585 K/PDT.SUS/2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 585 K/PDT.SUS/2010
PT. RAKINTAM ELECTRICAL; PT. AUSTRALINDO GRAHA NUSA (Dahulu PT. CLIPSAL GRAHA NUSA)
TOLAK
P U T U S A N
Nomor : 585 K/Pdt.Sus/2010
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus (kepailitan) dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. RAKINTAM ELECTRICAL, suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di GMT Building 2nd, 3rd Floor Jalan Wijaya No. 5, Kebayoran Baru, Jakarta 12170 Indonesia, dalam hal ini memberi kuasa kepada : DANIEL PARTOGI SIMANJUNTAK, SH.,MICL, dan kawan-kawan, para Advokat, berkantor di Artha Graha Building 6th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53, Jakarta 12190, berdasarkan surat kuasa tanggal 21 Mei 2010, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Termohon Pailit ;
t e r h a d a p :
PT. AUSTRALINDO GRAHA NUSA (dahulu bernama PT. CLIPSAL GRAHA NUSA yang dikemudian diubah namanya menjadi PT. AUSTRALINDO GRAHA NUSA berdasarkan Salinan Akta Pernyataan Keputusan para Pemegang Saham di Luar Rapat PT. Clipsal Graha Nusa Nomor 4 tertanggal 30 November 2006 dibuat di hadapan Edward, SH., Notaris di Jakarta, suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di LELCO Building, Jalan Tomang Raya No. 14, Jakarta 11430 Indonesia, dalam hal ini memberi kuasa kepada : ARIYANTO BAKRI, SH. dan kawan-kawan, para Advokat, berkantor di Indonesia Stock Exchange Building Tower 1, 28th Floor, Suite 2801 A, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190, sebagai Termohon Kasasi dahulu Pemohon Pailit ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Pemohon telah mengajukan permohonan pailit di muka persidangan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
Bahwa PEMOHON dan TERMOHON terikat dalam suatu kesepakatan Jual Beli yang sudah terjalin cukup lama, di mana dalam kesepakatan Jual Beli tersebut PEMOHON berkedudukan selaku Penjual dan TERMOHON berkedudukan selaku Pembeli;
Bahwa TERMOHON dalam melakukan pekerjaan atas proyek Jakarta City Center (JaCC) & POINS (Pondok Indah Square) (selanjutnya disebut sebagai "Proyek-Proyek") meminta PEMOHON untuk menyediakan barang-barang yang diperlukan TERMOHON dalam pekerjaan Proyek-Proyek di mana TERMOHON akan memesan dan membeli dari PEMOHON dan PEMOHON setuju menyediakan dan menjual kepada TERMOHON ;
Bahwa dalam kesepakatan Jual Beli tersebut TERMOHON telah mengetahui dengan terang dan jelas setiap harga-harga dari jenis-jenis barang yang dijual PEMOHON dan yang hendak dibeli oleh TERMOHON;
Bahwa proses kesepakatan jual beli itu dilaksanakan dengan tata cara sebagai berikut:
Bahwa TERMOHON mengirimkan Perintah Pemesanan/Purchase Order ("PO") kepada PEMOHON yang merupakan bukti perintah pemesanan dan pembelian TERMOHON atas barang-barang dengan jenis dan jumlah tertentu untuk diserahkan ditempat yang ditetapkan ("Bukti P-l") ; dan
Bahwa selanjutnya PEMOHON mengirimkan barang-barang tersebut disertai
dengan Surat Jalan/Delivery Order ("DO”) untuk ditandatangani oleh penerima barang ditempat yang telah ditentukan ("Bukti P-2");Bahwa adapun DO menjadi bukti PEMOHON telah melaksanakan kewajiban
menyerahkan barang-barang menurut jenis dan jumlah yang sesuai dengan
perintah pemesanan dan pembelian TERMOHON dalam PO;Bahwa kemudian PEMOHON membuat dan mengajukan tagihan (invoice) berisi sejumlah uang terhutang dan jatuh tempo pembayaran yang harus dilakukan TERMOHON kepada PEMOHON disertai faktur pajak untuk dibayar sebagai kewajiban pihak TERMOHON ("Bukti P-3") ; dan
Bahwa PEMOHON menyerahkan kepada TERMOHON dokumen tagihan (invoice), faktur pajak dan DO yang telah diterima dengan baik oleh TERMOHON pada tanggal sebagaimana termaktub dalam dokumen tanda terima ("Bukti P-4”);
Bahwa dalam perkembangannya pihak TERMOHON tidak pernah melaksanakan janji-janji untuk melakukan pembayaran dan pelunasan atas tagihan-tagihan yang semakin banyak dan telah jatuh tempo tersebut;
Bahwa untuk menghentikan dan mengurangi kerugian yang diderita PEMOHON akibat tidak dibayarkannya tagihan-tagihan yang jatuh tempo tersebut oleh pihak TERMOHON maka PEMOHON berkali-kali memohon agar pihak TERMOHON dapat segera melakukan pembayaran dan pelunasan tagihan-tagihan/Total Utang tersebut namun TERMOHON tidak mempunyai itikad baik untuk membayar dan melunasi Total Utang tersebut;
Bahwa selanjutnya PEMOHON pada tanggaI 22 Juni 2006 telah mengirimkan surat No.: 004/CGN/HL/VI/2006, Hal: Surat Teguran Pertama kepada pihak TERMOHON ("Bukti P-5"), guna memberitahukan kepada pihak TERMOHON bahwa pihak TERMOHON masih memiIiki tagihan yang cukup besar kepada pihak PEMOHON yaitu sejumlah Rp 974.483.585,00 (sembilan ratus tujuh puluh empat juta empat ratus delapan puluh tiga ribu lima ratus delapan puluh lima rupiah). PEMOHON juga memberitahukan bahwa tagihan yang dimiliki TERMOHON tersebut telah lewat waktu jatuh tempo, sehingga meminta perhatian dan bantuan dari pihak TERMOHON agar dapat segera menyelesaikan pembayaran tagihan tersebut;
Bahwa kemudian pada tanggal 04 Juli 2006 pihak PEMOHON kembali
mengirimkan surat No.: 002/CGN/HL/VII/2006, Hal: Surat Teguran Kedua
kepada pihak TERMOHON (“Bukti P-6") untuk kembali mengingatkan kepada
pihak TERMOHON mengenai tagihan yang belum dibayarkan kepada pihak
PEMOHON sejumlah Rp 974.483.585,00 (sembilan ratus tujuh puluh empat juta empat ratus delapan puluh tiga ribu lima ratus delapan puluh lima rupiah), yang
mana tagihan tersebut telah lewat jatuh tempo ;
Bahwa PEMOHON mengirimkan surat No : 004/CGN/HL/VI/2006 kepada
TERMOHON pada tanggal 17 Juli 2006 ("Bukti P-7") guna kembali mengingatkan kepada pihak TERMOHON mengenai tagihan yang belum dibayarkan kepada pihak PEMOHON sejumlah Rp 974.483.585,00 (sembilan ratus tujuh puluh empat juta empat ratus delapan puluh tiga ribu lima ratus delapan puluh lima rupiah), yang mana tagihan tersebut telah lewat jatuh tempo (invoice bulan Februari sampai Mei 2006). PEMOHON meminta TERMOHON untuk segera menyelesaikan pembayaran tersebut paling lambat pada hari Senin tanggal 24 Juli 2006 mengingat selain tagihan tersebut telah lewat jatuh tempo maka pihak TERMOHON sama sekali TIDAK PERNAH MENANGGAPI surat-surat sebelumnya yang dikirimkan oleh pihak PEMOHON. Menyikapi hal tersebut maka PEMOHON akan menyelesaikan masalah ini melalui jalur hukum, jika TERMOHON tidak juga menyelesaikan kewajibannya melewati batas waktu yang ditentukan di atas, yaitu hari Senin tanggal 24 Juli 2006;
Bahwa TERMOHON selanjutnya mengirimkan surat No : 108/REC-
Fin/CGN/VII/2006 tertanggal 20 Juli 2006 ("Bukti P-8") kepada PEMOHON guna
mengajukan penjadwalan ulang pembayaran tagihan yang dimiliki pihak
TERMOHON, yaitu sebagai berikut:
Untuk proyek Poins Square total tagihan Rp 184.858.410,00 (seratus delapan puluh empat juta delapan ratus lima puluh delapan ribu empat ratus
sepuluh rupiah) telah disetujui oleh Menara Prambanan bahwa Menara
Prambanan akan membayar langsung ke Supplier/PEMOHON di bulan
Agustus 2006; danUntuk proyek JCC total tagihan Rp 789.625.175,00 (tujuh ratus delapan puluh sembilan juta enam ratus dua puluh lima ribu seratus tujuh puluh lima
rupiah) akan pihak TERMOHON bayarkan dengan Bank Transfer di bulan Agustus sejumlah Rp. 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan
sisanya Rp 439.625.175,00 (empat ratus tiga puluh sembilan juta enam ratus
dua puluh lima ribu seratus tujuh puluh lima rupiah) di bulan September
2006;
Bahwa PEMOHON mengirimkan surat dengan No : 006/CGN/HL/IX/2006
tertanggal 06 September 2006, Hal: Realisasi Pembayaran yang ditujukan kepada TERMOHON ("Bukti P-9") guna menanyakan perihal realisasi pembayaran tagihan yang dijadwalkan akan diselesaikan pada bulan Agustus dan September 2006, namun tidak juga diselesaikan oleh TERMOHON. PEMOHON kembali memberikan waktu kepada pihak TERMOHON untuk menyelesaikan tagihan yang dimilikinya sampai hari Rabu tanggal 13 September 2006. Jika sampai pada waktu yang ditetapkan pihak TERMOHON tidak juga menyelesaikan tagihan yang dimilikinya maka pihak PEMOHON akan menyelesaikan masalah ini melalui jalur hukum;
