27/Pid.Sus/2015/PN Snt
Putusan PN SENGETI Nomor 27/Pid.Sus/2015/PN Snt
-HUKUM
P
Nomor 27/Pid.Sus/2015/PN Snt.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sengeti yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Kabul Jaya Marpaung Bin Saidi Marpaung;
Tempat lahir : Sipalat (Tapanuli Utara);
Umur/tanggal lahir : 32 Tahun/ 17 Maret 1982;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Lumban Tala Kelurahan Siantar
Dangsina Kecamatan Siantar Rarumonda
Kabupaten Toba Samosir;
Agama : Kristen;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 12 Januari 2015 sampai dengan tanggal 31 Januari 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 1 Februari 2015 sampai dengan tanggal 12 Maret 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 25 Februari 2015 sampai dengan 16 Maret 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Sengeti sejak tanggal 5 Maret 2015 sampai dengan 3 April 2015;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sengeti sejak tanggal 4 April 2015 sampai dengan tanggal 2 Juni 2015;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sengeti Nomor 27/Pen.Pid/2015/PN Snt tanggal 5 Maret 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 27/Pen.Pid/2015/PN Snt tanggal 5 Maret 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Kabul Jaya Marpaung bin Saidi Marpaung terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kabul Jaya Marpaung bin Saidi Marpaung oleh karenanya dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil avanza dengan nomor polisi BK 1693 GY
1 (satu) buah STNK mobil avanza dengan nomor polisi BK 1693 GY
1 (satu) buah Kunci Kontak mobil avanza dengan nomor polisi BK 1693 GY
Dikembalikan kepada Sdr Fernando Gultom;
1 (satu) unit sepeda motor suzuki satria FU nomor polisi BH 4575 ND
1 (satu) kunci kontak sepeda motor suzuki satria FU nomor polisi BH 4575 ND
Dikembalikan kepada Saksi Mayang Sari;
1 (satu) buah SIM A atas nama Kabul Marpaung;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa memohon hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan Terdakwa mengakui kesalahannya, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Setelah mendengar permohonan dari Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan Terdakwa tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan Surat Dakwaan sebagai berikut;
Bahwa Terdakwa Kabul Jaya Marpaung bin Saidi Marpaung pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2015 sekira pukul 04.00 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2015, bertempat di km 24 kelurahan tempino kecamatan mestong Kabupaten Muaro Jambi atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengeti, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan Sunardi dan Emilia meninggal dunia, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya Terdakwa berangkat dari Jakarta bersama Saksi Fernando Gultom bin B. Gultom dengan mengendarai mobil avanza dengan nomor polisi BK 1693 GY menuju Medan, pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2015 Terdakwa memasuki wilayah jambi Terdakwa merasa mengantuk tetapi Terdakwa tetap menyetir dan tidak menghentikan kendaraannya tersebut. Sekira pukul 04.00 WIB saat Terdakwa bersama Saksi Fernando Gultom bin B. Gultom melintas di km 24 kelurahan tempino kecamatan mestong Kabupaten Muaro Jambi, saat Terdakwa sedang menyetir Terdakwa sempat tertidur dan tiba-tiba ketika Terdakwa tersadar mobil avanza dengan nomor polisi BK 1693 GY yang dikendarainya telah menabrak sepeda motor suzuki satria FU nomor polisi BH 4575 ND yang dikendarai oleh korban Sunardi yang berboncengan dengan korban Emilia.
