Supadio Pontianak saat itu sudah ada orang yang menjemput dengan menggunakan kendaraan mini bus jenis Toyota Avanza warna putih namun saksi tidak mengetahui plat kendaraan tersebut karena begitu sampai di parkiran saksi langsung masuk kendaraan dan saat itu kami tujuh orang langsung di bawanya yang saksi tidak ketahui arahnya kemana;
Bahwa saat saksi di Bandara Adi Sucipto Jogjakarta saat itu saksi menyerahkan paspor milik saksi kepada saudara Salimin sehingga saat sampai di Pontianak saksi sudah tidak lagi memegang paspor saksi sedangkan teman – teman saksi yang lain tidak saksi ketahui apakah masih memegang paspor atau sudah diserahkan kepada saudara Salimin;
Bahwa saksi tidak mengenali orang yang menjemput saksi dan teman- teman lainnya saat tiba di bandara Supadio Pontianak dan seingat saksi selain sopir ada satu orang lagi yang menjemput namun saksi tidak juga mengenalinya;
Bahwa setelah sampai di Pontianak saudara Salimin maupun saudara Kuswanto tidak ada memberitahu kepada saksi maupun teman yang lainnya akan menuju ke Malaysia dan tiba – tiba sekitar jam 22.00 Wib saat saksi tertidur dalam mobil saksi terbangun dan saat itu lah datang pihak kepolisian dan bertanya-tanya kepada saksi dan teman saksi dan kemudian dibawa ke kantor Polisi;
Bahwa saudara Kuswanto bersama–sama saudara Salimin bekerja di Malaysia sehingga dirinya ikut juga bersama rombongan saat berangkat ke Pontianak;
Bahwa saat saksi memutuskan akan berangkat bekerja ke Malaysia keluarga saksi mengetahui nya yaitu ibu kandung dan saudara – saudara saksi lainnya;
Bahwa saksi tidak ada mendaftarkan diri ke PJTKI tempat saksi tinggal sebelum saksi berangkat dengan tujuan akan bekerja ke Malaysia;
Bahwa saksi tidak pernah mengikuti kursus atau pun bekerja di bidang pengolahan triplek / polywood;
Bahwa saksi jelaskan yang akan berangkat untuk bekerja ke Malaysia adalah saksi sendiri, saudara Salimin, saudara Kuswanto, saudara Parijan, saudara Riyan Faozi, saudara Afit Kurniawan, saudara Ady Supriatna, dan ada satu lagi yaitu saudara Arif namun setelah sampai di Pontianak saudara Arif berangkat duluan ke Entikong sambil membawa tas yang berisikan pakaian saksi dan teman- teman saksi lainnya;
Bahwa saksi ketemu saudara Arif saat berada di Jogjakarta saat akan berangkat ke Pontianak dan saksi pun baru mengenalinya;
Bahwa saudara Arif tersebut merupakan teman dari saudara Salimin dan saudara Kuswanto yang sedang pulang kampung setelah bekerja di Malaysia dan akan kembali lagi bekerja ke Malaysia;
Bahwa saksi tidak mengetahui kalau seseorang akan bekerja ke luar negeri harus melalui PJTKI yang resmi dan sudah mendapatkan visa kerja;
Bahwa paspor nomor A 5083441 milik saksi atas nama saudara Taswin yang dikeluarkan di kantor Imigrasi klas II Cilacap Jawa Tengah;
Bahwa benar yang berangkat bersama – sama saksi untuk bekerja ke Malaysia atas nama saudara Salimin dan saudara Kuswanto;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar;
5. Afit Kurniawan Alias Afit Bin Musin Arifin, dibawah sumpah keterangannya dibacakan didepan persidangan pada pokoknya telah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi sehat jasmani dan rohani;
Bahwa peristiwa penangkapan tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 18 April 2013 sekitar pukul 22.00 Wib di depan Café Bintang;
Bahwa kejadian berawal pada hari Kamis tanggal 18 April 2013 saksi dan 7 (tujuh) orang rekannya yaitu Terdakwa Kuswanto, Saksi Salimin, Saksi Parijan, Saksi Taswin, Saksi Ady Supriatna, Saksi Ryan Faozi dan Sdr. Arif Triono berangkat dari Bandara Yogyakarta menuju ke Bandara Pontianak dengan tujuan hendak bekerja sebagai TKI di Malaysia;
Bahwa sekitar pukul 17.00 Wib saksi dan temannya tiba di Bandara Pontianak dan ketika itu mereka dijemput oleh 2 (dua) orang supir yang tidak saksi kenal dengan menggunakan sebuah mobil Avanza, setelah beristirahat kemudian sekitar pukul 21.00 Wib saksi dan 6 (enam) orang rekannya yaitu Terdakwa Kuswanto, Saksi Salimin, Saksi Parijan, Saksi Taswin, Saksi Ady Suriyatna, dan Saksi Ryan Faozi berangkat ke perbatasan Entikong dengan menggunakan mobil Avanza sedangkan Sdr.Arif Triono berangkat terlebih dahulu dengan mobil lain sambil membawa barang;
Bahwa dalam perjalanan tiba-tiba mobil yang ditumpangi saksi dan teman-temannya berhenti di depan sebuah Café yang bernama Café Bintang lalu supir mobil tersebut turun dan masuk ke dalam café beberapa saat kemudian tiba-tiba datang beberapa petugas Kepolisian melakukan pemeriksaan selanjutnya saksi dan teman-temannya serta supir diamankan di Kantor Polisi;
Bahwa saksi menerangkan adapun yang membawa saksi untuk bekerja sebagai TKI di Malaysia adalah Sdr. Arif Triono;
Bahwa saksi menerangkan sebelumnya sudah mengenal Sdr. Arif Triono sedangkan dengan Terdakwa Kuswanto dan teman-teman saksi yang lain saksi baru kenal pada saat hendak berangkat;
Bahwa saksi menerangkan hingga saksi berangkat ke Malaysia sebagai TKI bermula sekitar bulan Maret 2013 saksi ada bertemu dengan Sdr. Arif Triono di rumah saksi dimana saat itu Sdr. Arif Triono sedang melaksanakan cuti setelah bekerja di Malaysia, ketika itu Saksi ada menanyakan apakah ada lowongan pekerjaan di Malaysia, kemudian Sdr. Arif Triono mengatakan ada yaitu bekerja di perusahaan Playwood dengan gaji RM.800 perbulan, setelah mendengar cerita tersebut saksi merasa tertarik lalu saksi melakukan pemeriksaan medical dan langsung membuat paspor di Kantor Imigrasi Cilacap dengan biaya saksi sendiri;
Bahwa saksi baru pertama kali pergi bekerja di Malaysia dan saksi mau bekerja setelah mendengar cerita dari Sdr. Arif Triono yang sudah lama bekerja di Malaysia dan ketika berangkat tersebut saksi tidak melalui jasa penyalur tenaga kerja yang resmi;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
6. Ryan Faozi Alias Riyan Bin Yono, dibawah sumpah keterangannya dibacakan didepan persidangan pada pokoknya telah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa saksi sehat jasmani dan rohani;
Bahwa peristiwa penangkapan tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 18 April 2013 sekitar pukul 22.00 Wib di depan Café Bintang;
Bahwa kejadian berawal pada hari Kamis tanggal 18 April 2013 saksi dan 7 (tujuh) orang rekannya yaitu Terdakwa Kuswanto, Saksi Salimin, Saksi Parijan, Saksi Ady Supriatna, Saksi Afit Kurniawan dan Saksi Taswin berangkat dari Bandara Yogyakarta menuju ke Bandara Pontianak dengan tujuan hendak bekerja sebagai TKI di Malaysia;
Bahwa sekitar pukul 17.00 Wib saksi dan temannya tiba di Bandara Pontianak dan ketika itu mereka dijemput oleh 2 (dua) orang sopir yang tidak saksi kenal dengan menggunakan sebuah mobil Avanza, setelah beristirahat kemudian sekitar pukul 21.00 Wib saksi dan 6 (enam) orang rekannya yaitu Terdakwa Kuswanto, Saksi Salimin, Saksi Parijan, Saksi Afit Kurniawan, Saksi Ady Supriatna, dan Saksi Taswin berangkat ke Malaysia dengan menggunakan mobil Avanza tersebut;
