315/Pid.Sus/2017/PN Bls
Putusan PN BENGKALIS Nomor 315/Pid.Sus/2017/PN Bls
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MOHAMMAD IBROHIM Bin IBNU SUHUT
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MOHAMMAD IBROHIM Bin IBNU SUHUT dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
P
Nomor 315/Pid.Sus/2017/PN Bls
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bengkalis yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : MOHAMMAD IBROHIM Bin IBNU SUHUT
Tempat lahir : Sidoarjo
Umur/tanggal lahir : 50 Tahun / 9 April 1967
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Sukaramai Gg. Jambu II RT 004 RW 004 Kel.
Titian Antui Kec. Pinggir Kab. Bengkalis
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : SMA
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 8 April 2017 s/d tanggal 27 April 2017;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 28 April 2017 s/d tanggal 6 Juni 2017;
Penuntut Umum sejak tanggal 30 Mei 2017 s/d tanggal 18 Juni 2017;
Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis sejak tanggal 7 Juni 2017 s/d tanggal 6 Juli 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis sejak tanggal 7 Juli 2017 s/d tanggal 4 September 2017;
Terdakwa dipersidangan secara tegas menyatakan menghadap sendiri dan tidak didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor 315/Pen.Pid/2017/PN Bls tanggal 7 Juni 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 315/Pen.Pid/2017/PN Bls tanggal 7 Juni 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa MOHAMMAD IBROHIM Bin IBNU SUHUT bersalah melakukan tindak pidana ”Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia, korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang” sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) dan ayat (2) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MOHAMMAD IBROHIM Bin IBNU SUHUT Pidana Penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Cevrolet Colorado Pick Up Double Cabin BM 8942 DI serta STNK aslinya;
1 (satu) lembar BU Kiur Mobil Cevrolet Coorado Pick Up Double Cabin BM 8942 DI;
Dikembalikan kepada yang berhak;
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul BM 3021 EM serta STNKk aslinya;
Dikembalikan kepada saksi Abdurahan Bin Uwesui Qoorni;
- 1 (satu) SIM BII An. Mohammad Ibrohim;
Dikembalikan kepada terdakwa Mohammad Ibrohim;
4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000 (dua ribu rupiah)
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang diajukan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya kepada terdakwa karena tedakwa menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang disampaikan secara lisan pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan pidananya, sedangkan Terdakwa dalam Dupliknya yang juga disampaikan secara lisan pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN:
Kesatu
Bahwa terdakwa MOHAMMAD IBROHIM Bin IBNU SUHUT pada hari Jumat tanggal 07 April 2017 sekitar pukul 19.30 Wib, atau pada bulan April 2017, atau pada waktu lain di tahun 2017 bertempat di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri Km. 124 Kelurahan Titian Antui Pinggir Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, atau ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, “Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia” Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat tanggal 07 April 2017 sekitar pukul 19.10 Wib terdakwa Mohammad Ibrohim Bin Ibnu Suhut berangkat dari PT. Kojo tempat terdakwa bekerja untuk pulang kerumah terdakwa di Jalan Sukaramai Gg. Jambu II Rt.004/004 Kelurahan Titian Antui Pinggir Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis dengan mengemudikan Mobil Chevrolet Colorado Pick Up Double Cabin dengan nomor polisi BM 8942 DI. Selanjutnya ketika terdakwa melintasi Jalan Lintas Pekanbaru-Duri Km 124 Kelurahan Titian Antui Pinggir terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul dengan nomor polisi BM 3021 EM saat terdakwa hendak melewati sepeda motor tersebut tanpa kehati-hatian dan memperkirakan pergerakan sepeda motor tersebut serta tanpa terdakwa menjaga jarak iring kendaraan terdakwa menabrak sepeda motor tersebut dari belakang. Lalu akibat ditabraknya sepeda motor tersebut Saudara Abdurahman selaku pengemudi sepeda motor mengalami luka-luka dan Saudari Corazan Cruz selaku penumpang sepeda motor meninggal dunia.
Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: No.44/RSUD/2017/880 yang dikeluarkan oleh rumah sakit umum daerah Kecamatan Mandau terhadap Corazon Cruz dengan kesimpulan : pada pemeriksaan ditemukan luka robek pada daerah perut, paha dan kepala. Penyebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam.
Berdasarkan surat keterangan kematian No. : 445/RSUD-MDU/3781 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Kecamatan Mandau dengan hasil Corazon Cruz dibawa kerumah Sakit Umum Daerah Kecamatan Mandau pada hari Jumat tanggal 07 april 2017 Jam 20.34 dinyatakan telah meninggal dunia.
Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan
diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang
lalulintas dan angkutan jalan.
