164/Pid.Sus/2017/ PN Bjb
Putusan PN BANJARBARU Nomor 164/Pid.Sus/2017/ PN Bjb
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
CHAIRIL ABIDIN Bin ANANG DADI;
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa CHAIRIL ABIDIN Bin ANANG DADI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa: - 1 (satu) unit Mobil Sedan Timor No.Reg: DA 7111 PB; - 1 (satu) lembar STNK Mobil Timor No. Reg: DA 7111 PB; - 1 (satu) lembar SIM Gol. A An CHAIRIL ABIDIN; Dikembalikan kepada Terdakwa CHAIRIL ABIDIN Bin ANANG DADI (Alm); 6. Membebankan kepada Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
NOMOR: 164/Pid.Sus/2017/ PN Bjb
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Banjarbaru yang mengadili perkara-perkara pidana pada Pengadilan Tingkat Pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama lengkap Tempat lahir | : : | CHAIRIL ABIDIN Bin ANANG DADI; Kotabaru; |
| Umur/ tanggal lahir | : | 53 tahun / 25 April 1964; |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki; |
| Kebangsaan | : | Indonesia; |
| Tempat tinggal | : | Komplek Kijang Mas Permai Nomor 10 Rt.10 Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut; |
| Agama | : | Islam; |
| Pekerjaan | : | PNS/ Guru; |
Terdakwa ditahan dalam tahanan kota masing-masing oleh :
Penyidik, sejak tanggal 20 Januari 2017 sampai dengan tanggal 8 Februari 2017;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 9 Februari 2017 sampai dengan tanggal 20 Maret 2017;
Penuntut Umum, sejak tanggal 22 Maret 2017 sampai dengan tanggal 10 April 2017;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 18 Mei 2017 sampai dengan tanggal 16 Juni 2017;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Banjarbaru, sejak tanggal 17 Juni 2017 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2017;
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca berkas perkara pidana atas nama Terdakwa tersebut;
Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dipersidangan;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi di persidangan;
Telah mendengar keterangan Terdakwa di persidangan;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di depan persidangan karena didakwa telah melakukan tindak pidana sebagai berikut :
KESATU
---------Bahwa ia terdakwa CHAIRIL ABIDIN Bin ANANG DADI pada hari Jumat tanggal 16 September 2016 sekitar pukul 04.00 Wita atau setidak-setidaknya pada waktu-waktu tertentu dibulan September 2016bertempat di Jl. Ayani KM 23,7 Kel. Landasan Ulin Utara Kec. Lianganggang Kota Banjarbaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih masuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------
Bahwa bermula saat saksi ZAINAL ILMI ( dilakukan penuntutan secara terpisah ) dengan mengemudikan mobil pick up merk Daihatsu No DA 9987 CK mengangkut buah- buahan yang diletakkan di bak belakang mobil dan ada saksi MASYADI yang duduk di sebelahnya serta saksi RAHMADI dan korban ZAINOOR RACHMAN AKLI yang duduk di bak belakang sedang melintasi Jl Ayani jurusan Martapura dimana mereka berangkat dari Banjarmasin menuju Pasar Martapura untuk berjualan buah- buah. Bahwa korban ZAINOOR RACHMAN dan saksi RAHMADI sudah duduk di bak belakang mobil sejak berangkat dari Banjarmasin dimana saksi RAHMADI bersandar di belakang sopir sedangkan korban ZAINOOR RACHMAN AKLI bersandar di pintu bak belakang. Bahwa kunci pintu bak belakang sebelah kiri tidak dapat ditutup dengan sempurna karena mengalami kerusakan dan saat mobil yang dikemudikan saksi ZAINAL ILMI berada di sekitar Jl Ayani KM 23,7 , saat korban ZAINOOR RACHMAN AKLI bersandar di pintu bak belakang tersebut, tiba- tiba kunci pintunya lepas dan pintu bak belakang langsung terbuka sehingga secara otomatis korban ZAINOOR RACHMAN AKLI langsung terjatuh ke jalan raya.
Bahwa kemudian terdakwa yang saat itu mengendarai sebuah mobil sedan merk Timor Nopol DA 7111 PB yang berangkat dariPleihari menuju Bandara sedang melaju di belakang mobil pick up merk Daihatsu No DA 9987 CK tersebut menabrak korban ZANOOR RACHMAN AKLI yang berada di jalan raya setelah terjatuh dari mobl pick up merk Daihatsu No DA 9987 CK yang dikemudikan saksi ZAINAL ILMI. Bahwa sebelumnya terdakwa dalam mengemudikan mobil tersebut tidak ada membunyikan klakson ataupun melakukan pengereman sehingga korban ZAINOOR RACHMAN AKLI terseret di bagian bawah mobil yang dikemudikan terdakwa sampai warga sekitar memberitahu terdakwa bahwa ada seseorang di bawah mobilnya dan terdakwa lalu memberhentikan mobilnya di dekat SINAR MAS Banjarbaru. Bahwa setelah terdakwa berhenti lalu warga membantu korban ZAINOOR RACHMAN AKLI dengan membawanya ke RS BANJARBARU guna mendapat pertolongan. Bahwa sekitar satu jam mendapat perawatan akhirnya korban ZAINOOR RACHMAN AKLI meninggal dunia;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut, korban ZAINOOR RACHMAN AKLI meninggal dunia sebagaimana hasil Visum et Repertum dari RSUD BANJARBARU Nomor : 445.2/108/RSUD/2016 tanggal 16 September 2016 yang ditandatangani oleh dr. NUNUNG TRIASTUTI dimana hasilnya adalah
Kepala : - Terdapat bengkak di mata kanan sampai ke pipi kanan dengan diameter kurang lebih sebelas centimeter ;
Terdapat luka robek di alis kanan panjang kurang lebih dua centimeter;-
Terdapat luka robek di alis kiri sampai dahi tidak beraturan seperti huruf Y dengan panjang kurang lebih empat centimeter, tiga centimeter, dan dua centimeter
Terdapat luka robek dibawah mata kiri panjang kurang lebih tiga centimeter ;
Terdapat luka robek di bawah hidung panjang kurang lebih satu koma lima centimeter ;
Terdapat luka robek di kepala bagian depan panjang kurang lebih lima centimeter;
Terdapat luka robek di kepala bagian belakang sampai tulang panjang kurang lebih delapan centimeter ;
Terdapat luka robek di kepala bagian belakang panjang kurang lebih satu koma lima centimeter;
Leher : - Tidak ditemukan kelainan ;
Dada : - Terdapat luka gores dari dada sampai dengan perut sebelah kanan panjang kurang lebih tiga puluh centimeter, lebar kurang lebih tujuh belas centimeter ;
Terdapat krepirasi di dada kanan kurang lebih di iga empat ;
Perut : Tidak ditemukan kelainan ;
Punggung / pinggang : - Terdapat luka gores mulai dari pinggang kanan sampai lutut kaki kanan sebelah luar panjang kurang lebih empat puluh centimeter, lebar kurang lebih sepuluh centimeter ;
Luka robek di panggul kanan panjang kurang lebih sepuluh centimeter, lebar empat centimeter;
Luka robek di pantat kanan sebanyak dua buah panjang kurang lebih empat centimeter dan panjang kurang lebih satu centimeter ;
Bengkak di punggung diameter kurang lebih enam centimeter dan terdapat luka lecet panjang kurang lebih lima belas centimeter, lebar delapan centimeter ;
Anggota gerak atas : - Bengkak di lengan kiri atas, krepitasi positif, defomitas positif ;
Terdapat luka gores mulai dari lengan atas sampai siku tangan kanan panjang kurang lebih sepuluh centimeter ;
Anggota gerak bawah : - Terdapat luka gores dilutut kaki kanan dengan diameter kurang lebih empat centimeter ;
Terdapat luka gores dibawah lutut kaki kanan dengan panjang kurang lebih empat centimeter;
Terdapat luka robek dipunggung kaki kanan sebelah dalam panjang kurang lebih tiga koma lima centimeter;
Krepitasi positif di paha kanan;
Luka gores di lutut kaki kiri sebelah dalam diameter kurang lebih sepuluh centimeter dan luka robek dua buah dengan ukuran diameter kurang lebih nol koma lima dan dua centimeter;
Luka gores dimata kaki kiri sebelah dalam sebanyak tiga buah dengan ukuran masing-masing diameter kurang lebih dua centimeter;
Kesimpulan:
Telah diperiksa seorang laki-laki dimana pada pemeriksaan luar ditemukan kelainan seperti tersebut diatas, dimana pada saat datang pasien dalam keadaan tidak sadar, kemudian pasien meninggal dimana sebab kematian tidak bisa ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam;
Bahwa pada saat kejadian kondisi cuaca gerimis, pagi dini hari, kondisi jalan gelap karena penerangan jalan mati, kondisi jalan beraspal, jalan lurus lebar, jalan terdiri dari dua jalur enam lajur, terdapat median jalan, jalan basah, arus lalu lintas sepi dan terdapat pemukiman.
