60/Pid.Sus/2015/PN Llg.
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 60/Pid.Sus/2015/PN Llg.
Other Participants (8)
(TERDAKWA) Nama Lengkap : Fazni Zehan, S.IP Bin Paidi; Tempat Lahir : Solok; Umur/Tanggal Lahir : 27 Tahun/ 14 Juli 1987; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat Tinggal : Km. 9 Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Kota Palembang; Agama : Islam; Pekerjaan : Pegawai PT. Sumber Alfaria Trijaya; Pendidikan : S1 (Tamat);
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa FAZNI ZEHAN, S.IP BIN PAIDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia”; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak mampu dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan agar masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia Nopol BG 1504 RQ beserta STNK; - 1 (satu) lembar SIM A atas nama FAZNI ZEHAN, S.IP BIN PAIDI; Dikembalikan kepada terdakwa FAZNI ZEHAN, S.IP BIN PAIDI; - 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega Nopol BG 5357 GL tanpa STNK; Dikembalikan kepada keluarga korban BUDI SANTOSO BIN WAGIYO; 5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 60/Pid.Sus/2015/PN Llg.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Lubuklinggau yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa :
Nama Lengkap : Fazni Zehan, S.IP Bin Paidi;
Tempat Lahir : Solok;
Umur/Tanggal Lahir : 27 Tahun/ 14 Juli 1987;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Km. 9 Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan
Sukarami Kota Palembang;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Pegawai PT. Sumber Alfaria Trijaya;
Pendidikan : S1 (Tamat);
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan dari:
Penyidik, sejak tanggal 10 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 29 Oktober 2014;
Penyidik, penangguhan penahanan sejak tanggal 20 Oktober 2014;
Penuntut Umum, ditahan sejak tanggal 08 Januari 2015 sampai dengan tanggal 27 Januari 2015;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau, sejak tanggal 28 Januari 2015 sampai dengan tanggal 26 Februari 2015;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau, ditahan sejak tanggal 04 Februari 2015 sampai dengan tanggal 05 Maret 2015;
Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau, ditahan sejak tanggal 06 Maret 2015 sampai dengan tanggal 04 Mei 2015;
Terdakwa dalam perkara ini tidak bersedia untuk didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri Tersebut;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Nomor: 60 / Pid. Sus / 2015 / PN-Llg., tertanggal 04 Februari 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti untuk menyidangkan dan mengadili perkara ini;
Penetapan Majelis Hakim, Nomor: 60/Pid.Sus/2015/PN. Llg, tertanggal 04 Februari 2015 tentang Penetapan Hari Sidang pertama;
Berkas Perkara atas nama Terdakwa FAZNI ZEHAN, S.IP. BIN PAIDI beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa di persidangan;
Telah melihat surat bukti dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana (Requisitoir) dari Jaksa Penuntut Umum di persidangan pada hari Rabu, tanggal 04 Maret 2015 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa FAZNI ZEHAN, S.IP BIN PAIDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Tunggal Pasal 310 Ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa FAZNI ZEHAN, S.IP BIN PAIDI dengan pidana Penjara selama 7 (tujuh) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.500.000, (lima ratus ribu rupiah) Subsidair 1 (satu) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia Nopol BG 1504 RQ beserta STNK;
1 (satu) lembar SIM A atas nama FAZNI ZEHAN, S.IP;
Dikembalikan kepada terdakwa FAZNI ZEHAN, S.IP BIN PAIDI;
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega Nopol BG 5357 GL tanpa STNK;
Dikembalikan kepada keluarga korban BUDI SANTOSO BIN WAGIYO;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dipersidangan dengan No. REG. PERK. PDM-287/LLING/11/2014, tertanggal 14 Desember 2014, Terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut :
D A K W A A N :
Bahwa terdakwa FAZNI ZEHAN, S.IP BIN PAIDI pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2014 sekira pukul 17.30 WIB. Atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober 2014 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2014 bertempat dijalan Lintas Provinsi Dusun Seriang Desa Petunang Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuklinggau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaianya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan menyebabkan BUDI SANTOSO BIN WAGIYO (25 tahun) meninggal dunia, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2014 terdakwa mengemudikan mobil Daihatsu Xenia nomor polisi BG 1504 RQ dari arah Kecamatan Muara Kelingi menuju kearah Kecamatan Muara Beliti, setelah sampai ditempat kejadian terdakwa hendak mendahului mobil jenis Dump Truck warna kuning yang tidak diketahui nomor polisi, kemudian tiba-tiba dari arah yangh berlawanan yaitu dari arah Kec. Muara Beliti menuju arah kecamatan Muara Kelingi terlihat korban BUDI SANTOSO BIN WAGIYO sedang melaju dengan sepeda motornya lalu terjadilah kecelakaan tersebut karena kaget terdakwa langsung membanting setir kekanan dan keiri jalan sedangkan BUDI SANTOSO BIN WAGIYO terpental kekanan jalan dari arah Muara Kelingi menuju arah Kec. Muara Beliti;