Bahwa selanjutnya pihak TERMOHON mengirimkan surat balasan kepada pihak PEMOHON dengan No : 146/REC-Fin/CGN/IX/2006 tertanggal 07 September 2006 ("Bukti P-10") dalam rangka menanggapi surat Bukti P-9 yang telah dikirimkan PEMOHON. Dalam surat tersebut TERMOHON menjelaskan bahwa rencana pembayaran sejumlah Rp 350.193.817,00 (tiga ratus lima puluh juta seratus sembilan puluh tiga ribu delapan ratus tujuh belas rupiah) baru dapat direalisasikan pada tanggal 27 September 2006 dan sisanya akan dibayarkan pada akhir Oktober 2006 ;
Bahwa PEMOHON mengirimkan surat kepada TERMOHON No:
002/CGN/HL/XI/2006 tertanggal 07 November 2006, Hal: Realisasi Pembayaran
(”Bukti P-11"), guna menanyakan perihal realisasi pembayaran dari sisa tagihan
yang masih belum dilunasi oleh pihak TERMOHON yaitu sejumlah Rp 624.309.768,00 (enam ratus dua puluh empat juta tiga ratus sembilan ribu tujuh ratus enam puluh delapan rupiah). Pembayaran sisa tagihan tersebut dijadwalkan akan dibayarkan pada akhir bulan Oktober 2006, namun sampai dengan waktu yang dijadwalkan TERMOHON tidak kunjung menyelesaikan pembayaran tunggakan yang dimilikinya;
Bahwa PEMOHON kembali mengirimkan surat kepada TERMOHON No.:
005/CGN/HL/Xl/2006 tertanggal 20 November 2006, Hal: Realisasi Pembayaran
(Surat Kedua) ("Bukti P-12") guna menanyakan pembayaran atas tagihan yang
seharusnya sudah dapat pihak PEMOHON terima pada akhir Oktober 2006, namun pihak TERMOHON belum juga melunasi sisa tunggakan yang dimilikinya tersebut. Pihak PEMOHON meminta kepada pihak TERMOHON untuk dapat segera menyelesaikan sisa tunggakan sebesar Rp 624.309.768,00 (enam ratus dua puluh empat juta tiga ratus sembilan ribu tujuh ratus enam puluh delapan rupiah), karena tagihan tersebut sudah terlalu lama jatuh tempo;
Bahwa dalam surat balasan TERMOHON kepada PEMOHON No : 208/REC-Fin/CGN/XI/2006 tertanggal 27 November 2006, Perihal: Schedule Pembayaran ("Bukti P-13") maka TERMOHON mengusulkan penjadwalan ulang terhadap Total Hutang melalui pembayaran angsuran yang akan dilakukan dalam 6 (enam) tahap dimulai dari bulan Desember 2006, sampai dengan 6 (enam) bulan ke depan, sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 15 Desember 2006, akan dilakukan pembayaran sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
Bahwa pada tanggal 15 Januari 2007, akan dilakukan pembayaran sebesar
Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);Bahwa pada tanggal 15 Februari 2007, akan dilakukan pembayaran sebesar
Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);Bahwa pada tangga 15 Maret 2007, akan dilakukan pembayaran sebesar
Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);Bahwa pada tanggal 15 April 2007, akan dilakukan pembayaran sebesar
Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);Bahwa pada tanggal 15 Mei 2007, akan dilakukan pembayaran sebesar
Rp 124.309.768,00 (seratus dua puluh empat juta tiga ratus Sembilan ribu
tujuh ratus enam puluh delapan rupiah);
Bahwa usulan TERMOHON tersebut ditolak oleh PEMOHON melalui surat PEMOHON No : 001/CGN/HL/XII/2006 tertanggal 05 Desember 2006, Hal: Tanggapan Schedule Pembayaran PT. Rakintam yang ditujukan kepada
TERMOHON ("Bukti P-14") di mana PEMOHON memberikan waktu grace period (waktu perbaikan) kurang lebih 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal surat itu atau selambat-lambatnya tanggal 31 Januari 2007 untuk melunasi Total Utang TERMOHON yaitu sebesar Rp 624.309.768,00 (enam ratus dua puluh empat juta tiga ratus sembilan ribu tujuh ratus enam puluh delapan rupiah) dengan tambahan ketentuan jika sampai pada batas waktu (grace period) yang ditetapkan TERMOHON tidak juga menyelesaikan kewajibannya untuk melunasi Total Hutang TERMOHON maka PEMOHON akan mengenakan denda bunga sebesar bunga bank yang berlaku dihitung sejak tanggal jatuh tempo tagihan-tagihan/invoice-invoice ;
Bahwa penolakan PEMOHON atas usulan pembayaran angsuran TERMOHON dilakukan mengingat tagihan-tagihan tersebut sudah lama tertunggak, jangka waktu angsuran terlalu lama dan tidak meliputi seluruh Total Hutang, sementara diketahui PEMOHON bahwa pada saat itu kegiatan usaha TERMOHON berjalan dengan lancar;
Bahwa setelah berlalunya grace period (waktu perbaikan) dan TERMOHON tetap TIDAK MEMPUNYAI ITIKAD BAlK untuk membayar dan melunasi Total Utang maka PEMOHON melalui surat No : 002/CGN/HL/II/2007 tertanggal 08 Februari 2007, Hal: Tagihan PT. Rakintam Electrical ("Bukti P-15"), meminta Bapak Harry Ponto dari Kantor Advokat Kailimang & Ponto (selanjutnya disebut sebagai "KUASA HUKUM PEMOHON YANG TERDAHULU") untuk memberikan somasi kepada TERMOHON dikarenakan tunggakan pembayaran atas Total Utang sejumlah Rp 624.309.768,00 (enam ratus dua puluh empat juta tiga ratus sembilan ribu tujuh ratus enam puluh delapan rupiah), yang belum juga dilunasi oleh pihak TERMOHON;
Bahwa KUASA HUKUM PEMOHON YANG TERDAHULU [berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.: 019/HP-dsm/III/07 tertanggal 14 Maret 2007 (salinan terlampir dalam berkas)] mengirimkan surat Somasi atau Peringatan dengan No : 122/Ext/HP-dsm/III/07 tertanggai 21 Maret 2007, Perihal : Somasi/ Peringatan kepada TERMOHON ("Bukti P-16") agar TERMOHON melunasi Total Utang sejumlah Rp 624.309.768,00 (enam ratus dua puluh empat juta tiga ratus sembilan ribu tujuh ratus enam puluh delapan rupiah) dimana TERMOHON DIBERIKAN WAKTU untuk menyelesaikan tunggakan hutangnya paling lambat sampai dengan hari Senin tanggal 26 Maret 2007. NAMUN TERMOHON SAMA SEKALI TIDAK MENANGGAPI surat somasi tersebut ;
Bahwa KUASA HUKUM PEMOHON YANG TERDAHULU kembali mengirimkan surat Somasi atau Peringatan II dengan No : 109/Ext/HP-dsm/IV/07 tertanggal 04 April 2007 kepada TERMOHON ("Bukti P-l7") untuk mengingatkan kembali TERMOHON atas kewajiban pembayaran dan pelunasan Total Utang dan di dalam surat ini TERMOHON KEMBALI DIBERIKAN WAKTU paling lambat sampai hari Rabu tertanggal 11 April 2007 untuk melaksanakan kewajibannya membayar Total Utang namun TERMOHON TIDAK MENANGGAPI surat somasi atau Peringatan Kedua ini;
Bahwa KUASA HUKUM PEMOHON YANG TERDAHULU kembali mengirimkan Surat Somasi atau Peringatan Terakhir dengan No : 110/Ext/HP-dsm/V/07 pada tanggal 08 Mei 2007 kepada TERMOHON ("Bukti P-18") sebagai peringatan terakhir kepada TERMOHON untuk melaksanakan kewajiban pembayaran dan pelunasan Total Utang paling lambat Senin tanggal 14 Mei 2007 dan TERMOHON tidak juga memenuhi kewajibannya tersebut maka, PEMOHON akan menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan permasalahan ini, termasuk kemungkinan mengajukan permohonan pailit terhadap TERMOHON;
Bahwa TERMOHON pada tanggal 09 Mei 2007 mengirimkan surat No.: 011/REC-FIN/V/2007 kepada Kuasa Hukum Pemohon Terdahulu ("Bukti P-19"), dengan mengajukan usulan jadwal pembayaran Total Utang secara bertahap terhitung sejak tanggal 20 Juni 2007 sampai dengan tanggal 20 November 2007 dengan rincian pembayaran, yaitu sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 20 Juni 2007 TERMOHON akan melakukan
pembayaran sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);Bahwa pada tanggal 20 Juli 2007 TERMOHON akan melakukan
pembayaran sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ;Bahwa pada tanggal 20 Agustus 2007 TERMOHON akan melakukan
pembayaran sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);Bahwa pada tanggal 20 September 2007 TERMOHON akan melakukan
pembayaran sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);Bahwa pada tanggal 20 Oktober 2007 TERMOHON akan melakukan
pembayaran sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah); danBahwa pada tanggal 20 November 2007 TERMOHON akan melakukan
pembayaran sebesar Rp 124.309.768,00 (seratus dua puluh empat juta tiga
ratus sembilan ribu tujuh ratus enam puluh delapan rupiah);
Bahwa usulan angsuran/tahapan pembayaran dan pelunasan Total Utang yang diajukan TERMOHON itu dapat disetujui oleh PEMOHON dengan syarat dan ketentuan sebagaimana dinyatakan dalam surat KUASA HUKUM PEMOHON YANG TERDAHULU No : 112/Ext/HP-dsm/VI/07 tertanggal18 Juni 2007, Perihal : Penyelesaian Kewajiban , yaitu sebagai berikut : ("Bukti P-20")
TERMOHON wajib membayar dan melunasi :
1.1. Total Utang sejumlah Rp 624.309.768,00 (enam ratus dua puluh empat