Bahwa terdakwa MOHAMMAD IBROHIM Bin IBNU SUHUT pada hari Jumat tanggal 07 April 2017 sekitar pukul 19.30 Wib, atau pada bulan April 2017, atau pada waktu lain di tahun 2017 bertempat di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri Km. 124 Kelurahan Titian Antui Pinggir Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, atau ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, “Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan orang lain luka berat* Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat tanggal 07 April 2017 sekitar pukul 19.10 Wib terdakwa Mohammad Ibrohim Bin Ibnu Suhut berangkat dari PT. Kojo tempat terdakwa bekerja untuk pulang kerumah terdakwa di Jalan Sukaramai Gg. Jambu II Rt.004/004 Kelurahan Titian Antui Pinggir Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis dengan mengemudikan Mobil Chevrolet Colorado Pick Up Double Cabin dengan nomor polisi BM 8942 DI. Selanjutnya ketika terdakwa melintasi Jalan Lintas Pekanbaru-Duri Km 124 Kelurahan Titian Antui Pinggir terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul dengan nomor polisi BM 3021 EM saat terdakwa hendak melewati sepeda motor tersebut tanpa kehati-hatian dan memperkirakan pergerakan sepeda motor tersebut serta tanpa terdakwa menjaga jarak iring kendaraan terdakwa menabrak sepeda motor tersebut dari belakang. Lalu akibat ditabraknya sepeda motor tersebut Saudara Abdurahman selaku pengemudi sepeda motor mengalami luka-luka dan Saudari Corazan Cruz selaku penumpang sepeda motor meninggal dunia.
Berdasarkan Visum Et Repertum No.44/RSUD/2017/881 yang dikeluarkan oleh rumah sakit umum daerah kecamatan Mandau terhadap Abdurahman dengan kesimpulan : pada pemeriksaan korban laki-laki berumur empat puluh dua tahun ini ditemukan bengkak dipinggang, gangguan pergerakan ada, gangguan syaraf tidak ada. Cidera tersebut menimbulkan halangan dalam menjalankan pekerjaan untuk sementara waktu selama enam bulan.
Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diaur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
SUBSIDAIR
Bahwa terdakwa MOHAMMAD IBROHIM Bin IBNU SUHUT pada hari Jumat tanggal 07 April 2017 sekitar pukul 19.30 Wib, atau pada bulan April 2017, atau pada waktu lain di tahun 2017 bertempat di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri Km. 124 Kelurahan Titian Antui Pinggir Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, atau ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barangn Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat tanggal 07 April 2017 sekitar pukul 19.10 Wib terdakwa Mohammad Ibrohim Bin Ibnu Suhut berangkat dari PT. Kojo tempat terdakwa bekerja untuk pulang kerumah terdakwa di Jalan Sukaramai Gg. Jambu II Rt.004/004 Kelurahan Titian Antui Pinggir Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis dengan mengemudikan Mobil Chevrolet Colorado Pick Up Double Cabin dengan nomor polisi BM 8942 DI. Selanjutnya ketika terdakwa melintasi Jalan Lintas Pekanbaru-Duri Km 124 Kelurahan Titian Antui Pinggir terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul dengan nomor polisi BM 3021 EM saat terdakwa hendak melewati sepeda motor tersebut tanpa kehati-hatian dan memperkirakan pergerakan sepeda motor tersebut serta tanpa terdakwa menjaga jarak iring kendaraan terdakwa menabrak sepeda motor tersebut dari belakang. Lalu akibat ditabraknya sepeda motor tersebut Saudara Abdurahman selaku pengemudi sepeda motor mengalami luka-luka dan Saudari Corazan Cruz selaku penumpang sepeda motor meninggal dunia.
Berdasarkan Visum Et Repertum No.44/RSUD/2017/881 yang dikeluarkan oleh rumah sakit umum daerah kecamatan Mandau terhadap Abdurahman dengan kesimpulan : pada pemeriksaan korban laki-laki berumur empat puluh dua tahun ini ditemukan bengkak dipinggang, gangguan pergerakan ada, gangguan syaraf tidak ada. Cidera tersebut menimbulkan halangan dalam menjalankan pekerjaan untuk sementara waktu selama enam bulan.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa 1 (satu) unit Sepeda motor yamaha mio soul dengan nomor polisi BM 3021 EM yang dikendarai oleh Abdurahman mengalami kerusakan pada bagian belakang kendaraan dan 1 (satu) unit Mobil Chevrolet Colorado Pick Up Double Cabin dengan nomor polisi BM 8942 DI yang dikendarai oleh terdakwa mengalami kerusakan pada bagian depan.
Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diaur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa mengerti dan Terdakwa tidak akan mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi ABDURAHMAN Bin UWESUL QOORNI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tahu sebabnya Terdakwa diajukan dipersidangan ini sehubungan dengan masalah kecelakaan lalu lintas;
Bahwa kejadiannya pada hari j umat tanggal 07 April 2017 sekitar pukul 19.30 WIB yang terjadi dijalan Lintas Pekanbaru-Duri KM 124 didepan SMA 5 Kel. Titian Antui Pinggir Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis;
Bahwa kejadiannya antara sepeda motor Yamaha Mio Soul BM 3021 EM yang saksi kendarai yang pada saat itu saksi berboncengan dengan Corazon Cruz dengan mobil Pick Up Ceverolet Colorado Pick Up Double Cabin BM 8942 DI;
Bahwa pada saat kecelakaan tersebut saksi mengedarai sepeda motor Yamaha Mio Soul BM 3021 EM dan berboncengan dengan istri saksi yaitu saudari Corazon Cruz;
Bahwa saksi pada saat itu berjalan dari arah pekanbaru- menuju Duri yang kemudian kendaraan yang dikendarai oleh saksi ditabrak oleh mobil Pick Up Ceverolet Colorado Double Cabin BM 8942 DI;
Bahwa saksi pada saat sebelum ditabrak dari belakang, saksi tidak ada mendengar suara klakson;
Bahwa pada saat ditabrak tersebut saksi tidak sadarkan diri;
Bahwa benar akibat dari kecelakaan tersebut istri saksi yang bernama Corazon Cruz meninggal dunia dan saksi mengalami luka pada bagian kaki sebelah kanan dan pinggang mengalami pergeseran;
Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut kedua kendaraan yaitu sepeda motor Yamaha Mio Soul BM 3021 EM dan Mobil Pick Up Ceverolet Colorado Double Cabin BM 8942 DI mengalami kerusakan;
Bahwa benar antara saksi dan terdakwa telah teijadi perdamaian;
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan adalah benar;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membernarkannya dan tidak mengajukan keberatan;
Saksi ZAINAL ABIDIN Bin AMRULLAH dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tahu sebabnya Terdakwa diajukan dipersidangan ini sehubungan dengan masalah kecelakaan lalu lintas;
Bahwa kejadiannya pada hari Jumat tanggal 07 April 2017 sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri KM 124 Depan SMA 5 Kel. Titian Antui Pinggir Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis antara Mobil Cevrolet Colorado Pick Up Double Cabin warna putih dengan nomor polisi BM 8942 DI dengan sepeda motor Yamaha Mio Soul BM 3021 EM. f Bahwa benar pada saat kejadian saksi sedang beijalan menuju ke Jalan Gajah Mada Duri menggunakan mobil Daihatsu Grand Max BM 8702 TR kemudian pada saat meilntasi jalan Lintas Pekanbaru-Duri KM 124 didepan SMA 5 saksi melihat 2 (dua) orang yang tergeletak diatas aspal dan sepeda motornya mengalami kerusakan pada bagian belakang;
Bahwa saksi ada membawa korban kerumah sakit;
Bahwa pada saat kejadian tersebut kedua korban dalam keadaan tidak sadarkan diri;
Bahwa pada saat kejadian tersebut 1 (satu) korban masih dalam keadaan bernyawa sedangkan 1 (satu) korban lagi sudah dalam keadaan tidak bernyawa;
Bahwa pada saat kejadian tersebut saksi ada mendengar dari warga sekitar bahwa yang menabrak sepeda motor yamaha Mio Soul BM 3021 EM tersebut adalah mobil Pick Up yang berwarna putih;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut 1 (satu) orang mengalami luka pada bagian tubuh sedangkan 1 (satu) orang lagi dalam keadaan sudah tidak bernyawa serta sepeda motor Yamaha Mio Soul dalam Keadaan Rusak pada bagian belakang;
Bahwa sepengetahuan saksi telah ada perdamaian antara terdakwa dengan korban;
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan adalah benar;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membernarkannya dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa di kepolisian dan berita acara pemeriksaan adalah benar tanda tangan Terdakwa;
Bahwa kejadiannya pada hari Jumat tanggal 07 April 2017 sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri KM 124 Depan SMA 5 Kel. Titian Antui Pinggir Kec. Pinggir Kab. Bengkalis antara mobil Cevrolet Colorado Pick UpDouble Cabin BM 8942 DI yang terdakwa kemudikan dengan sepeda motor yamaha Mio Soul;
Bahwa terdakwa pada saat melintas di Jalan Lintas Pekanbaru-duri tepatnya di Km 124 Kel. Titian Antui Kec. Pinggir Kab. Bengkalis tersangka meilhat 1 (satu) unit sepeda motor yamaha mio soul, kemudian saat terdakwa berusaha melewati sepeda motor tersebut terdakwa menabrak sepeda motor tersebut dari belakang;
Bahwa menurut terdakwa faktor yang mebuat kecelakaan tersebut adalah karena kelalaian dan kurang hati-hati nya terdakwa tidak menjaga jarak iring dengan kendaraan didepan terdakwa;
Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut pengemudi dari sepeda motor tersebut mengalami luka-luka dan penumpang dari sepeda motor tersebut meninggal dunia;
Bahwa penumpang yang meninggal dunia tersebut bernama Corazon Cruz;
Bahwa telah terjadi perdamaian antara terdakwa dan korban;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut 1 (satu) unit Cevrolet Colorado Pick Up Double Cabin BM 8942 DI yang dikemudikan terdakwa mengalami kerusakan dibagian depan mobil dan 1 (satu) unit sepeda motor yamaha Mio Soul yang dikendarai oleh saksi Abdurahman mengalami kerusakan pada bagian belakang;
Bahwa terdakwa sangat menyesali kejadian tersebut yang karena kelalaiannya mengakibatkan korban meninggal dunia dan mengalami luka-luka;
Bahwa benar antara terdakwa dan korban telah terjadi perdamaian.