Bahwa atas kejadian tersebut menimbulkan luka-luka pada sdr. Sunardi dan sdri. Emilia yang mengakibatkan korban sdr. Sunardi dan sdri. Emilia meninggal dunia sebagaimana Visum et Refertum Nomor : 445/014/P.TNO/I/2015 tanggal 27 Januari 2015 yang ditandatangani oleh dr. Aryo Valianto disimpulkan bahwa korban atas nama Sunardi meninggal dunia ditempat kejadian perkara akibat kecelakaan yang diakibatkan oleh “cidera kepala berat” dan dari pemeriksaan ditemukan antara lain :
Luka robek pada kening ukuran 3 cm
Luka robek disamping mata kanan ukuran 2 cm
Luka robek pada pipi kanan sampai ke pelipis kanan ukuran 10 cm
Luka robek pada dagu ukuran 3 cm dan 2 cm
Luka robek pada pergelangan tangan kanan ukuran 4 cm
Fraktur pada pergelangan tangan kiri
Luka robek pada perut ukuran 5 cm
Luka robek pada betis kiri ukuran 20 cm
Luka lecet terseret pada paha kanan
Luka robek pada lutut kanan ukuran 4 cm
Serta Visum et Refertum Nomor : 08/VRH/IKF/II/2015 tanggal 10 Pebruari 2015 yang ditandatangani oleh dr. M. Ibrahim terhadap korban Emiliadengan hasil pemeriksaan luar ditemukan kekerasan tumpul berupa luka terbuka jari telunjuk tangan kanan, terdapat luka memar pada perut dan perut membesar, patah tulang paha kanan, patah tulang tungkai bawah kanan, luka terbuka pada telapak kaki kiri, luka terbuka pada telapak kaki kanan, patah tulang telapak kaki kanan dan pasienmeninggal dunia dalam perawatan.
Sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti akan isi dan maksudnya, dan Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut;
1. Adi Kurniawan bin (Alm) Bejo Diyono, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa Saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi mengetahui terjadinya kecelakaan lalu lintas pada Minggu tanggal 11 Januari 2015 sekira pukul 04.30 Wib di km 27 jalan lintas Palembang Kelurahan Tempino Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi antara mobil avanza dengan nomor polisi BK 1693 GY dengan sepeda motor suzuki satria FU nomor polisi BH 4575 ND setelah mendapat telepon dari Saksi Tarmuji yang mengatakan telah terjadi kecelakaan di dekat mesjid;
Bahwa sebelumnya Saksi berada di rumah yang jaraknya 300 (tiga ratus) meter dari tempat kejadian, sesampainya di lokasi kejadian, Saksi melihat mobil sudah dalam keadaan rusak berat, sisi kanan depan menabrak sebuah rumah dan posisi motor suzuki satria FU terhimpit dibawah mobil bersama korban laki-laki kondisi sudah meninggal dunia dengan luka-luka banyak mengeluarkan darah.
Bahwa Saksi juga melihat seorang wanita berada didepan sebelah kanan mobil tergeletak di jalan dengan kondisi kritis yang selanjutnya Saksi bersama Saksi Tarmuji membawa para korban tersebut ke Puskesmas Tempino;
Bahwa di tempat kejadian, Saksi tidak melihat ada Terdakwa;
Bahwa korban wanita selanjutnya dirujuk ke Rumah Sakit di Jambi dan Saksi mendapat kabar yang bersangkutan meninggal dunia pada malam harinya;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
2. Tarmuji bin (alm) Suparmin, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa Saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi mengetahui telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada Minggu tanggal 11 Januari 2015 sekira pukul 04.30 Wib di km 27 Kelurahan Tempino Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi antara mobil avanza dengan nomor polisi BK 1693 GY dengan sepeda motor suzuki satria FU nomor polisi BH 4575 ND ketika Saksi akan berangkat sholat subuh di mesjid. Kemudian Saksi menghubungi Saksi Adi dan petugas kepolisian Mestong melalui telepon untuk mengabari telah terjadi kecelakaan dan meminta bantuan;
Bahwa Saksi menerangkan tidak melihat bagaimana kecelakaan itu terjadi, ketika itu Saksi melihat mobil sudah dalam keadaan hancur sisi kanan depan menabrak sebuah rumah dan posisi motor suzuki satria FU terhimpit dibawah mobil bersama korban laki-laki kondisi sudah meninggal dunia dalam kondisi luka-luka banyak mengeluarkan darah dan Saksi juga melihat seorang wanita berada didepan sebelah kanan mobil tergeletak di jalan kondisi kritis sehingga Saksi bersama Saksi Adi membawa para korban tersebut ke Puskesmas Tempino;
Bahwa korban wanita selanjutnya dirujuk ke Rumah Sakit di Jambi dan Saksi mendapat kabar yang bersangkutan meninggal dunia pada malam harinya.