Bahwa dalam perjalanan tiba-tiba mobil yang ditumpangi saksi dan teman-temannya berhenti di depan sebuah Café yang bernama Café Bintang lalu sopir mobil tersebut turun dan masuk ke dalam café beberapa saat kemudian tiba-tiba datang beberapa petugas Kepolisian melakukan pemeriksaan selanjutnya saksi dan teman-temannya serta sopir diamankan di Kantor Polisi;
Bahwa adapun yang membawa saksi untuk bekerja sebagai TKI di Malaysia adalah Terdakwa Kuswanto;
Bahwa sebelumnya sudah mengenal Terdakwa Kuswanto sedangkan Saksi Salimin dan teman-teman saksi yang lain baru saksi kenal pada saat hendak berangkat;
Bahwa hingga saksi berangkat ke Malaysia sebagai TKI bermula sekitar bulan Maret 2013 saksi ada bertemu dengan Terdakwa Kuswanto di rumahnya dimana saat itu Terdakwa Kuswanto sedang melaksanakan cuti setelah bekerja di Malaysia, ketika itu Saksi ada menanyakan apakah ada lowongan pekerjaan di Malaysia, kemudian Terdakwa Kuswanto mengatakan ada yaitu bekerja di perusahaan Playwood dengan gaji RM.30 perhari dengan syarat harus melakukan Medical Cek dan membuat Pasport, setelah mendengar cerita Terdakwa Kuswanto tersebut saksi merasa tertarik lalu saksi melakukan pemeriksaan medical dan langsung membuat paspor di Kantor Imigrasi Cilacap dengan biaya saksi sendiri;
Bahwa saksi baru pertama kali pergi bekerja di Malaysia dan saksi mau bekerja setelah mendengar cerita dari Terdakwa Kuswanto yang sudah lama bekerja di Malaysia dan ketika berangkat tersebut saksi tidak melalui jasa penyalur tenaga kerja yang resmi;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
7. Ady Supriatna, dibawah sumpah keterangannya dibacakan didepan persidangan pada pokoknya telah memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa saksi sehat jasmani dan rohani;
Bahwa peristiwa penangkapan tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 18 April 2013 sekitar pukul 22.00 Wib di depan Café Bintang;
Bahwa kejadian berawal pada hari Kamis tanggal 18 April 2013 saksi dan 7 (tujuh) orang rekannya yaitu Terdakwa Kuswanto, Saksi Salimin, Saksi Parijan, Saksi Taswin, Saksi Afit Kurniawan, Saksi Ryan Faozi dan Sdr. Arif Triono berangkat dari Bandara Yogyakarta menuju ke Bandara Pontianak dengan tujuan hendak bekerja sebagai TKI di Malaysia;
Bahwa sekitar pukul 17.00 Wib saksi dan temannya tiba di Bandara Pontianak dan ketika itu mereka dijemput oleh 2 (dua) orang sopir yang tidak saksi kenal dengan menggunakan sebuah mobil Avanza, setelah beristirahat kemudian sekitar pukul 21.00 Wib saksi dan 6 (enam) orang rekannya yaitu Terdakwa Kuswanto, Saksi Salimin, Saksi Parijan, Saksi Taswin, Saksi Afit Kurniawan, dan Saksi Ryan Faozi berangkat ke perbatasan Entikong dengan menggunakan mobil Avanza sedangkan Sdr.Arif Triono berangkat terlebih dahulu dengan mobil lain sambil membawa barang;
Bahwa dalam perjalanan tiba-tiba mobil yang ditumpangi saksi dan teman-temannya berhenti di depan sebuah Café yang bernama Café Bintang lalu sopir mobil tersebut turun dan masuk ke dalam café beberapa saat kemudian tiba-tiba datang beberapa petugas Kepolisian melakukan pemeriksaan selanjutnya saksi dan teman-temannya serta supir diamankan di Kantor Polisi;
Bahwa adapun yang membawa saksi untuk bekerja sebagai TKI di Malaysia adalah Sdr. Arif Triono;
Bahwa saksi sebelumnya sudah mengenal Sdr. Arif Triono sedangkan dengan Terdakwa dan teman-teman saksi yang lain saksi baru kenal pada saat hendak berangkat;
Bahwa hingga saksi berangkat ke Malaysia sebagai TKI bermula sekitar bulan Maret 2013 saksi ada bertemu dengan Sdr. Arif Triono di rumah saksi dimana saat itu Sdr. Arif Triono sedang melaksanakan cuti setelah bekerja di Malaysia, ketika itu Saksi ada menanyakan apakah ada lowongan pekerjaan di Malaysia, kemudian Sdr. Arif Triono mengatakan ada yaitu bekerja di perusahaan Playwood dengan gaji RM.800 perbulan, setelah mendengar cerita Terdakwa tersebut saksi merasa tertarik lalu saksi melakukan pemeriksaan medical dan langsung membuat paspor di Kantor Imigrasi Cilacap dengan biaya saksi sendiri;
Bahwa saksi menerangkan baru pertama kali pergi bekerja di Malaysia dan saksi mau bekerja setelah mendengar cerita dari Sdr. Arif Triono yang sudah lama bekerja di Malaysia dan ketika berangkat tersebut saksi tidak melalui jasa penyalur tenaga kerja yang resmi;
Atas keterangan saksi tersebut pada pokoknya Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
8. Salimin Bin Mulyareja, dibawah sumpah didepan persidangan pada pokoknya telah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi menerangkan mengerti mengapa dimintai keterangan dipersidangan sehubungan dengan penangkapan saksi dan 6 (enam) orang teman saksi yang akan bekerja sebagai TKI di Malaysia;
Bahwa peristiwa penangkapan tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 18 April 2013 sekitar pukul 22.00 Wib di depan Café Bintang;
Bahwa kejadiannya berawal pada hari Kamis tanggal 18 April 2013, saksi, terdakwa Kuswanto dan 6 (enam) orang rekan saksi yaitu Parijan, Taswin, Afit Kurniawan, Ryan Faozi, Ady Supriatna dan Arif Triono berangkat dari Bandara Yogyakarta menuju ke Bandara Supadio Pontianak dengan tujuan hendak bekerja sebagai TKI di Malaysia dan sekitar pukul 17.00 Wib saksi dan teman-teman termasuk saksi tiba di Bandara Supadio Pontianak dan ketika itu kami dijemput oleh 2 (dua) orang sopir yang tidak kami kenal dengan menggunakan sebuah mobil Avanza, setelah beristirahat kemudian sekitar pukul 21.00 Wib saksi, Terdakwa Kuswanto bersama-sama teman saya yaitu Parijan, Taswin, Afit Kurniawan, Ryan Faozi dan Ady Supriatna berangkat dengan tujuan ke Entikong dengan menggunakan mobil Avanza, sedangkan Arif Triono berangkat terlebih dahulu dengan mobil lain sambil membawa barang dan dalam perjalanan tiba-tiba mobil yang kami tumpangi berhenti di depan sebuah Cafe yang bernama Cafe Bintang lalu sopir mobil tersebut turun dan masuk ke dalam cafe beberapa saat kemudian tiba-tiba datang beberapa petugas Kepolisian melakukan pemeriksaan selanjutnya saksi dan teman-teman termasuk Terdakwa serta sopir diamankan di Kantor Polisi;
Bahwa Tidak ada yang mengajak teman-teman saksi untuk bekerja ke Malaysia tetapi atas keinginan sendiri dan sebelumnya saksi juga sudah pernah bekerja di Malaysia bersama-sama dengan terdakwa Kuswanto;
