6/Pid/2013/PT-BNA
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 6/Pid/2013/PT-BNA
Kaoy Ahmad,SE Bin Ahmad
MENGADILI -Menerima permintaan banding yang diajukan oleh Pembanding / Terdakwa tersebut -Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Langsa Nomor : 122/Pid.B/2012/PN-LGS, tanggal 27 Nopember 2012, yang dimintakan banding tersebut sepanjang mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut -Menyatakan Terdakwa KAOY AHMAD, SE BIN AHMAD tersebut telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengeluarkan Barang Impor Dari Kawasan Pabean” -Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun -Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 50. 000. 000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, maka wajib diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan -Menyatakan bahwa masa tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan -Menetapkan agar Terdakwa ditahan -Menetapakan agar barang bukti berupa -1 (satu) lembar asli Surat Perintah Pengawasan Pembongkaran No. Print-03/WBC.01/KPP.05/2011 tanggal 12 Februari 2011. -1 (satu) lembar asli laporan Pengawasan Pembongkaran / Penimbunan (BCL 1. 2) tanggal 12 Februari 2011 KM. Alaska V atas 2000 goni kentang dan 5000 karton jahe. -1 (satu) lembar asli Inward manifest BC. 1. 1 No. 11 tanggal 12 Februari 2011 PT. Restu Bunda Segara dengan nama alat angkut KM. Alaska V atas 2000 cartons fresh potatoes dan 5000 cartons fresh ginger beserta lampirannya. -1 (satu) lembar asli bill of lading No. 01 tanggal 10 Februari 2011 An. Sinar Suria Forwading Agency -1 (satu) lembar asli packing list No. 02 tanggal 10 Februari 2011 aktifkom marketing kepala CV. Galiza Jaya. -1 (satu) lembar asli invoice No. 001 tanggal 10 Februari 2011 dari aktifkom marketing kepada CV. Galiza Jaya. -1 (satu) lembar asli Pemberitahuan Impor Barang (PIB) BC 2. 0 No. Pengajuan 130600 021713 20110216 000001. -1 (satu) lembar asli Lembar Lanjutan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) BC 2. 0 No. Pengajuan 130600 021713 20110216 000001 -1 (satu) lembar asli Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) No. 0011789 tanggal 31 Mei 2011 An. CV. Galiza Jaya. -1 (satu) lembar asli Bukti Penerimaan Negara Impor KPBC 130600 Kuala Langsa Identitas No. 01-902-536-0-102- 000. -1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan Untuk Melengkapi Dokumen Persyaratan Karantina Tumbuhan dan atau Pengawasan Keamanan PSAT No. 2011. 2. 24. 08. S04-I.000001 tanggal 14 Februari 2011. -1 (satu) lembar foto copy Surat Pernyataan Kaoy Ahmad untuk mengurus kelengkapan syarat Perjanjian Dokumen Karantina Penang Malaysia tertanggal 18 Februari 2011. -1 (satu) lembar fotocopy Surat No. 14/BSS/II/2011 tanggal 12 Februari 2011, perihal Permohonan Izin Muat Truck Losing (TL) ke gudang. -1 (satu) lembar asli Surat Kuasa dari Direktur CV. Galiza Jaya ke Sdr. Kaoy Ahmad No. 029/GJ/SK/LGS/X/2010 tanggal 19 Oktober 2010, Dikembalikan kepada Kantor KPPBC Tipe Kuala Langsa . − Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Peradilan. yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 2. 000. - ( dua ribu rupiah )
Salinan P U T U S A N
No. 06/Pid./2013/PT-.BNA
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Banda Aceh, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara Terdakwa :
| Nama lengkap | : | Kaoy Ahmad,SE Bin Ahmad ; |
| Tempat lahir Umur/tanggal lahir | : | Pidie, 07 Maret 1971 ; |
| Jenis Kelamin | : | Laki-Laki ; |
| Kebangsaan | : | Indonesia ; |
| Tempat tinggal | : | Lr.Nga Gampong Tengoh, Kec. Langsa Kota, Kota Langsa ; |
| Agama | : | Islam ; |
| Pekerjaan | : | PNS.Disprindagkop Kota Langsa ; |
Terdakwa ditahan oleh:
Penyidik sejak tanggal 23 Mei 2012 sampai dengan tanggal 11 Juni 2012
Perpanjangan Kejaksaan Tinggi Aceh sejak tanggal 12 Juni 2012 sampai dengan tanggal 21 juli 2012;
Penuntut umum sejak tanggal 27 Juni 2012 sampai dengan tanggal 16 juli 2012;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 10 Juli 2012 sampai dengan 8 Agustus 2012;
Pengalihan penahanan Rutan menjadi Tahanan Kota oleh Hakim Pengadilan Negeri Sejak tanggal 17 Juli 2012 sampai dengan tanggal 8 Agustus 2012;
Perpanjangan Penahanan Kota oleh Ketua Pengadilan Negeri Langsa dari tanggal 9 Agustus 2012 sampai dengan 10 September 2012;
Perpanjangan Penahan Kota oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh tahap pertama sejak tanggal 11 September 2012 sampai dengan tanggal 8 November 2012 ;
Pengadilan ,..............