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
3. Mayang Sari binti Sunardi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa Saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa yang menjadi korban meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas adalah Sunardi dan Emilia yang merupakan orang tua Saksi;
Bahwa Saksi mengetahui terjadinya kecelakaan lalu lintas pada Minggu tanggal 11 Januari 2015 sekira pukul 04.30 Wib di km 27 Kelurahan Tempino Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi antara mobil avanza dengan nomor polisi BK 1693 GY dengan sepeda motor suzuki satria FU nomor polisi BH 4575 ND dari seorang tetangga yang mengabarinya melalui telepon. Selanjutnya Saksi meminta Saksi Tia yang merupakan adik Saksi untuk datang ke Puskesmas Tempino;
Bahwa bapak Saksi yaitu korban Sunardi langsung dibawa ke rumah dalam kondisi meninggal dunia sedangkan ibu Saksi yaitu korban Emilia di rujuk ke Rumah Sakit di Jambi karena kondisi kritis dan akhirnya meninggal dunia beberapa jam setelah itu.
Bahwa sehari sebelum kejadian, Sabtu tanggal 10 Januari 2015 sore hari, orang tua Saksi mengatakan akan pergi memancing dan rencananya Minggu subuh sudah sampai di rumah;
Bahwa orang tua Saksi bila bepergian dengan sepeda motor selalu menggunakan helm;
Bahwa Saksi mengenali barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU nomor polisi BH 4575 ND dan 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor tersebut yang adalah milik orang tua Saksi;
Bahwa Saksi menerangkan Terdakwa telah meminta maaf melalui keluarganya yang datang kerumah Saksi dan Saksi telah menerima uang santunan dari pihak keluarga Terdakwa, dan Saksi telah memaafkan serta ikhlas terhadap apa yang terjadi pada kedua orang tua Terdakwa.
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
4. Tia Mayasari binti Sunardi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa Saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa yang menjadi korban meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas adalah Sunardi dan Emilia yang merupakan orang tua Saksi;
Bahwa Saksi mengetahui terjadinya kecelakaan lalu lintas pada Minggu tanggal 11 Januari 2015 sekira pukul 04.30 Wib di km 27 Kelurahan Tempino Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi antara mobil avanza dengan nomor polisi BK 1693 GY dengan sepeda motor suzuki satria FU nomor polisi BH 4575 ND setelah kakak Saksi yang bernama Saksi Mayang Sari dari seorang tetangga yang mengabarinya melalui telepon. Selanjutnya Saksi Mayang Sari meminta Saksi untuk datang ke Puskesmas Tempino;
Bahwa bapak Saksi yaitu korban Sunardi langsung dibawa ke rumah dalam kondisi meninggal dunia sedangkan ibu Saksi yaitu korban Emilia di rujuk ke Rumah Sakit di Jambi karena kondisi kritis dan akhirnya meninggal dunia beberapa jam setelah itu.
Bahwa sehari sebelum kejadian, Sabtu tanggal 10 Januari 2015 sore hari, orang tua Saksi mengatakan akan pergi memancing dan rencananya Minggu subuh sudah sampai di rumah;
Bahwa orang tua Saksi bila bepergian dengan sepeda motor selalu menggunakan helm;
Bahwa Saksi mengenali barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU nomor polisi BH 4575 ND dan 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor tersebut yang adalah milik orang tua Saksi;
Bahwa Saksi menerangkan Terdakwa telah meminta maaf melalui keluarganya yang datang kerumah Saksi dan Saksi telah menerima uang santunan dari pihak keluarga Terdakwa sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
Bahwa Saksi telah memaafkan serta ikhlas terhadap apa yang terjadi pada kedua orang tua Terdakwa;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa Kabul Jaya Marpaung Bin Saidi Marpaung di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa mengetahui dirinya dihadirkan dipersidangan karena diduga melakukan kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban Sunardi dan Emilia meninggal dunia;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2015 sekira pukul 04.30 WIB di km 27 Kelurahan Tempino Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi;
Bahwa Terdakwa menerangkan berangkat dari Jakarta bersama Fernando Gultom bin B. Gultom dengan mengendarai mobil avanza dengan nomor polisi BK 1693 GY menuju Medan, ketika memasuki wilayah Jambi Terdakwa merasa mengantuk tetapi Terdakwa tetap menyetir dan tidak menghentikan kendaraan;
Bahwa ketika sedang menyetir Terdakwa sempat tertidur dan tiba-tiba Terdakwa tersadar saat mobil avanza dengan nomor polisi BK 1693 GY yang dikendarainya telah menabrak sepeda motor suzuki satria FU nomor polisi BH 4575 ND yang dikendarai oleh seorang laki-laki yang berboncengan dengan seorang perempuan.