Bahwa sekitar bulan Maret 2013 saksi bertemu dengan Saksi Parijan dan Saksi Taswin di rumahnya dimana saat itu saksi sedang melaksanakan cuti setelah bekerja di Malaysia, ketika itu Saksi Parijan dan Saksi Taswin ada menanyakan apakah ada lowongan pekerjaan di Malaysia, kemudian saksi mengatakan ada yaitu bekerja di perusahaan Playwood dengan gaji RM.30 perhari dengan syarat harus melakukan Medical Cek dan membuat Pasport, setelah mendengar cerita saksi tersebut saksi Parijan dan Saksi Taswin merasa tertarik dan langsung melakukan pemeriksaan medical dan langsung membuat passport di Kantor Imigrasi Cilacap dengan biaya mereka sendiri;
Bahwa pada saat hendak kembali bekerja di Malaysia saksi membawa serta 2 (dua) orang yaitu Saksi Parijan dan Saksi Taswin sedangkan terdakwa Kuswanti membawa 1 (satu) orang yaitu Saksi Ryan Faozi dan untuk Saksi Afit Kurniawan dan Saksi Ady Supriatna dibawa oleh Sdr. Arif Triono;
Bahwa setahu saksi usia Saksi Parijan dan Saksi Taswin sudah diatas 20 tahun dan keberangkatan mereka juga diketahui oleh orang tuanya;
Bahwa saksi sudah bekerja di Malaysia selama 3 (tiga) tahun sebagai karyawan di perusahaan kayu lapis;
Bahwa pada saat hendak berangkat bekerja di Malaysia tersebut saksi dan teman-teman saksi hanya membawa pasport sedangkan dokumen-dokumen lainnya tidak ada dan tidak melalui jasa penyalur tenaga kerja yang resmi;
Bahwa rencannya saksi dan teman-temannya akan mampir dulu di rumah keluarga saksi yang berada di Entikong, untuk diberi pengarahan tentang pekerjaan yang akan dilakukan di Malaysia nantinya;
Bahwa keluarga saksi yang berada di Entikong tersebut yang akan memberikan pengarahan;
Bahwa sebelumnya saksi janji akan berangkat ke Malaysia bersama-sama karena saksi dan terdakwa Kuswanto bekerja di perusahaan yang sama dan masa cuti kami juga sama berakhirnya;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di depan persidangan;
9. Ahli Tugiyo, dibawah sumpah didepan persidangan pada pokoknya telah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa ahli tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa ahli mengerti mengapa dimintai keterangan sehubungan diminta sebagai ahli untuk menjelaskan permasalahan 7 (tujuh) orang TKI yang diamankan oleh petugas Kepolisian Resort Singkawang;
Bahwa saat ini ahli berdinas di Kantor Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Singkawang dan menjabat sebagai Kepala Seksi Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja;
Bahwa untuk bekerja sebagai TKI di Luar Negeri diperlukan beberapa persyaratan KTP, Ijazah, Akta Kelahiran, surat keterangan status perkawinan, surat keterangan ijin dari suami atau istri, surat ijin orang tua atau wali, Sertifikasi Kompetensi Kerja, Surat Keterangan Kesehatan, Pasport, Visa Kerja, Perjanjian Penempatan Kerja, Perjanjian Kerja dan Kartu Tanda Kerja Luar Negeri (KTKLN) yang dikeluarkan oleh Pemerintah;
Bahwa seorang calon TKI yang akan berkerja di Malaysia diwajibkan mengikuti pendidikan dan pelatihan sesuai dengan permintaan bidang kerja yang ada di negara tempat tujuan calon TKI tersebut, dimana pendidikan dan pelatihan tersebut dilaksanakan oleh Balai yang telah resmi ditunjuk oleh pemerintah;
Bahwa untuk pembuatan Pasport bagi Calon TKI yang akan berkerja d Luar Negeri terlebih dahulu memiliki rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang meliputi surat permohonan rekomendasi untuk pembuatan pasport TKI dari PJTKI setempat,Data Identitas Calon TKI, Foto Copy KTP, Foto Copy Ijasah Terakhir, Fotocopy KK, Foto Copy Surat Ijin pelaksanaan penempatan TKI dari Kementrian Tenaga Kerja, Foto Copy SK Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi Propinsi tentang persetujuan operasional kantor cabang PPTKIS, Foto Copy perjanjian penempatan antara PPTKIS dengan Calon TKI seseuai dengan Negara tujuan, Foto Copy surat ijin orang tua/wali/suami/istri, Foto Copy Kartu Pencari Kerja (AK-1) yang telah dilegalisir oleh Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
Bahwa orang perseorangan dilarang menempatkan WNI untuk bekerja ke luar negeri dan harus melalui PJTKI yang mempunyai badan hukum yang resmi;
Atas keterangan ahli tersebut Terdakwa tidak keberatan
10. Ahli Happy Reza Dipayuda, A.md.Im,SH., dibawah sumpah didepan persidangan pada pokoknya telah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa ahli kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa ahli menerangkan mengerti mengapa dimintai keterangan sehubungan sebagai ahli dalam permasalahan 7 (tujuh) orang TKI yang diamankan oleh Petugas Kepolisian Resort Singkawang;
Bahwa saat ini ahli berdinas di Kantor Imigrasi Kelas II Singkawang dan jabatan saksi saa ini sebagai Kasubsi Informasi Keimigrasian;
Bahwa untuk berangkat ke Luar Negeri setiap orang harus memiliki passport dan Visa tergantung Negara tujuan;
Bahwa untuk pembuatan Pasport dengan tujuan bekerja ke Luar Negeri harus melalui PJTKI (Penyalur Jasa Tenaga Kerja Indonesia) dengan dilengkapi surat rekomendasi dari Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi kemudian diajukan ke Kantor Imigrasi untuk diterbitkan Pasport, setelah Pasport terbit kemudian mengajukan Visa Kerja di Kedutaan Besar Negara yang dituju, setelah visa turun yang bersangkutan bisa berangkat bekerja ke Luar Negeri;
Bahwa tidak diperbolehkan apabila seseorang yang akan bekerja diLuar Negeri hanya memiliki passport saja tetapi hasrus dilengkapi dengan Visa Bekerja mealui PJTKI;
Bahwa dalam perkara ini Pasport yang digunakan ke 7 (tujuh) orang TKI yang diamankan oleh petugas Kepolisian Resort Singkawang tersebut sesuai untuk standart passport Republik Indonesia;
Atas keterangan ahli tersebut terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa di depan persidangan Terdakwa juga menghadirkan saksi yang meringankan bagi diri Terdakwa ( saksi a de charge ) yaitu :
1. Sunaryo, dibawah sumpah didepan persidangan pada pokoknya telah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi menerangkan bekerja sebagai PNS pada Badan Intelijen dan saat ini ditugaskan sebagai Agen di daerah perbatasan Entikong Kalimantan Barat;
Bahwa saksi mendapatkan instruksi dari Pak Iwan yang bertugas di Badan Intelijen pusat di Jakarta yang memerintahkan untuk menjemput beberapa orang yang akan dididik menjadi Agen Action di daerah Entikong dan yang dimaksud adalah saksi Salimin dan teman-temannya, saksi tunggu mereka di Entikong tetapi tidak muncul lalu saksi hubungi Pak Iwan dengan mananyakan mana orangnya dan dijawab oleh Pak Iwan “orangnya ditangkap di Singkawang”;
Bahwa terdakwa dan teman-temannya tidak mengetahui akan dijadikan agen action;
Bahwa sebenarnya tujuan Terdakwa serta teman-temannya datang ke Entikong adalah untuk dilatih standar pelatihan Agen Action;
Bahwa setelah dokumen dilengkapi di Entikong baru mereka di tempatkan di Malaysia;
Bahwa BIN boleh jadi Agen untuk memasukan TKI ke luar negeri, tetapi dibatasi hanya 90 (sembilan puluh) orang saja;