Bahwa mobil sedan merk Timor Nopol DA 7111 PB yang dikemudikan terdakwa saat dikemudikan terdakwa mulai berangkat dari Pleihari dengan kondisi Air Condisioner ( AC) mobil mati, lampu utama dekat mati, lampu utama jauh sinarnya pecah mengarah ke kanan dan kiri serta jarak pandang mobil dengan kondisi lampu utama jauh menyala hanya 3 (tiga) meter, namun terdakwa tetap mengemudikan mobil tersebut dari Pleihari menuju Bandara dimana dengan kondisi mobil demikian tidak memenuhi persyaratan laik jalan
Hal ini mengakibatkan terdakwa dalam mengemudikan mobilnya saat kejadian tidak dapat melihat dengan jelas pandangan di depannya karena jarak pandangnya hanya 3 (tiga) meter saja ditambah kaca depan mobil berembun dimana seharusnya berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (1) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 menyebutkan “ dapat memancarkan cahaya paling sedikit 40 meter ke arah depan untuk lampu utama dekat dan 100 meter ke arah depan untuk lampu utama jauh. Bahwa dengan kondisi mobil yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan tersebut, seharusya terdakwa tidak mengemudikan mobilnya di jalan raya karena apabila ada sesuatu yang melintas atau terjatuh di depan mobil terdakwa, maka terdakwa tidak dapat melakukan pengereman ataupun mengindarinya disebabkan terdakwa tidak dapat melihat dengan jelas objek di depannya karena jarak pandang cahaya lampu mobil yang hanya 3 meter saja dimana dengan jarak pandang hanya 3 meter bukanlah jarak aman atau ideal sebuah mobil untuk dapat melintas di jalan raya umum saat kondisi jalan gelap
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
ATAU
KEDUA
---------Bahwa ia terdakwa CHAIRIL ABIDIN Bin ANANG DADI pada waktu dan tempat sebagaimana Dakwaan kesatu dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa bermula saat saksi ZAINAL ILMI ( dilakukan penuntutan secara terpisah ) dengan mengemudikan mobil pick up merk Daihatsu No DA 9987 CK mengangkut buah- buahan yang diletakkan di bak belakang mobil dan ada saksi MASYADI yang duduk di sebelahnya serta saksi RAHMADI dan korban ZAINOOR RACHMAN AKLI yang duduk di bak belakang sedang melintasi Jl Ayani jurusan Martapura dimana mereka berangkat dari Banjarmasin menuju Pasar Martapura untuk berjualan buah- buah. Bahwa korban ZAINOOR RACHMAN dan saksi RAHMADI sudah duduk di bak belakang mobil sejak berangkat dari Banjarmasin dimana saksi RAHMADI bersandar di belakang sopir sedangkan korban ZAINOOR RACHMAN AKLI bersandar di pintu bak belakang. Bahwa kunci pintu bak belakang sebelah kiri tidak dapat ditutup dengan sempurna karena mengalami kerusakan dan saat mobil yang dikemudikan saksi ZAINAL ILMI berada di sekitar Jl Ayani KM 23,7 , saat korban ZAINOOR RACHMAN AKLI bersandar di pintu bak belakang tersebut, tiba- tiba kunci pintunya lepas dan pintu bak belakang langsung terbuka sehingga secara otomatis korban ZAINOOR RACHMAN AKLI langsung terjatuh ke jalan raya.
Bahwa kemudian terdakwa yang saat itu mengendarai sebuah mobil sedan merk Timor Nopol DA 7111 PB yang berangkat dariPleihari menuju Bandara sedang melaju di belakang mobil pick up merk Daihatsu No DA 9987 CK tersebut menabrak korban ZANOOR RACHMAN AKLI yang berada di jalan raya setelah terjatuh dari mobl pick up merk Daihatsu No DA 9987 CK yang dikemudikan saksi ZAINAL ILMI. Bahwa sebelumnya terdakwa dalam mengemudikan mobil tersebut tidak ada membunyikan klakson ataupun melakukan pengereman sehingga korban ZAINOOR RACHMAN AKLI terseret di bagian bawah mobil yang dikemudikan terdakwa sampai warga sekitar memberitahu terdakwa bahwa ada seseorang di bawah mobilnya dan terdakwa lalu memberhentikan mobilnya di dekat SINAR MAS Banjarbaru.
Bahwa pada saat kejadian kondisi cuaca gerimis, pagi dini hari, kondisi jalan gelap karena penerangan jalan mati, kondisi jalan beraspal, jalan lurus lebar, jalan terdiri dari dua jalur enam lajur, terdapat median jalan, jalan basah, arus lalu lintas sepi dan terdapat pemukiman.
