297 / Pid. SUS / 2013 / PN. Btl
Putusan PN BATULICIN Nomor 297 / Pid. SUS / 2013 / PN. Btl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
TUBAGUS ARIEF KURNIAWAN bin SUTARDI
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa TUBAGUS ARIEF KURNIAWAN bin SUTARDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa izin melakukan Uasaha Pertambangan yang dilakukan secara berlanjut”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dan pidana denda sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan agar barang bukti yang berupa : a. 1 (satu) unit Excavator HITACHI ZAXIS 330 warna orange dengan Nomor Seri AUP 040366; Dikembalikan kepada SRI UTAMI melalui RIKA REFIANTY, SH; b. 1 (satu) unit Excavator Komatsu PC 200 warna kuning; Dikembalikan kepada H. HELMI ANUARY melalui WAHYUDI; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 297 / Pid. SUS / 2013 / PN. Btl.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Batulicin yang mengadili perkara-perkara Pidana pada Peradilan Tingkat Pertama dengan pemeriksaan Acara Biasa yang dilakukan secara Majelis telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : TUBAGUS ARIEF KURNIAWAN bin SUTARDI;
Tempat lahir : Banjarbaru;
Umur / tanggal lahir : 42 tahun / 07 Maret 1971;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jln. Rajawali No. 18 Komplek Beruntung Jaya Keluarahan Banjar Timur Kota Banjarmasin;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa telah ditangkap Petugas Kepolisian pada tanggal 03 Juli 2013;
Terdakwa dalam perkara ini telah dilakukan Penahanan dengan jenis Penahanan Rumah Tahanan Negara sebagai berikut:
Penyidik Kepolisian Resort Tanah Bumbu:
Sejak tanggal 04 Juli 2013 sampai dengan tanggal 23 Juli 2013;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum;
Sejak tanggal 24 Juli 2013 sampai dengan tanggal 01 September 2013;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri di tingkat penyidikan;
Sejak tanggal 02 September 2013 sampai dengan 01 Oktober 2013;
Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batulicin;
Sejak tanggal 01 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 09 Oktober 2013;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batulicin;
Sejak tanggal 10 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 08 Nopember 2013;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Batulicin;
Sejak tanggal 09 Nopember 2013 sampai dengan tanggal 07 Januari 2014;
Perpanjangan Penahanan ke-I oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin;
Sejak tanggal 08 Januari 2014 sampai dengan tanggal 06 Pebruari 2014;
Perpanjangan Penahanan ke-II oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin;
Sejak tanggal 07 Pebruari 2014 sampai dengan tanggal 08 Maret 2014;
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut:
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batulicin Nomor : 297 / Pen. Pid / 2013 / PN. Btl. tentang penunjukkan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Penetapan Majelis Hakim Nomor: 297 / Pen. Pid / 2013 / PN. Btl, tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa TUBAGUS ARIEF KURNIAWAN Bin SUTARDI S.W bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Usaha Pertambangan Tanpa Izin yang dilakukan secara berlanjut” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dalam Dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TUBAGUS ARIEF KURNIAWAN Bin SUTARDI S.W berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dengan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan dan membayar denda sebanyak Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) subsidair 5 (lima) bulan kurungan dengan perintah agar terdakwa ditahan
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Excavator HITACHI ZAXIS 330 warna orange dengan Nomor Seri AUP 040366;
Dikembalikan kepada SRI UTAMI melalui RIKA REFIANTY, SH.
1 (satu) unit Excavator Komatsu PC 200 warna kuning.
Dikembalikan kepada H. HELMI ANUARY melalui WAHYUDI
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Setelah mendengar permohonan terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Setelah mendengar tanggapan dari Penuntut Umum terhadap permohonan terdakwa yang menyatakan tetap pada tuntutannya, sedangkan terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum dengan Nomor Register Perkara : Nomor PDM – 145/BTL/Euh.2/09/2013, Terdakwa telah di Dakwa melakukan tindak pidana yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
---------- Bahwa terdakwa TUBAGUS ARIEF KURNIAWAN Bin SUTARDI S.W pada waktu antara hari Senin tanggal 27 Mei 2013 sampai dengan hari Rabu tanggal 29 Mei 2013 sekira pukul 23.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada kurun waktu bulan Mei di tahun 2013, bertempat di titik koordinat S 030 42’ 15,8” E 1150 27” 36,1’ dan pada waktu antara bulan Mei sampai dengan hari Minggu tanggal 02 Juni 2013 sekira pukul 23.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada kurun waktu bulan Mei sampai bulan Juni di tahun 2013, bertempat di titik koordinat S 030 42’ 15,0” E 1150 27’ 35,7” di Perkebunan Sawit PT. GMK Jalan Alamunda Km. 09 Desa Jombang Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin, telah melakukan usaha penambangan tanpa Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5), ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa sebagai berikut : --
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 17 Mei 2013, terdakwa (Selaku Direktur PT. TECTONA ENERGY TAMA) melakukan perjanjian dengan SRI UTAMI (Selaku Direktur PT. SRI KEMBANG) dengan menandatangani Surat Perjanjian Penyewaan Alat Berat dengan maksud terdakwa menyewa 1 (satu) unit Excavator HITACHI ZAXIS 330 warna orange dengan Nomor Seri AUP 040366. Setelah terdakwa menandatangani perjanjian sewa menyewa tersebut kemudian pada hari Senin tanggal 27 Mei 2013, Excavator tiba di Perkebunan Sawit PT. GMK Jalan Alamunda Km. 09 Desa Jombang Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu tepatnya di titik koordinat S 030 42’ 15,8” E 1150 27” 36,1’. Selanjutnya terdakwa memerintahkan SURATNO (selaku operator excavator yang digaji oleh terdakwa) agar mengupas lapisan tanah dengan menggunakan 1 (satu) unit Excavator HITACHI ZAXIS 330 warna orange untuk mendapatkan kandungan batubara yang kemudian distok di lokasi tersebut hingga memperoleh batubara sebanyak + 200 MT.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2013 sekira pukul 23.30 Wita datang Petugas Kepolisian Resor Tanah Bumbu diantaranya M. DEDY HARIANTO dan MUHAMMAD KAMIL yang menghentikan kegiatan penambangan yang dilakukan oleh terdakwa karena diduga telah melakukan kegiatan penambangan tanpa dilengkapi surat izin yang sah dari pejabat yang berwenang namun pada saat itu terdakwa tidak berada di Perkebunan Sawit PT. GMK Jalan Alamunda Km. 09 Desa Jombang Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu sehingga Petugas Kepolisian tidak berhasil mengamankan terdakwa.