Bahwa saksi tidak pernah kontak dengan Terdakwa, saksi hanya kontak dengan Agen Action;
Bahwa saksi tidak menjemput terdakwa dan teman-temannya di Bandara Supadio Pontianak karena memang janjinya saksi menunggu mereka di Entikong dan Pak Iwan mengatakan pada mereka akan dijemput sesampainya mereka di Bandara Supadio Pontianak;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan terdakwa Kuswanto Bin Madmiarjo yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa menerangkan mengerti mengapa dimintai keterangan dipersidangan sehubungan dengan penangkapan Terdakwa dan 6 (enam) orang teman Terdakwa yang akan bekerja sebagai TKI di Malaysia;
Bahwa peristiwa penangkapan tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 18 April 2013 sekitar pukul 22.00 Wib di depan Café Bintang;
Bahwa Kejadian tersebut berawal pada hari Kamis tanggal 18 April 2013 terdakwa dan 7 (tujuh) orang rekan terdakwa yaitu saksi Salimin, Parijan, Taswin, Afit Kurniawan, Ryan Faozi, Ady Supriatna dan Arif Triono berangkat dari Bandara Yogyakarta menuju ke Bandara Supadio Pontianak dengan tujuan hendak bekerja sebagai TKI di Malaysia dan sekitar pukul 17.00 Wib Terdakwa dan teman-temannya tiba di Bandara Supadio Pontianak dan ketika itu kami dijemput oleh 2 (dua) orang sopir yang tidak terdakwa kenal dengan menggunakan sebuah mobil Avanza, setelah beristirahat kemudian sekitar pukul 21.00 Wib terdakwa dan 6 (enam) orang rekan yaitu saksi Salimin, Parijan, Taswin, Afit Kurniawan, Ryan Faozi dan Ady Supriatna berangkat ke perbatasan Entikong dengan menggunakan mobil Avanza sedangkan Arif Triono sudah berangkat terlebih dahulu dengan mobil lain sambil membawa barang, dalam perjalanan mobil yang kami ditumpangi berhenti di depan sebuah Cafe yang bernama Cafe Bintang lalu sopir mobil tersebut turun dan masuk ke dalam café Bintang, beberapa saat kemudian tiba-tiba datang beberapa petugas Kepolisian melakukan pemeriksaan selanjutnya Terdakwa dan teman-teman serta sopir diamankan di Kantor Polisi;
Bahwa Terdakwa tidak merekrut mereka, mereka berangkat atas keinginan mereka sendiri untuk bekerja di Malaysia;
Bahwa awalnya sekitar bulan Maret 2013 terdakwa bertemu dengan Ryan Faozi di rumahnya dimana saat itu Terdakwa sedang cuti setelah bekerja di Malaysia, Ryan Faozi menanyakan apakah ada lowongan pekerjaan di Malaysia, Terdakwa mengatakan ada yaitu bekerja di perusahaan playwood dengan gaji RM.30 perhari dengan syarat harus melakukan Medical Cek dan ada pasport, setelah mendengar cerita tersebut Ryan Faozi tertarik lalu Ryan Faozi melakukan medical cek dan membuat paspor di Kantor Imigrasi Cilacap dengan biaya sendiri, pada saat hendak kembali bekerja di Malaysia lalu Terdakwa membawa Ryan Faozi untuk berangkat bersama-sama;
Bahwa Terdakwa menerangkan pada saat hendak kembali bekerja di Malaysia Terdakwa hanya membawa serta 1 (satu) orang yaitu Saksi Ryan Faozi sedangkan saksi Salimin membawa 2 (dua) orang yaitu Saksi Parijan dan Saksi Taswin sedangkan untuk Saksi Afit Kurniawan dan Saksi Ady Ssupriatna dibawa oleh Sdr. Arif Triono;
Bahwa Terdakwa sudah bekerja di Malaysia selama 3 (tiga) tahun sebagai karyawan di perusahaan kayu lapis;
Bahwa pada saat hendak berangkat bekerja di Malaysia tersebut Terdakwa dan teman-teman Terdakwa hanya membawa passport sedangkan dokumen-dokumen lainnya tidak ada dan tidak melalui jasa penyalur tenaga kerja yang resmi;
Bahwa Terdakwa tidak tahu persyaratan-persyaratan yang harus dimiliki untuk membawa TKI ke luar negeri;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di depan persidangan berupa 2 (dua) buah Pasport, 2 (dua) buah Boarding Pass, 1 (satu) unit HP adalah benar barang-barang yang disita petugas Kepolisian pada saat penangkapan Terdakwa dan 6 (enam) orang rekan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa juga belum tahu karena rencananya teman-teman tinggal sementara waktu di tempat keluarga yang berada di Entikong, Terdakwa dan saksi Salimin masuk ke Malaysia duluan, apabila Bos perusahaan playwood di tempat Terdakwa bekerja mau menerima mereka bekerja baru mereka masuk ke Malaysia;
Menimbang, bahwa selain keterangan saksi dan keterangan Terdakwa diatas turut juga diajukan barang bukti berupa :
1 (satu) buah pasport Indonesia warna hijau tua Nomor AR 780513 An. Kuswanto;
1 (satu) buah Hand phone merk Samsung S2 warna hitam;
1 (satu) buah Boarding Pass Penumpang No Y 0037480 An. Kuswanto;
1 (satu) buah Boarding Pass Penumpang No Y 0037483 An. Ryan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi tersebut diatas apabila dihubungkan satu sama lain maka dapat membenarkan adanya kejadian atau peristiwa tertentu sehingga keterangan tersebut dapatlah dijadikan sebagai alat bukti yang sah dalam perkara ini, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa peristiwa penangkapan terhadap Terdakwa terjadi pada hari Kamis tanggal 18 April 2013 sekitar pukul 22.00 Wib di depan Café Bintang;
Bahwa kejadian berawal pada hari Kamis tanggal 18 April 2013 Terdakwa dan 7 (tujuh) orang rekannya yaitu Saksi Salimin, Saksi Parijan, Saksi Taswin, Saksi Afit Kurniawan, Saksi Ryan Faozi, Saksi Ady Supriatna dan Sdr. Arif Triono berangkat dari Bandara Yogyakarta menuju ke Bandara Pontianak dengan tujuan hendak bekerja sebagai TKI di Malaysia;
Bahwa sekitar pukul 17.00 Wib Terdakwa dan temannya tiba di Bandara Pontianak dan ketika itu mereka dijemput oleh 2 (dua) orang sopir yang tidak Terdakwa kenal dengan menggunakan sebuah mobil Avanza, setelah beristirahat kemudian sekitar pukul 21.00 Wib Terdakwa dan 6 (enam) orang rekannya yaitu saksi Salimin, Saksi Parijan, Saksi Taswin, Saksi Afit Kurniawan, Saksi Ryan Faozi dan Saksi Ady Supriatna berangkat ke perbatasan Entikong dengan menggunakan mobil Avanza sedangkan Sdr.Arif Triono berangkat terlebih dahulu dengan mobil lain sambil membawa barang;
Bahwa dalam perjalanan tiba-tiba mobil yang ditumpangi Terdakwa dan teman-temannya berhenti di depan sebuah Café yang bernama Café Bintang lalu sopir mobil tersebut turun dan masuk ke dalam café beberapa saat kemudian tiba-tiba datang beberapa petugas Kepolisian melakukan pemeriksaan selanjutnya Terdakwa dan teman-temannya serta sopir diamankan di Kantor Polisi;
Bahwa awalnya sekitar bulan Maret 2013 Terdakwa bertemu dengan Ryan Faozi di rumahnya dimana saat itu Terdakwa sedang cuti setelah bekerja di Malaysia, Ryan Faozi menanyakan apakah ada lowongan pekerjaan di Malaysia, Terdakwa mengatakan ada yaitu bekerja di perusahaan playwood dengan gaji RM.30 perhari dengan syarat harus melakukan Medical Cek dan ada pasport, setelah mendengar cerita tersebut Ryan Faozi tertarik lalu Ryan Faozi melakukan medical cek dan membuat paspor di Kantor Imigrasi Cilacap dengan biaya sendiri, pada saat hendak kembali bekerja di Malaysia lalu Terdakwa membawa Ryan Faozi untuk berangkat bersama-sama;