Bahwa mobil sedan merk Timor Nopol DA 7111 PB yang dikemudikan terdakwa saat dikemudikan terdakwa mulai berangkat dari Pleihari dengan kondisi Air Condisioner ( AC) mobil mati, lampu utama dekat mati, lampu utama jauh sinarnya pecah mengarah ke kanan dan kiri serta jarak pandang mobil dengan kondisi lampu utama jauh menyala hanya 3 (tiga) meter, namun terdakwa tetap mengemudikan mobil tersebut dari Pleihari menuju Bandara dimana dengan kondisi mobil demikian tidak memenuhi persyaratan laik jalan
Hal ini mengakibatkan terdakwa dalam mengemudikan mobilnya saat kejadian tidak dapat melihat dengan jelas pandangan di depannya karena jarak pandangnya hanya 3 (tiga) meter saja ditambah kaca depan mobil berembun dimana seharusnya berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (1) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 menyebutkan “ dapat memancarkan cahaya paling sedikit 40 meter ke arah depan untuk lampu utama dekat dan 100 meter ke arah depan untuk lampu utama jauh. Bahwa dengan kondisi mobil yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan tersebut, seharusya terdakwa tidak mengemudikan mobilnya di jalan raya karenahal tersebut dapat membahayakan bagi pengendara kendaraan bermotor lainnya atau pengguna jalan raya lainnya dan berbahaya bagi keselamatan terdakwa selaku pengemudi karena apabila ada sesuatu yang melintas atau terjatuh di depan mobil terdakwa, maka terdakwa tidak dapat melakukan pengereman ataupun mengindarinya disebabkan terdakwa tidak dapat melihat dengan jelas objek di depannya karena jarak pandang cahaya lampu mobil yang hanya 3 meter saja dimana dengan jarak pandang hanya 3 meter bukanlah jarak aman atau ideal sebuah mobil untuk dapat melintas di jalan raya umum saat kondisi jalan gelap
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor :164/Pid.Sus/2017/ PN Bjb tanggal 18 Mei 2017 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 164/Pen.Pid/2017/PN.Bjb tanggal 18 Mei 2017 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan 4 (empat) orang saksi yaitu RAHMADI Bin NORMANSYAH, PANANDA Bin DAUD, SUGIRIN Bin BUDI WIKROMO (Alm) dan SANI Bin SUTRIMO serta 2 (dua) orang Ahli yaitu Dr. NUNUNG TRIASTUTI Binti SUDARTO dan MAGI, SE.,MA Bin ARWAT (Alm) yang selengkapnya diuraikan sebagai berikut ;
1. Saksi RAHMADI Bin NORMANSYAH, dipersidangan dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi sudah mengerti dan pahan diperiksa dipersidangan sehubungan dengan adanya kecelakaan lalu lintas;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Jum’at tanggal 16 September 2016 sekitar jam 04.00 wita di Jalan A. Yani Km. 23,7 tepatnya di depan Sinarmas Kelurahan Landasan Ulin Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru;
Bahwa yang menjadi korban dari kecelakaan lalu lintas tersebut adalah Sdr. ZAINOOR RACHMAN AKLI;
Bahwa saksi dapat mengetahui terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut karena ia sama-sama dengan korban saat itu duduk ;
Bahwa awal kejadian kecelakan tersebut bermula pada hari Jum’at tanggal 16 September 2016 sekitar jam 03.00 wita, saksi bersama-sama dengan Sdr. H. MASYADI, korban dan Terdakwa berangkat ke Banjarmasin dengan tujuan Pasar Subuh Banjarbaru membawa sayur dan buah-buahan dengan menggunakan Mobil Pick Up merk Daihatsu Gran Max No. Pol. DA 9987 CK dengan posisi Terdakwa sebagai Pengemudi dan Sdr. H. MASYADI disampingnya sedangkan saksi bersama dengan korban duduk dibelakang dengan posisi saksi menghadap kebelakang bersandar pada kardus buah-buahan dan korban menghadap ke depan bersandar pada pintu bak belakang. Kemudian entah kenapa tiba-tiba korban terjatuh ke aspal sehingga saksi secara spontan mencoba untuk menghentikan mobil dengan mengedor-gedor mobil dan Terdakwapun menghentikan mobil;
Bahwa setelah saksi mengetahui korban terjatuh ke aspal dan mobil sudah berhenti maka saksi langsung mencoba mencari korban namun setelah sekitar 20 (dua puluh) meter tidak juga menemukan korban maka saksi kembali ke mobil dan kemudian diputuskan untuk berputar balik kearah Banjarmasin;
Bahwa setelah berputar balik hingga di sekitar Jalan A. Yani Km.21 saksi dan teman-temannya tidak juga menemukan korban maka merekapun memutuskan untuk balik arah lagi ke Banjarbaru dan pada saat melintasi Jalan A. Yani Km. 23,7 di depan Sinarmas Banjarbaru dengan mengurangi kecepatan karena sedang banyak orang berkumpul yang juga ada mobil Polisi lalu lintas kemudian dikatakan kalau telah terjadi kecelakaan namun saksi tidak ada melihat korban disana;
Bahwa pada saat berhenti di tempat kejadian, Sdr. H. MASYADI mendapatkan telpon dari nomor handphone korban namun dari orang lain, yang mana orang tersebut memberitahu kalau korban sudah berada dirumah sakit RSUD Idaman Banjarbaru maka mereka bergegas menuju kerumah sakit;
Bahwa saksi dan teman-temannya baru ketemu dengan korban saat sudah berada dirumah sakit;
Bahwa pada saat saksi sampai dirumah sakit, korban berada di ruang IGD untuk menjalani perawatan dengan kondisi tidak sadarkan diri dengan banyak terdapat luka lecet pada bagian tubuhnya hingga sekitar 15 (lima belas) menit kemudian korban meninggal dunia;
Bahwa pada bagian belakang mobil pick up tersebut masih cukup untuk duduk karena buah dan sayur-sayuran yang dibawa tidak begitu banyak;
Bahwa sebelum terjatuh, korban bersandar tepat ditengah pintu bak belakang mobil;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah korban saat itu tertidur namun pada saat itu wajahnya ditutupi dengan penutup kepala yang ada pada jaket yang dikenakannya;
Bahwa posisi dari pintu bak belakang saat korban terjatuh dengan posisi terjuntai kebawah;
Bahwa Terdakwa saat itu membawa mobil pick up tersebut dengan kecepatan sekitar 50-60 km/jam;
Bahwa saksi tidak ada melihat indikasi baik korban maupun Terdakwa sebelum berangkat ada meminum-minuman keras, mereka biasa-biasa saja dan dalam keadaan sehat;
Bahwa menurut saksi, dalam Terdakwa mengemudi mobil pick up tersebut biasa aja dan tidak terasa agak goyang;
Bahwa keadaan jalan saat itu memang lagi sepi dan gelap karena sehabis hujan dan masih menyisakan gerimis;
Bahwa penerangan jalan juga tidak menyala;
Bahwa saksi tidak ada melihat ada mobil yang berada dibelakang mobil yang saksi tumpangi;
Bahwa saksi juga tidak ada melihat sorot lampu dibelakang mobil yang kami tumpangi;
Bahwa saksi bisa berangkat sama-sama 1 (satu) mobil untuk keperluan mengantar buah dan sayur-sayuran ke Pasar subuh Banjarbaru dimana saksi, korban dan Terdakwa ikut bekerja dengan Sdr. H. MASYADI;
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan dikenal dan dibenarkan oleh saksi;
Saksi PANANDA Bin DAUD, dipersidangan dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi sudah mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan dengan adanya kecelakaan lalu lintas;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Jum’at tanggal 16 September 2016 sekitar jam 04.00 wita di Jalan A. Yani Km. 23,7 tepatnya di depan Sinarmas Kelurahan Landasan Ulin Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru;
Bahwa yang menjadi korban dari kecelakaan lalu lintas tersebut adalah Sdr. ZAINOOR RACHMAN AKLI;
Bahwa saksi dapat mengetahui terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut karena saat itu saksi berada di kantor bersama dengan 2 (dua) orang rekan saksi dalam melaksanakan tugas jaga unit laka lantas Polres Banjarbaru, mendapatkan informasi telah terjadi kecelakaan sehingga mereka langsung menuju tempat kejadian;