juta tiga ratus sembilan ribu tujuh ratus enam puluh delapan rupiah); dan
1.2. Bunga sebesar Rp 149.834.629,00 (seratus empat puluh sembilan
juta delapan ratus tiga puluh empat ribu enam ratus dua puluh
sembilan rupiah);
sehingga total keseluruhan menjadi sebesar Rp 774.145.000,00 (tujuh ratus
tujuh puluh empat juta seratus empat puluh lima ribu rupiah ("Total Utang
dan Bunga a quo”) ;
Bahwa Total Utang dan Bunga aquo wajib dibayarkan oleh TERMOHON
dalam 6 (enam) kali cicilan yang dilakukan setiap bulan secara berturut-turut
selama 6 (enam) bulan yang dibayarkan dalam 6 (enam) lembar cek yang
masing-masing sejumlah dan dengan waktu jatuh tempo, yaitu sebagai
berikut:
2.1 Cek Pertama sebesar Rp 149.145.000,00 (seratus empat puluh sembilan juta seratus empat puluh lima ribu rupiah) dan jatuh tempo pada tanggal 25 Juni 2007;
2.2 Cek Kedua sebesar Rp 125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta
rupiah) jatuh tempo pada tanggal 25 Juli 2007;
2.3 Cek Ketiga sebesar Rp 125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta
rupiah) jatuh tempo pada tanggal 24 Agustus 2007;
2.4 Cek Keempat sebesar Rp. 125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah) jatuh tempo pada tanggaI 25 September 2007;
2.5 Cek Kelima sebesar Rp.125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta
rupiah) jatuh tempo pada tanggal 25 Oktober 2007;
2.6 Cek Keenam sebesar Rp. 125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta
rupiah) jatuh tempo pada tanggal 23 November 2007;
3. Apabila ada cek yang tidak dapat dicairkan maka ketentuan-ketentuan yang
ada menjadi batal dan seluruh sisa Total Hutang Dan Bunga yang belum
dibayarkan seketika jatuh tempo dan harus dilunasi secara tunai paling lambat 3 (tiga) hari setelah tanggal jatuh tempo tersebut;
Bahwa itikad baik dan pemberian kesempatan oleh PEMOHON kepada
TERMOHON untuk menyelesaikan seluruh Total Hutang Dan Bunga yang
disampaikan dalam surat PEMOHON tanggal 18 Juni 2007 TIDAK DIPERDULIKAN DAN TIDAK MENDAPAT TANGGAPAN dari TERMOHON,
sehingga pada tanggal 12 Juli 2007 KUASA HUKUM PEMOHON YANG
TERDAHULU kembali harus mengirimkan surat kepada TERMOHON dengan No.: 117/Ext/HP-dsm/VII/07, Hal: Pemberitahuan yang intinya PEMOHON
memberikan waktu 3 (tiga) hari kepada TERMOHON untuk segera menanggapi
Surat PEMOHON terdahulu ("Bukti P-21");
Bahwa dengan berlalunya jangka waktu dan TERMOHON TETAP TIDAK melunasi Total Pokok Hutang, maka pada tanggal 06 Agustus 2007 PEMOHON mengirimkan surat No : 005/AGN/HL/VIII/07, Hal: Pengembalian Barang yang ditujukan kepada TERMOHON dan menyampaikan agar dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterimanya surat ini seluruh barang-barang dari tagihan-tagihan yang tidak dibayarkan dan dilunasi TERMOHON dikembalikan kepada PEMOHON ("Bukti P-22");
Bahwa mengingat sampai dengan jangka waktu yang diberikan PEMOHON dalam surat tertanggal 06 Agustus 2007 berakhir, TERMOHON tidak juga mengembalikan barang-barang yang diminta oleh PEMOHON maka pada tanggal 23 Agustus 2007 PEMOHON kembali mengirimkan surat permintaan pengembalian barang No.: 012/AGN/HL/VIII/07 ("Bukti P-23") yang ditujukan kepada TERMOHON. PEMOHON meminta kepada TERMOHON untuk mengembalikan barang-barang yang telah dipesan dalam keadaan baik paling lambat pada hari Kamis tanggal 30 Agustus 2007. Jika sampai dengan batas waktu yang ditentukan pihak TERMOHON tidak juga mengembalikan barang-barang yang dimaksud, pihak PEMOHON akan meminta Kuasa Hukum untuk membuat laporan pidana ke pihak yang berwenang ;
Bahwa dalam menyikapi permintaan pihak PEMOHON, pihak TERMOHON TETAP TIDAK MEMBAYAR DAN MELUNASI Total Utang dan Bunga BAHKAN TERMOHON TIDAK BERKEHENDAK MENGEMBALIKAN barang-barang yang diminta PEMOHON untuk diserahkan kembali. Tindakan tersebut secara nyata, jelas dan terang menunjukkan ITIKAD BURUK TERMOHON;
Bahwa selanjutnya berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 14 September 2007 ("Bukti P-24") Bapak Allen selaku Marketing Manager Project Division dari PEMOHON membuat Laporan Polisi terhadap TERMOHON di Polri Daerah Metro Jaya dan Sekitarnya Sentra Pelayanan Kepolisian (selanjutnya disebut sebagai "POLDA METRO JAYA") mengenai dugaan Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan atas barang-barang milik PEMOHON berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan No. POL:LP/4525/K/X/2007/SPK Unit II tertanggal 31 Oktober 2007 ("Bukti P-25") beserta Surat Tanda Terima yang dibuat oleh P AIMIN, S.H. [Penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) POLDA METRO JAYA] pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2008 ("Bukti P-26") yang proses pengajuan Laporan Polisi tersebut dijelaskan oleh KUASA HUKUM PEMOHON YANG TERDAHULU dalam Surat Nomor : 128/Ext/DK-DSM/IV/09 tertangga128 April 2009, Perihal : Pemberitahuan Penanganan Perkara ("Bukti P-27") ;
Bahwa menurut keterangan lisan pihak Penyidik dari hasil pemeriksaan di kepolisian, penyidik mendapatkan keterangan mengenai TERMOHON telah
mendapatkan bayaran atas pekerjaannya dalam Proyek-Proyek dan TERMOHON juga TIDAK MEMBAYAR DAN TIDAK MELUNASI UTANG-UTANG kepada pihak-pihak antara lain :
PT. Indolok Bakti, Saksi Budi Ptoyo sesuai dengan Berita Acara
Pemeriksaan ("BAP") tertanggal 19 Januari 2009;PT. Cahaya Kalimas Utama, Saksi Y. Gary Rahail sesuai dengan BAP
tanggal 19 Januari 2009;PT. Prima Wangi, Saksi Ermawati sesuai dengan BAP tanggal 03 Februari
2009;danPT. Abetama, Saksi Purwanto sesuai dengan BAP tanggal 07 April 20;
Bahwa dengan demikian TERMOHON mempunyai beberapa Kreditur serta hutang-hutang yang telah jatuh tempo dan wajib dibayarkan kepada kreditur-kreditur tersebut namun TERMOHON terindikasi MEMPUNYAI ITIKAD BURUK untuk TIDAK MEMBAYAR DAN MELUNASI utang-utang tersebut, termasuk utang TERMOHON kepada PEMOHON sejumlah Total Utang Dan Bunga a quo.
POKOK PERKARA
Mohon Perhatian Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa Permohonan a quo, bahwa pemohonan a quo diajukan sehubungan dengan tindakan TERMOHON yang tidak membayar dan melunasi hutangnya sejumlah Rp 624.309.768,00 (enam ratus dua puluh empat juta tiga ratus sembilan ribu tujuh ratus enam puluh delapan rupiah) serta bunga sebesar Rp149.834.629,00 (seratus empat puluh Sembilan juta delapan ratus tiga puluh empat ribu enam ratus dua puluh sembilan rupiah) sehingga total keseluruhan menjadi sejumlah Rp 774.145.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh empat juta seratus empat puluh lima ribu rupiah) (selanjutnya disebut "Total Utang Dan Bunga") yang telah jatuh tempo ;
Bahwa adapun selama ini pihak PEMOHON telah beritikad untuk MENGAJUKAN SURAT PERMOHONAN PEMBAYARAN SAMPAI DENGAN PERINGATAN, SOMASI, TEGURAN BERULANG KALI kepada TERMOHON demi mengetuk hati pihak TERMOHON guna melakukan membayar dan melunasi kewajibannya atas Total Utang Dan Bunga aquo yang telah jatuh tempo sejak lama. Namun demikian menanggapi segenap itikad baik pihak PEMOHON maka pihak TERMOHON SAMA SEKALI TIDAK MEMPERDULIKAN segenap itikad baik dan tindakan PEMOHON meskipun jangka waktu yang diberikan telah terlampaui. Dengan demikian berdasarkan Ketentuan Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (selanjutnya disebut sebagai "KUHPer.") maka TOTAL UTANG DAN BUNGA ADALAH SUDAH JATUH TEMPO DAN DAPAT DITAGIHKAN oleh PEMOHON;
Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 1 butir 2 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (selanjutnya disebut sebagai "UU Kepailitan") kedudukan PEMOHON dalam Permohonan a quo ini telah memenuhi ketentuan sebagai SEORANG KREDITOR;
Bahwa berdasarkan ketentuan PasaI 1 butir 3 UU Kepailitan maka kedudukan TERMOHON dalam Permohonan aquo telah memenuhi ketentuan untuk menjadi DEBITUR;
Bahwa dalam rangka memenuhi syarat untuk mengajukan Permohonan Pernyataan Pailit terhadap pihak TERMOHON sebagaimana termaktub daIam Ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan, yang berbunyi sebagai berikut :
“Debitor yang mempunyai DUA ATAU LEBIH KREDITOR DAN TIDAK MEMBAYAR LUNAS SEDIKITNYA SATU HUTANG YANG TELAH JATUH WAKTU DAN DAPAT DITAGIH, dinyatakan paiIit dengan putusan PengadiIan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih Kreditronya."