Bahwa pada saat hendak kembali bekerja di Malaysia Terdakwa hanya membawa serta 1 (satu) orang yaitu Saksi Ryan Faozi sedangkan saksi Salimin membawa 2 (dua) orangyaitu Saksi Parijan dan Saksi Taswin sedangkan untuk Saksi Afit Kurniawan dan Saksi Ady Supriatna dibawa oleh Sdr. Arif Triono;
Bahwa Terdakwa menerangkan sudah bekerja di Malaysia selama 3 (tiga) tahun sebagai karyawan di perusahaan kayu lapis;
Bahwa pada saat hendak berangkat bekerja di Malaysia tersebut Terdakwa dan teman-teman Terdakwa hanya membawa passport sedangkan dokumen-dokumen lainnya tidak ada dan tidak melalui jasa penyalur tenaga kerja yang resmi;
Bahwa Terdakwa tidak tahu persyaratan-persyaratan yang harus dimiliki untuk membawa TKI ke luar negeri;
Bahwa untuk bekerja sebagai TKI di Luar Negeri diperlukan beberapa persyaratan yaitu KTP, Ijazah, Akta Kelahiran, surat keterangan status perkawinan, surat keterangan ijin dari suami atau istri, surat ijin orang tua atau wali, Sertifikasi Kompetensi Kerja, Surat Keterangan Kesehatan, Pasport, Visa Kerja, Perjanjian Penempatan Kerja, Perjanjian Kerja dan Kartu Tanda Kerja Luar Negeri (KTKLN) yang dikeluarkan oleh Pemerintah;
Bahwa seorang calon TKI yang akan berkerja di Malaysia diwajibkan mengikuti pendidikan dan pelatihan sesuai dengan permintaan bidang kerja yang ada di negara tempat tujuan calon TKI tersebut, dimana pendidikan dan pelatihan tersebut dilaksanakan oleh Balai yang telah resmi ditunjuk oleh pemerintah;
Bahwa untuk pembuatan Pasport bagi Calon TKI yang akan berkerja d Luar Negeri terlebih dahulu memiliki rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang meliputi surat permohonan rekomendasi untuk pembuatan pasport TKI dari PJTKI setempat,Data Identitas Calon TKI, Foto Copy KTP, Foto Copy Ijazah Terakhir, Fotocopy KK, Foto Copy Surat Ijin pelaksanaan penempatan TKI dari Kementrian Tenaga Kerja, Foto Copy SK Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi Propinsi tentang persetujuan operasional kantor cabang PPTKIS, Foto Copy perjanjian penempatan antara PPTKIS dengan Calon TKI seseuai dengan Negara tujuan, Foto Copy surat ijin orang tua/wali/suami/istri, Foto Copy Kartu Pencari Kerja (AK-1) yang telah dilegalisir oleh Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
Bahwa orang perseorangan dilarang menempatkan WNI untuk bekerja ke luar negeri dan harus melalui PJTKI yang mempunyai badan hukum yang resmi;
Bahwa untuk berangkat ke Luar Negeri setiap orang harus memiliki pasport dan Visa tergantung Negara tujuan;
Bahwa untuk pembuatan pasport dengan tujuan bekerja ke Luar Negeri harus melalui PJTKI (Penyalur Jasa Tenaga Kerja Indonesia) dengan dilengkapi surat rekomendasi dari Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi kemudian diajukan ke Kantor Imigrasi untuk diterbitkan pasport, setelah pasport terbit kemudian mengajukan visa kerja di Kedutaan Besar Negara yang dituju, setelah visa turun yang bersangkutan bisa berangkat bekerja ke Luar Negeri;
Bahwa tidak diperbolehkan apabila seseorang yang akan bekerja diLuar Negeri hanya memiliki passport saja tetapi harus dilengkapi dengan Visa Bekerja melalui PJTKI;
Bahwa dalam perkara ini pasport yang yang digunakan ke 7 (tujuh) orang TKI yang diamankan oleh petugas Kepolisian Resort Singkawang tersebut sesuai untuk standart passport Republik Indonesia;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti sebagaimana telah disebutkan, akan dikonstantir fakta yang dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan bagi pembuktian Dakwaan Penuntut Umum untuk menentukan apakah Terdakwa tersebut terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya dan dapat dipersalahkan oleh karenanya atau tidak, namun untuk efektifitas dan sistematisnya akan diuraikan dan/ atau dipertimbangkan secara lengkap bersamaan dalam uraian pertimbangan pembuktian Dakwaan Penuntut Umum, oleh karena itu selanjutnya Majelis Hakim harus mempertimbangkannya dengan membuktikan unsur-unsur perbuatan yang dirumuskan dalam Pasal tindak pidana sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum, apakah fakta mengenai perbuatan Terdakwa sesuai atau mencocoki rumusan unsur-unsur pasal tindak pidana yang didakwakan kepadanya atau tidak;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa Oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan yang Berbentuk Kombinasi, yaitu Pertama Primer melanggar Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Subsidair melanggar Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Atau Kedua melanggar Pasal 102 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia nomor 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa karena bentuk dakwaan berbentuk kombinasi Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan tersebut yang sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, dan Majelis berkesimpulan bahwa yang sesuai adalah dakwaan kedua yaitu Pasal 102 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia nomor 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHPyang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Menempatkan Warga Negara Indonesia Untuk bekerja di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 4;
3). Mencoba melakukan tindak Pidana, apabila maksud akan melakukan kejahatan itu sudah nyata, dengan adanya permulaan membuat kejahatan itu dan perbuatan itu tidak diselesaikan hanyalah oleh sebab hal yang tidak tergantung kepada kehendaknya sendiri;
Ad). 1.Unsur : “setiap orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “setiap orang” adalah subyek tindak pidana, dalam hal ini manusia yang mempunyai kemampuan untuk bertanggung jawab tanpa adanya alasan yang dapat menghapuskan kesalahannya baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar;
Menimbang, bahwa dalam pasal 1 angka 15 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, yang dimaksud dengan orang adalah pihak orang perseorangan atau badan hukum;
Menimbang, bahwa pada saat persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa yang setelah ditanyakan identitasnya mengaku bernama Kuswanto Bin Madmiarjo, identitas Terdakwa selengkapnya sesuai dengan yang tertulis dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan atas dakwaan tersebut Terdakwa juga tidak berkeberatan. Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sehingga tergolong orang yang mampu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas yang dimaksud dengan unsur setiap orang telah terpenuhi;
ad. 2.Unsur : “Menempatkan Warga Negara Indonesia Untuk bekerja di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 4”.