Bahwa Terdakwa menyesal atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam persidangan tidak mengajukan saksi yang meringankan (A de charge);
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit mobil Cevrolet Colorado Pick Up Double Cabin BM 8942 DI serta STNK aslinya;
1 (satu) lembar BU Kiur Mobil Cevrolet Coorado Pick Up Double Cabin BM 8942 DI;
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul BM 3021 EM serta STNKk aslinya;
- 1 (satu) SIM BII An. Mohammad Ibrohim;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dan setelah diteliti oleh Majelis Hakim kemudian diperlihatkan kepada saksi-saksi serta terdakwa, sehingga keberadaannya dapat diterima sebagai barang bukti dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibaca hasil Visum Et Repertum NO.44/RSUD/2017/881 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Kecamatan Mandau ditandatangi oleh dr. Salamullah.M.Ked (Surg) Sp. B selaku dokter yang memeriksa. Bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap Seorang lak-laki bernama Abdurahman dengan kesimpulan pada pemeriksaan korban laki-laki berumur empat puluh dua tahun ini ditemukan bengkak dipinggang, gangguan pergerakan ada, gangguan syaraf tidak ada. Cedera tersebut menimbulkan halangan dalam menjalankan pekeijaan untuk sementara waktu selama enam bulan.
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah dibaca hasil Visum Et Repertum No.44/RSUD/2017/880 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Kecamatan Mandau ditandatangi oleh dr. Saleh Wahyudi selaku dokter yang memeriksa. Bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan bernama Carazon Cruz dengan hasil pemeriksan Luar :
Label : tidak ada
Bungkus mayat: tidak ada
Perhiasan Mayat: tidak ada
Pakaian mayat
Mayat menggunakan gamis hijau tua tanpa merek
Daster bunga-bunga merah tanpa merek
Jilbab hitam panjang tanpa merek
Kaos kaki coklat hitam pendek
Celana dalam warna putih
Benda disamping mayat
Kain sarung gajah duduk
Kaku mayat: tidak ada
Mayat adalah seorang perempuan ras Asia berumur 41 tahun. Gizi Baik, panjang tubuh lebih kurang 160 Centimeter
Identifikasi khusus : taik lalat dibawah hidung
Rambut kepala berwarna hitam, tumbuh tebal, panjang dua puluh delapan centimeter alis mata hitam tumbuh tebal
Mata kanan tertutup, selaput bening mata keruh, teleng mata (pupil) diameter empat milimeter, selaput kelopak mata biasa, mata kiri tertutup, selaput bening mata keruh, teleng mata (pupil) diameter empat milimeter selaput kelopak mata biasa
Hidung tidak ada kelaianan Telinga tidak ada kelaianan Mulut tertutup lidah tidak terjulur Dari lubang mulut keluar : darah Dari lubang hidung keluar : darah Dari lubang telinga kanan keluar : tidak ada Dari lubang telinga kiri keluar : tidak ada Dari lubang kemaluan keluar : sobek Dari lubang anus keluar : tidak ada
Luka-luka :
Perut sobek dua puluh centimeter dari pusar panjang luka lima puluh centimeter dari panggul kiri sampai panggul kanan lebar luka enam centimeter
Pangkal paha sebelah kiri robek panjang dua puluh tiga centimeter lebar lima centimeter
Luka didagu kiri panjang empat centimeter leber
Luka alis kiri panjang empat centimeter lebar
Luka gores alis kanan dua centimeter lebar satu centimeter
Dimulut bagian bawah pecah dan gigi patah-patah
Patah tulang :
Tulang dada remuk
Dengan kesimpulan pemeriksaan korban perempuan menurut surat permintaan visum berumur empat puluh satu tahun ini ditemukan luka robek pada daerah perut, paha dan kepala. Penyebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam.