Bahwa karena kekurang hati-hatian terdakwa dan tidak membunyikan klakson sehingga terdakwa tidak melihat atau memperhatikan yang ada dihadapan terdakwa yang menyebabkan kecelakaan;
Bahwa karena jarak antara mobil yang dikemudikan terdakwa dengan korban sudah sangat dekat sehingga terjadilah kecelakaan dan menyebabkan korban tidak sadarkan diri dan meninggal dunia;
Akibat dari kelalaian terdakwa FAZNI ZEHAN, S.IP BIN PAIDI mengakibatkan BUDI SANTOSO BINWAGIYO (25 tahun) meninggal dunia sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 440/06/UGD/PKM/-MKL/2014 tanggal 13 Oktober 2014 ditandatangani oleh dr. Efri Syaifullah dokter pada Puskesmas Muara Kelingi Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
PEMERIKSAAN FISIK :
- Kepala : - Luka pada pelipis kanan dengan ukuran lebar 1 cm dan panjang 1 cm;
- Luka lecet dihidung dengan ukuran lebar 2 cm dan panjang 3 cm;
- Luka pada bibir atas dan bawah dengan lebar 3 cm dan panjang 4 cm;
- Tangan : - Patah pada lengan bawah kanan sepertiga distal;
- Kaki : - Patah pada kaki paha kanan sepertiga medial tertutup;
- Luka lecet pada betis kanan dengan ukuran 3 cm;
- Patah pada kaki kiri pada tulang kering;
KESIMPULAN :
Luka tersebut diakibatkan trauma tumpul;
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa telah didengar keterangan 2 (dua) orang saksi yang telah hadir dipersidangan dan telah dibacakan keterangan 2 (dua) orang saksi dipersidangan, namun telah dipanggil secara sah dan patut, yang pada pokoknya sebagai berikut :
SAKSI 1. EFRAN BIN MUSLIMIN (Anggota Polri), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Kamis, tanggal 09 Oktober 2014, sekira pukul 17.30 WIB di Jalan Lintas Provinsi Dusun Seriang Desa Petunang Kec. Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas;
Bahwa kecelakaan lalu lintas terjadi antara mobil daihatsu Xenia yang disopiri terdakwa yang melaju dari arah Kec. Muara Kelingi menuju arah Kec. Muara Beliti hendak mendahului sebuah mobil dan bertabrakan dengan sepeda motor jenis Yamaha Vega yang dikendarai korban Budi Santoso Bin Wagiyo yang melaju dari arah berlawanan dari arah Muara beliti menuju kearah kec. Muara Kelingi sehingga mengakibatkan korban Budi Santoso Bin Wagiyo mengalami luka-luka yang akhirnya meninggal dunia;
Bahwa pada saat kejadian saksi sedang sedang berada di Polres Musi Rawas sedang melaksanakan piket laka lantas kemudian saksi ditelepon oleh Kanit Lantas Polsek Muara Kelingi yang mengabarkan telah terjadi kecelakaan lalu lintas di Desa Petunang lalu saksi bersama dengan Bripka Revin Nusa Perdana berangkat menuju lokasi kecelakaan dan melihat mobil Daihatsu Xenia BG 1504 RQ dan sepeda motor Yamaha Vega yang berada dikiri jalan diluar jalan aspal dari Muara Beliti menuju arah Muara Kelingi sedangkan korban pengendara motor Yamaha Vega terpental di kiri jalan diluar jalan aspal sekitar 5 (lima) s/d 10 (sepuluh) meter dari jalan aspal dikiri jalan dari Muara Beliti menuju Muara Kelingi;
Bahwa yang dilakukan saksi setelah sampai dilokasi kecelakaan lalu lintas menolong korban dan mengangkatnya untuk dibawa ke Puskesmas Muara Kelingi selanjutnya saksi melakukan pengukuran sket ditempat kejadian serta mengangkat kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan untuk diamankan ke Polres Musi Rawas;
Bahwa ditempat kejadian saksi melihat bekas rem ban mobil Daihatsu Xenia dikiri dan kanan jalan;
Bahwa kondisi jalan pada saat kecelakaan lalu lintas dijalan aspal bagus agak lurus, cuaca cerah pada sore hari dan situasi lalu lintas dalam keadaan sepi serta terdapat marka jalan berupas garis putih putus-putus;
SAKSI 2. KARUNIA FEBRIANANDA BIN KASTALANI., yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Kamis, tanggal 09 Oktober 2014, sekira pukul 17.30 WIB di Jalan Lintas Provinsi Dusun Seriang Desa Petunang Kec. Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas;
Bahwa kecelakaan lalu lintas terjadi antara mobil daihatsu Xenia yang disopiri terdakwa yang melaju dari arah Kec. Muara Kelingi menuju arah Kec. Muara Beliti hendak mendahului sebuah mobil dan bertabrakan dengan sepeda yang saksi tidak ketahui yang melaju dari arah berlawanan dari arah Muara beliti menuju kearah kec. Muara Kelingi sehingga mengakibatkan pengendara sepeda motor tersebut akhirnya meninggal dunia;
Bahwa pada saat terjadinya kecelakaan lalu lintas saksi sedang tidur yang berada dalam mobil Daihatsu Xenia disamping terdakwa;