Menimbang, bahwa dalam pasal 1 angka 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 39 tahun 2004, calon Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut calon TKI adalah setiap Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja diluar negeri dan terdaftar di Instansi Pemerintah Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan;
Menimbang bahwa dalam pasal 1 angka 3 Undang-Undang ini yang dimaksud dengan Penempatan TKI adalah kegiatan pelayanan untuk mempertemukan TKI sesuai bakat, minat dan kemampuannya dengan pemberi kerja di Luar Negeri yang meliputi keseluruhan proses perekrutan, pengurusan dokumen, pendidikan dan pelatihan, penampungan, persiapan pemberangkatan, pemberangkatan sampai kenegara tujuan, dan pemulangan dari Negara tujuan;
Menimbang, bahwa dalam pasal 4 Undang-Undang ini menyatakan bahwa orang perseorangan dilarang menempatkan Warga Negara Indonesia untuk bekerja di Luar Negeri;
Menimbang, bahwa dalam Penjelasan Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 39 tahun 2004, menempatkan Warga Negara Indonesia dalam pasal ini mencakup perbuatan dengan sengaja mempasilitasi atau mengangkut atau memberangkatkan Warga Negara Indonesia untuk bekerja pada pengguna diluar negeri baik dengan memungut maupun tidak dari yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan terungkap bahwa :
Bahwa peristiwa penangkapan terhadap Terdakwa terjadi pada hari Kamis tanggal 18 April 2013 sekitar pukul 22.00 Wib di depan Café Bintang;
Bahwa kejadian berawal pada hari Kamis tanggal 18 April 2013 Terdakwa dan 7 (tujuh) orang rekannya yaitu Saksi Salimin, Saksi Parijan, Saksi Taswin, Saksi Afit Kurniawan, Saksi Ryan Faozi, Saksi Ady Supriatna dan Sdr. Arif Triono berangkat dari Bandara Yogyakarta menuju ke Bandara Pontianak dengan tujuan hendak bekerja sebagai TKI di Malaysia;
Bahwa sekitar pukul 17.00 Wib Terdakwa dan temannya tiba di Bandara Pontianak dan ketika itu mereka dijemput oleh 2 (dua) orang sopir yang tidak Terdakwa kenal dengan menggunakan sebuah mobil Avanza, setelah beristirahat kemudian sekitar pukul 21.00 Wib Terdakwa dan 6 (enam) orang rekannya yaitu saksi Salimin, Saksi Parijan, Saksi Taswin, Saksi Afit Kurniawan, Saksi Ryan Faozi dan Saksi Ady Supriatna berangkat ke perbatasan Entikong dengan menggunakan mobil Avanza sedangkan Sdr.Arif Triono berangkat terlebih dahulu dengan mobil lain sambil membawa barang;
Bahwa dalam perjalanan tiba-tiba mobil yang ditumpangi Terdakwa dan teman-temannya berhenti di depan sebuah Café yang bernama Café Bintang lalu sopir mobil tersebut turun dan masuk ke dalam café beberapa saat kemudian tiba-tiba datang beberapa petugas Kepolisian melakukan pemeriksaan selanjutnya Terdakwa dan teman-temannya serta sopir diamankan di Kantor Polisi;
Bahwa awalnya sekitar bulan Maret 2013 terdakwa bertemu dengan Ryan Faozi di rumahnya dimana saat itu Terdakwa sedang cuti setelah bekerja di Malaysia, Ryan Faozi menanyakan apakah ada lowongan pekerjaan di Malaysia, Terdakwa mengatakan ada yaitu bekerja di perusahaan playwood dengan gaji RM.30 perhari dengan syarat harus melakukan Medical Cek dan ada pasport, setelah mendengar cerita tersebut Ryan Faozi tertarik lalu Ryan Faozi melakukan medical cek dan membuat paspor di Kantor Imigrasi Cilacap dengan biaya sendiri, pada saat hendak kembali bekerja di Malaysia lalu Terdakwa membawa Ryan Faozi untuk berangkat bersama-sama;
Bahwa pada saat hendak kembali bekerja di Malaysia Terdakwa hanya membawa serta 1 (satu) orang yaitu Saksi Ryan Faozi sedangkan saksi Salimin membawa 2 (dua) orang yaitu Saksi Parijan dan Saksi Taswin sedangkan Saksi Afit Kurniawan dan Saksi Ady Supriatna dibawa oleh Sdr. Arif Triono;
Bahwa Trdakwa sudah bekerja di Malaysia selama 3 (tiga) tahun sebagai karyawan di perusahaan kayu lapis;
Bahwa pada saat hendak berangkat bekerja di Malaysia tersebut Terdakwa dan teman-teman Terdakwa hanya membawa passport sedangkan dokumen-dokumen lainnya tidak ada dan tidak melalui jasa penyalur tenaga kerja yang resmi;
Bahwa terdakwa tidak tahu persyaratan-persyaratan yang harus dimiliki untuk membawa TKI ke luar negeri;
Menimbang, bahwa menurut keterangan Ahli Tugiyo bahwa untuk bekerja sebagai TKI di Luar Negeri diperlukan beberapa persyaratan yaitu KTP, Ijazah, Akta Kelahiran, surat keterangan status perkawinan, surat keterangan ijin dari suami atau istri, surat ijin orang tua atau wali, Sertifikasi Kompetensi Kerja, Surat Keterangan Kesehatan, Pasport, Visa Kerja, Perjanjian Penempatan Kerja, Perjanjian Kerja dan Kartu Tanda Kerja Luar Negeri (KTKLN) yang dikeluarkan oleh Pemerintah, dan seorang calon TKI yang akan berkerja di Malaysia diwajibkan mengikuti pendidikan dan pelatihan sesuai dengan permintaan bidang kerja yang ada di negara tempat tujuan calon TKI tersebut, dimana pendidikan dan pelatihan tersebut dilaksanakan oleh Balai yang telah resmi ditunjuk oleh pemerintah;
Menimbang, bahwa menurut keterangan Ahli Happy Reza Dipayuda,A.md,SH. bahwa untuk pembuatan pasport dengan tujuan bekerja ke Luar Negeri harus melalui PJTKI (Penyalur Jasa Tenaga Kerja Indonesia) dengan dilengkapi surat rekomendasi dari Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi kemudian diajukan ke Kantor Imigrasi untuk diterbitkan pasport, setelah pasport terbit kemudian mengajukan Visa Kerja di Kedutaan Besar Negara yang dituju, setelah visa turun yang bersangkutan bisa berangkat bekerja ke Luar Negeri, Bahwa tidak diperbolehkan apabila seseorang yang akan bekerja diLuar Negeri hanya memiliki pasport saja tetapi harus dilengkapi dengan Visa Bekerja melalui PJTKI;
Menimbang, bahwa apakah perbuatan terdakwa Kuswanto Bin Madmiarjo pada waktu pulang kampung sepulang dari Kerja di Malaysia dimana saksi Ryan Faozi menanyakan tentang pekerjaan Terdakwa di Malaysia yaitu mengenai berapa gaji yang diterima oleh Terdakwa sebulan dan saksi Ryan Faozi tertarik mengikuti jejak Terdakwa untuk bekerja di Malaysia tersebut melanggar ketentuan pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 tahun 2004, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa pengertian menempatkan dalam pasal ini adalah salah satunya“dengan sengaja mempasilitasi”;
