248/Pdt/2018/PT SMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 248/Pdt/2018/PT SMG
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Jl. Raya Solo Sragen Km 13,2
Also in 12 other cases
MENGADILI : 1. Menerima Permohonan banding dari Para Pembanding/Tergugat I,II,III; 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 228/Pdt.G/ 2018/PN Skt tanggal 28 Maret 2018 yang dimohonkan banding tersebut; 3. Menghukum Para Pembanding/Tergugat I,II,III untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini dalam kedua tingkat peradilan yang didalam tingkat banding sebesar sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) secara tanggung renteng;
UNTUK DINAS PU T U S A N
Nomor 248/Pdt/2018/PT SMG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA;
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di-Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara antara:
R.M. MARSELINO YEHEZKIEL WISESO TITO;
Beralamat di Jalan Ahmad Yani 364-368 RT.002 RW.008 Kelurahan Kerten, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, sebagai PEMBANDING I/TERGUGAT II;
ANTONIA WIWIK WINARNI;
Beralamat di Jalan Ahmad Yani 364-368 RT.002 RW.008 Kelurahan Kerten, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, sebagai PEMBANDING II/TERGUGAT III;
Pembanding I/Tergugat II dan Pembanding II/Tergugat III dalam hal ini memberikan kuasa kepada SLAMET MULYADI,S.H, M.H Advokat pada Kantor Pengacara SLAMET MULYADI,SH & Associate yang beralamat di Kompleks Pasar Kliwon Jalan Kapten Mulyadi Nomor 98 Pasar Kliwon, Kota Surakarta. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 2 April 2018;
ANDI NURUL HUDA;
Beralamat di Bibis Luhur RT.003 RW.022 Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, sebagai PEMBANDING III/ TERGUGAT I;
Dalam hal ini memberikan kuasa kepada : WIBOWO KUSUMO WINOTO, SH.,KN. dan ISMU RIYANTO, SH para Advokat yang beralamat di Jalan Raden Mas Said nomor 98 Karanganyar. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 9 April 2018;
M E L A W A N:
PT. INDACO WARNA DUNIA, dalam hal ini diwakili direkturnya yang bernama IWAN ADRANACUS;
Bertempat tinggal di Jalan Nakula II nomor 8 Tegal Baru RT.001 RW.002 Kelurahan Jaten, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, sebagai TERBANDING/PENGGUGAT;
Dalam hal ini memberikan kuasa kepada : SUYANTO, SH. Advokat pada kantor SUYANTO, SH DAN REKAN alamat di Jalan Dlikosari nomor 5 RT.2 RW.2 Kelurahan Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 23 April 2018;
D A N:
C.M. NOVIA PUSPITA WARDANI, SH. Selaku Notaris-PPAT;
Beralamat di Jalan K.H. Agus Salim nomor 32 Kota Surakarta, sebagai TURUT TERBANDING II/TURUTTERGUGAT I;
Dalam hal ini memberikan kuasa kepada : MUH. KURNIAWAN BW, S.Ag.,SH.,MH, Advokat beralamat di Law Office MKBW & Partners Jl. Adi. 8 Kepatihan Wetan, Jebres, Kota Surakarta. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 April 2018;
AUGUSTINE ESTHER, SH. Selaku Notaris-PPAT;
Beralamat di Jalan Dr. Moewardi nomor 69 Kelurahan Purwosari, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, sebagai TURUT TERBANDING III/TURUT TERGUGAT II;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT:
Telah membaca:
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tanggal 31 Mei 2018 Nomor 248/Pdt/2018/PT SMG tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara antara kedua belah pihak tersebut diatas;
Berkas perkara berikut surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara tersebut serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 228/Pdt.G/2017/PN Skt. tanggal 28 Maret 2018;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA:
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tanggal 25 September 2017, yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surakarta pada tanggal 25 September 2017 dalam Register Nomor 228/Pdt.G/2017/PN Skt, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
Bahwa, telah terjadi hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat I yang dikehendaki dan disetujui oleh Tergugat II dan Tergugat III yaitu hubungan hukum dalam bentuk jual beli atas sebidang tanah seluas 2870m2 berikut bangunan sesuai dengan sertifikat HGB No.00064 tertanggal 23 November 2016 dengan surat ukur No.01169/Kerten/2016 tertanggal 5 Agustus 2016 terletak di Kelurahan Kerten, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah; atas nama Pemegang Hak Tergugat II (R.M. Marselino Yehezkiel Wiseso Tito) dengan batas-batas: sebelah utara: sepadan sungai/sungai; sebelah timur: tanah SHM No.2500, SHM No.2501, SHM No.1972, SHM No.1228, SHGB PDAM; sebelah selatan: Jalan Ahmad Yani; sebelah barat: tanah negara.
Bahwa, terjadinya hubungan hukum dalam bentuk jual beli atas tanah dan bangunan berdasarkan sertifikat HGB No.00064/Kerten tersebut di atas, antara Penggugat dengan Tergugat I didasarkan yaitu:
Perjanjian tertanggal 17 Januari 2017 antara Tergugat I (Andi Nurul Huda) selaku kuasa dari Tergugat II (R.M. Marselino Yehezkiel Wiseso Tito) sebagai pihak pertama/penjual dan Penggugat (PT. Indaco Warna Dunia) diwakili oleh Wahyu Fajar Waspodo, SH. sebagai pihak kedua/pembeli.
Akta Kuasa Nomor: 2 tanggal 17 Januari 2017 yang dibuat Notaris Chatharina Maria Novia Puspita Wardani, SH. antara Tergugat II dan III dengan Tergugat I.
Akta Jual Beli Nomor: 79/2017 tertanggal 26 April 2017 yang dibuat dihadapan Augustine Esther, SH. notaris dan PPAT di Surakarta antara Tergugat I (Andi Nurul Huda) sebagai kuasa dari Tergugat II (R.M. Marselino Yehezkiel Wiseso Tito) yang telah mendapatkan persetujuan dari istrinya Tergugat III (Antonia Wiwik Winarni) sebagai Pihak Pertama dengan Wahyu Fajar Waspodo, SH. selaku kuasa dari PT. Indaco Warna Dunia sebagai pihak kedua.
Bahwa, Penggugat sebagai pembeli beretikad baik atas satu bidang tanah seluas 2870m2 berikut bangunan sesuai sertifikat HGB No.00064 terletak di Kelurahan Kerten, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah, berdasarkan akta jual beli No.79/2017 tertanggal 26 April 2017 yang dibuat dihadapan Augustine Esther, SH., Notaris dan PPAT di Surakarta; yang sekarang telah dibalik nama atas nama pemegang hak PT. Indaco Warna Dunia yang berkedudukan di Kota Tangerang. harus dilindungi oleh hukum.
Bahwa, dalam proses jual beli tanah sertifikat HGB No.00064/Kerten telah disepakati harga sebesar Rp.15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah) dan telah disepakati juga cara pembayarannya yaitu:
- Rp.2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) dengan perincian : Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dibayar oleh Penggugat kepada Tergugat I (mewakili Tergugat II dan III) setelah penandatanganan perjanjian tertanggal 17 Januari 2017 dan Tergugat I (mewakili Tergugat II dan III) menyerahkan sertifikat asli HGB No.00064/Kerten dan salinan surat kuasa menjual serta kelengkapannya; dan Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) lagi dibayar oleh Penggugat kepada Tergugat I (mewakili Tergugat II dan III) setelah menandatangani akta jual beli;
- Dan sebesar Rp.13.000.000.000,- (tiga belas miliar rupiah) dengan perincian: Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) dibayarkan oleh Penggugat kepada Tergugat I (mewakili Tergugat II dan III) pada tanggal 23 Januari 2017; sedangkan sisanya sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) dibayar oleh Penggugat 3 bulan setelah Tergugat II dan Tergugat III mengosongkan tanah dan bangunan atas sertifikat HGB No.00064/Kerten tersebut selambat-lambatnya pada tanggal 23 April 2017.
Bahwa, ternyata pada tanggal 23 April 2017 Tergugat II dan III belum mengosongkan tanah dan bangunan atas sertifikat HGB No.00064/Kerten tersebut untuk diserahkan kepada Penggugat.
Bahwa, Penggugat telah melayangkan surat somasi kepada Tergugat II dan III untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah dan bangunan atas sertifikat HGB No.00064/Kerten kepada Penggugat, yaitu:
Somasi I dengan surat Nomor: B-054/999-IWD/VI/2017 pada tanggal 20 Juni 2017.
Somasi II dengan surat Nomor: B-087/999-IWD/VII/2017 pada tanggal 5 Juli 2017.
Somasi III dengan surat Nomor: B-087/999-IWD/VII/2017 pada tanggal 21 Juli 2017.
Bahwa, pada tanggal 11 Agustus 2017 Tergugat II dan III telah mengajukan gugatan perdata tentang: pembatalan Akta No: 2 tentang kuasa, perikatan jual beli tanggal 17 Januari 2017 jo. akta jual beli Nomor: 79/2017 tanggal 26 April 2017 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surakarta dengan Nomor: 188/Pdt.G/2017/PN.Skt, pada sidang pertama tertanggal 11 September 2017 langsung diadakan pencabutan oleh Tergugat II dan III dalam posisi sebagai Para Penggugat; sedangkan Tergugat I posisi tetap Tergugat I dan Penggugat (PT. Indaco Warna Dunia) sebagai Tergugat III.