Bahwa Terdakwa menerangkan ketika turun dari mobil, Terdakwa melihat terdapat motor yang terhimpit dibawah mobil dengan seorang laki-laki dengan kondisi meninggal dunia, serta seorang perempuan dengan kondisi kritis berada di sebelah kanan depan mobil tersebut.
Bahwa sesaat setelah kejadian Terdakwa tidak sempat memberi pertolongan kepada para korban dan Terdakwa bersama dengan sdr. Fernando Gultom bin B. Gultom langsung pergi untuk menyerahkan diri ke kantor polisi.
Bahwa Terdakwa memilik SIM A dalam mengendarai mobil avanza dengan nomor polisi BK 1693 GY tersebut.
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui berapa kecepatan dalam mengendarai mobil tersebut karena Terdakwa tertidur ketika menyetir.
Bahwa rekan Terdakwa yaitu Fernando Gultom bin B. Gultom adalah pemilik mobil avanza hitam BK 1693 GY yang duduk disebelah Terdakwa yang saat itu juga tidur.
Bahwa Terdakwa telah meminta maaf kepada keluarga korban baik saat didepan persidangan maupun melalui keluarga Terdakwa yang datang kerumah keluarga korban dan menyatakan pernyesalannya serta memberikan uang santunan kepada anak-anak para korban sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
Bahwa Terdakwa membenarkan seluruhnya barang bukti yang diajukan dan diperlihatkan ketika persidangan.
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum mengajukan alat Bukti Surat berupa Visum et Refertum Nomor 445/014/P.TNO/I/2015 tanggal 27 Januari 2015 yang ditandatangani oleh Dr. Aryo Valianto disimpulkan bahwa korban atas nama Sunardi meninggal dunia ditempat kejadian perkara akibat kecelakaan yang diakibatkan oleh cidera kepala berat dan dari pemeriksaan ditemukan antara lain:
Luka robek pada kening ukuran 3 (tiga) centimeter;
Luka robek disamping mata kanan ukuran 2 (dua) centimeter;
Luka robek pada pipi kanan sampai ke pelipis kanan ukuran 10 (sepuluh) centimeter;
Luka robek pada dagu ukuran 3 (tiga) centimeter dan 2 (dua) centimeter;
Luka robek pada pergelangan tangan kanan ukuran 4 (empat) centimeter;
Fraktur pada pergelangan tangan kiri;
Luka robek pada perut ukuran 5 (lima) centimeter;
Luka robek pada betis kiri ukuran 20 (dua puluh) centimeter;
Luka lecet terseret pada paha kanan;
Luka robek pada lutut kanan ukuran 4 (empat) centimeter;
serta Visum et Refertum Nomor : 08/VRH/IKF/II/2015 tanggal 10 Pebruari 2015 yang ditandatangani oleh dr. M. Ibrahim terhadap korban Emilia dengan hasil pemeriksaan luar ditemukan kekerasan tumpul berupa luka terbuka jari telunjuk tangan kanan, terdapat luka memar pada perut dan perut membesar, patah tulang paha kanan, patah tulang tungkai bawah kanan, luka terbuka pada telapak kaki kiri, luka terbuka pada telapak kaki kanan, patah tulang telapak kaki kanan dan pasien meninggal dunia dalam perawatan. Dengan kesimpulan bahwa hasil pemeriksaan luka-luka tersebut menyebabkan korban meninggal dunia.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit mobil avanza dengan nomor polisi BK 1693 GY;
1 (satu) buah STNK mobil avanza dengan nomor polisi BK 1693 GY;
1 (satu) buah Kunci Kontak mobil avanza dengan nomor polisi BK 1693 GY;
1 (satu) unit sepeda motor suzuki satria FU nomor polisi BH 4575 ND;
1 (satu) kunci kontak sepeda motor suzuki satria FU nomor polisi BH 4575 ND;
1 (satu) buah SIM A atas nama Kabul Marpaung;
Barang bukti telah disita secara sah dan dapat dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2015 sekira pukul 04.30 WIB di km 27 Kelurahan Tempino Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi;
Bahwa Terdakwa menerangkan berangkat dari Jakarta bersama Fernando Gultom bin B. Gultom dengan mengendarai mobil avanza dengan nomor polisi BK 1693 GY menuju Medan, ketika memasuki wilayah Jambi Terdakwa merasa mengantuk tetapi Terdakwa tetap menyetir dan tidak menghentikan kendaraan;
Bahwa ketika sedang menyetir Terdakwa sempat tertidur dan tiba-tiba Terdakwa tersadar saat mobil avanza dengan nomor polisi BK 1693 GY yang dikendarainya telah menabrak sepeda motor suzuki satria FU nomor polisi BH 4575 ND yang dikendarai oleh seorang laki-laki yang berboncengan dengan seorang perempuan.