Bahwa menurut informasi yang mereka terima kecelakaan tersebut, melibatkan mobil pick up dan mobil sedan timur, dimana awalnya korban ikut pada Mobil Pick Up dengan posisi duduk bak belakang bersandar pada pintu bak yang kemudian terjatuh ke aspal dan selanjutnya ditabrak serta terseret mobil sedan timor;
Bahwa saksi bersama dengan rekannya yang telah menggambar sket olah TKP;
Bahwa saat diperlihatkan sket olah TKP dipersidangan baik saksi maupun Terdakwa membenarkan;
Bahwa dari sket olah TKP dapat saksi jelaskan kejadian kecelakaan tersebut dimana mobil pick up merk Daihatsu Gran Max Nopol DA 9987 CK yang dikemudikan oleh Terdakwa dengan membawa penumpang yang duduk di bak belakang yaitu Sdr. RAHMADI dan korban dari Banjarmasin menuju ke arah Banjarbaru dengan posisi korban yang bersandar di pintu bak hingga saat di tempat kejadian korban terjatuh kemudian tidak begitu lama datanglah mobil sedan merk Timor warna merah Nopol DA 7111PB yang datang dari arah Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut yang dikemudikan oleh Sdr. CHAIRIL ABIDIN dengan tujuan ke Bandara Syamsuddin Nor Banjarbaru menabrak dan menyeret korban sepanjang 60 (enam puluh) meter;
Bahwa saksi dapat membuat sket olah TKP tersebut dengan mendatangi langsung TKP kemudian mengamati secara langsung keadaan dan situasi saat itu, kondisi jalan, arus lalu lintas, kondisi cuaca, titik awal dan akhir ciciran darah, letak akhir posisi mobil sedan merk Timor warna merah yang di sesuaikan dengan keterangan yang diberikan oleh para saksi, Terdakwa dan istri dari Sdr. CHAIRIL ABIDIN;
Bahwa pada sekitar tempat kejadian tidak ditemukan bekas gesekan ban atau bekas rem, yang ada hanya ceceran darah di depan sekitar depan Indomaret serta ada batu-batu yang berhamburan;
Bahwa saksi dan 2 (dua) rekan saksi, sebelum menggambar sket olah TKP terlebih dahulu mereka ada melakukan pengukuran untuk dapat menentukan titik jatuh dan titik tabrak (key point) sehingga kemudian dapat diketahui seberapa jauh mobil sedan merk Timor warna merah menyeret tubuh korban setelah jatuh dari bak belakang mobil pick up Daihatsu Gran Max;
Bahwa untuk mobil pick up merk Daihatsu Gran Max yang dikemudikan oleh Terdakwa merupakan mobil barang bukan mobil penumpang;
Bahwa mobil pick up tersebut kepemilikannya atas nama Sdr. ALFI;
Bahwa saksi ada melakukan pemeriksaan terhadap mobil pick up Daihatsu Gran Max dan juga terhadap Terdakwa sebagai pengemudinya dengan kesimpulan kondisi mobil pick up Daihatsu Gran Max memang pintu bak belakang engselnya agak goyang pada sebelah kiri;
Bahwa dalam kondisi engsel pintu bak agak goyang tersebut akan dapat menyebabkan pintu bak terbuka apabila ada getaran terhadap mobil dan apabila ada beban yang bertumpu pada pintu bak tersebut;
Bahwa untuk kondisi lampu dari mobil pick up Daihatsu Gran Max tersebut dalam keadaan normal;
Bahwa pada saat saksi melakukan pemeriksaan kondisi Terdakwa sebagai pengemudi dalam keadaan sehat dan tidak ada terindikasi bekas mengkonsumsi obat atau minum-minuman keras;
Bahwa kondisi cuaca pada saat terjadinya kecelakan tersebut memang bekas hujan dan masih gerimis sehingga suasana agak gelap;
Bahwa setelah saksi periksa surat menyurat dan kelengkapan mengemudi ternyata SIM dari Terdakwa sudah kadaluarsa;
Saksi SUGIRIN Bin BUDI WIKROMO (Alm), dipersidangan dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi sudah mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan dengan adanya kecelakaan lalu lintas;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Jum’at tanggal 16 September 2016 sekitar jam 04.00 wita di Jalan A. Yani Km. 23,7 tepatnya di depan Sinarmas Kelurahan Landasan Ulin Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru;
Bahwa saksi sudah mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan dengan kecelakaan yang terjadi pada hari Jumat tanggal 16 September 2016 sekitar pukul 04.00 Wita bertempat di Jl. Ayani KM 23,7 Kel. Landasan Ulin Utara Kec. Lianganggang Kota Banjarbaru;
Bahwa saksi dapat mengetahui kejadian kecelakan tersebut berawal saksi yang merupakan satpam di sinarmas Banjarbaru diberitahu warga kalau ada kecelakaan depan sinarmas yang pada saat itu saksi jaga atau piket bersama Sdr.SANI kemudian mendengar hal tersebut mereka melihat ke depan jalan;
Bahwa setelah saksi keluar dari pos jaga menuju jalan saksi melihat ada sebuah mobil sedan merk timor warna merah berada di pinggir jalan raya sebelah kiri arah Banjarmasin menuju Banjarbaru. Kemudian saksi mendekati dan melihat ada sepasang kaki keluar dari bawah mobil dimana posisi kakinya menjulur keluar dari dalam mulai lutut sampai kaki dimana posisinya dekat pintu sopir atau kemudi;
Bahwa melihat hal tersebut lalu saksi segera melapor ke pos polisi dekat bundaran bandara dan setelah malapor saksi kembali lagi ke TKP namun korban yang ada di bawah mobil sedan timor telah dievakuasi warga ke ambulance sehingga saksi hanya melihat sekilas saat korban diangkat ke mobil ambulance dimana banyak darah di daerah dada korban;
Bahwa setelah dibawa ke RS , saksi tidak tahu lagi sampai saksi diberi kabar oleh Polisi kalau korbannya meninggal dunia.
Bahwa saksi sebelumnya tidak ada mendengar bunyi rem ataupun klakson sebelum kejadian;
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana kondisi mobil sedan Timor tersebut.
Bahwa situasi saat kejadian adalah jalan sepi dan gelap karena masih dini hari kemudian cuaca gerimis serta jalan raya lebar terdiri dari 3 jalur;
Saksi SANI Bin SUTRIMO, dipersidangan dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi sudah mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan dengan adanya kecelakaan lalu lintas;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Jum’at tanggal 16 September 2016 sekitar jam 04.00 wita di Jalan A. Yani Km. 23,7 tepatnya di depan Sinarmas Kelurahan Landasan Ulin Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru;
Bahwa saksi sudah mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan dengan kecelakaan yang terjadi pada hari Jumat tanggal 16 September 2016 sekitar pukul 04.00 Wita bertempat di Jl. Ayani KM 23,7 Kel. Landasan Ulin Utara Kec. Lianganggang Kota Banjarbaru;
Bahwa saksi dapat mengetahui kejadian kecelakan tersebut berawal saksi yang merupakan satpam di sinarmas Banjarbaru diberitahu warga kalau ada kecelakaan depan sinarmas yang pada saat itu saksi jaga atau piket bersama Sdr.SUGIRAN kemudian mendengar hal tersebut mereka melihat ke depan jalan;
Bahwa melihat hal tersebut lalu Sdr. SUGIRIN segera melapor ke pos polisi dekat bundaran bandara sedangkan saksi langsung mengatur lalu lintas jalan raya karena sudah mulai banyak orang berkerumun dan saksi tidak sempat melihat proses evakuasi korban karena saksi mengatur jalan raya sehingga saksi hanya melihat sekilas saat korban diangkat ke mobil ambulance dimana banyak darah di daerah dada korban. Bahwa setelah dibawa ke RS , saksi tidak tahu lagi sampai saksi diberi kabar oleh Polisi kalau korbannya meninggal dunia;
Bahwa melihat hal tersebut lalu saksi segera melapor ke pos polisi dekat bundaran bandara dan setelah malapor saksi kembali lagi ke TKP namun korban yang ada di bawah mobil sedan timor telah dievakuasi warga ke ambulance sehingga saksi hanya melihat sekilas saat korban diangkat ke mobil ambulance dimana banyak darah di daerah dada korban;
Bahwa setelah dibawa ke RS , saksi tidak tahu lagi sampai saksi diberi kabar oleh Polisi kalau korbannya meninggal dunia.
Bahwa saksi sebelumnya tidak ada mendengar bunyi rem ataupun klakson sebelum kejadian;
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana kondisi mobil sedan Timor tersebut.