Bahwa saksi dan terdakwa berangkat dari Palembang sekira pukul 10.00 WIB dan pada saat itu yang mengemudikan mobil tersebut adalah saksi, namun setelah sampai di Sekayu sekira pukul 13.00 WIB saksi dan terdakwa beristirahat di rumah makan padang serta sholat di Mesjid Agung Sekayu lalu terdakwa mengambil alih kemudi dari Sekayu sampai terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut;
Bahwa setelah sampai di tugu perbatasan Kabupaten Muba dan setelah lewat jembatan di Kec. Muara Lakitan saksi tertidur sampai akhirnya saksi terbangun karena mendengar suara benturan kemudian saksi mendapati posisi mobil telah berbalik arah lagi ke arah Palembang dan saksi sempat menanyakan kepada terdakwa bahwa telah bertabrakan dengan sepeda motor yang melaju dari arah yang berlawanan;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa kecepatan mobil yang dibawa oleh terdakwa karena saksi tertidur saat terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut;
Bahwa saksi sebelum kecelakaan idak mendengar suara klakson dan hanya mendengar suara rem mobil dan goncangan mobil tersebut;
Bahwa sebelum saksi tertidur saksi tidak melihat aktivitas lain yang dilakukan terdakwa dalam membawa mobil daihatsu Xenia tersebut;
Bahwa kondisi jalan pada saat kecelakaan lalu lintas dijalan aspal bagus agak lurus, cuaca cerah pada sore hari dan situasi lalu lintas dalam keadaan sepi serta terdapat marka jalan berupas garis putih putus-putus;
SAKSI 3. REVIN NUSA PERDANA, S.E BIN IDRUS EFENDI., (saksi tidak hadir dipersidangan, namun atas kesepakatan dengan terdakwa tidak keberatan untuk dibacakan dipersidangan), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Kamis, tanggal 09 Oktober 2014, sekira pukul 17.30 WIB di Jalan Lintas Provinsi Dusun Seriang Desa Petunang Kec. Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas;
Bahwa kecelakaan lalu lintas terjadi antara mobil daihatsu Xenia yang disopiri terdakwa yang melaju dari arah Kec. Muara Kelingi menuju arah Kec. Muara Beliti hendak mendahului sebuah mobil dan bertabrakan dengan sepeda motor jenis Yamaha Vega yang dikendarai korban Budi Santoso Bin Wagiyo yang melaju dari arah berlawanan dari arah Muara beliti menuju kearah kec. Muara Kelingi sehingga mengakibatkan korban Budi Santoso Bin Wagiyo mengalami luka-luka yang akhirnya meninggal dunia;
Bahwa pada saat kejadian saksi sedang sedang berada di Polres Musi Rawas sedang melaksanakan piket laka lantas kemudian saksi ditelepon oleh Kanit Lantas Polsek Muara Kelingi yang mengabarkan telah terjadi kecelakaan lalu lintas di Desa Petunang lalu saksi bersama dengan Brigpol Efran berangkat menuju lokasi kecelakaan dan melihat mobil Daihatsu Xenia BG 1504 RQ dan sepeda motor Yamaha Vega yang berada dikiri jalan diluar jalan aspal dari Muara Beliti menuju arah Muara Kelingi sedangkan korban pengendara motor Yamaha Vega terpental di kiri jalan diluar jalan aspal sekitar 5 (lima) s/d 10 (sepuluh) meter dari jalan aspal dikiri jalan dari Muara Beliti menuju Muara Kelingi;
Bahwa yang dilakukan saksi setelah sampai dilokasi kecelakaan lalu lintas menolong korban dan mengangkatnya untuk dibawa ke Puskesmas Muara Kelingi selanjutnya saksi melakukan pengukuran sket ditempat kejadian serta mengangkat kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan untuk diamankan ke Polres Musi Rawas;
Bahwa ditempat kejadian saksi melihat bekas rem ban mobil Daihatsu Xenia dikiri dan kanan jalan;
Bahwa kondisi jalan pada saat kecelakaan lalu lintas dijalan aspal bagus agak lurus, cuaca cerah pada sore hari dan situasi lalu lintas dalam keadaan sepi serta terdapat marka jalan berupas garis putih putus-putus;
SAKSI 4. KHOLIQ BIN JUANDI, (saksi tidak hadir dipersidangan, namun atas kesepakatan dengan terdakwa tidak keberatan untuk dibacakan dipersidangan), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Kamis, tanggal 09 Oktober 2014, sekira pukul 17.30 WIB di Jalan Lintas Provinsi Dusun Seriang Desa Petunang Kec. Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas;
Bahwa pada saat kejadian kecelakaan lalu lintas saksi sedang berada di Desa Petunang sedang mengemudi mobil sehabis menjenguk anak saksi di pesantren di Lubuklinggau yang akan kembali Kel. Muara Kelingi dan saksi mendapat kabar dari sdr. Zainal melalui telepon yang mengatakan korban Budi Santoso Bin Wagio mengalami kecelakaan di Dusun Seriang yang mana jarak posisi saksi waktu mendapat kabar sekira berjarak 3 (tiga) km dengan lokasi terjadinya kecelakaan;
Bahwa setelah saksi berada dilokasi kecelakaan menjumpai sdr. Zainal warga Kel. Muara Kelingi dan melihat korban Budi Santoso Bin Wagiyo berada diatas tebing sebelah kiri dari Muara Beliti menuju Muara Kelingi dengan tinggi tebing sekira 1 (satu) meter dari bahu jalan dengan posisi korban terlentang dengan kepala kearah Muara Kelingi sedangkan mobil menghadap ke arah Muara Kelingi;