Bahwa, ternyata sampai dengan tanggal 23 April 2017 Tergugat II dan III masih belum mengosongkan tanah dan bangunan atas sertifikat HGB No.00064/Kerten tersebut untuk diserahkan kepada Penggugat, maka berdasarkan Perjanjian tertanggal 17 Januari 2017 antara Tergugat I (Andi Nurul Huda) selaku kuasa dari Tergugat II (R.M. Marselino Yehezkiel Wiseso Tito) sebagai pihak pertama/penjual dan Penggugat (PT. Indaco Warna Dunia) diwakili oleh Wahyu Fajar Waspodo, SH. sebagai pihak kedua/pembeli; dihukum karena keterlambatan untuk pengosongan dengan denda keterlambatan setiap hari keterlambatan 1% dari Rp.3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) terhitung sejak tanggal 23 April 2017 sampai terjadi pengosongan dan penyerahan atas tanah dan bangunan atas sertifikat HGB No.00064/Kerten tersebut kepada Penggugat.
Bahwa, dengan telah terlampaui waktu untuk pengosongan ditambah lagi tidak mengindahkan peringatan/somasi yang diberikan oleh Penggugat kepada Tergugat II dan III untuk segera melaksanakan pengosongan atas tanah dan bangunan atas sertifikat HGB No.00064/Kerten tersebut, maka cukup alasan bahwa baik Tergugat I (sebagai wakil Tergugat II dan III),Tergugat II dan III telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) yang sangat merugikan Penggugat.
Bahwa, dengan telah terlampauinya waktu untuk pengosongan dan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) dari Tergugat II dan III, maka segera Tergugat II dan III untuk melaksanakan pengosongan atas tanah dan bangunan atas sertifikat HGB No.00064/Kerten tersebut untuk diserahkan kepada Penggugat. Dan Tergugat I sebagai wakil dari Tergugat II dan III berkewajiban dan bertanggungjawab kepada Penggugat atas pengosongan tersebut.
Bahwa, untuk menjamin supaya Tergugat I, II, dan III dapat memenuhi putusan dalam perkara ini dengan baik, maka patut bila Tergugat I, II, dan III tersebut diwajibkan membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) per hari sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap.
Bahwa, untuk menjamin terpenuhinya tuntutan ini sesuai dengan bukti-bukti yang kuat dan berdasarkan dengan peraturan-peraturan yang berlaku, mohon agar Pengadilan Negeri Surakarta meletakkan sita jaminan atas barang milik Tergugat I yaitu tanah dan rumah di Bibis Luhur RT.003/RW.022, Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta; untuk menjadi kepentingan hukum Penggugat dan agar gugatan Penggugat tidak sia-sia dikemudian hari.
Bahwa, mengingat tuntutan dalam perkara ini mengenai hal yang pasti dan didukung alat bukti yang kuat dan sah serta adanya keperluan yang mendesak dari Penggugat, mohon kiranya Pengadilan Negeri Surakarta berkenan menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verset, banding atau kasasi.
Bahwa, dengan terkaitnya Tergugat IV dan V sebagai subjek hukum dalam perkara ini, karena Tergugat IV sebagai pembuat Akta Nomor:2 tertanggal 17 Januari 2017 dan Tergugat V sebagai pembuat Akta Jual Beli Nomor: 79/2017 tertanggal 26 April 2017; maka Tergugat IV dan V tunduk dan taat pada putusan perkara ini.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, selanjutnya Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Surakarta untuk memeriksa dan mengadili serta memberikan keputusan sebagai berikut:
PRIMAIR:
Menyatakan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan hukumnya Penggugat adalah pembeli beretikat baik atas sebidang tanah seluas 2870m2 berikut bangunan sesuai dengan sertifikat HGB No.00064 tertanggal 23 November 2016 dengan surat ukur No.01169/Kerten/2016 tertanggal 5 Agustus 2016 terletak di Kelurahan Kerten, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah; dengan batas-batas: sebelah utara: sepadan sungai/sungai; sebelah timur: tanah SHM No.2500, SHM No.2501, SHM No.1972, SHM No.1228, SHGB PDAM; sebelah selatan: Jalan Ahmad Yani; sebelah barat: tanah negara.
Menyatakan hukumnya Penggugat sebagai pemilik sah atas sebidang tanah seluas 2870m2 berikut bangunan sesuai dengan sertifikat HGB No.00064 tertanggal 23 November 2016 dengan surat ukur No.01169/Kerten/2016 tertanggal 5 Agustus 2016 terletak di Kelurahan Kerten, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah, atas nama pemegang hak PT. Indaco Warna Dunia yang berkedudukan di kota Tangerang; dengan batas-batas: sebelah utara: sepadan sungai/sungai; sebelah timur: tanah SHM No.2500, SHM No.2501, SHM No.1972, SHM No.1228, SHGB PDAM; sebelah selatan: Jalan Ahmad Yani; sebelah barat: tanah negara.
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan atas tanah dan rumah di Bibis Luhur Rt.003/RW.022, Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.
Menyatakan hukumnya bahwa Tergugat I, II, dan III telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi).
Menyatakan hukumnya akta No: 2 tertanggal 17 Januari 2017 tentang kuasa yang dibuat dihadapan notaris dan PPAT kota Surakarta Chatharina Maria Novia Puspita Wardani, SH., adalah sah dan mengikat.
Menyatakan hukumnya perjanjian tanggal 17 Januari 2017 antara Andi Nurul Huda selaku kuasa R.M.M. Yehezkiel Wiseso Tito beralamat di Jl. Ahmad Yani 364-368 RT.002/RW.008, Kelurahan Kerten, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta dan Wahyu Fajar Waspodo, SH. selaku perwakilan PT. Indaco Warna Dunia berkedudukan di Tangerang adalah sah dan mengikat.
Menyatakan hukumnya akta jual beli Nomor: 79/2017 tertanggal 26 April 2017 yang dibuat dihadapan Augustine Esther, SH. notaris dan PPAT di Surakarta adalah sah dan mengikat.
Menghukum Tergugat II dan III, dan/atau siapa saja yang memperoleh hak darinya untuk mengosongkan tanah dan bangunan atas sertifikat HGB No: 00064 terletak di Kelurahan Kerten, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah; jika perlu dilakukan pengosongan paksa dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk diserahkan kepada Penggugat.
Menghukum Tergugat II dan III atas keterlambatan pengosongan untuk membayar denda keterlambatan sebesar 1% dari Rp.3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) terhitung sejak tanggal 23 April 2017 sampai terjadi pengosongan dan penyerahan atas tanah dan bangunan atas sertifikat HGB No.00064 Kerten tersebut kepada Penggugat.
Menghukum Tergugat I berkewajiban dan bertanggung jawab kepada Penggugat atas pelaksanaan pengosongan tersebut.
Menghukum Tergugat I, II, dan III secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan ini.
Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh dalam putusan ini.
Menghukum Tergugat I, II, dan III secara tanggung renteng membayar biaya perkara ini.
Menyatakan sebagai hukum bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada verzet, banding, maupun kasasi (uit voorbaar bj voorraad).
SUBSIDAIR:
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya dengan tujuan melindungi hak-hak dan kepentingan hukum Penggugat.
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III serta Turut Tergugat I melalui kuasanya telah mengajukan jawabannya tertanggal 21 Desember 2017, yang pada pokoknya sebagai berikut :
JAWABAN TERGUGAT I :
DALAM KONPENSI :
Eksepsi :
Bahwa Penggugat mengajukan gugatan kepada Para Tergugat yang menjadi dasar hukumnya adalah Perjanjian tertanggal 17 Januari 2017 yang dibuat oleh Tergugat I dan Penggugat sehingga perjanjian tanggal 17 Januari 2017 tersebut berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya yaitu Tergugat I dan Penggugat;
Bahwa dalam perjanjian tertanggal 17 Januari 2017 yang dibuat oleh Tergugat I dan Penggugat tersebut terdapat 11 (sebelas) syarat dan ketentuan yang mana syarat dan ketentuan pada point 8 disebutkan kalau sertifikat hak guna bangunan nomor 00064 atau obyek sengketa bisa beralih menjadi nama Penggugat apabila harga pembelian dari obyek sengketa tersebut sudah dibayar lunas dan ternyata sampai sekarang gugatan diajukan obyek sengketa belum dibayar lunas oleh Penggugat sedangkan disini obyek sengketa beralih menjadi nama Penggugat sejak ditandatangani akta jual beli No.79/2017 tertanggal 26 April 2017 dihadapan Turut Tergugat II;
Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas point nomor 1 dan nomor 2, maka telah terbukti kalau Penggugat melakukan wanprestasi terhadap Perjanjian tertanggal 17 Januari 2017 yang dibuat oleh Tergugat I dan Penggugat tersebut;
Bahwa dengan Penggugat melakukan wanprestasi terhadap Perjanjian tertanggal 17 Januari 2017 maka menjadikan gugatan tidak jelas dan kabur karena di satu (1) sisi Penggugat mengesampingkan Perjanjian tertanggal 17 Januari 2017 dan dilain sisi Perjanjian tertanggal 17 Januari 2017 yang dibuat oleh Tergugat I dan Penggugat tersebut dijadikan dasar oleh Penggugat untuk mengajukan gugatan kepada Para Tergugat dan Turut Tergugat;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas gugatan Penggugat tidak jelas dan kabur untuk itu mohon Yth. Majelis Hakim tidak menerima gugatan Penggugat;
Pokok Perkara :
Bahwa hal-hal yang tercantum dalam eksepsi sepanjang masih relevan mohon dianggap dan diberlakukan dalam pokok perkara;
Bahwa Tergugat I menolak semua dalil gugatan Penggugat kecuali yang benar-benar diakui kebenarannya, karena dalil gugatan Penggugat tidak ada dasar hukumnya;
Bahwa posita point 1 sampai posita point 4 sudah terjawab dalam eksepsi Tergugat I;
Bahwa posita point 5,6,8,9,10 dan point 11 adalah tidak benar karena Penggugat belum melakukan pelunasan terhadap obyek jual beli/obyek sengketa;
Bahwa posita point 12 dari Penggugat tidak ada dasar hukumnya karena sita jaminan tidak dapat dilakukan terhadap barang milik pihak ke-3 (tiga) hal ini sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Agung tanggal 14 Nopember 1974 Nomor : 476 K/Sip/1974 “Sita Jaminan tidak dapat dilakukan terhadap barang milik pihak ketiga” (Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan Kedua Mahkamah Agung RI, 1993, hlm.368);
Posita point 13 adalah tidak mendasar karena putusan serta merta harus didasarkan pada Pasal 180 HIR;
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka Tergugat I mohon kepada Yth. Majelis Hakim agar berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :
Menyatakan gugatan Penggugat dalam konpensi tidak dapat diterima;
- atau -
Menolak gugatan Penggugat dalam konpensi seluruhnya;
DALAM REKONPENSI :
Bahwa Tergugat I dalam Konpensi mohon disebut sebagai Penggugat I dalam Rekonpensi dan Penggugat dalam Konpensi mohon disebut sebagai Tergugat dalam Rekonpensi;
Bahwa apa yang telah diuraikan dalam jawaban Tergugat I Konpensi mohon dianggap telah ada dalam gugatan Rekonpensi ini;
Bahwa Tergugat dalam Rekonpensi pada tanggal 26 April 2017 tanda tangan dalam akta jual beli nomor 79/2017 dihadapan PPAT AUGUSTINE ESTHER, SH merupakan perbuatan wanprestasi terhadap surat Perjanjian tanggal 17 Januari 2017 yang dibuat oleh Penggugat I Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi.