Catatan:
Kata-kata "dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu hutang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih" sengaja digarisbawahi dan ditulis dengan huruf besar.
maka adalah jelas bahwa pihak TERMOHON telah memenuhi persyaratan untuk diajukan permohonan pernyataan pailit mengingat selain PEMOHON maka pihak-pihak lain juga mempunyai tagihan-tagihan atau piutang kepada TERMOHON, yaitu antara lain:
PT. PRIMA WANGI beralamat di Jln. Raya Kemuning 25-A Pejaten Barat, Pasar Minggu Jakarta 12510 (selanjutnya disebut "Prima") dimana Prima mempunyai tagihan/piutang kepada TERMOHON yang jatuh tempo dan tidak dibayarkan sejumlah Rp. 290.546.751,00 (dua ratus sembilan puluh juta lima ratus empat puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh satu rupiah) yang dapat diuraikan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 Maret 2010, PEMOHON telah menerima dokumen/surat dari Ibu Ayu Y. dan/Ibu Dewi dari Prima berupa 20 (dua puluh) lembar fotokopi tanda terima kwitansi TERMOHON terhadap pihak Prima Wangi, yang perinciannya adalah sebagai berikut : (Bukti P-28)
Fotokopi Kwitansi/Tanda terima kwitansi PT. Rakintam
untuk diurus pembayarannya kepada PT. Primawangi, No kwitansi 018 tanggal 15 - 01 - 2007 sebesar Rp 25.620.224,00 (dua puluh lima juta enam ratus dua puluh ribu dua ratus dua puluh empat) diparaf (tanda tangan keciI) pada tanggal 16-01-2007;Fotokopi Tanda terima kwitansi PT. Rakintam untuk diurus
pembayarannya kepada PT. Primawangi, No kwitansi 019
tanggal 15 - 01 - 2007 sebesar Rp 54.606.720,00 (lima puluh
empat juta enam ratus enam ribu tujuh ratus dua puluh)
diparaf (tanda tangan keciI) pada tanggal 6-01-2007;Fotokopi Tanda terima kwitansi PT. Rakintam untuk diurus
pembayarannya kepada PT. Primawangi, No kwitansi 021
tanggal 5 - 01- 2007 sebesar Rp 14.692.406,00 (empat belas juta enam ratus sembilan puluh dua empat ratus enam rupiah)
diparaf (tanda tangan kecil) pada tanggal 16-01-2007;Fotokopi Tanda terima kwitansi PT. Rakintam untuk diurus
pembayarannya kepada PT. Primawangi, No kwitansi 056
tanggal 19 - 02 - 2007 sebesar Rp 2.103.158,00 (dua juta seratus tiga ribu seratus lima puluh delapan) diparaf (tanda tangan kecil) pada tanggal 22-03-2007;Fotokopi Tanda terima kwitansi PT. Rakintam untuk diurus
pembayarannya kepada PT. Primawangi, No kwitansi 057
tanggal 19 - 02 - 2007 sebesar Rp 30.518.071,00 (tiga puluh juta lima ratus delapan belas ribu tujuh puluh satu) diparaf
(tanda tangan kecil) pada tanggal 21-02-2007;Fotokopi Tanda terima kwitansi PT. Rakintam untuk diurus
pembayarannya kepada PT. Primawangi, No kwitansi 083
tanggal 10 - 03 - 2007 sebesar Rp 21.485.002,00 (dua puluh
satu juta empat ratus delapan puluh lima ribu dua) diparaf
(tanda tangan kecil) pada tanggaI 10-03-2007;Fotokopi Tanda terima kwitansi PT. Rakintam untuk diurus
pembayarannya kepada PT. Primawangi, No kwitansi 084
tanggal 10 - 03 - 2007 sebesar Rp 1.233.792,00 (satu juta dua
ratus tiga puluh tiga ribu tujuh ratus sembilan puluh dua
rupiah) diparaf (tanda tangan kecil) pada tanggaI 10-03-2007;Fotokopi Tanda terima kwitansi PT. Rakintam untuk diurus
pembayarannya kepada PT. Primawangi, No kwitansi 092
tanggal 27- 03 - 2007 sebesar Rp 19.990.994,00 (sembilan belas
juta sembilan ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus
sembilan puluh empat) diparaf (tanda tangan kecil) pada
tanggal 27-03-2007;Fotokopi Tanda terima kwitansi PT. Rakintam untuk diurus
pembayarannya kepada PT. Primawangi, No kwitansi 093
tanggal 27 - 03 - 2007 sebesar Rp 209.059,00 (dua ratus
sembilan ribu lima puluh sembilan) diparaf (tanda tangan
kecil) pada tanggaI 27-03-2007 ;Fotokopi Tanda terima kwitansi PT. Rakintam untuk diurus
pembayarannya kepada PT. Primawangi, No kwitansi 094
tanggal 27 - 03 - 2007 sebesar Rp 172.274,00 (seratus tujuh
puluh dua ribu dua ratus tujuh puluh empat) diparaf (tanda
tangan kecil) pada tanggal 13-06-2007;Fotokopi Tanda terima kwitansi PT. Rakintam untuk diurus
pembayarannya kepada PT. Primawangi, No kwitansi 102
tanggal 24 - 05 - 2007 sebesar Rp 12.755.984,00 (dua belas juta tujuh ratus lima puluh lima ribu sembilan ratus delapan
puluh empat) diparaf (tanda tangan kecil) pada tanggal 30-05-
2007;Fotokopi Tanda terima kwitansi PT. Rakintam untuk diurus
pembayarannya kepada PT. Primawangi, No kwitansi 104
tanggal 23 - 05 - 2007 sebesar Rp 6.251.213,00 (enam juta dua
ratus lima puluh satu dua ratus tiga belas rupiah) diparaf
(tanda tangan kecil) pada tanggal 30-05-2007;Fotokopi Tanda terima kwitansi PT. Rakintam untuk diurus
pembayarannya kepada PT. Primawangi, No kwitansi 108
tanggal 22 - 03 - 2007 sebesar Rp 21.153.600,00 (dua puluh
satu juta seratus lima puluh tiga enam ratus) diparaf (tanda
tangan kecil) pada tanggal 22-03-2007 ;Fotokopi Tanda terima kwitansi PT. Rakintam untuk diurus
pembayarannya kepada PT. Primawangi, No kwitansi 109
tanggal 22 - 03 - 2007 sebesar Rp 456.960,00 (empat ratus lima
puluh enam ribu sembilan ratus enam puluh) pada tanggal
22-03-2007;Fotokopi Tanda terima kwitansi PT. Rakintam untuk diurus
pembayarannya kepada PT. Primawangi, No kwitansi 113
tanggal 23 - 03- 2007 sebesar Rp 5.508.348,00 (lima juta tiga
ratus delapan ribu tiga ratus empat puluh delapan rupiah)
diparaf (tanda tangan kecil) pada tanggaI 27-03-2007;Fotokopi Tanda terima kwitansi PT. Rakintam untuk diurus
pembayarannya kepada PT. Primawangi, No kwitansi 121
tanggal 13 - 04- 2007 sebesar Rp 1.725.500,00 (satu juta tujuh
ratus dua puluh lima ribu lima ratus) diparaf (tanda tangan
kecil) pada tanggal 20-04-2007;Fotokopi Tanda terima kwitansi PT. Rakintam untuk diurus
pembayarannya kepada PT. Primawangi, No kwitansi 122
tanggal 13 - 04 - 2007 sebesar Rp 1.853.250,00 (satu juta
delapan ratus lima puluh tiga ribu dua ratus lima puluh)
diparaf (tanda tangan kecil) pada tanggal 20-04-2007;Fotokopi Tanda terima kwitansi PT. Rakintam untuk diurus
pembayarannya kepada PT. Primawangi, No kwitansi 125
tanggal 16 - 04 - 2007 sebesar Rp11.611.354,00 (sebelas juta
enam ratus sebelas ribu tiga ratus lima puluh empat) diparaf
(tanda tangan kecil) pada tanggal 20-04-2007 ;Fotokopi Tanda terima kwitansi PT. Rakintam untuk diurus
pembayarannya kepada PT. Primawangi, No kwitansi 170
tanggal 30 - 05 - 2007 sebesar Rp 11.943.098,00 (sebelas juta
sembilan ratus empat puluh tiga sembilan puluh delapan
rupiah) diparaf (tanda tangan kecil) pada tanggal 13-06-2007;Fotokopi Tanda terima kwitansi PT. Rakintam untuk diurus
pembayarannya kepada PT. Primawangi, No kwitansi 186
tanggal 24 - 05- 2007 sebesar Rp 22.537.323,00 (dua puluh dua juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu tiga ratus dua puluh
tiga) diparaf (tanda tangan kecil) pada tanggal 23-06-2007;Fotokopi Tanda terima kwitansi PT. Rakintam untuk diurus
pembayarannya kepada PT. Primawangi, No kwitansi 187
tanggal 24 - 04 - 2007 sebesar Rp 1.084.200,00 (satu juta
delapan puluh empat ribu dua ratus) diparaf (tanda tangan
kecil) pada tanggal 23-06-2007;Fotokopi Tanda terima kwitansi PT. Rakintam untuk diurus
pembayarannya kepada PT. Primawangi, No kwitansi 191
tanggal 28 - 6 - 2007 sebesar Rp 1.480.550,00 (satu juta empat
ratus delapan puluh ribu lima ratus lima puluh rupiah)
diparaf (tanda tangan kecil) pada tanggal 03-07-2007;Fotokopi Tanda terima kwitansi PT. Rakintam untuk diurus
pembayarannya kepada PT. Primawangi, No kwitansi 193
tanggal 28- 06 - 2007 sebesar Rp 731.136,00 (tujuh ratus tiga puluh satu ribu seratus tiga puluh enam) diparaf (tanda
tangan kecil) pada tanggal 03-07-2007;Fotokopi Tanda terima kwitansi PT. Rakintam untuk diurus
pembayarannya kepada PT. Primawangi, No kwitansi 199
tanggal 4 - 7 - 2007 sebesar Rp 16.733.875,00 (enam belas juta
tujuh ratus tiga puluh tiga ribu delapan ratus tujuh puluh
lima) diparaf (tanda tangan kecil) pada tanggal 05-07-2007;Fotokopi Tanda terima kwitansi PT. Rakintam untuk diurus
pembayarannya kepada PT. Primawangi, No kwitansi 240
tanggal 21 - 08 - 2007 sebesar Rp 4.088.000,00 (empat juta
delapan puluh delapan ribu) diparaf (tanda tangan kecil)
pada tanggal 28-08-2007;
Bahwa berdasarkan rincian di atas maka total seluruh tagihan pihak
Prima terhadap TERMOHON adalah sebesar Rp 290.560.695,00
(dua ratus sembilan puluh juta lima ratus enam puluh ribu enam
ratus sembilan puluh lima rupiah).