Bahwa situasi saat kejadian adalah jalan sepi dan gelap karena masih dini hari kemudian cuaca gerimis serta jalan raya lebar terdiri dari 3 jalur;
Ahli Dr. NUNUNG TRIASTUTI Binti SUDARTO, dipersidangan dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Ahli menjelaskan kalau Ahli dihadirkan oleh Penuntut Umum di persidangan ini sehubungan dengan telah terjadinya kecelakaan lalu lintas, yang korbannya sempat dirawat di IGD RSUD Idaman Banjarbaru;
Bahwa Pendidikan terakhir Ahli masuk Fakultas Kedokteran Universitas Hang Tuah Surabaya pada tahun 1999 dan lulus sekitar tahun 2006 sebagai Dokter Umum, sekitar tahun 2007 Ahli bekerja sebagai Dokter PTT di Puskesmas Sungai Rangas Kabupaten Banjar, dan pada tahun 2009 Ahli lulus penerimaan PNS di Banjarbaru sebagai Dokter Umum dan ditempatkan di RSUD Idaman Banjarbaru pada bagian Instalasi Gawat Darurat hingga saat ini;
Bahwa Ahli yang menangani korban dari kecelakaan lalu lintas tersebut;
Bahwa yang menjadi korban dari kecelakaan lalu lintas tersebut adalah Sdr. ZAINOOR RACHMAN AKLI;
Bahwa pada saat korban datang IGD RSUD Idaman Banjarbaru dalam kondisi tidak sadarkan diri dengan tubuh dipenuhi luka;
Bahwa korban saat itu masih bernafas meskipun temponya sudah tidak normal;
Bahwa dengan melihat kondisi korban yang seperti itu Ahli terlebih dahulu melakukan pemeriksaan umum dan membersihkan luka-luka yang ada ditubuh korban namun sekitar 1 (satu) jam kemudian korban berhenti bernafas;
Bahwa setelah korban diketahui berhenti bernafas maka Ahli mengambil tindakan bantuan nafas dengan menggunakan alat atau bagging selama kurang lebih 15 (lima belas) menit namun akhirnya korban tidak dapat tertolong lagi dan dinyatakan telah meninggal dunia pada jam 05.20 wita;
Bahwa menurut pengamatan Ahli, yang sangat berpotensi sebagai penyebab kematian korban yaitu luka pada bagian belakang kepala korban yang tembus hingga tulang serta adanya pendarahan dalam sekitar bagian tulang iga sebelah kanan yang dapat mengganggu suplay darah ke jantung;
Bahwa yang menyebabkan korban berhenti bernafas dikarenakan jantung korban tidak berfungsi lagi akibat dari luka yang dialaminya;
Bahwa sebenarnya selain dengan menggunakan bantuan pernafasan dengan alat terhadap pasien yang dalam kondisi berhenti bernafas dapat diambil tindakan Resitasi Jantung Paru (RJP);
Bahwa adapun teknik tindakan Resitasi Jantung Paru tersebut dengan cara menekan menggunakan kedua telapak tangan di bagian iga nomor lima dari tubuh pasien yang mengalami kondisi berhenti bernafas dengan hitungan tertentu;
Bahwa dalam penanganan korban, Ahli tidak mengambil tindakan Resitasi Jantung Paru (RJP), dikarenakan pada bagian tulang iga dari korban ada yang patah dan apabila diambil tindakan Resitasi Jantung Paru maka dikhawatirkan saat para petugas medis menekan dengan menggunakan kedua telapak tangan dibagian iga nomor 5 (lima) ada salah satu tulang iga yang patah menusuk ke dalam hingga dapat mengenai jantung korban
Bahwa seingat Ahli, saat Ahli menangani korban sempat melihat kalau Terdakwa ada di RSUD Idaman Banjarbaru;
Bahwa korban tidak ada mengeluarkan darah pada telinganya, tetapi kalau pada hidungnya memang ada keluar darah akan tetapi sudah tidak aktif atau kering dan setelah dibersihkan tidak ada keluar lagi;
6. Ahli MAGI, SE. MA Bin ARWAT (Alm), dipersidangan dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa sebelumnya Ahli bekerja sebagai Pegawai Deppan Wilayah Batola sejak tahun 1985 sampai dengan tahun 1992, kemudian mutasi ke wilayah Kota baru tahun 1992 sampai dengan tahun 1999 hingga kemudian dimutasi ke Dishubkominfo wilayah Banjarbaru dari tahun 2000 sampai dengan sekarang;
Bahwa Ahli di Dishubkominfo Kota Banjarbaru sebagai Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor;
Bahwa Ahli menjabat sebagai Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor kurang lebih sekitar 6 (enam) tahun;
Bahwa ahli diperlihatkan oleh anggota Polisi sebuah mobil daihatsu pick up nopol DA 9987 CK serta sebuah mobil sedan DA 7111 PB dimana setelah dilakukan pengecekan bersama anggota Lantas diketahui bahwa mobil Daihatsu pick up DA 9987 CK dalam kondisi bagus dan layak jalan namun uji KIRnya sudah lewat masa berlakunya sehingga seharusnya mobil dilarang beroperasi di jalan raya. Sedangkan mobil sedan timor DA 7111 PB dalam kondisi tidak layak jalan karena lampu depan mati sedangkan lampu jauhnya hanya memancarkan sinar lampu sejauh 4 s/d 5 meter saja;
Bahwa mobil daihatsu pick up yang dikendarai terdakwa ZAINAL ILMI adalah mobil barang dimana bak belakangnya hanya boleh mengangkut barang dan tidak boleh mengangkut manusia karena sangat berbahaya. Sedangkan mobil sedan timor adalah mobil penumpang. Bahwa hal tersebut sesuai dengan Pasal 137 ayat (4) UU No 22 tahun 2009 menyebutkan bahwa mobil barang dilarang digunakan untuk mengangkut orang sebab peruntukannya adalah untuk mengangkut barang dan bukan orang;
Bahwa untuk mobil timor nopol DA 9987 CK adalah dalam kondisi tidak layak jalan karena lampu dekat mati dan lampu jauh hanya memancarkan sinar sejauh 4 s/d 5 meter. Bahwa hal tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (1) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 menyebutkan “ lampu utama dekat dapat memancarkan cahaya paling sedikit 40 meter ke arah depan dan 100 meter ke arah depan untuk lampu utama jauh sehingga dengan kondisi demikian mobil sedan timor tersebut tidak layak jalan karena sangat berbahaya untuk dikendarai sebab jarak pandang lampu yang minim hanya 4 sd 5 meter adalah jarak yang tidak aman untuk berkendara;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa sudah mengerti dihadapkan di persidangan dalam perkara laka lantas yang terjadi pada hari Jumat tanggal 16 September 2016 sekitar pukul 04.00 Wita bertempat di Jl. Ayani KM 23,7 Kel. Landasan Ulin Utara Kec. Lianganggang Kota Banjarbaru;
Bahwa kejadian kecelakaan tersebut berawal saat Terdakwa yang mengendarai sebuah mobil sedan merk Timor Nopol DA 7111 PB yang berangkat dari Pelaihari menuju Bandara karena Terdakwa dan keluarganya hendak berangkat ke Jawa dengan posisi Terdakwa sebagai Pengemudi sedangkan anak istrinya duduk di bangku penumpang;
Bahwa saat itu Terdakwa sedang melaju dengan kecepatan sekitar 40 km/ jam di daerah Landasan Ulin, Terdakwa merasa seperti menabrak sesuatu namun Terdakwa tidak langsung mengerem dan Terdakwa pelan-pelan mengemudikan mobilnya ke sebelah kiri jalan raya dan berhenti dekat sinar mas Banjarbaru;
Bahwa setelah ada pengemudi sepeda motor yang melintas dan memberitahukan kalau dibawah mobil sedan yang Terdakwa kemudikan ada sesosok tubuh baru kemudian terdakwa menepi kesebelah kiri kemudian berhenti dan turun dari mobilnya. Saat itu Terdakwa melihat ada korban di bawah mobilnya dengan posisi kaki korban menjulur keluar. Selanjutnya Terdakwa dan istrinya meminta pertolongan kepada warga sekitar yang tidak lama kemudian banyak warga menolong korban dan datang sebuah ambulance lalu setelah korban diangkat ke mobil ambulance kemudian mobil ambulance pergi menuju RS Idaman Banjarbaru;
Bahwa selanjutnya Terdakwa diamankan anggota Polisi yang datang lalu dibawa ke Polres Banjarbaru dan Terdakwa diberitahu kalau korban meninggal dunia;
Bahwa Terdakwa mengetahui kalau mobil sedan timor yang ia kemudikan tersebut lampu dekat mobil tersebut mati dan lampu jauhnya hanya memancarkan sinar lampu sekitar 5 meter saja namun terdakwa tetap mengemudikannya dari Peleihari menuju Bandara karena Terdakwa dan keluarganya hendak ke pulau Jawa;
Bahwa selama dalam perjalanan kondisi cuaca gerimis sehingga terdakwa sering mengelap kaca mobil depan karena berembun dikarenakan Ac mobil mati dan karena penerangan jalan juga mati sehingga Terdakwa tidak terlalu jelas melihat sesuatu obyek didepannya karena keterbatasan jarak pandang mobil yang hanya 5 meter saja sehingga Terdakwa tidak melihat ada korban berada di tengah jalan raya dan akhirnya mobilnya menabrak korban sampai terseret sejauh 60 meter;
Bahwa pada saat kejadian kondisi cuaca gerimis, pagi dini hari, kondisi jalan gelap karena penerangan jalan mati, kondisi jalan beraspal, jalan lurus lebar, jalan terdiri dari dua jalur enam lajur, terdapat median jalan, jalan basah, arus lalu lintas sepi dan terdapat pemukiman.