Menimbang, bahwa dipersidagan telah dibaca Surat keterangan kematian No : 445/RSUD-MDU/3781 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Kecamatan Mandau yang ditanda tangani oleh Dr. Saleh Wahyudi Selaku dokter yang memeriksa yang menerangkan bahwa seorang perempuan bernama Corazon Cruz dibawa ke Rumah sakit Umum Daerah Kecamatan Mandau Pada Hari Jumat Tanggal 07 -04-2017 jam 20.34 dengan hasil pemeriksaan dinyatakan telah meninggal dunia;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, serta kejadian-kejadian lain yang terungkap dipersidangan yang apabila dihubungkan akan bertalian erat dan saling bersesuaian satu sama lain, maka Majelis Hakim telah memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa kejadiannya pada hari Jumat tanggal 07 April 2017 sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri KM 124 Depan SMA 5 Kel. Titian Antui Pinggir Kec. Pinggir Kab. Bengkalis antara mobil Cevrolet Colorado Pick UpDouble Cabin BM 8942 DI yang terdakwa kemudikan dengan sepeda motor yamaha Mio Soul;
Bahwa terdakwa pada saat melintas di Jalan Lintas Pekanbaru-duri tepatnya di Km 124 Kel. Titian Antui Kec. Pinggir Kab. Bengkalis tersangka meilhat 1 (satu) unit sepeda motor yamaha mio soul, kemudian saat terdakwa berusaha melewati sepeda motor tersebut terdakwa menabrak sepeda motor tersebut dari belakang;
Bahwa menurut terdakwa faktor yang mebuat kecelakaan tersebut adalah karena kelalaian dan kurang hati-hati nya terdakwa tidak menjaga jarak iring dengan kendaraan didepan terdakwa;
Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut pengemudi dari sepeda motor tersebut mengalami luka-luka dan penumpang dari sepeda motor tersebut meninggal dunia;
Bahwa penumpang yang meninggal dunia tersebut bernama Corazon Cruz;
Bahwa telah terjadi perdamaian antara terdakwa dan korban;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut 1 (satu) unit Cevrolet Colorado Pick Up Double Cabin BM 8942 DI yang dikemudikan terdakwa mengalami kerusakan dibagian depan mobil dan 1 (satu) unit sepeda motor yamaha Mio Soul yang dikendarai oleh saksi Abdurahman mengalami kerusakan pada bagian belakang;
Bahwa terdakwa sangat menyesali kejadian tersebut yang karena kelalaiannya mengakibatkan korban meninggal dunia dan mengalami luka-luka;
Bahwa benar antara terdakwa dan korban telah terjadi perdamaian;
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum NO.44/RSUD/2017/881 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Kecamatan Mandau ditandatangi oleh dr. Salamullah.M.Ked (Surg) Sp. B selaku dokter yang memeriksa. Bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap Seorang lak-laki bernama Abdurahman dengan kesimpulan pada pemeriksaan korban laki-laki berumur empat puluh dua tahun ini ditemukan bengkak dipinggang, gangguan pergerakan ada, gangguan syaraf tidak ada. Cedera tersebut menimbulkan halangan dalam menjalankan pekeijaan untuk sementara waktu selama enam bulan;
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum No.44/RSUD/2017/880 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Kecamatan Mandau ditandatangi oleh dr. Saleh Wahyudi selaku dokter yang memeriksa. Bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan bernama Carazon Cruz dengan hasil pemeriksan Luar :
Label : tidak ada
Bungkus mayat: tidak ada
Perhiasan Mayat: tidak ada
Pakaian mayat
Mayat menggunakan gamis hijau tua tanpa merek
Daster bunga-bunga merah tanpa merek
Jilbab hitam panjang tanpa merek
Kaos kaki coklat hitam pendek
Celana dalam warna putih
Benda disamping mayat
Kain sarung gajah duduk
Kaku mayat: tidak ada
Mayat adalah seorang perempuan ras Asia berumur 41 tahun. Gizi Baik, panjang tubuh lebih kurang 160 Centimeter
Identifikasi khusus : taik lalat dibawah hidung
Rambut kepala berwarna hitam, tumbuh tebal, panjang dua puluh delapan centimeter alis mata hitam tumbuh tebal
Mata kanan tertutup, selaput bening mata keruh, teleng mata (pupil) diameter empat milimeter, selaput kelopak mata biasa, mata kiri tertutup, selaput bening mata keruh, teleng mata (pupil) diameter empat milimeter selaput kelopak mata biasa
Hidung tidak ada kelaianan Telinga tidak ada kelaianan Mulut tertutup lidah tidak terjulur Dari lubang mulut keluar : darah Dari lubang hidung keluar : darah Dari lubang telinga kanan keluar : tidak ada Dari lubang telinga kiri keluar : tidak ada Dari lubang kemaluan keluar : sobek Dari lubang anus keluar : tidak ada
Luka-luka :
Perut sobek dua puluh centimeter dari pusar panjang luka lima puluh centimeter dari panggul kiri sampai panggul kanan lebar luka enam centimeter
Pangkal paha sebelah kiri robek panjang dua puluh tiga centimeter lebar lima centimeter
Luka didagu kiri panjang empat centimeter leber
Luka alis kiri panjang empat centimeter lebar
Luka gores alis kanan dua centimeter lebar satu centimeter
Dimulut bagian bawah pecah dan gigi patah-patah
Patah tulang :
Tulang dada remuk
Dengan kesimpulan pemeriksaan korban perempuan menurut surat permintaan visum berumur empat puluh satu tahun ini ditemukan luka robek pada daerah perut, paha dan kepala. Penyebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam.