Bahwa sepengetahun saksi korban Budi Santoso sebelum kejadian pergi kuliah di STKIP di Taba Pingin Kota Lubuklinggau untuk kembali pulang kerumah di Muara Kelingi karena saksi masih bertetangga dengan korban Budi Santoso dengan jarak rumah 1 (satu) km;
Bahwa saksi melihat adanya bekas rem dari mobil Daihatsu Xenia dengan kerusakan bumper depan rusak berat dan kedua ban depan juga rusak serta kaca depan pecah karena benturan dengan kepala korban;
Bahwa kondisi jalan pada saat kecelakaan lalu lintas dijalan aspal bagus agak lurus, cuaca cerah pada sore hari dan situasi lalu lintas dalam keadaan sepi serta terdapat marka jalan berupas garis putih putus-putus;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut, Terdakwa pada pokoknya menyatakan tidak berkeberatan serta membenarkannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Kamis, tanggal 09 Oktober 2014, sekira pukul 17.15 WIB di Jalan Lintas Provinsi nama Desanya terdakwa tidak mengetahui waktu kejadian Kabupaten Musi Rawas;
Bahwa kecelakaan lalu lintas terjadi antara mobil Daihatsu Xenia BG 1504 RQ yang terdakwa kendarai dengan sepeda motor jenis bebek, dimana mobil Daihatsu Xenia melaju dari Palembang menuju arah Muara Beliti dengan maksud untuk mendahului mobil Dump Truk warna kuning yang No. Polisi dan pengemudinya terdakwa tidak mengetahui sehingga dari arah berlawanan datanglah sepeda motor jenis bebek sehingga terjadilah kecelakaan lalu lintas yang membuat korban pengendara sepeda motor tersebut mengalami luka-luka dan meninggal dunia;
Bahwa melihat ada sepeda motor dari depan terdakwa kaget lalu membanting setir kekanan jalan membanting setir kekiri jalan kemudian pengendara sepeda motor tersebut terpental ke kanan jalan dari arah Palembang keluar jalan aspal kemudian membanting kekanan jalan lagi dan akhirnya mobil terdakwa berputar kearah Palembang;
Bahwa saksi Karunia Febriananda dan terdakwa berangkat dari Palembang sekira pukul 10.00 WIB dan pada saat itu yang mengemudikan mobil tersebut adalah saksi, namun setelah sampai di Sekayu sekira pukul 13.00 WIB saksi dan terdakwa beristirahat di rumah makan padang serta sholat di Mesjid Agung Sekayu lalu terdakwa mengambil alih kemudi dari Sekayu sampai terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut;
Bahwa setelah kejadian kecelakaan tersebut terdakwa melihat korban kemudian datanglah warga sekitarnya dan akhirnya warga memberhentikan mobil Daihatsu Xenia warna putih untuk membawa korban dan akhirnya terdakwa mengamankan diri di Polres Musi Rawas;
Bahwa sebelum terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut terdakwa tidak sempat membunyikan suara klakson mobil Daihatsu Xenia No. Pol. 1504 RQ yang terdakwa kendarai dan kecepatan mobil tersebut 100 km/jam;
Bahwa kondisi jalan pada saat kecelakaan lalu lintas dijalan aspal bagus agak lurus, cuaca cerah pada sore hari dan situasi lalu lintas dalam keadaan sepi serta terdapat marka jalan berupas garis putih putus-putus;
Bahwa antara terdakwa dengan keluarga korban telah mengadakan perdamaian dihadapan saksi-saksi dan diketahui oleh Lurah Muara Kelingi;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang bukti oleh Jaksa Penuntut Umum berupa: 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia Nopol BG 1504 RQ beserta STNK, 1 (satu) lembar SIM A atas nama FAZNI ZEHAN, S.IP dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega Nopol BG 5357 GL tanpa STNK;
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah diperlihatkan surat berupa Visum Et Repertum Nomor : 440/06/UGD/PKM/-MKL/2014 tanggal 13 Oktober 2014 ditandatangani oleh dr. Efri Syaifullah dokter pada Puskesmas Muara Kelingi Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
PEMERIKSAAN FISIK :
- Kepala : - Luka pada pelipis kanan dengan ukuran lebar 1 cm dan panjang 1 cm;
- Luka lecet dihidung dengan ukuran lebar 2 cm dan panjang 3 cm;
- Luka pada bibir atas dan bawah dengan lebar 3 cm dan panjang 4 cm;
- Tangan : - Patah pada lengan bawah kanan sepertiga distal;
- Kaki : - Patah pada kaki paha kanan sepertiga medial tertutup;
- Luka lecet pada betis kanan dengan ukuran 3 cm;
- Patah pada kaki kiri pada tulang kering;
KESIMPULAN :
Luka tersebut diakibatkan trauma tumpul;
Menimbang, bahwa setelah diperlihatkan surat bukti dan barang bukti yang telah disita secara sah menurut hukum tersebut di hadapan Majelis Hakim kepada Terdakwa yang kesemuanya dibenarkannya dan tidak berkeberatan, oleh karena itu dapat dijadikan alat bukti yang sah untuk dipertimbangkan oleh Majelis Hakim;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara pemeriksaan ini dianggap termuat di dalamnya dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim menghubungkan antara keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan surat-surat bukti serta barang bukti yang diajukan di persidangan dan telah diperiksa juga di persidangan, sehingga Majelis Hakim menemukan kesesuaiannya yang menjadi fakta-fakta yang telah terungkap di persidangan, yang mana sebagai berikut :