1.2 Bahwa selain memberikan rincian di atas maka pihak Prima juga
memberikan Surat Pernyataan No. 015/PW/SP/III/10 tertanggal 19 Maret 2010 yang ditandatangani oleh Robby Hendra selaku Direktur
PT. PRIMA WANGI dan didalam Surat aquo dinyatakan bahwa pihak Prima adalah benar merupakan Kreditur dari TERMOHON ("Bukti P-29”) ;
2. PT. INDOLOK BAKTI UTAMA beralamat di Jln. Salemba Raya No. 32,
Jakarta 10430 (selanjutnya disebut "Indolok") yang menurut keterangan
lisan dari pihak Bapak Jimmy J. Sembiring selaku Legal dinyatakan bahwa pihak Indolok mempunyai tagihan/piutang kepada TERMOHON yang jatuh tempo dan tidak dibayarkan total sekitar Rp.2.100.000.000,00 (dua miliar seratus juta rupiah). Adapun bukti-bukti pendukungnya akan
disusulkan kemudian;
6. Bahwa berdasarkan segenap uraian di atas maka SELURUH PERSYARATAN yang ditentukan dalam Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan TELAH TERPENUHI bagi pihak PEMOHON untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap pihak TERMOHON;
7. Mohon Perhatian Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa Permohonan a quo, bahwa guna melindungi kepentingan PEMOHON secara khusus dan secara umum kepentingan kreditur-kreditur lainnya untuk pelunasan tagihan-tagihan/piutang-piutang yang tidak dibayarkan dan dilunasi TERMOHON, DENGAN INI PEMOHON MENGAJUKAN PERMOHONAN PERNYATAAN PAILIT ATAS TERMOHON;
8. Bahwa sehubungan dengan Permohonan Pernyataan Pailit terhadap TERMOHON, dengan ini PEMOHON memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat Yang Memeriksa Permohonan a quo agar:
1. Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas untuk melakukan pengawasan terhadap pengurusan harta TERMOHON pailit sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
2. Menunjuk, menetapkan dan mengangkat Kurator dengan kewenangan, tugas dan tanggung jawab yang diberikan peraturan perundangan yang berlaku dalam melakukan Pengurusan dan membereskan seluruh harta TERMOHON pailit (bundel pailit) terhitung sejak putusan atas Permohon Pernyataan Pailit terhadap TERMOHON ditetapkan, walaupun nantinya ada upaya hukum yang diajukan TERMOHON atas Putusan Penyataan Pailit tersebut;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Pemohon menuntut kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat supaya memberikan putusan yang dapat dijalankan lebih dahulu sebagai berikut :
Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
Menyatakan TERMOHON, yaitu PT. RAKINTAM ELECTRICAL, Pailit dengan segala akibat hukumnya;
Menunjuk, menetapkan dan mengangkat Hakim Pengawas untuk mengawasi pengurusan dan pemberesan harta TERMOHON;
Menunjuk, menetapkan dan mengangkat Kurator dengan kewenangan, tugas dan tanggung jawab yang diberikan peraturan perundangan yang berlaku dalam melakukan Pengurusan dan membereskan seluruh harta TERMOHON pailit (bundel pailit) terhitung sejak putusan atas Permohon Pernyataan Pailit terhadap TERMOHON ditetapkan, walaupun nantinya ada upaya hukum yang diajukan TERMOHON atas Putusan Penyataan Pailit tersebut ;
Menyatakan bahwa TERMOHON mempunyai hutang/kewajiban kepada
PEMOHON sebesar Rp 624.309.768,00 (enam ratus dua puluh empat juta tiga ratus sembilan ribu tujuh ratus enam puluh delapan rupiah) serta disertai bunga sebesar Rp 149.834.629,00 (seratus empat puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh empat ribu enam ratus dua puluh sembilan rupiah) sehingga total keseluruhan utang yang wajib dibayarkan dan dilunasi TERMOHON kepada PEMOHON sejumlah total Rp 774.145.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh empat juta seratus empat puluh lima ribu rupiah);Menyatakan bahwa putusan Pengadilan ini dapat dijalankan lebih dahulu
walaupun ada pihak-pihak tertentu yang mengajukan upaya hukum atas Putusan ini ;Menghukum TERMOHON untuk membayar seluruh biaya-biaya dan ongkos-
ongkos perkara;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan tersebut Termohon mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
PERMOHONAN PEMOHON KABUR/TIDAK JELAS (OBSCUUR LIBEL)
Bahwa dalil PEMOHON mengenai piutang Kreditur lain, yaitu PT. Prima
Wangi kepada TERMOHON (butir 5.1.1 huruf A-Y dan Butir 5.1.2) adalah
tidak berdasar dan tidak jelas dan tidak diakui oleh TERMOHON, dimana
tidak terdapat alas hak berupa kesepakatan/perjanjian yang menyebabkan
terjadinya hutang-piutang antara TERMOHON dengan PT. PRIMA WANGI,
melainkan hanya foto copy tanda terima kwitansi yang diterima atau diperoleh
TERMOHON dan pernyataan sepihak dari Direksi PT. PRIMA WANGI,
melainkan hanya mendalilkan sepihak bahwa PT PRIMA WANGI mempunyai
20 lembar fotocopy tanda terima kwitansi TERMOHON terhadap PT. PRIMA
WANGI serta mencantumkan pernyataan sepihak Direksi PT. PRIMA WANGI
yang seolah-olah adalah mengaku sebagai kreditur dari TERMOHON yang
juga memiliki piutang yang sudah jatuh tempo dengan TERMOHON ;
Bahwa dalil PEMOHON mengenai piutang kreditur lain, yaitu PT. INDOLOK BAKTI UTAMA kepada TERMOHON (butir 5.1.3) juga tidak jelas dan kabur tanpa adanya bukti dan tidak diakui oleh TERMOHON, di mana dalam permohonan hanya mencantumkan keterangan lisan dari seorang legal PT. Indolok bahwa PT. INDOLOK adalah mengaku sebagai kreditur dari
TERMOHON yang memiliki piutang yang telah jatuh tempo sebesar
Rp.2.100.000.000 (dua milyar seratus juta rupiah) tanpa terdapat alas hak
rupa kesepakatan/perjanjian yang menyebabkan terjadinya hutang-piutang
antara TERMOHON dengan PT. INDOLOK. Hal ini jelas juga adalah sangat
mengada-ada jika seorang yang bukan pengurus (Direksi) dari sebuah
perseroan yang diambil keterangannya secara lisan dijadikan syarat sebagai
keditor dari TERMOHON yang hutangnya telah jatuh tempo.
Bahwa berdasarkan uraian diatas, maka permohonan PEMOHON tidak
memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) UU No.37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan
PKPU menyebutkan "Debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu hutang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya ;
Berdasarkan dalil dari TERMOHON diatas, oleh karena itu, tidak berlebihan apabila TERMOHON memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menyatakan PERMOHONAN PAILIT PEMOHON tidak dapat diterirna. Berdasarkan Yurisprusensi Mahkarnah
Agung R.I. No. 492 K/Sip/1970 tertanggal 21 November 1970, menyatakan:
"Gugatan Penggugat Yang Kabur dan Tidak Sempurna Haruslah Ditolak
atau Setidak- Tidaknya Tidak Dapat Diterima".
Bahwa berdasarkan seluruh dalil TERMOHON diatas, apabila
PERMOHONAN PAILIT PEMOHON SANGAT PANTAS UNTUK TIDAK
DAPAT DlTERIMA DAN DITOLAK ;
Bahwa terhadap permohonan pernyataan pailit tersebut Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengambil putusan, yaitu putusan Nomor : 28/PAILIT/2010/PN-NIAGA.JKT.PST. tanggal 20 Mei 2010 adalah sebagai berikut :
DALAMEKSEPSI :
Menolak Eksepsi Termohon untuk seluruhnya.
DALAMPOKOK PERKARA
Mengabulkan permohonan pernyataan pailit Pemohon untuk sebagian ;
Menyatakan TERMOHON yaitu PT. RAKINTAM ELECTRICAL, pailit dengan
segala akibat hukumnya ;Menunjuk Sdr. Hj. Nirwana SH.,MH, Hakim Niaga pada Pengadilan
Negeri/Niaga Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas ;Mengangkat Sdr. Tutut Rokhayatun, SH.,MH, yang terdaftar pada
Departemen Hukum dan HAM No.AHU.AH.04.03-13, beralamat di
Jl. Kramat Raya No.5, Perkantoran Maya Indah F-12 Senen, Jakarta
Pusat sebagai Kurator dalam kepailitan ini ;Menetapkan imbalan jasa Kurator akan ditetapkan kemudian setelah
Kurator menjaIankan tugasnya ;Membebankan kepada Termohon pailit untuk membayar biaya
yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini diperhitungkan
sebesar Rp.441.000 (empat ratus empat puluh satu ribu rupiah) ;Menolak permohonan Pemohon pailit selain dan selebihnya.
Menimbang, bahwa sesudah putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut diucapkan pada sidang terbuka untuk umum pada tanggal 20 Mei 2010 kemudian terhadapnya oleh Termohon dengan perantaraan kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 21 Mei 2010 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 26 Mei 2010 sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor : 38 Kas/Pailit/2010/PN.Niaga Jkt.Pst. jo. Nomor : 28/Pailit/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst. jo yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan mana disertai dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 26 Mei 2010 ;
Bahwa setelah itu oleh Termohon Kasasi/Pemohon yang pada tanggal 26 Mei 2010 telah disampaikan salinan permohonan kasasi dan salinan memori kasasi dari Pemohon Kasasi/Termohon, diajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 4 Juni 2010 ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
PERMOHONAN TERMOHON KASASI (DAHULU PEMOHON PAILIT) ADALAH OBSCURUM LIBELLUM (TIDAK JELAS ATAU KABUR), KARENA TIDAK MEMENUHI PASAL 2 AYAT (1) UU NO. 37 TAHUN 2004.