Bahwa berdasarkan Surat keterangan kematian No : 445/RSUD-MDU/3781 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Kecamatan Mandau yang ditanda tangani oleh Dr. Saleh Wahyudi Selaku dokter yang memeriksa yang menerangkan bahwa seorang perempuan bernama Corazon Cruz dibawa ke Rumah sakit Umum Daerah Kecamatan Mandau Pada Hari Jumat Tanggal 07 -04-2017 jam 20.34 dengan hasil pemeriksaan dinyatakan telah meninggal dunia;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Dakwaan:
Kesatu : Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat
(4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan;
Atau kedua:
Primair : Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat
(3) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan;
Subsidair : Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat
(2) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan;
Menimbang, bahwa dakwaan Penuntut Umum juga menyusun dakwaan secara subsidaritas maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan Primair dan apabila dakwaan primair tersebut telah terbukti maka Majelis Hakim tidak akan membuktikan dakwaan Subsidair, sebaliknya apabila dakwaan Primair tidak terbukti maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum juga telah didakwa dengan dakwaan kumulatif, maka dalam hal ini Majelis Hakim akan terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan kesatu dimana terdakwa melanggar ketentuan Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 209 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Yang Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban ringan dan kerusakan kendaraan dan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur “Setiap orang”
Menimbang, bahwa kata setiap orang tentu menunjuk kepada manusia, siapa saja yang merupakan subjek hukum yang didakwa telah melakukan tindak pidana atau perbuatan sebagaimana diatur dan ditentukan dalam Undang-Undang yang berlaku;
Menimbang bahwa dalam sidang, terdakwa telah membenarkan identitas dirinya sebagaimana yang termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum, dan pengakuan terdakwa sepanjang mengenai identitas dirinya tersebut bersesuaian dan didukung oleh keterangan saksi-saksi, sehingga tidak terdapat kesalahan dalam mengadili orang (error in persona) dalam perkara ini, maka Majelis berpendapat yang dimaksud dengan unsur “setiap orang” dalam hal ini adalah terdakwa MOHAMMAD IBROHIM Bin IBNU SUHUT yang lebih lanjut akan dipertimbangkan apakah perbuatannya memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas unsur ini telah terpenuhi;
Ad.2. Tentang unsur Yang Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban ringan dan kerusakan kendaraan dan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kelalaiannya adalah tindakan kekurang hati-hatian, kekurang waspadaan, kesembronoan atau keteledoran, kurang menggunakan ingatannya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak sengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan atau kerugian harta benda;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan berupa keterangan para saksi maupun keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa kejadiannya pada hari Jumat tanggal 07 April 2017 sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri KM 124 Depan SMA 5 Kel. Titian Antui Pinggir Kec. Pinggir Kab. Bengkalis antara mobil Cevrolet Colorado Pick UpDouble Cabin BM 8942 DI yang terdakwa kemudikan dengan sepeda motor yamaha Mio Soul;
Bahwa terdakwa pada saat melintas di Jalan Lintas Pekanbaru-duri tepatnya di Km 124 Kel. Titian Antui Kec. Pinggir Kab. Bengkalis tersangka meilhat 1 (satu) unit sepeda motor yamaha mio soul, kemudian saat terdakwa berusaha melewati sepeda motor tersebut terdakwa menabrak sepeda motor tersebut dari belakang;
Bahwa menurut terdakwa faktor yang membuat kecelakaan tersebut adalah karena kelalaian dan kurang hati-hati nya terdakwa tidak menjaga jarak iring dengan kendaraan didepan terdakwa;
Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut pengemudi dari sepeda motor tersebut mengalami luka-luka dan penumpang dari sepeda motor tersebut meninggal dunia;
Bahwa penumpang yang meninggal dunia tersebut bernama Corazon Cruz;
Bahwa telah terjadi perdamaian antara terdakwa dan korban;
Bahwa benar antara terdakwa dan korban telah terjadi perdamaian;
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum NO.44/RSUD/2017/881 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Kecamatan Mandau ditandatangi oleh dr. Salamullah.M.Ked (Surg) Sp. B selaku dokter yang memeriksa. Bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap Seorang lak-laki bernama Abdurahman dengan kesimpulan pada pemeriksaan korban laki-laki berumur empat puluh dua tahun ini ditemukan bengkak dipinggang, gangguan pergerakan ada, gangguan syaraf tidak ada. Cedera tersebut menimbulkan halangan dalam menjalankan pekeijaan untuk sementara waktu selama enam bulan;
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum No.44/RSUD/2017/880 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Kecamatan Mandau ditandatangi oleh dr. Saleh Wahyudi selaku dokter yang memeriksa. Bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan bernama Carazon Cruz dengan hasil pemeriksan Luar :
Label : tidak ada
Bungkus mayat: tidak ada
Perhiasan Mayat: tidak ada
Pakaian mayat
Mayat menggunakan gamis hijau tua tanpa merek
Daster bunga-bunga merah tanpa merek
Jilbab hitam panjang tanpa merek
Kaos kaki coklat hitam pendek
Celana dalam warna putih
Benda disamping mayat
Kain sarung gajah duduk
Kaku mayat: tidak ada
Mayat adalah seorang perempuan ras Asia berumur 41 tahun. Gizi Baik, panjang tubuh lebih kurang 160 Centimeter
Identifikasi khusus : taik lalat dibawah hidung
Rambut kepala berwarna hitam, tumbuh tebal, panjang dua puluh delapan centimeter alis mata hitam tumbuh tebal
Mata kanan tertutup, selaput bening mata keruh, teleng mata (pupil) diameter empat milimeter, selaput kelopak mata biasa, mata kiri tertutup, selaput bening mata keruh, teleng mata (pupil) diameter empat milimeter selaput kelopak mata biasa
Hidung tidak ada kelaianan Telinga tidak ada kelaianan Mulut tertutup lidah tidak terjulur Dari lubang mulut keluar : darah Dari lubang hidung keluar : darah Dari lubang telinga kanan keluar : tidak ada Dari lubang telinga kiri keluar : tidak ada Dari lubang kemaluan keluar : sobek Dari lubang anus keluar : tidak ada
Luka-luka :
Perut sobek dua puluh centimeter dari pusar panjang luka lima puluh centimeter dari panggul kiri sampai panggul kanan lebar luka enam centimeter
Pangkal paha sebelah kiri robek panjang dua puluh tiga centimeter lebar lima centimeter
Luka didagu kiri panjang empat centimeter leber
Luka alis kiri panjang empat centimeter lebar
Luka gores alis kanan dua centimeter lebar satu centimeter
Dimulut bagian bawah pecah dan gigi patah-patah
Patah tulang :
Tulang dada remuk
Dengan kesimpulan pemeriksaan korban perempuan menurut surat permintaan visum berumur empat puluh satu tahun ini ditemukan luka robek pada daerah perut, paha dan kepala. Penyebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam.