Bahwa karena Tergugat Rekonpensi telah melakukan perbuatan wanprestasi terhadap Perjanjian tanggal 17 Januari 2017 tersebut maka Tergugat Rekonpensi bukan merupakan pembeli yang beritikat tidak baik sehingga tidak perlu dilindungi.
Bahwa karena Tergugat Rekonpensi telah melakukan perbuatan wanprestasi sehingga berakibat merugikan Penggugat Rekonpensi secara materiil dan imateriil sebesar Rp.15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah).
REKONPENSI :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi seluruhnya.
Menyatakan Tergugat dalam Rekonpensi pada tanggal 26 April 2017 tandatangan dalam akta jual beli nomor 79/2017 dihadapan PPAT AUGUSTINE ESTHER, SH merupakan perbuatan wanprestasi terhadap surat perjanjian tanggal 17 Januari 2017 yang dibuat oleh Penggugat I Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi.
Menyatakan karena Tergugat Rekonpensi telah melakukan perbuatan wanprestasi terhadap Perjanjian tanggal 17 Januari 2017 tersebut maka Tergugat Rekonpensi bukan merupakan pembeli yang beritikat tidak baik sehingga tidak perlu dilindungi.
Menyatakan Tergugat Rekonpensi telah melakukan perbuatan wanprestasi sehingga berakibat merugikan Penggugat Rekonpensi secara materiil dan imateriil sebesar Rp.15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah).
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kerugian materiil dan imateriil kepada Penggugat Rekonpensi sebesar Rp.15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah) sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Menghukum Tergugat Rekonpensi setiap keterlambatan menyerahkan uang kerugian materiil dan imateriil kepada Penggugat Rekonpensi perharinya sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada banding maupun kasasi.
Mengadili gugatan dalam Rekonpensi ini seadil-adilnya.
Tergugat II dan Tergugat III mengajukan jawabannya tertanggal 21 Desember 2017 yang pada pokoknya sebagai berikut :
DALAM KONPENSI
DALAM EKSEPSI
ERROR IN PERSONA (SALAH ALAMAT/SALAH DALAM MENGGUGAT ORANG)
Bahwa Penggugat yang menempatkan R.M.MARSELINO YEHEZKIEL WISESO TITO (Tergugat II) dan ANTONIA WIWIK WINARNI (Tergugat III) sebagai Pihak Tergugat dalam Perkara ini telah salah menggugat orang (error in Persona) dimana R.M.MARSELINO YEHEZKIEL WISESO TITO (Tergugat II) dan ANTONIA WIWIK WINARNI (Tergugat III) tidak tahu menahu bahwa obyek sengketa milik R.M.MARSELINO YEHEZKIEL WISESO TITO (Tergugat II) yang ternyata telah dibalik nama dari ANDI NURUL HUDA (Tergugat I) kepada PT.INDACO WARNA DUNIA (Penggugat) tanpa sepengetahuan R.M.MARSELINO YEHEZKIEL WISESO TITO (TERGUGAT II) dan ANTONIA WIWIK WINARNI (Tergugat III).
Sehingga atas hal itu tidak ada hubungan hukum sama sekali antara PT.INDACO WARNA DUNIA (Penggugat) dan R.M.MARSELINO YEHEZKIEL WISESO TITO (Tergugat II) maupun ANTONIA WIWIK WINARNI (Tergugat III).
PIHAK YANG DITARIK SEBAGAI TERGUGAT TIDAK LENGKAP (PLURIUM LITIS CONSORTIUM).
Bahwa PT.INDACO WARNA DUNIA (Penggugat) dalam posita 12 mohon agar pengadilan Negeri Surakarta meletakkan sita jaminan atas barang milik ANDI NURUL HUDA (Tergugat I) yaitu tanah dan rumah di Bibis Luhur RT 003 RW 022 kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, atas hal itu harusnya PT. INDACO WARNA DUNIA (Penggugat) menyertakan pihak yang menempati atau menikmati hasil atas obyek tersebut untuk ditarik sebagai Tergugat. Sehingga hal tersebut adalah suatu kesalahan dalam surat gugatan para Penggugat yaitu tidak lengkapnya pihak-pihak yang seharusnya digugat. Dengan demikian gugatan Penggugat sepatutnya tidak dapat diterima;
GUGATAN PENGGUGAT KABUR (EXCEPTIO OBSCUUR LIBEL)
Bahwa gugatan dari PT. INDACO WARNA DUNIA (Penggugat) tidak jelas, gugatan kabur (obscuur libel) sehingga tidak memenuhi syarat formil, dengan dasar dan alasan sebagai berikut:
Bahwa PT. INDACO WARNA DUNIA (PENGGUGAT) dalam perihal surat gugatannya berjudul : Gugatan Perdata tentang Pembeli beretikad baik, Wanprestasi dan Pengosongan atas HGB No : 00064/Kerten..., akan tetapi didalam Posita PT. INDACO WARNA DUNIA (PENGGUGAT) nomor 12 pada pokoknya mohon agar Pengadilan Negeri Surakarta meletakan sita jaminan atas barang milik ANDI NURUL HUDA (TERGUGAT I) yaitu tanah dan rumah di Bibis Luhur RT 003 RW 022 kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, Atas hal ini terdapat kerancuan dan nampak tidak konsisten gugatan PT. INDACO WARNA DUNIA (PENGGUGAT) dimana antara judul gugatan dan posita tidak sama.
Bahwa PT. INDACO WARNA DUNIA (PENGGUGAT) dalam Posita 12 Posita PT. INDACO WARNA DUNIA (PENGGUGAT) nomor 12 pada pokoknya mohon Agar Pengadilan Negeri Surakarta meletakan sita jaminan atas barang milik ANDI NURUL HUDA (TERGUGAT I) yaitu tanah dan rumah di Bibis Luhur RT 003 RW 022 kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, Dari dalil yang dikemukakan PT. INDACO WARNA DUNIA (PENGGUGAT) tersebut jelaslah gugatan PT. INDACO WARNA DUNIA (PENGGUGAT) merupakan gugatan yang kabur, dimana PT. INDACO WARNA DUNIA (PENGGUGAT) pesimis akan gugatannya sehingga PT. INDACO WARNA DUNIA (PENGGUGAT) tanpa perhitungan yang matang mohon agar tanah dan rumah di Bibis Luhur RT 003 RW 022 Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta yang di mohonkan Sita Jaminan Padahal yang menjadi Obyek sengketa adalah obyek yang termaktub dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan nomor : 00064/Kerten, bukan tanah dan rumah di Bibis Luhur RT 003 RW 022 Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.
Bahwa PT. INDACO WARNA DUNIA (PENGGUGAT) dalam Gugatannya pada posita atau fundamentum petendi, tidak menjelaskan dasar hukum (rechts grond) dan kejadian atau peristiwa yang mendasari gugatan PT. INDACO WARNA DUNIA (PENGGUGAT), sehingga dalil yang demikian tidak memenuhi syarat formil. Dalil gugatan seperti itu tidak memenuhi syarat formil gugatan dengan kata lain gugatan dianggap tidak jelas dan tidak tertentu (eenduideljke en bepaalde conclusie).
Berdasarkan uraian di atas, maka PT. INDACO WARNA DUNIA (PENGGUGAT) dalam mengajukan Gugatannya, tidak mempunyai dasar hukum sama sekali, sehingga terkesan dalil PT. INDACO WARNA DUNIA (PENGGUGAT) dalam gugatannya, hanya asal-asalan saja. Dikarenakan tidak jelasnya dasar hukum dalil dari Gugatan PT.INDACO WARNA DUNIA (PENGGUGAT).
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa semua yang dikemukakan oleh R.M.MARSELINO YEHEZKIEL WISESO TITO (TERGUGAT II) dan ANTONIA WIWIK WINARNI (TERGUGAT III) pada bagian eksepsi diatas adalah merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan bagian pokok perkara ini.
Bahwa R.M.MARSELINO YEHEZKIEL WISESO TITO (TERGUGAT II) dan ANTONIA WIWIK WINARNI (TERGUGAT III) menolak dengan tegas seluruh dalil Gugatan PT. INDACO WARNA DUNIA (PENGGUGAT), kecuali yang kebenarannya diakui secara tegas oleh R.M. MARSELINO YEHEZKIEL WISESO TITO (TERGUGAT II) dan ANTONIA WIWIK WINARNI (TERGUGAT III).