Bahwa benar, telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Kamis, tanggal 09 Oktober 2014, sekira pukul 17.15 WIB di Jalan Lintas Provinsi nama Desanya terdakwa tidak mengetahui waktu kejadian Kabupaten Musi Rawas;
Bahwa benar, kecelakaan lalu lintas terjadi antara mobil Daihatsu Xenia BG 1504 RQ yang terdakwa kendarai dengan sepeda motor jenis bebek, dimana mobil Daihatsu Xenia melaju dari Palembang menuju arah Muara Beliti dengan maksud untuk mendahului mobil Dump Truk warna kuning yang No. Polisi dan pengemudinya terdakwa tidak mengetahui sehingga dari arah berlawanan datanglah sepeda motor jenis bebek sehingga terjadilah kecelakaan lalu lintas yang membuat korban pengendara sepeda motor tersebut mengalami luka-luka dan meninggal dunia;
Bahwa pada saat kejadian saksi polisi lalu lintas Efran Bin Muslimin dan saksi Revin Nusa Perdana sedang berada di Polres Musi Rawas sedang melaksanakan piket laka lantas kemudian saksi ditelepon oleh Kanit Lantas Polsek Muara Kelingi yang mengabarkan telah terjadi kecelakaan lalu lintas di Desa Petunang lalu saksi Efran Bin Muslimin dengan Bripka Revin Nusa Perdana berangkat menuju lokasi kecelakaan dan melihat mobil Daihatsu Xenia BG 1504 RQ dan sepeda motor Yamaha Vega yang berada dikiri jalan diluar jalan aspal dari Muara Beliti menuju arah Muara Kelingi sedangkan korban pengendara motor Yamaha Vega terpental di kiri jalan diluar jalan aspal sekitar 5 (lima) s/d 10 (sepuluh) meter dari jalan aspal dikiri jalan dari Muara Beliti menuju Muara Kelingi;
Bahwa yang dilakukan saksi Efran dan saksi Revin Nusa Perdana setelah sampai dilokasi kecelakaan lalu lintas menolong korban dan mengangkatnya untuk dibawa ke Puskesmas Muara Kelingi selanjutnya saksi melakukan pengukuran sket ditempat kejadian serta mengangkat kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan untuk diamankan ke Polres Musi Rawas;
Bahwa benar, melihat ada sepeda motor dari depan terdakwa kaget lalu membanting setir kekanan jalan membanting setir kekiri jalan kemudian pengendara sepeda motor tersebut terpental ke kanan jalan dari arah Palembang keluar jalan aspal kemudian membanting kekanan jalan lagi dan akhirnya mobil terdakwa berputar kearah Palembang;
Bahwa benar, saksi Karunia Febriananda dan terdakwa berangkat dari Palembang sekira pukul 10.00 WIB dan pada saat itu yang mengemudikan mobil tersebut adalah saksi, namun setelah sampai di Sekayu sekira pukul 13.00 WIB saksi dan terdakwa beristirahat di rumah makan padang serta sholat di Mesjid Agung Sekayu lalu terdakwa mengambil alih kemudi dari Sekayu sampai terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut;
Bahwa benar, setelah sampai di tugu perbatasan Kabupaten Muba dan setelah lewat jembatan di Kec. Muara Lakitan saksi Karunia Febriananda tertidur sampai akhirnya saksi terbangun karena mendengar suara benturan kemudian saksi Karunia Febriananda mendapati posisi mobil telah berbalik arah lagi ke arah Palembang dan saksi sempat menanyakan kepada terdakwa bahwa telah bertabrakan dengan sepeda motor yang melaju dari arah yang berlawanan;
Bahwa benar, setelah kejadian kecelakaan tersebut terdakwa melihat korban kemudian datanglah warga sekitarnya dan akhirnya warga memberhentikan mobil Daihatsu Xenia warna putih untuk membawa korban dan akhirnya terdakwa mengamankan diri di Polres Musi Rawas;
Bahwa benar, sebelum terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut terdakwa tidak sempat membunyikan suara klakson mobil Daihatsu Xenia No. Pol. 1504 RQ yang terdakwa kendarai dan kecepatan mobil tersebut 100 km/jam;
Bahwa benar, kondisi jalan pada saat kecelakaan lalu lintas dijalan aspal bagus agak lurus, cuaca cerah pada sore hari dan situasi lalu lintas dalam keadaan sepi serta terdapat marka jalan berupas garis putih putus-putus;
Bahwa benar, antara terdakwa dengan keluarga korban telah mengadakan perdamaian dihadapan saksi-saksi dan diketahui oleh Lurah Muara Kelingi;
Bahwa benar, di persidangan telah diajukan barang bukti oleh Jaksa Penuntut Umum berupa: 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia Nopol BG 1504 RQ beserta STNK, 1 (satu) lembar SIM A atas nama FAZNI ZEHAN, S.IP dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega Nopol BG 5357 GL tanpa STNK dan dipersidangan juga telah diperlihatkan surat berupa Visum Et Repertum Nomor : 440/06/UGD/PKM/-MKL/2014 tanggal 13 Oktober 2014 ditandatangani oleh dr. Efri Syaifullah dokter pada Puskesmas Muara Kelingi Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, terdakwa dapat dipersalahkan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya oleh Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa terdakwa baru dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sesuai dengan perbuatan yang didakwakan kepadanya, bilamana fakta-fakta yang telah terungkap di persidangan tersebut di atas, dapat memenuhi semua unsur-unsur dari pasal yang didakwakan tersebut secara sah dan meyakinkan dan dapat dibuktikan di muka persidangan;