Bahwa PERMOHONAN TERMOHON KASASI (DAHULU PEMOHON PAILIT) ADALAH OBSCURUM LIBELLUM (TIDAK JELAS ATAU KABUR). Di mana hal ini terlihat dalam dalil-dalil yang dicantumkan dalam POSITA PERMOHONAN TERMOHON KASASI (DAHULU PEMOHON PAILIT), hal ini dapat diuraikan dalam fakta sebagai berikut :
Bahwa Judex Facti telah keliru mempertimbangkan mengenai
kedudukan kreditor lainnnya dalam putusannya yang pada hal 34
mempertimbangkan yang di mana kreditor lainnya telah memenuhi
apa yang telah ditentukan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang
No.37 Tahun 2004 tentang PKPU dan Kepailitan yang dimana
seharusnya kedudukan mengenai kreditor lainnya tersebut adalah
bukan keadaan yang sederhana dalam pembuktiannya. Di mana
dalil TERMOHON KASASI (DAHULU PEMOHON PAlLIT) mengenai
piutang Kreditor lain, yaitu PT. Prima Wangi kepada PEMOHON
KASASI (DAHULU TERMOHON PAlLIT) adalah tidak berdasar dan tidak jelas dan tidak diakui oleh PEMOHON KASASI (DAHULU TERMOHON PAlLIT) dan terlihat juga dimana TERMOHON KASASI (DAHULU PEMOHON PAlLIT) sampai saat ini tidak dapat membuktikan kalau PT.Prima Wangi adalah merupakan kreditur lainnya yang juga memiliki piutang yang sudah jatuh tempo dengan PEMOHON KASASI (DAHULU TERMOHON PAILlT). Dalam hal ini TERMOHON KASASI (PEMOHON PAILlT) hanya dapat mendalilkan hanya dengan foto copy 20 lembar tanda terima kwitansi PEMOHON KASASI (DAHULU TERMOHON PAlLIT) terhadap PT. PRIMA WANGI serta mencantumkan pernyataan sepihak Direksi PT. PRIMA WANGI yang seolah-olah adalah mengaku sebagai kreditur lain dari PEMOHON KASASI (DAHULU TERMOHON PAlLIT) ;Bahwa dalil TERMOHON KASASI (DAHULU PEMOHON PAILlT)
mengenai piutang kreditur lain, yaitu PT. INDOLOK BAKTI UTAMA kepada PEMOHON KASASI (DAHULU TERMOHON PAlLIT) adalah tidak berdasar dan tidak jelas dan hal ini patut untuk tidak diakui oleh
PEMOHON KASASI (DAHULU TERMOHON PAILlT) dan terlihat juga
di mana TERMOHON KASASI (DAHULU PEMOHON PAlLIT) sampai saat ini tidak dapat membuktikan kalau PT. INDOLOK BAKTI UTAMA
adalah merupakan kreditur lainnya telah memiliki piutang yang sudah jatuh tempo dengan PEMOHON KASASI (DAHULU TERMOHON PAILlT). Dalam hal ini TERMOHON KASASI (DAHULU PEMOHON PAlLIT) hanya dapat mendalilkan berdasarkan keterangan lisan dari seorang legal PT. Indolok bahwa PT. INDOLOK BAKTI UTAMA yang mengaku sebagai kreditur dari PEMOHON KASASI (DAHULU TERMOHON PAILlT) yang memiliki piutang yang telah jatuh tempo sebesar Rp.2.100.000.000 (dua milyar seratus juta rupiah) ;
Bahwa terhadap kedudukan PT.lndolok dengan PEMOHON KASASI
(DAHULU TERMOHON PAILlT) dalam perkara a quo, juga tidak
terdapat alas hak berupa kesepakatan/perjaniian yang menyebabkan terjadinya hutang-piutang antara PEMOHON KASASI (DAHULU TERMOHON PAILIT) dengan PT. INDOLOK. Hal ini jelas juga adalah sangat mengada-ada jika seorang yang bukan pengurus (Direksi) dari sebuah perseroan yang diambil keterangannya secara lisan dijadikan syarat sebagai kreditor dari PEMOHON KASASI (DAHULU TERMOHON PAILIT) yang hutangnya telah jatuh tempo ;
Bahwa berdasarkan dalil dari PEMOHON KASASI (DAHULU TERMOHON PAlLIT) diatas dalam perkara a quo, maka dapat dikatakan permohonan PEMOHON tidak memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) UU No.37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU menyebutkan "Debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu hutang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya".
Bahwa berdasarkan apa yang telah dijelaskan oleh PEMOHON
KASASI (DAHULU TERMOHON PAILlT) mengenai POSITA DALAM
PERMOHONAN DALAM PERKARA AQUO TERMOHON KASASI (DAHULU PEMOHON PAlLIT), SUDAH SANGAT JELAS DAPAT DINYATAKAN OBSCURUM LlBELUM, KARENA TELAH MEMENUHI SALAH SATU UNSUR-UNSURNYA, YAITU :
Posita tidak menjelaskan dasar hukum dan kejadian yang mendasari gugatan ;
Tidak jelas objek yang disengketakan ;
Penggabungan dua atau beberapa gugatan yang masing-masing berdiri sendiri ;
Terdapat saling pertentangan antara posita dan petitum ;
Petitum tidak terinci.
Selain itu, berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I. No. 492
K/Sip/1970 tertanggal 21 November 1970 yang menyatakan :
"Gugatan Penggugat Yang Kabur dan Tidak Sempurna Haruslah
Ditolak atau Setidak-Tidaknya Tidak Dapat Diterima".
DALAM POKOK PERKARA
BAHWA DENGAN TIDAK JELASNYA BESARNYA JUMLAH HUTANG, SEBAGAIMANA SELURUH TAGIHAN YANG DIKIRIM TERMOHON KASASI (DAHULU PEMOHON PAILIT) ATAU KUASANYA YANG SELALU BERUBAH-UBAH, MAKA PEMOHON KASASI (DAHULU TERMOHON PAILIT) HANYA MENUNDA UNTUK MEMBAYAR ATAS SELURUH TOTAL JUMLAH HUTANG, BUKAN BERHENTI MEMBAYAR SEBAGAIMANA YANG TELAH DIDALILKAN OLEH TERMOHON KASASI (DAHULU PEMOHON PAILIT).
Bahwa Judex Facti telah keliru mempertimbangkan mengenai kedudukan hutang PEMOHON KASASI (DAHULU TERMOHON PAlLIT) dalam putusannya yang pada hal 36, karena hal ini jelas merugikan kedudukan PEMOHON KASASI (DAHULU TERMOHON PAlLIT) apabila harus membayar atas jumlah hutang yang tidak pasti dan selalu berubah-ubah di mana hal ini dapat dilihat dari dalil TERMOHON KASASI (DAHULU PEMOHON PAILlT) mengenai seluruh jumlah hutang PEMOHON KASASI (DAHULU TERMOHON PAlLIT) yang selalu mempunyai ketidakpastian, membuat kedudukan PEMOHON KASASI (DAHULU TERMOHON PAlLIT) sebagai kreditor dalam perkara a qua menjadi membingungkan dan membuat berdampak kerugian kepada PEMOHON KASASI (DAHULU TERMOHON PAILlT) tersebut yang membuat PEMOHON KASASI (DAHULU TERMOHON PAILlT) seolah-olah dipaksa untuk mengakui atas seluruh jumlah hutang dan termasuk beban bunga yang telah didalilkan dan ditetapkan oleh TERMOHON KASASI (DAHULU PEMOHON PAlLIT) dalam perkara a quo ;
Bahwa mengenai jumlah hutang PEMOHON KASASI (DAHULU
TERMOHON PAlLIT) yang mempunyai ketidakpastian itu dapat dilihat
dari Surat Pemberitahuan Pertama yang dikirim oleh TERMOHON KASASI
(DAHULU PEMOHON PAlLIT) No : 006/CGN/HL/XII/2005 pada tanggal 16
Desember 2005 yang dimana dalam surat tersebut total hutang
PEMOHON KASASI (DAHULU TERMOHON PAlLIT) sebesar Rp.413.999.524 (empat ratus tiga belas juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu lima ratus dua puluh empat rupiah) sebagaimana bukti (T -1)
PEMOHON KASASI (DAHULU TERMOHON PAlLIT) ;Bahwa ketidakpastian dan keragu-raguan PEMOHON KASASI (DAHULU
TERMOHON PAlLIT) atas nilai besaran hutang kepada TERMOHON KASASI (DAHULU PEMOHON PAlLIT) makin terlihat, karena tanggal 23
Desember 2005 PEMOHON KASASI (DAHULU TERMOHON PAILlT) telah
membayar kepada (DAHULU PEMOHON PAlLIT) sebesar Rp.76.575.158
(tujuh puluh enam juta lima ratus tujuh puluh lima ribu seratus lima puluh
delapan rupiah) berati total hutang PEMOHON KASASI (DAHULU
TERMOHON PAlLIT) adalah sebesar Rp. 337.424.336 (tiga ratus tiga puluh
juta empat ratus dua puluh empat ribu tiga ratus tiga puluh enam
rupiah), Tetapi yang membuat bingung PEMOHON KASASI (DAHULU
TERMOHON PAlLIT) pada tanggal 13 Januari 2006 TERMOHON KASASI
(DAHULU PEMOHON PAILlT) kembali mengirimkan Surat Pemberitahuan
Kedua No : 003/CGN/HL/I/2006 beserta Outstanding Invoice dimana hutang rincian PEMOHON KASASI (DAHULU TERMOHON PAlLIT) tidak sesuai dengan Surat Pemberitahuan Kedua yang dalam Surat Pemberitahuan Kedua total Hutang PEMOHON KASASI (DAHULU TERMOHON PAlLIT) sebesar Rp.337.424.336 (tiga ratus tiga puluh juta empat ratus dua puluh empat ribu tiga ratus tiga puluh enam rupiah) dan tercantum dalam surat tersebut adalah Outstanding Invoice total Hutang PEMOHON KASASI (DAHULU TERMOHON PAlLIT) sebesar Rp. 461.178.789 (empat ratus enam puluh satu juta seratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus delapan puluh sembilan rupiah), sebagaimana bukti (T -2) PEMOHON KASASI (DAHULU TERMOHON PAILlT ;Bahwa pada tanggal 25 Januari 2006 TERMOHON KASASI (DAHULU
PEMOHON PAlLIT) mengirimkan perihal Surat Pemberitahuan Terakhir No
: 010/CGN/HL/I/2006 yang dimana dalam Suratnya TERMOHON KASASI
(DAHULU PEMOHON PAILlT) kembali menegaskan kepada PEMOHON
KASASI (DAHULU TERMOHON PAlLIT) bahwa total hutang PEMOHON
KASASI (DAHULU TERMOHON PAlLIT) adalah sebesar Rp.337.424.336 (tiga ratus tiga puluh juta empat ratus dua puluh empat ribu tiga ratus tiga
puluh enam rupiah) padahal dalam Outstanding Invoice yang
merupakan lampiran surat tersebut, tercantum total Hutang PEMOHON
KASASI (DAHULU TERMOHON PAILlT) sebesar Rp.461.178.789 (empat
ratus enam puluh satu juta seratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus
delapan puluh sembilan rupiah) sebagaimana bukti (T -3) PEMOHON
KASASI (DAHULU TERMOHON PAlLIT) ;Bahwa dengan buruknya administrasi tagihan dari TERMOHON KASASI
(DAHULU PEMOHON PAILlT) kepada PEMOHON KASASI (DAHULU
TERMOHON PAlLIT) menimbulkan keraguan dari PEMOHON KASASI (DAHULU TERMOHON PAILlT) atas jumlah hutang sebenarnya, sebaliknya PEMOHON KASASI (DAHULU TERMOHON PAlLIT) melalui surat-surat peringatan dan somasi dari kuasa hukumnya mendesak PEMOHON KASASI (DAHULU TERMOHON PAlLIT) untuk segera membayar, padahal seluruh hutang PEMOHON KASASI (DAHULU TERMOHON PAILlT) tidak adapun dapat dibuktikan ketidakcocokan atau kepastian atas besarnya atau nominal pasti terhadap jumlah hutang tersebut dari dalil-dalil dalam Permohonan TERMOHON KASASI (DAHULU PEMOHON PAlLIT) dalam perkara a quo tersebut ;Bahwa berdasarkan dalil TERMOHON KASASI (DAHULU PEMOHON
PAlLIT) dalam perkara a quo berkaitan dengan surat-surat tagihan,
peringatan dan somasi dari TERMOHON KASASI (DAHULU PEMOHON
PAlLIT) dan Kuasa Hukumnya, dimana PEMOHON KASASI (DAHULU
TERMOHON PAlLIT) menolak dalil tersebut mengingat terdapat
ketidaksesuaian hutang/keganjilan atas PERUBAHAN terhadap besaran
hutang pokok yang didalilkan oleh TERMOHON KASASI (DAHULU
PEMOHON PAlLIT) yang disebutkan dalam perkara a quo yang sebelumnya sebesar Rp. 789.625.175,00 (tujuh ratus delapan puluh
sembilan juta enam ratus dua puluh lima ribu seratus tujuh puluh lima
rupiah), BERUBAH menjadi hutang pokok sebesar Rp.624.309.768 (enam
ratus dua puluh empat juta tiga ratus sembilan tujuh ratus enam puluh
delapan rupiah) Tanpa Bunga, sebagaimana surat yang dikirimkan
TERMOHON KASASI (DAHULU PEMOHON PAlLIT) melalui kuasa hukum
terdahulu (Kalimang & Ponto) tertanggal 4 April 2007 Perihal Somasi/ PeringatanII, No: 109/Ext/HP-dsm/IV/2007. Hal demikian membuat semakin tidak jelas lagi jumlah hutang sebenarnya, sehingga
PEMOHON KASASI (DAHULU TERMOHON PAlLIT) menolak membayar
hutang yang tidak jelas tersebut hingga dapat dibuktikan jumlah
hutang yang pasti. Sehingga terlihat dari dalil TERMOHON KASASI
(DAHULU PEMOHON PAILlT) yang tidak memilik inkonsisitensi terhadap
jumlah hutang PEMOHON KASASI (DAHULU TERMOHON PAILlT).