Selanjutnya terdakwa kembali menyewa 1 (satu) unit Excavator Komatsu PC 200 warna kuning senilai Rp 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) kepada YANTO dengan sistem saling percaya antara terdakwa dengan YANTO. Setelah terdakwa berhasil menyewa 1 (satu) unit Excavator Komatsu PC 200 warna kuning kemudian diroling ke Perkebunan Sawit PT. GMK Jalan Alamunda Km. 09 Desa Jombang Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu tepatnya di titik koordinat S 030 42’ 15,0” E 1150 27’ 35,7”. Selanjutnya terdakwa memerintahkan DIAN (selaku operator excavator yang digaji oleh terdakwa) agar mengupas lapisan tanah dengan menggunakan 1 (satu) unit Excavator Komatsu PC 200 warna kuning untuk mendapatkan kandungan batubara yang kemudian distok di lokasi tersebut hingga memperoleh batubara sebanyak + 200 MT.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2013 sekira pukul 23.30 Wita datang Petugas Kepolisian Resor Tanah Bumbu diantaranya M. DEDY HARIANTO dan AHMAD UBAIDILLAH yang kembali menghentikan kegiatan penambangan yang dilakukan oleh terdakwa karena diduga telah melakukan kegiatan penambangan tanpa dilengkapi surat izin yang sah dari pejabat yang berwenang
Bahwa lokasi dimana terdakwa melakukan kegiatan penambangan batubara di Perkebunan Sawit PT. GMK Jalan Alamunda Km. 09 Desa Jombang Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu setelah dilakukan pengecekan oleh Petugas dari Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu pada hari Senin tanggal 29 Juli 2013 dengan cara pengambilan titik koordinat menggunakan GPS Garmin Map 60 CSX sebagaimana yang diterangkan dalam Berita Acara Pengambilan Titik Kordinat yang ditandatangani oleh MUHAMMAD ARSYAD, ST diperoleh hasil sebagai berikut :
Koordinat Bukaan Tambang I
S 030 42’ 15,0”
E 1150 27’ 35,7”
Koordinat Bukaan Tambang II
S 030 42’ 15,8”
E 1150 27’ 36,1”
dengan tingkat akurasi + 3 meter.
Bahwa Hasil dari pengambilan titik koordinat tersebut ternyata kegiatan penambangan batubara yang dilakukan oleh terdakwa masuk ke dalam Konsesi wilayah Pertambangan CV. CITRA PERMATA (TB.04 AGPR 80).
Bahwa terdakwa melakukan penambangan di titik koordinat S 030 42’ 15,8” E 1150 27” 36,1’ dan di titik koordinat S 030 42’ 15,0” E 1150 27’ 35,7” yang berada di Perkebunan Sawit PT. GMK Jalan Alamunda Km. 09 Desa Jombang Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu tanpa adanya kuasa pertambangan dari pihak CV. CITRA PERMATA (TB.04 AGPR 80) dan tanpa disertai dengan Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
----------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. -----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah dibacakan Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut, kemudian Terdakwa menerangkan sudah mengerti dan memahami maksud dari Surat Dakwaan tersebut kemudian tidak mengajukan Keberatan (Eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan akan kebenaran dari Dakwaannya tersebut maka Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan Saksi-saksi yang telah didengar keterangannya di bawah sumpah yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi I : M. DEDY HARIANTO
Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2013 sekira pukul 23.30 Wita, saksi bersama-sama rekan saksi diantaranya MUHAMMAD KAMIL melakukan razia gabungan dan mengetahui adanya aktifitas kegiatan penambangan batubara dengan menggunakan 1 (satu) unit alat berat Excavator HITACHI ZAXIS 330 warna orange dengan No Seri AUP 040366 di Areal Perkebunan Sawit PT.GMK di Jalan Alamunda Km 9 Desa Jombang Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu. Selanjutnya saksi bersama-sama rekan saksi langsung menghentikan kegiatan penambangan batubara tersebut dan menanyakan kepada operator alat berat Excavator HITACHI ZAXIS 330 warna orange dengan No Seri AUP 040366 yang bernama SURATNO mengenai yang bertanggung jawab dalam kegiatan penambangan di lokasi tersebut dan dijawab oleh SURATNO yaitu terdakwa. Selanjutnya SURATNO dan 1 (satu) unit alat berat Excavator HITACHI ZAXIS 330 warna orange dengan No Seri AUP 040366 dibawa ke kantor Polres Tanah Bumbu guna pemeriksaan secara hukum. Bahwa pada saat mengamankan kegiatan penambangan tersebut posisi terdakwa tidak berada di lokasi tambang sehingga dilakukan upaya pencarian. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2013 sekira pukul 23.30 Wita, Saksi bersama-sama rekan saksi diantaranya AHMAD UBAIDILLAH kembali melakukan kegiatan razia gabungan dan mengetahui adanya aktifitas kegiatan penambangan batubara dengan menggunakan alat berat berupa 1 (satu) unit Excavator Komatsu PC 200 warna kuning yang dioperatori oleh orang yang bernama DIAN. Selanjutnya saksi bersama-sama rekan saksi menanyakan kepada operator alat berat tersebut tentang penanggung jawab kegiatan penambangan batubara di lokasi tersebut dan dijawab yaitu terdakwa. Selanjutnya DIAN dan 1 (satu) unit Excavator Komatsu PC 200 warna kuning dibawa ke kantor Polres Tanah Bumbu guna pemeriksaan secara hukum dan beberapa minggu kemudian terdakwa berhasil ditangkap.