Bahwa Terdakwa menerangkan ketika turun dari mobil, Terdakwa melihat terdapat motor yang terhimpit dibawah mobil dengan seorang laki-laki dengan kondisi meninggal dunia, serta seorang perempuan dengan kondisi kritis berada di sebelah kanan depan mobil tersebut.
Bahwa sesaat setelah kejadian Terdakwa tidak sempat memberi pertolongan kepada para korban dan Terdakwa bersama dengan sdr. Fernando Gultom bin B. Gultom langsung pergi untuk menyerahkan diri ke kantor polisi.
Bahwa Saksi Tarmuji mengetahui telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada saat Saksi Tarmuji akan berangkat sholat subuh di mesjid kemudian Saksi Tarmuji menghubungi Saksi Adi dan petugas kepolisian Mestong melalui telepon untuk mengabari telah terjadi kecelakaan dan meminta bantuan;
Bahwa Saksi Tarmuji dan Saksi Adi tidak melihat bagaimana kecelakaan itu terjadi namun melihat mobil sudah dalam keadaan hancur sisi kanan depan menabrak sebuah rumah dan posisi motor suzuki satria FU nomor polisi BH 4575 ND terhimpit dibawah mobil bersama korban laki-laki bernama Sunardi dengan kondisi sudah meninggal dunia dengan luka-luka banyak mengeluarkan darah dan melihat juga seorang wanita bernama Emilia berada didepan sebelah kanan mobil tergeletak di jalan kondisi kritis sehingga Saksi Tarmuji bersama Saksi Adi membawa para korban tersebut ke Puskesmas Tempino;
Bahwa korban wanita bernama Emilia selanjutnya dirujuk ke Rumah Sakit di Jambi dan Saksi Tarmuji dan Saksi Adi mendapat kabar yang bersangkutan meninggal dunia pada malam harinya;
Bahwa dari hasil Visum et Refertum Nomor : 08/VRH/IKF/II/2015 tanggal 10 Pebruari 2015 yang ditandatangani oleh dr. M. Ibrahim terhadap korban Emilia dengan hasil pemeriksaan luar ditemukan kekerasan tumpul berupa luka terbuka jari telunjuk tangan kanan, terdapat luka memar pada perut dan perut membesar, patah tulang paha kanan, patah tulang tungkai bawah kanan, luka terbuka pada telapak kaki kiri, luka terbuka pada telapak kaki kanan, patah tulang telapak kaki kanan dan pasien meninggal dunia dalam perawatan. Dengan kesimpulan bahwa hasil pemeriksaan luka-luka tersebut menyebabkan korban meninggal dunia.
Bahwa Terdakwa memilik SIM A dalam mengendarai mobil avanza dengan nomor polisi BK 1693 GY tersebut.
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui berapa kecepatan dalam mengendarai mobil tersebut karena Terdakwa tertidur ketika menyetir.
Bahwa rekan Terdakwa yaitu Fernando Gultom bin B. Gultom adalah pemilik mobil avanza hitam BK 1693 GY yang duduk disebelah Terdakwa yang saat itu juga tidur.