Sehingga patut diduga ini hanya merupakan rekayasa dari TERMOHON
KASASI (DAHULU PEMOHON PAILlT) atas hutang-hutang PEMOHON
KASAS I (DAHULU TERMOHON PAILlT) ;
7. Bahwa kedudukan PEMOHON KASASI (DAHULU TERMOHON PAILlT)
terhadap seluruh tagihan-tagihan hutang yang selalu berubah-ubah
dan tidak memiliki kepastian atas jumlah hutang yang pasti seperti yang diajukan oleh TERMOHON KASASI (DAHULU PEMOHON PAlLIT) dalam perkara a quo, dimana keadaan tersebut yang membuat PEMOHON KASASI (DAHULU TERMOHON PAlLIT) menunda untuk membayarkan atas seluruh tagihan-tagihan dari TERMOHON KASASI (DAHULU PEMOHON PAlLIT), jadi dalam perkara a quo alasan PEMOHON KASASI (DAHULU TERMOHON PAILlT) untuk mengambil sikap dalam menunda pembayar sampai dapat dibuktikan atas jumlah hutang yang pasti, hal ini dijadikan dasar oleh TERMOHON KASASI (DAHULU PEMOHON PAILlT) sebagai alasan dan/atau dasar bahwa PEMOHON KASASI (DAHULU TERMOHON PAILlT) telah berhenti membayar atas seluruh hutang-hutang nya yang telah jatuh tempo ;
BAHWA HUTANG PROYEK POINS SUDAH BUKAN MERUPAKAN HUTANG PEMOHON KASASI (DAHULU TERMOHON PAILlT) KEPADA TERMOHON KASASI (DAHULU PEMOHON PAILlT), KARENA PT. MENARA PRAMBANAN SUDAH MENYATAKAN SUDAH MELUNASI HUTANG TERSEBUT ;
Bahwa ketidaksesuaian atas hutang selain apa yang didalilkan oleh
PEMOHON KASASI (DAHULU TERMOHON PAlLIT) pada butir 1 s/d 7
dalam Memori Kasasi ini, juga terlihat dari dalil TERMOHON KASASI
(DAHULU PEMOHON PAILlT), karena menurut TERMOHON KASASI
(DAHULU PEMOHON PAILlT) berdasarkan Surat TERMOHON KASASI
(DAHULU PEMOHON PAlLIT) No. 004/CGN/HL/VII/2006, Perihal Surat
Teguran Pertama, disebutkan bahwa TOTAL tagihan PEMOHON KASASI
(DAHULU TERMOHON PAlLIT) kepada TERMOHON KASASI (DAHULU
PEMOHON PAlLIT) , adalah Rp. 974.483.858,00 (sembilan ratus tujuh puluh empat juta empat ratus delapan puluh tiga ribu delapan ratus lima
puluh delapan Rupiah), padahal dalil TERMOHON KASASI (DAHULU
PEMOHON PAlLIT), sebelumnya dimana hutang sebesar Rp. 184.858.410,00 juga telah diakui dan sudah dibayar oleh Menara
Prombanan kepada TERMOHON KASASI (DAHULU PEMOHON PAILlT). Hal ini membuktikan tidak adanya kepastian atau kesesuaian jumlah pasti hutang PEMOHON KASASI (DAHULU TERMOHON PAlLIT) kepada TERMOHON KASASI (DAHULU PEMOHON PAlLIT), dan membuktikan bahwa PEMOHON KASASI (DAHULU TERMOHON PAlLIT) sudah tidak mempunyai hutang kepada TERMOHON KASASI (DAHULU PEMOHON PAILlT), lagi atas proyek POINS, melainkan sudah menjadi hutang Menara Prambanan kepada TERMOHON KASASI (DAHULU PEMOHON PAILIT) ;Bahwa sangat jelas dimana banyak hal dalam judex facti yang diajukan oleh TERMOHON KASASI (DAHULU PEMOHON PAlLIT) mempunyai alasan untuk menunda pembayaran atas seluruh tagihan-tagihannya kepada TERMOHON KASASI (DAHULU PEMOHON PAlLIT) sampai TERMOHON KASASI (DAHULU PEMOHON PAlLIT) dapat membuktikan kepada PEMOHON KASASI (DAHULU TERMOHON PAlLIT) atas suatu jumlah nilai hutang yang pasti ;
BAHWA TERMOHON KASASI (DAHULU PEMOHON PAlLIT) TIDAK DAPAT MEMBUKTIKAN HUBUNGAN HUKUM DASAR TERJADINYA HUTANG-HUTANG ANTARA PEMOHON KASASI (DAHULU TERMOHON PAlLIT) DENGAN KREDITOR LAINNYA, SEHINGGA KEDUDUKAN KREDITOR LAIN TERSEBUT PATUT DIRAGUKAN MENGINGAT TIDAK ADA BUKTI PERJANJIAN, PURCHASE ORDER, TAGIHAN, KAPAN JATUH TEMPO ATAS JUMLAH UTANG DARI PT. PRIMA WANGI DAN PT. INDOLOK DENGAN PEMOHON KASASI (DAHULU TERMOHON PAlLIT).