Pengadilan Tinggi / Tipikor tersebut;
Telah membaca berkas perkara beserta salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Langsa tanggal 27 Nopember 2012 Nomor: 122/Pid.B/2012/PN - LGS dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini ;
Menimbang bahwa Terdakwa dalam perkara ini telah di dakwa oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan tertanggal 10 Juli 2012 No.Reg.Perk.PDS-01/LNGSA/07/2012, sebagai berikut :
DAKWAAN ;
KESATU ;
Bahwa Terdakwa KAOY AHMAD, SE Bin AHMAD (selaku Kuasa Direktur CV. Galiza Jaya / Importir), pada hari Jum'at tanggal 18 Februari 2011 sekira pukul 15. Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu di bulan Februari tahun 2011 atau setidak-tidaknya di waktu lain pada tahun 2011, bertempat di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) CV. Gresa yang beralamat di areal pelabuhan Langsa di Desa Kuala Langsa Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang merupakan Kawasan Pabean yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Langsa atau Pengadilan Negeri Langsa berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mengeluarkan barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya dari kawasan pabean atau dari tempat penimbunan berikat atau dari tempat lain di bawah pengawasan pabean tanpa persetujuan dari pejabat bea dan cukai yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Nomor : 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan, adapun perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa ,..............
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 Februari 2011 sekitar pukul 08.00 WIB KM Alaska V yang mengangkut barang dari Penang - Malaysia berlabuh di pelabuhan Kuala Langsa, kemudian dilakukan pemeriksaan oleh tim P2 Kanwil KPPBC Kuala Langsa terhadap kapal tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan Kapal KM Alaska V sesuai dengan daftar manifest membawa kentang sebanyak 2000 bags, dan jahe sebanyak 5000 karton ;Bahwa sekitar pukul 10.30 WIB terdakwa Kaoy Ahmad, SE Bin Ahmad, selaku kuasa direktur CV. Galiza Jaya berdasarkan Surat Kuasa Nomor : 029/GJ/SK/LGS/X/2010 tanggal 19 Oktober 2010, mengajukan surat permohonan izin muat truc losing (TL) kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai type B dengan alasan barang akan busuk, setelah mendapat ijin dari Plh. Kasubsi Penindakan dan Penyidikan Kanwil KPPBC Kuala Langsa maka kemudian dilakukan pembongkaran barang untuk kemudian dilakukan penimbunan di TPS CV. Gresa (TPS yang telah ditunjuk oleh Kanwil Dirjen Bea & Cukai Aceh sejak April 2009;
Bahwa kemudian pada tanggal 15 Februari 2011 terdakwa Kaoy Ahmad, SE Bin Ahmad mengajukan permohonan import barang (PIB) ke Kantor KPPBC Kuala Langsa, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang diajukan terdakwa diketahui bahwa terdakwa belum memiliki KT-9 (Surat Persetujuan Karantina Tumbuhan), yang merupakan syarat mutlak untuk mengeluarkan barang import berupa tumbuhan dan atau pangan segar, dikarenakan belum adanya surat phytosanitary dari negara asal, yaitu suatu surat keterangan kesehatan tanaman (produk yang berasal dari tanaman seperti kayu, biji-bijian, umbi-umbian) yang menyatakan bahwa produk tersebut bebas dari hama / penyakit tumbuhan berbahaya;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 18 Februari 2011 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa Kaoy Ahmad, SE Bin Ahmad (Kuasa Direktur CV. Galiza Jaya), bertempat di TPS (Tempat Penimbunan Sementara) CV. Gresa yang beralamat di areal pelabuhan desa Kuala Langsa Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, telah mengeluarkan barang impor berupa 2000 bags kentang dan 5000 karton jahe tanpa dilampiri dengan dokumen yang lengkap dari TPS CV. Gresa yang berada dibawah pengawasan pabean, tanpa persetujuan pejabat bea dan cukai;
Bahwa pada waktu itu terdakwa Kaoy Ahmad, SE Bin Ahmad bersama dengan saksi Nasruddin A dan saksi Drh. Rafi'i datang dengan maksud awal melihat barang di TPS CV. Gresa dengan didampingi petugas dari KPPBC Kuala Langsa yaitu saksi Alfian dan saksi Ismaluddin, bahwa kemudian sempat terjadi perbincangan antara terdakwa dengan saksi Nasruddin, saksi Drh. Rafii dengan saksi
Alfian ,..............