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan terdakwa dengan dakwaan berbentuk Dakwaan tunggal, yakni melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan;
Menimbang, bahwa karena terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk tunggal yaitu pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur “barang siapa”;
Unsur “Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia”;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur tersebut di atas secara berturut-turut sebagai berikut :
ad.1. Unsur “barang siapa” :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “barang siapa” menurut undang-undang adalah seseorang secara pribadi atau kepada suatu badan hukum sebagai subjek hukum (natuurlijk persoon) yang dapat dipertanggung jawabkan perbuatan pidananya secara hukum pidana yang didakwakan atas diri terdakwa baik berdasarkan keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa sendiri serta tidak terdapat sangkalan atau keberatan bahwa terdakwa adalah subjek atau pelaku tindak pidana tersebut;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan dakwaan ke persidangan dan menuntut seseorang yang bernama FAZNI ZEHAN, S.IP BIN PAIDI sebagai terdakwa, sebagaimana yang tercantum dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dimana identitas yang tertera dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut telah dibenarkan oleh terdakwa dan saksi-saksi sehingga tidak terdapat satupun petunjuk akan terjadi error in pesona sebagai subjek hukum atau pelaku tindak pidana yang sedang diadili dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan atas diri terdakwa tersebut di atas, Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan-alasan sebagai pemaaf dan alasan sebagai pembenar untuk tidak dipidananya terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena itu atas diri terdakwa tersebut di atas dapat di pertanggungjawabkan secara hukum pidana sehingga karenanya unsur “barang siapa” telah dapat terpenuhi secara sah dan meyakinkan atas diri terdakwa yaitu FAZNI ZEHAN, S.IP BIN PAIDI;
ad. 2. Unsur “Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “karena kelalaiannya yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” dapat juga diartikan dengan kekurang hati-hatian atau kurang perhatian yang menyebabkan meninggal dunianya orang lain, dalam hal ini dalam diri pelaku terdapat kekurang hatian padahal mesti dilakukannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian seseorang dapat dikatakan kurang hati-hati apabila ia tidak melakukan sesuatu tindakan-tindakan untuk mencegah timbulnya akibat yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang dan meninggal dunia orang lain disini tidak dikehendaki atau dimaksud sama sekali oleh Terdakwa, akan tetapi meninggal dunia tersebut hanya merupakan akibat dari pada kurang hati-hati atau lalainya Terdakwa;
Menimbang, bahwa meninggal dunia orang lain disini tidak dikehendaki atau dimaksud sama sekali oleh Terdakwa, akan tetapi meninggal dunia tersebut hanya merupakan akibat dari pada kurang hati-hati atau lalainya Terdakwa;
Menimbang, bahwa benar, telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Kamis, tanggal 09 Oktober 2014, sekira pukul 17.15 WIB di Jalan Lintas Provinsi nama Desanya terdakwa tidak mengetahui waktu kejadian Kabupaten Musi Rawas;
Menimbang, bahwa kecelakaan lalu lintas terjadi antara mobil Daihatsu Xenia BG 1504 RQ yang terdakwa kendarai dengan sepeda motor jenis bebek, dimana mobil Daihatsu Xenia melaju dari Palembang menuju arah Muara Beliti dengan maksud untuk mendahului mobil Dump Truk warna kuning yang No. Polisi dan pengemudinya terdakwa tidak mengetahui sehingga dari arah berlawanan datanglah sepeda motor jenis bebek sehingga terjadilah kecelakaan lalu lintas yang membuat korban pengendara sepeda motor tersebut mengalami luka-luka dan meninggal dunia;
Menimbang, bahwa pada saat kejadian saksi polisi lalu lintas Efran Bin Muslimin dan saksi Revin Nusa Perdana sedang berada di Polres Musi Rawas sedang melaksanakan piket laka lantas kemudian saksi ditelepon oleh Kanit Lantas Polsek Muara Kelingi yang mengabarkan telah terjadi kecelakaan lalu lintas di Desa Petunang lalu saksi Efran Bin Muslimin dengan Bripka Revin Nusa Perdana berangkat menuju lokasi kecelakaan dan melihat mobil Daihatsu Xenia BG 1504 RQ dan sepeda motor Yamaha Vega yang berada dikiri jalan diluar jalan aspal dari Muara Beliti menuju arah Muara Kelingi sedangkan korban pengendara motor Yamaha Vega terpental di kiri jalan diluar jalan aspal sekitar 5 (lima) s/d 10 (sepuluh) meter dari jalan aspal dikiri jalan dari Muara Beliti menuju Muara Kelingi;
Menimbang, bahwa yang dilakukan saksi Efran dan saksi Revin Nusa Perdana setelah sampai dilokasi kecelakaan lalu lintas menolong korban dan mengangkatnya untuk dibawa ke Puskesmas Muara Kelingi selanjutnya saksi melakukan pengukuran sket ditempat kejadian serta mengangkat kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan untuk diamankan ke Polres Musi Rawas;