Bahwa Terdakwa telah meminta maaf kepada keluarga korban baik saat didepan persidangan maupun melalui keluarga Terdakwa yang datang kerumah keluarga korban dan menyatakan pernyesalannya serta memberikan uang santunan kepada anak-anak para korban sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
Bahwa Terdakwa membenarkn seluruh barang bukti yang diajukan di persidangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Tunggal sebagaimana diatur dalam 310 Ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap orang ;
Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya;
Mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang ialah orang/manusia yang berstatus sebagai subjek hukum pendukung hak dan kewajiban yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa unsur ini dipertimbangkan, untuk memastikan mengenai Subyek atau Pelaku suatu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam surat dakwaan Penuntut Umum sehingga tidak terjadi kesalahan mengenai orang/subyek atau error in persona;
Menimbang, bahwa yang dimaksud Penuntut Umum dengan barang siapa dalam surat dakwaannya adalah Terdakwa Kabul Jaya Marpaung Bin Saidi Marpaung yang telah membenarkan identitas dirinya sebagaimana dimaksud dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan pertimbangan tersebut diatas setiap orang telah terpenuhi;
Ad.2 Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan telah terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2015 sekira pukul 04.30 WIB di km 27 Kelurahan Tempino Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi, awalnya Terdakwa berangkat dari Jakarta bersama Fernando Gultom bin B. Gultom dengan mengendarai mobil avanza dengan nomor polisi BK 1693 GY menuju Medan, ketika memasuki wilayah Jambi Terdakwa merasa mengantuk tetapi Terdakwa tetap menyetir dan tidak menghentikan kendaraan;
Menimbang, bahwa ketika sedang menyetir Terdakwa sempat tertidur dan tiba-tiba Terdakwa tersadar saat mobil avanza dengan nomor polisi BK 1693 GY yang dikendarainya telah menabrak sepeda motor suzuki satria FU nomor polisi BH 4575 ND yang dikendarai oleh seorang laki-laki yang berboncengan dengan seorang perempuan.
Menimbang, bahwa Terdakwa ketika turun dari mobil, Terdakwa melihat terdapat motor yang terhimpit dibawah mobil dengan seorang laki-laki bernama Sunardi dengan kondisi meninggal dunia, serta seorang perempuan bernama Emilia dengan kondisi kritis berada di sebelah kanan depan mobil tersebut dan akhirnya meninggal dunia;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta tersebut diatas Terdakwa telah lalai mengemudikan kendaraan karena Terdakwa mengantuk bahkan tertidur saat mengemudi namun Terdakwa tidak menghentikan kendaraan melainkan terus menyetir yang akhirnya mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas dengan menabrak korban Sunardi dan Emilia yang keduanya akhirnya meninggal dunia;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan pertimbangan tersebut diatas unsur yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya telah terpenuhi;
Ad. 3 Mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan telah terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2015 sekira pukul 04.30 WIB di km 27 Kelurahan Tempino Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi, awalnya Terdakwa berangkat dari Jakarta bersama Fernando Gultom bin B. Gultom dengan mengendarai mobil avanza dengan nomor polisi BK 1693 GY menuju Medan, ketika memasuki wilayah Jambi Terdakwa merasa mengantuk tetapi Terdakwa tetap menyetir dan tidak menghentikan kendaraan;
Menimbang, bahwa ketika sedang menyetir Terdakwa sempat tertidur dan tiba-tiba Terdakwa tersadar saat mobil avanza dengan nomor polisi BK 1693 GY yang dikendarainya telah menabrak sepeda motor suzuki satria FU nomor polisi BH 4575 ND yang dikendarai oleh seorang laki-laki yang berboncengan dengan seorang perempuan;
Menimbang, bahwa Terdakwa ketika turun dari mobil, Terdakwa melihat terdapat motor yang terhimpit dibawah mobil dengan seorang laki-laki bernama Sunardi dengan kondisi meninggal dunia, serta seorang perempuan bernama Emilia dengan kondisi kritis berada di sebelah kanan depan mobil tersebut yang dibawa ke Rumah Sakit oleh Saksi Tarmuji dan Saksi Adi, kemudian malam harinya korban Emilia meninggal dunia;