Menimbang, bahwa ada dua teori yang berkaitan dengan pengertian “sengaja” yaitu teori kehendak dan teori pengetahuan atau membayangkan. Menurut teori kehendak sengaja adalah kehendak untuk mewujudkan unsur-unsur delik dalam rumusan undang-undang. Sedangkan menurut teori pengetahuan atau teori membayangkan, manusia tidak mungkin dapat menghendaki suatu akibat karena manusia hanya dapat menginginkan, mengharapkan atau membayangkan adanya suatu akibat, adalah “sengaja” apabila suatu akibat yang ditimbulkan karena suatu tindakan dibayangkan sebagai maksud tindakan itu dan karena itu tindakan yang bersangkutan dilakukan sesuai dengan bayangan yang terlebih dahulu telah dibuat;
Menimbang, bahwa sedangkan pengertian “mempasilitasi” berasal dari kata bahasa Inggris “facilitation” yang akar katanya berasal dari bahasa latin “facilis” yang mempunyai arti membuat sesuatu menjadi mudah, secara umum pengertian “facilitation” (fasilitasi) dapat diartikan sebagai suatu proses “mempermudah” sesuatu dalam mencapai tujuan tertentu;
Menimbang bahwa perbuatan Terdakwa memberi penjelasan kepada saksi Ryan Faozi tentang pekerjaan Terdakwa di Malaysia yaitu mengenai berapa gaji yang diterima oleh Terdakwa selama sebulan dan saksi Ryan Faozi akhirnya tertarik mengikuti jejak Terdakwa untuk bekerja di Malaysia, telah mempermudah orang tersebut untuk berangkat dan ingin bekerja di Malaysia, lalu mereka bersama-sama dengan Terdakwa dan 5(lima) orang rekan mereka berangkat dari bandara Adi Sucipto Yogyakarta menuju ke Entikong perbatasan Kalimantan Barat – Malaysia, Majelis berkesimpulan bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sesuai apa yang dimasud dalam pengertian “menempatkan” dalam pasal 4 tersebut;
Menimbang, bahwa saksi Ryan Faozi berangkat menuju ke Malaysia tidak melalui Penyalur Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) dan tidak melengkapi segala persyaratan sebagaimana persyaratan TKI yang akan bekerja ke Luar Negeri, dan tidak pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan sesuai dengan permintaan bidang kerja yang ada di negara tempat tujuan calon TKI tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas unsur “Menempatkan warga Negara Indonesia untuk bekerja di Luar Negeri” telah terpenuhi.
Ad. 3. “Mencoba melakukan tindak Pidana, apabila maksud akan melakukan kejahatan itu sudah nyata, dengan adanya permulaan membuat kejahatan itu dan perbuatan itu tidak diselesaikan hanyalah oleh sebab hal yang tidak tergantung kepada kehendaknya sendiri;
Menimbang, bahwa satu-satunya penjelasan yang dapat diperoleh tentang pembentukan Pasal 53 ayat (1) KUHP adalah bersumber dari MvT yang menyatakan: Poging tot misdrijf is dan de begonnen maar niet voltooide uitvoering van het misdrijf, of wel de door een begin van uitvoering geopenbaarde wil om een bepaald misdrijf te plegen. (Dengan demikian, maka percobaan untuk melakukan kejahatan itu adalah pelaksanaan untuk melakukan suatu kejahatan yang telah dimulai akan tetapi ternyata tidak selesai, ataupun suatu kehendak untuk melakukan suatu kejahatan tertentu yang telah diwujudkan di dalam suatu permulaan pelaksanaan) (Lamintang, 1984: 511).
Menimbang, bahwa Pasal 53 KUHP hanya menentukan bila (kapan) percobaan melakukan kejahatan itu terjadi atau dengan kata lain Pasal 53 KUHP hanya menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi agar seorang pelaku dapat dihukum karena bersalah telah melakukan suatu percobaan. Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut:
a. Adanya niat/kehendak dari pelaku;
b. Adanya permulaan pelaksanaan dari niat/kehendak itu;
c. Pelaksanaan tidak selesai semata-mata bukan karena kehendak dari pelaku.
Menimbang, bahwa ketentuan pasal 102 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, menyatakan bahwa tindak pidana sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),(pasal yang didakwakan kepada Terdakwa) merupakan tindak pidana kejahatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan terungkap bahwa :
Bahwa peristiwa penangkapan terhadap Terdakwa terjadi pada hari Kamis tanggal 18 April 2013 sekitar pukul 22.00 Wib di depan Café Bintang;
Bahwa kejadian berawal pada hari Kamis tanggal 18 April 2013 Terdakwa dan 7 (tujuh) orang rekannya yaitu Saksi Salimin, Saksi Parijan, Saksi Taswin, Saksi Afit Kurniawan, Saksi Ryan Faozi, Saksi Ady Supriatna dan Sdr. Arif Triono berangkat dari Bandara Yogyakarta menuju ke Bandara Pontianak dengan tujuan hendak bekerja sebagai TKI di Malaysia;
Bahwa sekitar pukul 17.00 Wib Terdakwa dan temannya tiba di Bandara Pontianak dan ketika itu mereka dijemput oleh 2 (dua) orang sopir yang tidak Terdakwa kenal dengan menggunakan sebuah mobil Avanza, setelah beristirahat kemudian sekitar pukul 21.00 Wib Terdakwa dan 6 (enam) orang rekannya yaitu saksi Salimin, Saksi Parijan, Saksi Taswin, Saksi Afit Kurniawan, Saksi Ryan Faozi dan Saksi Ady Supriatna berangkat ke perbatasan Entikong dengan menggunakan mobil Avanza sedangkan Sdr.Arif Triono berangkat terlebih dahulu dengan mobil lain sambil membawa barang;
Bahwa dalam perjalanan tiba-tiba mobil yang ditumpangi Terdakwa dan teman-temannya berhenti di depan sebuah Café yang bernama Café Bintang lalu sopir mobil tersebut turun dan masuk ke dalam café beberapa saat kemudian tiba-tiba datang beberapa petugas Kepolisian melakukan pemeriksaan selanjutnya Terdakwa dan teman-temannya serta sopir diamankan di Kantor Polisi;
Menimbang, bahwa tujuan atau maksud Terdakwa dan 6 (enam) rekan Terdakwa berangkat dari bandara Yogyakarta menuju keperbatasan Entikong Kalimantan Barat adalah untuk bekerja sebagai TKI di Malaysia, namun tujuan tersebut tidak tercapai bukan karena kehendak Terdakwa maupun 6 (enam) orang rekannya tetapi karena ditangkap oleh petugas kepolisian;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan unsur “Menempatkan warga Negara Indonesia untuk bekerja di Luar Negeri” yang telah Majelis pertimbangan sebelumnya, maka syarat-syarat yang harus dipenuhi agar seorang pelaku dapat dihukum karena bersalah telah melakukan suatu percobaan, yang dalam perkara ini adalah Terdakwa Kuswanto Bin Madmiarjo telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas unsur “Mencoba melakukan tindak Pidana, apabila maksud akan melakukan kejahatan itu sudah nyata, dengan adanya permulaan membuat kejahatan itu dan perbuatan itu tidak diselesaikan hanyalah oleh sebab hal yang tidak tergantung kepada kehendaknya sendiri” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan pembuktian seluruh unsur dalam dakwaan kedua Penuntut Umum seluruhnya terpenuhi maka Majelis berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Mencoba menempatkan warga Negara Indonesia untuk bekerja di Luar Negeri”.