Menimbang, bahwa melihat ada sepeda motor dari depan terdakwa kaget lalu membanting setir kekanan jalan membanting setir kekiri jalan kemudian pengendara sepeda motor tersebut terpental ke kanan jalan dari arah Palembang keluar jalan aspal kemudian membanting kekanan jalan lagi dan akhirnya mobil terdakwa berputar kearah Palembang;
Menimbang, bahwa saksi Karunia Febriananda dan terdakwa berangkat dari Palembang sekira pukul 10.00 WIB dan pada saat itu yang mengemudikan mobil tersebut adalah saksi, namun setelah sampai di Sekayu sekira pukul 13.00 WIB saksi dan terdakwa beristirahat di rumah makan padang serta sholat di Mesjid Agung Sekayu lalu terdakwa mengambil alih kemudi dari Sekayu sampai terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut;
Menimbang, bahwa benar, setelah sampai di tugu perbatasan Kabupaten Muba dan setelah lewat jembatan di Kec. Muara Lakitan saksi Karunia Febriananda tertidur sampai akhirnya saksi terbangun karena mendengar suara benturan kemudian saksi Karunia Febriananda mendapati posisi mobil telah berbalik arah lagi ke arah Palembang dan saksi sempat menanyakan kepada terdakwa bahwa telah bertabrakan dengan sepeda motor yang melaju dari arah yang berlawanan;
Menimbang, bahwa setelah kejadian kecelakaan tersebut terdakwa melihat korban kemudian datanglah warga sekitarnya dan akhirnya warga memberhentikan mobil Daihatsu Xenia warna putih untuk membawa korban dan akhirnya terdakwa mengamankan diri di Polres Musi Rawas;
Menimbang, bahwa sebelum terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut terdakwa tidak sempat membunyikan suara klakson mobil Daihatsu Xenia No. Pol. 1504 RQ yang terdakwa kendarai dan kecepatan mobil tersebut 100 km/jam;
Menimbang, bahwa kondisi jalan pada saat kecelakaan lalu lintas dijalan aspal bagus agak lurus, cuaca cerah pada sore hari dan situasi lalu lintas dalam keadaan sepi serta terdapat marka jalan berupas garis putih putus-putus dan antara terdakwa dengan keluarga korban telah mengadakan perdamaian dihadapan saksi-saksi dan diketahui oleh Lurah Muara Kelingi;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang bukti oleh Jaksa Penuntut Umum berupa: 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia Nopol BG 1504 RQ beserta STNK, 1 (satu) lembar SIM A atas nama FAZNI ZEHAN, S.IP dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega Nopol BG 5357 GL tanpa STNK dan dipersidangan juga telah diperlihatkan surat berupa Visum Et Repertum Nomor : 440/06/UGD/PKM/-MKL/2014 tanggal 13 Oktober 2014 ditandatangani oleh dr. Efri Syaifullah dokter pada Puskesmas Muara Kelingi Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas;
Menimbang, bahwa dari segala pertimbangan fakta-fakta yang terungkap di persidangan tersebut di atas telah ternyata bahwa unsur “Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia” telah terpenuhi dan terbukti;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dalam Pasal subsidair yang didakwakaan oleh Jaksa Penuntut Umum telah terpenuhi atas perbuatan yang dilakukan terdakwa maka kejahatan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan, dan oleh karena itu terdakwa telah dapat dipersalahkan melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan pada dakwaan tunggal yaitu melanggar pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama pemeriksaan di persidangan dalam perkara ini Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau sebagai alasan pemaaf atas perbuatan yang telah dilakukan terdakwa, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepada terdakwa, dan dengan demikian berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHAP bahwa terdakwa telah dapat dipersalahkan dan harus dijatuhi hukuman pidana;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana atas diri terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu oleh Majelis Hakim keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa, sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP Jo. Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang No. 14 Tahun 1970, yang mana dipertimbangkan sebagai berikut :
Keadaan yang memberatkan :
Akibat kelalaian terdakwa membawa kendaraan roda empat telah mengakibatkan korban Budi Santoso Bin Wagiyo meninggal dunia;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dalam memberikan keterangan di persidangan dan terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi perbuatannya;
Terdakwa setelah kejadian kecelakaan lalu lintas menyerahkan diri ke Polres Musi Rawas;
Terdakwa belum pernah dihukum dan masih mempunyai tanggungan keluarga;