Bahwa pada saat mengamankan kegiatan penambangan batubara yang pertama hanya alat berat 1 (satu) unit alat berat Excavator HITACHI ZAXIS 330 warna orange dengan no seri AUP 040366 yang saat itu melakukan penambangan namun pada sekitar 40 Meter dari lokasi yang dikerjakan ada 1 (satu) unit alat berat Excavator Komatsu PC 200 warna kuning yang sedang stanbay dan tidak bekerja pada saat itu;
Bahwa lokasi penambangan pertama dengan lokasi penambangan yang kedua yang dilakukan oleh terdakwa berjarak sekitar kurang lebih 20 meter serta pada saat mengamankan lokasi yang pertama, di lokasi yang kedua belum ada aktifitas penambangan batu bara kemudian di amankan yang ke dua kalinya yaitu hari Minggu tanggal 02 Juni 2013 sekitar jam 23.30 wita di Areal perkebunan sawit PT. GMK Jalan Almunda Km 9 Desa Jombang Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu;
Bahwa pada saat saksi mengamankan 1 (satu) unit alat berat Excavator HITACHI ZAXIS 330 warna orange dengan no seri AUP 040366 tersebut dalam posisi bekerja dan yang 1 (satu) unit alat berat KOMATSU PC 200 warna kuning tidak sedang bekerja dan yang saksi ketahui lokasi yang telah terkupas dari kegiatan tersebut adalah sekitar panjang 10 meter x lebar 7 meter dengan kedalaman sekitar 3 meter dan sudah ada batu baranya dan pada saat itu mau loading kemudian pada saat mengamankan 1 (satu) unit alat berat excavator komatsu PC 200 warna kuning tersebut dalam posisi bekerja dan yang saksi ketahui lokasi yang telah terkupas dari kegiatan tersebut adalah sekitar panjang 10 meter x lebar 20 meter dengan kedalaman sekitar 2 meter sudah ada batubaranya dan keluar sekitar 200 MT;
Bahwa saksi tidak mengetahui legalitas apa yang di pergunakan terdakwa untuk melakukan kegiatan penambangan di tempat tersebut namun pada saat diamankan terdakwa tidak bisa menunjukkan legalitas tambang tersebut;
Saksi II : MUHAMMAD KAMIL
Bahwa saksi mengamankan dan menghentikan penambangan batu bara tanpa ijin tersebut pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2013 sekitar jam 23.30 wita di Areal perkebunan sawit PT.GMK Jalan Alamunda Km 9 Desa Jombang Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu dan pada saat diamankan alat yang di gunakan adalah 1 (satu) unit alat berat Excavator HITACHI ZAXIS 330 warna orange dengan No Seri AUP 040366;
Bahwa awalnya pada saat melakukan kegiatan razia bersama-sama rekan saksi diantaranya M. DEDY HARIANTO kemudian mengetahui adanya kegiatan penambangan batu bara dengan menggunakan 1 (satu) unit alat berat Excavator HITACHI ZAXIS 330 warna orange dengan No Seri AUP 040366 di Areal Perkebunan Sawit PT. GMK Jalan Alamunda Km 9 Desa Jombang Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu;
Bahwa sebelumnya saksi tidak mengetahui siapa yang telah melakukan kegiatan penambangan batu bara di tempat tersebut tapi setelah saksi tanyakan kepada operator yang saat itu berada di lokasi tambang yang mengaktifitaskan alat berat yaitu SURATNO ternyata pelaku dari penambangan tersebut adalah Terdakwa;
Bahwa saat diamankan lokasi yang telah terkupas dari kegiatan penambangan batubara tersebut adalah sekitar panjang 10 meter x lebar 7 meter dengan kedalaman sekitar 3 meter sudah keluar batubara dan pada saat itu mau loading;
Bahwa dari hasil bukaan tambang yang telah terkupas tersebut menurut keterangan operator yaitu SURATNO sudah keluar 12 tronton batubara namun SURATNO pada saat ditanya oleh saksi tidak mengetahui kemana batu bara tersebut dikirim;
Bahwa pada saat saksi mengamankan aktifitas tambang tersebut yang berada di lokasi tersebut hanya ada operator tambang yaitu SURATNO dan karyawan tambang yang lainnya melarikan diri dan hanya sepeda motor serta motor saja yang tertinggal di tambang tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui legalitas apa yang di pergunakan oleh terdakwa untuk melakukan kegiatan penambangan di tempat tersebut namun pada saat di amankan terdakwa tidak bisa menunjukkan legalitas untuk melakukan kegiatan penambangan batubara di lokasi tersebut;
Bahwa saksi awalnya tidak mengetahui siapa pemilik alat berat Excavator HITACHI ZAXIS 330 warna orange dengan no seri AUP 040366 namun setelah saksi tanya kepada operator alat berat yang menjalankan pada saat itu bahwa pemilik 1 (satu) unit alat berat Excavator HITACHI ZAXIS 330 warna orange dengan no seri AUP 040366 adalah Sdr. Ibu SRI UTAMI;
Saksi III : AHMAD UBAIDILLAH
Bahwa saksi mengamankan dan menghentikan penambangan batubara tanpa ijin pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2013 sekira pukul 23.30 Wita di Areal Perkebunan Sawit PT. GMK di Jalan Alamunda Km 9 Desa Jombang Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu dan pada saat diamankan alat berat yang digunakan adalah 1 (satu) unit alat berat excavator komatsu PC 200 warna kuning;
Bahwa saksi mengetahui kegiatan penambangan batubara tersebut pada saat razia gabungan bersama-sama rekan saksi diantaranya M. DEDY HARIANTO kemudian telah ditemukan aktifitas penambangan batu bara di Areal Perkebunan Sawit PT. GMK di Jalan Almunda Km 9 Desa Jombang Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu dan pada saat di amankan alat yang di gunakan adalah 1 (satu) unit alat berat Excavator Komatsu PC 200 warna kuning;