Bahwa Terdakwa dengan keluarga korban sudah berdamai secara tertulis;
Menimbang, bahwa selain menghadirkan saksi-saksi, di persidangan Jaksa Penuntut Umum juga mengajukan barang bukti yang telah disita secara sah menurut hukum sehingga formil dapat diterima sebagai barang bukti dalam perkara ini berupa:
1 (satu) unit Mobil Sedan Timor No.Reg: DA 7111 PB;
1 (satu) lembar STNK Mobil Timor No. Reg: DA 7111 PB;
1 (satu) lembar SIM Gol. A An CHAIRIL ABIDIN;
Dikembalikan kepada Terdakwa CHAIRIL ABIDIN Bin ANANG DADI (Alm);
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah diperlihatkan dipersidangan dan dibenarkan oleh saksi-saksi dan Terdakwa;
Menimbang, bahwa selain barang bukti tersebut Penuntut Umum juga menunjukan bukti surat berupa: hasil Visum et Repertum dari RSUD BANJARBARU Nomor : 445.2/108/RSUD/2016 tanggal 16 September 2016 yang ditandatangani oleh dr. NUNUNG TRIASTUTI dimana hasilnya adalah
Kepala : - Terdapat bengkak di mata kanan sampai ke pipi kanan dengan diameter kurang lebih sebelas centimeter ;
Terdapat luka robek di alis kanan panjang kurang lebih dua centimeter ;
Terdapat luka robek di alis kiri sampai dahi tidak beraturan seperti huruf Y dengan panjang kurang lebih empat centimeter, tiga centimeter, dan dua centimeter ;
Terdapat luka robek dibawah mata kiri panjang kurang lebih tiga ;
Terdapat luka robek di bawah hidung panjang kurang lebih satu koma lima centimeter;
Terdapat luka robek di kepala bagian depan panjang kurang lebih lima centimeter ;
Terdapat luka robek di kepala bagian belakang sampai tulang panjang kurang lebih delapan centimeter;
Terdapat luka robek di kepala bagian belakang panjang kurang lebih satu koma lima centimeter ;
Leher : - Tidak ditemukan kelainan ;
Dada : - Terdapat luka gores dari dada sampai dengan perut sebelah kanan panjang kurang lebih tiga puluh centimeter, lebar kurang lebih tujuh belas centimeter ;
Terdapat krepirasi di dada kanan kurang lebih di iga empat;
Perut : Tidak ditemukan kelainan ;: - Terdapat luka gores mulai dari pinggang kanan sampai lutut kaki kanan sebelah luar panjang kurang lebih empat puluh centimeter, lebar kurang lebih sepuluh centimeter ;
Luka robek di panggul kanan panjang kurang lebih sepuluh centimeter, lebar empat centimeter ;
Luka robek di pantat kanan sebanyak dua buah panjang kurang lebih empat centimeter dan panjang kurang lebih satu centimeter ;
Bengkak di punggung diameter kurang lebih enam centimeter dan terdapat luka lecet panjang kurang lebih lima belas centimeter, lebar delapan centimeter
Anggota gerak atas : - Bengkak di lengan kiri atas, krepitasi positif, defomitas positif
Terdapat luka gores mulai dari lengan atas sampai siku tangan kanan panjang kurang lebih sepuluh centimeter;
Anggota gerak bawah : - Terdapat luka gores dilutut kaki kanan dengan diameter kurang lebih empat centimeter;
Terdapat luka gores dibawah lutut kaki kanan dengan panjang kurang lebih empat centimeter;
Terdapat luka robek dipunggung kaki kanan sebelah dalam panjang kurang lebih tiga koma lima centimeter;
Krepitasi positif di paha kanan;
Luka gores di lutut kaki kiri sebelah dalam diameter kurang lebih sepuluh centimeter dan luka robek dua buah dengan ukuran diameter kurang lebih nol koma lima dan dua centimeter;
Luka gores dimata kaki kiri sebelah dalam sebanyak tiga buah dengan ukuran masing-masing diameter kurang lebih dua centimeter;
Kesimpulan
Telah diperiksa seorang laki-laki dimana pada pemeriksaan luar ditemukan kelainan seperti tersebut diatas, dimana pada saat datang pasien dalam keadaan tidak sadar, kemudian pasien meninggal dimana sebab kematian tidak bisa ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, pengakuan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan di persidangan yang apabila dikaitkan antara satu dengan lainnya maka diperoleh Fakta Yuridis sebagai berikut :
Bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Jum’at tanggal 16 September 2016 sekitar jam 04.00 wita di Jalan A. Yani Km. 23,7 tepatnya di depan Sinarmas Kelurahan Landasan Ulin Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru dengan korban atas nama Sdr. ZAINOOR RACHMAN AKLI;
Bahwa kecelakaan tersebut bisa terjadi karena korban duduk di bak belakang mobil pick up Daihatsu Gran Max yang dikemudikan oleh Sdr. ZAINAL ILMI dengan cara bersandar pada bagian pintu bak belakang yang kemudian terbuka hingga membuat korban terjungkal jatuh keaspal kemudian melintas mobil sedan merk Timor Nopol DA 7111 PB yang dikemudikan oleh Terdakwa menabrak korban hingga masuk kedalam bawah mobil dan terseret sekitar 20 (dua puluh) meter;
Bahwa kejadian kecelakaan tersebut berawal saat Terdakwa yang mengendarai sebuah mobil sedan yang berangkat dari Pelaihari menuju Bandara karena Terdakwa dan keluarganya hendak berangkat ke Jawa dengan posisi Terdakwa sebagai Pengemudi sedangkan anak istrinya duduk di bangku penumpang;
Bahwa saat itu Terdakwa sedang melaju dengan kecepatan sekitar 40 km/ jam di daerah Landasan Ulin, Terdakwa merasa seperti menabrak sesuatu namun Terdakwa tidak langsung mengerem dan Terdakwa pelan-pelan mengemudikan mobilnya ke sebelah kiri jalan raya dan berhenti dekat sinar mas Banjarbaru;
Bahwa setelah ada pengemudi sepeda motor yang melintas dan memberitahukan kalau dibawah mobil sedan yang Terdakwa kemudikan ada sesosok tubuh baru kemudian terdakwa menepi kesebelah kiri kemudian berhenti dan turun dari mobilnya. Saat itu Terdakwa melihat ada korban di bawah mobilnya dengan posisi kaki korban menjulur keluar. Selanjutnya Terdakwa dan istrinya meminta pertolongan kepada warga sekitar yang tidak lama kemudian banyak warga menolong korban dan datang sebuah ambulance lalu setelah korban diangkat ke mobil ambulance kemudian mobil ambulance pergi menuju RS Idaman Banjarbaru;
Bahwa selanjutnya Terdakwa diamankan anggota Polisi yang datang lalu dibawa ke Polres Banjarbaru dan Terdakwa diberitahu kalau korban meninggal dunia;
Bahwa Terdakwa mengetahui kalau mobil sedan timor yang ia kemudikan tersebut lampu dekat mobil tersebut mati dan lampu jauhnya hanya memancarkan sinar lampu sekitar 5 meter saja namun terdakwa tetap mengemudikannya dari Peleihari menuju Bandara karena Terdakwa dan keluarganya hendak ke pulau Jawa;
Bahwa selama dalam perjalanan kondisi cuaca gerimis sehingga terdakwa sering mengelap kaca mobil depan karena berembun dikarenakan Ac mobil mati dan karena penerangan jalan juga mati sehingga Terdakwa tidak terlalu jelas melihat sesuatu obyek didepannya karena keterbatasan jarak pandang mobil yang hanya 5 meter saja sehingga Terdakwa tidak melihat ada korban berada di tengah jalan raya dan akhirnya mobilnya menabrak korban sampai terseret sejauh 60 meter;
Bahwa pada saat kejadian kondisi cuaca gerimis, pagi dini hari, kondisi jalan gelap karena penerangan jalan mati, kondisi jalan beraspal, jalan lurus lebar, jalan terdiri dari dua jalur enam lajur, terdapat median jalan, jalan basah, arus lalu lintas sepi dan terdapat pemukiman.