Bahwa R.M. MARSELINO YEHEZKIEL WISESO TITO (TERGUGAT II) dan ANTONIA WIWIK WINARNI (TERGUGAT III) tidak akan menanggapi dalil-dalil PT. INDACO WARNA DUNIA (PENGGUGAT) yang tidak berkaitan dengan objek perkara.
Bahwa R.M.MARSELINO YEHEZKIEL WISESO TITO (TERGUGAT II) dan ANTONIA WIWIK WINARNI(TERGUGAT III) membantah serta menolak secara tegas dalil PT. INDACO WARNA DUNIA (PENGGUGAT) pada angka 1 surat gugatannya yang menyatakan telah terjadi hubungan hukum antara PT. INDACO WARNA DUNIA (PENGGUGAT) dengan ANDI NURUL HUDA (TERGUGAT I) yang dikehendaki dan di setujui oleh R.M. MARSELINO YEHEZKIEL WISESO TITO (TERGUGAT II) dan ANTONIA WIWIK WINARNI (TERGUGAT III) dst....
Bantahan dan Penolakan R.M.MARSELINO YEHEZKIEL WISESO TITO (TERGUGAT II) dan ANTONIA WIWIK WINARNI (TERGUGAT III) tersebut dengan dasar R.M. MARSELINO YEHEZKIEL WISESO TITO (TERGUGAT II) dan ANTONIA WIWIK WINARNI (TERGUGAT III) tidak tahu menahu bahwa antara PT. INDACO WARNA DUNIA (PENGGUGAT) dan ANDI NURUL HUDA (TERGUGAT I) ada hubungan hukum berupa jual beli atas sebidang tanah berikut bangunan dengan sertfikat Hak Guna Bangunan No.00064 tertanggal 23 November 2016 dengan surat ukur No.01169/Kerten/2016 tertanggal 5 Agustus 2016 terletak di Kelurahan Kerten, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah, atas nama R.M. MARSELINO YEHEZKIEL WISESO TITO (TERGUGAT II), karena Jual beli antara ANDI NURUL HUDA (TERGUGAT I) dan PT. INDACO WARNA DUNIA (PENGGUGAT) tanpa sepengetahuan (sengaja disembunyikan) dari R.M. MARSELINO YEHEZKIEL WISESO TITO (TERGUGAT II) dan ANTONIA WIWIK WINARNI (TERGUGAT III).
Bahwa untuk menjawab posita 2, 3, 4, 5, 6 dari PT.INDACO WARNA DUNIA (PENGGUGAT) maka R.M. MARSELINO YEHEZKIEL WISESO TITO (TERGUGAT II) dan ANTONIA WIWIK WINARNI (TERGUGAT III) dapat menjelaskan :
Bahwa R.M. MARSELINO YEHEZKIEL WISESO TITO (TERGUGAT II) adalah Pemilik sah atas sebidang tanah dan bangunan dengan Nomor Sertifikat HGB Nomor : 00064/ Kerten yang terletak di Jalan Ahmad yani 364-368 Kelurahana Kerten, Kecamatan laweyan, Kota Surakarta (selanjutnya disebut Tanah Obyek sengketa),
Bahwa ANDI NURUL HUDA (TERGUGAT I) berencana untuk membeli Tanah Obyek sengketa tersebut dan mengutarakan niatnya kepada R.M. MARSELINO YEHEZKIEL WISESO TITO (TERGUGAT II) dan ANTONIA WIWIK WINARNI (TERGUGAT III) dan atas maksud tersebut R.M. MARSELINO YEHEZKIEL WISESO TITO (TERGUGAT II) dan ANTONIA WIWIK WINARNI (TERGUGAT III) menyetujuinya.
Bahwa untuk menindaklanjuti hal tersebut diatas ANDI NURUL HUDA (TERGUGAT I), R.M.MARSELINO YEHEZKIEL WISESO TITO (TERGUGAT II) dan ANTONIA WIWIK WINARNI (TERGUGAT III) mengadakan pertemuan pada tanggal 17 Januari 2017 di Rumah Makan GODONG SALAM, Jl. Adi Sucipto, Kerten, Surakarta dengan dihadiri oleh C.M NOVIA PUSPITA WARDANI (TURUT TERGUGAT I), selaku notaris/PPAT .
Bahwa dalam pertemuan angka 5.3 tersebut telah disepakati harga jual beli atas obyek sengketa tersebut sebesar Rp. 9.000.000.000,- (sembilan milyar rupiah) akan dibayar melalui skema:
Tahap pertama sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)
Tahap Kedua Sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) berbentuk tanah milik yang nantinya sudah atas nama R.M. MARSELINO YEHEZKIEL WISESO TITO (TERGUGAT II);
Tahap Ketiga akan dibayar Sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) paling lambat tanggal 31 Maret 2017;
Bahwa atas skema tersebut ANDI NURUL HUDA (TERGUGAT I), R.M. MARSELINO YEHEZKIEL WISESO TITO (TERGUGAT II) dan ANTONIA WIWIK WINARNI (TERGUGAT III) menyetujuinya, dan atas hal itu ANDI NURUL HUDA (TERGUGAT I) memberikan pembayaran sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) sebagai uang muka. dengan kesepakatan sertipikat berada/di bawa C.M NOVIA PUSPITA WARDANI (TURUT TERGUGAT I) untuk menjamin kedua belah pihak, dan C.M NOVIA PUSPITA WARDANI (TURUT TERGUGAT I) berjanji bahwa sertifikat dalam penguasaannya tidak akan diberikan kepada siapapun kecuali atas ijin dari ANDI NURUL HUDA (TERGUGAT I), R.M. MARSELINO YEHEZKIEL WISESO TITO (TERGUGAT II) dan ANTONIA WIWIK WINARNI (TERGUGAT III).
Bahwa untuk kepentingan pada point nomor 5.4 dan 5.5 C.M NOVIA PUSPITA WARDANI (TURUT TERGUGAT I) mengatakan akan membuatkan perjanjian dan meminta tanda tangan pada kertas kosong kepada ANDI NURUL HUDA (TERGUGAT I), R.M. MARSELINO YEHEZKIEL WISESO TITO (TERGUGAT II) dan ANTONIA WIWIK WINARNI (TERGUGAT III) tanpa dihadiri saksi-saksi dari kantor C.M NOVIA PUSPITA WARDANI (TURUT TERGUGAT I);
Bahwa ternyata ANDI NURUL HUDA (TERGUGAT I) tidak memenuhi janjinya membayar kekurangan pembayaran seperti yang disebutkan nomor 5.4, sehingga hal ini menjadikan pikiran dan menyebabkan R.M. MARSELINO YEHEZKIEL WISESO TITO (Tergugat II) sakit parah.
Bahwa betapa terkejutnya R.M.MARSELINO YEHEZKIEL WISESO TITO (TERGUGAT II) dan ANTONIA WIWIK WINARNI (TERGUGAT III) tiba-tiba muncul surat somasi bernomor :
B-054/999-IWD/VI/2017 tertanggal 20 Juni 2017;
B-087/999-IWD/VII/2017 tertanggal 5 Juli 2017;
B-100/999-IWD/VII/2017 tertanggal 21 Juli 2017;
dari PT. INDACO WARNA DUNIA (PENGGUGAT) yang pada pokoknya menyatakan bahwa Obyek Sengketa tersebut, telah beralih hak menjadi atas nama PT. INDACO WARNA DUNIA (PENGGUGAT).
Bahwa setelah munculnya Somasi tersebut R.M.MARSELINO YEHEZKIEL WISESO TITO (TERGUGAT II) dan ANTONIA WIWIK WINARNI (TERGUGAT III) berusaha mencari ANDI NURUL HUDA (TERGUGAT I) untuk dimintai pertanggung jawaban akan tetapi ANDI NURUL HUDA (TERGUGAT I) tidak bisa ditemukan.
Bahwa setelah R.M. MARSELINO YEHEZKIEL WISESO TITO (TERGUGAT II) dan ANTONIA WIWIK WINARNI (TERGUGAT III) kesana kemari mencari informasi didapatkan Fakta :
Bahwa pada tanggal 17 Januari 2017 saat ANDI NURUL HUDA (TERGUGAT I), R.M. MARSELINO YEHEZKIEL WISESO TITO (TERGUGAT II) dan ANTONIA WIWIK WINARNI (TERGUGAT III) melakukan perjanjian sebagaimana dalam point 5.3 ternyata tanpa sepengetahuan R.M. MARSELINO YEHEZKIEL WISESO TITO (TERGUGAT II) dan ANTONIA WIWIK WINARNI (TERGUGAT III) di tanggal yang sama ANDI NURUL HUDA (TERGUGAT I) menandatangani surat “Perjanjian” dengan PT. INDACO WARNA DUNIA (PENGGUGAT) yang diwakili WAHYU FAJAR WASPODO, SH, selaku Direktur Operasional perseroan, yang berisi :
bahwa Obyek akan di lakukan peralihan hak (melalui Jual Beli) Keatas nama PT. INDACO WARNA DUNIA (PENGGUGAT).
Bahwa Bagian depan dari tanah tersebut pada saat ini masih ditempati oleh penyewa rosok;
Bahwa atas Jual beli tersebut ditentukan dengan harga Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Pembayaran I sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) akan diberikan dalam 2 bagian ;
Sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) setelah ANDI NURUL HUDA (TERGUGAT I) menandatangani perjanjian ini, dan telah menyerahkan Sertipikat atas nama R.M. MARSELINO YEHEZKIEL WISESO TITO (TERGUGAT II) dan ANTONIA WIWIK WINARNI (TERGUGAT III), Surat Kuasa Menjual serta berkas-berkas pendukung balik nama.
Sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) setelah ANDI NURUL HUDA (TERGUGAT I) menandatangani Akta jual beli.
Pembayaran II sebesar Rp. 13.000.000.000, (tiga belas milyar rupiah) akan diberikan dengan perincian :
Sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) akan diberikan pada tanggal 23 januari 2017 dengan dikurangi pajak penjualan, biaya balik nama yang menjadi bagian/tanggung jawab Pihak Penjual.
Sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) setelah Pihak Pertama/Penjual mengosongkan obyek tersebut selambat-lambatnya pada tanggal 23 April 2017.
Atas pembayaran-pembayaran tersebut diatas, akan dibuatkan tanda terima atau kwitansi-kwitansi tersendiri oleh Pihak Pertama.
Bahwa Apabila selama belum pelunasan terdapat penemuan data yang tidak benar baik dari Pihak Pertama/ Penjual (pemilik), maka jual beli ini batal dan seluruh uang yang telah dibayarkan kepada Pihak Pertama dikembalikan kepada Pihak Kedua.
Bahwa yang paling ironis ternyata obyek sengketa tersebut telah dilakukan balik nama ke atas nama PT. INDACO WARNA DUNIA (PENGGUGAT) berdasarkan Akta jual Beli No.79/2017 tanggal 26 April 2017 yang dibuat oleh dan dihadapan AUGUSTINE ESTHER, S.H, PPAT Kota Surakarta (Turut TERGUGAT II), tanpa terlebih dahulu konfirmasi dengan C.M NOVIA PUSPITA WARDANI (TURUT TERGUGAT I) sebagai bentuk kehati-hatian dalam menjalankan profesinya.
Bahwa ternyata C.M NOVIA PUSPITA WARDANI (TURUT TERGUGAT I) selaku Notaris/PPAT yang diberi kepercayaan oleh R.M. MARSELINO YEHEZKIEL WISESO TITO (TERGUGAT II) dan ANTONIA WIWIK WINARNI (TERGUGAT III) dan telah berjanji untuk menyimpan dan menjaga sertipikat Obyek sengketa telah menyerahkan kepada Pihak lain sebagaimana dalam surat pernyataannya tertanggal 6 Agustus 2017.
Bahwa didalam perjanjian tersebut Pihak I (Tergugat) menyatakan Bahwa Bagian depan dari tanah tersebut pada saat ini masih ditempati oleh penyewa rosok, padahal obyek sengketa tersebut masih ditempati oleh R.M. MARSELINO YEHEZKIEL WISESO TITO (TERGUGAT II) dan ANTONIA WIWIK WINARNI (TERGUGAT III) untuk kegiatan usaha bengkel.
Bahwa pernyataan yang dituangkan Pihak Pertama (ANDI NURUL HUDA/TERGUGAT I) seperti dalam Point 9 tersebut menandakan Pihak Pertama (ANDI NURUL HUDA/TERGUGAT I) tidak melandasi perjanjian tersebut dengan etika Baik yaitu adanya ketidakjujuran.
Bahwa atas Perbuatan ANDI NURUL HUDA (Tergugat I) tersebut diatas, R.M. MARSELINO YEHEZKIEL WISESO TITO (TERGUGAT II) telah melaporkan kepada Polresta Surakarta C.q Kasatreskrim dalam dugaan tindak Pidana penipuan, sebagaimana ternyata dalam Surat Pengaduan dengan nomor : 003/AWP/P/XI/2017/Reskrim tertanggal 15 November 2017.
Bahwa atas pengaduan tersebut penyelidik telah melakukan proses penanganan pengaduan berupa pemanggilan dan pemerikasaan kepada R.M. MARSELINO YEHEZKIEL WISESO TITO (TERGUGAT II) dan ANTONIA WIWIK WINARNI (TERGUGAT III), dalam hal ini Penyelidik juga melakukan pemanggilan kepada Pihak TERGUGAT I dan Pihak PENGGUGAT
Bahwa untuk menjawab gugatan nomor 7 maka R.M. MARSELINO YEHEZKIEL WISESO TITO (TERGUGAT II) dan ANTONIA WIWIK WINARNI (TERGUGAT III) dapat menerangkan memang benar bahwa R.M. MARSELINO YEHEZKIEL WISESO TITO (TERGUGAT II) dan ANTONIA WIWIK WINARNI (TERGUGAT III) telah mencabut gugatan perdata tentang pembatalan akta nomor 2, tentang kuasa, perikatan jual beli tanggal 17 Januari 2017 jo akta jual beli Nomor 79/2017 tanggal 26 April 2017 dikarenakan R.M. MARSELINO YEHEZKIEL WISESO TITO (TERGUGAT II) dan ANTONIA WIWIK WINARNI (TERGUGAT III) ingin lebih fokus pada penanganan pidana.
bahwa gugatan nomor 8,9,10,11 adalah gugatan yang sangat tidak berdasar dan lucu, bagaimana mungkin R.M. MARSELINO YEHEZKIEL WISESO TITO (TERGUGAT II) dan ANTONIA WIWIK WINARNI (TERGUGAT III) diperintahkan untuk mengosongkan tanah dan bangunan milik tergugat sendiri, kalau memang PT. INDACO WARNA DUNIA (PENGGUGAT) melakukan jual beli tersebut dengan ANDI NURUL HUDA (TERGUGAT I), Harusnya Penggugat meminta pertanggung jawaban ANDI NURUL HUDA (TERGUGAT I), dan apabila penggugat merasa ditipu oleh ANDI NURUL HUDA (TERGUGAT I) silahkan melaporkan dugaan tindak Pidana Penipuan tersebut kepada kepolisian seperti halnya R.M. MARSELINO YEHEZKIEL WISESO TITO (TERGUGAT II) dan ANTONIA WIWIK WINARNI (TERGUGAT III) melaporkan ANDI NURUL HUDA (TERGUGAT I).
Bahwa berdasarkan syarat-syarat sahnya perjanjian menurut pasal 1320 KUHPerdata dijelaskan bahwa ada 4 persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuat suatu perjanjian diantaranya (1) Adanya kesepakatan kedua belah pihak; (2) Kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum; (3) Adanya Obyek dan (4) Adanya kausa yang halal.
Bahwa akta Kuasa yang dilakukan ANDI NURUL HUDA (TERGUGAT I), R.M. MARSELINO YEHEZKIEL WISESO TITO (TERGUGAT II) dan ANTONIA WIWIK WINARNI (TERGUGAT III) melalui yang dibuat dihadapan ANDI NURUL HUDA (TERGUGAT I) tidak dilandasi itikat baik, yaitu adanya dugaan penipuan dan penggelapan dari ANDI NURUL HUDA (TERGUGAT I) kepada R.M. MARSELINO YEHEZKIEL WISESO TITO (TERGUGAT II) dan ANTONIA WIWIK WINARNI (TERGUGAT III) adalah tidak sah karena menurut Pasal 1335 KUHPerdata, suatu perjanjian yang tidak memakai suatu sebab yang halal, atau dibuat dengan suatu sebab yang palsu atau terlarang, tidak mempunyai kekuatan hukum;
Bahwa Berhubung Akta Kuasa dengan nomor 2 tertanggal 17 Januari 2017 tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum maka sudah seharusnya Perjanjian yang dibuat tanggal 17 Januari 2017 maupun akta jual beli nomor 79/2017 tertanggal 26 April 2017 batal demi hukum atau setidak-tidaknya harus dibatalkan;
DALAM REKONPENSI
Bahwa dalam gugatan konpensi semula R.M. MARSELINO YEHEZKIEL WISESO TITO sebagai TERGUGAT II dan ANTONIA WIWIK WINARNI sebagai TERGUGAT III maka dalam gugatan Rekonpensi ini R.M. MARSELINO YEHEZKIEL WISESO TITO menjadi Penggugat I Rekonpensi dan ANTONIA WIWIK WINARNI menjadi Penggugat II Rekonpensi dan untuk keduanya disebut Para Penggugat Rekonpensi, yang dengan ini mengajukan gugatan rekonpensi kepada PT. INDACO WARNA DUNIA (semula PENGGUGAT DALAM KONPENSI) dan sekarang menjadi pihak TERGUGAT REKONPENSI.
Bahwa adapun yang menjadi dasar gugatan PARA PENGGUGAT REKONPENSI terhadap TERGUGAT REKONPENSI adalah karena TERGUGAT REKONPENSI telah melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu telah bermufakat untuk menguasai obyek sengketa yang dijadikan tempat usaha PARA PENGGUGAT REKONPENSI secara tidak sah dan halal.
Bahwa PARA PENGGUGAT REKONPENSI tidak menyangka bahwa tahu-tahu obyek sengketa, yang semula atas nama PENGGUGAT I REKONPENSI sudah beralih atas nama TERGUGAT REKONPENSI, dengan bantuan C.M NOVIA PUSPITA WARDANI (TURUT TERGUGAT I DALAM KONPENSI) dan AUGUSTINE ESTHER, S.H, (TURUT TERGUGAT II dalam konpensi) dengan cara-cara yang berlawanan dengan hukum.
Bahwa karena proses jual beli obyek sengketa dibuat dengan cara yang tidak syah dan melawan hukum yang mengakibatkan batal demi hukum maka sudah sepatutnya jika status obyek sengketa dikembalikan pada keadaan sebagaimana sebelum terbitnya akta jual beli nomor: 79/2017 yang dibuat oleh AUGUSTINE ESTHER, S.H, (TURUT TERGUGAT II DALAM KONPENSI);
Bahwa atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT. INDACO WARNA DUNIA (TERGUGAT REKONPENSI) sebagaimana tersebut diatas maka PT. INDACO WARNA DUNIA (TERGUGAT REKONPENSI) sudah seharusnya dihukum membayar ganti rugi yang diderita oleh Penggugat Konpensi sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), yang diakibatkan oleh karena R.M. MARSELINO YEHEZKIEL WISESO TITO dan ANTONIA WIWIK WINARNI (PARA PENGGUGAT REKONPENSI) tidak dapat melakukan perbuatan hukum terhadap obyek sengketa seperti menyewakan, memetik hasil usaha maupun mengalihkan obyek sengketa.