Bahwa sebelumnya saksi tidak mengetahui siapa yang telah melakukan kegiatan penambangan batubara di tempat tersebut tapi setelah saksi tanyakan kepada operator alat berat Excavator Komatsu PC 200 warna kuning yang bernama DIAN yang berada di lokasi tambang ternyata pelaku dari penambangan tersebut adalah terdakwa;
Bahwa sebelumnya terdakwa juga diduga telah melakukan penambangan batu bara tanpa izin di Areal Perkebunan Sawit PT. GMK di Jalan Alamunda Km 9 Desa Jombang Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu yang berhasil diamankan pada hari Rabu tanggal 30 Mei 2013 sekira pukul 23.30 Wita dan lokasi pertama yang telah diamankan dan lokasi yang kedua tidak jauh jaraknya sekitar 20 meter;
Bahwa pada saat saksi mengamankan 1 (satu) unit alat berat excavator komatsu PC 200 warna kuning tersebut dalam posisi bekerja dan yang saksi ketahui lokasi yang telah terkupas dari kegiatan tersebut adalah sekitar panjang 10 meter x lebar 20 meter dengan kedalaman sekitar 2 meter dan sudah keluar batu baranya;
Bahwa yang saksi ketahui dari hasil bukaan tambang yang telah terkupas tersebut menurut keterangan operator yang bernama DIAN sudah ada keluar sekitar 200 MT namun DIAN tidak mengetahui kemana batu bara tersebut dikirim;
Bahwa pada saat saksi mengamankan aktifitas tambang tersebut yang berada di lokasi tersebut hanya ada operator tambang yang bernama DIAN dan WADI selaku ceker dan membantu-bantu di tambang;
Bahwa saksi tidak mengetahui legalitas apa yang di pergunakan Terdakwa untuk melakukan kegiatan penambangan di tempat tersebut namun pada saat diamankan terdakwa tidak bisa menunjukkan legalitas kegiatan penambangan batubara di lokasi tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa pemilik alat berat tersebut karena operatornya ketika ditanya juga tidak tahu siapa pemilik alat berat tersebut.
Bahwa saksi menerangkan foto barang bukti yang diperlihatkan di persidangan berupa 1 (satu) unit Excavator Komatsu PC 200 warna kuning adalah benar alat berat tersebut yang saksi amankan pada saat kejadian;
Saksi VI : MUHAMMAD FAHRUDDIN Als NANOK Bin SUTARDI S.W
Bahwa terdakwa diamankan oleh Petugas Kepolisian karena diduga melakukan kegiatan pertambangan batubara di Areal Perkebunan Sawit PT. GMK di Jalan Alamunda Km 9 Desa Jombang Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu tanpa dilengkapi surat izin yang sah dari pejabat yang berwenang;
Bahwa kegiatan penambangan tersebut diamankan pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2013 sekira pukul 23.30 Wita di Perkebunan PT. GMK Km 9 Desa Jombang Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu;
Bahwa seingat saksi kegiatan penambangan di lokasi tersebut di mulai sudah sekitar 1 minggu namun saksi tidak ingat hari dan tanggal namun pada bulan Mei 2013;
Bahwa penambangan pada lokasi tersebut dilakukan dengan cara mengupas tanah untuk mendapatkan kandungan batu bara dengan menggunakan 1 (satu) unit alat berat HITACHI ZAXIS 330 warna orange;
Bahwa yang melakukan penambangan dan karyawan yang bekerja di tambang tersebut adalah SURATNO (selaku operator excavator), helper saksi lupa namanya, DADANG (bagian mencarikan armada dump truck), HERI (coordinator lapangan), SUPI (pengawas lapangan), WAHDI (checker) dan saksi sendiri sebagai membantu untuk mengantar makanan dan lain-lain;
Bahwa pada saat kejadian diamankannya kegiatan penambangan batubara yang dilakukan oleh terdakwa ketika itu saksi sedang jalan-jalan ke Pelabuhan SCMM untuk mengantar makanan karyawan yang ada di pelabuhan bersama dengan Sdr. IWAN;
Bahwa yang menggaji saksi dan karyawan lainnya adalah terdakwa namun saksi belum menerima gaji;
Bahwa yang menjalankan 1 (satu) unit alat berat HITHACI ZAXIS 330 warna orange adalah SURATNO saja dan kegiatan penambangan di lokasi tersebut di lakukan pada saat malam hari saja;
Bahwa saksi tidak mengetahui kenapa kegiatan penambangan tersebut di lakukan hanya malam hari saja;
Bahwa sepengetahuan saksi 1 (satu) unit alat berat HITHACI ZAXIS 330 warna orange tersebut adalah milik Sdri. SRI dan yang menyewanya adalah AGUNG namun yang menggunakan untuk kegiatan penambangan adalah Terdakwa;
Bahwa selama kegiatan penambangan batu bara di lokasi tersebut berlangsung terdakwa pernah ke lokasi tambang untuk melakukan pengecekan tambang;
Bahwa luas bukaan tambang yang sudah terekpos adalah 10 meter x 7 meter dengan kupasan 3 meter dan sudah terlihat batu bara dan batu bara yang sudah di hasilkan mulai dari awal kerja sampai dengan diamankan oleh Petugas Kepolisian sebanyak kurang lebih sekitar 200 Mt;
Bahwa batu bara dari lokasi tersebut di kirim ke pelabuhan SCMM dengan menggunakan surat kirim ASM (Angsana Sukses Mandiri) namun saksi tidak mengetahui kode pengirimannya;
Bahwa sepengetahuan saksi yang mendanai untuk kegiatan penambangan batubara di lokasi tersebut adalah terdakwa;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan Ahli sebagai berikut :
AHLI : MUHAMMAD ARSYAD, ST Bin M. YAHYA
Bahwa saksi bekerja sebagai PNS khususnya di Distamben Kabupaten Tanah Bumbu sejak tanggal tahun 2006 dan saksi pernah mengikuti Diklat Pengawas Inspeksi Tambang tahun 2010 dan mengenai keahlian khusus saksi salah satunya bisa mengukur titik koordinat dengan menggunakan alat GPS (Global Positioning System);
Bahwa pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengolahan, dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi penambangan, pengolahan dan pemurniaan, pengangkutan dan penjualan serta kegiatan pasca tambang;