Alfian yang pada pokoknya mendesak agar saksi Alfian memperbolehkan terdakwa mengeluarkan barang-barang import tersebut tanpa dokumen yang lengkap, namun saksi Alfian menolak hingga, tak lama kemudian di lokasi TPS mulai berdatangan truk-truk pengangkut barang, saksi Alfian dan saksi Ismaluddin berusaha untuk menutup gudang TPS namun dihalang-halangi massa, melihat kondisi yang sudah tidak kondusif lagi saksi Alfian segera melaporkan peristiwa yang saat itu sedang terjadi kepada saksi Mawardi, saksi Mawardi memerintahkan saksi Alfian dan saksi Ismaluddin untuk menyelamatkan diri dan menghindari kekerasan agar tidak jatuh korban, selanjutnya barang-barang import tersebut dikeluarkan secara paksa dari TPS CV. Gresa atas perintah terdakwa;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa Kaoy Ahmad, SE Bin Ahmad (Kuasa Direktur CV. Galiza Jaya) mengeluarkan barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya dari kawasan pabean tanpa persetujuan dari pejabat bea dan cukai mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.9.161.000,- (sembilan juta seratus enam puluh satu ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 huruf (f) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
ATAU ;
KEDUA:
B
yang ,..............
ahwa Terdakwa KAOY AHMAD, SE Bin AHMAD (selaku Kuasa Direktur CV. Galiza Jaya / Importir), pada hari Jum'at tanggal 18 Februari 2011 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu di bulan Februari tahun 2011 atau setidak-tidaknya di waktu lain pada tahun 2011, bertempat di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) CV. Gresa yang beralamat di areal pelabuhan Langsa di Desa Kuala Langsa Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang merupakan Kawasan Pabean yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Langsa atau Pengadilan Negeri Langsa berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, membongkar atau menimbun barang impor yang masih dalam pengawasan pabean di tempat selain tempat tujuanyang ditentukan atau diijinkan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 Februari 2011 sekitar pukul 08.00 WIB KM Alaska V yang mengangkut barang dari Penang - Malaysia berlabuh di pelabuhan Kuala Langsa, kemudian dilakukan pemeriksaan oleh tim P2 Kanwil KPPBC Kuala Langsa terhadap kapal tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan Kapal KM Alaska V sesuai dengan daftar manifest membawa kentang sebanyak 2000 bags, dan jahe sebanyak 5000 karton ;
Bahwa sekitar pukul 10.30 WIB terdakwa Kaoy Ahmad, SE Bin Ahmad mengajukan surat permohonan izin muat truc losing (TL) kepada kepala kantor bea dan cukai type B dengan alasan barang akan busuk, setelah mendapat ijin dari Plh. Kasubsi Penindakan dan Penyidikan Kanwil KPPBC Kuala Langsa maka kemudian dilakukan pembongkaran barang untuk kemudian dilakukan penimbunan di TPS CV. Gresa (TPS yang telah ditunjuk oleh Kanwil Dirjen Bea & Cukai Aceh sejak April 2009 ;
Bahwa kemudian pada tanggal 15 Februari 2011 terdakwa mengajukan permohonan import barang (PIB) ke Kantor KPPBC Kuala Langsa, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang diajukan terdakwa diketahui bahwa terdakwa belum memiliki KT-9 (Surat Persetujuan Karantina Tumbuhan), yang merupakan syarat mutlak untuk mengeluarkan barang import berupa tumbuhan dan atau pangan segar, dikarenakan belum adanya swatphytosanitary dari negara asal, yaitu suatu surat keterangan kesehatan tanaman (produk yang berasal dari tanaman seperti kayu, biji-bijian, umbi-umbian) yang menyatakan bahwa produk tersebut bebas dari hama / penyakit tumbuhan