Bahwa untuk menjamin hak-hak dari R.M. MARSELINO YEHEZKIEL WISESO TITO dan ANTONIA WIWIK WINARNI (PARA PENGGUGAT REKONPENSI) agar obyek sengketa tidak dipindah tangankan, diperjual belikan, dihibahkan dan sebagainya, untuk itu R.M. MARSELINO YEHEZKIEL WISESO TITO dan ANTONIA WIWIK WINARNI (PARA PENGGUGAT REKONPENSI) mohon kepada yang terhormat Majelis Hakim agar diletakan sita jaminan terlebih dahulu yaitu atas obyek sengketa.
Bahwa jika PT. INDACO WARNA DUNIA (TERGUGAT REKONPENSI) atau siapa saja yang mengusai, tidak menyerahkan secara sukarela asli sertifikat tanah Obyek Sengketa maka sudah sewajarnya jika putusan Pengadilan Negeri Surakarta ini, nantinya dapat dipakai sebagai alat (sarana) untuk proses penerbitan sertifikat tanah hak milik atas nama R.M. MARSELINO YEHEZKIEL WISESO TITO (PENGGUGAT I REKONPENSI), di Badan Pertanahan Nasional Surakarta dan atau instansi terkait.
Bahwa sudah sewajarnya jika PT. INDACO WARNA DUNIA (TERGUGAT REKONPENSI), diwajibkan untuk membayar uang pemaksa (Dwang Som) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan penyerahan asli sertifikat tanah Obyek Sengketa tersebut kepada R.M. MARSELINO YEHEZKIEL WISESO TITO dan ANTONIA WIWIK WINARNI (PARA PENGGUGAT REKONPENSI) untuk proses balik nama kembali atas nama R.M. MARSELINO YEHEZKIEL WISESO TITO (PENGGUGAT I REKONPENSI), kewajiban pembayaran uang pemaksa (Dwang Som) mulai putusan ini mempunyai kekuatan hukum pasti/tetap sampai sertifikat hak milik tersebut diterima oleh R.M. MARSELINO YEHEZKIEL WISESO TITO dan ANTONIA WIWIK WINARNI (PARA PENGGUGAT REKONPENSI);
Bahwa disamping pengalihan hak atas obyek sengketa yang diperoleh secara tidak syah dan halal, R.M. MARSELINO YEHEZKIEL WISESO TITO dan ANTONIA WIWIK WINARNI (PARA PENGGUGAT REKONPENSI) mengajukan gugatan Rekonpensi ini berkaitan dengan upaya-upaya lain yang dilakukan PT. INDACO WARNA DUNIA (TERGUGAT REKONPENSI) secara melawan hukum.
Bahwa upaya yang dilakukan PT. INDACO WARNA DUNIA (TERGUGAT REKONPENSI) sebagaimana tersebut pada nomor 9 tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pemagaran dengan seng di depan rumah Penggugat Rekonpensi.
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa, tanggal 29 Agustus 2017, Yang dilakukan oleh segerombolan massa berjumlah + 20 orang, yang dipimpin oleh BRM KUSUMO PUTRO, yang mengaku utusan dan disuruh oleh PT. INDACO WARNA DUNIA (TERGUGAT REKONPENSI).
Bahwa akibat peristiwa itu sangat mengganggu kinerja bengkel dari R.M. MARSELINO YEHEZKIEL WISESO TITO dan ANTONIA WIWIK WINARNI (PARA PENGGUGAT REKONPENSI) dimana Bengkel tersebut satu-satunya mata pencaharian R.M. MARSELINO YEHEZKIEL WISESO TITO dan ANTONIA WIWIK WINARNI (PARA PENGGUGAT REKONPENSI).
Bahwa akibat terpaan angin yang kencang, menjadikan seng-seng rubuh dan beterbangan sehingga membahayakan jiwa pengguna jalan, sebab rumah tersebut berada di pinggir jalan Protokol yang banyak dilalui oleh pengguna jalan
Bahwa atas Peristiwa tersebut R.M. MARSELINO YEHEZKIEL WISESO TITO dan ANTONIA WIWIK WINARNI (PARA PENGGUGAT REKONPENSI) telah melaporkan ke Polresta Surakarta dengan surat pengaduan bernomor : STBP/334/VII/2017/Reskrim tanggal 29 Agustus 2017.
Percobaan Pemutusan jaringan Listrik.
Bahwa setelah upaya pemagaran tidak berhasil, PT. INDACO WARNA DUNIA (TERGUGAT REKONPENSI) menyuruh PLN untuk memutus aliran listrik pada jaringa rumah R.M. MARSELINO YEHEZKIEL WISESO TITO dan ANTONIA WIWIK WINARNI (PARA PENGGUGAT REKONPENSI).
Bahwa peristiwa itu terjadi sekira pada hari Jum’at, tanggal 22 kurang lebih pukul 11.00 WIB dimana R.M. MARSELINO YEHEZKIEL WISESO TITO dan ANTONIA WIWIK WINARNI (PARA PENGGUGAT REKONPENSI) telah didatangi oleh orang yang mengaku sebagai petugas P.T. PLN, beserta dengan beberapa orang dengan maksud akan memutus instansi listrik di rumah R.M. MARSELINO YEHEZKIEL WISESO TITO dan ANTONIA WIWIK WINARNI (PARA PENGGUGAT REKONPENSI), hal itu di buktikan dengan petugas P.T. PLN sudah memasang tangga ke saluran listrik, yang kemudian di cegah oleh R.M. MARSELINO YEHEZKIEL WISESO TITO dan ANTONIA WIWIK WINARNI (PARA PENGGUGAT REKONPENSI), hingga pemutusan tersebut diurungkan;
Bahwa atas peristiwa itu R.M. MARSELINO YEHEZKIEL WISESO TITO dan ANTONIA WIWIK WINARNI (PARA PENGGUGAT REKONPENSI) memberi somasi kepada PLN bernomor : 010/AWP-SMS/IX/2017 tertanggal 23 September 2017, kepada manajer PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) Area Solo.
Bahwa selanjutnya PT. PLN membalas surat Somasi tersebut dengan surat bernomor : 0356/AGA.01.01/AREA-SKA/2017 tertanggal 28 September 2017 yang pada pokoknya bahwa permohonan Pemutusan aliran listrik tersebut atas permohonan PT. INDACO WARNA DUNIA (TERGUGAT REKONPENSI).
Tindakan Pengosongan I.
Bahwa pada hari Senin, tanggal 25 September 2017 kurang lebih pukul 11.00 WIB telah datang beberapa orang ke rumah Terguga II dan III yang dipimpin oleh LEO MANTEIRO, yang menunjukan surat kuasa dari WAHYU FAJAR WASPODO yang bertindak selaku operations Director PT. INDACO WARNA DUNIA (TERGUGAT REKONPENSI) tertanggal 25 September 2017 yang tanpa dasar hukum yang sah bermaksud melakukan pengosongan pada obyek sengketa.
Bahwa Tindakan tersebut dapat di cegah karena kesigapan petugas kepolisian dan kedatangan Kuasa Hukum ke lokasi obyek untuk mengusir orang-orang tersebut.
Bahwa atas peristiwa tersebut PT. BIMA PUTRA yang menyewa sebagian obyek sengketa, meninggalkan obyek karena merasa tidak aman dan terancam.
d. Tindakan Pengosongan dan Pendudukan Paksa II.
Bahwa atas usaha-usaha yang telah dilakukan tidak berhasil, PT. INDACO WARNA DUNIA (TERGUGAT REKONPENSI) tanpa berpikir panjang dan pertimbangan hukum akhirnya menggunakan cara-cara yang jauh dari nalar hukum.
Bahwa Puncak dari Kekisruhan pengosongan tersebut terjadi pada tanggal 2 Oktober 2017, sekira Pukul 09.00 WIB datang + 400 orang yang tanpa izin R.M. MARSELINO YEHEZKIEL WISESO TITO dan ANTONIA WIWIK WINARNI (PARA PENGGUGAT REKONPENSI) membuka paksa gembok pagar dan langsung menduduki halaman belakang dan depan rumah klien kami dimana tempat tersebut banyak mesin-mesin dan peralatan yang dipergunakan sebagai bengkel tempat bekerja,
Bahwa segerombolan orang tersebut yang mengaku mendapat kuasa dari PT. INDACO WARNA DUNIA (TERGUGAT REKONPENSI) menduduki obyek sengketa sambil berlalu lalang dan berteriak-teriak, padahal di dalam rumah R.M. MARSELINO YEHEZKIEL WISESO TITO dan ANTONIA WIWIK WINARNI (PARA PENGGUGAT REKONPENSI) ada 2 anak Putri R.M. MARSELINO YEHEZKIEL WISESO TITO dan ANTONIA WIWIK WINARNI (PARA PENGGUGAT REKONPENSI) yang atas kedatangan orang-orang tersebut merasa takut, tertekan dan terintimidasi.
Bahwa pada saat kuasa hukum (yang difasilitasi Kepolisian) berunding sebagian orang-orang tersebut yang tanpa hak dan dasar hukum memasuki rumah R.M. MARSELINO YEHEZKIEL WISESO TITO dan ANTONIA WIWIK WINARNI (PARA PENGGUGAT REKONPENSI).
Bahwa perbuatan penggugat tidak hanya sampai di situ, atas permohonan PT. INDACO WARNA DUNIA (TERGUGAT REKONPENSI) Pihak PLN Manahan telah memutus aliran listrik rumah Penggugat Konpensi.