Bahwa Terdakwa dengan keluarga korban sudah berdamai secara tertulis;
Bahwa berdasarkan keterangan dari Ahli MAGI, SE., MA setelah diperlihatkan 1 (satu) buah sedan Timor nopol DA 9987 CK yang memancarkan sinar sejauh 4 s/d 5 meter. Bahwa hal tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (1) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 menyebutkan “ lampu utama dekat dapat memancarkan cahaya paling sedikit 40 meter ke arah depan dan 100 meter ke arah depan untuk lampu utama jauh sehingga dengan kondisi demikian mobil sedan timor tersebut tidak layak jalan karena sangat berbahaya untuk dikendarai sebab jarak pandang lampu yang minim hanya 4 sd 5 meter adalah jarak yang tidak aman untuk berkendara;
Bahwa sesuai dengan keterangan dari Ahli dr. NUNUNG TRIASTUTI yang menjelaskan kalau pada saat korban datang di IGD RSUD Idaman Banjarbaru dalam kondisi tidak sadarkan diri dengan tubuh dipenuhi luka namun masih bernafas meskipun temponya sudah tidak normal, dengan melihat kondisi korban yang seperti itu Ahli terlebih dahulu melakukan pemeriksaan umum dan membersihkan luka-luka yang ada ditubuh korban namun sekitar 1 (satu) jam kemudian korban berhenti bernafas sehingga Ahli kemudian mengambil tindakan bantuan nafas dengan menggunakan alat atau bagging selama kurang lebih 15 (lima belas) menit namun akhirnya korban tidak dapat tertolong lagi dan dinyatakan telah meninggal dunia pada jam 05.20 wita, yang mana menurut pengamatan Ahli, yang sangat berpotensi sebagai penyebab kematian korban yaitu luka pada bagian belakang kepala korban yang tembus hingga tulang serta adanya pendarahan dalam sekitar bagian tulang iga sebelah kanan yang dapat mengganggu suplay darah ke jantung sehingga menyebabkan korban berhenti bernafas dikarenakan jantung korban tidak berfungsi lagi akibat dari luka yang dialaminya;
Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum dari RSUD BANJARBARU Nomor : 445.2/108/RSUD/2016 tanggal 16 September 2016 yang ditandatangani oleh dr. NUNUNG TRIASTUTI, dengan kesimpulan Telah diperiksa seorang laki-laki dimana pada pemeriksaan luar ditemukan kelainan seperti yang tertuang pada hasil pemeriksaan tersebut, dimana pada saat datang pasien dalam keadaan tidak sadar, kemudian pasien meninggal dimana sebab kematian tidak bisa ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam;
Bahwa Terdakwa sebelumnya tidak pernah dihukum;
Menimbang, setelah mendengar surat tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum No.Reg.Perk: PDM- 43/BB/02/2017, dibacakan pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2017, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
. Menyatakan terdakwa CHAIRIL ABIDIN Bin ANANG DADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan orang lain meninggal dunia
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa CHAIRIL ABIDIN Bin ANANG DADI ,dengan pidana penjara selama 03 (tiga) bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan
Menyatakan barang bukti berupa :
1 unit mobil sedan merk timor Nopol DA 7111 PB beserta STNK Nya
1 buah SIM A an CHAIRIL ABIDIN
DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA
4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum Terdakwa menyampaikan menyampaikan permohonannya secara tertulis yang dibacakan di persidangan pada hari Rabu, tanggal 19 Juli 2017, yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman karena Terdakwa menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah menyampaikan tanggapannya secara lisan di persidangan pada hari Rabu, tanggal 19 Juli 2017, yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa terhadap tanggapan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan, maka segala peristiwa yang tercatat dalam berita acara persidangan dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif yaitu:
Kesatu melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan., atau
Kedua melanggar Pasal 311 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa didakwa dengan dakwaan yang bersifat alternatif maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan yang lebih terbukti dipersidangan yaitu dakwaan Pertama melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Karena Kelalaiannya Mengemudikan Kendaraan Bermotor Mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad.1. Unsur Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dalam hal ini adalah siapa saja yang merupakan subjek hukum persona yang diajukan dipersidangan karena didakwa melakukan suatu tindak pidana ;
Menimbang bahwa didalam perkara ini yang menjadi Subyek hukum sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum adalah Terdakwa CHAIRIL ABIDIN Bin ANANG DADI, yang mana identitas selengkapnya telah dicocokkan dengan identitas Terdakwa di persidangan, sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan ke muka persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan atas pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur “ setiap orang “ terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad.2.Unsur “Mengemudikan Kendaraan Bermotor Karena Kelalaiannya Mengakibatkan orang lain meninggal dunia”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Kelalaian atau kesalahan atau kulva menurut ilmu pengetahuan mempunyai 2 syarat :
Perbuatan yang dilakukan merupakan perbuatan kurang hati-hati atau kurang waspada ;
Pelaku harus dapat membayangkan timbulnya akibat karena perbuatan yang dilakukannya dengan kurang hati-hati itu ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dibenarkan oleh Terdakwa, pengakuan Terdakwa serta barang bukti yang satu dan lainnya saling bersesuaian dimana telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Jum’at tanggal 16 September 2016 sekitar jam 04.00 wita di Jalan A. Yani Km. 23,7 tepatnya di depan Sinarmas Kelurahan Landasan Ulin Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru dengan korban atas nama Sdr. ZAINOOR RACHMAN AKLI. Adapun kecelakaan tersebut bisa terjadi karena korban duduk di bak belakang mobil pick up Daihatsu Gran Max yang dikemudikan oleh Sdr. ZAINAL ILMI dengan cara bersandar pada bagian pintu bak belakang yang kemudian terbuka hingga membuat korban terjungkal jatuh keaspal kemudian melintas mobil sedan merk Timor Nopol DA 7111 PB yang dikemudikan oleh Terdakwa menabrak korban hingga masuk kedalam bawah mobil dan terseret sekitar 20 (dua puluh) meter;
Menimbang, bahwa kejadian kecelakaan tersebut berawal saat Terdakwa yang mengendarai sebuah mobil sedan yang berangkat dari Pelaihari menuju Bandara karena Terdakwa dan keluarganya hendak berangkat ke Jawa dengan posisi Terdakwa sebagai Pengemudi sedangkan anak istrinya duduk di bangku penumpang;
Menimbang, bahwa saat itu Terdakwa sedang melaju dengan kecepatan sekitar 40 km/ jam di daerah Landasan Ulin, Terdakwa merasa seperti menabrak sesuatu namun Terdakwa tidak langsung mengerem dan Terdakwa pelan-pelan mengemudikan mobilnya ke sebelah kiri jalan raya dan berhenti dekat sinar mas Banjarbaru;
Menimbang, bahwa setelah ada pengemudi sepeda motor yang melintas dan memberitahukan kalau dibawah mobil sedan yang Terdakwa kemudikan ada sesosok tubuh baru kemudian terdakwa menepi kesebelah kiri kemudian berhenti dan turun dari mobilnya. Saat itu Terdakwa melihat ada korban di bawah mobilnya dengan posisi kaki korban menjulur keluar. Selanjutnya Terdakwa dan istrinya meminta pertolongan kepada warga sekitar yang tidak lama kemudian banyak warga menolong korban dan datang sebuah ambulance lalu setelah korban diangkat ke mobil ambulance kemudian mobil ambulance pergi menuju RS Idaman Banjarbaru;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa diamankan anggota Polisi yang datang lalu dibawa ke Polres Banjarbaru dan Terdakwa diberitahu kalau korban meninggal dunia;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengetahui kalau mobil sedan timor yang ia kemudikan tersebut lampu dekat mobil tersebut mati dan lampu jauhnya hanya memancarkan sinar lampu sekitar 5 meter saja namun terdakwa tetap mengemudikannya dari Pelaihari menuju Bandara karena Terdakwa dan keluarganya hendak ke pulau Jawa;