berbahaya;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 18 Februari 2011 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa Kaoy Ahmad, SE Bin Ahmad (Kuasa Direktur CV. Galiza Jaya), bertempat di TPS (Tempat Penimbunan Sementara) CV. Gresa yang beralamat di areal pelabuhan desa Kuala Langsa Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, telah mengeluarkan barang impor berupa 2000 bags kentang dan 5000 karton jahe tanpa dilampiri dengan dokumen yang lengkap dari TPS CV. Gresa yang berada dibawah pengawasan pabean, tanpa persetujuan Pejabat Bea dan Cukai ;
Bahwa ,..................
Bahwa pada waktu itu terdakwa bersama dengan saksi Nasruddin A dan saksi Drh. Rafi'i datang dengan maksud awal melihat barang di TPS CV. Gresa dengan didampingi petugas dari KPPBC Kuala Langsa yaitu saksi Alfian dan saksi Ismaluddin, bahwa kemudian sempat terjadi perbincangan antara terdakwa dengan saksi Nasruddin, saksi Drh. Rafii dengan saksi Alfian yang pada pokoknya mendesak agar saksi Alfian memperbolehkan terdakwa mengeluarkan barang-barang import tersebut tanpa dokumen yang lengkap, namun saksi Alfian menolak hingga, tak lama kemudian di lokasi TPS mulai berdatangan truk-truk pengangkut barang, saksi Alfian dan saksi Ismaluddin berusaha untuk menutup gudang TPS namun dihalang-halangi massa, melihat kondisi yang sudah tidak kondusif lagi saksi Alfian segera melaporkan peristiwa yang saat itu sedang terjadi kepada saksi Mawardi, saksi Mawardi memerintahkan saksi Alfian dan saksi Ismaluddin untuk menyelamatkan diri dan menghindari kekerasan agar tidak jatuh korban, selanjutnya barang-barang import tersebut dikeluarkan secara paksa dari TPS CV. Gresa atas perintah terdakwa;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa Kaoy Ahmad, SE Bin Ahmad (Kuasa Direktur CV. Galiza Jaya) mengeluarkan barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya dari kawasan pabean tanpa persetujuan dari Pejabat Bea dan Cukai mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.9.161.000,- (sembilan juta seratus enam puluh satu ribu rupiah),
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 huruf (d) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan tuntutan pidana pada tanggal 19 Juli 2012, Nomor : Perk : LSM/Euh.2/07/2012, memohon supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Langsa yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan ;
Menyatakan Terdakwa KAOY AHMAD,SE BIN AHMAD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengeluarkan barang Import yang belum diselesaikan kewajibannya dari kawasan Pabean atau dari tempat berikat atau dari tempat lain di bawah pengawasan pabean tanpa
persetujuan ,..............
persetujuan Pejabat Bea Cukai yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara yang berdasarkan Undang-Undang ini, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 102 huruf (f) UU No.17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU No.10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan ;
2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa KAOY AHMAD,SE BIN AHMAD dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan potong dengan masa penahanan dengan perintah terdakwa segera ditahan ;
3. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan ;
4. Menyatakan Barang Bukti :
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Pengawasan Pembongkaran No. Print-03/WBC.01/KPP.05/2011 tanggal 12 Februari 2011.
1 (satu) lembar asli laporan Pengawasan Pembongkaran / Penimbunan (BCL 1.2) tanggal 12 Februari 2011 KM. Alaska V atas 2000 goni kentang dan 5000 karton jahe.