Bahwa saksi menerangkan usaha pertambangan meliputi usaha pertambangan mineral dan batubara;
Bahwa usaha pertambangan meliputi usaha pertambangan mineral dan batubara dan izin usaha pertambangan meliputi IUP Eksplorasi dan IUP Ekploitasi;
Bahwa dalam membuat ijin usaha pertambangan proses membuat atau mengeluarkan ijin usaha pertambangan yaitu mengecek mengenai lahan atau lokasi yang dimohon sesuai dengan wilayah pertambangan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah namun dari pihak Pertambangan hanya melihat batas-batas daerah yang diajukan oleh si pemohon dan diukur dengan alat ukur penentuan lokasi atau koordinat dan setelah lahan tersebut belum diterbitkan ijin usaha pertambangan dan dinyatakan masih kosong maka lahan tersebut dapat diterbitkan ijin usaha pertambangannya;
Bahwa yang menerbitkan ijin usaha penambangan adalah Bupati selaku Kepala Daerah;
Bahwa pada hari Senin tanggal 29 Juli 2013 pihak Polres Tanah Bumbu dan pihak Distamben Kabupaten Tanah Bumbu telah melakukan pengecekan lokasi di dua lokasi bekas penambangan batubara di Perkebunan Sawit PT. GMK Jalan Alamunda Km. 09 Desa Jombang Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu dan setelah dilakukan pengecekan dengan GPS maka saksi mengetahui bahwa lokasi tersebut yaitu:
Koordinat Bukaan Tambang I
S 030 42’ 15,0”
E 1150 27’ 35,7”
Koordinat Bukaan Tambang II
S 030 42’ 15,8”
E 1150 27’ 36,1”
dengan tingkat akurasi + 3 meter;
Bahwa terhadap titik koordinat S 030 42’ 15,8” E 1150 27” 36,1’ dan di titik koordinat S 030 42’ 15,0” E 1150 27’ 35,7” masuk dalam Konsesi wilayah Pertambangan CV. CITRA PERMATA (TB.04 AGPR 80) dan lokasi tersebut dapat dilakukan penambangan oleh pemegang / pemilik legalitas atau pihak lain yang bekerja berdasarkan legalitas CV. CITRA PERMATA (TB.04 AGPR 80);
Bahwa dengan dilakukannya kegiatan penambangan pada lokasi S 030 42’ 15,8” E 1150 27” 36,1’ dan di titik koordinat S 030 42’ 15,0” E 1150 27’ 35,7” tanpa dilengkapi legalitas ijin usaha penambangan dan tidak ada kerjasama dengan pemilik legalitas dalam hal ini CV. CITRA PERMATA (TB.04 AGPR 80) maka seseorang dapat dipersalahkan menurut Pasal 158 UU RI No. 4 Tahun 2009 Tentang Minerba;
Bahwa GPS yang saksi gunakan adalah GPS Garmin Map 60 CSX dengan tingkat akurasi + 3 m dan cuaca pada saat itu dalam keadaan terang dan cerah;
Bahwa saksi mengetahui S 030 42’ 15,8” E 1150 27” 36,1’ dan di titik koordinat S 030 42’ 15,0” E 1150 27’ 35,7” berada dalam konsesi PT. BIB setelah koordinat tersebut saksi ambil selanjutnya saksi overlay dengan data system informasi geografis yang berada di Dinas Pertambangan dan selanjutnya lokasi tersebut muncul pada lokasi dimaksud;
Bahwa pada lokasi yang saksi cek dan diambil koordinat tersebut merupakan area bekas bukaan tambang dengan luas bukaan tambang pertama kurang lebih panjang 10 meter X 20 meter posisi kedalaman 2 – 5 meter sedangkan luas bukaan tambang kedua kurang lebih panjang 10 meter X 7 meter posisi kedalaman 3 – 5 meter;
Bahwa seseorang / perusahaan apabila melakukan penambangan harus ada memiliki kepala teknik tambang dan tugasnya bertanggung jawab teknis k3 dan lingkungan;
Bahwa saksi menerangkan setelah melihat lokasi maka saksi berpendapat yang dilakukan oleh terdakwa maka kegiatan tersebut sudah tahap kegiatan produksi;
Menimbang, bahwa atas keterangan para saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan Pengadilan Negeri telah memberikan kesempatan kepada Terdakwa untuk mengajukan Saksi-saksi yang meringankan / A de Charge, kemudian Terdakwa menyatakan tidak akan mempergunakan Haknya tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa mengerti diperiksa di depan persidangan sehubungan dengan telah diamankan oleh Petugas Kepolisian karena telah melakukan kegiatan penambangan batubara tanpa izin di Perkebunan Sawit PT. GMK Jalan Alamunda Km. 09 Desa Jombang Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu;
Bahwa awalnya terdakwa ditawari lahan oleh Pak DARHAM selaku pemilik lahan untuk melakukan kegiatan penambangan batubara di lahan miliknya dengan sistem bagi hasil dan terdakwa setuju. Selanjutnya terdakwa menyewa alat berat berupa 1 (satu) unit Excavator HITACHI ZAXIS 330 warna orange dengan Nomor Seri AUP 040366 kepada Ibu SRI UTAMI melalui Pak AGUNG untuk dipergunakan oleh terdakwa melakukan kegiatan penambangan batubara di lahan Pak DARHAM. Selanjutnya sekitar bulan Mei 2013 alat berat diroling ke lokasi milik lahan Pak DARHAM dan bekerja selama 1 (satu) minggu lamanya dengan operator alat berat Excavator yaitu SURATNO. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2013 sekira pukul 23.30 Wita, kegiatan penambangan batubara yang dilakukan oleh terdakwa dihentikan oleh Petugas Kepolisian Resor Tanah Bumbu dan 1 (satu) unit Excavator HITACHI ZAXIS 330 warna orange dengan Nomor Seri AUP 040366 diamankan di Kantor Polres Tanah Bumbu. Bahwa pada saat kegiatan penambangan batubara diamankan oleh Petugas Kepolisian Resor Tanah Bumbu, terdakwa pada saat itu berada di Banjarmasin. Selanjutnya beberapa minggu kemudian, Pak DARHAM selaku pemilik lahan melakukan kegiatan penambangan batubara di lokasi lain yang tidak jauh dari lokasi pertama tempat dimana terdakwa melakukan penambangan dengan menggunakan 1 (satu) unit Excavator Komatsu PC 200 warna kuning yang disewa oleh Terdakwa dengan sistem bagi hasil dan terdakwa setuju. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2013 sekira pukul 23.30 Wita datang Petugas Kepolisian Resor Tanah Bumbu yang menghentikan kegiatan penambangan batubara di lokasi tersebut. bahwa pada saat kejadian terdakwa sedang berada di Mess kerja kemudian terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian Resor Tanah Bumbu untuk diperiksa secara hokum;