Menimbang, bahwa selama dalam perjalanan kondisi cuaca gerimis sehingga terdakwa sering mengelap kaca mobil depan karena berembun dikarenakan Ac mobil mati dan karena penerangan jalan juga mati sehingga Terdakwa tidak terlalu jelas melihat sesuatu obyek didepannya karena keterbatasan jarak pandang mobil yang hanya 5 meter saja sehingga Terdakwa tidak melihat ada korban berada di tengah jalan raya dan akhirnya mobilnya menabrak korban sampai terseret sejauh 60 meter;
Menimbang, bahwa pada saat kejadian kondisi cuaca gerimis, pagi dini hari, kondisi jalan gelap karena penerangan jalan mati, kondisi jalan beraspal, jalan lurus lebar, jalan terdiri dari dua jalur enam lajur, terdapat median jalan, jalan basah, arus lalu lintas sepi dan terdapat pemukiman;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan dari Ahli MAGI, SE., MA setelah diperlihatkan 1 (satu) buah sedan Timor nopol DA 9987 CK yang memancarkan sinar sejauh 4 s/d 5 meter. Bahwa hal tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (1) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 menyebutkan “ lampu utama dekat dapat memancarkan cahaya paling sedikit 40 meter ke arah depan dan 100 meter ke arah depan untuk lampu utama jauh sehingga dengan kondisi demikian mobil sedan timor tersebut tidak layak jalan karena sangat berbahaya untuk dikendarai sebab jarak pandang lampu yang minim hanya 4 sd 5 meter adalah jarak yang tidak aman untuk berkendara;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat berupa hasil Visum et Repertum dari RSUD BANJARBARU Nomor : 445.2/108/RSUD/2016 tanggal 16 September 2016 yang ditandatangani oleh dr. NUNUNG TRIASTUTI, dengan kesimpulan Telah diperiksa seorang laki-laki dimana pada pemeriksaan luar ditemukan kelainan seperti yang tertuang pada hasil pemeriksaan tersebut, dimana pada saat datang pasien dalam keadaan tidak sadar, kemudian pasien meninggal dimana sebab kematian tidak bisa ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam;
Menimbang, bahwa sesuai dengan keterangan Ahli dr. NUNUNG TRIASTUTI dipersidangan menjelaskan dimana pada saat korban datang di IGD RSUD Idaman Banjarbaru dalam kondisi tidak sadarkan diri dengan tubuh dipenuhi luka namun masih bernafas meskipun temponya sudah tidak normal, dengan melihat kondisi korban yang seperti itu Ahli terlebih dahulu melakukan pemeriksaan umum dan membersihkan luka-luka yang ada ditubuh korban namun sekitar 1 (satu) jam kemudian korban berhenti bernafas sehingga Ahli kemudian mengambil tindakan bantuan nafas dengan menggunakan alat atau bagging selama kurang lebih 15 (lima belas) menit namun akhirnya korban tidak dapat tertolong lagi dan dinyatakan telah meninggal dunia pada jam 05.20 wita, yang mana menurut pengamatan Ahli, yang sangat berpotensi sebagai penyebab kematian korban yaitu luka pada bagian belakang kepala korban yang tembus hingga tulang serta adanya pendarahan dalam sekitar bagian tulang iga sebelah kanan yang dapat mengganggu suplay darah ke jantung sehingga menyebabkan korban berhenti bernafas dikarenakan jantung korban tidak berfungsi lagi akibat dari luka yang dialaminya;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah “mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia”, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi terhadap perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur dari dakwaan Kedua Penuntut Umum yaitu Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maka Terdakwa haruslah dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan Kesatu yaitu “Mengemudikan Kendaraan Bermotor Karena Kelalaiannya Mengakibatkan orang lain meninggal dunia”;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan dipersidangan tidak ditemukan alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat membebaskan atau melepaskan atau menghapus perbuatan Terdakwa dari tuntutan hukuman, maka Terdakwa haruslah mempertanggungjawabkan atas perbuatannya dan kepadanya harus dijatuhi pidana yang sesuai dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa penjatuhan hukuman atas diri Terdakwa bukan dimaksudkan sebagai pembalasan atas perbuatan Terdakwa, tetapi sebagai suatu proses pembinaan dan efek jera atau sarana edukatif (pendidikan), korektif (koreksi), dan preventif (pencegahan) bagi Terdakwa agar tidak mengulangi perbuatannya lagi, dan diharapkan setelah menjalani pemidanaan maka Terdakwa bisa menjadi manusia yang baik serta dapat diterima masyarakat sebagai manusia yang berhati nurani dan berakhlak mulia dengan penuh kehati-hatian;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa maka berdasarkan pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan, sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan korban ZAINOOR RACHMAN AKLI meninggal dunia;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan dan berterus terang sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Terdakwa menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Sudah ada perdamaian secara tertulis antara Terdakwa dengan keluarga korban;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan yang memberatkan dan meringankan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat adalah adil menurut hukum apabila Terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana ditetapkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa karena selama pemeriksaan perkara ini Terdakwa ditahan dengan jenis tahanan kota, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 22 Ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Majelis Hakim menetapkan lamanya masa Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan;
Menimbang, bahwa untuk menghindari berbagai macam kemungkinan yang dapat mempersulit pelaksanaan putusan pemidanaan, dan oleh karena pidana yang dijatuhkan lebih lama daripada masa penahanan maka ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan Majelis Hakim menetapkan sebagai berikut:
1 (satu) unit Mobil Sedan Timor No.Reg: DA 7111 PB;
1 (satu) lembar STNK Mobil Timor No. Reg: DA 7111 PB;
1 (satu) lembar SIM Gol. A An CHAIRIL ABIDIN;
Dikembalikan kepada Terdakwa CHAIRIL ABIDIN Bin ANANG DADI (Alm);
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah, maka harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Mengingat, ketentuan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa CHAIRIL ABIDIN Bin ANANG DADI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia” ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2(dua) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan agar barang bukti berupa:
1 (satu) unit Mobil Sedan Timor No.Reg: DA 7111 PB;
1 (satu) lembar STNK Mobil Timor No. Reg: DA 7111 PB;
1 (satu) lembar SIM Gol. A An CHAIRIL ABIDIN;
Dikembalikan kepada Terdakwa CHAIRIL ABIDIN Bin ANANG DADI (Alm);
Membebankan kepada Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru pada hari RABU tanggal 2 AGUSTUS 2017 oleh kami: LILIEK FITRI HANDAYANI, S.H., sebagai Hakim Ketua,SAMSIATI, S.H., M.H.dan H. AHMAD FAISAL M, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Para Hakim Anggota tersebut dibantu oleh KUSYONO S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Banjarbaru dan dihadiri oleh MUHAMMAD INDRA, S.H., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banjarbaru dihadapan Terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota, SAMSIATI, S.H., M.H. H. AHMAD FAISAL M, S.H., M.H. | Hakim Ketua, LILIEK FITRI HANDAYANI, S.H. |
| . | |
Panitera Pengganti KUSYONO, S.H. | |