1 (satu) lembar asli Inward manifest BC.1.1 No. 11 tanggal 12 Februari 2011 PT. Restu Bunda Segara dengan nama alat angkut KM. Alaska V atas 2000 cartons fresh potatoes dan 5000 cartons fresh ginger beserta lampirannya.
1 (satu) lembar asli bill of lading No. 01 tanggal 10 Februari 2011 An. Sinar Suria Forwading Agency;
1 (satu) lembar asli packing list No. 02 tanggal 10 Februari 2011 aktifkom marketing kepala CV. Galiza Jaya.
1 (satu) lembar asli invoice No. 001 tanggal 10 Februari 2011 dari aktifkom marketing kepada CV. Galiza Jaya.
1 (satu) lembar asli Pemberitahuan Impor Barang (PIB) BC 2.0 No. Pengajuan 130600 021713 20110216 000001.
1 (satu) lembar asli Lembar Lanjutan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) BC 2.0 No. Pengajuan 130600 021713 20110216 000001;
1 (satu) lembar asli Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) No. 0011789 tanggal 31 Mei 2011 An. CV. Galiza Jaya.
1 (satu) lembar asli Bukti Penerimaan Negara Impor KPBC 130600 Kuala Langsa Identitas No. 01-902-536-0-102-000.
1 (satu),....................
1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan Untuk Melengkapi Dokumen Persyaratan Karantina Tumbuhan dan atau Pengawasan Keamanan PSAT No. 2011.2.24.08.S04-I.000001 tanggal 14 Februari 2011.
1 (satu) lembar foto copy Surat Pernyataan Kaoy Ahmad untuk mengurus kelengkapan syarat Perjanjian Dokumen Karantina Penang Malaysia tertanggal 18 Februari 2011.
1 (satu) lembar fotocopy Surat No. 14/BSS/II/2011 tanggal 12 Februari 2011, perihal Permohonan Izin Muat Truck Losing (TL) ke gudang.
1 (satu) lembar asli Surat Kuasa dari Direktur CV. Galiza Jaya ke Sdr. Kaoy Ahmad No. 029/GJ/SK/LGS/X/2010 tanggal 19 Oktober 2010 .
Dikembalikan kepada Kantor KPPBC Tipe Kuala Langsa .
4. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Langsa telah menjatuhkan putusan tanggal 27 Nopember 2012, No. 122/Pid.B/2012/PN-LGS yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa KAOY AHMAD,SE BIN AHMAD tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ MENGELUARKAN BARANG IMPOR DARI KAWASAN PABEAN”
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka wajib diganti dengan pidana kurungan selama 3 ( tiga) bulan;
Menyatakan bahwa masa tahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa di ditahan ;
Menetapakan agar barang bukti berupa;
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Pengawasan Pembongkaran No. Print-03/WBC.01/KPP.05/2011 tanggal 12 Februari 2011.
1 (satu),......................
1 (satu) lembar asli laporan Pengawasan Pembongkaran / Penimbunan (BCL 1.2) tanggal 12 Februari 2011 KM. Alaska V atas 2000 goni kentang dan 5000 karton jahe.
1 (satu) lembar asli Inward manifest BC.1.1 No. 11 tanggal 12 Februari 2011 PT. Restu Bunda Segara dengan nama alat angkut KM. Alaska V atas 2000 cartons fresh potatoes dan 5000 cartons fresh ginger beserta lampirannya.
1 (satu) lembar asli bill of lading No. 01 tanggal 10 Februari 2011 An. Sinar Suria Forwading Agency
1 (satu) lembar asli packing list No. 02 tanggal 10 Februari 2011 aktifkom marketing kepala CV. Galiza Jaya.
1 (satu) lembar asli invoice No. 001 tanggal 10 Februari 2011 dari aktifkom marketing kepada CV. Galiza Jaya.
1 (satu) lembar asli Pemberitahuan Impor Barang (PIB) BC 2.0 No. Pengajuan 130600 021713 20110216 000001.
1 (satu) lembar asli Lembar Lanjutan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) BC 2.0 No. Pengajuan 130600 021713 20110216 000001
1 (satu) lembar asli Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) No. 0011789 tanggal 31 Mei 2011 An. CV. Galiza Jaya.
1 (satu) lembar asli Bukti Penerimaan Negara Impor KPBC 130600 Kuala Langsa Identitas No. 01-902-536-0-102-000.