Bahwa karyawan yang bekerja di lokasi tambang yang pertama berjumlah 7 (tujuh) orang dan semuanya yang menggaji adalah terdakwa dan karyawan yang bekerja di lokasi kedua berjumlah 2 (dua) orang dan terdakwa juga yang membayar gajinya;
Bahwa lokasi tambang yang pertama merupakan bekas bukaan orang lain yang kemudian dikerjakan oleh terdakwa dengan luas bukaan tambang 10 meter x 7 meter dengan kedalaman sekitar 3 meter dan menghasilkan batubara berjumlah sekitar 200 MT dan di lokasi kedua dengan bukaan tambang 10 meter x 20 meter dengan kedalaman sekitar 2 meter dan menghasilkan batubara berjumlah sekitar 200 MT yang semuanya ditumpuk di Pelabuhan ABIDIN 2;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai legalitas apapun untuk melakukan kegiatan penambangan batubara di Perkebunan Sawit PT. GMK Jalan Alamunda Km. 09 Desa Jombang Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu;
Menimbang, bahwa selain Saksi-saksi tersebut diatas, untuk menguatkan Dakwaannya Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Excavator HITACHI ZAXIS 330 warna orange dengan Nomor Seri AUP 040366;
1 (satu) unit Excavator Komatsu PC 200 warna kuning;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah diperlihatkan kepada para Saksi serta Terdakwa dan mereka mengenalinya serta telah disita secara patut dan sah, sehingga dapat mendukung pembuktian Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dihubungkan dengan barang bukti dan hasil visum diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Jum’at tanggal 17 Mei 2013, terdakwa (Selaku Direktur PT. TECTONA ENERGY TAMA) melakukan perjanjian dengan SRI UTAMI (Selaku Direktur PT. SRI KEMBANG) dengan menandatangani Surat Perjanjian Penyewaan Alat Berat dengan maksud terdakwa menyewa 1 (satu) unit Excavator HITACHI ZAXIS 330 warna orange dengan Nomor Seri AUP 040366. Setelah terdakwa menandatangani perjanjian sewa menyewa tersebut kemudian pada hari Senin tanggal 27 Mei 2013, Excavator tiba di Perkebunan Sawit PT. GMK Jalan Alamunda Km. 09 Desa Jombang Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu tepatnya di titik koordinat S 030 42’ 15,8” E 1150 27” 36,1’. Selanjutnya terdakwa memerintahkan SURATNO (selaku operator excavator yang digaji oleh terdakwa) agar mengupas lapisan tanah dengan menggunakan 1 (satu) unit Excavator HITACHI ZAXIS 330 warna orange untuk mendapatkan kandungan batubara yang kemudian distok di lokasi tersebut hingga memperoleh batubara sebanyak + 200 MT;
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2013 sekira pukul 23.30 Wita datang Petugas Kepolisian Resor Tanah Bumbu diantaranya M. DEDY HARIANTO dan MUHAMMAD KAMIL yang menghentikan kegiatan penambangan yang dilakukan oleh terdakwa karena diduga telah melakukan kegiatan penambangan tanpa dilengkapi surat izin yang sah dari pejabat yang berwenang namun pada saat itu terdakwa tidak berada di Perkebunan Sawit PT. GMK Jalan Alamunda Km. 09 Desa Jombang Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu sehingga Petugas Kepolisian tidak berhasil mengamankan terdakwa;
Bahwa benar selanjutnya terdakwa kembali menyewa 1 (satu) unit Excavator Komatsu PC 200 warna kuning senilai Rp 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) kepada YANTO dengan sistem saling percaya antara terdakwa dengan YANTO. Setelah terdakwa berhasil menyewa 1 (satu) unit Excavator Komatsu PC 200 warna kuning kemudian diroling ke Perkebunan Sawit PT. GMK Jalan Alamunda Km. 09 Desa Jombang Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu tepatnya di titik koordinat S 030 42’ 15,0” E 1150 27’ 35,7”. Selanjutnya terdakwa memerintahkan DIAN (selaku operator excavator yang digaji oleh terdakwa) agar mengupas lapisan tanah dengan menggunakan 1 (satu) unit Excavator Komatsu PC 200 warna kuning untuk mendapatkan kandungan batubara yang kemudian distok di lokasi tersebut hingga memperoleh batubara sebanyak + 200 MT;
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2013 sekira pukul 23.30 Wita datang Petugas Kepolisian Resor Tanah Bumbu diantaranya M. DEDY HARIANTO dan AHMAD UBAIDILLAH yang kembali menghentikan kegiatan penambangan yang dilakukan oleh terdakwa karena diduga telah melakukan kegiatan penambangan tanpa dilengkapi surat izin yang sah dari pejabat yang berwenang;
Bahwa benar lokasi dimana terdakwa melakukan kegiatan penambangan batubara di Perkebunan Sawit PT. GMK Jalan Alamunda Km. 09 Desa Jombang Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu setelah dilakukan pengecekan oleh Petugas dari Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu pada hari Senin tanggal 29 Juli 2013 dengan cara pengambilan titik koordinat menggunakan GPS Garmin Map 60 CSX sebagaimana yang diterangkan dalam Berita Acara Pengambilan Titik Kordinat yang ditandatangani oleh MUHAMMAD ARSYAD, ST diperoleh hasil sebagai berikut :
Koordinat Bukaan Tambang I
S 030 42’ 15,0”
E 1150 27’ 35,7”
Koordinat Bukaan Tambang II
S 030 42’ 15,8”
E 1150 27’ 36,1”
dengan tingkat akurasi + 3 meter.