Bahwa berdasarkan Surat keterangan kematian No : 445/RSUD-MDU/3781 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Kecamatan Mandau yang ditanda tangani oleh Dr. Saleh Wahyudi Selaku dokter yang memeriksa yang menerangkan bahwa seorang perempuan bernama Corazon Cruz dibawa ke Rumah sakit Umum Daerah Kecamatan Mandau Pada Hari Jumat Tanggal 07 -04-2017 jam 20.34 dengan hasil pemeriksaan dinyatakan telah meninggal dunia;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut diatas, terdakwa telah lalai dalam mengemudikan kendaraan yang akibat kelalaiannya mengakibatkan korban CORAZAN CRUZ meninggal dunia;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan kedua Primair dimana terdakwa melanggar ketentuan Pasal 310 ayat (3) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Yang Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa dikarenakan unsur “Setiap Orang” didalam dakwaan kesatu telah terpenuhi, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Setiap Orang” dalam dakwaan kesatu diambil alih sebagai pertimbangan dalam dakwaan kesatu primair ini ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad.2. Tentang unsur Yang Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kelalaiannya adalah tindakan kekurang hati-hatian, kekurang waspadaan, kesembronoan atau keteledoran, kurang menggunakan ingatannya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak sengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan atau kerugian harta benda;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan berupa keterangan para saksi maupun keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa kejadiannya pada hari Jumat tanggal 07 April 2017 sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri KM 124 Depan SMA 5 Kel. Titian Antui Pinggir Kec. Pinggir Kab. Bengkalis antara mobil Cevrolet Colorado Pick UpDouble Cabin BM 8942 DI yang terdakwa kemudikan dengan sepeda motor yamaha Mio Soul;
Bahwa terdakwa pada saat melintas di Jalan Lintas Pekanbaru-duri tepatnya di Km 124 Kel. Titian Antui Kec. Pinggir Kab. Bengkalis tersangka meilhat 1 (satu) unit sepeda motor yamaha mio soul, kemudian saat terdakwa berusaha melewati sepeda motor tersebut terdakwa menabrak sepeda motor tersebut dari belakang;
Bahwa menurut terdakwa faktor yang membuat kecelakaan tersebut adalah karena kelalaian dan kurang hati-hati nya terdakwa tidak menjaga jarak iring dengan kendaraan didepan terdakwa;
Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut pengemudi dari sepeda motor tersebut mengalami luka-luka dan penumpang dari sepeda motor tersebut meninggal dunia;
Bahwa penumpang yang meninggal dunia tersebut bernama Corazon Cruz;
Bahwa telah terjadi perdamaian antara terdakwa dan korban;
Bahwa benar antara terdakwa dan korban telah terjadi perdamaian;
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum NO.44/RSUD/2017/881 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Kecamatan Mandau ditandatangi oleh dr. Salamullah.M.Ked (Surg) Sp. B selaku dokter yang memeriksa. Bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap Seorang lak-laki bernama Abdurahman dengan kesimpulan pada pemeriksaan korban laki-laki berumur empat puluh dua tahun ini ditemukan bengkak dipinggang, gangguan pergerakan ada, gangguan syaraf tidak ada. Cedera tersebut menimbulkan halangan dalam menjalankan pekerjaan untuk sementara waktu selama enam bulan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas saksi korban Abdurahman Bin Uwesul Qoorni mengalami luka ringan akibat kecelakaan lalu lintas tersebut yang tidak mengalami cacat seumur hidup sehingga menurut Majelis Hakim unsur kedua ini tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas unsur ini tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur ke 2 tidak terbukti maka Majelis Hakim berpendatkan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang terdapat dalam dakwaan kedua primair Pasal 310 ayat (3) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan oleh karena dakwaan kedua primair tidak terbukti maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan kedua subsidair yaitu melanggar Pasal 310 ayat (2) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu sebagai berikut:
Setiap Orang;