Bahwa sebagai akibat adanya perbuatan melawan hukum dari Tergugat Rekonpensi tersebut telah merugikan R.M. MARSELINO YEHEZKIEL WISESO TITO dan ANTONIA WIWIK WINARNI (PARA PENGGUGAT REKONPENSI) secara materiil sebesar Rp.100.000.000.-(seratus juta rupiah) dikarenakan kegiatan Bengkel tidak berjalan secara semestinya dan secara im materiil karena peristiwa-peristiwa itu menjadikan R.M. MARSELINO YEHEZKIEL WISESO TITO dan ANTONIA WIWIK WINARNI (PARA PENGGUGAT REKONPENSI) maupun keluarga terancam jiwanya, tidak tenang, dan menjadikan pemikiran yang berat yang sebenarnya dinilai dengan uang namun menurut hukum harus dihargai dengan senilai uang dengan jumlah tertentu, maka wajar kerugian immateriil yang diderita oleh R.M. MARSELINO YEHEZKIEL WISESO TITO dan ANTONIA WIWIK WINARNI (PARA PENGGUGAT REKONPENSI) sebesar Rp.500.000.000.- (lima ratus juta rupiah).
Berdasarkan uraian tersebut diatas, kami sebagai Kuasa Tergugat II dan III memohon kepada Yang Mulia Bapak Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memeriksa dan mengadili perkara ini untuk berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :
DALAM KONPENSI
A. DALAM EKSEPSI
Menerima Eksepsi TERGUGAT II dan III seluruhnya;
Menyatakan gugatan para PENGGUGAT tidak memenuhi persyaratan formil;
Menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya, atau setidak tidaknya menyatakan gugatan para PENGGUGAT tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard);
B. DALAM POKOK PERKARA
Menolak Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menghukum PENGGUGAT untuk membayar biaya perkara;
SUBSIDAIR
ATAU Apabila Majelis Hakim yang Terhormat pada Pengadilan Negeri Surakarta berpendapat lain, maka TERGUGAT II dan III mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya.
DALAM REKONPENSI
Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT REKONPENSI untuk seluruhnya.
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas obyek sengketa yang tertuang dalam sertipikat hak Guna Bangunan nomor : 00064/Kerten tertanggal 5 Agustus 2016 terletak di Kelurahan Kerten, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, provinsi jawa Tengah, atas nama pemegang Hak R.M. MARSELINO YEHEZKIEL WISESO TITO (PENGGUGAT I REKONPENSI) dengan batas-batas sebagai berikut:
sebelah utara : sepadan sungai/sungai; sebelah Timur : tanah SHM 2500, M. 2501, M 1972, M.1228, SHGB PDAM; Selatan : Rencana Pelebaran Jalan/Jalan Ahmad Yani; Barat : Tanah Negara, Bekas kali.
Menyatakan serangkaian perbuatan TERGUGAT REKONPENSI Sehingga terbit Akta Kuasa Menjual nomor 2 tertanggal 17 Januari 2017, Perjanjian tanggal 17 Januari 2017 dan Akta Jual Beli No No.79/2017 bertanggal 26 April 2017 adalah merupakan Perbuatan melawan hukum sehingga seluruh perbuatan yang didasarkan kepadanya adalah batal demi hukum, maka sudah sepatutnya jika status obyek sengketa dikembalikan pada keadaan sebagaimana sebelum terjadi jual beli.
Menyatakan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 00064/Kerten atas nama TERGUGAT REKONPENSI adalah tidak sah menurut hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Menghukum TERGUGAT REKONPENSI untuk menyerahkan fisik sertifikat tanah obyek sengketa kepada PARA PENGGUGAT REKONPENSI tanpa syarat. Apabila hal ini tidak mungkin dilakukan dengan sukarela oleh TERGUGAT REKONPENSI, maka dinyatakan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 00064 atas nama TERGUGAT REKONPENSI dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum lagi.
Menyatakan Putusan ini dapat digunakan sebagai akta/dasar untuk diterbitkannya sertikat baru atas nama RADEN MAS MARSELINO YEHEZKIEL WISESO TITO (PENGGUGAT I REKONPENSI) oleh BPN cq Kantor Pertanahan Kota Surakarta dan atau intansi terkait.
Memerintahkan kepada Badan Pertanahan Kota Surakarta untuk menerbitkan kembali sertitifikat obyek sengketa keatas nama RADEN MAS MARSELINO YEHEZKIEL WISESO TITO (PENGGUGAT I REKONPENSI).
Menghukum PT. INDACO WARNA DUNIA (TERGUGAT REKONPENSI) untuk membayar ganti rugi atas hal tersebut sebesar Rp 300.000.000. (tiga ratus juta rupiah).
Menghukum PT. INDACO WARNA DUNIA (TERGUGAT REKONPENSI) diwajibkan untuk membayar uang pemaksa (Dwang Som) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan penyerahan asli fisik sertifikat tanah hak Guna Bangunan nomor: No.00064, luas 2870 M2 terletak di Kelurahan Kerten, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta yang semula atas nama RADEN MAS MARSELINO YEHEZKIEL WISESO TITO (PENGGUGAT I REKONPENSI),
Menyatakan dengan hukum bahwa perbuatan PT. INDACO WARNA DUNIA (TERGUGAT REKONPENSI) sebagai mana Pendudukan/ pengosongan obyek sengketa yang dilakukan oleh PT. INDACO WARNA DUNIA (TERGUGAT REKONPENSI) merupakan perbuatan melawan hukum.
Menyatakan PT. INDACO WARNA DUNIA (TERGUGAT REKONPENSI) telah melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu Pemagaran dengan seng di depan rumah PARA PENGGUGAT REKONPENSI, Percobaan Pemutusan jaringan Listrik, Tindakan Pengosongan I, Tindakan Pengosongan dan Pendudukan Paksa II dari rumah R.M. MARSELINO YEHEZKIEL WISESO TITO dan ANTONIA WIWIK WINARNI (PARA PENGGUGAT REKONPENSI).
Menyatakan akibat dari perbuatan melawan hukum PT.INDACO WARNA DUNIA (TERGUGAT REKONPENSI) tersebut telah merugikan R.M. MARSELINO YEHEZKIEL WISESO TITO dan ANTONIA WIWIK WINARNI (PARA PENGGUGAT REKONPENSI) berupa kerugian materiil sebesar Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) dan kerugian im materiil sebesar Rp. 700.000.000.- (tujuh ratus juta rupiah).
Bilamana Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono).
Turut Tergugat I mengajukan jawabannya tertanggal 21 Desember 2017 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Pada angka 2 huruf b
Bahwa, benar TURUT TERGUGAT I telah membuat Akta Kuasa Nomor 2 tanggal 17 Januari 2017 antara TERGUGAT I selaku Penerima Kuasa dengan TERGUGAT II dan TERGUGAT III selaku pemberi kuasa, tetapi mengenai kesepakatan harga TURUT TERGUGAT I tidak mengetahui dikarenakan tidak ada kesepakatan secara tertulis, tetapi dalam proses terbitnya Sertifikat HGB No.00064 tertanggal 23 Nopember 2016 seluas ± 2870 m² atas nama R.M. Marselino Yehezkiel Wiseso Tito semua dibiayai oleh TERGUGAT I, kemudian pada tanggal 17 Januari 2017 TERGUGAT I menyerahkan uang kepada TERGUGAT II sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) disaksikan oleh TURUT TERGUGAT I;
Pada angka 14
Bahwa, TURUT TERGUGAT I telah benar membuat Akta Kuasa Nomor 2 tanggal 17 Januari 2017 antara TERGUGAT I selaku Penerima Kuasa dengan TERGUGAT II dan TERGUGAT III selaku pemberi kuasa tetapi sampai sekarang belum ada realisasi pelunasan TERGUGAT I kepada TERGUGAT II dan TERGUGAT III yang telah disepakati diluar sepengetahuan TURUT TERGUGAT I;
Berdasarkan jawaban tersebut diatas, TURUT TERGUGAT I mohon kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara agar berkenan kiranya untuk memeriksa perkara ini, dan selanjutnya memutuskan sebagai berikut :
PRIMER :
Mengeluarkan TURUT TERGUGAT I dalam perkara ini;
Menolak gugatan PENGGUGAT;
SUBSIDER :
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang bahwa selanjutnya Pengadilan Negeri Surakarta telah menjatuhkan Putusan sebagaimana tertuang dalam putusan Nomor 228/Pdt.G/2017/PN Skt tanggal 28 Maret 2018 yang amarnya sebagai berikut:
DALAM KONPENSI :
DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi dari Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Penggugat adalah pembeli beritikad baik atas sebidang tanah seluas 2.870 meter persegi berikut bangunan sesuai dengan Sertipikat HGB nomor 00064 tanggal 23 November 2016 dengan surat ukur nomor 01169/Kerten/2016 tanggal 5 Agustus 2016 terletak di Kelurahan Kerten, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, Propinsi Jawa Tengah, dengan batas-batas sebelah Utara : sepadan sungai/sungai, sebelah Timur : tanah SHM nomor 2500, SHM nomor 2501, SHM nomor 1972, SHM nomor 1228, SHGB PDAM, sebelah Selatan : Jalan Ahmad Yani, sebelah Barat : tanah negara;
Menyatakan hukumnya Penggugat sebagai pemilik atas sebidang tanah seluas 2.870 meter persegi berikut bangunan sesuai dengan Sertipikat HGB nomor 00064 tanggal 23 November 2016 dengan surat ukur nomor 01169/Kerten/2016 tanggal 5 Agustus 2016 terletak di Kelurahan Kerten, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, Propinsi Jawa Tengah, dengan batas-batas sebelah Utara : sepadan sungai/sungai, sebelah Timur : tanah SHM nomor 2500, SHM nomor 2501, SHM nomor 1972, SHM nomor 1228, SHGB PDAM, sebelah Selatan : Jalan Ahmad Yani, sebelah Barat : tanah negara;
Menyatakan hukumnya bahwa Tergugat I, II dan III telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi);
Menyatakan hukumnya Akta nomor 2 tanggal 17 Januari 2017 tentang Kuasa yang dibuat dihadapan Notaris dan PPAT Kota Surakarta Chatharina Maria Novia Puspita Wardani, S.H. adalah sah dan mengikat;
Menyatakan hukumnya perjanjian tanggal 17 Januari 2017 antara Andi Nurul Huda selaku Kuasa R.M.M. Yahezkiel Wiseso Tito beralamat di Jalan Ahmad Yani 364-368 RT 002/RW 008 Kelurahan Kerten, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta dan Wahyu Fajar Waspodo, SH selaku perwakilan PT. Indaco Warna Dunia berkedudukan di Tangerang adalah sah dan mengikat;