1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan Untuk Melengkapi Dokumen Persyaratan Karantina Tumbuhan dan atau Pengawasan Keamanan PSAT No. 2011.2.24.08.S04-I.000001 tanggal 14 Februari 2011.
1 (satu) lembar foto copy Surat Pernyataan Kaoy Ahmad untuk mengurus kelengkapan syarat Perjanjian Dokumen Karantina Penang Malaysia tertanggal 18 Februari 2011.
1 (satu) lembar fotocopy Surat No. 14/BSS/II/2011 tanggal 12 Februari 2011, perihal Permohonan Izin Muat Truck Losing (TL) ke gudang.
1 (satu) lembar asli Surat Kuasa dari Direktur CV. Galiza Jaya ke Sdr. Kaoy Ahmad No. 029/GJ/SK/LGS/X/2010 tanggal 19 Oktober 2010 .
Dikembalikan kepada Kantor KPPBC Tipe Kuala Langsa
Metapkan agar Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu Rupiah.) ;
Menimbang,..............
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan permintaan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Langsa tersebut, dihadapan ERRY SUGIARTO, SH Panitera Pengadilan Negeri Langsa pada tanggal 27 Nopember 2012, dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Langsa dengan cara seksama kepada Jaksa Penuntut Umum tanggal 28 Nopember 2012, No. 27 /Pid.B/2012/PN-LGS ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan memori banding tertanggal 12 Desember 2012, yang diterima dikepaniteraan Pengadilan Negeri Langsa pada tanggal 17 Desember 2012 dan memori banding tersebut telah diberitahukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Langsa kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 17 Desember 2012, No. 27 /Pid.B/2012/PN-LGS ;
Menimbang, bahwa baik kepada Jaksa Penuntut Umum dan juga Terdakwa, oleh ERY SUGIARTO, SH Panitera Pengadilan Negeri Langsa telah diberitahukan kepada mereka untuk mempelajari berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Langsa, dengan surat pemberitahuan masing-masing tertanggal 19 Desember 2012, Nomor: W1.U4/1234/HK.01/XII/2011 ;
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Terdakwa tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara, serta telah memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Undang-undang, sehingga secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Langsa tanggal 27 Nopember 2012 No. 122/Pid.B/2012/PN- LGS ;
Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan Hakim tingkat pertama dalam putusanya yang menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengeluarkan Barang Impor Dari Kawasan Pabean” sebagaimana didakwakan kepadanya dan pertimbangan Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding, kecuali pidana yang dijatuhkan oleh Hakim tingkat pertama menurut Pengadilan Tinggi terlalu berat .
Menimbang,................
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Banding tidak sependapat dengan putusan Majelis Hakim tingkat pertama mengenai penjatuhan pidana kepada diri terdakwa ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tinggi berpendapat unsur kesalahan tidak sepenuhnya ada pada Terdakwa, karena pada kenyataanya barang tersebut disimpan didalam gudang Bea Cukai Kuala Langsa yang dikunci, serta seharusnya kunci yang menyimpan adalah petugas dari Bea Cukai Kuala Langsa ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan tersebut diatas berarti ada keterlibatan orang lain selain Terdakwa dalam mengeluarkan barang-barang dari gudang tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, pidana yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tingkat pertama dirasa terlalu berat ;
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim Banding memandang pidana yang dijatuhkan tersebut terlalu berat, maka putusan Majelis Hakim tingkat pertama tersebut tidak dapat dipertahankan dan harus diperbaiki sepanjang mengenai pemidanaanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa pernah ditahan maka berdasarkan bunyi pasal 22 ayat (4) KUHAP Jo pasal 33 ayat (1) KUHP, maka lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 193 ayat (2) huruf a KUHAP cukup alasan bagi Majelis Hakim Banding untuk memerintahkan supaya Terdakwa ditahan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah, maka dibebani untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding akan ditetapkan dalam amar putusan ini ;
Memperhatikan pasal Pasal 102 huruf (f) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding yang diajukan oleh Pembanding / Terdakwa tersebut ;
Memperbaiki,...........