Menimbang, bahwa terhadap Pembelaan Terdakwa yang menyatakan bahwa Terdakwa tidak membawa saksi Ryan Faozi bekerja ke Malaysia akan tetapi Terdakwa cuma mengantarkan Ryan Faozi bersama 5 (lima) orang lainnya ke Entikong untuk dididik menjadi Agen Action atas pesanan saksi Sunaryo yang bekerja sebagai PNS pada Badan Intelijen Negara (BIN), hal ini tentunya bertentangan dengan keterangan saksi Ryan Faozi yang mengatakan bahwa yang membawanya adalah Terdakwa, dan sekitar bulan Februari 2013 mereka ada bertemu dengan Terdakwa di rumahnya dimana saat itu Terdakwa sedang melaksanakan cuti setelah bekerja di Malaysia, ketika itu Saksi Ryan Faozi ada menanyakan apakah ada lowongan pekerjaan di Malaysia, kemudian Terdakwa mengatakan ada yaitu bekerja di perusahaan Plywood dengan gaji RM.30 perhari dengan syarat harus melakukan Medical Cek dan membuat Pasport, setelah mendengar cerita Terdakwa tersebut saksi Ryan Faozi merasa tertarik lalu keesokan harinya saksi Ryan Faozi melakukan pemeriksaan medical dan langsung membuat passport di Kantor Imigrasi Cilacap dengan biaya mereka sendiri, hal ini dikuatkan oleh keterangan saksi Afit Kurniawan yang tertarik untuk bekerja di Malaysia atas informasi dari Arif Triono, keterangan saksi Parijan, dan saksi Taswin atas informasi dari saksi Salimin, yang mana keterangan para saksi ini dikuatkan dalam Pembelaan Terdakwa pada halaman 2 alinea ke-2 yang mengatakan “saya merantau demi memenuhi kebutuhan atau kewajiban saya sebagai kepala keluarga, tatkala cuti (seperti yang tertuang pada BAP) saya pulang apakah salah, bila keluarga bertanya berapa gaji / penghasilan saya, apakah berdosa bila mereka ingin mengikuti jejak saya, walau saya tidak pernah mengajak mereka (korban) dan saya malah menyarankan membuat dokumen yang benar, tapi di BAP hanya ditulis pembuatan paspor. Sehingga antara Pembelaan Terdakwa sendiri saling bertolak belakang, satu sisi keberangkatan Terdakwa dan kawan-kawan ingin bekerja di Malaysia, satu sisi keberangkatan tersebut atas titipan saksi Sunaryo yang akan dijadikan agen action BIN, serta keterangan saksi Sunaryo tersebut tidak didukung oleh bukti-bukti lainnya apakah benar Terdakwa dan teman – temanya akan dijadikan Agen Action olen BIN yang nantinya akan ditempatkan di Malaysia,sehingga Majelis berkesimpulan bahwa Pembelaan Terdakwa harus ditolak;
Menimbang, bahwa dari kenyataan diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan Pembenar dan atau alasan Pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa haruslah dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa, oleh karenanya Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa harus dijatuhi pidana maka kini sampailah kepada berapa lamanya hukuman (sentencing atau stafttoemeting) atau pidana apa yang dianggap paling cocok, selaras dan tepat yang kira-kira sepadan untuk dijatuhkan kepada Terdakwa sesuai dengan tindak pidana dan kadar kesalahan yang telah dilakukannya.
Menimbang, bahwa namun demikian Majelis Hakim berpendapat pengenaan pidana tetap harus diletakkan dalam konteks prevensi, baik prevensi umum maupun prevensi khusus, yang harus dipertimbangkan oleh Hakim dengan mengacu kepada fakta perbuatan Terdakwa, kondisi yang melatarbelakangi perbuatan, kondisi kejiwaan dan fisik Terdakwa, evaluasi dan perbaikan yang dapat dilakukan, serta pembelajaran bagi seluruh masyarakat, termasuk bagi Terdakwa, yang harus dikaji dan dipertimbangkan secara matang serta bijak, dengan mengingat tingkat kesalahan, serta alasan yang memberatkan dan meringankan bagi Terdakwa, Majelis Hakim menilai harus dikenakan secara bijak dengan mengingat tingkat kesalahan, serta alasan yang memberatkan dan meringankan bagi Terdakwa tersebut.
Menimbang bahwa, mengenai barang bukti, berupa :
1 (satu) buah pasport Indonesia warna hijau tua Nomor AR 780513 An. Kuswanto;
1 (satu) buah Hand phone merk Samsung S2 warna hitam;
1 (satu) buah Boarding Pass Penumpang No Y 0037480 An. Kuswanto;
1 (satu) buah Boarding Pass Penumpang No Y 0037483 An. Ryan;
terhadap keseluruhan barang bukti tersebut akan ditentukan dalam amar putusan nanti;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan perkara berlangsung dari tingkat penyidikan hingga tingkat persidangan Terdakwa telah ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan yang sah, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang akan dijatuhkan lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, maka Terdakwa harus diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan hingga selesai menjalani hukuman, kecuali di kemudian hari terdapat perintah lain yang sah yang memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari tahanan;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menentukan lamanya pidana penjara yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa terlebih dahulu akan menguraikan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi Terdakwa, sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Bahwa perbuatan Terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam usaha penempatan dan perlindungan WNI yang akan bekerja sebagai TKI di Luar Negeri.
Hal-hal yang meringankan :
Bahwa Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga;
Bahwa Terdakwa tersebut belum pernah dipidana.
Bahwa Terdakwa berkelakuan baik selama persidangan.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan Penuntut Umum sehingga harus dipidana, dan oleh karena sebelumnya Terdakwa tidak mengajukan permohonan supaya dibebaskan dari pembayaran biaya perkara ini, maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya disebutkan dalam amar Putusan ;
Menimbang, bahwa untuk efektivitas redaksi atau uraian Putusan ini, maka hal-hal yang diperoleh dalam persidangan sebagai pelaksanaan acara persidangan sesuai Hukum Acara sebagaimana tercatat dalam Berita Acara Sidang namun tidak termuat dalam redaksi Putusan harus dianggap telah turut dipertimbangkan dan menjadi bagian utuh dari Putusan;
Memperhatikan Pasal 102 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHPidana dan Ketentuan-ketentuan lainnya yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa Kuswanto Bin Madmiarjo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mencoba Menempatkan Warga Negara Indonesia untuk bekerja di Luar Negeri”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuswanto Bin Madmiarjo dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah pasport Indonesia warna hijau tua Nomor AR 780513 An. Kuswanto;
1 (satu) buah Handphone merk Samsung S2 warna hitam;
Dikembalikan kepada terdakwa Kuswanto Bin Madmiarjo;
1 (satu) buah Boarding Pass Penumpang No Y 0037480 An. Kuswanto;
1 (satu) buah Boarding Pass Penumpang No Y 0037483 An. Ryan;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan terdakwa Kuswanto Bin Madmiarjo untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000.-(seribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkawang pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2013, oleh kami, SABAR PRIHANTORO,SH., sebagai Hakim Ketua Majelis, NOVITA RIAMA,SH.,MH. dan ERHAMMUDIN,S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Singkawang Nomor : 96/Pen.Pid/2013/PN.Skw tanggal 1 Juli 2013, Putusan tersebut diucapkan pada hari Rabu, tanggal 16 Oktober 2013 pada sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis didampingi Hakim – Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh BURHANUDDIN, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh HERI SUSANTO,S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Singkawang dan Terdakwa.
| Hakim –Hakim Anggota, | Hakim Ketua Majelis, |
| Ttd NOVITA RIAMA,SH.,MH. | Ttd SABAR PRIHANTORO,SH., |
| Ttd ERHAMMUDIN,S.H. |
Panitera Pengganti,
Ttd
BURHANUDDIN.