Antara terdakwa dengan keluarga korban Budi Santoso Bin Wagiyo sudah tercapai perdamaian;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum selama 7 (tujuh) bulan serta denda Rp.500.000,- (lima ratus rupiah) subsidair 1 (satu) bulan penjara, Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum oleh karena berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, bahwa selama dipersidangan terdakwa telah bersikap sangat kooperatif dan tidak mempersulit jalannya persidangandan telah tercapai perdamaian antara terdakwa dengan keluarga korban Budi Santoso Bin Wagiyo, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa hukuman yang akan dijatuhkan Majelis Hakim kepada terdakwa sudah tepat dan adil, adil menurut hukum bagi masyarakat maupun bagi terdakwa sendiri;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maka Majelis Hakim dalam menentukan putusan atas diri terdakwa, dengan dihubungkan dengan fakta hukum diatas bahwa terdakwa karena kelalaiannya mengendarai sepeda motor mengakibatkan korban Kamijan Bin Martosantono meninggal dunia;
Menimbang, bahwa oleh karena ancaman dalam pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bersifat akumulatif yaitu berupa pidana penjara dan denda, maka disamping dijatuhi pidana penjara terdakwa dihukum pula untuk membayar denda yang besarnya akan ditentukan pada amar putusan ini;
Menimbang, bahwa terhadap penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dimana penahanan tersebut telah merampas kemerdekaan terdakwa secara hukum, maka kiranya cukup adil dan beralasan bagi Majelis Hakim untuk mengurangkan masa penahanan tersebut dengan pidana penjara yang dijatuhkan, sebagaimana dimuat dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa berada dalam tahanan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditentukan status penahanan terhadap Terdakwa setelah putusan ini diucapkan, maka kiranya cukup adil Majelis Hakim menentukan status penahanan Terdakwa seperti yang termuat dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa: 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia Nopol BG 1504 RQ beserta STNK, 1 (satu) lembar SIM A atas nama FAZNI ZEHAN, S.IP dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega Nopol BG 5357 GL tanpa STNK, terhadap barang bukti tersebut diatas Majelis Hakim akan menentukan statusnya dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sehingga dijatuhi pidana, dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa perlu dipahami bahwa pemidanaan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim bukanlah merupakan tindakan balas dendam, melainkan merupakan pesan yang memuat pencelaan dan peringatan bagi calon-calon pelanggar hukum dalam rangka memperkecil kemungkinan pengulangan atau peniruan terhadap tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, dengan kata lain bahwa pemidanaan ini hanyalah merupakan reaksi yang pantas, adil dan tetap manusiawi menurut Majelis Hakim, maka oleh karena itu cukuplah beralasan dan adil bagi Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana kepada Terdakwa sebagaimana yang dimuat dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa berikut ini adalah layak dan adil serta diharapkan dapat menjadi prevensi khusus (Bagi terdakwa menjadi sarana pembinaan, bimbingan agar menjadi insyaf dan menjadi anggota masyarakat yang berbudi baik serta berguna) dan juga diharapkan dapat menjadi prevensi umum (mencegah terjadinya tindak pidana serupa yang dilakukan oleh anggota masyarakat lainnya) dengan menegakkan norma hukum;
Mengingat akan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-undang No. 8 Tahun 1981, Undang-undang No. 2 Tahun 1986, Undang-undang No. 4 Tahun 2004 dan Undang-Undang No. 8 Tahun 2004 serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa FAZNI ZEHAN, S.IP BIN PAIDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak mampu dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan agar masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia Nopol BG 1504 RQ beserta STNK;
1 (satu) lembar SIM A atas nama FAZNI ZEHAN, S.IP BIN PAIDI;
Dikembalikan kepada terdakwa FAZNI ZEHAN, S.IP BIN PAIDI;
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega Nopol BG 5357 GL tanpa STNK;
Dikembalikan kepada keluarga korban BUDI SANTOSO BIN WAGIYO;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawarakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau pada hari Selasa, tanggal 10 Maret 2015, oleh kami KASWANTO, S.H.M.H., selaku Ketua Majelis Hakim, AGUS WINDANA, S.H., dan M. SYAFRIZAL FAKHMI, S.H., sebagai Hakim anggota, putusan mana pada hari itu juga diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh ketua Majelis Hakim tersebut, didampingi Hakim-Hakim anggota dengan dibantu oleh H.T SORMIN, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lubuklinggau, dihadiri oleh ABU NAWAS, SH., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan negeri Lubuklinggau dan dihadapan terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Tersebut,
Dto Dto
1. AGUS WINDANA, S.H. KASWANTO, S.H.M.H.
Dto
M. SYAFRIZAL FAKHMI, S.H.
Panitera Pengganti,
Dto
H.T. SORMIN. S.H.