Menimbang, bahwa dari hasil Visum et Refertum Nomor : 08/VRH/IKF/II/2015 tanggal 10 Pebruari 2015 yang ditandatangani oleh dr. M. Ibrahim terhadap korban Emilia dengan hasil pemeriksaan luar ditemukan kekerasan tumpul berupa luka terbuka jari telunjuk tangan kanan, terdapat luka memar pada perut dan perut membesar, patah tulang paha kanan, patah tulang tungkai bawah kanan, luka terbuka pada telapak kaki kiri, luka terbuka pada telapak kaki kanan, patah tulang telapak kaki kanan dan pasien meninggal dunia dalam perawatan. Dengan kesimpulan bahwa hasil pemeriksaan luka-luka tersebut menyebabkan korban meninggal dunia;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta tersebut diatas diketahui korban laki-laki bernama Sunardi meninggal dunia di tempat kejadian kecelakaan lalu lintas, sementara korban perempuan bernama Emilia kondisi kritis, namun setelah dibawa ke Rumah Sakit di Jambi melalui hasil Visum et Refertum Nomor : 08/VRH/IKF/II/2015 tanggal 10 Pebruari 2015 diketahui korban Emilia juga meninggal dunia maka dengan demikian unsur mengakibatkan orang lain meninggal dunia telah terpenuhi;
Menimbang bahwa oleh karena semua unsur dari 310 Ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) unit mobil avanza dengan nomor polisi BK 1693 GY
1 (satu) buah STNK mobil avanza dengan nomor polisi BK 1693 GY
1 (satu) buah Kunci Kontak mobil avanza dengan nomor polisi BK 1693 GY
yang telah disita dari Terdakwa Kabul Jaya Marpaung bin Saidi Marpaung maka selayaknya dikembalikan kepada pemiliknya yakni Fernando Gultom;
1 (satu) unit sepeda motor suzuki satria FU nomor polisi BH 4575 ND
1 (satu) kunci kontak sepeda motor suzuki satria FU nomor polisi BH 4575 ND
yang telah disita dari dari Saksi Mayang Sari sudah selayaknya dikembalikan kepada pemiliknya yakni Saksi Mayang Sari;
1 (satu) buah SIM A atas nama Kabul Marpaung;
yang telah disita dari dari Terdakwa Kabul Jaya Marpaung bin Saidi Marpaung sudah selayaknya dikembalikan kepada pemiliknya yakni Saksi Terdakwa Kabul Jaya Marpaung bin Saidi Marpaung;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan korban Sunardi dan korban Emilia meninggal dunia;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengaku terus terang ;
Terdakwa menyesali perbuatannya ;
Terdakwa menyerahkan diri setelah melakukan tindak pidana ;
Terdakwa telah meminta maaf baik didepan persidangan maupun melalui keluarga Terdakwa yang datang ke rumah keluarga korban dan melakukan perdamaian;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Kabul Jaya Marpaung bin Saidi Marpaung tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengemudi kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia” sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit mobil avanza dengan nomor polisi BK 1693 GY;
1 (satu) buah STNK mobil avanza dengan nomor polisi BK 1693 GY;
1 (satu) buah Kunci Kontak mobil avanza dengan nomor polisi BK 1693 GY;
Dikembalikan kepada Fernando Gultom;
1 (satu) unit sepeda motor suzuki satria FU nomor polisi BH 4575 ND;
1 (satu) kunci kontak sepeda motor suzuki satria FU nomor polisi BH 4575 ND;
Dikembalikan kepada Saksi Mayang Sari;
1 (satu) buah SIM A atas nama Kabul Marpaung;
Dikembalikan kepada Terdakwa Kabul Jaya Marpaung bin Saidi Marpaung;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengeti, pada hari Rabu, tanggal 8 April 2015, oleh Maria C.N Barus, S.IP, SH., MH, sebagai Hakim Ketua, Iin Fajrul Huda, S.H., M.H. dan Ultry Meilizayeni, SH, MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi Para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Susanti Anggraeni, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sengeti, serta dihadiri oleh Lenna Andriyani, SH, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sengeti dan Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Iin Fajrul Huda,S.H., M.H. Maria C.N. Barus, S.IP.,S.H., M.H.
Ultry Meilizayeni, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Susanti Anggraeni, S.H.