10. Bahwa Judex Facti telah keliru mempertimbangkan mengenai kedudukan kreditor lainnnya dalam putusannya yang pada hal 34 mempertimbangkan yang dimana kreditor lainnya telah memenuhi apa yang telah ditentukan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang PKPU dan Kepailitan yang seharusnya kedudukan mengenai kreditor lainnya tersebut adalah bukan keadaan yang sederhana dalam pembuktiannya ;
11. Bahwa PEMOHON KASASI (DAHULU TERMOHON PAILlT) menolak dengan tegas kalau PT. Prima Wangi dimasukan sebagai kreditur
lainnya dalam perkara a quo dikarenakan judex facti yang diajukan
oleh TERMOHON KASASI (DAHULU PEMOHON PAlLIT) sangat tidak jelas dan selain itu TERMOHON KASASI (DAHULU PEMOHON PAlLIT) dalam
judex facti juga tidak dapat membuktikan mengenai hubungan hukum
atau alas hak berupa kesepakatan dan/atau perjanjian dan/atau
dasar hukum terjadinya hutang piutang. Hal ini juga dapat dilihat kalau
TERMOHON KASASI (DAHULU PEMOHON PAlLIT) tidak dapat menyebutkan secara detail perihal waktu jatuh temponya tagihan tersebut, tetapi hanya menyebutkan tanggal-tanggal diterimanya kwitansi tersebut dari PT.Prima Wangi dan surat pernyataan dari salah satu direksi perseroan yang baru dibuat pada tanggal 19 Maret 2010 tersebut yang menerangkan bahwa PT.Prima Wangi adalah kreditur dari PEMOHON KASASI (DAHULU TERMOHON PAlLIT) dan seolah-olah memiliki piutang yang sudah jatuh tempo dengan PEMOHON KASASI (DAHULU TERMOHON PAlLIT) ;
12. Bahwa PEMOHON KASASI (DAHULU TERMOHON PAlLIT) juga menolak
dengan tegas dalil TERMOHON KASASI (DAHULU PEMOHON PAlLIT) yang mengatakan PT. Indolok Bakti Utama juga sebagai kreditur lain, karena keterangan secara lisan ini hanya didapat dari legal divisi PT. lndolok Bakti Utama bukan dari pengurus dari perseroan/direksi perseroan sehingga sangat pantas kalau pernyataan ini tidak patut untuk dipertimbangkan dan/atau tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam perkara a quo dan selain itu TERMOHON KASASI (DAHULU PEMOHON PAlLIT) juga tidak dapat menjelaskan dalam judex facti hubungan hukum sebagai kreditur lain atau alas hak proses terjadinya hutang piutang antara dalam PERMOHONAN a quo dengan PEMOHON KASASI (DAHULU TERMOHON PAlLIT) ;
13. Bahwa jika dilihat dari nominal piutang PEMOHON KASASI (DAHULU
TERMOHON PAlLIT) kepada PT. Indolok Bakti Utama sebagai kreditur lain
dengan nilai piutang sebesar Rp. 2.100.000.000 (dua milyar seratus juta
rupiah), maka timbul pertanyaan kenapa bukan PT. Indolok Bakti utama yang mengajukan permohonan pailit atau gugatan kepada PEMOHON KASASI (DAHULU TERMOHON PAILlT) jika memang benar hutang tersebut ada dan PT. lndolok Bakti Utama adalah sebagai kreditor lain dari PEMOHON KASASI (DAHULU TERMOHON PAILlT) ;
14. Bahwa dari seluruh uraian PEMOHON KASASI (DAHULU TERMOHON
PAlLIT) dapat patut diduga kalau TERMOHON KASASI (DAHULU PEMOHON PAILIT PAILlT) seolah-olah ingin memaksakan terjadinya upaya permohonan pailit kepada PEMOHON KASASI (DAHULU TERMOHON PAlLIT) dengan memasukan 2 (dua) Kreditor lainnya dalam perkara a quo. Padahal tidak ada satu dasarpun yang dapat membuktikan bahwa PEMOHON KASASI (DAHULU TERMOHON PAlLIT) memiliki hutang dengan nominal yang jelas dan pasti kepada TERMOHON KASASI (DAHULU PEMOHON PAlLIT) dan/atau termasuk HUTANG yang sudah jatuh tempo kepada para kreditur lainnnya tanpa adanya hubungan hukum atau alas hak yang jelas yang dapat dibuktikan oleh TERMOHON KASASI (DAHULU PEMOHON PAILlT) ;
15. Bahwa dalam perkara a quo PEMOHON KASASI (DAHULU TERMOHON
PAILlT) MENOLAK AKAN ADANYA HUTANG KEPADA ke 2 (dua) KREDITUR LAI N TERSEBUT ;
BAHWA KEDUDUKAN KREDITOR LAINNYA TERSEBUT (PT.PRIMA WANGI DAN PT. INDOLOK BAKTI UTAMA) TERHADAP PEMOHON KASASI (DAHULU TERMOHON PAILlT), TlDAK PERNAH ADA SATUPUN BUKTI KALAU PEMOHON KASASI (DAHULU TERMOHON PAILlT) PERNAH MEMILIKI HUTANG YANG SUDAH JATUH TEMPO DAN/ATAU MEMPUNYAI HUBUNGAN HUKUM DENGAN KREDITOR LAINNYA TERSEBUT MELAINKAN HANYA PENGAKUAN SEPIHAK DARI TERMOHON KASASI (DAHULU PEMOHON PAILIT) ;
16. Bahwa Judex Facti telah keliru mempertimbangkan mengenai hutang
dan kedudukan kreditor lainnya terhadap PEMOHON KASASI (DAHULU
TERMOHON PAlLIT) sebagaimana dalam putusannya yang pada hal 37
mempertimbangkan yang dimana kreditor lainnya telah memenuhi apa yang telah ditentukan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No.37 Tahun 2004 Tentang PKPU dan Kepailitan yang seharusnya kedudukan mengenai kreditor lainnya tersebut adalah bukan keadaan yang sederhana dalam pembuktiannya.Yang dimana hal ini seharusnya dapat dibuktikan lebih lanjut apakah benar PEMOHON KASASI (DAHULU TERMOHON PAlLIT) masih memiliki hutang yang sudah jatuh tempo dengan kreditor lainnya tersebut ;
17. Bahwa dari seluruh bukti-bukti yang telah diajukan oleh TERMOHON
KASASI (DAHULU PEMOHON PAlLIT) dalam judex facti terhadap
kedudukan dan hutang kreditor lainnya tersebut, dimana tidak ada
satupun bukti yang diajukan oleh TERMOHON KASASI (DAHULU
PEMOHON PAILlT) yang dan dapat menguatkan mengenai hubungan
hukum atas dasar terjadinya hutang piutang dan/atau apakah PEMOHON KASASI DAHULU TERMOHON PAILIT masih memunpunyai hutang yang sudah jatuh tempo dangan kreditor lainnyatersebut seperti bukti-bukti kalau ke 2 (kedua) kreditor lainnyatersebut tidak pernah mengambil langkah-langkah hukum kepada PEMOHON KASASI (DAHULU TERMOHON PAILlT) dikarenakan PEMOHON KASASI (DAHULU TERMOHON PAILlT) tidak melaksanakan prestasinya kepada ke 2 (dua) kreditor tersebut ;
18. Bahwa dari seluruh bukti yang diajukan oleh TERMOHON KASASI
(DAHULU PEMOHON PAlLIT) dalam judex facti atas kedudukan ke 2
(dua) kreditor lainnya tersebut seperti 20 (dua puluh) fotocopy kwitansi
dan surat pernyataan dari salah satu direksi perseroan yang baru
dibuat pada tanggal 19 Maret 2010 PT.Prima Wangi dan Surat
Pernyataan dari Divisi Legal PT. lndolok Bakti Utama. Hal ini sangat
terlihat dalam perkara judex facti tidak cukup bisa sebagai suatu dasar
untuk mengatakan kalau PEMOHON KASASI (DAHULU TERMOHON
PAILlT) masih mempunyai hutang yang sudah jatuh tempo kepada ke 2
(dua) kreditor tersebut, karena dengan ke 2 (dua) kreditor tersebut
selama ini tidak pernah mengambil langkah-langkah hukum, dapat
dikatakan kalau ke 2 (dua) kreditor tersebut sebenarnya sudah tidak
mempunyai kepentingan terhadap piutang-piutangnya kepada PEMOHON KASASI (DAHULU TERMOHON PAILlT) dan/atau dapat dianggap bahwa ke 2 (dua) kreditor tersebut sudah bukan merupakan kreditor lainya dari PEMOHON KASASI (DAHULU TERMOHON PAILlT) ;
BAHWA MENGENAI HUTANG PEMOHON KASASI (DAHULU TERMOHON PAILlT) TERHADAP KREDITOR LAINNYA TERSEBUT ADALAH HAL YANG PEMBUKTIANNYA TIDAK DAPAT DILAKUKAN SECARA SEDERHANA).
19. Bahwa hal ini adalah sangat patut apabila PEMOHON KASASI (DAHULU
TERMOHON PAlLIT) mengatakan bahwa hutang PEMOHON KASASI
(DAHULU TERMOHON PAILlT) yang tidak dapat dibuktikan oleh
TERMOHON KASASI (DAHULU PEMOHON PAILlT) dalam perkara a quo,
untuk dapat dilakukan pembuktian yang secara tidak sederhana,
karena mengenai hutang PEMOHON KASASI (DAHULU TERMOHON
PAlLIT) dalam perkara a quo saja tidak mempunyai satu nilai yang pasti,
sehingga bagaimana terhdap hutang PEMOHON KASASI (DAHULU
TERMOHON PAlLIT) kepada kreditor lainnya tersebut tanpa adanya
bukti suatu alas hak dan/atau kesepakatan dan/atau hubungan hukum dengan kreditor lainnya tersebut ;
Bahwa hal ini adalah berdasarkan Yuriprudensi Mahkamah Agung
No.32K/N/1999 dalam perkara kepailitan antara Bank International
Indonesia Tbk melawan 1. Abu Haermanto dan 2. Wahyu Budiono dan
3. Surya Andalas Corporation. Berpendapat bahwa apabila pembuktian tidak sederhana, maka pokok sengketa masih harus dibuktikan di Pengadilan Negeri ;
BAHWA TIDAK TERBUKTINYA BAHWA PEMOHON KASASI (DAHULU TERMOHON PAILIT MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENIPUAN DAN/ATAU PENGGELAPAN BERDASARKAN LAPORAN POLISI YANG DILAKUKAN OLEH PIHAK PERWAKILAN DARI TERMOHON KASASI (DAHULU PEMOHON PAILIT).
21. Bahwa mengenai judex facti yang berkaitan dengan laporon polisi oleh TERMOHON KASASI (DAHULU PEMOHON PAlLIT), di mana berdasarkan azas praduga tidak bersalah dan mengingat sejak dilaporkannya Marketing Manajer Project Division ke kepolisian dari tanggal 31 Oktober 2007, hingga sekarang tidak terbukti adanya putusan pengadilan atas tindak pidana yang berkekuatan hukum tetap, karena PEMOHON KASASI (DAHULU TERMOHON PAILlT) tidak pernah sama sekali melakukan tindak pidana Penipuan dan/atau Penggelapan dan hubungan hukum yang terjadi antara TERMOHON KASASI (DAHULU PEMOHON PAlLIT) dan PEMOHON KASASI (DAHULU TERMOHON PAlLIT) adalah karena hubungan kerjasama pengadaan barang untuk proyek JACC&POINS ;
Bahwa sampai saat ini tidak ada satupun TERMOHON KASASI (DAHULU
PEMOHON PAlLIT), dapat membuktikan bahwa PEMOHON KASASI
(DAHULU TERMOHON PAlLIT) telah melakukan tindak pidana penipuan
dan/atau penggelapan, "padahal dalam hukum siapa yang mendalilkan, dia yang membuktikan” ;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
bahwa alasan-alasan kasasi tersebut tidak dapat dibernarkan, Judex Facti/Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidah salah menerapkan hukum, oleh karena Termohon Pailit telah mempunyai hutang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, maka Permohonan Pernyataan Pailit telah memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, lagi pula ternyata putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : PT. RAKINTAM ELECTRICAL tersebut harus ditolak ;
Menimbang, oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak, maka Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ;
Memperhatikan Pasal-Pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. RAKINTAM ELECTRICAL tersebut ;
Menghukum Pemohon Kasasi/Termohon untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 5 Agustus 2010 oleh H. Dirwoto, SH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. M. Zaharuddin Utama, SH.,MM. dan H. Muhammad Taufik, SH.,MH., Hakim-Hakim Agung, masing-masing sebagai Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-hakim Anggota tersebut dan Retno Kusrini, SH.,MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak;
Hakim-Hakim AnggotaKetua
ttd/. M. Zaharuddin Utama, SH.,MM. ttd/. H. Dirwoto, SH.
ttd/. H. Muhammad Taufik, SH.,MH.
Panitera Pengganti
ttd/. Retno Kusrini, SH.,MH.
Biaya-biaya :
M e t e r a i …………. Rp. 6.000,-
R e d a k s i ………… Rp. 5.000,-
Administrasi Kasasi …. Rp. 4.989.000,- +
Jumlah = Rp. 5.000.000,-
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I.
P a n i t e r a,
SUHADI, SH.,MH.
NIP. : 040033261