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Langsa Nomor : 122/Pid.B/2012/PN-LGS, tanggal 27 Nopember 2012, yang dimintakan banding tersebut sepanjang mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut ;
Menyatakan Terdakwa KAOY AHMAD, SE BIN AHMAD tersebut telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengeluarkan Barang Impor Dari Kawasan Pabean” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, maka wajib diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menyatakan bahwa masa tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa ditahan ;
Menetapakan agar barang bukti berupa ;
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Pengawasan Pembongkaran No. Print-03/WBC.01/KPP.05/2011 tanggal 12 Februari 2011.
1 (satu) lembar asli laporan Pengawasan Pembongkaran / Penimbunan (BCL 1.2) tanggal 12 Februari 2011 KM. Alaska V atas 2000 goni kentang dan 5000 karton jahe.
1 (satu) lembar asli Inward manifest BC.1.1 No. 11 tanggal 12 Februari 2011 PT. Restu Bunda Segara dengan nama alat angkut KM. Alaska V atas 2000 cartons fresh potatoes dan 5000 cartons fresh ginger beserta lampirannya.
1 (satu) lembar asli bill of lading No. 01 tanggal 10 Februari 2011 An. Sinar Suria Forwading Agency
1 (satu) lembar asli packing list No. 02 tanggal 10 Februari 2011 aktifkom marketing kepala CV. Galiza Jaya.
1 (satu) ,..............
1 (satu) lembar asli invoice No. 001 tanggal 10 Februari 2011 dari aktifkom marketing kepada CV. Galiza Jaya.
1 (satu) lembar asli Pemberitahuan Impor Barang (PIB) BC 2.0 No. Pengajuan 130600 021713 20110216 000001.
1 (satu) lembar asli Lembar Lanjutan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) BC 2.0 No. Pengajuan 130600 021713 20110216 000001
1 (satu) lembar asli Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) No. 0011789 tanggal 31 Mei 2011 An. CV. Galiza Jaya.
1 (satu) lembar asli Bukti Penerimaan Negara Impor KPBC 130600 Kuala Langsa Identitas No. 01-902-536-0-102-000.
1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan Untuk Melengkapi Dokumen Persyaratan Karantina Tumbuhan dan atau Pengawasan Keamanan PSAT No. 2011.2.24.08.S04-I.000001 tanggal 14 Februari 2011.
1 (satu) lembar foto copy Surat Pernyataan Kaoy Ahmad untuk mengurus kelengkapan syarat Perjanjian Dokumen Karantina Penang Malaysia tertanggal 18 Februari 2011.
1 (satu) lembar fotocopy Surat No. 14/BSS/II/2011 tanggal 12 Februari 2011, perihal Permohonan Izin Muat Truck Losing (TL) ke gudang.
1 (satu) lembar asli Surat Kuasa dari Direktur CV. Galiza Jaya ke Sdr. Kaoy Ahmad No. 029/GJ/SK/LGS/X/2010 tanggal 19 Oktober 2010 .
Dikembalikan kepada Kantor KPPBC Tipe Kuala Langsa .
−
Menghukum,............
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Peradilan. yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.2.000.- ( dua ribu rupiah ) ;
Plh,......................
Demikianlah diputuskan pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2013 dalam rapat permusyarawatan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh yang terdiri dari, EDDY RISDIANTO, SH. MH Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh sebagai Ketua Majelis, A S R A, SH. MH dan WAHIDIN, SH, M.Hum masing - masing Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banda Aceh sebagai Hakim-Hakim Anggota, yang di tunjuk untuk memeriksa dan mengadili serta memutuskan perkara ini berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi / Tipikor Banda Acah
tanggal,.................
tanggal 16 Januari 2013, No. 06/Pid/2013/PT-BNA, dan pada hari itu juga di ucapkan oleh Hakim Ketua tersebut dalam sidang yang terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim anggota tersebut, didampingi oleh MAHDI, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh tanpa di hadiri Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa ;
tidak,………….
HAKIM- HAKIM ANGGOTA d.t.o
d.t.o
Salinan yang sama bunyinya oleh : Panitera Pengadilan Tinggi / Tipikor Banda Aceh H. RUSLAN, SH. MH Nip. 195303131978031002 | KETUA MAJELIS d.t.o EDDY RISDIANTO, SH. MH PANITERA PENGGANTI d.t.o MAHDI, SH |