Menyatakan hukumnya Akta Jual Beli nomor 79/2017 tanggal 26 April 2017 yang dibuat dihadapan Augustine Esther S.H. Notaris dan PPAT di Surakarta adalah sah dan mengikat;
Menghukum Tergugat II dan Tergugat III dan/atau siapa saja yang memperoleh hak darinya untuk mengosongkan tanah dan bangunan atas Sertipikat HGB nomor 00064 terletak di Kelurahan Kerten, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, Propinsi Jawa Tengah, jika perlu dilakukan pengosongan paksa dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk diserahkan kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat II dan Tergugat III atas keterlambatan pengosongan untuk membayar denda keterlambatan sebesar 1 (satu) persen dari Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) terhitung sejak tanggal 23 April 2017 sampai terjadi pengosongan dan penyerahan atas tanah dan bangunan atas sertipikat HGB nomor 00064 Kerten tersebut kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat I berkewajiban dan bertanggung jawab kepada Penggugat atas pelaksanaan pengosongan tersebut;
Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh dalam putusan ini;
Menghukum Tergugat I, II dan III secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp1.818.000,00 (satu juta delapan ratus delapan belas ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
DALAM REKONPENSI :
Menolak gugatan Rekonpensi untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil;
Menimbang, bahwa sesuai dengan Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor 21/Pdt.Bdg/2018/PN Skt Jo. Nomor 228/Pdt.G/2017/PN Skt yang ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Surakarta, pada hari Rabu tanggal 4 April 2018, Tergugat II dan Tergugat III telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 228/Pdt.G/ 2017/PN Skt tanggal 28 Maret 2018 ;
Menimbang, bahwa pernyataan banding tersebut telah diberitahukan kepada Kuasa Terbanding/Penggugat pada hari Jum’at Tanggal 20 April 2018, kepada Turut Terbanding I/Tergugat I pada hari Rabu tanggal 11 April 2018, kepada Turut Terbanding II/Turut Tergugat I pada hari Selasa tanggal 10 April 2018 dan kepada Turut Terbanding III/Turut Tergugat II pada hari Senin tanggal 9 April 2018 berdasarkan Surat Pemberitahuan Pernyataan Banding Nomor 21/Pdt.Bdg/2018/PN Skt Jo. Nomor 228/Pdt.G/2017/PN Skt;
Menimbang, bahwa sesuai dengan Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor 21.b/Pdt.Bdg/2018/PN Skt Jo. Nomor 228/Pdt.G/2017/PN Skt yang ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Surakarta, pada hari Rabu tanggal 11 April 2018, Tergugat I melalui Kuasanya telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 228/Pdt.G/ 2017/PN Skt tanggal 28 Maret 2018;
Menimbang, bahwa pernyataan banding tersebut telah diberitahukan kepada Kuasa Terbanding/Penggugat pada hari Senin Tanggal 30 April 2018, kepada Kuasa Pembanding I, II/Tergugat II, III pada hari Kamis tanggal 12 April 2018, kepada Turut Terbanding II/Turut Tergugat I pada hari Selasa tanggal 17 April 2018 dan kepada Turut Terbanding III/Turut Tergugat II pada hari Selasa tanggal 17 April 2018 berdasarkan Surat Pemberitahuan Pernyataan Banding Nomor 21/Pdt.Bdg/2018/PN Skt Jo. Nomor 228/Pdt.G/ 2017/PN Skt;
Menimbang, bahwa selanjutnya para Pembanding/Tergugat II,III melalui Kuasanya telah mengajukan Memori Banding yang diberi tanggal 17 April 2018 dimana Memori banding tersebut diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surakarta pada tanggal 17 April 2018;
Menimbang, bahwa Memori Banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Kuasa Terbanding/Penggugat pada hari Rabu tanggal 2 Mei 2018, kepada Turut Terbanding I/Tergugat I pada hari Rabu tanggal 2 Mei 2018, kepada Turut Terbanding II,III/Turut Tergugat I,II pada hari Rabu tanggal 18 April 2018 sesuai dengan Relas Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding Nomor 21/Pdt.Bdg/2018/PN Skt Jo. Nomor 228/Pdt.G/2017/ PN Skt;
Menimbang, bahwa untuk menanggapi Memori Banding dari para Pembanding/Tergugat II,III tersebut Kuasa Turut Terbanding II/Turut Tergugat I telah mengajukan Kontra Memori Banding yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surakarta pada hari Senin tanggal 30 April 2018;
Menimbang, bahwa Kontra Memori Banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Kuasa para Pembanding/Tergugat II,III pada hari Rabu tanggal 9 Mei 2018, kepada Terbanding/Penggugat pada hari Kamis tanggal 17 Mei 2018, kepada Turut Terbanding I/Tergugat I pada hari Kamis tanggal 17 Mei 2018, kepada Turut Terbanding III/Turut Tergugat II pada hari Senin tanggal 7 Mei 2018 sesuai dengan Relas Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori Banding Nomor 21/Pdt.Bdg/2018/PN Skt Jo. Nomor 228/Pdt.G/2017/PN Skt;
Menimbang, bahwa berdasarkan Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Nomor 21/Pdt.Bdg/2018/PN Skt Jo. Nomor 228/Pdt.G/2017/ PN Skt kepada para pihak yang berperkara telah diberikan kesempatan untuk mempelajari/memeriksa berkas perkara (inzage) sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke-Pengadilan Tinggi Jawa Tengah untuk pemeriksaan dalam tingkat banding;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA :
Menimbang, bahwa karena permohonan banding dari Para Pembanding/Tergugat I, II, III diajukan dalam tenggang waktu maupun tata-cara dan syarat-syarat yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, maka pengajuan permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa dalam Memori Bandingnya Para Pembanding/ Terggugat II, III mengemukakan pada pokoknya kedudukan Tergugat I hanya sebagai perantara jual beli tanah sengketa dan Tergugat II,III belum menerima pembayaran jual beli tanah sengketa;
Menimbang, bahwa dalam Kontra Memori Bandingnya Turut Terbanding I/Turut Tergugat I pada pokoknya mengemukakan sudah ada pembayaran atas tanah sengketa namun belum lunas oleh karena itu Putusan Pengadilan Surakarta dalam perkara ini haruslah dibatalkan;
Menimbang, bahwa setelah memeriksa dan mempelajari secara seksama berkas perkara serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 228/Pdt.G/2017/PN Skt tanggal 28 Maret 2018, Memori Banding serta Kontra Memori Banding Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama yang telah memberikan pertimbangan hukum secara tepat dan benar berdasarkan bukti-bukti yang diajukan para pihak dihubungkan dengan dalil gugatan dan jawaban sehingga Majelis Hakim Tingkat Pertama dapat mengambil kesimpulan yang selanjutnya dituangkan dalam amar putusan perkara ini;
Menimbang, bahwa oleh karena pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dipandang telah tepat dan benar maka pertimbangan hokum tersebut diambil alih sebagai pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding dalam memeriksa dan memutus perkara ini di tingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut di atas maka Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 228/Pdt.G/2017/ PN Skt tanggal 28 Maret 2018 haruslah dipertahankan dan dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Pembanding/Tergugat I, II, III berada dipihak yang kalah maka harus dihukum membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan secara tanggung renteng;
Mengingat, selain pada pasal 188 s/d 194 HIR, juga pada Undang-Undang No.49 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta peraturan perundang-undangan lainnnya yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menerima Permohonan banding dari Para Pembanding/Tergugat I,II,III;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 228/Pdt.G/ 2018/PN Skt tanggal 28 Maret 2018 yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Para Pembanding/Tergugat I,II,III untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini dalam kedua tingkat peradilan yang didalam tingkat banding sebesar sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) secara tanggung renteng;
Demikianlah diputuskan pada hari Senin tanggal 13 Agustus 2018, dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dengan susunan Dwi Prasetyanto,S.H., sebagai Hakim Ketua Laurensius Sibarani,S.H., danH.Antono Rustono,S.H, M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari Selasa, tanggal 21 Agustus 2018 telah diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut diatas, dengan dibantu oleh Utik Basuki Budi Hastuti,S.H.,M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, akan tetapi tidak dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara maupun Kuasa Hukumnya.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
Ttd Ttd
Laurensius Sibarani,S.H.Dwi Prasetyanto,S.H.
Ttd
H.Antono Rustono,S.H.,M.H.
PANITERA PENGGANTI,
Ttd
Utik Basuki Budi Hastuti,S.H.,M.H.
Perincian biaya perkara:
Redaksi………………………. Rp. 5.000,00
Meterai………………………. Rp. 6.000,00
Pemberkasan …………….…. Rp. 139.000,00 +
Jumlah………………………… Rp. 150.000,00
(seratus lima puluh ribu rupiah)