Bahwa benar hasil dari pengambilan titik koordinat tersebut ternyata kegiatan penambangan batubara yang dilakukan oleh terdakwa masuk ke dalam Konsesi wilayah Pertambangan CV. CITRA PERMATA (TB.04 AGPR 80);
Bahwa benar terdakwa melakukan penambangan di titik koordinat S 030 42’ 15,8” E 1150 27” 36,1’ dan di titik koordinat S 030 42’ 15,0” E 1150 27’ 35,7” yang berada di Perkebunan Sawit PT. GMK Jalan Alamunda Km. 09 Desa Jombang Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu tanpa adanya kuasa pertambangan dari pihak CV. CITRA PERMATA (TB.04 AGPR 80) dan tanpa disertai dengan Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK);
Menimbang, bahwa segala peristiwa yang terjadi dalam persidangan sebagaimana dicatat dalam Berita Acara Sidang, dianggap telah termuat dan turut dipertimbangkan dalam Putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu: melanggar Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, maka akan langsung dipertimbangkan terpenuhinya unsur-unsur dalam dakwaan tersebut sebagai berikut:
Unsur “setiap orang”:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah subyek hukum, yang dalam hal ini adalah manusia / orang, yang dapat diajukan ke sidang Pengadilan karena didakwa telah melakukan suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa dalam persidangan ini, Penuntut Umum telah mengajukan seseorang sebagai Terdakwa yang mengaku bernama TUBAGUS ARIEF KURNIAWAN bin SUTARDI yang identitasnya seperti diuraikan di atas, cocok dengan yang disebutkan dalam Surat Dakwaan maupun Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) dalam persidangan, dan didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dalam dakwaan tersebut di atas, dengan demikian yang dimaksud dengan “setiap orang” tidak lain adalah Terdakwa TUBAGUS ARIEF KURNIAWAN bin SUTARDI tersebut, sehingga unsur ini telah terpenuhi;
Unsur “ Telah melakukan usaha penambangan”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud usaha pertambangan menurut Pasal 1 angka 6 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 adalah kegiatan dalarn rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pasca tambang. Pasal 1 angka 7 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 menentukan Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan.
Menimbang, bahwa Pasal 1 angka 9 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 menentukan bahwa Penambangan adalah bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan/atau batubara dan mineral ikutannya.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum terungkap :
Bahwa benar pada hari Jum’at tanggal 17 Mei 2013, terdakwa (Selaku Direktur PT. TECTONA ENERGY TAMA) melakukan perjanjian dengan SRI UTAMI (Selaku Direktur PT. SRI KEMBANG) dengan menandatangani Surat Perjanjian Penyewaan Alat Berat dengan maksud terdakwa menyewa 1 (satu) unit Excavator HITACHI ZAXIS 330 warna orange dengan Nomor Seri AUP 040366. Setelah terdakwa menandatangani perjanjian sewa menyewa tersebut kemudian pada hari Senin tanggal 27 Mei 2013, Excavator tiba di Perkebunan Sawit PT. GMK Jalan Alamunda Km. 09 Desa Jombang Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu tepatnya di titik koordinat S 030 42’ 15,8” E 1150 27” 36,1’. Selanjutnya terdakwa memerintahkan SURATNO (selaku operator excavator yang digaji oleh terdakwa) agar mengupas lapisan tanah dengan menggunakan 1 (satu) unit Excavator HITACHI ZAXIS 330 warna orange untuk mendapatkan kandungan batubara yang kemudian distok di lokasi tersebut hingga memperoleh batubara sebanyak + 200 MT;
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2013 sekira pukul 23.30 Wita datang Petugas Kepolisian Resor Tanah Bumbu diantaranya M. DEDY HARIANTO dan MUHAMMAD KAMIL yang menghentikan kegiatan penambangan yang dilakukan oleh terdakwa karena diduga telah melakukan kegiatan penambangan tanpa dilengkapi surat izin yang sah dari pejabat yang berwenang namun pada saat itu terdakwa tidak berada di Perkebunan Sawit PT. GMK Jalan Alamunda Km. 09 Desa Jombang Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu sehingga Petugas Kepolisian tidak berhasil mengamankan terdakwa;
Bahwa benar selanjutnya terdakwa kembali menyewa 1 (satu) unit Excavator Komatsu PC 200 warna kuning senilai Rp 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) kepada YANTO dengan sistem saling percaya antara terdakwa dengan YANTO. Setelah terdakwa berhasil menyewa 1 (satu) unit Excavator Komatsu PC 200 warna kuning kemudian diroling ke Perkebunan Sawit PT. GMK Jalan Alamunda Km. 09 Desa Jombang Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu tepatnya di titik koordinat S 030 42’ 15,0” E 1150 27’ 35,7”. Selanjutnya terdakwa memerintahkan DIAN (selaku operator excavator yang digaji oleh terdakwa) agar mengupas lapisan tanah dengan menggunakan 1 (satu) unit Excavator Komatsu PC 200 warna kuning untuk mendapatkan kandungan batubara yang kemudian distok di lokasi tersebut hingga memperoleh batubara sebanyak + 200 MT;
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2013 sekira pukul 23.30 Wita datang Petugas Kepolisian Resor Tanah Bumbu diantaranya M. DEDY HARIANTO dan AHMAD UBAIDILLAH yang kembali menghentikan kegiatan penambangan yang dilakukan oleh terdakwa karena diduga telah melakukan kegiatan penambangan tanpa dilengkapi surat izin yang sah dari pejabat yang berwenang;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terurai tersebut terungkap jika dalam rumah terdakwa telah menggali tanah yang mengandung batubara dengan menyewa escavator. Kemudian escavator tersebut melakukan penggalian, selanjutnya batubara yang berhasil digali tersebut dimasukkan ke truk lalu dikirim ke pelabuhan untuk selanjutnya dijual;
Menimbang, bahwa dengan demikian nyatalah jika terdakwa telah melakukan serangkaian usaha penambangan yaitu eksplorasi, pengangkutan dan penjualan;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka unsur kedua ini telah terpenuhi;
Unsur “Tanpa Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5)”
Menimbang, bahwa Pasal 1 angka 7 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 menentukan Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan. Izin tersebut wajib dimiliki oleh seseorang atau badan usaha yang melakukan usaha pertambangan;