Yang Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa dikarenakan unsur “Setiap Orang” didalam dakwaan kedua primair telah terpenuhi, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Setiap Orang” dalam dakwaan kedua primair diambil alih sebagai pertimbangan dalam dakwaan kedua subsidair ini ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad.2. Tentang unsur Yang Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kelalaiannya adalah tindakan kekurang hati-hatian, kekurang waspadaan, kesembronoan atau keteledoran, kurang menggunakan ingatannya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak sengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan atau kerugian harta benda;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan berupa keterangan para saksi maupun keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa kejadiannya pada hari Jumat tanggal 07 April 2017 sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri KM 124 Depan SMA 5 Kel. Titian Antui Pinggir Kec. Pinggir Kab. Bengkalis antara mobil Cevrolet Colorado Pick UpDouble Cabin BM 8942 DI yang terdakwa kemudikan dengan sepeda motor yamaha Mio Soul;
Bahwa terdakwa pada saat melintas di Jalan Lintas Pekanbaru-duri tepatnya di Km 124 Kel. Titian Antui Kec. Pinggir Kab. Bengkalis tersangka meilhat 1 (satu) unit sepeda motor yamaha mio soul, kemudian saat terdakwa berusaha melewati sepeda motor tersebut terdakwa menabrak sepeda motor tersebut dari belakang;
Bahwa menurut terdakwa faktor yang membuat kecelakaan tersebut adalah karena kelalaian dan kurang hati-hati nya terdakwa tidak menjaga jarak iring dengan kendaraan didepan terdakwa;
Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut pengemudi dari sepeda motor tersebut mengalami luka-luka dan penumpang dari sepeda motor tersebut meninggal dunia;
Bahwa penumpang yang meninggal dunia tersebut bernama Corazon Cruz;
Bahwa telah terjadi perdamaian antara terdakwa dan korban;
Bahwa benar antara terdakwa dan korban telah terjadi perdamaian;
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum NO.44/RSUD/2017/881 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Kecamatan Mandau ditandatangi oleh dr. Salamullah.M.Ked (Surg) Sp. B selaku dokter yang memeriksa. Bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap Seorang lak-laki bernama Abdurahman dengan kesimpulan pada pemeriksaan korban laki-laki berumur empat puluh dua tahun ini ditemukan bengkak dipinggang, gangguan pergerakan ada, gangguan syaraf tidak ada. Cedera tersebut menimbulkan halangan dalam menjalankan pekerjaan untuk sementara waktu selama enam bulan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut diatas, terdakwa telah lalai dalam mengemudikan kendaraan yang akibat kelalaiannya mengakibatkan korban ABDURAHMAN Bin UWESUL QOORNI luka ringan yang menghalangi pekerjaan untuk sementara waktu selama enam bulan dan kerusakan kendaraan yaitu sepeda motor Iyamaha Mio Soul BM 3021 EM yang dikendarainya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (4) dan ayat (2) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban CORAZON CRUZ meninggal dunia dan korban ABDURAHMAN mengalami luka ringan;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Sudah ada perdamaian antara terdakwa dan keluarga korban;
Menimbang, bahwa mengenai status dari barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini akan dinyatakan dalam amar nanti ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan harus dihukum maka Terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa untuk lengkapnya putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah turut dipertimbangkan dalam putusan ini ;
Memperhatikan, Pasal 310 ayat (4) dan ayat (2) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa MOHAMMAD IBROHIM Bin IBNU SUHUT tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia, korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MOHAMMAD IBROHIM Bin IBNU SUHUT dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Cevrolet Colorado Pick Up Double Cabin BM 8942 DI serta STNK aslinya;
1 (satu) lembar BU Kiur Mobil Cevrolet Coorado Pick Up Double Cabin BM 8942 DI;
Dikembalikan kepada yang berhak;
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul BM 3021 EM serta STNKk aslinya;
Dikembalikan kepada saksi Abdurahan Bin Uwesui Qoorni;
- 1 (satu) SIM BII An. Mohammad Ibrohim;
Dikembalikan kepada terdakwa Mohammad Ibrohim;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,- (dua ribu rupiah)
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkallis, pada hari Selasa, tanggal 1 Agustus 2017, oleh ANNISA SITAWATI, S.H sebagai Hakim Ketua, WIMMI D. SIMARMATA, S.H.,M.H dan AULIA FHATMA WIDHOLA, S.H.,M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ASNIM ARINA Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bengkalis, serta dihadiri oleh AGRIN NICO REVAL, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bengkalis dan Terdakwa ;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
dtodto
Wimmi D. Simarmata, S.H.,M.H Annisa Sitawati, S.H
dto
Aulia Fhatma Widhola, S.H.,M.H
Panitera Pengganti,
dto
Asnim Arina