Menimbang, bahwa berdasarkankan fakta dipersidangan dan sebagaimana hakim mempertimbangkan dalam unsur ke dua diatas, terungkap bahwa terdakwa dalam melakukan usaha pertambangan tidak memiliki izin usaha pertambangan dari Pemkab Tanah Bumbu. Padahal pertambangan batubara tersebut masuk dalam konsesi wilayah pertambangan CV. Citra Permata (TB. 04 AGPR 80) sebagai pemilik legalitas Izin Usaha Pertambangan di wilayah tersebut, sedangkan terdakwa sendiri juga tidak punya perjanjian kerjasama dengan CV. Citra Permata (TB. 04 AGPR 80). Berdasarkan pertimbangan diatas maka unsur “Tanpa Ijin Usaha Pertambangan (IUP)” telah terpenuhi;
Unsur “Ada hubungannnya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”
Menimbang, bahwa berdasarkan yurisprudensi dan ilmu pengetahuan hukum pidana maka pengertian dari “Unsur Perbuatan Berlanjut” dalam pasal 64 (1) KUHP terjadi bilamana bermacam-macam perbuatan yang dilakukan, jaraknya antara satu dengan lainnya tidak terlalu besar, dan yang diakibatkan oleh satu kehendak.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan terdakwa dipersidangan terungkap jika terdakwa yang telah melakukan kegiatan penambangan batu bara di areal Pertambangan CV. CITRA PERMATA (TB.04 AGPR 80) sebanyak 2 (dua) kali di Perkebunan Sawit PT. GMK Jalan Alamunda Km. 09 Desa Jombang Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu dimana lokasi penambangan yang pertama dengan yang kedua berjarak sekitar 20 meter dan dilakukan oleh terdakwa dalam waktu yang berbeda namun tidak terlampau lama dimana aktifitas kegiatan penambangan pertama diamankan oleh Petugas Kepolisian pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2013 sekira pukul 23.30 Wita dan aktifitas penambangan kedua diamankan oleh Petugas Kepolisian pada pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2013 sekira pukul 23.30 Wita;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut nyatalah jarak galian antara galian batubara pertama dengan yang kedua tidak terlalu jauh, dan yang berkehendak melakukan dua galian batubara adalah terdakwa saja;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka unsur keempat ini telah terpenuhi pula;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka semua unsur dalam Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum melanggar Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, tidak ditemukan hal-hal yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dari ketentuan pidana Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara selain diancam dengan hukuman pidana penjara maka secara imperatif juga mewajibkan untuk menjatuhkan pidana denda dan sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (2) KUHP, bila putusan pidana denda yang dijatuhkan tidak dapat dibayar oleh terdakwa, maka terdakwa harus dijatuhi pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda yang tidak dapat dibayar tersebut.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan dengan jenis penahanan rumah tahanan negara yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :
1 (satu) unit Excavator HITACHI ZAXIS 330 warna orange dengan Nomor Seri AUP 040366;
Oleh karena barang bukti tersebut digunakan terdakwa sebagai sarana dalam melakukan kejahatannya, akan tetapi oleh karena barang bukti tersebut bukan milik pribadi terdakwa, maka ditetapkan agar dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak yaituSRI UTAMI melalui RIKA REFIANTY, SH.
1 (satu) unit Excavator Komatsu PC 200 warna kuning.
Oleh karena barang bukti tersebut digunakan terdakwa sebagai sarana dalam melakukan kejahatannya, akan tetapi oleh karena barang bukti tersebut bukan milik pribadi terdakwa, maka ditetapkan agar dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak yaitu H. HELMI ANUARY melalui WAHYUDI;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi Pidana, maka kepada Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam penerapan pidana;
Hal-hal yang memberatkan:
- Perbuatan Terdakwa merugikan negara, karena tidak ada loyalti yang masuk ke negara;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa berterus terang dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan sehingga memperlancar jalannya persidangan.
Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi.
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mempunyai tanggungan anak dan istri;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka Pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana akan disebutkan dalam Amar Putusan dipandang sudah cukup patut dan adil;
Memperhatikan akan ketentuan Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Pasal 30 ayat (2) KUHP, Undang-Undang Nomor8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, dan Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa TUBAGUS ARIEF KURNIAWAN bin SUTARDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa izin melakukan Uasaha Pertambangan yang dilakukan secara berlanjut”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dan pidana denda sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan agar barang bukti yang berupa :
1 (satu) unit Excavator HITACHI ZAXIS 330 warna orange dengan Nomor Seri AUP 040366;
Dikembalikan kepada SRI UTAMI melalui RIKA REFIANTY, SH;
1 (satu) unit Excavator Komatsu PC 200 warna kuning;
Dikembalikan kepada H. HELMI ANUARY melalui WAHYUDI;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batulicin pada hari Rabu tanggal 19 Pebruari 2014 oleh kami, HERU KUNTJORO, S.H.,M.H. sebagai Hakim Ketua Sidang, HARRY GINANJAR, S.H. dan DEVITA WISNU WARDHANI, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Kamis tanggal 25 Pebruari 2014 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Sidang tersebut didampingi oleh Hakim Anggota, dibantu oleh SAFRUDDIN, S.E.,S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Batulicin, dihadiri oleh MUGIONO KURNIAWAN, S.H. sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batulicin, serta dihadapan Terdakwa;
HAKIM ANGGOTAHAKIM KETUA SIDANG
(HARRY GINANJAR, S.H.) (HERU KUNTJORO, S.H.,M.H.)
(DEVITA WISNU WARDHANI, S.H.)
PANITERA PENGGANTI
(SAFRUDDIN, S.E.,S.H.)